HADITS :
"Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak diterima shalatnya, kemungkinan ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud, atau kemungkinan sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Benarkah ini sabda Nabi ﷺ atau itu hanyalah perkataan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu?
===
Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيمِ
Hadits
"bahwa ada seseorang shalat enam puluh tahun dan shalatnya tidak
diterima" tidak terbukti shahih dari sabda Nabi ﷺ.
Yaitu :
hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺ, bersabda:
إنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ
سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ ، وَلاَ يُتِمُّ
السُّجُودَ ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ ، وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ
Sesungguhnya
ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak diterima
shalatnya, kemungkinan ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud,
atau kemungkinan sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna.
Hadits ini “di nilai HASAN oleh al-Albaani” rahimahullah dalam
Shahih at-Targhiib no. 529 dan as-Silsilah ash-Shahihah no. 2535
===***===
BATASAN MASALAH :
Yang hendak
penulis kaji dalam pembahasan di sini adalah tentang lafadz matan hadits
diatas, bukan makna dan hukum yang terkandung di dalam nya.
Apakah benar lafadz matan hadits diatas
adalah marfu' dari sabda Nabi ﷺ atau itu adalah perkataan Abu
Hurairah ?
Ada beberapa
riwayat dari sahabat-sahabat lain yang shahih Marfu' dari sabda Nabi ﷺ yang kandunganya sama dengan hadits Abu
Hurairah diatas , yaitu berisi peringatan dan ancaman atas orang shalat yang
tidak menyempurnakan sholatnya, baik sujudnya, ruku'nya atau lainnya .
Contohnya : Hadits Shahih Marfu' dari Nabi ﷺ, yaitu hadits Abu Qotaadah
al-Anshari : bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ
مِنْ صَلَاتِهِ " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ
صَلَاتِهِ؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا، أَوْ لَا
يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَلَا فِي السُّجُودِ».
“Sesungguhnya
sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.”
Para sahabat
bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?”
Beliau ﷺ bersabda: “Seseorang yang tidak
menyempurnakan ruku' dan sujudnya atau tidak meluruskan tulang rusuknya dalam
ruku , dan tidak pula dalam sujud ".
[Takhrij
Hadits Abu Said al-Khudri menyusul dibawah.
Dan Insya
Allah penulis akan menyebutkan riwayat-riwayat lainnya dalam artikel ini
setelah selesai pembahasan hadits Abu Hurairah ini ].
===***===
BENARKAH LAFADZ HADITS ABU HURAIRAH DI ATAS
ADALAH SABDA NABI ﷺ ?
Yakni : Apakah benar lafadz matan hadits Abu
Hurairah ini adalah Marfu' [مَرْفُوْع], yakni dari sabda Nabi ﷺ.
Atau itu
adalah Mawquuf [مَوْقُوْف], yakni dari perkataan
sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ?
Jawabannya
sbb :
Sanad Hadits
Abu Hurairah ini ada dua katagori :
Pertama :
yang mawquf dari perkataan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu .
Kedua : yang
Marfu' dari sabda Nabi ﷺ .
****
KATAGORI PERTAMA : RIWAYAT MAWQUUF
[ Dari Perkataan Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu ]
RIWAYAT MAWQUF PERTAMA :
Diriwayatkan
oleh Ibnu Abi Shaybah dalam al-Musannaf melalui Abduh bin Sulaiman dari
Muhammad bin 'Amr bin 'Alqamah dari Abi Salamah dari Abu Hurairah dengan
sanad MAWQUF [dari perkataan Abu Hurairah , bukan marfu' dari Nabi ﷺ].
Di dalam
sanadnya terdapat perawi yang bernama Abduh bin Suleiman adalah Al-Kullaabi
adalah tsiqoh tsabat [dipercaya dan hafalannya kokoh].
Adapun
perawi yang bernama Muhammad nanti pembahasannya menyusul .
RIWAYAT MAWQUF KEDUA :
Diriwayatkan oleh Hisham bin Ammar dalam haditsnya [hal. 255 no. 132], dan dia berkata : Sa'id menceritakan pada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, dari syeikh mereka, mereka berkata : Abu Hurairah berkata [MAWQUF]:
«إِنَّ الرَّجُلَ لِيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً،
مَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَلَاةً، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ، وَلَا
يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ، وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ»
"Sesungguhnya
ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun Allah tidak menerima
shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud,
atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Hisyam bin
Ammar , dia Shoduuq. Sa'iid adalah putra Yahya al-Lakhmi, biografinya ada dalam
Tahdziib al-Kamal 11/108 :
قَالَ عُثْمَانُ بْنُ سَعِيدٍ الدَّارِمِيُّ،
عَنْ دُحَيْمٍ: مَا هُوَ عِنْدِي مِمَّنْ يُتَّهَمُ بِالْكَذِبِ.
وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: مَحَلَّهُ
الصِّدْقُ.
وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ: ثِقَةٌ،
مَأْمُونٌ، مُسْتَقِيمُ الْأَمْرِ فِي الْحَدِيثِ.
وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: لَيْسَ
بِذَاكَ.
رَوَى لَهُ الْبُخَارِيُّ،
وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ مَاجَهْ.
'Utsman bin
Sa'id Ad-Daarimi berkata, tentang Duhaim : Dia menurutku bukan orang yang
dituduh berbohong.
Abu Hatim
berkata: Posisinya adalah jujur.
Ibnu Hibban
berkata: Dia dapat dipercaya , amanah, dan lurus dalam hadits.
Al-Daraqutni
berkata: Bukan seperti itu.
Al-Bukhari,
Al-Nasa'i, dan Ibnu Majah meriwayatkan untuknya ".
Namun,
dikatakan dalam Al-Ilal (1/Q 205): " لَا
بَأْسَ بِهِ"
[Tidak ada yang salah dengannya].
[Al-Jarh
wa't-Ta'diil: 4/ biogrofi no. 1250, Ats-Tsiqat: 1 /Q 163 dan Taarikh Damaskus
(Tahdzibnya : 6/180)].
Sa'daan adalah
nama laqobnya dan nama aslinya adalah Sa'id. Inilah yang dikatakan al-Bukhari
dalam al-Tariikh al-Kabiir dalam biografinya [no. 2473]
Dalam
Nuskhoh Hadits 'Ammaar yang terdapat dalam al-Maktabah asy-Syaamilah,
muhaqqiqnya berkata : إِسْنَادُهَا
صَحِيحٌ [
Sanadnya Shahih].
Jadi bersama
kita ada hadits dari Abdah bin Suleiman dan ada hadits dari Sa'id bin Yahya
al-Lakhmi, yang shoduuq [jujur] setidaknya dalam kondisinya.
Semuanya
meriwayatkan dari Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dengan
sanad Mawquf kepadanya [ tidak marfu' dari Nabi ﷺ].
****
KATAGORI KEDUA : RIWAYAT MARFU' :
RIWAYAT MARFU' PERTAMA :
Diriwayatkan
oleh Qiwaam as-Sunnah al-Ashbahaani dalam al-Targhiib wa't-Tarhiib [2/426 No.
1922] dan dia berkata:
Muhammad bin
Abdul-Wahid al-Mashri mengabarkan kepada kami, Abu Bakar bin Abi Nashr
mengkabarkan dalam kitabnya, Abu Muhammad bin Hayyan mengkabarkan , dia berkata
:
Telah
menceritakan kepada saya Abu Ali bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Abu
Asy-Sya'tsaa', telah menceritakan kepada kami 'Abdah, dari Muhammad bin Amr,
dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , dari Nabi ﷺ [MARFU'], beliau bersabda:
إنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ
سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ، وَلاَ يُتِمُّ
السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ، وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ
"
Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak
diterima shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan
sujud, atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Abu
Asy-Sya'tsaa' menyelisihi riwayat Ibnu Abi Syaibah, karena Abu Asy-Sya'tsaa' meriwayatkannya
dari Abdah dengan sanad marfu' kepada Nabi ﷺ
.
Dan syeikh
Abu al-Qaasim al-Ashbahani – dia adalah Muhammad bin al-Fadhel al-Hafidz, yang
dikenal dengan laqob Qiwaam as-Sunnah. [Tarikh al-Islaam karya adz-Dzahabi 36/368]
Muhammad bin
Abdul-Wahid , dia adalah Abu Muthii` al-Mashriy, sebagai Musnid Ishfahan,
biografinya ada dalam Taarikh Islam [34/266 no. 290 , wafayat 497 ] dan di
dalamnya Al-Sam'aani berkata:
كَانَ شيخًا صالحًا مُعَمّرًا،
أديبًا، فاضلًا
Dia adalah orang tua yang saleh, yang
dipanjangkan usianya , beradab dan berbudi luhur". [Kutipan Selesai]
Dan Abu
Muhammad bin Hayyan: Dia adalah Abdullah bin Muhammad bin Ja'far bin Hayyan
Al-Anshori Al-Asfahani, dikenal sebagai Abu Sheikh Al-Ashbahani, al-Hafidz,
Tsiqoh , Tsabat , penulis kitab-kitab . [ Baca : Tadzkiroh al-Huffaadz karya
adz-Dzahabi 3/105].
Dan perawi
dari Abu Muhammad bin Hayyan, saya tidak mengenalnya, demikian
pula perawi dari Abdullah bin Imam Ahmad - rahimahumallaah -.
Jika seandainya dikatakan sanadnya shahih sampai Abdullah bin Ahmad, maka kami katakan:
Abu
Asy-Sya'tsaa’ adalah Ali bin Al-Hassan Al-Aadami Al-Hadhrami, dia tsiqot .
Biografinya ada dalam Tahdziib Al-Kamal 20/369 no. 4041 :
" Ia
dipercaya oleh Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban" . Akan tetapi Abu
Bakar bin Abi Shaybah lebih bisa dipercaya darinya. [Baca : Tahdziib al-Kamal
20/369 no. 4041, Lisaan al-Miizaan no. 4103 dan Taariikh Waasith no. 585].
Dan dia
mengambil jalur [Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ ], dan ini lebih mudah untuk mengetahui jalur sanad mawquf
[Perkataan sahabat] dan lebih mudah untuk membedakannya dari sanad marfu' [dari
Nabi ﷺ] , tanpa ada keraguan.
Atau
Muhammad bin Amr mungkin ada kelabilan dan kebimbangan [الاِضْطِرَابُ] di dalamnya, sehingga dia meriwayatkannya kadang marfu' [dari
sabda Nabi ﷺ] dan kadang mawquuf [dari perkataan sahabat Abu Hurairah ]
Saya pribadi
cenderung percaya pada riwayat mauquuf [dari perkataan sahabat Abu Hurairah] dan
ini adalah riwayat yang shahih . Wallahu a'lam
RIWAYAT MARFU' KEDUA :
Dan bagi hadits
marfu' ini ada jalur ketiga yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Adiy dalam Al-Kamil
9/129 [biografi: Yahya bin Muhammad bin Akhii Harmalah], ia sambil
mengingkarinya berkata:
Telah
menceritakan pada kami Yahya bin Muhammad bin Akhii Harmalah, menceritakan pada
kami Muhammad bin Abii As-Sirriy , menceritakan pada kami Abduh bin Sulaiman,
menceritakan pada kami Muhammad bin Amr bin 'Alqamah, dari Abu Salamah bin
Abdur-Rahman, dari Abu Hurairah, yang mengatakan : Rosulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ
سَنَةً، ولَا يَقْبَلُ اللَّهُ لَهُ صَلاةً لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ، ولَا
يُتِمُّ السُّجُودَ
"
Sesungguhnya ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun Allah
tidak menerima shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan
sujud, atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Lalu Ibnu
'Adiy berkata :
"قَالَ الشَّيْخُ : " وَهَذَا
الْحَدِيثُ بِهَذَا الإِسْنَادِ وَالْمَتْنِ غَيْرُ مَحْفُوظٍ" .
وَلِيَحْيَى بْنِ مُحَمد هَذَا، عَن
عَمِّه حَرْمَلَةَ وَغَيْرِهِ مِنَ الْمَنَاكِيرِ مَا لَيْسَ هُوَ بِمَحْفُوظٍ
غَيْرُ ما ذكرت، وَهو إلى الضعف أقرب منه إلى الصدق ".
"
Syekh berkata: Hadits ini dengan sanad dan matan ini tidak terjaga
keshahihannya".
Dan untuk
Yahya bin Muhammad ini, dari pamannya Harmalah dan lainnya terdapat
riwayat-riwayat munkar , yang tidak bisa dijaga selain yang saya sebutkan
diatas , dan dia itu lebih dekat pada dhaif dari pada jujur dan benar ". [
Al-Kamil 9/129 karya Ibnu 'Adiy].
Saya
katakan :
Perhatikan
pernyataannya : " Hadits ini dengan sanad dan matan ini tidak terjaga
keshahihannya"!
Mungkin
maksudnya, yang tidak terjaga keshahihannya itu adalah yang marfu' kepada Nabi ﷺ atau dia bermaksud mengingkarinya secara
mutlak, baik yang marfu’ maupun yang mawquf .
Namun
menurut saya pribadi yang pertama lebih kuat , yaitu mengingkari marfu' dari
Nabi ﷺ. Kenapa ?
Karena
perawi yang bernama Muhammad bin Amr bin 'Alqamah Al-Laytsi adalah perawi
di-permasalah-kan oleh para ulama hadits tentang hafalannya, bahkan tentang
periwayatannya dari Abu Salamah bin Abdur Rahman pada khususnya, sebagaimana
disebutkan dalam biografi nya di kitab Tahdziib Al-Kamaal 26/215 , yaitu
sebagai berikut:
قالَ عَلِيُّ ابْنُ
الْمَدِينِيِّ: سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ الْقَطَّانَ، وَسُئِلَ عَنْ
سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ، وَمُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ، فَقَالَ:
مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو أَعْلَى مِنْهُ.
قالَ عَلِيٌّ: قُلْتُ لِيَحْيَى:
مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو كَيْفَ هُوَ؟
قالَ: تُرِيدُ العَفْوَ أَوْ
تُشَدِّدُ؟
قُلْتُ: لَا بَلْ أَشَدِّدْ.
قالَ: لَيْسَ هُوَ مِمَّنْ تُرِيدُ،
وَكَانَ يَقُولُ: حَدَّثَنَا أَشْيَاخُنَا أَبُو سَلَمَةَ، وَيَحْيَى بْنُ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ.
قالَ يَحْيَى: وَسَأَلْتُ مَالِكًا
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، فَقَالَ: فِيهِ نَحْوًا مِمَّا قُلْتُ لَكَ.
وَقَالَ عَلِيٌّ أَيْضًا: سَمِعْتُ
يَحْيَى بْنَ سَعِيدٍ يَقُولُ: مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو أَحَبُّ إِلَيَّ مِنِ ابْنِ
أَبِي حَرْمَلَةَ.
وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ حَكِيمٍ:
قَالَ يَحْيَى الْقَطَّانُ: وَأَمَّا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو فَرَجُلٌ صَالِحٌ
لَيْسَ بِأَحْفَظِ النَّاسِ لِلْحَدِيثِ.
وَقَالَ إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ
عَنْ يَحْيَى بْنِ مَعِينٍ: إِنَّهُ سُئِلَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو،
وَمُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ أَيُّهُمَا يُقَدَّمُ؟ فَقَالَ: مُحَمَّدُ بْنُ
عَمْرٍو.
وَقَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي
خَيْثَمَةَ: سُئِلَ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، فَقَالَ:
مَا زَالَ النَّاسُ يَتَّقُونَ حَدِيثَهُ. قِيلَ لَهُ: وَمَا عِلَّةُ ذَلِكَ؟
قَالَ: كَانَ يُحَدِّثُ مَرَّةً عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بِالشَّيْءِ مِنْ رَأْيِهِ،
ثُمَّ يُحَدِّثُ بِهِ مَرَّةً أُخْرَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ.
قُلْتُ: وَقَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ
– رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى –: كَانَ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ
يُحَدِّثُ بِأَحَادِيثَ فَيُرْسِلُهَا، وَيُسْنِدُهَا لِأَقْوَامٍ آخَرِينَ.
اهـ.
Ali Ibnu
Al-Madiini berkata: Saya mendengar Yahya bin Sa'iid Al-Qaththan, dan dia
ditanya tentang Suhail bin Abi Salih, dan Muhammad bin Amr bin Alqamah, dan dia
berkata: Muhammad bin Amr lebih tinggi darinya.
Ali berkata:
Aku berkata kepada Yahya: Muhammad bin Amr, bagaimana dia ?
Dia berkata
: Apakah Anda ingin memaafkan atau anda ingin tegas [keras] ?
Aku berkata:
Tidak, justru aku ingin tegas .
Dia berkata:
Dia bukan yang kamu inginkan, dan dia biasa berkata : Telah bercerita kepada
para syeikh kami Abu Salamah dan Yahya bin Abdur-Rahman bin Haathib.
Yahya
berkata:: Saya bertanya kepada Malik tentang Muhammad bin Amr, maka dia
berkata: Ada yang mirip dengan apa yang saya katakan.
Ali juga
berkata: Aku mendengar Yahya bin Sa'id berkata: Muhammad bin Amr lebih aku
cintai daripada Ibnu Abi Harmalah.
Dan Ishaq
bin Hakim berkata: Yahya Al-Qaththan berkata: Adapun Muhammad bin Amr, dia
adalah orang yang saleh namun bukan orang yang paling hafal hadits.
Dan Ishaq
bin Manshuur berkata : Dari Yahya bin Ma'iin: Dia ditanya tentang Muhammad bin
'Amr dan Muhammad bin Ishaq, siapa di antara mereka yang lebih didahulukan ?
Dia berkata: Muhammad bin 'Amr.
Abu Bakar
bin Abi Khaitsamah berkata: Yahya bin Ma'in ditanya tentang Muhammad bin Amr,
dan dia berkata: Orang-orang masih takut akan haditsnya.
Ditanyakan
padanya : "Dan apa illatnya ?" Dia menjawab :
Dia
pernah satu kali meriwayatkan dari Abu Salamah sesuatu dari pendapatnya sendiri
, kemudian dia meriwayatkan pendapatnya itu pada kesempatan lain dengan
mengatas namakan : dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah.
Saya katakan
: Imam Ahmad - rahimahullah – telah berkata:
Muhammad
bin Amr bin 'Alqamah biasa meriwayatkan hadits-hadits , dia meriwayatkan dengan
cara MURSAL [riwayat Tabi'ii dari Nabi ﷺ] lalu dia menyambungkan
sanadnya menjadi muttashil kepada Nabi ﷺ
untuk orang-orang
yang lain". [Kutipan Selesai]
[ Baca :
Masaa'il Ibnu Haani 2/238 , al-Ilal karya at-Tirmidzy 5/744 , al-Jarh wa
at-Ta'diil jilid 8 , biografi no. 138 dan Bughyah an-Nuqood an-Naqlah 2/255 no.
376]
****
KESIMPULAN-NYA:
Saya
katakan: bahwa saya
memiliki dua poin:
[1] Hadits
yang dimarfu'kan kepada Nabi ﷺ adalah syaadz [melenceng dari rel]
dan tidak shahih, dan di sana ada dua perawi dari jalur Qiwam as-Sunnah, yang
biografinya tidak dapat saya temukan.
[2] Mungkinkah
Muhammad bin Amr bin Alqamah meriwayatkan sendirian dari Abu Hurairah dengan
mauquf padanya berdasarkan hal ini -?
Jawabannya: Mungkin saja. Telah ada riwayat
Hudhayfah – radhiyallaauh 'anhu - sesuatu yang mirip dengan ini.
RINGKASNYA :
Saya sebagai
penulis artikel yang masih tahap belajar dan masih memilik banyak keterbatasan,
berpandangan bahwa hadits ini tidak shahih secara marfu' dari sabda Nabi ﷺ.
Penulis
lebih cenderung menshahihkan riwayat mauquuf [dari perkataan sahabat Abu
Hurairah]. Wallahu a'lam
===***===
PERNYATAAN SYEIKH AL-ALBAANI rahimahullah
Syeikh
Al-Albani - dalam As-Silsilah Ash-Shahihah [no. 2535] - berkata :
"إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ
سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلَا يُتِمُّ
السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ.
أَخْرَجَهُ الْأَصْبَهَانِيُّ فِي
«التَّرْغِيبِ» (ق ٢٣٦ / ٢) مِنْ طَرِيقِ أَبِي الشَّيْخِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ: حَدَّثَنَا أَبُو الشَّعْثَاءِ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ
مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا
بِهِ.
قُلْتُ: وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ،
رِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ، عَلَى ضَعْفٍ يَسِيرٍ فِي مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو،
وَالْمُعْتَمَدُ فِيهِ أَنَّهُ حَسَنُ الحَدِيثِ. وَعَبْدَةُ هُوَ ابْنُ
سُلَيْمَانَ الْكِلَابِيُّ أَبُو مُحَمَّدٍ الْكُوفِيُّ، وَهُوَ مِنْ رِجَالِ
الشَّيْخَيْنِ. وَأَبُو الشَّعْثَاءِ اسْمُهُ عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ
سُلَيْمَانَ الحَضْرَمِيُّ، وَهُوَ ثِقَةٌ مِنْ شُيُوخِ مُسْلِمٍ.
وَلَمْ يَسْتَحْضِرِ الحَافِظُ
المُنْذِرِيُّ حَالَ إِسْنَادِهِ، فَقَالَ فِي «التَّرْغِيبِ» (١ / ١٨٢):
"رَوَاهُ أَبُو القَاسِمِ الأَصْبَهَانِيُّ، وَيُنْظَرُ فِي
إِسْنَادِهِ". وَأَخْرَجَهُ ابْنُ عَدِيٍّ فِي «الكَامِلِ» (٧ / ٢٥٦)
بِإِسْنَادٍ وَاهٍ عَنْ عَبْدَةَ بِهِ، فَالْعُمْدَةُ عَلَى رِوَايَةِ أَبِي
الشَّعْثَاءِ. اهـ."
Terjemahannya:
إنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ
سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلاَةٌ ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ ، وَلاَ يُتِمُّ
السُّجُودَ ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ ، وَلاَ يُتِمُّ الرُّكُوعَ
"Sesungguhnya
ada orang yang melaksanakan shalat selama 60 tahun namun tidak diterima
shalatnya, bisa jadi ruku’nya sempurna namun ia tidak menyempurnakan sujud,
atau bisa jadi sujudnya sempurna namun ruku’nya tidak sempurna".
Di
riwayatkan oleh Al-Ashbahaani dalam “At-Targhiib” (Q 236/2) melalui Abu
Asy-Syeikh dari Abdullah Bin Ahmad Bin Hanbal : telah bercerita kepada kami Abu
Asy-Sya'tsaa' : telah bercerita kepada kami 'Abdah : dari Muhammad Bin Amr dari
Abu Salamah dari Abu Hurairah, marfu' dari Nabi ﷺ
:
.... .
Aku [al-Albaani]
berkata: Dan ini adalah SANAD HASAN, para perawinya semuanya tsiqoot
[dapat dipercaya], dengan sedikit kelemahan pada Muhammad bin Amr, dan yang
mu'tamad adalah bahwa dia ini haditsnya HASAN . Abdah adalah putra Suleiman
al-Kullaabi Abu Muhammad al-Kufi, dan dia adalah salah satu dari para perawi
Bukhori dan Muslim .
Dan nama Abu
Asy-Sya'tsaa’ adalah Ali bin Al-Hassan bin Suleiman Al-Hadhraami, dan dia
adalah salah seorang dari para syekhnya Imam Muslim , dia tsiqoh [dapat
dipercaya].
Al-Hafidz
Al-Mundziri tidak memperhatikan keadaan sanadnya, oleh karena itu dia berkata
dalam “Al-Targhiib” (1/182): “Diriwayatkan oleh Abu Al-Qasim Al-Ashbahani, dan
sanad nya harus dinadzor [ditinjau].” Dan Ibnu 'Adiy memasukkannya ke dalam
“Al-Kamil” (7/256) dengan rantai perawi yang lemah dari 'Abdah dengannya. Maka
yang menjadi pegangan adalah riwayat Abu Asy-Sya'tsaa" . [Selesai
kutipan]
===
BANTAHAN TERHADAP SYEIKH AL-ALBANI:
Saya
katakan :
Di sini
Syeikh al-Albaani nampaknya tidak menelusuri jalur-jalur hadits lainnya yang
marfu' dari Nabi ﷺ yang di dalam nya terdapat
illat-illat sebagaimana yang saya paparkan di atas, maka tidak dibenarkan untuk
mengikuti dan menerima keputusan syeikh al-Albaani di sini.
PERTANYAAN:
Jika Anda
mengatakan:
Perkataan
Abu Hurairah ini hukumnya sama dengan sabda Nabi ﷺ
;
karena ini adalah perkara ghaibiyyah ?
Maka saya
katakan :
Yang saya
maksud adalah bahwa lafadz matan hadits ini belum terbukti shahih dari sabda
Nabi ﷺ.
Dan kadang seorang
sahabat berbicara berdasarkan pemahaman yang ia fahami dari keumuman tujuan
Syariah [مَقَاصِدُ الشَّرِيعَةِ] , dan dari keumuman
peringatan Nabi ﷺ agar seseorang tidak melakukan
sholatnya tanpa thuma'ninah dan tanpa khusyu'. Meskipun hukum batalnya shalat
tanpa menyempurnakan rukuk dan sujud itu adalah benar, namun yang dimaksud saya
disini adalah bahwa Nabi ﷺ tidak mengucapkan kalimat tersebut.
Simpelnya : hukumnya benar sesuai dengan
tujuan sabda Nabi ﷺ, akan tetapi lafadznya
adalah perkataan Abu Hurairah, bukan perkataan Nabi ﷺ
. Wallaahu
a'lam
===***===
SABDA-SABDA NABI ﷺ YANG SEMAKNA DENGAN HADITS ABU HURAIRAH DIATAS
Berikut ini
hadits-hadits yang semakna dengan kandungan hadits di atas , sebagian darinya
ada yang derajatnya shahih , hasan dan dhaif :
HADITS PERTAMA :
Dari Abu
Abdillah al-Asy'ariy radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّي رَسُوْلُ اللهِ ﷺ
بِأَصْحَابِهِ ثُمَّ جَلَسَ فِي طَائِفَةٍ مِنْهُمْ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَقَامَ
يُصَلِّي فَجَعَلَ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِي سُجُوْدِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ:
أَتَرَوْنَ هَذَا مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلَي غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ
يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ اْلغُرَابُ الدَّمَ .
إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِي يَرْكَعُ
وَيَنْقُرُ فِي سُجُودِهِ كَالْجَائِعِ لَا يَأْكُلُ إِلَّا التَّمْرَةَ
وَالتَّمْرَتَيْنِ، فَمَاذَا تُغْنِيَانِ عَنْهُ، فَأَسْبِغُوا الْوُضُوءَ، وَيْلٌ
لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ، أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ»
Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat dengan para shahabat, lalu
beliau duduk di sekelompok para shahabat. Tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu
dia mengerjakan shalat , namun dia melakukan ruku dan sujudnya sangat cepat,
maka Nabi ﷺ bersabda:
"
Apakah kalian melihat ini? Barangsiapa mati (dengan shalat seperti) ini, maka
ia mati atas selain agama Muhammad, mematuk-matuk dalam shalatnya, bagaikan
burung gagak mematuk-matuk darah.
Perumpamaan
orang yang rukuk dan mematuk-matuk dalam sujudnya adalah seperti orang
kelaparan yang hanya makan satu buah kurma atau dua buah kurma. Maka bagaimana
bisa mencukupi baginya , maka berwudhulah dengan sempurna dan saksama.
Celakalah
tumit-tumit (yang tidak dibasuhi air wudhu) dari api neraka , kalian
sempurnakanlah rukuk dan sujud kalian ".
(HR. Ibnu
Khuzaimah dalam Shahihnya 1/332 no. 665 , Ibnu 'Asaakir dalam Tarikh Damaskus
8/373 no. 711 , Abu Ya'laa no. 7184 , ath-Thabarani dalam al-Kabiir 4/155-156
dan al-Baihaqi 2/89 .
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/121 berkata :
وَعَزَاهُ إِلَى الطَّبَرَانِيِّ فِي
"الْكَبِيرِ" وَأَبِي يَعْلَى وَقَالَ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ
“Dia mengaitkannya
dengan Al-Tabarani dalam “Al-Kabiir” dan Abu Ya’la, dan dia berkata: SANADNYA
HASAN".
Dan Syeikh
al-Albaani juga menyatakan dalam Ta'liiq Shahih Ibnu Khuzaimah no. 665 :
"Sanadnya HASAN".
HADITS KEDUA :
Dari Abu
Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
" إِنَّ أَسْوَأَ
النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ “، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ
وَكَيْفَ يَسْرِقُهَا؟ قَالَ : " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا
".
“Sesungguhnya
sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.” Manusia
bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?”
Beliau bersabda: “Seseorang yang tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya.”
[HR.
Ahmad No. 11532].
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120 no. 2720 berkata :
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَزَّارُ
وَأَبُو يَعْلَى وَفِيهِ عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ وَهُوَ مُخْتَلَفٌ فِي الِاحْتِجَاجِ
بِهِ وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ
" Itu
diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Abu Yala, dan didalam sanadnya terdapat
Ali bin Zaid, dan dia itu diperdebatkan dalam berargumentasi dengannya,
sementara para perawi lainnya adalah para perawi kitab hadits Shahih ".
Syaikh
Syuaib Al Arnauth mengatakan: " sanadnya hasan ". [Lihat Ta’liq
Musnad Ahmad No. 11532].
HADITS KETIGA :
Dari Abu Qotaadah
al-Harits bin Rib'ii al-Anshari radhiyallahu ‘anhu : dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda :
«أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ
مِنْ صَلَاتِهِ " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ
صَلَاتِهِ؟ قَالَ: " لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا، أَوْ لَا
يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَلَا فِي السُّجُودِ».
“Sesungguhnya
sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.” Manusia
bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?”
Beliau ﷺ bersabda: “Seseorang yang tidak
menyempurnakan ruku dan sujudnya atau tidak meluruskan tulang rusuknya dalam
ruku , dan tidak pula dalam sujud ".
[Diriwayatkan
oleh Ahmad (22642) dan susunan katanya adalah miliknya, Al-Darimi (1328), dan
Ibnu Khuzaimah (663)].
Disebutkan
dalam al-Asaas fii as-Sunnah wa Fiqhihaa 2/781 no. 1186.
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120 no. 2719 berkata :
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ
فِي الْكَبِيرِ وَالْأَوْسَطِ وَرِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ.
"Itu
diriwayatkan oleh Ahmad dan ath-Tabarani dalam al-Kabiir dan al-Awsaath, dan
perawinya adalah perawi ash-Shahih".
Di shahihkan
oleh az-Zarqooni dalam Mukhtashar al-Maqooshid no. 198 dan oleh Syu'aib
al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad no. 22642.
HADITS KEEMPAT :
Dari Abu
Mas'ud Al Badri radhiyallahu ‘anhu dia berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:
" لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ
حَتَّى يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ ".
"Tidak sempurna
shalat seseorang sehingga ia meluruskan punggungnya ketika ruku' dan
sujud."
[
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (855) dan redaksinya adalah miliknya , Al-Tirmidzi
(265), Al-Nasa’i (1027), Ibnu Majah (870), dan Ahmad (17073)] . Di Shahihkan
oleh ad-Daaruquthni [الدِّرَايَةُ
فِي تَخْرِيجِ أَحَادِيثِ الْهِدَايَةِ (1/143)] dan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud no. 855 .
Al Hafizh
Ibnu Hajar ‘Asqalani Rahimahullah mengatakan:
وَقَدْ صَرَّحَ ﷺ بِأَنَّ صَلَاةَ
مَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ غَيْرُ مُجْزِئَةٍ، كَمَا
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ النَّسَائِيّ وَابْنُ
مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ بِلَفْظِ:
«لَا تُجْزِئُ صَلَاةُ الرَّجُلِ حَتَّى
يُقِيمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ» وَنَحْوِهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ
شَيْبَانُ عِنْدَ أَحْمَدَ وَابْنِ مَاجَهْ، وَقَدْ تَقَدَّمَا فِي بَابِ أَنَّ
الِانْتِصَابَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَرْضٌ. وَالْأَحَادِيثُ فِي هَذَا الْبَابِ
كَثِيرَةٌ وَكُلُّهَا تَرُدُّ عَلَى مَنْ لَمْ يُوجِبْ الطُّمَأْنِينَةَ فِي
الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَالِاعْتِدَالِ مِنْهُمَا
Nabi ﷺ menerangkan bahwa shalat yang tidak lurus
tulang punggungnya saat ruku dan sujud tidaklah mencukupi. Sebagaimana yang
diriwayatkan Abu Daud, At Tirmidzi, dan dishahihkan oleh An Nasa’i dan Ibnu
Majah dari Ibnu Mas’ud, dengan lafazh:
“Tidak
sah shalat seseorang sampai dia meluruskan tulang punggungnya saat ruku dan
sujud.”
Dan yg
semisal ini juga dari Ali bin Syaiban, yang disebutkan Ahmad dan Ibnu Majah.
Hal ini
sudah dibahas dalam Bab Al Intishaab ba’dar ruku’ fardhun (Bab Wajibnya Berdiri
Tegak Setelah Ruku’). Hadits-hadits dalam bab ini banyak, semuanya mengoreksi
orang-orang yang tidak tuma’ninah dan tegak dalam ruku dan sujud". [Lihat
Fathul Bari, 2/311].
HADITS KELIMA :
Dari Abu
Hurairah dia berkata; Rasulullah ﷺ
bersabda :
«إِنَّ
أَسْوَأَ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ». قَالُوا : يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ؟ قَالَ: «لَا يُتِمُّ
رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا».
“Sesungguhnya
sejelek jeleknya pencuri adalah manusia yang mencuri dalam shalatnya.” Manusia
bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencuri dalam shalatnya?”
Beliau ﷺ bersabda: “Seseorang yang tidak
menyempurnakan ruku dan sujudnya ".
[HR.
Ath-Thabraani (al-Majma' 2/120 no. 2721) dan ath-Thayaalisii dalam al-Musnad
no. 2333].
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120 no. 2721 berkata :
"
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَالْأَوْسَطِ وَفِيهِ عَبْدُ الْحَمِيدِ
بْنُ حَبِيبِ بْنِ أَبِي الْعِشْرِينَ وَثَّقَهُ أَحْمَدُ وَأَبُو حَاتِمٍ وَابْنُ
حِبَّانَ وَضَعَّفَهُ دُحَيْمٌ وَقَالَ النَّسَائِيُّ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ
وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ ".
" Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Kabir
dan al-Awsat, dan di dalamnya ada Abd al-Hamiid bin Habib bin Abi al-'Isyriin,
yang dipercaya oleh Ahmad, Abu Hatim dan Ibnu Haban. Namun di dhaifkan oleh
Duhaim .
Dan an-Nasaa'i berkata : Dia tidak kuat , dan sisa
para perawinya adalah tsiqoot [dipercaya] ".
HADITS KEENAM :
Dari Abdullah bin Mughoffal yang mengatakan: Rosulullah ﷺ bersabda :
«أَسْرَقُ
النَّاسِ الَّذِي يَسْرِقُ صَلَاتَهُ». قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ
يَسْرِقُ صَلَاتَهُ؟ قَالَ: «لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا سُجُودَهَا، وَأَبْخَلُ
النَّاسِ مَنْ بَخِلَ بِالسَّلَامِ».
"Orang yang paling banyak mencuri adalah orang
yang mencuri dalam shalatnya." Dikatakan padanya : Wahai Rasulullah,
bagaimana dia mencuri dalam shalatnya?
Beliau bersabda: “Tidak menyempurnakan rukuk atau
sujudnya, dan orang yang paling kikir adalah orang yang pelit dalam mengucapkan
salam .”
[HR. Ath-Thabraani dalam al-Awsath no. 3392 dan
ash-Shoghiir no. 335 dan juga Ibnu Hibbaan ( Mawaarid adz-Dzom'aan 2/295]
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120 no. 2722 berkata :
رَوَاهُ
الطَّبَرَانِيُّ فِي الثَّلَاثَةِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
" Itu diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam tiga
kitabnya , dan para perawinya tsiqoot [dapat dipercaya]".
Hadits di Dhaifkan oleh Adh-Dhiyaa' Al-A'dzomi dalam al-Jaami'
al-Kaamil 2/550 . Dan beliau mengomentari pernyataan al-Haitsami di atas dengan
panjang lebar, singkat nya sbb :
وَذٰلِكَ
عَلَى قَاعِدَتِهِ فِي تَوْثِيقِ كُلِّ مَنْ ذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي
الثِّقَاتِ
Dan itu atas dasar kaidah al-Haitsami dalam
mentautsiiq [menganggap dipercaya] setiap perawi yang disebutkan oleh Ibnu
Hibban dalam kitabnya "ats-Tsiqoot".
Dan adh-Dhiyaa' menyebutkan bahwa dalam sanadnya
terdapat : Zaid bin Al-Harsy Al-Ahwaazi . Ibnu Al-Qaththan berkata: “Dia
Majhuul al-Haal ”.
Lalu adh-Dhiyaa' berkata :
وَعُثْمَانُ
بْنُ الهَيْثَمِ وَإِنْ كَانَ مِنْ رِجَالِ البُخَارِيِّ إِلَّا أَنَّ الإِمَامَ
أَحْمَدَ أَوْمَأَ بِأَنَّهُ لَيْسَ بِثَبْتٍ، وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: كَانَ
صَدُوقًا غَيْرَ أَنَّهُ بِآخِرِهِ كَانَ يَتَلَقَّنُ مَا يُلَقَّنُ، وَذَكَرَهُ
ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ.
وَكَذٰلِكَ
فِيهِ الحَسَنُ، وَهُوَ الإِمَامُ البَصْرِيُّ، مَعْرُوفٌ بِالتَّدْلِيسِ وَلَمْ
أَجِدْ لَهُ تَصْرِيحًا
" Dan di dalam sanadnya terdapat Utsman bin
Al-Haytsam, meskipun dia adalah salah satu orang Al-Bukhari, tetapi Imam Ahmad
mengaisyaratkan bahwa dia tidak tsabat [tidak kokoh hafalannya], dan Abu Hatim
berkata: Dia shoduuq [jujur], akan tetapi pada masa-masa akhirnya dia mendikte
apa saja yang dapat dapat dikte. Dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab
"ats-Tsiqoot".
Demikian pula al-Hasan, yang merupakan Imam al-Basri,
dikenal dengan Tadliis nya, dan saya tidak menemukan pernyataan baginya. [ Baca
: al-Jaami' al-Kaamil 2/550].
Namun hadits ini dishahihkan oleh al-Albaani dalam
Shahih al-Jaami' [As-Siraaj al-Muniir no. 1205].
HADITS KETUJUH :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rosulullah ﷺ bersabda :
" «
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا
صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا » ".
“Allah Azza wa Jalla tidak melihat shalat seseorang
yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya .” [ HR Ahmad no. 10799 ]
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120 no. 2723 berkata :
رَوَاهُ
أَحْمَدُ مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ الْحَنَفِيِّ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ وَلَمْ أَجِدْ مَنْ تَرْجَمَهُ
" Diriwayatkan oleh Ahmad dari riwayat Abdullah
bin Zaid Al-Hanafi dari Abu Hurairah, dan saya tidak menemukan orang yang
menulis biografinya [ berarti Majhul 'Ain. Pen.]".
Di Dha'ifkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij
al-Musnad 26/212, di bawah hadits no. 16283.
HADITS KEDELAPAN
:
Dari Thalq bin Ali al-Hanafi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
Rosulullah ﷺ bersabda :
" «لَا
يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى صَلَاةِ رَجُلٍ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِيمَا بَيْنَ رُكُوعِهِ
وَسُجُودِهِ» ".
“Allah tidak melihat shalat seseorang yang tidak
meluruskan punggungnya dalam rukuk dan sujudnya .” (HR Ahmad 25/211 no. 16283 dan ath-Thabraani
dalam al-Kabiir no. 8261)
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120 no. 2724 berkata :
رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ
" Itu diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Tabarani di
al-Kabir, dan para perawinya tsiqoot [dapat dipercaya]".
Al-Irraqi dalam Takhriij al-Ihya 1/202 berkata :
" Sanadnya Shahih". Dan dishahihkan pula oleh al-Albaani dalam
Takhrij al-Misykaah 1/284 no. 904 dan Ash-Shahihah 2536
Akan tetapi Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij
al-Musnad 26/211 berkata :
إِسْنَادُهُ
ضَعِيفٌ لِانْقِطَاعِهِ، عَبْدُ اللهِ بْنُ بَدْرٍ: وَهُوَ ابْنُ عُمَيْرَةَ
الحَنَفِيُّ
" Sanadnya lemah karena terputus . Abdullah bin
Badr: Dia adalah putra 'Umairah al-Hanafi".
Dan Syu'aib al-Arna'uth 26/212 mengomentari al-Albaani
dengan mengatakan :
قُلْنَا:
وَلَمْ يَتَفَطَّنِ الشَّيْخُ نَاصِرُ الدِّينِ الأَلْبَانِيُّ لِمَا فِي هٰذِهِ
الرِّوَايَةِ مِنْ عِلَلٍ، فَأَثْبَتَهَا فِي "صَحِيحَتِهِ" (٢٥٣٦).
Kami katakan : Syekh Naashiruddiin Al-Albani tidak
jeli bahwa di dalam riwayat ini terdapat
illat-illat, tiba-tiba dia langsung memsukkannya ke dalam kitab
“ash-Shahihah-nya” no. (2536)".
HADITS KESEMBILAN
:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan:
خَرَجَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرَأَى رَجُلًا فِي الْمَسْجِدِ لَا يُتِمُّ رُكُوعَهُ وَلَا
سُجُودَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ رَجُلٍ لَا يُتِمُّ
رُكُوعَهُ وَلَا سُجُودَهُ».
“Tidak diterima sholat seseorang yang tidak
menyempurnakan rukuk atau sujudnya.”
[HR. Thabraani dalam al-Awshath dan ash-Shoghiir (
sebabaimana di sebutkan dalam Jam'ul Jawaami' karya As-Suyuthi 11/291 no.
25139)].
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/120-121 no. 2725 berkata :
رَوَاهُ
الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَالصَّغِيرِ وَفِيهِ إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَبَّادٍ
الْكِرْمَانِيِّ وَلَمْ أَجِدْ مَنْ ذَكَرَهُ
"Ath-Thabarani meriwayatkannya dalam Al-Awsath
dan Ash-Shaghir, dan di dalamnya terdapat Ibrahim dari Abbaad Al-Kirmaani, dan
saya tidak menemukan orang yang menyebutkannya".
Dan juga dalam sanadnya terdapat Rabii' bin Anas bin
Malik. Abu al-Fadhel al-Waa'ili ash-Shan'aani berkata dalam Nuzhah al-Albaab
2/616 :
وَالرَّبِيعُ
ضَعِيفٌ وَإِنْ رَوَى عَنْهُ مَنْ ذَكَرَهُمُ الطَّبَرَانِيُّ فَإِنَّ الإِمَامَ
يَرْوِي عَن ضَعِيفٍ كَمَا لَا يَخْفَى
"Ar-Rabii` lemah, dan jika meriwayatkan darinya
orang yang disebutkan oleh al-Tabarani, maka al-Imam meriwayatkan dari orang
yang lemah, sebagaimana yang sudah dimaklumi".
HADITS KESEPULUH
:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ صَلَاةً لَا يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلَا
سُجُودَهَا».
“Rasulullah ﷺ melarang seorang shalat yang tidak
menyempurnakan rukuknya dan tidak pula sujudnya”. [HR. Ath-Thabarooni dalam
al-Kabiir no. 1329 dan al-Awshath no. 5550]
Ath-Thabarani berkata :
"
تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ"
"Abdullah bin
Syabiib hanya dia sendirian yang meriwayatkannya ". [al-Awshath 5/359]
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/121 no. 2726 berkata :
رَوَاهُ
الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ وَفِيهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ وَهُوَ
ضَعِيفٌ جِدًّا
" Diriwayatkan oleh al-Tabarani dalam al-Awsath ,
dan di dalamnya ada Abdullah bin Syabiib, dan dia sangat lemah".
HADITS KESEBELAS
:
Dari Haani' bin Mu'aawiyah ash-Shidafi radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata :
"
حَجَجْتُ زَمَانَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَجَلَسْتُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ ﷺ
فَإِذَا رَجُلٌ يُحَدِّثُهُمْ قَالَ: «كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَأَقْبَلَ
رَجُلٌ فَصَلَّى فِي هَذَا الْعَمُودِ فَعَجَّلَ قَبْلَ أَنْ يُتِمَّ صَلَاتَهُ
ثُمَّ خَرَجَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: " إِنَّ هَذَا لَوْ مَاتَ لَمَاتَ
وَلَيْسَ مِنَ الدِّينِ عَلَى شَيْءٍ، إِنَّ الرَّجُلَ لَيُخَفِّفُ صَلَاتَهُ
وَيُتِمُّهَا» " قَالَ: فَسَأَلْتُ عَنِ الرَّجُلِ مَنْ هُوَ؟ فَقِيلَ لِي:
عُثْمَانُ بْنُ حُنَيْفٍ".
Saya melaksanakan haji pada masa Utsman bin Affan, dan
saya duduk di masjid Nabawi , ternyata di sana ada seorang pria berbicara dihadapan
orang-orang . Dia berkata :
“Kami bersama Rasulullah ﷺ ketika ada seorang pria datang lalu shalat di
tiang masjid ini, dia terburu-buru beranjak sebelum dia menyelesaikan
shalatnya, kemudian dia langsung pergi.
Maka Rosulullah ﷺ bersabda : "Jika orang ini meninggal, maka
dia akan mati, dalam keadaan sama sekali dia tidak ada hubungannya dengan
agama. Sungguh pria itu telah mempersingkat shalatnya , yang mestinya dia
menyempurnakannya ."
Dia [Haani'] berkata: Maka saya bertanya tentang pria
itu, siapa dia? Aku diberitahu: bahwa dia adalah 'Uthman bin Hunaif".
[HR. Ahmad no. 17243 , Abu Ya'qub bin Sufyan dalam
al-Ma'rifah wa at-Taariikh 1/273 dan ath-Tahbarani dalam al-Kabiir no. 8310]
Al-Haitsami
dalam al-Majma' 2/121 no. 2727 berkata :
رَوَاهُ
أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي الْكَبِيرِ وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ وَفِيهِ
كَلَامٌ وَفِيهِ الْبَرَاءُ بْنُ عُثْمَانَ وَلَمْ يُعْرَفْ
"Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabarani dalam
Al-Kabiir. Dan di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahii'ah , dan tentang dirinya
ada pembicaraan . Dan juga Dan di dalam
sanadnya terdapat Al-Barraa' bin 'Utsman, dan dia tidak dikenal [Majhul]".
Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad 28/481
berkata :
"إِسْنَادُهُ
ضَعِيفٌ لِسُوءِ حِفْظِ ابْنِ لَهِيعَةَ، فَقَدْ رَوَى عَنْهُ حَسَنُ بْنُ مُوسَى
بَعْدَ الِاخْتِلَاطِ، وَلِجَهَالَةِ حَالِ الْبَرَاءِ بْنِ عُثْمَانَ ـ وَهُوَ
ابْنُ حُنَيْفٍ ـ وَقَدْ تَفَرَّدَ بِالرِّوَايَةِ عَنْهُ الحَارِثُ بْنُ يَزِيدَ
ـ وَهُوَ الحَضْرَمِيُّ ـ وَلَمْ يُؤْثَرْ تَوْثِيقُهُ عَنْ أَحَدٍ، وَهُوَ مِنْ
رِجَالِ "التَّعْجِيلِ"، وَلِجَهَالَةِ حَالِ هَانِئِ بْنِ مُعَاوِيَةَ
الصَّدَفِيِّ، رَوَى عَنْهُ اثْنَانِ، وَوَثَّقَهُ العِجْلِيُّ، وَذَكَرَهُ ابْنُ
حِبَّانَ فِي "الثِّقَاتِ" وَهُوَ مِنْ رِجَالِ
"التَّعْجِيلِ" كَذٰلِكَ. وَبَاقِي رِجَالِ الإِسْنَادِ ثِقَاتٌ رِجَالُ
الصَّحِيحِ. حَسَنُ بْنُ مُوسَى: هُوَ الأَشْيَبُ".
" Sanadnya lemah karena buruknya hafalan Ibnu
Lahi’ah, sebagaimana diriwayatkan Hassan bin Musa darinya setelah campur aduk
hafalannya , dan karena majhul al-Haal [ketidaktahuan akan kondisi] Al-Bara’
bin 'Uthman – dia adalah Ibnu Hanif – .
Al-Harith bin Yazid - yaitu Al-Hadrami – dia sendirian
dalam meriwayatkannya, dan dia itu tidak bisa diterima meski ditautsiq oleh
siapapun, dan dia adalah salah satu dari orang-orang yang disebutkan dalam
kitab "At-Ta'jiil".
Dan juga karena yang majhul al-Haal lainnya , yaitu
ketidaktahuan tentang kondisi Hani 'bin Mu'awiyah ash-Shidafi, hanya ada dua
yang meriwayatkan darinya, dan al-Ijli mempercayainya, dan Ibnu Hibban
menyebutkannya dalam ats-Tsiqat , dan dia juga adalah salah satu dari
orang-orang yang disebutkan dalam kitab "At-Ta'jiil.
Dan para perawi lainnya adalah orang-orang yang dapat
dipercaya para perawi kitab ash-Shahih . Adapun Hassan bin Musa: Dia adalah
al-Ashyab ".
HADITS KEDUA
BELAS :
'Abdurrahman
bin Ali bin Syaiban dari bapaknya [Ali bin Syaiban] -ia adalah seorang utusan
delegasi - ia berkata;
" خَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا خَلْفَهُ ، فَلَمَحَ بِمُؤْخِرِ
عَيْنِهِ رَجُلًا ، لَا يُقِيمُ صَلَاتَهُ -يَعْنِي صُلْبَهُ - فِي الرُّكُوعِ
وَالسُّجُودِ . فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ ﷺ الصَّلَاةَ قَالَ : يَا مَعْشَرَ
الْمُسْلِمِينَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ
وَالسُّجُودِ".
"Kami
berangkat hingga kami sampai di hadapan Rasulullah ﷺ, lalu kami membai'at dan
shalat di belakangnya. Ketika itu beliau melihat seorang laki-laki yang tidak
menegakkan tulang punggungnya ketika rukuk dan sujud.
Maka ketika
shalat telah selesai, Nabi ﷺ bersabda:
"Wahai
kaum muslimin, tidak sah shalat seorang laki-laki yang tidak meluruskan tulang
punggungnya ketika rukuk dan sujud. "
[HR Ahmad
16297 dan Ibnu Majah 718 , 871] .
Di shahihkan
oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhriij al-Musnad 26/212 dan oleh al-Albaani
dalam Shahih Ibnu Majah no. 718 dan Shahihul Jami' no. 7977.
HADITS KETIGA BELAS :
Ibnu Abi
Ad-Dunya meriwayatkan dalam kitab (At-Tahajud wa Qiyam Al-Layl) - (1/495 no.
480):
Telah bercerita
pada kami Daud bin 'Amr Al-Dhobbi, Telah bercerita pada kami Afif bin Saalim
Al-Mawshiliy, Telah mengkabarkan pada kami Ibrahim bin Abi Hanifa Al-Yamami,
dari Ismail bin Ubaidullah Al-Dimasyqi, dari Yazid bin Nimraan, dia berkata:
"قَامَ عُمَرُ خَطِيبًا فَقَالَ:
وَاللهِ إِنَّ الرَّجُلَ لَيَشِيبُ عَوَارِضُهُ فِي الإِسْلَامِ لَا يَأْتِي اللهَ
بِصَلَاةٍ تَامَّةٍ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يَسْأَلُهُ، فَأَشَارَ إِلَيْهِ
بِيَدِهِ أَنْ اجْلِسْ، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ: اللَّهُمَّ لَا تَتِمَّ رُكُوعَهَا،
وَلَا سُجُودَهَا، وَلَا خُشُوعَهَا، وَلَا رَغْبَتَهَا، وَلَا رَهْبَتَهَا".
Umar bin Khaththab berdiri berkhutbah , lalu dia
berkata :
"
Demi Allah bahwa ada seorang pria yang rambutnya sampai beruban di dalam islam,
namun tidak pernah menghadap Allah dengan shalat yang sempurna".
Maka seorang
laki-laki berdiri untuk bertanya tentang hal tsb, maka Umar menunjuknya dengan
tangannya agar orang itu duduk, lalu Umar berkata :
Ya Allah, ia
tidak menyempurnakan rukuknya, sujudnya, kekhusyu'annya, keinginannya, dan rasa
takutnya".
DERAJAT
ATSAR :
Sanadnya
lemah dan didalamnya terdapat Ibrahim bin Abu Hanifah Al-Yamaami.
Ibnu Hajar
berkata tentang dia dalam (Lisan al-Miizaan : 1/269 no. 111 ):
"وَلَفْظُ الأَزْدِيِّ: مُنْكَرُ الحَدِيثِ لَا تَحِلُّ الرِّوَايَةُ
عَنْهُ".
"Kata-kata
Al-Azdi: Haditsnya Munkar , Tidak halal meriwayatkan darinya".
Sementara
Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats- Tsiqoot (8/ 63) [Ats- Tsiqoot adalah nama
kitab Kumpulan para perawi yang dipercaya].
KEEMPAT BELAS :
Imam Ahmad
bin Hambal rahimahullah berkata:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ
يُصَلُّونَ وَهُمْ لَا يُصَلُّونَ، وَإِنِّي لَأَتَخَوَّفُ أَنْ يَكُونَ
الزَّمَانُ هُوَ هَذَا الزَّمَانُ.
“Akan tiba suatu zaman yang mana manusia
sedang melaksanakan shalat, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidak
melaksanakan shalat. Dan aku sangat khawatir jika zaman itu adalah zaman
sekarang ini.” [ al-Maktabah asy-Syaamilah al-Hadiitsah 123/885]
0 Komentar