HUKUM SUAMI MEMANGGIL ISTRINYA DENGAN KATA UMMI [Mamah]
ATAU KATA LAINNYA YANG MENUNJUKKAN HARAM UNTUK DINIKAHI
----
Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
----
----
DAFTAR ISI:
- ANJURAN SALING MEMANGGIL ANTAR
SESAMA DENGAN PANGGILAN YANG DI CINTAI
- LARANGAN SALING MEMANGGIL DENGAN
NAMA PANGGILAN YANG TIDAK DI SUKAI
- ISLAM MEMERINTAHKAN UMAT NYA
MEMBAWA KESEJUKAN DAN MENEBAR KEDAMAIAN.
- LARANGAN MENCACI ORANG KAFIR,
APALAGI SESAMA UMAT ISLAM YANG BEDA PENDAPAT.
- HUKUM SUAMI MEMANGGIL ISTRINYA
DENGAN KATA UMMI [MAMAH], UKHTI ATAU LAINYA YANG MENUNJUKKAN HARAM UNTUK
DINIKAHI
- MAKNA DZIHAR:
- ASAL USUL TURUNNYA AYAT DZIHAR:
- RESIKO DAN HUKUMAN BAGI SUAMI
YANG MENDZIHAR ISTRINYA:
*****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
ANJURAN SALING MEMANGGIL ANTAR SESAMA
DENGAN PANGGILAN YANG DI CINTAI.
Rosulullah ﷺ menganjurkan umatnya ketika memanggil
seseorang agar memanggilnya dengan nama panggilan yang di sukainya dan di
cintainya, selama tidak mengandung unsur ghuluww, yakni pengkultusan individu
atau penuhanan.
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Handzolah radhiyallahu 'anhu, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «يُعْجِبُهُ أَنْ يَدْعُوَ الرَّجُلَ بِأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ
وَأَحَبِّ كُنَاهُ»
“Dulu
Rosululllah ﷺ merasa sangat suka memanggil seseorang
dengan nama yang paling dicintainya dan juga kunyah yang paling dicintainya
".
[HR.
ath-Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabiir 4/13 no. 3499]. Al-Haitsami berkata
dalam Majma' az-Zawaa'id 8/56 no. 12894:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، وَرِجَالُهُ
ثِقَاتٌ
Artinya:
"Di riwayatkan ath-Thabraani, dan para perawinya tsiqoot / dipercaya.
Dan dari
Syaibah bin Utsman al-Hijabi dari pamannya Utsman bin Thalhah bahwa ia
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“ثَلَاثُ يَصْفِينَ لَكَ وُدُّ
أَخِيكَ: تُسَلِّمُ عَلَيْهِ إِذَا لَقِيتَهُ ، وَتُوَسِّعُ لَهُ فِي الْمَجْلِسِ
، وَتَدْعُوهُ بِأَحَبِّ أَسْمَائِهِ إِلَيْهِ "
Ada tiga
perkara yang menggambarkan kecintaanmu kepada saudaramu: kamu mengucapkan salam
kepadanya ketika bertemu dengannya; meluaskan tempat untuknya dalam majelis;
memanggilnya dengan nama yang paling disukainya.
(HR.
Imam al-Bukhori dalam at-Taariikh al-Kabiir 7/352 no. 1420 dan al-Hakim dalam
al-Mustadrak 3/485, No. 5815, ath-Thabraani dalam al-Awsaath no. 3496 dan 8369,
Tamaam dalam al-Fawaaid no. 374, 375 dan al-Baihaqi dalam al-Adaab hal. 77 no.
191.
Abu Hatim
berkata dalam “Al-ilal” (2/262):
هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ، وَمُوسَى ضَعِيفُ
الحَدِيثِ
“Ini adalah
hadits yang munkar, dan Musa adalah lemah haditsnya ".
Diriwayatkan
pula oleh al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iimaan 6/2931 melalui jalur Mujahid bin
Jabr al-Makki secara mursal dari Umar bin al-Khaththob secara Mawquf dengan
lafadz yang sama….. Dan hukum atsar ini Dha'iif.
Meskipun
hadits dan atsar ini adalah dha'if, namun maknanya shahih, sebagaimana yang
terdapat dalam ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits shahih yang menganjurkan
tiga hal yang terdapat dalam hadits dan atsar diatas.
===****====
LARANGAN SALING MEMANGGIL
DENGAN NAMA PANGGILAN YANG TIDAK DI SUKAI
Allah SWT
berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا
نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا
أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ
بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ}
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain
(karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka
(yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan)
perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih
baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu
sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar
yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang
buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka
itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al-Hujurat: 11)
IBNU KATSIR dalam Tafsirnya
berkata:
"وَقَوْلُهُ: {وَلا
تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ} أَيْ: لَا تَتَدَاعَوْا بِالْأَلْقَابِ، وَهِيَ الَّتِي
يَسُوءُ الشَّخْصَ سَمَاعُهَا.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا
إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ قَالَ:
حَدَّثَنِي أَبُو جَبِيرة بْنُ الضَّحَّاكِ قَالَ: فِينَا نَزَلَتْ فِي بَنِي
سَلِمَةَ: {وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ} قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
الْمَدِينَةَ وَلَيْسَ فِينَا رَجُلٌ إِلَّا وَلَهُ اسْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ،
فَكَانَ إِذَا دُعِىَ أَحَدٌ مِنْهُمْ بِاسْمٍ مِنْ تِلْكَ الْأَسْمَاءِ قَالُوا:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ يَغْضَبُ مِنْ هَذَا. فَنَزَلَتْ: {وَلا تَنَابَزُوا
بِالألْقَابِ}
وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُوسَى بْنِ
إِسْمَاعِيلَ، عَنْ وُهَيْب، عَنْ دَاوُدَ، بِهِ ".
“Firman
Allah Swt:
{وَلا تَنَابَزُوا بِالألْقَابِ}
“Dan
janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang
buruk". (Al-Hujurat: 11)
Yakni
janganlah kalian memanggil orang lain dengan gelar yang buruk yang tidak enak
didengar oleh yang bersangkutan.
Imam Ahmad
– meriwayatkan dengan sanadnya - dari Abu Jubairah ibnu Ad-Dahhak yang
mengatakan:
Bahwa
berkenaan dengan kami Bani Salamah ayat berikut diturunkan, yaitu
firman-Nya: "dan
janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk". (Al-Hujurat:
11) Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, tiada seorang pun dari
kami melainkan mempunyai dua nama atau tiga nama.
Tersebutlah
pula apabila beliau memanggil seseorang dari mereka dengan salah satu namanya,
mereka mengatakan:
"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya dia tidak menyukai nama panggilan itu."
Maka
turunlah firman-Nya: dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk. (Al-Hujurat: 11)
Imam Abu
Daud meriwayatkan hadis ini dari Musa ibnu Ismail, dari Wahb, dari Daud dengan
sanad yang sama". [Tafsir Ibnu Katsir 7/376]
[Takhrijnya:
lihat Al-Musnad (4/260) dan Sunan Abi Dawud No. (4962) dan diriwayatkan oleh
Al-Tirmidzi dalam Al-Sunan No. (3268) dari jalur Dawud bin Abi Hind
dengannya..., dan Al-Tirmidzi berkata: “ Hadits Hassan Sahih”.
===
IMAM IBNU JARIR ATH-THOBARI
al-Imam ath-Thobari dalam Tafsirnya mengatakan:
"اخْتَلَفَ أَهْلُ التَّأْوِيلِ
فِي الأَلْقَابِ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنِ التَّنَابُزِ بِهَا فِي هَذِهِ الآيَةِ،
فَقَالَ بَعْضُهُمْ: عَنَى بِهَا الأَلْقَابَ الَّتِي يَكْرَهُ النَّبْزَ بِهَا المُتَلَقَّبُ،
وَقَالُوا: إِنَّمَا نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِي قَوْمٍ كَانَتْ لَهُمْ أَسْمَاءٌ
فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَلَمَّا أَسْلَمُوا نُهُوا أَنْ يَدْعُوَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
بِمَا يَكْرَهُ مِنْ أَسْمَائِهِ الَّتِي كَانَ يُدْعَى بِهَا فِي الجَاهِلِيَّةِ".
وَالحَدِيثُ رَوَاهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ عَنْ
أَبِي جَبِيرَةَ بْنِ الضَّحَّاكِ قَالَ: "فِينَا نَزَلَتْ - فِي بَنِي سَلِمَةَ
-: ﴿ وَلَا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ ﴾ [الحُجُرَاتِ: 11]، قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ المَدِينَةَ، وَلَيْسَ فِينَا رَجُلٌ إِلَّا وَلَهُ اسْمَانِ أَوْ ثَلَاثَةٌ،
فَكَانَ إِذَا دُعِيَ أَحَدٌ مِنْهُمْ بِاسْمٍ مِنْ تِلْكَ الأَسْمَاءِ، قَالُوا: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ يَغْضَبُ مِنْ هَذَا، فَنَزَلَتْ: ﴿ وَلَا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ
﴾ [الحُجُرَاتِ: 11].
وَقَالَ آخَرُونَ: "بَلْ ذَلِكَ قَوْلُ
الرَّجُلِ المُسْلِمِ لِلرَّجُلِ المُسْلِمِ: يَا فَاسِقُ، يَا زَانِي".
وَقَالَ آخَرُونَ: "بَلْ ذَلِكَ تَسْمِيَةُ
الرَّجُلِ الرَّجُلَ بِالكُفْرِ بَعْدَ الإِسْلَامِ، وَبِالفُسُوقِ وَالأَعْمَالِ القَبِيحَةِ
بَعْدَ التَّوْبَةِ".
Para ahli
tafsir berbeda pendapat mengenai nama panggilan [gelar] yang dilarang Allah
dalam ayat ini:
Sebagian
mereka berkata: Yang dimaksud dengannya adalah nama-nama panggilan [gelar] yang
tidak disukai oleh yang orang digelarinya. Dan mereka berkata: Ayat ini
diturunkan berkenaan dengan suatu kaum yang memiliki nama-nama di masa
pra-Islam. Lalu ketika mereka masuk Islam, mereka dilarang memanggil satu sama
lain dengan nama panggilan yang dibenci, yaitu nama panggilan yang biasa disebut
di masa Jahiliyah.
Dan hadits
tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Jubayrah bin Ad-Dahhak, yang
mengatakan:
Bahwa
berkenaan dengan kami Bani Salamah ayat berikut diturunkan, yaitu
firman-Nya: "dan
janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk". (Al-Hujurat:
11) Ketika Rasulullah ﷺ tiba di Madinah, tiada seorang pun dari
kami melainkan mempunyai dua nama atau tiga nama.
Tersebutlah
pula apabila beliau memanggil seseorang dari mereka dengan salah satu namanya,
mereka mengatakan:
"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya dia tidak menyukai nama panggilan itu."
Maka
turunlah firman-Nya: "Dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan
gelar-gelar yang buruk". (Al-Hujurat: 11)
Yang lain
berkata: “Akan tetapi, itu adalah perkataan seorang Muslim kepada seorang
Muslim yang lain: Wahai orang Fasiq [yang suka berbuat dosa], wahai pezina.”
Yang lain
mengatakan: “Akan tetapi, itu adalah penyebutan seseorang terhadap orang lain
dengan sebutan kafir setelah masuk Islam, atau sebutan fasiq atau perbuatan-perbuatan
buruk setelah orang itu bertaubat.”
Kemudian
Ibnu Jarir berkata:
"وَالَّذِي هُوَ أَوْلَى الأَقْوَالِ
فِي تَأْوِيلِ ذَلِكَ عِنْدِي بِالصَّوَابِ أَنْ يُقَالَ: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى ذِكْرُهُ
نَهَى المُؤْمِنِينَ أَنْ يَتَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ، وَالتَّنَابُزُ بِالأَلْقَابِ:
هُوَ دُعَاءُ المَرْءِ صَاحِبَهُ بِمَا يَكْرَهُهُ مِنِ اسْمٍ أَوْ صِفَةٍ، وَعَمَّ
اللَّهُ بِنَهْيِهِ ذَلِكَ، وَلَمْ يُخَصِّصْ بِهِ بَعْضَ الأَلْقَابِ دُونَ بَعْضٍ؛
فَغَيْرُ جَائِزٍ لِأَحَدٍ مِنَ المُسْلِمِينَ أَنْ يَنْبِزَ أَخَاهُ بِاسْمٍ يَكْرَهُهُ
أَوْ صِفَةٍ يَكْرَهُهَا".
“Dan yang
paling utama dari pendapat-pendapat tersebut dalam penafsiran ayat ini; maka
yang menurut saya benar untuk di katakan adalah: Sesungguhnya Allah Ta'ala
menyebut larangan orang-orang beriman untuk memanggil satu sama lain dengan
nama-nama panggilan yang buruk. Sementara arti saling memanggil dengan nama
panggilan yang buruk adalah: Seseorang memanggil temannya dengan nama atau
atribut yang dia benci. Dan larangan Allah Ta'ala ini bersifat umum dan
menyeluruh, dan Dia tidak membatasi sebagain gelar-gelar untuk mengesampingkan
yang lain. Maka tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk memanggil
saudaranya dengan nama yang dia benci atau atribut yang dia benci. ( Baca:
Tafsir al-Tabari: 11/85).
===*****===
NAMA
PANGGILAN YANG DI SUKAI ITU TIDAK MESTI NAMA YANG BAGUS
Ada
sebagian para sahabat – radhiyallahu 'anhum – dan para tabi'i – rahimahumullah
– yang memiliki nama panggilan yang kurang menarik, namun mereka menyukainya.
Dan yang demikian itu tidak lah mengapa kita memanggilnya dengan nama tsb, jika
orang yang dipanggilnya itu menyukainya.
Contoh:
- Abu Hurairah artinya bapaknya
kucing. Itu adalah kunyah dari sahabat Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi
radhiyallahu 'anhu.
- Abu Turoob artinya bapaknya
debu. Itu adalah salah satu dari kunyah sahabat Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu 'anhu.
- Dan berikut ini sebagian
nama-nama panggilan para ulama tabi'in:
- Adh-Dhohhaak, artinya: tukang
ketawa. Dia adalah Abu Muhammad Al-Dahhak bin Muzahim.
- Al-A'raaj, artinya: yang
pincang. Dia adalah Abd al-Rahman ibn Hurmuz al-A'raaj (yang
meninggal pada tahun 117 H)
- Abu Al-A'war as-Sulami, artinya:
Bapaknya orang yang matanya buta sebelah. Dia adalah Amr bin Sufyan bin
Qaif bin Al-Awqas.
*****
ISLAM MEMERINTAHKAN UMAT
NYA MEMBAWA KESEJUKAN
DAN MENEBAR KEDAMAIAN.
Allah SWT
berfirman:
{ وَعِبَادُ الرَّحْمَٰنِ
الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ
قَالُوا سَلَامًا}
Dan
hamba-hamba Ar-Rohmaan [Tuhan yang Maha Penyayang] itu (ialah) orang-orang yang
berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa
mereka [dengan kata-kata yang tidak baik], mereka menjawabnya dengan SALAAM (
kata yang mengandung kedamaian). [QS. Al Furqan: 63]
Dan
dianjurkan pula mengucapkan salam saat hendak memasuki rumah seseorang.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT:
{ فَاِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوْتًا
فَسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِ مُبٰرَكَةً
طَيِّبَةً}
Apabila
kalian memasuki rumah-rumah hendaklah kalian memberi salam (kepada penghuninya,
yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, dengan salam yang penuh
berkah dan baik dari sisi Allah. (QS. An-Nur: 61)
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
{ لاَ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ
حَتَّى تُؤْمِنُوْا، وَلاَ تُؤْمِنُوْا حَتَّى تَحَابُّوْا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ
عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ، أَفْشُوا السَّلاَمَ
بَيْنَكُمْ}
“Kamu tidak
akan masuk Surga hingga kalian beriman, kalian tidak akan beriman secara
sempurna hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian kutunjukkan sesuatu,
apabila kalian lakukan akan saling mencintai? Biasakan mengucapkan salam di
antara kalian.”
[HR.
Muslim (54), Abu Dawud (5193), At-Tirmidzi (2688), Ibnu Majah (68) dan
redaksinya adalah miliknya, dan Ahmad (9709)]
Dari Ammaar
bin Yasiir radhiyallau 'anhuma, berkata:
" ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ
فَقَدْ جَمَعَ اْلإِيْمَانَ: اْلإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ
لِلْعَالَمِ، وَاْلإِنْفَاقُ مِنَ اْلإِقْتَارِ".
“Ada tiga
perkara, barang siapa yang bisa mengerjakannya, maka sungguh telah mengumpulkan
keimanan:
1.Berlaku
adil terhadap diri sendiri;
2.Menyebarkan
kedamaian [salam] ke seluruh penduduk dunia;
3.Berinfak
meski dalam keadaan kesempitan.”
[HR.
Bukhari secara mu'allaq. Lihat Al-Bukhari dengan Al-Fath (1/82) [Sebelum Hadits
No. (28)].
Dari
Abdullah bin Umar radhiyallau 'anhu, dia berkata:
" أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ
النَّبِيَّ ﷺ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ
السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ".
“Sesungguhnya
seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, manakah ajaran Islam yang lebih
baik?”
Rasulullah ﷺ menjawab: “Hendaklah engkau memberi
makanan, mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak.” [HR.
Bukhori no. 11]
===***===
LARANGAN MENCACI ORANG KAFIR,
APALAGI SESAMA UMAT ISLAM YANG
BEDA PENDAPAT.
Allah SWT
berfirman:
{ وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ
يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ}
“Dan
janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena
mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS.
Al An’aam (6): 108).
Ibnu Katsir
dalam Tafsirnya berkata:
Allah
SWT. berfirman, melarang Rasul-Nya dan orang-orang mukmin memaki
sembahan-sembahan orang-orang musyrik, padahal dalam makian itu mengandung
maslahat, hanya saja akan mengakibatkan mafsadat (kerusakan)
yang lebih besar dari itu. Kerusakan yang dimaksud ialah balasan
makian yang dilakukan oleh orang-orang musyrik terhadap Tuhan kaum mukmin,
yaitu: Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia. (Al-Baqarah: 255)
Seperti
yang diriwayatkan oleh Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan
dengan asbabun nuzul ayat ini. Disebutkan bahwa orang-orang
musyrik berkata:
"Hai
Muhammad, berhentilah kamu dari mencaci tuhan-tuhan kami; atau kalau tidak
berhenti, kami akan balas mencaci maki Tuhanmu."
Maka Allah
melarang kaum mukmin mencaci berhala-berhala sembahan kaum musyrik.
{فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا
بِغَيْرِ عِلْمٍ}
"Karena
mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa
pengetahuan". (Al-An'am: 108)
Abdur
Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Qatadah:
"كان المسلمون يسبون أصنام
الكفار، فيسب الكفار الله عدوا بغير علم، فأنزل الله ( ولا تسبوا الذين يدعون من
دون الله)".
“bahwa
dahulu orang-orang muslim sering mencaci maki berhala-berhala orang-orang
kafir, maka orang-orang kafir balas mencaci maki Allah dengan melampaui batas
tanpa pengetahuan. Oleh sebab itu, Allah SWT menurunkan:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ
دُونِ اللَّهِ
“Dan
janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah” (QS.
Al An’aam: 108). [al-Mushonnaf no. 814].
Lalu Ibnu
Katsir berkata:
"Dari
pengertian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa meninggalkan suatu maslahat demi
mencegah terjadinya mafsadat (kerusakan) yang jauh lebih parah
daripada maslahat adalah hal yang diatur.
Di dalam
sebuah hadis sahih disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
"مَلْعُونٌ مِنْ سَبِّ
وَالِدَيْهِ". قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَسُبُّ الرَّجُلُ
وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: "يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ،
وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ".
“Terlaknatlah
seseorang yang memaki kedua orang tuanya".
Mereka
(para sahabat) bertanya: "Ya Rasulullah, bagaimanakah seseorang dapat
mencaci kedua orang tuanya sendiri?"
Rosululloh ﷺ menjawab: " Dia mencaci ayah
seseorang, lalu orang yang mencacinya itu membalas mencaci ayahnya. Dan
dia mencela ibu seseorang, lalu orang yang dicelanya itu balas mencela ibunya".
[HR.
Al-Bukhari (5973), Muslim (90) dan Ahmad 11/195].
====*****===
HUKUM SUAMI MEMANGGIL
ISTRINYA DENGAN KATA UMMI, UKHTI
ATAU KATA LAINYA YANG MENUNJUKKAN
HARAM UNTUK DINIKAHI
Jika
seorang laki-laki berkata kepada istrinya: " Kamu adalah ummi atau Ukhti,
atau wahai ummi atau wahai Ukhti; maka itu bisa jadi Dzihar dan bisa jadi bukan
dzihar, tergantung pada niatnya; karena Nabi ﷺ bersabda:
(( إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ))
"Amalan-amalan
itu hanyalah tergantung pada niatnya. Dan setiap orang itu hanyalah akan dibalas
berdasarkan apa yang ia niatkan". [Muttafqun Alaihi]
Pada
umumnya, seorang suami mengatakan kata-kata seperti itu bertujuan untuk
mengungkapkan rasa sayang atau hormat, maka itu bukanlah dzihar, dan itu tidak
menyebabkan istri menjadi haram bagi suaminya.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
هَلْ يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَقُولَ لِزَوْجَتِهِ
يَا أُخْتِي بِقَصْدِ المَحَبَّةِ فَقَطْ، أَوْ يَا أُمِّي بِقَصْدِ المَحَبَّةِ فَقَطْ؟
Apakah
boleh seorang suami mengatakan kepada istrinya: Wahai Ukhti atau wahai Ummi,
hanya bertujuan sebagai ungkapan kasih sayang ?
Syeikh
menjawab:
نَعَمْ، يَجُوزُ لَهُ أَنْ يَقُولَ لَهَا يَا
أُخْتِي، أَوْ يَا أُمِّي، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ مِنَ الكَلِمَاتِ الَّتِي تُوجِبُ
المَوَدَّةَ وَالمَحَبَّةَ، وَإِنْ كَانَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ كَرِهَ أَنْ يُخَاطِبَ
الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ بِمِثْلِ هَذِهِ العِبَارَاتِ، وَلَكِنْ لَا وَجْهَ لِلْكَرَاهَةِ،
وَذَلِكَ لِأَنَّ الأَعْمَالَ بِالنِّيَّاتِ، وَهَذَا الرَّجُلُ لَمْ يَنْوِ بِهَذِهِ
الكَلِمَاتِ أَنَّهَا أُخْتُهُ بِالتَّحْرِيمِ وَالمَحْرَمِيَّةِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ
أَنْ يَتَوَدَّدَ إِلَيْهَا وَيَتَحَبَّبَ إِلَيْهَا، وَكُلُّ شَيْءٍ يَكُونُ سَبَبًا
لِلْمَوَدَّةِ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنَ الزَّوْجِ أَوِ الزَّوْجَةِ
فَإِنَّهُ أَمْرٌ مَطْلُوبٌ. انتهى
Ya,
dibolehkan baginya untuk mengatakan kepadanya, wahai ukhti atau wahai ummi, dan
kata-kata lain yang semacam itu yang menyiratkan rasa kasih sayang dan
cinta.
Sebagian
ulama menganggap makruh bagi seorang laki-laki untuk memanggil istrinya seperti
itu, namun hal itu tidak ada dalilnya, karena perbuatan seperti itu hanyalah
tergantung pada niat. Dan sang suami ini tidak bermaksud dengan memanggilnya
ukhti itu dengan tujuan agar istrinya diharamkan baginya. Lebih tepatnya
niatnya adalah untuk mengungkapkan cintanya padanya, dan segala sesuatu yang
menjadi penyebab cinta di antara pasangan, di pihak suami atau istri, adalah
sesuatu yang dicari. [Akhiri kutipan]. [Fataawa Barnamij Noor 'ala
al-Darb]
Imam Malik
dalam kitab al-Mudawwanah berkata:
إِنْ قَالَ لِزَوْجَتِهِ يَا أُمِّي أَوْ يَا
خَالَتِي أَوْ يَا عَمَّتِي، فَلَا شَيْءَ، وَذَلِكَ مِنْ كَلَامِ السَّفَهِ. اهـ
Jika dia
berkata kepada istrinya, “Wahai ibuku, atau 'Ammati [bibiku[, atau Kholati
[bibiku],” maka tidak apa-apa, namun itu adalah kata-kata ketololan dan
kebodohan. [Lihat: فتاوى الشبكة الإسلامية no. 32484].
Ada
Sebagian ulama menganggap makruh bagi seorang laki-laki untuk mengatakan kepada
istrinya: Wahai Ummi atau wahai Ukhti, karena riwayat yang diriwayatkan oleh
Abu Dawud (2210):
أَنَّ رَجُلا قَالَ لامْرَأَتِهِ: يَا
أُخَيَّةُ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ( أُخْتُكَ هِيَ ! فَكَرِهَ ذَلِكَ وَنَهَى
عَنْهُ ).
Bahwa
seorang laki-laki berkata kepada istrinya, Wahai Ukhti. Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah dia saudara
perempuanmu?" Maka beliau ﷺ membenci
ucapan itu dan melarangnya".
Namun
Pendapat yang benar adalah tidak makruh, dan hadits diatas adalah tidak
shahih. Hadits ini dianggap dha'iif [Lemah] oleh al-Albaani dalam Dha'iif
Abi Dawud no. 2210.
===
FATWA PARA ULAMA AL-LAJNAH AD-DAAIMAH - SAUDI ARABIA:
Al-Lajnah ad-Daaimah ditanya:
قَوْلُ بَعْضِ النَّاسِ لِزَوْجَتِهِ: أَنَا
أَخُوكِ وَأَنْتِ أُخْتِي، فَمَا الحُكْمُ؟
Ada sebagian
orang berkata kepada istri mereka: Saya saudara laki-laki Anda dan Anda adalah
saudara perempuan saya. Apa hukumnya?
Mereka
menjawab:
"إِذَا قَالَ الزَّوْجُ لِزَوْجَتِهِ:
أَنَا أَخُوكِ أَوْ أَنْتِ أُخْتِي، أَوْ أَنْتِ أُمِّي أَوْ كَأُمِّي، أَوْ أَنْتِ
مِنِّي كَأُمِّي أَوْ كَأُخْتِي، فَإِنْ أَرَادَ بِذَلِكَ أَنَّهَا مِثْلُ مَا ذُكِرَ
فِي الكَرَامَةِ أَوِ الصِّلَةِ وَالبِرِّ أَوِ الِاحْتِرَامِ، أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُ
نِيَّةٌ وَلَمْ تَكُنْ هُنَاكَ قَرَائِنُ تَدُلُّ عَلَى إِرَادَةِ الظِّهَارِ، فَلَيْسَ
مَا حَصَلَ مِنْهُ ظِهَارًا، وَلَا يَلْزَمُهُ شَيْءٌ.
وَإِنْ أَرَادَ بِهَذِهِ الكَلِمَاتِ وَنَحْوِهَا
الظِّهَارَ أَوْ قَامَتْ قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى الظِّهَارِ مِثْلَ صُدُورِ هَذِهِ
الكَلِمَاتِ عَنْ غَضَبٍ عَلَيْهَا أَوْ تَهْدِيدٍ لَهَا، فَهِيَ ظِهَارٌ، وَهُوَ مُحَرَّمٌ،
وَتَلْزَمُهُ التَّوْبَةُ وَتَجِبُ عَلَيْهِ الكَفَّارَةُ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا،
وَهِيَ عِتْقُ رَقَبَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ،
فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا."
Jika
seorang laki-laki berkata kepada istrinya: Saya adalah Akhuki [saudara
laki-laki mu] dan Anda adalah ukhti [saudara perempuan ku], atau Anda adalah
Ummi [ibu ku], atau seperti ummi [ibu ku], atau Anda bagi saya seperti ummi
[ibu ku] atau anda bagi saya seperti Ukhti [saudara perempuan ku]; Jika dia
bermaksud dengan demikian itu untuk memuliakan, mempererat ikatan dan
menghormati. Atau dia tidak memiliki niat tertentu dan tidak disertai dengan
sesuatu yang menunjukkan Dzihar, maka ini tidak dihitung sebagai dzihar dan dia
tidak berkewajiban melakukan apapun.
Akan
tetapi, jika dia berniat dzihar dengan kata-kata tersebut, atau disertai dengan
sesuatu yang menunjukkan dzihar, seperti mengucapkan kata-kata tersebut ketika
dia sedang marah atau mengancamnya, maka itu adalah dzihar, dan itu membuat
istrinya menjadi haram. Dan dia wajib bertobat dan wajib membayar kafarat
sebelum dia menyentuhnya.
Kafaratnya
adalah: membebaskan seorang budak. Jika tidak menemukannya, maka dia wajib
berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika dia tidak mampu, maka dia
wajib memberi makan enam puluh orang miskin.
[Akhir
kutipan dari Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah (20/274)].
===
PANGGILAN YANG MENGANDUNG MAKNA DZIHAR
[Yaitu :
kata-kata yang mengandung makna mensejajarkan istrinya dengan ibunya dalam
keharaman nikah dengannya]
MAKNA DZIHAR:
Dzihar
menjadi salah satu budaya kaum jahiliyah yang dilarang dalam Islam. Secara
bahasa, dzihar artinya punggung. Sedangkan secara istilah, dzihar adalah
perbuatan suami menyamakan istrinya dengan perempuan mahramnya.
Allah SWT
berfirman:
{الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ
مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي
وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ
اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ
يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا
ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ
لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (4) }
Artinya:
Orang-orang
yang men-zihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai
ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka
tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.
Dan
sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar
dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Orang-orang
yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak
sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada
kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Barang
siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib
atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur.
Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam
puluh orang miskin.
Demikianlah
supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah,
dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. [QS. Al-Mujadilah,
ayat 2-4]
===***===
ASAL USUL TURUNNYA AYAT DZIHAR:
Hukum zihar
bermula ketika Aus bin Shamit menyamakan istrinya, Haulah, dengan ibu
kandungnya. Melihat sikap itu, Haulah pun mengadu kepada Allah Swt.
Imam Ahmad
meriwayatkan dengan sanadnya: Dari Khuwailah binti Sa'labah yang mengatakan:
"Demi
Allah, berkenaan dengan diriku dan Aus ibnus Samitlah Allah menurunkan
permulaan surat Al-Mujadilah."
Khuwailah
melanjutkan kisahnya:
"Saat
itu aku menjadi istrinya (Aus ibnus Samit), sedangkan dia seorang yang sudah
lanjut usia dan perangainya menjadi buruk. Dan pada suatu hari ia masuk
menemuiku, lalu aku mengajukan protes terhadapnya tentang sesuatu, maka dia
marah.
Akhirnya ia
mengatakan: 'Engkau bagiku seperti punggung ibuku.'
Setelah itu
Aus ibnus Samit keluar dan duduk di tempat perkumpulan kaumnya selama sesaat,
kemudian ia kembali masuk menemuiku. Tiba-tiba berahinya memuncak, dia
menginginkan diriku.
Maka aku
berkata: 'Jangan, demi Tuhan yang jiwa Khuwailah ini berada di dalam genggaman
kekuasaan-Nya, jangan kamu bergaul denganku dulu setelah engkau mengucapkan
kata-kata itu kepadaku sebelum Allah dan Rasul-Nya memutuskan hukum tentang
masalah kita ini sesuai dengan hukum-Nya.'
Cegahanku
tiada artinya baginya, dia memelukku dengan paksa. Maka aku membela diri agar
lepas dari pelukannya, dan aku dapat mengalahkannya karena tenaganya telah
melemah mengingat usianya yang telah lanjut. Kusingkirkan dia dari tubuhku,
kemudian aku keluar dari rumah menuju ke tempat salah seorang tetangga
wanitaku. Lalu aku meminjam pakaian darinya dan langsung keluar menuju ke
tempat Rasulullah ﷺ Setelah sampai di hadapan beliau ﷺ, aku duduk dan menceritakan kepada beliau
apa yang telah kualami dengan suamiku, dan aku mengadu kepada beliau tentang
perangainya yang buruk."
Rasulullah ﷺ hanya menjawab:
"Hai
Khuwailah, anak pamanmu (suamimu) itu telah lanjut usia, maka bertakwalah
kepada Allah terhadapnya."
Khuwailah
melanjutkan kisahnya:
"Demi
Allah, belum lagi aku beranjak, maka turunlah ayat Al-Qur'an mengenai diriku,
dan Rasulullah ﷺ kelihatan seperti orang yang tertutup (tak
sadarkan diri) sebagaimana biasanya bila wahyu sedang turun kepadanya. Setelah
wahyu selesai, keadaan beliau kembali seperti semula, lalu bersabda
kepadaku:
'Hai
Khuwailah, sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu-Nya berkenaan dengan
masalahmu dan suamimu.'
Lalu
Rasulullah ﷺ membacakan kepadaku firman berikut:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي
تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ
تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (1) الَّذِينَ
يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ ۖ إِنْ
أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ ۚ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ
مُنكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُورًا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
(2) وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا
قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ
بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (3) فَمَن لَّمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۖ فَمَن لَّمْ
يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ
أَلِيمٌ (4)
“Sungguh,
Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan
kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan
mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan
antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha
Melihat. (Al-Mujadilah: 1)
------
Sampai dengan firman-Nya ------:
"
Dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat
pedih". (Al-Mujadilah: 4)
Maka
Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku: 'Perintahkanlah
kepada suamimu untuk memerdekakan seorang budak.'
Aku
menjawab: 'Wahai Rasulullah, dia tidak memiliki harta untuk memerdekakan
budak.'
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Maka hendaklah ia berpuasa
selama dua bulan berturut-turut.'
Aku
berkata: 'Demi Allah, sesungguhnya dia benar-benar seorang yang sudah lanjut
usianya, dia tidak kuat mengerjakan puasa.'
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Maka hendaklah ia memberi
makan enam puluh orang miskin sebanyak satu wasaq kurma.'
Aku
berkata: 'Demi Allah, ya Rasulullah, dia tidak memiliki makanan sebanyak itu.'
Maka
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kami akan membantunya
dengan satu faraq kurma.'
Aku
berkata: 'Wahai Rasulullah, aku pun akan membantunya dengan
satu faraq kurma lainnya.'
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kamu benar dan berbuat baik.
Sekarang pergilah, dan sedekahkanlah kurma ini sebagai kifarat suamimu,
kemudian perintahkanlah kepada anak pamanmu itu (suamimu) agar berbuat
baik'."
Khuwailah
melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia mengerjakan apa yang diperintahkan oleh
Nabi ﷺ itu.
Rasulullah ﷺ pun menjawab, “Saya belum dapat
memutuskan perkaramu”. Mendengar jawaban itu, Haulah pun berseru, “Ya Allah,
aku mengadu kepadamu!”
Kemudian,
turunlah ayat Alquran tentang perkara zihar ini. Dalam Surat Al-Mujadilah ayat
3, Allah Swt berfirman yang artinya:
“Dan mereka
yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan,
maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri
itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti
terhadap apa yang kamu kerjakan.”
[HR. Ibnu
Hibban (4279), dan Ibnu Abd al-Barr dalam “Al-Isti’ab” 4/292 dari jalur Yaqoub
bin Ibrahim bin Saad, dengan itu.
Itu
diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (2214) dan (2215), Ibnu Al-Jaroud (746),
Ath-Thabari dalam “Al-Tafsir” (Surah Al-Mujadala), Al-Tabarani dalam
“Al-Kabiir” (616) dan 24/ (633), Al-Bayhaqi 7/389, 391-392 dan 392, Dan
al-Mizzi dalam “Tahdziib” (dalam biografi Muammar Ibn Abdullah) dari beberapa
jalur dari Ibnu Ishaq …
Al-Hafiz
menggolongkannya sebagai HADITS HASAN dalam “Al-Fath” 9/433. Namun di Dhaifkan
oleh Syu'aib al-Arna'uth dan kawan-kawannya dalam Tahqiiq dan Takhriij Musnad
Imam Ahmad 45/303 no. 27320].
===***===
RESIKO DAN HUKUMAN BAGI SUAMI YANG MENDZIHAR ISTRINYA:
Suami yang
telah mendzihar istrinya secara sah bisa mendapatkan dua akibat.
1] Haram untuk bersetubuh
Ia dilarang
melakukan persetubuhan dengan istrinya sebelum membayar kafarat. Kemudian,
diharamkan pula perbuatan-perbuatan pendahuluannya seperti mencium, mengecup
leher, dan lain-lain. Hal ini disampaikan oleh Imam Malik dan Abu Hanifah dalam
kitab beliau.
Berbeda
dengan pendapat tersebut, Imam Syafi’i mengatakan perbuatan zihar hanya
menyebabkan keharaman pergaulan pada kelamin perempuan saja yang telah
disepakati atasnya. Bukan terhadap anggota tubuh lainnya.
2] Wajib membayar kafarat untuk kembali lagi
Para ulama
berbeda pendapat dalam mengartikan maksud "kembali lagi" di sini.
Ibnu Qatadah, Sai'id bin Zubair, Abu Hanifah, dan murid-muridnya mengatakan
bahwa 'kembali lagi' artinya kembali bersetubuh dengan istri yang sebelumnya
diharamkan karena perbuatan zihar.
Kondisi ini
dapat tercipta apabila suami mau membayar kafarat yang dijatuhkan atasnya.
Adapun kafarat zihar yaitu dengan memerdekakan seorang budak atau hamba sahaya.
Jika tidak
mampu, maka diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak
mampu juga, diganti dengan memberi 2,5 kg beras kepada 60 orang miskin.
0 Komentar