Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MEMAKAI KALUNG BIOGLASS DAN CHI PENDANT

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

*****

بسم الله الرحمن الرحيم

=====

PERTAMA:

Melihat beberapa situs yang berisi pernyataan tentang status kedua produk ini, dan itu dapat diringkas dalam beberapa perkara:

A. Dua perkara yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut adalah: "Bio Disc" dan: "Chi Pendant".

B. Penemuan-penemuan ini adalah hasil dari penelitian bertahun-tahun yang dilakukan oleh Dr. Ian Lyons. Dia berasal dari Jerman, dan berkebangsaan Thailand.

C. Kedua produk ini digunakan dalam pembangkitan "energi alam", yaitu dua produk yang terbuat dari mineral alam yang telah diolah secara teknis, dan piringan biologis telah dimasukkan ke dalam kaca, sehingga mampu menghasilkan frekuensi "energi kuantum".

D. Konon di sebutkan Ada banyak manfaat menggunakan "cakram biologis" dan "kalung" ini, namun hingga kini kami masih belum mampu untuk membuktikan kebenarannya atau menyangkal nya.

KEDUA:

Adapun ketentuan hukum syar’i dalam menggunakan produk ini:

Maka yang demikian itu kami harus merujuk kepada para ahli medis dan lembaga-lembaga kesehatan di dunia international, karena merekalah yang berhak menentukan ada atau tidaknya manfaat bagi mereka. Dan jika terbukti akan adanya manfaat bagi kesehatan dan bisa mengobati penyakitnya, maka hukumnya sama dengan hukum semua obat dan jamu herbal lainnya yang sudah terbukti manfaatnya untuk tubuh, atau terbukti bisa mengobati penyakit.

Namun, ada sejumlah masalah yang harus diperhatikan terkait dengan memakai "kalung vital" ini:

A. Tidak dibolehkan memakainya kecuali jika sudah terbukti secara medis bermanfaat bagi tubuh atau mengobati penyakit.

B. Tidak diperbolehkan bagi kaum pria memakainya, hanya wanita saja yang boleh memakainya. Karena memakai kalung di bagian dada hanya dibolehkan untuk kaum wanita saja, tidak boleh utk kaum pria. Apalagi kalung itu bisa dipakai dengan cara lain, misalnya dimasukkan ke dalam saku, dan tidak harus memakainya di bagian dada.

C. Jika yang memakainya dari kaum wanita, maka tidak diperbolehkan dikalungnya itu terdapat logo salib. Karena salib adalah simbol kekufuran dan symbol orang-orang kafir, dan oleh karena itu salah satu petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم adalah melenyapkan salib dan menghapusnya. ).

Maka seperti dalam hadits Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

( إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلا نَقَضَهُ)

Sesungguhnya Nabi SAW tidak pernah membiarkan di dalam rumahnya sesuatu yang di dalamnya terdapat salib, kecuali beliau melenyapkannya “. [ HR. Bukhori No. 5952 ]

D. Hindari mengenakan kalung yang bertuliskan nama Allah Ta’ala, atau ayat-ayat Al-Qur'an. Ini dan yang sebelumnya benar-benar sering ditemukan pada kalung yang bersangkutan -.

Namun demikian, meskipun benar terbukti bermanfaat, maka sebaiknya tetap dihindari. Karena pemakaiannya tsb mirip atau ada tasyabbuh dengan apa yang orang-orang Jahiliyah yang suka memakai barang-barang seperti itu dengan tujuan untuk membawa keberuntungan atau menolak ‘Ain... dan seterusnya.

Telah bermunculan gelang-gelang bermagnet dan tembaga, yang konon katanya terbukti ada manfaatnya, seperti untuk pengobatan rematik, maka dalam hal in para ulama telah menjawab tentang hukum pemakaiannya, Yaitu: sebaiknya harus dihindari.

FATWA SYEIKH BIN BAAZ:

Syekh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- pernah ditanya: Tentang hukum menggunakan gelang magnet?.

Beliau menjawab:

Saya berpendapat dalam masalah ini: adalah meninggalkan pemakaian gelang yang disebutkan di atas dan jangan menggunakannya, yaitu dalam rangka [[سد الذريعة]] untuk mencegah agar tidak terjerumus dalam kesyirikan, untuk menghilangkan fitnah dan menghilangkan rasa kecenderungan hati terhadap kalung tsb, serta menhindari ketergantungan jiwa-jiwa manusia kepadanya.

Dan agar supaya mengarahkan seorang Muslim di dalam hatinya hanya kepada Allah, hanya mempercayai Allah dan bergantung kepadanya.

Dan agar seorang Muslim senantiasa merasa cukup dengan cara menempuh sebab-sebab yang di syariatkan dan yang sudah dimaklumi akan dibolehkannya tanpa ada keraguan.

Serta menghindari sebab-sebab yang diharamkan, begitu juga menghindari yang syubhat, karena telah ada hadits shahih dari Nabi SAW, beliau bersabda:

(إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ)

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang.

Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya.

Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya.

Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkanNya. [ Hadits Muttafqun alaihi]

Dan Nabi SAW bersabda:

دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ.

”Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu, dan kerjakanlah sesuatu yang tidak membuatmu ragu.”

(HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. At Tirmidzi berkata: Bahwa hadits ini derajatnya hasan shahih)

Tidak ada keraguan bahwa menggantungkan gelang-gelang tersebut mirip dengan yang dilakukan orang-orang Jahiliyyah pada jaman dulu, karena itu adalah salah satu dari perkara-perkara syirik yang diharamkan, atau salah-satu wasilah. Dan mentok-mentoknya yang dikatakan tentang perkara tsb adalah termasuk perkara syubhat.

Maka yang terbaik bagi seorang muslim dan hati-hati adalah mengangkat dirinya dari perbuatan tsb, dan mencukupkan dirinya dengan melakukan pengobatan yang jelas-jelas mubahnya, jauh dari Syubhat.

Inilah pendapat yang nampak bagi saya, dan sekelompok syekh, dan guru.

Saya memohon kepada Allah Azza wa Jalla untuk membimbing kami dan Anda untuk mendapatkan keridhoan-Nya, dan untuk memberkahi kita semua dengan syariat agamanya, dan keamanan dari apa yang bertentangan dengan Syariahnya, karena Dia Maha Mampu atas segalanya.

(Sumber: Fataawa al-Sheikh Ibn Baz (1/207).

Wallaahu a'lam bishowaab.



Posting Komentar

0 Komentar