Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

"HUKUM BACA AL-QUR'AN DALAM RUKU DAN SUJUD ???"

HUKUM BACA AL-QURAN DALAM RUKU DAN SUJUD ???

Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----


----

DAFTAR ISI :

  • BAGAIMANA HUKUM BACA ALQURAN DALAM RUKU DAN SUJUD?
  • YANG PALING MENARIK PERHATIAN DI SINI ADALAH MADZHAB IMAM BUKHORI
  • JIKA MENGIKUTI PENDAPAT JUMHUR (MAYORITAS) PARA ULAMA. HUKUM LARANGAN INI, APAKAH HARAM, MAKRUH ATAU BID’AH?
  • BATALKAH SHOLATNYA JIKA BACA AL-QURAN KETIKA RUKU DAN SUJUD ? :
  • LALU BAGAIMANA HUKUM MEMBACA DOA-DOA DARI AL-QURAN DALAM SUJUD DAN RUKU’?
  • FATWA AL-LAJNAH AD-DAA’IMAH

===

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

BAGAIMANA HUKUM BACA ALQURAN DALAM RUKU DAN SUJUD?

Pada hari sabtu tanggal 21 November 2020 M, kajian pagi habis sholat Shubuh di MESJID NIDA AL-ISLAM kita mengkaji bersama kitab “بِدَايَةُ الْمُجْتَهِدِ” karya Ibnu Rusyd (1/136-137). Salah satu masalah yang di kaji adalah tentang bacaan di waktu Ruku dan Sujud :

Ibnu Rusyd (1/136) berkata :

اتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى مَنْعِ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، لِحَدِيثِ عَلِيٍّ فِي ذَلِكَ، قَالَ: «نَهَانِي جِبْرِيلُ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا وَسَاجِدًا».

Artinya :

“Jumhur Ulama sepakat akan dilarangnya membaca al-Quran di saat Ruku dan Sujud . Dalilnya adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengatakan,

«نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا»

Rasulullah melarangku untuk membaca (ayat Al Qur’an) ketika ruku’ dan sujud.” (HR. Muslim no. 480)

Lalu Ibnu Rusyd berkata tentang hadits Ali radhiyallaahu ‘anhu:

"قَالَ الطَّبَرِيُّ: وَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، وَبِهِ أَخَذَ فُقَهَاءُ الْأَمْصَارِ".

“Ath-Thobari berkata :  dan ini adalah hadits Shahih . Dan ini adalah pendapat para ulama di seluruh penjuru negeri-negeri“. (Bidayatul Mujtahid 1/137)

Dan Ibnu Rusyd juga menyebutkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah  bersabda :

وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ

Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an dalam keadaan ruku’ atau sujud. Adapun ruku’ maka agungkanlah Rabb azza wa jalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu.” (HR. Muslim no. 479)

****

YANG PALING MENARIK PERHATIAN DI SINI ADALAH ADALAH MADZHAB IMAM BUKHORI

Ibnu Rusyd berkata:

"وَصَارَ قَوْمٌ مِنَ التَّابِعِينَ إِلَى جَوَازِ ذَلِكَ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْبُخَارِيِّ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَصِحَّ الْحَدِيثُ عِنْدَهُ".

“Dan ada satu kaum dari kalangan para tabi’iin yang membolehkan baca al-Quran ketika ruku dan sujud .

Dan ini adalah MADZHAB IMAM AL-BUKHORI , alasannya karena hadits larangan baca al-Qur’an ketika ruku’ dan sujud menurutnya tidak shahih “. [Bidayatul Mujtahid 1/137].

SAYA (Abu Haitsam) KATAKAN :  

Hadits Ali dan Ibnu Abbaas diatas, dua-duanya adalah shahih, di riwayatkan Imam Muslim, imam Ahmad, Daud, Turmudzi, Nasai dan lain lain.

Pertanyaan-nya :

Jika seandainya benar bahwa hadits larangan tersebut  lema, lalu dalil bagi Imam Bukhori itu apa??? sehingga beliau membolehkan baca al-Quran ketika sujud dan ruku ????

Jawabannya adalah sbb :

Pertama : Imam Bukhori berhujjah dengan dalil umum dan mutlak yang menunjukkan anjuran baca al-Qur’an dalam shalat.

Dalil ke 1 : Firman Allah SWT terkait perintah baca al-Qur’an secara umum dalam shalat:

فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِۗ

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an”. [QS. Al-Muzammil : 19]

Dalil ke 2 : Sabda Rasulullah terkait keumuman perintah baca al-Qur’an dalam shalat:

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.

“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada ucapan manusia, karena di dalamnya hanya ada tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an. [HR. Muslim no. 537]

Namun - setahu penulis- Imam Bukhori tidak meriwayatkan hadits ini.  

Kronologi hadits :

Dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami :

بيْنَا أنَا أُصَلِّي مع رَسولِ اللهِ ﷺ، إذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ القَوْمِ، فَقُلتُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَرَمَانِي القَوْمُ بأَبْصَارِهِمْ، فَقُلتُ: واثُكْلَ أُمِّيَاهْ، ما شَأْنُكُمْ؟ تَنْظُرُونَ إلَيَّ، فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بأَيْدِيهِمْ علَى أفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسولُ اللهِ ﷺ، فَبِأَبِي هو وأُمِّي، ما رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ ولَا بَعْدَهُ أحْسَنَ تَعْلِيمًا منه، فَوَاللَّهِ، ما كَهَرَنِي ولَا ضَرَبَنِي ولَا شَتَمَنِي، قالَ: إنَّ هذِه الصَّلَاةَ لا يَصْلُحُ فِيهَا شيءٌ مِن كَلَامِ النَّاسِ، إنَّما هو التَّسْبِيحُ والتَّكْبِيرُ وقِرَاءَةُ القُرْآنِ

Ketika aku sedang shalat bersama Rasulullah , tiba-tiba ada seorang laki-laki dari jamaah yang bersin, lalu aku berkata: “Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).” Maka orang-orang pun memandangku dengan tajam. Aku pun berkata: “Celaka ibuku, ada apa dengan kalian? Mengapa kalian memandangku begitu?” Lalu mereka menepuk paha mereka dengan tangan mereka, maka ketika aku melihat mereka menyuruhku diam, aku pun terdiam.

Setelah Rasulullah selesai shalat, demi ayah dan ibuku menjadi tebusannya, aku tidak pernah melihat seorang guru sebelum maupun sesudah beliau yang lebih baik cara mengajarnya darinya. Demi Allah, beliau tidak memarahiku, tidak memukulku, dan tidak mencaciku, tetapi beliau bersabda:

“Sesungguhnya shalat ini tidak pantas di dalamnya ada ucapan manusia, karena di dalamnya hanya ada tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.”

(Diriwayatkan oleh Muslim [537], Abu Dawud [930], dan Ahmad [23762])

Dalil ke 3: Sabda Nabi :

«لِكُلِّ سُورَةٍ حَظُّهَا مِنْ الرُّكُوع والسُّجُودِ»

Setiap surah memiliki bagian (haknya untuk dibaca) dalam rukuk dan sujud.

TAKHRIJ HADITS :

Ada beberapa riwayat dan lafadz (namun Imam Bukhori tidak meriwayatkannya):

Ke 1 :

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam *Musnad*-nya 34/250 no. (20651) dengan sanadnya:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, dari ayahnya, dari Yahya bin Sa‘id Al-Amawi, dari ‘Ashim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Al-‘Aliyah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami seseorang yang mendengar Rasulullah bersabda:

«لِكُلِّ سُورَةٍ حَظُّهَا مِنْ الرُّكُوع والسُّجُودِ». ثُمَّ لَقِيتُهُ بَعْدَ فَقُلْتُ لَهُ: إِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الرَّكْعَةِ بِالسُّوَرِ، فَتَعْرِفُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا الْحَدِيثَ؟ قَالَ: أَنَّى لَأَعْرِفُهُ، وَأَعْرِفُ مُنْذُكُمْ، حَدَّثَنِيهِ حَدَّثَنِي مُنْذُ خَمْسِينَ سَنَةً.

Setiap surah memiliki bagian (haknya untuk dibaca) dalam rukuk dan sujud.”

Ia (Abu Al-‘Aliyah) berkata: “Kemudian aku menemuinya lagi setelah itu, lalu aku berkata kepadanya: Sesungguhnya Ibnu Umar biasa membaca dalam ruku’ surah-surah. Apakah engkau mengenal orang yang meriwayatkan hadits ini kepadamu? Ia menjawab: Bagaimana aku tidak mengenalnya, aku mengenalnya, dan aku tahu sejak lima puluh tahun lalu orang yang meriwayatkannya kepadaku”. [Selesai]

STATUS HADITS:

Syu’aib al-Arn’auth dan para pentahqiq al-Musnad 34/250 no. (20651) berkata :

"إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ، يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ: هُوَ ابْنُ أَبَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ، وَعَاصِمٌ: هُوَ ابْنُ سُلَيْمَانَ الْأَحْوَلِ، وَأَبُو الْعَالِيَةِ: هُوَ رَفِيعُ بْنُ مِهْرَانَ.

وَأَخْرَجَهُ ابْنُ الْأَثِيرِ فِي "أُسُدِ الْغَابَةِ" ٦/٤١٧ مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ، عَنْ أَبِيهِ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ، دُونَ ذِكْرِ الْقِصَّةِ فِي آخِرِهِ".

Sanadnya shahih. Yahya bin Sa‘id adalah Yahya bin Aban bin Sa‘id bin Al-‘Ash, sedangkan ‘Ashim adalah ‘Ashim bin Sulaiman Al-Ahwal, dan Abu Al-‘Aliyah adalah Rafi‘ bin Mihran.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Al-Atsir dalam *Usud al-Ghabah* (juz 6, halaman 417) melalui jalur Abdullah bin Ahmad bin Hanbal dari ayahnya, dengan sanad yang sama, namun tanpa menyebutkan kisah di bagian akhirnya”. [Selesai]

Al-Haitsami menyebutkan hadits ini dalam kitab *Majma‘ az-Zawa’id* 2/114, dalam *Kitab ash-Shalah*, bab “Bacaan dalam shalat.” Ia berkata:

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَرِجَالُهُ الصَّحِيحُ.

“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan para perawinya adalah perawi-perawi shahih”.

Al-Munawi Jam’ul Jawami’ 6/732 berkata:

"رَوَاهُ أَحْمَدُ وَكَذَا الْبَيْهَقِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيمَانِ عَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، ثُمَّ قَالَ: قَالَ الْهَيْثَمِيُّ: رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ. ا هـ، وَحِينَئِذٍ لَا يَقْدَحُ جَهَالَةُ الصَّحَابِيِّ لِأَنَّ الصَّحْبَ كُلَّهُمْ عُدُولٌ".

“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan juga oleh Al-Baihaqi dalam *Syu‘ab al-Iman* no. (1992) dari seorang sahabat. Setelah itu Al-Haitsami berkata: ‘Para perawinya adalah perawi-perawi shahih’. Maka dengan demikian, tidak mengapa bila nama sahabat tersebut tidak diketahui, karena semua sahabat adalah orang-orang yang adil”. [Selesai]

Ke 2 :

Hadits ini juga terdapat dalam *As-Sunan Al-Kubra* karya Al-Baihaqi (3/15 no. 4695), dalam Kitab *Ash-Sholat*, Bab “Orang yang menganjurkan memperbanyak bacaan dalam rukuk dan sujud.”

Ia berkata : Telah mengabarkan kepada kami Abu Al-Hasan bin ‘Abdan, telah memberitahukan kepada kami Ahmad bin Ubaid Ash-Shaffar, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdu Al-Wahid, telah menceritakan kepada kami ‘Ashim Al-Ahwal, dari Abu Al-‘Aliyah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku seseorang yang mendengar Rasulullah bersabda:

" ‌لِكُلِّ ‌سُورَةٍ ‌حَظُّهَا ‌مِنَ ‌الرُّكُوعِ ‌وَالسُّجُودِ ". فَقَالَ لَهُ أَنَسٌ: مَنْ حَدَّثَكَ؟ قَالَ: وَإِنِّي لَأَذْكُرُ، وَأَذْكُرُ الْمَكَانَ الَّذِي حَدَّثَنَا فِيهِ

“Setiap surat memiliki bagiannya dari rukuk dan sujud.”

Lalu Anas berkata kepadanya: “Siapa yang menceritakan kepadamu?” Ia menjawab: “Sungguh, aku benar-benar mengingatnya, dan aku juga mengingat tempat di mana ia menceritakan hal itu kepada kami.” [Selesai]

Ke 3 :

Hadits ini juga diriwayatkan pula oleh al-Marwazi dalam Mukhtashor Qiyamu Lail hal. 152 dengan sanadnya: Telah menceritakan kepada kami Hamid bin Umar, telah menceritakan kepada kami Abdu Al-Wahid bin Ziyad, dari Ashim, dari Abu Al-‘Aliyah, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku seseorang yang mendengar Rasulullah bersabda:

«‌لِكُلِّ ‌سُورَةٍ ‌حَظُّهَا ‌مِنَ ‌الرُّكُوعِ ‌وَالسُّجُودِ»

وَفِي رِوَايَةٍ: «لِكُلِّ سُورَةٍ رَكْعَةٌ»

وَفِي أُخْرَى: «أَعْطُوا كُلَّ سُورَةٍ حَظَّهَا مِنَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ» وَقِيلَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: " الرَّجُلُ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فِي لَيْلَةٍ؟ فَقَالَ: أَقَدْ فَعَلْتُمُوهَا؟ لَوْ شَاءَ اللَّهُ أَنْزَلَهُ جُمْلَةً وَاحِدَةً إِنَّمَا فَصَّلَ لَيُعْطِيَ كُلَّ سُورَةٍ حَظَّهَا مِنَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ "

قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «أَعْطُوا كُلَّ سُورَةٍ حَقَّهَا مِنَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، وَلَا تَهُذُّوا الْقُرْآنَ هَذَّا الشِّعْرِ وَلَا تَنْثُرُوهُ نَثْرَ الدَّقَلِ، وَقِفُوا عِنْدَ عَجَائِبِهِ وَحَرِّكُوا بِهِ الْقُلُوبَ»

“Setiap surat memiliki bagiannya dari rukuk dan sujud.”

Dalam satu riwayat disebutkan: “Setiap surat memiliki satu rukuk.”

Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Berikanlah kepada setiap surat bagiannya dari rukuk dan sujud.”

Dan telah dikatakan kepada Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu: “Bagaimana jika seseorang membaca Al-Qur’an dalam satu malam?”

Maka ia menjawab: “Apakah kalian sudah melakukannya? Seandainya Allah menghendaki, tentu Dia menurunkannya sekaligus. Akan tetapi, Allah menjadikannya terpisah-pisah agar setiap surat mendapatkan bagiannya dari rukuk dan sujud.”

Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Berikanlah kepada setiap surat haknya dari rukuk dan sujud. Janganlah kalian membacanya dengan tergesa-gesa seperti membaca syair, dan jangan pula kalian menaburkannya seperti menabur kurma yang buruk. Berhentilah pada keajaiban-keajaiban (Al-Qur’an) dan gerakkanlah hati kalian dengannya.” [Selesai]

Ke 4 :

Hadits riwayat Abu al-‘Aliyah diatas, diperkuat dengan riwayat dari Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3/15 no. 4695). Ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Abdillah Al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Abu Al-‘Abbas Muhammad bin Ya‘qub, telah menceritakan kepada kami Al-‘Abbas Ad-Dauri, telah menceritakan kepada kami Rauh bin Harb As-Samsar Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu‘awiyah, telah mengabarkan kepada kami ‘Ashim Al-Ahwal, dari Ibnu Sirin, ia berkata:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْرَأُ عَشْرَ سُوَرٍ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، وَلَكِنْ حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "لِكُلِّ سُورَةٍ حَظُّهَا مِنَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ".

Ibnu Umar biasa membaca sepuluh surah dalam setiap ruku’. Tetapi telah menceritakan kepadaku seseorang yang mendengar Rasulullah bersabda: “Setiap surah memiliki bagian (haknya untuk dibaca) dari rukuk dan sujud.”

FIQIH HADITS :

Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 3/488 setelah meriwayatkan hadits diatas, dia berkata:

" هَذَا كُلُّهُ عَلَى طَرِيقِ الِاسْتِحْبَابِ، وَأَمَّا الْجَوَازُ".

“Semua ini berdasarkan pada hukum anjuran (disunnahkan), sedangkan dari sisi kebolehannya (hukumnya) adalah boleh.”

Al-Munawi dalam Jam’ul Jawami’ 6/732 ketika mensyarahi hadits diatas, dia berkata:

"لِكُلِّ سُورَةٍ حَظُّهَا مِنَ الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ" أَيْ فَلَا يُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ بَعْضُ الْمُجْتَهِدِينَ، وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى كَرَاهَةِ الْقِرَاءَةِ فِي غَيْرِ الْقِيَامِ".

“Setiap surah memiliki bagian (haknya untuk dibaca) dari rukuk dan sujud,” maksudnya adalah tidak makruh membaca Al-Qur’an dalam rukuk dan sujud. Pendapat ini diikuti oleh sebagian mujtahid.

Sedangkan kalangan Syafi‘iyah berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an di luar posisi berdiri adalah makruh”.

===***===

JIKA MENGIKUTI PENDAPAT JUMHUR (MAYORITAS) PARA ULAMA

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bahwa mayoritas para ulama melarang baca al-Qur’an dalam rukuk dan sujud.

Pertanyaannya :
HUKUM LARANGAN INI, APAKAH HARAM, MAKRUH ATAU BID’AH?

----

JAWABAN-NYA :

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan disini bersifat makruh

(Lihat : Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab oleh al-Imam An-Nawawi, ,  3/411, dan Al Mughni  karya Ibnu Qudamah,  2/181)

Berkata Az-Zaila’iy Al-Hanafy :

وَيُكْرَهُ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَالتَّشَهُّدِ بِإِجْمَاعِ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ

“Dan makruh membaca Al-Quran ketika ruku’, sujud, dan tasyahhud dengan kesepakatan imam yang empat.” ("Tabyiinul Haqaa`iq Syarh Kanzid Daqaa`iq" 1/115)

BATALKAH SHOLATNYA JIKA BACA AL-QURAN KETIKA RUKU DAN SUJUD ? :

Al-Imam an-Nawawi di dalam kitab “الأَذْكَارُ” telah menjelaskannya sebagaimana berikut ini :

يُكْرَهُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ، فَإِنْ قَرَأَ غَيْرَ الفَاتِحَةِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ، وَكَذَا لَوْ قَرَأَ الفَاتِحَةَ لَا تَبْطُلُ صَلَاتُهُ عَلَى الأَصَحِّ، وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: تَبْطُلُ.

“Dimakruhkan membaca Al-Qur’an saat rukuk dan sujud. Maka jika seseorang membaca Al-Quran selain Al-Fatihah, maka sholatnya tidak batal. Begitu pula jika seseorang membaca surah Al-Fatihah, maka shalatnya pun tidak batal menurut pendapat yang lebih shahih. Akan tetapi ada sebagian ulama kita (mazhab Syafi’i) yang mengatakan batal.”

====

LALU BAGAIMANA HUKUM MEMBACA DOA-DOA DARI AL-QURAN DALAM SUJUD DAN RUKU’?

Jika kita tidak bermaksud membaca Al Quran tapi tujuannya berdoa saja, dan terbukti ketika membacanya tanpa diawali dengan isti’adzah dan bismillah sebagaimana lazimnya orang membaca Al-Quran.

Misalnya : Seperti jika kita membaca do’a sapu jagat :

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka” (QS. Al Baqarah: 201).

Atau do’a lain , doa agar diberikan keistiqomahan,

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia).” (QS. Ali Imron: 8)

----

JAWABANNYA :

Dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat , akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah BOLEH, berdasarkan hadits Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab bahwa Nabi bersabda :

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sesungguhnya amal itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas berdasarkan apa yang ia niatkan. (HR. Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907 )

Dan berdasarkan kaidah fiqh :

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

Semua perkara dinilai tergantung pada maksud-maksudnya.

Maka, jika niat dan maksudnya adalah berdoa, bukan sedang membaca Al Quran maka tidak apa-apa.

Berkata Al-Imam Az-Zarkasyi rahimahullahu:

وَمَحَلُّ كَرَاهَتِهَا إذَا قَصَدَ بِهَا الْقِرَاءَةَ، فَإِنْ قَصَدَ بِهَا الدُّعَاءَ، وَالثَّنَاءَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَمَا لَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ مِنْ الْقُرْآنِ

“Dan letak kemakruhan membaca Al-Quran ketika sujud adalah jika dia bertujuan membaca Al-Quran, adapun jika maksudnya adalah berdoa dan memuji maka itu seyogyanya seperti orang yang berqunut ketika shalat dengan membaca suatu ayat dari Al-Quran.”

(Baca : “Asnā Al-Maṭālib fī Syar Rauah A-Ṭālib” karya Zakariya Al-Anshary 1/157)

Imam An-Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَلَوْ قَنَتَ بِآيَةٍ أَوْ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ وَهِيَ مُشْتَمِلَةٌ عَلَى الدُّعَاءِ حَصَلَ الْقُنُوتُ، وَلَكِنِ الْأَفْضَلُ مَا جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ. انتهى

Dan jika dia berdoa qunut dengan satu ayat atau beberapa ayat dari Al-Quran al-‘Aziiz , dan ayat itu mengandung doa ; maka dia telah mendapatkan doa qunut, tetapi yang lebih utama adalah berqunut dengan apa yang datang dari As-Sunnah. ( Selesai.  Baca:  الأَذْكَارُ Hal. 9)

===

FATWA AL-LAJNAH AD-DAA’IMAH

Para Ulama AL-LAJNAH AD-DAA’IMAH lil Buhûts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’  ( Komisi Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia ) pernah ditanya :

“Kami mengetahui bahwa tidak boleh membaca al-Qur’an dalam sujud. Lalu bagaimana dengan sebagian ayat yang mengandung do’a seperti :

 رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; Karena sesungguhnya Engkau-lah Maha pemberi (karunia)

Bagaimana hukum membaca do’a yang berasal dari al-Qur’ân ketika sujud?

MEREKA MENJAWAB :

لَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذَا أَتَى بِهَا عَلَى وَجْهِ الدُّعَاءِ لَا عَلَى وَجْهِ التِّلَاوَةِ لِلْقُرْآنِ

“Tidak mengapa yang demikian (berdoa dengan doa dari Al-Quran ketika sujud) apabila membacanya dengan niat berdoa, bukan karena membaca Al-Quran.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah pertanyaan ketiga,fatwa no. 79216/441 , ditandatangani oleh Syeikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Syeikh Abdurrazzaq ‘Afifi, Syeikh Abdullah bin Qu’ud, dan Syeikh Abdullah bin Ghudayyaan) 

Semoga bermanfaat ! Hindari perpecahan !

Posting Komentar

0 Komentar