Disusun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
****
بسم الله الرحمن الرحيم
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bersabda:
" إنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ ، وَلاَ يُتِمُّ السُّجُودَ ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ ، وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ".
"Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak diterima shalatnya, kemungkinan ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud, atau kemungkinan sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Hadits ini di nilai HASAN oleh al-Albaani rahimahullah dalam Shahih at-Targhiib no. 529 dan as-Silsilah ash-Shahihah no. 2535
BATASAN MASALAH:
Yang hendak penulis kaji dalam pembahasan di sini adalah tentang lafadz matan hadits di atas, bukan pembahasan tentang makna dan hukum yang terkandung di dalam nya. Yakni : Apakah benar lafadz matan hadits di atas adalah marfu' dari sabda Nabi SAW atau itu adalah perkataan Abu Hurairah? Karena ada beberapa riwayat dari sahabat-sahabat lain yang shahih Marfu' dari sabda Nabi SAW yang lafadznya berbeda dengan hadits Abu Hurairah di atas, namun kandunganya sama, yaitu berisi peringatan dan ancaman atas orang shalat yang tidak menyempurnakan sholatnya, baik sujudnya, ruku'nya atau lainnya.
Contohnya: Hadits Shahih Marfu' dari Nabi SAW, yaitu hadits Abu Qotaadah al-Anshari: bahwa Rasulullah SAW bersabda:
«أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا، أَوْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَلَا فِي السُّجُودِ».
“Sesungguhnya sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.”
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?”
Beliau bersabda: “Seseorang yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya atau tidak meluruskan tulang rusuknya dalam ruku, dan tidak pula dalam sujud ".
[Takhrij Hadits Abu Said al-Khudri menyusul dibawah. Dan Insya Allah penulis akan menyebutkan riwayat-riwayat lainnya dalam artikel ini setelah selesai pembahasan hadits Abu Hurairah ini].
BENARKAH LAFADZ HADITS ABU HURAIRAH DI ATAS ADALAH SABDA NABI SAW?
Yakni: Apakah benar lafadz matan hadits Abu Hurairah ini adalah Marfu' [مَرْفُوْع], yakni dari sabda Nabi SAW. Atau itu adalah Mawquuf [مَوْقُوْف], yakni dari perkataan sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu?
Jawabannya sbb:
Sanad Hadits Abu Hurairah ini ada dua katagori:
Pertama: yang mawquf dari perkataan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Dan kedua: yang Marfu' dari perkataan Nabi SAW.
RIWAYAT MAWQUUF [Dari Perkataan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]
PERTAMA:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah dalam al-Musannaf melalui Abduh bin Sulaiman dari Muhammad bin 'Amr bin 'Alqamah dari Abi Salamah dari Abu Hurairah dengan sanad MAWQUF [dari perkataan Abu Hurairah, bukan marfu' dari Nabi SAW].
Perawi yang bernama Abduh bin Suleiman adalah Al-Kullaabi adalah tsiqoh tsabat [dipercaya dan hafalannya kokoh]. Adapun perawi yang bernama Muhammad nanti pembahasannya menyusul.
KEDUA:
Diriwayatkan oleh Hisham bin Ammar dalam haditsnya [hal. 255 no. 132], dan dia berkata: Sa'id menceritakan pada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, dari syeikh mereka, mereka berkata: Abu Hurairah berkata [MAWQUF]:
«إِنَّ الرَّجُلَ لِيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً، مَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ، وَلَا يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ، وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ»
“Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun Allah tidak menerima shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud, atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
DERAJAT ATSAR :
Hisyam bin Ammar, dia Shoduuq. Sa'iid adalah putra Yahya al-Lakhmi, biografinya ada dalam Tahdziib al-Kamal 11/108:
قال عثمان بْن سَعِيد الدارمي، عَن دحيم: ما هو عندي ممن يتهم بالكذب.
وَقَال أَبُو حاتم: محله الصدق.
وَقَال ابن حبان: ثقة، مأمون، مستقيم الأمر فِي الحديث.
وَقَال الدَّارَقُطنِيّ: ليس بذاك.
روى له البخاري، والنَّسَائي، وابن ماجه
'Utsman bin Sa'id Ad-Daarimi berkata, tentang Duhaim: Dia menurutku bukan orang yang dituduh berbohong.
Abu Hatim berkata: Posisinya adalah jujur.
Ibnu Hibban berkata: Dia dapat dipercaya, amanah, dan lurus dalam hadits.
Al-Daraqutni berkata: Bukan seperti itu.
Al-Bukhari, Al-Nasa'i, dan Ibnu Majah meriwayatkan untuknya ".
Namun, dikatakan dalam Al-Ilal (1/Q 205): " لا بأس به" [Tidak ada yang salah dengannya].
[Al-Jarh wa't-Ta'diil: 4 / biogrofi no. 1250, Ats-Tsiqat: 1 /Q 163 dan Taarikh Damaskus (Tahdzibnya: 6/180)].
Sa'daan adalah nama laqobnya dan nama aslinya adalah Sa'id. Inilah yang dikatakan al-Bukhari dalam al-Tariikh al-Kabiir dalam biografinya [no. 2473]
Dalam Nuskhoh Hadits 'Ammaar yang terdapat dalam al-Maktabah asy-Syaamilah, muhaqqiqnya berkata: إسنادها صحيح [Sanadnya Shahih].
Jadi bersama kita ada hadits dari Abdah bin Suleiman dan ada hadits dari Sa'id bin Yahya al-Lakhmi, yang shoduuq [jujur] setidaknya dalam kondisinya.
Semuanya meriwayatkan dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dengan sanad Mawquf kepadanya [tidak marfu' dari Nabi SAW].
RIWAYAT MARFU' [Dari perkataan Nabi SAW) :
PERTAMA:
Diriwayatkan oleh Qiwaam as-Sunnah al-Ashbahaani dalam al-Targhiib wa't-Tarhiib [2/426 No. 1922] dan dia berkata:
Muhammad bin Abdul-Wahid al-Mashri mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Nashr mengkabarkan dalam kitabnya, Abu Muhammad bin Hayyan mengkabarkan, dia berkata:
Telah menceritakan kepada saya Abu Ali bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Abu Asy-Sya'tsaa', telah menceritakan kepada kami 'Abdah, dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi SAW [MARFU'], beliau bersabda:
إنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ ، وَلاَ يُتِمُّ السُّجُودَ ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ ، وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ
“Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak diterima shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud, atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
DIROSAH SANAD NYA :
Abu Asy-Sya'tsaa' menyelisihi riwayat Ibnu Abi Syaibah, karena Abu Asy-Sya'tsaa' meriwayatkannya dari Abdah dengan sanad marfu' kepada Nabi SAW.
Dan syeikh Abu al-Qaasim al-Ashbahani – dia adalah Muhammad bin al-Fadhel al-Hafidz, yang dikenal dengan laqob Qiwaam as-Sunnah [Tarikh al-Islaam karya adz-Dzahabi 36/368]
Muhammad bin Abdul-Wahid, dia adalah Abu Muthii` al-Mashriy, sebagai Musnid Ishfahan, biografinya ada dalam Taarikh Islam [34/266 no. 290, wafayat 497] dan di dalamnya Al-Sam'aani berkata:
كَانَ شيخًا صالحًا مُعَمّرًا، أديبًا، فاضلًا
Dia adalah orang tua yang saleh, yang dipanjangkan usianya, beradab dan berbudi luhur". [Kutipan Selesai]
Dan Abu Muhammad bin Hayyan: Dia adalah Abdullah bin Muhammad bin Ja'far bin Hayyan Al-Anshori Al-Asfahani, dikenal sebagai Abu Sheikh Al-Ashbahani, al-Hafidz, Tsiqoh, Tsabat, penulis kitab-kitab. [Baca: Tadzkiroh al-Huffaadz karya adz-Dzahabi 3/105],
Dan perawi dari Abu Muhammad bin Hayyan, saya tidak mengenalnya, demikian pula perawi dari Abdullah bin Imam Ahmad - rahimahumallaah -.
Jika seandainya dikatakan sanadnya shahih sampai Abdullah bin Ahmad, maka kami katakan:
Abu Asy-Sya'tsaa’ adalah Ali bin Al-Hassan Al-Aadami Al-Hadhrami, dia tsiqot. Biografinya ada dalam Tahdziib Al-Kamal 20/369 no. 4041:
“Ia dipercaya oleh Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban". Akan tetapi Abu Bakar bin Abi Shaybah lebih bisa dipercaya darinya. [Baca: Tahdziib al-Kamal 20/369 no. 4041, Lisaan al-Miizaan no. 4103 dan Taariikh Waasith no. 585].
Dan dia mengambil jalur [Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi SAW], dan ini lebih mudah untuk mengetahui jalur sanad mawquf [Perkataan sahabat] dan lebih mudah untuk membedakannya dari sanad marfu' [dari Nabi SAW], tanpa ada keraguan.
Atau Muhammad bin Amr mungkin ada kelabilan dan kebimbangan [الاضطراب] di dalamnya, sehingga dia meriwayatkannya kadang marfu' [dari sabda Nabi SAW] dan kadang mawquuf [dari perkataan sahabat Abu Hurairah]
Saya pribadi cenderung percaya pada riwayat mauquuf [dari perkataan sahabat Abu Hurairah] dan ini adalah riwayat yang shahih. Wallahu a'lam
KEDUA:
Dan bagi hadits marfu' ini ada jalur ketiga yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Adiy dalam Al-Kamil 9/129 [biografi: Yahya bin Muhammad bin Akhii Harmalah], ia sambil mengingkarinya berkata:
Telah menceritakan pada kami Yahya bin Muhammad bin Akhii Harmalah, menceritakan pada kami Muhammad bin Abii As-Sirriy, menceritakan pada kami Abduh bin Sulaiman, menceritakan pada kami Muhammad bin Amr bin 'Alqamah, dari Abu Salamah bin Abdur-Rahman, dari Abu Hurairah, yang mengatakan: Rosulullah SAW bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً، ولَا يَقْبَلُ اللَّهُ لَهُ صَلاةً لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ، ولَا يُتِمُّ السُّجُودَ
“Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun Allah tidak menerima shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud, atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
DIROSAH SANAD NYA :
Ibnu 'Adiy berkata:
"قَالَ الشَّيْخُ: " وَهَذَا الْحَدِيثُ بِهَذَا الإِسْنَادِ وَالْمَتْنِ غَيْرُ مَحْفُوظٍ".
وَلِيَحْيَى بْنِ مُحَمد هَذَا، عَن عَمِّه حَرْمَلَةَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْمَنَاكِيرِ مَا لَيْسَ هُوَ بِمَحْفُوظٍ غَيْرُ ما ذكرت، وَهو إلى الضعف أقرب منه إلى الصدق ".
“Syekh berkata: Hadits ini dengan sanad dan matan ini tidak terjaga keshahihannya".
Dan untuk Yahya bin Muhammad ini, dari pamannya Harmalah dan lainnya terdapat riwayat-riwayat munkar, yang tidak bisa dijaga selain yang saya sebutkan di atas, dan dia itu lebih dekat pada dhaif dari pada jujur dan benar ". [Al-Kamil 9/129 karya Ibnu 'Adiy].
Saya katakan:
Perhatikan pernyataannya " Hadits ini dengan sanad dan matan ini tidak terjaga keshahihannya", mungkin maksudnya adalah yang marfu' kepada Nabi SAW atau dia bermaksud mengingkarinya secara mutlak. Namun menurut saya yang pertama lebih kuat, yaitu mengingkari marfu' dari Nabi SAW.
Kenapa?
Karena perawi yang bernama Muhammad bin Amr bin 'Alqamah Al-Laytsi adalah perawi diperbicangkan oleh para ulama hadits tentang hafalannya, bahkan tentang periwayatannya dari Abu Salamah bin Abdur Rahman pada khususnya, sebagaimana disebutkan dalam biografi nya di kitab Tahdziib Al-Kamaal 26/215, yaitu sebagai berikut:
قال علي ابن المديني: سمعت يحيى بن سعيد القطان ، وسئل عن سهيل بن أبى صالح ، ومحمد بن عمرو بن علقمة ، فقال: محمد بن عمرو أعلى منه.
قال علي: قلت ليحيى: محمد بن عمرو كيف هو ؟
قال: تريد العفو أو تشدد ؟
قلت: لا بل أشدد.
قال: ليس هو ممن تريد ، و كان يقول: حدثنا أشياخنا أبو سلمة ، و يحيى بن عبد الرحمن بن حاطب.
قال يحيى: و سألت مالكاً عن محمد بن عمرو فقال: فيه نحوا مما قلت لك.
وقال علي أيضا: سمعت يحيى بن سعيد يقول: محمد بن عمرو أحب إلي من ابن أبي حرملة.
وقال إسحاق بن حكيم: قال يحيى القطان: و أما محمد بن عمرو فرجل صالح ليس بأحفظ الناس للحديث.
وقال إسحاق بن منصور عن يحيى بن معين: أنه سئل عن محمد بن عمرو ، و محمد بن إسحاق أيهما يقدم ؟ فقال: محمد بن عمرو.
وقال أبو بكر بن أبى خيثمة: سئل يحيى بن معين عن محمد بن عمرو ، فقال: ما زال الناس يتقون حديثه. قيل له ، و ما علة ذلك ؟ قال: كان يحدث مرة عن أبى سلمة بالشيء من رأيه ، ثم يحدث به مرة أخرى عن أبي سلمة ، عن أبى هريرة.
قلت: وقال الإمام أحمد – رحمه الله تعالى -: كان محمد بن عمرو بن علقمة يحدث بأحاديث فيرسلها, ويسندها لأقوام آخرين.اهـ
Ali Ibnu Al-Madiini berkata: Saya mendengar Yahya bin Sa'iid Al-Qaththan, dan dia ditanya tentang Suhail bin Abi Salih, dan Muhammad bin Amr bin Alqamah, dan dia berkata: Muhammad bin Amr lebih tinggi darinya.
Ali berkata: Aku berkata kepada Yahya: Muhammad bin Amr, bagaimana dia?
Dia berkata: Apakah Anda ingin memaafkan atau anda ingin tegas [keras]?
Aku berkata: Tidak, justru aku ingin tegas.
Dia berkata: Dia bukan yang kamu inginkan, dan dia biasa berkata: Telah bercerita kepada para syeikh kami Abu Salamah dan Yahya bin Abdur-Rahman bin Haathib.
Yahya berkata:: Saya bertanya kepada Malik tentang Muhammad bin Amr, maka dia berkata: Ada yang mirip dengan apa yang saya katakan.
Ali juga berkata: Aku mendengar Yahya bin Sa'id berkata: Muhammad bin Amr lebih aku cintai daripada Ibnu Abi Harmalah.
Dan Ishaq bin Hakim berkata: Yahya Al-Qaththan berkata: Adapun Muhammad bin Amr, dia adalah orang yang saleh namun bukan orang yang paling hafal hadits.
Dan Ishaq bin Manshuur berkata: Dari Yahya bin Ma'iin: Dia ditanya tentang Muhammad bin 'Amr dan Muhammad bin Ishaq, siapa di antara mereka yang lebih didahulukan? Dia berkata: Muhammad bin 'Amr.
Abu Bakar bin Abi Khaitsamah berkata: Yahya bin Ma'in ditanya tentang Muhammad bin Amr, dan dia berkata: Orang-orang masih takut akan haditsnya.
Ditanyakan padanya: "Dan apa illatnya?" Dia menjawab:
Dia pernah satu kali meriwayatkan dari Abu Salamah sesuatu dari pendapatnya sendiri, kemudian dia meriwayatkan pendapatnya itu pada kesempatan lain dengan mengatas namakan: dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah.
Saya katakan: Imam Ahmad - rahimahullah – telah berkata:
Muhammad bin Amr bin 'Alqamah biasa meriwayatkan hadits-hadits, dia meriwayatkan dengan cara MURSAL [riwayat Tabi'ii dari Nabi SAW] lalu dia menyambungkan sanadnya menjadi muttashil kepada Nabi SAW untuk orang-orang yang lain". [Kutipan Selesai]
[Baca: Masaa'il Ibnu Haani 2/238, al-Ilal karya at-Tirmidzy 5/744, al-Jarh wa at-Ta'diil jilid 8, biografi no. 138 dan Bughyah an-Nuqood an-Naqlah 2/255 no. 376]
KESIMPULAN NYA:
Saya katakan: bahwa kami memiliki dua poin:
[1] Hadits yang dimarfu'kan kepada Nabi SAW adalah syaadz [melenceng dari rel] dan tidak shahih, dan di sana ada dua perawi dari jalur Qiwam as-Sunnah, yang biografinya tidak dapat saya temukan.
[2] Mungkinkah Muhammad bin Amr bin Alqamah meriwayatkan sendirian dari Abu Hurairah dengan mauquf padanya berdasarkan hal ini -?
Jawabannya: Mungkin saja. Telah ada riwayat Hudhayfah – radhiyallaauh 'anhu - sesuatu yang mirip dengan ini.
RINGKASNYA:
Saya sebagai penulis artikel yang masih tahap belajar dan masih memilik banyak keterbatasan, berpandangan bahwa hadits ini tidak shahih marfu' dari sabda Nabi SAW. Penulis lebih cenderung menshahihkan riwayat mauquuf [dari perkataan sahabat Abu Hurairah]. Wallahu a'lam
PERNYATAAN SYEIKH AL-ALBAANI rahimahullah
Syeikh Al-Albani - dalam As-Silsilah Ash-Shahihah [no. 2535] - berkata:
“إنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ ، وَلاَ يُتِمُّ السُّجُودَ ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ ، وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ
أخرجه الأصبهاني في " الترغيب " (ق 236 / 2) من طريق أبي الشيخ عن عبد الله بن أحمد بن حنبل: حدثنا أبو الشعثاء حدثنا عبدة عن محمد بن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة مرفوعا به.
قلت: و هذا إسناد حسن, رجاله كلهم ثقات, على ضعف يسير في محمد بن عمرو, و المعتمد فيه أنه حسن الحديث. و عبدة هو ابن سليمان الكلابي أبو محمد الكوفي, و هو من رجال الشيخين. و أبو الشعثاء اسمه علي بن الحسن بن سليمان الحضرمي, و هو ثقة من شيوخ مسلم.
و لم يستحضر الحافظ المنذري حال إسناده, فقال في " الترغيب " (1 / 182): " رواه أبو القاسم الأصبهاني, و ينظر في إسناده ". و أخرجه ابن عدي في " الكامل " (7 / 256)
بإسناد واه عن عبدة به ، فالعمدة على رواية أبي الشعثاء.اهـ
Artinya:
"Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak diterima shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud, atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Di riwayatkan oleh Al-Ashbahaani dalam “At-Targhiib” (Q 236/2) melalui Abu Asy-Syeikh dari Abdullah Bin Ahmad Bin Hanbal: telah bercerita kepada kami Abu Asy-Sya'tsaa': telah bercerita kepada kami 'Abdah: dari Muhammad Bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, marfu' dari Nabi SAW:.....
Aku [al-Albaani] berkata: Dan ini adalah SANAD HASAN, para perawinya semuanya tsiqoot [dapat dipercaya], dengan sedikit kelemahan pada Muhammad bin Amr, dan yang mu'tamad adalah bahwa dia ini haditsnya HASAN. Abdah adalah putra Suleiman al-Kullaabi Abu Muhammad al-Kufi, dan dia adalah salah satu dari para perawi Bukhori dan Muslim.
Dan nama Abu Asy-Sya'tsaa’ adalah Ali bin Al-Hassan bin Suleiman Al-Hadhraami, dan dia adalah salah seorang dari para syekhnya Imam Muslim, dia tsiqoh [dapat dipercaya].
Al-Hafiz Al-Mundziri tidak memperhatikan keadaan sanadnya, oleh karena itu dia berkata dalam “Al-Targhiib” (1/182): “Diriwayatkan oleh Abu Al-Qasim Al-Ashbahani, dan sanad nya harus dinadzor [ditinjau].” Dan Ibnu 'Adiy memasukkannya ke dalam “Al-Kamil” (7/256) dengan rantai perawi yang lemah dari 'Abdah dengannya. Maka yang menjadi pegangan adalah riwayat Abu Asy-Sya'tsaa". [Selesai kutipan]
BANTAHAN:
Saya katakan:
Di sini Syeikh al-Albaani nampaknya tidak menelusuri jalur-jalur hadits lainnya yang marfu' dari Nabi SAW yang di dalam nya terdapat illat-illat sebagaimana yang telah saya paparkan di atas, maka tidak dibenarkan untuk mengikuti dan menerima keputusan syeikh al-Albaani di sini.
PERTANYAAN:
Jika Anda mengatakan: Perkataan Abu Hurairah ini hukumnya sama dengan sabda Nabi SAW ; karena ini adalah perkara ghaibiyyah?
Saya katakan:
Yang saya maksud adalah bahwa lafadz matan hadits ini belum terbukti shahih dari sabda Nabi SAW. Dan kadang seorang sahabat berbicara berdasarkan pemahaman yang ia fahami dari keumuman tujuan Syariah [مقاصد الشريعة], dan dari keumuman peringatan Nabi SAW agar seseorang tidak melakukan sholatnya tanpa thuma'ninah dan tanpa khusyu'. Meskipun hukum batalnya shalat tanpa menyempurnakan rukuk dan sujud itu adalah benar, namun yang dimaksud saya disini adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengucapkan kalimat tersebut.
Simpelnya: hukumnya benar sesuai sabda Nabi SAW, akan tetapi lafadznya adalah perkataan Abu Hurairah, bukan perkataan Nabi SAW. Wallaahu a'lam
HADITS-HADITS YANG SEMAKNA DENGAN HADITS ABU HURAIRAH DI ATAS
Berikut ini hadits-hadits yang semakna dengan kandungan hadits di atas, sebagian darinya ada yang derajatnya shahih, hasan dan dhaif:
PERTAMA: Dari Abu Abdillah al-Asy'ariy, ia berkata:
صَلَّي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَصْحَابِهِ ثُمَّ جَلَسَ فِي طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَقَامَ يُصَلِّي فَجَعَلَ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرَوْنَ هَذَا مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَي غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ اْلغُرَابُ الدَّمَ.
إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِي يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ كَالْجَائِعِ لَا يَأْكُلُ إِلَّا التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ، فَمَاذَا تُغْنِيَانِ عَنْهُ، فَأَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ»
Rasulullah saw mengerjakan shalat dengan para shahabat, lalu beliau duduk di sekelompok para shahabat. Tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu dia mengerjakan shalat, namun dia melakukan ruku dan sujudnya sangat cepat, maka Nabi SAW bersabda:
“Apakah kalian melihat ini? Barangsiapa mati (dengan shalat seperti) ini, maka ia mati atas selain agama Muhammad, mematuk-matuk dalam shalatnya, bagaikan burung gagak mematuk-matuk darah.
Perumpamaan orang yang rukuk dan mematuk-matuk dalam sujudnya adalah seperti orang kelaparan yang hanya makan satu buah kurma atau dua buah kurma. Maka bagaimana bisa mencukupi baginya, maka berwudhulah dengan sempurna dam saksama, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak dibasuhi air wudhu) dari api neraka, kalian sempurnakanlah rukuk dan sujud kalian ".
(HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 1/332 no. 665, Ibnu 'Asaakir dalam Tarikh Damaskus 8/373 no. 711, Abu Ya'laa no. 7184, ath-Thabarani dalam al-Kabiir 4/155-156 dan al-Baihaqi 2/89.
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/121 berkata:
وعزاه إلى الطبرانيّ في "الكبير" وأبي يعلى وقال: إسناده حسن
Dia mengaitkannya dengan Al-Tabarani dalam “Al-Kabiir” dan Abu Ya’la, dan dia berkata: SANADNYA HASAN".
Dan Syeikh al-Albaani juga menyatakan dalam Ta'liiq Shahih Ibnu Khuzaimah no. 665: "Sanadnya HASAN".
KEDUA: Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ “، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا ".
“Sesungguhnya sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.” Manusia bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?” Beliau bersabda: “Seseorang yang tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya”.
[HR. Ahmad No. 11532].
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120 no. 2720 berkata:
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَزَّارُ وَأَبُو يَعْلَى وَفِيهِ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ وَهُوَ مُخْتَلَفٌ فِي الِاحْتِجَاجِ بِهِ وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ
“Itu diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Abu Yala, dan di dalam sanadnya terdapat Ali bin Zaid, dan dia itu diperdebatkan dalam berargumentasi dengannya, sementara para perawi lainnya adalah para perawi kitab hadits Shahih ".
Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan: " sanadnya hasan ". [Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 11532].
KETIGA: Dari Abu Qotaadah al-Harits bin Rib'ii al-Anshari: dia berkata; Rasulullah SAW bersabda:
«أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا، أَوْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَلَا فِي السُّجُودِ».
“Sesungguhnya sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.” Manusia bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?” Beliau bersabda: “Seseorang yang tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya atau tidak meluruskan tulang rusuknya dalam ruku, dan tidak pula dalam sujud ".
[Diriwayatkan oleh Ahmad (22642) dan susunan katanya adalah miliknya, Al-Darimi (1328), dan Ibnu Khuzaimah (663).] Disebutkan dalam al-Asaas fii as-Sunnah wa Fiqhihaa 2/781 no. 1186.
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120 no. 2719 berkata:
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَالْأَوْسَطِ وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ.
“Itu diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Tabarani dalam al-Kabiir dan al-Awsaath, dan perawinya adalah perawi al-Sahih".
Di Shahihkan oleh az-Zarqooni dalam Mukhtashar al-Maqooshid no. 198 dan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad no. 22642.
KEEMPAT: Dari [Abu Mas'ud Al Badri] dia berkata; Rasulullah SAW bersabda:
“لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ ".
"Tidak sempurna shalat seseorang sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku' dan sujud”.
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (855) dan redaksinya adalah miliknya, Al-Tirmidzi (265), Al-Nasa’i (1027), Ibnu Majah (870), dan Ahmad (17073)]. Di Shahihkan oleh ad-Daaruquthni [الدراية في تخريج أحاديث الهداية 1/143] dan ala-Albaani dalam Shahih Abu Daud no. 855.
Al Hafizh Ibnu Hajar ‘Asqalani Rahimahullah mengatakan:
وَقَدْ صَرَّحَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِأَنَّ صَلَاةَ مَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ غَيْرُ مُجْزِئَةٍ، كَمَا أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ بِلَفْظِ: «لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ» وَنَحْوِهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ شَيْبَانُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَابْنِ مَاجَهْ، وَقَدْ تَقَدَّمَا فِي بَابِ أَنَّ الِانْتِصَابَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَرْضٌ. وَالْأَحَادِيثُ فِي هَذَا الْبَابِ كَثِيرَةٌ وَكُلُّهَا تَرُدُّ عَلَى مَنْ لَمْ يُوجِبْ الطُّمَأْنِينَةَ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَالِاعْتِدَالِ مِنْهُمَا
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menerangkan bahwa shalat yang tidak lurus tulang punggungnya saat ruku dan sujud tidaklah mencukupi. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi, dan dishahihkan oleh An Nasa’i dan Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud, dengan lafazh:
“Tidak sah shalat seseorang sampai dia meluruskan tulang punggungnya saat ruku dan sujud.”
Dan yg semisal ini juga dari Ali bin Syaiban, yang disebutkan Ahmad dan Ibnu Majah.
Hal ini sudah dibahas dalam Bab Al Intishaab ba’dar ruku’ fardhun (Bab Wajibnya Berdiri Tegak Setelah Ruku’). Hadits-hadits dalam bab ini banyak, semuanya mengoreksi orang-orang yang tidak tuma’ninah dan tegak dalam ruku dan sujud". [Lihat Fathul Bari, 2/311].
KELIMA: Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah SAW bersabda:
«إِنَّ أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ " قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا».
“Sesungguhnya sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.” Manusia bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?” Beliau bersabda: “Seseorang yang tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya ".
[HR. Ath-Thabraani (al-Majma' 2/120 no. 2721) dan ath-Thayaalisii dalam al-Musnad no. 2333].
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120 no. 2721 berkata:
“رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَالْأَوْسَطِ وَفِيهِ عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَبِي الْعِشْرِينَ وَثَّقَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو حَاتِمٍ وَابْنُ حِبَّانَ وَضَعَّفَهُ دُحَيْمٌ وَقَالَ النَّسَائِيُّ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ ".
“Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir dan al-Awsat, dan di dalamnya ada Abd al-Hamiid bin Habib bin Abi al-'Isyriin, yang dipercaya oleh Ahmad, Abu Hatim dan Ibnu Haban. Namun di dhaifkan oleh Duhaim.
Dan an-Nasaa'i berkata: Dia tidak kuat, dan sisa para perawinya adalah tsiqoot [dipercaya] ".
KEENAM: Dari Abdullah bin Mughaffal yang mengatakan: Rosulullah SAW bersabda:
«أَسْرَقُ النَّاسِ الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ ". قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْرِقُ صَلَاتَهُ؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا، وَأَبْخَلُ النَّاسِ مَنْ بَخِلَ بِالسَّلَامِ».
"Orang yang paling banyak mencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya." Dikatakan padanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dia mencuri dalam shalatnya?
Beliau bersabda: “Tidak menyempurnakan rukuk atau sujudnya, dan orang yang paling kikir adalah orang yang pelit dalam mengucapkan salam”.
[HR. Ath-Thabraani dalam al-Awsath no. 3392 dan ash-Shoghiir no. 335 dan juga Ibnu Hibbaan (Mawaarid adz-Dzom'aan 2/295]
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120 no. 2722 berkata:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الثَّلَاثَةِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
“Itu diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam tiga kitabnya, dan para perawinya tsiqoot [dapat dipercaya]".
Hadits di Dhaifkan oleh Adh-Dhiyaa' Al-A'dzomi dalam al-Jaami' al-Kaamil 2/550. Dan beliau mengomentari pernyataan al-Haitsam di atas dengan panjang lebar, singkat nya sbb:
وذلك على قاعدته في توثيق كل من ذكره ابن حبَّان في الثّقات
Dan itu atas dasar kaidah al-Haitsami dalam mentautsiiq [menganggap dipercaya] setiap perawi yang disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya "ats-Tsiqoot".
Dan adh-Dhiyaa' menyebutkan bahwa dalam sanadnya terdapat: Zaid bin Al-Harsy Al-Ahwaazi. Ibnu Al-Qaththan berkata: “Dia Majhuul al-Haal ”.
Lalu adh-Dhiyaa' berkata:
وعثمان بن الهيثم وإن كان من رجال البخاريّ إِلَّا أن الإمام أحمد أومأ بأنه ليس بثبت، وقال أبو حاتم: كان صدوقًا غير أنه بآخره كان يتلقن ما يُلقن، وذكره ابن حبَّان في الثّقات.
وكذلك فيه الحسن، وهو الإمام البصريّ، معروف بالتدليس ولم أجد له تصريحًا
“Dan di dalam sanadnya terdapat Utsman bin Al-Haytsam, meskipun dia adalah salah satu orang Al-Bukhari, tetapi Imam Ahmad mengaisyaratkan bahwa dia tidak tsabat [tidak kokoh hafalannya], dan Abu Hatim berkata: Dia shoduuq [jujur], akan tetapi pada masa-masa akhirnya dia mendikte apa saja yang dapat dapat dikte. Dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab "ats-Tsiqoot".
Demikian pula al-Hasan, yang merupakan Imam al-Basri, dikenal dengan Tadliis nya, dan saya tidak menemukan pernyataan baginya. [Baca: al-Jaami' al-Kaamil 2/550].
Namun hadits ini dishahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih al-Jaami' [As-Siraaj al-Muniir no. 1205].
KETUJUH:Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rosulullah SAW bersabda:
“« لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا » ".
“Allah Azza wa Jalla tidak melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya.” [HR Ahmad no. 10799]
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120 no. 2723 berkata:
رَوَاهُ أَحْمَدُ مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَمْ أَجِدْ مَنْ تَرْجَمَهُ
“Diriwayatkan oleh Ahmad dari riwayat Abdullah bin Zaid Al-Hanafi dari Abu Hurairah, dan saya tidak menemukan orang yang menulis biografinya [berarti Majhul 'Ain. Pen.]".
Di Dha'ifkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad 26/212, di bawah hadits no. 16283.
KEDELAPAN:Dari Thalq bin Ali al-Hanafi, dia berkata: Rosulullah SAW bersabda:
“«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى صَلَاةِ رَجُلٍ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِيمَا بَيْنَ رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ» ".
“Allah tidak melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya dalam rukuk dan sujudnya.” (HR Ahmad 25/211 no. 16283 dan ath-Thabraani dalam al-Kabiir no. 8261)
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120 no. 2724 berkata:
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
“Itu diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Tabarani di al-Kabir, dan para perawinya tsiqoot [dapat dipercaya]".
Al-Irraqi dalam Takhriij al-Ihya 1/202 berkata: " Sanadnya Shahih". Dan dishahihkan pula oleh al-Albaani dalam Takhrij al-Misykaah 1/284 no. 904 dan Ash-Shahihah 2536
Akan tetapi Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad 26/211 berkata:
إسناده ضعيف لانقطاعه، عبد الله بن بدر: وهو ابن عميرة الحنفي
“Sanadnya lemah karena terputus. Abdullah bin Badr: Dia adalah putra 'Umairah al-Hanafi".
Dan Syu'aib al-Arna'uth 26/212 mengomentari al-Albaani dengan mengatakan:
“قلنا: ولم يتفطن الشيخ ناصر الدين الألباني لما في هذه الرواية من علل، فأثبتها في "صحيحته" (2536) ".
Kami katakan: Syekh Naashiruddiin Al-Albani tidak jeli bahwa di dalam riwayat ini terdapat illat-illat, tiba-tiba dia langsung memsukkannya ke dalam kitab “ash-Shahihah - nya” no. (2536)".
KESEMBILAN:Dari Anas bin Malik yang mengatakan:
«خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَرَأَى رَجُلًا فِي الْمَسْجِدِ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: " لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ رَجُلٍ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ».
"Suatu ketika Rasulullah SAW keluar lalu melihat seorang pria di masjid yang tidak menyemprnakan rukuknya dan sujudnya. Maka Rosulullah SAW bersabda:
“Tidak diterima sholat seseorang yang tidak menyempurnakan rukuk atau sujudnya”.
[HR. Thabraani dalam al-Awshath dan ash-Shoghiir (sebabaimana di sebutkan dalam Jam'ul Jawaami' karya As-Suyuthi 11/291 no. 25139)].
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/120-121 no. 2725 berkata:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَالصَّغِيرِ وَفِيهِ إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَبَّادٍ الْكِرْمَانِيِّ وَلَمْ أَجِدْ مَنْ ذَكَرَهُ
"Ath-Thabarani meriwayatkannya dalam Al-Awsath dan Ash-Shaghir, dan di dalamnya terdapat Ibrahim dari Abbaad Al-Kirmaani, dan saya tidak menemukan orang yang menyebutkannya".
Dan juga dalam sanadnya terdapat Rabii' bin Anas bin Malik. Abu al-Fadhel al-Waa'ili ash-Shan'aani berkata dalam Nuzhah al-Albaab 2/616:
والربيع ضعيف وإن روى عنه من ذكر الطبراني فإن الإمام يروى عن ضعيف كما لا يخفى
“Ar-Rabii` lemah, dan jika meriwayatkan darinya orang yang disebutkan oleh al-Tabarani, maka al-Imam meriwayatkan dari orang yang lemah, sebagaimana yang sudah dimaklumi".
KESEPULUH:Dari Abu Hurairah, dia berkata:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ صَلَاةً لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا».
“Rasulullah SAW melarang seorang shalat yang tidak menyempurnakan rukuknya dan tidak pula sujudnya”. [HR. Ath-Thabarooni dalam al-Kabiir no. 1329 dan al-Awshath no. 5550]
Ath-Thabarani berkata:
“تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ"
"Abdullah bin Syabiib hanya dia sendirian yang meriwayatkannya ". [al-Awshath 5/359]
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/121 no. 2726 berkata:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَفِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ وَهُوَ ضَعِيفٌ جِدًّا
“Diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Awsath, dan di dalamnya ada Abdullah bin Syabiib, dan dia sangat lemah".
KESEBELAS:Dari Haani' bin Mu'aawiyah ash-Shidafi, dia berkata:
“حَجَجْتُ زَمَانَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَجَلَسْتُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَإِذَا رَجُلٌ يُحَدِّثُهُمْ قَالَ: «كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَقْبَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فِي هَذَا الْعَمُودِ فَعَجَّلَ قَبْلَ أَنْ يُتِمَّ صَلَاتَهُ ثُمَّ خَرَجَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: " إِنَّ هَذَا لَوْ مَاتَ لَمَاتَ وَلَيْسَ مِنَ الدِّينِ عَلَى شَيْءٍ، إِنَّ الرَّجُلَ لَيُخَفِّفُ صَلَاتَهُ وَيُتِمُّهَا» " قَالَ: فَسَأَلْتُ عَنِ الرَّجُلِ مَنْ هُوَ؟ فَقِيلَ لِي: عُثْمَانُ بْنُ حُنَيْفٍ".
Saya melaksanakan haji pada masa Utsman bin Affan, dan saya duduk di masjid Nabawi, ternyata di sana ada seorang pria berbicara dihadapan orang-orang. Dia berkata:
“Kami bersama Rasulullah - SAW - ketika ada seorang pria datang lalu shalat di tiang masjid ini, dia terburu-buru beranjak sebelum dia menyelesaikan shalatnya, kemudian dia langsung pergi.
Maka Rosulullah SAW bersabda: "Jika orang ini meninggal, maka dia akan mati, dalam keadaan sama sekali dia tidak ada hubungannya dengan agama. Sungguh pria itu telah mempersingkat shalatnya, yang mestinya dia menyempurnakannya”.
Dia [Haani'] berkata: Maka saya bertanya tentang pria itu, siapa dia? Aku diberitahu: bahwa dia adalah 'Uthman bin Hunaif".
[HR. Ahmad no. 17243, Abu Ya'qub bin Sufyan dalam al-Ma'rifah wa at-Taariikh 1/273 dan ath-Tahbarani dalam al-Kabiir no. 8310]
Al-Haitsami dalam al-Majma' 2/121 no. 2727 berkata:
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَفِيهِ كَلَامٌ وَفِيهِ الْبَرَاءُ بْنُ عُثْمَانَ وَلَمْ يُعْرَفْ
"Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabiir. Dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahii'ah, dan tentang dirinya ada pembicaraan. Dan juga Dan di dalam sanadnya terdapat Al-Barraa' bin 'Utsman, dan dia tidak dikenal [Majhul]".
Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad 28/481 berkata:
“إسناده ضعيف لسوء حفظ ابن لهيعة فقد روى عنه حسن بن موسى بعد الاختلاط، ولجهالة حال البراء بن عثمان- وهو ابن حنيف- وقد تفرد بالرواية عنه الحارثُ بن يزيد- وهو الحضرمي- ولم يؤثر توثيقه عن أحد، وهو من رجال "التعجيل"، ولجهالة حال هانىء بن معاوية الصَّدَفي، روى عنه اثنان، ووثقه العجلي، وذكره ابن حبان في "الثقات" وهو من رجال "التعجيل" كذلك. وباقي رجال الإسناد ثقات رجال الصحيح. حسن بن موسى: هو الأشيب".
“Sanadnya lemah karena buruknya hafalan Ibnu Lahi’ah, sebagaimana diriwayatkan Hassan bin Musa darinya setelah campur aduk hafalannya, dan karena majhul al-Haal [ketidaktahuan akan kondisi] Al-Bara’ bin 'Uthman – dia adalah Ibnu Hanif –.
Al-Harith bin Yazid - yaitu Al-Hadrami – dia sendirian dalam meriwayatkannya, dan dia itu tidak bisa diterima meski ditautsiq oleh siapapun, dan dia adalah salah satu dari orang-orang yang disebutkan dalam kitab "At-Ta'jiil".
Dan juga karena yang majhul al-Haal lainnya, yaitu ketidaktahuan tentang kondisi Hani 'bin Mu'awiyah ash-Shidafi, hanya ada dua yang meriwayatkan darinya, dan al-Ijli mempercayainya, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqat, dan dia juga adalah salah satu dari orang-orang yang disebutkan dalam kitab "At-Ta'jiil.
Dan para perawi lainnya adalah orang-orang yang dapat dipercaya para perawi kitab ash-Shahih. Adapun Hassan bin Musa: Dia adalah al-Ashyab ".
KEDUA BELAS:'Abdurrahman bin Ali bin Syaiban dari bapaknya [Ali bin Syaiban] -ia adalah seorang utusan delegasi - ia berkata;
“خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ ، فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ عَيْنِهِ رَجُلًا ، لَا يُقِيمُ صَلَاتَهُ -يَعْنِي صُلْبَهُ - فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ. فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ قَالَ: يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ".
"Kami berangkat hingga kami sampai di hadapan Rasulullah SAW, lalu kami membai'at dan shalat di belakangnya. Ketika itu beliau melihat seorang laki-laki yang tidak menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud.
Maka ketika shalat telah selesai, Nabi SAW bersabda:
"Wahai kaum muslimin, tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud”.
[HR Ahmad 16297 dan Ibnu Majah 718, 871].
Di shahihkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad 26/212 dan oleh al-Albaani dalam Shahih Ibnu Majah no. 718 dan Shahihul Jami' no. 7977.
KETIGA BELAS:Ibnu Abi Ad-Dunya meriwayatkan dalam kitab (At-Tahajud wa Qiyam Al-Layl) - (1/495 no. 480):
Telah bercerita pada kami Daud bin 'Amr Al-Dhobbi, Telah bercerita pada kami Afif bin Saalim Al-Mawshiliy, Telah mengkabarkan pada kami Ibrahim bin Abi Hanifa Al-Yamami, dari Ismail bin Ubaidullah Al-Dimasyqi, dari Yazid bin Nimraan, dia berkata:
“قام عمر خطيبا فقال: والله إن الرجل ليشيب عوارضه في الإسلام لا يأتي الله بصلاة تامة فقام إليه رجل يسأله فأشار إليه بيده أن اجلس ثم قال عمر اللهم لا يتم ركوعها ولا سجودها ولا خشوعها ولا رغبتها ولا رهبتها".
Umar bin Khaththab berdiri berkhutbah, lalu dia berkata:
“Demi Allah bahwa ada seorang pria yang rambutnya sampai beruban di dalam islam, namun tidak pernah menghadap Allah dengan shalat yang sempurna".
Maka seorang laki-laki berdiri untuk bertanya tentang hal tsb, maka Umar menunjuknya dengan tangannya agar orang itu duduk, lalu Umar berkata:
Ya Allah, ia tidak menyempurnakan rukuknya, sujudnya, kekhusyu'annya, keinginannya, dan rasa takutnya".
DERAJAT ATSAR:
Sanadnya lemah dan di dalamnya terdapat Ibrahim bin Abu Hanifah Al-Yamaami.
Ibn Hajar berkata tentang dia dalam (Lisan al-Miizaan: 1/269 no. 111):
"ولفظ الأزدي: منكر الحديث لا تحل الرواية عنه".
"Kata-kata Al-Azdi: Haditsnya Munkar, Tidak halal meriwayatkan darinya".
Sementara Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats- Tsiqoot (8/ 63) [Ats- Tsiqoot adalah nama kitab Kumpulan para perawi yang dipercaya].
KEEMPAT BELAS: Berkata pula Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah:
يأتي على الناس زمان يصلون وهم لا يصلون ، وإني لأتخوف أن يكون الزمان هو هذا الزمان
“Akan tiba suatu zaman yang mana manusia sedang melaksanakan shalat, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidak melaksanakan shalat. Dan aku sangat khawatir jika zaman itu adalah zaman sekarang ini.” [al-Maktabah asy-Syaamilah al-Hadiitsah 123/885]
0 Komentar