Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
09 Dec 2020
DAFTAR ISI :
- PERTAMA : HUKUM PRIA , RAMBUTNYA DIBELAH DUA ATAU DI URAIKAN KE SEMUA SISI KEPALA.
- RAMBUT NABI ﷺ DI KEPANG EMPAT :
- KEDUA : HUKUM MENATA & MERAPIHKAN RAMBUT KEPALA
- KETIGA : HUKUM WANITA BELAH DUA RAMBUTNYA DARI SAMPING , MENGGELUNGNYA DAN MEMIRINGKANNYA DLL UNTUK MEMPERCANTIK DIRI
*****
بِسْمِ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، أَمَّا بَعْدُ:
===***====
PERTAMA :
HUKUM PRIA , RAMBUTNYA DIBELAH DUA ATAU DI
URAIKAN KE SEMUA SISI KEPALA.
Syeikh
Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata :
سَدَلَ شَعْرَ الرَّأْسِ بِإِرْسَالِهِ
حَوْلَ الرَّأْسِ وَتَرْكِهِ عَلَى هَيْئَتِهِ مُسْتَرْسِلًا، أَوْ فَرَّقَهُ مِنَ
الْوَسَطِ يَمِينًا وَشِمَالًا، كِلَاهُمَا مِنَ الْأُمُورِ الْجَائِزَةِ، الَّتِي
لَا حَرَجَ فِيهَا. وَفَرَّقَ شَعْرَ الرَّأْسِ عَلَى الْجَانِبَيْنِ
هُوَ الَّذِي اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ فِعْلُ النَّبِيِّ ﷺ فِي آخِرِ أَمْرِهِ. .
Melandaikan
rambut kepala dengan cara menguraikannya mengelilingi sekitar kepala dan
melepaskannya seperti itu, ATAU membelahnya dari tengah lalu
menjuntaikannya ke sisi kanan dan sisi kiri, maka kedua model tersebut adalah
hal yang diperbolehkan, tanpa ada masalah.
Namun model membelah
rambut kepala di kedua sisi adalah model yang dilakukan oleh Nabi ﷺ pada akhir hayatnya." [Fatwa Islamqa no. 148945]
Dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma ;
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَسْدِلُ
شَعْرَهُ وَكَانَ الْمُشْرِكُونَ يَفْرُقُونَ رُءُوسَهُمْ وَكَانَ أَهْلُ
الْكِتَابِ يَسْدِلُونَ شُعُورَهُمْ وَكَانَ يُحِبُّ مُوَافَقَةَ أَهْلِ
الْكِتَابِ فِيمَا لَمْ يُؤْمَرْ فِيهِ بِشَيْءٍ ثُمَّ فَرَقَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
رَأْسَهُ»
“ Bahwa
Rasulullah ﷺ mengurai rambutnya sedangkan orang-orang Musyrik membelah
rambut kepala mereka, sementara orang-orang Ahlu Kitab menguraikan rambut
mereka. Dulu beliau suka menyamai Ahlu Kitab dalam hal-hal yang tidak
diperintahkan, kemudian Rasulullah ﷺ membelah rambut
kepalanya." ( HR. al-Bukhari (3558) dan Muslim (2336)).
Syeikh
Muhammad Shaleh al-Munajjid berkata :
وَقَوْلُهُ فِي الحَدِيثِ: (ثُمَّ فَرَقَ
بَعْدُ) أَي أَلْقَى شَعْرَ رَأْسِهِ إِلَى جَانِبَيْ رَأْسِهِ.
“Dan
mengenai perkataannya dalam hadis: "(Tsumma faraqa ba'du)" artinya
membelah rambut kepalanya dan melandaikankannya ke dua sisi kanan kiri
kepalanya”.
Dari Ziyad bin Sa'ad, ia mendengar Ibnu Syihab berkata;
«سَدَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ نَاصِيَتَهُ مَا
شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ فَرَقَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالَ مَالِك لَيْسَ عَلَى الرَّجُلِ
يَنْظُرُ إِلَى شَعَرِ امْرَأَةِ ابْنِهِ أَوْ شَعَرِ أُمِّ امْرَأَتِهِ بَأْسٌ»
"Rasulullah
ﷺ melepas uraian rambutnya hingga ke dahi, atas kehendak Allah
kemudian beliau membelah dua rambutnya."
Malik
berkata; "Tidaklah mengapa seorang laki-laki melihat rambut menantu
wanitanya atau rambut ibu mertuanya." [ HR. Malik dalam al-Muwaththa no.
1490]
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha dia berkata :
«كُنْتُ أَفْرِقُ خَلْفَ يَافُوخِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ ثُمَّ أَسْدِلُ نَاصِيَتَهُ»
"Aku
membelah (rambut) di belakang ubun-ubun Rasulullah ﷺ, kemudian aku menguraikannya
hingga ke dahi."
[HR. Ibnu
Majah no. 2944 . Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah].
Mufrodaat
:
وَمَعْنىَ الْيَافُوخُ – كَمَا قَالَ
شُرَاحُ الْحَدِيثِ- هُوَ الَّذِي يَتَحَرَّكُ فِي وَسَطِ رَأْسِ الصَّبِيِّ. تُرِيدُ
أَنَّهَا تُفَرِّقُ شَعْرَ الْقَفَا، وَتُسَدِّلُ النَّاصِيَةَ.
Makna
"al-Yafuukh" - seperti yang dikatakan oleh para pensyarah hadis -
adalah sesuatu yang bergerak di tengah-tengah kepala bayi. Ini berarti bahwa
rambut tersebut memisahkan bagian atas kepala dan menggantung ke sisi.
Syeikh
al-Munajjid berkata :
“ Pada
awalnya Nabi ﷺ sangat menyukai untuk
mengikuti gaya penampilan Ahlul Kitab dalam hal-hal yang tidak bertentangan
dengan syariat Islam, dalam rangka untuk menarik perhatian mereka, mengambil
hati mereka dan meluluhkannya ; karena mereka lebih dekat dengan iman
dibandingkan dengan para penyembah berhala. Namun ketika para penyembah berhala
banyak yang masuk Islam, maka Nabi ﷺ lebih suka menyelisihi dan
berbeda dengan Ahlul Kitab”. [Fatwa Islamqa no. 148945]
Al-Hafiz
Ibn Hajar rahimahullah berkata :
وَكَأَنَّ السِّرّ فِي ذَلِكَ أَنَّ
أَهْل الْأَوْثَان أَبْعَد عَنْ الْإِيمَان مِنْ أَهْل الْكِتَاب , وَلِأَنَّ
أَهْل الْكِتَاب يَتَمَسَّكُونَ بِشَرِيعَةٍ فِي الْجُمْلَة فَكَانَ يُحِبّ
مُوَافَقَتهمْ لِيَتَأَلَّفهُمْ وَلَوْ أَدَّتْ مُوَافَقَتهمْ إِلَى مُخَالَفَة
أَهْل الْأَوْثَان , فَلَمَّا أَسْلَمَ أَهْل الْأَوْثَان الَّذِينَ مَعَهُ
وَاَلَّذِينَ حَوْله وَاسْتَمَرَّ أَهْل الْكِتَاب عَلَى كُفْرهمْ ، تَمَحَّضَت
الْمُخَالَفَة لِأَهْلِ الْكِتَاب"
"Sepertinya
rahasia di balik hal ini adalah bahwa penyembah berhala lebih jauh dari iman
dibandingkan dengan Ahlul Kitab. Dan karena Ahlul Kitab secara umum berpegang
teguh pada syariat Allah , maka Nabi ﷺ suka untuk menyesuaikan diri
dengan mereka agar dapat mendekatkan hati mereka. Meskipun dalam menyesuaikan
diri itu bisa menyebabkan pertentangan dengan penyembah berhala.
Namun,
ketika kaum penyembah berhala masuk Islam, baik yang bersama Nabi ﷺ atau yang di sekitarnya, sementara Ahlul Kitab tetap pada
kekufuran mereka, maka pertentangan dengan Ahlul Kitab menjadi jelas."
[Fathul Bari (10/36)]
Dan Ibnu
Hajar rahimahullah berkata :
"وَالْفَرْق
سُنَّة لِأَنَّهُ الَّذِي اِسْتَقَرَّ عَلَيْهِ الْحَال ، وَاَلَّذِي يَظْهَر
أَنَّ ذَلِكَ وَقَعَ بِوَحْيٍ , لِقَوْلِ الرَّاوِي فِي أَوَّل الْحَدِيث إِنَّهُ
كَانَ يُحِبّ مُوَافَقَة أَهْل الْكِتَاب فِيمَا لَمْ يُؤْمَر فِيهِ بِشَيْءٍ ,
فَالظَّاهِر أَنَّهُ فَرَقَ بِأَمْرٍ مِنْ اللَّه "
"Membelah
rambut serta menguraikannya ke samping adalah sunnah, karena itulah yang
menjadi kebiasaan beliau. Dan tampaknya hal tersebut didasarkan pada wahyu,
karena pernyataan perawi dalam awal hadis menyebutkan :
bahwa Nabi ﷺ senang untuk mencocokkan diri dengan Ahlul Kitab dalam hal-hal
yang sama sekali tidak ada perintah dari Allah. Oleh karena itu, yang nampak
adalah : membelah rambutnya dan melandaikannya ke samping itu terjadi atas
perintah Allah." [Fathul Bari (10/362)]
Ibnu Abdil
Barr rahimahullah berkata :
الفَرْقُ في الشعر سنَّةٌ ، وأولى من
السدل ؛ لأنَّه آخر ما كان عليه رسول الله ﷺ ، وهذا الفَرْقُ لا يكون إلا مع كثرة
الشعر وطوله"
"Membelah
rambut ke dua sisi samping kepala adalah sunnah, dan lebih utama daripada
menguraikannya ke semua sisi kepala , karena itu adalah hal terakhir yang
diterapkan oleh Rasulullah ﷺ. Cara ini hanya mungkin
dilakukan jika rambutnya lebat dan panjang." [At-Tamhid (6/74)]
Ketika Nabi ﷺ meninggalkan SADL [menguraikan rambut ke semua sisi kepala] ,
itu tidak menunjukkan larangan atau haramnya SADL, melainkan hal tersebut
hukumnya adalah boleh (ja'iz). Ini diperkuat oleh fakta bahwa para Sahabat
melakukan keduanya.
Abu al-Abbas
al-Qurtubi rahimahullah berkata :
"وَغَايَةُ مَا رُوِيَ عَنْهُمْ: أَنَّهُ
كَانَ مِنْهُمْ مَنْ فَرَقَ، وَمِنْهُمْ مَنْ سَدَلَ، فَلَمْ يُعِبَ السَّادِلَ عَلَى
الْفَارِقِ، وَلَا الْفَارِقَ عَلَى السَّادِلِ... فَالصَّحِيحُ: أَنَّ الْفَرْقَ مُسْتَحَبٌّ
لَا وَاجِبٌ، وَهَذَا الَّذِي اخْتَارَهُ مَالِكٌ، وَهُوَ قَوْلُ جُلِّ أَهْلِ الْمَذَاهِبِ."
"Secara
keseluruhan, apa yang diriwayatkan dari mereka (para Sahabat) adalah bahwa di
antara mereka ada yang membelah dua (faraqa) rambutnya, dan di antara mereka
ada yang menguraikannya ke semua sisi (sadel). Maka tidak ada celaan bagi yang
membelah dua terhadap yang menguraikan ke sekelilingnya , dan juag
sebaliknya...
Jadi, yang
benar adalah bahwa membelah rambut itu dianjurkan (mustahabb), bukan wajib, dan
ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik dan sebagian besar ulama dari
berbagai macam mazhab."
[Al-Mufhim
lima Asykala min Talkhis Kitab Muslim (6/125), dan serupa di Fathul Bari
(10/362)]
Imam Nawawi
berkata :
" والحَاصِلُ
الصَّحِيح الْمُخْتَار : جَوَاز السَّدْل وَالْفَرْق ، وَأَنَّ الْفَرْق أَفْضَل
".
Kesimpulannya
: bahwa Yang shahih dan yang dipilih dalah boleh mengurai rambutnya dan boleh
membelah rambut kepala . Dan membelah rambut kepala itu lebih afdlol “ [ Syarah
Shahih Muslim 19/50]
Imam Malik
berkata :
«فَرْقُ الرَّجُلِ أَحَبُّ إِلَيَّ»
“Membelah
rambut kepala itu lebih aku sukai “. [[ Syarah Shahih Muslim 19/50]
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam (
فتح الباري ) 10/362
:
وَالصَّحِيحُ أَنَّ الْفَرَقَ مُسْتَحَبٌّ
لَا وَاجِبٌ.
اهـ.
“ Yang
Shahih adalah Membelah rambut kepala itu Mustahabb , bukan wajib “.
Imam Nawawi
dlm “” berkata :
وَقَدْ جَاءَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهُ
كَانَ لِلنَّبِيِّ ﷺ لِمَّةٌ، فَإِنِ انْفَرَقَتْ فَرَقَهَا، وَإِلَّا تَرَكَهَا
Ada sebuah
hadits yang menyatakan bahwa : “ Nabi ﷺ memiliki rambut yang panjang
hingga cuping telinga , lalu ketika rambutnya cerai berai , maka beliau
membelahnya , dan jika tidak , maka membiarkan apa adanya “. [ Syarah Shahih Muslim 19/50]
Kesimpulannya
, kata Ibnu Abdil Barr:
وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ
ﷺ كَانَ يَرْجُلُ شَعَرَهُ مِنْ وَقْتٍ لِآخَرٍ، وَكَانَ يَرْجُلُهُ مُرْسَلًا وَمُفَرَّقًا،
وَأَنَّ آخِرَ ذَلِكَ هُوَ الْفَرْقُ۔
Bahwa beliau
ﷺ dulu biasa menyisir dan menata rambutnya dari waktu ke waktu,
terkadang beliau mengurai rambut kepalanya dan terkadang membelah nya , dan
yang terakhir adalah membelahnya.
****
RAMBUT NABI ﷺ DI KEPANG EMPAT :
Al Imām At Tirmidzī rahimahullāh berkata:
Ummu Hāniy bintu Abī Thālib radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:
«قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَكَّةَ قَدْمَةً
وَلَهُ أَرْبَعُ غَدَائِرَ»
“Rasūlullāh ﷺ pernah datang ke Mekkah dan
saat itu rambut Beliau (ﷺ) dikepang empat.”
[HR. Abu Dawud
(4191), at-Tirmidzi (1781), Ibnu Majah (3631), dan Ahmad (26890) dengan
perbedaan yang sedikit].
(Hadīts ini dinyatakan shahīh oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dalm shahih Ibnu Majah)
Riwayat lain
dari Ummu Hāniy radhiyallāhu ta’āla ‘anhā berkata:
«رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ذَا ضَفَائِرَ
أَرْبَعٍ»
“Aku melihat
Rasūlullāh ﷺ memiliki empat kepangan
rambut.”
Hadīts ini dinyatakan shahīh oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh.
Dan dari
Anas bin Malik , dia berkata :
«كانَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ أَرْبَعُ ضَفَائِرَ فِي
رَأْسِهِ»
Rasūlullāh ﷺ memiliki empat kepangan
rambut di kepalanya .
[Diriwayatkan
oleh ath-Thabarani dalam "al-Mu'jam al-Saghir" (1006)]. Di shahihkan
sanadnya oleh al-Haitsami dalam al-Majma’ 8/284 . Dia berkata : “Para perawinya
tsiqoot”.
Dari dua hadīts ini bisa kita simpulkan bahwa saat rambut Rasūlullāh ﷺ panjang Beliau menjadikan empat kepangan.
Ibnu Hajar
rahimahullāh dalam Fathul Barī’
menyimpulkan:
“Bahwa
perbuatan Rasūlullāh ﷺ ini dilakukan saat Beliau
sedang melakukan safar atau dalam keadaan sibuk lainnya, sehingga Beliau tidak
memiliki waktu untuk memotong rambutnya, sehingga beliau mengepangnya menjadi
empat kepangan.” (Fathu Barī’10/360)
===***===
KEDUA :
HUKUM MENATA & MERAPIHKAN RAMBUT
KEPALA
Dari Abu
Hurairah , bahwa Nabi ﷺ bersabda :
«مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ»
Artinya : “
Bagi orang yang memiliki rambut maka muliakanlah rambutnya “ ( HR, Abu Daud No.
3632 dan di di Shahihkan oleh Syeikh al-Baani “.
Sesungguhnya,
Nabi Muhammad ﷺ biasa menyisir rambut beliau
yang mulia dari waktu ke waktu. Beliau melakukannya sendiri, dan kadang-kadang
salah satu istri beliau yang melakukannya untuk beliau.
Dalam Zad
al-Ma'ad 1/70 karya Ibnu al-Qayyim, disebutkan bahwa Anas, menceritakan tentang
tuntunan Nabi ﷺ dalam hal merawat rambutnya,
dia mengatakan :
"وَكَانَ
يُحِبُّ التَّرَجُّلَ، وَكَانَ يُرَجِّلُ نَفْسَهُ تَارَةً وَتُرَجِّلُهُ عائشة
تَارَةً، «وَكَانَ شَعَرُهُ فَوْقَ الْجُمَّةِ وَدُونَ الْوَفْرَةِ»، وَكَانَتْ جُمَّتُهُ
تَضْرِبُ شَحْمَةَ أُذُنَيْهِ، وَإِذَا طَالَ جَعَلَهُ غَدَائِرَ أَرْبَعًا.
قَالَتْ أم هانئ: «قَدِمَ عَلَيْنَا رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ مَكَّةَ قَدْمَةً وَلَهُ أَرْبَعُ غَدَائِرَ».
وَالْغَدَائِرُ الضَّفَائِرُ، وَهَذَا
حَدِيثٌ صَحِيحٌ".
bahwa Nabi ﷺ suka menyisir rambutnya. Kadang beliau melakukannya sendiri
pada sebagian kesempatan, dan terkadang Aisyah, salah satu istri beliau, yang
melakukannya untuk beliau.
“Dan rambutnya (Nabi Muhammad ﷺ) antara ujung daun telinga hingga kedua bahu”. Dan rambut yang
menjuntai hingga bahunya mencapai bagian cuping kedua telinganya. Ketika
rambutnya tumbuh panjang, beliau membuatnya menjadi empat jalinan [kepang].
Ummu Hani'
berkata, 'Rasulullah ﷺ pernah suatu kali datang pada kami di Makkah,
dan beliau memiliki empat jalinan [kepang] rambut.' Gada'ir yang dimaksudkan di
sini adalah kepang [jalinan], dan ini adalah hadis yang sahih." [Kutipan
Selesai]
Dari 'Aisyah
rdhiyallahu ‘anha ia berkata :
"كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ
اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَكَانَ لَهُ شَعْرٌ فَوْقَ الْجُمَّةِ وَدُونَ
الْوَفْرَةِ".
"Aku
dan Rasulullah ﷺ mandi bersama dalam satu
bejana. Rambut beliau antara ujung daun telinga hingga kedua bahu."
[HR.
al-Bukhari (250), Muslim (319), Abu Dawud (238) pada awal hadits, at-Tirmidzi
(1755) dengan redaksi haditsnya, an-Nasa'i (235), Ibn Majah (376), dan Ahmad
(25369) dalam bentuk ringkas].
Mufrodaat
:
والجُمَّةُ مِن شَعرِ الرَّأسِ: ما
سقَطَ على المَنكِبَينِ، والوَفْرةُ: ما جاوَزَ شَحمةَ الأُذنِ، وقيل: الوَفرةُ:
الجُمَّةُ مِن الشَّعرِ إذا بلَغَتِ الأُذنَينِ.
“Jumma
adalah bagian dari rambut kepala yang menjuntai ke dua bahu, sedangkan wafrah
adalah bagian yang melewati cuping telinga. Ada juga yang mengatakan bahwa
wafrah adalah bagian jumma dari rambut jika mencapai kedua telinga”.
Dalam riwayat
Bukhori no. 5454 dan Muslim no. 1484 : dari [Qatadah] dia berkata;
" سَأَلْتُ
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ شَعَرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ
كَانَ شَعَرُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَجِلًا لَيْسَ بِالسَّبِطِ وَلَا الْجَعْدِ
بَيْنَ أُذُنَيْهِ وَعَاتِقِهِ".
saya
bertanya kepada [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu mengenai rambut Rasulullah ﷺ, dia berkata;
"Rambut
Rasulullah ﷺ tidak lurus dan tidak pula keriting yaitu (menjuntai) antara
kedua telinga hingga bahu beliau."
Maksudnya
:
"أيَّ فَلْيَزِنْهُ وَلْيُنَظِّفْهُ بِالْغَسْلِ
وَالتَّدْهِينِ وَالتَّرْجِيلِ وَلَا يَتْرُكْهُ مُتَفَرِّقًا، فَإِنَّ النَّظَافَةَ
وَحُسْنَ الْمُنْظَرِ مَحْبُوبٌ.." انتهى
“ Yakni , Di
tata yang menarik , dibersihkan dengan cara di basuh dengan air , di kasih minyak
rambut , di sisir dan jangan dibiarkan berantakan , karena kebersihan dan
pemandangan yang bagus itu disukai “. [Baca : “حاشية
"عون المعبود”
(9/1183 )]
Namun
demikian : tidak
boleh berlebihan dan tidak boleh sepanjang waktunya di sibukkan dengan
menata rambut , karena ada sebuah hadits menyatakan :
( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ التَّرَجُّلِ
إِلَّا غِبًّا )
“ Rosulullah
ﷺ melarang seseorang menyibukkan dirinya dengan menata rambutnya
, kecuali berselang-selang “
( HR. Abu
Daud No. 3628 dan Turmudzi No. 1678 . Dan di Shahihkan oleh Syeikh al-Baani dlm
Shahih Sunan at-Turmudzi )
Baca juga:
“Gharīb al-Ḥadīts” karya Ibnu al-Atsir 2/492,
“Al-Mughnī” karya Ibnu Qudāmah 1/67,
“Nayl al-Auṭār” karya Asy-Syaukani 1/159, dan “Ḥāsyiah al-Sunan” karya Ibnu Qayyim 11/147.
===***===
KETIGA :
HUKUM WANITA BELAH DUA RAMBUTNYA DARI SAMPING
, MENGGELUNGNYA DAN MEMIRINGKANNYA DLL UNTUK MEMPERCANTIK DIRI
****
FATWA SYEIKH BIN BAZ
Di terjemahkan oleh : Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
09 Dec 2020
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===
PERTANYAAN :
Salah satu
saudari yang mendengarkan bertanya kepada Yang Mulia Syekh dan berkata:
Apa hukum
menata rambut pada seorang gadis dengan model miring dengan tujuan untuk
mempercantik, apakah itu diperbolehkan?
Apa hukumnya
tentang gelungan rambut yang mereka sebut dengan istilah “الكَعْكَة المُرْتَفِعَةُ
/ kue yang terangkat “ yang biasa mereka lakukan ketika di rumah dan di antara
para mahram, dan apakah perbuatan ini termasuk dalam sabda Rasul ﷺ ketika Beliau menggambarkan tentang para wanita dari type-type
yang belum pernah dilihatnya , yaitu :
نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
“
Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang , berjalan
dengan berlenggok-lenggok, sambil mencondongkan kepalanya miring kesana kemari
– sebagai kiasan bagi wanita penggoda atau mudah digoda - rambut mereka
(disasak) bagaikan punuk unta yang miring ? “
الكَعْكَة العَالِيَةُ أَوِ المُرْتَفِعَةُ
Kue terangkat tinggi / gelung
----
الكَعْكَة العَالِيَةُ أَوِ المُرْتَفِعَةُ
Model Kue terangkat tinggi / gelung
----
فَرْقُ الشَّعْرِ مِنَ الجَانِبِ/ إِمَالَةُ الشَّعْرِ
Belah dua dari samping / miringJAWABAN SYEIKH BIN BAAZ :
Sepengetahun
saya yang LEBIH AFDHOL adalah membelah rambut di tengah kepala , lurus
dengan hidung , tidak begitu cenderung miring begini dan tidak miring begitu,
Adapun yang
terdapat dalam hadits , maka yang dimaksud adalah penyimpangan dari jalan
yang benar . Ada dua type dari ahli neraka – dalam hadits Shahih – Nabi ﷺ bersabda :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا
"Ada
dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat :
Kaum yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang.
Wanita-wanita
yang berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang, berjalan dengan
berlenggok-lenggok, sambil mencondongkan kepalanya miring kesana miring kemari
– sebagai kiasan bagi wanita penggoda atau mudah digoda - rambut mereka
(disasak) bagaikan punuk unta yang miring . Wanita-wanita tersebut tidak dapat
masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat
tercium dari begini dan begini." ( HR. Muslim No. 3971 )
Hadits
shahih ini berisi peringatan terhadap orang yang berbuat dzalim
terhadap manusia tanpa hak , dan itulah sebab adanya celaan terhadap mereka
yang memiliki cambuk di tangan mereka yang digunakan untuk memukuli orang-orang
, Yakni : tanpa hak, baik itu aparat kepolisian atau lainnya , memukul orang
itu harus berdasarkan keputusan hakim yang sah atau atas dasar perintah waliyul
amr .
Adapun
memukul orang tanpa hak, ini adalah salah satu ketidak adilan terbesar yang
diharamkan oleh Allah , sehingga tidak boleh memukul orang kecuali dengan dalil
, seperti adanya keputusan dari hakim atau dari waliyul amr yang menurutnya itu
adalah untuk kemashlahatan umat Islam, karena orang yang dipukulmya itu telah
melakukan apa yang mengharuskan nya di pukul lagi .
Adapun para
wanita , maka wajib atas mereka untuk menutup aurat , dan pakaian penutup
auratnya harus benar-benar menutupinya ; sebab pakaian yang masih terdapat
penampakan 'auratnya karena tipis atau pendek, ini sama saja dengan masih
telanjang , dan ini sebenarnya bukanlah pakaian .
Dan itulah
sebabnya beliau ﷺ bersabda : “Wanita-wanita
berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang “
Yakni :
mereka di namakan berpakain , tetapi pakaiannya tidak menutupi, baik karena
ketipisannya atau karena pendeknya.
Itu tidak
diperbolehkan, bahkan itu adalah kemungkaran , dan itulah sebabnya beliau ﷺ mengancam mereka dengan api neraka,
Dan begitu
pula sabda beliau :
مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
“Berjalan
dengan berlenggok-lenggok, sambil mencondongkan kepalanya miring kesana miring kemari
– sebagai kiasan untuk wanita penggoda atau mudah digoda- “
Arti : ( مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ = mencondongkan kepalanya
kesana kemari )
Maksudnya
adalah mereka berpaling dari kebenaran dan kesucian ke arah amoralitas dan
kerusakan .
Begitu juga
arti (مُمِيلَاتٌ) , yakni : wanita-wanita tsb menggiring para wanita lain ke
arah kebathilan dan keburukan, karena mereka sendiri telah berpaling dari
kebenaran, lalu mereka ini mengajak para wanita lainnya untuk mengikuti
jejaknya ke arah kebathilan .
Oleh karena
itu, mereka layak untuk menerima adzab api neraka sebagai akibat perbuatan
buruk nya .
Adapun Sabda
Beliau ﷺ :
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ
“ Rambut
mereka (disasak) bagaikan punuk unta yang miring " ( HR. Muslim No. 3971 )
Maka ini
adalah ciri mereka .
Beberapa
ahli Ilmu mengatakan maknanya : “ Bahwa mereka menggelembungkan kepala mereka,
dengan cara membuat sanggul dengan lipatan-lipatan sesuatu yang bisa membuatnya
menjadi besar “.
Adapun “ الكَعْكَة / gelungan mirip kue “ tidak termasuk seperti yang dimaksud
dalam hadits ini. Karena dalam “الكَعْكَة” itu tidak ada menggelembungkan
kepala, lagi pula itu cuma sedikit , sama seperti rambut yang sedikit yang
diletakkan di tengah kepala atau di bagian bawah kepala,
Akan tetapi
membiarkan untaian rambut tanpa “الكَعْكَة” alias menjuntai bebas
sesuai posisi pangkal tumbuhnya , itu lebih utama dan lebih afdhol dan jauh
dari syubhat .
Atau
Membiarkan rambut kepalanya , yakni menjuntai semua ke arah punggungnya atau
sebagian ke arah punggungnya dan sebagian lainnya ke arah samping kanan kirinya
, ini juga lebih utama .
Atau
Rambutnya kepala nya di variasi , sebagian ada yang menjuntai bebas , dan
sebagian ada yang di kepang dua ( di bikin kuncir kelapa ) lalu dia menyisirnya
dari arah belakang , itu juga lebih afdhol, lebih hati-hati dan lebih cantik
juga
Adapun untuk
mengumpulkan semua rambutnya di atas kepala, atau di belakang kepala,
dikhawatirkan masuk dalam katagori model “punuk unta” yang dilarang, walaupun
tidak terlihat jelas bahwa itu di larang , yakni tidak menunjukkan bahwa itu
menyerupai punuk unta , melainkan hanya lebih kurang dari itu.
Akan tetapi
, membiarkannya diatas adat kebiasaan yang sudah lama berjalan, yaitu
melandaikan nya di bagian punggung dan di samping kanan kiri , yakni rambutnya
di kepang lalu dilandaikan ke punggung dan ke sisi kanan kiri kepalanya, ini
juga adalah yang lebih utama dan lebih jauh dari syubhat.
Na’am.
Presenter:
Semoga Tuhan membalas kebaikan Anda.
Berikut Text Asli Fatwa Syeikh Bin Baaz :
الشَّيْخُ ابْنُ بَازٍ / نُورٌ عَلَى
الدَّرْبِ
حُكْمُ إِمَالَةِ الْمَرْأَةِ لِشَعْرِ
رَأْسِهَا لِلتَّجَمُّلِ
السُّؤَالُ: إِحْدَى الْأَخَوَاتِ الْمُسْتَمِعَاتِ
تَسْأَلُ سَمَاحَةَ الشَّيْخِ فَتَقُولُ: مَا حُكْمُ وَضْعِ الشَّعْرِ لِلْفَتَاةِ
بِالطَّرِيقَةِ الْمَائِلَةِ لِلتَّجَمُّلِ، هَلْ يَجُوزُ ذٰلِكَ؟ وَمَا حُكْمُ مَا
يُسَمُّونَهُ الْكَـعْكَةَ الْمُرْتَفِعَةَ فِي الْبَيْتِ، وَعِنْدَ الْمَحَارِمِ،
وَهَلْ يَدْخُلُ هٰذَا الْعَمَلُ فِي قَوْلِ الرَّسُولِ ﷺ حِينَ وَصَفَ النِّسَاءَ
اللَّاتِي مِنَ الْأَصْنَافِ الَّتِي لَمْ يَرَهُنَّ، وَهُنَّ الْمَائِلَاتُ الْمُمِيلَاتُ
رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ؟
الْجَوَابُ:
الأَفْضَلُ فِيمَا أَعْلَمُ أَنْ تَكُونَ
الْفِرْقَةُ فِي وَسَطِ الرَّأْسِ حِذَاءَ الأَنْفِ، لَا تَمِيلُ هٰكَذَا وَلَا هٰكَذَا.
أَمَّا مَا جَاءَ فِي الْحَدِيثِ فَالْمُرَادُ
بِهِ الْمَيْلُ عَنِ الْحَقِّ، صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ – فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ
– يَقُولُ النَّبِيُّ ﷺ:
«صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا:
رِجَالٌ بِأَيْدِيهِمْ سِيَاطٌ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ،
مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا».
هٰذَا الْحَدِيثُ الصَّحِيحُ فِيهِ التَّحْذِيرُ
مِنْ ظُلْمِ النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍّ، وَلِهٰذَا ذَمَّ هٰؤُلَاءِ الَّذِينَ بِأَيْدِيهِمْ
سِيَاطٌ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، يَعْنِي: بِغَيْرِ حَقٍّ، سَوَاءٌ كَانُوا شُرْطَةً
أَوْ غَيْرَهُمْ، فَلَابُدَّ فِي ضَرْبِ النَّاسِ مِنَ الدَّلِيلِ الْمُوجِبِ لِذٰلِكَ،
بِحُكْمِ الْحَاكِمِ الشَّرْعِيِّ أَوْ بِتَأْمِيرِ وَلِيِّ الأَمْرِ، وَأَمَّا ضَرْبُ
النَّاسِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَهٰذَا مِنْ أَعْظَمِ الظُّلْمِ الَّذِي حَرَّمَهُ اللَّهُ.
وَأَمَّا النِّسَاءُ فَالْوَاجِبُ عَلَيْهِنَّ
أَيْضًا التَّسَتُّرُ، وَأَنْ يَكُنَّ كَاسِيَاتٍ كِسْوَةً سَاتِرَةً، فَالْكِسْوَةُ
الَّتِي فِيهَا ظُهُورُ الْعَوْرَةِ لِرِقَّتِهَا أَوْ قِصَرِهَا فَهِيَ عَارِيَةٌ
لَيْسَتْ كِسْوَةً فِي الْحَقِيقَةِ، وَلِهٰذَا قَالَ: «نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ»،
أَيْ: عَلَيْهِنَّ اسْمُ الْكِسْوَةِ وَلَكِنَّهَا كِسْوَةٌ غَيْرُ سَاتِرَةٍ، إِمَّا
لِرِقَّتِهَا وَإِمَّا لِقِصَرِهَا، وَهٰذَا لَا يَجُوزُ بَلْ مُنْكَرٌ، وَلِهٰذَا
تُوُعِّدْنَ بِالنَّارِ.
وَهٰكَذَا: «مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ» مَعْنَاهُ:
مَائِلَاتٌ عَنِ الْحَقِّ وَالْعِفَافِ إِلَى الْفُجُورِ وَالْفَسَادِ، وَ«مُمِيلَاتٌ»
أَيْ: يُمِلْنَ غَيْرَهُنَّ مِنَ النِّسَاءِ إِلَى الْبَاطِلِ وَالشَّرِّ، فَهُنَّ
مَائِلَاتٌ فِي أَنْفُسِهِنَّ، مُمِيلَاتٌ لِغَيْرِهِنَّ، فَاسْتَحَقَقْنَ النَّارَ.
أَمَّا قَوْلُهُ: «رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ» فَهَذِهِ عَلامَةٌ عَلَيْهِنَّ، قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ:
مَعْنَاهُ أَنَّهُنَّ يُضَخِّمْنَ رُءُوسَهُنَّ، يَعْمَلْنَ عَلَيْهَا اللَّفَائِفَ
الَّتِي تَكْبِرُهَا، فَهٰذَا مِنْ عَلامَاتِهِنَّ.
أَمَّا الْكَـعْكَةُ فَلَا يَظْهَرُ أَنَّهَا
هِيَ الْمُرَادَةُ بِهٰذَا الْحَدِيثِ؛ لِأَنَّهَا لَيْسَ فِيهَا تَضْخِيمٌ لِلرَّأْسِ،
هِيَ قَلِيلَةٌ كَشَعْرٍ قَلِيلٍ يُجْعَلُ فِي وَسَطِ الرَّأْسِ أَوْ فِي أَسْفَلِهِ،
وَلٰكِنْ كَوْنُهَا تَتْرُكُ الْجَدَائِلَ مَطْرُوحَةً مَبْذُولَةً يَكُونُ أَوْلَى
وَأَفْضَلَ وَأَبْعَدَ عَنِ الشُّبْهَةِ.
أَمَّا جَمْعُهُ عَلَى الرَّأْسِ أوْ
فِي مُؤَخَّرِ الرَّأْسِ فَيُخْشَى أَنْ يَكُونَ مِنْ هٰذَا الْبَابِ، وَإِنْ كَانَ
لَيْسَ بِظَاهِرٍ، لِأَنَّهُ لَا يَكُونُ فِيهِ مَا يُشْبِهُ أَسْنِمَةَ الْبُخْتِ،
وَلٰكِنْ تَرْكُ ذٰلِكَ أَحْوَطُ.
الْمُقَدِّمُ: جَزَاكُمُ اللَّهُ خَيْرًا
وَأَحْسَنَ إِلَيْكُمْ.
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
0 Komentar