ADAKAH AMALAN KHUSUS DI BULAN RAJAB? ADAKAH YANG
SHAHIH DARI 25 HADITS KEUTAMAAN RAJAB?
---
Di susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
----
DAFTAR ISI :
- PENDAHULUAN TENTANG BULAN RAJAB DAN BULAN-BULAN HARAM
- PERNYATAAN PARA ULAMA : TIDAK ADA DALIL ANJURAN PUASA KHUSUS PADA BULAN RAJAB
- PARA SAHABAT MELARANG PENGKHUSUSAN BULAN RAJAB UNTUK BERPUASA :
- 25 HADITS PALSU DAN DHA'IF TENTANG KEUTAMAAN BULAN RAJAB
- DI BULAN RAJAB BOLEH PUASA SUNNAH SEPERTI BIASANYA PADA BULAN-BULAN LAINNYA
*****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
TENTANG BULAN RAJAB DAN BULAN-BULAN HARAM
***
Pertama :
Bulan Rajab adalah salah satu bulan Haram (suci)
sebagaimana Firman Allah Ta’ala :
﴿إِنَّ
عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ
يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ
الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ﴾
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah
adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit
dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus,
maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah:
36)
Bulan-bulan Haram ada 4 bulan , yaitu : Rojab,
Dzulqo'dah, Dzulhijjah dan Muharram.
Imam Bukhari no. 4662 dan Muslim no.1679 meriwatkan
dari Abu Bakrah radhiallahu anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«السَّنَةُ
اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو
الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ
جُمَادَى وَشَعْبَانَ»
“Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya (ada)
empat bulan Haram, tiga (bulan) berurutan, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharam
serta Rajab Mudhar yang terdapat di antara (bulan) Jumadi Tsani dan Sya’ban.”
Kenapa bulan-bulan ini dinamakan bulan haram ??
Jawabnya : karena dua perkara :
Pertama :
Karena pada bulan-bulan ini diharamkan berperang, kecuali musuh memulai
(perang).
Kedua :
Sebagai bentuk penghormatan.
Maksudnya jika ada perbuatan yang haram dilanggar,
maka pada bulan-bulan ini efeknya lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan
lainnya.
Oleh sebab itu, Allah Ta’ala memberi peringatan
agar jangan sampai terjerumus dalam kemaksiatan di dalam bulan-bulan ini,
sebagaimana firmanNya :
﴿فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ﴾
“Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam
bulan yang empat itu”. [QS. At-Taubah: 36]
Meskipun melakukan kemaksiatan diharamkan dan
dilarang pada bulan-bulan ini dan pada bulan-bulan lainnya, akan tetapi pada
bulan-bulan ini diharamkan nya jauh lebih dahsyat .
Asy-Syeikh As-Sa’di rahimahullah berkata dalam
tafsirnya pada hal. 373:
﴿فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ﴾ يَحْتَمِلُ
أَنْ يَعُودَ الضَّمِيرُ إِلَى الِاثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا، وَأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى
بَيَّنَ أَنَّهُ جَعَلَهَا مَقَادِيرَ لِلْعِبَادِ، وَأَنْ تُعَمَّرَ بِطَاعَتِهِ،
وَيُشْكَرَ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى مِنَّتِهِ بِهَا، وَتَقْيِيضِهَا لِمَصَالِحِ الْعِبَادِ،
فَلْتَحْذَرُوا مِنْ ظُلْمِ أَنْفُسِكُمْ فِيهَا.
وَيَحْتَمِلُ أَنْ يَعُودَ الضَّمِيرُ
إِلَى الْأَرْبَعَةِ الْحُرُمِ، وَأَنَّ هَذَا نَهْيٌ لَهُمْ عَنِ الظُّلْمِ فِيهَا
خُصُوصًا، مَعَ النَّهْيِ عَنِ الظُّلْمِ كُلَّ وَقْتٍ، لِزِيَادَةِ تَحْرِيمِهَا،
وَكَوْنِ الظُّلْمِ فِيهَا أَشَدَّ مِنْهُ فِي غَيْرِهَا. اِنْتَهَى.
“Firman Allah;
﴿فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ﴾
"Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian
dalam bulan yang empat itu."
Ada kemungkinan kata ganti pada ayat tersebut [
dhamir ] kembali kepada 12 bulan. Maka dengan demikian, Allah menjelaskan bahwa
bulan-bulan tersebut telah ditetapkan ketentuannya bagi para hamba-Nya, agar
mereka memakmurkannya dengan memperbanyak ibadah (kepadaNya) serta bersyukur
kepada Allah atas segala karunia yang Dia berikan kepadanya serta
menggunakannya untuk kebaikan para hamba dan agar tidak melakukan kedzaliman
terhadap dirinya di dalamnya.
Dan mungkin pula bahwa kata ganti pada ayat
tersebut (dhamir) kembali kepada 4 bulan Haram. Ini berarati merupakan larangan
khusus bagi mereka untuk melakukan kedzaliman pada bulan-bulan itu, walaupun
larangan berbuat dzalim berlaku pada setiap waktu. Karena efek keharamannya (di
bulan-bulan haram) itu semakin bertambah dan karena kedzaliman pada
(bulan-bulan haram) lebih dahsyat dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya.”
***
Kedua :
Adapun amalan puasa pada bulan Rajab, maka tidak
ada hadits yang shahih tentang keutamaan puasa dengan cara khusus . Dengan
demikian , apa yang diamalkan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan puasa
beberapa hari di (bulan rajab) serta meyakini keutamaannya dibandingkan dengan
(bulan-bulan) lainnya , maka ini tidak ada sumbernya dalam agama Islam .
Namun yang ada adalah sabda dari Nabi ﷺ yang menunjukkan dianjurkan berpuasa mutlak di
bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk bulan Haram) .
Yaitu : Hadits dari Mujibah Al-Bahiliyah dari
bapaknya atau pamannya, Abdullah bin Harits Al-Bahily.
أنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ
وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي؟". قَالَ
" وَمَنْ أَنْتَ " . قَالَ: "أَنَا الْبَاهِلِيُّ الَّذِي
جِئْتُكَ عَامَ الأَوَّلِ".
قَالَ " فَمَا غَيَّرَكَ
وَقَدْ كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ " . قَالَ: "مَا أَكَلْتُ
طَعَامًا إِلاَّ بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ" .
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
" لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ " . ثُمَّ قَالَ " صُمْ شَهْرَ
الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ " .
قَالَ: "زِدْنِي فَإِنَّ
بِي قُوَّةً" . قَالَ " صُمْ يَوْمَيْنِ " .
قَالَ: "زِدْنِي".
قَالَ " صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ " .
قَالَ "زِدْنِي" .
قَالَ " صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ
مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ " . وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ
فَضَمَّهَا ثُمَّ أَرْسَلَهَا
Bahwa Sahabat ini mendatangi Nabi ﷺ, setelah
bertemu [dan menyatakan masuk islam], beliau kemudian pulang kampungnya. Satu
tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi ﷺ.
“Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.”
Tanya al-Baahily.
“Siapa anda?” tanya Rasulullah ﷺ.
“Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui
anda setahun yang lalu.” Jawab al-Baahili
“Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda
berpenampilan bagus ?” tanya Nabi ﷺ.
“Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak
saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat.
Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi
ﷺ menasehatkan :
«لِمَ
عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ»
Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan
sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.
Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah
.
Lalu Nabi ﷺ berkata
: “Puasalah sehari tiap bulan.”
Orang ini mengatakan : “Saya masih kuat. Maka
tambahkanlah!”
Nabi ﷺ berkata
: “Dua hari setiap bulan.”
Orang ini mengatakan : “Saya masih kuat.
Tambahkanlah!”
Nabi ﷺ berkata
: “Tiga hari setiap bulan.”
Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai
akhirnya Nabi ﷺ memberikan
kalimat pungkasan :
«صُمْ
مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ
وَاتْرُكْ»
“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa …,
Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram,
lalu jangan puasa.”
Dia menunjukkan dengan tiga jarinya, lalu
menggenggam jari jemarinya , lalu melepaskannya”
(HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah
No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabrani No 18336 dan al Baihaqi
dalam Syu’ab al-Iman No 3738)
DERAJAT HADITS :
Hadits ini diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Al-Baihaqi
dan yang lainnya.
Hadits ini dishahihkan oleh sebagian ulama dan
dinilai dhaif oleh ulama lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Aunul Ma’bud
Syarh Sunan Abu Daud dan As-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibn Majah.
Dan dinilai Dha'if pula oleh Al-Albany dalam kitab
Dhaif Abu Daud no. 2428 .
Salah satu penyebab kedhai'fannya adalah adanya
perawi yang majhul (tidak diketahui statusnya), yang setidaknya membuat mereka
meragukan keabsahan Hadits ini.
Terlepas dari perdebatan status keshahihan Hadits,
jika kita perhatikan, dzahir Hadits ini tidaklah menunjukkan adanya keutamaan
KHUSUS untuk puasa rajab.
Ada beberapa sisi untuk menjelaskan ini:
Dalam Hadits tersebut, Rasulullah ﷺ justru menyarankan puasa di bulan haram sebagai
alternatif terakhir, setelah sahabat tersebut berusaha mendesak agar bisa
memperbanyak puasa sunah. Namanya alternatif terakhir, tentu fadilahnya tidak
lebih besar dibandingkan alternatif pertama atau kedua.
Rasulullah ﷺ tidak
memberikan saran yang sama untuk sahabat yang lain. Artinya bisa jadi Hadits
ini bersifat kejadian khushus (qadhiyatul ‘ain). Jika tidak, maka tentunya
Rasulullah ﷺ akan memotivasi sahabat lainnya untuk melakukan hal
yang sama, yaitu menganjurkan puasa di bulan haram.
Jika seandainya hadits ini di anggap Shahih , maka
itu hanya menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Dengan
demikian , barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di
bulan-bulan Haram lainnya, maka hal itu tidak mengapa.
Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan
Rajab, maka tidak (dianjurkan) , kenapa ?
Karena yang menjadi motivasi berpuasanya bukan
anjuran dari Nabi ﷺ untuk
puasa di bulan haram.
===***===
PERNYATAAN PARA ULAMA :
TIDAK ADA DALIL ANJURAN PUASA KHUSUS PADA BULAN
RAJAB
-----
SYEIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan :
أَمَّا تَخْصِيصُ رَجَبٍ
وَشَعْبَانَ جَمِيعًا بِالصَّوْمِ أَوْ الِاعْتِكَافِ فَلَمْ يَرِدْ فِيهِ عَنْ
النَّبِيِّ ﷺ شَيْءٌ وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ . وَلَا أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ
بَلْ قَدْ ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ . أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَصُومُ إلَى
شَعْبَانَ وَلَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنْ السَّنَةِ أَكْثَرَ مِمَّا يَصُومُ مِنْ
شَعْبَانَ مِنْ أَجْلِ شَهْرِ رَمَضَانَ . وَأَمَّا صَوْمُ رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ
فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بَلْ مَوْضُوعَةٌ لَا يَعْتَمِدُ أَهْلُ
الْعِلْمِ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا وَلَيْسَتْ مِنْ الضَّعِيفِ الَّذِي يُرْوَى
فِيالْفَضَائِلِ بَلْ عَامَّتُهَا مِنْ الْمَوْضُوعَاتُ الْمَكْذُوبَاتِ
وَفِي الْمُسْنَدِ وَغَيْرِهِ حَدِيثٌ
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ أَمَرَ بِصَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَهِيَ رَجَبٌ وَذُو
الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ. فَهَذَا فِي صَوْمِ الْأَرْبَعَةِ جَمِيعًا،
لَا مَنْ يُخَصِّصُ رَجَبًا.
”Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk
berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak
ada tuntunannya dari Nabi ﷺ dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan
oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih
(riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi ﷺ biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban.
Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang
lebih banyak dari bulan Sya’ban jika hal ini dibandingkan dengan bulan
Ramadhan.
Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka
sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if)
bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini
sebagai sandaran. Hadits-haditsnya bukanlah hadits yang memotivasi beramal
(fadhilah amal), bahkan kebanyakannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan
dusta.”
Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan
(kitab hadits) lainnya dari Nabi ﷺ, bahwa beliau memerintahkan untuk berpuasa
pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab, Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang
dimaksud adalah anjuran berpuasa pada empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”
(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)
----
IBNU AL-QOYYIM :
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:
"
كُلُّ حَدِيثٍ فِي ذِكْرِ صِيَامِ رَجَبٍ وَصَلَاةِ بَعْضِ
اللَّيَالِي فِيهِ فَهُوَ كَذِبٌ مُفْتَرًى. اِنْتَهَى.
“Semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan
shalat pada sebagian malamnya adalah kebohongan yang diada-adakan.” ( الْمَنَارُ الْمُنِيفُ hal. 96)
----
AL-HAFIDZ IBNU HAJAR :
Al-Hafidz Ibnu Hajar, dalam karyanya Tabyinul ‘Ujab
bi Ma Warada fi Fadli Rajab, menjelaskan :
لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرِ رَجَبٍ،
وَلَا فِي صِيَامِهِ، وَلَا فِي صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ مُعَيَّنٍ، وَلَا فِي قِيَامِ
لَيْلَةٍ مَخْصُوصَةٍ فِيهِ حَدِيثٌ صَحِيحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ، وَقَدْ سَبَقَنِي
إِلَى الْجَزْمِ بِذَلِكَ الْإِمَامُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ الْهَرَوِيُّ الْحَافِظُ.
“Tidak terdapat riwayat yang shahih yang layak
dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula riwayat yang shahih
tentang puasa rajab, atau puasa di tanggal tertentu pada bulan Rajab, atau
shalat tahajud di malam tertentu dari bulan rajab. Keterangan saya ini telah
didahului oleh keterangan Imam Al-Hafidz Abu Ismail Al-Harawi.”
( Baca : تبيين
العجاب بِمَا وَرَدَ فِي فَضْلِ رَجَبٍ hlm. 6).
---
AL-HAFIDZ IBNU RAJAB :
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Ibnu
Rajab. Dalam karyanya yang mengupas tentang amalan sepanjang tahun, yang
berjudul لَطَائِفُ الْمَعَارِفِ , beliau menegaskan tidak ada shalat sunah khusus untuk bulan
rajab :
لَمْ يَصِحَّ فِي شَهْرِ رَجَبٍ
صَلَاةٌ مَخْصُوصَةٌ تَخْتَصُّ بِهِ، وَالْأَحَادِيثُ الْمَرْوِيَّةُ فِي فَضْلِ صَلَاةِ
الرَّغَائِبِ فِي أَوَّلِ لَيْلَةِ جُمُعَةٍ مِنْ شَهْرِ رَجَبٍ كَذِبٌ وَبَاطِلٌ لَا
تَصِحُّ، وَهَذِهِ الصَّلَاةُ بِدْعَةٌ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ.
“Tidak ada dalil yang sahih tentang anjuran shalat
tertentu di bulan Rajab. Adapun Hadits yang menyebutkan keutamaan shalat
Raghaib di malam Jumat pertama bulan Rajab adalah Hadits dusta, batil, dan
tidak sahih. Shalat Raghaib adalah bid’ah, menurut mayoritas ulama.” (Baca : لَطَائِفُ الْمَعَارِفِ hlm. 213)
Dan berkenaan dengan puasa di bulan Rajab, al-Imam
Ibnu Rajab juga menyatakan :
لَمْ يَصِحَّ فِي فَضْلِ صَوْمِ
رَجَبٍ بِخُصُوصِهِ شَيْءٌ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، وَلَا عَنْ أَصْحَابِهِ، وَلَكِنْ رُوِيَ
عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ: فِي الْجَنَّةِ قَصْرٌ لِصُوَّامِ رَجَبٍ. قَالَ الْبَيْهَقِيُّ:
أَبُو قِلَابَةَ مِنْ كِبَارِ التَّابِعِينَ، لَا يَقُولُ مِثْلَهُ إِلَّا عَنْ بَلَاغٍ،
وَإِنَّمَا وَرَدَ فِي صِيَامِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كُلِّهَا.
“Tidak ada satu pun Hadits sahih dari Nabi ﷺ tentang keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus.
Hanya terdapat riwayat dari Abu Qilabah, bahwa beliau mengatakan :
«فِي
الجَنَّةِ قَصْرٌ لِصَوَّامِ رَجَبَ»
‘Di surga terdapat istana untuk orang yang rajin
berpuasa di bulan Rajab.’
Namun, riwayat ini bukanlah hadits. Imam Al-Baihaqi
mengomentari keterangan Abu Qilabah, ‘Abu Qilabah termasuk tabi’in senior.
Beliau tidak menyampaikan riwayat semisal itu, kecuali secara Balaagh [ kabar
tanpa sanad] .’ Riwayat yang ada adalah riwayat yang menyebutkan anjuran puasa
di bulan haram seluruhnya” (لَطَائِفُ الْمَعَارِفِ hlm. 213)
----
SAYYID SAABIQ :
Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata dalam kitab
Fiqih Sunnah, 1/383:
وَصِيَامُ رَجَبٍ لَيْسَ لَهُ فَضْلٌ
زَائِدٌ عَلَى غَيْرِهِ مِنَ الشُّهُورِ، إِلَّا أَنَّهُ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ،
وَلَمْ يَرِدْ فِي السُّنَّةِ الصَّحِيحَةِ أَنَّ لِلصِّيَامِ فَضِيلَةً بِخُصُوصِهِ،
وَأَنَّ مَا جَاءَ فِي ذَلِكَ مِمَّا لَا يَنْهَضُ لِلِاحْتِجَاجِ بِهِ. اِنْتَهَى.
“Puasa Rajab tidak ada keutamaan tambahan
dibandingkan dengan (bulan-bulan) lainnya. Hanya saja ia termasuk bulan Haram.
Tidak ada dalam sunnah yang shahih bahwa berpuasa mempunyai keutamaan khusus.
Adapun (hadits) yang ada tentang hal itu, tidak dapat dijadikan hujjah.”
----
SYEIKH IBNU UTSAIMIN :
As-Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang
puasa dan qiyamullail pada malanya di hari kedua puluh tujuh di bulan Rajab,
maka beliau menjawab:
صِيَامُ الْيَوْمِ السَّابِعِ وَالْعِشْرِينَ
مِنْ رَجَبٍ، وَقِيَامُ لَيْلَتِهِ، وَتَخْصِيصُ ذَلِكَ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ
ضَلَالَةٌ. اِنْتَهَى.
”Puasa dan qiyam pada malam di hari kedua puluh
tujuh di bulan Rajab serta mengkhususkan untuk itu adalah bid’ah dan setiap
bid’ah adalah sesat.”
( مجموع فتاوى karya Ibnu Utsaimin, 20/440)
===***===
PARA SAHABAT MELARANG PENGKHUSUHUSAN BULAN RAJAB UNTUK BERPUASA :
Tradisi pengkhususan puasa di bulan rajab itu
sebenarnya sudah ada sejak zaman Umar radhiyallahu ‘anhu. Dan memang telah ada
beberapa tabiin yang hidup pada masa Umar yang mengamalkan puasa Rajab.
Dengan demikian, pembahasan kita mengacu pada
bagaimana sikap para sahabat terhadap amalan yang berkenaann dengan kegiatan di
bulan rajab yang mereka temui .
Berikut ini ada beberapa riwayat yang menyebutkan
reaksi mereka terhadap puasa rajab.
Riwayat ini penulis kutip dari buku لَطَائِفُ الْمَعَارِفِ karya Ibnu
Rojab, sebuah kitab yang khusus membahas tentang amalan-amalan di bulan Rajab
karya Ibnu Rajab dan juga membahas tentang amalan sunah sepanjang masa . Ibnu
Rojab berkata :
رُوِيَ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَضْرِبُ أَكُفَّ الرِّجَالِ فِي صَوْمِ رَجَبٍ حَتَّى يَضَعُوهَا
فِي الطَّعَامِ، وَيَقُولُ: «مَا رَجَبُ؟ إِنَّ رَجَبًا كَانَ يُعَظِّمُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ،
فَلَمَّا كَانَ الْإِسْلَامُ تُرِكَ».
Diriwayatkan dari Umar bin Khatab radhiyallahu
‘anhu :
bahwa beliau memukul telapak tangan beberapa orang
yang melakukan puasa rajab, sampai mereka meletakkan tangannya di makanan. Umar
mengatakan : “Ada apa dengan rajab?
Sesungguhnnya rajab adalah bulan yang dulu
diagungkan masyarakat jahiliyah. Setelah islam datang, ditinggalkan.”
Dalam riwayat yang lain :
كرِهَ أن يَكونَ صِيامُه سُنَّة
“Beliau benci ketika puasa rajab dijadikan sunah
(kebiasaan).” (Baca : لَطَائِفُ الْمَعَارِفِ hal. 215).
Dalam riwayat yang lain, tentang sahabat Abu Bakrah
radhiyallahu ‘anhu :
«أَنَّهُ رَأَى
أَهْلَهُ قَدِ اشْتَرَوْا كِيزَانًا لِلْمَاءِ، وَاسْتَعَدُّوا لِلصِّيَامِ، فَقَالَ:
مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: رَجَبٌ. فَقَالَ: أَتُرِيدُونَ أَنْ تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ؟
وَكَسَرَ تِلْكَ الْكِيزَانَ»
Beliau melihat keluarganya telah membeli bejana
untuk wadah air, yang mereka siapkan untuk puasa.
Abu Bakrah bertanya: ‘Puasa apa ini?’
Mereka menjawab : ‘Puasa rajab’ .
Abu Bakrah menegurnya dengan mengatakan : ‘Apakah
kalian hendak menyamakan rajab dengan ramadhan?’
Kemudian beliau memecah bejana-bejana itu.
(Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam
Al-Mughni 3/107, Ibn Rajab dalam Lathaif hlm. 215, Syaikhul Islam dalam Majmu’
Fatawa 25/291, dan Al-Hafidz ibn Hajar dalam Tabyin Al-Ajabhlm. 35)
Ibnu Rajab juga menyebutkan beberapa riwayat lain
dari beberapa sahabat lainnya, yaitu seperti dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas,
bahwa mereka membenci seseorang yang melakukan puasa rajab sebulan penuh.
Sikap mereka ini menunjukkan bahwa mereka memahami Bulan Rajab bukan bulan yang dianjurkan untuk dijadikan waktu berpuasa secara khusus. Karena kebiasaan itu sangat mungkin diamalkan pada masa Nabi ﷺ, akan tetapi tidak pernah ada yang mengamalkannya pada masa Nabi ﷺ.
===***====
25 HADITS PALSU DAN DHA'IF TENTANG KEUTAMAAN BULAN RAJAB
====
HADITS KE 1 :
Hadits yang menyebutkan doa keberkahan bulan Rajab
:
Abdullah bin Imam Ahmad meriwayatkan dalam Zawa’id
Musnad (2346) dan Thabrani Al-Ausath (3939), Baihaqi dalam Asy-Su’abul Iman
(3534) Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (6/269) dari jalur Zaidah bin Abi Raqad dia
berkata :
“Telah mengabarkan kepada kami Ziyad An-Numairyy
dari Anas bin Malik dia berkata :
‘Bahwa Rasulullah ﷺ apabila
memasuki bulan Rajab, beliau berkata,
«اللَّهُمَّ
بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ، وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ»
“Ya Allah, berkahilan kami di bulan rajab dan
sya’ban, dan sampaikan kami ke bulan ramadhan.”
Dirosah Hadits :
Hadits ini di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin
Abi Raqqad Dan Ziyad An-Numairi :
Tentang para perawi Zaidah bin Abi Raqqad :
Imam Bukhari dan an-Nasai memberi komentar,
“Munkarul Hadits”.
Abu Daud mengatakan, “Saya tidak mengenal
Haditsnya.”
Sementara Abu Hatim menjelaskan, “Zaidah
meriwayatkan dari Ziyad An Numairi dari Anas, beberapa Hadits marfu’ yang
munkar. Saya tidak mengenal Haditsnya maupun Hadits Ziyad an-Numairi.” ( Baca :
Tahzib At-Tahzizb (3/305-306) ).
Tentang para perawi Ziyad An Numairi :
Beliau dinilai dhaif oleh Ibnu Main dan Abu Daud.
Abu Hatim mengatakan, “Haditsnya bisa ditulis tapi tidak bisa dijadikan
pendukung.” (Mizan Al-I’tidal, 2/91 )
Syuaib al-Arnauth menegaskan sanad Hadits ini
dhaif, lalu beliau menyebutkan sisi cacat Hadits ini sebagaimana keterangan di
atas. (Tahqiq Musnad Ahmad, 4/180).
Hadits ini di lemahkan oleh Imam Nawawi dalam
Al-Azkar, hal. 189, juga oleh Ibnu Rajab dalam kitab Latha’iful Ma’arif, hal.
121. Demikian pula dilemahkan oleh Al-Albany dalam Dha’if Al-Jami (4395).
Al-Haitsami berkata,
"
رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَفِيهِ زَائِدَةُ بْنُ أَبِي
الرُّقَادِ قَالَ الْبُخَارِيُّ: مُنْكَرُ الْحَدِيثِ، وَجَهَّلَهُ جَمَاعَةٌ "
“Diriwayatkan oleh Al-Bazzar, di dalamnya terdapat
Zanidah bin Abi Raqad, Bukhari berkata tentanganya, haditsnya munkar, sejumlah
ulama mengatakan dia tidak dikenal (majhul).” ( Baca : Majma Zawa’id, 2/165 ).
Kemudian, hadits ini selain dha’if, di dalamnya
tidak dikatakan bahwa dia dibaca di awal Rajab, tapi dia doa bersifat mutlak
mohon barokah di dalamnya. Perkara ini boleh untuk bulan Rajab dan bulan
lainnya.
Adapun permohonan seorang muslim agar disampaikan
kepada bulan Ramadan, hal itu dibolehkan dan tidak mengapa.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
قَالَ مُعَلَّى بْنُ الْفَضْلِ:
كَانُوا يَدْعُونَ اللَّهَ تَعَالَى سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يُبَلِّغَهُمْ رَمَضَانَ،
وَيَدْعُونَهُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ أَنْ يَتَقَبَّلَ مِنْهُمْ. وَقَالَ يَحْيَى بْنُ أَبِي
كَثِيرٍ: كَانَ مِنْ دُعَائِهِمْ: اللَّهُمَّ سَلِّمْنِي إِلَى رَمَضَانَ، وَسَلِّمْ
لِي رَمَضَانَ، وَتَسَلَّمْهُ مِنِّي مُتَقَبَّلًا. اِنْتَهَى.
“Ma’la bin Abi Katsir berkata, ‘Mereka (para salaf)
berdoa kepada Allah Ta’ala selama enam bulan semoga Allah menyampaikan mereka
kepada bulan Ramadan, lalu mereka berdoa selama enam bulan berikutnya semoga amalnya
di bulan Ramadan diterima.” Yahya Ibnu Katsir berkata, “Di antara doa mereka
(salaf) adalah, Ya Allah, selamatkan aku hingga Ramadan, serahkan Ramadan
kepadaku dan terimalah amalku di bulan Ramadan.” (Lathaiful Ma’arif, hal. 148)
Syekh Abdulkarim Al-Khudhair hafizahullah pernah
ditanya,
“Sejauh mana keshahihan hadits ini :
«اللهم
بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان ؟»
Beliau menjawab,
“Hadits itu tidak shahih. Akan tetapi jika seorang
muslim berdoa semoga dipertemukan dengan bulan Ramadan dan diberi taufiq agar
dapat berpuasa di bulan tersebut dan dapat bertemu dengan Lailatul Qadar dengan
doa-doa yang bersifat umum, maka hal itu insya Allah tidak mengapa.”
Wallaahu a’alam
====
HADITS KE 2 TENTANG BULAN RAJAB :
Dari Anas bin Malik bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
«إِنَّ
فِي الْجَنَّةِ نَهْراً يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضاً مِنَ
اللَّبَنِ، وَأَحْلَى مِنَ العَسَلِ، مَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ يَوْماً وَاحِداً
سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ»
“Sesungguhnya di surga ada sungai yang disebut
dengan sungai ‘Rajab.’ Airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu.
Barangsiapa berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka Allah akan memberikan
minum kepadanya dari air sungai tersebut”.
HR. al-Baihaqi di Syu’abul Iman (3/368 no hadits.
3800), Ibnu Hibban di adh-Dhu’afaa’ (2/234), ad-Dailami (1/2/281) sebagaimana
di dalam kitab adh-Dha’ifah karya al-Albani (4/371 no. hadits 1898),
al-Ashbahani di kitab at-Targhiib wa at-Tarhiib (2/746), dan Rafi’i dari jalur
al-Kholil bin ‘Abdul Jabbar al-Qozwaini dalam kitab Fadhail Rajab wa Sya’ban wa
Ramadhan (1/165)
DERAJAT HADITS :
Hadits ini Bathil :
Imam adz-Dzahaby berkata:
“Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya,
Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah
rawi yang tidak dikenal dan khabar (hadits) ini adalah BATHIL .” [Baca : مِيزَانُ الِاعْتِدَالِ (4/ 189)]
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan,
Hadits ini disebutkan Abul Qosim At Taimi dalam At
Targhib wat Tarhib, al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan al Baihaqi
dalam Fadhail Auqat, serta Ibnu Syahin dalam at-Targhib wa Tarhib. (تبيين العجاب hlm 9)
Ibnul Jauzi mengatakan dalam al Ilal al
Mutanahiyah, “Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya
dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu. (الْعِلَلُ الْمُتَنَاهِيَةُ (2/65)
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany menyatakan
bahwa hadits ini BATHIL, dan berkata:
وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ مَجْهُولٌ،
وَمُوسَى بْنُ عِمْرَانَ لَمْ أَعْرِفْهُ
“Ini adalah Isnad yang dhaif dan majhul , Musa bin
‘Imraan aku tidak mengenalnya.” ( Baca : الضعيفة (no. 1898)
Dan Syeikh al-Albaani juga berkata :
وَقَدْ أَقَرَّهُ الْحَافِظُ فِي
اللِّسَانِ. وَأَمَّا فِي «تَبْيِينُ الْعُجَبِ» ص ٥–٧، فَقَدْ قَالَ: لَا يَتَهَيَّأُ
الْحُكْمُ عَلَيْهِ بِالْوَضْعِ.
قُلْتُ: وَلَعَلَّهُ، يَعْنِي: مِنْ
جِهَةِ السَّنَدِ.
“ Dan al-Haafidz Ibnu Hajar telah membenarkannya
dalam kitab “لسان الميزان” . Akan tetapi dalam kitabnya “تَبْيِينُ الْعُجَبِ” hal. 5-7 , beliau mengatakan : “tidak sampai untuk dihukumi
palsu”. Saya ( al-Albaani ) katakan : Mungkin yang beliau maksud yakni dari
sisi Sanadnya “. ( Baca : “سلسلة الضعيفة ” 4/371 di bawah hadits No. 1898 )
Sementara Syeikh Alawi bin Abdul Qodir as-Saqqoof dalam
“ الدرر السنية- أحاديث منتشرة لا تصح ” no. 4 mengatakan : “ موضوع = PALSU )
.
===
HADITS KE 3 TENTANG BULAN RAJAB :
Hadits marfu’, yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di
bulan Rajab dan Sya’ban.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :
«أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ لَمْ يَصُمْ بَعْدَ
رَمَضَانَ إِلَّا رَجَبٌ وَشَعْبَانُ»
" Bahwasanya Rasulullah ﷺ tidak pernah berpuasa setelah bulan Ramadhan
kecuali berpuasa di bulan Rajab dan Sya’ban” [ HR. Al-Baihaqi dalam شعب الإيمان no. 3533 dan dia berkata Dha'f ]
Al-Haafidz Ibn Hajar menukil keterangan al Baihaqi
tentang Hadits ini. Ini adalah Hadits munkar, disebabkan adanya perawi yang
bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang DHA’IF SEKALI. (Lihat kitab ”تَبْيِينُ الْعُجَبِ” hal 12.)
===
HADITS KE 4 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«رَجَبُ
شَهْرُ اللّٰه وَشَعْبَانُ شَهْرِى وَرَمَضَانُ شَهْرُ أُمَّتِى»
" Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah
bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku".
Dari Abu al-Fath bin Abu al-Fawaris dari al-Hasan
dengan status Hadits mursal yang diriwayatkan oleh al-Dailami dari Anas bin
Malik . (جامع الأحاديث (13/109)
DERAJAT HADITS :
Asy-Syaikh ash-Shaghani (wafat th. 650 H) berkata :
“Hadits ini Palsu ’.” [Lihat Maudhu’atush Shaghani (I/61, no. 129)]
Hadits ini memiliki lafadz matan yang panjang,
lanjutan dari hadits itu terdapat kata :
«لاَ
تَغْفُلُوْا عَنْ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبٍ فَإِنَّهَا لَيْلَةٌ تُسَمِّيْهَا
الْمَلاَئِكَةُ الرَّغَائِبَ ...
» إِلَى آخِرِهِ
“Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam
Jum’at pertama di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaa'ib
… dst ”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr an-Naqasy dan
al-Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan, an-Naqasy adalah pemalsu
Hadits, pendusta. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut Hadits ini
dengan Hadits maudlu’. (اللآلي المصنوعة (2/114)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan tentang hal itu dlm
“تَبْيِينُ الْعُجَبِ ” :
رَوَاهُ أَبُو بَكْرٍ النَّقَّاشُ
الْمُفَسِّرُ، وَسَنَدُهُ مُرَكَّبٌ، وَلَا يُعْرَفُ لِعَلْقَمَةَ سَمَاعٌ مِنْ أَبِي
سَعِيدٍ، وَالْكِسَائِيُّ الْمَذْكُورُ فِي السَّنَدِ لَا يُدْرَى مَنْ هُوَ، وَالْعُهْدَةُ
فِي هَذَا الْإِسْنَادِ عَلَى النَّقَّاشِ، وَأَبُو بَكْرٍ النَّقَّاشُ ضَعِيفٌ مَتْرُوكُ
الْحَدِيثِ، قَالَهُ الذَّهَبِيُّ فِي الْمِيزَانِ.
“Itu diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Naqaasy Al-Mufassir, dan
sanadnya rumit, dan tidak diketahui bagi Al-Qamah mendengar hadits dari Abu
Saeed . Dan Al-Kasa'i yang disebutkan dalam dalam sanad tidak diketahui siapa
dia, dan yang jadi pegangan dalam sanad ini didasarkan pada an-Naaqoosh . Dan
Abu Bakar al-Naqqash sendiri adalah lemah , ditinggalkan dalam periwayatan
haditsnya , seperti yang dikatakan adz-Dzahabi dlam kitabnya “مِيزَانُ الِاعْتِدَالِ” .
Saya katakan : “ Lafadz tsb diketemukan pula dalam
hadits panjang tentang fadlilah bulan Rajab , dan dalam hadits Sholat
ar-Roghooib , namun oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dlm kitab “تَبْيِينُ الْعُجَبِ“ hadits ini hukumi Palsu .
Ibnu al-Qayyim mengatakan :
“Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin
Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin
Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah
as-Shan’any, dari Humaid ath-Thawil dari Anas, secara marfu’. [Al-Manaarul
Muniif fish Shahih wadh Dha’if (no. 168-169)]
Dan Ibnul Jauzi berkata : “Hadits ini palsu dan
yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai
pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab Al-Hafidzh berkata:
“Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku
sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.”
[Al-Maudhu’at (2/125), karya Ibnu al-Jauzy]
Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin
Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul
Asraar dituduh memalsukan hadits.”
Para ulama lainnya berkat : “Dia tertuduh membuat
hadits palsu tentang shalat ar-Raghaa-ib.”
Baca : Mizaanul I’tidal (3/142-143, no. 5879).
===
HADITS KE 5 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«فَضْلُ
شَهْرِ رَجَبٍ عَلَى الشُّهُورِ كَفَضْلِ القُرآنِ عَلى سَائِرِ الكَلامِ،
وَفَضْلُ شَهْرِ شَعْبانَ عَلَى الشّهُورِ كَفَضْلِي عَلَى سَائِرِ اْلأَنْبِياءِ،
وَفَضْلُ شَهْرِ رَمَضانَ كَفَضلِ اللهِ عَلى سَائِرِ الْعِبَادِ»
“Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan yag lain
adalah seperti keutamaan Al-Qur’an atas seluruh perkataan, keutamaan bulan
Sya’ban atas bulan-bulan yag lain adalah seperti keutamaanku atas seluruh para
nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan atas bulan-bulan yag lain adalah seperti
keutamaan Allah atas seluruh hamba.”
Dirosah derajat hadits :
Hadits ini PALSU : Uraiannya sbb :
1. Ibn Hajar menyatakan hadits ini Palsu . Dan
beliau mengatakan : Perawi dalam sanad Hadits ini tsiqqah, selain as Saqathi.
Dialah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu Hadits. (تَبْيِينُ الْعُجَبِ (hal. 17)
2. al-‘Ajluuni dlm “كشف
الخفاء (2/110) berkata : “ PALSU “.
3. Muhammad al-Ghozy dlm “إتقان ما
يحسن” (1/376)
mengatakan : “ PALSU “
4. Az-Zaeqooni dlm “مختصر
المقاصد” no. 668
mengatakan : “ PALSU “.
5. Malaa “ali Qoori dlm “الأسرار
المرفوعة” no. 254
mengatakan :
قِيلَ: لَا أَصْلَ لَهُ، أَوْ بِأَصْلِهِ
مَوْضُوعٌ
artinya : dikatakan : tidak ada sumbernya . Atau
Sumbernya sendiri Palsu
====
HADITS KE 6 TENTANG BULAN RAJAB :
Ibnu asy-Syajari dlm kitabnya “ أَمَالِي ابْنِ الشَّجَرِيِّ” menyebutkan :
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ
مُحَمَّدِ الْمَرْوَزِيُّ ، عَنْ أَبِيهِ يَحْيَى بْنِ عَيَّاشٍ ، قَالَ :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، قَالَ : حَدَّثَنَا أَبُو هَارُونَ
الْعَبْدِيُّ عُمَارَةُ بْنُ جُوَيْرَةَ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ،
قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ :
«أَلَا
إِنَّ رَجَبًا شَهْرُ اللَّهِ الْأَصَمُّ ، وَهُوَ شَهْرٌ عَظِيمٌ ، وَإِنَّمَا
سُمِّيَ الْأصَمُّ ، لِأَنّهُ لَا يُقَارِبُهُ شَهْرٌ مِنَ الشُّهُورِ حُرْمَةً ،
وَفَضْلًا عِنْدَ اللَّهِ ، وَقَدْ كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلَيَّةِ تُعَظِّمُهُ فِي
جَاهِلِيَّتِهَا ، فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ ، لَمْ يَزْدَدَ إِلَّا تَعْظِيمًا
وَفَضْلًا ،
أَلَا إِنَّ شَهْرَ رَجَبٍ
شَهْرُ اللَّهِ وَشَعْبَانَ شَهْرِي ، وَرَمَضَانَ شَهْرُ أُمَّتِي ،
أَلَا فَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ
يَوْمًا ، إِيمَانًا ، وَاحْتِسَابًا اسْتَوْجَبَ رِضْوَانَ اللَّهِ الْأَكْبَرَ ،
وَأَطْفَأَ صَوْمُهُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ غَضَبَ اللَّهِ تَعَالَى ، وَأَغْلَقَ
عَنْهُ بَابًا مِنْ أَبُوابِ النَّارِ ، وَلَوْ أُعْطِيَ مِثْلَ الْأَرْضِ ذَهَبًا
مَا كَانَ ذَلِكَ بِأَفْضَلَ مِنْ صَوْمِهِ ، وَلَا يُسْتَكْمَلُ أَجْرُهُ
بِشَيْءٍ مِنَ الدُّنْيَا دُونَ يَوْمِ الْحِسَابِ ، إِذَا أَخْلَصَهُ اللَّهُ ،
وَلَوْ إِذَا أَمْسَى عَشْرَ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٍ ، إِنْ دَعَا بِشَيْءٍ فِي
عَاجِلِ الدُّنْيَا ، أُعْطِيهِ ، وَإِلَّا ادُّخِرَ لَهُ مِنَ الْخَيْرِ أَفْضَلُ
مَا دَعَا دَاعٍ مِنْ أَوْلِيَاءِ اللَّهِ وَأَحْبَابِهِ وَأَصْفِيَائِهِ ،
وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ
يَوْمَيْنِ ، لَمْ يَصِفِ الْوَاصِفُونَ مِنْ أَهْلِ السَّمَاءِ وَأَهْلِ
الْأَرْضِ مَا لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنَ الْكَرَامَةِ ، وَكُتِبَ لَهُ مِنَ
الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ عَشَرَةٍ مِنَ الصَّادِقِينَ فِي عُمْرِهِمْ بَالِغَةً
أَعْمَالَهُمْ مَا بَلَغَتْ ، وَيَشْفَعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي مِثْلِ مَا
يَشْفُعوَن فِيهِ، وَيَحْشُرُهُ فِي زُمْرَتِهِمْ، حَتَّى يَدْخُلَ الْجَنَّةَ ،
وَيَكُونَ مِنْ رُفَقَائِهِمْ .
وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ
ثَلَاثَةَ ، أَيَّامٍ جَعَلَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ خَنْدَقًا ، أَوْ
قَالَ حِجَابًا طُولُهُ مَسِيرَةَ سَبْعِينَ عَامًا ، وَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ
وَجَلَّ عِنْدَ إِفْطَارِهِ : قَدْ وَجَبَ حَقُّكَ عَلَيَّ ، وَوَجَبَتْ لَكَ
مَحَبَّتِي ، وَوِلَايَتِي ، أُشْهِدُكُمْ يَا مَلَائِكَتِي أَنِّي قَدْ غَفَرْتُ
مِنْ ذُنُوبِهِ مَا تَقَدَّمَ، وَمَا تَأَخَّرَ .
وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ
أَرْبَعَةَ أَيَّامٍ عُوفِيَ مِنَ الْبَلَايَا كُلِّهَا مِنَ الْجُذَامِ ،
وَالْبَرَصِ ، وَفِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ ، وَأُجِيرَ مِنْ عَذَابِ
الْقَبْرِ، وَكُتِبَ لَهُ مِثْلُ أُجُورِ أُولِي الْأَلْبَابِ الْأَوَّابِينَ
التَّوَّابِينَ ، وَأُعْطِيَ كِتَابُهُ بِيَمِينِهِ فِي أَوَائِلِ الْعَابِدِينَ،
وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ
خَمْسَةَ أَيَّامٍ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنْ يُرْضِيَهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَبُعِثَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوَجْهُهُ كَالْقَمَرِ
لَيْلَةَ الْبَدْرِ، وَكُتِبَ لَهُ عَدَدُ رَمْلٍ عَالِجٍ حَسَنَاتٍ، وَأُدْخِلَ
الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ، وَيُقَالُ لَهُ : تَمَنَّ عَلَى رَبِّكَ مَا شِئْتَ ".
وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ
سِتَّةَ أَيَّامٍ، خَرَجَ مِنْ قَبْرِهِ، وَلِوَجْهِهِ نُورٌ يَتَلَأْلَأُ أَشَدَّ
بَيَاضًا مِنْ نُورِ الشَّمْسِ، وَأُعْطِيَ لَهُ سِوَى ذَلِكَ نُورًا يَسْتَضِيءُ
لَهُ أَهْلُ الْجَمْعِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَبُعِثَ مِنَ الْآمِنِينَ، حَتَّى
يَمُرَّ عَلَى الصِّرَاطِ بِغَيْرِ حِسَابٍ، وَيُعَافَى مِنْ عُقُوقِ
الْوَالِدَيْنِ، وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ، وَيُقْبِلُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ
بِوَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. وَمَنْ صَامَ مِنْ رَجَبٍ سَبْعَةَ أَيَّامٍ،
فَإِنَّ لِجَهَنَّمَ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ يَغْلِقُ اللَّهُ عَنْهُ بِصَوْمِ كُلِّ
يَوْمٍ بَابًا مِنْ أَبْوَابِهَا، وَحَرَّمَ اللَّهُ جَسَدَهُ عَلَى النَّارِ»
Artinya : “ telah menceritakan kpd kami muhammad al
marwadzi dari ayahnya yahya bin 'ayyasy berkata, telah menceritakan kpd lami
ali bin 'ashim berkata, telah menceritakan kepada kami abu harun al 'abdiy
umaroh bin juwairoh dari abu sa'id al khudry berkata, Rasululloh shollallohu
alaihi wasallam bersabda :
" Ingatlah, sesungguhnya bulan rojab adalah
bulannya Allah al-ashom [ الْأصَمُّ ] , dia bulan yg agung, dinamakan ashom [الْأصَمُّ] karena
tiada bulan yg mendekatinya dalam hal kehormatan dan keutamaan disisi Allah .
Orang-orang jahiliyah dulu mengagungkannya, ketika agama Islam datang maka tdk
lah bertambah kecuali bertambah keagungan dan keutamaan.
Ingatlah, bahwa bulan rajab adalah bulannya Allah,
sya'ban bulanku dan romadhon bulan ummatku.
Ingatlah bahwa barang siapa berpuasa sehari dibulan
rajab dengan keimanan dan karena Allah maka dia berhak mendapatkan keridhoan
Allah yg agung, puasanya hari itu memadamkan murka Allah, pintu-pintu neraka di
tutup baginya.
Jika diberi segunung emas maka itu tdk lebih utama
daripada puasanya, sesuatu didunia ini tdk bisa menyempurnakan pahalanya
kecuali kelak hari perhitungan jika Allah menyelamatkannya.
Ketika sore hari di ijabah baginya sepuluh doa.
Jika berdoa dengan sesuatu yg berisi dunia maka
akan diberi jika tdk diberi maka akan disimpankan utknya kebaikan yg lebih
utama dari apa yg di minta oleh para kekasih dan orang-orang pilihan Allah.
Barang siapa berpuasa dua hari di bulan rajab maka
penduduk langit dan penduduk bumi tdk akan mampu menggambarkan kemuliaan yg di
dapatkannya di sisi Allah, ditulis baginya pahala serupa dengan pahalnya 10
orang-orang shiddiq , kelak hari kiyamat bisa memberikan syafa'at sebagaimana
shiddiqiin, dikumpulkan bersama mereka dalam golonganya hingga masuk syurga dan
menjadi teman mereka.
Barang siapa berpuasa tiga hari di bulan rajab maka
Allah menjadikan parit antara dia dengan neraka atau penutup yg panjangnya
jarak perjalanan 70 tahun.
Allah azza wajalla berfirmna kpdnya ketika berbuka
:
" hakmu wajib bagi-Ku, engkau wajib
mendapatkan kecintaan dan kasih sayang-Ku, persaksikanlah wahai para
malaikat-Ku bahwa Aku telah mengampuni dosa-dosanya yg lalu dan yg akan
datang".
Barang siapa berpuasa empat hari pada bulan rajab
maka dia selamat dari semua cobaan mulai dari penyakit lepra, kusta dan
fitnahnya dajjal bermata satu, diselamatkan dari siksa kubur, di tulis baginya
pahalanya ulil albab yg kembali dan bertaubat dan diberikan kitab dengan tangan
kanannya dalam golongan ahli ibadah awwal.
Barang siapa berpuasa lima hari di bulan rajab maka
dia berhak mendapatkan ridho Allah di hari kiyamat kelak, dibangkitkan kelak
dengan wajah bersinar bagaikan bulan purnama, ditulis baginya kebaikan sebanyak
hitungan pasir, masuk syurga tanpa hisab dan dikatakn kepdanya : "
mintalah apapun yg kau inginkan dari Rabbmu "
Barang siapa berpuasa enam hari di bulan rajab maka
kelak ketika keluar dari kuburnya sedangkan wajahnya bercahaya yg lebih putih
daripada cahaya matahari, diberi baginya selain cahaya itu yaitu cahaya yg bisa
menerngi semua mahkluk di hari kiyamat, dibangkitkan dalam keadaan aman hingga
bisa lewat di atas shirot tanpa hisab, selamat dari durhaka kepada kedua ortu
dan memeutus persaudaraan, dan Allah menghadapinya dengan wajah-Nya kelak di
hari kiyamat.
Barang siapa berpuasa tujuh hari di bulan rajab
maka sesungguhnya neraka jahannam mempunyai tujuh pintu , Allah menutup satu
pintu baginya utk setiap satu hari puasa yg dilakukannya dan Allah mengharamkan
jasadnya atas neraka. "
RINGKASNYA :
“ Rajab adalah bulan Allah al-A'shom. Siapa yang
berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala)
maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar “.
( Di sebutkan pula dlm kitab SYI’AH “جواهر البحار” Pasal “الصوم” Bab “فضائل شهر رجب وصيامه وأحكامه
وفضل بعض لياليه وأيامه” Jilid
94 / hal. 33 )
PREDIKAT HADITS : Hadits ini PALSU :
as-Syaukani menjelaskan dalam sanadnya terdapat dua
perawi yang matruk (ditinggalkan). (الْفَوَائِدُ
الْمَجْمُوعَةُ 1/439 no. 1260
). Lihat pula “تَبْيِينُ الْعُجَبِ” karya Ibnu Hajar hal. 17 .
Asy-Syaukani berkata :
وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
الْعَطَّارُ فِي رِسَالَةٍ لَهُ: إِنَّ مَا رُوِيَ مِنْ فَضْلِ صِيَامِ رَجَبٍ فَكُلُّهُ
مَوْضُوعٌ، وَضَعِيفٌ لَا أَصْلَ لَهُ. قَالَ: وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ
لَا يَصُومُ رَجَبًا، وَيَنْهَى عَنْهُ، وَيَقُولُ: لَمْ يَصِحَّ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ
فِي ذَلِكَ شَيْءٌ. اِنْتَهَى.
Ali bin Ibrahim Al-'Aththoor berkata dalam sebuah
surat kepadanya :
“ Apa yang diriwayatkan tentang keutamaan puasa
Rajab. Maka itu semua PALSU , dan lemah tanpa ada dasar baginya .
Dia berkata : “ Dan Abdullah Al-Anshari tidak
berpuasa di bulan Rajab, bahkan dia melarangnya , dan berkata: Tidak ada yang
Shahih dari Nabi ﷺ tentang
itu sama sekali“. (الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ (1/439) no. 1260 )
====
HADITS KE 7 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«مَنْ
صَامَ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ كُتِبَ لَهُ صِيَامُ شَهْرٍ وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ
أَيَّامٍ مِنْ رَجَبَ أَغْلَقَ اللهُ عَنْهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ
وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللهُ ثَمَانِيَةَ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبَ حَاسَبَهُ اللهُ حِسَاباً
يَسِيْراً».
“Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab,
dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan.
Barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab,
maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka.
Barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan
Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga.
Dan barangsiapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan
menghisabnya dengan hisab yang mudah.”
‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin
al-Azhar dari Abaan dari Anas bin Malik secara marfu’.’”
DERAJAT HADITS :
Hadits ini PALSU, sebagaimana dalam keterangan
Ibnul Jauzi dalam الْمَوْضُوعَاتُ 2/206 , Ibnu Hajar dlm “تَبْيِينُ
الْعُجَبِ” hal. 22
, As-Sayuuthy dlm “اللآلئ المصنوعة” 2/115 dan Asy-Syaukani dlm “الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ” hal. 100 no. 228 .
Ibnu al-Jauzy menyebutkan :
هَذَا حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ. وَفِي
صَدْرِهِ أَبَّانُ. وَقَالَ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَالدَّارَقُطْنِيُّ: مَتْرُوكٌ.
وَفِيهِ عَمْرُو بْنُ الْأَزْهَرِ. قَالَ أَحْمَدُ: كَانَ يَضَعُ الْحَدِيثَ.
Hadits ini tidak shahih. Dalam sanadnya terdapat
perawi bernama Aban. Kata Ahmad, Nasai dan Daruquthni, “Perawi matruk
(ditinggalkan).” Dalam sanadnya juga ada perawi Amr bin Azhar, dan kata Ahmad,
‘Dia memalsu Hadits.’ (الْمَوْضُوعَاتُ (2/206)
Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang
sangat lemah:
1]. ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.
Imam an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits.”
Sedangkan kata Imam al-Bukhari: “Dia dituduh sebagai pendusta.” Kata Imam
Ahmad: “Dia sering memalsukan hadits.”
Baca: ad-Dhu‘afaa’ wal-Matrukin (no. 478) oleh Imam
an-Nasa’i, Mizan al-I‘tidal (3/245–246), al-Jarh wat-Ta‘dil (6/221), dan Lisan
al-Mizan (4/353).
2]. Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in
shaghiir.
Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul
Hadits (ditinggalkan haditsnya).” Kata Yahya bin Ma’in: “Dia matruk.” Dan
beliau pernah berkata: “Dia rawi yang lemah.”
[Baca: ad-Dhu‘afaa’ wal-Matrukin (no. 21), Mizan
al-I‘tidal (I/10), al-Jarh wat-Ta‘dil (2/295), Taqrib at-Tahdzib (1/51, no.
142)].
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari
jalan Ibnu ‘Ulwan dari
Abaan. Kata Imam as-Suyuthi: “Ibnu ‘Ulwan adalah
pemalsu hadits.” [Lihat الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ (hal. 102, no. 288)]
====
HADITS KE 8 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«مَنْ
صَامَ يَوْماً مِنْ رَجَبَ وَصَلَّى فِيْهِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ يَقْرَأُ فِيْ
أَوَّلِ رَكْعَةٍ مِائَةَ مَرَّةٍ آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَ فِي الرَّكَعَةِ
الثَّانِيَةِ مِائَةَ مَرَّةٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد ، لَمْ يَمُتْ حَتَّى يَرَى
مَقْعَدَهُ مِنَ الْجَنَّةِ أَوْ يُرَى لَهُ»
Artinya : “ Siapa saja yang puasa di bulan Rajab
dan shalat empat rakaat . Di Rakaat pertama baca 100 kali ayat Kursi , pada
Rokaat ke dua baca قُلْ هُوَ اللهُ أَحَد (200
kali) . Maka dia tidak akan mati kecuali dia telah melihat tempatnya di surga
atau dia diperlihatkan “.
Hadits Ini di sebutkan Ulama SYI’AH As-Sayyid Ibnu
Thoous dalam kitabnya “إقبال الأعمال (3/200)
DERAJAT HADITS : PALSU
As-Syaukani mengatakan :
مَوْضُوعٌ، وَأَكْثَرُ رُوَاتِهِ
مَجَاهِيلُ
Hadits palsu, kebanyakan perawinya majhul (tidak
dikenal) (الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ hlm. 47).
Kata Ibnul Jauzy : “Hadits ini palsu, dan
rawi-rawinya majhul serta seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah
perawi matruk menurut para Ahli Hadits.” [الْمَوْضُوعَاتُ (2/123-124)]
Dalam تَبْيِينُ
الْعُجَبِ no. 32 :
" Hadits ini baathil ".
Menurut Al-Hafidzh Ibnu Hajar al-‘Asqalany, ‘Utsman
bin ‘Atha’ adalah rawi yang lemah. [Lihat تَقْرِيبُ
التَّهْذِيبِ (1/663
no. 4518)]
Lihat pula : تَبْيِينُ
الْعُجَبِ hal. 21
dan الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ hal. 47 .
====
HADITS KE 9 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«رَجَبٌ
شَهرُ اللهِ وَشَعبانُ شَهرِيْ وَرَمضانُ شَهرُ أُمّتِي ..... لَا تَغْفُلُوا عَنْ
لَيْلَةِ أَوَّلِ جُمُعَةٍ مِنْهُ ـ أي من شهر رجب ـ فَإِنَّهَا لَيْلَةٌ
تُسَمِّيهَا الْمَلَائِكَةُ لَيْلَةَ الرَّغَائِبِ، وَ ذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا مَضَى
ثُلُثُ اللَّيْلِ لَا يَبْقَى مَلَكٌ فِي السَّمَاوَاتِ وَ الْأَرْضِ إِلَّا وَ
يَجْتَمِعُونَ فِي الكَعْبَةِ وَ حَوَالَيْهَا، وَ يَطَّلِعُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
فَيَقُولُ لَهُمْ: يَا مَلَائِكَتِي سَلُونِي مَا شِئْتُمْ ؟ فَيَقُولُونَ: يَا
رَبَّنَا حَاجَتُنَا إِلَيْكَ أَنْ تَغْفِرَ لِصُوَّامِ رَجَبٍ.فَيَقُولُ اللَّهُ
عَزَّ وَ جَلَّ: قَدْ فَعَلْتُ ذَلِكَ»
Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan
bulan umatku…
Janganlah kalian lupa dengan malam jum’at pertama
bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan
Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun
malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul
di ka’bah dan sekitarnya.
Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan
berfirman:
Wahai malaikatKu, mintalah apa saja yang kalian
inginkan. Maka mereka mengatakan: Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar
engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab.
Allah berfirman: "Hal itu sudah Aku
lakukan".
Kemudian Nabi ﷺ bersabda
:
«مَا مِنْ
أَحَدٍ يَصُومُ يَوْمَ الْخَمِيسِ أَوَّلَ خَمِيسٍ مِنْ رَجَبٍ ثُمَّ يُصَلِّي مَا
بَيْنَ الْعِشَاءِ وَ الْعَتَمَةِ - يعني ليلة الجمعة - اثْنَتَيْ عَشْرَةَ
رَكْعَةً، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى عَلَيَّ سَبْعِينَ مَرَّةً،
يَقُولُ: اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ، ثُمَّ يَسْجُدُ وَ
يَقُولُ فِي سُجُودِهِ سَبْعِينَ مَرَّةً: سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ
وَ الرُّوحِ، ثُمَّ يَرْفَعُ رَأْسَهُ وَ يَقُولُ: رَبِّ اغْفِرْ وَ ارْحَمْ وَ
تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيُّ الْأَعْظَمُ، ثُمَّ يَسْجُدُ
سَجْدَةً وَ يَقُولُ فِيهَا مَا قَالَ فِي الْأُولَى، ثُمَّ يَسْأَلُ اللَّهَ
حَاجَتَهُ فِي سُجُودِهِ فَإِنَّهَا تُقْضَى»
“Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan
Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya’ – yaitu pada malam jum’at –
dua belas rakaat . Lalu ketika selesai dari sholatnya bersholawat kepadaku 70
kali , membaca :
«اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى آلِهِ»
Kemudian sujud . Dan dalam sujudnya membaca 70 kali
:
«سُبُّوحٌ
قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَ الرُّوحِ»
Kemudian mengangkat kepalanya , lalu membaca :
«رَبِّ
اغْفِرْ وَ ارْحَمْ وَ تَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيُّ
الْأَعْظَمُ»
Kemudian sujud lagi dan membacakan bacaan sujud
pertama , kemudian dia memohon kepada Allah hajatnya dalam sujud , maka sungguh
hajatnya akan dipenuhi ”.
Kemudian Rosulullah ﷺ bersabda
:
«وَ
الَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يُصَلِّي عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ هَذِهِ الصَّلَاةَ
إِلَّا غُفِرَ لَهُ جَمِيعُ ذُنُوبِهِ وَ لَوْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ،
وَ يُشَفَّعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي سَبْعِ مِائَةٍ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
مِمَّنِ اسْتَوْجَبَ النَّارَ... »
Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya ,
tidaklah seorang hamba laki-laki atau perempuan melakukan sholat ini kecuali
Allah SWT mengampuni untuknya semua dosa-dosanya , meskipun sebanyak buaih di
lautan dan hamba tsb pada hari kiamat akan memberikan syafaat kepada 700 dari
keluarganya yang sudah dipastikan masuk nereka .
PEMBAHASAN DERAJAT HADITS :
Hadits ini tersebar di kitab-kitab Syiah ,
diantaranya :
Di sebutkan oleh Ulama SYIAH Sayyid al-BaruuJurdi /
السيد البروجردي dalam kitabnya “ جامع
أحاديث الشيعة (7/378)
Dan disebutkan pula dalam kitab Syiah: “Wasaa’il
asy-Syi‘ah (Tafshil Wasaa’il asy-Syi‘ah ila Tahshil Masa’il asy-Syari‘ah)
(8/98) karya Syaikh Muhammad bin al-Hasan bin ‘Ali, yang terkenal dengan sebutan
“al-Hurr al-‘Amili”. Cetakan Mu’assasah Aalul Bait, tahun 1409 H, Qum, Iran.
DERAJAT HADITS : HADITS INI PALSU .
Hadits ini palsu sebagaimana yang terdapat dalam
keterangan Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu‘at 2/124–126, Ibnu Hajar dalam Tabyin
al-‘Ajab hal. 22–24, dan asy-Syaukani dalam al-Fawa’id al-Majmu‘ah hal. 47–50
no. 147.
Asy-Syaikh ash-Shaghani (wafat th. 650 H) berkata :
“Hadits ini Palsu ’.”
[Lihat موضوعات
الصغاني (I/61,
no. 129)]
Ibnu al-Qayyim mengatakan :
“Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin
Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin
Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah
as-Shan’any, dari Humaid ath-Thawil dari Anas, secara marfu’. [ الْمَنَارُ الْمُنِيفُ فِي الصَّحِيحِ وَالضَّعِيفِ (no. 168-169)]
Dan Ibnul Jauzi berkata : “Hadits ini palsu dan
yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai
pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab Al-Hafidzh berkata:
“Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku
sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.”
[Al-Maudhu’at (2/125), karya Ibnu al-Jauzy]
Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin
Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul
Asraar dituduh memalsukan hadits.”
Para ulama lainnya berkat : “Dia tertuduh membuat
hadits palsu tentang shalat ar-Raghaa-ib.”
Baca : Mizaanul I’tidal (3/142-143, no. 5879).
===
HADITS KE 10 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosullullah ﷺ bersabda
:
«مَنْ
أَحْيَا أول لَيلْةٍ مِنْ رَجَب لم يمتْ قَلبْهُ إذا ماتتْ القلوب، وَصَبَّ اللهُ
الخيرَ مِنْ فوق رَأسِهِ صَـبًا، وخَرَجَ مِنْ ذُنوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتهُ
أمُّهُ، وَيشفَعَ لِسَبعِينَ ألفًا مِنْ أهلِ الخَطَايَا قَدْ اسْتَوْجَبُوا
النارَ»
Barangsiapa yang menghidupkan (dengan ibadah) malam
pertama di bulan Rajab, maka hatinya tidak akan mati ketika hati-hati mati.
Allah akan taburkan kebaikan dari atas kepalanya, dan dia akan keluar dari
dosa-dosanya bagaikan baru dilahirkan dari rahim ibunya, dan dia akan diberikan
hak untuk memberi syafaat kepada tujuh puluh ribu orang-orang yang berdosa yang
sudah harus masuk neraka.
DERAJAT HADITS : PALSU
Hadits ini tidak temukan perawinya, termasuk dalam
dua kitab khas mengenai Hadits-Hadits tentang bulan Rajab yang dikarang oleh
Ibn Hajar dan Ali al-Qari.
Maka Hadits ini di hukumi Palsu , meskipun belum
diketemukan perawi Hadits ini, namun ia dapat dihukumkan sebagai Hadits palsu
berdasarkan kaidah yang diberikan oleh Ibn Hajar ketika beliau berkata:
لَمْ يَرِدْ فِي فَضْلِ شَهْرِ رَجَبٍ،
وَلَا فِي صِيَامِهِ، وَلَا فِي صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ، وَلَا فِي قِيَامِ لَيْلَةٍ
مَخْصُوصَةٍ فِيهِ، حَدِيثٌ صَحِيحٌ يَصْلُحُ لِلْحُجَّةِ، وَقَدْ سَبَقَنِي إِلَى
الْجَزْمِ بِذَلِكَ الْإِمَامُ أَبُو إِسْمَاعِيلَ الْهَرَوِيُّ الْحَافِظُ. ثُمَّ
قَالَ: وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ الْوَارِدَةُ فِي فَضْلِ رَجَبٍ، أَوْ فَضْلِ صِيَامِهِ،
أَوْ صِيَامِ شَيْءٍ مِنْهُ صَرِيحَةً، فَهِيَ عَلَى قِسْمَيْنِ: ضَعِيفَةٌ وَمَوْضُوعَةٌ.
Tidak terdapat Hadits mengenai keutamaan bulan
Rajab, berpuasa di dalamnya, berpuasa pada hari-hari tertentu di dalamnya, dan
beribadah di malam-malam hari tertentu pada bulan itu, Hadits yang sahih yang
dapat dijadikan hujah/dalil. Al-imam Al-Hafidz Abu Isma’il al-Harawi telah
mendahului saya memastikan hal ini. Kemudian beliau berkata pula: Mengenai
Hadits-Hadits yang ada tentang keutamaan Rajab, puasanya atau puasa pada
hari-hari tertentu di dalamnya yang jelas-jelasan menyebutkan hal tersebut, ia
terbagi menjadi dua jenis: da’if dan palsu.
[ Baca : تَبْيِينُ
الْعُجَبِ بِمَا وَرَدَ فِي فَضْلِ رَجَبٍ karya Ibnu Hajar 11/4 [ Cet. در الكتب
العلمية , Bairut
1988]
Dan Ibn Qayyim juga telah mengisyaratkan kaidah
seperti yang dikatakan Ibnu Hajar. Beliau berkata dalam kitab الْمَنَارُ الْمُنِيفُ :
كُلُّ حَدِيثٍ فِي ذِكْرِ صَوْمِ
رَجَبٍ وَصَلَاةِ بَعْضِ اللَّيَالِي فِيهِ، فَهُوَ كَذِبٌ مُفْتَرًى.
" Semua Hadits mengenai puasa Rajab dan shalat
pada malam-malam tertentu di bulan itu adalah dusta yang nyata". [ Baca :
al-Manar al-munif, hlm. 96 ].
====
HADITS KE 11 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«إِنّ فِي
الْجنَةِ نَهْرًا يُقالُ لَه رَجَبٌ أَشَدُّ بَياضًا مِن اللّبَنِ وَأَحْلَى مِن
الْعَسلِ، مَن صَامَ يَومًا مِن رَجَبٍ سَقاهُ اللهُ تَعالَى مِنْ ذَلكَ النّهرِ»
“Sesungguhnya di al-jannah (surga) itu ada sebuah
sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu, dan rasanya
lebih manis daripada madu, barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab,
Allah ta’ala akan memberi minum kepadanya dari sungai tersebut.”
Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailamy (I/2/281)
dan al-Ashbahany dalam at-Targhib (2/224) Ibn Hibban dalam al-Majruhin dan
al-Bayhaqi dalam Fada’il al-awqat dari jalan Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah
menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin
Malik berkata, …”
Al-Khubawi mengisyaratkan bahwa Hadits ini
diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
[ Baca : السلسة
الضعيفة
al-Albany]. Tetapi isyarat ini adalah salah , sebab al-Bukhari dan Muslim tidak
meriwayatkan Hadits ini dan tidak ada seorang ulama Hadits pun yang
mengisyaratkan ke arah itu, apa lagi Hadits ini adalah amat da’if, bahkan
beberapa ulama menghukumkannya palsu. Jadi tidak mungkin keduanya meriwayatkan
Hadits ini.
Ibnu Hajar berkata :
ذَكَرَهُ أَبُو الْقَاسِمِ التَّيْمِيُّ
فِي كِتَابِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ، وَذَكَرَهُ الْحَافِظُ الْأَصْبَهَانِيُّ
فِي كِتَابِ فَضْلِ الصِّيَامِ، وَرَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي فَضَائِلِ الْأَوْقَاتِ،
وَابْنُ شَاهِينَ فِي كِتَابِهِ التَّرْغِيبِ وَالتَّرْهِيبِ. وَقَالَ: قَالَ ابْنُ
الْجَوْزِيِّ فِي الْعِلَلُ الْمُتَنَاهِيَةُ: فِيهِ مَجَاهِيلُ، فَالْإِسْنَادُ ضَعِيفٌ
فِي الْجُمْلَةِ، لَكِنْ لَا يَتَهَيَّأُ الْحُكْمُ عَلَيْهِ بِالْوَضْعِ. وَلَهُ طُرُقٌ
أُخْرَى فِي إِسْنَادِهَا مَجَاهِيلُ.
Abul Qosim at-Taimi menyebutkannya di dalam kitab
at-Targhib wat Tarhib, Al-Hafidzh al-Ashbahani menyebutkannya di dalam kitab
Fadhlu ash-Shiyam. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Fadha’ilul Awqoot, Ibnu
Syahin dalam kitabnya at-Targhib wat Tarhib.
Beliau berkata : Ibnul Jauzi berkata di dalam الْعِلَلُ الْمُتَنَاهِيَةُ (2/65):
“Di dalam sanadnya banyak perawi majhul (tak
dikenal) dan isnadnya secara global dha’if namun tidak sampai penghukuman
atasnya dengan maudhu’ (palsu).
Hadits ini juga memiliki jalur yang lain namun di
sanadnya terdapat perawi-perawi majhul. [Lihat : تَبْيِينُ
الْعُجَبِ hal.
9-11]
DERAJAT HADITS :
Hadits ini telah dihukumkan palsu oleh beberapa
ulama seperti Ibn al-Jawzi, al-Dhahabi dan Ibn Hajar dalam Lisan al-mizan.
Sebabnya adalah di dalam sanad Hadits ini terdapat perawi pendusta, iaitu Mans.u-r
b. Yazid. Ibn al-Jawzi mengatakan bahwa dalam sanadnya banyak perawi yang tidak
diketahui [ فيه مجاهيل ]
Akan tetapi al-Suyuti dan Ibn Hajar dalam kitab
Tabyin al-’Ajab [تَبْيِينُ الْعُجَبِ hal.
17 men da’if kan Hadits ini., berbeda dengan hukuman beliau ke atas .
Hadits ini dalam Lisan al-mizan seperti yang
dijelaskan di atas. Beliau berkata “ Isnadnya secara umum adalah da’if, akan
tetapi ia belum sampai menjadikan Hadits ini palsu ”
Imam adz-Dzahaby berkata: “Mansyur bin Yazid
al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad al-Mughirah tentang keutamaan bulan
Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang tidak dikenal dan khabar (hadits) ini
adalah bathil.” [Lihat Mizaanul I’tidal (4/ 189)]
Syaikh al-Albany berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah
majhul dan aku tidak mengenalnya.”
[ Lihat : سِلْسِلَةُ
الْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ (no.
1898)].
===
HADITS KE 12 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«إنّ
شَهرَ رجبٍ شهرٌ عظيمٌ مَنْ صامَ مِنهُ يَوماً كَتبَ اللهُ لَه صومَ أَلْفِ سَنَةٍ
وَمَنْ صامَ يَومَيْنِ كَتَبَ الله له صيامَ أَلْفَيْ سَنَةٍ وَمَنْ صام ثلاثةَ
أيّامٍ كَتب الله له صيامَ ثلاثةِ ألفِ سَنة ومَن صامَ مِن رجبٍ سَبعةَ أيّامٍ
أُغْلِقَتْ عنه أبوابُ جهنّمَ وَمَن صامَ مِنهُ ثَمانِيَةَ أيّامٍ فُتِحَتْ له
أبوابُ الْجَنّةِ الثّمانِيةُ يَدخُلُ مِن أَيِّها يَشَاءُ ...»
“Sesungguhynya bulan Rajab adalah bulan yang agung
.
Barangsiapa yang berpuasa sehari, Allah tuliskan
baginya puasa seribu tahun,
Barangsiapa berpuasa dua hari, Allah tuliskan
baginya puasa 2000 tahun.
Barangsiapa yang berpuasa tiga hari, Allah tuliskan
baginya puasa 3000 tahun, barangsiapa berpuasa di bulan Rajab selama tujuh
hari, maka pintu-pintu jahannam tertutup darinya.
Barangsiapa yang berpuasa delapan hari, pintu-pintu
al-jannah yang delapan akan dibuka untuknya, dia dipersilakan masuk dari pintu
mana saja yang dia kehendaki……” .
DERAJAT HADITS :
Hadits ini PALSU, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu
Hajar rahimahullah. (تَبْيِينُ الْعُجَبِ hal. 26) dan lainnya
Lihat pula : الْمَوْضُوعَاتُ (2/206-207), اللآليء
المصنوعة (2/115)
dan الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ hal. 101 no. 298 .
Hadits Lain yang mirip dengannya Juga sama Palsu
Ada riwayat lain yang berkaitan dengan Hadits di
atas, misalnya Hadits riwayat al-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir sebagai
berikut:
رَجَبُ شَهْرٌ عَظِيمٌ يُضَاعِفُ
اللَّهُ فِيهِ الْحَسَنَاتِ، فَمَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ
سَنَةً، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ عَنْهُ سَبْعَةُ أَبْوَابِ
جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ
الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ شَيْئًا
إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ
فِي السَّمَاءِ: قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا مَضَى فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ.
“Rajab adalah bulan yang bulan agung, Allah
melipatganndakan di dalamnya dengan banyak kebaikan.
Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia
seolah berpuasa satu tahun.
Barangsiapa berpuasa tujuh hari, maka ditutup tujuh
pintu neraka baginya.
Barangsiapa berpuasa delapan hari, dibukakan
delapan pintu surga baginya.
Barangsiapa berpuasa sepluh hari, maka segala
sesuatu yang diminta, Allah akan berikan kepadanya.
Barangsiapa yang berpuasa 15 hari, seruan Allah
kepadanya; sungguh Allah telah mengampuni dosamu berlalu. Maka mulailah untuk
mengerjakannya.”
Ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Fadha’il
al-Auqat dan Syu’ab al-Iman, Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq, dan al-Khatib
al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad.
Menurut Ibn Hajar dalam Tabyin al-‘Ajab, Abdul Aziz
al-Kattani dalam kitab Fadhl Rajab juga meriwayatkan Hadits yang mirip dengan
Hadits tersebut.
Akan tetapi Hadits riwayat al-Thabrani ini tidak
bisa memperkuat Hadits di atas, sebab kualitas Hadits tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan. Seperti disampaikan al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawa’id
wa Manba’ al-Fawa’id :
" Bahwa Hadits tersebut matruk, karena seorang
rawi bernama Abdul Ghafur bin Sa’id. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Imam
al-Bukhari bahwa Abdul Ghafur bin Sa’id Haditsnya matruk.
Lebih jauh lagi , menurut Ibn Hibban ia adalah
pemalsu Hadits.
Sedangkan Ibn ‘Adiy berpendapat Abdul Ghafur dha’if
munkar al-hadits (lemah Haditsnya munkar). Karenanya, mengomentari Hadits
tersebut, al-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal berkata ;
هَذَا بَاطِلٌ وَإِسْنَادٌ مُظْلِمٌ
" Hadits tersebut sanadnya Bathil dan gelap
gulita "
Adapun riwayat al-Baihaqi, Ibn ‘Asakir,
al-Baghdadi, Abdul Aziz al-Kattani, maupun riwayat lainnya juga tidak dapat
menguatkan Hadits di atas, sebab semua riwayat tsb kualitasnya juga palsu.
Al-Baihaqi sendiri dalam Syu’ab al-Iman sangat
meragukan riwayatnya sendiri, bahkan riwayat lain terkait Hadits tersebut juga
beliau ragukan.
Al-Baihaqi mendasarkan keraguannya itu pada
pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai berikut:
وَعِنْدِي حَدِيثٌ آخَرُ فِي ذِكْرِ
كُلِّ يَوْمٍ مِنْ رَجَبٍ، وَهُوَ حَدِيثٌ مَوْضُوعٌ لَمْ أُخْرِجْهُ
“Kami memiliki Hadits lain yang menyebutkan
keutamaan setiap hari bulan Rajab. Namun itu adalah Hadits palsu yang tidak
kami sampaikan.”
Oleh karena itu, Hadits di atas maupun riwayat lain
yang sekata maupun semakna dengan Hadits di atas adalah palsu, atau
sekurang-kurangnya semi palsu (matruk).
Maka dari itu, Ibn al-Jauzi dalam al-Maudhu’at,
al-Suyuthi dalam al-La’ali al-Mashnu’ah, Ibn ‘Arraq al-Kannani dalam Tanzih
al-Syari’ah, al-Syaukani dalam al-Fawa’id al-Majmu’ah dan banyak ulama lainnya,
menilai Hadits tersebut palsu.
Penjelasan ulama ini semakin memperjelas ungkapan
Imam Ahmad bin Hanbal yang menilai Hadits-Hadits tersebut palsu (maudhu’).
Karenanya wajar saja Imam Ahmad tidak mau meriwayatkan Hadits-Hadits tersebut.
====
HADITS KE 13 TENTANG BULAN RAJAB :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«صَومُ
أَوّلِ يَومٍ مِن رَجَبٍ كَفّارَةُ ثَلاثِ سِنِيْنَ ، وَالثّانِي كَفّارةُ
سَنَتَيْنِ ، والثّالِثُ كَفّارةُ سَنَة ثُمّ كُلّ يومٍ شهْراً»
“Berpuasa pada hari pertama bulan Rajab sebagai kaffarah
(penebus dosa) selama tiga tahun, pada hari kedua sebagai kaffarah selama dua
tahun, dan pada hari ketiga sebagai kaffarah selama setahun, kemudian setiap
harinya sebagai kaffarah selama sebulan.”
Derajat hadits ini DHA'IF . (تَبْيِينُ الْعُجَبِ hlm. 18)
Al-Munawi dalam فيض
القدير (4/210) berkata :
أَبُو مُحَمَّدٍ الْخَلَّالُ فِي
فَضَائِلِ رَجَبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، حَدِيثٌ ضَعِيفٌ جِدًّا.
" (Abu Muhammad al-Khallal dalam kitab فضائل رجب dari
Ibnu Abbas) hadits ini sangat lemah sekali ".
===
HADITS KE 14 :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«مَنْ
صَلَّى الْمَغْرِبَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَجَبٍ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا
عِشْرِيْنَ رَكْعَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَقُلْ
هُوَ اللَّهُ أَحَدُ مَرَّةً، وَيُسَلِّمُ فِيْهِنَّ عَشْرَ تَسْلِيْمَاتٍ،
أَتَدْرُوْنَ مَا ثَوَابُهُ ؟ فَإِنَّ الرُّوْحَ اْلأَمِيْنَ جِبْرِيْلُ
عَلَّمَنِيْ ذَلِكَ. قُلْنَا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ: حَفِظَهُ اللَّهُ فِيْ
نَفْسِهِ وَمَالِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَأُجِيْرَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ
وَجَازَ عَلَى الصِّرَاطِ كَالْبَرْقِ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ»
“Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan
Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca
al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya?
Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.”
Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih
mengetahui ".
Dan beliau berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya,
hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan
melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’”
DERAJAT HADITS : PALSU
Ibnu al-Jauzi berkata : “Hadits ini palsu dan
kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).” [ الْمَوْضُوعَاتُ (2/123)]
Lihat pula: al-Fawa’id al-Majmu‘ah karya
asy-Syaukani hal. 47 no. 144, Tabyin al-‘Ajab karya Ibnu Hajar hal. 20, dan
Tanzih asy-Syari‘ah al-Marfu‘ah (2/89) karya Abul Hasan ‘Ali al-Kinani.
===
HADITS KE 15 :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«مَنْ
أَحْيَا لَيْلَةً مِن رجبٍ وصَامَ يوماً، أَطْعَمَهُ الله مِن ثِمارِ الْجَنّةِ،
وَكَساهُ مِن حُلَلِ الْجَنّة وسَقاهُ مِن الرّحِيقِ الْمَخْتُومِ، إِلاّ مَنْ
فَعَلَ ثَلاثاً : مَنْ قَتَلَ نَفْساً، أَوْ سَمِع مُسْتَغِيثاً يَسْتَغِيْثُ
بِلَيْلٍ أو نَهارٍ فَلَم يُغِثْهُ ، أَو شَكَا إِليه أَخُوهُ حَاجَةً فَلَمْ
يُفَرِّجْ عَنهُ»
“Barangsiapa yang menghidupkan satu malam di bulan
Rajab dan berpuasa sehari di bulan tersebut, maka Allah akan memberikan dia
makanan dari buah-buahan al-jannah, pakaian dari al-jannah, dan minuman dari
ar-rahiqul makhtum, kecuali orang yang melakukan tiga perbuatan:
(1) orang yang membunuh satu jiwa,
(2) atau mendengar orang lain meminta minum, malam
maupun siang tetapi dia tidak mau memberikannya .
(3) atau ada saudaranya yang mengeluhkan kepadanya
suatu kebutuhannyam, namun dia tidak mau memberikan jalan keluar untuknya.”
DERAJAT HADITS : PALSU . sebagaimana yang di
katakan Ibnu al-Jauzy dlm الْمَوْضُوعَاتُ (2/581).
====
HADITS KE 16 :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«خَمسُ
لَيالٍ لاَ تُردُّ فِيهِنّ الدّعْوَةُ : أَوّلُ لَيلةٍ مِن رَجَبٍ، وَلَيْلَةُ
النِّصْفِ مِن شَعبانَ، وَلَيْلَةُ الْجُمُعةِ، وَليلةُ الْفِطْرِ، وَلَيلةُ
النّحْرِ»
“Ada lima malam yang jika sebuah doa dipanjatkan
padanya, maka tidak akan tertolak:
(1) malam pertama bulan Rajab,
(2) malam nishfu (pertengahan) Sya’ban,
(3) malam Jum’at,
(4) malam ‘idul fithri,
(5) malam hari Nahr (malam 10 Dzulhijjah).” [hadits
maudhu’]
DERAJAT HADITS : PALSU . sebagaimana yang di
katakan al-Albaani dlm ضعيف الجامع no. 2852 dan السلسلة
الضعيفة no. 1452
.
===
HADITS KE 17 :
Rosulullah
ﷺ bersabda :
«مَنْ صَامَ
ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ صِيَامَ شَهْرٍ، وَمَنْ صَامَ
سَبْعَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ أَغْلَقَ اللَّهُ سَبْعَةَ أَبْوَابٍ مِنَ النَّارِ،
وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ مِنْ رَجَبٍ فَتَحَ اللَّهُ لَهُ ثَمَانِيَةَ أَبْوَابٍ
مِنَ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ نِصْفَ رَجَبٍ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ رِضْوَانَهُ، وَمَنْ
كُتِبَ لَهُ رِضْوَانُهُ لَمْ يُعَذِّبْهُ، وَمَنْ صَامَ رَجَبَ كُلَّهُ حَاسَبَهُ
اللَّهُ حِسَابًا يَسِيرًا»
“Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab,
Allah akan menuliskan untuknya pahala puasa selama sebulan.
Barangsiapa yang berpuasa tujuh hari bulan Rajab,
Allah akan tutup tujuh pintu neraka.
Barangsiapa yang berpuasa delapan hari bulan Rajab,
Allah akan bukakan untuknya delapan pintu al-jannah .
Barangsiapa yang berpuasa pada pertengahan bulan
Rajab, maka Allah akan menuliskan untuknya keridhaan-Nya.
Dan barangsiapa yang dituliskan baginya
keridhaan-Nya, pasti Allah tidak akan mengadzabnya .
Dan barangsiapa yang berpuasa Rajab satu bulan
penuh, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.” .
DERAJAT HADITS : PALSU
Hadits ini terdapat dalam kitab الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ في الأحاديث المضوعة (no. 288) karya asy-Syaukani. Dan
asy-Syaukani setelah membawakan hadits ini berkata: “Suyuthi membawakan hadits
ini dalam kitabnya, اللآلي المصنوعة, ia berkata:
‘Hadits ini diriwayatkan dari jalan Amr bin
al-Azhar dari Abaan dari Anas secara marfu’.’”
Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang
sangat lemah:
1]. ‘Amr bin al-Azhar al-‘Ataky.
Imam an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul Hadits.”
Sedangkan kata Imam al-Bukhari: “Dia dituduh sebagai pendusta.” Kata Imam
Ahmad: “Dia sering memalsukan hadits.”
Lihat: ad-Dhu‘afaa’ wal-Matrukin no. 478 karya
an-Nasa’i, Mizan al-I‘tidal 3/245–246, al-Jarh wat-Ta‘dil 6/221, dan Lisan
al-Mizan 4/353.
2]. Abaan bin Abi ‘Ayyasy, seorang Tabi’in
shaghiir.
Imam Ahmad dan an-Nasa-i berkata: “Dia Matrukul
Hadits (ditinggalkan haditsnya).” Yahya bin Ma’in berkata : “Dia matruk.” Dan
beliau pernah berkata: “Dia rawi yang lemah.”
Baca: ad-Dhu‘afaa’ wal-Matrukin no. 21, Mizan
al-I‘tidal 1/10, al-Jarh wat-Ta‘dil 2/295, dan Taqrib at-Tahdzib 1/51 no. 142.
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Syaikh dari
jalan Ibnu ‘Ulwan dari Abaan.
Imam as-Suyuthi berkata : “Ibnu ‘Ulwan adalah
pemalsu hadits.”
[Lihat الْفَوَائِدُ
الْمَجْمُوعَةُ (hal.
102, no. 288)]
====
HADITS KE 18 :
Rosulullah
ﷺ bersabda :
«أَكْثِرُوا
مِن الاسْتِغْفارِ فِي شهرِ رَجَبٍ، فَإِنّ لِلّهِ فِي كُلِّ سَاعةٍ مِنه عُتقاءَ
مِن النّارِ، وَإِنّ لِلّهِ مَدَائِنَ لاَ يَدخُلُها إِلاّ مَن صامَ رَجَب»
“Perbanyaklah istighfar pada bulan Rajab, karena
sesungguhnya pada setiap waktu Allah memiliki hamba-hamba-Nya yang akan
dibebaskan dari neraka,dan seungguhnya Allah memiliki kota-kota yang tidaklah
ada yang bisa memasukinya kecuali orang yang berpuasa Rajab.”
DERAJAT HADITS : PALSU .
Lihat : تذكرة الْمَوْضُوعَاتُ no. 116, تَنْزِيهُ
الشَّرِيعَةِ الْمَرْفُوعَةِ no.
2/333, ذيل اللآلي المصنوعة no. 155, الْفَوَائِدُ الْمَجْمُوعَةُ no. 1261 dan السلسلة
الضعيفة والموضوعة karya
al-Albaani 2/135 no. 3085.
===
HADITS KE 19 .
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«بُعِثْتُ
نَبِياً فِي السّابِع وَالْعِشْرِينَ مِن رجبٍ، فَمن صامَ ذلك اليومَ كانَ
كَفّارَةُ سِتِّيْنَ شَهْراً»
“Aku diutus sebagai nabi pada 27 Rajab, barangsiapa
yang berpuasa pada hari itu, maka itu sebagai kaffarah (penebus dosa) selama 60
bulan.”
DERAJAT HADITS : MUNKAR ATAU PALSU .
Hadits ini di sebutkan oleh Abu al-Hasan Ali
al-Kanaani dlm تَنْزِيهُ الشَّرِيعَةِ
الْمَرْفُوعَةِ hal. 161
dan dia mengatakan :
قَالَ الْحَافِظُ: وَرُوِّينَا فِي
جُزْءٍ مِنْ فَوَائِدِ هَنَّادٍ النَّسَفِيِّ بِإِسْنَادٍ لَهُ مُنْكَرٍ إِلَى الزُّهْرِيِّ
عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ...... وَرُوِّينَا فِي فَوَائِدِ أَبِي
الْحَسَنِ بْنِ صَخْرٍ بِسَنَدٍ بَاطِلٍ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِثْلَ هَذَا
الْمَتْنِ.
"Al-Hafidz berkata: Kami meriwayatkan dalam
Juz dari kitab Fawwid Hannaad An-Nasafi dengan sanad yang MUNKAR sampai kepada
Al-Zuhri dari Anas, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda
: ......
Dan kami meriwayatkan dalam kitab Fawaaid Abu
Al-Hasan bin Sakhr dengan sanad PALSU sampai ke Ali bin Abi Thalib seperti teks
ini".
Lihat pula : موسوعة
الأحاديث والآثار الضعيفة والموضوعة no.
3084 .
===
HADITS KE 20 :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«أَنّ
اللهَ أَمَرَ نُوحاً بِعَمَلِ السّفِينَةِ فِي رَجَبٍ وَأَمَرَ الْمُؤمِنِيْنَ
الّذِينَ مَعَهُ بِصِيامِهِ»
“Sesungguhnya Allah memerintahkan nabi Nuh untuk
membuat perahu pada bulan Rajab dan memerintahkan kaum mukminin yang bersama
beliau untuk berpuasa.” [hadits maudhu’]
DERAJAT HADITS : PALSU .
Hadits ini di sebutkan oleh Muhammad Thohir
al-Fattani dalam تذكرة الْمَوْضُوعَاتُ hal. 117 , lalu dia berkata : "PALSU"
===
HADITS KE 21 :
Rosulullah
ﷺ bersabda :
«مَن صامَ
مِن كُلِّ شَهرٍ حَرامٍ : الْخَمِيس، والْجُمُعة، والسّبْت كُتِبتْ لَه عِبَادَةُ
سَبْعِمِائةِ سَنَة»
“Barangsiapa yang berpuasa pada setiap bulan haram
hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu, maka akan dituliskan baginya pahala ibadah
selama 700 tahun.”
DERAJAT HADITS : SANADNYA DHO'IF
Lihat : تَبْيِينُ
الْعُجَبِ no. 30 ,
موسوعة الأحاديث والآثار الضعيفة والموضوعة no. 24960 dan الجامع
الصغير no.
22208 .
====
HADITS KE 22 :
Rosulullah
ﷺ bersabda :
«رأيتُ
لَيـْلَةَ المِعْرَاجِ نَهْرّا مَاءُهُ أَحْلَى مِنْ العَسَلِ، وَأَبرَدَ مِنْ
الثلجِ، وأَطْيَبَ مِنْ المِسْكِ. فَقُلْتُ لِمَنْ هَذَا يَاجِبْرِيلَ ؟ قَالَ:
لِمَنْ صَلىَّ عَلَيْكَ فيِ رَجَبَ»
Saya melihat pada malam mi’raj sebuah sungai yang
airnya lebih manis dari madu, lebih dingin dari salju, lebih harum daripada
misk. Aku pun bertanya kepada Jibril: Untuk sipakah ini? Jibril menjawab: Buat
mereka yang bershalawat kepadamu pada bulan Rajab.
DERAJAT HADITS : PALSU
Hadits ini belum ditemukan perawinya. Al-Kubawi
yang menyebutkannya dalam kitab Durratu al-Nasihin menukilnya dari kitab Zubdat
alwa’izin.
Meskipun belum ditemukan perawi Hadits ini, namun
al-Sakhawi berkata :
“ وأما
الصلاة عليه في رجب فلا يصح فيها شيئ ”.
Adapun sholawat kepada Nabi ﷺ khusus pada Bulan Rajab , maka sama sekali tidak
ada hadits yang shahih di dalamnya ". [Baca : القول
البديع karya
al-Sakhawi, hlm 298.]
Dengan demikian Hadits ini dihukumi PALSU.
===
HADITS KE 23 :
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«كُلُّ
النَّاسِ جِيَاعٌ يَوْمَ القِيَامَةِ إلاَّ الأَنبـِيَاءَ وَأَهْلِيْهِمْ وَصَائِم
رَجَب وَشَعْبَانَ وَرَمَضَانَ، فَإِنَّهُمْ شبَاعٌ لاَجُوْعَ لَهُمْ وَلاَ عَطَشَ»
Semua orang akan kelaparan pada hari kiamat kecuali
para nabi-nabi dan keluarga-keluarga mereka, serta mereka yang berpuasa Rajab,
Sya’ban dan Ramadhan.
DERAJAT HADITS :
Hadits dengan lafaz seperti ini belum dapat
ditemukan. Al-Khubawi menukilnya dari kitab Zubdat al-waa’idzin.
Hukum Hadits: Maudu’/ Palsu.
Hadits ini boleh dihukumkan palsu berdasarkan
kaidah yang disebutkan oleh Ibn Hajar dan Ibn Qayyim seperti disebutkan di
atas.
===
HADITS KE 24 :
Dari Anas bin Malik , bahwa Nabi ﷺ bersabda :
«مَنْ صَامَ
يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ سَنَةٍ، وَمَنْ صَامَ سَبْعَةَ أَيَّامٍ غُلِّقَتْ
عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَمَنْ صَامَ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ، وَمَنْ صَامَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ لَمْ يَسْأَلِ اللَّهَ شَيْئًا
إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ، وَمَنْ صَامَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا نَادَى مُنَادٍ فِي
السَّمَاءِ: قَدْ غُفِرَ لَكَ مَا سَلَفَ.
فَاسْتَأْنِفِ الْعَمَلَ، قَدْ بَدَّلْتُ
سَيِّئَاتِكَ حَسَنَاتٍ، وَمَنْ زَادَ زَادَهُ اللَّهُ، وَفِي رَجَبٍ حَمَلَ نُوحٌ
فِي السَّفِينَةِ، فَصَامَ نُوحٌ، وَأَمَرَ مَنْ مَعَهُ أَنْ يَصُومُوا، وَجَرَتْ بِهِمُ
السَّفِينَةُ سِتَّةَ أَشْهُرٍ»
“Barangsiapa yang berpuasa sehari pada bulan Rajab,
maka dia akan mendapatkan pahala seperti berpuasa selama setahun.
Barangsiapa yang berpuasa selama tujuh hari,
pintu-pintu jahannah akan tertutup darinya,
Barangsiapa yang berpuasa selama delapan hari, maka
delapan pintu al-jannah akan terbuka untuknya.
Barangsiapa yang berpuasa selama sepuluh hari, maka
tidaklah dia memohon sesuatu kepada Allah kecuali pasti Allah beri.
Dan barangsiapa yang berpuasa selama 15 hari, maka
ada penyeru dari langit yang akan memanggil dia: sungguh dosa-dosamu yang telah
lalu telah terampuni.”
Maka mulailah ber amal , Aku telah mengubah
perbuatan burukmu menjadi perbuatan baik, dan barang siapa yang bertambah, maka
Allah akan menambahnya.
Di bulan Rajab, Nuh dibawa dalam bahtera, maka Nuh
berpuasa dan memerintahkan orang-orang yang bersamanya untuk berpuasa, dan
bahtera itu mengarungi luapan air bersama mereka selama enam bulan.
DERAJAT HADITS : PALSU
Dalam الفتح
الرباني (6/3211),
As-Syaukani berkata : "Baathil , tidak ada asalnya ".
===
HADITS KE 25 :
Dari Ibnu Abbaas , bahwa dia berkata :
«مَنْ صَلَّى
لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْ رَجَبٍ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً، يَقْرَأُ فِي
كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ صَلَاتِهِ
قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَهُوَ جَالِسٌ، ثُمَّ قَالَ: سُبْحَانَ
اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، وَلَا
حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ، أَرْبَعَ مَرَّاتٍ،
ثُمَّ أَصْبَحَ صَائِمًا، حُطَّ عَنْهُ ذُنُوبُهُ سِتِّينَ سَنَةً، وَهِيَ اللَّيْلَةُ
الَّتِي بُعِثَ فِيهَا مُحَمَّدٌ ﷺ»
Barangsiapa yang shalat pada malam 27 Rajab
sebanyak 12 raka’at, ia membaca pada setiap raka’atnya al-Fatihah dan surat
lain.
Lalu ketika selesai shalatnya ia membaca al-Fatihah
tujuh kali sambil duduk kemudian membaca:
Subhanallah wal-hamdu lillah wa la ilaha illallah
wallahu akbar wa la haula wa la quwwata illa billahil-‘aliyyil-‘azhim 4 kali,
Kemudian esok harinya shaum, Allah akan menghapus
dosa-dosanya selama 60 tahun.
Pada malam itulah diutusnya Nabi Muhammad ﷺ
DERAJAT HADITS : PALSU
Al-Haafidz Ibnu Hajar dlm تَبْيِينُ
الْعُجَبِ hal. 31
berkata : BAATHIL
Dalam sanadnya terdapat rawi yang dla’if bernama
Muhammad ibn Yazid al-Yasykari .
Al-Hafidzh Ibnu Hajar dalam Tahdzibut-Tahdzib
menyatakan bahwa para ulama hadits menilainya pendusta [ كذَّاب ] .
Imam adz-Dzahabi mengutip penilaian Imam Ahmad :
Dia pendusta lagi busuk [ كذاب خبيث].
NOTE :
Sebetulnyanya masih banyak hadits-hadits tentang
keutamaan Rajab, shalat Raghaa-ib dan puasa Rajab, akan tetapi karena semuanya
sangat lemah dan palsu, penulis mencukupkan 21 hadits saja .
===***===
DI BULAN RAJAB BOLEH PUASA SUNNAH SEPERTI BIASANYA PADA BULAN-BULAN LAINNYA
Puasa di bulan Rajab tetap disunnahkan berdasarkan
Hadits tentang kesunnahan berpuasa pada bulan-bulan lainya seperti puasa Senin
Kamis dan puasa Ayaamul biidh .
Begitu pula puasa yang di sunnahkan di bulan-bulan
haram (asyhur al-hurum). Karena ada sabda dari Nabi ﷺ yang
menunjukkan dianjurkan berpuasa mutlak di bulan-bulan Haram (dan Rajab termasuk
bulan Haram) .
Yaitu : Hadits dari Mujibah Al-Bahiliyah dari
bapaknya atau pamannya, Abdullah bin Harits Al-Bahily:
أنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ
وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِي؟" قَالَ
" وَمَنْ أَنْتَ " .
قَالَ أَنَا الْبَاهِلِيُّ
الَّذِي جِئْتُكَ عَامَ الأَوَّلِ . قَالَ " فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ
كُنْتَ حَسَنَ الْهَيْئَةِ " . قَالَ مَا أَكَلْتُ طَعَامًا إِلاَّ
بِلَيْلٍ مُنْذُ فَارَقْتُكَ .
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
" لِمَ عَذَّبْتَ نَفْسَكَ " . ثُمَّ قَالَ " صُمْ شَهْرَ
الصَّبْرِ وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ " .
قَالَ زِدْنِي فَإِنَّ بِي
قُوَّةً . قَالَ " صُمْ يَوْمَيْنِ " .
قَالَ زِدْنِي . قَالَ
" صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ " . قَالَ زِدْنِي . قَالَ "
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ
وَاتْرُكْ " . وَقَالَ بِأَصَابِعِهِ الثَّلاَثَةِ فَضَمَّهَا ثُمَّ
أَرْسَلَهَا
Bahwa Sahabat ini mendatangi Nabi ﷺ, setelah
bertemu [ dan menyatakan masuk islam ], beliau kemudian pulang kampungnya. Satu
tahun kemudian, dia datang lagi menemui Nabi ﷺ.
“Ya Rasulullah, apakah anda masih mengenal saya.”
Tanya al-Baahily.
“Siapa anda?” tanya Rasulullah ﷺ.
“Saya Al-Bahily, yang dulu pernah datang menemui
anda setahun yang lalu.” Jawab al-Baahili
“Apa yang terjadi dengan anda, padahal dulu anda
berpenampilan bagus ?” tanya Nabi ﷺ.
“Saya tidak pernah makan, kecuali malam hari, sejak
saya berpisah dengan anda.” Jawab sahabat.
Menyadari semangat sahabat ini untuk berpuasa, Nabi
ﷺ menasehatkan :
«لِمَ
عَذَّبْتَ نَفْسَكَ، صُمْ شَهْرَ الصَّبْرِ، وَيَوْمًا مِنْ كُلِّ شَهْرٍ»
Mengapa engkau menyiksa dirimu. Puasalah di bulan
sabar (ramadhan), dan puasa sehari setiap bulan.
Namun Al-Bahily selalu meminta tambahan puasa sunah
.
Lalu Nabi ﷺ berkata
: “Puasalah sehari tiap bulan.”
Orang ini mengatakan : “Saya masih kuat. Maka
tambahkanlah!”
Nabi ﷺ berkata
: “Dua hari setiap bulan.”
Orang ini mengatakan : “Saya masih kuat.
Tambahkanlah!”
Nabi ﷺ berkata
: “Tiga hari setiap bulan.”
Orang ini tetap meminta untuk ditambahi. Sampai
akhirnya Nabi ﷺ memberikan
kalimat pungkasan :
«صُمْ
مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ وَاتْرُكْ، صُمْ مِنَ الحُرُمِ
وَاتْرُكْ»
“Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa …,
Berpuasalah di bulan haram, lalu jangan puasa…, Berpuasalah di bulan haram,
lalu jangan puasa.”
Dia menunjukkan dengan tiga jarinya, lalu
menggenggam tangannya , lalu melepaskannya)”
(HR Ahmad No 20338, Abu Dawud No 2428, Ibnu Majah
No 1741, Nasai dalam Sunan al-Kubra No 2743, Thabrani No 18336 dan al Baihaqi
dalam Syu’ab al-Iman No 3738)
DERAJAT HADITS :
Hadits ini dishahihkan oleh sebagian ulama dan
dinilai dhaif oleh ulama lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Aunul Ma’bud
Syarh Sunan Abu Daud dan As-Suyuthi dalam Syarh Sunan Ibn Majah.
Dan dinilai Dha'if pula oleh Al-Albany dalam kitab
Dhaif Abu Daud no. 2428 .
Salah satu penyebab kedha'ifannya adalah adanya
perawi yang majhul (tidak diketahui statusnya), yang setidaknya membuat mereka
meragukan keabsahan Hadits ini.
Terlepas dari perdebatan status keshahihan Hadits,
jika kita perhatikan, dzahir Hadits ini tidaklah menunjukkan adanya keutamaan
KHUSUS untuk puasa rajab.
Ada beberapa sisi untuk menjelaskan ini:
Dalam Hadits tersebut, Rasulullah ﷺ justru menyarankan puasa di bulan haram sebagai
alternatif terakhir, setelah sahabat tersebut berusaha mendesak agar bisa
memperbanyak puasa sunah. Namanya alternatif terakhir, tentu fadilahnya tidak
lebih besar dibandingkan alternatif pertama atau kedua.
Rasulullah ﷺ tidak
memberikan saran yang sama untuk sahabat yang lain. Artinya bisa jadi Hadits
ini bersifat kejadian khushus (qadhiyatul ‘ain). Jika tidak, maka tentunya
Rasulullah ﷺ akan memotivasi sahabat lainnya untuk melakukan hal
yang sama, yaitu menganjurkan puasa di bulan haram.
Jika seandainya hadits ini di anggap Shahih , maka
itu hanya menunjukkan dianjurkannya berpuasa pada bulan-bulan Haram. Dengan
demikian , barangsiapa berpuasa di bulan Rajab ini, lalu dia juga berpuasa di
bulan-bulan Haram lainnya, maka hal itu tidak mengapa.
Sedangkan jika dikhusukan berpuasa pada bulan
Rajab, maka tidak (dianjurkan) , kenapa ?
Karena yang menjadi motivasi berpuasanya bukan anjuran dari Nabi ﷺ untuk puasa di bulan haram.
===**===
MEMAHAMI DUA HADITS DI BAWAH INI :
****
Hadits Pertama :
Dari “Utsman bin Hakim al-Anshari berkata:
سَأَلْتُ سَعِيدَ بنَ جُبَيْرٍ،
عن صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَومَئذٍ في رَجَبٍ فَقالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عنْهما يقولُ: «كانَ
رَسولُ اللهِ ﷺ يَصُومُ حتَّى نَقُولَ: لا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حتَّى نَقُولَ: لا
يَصُومُ»
Saya bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait
puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said bin Jubair
menjawab: Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa hingga kami menduga Beliau ﷺ selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa
(berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak berpuasa.” [ HR. Muslim no.
1157].
****
Hadits ke dua :
Dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata:
«كانَ
رَسولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُ حتَّى نَقُولَ: لا يُفْطِرُ، ويُفْطِرُ حتَّى نَقُولَ:
لا يَصُومُ، فَما رَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إلَّا
رَمَضَانَ، وما رَأَيْتُهُ أكْثَرَ صِيَامًا منه في شَعْبَانَ»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
sedemikian sering melaksanakan shaum hingga kami mengatakan seolah-olah beliau
tidak pernah berbuka (tidak shaum), namun beliau juga sering tidak shaum
sehingga kami mengatakan seolah-olah Beliau tidak pernah shaum. Dan aku tidak
pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyempurnakan puasa
selama sebulan penuh kecuali puasa Ramadhan dan aku tidak pernah melihat Beliau
paling banyak melaksanakan puasa (sunnat) kecuali di bulan Sya'ban". [ HR.
Bukhori no. 1833 ]
PEMAHAMAN HADITS :
Dalam dua hadits di atas mengisyaratkan bahwa Nabi ﷺ kadang-kadang
dalam sebulan berpuasa banyak sekali , sehingga dia mengira bahwa beliau ﷺ tidak akan puasa terus .
Dan terkadang beliau ﷺ berhenti
puasa pada bulan lainnya dan tidak berpuasa kecuali sedikit saja sampai
dikatakan : Dia tidak berpuasa pada bulan itu.
Dan terkadang beliau ﷺ tidak
berpuasa dalam satu bulan penuh kecuali bulan Ramadhan ; karena puasa Fardhu
selama Ramadhan .
Perlu diperhatikan terhadapnya bahwa semua itu
dalam rangka meniadakan pada bulan selainnya.
Artinya : Bahwa Nabi ﷺ tidak pernah berpuasa sunnah tathowwu'
sebulan penuh, melainkan berpuasa beberapa hari saja dari setiap bulan dalam
setahun.
Kadang di bulan tertentu lebih banyak puasanya di
banding dengan bulan lainnya .
Beliau ﷺ tidak
menyempurnakan puasa satu bulan penuh selain puasa Ramadhan ; tujuannya agar
jangan sampai ada yang mengira bahwa ada puasa wajib selain Ramadhan.
Dan sebagian besar bulan yang beliau puasa di
dalamnya adalah bulan Syaban, maka beliau sering berpuasa sebagian besar pada
bulan itu .
Berbeda dengan bulan Rajab , maka beliau ﷺ kadang memperbanyak puasa di dalamnya dan terkadang
tidak berpuasa kecuali sedikit saja , dan terkadang tidak puasa sama sekali .
Kenapa Beliau memperbanyak puasa di bulan Sya'ban ?
Karena pada Sya'ban itu adalah bulan di mana amal
diangkat kepada Allah Azza wa Jalla, dan Beliau ﷺ menyukai
ketika amalnya diangkat saat beliau sedang berpuasa.
Bulan Sya'ban juga merupakan bulan yang kebanyakan
orang-orang lalai dan lupa bahwa Posisi bulan Sya'ban itu berada antara Rajab
bulan Haram dan Ramadhan bulan puasa Fardhu, seperti yang dijelaskan dalam
riwayat An-Nasa'i dan Ahmad .
Faidah-faidah yang bisa diambil dari dua hadits
diatas :
Pertama : Bahwa amalan-amalan sunnah mutlak /
tathowwu' tidak terikat dengan waktu tertentu, melainkan didasarkan pada saat
timbulnya kemauan dan aktivitas di dalamnya.
Kedua : di dalamnya terdapat penjelasan tentang
keutamaan bulan Sya'ban, dan dorongan untuk memperbanyak puasa di dalamnya
kecuali di hari Syakk.
Ketiga : di dalamnya: disyariatkan agar senantiasa
menyempatkan untuk berpuasa sunnah tathowwu' pada tiap-tiap bulan .
وفي هذا الحَديثِ تُخبِرُ
عائشةُ رَضيَ اللهُ عنْها أنَّ النَّبيَّ ﷺ كان يَصومُ أحيانًا مِن شَهرٍ كثيرًا
حتَّى يُظَنَّ أنَّه لا يُفطِرُ، ويَترُكُ الصِّيامَ مِن شَهرٍ آخرَ فلا يَصومُ
إلَّا قَليلًا منه حتَّى يُقالَ: إنَّه لا يَصومُ منه، وكان لا يَصومُ شَهرًا
كاملًا إلَّا شَهرَ رَمضانَ؛ وذلك لأنَّه شَهرُ الفَريضةِ،
والتَّنبيهُ عليه مِن بابِ
النَّفْيِ لغَيرِه؛ وهو أنَّ النَّبيَّ ﷺ كان لا يَصومُ شَهْرًا كاملًا تَطوُّعًا،
بلْ يَصومُ مِن كلِّ شَهرٍ مِن شُهورِ السَّنةِ أيامًا منه، ولمْ يَستكمِلْ صِيامَ
شَهرٍ غَيرِ رمضانَ؛ لِئلَّا يُظَنَّ وُجوبُه، وكان أكثرُ الشُّهورِ الَّتي يَصومُ
فيها شَعبانَ، فكان يَصومُ غالِبَه؛ لئلَّا يَلتبِسُ ذلك بالفَرائضِ، ولكيلا
يَعُدَّه مَن لا يَعلَمُ منها. وإنَّما كان يُكثِرُ مِن الصِّيامِ في شَهرِ
شَعبانَ خُصوصًا؛ لأنَّه شَهرٌ تُرفَعُ فيه الأعمالُ لربِّ العالَمِين، وكان ﷺ
يُحِبُّ أنْ يُرفَعَ عملُه وهو صائمٌ، كما أنَّه شَهرٌ يَغفُلُ عنه كَثيرٌ مِن
النَّاسِ بيْن رجَبَ ورَمَضانَ، كما بيَّن ذلك في رِوايةٍ عندَ النَّسائيِّ
وأحمَدَ.
وفي الحَديثِ: أنَّ أعمالَ
التطوُّعِ ليستْ مَنوطةً بأوقاتٍ مَعلومةٍ، وإنَّما هي على قدْرِ الإرادةِ لها
والنَّشاطِ فيها.
وفيه: بَيانُ فضْلِ شَهرِ
شَعبانَ، والحثُّ على إكثارِ الصِّيامِ فيه.
وفيه: مَشروعيَّةُ ألَّا
يَخلُوَ شَهرٌ مِن الشُّهورِ عن صَومِ التَّطوُّعِ.
0 Komentar