HUKUM NYEPI DAN I'TIKAF DI TEMPAT
KRAMAT , POHON KRAMAT DAN KUBURAN KRAMAT:
---
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
-
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
--
Pohon Kramat dalam kitab INJIL ( BIBLE ) :
[ Yes ; 1:29 ] “ Sungguh, kamu akan mendapat
malu a karena pohon-pohon keramat b yang kamu inginkan; dan kamu akan
tersipu-sipu karena taman-taman c dewa
yang kamu pilih “.
[ Yes 57:5 ] “ hai orang-orang yang terbakar
oleh hawa nafsu dekat pohon-pohon keramat, z
di bawah setiap pohon yang rimbun, a
hai orang-orang yang menyembelih anak-anak b di lembah-lembah, di dalam celah-celah bukit
batu “.
====
DEFINISI I'TIKAF :
Yang di maksud dengan Nyepi atau I'tikaf di
sini adalah berdiam diri di sebuah tempat sebagai bentuk pengabdian dan
kepatuhan kepada yang ghaib atau karena mengharapkan sesuatu darinya .
Definisi I'tikaf dalam Madzhab Syafii adalah
: berdiam dirinya seorang muslim atau muslimah yang sehat akalnya dalam kondisi
suci dari hadats besar di dalam masjid karena Allah SWT ".
===***===
HUKUM I'TIKAF :
Ibadah I'tikaf hukumnya sunnah muakkadah (Sunnah yang di tekankan). Dan terdiri dari empat rukun:
1]. Berdiam diri .
Sedikitnya seukuran Thuma'ninah dalam shalat
, maka jika seseorang bernadzar I'tikaf
maka wajib atasnya berdiam diri di masjid seukuran Thuma'ninah dalam shalat ,
akan tetapi di sunnahkan beri'tikaf seharian karena Rosulullah ﷺ dan para sahabatnya dalam beritikaf tidak pernah kurang dari sehari .
Dan di anjurkan setiap masuk masjid berniat
I'tikaf di dalamnya .
Apakah disyaratkan berpuasa dalam
beri'tikaf ?
Madzhab Syafii tidak mensyaratkan harus
berpuasa dalam beritikaf , lain halnya dengan madzhab Hanafi yang
mensyaratkannya , maka menurutnya minimal waktu I'tikaf di sesuaikan dengan
masa waktu puasa .
Maka dalam madzhab Syafii ada dua macam
I'tikaf : I'tikaf dengan berpuasa dan I'tikaf tanpa puasa .
Sementara madzhab Hanafi hanya ada satu macam
I'tikaf yaitu I'tikaf harus dengan berpuasa .
2]. Beniat untuk I'tikaf semenjak awal , sama
seperti shalat .
3]. Orang yang beritikaf harus seorang muslim
berakal dan dalam kondisi halal , tidak sedang junub , haidl dan nifas .
4]. Tempat I'tikaf .
Yaitu di masjid , maka tidak sah di selain masjid , termasuk
I'tikaf di musholla yang telah di sediakan di rumah-rumah , karena yang seperti
itu tidak bisa di katakan masjid secara hakikat , maka tidak sah I'tikaf di
dalam musholla –musholla tsb .
===
Bolehkah I'tikaf di masjid yang tidak digunakan sholat jum'at ?
Menurut madzhab Syafii semua masjid boleh
untuk beri'tikaf , namun yang lebih utama di masjid jami' , kecuali mesjid yang
di rumah-rumah maka tidak boleh beri'tikaf di dalamnya .
Berbeda dengan madzhab Imam Az-Zuhry yang
berpendapat tidak boleh beri'tikaf di selain masjid jami' . Pendapat ini sesuai
dengan yang di isyaratkan oleh Imam Syafii dalam qaul qadimnya .
Imam Baihaqi Asy-Syafii dalam kitabnya Sunan
Kubra no. 8836 meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Abbas ﷺ bahwa beliau menyatakan :
إِنَّ أَبْغَضَ
الأُمُورِ إِلَى اللَّهِ الْبِدَعُ ، وَإِنَّ مِنَ الْبِدَعِ الاِعْتِكَافَ فِى الْمَسَاجِدِ
الَّتِى فِى الدُّورِ.
"Sesungguhnya perkara-perkara yang paling dibenci oleh
Allah adalah amalan-amalan bid'ah. Dan yang termasuk bid'ah adalah I'tikaf di
masjid-masjid yang terdapat di rumah-rumah tempat tinggal " .
Selain I'tikaf ada juga ibadah yang mirip
denganya yaitu Wuquf dan Mabit . Ibadah Wuquf dan Mabit ini hanya boleh di
lakukan oleh orang yang sedang melaksanakan ibadah haji di waktu tertentu dan
di tempat tertentu .
Selain yang di sebutkan di atas tidak boleh
melakukan ibadah nyepi atau berdiam diri di sebuah tempat di waktu tertentu
dalam rangka untuk mendekatkan diri kepada Allah , apalagi jika di tujukan
kepada selain Allah SWT .
===***===
IBADAH NYEPI DAN I'TIKAF DALAM AGAMA PENYEMBAH BERHALA :
Bentuk ibadah utama yang banyak di lakukan
kaum musyrikin dan agama-agama berhala lainnya semenjak dahulu adalah melakukan i'tikaf atau nyepi
sebagai ujud kebaktian , kepatuhan dan kesabaran dalam mengharapkan sesuatu
dari berhala yang mereka kultuskan .
I'tikaf kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam terhadap
kuburan orang-orang shaleh . Allah SWT berfirman tentang mereka :
﴿وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ
وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا . وَقَدْ أَضَلُّوا كَثِيرًا
وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا ضَلَالًا﴾.
" Dan mereka berkata : Janganlah sekali-kali kalian
meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kalian , dan jangan pula sekali-kali
kalian meninggalkan ( penyembahan ) Wadd , dan jangan pula Suwaa' , Yaghuts ,
Ya'uq dan Nasr . Dan sesudahnya mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia)
dan janganlah engkau tambahkan bagi orang-orang yang dzalim itu selain
kesesatan". ( QS. Nuh : 23 ).
Telah ada ketetapan riwayat dalam sahih
Bukhori no. 4920 , serta dalam kitab-kitab tafsir , kitab kisah-kisah para nabi
dan lainnya dari Ibnu Abbas dan lainnya dari ulama salaf , mereka berkata
tentang tafsir ayat di atas :
هَذِهِ أَسْمَاءُ
قَوْمٍ صَالِحِينَ كَانُوا فِي قَوْمِ نُوحٍ فَلَمَّا مَاتُوا عَكَفُوا عَلَى قُبُورِهِمْ
ثُمَّ صَوَّرُوا تَمَاثِيلَهُم ، ثُمَّ طَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَعَبَدُوهُمْ،
وَأَنَّ هَذِهِ الْأَصْنَامَ بِعَيْنِهَا صَارَتْ إِلَى قَبَائِلِ الْعَرَبِ، ذَكَرَهَا
ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَبِيلَةً قَبِيلَةً .
" Nama-nama tsb adalah orang-orang shaleh
dari kaum Nuh alaihissalam , ketika orang-orang itu mati , mereka melakukan
i'tikaf ( nyepi ) terhadap kuburan-kuburannya , lalu mereka menggambar
rupa-rupa mereka , kemudian lama kelamaan mereka menyembahnya . Dan
berhala-berhala itu kemudian tersebar ke kabilah-kabilah arab " .
Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhu dengan terperinci menyebutkan kabilah-kabilah tsb
satu persatu ".
( Lihat : Majmu Fatawa karya Syeikh Ibnu
Taymiyah 14/363 , Syarah Aqidah
Thohawiyah 1/14 dan Juhud Ulama hanafiyah fi Ibtholil 'aqooidil Quburiyah 1/408
).
Firman Allah SWT tentang kaumnya Nabi Ibrahim
yang melakukan ritual itikaf di tempat-tempat berhala mereka :
﴿ إِذْ قَالَ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ
الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ﴾ [الأنبياء : 52].
(Ingatlah), ketika dia (Ibrahim) berkata kepada ayahnya dan
kaumnya, “Patung-patung apakah ini yang kalian tekun beri’tikaf untuknya?” (
QS. Al-Anbiyaa : 52 )
Firman Allah SWT tentang i'tikaf sebagian
kaum Nabi Musa ‘alaihis salam terhadap berhala:
﴿وَجَاوَزْنَا بِبَنِي إِسْرَائِيلَ الْبَحْرَ
فَأَتَوْا عَلَى قَوْمٍ يَعْكُفُونَ عَلَى أَصْنَامٍ لَهُمْ قَالُوا يَا مُوسَى اجْعَلْ
لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ قَالَ إِنَّكُمْ قَوْمٌ تَجْهَلُونَ (138) إِنَّ
هَؤُلاءِ مُتَبَّرٌ مَا هُمْ فِيهِ وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (139)﴾
I'tikaf kaum musyrikin arab jahiliyah
terhadap berhala-berhala mereka sebagai bentuk penghormatan dan ibadah
kepadanya , Allah SWT berfirman :
﴿أَفَرَأَيْتُمُ اللاتَ وَالْعُزَّى. وَمَنَاةَ
الثَّالِثَةَ الأخْرَى. أَلَكُمُ الذَّكَرُ وَلَهُ الأنْثَى﴾
Artinya :
" Maka apakah patut kamu (hai orang-orang musyrik) menganggap Al
Lata dan Al Uzza . dan Manah yang ketiga, yang paling terkemudian (sebagai anak
perempuan Allah)? " . (QS. An-Najm : 19-21) .
Imam Bukhory no. 4859 , Ibnu Jarir
ath-Thobary dalam tafsirnya 22/523 , Ibnu Humeid , Ibnu Mandah , Ibnu Mardawaih
dan Ibnu Katsir dalam tafsirnay 7/455 menyebutkan tentang tafsir Al-Laata dari
Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu :
« أَنَّهُ كَانَ رَجُلًا يَلُتُّ لِلْحَجِيجِ
فِي الجَاهِلِيَّةِ السَّوِيقَ، فَلَمَّا مَاتَ عَكَفُوا عَلَى قَبْرِهِ فَعَبَدُوهُ».
" Dulunya dia adalah seorang penumbuk
Sawiq ( Tepung ) untuk jemaah haji , maka ketika dia meninggal mereka ber
i'tikaf ( nyepi ) di kuburannya , lalu mereka menyembahnya ".
Tafsir ini di riwayatkan pula oleh Ibnu
Katsir dalam tafsirnya 7/455 dari Robi' bin Anas . Dan begitu juga di
riwayatkan Ibnu Jarir dalam tafsirnya 22/523 dengan sanadnya dari Mujahid .
Begitu juga mereka - yakni kaum musyrikin
arab Jahiliyah – melakukan ritual nyepi dan beri’tikaf di berhala Uzza , yaitu
berhala yang berbentuk 3 pohon kramat.
Al-Azraqi menyebutkan bahwa : “ Orang-orang
arab ketika sudah selesai haji dan thawaf mereka tidak langsung bertahalul,
sampai mendatangi Uzza. Mereka berthawaf mengelilinginya dan bertahalul di
sisinya, serta berdiam diri ( I’TIKAF alias NYEPI ) selama sehari di
sampingnya. Orang-orang kabilah Khuza’ah, Quraisy dan Bani Kinanah seluruhnya
mengagungkan Uzza bersama kabilah Khuza’ah dan seluruh kabilah Mudhor”.
(Al-Azraqi : Akhbaru Makkah : 1/126-127 ).
Dan mereka juga punya kebiasaan i'tikaf (
nyepi ) di pesarean yang terdapat pohon kramat di sekitarnya sebagai bentuk
ibadah , pengabdian dan harapan , seperti dalam hadits berikut ini .
Dari Abi waqid al-Laytsy berkata :
خَرَجْنَا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِلَى حُنَيْنٍ وَنَحْنُ حَدِيثُو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ، وَقَدْ
كَانَ لِكُفَّارِ قُرَيْشٍ وَمَنْ سِوَاهُمْ مِنَ العَرَبِ شَجَرَةٌ عَظِيمَةٌ يُقَالُ
لَهَا: ذَاتُ أَنْوَاطٍ، يَأْتُونَهَا كُلَّ عَامٍ، فَيُعَلِّقُونَ بِهَا أَسْلِحَتَهُمْ،
وَيُرِيحُونَ تَحْتَهَا، وَيَعْكُفُونَ عَلَيْهَا يَوْمًا، فَرَأَيْنَا وَنَحْنُ نَسِيرُ
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ سِدْرَةً خَضْرَاءَ عَظِيمَةً، فَتَنَادَيْنَا مِنْ جَنَبَاتِ
الطَّرِيقِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، اجْعَلْ لَنَا ذَاتَ أَنْوَاطٍ، فَقَالَ:
«اللَّهُ أَكْبَرُ، قُلْتُمْ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ كَمَا قَالَ قَوْمُ
مُوسَى: ﴿اجْعَلْ لَنَا إِلَهًا كَمَا لَهُمْ آلِهَةٌ﴾ الآيَةَ، لَتَرْكَبُنَّ سُنَنَ
مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ».
Kami telah keluar bersama Rosulullah ﷺ ke Hunain ( untuk berperang ) , sementara kami masih baru lepas dari
kejahilayahan ( baru masuk Islam ) . Dan sungguh saat itu orang-orang kafir
Qureisy dan arab lainnya memiliki sebuah pohon raksasa , yang di sebut "
DZATU ANWATH " . Mereka selalu
mengunjunginya setiap tahun , maka mereka menggantungkan senjata-senjata mereka
ke pohon tsb , dan mereka beristirahat di bawahnya sambil BERI’TIKAF (NYEPI)
kepadanya selama satu hari . Pada saat kami melintas bersama Rosulullah ﷺ dan kami melihat pohon SIDROH yang hijau dan besar , maka kami pun
saling memanggil sesama yang lain dari sisi-sisi jalan , dan kami berkata :
" Ya Rosulullah , bikinkan lah buat kami DZATU ANWATH !".
Maka beliau terperanjat seraya berkata :
" Allahu Akbar !! kalian telah mengatakan nya , demi Dzat yang jiwa
Muhammad di tangan Nya , persis seperti yang di katakan kaum Musa :
(( Jadikanlah untuk kami sesembahan seperti
halnya mereka ( orang-orang kafir ) memiliki sesembahan-sesembahan …. ))
Kemudian beliau ﷺ bersabda : " Sungguh kalian benar-benar
akan menapak tilasi jejak-jejak ( sunah-sunah ) umat sebelum kalian ". (
HR. Turmudzi no. 2181 dan Thabroni 3/244 no. 3290 . Imam Thurmudzi berkata :
" Ini hadits Hasan Sahih )
===
KESIMPULANNYA :
Ibadah Nyepi atau I'tikaf , wukuf dan Mabit
hanya boleh di amalkan karena Allah dan harus mengikuti tata cara yang telah
ditetapkan oleh syariat yang Allah turunkan kepada Rosulullah ﷺ. I'tikaf hanya disyriatkan di masjid-masjid , wukuf hanya di
Arafah bagi orang yang berhaji di waktu tertentu , begitu juga mabit di
Muzdalifah dan Mina . Selain dari pada itu tidak boleh mengamalkannya ,
meskipun karena Allah . Dan hukumnya syirik jika ditujukan kepada selain Allah
SWT.
Tidak boleh beri'tikaf di tempat-tempat
shalat yang di sediakan di rumah-rumah , seperti yang di riwayatkan Imam
Baihaqi Asy-Syafii dalam kitabnya Sunan Kubra no. 8836 dengan sanadnya dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa
beliau berkata :
إِنَّ أَبْغَضَ
الأُمُورِ إِلَى اللَّهِ الْبِدَعُ ، وَإِنَّ مِنَ الْبِدَعِ الاِعْتِكَافَ فِى الْمَسَاجِدِ
الَّتِى فِى الدُّورِ.
" Sesungguhnya perkara-perkara yang paling dibenci oleh
Allah adalah amalan-amalan bid'ah. Dan yang termasuk bid'ah adalah I'tikaf di
masjid-masjid yang terdapat di rumah-rumah tempat tinggal " .
Dan kalau kita telusuri dan kita perhatiakan
nash-nash tentang ziarah kubur yang di lakukan dan diperintahkan oleh Nabi ﷺ , kemudian diamalkan oleh para sahabatnya , maka akan kita temukan
bahwa cara berziarah mereka ke kuburan , mereka melakukannya dengan sangat
singkat , simple dan sederhana , cukup dengan memberi salam kemudian
memanjatkan doa kepada Allah untuk dirinya dan penghuni kubur dengan doa yang
sangat simpel seperti dalam hadits-hadits yang telah di sebutkan di atas . Yang
demikian itu sengaja beliau lakukan , begitu juga para sahabatnya agar tidak
menyerupai ibadah i'tikaf (nyepi) di kuburan , seperti yang biasa dilakukan
kaum musyrikin .
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata,
قَبْرُ إِبْرَاهِيمَ
الخَلِيلِ: لَمْ يَكُنْ فِي الصَّحَابَةِ وَلَا التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ مَنْ
يَأْتِيهِ لِلصَّلَاةِ عِنْدَهُ، وَلَا الدُّعَاءِ، وَلَا كَانُوا يَقْصِدُونَهُ لِلزِّيَارَةِ
أَصْلًا.
“Para sahabat dan para tabi’in (para pengikut
sahabat) dengan baik , tidak ada yang mendatangi makam Nabi Ibrahim untuk
shalat dan berdoa di sisinya, dan sama sekali mereka tidak pula bersengaja
untuk mengunjunginya.” (Iqtidha’ Shirathil Mustaqim, 2: 823)
Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz , beliau berkata,
لَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ
تَتَبُّعُ آثَارِ الأَنْبِيَاءِ لِيُصَلِّيَ فِيهَا أَوْ لِيَبْنِيَ عَلَيْهَا مَسَاجِدَ؛
لِأَنَّ ذَلِكَ مِنْ وَسَائِلِ الشِّرْكِ، وَلِهَذَا كَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
يَنْهَى النَّاسَ عَنْ ذَلِكَ وَيَقُولُ: (إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِتَتَبُّعِهِمْ
آثَارَ أَنْبِيَائِهِمْ)، وَقَطَعَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الشَّجَرَةَ الَّتِي فِي
الحُدَيْبِيَةِ الَّتِي بُويِعَ النَّبِيُّ ﷺ تَحْتَهَا؛ لَمَّا رَأَى بَعْضَ النَّاسِ
يَذْهَبُونَ إِلَيْهَا وَيُصَلُّونَ تَحْتَهَا؛ حَسْمًا لِوَسَائِلِ الشِّرْكِ، وَتَحْذِيرًا
لِلْأُمَّةِ مِنَ البِدَعِ.
“Tidak boleh atas setiap muslim melakukan napak tilas jejak
peninggalan para Nabi dengan tujuan untuk shalat di tempat tersebut atau
membangun masjid di atasnya, karena hal itu adalah sarana menuju kemusyrikan.
Oleh karena itu, ‘Umar bin Khaththab
radhiyallahu ‘anhu melarang manusia untuk melakukan hal itu dengan
mengatakan :
" Sesungguhnya kebinasaan umat-umat sebelum kalian adalah karena mereka
napak tilas peninggalan para Nabi mereka.”
'Umar juga menebang pohon, yang Nabi ﷺ berbaiat di bawah pohon tersebut, ketika beliau melihat sebagian
manusia sengaja pergi ke sana dan shalat di bawahnya. Hal ini adalah dalam
rangka memangkas sarana menuju syirik dan memperingatkan umat dari (bahaya)
bid’ah.” (Majmu’ Fataawa Ibnu Baaz, 8/ 323)
0 Komentar