BAGAIMANA
KESHAHIHAN HADITS KEUTAMAAN SHOLAT SHUBUH BERJEMAAH 40 HARI ?
=
Di Tulis
oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
RIWAYAT HADITS
Telah disebutkan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 4/346 no. 2615 (Cet. Ar-Rusyd):
“Bahwa barang siapa menjaga dua
shalat tersebut, yaitu shalat Subuh dan shalat Isya, secara berjamaah selama
empat puluh malam, maka akan dituliskan baginya dua jaminan: jaminan terbebas
dari neraka dan jaminan terbebas dari kemunafikan”.
Lafaz hadits dan sanadnya adalah adalah
sbb:
“Telah mengabarkan kepada kami Abu
Abdillah Al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Muhammad bin
Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas bin Muhammad, telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid, telah menceritakan kepada kami
Abul Ala' Al-Iskaf, dari Abu Umairah, dari Anas bin Malik – Abu Abdillah
berkata: 'Aku menduga ia memarfu'kannya (menisbatkannya kepada Nabi ﷺ)' – beliau berkata:
«مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ، وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
أَرْبَعِينَ لَيْلَةً فِي جَمَاعَةٍ، لَا تَفُوتُهُ رَكْعَةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ:
بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ»
‘Barang siapa melaksanakan shalat
Subuh dan shalat Isya selama empat puluh malam secara berjamaah, tanpa
tertinggal satu rakaat pun, maka dituliskan baginya dua jaminan: jaminan
terbebas dari neraka dan jaminan terbebas dari kemunafikan.’”
Dalam IslamWeb no. 154029 disebutkan:
«وَذَكَرَ مُحَقِّقُ طَبْعَةِ وِزَارَةِ الْأَوْقَافِ
الْقَطَرِيَّةِ، عَبْدُ الْعَلِيِّ عَبْدُ الْحَمِيدِ حَامِدٌ، مَا يُفِيدُ أَنَّ إِسْنَادَهُ
لَا بَأْسَ بِهِ».
“Peneliti (muhaqqiq) cetakan
Kementerian Wakaf Qatar, yaitu Abdul Ali Abdul Hamid Hamid, menyebutkan: bahwa
sanad hadits ini tidak mengapa (la ba'sa bih)”, yakni sanadnya cukup baik dan
dapat diterima.
Dan dalam Kanzul Ummal karya al-Muttaqi
al-Hindy 7/368 no. 19312 disebutkan pula hadits marfu' yang diriwayatkan dari Anas
bin Malik (radhiyallahu ‘anhu) bahwa Nabi ﷺ bersabda :
«مَنْ صَلَّى أَرْبَعِينَ يَوْمًا صَلَاةَ الْفَجْرِ
وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ فِي جَمَاعَةٍ، أَعْطَاهُ اللَّهُ بَرَاءَتَيْنِ: بَرَاءَةً
مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةً مِنَ النِّفَاقِ».
“Barang siapa yang
melaksanakan shalat Subuh dan shalat Isya selama empat puluh hari secara
berjamaah, maka Allah akan memberinya dua jaminan: jaminan terbebas dari neraka
dan jaminan terbebas dari kemunafikan.”
Al-Muttaqi Al-Hindi rahimahullah
berkata:
«رَوَاهُ الْخَطِيبُ وَابْنُ عَسَاكِرَ وَابْنُ
النَّجَّارِ عَنْ أَنَسٍ».
“Hadits ini diriwayatkan oleh
Al-Khathib, Ibnu Asakir, dan Ibnu An-Najjar dari Anas radhiyallahu 'anhu.” [Kanzul
Ummal 7/368]
Dan dalam kitab Syu'ab al-Iiman 3/62
no. 2875 oleh al-Bayhaqi diriwayatkan dari Anas bin Malik (radhiyallahu ‘anhu) bahwa
Nabi ﷺ bersabda :
«مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ وَالْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
فِي جَمَاعَةٍ لَا تَفُوتُهُ رَكْعَةٌ، كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ،
وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ».
“Barangsiapa yang shalat
Subuh dan Isya berjamaah dan tidak ketinggalan satu rakaat pun, maka dia
dicatat : bebas dari dua hal: bebas dari Neraka dan bebas dari
kemunafikan.” (Syu'ab al-Iiman, 3/62 no. 2875. Lihat pula Kanzul Ummaal
7/368 no. 19311).
Ibnu al-Jauzi berkata dalam al-'Ilal
al-Mutanahiah 1/432 :
«هَذَا حَدِيثٌ لَا يَصِحُّ، وَلَا يُعْلَمُ رَوَاهُ
غَيْرُ بَكْرِ بْنِ أَحْمَدَ عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ تَحِيَّةَ، وَكِلَاهُمَا مَجْهُولُ
الْحَالِ».
"Hadits ini tidak shahih dan
tidak diketahui. Diriwayatkan oleh selain Bakr bin Ahmad dari Ya'qub bin Tahiyyah,
dan keduanya Majhul Hal [ kondisinya tidak diketahui]."
Akan tetapi dalam hadits yang berbeda
diriwayatkan dalam Sunan aT-Tirmidzi, di mana dikatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda :
«مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي
جَمَاعَةٍ، يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ
مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ».
“Barangsiapa
shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama
(takbiratul ihram Imam ) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas
dari dua hal, yaitu terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat
munafik.”
[HR. at-Tirmidzi no. 241 , Al-Bazzar
(7570), Ibn Shaheen dalam "Al-Targhiib fi Fadho'il Al-A'maal" (61),
dan Ibn Asaakir dalam "Mu'jam Asy-Syuyukh" (1560)].
Hadits ini di anggap Dhoif oleh
al-Tirmithi akan tetapi dianggap HASAN oleh al-Albani).
Dalam As-Silsilah ash-Shahihah no.
2652 , Syeikh al-Albani menyebutkan : bahwa hadits ini di riwayatkan dari 3
sahabat : Anas bin Malik, Abu Kaahil dan Umar bin Al-Khattab . Dan al-Albani
menghasankan sanad hadits ini setelah menggabungkan semua jalurnya .
Hadits ini didhaifkan pula oleh oleh
sejumlah ulama terdahulu karena dianggap sebagai hadits Mursal (rantai perawinya
tidak sampai kepada para sahabat).
Akan tetapi oleh sebagian para ulama yang
datang kemudian menganggapnya sebagai hadits HASAN. [ Lihat : Talkhiish
al-Habiir, 27/2 [ .
===
FIQIH HADITS :
Hadits tersebut tidak terbatas pada
shalat Subuh saja, melainkan pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut
terkait dengan hadirnya seorang makmum saat takbirotul Ihram Imam pada semua
shalat lima waktu.
Tidak diragukan lagi bahwa semangat
untuk mendapatkan takbirotul ihram pada semua sholat lima waktu ini merupakan
indikasi kuatnya komitmen keagamaan seseorang.
Selama hadits ini ada kemungkinan
shahih maka ada harapan bahwa orang yang ingin melakukan apa yang disebutkan di
dalamnya akan mencapai kebajikan yang besar . Paling tidak yang akan dia
capai melalui semangat ini adalah melatih dirinya agar senantiasa disiplin dalam
menjalankan syiar Islam yang agung ini.
Kami memohon kepada Allah agar Allah
membebaskan kami dan kalian dari sifat kemunafikan dan dari api neraka. Sesungguhnya
Dia Maha Mendengar lagi Maha Pengabul doa.
0 Komentar