BAGAIMANA KESHAHIHAN HADITS KEUTAMAAN SHOLAT SHUBUH BERJEMAAH 40 HARI ?

=

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---- 

===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

RIWAYAT HADITS  

----

Telah disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 4/346 no. 2615 (Cet. Ar-Rusyd):

“Bahwa barang siapa menjaga dua shalat tersebut, yaitu shalat Subuh dan shalat Isya, secara berjamaah selama empat puluh malam, maka akan dituliskan baginya dua jaminan: jaminan terbebas dari neraka dan jaminan terbebas dari kemunafikan”.

Lafaz hadits dan sanadnya adalah adalah sbb:

“Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdillah Al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami Abul Ala' Al-Iskaf, dari Abu Umairah, dari Anas bin Malik – Abu Abdillah berkata: 'Aku menduga ia memarfu'kannya (menisbatkannya kepada Nabi )' – beliau berkata:

«‌مَنْ ‌صَلَّى ‌الْغَدَاةَ، ‌وَالْعِشَاءَ ‌الْآخِرَةَ ‌أَرْبَعِينَ ‌لَيْلَةً ‌فِي ‌جَمَاعَةٍ، لَا تَفُوتُهُ رَكْعَةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ»

‘Barang siapa melaksanakan shalat Subuh dan shalat Isya selama empat puluh malam secara berjamaah, tanpa tertinggal satu rakaat pun, maka dituliskan baginya dua jaminan: jaminan terbebas dari neraka dan jaminan terbebas dari kemunafikan.’”

Dalam IslamWeb no. 154029 disebutkan:

«وَذَكَرَ مُحَقِّقُ طَبْعَةِ وِزَارَةِ الْأَوْقَافِ الْقَطَرِيَّةِ، عَبْدُ الْعَلِيِّ عَبْدُ الْحَمِيدِ حَامِدٌ، مَا يُفِيدُ أَنَّ إِسْنَادَهُ لَا بَأْسَ بِهِ».

“Peneliti (muhaqqiq) cetakan Kementerian Wakaf Qatar, yaitu Abdul Ali Abdul Hamid Hamid, menyebutkan: bahwa sanad hadits ini tidak mengapa (la ba'sa bih)”, yakni sanadnya cukup baik dan dapat diterima.

Dan dalam Kanzul Ummal karya al-Muttaqi al-Hindy 7/368 no. 19312 disebutkan pula hadits marfu' yang diriwayatkan dari Anas bin Malik (radhiyallahu ‘anhu) bahwa Nabi bersabda :

«مَنْ صَلَّى أَرْبَعِينَ يَوْمًا صَلَاةَ الْفَجْرِ وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ فِي جَمَاعَةٍ، أَعْطَاهُ اللَّهُ بَرَاءَتَيْنِ: بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةً مِنَ النِّفَاقِ».

“Barang siapa yang melaksanakan shalat Subuh dan shalat Isya selama empat puluh hari secara berjamaah, maka Allah akan memberinya dua jaminan: jaminan terbebas dari neraka dan jaminan terbebas dari kemunafikan.”

Al-Muttaqi Al-Hindi rahimahullah berkata:

«رَوَاهُ الْخَطِيبُ وَابْنُ عَسَاكِرَ وَابْنُ النَّجَّارِ عَنْ أَنَسٍ».

“Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Khathib, Ibnu Asakir, dan Ibnu An-Najjar dari Anas radhiyallahu 'anhu.” [Kanzul Ummal 7/368]

Dan dalam kitab Syu'ab al-Iiman 3/62 no. 2875 oleh al-Bayhaqi diriwayatkan dari Anas bin Malik (radhiyallahu ‘anhu) bahwa Nabi bersabda :

«مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ فِي جَمَاعَةٍ لَا تَفُوتُهُ رَكْعَةٌ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ».

“Barangsiapa yang shalat Subuh dan Isya berjamaah dan tidak ketinggalan satu rakaat pun, maka dia dicatat : bebas dari dua hal: bebas dari Neraka dan bebas dari kemunafikan.” (Syu'ab al-Iiman, 3/62 no. 2875. Lihat pula Kanzul Ummaal 7/368 no. 19311). 

Ibnu al-Jauzi berkata dalam al-'Ilal al-Mutanahiah 1/432 :

«هَذَا حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ، وَلَا يُعْلَمُ رَوَاهُ غَيْرُ بَكْرِ بْنِ أَحْمَدَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ تَحِيَّةَ، وَكِلَاهُمَا مَجْهُولُ الْحَالِ».

"Hadits ini tidak shahih dan tidak diketahui. Diriwayatkan oleh selain Bakr bin Ahmad dari Ya'qub bin Tahiyyah, dan keduanya Majhul Hal [ kondisinya tidak diketahui]."

Akan tetapi dalam hadits yang berbeda diriwayatkan dalam Sunan aT-Tirmidzi, di mana dikatakan bahwa Nabi bersabda :

«مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ، يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ».

“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram Imam ) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.” 

[HR. at-Tirmidzi no. 241 , Al-Bazzar (7570), Ibn Shaheen dalam "Al-Targhiib fi Fadho'il Al-A'maal" (61), dan Ibn Asaakir dalam "Mu'jam Asy-Syuyukh" (1560)].

Hadits ini di anggap Dhoif oleh al-Tirmithi akan tetapi dianggap HASAN oleh al-Albani). 

Dalam As-Silsilah ash-Shahihah no. 2652 , Syeikh al-Albani menyebutkan : bahwa hadits ini di riwayatkan dari 3 sahabat : Anas bin Malik, Abu Kaahil dan Umar bin Al-Khattab . Dan al-Albani menghasankan sanad hadits ini setelah menggabungkan semua jalurnya .

Hadits ini didhaifkan pula oleh oleh sejumlah ulama terdahulu karena dianggap sebagai hadits Mursal (rantai perawinya tidak sampai kepada para sahabat).

Akan tetapi oleh sebagian para ulama yang datang kemudian menganggapnya sebagai hadits HASAN. [ Lihat : Talkhiish al-Habiir, 27/2 [ . 

===

FIQIH HADITS :

Hadits tersebut tidak terbatas pada shalat Subuh saja, melainkan pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut terkait dengan hadirnya seorang makmum saat takbirotul Ihram Imam pada semua shalat lima waktu. 

Tidak diragukan lagi bahwa semangat untuk mendapatkan takbirotul ihram pada semua sholat lima waktu ini merupakan indikasi kuatnya komitmen keagamaan seseorang. 

Selama hadits ini ada kemungkinan shahih maka ada harapan bahwa orang yang ingin melakukan apa yang disebutkan di dalamnya akan mencapai kebajikan yang besar . Paling tidak yang akan dia capai melalui semangat ini adalah melatih dirinya agar senantiasa disiplin dalam menjalankan syiar Islam yang agung ini. 

Kami memohon kepada Allah agar Allah membebaskan kami dan kalian dari sifat kemunafikan dan dari api neraka. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Pengabul doa.