Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TAKHRIJ HADITS ANJURAN MENGAMALKAN FADHO'IL A'MAAL

TAKHRIJ HADITS ANJURAN MENGAMALKAN FADHO'IL A'MAAL

Takhrij Hadits:

«مَنْ بَلَغَهُ عَنِ اللَّهِ فَضْلُ شَيْءٍ مِنَ الأعمالِ يُعْطِيهِ عَلَيْهَا ثَوَاباً، فَعَمِلَ ذَلِكَ العَمَلَ رَجَاءَ ذَلِكَ الثَّوَابِ؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ ذَلِكَ الثَّوابَ ».

“Barang siapa sampai kepadanya dari Allah suatu keutamaan suatu amal yang Allah memberikan pahala atasnya, lalu ia melakukan amal itu dengan mengharap pahala tersebut, maka Allah akan memberinya pahala itu.”

=*=

Di susun oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----


****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

TAKHRIJ HADITS :

****

TAKHRIJ HADITS DARI ABDULLAH BIN UMAR 

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Syahin dalam Syarh Madzahib Ahlis Sunnah (no. 69) dan Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu‘at (3/152–153) melalui jalur Abdullah bin Sulaiman bin Al-Asy‘ats, ia berkata:

Ali bin Al-Hasan (dalam naskah tertulis: Ali bin Al-Husain, dan yang benar sebagaimana dalam Al-La’ali Al-Mashnu‘ah 1/214) Al-Muktib menceritakan kepada kami, ia berkata:

Ismail bin Yahya bin Ubaidillah menceritakan kepada kami, ia berkata: Mis‘ar bin Kidam menceritakan kepada kami, dari ‘Athiyyah Al-‘Aufi, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: aku mendengar Nabi bersabda:

«مَنْ بَلَغَهُ عَنِ اللَّهِ فَضْلُ شَيْءٍ مِنَ الأعمالِ يُعْطِيهِ عَلَيْهَا ثَوَاباً، فَعَمِلَ ذَلِكَ العملَ رَجَاءَ ذَلِكَ الثَّوابِ؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ ذَلِكَ الثَّوابَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَا بَلَغَهُ حقّاً»

“Barang siapa sampai kepadanya dari Allah suatu keutamaan suatu amal yang Allah memberikan pahala atasnya, lalu ia melakukan amal tersebut dengan mengharap pahala itu, maka Allah akan memberinya pahala itu meskipun apa yang sampai kepadanya itu tidak benar.”

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata :

أقولُ: هَذَا حَدِيثٌ موضوعٌ؛ عليُّ بنُ الحسنِ المُكْتِبُ هُوَ: عليُّ بنُ عبدةَ، كَذَّابٌ يَضَعُ الحَدِيثَ، وَشَيْخُهُ إسماعيلُ بنُ يحيى بنِ عُبيدِ اللَّهِ كذَّابٌ - أيضاً -، وعطيَّةُ هُوَ: ابنُ سعدٍ العوفيُّ، وَقَدْ ضَعَّفُوهُ.

Aku berkata: hadits ini palsu. Ali bin Al-Hasan Al-Muktib adalah Ali bin ‘Abdah, seorang pendusta yang membuat-buat hadits. Syaikhnya, Ismail bin Yahya bin Ubaidillah, juga pendusta. Dan ‘Athiyyah adalah Ibnu Sa‘d Al-‘Aufi, yang telah dinyatakan lemah oleh para ulama. [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435].

===

HADITS INI DIRIWAYATKAN MELALUI DUA JALUR LAIN DARI IBNU UMAR:

---

Jalur Pertama:

Ibnu Syahin meriwayatkannya dalam Syarh Madzahib Ahlis Sunnah (no. 70) melalui jalur Ali bin Abdullah bin Al-Mubarak Ash-Shan‘ani, ia berkata: Zaid bin Al-Mubarak menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ash-Shabbah Al-Mu’adhdzin menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dari Ibnu Umar; ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَنْ بَلَغَهُ في عَمَلٍ ثَوَابٌ فَعَمِلَ بِهِ رَجَاءَ ثَوَابِهِ؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ ذَلِكَ وَإِنْ كَانَ بَاطِلاً، وفضلَ عشرِ حسناتٍ».

“Barang siapa sampai kepadanya pahala suatu amal, lalu ia mengamalkannya dengan mengharap pahalanya, maka Allah akan memberinya pahala itu meskipun hal itu batil, dan tambahan sepuluh kebaikan.”

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata :

أقولُ: هَذَا إسنادٌ ضعيفٌ جِدّاً؛ عليُّ بنُ عبدِ اللَّهِ هُوَ: عليُّ بنُ محمَّدِ بنِ عبدِ اللَّهِ بنِ المباركِ الصَّنعانيُّ، نُسِبَ إلى جدِّهِ، وَلَمْ أَعْثُرْ لَهُ عَلَى ترجمةٍ، وأبو الصَّبّاحِ المؤذِّنُ لَمْ أَجِدْ منْ تَرْجَمَهُ، وعبدُ العزيزِ هُوَ: ابنُ قيسٍ العبديُّ البَصْريُّ، قالَ أبو حاتمٍ: " مجهولٌ "، وَذَكَرَهُ ابنُ حِبَّانَ في " الثِّقاتِ " عَلَى عادتِهِ في توثيقِ المجاهيلِ.

“Aku berkata: sanad ini sangat lemah. Ali bin Abdullah adalah Ali bin Muhammad bin Abdullah bin Al-Mubarak Ash-Shan‘ani, dinisbahkan kepada kakeknya, dan aku tidak menemukan biografinya. Abu Ash-Shabbah Al-Mu’adhdzin juga tidak aku temukan biografinya. Adapun Abdul Aziz adalah Ibnu Qais Al-‘Abdi Al-Bashri. Abu Hatim berkata: “Ia majhul.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat sesuai kebiasaannya dalam mentautsiq orang-orang yang tidak dikenal”. [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435]

---

Jalur Kedua:

Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Murhabi dalam Fadhlul ‘Ilm, sebagaimana dalam Al-La’ali Al-Mashnu‘ah (1/215), melalui jalur Utsman bin Abi Syaibah, ia berkata: Syababah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Bilal menceritakan kepada kami, dari Al-Walid bin Marwan, dari Ibnu Umar; ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَنْ بَلَغَهُ شَيْءٌ مِنَ الأَحَادِيثِ الَّتي يُرْجَى فِيهَا الخيرُ فَقَالَهُ يَنْوِي بِهِ مَا بَلَغَهُ، أُعْطِيَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ».

“Barang siapa sampai kepadanya suatu hadits yang diharapkan kebaikan padanya, lalu ia mengucapkannya dengan berniat sesuai dengan apa yang sampai kepadanya, maka ia akan diberi (pahala itu) meskipun hadits itu tidak benar.”

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata :

أقولُ: وَهَذَا ضَعِيفٌ - أيضاً -؛ ابنُ أبي بلالٍ لاَ أَدْرِي مَنْ هُوَ، وأمَّا شيخُهُ الوليدُ بنُ مروانَ فَيَظْهَرُ لِي أنَّهُ الَّذِي تَرْجَمَ لَهُ ابنُ أبي حَاتمٍ في "الجرحِ والتَّعديلِ" وَذَكَرَ أنَّهُ يَرْوِي عَنْ غَيْلاَنَ بنِ جريرٍ، وَنَقَلَ عنْ أبيهِ أنَّهُ مجهولٌ.

“Aku berkata: hadits ini juga lemah. Ibnu Abi Bilal tidak diketahui siapa dia. Adapun syaikhnya, Al-Walid bin Marwan, tampaknya ia adalah orang yang diterjemahkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam Al-Jarh wat-Ta‘dil, dan disebutkan bahwa ia meriwayatkan dari Ghailan bin Jarir, serta dinukil dari ayahnya bahwa ia adalah orang yang majhul”.

****

RIWAYAT-RIWAYAT PENGUAT (SYAHID-SYAHID)

Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat), tetapi semuanya justru menambah kelemahannya. Hadits ini cocok dijadikan contoh bagi hadits dhaif yang tidak bisa menjadi kuat hanya karena banyak jalur”. [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435]

 =====

Syahid pertama: dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin (1/199), dan melalui jalurnya pula oleh Ibnul Jauzi dalam Al-Maudhu‘at (3/153), melalui jalur Al-Haitsam bin Kharijah, ia berkata: Bazî‘ Abu Al-Khalil menceritakan kepada kami, dari Muhammad bin Wasi‘, Tsabit, dan Aban, dari Anas bin Malik, dari Nabi , beliau bersabda:

" مَنْ بَلَغَهُ عنِ اللَّهِ - عزَّ وجلَّ -، أَوْ عَنِ النَّبيِّ - صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ - فَضِيلَةٌ - كَانَ مِنِّي أَوْ لَمْ يَكُنْ -؛ فعَمِلَ بها رَجَاءَ ثَوَابِهَا، أَعْطَاهُ اللَّهُ - عزَّ وجلَّ - ثَوَابَهَا ".

Barang siapa sampai kepadanya dari Allah atau dari Nabi suatu keutamaan—baik berasal dariku atau tidak—lalu ia mengamalkannya karena mengharap pahalanya, maka Allah akan memberinya pahala itu.”

Ibnul Jauzi berkata:

" هَذَا حَدِيثٌ موضوعٌ، قَدْ وَضَعَهُ مَنْ عَزَمَ عَلَى وَضْعِ أَحَادِيثَ التَّرغيبِ، ... ، فالمُتَّهمُ بِوَضْعِهِ بزيعٌ، وَقَدْ ذَكَرْنَا عَنِ الدَّارقطنيِّ أنَّهُ قالَ: هُوَ متروكٌ، وقالَ ابنُ عَدِيٍّ: كُلُّ أَحَادِيثِهِ منكراتٌ، لاَ يُتَابِعُهُ عَلَيْهَا أَحَدٌ ".

“Hadits ini palsu. Hadits ini dibuat oleh orang yang sengaja membuat hadits-hadits tentang anjuran beramal. Orang yang tertuduh memalsukannya adalah Bazî‘. Kami telah menukil dari Ad-Daraquthni bahwa ia berkata: ia matruk. Ibnu ‘Adiyy berkata: seluruh haditsnya mungkar, tidak ada seorang pun yang mengikutinya.”

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata :

أقولُ: وَهُوَ كَمَا قَالَ، فبزيعٌ - هَذَا - هُوَ: ابنُ حسَّانٍ أبو الخليلِ، قالَ فيهِ أبو حاتمٍ: "ذاهبُ الحديثِ"، وقالَ ابنُ حِبَّانَ: "يأتي عنِ الثِّقاتِ بأشياءَ موضوعةٍ، كأنَّهُ المتعمِّدُ لها "، وَجَاءَ نحوه عنِ الحاكمِ، وَهُوَ قليلُ الحديثِ.

Aku berkata: benar seperti yang ia katakan. Bazî‘ ini adalah Ibnu Hassan Abu Al-Khalil. Abu Hatim berkata tentangnya: “Haditsnya sangat buruk.” Ibnu Hibban berkata: “Ia meriwayatkan dari para perawi terpercaya hal-hal yang palsu, seakan-akan ia sengaja memalsukannya.” Yang semakna juga datang dari Al-Hakim. Ia pun sangat sedikit haditsnya. [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435]

Dan hadits ini memiliki jalur lain dari Anas bin Malik. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Syahin dalam Syarh Madzahib Ahlis Sunnah (no. 73). Ia berkata: Abdullah bin Muhammad al-Baghawi menceritakan kepada kami, Kamil bin Thalhah menceritakan kepada kami, Abbad bin Abdis Shamad menceritakan kepada kami, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah , beliau bersabda:

«مَنْ بَلَغَهُ فَضْلٌ عَنِ اللَّهِ فَعَمِلَ بِهِ؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ ذَلِكَ الفَضْلَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ».

“Barang siapa sampai kepadanya suatu keutamaan dari Allah lalu ia mengamalkannya, Allah akan memberinya keutamaan itu meskipun kenyataannya tidak demikian.”

Dan Kamil bin Thalhah diikuti oleh Al-Harits bin Al-Hajjaj bin Abi Al-Hajjaj – yang merupakan perawi yang majhul. Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Jami‘ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlihi (1/22) dengan lafaz:

«... ، وَمَنْ بَلَغَهُ عنِ اللَّهِ فَضْلٌ فَأَخَذَ بِذَلِكَ الفَضْلِ الَّذِي بَلَغَهُ؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا بَلَغَهُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي حَدَّثَهُ كَاذِباً».

“… dan barang siapa sampai kepadanya suatu keutamaan dari Allah lalu ia mengambil keutamaan yang sampai kepadanya itu, Allah akan memberinya apa yang sampai kepadanya tersebut, meskipun orang yang memberitahunya itu berdusta.”

Ibnu Abdil Barr berkata:

" هَذَا الحَدِيثُ ضَعِيفٌ؛ لأنَّ أبا مَعْمَرٍ عبَّادَ بنَ عبدِ الصَّمدِ انْفردَ بِهِ، وَهُوَ متروكُ الحديثِ، وأهلُ العلمِ - بجماعتِهِمْ - يتساهلونَ في الفضائلِ، فَيَرْوُونَهَا عنْ كُلٍّ، وإنَّمَا يتشدَّدونَ في أحاديثِ الأحكامِ".

“Hadits ini lemah; karena Abu Ma‘mar Abbad bin Abdis Shamad sendirian meriwayatkannya, dan ia adalah perawi yang matruk. Para ulama – secara umum – bersikap longgar dalam riwayat-riwayat tentang keutamaan amal, sehingga mereka meriwayatkannya dari siapa saja. Mereka hanya bersikap ketat dalam hadits-hadits hukum.”

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata :

أقولُ: بَلْ هُوَ مُنْكرٌ جدّاً؛ عبَّادُ بنُ عبدِ الصَّمدِ وَهُوَ: أبو مَعْمَرٍ، قالَ فيهِ البُخاريُّ: " منكرُ الحديثِ "، وقالَ أبو حاتمٍ: " ضعيفُ الحَدِيثِ جِدّاً، منكرُ الحديثِ، لاَ أعرفُ لهُ حَدِيثاً صَحِيحاً "، وقالَ ابنُ حِبَّانَ: " منكرُ الحَدِيثِ جِدّاً، يَرْوِي عنْ أنسٍ مَا لَيْسَ مِنْ حَدِيثِهِ، وَمَا أُرَاهُ سمعَ منهُ شيئاً، فَلاَ يجوزُ الاحتجاجُ بهِ فِيمَا وَافَقَ الثِّقاتَ، فكيفَ إذا انْفَرَدَ بأوابدَ؟! "، وقالَ ابنُ عَدِيٍّ: " يُحدِّثُ عنْ أنسٍ بالمناكيرِ، ... ، وَهُوَ ضَعِيفٌ منكرُ الحديثِ ".

أمَّا قولُ ابنِ عبدِ البرِّ: " وأهلُ العلمِ ... الخ " فيُردُّ عليهِ: بأنَّ أَهْلَ العلمِ إنَّمَا أَجَازُوا رِوَايَةَ الأَحَادِيثِ الضَّعيفةِ في فضائلِ الأعمالِ إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهَا ضَعْفٌ شَدِيدٌ، حيثُ لاَ يكونُ فِيهَا متروكٌ أو متَّهمٌ بالكذبِ أوكذَّابٌ، وَحَدِيثُ أنسٍ - هَذَا - ضعفهُ شديدٌ.

Aku berkata: bahkan hadits ini sangat mungkar.

Abbad bin Abdis Shomad – yaitu Abu Ma‘mar – Al-Bukhari berkata tentangnya: “Munkarul hadits.”

Abu Hatim berkata: “Sangat lemah, munkarul hadits, aku tidak mengetahui satu hadits pun darinya yang sahih.”

Ibnu Hibban berkata: “Sangat munkar dalam hadits, ia meriwayatkan dari Anas apa yang bukan termasuk hadits Anas. Aku tidak melihat ia mendengar apa pun dari Anas. Maka tidak boleh berhujjah dengannya dalam riwayat yang sesuai dengan perawi-perawi terpercaya, apalagi jika ia sendirian membawa riwayat yang aneh.”

Ibnu Adi berkata: “Ia meriwayatkan dari Anas dengan riwayat-riwayat mungkar… ia lemah, munkarul hadits.”

Adapun ucapan Ibnu Abdil Barr: “Para ulama… dan seterusnya”, maka dijawab: Para ulama hanya membolehkan periwayatan hadits-hadits lemah dalam bab keutamaan amal jika kelemahannya tidak berat. Yakni selama di dalam sanadnya tidak terdapat perawi matruk, tertuduh dusta, atau pendusta. Adapun hadits Anas ini, kelemahannya sangat berat. [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435]

====

Syahid kedua: dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu

Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dailami dalam al-Firdaus 3/360 no. 5757, al-Khollal dalam Fadho’il Syahri Rojab hal. 78, Al-Hasan bin Arafah dalam kitab “Juz’-nya” (no. 63) — dan melalui jalurnya diriwayatkan pula oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam “Tarikh Baghdad” (8/295), serta Ibnul Jauzi dalam “Al-Maudhu‘at” (1/258) — dan juga Ibnu Syahin dalam “Syarh Madzahib Ahlis Sunnah” (no. 68), dari jalur Abu Yazid Khalid bin Hayan Ar-Raqi, dari Furāt bin Salman, dan Isa bin Katsir; keduanya dari Abu Raja’, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Abu Salamah bin Abdirrahman, dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari. Ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَنْ بَلَغَهُ عنِ اللَّهِ - عزَّ وجلَّ - شَيْءٌ فِيهِ فَضْلٌ فأخَذَهُ إيماناً بِهِ، وَرَجَاءَ ثوابِهِ؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ - عزَّ وجلَّ - ذَلِكَ، وإنْ لم يكنْ كَذَلِكَ».

“Siapa saja yang sampai kepadanya suatu kabar dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung berisi suatu keutamaan, lalu ia menerimanya dengan iman kepadanya dan berharap pahala-Nya, maka Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung akan memberinya hal tersebut, meskipun sebenarnya hal itu tidak demikian.”

Sanad ini lemah, karena berporos pada Abu Rajā’, dia perawi yang tidak dikenal.

As-Sakhawi rahimahullah berkata:

"وَخالِدٌ وَفُرَاتٌ فِيهِما مَقالٌ، وَأَبُو رَجاءٍ لا يُعرَفُ" انتهى.

“Khalid dan Furat keduanya dipermasalahkan, dan Abu Rajā’ tidak dikenal.” Selesai. “Al-Maqasid Al-Hasanah” (5/45–46).

Beliau juga berkata:

"حَديثٌ: «مَنْ بَلَغَهُ عَنِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ شَيْءٌ فِيهِ فَضِيلَةٌ فَأَخَذَ بِهِ إيمَانًا بِهِ وَرَجاءَ ثَوابِهِ أَعْطاهُ اللهُ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ كَذَلِكَ»:

أَبُو الشَّيْخِ في "مَكارِمِ الأَخْلاقِ" مِنْ جِهَةِ بِشْرِ بْنِ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنا حَمّادٌ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جابِرٍ بِهِ مَرْفُوعًا.

«وَبِشْرٌ: مَتْرُوكٌ»" انتهى.

“Hadis: (Siapa yang sampai kepadanya suatu keutamaan dari Allah lalu ia mengamalkannya karena beriman kepada-Nya dan mengharap pahala-Nya, maka Allah akan memberinya hal itu meskipun tidak demikian adanya):

Diriwayatkan oleh Abu Asy-Syaikh dalam ‘Makarim Al-Akhlaq’ melalui jalur Bisyr bin Ubaid, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir secara marfu’.

Dan Bisyr adalah perawi yang ditinggalkan.” Selesai. “Al-Maqasid Al-Hasanah” (5/44).

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata : [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435]

أقولُ: هَذَا إسنادٌ منكرٌ؛ أبو رجاءٍ أُرَى أنَّهُ الجَزَريُّ؛ لأنَّ فراتَ بنَ سلمانَ وعِيسَى بنَ كثيرٍ الأسديَّ [هَكَذَا جاءتْ نِسْبَتُهُ في ترجمةِ ميمونَ بنِ مهرانَ في " تاريخِ دمشقَ " (61/ 363)] الرَّاوِيَانِ عنهُ كِلاَهُمَا رَقّيَّانِ منْ أَهْلِ الجزيرةِ.

قالَ عنهُ ابنُ حِبَّانَ في " المجروحينَ " (3/ 158): " شيخٌ، يَرْوِي عَنْ فراتِ بنِ السَّائبِ وَأَهْلِ الجزيرةِ المناكيرَ الكثيرةَ الَّتي لاَ يُتَابَعُ عَلَيْهَا، لاَ يجوزُ الاحتجاجُ بخبرِهِ إِذَا انْفَرَدَ؛ لغلبةِ المناكيرَ عَلَى أخبارِهِ "، والظَّاهرُ أنَّهُ غير أبي رجاءٍ الجَزَريِّ محرزِ بنِ عبدِ اللَّهِ مولى هشامِ بنِ عبدِ الملكِ، فَهَذَا صَدُوقٌ.

Saya (penulis) berkata: Sanad ini munkar. Abu Raja’ yang dimaksud tampaknya adalah Al-Jazari, karena Furāt bin Salman dan Isa bin Katsir Al-Asadi — demikian nisbah beliau dalam biografi Maimun bin Mihran dalam “Tarikh Dimasyq” (61/363) — keduanya adalah perawi dari wilayah Raqah, termasuk penduduk Al-Jazirah.

Ibnu Hibban berkata tentangnya dalam “Al-Majruhin” (3/158): “Seorang syekh yang meriwayatkan dari Furāt bin As-Saib dan penduduk Al-Jazirah berbagai riwayat munkar yang sangat banyak, yang tidak ada yang mengikutinya. Tidak boleh berhujjah dengan riwayatnya ketika ia sendirian, karena dominannya kemunkaran dalam riwayat-riwayatnya.”

Tampaknya ia bukan Abu Raja’ Al-Jazari yang lain, yaitu Mahraz bin Abdullah, maula Hisyam bin Abdul Malik. Yang ini adalah perawi yang jujur.

====

Syahid ketiga: dari Ibnu Abbaas radhiyallahu ‘anhuma

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam kitab “Syarh Madzahib Ahlis Sunnah” (Hal. 58 no. 71 dan 72) dari jalur Juwaibir, dari Ad-Dhahhak, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَنْ بَلَغَهُ عنِ اللَّهِ رَغْبَةٌ فَطَلَبَ ثَوَابَهَا؛ أَعْطَاهُ اللَّهُ أَجْرَهَا، وإنْ لَمْ تَكُنِ الرَّغْبَةُ عَلَى مَا بَلَغَهُ، قُلْتُهُ أَوْ لَمْ أَقُلْهُ، فَأَنَا قُلْتُهُ».

“Siapa saja yang sampai kepadanya suatu dorongan dari Allah lalu ia mencari pahala karenanya, maka Allah akan memberinya pahala itu, meskipun dorongan tersebut tidak seperti yang sampai kepadanya. Apakah aku mengucapkannya atau tidak mengucapkannya, maka akulah yang mengucapkannya.”

[Di sebutkan pula oleh al-Mustaghfari dalam Fadho’il al-Qur’an 2/768]

Sanad hadis ini berporos pada Juwaibir, dan ia adalah perawi yang ditinggalkan hadisnya.

Adz-Dzahabi rahimahullah ta'ala berkata:

"‌جُوَيْبِرُ بْنُ سَعِيدٍ البَلْخِيُّ المُفَسِّرُ: قَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَغَيْرُهُ: مَتْرُوكٌ" انتهى.

"Juwaibir bin Sa'id al-Balkhi, seorang mufassir. Ad-Daraquthni dan selainnya berkata: ia ditinggalkan (hadisnya)." Selesai. "Al-Mughni fi adh-Dhu'afaa" (1 / 138).

Dan hujjah dalam agama Allah ta'ala hanya tegak dengan berita-berita yang sahih, bukan dengan yang lemah. Termasuk tindakan yang keliru dalam berdalil adalah menjadikan hadis yang sanadnya lemah sebagai dalil atas pensyariatan beramal dengan hadis lemah.

Abu Umar Nadir bin Wahbi al-Natur al-Qanniri berkata : [Lihat : Multaqo Ahlil Hadits 63/435]

أقولُ: هَذَا إسنادٌ منقطعٌ ضَعِيفٌ جدّاً؛ جُويبر هُوَ: ابنُ سعيدٍ الأَزْديُّ، قالَ عليُّ بنُ المدينيِّ: " أكثرَ عنِ الضَّحَّاكِ، رَوَى عنهُ أشياءَ مناكيرَ "، والضَّحَّاكُ هُوَ: ابنُ مُزاحمٍ، لَمْ يَسْمَعْ منِ ابنِ عبَّاسٍ، فالإسنادُ منقطعٌ.

Saya (penulis) berkata: Sanad ini terputus dan sangat lemah. Juwaibir adalah Ibnu Sa’id Al-Azdi. Ali bin Al-Madini berkata: “Ia banyak meriwayatkan dari Ad-Dhahhak, dan ia meriwayatkan darinya berbagai riwayat munkar.” Ad-Dhahhak adalah Ibnu Muzahim, dan ia tidak pernah mendengar dari Ibnu Abbas. Maka sanad ini terputus”.

Catatan:

Hadits ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab “Majmu’ Al-Fatawa” (18/68) dan beliau menyandarkannya kepada At-Tirmidzi. Tampaknya beliau mengandalkan hafalannya dalam penisbatan hadits ini, dan hafalan itu dapat keliru. Hadits ini tidak dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dalam “Jami’-nya”, dan tidak pula oleh seorang pun dari pemilik kitab Sunan, Jami’, dan Musnad yang masyhur sebagaimana telah diketahui. Maha Suci Allah yang tidak tersesat dan tidak lupa.

***

KESIMPULAN-NYA :

Maka hadits ini tidak memiliki sanad yang sahih, bahkan ia lemah, dan sebagian ulama menghukuminya sebagai hadis palsu yang dibuat-buat.

Diantaranya Syaikh Al-Albani rahimahullah, dia berkata:

"العُلَماءُ اتَّفَقُوا عَلَى رَدِّ هذَا الحَديثِ، ما بَيْنَ قائِلٍ بِوَضْعِهِ أَوْ ضَعْفِهِ، وَهُمْ: ابْنُ الجَوْزِيِّ، وَابْنُ عَسَاكِرَ، وَوَلَداهُ، وَابْنُ حَجَرٍ، وَالسَّخاوِيُّ، وَالسُّيُوطِيُّ، وَالشَّوْكَانِيُّ، (وَهُمْ القَوْمُ لا يَشْقَى جَلِيسُهُمْ)" انتهى.

“Para ulama sepakat menolak hadis ini, antara yang mengatakan hadis ini palsu atau yang mendhaifkannya. Mereka adalah Ibnul Jauzi, Ibn ‘Asakir, dua putranya, Ibn Hajar, As-Sakhawi, As-Suyuthi, Asy-Syaukani, (mereka adalah para ulama yang siapa duduk bersama mereka tidak akan merugi).” Selesai. “Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah” (1/652).

Posting Komentar

0 Komentar