BID’AH YANG PALING DITAKUTI NABI ﷺ ADALAH BID’AH PEMIMPIN DZALIM DAN RAKYAT PEMBANGKANG
===
Di Tulis Oleh: Kang Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI :
- APAKAH BID’AH TERBATAS PADA IBADAH SAJA?
- BID’AH YANG
PALING DIKHAWATIRKAN NABI ﷺ ADALAH BID’AH RAKYAT YANG MEMBANGKANG DAN
PEMIMPIN YANG DZALIM
- FIQIH HADITS :
- SYARAH HADITS:
- BID'AH PERTAMA MUNCUL ADALAH PEMBELOTAN RAKYAT TERHADAP PEMIMPIN YANG ADIL
- CONTOH HADITS TENTANG PERTUMPAHAN DARAH DI MASA SAHABAT AKIBAT KETIDAK PATUHAN RAKYAT PADA PEMIMPIN:
- Pertama : hadits yang mengkabarkan akan
terbunuh nya Utsman bin Affan oleh sekelompok rakyat-nya.
- Kedua : Hadist yang mengisyaratkan akan terjadinya
perang Jamal.
- Ketiga : hadits yang mengisyaratkan akan
terjadinya perang shiffiin.
- Keempat : Hadits Yang Mengisyaratkan Akan Terjadinya Tragedi Padang Karbala:
- APAKAH BID’AH TERBAGI DUA, BID’AH HASANAH DAN BID’AH SAYYI’AH?
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
APAKAH BID’AH TERBATAS PADA IBADAH SAJA?
Bid’ah dalam
bahasa berarti:
"مِنْ بَدَعَ الشَّيْءَ يَبْدَعُهُ بَدْعًا،
وَابْتَدَعَهُ: إِذَا أَنْشَأَهُ وَبَدَأَهُ، وَالْبِدْعُ: الشَّيْءُ الَّذِي يَكُونُ
أَوَّلًا، وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ﴾
[الأحقاف: 9]، أَيْ لَسْتُ بِأَوَّلِ رَسُولٍ بُعِثَ إِلَى النَّاسِ، بَلْ قَدْ جَاءَتِ
الرُّسُلُ مِنْ قَبْلِ، فَمَا أَنَا بِالْأَمْرِ الَّذِي لَا نَظِيرَ لَهُ حَتَّى تَسْتَنْكِرُونِي".
“Membuat
sesuatu yang baru, yaitu menciptakan atau memulai sesuatu. Kata ‘al-bid‘u’
berarti sesuatu yang pertama kali ada.
Firman Allah
Ta‘ala: “Katakanlah: Aku bukanlah rasul yang bid’an (yang baru ada)
di antara para rasul” (Al-Ahqaf: 9).
Maksudnya:
aku bukanlah rasul pertama yang diutus kepada manusia, karena telah datang
rasul-rasul sebelumnya; jadi aku bukanlah perkara yang tidak memiliki contoh
sebelumnya sehingga kalian mengingkariku”. [Lihat : al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah
al-Kuwaitiyyah 8/21].
Dalam Lisan
al-‘Arab dijelaskan:
"الْمُبْتَدِعُ الَّذِي يَأْتِي
أَمْرًا عَلَى شَبَهٍ لَمْ يَكُنْ، بَلِ ابْتَدَأَهُ هُوَ، وَأَبْدَعَ وَابْتَدَعَ
وَتَبَدَّعَ: أَتَى بِبِدْعَةٍ، وَمِنْهُ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا
مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ﴾ [الحديد: 27]، وَبَدَّعَهُ:
نَسَبَهُ إِلَى الْبِدْعَةِ، وَالْبَدِيعُ: الْمُحْدَثُ الْعَجِيبُ، وَأَبْدَعْتُ الشَّيْءَ:
اخْتَرَعْتُهُ لَا عَلَى مِثَالٍ، وَالْبَدِيعُ مِنْ أَسْمَاءِ اللَّهِ تَعَالَى، وَمَعْنَاهُ:
الْمُبْدِعُ؛ لِإِبْدَاعِهِ الْأَشْيَاءَ وَإِحْدَاثِهِ إِيَّاهَا".
orang yang
mubtadi‘ (berbuat bid’ah) adalah orang yang melakukan sesuatu yang tidak
memiliki contoh sebelumnya, melainkan ia sendiri yang memulainya. Kata abda‘a,
ibtada‘a, dan tabadda‘a berarti melakukan sesuatu yang baru (bid’ah). Seperti
dalam firman Allah Ta‘ala:
“Dan
mereka mengada-adakan rahbaniyyah (kependetaan) padahal Kami tidak
mewajibkannya kepada mereka kecuali karena mencari keridaan Allah” (Al-Hadid: 27).
Kata “بَدَّعَهُ” berarti menisbatkannya kepada bid’ah, dan al-badi‘ berarti
sesuatu yang baru dan menakjubkan. “أَبْدَعْتُ
الشَّيْءَ”
berarti aku menciptakan sesuatu tanpa contoh sebelumnya.
Al-Badi‘
adalah salah satu nama Allah Ta‘ala, yang berarti Sang Pencipta yang mengadakan
segala sesuatu tanpa contoh sebelumnya. (Lihat : Lisan al-‘Arab 8/6, kata “بَدَعَ, Cet. Dar Shodir).
Adapun bid’ah
dalam istilah syar‘i adalah:
«إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُولِ
اللهِ -ﷺ-، وَهِيَ مُنْقَسِمَةٌ إِلَى حَسَنَةٍ وَقَبِيحَةٍ».
“Mengadakan
sesuatu yang tidak ada pada masa Rasulullah ﷺ.” Bid’ah terbagi menjadi
dua: bid’ah yang baik (hasanah) dan bid’ah yang buruk (qabihah). [Lihat :
Tahdzib al-Asma’ wal-Lughat karya An-Nawawi 1/22, cet. Al-Muniriyyah].
Syaikh
‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam berkata:
«الْبِدْعَةُ: فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ
رَسُولِ اللهِ ﷺ».
“Bid’ah
adalah melakukan sesuatu yang tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ.” [Qawa‘id al-Ahkam 2/172, cet. Al-Istiqaamah].
Dengan
definisi ini, maka kebiasaan (adat) dan muamalah juga termasuk dalam kategori
bid’ah. Termasuk di dalam nya adalah bid’ah-bid’ah yang muncul terkait dengan
mu’amalah antara rakyat dan pemimpin.
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/253 berkata:
وَثَبَتَ عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ
فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ شَيْءٌ مِنَ الْأَهْوَاءِ يَعْنِي
بِدَعَ الْخَوَارِجِ وَالرَّوَافِضِ وَالْقَدَرِيَّةِ
Telah ada ketetapan
dari Imam Malik : “Bahwa pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, tidak
ada sama sekali sesuatu (yang baru) yang muncul dari hawa nafsu”. Maksudnya adalah bidah-bidah Khawarij, Rafidhah,
dan Qadariyah.
Dan Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 13/253 berkata :
فَمِمَّا حَدَثَ تَدْوِينُ الْحَدِيثِ
ثُمَّ تَفْسِيرُ الْقُرْآنِ ثُمَّ تَدْوِينُ الْمَسَائِلِ الْفِقْهِيَّةِ الْمُوَلَّدَةِ
عَنِ الرَّأْيِ الْمَحْضِ ثُمَّ تَدْوِينُ مَا يَتَعَلَّقُ بِأَعْمَالِ الْقُلُوبِ
فَأَمَّا الْأَوَّلُ فَأَنْكَرَهُ عُمَرُ
وَأَبُو مُوسَى وَطَائِفَةٌ وَرَخَّصَ فِيهِ الْأَكْثَرُونَ
وَأَمَّا الثَّانِي فَأَنْكَرَهُ جَمَاعَةٌ
مِنَ التَّابِعِينَ كَالشَّعْبِيِّ
وَأَمَّا الثَّالِثُ فَأَنْكَرَهُ الْإِمَامُ
أَحْمَدُ وَطَائِفَةٌ يَسِيرَةٌ وَكَذَا اشْتَدَّ إِنْكَارُ أَحْمَدَ لِلَّذِي بَعْدَهُ
Di antara
perkara-perkara baru yang diada-adakan (bid’ah) adalah (1) pembukuan hadits,
kemudian (2) penafsiran Al-Qur’an, kemudian (3) pembukuan
masalah-masalah fikih yang lahir dari logika murni, kemudian (4) pembukuan
perkara-perkara baru yang berkaitan dengan amalan-amalan hati.
Adapun
yang pertama, maka
Umar dan Abu Musa serta sekelompok sahabat mengingkarinya, sementara kebanyakan
ulama memberikan keringanan.
Adapun
yang kedua, maka
sejumlah tabi’in seperti Asy-Sya’bi mengingkarinya.
Adapun
yang ketiga, maka
Imam Ahmad dan segelintir ulama mengingkarinya.
Dan (yang
ke empat), demikian pula sangat keras penolakan Imam Ahmad terhadap perkara
yang setelahnya. [Sls]
Dan Al-Hafidz
Ibnu Hajar juga berkata :
وَمِمَّا حَدَثَ أَيْضًا تَدْوِينُ الْقَوْلِ
فِي أُصُولِ الدِّيَانَاتِ فَتَصَدَّى لَهَا الْمُثْبِتَةُ وَالنُّفَاةُ فَبَالَغَ
الْأَوَّلُ حَتَّى شَبَّهَ وَبَالَغَ الثَّانِي حَتَّى عَطَّلَ وَاشْتَدَّ إِنْكَارُ
السَّلَفِ لِذَلِكَ كَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ وَالشَّافِعِيِّ.
وَكَلَامُهُمْ فِي ذَمِّ أَهْلِ الْكَلَامِ
مَشْهُورٌ. وَسَبَبُهُ أَنَّهُمْ تَكَلَّمُوا فِيمَا سَكَتَ عَنْهُ النَّبِيُّ ﷺ وَأَصْحَابُهُ
Dan di
antara perkara baru yang juga kemudian diada-adakan adalah pembukuan pembahasan
tentang pokok-pokok agama. Maka tampil menghadapi hal itu dua kelompok:
kelompok yang menetapkan dan kelompok yang meniadakan. Kelompok pertama
berlebihan hingga jatuh pada penyerupaan, dan kelompok kedua berlebihan hingga
jatuh pada penafian sifat. Maka para salaf sangat keras dalam mengingkari hal
itu, seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Asy-Syafi’i.
Perkataan
mereka dalam mencela ahli kalam sudah terkenal. Sebabnya adalah karena mereka
berbicara tentang perkara yang Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya diam
darinya”. [Sls]
Kemudian Al-Hafidz
Ibnu Hajar berkata :
وَقَدْ تَوَسَّعَ مَنْ تَأَخَّرَ عَنِ
الْقُرُونِ الثَّلَاثَةِ الْفَاضِلَةِ فِي غَالِبِ الْأُمُورِ الَّتِي أَنْكَرَهَا
أَئِمَّةُ التَّابِعِينَ وَأَتْبَاعُهُمْ
وَلَمْ يَقْتَنِعُوا بِذَلِكَ حَتَّى
مَزَجُوا مَسَائِلَ الدِّيَانَةِ بِكَلَامِ الْيُونَانِ وَجَعَلُوا كَلَامَ الْفَلَاسِفَةِ
أَصْلًا يَرُدُّونَ إِلَيْهِ مَا خَالَفَهُ مِنَ الْآثَارِ بِالتَّأْوِيلِ وَلَوْ كَانَ
مُسْتَكْرَهًا
ثُمَّ لَمْ يَكْتَفُوا بِذَلِكَ حَتَّى
زَعَمُوا أَنَّ الَّذِي رَتَّبُوهُ هُوَ أَشْرَفُ الْعُلُومِ وَأَوْلَاهَا بِالتَّحْصِيلِ
وَأَنَّ مَنْ لَمْ يَسْتَعْمِلْ مَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ عَامِّيٌّ جَاهِلٌ
Adapun
orang-orang yang datang setelah tiga generasi utama, mereka meluaskan bid’ah
dalam pembahasan dalam kebanyakan perkara yang dahulu diingkari oleh para imam
dari kalangan tabi’in dan para pengikut mereka.
Mereka pun
tidak merasa cukup dengan hal itu, hingga mereka mencampuradukkan
masalah-masalah agama dengan filsafat Yunani, dan menjadikan perkataan para
filosof sebagai pokok rujukan untuk menakwilkan setiap atsar yang
menyelisihinya, meskipun dengan takwil yang dipaksakan.
Kemudian
mereka tidak berhenti sampai di situ, bahkan mereka mengklaim bahwa apa yang
mereka susun itu adalah ilmu yang paling mulia dan paling utama untuk
dipelajari, dan bahwa siapa yang tidak menggunakan istilah-istilah yang mereka
tetapkan maka dia adalah orang awam yang bodoh”.
===***====
BID’AH YANG PALING DIKHAWATIRKAN NABI ﷺ
ADALAH BID’AH RAKYAT YANG MEMBANGKANG DAN
PEMIMPIN YANG DZALIM
Bid’ah yang
paling ditakuti Rasulullah ﷺ menimpa pada umatnya, diantarnya
adalah dua bid’ah :
Pertama : bid’ah pembangkangan kaum muslimin
kepada pemimpin mereka.
Yakni : Bid’ah yang terkait dengan sikap rakyat dari kaum muslimin yang tidak patuh dan taat terhadap pemimpin atau khalifah atau penguasa, sehingga berdampak pada perpecahan umat Islam, bahkan pada pembantaian dan pertumpahan darah. Dampak minimalnya adalah membuat umat Islam menjadi lemah di hadapan para musuhnya.
Intinya mereka tidak berjalan di atas sunnah ketaatan para sahabat kepada pemimpin, saat mereka di pimpinin oleh Nabi ﷺ.
Kedua : bid’ah kedzaliman penguasa muslim
terhadap rakyatnya.
Yakni; Bid’ah
yang terkait dengan pemimpin atau khalifah atau penguasa dari kaum muslimin.
Yaitu pemimpin yang melakukan kedzaliman terhadap rakyatnya. Dia menerapkan
aturan yang tidak bijak dan tidak adil. Serta bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya, terutama terhadap kaum muslimin. Memeras dan menindas
rakyatnya.
Dan bid’ah ini bisa berdampak pula terjadinya pertumpahan darah; karena bisa menjadi sebab munculnya pembangkangan, hingga terjadinya pemberontakan dan pertumpahan darah.
Intinya adalah pemimpin yang tidak berjalan di atas sunnah Nabi ﷺ dalam memimpin dan tidak diatas sunnah para pemimpin yang rosyidin dan mahdiyyin.
Bid’ah-bid’ah
ini sebagaimana dikabarkan oleh Nabi ﷺ akan terjadi pada masa generesi para sahabat
setelah beliau ﷺ wafat dan sesudah-nya.
Dan dua bid’ah
inilah yang membuat Rasulullah ﷺ dan para sahabat nya
melelehkan air mata saat beliau ﷺ menceritakannya.
Diantara
hadits Nabi ﷺ yang menceritakan hal tersebut
adalah sbb :
KE 1 : Dari
'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu, dia berkata :
" صَلَّى
بِنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ الصُّبْحَ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا فَوَعَظَنَا
مَوْعِظَةً بَلِيغَةً، ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ،
فَقَالَ قَائِلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا
تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟
قَالَ: أُوصِيكُمْ
بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعًا،
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي
وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ، فَتَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا
عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ".
" Rasulullah ﷺ shalat subuh bersama kami pada suatu pagi.
Kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu menasihati kami dengan nasihat yang
sangat menyentuh, membuat air mata mengalir {dzarafat minha al 'uyuun) dan hati
bergetar takut (wajilat minha al quluub).
Lalu seseorang berkata : "Wahai Rasulullah,
seolah-olah ini adalah nasihat orang yang mengucapkan selamat tinggal. Maka apa
yang engkau wasiatkan kepada kami?"
Beliau berkata: "Aku mewasiatkan kepada kalian
agar bertakwa kepada Allah, serta mau mendengarkan pemimpin kalian, patuh dan taat padanya,
meskipun dia seorang budak hitam Habasyi Mujadda' [yang cacat terpotong
hidung , tangan dan kakinya].
Sesungguhnya orang masih yang hidup di antara kalian akan melihat perselisihan yang banyak.
Maka (dalam kepimpinan) ikutilah sunnahku (dalam memimpin) dan sunnah
Khulafa' Rosyidin Mahdiyyin (para pemimimpin yang lurus lagi diberi petunjuk). Berpegang teguhlah kalian kepadanya dan
gigitlah dia dengan gigi geraham.
Dan jauhilah perkara-perkara baru yang diada-adakan.
Sesungguhnya setiap perkara baru yang diada-adakan itu adalah bid'ah. Dan
setiap bid'ah itu sesat".
( HR. Abu Dawud (4607) , At Tirmidzi (2676), Ibnu
Majah (42, 43, 44), Ahmad (4/126), Ad Darimi (95) At Thabrani dalam Al Kabir
(263), Ibnu Hibban (1/178), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1/176) dan Al Baihaqi
dalam Al Kubra (10/114).
Dishahihkan oleh Tirmidzi, Al Hakim , Ibnu Hibban dan
juga Al Albani di dalam Irwa Al Ghalil (no. 2455).
Makna Mujadda' ( مُجَدّع ) :
"(مُجَدَّع)
بمعنى: مَقْطُوع. فَالنَّبِيُّ ﷺ أَوْصَى بِالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ
كَانَ عَبْدًا مٌجَدَّعَ الْأَطْرَافِ. يَعْنِي: مَقْطُوعَةً يَدَاهُ وَرِجْلَاهُ وَأَنْفَهُ.
".
"(Mujadda') artinya : yang dipotong. Nabi ﷺ
berwasiat agar mau mendengarkan dan taat kepada pemimpin pemerintahan ,
meskipun jika dia itu seorang budak yang semua anggota tubuhnya terpotong . Artinya: tangan, kaki dan
hidungnya terpotong. ”
[ Baca : كِتَابَاتُ
أَعْدَاءِ الإِسْلَامِ karya Imaad asy-Syarbiini ( al-Maktabah
asy-Syaamilah al-Hadiitsah hal. 64) ].
KE 2 : Dalam lafaz
lain dari 'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
" وَعَظَنَا
رَسُولُ اللَّهِﷺ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ،
فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ
إِلَيْنَا؟ فَقَالَ: تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا، لَا
يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ، مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا
كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ
الْمَهْدِيِّينَ بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ
الْمُحْدَثَاتِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ
وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا، وَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْآنِفِ حَيْثُمَا
قِيدَ انْقَادَ".
"Rasulullah ﷺ memberikan nasihat kepada kami dengan
suatu nasihat yang membuat mata-mata berlinang dan hati-hati menjadi takut.
Maka kami berkata: 'Wahai Rasulullah, ini adalah nasihat seorang yang akan
berpisah, maka apa yang engkau wasiatkan kepada kami?'
Beliau ﷺ bersabda:
'Aku tinggalkan kalian di atas sesuatu yang terang benderang, malamnya seperti siangnya, tidak ada yang menyimpang darinya setelahku kecuali orang yang binasa. Barang siapa di antara kalian yang masih hidup setelahku, maka ia akan melihat banyak perselisihan.
Maka (dalam kepemimpinan) ikutilah sunnahku (dalam memimpin) dan sunnah Khulafa' Rosyidin Mahdiyyin (para pemimimpin yang lurus lagi diberi petunjuk) setelahku. Gigitlah ia kuat-kuat dengan gigi geraham.
Dan jauhilah perkara-perkara yang baru diada-adakan,
karena setiap bid'ah adalah kesesatan.
Dan wajib atas kalian taat (pada pemimpin kalian), walaupun yang memimpin
kalian adalah seorang budak Habsyi (negro dari Ethiopia). Sesungguhnya seorang mukmin itu
seperti unta jinak, ke mana pun ia dituntun, ia akan patuh". [sLs]
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Al-Muqaddimah, Bab
Mengikuti Sunnah Para Khalifah Rasyidin (no. 44), dan Ahmad dalam Musnad
Asy-Syamiyyin (no. 16692), dari hadits 'Irbadh bin Sariyah radhiyallahu 'anhu.
Abu Nu'aim Al-Ashbahani dalam *Al-Musnad Al-Mustakhraj
'ala Shahih Muslim* 1/36 no. 2 berkata:
وَهَذَا حَدِيثٌ
جَيِّدٌ مِنْ صَحِيحِ حَدِيثِ الشَّامِيِّينَ
"Ini adalah hadits yang baik dari hadits-hadits
shahih penduduk Syam."
KE 3 : Dalam lafaz lain dari
'Irbadh bin Sariyah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
صَلَّى بِنَا
رَسُولُ اللهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ، ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْنَا، فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً،
ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ، وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ.
فَقَالَ قَائِلٌ:
يَا رَسُولَ اللهِ، كَأَنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا؟
فَقَالَ: أُوصِيكُمْ
بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا، فَإِنَّهُ
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي،
وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ، تَمَسَّكُوا بِهَا، وَعَضُّوا
عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ.
Rasulullah ﷺ pernah shalat bersama kami pada suatu
hari. Setelah selesai, beliau menghadap kepada kami lalu memberikan nasihat yang
sangat menyentuh, hingga air mata menetes dan hati menjadi takut.
Seseorang berkata: “Wahai Rasulullah ﷺ,
seakan-akan ini adalah nasihat perpisahan. Maka apa yang engkau wasiatkan
kepada kami?”
Beliau ﷺ bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat kepada pemimpin, sekalipun dia seorang budak Habasyi. Sesungguhnya siapa di antara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat banyak perselisihan.
Maka (dalam kepimpinan) ikutilah sunnahku (dalam memimpin) dan sunnah Khulafa' Rosyidin Mahdiyyin (para pemimimpin yang lurus lagi diberi petunjuk). Peganglah erat-erat dan
gigitlah dengan gigi geraham.
Hati-hatilah terhadap perkara-perkara baru (dalam
agama), karena setiap perkara baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah
kesesatan.”
[HR. Abu Dawud
(4607) dan lafaz ini miliknya, serta oleh Ahmad (17185). Dinyatakan sahih oleh
Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud nomor 4607.]
FIQIH HADITS :
Dalam hadits
diatas terdapat minimal 5 point pelajaran yang bisa diambil, yaitu sbb :
Point Pertama :
Bid’ah yang dimaksud dalam hadits diatas adalah bid'ah yang sangat serius dan sangat menakutkan, yang membuat orang yang
mendengarkannya ikut melelehkan air mata. Sebagaimana yang diceritakan oleh sahabat Irbad bin Sariyah radhiyallahu 'anhu dalam hadits diatas:
" وَعَظَنَا
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ،
فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ
إِلَيْنَا؟
"Rasulullah ﷺ memberikan nasihat kepada kami dengan
suatu nasihat yang membuat mata-mata berlinang dan hati-hati menjadi ketakutan. Maka kami berkata:
'Wahai Rasulullah, ini adalah nasihat seorang yang akan berpisah, maka apa yang
engkau wasiatkan kepada kami?'
Point Kedua :
Bid’ah yang ini
akan terjadi pada masa para sahabat sepeninggal Nabi ﷺ dan sesudahnya. Sebagaimana
di sabdakan oleh beliau ﷺ:
فَإِنَّهُ مَنْ
يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“ Sesungguhnya
siapa di antara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat banyak
perselisihan (antara
rakyat dan pemimpin)”.
Point ke tiga :
Bid’ah
ketidak taatan rakyat dan pembangkangan mereka terhadap pemimpin atau penguasa
yang adil dan bijak. Bid’ah ini sangatlah berbahaya karena menjadi pemicu
terjadinya pertumpahan darah dan dosa besar. Dan bid’ah inilah yang membuat
rasulullah ﷺ dan para sahabatnya meneteskan air mata. Maka dalam hal ini Rasulullah
ﷺ memberikan yang paling tepat untuk mengatasinya, yaitu sabda beliau ﷺ:
«أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، وَالسَّمْعِ
وَالطَّاعَةِ، وَإنْ تَأَمَّر عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ»
“Aku
wasiatkan kepada kalian (sebagai rakyat) agar bertakwa kepada Allah, mendengar
dan taat, meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak Habasyi (budak hitam negro dari Ethiopia)”.
Diriwayatkan
oleh Abu Dawud (4607), Ibnu Majah (43), dan At-Tirmidzi (2676), dan ia berkata:
hadits hasan sahih.
Dalam lafaz
lain:
«اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ
عَبْدٌ حَبَشِيٌّ مُجَدَّعُ الْأَطْرَافِ»
“Kalian
(sebagai rakyat) dengarlah dan taatilah (pemimpin kalian), meskipun yang
memerintah kalian adalah seorang budak Habasyi (budak hitam negro dari
Ethiopia) yang cacat terpotong anggota tubuhnya (hidung, kedua telinga, kedua tangan
dan kedua kakinya terpotong)”.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Qutaibah Ad-Dinuri dalam Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits halaman 48.
Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Muslim pada Kitab Haji no. 311, At-Tirmidzi pada Kitab
Jihad no. 38, Ibnu Majah pada Kitab Jihad no. 39, dan Ahmad pada 4/70, 5/381,
6/402–403.
Dalam lafaz
lain:
«أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى
اللَّهِ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ،
كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ»
“Aku
wasiatkan kepada kalian (sebagai rakyat) agar bertakwa kepada Allah, mendengar
dan taat, meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak Habasyi,
seakan-akan kepalanya seperti kismis”.
Ibnu Katsir
berkata dalam Al-Bidayah wan-Nihayah 12/253–254:
رَوَاهُ أَحْمَدُ،
وَأَهْلُ السُّنَنِ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ".
“Hadits ini
diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan, serta dinyatakan sahih
oleh At-Tirmidzi dan selainnya.
Point Ke Empat:
Bid’ah kedzaliman pemimpin atau penguasa.
Siapakah
pemimpin dan penguasa yang dianggap sebagai pelaku bid’ah?
Jawabannya :
dia adalah pemimpin yang tidak berjalan di atas sunnah Rasulullah ﷺ dalam memimpin, dan tidak pula berjalan diatas sunnah para
khalifah ar-Rosyidin al-Mahdiyyin atau diatas sunnah para pemimpin yang adil
dan bijak serta berjalan diatas petunjuk yang benar.
Maka Sabda
beliau berikut ini adalah ditujukan kepada para pemimpin :
فَعَلَيْكُمْ
بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ
بَعْدِي، عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
“Maka wajib
atas kalian (ketika menjadi pemimpin) untuk berpegang teguh pada apa yang telah
kalian ketahui dari sunnahku (dalam memimpin) dan sunnah para khalifah
(pemimpin) yang lurus lagi mendapat petunjuk setelahku; gigitlah ia dengan gigi
geraham”.
Rasulullah ﷺ tidak mengatakan :
فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِي، وَسُنَّةِ *الْعُلَمَاءِ* الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
“Maka
wajib atas kalian untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah *para ulama*
yang lurus lagi mendapat petunjuk setelahku”.
Melainkan beliau ﷺ mengatakan : (الْخُلَفَاءِ) yakni; para pemimpin.
Bid'ah pemimpin yang dzalim juga sangat berbahaya, karena akan memecah belah umat, bahkan bisa mengantarkan pada pemberontakan dan pertumpahan darah.
Point Kelima :
Ketidak Taatan terhadap pemimpin yang adil adalah perbuatan bid’ah.
Begitu pula perbuatan pemimpin atau penguasa yang tidak berjalan diatas sunnah Nabi ﷺ dan sunnah para khalifah ar-rasyidin al-mahdiyyin adalah perbuatan bid’ah pula.
Oleh sebab itu Rasulullah ﷺ setelah mengakhiri
maw’idzohnya dengan memberikan solusi, yaitu sabdanya:
وَإِيَّاكُمْ
وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ".
Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang
diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap
bid’ah adalah kesesatan.
Dalam lafaz lain:
وَإِيَّاكُمْ
وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَعَلَيْكُمْ
بِالطَّاعَةِ وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا، وَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ
الْآنِفِ حَيْثُمَا قِيدَ انْقَادَ".
Dan jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang
diada-adakan, karena setiap bid’ah adalah kesesatan. Dan wajib atas kalian
taat, sekalipun yang memimpin adalah seorang budak Habasyi. Sesungguhnya
seorang mukmin itu seperti unta yang jinak, ke mana saja ia dituntun, ia pun
akan patuh.
SYARAH HADITS:
Imam Ahmad bin
Hanbal -rahimahullah- dalam kitabnya Syarah Ushul as-Sunnah 1/21, setelah
menyabutkan hadits ‘Irbadh bin Sariyah diatas, beliau menjelaskannya dengan
penjelasan sbb :
أُمِرَ بِأَنْ يُسْمَعَ لَهُ وَيُطَاعَ
إِلَّا أَنَّهُمْ لَا يُطَاعُونَ فِي مَعْصِيَةٍ، لِقَوْلِهِ: «لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ
فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ»، وَلَكِنْ لَا يَجُوزُ أَنْ يُخْرَجَ عَلَيْهِمْ بِالسَّيْفِ،
وَلَا أَنْ تُنْزَعَ الطَّاعَةُ مِنْ أَيْدِيهِمْ.
أَمَّا الْأَعْمَالُ الَّتِي تُعْمَلُ
مَعَهُمْ فَإِنَّ الْإِمَامَ غَالِبًا هُوَ الَّذِي يَتَوَلَّى الْغَزْوَ، وَيَتَوَلَّى
الْحَجَّ، كَمَا يَقُولُ الْعُلَمَاءُ: الْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ الْأُمَرَاءِ
أَبْرَارًا كَانُوا أَوْ فُجَّارًا؛ فَإِنَّ هَذَا مِنْ خَيْرِ أَعْمَالِهِمْ.
فَإِذَا تَوَلَّى عَلَى الْجَيْشِ الَّذِي
يَغْزُو وَالٍ وَكَانَ فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْفِسْقِ كَشُرْبِ الْخَمْرِ أَوْ سَمَاعِ
الْغِنَاءِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ مُسَبِّبًا لِنَزْعِ الْيَدِ مِنْ
طَاعَتِهِ، وَكَذَلِكَ لَوْ أَقَامَ الْحَجَّ أَحَدُ الْوُلَاةِ وَالْأُمَرَاءِ الْمَعْرُوفِينَ
بِشَيْءٍ مِنَ الْفِسْقِ فَإِنَّ ذَلِكَ أَيْضًا مِنْ حَسَنَاتِهِمْ وَلَا يَجُوزُ
نَزْعُ الطَّاعَةِ وَلَا الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ.
وَكَذَلِكَ أَيْضًا هُمْ الَّذِينَ يَقْسِمُونَ
الْأَمْوَالَ؛ لِأَنَّ قِسْمَةَ الْفَيْءِ وَقِسْمَةَ الْغَنَائِمِ وَقِسْمَةَ الْأَمْوَالِ
تَكُونُ إِلَيْهِمْ، يَضَعُونَهَا كَمَا أَمَرَ اللَّهُ، وَيُفَرِّقُونَهَا عَلَى مُسْتَحِقِّيهَا
وَتُقْبَلُ مِنْهُمْ، وَكَذَلِكَ أَيْضًا دَفْعُ الصَّدَقَاتِ وَالزَّكَوَاتِ إِلَيْهِمْ
وَمَا أَشْبَهَهَا، وَمَنْ دَفَعَهَا إِلَيْهِمْ فَإِنَّهُ تَبْرَأُ ذِمَّتُهُ وَلَا
يَلْزَمُهُ أَنْ يُخْرِجَهَا مَرَّةً أُخْرَى.
وَبِكُلِّ حَالٍ فَالْأَئِمَّةُ وَوُلَاةُ
الْأُمُورِ الَّذِينَ لَهُمُ الْوِلَايَةُ الْعَامَّةُ تَجِبُ طَاعَتُهُمْ مَا لَمْ
يَأْمُرُوا بِمَعْصِيَةٍ، وَيَحْرُمُ الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ وَنَبْذُ طَاعَتِهِمْ،
لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ مِنَ الْمَفَاسِدِ وَالْفِتَنِ.
وَكَذَلِكَ أَيْضًا تَصِحُّ الصَّلَاةُ
خَلْفَهُمْ، وَكَانَ الْوُلَاةُ هُمْ الَّذِينَ يُصَلُّونَ الْجُمُعَ وَالْأَعْيَادَ،
وَالْوَالِي هُوَ الَّذِي يَتَوَلَّى صَلَاةَ الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، وَلَوْ كَانَ
فِيهِ شَيْءٌ مِنَ الْفِسْقِ أَوْ مِنَ الْمَعَاصِي.
وَذَهَبَ بَعْضُ الْمُبْتَدِعَةِ إِلَى
أَنَّهُ لَا تَجُوزُ الصَّلَاةُ خَلْفَهُمْ، حَتَّى وَلَوْ كَانَ الْإِمَامُ أَمِيرًا
أَوْ وَالِيًا، وَصَارُوا يُعِيدُونَ، فَيُصَلِّي أَحَدُهُمْ خَلْفَهُ ثُمَّ يُعِيدُ
الصَّلَاةَ، وَهَذَا مِنَ التَّشَدُّدِ وَالتَّنَطُّعِ، وَقَدْ كَانَ الصَّحَابَةُ
يُصَلُّونَ خَلْفَ الْأَئِمَّةِ وَالْأُمَرَاءِ الَّذِينَ عَلَيْهِمْ، وَفِيهِمْ شَيْءٌ
مِنَ الْفِسْقِ كَالْحَجَّاجِ وَابْنِ زِيَادٍ وَنَحْوِهِمَا، وَلَا يُعِيدُونَ الصَّلَاةَ.
Umat Islam telah
diperintahkan agar para pemimpin mereka didengar dan ditaati, kecuali jika
mereka memerintahkan kemaksiatan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ»
“Tidak
ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.”
Namun tidak
boleh memberontak kepada mereka dengan senjata, dan tidak boleh pula mencabut
ketaatan dari tangan mereka.
Adapun
amalan-amalan yang dilakukan bersama mereka, maka umumnya imam (penguasa)
adalah yang memimpin peperangan dan memimpin ibadah haji. Sebagaimana para
ulama mengatakan:
“Haji dan
jihad tetap berlangsung bersama para penguasa, baik mereka orang-orang yang
baik maupun yang fasik, karena semua itu termasuk kebaikan dari amal mereka”.
Apabila
seorang wali (penguasa) memimpin pasukan perang, sementara pada dirinya
terdapat sesuatu dari kefasikan seperti minum khamar, mendengarkan nyanyian,
atau semisalnya, maka hal itu tidak menjadi sebab dicabutnya ketaatan darinya.
Demikian
pula bila salah seorang wali atau amir yang dikenal memiliki sebagian kefasikan
menyelenggarakan haji, maka hal itu juga termasuk kebaikan dari amal mereka,
dan tidak boleh mencabut ketaatan serta tidak boleh memberontak terhadap
mereka.
Demikian
pula merekalah yang membagi harta, karena pembagian fai’, pembagian ghanimah,
dan pembagian seluruh harta dilakukan melalui mereka. Mereka meletakkannya
harus dengan adil sebagaimana perintah Allah dan membagikannya kepada
orang-orang yang berhak, dan hal itu diterima dari mereka.
Demikian
juga penyerahan sedekah dan zakat kepada mereka dan yang semisalnya.
Barang siapa
menyerahkannya kepada mereka, maka gugurlah tanggungannya dan tidak wajib
baginya mengeluarkan zakat-nya kembali untuk kedua kalinya.
Secara umum,
para imam dan penguasa yang memiliki kekuasaan umum wajib ditaati selama mereka
tidak memerintahkan kemaksiatan.
Haram
memberontak terhadap
mereka dan membuang ketaatan kepada mereka, karena hal itu akan menimbulkan
berbagai kerusakan dan fitnah.
Demikian
pula sahnya shalat di belakang mereka. Para penguasa itulah yang memimpin
sholat Jumat dan sholat ‘Ied, dan seorang wali (pemimpin) adalah yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan sholat Jumat dan Ied, sekalipun pada dirinya
ada sebagian kefasikan atau kemaksiatan.
Sebagian
ahli bidah berpendapat : bahwa tidak sah sholat di belakang mereka, meskipun sang imam adalah
seorang amir atau wali. Maka mereka mengulang sholatnya, sehingga salah seorang
dari mereka sholat di belakangnya lalu mengulang lagi sholat tersebut.
Ini termasuk
sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas. Padahal para sahabat dahulu sholat di
belakang para imam dan penguasa mereka, meskipun pada mereka terdapat sebagian
kefasikan seperti al-Hajjaj, Ibnu Ziyad, dan semisal keduanya, dan mereka tidak
mengulang salat”. [SELESAI]
ANCAMAN BAGI PELAKU KEDZALIMAN :
Allah SWT
berfirman :
﴿إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ
بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي
الْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا﴾
“Sesungguhnya
Kami telah sediakan bagi orang orang dzalim itu neraka, yang gejolaknya
mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi
minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah
minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”. [QS. Al-Kahfi: 29]
Dari 'Auf
bin Malik dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ
وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ. وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ
الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ».
قِيلَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا
نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟".
فَقَالَ: «لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ
مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا
مِنْ طَاعَةٍ»
"Sebaik-baik
pemimpin kalian adalah mereka mencintai kalian dan kalian mencintai mereka,
mereka mendo'akan kalian dan kalian mendo'akan mereka.
Dan
sejelek-jelek pemimpin kalian adalah mereka yang membenci kalian dan kalian
membenci mereka, mereka mengutuk kalian dan kalian mengutuk mereka."
Beliau ﷺ ditanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita memerangi mereka?"
Maka beliau ﷺ bersabda: "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama
kalian. Jika kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang tidak baik maka
bencilah tindakannya, dan janganlah kalian melepas dari ketaatan kepada mereka."
[HR. Muslim no. 3447]
Dari 'Auf
bin Malik Al Asyja'i berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ
وَيُحِبُّونَكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ. وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ
الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ».
قَالُوا: قُلْنَا: "يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟".
قَالَ: «لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ
لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ أَلَا مَنْ وَلِيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي
شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ
وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ»
"Sebaik-baik
pemimpin kalian adalah kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian,
kalian mendo'akan mereka dan mereka mendo'akan kalian. Sedangkan sejelek-jelek
pemimpin kalian adalah kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian,
kalian mengutuk mereka dan mereka pun mengutuk kalian."
Mereka
berkata: "Kemudian kami bertanya, "Wahai Rasulullah, tidakkah kami
memerangi mereka ketika itu?"
Beliau ﷺ menjawab: "Tidak, selagi mereka mendirikan shalat bersama
kalian, tidak selagi mereka masih mendirikan shalat bersama kalian. Dan
barangsiapa dipimpin oleh seorang pemimpin, kemudian dia melihat pemimpinnya
bermaksiat kepada Allah, hendaknya ia membenci dari perbuatannya dan janganlah
ia melepas dari ketaatan kepadanya." [HR. Muslim no. 3448]
Ada sebagian
para ulama berfatwa :
فَإِذَا كَانَ الإِمَامُ عَدْلًا مُتَّبِعًا
لِلْحَقِّ رَحِيمًا بِالرَّعِيَّةِ، فَإِنَّ الدُّعَاءَ عَلَيْهِ ظُلْمٌ وَاعْتِدَاءٌ
وَمُجَاوَزَةٌ لِلسُّنَّةِ، وَإِذَا كَانَ ظَالِمًا فَاسِقًا مُغَيِّرًا لِلشَّرِيعَةِ
مُتَّبِعًا لِهَوَاهُ، فَالدُّعَاءُ عَلَيْهِ جَائِزٌ وَمَشْرُوعٌ.
“Jika
seorang imam itu adil,
mengikuti kebenaran, dan penyayang terhadap rakyatnya, maka mendoakan
keburukan atasnya adalah suatu kedzaliman, pelanggaran, dan
penyimpangan dari sunnah.
Namun jika
ia dzalim, fasik, mengubah syariat, dan mengikuti hawa nafsunya, maka mendoakan
keburukan atasnya itu boleh dan disyariatkan”. [Fatwa IslamWeb no. 43333].
Namun
Al-Barbahari rahimahullah berkata lain dalam Syarh as-Sunnah 14/6:
وَإِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَدْعُو عَلَى
السُّلْطَانِ، فَاعْلَمْ أَنَّهُ صَاحِبُ هَوًى، وَإِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَدْعُو
لِلسُّلْطَانِ بِالصَّلَاحِ فَاعْلَمْ أَنَّهُ صَاحِبُ سُنَّةٍ إِنْ شَاءَ اللَّهُ.
“Jika engkau melihat seseorang mendoakan keburukan atas penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah pengikut hawa nafsu. Dan jika engkau melihat seseorang mendoakan kebaikan bagi penguasa, maka ketahuilah bahwa dia adalah pengikut sunnah, insya Allah.”
WAJIB TAAT PEMIMPIN DALAM PERKARA SELAIN
MAKSIAT DAN HARAMNYA MENAATINYA DALAM KEMAKSIATAN.
Allah Ta‘ala
berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan para pemimpin di
antara kalian”. (QS.
An-Nisa: 59).
Dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
«عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ،
فِيمَا أَحَبَّ أَوْ كَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَمَنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ،
فَلَا سَمْعَ عَلَيْهِ وَلَا طَاعَةً»
“Wajib
atas seorang muslim untuk mendengar dan taat dalam perkara yang ia sukai maupun
yang ia benci, kecuali jika ia diperintahkan untuk bermaksiat. Jika ia
diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat”. [HR. Bukhori no. 7144 dan Muslim
no. 1839].
Dan dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
كُنَّا إِذَا بايَعْنَا رسُولَ اللَّهِ
ﷺ عَلى السَّمْعِ والطَّاعةِ يقُولُ لَنَا: «فِيمَا اسْتَطَعْتُمْ»
“Dahulu
apabila kami berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendengar dan taat,
beliau berkata kepada kami: “Sesuai dengan kemampuan kalian.” [HR. Bukhori no.
7202 dan Muslim no. 1867].
Dan dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ خلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّه
يَوْم القيامَةِ ولا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ ماتَ وَلَيْسَ في عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ
مِيتةً جَاهِليَّةً»
“Barang
siapa melepaskan ketaatan dari dirinya, maka ia akan bertemu Allah pada hari
kiamat tanpa memiliki hujah. Dan barang siapa meninggal dunia sementara di
lehernya tidak ada baiat, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliah”. [Diriwayatkan oleh Muslim no.
1851].
Dan dalam
riwayat lain darinya:
«ومَنْ ماتَ وَهُوَ مُفَارِقٌ لِلْجَماعةِ؛ فَإنَّهُ
يمُوت مِيتَةً جَاهِليَّةً»
“Dan barang siapa meninggal dunia dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah, maka sesungguhnya ia mati dalam keadaan mati jahiliah”.
===***===
BID'AH PERTAMA MUNCUL
ADALAH PEMBELOTAN RAKYAT TERHADAP PEMIMPIN YANG
ADIL
Bid'ah pertama yang menimpa pada umat Islam dalam
sejarah adalah bid'ah khawarij, yaitu pembelotan rakyat alias keluar memisahkan diri dari pemerintahan yang
sah atau keluar memisahkan diri dari jemaah kaum muslimin. Bid’ah yang memicu perpecahan dan
pertumpahan darah kaum muslimin.
Badruddiin
Al-'Ayni berkata :
"
أول بِدعَة
وَقعت فِي الْإِسْلَام بِدعَة الْخَوَارِج، ثمَّ كَانَ ظُهُورهمْ فِي أَيَّام
عَليّ بن أبي طَالب، رَضِي الله تَعَالَى عَنهُ، ثمَّ تشعبت مِنْهُم شعوب وقبائل
وآراء وَأَهْوَاء وَنحل كَثِيرَة منتشرة، ثمَّ نبعت الْقَدَرِيَّة ثمَّ الْمُعْتَزلَة
ثمَّ الْجَهْمِية وَغَيرهم من أهل الْبدع".
Bid'ah
pertama yang terjadi dalam Islam adalah bid'ah kaum Khawarij, kemudian
kemunculan mereka pada zaman Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Kemudian
cabang dari mereka ini muncul pula bangsa-bangsa , suku-suku , ideologi-ideologi , ambisi-ambisi ,
sekte-sekte yang banyak yang menyebar . Kemudian muncul Qodariyyah, lalu
Mu'tazilah, lalu Jahmiyyah, dan ahli bid'ah lainya ". ['Umdatul Qoori'
18/139].
Dan Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
" وَأَوَّلُ
بِدْعَةٍ حَدَثَتْ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةُ الْخَوَارِجِ وَالشِّيعَةِ حَدَثَتَا
فِي أَثْنَاءِ خِلَافَةِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ
فَعَاقَبَ الطَّائِفَتَيْنِ. أَمَّا الْخَوَارِجُ فَقَاتَلُوهُ فَقَتَلَهُمْ وَأَمَّا
الشِّيعَةُ فَحَرَّقَ غَالِيَتَهُمْ بِالنَّارِ وَطَلَبَ قَتْلَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
سَبَأٍ فَهَرَبَ مِنْهُ وَأَمَرَ بِجَلْدِ مَنْ يُفَضِّلُهُ عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ.
وَرُوِيَ عَنْهُ مِنْ وُجُوهٍ كَثِيرَةٍ أَنَّهُ قَالَ: خَيْرُ هَذِهِ الْأُمَّةِ بَعْدَ
نَبِيِّهَا أَبُو بَكْرٍ ثُمَّ عُمَرُ، وَرَوَاهُ عَنْهُ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ".
“ Bid’ah pertama yang terjadi dalam Islam adalah bid’ah Khawarij
dan Syi’ah, yang terjadi pada masa kekhalifahan Amirul Mukminin, Ali bin Abi Thalib,
sehingga dia menghukum kedua kelompok tersebut.
Adapun Khawarij, mereka memeranginya, maka beliau
membunuh mereka. Dan adapun terhadap Syiah, maka beliau membakar mereka yang
mengkultuskan Ali dengan api, dan memerintahkan untuk membunuh Abdullah bin
Saba, namun dia telah melarikan diri.
Dan dia memerintahkan untuk mencambuk siapa pun yang
menganggap Ali lebih afdhol daripada Abu Bakar dan Umar. Dan ini telah
diriwayatkan darinya dalam banyak jalur bahwa dia berkata : Yang terbaik dari
umat ini setelah Nabi-Nya adalah Abu Bakar, kemudian Umar, dan al-Bukhari
meriwayatkan dari Ali , dalam Shahihnya”. [Majmu’ al-Fatawa 3/279].
Bid’ah Khawarij inilah yang dimaksud dalam nasihat [مَوْعِظَة] Nabi ﷺ yang
membuat para sahabat yang mendengarnya meneteskan air mata , seakan-akan wasiat
perpisahan. Yaitu bid’ah yang mengandung unsur ketidak
taatan pada para khalifah dan Pemimpin yang lurus, meskipun terhadap pemimpinnya
itu adalah seorang hamba habasyah [negro] yang cacat yang terpotong hidung ,
tangan dan kakinya.
Lima ciri utama dan khas yang melekat pada kaum khawarij.
Yang pertama : semangat ibadah kaum khawarij sangat luar biasa, mengalahkan ibadah seluruh para sahabat Nabi ﷺ, namun ibadah mereka berdampak pada kesombongan dan kecongkakan pada diri mereka. Mereka merasa suci dan memastikan diri mereka sebagai ahli syurga.
Sudah begitu, mereka juga dalam waktu yang sama memastikan bahwa seluruh kaum muslimin yang menyelisihi mereka adalah sesat dan ahli neraka, walaupun hanya dalam masalah ijtihadiyah yang layak diperselisihkan. Karena mereka mengatakan bahwa pendapat yang benar itu hanya satu, yaitu pendapat mereka saja.
Lalu salah satu cara mereka memecah belah persatuan umat adalah dengan mengharamkan ucapan salam, bicara (كَلام) dan duduk-duduk (جُلُوس) bersama dengan selain kelompok mereka; karena menurut mereka, semua itu termasuk kerja sama dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Dan dosa perbuatan-perbuatan tersebut menurut mereka jauh lebih besar dari pada dosa pembunuhan, zina, mencuri dan minum minum keras. Alasannya ; karena dosa menyelisihi pendapat mereka dampak buruknya pada seluruh umat, sementara dosa pembunahan, zina .... hanya berdampak pada diri pelaku saja.
Hanya saja mereka tidak pernah mengatakan:
﴿أَنَا خَيْرٌ مِّنْهُ خَلَقْتَنِي مِن نَّارٍ وَخَلَقْتَهُ مِن طِينٍ﴾
"Aku lebih baik daripada-nya: Engkau ciptakan aku dari api, sedang dia, Engkau ciptakan dari tanah". [QS. al-A'raf: 12]
Namun hampir saja mereka mengatakan :
﴿نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ﴾
"Kami ini adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya" [QS. Al-Maidah : 18]
Mereka hanya mengklaim sebagai kekasih-kekasih Allah, tetapi tidak mengklaim sebagai anak-anak Allah.
Kedua : Kaum khawarij senantiasa memecah belah persatuan umat, menentang pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan hukum Allah versi pemahaman mereka, meskipun pemerintah tersebut dianggap adil dan sesuai hukum Allah oleh seluruh kaum muslimin selain kelompoknya.
Mereka kaum khawarij keluar memisahkan diri dari pemerintahan tersebut, sebagaimana yang pernah dilakukan kaum khawarij pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Dan mereka juga memisahkan diri dari seluruh jemaah kaum muslimin yang berbeda pendapat dengan kelompok mereka, serta melecehkan kehormatan mereka, bahkan menghalalkan darah kaum muslimin selain golongannya . Sebagaimana yang pernah mereka lakukan terhadap seorang sahabat yang bernama Abdullah bin Khabab radhiyallahu 'anhu.
Hanya karena ketika ditanya oleh mereka, jawaban Khabab tidak sesuai yang mereka inginkan. Maka mereka membawanya ke tepian sungai dan memenggal lehernya, sehingga mengalirlah darahnya seakan-akan tali sandal yang tidak terputus. Dan mereka juga membelah janin yang ada di perut Ummul waladnya (budak wanita yang juga ibu anaknya).
Semua itu mereka kemas dengan slogan nahyi munkar. Dan yang lebih jahat lagi, mereka dengan dusta mengklaim bahwa semua itu berdasarkan perintah Allah dan Rasu-Nya. Mereka berdalil dengan al-Qur'an dan as-Sunnah yang disesuaikan dengan pemahaman hawa nafsu mereka.
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan:
" فَاسْتَعْرَضُوا النَّاسَ فَقَتَلُوا مَنِ اجْتَازَ بِهِمْ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَمَرَّ بِهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ خَبَّابِ بْنِ الْأَرَتِّ وَكَانَ وَالِيًا لِعَلِيٍّ عَلَى بَعْضِ تِلْكَ الْبِلَادِ وَمَعَهُ سُرِّيَّةٌ وَهِيَ حَامِلٌ فَقَتَلُوهُ وبقروا بطن سُرِّيَّتِهِ عَنْ وَلَدٍ فَبَلَغَ عَلِيًّا فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ فِي الْجَيْشِ الَّذِي كَانَ هَيَّأَهُ لِلْخُرُوجِ إِلَى الشَّامِ فَأَوْقَعَ بِهِمْ بِالنَّهْرَوَانِ وَلَمْ يَنْجُ مِنْهُمْ إِلَّا دُونَ الْعَشَرَةِ وَلَا قُتِلَ مِمَّنْ مَعَهُ إِلَّا نَحْوُ الْعَشَرَةِ".
Kaum Khawarij senantiasa menguji orang-orang dengan pertanyaan-pertanyaan (امْتِحَانُ النَّاسِ بِالْأشْخَاص), mereka pun membunuh orang dari kaum Muslimin yang jawabannya tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Abdullah bin Khabbab bin Al Arat pernah melewati mereka. Ketika itu ia adalah gubernur di sebagian daerah di pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Dan ia memiliki budak wanita yang sedang hamil. Mereka pun membunuh Abdullah bin Khabbab dan merobek perut budaknya untuk mengeluarkan anaknya (untuk dibunuh juga).
Berita itu sampai kepada Ali. Lalu beliau menemui kaum khawarij bersama pasukan yang sedianya dipersiapkan untuk berangkat ke Syam (dalam rangka menghadapi pasukan Mu’awiyah -red). Maka Ali memerangi mereka (kaum khawarij) di Nahrawan. Tidak ada yang selamat dari mereka kecuali sekitar 10 orang saja. Dan tidak ada yang tewas dari pasukan Ali kecuali sekitar 10 orang saja” (Fathul Baari, 12/284)
Ketiga : Kaum khawarij selalu menyibukkan diri mereka dengan su'udzon dan menyerang sesama kaum muslimin yang berbeda, akan tetapi anehnya mereka diam terhadap para non muslim alias kaum kafir.
Keempat : berslogan kembali kepada al-Qur'an dan as-Sunnah dengan pemahaman terbalik.
Khawarij angkatan pertama sebelum ada kitab-kitab hadits, mereka senantiasa meneriakan slogan firman Allah SWT:
﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ﴾
“Sesungguhnya keputusan hukum itu hanyalah milik Allah.” (QS. Yusuf: 40)
Ungkapan ini pada dasarnya adalah kalimat yang benar, namun oleh mereka digunakan untuk tujuan yang batil dan salah. Hal ini telah dijelaskan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Perlu dicatat, mengapa Khawarij pada masa itu tidak mengusung slogan “as-Sunnah”?
Karena pada periode tersebut kitab-kitab hadits belum dibukukan. Kodifikasi hadits baru dimulai pada akhir abad ke-2 Hijriah, misalnya al-Muwaththa’ karya Imam Malik (w. 179 H) dan al-Umm karya Imam Syafi’i (w. 204 H). Adapun kitab Shahih al-Bukhari (w. 256 H) dan Shahih Muslim (w. 261 H) baru lahir pada abad ke-3 Hijriah.
Rasulullah ﷺ telah mengisyaratkan akan muncul-nya slogan "As-Sunnah" dari kelompok ini, yaitu dalam sabda-nya:
"يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ".
"Mereka berbicara dengan mengatas namakan perkataan sebaik-baik manusia”. [HR. Bukhori no. 6930 dan Muslim no. 1066].
Syeikh Mustofa al-Baghoo dalam Ta'liiq Shahih al-Bukhori 4/200 berkata:
(مِن قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة) أَي مِن خَيْر مَا تَقُولُهُ الْبَرِيَّة أَوْ هُوَ الْقُرْآن وَالسُّنَّة وَالْبَرِيَّة الْخَلْق.
(Dari perkataan sebaik-baik makhluk) yaitu dari yang terbaik dari apa yang dikatakan oleh makhluk [pandai bicara], atau itu adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah [pandai berdalil dengan-nya]. dan makna al-Bariyyah adalah makhluk.
Mereka kaum khawarij salah dan terbalik dalam memahami kandungan al-Qur’an dan hadits, sebagaimana yang dikabarkan Nabi ﷺ tentang kesalah kaprahan mereka:
يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ يَحْسِبُونَ أَنَّهُ لَهُمْ وَهُوَ عَلَيْهِمْ
"Mereka membaca Al-Qur'an, lalu mereka mengira bahwa itu dalil untuk membenarkan pendapat mereka, padahal yang benar itu adalah dalil yang menyalahkan mereka" [HR. Muslim: 1066].
Dan Imam Bukhari secara mu'allaq [tanpa sanad] meriwayat dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:
" وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَرَاهُمْ شِرَارَ خَلْقِ اللَّهِ، وَقَالَ: «إِنَّهُمُ انْطَلَقُوا إِلَى آيَاتٍ نَزَلَتْ فِي الكُفَّارِ، فَجَعَلُوهَا عَلَى المُؤْمِنِينَ»
“Ibnu Umar menilai mereka sebagai seburuk-buruk makhluk Allah. Dan dia berkata : ‘Mereka mencari-cari ayat-ayat yang turun terhadap orang-orang kafir lalu mereka timpakan kepada orang-orang beriman.” (Shahih al-Bukhori 9/16 , Bab : Qotlil Khawarij wa'l Mulhidiin )
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
" وَصَلَهُ الطَّبَرِيُّ فِي مُسْنَدِ عَلِيٍّ مِنْ تَهْذِيبِ الْآثَارِ .... قُلْتُ وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ".
" Ath-Thabary menyambungkan sanadnya dalam " Musnad Ali min Tahdzib Al-Atsar" ...... Saya katakan : ‘Sanadnya shahih’”. (Fathul Bari, 12/286).
Kelima : berpenampilan dan berpakain syuhroh, yakni berbeda dengan pakaian masyarakat setempat yang syar'i, sehingga dia nampak exlusive dan menjadi pusat perhatian saat muncul.
===***====
CONTOH HADITS TENTANG PERTUMPAHAN DARAH DI MASA SAHABAT
AKIBAT KETIDAK PATUHAN RAKYAT PADA PEMIMPIN:
===
Pertama : hadits yang mengkabarkan akan terbunuh nya Utsman bin Affan oleh sekelompok rakyat-nya.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia
berkata:
أنَّ النَّبيَّ ﷺ صَعِدَ أُحُدًا، وأَبُو بَكْرٍ، وعُمَرُ،
وعُثْمَانُ، فَرَجَفَ بهِمْ، فَقَالَ: اثْبُتْ أُحُدُ؛ «فإنَّما عَلَيْكَ نَبِيٌّ، وصِدِّيقٌ، وشَهِيدَانِ»
Sesungguhnya Nabi ﷺ
pernah naik ke Gunung Uhud bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman. Lalu gunung itu
berguncang bersama mereka, maka beliau bersabda: “Tenanglah wahai Uhud, karena
di atasmu ada seorang nabi, seorang shiddiq, dan dua orang (calon) mati syahid.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari nomor 3675.
Yang dimaksud dengan ash-shiddiq dalam hadits
adalah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, sedangkan dua orang syahid adalah Umar dan
Utsman radhiyallahu 'anhuma, karena keduanya kelak akan terbunuh dalam keadaan
syahid dan terdzalimi.
Dikatakan: Beliau hanya menyebutkan kedudukan
kenabian, shiddiqiyyah, dan kesyahidan karena kedudukan-kedudukan itu
seharusnya mendatangkan ketenangan bagi sesuatu yang bersentuhan dengannya,
bukan keguncangan dan kegelisahan. Maka gunung pun mengakui hal itu lalu
menjadi tenang.
Dalam hadits ini terdapat salah satu tanda
dari tanda-tanda kenabiannya ﷺ.
===
Kedua : Hadist yang mengisyaratkan akan terjadinya perang Jamal.
Yaitu pertempuran antara pasukan yang
dipimpin oleh ‘Aisyah melawan pasukan Khalifah Ali bin Abi Thalib terkait
dengan tuntutan penegakkan hukum qishash atas para pembunuh Khalifah bin Affan
radhiyallahu ‘anhum.
Nabi ﷺ
telah mengkabarkan dan memperingatkan kepada para istrinya akan terjadinya
perang Jamal ini.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda ketika beliau berada di tengah istri-istrinya:
«لَيْتَ شِعْرِي، أَيَّتُكُنَّ صَاحِبَةُ الْجَمَلِ الْأَدْبَبِ، تَخْرُجُ فَيَنْبَحُهَا
كِلَابُ حَوْأَبٍ، يُقْتَلُ عَنْ يَمِينِهَا وَعَنْ يَسَارِهَا قَتْلَى كَثِيرٌ، ثُمَّ
تَنْجُو بَعْدَمَا كَادَتْ»
“Seandainya aku tahu, siapakah di antara
kalian yang kelak menjadi penunggang unta berbulu lebat, lalu ia keluar dan
anjing-anjing Hau’ab menggonggong kepadanya. Banyak orang terbunuh di sebelah
kanannya dan di sebelah kirinya, kemudian ia selamat setelah hampir saja
binasa.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath
13/55: “Para perawinya terpercaya.”
Demikian pula al-Haitsami dalam Al-Majma’
7/234, dan hadits ini juga dishahihkan oleh al-Albani dalam Ash-Shahihah 1/853.
Dan dari Qais bin Abi Hazim, ia berkata:
" لَمَّا بَلَغَتْ عَائِشَةُ بَعْضَ مِيَاهِ
بَنِي عَامِرٍ لَيْلًا نَبَحَتِ الْكِلَابُ عَلَيْهَا ، فَقَالَتْ: أَيُّ مَاءٍ هَذَا؟
قَالُوا: مَاءُ الْحَوْأَبِ، فَوَقَفَتْ فَقَالَتْ: مَا أَظُنُّنِي إِلَّا رَاجِعَةً،
فَقَالَ لَهَا طَلْحَةُ، وَالزُّبَيْرُ: مَهْلًا رَحِمَكَ اللَّهُ، بَلْ تَقْدَمِينَ،
فَيَرَاكَ الْمُسْلِمُونَ، فَيُصْلِحُ اللَّهُ ذَاتَ بَيْنهِمْ، قَالَتْ : مَا أَظُنُّنِي
إِلَّا رَاجِعَةً ، إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ لَنَا ذَاتَ يَوْمٍ:
«كَيْفَ بِإِحْدَاكُنَّ تَنْبَحُ عَلَيْهَا كِلَابُ الْحَوْأَبِ»
“Ketika Aisyah radhiyallahu 'anha sampai di
sebagian tempat air milik Bani Amir pada malam hari, anjing-anjing menggonggong
kepadanya.
Maka ia bertanya: ‘Sumber mata air apakah
ini?’
Mereka menjawab: ‘Sumber mata air Hau’ab.’
Maka ia berhenti dan berkata: ‘Aku tidak
mengira diriku kecuali akan kembali pulang.’
Lalu Thalhah dan az-Zubair berkata kepadanya:
‘Tenanglah, semoga Allah merahmatimu, melainkan teruskanlah perjalanan. Nanti
kaum muslimin akan melihatmu, lalu Allah akan memperbaiki keadaan di antara
mereka.’
Aisyah berkata: ‘Aku tidak yakin terhadap diriku
kecuali aku harus kembali pulang. Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda kepada kami pada suatu hari: Bagaimanakah keadaan salah seorang dari
kalian yang kelak akan digonggong oleh anjing-anjing Hau’ab?’” [Sls]
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam
Al-Bidayah wan Nihayah 6/212 sesuai dengan syarat al-Bukhari dan Muslim.
Demikian pula dishahihkan oleh para peneliti
Musnad, serta oleh al-Albani dalam Ash-Shahihah nomor 474 sesuai dengan syarat
keduanya.
Hadits ini juga dishahihkan oleh adz-Dzahabi
dalam As-Siyar 3/453, dan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath 13/55 yang
berkata: “Sanadnya sesuai dengan syarat hadits shahih.”
Al-Haitsami dalam Al-Majma’ 7/234 berkata:
" رَوَاهُ أَحْمَدُ ، وَأَبُو يَعْلَى ،
وَالْبَزَّارُ ، وَرِجَالُ أَحْمَدَ رِجَالُ الصَّحِيحِ "
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Ya’la, dan al-Bazzar, dan para perawi Ahmad adalah para perawi hadits shahih.”
---
JUMLAH PASUKAN YANG TERBUNUH DALAM PERANG JAMAL :
Jumlah korban tewas Perang Jamal
Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thabari (wafat 310 H) dalam
Tarikh ar-Rusul wal Muluk 4/539 berkata: As-Surri menulis kepadaku dari
Syu‘aib, dari Saif, dari Muhammad dan Thalhah, keduanya berkata:
“Jumlah korban tewas di sekitar unta
(‘Aisyah) pada Perang Jamal mencapai sepuluh ribu orang; setengahnya dari pihak
Ali, dan setengahnya dari pihak Aisyah.
Dari suku Azd dua ribu orang, dari seluruh
Yaman lima ratus orang, dari Mudhar dua ribu orang, lima ratus dari Qais, lima
ratus dari Tamim, seribu dari Bani Dhabah, dan lima ratus dari Bakr bin Wa’il.
Diriwayatkan pula: yang terbunuh dari penduduk Bashrah pada pertempuran pertama sebanyak
lima ribu orang.
Dan yang terbunuh dari penduduk Bashrah pada
pertempuran kedua sebanyak lima ribu orang, sehingga total sepuluh ribu korban
dari penduduk Bashrah, dan dari penduduk Kufah lima ribu orang.
Keduanya (Muhammad dan Thalhah)
berkata:
Dari Bani ‘Adiy pada hari itu terbunuh tujuh
puluh orang tua, semuanya telah membaca Al-Qur’an, selain para pemuda dan
orang-orang yang belum membaca Al-Qur’an.
Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
مَا
زِلْتُ أَرْجُو النَّصْرَ حَتَّى خَفِيَتْ أَصْوَاتُ بَنِي عَدِيٍّ
Aku terus berharap akan kemenangan hingga
suara-suara Bani ‘Adiy menghilang. [Sanadnya lemah. Lihat Shahih wa Dho’if
Tarikh ath-Thabari karya Muhammad al-Barzanji 8/718-719 no. 1043]. Selesai
kutipan dari Tarikh ath-Thobari.
Riwayat korban tewas dalam perang Jamal ini disebutkan
lebih dahulu oleh Saif bin Umar al-Asadi at-Tamimi (wafat 200 H) tanpa sanad
dengan lafadz yang sama dalam kitab nya “al-Fitnah wa Waq’atul Jamal” hal. 179.
===
Ketiga : hadits yang mengisyaratkan akan terjadinya perang shiffiin.
Yaitu perang antara pasukan Mu’awiyah dengan
pasukan Kahlifah Ali bin Thalib radhiyallahu ‘anhuma terkait dengan tuntutan
penegakkan hukum qishash atas para pembunuh Khalifah bin Affan radhiyallahu
‘anhu.
Nabi ﷺ
telah mengkabarkan akan terjadinya perang Shiffin ini.
Dari Ikrimah, ia berkata: Ibnu Abbas berkata
kepadaku dan kepada putranya, Ali: “Pergilah kalian berdua kepada Abu Sa’id
(al-Khudri), lalu dengarkanlah hadits darinya.” Maka kami pun pergi. Ternyata
ia sedang berada di kebunnya, merawatnya. Ia mengambil kainnya lalu duduk
bersandar, kemudian mulai menceritakan hadits kepada kami hingga sampai pada
kisah pembangunan masjid. Ia berkata:
كُنَّا
نَحْمِلُ لَبِنَةً لَبِنَةً وَعَمَّارٌ لَبِنَتَيْنِ لَبِنَتَيْنِ، فَرَآهُ النَّبِيُّ
ﷺ فَيَنْفُضُ التُّرَابَ عَنْهُ، وَيَقُولُ: «وَيْحَ عَمَّارٍ، تَقْتُلُهُ الفِئَةُ
البَاغِيَةُ، يَدْعُوهُمْ إِلَى الجَنَّةِ، وَيَدْعُونَهُ إِلَى النَّارِ»
قَالَ:
"يَقُولُ عَمَّارٌ: أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الفِتَنِ".
“Kami dahulu mengangkat satu batu bata demi satu batu bata,
sedangkan Ammar mengangkat dua batu bata demi dua batu bata.”
Maka Rasulullah ﷺ
melihatnya, lalu beliau membersihkan debu dari dirinya seraya bersabda:
“Kasihan sekali Ammar, ia akan dibunuh oleh kelompok yang memberontak. Ia
mengajak mereka ke surga, sedangkan mereka mengajaknya ke neraka.”
Ikrimah berkata: Ammar pun berkata: “Aku
berlindung kepada Allah dari fitnah-fitnah.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari
dalam Shahih-nya nomor 447 dan Muslim dalam Shahih-nya nomor 2915].
Alawi bin Abdul Qadir as-Saqqaf berkata dalam
Ad-Durar as-Saniyyah:
كانَ النبيُّ ﷺ حَريصًا على تَعليمِ أُمَّتِه وتحْذيرِها
مِن الفِتَنِ، فالمُسلمُ الحقُّ يَتدبَّرُ أقوالَ النبيِّ وتَعاليمَه، ويُحاوِلُ قدْرَ
استِطاعَتِه أنْ يَنجوَ بِنفْسِه ويَنجوَ بِمُجتمعِه المسلمِ مِن الوُقوعِ في مُضِلِّاتِ
الفِتنِ
أخْبَرَه أنَّه تَقْتُلُه الفِئةُ الباغِيةُ، وهي الجماعةُ
الظالمةُ التي خرَجَتْ عن طاعةِ الإمامِ العادلِ، وهمُ الذين قَتَلوه في واقعةِ صِفَّينَ،
«يَدعوهم إلى الجنَّةِ»، أي: إلى سَببِها، وهي الطاعةُ، كما أنَّ سَببَ النارِ هو المَعصيةُ،
«ويَدْعُونَه إلى النَّارِ»، أي: أنَّهم كانوا ظانِّينَ أنَّهم يَدْعونه إلى الجَنَّةِ
وإنْ كان في الواقعِ دُعاءً إلى النارِ.
وقولُه: «يَدْعوهم إلى الجنَّةِ، ويَدْعُونَه إلى النَّارِ»
فيه إخبارٌ بأنَّ ذلِك سيَقَعُ له؛ ولهذا تَعوَّذَ عمَّارٌ رَضيَ اللهُ عنه عندَ ذلك
مِن الفِتَنِ؛ لأنَّه لا يَدْري أحدٌ في الفِتنةِ أمأجورٌ هو أم مَأزورٌ؟ إلَّا بغَلَبةِ
الظَّنِّ، ولو كان مَأجورًا لَما استعاذَ عمَّارٌ مِن الأجْرِ، وفيه إشارةٌ إلى أنَّ
عمَّارًا على الحَقِّ مِنْ دونِ مَن خالَفَه
Nabi ﷺ
sangat bersemangat dalam mengajarkan umatnya dan memperingatkan mereka dari
fitnah-fitnah. Maka seorang muslim sejati hendaknya merenungi ucapan-ucapan
Nabi dan ajaran-ajarannya, serta berusaha semampunya untuk menyelamatkan
dirinya dan menyelamatkan masyarakat muslimnya dari terjerumus ke dalam
kesesatan-kesesatan fitnah.
Beliau ﷺ memberitahukan bahwa Ammar akan
dibunuh oleh kelompok yang memberontak, yaitu kelompok zalim yang keluar dari
ketaatan kepada imam yang adil, dan merekalah yang membunuhnya dalam peristiwa
Shiffin.
Sabda beliau ﷺ:
“Ia mengajak mereka ke surga,” maksudnya kepada sebab yang mengantarkan
ke surga, yaitu ketaatan, sebagaimana sebab masuk neraka adalah kemaksiatan.
Sabda beliau ﷺ:
“Dan mereka mengajaknya ke neraka,” maksudnya mereka mengira bahwa
mereka mengajaknya ke surga, padahal pada hakikatnya itu merupakan ajakan
menuju neraka.
Sabda beliau ﷺ:
“Ia mengajak mereka ke surga dan mereka mengajaknya ke neraka”
mengandung pemberitaan bahwa hal itu benar-benar akan terjadi pada dirinya.
Karena itu Ammar radhiyallahu 'anhu ketika mendengarnya berlindung kepada Allah
dari fitnah-fitnah, sebab dalam fitnah seseorang tidak mengetahui apakah ia
mendapat pahala atau justru mendapat dosa, kecuali berdasarkan dugaan kuat.
Seandainya ia yakin pasti mendapat pahala,
tentu Ammar tidak akan berlindung dari pahala.
Di dalamnya juga terdapat isyarat bahwa Ammar
berada di atas kebenaran, bukan orang-orang yang menyelisihinya”. [Kutipan
Selesai]
Kaum muslimin pada waktu itu seluruhnya senantiasa
mewaspadainya; agar tidak terjerumus dalam kelompok al-baaghiyah, yang salah
satu cirinya adalah ikut serta dalam kelompok yang membunuh Ammar bin Yasir
radhiyallahu ‘anhu.
Bahkan diriwayatkan bahwa Khuzaimah bin
Tsabit menyaksikan Perang Jamal dan Shiffin namun beliau tidak mau mencabut
pedangnya, sambil menunggu terbunuhnya ‘Ammar agar menjadi jelas siapa kelompok
al-baghiyah (yang durhaka). Hal itu karena ia sendiri telah mendengar hadis
Nabi ﷺ
yang telah disebutkan sebelumnya. Maka ia terus menanti terbunuhnya ‘Ammar
hingga akhirnya ‘Ammar terbunuh di Shiffin oleh pasukan Mu‘awiyah. Maka saat
itu juga Khuzaimah berkata:
«قَدْ بَانَتْ لِيَ الضَّلَالَةُ»
“Telah jelas bagiku mana yang sesat”.
Lalu ia pun bangkit, menghunus pedangnya, dan
berperang hingga gugur sebagai syahid.
Ibnu Abdu Rabbih al-Andalusi (wafat 328 H)
dalam al-‘Aqdul Fariid 5/89 meriwayatkan :
Abu Bakar berkata:
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hafsh dari Abu Ma‘syar dari Muhammad bin
‘Ammarah, ia berkata:
"مَا زَالَ جَدِّي خُزَيْمَةُ بْنُ ثَابِتٍ
كَافًّا سِلَاحَهُ يَوْمَ صِفِّينَ، حَتَّى قُتِلَ عَمَّارٌ، فَلَمَّا قُتِلَ سَلَّ
سَيْفَهُ وَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «تَقْتُلُ عَمَّارًا الْفِئَةُ
الْبَاغِيَةُ». فَمَا زَالَ يُقَاتِلُ حَتَّى قُتِلَ".
Kakekku Khuzaimah bin
Tsabit senantiasa menahan senjatanya pada hari Perang Shiffin sampai Ammar
terbunuh. Ketika Ammar terbunuh, barulah ia menghunus pedangnya dan berkata:
Aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ammar akan dibunuh oleh kelompok yang
memberontak.”
Maka ia pun terus
berperang hingga akhirnya terbunuh”. [Selesai]
Ibnu Sa‘d meriwayatkan dalam Ath-Thabaqat
Al-Kubra 3/259, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Umar,
telah menceritakan kepadaku Abd al-Harits bin al-Fudhail, dari ayahnya, dari
‘Umarah bin Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata:
شَهِدَ خُزَيْمَةُ بْنُ ثَابِتٍ الْجَمَلَ وَهُوَ لَا يَسُلُّ
سَيْفًا وَشَهِدَ صِفِّينَ، وَقَالَ: أَنَا لَا أَصِلُ أَبَدًا حَتَّى يُقْتَلُ عَمَّارٌ
فَأَنْظُرُ مَنْ يَقْتُلُهُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «تَقْتُلُهُ
الْفِئَةُ الْبَاغِيَةُ»
قَالَ: فَلَمَّا قُتِلَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ قَالَ خُزَيْمَةُ:
«قَدْ بَانَتْ لِيَ الضَّلَالَةُ»، وَاقْتَرَبَ فَقَاتَلَ حَتَّى قُتِلَ.
وَكَانَ الَّذِي قَتَلَ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ أَبُو غَادِيَةَ
الْمُزَنِيُّ، طَعَنَهُ بِرُمْحٍ فَسَقَطَ، وَكَانَ يَوْمَئِذٍ يُقَاتِلُ فِي مَحَفَّةٍ،
فَقُتِلَ يَوْمَئِذٍ وَهُوَ ابْنُ أَرْبَعٍ وَتِسْعِينَ سَنَةً.
فَلَمَّا وَقَعَ أَكَبَّ عَلَيْهِ رَجُلٌ آخِرُ فَاحْتَزَّ
رَأْسَهُ، فَأَقْبَلَا يَخْتَصِمَانِ فِيهِ، كِلَاهُمَا يَقُولُ: "أَنَا قَتَلْتُهُ".
فَقَالَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ: "وَاللَّهِ إِنْ يَخْتَصِمَانِ
إِلَّا فِي النَّارِ".
فَسَمِعَهَا مِنْهُ مُعَاوِيَةُ، فَلَمَّا انْصَرَفَ الرَّجُلَانِ،
قَالَ مُعَاوِيَةُ لِعَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: "مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا صَنَعْتَ،
قَوْمٌ بَذَلُوا أَنْفُسَهُمْ دُونَنَا تَقُولُ لَهُمَا: إِنَّكُمَا تَخْتَصِمَانِ
فِي النَّارِ".
فَقَالَ عَمْرٌو: "هُوَ وَاللَّهِ ذَاكَ، وَاللَّهِ
إِنَّكَ لَتَعْلَمُهُ وَلَوَدِدْتُ أَنِّي مُتُّ قَبْلَ هَذِهِ بِعِشْرِينَ سَنَةً
"
Khuzaimah bin Tsabit menyaksikan Perang Jamal
dalam keadaan tidak mencabut pedangnya, dan ia juga menyaksikan Perang Shiffin.
Ia berkata: Aku tidak akan mengangkat pedang
sama sekali sampai ‘Ammar terbunuh, agar aku melihat siapa yang membunuhnya,
karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda: “Yang akan membunuhnya adalah kelompok yang durhaka.”
Ia berkata: Maka ketika ‘Ammar bin Yasir
terbunuh, Khuzaimah berkata: “Sungguh telah jelas bagiku kesesatan itu”. Lalu
ia pun maju dan berperang hingga terbunuh.
Adapun yang membunuh ‘Ammar bin Yasir adalah
Abu Ghadiyah al-Muzani. Ia menusuknya dengan tombak hingga ia terjatuh. Saat
itu ‘Ammar sedang bertempur dalam sebuah tandu, lalu ia terbunuh pada hari itu
dalam usia sembilan puluh empat tahun.
Ketika ia jatuh, datang seorang laki-laki
lain lalu memenggal kepalanya. Maka keduanya pun datang saling berselisih
tentangnya
(harta rampasan
perangnya), masing-masing mengatakan: Aku yang membunuhnya.
Lalu ‘Amr bin al-‘Ash berkata: “Demi Allah,
keduanya tidak berselisih kecuali tentang neraka”.
Ucapan itu didengar oleh Mu‘awiyah. Setelah
kedua lelaki itu pergi, Mu‘awiyah berkata kepada ‘Amr bin al-‘Ash:
“Aku tidak pernah melihat perbuatan seperti
yang engkau lakukan. Orang-orang ini telah mengorbankan diri mereka demi kita,
lalu engkau katakan kepada mereka berdua: Kalian berselisih di neraka”.
Maka ‘Amr berkata:
“Demi Allah, memang demikian. Demi Allah,
engkau pun benar-benar mengetahuinya. Dan sungguh aku sangat berharap
seandainya aku telah meninggal dua puluh tahun sebelum peristiwa ini”.
[Diriwayatkan pula oleh ath-Thobari dalam Tarikh ar-Rusul wal
Muluk 11/509, Ibnu Asakir dalam Tarikh Damaskus 16/370 dan al-Mizzi dalam
Tahdzib al-Kamal 21/225].
----
KORBAN YANG TERBUNUH SAAT PERANG SHIFFIIN :
Al-Imam adz-Dzahabi dalam as-Siyar 28/260
berkata :
“Syeikh Khalifah berkata: Di antara para
sahabat yang ikut bersama Ali dari kalangan peserta Perang Badar adalah: Ammar
bin Yasir, Sahl bin Hunaif, Khawat bin Jubair, Abu Sa‘d As-Sa‘di, Abu Al-Yusr,
Rifa‘ah bin Rafi‘ Al-Anshari, dan Abu Ayyub Al-Anshari dengan adanya perbedaan
pendapat.
Ia juga berkata: Dan yang ikut bersamanya
dari para sahabat yang tidak mengikuti Perang Badar adalah: Khuzaimah bin
Tsabit Dzun Syahadatain, Qais bin Sa‘d bin ‘Ubadah, Abu Qatadah, Sahl bin Sa‘d
As-Sa‘idi, Qurazhah bin Ka‘b, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Al-Hasan,
Al-Husain, Abdullah bin Ja‘far bin Abi Thalib, Abu Mas‘ud ‘Uqbah bin ‘Amr, Abu
‘Ayyasy Az-Zuraqi, ‘Adi bin Hatim, Al-Asy‘ats bin Qais, Sulaiman bin Shurad,
Jundub bin Abdullah, dan Jariyah bin Qudamah As-Sa‘di.
Dari Ibnu Sirin, ia berkata:
قُتِلَ
يَوْمَ صِفِّينَ سَبْعُونَ أَلْفًا يُعَدُّونَ بِالْقَصَبِ.
“Pada hari Perang Shiffin terbunuh tujuh
puluh ribu orang yang dihitung dengan batang-batang kayu”.
Khalifah dan selainnya berkata:
افْتَرَقُوا
عَلَى سِتِّينَ أَلْفَ قَتِيلٍ، وَقِيلَ: عَنْ سَبْعِينَ أَلْفًا، مِنْهُمْ خَمْسَةٌ
وَأَرْبَعُونَ أَلْفًا مِنْ أَهْلِ الشَّامِ.
“Mereka terpencar dan tercecer dengan total
semuanya enam puluh ribu korban tewas. Dan ada yang mengatakan: sekitar tujuh
puluh ribu orang, di antaranya empat puluh lima ribu berasal dari penduduk Syam”.
[Selesai]
Keempat : Hadits Yang Mengisyaratkan Akan Terjadinya Tragedi Padang Karbala:
Yaitu pembantaian pasukan Yazid Bin Mu’awiyah
terhadap Husein bin Ali beserta keluarganya dan orang-orang yang bersamanya di
padang Karbala.
Nabi ﷺ
mengkabarkan akan terjadinya kejadian yang sangat menyedihkan ini:
HADITS KE [1]
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad (2/77–78 no. 648), Al-Bazzar dalam
Al-Musnad (3/101), dan Abu Ya’la dalam Al-Musnad (1/298) dari Muhammad bin
Ubaid, ia berkata: Syarhabil bin Mudrik telah menceritakan kepada kami, dari
Abdullah bin Nujayy, dari ayahnya :
أَنَّهُ
سَارَ مَعَ عَلِيٍّ، وَكَانَ صَاحِبَ مِطْهَرَتِهِ، فَلَمَّا حَاذَى نِينَوَى وَهُوَ
مُنْطَلِقٌ إِلَى صِفِّينَ، فَنَادَى عَلِيٌّ: اصْبِرْ أَبَا عَبْدِ اللهِ، اصْبِرْ
أَبَا عَبْدِ اللهِ، بِشَطِّ الْفُرَاتِ.
قُلْتُ:
وَمَاذَا؟ قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ وَعَيْنَاهُ تَفِيضَانِ،
قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللهِ، أَغْضَبَكَ أَحَدٌ، مَا شَأْنُ عَيْنَيْكَ تَفِيضَانِ؟
قَالَ:
( بَلْ قَامَ مِنْ عِنْدِي جِبْرِيلُ قَبْلُ، فَحَدَّثَنِي أَنَّ الْحُسَيْنَ يُقْتَلُ
بِشَطِّ الْفُرَاتِ، فَقَالَ: هَلْ لَكَ إِلَى أَنْ أُشِمَّكَ مِنْ تُرْبَتِهِ؟ قَالَ:
قُلْتُ: نَعَمْ، فَمَدَّ يَدَهُ، فَقَبَضَ قَبْضَةً مِنْ تُرَابٍ فَأَعْطَانِيهَا،
فَلَمْ أَمْلِكْ عَيْنَيَّ أَنْ فَاضَتَا ).
“Bahwa ia pernah bepergian bersama Ali -radhiyallahu
‘anhu- dan ia adalah penjaga tempat air bersihnya. Ketika sampai di daerah
Ninawa dalam perjalanannya menuju Shiffin, Ali berseru: Bersabarlah wahai Abu
Abdillah, bersabarlah wahai Abu Abdillah, di tepi Sungai Efrat.
Aku berkata: “Ada apa?” Ia menjawab: “Aku
pernah menemui Nabi ﷺ
pada suatu hari, sementara kedua mata beliau berlinang air mata. Aku berkata:
Wahai Nabi Allah, apakah ada seseorang yang membuat engkau marah? Mengapa kedua
mata engkau berlinang air mata?”.
Beliau ﷺ bersabda: “Baru saja Jibril bangkit
dari sisiku, lalu ia mengabarkan kepadaku bahwa Al-Husain akan dibunuh di tepi
Sungai Efrat. Ia berkata: Maukah engkau aku perlihatkan tanah dari tempatnya?
Aku menjawab: Ya. Lalu ia mengulurkan tangannya, mengambil segenggam tanah,
kemudian memberikannya kepadaku. Maka aku pun tidak mampu menahan kedua mataku
hingga keduanya berlinang air mata”.
STATUS HADITS :
Dalam sanadnya terdapat Nujayy, dan tidak ada
penilaian keadilan yang mu’tabar tentang dirinya. Adz-Dzahabi rahimahullah
ta’ala berkata:
"نُجَيٌّ
الْحَضْرَمِيُّ عَنْ عَلِيٍّ: لَا يُعْرَفُ". انْتَهَى
Nujayy Al-Hadhromi dari Ali: tidak dikenal.
Dikutip dari Al-Mughni (2/695).
Sanad hadis ini dinilai lemah oleh para
peneliti Al-Musnad dan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (3/159).
Adz-Dzahabi rahimahullah ta’ala juga berkata:
"هٰذَا
غَرِيبٌ، وَلَهُ شُوَيْهِدُ". انْتَهَى
Hadis ini gharib dan memiliki beberapa
penguat. Dikutip dari Siyar A’lam An-Nubala (3/288).
Namun Syaikh Al-Albani dalam
Ash-Shahihah (3/159) berpandangan bahwa maknanya sahih dengan adanya
riwayat-riwayat penguat, mengikuti pendapat Al-Haitsami, ketika ia berkata
rahimahullah ta’ala:
"رَوَاهُ
أَحْمَدُ، وَأَبُو يَعْلَى، وَالْبَزَّارُ، وَالطَّبَرَانِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ،
وَلَمْ يَنْفَرِدْ نُجَيٌّ بِهٰذَا". انْتَهَى
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Ya’la,
Al-Bazzar, dan Ath-Thabrani, dan para perawinya terpercaya, serta Nujayy tidak
sendirian dalam meriwayatkannya. Selesai. Majma’ Az-Zawaid (9/187).
Dan begitu pula Ahmad Syaakir dalam
Takhrij al-Musnad 1/446 no. 648, dia menshahihkan hadits ini, lalu dia mengutip
perkataaan al-Haitsami di atas.
HADITS KE [2]
Dan hadits ini diriwayatkan
pula dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu oleh Imam Ahmad dalam
Al-Musnad 21/172 no. 13539, dia berkata :
Telah menceritakan kepada kami Mu’ammal,
telah menceritakan kepada kami ‘Umarah bin Zazan, telah menceritakan kepada
kami Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
"أَنَّ مَلَكَ الْمَطَرِ اسْتَأْذَنَ رَبَّهُ
أَنْ يَأْتِيَ النَّبِيَّ ﷺ، فَأَذِنَ لَهُ، فَقَالَ لِأُمِّ سَلَمَةَ: «امْلِكِي عَلَيْنَا
الْبَابَ، لَا يَدْخُلْ عَلَيْنَا أَحَدٌ».
قَالَ:
وَجَاءَ الْحُسَيْنُ لِيَدْخُلَ فَمَنَعَتْهُ، فَوَثَبَ فَدَخَلَ فَجَعَلَ يَقْعُدُ
عَلَى ظَهَرِ النَّبِيَّ ﷺ، وَعَلَى مَنْكِبِهِ، وَعَلَى عَاتِقِهِ.
قَالَ:
فَقَالَ الْمَلَكُ لِلنَّبِيِّ ﷺ: أَتُحِبُّهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ». قَالَ: "أَمَا
إِنَّ أُمَّتَكَ سَتَقْتُلُهُ، وَإِنْ شِئْتَ أَرَيْتُكَ الْمَكَانَ الَّذِي يُقْتَلُ
فِيهِ". فَضَرَبَ بِيَدِهِ فَجَاءَ بِطِينَةٍ حَمْرَاءَ، فَأَخَذَتْهَا أُمُّ
سَلَمَةَ فَصَرَّتْهَا فِي خِمَارِهَا.
قَالَ:
قَالَ ثَابِتٌ: " بَلَغَنَا أَنَّهَا كَرْبَلَاءُ ".
“Bahwa malaikat hujan meminta izin kepada
Tuhannya untuk mendatangi Nabi ﷺ,
lalu Dia mengizinkannya. Nabi ﷺ
berkata kepada Ummu Salamah:
“Jagalah pintu untuk kami, jangan biarkan
seorang pun masuk menemui kami”.
Anas berkata: Lalu Al-Husain datang hendak
masuk, maka Ummu Salamah mencegahnya, namun ia melompat lalu masuk. Ia pun naik
dan duduk di punggung Nabi ﷺ,
di bahu beliau, dan di atas pundak beliau.
Malaikat itu berkata kepada Nabi ﷺ:
“Apakah engkau mencintainya?”.
Beliau menjawab: “Ya”.
Malaikat itu berkata: “Ketahuilah, umatmu
akan membunuhnya. Jika engkau mau, aku perlihatkan kepadamu tempat ia akan
dibunuh”.
Lalu malaikat itu mengulurkan tangannya dan
membawa tanah merah.
Ummu Salamah pun mengambil tanah itu lalu
membungkusnya di dalam kerudungnya.
Tsabit berkata: “Kami mendapat kabar bahwa
tempat itu adalah Karbala”.
TAKHRIJ HADITS :
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Al-Bazzar
dalam Kasyf Al-Astar (2642) melalui jalur Abdullah bin Raja’, oleh Abu Ya’la
(3402), Ibnu Hibban (6742), dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (2813) melalui
jalur Syaiban bin Farrukh, keduanya dari ‘Umarah bin Zazan dengan sanad ini.
Al-Bazzar berkata: Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkannya dari
Tsabit dari Anas selain ‘Umarah.
Riwayat ‘Umarah dari Tsabit adalah sanad yang
diperselisihkan, karena lebih dari satu ulama telah melemahkannya.
Ibnu Al-Jauzi rahimahullah ta’ala berkata:
"عُمَارَةُ
بْنُ زَاذَانَ أَبُو سَلَمَةَ الصَّيْدَلَانِيُّ، بَصْرِيٌّ، يَرْوِي عَنْ ثَابِتٍ.
قَالَ
أَحْمَدُ: يَرْوِي عَنْ أَنَسٍ أَحَادِيثَ مَنَاكِيرَ. وَقَالَ الرَّازِيُّ: لَا يُحْتَجُّ
بِهِ. وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: ضَعِيفٌ". انْتَهَى
“Umarah bin Zazan Abu Salamah Ash-Shaidalani,
seorang dari Bashrah, meriwayatkan dari Tsabit. Ahmad berkata: Ia meriwayatkan
dari Anas hadis-hadis mungkar. Ar-Razi berkata: Tidak bisa dijadikan hujah.
Ad-Daraquthni berkata: Lemah”. [Dikutip dari Adh-Dhu’afa’ wal-Matrukin (2/203)].
Syu’aib Al-Arnauth dan para pentahqiq
Al-Musnad berkata:
"إِسْنَادُهُ
ضَعِيفٌ، تَفَرَّدَ بِهِ عُمَارَةُ بْنُ زَاذَانَ عَنْ ثَابِتٍ، وَقَدْ قَالَ الْإِمَامُ
أَحْمَدُ: يَرْوِي عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَحَادِيثَ مَنَاكِيرَ، وَمُؤَمَّلٌ وَهُوَ
ابْنُ إِسْمَاعِيلَ سَيِّئُ الْحِفْظِ، لَكِنَّهُ قَدْ تُوبِعَ".
“Sanadnya lemah. Hadis ini hanya diriwayatkan
secara tunggal oleh ‘Umarah bin Zazan dari Tsabit. Imam Ahmad berkata: Ia
meriwayatkan dari Tsabit dari Anas hadis-hadis mungkar. Mu’ammal, yaitu Ibnu
Ismail, juga buruk hafalannya, meskipun ia memiliki mutaba’ah”. [Selesai]
HADITS KE [3]
Riwayat yang semakna juga diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (3/115)
dan (23/289) dari Yahya bin Abdul Hamid Al-Himmani, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal, dari Katsir bin Zaid, dari
Al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha.
Al-Himmani adalah perawi yang lemah.
Adz-Dzahabi rahimahullah ta’ala berkata:
يَحْيَى
بْنُ عَبْدِ الْحَمِيدِ الْحِمَّانِيُّ، حَافِظٌ، مُنْكَرُ الْحَدِيثِ، وَقَدْ وَثَّقَهُ
ابْنُ مَعِينٍ وَغَيْرُهُ، وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: كَانَ يَكْذِبُ جِهَارًا.
وَقَالَ النَّسَائِيُّ: ضَعِيفٌ . انْتَهَى
“Yahya bin Abdul Hamid Al-Himmani adalah
seorang hafizh namun hadisnya mungkar. Ia dinilai tsiqah oleh Ibnu Ma’in dan
selainnya, tetapi Ahmad bin Hanbal berkata: Ia biasa berdusta secara
terang-terangan. An-Nasa’i berkata: Ia lemah”. [Dikutip dari Al-Mughni (2/739)].
Al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab,
riwayatnya dari para sahabat adalah hadis-hadis mursal, terlebih lagi dari
mereka yang wafat lebih dahulu, karena ia tidak sempat bertemu seorang pun dari
mereka.
Al-Iraqi rahimahullah ta’ala berkata:
"الْمُطَّلِبُ
بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَنْطَبٍ:
قَالَ
أَبُو حَاتِمٍ: عَامَّةُ رِوَايَتِهِ مُرْسَلٌ...
وَقَالَ
مَرَّةً أُخْرَى: عَامَّةُ حَدِيثِهِ مَرَاسِيلُ، لَمْ يُدْرِكْ أَحَدًا مِنَ الصَّحَابَةِ
إِلَّا سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ، وَأَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، وَسَلَمَةَ بْنَ الْأَكْوَعِ، وَمَنْ
كَانَ قَرِيبًا مِنْهُمْ...
قَالَ
الْعَلَائِيُّ: قَالَ الْبُخَارِيُّ: لَا أَعْرِفُ لِلْمُطَّلِبِ بْنِ حَنْطَبٍ عَنْ
أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ سَمَاعًا، إِلَّا قَوْلَهُ: حَدَّثَنِي مَنْ شَهِدَ خُطْبَةَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
قَالَ
التِّرْمِذِيُّ: وَسَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَعْنِي الدَّارِمِيَّ
يَقُولُ مِثْلَهُ... ". انْتَهَى
“Al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab, Abu
Hatim berkata: mayoritas riwayatnya adalah mursal.
Dalam perkataan lain ia berkata: mayoritas
hadisnya adalah mursal, ia tidak bertemu seorang pun dari para sahabat kecuali
Sahl bin Sa’d, Anas bin Malik, dan Salamah bin Al-Akwa’, serta orang-orang yang
dekat waktunya dengan mereka.
Al-‘Ala’i berkata: Al-Bukhari berkata: Aku
tidak mengetahui Al-Muththalib bin Hanthab mendengar langsung dari seorang pun
di antara para sahabat, kecuali ucapannya:
Telah menceritakan kepadaku orang yang
menyaksikan khutbah Nabi ﷺ.
At-Tirmidzi berkata: Aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman, yaitu Ad-Darimi,
mengatakan hal yang sama”. [Dikutip dari Tuhfah At-Tahshil (hlm. 307)].
HADITS KE [4]
Dan diriwayatkan pula oleh Al-Hakim
dalam Al-Mustadrak (3/176) dari Muhammad bin Mush’ab, telah menceritakan kepada
kami Al-Auza’i, dari Abu ‘Ammar Syaddad bin Abdullah, dari Ummu Al-Fadhl binti
Al-Harits:
أَنَّهَا
دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَتْ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي رَأَيْتُ
حُلْمًا مُنْكَرًا اللَّيْلَةَ".
قَالَ:
«مَا هُوَ؟»، قَالَتْ: "إِنَّهُ شَدِيدٌ".
قَالَ:
«مَا هُوَ؟»، قَالَتْ: "رَأَيْتُ كَأَنَّ قِطْعَةً مِنْ جَسَدِكَ قُطِعَتْ وَوُضِعَتْ
فِي حِجْرِي".
فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «رَأَيْتِ خَيْرًا، تَلِدُ فَاطِمَةُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ غُلَامًا،
فَيَكُونُ فِي حِجْرِكِ»،
فَوَلَدَتْ فَاطِمَةُ الْحُسَيْنَ فَكَانَ فِي حِجْرِي كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ.
فَدَخَلْتُ
يَوْمًا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَوَضَعْتُهُ فِي حِجْرِهِ، ثُمَّ حَانَتْ مِنِّي
الْتِفَاتَةٌ، فَإِذَا عَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ تُهْرِيقَانِ مِنَ الدُّمُوعِ.
قَالَتْ:
فَقُلْتُ: "يَا نَبِيَّ اللَّهِ، بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي مَا لَكَ؟". قَالَ:
«أَتَانِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، فَأَخْبَرَنِي أَنَّ أُمَّتِي
سَتَقْتُلُ ابْنِي هَذَا».
فَقُلْتُ:
"هَذَا؟". فَقَالَ: «نَعَمْ، وَأَتَانِي بِتُرْبَةٍ مِنْ تُرْبَتِهِ حَمْرَاءَ»
bahwa ia masuk menemui Rasulullah ﷺ
lalu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku melihat mimpi yang mengerikan
tadi malam”.
Beliau ﷺ bertanya: “Apa itu?”. Ia menjawab: “Mimpi
itu sangat berat”.
Beliau ﷺ bertanya: “Apa itu?”. Ia menjawab : “Aku
melihat seolah-olah sepotong dari jasadmu terpotong lalu diletakkan di
pangkuanku”.
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda: “Engkau melihat kebaikan. Fathimah, insya Allah, akan melahirkan
seorang anak laki-laki, lalu ia akan berada di pangkuanmu”.
Maka Fathimah pun melahirkan Al-Husain, lalu
ia berada di pangkuanku sebagaimana yang dikatakan Rasulullah ﷺ.
Pada suatu hari aku masuk menemui Rasulullah ﷺ
lalu aku meletakkannya (Husein) di pangkuan beliau. Kemudian aku menoleh,
ternyata kedua mata Rasulullah ﷺ
meneteskan air mata.
Ia berkata: Aku bertanya: “Wahai Nabi Allah,
demi ayah dan ibuku untukmu, ada apa denganmu?”.
Beliau ﷺ bersabda: “Jibril datang kepadaku,
lalu memberitahuku bahwa umatku akan membunuh anakku ini”.
Aku berkata: “Anak ini?”.
Beliau ﷺ bersabda: “Ya, dan ia (Jibril) juga
membawakan kepadaku tanah dari tanah tempatnya, yang berwarna merah”. [Sls]
Kemudian Al-Hakim berkata:
"هَذَا
حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ " انتهى
Hadis ini sahih menurut syarat dua syaikh,
namun keduanya tidak meriwayatkannya. (Selesai).
Adz-Dzahabi mengkritisinya dengan mengatakan:
"بَلْ
مُنْقَطِعٌ ضَعِيفٌ، فَإِنَّ شَدَّادًا لَمْ يُدْرِكْ أُمَّ الْفَضْلِ، وَمُحَمَّدُ
بْنُ مُصْعَبٍ ضَعِيفٌ". انْتَهَى.
Bahkan hadis ini terputus dan lemah, karena
Syaddad tidak pernah bertemu dengan Ummu Al-Fadhl, dan Muhammad bin Mush’ab
adalah perawi yang lemah. (Selesai).
HADITS KE [5]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dalam Al-Musnad (44/143) dari Waki’, ia berkata: telah menceritakan
kepadaku Abdullah bin Sa‘id, dari ayahnya, dari Aisyah atau Ummu Salamah - Waki’ berkata:
Ia, yaitu Abdullah bin Sa‘id, ragu - bahwa Nabi ﷺ
bersabda kepada salah seorang dari keduanya:
«لَقَدْ
دَخَلَ عَلَيَّ الْبَيْتَ مَلَكٌ، لَمْ يَدْخُلْ عَلَيَّ قَبْلَهَا، فَقَالَ لِي: إِنَّ
ابْنَكَ هَذَا حُسَيْنٌ مَقْتُولٌ، وَإِنْ شِئْتَ أَرَيْتُكَ مِنْ تُرْبَةِ الْأَرْضِ
الَّتِي يُقْتَلُ بِهَا»، قَالَ: «فَأَخْرَجَ تُرْبَةً حَمْرَاءَ».
“Telah masuk menemuiku di rumah ini seorang malaikat yang sebelumnya
belum pernah masuk menemuiku, lalu ia berkata kepadaku: Sesungguhnya anakmu
ini, Husain, akan terbunuh. Jika engkau mau, aku perlihatkan kepadamu tanah
dari bumi tempat ia akan dibunuh. Perawi berkata: Lalu ia mengeluarkan tanah
yang berwarna merah”.
STATUS HADITS:
Sa‘id, ayah dari Abdullah, adalah Sa‘id bin
Abi Hind, sebagaimana menjadi jelas dari riwayat ‘Abd bin Humaid sebagaimana
dalam Al-Muntakhab (2/384).
Sa‘id tidak diketahui bahwa dia pernah mendengar
langsung dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma. Ia bahkan tidak
bertemu dengan orang yang wafat lebih dekat masanya daripada keduanya seperti
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu Abi Hatim rahimahullah ta’ala berkata:
"سَمِعْتُ
أَبِي يَقُولُ: لَمْ يَلْقَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ.
سُئِلَ أَبُو زُرْعَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ عَنْ عَلِيٍّ، فَقَالَ: مُرْسَلٌ.
سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: سَعِيدُ بْنُ أَبِي هِنْدٍ لَمْ يَلْقَ أَبَا هُرَيْرَةَ".
انْتَهَى
“Aku mendengar ayahku berkata: Sa‘id bin Abi
Hind tidak pernah bertemu Abu Musa Al-Asy‘ari. Abu Zur‘ah ditanya tentang Sa‘id
bin Abi Hind dari Ali, lalu ia menjawab: mursal. Aku mendengar ayahku berkata:
Sa‘id bin Abi Hind tidak pernah bertemu Abu Hurairah”. (Selesai). [Dari
Al-Marasil (hlm. 75)].
Demikian pula seluruh jalur periwayatannya
tidak lepas dari perawi yang lemah, majhul, atau adanya keterputusan sanad.
Oleh karena itu, para peneliti Al-Musnad
setelah menyebutkan sejumlah riwayat penguat berkata:
"وَلَا
يَخْلُو إِسْنَادُ وَاحِدٌ مِنْ هَذِهِ الشَّوَاهِدِ مِنْ مَقَالٍ، فَالْحَدِيثُ ضَعِيفٌ". انْتَهَى
Tidak satu pun sanad dari riwayat-riwayat
penguat ini yang terbebas dari cacat, maka hadis ini lemah. Selesai. Dari
catatan mereka atas Al-Musnad (21/173).
Namun mereka kembali dalam catatan mereka
pada (44/144), mereka menghasankan hadis tersebut dengan adanya riwayat-riwayat
penguat.
HADITS KE [6]
Al-Haitsami juga menyebutkannya dalam Majma’ Az-Zawaid (9/190 no.
15121) dari Abu Ath-Thufail, ia berkata:
"اسْتَأْذَنَ
مَلَكُ الْقَطْرِ أَنْ يُسَلِّمَ عَلَى النَّبِيِّ - ﷺ - فِي بَيْتِ أُمِّ سَلَمَةَ،
فَقَالَ: «لَا يَدْخُلْ عَلَيْنَا أَحَدٌ».
فَجَاءَ
الْحُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فَدَخَلَ، فَقَالَتْ أُمُّ
سَلَمَةَ: هُوَ الْحُسَيْنُ، فَقَالَ النَّبِيُّ - ﷺ -: «دَعِيهِ!».
فَجَعَلَ
يَعْلُو رَقَبَةَ النَّبِيِّ - ﷺ - وَيَعْبَثُ بِهِ، وَالْمَلَكُ يَنْظُرُ.
فَقَالَ
الْمَلَكُ: أَتُحِبُّهُ يَا مُحَمَّدُ؟ قَالَ: «إِي وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّهُ».
قَالَ:
"أَمَا إِنَّ أَمَّتَكَ سَتَقْتُلُهُ، وَإِنْ شِئْتَ أَرَيْتُكَ الْمَكَانَ".
فَقَالَ
بِيَدِهِ فَتَنَاوَلَ كَفًّا مِنْ تُرَابٍ، فَأَخَذَتْ أُمُّ سَلَمَةَ التُّرَابَ فَصَرَّتْهُ
فِي خِمَارِهَا، فَكَانُوا يَرَوْنَ أَنَّ ذَلِكَ التُّرَابَ مِنْ كَرْبَلَاءَ".
Malaikat hujan meminta izin untuk memberi
salam kepada Nabi ﷺ
di rumah Ummu Salamah, lalu beliau bersabda: “Jangan biarkan seorang pun
masuk menemui kami”.
Kemudian Al-Husain bin Ali radhiyallahu
'anhuma datang dan masuk.
Ummu Salamah berkata: “Itu adalah Al-Husain”.
Maka Nabi ﷺ
bersabda: “Biarkan dia!”. Lalu Al-Husain pun naik ke tengkuk Nabi ﷺ
dan bermain-main di atas beliau, sementara malaikat itu memperhatikan.
Malaikat itu berkata: “Apakah engkau
mencintainya, wahai Muhammad?”.
Beliau ﷺ menjawab: “Ya, demi Allah, sungguh
aku benar-benar mencintainya”.
Malaikat itu berkata: “Ketahuilah, umatmu
akan membunuhnya. Jika engkau mau, aku perlihatkan kepadamu tempatnya”.
Lalu malaikat itu mengisyaratkan dengan
tangannya dan mengambil segenggam tanah. Ummu Salamah pun mengambil tanah itu
dan membungkusnya di dalam kerudungnya.
Maka mereka berpendapat bahwa tanah itu
berasal dari Karbala. [Sls]
Kemudian Al-Haitsami rahimahullah
ta’ala berkata:
رَوَاهُ
الطَّبَرَانِيُّ، وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ
“Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, dan sanadnya
hasan”.
Namun kami tidak menemukan hadis ini dalam
riwayat Ath-Thabrani.
Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa
an-Nihayah 11/573 menceritakan :
وَقَالَ
الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ وَعَفَّانُ، ثَنَا حَمَّادُ بْنُ
سَلَمَةَ، عَنْ عَمَّارِ بْنِ أَبِي عَمَّارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: رَأَيْتُ
النَّبِيَّ ﷺ فِي الْمَنَامِ بِنِصْفِ النَّهَارِ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، مَعَهُ قَارُورَةٌ
فِيهَا دَمٌ، فَقُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا هَذَا؟ قَالَ:
" هَذَا دَمُ الْحُسَيْنِ وَأَصْحَابِهِ، لَمْ أَزَلْ أَلْتَقِطُهُ مُنْذُ الْيَوْمِ
". قَالَ عَمَّارٌ: فَأَحْصَيْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ فَوَجَدْنَاهُ قَدْ قُتِلَ
فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ. تَفَرَّدَ بِهِ أَحْمَدُ، وَإِسْنَادُهُ قَوِيٌّ
“ Imam Ahmad berkata: telah menceritakan
kepada kami ‘Abdur Rahman dan ‘Affan, keduanya berkata: telah menceritakan
kepada kami Hammad bin Salamah, dari ‘Ammar bin Abi ‘Ammar, dari Ibnu ‘Abbas,
ia berkata:
Aku melihat Nabi ﷺ
dalam mimpi pada tengah siang hari, dalam keadaan kusut dan berdebu, di
tangannya ada sebuah bejana yang berisi darah.
Aku berkata: demi ayah dan ibuku sebagai
tebusanmu, wahai Rasulullah ﷺ,
apa ini?
Beliau menjawab: ini adalah darah Al-Husain
dan para sahabatnya, aku terus mengumpulkannya sejak hari ini.
‘Ammar berkata: maka kami menghitung hari
itu, lalu kami dapati bahwa beliau benar-benar terbunuh pada hari itu.
Riwayat ini khusus dari Imam Ahmad, dan
sanadnya kuat”.
JUMLAH KORBAN PERANG DI PADANG KARBALA :
Dalam Pertempuran Karbala, jumlah yang
terbunuh dari pihak Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma diperkirakan sekitar 70
hingga 80 orang, yang paling menonjol di antaranya adalah Imam Husain sendiri
beserta sejumlah anggota keluarganya dan para sahabatnya. Sementara itu, jumlah
korban dari pasukan Yazid jauh lebih besar. Sebagian riwayat memperkirakan
kerugian mereka lebih dari seribu orang, dengan adanya perbedaan angka yang
cukup signifikan di antara sumber-sumber sejarah. Jumlah para syuhada dari
pihak Imam Husain disebutkan berkisar antara sekitar 72 hingga 100 orang,
sedangkan sebagian sumber lain menyebutkan angka yang jauh lebih sedikit dari
pihak pasukan Umar bin Sa‘d sebagai bagian dari propaganda Bani Umayyah.
Riwayat-riwayat tersebut juga menunjukkan bahwa korban dari pasukan Umayyah
mencapai ratusan, bahkan ribuan, dan terdapat pula riwayat yang menyebutkan
bahwa setiap sahabat Imam Husain membunuh puluhan musuh sebelum gugur sebagai
syahid.
Di antara ahlul bait yang terbunuh
bersama Husein adalah:
– Anak-anak Ali bin Abi Thalib: Abu Bakar,
Muhammad, Utsman, Ja’far, dan Abbas.
– Anak-anak Husein bin Ali: Ali al-Akbar dan
Abdullah.
– Anak-anak Hasan bin Ali: Abu Bakar,
Abdullah, Qosim.
– Anak-anak Aqil bin Abi Thalib: Ja’far,
Abdullah, Abdurrahman, dan Abdullah bin Muslim bin Aqil.
– Anak-anak dari Abdullah bin Ja’far bin Abi
Thalib: ‘Aun dan Muhammad.
KESIMPULANNYA:
Hadits ini lemah, dan seluruh riwayat penguat
yang datang bersamanya juga semuanya mengandung cacat. Menghasankan hadis ini
dengan gabungan seluruh riwayat penguat tersebut masih perlu ditinjau, karena
matan-matannya saling bertentangan. Sebagiannya menyebutkan bahwa malaikat itu
adalah malaikat hujan, sebagian menyebutkan Jibril alaihissalam, sebagian lagi
menyebutkan malaikat secara umum tanpa penjelasan. Dalam satu riwayat
disebutkan bahwa tempatnya adalah tepi Sungai Efrat, pada riwayat lain
disebutkan Ath-Thaff, dalam sebagian riwayat disebutkan tanah merah, dan dalam
riwayat lain disebutkan tanah putih.
Kemudian juga terjadi perbedaan tentang siapa
yang melihat Nabi ﷺ
menangis. Dalam sebagian riwayat disebutkan Ali, dalam sebagian riwayat
disebutkan Aisyah, dalam sebagian riwayat disebutkan Ummu Al-Fadhl, dan dalam
sebagian riwayat disebutkan bahwa yang menjadi saksi adalah Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anhum ajma‘in. Seandainya kita anggap bahwa semuanya benar-benar
menyaksikan peristiwa tersebut, tentu peristiwa ini akan menjadi kejadian yang
masyhur, sehingga aneh bila tidak diriwayatkan walaupun melalui satu jalur
sanad sahih dari mereka.
Syu’aib Al-Arnauth dan para pentahqiq
Al-Musnad berkata:
قُلْنَا:
وَلَا يَخْلُو إِسْنَادُ وَاحِدٍ مِنْ هَذِهِ الشَّوَاهِدِ مِنْ مَقَالٍ، فَالْحَدِيثُ
ضَعِيفٌ.
وَكَرْبَلَاءُ:
مَدِينَةٌ فِي الْعِرَاقِ، تَقَعُ جَنُوبَ بَغْدَادَ.
“Kami berkata bahwa tidak ada satu pun sanad
dari seluruh riwayat pendukung ini yang terbebas dari cacat, maka hadis ini
lemah.
Karbala adalah sebuah kota di Irak, terletak
di sebelah selatan Baghdad”. [Selesai]
APAKAH BID’AH TERBAGI DUA, BID’AH HASANAH DAN BID’AH SAYYI’AH?
Al-Hafidz
Ibnu Hajar berkata dalam kitabnya Fathul Bari 13/253 berkata :
قَالَ الشَّافِعِيُّ الْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ
مَحْمُودَةٌ وَمَذْمُومَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُودٌ وَمَا خَالَفَهَا
فَهُوَ مَذْمُومٌ أَخْرَجَهُ أَبُو نُعَيْمٍ بِمَعْنَاهُ مِنْ طَرِيقِ إِبْرَاهِيمَ
بْنِ الْجُنَيْدِ عَنِ الشَّافِعِيِّ
وَجَاءَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَيْضًا مَا
أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ فِي مَنَاقِبِهِ قَالَ الْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ مَا أُحْدِثُ
يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلَالِ
وَمَا أُحْدِثُ مِنَ الْخَيْرِ لَا يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ
غَيْرُ مَذْمُومَةٍ انْتَهَى
وَقَسَّمَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ الْبِدْعَةَ
إِلَى الْأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ وَهُوَ وَاضِحٌ
Imam
Asy-Syafi’i berkata, “Bidah itu ada dua macam: terpuji dan tercela. Apa yang
sesuai dengan sunnah maka itu terpuji, dan apa yang menyelisihi sunnah maka itu
tercela.”
Riwayat ini
dibawakan oleh Abu Nu’aim dengan makna yang sama melalui Ibrahim bin Al-Junaid
dari Imam Asy-Syafi’i.
Dan juga
datang dari Imam Asy-Syafi’i riwayat yang dibawakan oleh Al-Baihaqi dalam
Manaqib-nya, beliau berkata, “Perkara baru itu ada dua macam: yang baru dan
menyelisihi Al-Kitab, sunnah, atsar, atau ijma’, maka ini adalah bidah
kesesatan. Dan yang baru dari kebaikan yang tidak menyelisihi sesuatu dari itu,
maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela.” Selesai.
Dan sebagian
ulama membagi bidah menjadi lima hukum, dan hal itu jelas. [Sls]
Dan Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah berkata dalam kitabnya Iqtida’ ash-Shirath al-Mustaqim 2/126:
رَأْسُ الأَمْرِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ، وَالنُّفُوسُ خُلِقَتْ لِتَعْمَلَ، لَا لِتُتْرَكَ، وَإِنَّمَا التَّرْكُ
مَقْصُودٌ لِغَيْرِهِ، فَإِنْ لَمْ يَشْتَغِلْ بِعَمَلٍ صَالِحٍ، وَإِلَّا لَمْ يَتْرُكِ
الْعِلْمَ السَّيِّئَ، أَوِ النَّاقِصَ، لَكِنْ لَمَّا كَانَ مِنَ الأَعْمَالِ السَّيِّئَةِ
مَا يُفْسِدُ عَلَيْهِ الْعَمَلَ الصَّالِحَ، نُهِيَتْ عَنْهُ حِفْظًا لِلْعَمَلِ الصَّالِحِ.
فَتَعْظِيمُ الْمَوْلِدِ، وَاتِّخَاذُهُ
مَوْسِمًا، قَدْ يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ، وَيَكُونُ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ عَظِيمٌ
لِحُسْنِ قَصْدِهِ، وَتَعْظِيمِهِ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ، كَمَا قَدَّمْتُهُ لَكَ أَنَّهُ
يَحْسُنُ مِنْ بَعْضِ النَّاسِ، مَا يُسْتَقْبَحُ مِنَ الْمُؤْمِنِ الْمُسَدَّدِ. وَلِهَذَا
قِيلَ لِلْإِمَامِ أَحْمَدَ عَنْ بَعْضِ الأُمَرَاءِ: إِنَّهُ أَنْفَقَ عَلَى مُصْحَفٍ
أَلْفَ دِينَارٍ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، فَقَالَ: دَعُوهُمْ، فَهَذَا أَفْضَلُ مَا أَنْفَقُوا
فِيهِ الذَّهَبَ، أَوْ كَمَا قَالَ. مَعَ أَنَّ مَذْهَبَهُ أَنَّ زَخْرَفَةَ الْمَصَاحِفِ
مَكْرُوهَةٌ. اهـ
Pokok
perkara adalah syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan jiwa diciptakan
untuk beramal, bukan untuk dibiarkan tanpa amal.
Sesungguhnya
meninggalkan suatu amal perbuatan itu dimaksudkan untuk tujuan lain. Karena
jika seseorang tidak disibukkan dengan amal saleh, maka ia akan disibukkan
dengan ilmu pengetahuan yang buruk atau yang kurang sempurna. Akan tetapi
karena di antara amal-amal yang buruk itu, ada yang jika ditinggalkan akan merusak
amal yang baik, maka amalan yang buruk tersebut tidak boleh ditinggalkan demi
menjaga amal yang baik.
Maka dengan
demikian mengagungkan peringatan Maulid Nabi dan menjadikannya sebagai kegiatan
musiman, yang terkadang dilakukan oleh sebagian orang, maka ia memperoleh
pahala yang besar karena baiknya niatnya dan karena pengagungannya kepada
Rasulullah ﷺ, sebagaimana yang telah aku jelaskan kepadamu bahwa dari
sebagian orang, sesuatu yang dianggap baik bisa jadi sesuatu yang dianggap
tercela bagi seorang mukmin yang lurus.
Oleh karena
itu, pernah diceritakan kepada Imam Ahmad tentang sebagian penguasa bahwa ia
menginfakkan seribu dinar atau semisal itu untuk menghiasi sebuah mushaf
(dengan emas), maka beliau berkata: “biarkan mereka, karena itu adalah
sebaik-baik tempat mereka membelanjakan emas”, atau sebagaimana yang beliau
katakan. Padahal mazhab beliau menyatakan: bahwa menghias mushaf adalah
makruh”. [Selesai]
Namun Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari 13/253 berkesimpulan:
فَالسَّعِيدُ مَنْ تَمَسَّكَ بِمَا كَانَ
عَلَيْهِ السَّلَفُ وَاجْتَنَبَ مَا أَحْدَثَهُ الْخَلَفُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ
مِنْهُ بُدٌّ فَلْيَكْتَفِ مِنْهُ بِقَدْرِ الْحَاجَةِ وَيَجْعَلَ الْأَوَّلَ الْمَقْصُودَ
بِالْأَصَالَةِ وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ
وَقَدْ أَخْرَجَ أَحْمَدُ بِسَنَدٍ جَيِّدٍ
عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ رضي الله عنه، قَالَ: بَعَثَ إِلَيَّ عَبْدُ الْمَلِكِ
بْنُ مَرْوَانَ، فَقَالَ: إِنَّا قَدْ جَمَعْنَا النَّاسَ عَلَى رَفْعِ الْأَيْدِي
عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَعَلَى الْقَصَصِ بَعْدَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ.
فَقَالَ غُضَيْفِ: أَمَا إِنَّهُمَا أَمْثَلُ بِدَعِكُمْ عِنْدِي وَلَسْتُ
بِمُجِيبِكُمْ إِلَى شَيْءٍ مِنْهُمَا؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَا أَحْدَثَ قَوْمٌ
بِدْعَةً إِلَّا رُفِعَ مِنَ السُّنَّةِ مِثْلُهَا، فَتَمَسُّكٌ بِسَنَةٍ خَيْرٌ مِنْ
إِحْدَاثِ بِدْعَةٍ انْتَهَى
وَإِذَا كَانَ
هَذَا جَوَابُ هَذَا الصَّحَابِيِّ فِي أَمْرٍ لَهُ أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ فَمَا ظَنُّكَ
بِمَا لَا أَصْلَ لَهُ فِيهَا فَكَيْفَ بِمَا يَشْتَمِلُ عَلَى مَا يُخَالِفُهَا".
“Maka orang
yang berbahagia adalah orang yang berpegang teguh pada apa yang ditempuh oleh
para salaf dan menjauhi apa yang diada-adakan oleh generasi setelah mereka.
Jika ia terpaksa harus bersentuhan dengannya, maka cukuplah ia mengambil
sekadar kebutuhan, dan hendaklah ia menjadikan ajaran pertama sebagai tujuan
utama secara mendasar. Dan Allah-lah Yang memberi taufik”.
Dan sungguh
Ahmad telah meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Ghudhaif bin al-Harits
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Abdul Malik bin Marwan mengutus seseorang
kepadaku, lalu ia berkata:
“Sesungguhnya
kami telah mengumpulkan manusia untuk mengangkat tangan di atas mimbar pada
hari Jumat, dan untuk mendengarkan kisah-kisah setelah sholat Subuh dan Asar.”
Maka Ghudhaif
berkata: “Adapun menurutku, kedua hal itu adalah bidah kalian yang paling
ringan, dan aku tidak akan menyetujui kalian dalam satu pun dari keduanya;
karena sesungguhnya Nabi ﷺ telah bersabda: ‘Tidaklah
suatu kaum membuat suatu bidah melainkan akan diangkat dari sunnah sesuatu yang
sebanding dengannya. Maka berpegang teguh dengan sunnah, itu lebih baik
daripada mengadakan bidah.’”
Jika seperti
ini jawaban seorang sahabat dalam perkara yang masih memiliki dasar dalam
sunnah, maka bagaimana menurutmu terhadap perkara yang sama sekali tidak
memiliki dasar di dalamnya, terlebih lagi terhadap perkara yang mengandung
hal-hal yang menyelisihinya”. [Selesai Kutipan dari Ibnu Hajar]
0 Komentar