Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KEWAJIBAN ORANG TUA MENGKADER ANAKNYA HINGGA CERDAS MENGELOLA HARTA & MENGEMBANGKAN USAHA

KEWAJIBAN ORANG TUA MENGKADER ANAKNYA AGAR MENJADI CERDAS DALAM DALAM MENGELOLA HARTA DAN MENGEMBANGKAN USAHA

Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM
-----

******

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah SWT telah mengisyaratkan agar para orang tua mendidik anak-anaknya agar memiliki kemampuan dalam mengelola dan mengembangkan harta nya. Dan Allah SWT melarang para orang tua maupun lainnya menyerahkan harta kepada para safiih (orang-orang yang tidak cerdas dalam mengelola harta), merkipun harta tersebut hak milik para safiih tadi .

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5)

Artinya: “Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang safiih (orang yang belum cerdas dalam mengelola harta) harta-harta (mereka yang ada pada) kalian yang dijadikan Allah sebagai sumber kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik . (QS. An-Nisaa: 5)

*****

TERUTAMA KEWAJIBAN PARA WALI ANAK YATIM TERHADAP ANAK YATIM

Dalam Rangka memelihara harta anak yatim, maka wali anak yatim di wajibkan berusaha mengembangkan hartanya dan mendidik nya agar anak yatim tsb cerdas dalam mengelola hartanya . Tidak boleh dan berdosa menyerahkan hartanya kecuali setelah anak yatm itu lulus uci coba kemampuan dan kelayakan untuk itu. 

Allah SWT melarang wali anak yatim yang ekonominya berkecukupun mengambil upah dalam mengembangkan harta anak yatim, kecuali jika walinya itu seorang yang fakir miskin .  

Allah SWT berfirman:

وَابْتَلُوا الْيَتامى حَتَّى إِذا بَلَغُوا النِّكاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوالَهُمْ وَلا تَأْكُلُوها إِسْرافاً وَبِداراً أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كانَ فَقِيراً فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفى بِاللَّهِ حَسِيباً (6)

Dan kalian ujilah anak yatim itu [ kemampuan mengelola harta secara terus menerus] sampai mereka cukup umur untuk kawin [balig]. Kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah cerdas (pandai memelihara dan mengelola harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. 

Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. 

Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu); dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.

Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kalian adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas kesaksian itu). (QS. An-Nisaa: 6)

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari Kakeknya bahwa Rosulullah SAW bersabda:

” مَنْ وَلِىَ يَتِيمًا فَلْيَتَّجِرْ لَهُ وَلاَ يَتْرُكْهُ حَتَّى تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ“

Artinya “Ketahuilah, barang siapa yang mengasuh anak yatim yang mempunyai harta, maka gunakanlah hartanya untuk berdagang dan jangan didiamkan saja sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Tirmidzi: 641 dan didha’ifkan oleh Albani dalam Dho’if Tirmidzi)

Imam Syafii meriwaytakn dengan sanad nya dari Yusuf bin Maahik bahwa Rosulullah SAW bersabda:

(ابتغوا في مال اليتيم أو أموال اليتامى لا تذهبها ولا تستهلكها الصدقة)

Kembangkanlah harta anak yatim atau harta-harta anak yatim sehingga tidak lenyap dan hancur di makan zakat “. (HR. Imam Syafii dlm al-Umm dan Baihaqi dalam “السنن الكبرى”.

Imam al-Baihaqi berkata:

وهذا مرسل إلا أن الشافعي رحمه الله أكده بالاستدلال بالخبر الأول وبما روي عن الصحابة رضي الله عنهم

“Hadits ini mursal akan tetapi Imam Syafii memperkuat dalil ini dengan hadits pertama dan dengan atsar yang di riwayatkan dari para sahabat “. (Selesai)

Akan tetapi makna hadits di atas benar; karena harta anak yatim itu sama dengan harta lainnya, jika sudah sampai nisab dan sudah berlalu selama satu tahun maka wajib dizakati, dan jika tidak dikembangkan dan diambil zakat setiap tahunnya, maka akan menyebabkannya berkurang.

Sebagaimana telah diriwayatkan dari Umar –radhiyallahu ‘anhu- bahwa beliau berkata:

 اتَّجِرُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى لَا تَأْكُلُهَا الزَّكَاةُ.

“Kembangkanlah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”. (HR. Ad Daruquthni dan Baihaqi, beliau berkata: “Sanadnya shahih”)

*****

ANCAMAN BAGI ORANG YANG MENYERAHKAN HARTA KEPADA SAFIIH 
[ SAFIIH : ORANG YANG TIDAK CERDAS MENGELOLA HARTA] 
MESKIPUN HARTA ITU HAK MILIK SI SAFIIH TERSEBUT

Dari Abu Musa al-Asy’ry, bahwa Nabi SAW bersabda:

ثَلاثَةٌ يَدْعُونَ اللَّه فَلا يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةَ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا، وَرَجُلٌ كَانَ لَهُ عَلَى رَجُلٍ مَالٌ فَلَمْ يُشْهِدْ عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ آتَى سَفِيهًا مَالَهُ، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ - عز وجل -: ﴿وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ ﴾".

"Ada tiga macam orang yang berdoa kepada Allah, tetapi do'anya tidak akan dikabulkan untuk mereka. yaitu:

Seorang lelaki yang mempunyai istri yang berakhlak buruk. lalu ia tidak menceraikannya;
Dan seorang lelaki yang mempunyai harta pada seorang lelaki lain (menghutangi) namun dia tidak menghadirkan saksi terhadapnya

Dan seorang lelaki yang memberikan kepada orang yang safiih (orang yang belum cerdas dalam mengelola harta) hartanya, sedangkan Allah Swt. telah berfirman:

﴿ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ ﴾

Artinya: “ 'Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang safiih (orang yang belum cerdas dalam mengelola harta) harta-harta (mereka yang ada pada) kalian' (An-Nisa: 5).

(HR. Al-Hakim dlm al-Mustadrok No. 3181, ath-Thobari dlm Tafsirnya No. 8544 dan ath-Thoawi dlm “شرح مشكل الآثار” No. 2530 . Dishahihkan oleh al-Hakim dan Syeikh al-Baani dlam “صحيح الجامع” No. 3075 . Tpi Menurut imam ad-Dahabi: “ Hadits ini Munkar”)

Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir nya:

“Allah SWT. melarang memperkenankan kepada orang-orang yang belum cerdas akalnya melakukan tasarruf (mengendalikan dan mengelola) harta benda yang dijadikan oleh Allah untuk dikuasakan kepada para wali mereka.

Yakni para wali merekalah yang menjamin kehidupan mereka dari hasil pengelolaan hartanya, baik melalui dagang ataupun cara lainnya“. (Selesai)

LARANGAN MENYERAHKAN HARTA KEPADA SAFIIH

[[حَجْر bukan هَجْر]]

Hajer adalah Penahanan harta milik orang yang belum cerdas mengelola-nya)

Dalam hal ini Allah SWT berfirman:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا (5)

Artinya: “Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang safiih (orang yang belum cerdas dalam mengelola harta) harta-harta (mereka yang ada pada) kalian yang dijadikan Allah sebagai sumber kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. An-Nisaa: 5)

Allah SWT melarang para orang tua, para wali anak yatim dan penguasa menyerahkan harta kepada para safiih (orang-orang yang belum cerdas dalam mengelola harta), merkipun harta tersebut hak milik para safiih tadi. Dan tidak boleh membiarkan orang yang safiih mengelola hartanya, meski sudah berada ditangannya.

Ini menunjukkan betapa besarnya perhatian syariat Islam dalam menjaga serta melindungi harta umatnya. 

Hikmah di syariatkannya حَجْرُ المَال [Hajr /Karantina / pengamanan harta]:

Allah Ta'ala memerintahkan untuk menjaga harta benda, dan menjadikan karantina harta Safiih sebagai salah satu cara untuk melindungi mereka yang tidak mampu mengelola kekayaannya dengan baik seperti orang gila, atau mereka yang berpotensi menghamburkan hartanya seperti anak kecil, atau mereka yang cenderung menghamburkan secara sembrono, atau mereka yang berpotensi merugikan hak orang lain seperti orang yang terlilit hutang.

Allah telah memberlakukan karantina [Hajr] sebagai bentuk perlindungan terhadap harta mereka, untuk melindungi kepentingan orang yang dikarantina dengan menjaga harta dan hak-haknya, serta untuk menghindari kerugian bagi orang lain dan melindungi hak-hak mereka.

ORANG-ORANG YANG HARUS DI HAJER [ DI TAHAN HARTANYA].

Ibnu Katsir berkata:

“Bahwa orang-orang yang kurang cerdas akalnya dikenakan hajer (di halangi dan tidak boleh men-tasarruf-kan hartanya). Mereka yang di-hajer ini ada beberapa macam:

adakalanya karena usia orang yang bersangkutan masih sangat muda, sebab perkataan seorang anak kecil tidak dianggap (tidak berlaku dalam mu'amalah).

Adakalanya hajer disebabkan karena penyakit gila.

Adakalanya karena buruk da!am ber-tasarruf mengingat akalnya kurang cerdas atau agama nya kurang.

Adakalanya karena pailit, yang dimaksud dengan pailit ialah bila utang seorang lelaki menenggelamkan dirinya, dan semua hartanya tidak dapat untuk menutup utangnya itu. Untuk itu apabila para pemilik piutang menuntut kepada pihak hakim agar meng-hijir-nya, maka ia terkena hijir (tidak boleh men-tasarruf-kan hartanya dan hartanya di sita).

Ad-Dahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum cerdas akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan kalian. (An-Nisa: 5)

Menurut Ibnu Abbas, mereka adalah anak-anakmu dan wanita-wanita(mu).

Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Mas'ud, Al-Hakam ibnu Uyaynah, Al-Hasan, dan Ad-Dahhak, bahwa mereka adalah wanita-wanita dan anak-anak kecil.

Menurut Sa'id ibnu Jubair, mereka adalah anak-anak yatim.[Selesai kutipan dari Ibnu Katsir]

Ibnu Mundhir berkata:

‌أكْثَرُ ‌عُلمَاءِ ‌الأمْصارِ ‌من ‌أهْلِ ‌الحِجَازِ، ‌والعِرَاقِ، ‌والشَّامِ، ‌ومِصْرَ، ‌يَرَوْنَ ‌الحَجْرَ على كل مُضَيِّعٍ لِمَالِه، صَغِيرًا كان أو كَبِيرًا.

“Sebagian besar ulama dari Hijaz, Irak, Syam, dan Mesir melihat bahwa karantina harta berlaku bagi setiap orang yang ceroboh dalam mengelola hartanya, baik itu jumlahnya sedikit atau banyak". [Lihat: al-Mughni karya Ibnu Quddaamah 6/595].

Jenis-jenis Hajr [Karantina harta]:

Hajr [Karantina harta] terbagi menjadi dua jenis:

Pertama: Karantina untuk melindungi hak pribadi sesesorang, seperti karantina terhadap harta anak yang masih kecil, orang yang ceroboh, orang yang boros, dan orang yang gila, demi menjaga harta mereka.

Kedua: Karantina untuk melindungi hak orang lain, seperti karantina harta terhadap orang yang terlilit hutang demi melindungi kreditor, dan karantina terhadap orang yang sakit parah yang berpotensi meninggal dunia demi melindungi ahli warisnya."

*****

KISAH SAHABAT ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR MENGHAJER  alias MENYITA HARTA AISYAH RADHIYALLAHU ‘ANHA

[[حَجْر bukan هَجْر]]

Abdullah bin az-Zubair bin al-Awaam , ibunya adalah Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiiq. Kakak kandung ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha .

Beliau pernah menyita seluruh harta bibinya , Aisyah ; karena setiap kali mendapatkan rezki , maka Aisyah selalu mensedakahkan semuanya , tanpa ada yang tersisa. 

Dari 'Urwah bin Az Zubair berkata :

 كانَ عبدُ اللَّهِ بنُ الزُّبَيْرِ أحَبَّ البَشَرِ إلى عَائِشَةَ بَعْدَ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وأَبِي بَكْرٍ، وكانَ أبَرَّ النَّاسِ بهَا، وكَانَتْ لا تُمْسِكُ شيئًا ممَّا جَاءَهَا مِن رِزْقِ اللَّهِ إلَّا تَصَدَّقَتْ، فَقالَ ابنُ الزُّبَيْرِ: يَنْبَغِي أنْ يُؤْخَذَ علَى يَدَيْهَا، فَقالَتْ: أيُؤْخَذُ علَى يَدَيَّ؟! عَلَيَّ نَذْرٌ إنْ كَلَّمْتُهُ، فَاسْتَشْفَعَ إلَيْهَا برِجَالٍ مِن قُرَيْشٍ، وبِأَخْوَالِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خَاصَّةً، فَامْتَنَعَتْ، فَقالَ له الزُّهْرِيُّونَ أخْوَالُ النَّبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، منهمْ عبدُ الرَّحْمَنِ بنُ الأسْوَدِ بنِ عبدِ يَغُوثَ، والمِسْوَرُ بنُ مَخْرَمَةَ: إذَا اسْتَأْذَنَّا فَاقْتَحِمِ الحِجَابَ، فَفَعَلَ فأرْسَلَ إلَيْهَا بعَشْرِ رِقَابٍ فأعْتَقَتْهُمْ، ثُمَّ لَمْ تَزَلْ تُعْتِقُهُمْ حتَّى بَلَغَتْ أرْبَعِينَ، فَقالَتْ: ودِدْتُ أنِّي جَعَلْتُ حِينَ حَلَفْتُ عَمَلًا أعْمَلُهُ فأفْرُغَ منه.

'Abdullah bin Az Zubair adalah orang yang paling disayangi oleh 'Aisyah radliallahu 'anha setelah Nabi dan Abu Bakr dan juga orang yang Aisyah paling banyak berbuat kebajikan kepadanya.

'Aisyah radliallahu 'anha [sangat dermawan] sehingga dia tidak pernah sekalipun menahan rejeki dari Allah, melainkan dia pasti langsung mensedekahkannya.

Maka suatu kali Ibnu-Zubair berkata; "Sebaiknya hartanya diambil [dihajer] dari kedua tangannya."

Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Apakah hartaku hendak diambil [disita] dari kedua tanganku? Kalau begitu Aku bernadzar untuk tidak bicara dengannya [dengan Abdullah]”. 

Maka Adullah mencoba untuk meminta bantuan dari beberapa orang dari kalangan Quraisy terutama paman-paman (dari pihak ibu) Nabi untuk membujuk 'Aisyah agar memaafkannya dan membatalkan nadzarnya . Namun 'Aisyah radliallahu 'anha tetap menolaknya.

Maka kaum bani Zuhrah, yaitu paman-paman Nabi (dari pihak ibu), yang diantaranya adalah 'Abdur Rahman bin Al Aswad bin 'Abdu Yaghuts dan al-Miswar bin Makhramah mengatakan kepada Abdulah bin Zubair :

"Kalau begitu, kami berdua (Abdurrahman dan Miswar) akan minta idzin menemui Aisyah, lalu bukakanlah pintu nya !“.

Maka Abdullah pun melakukannya , lalu dia menyerahkan sepuluh budak kepada 'Aisyah radliallahu 'anha untuk dimerdekakan semuanya [sebagai bayar kafarat / penghapus kewajiban nadzarnya].

Dan Aisyah terus saja membebaskan para budak hingga jumlahnya mencapai empat puluh budak . Lalu 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; "Aku senang sekali bila telah mengucapkan sumpah (nadzar) untuk terus menerus mengerjakannya sehingga menyelesaikannya."[HR. Bukhori no. 3505 ]

Dalam riwayat Imam Bukhori yang lain : Dari 'Auf bin Malik bin Ath Thufail -yaitu Ibnu Al Harits ia adalah anak saudara seibu Aisyah, isteri Nabi :

أنَّ عائشةَ حُدِّثَتْ أنَّ عبدَ اللهِ بنَ الزُّبَيرِ قال في بَيْعٍ أوْ عَطَاءٍ أَعْطَتْهُ عائشةُ واللهِ لَتَنْتَهيَنَّ عائشةُ أوْ لَأَحْجُرَنَّ عليْها فقالتْ أَهُوَ قال هذا قالوا نَعَمْ قالتْ هو للهِ عليَّ نَذْرٌ أنْ لا أُكَلِّمَ ابنَ الزُّبَيرِ أبدًا فَاسْتَشْفَعَ ابْنُ الزُّبَيرِ إليها حينَ طَالَتِ الهِجْرَةُ فقالتْ واللهِ لا أُشَفِّعُ فيهِ أحدًا أبدًا ولا أَتَحَنَّثُ إلى نَذْرِي فلمَّا طَالَ ذلكَ على ابنِ الزُّبَيرِ كَلَّمَ المِسْوَرَ بنَ مَخْرَمَةَ وعَبْدَ الرحمنِ بنَ الأَسْوَدِ بنِ عَبْدِ يَغُوثَ وهُما من بَنِي زُهْرَةَ فقال لهُماأنْشُدُكُما باللهِ لمَّا أَدْخَلْتُمانِي على عائشةَ فإنَّها لا يَحِلُّ لها أنْ تَنْذِرَ قَطِيعَتِي فَأَقْبَلَ بهِ المِسْوَرُ وعَبْدُ الرحمنِ مُشْتَمِلَيْنِ بِأَرْدِيَتِهما حتى اسْتَأْذَنا على عائشةَ فَقَالا السلامُ عَلَيْكِ ورَحْمَةُ اللهِ وبَرَكَاتُهُ أَنَدْخُلُ قالتْ عائشةُ ادْخُلوا قالا كلُّنا يا أُمَّ المؤمنينَ قالتْ نَعَمِ ادْخُلوا كلُّكُمْ ولا تعلمُ أن مَعَهُما ابنَ الزُّبَيرِ فلمَّا دَخَلوا دخلَ ابْنُ الزُّبَيرِ الحِجَابَ فَاعْتَنَقَ عائشةَ وطَفِقَ يُناشِدُها ويَبكي وطَفِقَ المِسْوَرُ وعَبْدُ الرحمنِ يُناشِدْنَها إِلَّا ما كَلَّمَتْهُ وقَبِلَتْ مِنْهُ ويقولُان إنَّ النَّبي صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ نهى عن ماعَلِمْتِ مِنَ الهِجْرَةِ فإنَّهُ لا يَحِلُّ لِمسلمٍ أنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثلاثِ لَيالٍ فلمَّا أكثرُوا على عائشةَ مِنَ التَّذْكِرَةِ والتَّحْرِيجِ طَفِقَتْ تُذَكِّرُهُما وتبكي وتَقُولَ إنِّي قد نذرْتُ وتَبْكِي وتقولُ إنِّي نَذَرْتُ والنَّذْرُ شَدِيدٌ فلمْ يَزَالا بِها حتى كَلَّمَتِ ابنَ الزُّبَيرِ وأعتقَتْ في نَذْرِها أربعينَ رَقَبَةً وكانَتْ تَذْكُرُ نَذْرَها بعدَ ذلكَ فَتَبْكِي حتى تَبُلَّ دُمُوعُها خِمارَها

Bahwa ‘Aisyah mendapatkan kabar : Bahwa Abdullah bin Zubair berkata tentang penjualan (rumah) atau pemberian yang di berikan Aisyah kepadanya, maka Abdullah berkata ;

"Demi Allah, Aisyah segera membatalkan penjualan (rumah) atau aku akan menyitanya [حَجْر]."

Aisyah berkata; "Apakah dia (Ibnu Zubair) mengatakan seperti itu?". Mereka menjawab ; "Ya." [Aisyah] berkata; "Demi Allah, saya bernadzar untuk tidak berbicara kepada Ibnu Zubair selamanya."

Maka Ibnu Zubair pun meminta ma'af kepada Aisyah ketika Aisyah lama mendiamkannya. Namun Aisyah tetap berkata : "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mema'afkannya dan tidak pula menghentikan nadzarku."

Ketika hal itu dirasakan Ibnu Zubair cukup lama, maka Ibnu Zubair berkata kepada Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts, yang keduanya adalah dari Kabilah Zuhrah : "Aku bersumpah atas nama Allah, ketika kalian berdua memasukkanku ke rumah Aisyah, maka aku akan berkata padanya : sesungguhnya tidak halal baginya bernadzar untuk memutuskan tali silaturrahmi".

Lantas Al Miswar dan Abdurrahman bersedia melakukannya dan pergi menemui Aisyah dengan mengenakan mantelnya, kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, katanya; "Assalamu 'alaiki warahmatullahi wabarakutuh, apakah aku boleh masuk?"

Aisyah menjawab; "Masuklah kalian." Mereka berkata; "Kami semua." Aisyah menjawab; "Ya, kalian semua."

Aisyah tidak tahu kalau Ibnu Zubair juga ada bersama mereka berdua, ketika mereka masuk rumah, Ibnu Zubair pun masuk ke dalam ruangan Aisyah, dan langsung memeluknya. Setelah itu Ibnu Zubair pun menasihati Aisyah sambil menangis, kemudian Al-Miswar dan Abdurrahman juga ikut menasihatinya.

Keduanya berkata, "Sesungguhnya Nabi telah melarang untuk mendiamkan orang lain sebagaimana yang telah engkau ketahui, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari."

Ketika nasehat itu mengalir terus kepada Aisyah, Aisyah segera ingat mengenai nadzarnya dan menangis, lalu beliau berkata ; 

"Sesungguhnya aku telah bernadzar, dan nadzar tersebut sangatlah berat", 

Dan keduanya masih saja seperti itu hingga Aisyah mau berbicara kepada Ibnu Zubair. Setelah itu Aisyah memerdekakan empat puluh budak karena nadzarnya. 

Dan setelah itu Aisyah setiap kali ingat nadzarnya, iapun menangis sehingga air matanya membasahi jilbabnya." [HR. Bukhori no. 5611].

Alasan Abdullah bin Az-Zubair menghajer harta bibinya Aisyah (ra) adalah sbb :

Bukankan Allah SWT berfirman tentang ciri hamba ar-Rahman itu jika dia menginfaqkan hartanya , tidaklah berlebihan ?

 وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا

Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, [pertengahan] di antara keduanya secara wajar [QS. Al-Furqoon : 67]

Dan firman Allah SWT:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu [pelit] dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya [berlebihan] karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. [QS. Al-Isra : 29]

Tafsirnya :

29-30. Allah memberi petunjuk kepada orang-orang beriman untuk berinfak sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan: “Janganlah kamu menahan tanganmu untuk berinfak di jalan kebaikan dan jangan pula berlebih-lebihan dalam berinfaq sehingga tidak tersisa sedikitpun harta di tanganmu, karena itu akan membuatmu terhina di hadapan Allah dan para makhluk, dan membuatmu menyesal karena telah menghabiskan harta

[Baca : Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah]

Tafsir lain :

Dan janganlah engkau menahan tanganmu dari berinfak di jalan kebaiakan, sebagai tindakan menyempitkan dirimu, keluargamu dan orang-orang yang membutuhkan, dan janganlah pula berlebihan dalam berinfak, hingga engkau memberikan apa yang melebihi kemampuanmu, akibatnya engkau duduk dalam keadaan tercela, orang-orang mencaci dan mencelamu, lagi menyesal atas sikap mubadzirmu dan habisnya hartamu

[Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia]

Dan firman Allah Swt : 

 ﴿ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ 

 Artinya : “ 'Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang safiih ( orang yang belum cerdas dalam mengelola harta ) harta-harta ( mereka yang ada pada ) kalian' (An-Nisa: 5).

*****

TAKUTLAH ANDA MENINGGALKAN ANAK ANDA DALAM KEADAAN LEMAH, MISKIN & MENJADI PENGEMIS !!!!

Allah SWT berfirman :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا

Artinya : “Dan hendaklah takut orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.

Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang tepat [ benar ]” (Q.S An-Nisa : 9)

Menurut sebagian para ahli tafsir : kata " ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا  " pada ayat diatas mencakup makna yang luas. Kata “lemah” pada ayat di atas bisa dimaknai lemah dalam sisi aqidah, agama , ekonomi ,  sosial , keilmuan dan lainnya .

Maka dengan demikian dalam ayat di atas, Allah memerintahkan para orang tua untuk mempersiapkan generasi setelah mereka . Jangan sampai generasi–generasi di bawah mereka menjadi generasi yang lemah. 

Lemah di sini seperti yang di sebutkan diatas , maknanya sangat luas, karena memang yang dikehendaki Al-Quran dalam ayat tersebut adalah makna yang mutlak dan umum. Baik berkaitan dengan kelemahan aqidah, syariat, psikis, sosial, maupun ekonomi, dan lain sebagainya

Kelemahan sebuah generasi, tak lepas dari tanggung jawab generasi sebelumnya untuk mengentaskan penerusnya dari jurang kegelapan dan kegagalan. Karena hidup sejatinya adalah kematian, maka salah satu usaha untuk mempersiapkan kematian tersebut adalah dengan mempersiapkan pengganti yang tangguh.

Abdul Lathif Al-Khatib dalam Audhah Al-tafasir menyebutkan :

نزلت هذه الآية في الأوصياء والمعنى: تذكر أيها الوصي ذريتك الضعاف من بعدك؛ وكيف يكون حالهم بعد موتك؛ وعامل اليتامى الذين وكل إليك أمرهم وتربوا في حجرك؛ بمثل ما تريد أن يعامل أبناؤك بعد فقدك

 “Ayat ini diturunkan kepada para pelaksana / pengemban wasiat , dan artinya: Wahai pelaksana wasiat , ingatlah akan anak keturunanmu yang lemah. Dan bagaimana kelak keadaan mereka setelah kematianmu ?

Dan perlakukanlah pula para anak yatim yang dititipkan kepadamu. Didiklah mereka dalam asuhanmu . Samakan seperti halnya kamu berkeinginan dalam memperlakukan anak-anak mu setelah kehilanganmu".

Berikut ini ada sebuah hadits yang sangat tegas menganjurkan para orang tua sebelum meninggal untuk "MEMPERSIAPKAN MASA DEPAN EKONOMI ANAK" .

Dari seorang sahabat yang bernama Sa'ad bin Abi Waqosh RA berkata;

 جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي وَأَنَا بِمَكَّةَ وَهُوَ يَكْرَهُ أَنْ يَمُوتَ بِالْأَرْضِ الَّتِي هَاجَرَ مِنْهَا قَالَ يَرْحَمُ اللَّهُ ابْنَ عَفْرَاءَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُوصِي بِمَالِي كُلِّهِ قَالَ لَا قُلْتُ فَالشَّطْرُ قَالَ لَا قُلْتُ الثُّلُثُ قَالَ فَالثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ فِي أَيْدِيهِمْ وَإِنَّكَ مَهْمَا أَنْفَقْتَ مِنْ نَفَقَةٍ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ حَتَّى اللُّقْمَةُ الَّتِي تَرْفَعُهَا إِلَى فِي امْرَأَتِكَ وَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَكَ فَيَنْتَفِعَ بِكَ نَاسٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ يَوْمَئِذٍ إِلَّا ابْنَةٌ

Nabi SAW datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya.

Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'".

Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku".

Beliau bersabda: "Jangan".

Aku katakan: "Setengahnya"

Beliau bersabda: "Jangan".

Aku katakan lagi: "Sepertiganya".

Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak.

Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan KAYA itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu MENGEMIS kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka.

Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu.

Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya".

Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan. (HR. Bukhori No. 2537)

Coba perhatikan sabda Beliau SAW !!! : " Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan KAYA itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu MENGEMIS kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka."

MELATIH ANAK AGAR TERBIASA HIDUP HEMAT

 Allah Swt berfirman :

{وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا}

Dan [hamba ar-Rahman itu adalah] orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir. (Al-Furqan: 67)

Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini berkata :

Yakni mereka tidak menghambur-hamburkan hartanya dalam berinfak lebih dari apa yang diperlukan, tidak pula kikir terhadap keluarganya yang berakibat mengurangi hak keluarga dan kebutuhan keluarga tidak tercukupi. Tetapi mereka membelanjakan hartanya dengan pembelanjaan yang seimbang dan selektif serta pertengahan. Sebaik-baik perkara ialah yang dilakukan secara pertengahan, yakni tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir.

{وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا}

dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al-Furqan: 67)

Seperti pengertian yang terdapat di dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا}

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya. (Al-Isra: 29), hingga akhir ayat.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Isham ibnu Khalid, telah menceritakan kepadaku Abu Bakar ibnu Abdullah ibnu Abu Tamim Al-Gassani, dari Damrah, dari Abu Darda, dari Nabi Saw. yang telah mengatakan: 

"مِنْ فِقْهِ الرَّجُلِ رِفْقُهُ فِي مَعِيشَتِهِ".

Seorang lelaki yang bijak ialah yang berlaku ekonomis dalam penghidupannya.

[HR. Ahmad 5/194 no. 21695. Di dhaifkan oleh Syu’aib al-Arna’uth]

Akan tetapi, mereka (Para penulis kitab as-Sunan) tidak ada yang mengetengahkannya.

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah Al-Haddad, telah menceritakan kepada kami Miskin ibnu Abdul Aziz Al-Abdi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al-Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan : bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 

"مَا عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ"

Seseorang yang berlaku ekonomis tidak akan miskin.

["Al-Musnad (1/447) dan al-Haitsami berkata dalam al-Majma' (10/252), 'Dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Muslim al-Hijri, dan dia adalah lemah”].

Mereka (Ahlus Sunan) tidak ada yang mengetengahkan hadis ini.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami Sa'd ibnu Hakim, dari Muslim ibnu Habib, dari Bilal Al-Absi, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 

"مَا أَحْسَنَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى، وَأَحْسَنَ الْقَصْدَ فِي الْفَقْرِ، وَأَحْسَنَ الْقَصْدَ فِي الْعِبَادَةِ"

Betapa baiknya sikap ekonomis dalam keadaan berkecukupan, dan betapa baiknya sikap ekonomis dalam keadaan fakir, dan betapa baiknya sikap ekonomis (pertengahan) dalam (hal) ibadah.

["Musnad al-Bazzar dengan nomor (3604) dan al-Haitsami berkata dalam al-Majma' (10/252): 'Al-Bazzar meriwayatkannya dari Sa'id bin Hakim dari Muslim bin Habib, dan Muslim bin Habib ini saya tidak menemukan kecuali dalam catatan Ibnu Hibban dalam deskripsi perawi Sa'id yang meriwayatkannya, dan sisa para perawinya adalah orang-orang yang dipercayai”].

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hadis ini melainkan hanya melalui hadis Hudzaifah r.a.

Iyas bin Mu’awiyah berkata :

" مَا جَاوَزْتَ بِهِ أَمْرَ اللَّهِ فَهُوَ سَرَفٌ ".

“ Apa saja yang melampaui apa yang diperintahkan Allah adalah pemborosan”.

Yang lainnya berkata :

" السَّرَفُ النَّفَقَةُ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ".

“Pemborosan itu nafkah untuk bermaksiat kapada Allah “

Al-Hasan Al-Basri mengatakan :

"لَيْسَ النَّفَقَةُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ سَرَفًا".

“Infaq harta dijalan Allah bukanlah pemborosan”.

[Baca : Tafsir Ibnu Katsir 6/124]

SELESAI SEMOGA BERMANFAAT

https://www.noonpost.com

Posting Komentar

0 Komentar