Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

STUDY HADITS : "JANGAN KAU IRINGI JENAZAH DENGAN SUARA DAN API"

STUDY HADITS : " JANGAN KAU IRINGI JENAZAH DENGAN SUARA DAN API".

Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

----

----

CUPLIKAN DARI ARTIKEL INI:

Tidak ada hadits shahih dari Nabi tentang larangan mengiringi jenazah dengan suara dan api, namun ada atsar shahih dari sahabat ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, dari perkataannnya, bukan dari sabda Nabi . Lagi pula lafadznya juga adalah “ratapan wanita dan api”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Matholib al-Aliyah 5/304 berkesimpulan:

وَجُمْلَةُ الْقَوْلِ: أَنَّ حَدِيثَ الْبَابِ لَا يَصِحُّ، وَلَا يَنْجَبِرُ لِشِدَّةِ ضَعْفِهِ.

“Kesimpulan pembahasan adalah bahwa hadits yang menjadi pokok pembahasan ini tidak ada yang shahih, dan kedho’ifannya (kelemahannya) tidak dapat tertutupi atau tidak bisa terangkat; dikarenakan tingkat kedho’ifannya (kelemahannya) ini sangat berat”. 

====

DAFTAR ISI :

  • HUKUM MENYALAKAN API KARENA KEBUTUHAN SAAT PEMAKAMAN
  • KUMPULAN HADITS : "JANGAN KAU IRINGI JENAZAH DENGAN SUARA DAN API".
  • KUMPULAN ATSAR :
  • FIQIH HADITS DAN ATSAR TENTANG BERSUARA ATAU BERDZIKIR SAAT MENGANTARKAN JENAZAH :
  • PERTAMA : BERSUARA ATAU BERDZIKIR DENGAN SUARA PELAN SAAT MENGANTAR JENAZAH:
  • KEDUA : BICARA ATAU BERDZIKIR DENGAN MENINGGIKAN SUARA SAAT MENGANTAR JENAZAH:
  • KETIGA : MENGIRINGI JENAZAH DENGAN MEMBACA DZIKIR “LAA ILAAHA ILLALLAAH”.
  • HUKUM BERSERU SAAT MENGIRINGI JENAZAH DENGAN MENGATAKAN “Ber-istighfarlah untuk saudara kalian ini”. 

===

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

===***===

HUKUM MENYALAKAN API KARENA KEBUTUHAN SAAT PEMAKAMAN

Hukum asal menyalakan api saat mengiringi jenazah atau pemakaman jika dibutuhkan, maka itu tidaklah mengapa, contohnya dalam keadaan gelap di malam hari.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

‌رَأَى ‌نَاسٌ ‌نَارًا ‌فِي ‌الْمَقْبَرَةِ، ‌فَأَتَوْهَا فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْقَبْرِ، وَإِذَا هُوَ يَقُولُ: «نَاوِلُونِي صَاحِبَكُمْ» فَإِذَا هُوَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ يَرْفَعُ صَوْتَهُ بِالذِّكْرِ

Orang-orang melihat ada api di pemakaman. Mereka pun mendatanginya, ternyata Rasulullah berada di dalam kubur.

Beliau bersabda: “Berikan kepadaku sahabat kalian.”

Ternyata orang itu adalah laki-laki yang dahulu mengeraskan suaranya dalam berdzikir.

[HR. Abu Daud no. 3164. Syuaib al-Arnauth berkata dalam takhrij Sunan Abi Dawud 5/76:

«إِسْنَادُهُ حَسَنٌ، مُحَمَّدُ بْنُ مُسْلِمٍ ـ وَهُوَ الطَّائِفِيُّ ـ صَدُوقٌ حَسَنُ الْحَدِيثِ».

Sanadnya hasan. Muhammad bin Muslim—yaitu ath-Thaifi—adalah seorang yang jujur dan hadisnya hasan.

Ibnu al-Mulaqqin berkata dalam Tuhfah al-Muhtaj (881):

«إِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ لَا جَرَمَ»

Sanadnya sesuai dengan syarat hadis sahih, tanpa keraguan.

An-Nawawi berkata dalam Khulashah al-Ahkam (3465):

«إِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ»

Sanadnya sesuai dengan syarat dua imam (al-Bukhari dan Muslim).

Saya katakan: Al-Bukhari meriwayatkan dari ath-Thaifi secara ta‘liq, bukan sebagai hujah. Al-Hakim mensahihkannya, dan adz-Dzahabi mendiamkannya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarh Ma‘ani al-Atsar 1/513, ath-Thabrani dalam al-Kabir (1743), al-Hakim 1/368 dan 2/345, Abu Nu‘aim dalam al-Hilyah 3/351, serta al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 4/31 dan 53, dan dalam Syu‘ab al-Iman (584) dan (585), melalui jalur Muhammad bin Muslim ath-Thaifi. Abu Nu‘aim berkata: Hadis ini termasuk riwayat tunggal Muhammad bin Muslim ath-Thaifi.

Dalam bab ini juga terdapat hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (1247) dan Muslim (954). Ia berkata:

مَاتَ إِنْسَانٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَعُودُهُ، فَمَاتَ بِاللَّيْلِ، فَدَفَنُوهُ لَيْلًا، فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي». قَالُوا: كَانَ اللَّيْلُ، فَكَرِهْنَا، وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ، أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ، فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ.

Seseorang meninggal dunia yang biasa dikunjungi Rasulullah . Ia meninggal pada malam hari lalu mereka menguburkannya pada malam itu. Ketika pagi tiba, mereka memberitahukan kepada beliau. Beliau bersabda: “Apa yang menghalangi kalian untuk memberitahuku?” Mereka menjawab: “Hari sudah malam, kami tidak ingin merepotkan engkau, dan saat itu gelap.” Lalu beliau mendatangi kuburnya dan menyalatinya. Ini adalah lafaz riwayat al-Bukhari.

===***===

KUMPULAN HADITS : "JANGAN KAU IRINGI JENAZAH DENGAN SUARA DAN API".

Tidak ada hadits shahih dari Nabi tentang larangan mengiringi jenazah dengan suara dan api, namun ada atsar shahih dari sahabat ‘Amr bin al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, dari perkataannnya, bukan dari sabda Nabi . Lagi pula lafadznya juga adalah “ratapan wanita dan api”.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Matholib al-Aliyah 5/304 berkesimpulan:

وَجُمْلَةُ الْقَوْلِ: أَنَّ حَدِيثَ الْبَابِ لَا يَصِحُّ، وَلَا يَنْجَبِرُ لِشِدَّةِ ضَعْفِهِ.

“Kesimpulan pembahasan adalah bahwa hadits yang menjadi pokok pembahasan ini tidak ada yang shahih, dan kedho’ifannya (kelemahannya) tidak dapat tertutupi atau tidak bisa terangkat; dikarenakan tingkat kedho’ifannya (kelemahannya) ini sangat berat”. 

Berikut ini hadits-hadits Nabi  tentang masalah ini:

****

HADITS KE SATU :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , bahwa Nabi bersabda :

"‏ لاَ تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ ‏"

Artinya: "Jangan kamu mengiringi jenazah dengan suara dan api"

TAKHRIJ HADITS :

[ HR. Abu Duad no. 3171 dan Ahmad no. 10881]

STATUS HADITS : SANADNYA LEMAH SEKALI:

Hadits ini di Dhaifkan oleh Syu’aib al-Arnauth beserta para pentahqiq al-Musnad 16/512.

Dan di dha’ifkan pula oleh Syeikh al-Albaani dalam Irwaa' al-Ghaliil 3/193 no. 742 . Dan Syeikh al-Albaani berkata :

وَالْحَدِيثُ ضَعِيفٌ لِاضْطِرَابِهِ وَجَهَالَةِ رُوَاتِهِ.

" Hadits itu lemah karena adanya kelabilan [lafadznya] dan ketidaktahuan [jahalah] para perawinya ".

Dan Syu’aib al-Arnauth beserta para pentahqiq al-Musnad 16/512 berkata :

وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ لِجَهَالَةِ الرَّجُلِ الْمَدَنِيِّ وَأَبِيهِ، وَبَابُ بْنُ عُمَيْرٍ الْحَنَفِيُّ فِيهِ جَهَالَةٌ أَيْضًا. حَرْبٌ: هُوَ ابْنُ شَدَّادٍ، وَيَحْيَى: هُوَ ابْنُ أَبِي كَثِيرٍ.

“Sanadnya lemah karena jahalah (tidak dikenalnya) laki-laki Madani dan ayahnya, dan Bab bin ‘Umair al-Hanafi juga tidak dikenal. Harb adalah Ibnu Syaddad, dan Yahya adalah Ibnu Abi Katsir”.

Ad-Daruquthni dalam al-Ilal 11/243 no. 2264 berkata :

يَرْوِيهِ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ، وَاخْتُلِفَ عَنْهُ؛

فَرَوَاهُ هِشَامٌ الدَّسْتُوَائِيُّ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ رَجُلٍ لَمْ يُسَمِّهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.

وَخَالَفَهُمْ شَيْبَانُ، فَرَوَاهُ عَنْ يَحْيَى، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، وَقَوْلُ حَرْبِ بْنِ شَدَّادٍ أَشْبَهُ بِالصَّوَابِ

Hadits ini diriwayatkan oleh Yahya bin Abi Katsir, namun terjadi perbedaan dalam meriwayatkannya darinya:

Hisyam ad-Dustuwa’i meriwayatkannya dari Yahya, dari seorang laki-laki yang tidak disebutkan namanya, dari Abu Hurairah.

Sementara itu, Syiban menyelisihi mereka; ia meriwayatkannya dari Yahya, dari seorang laki-laki, dari Abu Sa’id al-Khudri.

Dan pendapat Harb bin Syaddad lebih mendekati kebenaran”. [Selesai]

Abdul Haq al-Isybiily yang dikenal dengan Ibnu al-Korroth berkata dalam al-Ahkam al-Wustho 2/138:

وَخَرَّجَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلَا نَارٍ، وَلَا يُمْشَى بَيْنَ يَدَيْهَا". وَهَذَا إِسْنَادٌ مُنْقَطِعٌ.

“ Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi , beliau bersabda: "Janganlah mengiringi jenazah dengan suara, api, dan jangan berjalan di depan jenazah."

Sanad hadits ini terputus”. [Selesai]

Muhammad Syamsyul Haq al-Adziim abadi dalam 'Aunul Ma'buud Syarah Sunan Abi Daud 8/349-350 no. 3171 :

قَالَ ابْنُ القَطَّانِ: حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ وَإِنْ كَانَ مُتَّصِلًا لِلْجَهْلِ بِحَالِ ابْنِ عُمَيْرٍ رَاوِيهِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، انْتَهَى...

قَالَ المُنْذِرِيُّ: فِي إِسْنَادِهِ رَجُلَانِ مَجْهُولَانِ.

“Ibnu al-Qaththan berkata: Hadits [Abu Huraiarah] tidak shahih, meskipun itu muttashil ; karena ketidaktahuan kondisi tentang Ibnu 'Umair , ditambah lagi dia meriwayatkannya dari seorang pria dari ayahnya dari Abu Hurairah. [Selesai]

Al-Mundhiri berkata: Ada dua orang yang tidak dikenal dalam sanad nya”. [Selesai]

Lalu Muhammad Abadi menukil perkataan az-Zarqooni :

قَالَ الزَّرْقَانِيُّ: لَكِنْ حَسَّنَهُ بَعْضُ الْحُفَّاظِ وَلَعَلَّهُ لِشَوَاهِدِهِ....

Al-Zarqani berkata : " Tetapi itu di Hasankan oleh sebagian al-hufaadz, dan itu mungkin karena syahid-syahidnya ". [Selesai].

Dan Syeikh al-Albaani dalam Ahkaam al-Janaa'iz no. 47 mengatakan :

وَفِي سَنَدِهِ مَنْ لَمْ يُسَمَّ، لَكِنَّهُ يَتَقَوَّى بِشَوَاهِدِهِ الْمَرْفُوعَةِ، وَبَعْضِ الْآثَارِ الْمَرْفُوعَةِ.

"Dan dalam Sanadnya ada orang yang tidak disebutkan namanya, tetapi dia dikuatkan dengan syahid-syahid yang marfu', dan beberapa atsar yang marfu'." [Selesai]

MAKNA HADITS :

Jika seandainya hadits itu shahih , maka menurut syeikh Al-Albaani dan lainnya makna yang dimaksud dengan meninggikan suara dan api tsb adalah :

A]. Meninggikan suara tangisan [sebagaimana ratapan tradisi jahiliyah . Pen]

B]. Bakaran api pada pedupaan [sebagaimana yang telah menjadi tradisi jahiliyah dan kaum penyembah api . Pen]

Syeikh al-Albaani dalam Ahkaam al-Janaa'iz no. 47, setelah menyebutkan hadits di atas dan syahid-syahidnya , berkesimpulan :

وَلَا أَنْ تُتْبَعَ الْجَنَائِزُ بِمَا يُخَالِفُ الشَّرِيعَةَ، وَقَدْ جَاءَ النَّصُّ فِيهَا عَلَى أَمْرَيْنِ: رَفْعُ الصَّوْتِ بِالْبُكَاءِ، وَاتِّبَاعُهَا بِالْبَخُورِ.

“Dan tidak boleh dalam mengantar jenazah diiringi dengan sesutu yang bertentangan dengan hukum Syar'i, dan telah ada Nash tentang larangan dua perkara disebutkan di dalamnya : yaitu:

Meninggikan suara dengan TANGISAN .

Dan mengikutinya dengan DUPA API [KEMENYAN]". (Selesai)

Dan begitu pula yang di katakan Muhammad Syamsyul Haq al-Adziim abadi dalam 'Aunul Ma'buud Syarah Sunan Abi Daud 8/349 no. 3171 :

مَعْنَى النَّهْيِ (الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ): أَيْ مَعَ صَوْتٍ وَهُوَ النِّيَاحَةُ، (وَلَا نَارَ): فَيُكْرَهُ اتِّبَاعُهَا بِنَارٍ فِي مِجْمَرَةٍ أَوْ غَيْرِهَا لِمَا فِيهِ مِنَ التَّفَاؤُلِ.

Arti larangan ( mengiringi jenazah dengan suara) : Yakni dengan suara, yaitu ratapan . ( dan tidak dengan api ): yakni tidak disukai mengikutinya dengan api di pedupaan atau selain itu, karena adanya keyakinan tafaa'ul ( harapan baik / optimisme ) di dalamnya ".

Lalu Muhammad Abadi berkata :

قَالَ الزَّرْقَانِيُّ: "فَيُكْرَهُ اتِّبَاعُ الْجَنَازَةِ بِنَارٍ فِي مِجْمَرَةٍ أَوْ غَيْرِهَا لِأَنَّهُ مِنْ شِعَارِ الْجَاهِلِيَّةِ. وَقَدْ هَدَمَ النَّبِيُّ  ذَلِكَ وَزَجَرَ عَنْهَا، وَلِأَنَّهُ مِنْ فِعْلِ النَّصَارَى، وَلِمَا فِيهِ مِنَ التَّفَاؤُلِ".

Al-Zarqani berkata : Maka dimakruhkan mengikuti jenazah dengan api di pedupaan atau lainnya, karena itu adalah salah satu simbol Jahiliyyah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak meruntuhkannya dan menegurnya, karena itu adalah praktik orang-orang Nasrani, dan karena keyakinan tafaa'ul [ harapan baik / optimisme] di dalamnya.

Ibnu Quddamah dalam al-Mughni 3/401 berkata :

فَإنْ دُفِنَ لَيْلًا فَاحْتَاجُوا إلَى ضَوْءٍ، فَلَا بَأْسَ بِه، إنَّما كُرِهَتِ المَجَامِرُ فيها البَخُورُ. وفي حَدِيثٍ عن النَّبِيِّ  أنَّه دَخَلَ قَبْرًا لَيْلًا، فأُسْرِجَ له سِرَاجٌ. قال التِّرْمِذِيُّ: هذا حَدِيثٌ حَسَنٌ

 Jika jenazah dikuburkan pada malam hari dan membutuhkan cahaya, maka tidak mengapa menggunakan api. Yang dimakruhkan itu adalah tempat pembakaran yang berisi dupa. Dalam sebuah hadits dari Nabi disebutkan bahwa beliau pernah masuk ke dalam kubur pada malam hari, lalu dinyalakan lampu untuk beliau. At-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits hasan”.

****

HADIST KE DUA :

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda :

"لاَ تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ".

Artinya: "Jangan kamu mengiringi jenazah dengan suara dan api"

STATUS HADITS : SANAD-NYA LEMAH SEKALI.  

Al-Haitsami berkata dlm Majma' az-Zawaa'id 3/29 :

رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى، وَفِيهِ مَنْ لَا ذِكْرَ لَهُ.

"Diriwayatkan oleh Abu Ya'la, dan di dalamnya ada orang yang tidak penah disebut ".

****

HADITS KE TIGA :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ أَنْ نَتْبَعَ جِنَازَةً مَعَهَا رَانَّةٌ

“Rosulullah melarang kami mengantar Jenazah diiringi dengan RATAPAN “.

[HR. Ahmad no. 5668 dan Ibnu Majah 1/479-480].

STATUS HADITS : SANADNYA LEMAH SEKALI.

Di dhaifkan oleh Ibnu Adiy dalam الكامل في الضعفاء  (4/212). Dia berkata :

[فِيهِ] أَبُو يَحْيَى القَتَّاتُ، فِي حَدِيثِهِ بَعْضُ مَا فِيهِ، إِلَّا أَنَّهُ يُكْتَبُ حَدِيثُهُ.

[Di dalamnya] ada Abu Yahya al-Qattaat dalam haditsnya terdapat sebagian sesuatu yang anu akan tetapi haditsnya boleh tulis ]

Syeikh al-Albaani dalam "Ahkam al-Janaa'iz" no. 47 berkata :

" أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه وَأَحْمَدُ مِنْ طَرِيقَيْنِ عَنْ مُجَاهِدٍ. وَهُوَ حَسَنٌ بِمَجْمُوعِ الطَّرِيقَيْنِ.

" Di riwayatakan oleh Ibnu Majah dan Ahmad melalui dua jalur dari Mujahid dari nya . Dan hadits ini Hasan karena didukung dua jalur ".

===***===

KUMPULAN ATSAR :

ATSAR KE 1 : LARANGAN DIIRINGI DENGAN RATAPAN WANITA & API

Dari 'Amr bin al-'Aash radhiyallahu ‘anhu beliau berwasiat saat menjelang ajalnya tiba :

"فَإِذَا أَنَا مُتُّ فَلاَ تَصْحَبْنِي نَائِحَةٌ وَلاَ نَارٌ فَإِذَا دَفَنْتُمُونِي فَشُنُّوا عَلَىَّ التُّرَابَ شَنًّا ثُمَّ أَقِيمُوا حَوْلَ قَبْرِي قَدْرَ مَا تُنْحَرُ جَزُورٌ وَيُقْسَمُ لَحْمُهَا حَتَّى أَسْتَأْنِسَ بِكُمْ وَأَنْظُرَ مَاذَا أُرَاجِعُ بِهِ رُسُلَ رَبِّي ".

Maka apabila aku meninggal, maka janganlah WANITA NAA'IHAH [ yang menangis meraung-raung ] menemaniku , dan tidak pula API .

Apabila kalian menguburkanku maka taburkanlah tanah padaku, kemudian berdirilah kalian di sekitar kuburanku sekitar jarak unta disembelih dan dibagikan dagingnya, hingga aku mendengar kalian dan melihat apa yang dibawa utusan Rabbku." [ HR. Muslim no. 121 ].

ATSAR KE 2 : LARANGAN DIIRINGI DENGAN DUPA

Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu :

"أَوْصَى أَبُو مُوسَى حِينَ حَضَرَهُ الْمَوْتُ فَقَالَ: لَا تَتْبَعُونِي بِمِجْمَرٍ، قَالُوا: أَوْ سَمِعْت فِيهِ شَيْئًا؟ قَالَ: نَعَمْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ".

"Menjelang kematiannya Abu Musa Al Asy'ari berwasiat :

"Janganlah kalian mengiringi aku dengan dupa api. "

Orang-orang bertanya : "Apakah engkau mendengar sesuatu (hadits) tentang itu?"

Ia menjawab : "Ya, dari Rasulullah . "

[ HR. Ibnu Majah no. 1476 . Di Hasankan sanadnya oleh al-Albaani dalam Ahkam al-Janaaa'iz no.17].

Di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Abu Hariz dan juga Abdullah bin al-Husain al-Azdi.

Adapun Abu Hariz, maka Al-Adzim al-Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud 8/315, berkata:

وَفِيهِ أَبُو حَرِيزٍ مَوْلَى مُعَاوِيَةَ مَجْهُولٌ

“Di dalam sanadnya terdapat Abu Hariz, maula (bekas budak yang dimerdekakan oleh) Mu'awiyah, dan ia adalah seorang perawi yang majhul (tidak dikenal keadaannya)”.

Dan Abu ath-Thoyyib al-Qonuji dalam ad-Duror al-Bahiyyah 1/461 berkata:

وَفِي إِسْنَادِهِ مَجْهُولٌ.

“Dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang majhul (tidak dikenal keadaannya).”

Begitu pula yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman al-Ubaikan dalam an-Nukat al-Ilmiyyah hal. 228 no. 227. 

Akan tetapi Al-Bushiri berkata dalam kitab Mishbah Az-Zujajah:

«هَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ. أَبُو حَرِيزٍ اسْمُهُ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حُسَيْنٍ، مُخْتَلَفٌ فِيهِ».

“Ini adalah sanad yang hasan. Abu Hariz bernama Abdullah bin Husain, dan para ulama berbeda pendapat mengenai penilaiannya.” [Dikutip dari al-Jami’ al-Kamil 4/196]

Dan adapun Abdullah bin al-Husain al-Azdi, maka Syu’aib al-Arna’uth dan para pentahqiq al-Musnad 32/317 no. 19547 berakata:

عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْحُسَيْنِ الْأَزْدِيُّ، قَاضِي سِجِسْتَانَ، فَقَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ، فَضَعَّفَهُ يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَالْجُوزَجَانِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ.

وَقَالَ ابْنُ عَدِيٍّ: عَامَّةُ مَا يَرْوِيهِ لَا يُتَابَعُ عَلَيْهِ أَحَدٌ.

وَاخْتَلَفَ قَوْلُ ابْنِ مَعِينٍ فِيهِ، فَوَثَّقَهُ مَرَّةً، وَضَعَّفَهُ أُخْرَى. وَوَثَّقَهُ أَبُو زُرْعَةَ، وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: حَسَنُ الْحَدِيثِ، لَيْسَ بِمُنْكَرِ الْحَدِيثِ، يُكْتَبُ حَدِيثُهُ.

وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: يُعْتَبَرُ بِهِ.

قُلْنَا: وَقَدْ تُوبِعَ. وَبَقِيَّةُ: أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ (1487)، وَابْنُ حِبَّانَ (3150)، وَالْبَيْهَقِيُّ فِي «السُّنَنِ» (3/395) مِنْ طَرِيقِ الْمُعْتَمِرِ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ.

وَعَلَّقَهُ الْبُخَارِيُّ بِصِيغَةِ الْجَزْمِ (1296) عَنِ الْحَكَمِ بْنِ مُوسَى. وَوَصَلَهُ مِنْ طَرِيقِهِ ـ يَعْنِي الْحَكَمَ ـ مُسْلِمٌ (104)، وَأَبُو عَوَانَةَ (1/56-57 وَ57)، وَابْنُ حِبَّانَ (3152)، وَابْنُ مَنْدَهْ (603)، وَالْبَيْهَقِيُّ (4/64)، عَنْ يَحْيَى بْنِ حَمْزَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جَابِرٍ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُخَيْمِرَةَ، عَنْ أَبِي بُرْدَةَ، قَالَ:

وَجِعَ أَبُو مُوسَى وَجَعًا، فَغُشِيَ عَلَيْهِ، وَرَأْسُهُ فِي حِجْرِ امْرَأَةٍ مِنْ أَهْلِهِ، فَصَاحَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِهِ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَرُدَّ عَلَيْهَا شَيْئًا، فَلَمَّا أَفَاقَ قَالَ: «أَنَا بَرِيءٌ مِمَّا بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ». فَذَكَرَهُ.

Abdullah bin Al-Husain Al-Azdi, qadhi (hakim) di Sajistan, adalah seorang perawi yang diperselisihkan penilaiannya.

Yahya bin Sa'id Al-Qaththan, Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, An-Nasa'i, Al-Jauzajani, dan Sa'id bin Abi Maryam menilainya lemah.

Ibnu 'Adi berkata: “Kebanyakan hadits yang ia riwayatkan tidak ada seorang pun yang mengikutinya (mutaba'ah) dalam meriwayatkannya.

Penilaian Ibnu Ma'in tentang dirinya juga berbeda-beda. Pada suatu kesempatan beliau menilainya tsiqah (terpercaya), sementara pada kesempatan lain beliau melemahkannya.

Adapun Abu Zur'ah menilainya tsiqah. Sedangkan Abu Hatim berkata: “Haditsnya hasan, bukan termasuk perawi yang mungkar haditsnya, dan haditsnya boleh ditulis.

Ad-Daraquthni berkata: “Haditsnya dapat dijadikan sebagai penguat (i'tibar).”

Kami berkata:

Namun ia memiliki mutaba'ah (riwayat pendukung). Riwayat tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Majah (no. 1487), Ibnu Hibban (no. 3150), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan (3/395) melalui jalur Al-Mu'tamir dengan sanad yang sama.

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkannya secara mu'allaq dengan sighat jazm dalam Shahih-nya (no. 1296) dari Al-Hakam bin Musa.

Riwayat tersebut disambungkan sanadnya (maushul) melalui jalur Al-Hakam oleh Muslim (no. 104), Abu 'Awanah (1/56–57 dan 57), Ibnu Hibban (no. 3152), Ibnu Mandah (no. 603), dan Al-Baihaqi (4/64) dari Yahya bin Hamzah, dari Abdurrahman bin Jabir, dari Al-Qasim bin Mukhaymirah, dari Abu Burdah.

Abu Burdah berkata: “Abu Musa pernah menderita sakit yang cukup berat hingga beliau pingsan, sementara kepalanya berada di pangkuan seorang wanita dari keluarganya. Lalu salah seorang wanita dari keluarganya menangis dengan suara keras (meratap), sedangkan beliau tidak mampu mencegahnya sedikit pun.

Ketika beliau sadar, beliau berkata: ‘Aku berlepas diri dari apa yang Rasulullah berlepas diri darinya.’ Kemudian beliau menyebutkan hadits tersebut.”

ATSAR KE 3 : LARANGAN BIKIN TENDA DAN DUPA

Dari Abdurrahmaan bin Mihran :

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ حِينَ حَضَرَهُ الْمَوْتُ: لَا تَضْرِبُوا عَلَيَّ فِسْطَاطًا، وَلَا تَتَّبِعُونِي بِمِجْمَرٍ، وَأَسْرِعُوا بِي.

" Abu Huraira berkata, ketika ajalnya hendak tiba : " Jangan lah kalian pancangkan tenda diatas kuburanku dan jangan kalian ikuti jenazahku dengan pedupaan api , dan kelian percepatlah dalam menguburkanku ".

HR. Ahmad 15/39 . Di shahihkan sanadnya oleh Ahmad Syakir dan syeikh al-Albaani di Ahkaam al-Janaaiz di bawah hadits no. 17 ]

Syu’aib al-Arna’uth dan para pentahqiq al-Musnad 32/293 no. 7914 berakata:

صَحِيحٌ لِغَيْرِهِ، وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ مِنْ أَجْلِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مِهْرَانَ، وَرَوَى لَهُ مُسْلِمٌ حَدِيثًا وَاحِدًا فِي فَضْلِ الْمَسَاجِدِ، وَبَاقِي رِجَالِهِ ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ.

الْمَقْبُرِيُّ: هُوَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ.

وَأَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ (4/21) مِنْ طَرِيقِ سَعْدَانَ بْنِ نَصْرٍ، عَنْ يَزِيدَ، بِهِ.

وَأَخْرَجَهُ الطَّيَالِسِيُّ (2336)، وَمِنْ طَرِيقِهِ الْمِزِّيُّ فِي «التَّهْذِيبِ» (17/444)، وَأَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ (4/40-41) مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ، وَابْنُ حِبَّانَ (3111) مِنْ طَرِيقِ يَحْيَى بْنِ آدَمَ.

ثَلَاثَتُهُمْ (الطَّيَالِسِيُّ وَابْنُ الْمُبَارَكِ وَيَحْيَى) عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، بِهِ.

“Hadits ini shahih li ghairihi. Adapun sanad ini sendiri berstatus hasan karena adanya Abdurrahman bin Mihran dalam sanadnya.

Imam Muslim hanya meriwayatkan satu hadits darinya, yaitu hadits tentang keutamaan masjid. Sedangkan seluruh perawi lainnya adalah perawi-perawi tsiqah yang juga merupakan perawi yang digunakan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Al-Maqburi yang dimaksud dalam sanad ini adalah Sa'id bin Abi Sa'id.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (4/21) melalui jalur Sa'dan bin Nashr, dari Yazid, dengan sanad yang sama.

Selain itu, hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thayalisi (no. 2336), dan melalui jalurnya juga diriwayatkan oleh Al-Mizzi dalam Tahdzib Al-Kamal (17/444).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasa'i (4/40–41) melalui jalur Abdullah bin Al-Mubarak, dan oleh Ibnu Hibban (no. 3111) melalui jalur Yahya bin Adam.

Ketiga perawi tersebut — Ath-Thayalisi, Abdullah bin Al-Mubarak, dan Yahya bin Adam — meriwayatkannya dari Ibnu Abi Dzi'b dengan sanad yang sama”.

ATSAR KE 4 : SUNNAH BERSUARA PELAN

Dari Qois bin Abbaad - yang merupakan salah satu Kibaar Tabi'iin dari kalangan para sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu – berkata :

(كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ خَفْضَ الصَّوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ، وَعِنْدَ الذِّكْرِ، وَعِندَ الْقِتَالِ)

(Dulu mereka menganjurkan untuk merendahkan suara saat mengiringi Jenazah, saat berdzikir, dan saat berperang)

[ Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Mubarak dalam “Al-Zuhd” (247), Ibn Abi Syaibah (11201), Ibnu Al-Mundzir dalam “Al-Awsat” (3034), dan Al-Bayhaqi dalam “Al-Sunan Al- Kubra” (18466).

Derajat Atsar :

Ibn Hajar berkata - seperti yang dikutip dalam “Al-Futuhaat al-Rabbaniyyah” karya Ibnu 'Allaan (4/184) : " Mauquuf Shahih ".

Asy-Syaukani berkata dalam “Neil al-Awthar” (6/88) : " رجاله رجالُ الصحيح / Orang-orangnya adalah para perawi ash-Shahih ".

Dan Syeikh al-Albani berkata dalam “Ahkam al-Janaa'iz” (hal. 92) : " إسناده رجاله ثقات / Sanadnya , para perawinya tsiqoot ( dipercaya ) ".

===***===

FIQIH HADITS DAN ATSAR
TENTANG BERSUARA ATAU BERDZIKIR SAAT MENGANTARKAN JENAZAH :

****

PERTAMA : BERSUARA ATAU BERDZIKIR DENGAN SUARA PELAN SAAT MENGIRINGI JENAZAH:

Adapun dzikir dan baca al-Qur'an secara sirri dan pelan , maka tidaklah mengapa dalam hal ini. Ibnu Muflih al-Hanbali, semoga Allah merahmatinya, berkata:

"وَيُسَنُّ الذِّكْرُ وَالْقِرَاءَةُ سِرًّا، وَإِلَّا فَالصَّمْتُ، وَيُكْرَهُ رَفْعُ الصَّوْتِ وَلَوْ بِالْقِرَاءَةِ، اتِّفَاقًا".

"Di sunnahkan dzikir dan bacaan al-Qur'an secara sirri , jika tidak , maka diam . Dan di makruhkan untuk meninggikan suara meskipun dengan membaca al-Qur'an, berdasarkan kesepakatan para ulama .” [ al-Furuu' 3/369 ].

Dan al-‘Allamah Ar-Ruhaybani al-Hanbali berkata dalam kitab Matholib Uli an-Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha (1/897, cetakan Al-Maktab Al-Islami):

"وَسُنَّ لِمُتْبِعِيهَا قِرَاءَةُ قُرْآنٍ وَذِكْرُ اللَّهِ سِرًّا". ا.هـ.

“Dan disunnahkan bagi orang-orang yang mengiringi jenazah adalah membaca Al-Qur’an dan berzikir kepada Allah dengan suara pelan.”

Imam ath-Thahthawi mengatakan dalam [حاشِيَةُ الطَّحْطَاوِيِّ عَلَى مَرَاقِي الْفَلَاحِ](1/401):

فَإِنْ أَرَادَ أَنْ يَذْكُرَ اللهَ تَعَالَى فَفِي نَفْسِهِ، أَيْ سِرًّا بِحَيْثُ يَسْمَعُ نَفْسَهُ، وَفِي السِّرَاجِ: وَيُسْتَحَبُّ لِمَنْ تَبِعَ الْجَنَازَةَ أَنْ يَكُونَ مَشْغُولًا بِذِكْرِ اللهِ تَعَالَى وَالتَّفَكُّرِ فِيمَا يَلْقَاهُ الْمَيِّتُ، وَأَنَّ هَذَا عَاقِبَةُ أَهْلِ الدُّنْيَا، وَلْيَحْذَرْ عَمَّا لَا فَائِدَةَ فِيهِ مِنَ الْكَلَامِ، فَإِنَّ هَذَا وَقْتُ ذِكْرٍ وَمَوْعِظَةٍ، فَتَقْبُحُ فِيهِ الْغَفْلَةُ، فَإِنْ لَمْ يَذْكُرِ اللهَ تَعَالَى فَلْيَلْزَمِ الصَّمْتَ، وَلَا يَرْفَعْ صَوْتَهُ بِالْقِرَاءَةِ وَلَا بِالذِّكْرِ، وَلَا يَغْتَرَّ بِكَثْرَةِ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ.

Jika dia ingin berdzikir kepada Allah SWT , maka berdzikir dalam dirinya sendiri, yaitu secara pelan sehingga hanya dia sendiri yang bisa mendengarnya .

Dan di dalam kitab as-Sirooj : " Sebaiknya orang yang mengikuti Jenazah disibukkan dengan berdzikir kepada Allah SWT dan merenungkannya " apa yang akan ditemui orang mati ?".

Dan sadar bahwa ini adalah konsekuensi dari orang-orang yang hidup di dunia ini, dan seharusnya dia waspada dan berhati-hati dari hal-hal yang tidak ada faidahnya dalam berbicara, karena ini adalah waktu dzikir dan mau'idzoh . Di mana pada saat-saat seperti ini melakukan hal-hal melalaikannya itu adalah jelek.

Jika dia tidak berdzikir kepada Allah , maka dia harus diam .

Dan tidak meninggikan suaranya dalam bacaan atau dzikir . Dan jangan terpengaruh oleh banyak orang yang melakukan itu [ yakni meninggikan suara ]. Selesai .

Imam an-Nawawi asy-Syaafi'ii dalam al-Adzkaar hal. 160 berkata:

‌‌(بابُ ما يَقولُهُ الماشي مع الجَنازةِ)

يُستَحَبُّ لَهُ أن يَكونَ مُشتَغِلًا بذِكرِ اللهِ تَعالى، والفِكرِ فيما يَلقاهُ المَيِّتُ، وما يَكونُ مَصيرُهُ، وحاصِلُ ما كانَ فيهِ، وأنَّ هذا آخِرُ الدُّنيا ومَصيرُ أهلِها، ولْيَحذَرْ كُلَّ الحَذَرِ مِنَ الحَديثِ بما لا فائِدَةَ فيهِ، فإنَّ هذا وَقتُ فِكرٍ وذِكرٍ تَقبُحُ فيهِ الغَفلَةُ واللَّهوُ والاشتِغالُ بالحَديثِ الفارِغِ، فإنَّ الكَلامَ بما لا فائِدَةَ فيهِ مَنهِيٌّ عَنهُ في جَميعِ الأحوالِ، فَكَيْفَ هذا الحالُ.

(Bab tentang apa yang diucapkan orang yang berjalan bersama jenazah)

Disunnahkan baginya untuk senantiasa menyibukkan diri dengan berdzikir kepada Allah Ta'ala, merenungkan apa yang akan dialami oleh mayit, bagaimana akhirnya, serta hasil dari apa yang telah dikerjakannya, dan bahwa ini adalah akhir dari dunia serta tempat kembali bagi para penghuninya. Hendaklah ia berhati-hati sebaik-baiknya dari berbicara hal-hal yang tidak bermanfaat, karena saat ini adalah waktu untuk merenung dan berzikir. Maka sangat tercela apabila seseorang lalai, bermain-main, atau sibuk dengan percakapan sia-sia, sebab berbicara tanpa faedah itu terlarang dalam semua keadaan, apalagi dalam keadaan seperti ini.

Lalu al-Imam an-Nawawi berkata :

وَأَمَّا مَا يَفْعَلُهُ الْجُهَّلَةُ مِنَ الْقِرَاءَةِ عَلَى الْجَنَازَةِ بِدِمَشْقَ وَغَيْرِهَا، مِنَ الْقِرَاءَةِ بِالتَّمْطِيطِ، وَإِخْرَاجِ الْكَلَامِ عَنْ مَوْضُوعِهِ، فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ.

وَقَدْ أَوْضَحْتُ قُبْحَهُ، وَغِلَظَ تَحْرِيمِهِ، وَفِسْقَ مَن تَمَكَّنَ مِنْ إِنْكَارِهِ، فَلَمْ يُنْكِرْهُ فِي كِتَابِ "آدَابِ الْقُرَّاءِ".

Adapun apa yang dilakukan oleh orang-orang bodoh (jahil) berupa membaca Al-Qur’an saat mengantar jenazah di Damaskus dan selainnya, dengan bacaan tamthiith (yakni: membacanya dengan lagu yang meliuk-liuk serta memanjangkan huruf-hurufnya) sehingga mengeluarkan makna kalimat dari makna sebenarnya, maka hukumnya haram menurut ijma’ para ulama.

Aku telah menjelaskan dalam kitab *Adab al-Qurra’ tentang keburukannya, kerasnya pengharamannya, dan kefasikan orang yang mampu mengingkarinya namun dia tidak melakukannya *. (Al-Adzkaar hal.160)

Namun pilihan yang terbaik menurut al-Imam an-Nawawi adalah diam. Dia berkata :

واعْلَمْ أنَّ الصَّوابَ المُختارَ ما كانَ عليهِ السَّلَفُ رَضِيَ اللهُ عنهم: السُّكوتُ في حالِ السَّيرِ معَ الجَنازةِ، فلا يُرفَعْ صَوتٌ بقِراءةٍ، ولا ذِكرٍ، ولا غيرِ ذلكَ، والحِكمَةُ فيهِ ظاهِرَةٌ، وهي أنَّهُ أَسكَنُ لِخاطِرِهِ، وأَجمَعُ لِفِكرِهِ فيما يَتَعلَّقُ بالجَنازةِ، وهوَ المَطلوبُ في هذا الحالِ، فَهذا هوَ الحَقُّ.

Dan ketahuilah bahwa pendapat yang benar dan pilihan yang tepat adalah sebagaimana yang dilakukan para salaf radhiyallahu 'anhum, yaitu diam ketika berjalan bersama jenazah. Maka tidak ada suara yang ditinggikan, baik dengan bacaan, dzikir, atau lainnya. Hikmahnya sangat jelas, yaitu agar hati lebih tenang, pikiran lebih terkonsentrasi terhadap urusan jenazah, dan inilah yang diharapkan dalam keadaan ini. Maka inilah yang benar”. (Al-Adzkaar hal.160)

DALIL UMUM :

Dalil umum perintah dalam berdzikir dan berdo'a dengan suara pelan :

Allah –ta’ala- berfirman dalam al Qur’an:

{ ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ }

“Berdo`alah kepada Tuhan kalian dengan berendah diri dan suara yang lirih / pelan . Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. ( QS. Al A’raf: 55)

Firman Allah yang lain:

{ وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ وَلا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ }

“Dan sebutlah (nama) Tuhan kalian dalam hati kalian dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kalian termasuk orang-orang yang lalai”. (QS. Al A’raf: 205)

Allah menceritakan tentang do'a Nabi Zakariya alaihis salam :

{ إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا }

“Yaitu tatkala ia berdoa kepada Rabbnya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 3)

Dari ‘Aisyah, mengenai firman Allah :

( وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا ) أُنْزِلَتْ فِى الدُّعَاءِ

“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya”. Ayat ini turun berkenaan dengan masalah do’a. (HR. Bukhari no. 6327)

Dalam hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَكُنَّا إِذَا أَشْرَفْنَا عَلَى وَادٍ هَلَّلْنَا وَكَبَّرْنَا ارْتَفَعَتْ أَصْوَاتُنَا ، فَقَالَ النَّبِىُّ ﷺ : « يَا أَيُّهَا النَّاسُ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ»

“Kami pernah bersama Rasulullah . Jika sampai ke suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir dengan mengeraskan suara kami.

Nabi lantas bersabda :

“Wahai sekalian manusia. Lirihkanlah suara kalian. Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sesungguhnya Allah bersama kalian. Allah Maha Mendengar dan Maha Dekat. Maha berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.”

(HR. Bukhari no. 2830 dan Muslim no. 2704). Hal ini menunjukkan bahwa Rasul tidaklah suka dengan suara keras saat dzikir dan do’a.

Ath Thobari rahimahullah berkata,

فِيهِ كَرَاهِيَة رَفْع الصَّوْت بِالدُّعَاءِ وَالذِّكْر ، وَبِهِ قَالَ عَامَّة السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ اِنْتَهَى

“Hadits ini menunjukkan dimakruhkannya mengeraskan suara pada do’a dan dzikir. Demikianlah yang dikatakan para salaf yaitu para sahabat dan tabi’in.” (Di Kutip oleh al-Hafidz Ibnu Hajar Fathul Bari, 6/135 dan beliau mentaqirirnya )

Imam Syafi’i berpendapat bahwa asal dzikir adalah dengan suara lirih (tidak dengan jaher).

Dalam kitab “Al-Umm” 1/110 – setelah menyebutkan hadits dari Ibn Abbas - Imam Asy-Syafi'i berkata :

((وَأَخْتَارُ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ أَنْ يَذْكُرَا اللهَ بَعْدَ الانْصِرَافِ مِنَ الصَّلَاةِ؛ وَيُخْفِيَانِ الذِّكْرَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ إِمَامًا يُحِبُّ أَنْ يُتَعَلَّمَ مِنْهُ، فَيَجْهَرَ حَتَّى يُرَى أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ، ثُمَّ يُسِرُّ؛ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ:

{وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا} \[الإِسْرَاء: 110]، يَعْنِي –وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ–: الدُّعَاءَ.

{وَلَا تَجْهَرْ}: تَرْفَعْ، {وَلَا تُخَافِتْ}: حَتَّى لَا تُسْمِعَ نَفْسَكَ)).

“Saya memilih imam dan makmum untuk berdzikir Allah setelah selesai shalat ; dan mereka [ imam dan makmum ] masing-masing melirihkan dzikirnya , kecuali jika dia adalah seorang imam yang ada orang suka belajar darinya, maka dia boleh berdzikir dengan suara keras sampai dia melihat bahwa orang tsb telah menguasainya, maka setelah itu dia melirihkannya kembali ; karena Allah SWT berfirman :

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا

“Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan janganlah pula terlalu merendahkannya” (QS. Al Isro’: 110). Yakni : wallaahu a'lam : Do'a .

{ Dan jangan kau Jaher kan } : yakni , meninggikan suara ,

{ janganlah pula terlalu merendahkan suaranya }: sehingga kamu tidak mendengarnya oleh dirimu sendiri ".

Lalu Imam Syafii berkata :

((وَأَحْسَبُ أَنَّ مَا رَوَى ابْنُ الزُّبَيْرِ مِنْ تَهْلِيلِ النَّبِيِّ ﷺ، وَمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ مِنْ تَكْبِيرِهِ .. إِنَّمَا جَهَرَ قَلِيلًا لِيَتَعَلَّمَ النَّاسُ مِنْهُ، وَذَلِكَ؛ لِأَنَّ عَامَّةَ الرِّوَايَاتِ الَّتِي كَتَبْنَاهَا – مَعَ هَذَا وَغَيْرِهَا – لَيْسَ يُذْكَرُ فِيهَا بَعْدَ التَّسْلِيمِ تَهْلِيلٌ وَلَا تَكْبِيرٌ، وَقَدْ يُذْكَرُ أَنَّهُ ذَكَرَ بَعْدَ الصَّلَاةِ بِمَا وَصَفْتُ، وَيُذْكَرُ انْصِرَافُهُ بِلَا ذِكْرٍ، وَذَكَرَتْ أُمُّ سَلَمَةَ مَكْثَهُ وَلَمْ يُذْكَرْ جَهْرٌ، وَأَحْسَبُهُ لَمْ يَكُنْ إِلَّا لِيَذْكُرَ ذِكْرًا غَيْرَ جَهْرٍ)).

" Dan saya menganggap bahwa apa yang diriwayatkan oleh Ibnu az-Zubair tentang Tahlil Nabi dan apa yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas tentang takbirnya ... dengan mengeraskan suaran ; maka itu hanya sebentar [ tidak lama ] , sampai orang-orang dapat belajar darinya.

Dan yang demikian itu; karena sebagian besar riwayat yang kami tulis - yang ini dan yang lainnya - tidak disebutkan di dalamnya bahwa setelah beliau salam lalu mengucapkan tahlil dan tidak pula takbir .

Dan disebutkan bahwa beliau terkadang berdzikir setelah shalat seperti yang telah saya jelaskan. Dan disebutkan pula bahwa beliau terkadang berana\jak dari sholatnya tanpa berdzikir .

Dan Ummu Salamah meyebutkan bahwa Beliau setelah shalat diam tidak langsung beranjak tapi beliau tidak berdzikir dengan mengeraskan suara .

Dan saya kira : tidaklah beliau diam ditempat setelah sholat , kecuali beliau berdzikir tanpa dikeraskan suaranya ".

Oleh karena itu Imam Syafii berkata :

وَاسْتُحِبَّ لِلْمُصَلِّي مُنْفَرِدًا أَوْ مَأْمُومًا أَنْ يُطِيلَ الذِّكْرَ بَعْدَ الصَّلَاةِ وَيُكْثِرَ الدُّعَاءَ رَجَاءَ الْإِجَابَةِ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ.

Dan dimustahabbkan bagi orang yang shalat sendirian atau shalat menjadi makmum untuk memperpanjang dzikir setelah shalat dan memperbanyak do'a dengan harapan terkabul [karena doa ] setelah shalat wajib. [ al-Umm 1/110 ]

*****

KEDUA : BICARA ATAU BERDZIKIR DENGAN MENINGGIKAN SUARA SAAT MENGANTAR JENAZAH :

Jumhur ulama mengatakan MAKRUH meninggikan suara saat mengiringi Jenazah . Dan ada sebuah riwayat dari madzhab Hanafi generasi akhir yang mengatakan HARAM .

[Baca : Haasyiyah ath-Thohthoowi hal. 1/401 dan al-Furuu' karya Ibnu Muflih 3/369 ].

Imam asy-Syarbiny asy-Syaafi'i berkata dalam Mughni al-Muhtaaj 1/359 :

وَيُكْرَهُ اللَّغَطُ وَهُوَ ارْتِفَاعُ الْأَصْوَاتِ فِي السَّيْرِ مَعَ الْجَنَازَةِ، لِمَا رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ مِنْ أَنَّ الصَّحَابَةَ كَرِهُوا رَفْعَ الصَّوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ، وَعِنْدَ الْقِتَالِ، وَعِنْدَ الذِّكْرِ.

Di makruhkan hiruk pikuk dan kegaduhan, yaitu tinggi dan kerasnya suara saat berjalan dengan Jenazah , karena al-Bayhaqi meriwayatkan bahwa para sahabat tidak suka meninggikan suara ketika bersama jenazah, ketika berperang dan ketika berdzikir .

Ibnu ‘Allaan berkata dalam Syarh Al-Adzkar (al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 4/184):

"كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ يَكْرَهُونَ رَفْعَ الصَّوْتِ عِنْدَ الْجَنَائِزِ وَعِنْدَ الْقِتَالِ وَعِنْدَ الذِّكْرِ، رَوَاهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَالْبَيْهَقِيُّ. ا.ه‍. قَالَ الْحَافِظُ بَعْدَ تَخْرِيجِهِ: هَذَا حَدِيثٌ مَوْقُوفٌ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَالْحَاكِمُ، وَأَخْرَجَ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ قَوِيٍّ عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ شَيْبَانَ، قَالَ: كَانَ الْحَسَنُ - يَعْنِي الْبَصْرِيَّ - فِي جَنَازَةِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ، فَقَالَ الْأَشْعَثُ بْنُ سُلَيْمٍ الْعَجَلِيُّ: إِنِّي لَيُعْجِبُنِي أَنْ لَا أَسْمَعَ صَوْتًا فِي الْجَنَازَةِ، فَقَالَ: إِنَّ لِلْخَيْرِ لَاهِينَ".

“Para sahabat Rasulullah tidak suka meninggikan suara pada saat mengiringi jenazah, pada saat peperangan, dan pada saat berzikir”.

Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi. Al-Hafizh setelah men-takhrij hadits ini berkata: ini adalah hadits mauquf yang shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim.

Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad yang kuat dari Al-Aswad bin Syaiban, ia berkata: Al-Hasan – maksudnya Al-Hasan Al-Bashri – berada di pemakaman jenazah An-Nadhr bin Anas.

Lalu Al-Asy’ats bin Sulaim Al-‘Ajali berkata: “Aku merasa takjub jika tidak mendengar suara saat mengiringi jenazah.”

Maka ia (Al-Hasan) berkata: “Sesungguhnya untuk kebaikan itu ada saja orang-orang yang lalai.”

Dan al-‘Allamah Ar-Ruhaybani al-Hanbali berkata dalam kitab Matholib Uli an-Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha (1/897, cetakan Al-Maktab Al-Islami):

"وَكُرِهَ رَفْعُ صَوْتٍ عِنْدَ رَفْعِهَا وَمَعَ الْجِنَازَةِ، وَلَوْ بِقِرَاءَةٍ أَوْ ذِكْرٍ". اهـ.

“Meninggikan suara ketika mengangkat jenazah dan ketika berjalan bersama jenazah hukumnya makruh, meskipun dengan membaca Al-Qur’an atau berzikir.”

Imam Thahthaawi Al Hanafi berkata:

وَيُكْرَهُ رَفْعُ الصَّوْتِ، قِيلَ: يُكْرَهُ تَحْرِيمًا، كَمَا فِي القُهُسْتَانِيِّ عَنِ القِنْيَةِ، وَفِي الشَّرْحِ عَنِ الظَّهِيرِيَّةِ.

Meninggikan suara itu makruh. Dan ada yang mengatakan : haram seperti dalam al-Qohsataani dari al-Qunyah dan dalam asy-Syarh dari az-Dzohiriyyah. [حاشِيَةُ الطَّحْطَاوِيِّ عَلَى مَرَاقِي الْفَلَاحِ ] (1/401)].

Dalam al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah [ al-Mathlab no. 11 ] di sebutkan :

لَا يُشْرَعُ رَفْعُ الصَّوْتِ بِقِرَاءَةٍ أَوْ ذِكْرٍ فِي السَّيْرِ بِالْجِنَازَةِ وَمَعَهَا، وَهَذَا بِاتِّفَاقِ الْمَذَاهِبِ الْفِقْهِیَّةِ الْأَرْبَعَةِ: الْحَنَفِيَّةِ، وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالشَّافِعِيَّةِ، وَالْحَنَابِلَةِ، وَحُكِيَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ.

Tidak disyariatkan meninggikan suara dengan bacaan atau dzikir dalam perjalanan mengantar jenazah dan ketika bersamanya .

Dan ini sesuai dengan kesepakatan empat mazhab fiqih : Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali . Serta dihikayatkan adanya Ijma' [ konsensus ] tentang itu.

Referensi :

Madzhab Hanafi : ((Al-Bahr Ar-Raa'iq)) oleh Ibn Najim (2/207). Lihat pula : ((Badaa'i Ash-Shana'a)) oleh Al-Kaasaani (1/310).

Madzhab Maliki : ((at-Taaj wal-Ikliil )) Al-Mawwaq (2/238). Dan lihat: ((Sharah Mukhtashar Khalil)) oleh Al-Kharshi (2/136, 137).

Madzhab Syafi'i : ((Al-Majmu') oleh Al-Nawawi (5/321), ((Mughni Al-Muhtaaj)) oleh Al-Khaatib Al-Syarbini (2/48), ((Nihayah Al-Muhtaaj)) oleh Al-Ramlii (3/23).

Madzhab Hanbali : ((Sharh Muntaha Al-Iraadaat)) oleh Al-Bahuuti (1/370), ((Kashshaf Al-Qinaa')) oleh Al-Bahuuti (2/130). Lihat: ((Al-Mughni)) oleh Ibnu Qudamah (2/355).

Hikayat Ijma' : Lihat : Majmu' al-Fataawaa karya Syeikul Islam Ibnu Taimiyah 3/146 , Al-Fataawaa al-Kubraa 5/361 dan al-Mustadrak 'alaa Majmu' al-Fataawaa 24/294 .

Syeikul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

(لَا يُسْتَحَبُّ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ الْجِنَازَةِ؛ لَا بِقِرَاءَةٍ وَلَا ذِكْرٍ وَلَا غَيْرِ ذَلِكَ؛ هَذَا مَذْهَبُ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ، وَهُوَ الْمَأْثُورُ عَنِ السَّلَفِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ، وَلَا أَعْلَمُ فِيهِ مُخَالِفًا).

(Tidaklah mustahabb meninggikan suara bersama Jenazah, tidak dengan bacaan, atau dzikir, atau apa pun. Ini adalah madzhab empat imam, dan itu adalah apa yang diriwayatkan dari para salaf dari kalangan para sahabat dan Tabi'in . Dan setahu saya : tidak ada yang menyelisihinya. ((Majmu’ Al-Fatwas)) (24/294).

Beliau juga berkata :

(وَيُكْرَهُ رَفْعُ الصَّوْتِ مَعَ الْجِنَازَةِ، وَلَوْ بِالْقِرَاءَةِ؛ اتِّفَاقًا).

(Dan dimakruhkan meninggikan suara bersama jenazah , meskipun dengan bacaan, berdasarkan kesepakatan para ulama ). ((Al-Fataawaa al-Kubraa )) (5/361).

Ibnu Quddaamah berkata dlam al-Mughni 2/174 :

يُسْتَحَبُّ لِمُتَّبِعِ الْجِنَازَةِ أَنْ يَكُونَ مُتَخَشِّعًا، مُتَفَكِّرًا فِي مَآلِهِ، مُتَّعِظًا بِالْمَوْتِ وَبِمَا يَصِيرُ إِلَيْهِ الْمَيِّتُ، وَلَا يَتَحَدَّثُ بِأَحَادِيثِ الدُّنْيَا وَلَا يَضْحَكُ، قَالَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ: مَا تَبِعْتُ جِنَازَةً فَحَدَّثْتُ نَفْسِي بِغَيْرِ مَا هُوَ مَفْعُولٌ بِهَا، وَرَأَى بَعْضُ السَّلَفِ رَجُلًا يَضْحَكُ فِي جِنَازَةٍ فَقَالَ: أَتَضْحَكُ وَأَنْتَ تَتَّبِعُ الْجِنَازَةَ؟ لَا كَلَّمْتُكَ أَبَدًا.

Di Mustahabkan bagi pengantar Jenazah bersikap khusyu', memikirkan tempat kembalinya kelak setelah mati , menasihatinya dengan kematian dan dengan apa yang akan terjadi pada si mayit .

Dan dia tidak berbicara tentang masalah duniawi dan tidak tertawa-tawa.

Saad bin Mu'adz berkata : Saya tidaklah mengantar jenazah kecuali saya tidak berbicara kepada diri sendiri selain dari yang dimaksudkan [ pemakaman dan kematian ].

Dan sebagian dari para salaf pernah melihat seorang laki-laki menertawakan jenazah . Maka dia berkata : " Apakah layak bagi Anda tertawa ketika Anda mengantar jenazah , dan saya sama sekali tidak pernah berbicara dengan Anda ".

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata :

وَاعْلَمْ أَنَّ الصَّوَابَ الْمُخْتَارَ مَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَفُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ: السُّكُوتُ فِي حَالِ السَّيْرِ مَعَ الْجِنَازَةِ، فَلَا يُرْفَعُ صَوْتٌ بِقِرَاءَةٍ، وَلَا ذِكْرٍ، وَلَا غَيْرِ ذَلِكَ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ ظَاهِرَةٌ، وَهِيَ أَنَّهُ أَسْكَنُ لِخَاطِرِهِ، وَأَجْمَعُ لِفِكْرِهِ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِنَازَةِ، وَهُوَ الْمَطْلُوبُ فِي هَذَا الْحَالِ، فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ، وَلَا تَغْتَرَّنَّ بِكَثْرَةِ مَنْ يُخَالِفُهُ.

“Dan ketahuilah bahwa yang benar dan yang dipilih para Salaf adalah diam saat mengiring jenazah, tidak mengeraskan suara baik itu berupa ayat Quran, dzikir dan selain dari itu.

Dan hikmah dari ini semua itu jelas, yakni lebih mententramkan pikiran dan lebih berkonsentrasi dengan apa yang terkait dengan jenazah. Dan memang beginilah kondisi yang mesti ada saat mengiringi jenazah. Maka, inilah yang benar. Dan jangan sampai kamu tertipu dengan banyaknya orang yang menyelisihinya". (Al-Adzkaar hal.160)

Dan Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni 2/363 :

وَذَكَرَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ وَالْحَسَنُ وَالنَّخَعِيُّ وَإِمَامُنَا وَإِسْحَاقُ قَوْلَ الْقَائِلِ خَلْفَ الْجِنَازَةِ: اسْتَغْفِرُوا لَهُ، وَقَالَ الْأَوْزَاعِيُّ: بِدْعَةٌ، وَقَالَ عَطَاءٌ: مُحْدَثَةٌ، وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ فِي مَرَضِهِ: إِيَّايَ وَحَادِيَهُمْ هَذَا الَّذِي يَحْدُو لَهُمْ يَقُولُ: اسْتَغْفِرُوا لَهُ غَفَرَ اللهُ لَكُمْ.

وَقَالَ فُضَيْلُ بْنُ عَمْرٍو: بَيْنَا ابْنُ عُمَرَ فِي جِنَازَةٍ إِذْ سَمِعَ قَائِلًا يَقُولُ: اسْتَغْفِرُوا لَهُ غَفَرَ اللهُ لَكُمْ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَا غَفَرَ اللهُ لَكَ. رَوَاهُمَا سَعِيدٌ.

قَالَ أَحْمَدُ: وَلَا يَقُولُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ: سَلِّمْ رَحِمَكَ اللهُ، فَإِنَّهُ بِدْعَةٌ، وَلَكِنْ يَقُولُ: بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَذْكُرُ اللهَ إِذَا تَنَاوَلَ السَّرِيرَ.

Sa’id bin Musayyad (w. 94 H -pent), Sa’id bin Jubair (W. 95 H -pent), Al Hasan, An Nakho’i (w. 96 H -pent) dan imam kami (Yakni : Ahmad bin Hanbal, w. 241 H -pent) serta Ishaq (w.163 H -pent) : memakruhkan seseorang yang dibelakang jenazah berkata: "Mintakanlah ampunan untuk dia".

Berkata Al Auza’i rahimahullah (wafat 157 H pent) : "Bid'ah".

Berkata ‘Atho rahimahullah (wafat tahun 115 H) : "Muhdatsah ".

Sa’id bin Musayyab rahimahullah saat dia sakit berpesan: "Waspadalah akan kecenderungan mereka, dimana mereka berkata: "Mintakan ampunan untuk dia ini, semoga Allah (mengampuni) dosa-dosa kalian ".

Fudhail bin ‘Amru rahimahullah berkata :

"Saat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengantar jenazah, tiba-tiba beliau mendengar seseorang berkata, mintakan ampunan untuknya, semoga Allah akan mengampuni kalian".

Maka, Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu segera meresponnya dengan berkata: "Semoga Allah tidak memaafkanmu". Kedua riwayat diatas diriwayatkan oleh Sa’id.

Berkata Imam Ahmad rahimahullah: "Dan janganlah seseorang diantara kalian mengucapkan dibelakang: "Keselamatan, semoga Allah merahmatimu. Ini adalah bid'ah. Tetapi hendaklah mengucapkan: "Bismillah Wa'alaa Millati Rasulillah ". (Al Mughni 2/363)

Syeikh al-Albaani berkata dalam Ahkaam al-Janaa'iz di bawah no 48 :

وَلِأَنَّ فِيهِ تَشْبِيهًا بِالنَّصَارَى، فَإِنَّهُمْ يَرْفَعُونَ أَصْوَاتَهُمْ بِشَيْءٍ مِنْ أَنَاجِيلِهِمْ وَأَذْكَارِهِمْ مَعَ التَّمْطِيطِ وَالتَّلْحِينِ وَالتَّحْزِينِ. وَأَقْبَحُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ تَشْيِيعُهَا بِالْعَزْفِ عَلَى الْآلَاتِ الْمُوسِيقِيَّةِ أَمَامَهَا عَزْفًا حَزِينًا، كَمَا يُفْعَلُ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ الْإِسْلَامِيَّةِ تَقْلِيدًا لِلْكُفَّارِ. وَاللهُ الْمُسْتَعَانُ.

"Dan karena menyerupai dengan orang-orang Kristen, mereka meninggikan suara mereka dengan suatu bacaan dari Injil dan dzikiran-dzikiran mereka, sambil memanjang-manjangkan bacaannya, dengan lirik suara yang menyayat hati dan menambah kesedihan .

Bahkan lebih buruk dari itu, yaitu mengantarkan jenazahnya diiringi dengan memainkan alat musik di hadapannya dengan suara musik yang memilukan, seperti yang dilakukan di beberapa negara Islam, karena meniru dan taklid terhadap orang-orang kafir. Wallaahul musta'aan ".

===***===

KETIGA : MENGIRINGI JENAZAH DENGAN MEMBACA DZIKIR “LAA ILAAHA ILLALLAAH”.

Ibnu ‘Adiy dalam al-Kamil Fii adh-Dhu’afaa 5/487 meriwayatkan :

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abdurrahman bin Najiyah di Harran, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Ahmad bin Abdurkarim al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Abul Azhim bin Habib, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar, dari ayahnya, dari Ibnu Umar, ia berkata:

لَمْ يَكُنْ يَسْمَعُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهو يَمْشِي خَلْفَ الْجِنَازَةِ إلَاّ قَوْلَ لا إِلَهَ إلَاّ اللَّهُ مُبْدِيًا وَرَاجِعًا.

Tidaklah ia mendengar dari Rasulullah ketika berjalan di belakang jenazah kecuali ucapan “La ilaha illallah” baik ketika berangkat maupun ketika kembali.

Lalu Ibnu Adiy berkata :

وَهٰذَا لَا أَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هٰذَا الْوَجْهِ

“Dan ini tidak aku ketahui kecuali melalui jalur ini”.

Disebutkan pula oleh Ibnu al-Qaisaraani dalam Dzakhirotul Huffaadz 4/1961 no. 4508 dan adz-Dzahabi dalam Miizaan al-I’tidaal 2/572.

Di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Ahmad. Ibnu al-Qaisaraani dalam Dzakhirotul Huffaadz 4/1961 no. 4508 berkata :

وَإِبْرَاهِيم هَذَا قَالَ أَبُو عرُوبَة: كَانَ يضع الحَدِيث. وَأوردهُ فِي تَرْجَمَة عبد الرَّحْمَن، وَقَالَ: لَا أعرف إِلَّا من هَذَا الْوَجْه. وَهُوَ ضَعِيف

“Dan Ibrahim ini, Abu ‘Arubah berkata: “Ia biasa membuat-buat hadits palsu.”

Ia (Abu ‘Arubah) menyebutkannya dalam biografi Abdurrahman, dan berkata: “Aku tidak mengetahui kecuali dari jalur ini.” Dan ia adalah lemah”.

Dan az-Zayla’i dalam Nashbur Rooyah 2/292 berkata :

وَضَعَّفَ إبْرَاهِيمَ هَذَا، وَجَعَلَهُ مِنْ مُنْكَرَاتِهِ. وَأَعَادَهُ فِي "تَرْجَمَةِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ"، وَضَعَّفَهُ تَضْعِيفًا يَسِيرًا

“Ia (Ibnu ‘Adiy) mendha’ifkan Ibrahim ini, dan menjadikannya termasuk kejanggalan-kejanggalannya. Lalu ia mengulanginya dalam “biografi Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar”, dan mendha'ifkannya dengan pendhaifan yang ringan”.

Lihat pula : Ad-Diroyah Fii Ahaadits al-Hidayah karya al-Hafidz Ibnu Hajar 1/238.

Imam an-Nawawi asy-Syaafi'ii dalam al-Adzkaar hal. 160 berkata:

‌‌(بابُ ما يَقولُهُ الماشي مع الجَنازةِ)

يُستَحَبُّ لَهُ أن يَكونَ مُشتَغِلًا بذِكرِ اللهِ تَعالى، والفِكرِ فيما يَلقاهُ المَيِّتُ، وما يَكونُ مَصيرُهُ، وحاصِلُ ما كانَ فيهِ، وأنَّ هذا آخِرُ الدُّنيا ومَصيرُ أهلِها، ولْيَحذَرْ كُلَّ الحَذَرِ مِنَ الحَديثِ بما لا فائِدَةَ فيهِ، فإنَّ هذا وَقتُ فِكرٍ وذِكرٍ تَقبُحُ فيهِ الغَفلَةُ واللَّهوُ والاشتِغالُ بالحَديثِ الفارِغِ، فإنَّ الكَلامَ بما لا فائِدَةَ فيهِ مَنهِيٌّ عَنهُ في جَميعِ الأحوالِ، فَكَيْفَ هذا الحالُ.

(Bab tentang apa yang diucapkan orang yang berjalan bersama jenazah)

Disunnahkan baginya untuk senantiasa menyibukkan diri dengan berdzikir kepada Allah Ta'ala, merenungkan apa yang akan dialami oleh mayit, bagaimana akhirnya, serta hasil dari apa yang telah dikerjakannya, dan bahwa ini adalah akhir dari dunia serta tempat kembali bagi para penghuninya. Hendaklah ia berhati-hati sebaik-baiknya dari berbicara hal-hal yang tidak bermanfaat, karena saat ini adalah waktu untuk merenung dan berzikir. Maka sangat tercela apabila seseorang lalai, bermain-main, atau sibuk dengan percakapan sia-sia, sebab berbicara tanpa faedah itu terlarang dalam semua keadaan, apalagi dalam keadaan seperti ini.

===***===

HUKUM BERSERU SAAT MENGIRINGI JENAZAH DENGAN MENGATAKAN: 
“Ber-istighfarlah untuk saudara kalian ini”.

Mendoakan orang yang telah meninggal dan memohonkan ampun baginya adalah sunnah muakkadah dan termasuk amal saleh yang bermanfaat, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

﴿وَالَّذِينَ جَاءُوا مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِّلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ﴾

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang". [QS. Al Hasyr: 10]

Oleh karena itu, boleh bahkan dianjurkan (mustahab) untuk beri-istighfar (memohonkan ampun) bagi jenazah ketika mengiringi pemakaman, bahkan pada waktu apa pun.

Hal tersebut termasuk amalan terbaik yang pahalanya sampai kepada mayit. Caranya adalah dengan ber-istighfar (mendoakan ampunan) dan kelapangan di alam barzakh baginya, disertai fokus pada dzikir dan perenungan.

Tapi bukan dengan mengeraskan suara sambil teriak-teriak atau melakukan perbuatan-perbauatan bid’ah yang terlarang.

Sunnahnya adalah dengan merendahkan suara, merenungi kematian, dan mempersiapkan diri untuk akhirat, dengan dianjurkan berdoa secara lirih. Semua itu bermanfaat bagi mayit dan mendatangkan pahala bagi orang-orang yang mengiringi jenazah.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Islam Tanya Jawab nomor 159147 menyatakan:

الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ وَالِاسْتِغْفَارُ لَهُ عِبَادَةٌ، وَلَا بَأْسَ أَنْ يَسْتَغْفِرَ الْإِنْسَانُ لِأَخِيهِ عِنْدَ حَمْلِ الْجِنَازَةِ وَالسَّيْرِ بِهَا سِرًّا.

“Mendoakan mayit dan memohonkan ampun baginya adalah ibadah. Tidak mengapa seseorang memohonkan ampun bagi saudaranya ketika mengangkat dan mengiringi jenazah dengan suara pelan.”

Adapun perbuatan menyeru orang-orang dengan ucapan

اسْتَغْفِرُوا ‌لَهُ ‌يَغْفِرُ ‌اللَّهُ ‌لَكُمْ

Mohonkan ampunan untuk saudara kalian, semoga Allah juga mengampuni kalian

maka hal itu telah dimakruhkan oleh sekelompok ulama dan mereka menganggapnya sebagai bid'ah yang diada-adakan.

Imam Ad-Dardir Al-Maliki berkata dalam kitab Hasyiyah Ash-Showi ‘ala Asy-Syarh Ash-Shoghir 1/568 (cetakan Dar Al-Ma‘arif):

وَكُرِهَ صِيَاحٌ خَلْفَ الْجِنَازَةِ بِـ«اسْتَغْفِرُوا لَهَا» وَنَحْوِهِ... وَيُعَقِّبُ الصَّاوِي عَلَيْهِ فَيَقُولُ: لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ فِعْلِ السَّلَفِ. اهـ.

“Dimakruhkan berteriak-teriak di belakang jenazah dengan ucapan “beristighfarlah kalian semua untuknya” dan yang semisalnya.

Ash-Shawi menambahkan penjelasan atas perkataan tersebut dengan mengatakan: karena hal itu tidak termasuk perbuatan para salaf”. (Selesai).

Ibnu Abi Syaibah membuat satu bab dalam kitab Musannaf-nya 2/473 dengan judul:

مَا قَالُوا فِي الرَّجُلِ يَقُولُ خَلْفَ الْمَيِّتِ اسْتَغْفِرُوا لَهُ يَغْفِرُ اللَّهُ لَكُمْ

Penjelasan tentang ucapan seseorang di belakang jenazah: “Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni kalian”.

Lalu Ibnu Abi Syaibah 2/473 no. 11191 berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu al-Ahwas, dari Mughirah, dari Ibrahim, ia berkata:

كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَتْبَعَ الرَّجُلُ الْجِنَازَةَ يَقُولُ: «اسْتَغْفِرُوا لَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَكُمْ»

Ia memakruhkan seseorang mengikuti jenazah sambil mengucapkan: “Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni kalian.”

Lalu Ibnu Abi Syaibah 2/473 no. 11192 berkata: Muhammad bin Fudayl menceritakan kepada kami : dari Bukair bin ‘Atiq, ia berkata:

كُنْتُ فِي جِنَازَةٍ فِيهَا سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ فَقَالَ رَجُلٌ: اسْتَغْفِرُوا لَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَكُمْ، قَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ: «لَا غَفَرَ اللَّهُ لَكَ»

Aku pernah berada dalam sebuah jenazah yang dihadiri oleh Sa‘id bin Jubair. Lalu ada seseorang berkata: “Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni kalian”.

Maka Sa‘id bin Jubair berkata: “Semoga Allah tidak mengampunimu”.

Lalu Ibnu Abi Syaibah 2/473 no. 11194 berkata: Yahya ibn Sa'id meriwayatkan kepada kami, berdasarkan riwayat dari Ibnu Jurayj dari ‘Atha’:

أَنَّهُ " كَرِهَ أَنْ يَقُولَ: اسْتَغْفِرُوا لَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَكُمْ "

Bahwa ia memakruhkan ucapan: “Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni kalian”.

Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya al-‘Allamah al-Haitami rahimahullah (3/188):

وَيُكْرَهُ اللَّغَطُ، ـ وَهُوَ رَفْعُ الصَّوْتِ وَلَوْ بِالذِّكْرِ وَالْقِرَاءَةِ ـ فِي الْمَشْيِ مَعَ الْجِنَازَةِ؛ لِأَنَّ الصَّحَابَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ كَرِهُوهُ حِينَئِذٍ، رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ، وَكَرِهَ الْحَسَنُ وَغَيْرُهُ: «اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ»، وَمِنْ ثَمَّ قَالَ ابْنُ عُمَرَ لِقَائِلِهِ: «لَا غَفَرَ اللَّهُ لَكَ»، بَلْ يَسْكُتُ مُتَفَكِّرًا فِي الْمَوْتِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ وَفَنَاءِ الدُّنْيَا، ذَاكِرًا بِلِسَانِهِ سِرًّا لَا جَهْرًا؛ لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ قَبِيحَةٌ. انْتَهَى.

“Dimakruhkan membuat kegaduhan (hiruk pikuk), yaitu mengeraskan suara meskipun dengan dzikir dan bacaan, ketika berjalan mengiringi jenazah.

Karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum memakruhkan hal tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Baihaqi.

Al-Hasan dan selainnya juga memakruhkan ucapan ‘Mohonkan ampunan untuk saudara kalian’.

Oleh karena itu Ibnu Umar berkata kepada orang yang mengucapkannya: ‘Semoga Allah tidak mengampunimu’. Yang seharusnya dilakukan adalah diam sambil merenungkan kematian dan hal-hal yang berkaitan dengannya serta kefanaan dunia, sambil berzikir dengan lisan secara pelan, bukan dengan suara keras, karena hal itu merupakan bidah yang buruk”. Selesai.

Dan dalam kitab Ahkamul Jana’iz karya Syaikh al-Albani rahimahullah (1/250) disebutkan di antara perbuatan bidah:

الصِّيَاحُ خَلْفَ الْجِنَازَةِ بِـ «اسْتَغْفِرُوا لَهُ يَغْفِرِ اللَّهُ لَكُمْ» وَنَحْوِهِ

“Berteriak-teriak di belakang jenazah dengan ucapan ‘Kalian mohonkanlah ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni kalian’ dan semisalnya”.
****

NOTE: Atsar Ibnu Umar tanpa Sanad:

Telah tersebar luas atsar Ibnu Umar dalam kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tentang bid’ah dan kitab-kitab fatwa para ulama, yaitu atsar yang menyatakan:

سَمِعَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَجُلًا يَقُولُ فِي جِنَازَةٍ: ‌«اسْتَغْفِرُوا ‌لِأَخِيكُمْ»، ‌فَقَالَ ‌ابْنُ ‌عُمَرَ: «لَا غَفَرَ اللَّهُ بَعْدُ»

Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma mendengar seseorang berkata di samping jenazah, “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian.”

Maka Ibnu Umar berkata, “Semoga Allah tidak mengampunimu.” [Selesai]

Saya telah menelusuri sanad atsar Ibnu Umar ini dalam kitab-kitab sunan, musnad, atsar dan yang semisalnya, namun hingga kini saya masih belum menemukannya.

Atsar Ibnu Umar tanpa sanad ini, diantaranya disebutkan oleh sbb:

1] Abu Syamah (wafat 665 H) dalam al-Ba’its ‘Alaa Inkar al-Bida’ wa al-Hawadits hal. 96 (Tahqiq Utsman Ahmad) atau no. 267 (Tahqiq Abu ‘Ubaidah Masyhur Ali Salman).

2] Syeikul Islam Ibnu Taimiyah (wafat 728 H) dalam Majmu’ al-Fatawa 24/294 dan al-Fatawa al-Kubro 3/22

3] Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam Tuhfatul Muhtaj (3/188) dan menisbatkannya kepada riwayat Sa’id bin Manshur dalam as-Sunan. Tapi setelah saya telurusi pada bagian yang telah dicetak, tidak diketemukan atsar tersebut.

4] Husamuddin ‘Affanah (ulama sekarang) dalam Ittiba’ Laa Ibtidaa’ hal. 153.

Jika kita anggab atsar Ibnu Umar ini shahih, maka berikut ini penjelasan para ulama:

Abu Syamah memberi komentar tentang atsar ini dalam kitab Al-Ba’its (no. 276) dengan ucapannya:

«وَإِنَّمَا كَرِهَ ذَلِكَ: لِمَا فِيهِ مِنَ التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُشَيِّعِينَ، الْمُوَفَّقِينَ الْمُفَكِّرِينَ فِي أَحْوَالِهِمْ وَمَعَادِهِمْ».

“Sesungguhnya hal itu dimakruhkan karena di dalamnya terdapat hiruk pikuk yang bisa mengganggu orang-orang yang mengiringi jenazah, yang sedang berjalan dengan tenang sambil merenungi keadaan diri mereka dan tempat kembali mereka.”

Abu ‘Ubaidah berkata:

فَإِبَايَةُ ابْنِ عُمَرَ وَإِنْكَارُهُ عَلَيْهِ لَيْسَ مِنْ جِهَةِ أَصْلِ الدُّعَاءِ، وَلَكِنْ مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى؛ وَهِيَ التَّشْوِيشُ وَالْجَهْرُ، أَوْ أَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّهُ سُنَّةٌ تُلْزِمُ، أَوْ تَجْرِيَ فِي النَّاسِ فِي مَجْرَى السُّنَنِ اللَّازِمَةِ، أَوْ أَنْ يُعْتَقَدَ فِي الدَّاعِينَ أَمْرٌ زَائِدٌ، أَوْ أَنَّهُ وَسِيلَةٌ إِلَى أَنْ يُعْتَقَدَ فِيهِمْ أَنَّهُمْ مُجَابُو الدَّعْوَةِ، وَلِذَا أَنْكَرَ جَمْعٌ مِنَ السَّلَفِ مِنَ الصَّحَابَةِ وَمَنْ بَعْدَهُمْ عَلَى مَنْ طَلَبَ وَأَلَحَّ فِي الدُّعَاءِ لَهُمْ، كَمَا تَرَاهُ فِي «الِاعْتِصَامِ» لِلشَّاطِبِيِّ (2/315-319)، وَ«تَالِي التَّلْخِيصِ» لِلْخَطِيبِ (رَقْمُ 115)، وَ«الْمُجَالَسَةِ» (4/71-72) وَتَعْلِيقِي عَلَيْهَا.

“Penolakan dan pengingkaran Ibnu Umar terhadap hal tersebut bukanlah dari sisi asal doa itu sendiri, tetapi dari sisi yang lain, yaitu karena mengganggu ketenangan dan kebisingan suara, atau karena diyakini sebagai suatu sunnah yang mengikat, atau dipraktikkan di tengah masyarakat seperti praktik sunnah-sunnah yang wajib diikuti, atau karena diyakini adanya keutamaan khusus pada orang-orang yang berdoa itu, atau dijadikan sarana sehingga diyakini bahwa doa mereka pasti dikabulkan.

Oleh karena itu, sejumlah salaf dari kalangan sahabat dan generasi setelah mereka mengingkari orang-orang yang meminta dan mendesak agar didoakan, sebagaimana dapat engkau lihat dalam kitab Al-I‘tisam karya Asy-Syathibi (2/315–319), Tali At-Talkhish karya Al-Khatib (no. 115), dan Al-Mujalasah (4/71–72) beserta catatan penulis atasnya”. [Selesai]

Lihat pula: Tafsir Al-Qurthubi (9/287) pada tafsir Surah Ar-Ra‘d ayat 8, Al-Hikam Al-Jadirah bil-Idza‘ah (hlm. 54–55) karya Ibnu Rajab, Qaidah Jalilah (hlm. 71, cet. Syaikh Rabi‘), I‘lam Al-Muwaqqi‘in (5/8), Mu‘jam Al-Manahi Al-Lafzhiyyah (hlm. 38, cetakan pertama), dan Tashih Ad-Du‘a (hlm. 226), keduanya karya Syaikh Bakr Abu Zaid.

SELESAI .

 

Posting Komentar

0 Komentar