MENERIMA HADIAH ATAU MAKANAN DARI ORANG KAFIR PADA HARI RAYA MEREKA
---
Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
----
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
==***===
PERTAMA : HUKUM ASAL MENERIMA HADIAH DARI ORANG KAFIR
Hukum asal adalah boleh menerima
hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hati mereka atau menarik minat
mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah ﷺ menerima hadiah dari orang kafir,
seperti hadiah dari Raja Muqauqis dan yang lainnya.
Imam Bukhari menulis judul pada salah
satu bab dalam kitab Shahihnya :
بَابُ
قَبُولِ الهَدِيَّة مِن المُشْركِيْن
'Bab
Menerima Hadiah Dari Orang-orang Musyrik' .
Lalu beliau, rahimahullah, berkata :
" وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ هَاجَرَ
إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام بِسَارَةَ فَدَخَلَ قَرْيَةً فِيهَا مَلِكٌ أَوْ
جَبَّارٌ فَقَالَ أَعْطُوهَا آجَرَ ، وَأُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ
.
وَقَالَ
أَبُو حُمَيْدٍ : أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ ﷺ بَغْلَةً بَيْضَاءَ
وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ
'Abu Hurairah berkata :
Dari Nabi ﷺ
: " Bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam hijrah bersama Sarah, lalu dia masuk
ke sebuah perkampungan yang di dalamnya terdapat raja lalim, lalu sang raja
berkata : 'Berikan dia (Sarah) hadiah .
Begitu pula Nabi ﷺ diberi hadiah berupa [masakan daging]
kambing yang di dalamnya terdapat racun.
Abu Humaid berkata :
'Raja Ailah (Palestina) memberi
hadiah kepada Nabi ﷺ berupa keledai baglah (anak dari
perkawinan kuda dan keledai) berwarna putih, lalu beliau menyelimutinya dengan
kain burdah...."
Kemudian Imam Bukhori mengisahkan
seorang wanita Yahudi yang memberi hadiah kepada Rasulullah ﷺ berupa kambing yang telah diberi
racun.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, ia berkata :
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَلَا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ زَادَ
فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا فَأَكَلَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْهَا وَأَكَلَ الْقَوْمُ فَقَالَ ارْفَعُوا أَيْدِيَكُمْ
فَإِنَّهَا أَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا مَسْمُومَةٌ فَمَاتَ بِشْرُ بْنُ الْبَرَاءِ
بْنِ مَعْرُورٍ الْأَنْصَارِيُّ فَأَرْسَلَ إِلَى الْيَهُودِيَّةِ مَا حَمَلَكِ
عَلَى الَّذِي صَنَعْتِ قَالَتْ إِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ الَّذِي
صَنَعْتُ وَإِنْ كُنْتَ مَلِكًا أَرَحْتُ النَّاسَ مِنْكَ فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ فَقُتِلَتْ ثُمَّ قَالَ فِي وَجَعِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ مَازِلْتُ
أَجِدُ مِنْ الْأَكْلَةِ الَّتِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ فَهَذَا أَوَانُ قَطَعَتْ
أَبْهَرِي
"Rasulullah ﷺ menerima hadiah namun tidak makan
zakat."
Ia menambahkan : "Maka ada
seorang wanita Yahudi Khaibar yang memberi hadiah daging guling yang telah
dilumuri racun kepada beliau. Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya lalu makan daging
kambing tersebut.
Namun kemudian, beliau ﷺ berkata :
"Angkatlah tangan kalian
(berhenti makan), karena sesungguhnya daging kambing ini telah memberiku kabar
bahwa ia telah dibubuhi racun."
Bisyr Ibnul Al-Bara bin Ma'rur Al
Anshari akhirnya meninggal dunia.
Rasulullah ﷺ kemudian mengutus utusan kepada
wanita Yahudi tersebut. Beliau bertanya : "Apa yang mendorongmu untuk
melakukan hal itu?"
Wanita itu menjawab : "Jika
engkau seorang Nabi, maka apa yang aku lakukan tidak akan membahayakanmu. Namun
jika engkau hanya seorang raja, maka dengan begitu aku telah mengistirahatkan
manusia darimu."
Rasulullah ﷺ lantas memerintahkan agar wanita itu
dibunuh, maka ia pun dibunuh.
Kemudian beliau ﷺ berkata pada saat sakit yang
membawanya kepada kematian:
"Aku masih merasakan apa yang
pernah aku makan di Khaibar, dan sekarang adalah waktu terputusnya punggungku
(kematianku)."
[ HR. Abu Daud no. 4512 dan
al-Bazzaar dalam ٱلْبَحْرُ ٱلزَّخَّارُ (13/206) . Dan Di shahihkan oleh
al-Albaani dalam Shahih Abu Daud]
===***===
KEDUA : MENERIMA HADIAH DARI ORANG KAFIR PADA HARI RAYA MEREKA
Hukum Menerima hadiah dari orang
kafir pada hari raya mereka adalah BOLEH / MUBAH, dan tidak dianggap
berpartisipasi atau mengakui perayaan tersebut.
Hadiah tersebut boleh diambil dengan
tujuan melunakkan hati mereka dan medakwahkan mereka kepada Islam.
Dalam Fatwa Islamweb no. 134098 pernah di tanyakan tentang hukum memakan kue
manisan, hadiah dari acara Ualng Tahun Kelahiran seseorang .
Jawabnya :
وَمَا
دَامَ السَّائِلُ الْكَرِيمُ لَنْ يُشَارِكَ فِي الِاحْتِفَالِ، وَسَيَقْتَصِرُ الْأَمْرُ
عَلَى تَنَاوُلِ بَعْضِ الْحَلْوَى الَّتِي يُمْكِنُ أَنْ تُقَدَّمَ لَهُ، فَلَا حَرَجَ
فِي ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللهُ؛ فَإِنَّ هَذِهِ الْأَطْعِمَةَ لَيْسَتْ مُحَرَّمَةً فِي
ذَاتِهَا، وَإِنَّمَا الْكَلَامُ فِي الِاحْتِفَالِ نَفْسِهِ.....
وَإِذَا
كَانَ قَبُولُ هَدِيَّةِ الْمُشْرِكِينَ مِنْ طَعَامِهِمُ الْمَصْنُوعِ لِأَجْلِ أَعْيَادِهِمُ
الْكُفْرِيَّةِ وَالشِّرْكِيَّةِ جَائِزًا مَا دَامَ مُبَاحًا فِي ذَاتِهِ، فَمَا سَأَلَ
عَنْهُ السَّائِلُ أَوْلَى.
Selama si penanya yang terhormat
tidak ikut dalam acara ULTAH tsb, dan masalahnya hanya sebatas makan kue manis
ULTAH yang diberikan kepadanya, maka tidaklah mengapa, insya Allah. Karena makanan-makanan
jenis ini tidak diharamkan pada dzatnya, dan pembahasan di sini hanya lah tentang
hukum perayaan ULTAH itu sendiri ....
Jika saja menerima hadiah dari
orang-orang musyrik dari makanan mereka yang dibuat khushus untuk hari raya mereka
yang mengandung kekafiran dan kemusyrikan saja dibolehkan ; apalagi hukum menerima
dan memakan kue ULTAH seperti yang ditanyakan sipenanya ; maka hukum dihalalkannya
lebih utama .
[ Sumber : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/134098/]
DALILNYA :
Allah SWT telah memerintahkan
perbuatan baik dan sikap adil kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum
muslimin.
Allah SWT berfirman :
﴿لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي
الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾
Artinya: Allah tidak melarang kalian
untuk berbuat baik dan berbagi rizqi terhadap orang-orang yang tidak
memerangi dan mengusir kalian dari daerah dimana kalian tinggal. Sungguh allah
mencintai orang-orang yang mau berbagi. (al-Numtahanah : 8 )
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
rahimahullah dlm kitabnya “اِقْتِضَاءُ الصِّرَاطِ
الْمُسْتَقِيمِ” (1/251) berkata :
وَأَمَّا
قَبُولُ الْهَدِيَّةِ مِنْهُمْ يَوْمَ عِيدِهِمْ فَقَدْ قَدَّمْنَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ
أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أُتِيَ بِهَدِيَّةِ النَّيْرُوزِ فَقَبِلَهَا.
"Adapun menerima hadiah
dari mereka pada hari raya mereka, terdapat riwayat yang sampai kepada kami
bahwa Ali bin Abi Thalib, mendapat hadiah pada hari Nairuz, lalu beliau
menerimanya ".
Kemudian Ibnu Taimiyah berkata,
semoga Allah merahmatinya:
فَهَذَا
كُلُّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا تَأْثِيرَ لِلْعِيدِ فِي الْمَنْعِ مِنْ قَبُولِ
هَدِيَّتِهِمْ، بَلْ حُكْمُهَا فِي الْعِيدِ وَغَيْرِهِ سَوَاءٌ، لِأَنَّهُ لَيْسَ
فِي ذَلِكَ إِعَانَةٌ لَهُمْ عَلَى شَعَائِرِ كُفْرِهِمْ. اِنْتَهَى.
“Semua ini menunjukkan bahwa
perayaan mereka [orang-orang musyrik] tidak berpengaruh pada larangan untuk
menerima hadiah dari mereka, melainkan hukumnya di hari raya mereka dan di hari
lainnya adalah sama ; karena dengan menerima hadiah tsb tidak berarti membantu
mereka dalam mensyiarkan ritual-ritual kekafiran mereka" . [Lihat “اِقْتِضَاءُ
الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ” , (1/251)]
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf
no. 24361 meriwayatkan :
"أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ: إِنَّ لَنَا أَظَآرًا
[جَمْعُ ظِئْرٍ، وَهِيَ الْمَرْضِعُ] مِنَ الْمَجُوسِ، وَإِنَّهُ يَكُونُ لَهُمْ الْعِيدُ
فَيُهَدُّونَ لَنَا. فَقَالَتْ: أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا،
وَلَكِنِ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ".
“Bahwa seorang wanita
bertanya kepada Aisyah, dia berkata : 'Sesungguhnya pada kami terdapat
wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi. Pada hari raya mereka, mereka
memberi hadiah kepada kami?'
Dia (Aisyah) berkata : " Adapun
sembelihannya yang disembelih untuk hari raya mereka ; maka janganlah kalian memakannya
, akan tetapi makanlah makanan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan pepohonan
mereka".'
Sanadnya dho'if sebagaimana
dinyatakan dalam رَأْسُ السَّنَةِ هَلْ نَحْتَفِلُ؟
hal. 64 karya Syahhaatah Muhammad Shaqr .
Dan dari Abi Barzah radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّهُ
كَانَ لَهُ سُكَّانٌ مَجُوسٌ، فَكَانُوا يُهْدُونَ لَهُ فِي النَّيْرُوزِ،
وَالْمِهْرَجَانِ، فَكَانَ يَقُولُ لِأَهْلِهِ: «مَا كَانَ مِنْ فَاكِهَةٍ فَكُلُوهُ،
وَمَا كَانَ مِنْ غَيْرِ ذَلِكَ فَرُدُّوهُ»
Bahwa di tengah masyarakatnya
terdapat para penduduk Majusi, mereka suka memberi hadiah pada hari
Nairuz dan hari festival mereka. Maka beliau berkata kepada keluarganya :
'Jika berbentuk buah-buahan, maka
makanlah, adapun selain itu [yakni hewan sembelihan], maka tolaklah.' [ HR.
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 5/126 no. 24372 ].
Dari Hisyam bin Urwa, dari ayahnya, dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:
"كَانَ رَسُولُ اللَّه ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ،
وَيُثِيبُ عَلَيْهَا"
"Bahwa Nabi ﷺ
menerima hadiah, dan beliau membalas orang yang memberi hadiah dengan lebih
baik." [HR. Bukhori no. 2585 dan Abu Daud no. 3069 , 3536 ]
Dan hadits ini adalah umum untuk
setiap hadiah.
Syeikul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
فَهَذَا
كُلُّهُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا تَأْثِيرَ لِلْعِيدِ فِي الْمَنْعِ مِنْ قَبُولِ
هَدِيَّتِهِمْ، بَلْ حُكْمُهَا فِي الْعِيدِ وَغَيْرِهِ سَوَاءٌ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ
فِي ذَلِكَ إِعَانَةٌ لَهُمْ عَلَى شَعَائِرِ كُفْرِهِمْ.
“Ini semua menunjukkan bahwa hari
raya itu tidak menyebabkan dilarangnya menerima hadiah dari mereka, akan tetapi
hukumnya (menerima hadiah) sama, baik pada hari raya mereka atau tidak. Karena
hal itu bukan termasuk membantu mereka atas syiar kekufuran mereka”.
Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiah,
rahimahullah, mengingatkan bahwa sembelihan Ahli Kitab pada hari raya mereka,
meskipun halal, namun jika disembelih karena hari raya, maka tidak boleh
dimakan. [Lihat “اِقْتِضَاءُ الصِّرَاطِ
الْمُسْتَقِيمِ” , (1/251)]
Beliau berkata :
وَإِنَّمَا
يُجَازُ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْ طَعَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ فِي عِيدِهِمْ، بِابْتِيَاعٍ
أَوْ هَدِيَّةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا لَمْ يُذْبَحُوهُ لِلْعِيدِ. فَأَمَّا ذَبَائِحُ
الْمَجُوسِ فَالْحُكْمُ فِيهَا مَعْلُومٌ فَإِنَّهَا حَرَامٌ عِنْدَ الْعَامَّةِ، وَأَمَّا
مَا ذَبَحَهُ أَهْلُ الْكِتَابِ لِأَعْيَادِهِمْ وَمَا يَتَقَرَّبُونَ بِذَبْحِهِ إِلَى
غَيْرِ اللهِ نَظِيرُ مَا يُذْبَحُ الْمُسْلِمُونَ هَدَايَاهُمْ وَضَحَايَاهُمْ مُتَقَرِّبِينَ
بِهَا إِلَى اللهِ تَعَالَى، وَذَلِكَ مِثْلُ مَا يُذْبَحُونَ لِلْمَسِيحِ وَالزُّهْرَةِ،
فَعَنْ أَحْمَدَ فِيهَا رِوَايَتَانِ أَشْهَرُهُمَا فِي نُصُوصِهِ أَنَّهُ لَا يُبَاحُ
أَكْلُهُ وَإِنْ لَمْ يُسَمَّ عَلَيْهِ غَيْرُ اللهِ تَعَالَى، وَنُقِلَ النَّهْيُ
عَنْ ذَلِكَ عَنْ عَائِشَةَ وَعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ... اِنْتَهَى.
'Memakan makanan Ahli Kitab
dibolehkan pada hari raya mereka, apakah dengan membelinya atau berasal dari hadiah
atau semacamnya, asalkan bukan hewan sembelihan yang disembelih karena hari
raya mereka.
Adapun SEMBELIHAN ORANG MAJUSI
hukumnya telah diketahui yaitu haram menurut para ulama pada umumnya .
Adapun SEMBELIHAN AHLI KITAB [Yahudi
dan Kristen] untuk hari raya mereka dan untuk mereka persembahkan kepada selain
Allah, adalah sebanding dengan sembelihan kaum muslimin dan kurbannya untuk
beribadah kepada Allah Ta'ala.
Misalnya mereka menyembelih untuk
dipersembahkan kepada Al-Masih atau Az-Zahrah.
Imam Ahmad dalam hal ini terdapat dua
riwayat, yang paling terkenal dalam keterangannya adalah bahwa hal itu tidak
dibolehkan memakannya meskipun tidak menyebut nama selain Allah Ta'ala.
Diriwayatkan pula bahwa pelarangan
tersebut juga bersumber dari riwayat Aisyah, Abdullah bin Umar…' [Lihat :
“اِقْتِضَاءُ
الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيمِ” , (1/251)]
Adapun Hukum Memakan sembelihan untuk
acara peringatan Maulid Nabi ﷺ atau acara ulang tahun ; maka dalam
fatwa islamweb no. 25245 [20-12-2002 M] di nyatakan :
أَمَّا
إِذَا كَانَ الذَّابِحُ يَقْصِدُ بِذَبْحِهَا مُجَرَّدَ الِاحْتِفَالِ، لَكِنَّهُ يَذْبَحُهَا
لِلَّهِ تَعَالَى وَيُسَمِّي اللهَ عَلَيْهَا وَيَقْصِدُ بِذَلِكَ تَوْزِيعَهَا عَلَى
الْفُقَرَاءِ وَالْمُحْتَاجِينَ أَوْ غَيْرِهِمْ، فَذَلِكَ بِدْعَةٌ كَمَا ذَكَرْنَا،
لَكِنْ لَا مَانِعَ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ الْمَرْءُ مِنْهَا، لِأَنَّهَا لَمْ تُذْبَحْ
لِغَيْرِ اللهِ، وَلَيْسَتْ مِنْ أَنْوَاعِ الْمُحَرَّمَاتِ، فَتَبْقَى عَلَى أَصْلِ
الْإِبَاحَةِ.
Adapun jika si penyembelih itu
bermaksud menyembelihnya hanya sekedar untuk hajatan [bukan untuk dipersembahkan
kepada Nabi ﷺ atau lainnya ] , melainkan dia
menyembelihnya itu murni karena Allah SWT dan dengan menyebut atas nama Allah ,
dengan tujuan membagikannya kepada fakir miskin atau orang lain yang
membutuhkan ; maka itu hukumnya adalah hanya sebatas Bid'ah - sebagaimana yang
telah kami sebutkan - , akan tetapi TIDAK
ADA LARANGAN bagi seseorang untuk memakannya, karena hewan tsb tidak disembelih
untuk selain Allah, dan itu bukan termasuk makanan-makanan yang diharamkan, maka
dengan demikian tetap pada hukum asalnya yaitu mubah [ boleh dan halal ] .
NAMUN DEMIKIAN , TIDAK BOLEH MENCINTAI MEREKA DAN BERKASIH SAYANG :
Berbuat baik dan bersikap adil
terhadap orang kafir , tidak berarti mencintai dan berkasih sayang, karena
mencintai dan berkasih sayang kepada orang kafir tidak dibolehkan, begitu pula
hendaknya tidak menjadikannya sebagai kawan dekat dan akrab , berdasarkan
firman Allah Ta'ala,
﴿لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ
مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ
إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ
وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ أُولَٰئِكَ حِزْبُ
اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
"Kamu tak akan mendapati kaum
yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan
orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu
bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.
Meraka itulah orang-orang yang telah
menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan
yang datang daripada-Nya.
Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam
surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah
ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan
rahmat)-Nya.
Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah,
bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung”. (QS. Al-Mujadilah:
22)
Begitu juga firman Allah Ta'ala :
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي
وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا
بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقّ﴾
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu
sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang;
Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu”.
(QS. Al-Mumtahanah: 1)
Dan firman Allah Ta'ala :
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ
دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالاً وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ
الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ
بَيَّنَّا لَكُمُ الآياتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar
kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan
bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari
mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar
lagi. sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu
memahaminya”. (QS. Ali Imran: 118)
Allah Ta'ala berfirman,
﴿وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ﴾
“Dan janganlah kamu cenderung
kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan
sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah,
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan”. (QS. Huud: 113)
Allah Ta'ala berfirman,
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ
مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ﴾
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi
pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang
lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka
Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak
memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al-Maidah: 51)
Dan dalil-dalil lainnya yang
mengharamkan berteman akrab dengan orang kafir serta berkasih sayang kepada
mereka.
KESIMPULAN :
Kesimpulannya adalah, dibolehkan bagi
anda menerima hadiah dari tetangga anda yang Nashrani pada hari Id mereka,
dengan syarat;
1]- Hadiah tersebut bukan berupa
sembelihan yang disembelih karena hari raya mereka.
2]- Hadiah tersebut tidak untuk
perkara yang menyerupai mereka pada hari raya mereka, seperti lilin, telor,
pelepah dan semacamnya.
3]- Hendaknya hal tersebut diiringi
dengan penjelasan tentang aqidah Al-Wala' wal Bara' (cinta dan taat kepada
Allah, Rasul-Nya dan orang beriman serta memutuskan hubungan kepada orang
kafir) kepada anak-anak anda, agar tidak tertanam dalam hati mereka cinta
terhadap hari raya mereka atau hatinya terpaut dengan orang yang memberi.
4]- Tujuan menerima hadiah adalah
untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam, bukan sekedar basa basi,
apalagi mencintai dan berkasih sayang kepadanya.
Apabila hadiahnya berupa perkara yang
tidak boleh diterima, maka selayaknya penolakannya diiringi dengan penjelasan
dan sebab penolakan. Misalnya dengan mengatakan :
'Kami menolak pemberian anda karena
ini merupakan sembelihan yang disembelih untuk hari raya, dan hal itu tidak
halal bagi kami untuk memakannya.'
Atau : 'Pemberian ini hanya untuk
mereka yang ikut serta dalam perayaan, sedangkan kami tidak ikut merayakan hari
raya ini, karena tidak disyariatkan dalam agama kami dan mengandung keyakinan
yang dibenarkan dalam ajaran kami.'
Atau redaksi semacamnya yang menjadi
pintu masuk untuk mendakwahi mereka kepada Islam serta menjelaskan bahaya
kekufuran yang ada pada mereka.
Seorang muslim wajib memiliki harga
diri dengan agama mereka dan menerapkan hukum-hukumnya. Tidak mengorbankan
prinsip karena malu atau basa basi kepada seseorang, sesungguhnya lebih berhak
untuk dia malu kepada-Nya.
SELESAI , ALAHMDULILLAH ...
SEMOGA BERMANFAAT
0 Komentar