Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam kitab Syu'ab al-Iiman karya al-Bayhaqi ada hadits marfu' yang diriwayatkan dari Anas bin Malik (ra dengan dia) bahwa Nabi SAW bersabda :
"مَن صَلى الغَدَاةَ وَالعِشَاءَ الآخِرَةَ فِي جَمَاعَة لا تُفوتهُ رَكعَةٌ كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَان: بَرَاءَة ومِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَة ومِنَ النفَاقِ"
“Barangsiapa yang shalat Subuh dan Isya berjamaah dan tidak ketinggalan satu rakaat pun, maka dia dicatat : bebas dari dua hal: bebas dari Neraka dan bebas dari kemunafikan.” (Syu'ab al-Iiman, 3/62).
Ibnu al-Jauzi berkata dalam al-'Ilal al-Mutanahiah 1/432 :
" هذا حديث لا يصح ولا يعلم رواه غير بكر بن أحمد عن يعقوب بن تحية وكلاهما مجهول الحال "
"Hadits ini tidak shahih dan tidak diketahui. Diriwayatkan oleh selain Bakr bin Ahmad dari Ya'qub bin Tahiyyah, dan keduanya Majhul Hal [ kondisinya tidak diketahui]."
Tetapi dalam hadits yang berbeda diriwayatkan dalam Sunan aT-Tirmidzi, di mana dikatakan bahwa Nabi SAW bersabda :
مَنْ صلَّى للهِ أربعينَ يومًا في جماعةٍ ، يُدْرِكُ التَّكْبيرَةَ الأُولَى ، كُتِبَتْ لهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ النارِ، و بَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ
“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram Imam ) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.”
[HR. at-Tirmidzi no. 241 , Al-Bazzar (7570), Ibn Shaheen dalam "Al-Targhiib fi Fadha'il Al-A'maal" (61), dan Ibn Asaakir dalam "Mu'jam Asy-Syuyukh" (1560)].
Hadits ini di anggap Dhoif oleh al-Tirmithi akan tetapi dianggap HASAN oleh al-Albani).
Dalam As-Silsilah ash-Shahihah no. 2652 , Syeikh al-Albani menyebutkan : bahwa hadits ini di riwayatkan dari 3 sahabat : Anas bin Malik, Abu Kaahil dan Umar bin Al-Khattab . Dan al-Albani menghasankan sanad hadits ini setelah menggabungkan semua jalurnya .
Hadits ini didhaifkan pula oleh oleh sejumlah ulama terdahulu karean dianggap sebagai hadits Mursal (rantai perawinya tidak sampai kepada para sahabat).
Akan tetapi oleh sebagian para ulama yang datang kemudian menganggapnya sebagai hadits HASAN. [ Lihat : Talkhiish al-Habiir, 27/2 [ .
FIQIH HADITS :
Hadits tersebut tidak terbatas pada shalat Subuh saja, melainkan pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut terkait dengan hadirnya seorang makmum saat takbirotul Ihram Imam pada semua shalat lima waktu.
Tidak diragukan lagi bahwa semangat untuk mendapatkan takbirotul ihram pada semua sholat lima waktu ini merupakan indikasi kuatnya komitmen keagamaan seseorang.
Selama hadits ini ada kemungkinan shahih maka ada harapan bahwa orang yang ingin melakukan apa yang disebutkan di dalamnya akan mencapai kebajikan yang besar . Paling tidak yang akan dia capai melalui semangat ini adalah melatih dirinya agar senantiasa disiplin dalam menjalankan syiar Islam yang agung ini.
Kami memohon kepada Allah agar Allah membebaskan kami dan kalian dari sifat kemunafikan dan dari api neraka. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Pengabul doa.
0 Komentar