SHOHIHKAH PERKATAAN IBNU UMAR: “SEMUA BID'AH ADALAH BURUK, MESKIPUN SELURUH MANUSIA MEMANDANG-NYA BAIK”?
DAFTAR ISI :
- TAKHRIJ ATSAR IBNU UMAR: “SEMUA BIDAH ADALAH BURUK, MESKIPUN SELURUH MANUSIA MENDANNGNYA BAIK”
- ATSAR INI TERKAIT BID’AH ADZAN PERTAMA SHALAT JUM’AT
- RIWAYAT PERTAMA
- KRITIK DAN KOMENTAR SYEIKH ROBI’ AL-MADKHOLI
- RIWAYAT KETIGA
- RIWAYAT KEEMPAT
- RIWAYAT KELIMA
- SYARAH ATSAR ABDULLAH BIN UMAR (RA) DIATAS
- SELAIN IBNU UMAR YANG MENGANGGAP ADZAN PERTAMA JUM'AT ADALAH BID’AH:
- PERBEDAAN PENDAPAT : SIAPAKAH PERINTIS ADZAN PERTAMA JUM’AT ?:
- ATSAR IBNU UMAR YANG LAIN TENTANG PERINTAH BERPEGANG TEGUH PADA SUNNAH:
- ATSAR PERTAMA:
- ATSAR KEDUA :
- HADITS DHO’IF YANG TERSEBAR :
****
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
TAKHRIJ ATSAR IBNU UMAR:
“SEMUA BID'AH ADALAH BURUK, SEKALIPUN MANUSIA MEMANDANG-NYA BAIK”?
Text ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ
حَسَنَةً»
“Setiap bid‘ah adalah kesesatan, sekalipun
manusia memandangnya baik.”
****
ATSAR INI TERKAIT BID’AH ADZAN PERTAMA SHALAT JUM’AT
Perkataan
Abdullah bin Umar ini terkait dengan masalah bid’ah adzan pertama shalat jum’at.
Semua sanad
riwayat atsar Ibnu Umar tentang ini berporos pada Hisyam bin Al-Ghozz.
Telah
diriwayatkan dari sahabat mulia Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma beberapa
riwayat yang berkaitan dengan konsep bid‘ah.
Di antara
yang paling terkenal adalah ucapan yang dinisbatkan kepadanya adalah sbb :
===
RIWAYAT PERTAMA
Ibnu Rajab
dalam Fathul Bari 8/219 berkata :
“Diriwayatkan
oleh Waki‘ dalam kitabnya , dari Hisyam bin Al-Ghozz, ia berkata:
سَأَلْتُ نَافِعًا عَنِ الْأَذَانِ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ؟ فَقَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ: «بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ،
وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً».
Aku bertanya
kepada Nafi‘ tentang adzan pada hari Jumat. Maka ia berkata: Ibnu Umar berkata:
Bid‘ah, dan setiap bid‘ah adalah kesesatan, meskipun manusia memandangnya
baik.” [Selesai]
Ibnu Rajab
bukan satu-satunya yang menyebutkan riwayat ini, tetapi diikuti pula oleh Abu
Bakar al-Jashshosh dalam *Ahkam al-Qur’an* 3/594 (Cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyah)
ia berkata:
فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ وَفَشَا
النَّاسُ وَكَثُرُوا زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ.
وَقَدْ رُوِيَ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنْ السَّلَفِ
إنْكَارَ الْأَذَانِ الْأَوَّلِ قَبْلَ خُرُوجِ الْإِمَامِ. رَوَى وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا
هِشَامُ بْنُ الْغَازِ قَالَ سَأَلْت نَافِعًا عَنْ الْأَذَانِ الْأَوَّلِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
قَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ:
«بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ،
وَإِنْ رَآهُ النَّاسُ حَسَنًا».
"Ketika
masa Utsman dan manusia telah banyak serta meluas jumlah mereka, ia menambah
adzan yang ketiga." Kemudian ia berkata: "Telah diriwayatkan dari
sekelompok ulama salaf pengingkaran terhadap adzan pertama sebelum keluarnya
imam. Waki’ meriwayatkan, ia berkata: Hasyam bin Al-Ghozz meriwayatkan kepada
kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Nafi’ tentang adzan pertama pada hari
Jumat, ia berkata: Ibnu Umar mengatakan:
“Itu
adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan, meskipun manusia
memandangnya sebagai sesuatu yang baik." (Selesai).
Izzuddin
Aykal dalam artikelnya “Madā ṣiḥḥati al-atsar qoola Ibnu ʻUmar al-adzān al-awwal
yauma al-jumʻah
bidʻah?” berkata :
"فَهٰذِهِ زِيادَةٌ وَهِيَ مَقْبُولَةٌ فَابْنُ
رَجَبٍ يَنْقُلُ مِنْ كِتابِ وَكِيعٍ"
“Maka ini
adalah tambahan dan ia diterima, karena Ibnu Rajab menukil langsung dari kitab
Waki'”.
Dan Ibnu
Abi syaibah juga dalam al-Mushonnaf 1/470 no. 5441 meriwayatkan :
Waki‘
meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Hisyam bin Al-Ghozz meriwayatkan
kepada kami, ia berkata:
سَأَلْتُ نَافِعًا، مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ،
الْأَذَانُ الْأَوَّلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِدْعَةٌ؟ فَقَالَ: قَالَ ابْنُ عُمَرَ:
«بِدْعَةٌ»
Aku bertanya
kepada Nafi’, maula Ibnu Umar: “Apakah adzan pertama pada hari Jumat adalah
bid’ah?” Maka ia berkata: Ibnu Umar berkata: “Bid’ah.”
Dan diriwayatkan
oleh Al-Baihaqi dalam *Al-Madkhal ilā As-Sunan*
nomor 191.
Juga Oleh
Al-Laalakaa’i dalam *Syarh Ushul I‘tiqad Ahlis Sunnah wal Jama‘ah* (1/104)
nomor 126.
Juga oleh
Ibnu Nashr Al-Marwazi dalam *As-Sunnah* nomor 67.
Dan juga oleh
Ibnu Baththah dalam *Al-Ibanah ‘an Ushulid Diyanah* (2/112),
Dengan sanad
yang berbeda, namun semuanya berakhir dari Hisyām bin Al-Ghozz,
dari Nafi‘ mawla Ibnu Umar, dia berkata:
«كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَإِنْ رَآهَا
النَّاسُ حَسَنَةً»
“Setiap bid‘ah adalah kesesatan, sekalipun manusia memandangnya
baik.”
Berikut
ini sanad masing-masing:
[1]
Imam Muhammad bin Nashr al-Marwazi rahimahullah dalam kitab As-Sunnah halaman
94 nomor 82 berkata: Telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah memberitahu
kami Waki‘, dari Hisyam bin Al-Ghozz bahwa ia mendengar Nafi‘ berkata:
Ibnu Umar berkata…
[2] Ibnu
Baththah rahimahullah juga meriwayatkannya dalam Al-Ibanah (1/226) nomor 208.
Ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Abu Hatim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami
Abu Bakr bin Abi Syaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Syababah
bin Sawwar dari Hisyam bin Al-Ghozz, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar, ia berkata
seperti apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr.
[3] Abu
al-Qasim al-Lalikai meriwayatkannya dalam Syarh Ushul I‘tiqad Ahlis Sunnah
(1/104) nomor 126. Ia berkata: Telah memberitahu kami Ahmad bin Muhammad, telah
memberitahu kami Umar bin Ahmad, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah
memberitahu kami Muhammad bin Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Syababah
bin Sawwar, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Al-Ghozz, dari
Nafi‘, dari Ibnu Umar, ia berkata: …
[4]
Al-Baihaqi berkata dalam Al-Madkhal ilā As-Sunan Al-Kubrá (1/141) nomor 139:
Telah memberitahu kami Abu Thahir al-Faqih dan Abu Sa‘id bin Abi ‘Amr, keduanya
berkata: telah menceritakan kepada kami Abu al-Abbas al-Asham, telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaidillah al-Munadi, telah menceritakan
kepada kami Syababah bin Sawwar, telah menceritakan kepada kami Hisyam
bin Al-Ghozz, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar, ia berkata: …”.
-----
KRITIK DAN KOMENTAR SYEIKH ROBI’ AL-MADKHOLI.
Atsar Ibnu
Umar yang dikutip Ibnu Rojab dari kitab Imam Waki’ (wafat. 197 H) ini dianggap lemah dan
munkar oleh Syaikh Rabi' al-Madkholi rahimahullah.
Diantara penyebab
kelemahan sanad atsar ini adalah karena adanya perawi yang bernama “Hisyam bin Al-Ghozz”.
Akan tetapi
dinilai sahih oleh al-'Inabi (العِنَابِي)
dalam artikelnya “Bayān al-Ghalaṭh fī Tadhʻīf
asy-Syaikh Rabīʻ li-Atsar Ibni ʻUmar (Penjelasan Kesalahan dalam Pelemahan Syaikh
Rabi’ terhadap Atsar Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)”.
Namun Syeikh
Robi’ - rahimahullah- dengan panjang lebar memberikan bantahan terhadap
al-Inabi ini serta menjelaskan sisi-sisi kelemahan dan kemunkaran atsar ini,
diantara penyebabnya adalah perawi yang bernama “Hisyam bin Al-Ghozz”.
Diantara
point-point penjelasan beliau adalah sbb :
Syeikh Robi’
al-Madkholi rahimahullah berkata :
1- لَقَدْ ذَكَرْتُ لَهُ كَلامَ الْمُعَلِّمِيِّ
أَنَّ بَعْضَ الْأَئِمَّةِ وَمِنْهُمْ ابْنُ مَعِينٍ قَدْ يُوَثِّقُونَ الْمَجَاهِيلَ.
2- وَذَكَرْتُ لَهُ عَدَدًا مِنْ فُحُولِ الْعُلَمَاءِ
قَدْ رَدَّ أَئِمَّةُ النَّقْدِ بَعْضَ مَرْوِيَّاتِهِمْ لِتَفَرُّدِهِمْ بِهَا، وَمِنْهُمْ
مَعْمَرٌ وَعَبْدُالرَّزَّاقِ الثِّقَتَانِ الْحَافِظَانِ، فَهَلْ ابْنُ الْغَازِ مَعْصُومٌ
مِنَ الْخَطَإِ، لَا يَجُوزُ نَقْدُ تَفَرُّدَاتِهِ؟
3- ذَكَرْتُ لَهُ وَلِأَمْثَالِهِ تَلَقِّي الصَّحَابَةِ
وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ الْأَذَانَ الْعُثْمَانِيَّ بِالْقَبُولِ وَالتَّسْلِيمِ.
فَهَلْ يُقَدَّمُ أَثَرُ ابْنِ الْغَازِ
الْمُنْكَرِ عَلَى مَا تَلَقَّاهُ الصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ بِالْقَبُولِ وَالِاحْتِرَامِ؟
وَهَلْ يُقَدَّمُ ابْنُ الْغَازِ عَلَى
الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ؟ فَأَيُّ عَقْلٍ يَقْبَلُ هٰذَا؟ وَهَلْ يُوجَدُ فِي
شَرِيعَةِ الْإِسْلَامِ تَقْدِيمُ شَخْصٍ مَهْمَا عَلَتْ مَنْزِلَتُهُ عَلَى أَصْحَابِ
مُحَمَّدٍ ﷺ وَمَنْ تَابَعَهُمْ بِإِحْسَانٍ؟
وَذَكَرْتُ لَهُمْ مَا نَقَلَهُ شَيْخُ
الْإِسْلَامِ ابْنُ تَيْمِيَّةَ وَابْنُ الْمُنْذِرِ مِنْ إِجْمَاعِ الْأُمَّةِ عَلَى
قَبُولِ هٰذَا الْأَذَانِ الْعُثْمَانِيِّ لِأَنَّهُ أَمَرَ بِهِ خَلِيفَةٌ رَاشِدٌ.
4- ذَكَرْتُ لَهُمْ أَنَّ كُلًّا مِنَ الْخَلِيفَتَيْنِ
الرَّاشِدَيْنِ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا صَدَرَتْ مِنْهُمَا تَصَرُّفَاتٌ
مِثْلَ تَصَرُّفِ عُثْمَانَ، وَأَجْمَعَتِ الْأُمَّةُ وَعَلَى رَأْسِهِمُ الصَّحَابَةُ
الْكِرَامُ عَلَى قَبُولِ هٰذِهِ التَّصَرُّفَاتِ وَاحْتِرَامِهَا وَالتَّسْلِيمِ بِهَا،
فَحَاصُوا عَنْهَا وَلَمْ يَنْبِسُوا بِبِنْتِ شَفَةٍ تِجَاهَهَا، وَنَسْأَلُهُمْ لِمَاذَا
هٰذِهِ الْحَيْصَةُ عَنْهَا؟
5- ذَكَرْتُ لَهُ وَلِأَمْثَالِهِ نَكَارَةَ هٰذِهِ
الرِّوَايَةِ لِعَدَمِ ضَبْطِ رَاوِيهَا، وَلِتَضَمُّنِهَا الطَّعْنَ فِي الصَّحَابَةِ
الْعِظَامِ وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ، وَغَيْرِ ذٰلِكَ مِنَ الْأَدِلَّةِ
فَلَمْ يَرْفَعُوا بِذٰلِكَ رَأْسًا، وَتَمَادَوْا فِي مُكَابَرَتِهِمْ وَمُعَانَدَتِهِمْ.
6- ذَكَرْتُ لَهُمْ بَيَانَ الْإِمَامِ مُسْلِمٍ
لِمَنْهَجِ أَهْلِ الْحَدِيثِ فِي مِثْلِ هِشَامِ بْنِ الْغَازِ.
1]- Aku telah menyebutkan kepadanya ucapan Al-Mu’allimi
bahwa sebagian imam, termasuk Ibnu Ma’in, terkadang memberi penilaian tsiqah kepada para perawi majhul.
2]- Dan aku telah menyebutkan kepadanya sejumlah ulama
besar yang sebagian riwayat mereka ditolak oleh para imam kritik hadits karena
mereka menyendiri dalam meriwayatkannya, di antara mereka adalah Ma’mar dan
Abdurrazzaq, keduanya tsiqah dan hafizh. Maka apakah Ibnu Al-Ghozz ma’shum dari kesalahan sehingga tidak
boleh dikritik pada riwayat-riwayat yang ia sendirikan?
3]- Aku telah menyebutkan kepadanya dan kepada
orang-orang semisalnya bahwa para sahabat dan para tabi’in yang mengikuti
mereka dengan baik menerima adzan Utsmani dengan penerimaan dan persetujuan.
Apakah riwayat Ibnu Al-Ghozz yang munkar
didahulukan atas sesuatu yang telah diterima para sahabat dan tabi’in dengan
penuh penghormatan?
Dan apakah Ibnu Al-Ghozz lebih didahulukan daripada
para sahabat dan tabi’in? Akal mana yang dapat menerima ini? Apakah dalam
syariat Islam ada seseorang—betapa pun tinggi kedudukannya—yang boleh
didahulukan atas para sahabat Rasulullah ﷺ dan para pengikut mereka yang baik?
Dan aku telah menyebutkan kepada mereka apa yang
dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Mundzir berupa ijma’ umat
atas diterimanya adzan Utsmani karena hal itu diperintahkan oleh seorang
khalifah yang rosyid.
4]- Aku juga telah menyebutkan kepada mereka bahwa kedua
khalifah yang rosyidin, yaitu
Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, telah melakukan tindakan-tindakan
seperti tindakan Utsman, dan umat—termasuk para sahabat mulia—telah sepakat
menerima tindakan-tindakan tersebut, menghormatinya, dan menerimanya tanpa
penolakan sedikit pun. Maka kami bertanya kepada mereka, mengapa sikap
berputar-putar dan menghindar terkait persoalan ini?
5]- Aku telah menyebutkan kepada mereka tentang keanehan
riwayat ini karena perawinya tidak kokoh hafalannya, serta karena di dalamnya
terdapat unsur celaan terhadap para sahabat agung dan tabi’in mereka yang baik,
dan berbagai dalil lainnya. Namun mereka tidak mempedulikannya, bahkan terus
bersikeras dan membangkang.
6]- Aku telah menyebutkan kepada mereka penjelasan Imam
Muslim tentang metode Ahlul Hadits dalam menghadapi perawi seperti Hisyam bin Al-Ghozz.
Dan
Syeikh Robi’ al-Madkholy rahimahullah juga berkata:
فَمَجِيءُ هَذَا النَّصِّ عِنْدَ هَؤُلَاءِ
الحُفَّاظِ عَلَى خِلَافِ تِلْكَ الرِّوَايَةِ المُنْكَرَةِ يَدُلُّ عَلَى وَاحِدٍ
مِنْ أُمُورٍ:
١– إِمَّا أَنْ يَكُونَ هِشَامُ بْنُ الغَازِ
وَهِمَ، فَانْتَقَلَ ذِهْنُهُ عَنْ هَذِهِ الرِّوَايَةِ السَّلِيمَةِ المَأْخُوذَةِ
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى تِلْكَ الرِّوَايَةِ المُنْكَرَةِ.
٢– وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بَعْضُ أَعْدَاءِ عُثْمَانَ
لَقَّنَ هِشَامًا هَذِهِ الرِّوَايَةَ المُنْكَرَةَ.
٣– وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ بَعْضُ أَهْلِ الضَّلَالِ
مِنْ أَعْدَاءِ عُثْمَانَ قَدْ قَامَ بِدَسِّ تِلْكَ الرِّوَايَةِ المُنْكَرَةِ فِي
"مُصَنَّفِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ" وَحَذْفِ الرِّوَايَةِ السَّلِيمَةِ مِنْ
هَذَا المُصَنَّفِ.
Munculnya
teks ini pada para hafidz tersebut yang berbeda dengan riwayat yang mungkar
menunjukkan salah satu dari tiga kemungkinan:
[1]. Bisa
jadi Hisyam bin Al-Ghozz keliru, sehingga pikirannya beralih dari riwayat yang
benar dan sahih yang diambil dari Rasulullah ﷺ kepada riwayat yang mungkar
itu.
[2]. Bisa
jadi sebagian para pembenci Utsman mengajarkan riwayat mungkar itu kepada
Hisyam.
[3]. Bisa
jadi sebagian ahli kesesatan dari para pembenci Utsman memasukkan riwayat
mungkar itu ke dalam *Mushannaf Ibnu Abi Syaibah* dan menghapus riwayat yang
sahih dari kitab tersebut.
[Al-Halqatu
ats-Tsāniyatu : Dirāsatu Marwiyyaati Hisyām bin Al-Ghozz oleh asy-Syaikh Rabī‘ al-Madkhalī no. 33].
Dan
Syeikh Robi’ al-Madkholy mengakhiri pembahasannya dengan memberi kesimpulan sbb
:
أَقُولُ:
1- إِنَّ رِوَايَاتِهِ (هِشَامِ بْنِ الغَزِّ)
لَقَلِيلَةٌ، هَذَا بِالنَّظَرِ إِلَى الكَمِّ، وَضَعِيفَةٌ بِالنَّظَرِ إِلَى الكَيْفِ،
وَالعِبْرَةُ بِالكَيْفِ لَا بِالكَمِّ.
2- وَلَقَدْ ظَهَرَ لِلقَارِئِ الكَرِيمِ ضَعْفُ
هِشَامِ بْنِ الغَزِّ، وَبُعْدُهُ عَنِ التَّثَبُّتِ وَالضَّبْطِ، وَخُصُوصًا فِيمَا
يَرْوِيهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا -.
3- لِمَاذَا يُعْنَى ابْنُ الغَزِّ بِرِوَايَةِ
الآثَارِ وَالتَّفَرُّدِ بِهَا عَنْ أَصْحَابِ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ، وَلَا يَعْتَنِي
بِرِوَايَةِ الأَحَادِيثِ؟ أَلَيْسَ فِي هَذَا دَلَالَةٌ عَلَى ضَعْفِ هِمَّتِهِ وَعَجْزِهِ،
لَا سِيَّمَا وَهُوَ يَتَخَبَّطُ فِيمَا يَرْوِيهِ؟
أَلَيْسَ مِنَ المُجَازَفَةِ وَالقَوْلِ
البَاطِلِ ادِّعَاءُ العُنَابِيِّ أَنَّ ابْنَ الغَزِّ مِنَ المُتَثَبِّتِينَ المُخْتَصِّينَ
بِالرِّوَايَةِ عَنْ نَافِعٍ وَخُصُوصًا فِيمَا يَرْوِيهِ عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا -؟ نَعُوذُ بِاللهِ مِنْ هَذَا التَّخْصِيصِ وَادِّعَائِهِ.
4- رَاجِعْ (ص34) فِي مِقْدَارِ رِوَايَاتِهِ.
5- هَذِهِ الأَحَادِيثُ وَالآثَارُ الَّتِي رَوَاهَا
ابْنُ الغَزِّ يَحْفَظُ كَثِيرٌ مِنْ صِغَارِ طُلَّابِ العِلْمِ أَضْعَافَهَا، فَهِيَ
أَقَلُّ مِنَ الأَرْبَعِينَ النَّوَوِيَّةِ الَّتِي يَحْفَظُهَا كَثِيرٌ مِنَ الصِّغَارِ،
فَمَا هَذَا التَّهْوِيلُ؟؟
هَذَا وَكَلَامُ العُنَابِيِّ كَثِيرٌ،
وَفِيهِ تَحَامُلٌ شَدِيدٌ يَرْفُضُهُ الإِسْلَامُ وَالمُسْلِمُونَ، أَعْرَضْتُ عَنْهُ،
وَاكْتَفَيْتُ بِمُنَاقَشَةِ رِوَايَاتِ ابْنِ الغَزِّ الَّتِي قَدَّمَهَا العُنَابِيُّ
لِإِقْنَاعِ مَنْ لَا يَفْهَمُ بِمَنْزِلَةِ ابْنِ الغَزِّ وَمَكَانَتِهِ مِنَ التَّثَبُّتِ
وَالضَّبْطِ وَالاخْتِصَاصِ بِنَافِعٍ.
وَهَذَا كُلُّهُ مِنْ غَيْرِ دِرَاسَةٍ
مِنْهُ لِمَرْوِيَّاتِ ابْنِ الغَزِّ، وَفَاقِدُ الشَّيْءِ لَا يُعْطِيهِ.
وَالعِلْمُ كَمَا يَقُولُ شَيْخُ الإِسْلَامِ:
”بَحْثٌ مُحَقَّقٌ، وَنَقْلٌ مُوَثَّقٌ، وَمَا عَدَا ذَلِكَ فَبَاطِلٌ مُزَوَّقٌ“.
Aku Katakan:
1]- Riwayat-riwayatnya (Hisyam bin Al-Ghozz)
itu sedikit jika dilihat dari jumlahnya, dan lemah jika dilihat dari
kualitasnya. Dan yang menjadi acuan adalah kualitas, bukan kuantitas.
2]- Telah tampak bagi para pembaca yang
mulia lemahnya Hisyam bin Al-Ghozz dan jauhnya ia dari ketelitian dan
ketepatan, khususnya dalam apa yang ia riwayatkan dari Nafi‘ dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma.
3]- Mengapa Ibnu Al-Ghozz begitu
memperhatikan riwayat-riwayat atsar dan menyendiri dalam meriwayatkannya dari
para sahabat Nafi‘ dari Ibnu Umar, tetapi ia tidak memperhatikan riwayat hadits?
Bukankah ini menunjukkan rendahnya semangat dan ketidakmampuannya, terlebih
lagi ia sering kacau dalam apa yang ia riwayatkan?
Bukankah
merupakan tindakan gegabah dan perkataan batil jika al-‘Inaabi berkata bahwa
Ibnu Al-Ghozz termasuk orang-orang yang teliti dan spesialis dalam meriwayatkan
dari Nafi‘, terutama tentang apa yang ia riwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma? Kita berlindung kepada Allah dari klaim dan pengkhususan seperti ini.
4]- Lihat kembali halaman 34 tentang
jumlah riwayat-riwayatnya.
5]- Hadits dan atsar yang diriwayatkan
oleh Ibnu Al-Ghozz ini, banyak dari para penuntut ilmu pemula yang hafal
berkali-kali lipat darinya. Jumlahnya bahkan lebih sedikit daripada *Arba‘in
An-Nawawiyyah* yang dihafal oleh banyak anak kecil. Maka apa maksud dari
pembesaran perkara ini?
Adapun
perkataan al-‘Inaabi, maka sangatlah banyak, dan di dalamnya terdapat sikap
berlebihan yang tidak diterima oleh Islam dan kaum muslimin.
Aku
meninggalkannya dan hanya mencukupkan diri dengan membahas riwayat-riwayat Ibnu
Al-Ghozz yang dikemukakan oleh al-‘Inaabi, untuk meyakinkan orang-orang yang
tidak memahami kedudukan Hisyam bin Al-Ghozz dan posisinya dalam ketelitian,
ketepatan, serta keahliannya dalam meriwayatkan dari Nafi‘.
Dan semua
ini dilakukan olehnya tanpa adanya kajian terhadap riwayat-riwayat Hisyam bin Al-Ghozz,
dan orang yang tidak memiliki sesuatu tidak dapat memberikannya.
Dan ilmu itu
—sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam— adalah:
“Pembahasan yang diteliti secara mendalam dan
riwayat yang dikukuhkan, dan selain itu hanyalah kebatilan yang dihias-hias.”
[SELESAI]
[Baca:
Al-Halqatu ats-Tsāniyatu : Dirāsatu
Marwiyyaati Hisyām bin Al-Ghozz oleh asy-Syaikh Rabī‘ al-Madkhalī no. 33].
PENDAPAT SYEIKH
AL-ALBANI :
Hadits ini dinyatakan
sahih oleh Al-Albani dalam *Ahkamul Janaiz* nomor 125.
====
RIWAYAT KEDUA
Ibnu Abi
syaibah dalam al-Mushonnaf 1/470 no. 5437 meriwayatkan : Syababah meriwayatkan
kepada kami, ia berkata: Hisyam bin Al-Ghozz meriwayatkan kepada kami,
dari Nafi’, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«الْأَذَانُ الْأَوَّلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
بِدْعَةٌ»
“Adzan
pertama pada hari Jumat adalah bid’ah.”
Di dalam
sanadnya terdapat perawi yang bernama “Hisyam bin Al-Ghozz”, telah
dijelaskan di riwayat pertama.
===
RIWAYAT KE TIGA :
Ibnu Rajab
dalam Fathul Bari 8/219 berkata : “Diriwayatkan oleh Mush‘ab bin Sallam, dari Hisyam
bin Al-Ghozz, dari Nafi‘, dari Ibnu Umar, ia berkata:
إِنَّمَا كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا
قَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ أَذَّنَ بِلاَلٌ، فَإِذَا فَرَغَ النَّبِيُّ ﷺ مِنْ خُطْبَتِهِ
أَقَامَ الصَّلَاةَ، وَالْأَذَانُ الْأَوَّلُ بِدْعَةٌ.
“Dahulu
Rasulullah ﷺ ketika duduk di atas mimbar, Bilal mengumandangkan azan. Ketika
Nabi ﷺ selesai dari khutbahnya, ia mengiqamahkan salat. Dan adzan
pertama adalah bid‘ah”.
Di dalam
sanadnya terdapat perawi yang bernama “Hisyam bin Al-Ghozz”, telah
dijelaskan di riwayat pertama.
===
RIWAYAT KE EMPAT :
Dan Ibnu Abi
syaibah juga dalam al-Mushonnaf 1/470 no. 5436 meriwayatkan : Husyaim
meriwayatkan kepada kami, ia berkata: Seorang syekh dari Quraisy
mengabarkan kepada kami, dari Nafi’, ia berkata: Aku mendengarnya meriwayatkan
: dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia berkata:
«الْأَذَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ الَّذِي يَكُونُ
عِنْدَ خُرُوجِ الْإِمَامِ، وَالَّذِي قَبْلَ ذَلِكَ مُحْدَثٌ»
“Adzan pada
hari Jumat adalah adzan yang dilakukan ketika imam keluar, sedangkan adzan
sebelum itu adalah sesuatu yang diada-adakan.”
Di dalam
sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal yaitu “Seorang syekh dari
Quraisy”.
====
SYARAH ATSAR ABDULLAH BIN UMAR (RA) DIATAS.
Penjelasan
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam *Fathul Bari* 2/394 tentang ucapan Ibnu Umar adzan
pertama Jumat itu bid’ah, jika seandainya atsar tersebut shahih.
Al-Hafidz Ibnu
Hajar berkata :
"فَيَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ قَالَ ذَلِكَ
عَلَى سَبِيلِ الْإِنْكَارِ .
وَيَحْتَمِلُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنَّهُ
لَمْ يَكُنْ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ ﷺ. وَكُلُّ مَا لَمْ يَكُنْ فِي زَمَنِهِ يُسَمَّى
بِدْعَةً لَكِنَّ مِنْهَا مَا يَكُونُ حَسَنًا وَمِنْهَا مَا يَكُونُ بِخِلَافِ ذَلِكَ
.
وَتَبَيَّنَ بِمَا مَضَى أَنَّ عُثْمَانَ
أَحْدَثَهُ لِإِعْلَامِ النَّاسِ بِدُخُولِ وَقْتِ الصَّلَاةِ قِيَاسًا عَلَى بَقِيَّةِ
الصَّلَوَاتِ فَأَلْحَقَ الْجُمُعَةَ بِهَا وَأَبْقَى خُصُوصِيَّتَهَا بِالْأَذَانِ
بَيْنَ يَدَيِ الْخَطِيبِ. وَفِيهِ اسْتِنْبَاطُ مَعْنًى مِنَ الْأَصْلِ لَا يُبْطِلُهُ.
وَأَمَّا مَا أَحْدَثَ النَّاسُ قَبْلَ
وَقْتِ الْجُمُعَةِ مِنَ الدُّعَاءِ إِلَيْهَا بِالذِّكْرِ وَالصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ
ﷺ فَهُوَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ دُونَ بَعْضٍ. وَاتِّبَاعُ السَّلَفِ الصَّالِحِ أَوْلَى".
‘Dimungkinkan
bahwa (perkara itu) tidak ada pada zaman Nabi ﷺ, dan semua yang tidak ada
pada zaman beliau disebut *bid'ah*. Namun di antaranya ada yang baik dan ada
pula yang sebaliknya.
Telah jelas
dari pembahasan sebelumnya bahwa Utsman mengada-kannya untuk memberi tahu
manusia tentang masuknya waktu, dengan mengqiyaskannya pada salat-salat
lainnya, sehingga beliau menyamakan Jumat dengan sholat-sholat itu, namun tetap
menjaga kekhususan Jumat dengan adzan di hadapan khatib.
Dalam hal
itu terdapat pengambilan makna dari pokok asal yang tidak membatalkannya.
Adapun yang
diada-adakan manusia sebelum waktu Jumat berupa ajakan dengan dzikir dan
salawat kepada Nabi ﷺ, maka hal itu hanya terjadi
di sebagian negeri, bukan semuanya. Akan tetapi mengikuti salaf yang shalih itu
lebih utama’’.
===***===
SELAIN IBNU UMAR YANG MENGANGGAP ADZAN PERTAMA ADALAH BID’AH:
***
[1] UMAR BIN KHOTHTHOB RADHIYALLAHU ‘ANHU.
Muhammad
al-Khodhru asy-Syinqithi dalam Kawtsar al-Ma’aani ad-Darory 10/94 berkata:
"فَفِي
تَفْسِيرِ جُوَيْبِرٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّ عُمَرَ قَال: *نَحْنُ ابْتَدَعْنَاهُ
لِكَثْرَةِ الْمُسْلِمِينَ*
وَهَذَا مُنْقَطِعٌ بَيْنَ مَكْحُولٍ
وَمُعَاذٍ، وَلَا يَثْبُتُ".
Dalam Tafsir
Juwaibir dari Mak-hul dari Mu‘adz : Bahwa Umar berkata: “Kamilah yang pertama
kali mengada-adakan bid’ahnya (adzan pertama Jum’at); dikarenakan banyaknya
jumlah kaum Muslimin.”
Namun
riwayat ini terputus antara Mak-hul dan Mu‘adz, dan tidak sahih”. [Selesai]
***
[2] AL-HASAN AL-BASHRI :
Ibnu Rajab
dalam Fathul Bari 8/219 berkata :
Ibnu Abi
syaibah juga dalam al-Mushonnaf 1/470 no. 5435 meriwayatkan: “Abu Bakr berkata:
Husyaim bin Basyir meriwayatkan kepada kami, dari Mansur, dari Al-Hasan, bahwa
ia berkata:
«النِّدَاءُ الْأَوَّلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ الَّذِي
يَكُونُ عِنْدَ خُرُوجِ الْإِمَامِ، وَالَّذِي قَبْلَ ذَلِكَ مُحْدَثٌ»
Azan pertama
pada hari Jumat adalah adzan yang dilakukan ketika imam keluar, sedangkan adzan
yang dilakukan sebelum itu adalah sesuatu yang baru diada-adakan.”
***
[3] AL-IMAM AZ-ZUHRI :
Ibnu Abi
syaibah juga dalam al-Mushonnaf 1/470 no. 5438 meriwayatkan: “Husyaim
meriwayatkan kepada kami, dari Asy'ats, dari Az-Zuhri, ia berkata:
«أَوَّلُ مِنْ أَحْدَثَ الْأَذَانَ الْأَوَّلَ
عُثْمَانُ، لِيُؤْذَنَ أَهْلُ الْأَسْوَاقِ»
“Orang yang
pertama kali mengada-adakan adzan pertama adalah Utsman, agar penduduk pasar
diberi tahu.”
**
[4] ABDURRAHMAN BIN ZAID BIN ASLAM
[5] SUFYAN ATS-TSAURY
[6] IMAM ASY-SYAFI’I :
Ibnu Rajab
dalam Fathul Bari 8/219-220 berkata :
"وَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمٰنِ بْنُ زَيْدِ
بْنِ أَسْلَمَ: «لَمْ يَكُنْ فِي زَمَانِ النَّبِيِّ ﷺ إِلَّا أَذَانَانِ: أَذَانٌ
حِينَ يَجْلِسُ عَلَى الْمِنْبَرِ، وَأَذَانٌ حِينَ تُقَامُ الصَّلَاةُ». قَالَ: «وَهٰذَا
الْأَخِيرُ شَيْءٌ أَحْدَثَهُ النَّاسُ بَعْدُ». خَرَّجَهُ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ.
وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ: «لَا
يُؤَذَّنُ لِلْجُمُعَةِ حَتَّى تَزُولَ الشَّمْسُ، وَإِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ
الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَخَطَبَ، وَإِذَا نَزَلَ أَقَامَ الصَّلَاةَ»، قَالَ:
«وَالْأَذَانُ الَّذِي كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ
أَذَانٌ وَإِقَامَةٌ، وَهٰذَا الْأَذَانُ الَّذِي زَادُوهُ مُحْدَثٌ».
وَقَالَ الشَّافِعِيُّ – فِيمَا حَكَاهُ
ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ –: «أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ يَكُونَ الْأَذَانُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ
حِينَ يَجْلِسُ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ بَيْنَ يَدَيْهِ، فَإِذَا قَعَدَ أَخَذَ
الْمُؤَذِّنُ فِي الْأَذَانِ، فَإِذَا فَرَغَ قَامَ فَخَطَبَ»، قَالَ: «وَكَانَ عَطَاءٌ
يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ عُثْمَانُ أَحْدَثَ الْأَذَانَ الثَّانِيَ»، وَقَالَ: «إِنَّمَا
أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ».
Abdurrahman
bin Zaid bin Aslam berkata: Pada masa Nabi ﷺ tidak ada kecuali dua adzan:
satu adzan ketika beliau duduk di atas mimbar, dan satu adzan ketika sholat
ditegakkan. Ia berkata: Adzan yang terakhir ini adalah sesuatu yang
diada-adakan manusia setelah itu. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim.
Sufyan
ats-Tsauri berkata: Tidak ada adzan untuk sholat Jumat sampai matahari
tergelincir. Apabila muazin mengumandangkan adzan, imam naik ke mimbar lalu
berkhutbah, dan ketika ia turun didirikan salat. Ia berkata: Adzan yang ada
pada masa Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, dan Umar
hanyalah adzan dan iqamah, sedangkan adzan yang mereka tambahkan ini adalah hal
yang diada-adakan.
Asy-Syafi’i
— sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abdil Barr — berkata: Yang aku sukai adalah
adzan pada hari Jumat dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar di hadapannya.
Ketika ia duduk, muazin mulai mengumandangkan adzan, dan ketika selesai, imam
berdiri lalu berkhutbah. Ia berkata: Atha’ mengingkari bahwa Utsman yang
mengada-adakan adzan kedua, dan ia berkata: Yang baru mengada-adakannya adalah
Mu’awiyah”. [Selesai]
===***===
PERBEDAAN PENDAPAT :
SIAPAKAH PERINTIS ADZAN
PERTAMA JUM’AT ?
Al-Hafidz
Ibnu Hajar berkata :
وَالَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ النَّاسَ أَخَذُوا
بِفِعْلِ عُثْمَانَ فِي جَمِيعِ الْبِلَادِ إِذْ ذَاكَ لِكَوْنِهِ خَلِيفَةً مُطَاعَ
الْأَمْرِ، لَكِنْ ذَكَرَ الْفَاكِهَانِيُّ أَنَّ أَوَّلَ مَنْ أَحْدَثَ الْأَذَانَ
الْأَوَّلَ بِمَكَّةَ الْحَجَّاجُ، وَبِالْبَصْرَةِ زِيَادٌ، وَبَلَغَنِي أَنَّ أَهْلَ
الْمَغْرِبِ الْأَدْنَى الْآنَ لَا تَأْذِينَ عِنْدَهُمْ سِوَى مَرَّةٍ
“Dan
yang tampak adalah bahwa manusia ketika itu mengikuti perbuatan Utsman di
seluruh negeri karena beliau adalah seorang khalifah yang perintahnya ditaati.
Namun Al-Fakihani menyebutkan bahwa orang pertama yang mengada-adakan adzan
pertama di Mekah adalah Al-Hajjaj, dan di Bashrah adalah Ziyad.
Dan telah
sampai kepadaku bahwa penduduk Maghrib bagian timur sekarang tidak memiliki
adzan kecuali satu kali saja”. [Fathul Bari (2/501)]
Muhammad
al-Khodher asy-Syinqithi dalam Kawtsar al-Ma’aani ad-Darory 10/94 berkata:
"وَقَدْ
وَرَدَ مَا يُخَالِفُ حَدِيثَ الْبَابِ مِنْ أَنَّ عُمَرَ هُوَ الَّذِي زَادَ الْأَذَانَ،
فَفِي تَفْسِيرِ جُوَيْبِرٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ مُعَاذٍ أَنَّ عُمَرَ أَمَرَ مُؤَذِّنَيْنِ
أَنْ يُؤَذِّنَا خَارِجَ الْمَسْجِدِ لِلنَّاسِ الْجُمُعَةَ حَتَّى يَسْمَعَ النَّاسُ،
وَأَمَرَ أَنْ يُؤَذَّنَ بَيْنَ يَدَيْهِ كَمَا كَانَ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ وَأَبِي
بَكْرٍ، ثُمَّ قَالَ عُمَرُ:
«نَحْنُ ابْتَدَعْنَاهُ لِكَثْرَةِ الْمُسْلِمِينَ»
وَهَذَا مُنْقَطِعٌ بَيْنَ مَكْحُولٍ
وَمُعَاذٍ، وَلَا يَثْبُتُ".
Telah datang
riwayat yang bertentangan dengan hadits bab ini, yaitu bahwa Umar-lah yang
menambah adzan.
Dalam Tafsir
Juwaibir dari Mak-hul dari Mu‘adz disebutkan :
Bahwa Umar
memerintahkan dua orang muazin untuk mengumandangkan adzan di luar masjid bagi
manusia pada hari Jumat agar orang-orang dapat mendengarnya, dan ia
memerintahkan agar dikumandangkan pula adzan di hadapannya sebagaimana pada
masa Nabi ﷺ dan Abu Bakar.
Kemudian
Umar berkata: “Kamilah yang mengada-adakan bid’ahnya dikarenakan banyaknya
jumlah kaum Muslimin.”
Namun
riwayat ini terputus antara Mak-hul dan Mu‘adz, dan tidak sahih”. [Selesai]
Ibnu Rajab
dalam Fathul Bari 8/219-220 berkata :
قَالَ الشَّافِعِيُّ – فِيمَا حَكَاهُ
ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ –: «وَكَانَ عَطَاءٌ يُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ
عُثْمَانُ أَحْدَثَ الْأَذَانَ الثَّانِيَ»، وَقَالَ: «إِنَّمَا أَحْدَثَهُ مُعَاوِيَةُ».
Asy-Syafi’i
— sebagaimana dinukil oleh Ibnu Abdil Barr — berkata: Atha’ mengingkari bahwa
Utsman yang mengada-adakan adzan kedua, dan ia berkata: Yang baru
mengada-adakannya adalah Mu’awiyah”. [Lihat : al-Umm karya asy-Syafi’i
1/172-173]
KESIMPULAN :
Muhammad Ali
Adam al-Itsyubi dalam Dzakhiiratul ‘Uqba 16/186 berkata :
"إِنَّ مَا
زَادَهُ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ مِنَ الْأَذَانِ لَيْسَ مَحَلَّ إِجْمَاعٍ، فَقَدْ
ثَبَتَ إِنْكَارُهُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- وَغَيْرِهِ، فَمَا
اقْتَضَاهُ كَلَامُ ابْنِ الْمُنْذِرِ رَحِمَهُ اللهُ مِنْ دَعْوَى اتِّفَاقِ الْأُمَّةِ
عَلَيْهِ، غَيْرُ صَحِيحٍ (الأَوْسَطُ ٤/٥٦).
وَالْحَاصِلُ
أَنَّ الأَوْلَى اتِّبَاعُ مَا كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، كَمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ
رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى".
Sesungguhnya
tambahan adzan yang dilakukan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu bukanlah perkara
yang disepakati, karena telah tetap adanya pengingkaran dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma dan selainnya. Maka apa yang dipahami dari perkataan Ibnul
Mundzir rahimahullah berupa klaim adanya kesepakatan umat atas hal itu tidaklah
benar (*al-Awsath* 4/56).
Kesimpulannya,
yang lebih utama adalah mengikuti apa yang ada pada masa Rasulullah ﷺ, sebagaimana dikatakan oleh Imam asy-Syafi’i rahimahullah
ta’ala. [Selesai]
===
FAIDAH :
Syekh Ahmad
Syakir rahimahullah berkata dalam at-Ta’liiq ‘Alaa *Sunan at-Tirmidzi* 2/393:
“Dalam salah
satu riwayat pada Abu Dawud tentang hadits ini disebutkan: Dahulu muazin
mengumandangkan adzan di hadapan Rasulullah ﷺ ketika beliau duduk di
mimbar pada hari Jumat, yakni di pintu masjid. Maka orang awam—bahkan banyak
dari kalangan ahli ilmu—mengira bahwa adzan itu harus dilakukan tepat di depan
khatib, berhadapan dengannya. Lalu mereka menempatkan muazin di hadapan khatib,
di atas kursi atau selainnya, dan adzan ini pun menjadi sekadar tradisi belaka,
tanpa fungsi untuk mengajak manusia kepada sholat dan memberitahu mereka
tentang waktunya, sebagaimana hakikat dan tujuan asal azan. Mereka sangat
menjaga hal itu sampai-sampai mengingkari orang yang melakukan selainnya.
Padahal
sunnahnya adalah adzan dilakukan di menara atau di pintu masjid, agar menjadi
pemberitahuan bagi orang yang belum hadir. Mereka juga bersikeras
mempertahankan adzan sebelum keluarnya imam, padahal kebutuhan terhadapnya
telah hilang. Sebab di masa dahulu kota Madinah hanya memiliki Masjid Nabawi,
dan seluruh penduduk melaksanakan sholat Jumat di sana. Jumlah mereka saat itu
banyak sehingga tidak mungkin semua mendengar adzan dari pintu masjid. Maka
Utsman menambahkan adzan pertama agar orang-orang di pasar dan sekitarnya
mengetahui datangnya waktu salat.
Adapun sekarang, masjid sudah banyak, menara-menara telah dibangun, dan manusia mengetahui waktu sholat melalui adzan muazin dari menara. Maka kami memandang bahwa cukup dengan satu adzan saja, yaitu ketika imam keluar, sesuai dengan sunnah. Atau para muazin diperintahkan untuk mengumandangkan adzan ketika imam keluar di pintu-pintu masjid.”
ATSAR IBNU UMAR YANG LAIN
TENTANG PERINTAH BERPEGANG TEGUH PADA SUNNAH:
***
ATSAR PERTAMA:
Abdullah bin Umar -radhiyallahu ‘anhuma-
berkata :
«لَا يَزَالُ النَّاسُ عَلَى الطَّرِيقِ
مَا اتَّبِعُوا الْأَثَرَ»
“Manusia
akan senantiasa berada di atas jalan yang benar selama mereka mengikuti
sunnah.”
Al-Imam
al-Baihaqi berkata : Telah memberitahu kami Abu Bakr bin al-Harits al-Ashbahani,
telah memberitahu kami Abu Muhammad bin Hayyan, telah menceritakan kepada kami
Ali bin Sa‘id al-Askari, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman
bin Habib, telah menceritakan kepada kami Azhar, dari Ibnu ‘Aun, ia berkata:
Aku mendengar Ibnu Sirin berkata: Aku mendengar Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma berkata:
«لَا يَزَالُ النَّاسُ عَلَى الطَّرِيقِ
مَا اتَّبِعُوا الْأَثَرَ»
“Manusia
akan senantiasa berada di atas jalan yang benar selama mereka mengikuti
sunnah.”
Diriwayatkan
oleh al-Baihaqi dalam al-Madkhal halaman 194 nomor 220, Dan diriwayatkan juga
oleh Isma‘il al-Ashbahani dalam at-Targhib wa at-Tarhib (1/236).
Keduanya :
melalui jalur Abu al-Hasan Ali bin Sa‘id al-‘Askari, telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Sulaiman bin Habib [dan dalam riwayat Isma‘il al-Ashbahani:
Muhammad bin Habib bin Sulaiman], telah menceritakan kepada kami Azhar – yaitu
Abu Bakar bin Sa‘d al-Bahili – dari Ibnu Aun, ia berkata: Aku mendengar Ibnu
Sirin berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berkata… lalu ia menyebutkan
riwayat tersebut.
Ali bin
Sa‘id al-‘Askari adalah Abu al-Hasan Ali bin Sa‘id bin Abdullah dari penduduk
Askar Samarra. Abu Bakar Ahmad bin Musa bin Mardawaih al-Hafizh berkata: ia
termasuk orang-orang yang terpercaya, hafal dan menyusun kitab.
[Lihat Siyar
A‘lam an-Nubala’ karya adz-Dzahabi, cetakan ar-Risalah, 14/463, dan al-Mustafad
min Tarikh Baghdad karya Ibnu ad-Dimyati sebagaimana dalam Tarikh Baghdad
cetakan al-‘Ilmiyyah 21/144].
Abu Nu‘aim
al-Ashbahani berkata: ia pernah datang ke Ashfahan, termasuk para huffaz,
menyusun kitab asy-Syuyukh dan al-Musnad. [Tarikh Ashfahan 1/436].
ITU BUKAN ATSAR IBNU UMAR, MELAINKAN
PERKATAAN IBNU SIRIN:
Dalam atsar Ibnu
Umar di di atas, terdapat perawi yang bernama Muhammad bin Sulaiman bin
Habib. Status hafalan dia adalah لُوَيِّن (tidak terlalu kuat
hafalannya), dan ia telah diselisihi oleh riwayat Azhar yang lebih kuat,
sehingga sebagian perawi menjadikan atsar Ibnu Umar tersebut mauquf pada perkataan
Ibnu Sirin saja, bukan dari perkataan Ibnu Umar.
Apalagi, Azhar
juga mendapat tambahan penguat dalam riwayat mauquf sebagaimana yang akan saya sebutkan
berikut ini.
Yakni : adapun
yang menyelisihi Muhammad bin Sulaiman bin Habib dalam riwayat Azhar lalu
menjadikannya mauquf pada Ibnu Sirin, maka mereka itu adalah:
1]. Abu
Ghassan Yusuf bin Musa at-Tustari.
Riwayat ini
dikeluarkan oleh ad-Darimi dalam as-Sunan tahqiq ad-Darani (jilid 1 halaman
251):
Telah
mengabarkan kepada kami Yusuf bin Musa, telah menceritakan kepada kami Azhar,
dari Ibnu Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata:
«مَا دَامَ عَلَى الأَثَرِ فَهُوَ عَلَى الطَّرِيقِ»
“Selama ia
berada di atas atsar, maka ia berada di atas jalan yang benar.”
Riwayat mawquf
pada Ibnu Sirin ini adalah sanadnya sahih.
Abu Ghassan
Yusuf bin Musa at-Tustari dinyatakan shaduq oleh Abu Hatim ar-Razi. Lihat
al-Jarh wa at-Ta‘dil jilid 9 halaman 231–232.
2].
Ubaidullah bin Umar al-Qawariri.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadlih (jilid 1 halaman 783),
Abu Amr ad-Dani dalam ar-Risalah al-Wafiyah (halaman 272), dan al-Lalika’i
dalam Syarh Ushul I‘tiqad Ahl as-Sunnah wal-Jama‘ah (jilid 1 halaman 98), semuanya
dari Ahmad bin Zuhair – yaitu Ibnu Abi Khaytsamah – ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar – yaitu al-Qawariri – telah
menceritakan kepada kami Azhar, dari Ibnu Aun, dari Muhammad bin Sirin, ia
berkata:
«كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُمْ عَلَى الطَّرِيقِ
مَا دَامُوا عَلَى الأَثَرِ»
“Mereka
memandang bahwa mereka berada di atas jalan yang benar selama mereka tetap
berada di atas atsar.”
Lafal
al-Lalika’i:
«مَا كَانُوا عَلَى الأَثَرِ»
“Selama
mereka berada di atas atsar”. Sanadnya sahih.
3]- Dan
berbeda dengan itu riwayat Hammād bin al-Hasan bin ‘Anbasah
al-Bashri. Diriwayatkan oleh al-Lālikā’ī dalam Syarḥ Uṣūl I‘tiqād Ahl al-Sunnah wa al-Jamā’ah (1/97):
“Telah
mengabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Umar bin Ḥumayd, telah
memberitahu kami Aḥmad bin ‘Abdullah al-Wakīl, telah meriwayatkan kepada kami Ḥammād bin al-Ḥusayn, telah meriwayatkan kepada kami
Azhar, dari Ibnu ‘Awn, dari Muhammad bin Sīrīn, ia berkata:
«كَانُوا يَرَوْنَهُ عَلَى الطَّرِيقِ مَا دَامَ
عَلَى الْأَثَرِ».
Mereka
memandangnya berada di atas jalan selama ia berada di atas atsar.”
Ini juga
sanadnya sahih.
* Muhammad
bin ‘Umar bin Ḥumayd adalah Abul-Hasan Muhammad bin ‘Umar
bin Muhammad bin Ḥumayd al-Bazzāz, dikenal
dengan Ibnu Bahtah.
Al-Barqānī berkata: tidak mengapa dengannya. Al-‘Atīqī berkata: ia terpercaya.
* Aḥmad bin ‘Abdillah al-Wakīl adalah Abū Bakr Aḥmad bin ‘Abdillah bin Muhammad an-Naḥḥās, dikenal
sebagai Wakīl Abī Ṣakhrā, berasal dari Raqqah. Yusuf al-Qawwās menilainya
terpercaya.
* Ḥammād bin al-Ḥusayn: kata
“al-Ḥusayn” dengan huruf ya’ adalah kesalahan, yang benar “al-Hasan” tanpa
ya’. Ia adalah Abū ‘Ubaydillah Ḥammād bin al-Hasan bin ‘Anbasah al-Warrāq an-Nahsyalī al-Baṣrī, seorang yang terpercaya.
Ibnu Abī Ḥātim dan Abū Ḥātim menilainya ṣadūq, dan ia juga
dinyatakan terpercaya oleh al-Dāraquthnī dan Abū Bakr an-Naisabūrī.
Adapun
yang mengikuti (mutaba’ah) Azhar al-Bāhilī dalam meriwayatkan secara mawqūf dari
Ibnu Sīrīn
adalah:
[1]- Abu
‘Amr Muhammad bin Abī ‘Adī al-Sulamī.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Baṭhṭhah dalam al-Ibānah al-Kubrā (1/356):
“Telah
menceritakan kepada kami Ja‘far al-Qāfalā’ī, ia berkata: telah menceritakan kepada kami al-Ṣāghānī, ia berkata: telah menceritakan kepada kami
Isḥāq bin ‘Īsā, ia berkata:
telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abī ‘Adī, dari Ibnu ‘Awn, dari Ibnu Sīrīn, ia berkata:
«الرَّجُلُ مَا كَانَ مَعَ الْأَثَرِ فَهُوَ عَلَى
الطَّرِيقِ».
Seseorang,
selama ia bersama atsar maka ia berada di atas jalan.”
* Ja‘far
al-Qāfalā’ī adalah Abul-Faḍl Ja‘far bin
Muhammad bin Aḥmad bin al-Walīd.
Al-Khaṭīb meriwayatkan dari Yusuf bin ‘Umar al-Qawwās bahwa ia
termasuk orang-orang terpercaya dan mengetahui sebagian hadits.
* Al-Ṣāghānī adalah Abū Bakr Muhammad
bin Isḥāq bin Ja‘far al-Baghdādī, terpercaya
dan kokoh.
* Isḥāq bin ‘Īsā adalah Abū Ya‘qūb Isḥāq bin ‘Īsā bin Najīḥ Ibnu aṭ-Ṭabbā’ al-Baghdādī, terpercaya.
[2] Dan
diriwayatkan oleh al-Ājurī dalam al-Syarī‘ah (1/316) dan Ibnu Baṭṭah dalam
al-Ibānah al-Kubrā (1/356) melalui jalur Muḥammad bin Bashshār, serta oleh al-Baihaqī dalam al-Madkhal ilā al-Sunan al-Kubrā (hal. 198) melalui jalur Muḥammad bin al-Muthannā, keduanya dari Mu‘ādz, ia berkata: telah menceritakan
kepada kami Ibnu ‘Awn, dari Muhammad —yakni Ibnu Sīrīn— ia berkata:
كَانُوا يَقُولُونَ: «إِذَا كَانَ الرَّجُلُ
عَلَى الْأَثَرِ فَهُوَ عَلَى الطَّرِيقِ».
“Mereka
mengatakan: Jika seseorang berada di atas atsar, maka ia berada di atas jalan.”
Demikianlah
Ibnu Sīrīn berkata: “Mereka mengatakan.”
[3] Dan
diriwayatkan oleh Ad-Darimi dalam As-Sunan cetakan Ad-Darani (juz 1 halaman
251) dan dalam *Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlihi* (juz 2 halaman 1049) melalui
jalur An-Nadhr bin Syumayl, dari Ibnu ‘Aun, dari Ibnu Sirin, ia berkata:
«كَانُوا يَرَوْنَ أَنَّهُ عَلَى الطَّرِيقِ مَا
كَانَ عَلَى الْأَثَرِ»
“Mereka
memandang bahwa seseorang berada di atas jalan yang benar selama ia berada di
atas jejak (salaf)”.
Demikian
lafaznya: “Mereka memandang.”
****
ATSAR IBNU UMAR KEDUA:
Abu Syaamah
Syihabuddin dalam Mukhtashor al-Mu’ammal hal. 44 no. 79 berkata :
رَوَى الشَّعْبِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ عُمَرَ: «اِیَّاكُمْ وَأَصْحَابَ الرَّأْيِ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءُ السُّنَنِ،
أَعْيَتْهُمُ الْأَحَادِيثُ أَنْ يَحْفَظُوهَا، فَقَالُوا بِالرَّأْيِ فَضَلُّوا
وَأَضَلُّوا».
Diriwayatkan oleh Asy-Sya‘bi dari Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma:
“Hati-hatilah
kalian terhadap para penganut ra’yu (logika), karena mereka adalah musuh sunah.
Hadits-hadits membuat mereka lelah untuk menghafalnya, lalu mereka berpendapat
dengan akal semata, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.”
Disebutkan
pula dari Ibnu Umar oleh Muhammad Rasyid Ridho dalam Majallah al-Manar 14/510.
YANG BENAR,
ITU ADALAH PERKATAAN UMAR BIN AL-KHOTHTHOB (RA)
Dalam semua kitab-kitab hadits dan
lainnya, perkataan tersebut diriwayatkan dengan sanadnya dari Umar bin
al-Khoththob, bukan dari putranya, diantaranya :
Al-Imam
ad-Daruquthni dalam as-Sunan 5/256 no. 4280, al-Imam al-Baihaqi dalam
al-Madkhol hal. 190 no. 213, Abul Qosim al-Laalakai dalam Syarah Ushul
al-I’tiqod 1/138 no. 201, al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir 16/142 dan Ibnu
Hazm dalam al-Ihkam 6/42 :
عَنْ مُجَالِدٍ ، عَنِ الشَّعْبِيِّ ،
عَنْ عَمْرِو بْنِ حُرَيْثٍ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ، قَالَ: «إِيَّاكُمْ
وَأَصْحَابَ الرَّأْيِ فَإِنَّهُمْ أَعْدَاءَ السُّنَنِ أَعْيَتْهُمُ الْأَحَادِيثُ
أَنْ يَحْفَظُوهَا فَقَالُوا بِالرَّأْيِ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا»
Dari
Mujalid, dari Asy-Sya‘bi, dari Amr bin Huraits, dari Umar bin Al-Khaththab
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Hati-hatilah
kalian terhadap para penganut ra’yu (logika), karena mereka adalah musuh sunah.
Hadits-hadits membuat mereka lelah untuk menghafalnya, lalu mereka berpendapat
dengan akal semata, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.”
[Atsar ini
diriwayatkan pula oleh Ibnu Shabah dalam Tarikh Al-Madinah (3/801), dan oleh
Ibn Abd Al-Barr dalam Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadlihi (1123) dengan sedikit
perbedaan].
Ibnu
al-Qoyyim dalam I’laam al-Muwaqqi’iin 1/64 berkata tentang status sanad atsar Umar
ini:
إِسْنَادُهُ فِي غَايَةِ الصِّحَّةِ
“Sanadnya sangat sahih sekali”.
HADITS DHO’IF SEMISAL YANG TERSEBAR :
Ibnu Syabbah dalam Tarikh al-Madinah 1/9 meriwayatkan dengan sanadnya :
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Janab, ia berkata: telah menceritakan kepadaku Isa bin Yunus, dari Abu Bakr bin Abi Maryam, dari Habib bin Ubaid:
عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ الثُّمَالِيِّ: أَنَّ عَبْدَ الْمَلِكِ بْنَ مَرْوَانَ سَأَلَهُ عَنِ الْقَصَصِ وَرَفْعِ الْأَيْدِي عَلَى الْمَنَابِرِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَمِنْ أَمْثَلِ مَا أَحْدَثْتُمْ، فَأَمَّا أَنَا فَلَا أُجِيبُكَ إِلَيْهِمَا، إِنِّي حُدِّثْتُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ:
«مَا مِنْ أُمَّةٍ تُحْدِثُ فِي دِينِهَا بِدْعَةً إِلَّا أَضَاعَتْ مِثْلَهَا مِنَ السُّنَّةِ، فَالتَّمَسُّكُ مِنَ السُّنَّةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ إِحْدَاثِ الْبِدْعَةِ»
Dari Ghudhaif bin al-Harits ats-Tsumali radhiyallahu ‘anhu (Ia termasuk dalam golongan sahabat junior):
Bahwa Abdul Malik bin Marwan bertanya kepadanya (Ghudhiaf) tentang kisah-kisah dan mengangkat tangan di atas mimbar.
Maka ia menjawab:
“Sesungguhnya hal itu termasuk sebaik-baik perkara yang kalian ada-adakan. Adapun aku sendiri, maka aku tidak akan menjawab kalian dalam dua perkara itu.
Sesungguhnya telah disampaikan kepadaku dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
‘Tidaklah suatu umat mengada-adakan bid’ah dalam agamanya melainkan mereka akan menyia-nyiakan yang semisal dengannya dari sunnah. Maka berpegang teguh dengan sunnah lebih aku cintai daripada mengada-adakan bid’ah’.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad (4/105); oleh al-Bazzar sebagaimana disebutkan dalam Kasyf al-Astar (1/82) nomor (131); dan melalui jalurnya oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir (18/99) nomor (178).
Juga di riwayatkan oleh al-Marwazi dalam as-Sunnah hal. 32 no. 97, Abu Hilal al-Askari dalam al-Awaa’il hal. 369-370, al-Lalaka’i dalam as-Sunnah nomor (121) dan Abu Syamah dalam al-Baa’its hal. 17 no. 2.
Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawa’id (1/188):
"فِي إِسْنَادِهِ أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، وَهُوَ مُنْكَرُ الْحَدِيثِ".
dalam sanadnya terdapat Abu Bakr bin Abi Maryam, dan ia adalah perawi yang munkar haditsnya.
Hadits ini juga dinilai do’if oleh al-Albani dalam Dha’if al-Jami’ ash-Shaghir nomor (4985) dan “Dho’if at-Targhib” no. 37.
Dan dinyatakan dho’if sanadnya oleh Muhammad al-Qosimi dalam Ishlah al-Masajid min al-Bida’ wa al-‘Awa’id hal. 13.
Yang shahih adalah hadits riwayat Hushain, dari Umarah bin Ru’aibah radhiyallahu ‘anhu, ia menceritakan:
رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ، فَقَالَ: «قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ»
Bahwa dirinya pernah melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar mengangkat kedua tangannya, lalu ia berkata:
“Semoga Allah memburukkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ, beliau tidak menambah selain hanya berkata dengan tangannya seperti ini, dan ia memberi isyarat dengan jari telunjuknya”. [HR. Muslim no. 53 –(874)]
Siapakah ‘Umarah bin Ru’aibah ini?
Dia adalah Umarah bin Ru’aibah ats-Tsaqafi Abu Zahrah. Ia memiliki status sahabat dan dia terhitung sebagai penduduk Kufah. Karena ia menetap di Kufah.
Ia hanya memiliki dua hadits. Haditsnya diriwayatkan oleh Muslim dan seseorang selainnya. Orang terakhir yang meriwayatkan darinya adalah Hushain bin Abdurrahman. [Baca: al-Ishobah oleh Ibnu Hajar 4/478]
Al-Mizzi menyebutkan dalam at-Tahdzib :
أَنَّ لَهُ رِوَايَةً عَنْ عَلِيٍّ، فَوَهِمَ، فَإِنَّ الرَّاوِيَّ عَنْ عَلِيٍّ حَرْمِيٌّ، وَخَيَّرَهُ عَلِيٌّ بَيْنَ أَبِيهِ وَأُمِّهِ، وَهُوَ صَغِيرٌ، فَافْتَرَقَا مِنْ وَجْهَيْنِ
“Bahwa ia memiliki riwayat dari Ali, namun itu adalah kekeliruan, karena perawi dari Ali tersebut adalah seorang anak kecil bernama Harmi, dan Ali pernah memberinya pilihan antara ayah dan ibunya, saat ia masih kecil, sehingga keduanya berbeda dari dua sisi.
[Lihat : Al-Ishobah fi Tamyiz ash-Shohabah karya al-Hafidz Ibnu Hajar 4/478.
0 Komentar