Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

WAJIB BERLATIH MILITER BAGI SETIAP PRIA MUSLIM; AGAR MENJADI UMAT BERWIBAWA, SIAP SIAGA MEMBELA AGAMA DAN NEGARA

WAJIB BERLATIH MILITER BAGI SETIAP PRIA MUSLIM
AGAR MENJADI UMAT YANG BERWIBAWA, SENANTIASA SIAP SIAGA MEMBELA AGAMA DAN NEGARA

Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

====*****====

==============================================

CUPLIKAN SINGKAT SEBAGIAN DALIL-DALIL ARTIKEL INI :

Allah SWT berfirman :

﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ . وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴾

" Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir yang melakukan penyerbuan pada kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (jangan lah mundur melarikan diri).

Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur melarikan diri ) di waktu itu - kecuali berbelok untuk (mengatur strategi) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain - maka sesungguhnya orang itu (yang melarikan diri) telah lari dengan membawa KEMURKAAN dari Allah, dan tempatnya ialah NERAKA JAHANNAM. Dan amat buruklah tempat kembalinya". [QS. Al-Anfaal: 15-16].

Dari Abdullah bin Amr radhiyallau 'anhuma bahwa Rasulullah  bersabda: 

"لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ، وَاسْأَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنْ أَجْلَبُوا وَضَجُّوا فَعَلَيْكُمْ بِالصَّمْتِ".

" Janganlah kalian mengharapkan untuk bersua dengan musuh, tetapi mohonlah keselamatan kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan mereka, maka hadapilah dengan hati yang teguh dan berzikirlah kepada Allah. Dari jika mereka gaduh dan berteriak-teriak ; maka kalian harus tetap diam " .

[ HR. Abd al-Razzaq dalam al-Musannaf no. (9518) , Ibnu Abi Shaybah dalam al-Musannaf (12/463) dan al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9/153)

Dihasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 5/67]

Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi  bersabda :

(مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِفَاقٍ)

"Barangsiapa meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah terbetik dalam dirinya niat untuk berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan." [HR. Muslim no. 3533].

Dan dari ‘Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah  bersabda :

وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا".

Berlatih memanah dan berlatih kuda perang-lah kalian ! Dan memanah lebih aku sukai daripada kalian berkuda.

Tidak ada hiburan [bermain-main] kecuali dalam tiga hal :

Seorang laki-laki yang melatih kudanya.

Candaan seorang terhadap isterinya.

Dan melatih kekuatan daya lempar anak panahnya.

Dan barangsiapa yang tidak [terus berlatih] melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi , maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau dia telah kufur dengannya ."

( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801 . Dan ini adalah lafadz Nasaa’i dan Ahmad .

Dan juga dari 'Uqbah bin 'Aamir radhiyallahu 'anhu , Rasulullah  bersabda: 

" مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى ".

“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [ tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].

Berlatih militer adalah bagian dari persiapan kewajiban jihad.

Kaidah Fiqih mengatakan :

مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya : “ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya“.

==========CUPLIKAN SELESAI==========

******

WAJIB BERLATIH MILITER BAGI SETIAP PRIA MUSLIM
AGAR MENJADI UMAT BERWIBAWA, SIAP MEMBELA AGAMA DAN NEGARA

DAFTAR ISI :

  • PENDAHULUAN
  • PENTINGNYA PELATIHAN MILITER
  • HUKUM PELATIHAN MILITER BAGI SETIAP PRIA MUSLIM
  • DARURAT MENYIAPKAN KEKUATAN MILITER UNTUK MENJAGA AGAMA DAN UMAT
  • DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN WAJIBNYA LATIHAN MILITER DAN MEMPERSIAPKAN KEKUATAN MILITER :
  • BATAS KEMAMPUAN STANDAR DAN BATAS MINIMAL YANG HARUS DICAPAI DALAM BERLATIH MELITER :
  • ANAK – ANAK HASIL DIDIKAN MILITER NABI SAW
  • TRADISI DUEL SATU LAWAN SATU ANTAR DUA PASUKAN SEBELUM PERANG BERKECAMUK :
  • BETAPA DAHSYATNYA DAYA TEMPUR PARA SAHABAT NABI DALAM PERANG MU'TAH
  • PENAKLUKAN BENTENG YAHUDI TERKUAT SEDUNIA DI KHAIBAR OLEH PASUKAN RASULULLAH .
  • WIBAWA PASUKAN ISLAM PADA PERANG TABUK
  • ORANG MUNAFIQ TIDAK PERNAH SIAP UNTUK BERPERANG DI JALAN ALLAH :
  • ORANG MUNAFIK MERASA SENANG KETIKA TIDAK IKUT SERTA BERPERANG DI JALAN ALLAH.
  • LARANGAN MENSHALATI MAYIT MUNAFIK YANG TIDAK IKUT BERPERANG DI JALAN ALLAH TANPA ADA UDZUR
  • ORANG BERIMAN BERSEDIH HATI KETIKA DITOLAK IKUT SERTA BERJIHAD , MESKI ADA UDZUR :

====****====

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ

===****===

PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang diridhoi oleh Allah untuk seluruh dunia, dan Syariah-nya adalah sebagai landasan hukum dan mendominasi semua hukum lainnya, dan seruannya bersifat universal.

Kadang perjalanan Syari’at ini dan sampainya syari’at ini kepada seluruh dunia berhadapan dengan rintangan kerikil-kerikil dan bebatuan, yang harus diambil dan disingkirkan dari jalan itu. Dan rintangan ini hanya datang dari mereka yang ingin menghancurkan Islam dan menolak penyebarannya di seluruh dunia.

Rintangan-rintangan ini harus segera disingkirkan dari jalan yang lurus. Dan ini hanya mungkin melalui perjuangan ; karena mereka yang keras kepala ini seperti kelenjar kanker dalam tubuh manusia. Itu harus dipotong agar kehidupan bermasyarakat aman dari fitnah-fitnah mereka .

Perjuangan itu memiliki makna yang besar dan nilai yang besar, dan tujuan utamanya adalah untuk menyembah Allah semata dan membawa mereka keluar dari penghambaan para hamba ke penghambaan kepada Robbul 'Ibaad [Tuhan para hamba]. Sehingga mereka bisa mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Perjuangan itu tidak bisa tercapai kecuali dengan pertolongan Allah SWT serta perjuangan dan persiapan kekuatan yang lengkap. Kekuatan umat Islam dalam segala bidang adalah suatu hal yang harus dipersiapkan , baik oleh individu Muslim maupun umat Islam secara keseluruhan . Karena semua ini adalah sarana dan sebab yang dibutuhkan untuk meninggikan kalimat Allah dan merendahkan kalimat orang-orang kafir .

Allah SWT berfirman :   

وَجَعَلَ كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱلسُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِىَ ٱلْعُلْيَا ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

" Dan [Al-Quran] menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS. Attaubah : 40 ).

Untuk mewujudkan semua itu dibutuhkan sebab dan sarana . Dan menyiapkan sebab dan sarana untuk mewujudkan sesuatu yang wajib adalah wajib pula, sebagaimana yang ditetapkan dalam Qoidah Fiqhiyah :

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

تَرْكُ الأَسْبَابِ قَدَحٌ فِي الشَّرِيعَةِ، وَالِاعْتِمَادُ عَلَى الأَسْبَابِ شِرْكٌ

“Meninggalkan sebab-sebab adalah celaan terhadap syari'at (karena mencela hikmah Allah dalam menetapkan segala sesuatu), dan bersandar (bertawakkal) kepada sebab adalah kesyirikan”. 

(Baca “شَرْحُ بَابِ تَوْحِيدِ الْأُلُوهِيَّةِ مِنْ فَتَاوَى ابْنِ تَيْمِيَةَ” no. 15 oleh Syeikh Naashir bin Abdul Karim al-‘Aql).

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:

مِنْ أَعْظَمِ الجِنَايَاتِ عَلَى الشَّرْعِ تَرْكُ الأَسْبَابِ بِزَعْمِ أَنَّ ذَلِكَ يُنَافِي التَّوَكُّلَ (شِفَاءُ العَلِيلِ)

Termasuk pelanggaran syari'at yang paling besar adalah meninggalkan sebab dengan sangkaan bahwa hal itu menafikkan tawakkal. 

(Di kutip dari Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 123-127)

Diantara persiapan sebab dan sarana kekuatan yang harus di siapkan adalah : LATIHAN MILITER .

Rasulullah  bersabda :

" اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ".

”Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah ". (HR. Muslim (no. 2664) dan Ahmad (2/366, 370)).

Menjadi seorang mukmin yang kuat dan pemberani lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah dan pengecut . Oleh karena itu tujuan dari latihan militer ini adalah dalam rangka untuk membangun kekuatan fisik , ketangguhan , keberanian dan kedisiplinan, agar memiliki keberanian dan senantiasa siap , kapan saja , terjun di medan pertempuran melawan musuh-musuh yang datang memerangi umat Islam dan agamanya .

Ringkasnya : Latihan militer diadakan guna untuk meningkatkan kedisiplinan, ketangguhan, keberanian dan kemandirian seorang muslim . Dan itu diwajibkan atas anak-anak  lelaki yang telah dewasa .

Tujuan utamanya adalah untuk meninggikan kalimat Allah serta menyelamatkan umat manusia dari syirik menyembah makhluk menuju kepada tauhid menyembah Allah Pencipta Makhluk.

===****====

PENTINGNYA PELATIHAN MILITER :

Pentingnya latihan militer karena menjadi salah satu bentuk persiapan jihad, dan jihad adalah jalan keselamatan bagi umat Islam dari murka Allah SWT, dan dari kehidupan yang terhinakan dan terlecehkan oleh musuh-musuh agama sebagaimana yang umat Islam alami sekarang ini.

Pidato Presiden China XI JINPING :

BEIJING, 25 November 2020 (Xinhua) --: Presiden China XI JINPING pada Rabu memberikan pengarahan kepada angkatan bersenjata untuk meningkatkan pelatihan dalam kondisi pertempuran yang benar-benar nyata dan meningkatkan kemampuan mereka untuk memenangkan peperangab.

Xi Jinping menjelaskan :

军训是平时军事行动的重点和核心,对于军队来说,就是打造和强化作战能力,也是军备中最明确、最有目标的方面。

أن التدريب العسكري هو محور وقلب العمل العسكري المعتاد، ويعني بالنسبة للجيش خلق قدرات قتالية وتعزيزها، وهو أيضا أوضح أوجه الاستعداد العسكري وأكثرها توجها نحو الهدف.

Bahwa pelatihan militer adalah poros dan inti dari kegiatan militer yang continue dilakukan. Dan tujuannya bagi tentara adalah untuk menciptakan kemampuan daya tempur serta memperkokohnya . Dan pelatihan militer juga merupakan aspek persiapan kekuatan militer yang paling jelas dan yang paling berorientasi pada tujuan dan sasaran .

Lalu Xi Jinping menjelaskan :

当前,国家安全环境和军队作战形势正在发生新变化,现代战争格局也发生新变化,军事训练也进入新阶段。

أن تغيرات جديدة تطرأ في الوقت الراهن على البيئة الأمنية للبلاد والوضع القتالي للجيش، إلى جانب أنماط الحرب الحديثة، ما يفرض وصول التدريب العسكري إلى مرحلة جديدة.

Bahwa perubahan-perubahan mendadak sedang terjadi saat ini di lingkungan keamanan negara dan situasi pertempuran tentara, selain pola perang yang modern, yang mengharuskan pelatihan militer mencapai pada tahap yang baru.

Xi Jinping mendesak pemimpin untuk memperkuat perencanaan strategis dan mengadopsi pola perang tingkat tinggi untuk mengembangkan pelatihan militer guna memenuhi persyaratan pertempuran nyata.

Xi Jinping menyerukan upaya untuk meningkatkan kemampuan tentara untuk melakukan operasi gabungan dan terpadu, meningkatkan pengetahuan ilmiah dan teknologi serta kompetensi perwira dan prajurit, dan memperkenalkan senjata baru dan pasukan baru ke dalam operasi pelatihan.

Menekankan penguatan kepemimpinan batalion dalam proses pelatihan militer, Xi menyerukan upaya untuk melakukan latihan yang berorientasi pada pertempuran yang nyata dan memperbaiki latihan formulasi-formulasinya demi untuk formulasi-formulasi yang lebih baik  dan memperbaiki birokrasi selama proses pelatihan. [selesai kutipan]

Penulis katakan :

Dalam berlatih militer , seseorang harus memahami hal-hal sebagai berikut :

1] Bagaimana prajurit bisa menjadi kekuatan yang menggentarkan musuh?

2] Apa saja syarat kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam barisan tempur ?

3] Mampukah prajurit – yang kehilangan kemampuan – menghadapi musuh yang bersenjatakan  lengkap dan canggih ?

5] Apa karakter-karakter yang membantu prajurit di medan tempur ? Dan bagaimana cara agar dia bisa mendapatkannya?

*******

HUKUM PELATIHAN MILITER BAGI SETIAP PRIA MUSLIM :

Pelatihan militer adalah wajib bagi setiap lelaki muslim yang mukallaf yang tidak memiliki udzur syar'i, karena merupakan salah satu persiapan jihad .

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya " as-Siasat asy-Syar'iyyah hal. 19 berkata :

" ‌يَجِبُ ‌الِاسْتِعْدَادُ ‌لِلْجِهَادِ ‌بِإِعْدَادِ ‌القُوَّةُ ‌وَرِبَاطُ الْخَيْلِ ‌فِي ‌وَقْتِ ‌سُقُوطِهِ ‌لِلْعَجْزِ فَإِنَّ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ ".

Wajib siap siaga untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan penambatan kuda-kuda perang pada saat kejatuhannya yang disebabkan oleh adanya kelemahan ; karena “ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa tercapai dengan sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “. [Lihat pula Majmu' al-Fataawaa 28/259].

Dan yang telah dimaklumi bahwa jihad pada kondisi-kondisi tertentu adalah fardhu ‘ain (kewajiban atas setiap individu Muslim), sebagaimana telah disebutkan dalam kitab-kitab fikih.

HUKUM ASAL JIHAD FARDHU KIFAYAH, NAMUN BISA MENJADI FARDHU ‘AIN. KAPAN?

PERTAMA : Hukum Asal Jihad memerangi Orang Kafir adalah : Fardhu Kifayah

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

وَالْجِهَادُ فَرْضٌ عَلَى الْكِفَايَةِ ، إِذَا قَامَ بِهِ قَوْمٌ ، سَقَطَ عَنِ الْبَاقِينَ:

مَعْنَى فَرْضِ الْكِفَايَةِ ، الَّذِي إِنْ لَمْ يَقُمْ بِهِ مَنْ يَكْفِي ، أَثِمَ النَّاسُ كُلُّهُمْ ، وَإِنْ قَامَ بِهِ مَنْ يَكْفِي ، سَقَطَ عَنْ سَائِرِ النَّاسِ. فَالْخِطَابُ فِي ابْتِدَائِهِ يَتَنَاوَلُ الْجَمِيعَ ، كَفَرْضِ الْأَعْيَانِ ، ثُمَّ يَخْتَلِفَانِ فِي أَنَّ فَرْضَ الْكِفَايَةِ يَسْقُطُ بِفِعْلِ بَعْضِ النَّاسِ لَهُ ، وَفَرْضُ الْأَعْيَانِ لَا يَسْقُطُ عَنْ أَحَدٍ بِفِعْلِ غَيْرِهِ وَالْجِهَادُ مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَاتِ ، فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ.

"(Dan jihad adalah fardhu kifayah, jika telah ada sebagian orang melakukannya, maka kewajiban itu gugur dari yang lain):

Makna fardhu kifayah adalah jika tidak ada yang melakukannya dengan cukup, maka semua orang berdosa. Jika dilakukan oleh sebagian yang cukup, maka gugur dari yang lain. Pada awalnya, kewajiban ini berlaku untuk semua orang seperti fardhu 'ain, kemudian mereka berbeda dalam hal bahwa fardhu kifayah gugur dengan dilakukannya oleh sebagian orang, sementara fardhu 'ain tidak gugur dari seseorang karena dilakukan oleh orang lain. Dan jihad termasuk fardhu kifayah, menurut pendapat mayoritas ulama."(Mughni, 9/163)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata:

"سَبَقَ أَنْ بَيَّنَّا أَكْثَرَ مِنْ مَرَّةٍ أَنَّ الْجِهَادَ فَرْضُ كِفَايَةٍ لَا فَرْضَ عَيْنٍ ، وَعَلَى جَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُجَاهِدُوا فِي نَصْرِ إِخْوَانِهِمْ بِالنَّفْسِ وَالْمَالِ وَالسِّلَاحِ وَالدَّعْوَةِ وَالْمَشُورَةِ ، فَإِذَا خَرَجَ مِنْهُمْ مَنْ يَكْفِي : سَلِمَ الْجَمِيعُ مِنَ الْإِثْمِ ، وَإِذَا تَرَكُوهُ كُلُّهُمْ أَثِمُوا جَمِيعًا .

فَعَلَى الْمُسْلِمِينَ فِي الْمَمْلَكَةِ وَإِفْرِيقِيَا وَالْمَغْرِبِ وَغَيْرِهَا أَنْ يَبْذُلُوا طَاقَتَهُمْ ، وَالْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ ، فَإِذَا حَصَلَتِ الْكِفَايَةُ مِنْ دَوْلَةٍ أَوْ دَوْلَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثٍ أَوْ أَكْثَرَ سَقَطَ عَنِ الْبَاقِينَ ، وَهُمْ مُسْتَحِقُّونَ لِلنَّصْرِ وَالتَّأْيِيدِ ، وَالْوَاجِبُ مُسَاعَدَتُهُمْ ضِدَّ عَدُوِّهِمْ ؛ لِأَنَّهُمْ مَظْلُومُونَ ، وَاللهُ أَمَرَ بِالْجِهَادِ لِلْجَمِيعِ ، وَعَلَيْهِمْ أَنْ يُجَاهِدُوا ضِدَّ أَعْدَاءِ اللهِ حَتَّى يَنْصُرُوا إِخْوَانَهُمْ ، وَإِذَا تَرَكُوا ذَلِكَ أَثِمُوا ، وَإِذَا قَامَ بِهِ مَنْ يَكْفِي : سَقَطَ الْإِثْمُ عَنِ الْبَاقِينَ".

"Kami telah menjelaskan lebih dari sekali bahwa jihad adalah fardhu kifayah bukan fardhu 'ain, dan semua umat Islam harus berjihad untuk membantu saudara-saudara mereka dengan diri, harta, senjata, dakwah, dan nasihat. Jika ada yang keluar dari mereka dengan jumlah yang cukup, maka semua orang selamat dari dosa, dan jika semua orang meninggalkannya, mereka semua berdosa.

Jadi, umat Islam di Kerajaan (Saudi Arabia), Afrika, Maghrib, dan lainnya harus mengerahkan tenaga mereka, dan yang terdekat kemudian yang terdekat. Jika telah tercukupi oleh satu atau dua atau tiga negara atau lebih, maka gugur dari yang lainnya.

Mereka berhak mendapatkan pertolongan dan dukungan, dan wajib membantu mereka melawan musuh mereka karena mereka dizalimi, dan Allah memerintahkan jihad untuk semua, dan mereka harus berjihad melawan musuh-musuh Allah hingga mereka menolong saudara-saudara mereka. Jika mereka meninggalkannya, mereka berdosa, dan jika telah dilakukan oleh yang cukup, maka dosa gugur dari yang lain." (Fatawa Syaikh Ibn Baz, 7/335)

KEDUA : Jihad perang melawan orang kafir menjadi fardhu ‘ain dalam empat kondisi berikut:

1. Jika seorang Muslim hadir dalam medan jihad.

2. Jika musuh hadir dan mengepung kota atau negeri .

3. Jika imam (pemimpin) menyerukan umat untuk berangkat perang, maka mereka harus dan wajib berangkat.

4. Jika orang tersebut dibutuhkan dan tidak ada yang dapat menggantikannya kecuali dia.

Ibnu Quddaamah al-Hanbali dalam kitabnya al-Mughni berkata :

ويَتَعَيَّنُ الجهادُ في ثلاثةِ مواضعَ؛ أحدها، ‌إذا ‌الْتَقى ‌الزَّحْفَانِ، ‌وتقابلَ ‌الصَّفَّان؛ ‌حَرُمَ ‌على ‌مَنْ ‌حَضَرَ ‌الانْصِرافُ، ‌وتَعَيَّنَ ‌عليه ‌الْمُقامُ؛ لقولِ اللَّه تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا}. وقولِه: {وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ}. وقولِه تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ}.

الثاني، إذا نَزَلَ الكُفَّارُ بِبَلَدٍ، تَعَيَّنَ على أهلِه قتالُهم ودَفْعُهم.

الثالث، إذا اسْتَنْفَرَ الإِمامُ قومًا لَزِمَهُم النَّفِيرُ معه؛ لقولِ اللَّه تعالى: {يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ}. الآية والتى بعدها. وقال النَّبى -صلى اللَّه عليه وسلم-: "إذا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا"

" Jihad menjadi fardhu 'ain pada tiga kondisi :

Salah satunya : Ketika berjumpa dengan pasukan musuh yang menyerbu masuk dan ketika dua pasukan saling berhadapan, maka diharamkan bagi orang yang ada ditempat untuk melarikan diri , dan hukumnya menjadi fardlu 'ain bagi mereka untuk mengahadapi musuh . Karena Allah SWT berfirman :

﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ . وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang melakukan penyerbuan pada kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur melarikan diri).

Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur melarikan diri ) di waktu itu - kecuali berbelok untuk (mengatur strategi) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain - maka sesungguhnya orang itu [yang melarikan diri] kembali dengan membawa KEMURKAAN dari Allah, dan tempatnya ialah NERAKA JAHANNAM. Dan amat buruklah tempat kembalinya. [QS. Al-Anfaal: 15-16].

Kedua : Jika pasukan musuh kafir harbi telah masuk wilayah negara, maka fardhu 'ain atas penduduknya untuk memerangi dan mengusir mereka.

Ketiga : Jika seorang imam [pemimpin negara] memobilisasi rakyatnya untuk berperang, maka mereka harus ikut berperang bersamanya, karena Allah swt berfirman:

﴿ يَا أَيُّهَا ​​الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ . إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾.

" Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah ,” kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? Apakah kalian lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.

Jika kalian tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kalian dengan azab yang pedih dan menggantikan kalian dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu" . [QS. At-Taubah : 38-39].

Dan Nabi  bersabda :

"إذا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا"

"Jika kalian semua diminta keluar (oleh Imam untuk berperang) maka keluarlah (berangkat berperang)”. ( Muttaqun 'alaihi) . [ Lihat : Al-Mughni 13/8 Tahqiiq DR. at-Turkiy].

Dan Syaikh Ibnu Utsaimin berkata:

يَجِبُ الْجِهَادُ وَيَكُونُ فَرْضَ عَيْنٍ إِذَا حَضَرَ الْإِنْسَانُ الْقِتَالَ وَهَذَا هُوَ الْمَوَاضِعُ الْأَوَّلُ مِنَ الْمَوَاضِيعِ الَّتِي يَتَعَيَّنُ فِيهَا الْجِهَادُ؛ لِقَوْلِ اللهِ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (الأنفال: 16)، وَقَدْ أَخْبَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّ التَّوَلِّيَ يَوْمَ الزَّحْفِ مِنَ الْمُوبِقَاتِ حَيْثُ قَالَ: "اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، وَذَكَرَ مِنْهَا التَّوَلِّيَ يَوْمَ الزَّحْفِ" مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ إِلَّا أَنَّ اللهَ تَعَالَى اسْتَثْنَى حَالَتَيْنِ:

الْأُولَى: أَنْ يَكُونَ مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ بِمَعْنَى أَنْ يَذْهَبَ لِأَجْلِ أَنْ يَأْتِيَ بِقُوَّةٍ أَكْثَرَ.

الثَّانِيَةُ: أَنْ يَكُونَ مُنْحَازًا إِلَى فِئَةٍ بِحَيْثُ يُذْكَرُ لَهُ أَنَّ فِئَةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنَ الْجَانِبِ الْآخَرِ تَكَادُ تَنْهَزِمُ فَيَذْهَبُ مِنْ أَجْلِ أَنْ يَتَحَيَّزَ إِلَيْهَا تَقْوِيَةً لَهَا، وَهَذِهِ الْحَالَةُ يُشْتَرَطُ فِيهَا: أَنْ لَا يَخَافَ عَلَى الْفِئَةِ الَّتِي هُوَ فِيهَا، فَإِنْ خِيفَ عَلَى الْفِئَةِ الَّتِي هُوَ فِيهَا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَذْهَبَ إِلَى الْفِئَةِ الْأُخْرَى، فَيَكُونَ فِي هَذِهِ الْحَالَةِ فَرْضَ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَا يَجُوزُ لَهُ الِانْصِرَافُ عَنْهُ.

الثَّانِي: إِذَا حَصَرَ بَلَدَهُ الْعَدُوُّ فَيَجِبُ عَلَيْهِ الْقِتَالُ دِفَاعًا عَنِ الْبَلَدِ، وَهَذَا يُشْبِهُ مَنْ حَضَرَ الصَّفَّ فِي الْقِتَالِ؛ لِأَنَّ الْعَدُوَّ إِذَا حَصَرَ الْبَلَدَ فَلَا بُدَّ مِنَ الدِّفَاعِ؛ إِذْ إِنَّ الْعَدُوَّ سَيَمْنَعُ الْخُرُوجَ مِنْ هَذَا الْبَلَدِ، وَالدُّخُولَ إِلَيْهِ، وَمَا يَأْتِي لَهُمْ مِنَ الْأَرْزَاقِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا هُوَ مَعْرُوفٌ، فَفِي هَذَا الْحَالِ يَجِبُ أَنْ يُقَاتِلَ أَهْلُ الْبَلَدِ دِفَاعًا عَنْ بَلَدِهِمْ.

الثَّالِثُ: إِذَا قَالَ الْإِمَامُ انْفِرُوا، وَالْإِمَامُ هُوَ وَلِيُّ الْأَمْرِ الْأَعْلَى فِي الدَّوْلَةِ، وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يَكُونَ إِمَامًا لِلْمُسْلِمِينَ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَةَ الْعَامَّةَ انْقَرَضَتْ مِنْ أَزْمِنَةٍ مُتَطَاوِلَةٍ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَلَوْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ"، فَإِذَا تَأَمَّرَ إِنْسَانٌ عَلَى جِهَةٍ مَا صَارَ بِمَنْزِلَةِ الْإِمَامِ الْعَامِّ، وَصَارَ قَوْلُهُ نَافِذًا، وَأَمْرُهُ مُطَاعًا."

"Jihad menjadi wajib dan fardhu 'ain jika seseorang hadir dalam pertempuran, dan inilah kondisi pertama di mana jihad menjadi wajib; karena firman Allah Ta'ala: *"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu mundur membelakangi mereka. Barangsiapa yang mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk bertempur atau hendak bergabung dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya itu."* (Al-Anfal: 16). Nabi  telah mengabarkan bahwa mundur pada saat pertempuran adalah termasuk dosa besar, sebagaimana beliau bersabda: *"Jauhilah tujuh dosa besar,"* dan di antaranya beliau sebutkan adalah *"mundur pada saat pertempuran."* (Muttafaq 'alaih). Namun Allah Ta'ala mengecualikan dua keadaan:

Pertama: Jika berbelok untuk bertempur, artinya pergi untuk membawa kekuatan yang lebih besar.

Kedua: Jika bergabung dengan pasukan lain, di mana diberitakan bahwa pasukan Muslim dari sisi lain hampir kalah, maka dia pergi untuk bergabung dengan mereka guna memperkuat mereka. Dalam keadaan ini, disyaratkan bahwa dia tidak khawatir terhadap pasukan yang dia tinggalkan. Jika dia khawatir terhadap pasukan yang dia tinggalkan, maka tidak boleh pergi ke pasukan lain. Dalam keadaan ini, jihad menjadi fardhu 'ain baginya dan tidak boleh dia meninggalkannya.

Kedua: Jika musuh mengepung kotanya, maka wajib baginya untuk berperang membela kota. Ini mirip dengan kondisi orang yang hadir dalam barisan pertempuran; karena jika musuh mengepung kota, harus ada pertahanan. Musuh akan menghalangi keluarnya dari kota ini, dan masuknya ke kota, serta menghalangi datangnya makanan dan kebutuhan lainnya. Dalam keadaan ini, penduduk kota wajib berperang membela kota mereka.

Ketiga: Jika imam memerintahkan untuk berangkat, dan imam adalah pemimpin tertinggi dalam negara, tidak disyaratkan bahwa dia adalah imam bagi seluruh kaum Muslimin; karena kepemimpinan umum telah punah sejak zaman dahulu. Nabi  bersabda: *"Dengarkan dan taatilah, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak Habasyi."* Jika seseorang menjadi pemimpin di suatu wilayah, maka dia berada pada posisi imam umum, dan perintahnya harus dipatuhi." (selesai dari "Syarh al-Mumti'", 8/10).

-----

Nampak jelas dari sini bahwa jihad hampir merupakan kewajiban individu [fardhu 'ain] atas semua umat Islam pada sekarang ini , terutama pada kondisi kedua ( yaitu : ketika pasukan musuh dari kaum kufaar telah memasuki wilayah negara).

Dan jika jihad telah ditentukan, maka meninggalkannya adalah salah satu dosa besar karena ancaman yang terkandung di dalamnya, bahkan itu adalah salah satu dari tujuh dosa yang membinasakan . Nabi  bersabda: 

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ ‏"‏‏.‏ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُنَّ قَالَ ‏"‏ الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ ‏"‏‏

"Jauhi tujuh hal yang membinasakan!

Para sahabat berkata : "Wahai, Rasulullah! apakah itu?

Beliau bersabda : "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri saat pasukan musuh datang menyerbu dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (Muttafaq 'alaih: Bukhori no. 2766 dan Muslim no. 89 ). 

Dari sini, menjadi jelaslah bahwa latihan militer adalah wajib karena merupakan bagian dari persiapan jihad yang bisa tiba-tiba menjadi fardhu 'ain [kewajiban masing-masing individu] ketika ada serangan mendadak dari pihak musuh atau genderang perang telah ditabuh oleh kepala negara dan meminta masyarakat agar ikut berperang membela agama dan negara.

Qoidah Fiqhiyah menyatakan :

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

“ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “.

'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu berkata :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ : ] وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ [ أَلَا إِنَّ القُوَّةُ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ القُوَّةُ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ القُوَّةُ الرَّمْيُ

"Saya pernah mendengar Rasulullah  menyampaikan ketika beliau di atas mimbar:

{ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ }

'(Dan siapkanlah oleh kalian untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)

Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah kekuatan melempar (senjata) ! 3 x . (HR. Muslim no. 3541).

Perintah di sini adalah wajib hukumnya karena tidak adanya qorinah yang menunjukkan bahwa perintah tersebut adalah sunnah . Jika diwajibkan mempersiapkan kekuatan daya tempur, maka diwajibkan pula latihan militer , karena merupakan bagian terpenting dari persiapan kekuatan.

Ash-Shan'aani berkata setelah menyebutkan hadits 'Uqbah di atas :

‌أَفَادَ ‌الْحَدِيثُ ‌تَفْسِيرَ ‌القُوَّةُ ‌فِي ‌الْآيَةِ ‌بِالرَّمْيُ ‌بِالسِّهَامِ ‌لِأَنَّهُ ‌الْمُعْتَادُ ‌فِي ‌عَصْرِ ‌النُّبُوَّةِ وَيَشْمَلُ الرَّمْيُ بِالْبَنَادِقِ لَلْمُشْرِكِينَ وَالْبُغَاةِ وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ شَرْعِيَّةُ التَّدْرِيبِ فِيهِ لِأَنَّ الْإِعْدَادَ إنَّمَا يَكُونُ مَعَ الِاعْتِيَادِ إذْ مَنْ لَمْ يُحْسِنْ الرَّمْيُ لَا يُسَمَّى مُعِدًّا بِالقُوَّةُ".

Hadits tersebut menunjukkan interpretasi kekuatan dalam ayat tersebut dengan memanah, karena itu biasa digunakan pada zaman kenabian, dan itu termasuk menembak dengan senapan atau senjata lainnya untuk melawan orang-orang musyrik dan pemberontak .

Dan dari situ di ambil hukum disyariatkannya berlatih dalam hal itu ; karena persiapan itu hanya bisa dengan cara membiasakan diri, karena barangsiapa yang tidak mahir dalam menembak ; maka dia tidak disebut telah mempersiapkan kekuatan" . [ Baca : Subulus Salaam 2/504].

Dan Allah SWT berfirman :

وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَٰكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ

"Dan jika mereka [orang-orang munafiq] benar mau berangkat [perang], maka tentulah mereka telah menyiapkan persiapan untuk [perang] itu, akan tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka [untuk perang], maka Allah menahan keinginan mereka. Dan dikatakan kepada mereka: "Duduklah kalian bersama orang-orang yang duduk-duduk [tidak mau pergi berperang] itu". [QS. At-Taubah : 46].

Maka Allah SWT menjadikan perbuatan meninggalkan persiapan yang diperlukan untuk jihad (termasuk latihan militer ) sebagai salah satu sifat orang munafik.

Dan ini menegaskan dan memperkuat bahwa perintah yang ada dalam firman Allah :  '(Dan siapkanlah oleh kalian untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60) , perintah ini adalah perintah wajib ; karena adanya celaan atas orang yang meninggalkannya , sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah bahwa Nabi  bersabda :

(مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِفَاقٍ)

"Barangsiapa meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah terbetik dalam dirinya niat untuk berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan." [HR. Muslim no. 3533].

Dan dari 'Uqbah bin 'Aamir radhiyallahu 'anhu , Rasulullah  bersabda: 

«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى»

“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [ tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].

Al-Imam An-Nawawi berkata:

‌هَذَا ‌تَشْدِيدٌ ‌عَظِيمٌ ‌فِي ‌نِسْيَانِ ‌الرَّمْيُ ‌بَعْدَ ‌عِلْمِهِ ‌وَهُوَ ‌مَكْرُوهٌ ‌كَرَاهَةً ‌شَدِيدَةً لِمَنْ تَرَكَه بِلا عُذْرٍ

"Ini adalah tekanan besar dalam melupakan keahlian melempar setelah menguasai ilmunya, dan itu sangat dibenci atas mereka yang meninggalkannya tanpa ada udzur ". [ Syarah Shahih Muslim 13/65]

Saya katakan :

Jika peringatan dan ancaman ini berlaku atas seseorang yang belajar memanah kemudian dia meninggalkannya dan tidak terus menerus berlatih agar dia tidak melupakannya, lalu bagaimana dengan seseorang yang tidak pernah mempelajarinya sejak awal ?

Kesimpulannya :

Bahwa pelatihan militer adalah wajib bagi setiap Pria Muslim Mukallaf yang tidak punya udzur.

Mayor Jendral Profesor Muhammad Shits Khaththab, seorang penulis di Militer Islam, mengatakan:

(التَّدْرِيبُ عَلَى السِّلَاحِ) لَا قِيمَةَ لِأَيِّ سِلَاحٍ مِنَ الأسْلِحَةِ إِلَّا بِاسْتِعْمَالِهِ، وَالتَّدْرِيبُ عَلَى اسْتِعْمَالِ السِّلَاحِ تَدْرِيبًا رَاقِيًا دَائِبًا هُوَ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى اسْتِعْمَالِهِ بِكِفَايَةٍ، وَالْمُقَاتِلُ المُدَرَّبُ عَلَى اسْتِعْمَالِ سِلَاحِهِ هُوَ وَحْدُهُ يُسْتَطِيعُ اسْتِعْمَالَهُ بِنَجَاحٍ، أَمَّا المُقَاتِلُ غَيْرُ المُدَرَّبِ فَلَا يَسْتَفِيدُ مِنْ سِلَاحِهِ كَمَا يَنْبَغِي، وَالْمُدَرَّبُ يَسْتَطِيعُ التَّغَلُّبَ عَلَى غَيْرِ المُدَرَّبِ بِسُهُولَةٍ وَيُسْرٍ ـ .....

وَقَدْ كَانَ الْعَرَبُ قَبْلَ الْإِسْلَامِ يَتَدَرَّبُونَ عَلَى اسْتِعْمَالِ السِّلَاحِ وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ تَدْرِيبُهُمْ إِلْزَامِيًّا، فَكَانَ مِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَدَرَّبُ بِحَسَبِ رَغْبَتِهِ وَهَوَاهُ. فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَمَرَ بِالتَّدْرِيبِ وَحَثَّ عَلَيْهِ، لِأَنَّ الْجِهَادَ فَرْضٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ قَادِرٍ عَلَى حَمْلِ السِّلَاحِ. فَالْمُسْلِمُونَ كُلُّهُمْ جُنْدٌ فِي جَيْشِ الْمُسْلِمِينَ، يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا.

وَقَدْ وَرَدَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ فِي التَّحْثِ عَلَى الرَّمْيِ."

(Pelatihan senjata tempur) Tidak ada nilai untuk senjata apa pun kecuali dengan cara menggunakannya, dan pelatihan penggunaan senjata adalah pelatihan konstan dan canggih yang mengarah pada penggunaannya yang memadai.

Hanya tentara yang terlatih menggunakan senjatanya yang dapat berhasil menggunakannya dengan sukses , sedangkan tentara yang tidak terlatih , dia tidak akan dapat menggunakan senjatanya dengan baik.

Dan yang terlatih dapat dengan mudah mengalahkan yang tidak terlatih………

Orang-orang Arab sebelum Islam , mereka berlatih dalam penggunaan senjata, tetapi pelatihan mereka tidak wajib, sehingga sebagian dari mereka tidak berlatih sesuai dengan keinginan dan hobi mereka. Ketika Islam datang, Islam memerintahkan pelatihan dan menekankannya ; Karena jihad itu wajib bagi setiap muslim yang mampu memanggul senjata.

Pria muslim semuanya adalah prajurit dalam pasukan kaum muslimin , wajib berjihad fi sabilillah sehingga kalimat Allah adalah yang tertinggi , dan kalimat orang-orang kafir adalah yang terendah .

Ada banyak hadits yang menganjurkan orang untuk belajar melempar senjata  ".

Lalu Profesor Muhammad Shits mengutip sejumlah hadits tentang melempar, diantaranya hadits berikut ini :

«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى»

“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].

Dan kemudian beliau berkata :

وَقَدْ شُوهِدَ كَثِيرٌ مِنَ الأَئِمَةِ وَكِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُمَارِسُونَ الرَّمْيَ بَعْدَ أَنْ بَلَغُوا الشَّيْخُوخَةَ الْمُتَقَدِّمَةَ، وَمِنْهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَإِذَا سُئِلُوا عَنْ سَبَبِ هَذِهِ الْمُمارَسَةِ أَوْ لَمَحُوا اسْتِغْرَابَ النَّاسِ مِمَّا يَفْعَلُونَ أَجَابُوا الْمُتَسَائِلِينَ وَالْمُسْتَغْرِبِينَ بِهَـٰذَا الْحَدِيثِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيفِ

Banyak para imam dan para ulama besar yang terus berlatih memanah hingga mereka mencapai usia lanjut, termasuk Ahmad bin Hanbal - rahimahullah -. Ketika mereka ditanya tentang alasan pelatihan ini atau ketika orang-orang nampak keheranan atas apa yang mereka lakukan, maka mereka menjawab kepada mereka yang bertanya-tanya dan keheranan dengan hadits Nabi yang mulia ini .

[ Sumber : العسكرية العربية الإسلامية hal. 146 karya May-Jen Profesor Muhammad Shits Khattab].

Saya katakan :

Di antara mereka yang terus berlatih melempar senjata sampai tua adalah 'Uqbah bin 'Aamir, dia seorang sahabat, perawi hadits, dan dia mengatakan hadits ini ketika si perawi nampak keheranan ketika dia dilatih di usia tuanya, oleh sebab itu dia meriwayatkan hadits kepadanya seperti yang ada dalam Sahih Muslim.

Tingkat pelatihan yang paling minim - jika tidak ada peralatan senjata - adalah latihan fisik yang keras, yang insya Allah akan bermanfaat dengan niat yang baik. Ini adalah dasar dari setiap pelatihan militer, dan itu banyak kemudahan bagi semua Muslim, bahkan di ruangan sempit dengan peralatan olahraga sederhana, jadi ini tidak boleh diabaikan.

====*****=====

DARURAT MENYIAPKAN KEKUATAN MILITER UNTUK MENJAGA AGAMA DAN UMAT

Menyiapkan kekuatan militer demi untuk menjaga agama Islam dan melindungi umatnya adalah darurat yang paling diutamakan .

Ibnu Amiir al-Haajj rahimaullah berkata :

" (وَيُقَدَّمُ حِفْظُ الدِّينِ) مِنْ الضَّرُورِيَّاتِ عَلَى مَا عَدَاهُ عِنْدَ الْمُعَارَضَةِ لِأَنَّهُ الْمَقْصُودُ الْأَعْظَمُ قَالَ تَعَالَى {وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ} [الذاريات: 56] وَغَيْرُهُ مَقْصُودٌ مِنْ أَجْلِهِ وَلِأَنَّ ثَمَرَتَهُ أَكْمَلُ الثَّمَرَاتِ وَهِيَ نَيْلُ السَّعَادَةِ الْأَبَدِيَّةِ فِي جِوَارِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.

(ثُمَّ) يُقَدَّمُ حِفْظُ (النَّفْسِ) عَلَى حِفْظِ النَّسَبِ وَالْعَقْلِ وَالْمَالِ لِتَضَمُّنِهِ الْمَصَالِحَ الدِّينِيَّةَ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَحْصُلُ بِالْعِبَادَاتِ وَحُصُولُهَا مَوْقُوفٌ عَلَى بَقَاءِ النَّفْسِ . انْتَهَى

“Menjaga agama adalah dharurat yang lebih diutamakan daripada dharurat-dharurat lainnya, ketika terjadi tabrakan, karena dharurat menjaga agama itu adalah tujuan terbesar. Allah SWT berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

" Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku". [QS. Adz-Dzaariyaat : 56 ]

Dan karena yang lainnya itu ditujukan untuk agama , dan karena buahnya [hasilnya] adalah buah yang paling sempurna, yaitu memperoleh kebahagiaan abadi, di sisi Tuhan semesta alam.

(Kemudian) menjaga (jiwa) itu didahulukan dari pada menjaga keturunan, akal dan harta , karena didalamnya terkandung mashlahat agama, karena , ia hanya bisa dicapai dengan ibadah, dan perolehannya bergantung pada kelangsungan hidup . [ Baca : at-Taqriir wa at-Tahbiir 3/231 ]

Demi untuk menjaga dan melindungi agama Allah dan umatnya , maka Allah swt mewajibkan umat Islam untuk membangun berbagai macam kekuatan . Allah SWT berfirman :

{ وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِنْ قُوَّةٍ وَمِن رِبَاطُ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ }

Artinya : “Dan kalian siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dianiaya (dirugikan)”.(QS. Al-Anfal: 60)

Kewajiban tersebut minimal sampai kepada level yang Allah firmankan :

تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ

“Yang dengan persiapan itu kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya“.  (QS. Al-Anfal: 60)

Dalam hal ini sebagaimana yang telah di sebutkan diatas : ada sebuah Qoidah Fiqhiyah yang berbunyi :

" مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ "

“ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “.

Qaidah ini menunjukkan akan wajibnya berupaya menyiapkan wasilah, solusi, perangkat dan apa saja yang mengantarkan kepada tercapainya sebuah tujuan . 

Ada dua jenis Wasilah dalam membangun kekuatan :

Pertama : الْوَسِيلَةُ الكُونِيَّةُ  [ wasiilah logis dan alami ] : wasilah yang dibangun diatas hukum alam dan hukum sebab akibat, seperti sains, tehnologi, ekonomi, fisika, kimia … dll. 

Kedua : الْوَسِيلَةُ الدِّينِيَّةُ [ wasiilah i’tiqoodi ] : wasiilah yang dibangun diatas keimanan dan keyakinan dalam agama .

Syeikh Abdurrahman as-Sa’di berkata ketika menafsiri firman Allah SWT :

﴿ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ 

“ Kekuatan apa saja yang kalian sanggupi “

" أَي: كُلَّ مَا تَقْدِرُونَ عَلَيْهِ، مِنَ القُوَّةُ العَقْلِيَّةِ وَالبَدَنِيَّةِ، وَأَنْوَاعِ الأَسْلِحَةِ وَنَحْوَ ذَلِكَ، مِمَّا يُعِينُ عَلَى قِتَالِهِمْ، فَدَخَلَ فِي ذَلِكَ أَنْوَاعُ الصِّنَاعَاتِ الَّتِي تَعْمَلُ فِيهَا أَصْنَافُ الأَسْلِحَةِ وَالآلَاتِ، مِنَ المَدَافِعِ، وَالرَّشَّاشَاتِ، وَالبَنَادِقِ، وَالطَّيَّارَاتِ الجَوِّيَّةِ، وَالمَرَاكِبِ البَرِّيَّةِ وَالبَحْرِيَّةِ، وَالقِلَاعِ، وَالخَنَادِقِ، وَآلَاتِ الدِّفَاعِ، وَالرَّأْيِ وَالسِّيَاسَةِ الَّتِي بِهَا يَتَقَدَّمُ المُسْلِمُونَ وَيَنْدَفِعُ عَنْهُمْ بِهِ شَرُّ أَعْدَائِهِمْ، وَتَعَلُّمُ الرَّمْيُ، وَالشَّجَاعَةِ وَالتَّدْبِيرِ".

Yakni , segala sesuatu yang kalian mampu terhadapnya , baik dari yang berkaitan dengan kekuatan akal maupun badan , menciptkan berbagai macam jenis senjata dan yang semisalnya, yang bisa membantu dalam memerangi orang-orang kafir .

Maka masuk didalamnya membangun pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai macam jenis senjata dan alat perang, seperti alat-alat penangkal rudal, rudal-rudal, senapan-senapan, jet-jet tempur, tank-tank baja, kapal laut, kapal selam, benteng pertahanan dan alat-alat pertahanan lainnya .

Dan begitu juga menguasai ilmu logika dan politik yang dengan semua itu membuat umat Islam terus bergerak maju dan bisa mempertahankan diri kaum muslimin dari kejahatan para musuhnya .

Begitu juga belajar memanah, melatih mental pembarani dan belajar strategi bertempur “.

Kemudian Syeikh As-Sa’dy berkata :

وَقَوْلُهُ تَعَالَى : ﴿ وَمِنْ رِبَاطُ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ ﴾ : 

وَهَذِهِ العِلَّةُ مَوْجُودَةٌ فِيهَا فِي ذَلِكَ الزَّمَانِ، وَهِيَ إِرْهَابُ الأَعْدَاءِ، وَالحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ، فَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مَوْجُودًا أَكْثَرَ إِرْهَابًا مِنْهَا، كَالسَّيَّارَاتِ البَرِّيَّةِ وَالهَوَائِيَّةِ، المُعَدَّةِ لِلْقِتَالِ الَّتِي تَكُونُ النَّكايَةُ فِيهَا أَشَدَّ، كَانَتْ مَأْمُورًا بِالِاسْتِعْدَادِ بِهَا، وَالسَّعْيِ لِتَحْصِيلِهَا، حَتَّى إِنَّهَا إِذَا لَمْ تُوجَدْ إِلَّا بِتَعَلُّمِ الصِّنَاعَةِ، وَجَبَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ، فَهُوَ وَاجِبٌ.

Dan Firman Allah SWT : “dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya “.

Illat (العِلَّةُ)  perintah Allah dalam ayat ini akan terus ada dalam setiap zaman , yaitu : illat perintah utk menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam .

Dan hukum itu akan terus ada dan berlaku selama illat nya masih ada . Maka segala sesuatu yang lebih besar pengaruhnya untuk menggentarkan mereka – seperti mempersiapkan tank-tank baja dan jet-jet tempur  yang dinilai memiliki kemampuan yang lebih dahsyat utk bertempur – maka itu semua termasuk yang diperintahkan utk menyiapkannya , dan harus berusaha untuk mendapatkannya , sehingga ketika tidak ada yang bisa mendapatkannya kecuali dengan cara belajar memproduksinya , maka itu adalah sebuah kewajiban .

Karena ada qaidah mengatakan :

مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya : “ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya“. ( KUTIPAN SELESAI)

Berikut ini macam-macam kekuatan yang harus dipersiapkan oleh kaum muslimin untuk menggetarkan musuh-musuh Allah dan umat Islam :

• الإِعْدَادُ العِلْمِيُّ / penguasaan berbagai macam keilmuan , terutama ilmu Agama.

• الإِعْدَادُ الِاعْتِقَادِيُّ / persiapan ketakwaan , keimanan dan aqidah yang kokoh .

• الإِعْدَادُ الإِعْلَامِيُّ / persiapan dan penguasaan media informasi

• الإِعْدَادُ الاقْتِصَادِيُّ / persiapan dan penguasaan di bidang ekonomi

• الإِعْدَادُ النَّفْسِيُّ / persiapan dan penguasaan mental

• الإِعْدَادُ السِّيَاسِيُّ / persiapan dan penguasaan di bidang politik dan strategi

• الإِعْدَادُ العَسْكَرِيُّ / persiapan dan penguasaan kekuatan di bidang militer .

Namun dalam di sini penulis hanya membahas tentang persiapan dan penguasaan kekuatan di bidang militer .

'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu berkata :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ : ] وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ [ أَلَا إِنَّ القُوَّةُ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ القُوَّةُ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ القُوَّةُ الرَّمْيُ

"Saya pernah mendengar Rasulullah  menyampaikan ketika beliau di atas mimbar:

{ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ }

'(Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)

Ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah kekuatan melempar ( senjata ) !

ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah kekuatan melempar ( senjata )!

ketahuilah sesungguhnya kekuatan itu adalah kekuatan melempar ( senjata ) !

HR. Muslim no. 3541).

Persiapan kekuatan ( إعداد القوة )  dengan segala kemampuan adalah kewajiban yang menyertai kewajiban jihad, dan nash al-Qur’an memerintahkan untuk mempersiapan kekuatan dengan berbagai macam jenis , corak dan sebab .

Mempersiapkan kekuatan adalah mengerahkannya hingga batas energi maksimum. Sehingga umat Islam tidak hanya duduk-duduk tanpa perjuangan dan tanpa usaha untuk menggapai sebagian dari sebab-sebab yang bisa membangun kekuatan umat .

Asy-Syihaab berkata:

"وَذُكِرَ القُوَّةُ هُنَا لِأَنَّهُ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ فِي بَدْرٍ اسْتِعْدَادٌ تَامٌّ، فَنُبِّهُوا عَلَى أَنَّ النَّصْرَ مِنْ غَيْرِ اسْتِعْدَادٍ لَا يَتَأَتَّى فِي كُلِّ زَمَانٍ"

" Dia menyebutkan kekuatan di sini karena mereka tidak memiliki persiapan yang lengkap di perang Badar, maka mereka diperingatkan bahwa kemenangan tanpa persiapan tidak akan datang setiap masa “.  ( Baca : “صَفْوَةُ التَّفْسِيرِ” oleh ash-Shobuni 10/511 )

Ayat diatas menunjukkan bahwa mempersiapkan keperluan jihad dengan panah dan senjata, berlatih menunggang kuda dan menembak adalah suatu kewajiban, tetapi itu adalah bagian dari fardlu kifayah . ( Baca : “بَذْلُ الْمَجْهُودِ” karya Kholil Ahmad as-Sahaaronbuury 9/70).

Oleh karena itu, perlu selalu dipersiapkan untuk menghadapi musuh, dalam segala aspek persiapan, baik materi, mental, teknis maupun finansial, dengan cara yang sesuai dengan tuntutan setiap masa dan zaman ; Karena pasukan tempur adalah perisai negara dan pagar tanah air, yang dengan nya bisa mengusir agresi militer, dan menghancurkan kekuatan pemberontakan, kejahatan dan penjajahan . (Baca : “تَفْسِيرُ الْوَسِيطِ” oleh DR. Wahbah az-Zuhaily 1/817).

Dan sesungguhnya banyak orang yang salah paham terhadap ayat ini, dikira hanya melempar tombak dan memanah dengan busur saja, akan tetapi yang benar ayat tersebut mencakup semua jenis persiapan, yaitu menyiapkan segala macam senjata yang memiliki daya lempar atau luncur yang dahsyat, dan segala macam senjata lainnnya ; karena kata ( مِنْ  = dari ) dalam ayat tersebut menjelaskan jenis. Maka maksud dari ayat : “ dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka apa saja yang kalian mampu“ adalah DUA JENIS PERSIAPAN :

Pertama : dari jenis alat yang dengannya digunakan untuk MELEMPAR . [ Tentunya harus disertai kekuatan fisik dan kecakapan dalam melemparnya. PEN]

Dan kedua : dari jenis KUDA PERANG yang ditambatkan , yaitu, dari jenis yang dikendarai untuk bertempur, maka ini dan ini adalah termasuk semua peralatan yang tergambarkan semisalnya . ( Baca : “الْأَسَاسُ فِي التَّفْسِيرِ” oleh Sa’id Hawa 4/2194 .  

Dua jenis senjata inilah yang menjadi sandaran semua negara yang suka berperang sampai era di mana seni militer dan peralatan perang maju ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. ( Baca : “المنار” oleh Muhammad Rasyid Ridlo 10/61 ).

Kata (مِنْ قُوَّةٍ  = dari kekuatan) adalah kata nakiroh ( نَكِرَة ) yang menunjukkan umum, yakni segala macam kekutan, maka termasuk di dalamnya adalah persiapan fisik berbagai macam senjata yang sesuai dengan masanya, yang bisa mengimbangi bahkan mengalahkan apa yang dimiliki oleh musuh.

Dan adapun perintah رِبَاطُ الْخَيْلِ (penempatan kuda-kuda perang di perbatasan negeri musuh); karena perbatasan itu adalah jalan masuk bagi para musuh dan pintu-pintu masuk nya serangan terhadap sebuah negara . Dengan keberadaannya di perbatasan maka bisa bergerak cepat ketika ada serangan dari luar perbatasan . Sementara kuda-kuda perang itu adalah alat perang darat yang dianggap mengerikan di masa lalu.

Tentunya harus didampingi oleh pasukan penunggang kuda-kuda perang yang tangguh dan pemberani tersebut .

Ibnu ‘Athiyah berkata :

" وَالْقَوْلُ الصَّحِيحُ هُوَ ‌أَنَّ ‌الرِّبَاطَ ‌هُوَ ‌الْمُلَازَمَةُ ‌فِي ‌سَبِيلِ ‌اللَّهِ، ‌أَصْلُهَا ‌مِنْ ‌رَبْطِ ‌الْخَيْلِ، ثُمَّ سُمِّيَ كُلُّ مُلَازِمٍ لِثَغْرٍ مِنْ ثُغُورِ الْإِسْلَامِ مُرَابِطًا، فَارِسًا كَانَ أَوْ رَاجِلًا ".

“Pendapat yang shahih adalah bahwa ar-Ribaath adalah mulaazamah berjuang di jalan Allah, asal maknanya dari PENAMBATAN KUDA PERANG . Kemudian setiap orang yang mulaazamah di salah satu perbatasan negeri Islam disebut muraabith, baik berkuda maupun infantri / jalan kaki . ( Baca : “الْمُحَرَّرُ الْوَجِيزُ” 6/85 . Lihat pula البَحْرُ الْمُحِيطُ فِي التَّفْسِيرِ 3/485]

Salman al-Faarisi radhiyallahu ‘anhu, pernah mendengar Rasulullah  bersabda:

" رِبَاطُ يَوۡمٍ وَلَيۡلَةٍ خَيۡرٌ مِن صِيَامِ شَهۡرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنۡ مَاتَ جَرَى عَلَيۡهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعۡمَلُهُ وَأُجۡرِيَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهُ وَأَمِنَ الۡفَتَّانَ ".

"Ribath ( berjaga-jaga di perbatasan ) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan penuh. Dan jika ia meninggal dlm keadaan Ribath maka amalnya akan terus mengalir sebagaimana yang pernah ia amalkan, rizkinya juga terus mengalir dan terbebas dari fitnah-firnah ( bebas dari pertanyaan mungkar Nakir dan lainnya ) ." (Shahih Muslim: 1913).

Dan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah  bersabda :

ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنْ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ

"Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan, yaitu:

1. Menahan diri dari orang yang mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH .

2. Dan kita tidak mengkafirkannya karena suatu dosa, serta tidak mengeluarkannya dari keislaman karena sebuah amalan.

3. Dan perjuangan di jalan Allah ( Jihad ) tetap berjalan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal itu tidaklah digugurkan oleh kelaliman orang yang lalim, serta keadilan orang yang adil, dan beriman kepada taqdir."

( HR. Abu Daud no. 2170 . Syeikh Bin Baaz berkata : “ضعيف جدا”. Lihat Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz 3/81 . Dan di dhaifkan pula oleh al-Albaani dalam al-Misykaah 1/24 no. 59 . Namun oleh Syu'aib al-Arna'uth di nyatakan : Hasan lighoirihi dalam Tahqiq Sunan Abi Daud 4/184]

Tanpa persiapan yang tepat untuk perang pada setiap zaman, maka perdamaian tidak dapat dipertahankan. Dan pelestarian perdamaian berdasarkan kebiasaan, tradisi, dan logika tidak dapat dicapai kecuali dengan alat-alat perang modern.

Baca : “التفسير المنير” oleh DR. Wahbah az-Zuhaily 10/49-50 ).

Setelah meninjau ayat yang mulia di atas, maka menjadi jelas bagi kita bahwa Allah SWT memerintahkan kita untuk sepenuhnya mempersiapkan segalanya, baik secara materi maupun moral dan fisik untuk menghadapi musuh.

Oleh karena itu Allah SWT berfirman: { Dan persiapkanlah oleh kalian .... dst }

Artinya, sebelum mereka menyerang kalian, kalian harus benar-benar siap, dan kalian harus memiliki kekuatan , yang tidak ada pun setelah melihatnya yang berani menyerang negeri kalian. Bukannya kalian duduk dan menunggu musuh menyerang kalian, jadi kalian harus sudah siap sejak dini .

Yang dimaksud dengan (القُوَّةُ  = kekuatan ) adalah segala sesuatu yang dengannya bisa memperkuat  dalam peperangan. 

Dalam tafsir (القُوَّةُ  = kekuatan ) tidak bertentangan dengan sabda Beliau  (الرَّمْيُ  = melempar senjata) di mana beliau   bersabda tiga kali : ( Ketahuilah bahwa sesungguhnya kekuatan itu adalah الرَّمْيُ / kemampuan melempar senjata )

Beliau  mengkhususkan nya dalam penyebutan karena melempar senjata itu adalah kemampuan yang paling terkuat . Ini mirip seperti sabdanya :

الحَجُّ عَرَفَةُ  = Haji adalah Al-Arafah “

Artinya wukuf di Arafah adalah rukun yang paling besar di bab Haji.  (Baca : Tafsir al-Baidhoowi 2/28) .

******

DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN WAJIBNYA PELATIHAN MILITER
DAN MEMPERSIAPKAN KEKUATAN MILITER :

DALIL KE 1 :

Allah SWT berfirman :

﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ . وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang melakukan penyerbuan pada kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur melarikan diri).

Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur melarikan diri ) di waktu itu - kecuali berbelok untuk (mengatur strategi) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain - maka sesungguhnya orang itu [yang melarikan diri] kembali dengan membawa KEMURKAAN dari Allah, dan tempatnya ialah NERAKA JAHANNAM. Dan amat buruklah tempat kembalinya. [QS. Al-Anfaal: 15-16].

DALIL KE 2 :

Allah SWT berfirman :

﴿ يَا أَيُّهَا ​​الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ . إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾.

Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah ,” kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? Apakah kalian lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.

Jika kalian tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kalian dengan azab yang pedih dan menggantikan kalian dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. [QS. At-Taubah : 38-39].

DALIL KE 4 :

Allah SWT memerintahkan Nabi  untuk mengucilkan dan meng hajer tiga sahabat yang tidak ikut serta dalam perang Tabuk, padahal dua dari tiga sahabat tersebut sebelumnya termasuk pasukan perang Badar.

Dalam al-Qur'an Surat At-Taubah , ayat 118-119 Allah SWT berfirman :

وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)

Artinya : “ dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar “.

Mereka adalah :

1. Ka'b ibnu Malik ( كعب بن مالك )

2. 'Mararah ibnu Rabi' Al-Amiri ( مرارة بن ربيع العامري )

3. Hilal ibnu Umayyah Al-Waaqifii ( هلال بن أمية الواقفي )

Mereka pun menyesal dan langsung bertaubat , namun taubatnya meskipun sungguh-sungguh baru di terima oleh Allah SWT setelah lewat 50 hari .

DALIL KE 5 :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah  bersabda :

" اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ ، اِحْـرِصْ عَـلَـى مَا يَـنْـفَـعُـكَ وَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَلَا تَـعْجَـزْ ، وَإِنْ أَصَابَكَ شَـيْءٌ فَـلَا تَقُلْ: لَوْ أَنِـّيْ فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَـذَا ، وَلَـكِنْ قُلْ: قَـدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَـفْـتَـحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ ".

”Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah; dan pada keduanya ada kebaikan.

Bersungguh-sungguhlah untuk mendapatkan apa yang bermanfaat bagimu dan mintalah pertolongan kepada Allâh (dalam segala urusanmu) serta janganlah sekali-kali engkau merasa lemah.

Apabila engkau tertimpa musibah, janganlah engkau berkata, Seandainya aku berbuat demikian, tentu tidak akan begini dan begitu, tetapi katakanlah, Ini telah ditakdirkan Allâh, dan Allâh berbuat apa saja yang Dia kehendaki, karena ucapan seandainya akan membuka (pintu) perbuatan syaitan”. (HR. Muslim (no. 2664) dan Ahmad (2/366, 370)).

DALIL KE 6 : HADITS TSAUBAAN :

Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu bahwa  Rosulullah  bersabda :

«يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الأُمَمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ عَلَى قَصْعَتِهَا» .

قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِنْ قِلَّةٍ بِنَا يَوْمَئِذٍ ؟

قَالَ : «أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ تُنزعُ الْمَهَابَةَ مِنْ قُلُوبِ عَدُوِّكُمْ وَيُجْعَل فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ» قَالُوا وَمَا الْوَهَنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الْحَيَاةِ وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ».

“Hampir saja tiba masanya pada kalian  di mana bangsa-bangsa dari segala penjuru mengeroyok kalian [dengan cara membunuh dan merampas harta dan tanah air ] , sebagaimana halnya seperti orang-orang makan memperebutkan makanan di atas mangkuk ceper yang besar". 

Maka seseorang bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?”

Beliau  menjawab : ”Bahkan kalian banyak, namun kalian seperti buih mengapung diatas air bah [banjir] . Dan Allah telah mencabut dari dada musuh kalian rasa gentar terhadap kalian. Dan Allah telah menanamkan dalam hati kalian penyakit Al-Wahan.”

Seseorang bertanya : ”Ya Rasulullah, apakah Al-Wahan itu?”

Nabi  bersabda : ”Cinta dunia dan takut akan kematian [pengecut].”

[(HR Abu Dawud 4297) di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud  no. 4297dan Shahih al-Jaami' no. 8183.]

Makna sabdanya : " ”Cinta dunia dan takut akan kematian ”.

"Cinta dunia" yakni mereka lebih menyukai permainan yang tidak membangun kekuatan dan wibawa umat. Mereka tidak menyukai permainan seperti lomba pacu kuda , bela diri dan senjata yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya , yang tujuannya agar menjadi umat yang kuat dan tangguh . 

" Takut akan kematian ” yakni mereka menjadi para pengecut karena tidak pernah berlatih dengan permainan yang membentuk karakter pemberani dalam menghadapi musuh , sehingga tidak mudah direndahkan dan dilecehkan oleh musuh-musuh .

Rosulullah  bersabda :

وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا".

Tidak ada hiburan [permainan] kecuali dalam tiga hal :

Seorang laki-laki yang melatih kudanya.

Candaan seorang terhadap isterinya.

Dan lemparan anak panahnya.

Dan barangsiapa yang tidak [terus berlatih] melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi , maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau dia telah kufur dengannya ."

( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801 . Dan ini adalah lafadz Nasaa’i dan Ahmad .

Hadits ini di shahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Dhahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan Ibn Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).

DALIL KE 7 : HADITS ABDULLAH IBNU ABI AUFA :

Dari Abdullah ibnu Abu Aufa radhiyallahu 'anhu , dia berkata :

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَيَّامِهِ الَّتِي لَقِيَ فِيهَا انْتَظَرَ حَتَّى مَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ قَامَ فِي النَّاسِ خَطِيبًا قَالَ :  "أَيُّهَا النَّاسُ لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ وَسَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاصْبِرُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ ظِلَالِ السُّيُوفِ " .

ثُمَّ قَالَ : " اللَّهُمَّ مُنْزِلَ الْكِتَابِ وَمُجْرِيَ السَّحَابِ وَهَازِمَ الْأَحْزَابِ اهْزِمْهُمْ وَانْصُرْنَا عَلَيْهِمْ".

Bahwa Rasulullah  di hari-hari beliau menunggu musuh. Bilamana suasana memasuki petang hari beliau berdiri di hadapan mereka dan bersabda:

" Hai manusia, janganlah kalian berharap untuk bersua dengan musuh, tetapi mohonlah keselamatan kepada Allah. Dan apabila kalian bersua dengan musuh, hadapilah dengan sabar (keteguhan hati), dan ketahuilah bahwa surga itu terletak di bawah naungan pedang (senjata)".

Kemudian Nabi  berdoa : " Ya Allah, wahai Yang menurunkan Al-Kitab (Al-Qur'an), Yang menggiring awan, Yang mengalahkan golongan-golongan bersekutu, kalahkanlah mereka dan tolonglah kami dalam menghadapi mereka " . [HR. Bukhori no. 2744].

Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Sufyan As-Sauri, dari Abdur Rahman ibnu Ziyad, dari Abdullah ibnu Yazid, dari Abdullah bin Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah  pernah bersabda: 

"لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ، وَاسْأَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنْ أَجْلَبُوا وَضَجُّوا فَعَلَيْكُمْ بِالصَّمْتِ".

" Janganlah kalian mengharapkan untuk bersua dengan musuh, tetapi mohonlah keselamatan kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan mereka, maka hadapilah dengan hati yang teguh dan berzikirlah kepada Allah. Dari jika mereka gaduh dan berteriak-teriak. maka kalian harus tetap diam" .

[ Dihasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dlam al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 5/67].

Al-Hafidz Abu Qasim At-Tabrani berkata : telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Hasyim Al-Bagawi : telah menceritakan kepada kami  Umayyah Ibnu Bustam : telah menceritakan kepada kami Mu'tamir ibnu Sulaiman : telah menceritakan kepada kami Sabit Ibnu Zaid, dari seorang lelaki dari Zaid ibnu Arqam bahwa Nabi  pernah bersabda: 

"إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الصَّمْتَ عِنْدَ ثَلَاثٍ: عِنْدَ تِلَاوَةِ الْقُرْآنِ، وَعِنْدَ الزَّحف، وَعِنْدَ الْجِنَازَةِ"

" Sesungguhnya Allah menyukai diam dalam tiga perkara, yaitu di saat pembacaan Al-Qur'an di saat bertempur di medan perang, dan di saat menghadiri jenazah".

Syekh Al-Albani berkata dalam “Al-Silsilah Al-Dha’iifah” (12/1/5728) : [Lemah/ dhaif].

Dan Syekh Abu Ishaq Al-Huwaini berkata dalam “Al-Nafilah fi al-Ahaadiits adh-Dha’iifah wa al-Baathilah” (hal. 66/No. 45): [Lemah / Dhaif ].

DALIL KE 8 : HADITS 'UQBAH BIN 'AAMIR :

Hadits ke 1 : Dari Khalid bin Yazid Al Juhani , dia berkata :

"كَانَ عُقْبَةُ بْنُ عَامِرٍ يَمُرُّ بِي فَيَقُولُ يَا خَالِدُ اخْرُجْ بِنَا نَرْمِي فَلَمَّا كَانَ ذَاتَ يَوْمٍ أَبْطَأْتُ عَنْهُ فَقَالَ يَا خَالِدُ تَعَالَ أُخْبِرْكَ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَيْتُهُ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَانِعَهُ يَحْتَسِبُ فِي صُنْعِهِ الْخَيْرَ وَالرَّامِيَ بِهِ وَمُنَبِّلَهُ وَارْمُوا وَارْكَبُوا وَأَنْ تَرْمُوا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا".

'Uqbah bin 'Amir pernah melewatiku dan berkata : "Wahai Khalid, keluarlah bersama kami untuk melempar tombak !."

Kemudian pada suatu hari aku memperlambat jalan darinya, kemudian ia berkata, "Wahai Khalid, kemarilah. Aku kabarkan kepadamu apa yang telah disabdakan Rasulullah "

Kemudian aku datang kepadanya dan ia berkata, "Rasulullah  bersabda:

"Sungguh, dengan satu anak panah Allah memasukkan tiga orang ke dalam Surga , yaitu :

Pembuatnya yang dalam membuatnya mengharapkan kebaikan [pahala].

Orang yang memanah .

Dan orang yang mengambilkan anak panah.

Berlatih memanah dan berkudalah kalian ! Dan memanah lebih aku sukai daripada kalian berkuda.

Tidak ada hiburan [bermain] kecuali dalam tiga hal :

Seorang laki-laki yang melatih kudanya.

Candaan seorang terhadap isterinya.

Dan melatih kekuatan daya lempar anak panahnya.

Dan barangsiapa yang tidak [terus berlatih] melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi , maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau kufur dengannya ."

( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801 . Dan ini adalah lafadz Nasaa’i dan Ahmad .

Dalam lafadz lain :

وَإِنَّ كُلَّ شَيْءٍ يَلْهُو بِهِ الرَّجُلُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيَةَ الرَّجُلِ بِقَوْسِهِ وَتَأْدِيبَهُ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتَهُ امْرَأَتَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنْ الْحَقِّ وَمَنْ نَسِيَ الرَّمْيُ بَعْدَمَا عُلِّمَهُ فَقَدْ كَفَرَ الَّذِي عُلِّمَهُ

Dan setiap sesuatu yang seseorang bermain-main dengannya adalah batil kecuali tiga hal :

Daya lemparan seseorang dengan busur panahnya.

Melatih kuda perangnya.

Dan cumbu rayunya terhadap isteri. Karena semua itu adalah dari hal yang benar.

Dan barangsiapa melupakan memanah setelah ia dilatih maka sungguh ia telah kufur terhadap yang mengajarnya." [ HR. Ahmad no. 16662 ]

Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadis dari Ka'b bin Murrah dan Amru bin Abasah bin Amru. Dan hadis ini derajatnya hasan shahih."

Hadits ini di shahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Dhahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan Ibn Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).

Dan diriwayatkan pula oleh Al-Tirmidzi 3/6 (1637) dari hadits Abdullah bin Abdul Rahman bin Abi Hussein, dengan sanad marfu' kepada Nabi  . Abu Iisaa At-Tirmidzi berkata: Ini adalah hadits hasan shahih.

Dan juga digolongkan sebagai hadits hasan oleh Ibnu al-Salah, dan Ibnu al-Qaththan menyatakannya SHAHIH . (Al-Wahm wa Al-Iihaam 5/383)

Hadits ke 2 Dari 'Uqbah bin 'Aamir radhiyallahu 'anhu , Rasulullah  bersabda: 

" مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى ".

“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [ tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].

Dalam riwayat lain dengan lafadz :

«‌ارْمُوا ‌وَارْكَبُوا ! ‌وَأَنْ ‌تَرْمُوا ‌أَحَبُّ ‌إليَّ ‌مِنْ ‌أَنْ ‌تَرْكَبُوا، ‌وَمَنْ ‌تَعَلَّمَ ‌الرَّمْيُ ‌ثُمَّ ‌نَسِيَهُ فَلَيْسَ مِنَّا»

“[Berlatih lah] kalian melempar dan berkendara [kendaraan perang] ! Dan kalian berlatih melempar lebih aku sukai dari pada kalian berlatih berkendara, dan barangsiapa telah menguasai ilmu melempar lalu melupakannya, maka ia bukan termasuk golongan kami .”

[HR. Ahmad (4/144, 146, 148), Abu Dawud (2513), Al-Tirmidzi (1637) dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih” dan Ibnu Majah (2811), Al-Daarimi (2405) dan Ath- Thayaalisi (1007).

Dan dalam riwayat lain dengan lafadz :

«‌ارْمُوا ‌وَارْكَبُوا ! ‌وَأَنْ ‌تَرْمُوا ‌أَحَبُّ ‌إليَّ ‌مِنْ ‌أَنْ ‌تَرْكَبُوا، ‌وَمَنْ ‌تَعَلَّمَ ‌الرَّمْيُ ‌ثُمَّ ‌نَسِيَهُ فَهِيَ نِعْمَةٌ كَفَرَهَا »

“[Berlatih lah] kalian melempar dan berkendara [kendaraan perang] ! Dan kalian berlatih melempar lebih aku sukai dari pada kalian berlatih berkendara, dan barangsiapa telah menguasai ilmu melempar lalu melupakannya, maka itu adalah nikmat yang dia kufuri .” [HR. Al-Tabarani dalam “Al-Mu’jam Al-Saghir” (543) dan dalam Al-Awsat (4177)].

DALIL KE 9 : HADITS JABIR BIN ABDULLAH :

Dari Jabir bin Abdullah dan Jabir bin 'Umair radhiyallahu 'anhuma , bahwa Nabi  bersabda:

كلُّ شيءٍ ليس من ذِكْرِ اللهِ فهو لَهْوٌ أو سَهْوٌ إلا أربعَ خِصَالٍ : مَشْىُ الرجلِ بينَ الغَرَضَيْنِ - المَرْمَى - وتأديبُه فَرَسَهُ ومُلَاعَبَتُهُ أهلَه وتعليمُه السِّبَاحَةَ

"Segala sesuatu yang bukan dari berdzikir mengingat Allah adalah main-main atau kelalaian, kecuali empat hal :

Seorang pria berjalan di antara dua tujuan – tempat latihan melempar senjata – dan melatih kuda perang-nya

Bercumbu dengan istrinya

Dan berlatih berenang (untuk membangun kekuatan jihad)".

[ HR. Al-Nasaa'i dalam ((Al-Sunan Al-Kubra)) (8940), dan Al-Bazzar seperti dalam "Majma' Al-Zawa'id" oleh Al-Haythami (5/272), dan Al-Tabarani (2/193) (1785) dengan sedikit perbedaan. Hadits ini di Shahihkan al-Albaani dalam Aadaab az-Zafaaf no. 205 dan Ghooyah al-Maraam no. 389 ]

DALIL KE 10 : HADITS ABDULLAH BIN UMAR :

Dari 'Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'amhuma :

سَابَقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي قَدْ أُضْمِرَتْ فَأَرْسَلَهَا مِنْ الْحَفْيَاءِ وَكَانَ أَمَدُهَا ثَنِيَّةَ الْوَدَاعِ فَقُلْتُ لِمُوسَى فَكَمْ كَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَالَ سِتَّةُ أَمْيَالٍ أَوْ سَبْعَةٌ وَسَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ فَأَرْسَلَهَا مِنْ ثَنِيَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ أَمَدُهَا مَسْجِدَ بَنِي زُرَيْقٍ قُلْتُ فَكَمْ بَيْنَ ذَلِكَ قَالَ مِيلٌ أَوْ نَحْوُهُ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ مِمَّنْ سَابَقَ فِيهَا

Rasulullah  ikut berlomba pacuan kuda dengan kuda yang disiapkan sebagai kuda pacuan dimana Beliau melepasnya dari al- Hafya' dan batas akhirnya di Tsaniyatul Wada'. Aku bertanya kepada Musa: "Berapa jaraknya? ' Dia berkata: "Antara enam atau tujuh mil.

Dan Beliau juga berlomba pacuan dengan kuda yang bukan kuda pacuan dari Tsaniyatul Wada' sampai batas akhirnya di masjid Bani Zurai'. Aku bertanya: "Berapa jaraknya? ' Dia berkata: "Satu mil atau sekitar itu".

Dan Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma adalah termasuk orang yang ikut dalam pacuan kuda itu". [ HR. Bukhori no. 420 , 2658 dan Muslim no. 1870]

FIQH HADITS :

Hadits ini nyata bahwa kuda ketika hendak dilombakan maka dianjurkan untuk diurusi, dilatih agar pada saat lomba, kuda itu terbiasa dengan lari kencang, serta mudah dikendalikan oleh pemacunya.

Demikian pula kuda yang hendak disiapkan untuk ikut berperang di jalan Allah, karena urusan ini lebih utama dan lebih penting. Di haditsnya disebutkan jaraknya, di mana kuda itu dapat sampai kepada finishnya, karena dengan ini akan diketahui kemampuan kuda tersebut dalam larinya serta kecepatannya, Demikian pula dalam menggunakan persenjataannya dalam berperang mesti dilatih agar terkuasai dalam menggunakannya.

DALIL KE 11 : HADITS AISYAH radhiyallaahu 'anhaa :

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha , dia berkata :

وَاللَّهِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ عَلَى بَابِ حُجْرَتِي وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ لِكَيْ أَنْظُرَ إِلَى لَعِبِهِمْ ثُمَّ يَقُومُ مِنْ أَجْلِي حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّتِي أَنْصَرِفُ فَاقْدِرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ حَرِيصَةً عَلَى اللَّهْوِ

"Saya melihat Rasulullah  berdiri di pintu kamarku, sementara orang-orang Habasyah sedang bermain tombak di masjid Rasulullah , maka beliau menutupiku dengan kainnya agar aku dapat melihat permainan mereka. Kemudian beliau berdiri (agar aku lebih leluasa melihat), sampai saya sendiri yang berhenti (setelah bosan) melihatnya. Karena itu, berilah keleluasaan kepada anak perempuan yang masih kecil untuk bermain ! ." [ HR. Muslim no. 1481].

DALIL KE 12 : HADITS ABU HURAIRAH :

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dia berkata;

" دَخَلَ عُمَرُ وَالْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُمْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعْهُمْ يَا عُمَرُ فَإِنَّمَا هُمْ بَنُو أَرْفِدَةَ ".

"Umar masuk dan orang-orang Habasyah sedang bermain-main di masjid, maka Umar Radliallahu 'anhu menghardiknya. Rasulullah  kemudian bersabda: 'Biarkanlah mereka wahai Umar! Mereka hanyalah Bani Arfidah' ."

[HR. An-Nasaa'i no. 1595 . Di shahihkan oleh al-Albaani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 7/344 dan dalam Shahih an-Nasaa'i no. 1595]

DALIL KE 13 : HADITS SALAMAH BIN AL-AKWA' :

Dari Salamah bin Al Akwa' radliallahu 'anhu berkata;

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى نَفَرٍ مِنْ أَسْلَمَ يَنْتَضِلُونَ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " ارْمُوا بَنِي إِسْمَاعِيلَ فَإِنَّ أَبَاكُمْ كَانَ رَامِيًا ارْمُوا وَأَنَا مَعَ بَنِي فُلَانٍ " . قَالَ : فَأَمْسَكَ أَحَدُ الْفَرِيقَيْنِ بِأَيْدِيهِمْ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَكُمْ لَا تَرْمُونَ قَالُوا كَيْفَ نَرْمِي وَأَنْتَ مَعَهُمْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْمُوا فَأَنَا مَعَكُمْ كُلِّكُمْ

Nabi  pernah lewat di hadapan beberapa orang dari suku Aslam yang sedang berlomba dalam menunjukkan kemahiran memanah, lalu Nabi  bersabda:

"Memanahlah wahai Bani Isma'il, karena sesungguhnya nenek moyang kalian adalah ahli memanah. Memanahlah [mari kita bertanding] dan aku ada bersama Bani Fulan ! ".

Salamah berkata : "Lalu salah satu dari dua team menahan tangan-tangan mereka (berhenti bertanding memanah), maka Nabi  bertanya : "Mengapa kalian tidak terus berlatih memanah?"

Mereka menjawab : "Bagaimana kami harus bertanding memanah sedangkan Engkau berada dipihak mereka?" Maka Nabi  bersabda: "Memanahlah kalian , karena aku bersama kalian semuanya". [HR. Bukhori no. 2899 , 3373 ].

DALIL KE 14 : NABI  BERTANDING GULAT DENGAN RUKANAH :

Imam Ibnu Katsir berkata:

‌وَقَدْ ‌رَوَى ‌أَبُو ‌بَكْرٍ ‌الشَّافِعِيُّ ‌بِإِسْنَادٍ ‌جَيِّدٍ، ‌عَنِ ‌ابْنِ ‌عَبَّاسٍ ‌رَضِيَ ‌اللَّهُ ‌عَنْهُمَا، «‌أَنَّ ‌يَزِيدَ ‌بْنَ ‌رُكَانَةَ ‌صَارَعَ ‌النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَصَرَعَهُ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، كُلُّ مَرَّةٍ عَلَى مِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ، فَلَمَّا كَانَ فِي الثَّالِثَةِ، قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، مَا وَضَعَ ظَهْرِي إِلَى الْأَرْضِ أَحَدٌ قَبْلَكَ، وَمَا كَانَ أَحَدٌ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْكَ، وَأَنَا أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ. فَقَامَ عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَرَدَّ عَلَيْهِ غَنَمَهُ.»

Abu Bakr Al-Syafi'i meriwayatkan dengan SANAD JAYYID dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma :

Bahwa Yazid bin Rukanah bergulat dengan Nabi , maka Nabi  mengalahkannya tiga kali, setiap kali kalah membayar seratus ekor domba. Maka pada saat kalah yang ketiga kalinya, dia berkata :

“Wahai Muhammad, belum pernah ada orang yang mampu meletakkan punggungku ke tanah sebelum Anda. Dan sebelum ini , tidak ada orang yang lebih aku benci selain Anda, dan sekarang saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Anda adalah Utusan Allah.

Lalu Rasulullah  bangkit dan mengembalikan domba-dombanya kepadanya. [ Al-Bidaayah wa an-Nihaayah 4/256 . Tahqiq : Abdullah at-Turky ]

DALIL KE 15 :

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha :

أنَّها كانَت معَ النَّبيِّ صلَّى اللَّهُ علَيهِ وسلَّمَ في سفَرٍ قالت: فسابقتُهُ فسبقتُهُ على رجليَّ، فلمَّا حَملتُ اللَّحمَ سابقتُهُ فسبقَني فقالَ: هذِهِ بتلكَ السَّبقةِ

" Bahwa ia pernah bersama Nabi  dalam suatu perjalanan, ia berkata ; kemudian aku berlomba lari di atas kedua kakiku dengan beliau, lalu aku mendahului beliau. Kemudian setelah aku gemuk aku berlomba dengan beliau kemudian beliau mendahuluiku.

 

Beliau berkata: "Ini menggantikan kekalahanku pada perlombaan terdahulu".

[HR. Abu Daud no. 2578 . Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Hidaayah ar-Ruwaah no. 3188 dan Shahih Abi Daud no. 2578].

Makna hadits :

"فسابَقتُه"، أي: تَنافَسْنا في سِباقٍ، "فسبقتُه على رِجْلي"، أي: كُنتُ أنا السَّابقةَ والمُتقدِّمةَ في سِباقِ الجَريِ على الأرجُلِ لا على الدَّوابِّ".

“Maka saya mendahuluinya,” yakni, kami berkompetisi dalam perlombaan, “dan saya mendahului dia dengan kedua kaki saya,” artinya: Saya adalah yang mendahuli dan terdepan dalam lomba LARI dengan kaki, bukan dengan hewan kendaraan ".

DALIL KE 16 :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi  bersabda :

(مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِفَاقٍ)

"Barangsiapa meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah terbetik dalam dirinya niat untuk berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan." [HR. Muslim no. 3533].

DALIL KE 17 :

Dari Abu Umamah Al-Baahili radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi  bersabda:

«مَنْ لَمْ يَغْزُ أَوْ يُجَهِّزْ غَازِيًا أَوْ يَخْلُفْ غَازِيًا فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ أَصَابَهُ اللَّهُ بِقَارِعَةٍ قَبْلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

"Barangsiapa yang tidak berperang atau mempersiapkan orang yang berperang atau menggantikan orang yang pergi perang dalam memberikan kebaikan pada keluarganya ; maka Allah akan menimpakan bencana kepadanya sebelum hari Kiamat ."

[ HR. HR. Abu Dawud (2503) dan Ibnu Majah (2762). Di Hasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Hidayatur Ruwaah 4/11 dan diShahihkan oleh al-Albaani dalam shahih sunan Ibnu Majah no. 2749].

DALIL KE 18 :

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah , bersabda:

"مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَقَدْ غَزَا وَمَنْ خَلَفَهُ فِي أَهْلِهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا".

"Barangsiapa menyiapkan perlengkapan perang untuk orang yang akan berjuang di jalan Allah, berarti dia ikut berperang. Barangsiapa mengurusi keluarga yang ditinggalkan orang yang pergi berperang, berarti dia telah berperang." [HR. Muslim no. 3511]

DALIL KE 19 :

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ فَتًى مِنْ أَسْلَمَ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ الْغَزْوَ وَلَيْسَ مَعِي مَا أَتَجَهَّزُ قَالَ ائْتِ فُلَانًا فَإِنَّهُ قَدْ كَانَ تَجَهَّزَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُكَ السَّلَامَ وَيَقُولُ أَعْطِنِي الَّذِي تَجَهَّزْتَ بِهِ قَالَ يَا فُلَانَةُ أَعْطِيهِ الَّذِي تَجَهَّزْتُ بِهِ وَلَا تَحْبِسِي عَنْهُ شَيْئًا فَوَاللَّهِ لَا تَحْبِسِي مِنْهُ شَيْئًا فَيُبَارَكَ لَكِ فِيهِ

Bahwa seorang pemuda dari suku Aslam berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya ingin ikut berperang, namun saya tidak memiliki perlengkapan."

Beliau bersabda: "Datangilah si fulan, sebab dia telah mempersiapkan perlengkapannya namun dia jatuh sakit."

Maka datanglah pemuda itu kepada Fulan seraya berkata : "Sesungguhnya Rasulullah  mengirim salam untuk anda, dan menyuruh anda memberikan perlengkapan anda kepadaku."

Lalu orang yang sakit itu berkata : "Wahai fulanah, berikanlah perlengkapan yang telah aku persiapkan kepadanya, dan jangan sampai ada yang ketinggalan satu pun. Demi Allah, jangan sampai ada yang ketinggalan satupun! Semoga Allah memberikan berkah kepadamu karenanya." [HR. Muslim no. 3510]

DALIL KE 20 :

Dari Anas bahwa Nabi  bersabda:

" جَاهِدُوا اَلْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَأَنْفُسِكُمْ، وَأَلْسِنَتِكُمْ ".

"Berjihadlah melawan kaum musyrikin dengan hartamu, jiwamu dan lidahmu."

[ HR. Abu Daud (2504) dan Ahmad (12268) dan lafadznya milik keduanya, dan al-Nasa'i (3096) dengan sedikit perbedaan. Di shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud ].

=====

FIQIH DAN FAIDAH DARI HADITS-HADITS DIATAS :

Pertama : Kepedulian Islam terhadap latihan fisik dan latihan militer dalam rangka membangun kekuatan militer untuk menjaga agama dan melindungi umat . Dan itu telah ada ketetapan bahkan diperintahkan . Dan itu adalah salah satu interpretasi dari firman Allah SWT :

] وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ [

(Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)

Dan yang diperintahkannya itu bukan hanya sekedar apa yang telah kita maklumi, melainkan yang lainnya juga .

Contoh lain dari latihan militer yang semisal dengan menunggang kuda , yaitu : latihan pesawat tempur , mobil , sepeda, dan kapal selam .

Dan contoh lain yang semisal dengan bermain tombak dan panah adalah bermain pedang , senapan , meriam dan rudal .

Dan yang semisal gulat adalah karate, kungfu, pencak silat dan segala sesuatu yang berhubungan dengan latihan kekuatan fisik dan kemahiran bela diri .

Itu semua boleh pula dipertandingkan dan diperlombakan selama para penonton tidak menjadikannya sebagai ajang perjudian dan saling bertaruh , karena perjudian itu tidak diperbolehkan menurut Syariah . Allah SWT telah melarangnya dalam firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [QS. Al-Maidah : 90]

Berlomba dengan berpacu kendaraan perang , melempar senjata , berenang, dan segala macam olah raga fisik adalah bagian dari agama dan latihan keberanian .

Seorang mu'min yang kuat dan pemberani lebih dicintai Allah dari pada orang mukmin yang lemah, penakut dan pengecut .

Allah  tidak akan menangkal serangan musuh, dan memelihara agama, martabat dan hak kecuali dengan tekad-tekad seperti tekad generasi yang lalu , jiwa-jiwa yang kokoh, dan lengan-lengan yang kuat. Itulah sebabnya Islam memerintahkan berlatih dan mengadu ketangkasan dalam hal yang berkaitan dengan latihan militer seperti berlomba melempar atau menembak , dan lomba gulat antar sesama , bahkan memperbolehkan taruhan antar sesama di dalamnya .

Kedua : Hadits 'Aisyah diatas menunjukkan kekaguman Nabi  terhadap anak-anak Abyssinia yang bermain dengan tombak.

'Aisyah radhiyallahu 'anha biasa melihat mereka, dan Nabi  menutupinya dengan kainnya dan meletakkan bahunya di atasnya sampai 'Aisyah merasa puas dan pergi.

Nabi  memperbolehkan anak-anak Abyssinians bermain dengan tombak pada hari pertama kali Nabi  memasuki kota Madinah, dan juga pada hari raya Idul Fitri di masjid Nabawi . Dan Nabi  melarang Umar Al-Farouq dari mencela mereka. Karena yang mereka lakukan itu adalah termasuk ibadah yang dibolehkan di masjid.

Dan beliau  tidak sekali-kali membiarkan mereka memperagakannya di masjid kecuali agar  orang Arab melihatnya dan mempelajarinya .

Dan semua yang telah terjadi dari segala macam kebaikan telah didahului Islam sebagai contoh untuk itu. Dan dulu sebagian fungsi Mesjid Nabawi bagi para Sahabat – radhiyallahu 'anhum – adalah sebagai sekolah militer dan pusat pendisiplinan tentara . Dan darinya telah melahirkan para panglima perang terkenal dan para pahlawan .

Ketiga : Bermain dengan tombak adalah sunnah dan karena itu adalah bagian dari persiapan menghadapi musuh dan orang-orang untuk melatihnya.

Keempat : Bahwa siapa pun yang salah dalam berijtihad maka tidak ada celaan baginya . Karena Nabi  tidak mencela Umar ketika dia berbeda ijtihadnya .

Kelima : Diperbolehkan memainkan permainan tersebut di masjid jika melibatkan antara orang-orang dalam permainan tersebut .

Keenam : Semangat Nabi  dalam pelatihan militer dan keterlibatan beliau dalam perlombaan latihan militer . 

Beliau  ikut serta dalam lomba pacuan kuda di antara kuda-kuda yang disiapkan untuk berperang dengan jarak lima atau enam mil, dan juga kuda yang tidak disiapkan untuk perang dengan jarak satu mil atau lebih.

Dan beliau  biasa berlomba lari diatas kakinya.

Dan beliau  ikut berlomba gulat dengan para pegulat dan beliau mampu mengalahkan mereka.

Dan masih ada faidah-faidah lain yang bisa diambil dari hadits-hadits diatas

*****

ANCAMAN KEBINASAAN BAGI UMAT ISLAM, KAPAN ?

Diantara Ancaman kebinasaan umat Islam adalah jika umat ini hanya fokus memperhatikan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, tanpa fokus membangun kekuatan Umat untuk menghadapi musuh-musuhnya yang sewaktu-waktu bisa menyerangnya, serta tanpa fokus membangun kesiapsiagaan , kewaspadaan dan kepekaan terhadap rencana-rencana jahat para musuh agama Islam dan umatnya .

Allah SWT berfirman :

﴿ وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ 

Artinya: “Dan berinfaqlah kalian dijalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik “. ( QS. Al-Baqarah : 195).

Di dalam firman-Nya : " berinfaqlah kalian dijalan Allah " , tidak disebutkan jenis infaq tertentu . Ini mengisyaratkan bahwa yang dimaksud dengan infaq di sini bukan sekedar infaq harta, melainkan meng-infaqkan segala macam kemampuan yang ada pada diri masing-masing individu muslim, terutama menginfaqkan hartanya, sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Katsir dlm Tafsir nya ( 1/228 ) ketika menafsiri ayat ini dengan mengatakan :

وَمَضْمُون الْآيَة الْأَمْر بِالْإِنْفَاقِ فِي سَبِيل اللَّه فِي سَائِر وُجُوه الْقُرُبَات وَوُجُوه الطَّاعَات وَخَاصَّة صَرْف الْأَمْوَال فِي قِتَال الْأَعْدَاء وَبَذْلهَا فِيمَا يَقْوَى بِهِ الْمُسْلِمُونَ عَلَى عَدُوّهُمْ وَالْإِخْبَار عَنْ تَرْك فِعْل ذَلِكَ بِأَنَّهُ هَلَاك وَدَمَار لِمَنْ لَزِمَهُ وَاعْتَادَهُ ثُمَّ عَطَفَ بِالْأَمْرِ بِالْإِحْسَانِ وَهُوَ أَعْلَى مَقَامَات الطَّاعَة فَقَالَ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّه يُحِبّ الْمُحْسِنِينَ .

 

Ayat ini mengandung perintah berinfak di jalan Allah Ta’ala dalam berbagai macam segi amal yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya dan dalam segi ketaatan, terutama membelanjakan dan menginfakkan harta kekayaan untuk membangun kekuatan berperang melawan musuh serta memperkuat kaum Muslimin atas musuh-musuhnya“. (Selesai perkataan Ibnu Katsir ) .

Adapun ayat infaq yang berkaitan dengan harta benda, diantaranya adalah  firman-Nya :

﴿الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾.

Artinya : " Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" . ( QS. Al-Baqarah : 274)

Dan Ibnu Katsir dlm Tafsir nya ( 1/228 ) berkata :

" Al-Laits bin Sa’ad meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dari Aslam Abi Imran, katanya, ada seseorang dari kaum muhajirin di Konstantinopel menyerang barisan musuh hingga mengoyak-ngoyak mereka, sedang bersama kami Abu Ayub Al-Anshari. Ketika beberapa orang berkata : “Orang itu telah mencampakkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan,”

Maka Abu Ayub meluruskan kekeliruan perkataan orang itu dengan mengatakan :

" Kami lebih mengerti mengenai ayat ini. Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami. Kami menjadi sahabat Rasulullah, bersama beliau kami mengalami beberapa peperangan, dan kami membela beliau.

Dan ketika Islam telah tersebar unggul, kami kaum Anshar berkumpul untuk mengungkapkan suka cita. Lalu kami berkata :

" Sesungguhnya Allah telah memuliakan kita sebagai sahabat dan pembela Nabi sehingga Islam tersebar luas dan memiliki banyak penganut. Dan kita telah mengutamakan beliau daripada keluarga, harta kekayaan, dan anak-anak".

Peperangan pun kini telah berakhir, maka sebaiknya kita kembali pulang kepada keluarga dan anak-anak kita dan menetap bersama mereka, maka turunlah ayat ini" .

Jadi, kebinasaan itu terletak pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan, serta meninggalkan jihad.

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Kitab Sahih, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, semuanya bersumber dari Yazid bin Abi Habib. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih gharib. Sedangkan menurut Al-Hakim hadis ini memenuhi persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidak meriwayatkannya “.

Dan Ibnu Katsir berkata pula :

" Ibnu Wahab meriwayatkan dari Abdullah bin Iyasy, dari Zaid bin Aslam mengenai firman Allah Ta’ala ini bahwa artinya ada beberapa orang yang pergi bersama dalam delegasi yang diutus Rasulullah  tanpa membawa bekal (nafkah), lalu Allah Ta’ala memerintahkan mereka mencari bekal (nafkah) dari apa yang telah dikaruniakan-Nya serta tidak mencampakkan diri ke dalam kebinasaan. Kebinasaan berarti seseorang mati karena lapar dan haus atau (keletihan) berjalan “.

Firman-Nya :

﴿ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ 

" Dan berbuat baiklah kalian , karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" . [195] (Selesai perkataan Ibnu Katsir )

Dari Tsauban Maula Rasulullah  , bahwa  Rosulullah  bersabda :

«يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الأُمَمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ عَلَى قَصْعَتِهَا» .

قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِنْ قِلَّةٍ بِنَا يَوْمَئِذٍ ؟

قَالَ : «أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ تُنزعُ الْمَهَابَةَ مِنْ قُلُوبِ عَدُوِّكُمْ وَيُجْعَل فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ» قَالُوا وَمَا الْوَهَنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الْحَيَاةِ وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ».

“Hampir saja tiba masanya pada kalian  di mana bangsa-bangsa dari segala penjuru mengeroyok kalian [dengan cara membunuh dan merampas harta dan tanah air ] , sebagaimana halnya seperti orang-orang makan memperebutkan makanan di atas mangkuk ceper yang besar". 

Maka seseorang bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?”

Beliau  menjawab : ”Bahkan kalian banyak, namun kalian seperti buih mengapung diatas air bah [banjir] . Dan Allah telah mencabut dari dada musuh kalian rasa gentar terhadap kalian. Dan Allah telah menanamkan dalam hati kalian penyakit Al-Wahan.”

Seseorang bertanya : ”Ya Rasulullah, apakah Al-Wahan itu?”

Nabi  bersabda : ”Cinta dunia dan takut akan kematian [pengecut] ”.

[(HR Abu Dawud 4297) di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud  no. 4297dan Shahih al-Jaami' no. 8183.]

Makna sabdanya : " ”Cinta dunia dan takut akan kematian ”.

"Cinta dunia" yakni mereka lebih menyukai permainan yang tidak membangun kekuatan dan wibawa umat. Mereka tidak menyukai permainan seperti lomba pacu kuda , bela diri dan senjata yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya , yang tujuannya agar menjadi umat yang kuat dan tangguh . 

" Takut akan kematian ” yakni mereka menjadi para pengecut karena tidak pernah berlatih dengan permainan yang membentuk karakter pemberani dalam menghadapi musuh , sehingga tidak mudah direndahkan dan dilecehkan oleh musuh-musuh .

Rosulullah  bersabda :

وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا".

Tidak ada hiburan [permainan] kecuali dalam tiga hal :

Seorang laki-laki yang melatih kudanya.

Candaan seorang terhadap isterinya.

Dan lemparan anak panahnya.

Dan barangsiapa yang tidak [terus berlatih] melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi , maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau kufur dengannya ."

( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801 . Dan ini adalah lafadz Nasaa’i dan Ahmad .

Hadits ini di shahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Dhahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan Ibn Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).

******

BATAS KEMAMPUAN STANDAR DAN BATAS MINIMAL YANG HARUS DICAPAI DALAM BERLATIH MELITER :

Batas minimal perintah berlatih militer adalah satu muslim mampu mengalahkan dua musuh dalam medan pertempuran melawan musuh . Sementara batas standar nya adalah satu muslim mampu mengalahkan sepuluh musuh .

Allah SWT berfirman :

﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ حَرِّضِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ عَلَى ٱلۡقِتَالِۚ إِن يَكُن مِّنكُمۡ عِشۡرُونَ صَٰبِرُونَ يَغۡلِبُواْ مِاْئَتَيۡنِۚ وَإِن يَكُن مِّنكُم مِّاْئَةٞ يَغۡلِبُوٓاْ أَلۡفٗا مِّنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمٞ لَّا يَفۡقَهُونَ﴾

Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. [ QS. Al-Anfaal : 65]

﴿ٱلۡـَٰٔنَ خَفَّفَ ٱللَّهُ عَنكُمۡ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمۡ ضَعۡفٗاۚ فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّاْئَةٞ صَابِرَةٞ يَغۡلِبُواْ مِاْئَتَيۡنِۚ وَإِن يَكُن مِّنكُمۡ أَلۡفٞ يَغۡلِبُوٓاْ أَلۡفَيۡنِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ﴾

" Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar ". [ QS. Al-Anfaal : 66]

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya :

وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ: حَدَّثَنِي ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ‌لَمَّا ‌نَزَلَتْ ‌هَذِهِ ‌الْآيَةُ ‌ثَقُلَتْ ‌عَلَى ‌الْمُسْلِمِينَ، ‌وَأَعْظَمُوا ‌أَنْ ‌يُقَاتِلَ ‌عِشْرُونَ ‌مِائَتَيْنِ، وَمِائَةٌ أَلْفًا، فَخَفَّفَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَنَسَخَهَا بِالْآيَةِ الْأُخْرَى فَقَالَ : ﴿ الآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ﴾ الْآيَةَ، فَكَانُوا إِذَا كَانُوا عَلَى الشَّطْرِ مِنْ عَدُوٍّ لَهُمْ لَمْ يَنْبَغِ لَهُمْ أَنْ يَفِرُّوا مِنْ عَدُوِّهِمْ، وَإِذَا كَانُوا دُونَ ذَلِكَ، لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِمْ قِتَالُهُمْ، وَجَازَ لَهُمْ أَنْ يَتَحَوَّزُوا عَنْهُمْ

Dan Muhammad bin Ishaq berkata: Ibnu Abi Najih memberitahuku, dari Athaa', dari Ibnu Abbas, dia berkata:

Ketika ayat ini diturunkan, itu menjadi berat bagi umat Islam, dan mereka merasa terlalu berat jika dua puluh harus berperang melawan dua ratus atau seratus melawan seribu, maka Allah memberi keringanan bagi mereka, sehingga Allah membatalkannya dengan ayat yang lain, yaitu Dia berfirman :

﴿ الآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا ﴾ الآية

" Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan..... ". dst

Dengan demikian jika jumlah musuh mereka lebih dari setengahnya, maka mereka tidak diperkenankan lari dari musuhnya, dan jika jumlah mereka kurang dari itu, maka mereka tidak wajib berperang melawannya, dan mereka boleh lari darinya untuk bergabung dengan pasukan lain. [ Tafsir Ibnu Katsir  4/87 ]

*****

ANAK – ANAK HASIL DIDIKAN MILITER DI RUMAH NABI 

Anak-anak lelaki yang dibesarkan di rumah Nabi , mereka semuanya dididik dan dilatih latihan militer , sehingga ketika mereka tumbuh dewasa , mereka telah siap terjun di medan tempur , bahkan mereka semua menjadi panglima perang . Di antarnya adalah SBB :

PERTAMA : ALI BIN ABI THALIB radhiyallahu 'anhu :

‘Alī bin Abī Thalib  (lahir sekitar 13 Rajab 23 SH/599 Masehi – wafat 21 Ramadan 40 Hijriah/661 Masehi) adalah khalifah Keempat yang berkuasa. Usia Ali terhadap Nabi Muhammad Masih Diperselisihkan hingga kini, sebagian riwayat menyebutkan berbeda 25 tahun, ada yang berbeda 27 tahun, ada yang 30 tahun bahkan 32 tahun.

Ketika Nabi Muhammad  menerima wahyu, riwayat-riwayat lama seperti Ibnu Ishaq menjelaskan Ali adalah lelaki pertama yang mempercayai wahyu tersebut atau orang ke 2 yang percaya setelah Khadijah istri Nabi sendiri. Pada titik ini, Ali berusia sekitar 10 tahun.

PERTEMPURAN YANG DIIKUTI ALI PADA MASA NABI  :

PERANG BADAR :

Beberapa saat setelah menikah, pecahlah perang Badar, perang pertama dalam sejarah Islam. Di sini Ali betul-betul menjadi pahlawan disamping Hamzah, paman Nabi.

Banyaknya Quraisy Mekkah yang tewas di tangan Ali masih dalam perselisihan, tetapi semua sepakat dia menjadi bintang lapangan dalam usia yang masih sangat muda sekitar 25 tahun.

PERANG KHANDAK :

Perang Khandaq juga menjadi saksi nyata keberanian Ali bin Abi Thalib ketika memerangi Amar bin Abdi Wud. Dengan satu tebasan pedangnya yang bernama dzulfikar, Amar bin Abdi Wud terbelah menjadi dua bagian.

PERANG KHAIBAR :

Setelah Perjanjian Hudaibiyah yang memuat perjanjian perdamaian antara kaum Muslimin dengan Yahudi, dikemudian hari Yahudi mengkhianati perjanjian tersebut sehingga pecah perang melawan Yahudi yang bertahan di Benteng Khaibar yang sangat kukuh, biasa disebut dengan perang Khaibar. Di saat para sahabat tidak mampu membuka benteng Khaibar, Nabi  bersabda:

"Besok, akan aku serahkan bendera kepada seseorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, serta Allah dan Rasul-Nya pun mencintai dia. Allah akan membukakan dan memenangkan pertempuran ini melalui tangannya".

Maka, seluruh sahabat pun berangan-angan untuk mendapatkan anugerah kehormatan tersebut.Namun, tenyata Ali bin Abi Thalib yang mendapat kehormatan itu serta mampu menghancurkan benteng Khaibar dan berhasil membunuh seorang prajurit musuh yang terkenal jagoan dan pemberani bernama Marhab lalu menebasnya dengan sekali pukul hingga terbelah menjadi dua bagian.

PERANG LAINNYA :

Hampir semua peperangan yang terjadi beliau ikuti kecuali perang Tabuk karena beliau mewakili Nabi  untuk memimpin kota Madinah.

KEDUA : ZAID BIN HARITSAH radhiyallahu 'anhu:

Zaid bin Haritsah adalah salah satu pemeluk Islam paling awal dari kalangan bekas budak Nabi Muhammad  Zaid menjadi satu-satunya sahabat Nabi yang disebutkan namanya dengan jelas dalam Alquran Surat Al Ahzab ayat 37.

Semasa kecil, ia diculik dan ditawan oleh satu kabilah yang menyerang desa Bani Ma'n tempatnya tinggal. Lantaran pada saat itu adalah masa perbudakan, para tawanan dijual sebagai budak di pasar 'Ukadz.

Di sana Zaid kecil dibeli oleh Hakim bin Hizam, yang kemudian dihadiahkan untuk bibinya, Khadijah. Selanjutnya, Khadijah menghadiahkan Zaid kepada sang suami, Rasulullah, untuk dimerdekakan hingga diangkat sebagai anak.

Kabar Zaid diadopsi Rasulullah membuat seantero Mekah mengenalnya dengan nama Zaid bin Muhammad. Dari peristiwa tersebut, Allah kemudian menurunkan wahyu berupa Surat Al-Ahzab ayat 40.

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَٰكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

Artinya: "Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Dengan demikian, Zaid kembali dipanggil dengan nama pertamanya, Zaid bin Haritsah.

Zaid merupakan orang kedua yang memeluk Islam sejak Rasulullah mengemban misi risalah. Rasulullah sangat menyayangi Zaid lantaran loyalitas, kebesaran jiwa, serta iffah (menjaga) hati, lidah, dan tangannya.

ZAID DITUNJUK SEBAGAI PANGLIMA PERANG MU'TAH :

Zaid menjadi sahabat dan setia mendampingi Nabi Muhammad. Ia ikut dalam peristiwa hijrah ke Madinah hingga pertempuran. Hingga suatu hari terjadilah Perang Mu'tah antara pasukan muslim dengan tentara Kekaisaran Romawi Timur (Bizantium). menunjuknya sebagai komandan pasukan.

Rasulullah  memutuskan mendahului penyerangan dan mengamanahkan 3 orang shalih termasuk Zaid bin Haritsah untuk memimpin Perang Mu'tah.

Rasulullah  membagi pasukan dan memberi komando:

" Kalian dipimpin oleh Zaid bin Haritsah. Jika Zaid terbunuh, sebagai penggantinya Jafar bin Abi Thalib dan jika Jafar terbunuh, Abdullah bin Rawahah yang akan menggantikan selanjutnya'" .

Dengan menunjuk dan memposisikan Zaid sebagai pemimpin pertama menunjukkan bahwa Nabi  mengetahui akan keunggulan Zaid dalam ilmu perang dan memimpin pasukan.

Selain itu, menegaskan pula bahwa Islam adalah agama yang datang untuk menghapus diskriminasi dan mengutamakan prinsip humanis pada hubungan antarmanusia.

Dalam peristiwa ini, kaum muslimin kalah jumlah dengan tentara Romawi . Pasukan kaum muslimin 3000 pasukan, sementara pasukan Romawi sekitar 200 ribu prajurit. Namun pasukan yang dikomandoi Zaid tetap maju meski akhirnya ia gugur dalam perang.

KETIGA : USAMAH BIN ZAID radhiyallahu 'anhuma :

Usamah putra Zaid bin Haritsah . Dia adalah salah seorang pemeluk Islam paling awal .

Dia merupakan anak dari sahabat terkenal yang pernah menjadi anak angkat Nabi Muhammad yaitu Zaid bin Haritsah. Sedangkan Ibunya yaitu Ummu Aiman, merupakan salah seorang wanita yang merawat dan mengasuh Nabi Muhammad sewaktu kecil. sehingga akhirnya Ia mendapat julukan lain yaitu "al-Hibbu ibnu al-Hibbi" (anak tersayang dari yang tersayang). Wafat pada tahun 54 H di Madinah.

Usamah merupakan panglima Islam termuda sekaligus panglima terakhir yang ditunjuk langsung oleh Rasulullah  .

Setelah Perang Mut'ah, Usamah bin Zaid diangkat menjadi panglima oleh Rasulullah  Pada waktu pengangkatan ini, usianya masih 18 tahun. Karena itulah Usamah bin Zaid menjadi panglima termuda yang pernah dimiliki kaum muslim.

Pada awalnya, para sahabat Nabi  tidak yakin dengan kemampuan Usamah bin Zaid. Mereka meragukan keputusan Rasulullah  bahkan terdengar desas-desus ketidakpuasan sebagian para sahabat Rasulullah sampai ke telinga Umar bin Khattab.

Mendengar hal tersebut, Umar radhiyallahu ‘anhu lantas menemui Rasulullah  dan menyampaikan permasalahan itu. Mendengar hal itu, Rasulullah  sangat marah dan menemui para sahabat yang tidak puas tersebut. Rasulullah  akhirnya meyakinkan para sahabat dan meredam ketidakpuasan para sahabatnya.

Masih dalam buku yang sama, sebagai seorang panglima perang termuda Islam, untuk pertama kalinya Usamah bin Zaid langsung mengemban tugas yang cukup berat dari Rasulullah  Usamah bin Zaid mengemban tugas untuk mengusir pasukan Romawi yang mengancam keutuhan umat Islam pada waktu itu.

Dalam pasukan itu, terdapat pula para sahabat senior, antara lain Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Sa'ad bin Abi Waqqash, Abu Ubaidah bin Jarrah, dan masih banyak lainnya. Rasulullah  mengangkat Usamah bin Zaid yang masih berusia 18 tahun itu untuk memimpin seluruh pasukan yang akan diberangkatkan.

Beliau  memerintahkan Usamah bin Zaid supaya berhenti di Balqa' dan Qal'atut Darum dekat Gazzah, termasuk wilayah kekuasaan Rum (Romawi). Dalam perang melawan pasukan Romawi ini, Usamah bin Zaid berhasil membawa kemenangan bagi kaum muslim.

Kemenangan itu sekaligus bukti bagi semua orang yang sempat meragukannya dan ia tidak mengecewakan Rasulullah  Hanya selama 40 hari, mereka kembali ke Madinah dengan sejumlah harta rampasan perang yang besar dan tanpa jatuh korban seorang pun.

Sungguh luar biasa kemenangan yang sangat gemilang diperoleh Usamah bin Zaid sehingga membuatnya mendapatkan pujian dan sanjungan dari para sahabatnya. Setelah pencapaiannya tersebut, ia tetap menjadi panglima dan memimpin pasukan Islam dalam peperangan bahkan setelah wafatnya Rasulullah .

ANAK-ANAK SAHABAT LAIN-NYA :

Selain Ali , Zaid dan Usamah radhiyallahu 'anhum, masih ada banyak anak-anak para sahabat yang ketika mereka dewasa menjadi panglima perang , seperti Ibnu Abbas , Abdullah bin Umar, Ubaidillah bin Umar , Abdullah bin Zubair dan lain-lain .

===*****===

TRADISI DUEL SATU LAWAN SATU ANTAR DUA PASUKAN
SEBELUM PERANG BERKECAMUK :

Pada masa lalu, sebuah pertempuran di medan perang  akan dimulai terlebih dulu dengan duel pembuka satu lawan satu antarprajurit pilihan masing-masing kubu yang berperang.

DUEL PEMBUKAAN PERANG BADAR :

Ketika PERANG BADAR meletus, Rasulullah  menunjuk tiga orang untuk bertarung menghadapi prajurit yang telah disiapkan kaum kafir Quraisy.

Mulanya Rosulullah  memilih tiga orang prajuritnya dari kalangan Anshar untuk maju dalam duel pembuka perang Badar, yaitu : ‘Auf dan Mu’wadz putra al-Harits dan Abdullah bin Rawahah.

Tetapi orang Quraisy menolak untuk berduel dengan orang Anshar tersebut. Mereka menginginkan lawan yang seimbang dari orang Muhajirin.

Kemudian Rasulullah  memerintahkan kepada Ubaidah bin al-Harits, Hamzah bin Abdul Muthalib dan Ali bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhumma, untuk berduel dengan orang Quraisy tersebut. Ketiga orang sahabat tersebut merupakan keluarga Rasulullah, yakni Hamzah paman beliau, sementara Ubaidah dan Ali merupakan sepupu beliau.

Akhirnya Ubaidah berduel melawan Utbah, Ali melawan al-Walid dan Hamzah berduel dengan Syaibah. Dalam duel tersebut, Hamzah dan Ali tidak memberikan kepada masing-masing lawan mereka dan berhasil membunuh keduanya. Sementara Ubaidah dan lawannya sama-sama berhasil melayangkan dua tikaman ke arah lawan masing-masing sehingga membuat keduanya luka parah.

Tetapi kemudian Hamzah dan Ali menyongsong Utbah dan membunuhnya, lalu menggendong Ubaidah yang terputus kakinya. Ubaidah akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah 4 atau 5 hari dari usainya perang Badar.

Duel satu lawan satu itu pun dimenangkan kaum Muslim. Ketika dua orang bersaudara, yaitu Utbah dan Syaibah dan anaknya Walid bin Utbah tewas, seketika itu pula semangat pasukan musyrik hancur berkeping-keping. Dalam duel itu, di pihak Muslim, Ubaidah terluka parah, ia pun dibawa ke hadapan Rasulullah hingga kemudian syahid. 

Setelah tewasnya Utbah, Syaibah, dan Walid, moral pasukan Quraisy benar-benar runtuh. Apalagi saat itu banyak prajurit musyrik yang maju perang semata-mata disebabkan ketiga tokoh tersebut. Kematian mereka secara serta merta menimbulkan ketakutan, kemarahan dan kekacauan di pihak musuh . 

DUEL PEMBUKAAN PERANG UHUD :

PERANG Uhud dimulai dengan duel antara Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dengan Utsman bin Thalhah. Utsman bin Thalhah adalah pemegang panji kaum Musyrikin. Ia berulang kali menantang berduel, sehingga Ali yang menjawab tantangannya.

Ali berkata : “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku tidak akan melepaskanmu hingga Allah menyegerakanmu masuk neraka dengan pedangku, atau Allah menyegerakanku masuk surga dengan pedangmu.”

Maka keduanya saling menyerang hingga Ali berhasil menebas kakinya hingga putus. Utsman pun terjatuh sampai auratnya tersingkap.

Ketika Ali hendak menghabisinya, Utsman berkata : “Aku menyumpahmu dengan nama Allah (jangan bunuh aku) demi kekerabatan kita.”

Maka Ali berpaling dan tidak menghabisinya. Rasulullah  bertakbir.

Sebagian sahabat bertanya pada Ali : “Kenapa engkau tidak menghabisinya?”

Ali menjawab : “Sepupuku menyumpahku dengan nama Allah demi kekerabatan kami ketika auratnya tersingkap, maka aku malu padanya.”

Utsman bin Thalhah kelak masuk Islam setelah perjanjian Hudaibiyah atas ajakan Khalid bin walid.

====

BETAPA DAHSYATNYA DAYA TEMPUR PARA SAHABAT NABI  DALAM PERANG MU'TAH TIGA RIBU LAWAN DUA RATUS RIBU

Perang Mu’tah adalah peperangan kaum muslimin melawan pasukan kekaisaran Bizantium Romawi Timur. Perang Mu’tah berlangsung pada bulan Jumadil Awal 8 Hijriah atau 629 Masehi.

Perang Mu’tah berlangsung di daerah Mu’tah yang merupakan kawasan dataran rendah Balqa di Negeri Syam.

Pecahnya Perang Mu’tah dilatar belakangi oleh pembunuhan beberapa umat muslim yang dilakukan oleh penguasa wilayah Syam. Pada masa itu, Syam termasuk dalam wilayah dari Byzantium Romawi Timur.

Dalam buku Peperangan Rasulullah (2016) karya Ash-Shallabi dan Ali Muhammad, berikut merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh penguasa daerah Syam kepada umat muslim:

1] - Pembunuhan delegasi Rasulullah Al Harits bin Umar Al-Azadi dalam misi mengirimkan surat kepada gubernur Syam bernama Hanits bin Abi Syamr Al-Ghassani.

2] - Pembunuhan terhadap belasan utusan Rasulullah dari Bani Sulaiman di daerah Dhat Al-Talh oleh para penguasa Syam

Melihat perlakuan sewenang-wenang dari penguasa Syam dan Byzantium Romawi, Nabi Muhammad  berencana untuk melakukan serangan pertama kepada Byzantium Romawi.

Selain itu, penyerangan terhadap Byzantium Romawi ditujukan untuk penyebaran dan dakwah Islam di luar Jazirah Arab.

Keberadaan Byzantium Romawi merupakan gangguan yang besar bagi penyebaran agama Islam di kawasan Timur Tengah. Di daerah Syam, Byzantium Romawi menguasai jalur perjalanan utama yang menghubungkan Irak dan Mesir.

Serangan pertama Dalam buku Sejarah Islam Klasik (2013) karya Susmihara dan Rahmat, Nabi Muhammad  mengirimkan 3.000 pasukan menuju daerah Mu’tah.

Pasukan muslim dipimpin oleh tiga panglima besar yaitu Zaid bin Harits, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah.

Pasukan ini merupakan pasukan terbesar yang pernah dikirim Nabi Muhammad  dalam perang. Mendengar kabar tersebut, Kekaisaran Byzantium Romawi mengerahkan pasukan yang besar untuk menaklukan negeri Syam.

Heraklius sebagai kaisar tertinggi Byzantium Romawi menanggapi hal tersebut dengan menyiapkan sebesar 200.000 pasukan. Pasukan tersebut terdiri dari 100.000 tentara Byzantium Romawi dan 100.000 dari kaum musyrik Arab.

Melihat besarnya pasukan Byzantium Romawi, pasukan muslim tidak gentar sama sekali. Mereka mulai menyerang pasukan Byzantium pada 5 Jumadil Awal tahun 8 Hijriah.

Pertempuran antara Byzantium Romawi dan pasukan muslim berlangsung sangat sengit. Pasukan muslim yang berjumlah jauh lebih sedikit mampu membuat kewalahan pasukan Byzantium Romawi.

Sayangnya dalam pertengahan perang Mu’tah, ketiga pemimpin pasukan muslim mati syahid. Meninggalnya ketiga pemimpin pasukan muslim tidak menggoyahkan semangat pasukan muslim.

Khalid bin Walid ditunjuk sebagai pemimpin pengganti dari pasukan muslim. Ia dipilih karena kemampuan berperangnya yang luar biasa.

Momen yang sangat penting bagi pasukan muslim adalah momen-momen ketika kedatangan pasukan bantuan dari Madinah. Pasukan Byzantium yang mendengar tentang pasukan bantuan muslim merasa goyah dan memutuskan untuk mundur. Mereka berpikir bahwa, 3.000 pasukan muslim saja bisa membuat perang yang sesengit itu apalagi ditambah dengan pasukan bantuan yang belum diketahui jumlahnya secara pasti .

Setelah peperangan itu, ternyata sejumlah kabilah Arab mulai melepaskan diri dari Kekaisaran Romawi dan bergabung dengan umat Islam.

=====

PENAKLUKAN BENTENG YAHUDI TERKUAT SEDUNIA DI KHAIBAR OLEH PASUKAN RASULULLAH .

Kota Khaybar adalah kota yang terletak sekitar 150 km dari Madinah. Khaibar adalah sebuah kota yang dipenuhi dengan benteng-benteng, memiliki sumber air di bawah tanah, dan persediaan makanan yang mencukupi untuk bertahun-tahun.

Kota ini dihuni oleh komunitas Yahudi, diantaranya sepuluh ribu pasukan tempur Yahudi, termasuk ribuan pasukan panah yang sangat mahir dalam memanah.

Khaybar dipenuhi dengan harta kekayaan yang sangat melimpah . Dan para Yahudi di sana terlibat dalam praktik bisnis ribawi dengan berbagai macam suku dan negara.

Khaybar merupakan sarang pengkhianatan dan konspirasi, pusat provokasi militer, dan tempat persiapan untuk perang.

Harus diingat bahwa penduduk Khaybarlah yang membentuk aliansi pasukan sekutu [ahzaab] melawan umat Islam, memprovokasi Yahudi Bani Quraizhah untuk melakukan pembelotan dan pengkhianatan terhadap kaum muslimin . Dan menjalin hubungan dengan kaum munafikin serta suku Ghatafan dan suku-suku Badui, sementara mereka yahudi Khaibar sendiri telah bersiap siaga untuk berperang.

Akibat makar Yahudi Khaibar, maka Umat Islam menghadapi cobaan yang terus-menerus , mereka terpaksa menghadapi pengkhianatan dari pihak Yahudi, bahkan umat Islam harus mengambil tindakan tegas terhadap beberapa tokoh mereka seperti Salam bin Abi al-Huqaiq dan Asiir bin Zaaram.

Namun, untuk mengatasi ancaman Yahudi ini, umat Islam tidak bisa bertindak langsung berhadapan dengan mereka , melainkan kaum muslimin terlebih dahulu menghadapi musuh yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berbahaya, yaitu suku Quraysh.

Perang Khaybar ini berbeda dari perang-perang sebelumnya, karena menjadi perang pertama setelah peristiwa Bani Quraizhah dan Perjanjian Hudaibiyah. Ini menandakan bahwa dakwah Islam memasuki fase baru setelah perdamaian Hudaibiyah.

PEMICU PERANG :

Ketika Rasulullah  merasa aman dari salah satu dari tiga kekuatan besar pasukan sekutu, yaitu Quraysh, dan setelah sepenuhnya aman setelah Perjanjian Hudaibiyah, maka beliau berniat untuk menyelesaikan masalah dengan dua kekuatan pasukan sekutu lainnya, yaitu komunitas Yahudi dan suku-suku di Najd.

Tujuannya adalah untuk mencapai keamanan dan perdamaian yang menyeluruh, serta menciptakan ketenangan di wilayah tersebut. Dengan demikian, umat Islam dapat fokus pada menyebarkan risalah Allah dan mengajak orang kepada-Nya, setelah terlepas dari konflik berkepanjangan yang menguras energi.

Yahudi Khaybar, sebagai pusat intrik dan konspirasi, serta sebagai pusat provokasi militer dan pangkalan persiapan perang, menjadi sasaran utama untuk diatasi oleh umat Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut, sehingga umat Islam dapat membebaskan diri dari konflik berkepanjangan dan fokus pada tugas-tugas dakwah dan pembangunan damai.

Pertempuran antara kaum Yahudi Khaibar dengan umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad  ini berakhir dengan kemenangan bagi umat Islam, di mana Nabi Muhammad  berhasil memperoleh harta, senjata, dan dukungan dari suku setempat. Sekitar dua pekan setelahnya, Rasulullah  bahkan memimpin ekspedisi militer menuju Khaibar, sebuah daerah yang dapat dicapai dalam tiga hari perjalanan dari Madinah. Khaibar merupakan wilayah subur yang menjadi benteng utama bagi komunitas Yahudi di jazirah Arab, terutama setelah Yahudi di Madinah dikalahkan oleh Rasulullah .

PENGHIMPUNAN PASUKAN SEKUTU DAN BENTENG PERTAHANAN ADALAH PRODUK YAHUDI SEJAK DULU
ROMAWI PUN TAK PERNAH MAMPU MENJEBOL BENTENG KHAIBAR

Meskipun kaum Yahudi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menghadapi kaum Muslim, namun mereka sangat cerdik. Mereka berhasil menyatukan musuh-musuh Nabi Muhammad  dan umat Islam dari berbagai macam suku yang sangat kuat, sebagaimana yang terjadi dalam Perang Khandaq. Bagi bagi kaum muslimin di Madinah khususnya ancaman dari komunitas Yahudi dianggap jauh lebih serius dibandingkan dengan ancaman dari musuh-musuh lainnya ; karena salah satu kepiawaian Yahudi itu mampu memprovokasi dan mengadu domba serta menciptakan permusuhun yang berujung pada peperangan. Sebagaimana yang Allah SWT firmankan :

﴿ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ ۚ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا ۚ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ﴾

Setiap kali mereka menyalakan api peperangan, maka Allah memadamkannya. Dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. [QS. Al-Maidah : 64]

Serta kemampuan orang-orang Yahudi dalam menciptakan senjata, benteng pertahanan dan system keamanan. Adapun benteng, maka Allah SWT berfirman :

﴿لَا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلَّا فِي قُرًى مُّحَصَّنَةٍ أَوْ مِن وَرَاءِ جُدُرٍ ۚ بَأْسُهُم بَيْنَهُمْ شَدِيدٌ ۚ تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ﴾

Mereka tidak akan memerangi kalian dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kalian kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti. [QS. Al-Hasyr: 14]

BENTENG-BENTENG KHAIBAR :

Di Khaibar, ditemukan delapan benteng yang kuat dan tidak dapat ditembus:

1] Benteng Naa'im: Itu adalah hal pertama yang diserang umat Islam.

2] Benteng Ash-Sho’ab bin Muadz: Ini adalah benteng terbesar yang ditaklukkan oleh umat Islam, dan mereka menemukan persediaan makanan dan peralatan militer di dalamnya, yang sebagian besar mereka perkuat.

3] Benteng Al-Zubair: (Benteng Al-Zubair)

Ketiga benteng ini termasuk benteng terkuat di An-Nathooh [النطاة].

4] Benteng Ubay .

5] Benteng Al-Nizaar (sebagian orang menyebutnya Benteng Al-Bazzaah)

Benteng-benteng ini termasuk dalam benteng Asy-Syaqq . Dan ini merupakan paruh pertama Khaibar karena terbagi menjadi dua bagian, sedangkan paruh kedua adalah tiga benteng lainnya.

6] Benteng Al-Qamoush (Bani Abi Al-Haqiq, dari Yahudi Banu Al-Nadir)

7] Benteng Al-Nathih (Al-Wathih)

8] Benteng As-Salam (Salalin)

Benteng-benteng ini menyerah tanpa terjadi bentrokan, meskipun kuat dan tidak dapat ditembus, serta menyerah atas dasar perdamaian dan evakuasi setelah pengepungan terjadi.

Oleh sebab betapa besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh Yahudi Khaibar maka Nabi Muhammad  menyerbu ke jantung pertahanan musuh. Suatu pekerjaan yang tak mudah dilakukan.

Pasukan Romawi yang lebih kuat pun tak mampu menaklukkan benteng Khaibar yang memiliki sistem pertahanan berlapis-lapis yang sangat baik. Sallam bin Misykam mengorganisasikan prajurit Yahudi. Perempuan, anak-anak dan harta benda mereka tempatkan di benteng Watih dan benteng Sulaim. Persediaan makanan dikumpulkan di benteng Na’im. Pasukan perang dikonsentrasikan di benteng Natat. Sedangkan Sallam dan para prajurit pilihan maju ke garis depan.

Sallam tewas dalam pertempuran itu. Tapi pertahanan Khaibar belum dapat ditembus. Nabi Muhammad  menugaskan Abu Bakar untuk menjadi komandan pasukan. Namun gagal. Demikian pula Umar. Akhirnya kepemimpinan komando diserahkan pada Ali.

Di Khaibar inilah nama Ali menjulang. Keberhasilannya mendobrak pintu gerbang benteng selalu dikisahkan dari abad ke abad. Ali dan pasukannya juga berhasil menjebol pertahanan lawan.

Harith bin Abu Zainab -komandan Yahudi setelah Sallam-pun tewas.

Benteng Na’im jatuh ke tangan pasukan Islam.

Setelah itu benteng demi benteng dikuasai. Seluruhnya melalui pertarungan sengit.

Benteng Qamush kemudian jatuh. Demikian juga benteng Zubair setelah dikepung cukup lama. Semula Yahudi bertahan di benteng tersebut. Namun pasukan Islam memotong saluran air menuju benteng yang memaksa pasukan Yahudi keluar dari tempat perlindungannya dan bertempur langsung.

Benteng Watih dan Sulaim pun jatuh ke tangan pasukan Islam.

Yahudi lalu menyerah. Seluruh benteng diserahkan pada umat Islam.

Namun Nabi Muhammad  memerintahkan pasukannya untuk tetap melindungi warga Yahudi dan seluruh kekayaannya, kecuali Kinana bin Rabi’ yang terbukti berbohong saat dimintai keterangan Rasulullah .

Perlindungan bagi kaum Yahudi itu tampaknya sengaja diberikan oleh Rasulullah untuk menunjukkan beda perlakuan antara umat dengan kalangan umat Kristen terhadap pihak yang dikalahkan. Biasanya, pasukan Kristen dari kekaisaran Romawi akan menghancurludeskan kelompok Yahudi yang dikalahkannya. Sekarang kaum Yahudi Khaibar diberi kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang mengikuti garis kepemimpinan Nabi Muhammad  dalam politik.

Nabi Muhammad  sempat tinggal beberapa lama di Khaibar. Beliau  bahkan nyaris meninggal lantaran diracun oleh Yahudi . Diriwayatkan bahwa Zainab binti Harits menaruh dendam pada Nabi Muhammad . Sallam, suaminya, tewas dalam pertempuran Khaibar. Zainab lalu mengirim sepotong daging domba untuk Nabi Muhammad . Rasulullah sempat mengigit sedikit daging tersebut, tetapi segera memuntahkannya setelah merasa ada hal yang ganjil. Tidak demikian halnya dengan sahabat rasul, Bisyri bin Bara. Ia meninggal lantaran memakan daging tersebut.

Dari Abu Hurairah, ia berkata :

أهدت لرسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ يهوديَّةٌ بخيبرَ شاةً مَصليَّةً سمَّتْها فأكلَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ منها وأكلَ القومُ فقالَ ارفعوا أيديَكُم فإنَّها أخبرتني أنَّها مسمومةٌ فماتَ بِشرُ بنُ البراءِ بنِ معرورٍ الأنصاريُّ فأرسلَ إلى اليهوديَّةِ ما حملكِ على الَّذي صنعتِ قالت إن كنتَ نبيًّا لم يضرَّكَ الَّذي صنعتُ وإن كنتَ ملِكًا أرحتُ النَّاسَ منكَ فأمرَ بها رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقُتلت ثمَّ قالَ في وجعِهِ الَّذي ماتَ فيهِ مازلتُ أجدُ منَ الأُكْلَةِ الَّتي أكلتُ بخيبرَ فهذا أوانُ قطعَت أبْهَري

Ada seorang wanita Yahudi Khaibar yang memberi hadiah daging guling yang telah dilumuri racun kepada Rasulullah . Beliau dan para sahabatnya lalu makan daging kambing tersebut.

Namun kemudian, beliau bersabda: "Angkatlah tangan kalian (berhenti makan), karena sesungguhnya daging kambing ini telah memberiku kabar bahwa ia telah dibubuhi racun."

Bisyr Ibnul Al Bara bin Ma'rur Al Anshari akhirnya meninggal dunia.

Rasulullah kemudian mengutus utusan kepada wanita Yahudi tersebut. Beliau bertanya: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?" Wanita itu menjawab, "Jika engkau seorang Nabi, maka apa yang aku lakukan tidak akan membahayakanmu. Namun jika engkau hanya seorang raja, maka dengan begitu aku telah mengistirahatkan manusia darimu."

Rasulullah  lantas memerintahkan agar wanita itu dibunuh, maka ia pun dibunuh. Kemudian beliau berkata pada saat sakit yang membawanya kepada kematian:

"Aku masih merasakan apa yang pernah aku makan di Khaibar, dan sekarang adalah waktu terputusnya punggungku (kematianku)."

[HR. Abu Daud no. 4512. Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih Abu Daud].

======

WIBAWA PASUKAN ISLAM PADA PERANG TABUK
Antara Pasukan Umat Islam dan Pasukan Imperium Romawi

Romawi adalah Kekaisaran super power dan imperium terkuat di dunia yang belum lama memenangkan peperangan melawan Kekaisaran Persia , namun ternyata mereka merasa gentar dan ketakutan saat hendak berhadapan dengan pasukan kaum muslimin yang dipimpin langsung oleh Rosulullah .

Perang Tabuk, perang terakhir pada masa Nabi Muhammad  Perang Tabuk merupakan perang antara tentara Muslim melawan imperium Romawi. Perang ini terjadi pada bulan Rajab 9 H dan berakhir pada bulan Ramadhan di tahun yang sama. Kendati tidak sempat terjadi kontak fisik karena pasukan musuh menyerah sebelum bertempur, peperangan ini berlangsung selama 50 hari, dengan pembagian 20 hari Muslim berada di Tabuk dan 30 hari untuk menempuh perjalanan pulang pergi dari Madinah ke Tabuk. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, Raîqul Makhtûm, [Riyadh: Muntada ats-Tsaqafah, 2013], h. 366)

Konflik antara Muslim dan Romawi sendiri sudah dimulai sejak terbunuhnya duta Rasulullah bernama Al-Harits bin Umair di tangan Syurahbil bin Amr al-Ghassani. Setelah terbunuhnya Al-Harits, Rasulullah mengirim pasukan di bawah pimpinan Zaid bin Haritsah untuk menyerang pasukan Romawi di Mu’tah. Setelah peperangan itu, ternyata sejumlah kabilah Arab mulai melepaskan diri dari Kekaisaran Romawi dan bergabung dengan umat Islam.

Maka Romawi segera mengambil sikap sebelum umat Islam benar-benar menjelma pasukan yang sangat kuat dan sulit dikalahkan. Imperium Romawi pun mulai menyiapkan kekuatan besar untuk menghancurkan umat Muslim.

Heraklius, Kaisar Romawi, telah menyiapkan pasukan besar dengan kakuatan 40.000 prajurit pilihan. Di tambah lagi dengan pasukan dari kabilah-kabilah Arab Nasrani seperti Lakhm, Judzam, dan lainnya juga turut bergabung.

Keputusan Nabi  dan kaum Muslimin :

Rasulullah  akhirnya memutuskan untuk keluar dari Madinah dan menyerang imperium terkuat pada masanya itu. Setelah keputusan bulat, beliau segara melakukan konsolidasi dengan mengirim sejumlah utusan untuk mengajak kabilah-kabilah Arab agar bergabung.

Tidak hanya itu, beliau juga mengumumkan secara langsung seruan perang ini. Sesuatu yang baru kali ini beliau lakukan.

Setelah mendengar seruan ini, orang-orang Muslim dengan sigap bersiap siaga dan berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kebutuhan perang. Utsman bin Affan menyumbang senilai 900 ekor unta dan 100 ekor kuda, belum termasuk uang kuntan; Abdurrahman bin Auf menyumbang 200 uqiyah perak, Abu Bakar menyerahkan semua hartanya senilai 4000 dirham, dan masih banyak lagi.

Berangkat ke Tabuk :

Setelah persiapan matang, pasukan Muslim pun bergerak ke arah utara menuju Tabuk dengan membawa 30.000 prajurit, 10.000 lebih sedikit dibanding jumlah perajurit Romawi.

Meskipun banyak sumbangan kendaraan perang yang terkumpul, namun tidak mencukupi untuk pasukan sebanyak itu. Karena keterbatasan jumlah kendaraan perang , sampai-sampai delapan belas prajurit hanya mendapat satu ekor unta. Bahkan untuk bisa minum saja mereka harus menyembelih unta tersebut agar bisa mengambil air di punuknya dan dagingnya untuk dimakan. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, h. 364-365)

Sementara Rasulullah  sendiri menitipkan keluarganya di Madinah kepada Ali bin Abi Thalib. Mengetahui hal itu, orang-orang munafik menghasut Ali agar pergi perang dan meninggalkan ahlul bait. Hasutan itu gagal dan Rasulullah berkata kepada Ali :

“Tidakkah engkau senang, hai Ali. Kau bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa, hanya saja tidak ada Nabi setelahku.” (Abdussalam Harun, Tahdzîbus Sîrah Ibnu Hisyâm, [Beirut: Muassasar ar-Risalah, 1985], h. 288) .

Setibanya di Tabuk, Rasulullah  berpidato di hadapan pasukan dan menyemangati mereka. Semangat mereka berkobar dan siap untuk bertempur. Di sisi lain, pasukan Romawi yang mendengar kabar bahwa Rasulullah telah menggalang pasukan, mentalnya menciut sehingga tidak berani maju dan malah pasukan mereka terpencar ke wilayah sendiri-sendiri.

Singkatnya : Pihak musuh mengajak berdamai dengan membayar upeti. Dengan ini, kemenangan berada di pihak kaum Muslim, kendati tidak sampai terjadi pertempuran. Sejak saat itu, pasukan Muslim semakin berjaya karena berhasil mengalahkan imperium raksasa Romawi. Kabilah-kabilah Arab yang sebelumnya mendukung Romawi pun kini bergabung bersama pasukan Muslim. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, h. 365-366)

Dengan kemenangan di perang Tabuk ini , maka dengan demikian Rosulullah  benar-benar telah mengamalkan firman Allah SWT :

{ وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِنْ قُوَّةٍ وَمِن رِبَاطُ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ }

“Dan kalian siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dianiaya (dirugikan)”.(QS. Al-Anfal: 60)

ORANG MUNAFIQ TIDAK PERNAH SIAP UNTUK BERPERANG DI JALAN ALLAH :

﴿ لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ . اِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوْبُهُمْ فَهُمْ فِيْ رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُوْنَ ﴾.

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin (tidak ikut) kepadamu untuk berjihad dengan harta dan jiwa mereka. Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.

Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu (Muhammad), hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguan. [QS. At-Taubah : 44-45 ].

ORANG MUNAFIK MERASA SENANG KETIKA TIDAK IKUT SERTA BERPERANG DI JALAN ALLAH

Allah SWT berfirman :

﴿ فَرِحَ الْمُخَلَّفُوْنَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلٰفَ رَسُوْلِ اللّٰهِ وَكَرِهُوْٓا اَنْ يُّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَقَالُوْا لَا تَنْفِرُوْا فِى الْحَرِّۗ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ اَشَدُّ حَرًّاۗ لَوْ كَانُوْا يَفْقَهُوْنَ ﴾.

Orang-orang yang ditinggalkan (orang-orang munafiq yang tidak ikut berperang), merasa gembira dengan duduk-duduk diam sepeninggal Rasulullah. Mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan mereka berkata :

“Janganlah kalian berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini.”

Katakanlah (Muhammad) : “Api neraka Jahanam lebih panas,” jika mereka mengetahui". [QS. At-Taubah : 81 ]

﴿فَلْيَضْحَكُوْا قَلِيْلًا وَّلْيَبْكُوْا كَثِيْرًاۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ﴾.

" Maka biarkanlah mereka tertawa sedikit dan menangis yang banyak, sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka perbuat". [QS. At-Taubah : 82 ]

﴿ فَاِنْ رَّجَعَكَ اللّٰهُ اِلٰى طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوْكَ لِلْخُرُوْجِ فَقُلْ لَّنْ تَخْرُجُوْا مَعِيَ اَبَدًا وَّلَنْ تُقَاتِلُوْا مَعِيَ عَدُوًّاۗ اِنَّكُمْ رَضِيْتُمْ بِالْقُعُوْدِ اَوَّلَ مَرَّةٍۗ فَاقْعُدُوْا مَعَ الْخٰلِفِيْنَ ﴾.

Maka jika Allah mengembalikanmu (Muhammad) kepada suatu golongan dari mereka (orang-orang munafik), kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi (berperang) sejak semula. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut (berperang).” [QS. At-Taubah : 83 ]

====

LARANGAN MENSHALATI MAYIT MUNAFIK YANG TIDAK IKUT BERPERANG DI JALAN ALLAH TANPA ADA UDZUR

Allah SWT berfirman :

﴿ وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ ﴾.

" Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik". [QS. At-Taubah : 84 ]

Dan Allah SWT berfirman :

﴿ اِسْتَغْفِرْ لَهُمْ اَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْۗ اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ﴾.

(Sama saja) engkau (Muhammad) memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak memohonkan ampunan bagi mereka. Walaupun engkau memohonkan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu karena mereka ingkar (kafir) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. [ [QS. At-Taubah : 80 ]

Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar , beliau berkata :

لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ يُكَفِّنُ فِيهِ أَبَاهُ فَأَعْطَاهُ، ثُمَّ سَأَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَدْ نَهَاكَ رَبُّكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللَّهُ فَقَالَ: ﴿ اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ ﴾ [التوبة: 80]. وَسَأَزِيدُهُ عَلَى السَّبْعِينَ، قَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ. قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَـٰذِهِ الآيَةَ: وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ [التوبة:84]

 Ketika Abdullah bin Ubay bin Sallul wafat. Anak lelaki Abdullah bi Ubay, datang menemui Rasulullah , meminta agar beliau memberikan salah satu Qamishnya untuk dijadikan sebagai kafan bagi Abdullah bin Ubay, ayahnya.  Dan Rasulullah  pun memberikannya .

Kemudian dia meminta agar Rosulullah  menshalatinya , maka Rosulullah  berdiri mau pergi menshalatinya .

Tiba-tiba Umar langsung berdiri dan memegang baju Rosulullah  , dan berkata : Wahai Rosulullah , Engkau akan menshalatkannya? Bukankah Allah melarangmu untuk menshalatkannya?

Rasulullah  menjawab:

 “Sesungguhnya Allah SWT memberikan kepadaku dua pilihan :

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“ Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik “. (QS at-Taubah:80)  Dan saya akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali .

Umar berkata: “Sesungguhnya dia itu orang MUNAFIQ”.

Setelah Rasulullah  menshalatkannya, barulah turun ayat:

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ  [التوبة:84[

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (QS. At-Taubah:84) (HR. Bukhori dan Muslim ).

Sebagian para Ulama berkata :

إِنَّمَا صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بِناءٍ عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ لَفْظِ إِسْلَامِهِ. ثُمَّ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ لِمَا نُهِيَ عَنْهُ.

Rasulullah  menshalatkannya ketika itu karena memperlakukannya secara dzahir, yaitu pengakuan Abdullah bin Ubay bahwa ia seorang Muslim. Dan Islam mengajarkan ummatnya untuk memperlakukan manusia sesuai dengan kondisi zahirnya, urusan hati dan batinnya adalah kewenangan Allah SWT.

Bisa juga dimaknai bahwa Rasulullah  menshalatkan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- untuk menghormati anaknya –Abdullah bin Abdullah bin Ubay- yang merupakan salah satu sahabat mulia.

Sedangkan pemberian baju qamish Rasulullah  sebagai baju qamish kafan Abdullah bin Ubay bisa difahami sebagai pembuktian karakter Rasulullah  yang tidak pernah menolak permintaan siapapun selama Rasulullah  memilikinya. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah  tidak pernah melupakan kebaikan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- di samping keburukannya yang tidak terhitung.

Bagi Abdullah bin Abdullah bin Ubay kematian ayahnya itu menjadi salah satu bukti bahwa berbakti kepada orang tua tetap dilakukan oleh seorang anak, meskipun ia tahu bahwa ayahnya bergelimang dosa dan berlumur maksiat. Selama orang tua itu tidak menyuruhnya berbuat maksiat atau melarangnya beramal shalih.

=====

ORANG BERIMAN BERSEDIH HATI KETIKA DITOLAK IKUT SERTA BERJIHAD, MESKI ADA UDZUR :

Allah SWT berfirman :

" وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ (92)".

Artinya : “ Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian, " niscaya mereka kembali, sedangkan mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. ( QS. At-Taubah : 92 )

TAFSIR IBNU KATSIR :

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa demikian itu terjadi ketika Rasulullah  memerintahkan kepada orang-orang untuk berangkat berperang bersama­nya. Lalu datanglah segolongan orang dari kalangan sahabat, antara lain Abdullah ibnu Mugaffal ibnu Muqarrin Al-Muzani.

Mereka berkata, ''Wahai Rasulullah, bawalah kami serta." Rasulullah  bersabda kepada mereka, "Demi Allah, aku tidak menemukan kendaraan untuk membawa kalian." 

Maka mereka pulang seraya MENANGIS. Mereka menyesal karena duduk tidak dapat ikut berjihad karena mereka tidak mempunyai biaya, tidak pula kendaraan untuk itu. Ketika Allah melihat kesungguhan mereka dalam cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah menurunkan ayat yang menerima uzur (alasan mereka), yaitu firman-Nya : 

“ Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah. (At-Taubah: 91) Sampai dengan firman-Nya: maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka) “. (At-Taubah: 93)

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya : “ dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan “ (At-Taubah: 92) :

“ Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Bani Muqarrin dari kalangan Bani Muzayyanah.

Muhammad ibnu Ka'b mengatakan bahwa jumlah mereka ialah tujuh orang, dari Bani Amr ibnu Auf adalah Salim ibnu Auf, dari Bani Waqif adalah Harami ibnu Amr, dari Bani Mazin ibnun Najjar adalah Abdur Rahman ibnu Ka'b yang dijuluki Abu Laila, dari Banil Ma'la adalah Fadlullah, dan dari Bani Salamah adalah Amr Ibnu Atabah dan Abdullah ibnu Amr Al Muzani.

Muhammad ibnu Ishaq dalam konteks riwayat mengenai Perang Tabuk mengatakan bahwa ada segolongan kaum lelaki datang meng­hadap Rasulullah  seraya MENANGIS , mereka ada tujuh orang yang terdiri atas kalangan Ansar dan lain-lainnya.

Dari Bani Amr ibnu Auf adalah Salim ibnu Umair, lalu Ulayyah ibnu Zaid (saudara lelaki Bani Harisah), Abu Laila Abdur Rahman ibnu Ka'b (saudara lelaki Bani Mazin ibnun Najjar), Amr ibnul Hamam ibnul Jamuh (saudara lelaki Bani Salamah), dan Abdullah ibnul Mugaffal Al-Muzani.

Menurut sebagian orang : dia adalah Abdullah ibnu Amr Al-Muzani, lalu Harami ibnu Abdullah (saudara lelaki Waqif), dan Iyad ibnu Sariyah Al-Fazzari. Mereka meminta kendaraan kepada Rasulullah  agar dapat be­rangkat berjihad, karena mereka adalah orang-orang yang tidak mampu. Maka Rasulullah  bersabda, seperti yang disitir oleh firman Allah : 

"Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian, " niscaya mereka kembali, sedangkan mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (At-Taubah: 92)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Audi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ar-Rabi', dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah  telah bersabda: 

"لَقَدْ خَلَّفْتُمْ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا، مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا نِلْتُمْ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا وَقَدْ شَركوكم فِي الْأَجْرِ"، ثُمَّ قَرَأَ: {وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ} الْآيَةَ.

“ Sesungguhnya kalian telah meninggalkan banyak kaum di Madinah; tidak sekali-kali kalian mengeluarkan suatu nafkah dan tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah dan tidak sekali-kali kalian memperoleh suatu kemenangan atas musuh, melainkan mereka bersekutu dengan kalian dalam perolehan pahala “. 

Kemudian Nabi  membacakan firman Allah SWT : 

“ dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian.” (At-Taubah: 92) .... hingga akhir ayat “.

Sumber hadits dari kitab Sahihain ( Bukhori dan Muslim ) melalui riwayat Anas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah  pernah bersabda:

"إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا سِرْتُمْ [مَسِيرًا] إِلَّا وَهُمْ مَعَكُمْ". قَالُوا: وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ؟ قَالَ: "نَعَمْ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ"

Sesungguhnya di Madinah terdapat kaum-kaum; tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah, tidakpula kalian menempuh suatu perjalanan, melainkan mereka selalu beserta kalian. 

Para sahabat bertanya, "Padahal mereka di Madinah?"

Rasulullah  bersabda, "Ya, mereka tertahan oleh uzurnya."

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah  pernah bersabda: 

"لَقَدْ خَلَّفْتُمْ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَركوكم فِي الْأَجْرِ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ".

Sesungguhnya kalian telah meninggalkan banyak kaum lelaki di Madinah; tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah, tidak pula suatu jalan, melainkan mereka bersekutu dengan kalian dalam perolehan pahala, mereka tertahan oleh sakitnya.

Imam Muslim dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Al-A'masy dengan sanad yang sama.

======

KEHEBATAN TENTARA ISLAM DAHULU DALAM MEMANAH

 مَدْرَسَةُ الرَّمَايَةِ:

فِي زَمَنِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ قَدْ بَلَغَ مِنْ إِتْقَانِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ لِلرَّمْيِ أَنَّهُمْ فِي إِحْدَى مَعَارِكِهِمْ مَعَ الْفَرَسِ رَكَّزُوا الرَّمْايَةَ عَلَى عَيْوَنِ الْأَعْدَاءِ، فَقَلْعُوا أَلْفَ عَيْنٍ فَسُمِّيَتِ الْمَعْرَكَةُ لِذَلِكَ "ذَاتُ الْعُيُونِ"١٢ﻫ . وَقَدْ وَقَعَتْ هَذِهِ الْمَعْرَكَةُ فِي خِلَافَةِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَبِقِيَادَةِ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ سَنَةً ١٢ﻫـ.

وَفِي زَمَنِ الْمَمَالِيكِ كَانَ الْجَنْدِيُّ لَا يَتَخَرَّجُ مِنْ مَدْرَسَةِ الرَّمْيُ إِلَّا أَنْ يُصِيبَ بِأَسْهُمِهِ هَدَفًا عَلَى مَسَافَةِ ٧٥ مِتْرًا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ خِلَالَ ثَانِيَةٍ وَنِصْفٍ وَكَانَ أَحَدُ تَدْرِيبَاتِ الْجَيْشِ الْمَمْلُوكِيِّ رَمْيَةَ عِدَّةِ أَسْهُمٍ (أَثْنَاءَ رُكُوبِ الْحِصَانِ) عَلَى نِصْلِ سَيْفٍ مُثَبَّتٍ فِي الْأَرْضِ، بِحَيْثُ يَقُومُ السَّيْفُ بِشَقِّ السَّهْمِ نِصْفَيْنِ!

وَكَانَ بَعْضُ سُلَطَانِ الْمَمَالِيكِ يَمْتَحِنُونَ الْفُقَهَاءَ وَطَلَبَةَ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ فِي الرَّمْايَةِ، فَمَنْ لَمْ يَتَقَنْهَا عَاقَبُوهُ وَأَوْقَفُوا رَاتِبَهُ..

أَمَّا فِي الدَّوْلَةِ الْعُثْمَانِيَّةِ كَانَ جَنْدِيُّ الْانْكِشَارِيَّةِ الْعُثْمَانِيِّ يَقُومُ بِالتَّدْرِيبِ بِشَدِّ وَتَرِّ الْقَوْسِ ٥٠٠ مَرَّةً فِي الْيَوْمِ.

**MADRASAH BELAJAR MEMANAH PADA ZAMAN DAHULU**

PADA MASA PARA SAHABAT NABI  :

Pada zaman Khulafaur Rasyidin, keahlian Sahabat dalam memanah telah mencapai tingkat yang luar biasa. Dalam salah satu pertempuran mereka melawan pasukan Persia, mereka memusatkan tembakan anak panah pada mata musuh, dan berhasil mencungkil seribu mata musuh , sehingga pertempuran itu dinamakan "Dzat al-'Uyuun" (Pertempuran Mata). Pertempuran ini terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar (ra) dan di bawah komando Khalid bin Walid (ra) pada tahun 12 H.

PADA MASA MAMALIK :

Pada zaman Mamluk, seorang prajurit tidak akan lulus dari Madrasah Memanah kecuali jika dia berhasil menancapkan tiga anak panah ke sasaran dalam jarak 75 meter dalam waktu satu setengah detik.

Salah satu latihan tentara Mamluk adalah melesatkan beberapa anak panah (saat menunggang kuda) pada mata pedang yang tertanam di tanah, sehingga pedang tersebut membelah anak panah menjadi dua bagian!

Beberapa sultan Mamluk menguji para ulama ahli fiqih dan mahasiswa ilmu syariah dalam bidang memanah, dan siapa yang tidak menguasainya akan dihukum dan tunjangannya dihentikan.

PADA MASA TURKI UTSMANI :

Sementara itu, pada masa Kesultanan Utsmaniyah, prajurit al-Inkisyariyah Utsmaniyah melakukan latihan dengan menarik dan mengencangkan busur sebanyak 500 kali dalam sehari.

Semoga bermanfaat


Posting Komentar

0 Komentar