SIKAP INSHOF
(ADIL DAN BIJAK) IMAM DZAHABI DALAM BERMU'AMALAH DENGAN AHLI BID’AH
(الإِنْصَافُ)
----
Di
Tulis Oleh Kang Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
Al-Imam al-Bukhori berkata
dalam Shahihnya sebelum hadits no. 28:
وَقَالَ عَمَّارٌ: ثَلَاثٌ مَنۡ جَمَعَهُنَّ
فَقَدۡ جَمَعَ الۡإِيمَانَ: الۡإِنۡصَافُ مِنۡ نَفۡسِكَ، وَبَذۡلُ السَّلَامِ لِلۡعَالَمِ،
وَالۡإِنۡفَاقُ مِنَ الۡإِقۡتَارِ.
‘Ammar berkata:
“Tiga hal
siapa saja yang mengumpulkannya, maka dia telah mengumpulkan keimanan, yaitu:
(1) Bersikap inshof (obyektif, adil, menunaikan hak Allah dan hak manusia).
(2) Mengucapkan salam
kepada kaum muslimin.
DAFTAR ISI :
- SEKILAS TENTANG BIOGRAFI AL-IMAM ADZ-DZAHABI
- SIKAP INSHOF (ADIL DAN BIJAK) IMAM DZAHABI TERHADAP AHLI BID’AH
- ASPEK-ASPEK SIKAP ADZ-DZAHABI:
- CONTOH KUTIPAN SEBAGIAN SIKAP INSHOF ADZ-DZAHABI:
- PERTAMA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP SEMUA FIRQOH DAN GOLONGAN:
- KEDUA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP GHULAT AL-QODARIYAH:
- KETIGA : SIKAP
ADZ-DZAHABI TERHADAP GHULAT
SYI’AH :
- KEEMPAT : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP PELAKU BID’AH DALAM IBADAH:
- KELIMA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP SYEIKH THAREKAT :
- KEENAM: ADZ-DZAHABI TENTANG TABARRUK (NGALAP BERKAH)
- ADZ-DZAHABI MEMBEDAKAN ANTARA ORANG YANG DIKAFIRKAN KARENA BID’AH DENGAN ORANG KAFIR ASLI.
- TOLAK UKUR PENILAIAN PERAWI MENURUT ADZ-DZAHABI ADALAH KEJUJURAN DAN KEAKURATAN, BUKAN BERSIH DARI BID’AH
- PANDANGAN ADZ-DZAHABI : TENTANG RESIKO HAJER SETIAP MUJTAHID YANG DIANGGAP SALAH
- CONTOH PARA ULAMA SYIAH YANG DIAMBIL RIWAYAT HADITSNYA OLEH ULAMA SUNNI
- ADAB YANG INSHOF (ADIL & BIJAK) TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT
- SEKILAS TENTANG KITAB SYEIKH AL-UWAINI:
«التَّعَامُلُ
مَعَ الْمُبْتَدِعِ بَيْنَ رَدِّ بِدْعَتِهِ وَمُرَاعَاةِ حُقُوقِ إِسْلَامِهِ»
- KRITIK SYEIKH ALAWI AS-SEGAAF TERHADAP KITAB AL-UWAINI.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
SEKILAS TENTANG BIOGRAFI AL-IMAM ADZ-DZAHABI
Abu Abdullah Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qayimaz, putra Syaikh Abdullah At-Turkumani Al-Fariqi kemudian Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i (673–748 H / 1274–1348 M), adalah seorang ahli hadis, imam hafizh, dan sejarawan Muslim.
Ia menghimpun
dua keutamaan yang jarang sekali terkumpul kecuali pada segelintir tokoh
istimewa dalam sejarah kita, yaitu penguasaan yang sangat luas terhadap sejarah
Islam, baik peristiwa maupun tokoh-tokohnya, serta pengetahuan mendalam tentang
kaidah-kaidah jarh dan ta’dil dalam menilai para perawi. Dengan keilmuan
tersebut, ia berdiri sebagai sebuah madrasah yang utuh dengan sendirinya.
Imam Adz-Dzahabi termasuk ulama yang memasuki bidang sejarah melalui pintu hadis Nabi ﷺ dan ilmu-ilmunya. Hal ini tampak jelas dari perhatian besarnya terhadap ilmu tarajum (biografi para tokoh), yang kemudian menjadi fondasi bagi banyak karyanya dan poros utama dalam pemikiran sejarahnya.
Disebutkan pula bahwa ia
dijuluki Adz-Dzahabi karena kemampuannya menimbang para perawi sebagaimana seorang
ahli permata menimbang emas.
Ia menuntut ilmu dan mendengar hadis di Damaskus, Mesir, Baalbek, dan Iskandariyah.
Banyak orang meriwayatkan darinya.
Ia dikenal memiliki kecenderungan kuat kepada pendapat mazhab Hanbali.
Ia memiliki banyak karya dalam bidang hadis dan ilmu rijal. Ia
membaca Al-Qur’an dan mengajarkannya dengan berbagai riwayat. Jumlah karya
sejarahnya saja mencapai sekitar dua ratus kitab, sebagian di antaranya berupa
jilid-jilid besar.
Adz-Dzahabi termasuk salah seorang murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ia sangat terpengaruh olehnya pada masa-masa awalnya, kemudian menarik kembali sebagian pandangan yang sebelumnya ia yakini.
Tentang hal ini Adz-Dzahabi berkata:
«وَأَنَا لَا أَعْتَقِدُ
فِيهِ عِصْمَةً، بَلْ أَنَا مُخَالِفٌ لَهُ فِي مَسَائِلَ أَصْلِيَّةٍ وَفَرْعِيَّةٍ»
“Aku tidak meyakini
adanya kemaksuman pada dirinya (Ibnu Taimiyah), bahkan aku menyelisihinya dalam beberapa
persoalan pokok maupun cabang.”
[Di kutip dari
Ad-Durar Al-Kaminah karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-Arabi,
Beirut, 1/51. Juga disebutkan dalam Al-Badr Ath-Thali’ karya Asy-Syaukani,
1/64].
****
SEJAK MASA SALAF, YANG PALING SEDIKIT JUMLAHNYA ADALAH ORANG YANG INSHOF
Pada zaman Al-Imam
Malik bin Anas rahimahullah (wafat 179 H), yang paling sedikit jumlahnya adalah
orang yang bersikap inshof, maka beliau berkata :
«مَا فِي زَمَانِنَا
شَيْءٌ أَقَلُّ مِنَ الْإِنْصَافِ»
“Pada zaman kita sekarang, tidak ada sesuatu yang lebih sedikit daripada sikap inshof (obyektif, adil, menunaikan hak Allah dan hak manusia).”
[Baca: Jami’ Bayan al-Ilmi karya Ibnu Abdil Barr 1/531 no. 866 dan Tafsir al-Qurthubi 1/286]
Al-Imam al-Qurthubi
dalam Tafsirnya 1/286 menjelaskan perkataan Imam Malik dengan mengatakan:
قُلْتُ: هَذَا فِي زَمَنِ مَالِكٍ فَكَيْفَ
فِي زَمَانِنَا الْيَوْمَ الَّذِي عَمَّ فِينَا الْفَسَادُ وَكَثُرَ فِيهِ الطُّغَامُ!
وَطُلِبَ فِيهِ العلم للرئاسة لَا لِلدِّرَايَةِ، بَلْ لِلظُّهُورِ فِي الدُّنْيَا
وَغَلَبَةِ الْأَقْرَانِ بِالْمِرَاءِ وَالْجِدَالِ الَّذِي يُقْسِي الْقَلْبَ وَيُورِثُ
الضَّغَنَ، وَذَلِكَ مِمَّا يُحْمَلُ عَلَى عَدَمِ التَّقْوَى وَتَرْكِ الْخَوْفِ مِنَ
اللَّهِ تَعَالَى
“Aku berkata: Itu
terjadi pada masa Malik; lalu bagaimana lagi pada zaman kita sekarang, ketika
kerusakan telah merata di tengah-tengah kita dan orang-orang hina semakin
banyak.
Ilmu pun dicari bukan untuk pemahaman, tetapi untuk jabatan dan kepemimpinan; bahkan untuk mencari popularitas duniawi dan mengalahkan sesama dengan perdebatan dan bantahan. Padahal perdebatan semacam itu mengeraskan hati dan menumbuhkan kedengkian. Semua ini termasuk tanda lemahnya ketakwaan dan ditinggalkannya rasa takut kepada Allah Ta’ala”.
KEUTAMAAN SIKAP ISNHOF :
Al-Imam al-Bukhori berkata dalam Shahihnya sebelum hadits no. 28:
وَقَالَ عَمَّارٌ: ثَلَاثٌ مَنۡ جَمَعَهُنَّ فَقَدۡ جَمَعَ الۡإِيمَانَ: الۡإِنۡصَافُ مِنۡ نَفۡسِكَ، وَبَذۡلُ السَّلَامِ لِلۡعَالَمِ، وَالۡإِنۡفَاقُ مِنَ الۡإِقۡتَارِ.
‘Ammar berkata:
“Tiga hal siapa saja yang mengumpulkannya, maka dia telah mengumpulkan keimanan, yaitu:
(1) Bersikap inshof (adil, menunaikan hak Allah dan manusia).
(2) Mengucapkan salam kepada kaum muslimin.
(3) Dan berinfaq ketika dalam kesempitan rezeki.”
===***===
SIKAP INSHOF (ADIL DAN BIJAK) IMAM DZAHABI TERHADAP AHLI BID’AH
PERHATIAN : Yang
dimaksud ahli bid’ah oleh al-Imam adz-Dzahabi dalam pembahasan ini adalah bid’ah-bid’ah
yang terkait dengan Aqidah Islam, contohnya adalah sbb:
«غُلَاةُ
الْمُعْتَزِلَةِ، وَغُلَاةُ الشِّيعَةِ، وَغُلَاةُ الْحَنَابِلَةِ، وَغُلَاةُ
الْأَشَاعِرَةِ، وَغُلَاةُ الْمُرْجِئَةِ، وَغُلَاةُ الْجَهْمِيَّةِ، وَغُلَاةُ
الْكَرَّامِيَّةِ»
Bid’ah Ghulaat
(kelompok ekstrem) Mu’tazilah, Ghulaat Syi’ah, Ghulaat Hanbaliyah, Ghulaat
Asy’ariyah, Ghulaat Murji’ah, Ghulaat Jahmiyah, dan Ghulaat Karoomiyah. [Lihat
: Siyar al-A’lam an- Nubalaa karya adz-Dzahabi 20/45]
Adapun terkait
masalah-masalah khilafiyyah furu’iyyah fiqhiyyah, maka beliau tidak serta merta
memvonis bid’ah terhadapat yang menyelisihinya, contoh nya tentang qunut
shubuh, sholat tarawih lebih dari rakaat, dan yang semisalnya.
Kesimpulan dari
sikap al-Imam adz-Dzahabi adalah sbb :
Sikap Imam
adz-Dzahabi dalam bermuamalah dengan para pelaku bid’ah yang disebutkan diatas :
Memberikan
peringatan terhadap bid’ah mereka dan menjelaskan bahayanya, dengan menegaskan
sikap objektif tanpa hawa nafsu serta membedakan antara pribadi dan bid’ahnya.
Terkadang beliau memaafkan kekeliruan para ulama besar, namun tidak menjadikan
mereka sebagai teladan dalam kesalahan. Beliau memandang bahwa hukum asal
adalah bersikap lembut dan tidak keras, tetapi ketika bid’ah telah menyebar dan
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka disyariatkan sikap menjauhi dan
mengingkari.
***
ASPEK-ASPEK SIKAP ADZ-DZAHABI:
Menjaga hak-hak
seorang muslim:
Beliau berpendapat
bahwa pelaku bid’ah yang belum sampai pada kekafiran tetap memiliki hak-hak
sebagai seorang muslim, tidak diperlakukan sebagaimana orang yang menjauhi
Ahlus Sunnah, serta tetap diperhatikan hak-haknya selama masih berada dalam
lingkup Islam.
Menggabungkan
kelembutan dan pengingkaran:
Beliau menganjurkan
kelembutan sebagai prinsip dasar, namun menegaskan kewajiban memperingatkan
bid’ah. Hukum asalnya adalah tidak bersikap keras kecuali jika bid’ah telah
meluas atau dikhawatirkan keburukannya, dengan penegasan bahwa menghukum pelaku
bid’ah bukanlah prinsip utama.
Berlaku inshof (adil
dan bijak) dalam penilaian:
Beliau membedakan
antara pribadi dan bid’ah, serta menjelaskan bahwa para imam besar yang
terjatuh dalam bid’ah tertentu, seperti dalam masalah qadar, dapat dimaafkan
kekeliruannya apabila kebenarannya lebih banyak, namun tidak diikuti dalam
kesalahan tersebut.
Peringatan dari
penghiasan dan pengelabuan bid’ah:
Beliau memandang
ada pihak yang menghias bid’ah dengan memuji para pelakunya, seperti pada
sebagian kalangan Asy’ariyah, dan hal ini membahayakan generasi muda sehingga
wajib diperingatkan. Bahkan terkadang bergaul dengan pelaku bid’ah lebih
berbahaya daripada bid’ah itu sendiri.
Bersih dari hawa
nafsu:
Beliau menekankan
pentingnya sikap teliti, adil, dan proporsional dalam membantah pelaku bid’ah,
tidak membela diri atau golongan, sambil menjelaskan bahaya bid’ah dan
memperingatkan masyarakat darinya.
Bersikap tegas
terhadap penyebar bid’ah:
Beliau berpendapat
bahwa ketegasan terhadap para penyeru dan pelaku bid’ah diperlukan untuk
membendung pengaruh mereka dan menjauhkan manusia darinya, namun tetap dengan
akhlak mulia seperti kesabaran dan kejujuran. Ini adalah posisi yang memerlukan
hikmah dan pemahaman yang mendalam.
Singkatnya:
Sikap adz-Dzahabi
mencerminkan keseimbangan dan keadilan, menggabungkan kasih sayang Islam dalam memperlakukan
individu dengan kecemburuan Ahlus Sunnah terhadap akidah, sehingga bid’ah
dibantah dengan kaidah syariat dan tujuan-tujuan yang mulia.
===***===
CONTOH KUTIPAN SEBAGIAN SIKAP INSHOF ADZ-DZAHABI:
****
PERTAMA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP SEMUA FIRQOH DAN GOLONGAN:
Sikap beliau
terhadap kelompok-kelompok ekstrem dari seluruh golongan:
Jika kalian
menghendaki kebenaran, sungguh al-Hafizh adz-Dzahabi sangat membenci sikap
berlebih-lebihan dan para pelaku bid’ah dari golongan mana pun mereka berasal.
Beliau berkata:
«قُلْتُ: غُلَاةُ
المُعْتَزِلَةِ، وَغُلَاة الشِّيْعَة، وَغُلَاة الحَنَابِلَة، وَغُلَاة الأَشَاعِرَةِ،
وَغلَاة المُرْجِئَة، وَغُلَاة الجَهْمِيَّة، وَغُلَاة الكَرَّامِيَّة قَدْ مَاجَتْ بِهِم الدُّنْيَا، وَكَثُرُوا، وَفِيهِم
أَذكيَاءُ وَعُبَّاد وَعُلَمَاء، نَسْأَلُ اللهَ العَفْوَ وَالمَغْفِرَة لأَهْل التَّوحيد،
وَنبرَأُ إِلَى اللهِ مِنَ الهَوَى وَالبِدَع، وَنُحبُّ السُّنَّةَ وَأَهْلَهَا، وَنُحِبُّ
العَالِمَ عَلَى مَا فِيْهِ مِنَ الاتِّبَاعِ وَالصِّفَاتِ الحَمِيْدَة، وَلَا نُحِبُّ
مَا ابْتَدَعَ فِيْهِ بتَأْوِيْلٍ سَائِغٍ، وَإِنَّمَا العِبْرَةُ بِكَثْرَةِ المَحَاسِنِ»
“Aku berkata:
kelompok ekstrem dari Mu’tazilah, kelompok ekstrem dari Syiah, kelompok ekstrem
dari Hanabilah, kelompok ekstrem dari Asy’ariyah, kelompok ekstrem dari
Murji’ah, kelompok ekstrem dari Jahmiyah, dan kelompok ekstrem dari Karramiyah
telah bercampur baur di tengah dunia, jumlah mereka banyak, dan di antara
mereka ada orang-orang cerdas, ahli ibadah, dan ulama. Kami memohon kepada
Allah ampunan dan maghfirah bagi Ahlut Tauhid. Kami berlepas diri kepada Allah
dari hawa nafsu dan bid’ah. Kami mencintai sunnah dan para pengikutnya. Kami
mencintai seorang alim berdasarkan ketaatannya dan sifat-sifat terpujinya, dan
kami tidak mencintai bid’ah yang ia lakukan meskipun dengan takwil yang masih
dianggap dapat diterima. Sesungguhnya tolok ukur penilaian adalah banyaknya
kebaikan.” (Siyar A‘lam an-Nubala 20/45–46).
****
KEDUA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP GHULAT AL-QODARIYAH:
Hani Faqih berkata
dalam kitab-nya “al-Inshaf wa al-I‘tidal ‘inda al-Hafizh adz-Dzahabi” halaman
59:
كَانَ الذَّهَبِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ
كَثِيرًا مَا يُفَرِّقُ بَيْنَ غُلَاةِ الْقَدَرِيَّةِ الَّذِينَ كَانُوا يَنْفُونَ
عِلْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِالْحَوَادِثِ قَبْلَ وُقُوعِهَا، وَبَيْنَ الْقَدَرِيَّةِ
الَّذِينَ أَقَرُّوا بِالْعِلْمِ لَكِنَّهُمْ قَالُوا بِأَنَّ الشَّرَّ مِنْ خَلْقِ
الْعِبَادِ.
وَلَا رَيْبَ أَنَّ كِلَا الْمَقُولَتَيْنِ
بِدْعَةٌ فِي الدِّينِ فِي رَأْيِ الذَّهَبِيِّ وَغَيْرِهِ مِنْ عُلَمَاءِ السَّلَفِ،
لَكِنَّ السَّلَفَ كَانُوا يُشَدِّدُونَ كَثِيرًا عَلَى غُلَاةِ الْقَدَرِيَّةِ، وَكَانُوا
يَرَوْنَ أَنَّ مَقُولَتَهُمْ هَذِهِ مَقُولَةٌ كُفْرِيَّةٌ.
وَأَمَّا الْفَرِيقُ الثَّانِي فَمَقُولَتُهُمْ
بِدْعَةٌ أَيْضًا، لَكِنَّهَا أَخَفُّ مِنَ الْأُولَى، وَقَدْ تَوَرَّطَ فِي الْقَوْلِ
بِهَا بَعْضُ كِبَارِ الْأَئِمَّةِ.
Adz-Dzahabi
rahimahullah ta’ala sering kali membedakan antara kelompok
ekstrem dari Qadariyah yang menafikan ilmu Allah Azza wa Jalla
terhadap peristiwa-peristiwa sebelum terjadinya, dengan Qadariyah yang
mengakui adanya ilmu Allah, namun mereka mengatakan bahwa keburukan itu
adalah bagian dari ciptaan para hamba.
Tidak diragukan
bahwa kedua pendapat tersebut merupakan bid’ah dalam agama menurut adz-Dzahabi
dan para ulama salaf lainnya.
Akan tetapi, para
salaf sangat keras terhadap kelompok ekstrem dari Qadariyah dan memandang bahwa
pendapat mereka ini merupakan ucapan kekufuran.
Adapun kelompok
kedua (Qodariyah yang mengakui adanya ilmu Allah), maka pendapat mereka juga
merupakan bid’ah, namun lebih ringan daripada yang pertama, dan sebagian para
imam besar pernah terjerumus dalam pendapat tersebut”.
Namun meskipun demikian
Adz-Dzahabi rahimahullah ta’ala berkata:
«قَدْ لُطِّخَ بِالْقَدَرِ
جَمَاعَةٌ، وَحَدِيثُهُمْ فِي «الصَّحِيحَيْنِ» أَوْ أَحَدِهِمَا، لِأَنَّهُمْ مَوْصُوفُونَ
بِالصِّدْقِ وَالْأَمَانَةِ»
“Sejumlah orang
telah ternodai dengan paham qadar, namun hadits-hadits mereka terdapat dalam
ash-Shahihain atau salah satunya, karena mereka dikenal dengan sifat jujur dan
amanah.” (Siyar A‘lam an-Nubala 7/21).
Dan beliau berkata
dalam biografi Imam al-Hafizh Abdul Warits bin Sa‘id al-‘Anbari (wafat 180 H):
«كَانَ عَالِمًا
مُجَوِّدًا مِنْ فُصَحَاءِ أَهْلِ زَمَانِهِ، وَمِنْ أَهْلِ الدِّينِ وَالْوَرَعِ،
إِلَّا أَنَّهُ قَدَرِيٌّ مُبْتَدِعٌ»
“Ia adalah seorang
alim yang sangat teliti, termasuk orang-orang fasih pada masanya, tergolong
ahli agama dan wara’, hanya saja ia seorang qadari dan pelaku bid’ah.” (Siyar
A‘lam an-Nubala 8/301; lihat juga Tarikh al-Islam 4/686; Tadzkiroh al-Huffazh
1/257).
Dan dalam biografi
Imam al-Hafizh Qatadah bin Di‘amah as-Sadusi (wafat 117 H), adz-Dzahabi
berkata:
«كَانَ يَرَى الْقَدَرَ،
نَسْأَلُ اللَّهَ الْعَفْوَ. وَمَعَ هَذَا، فَمَا تَوَقَّفَ أَحَدٌ فِي صِدْقِهِ، وَعَدَالَتِهِ،
وَحِفْظِهِ، وَلَعَلَّ اللَّهَ يَعْذُرُ أَمْثَالَهُ مِمَّنْ تَلَبَّسَ بِبِدْعَةٍ
يُرِيدُ بِهَا تَعْظِيمَ الْبَارِي وَتَنْزِيهَهُ، وَبَذَلَ وُسْعَهُ، وَاللَّهُ حَكَمٌ
عَدْلٌ لَطِيفٌ بِعِبَادِهِ، وَلَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ. ثُمَّ إِنَّ الْكَبِيرَ
مِنْ أَئِمَّةِ الْعِلْمِ إِذَا كَثُرَ صَوَابُهُ، وَعُلِمَ تَحَرِّيهِ لِلْحَقِّ،
وَاتَّسَعَ عِلْمُهُ، وَظَهَرَ ذَكَاؤُهُ، وَعُرِفَ صَلَاحُهُ وَوَرَعُهُ وَاتِّبَاعُهُ،
يُغْفَرُ لَهُ زَلَلُهُ، وَلَا نُضَلِّلُهُ وَنَطْرَحُهُ وَنَنْسَى مَحَاسِنَهُ. نَعَمْ،
وَلَا نَقْتَدِي بِهِ فِي بِدْعَتِهِ وَخَطَئِهِ، وَنَرْجُو لَهُ التَّوْبَةَ مِنْ
ذَلِكَ»
“Ia berpandangan
tentang qadar, semoga Allah memberikan ampunan. Meskipun demikian, tidak
seorang pun meragukan kejujuran, keadilan, dan kuatnya hafalannya.
Mudah-mudahan Allah memaafkan orang-orang semisalnya yang terjatuh dalam bid’ah
dengan tujuan mengagungkan dan menyucikan Allah, serta telah mengerahkan
seluruh kemampuannya. Allah adalah Hakim yang Mahaadil dan Maha Lembut terhadap
hamba-hamba-Nya, dan Dia tidak ditanya tentang apa yang Dia perbuat.
Kemudian, seorang
imam besar dari kalangan ulama, apabila kebenarannya banyak, diketahui
kesungguhannya dalam mencari kebenaran, luas ilmunya, tampak kecerdasannya,
dikenal kesalehan, kewara’an, dan ittiba’-nya, maka diampuni kesalahannya. Ia
tidak disesatkan, tidak ditinggalkan, dan tidak dilupakan kebaikan-kebaikannya.
Benar, ia tidak
diikuti dalam bid’ah dan kesalahannya, dan kami berharap ia bertaubat dari hal
tersebut.”
(Baca : Siyar A‘lam
an-Nubala 5/271)
Lihat juga: Tadrib
ar-Rawi karya as-Suyuthi 1/389, di mana beliau menyebutkan banyak perawi tsiqah
dan para imam yang berpendapat tentang penafian qadar).
Di halaman lain (as-Siyar
7/20-21) adz-Dzahabi berbicara tentang perawi dari kelompok Ghulaat Qodariyah :
عَبْدُ الحَمِيْدِ بنُ جَعْفَرِ بنِ عَبْدِ
اللهِ الأَنْصَارِيُّ .
ابْنِ الحَكَمِ بنِ رَافِعٍ الأَنْصَارِيُّ،
المَدِيْنِيُّ، الإِمَامُ، المُحَدِّثُ الثِّقَةُ، أَبُو سَعْدٍ.
قَالَ أَحْمَدُ
بنُ حَنْبَلٍ: لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ.
وَكَذَا قَالَ
النَّسَائِيُّ.
قَالَ ابْنُ
مَعِيْنٍ: كَانَ عَبْدُ الحَمِيْدِ ثِقَةً، يُرْمَى بِالقَدَرِ.
قُلْتُ: قَدْ
لُطِخَ بِالقَدَرِ جَمَاعَةٌ، وَحَدِيْثُهُم فِي (الصَّحِيْحَيْنِ) أَوْ أَحَدِهِمَا؛
لأَنَّهُم مَوصُوفُوْنَ بِالصِّدْقِ وَالإِتْقَانِ
‘Abdul Hamid bin Ja‘far bin ‘Abdullah al-Anshari, putra al-Hakam
bin Rafi‘ al-Anshari, al-Madani, seorang imam, ahli hadits yang tsiqah,
kunyahnya Abu Sa‘d.
Ahmad bin Hanbal berkata: “Tidak mengapa
dengannya.”
Demikian pula an-Nasa’I berkata.
Ibnu Ma‘in berkata: “‘Abdul Hamid adalah
seorang yang tsiqah, namun dituduh berpaham qadar.”
Aku (adz-Dzahabi) berkata: Sejumlah orang telah
ternodai dengan paham qadar, namun hadits-hadits mereka terdapat dalam
ash-Shahihain atau salah satunya, karena mereka dikenal dengan sifat jujur dan
kuat dalam ketelitian”. [Selesai]
***
KETIGA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP GHULAT SYI’AH :
Adz-Dzahabi berkata
dalam Siyar A‘lam an-Nubala 18/176:
العَلَاّمَةُ أَبُو الحَسَنِ الحَلَبِيُّ،
فَقِيْهُ الشِّيْعَةِ، وَنَحْوِيُّ حَلَبَ، وَمِنْ كِبَارِ تَلَامِذَةِ الشَّيْخِ أَبِي
الصَّلَاحِ.
تصدَّر لِلإِفَادَة، وَلَهُ مصَنّف فِي
كشف عُوَار الإِسْمَاعِيليَّة وَبَدْءِ دعوتِهم، وَأَنَّهَا عَلَى المخَارِيق،
فَأَخَذَهُ دَاعِي القَوْم، وَحُمِلَ إِلَى مِصْرَ، فَصَلَبَهُ المُسْتنصر، فَلَا رَضِيَ
اللهُ عَمَّنْ قَتله، وَأُحرقت لِذَلِكَ خِزَانَةُ الكُتُب بِحَلَب، وَكَانَ فِيْهَا
عَشْرَةُ آلَاف مجلدَة، فَرَحِمَ الله هَذَا المُبْتَدِع الَّذِي ذَبَّ عَنِ المِلَّة،
وَالأَمْرُ للهِ
“Al-‘Allamah Abu
al-Hasan al-Halabi, seorang faqih dari kalangan Syi’ah, ahli nahwu dari
Halab, dan termasuk murid-murid besar Syaikh Abu ash-Shalah.
Ia tampil mengajar
dan menyebarkan ilmu, serta memiliki sebuah karya tulis tentang pembongkaran
keburukan Ismailiyah dan asal-mula dakwah mereka, serta penjelasan bahwa dakwah
tersebut berdiri di atas tipu daya dan kebohongan. Karena itu ia ditangkap oleh
salah seorang dai kelompok tersebut, dibawa ke Mesir, lalu disalib oleh
al-Mustanshir (sekitar tahun 460 Hijriah). Maka semoga Allah tidak meridhai
orang yang membunuhnya.
Akibat peristiwa
itu, perpustakaan kitab di Halab dibakar, yang di dalamnya terdapat sepuluh
ribu jilid kitab. Maka semoga Allah merahmati pendosa bid’ah ini yang telah
membela agama, dan segala urusan kembali kepada Allah”.
****
KEEMPAT : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP PELAKU BID’AH DALAM IBADAH:
Adz-Dzahabi berkata
dalam Siyar A‘lam an-Nubala 8/503:
وَقَدْ رُوِيَ مِنْ وُجُوْهٍ مُتَعَدِّدَةٍ
أَنَّ أَبَا بَكْرٍ بنَ عَيَّاشٍ مَكَثَ نَحْواً مِنْ أَرْبَعِيْنَ سَنَةً يَخْتِمُ
القُرْآنَ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ مَرَّةً.
“Telah diriwayatkan
melalui banyak jalur bahwa Abu Bakr bin ‘Ayyasy selama kurang lebih empat puluh
tahun senantiasa mengkhatamkan Al-Qur’an setiap siang dan malam sekali”.
Lalu adz-Dzahabi
mengomentari hal ini dalam as-Siyar (8/503) dengan perkataannya:
وَهَذِهِ عِبَادَةٌ يُخْضَعُ لَهَا، وَلَكِنْ
مُتَابَعَةُ السُّنَّةِ أَوْلَى، فَقَدْ صَحَّ أَنَّ النَّبِيَّ -ﷺ- نَهَى عَبْدَ اللهِ
بنَ عَمْرٍو أَنْ يَقْرَأَ القُرْآنَ فِي أَقَلَّ مِنْ ثَلَاثٍ، وَقَالَ – عَلَيْهِ
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ -: «لَمْ يَفْقَهْ مَنْ قَرَأَ القُرْآنَ فِي أَقَلَّ مِنْ
ثَلَاثٍ».
Ini adalah bentuk
ibadah yang patut ditunduki (dikagumi), akan tetapi mengikuti sunnah itu lebih
utama. Telah sahih bahwa Nabi ﷺ melarang ‘Abdullah bin ‘Amr membaca Al-Qur’an dalam waktu
kurang dari tiga hari. Beliau ﷺ bersabda:
“Tidaklah
memahami Al-Qur’an orang yang membacanya dalam waktu kurang dari tiga hari.”
[Takhrij hadits :
hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (2/164, 189, 195), Abu Dawud (2/113, 116 no.
1390–1394), at-Tirmidzi (5/182 no. 2949) dan ia berkata: “Hadis ini hasan
sahih”, an-Nasa’i dalam al-Kubra (5/25 no. 8067), Ibnu Majah (1/428 no. 1347),
dan Ibnu Hibban (al-Ihsan 3/35 no. 758), semuanya melalui jalur Yazid bin
‘Abdullah bin asy-Syikhkhir dari ‘Abdullah bin ‘Amr bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda demikian.
Pokok hadits ini
juga terdapat dalam al-Bukhari (9/116 no. 5054) dan Muslim (2/812–813 no.
1159)].
Kemudian adz-Dzahabi berkata dalam Siyar A‘lam
an-Nubala 8/504–505:
قَالَ أَحْمَدُ
بنُ يُوْنُسَ: قُلْتُ لأَبِي بَكْرٍ بنِ عَيَّاشٍ: لِي جَارٌ رَافِضِيٌّ قَدْ مَرِضَ.
قَالَ: عُدْهُ
مِثْلَ مَا تَعُوْدُ اليَهُوْدِيَّ، وَالنَّصْرَانِيَّ، لَا تَنْوِي فِيْهِ الأَجْرَ.
قَالَ يُوْسُفُ
بنُ يَعْقُوْبَ الصَّفَّارُ: سَمِعْتُ أَبَا بَكْرٍ يَقُوْلُ:
وُلِدْتُ سَنَةَ
سَبْعٍ وَتِسْعِيْنَ، وَأَخَذْتُ رِزْقَ عُمَرَ بنِ عَبْدِ العَزِيْزِ، وَمَكَثْتُ
خَمْسَةَ أَشْهُرٍ، مَا شَرِبتُ مَاءً، مَا أَشْرَبُ إِلَاّ النَّبِيْذَ.
قُلْتُ: النَّبِيْذُ
الَّذِي هُوَ نَقِيْعُ التَّمْرِ، وَنَقِيْعُ الزَّبِيْبِ، وَنَحْوُ ذَلِكَ وَالفُقَاعُ،
حَلَالٌ شُرْبُهُ، وَأَمَّا نَبِيْذَ الكُوْفِيِّيْنَ الَّذِي يُسْكِرُ كَثِيْرُهُ،
فَحَرَامٌ الإِكْثَارُ مِنْهُ عِنْدَ الحَنَفِيَّةِ، وَسَائِرِ العُلَمَاءِ، وَكَذَلِكَ
يُحْرَمُ يَسِيْرُهُ عَنْدَ الجُمْهُوْرِ، وَيَتَرَخَّصُ فِيْهِ الكُوْفِيُّوْنَ، وَفِي
تَحْرِيْمِهِ عِدَّةُ أَحَادِيْثَ
وَأَمَّا الحَدِيْثُ:
فَيَأْتِي أَبُو بَكْرٍ فِيْهِ بِغَرَائِبَ وَمَنَاكِيْرَ
Ahmad bin Yunus berkata: Aku berkata kepada Abu
Bakr bin ‘Ayyasy: “Aku mempunyai seorang tetangga Syi’ah
Rafidhoh yang
sedang sakit.”
Ia menjawab: “Jenguklah ia sebagaimana engkau
menjenguk seorang Yahudi atau Nasrani, dan jangan engkau niatkan pahala dalam
hal itu.”
Yusuf bin Ya‘qub ash-Shaffar berkata: Aku
mendengar Abu Bakr berkata:
“Aku dilahirkan pada tahun sembilan puluh
tujuh, dan aku pernah menerima tunjangan pada masa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Dan aku tinggal
selama lima bulan, tidak minum air sama sekali, aku tidak minum kecuali
nabidz.”
Aku (adz-Dzahabi) berkata: Nabidz yang berupa rendaman
kurma, rendaman anggur kering, dan semisalnya, serta al-fuqa‘, halal untuk
diminum.
Adapun nabidz versi orang-orang Kufah yang
apabila diminum banyak dapat memabukkan, maka memperbanyaknya adalah haram
menurut Hanafiyah dan seluruh ulama lainnya. Bahkan sedikit darinya pun haram
menurut jumhur ulama, meskipun orang-orang Kufah memberi rukhshoh dalam hal itu. Tentang keharamannya
terdapat beberapa hadis.
Adapun dalam periwayatan hadis, maka Abu Bakr
dalam hal ini meriwayatkan hadits-hadits yang aneh dan mungkar”. [SELESAI]
***
KELIMA : SIKAP ADZ-DZAHABI TERHADAP SYEIKH THAREKAT :
Adz-Dzahabi berkata
dalam Siyar A‘lam an-Nubala 20/46:
الشَّيْخُ أَبُو الحَسَنِ عَبْدُ الجَبَّارِ
بنُ عَبْدِ الوَهَّابِ بنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مُحَمَّدِ بنِ الدَّهَّانِ، النَّيْسَابُوْرِيُّ
البَيِّعُ، شَيْخٌ سَدِيدُ الطّرِيقَةِ، مِنْ بَيْتِ ثَروَةٍ وَمُروءةٍ.
سَمِعَ: أَبَا بَكْرٍ البَيْهَقِيَّ فَأَكْثَرَ،
وَسَعِيْدَ بنَ أَبِي سَعِيْدٍ العَيَّارَ، وَجَمَاعَةً.
وَرَوَى الكَثِيْرَ، فَسَمِعَ مِنْهُ
"السُّنَنَ الكَبِيْرَ" عَبْدُ الرَّحِيْمِ بنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الشَّعرِيُّ.
وَقَالَ أَبُو سَعْدٍ السَّمْعَانِيُّ:
أَجَازَ لِي فِي سَنَةِ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ وَخَمْسِ مائَةٍ، وَهُوَ شَيْخٌ ثِقَةٌ،
مِنْ أَهْلِ الخَيْرِ وَالأَمَانَةِ، عِنْدَهُ تَصَانِيْفُ البَيْهَقِيِّ، وَسَمِعَ:
أَبَا طَاهِرٍ مُحَمَّدَ بنَ عَلِيٍّ الحَافِظَ الزَّرَّادَ، وَأَبَا يَعْلَى بنَ الصَّابُوْنِيِّ.
وَذكره أَيْضاً عَبْدُ الغَافِرِ، وَأَثْنَى
عَلَيْهِ، وَلَمْ يذكُرَا لَهُ وَفَاةً
Syaikh Abu al-Hasan
‘Abdul Jabbar bin ‘Abdul Wahhab bin ‘Abdullah bin Muhammad bin ad-Dahhan,
an-Naisaburi al-Bayyi‘, seorang syaikh yang ber-tarekat yang lurus,
berasal dari keluarga yang kaya dan memiliki kehormatan.
Ia mendengar hadits
dari Abu Bakr al-Baihaqi dalam jumlah banyak, dari Sa‘id bin Abi Sa‘id
al-‘Ayyar, dan dari sejumlah guru lainnya.
Ia meriwayatkan
banyak hadis, hingga ‘Abdur Rahim bin ‘Abdur Rahman asy-Sya‘ri mendengar
darinya kitab as-Sunan al-Kabir.
Abu Sa‘d as-Sam‘ani
berkata: Ia memberikan ijazah kepadaku pada tahun 527 H. Ia adalah seorang
syaikh yang tsiqah, termasuk orang-orang yang baik dan amanah. Ia memiliki
karya-karya al-Baihaqi, dan ia juga mendengar hadits dari Abu Tahir Muhammad
bin ‘Ali al-Hafizh az-Zarrad dan Abu Ya‘la bin ash-Shabuni.
Ia juga disebutkan
oleh ‘Abdul Ghafir yang memujinya, namun keduanya tidak menyebutkan tahun
wafatnya”
****
KEENAM: ADZ-DZAHABI TENTANG TABARRUK (NGALAP BERKAH)
Tabarruk dengan
peninggalan Nabi ﷺ:
Al-Hafiz
Adz-Dzahabi berkata dalam kitabnya *Mu‘jam asy-Syuyukh al-Kabir* 1/73:
“Telah mengabarkan
kepada kami Ahmad bin Abdul Mun‘im, berulang kali, ia berkata: telah
mengabarkan kepada kami Abu Ja‘far ash-Shaydalaani melalui tulisannya, ia
berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Ali al-Haddaad secara langsung, ia
berkata: telah mengabarkan kepada kami Abu Nu‘aim al-Hafizh, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja‘far, ia berkata: telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin ‘Ashim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu
Usaamah dari ‘Ubaidullah, dari Naafi‘, dari Ibnu Umar:
أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ
مَسَّ قَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ
“Bahwa
ia tidak menyukai menyentuh makam Nabi ﷺ.
Lalu adz-Dzahabi
memberikan penjelasan:
قُلْتُ: كَرِهَ ذَلِكَ لأَنَّهُ رَآهُ
إِسَاءَةَ أَدَبٍ، وَقَدْ سُئِلَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ عَنْ مَسِّ الْقَبْرِ
النَّبَوِيِّ وَتَقْبِيلِهِ، فَلَمْ يَرَ بِذَلِكَ بَأْسًا، رَوَاهُ عَنْهُ وَلَدُهُ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ.
فَإِنْ قِيلِ: فَهَلا فَعَلَ ذَلِكَ الصَّحَابَةُ؟
قِيلَ: لأَنَّهُمْ عَايَنُوهُ حَيًّا وَتَمَلَّوْا بِهِ وَقَبَّلُوا يَدَهُ وَكَادُوا
يَقْتَتِلُونَ عَلَى وُضُوئِهِ وَاقْتَسَمُوا شَعْرَهُ الْمُطَهَّرَ يَوْمَ الْحَجِّ
الأَكْبَرِ، وَكَانَ إِذَا تَنَخَّمَ لا تَكَادُ نُخَامَتُهُ تَقَعُ إِلا فِي يَدِ
رَجُلٍ فَيُدَلِّكُ بِهَا وَجْهَهُ، وَنَحْنُ فَلَمَّا لَمْ يَصِحْ لَنَا مِثْلُ هَذَا
النَّصِيبِ الأَوْفَرِ تَرَامَيْنَا عَلَى قَبْرِهِ بِالالْتِزَامِ وَالتَّبْجِيلِ
وَالاسْتِلامِ وَالتَّقْبِيلِ، أَلا تَرَى كَيْفَ فَعَلَ ثَابِتٌ الْبُنَانِيُّ؟ كَانَ
يُقَبِّلُ يَدَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَيَضَعُهَا عَلَى وَجْهِهِ وَيَقُولُ: يَدٌ مَسَّتْ
يَدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.
وَهَذِهِ الأُمُورُ لا يُحَرِّكُهَا مِنَ
الْمُسْلِمِ إِلا فَرْطُ حُبِّهِ لِلنَّبِيِّ ﷺ، إِذْ هُوَ مَأْمُورٌ بِأَنْ يُحِبَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ أَشَدَّ مِنْ حُبِّهِ لِنَفْسِهِ، وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ،
وَمِنْ أَمْوَالِهِ، وَمِنَ الْجَنَّةِ وَحُورِهَا، بَلْ خَلْقٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
يُحِبُّونَ أَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ أَكْثَرَ مِنْ حُبِّ أَنْفُسِهِمْ
“Aku berkata: Ibnu
Umar membenci hal tersebut karena ia memandangnya sebagai sikap yang kurang
beradab. Padahal Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang menyentuh makam Nabi
dan menciumnya, maka beliau tidak memandangnya sebagai sesuatu yang bermasalah.
Riwayat ini disampaikan darinya oleh putranya, Abdullah bin Ahmad.
Jika ada yang
mengatakan: lalu mengapa para sahabat tidak melakukan hal itu?
Dijawab: karena
mereka menyaksikan beliau dalam keadaan hidup, merasa cukup dengan kebersamaan
dengannya, mereka mencium tangannya, bahkan hampir saling berebut air wudhunya,
dan mereka membagi-bagikan rambut sucinya pada hari haji akbar. Apabila beliau
meludah, hampir-hampir ludahnya tidak jatuh kecuali sudah berada di tangan
seseorang yang lalu mengusapkannya ke wajahnya.
Adapun kami, ketika
tidak mendapatkan bagian besar seperti itu, maka kami mendatangi makam beliau
dengan berpegang, mengagungkan, menyentuh, dan menciumnya.
Tidakkah engkau
melihat bagaimana yang dilakukan Tsabit al-Bunani?
Ia biasa mencium
tangan Anas bin Malik, lalu meletakkannya di wajahnya sambil berkata: ini
adalah tangan yang pernah disentuh oleh tangan Rasulullah ﷺ.
Perkara-perkara
seperti ini tidaklah digerakkan dalam diri seorang muslim kecuali oleh luapan
kecintaannya kepada Nabi ﷺ, karena ia diperintahkan untuk mencintai Allah dan Rasul-Nya
lebih daripada cintanya kepada dirinya sendiri, anaknya, seluruh manusia,
hartanya, bahkan surga dan para bidadarinya. Bahkan banyak dari kalangan
orang-orang beriman yang mencintai Abu Bakar dan Umar lebih daripada mencintai
diri mereka sendiri”. [SELESAI]
===***===
ADZ-DZAHABI
MEMBEDAKAN
ANTARA ORANG YANG DIKAFIRKAN KARENA BID’AH DENGAN ORANG KAFIR ASLI.
Ini termasuk bentuk
sikap bijak dan sikap moderat adz-Dzahabi, bahwa beliau membedakan antara orang
yang dianggap kafir oleh sebagian ulama karena suatu bid’ah yang ia ucapkan,
dengan orang kafir asli seperti Yahudi dan Nasrani. Beliau tidak memandang
keduanya berada pada kedudukan yang sama.
Dalam hal ini
beliau berkata:
وَمَنْ كُفِّرَ بِبِدْعَةٍ - وَإِنْ جَلَّتْ
- لَيْسَ هُوَ مِثْلَ الكَافِرِ الأَصْلِيِّ، وَلَا اليَهُوْدِيِّ، وَالمَجُوْسِيِّ،
أَبَى اللهُ أَنْ يَجْعَلَ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَاليَوْمِ الآخِرِ، وَصَامَ،
وَصَلَّى، وَحَجَّ، وَزَكَّى - وَإِنِ ارْتَكَبَ العَظَائِمَ، وضَلَّ، وَابِتَدَعَ
- كَمَنْ عَانَدَ الرَّسُوْلَ، وَعَبَدَ الوَثَنَ، وَنَبَذَ الشَّرَائِعَ، وَكَفَرَ،
وَلَكِنْ نَبْرَأُ إِلَى اللهِ مِنَ البِدَعِ وَأَهْلِهَا
“Orang yang
dikafirkan karena bid’ah, meskipun bid’ah itu benar-benar nyata dan besar,
tidaklah sama dengan orang kafir asli, dan tidak pula sama dengan Yahudi atau
Majusi.
Allah enggan
menyamakan orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta hari akhir,
berpuasa, salat, berhaji, dan menunaikan zakat, meskipun ia melakukan dosa-dosa
besar, tersesat, dan berbuat bid’ah, dengan orang yang menentang Rasul,
menyembah berhala, meninggalkan syariat, dan kafir.
Namun demikian,
kami berlepas diri kepada Allah dari bid’ah dan para pelakunya.” (Siyar A‘lam
an-Nubala 10/202).
Dalam hal ini,
Syu’aib al-Arna’uth dan para pentahqiq as-Siyar 10/202 hamiys no. 3
berkomentar:
هٰذَا كَلَامٌ صَادِرٌ عَنْ إِنْصَافٍ
وَتَعَقُّلٍ وَعِلْمٍ، فَرَحِمَ اللَّهُ الْمُؤَلِّفَ رَحْمَةً وَاسِعَةً، فَإِنَّهُ
يَتَوَخَّى دَائِمًا جَانِبَ الْإِنْصَافِ فِي التَّرَاجِمِ، وَقَلَّمَا تَجِدُ مَنْ
يُقَارِبُهُ فِي ذٰلِكَ
“Ini adalah
perkataan yang lahir dari sikap adil, ketenangan berpikir, dan keluasan ilmu.
Maka semoga Allah merahmati penulis kitab ini (yakni; adz-Dzahabi) dengan
rahmat yang luas, karena ia senantiasa menempuh jalan keadilan dalam penulisan
biografi, dan sangat jarang engkau dapati orang yang mendekatinya dalam hal
tersebut”.
Sementara
sekarang-sekarang ini ada sekelompok para da’i kontemporer dari firqoh hajer wa
tahdzir yang senantiasa memvonis kaum muslimin yang ber-aqidah Asy’ari dengan
menyatakan :
فِرْعَوْنُ وَهَامَانُ
وَالْيَهُودُ وَالنَّصَارَى أَهْدَى مِنْ هَؤُلَاءِ سَبِيلًا
“Fir‘aun,
Haman, orang-orang Yahudi, dan orang-orang Nasrani lebih mendapat petunjuk
jalannya daripada mereka.”.
Perkataan sekte
Hajer wa Tahdzir ini mirip dengan ucapan orang-orang Yahudi kepada kaum
musyrikin Quraisy tentang umat Islam saat itu, sebagaimana yang Allah SWT
firmankan :
﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى
الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُؤْمِنُونَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوتِ
وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا هَٰؤُلَاءِ أَهْدَىٰ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا سَبِيلًا﴾
“Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? Mereka percaya
kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik
Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman”. [QS.
An-Nisa: 51]
Hati dan darah
daging para pengikut Sekte Hajer dan Tahdzir ini telah diliputi dengan rasa
kebencian berkemas nahyi munkar terhadap seluruh kaum muslimin yang berbeda
pendapat, walau dalam masalah furu’iyyah yang sangat layak terjadi perbedaan
pendapat, lalu mengklaimnya bid’ah dengan pasti, bahkan mereka ini banyak
mengklaim bid’ah masalah-masalah yang sama sekali tidak ada unsur bid’ahnya.
Lalu ketika imam
mereka menghukumi bid’ah amalan tersebut dan memvonis ahli bid’ah bagi
pelakunya, maka pengikut sekte tersebut diwajibkan untuk mengikuti pendapat
imam nya, jika tidak, maka dia dicap ahli bid’ah. Setelah itu dia diwajibkan
menghajer pelaku bid’ah, jika tidak, maka di harus dihajer.
===***===
TOLAK
UKUR PENILAIAN PERAWI MENURUT ADZ-DZAHABI
ADALAH KEJUJURAN DAN KEAKURATAN,
BUKAN BERSIH DARI BID’AH.
Konsep al-Imam
adz-Dzahabi dalam hal tolok ukur penilaian para perawi adalah kejujuran dan
ketelitian meskipun mereka terjatuh dalam perbuatan bid’ah.
Sebagai contoh,
beliau berkata tentang sebagian perawi yang berpendapat dengan bid’ah penafian adanya
qadar (takdir) dan meyakini bahwa perbuatan buruk adalah ciptaan hamba itu
sendiri:
«قُلْتُ: قَدْ لُطِخَ
بِالقَدَرِ جَمَاعَةٌ، وَحَدِيْثُهُم فِي (الصَّحِيْحَيْنِ) أَوْ أَحَدِهِمَا؛ لأَنَّهُم
مَوصُوفُوْنَ بِالصِّدْقِ وَالإِتْقَانِ»
“Sejumlah orang
telah ternodai dengan paham qadar, namun hadits-hadits mereka terdapat dalam
ash-Shahihain atau salah satunya, karena mereka dikenal dengan sifat jujur dan
kuat dalam ketelitian.” (Siyar A‘lam an-Nubala 7/21).
Beliau menjelaskan
hal ini dengan lebih terang di tempat lain dan berkata:
«فَجَمِيْعُ تَصَرُّفَاتِ
أَئِمَّةِ الحَدِيْثِ، تُؤْذِنُ بِأَنَّ المُبتَدِعَ إِذَا لَمْ تُبِحْ بِدعَتُه خُرُوْجَه
مِنْ دَائِرَةِ الإِسْلَامِ، وَلَمْ تُبِحْ دَمَهُ، فَإِنَّ قَبُولَ مَا رَوَاهُ سَائِغٌ.
وَهَذِهِ المَسْأَلَةُ لَمْ تَتَبَرْهَنْ
لِي كَمَا يَنْبَغِي، وَالَّذِي اتَّضَحَ لِي مِنْهَا: أَنَّ مَنْ دَخَلَ فِي بِدعَةٍ،
وَلَمْ يُعَدَّ مِنْ رُؤُوْسِهَا، وَلَا أَمْعَنَ فِيْهَا، يُقْبَلُ حَدِيْثُه، كَمَا
مَثَّلَ الحَافِظُ أَبُو زَكَرِيَّا بِأُوْلَئِكَ المَذْكُوْرِيْنَ، وَحَدِيْثُهُم
فِي كُتُبِ الإِسْلَامِ لِصِدْقِهِم وَحِفْظِهِم»
““Seluruh sikap dan
praktik para imam hadits menunjukkan bahwa seorang pelaku bid’ah, apabila
bid’ahnya tidak menghalalkan keluarnya ia dari lingkup Islam dan tidak pula
menghalalkan darahnya, maka penerimaan terhadap apa yang ia riwayatkan adalah
boleh.
Masalah ini belum
sepenuhnya jelas bagiku sebagaimana mestinya. Namun yang menjadi jelas bagiku
darinya adalah bahwa siapa saja yang terjatuh dalam suatu bid’ah, tetapi tidak
tergolong sebagai tokoh utamanya dan tidak mendalaminya secara berlebihan, maka
hadisnya dapat diterima, sebagaimana dicontohkan oleh al-Hafizh Abu Zakariya
terhadap orang-orang yang telah disebutkan. Hadits-hadits mereka terdapat dalam
kitab-kitab Islam karena kejujuran dan kuatnya hafalan mereka”. (Siyar A‘lam
an-Nubala 7/154).
Disebutkan dalam “ats-Tsiqat”
6/140-141 karya Ibnu Hibban, dalam biografi Ja‘far bin Sulaiman ad-Dhab‘i,
sebagai berikut:
«لَيْسَ بَيْنَ أَهْلِ
الْحَدِيثِ مِنْ أَئِمَّتِنَا خِلَافٌ أَنَّ الصَّدُوقَ الْمُتْقِنَ إِذَا كَانَ فِيهِ
بِدْعَةٌ وَلَمْ يَكُنْ يَدْعُو إِلَيْهَا أَنَّ الِاحْتِجَاجَ بِأَخْبَارِهِ جَائِزٌ،
فَإِذَا دَعَا إِلَى بِدْعَتِهِ سَقَطَ الِاحْتِجَاجُ بِأَخْبَارِهِ»
“Tidak ada
perbedaan pendapat di kalangan ahli hadits dari para imam kami bahwa seorang
perawi yang jujur dan teliti, apabila ia memiliki bid’ah tetapi tidak menyeru
kepadanya, maka berhujjah dengan riwayat-riwayatnya adalah boleh. Namun apabila
ia menyeru kepada bid’ahnya, maka gugur kehujjahan dengan riwayat-riwayatnya”.
Ibnu Hibban juga
berkata dalam Shahih-nya (1/160):
«وَأَمَّا الْمُنْتَحِلُونَ
الْمَذَاهِبَ مِنَ الرُّوَاةِ مِثْلَ الْإِرْجَاءِ وَالتَّرَفُّضِ وَمَا أَشْبَهَهُمَا،
فَإِنَّا نَحْتَجُّ بِأَخْبَارِهِمْ إِذَا كَانُوا ثِقَاتٍ، عَلَى الشَّرْطِ الَّذِي
وَصَفْنَاهُ، وَنَكِلُ مَذْهَبَهُمْ وَمَا تَقَلَّدُوهُ فِيمَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ
خَالِقِهِمْ إِلَى اللَّهِ ـ جَلَّ وَعَلَا ـ إِلَّا أَنْ يَكُونُوا دُعَاةً إِلَى
مَا انْتَحَلُوا، فَإِنَّ الدَّاعِيَ إِلَى مَذْهَبِهِ، وَالذَّابَّ عَنْهُ حَتَّى
يَصِيرَ إِمَامًا فِيهِ ـ وَإِنْ كَانَ ثِقَةً ـ ثُمَّ رَوَيْنَا عَنْهُ، جَعَلْنَا
لِلِاتِّبَاعِ لِمَذْهَبِهِ طَرِيقًا، وَسَوَّغْنَا لِلْمُتَعَلِّمِ الِاعْتِمَادَ
عَلَيْهِ وَعَلَى قَوْلِهِ.
فَالِاحْتِيَاطُ تَرْكُ رِوَايَةِ الْأَئِمَّةِ
الدُّعَاةِ مِنْهُمْ، وَالِاحْتِجَاجُ بِالثِّقَاتِ الرُّوَاةِ مِنْهُمْ، عَلَى حَسَبِ
مَا وَصَفْنَا.
وَلَوْ عَمَدْنَا إِلَى تَرْكِ حَدِيثِ
الْأَعْمَشِ، وَأَبِي إِسْحَاقَ، وَعَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، وَأَضْرَابِهِمْ،
لِمَا انْتَحَلُوا، وَإِلَى قَتَادَةَ، وَسَعِيدِ بْنِ أَبِي عَرُوبَةَ، وَابْنِ أَبِي
ذِئْبٍ، وَأَشْبَاهِهِمْ، لِمَا تَقَلَّدُوا، وَإِلَى عُمَرَ بْنِ ذَرٍّ، وَإِبْرَاهِيمَ
التَّيْمِيِّ، وَمِسْعَرِ بْنِ كِدَامٍ، وَأَقْرَانِهِمْ، لِمَا اخْتَارُوا، فَتَرَكْنَا
حَدِيثَهُمْ لِمَذَاهِبِهِمْ، لَكَانَ ذَلِكَ ذَرِيعَةً إِلَى تَرْكِ السُّنَنِ كُلِّهَا،
حَتَّى لَا يَحْصُلَ فِي أَيْدِينَا مِنَ السُّنَنِ إِلَّا الشَّيْءَ الْيَسِيرَ».
“Adapun para perawi
yang menganut mazhab-mazhab tertentu seperti irja’, rafidhah, dan semisal
keduanya, maka kami tetap berhujjah dengan riwayat-riwayat mereka apabila
mereka tsiqah, dengan syarat yang telah kami sebutkan. Kami menyerahkan mazhab
yang mereka anut dan apa yang mereka pegang kepada Allah Jalla wa Alaa, kecuali
apabila mereka menjadi penyeru kepada apa yang mereka anut. Karena seorang
penyeru kepada mazhabnya, pembela mazhab tersebut hingga menjadi imam di
dalamnya, meskipun ia tsiqah, apabila kami meriwayatkan darinya, berarti kami
telah menjadikan hal itu sebagai jalan untuk mengikuti mazhabnya dan
membolehkan para penuntut ilmu bersandar kepadanya dan pada pendapatnya.
Maka sikap
kehati-hatian adalah meninggalkan periwayatan dari para imam yang menjadi
penyeru bid’ah di antara mereka, dan berhujjah dengan para perawi tsiqah dari
kalangan mereka, sesuai dengan penjelasan yang telah kami sebutkan.
Seandainya kami sengaja
meninggalkan hadits al-A‘masy, Abu Ishaq, ‘Abdul Malik bin ‘Umair dan yang
semisal mereka karena paham yang mereka anut; dan meninggalkan Qatadah, Sa‘id
bin Abi ‘Arubah, Ibnu Abi Dzi’b, dan yang semisal mereka karena keyakinan yang
mereka pegang; serta meninggalkan ‘Umar bin Dzar, Ibrahim at-Taimi, Mis‘ar bin
Kidam dan rekan-rekan mereka karena pilihan mazhab mereka; lalu kami
meninggalkan hadits-hadits mereka hanya karena mazhab-mazhab tersebut, niscaya
hal itu akan menjadi sebab ditinggalkannya seluruh sunnah, sehingga yang
tersisa di tangan kita dari sunnah hanyalah sedikit sekali”. [SELESAI]
Al-Jalal as-Suyuthi
berkata dalam kitab “Tadrib ar-Rawi” halaman 612, jilid 4 halaman 32, menukil
dari al-Hafizh Ibnu Hajar:
التَّحْقِيقُ أَنَّهُ لَا تُرَدُّ رِوَايَةُ
كُلِّ مُكَفَّرٍ بِبِدْعَتِهِ، لِأَنَّ كُلَّ طَائِفَةٍ تَدَّعِي أَنَّ مُخَالِفِيهَا
مُبْتَدِعَةٌ، وَقَدْ تُبَالِغُ فِي ذَلِكَ فَتُكَفِّرُهُمْ، فَلَوْ أُخِذَ ذَلِكَ
عَلَى الْإِطْلَاقِ، لَاسْتَلْزَمَ تَكْفِيرَ جَمِيعِ الطَّوَائِفِ. وَالْمُعْتَمَدُ
أَنَّ الَّذِي تُرَدُّ رِوَايَتُهُ: مَنْ أَنْكَرَ أَمْرًا مُتَوَاتِرًا مِنَ الشَّرْعِ،
مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، أَوِ اعْتَقَدَ عَكْسَهُ، أَمَّا مَنْ لَمْ
يَكُنْ كَذَلِكَ، وَانْضَمَّ إِلَى ذَلِكَ ضَبْطُهُ لِمَا يَرْوِيهِ، مَعَ وَرَعِهِ
وَتَقْوَاهُ: فَلَا مَانِعَ مِنْ قَبُولِهِ. «انْتَهَى»
Berdasarkan
penelitian, pendapat yang benar adalah bahwa tidak setiap orang yang dikafirkan
karena bid‘ahnya ditolak riwayatnya, karena setiap kelompok mengklaim bahwa
pihak yang menyelisihi mereka adalah pelaku bid‘ah. Bahkan terkadang mereka
berlebihan hingga mengkafirkan.
Maka jika kaidah
ini diterapkan secara mutlak, niscaya akan berimplikasi pada pengkafiran
seluruh kelompok.
Pendapat yang bisa dijadikan
pegangan adalah bahwa yang riwayatnya ditolak ialah orang yang mengingkari
suatu perkara yang mutawatir dalam syariat, yang diketahui secara pasti sebagai
bagian dari agama, atau meyakini kebalikannya. Adapun orang yang tidak
demikian, dan disertai dengan ketelitian dalam meriwayatkan, serta sifat wara‘
dan takwa, maka tidak ada penghalang untuk menerima riwayatnya. [Selesai].
Begitu pula yang
dikatakan oleh al-‘allamah Muhammad Bakhit al-Muthi‘i dalam hasyiahnya atas
kitab “Nihayat as-Sul” 3/744, dia berkata:
«قَبُولُ رِوَايَةِ
كُلِّ مَنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ، يُصَلِّي بِصَلَاتِنَا، وَيُؤْمِنُ بِكُلِّ
مَا جَاءَ بِهِ رَسُولُنَا مُطْلَقًا، مَتَى كَانَ يَقُولُ بِحُرْمَةِ الْكَذِبِ، فَإِنَّ
مَنْ كَانَ كَذَلِكَ، لَا يُمْكِنُ أَنْ يَبْتَدِعَ بِدْعَةً إِلَّا وَهُوَ مُتَأَوِّلٌ
فِيهَا، مُسْتَنِدٌ فِي الْقَوْلِ بِهَا إِلَى كِتَابِ اللَّهِ أَوْ سُنَّةِ رَسُولِهِ
ﷺ بِتَأَوُّلٍ رَآهُ بِاجْتِهَادِهِ، وَكُلُّ مُجْتَهِدٍ مَأْجُورٌ وَإِنْ أَخْطَأَ.
نَعَمْ، إِذَا كَانَ يُنْكِرُ أَمْرًا
مُتَوَاتِرًا مِنَ الشَّرْعِ، مَعْلُومًا مِنَ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، أَوِ اعْتَقَدَ
عَكْسَهُ، كَانَ كَافِرًا قَطْعًا، لِأَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مَحَلًّا لِلِاجْتِهَادِ،
بَلْ هُوَ مُكَابَرَةٌ فِيمَا هُوَ مُتَوَاتِرٌ مِنَ الشَّرِيعَةِ، مَعْلُومٌ مِنَ
الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ، فَيَكُونُ كَافِرًا مُجَاهِرًا، فَلَا يُقْبَلُ مُطْلَقًا،
حَرَّمَ الْكَذِبَ أَوْ لَمْ يُحَرِّمْهُ».
Menerima riwayat
setiap orang yang termasuk Ahlul Kiblat, setiap orang yang melaksanakan shalat
sebagaimana shalat kita, dan beriman terhadap seluruh ajaran yang dibawa oleh
Rasulullah ﷺ secara mutlak, selama ia meyakini haramnya berdusta. Karena
orang yang demikian itu tidak mungkin melakukan suatu bid‘ah kecuali ia
melakukannya berdasarkan takwil, dengan bersandar dalam pendapatnya kepada
Kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya ﷺ, berdasarkan takwil yang ia
pandang melalui ijtihadnya. Setiap orang yang berijtihad mendapatkan pahala,
meskipun ia keliru.
Adapun jika ia
mengingkari suatu perkara yang mutawatir dalam syariat, yang diketahui secara
pasti sebagai bagian dari agama, atau meyakini kebalikannya, maka ia dipastikan
kafir. Hal itu karena perkara tersebut bukanlah wilayah ijtihad, melainkan
bentuk pembangkangan terhadap sesuatu yang mutawatir dalam syariat dan
diketahui secara pasti sebagai bagian dari agama. Dengan demikian ia menjadi kafir
yang terang-terangan, sehingga tidak diterima sama sekali, baik ia mengharamkan
dusta maupun tidak.
===***===
PANDANGAN
ADZ-DZAHABI :
TENTANG
RESIKO HAJER SETIAP MUJTAHID YANG DIANGGAP SALAH
Imam Hafiz
Syamsuddin adz-Dzahabi rahimahullah berkata dalam Siyar A‘lam an-Nubala’
(14/40) ketika membahas biografi Muhammad bin Nashr, setelah menyebutkan perbedaan
pendapat para ulama tentang iman, iqror (pengakuan), qiro’ah (bacaan), dan
talaffudz bil-Qur’an (pengucapan Al-Qur’an) itu bukan makhluk:
(وَلَوْ أَنَّا
كلَّمَا أَخْطَأَ إِمَامٌ فِي اجْتِهَادِهِ فِي آحَادِ المَسَائِلِ خَطَأً مَغْفُوراً
لَهُ، قُمْنَا عَلَيْهِ، وَبدَّعْنَاهُ، وَهَجَرْنَاهُ، لَمَا سَلِمَ مَعَنَا لَا ابْنَ
نَصْرٍ، وَلَا ابْنَ مَنْدَةَ، وَلَا مَنْ هُوَ أَكْبَرُ مِنْهُمَا، وَاللهُ هُوَ هَادِي
الخَلْقِ إِلَى الحَقِّ، وَهُوَ أَرحمُ الرَّاحمِينَ، فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الهوَى
وَالفظَاظَةِ) اهـ
“Seandainya setiap
kali seorang imam keliru dalam ijtihadnya pada sebagian masalah cabang,
kesalahan yang telah diampuni baginya, lalu kita bangkit menyerangnya,
membid’ahkannya, dan memboikotnya, niscaya tidak akan selamat bersama kita
Muhammad bin Nashr, tidak pula Ibnu Mandah, bahkan tidak pula orang yang lebih
besar kedudukannya daripada keduanya. Dan Allah-lah yang memberi petunjuk
makhluk menuju kebenaran, Dia Maha Penyayang di antara para penyayang. Maka
kami berlindung kepada Allah dari hawa nafsu dan sikap keras.” [Selesai].
Imam Ibnu Rajab
rahimahullah berkata dalam al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah (halaman 3):
«وَيَأْبَى اللَّهُ
الْعِصْمَةَ لِكِتَابٍ غَيْرِ كِتَابِهِ، وَالْمُنْصِفُ مَنْ اغْتَفَرَ قَلِيلَ
خَطَأِ الْمَرْءِ فِي كَثِيرِ صَوَابِهِ، وَاَللَّهُ الْمَسْئُولُ أَنْ يُوَفِّقَنَا
لِصَوَابِ الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ، وَأَنْ يَرْزُقَنَا اجْتِنَابَ أَسْبَابِ الزَّيْغِ
وَالزَّلَلِ، إنَّهُ قَرِيبٌ مُجِيبٌ لِمَنْ سَأَلَ، لَا يُخَيِّبُ مَنْ إيَّاهُ رَجَا
وَعَلَيْهِ تَوَكَّلَ».
“Allah enggan menetapkan
kemaksuman bagi sebuah kitab selain Kitab-Nya (al-Qur’an). Orang yang adil
adalah orang yang memaafkan sedikit kesalahan seseorang di tengah banyaknya
kebenaran yang ia miliki. Kepada Allah kami memohon agar Dia memberi taufik
kepada kami untuk berkata dan beramal dengan benar, serta menganugerahi kami
kemampuan menjauhi sebab-sebab penyimpangan dan kesalahan. Sesungguhnya Dia
Maha Dekat dan Maha Mengabulkan doa orang yang meminta, tidak mengecewakan
orang yang berharap kepada-Nya dan bertawakal kepada-Nya.” [Selesai]
Hal yang sama juga
dikatakan oleh Ibnu ‘Abidin dalam Radd al-Muhtar (1/270), cetakan Halabi.
Ibnu Qayyim
rahimahullah berkata dalam Madarij as-Salikin (2/39):
« … فَلَوْ كَانَ
كُلُّ مَنْ أَخْطَأَ أَوْ غَلِطَ تُرِكَ جُمْلَةً، وَأُهْدِرَتْ مَحَاسِنُهُ،
لَفَسَدَتِ الْعُلُومُ وَالصِّنَاعَاتُ، وَالْحُكْمُ، وَتَعَطَّلَتْ مَعَالِمُهَا»
اهـ.
“Seandainya setiap
orang yang salah atau keliru ditinggalkan secara keseluruhan dan seluruh
kebaikannya dihapuskan, niscaya rusaklah ilmu-ilmu, berbagai keahlian, dan
hukum, serta hilanglah tanda-tanda dan pedomannya.” Selesai.
Ibnu Qayyim
rahimahullah juga berkata dalam I‘lam al-Muwaqqi‘in (3/283):
«وَمَنْ لَهُ عِلْمٌ
بِالشَّرْعِ وَالْوَاقِعِ يَعْلَمُ قَطْعًا أَنَّ الرَّجُلَ الْجَلِيلَ الَّذِي
لَهُ فِي الْإِسْلَامِ قَدَمٌ صَالِحٌ وَآثَارٌ حَسَنَةٌ وَهُوَ مِنْ الْإِسْلَامِ
وَأَهْلِهِ بِمَكَانٍ قَدْ تَكُونُ مِنْهُ الْهَفْوَةُ وَالزَّلَّةُ هُوَ فِيهَا مَعْذُورٌ
بَلْ وَمَأْجُورٌ لِاجْتِهَادِهِ؛ فَلَا يَجُوزُ أَنْ يُتْبَعَ فِيهَا، وَلَا يَجُوزُ
أَنْ تُهْدَرَ مَكَانَتُهُ وَإِمَامَتُهُ وَمَنْزِلَتُهُ مِنْ قُلُوبِ الْمُسْلِمِينَ»
اهـ.
“Barang siapa memiliki
pengetahuan tentang syariat dan realitas, ia pasti mengetahui bahwa seorang
tokoh besar yang memiliki kedudukan baik dalam Islam serta jejak-jejak
kebaikan, dan yang memiliki posisi terhormat di dalam Islam dan di hati kaum
muslimin, bisa saja terjatuh dalam kekeliruan dan kesalahan; dalam hal itu ia
dimaafkan, bahkan diberi pahala karena ijtihadnya. Maka tidak boleh
kesalahannya itu diikuti, dan tidak boleh pula diruntuhkan kedudukannya,
kepemimpinannya, serta martabatnya dari hati kaum muslimin.”
Maksud pembahasan
ini adalah menjelaskan bagaimana sikap Imam adz-Dzahabi dan para ulama besar dahalu
dalam menghiasi diri dengan akhlak yang bijak dan sikap objektif dalam
mengahdapi ahli bid’ah dari kalangan firqoh Mu’tazilah, Qodariayah dan lainnya.
Ibnu al-Qayyim
berkata dalam Madarij as-Salikin (2/328):
الدَّرَجَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ تُقَرِّبَ
مَنْ يُقْصِيكَ. وَتُكْرِمَ مَنْ يُؤْذِيكَ. وَتَعْتَذِرَ إِلَى مَنْ يَجْنِي عَلَيْكَ،
سَمَاحَةً لَا كَظْمًا، وَمَوَدَّةً لَا مُصَابَرَةً.
هَذِهِ الدَّرَجَةُ أَعْلَى مِمَّا قَبْلَهَا
وَأَصْعَبُ. فَإِنَّ الْأُولَى: تَتَضَمَّنُ تَرْكَ الْمُقَابَلَةِ وَالتَّغَافُلَ.
وَهَذِهِ تَتَضَمَّنُ الْإِحْسَانَ إِلَى مَنْ أَسَاءَ إِلَيْكَ، وَمُعَامَلَتَهُ بِضِدِّ
مَا عَامَلَكَ بِهِ. فَيَكُونُ الْإِحْسَانُ وَالْإِسَاءَةُ بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ خُطَّتَيْنِ.
فَخُطَّتُكَ: الْإِحْسَانُ. وَخَطَّتُهُ: الْإِسَاءَةُ. وَفِي مَثْلِهَا قَالَ الْقَائِلُ:
إِذَا مَرِضْنَا
أَتَيْنَاكُمْ نَعُودُكُمُ … وَتُذْنِبُونَ فَنَأْتِيكُمْ وَنَعْتَذِرُ
وَمَنْ أَرَادَ فَهْمَ هَذِهِ الدَّرَجَةِ
كَمَا يَنْبَغِي فَلْيَنْظُرْ إِلَى سِيرَةِ النَّبِيِّ ﷺ مَعَ النَّاسِ يَجِدْهَا
هَذِهِ بِعَيْنِهَا. وَلَمْ يَكُنْ كَمَالُ هَذِهِ الدَّرَجَةِ لِأَحَدٍ سِوَاهُ. ثُمَّ
لِلْوَرَثَةِ مِنْهَا بِحَسَبِ سِهَامِهِمْ مِنَ التَّرِكَةِ. وَمَا رَأَيْتُ أَحَدًا
قَطُّ أَجْمَعَ لِهَذِهِ الْخِصَالِ مِنْ شَيْخِ الْإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ -
قَدَّسَ اللَّهُ رُوحَهُ - وَكَانَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ الْأَكَابِرِ يَقُولُ: وَدِدْتُ
أَنِّي لِأَصْحَابِي مِثْلُهُ لِأَعْدَائِهِ وَخُصُومِهِ
“Tingkatan kedua:
adalah engkau mendekati orang yang menjauhkan diri darimu, memuliakan orang
yang menyakitimu, dan meminta maaf kepada orang yang berbuat dzalim kepadamu,
dengan kelapangan dada, (bukan dengan menahan amarah), serta dengan kasih
sayang (bukan sekadar bersabar).
Tingkatan ini lebih
tinggi daripada yang sebelumnya dan lebih sulit.
Sementara tingkatan
pertama mencakup meninggalkan pembalasan dan bersikap pura-pura tidak
memperhatikan.
Sedangkan tingkatan
kedua ini mencakup berbuat baik kepada orang yang berbuat buruk kepadamu
dan memperlakukannya dengan kebalikan dari perlakuannya terhadapmu. Maka
kebaikan dan keburukan antara engkau dan dia berada pada dua garis yang
berbeda. Garismu adalah berbuat baik, sedangkan garisnya adalah berbuat buruk.
Tentang hal semisal
ini, ada seorang penyair berkata:
Jika
kami sakit, kami datang kepada kalian untuk menjenguk kalian,
dan
jika kalian berbuat dosa, kami datang kepada kalian untuk meminta maaf.
Barang siapa ingin
memahami tingkatan ini sebagaimana mestinya, hendaklah ia melihat sirah Nabi ﷺ dalam
berinteraksi dengan manusia, niscaya ia akan mendapatkannya persis seperti ini.
Kesempurnaan tingkatan ini tidak dimiliki oleh seorang pun selain beliau.
Kemudian para pewaris beliau mendapatkan bagian darinya sesuai dengan kadar
bagian mereka dari warisan itu.
Aku tidak pernah
melihat seorang pun yang lebih menghimpun sifat-sifat ini daripada Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah. Salah seorang murid besarnya pernah berkata:
Aku benar-benar
berharap seandainya aku bisa memperlakukan para sahabatku sebagaimana Ibnu
Taimiyah memperlakukan musuh-musuhnya dan para penentangnya dengan baik dan
mulia.” [SELESAI]
Demikian pula cara
Imam adz-Dzahabi rahimahullah memperlakukan para pelaku bid’ah.
Lalu bagaimana
keadaan sebagian penuntut ilmu kita hari ini dalam bersikap terhadap para ulama
Ahlus Sunnah?
Kita katakan: kita sangat
berharap, semoga sikap adil sebagian penuntut ilmu kita terhadap para ulama
Ahlus Sunnah, paling tidak, bisa seperti sikap bijaknya Imam adz-Dzahabi
terhadap para pelaku bid’ah.
Namun kita justru
khawatir terhadap Imam adz-Dzahabi rahimahullah, jangan-jangan beliau juga akan
terkena sasaran celaan dari kelompok ini, yaitu kelompok yang mengaku sebagai
ahli jarh dan ta‘dil serta kelompok yang gemar memboikot (hajer) dan memberi
peringatan (tahdzir).
Maka bagaimana
mungkin kelompok ini mau mendoakan rahmat bagi para pelaku bid’ah?
Kita berharap agar
di dalam hati kita terdapat rahmat kepada seluruh makhluk dan kecintaan
terhadap kebaikan bagi semua manusia, baik yang kafir maupun yang Muslim. Namun
dalam sikap lahiriah dan dalam bermuamalah, hendaknya perlakuan dilakukan
sesuai dengan ketentuan syariat. Rasulullah ﷺ memiliki rahmat dan kasih
sayang di dalam hatinya terhadap orang-orang kafir, sampai beliau bersabda
bahwa boleh jadi Allah mengeluarkan dari keturunan mereka orang-orang yang
menyembah Allah.
Beliau ﷺ tidak
berdoa, “Ya Allah, binasakan dan hancurkan mereka.” Akan tetapi ketika
berhadapan secara nyata, beliau memerangi mereka dan menaati perintah Rabb-nya.
Abu Umamah
radhiyallahu ‘anhu, rasa kasih sayang memenuhi hatinya terhadap kaum Khawarij,
dan matanya menangis ketika melihat mereka disalib. Namun beliau tetap berseru,
«كِلَابُ
النَّارِ كِلَابُ النَّارِ شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ أَدِيمِ السَّمَاءِ»
“Mereka adalah
anjing-anjing neraka, anjing-anjing neraka, seburuk-buruk orang yang terbunuh
di bawah kolong langit.” [HR. Ahmad no. 22262 dan Tirmidzi no. 3000, di
shahihkan oleh al-Albani]
Semoga Allah
merahmati Imam adz-Dzahabi, sosok yang merupakan sebuah madrasah dalam sikap
adil dan objektif. Sangat disayangkan, sebagian orang justru menyebarkan
keburukan dalam perselisihan dengan mengatasnamakan agama.
Termasuk keadilan
Ahlus Sunnah adalah mereka menuliskan dari ahli bid’ah apa yang menjadi
kelebihan dan apa yang menjadi kekurangan. Sedangkan termasuk ketidakadilan
Ahlul Bid’ah adalah mereka hanya menuliskan apa yang menguntungkan mereka dan
meninggalkan apa yang merugikan mereka, sebagaimana dikatakan oleh sebagian
ulama salaf.
===***===
CONTOH PARA ULAMA SYIAH
YANG
DIAMBIL RIWAYAT HADITSNYA OLEH ULAMA SUNNI
****
ULAMA KE 1 : ABDURRAHMAN BIN SHALEH [ SYIAH RAFIDHAH ] :
Diantara para ulama
hadits Sunni yang mengambil hadits dari nya : Imam Ahmad bin Hanbal , Yahya bin
Ma'in, Habish bin Mubasyir, dan Ibnu Rumi . [Tariikh Bagdad 11/543 karya Al-Khathib
al-Baghdadi].
ULAMA SYIAH KE 2 : ABDUL MALIK BIN A'YUN AL-KUUFI [ SY'IAH RAFIDHAH]
Abdul Malik bin A'yun al-Kufi, Mawla Bani
Syaiban (saudara Bilal, Hamran, Zararah, dan Abdul A'la bin A'yun).
Thobaqot nya : Kategori ke-6 dari orang-orang
yang hidup pada masa صِغَارُ
التَّابِعِينَ [tabi'in Junior].
Riwayat hadisnya: Diriwayatkan oleh Bukhari,
Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
Pandangan Adz-Dzahabi tentangnya: Dikatakan
bahwa dia adalah seorang yang jujur dan berpaham Syiah.
Pandangan Ibnu Hajar tentangnya: Dikatakan
bahwa dia adalah seorang yang jujur dan berpaham Syiah.
[Lihat : Mukhtshar at-Talkhish karya adz-Dzahabi
3/1502 , Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar 6/385 dan Tahriir Taqrib
at-Tahdziib 2/379 no. 4164]
ULAMA SYIAH KE 3 : ABBAAD BIN YA'QUB [SYI'AH RAFIDHAH].
'Abbaad bin Ya'qub al-Asadi al-RawaajIni,
yang juga dikenal sebagai Abu Sa'id al-Kufi, adalah seorang pemeluk Syiah. Wafat:
250 H.
Thobaqotnya: Kategori ke-10 :
«كَبَارُ
الْآخِذِينَ عَنْ تَبَعِ الْأَتْبَاعِ»
“Ulama
senior yang mengambil ilmu dari Tabi'ut Tabi'iin”
Yang meriwayatkan hadits-hadits dari dia
diantaranya adalah : Bukhari, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
Pandangan Adz-Dzahabi tentangnya: Abu Hatim menganggapnya
sebagai seorang yang tepercaya, namun ia seorang Syi'ah yang keras.
Pandangan Ibnu Hajar tentangnya: Dikatakan bahwa dia adalah seorang yang jujur dan dia berfaham Syi'ah
Rafidhah.
Sebagaimana di sebutkan oleh Al-Mizzi dalam
"Tahdziibb Al-Kamal 14/177-178 dan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
"Tahdzib al-Tahdzib" 5/110 dan "Taqrib al-Tahdzib" (hlm.
291)
ULAMA SYIAH KE 4 : 'AUF BIN ABI JAMILAH [ SYIAH RAFIDHAH]
'Auf bin Abi Jamilah Al-'Abdi Al-Hijri, yang
juga dikenal sebagai Abu Sahl Al-Bashri, yang terkenal dengan sebutan
Al-A'arabi (meskipun dia bukan orang Arab badui).
Para ahli hadits yang meriwayatkan darinya:
Al-Bukhari, Muslim, Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Al-Baihaqi.
Statusnya menurut Adz-Dzahabi: An-Nasa'i mengatakan bahwa dia adalah seorang yang dipercaya (thiqah)
dan terbukti dapat diandalkan dalam meriwayatkan hadis.
Statusnya menurut Ibnu Hajar: Dipercaya dalam meriwayatkan hadis, dan diketahui bahwa dia memiliki
kecenderungan ke arah Syiah.
[ Lihat : at-Taarikh al-Kabiir karya Bukhori 7/58 no.
264 dan al-Jarh wa at-Ta'diil karya Ibnu Abi Hatim 7/15 no. 71 , Tadzhib
at-Tahdziib karya adz-Dzahabi 7/250 no. 5256 dan Tahdzib at-Tahdziib karya Ibnu
Hajar 8/166 no. 302]
ULAMA SYIAH KE 5 : FITHR BIN KHALIFAH [ SYIAH RAFIDHAH].
Fithr bin Khalifah al-Qurasyi al-Makhzumi, Abu
Bakar al-Kufi al-Hanath, mawla Amr bin Harits.
Diriwayatkan haditsnya oleh al-Bukhari,
at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi.
Kedudukannya menurut adz-Dzahabi: Dapat dipercaya oleh Ahmad dan Ibnu Ma'in, namun memiliki
kecenderungan Syi'ah yang keras.
Kedudukannya menurut Ibnu Hajar: Dapat dipercaya namun ada dugaan terkait Syi'ah.
[Lihat : Tadzhib Tahdzib al-Kamaal oleh adz-Dzahabi
7/352 no. 5487 dan At-Tahdziib (23/ 312-316)].
ULAMA SYIAH KE 6 : HARUN BIN SA'AD [ TERTUDUH SYI'AH RAFIDHAH].
Harun bin Sa'ad Al-'Ijli, juga dikenal sebagai
Al-Ju'fi, Al-Kufi, Al-A'war.
Thobaqotnya: tingkatan ke 7 dari kalangan
kibaar atbaa' at-taabi'in.
Dia diriwayatkan haditsnya oleh: Muslim.
Pendapat tentangnya menurut Ibnu Hajar: Dia dianggap jujur, meskipun ada tuduhan sebagai syiah rafidhah.
Dan dikatakan bahwa dia telah mengubah pendiriannya [ruju'].
Pendapat tentangnya menurut Adz-Dzahabi : Dia dianggap jujur.
[Lihat : Ikmaal Tahdzib al-Kamaal oleh Alaaud Diin
Mughlathoy 12/108 no. 4898 dan Tahdzib At-Tahdziib 11/6 no. 7].
ULAMA SYAIH KE 7 : SULAIMAN BIN QURM BIN MU'ADZ [SYI'AH RAFIDHAH]
Sulaiman bin Qurm bin Mu'adz At-Tamimi
Adh-Dhobby, yang juga dikenal sebagai Abu Dawud Al-Bashri Al-Nahwi, (dan ada
yang menasabkan-nya ke kakeknya).
Yang meriwayatkan hadits-hadits dari nya
adalah : Al-Bukhari dalam bentuk komentar, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan
An-Nasa'i.
Martabatya menurut Adz-Dzahabi: Abu Zur'ah dan yang
lainnya berkata: Tidaklah mengapa.
Martabatya menurut Ibnu Hajar: Lemah dalam hafalannya dan berpaham Syiah.
["Tahdzīb al-Kamāl" karya Al-Mizzī 12/51 no. 2555 dan "Tahdzib al-Tahdzib" karya Al-Hafidz
Ibnu Hajar 4/214]
ULAMA SYIAH KE 8 : AMR BIN HAMMAD [ SYIAH RAFIDHAH].
Amr bin Hammad bin Thalhah al-Qanad, yang
dikenal sebagai Abu Muhammad al-Kufi (dan terkadang juga dinasabkan pada
kakeknya).
Yang meriwayatkan dari nya adalah : Imam
Bukhari dalam "Al-Adab al-Mufrad", Muslim, Abu Dawud, Al-Nasa'i, dan
Ibnu Majah dalam tafsirnya.
Martabatnya menurut Adz-Dzahabi: Dipercaya, tetapi berfaham syiah rafidhah.
Martabatnya menurut Ibnu Hajar: Dipercaya, tetapi tertuduh berfaham syi'ah Rafidhah.
"Tahdzib
al-Kamal" karya
Al-Mizzi 21/594 no. 4350 dan “Tahdzib
Al-Tahdziib” karya
Al-Hafiz Ibnu Hajar 8/22-23 no. 34.
ULAMA SYIAH KE 9 : ABDULLAH BIN ABDUL QUDDUS [ SYIAH RAFIDHAH]
Abdullah bin Abdul Qadus al-Tamimi al-Saadi,
juga dikenal sebagai Abu Muhammad, dan juga dikenal sebagai Abu Said, dan juga
dikenal sebagai Abu Salih, al-Razi al-Kufi.
Dia diriwayatkan oleh: Imam al-Bukhari dalam
bentuk penjelasan [tanpa sanad] dan al-Tirmidzi.
Menurut adz-Dzahabi: Ibnu Ma'in menyatakan bahwa dia adalah seorang syiah rafidhah,
tidaklah mengapa".
Menurut pendapat Ibnu Hajar: dia adalah seorang perawi yang dapat dipercaya, meskipun memiliki
kecenderungan rafidhi (pengikut Syiah rafidhah) dan melakukan kesalahan
dalam riwayatnya.
[Baca : Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar 5/303 no.
519 dan al-Jaami' fii al-Jarh wat Ta'diil 1/487 no. 2225]
ULAMA SYI'AH KE 10 : KHALID BIN MAKHLAD [ SYI'AH RAFIDHAH].
Khalid bin
Makhlad al-Qatwani, yang dikenal sebagai Abu al-Haitham al-Bajalli, seorang
mawla mereka (budak yang menjadi merdeka) dari Kufah.
Yang meriwayatkan
darinya adalah : Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud dalam Musnad Malik,
Imam al-Tirmidzi, Imam al-Nasai, dan Imam Ibnu Majah.
Martabatnya
menurut adz-Dzahabi: Abu Dawud berkata: Dapat dipercaya (tsiqat) tetapi
memiliki kecenderungan tashayyu', sedangkan Ahmad dan yang lainnya berkata: Dia
memiliki riwayat-riwayat munkar .
Martabatnya
menurut Ibnu Hajar al-Asqalani: Dapat dipercaya (tsiqah), tetapi memiliki
kecenderungan tashayyu' (Syiah) dan memiliki hadits-hadits tunggal .
[Baca : Tadzhib Tahdzib
al-Kamal karya adz-Dzahabi 3/102 no. 1671 dan Tahdzib at-Tahdziib karya Ibnu
Hajar 3/116 no. 221].
SAYA CUKUP KAN 10 SAJA SEBAGAI CONTOH.
Di sana masih banyak lagi para ahli hadits dari
kalangan syi’ah dan lainya dari golongan non sunni yang diriwayatkan
hadits-haditsnya oleh para ulama hadits dari kalangan sunni.
===***===
ADAB YANG INSHOF (ADIL & BIJAK) TERHADAP PERBEDAAN PENDAPAT
Menghiasi diri dengan
sifat adil dan menempuh jalan orang-orang yang adil menuntut adanya adab-adab
khusus. Adab-adab ini telah dipegang oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah, dan siapa
pun yang berjalan di atas manhaj mereka wajib beradab dengan adab-adab
tersebut.
Yang paling penting
dan utama di antaranya adalah:
Pertama:
Bersikap objektif dan meluruskan niat ketika berbicara tentang pihak
yang berbeda pendapat. Hal itu karena niat sering kali bercampur ketika
membahas pihak yang menyelisihi, seperti niat ingin tampil menonjol, niat melampiaskan
dendam dan balas sakit hati, atau niat membela diri sendiri atau kelompok yang
diikuti oleh pengkritik.
Ibnu Taimiyah
memperingatkan orang yang membantah ahli bidah dari bahaya tercampurnya niat.
Beliau berkata,
«وَهَكَذَا الرَّدُّ
عَلَى أَهْلِ الْبِدَعِ مِنَ الرَّافِضَةِ وَغَيْرِهِمْ: إِنْ لَمْ يَقْصِدْ
فِيهِ بَيَانَ الْحَقِّ وَهُدَى الْخَلْقِ وَرَحْمَتَهُمْ وَالْإِحْسَانَ إِلَيْهِمْ،
لَمْ يَكُنْ عَمَلُهُ صَالِحًا. وَإِذَا غَلَّظَ فِي ذَمِّ بِدْعَةٍ وَمَعْصِيَةٍ كَانَ
قَصْدُهُ بَيَانَ مَا فِيهَا مِنَ الْفَسَادِ لِيَحْذَرَهَا الْعِبَادُ، كَمَا فِي
نُصُوصِ الْوَعِيدِ وَغَيْرِهَا. وَقَدْ يُهْجَرُ الرَّجُلُ عُقُوبَةً وَتَعْزِيرًا،
وَالْمَقْصُودُ بِذَلِكَ رَدَعُهُ وَرَدَعُ أَمْثَالِهِ، لِلرَّحْمَةِ وَالْإِحْسَانِ،
لَا لِلتَّشَفِّي وَالِانْتِقَامِ».
“Demikian
pula bantahan terhadap ahli bidah dari kalangan Rafidhah dan selain mereka.
Jika seseorang bersikap keras dalam mencela suatu bidah atau maksiat, maka
tujuannya adalah menjelaskan kerusakan yang ada di dalamnya agar para hamba
waspada, sebagaimana terdapat dalam nash-nash ancaman dan semisalnya. Seseorang
terkadang diboikot sebagai bentuk hukuman dan pendidikan, dengan tujuan
mencegah dan menahan dirinya serta orang-orang semisalnya, sebagai bentuk kasih
sayang dan kebaikan, bukan untuk melampiaskan dendam dan balas sakit hati.”
[Minhaj as-Sunnah 5/239].
Ibnu al-Qayyim
rahimahullah juga memberi perhatian terhadap masalah ini, lalu meletakkan
sebuah kaidah bagi orang yang ingin melepaskan diri dari hawa nafsu. Beliau berkata:
وَكُلُّ أَهْلِ نِحْلَةٍ وَمَقَالَةٍ
يَكْسُونَ نِحْلَتَهُمْ وَمَقَالَتَهُمْ أَحْسَنَ مَا يَقْدِرُونَ عَلَيْهِ مِنَ الْأَلْفَاظِ،
وَمَقَالَةَ مُخَالِفِيهِمْ أَقْبَحَ مَا يَقْدِرُونَ عَلَيْهِ مِنَ الْأَلْفَاظِ،
وَمَنْ رَزَقَهُ اللَّهُ بَصِيرَةً فَهُوَ يَكْشِفُ بِهَا حَقِيقَةَ مَا تَحْتَ تِلْكَ
الْأَلْفَاظِ مِنَ الْحَقِّ وَالْبَاطِلِ، وَلَا يَغْتَرُّ بِاللَّفْظِ، كَمَا قِيلَ
فِي هَذَا الْمَعْنَى:
تَقُولُ هَذَا جَنَى
النَّحْلِ تَمْدَحُهُ … وَإِنْ تَشَأْ قُلْتَ ذَا قَيْءُ الزَّنَابِيرِ
مَدْحًا وَذَمًّا
وَمَا جَاوَزْتَ وَصْفَهُمَا … وَالْحَقُّ قَدْ يَعْتَرِيهِ سُوءُ تَعْبِيرٍ
“Setiap pengikut
suatu aliran dan pemikiran akan menghiasi aliran dan pemikirannya dengan
ungkapan-ungkapan terbaik yang mampu mereka susun, dan menggambarkan pemikiran
lawan mereka dengan ungkapan-ungkapan terburuk yang mampu mereka buat.
Barang siapa
dianugerahi Allah ketajaman pandangan, niscaya ia akan menyingkap hakikat yang
tersembunyi di balik ungkapan-ungkapan itu, apakah kebenaran atau kebatilan.
Janganlah engkau
tertipu oleh kata-kata, sebagaimana dikatakan dalam makna sya’ir ini:
Engkau
berkata, ini adalah madu lebah sambil memujinya *** dan jika engkau mau engkau
bisa berkata, ini adalah muntahan tawon.
Pujian
dan celaan tidak keluar dari batas deskripsinya *** namun kebenaran terkadang
tertimpa buruknya cara pengungkapan.”
[Baca : Miftah Dar
as-Sa’adah 1/397 cet. ‘Atho’at al-‘Ilmi. Dua bait syair ini adalah karya Ibnu
ar-Rumi dalam Diwannya (1144), dan keduanya memiliki bait ketiga].
Kedua:
Pentingnya klarifikasi dan kehati-hatian sebelum menetapkan hukum. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan terhadap firman Allah Ta’ala,
﴿يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جاءَكُمْ فاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا
قَوْماً بِجَهالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلى ما فَعَلْتُمْ نادِمِينَ﴾
“Wahai orang-orang
yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita,
maka telitilah dengan cermat, agar kalian tidak menimpakan suatu musibah kepada
suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya membuat kalian menyesali perbuatan
kalian.”
Dan firman-Nya,
﴿يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَتَبَيَّنُوا وَلا
تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقى إِلَيْكُمُ السَّلامَ لَسْتَ مُؤْمِناً﴾
“Wahai orang-orang
yang beriman, apabila kalian bepergian di jalan Allah, maka telitilah dengan
cermat dan janganlah kalian mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam
kepada kalian, ‘Engkau bukan seorang mukmin.’”
Bersikap teliti dan
berhati-hati merupakan ciri orang-orang beriman. Al-Hasan al-Bashri
rahimahullah berkata,
«الْمُؤْمِنُ وَقَّافٌ
حَتَّى يَتَبَيَّنَ»
“Seorang mukmin itu
menahan diri sampai jelas baginya.” [Lihat : Nadhrotun Na’iim Fii Makaariim
Akhlaaq ar-Rasul al-Kariim 3/584]
Imam Muhammad bin
Abdul Wahhab rahimahullah berkata:
«وَمَتَى لَمْ يَتَبَيَّنْ
لَكُمُ الْمَسْأَلَةُ لَمْ يَحِلَّ لَكُمُ الْإِنْكَارُ عَلَى مَنْ أَفْتَى أَوْ عَمِلَ
حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ خَطَؤُهُ، بَلِ الْوَاجِبُ السُّكُوتُ وَالتَّوَقُّفُ»
“Apabila suatu
masalah belum jelas bagi kalian, maka tidak halal bagi kalian mengingkari orang
yang berfatwa atau beramal sampai jelas bagi kalian kesalahannya. Bahkan yang
wajib adalah diam dan menahan diri.” [Lihat : Nadhrotun Na’iim Fii Makaariim
Akhlaaq ar-Rasul al-Kariim 3/584].
Ketiga:
Menafsirkan ucapan dengan makna terbaik dan berbaik sangka kepada kaum muslimin. Seorang muslim wajib berbaik sangka terhadap ucapan saudaranya sesama muslim, serta membawa ungkapan yang masih mungkin ditafsirkan kepada makna yang baik.
Rasulullah ﷺ
menganjurkan berbaik sangka kepada seorang muslim ketika beliau bersabda saat
melakukan thawaf di Ka’bah:
«مَا أَطْيَبَكِ
وَأَطْيَبَ رِيحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ
بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ، مَالِهِ،
وَدَمِهِ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا»
“Betapa harum
engkau dan betapa harum baumu. Betapa agung engkau dan betapa agung
kehormatanmu.
Demi Dzat yang jiwa
Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin di sisi Allah
lebih agung daripada kehormatanmu, baik hartanya maupun darahnya, dan agar
tidak disangka terhadapnya kecuali kebaikan.” [HR. Ibnu Majah no. 3932. Sanadnya
lemah karena lemahnya Nashr bin Muhammad]
Sa’id bin
al-Musayyib berkata:
كَتَبَ إِلَيَّ بَعْضُ إِخْوَانِي مِنْ
أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ: «أَنْ ضَعْ أَمْرَ أَخِيكَ عَلَى أَحْسَنِهِ مَا
لَمْ يَأْتِكِ مَا يَغْلِبُكَ، وَلَا تَظُنَّنَّ بِكَلِمَةٍ خَرَجَتْ مِنِ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدُ لَهُ فِي الْخَيْرِ مَحْمَلًا»
“Sebagian saudaraku
dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ menulis surat kepadaku,
‘Letakkanlah urusan saudaramu pada sisi yang terbaik selama belum datang
kepadamu sesuatu yang mengalahkannya.
Jangan sekali-kali engkau berprasangka buruk
terhadap satu ucapan yang keluar dari seorang muslim, sementara engkau masih
mendapati kemungkinan makna yang baik baginya’”. [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi
dalam Syu’ab al-Iman 10/559 no. 7992].
Keempat:
Tidak menyebarkan keburukan pihak yang berbeda pendapat dan mengubur
kebaikan-kebaikannya. Rasulullah ﷺ pernah mengingatkan Umar
tentang kebaikan-kebaikan Hathib bin Balta’ah radhiyallahu ‘anhu dengan
sabdanya,
«وَمَا يُدْرِيكَ
يَا عُمَرُ لَعَلَّ اللَّهَ قَدِ اطَّلَعَ عَلَى أَهْلِ بَدْرٍ؟ فَقَالَ لَهُمُ:
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ فَقَدْ غَفَرْتُ لَكُمْ»
“Apa yang membuatmu
tahu wahai Umar, boleh jadi Allah telah melihat para peserta Perang Badar lalu beliau
mengutip firman Allah, ‘Lakukanlah apa yang kalian kehendaki, sungguh Aku telah
mengampuni kalian.’” [Diriwayatkan oleh ath-Thabari: 28/59–60. Lihat: Asbab
an-Nuzul karya al-Wahidi, halaman 485].
Keikutsertaan Hathib
dalam Perang Badar mengangkat derajatnya dan disebutkan sebagai penyeimbang
atas kesalahannya yang besar, sehingga kesalahannya pun diampuni.
Kelima :
Kritik diarahkan kepada pendapatnya, bukan kepada pemilik pendapat.
Kritik yang objektif adalah kritik yang tertuju pada pokok permasalahan itu
sendiri, bukan kepada orangnya. Rasulullah ﷺ apabila terjadi kesalahan
dari salah seorang sahabat atau sebagian mereka, biasanya tidak menyebutkan
nama, tetapi beliau mengatakan,
«مَا
بَالُ أَقْوَامٍ»
“Mengapa
ada beberapa kaum”
atau
«مَا
بَالُ رِجَالٍ»
“Mengapa
ada beberapa orang.”
Keenam:
Menjauhi
perdebatan yang berujung pada pertikaian dan permusuhan.
Rasulullah ﷺ telah
memperingatkan dari perdebatan yang mengantarkan kepada permusuhan dengan
sabdanya,
«إِنَّ أَبْغَضَ
الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الخَصِمُ»
“Sesungguhnya
manusia yang paling dibenci Allah adalah orang yang paling keras dalam
perdebatan.” [HR. Bukhori no. 2457]
Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma berkata,
«لا تُمَارِ أخَاكَ
فإنَّ الْمِرَاءَ لا تُفْهَمُ حِكْمَتُهُ، ولا تُؤمَنُ غَائِلَتُه»
“Janganlah engkau
berdebat dengan saudaramu, karena perdebatan itu tidak membuatmu memahami
hikmahnya dan engkau tidak aman dari akibat buruknya.”
[Diriwayatkan oleh
at-Tirmidzy no. 1995. Sanadnya di nilai lemah oleh al-Albani dalam Dho’if
al-Jami’ no. 6274. Lihat pula : Jami’ al-Ushul karya Ibnu al-Atsir 2/753].
Malik bin Anas
berkata,
«الْمِرَاءُ يُقَسِّي
الْقُلُوبَ، وَيُورِثُ الضَّغَائِنَ»
“Perdebatan
mengeraskan hati dan menumbuhkan kedengkian.” [Ihya Ulum ad-Din karya
al-Ghazali (3/117).]
Ketujuh:
Membawa
ucapan pihak yang berbeda pendapat kepada makna lahiriahnya dan tidak
menyinggung niat serta isi hatinya.
Dengan alasan sbb :
Ke1. Hal ini telah
diajarkan oleh Rasulullah ﷺ ketika Usamah bin Zaid membunuh seorang musyrik setelah orang
itu mengucapkan, ‘Tidak ada tuhan selain Allah.’
Ketika hal itu
sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau mengingkarinya. Usamah berkata, “Ia mengucapkannya
hanya untuk berlindung.”
Maka Rasulullah ﷺ
bersabda,
«هَلَّا شَقَقْتَ
عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى يَسْتَبِينَ لَكَ؟»
“Apakah engkau
telah membelah hatinya sehingga nampak jelas pada mu?”
[HR. Ath-Thabarani
dalam al-Mu’jam al-Kabiir 18/226 no. 562, Ibnu Abi Syaibah (14/341), Syarh
as-Sunnah (10/242), Musykil (4/252), al-Kanz (29928), al-Mantsur (2/200),
at-Talkhish (4/49), Ithaf (1/154), dan al-Fath (12/195).]
----
Ke 2. Imam adz-Dzahabi
menceritakan :
سَأَلَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ
اللَّهُ بَعْضَ تِلَامِيذِهِ: «مِنْ أَيْنَ أَقْبَلْتُمْ؟» قَالُوا: "مِنْ مَجْلِسِ
أَبِي كُرَيْبٍ"، فَقَالَ: «اُكْتُبُوا عَنْهُ؛ فَإِنَّهُ شَيْخٌ صَالِحٌ»، فَقَالُوا:
"إِنَّهُ يَطْعَنُ عَلَيْكَ!". قَالَ: «فَأَيُّ شَيْءٍ حِيلَتِي؟! شَيْخٌ
صَالِحٌ قَدْ بُلِيَ بِي!».
Imam Ahmad
rahimahullah pernah bertanya kepada sebagian muridnya, “Dari mana kalian
datang?” Mereka menjawab, “Dari majelis Abu Kuraib.” Beliau berkata, “Tulislah hadits
darinya, karena ia seorang syaikh yang saleh.” Mereka berkata, “Sesungguhnya ia
mencela engkau.” Maka beliau berkata, “Lalu apa dayaku? Seorang syaikh yang
saleh telah diuji denganku.” [(Siyar A‘lam an-Nubala’: [11/317)]
----
Ke 3- Imam
adz-Dzahabi rahimahullah berkata,
«وَلَوْ أَنَّا
كلَّمَا أَخْطَأَ إِمَامٌ فِي اجْتِهَادِهِ فِي آحَادِ المَسَائِلِ خَطَأً مَغْفُوراً
لَهُ، قُمْنَا عَلَيْهِ، وَبدَّعْنَاهُ، وَهَجَرْنَاهُ، لَمَا سَلِمَ مَعَنَا لَا ابْنَ
نَصْرٍ، وَلَا ابْنَ مَنْدَةَ، وَلَا مَنْ هُوَ أَكْبَرُ مِنْهُمَا، وَاللهُ هُوَ هَادِي
الخَلْقِ إِلَى الحَقِّ، وَهُوَ أَرحمُ الرَّاحمِينَ، فَنَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الهوَى
وَالفظَاظَةِ»
“Seandainya setiap kali seorang imam keliru
dalam ijtihadnya pada satu masalah cabang yang kesalahannya diampuni, lalu kita
bangkit mencelanya, membidahkannya, dan memboikotnya, niscaya tidak akan
tersisa bersama kita Ibnu Nashr, Ibnu Mandah, atau orang yang lebih besar dari
keduanya. Allah-lah yang memberi petunjuk makhluk kepada kebenaran, dan Dia
Maha Penyayang di antara para penyayang. Maka kita berlindung kepada Allah dari
hawa nafsu dan sikap kasar.” [(Siyar A‘lam an-Nubala’: 14/40)]
----
Ke 4- Ibnu Abdil
Barr rahimahullah berkata,
«مِنْ بَرَكَةِ
الْعِلْمِ وَآدَابِهِ الْإِنْصَافُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يُنْصِفْ لَمْ يَفْهَمْ وَلَمْ
يَتَفَهَّمْ»
“Di antara
keberkahan ilmu dan adabnya adalah bersikap adil di dalamnya. Barang siapa
tidak bersikap adil, maka ia tidak akan memahami dan tidak akan berusaha
memahami.”
[Baca : Tafsir
al-Qurthubi 1/286 dan Jami Bayan al-Ilmi 1/530 no. 861].
----
Ke 5- Ahmad bin
Hanbal berkata tentang Ishaq bin Rahawaih,
«لَمْ يَعْبُرِ
الْجِسْرَ إِلَى خُرَاسَانَ مِثْلُ إِسْحَاقَ، وَإِنْ كَانَ يُخَالِفُنَا فِي
أَشْيَاءَ فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَلْ يُخَالِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا»
“Tidak ada yang
menyeberangi jembatan menuju Khurasan seperti Ishaq. Meskipun ia berbeda dengan
kami dalam beberapa perkara, manusia memang senantiasa saling berbeda
pendapat.”
[al-Kamil Fii
Dhu’afaa ar-Rijal karya al-Jurjani 1/221 dan Siyar A‘lam an-Nubala’ karya
adz-Dzahabi 11/317]
----
Ke 6- Abu Nu’aim
al-Hafizh ketika disebutkan kepadanya tentang Ibnu Mandah berkata,
«كَانَ جَبَلًا مِنَ
الْجِبَالِ!».
“Ia adalah gunung
di antara gunung-gunung.”
Adz-Dzahabi
rahimahullah berkomentar,
«فَهَذَا يَقُولُهُ أَبُو نُعَيْمٍ مَعَ
الْوَحْشَةِ الشَّدِيدَةِ الَّتِي بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ»
“Ucapan ini dikatakan oleh Abu Nu’aim meskipun
terdapat hubungan yang sangat renggang antara dirinya dan Ibnu Mandah.” [Siyar A‘lam an-Nubala’ karya
adz-Dzahabi 11/317]
----
Ke 7- Dari Thawus
bin Kaisan:
"أَنَّ زَيْدَ
بْنَ ثَابِتٍ وَابْنَ عَبَّاسٍ تَمَارَيَا فِي صَدْرِ الْحَائِضِ (قَبْلَ أَنْ يَكُونَ
آخِرُ عَهْدِهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ)؛ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «تَنْفُرْ»، وَقَالَ
زَيْدٌ: «لَا تَنْفُرْ». فَدَخَلَ زَيْدٌ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ،
فَسَأَلَهَا فَقَالَتْ: «تَنْفُرْ»، فَخَرَجَ زَيْدٌ وَهُوَ يَتَبَسَّمُ وَيَقُولُ:
«مَا الْكَلَامُ إِلَّا مَا قُلْتُ».
“Bahwa Zaid bin
Tsabit dan Ibnu Abbas berdebat mengenai wanita haid yang hendak bepergian
sebelum menjadikan thawaf di Baitullah sebagai amalan terakhir. Ibnu Abbas
berkata, “Ia boleh berangkat,” sedangkan Zaid berkata, “Ia tidak boleh
berangkat.” Lalu Zaid masuk menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dan bertanya
kepadanya. Aisyah menjawab, “Ia boleh berangkat.” Maka Zaid keluar sambil
tersenyum dan berkata, “Tidak ada ucapan yang benar kecuali apa yang engkau
katakan.”
Abu Umar Ibnu Abdil
Barr rahimahullah, wafat tahun 463 H, berkata,
«هَكَذَا يَكُونُ
الْإِنْصَافُ وَزَيْدٌ مُعَلِّمُ ابْنِ عَبَّاسٍ فَمَا لَنَا لَا نَقْتَدِي بِهِمْ.
وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ»
“Beginilah
seharusnya sikap adil. Padahal Zaid adalah guru Ibnu Abbas. Maka mengapa kita
tidak meneladani mereka. Allah-lah tempat memohon pertolongan.” [at-Tamhid
17/270]
Saya katakan: Ini
terjadi pada zamannya. Semoga Allah merahmatinya. Lalu bagaimana seandainya ia
menjumpai zaman kita?
----
Ke 8- al-Imam Asy-Syafi’i
berkata,
قَالَ لِي مُحَمَّدٌ: «أَيُّهُمَا أَعْلَمُ،
صَاحِبُنَا أَمْ صَاحِبُكُمْ؟» -يَعْنِي: أَبَا حَنِيفَةَ وَمَالِكَ-. قُلْتُ: «عَلَى
الْإِنْصَافِ؟» قَالَ: «نَعَمْ». قُلْتُ: «أَنْشُدُكَ بِاللَّهِ، مَنْ أَعْلَمُ بِالْقُرْآنِ؟»
قَالَ: «صَاحِبُكُمْ». قُلْتُ: «مَنْ أَعْلَمُ بِالسُّنَّةِ؟» قَالَ: «صَاحِبُكُمْ».
قُلْتُ: «فَمَنْ أَعْلَمُ بِأَقَاوِيلِ الصَّحَابَةِ وَالْمُتَقَدِّمِينَ؟». قَالَ:
«صَاحِبُكُمْ».
“Muhammad pernah
berkata kepadaku, ‘Siapakah yang lebih alim, imam kami atau imam kalian?’
Maksudnya Abu Hanifah dan Malik.
Aku berkata,
‘Dengan sikap adil?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku berkata, ‘Aku meminta engkau
bersumpah dengan nama Allah, siapa yang lebih alim tentang Al-Qur’an?’
Ia menjawab, ‘Imam
kalian.’ Aku berkata, ‘Siapa yang lebih alim tentang sunnah?’ Ia menjawab,
‘Imam kalian.’ Aku berkata, ‘Siapa yang lebih alim tentang pendapat para
sahabat dan ulama terdahulu?’ Ia menjawab, ‘Imam kalian.’”
Adz-Dzahabi
berkomentar :
قُلْتُ (الذَّهَبِيُّ): فَلَمْ يَبْقَ
إِلَّا الْقِيَاسُ، وَالْقِيَاسُ لَا يَكُونُ إِلَّا عَلَى هَذِهِ الْأَشْيَاءِ، فَمَنْ
لَمْ يَعْرِفِ الْأُصُولَ، عَلَى أَيِّ شَيْءٍ يُقَيِّسُ؟ قُلْتُ: وَعَلَى الْإِنْصَافِ؟
لَوْ قَالَ قَائِلٌ: بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي عِلْمِ الْكِتَابِ، وَالْأَوَّلُ أَعْلَمُ
بِالْقِيَاسِ، وَالثَّانِي أَعْلَمُ بِالسُّنَّةِ، وَعِنْدَهُ عِلْمٌ جَمٌّ مِنْ أَقْوَالِ
كَثِيرٍ مِنَ الصَّحَابَةِ، كَمَا أَنَّ الْأَوَّلَ أَعْلَمُ بِأَقَاوِيلِ عَلِيٍّ،
وَابْنِ مَسْعُودٍ، وَطَائِفَةٍ مِمَّنْ كَانَ بِالْكُوفَةِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ فَرَضِيَ اللَّهُ عَنْ الْإِمَامَيْنِ، فَقَدْ صِرْنَا فِي وَقْتٍ لَا يَقْدِرُ
الشَّخْصُ عَلَى النُّطْقِ بِالْإِنْصَافِ! -نَسْأَلُ اللَّهَ السَّلَامَةَ-".
Aku berkata: Tidak
ada yang tersisa kecuali qiyas, dan qiyas tidak mungkin dilakukan kecuali di
atas perkara-perkara tersebut. Orang yang tidak mengetahui dasar-dasarnya, atas
apa ia akan berqiyas?
Aku berkata, dengan
sikap adil ??, seandainya ada yang berkata bahwa keduanya sama dalam ilmu
Al-Kitab, yang pertama lebih alim dalam qiyas, sedangkan yang kedua lebih alim
dalam sunnah dan memiliki pengetahuan luas tentang pendapat banyak sahabat,
sebagaimana yang pertama lebih alim tentang pendapat Ali, Ibnu Mas’ud, dan
sekelompok sahabat Rasulullah ﷺ yang berada di Kufah, semoga Allah meridhai kedua imam
tersebut, niscaya kita telah sampai pada suatu masa di mana seseorang tidak
mampu lagi mengucapkan keadilan. -Kita memohon keselamatan kepada Allah-“.
[Siyar A‘lam
an-Nubala’ karya adz-Dzahabi 8/112]
----
Ke 9: Ibnu Hibban berkata :
"وَقَدْ سُئِلَ
عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ عَنْ أَبِيهِ؟ فَقَالَ: اسْأَلُوا غَيْرِي، فَقَالُوا:
سَأَلْنَاكَ فَأَطْرَقَ، ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَقَالَ: هَذَا هُوَ الدِّينُ، أَبِي
ضَعِيفٌ".
“Ditanyakan
kepada Ibnu al-Madini tentang ayahnya, ia berkata: “Tanyakan kepada orang
lain,” lalu mereka berkata: “Kami telah menanyakannya kepadamu.”
Ia menundukkan
kepala kemudian mengangkatnya seraya berkata: “Inilah agama, ayahku lemah
(dho’if)” (al-Majrūhūn: [1/507 no. 533]).
----
Ke 10: Al-‘Allamah
al-Qasim, Syaikh Abdul Rahman bin Nasir bin S‘dī rahimahullah ta‘ala, dalam kitabnya yang berharga (ar-Riyāḍh an-Nāḍhirah wa al-Ḥadā’iq an-Nīrah
az-Zahrah fī al-‘Aqā’id wa
al-Funūn al-Mutanawwi‘ah; hlm. [105-106]):
«وَمِنْ أَعْظَمِ
الْمُحَرَّمَاتِ وَأَشْنَعِ الْمَفَاسِدِ، إِشَاعَةُ عَثْرَاتِهِمْ، وَالْقَدْحُ فِيهِمْ
(و) فِي غَلَطَاتِهِمْ.
وَأَقْبَحُ مِنْ هَذَا وَأَقْبَحُ: إِهْدَارُ
مُحَاسِنِهِمْ عِنْدَ وُجُودِ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ. وَرُبَّمَا يَكُونُ -وَهُوَ الْوَاقِعُ
كَثِيرًا- أَنَّ الْغَلَطَاتِ الَّتِي صَدَرَتْ مِنْهُمْ لَهُمْ فِيهَا تَأْوِيلٌ سَائِغٌ،
وَلَهُمْ اجْتِهَادُهُمْ فِيهِ. مَعْذُورُونَ، وَالْقَادِحُ فِيهِمْ غَيْرُ مَعْذُورٍ.
وَبِهَذَا وَأَشْبَاهِهِ يَظْهَرُ لَكَ
الْفَرْقُ بَيْنَ أَهْلِ الْعِلْمِ النَّاصِحِينَ، وَالْمُنْتَسِبِينَ لِلْعِلْمِ مِنْ
أَهْلِ الْبَغْيِ وَالْحَسَدِ وَالْمُعْتَدِينَ. فَإِنَّ أَهْلَ الْعِلْمِ الْحَقِيقِيِّ
قَصْدُهُمْ التَّعَاوُنُ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى؛ وَالسَّعْيُ فِي إِعَانَةِ بَعْضِهِمْ
بَعْضًا فِي كُلِّ مَا عَادَ إِلَى هَذَا الْأَمْرِ، وَسَتْرُ عَوْرَاتِ الْمُسْلِمِينَ،
وَلَا إِشَاعَةَ غَلَطَاتِهِمْ، وَالْحِرْصُ عَلَى تَنْبِيهِهِمْ، بِكُلِّ مَا يُمْكِنُ
مِنَ الْوَسَائِلِ النَّافِعَةِ، وَالدِّفَاعُ عَنْ أَعْرَاضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَالدِّينِ.
وَلَا رَيْبَ أَنَّ هَذَا مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ.
ثُمَّ لَوْ فُرِضَ أَنَّ مَا أَخْطَأُوا
فِيهِ أَوْ عَثَرُوا لَيْسَ لَهُمْ فِيهِ تَأْوِيلٌ وَلَا عُذْرٌ، لَمْ يَكُنْ مِنَ
الْحَقِّ وَالْإِنْصَافِ أَنْ تُهْدَرَ الْمُحْسِنَانُ، وَتُمْحَى حُقُوقُهُمْ الْوَاجِبَةُ
بِهَذَا الشَّيْءِ الْيَسِيرِ، كَمَا هُوَ دَأْبُ أَهْلِ الْبَغْيِ وَالْعُدْوَانِ،
فَإِنَّ هَذَا ضَرُّهُ كَبِيرٌ، وَفَسَادُهُ مُسْتَطِيرٌ. أَيُّ عَالِمٍ لَمْ يُخْطِئْ؟
وَأَيُّ حَكِيمٍ لَمْ يَعْثُرْ؟»
“Di antara yang
paling besar dari yang haram dan paling buruk dari kerusakan adalah menyebarkan
kesalahan mereka dan mencela mereka atas kekeliruan mereka. Lebih buruk dari
itu lagi adalah mengabaikan kebaikan mereka ketika ada sesuatu darinya. Dan
mungkin —dan ini sering terjadi— bahwa kesalahan yang timbul dari mereka
memiliki penafsiran yang dibenarkan, dan mereka memiliki ijtihad dalam hal itu.
Mereka termaafkan, sedangkan orang yang mencela mereka tidak termaafkan.
Dengan hal ini dan
sejenisnya, terlihat perbedaan antara ahli ilmu yang menasihati dengan mereka
yang mengaku ilmuwan tetapi dari kalangan penganiaya, iri, dan pelanggar.
Sesungguhnya tujuan ahli ilmu yang sejati adalah bekerja sama dalam kebaikan
dan ketakwaan; berusaha membantu satu sama lain dalam semua hal yang terkait dengan
perkara ini; menutup aib kaum muslimin; tidak menyebarkan kesalahan mereka;
berusaha menasihati mereka dengan segala cara yang bermanfaat; dan membela
kehormatan para ahli ilmu dan agama. Tidak diragukan lagi, ini termasuk amal
ibadah yang paling utama.
Jika diasumsikan
bahwa kesalahan atau kesilapan yang mereka lakukan tidak memiliki penafsiran
atau alasan, tetap bukanlah hak dan keadilan untuk mengabaikan kebaikan mereka
dan menghapus hak-hak wajib mereka hanya karena perkara kecil ini, sebagaimana
kebiasaan orang-orang penganiaya dan penindas, karena bahayanya besar dan
kerusakannya meluas. Ilmuwan manakah yang tidak pernah bersalah? Dan bijak
manakah yang tidak pernah tersandung?” (Dikutip dari partisipasi saudara Salman
Abu Zaid dalam majelis ilmiah).
----
Ke 11- Ibnu Hazm
rahimahullah berkata:
«مَنْ أَرَادَ الْإِنْصَافَ
فَلْيَتَوَهَّمْ نَفْسَهُ مَكَانَ خَصْمِهِ فَإِنْ يَلُوحْ لَهُ وَجْهُ تَعَسُّفِهِ»
“Siapa pun yang
ingin bersikap adil hendaknya membayangkan dirinya berada di posisi lawannya,
dan jika wajah ketidakadilannya menjadi jelas baginya.” (al-Akhlaq wa as-Siyar;
hlm. 80 dan Rosaa’il Ibnu Hazm 1/401 no. 192).
----
Ke 12- Ahmad bin
Shalih berkata:
سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ وَهْبٍ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِيَادَ بْنِ سَمْعَانَ، فَقَالَ: «ثِقَةٌ»، فَقُلْتُ: «إِنَّ
مَالِكًا يَقُولُ فِيهِ كَذَّابٌ». فَقَالَ: «لَا يُقْبَلُ قَوْلُ بَعْضِهِمْ فِي
بَعْضٍ»
“Aku menanyakan
kepada Abdullah bin Wahb tentang Abdullah bin Ziyad bin Sma‘an, ia berkata:
‘Amanah.’ Lalu aku berkata: ‘Sedangkan Malik berkata tentangnya: pendusta.’ Ia
menjawab: ‘Tidak diterima ucapan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain.’”
(Jami‘ Bayan
al-‘Ilm wa Fadlih: 2/1101 no. 2163).
----
Ke 13- Imam
asy-Syaukani rahimahullah berkata:
«فَإِنْ وَطَّنْتَ
نَفْسَكَ أَيُّهَا الطَّالِبُ عَلَى الْإِنْصَافِ وَعَدَمِ التَّعَصُّبِ لِمَذْهَبٍ
مِنَ الْمَذَاهِبِ وَلَا لِعَالِمٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ، بَلْ جَعَلْتَ النَّاسَ جَمِيعًا
بِمَنْزِلَةٍ وَاحِدَةٍ فِي كَوْنِهِمْ مُنْتَمِينَ إِلَى الشَّرِيعَةِ مَحْكُومًا
عَلَيْهِمْ بِمَا لَا يَجِدُونَ لِأَنْفُسِهِمْ عَنْهَا مَخْرَجًا وَلَا يَسْتَطِيعُونَ
تَحَوُّلًا فَضْلًا عَنْ أَنْ يَرْتَقُوا إِلَى وَاحِدٍ مِنْهُمْ أَوْ يَلْزَمَهُ تَقْلِيدُهُ
وَقُبُولُ قَوْلِهِ، فَقَدْ فَزْتَ بِأَعْظَمِ فَوَائِدِ الْعِلْمِ وَرَبِحْتَ بِأَنْفُسِ
فَوَائِدِهِ».
“Jika dirimu, wahai
penuntut ilmu, dibiasakan untuk bersikap adil dan tidak fanatik terhadap suatu
mazhab atau seorang ulama, tetapi engkau menempatkan semua orang pada kedudukan
yang sama sebagai bagian dari syariat, yang mereka dihakimi atas sesuatu yang
mereka tidak dapat melepaskan diri darinya dan tidak dapat mengubahnya, apalagi
mengikuti salah seorang dari mereka atau menerima ucapan mereka sebagai
patokan, maka engkau telah memperoleh manfaat ilmu yang paling besar dan meraih
inti dari faidahnya” (Adab ath-Ṭholab wa Muntaha al-Adab
hlm. 36).
----
Ke 14- Ketelitian
Syaikh as-Sa‘di rahimahullah (bahkan dalam kasus Hitler): Syaikh Abdullah
asy-Syibl hafizhahullah mengenang beberapa peristiwa dari kehidupan Syaikh
Abdul Rahman bin Nasir as-Sa‘di rahimahullah:
«مَوْقِفٌ آخَرُ
أَذْكُرُهُ لِلشَّيْخِ رَحِمَهُ اللَّهُ: وَهُوَ أَنَّهُ -أَيْضًا- بَعْدَ انْتِهَاءِ
الْحَرْبِ الْعَالَمِيَّةِ الثَّانِيَةِ صَدَرَ كِتَابٌ لِهِتْلِرَ اسْمُهُ:
"كِفَاحِي"، وَكَانَ يَسُبُّ الْعَرَبَ، فَأَذْكُرُ أَنَّ أَحَدَ النَّاسِ
جَاءَ إِلَى الشَّيْخِ وَأَنَا أَسْمَعُهُ، وَقَالَ: إِنَّهُ يَقُولُ كَذَا وَكَذَا.
قَالَ لَهُ: هَلْ قَرَأْتَ كِتَابَهُ بِخَطِّ يَدِهِ وَبِلُغَتِهِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ:
إِذًا: أَوَّلًا: الْكِتَابُ تُرْجِمَ لِلُّغَةِ الْإِنْجِلِيزِيَّةِ، ثُمَّ مِنَ اللُّغَةِ
الْإِنْجِلِيزِيَّةِ إِلَى الْعَرَبِيَّةِ؛ فَنَحْنُ لَا نَضْمَنُ التَّحْرِيفَ؛ خَاصَّةً
أَنَّ هُنَاكَ أُنَاسٌ يَكْرَهُونَ هَذَا الرَّجُلَ وَيُنَاصِبُونَهُ الْعَدَاءَ -وَخَاصَّةً
الْيَهُودَ-! فَلَا تُصَدِّقْ مَا قِيلَ فِيمَا وَرَدَ فِي هَذَا الْكِتَابِ إِلَّا
بَعْدَ أَنْ تَطَّلِعَ عَلَى النُّسْخَةِ الْأَصْلِيَّةِ لِكِتَابِ هِتْلِرَ».
“Peristiwa lain
yang kuingat dari beliau rahimahullah: yaitu setelah berakhirnya Perang Dunia
II, terbit kitab Hitler berjudul ‘Mein Kampf’, yang menghina Arab. Aku ingat
salah seorang datang kepada Syaikh dan aku mendengarnya, mengatakan bahwa ia
berkata begitu dan begitu.
Syaikh bertanya:
‘Apakah engkau telah membaca kitabnya dengan tulisan tangan dan bahasanya?’
Ia menjawab:
‘Tidak.’ Syaikh berkata: ‘Maka pertama: kitab itu diterjemahkan ke bahasa
Inggris, kemudian dari bahasa Inggris ke bahasa Arab; kita tidak dapat menjamin
tidak ada perubahan; terutama ada orang-orang yang membenci orang itu dan
menentangnya—terutama Yahudi! Maka jangan percayai apa yang dikatakan tentang kitab
ini kecuali setelah engkau melihat naskah asli kitab Hitler’”
(Disalin dari
materi audio situs Syaikh Ibnu Sa‘di rahimahullah, pada menit 44).
===***===
SEKILAS
TENTANG KITAB SYEIKH AL-UWAINI:
«التَّعَامُلُ
مَعَ الْمُبْتَدِعِ بَيْنَ رَدِّ بِدْعَتِهِ وَمُرَاعَاةِ حُقُوقِ إِسْلَامِهِ»
“Berinteraksi
dengan Pelaku Bid’ah antara Menolak Bid‘ahnya dan Memperhatikan Hak-hak
Islamnya”.
Penulisnya adalah Syaikh
Hatim bin ‘Aarif al-‘Auni, semoga Allah menjaga beliau. Beliau adalah seorang
ulama dan akademisi asal Saudi yang mengkhususkan diri dalam ilmu hadis, serta
memiliki karya-karya dalam bidang fiqh dan aqidah. Kitab ini membahas
prinsip-prinsip berinteraksi dengan orang yang menempuh bid‘ah dari perspektif
Ahlus Sunnah wal Jamaah, dengan menjelaskan pentingnya menggabungkan antara
menolak bid‘ah dan menjaga hak-hak seorang Muslim.
****
POKOK-POKOK PEMBAHASAN KITAB INI
Prinsip dalam
memperlakukan orang yang menempuh bid‘ah:
Penulis menegaskan
bahwa prinsip utamanya adalah kelembutan dan kasih sayang, dan hukuman hanya
diperbolehkan ketika kerusakan telah meluas dan ada kekhawatiran akan
kejahatan. Hak-hak seorang Muslim terhadap Muslim lainnya juga mencakup orang
yang menempuh bid‘ah yang tidak keluar dari Islam, sebagaimana disebutkan dalam
kitab Ad-Durar As-Sunniyah.
Mengabaikan
(hijrah):
Penulis berpendapat
bahwa mengabaikan orang yang menempuh bid‘ah pada dasarnya sama dengan
mengabaikan seorang Muslim Sunni, dan bahwa pendapat para ulama dalam hal ini
saling bertentangan. Penulis memberikan penjelasan mengenai masalah ini, dengan
menekankan bahwa hak-hak seorang Muslim terhadap orang yang menempuh bid‘ah
tidak berkurang, termasuk larangan mengabaikan seorang Muslim lebih dari tiga
hari, sebagaimana dijelaskan dalam Ad-Durar As-Sunniyah.
Kritik terhadap
beberapa pendapat:
Penulis mengkritik
pendapat yang mengatakan : Bahwa “bid‘ah lebih buruk daripada dosa maksiat”.
Dan bahwa “orang yang menempuh bid‘ah lebih jahat daripada orang fasik”,
sebagaimana tercantum dalam ringkasan kitab:
"التَّعَامُلُ مَعَ الْمُبْتَدِعِ"
“Berinteraksi dengan Pelaku Bid‘ah” Di situs Ad-Durar As-Sunniyah.
=====
RINGKASAN KITAB
«التَّعَامُلُ
مَعَ الْمُبْتَدِعِ بَيْنَ رَدِّ بِدْعَتِهِ وَمُرَاعَاةِ حُقُوقِ إِسْلَامِهِ»
“Berinteraksi
dengan Pelaku Bid’ah antara Menolak Bid‘ahnya dan Memperhatikan Hak-hak
Islamnya”.
Meski ukurannya
kecil, kitab ini membahas beberapa masalah yang kompleks dan membutuhkan
penjelasan yang rinci.
Beberapa isu
penting yang dibahas penulis antara lain:
[*] Pembagian
bid‘ah menjadi tiga jenis:
1]. Bid‘ah kafir yang jelas bertentangan
dengan dua kalimat syahadat.
2]. Bid‘ah kafir yang bertentangan dengan
sesuatu yang pasti dalam agama.
3]. Bid‘ah yang bukan kafir.
[*] Menjelaskan
bahwa kitab ini khusus bagi mereka yang bid‘ahnya bukan kafir, atau kafir
tetapi tidak bertentangan dengan kandungan makna syahadat.
[*] Ijma‘ mengenai
wajibnya menolak bid‘ah sebisa mungkin, dan membedakan antara menolak bid‘ah dan
memperlakukan orang yang melakukan bid‘ah.
[*] Orang yang
menempuh bid‘ah tetap memiliki hak-hak Islam.
[*] Hukuman bagi
orang yang menempuh bid‘ah merupakan kebijakan maslahat, berbeda dari prinsip
umum dalam memperlakukan mereka.
[*] Penghormatan
salaf terhadap orang yang tertimpa bid‘ah dari kalangan ulama.
[*] Tidak
diperbolehkan secara mutlak mendahulukan orang fasik dibanding pengikut bid‘ah.
[*] Pembagian orang
yang menghadap kiblat menjadi Sunni dan pengikut bid‘ah merupakan pembagian
maslahat yang bersifat takwili.
[*] Tingkatan
manusia dalam Islam dan ketidak-Islamannya, serta posisi orang yang menempuh
bid‘ah di antaranya.
[*] Peluncuran
istilah takfir terhadap pengikut bid‘ah dan arah penggunaannya.
[*] Penerimaan
kesaksian pengikut bid‘ah, yang menunjukkan keadilan mereka dan bahwa mereka
tidak fasik.
[*] Penerimaan
fatwa pengikut bid‘ah.
[*] Menjelaskan
sikap sahabat terhadap Khawarij meski bid‘ah mereka parah.
[*] Orang yang
menempuh bid‘ah mungkin berhak atas hukuman di dunia, tetapi bisa lebih baik di
sisi Allah daripada sebagian Ahlus Sunnah.
[*] Contoh sikap
adil para imam Ahlus Sunnah terhadap pengikut bid‘ah.
[*] Tidak setiap
penolakan terhadap pengikut bid‘ah itu terpuji.
[*] Orang yang
menempuh bid‘ah bisa lebih dekat dan lebih dicintai dari sebagian Ahlus Sunnah,
dengan penjelasan aturan hal itu.
[*] Mazhab salaf
tidak bisa diambil hanya dari sebagian ucapan mereka.
[*] Tidak benar
jika dikatakan secara mutlak bahwa “bid‘ah lebih buruk dari dosa dari semua
sisi”.
****
KRITIK TERHADAP KITAB SYEIKH AL-‘UWAINI
Ada sebagian ulama
ahlus sunnah yang bermanhaj Hajer wa Tahdzir Ahli Bid’ah, mereka menolak semua
manhaj yang telah penulis sebutkan di atas. Terutama terhadap apa yang terdapat
dalam kitab “At-ta‘āmūlu ma‘a al-mubtadi‘i bayna raddi bid‘atihi wa murā‘āti ḥuqūqi Islāmihi” karya Syaikh Hatim bin ‘Aarif al-‘Auni diatas.
Pengkritik ini
telah mengumpulkan pernyataan para ulama yang mendukung dan memperkuat manhaj
hajer wa tahdzir Ahli Bid’ah yang mereka bangun.
Dan yang dimaksud bid’ah
oleh pengkritik ini adalah semua jenis bid’ah, dan yang dimaksud ahli bid’ah olehnya
adalah seluruh kaum muslimin yang berbeda pendapat dengan nya. Yang mana menurutnya, semua pendapatnya
dipastikan benar dan sesuai sunnah, sementara semua pendapat para ulama yang
menyelisihinya dipastikan olehnya sebagai bid’ah sesat yang harus dipunahkan
dari muka bumi.
Termasuk di
dalamnya adalah bid’ah baca “astaghfirullah al-‘adzim” setelah selesai
sholat, karena yang sesuai sunnah menurutnya adalah tanpa kata “al-‘Adzim”.
Dan tidak ada maaf bagi pelakunya, harus di hajer dan di tahdzir, jika tidak, maka
dia terjerumus dalam kerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Diantara mereka
yang mengkritiknya adalah Syeikh Alawi bin Abdul Qodir as-Segaaf dalam ad-Duror
as-Saniyah.
KRITIK SYEIKH ALAWI AS-SEGAAF TERHADAP KITAB AL-UWAINI
«التَّعَامُلُ
مَعَ الْمُبْتَدِعِ بَيْنَ رَدِّ بِدْعَتِهِ وَمُرَاعَاةِ حُقُوقِ إِسْلَامِهِ»
“Berinteraksi
dengan Pelaku Bid’ah antara Menolak Bid‘ahnya dan Memperhatikan Hak-hak
Islamnya”.
Syeikh Alawi
as-Segaaf berkata :
“Bid‘ah memiliki
bahaya besar terhadap agama. Oleh karena itu, bagi siapa pun yang menelaah
sikap para salaf terhadap pengikut bid‘ah, akan mendapati bahwa mereka
mengambil sikap tegas terhadap mereka, baik dalam praktik maupun dalam
karya-karya tulis mereka.
Misalnya, mereka
membuat bab khusus dalam kitab-kitabnya yang menjelaskan sikap mereka terhadap
pengikut bid‘ah.
Abu Dawud dalam
Sunannya membuat bab
(بَابُ
مُجَانَبَةِ أَهْلِ الأَهْوَاءِ وَبُغْضِهِمْ)
“Bab: Menjauhi
Pengikut Aliran Hawa Nafsu dan Membenci Mereka”
Dan bab
«بَابُ
تَرْكِ السَّلَامِ عَلَى أَهْلِ الأَهْوَاءِ»
“Bab : Meninggalkan
Salam kepada Pengikut Aliran Hawa Nafsu”.
Dalam At-Targhib
wat-Tarhib karya Al-Mundziri terdapat bab :
«التَّرْهِيبُ
مِنْ حُبِّ الأَشْرَارِ وَأَهْلِ البِدَعِ»
“Menakuti
dari Cinta Orang Fasik dan Ahli Bid‘ah”.
Dan dalam Al-Adhkar
karya An-Nawawi terdapat bab:
«بَابُ
التَّبَرِّي مِنْ أَهْلِ البِدَعِ وَالمَعَاصِي»
“Berlindung
dari Pengikut Bid‘ah dan Perbuatan Dosa”.
Demikian pula dalam
kitab-kitab aqidah, misalnya dalam Al-I’tiqad karya Al-Baihaqi terdapat bab:
«بَابُ
النَّهْيِ عَنْ مُجَالَسَةِ أَهْلِ البِدَعِ»
“Larangan
Duduk Bersama Pengikut Bid‘ah”.
Dan dalam kitab
Al-Lalakai terdapat penjelasan :
«سِيَاقُ مَا رُويَ
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي النَّهْيِ عَنْ مُنَاظَرَةِ أَهْلِ البِدَعِ وَجِدَالِهِمْ وَالمُكَالَمَةِ
مَعَهُمْ وَالِاسْتِمَاعِ إِلَى أَقْوَالِهِمُ المُحَدَّثَةِ وَآرَائِهِمُ الْخَبِيثَةِ»
“Konteks apa yang
diriwayatkan dari Nabi ﷺ tentang larangan berdebat dengan pengikut bid‘ah, berargumentasi
dengan mereka, berdialog bersama mereka, dan mendengarkan ucapan-ucapan baru
serta pendapat-pendapat jahat mereka”.
Bahkan beberapa
imam Ahlus Sunnah dipuji karena ketegasan mereka terhadap pengikut bid‘ah,
sebagaimana terlihat dalam biografi beberapa salaf.
Penulis kitab ini
mengambil pendekatan lain, menjadikan pendekatan para salaf sebelumnya sebagai
sesuatu yang bertentangan dengan prinsip dasar.
Perbedaan kami
dengan penulis bukan pada semua yang disebutkan dalam kitab, karena sebagian
besar adalah benar dan tepat, bahkan telah dipegang sebagian ulama salaf. Namun
kritik dan perbedaan kami ditujukan pada kesimpulan yang dibuat penulis dalam kitab,
yaitu mengklaim sesuatu sebagai prinsip dasar padahal bukan, tanpa bukti atau
dalil.
Masalah yang umum
terjadi pada banyak penulis kontemporer—terutama yang mundur dari ilmu—adalah
kecenderungan untuk berpihak pada salah satu sisi tanpa pertimbangan yang
memadai.
Dalam konteks
berinteraksi dengan orang yang menempuh bid‘ah yang tidak keluar dari Islam,
beberapa da‘i memandangnya setara dengan perlakuan terhadap kafir, atau tidak
membedakan tingkat bid‘ah.
Kitab ini hadir
dari sisi yang berlawanan, meredakan masalah berinteraksi dengan orang yang
menempuh bid‘ah, dengan klaim bahwa tidak ada perbedaan antara memperlakukan
orang yang menempuh bid‘ah dan seorang Sunni. Selama orang yang menempuh bid‘ah
tidak membawa bid‘ah yang mengeluarkan dari Islam, maka dia dianggap Muslim,
dan prinsipnya adalah diperlakukan seperti Muslim lainnya.
Penulis kitab bahkan
melangkah lebih jauh—ini adalah bagian paling berbahaya dalam kitab—yaitu
memperlakukan orang yang menempuh bid‘ah kafir yang tidak bertentangan dengan
syahadat dan tidak ada dalil yang mengikat atasnya seperti seorang Sunni,
meskipun ia seorang mubahdith.
Ia mendasarkan kitab
pada prinsip ini, sebagaimana ia tulis (hal. 9):
«وَسَأَخُصُّ هَذَا
الْمَقَالَ بِالْمُبْتَدِعِ الْمُسْلِمِ، وَهُوَ مَنْ كَانَتْ بِدْعَتُهُ غَيْرَ كُفْرِيَّةٍ
أَصْلًا، أَوْ مَنْ كَانَتْ بِدْعَتُهُ كُفْرِيَّةً، لَكِنَّهَا لَا تُنَاقِضُ دَلَالَةَ
الشَّهَادَتَيْنِ»
"Saya
khususkan pembahasan ini pada pelaku bid’ah yang muslim, yaitu mereka yang
bid‘ahnya bukan kafir, atau bid‘ahnya kafir tetapi tidak bertentangan dengan
syahadat".
Sebelumnya, ia
memberikan contoh bid‘ah yang bertentangan dengan syahadat, seperti:
«إِنْكَارُ وُجُودِ
الْخَالِقِ، أَوْ جَعْلُ غَيْرِ اللَّهِ إِلَهًا، أَوْ دُعَاءُ إِلَهٍ مَعَ اللَّهِ
... أَوْ تَكْذِيبُهُ ﷺ فِي شَيْءٍ مِمَّا جَاءَ بِهِ، أَوْ اعْتِقَادُ أَنَّهُ لَا
طَاعَةَ لَهُ، أَوْ بُغْضُهُ ﷺ»
“Mengingkari
keberadaan Sang Pencipta, menjadikan selain Allah sebagai Tuhan, berdoa kepada
Tuhan bersama Allah, atau mendustakan Nabi ﷺ atas sesuatu yang dibawanya,
atau menganggap Nabi ﷺ tidak memiliki ketaatan, atau membenci Nabi ﷺ”.
IMPLIKASI DARI PERNYATAAN AL-UWAINI:
Syeikh Alawi as-Segaaf berkata :
"Implikasi dari pernyataan al-Uwaini diatas ini adalah kesetaraan dalam perlakuan antara Sunni dan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa, seperti Ibadi misalnya, kesetaraan antara Sunni dan Rafidhi yang menghina sahabat dan ibu-ibu mukminin, serta antara Sunni dan Jahmiyah yang menafikan sifat-sifat Allah.
Di sini kami hanya menampilkan tiga
isu yang dikemukakan penulis untuk menghindari penjelasan yang terlalu panjang.
Ke
1- Klaim penulis kitab bahwa asal dalam bermuamalah dengan pelaku bid‘ah adalah
tetap dengan sikap lembut dan lunak sebagaimana terhadap setiap Muslim Sunni.
Penulis kitab
berpendapat bahwa asal dalam bermuamalah dengan para pelaku bid‘ah menurut
mazhab Ahlus Sunnah adalah sikap lembut dan lunak, dan bahwa hukuman tidak
disyariatkan bagi mereka kecuali ketika kerusakan mereka telah meluas atau
dikhawatirkan akan keburukan mereka.
Penulis mengatakan
(hlm. 10):
«الأَصْلُ عَدَمُ
التَّشْدِيدِ عَلَيْهِ... »
“Asalnya adalah
tidak bersikap keras terhadapnya…”.
Dan ia berkata pada
(hlm. 13):
«وَخُلَاصَةُ ذَلِكَ
أَنَّ عُقُوبَةَ الْمُبْتَدِعِ خِلَافُ الأَصْلِ... ».
“Kesimpulannya,
bahwa menghukum pelaku bid‘ah adalah menyelisihi asal…”.
Ia juga berkata
(hlm. 31):
«التَّشْدِيدُ مَعَ
أَهْلِ الْبِدَعِ خِلَافُ الأَصْلِ فِيهِمْ».
“Bersikap keras
terhadap Ahlul Bid‘ah adalah menyelisihi asal pada diri mereka”.
Apa yang ditetapkan
oleh penulis ini tidak memiliki dalil. Bahkan telah disebutkan sebelumnya
berbagai sikap sebagian salaf terhadap para pelaku bid‘ah.
Di sini kami
nukilkan beberapa perkataan para ulama yang membantah asas yang dia tetapkan
tersebut, di antaranya:
Perkataan Ibnu
Abdil Barr dalam faedah hadits Ka‘ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu tentang
orang-orang yang ditangguhkan urusannya:
«وَهٰذَا أَصْلٌ
عِنْدَ الْعُلَمَاءِ فِي مُجَانَبَةِ مَنْ ابْتَدَعَ، وَهَجْرَتِهِ، وَقَطْعِ الْكَلَامِ
عَنْهُ»
“Ini adalah satu
asas di sisi para ulama dalam menjauhi orang yang berbuat bid‘ah, memboikotnya,
dan memutuskan pembicaraan dengannya” (at-Tamhid 4/87).
Perkataan al-Baghawi
ketika mengomentari hadits Ka‘ab bin Malik:
«وَقَدْ مَضَتِ الصَّحَابَةُ
وَالتَّابِعُونَ، وَأَتْبَاعُهُمْ، وَعُلَمَاءُ السُّنَّةِ عَلَى هٰذَا، مُجْمِعِينَ
مُتَّفِقِينَ عَلَى مُعَادَاةِ أَهْلِ الْبِدْعَةِ، وَمُهَاجَرَتِهِمْ»
“Para sahabat, tabi‘in,
para pengikut mereka, dan para ulama Ahlus Sunnah telah berlalu di atas sikap
ini, mereka sepakat dan berijma‘ untuk memusuhi Ahlul Bid‘ah dan memboikot
mereka” (Syarh as-Sunnah 1/227).
Perkataan
asy-Syathibi:
«إِنَّ فِرْقَةَ
النَّجَاةِ، وَهُمْ أَهْلُ السُّنَّةِ، مَأْمُورُونَ بِعَدَاوَةِ أَهْلِ الْبِدَعِ،
وَالتَّشْرِيدِ بِهِمْ، وَالتَّنْكِيلِ بِمَنْ انْحَاشَ إِلَى جِهَتِهِمْ، وَنَحْنُ
مَأْمُورُونَ بِمُعَادَاتِهِمْ، وَهُمْ مَأْمُورُونَ بِمُوَالَاتِنَا وَالرُّجُوعِ
إِلَى الْجَمَاعَةِ»
“Sesungguhnya
golongan yang selamat, yaitu Ahlus Sunnah, diperintahkan untuk memusuhi Ahlul
Bid‘ah, mengusir mereka, dan memberi hukuman kepada siapa saja yang condong
kepada pihak mereka. Kita diperintahkan untuk memusuhi mereka, sedangkan mereka
diperintahkan untuk loyal kepada kita dan kembali kepada jamaah” (al-I‘tisam
1/158).
Maka engkau dapat
melihat bahwa Ibnu Abdil Barr dan al-Baghawi menukil ijma‘ para sahabat dan
tabi‘in tentang memutus hubungan, menjauhi, memboikot, dan memusuhi Ahlul
Bid‘ah. Apakah dengan demikian mereka telah menyelisihi asal yang diklaim oleh
penulis?
Ada perbedaan
antara mengatakan bahwa asal dalam bermuamalah dengan pelaku bid‘ah adalah
sikap lembut dalam semua keadaan, dengan bersikap lembut karena mengharap
kemaslahatan, seperti upaya memberi hidayah, berdakwah kepadanya, dan
menariknya kepada Ahlus Sunnah.
Juga terdapat
perbedaan antara seorang Sunni yang terjatuh dalam suatu bid‘ah dengan seorang
pelaku bid‘ah yang tenggelam dalam bid‘ahnya, antara pelaku bid‘ah dengan pendakwah
kepada bid‘ahnya, antara pelaku bid‘ah dengan bid‘ah yang berat seperti bid‘ah
Khawarij, Rafidhah, dan kaum sufi ekstrem, serta dengan orang yang terjatuh
dalam takwil sebagian sifat dan semisalnya.
Adapun penulis
kitab, ia menjadikan hal ini sebagai asas bahkan terhadap orang yang terjatuh
dalam bid‘ah kufur, namun bid‘ah tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan
dua kalimat syahadat.
Ke
2- Penyamaan mu’amalah antara Muslim pelaku bid‘ah dan Muslim Sunni dalam
masalah boikot (hajr).
Penulis kitab berkata
(hlm. 11):
«بَلِ الَّذِي يَنْبَغِي
عَلَيْنَا أَنْ لَا نَغْفُلَ عَنْهُ أَبَدًا تِجَاهَ الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لَمْ يَكْفُرْ،
أَيْ: الَّذِي لَمْ يَخْرُجْ عَنْ دَائِرَةِ الْإِسْلَامِ، أَنَّ حُقُوقَ الْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ تَشْمَلُهُ، وَلَهُ فِيهَا مَا لِغَيْرِهِ مِنْ جَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ».
“Bahkan yang
seharusnya tidak pernah kita lalaikan terhadap pelaku bid‘ah yang tidak kafir,
yaitu yang tidak keluar dari lingkup Islam, adalah bahwa hak-hak seorang Muslim
atas Muslim lainnya juga mencakup dirinya. Ia memiliki hak-hak tersebut
sebagaimana kaum Muslimin lainnya.”
Kemudian ia berkata
(hlm. 13):
«سَأَضْرِبُ مَثَلًا
بِأَحَدِ أَظْهَرِ الْحُقُوقِ، الَّتِي يُظَنُّ أَنَّهَا مُنْتَقَصَةٌ مِنَ الْحُقُوقِ
الْإِسْلَامِيَّةِ لِلْمُبْتَدِعِ، أَلَا وَهُوَ تَحْرِيمُ هَجْرِ الْمُسْلِمِ فَوْقَ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ».
“Aku akan memberi
contoh salah satu hak yang paling tampak, yang disangka berkurang dari hak-hak
keislaman pelaku bid‘ah, yaitu haramnya memboikot seorang Muslim lebih dari
tiga hari.”
Ia juga menyebutkan
bahwa perkataan para ulama dalam masalah ini saling bertentangan, dan mengklaim
telah melakukan penjelasan dan penertiban pendapat sebagaimana pada (hlm.
14–17). Adapun hasil perunutannya menurutnya adalah:
«هَجْرُ الْمُبْتَدِعِ
كَهَجْرِ السُّنِّيِّ سَوَاءً بِسَوَاءٍ»
“Memboikot pelaku
bid‘ah sama seperti memboikot seorang Sunni, tidak ada bedanya.”
Ia mengklaim bahwa
inilah pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah. Yang ia maksud dengan pelaku bid‘ah
di sini adalah orang yang terjatuh dalam bid‘ah, meskipun bid‘ah itu bersifat
kufur namun menurutnya tidak bertentangan dengan dua kalimat syahadat. Maka
menurutnya, boikot terhadapnya sama persis dengan boikot terhadap seorang
Sunni.
Tidak diragukan
bahwa pelaku bid‘ah selama ia tidak membawa bid‘ah yang mengkafirkannya maka ia
adalah seorang Muslim. Namun keliru jika disamakan antara dirinya dengan
seorang Muslim yang tidak terjatuh dalam bid‘ah. Memboikot seorang Muslim lebih
dari tiga hari memang diharamkan, akan tetapi hal itu disyariatkan apabila ada
kemaslahatan agama. Dan kemaslahatan agama itu terwujud dalam memboikot pelaku
bid‘ah, terlebih jika bid‘ahnya bersifat kufur, meskipun tidak bertentangan
dengan dua kalimat syahadat.
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
«وَالنَّهْيُ عَنِ
الْهَجْرَانِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ إِنَّمَا هُوَ فِيمَنْ هَجَرَ لِحَظِّ نَفْسِهِ،
وَمَعَايِشِ الدُّنْيَا، وَأَمَّا أَهْلُ الْبِدَعِ وَنَحْوُهُمْ فَهَجْرَانُهُمْ دَائِمًا».
“Larangan memboikot
lebih dari tiga hari itu hanyalah pada orang yang memboikot karena kepentingan
dirinya atau urusan dunia. Adapun Ahlul Bid‘ah dan semisal mereka, maka
memboikot mereka itu bersifat terus-menerus.” (Syarh Muslim 13/106).
Al-Baghawi berkata:
«وَالنَّهْيُ عَنِ
الْهَجْرَانِ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فِيمَا يَقَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنَ التَّقْصِيرِ
فِي حُقُوقِ الصُّحْبَةِ وَالْعِشْرَةِ، دُونَ مَا كَانَ ذٰلِكَ فِي حَقِّ الدِّينِ،
فَإِنَّ هِجْرَةَ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ دَائِمَةٌ إِلَى أَنْ يَتُوبُوا».
“Larangan memboikot
lebih dari tiga hari itu berlaku pada perselisihan yang terjadi antara dua
orang dalam hal kelalaian terhadap hak-hak persahabatan dan pergaulan, bukan
dalam perkara agama. Adapun memboikot para pengikut hawa nafsu dan bid‘ah, maka
hal itu terus dilakukan hingga mereka bertaubat.” (Syarh as-Sunnah 1/224).
Al-Hafizh Ibnu
Hajar berkata:
«وَفِي الْحَدِيثِ
جَوَازُ هِجْرَانِ مَنْ خَالَفَ السُّنَّةَ وَتَرْكِ كَلَامِهِ، وَلَا يَدْخُلُ ذٰلِكَ
فِي النَّهْيِ عَنِ الْهَجْرِ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَإِنَّهُ يَتَعَلَّقُ بِمَنْ هَجَرَ
لِحَظِّ نَفْسِهِ».
“Dalam hadits
terdapat bolehnya memboikot orang yang menyelisihi sunnah dan meninggalkan
berbicara dengannya. Dan hal itu tidak termasuk dalam larangan memboikot lebih
dari tiga hari, karena larangan tersebut berkaitan dengan orang yang memboikot
demi kepentingan dirinya.” (Fath al-Bari 9/608).
Namun, boleh
berpaling dari sikap tersebut apabila dikhawatirkan akan menimbulkan mafsadat.
Ibnu Taimiyah berkata:
«فَإِذَا عَجَزُوا
عَنْ إِظْهَارِ الْعَدَاوَةِ لَهُمْ سَقَطَ الْأَمْرُ بِفِعْلِ هٰذِهِ الْحَسَنَةِ،
وَكَانَ مُدَارَاتُهُمْ فِيهِ دَفْعَ الضَّرَرِ عَنِ الْمُؤْمِنِ الضَّعِيفِ، وَلَعَلَّهُ
أَنْ يَكُونَ فِيهِ تَأْلِيفُ الْفَاجِرِ الْقَوِيِّ. وَكَذٰلِكَ لَمَّا كَثُرَ الْقَدَرُ
فِي أَهْلِ الْبَصْرَةِ فَلَوْ تُرِكَتْ رِوَايَةُ الْحَدِيثِ عَنْهُمْ لَمْ نَدْرُسِ
الْعِلْمَ وَالسُّنَنَ وَالْآثَارَ الْمَحْفُوظَةَ فِيهِمْ. فَإِذَا تَعَذَّرَ إِقَامَةُ
الْوَاجِبَاتِ مِنَ الْعِلْمِ وَالْجِهَادِ وَغَيْرِ ذٰلِكَ إِلَّا بِمَنْ فِيهِ بِدْعَةٌ
مَضَرَّتُهَا دُونَ مَضَرَّةِ تَرْكِ ذٰلِكَ الْوَاجِبِ: كَانَ تَحْصِيلُ مَصْلَحَةِ
الْوَاجِبِ مَعَ مَفْسَدَةٍ مَرْجُوحَةٍ مَعَهُ خَيْرًا مِنَ الْعَكْسِ».
“Apabila mereka
tidak mampu menampakkan permusuhan terhadap mereka, maka gugurlah perintah
untuk melakukan kebaikan tersebut. Bersikap lunak kepada mereka dalam keadaan
ini bertujuan menolak bahaya dari seorang mukmin yang lemah, dan bisa jadi di
dalamnya terdapat upaya melunakkan pelaku kefasikan yang kuat. Demikian pula
ketika paham Qadariyah telah meluas di kalangan penduduk Bashrah, seandainya
riwayat hadits ditinggalkan dari mereka, niscaya ilmu, sunnah, dan atsar yang
terjaga di kalangan mereka akan hilang. Maka apabila tidak memungkinkan untuk
menegakkan kewajiban-kewajiban berupa ilmu, jihad, dan selainnya kecuali dengan
perantara orang yang memiliki bid‘ah yang mudaratnya lebih ringan daripada
mudarat meninggalkan kewajiban tersebut, maka meraih kemaslahatan kewajiban
dengan adanya mafsadat yang lebih ringan itu lebih baik daripada sebaliknya.”
(Majmu‘ al-Fatawa 28/212).
Kemaslahatan yang
diharapkan dari boikot itu bisa berupa mendidik dan memberi efek jera kepada
pelaku bid‘ah serta memperingatkan orang lain dari perbuatannya, atau karena
dikhawatirkan timbul bahaya dan fitnah akibat bergaul dengannya. Maka dalam
masalah ini dapat dibedakan antara orang yang memiliki ilmu, mampu membantah
syubhat Ahlul Bid‘ah, bahkan diharapkan dengan bergaul dengan mereka ia dapat
mengembalikan mereka kepada kebenaran, dengan orang awam yang dikhawatirkan
akan terpengaruh apabila bergaul dengan Ahlul Bid‘ah.
Kami sepakat dengan
penulis bahwa boikot terhadap pelaku bid‘ah bergantung pada kemaslahatan. Namun
perbedaan kami dengannya adalah: apakah asalnya pelaku bid‘ah itu diboikot,
terlebih jika bid‘ahnya berat, sebagai bentuk pendidikan baginya kecuali jika
hal itu menimbulkan mafsadat, dan inilah manhaj Ahlus Sunnah dalam menyikapi
para pelaku bid‘ah; ataukah asalnya adalah tidak memboikotnya lebih dari tiga
hari, sebagaimana perlakuan terhadap seorang Sunni yang tidak melakukan bid‘ah,
sebagaimana yang ditetapkan oleh penulis dan yang menyelisihi manhaj Ahlus
Sunnah dalam bermuamalah dengan para pelaku bid‘ah.
Ke 3- Kritik terhadap pendapat bahwa bid’ah lebih buruk daripada maksiat,
dan bahwa pelaku bid’ah lebih besar keburukannya daripada orang fasik.
Penulis kitab
berkata (hlm. 79):
«وَمِنَ الْخَطَإِ
الْمُنْتَشِرِ بَيْنَنَا تَصَوُّرُ أَنَّ شَرَّ الْمُبْتَدِعِ مُطْلَقًا أَعْظَمُ مِنْ
شَرِّ الْفَاسِقِ». اهـ
“Termasuk kesalahan
yang tersebar di tengah kita adalah anggapan bahwa keburukan pelaku bidah
secara mutlak lebih besar daripada keburukan orang fasik.” Selesai.
Kemudian ia memberi
catatan kaki (hlm. 75) yang intinya menyatakan bahwa Syaikhul Islam dalam kitab
Al-Istiqamah memiliki penjelasan yang apabila digabungkan dengan ucapannya yang
masyhur darinya bahwa keburukan pelaku bidah secara mutlak lebih besar daripada
keburukan orang fasik, maka menjadi jelas bahwa penyebutan secara mutlak itu
tidak dimaksudkan.
Jika kita
perhatikan dua nukilan dari Syaikhul Islam tersebut, kita dapati keduanya
saling selaras, berbeda dengan pemahaman penulis. Syaikhul Islam berkata dalam
Majmu’ Al-Fatawa (28/470):
«وَلِهٰذَا اتَّفَقَ
أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ عَلَى أَنَّ هٰذِهِ الْبِدَعَ الْمُغَلَّظَةَ شَرٌّ مِنَ الذُّنُوبِ
الَّتِي يَعْتَقِدُ أَصْحَابُهَا أَنَّهَا ذُنُوبٌ»
“Oleh karena itu
para imam Islam telah sepakat bahwa bidah-bidah yang berat ini lebih buruk
daripada dosa-dosa yang para pelakunya meyakini bahwa itu adalah dosa.”
Beliau juga berkata
(20/103):
«إِنَّ أَهْلَ الْبِدَعِ
شَرٌّ مِنْ أَهْلِ الْمَعَاصِي الشَّهْوَانِيَّةِ، بِالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ».
“Sesungguhnya para
pelaku bidah lebih buruk daripada para pelaku maksiat syahwat, berdasarkan
Sunnah dan ijmak.”
Adapun perkataan
beliau dalam kitab Al-Istiqamah (1/455), maka isinya adalah:
«وَكَانَ السَّلَفُ
يُحَذِّرُونَ مِنْ هٰذَيْنِ النَّوْعَيْنِ: مِنَ الْمُبْتَدِعِ فِي دِينِهِ، وَالْفَاجِرِ
فِي دُنْيَاهُ، كُلٌّ مِنْ هٰذَيْنِ النَّوْعَيْنِ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ كُفْرًا مَحْضًا،
فَهٰذَا مِنَ الذُّنُوبِ وَالسَّيِّئَاتِ الَّتِي تَقَعُ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ.
وَجِنْسُ الْبِدَعِ وَإِنْ كَانَ شَرًّا، لَكِنَّ الْفُجُورَ شَرٌّ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ،
وَذٰلِكَ أَنَّ الْفَاجِرَ الْمُؤْمِنَ لَا يَجْعَلُ الْفُجُورَ شَرًّا مِنَ الْوَجْهِ
الْآخَرِ الَّذِي هُوَ حَرَامٌ مَحْضٌ، لٰكِنْ مَقْرُونًا بِاعْتِقَادِهِ لِتَحْرِيمِهِ،
وَتِلْكَ حَسَنَةٌ فِي أَصْلِ الِاعْتِقَادِ.
وَأَمَّا الْمُبْتَدِعُ فَلَا بُدَّ أَنْ
تَشْتَمِلَ بِدْعَتُهُ عَلَى حَقٍّ وَبَاطِلٍ، لٰكِنْ يَعْتَقِدُ أَنَّ بَاطِلَهَا
حَقٌّ أَيْضًا، فَفِيهِ مِنَ الْحَسَنِ مَا لَيْسَ فِي الْفُجُورِ، وَمِنَ السَّيِّئِ
مَا لَيْسَ فِي الْفُجُورِ، وَكَذٰلِكَ بِالْعَكْسِ، فَمَنْ خَلَصَ مِنَ الشَّهَوَاتِ
الْمُحَرَّمَةِ وَالشَّهَوَاتِ الْمُبْتَدَعَةِ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ.
وَهٰذِهِ هِيَ الثَّلَاثَةُ: الْكَلَامُ
الْمَنْهِيُّ عَنْهُ، وَالطَّعَامُ الْمَنْهِيُّ عَنْهُ، وَالنِّكَاحُ الْمَنْهِيُّ
عَنْهُ، فَإِذَا اقْتَرَنَ بِهٰذِهِ الْكَبَائِرِ اسْتِحْلَالُهَا كَانَ ذٰلِكَ أَمْرًا،
فَكَيْفَ إِذَا جُعِلَتْ طَاعَةً وَقُرْبَةً وَعَقْلًا وَدِينًا». اهـ.
“Para salaf dahulu
memperingatkan dari dua jenis ini: pelaku bidah dalam agamanya dan pelaku kefajiran
dalam urusan dunianya. Masing-masing dari dua jenis ini, meskipun bukan
kekufuran murni, tetap termasuk dosa dan keburukan yang terjadi pada kaum
Muslimin.
Secara umum, jenis
bidah memang lebih buruk, namun kefajiran lebih buruk dari sisi yang lain.
Hal itu karena
seorang mukmin yang berbuat fajir tidak menjadikan kefajirannya sebagai sesuatu
yang baik dari sisi lain, karena ia murni haram, tetapi ia tetap disertai
keyakinan bahwa perbuatan itu haram, dan ini merupakan kebaikan dalam pokok
akidahnya. Adapun pelaku bidah, maka bidahnya pasti mengandung unsur kebenaran
dan kebatilan, namun ia meyakini bahwa kebatilannya juga merupakan kebenaran.
Maka pada dirinya terdapat sisi kebaikan yang tidak ada pada kefajiran, dan
sisi keburukan yang tidak ada pada kefajiran.
Demikian pula
sebaliknya. Maka siapa yang selamat dari syahwat-syahwat yang diharamkan dan
bidah-bidah yang menyimpang, wajib baginya surga.
Dan itu ada tiga
perkara: ucapan yang dilarang, makanan yang dilarang, dan pernikahan yang
dilarang. Apabila dosa-dosa besar ini disertai dengan penghalalannya, maka itu
merupakan perkara lain. Lalu bagaimana jika hal itu dijadikan sebagai ketaatan,
pendekatan diri, akal, dan agama.” Selesai.
Perbedaan antara
orang fasik dan pelaku bidah ini juga ditunjukkan oleh sabda Rasulullah ﷺ tentang
seorang peminum khamar:
«لَا تَلْعَنُوهُ،
فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ إِلَّا أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَرَسُولَهُ»
“Janganlah
kalian melaknatnya. Demi Allah, sejauh yang aku ketahui, ia mencintai Allah dan
Rasul-Nya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6780).
Dan beliau ﷺ
bersabda tentang kaum Khawarij:
«شَرُّ قَتْلَى تَحْتَ
أَدِيمِ السَّمَاءِ»
“Mereka adalah
seburuk-buruk orang yang terbunuh di bawah kolong langit.” [Diriwayatkan oleh
Ahmad (5/256) dan At-Tirmidzi (3000) di shahihkan oleh al-Albani].
Sekali lagi kita
dapati sikap berlebihan dalam masalah ini, dan sikap adil itu langka, di mana
sebagian dai, semoga Allah memberi mereka petunjuk, menjadikan orang yang
terjatuh dalam bidah, meskipun kecil, lebih berbahaya daripada para pelaku dosa
besar dan orang-orang fasik.
Bahkan
sampai-sampai mereka memperingatkan dari para dai Ahlus Sunnah karena dianggap
sebagai pelaku bidah menurut klaim mereka, dengan berdalil pada sebagian ucapan
salaf, seperti ucapan Sa’id bin Jubair:
«لِأَنْ يَصْحَبَ
ابْنِي فَاسِقًا، شَاطِرًا، سُنِّيًّا، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يَصْحَبَ عَابِدًا
مُبْتَدِعًا»
“Jika anakku
bersahabat dengan orang fasik, nakal, dan mengikuti Sunnah, itu lebih aku sukai
daripada ia bersahabat dengan seorang ahli ibadah yang pelaku bidah.” [al-‘Ain
wa al-Atsar karya Ibnu Faqih Fush-shoh (wafat 1071 H) hal. 7]
Dan ucapan Ahmad
bin Sinan:
«لِأَنْ يُجَاوِرَنِي
صَاحِبُ طَنْبُورٍ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ يُجَاوِرَنِي صَاحِبُ بِدْعَةٍ، لِأَنَّ
صَاحِبَ الطَّنْبُورِ أَنْهَاهُ، وَأَكْسِرُ الطَّنْبُورَ، وَالْمُبْتَدِعُ يُفْسِدُ
النَّاسَ وَالْجِيرَانَ وَالْأَحْدَاثَ».
“Jika aku
bertetangga dengan pemilik alat musik, itu lebih aku sukai daripada bertetangga
dengan pelaku bidah. Karena pemilik alat musik bisa aku larang dan aku pecahkan
alatnya, sedangkan pelaku bidah merusak manusia, para tetangga, dan generasi
muda.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Bath-thoh dalam al-Ibanah al-Kubro 2/469 no.
473]
Dan di sisi lain,
kita melihat ada pihak yang meremehkan perkara pelaku bidah dan keburukannya.
Yang benar dalam hal ini adalah dikatakan bahwa jenis bidah secara umum lebih
buruk daripada jenis maksiat. Baik dalam bidah maupun maksiat terdapat yang
besar dan kecil, yang berat dan yang ringan. Karena itu Syaikhul Islam
rahimahullah berkata:
«وَلِهَذَا اتَّفَقَ
أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ عَلَى أَنَّ هَذِهِ الْبِدَعَ الْمُغَلَّظَةَ شَرٌّ مِنْ
الذُّنُوبِ الَّتِي يَعْتَقِدُ أَصْحَابُهَا أَنَّهَا ذُنُوبٌ»
“Oleh sebab itu
para imam Islam telah sepakat bahwa bidah-bidah yang berat lebih buruk daripada
dosa-dosa yang para pelakunya meyakini bahwa itu adalah dosa” (Majmu‘ al-Fatawa
28/470).
Ibnu Taimiyah juga
berkata:
«وَاحْذَرْ أَنْ
تَغْتَرَّ بِزُهْدِ الْكَافِرِينَ وَالْمُبْتَدِعِينَ؛ فَإِنَّ الْفَاسِقَ الْمُؤْمِنَ
الَّذِي يُرِيدُ الْآخِرَةَ وَيُرِيدُ الدُّنْيَا خَيْرٌ مِنْ زُهَّادِ أَهْلِ الْبِدَعِ
وَزُهَّادِ الْكُفَّارِ إمَّا لِفَسَادِ عَقَدِهِمْ وَإِمَّا لِفَسَادِ قَصْدِهِمْ
وَإِمَّا لِفَسَادِهِمَا جَمِيعًا»
“Waspadalah agar
engkau tidak tertipu oleh kezuhudan orang-orang kafir dan para pelaku bidah.
Karena seorang mukmin yang fasik, yang menginginkan akhirat dan juga
menginginkan dunia, lebih baik daripada orang-orang zuhud dari kalangan ahli
bidah dan orang-orang zuhud dari kalangan orang kafir; baik karena rusaknya
akidah mereka, atau rusaknya niat mereka, atau rusaknya keduanya sekaligus”
(Majmu‘ al-Fatawa 20/152).
Maka, seorang
pelaku maksiat yang menginginkan akhirat lebih baik daripada pelaku bidah yang
sesat. Orang yang terjatuh dalam bidah yang tidak berat karena ijtihad atau
taqlid, dan tidak bersikeras di atas bidahnya, lebih baik daripada pelaku
maksiat yang fasik dan keras kepala. Orang yang menyembunyikan bidahnya yang
tidak berat lebih baik daripada orang yang terang-terangan melakukan dosa-dosa
besar, dan seterusnya. Namun demikian, jenis bidah secara umum tetap lebih
buruk daripada jenis maksiat, dan “seburuk-buruk perkara adalah perkara yang
diada-adakan.”
Inilah sebagian
catatan kritik terhadap buku tersebut. Secara umum, hal itu kembali pada
kenyataan bahwa buku ini—meskipun di dalamnya terdapat kebenaran dan pendapat
yang tepat yang tidak kami perselisihkan dengan penulisnya—dibangun di atas
tidak adanya pembedaan dalam perlakuan antara pelaku bidah, sekalipun bidahnya
bersifat kufur namun tidak bertentangan dengan dua kalimat syahadat, dengan
seorang Sunni yang mentauhidkan Allah. Bahkan buku ini menuduh Ahlus Sunnah
telah keliru dalam praktik dan cara mereka bermuamalah dengan pelaku bidah.
Karena itu, judul buku tersebut adalah:
«اَلتَّعَامُلُ مَعَ
الْمُبْتَدِعِ بَيْنَ رَدِّ بِدْعَتِهِ وَمُرَاعَاةِ حُقُوقِ إِسْلَامِهِ – تَصْحِيحٌ
لِمُمَارَسَاتِنَا بِالِاحْتِكَامِ إِلَى الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَفَهْمِ السَّلَفِ»
“(Interaksi
terhadap pelaku bid‘ah antara menolak bid‘ahnya dan menjaga hak-hak
keislamannya – pelurusan terhadap praktik-praktik kita dengan berpegang pada
Al-Qur’an dan Sunnah serta pemahaman para salaf)”.
Bahaya dari
pemahaman ini tampak pada contoh-contoh berikut. Kaum Khawarij dan Rafidhah
yang mencaci dianggap oleh penulis kitab tersebut sebagai orang-orang yang terjatuh
dalam bidah, yang mungkin bersifat kufur namun tidak bertentangan dengan dua
kalimat syahadat. Lalu bagaimana kita harus memperlakukan mereka menurut ukuran
ini?
Penulis memberi
contoh tentang Rafidhah dengan mengatakan (hlm. 68):
«وَقَالَ يَعْقُوبُ
بْنُ يُوسُفَ الْمُطَوِّعِيُّ – وَهُوَ أَحَدُ تَلَامِيذِ أَحْمَدَ الثِّقَاتِ الْأَثْبَاتِ
– كَانَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ صَالِحٍ الْأَزْدِيُّ رَافِضِيًّا، وَكَانَ يَغْشَى
أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، فَيُقَرِّبُهُ وَيُدْنِيهِ. فَقِيلَ لَهُ: يَا أَبَا عَبْدِ
اللَّهِ، عَبْدُ الرَّحْمَنِ رَافِضِيٌّ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ! رَجُلٌ أَحَبَّ
قَوْمًا مِنْ أَهْلِ بَيْتِ النَّبِيِّ ﷺ، نَقُولُ لَهُ: لَا تُحِبَّهُمْ؟! هُوَ ثِقَةٌ».
“Ya‘qub bin Yusuf
al-Mutawwi‘i—yang merupakan salah seorang murid Ahmad yang tsiqah dan
kokoh—berkata: ‘Abdurrahman bin Shalih al-Azdi adalah seorang Rafidhi, dan ia
sering mendatangi Ahmad bin Hanbal, lalu Ahmad mendekatkannya dan
memuliakannya.’
Maka dikatakan
kepadanya: ‘Wahai Abu Abdullah, Abdurrahman adalah Rafidhi.’ Ia menjawab:
‘Subhanallah! Seseorang mencintai sekelompok orang dari Ahlul Bait Nabi ﷺ, lalu
kita mengatakan kepadanya: jangan mencintai mereka?! Ia adalah tsiqah.’”
Kemudian penulis kitab
berkata:
“وَلَمَّا
أَنْكَرَ خَلَفُ بْنُ سَالِمٍ عَلَى يَحْيَى بْنِ مَعِينٍ ذَهَابَهُ إِلَى هَذَا الرَّاوِي
(عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَالِحٍ الْأَزْدِيِّ)، قَالَ لَهُ ابْنُ مَعِينٍ: «اغْرُبْ،
لَا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْكَ! عِنْدَهُ وَاللَّهِ سَبْعُونَ حَدِيثًا، مَا سَمِعْتُ
مِنْهَا شَيْئًا».
وَقَالَ عَنْهُ ابْنُ مَعِينٍ مَرَّةً
أُخْرَى: «ثِقَةٌ صَدُوقٌ شِيعِيٌّ، لَأَنْ يَخِرَّ مِنَ السَّمَاءِ أَحَبُّ إِلَيْهِ
مِنْ أَنْ يَكْذِبَ فِي نِصْفِ حَرْفٍ». انْتَهَى.
“Ketika Khalaf bin
Salim mengingkari Yahya bin Ma‘in karena ia mendatangi perawi ini (Abdurrahman
bin Shalih al-Azdi), Ibnu Ma‘in berkata kepadanya: ‘Pergilah! Semoga Allah
tidak menshalatkanmu! Demi Allah, ia memiliki tujuh puluh hadis, aku tidak
mendengar satu pun darinya.’ Dan Ibnu Ma‘in berkata tentangnya pada kesempatan
lain: ‘Ia tsiqah, jujur, seorang Syi‘ah; jatuh dari langit lebih ia sukai
daripada berdusta meski setengah huruf.’” Selesai perkataannya.
Jawabannya:
Bahwa penulis kitab
itu sendiri mengatakan (hlm. 14):
«أَنَّهُ يَجِبُ
عَلَيْنَا أَلَّا نَأْخُذَ مِنْ كَلَامِ الْعَالِمِ مَا نُؤَيِّدُ بِهِ رَأْيَنَا فَقَطْ،
وَنُغْفِلَ وَنَتَعَامَى عَنْ غَيْرِهِ لِأَنَّنَا لَا نَرْتَضِيهِ»
“Wajib bagi kita
untuk tidak mengambil dari perkataan seorang ulama hanya bagian yang mendukung
pendapat kita saja, lalu mengabaikan dan menutup mata dari bagian lainnya
karena tidak kita setujui.”
Oleh karena itu,
kami kutipkan kepadanya dari Imam Ahmad sendiri sebuah nash lain dalam masalah
ini.
Al-Khallal dalam
as-Sunnah no. 659 berkata:
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي هَارُونَ،
وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، أَنَّ أَبَا الْحَارِثِ حَدَّثَهُمْ قَالَ:
«وَجَّهْنَا رِقْعَةً إِلَى أَبِي عَبْدِ
اللَّهِ، مَا تَقُولُ رَحِمَكَ اللَّهُ فِيمَنْ قَالَ: لَا أَقُولُ إِنَّ مُعَاوِيَةَ
كَاتِبُ الْوَحْيِ، وَلَا أَقُولُ إِنَّهُ خَالُ الْمُؤْمِنِينَ، فَإِنَّهُ أَخَذَهَا
بِالسَّيْفِ غَصْبًا؟»
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ: «هَذَا قَوْلُ
سُوءٍ رَدِيءٍ، يُجَانِبُونَ هَؤُلَاءِ الْقَوْمَ، وَلَا يُجَالِسُونَ، وَنُبَيِّنُ
أَمْرَهُمْ لِلنَّاسِ»
Muhammad bin Abi
Harun dan Muhammad bin Ja‘far mengabarkan kepadaku bahwa Abu al-Harits
menceritakan kepada mereka, ia berkata:
Kami mengirim
sepucuk surat kepada Abu Abdullah: “Apa pendapatmu—semoga Allah
merahmatimu—tentang orang yang berkata: aku tidak mengatakan bahwa Mu‘awiyah
adalah penulis wahyu, dan aku tidak mengatakan bahwa ia adalah paman kaum
mukminin, karena ia mengambil kekuasaan dengan pedang secara paksa?”
Abu Abdullah
menjawab: “Ini adalah ucapan yang buruk dan tercela. Mereka harus dijauhi,
tidak duduk bersama mereka, dan perkara mereka dijelaskan kepada manusia.”
Lalu bagaimana lagi
dengan orang yang mencela Abu Bakar dan Umar serta Ummahatul Mukminin
radhiyallahu ‘anhum ajma‘in.
Imam Ahmad juga
berkata:
«وَلَيْسَتِ الرَّافِضَةُ مِنَ الْإِسْلَامِ
فِي شَيْءٍ».
“Rafidhah
bukanlah bagian dari Islam sama sekali.”
Ia berkata:
«مَنْ شَتَمَ أَخَافُ
عَلَيْهِ الْكُفْرَ مِثْلَ الرَّوَافِضِ».
“Barang
siapa mencela, aku khawatir ia jatuh kepada kekafiran, seperti Rafidhah.”
Ia juga berkata:
«مَنْ شَتَمَ أَصْحَابَ النَّبِيِّ ﷺ
لَا نَأْمَنُ أَنْ يَكُونَ مَرَقَ عَنِ الدِّينِ»
“Barang
siapa mencela para sahabat Nabi ﷺ, kita tidak aman bahwa ia
telah keluar dari agama.”
Bahkan diriwayatkan
darinya bahwa siapa yang mencaci seorang sahabat Nabi ﷺ maka ia
telah kafir.
Dan dapat pula
dijawab terhadap riwayat pertama—jika memang sahih—bahwa Imam Ahmad tidak
melihat pada diri orang tersebut sikap rafidhah, melainkan hanya melihat adanya
pengagungan terhadap sebagian Ahlul Bait saja.
0 Komentar