DIROSAH HADITS-HADITS FADHILAH SURAT YASIN. ADAKAH YANG SHAHIH?
-----
Di Tulis Oleh Kang Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI :
- HADITS PERTAMA : KEUTAMAAN BACA YASIN DI MALAM HARI
- PERTAMA : HADITS RIWAYAT HASAN BASHRI DARI ABU HURAIRAH
- KEDUA : HADITS RIWAYAT IBNU SIRIN DARI ABU HURAIRAH
- HADITS-HADITS PENGUAT MELALUI JALUR SAHABAT LAINNYA
- HADITS KEDUA : KEUTAMAAN BACA YASIN DI MALAM JUM’AT
- HADITS KE TIGA : KEUTAMAAN BACA YASIN DI SIANG HARI
- HADITS KEEMPAT : KEUTAMAAN SURAT YASIN DIBANDING SURAT LAINNYA
- HADITS KELIMA : ALLAH MEMBACA SURAT YASIN SEBELUM MENCIPTAKAN ALAM SEMESTA
- HADITS KEENAM : BACA YASIN 1x BERPAHALA 20x IBADAH HAJI
- HADITS KETUJUH : FAIDAH BACA YASIN SESUAI KEINGINAN
- HADITS KEDELAPAN : SURAT YASIN ADALAH JANTUNG (INTI) AL-QUR’AN
- HADITS KESEMBILAN : BACALAH YASIN PADA ORANG YANG SEDANG SAKAROTUL MAUT!!
- HADITS KESEPULUH : BACA YASIN DI KUBURAN KEDUA ORANG TUA.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HADITS PERTAMA : KEUTAMAAN BACA YASIN DI MALAM HARI
****
PERTAMA: RIWAYAT HASAN BASHRI DARI ABU HURAIRAH:
====
Jalur ke satu : dari Muhammad bin
Juhhadah, dari al-Hasan al-Bashri, dari Abu Hurairah:
Al-Imam ad-Darimi dalam as-Sunan 2/1083 no.
no. 3618 meriwayatkan : Al-Walid bin Syuja’ menceritakan kepada kami, ayahku
menceritakan kepadaku, Ziyad bin Khaithamah menceritakan kepadaku, dari
Muhammad bin Juhhadah, dari al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِى لَيْلَةٍ ابْتَغَاءَ
وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ فِى تِلْكَ اللَّيْلَةِ».
"Barang siapa membaca surah Yasin pada malam
hari dengan mengharap wajah Allah, maka diampuni dosanya pada malam itu" .
Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam
Syu’ab al-Iman 4/96 no. 2236, Abu Abdillah al-Muhamili dalam al-Amaali hal. 228
no. 18, Abu al-Qosim Ibnu al-Junaid al-Bajaly dalam Fawaid Tamam 2/6 no. 975
dan al-Khothib dalam Tarikh Baghdad 4/413 no. 1063.
Dirosah Perawi-perawi sanad:
- Al-Walid bin Syuja‘ bin Al-Walid, Abu Hammam As-Sukuni, tsiqah.
- Ayahnya adalah Syuja‘ bin Al-Walid, Abu Badr Al-Kufi, shaduq dan wara‘.
- Ziyad bin Khaytsamah Al-Kufi, tsiqah.
- Muhammad bin Juhhadah Al-Kufi, tsiqah.
- Al-Hasan, yaitu Al-Bashri, seorang tsiqah dari kalangan tabi‘in.
- Abu Hurairah, seorang sahabat besar, radhiyallahu ‘anhu.
Maka para perawi sanadnya adalah orang-orang
yang tsiqah, namun sebagian ulama menyatakan bahwa Al-Hasan Al-Bashri belum
terbukti pernah mendengar hadis secara langsung dari Abu Hurairah.
[Lihat al-Ahadits
al-Waridah fi Fadha’il Suwar al-Qur’an al-Karim, Dirasah wa Naqd, hal. 36].
Hukum Terhadap Status dan Predikat hadits :
Hadits ini disebutkan oleh as-Suyuthi dalam al-La’ali al-Masnu’ah (1/214) dengan sanad ini, lalu dia berkata:
هٰذَا إِسْنَادٌ
عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ
“Sanad ini memenuhi syarat hadits sahih”.
Demikian pula asy-Syaukani menyatakannya, dia
berkata.
رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ وَأَخْرَجَهُ
أَبُو نُعَيْمٍ وَأَخْرَجَهُ الْخَطِيبُ فَلَا وَجْهَ لِذِكْرِهِ فِي كُتُبِ الْمَوْضُوعَاتِ
“Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dari Abu Hurairah, hadits Marfu’, sanadnya sesuai syarat hadits shahih.
Disebutkan oleh Imam Abu Nu’aim, juga disebutkan oleh Imam al-Khathib al-Baghdadi, tidak ada alasan yang benar jika hadits ini disebutkan dalam kitab-kitab kumpulan hadits palsu”
[al-Fawa’id al-Majmu’ah fi
al-Ahadits al-Maudhu’ah, (Cet. Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1407H), hal.303] .
Dan hadits ini juga disahihkan oleh Ibnu
Hibban.
Namun hadits ini oleh sebagian para ulama dianggap Munqathi’ (terputus), karena dalam semua sanadnya terdapat al-Hasan bin Yasar al-Bashriy, ia tidak mendengar riwayat ini langsung dari Abu Hurairah.
Diantara mereka adalah Imam adz-Dzahabi, dia berkata:
“Al-Hasan tidak mendengar dari Abu Hurairah,
maka semua hadits-hadits yang ia riwayatkan dari Abu Hurairah termasuk dari
jumlah hadits-hadits munqathi’.
[Lihat: Mizaanul I’tidal (I/527 no. 1968),
al-Fawaa-idul Majmu’ah (hal. 269 no. 945) tahqiq oleh Syaikh ‘Abdurrahman
al-Mu’allimy].
Benarkah al-Hasan tidak mendengar langsung dari Abu Hurairah? Mari kita
kaji !
Al-Imam ath-Tabarani berkata :
"قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ : قَدْ قِيْلَ
أَنَّ الْحَسَنَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ
الْعِلْمِ : إِنَّهُ قَدْ سَمِعَ مِنْهُ".
Abu al-Qasim berkata: Ada yang mengatakan:
bahwa al-Hasan al-Bashri tidak mendengar langsung dari Abu Hurairah.
Namun sebagian para ahli ilmu mengatakan:
bahwa ia memang mendengar langsung darinya”. [Baca: al-Mu’jam al-Kabir 1/225]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
وَقَعَ فِي سُنَنِ
النَّسَائِيِّ مِنْ طَرِيقِ أَيُّوبَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي الْمُخْتَلِعَاتِ.
قَالَ الْحَسَنُ: لَمْ أَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ غَيْرَ هَذَا الْحَدِيثِ.
“Dalam Sunan an-Nasa’i terdapat riwayat
melalui jalur Ayyub dari Al-Hasan dari Abu Hurairah dalam hadits tentang al-mukhtali'aat (wanita-wanita yang meminta khulu’). Al-Hasan berkata: Aku tidak mendengar hadits
dari Abu Hurairah kecuali hadits ini”.
Lalu Ibnu Hajar mengomentari an-Nasa’i atas
kekeliruan-nya:
وَهَذَا إِسْنَادٌ
لَا مَطْعَنَ مِنْ أَحَدٍ فِي رُوَاتِهِ، وَهُوَ يُؤَيِّدُ أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ فِي الْجُمْلَةِ. وَقِصَّتُهُ فِي هٰذَا شَبِيهَةٌ بِقِصَّتِهِ فِي سَمُرَةَ سَوَاءٌ
“Dan yang benar, ini adalah sanad yang tidak ada cela dan cacat pada seorang pun dari
para perawinya, dan hal ini menguatkan bahwa al-Hasan memang benar-benar mendengar langsung dari Abu
Hurairah secara umum.
Keadaannya dalam masalah ini serupa dengan keadaannya dalam riwayat dari Samrah”. (Selesai). [Disebutkan dalam At-Tahdzib 2/269–270].
Saya katakan:
Hadits tentang al-mukhtali'aat (wanita-wanita
yang meminta khulu') diriwayatkan oleh Imam an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubro
5/276 no. 5626 melalui jalur Ayyub dari Al-Hasan dari Abu
Hurairah dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:
«الْمُنْتَزَعَاتُ، وَالْمُخْتَلَعَاتُ هُنَّ
الْمُنَافِقَاتُ»
“Wanita-wanita yang memaksa cerai dan yang
meminta khulu’ adalah para wanita munafik”.
Lalu Ayyub berkata :
قَالَ الْحَسَنُ:
لَمْ أَسْمَعْهُ مِنْ أَحَدٍ غَيْرَ أَبِي هُرَيْرَةَ
“Al-Hasan berkata: Aku tidak mendengarnya dari
siapapun selain dari Abu Hurairah”.
Berbeda dengan an-Nasa’i, maka aneh sekali, karena dia
berkata kebalikannya:
«الْحَسَنُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
شَيْئًا»
“Al-Hasan
tidak mendengar satu pun hadits dari Abu Hurairah.”
Oleh sebab itu al-Hafidz Ibnu Hajar
mengkritiknya dan meluruskannya sebagaimana yang telah saya sebutkan diatas.
Dan juga Syu’aib al-Arna’uth dan para pentahqiq al-Musnad 6/545-546, mereka berkomentar:
ثُمَّ عَقَّبَ النَّسَائِيُّ
عَلَى هٰذَا الْحَدِيثِ بِقَوْلِهِ:
«قَالَ أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ [يَعْنِي النَّسَائِيَّ
نَفْسَهُ]: لَمْ يَسْمَعِ الْحَسَنُ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ شَيْئًا»!،
وَهٰذَا هُوَ الِاسْتِدْرَاكُ
الْآخَرُ بِالْعَسْفِ وَالتَّحَكُّمِ، الَّذِي أَشَرْنَا إِلَيْهِ آنِفًا!!،
حَدِيثٌ صَحِيحُ
الْإِسْنَادِ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، لَا مَطْعَنَ فِي أَحَدٍ مِنْ رُوَاتِهِ،
يُصَرِّحُ فِيهِ الْحَسَنُ بِأَنَّهُ لَمْ يَسْمَعْهُ «مِنْ غَيْرِ أَبِي هُرَيْرَةَ».
ثُمَّ يُقَالُ ـ
مِنْ غَيْرِ دَلِيلٍ وَلَا حُجَّةٍ:
«لَمْ يَسْمَعِ الْحَسَنُ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
شَيْئًا»؟؟،
وَسَيَأْتِي هٰذَا
الْحَدِيثُ فِي الْمُسْنَدِ (٩٣٤٧)، رَوَاهُ أَحْمَدُ عَنْ عَفَّانَ عَنْ وُهَيْبٍ،
بِهٰذَا الْإِسْنَادِ، وَلَمْ يَذْكُرْ بَعْدَهُ كَلِمَةَ الْحَسَنِ.
وَكَلِمَةُ الْحَسَنِ
ـ الَّتِي فِي رِوَايَةِ النَّسَائِيِّ ـ قَاطِعَةٌ فِي إِثْبَاتِ سَمَاعِهِ مِنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، دُونَ حَاجَةٍ إِلَى دَلِيلٍ آخَرَ.
“Kemudian an-Nasa’i menanggapi hadits ini dengan
ucapannya: “Abu ‘Abdurrahman [yaitu an-Nasa’i sendiri] berkata:
‘Al-Hasan tidak
mendengar sedikit pun dari Abu Hurairah!’
Ini adalah bentuk istidrak (koreksi) yang bersifat
memaksakan dan sewenang-wenang dari asn-Nasa’i, sebagaimana yang telah kami singgung sebelumnya.
Hadits ini
sahih sanadnya sesuai dengan syarat dua Syaikh (al-Bukhari dan Muslim), tidak
ada cacat pada seorang pun dari para perawinya, dan di dalamnya al-Hasan secara
tegas menyatakan bahwa ia tidak mendengarnya “kecuali dari Abu Hurairah”.
Lalu kenapa masih ada yang berani mengatakan -tanpa
dalil dan tanpa hujjah- bahwa
“al-Hasan tidak mendengar sedikit pun dari Abu Hurairah”????
Hadits ini
juga akan disebutkan dalam al-Musnad nomor 9347, diriwayatkan oleh Ahmad dari
‘Affan dari Wuhaib dengan sanad yang sama, dan tidak disebutkan setelahnya
ucapan al-Hasan tersebut.
Adapun ucapan al-Hasan yang terdapat dalam riwayat an-Nasa’i merupakan penegasan yang pasti dalam menetapkan bahwa al-Hasan memang benar-benar mendengar dari Abu Hurairah, tanpa memerlukan dalil tambahan lainnya”. [Selesai]
===
Jalur ke dua : Dari Hijaj dari Hisyam
bin Ziyad dari al-Hasan dari Abu Hurairah:
Abu Ya’la dalam al-Musnad 11/93 no. 6224
meriwayatkan:
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Abi
Israil, menceritakan kepada kami Hijaj bin Muhammad, dari Hisyam bin Ziyad,
dari Al-Hasan ia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِيْ لَيْلَةٍ
أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ، وَمَنْ قَرَأَ ﴿حمٓ﴾ اَلَّتٍيْ يَذْكُرُ فِيْهَا
الدُّخَانُ فِيْ لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ أَصْبَحَ مَغْفُوْرًا لَهُ»
“Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu
malam, maka ketika ia bangun pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca
surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at maka ketika ia bangun pagi hari diampuni
dosanya.
Diriwayatkan pula oleh Abu Na’im al-Ashbahani
dalam al-Hilyah 4/130 dan al-Mustagfari dalam dalam Fadho’il al-Qur’an 2/605
no. 892.
Predikat hadits :
Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 6/561
berkata :
إِسْنَادٌ جَيِّدٌ.
وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِه (برقم 665) ... عَنْ جُنْدَب بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ
اللَّهِ، غُفِرَ لَهُ»
“Sanadnya jayyid (bagus). Ibnu Hibban berkata dalam
Shahih-nya nomor 665, dari Jundub bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: Barang siapa membaca surah Yasin pada malam hari
dengan mengharap ridha Allah, maka diampuni dosanya”.
Al-Imam as-Suyuthi berkata dalam kitab
al-La’ali’ 1/235:
هٰذَا إِسْنَادٌ
عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ
“Ini adalah sanad yang memenuhi syarat shahih.”
Asy-Syaukani mengikutinya dalam al-Fawa’id
al-Majmu‘ah halaman 303 dalam hal tersebut.
Sementara al-Bushoiri dalam Ittihaaf
al-Khiyarot al-Maharah 6/259 no. 5796 berkata :
هَذَا إِسْنَادٌ
ضَعِيفٌ، لِضَعْفِ هِشَامِ بْنِ زَيَّادٍ. رَوَاهُ ابْنُ السُّنِّيِّ
وَابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ جُنْدُبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
Ini adalah sanad yang lemah karena lemahnya
Hisyam bin Ziyad. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu as-Sunni dan Ibnu Hibban
dalam Shahih-nya dari hadits Jundub bin Abdullah.
Dan Husain Salim Asad pentahqiq Musnad Abu
Ya’la 11/93 berkata : “sanadnya lemah sekali”.
Sami bin Muhammad as-Salamah dalam hamisy Tahqiq
Tafsir Ibnu Katsir 6/561 berkata:
وَفِي إِسْنَادِهِ
هِشَامُ بْنُ زِيَادٍ ضَعَّفَهُ الأَئِمَّةُ، وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ: «كَانَ مِمَّنْ
يَرْوِي الْمَوْضُوعَاتِ عَنِ الثِّقَاتِ، وَالْمَقْلُوبَاتِ عَنِ الأَثْبَاتِ، حَتَّى
يَسْبِقَ إِلَى قَلْبِ الْمُسْتَمِعِ أَنَّهُ كَانَ الْمُعْتَمَدَ لَهَا، لَا يَجُوزُ
الِاحْتِجَاجُ بِهِ». وَالْحَسَنُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
“Dalam sanadnya terdapat Hisyam bin Ziyad
yang dinilai lemah oleh para imam.
Ibnu Hibban berkata: ‘Ia termasuk orang yang
meriwayatkan hadits-hadits palsu dari para perawi tepercaya, dan meriwayatkan
riwayat-riwayat terbalik dari para perawi yang kokoh, hingga lebih dahulu
terlintas di hati pendengar bahwa dialah sandaran riwayat tersebut. Tidak boleh
berhujah dengannya’.
Al-Hasan tidak mendengar langsung dari Abu
Hurairah”. [Selesai]
Muhammad Thohir al-Fattani dalam Tadzkiroh al-Mawdhu’aat hal. 80 mengatakan :
قُلْتُ: لَهُ طُرُقٌ كَثِيرَةٌ عَنْهُ، بَعْضُهَا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ، أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ.
“Aku katakan: hadits ini memiliki banyak jalur riwayat darinya, sebagian di antaranya memenuhi syarat hadits sahih. Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Baihaqi”.
Jalur ketiga : dari Utsman dari
Hisyam bin Ziyad dari al-Hasan dari Abu Hurairah:
Al-Imam as-Suyuthi dalam al-Laa’aali
al-Mashnuu’ah 1/214 :
(ابْنُ أَبِي دَاوُدَ) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ
زَكَرِيَّا، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنِ الْحَسَنِ،
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، مَرْفُوعًا: «مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مَغْفُورًا
لَهُ، وَمَنْ قَرَأَ الدُّخَانَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَصْبَحَ مَغْفُورًا لَهُ». بَاطِلٌ:
مُحَمَّدُ بْنُ زَكَرِيَّا يَضَعُ.
Ibnu Abi Dawud berkata: telah menceritakan
kepada kami Muhammad bin Zakariya, telah menceritakan kepada kami Utsman bin
al-Haitsam, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari al-Hasan, dari Abu
Hurairah secara marfu’:
Barang siapa membaca surah Yasin pada
malam hari, maka pada pagi harinya diampuni dosanya. Dan barang siapa membaca
surah ad-Dukhan pada malam Jumat, maka pada pagi harinya diampuni dosanya.
Hadits ini batil. Muhammad bin Zakariya
memalsukan hadits”. [Selesai]
Ibnu al-Jauzi dalam al-Mawdhu’aat 1/247
berkata:
وَأما حَدِيث أبي
هُرَيْرَة فَقَالَ الدَّارَقُطْنِيّ: مُحَمَّد بن زَكَرِيَّا يضع الحَدِيث
“Adapun hadits Abu Hurairah, maka
ad-Daraquthni berkata: Muhammad bin Zakariya memalsukan hadits”.
Sementara Syu’aib al-Arna’uth dan para
pentahqiq Siyar al-A’lam an-Nubalaa 9/260 berkata:
أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ،
وَأَبُو نُعَيْمٍ ٢ / ١٥٩ مِنْ طَرِيقِ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ،
وَسَنَدُهُ مُنْقَطِعٌ، لِأَنَّ الْحَسَنَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ.
“Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan Abu Nu‘aim
jilid 2 halaman 159 melalui jalur al-Hasan al-Bashri dari Abu Hurairah.
Sanadnya terputus, karena al-Hasan tidak mendengar langsung dari Abu Hurairah”.
===
Jalur ke empat : dari Ghalib Al-Qoththan, dari Al-Hasan dari Abu Hurairah:
Hadits ini diriwayatkan Al-Imam ath-Tabarani
dalam al-Mu’jam al-Kabir 1/225 no. 417 dengan sanad sbb :
Telah menceritakan kepada kami Hamid bin
Ahmad bin Abdillah bin Majlid Al-Wasathi, menceritakan kepada kami Wahb bin
Baqiyah, menceritakan kepada kami Aghlab bin Tamim dari Hasan bin Abi Ja’far,
dari Ghalib Al-Qoththan, dari Al-Hasan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
berkata, Bersabda Rasulullah ﷺ:
« مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِيْ يَوْمٍ أَوْ
لَيْلَةٍ اِبْتِغَاءَ وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ»
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada
malam hari karena mengharap keridhaan Allah, niscaya Allah ampuni dosanya.”
Lalu Al-Imam ath-Tabarani berkata :
لَمْ يَدْخُلْ
أَحَدٌ فِيْمَا بَيْنَ حَسَنٍ بْنِ فَرْقَدٍ ، وَالْحَسَنُ غَالِبًا إِلاَّ
أَغْلَبُ بْنُ تَمِيْمٍ قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ: قَدْ قِيْلَ أَنَّ الْحَسَنَ
لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ :
إِنَّهُ قَدْ سَمِعَ مِنْهُ
“Tidak ada seorang pun yang masuk di antara
Hasan bin Farqad dan al-Hasan al-Bashri kecuali Aghlab bin Tamim. Abu al-Qasim
berkata: Telah dikatakan bahwa al-Hasan al-Bashri tidak mendengar langsung dari
Abu Hurairah. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa ia memang mendengar langsung darinya”.
[al-Mu’jam al-Kabir 1/225]
Kesimpulannya derajat jalur ini adalah : Dha’if karena di dalam
sanadnya ada Aghlab bin Tamiim. Imam Bukhari berkata: “Ia adalah munkarul
hadits.” Ibnu Ma’in berkata: “Ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat).”
[Lihat: Mizaanul I’tidal (I/273-274) dan
Lisaanul Mizaan (I/464-465)]
====
Jalur kelima : al-Aghlab
bin Suhaim dari Ayyub, Yunus, dan Hisyam, dari al-Hasan, dari Abu Hurairah.
Dalam kitab Amal al-Yaum wa al-Lailah karya
Ibnu as-Sunni terdapat sebuah hadits pada halaman 217 nomor 668. Ia berkata:
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Abdan, telah menceritakan
kepada kami Zaid bin al-Huraish, telah menceritakan kepada kami al-Aghlab bin
Suhaim dari Ayyub, Yunus, dan Hisyam, dari al-Hasan, dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ
تَعَالَىٰ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ».
Barang siapa membaca surah Yasin dengan
mengharap wajah Allah Ta’ala, maka Allah mengampuninya.
===
Jalur ke enam: dari Abu Al-Awwam,
dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah:
al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman
meriwayatkan :
Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Abdullah
Al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad Al-Hasan bin Muhammad
bin Sakhtuwiyah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad bin Abi
Misrah Al-Makki, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Al-Walid, telah
menceritakan kepada kami Al-Mubarak bin Fadalah, dari Abu Al-Awwam, dari
Al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ كُلَّ لَيْلَةٍ غُفِرَ لَهُ»
“Barang siapa membaca surat Yaasiin setiap
malam, niscaya diampuni (dosa)nya.”
Lafadz hadits ini dinilai dho’if oleh
al-Albani dalam Dha’if Jami’ush Shaghir hal. 835 hadits no. 5788 tanpa
penyebutan sanad hadits.
===
Jalur ke tujuh : dari Jasr bin
Farqad, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah:
Hadits ini diriwayatkan pula oleh al-‘Uqaili
dalam kitab ad-Dhu‘afa’ al-Kabir pada biografi Jasr bin Farqad al-Qassab,1/202
nomor 249.
Al-Uqaily berkata: Telah menceritakan kepada kami
Ibrahim bin Muhammad, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muslim bin
Ibrahim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Jasr bin Farqad, dari
Al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ غُفِرَ لَهُ»
"Barang siapa membaca Yasin pada suatu
malam, diampuni baginya."
Lalu al-‘Uqaily berkata :
وَالرِّوَايَةُ
فِي هَذَا الْمَتْنِ فِيهَا لِينٌ
“Riwayat dalam matan ini mengandung kelemahan”.
Dan al-Uqaily berkata pula :
حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ قَالَ: قَالَ لِي يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ: ابْتَدَأَ مِنْ عِنْدِهِ
وَذَكَرَ جَسْرَ فَقَالَ: لَيْسَ بِشَيْءٍ
“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ahmad,
ia berkata: Yahya bin Mu’in berkata kepadaku: "Mulailah dari
jalurnya," dan ia menyebut Jasr lalu berkata: "Tidak ada
apa-apanya."
Dan Pentahqiqnya berkata:
جِسْرُ بْنُ فَرْقَدٍ،
قَالَ الْبُخَارِيُّ: لَيْسَ بِذَاكَ. وَقَالَ ابْنُ مَعِينٍ: لَيْسَ بِشَيْءٍ. اهـ:
الْمِيزَانُ ١/٣٣٨.
“Jisr bin Farqad, al-Bukhari berkata
tentangnya: tidak bernilai. Ibnu Ma‘in berkata: tidak ada apa-apanya. Dikutip
dari al-Mizan 1/338”.
===
KESIMPULAN :
Semua hadits Abu Hurairah ini melalui jalur
al-Hasan dari Abu Hurairah.
Hadits ini diriwayatkan dari al-Hasan oleh
Muhammad bin Juhadah, Ayyub, Yunus bin Ubaid, Jisr bin Farqad, al-Hasan bin
Dinar, Abu al-Awwam, Ghalib al-Qaththan, Abu Ja’far, dan Hisyam bin Ziyad.
Al-Munawai dalam Faidhul Qodir 6/199 no. 8934 dan at-Tanwiir 10/352 no. 8915 berkata :
أَوْرَدَهُ ابْنُ الْجَوْزِيِّ بِهَذَا اللَّفْظِ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ، وَحَكَمَ بِوَضْعِهِ، وَرَدَّهُ الْمُصَنِّفُ بِوُرُودِهِ مِنْ عِدَّةِ طُرُقٍ بَعْضُهَا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ.
“Ibnu al-Jauzi meriwayatkannya dengan lafaz ini dari hadits Abu Hurairah dan memutuskan bahwa hadits tersebut palsu. Namun al-mushonnif (yakni as-Suyuthi) membantahnya karena hadits itu diriwayatkan melalui beberapa jalur, sebagian di antaranya memenuhi syarat hadits sahih”.
Dan Nuruddin, Ibnu ‘Irooq al-Kanani (wafat 963 H) dalam Tanzzih asy-Syari’ah al-Marfu’ah 1/290 no. 13 berkata :
(تَعَقُّبٌ) بِأَنَّ لَهُ طُرُقًا كَثِيرَةً عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، بَعْضُهَا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ، أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ فِي الشُّعَبِ مِنْ عِدَّةِ طُرُقٍ.
(قُلْتُ) وَرَأَيْتُ بِخَطِّ الْحَافِظِ ابْنِ حَجَرٍ عَلَى هَامِشِ مُخْتَصَرِ الْمَوْضُوعَاتِ لِابْنِ دِرْبَاسٍ مَا نَصُّهُ:
قُلْتُ أَخْرَجَ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ مِنْ حَدِيثِ جُنْدُبِ الْبَجَلِيِّ مَرْفُوعًا: «مَنْ قَرَأَ يٰسٓ فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ» وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“(Bantahan terhadap orang yang mendho’ifkan hadits ini):
Bahwa hadits tersebut memiliki banyak jalur riwayat dari Abu Hurairah, sebagian di antaranya memenuhi syarat hadits shohih.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Baihaqi dalam kitab asy-Syu‘ab melalui beberapa jalur.
Aku berkata: Aku melihat tulisan tangan al-Hafizh Ibnu Hajar pada catatan pinggir kitab Mukhtashar al-Maudhu‘at karya Ibnu Darbas, yang teksnya berbunyi:
“Aku berkata, Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari hadits Jundub al-Bajali secara marfu‘:
‘Barang siapa membaca surah Yasin pada malam hari dengan mengharap wajah Allah, maka Allah mengampuninya’.” Wallahu a’lam”.
Muhammad Thohir al-Fattani dalam Tadzkiroh al-Mawdhu’aat hal. 80 membantah perkataan Ibnu al-Jawzi dengan mengatakan :
قُلْتُ: لَهُ طُرُقٌ كَثِيرَةٌ عَنْهُ، بَعْضُهَا عَلَى شَرْطِ الصَّحِيحِ، أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَالْبَيْهَقِيُّ.
“Aku katakan: hadits ini memiliki banyak jalur riwayat darinya, sebagian di antaranya memenuhi syarat hadits sahih. Hadits tersebut diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan al-Baihaqi”.
Hasil penelitian:
Hadits ini pada seluruh jalurnya mengandung
periwayatan al-Hasan al-Bashri dengan lafaz “dari (عَنْ)”
kecuali pada riwayat Hisyam bin Ziyad darinya, karena pada riwayat itu
dinyatakan secara tegas bahwa al-Hasan mendengarnya langsung dari Abu Hurairah.
Namun Hisyam bin Ziyad adalah perawi yang ditinggalkan (مَتْرُوْكٌ).
Tentang apakah al-Hasan mendengar langsung
dari Abu Hurairah terdapat perbedaan pendapat.
Pendapat yang kuat adalah bahwa ia mendengar darinya
setidaknya satu hadits, yaitu hadits tentang wanita-wanita yang meminta khulu‘.
Ibnu Hajar berkata setelah menyebutkan sanad hadits
tersebut, yakni hadits al-mukhtali‘at, dan setelah pernyataan al-Hasan bahwa ia
tidak mendengar dari Abu Hurairah kecuali hadits itu:
وَهٰذَا إِسْنَادٌ
لَا مَطْعَنَ فِي أَحَدٍ مِنْ رُوَاتِهِ، وَهُوَ يُؤَيِّدُ أَنَّهُ سَمِعَ مِنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ فِي الْجُمْلَةِ، وَقِصَّتُهُ فِي هٰذَا شَبِيهَةٌ بِقِصَّتِهِ فِي سَمُرَةَ
سَوَاءً.
“Sanad ini tidak memiliki cacat pada satu pun
perawinya dan hal itu menguatkan bahwa al-Hasan memang mendengar dari Abu
Hurairah secara umum”.
Kisahnya dalam hal ini mirip dengan kisahnya
bersama Samurah. Hal ini disebutkan dalam at-Tahdzib jilid 2 halaman 270.
Dengan demikian, hadits ini tidak memiliki
cacat selain periwayatan al-Hasan dengan lafaz “dari (عَنْ)”. Ia dikenal sebagai
perawi yang melakukan tadlis, karena hadits ini diriwayatkan secara pasti
darinya oleh banyak perawi yang telah disebutkan sebelumnya. Al-Walid adalah
perawi tepercaya, ayahnya adalah perawi jujur dan wara‘ namun memiliki beberapa
kekeliruan, Ziyad adalah al-Ja‘fi al-Kufi yang tepercaya, dan Muhammad juga
perawi tepercaya.
Ibnu Katsir telah menyebutkan hadits ini
dalam tafsirnya melalui riwayat Hisyam bin Ziyad dan berkata: “Sanadnya
jayyid”, sebagaimana dalam Tafsir 3/563, padahal telah dijelaskan
sebelumnya cacat yang ada padanya.
As-Suyuthi berkata dalam al-La’ali (1/235) pada jalur Muhammad bin Juhadah: “Sanad ini memenuhi syarat hadits sahih.
Demikian pula dikatakan oleh asy-Syaukani dalam al-Fawa’id (hal. 303).
Hadits ini juga dinyatakan sahih oleh Ibnu Hibban.
====
KEDUA : RIWAYAT IBNU SIRIN DARI ABU HURAIRAH
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih sebagaimana disebutkan dalam ad-Durr 5/256.
Ia memiliki jalur lain yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam al-‘Ilal 2/67. Ia berkata:
رَوَاهُ عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ الرَّقِيُّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَثِيرٍ الصَّنْعَانِيِّ، عَنْ مُخَلَّدِ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ بِهِ،
“Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Maimun ar-Raqqi dari Muhammad bin Katsir ash-Shan‘ani dari Makhlad bin Husain dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِي لَيْلَةٍ غُفِرَ لَهُ»
Al-Qurthubi menisbatkannya kepada ats-Tsa‘labi dari Abu Hurairah dan menyebutkan:
«لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ»
“Pada malam Jumat”
Sebagaimana dalam Tafsirnya 15/3.
Status sanad hadits :
Adapun jalur yang ini, maka di dalamnya terdapat Muhammad bin Katsir ash-Shan‘ani yang merupakan perawi jujur namun sering keliru, sehingga tampaknya terjadi kekeliruan masuknya sanad pada bagian akhir.
Abu Hatim berkata setelah menyebutkannya:
هٰذَا حَدِيثٌ بَاطِلٌ، إِنَّمَا رَوَاهُ جُبَيْرٌ عَنِ الْحَسَنِ مُرْسَلًا.
"Hadits ini batil, sebenarnya diriwayatkan oleh Jubair dari al-Hasan secara mursal".
Namun dikomentari oleh para pentahqiq Jam’ul Jawami’ karya Suyuthi (cetakan al-Azhar asy-Syarif) dengan mengatakan:
وَأَبُو حَاتِمٍ مَعْلُومٌ تَشَدُّدُهُ، وَهَذَا الطَّرِيقُ شَاهِدٌ لِلطَّرِيقِ الْأَوَّلِ، فَالْحَدِيثُ حَسَنٌ، وَيَشْهَدُ لَهُ أَيْضًا مَا فِي الْبَابِ.
“Abu Hatim dikenal memiliki sikap yang sangat ketat. Jalur ini menjadi penguat bagi jalur pertama, sehingga hadits ini berderajat hasan, dan juga dikuatkan oleh hadits-hadits lain yang sejalan dalam pembahasan ini”.
Al-Imam ath-Thabarani berkata :
"قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ : قَدْ قِيْلَ أَنَّ الْحَسَنَ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ ، وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ : إِنَّهُ قَدْ سَمِعَ مِنْهُ".
Abu al-Qasim berkata: Ada yang mengatakan: bahwa al-Hasan al-Bashri tidak mendengar langsung dari Abu Hurairah.
Namun sebagian para ahli ilmu mengatakan: bahwa ia memang mendengar langsung darinya”. [Baca: al-Mu’jam al-Kabir 1/225]
****
HADITS-HADITS PENGUAT MELALUI JALUR SAHABAT LAINNYA
Di antara hadits-hadits
penguatnya:
PERTAMA : dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
Ibnu Adi
berkata 5/1837: telah menceritakan kepada kami al-Fadhl bin Abdullah bin
Makhlad, telah menceritakan kepada kami al-Ala’ bin Maslamah, telah
menceritakan kepada kami Ali bin Ashim dari Humaid dari Anas, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ غُفِرَ لَهُ»
“Barang siapa membaca surah Yasin setiap malam
dengan mengharap wajah Allah, maka diampuni dosanya”.
Di dalam
sanadnya terdapat Ali bin Ashim bin Shuhaib al-Wasithi, ia seorang yang jujur namun
sering keliru dan tetap mempertahankan kekeliruannya.
Tampaknya
ini termasuk kekeliruannya, dan kemungkinan asalnya dari Humaid dari al-Hasan,
karena Humaid termasuk orang yang paling banyak bergaul dengan al-Hasan.
Diriwayatkan
pula oleh
ath-Thabrani dalam al-Awsath
7/116 no. 7018, dan al-Khatib dalam at-Tarikh 3/244, melalui jalur
Sa‘id bin Musa al-Azdi al-Himshi, telah menceritakan kepada kami Rabbah bin
Zaid ash-Shan‘ani dari Ma‘mar dari az-Zuhri dari Anas bin Malik secara marfu‘:
«مِنْ دَاوَمَ
عَلَى قِرَاءَةِ ﴿يٰسٓ﴾ كُلَّ لَيْلَةٍ، ثُمَّ مَاتَ، مَاتَ شَهِيدًا»
“Barang siapa membiasakan membaca surah Yasin
setiap malam kemudian ia meninggal, maka ia meninggal sebagai syahid”.
Ath-Thabarani berkata:
«لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيْثُ عَنْ الزُّهْرِيِّ
إِلاَّ مَعْمَرٍ، وَلاَ عَنْ مَعْمَرٍ إِلاَّ رَبَاحٍ، وَلاَ عَنْ رَبَاحٍ إِلاَّ
سَعِيْدٍ بْنِ مُوْسَى، تَفَرَّدُ بِهِ: اِبْنُ حَفْصٍ»
"Hadits
ini tidak diriwayatkan dari az-Zuhri kecuali oleh Ma’mar, dan tidak dari Ma’mar
kecuali oleh Rabaah, dan tidak dari Rabaah kecuali oleh Sa’id bin Musa, yang
meriwayatkannya secara khusus: Ibnu Hafsh."
Hukum terhadap status sanad hadits :
Al-Haitsami berkata dalam
al-Majma‘ 7/97 no. 11298:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الصَّغِيرِ، وَفِيهِ سَعِيدُ بْنُ مُوسَى الْأَزْدِيُّ
وَهُوَ كَذَّابٌ
“Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam
ash-Shoghir, di dalamnya terdapat Sa‘id bin Musa al-Azdi, dia seorang pendusta”.
As-Suyuthi
menisbatkannya kepada Ibnu Mardawaih bersama ath-Thabrani dan berkata: dengan
sanad yang lemah (ad-Durr 5/256).
Adz-Dzahabi
berkata: ia memiliki riwayat-riwayat palsu dari Rabbah bin Zaid (al-Mughni
1/266).
Lihat pula : Tuhfatul Dzakirin (hal. 340),
Mizaanul I’tidal (2/159-160), Lisaanul Mizaan (3/44-45)
Dalam al-Ahadits
al-Waridah fi Fadha’il Suwar al-Qur’an al-Karim, Dirasah wa Naqd, halaman 36 disebutkan:
ٱلْحُكْمُ عَلَى ٱلْحَدِيثِ: إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ، فِيهِ عَلِيُّ بْنُ عَاصِمِ
بْنِ صُهَيْبٍ ٱلْوَاسِطِيُّ، صَدُوقٌ يُخْطِئُ، وَيُصِرُّ، وَرُمِيَ بِٱلتَّشَيُّعِ،
مِنَ ٱلتَّاسِعَةِ، مَاتَ سَنَةَ إِحْدَى وَمِائَتَيْنِ، وَقَدْ جَاوَزَ ٱلتِّسْعِينَ،
رَوَى عَنْ: سُلَيْمَانَ ٱلتَّيْمِيِّ، وَحُمَيْدٍ ٱلطَّوِيلِ، وَعَطَاءِ بْنِ ٱلسَّائِبِ
وَغَيْرِهِمْ، وَرَوَى عَنْهُ: أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَعَلِيُّ بْنُ ٱلْمَدِينِيِّ،
وَعَلِيُّ بْنُ ٱلْجَعْدِ. قَالَ أَحْمَدُ: يُكْتَبُ حَدِيثُهُ، وَقَالَ ٱلْبُخَارِيُّ:
لَيْسَ بِٱلْقَوِيِّ عِنْدَهُمْ، وَقَالَ ٱبْنُ عَدِيٍّ: وَٱلضَّعْفُ بَيِّنٌ عَلَى
حَدِيثِهِ، وَقَالَ ٱلذَّهَبِيُّ: ضَعَّفُوهُ (ٱلتَّقْرِيبُ ٢/٣٩، ٱلتَّهْذِيبُ
٧/٣٤٤، ٱلْكَاشِفُ ٢/٢٨٨، ٱلْكَامِلُ فِي ٱلضُّعَفَاءِ ٥/١٩١)،
وَلَكِنَّ ٱلْحَدِيثَ لَهُ شَاهِدٌ صَحِيحٌ، وَشَاهِدٌ آخَرُ إِسْنَادُهُ حَسَنٌ،
وَهَذَا مِمَّا يُقَوِّي ٱلْحَدِيثَ.
Penilaian terhadap hadis: Sanadnya lemah, di
dalamnya terdapat Ali bin Ashim bin Shuhaib al-Wasithi, seorang yang (صَدُوقٌ) namun sering keliru dan
bersikeras dalam kesalahannya, serta dituduh beraliran tasyayyu’. Ia termasuk
perawi generasi kesembilan, wafat pada tahun 201 H dan usianya telah melampaui
sembilan puluh tahun. Ia meriwayatkan dari Sulaiman at-Taimi, Humaid
ath-Thawil, Atha’ bin as-Sa’ib dan selain mereka, dan diriwayatkan darinya oleh
Ahmad bin Hanbal, Ali bin al-Madini, dan Ali bin al-Ja’d. Ahmad berkata:
hadisnya ditulis. Al-Bukhari berkata: ia tidak kuat menurut mereka. Ibnu ‘Adi
berkata: kelemahan hadis Ali tampak jelas. Adz-Dzahabi berkata: para ulama
melemahkannya
(at-Taqrib 2/39, at-Tahdzib 7/344, al-Kasyif 2/288, al-Kamil fi
ad-Dhu’afa 5/191).
Namun hadis ini memiliki satu syahid yang sahih dan syahid lain dengan sanad hasan, dan hal ini termasuk yang menguatkan hadis tersebut”. [Selesai]
JALUR LAIN:
Jalur riwayat lain dalam az-Ziyadaat ‘Alaa al-Mawdhu’aat 1/114 no. 119, karya as-Suyuthi.
As-Suyuthi berkata: Abu asy-Syaikh
dalam kitab Ats-Tsawab meriwayatkan: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi
‘Ashim, telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Hafsh al-Wushabi, telah
menceritakan kepada kami Sa‘id bin Musa, telah menceritakan kepada kami Rabbah
bin Zaid, dari Ma‘mar, dari az-Zuhri, dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنِّي فَرَضْتُ عَلَى أُمَّتِي قِرَاءَةَ يٰس
كُلَّ لَيْلَةٍ، فَمَنْ دَاوَمَ عَلَى قِرَاءَتِهَا كُلَّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَاتَ مَاتَ
شَهِيدًا».
“Sesungguhnya aku telah mewajibkan atas
umatku membaca surat Yasin setiap malam. Barang siapa yang terus-menerus
membacanya setiap malam lalu ia meninggal, maka ia meninggal sebagai syahid.”
Kemudian as-Suyuthi berkata:
«سَعِيدٌ مُتَّهَمٌ بِالْوَضْعِ».
“Sa‘id tertuduh melakukan pemalsuan hadis.”
Saya katakan : Hadis ini disebutkan secara
mu‘allaq oleh ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus sebagaimana dinukil dalam Zahr
al-Firdaus 1/315–316 dan 320–321, melalui jalur Abu asy-Syaikh.
Dan diriwayatkan pula oleh asy-Syajari dalam al-Amali 1/118, melalui jalur Abu asy-Syaikh.
KEDUA : dari Jundub bin
Abdullah radhiyallahu
‘anhu:
Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 6/312 no. 2574. Ia berkata:
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim maula Tsaqif, telah
menceritakan kepada kami al-Walid bin Syuja‘ bin al-Walid as-Sukuni, telah
menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ziyad bin
Khaitsamah, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Juhadah, dari al-Hasan,
dari Jundub bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ
وَجْهِ اللَّهِ، غُفِرَ لَهُ»
“Barang siapa membaca
Surah Yasin pada suatu malam dengan mengharap wajah Allah, maka ia diampuni”.
Hadits ini
juga terdapat dalam kitab Mawarid adz-Dzom’an ila
Zawa’id Ibni Hibban, hal. 173 nomor
665.
Hadits ini
disebutkan pula oleh al-Hafidz Ibnu Katsir pada awal tafsir Surah Yasin 3/563, dan beliau berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam
Shahih-nya”.
Hadits ini
juga disebutkan oleh Imam as-Suyuthi dalam ad-Durr al-Mantsur pada awal tafsir
Surah Yasin 5/278, dan
beliau berkata: “Hadits ini
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban”.
Hukum hadits:
Hadits ini di shahihkan oleh Ibnu Haibban.
Dan dalam Al-ahadits al-Waridah fi Fadhail Suwar
al-qur’an al-karim – dirosah wa naqd, hal. 36 disebutkan sbb :
"صَحِيحٌ فَقَدْ أَخْرَجَهُ ابْنُ حِبَّانَ
فِي صَحِيحِهِ، وَرِجَالُ إِسْنَادِهِ ثِقَاتٌ".
“Hadits ini sahih, karena diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban dalam kitab Shahih-nya dan para perawi dalam sanadnya adalah tsiqah”.
(Lihat pula Tafsir Ibnu Katsir 3/563)
Para
perawi dalam sanad:
[*] Muhammad bin Ishaq
bin Ibrahim bin Mahran as-Siraj:
Dia seorang imam, hafiz, dan tsiqah. Ia adalah
muhaddits Khurasan, Abu al-Abbas ats-Tsaqafi, maula mereka, berasal dari
Khurasan.
Ia
meriwayatkan hadits dari Ishaq, Qutaibah bin Sa‘id, Abu Hammam as-Sukuni, dan
banyak selain mereka.
Hadits
darinya diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di luar Shahih mereka berdua,
juga oleh Abu Hatim ar-Razi yang merupakan salah satu gurunya, serta Abu Hatim
al-Busti dan selain mereka.
Al-Khatib
berkata: Ia termasuk perawi yang tsiqah lagi kuat hafalannya, sangat perhatian
terhadap hadits, dan menulis banyak kitab. Ia lahir pada tahun 216 H dan wafat
pada tahun 313 H.
[Disebutkan dalam Siyar A‘lam an-Nubala 14/388,
Tazkirat al-Huffaz 2/731, Tarikh Baghdad 1/248].
[*] Al-Walid bin Shuja‘
bin al-Walid bin Qais as-Sukuni, Abu Hammam:
Ia berasal dari Kufah dan menetap di Baghdad. Ia
meriwayatkan hadits dari ayahnya, Isma‘il bin Ja‘far, Ibnu ‘Uyainah, dan selain
mereka.
Hadits
darinya diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan selain mereka.
Ibnu Ma‘in
berkata: Tidak mengapa dengannya. Abu Hatim berkata: Seorang syekh yang jujur, haditsnya
ditulis namun tidak dijadikan hujah.
Adz-Dzahabi
berkata: Imam Muslim
berhujah dengannya.
Ibnu Hajar
berkata: Tsiqah dari thabaqah kesepuluh, wafat tahun 243 H.
[Disebutkan dalam Siyar A‘lam an-Nubala 12/23,
at-Tahdzib 11/135, at-Taqrib 2/333].
[*] Shuja‘ bin al-Walid bin Qais as-Sukuni, Abu
Badr al-Kufi.
Ia
meriwayatkan hadits dari al-A‘masy, Musa bin ‘Uqbah, Ziyad bin Khaitsamah, dan
selain mereka.
Hadits
darinya diriwayatkan oleh putranya Abu Hammam al-Walid bin Shuja‘, Ahmad,
Ishaq, Yahya bin Ma‘in, dan selain mereka.
Abu Zur‘ah
berkata: Tidak mengapa dengannya.
Ibnu
Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqat.
Ibnu Hajar
berkata: Shaduq lagi wara‘, dari thabaqah kesembilan, wafat tahun 204 H, haditsnya
diriwayatkan oleh para penulis kitab enam.
Adz-Dzahabi
berkata: Ia adalah seorang imam rabbani dari kalangan ulama yang mengamalkan
ilmunya.
[Disebutkan dalam Siyar A‘lam an-Nubala 9/353,
at-Tahdzib 6/313, at-Taqrib 1/347].
[*] Ziyad bin Khaitsamah
al-Ju‘fi al-Kufi.
Ia
meriwayatkan hadits dari Abu Ishaq as-Sabi‘i, Nu‘aim bin Abi Hind, Mujahid,
Tsabit al-Bunani, dan selain mereka. Hadits darinya diriwayatkan oleh Husyaim,
Abu Badr, Muhammad bin al-Mu‘alla, dan selain mereka.
Ibnu Ma‘in
dan Abu Zur‘ah berkata: Tsiqah.
Abu Hatim
berkata: Haditsnya baik.
Ibnu Hajar
berkata: Tsiqah dari thabaqah ketujuh, haditsnya diriwayatkan oleh Muslim dan
para penulis Sunan yang empat.
[Disebutkan dalam at-Tahdzib 3/364, at-Taqrib
1/267].
[*] Muhammad bin Juhhadah, al-Kufi.
Dia salah seorang imam yang tsiqah. Ia meriwayatkan
hadits dari ayahnya, Abu Shalih as-Samman, ‘Atha bin Abi Rabah, al-Hasan, Nafi‘
maula Ibnu ‘Umar, dan selain mereka.
Hadits
darinya diriwayatkan oleh putranya Isma‘il, Syu‘bah, Sufyan bin ‘Uyainah,
Syarik, dan banyak lainnya.
Ia dinilai
tsiqah oleh Ahmad bin Hanbal, Abu Hatim ar-Razi, dan an-Nasa’i. Ibnu Hibban
menyebutkannya dalam ats-Tsiqat.
Ibnu Hajar
berkata: Tsiqah dari thabaqah kelima, wafat tahun 131 H, haditsnya diriwayatkan
oleh para penulis kitab enam.
[Disebutkan dalam Siyar A‘lam an-Nubala 6/174,
at-Tahdzib 9/92, at-Taqrib 2/150].
[*] Al-Hasan, yaitu
al-Hasan al-Bashri, seorang tsiqah dari kalangan tabi‘in.
[*] Jundub bin ‘Abdillah bin Sufyan, Abu ‘Abdillah
al-Bajali, sahabat Rasulullah ﷺ.
[Disebutkan dalam Siyar A‘lam an-Nubala 3/174, al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah 1/260, at-Tahdzib 2/117. Lihat pula : Tarikh Baghdad karya la-Khothib 1/246]..
KETIGA : dari Ma‘qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu:
Diriwayatkan
oleh Ahmad 5/26, an-Nasa’i dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah 41/b dan 66/a, Ibnu
Nashr dalam ash-Shalah (lihat al-Mukhtashar tanpa sanad hlm. 73), Abu Ya‘la
(lihat Ithaf al-Maharah 4/95/a), ath-Thabrani 20/220 dan 230, serta al-Baihaqi
dalam Syu‘ab al-Iman lembar
368/a bagian kedua, dan lafaznya miliknya.
Melalui
jalur Sulaiman at-Taimi dari Abu Utsman — bukan an-Nahdi — dari ayahnya dari
Ma‘qil secara marfu’:
«مَنْ قَرَأَ يٰسٓ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ غُفِرَ لَهُ».
“Barang siapa membaca surah Yasin dengan
mengharap wajah Allah, maka diampuni dosanya:.
Sebagian
perawi tidak menyebut nama Abu Utsman, melainkan mengatakan: “Dari seorang laki-laki”.
Dalam
sanadnya terdapat Abu Utsman yang diterima riwayatnya, namun ayahnya majhul
sebagaimana disebutkan dalam at-Talkhish 2/104.
KEEMPAT: dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhuma:
Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam al-Hilyah 4/130
meriwayatkan : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar bin Salm, telah
menceritakan kepada kami al-Hasan bin Ishmah, telah menceritakan kepada kami
Ahmad bin Muhammad bin al-Ashfar, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin
Ishaq al-Azdi, dari Abu Maryam, dari Amru bin Murrah, dari al-Harits bin
Suwaid, dari Abdullah bin Masud, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ
مَغْفُورًا لَهُ»
Barang siapa membaca surah Yasin pada malam
hari, maka pada pagi harinya ia berada dalam keadaan telah diampuni.
Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam al-Hilyah
berkata :
هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ
مِنْ حَدِيثِ الْحَارِثِ وَمِنْ حَدِيثِ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، لَمْ يَرْوِهِ عَنْ
عَمْرٍو إِلَّا أَبُو مَرْيَمَ وَهُوُ عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ الْقَاسِمِ، كُوفِيٌّ،
فِي حَدِيثِهِ لِينٌ
“Ini adalah hadits gharib dari riwayat
al-Harits dan dari riwayat Amru bin Murrah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari
Amru kecuali Abu Maryam, yaitu Abdul Ghaffar bin al-Qasim, seorang Kufah. Dalam
haditsnya terdapat liin (لِينٌ)”.
"Liin" atau "Liin
al-hadits" adalah orang yang secara umum dikenal jujur dan adil (memiliki
integritas moral), namun memiliki kekurangan dalam aspek dhobit (ketelitian
atau kekuatan hafalan).
Adz-Dzahabi
berkata: Mereka meninggalkannya (ad-Dhu‘afa’ 2/401), dan ia dituduh memalsukan hadits
(lihat al-Lisan 4/42).
KELIMA: Dari Ubay bin Ka‘ab radhiyallahu ‘anhu:
Diriwayatkan
oleh al-Qudha‘i dalam Musnad-nya 2/130, Ibnu Abi Dawud dalam Fadhail al-Qur’an,
dan melalui jalurnya Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudhu‘at 1/239, melalui jalur
Makhlad bin Abdul Wahid, dari Ali bin Zaid bin Jud‘an dan ‘Atha’ bin Abi
Maimunah, dari Zirr bin Hubaisy, dari Ubay bin Ka‘ab, dengan hadits
tentang keutamaan-keutamaan Al-Qur’an surah demi surah, dan di dalamnya
terdapat lafaz:
«وَمَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ وَهُوَ يُرِيدُ بِهَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ غَفَرَ اللَّهُ
لَهُ»
“Barang
siapa membaca surah Yasin dengan tujuan karena Allah Azza wa Jalla, maka Allah
mengampuninya.”
Dalam
sanadnya terdapat Makhlad bin Abdul Wahid Abu al-Hudzail al-Bashri. Ibnu Hibban
berkata:
مُنْكَرُ الْحَدِيثِ جِدًّا، يَنْفَرِدُ بِأَشْيَاءَ مُنَاكِيرَ لَا تُشْبِهُ
حَدِيثَ الثِّقَاتِ، فَبَطَلَ الِاحْتِجَاجُ بِهِ
haditsnya
sangat mungkar, ia menyendiri dalam meriwayatkan berbagai riwayat mungkar yang
tidak menyerupai hadits para perawi tepercaya, sehingga gugur kehujahan
dengannya (al-Majruhin 3/43).
Adz-Dzahabi
berkata dalam al-Mizan:
فَلَا أَدْرِي مَنْ وَضَعَهُ إِنْ لَمْ يَكُنْ مُخَلَّدٌ افْتَرَاهُ، وَسُئِلَ
أَبُو حَاتِمٍ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ: ضَعِيفٌ.
Aku tidak
tahu siapa yang memalsukannya jika bukan Makhlad yang mengada-adakannya. Abu
Hatim pernah ditanya tentang hadits ini, lalu ia berkata: lemah (al-Lisan 6/8).
Ibnu
al-Jauzi juga meriwayatkannya melalui jalur Bazi‘ bin Hassan, ia berkata:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ وَعَطَاءٌ بِهِ، وَبَزِيعٌ تَرَكَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ
وَاتَّهَمَهُ بِالْوَضْعِ.
telah
menceritakan kepada kami Ali bin Zaid dan ‘Atha’ dengannya. Bazi‘ ditinggalkan
oleh ad-Daraquthni dan dituduh memalsukan hadits (al-Lisan 2/11).
Hadits ini
juga diriwayatkan oleh Ahmad bin Mani‘, ia berkata: telah menceritakan kepada
kami Yusuf bin ‘Athiyyah ash-Shaffar al-Bashri, dari Harun bin Katsir, dari
Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Abu Umamah, dari Ubay bin Ka‘ab, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ
يٰسٓ يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ غُفِرَ لَهُ»
“Barang
siapa membaca surah Yasin dengan tujuan mengharap wajah Allah, maka diampuni
baginya.”
Ibnu ‘Adi
meriwayatkannya pula 7/2588 melalui jalur Salam ath-Thawil, dari Harun
dengannya. Harun bin Katsir, adz-Dzahabi berkata: “Ia majhuul” (al-Dhu‘afa’ 2/705).
Dikatakan
bahwa Zaid bin Aslam adalah kesalahan penulisan, dan yang benar adalah Salim
(al-Lisan 6/181).
Ibnu ‘Adi
berkata:
وَهٰذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَحْفُوظٍ عَنْ زَيْدٍ اهـ
“Hadits ini tidak terjaga
riwayatnya dari Zaid”. [Ahaadits wa Marwiyyat fii al-Mizan hal.
39].
Diriwayatkan pula oleh al-Bushoiri dalam
Ittihaaf al-Khiyarotu Maharah 6/259 no. 5797:
Ahmad bin Mani’ berkata: telah meriwayatkan
kepada kami Yusuf bin Athiyyah ash-Shaffar al-Bashri, dari Harun bin Katsir,
dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya, dari Abu Umamah, dari Ubay bin Ka’b
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ
غُفِرَ لَهُ، وَمَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ
مَرَّةً، وَمَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ وَهُوَ فِي سَكَرَاتِ الْمَوْتِ جَاءَ رِضْوَانُ خَازِنُ
الْجَنَّةِ بِشَرْبَةٍ مِنْ شَرَابِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَسْقِيَهُ وَهُوَ عَلَى فِرَاشِهِ
حَتَّى يَمُوتَ رَيَّانًا، وَيُبْعَثَ رَيَّانًا».
“Barang siapa membaca surah Yasin dengan
mengharap wajah Allah, maka diampuni dosanya.
Dan barang siapa membaca surah Yasin, maka
seakan-akan ia telah membaca Al-Qur’an dua belas kali.
Dan barang siapa membaca surah Yasin ketika
berada dalam sakaratul maut, maka Ridwan, penjaga surga, akan datang dengan
satu tegukan minuman dari minuman surga hingga memberinya minum sementara ia
masih di atas pembaringannya, sampai ia meninggal dalam keadaan puas, dan
dibangkitkan dalam keadaan puas”.
Lalu al-Bushairi berkata :
هَذَا إِسْنَادٌ
ضَعِيفٌ، لِضَعْفِ هَارُونَ بْنِ كَثِيرٍ.
“Ini adalah sanad yang lemah karena lemahnya
Harun bin Katsir”.
Diriwayatkan pula oleh al-Baqo’i dalam
Masho’id an-Nadzor 2/400.
****
RIWAYAT-RIWAYAT MAWQUF
KE 1: dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu:
Diriwayatkan
oleh ad-Darimi 4/2151 no. 3462, ia berkata: telah menceritakan
kepada kami ‘Amr bin Zurarah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab,
telah menceritakan kepada kami Rashid Abu Muhammad al-Hamani dari Syahr bin
Hausyab, ia berkata: Ibnu Abbas berkata:
«مَنْ قَرَأَ
﴿يٰسٓ﴾ حِينَ يُصْبِحُ، أُعْطِيَ يُسْرَ يَوْمِهِ حَتَّى يُمْسِيَ، وَمَنْ قَرَأَهَا
فِي صَدْرِ لَيْلِهِ، أُعْطِيَ يُسْرَ لَيْلَتِهِ حَتَّى يُصْبِحَ»
“Barang siapa membaca surah Yasin ketika pagi
hari, maka ia diberi kemudahan sepanjang harinya hingga petang, dan barang
siapa membacanya pada awal malam, maka ia diberi kemudahan sepanjang malamnya
hingga pagi”.
Hukum terhadap kesahihan sanad :
Husein ad-Daroni dalam Tahqiq Sunan ad-Darimi
4/2151 berkata :
إِسْنَادُهُ
حَسَنٌ وَهُوَ مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ
“Sanadnya hasan dan hadits ini mauquf
(berhenti) pada Ibnu Abbas”.
DR. Marzuq az-Zahrani dalam al-Quthuf
ad-Daniyah hal. 410 no. 1452 hamisy no. 4 berkata:
سَنْدُهُ
حَسَنٌ، وَلَمْ أَقِفْ عَلَيْهِ فِي مَصْدَرٍ آخَرَ
“Sanadnya hasan, dan saya belum menemukannya
di sumber lain mana pun”.
Dalam al-Ahadits
al-Waridah fi Fadha’il Suwar al-Qur’an al-Karim, Dirasah wa Naqd, halaman 36 disebutkan:
الْحُكْمُ عَلَى
الْأَثَرِ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ.
“Penilaian terhadap atsar ini adalah: sanadnya hasan”.
Dirosah Para
perawi dalam sanad:
[*] Amru bin Zurarah bin
Waqid an-Naisaburi, Abu Muhammad.
Ia
meriwayatkan dari Abu Bakar bin ‘Iyasy, Husyaim, ‘Abdul Warits ats-Tsaqafi, dan
selain mereka.
Riwayat
darinya diambil oleh al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, ad-Darimi, dan selain
mereka.
An-Nasa’i
berkata: tsiqah.
Ibnu Hajar
berkata: tsiqah, tsabat, dari thabaqah kesepuluh. Ia wafat pada tahun 238 H.
Hadisnya diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasa’i.
[Rujukan: at-Tahdzib 8/35, at-Taqrib 2/70].
[*] ‘Abdul Wahhab bin
‘Atha’ al-Khaffaf. Ia shaduq (Jujur).
[*] Rasyid bin Najih
al-Hamani, Abu Muhammad al-Bashri.
Ia
meriwayatkan dari Anas, Syahr bin Hausyab, ‘Abdullah bin al-Harits, dan selain
mereka.
Riwayat
darinya diambil oleh Ibnu al-Mubarak, ‘Abdul Wahhab ats-Tsaqafi, Muhammad bin
Abi ‘Adi, dan selain mereka.
Abu Hatim
berkata: hadisnya baik.
Ibnu
Hibban memasukkannya dalam ats-Tsiqat.
Ibnu Hajar
berkata: shaduq dari thabaqah kelima.
Hadisnya
diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad dan Ibnu Majah.
[Rujukan: at-Tahdzib 3/228, at-Taqrib 1/240].
[*] Syahr bin Hausyab
al-Asy‘ari, Abu Sa‘id asy-Syami, maula sahabiyah Asma’ binti Yazid.
Ia
termasuk ulama besar dari kalangan tabi‘in.
Ia
meriwayatkan dari Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnu ‘Abbas, dan selain mereka, serta
membaca Al-Qur’an kepada Ibnu ‘Abbas.
Riwayat
darinya diambil oleh Qatadah, Mu‘awiyah bin Qurrah, ‘Abdul Hamid bin Bahram,
dan selain mereka.
An-Nasa’i
berkata: tidak kuat.
Ibnu ‘Adi
berkata: kebanyakan riwayat Syahr dan selainnya terdapat pengingkaran di
dalamnya; Syahr ini tidak kuat dalam hadis, dan termasuk orang yang hadisnya
tidak dijadikan hujah dan tidak dijadikan sandaran dalam beragama.
Ibnu Hajar
berkata: shaduq, banyak kekeliruan, dari thabaqah ketiga. Ia wafat pada tahun
112 H. Hadisnya diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad, oleh
Muslim secara muqtarin, dan oleh empat penulis Sunan.
Adz-Dzahabi
berkata: Ahmad dan Ibnu Ma‘in menilainya tsiqah. Ya‘qub bin Syaibah dan Ya‘qub
bin Sufyan berkata: Syahr tsiqah, hanya saja sebagian ulama mengkritiknya.
At-Tirmidzi berkata: Muhammad, yakni al-Bukhari, berkata: Syahr hasan al-hadis,
dan menguatkan kedudukannya. Al-‘Ijli berkata: tsiqah.
Adz-Dzahabi
berkata: orang ini tidak tertolak kejujuran dan ilmunya, dan berhujah dengannya
lebih kuat.
[Rujukan: Siyar A‘lam an-Nubala’ 4/372,
al-Kasyif 2/16, at-Taqrib 1/355, at-Tahdzib 4/369, al-Kamil fi ad-Du‘afa’
4/36–40].
[*] Abdullah bin ‘Abbas adalah seorang sahabat besar, radhiyallahu ‘anhu, demikian pula seluruh sahabat.
Namun Syaikh
Al-Albani rahimahullah tentang sebuah hadits yang sanadnya dari Syahr bin
Hawshab berkata:
وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ؛ لِلْكَلاَمِ الْمَعْرُوفِ فِي شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ،
وَهُوَ مِمَّنِ اخْتَلَفَتْ فِيهِ أَقْوَالُ الْحُفَاظِ الْمُتَقَدِّمِينَ مِنْهُمْ
وَالْمُتَأَخِّرِينَ، وَغَايَةُ مَا قِيلَ فِي حَدِيثِهِ أَنَّهُ حَسَنٌ؛ وَذَلِكَ
يَعْنِي: أَنَّ فِي حِفْظِهِ ضَعْفًا، وَذَلِكَ مِمَّا صَرَّحَ بِهِ مِنْ جَرْحِهِ
- كَأَبِي حَاتِمَ وَابْنِ عَدِيٍّ وَغَيْرِهِمَا -، وَهُوَ الْرَّاجِحُ الَّذِي دَلَّ
عَلَيْهِ تَتَبُّعُ أَحَادِيثِهِ؛ فَإِنَّهُ فِي كَثِيرٍ مِنْهَا يَظْهَرُ ضَعْفُ حِفْظِهِ
وَمُخَالَفَتُهُ لِأَحَادِيثِ الثِّقَاتِ مِثْلَ هَذَا الْحَدِيثِ - كَمَا سَوْفَ أُبَيِّنُهُ
إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى -، وَهُوَ الَّذِي اِنْتَهَى إِلَيْهِ الْحَافِظُ فَقَالَ
فِي "التَّقْرِيب": " صَدُوقٌ، كَثِيرُ الْإِرْسَالِ وَالْأَوْهَامِ
"
“Dan ini
sanadnya lemah; karena hal yang sudah dikenal tentang Syahr bin Hawshab, yang
mana pendapat para hafizh terdahulu maupun yang kemudian berbeda-beda
tentangnya.
Maksud
dari yang dikatakan haditsnya *hasan* adalah: bahwa dalam hafalannya terdapat
kelemahan, dan hal ini telah dinyatakan oleh para perawi yang menilai (jarh)
terhadapnya – seperti Abu Hatim, Ibnu ‘Adi, dan lainnya – dan inilah yang lebih
kuat menurut penelusuran hadits-haditsnya; karena dalam banyak haditsnya tampak
kelemahan hafalannya dan penyimpangannya dari hadits-hadits para perawi
terpercaya, seperti hadits ini – sebagaimana akan aku jelaskan, Insya Allah.
Dan inilah
yang dicapai oleh al-Hafizh ketika ia berkata dalam *At-Taqrib*: “Shaduq, banyak meriwayatkan
dan banyak kekeliruan.” [Selesai dari
*Silsilah al-Dha‘ifah* (14/769)].
KE 2: dari al-Hasan al-Bashri :
Diriwayatkan
oleh ad-Darimi 2/456, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu al-Walid
Musa bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Mu‘tamir dari ayahnya, ia
berkata: telah sampai kepadaku dari al-Hasan, ia berkata:
«مَنْ قَرَأَ
﴿يٰسٓ﴾ فِي لَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ أَوْ مَرْضَاةِ اللَّهِ، غُفِرَ
لَهُ» وَقَالَ: «بَلَغَنِي أَنَّهَا تَعْدِلُ الْقُرْآنَ كُلَّهُ»
“Barang siapa membaca surah Yasin pada malam hari
dengan mengharap wajah Allah atau keridaan Allah, maka diampuni dosanya”.
Dan ia
berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa itu setara dengan seluruh
Al-Qur’an."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Jubair dari al-Hasan secara mursal (disebutkan oleh Abu Hatim dalam al-‘Ilal 2/68).
Penilaian
terhadap atsar ini:
Lemah (dho’if), karena terdapat
keterputusan sanad antara Sulaiman at-Taimi dan al-Hasan al-Bashri.
Meskipun
Sulaiman bin Tarkhan at-Taimi meriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, namun dalam
riwayat ini ia berkata: “Telah sampai kepadaku dari al-Hasan.”
Ungkapan
seperti ini tidak mungkin berasal dari pendapat pribadi, sehingga termasuk
jenis hadis mursal.
Dan riwayat ini telah disebutkan sebelumnya dalam bentuk marfu‘ dengan sanad yang sahih.
KE 3 : dari Abu Qilabah:
Diriwayatkan
oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Iman, bagian kedua, 1/368, darinya, ia berkata:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ غُفِرَ لَهُ». وَفِي الْبَابِ فِي قِرَاءَةِ ﴿يٰسٓ﴾ لَيْلًا
“Barang siapa membaca surah Yasin, maka diampuni
dosanya”.
Dalam BAB membaca surah Yasin
pada malam hari .
===***===
HADITS KEDUA : KEUTAMAAN BACA YASIN DI MALAM JUM’AT
Pertama : hadits Abu Hurairah:
Isma’il Al-Ashbahani dalam at-Targhib wa
at-Tarhib 1/523 no. 948 meriwayatkan :
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin
Ibrahim, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin
Nasr bin Talut, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Ahmad bin
Musa Al-Hariri, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abdan bin Ahmad, ia
berkata: Telah menceritakan kepada kami Zaid bin Al-Harish, ia berkata: Telah
menceritakan kepada kami Al-Aghlab bin Tamim, ia berkata: Telah menceritakan
kepada kami Ayub dan Yunus, dari Al-Hasan, dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ سُورَةَ يَسْ فِي لَيْلَةِ
الْجُمُعَةِ غُفِرَ لَهُ»
"Barang siapa membaca surah Yasin pada
malam Jumat, maka diampuni baginya."
Zainuddin al-Iroqi dalam Takhrij al-Ihya
1/449 :
"رَوَاهُ ابْنُ عَدِيّ ... وَهُوَ غَرِيبٌ
ضَعِيفٌ".
“Diriwayatkan oleh Ibnu Adi... dan hadits ini ghorib dan lemah”.
Syeikh al-Albani dalam as-Silsilah
adh-Dho’ifah 11/191 no. 5111 berkata tentang sanad jalur ini:
قُلْتُ: وَهَذَا
إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ جِدًّا، آفَتُهُ الأَغْلَبُ بْنُ تَمِيمٍ. قَالَ ابْنُ حِبَّانَ
(1/ 166):
«مُنْكَرُ الحَدِيثِ، يَرْوِي عَنِ الثِّقَاتِ
مَا لَيْسَ مِنْ حَدِيثِهِمْ، حَتَّى خَرَجَ عَنْ حَدِّ الاحْتِجَاجِ بِهِ لِكَثْرَةِ
خَطَئِهِ».
وَضَعْفُهُ آخَرُونَ.
وَزَيْدُ بْنُ الحَرِيشِ
قَالَ ابْنُ حِبَّانَ فِي «الثِّقَاتِ»: «رُبَّمَا أَخْطَأَ». وَقَالَ ابْنُ القَطَّانِ:
«مَجْهُولُ الحَالِ».
قُلْتُ: وَمِنْ
طَرِيقِهِ أَخْرَجَهُ ابْنُ السُّنِّي فِي «اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ» (رَقْم 668) وَابْنُ
عَدِيٍّ فِي «الكَامِلِ» (1/416) دُونَ ذِكْرِ لَيْلَةِ الجُمُعَةِ وَقَالَا: «فِي
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللهِ غُفِرَ لَهُ». وَهُوَ مُخْرَجٌ فِي «الرَّوْضِ
النَّضِيرِ» (1146).
Saya berkata: Dan ini adalah sanad yang
sangat lemah, kelemahannya terletak pada Al-Ghalib bin Tamim. Ibnu Hibban
berkata (1/166):
"Haditsnya munkar, ia meriwayatkan dari
para perawi tepercaya apa yang bukan dari hadits mereka, hingga keluar dari
batas untuk dijadikan hujjah karena banyaknya kesalahannya."
Dan kelemahannya juga disebut oleh yang lain.
Zaid bin Al-Harish, menurut Ibnu Hibban dalam
*Ats-Tsiqoot*: "Mungkin ia pernah salah."
Dan menurut Ibnu Al-Qattan:
"Kehidupannya tidak diketahui."
Saya (al-Albani) berkata: Dari jalurnya, hadits
ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Sunni dalam *Al-Yawm wa Al-Laylah* (no. 668) dan
Ibnu ‘Adi dalam *Al-Kamil* (1/416) tanpa menyebut malam Jumat, dan mereka
berkata: "Pada siang dan malam dengan mengharap ridha Allah, diampuni
baginya."
Dan hadits ini juga tercantum dalam *Al-Rawd
Al-Nadhir* (1146). [Kutipan Selesai]
Kedua :
hadits Abu Umamah al-Bahily
radhiyallahu ‘anhu :
Al-Baqo’i dalam kitab Masho’id an-Nadzor
2/403 dan al-Mundzir dalam at-Targhib 1/298 menyebutkan :
Al-Ashbahani meriwayatkan dari Abu Umamah
radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ سُورَةَ
﴿يٰسٓ﴾
فِي لَيْلَةِ الْجُمُعَةِ غُفِرَ لَهُ»
“Barang siapa membaca surah Yasin pada malam Jumat, diampuni
baginya dosanya”.
Namun, hadits ini sangat lemah (munkar)
karena kelemahan perawinya, Fadhal bin Jubair, yang digambarkan sebagai perawi
yang meriwayatkan hadits-hadits tanpa asal.
Al-Haithami berkata dalam *Al-Majma’*
(2/168): “Di dalamnya terdapat Fadhal bin Jubair, sangat lemah.”
Ibnu Hibban berkata bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits
yang tidak memiliki asal, dan Ibnu ‘Adi berkata bahwa hadits-haditsnya tidak
terjaga kebenarannya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam
*Al-Matalib Al-‘Aliyah* 15/209:
"وَهَذِهِ الطَّرِيقُ فِيهَا فَضَالُ بْنِ
جُبَيْرٍ، ضَعِيفٌ جِدًّا كَمَا فِي الْلِسَانِ (4/ 507)، وَفِي الزَّوَائِدِ أَيْضًا
(2/ 17)، بَابُ مَا يُقْرَأُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ".
“Dan dalam jalur ini terdapat Fadhal bin Jubair, sangat lemah
sebagaimana dalam *Al-Lisan* (4/507), dan juga dalam *Al-Zawa’id* (2/17), dalam
bab ‘apa yang dibaca pada malam Jumat’.”
Ketiga : Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
Al-Imam asy-Syawkani dalam Fathul Qodir 4/442
berkata:
Ibnu Katsir berkata: hadis ini hanya
diriwayatkan secara tunggal oleh an-Nasa’i. Ibnu Abi Dawud juga meriwayatkannya
dalam kitab *Fadha’il al-Qur’an*, dan Ibnu an-Najjar dalam kitab *Tarikh*-nya,
melalui jalur Nahshal bin Sa‘id al-Wardani, dari adh-Dhahhak, dari Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ يٰسٓ
وَالصَّافَّاتِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ سَأَلَ اللَّهَ أَعْطَاهُ سُؤَالَهُ»
“Barang siapa membaca surat Yasin dan ash-Shaffat pada hari
Jumat, kemudian ia memohon kepada Allah, maka Allah akan memberikan kepadanya
apa yang ia mohonkan.”
As-Suyuthi dalam Jam’ul Jawami’ 9/798 no.
4304:
رَوَاهُ ابْنُ أَبِي
دَاوُدَ فِي فَضَائِلِهِ، وَابْنُ النَّجَّارِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَهُوَ وَاهٍ.
"Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud
dalam kitab *Fadha’il*-nya dan oleh Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas, namun
riwayat ini lemah”.
Alauddin al-Muttaqi al-Hindi juga
menyebutkannya dalam kitab *Kanz al-‘Ummal* dengan nomor 294.
Dan juga al-Kinani dalam *Tanzih asy-Syari‘ah
‘an al-Ahadits asy-Syani‘ah al-Maudhu‘ah*.
Keduanya menyebutkan bahwa dalam sanadnya terdapat Nahshal bin Sa‘id yang ditinggalkan riwayatnya, dan ia dinilai dusta oleh Ishaq bin Rohawiyah. [Fatwa asy-Syabakah al-Islamiyyah 3/1671 nomor 124215].
HADITS KE TIGA : KEUTAMAAN BACA YASIN DI SIANG HARI
Diriwayatkan oleh Abu Syaikh dalam kitabnya
ats-Tsawab (sebagaimana disebutkan dalam Al-Kanz 1/591), dari Ibnu Ibnu Abbas bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ قَرَأَ يَس
فِي لَيلَةٍ أُضْعِفَ عَلَى غَيرهَا مِنَ الْقُرآنِ عَشْرًا، وَمَنْ قَرَأَهَا
فِي صَدْرِ النَّهَار وَقَدَّمَهَا بَينَ يَدِي حَاجَتِهِ، قُضِيَتْ»
“Barang siapa membaca Yasin pada suatu malam,
maka pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali dibandingkan bacaan Al-Qur’an
selainnya, dan barang siapa membacanya pada awal siang lalu menjadikannya
sebagai pengantar sebelum menyampaikan kebutuhannya, maka kebutuhannya akan
dipenuhi.”
[Hadis tersebut terdapat dalam Ithaaf
as-Sadah al-Muttaqin 5/154, beliau berkata: “Dan dari Ibnu Abbas secara
marfu’.”
Di sebutkan pula oleh as-Suyuthi dalam Jam’ul
Jawami’ 9/797 no. 4302 dan Jami’ al-Ahadits 21/275 no. 23495].
Saya sebagai penulis artikel ini tidak mendapati adanya ulama yang
membahas sanadnya, namun periwayatan yang menyendiri dari orang seperti Abu
Syaikh merupakan indikasi kuat akan ketidakabsahan hadits, sebagaimana telah kita
ketahui melalui pengalaman dan penelitian.
Teks hadits yang mungkar ini, baik dari sisi
lafaz maupun maknanya, sudah cukup untuk menunjukkan kejanggalannya tanpa perlu
lagi menelusuri sanadnya atau berusaha menentukan kedudukannya.
ATSAR ATHO’ BIN ABI ROBAH :
Adapun bagian keduanya telah diriwayatkan
dari Atha bin Abi Rabah secara balagh, yaitu secara mursal.
Ad-Darimi dalam as-Sunan 4/2150 no. 3461
meriwayatkan :
Telah menceritakan kepada kami Al-Walid bin
Shuja’, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku ayahku, ia berkata: Telah
menceritakan kepadaku Ziad bin Khaitsamah, dari Muhammad bin Juhadah, dari
‘Atho’ bin Abi Rabaah, ia berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
« مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فِى صَدْرِ النَّهَارِ
قُضِيَتْ حَوَائِجُهُ».
“Barang siapa membaca surat Yaasiin pada
permulaan siang (pagi hari), maka terpenuhi semua hajatnya.”
Telah diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dalam
*Shu‘ab al-Iman* hadits nomor (2463), dan dari *Musnad Jundab* diriwayatkan
oleh Ibnu Hibban hadits nomor (2574).
Hukum terhadap Status kesahihan atsar:
Hadits ini mursal, karena ‘Atha’ bin Abi Rabah tidak
bertemu dengan Nabi ﷺ. Karena ia lahir kurang
lebih tahun 24 Hijriyah dan wafat tahun 114 Hijriyah.
[Lihat: Misykaatul Mashaabih (takhrij no.
2177), Mizaanul I’tidal (3/70) dan Taqribut Tahdzib (2/22)]
Dalam al-Ahadits
al-Waridah fi Fadha’il Suwar al-Qur’an al-Karim, Dirasah wa Naqd, halaman 36 disebutkan:
ٱلْحُكْمُ عَلَى ٱلْحَدِيثِ: مُرْسَلٌ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ. وَعَطَاءُ بْنُ أَبِي
رَبَاحٍ ثِقَةٌ مِنَ ٱلتَّابِعِينَ
“Penilaian terhadap hadis: hadis ini berstatus mursal, para
perawinya terpercaya. Dan ‘Atha bin Abi Rabah adalah seorang perawi tepercaya
dari kalangan tabi‘in”.
Dirosah sanad Atsar:
Di dalam sanadnya terdapat: Syuja’ bin al-Walid Abu Khaitsamah,
diperselisihkan penilaiannya.
Ibnu Ma’in menyatakan bahwa ia adalah : “Tsiqoh (terpercaya).”
Imam Ahmad berkata:
«كَانَ شَيْخًا صَالِحًا صَدُوقًا، كَتَبْتُ عَنْهُ
قَدِيمًا»
“Ia adalah seorang syekh yang saleh dan
jujur, aku menulis hadis darinya sejak lama.”
Ia juga dinilai tsiqoh oleh Ibnu
Numair, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khalfun.
Abu Zur’ah berkata: “Tidak mengapa
dengannya.”
Namun Abu Hatim berkata:
«عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ السَّهْمِيُّ أَحَبُّ
إِلَيَّ مِنْهُ، لِأَنَّ أَبَا بَدْرٍ رَوَى حَدِيثَ قَابُوسَ فِي الْعَرَبِ، هُوَ
حَدِيثٌ مُنْكَرٌ. قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ ـ وَلَدُهُ ـ قِيلَ لِأَبِي: فَمَا قَوْلُكَ
فِيهِ؟ قَالَ: هُوَ لَيِّنُ الْحَدِيثِ، شَيْخٌ لَيْسَ بِالْمَتِينِ، لَا يُحْتَجُّ
بِهِ، إِلَّا أَنَّ عِنْدَهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ عَلْقَمَةَ أَحَادِيثَ
صِحَاحٌ»
“Abdullah bin Bakr as-Sahmi lebih aku sukai
daripadanya, karena Abu Badr meriwayatkan hadis Qabus tentang orang Arab, dan
itu adalah hadis mungkar.”
Abdurrahman, putranya, berkata: “Ditanyakan
kepada ayahku: bagaimana pendapatmu tentang dia? Ia menjawab: hadisnya
lemah, seorang syekh yang tidak kuat, tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali
bahwa ia memiliki riwayat dari Muhammad bin Amr bin Alqamah berupa hadis-hadis
yang sahih.” [Selesai]
Al-Fasawi berkata dalam al-Ma’rifah 3/83:
«بَدْرٌ أَبُو شُجَاعٍ (كَذَا وَالصَّوَابُ: شُجَاعٌ
أَبُو بَدْرٍ): كُنْتُ أَرَى الْكُهُولَ مِنْ أَهْلِ الْحَدِيثِ يَتَحَفَّظُونَ مِنْ
حَدِيثِهِ»
“Badr Abu Syuja’ (demikian tertulis, yang
benar: Syuja’ Abu Badr): aku melihat para ulama hadis yang sudah lanjut usia
bersikap sangat hati-hati terhadap hadisnya.”
Lihat pula biografinya dalam ad-Du’afa’ al-Kabir 2 /184–185, di sana terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa ia pernah mengalami perubahan. Dan Allah Maha Mengetahui.
Lihat pula: Ahadits wa Marwiyat fi al-Mizan, karya Muhammad Amr bin Abd al-Latif, 1/57–58.
===***===
HADITS KEEMPAT : KEUTAMAAN SURAT YASIN DIBANDING SURAT LAINNYA
Hadits Ke 1: hadits Abu Hurairah:
Al-Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 4/98
no. 2238 meriwayatkan:
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Ahmad
bin Abdan, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ubaid as-Saffar, telah
menceritakan kepada kami al-Mu’tamir, dari Talut bin ‘Abbad, telah menceritakan
kepada kami Suwaid Abu Hatim, dari Sulaiman at-Taimi, dari Abu ‘Utsman, bahwa
Abu Hurairah berkata:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ مَرَّةً فَكَأَنَّمَا
قَرَأَ الْقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ »
وَقَالَ أَبُوْ
سَعِيْدٍ: « مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ مَرَّةً، فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ مَرَّتَيْنِ»
قَالَ أَبُوْ
هُرَيْرَةَ: «حَدَّثَ أَنْتَ عَمَّا سَمِعْتَ وَأُحَدِّثُ أَنَا بِمَا سَمِعْتُ»
“Barangsiapa membaca surat Yā Sīn sekali, maka seakan-akan ia telah membaca
Al-Qur’an sepuluh kali.”
Dan Abu Sa’id berkata: “Barangsiapa membaca Yā Sīn sekali, maka seakan-akan ia telah membaca
Al-Qur’an dua kali.”
Abu Hurairah berkata: “Engkau menceritakan
dari apa yang engkau dengar, dan aku menceritakan dari apa yang aku dengar.”
Hadits ini dinilai Maudhu’ (Palsu) oleh
Syeikh al-Albani .
Lihat: Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5789) dan
Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah (no. 4636) oleh Syaikh al-Albani.
Ahmad al-Ghumari dalam al-Mudawi 6/389 no.
3787 berkata :
سُوَيْدُ أَبُو
حَاتِمٍ اسْمُهُ سُوَيْدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ البَصْرِيِّ العَطَّارُ أَبُو حَاتِمٍ،
ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ فِي المِيزَانِ [2/ 247، رَقْم 3619] وَقَالَ: قَالَ عُثْمَانُ
عَنْ ابْنِ مُعَيْنٍ: أَرْجُو أَنْ لَا يَكُونَ بِهِ بَأْسٌ، وَرَوَى أَبُو يَعْلَى
عَنْ ابْنِ مُعَيْنٍ: لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ، وَقَالَ النَّسَائِيُّ: ضَعِيفٌ، وَقَالَ
أَبُو زُرْعَةَ: حَدِيثُهُ حَدِيثُ أَهْلِ الصِّدْقِ، ثُمَّ قَالَ الذَّهَبِيُّ: وَقَالَ
ابْنُ حِبَّانَ: فَأَسْرَفَ يَرْوِي المَوَاضِيعَ عَنْ الأَثْبَاتِ، وَهُوَ صَاحِبُ
حَدِيثِ البَرْغُو فَذَكَرَهُ، ثُمَّ قَالَ الذَّهَبِيُّ: وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ فِي
العِلَلِ: سَأَلْتُ أَبِي عَنْ حَدِيثِ سُوَيْدِ أَبِي حَاتِمٍ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ
عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: «مَنْ قَرَأَ يَسْ مَرَّةً فَكَأَنَّمَا
قَرَأَ القُرْآنَ عَشَرَ مَرَّاتٍ» فَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ اهـ
Suwaid Abu Hatim, namanya Suwaid bin Ibrahim
al-Bashri al-‘Attar Abu Hatim, disebutkan oleh al-Dzahabi dalam **al-Mizan**
[2/247, nomor 3619], dan ia berkata: “Utsman berkata dari Ibnu Mu’in: Aku
berharap tidak ada masalah padanya.”
Dan Abu Ya’la meriwayatkan dari Ibnu Mu’in:
“Tidak ada masalah padanya.” An-Nasa’i berkata: “Lemah.” Abu Zur’ah berkata: “Haditsnya
termasuk hadits orang-orang jujur.”
Kemudian al-Dzahabi berkata: “Dan Ibnu Hibban
berkata: Ia berlebihan dalam meriwayatkan hadits-hadits palsu dari orang-orang
terpercaya, dan ia adalah perawi hadits al-Barghu, yang disebutkan.”
Kemudian al-Dzahabi berkata: “Dan Abu Hatim
dalam kitab al-‘Ilal berkata: Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits Suwaid
Abu Hatim dari Sulaiman at-Taimi dari Abu ‘Utsman dari Abu Hurairah, yang
berkata: ‘Barangsiapa membaca Yā Sīn sekali,
seakan-akan ia membaca Al-Qur’an sepuluh kali.’ Maka ia berkata: Hadits ini
munkar.”
Hadits ke 2: hadits Hassaan bin 'Athiyyah:
Al-Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 4/94
no. 2232 meriwayatkan:
Abu Nasr bin Qatadah menceritakan kepada
kami, Abu Mansur an-Nadrawi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Najdah
menceritakan kepada kami, Sa'id bin Mansur menceritakan kepada kami, Isma'il
bin 'Ayyash, dari Asid bin 'Abd ar-Rahman al-Khith'ami, dari Hassaan bin 'Athiyyah radhiyallahu 'anhu,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ فَكَأَنَّمَا قَرَأَ
الْقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ»
"Barangsiapa membaca surah Yā Sīn, maka seakan-akan ia telah membaca
Al-Qur'an sepuluh kali."
Lalu al-Baihaqi berkata:
هَذَا مُرْسَلٌ
“Hadits ini termasuk hadits mursal”.
Ibnu Syaahin asy-Syinqithi dalam Ahaadits wa
Marwiyyaat Fii al-Mizan hal. 62 berkata:
قُلتُ: بَلْ مُعْضَلٌ.
وَرِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ، إِلَّا أَنَّ أَبَا نَصْرٍ: عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ
بْنِ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ النَّعْمَانِيِّ لَمْ أَهْتَدِ إِلَيْهِ بَعْدُ، وَهُوَ
مِنْ شُيُوخِ الْبَيْهَقِيِّ الَّذِينَ أَكْثَرَ عَنْهُمْ جِدًّا فِي تَصَانِيفِهِ.
لَكِنَّ الْحَدِيثَ ثَابِتٌ فِي "سُنَنِ سَعِيدِ بْنِ مَنْصُورٍ" ـ مِنْ
غَيْرِ طَرِيقِهِ جَزْمًا ـ فَقَدْ عَزَاهُ إِلَيْهِ الْحَافِظُ السُّيُوطِيُّ ـ رَحِمَهُ
اللهُ ـ فِي "الدَّرِّ الْمَنْثُورِ".
Saya berkata: Justru ini sanadnya mu’dhol (مُعْضَل).
Para perawinya semuanya tsiqah (terpercaya), kecuali Abu Nasr: ‘Umar bin ‘Abd
al-‘Aziz bin ‘Umar bin Qatadah an-Naumani, saya belum mendapatkan biografinya,
padahal dia termasuk para guru al-Baihaqi yang banyak diriwayatkannya dalam
karya-karyanya.
Namun hadits ini sahih tercatat dalam "Sunan Sa‘id bin Mansur" — meskipun bukan melalui jalurnya secara pasti — dan al-Hafizh as-Suyuthi rahimahullah mengaitkannya kepadanya dalam "Ad-Dur al-Mantsur". [Selesai]
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Sa’id bin
Manshur dalam Sunan-nya 2/283 no. 75 : Telah menceritakan kepada kami Sa‘id, ia
berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma‘il bin ‘Ayyash, dari Usayd bin
‘Abd al-Rahman al-Khats‘ami, dari Hassan bin ‘Atiyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: .....”.
Hadits ini sanadnya sangat lemah karena
muta‘adhdhol, dan karena Isma‘il bin ‘Ayyash adalah mudallis, dan ia tidak
secara tegas menyatakan mendengar (sama‘) di sini.
Karena hadis mu‘dhal itu dinilai lemah, dan keadaannya lebih buruk daripada hadis munqathi‘ karena banyaknya perawi yang terhapus dari sanad.
Dan hadits dinilai Maudhu’ (palsu) oleh
al-Albani dalam Dha’if Jami’ush Shaghir (no. 5798).
Hadits ke 3: hadits Anas bin Malik:
At-Tirmidzi dalam as-Sunan no. 2887
meriwayatkan :
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan
Sufyan bin Waki‘, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami Humayd bin
‘Abd al-Rahman al-Ru’asi, dari al-Hasan bin Shalih, dari Harun Abu Muhammad,
dari Muqatil bin Hayyan, dari Qatadah, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا، وَقَلْبُ
القُرْآنِ ﴿يٰسٓ﴾، وَمَنْ قَرَأَ ﴿يٰسٓ﴾ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِقِرَاءَتِهَا قِرَاءَةَ
القُرْآنِ عَشْرَ مَرَّاتٍ»
“Sesungguhnya untuk segala sesuatu ada hati,
dan hati Al-Qur’an adalah Yā Sīn. Barangsiapa
membaca Yā Sīn, Allah menuliskan untuknya dengan membacanya
sepuluh kali bacaan Al-Qur’an”.
Abu ‘Isa berkata:
«هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا
مِنْ حَدِيثِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، وَبِالبَصْرَةِ لَا يَعْرِفُونَ مِنْ
حَدِيثِ قَتَادَةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الوَجْهِ. وَهَارُونُ أَبُو مُحَمَّدٍ شَيْخٌ
مَجْهُولٌ»
“Hadits ini asing, kami tidak mengetahuinya
kecuali dari hadits Humayd bin ‘Abd al-Rahman, dan di Basrah mereka tidak
mengenal hadits Qatadah kecuali melalui jalur ini. Harun Abu Muhammad adalah
seorang syekh yang tidak dikenal”.
Lalu Abu Isa berkata :
وَفِي البَابِ عَنْ
أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ، «وَلَا يَصِحُّ مِنْ قِبَلِ إِسْنَادِهِ وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ»
وَفِي البَابِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
“Dalam bab ini juga dari Abu Bakar
ash-Shiddiq: “Dan tidak sahih dari jalur sanadnya, dan sanadnya lemah.” Dan
dalam bab ini juga dari Abu Hurairah”.
Hadits ini diriwayatkan pula oleh ad-Darimi (2/456).
Hadits ini dinilai dho’if oleh al-Albani
dalam Misykatul Mashobih 1/661 no. 2147.
Di dalam isnad hadits ini terdapat dua rawi
yang dha’if, yaitu Harun Abu Muhammad dan Muqatil bin Hayyan.
Harun Abu Muhammad adalah seorang yang majhul
(tidak dikenal riwayat hidupnya). Imam adz-Dzahabi berkata: “Aku menuduhnya
majhul.” [Mizaanul I’tidal IV/288).
Sedangkan Muqatil bin Hayyan adalah seorang
yang dha’if. Ibnu Ma’in berkata: “Dha’if.” Dan Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
“Aku tidak peduli kepada Muqatil bin Hayyan dan Muqatil bin Sulaiman.” [Lihat
Mizaanul I’tidal 4/171-172)
Imam Ibnu Abi Hatim berkata dalam kitabnya
al-‘Ilal (2/55-56): “Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang hadits ini.
Jawabnya: ‘Muqatil yang ada dalam sanad hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman,
aku mendapati hadits ini di awal kitab yang disusun oleh Muqatil bin Sulaiman.
Dan ini adalah hadits bathil, tidak ada asalnya.’” [Lihat Silsilah Ahaadits
adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah hal. 312-313 no. 169]
Imam adz-Dzahabi juga membenarkan bahwa
Muqatil dalam hadits ini adalah Muqatil bin Sulaiman. [Lihat Mizaanul I’tidal 4/172]
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
berkata: “Apabila sudah jelas bahwa Muqatil yang dimaksud adalah Muqatil bin
Sulaiman, sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Imam Abu Hatim dan diakui oleh
Imam adz-Dzahabi, maka hadits ini Maudhu’. [Silsilah Ahaadits adh-Dha’ifah wal
Maudhu’ah hal. 313-314 no. 169]
Kata Imam Waqi’: “Muqatil bin Sulaiman adalah
kadzdzab / pendusta.”
Kata Imam an-Nasa’i: “Muqatil bin Sulaiman
sering dusta.” [Mizaanul I’tidal 4/173]
===***===
HADITS KELIMA : ALLAH MEMBACA SURAT YASIN SEBELUM MENCIPTAKAN ALAM SEMESTA
Al-Imam ad-Darimi dalam as-Sunan no. 3614
meriwayatkan :
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin
Al-Mundzir, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al-Muhajir bin
Al-Mismar, dari Umar bin Hafsh bin Zakwan, dari Mawla Al-Huraqah, dari Abu
Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قَرَأَ ﴿طه﴾
و﴿يٰسٓ﴾ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِأَلْفِ عَامٍ، فَلَمَّا سَمِعْتِ
الْمَلاَئِكَةُ الْقُرْآنَ قَالَتْ: طُوبَى لأُمَّةٍ يَنْزِلُ هَذَا عَلَيْهَا، وَطُوبَى
لأَجْوَافٍ تَحْمِلُ هَذَا، وَطُوبَى لأَلْسِنَةٍ تَتَكَلَّمُ بِهَذَا».
"Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia dan
Maha Tinggi telah membaca Surat Thaha dan Yasin sebelum menciptakan langit dan
bumi selama seribu tahun. Ketika para malaikat mendengar Al-Qur’an itu, mereka
berkata: Selamat bagi suatu umat yang diturunkan ini kepada mereka, selamat
bagi perut yang memelihara ini, dan selamat bagi lidah-lidah yang mengucapkan ini."
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu
Khuzaimah dalam kitab at-Tauhid (no. 328), Ibnu Hibban dalam kitab adh-Dhu’afa
(I/108), Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (no. 607), al-Baihaqi dalam al-Asma’
wash Shifat (I/365) dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausaath (no. 4873).
Hadits ini adalah hadits Munkar.
Asy-Syawkani dalam Faidhul Qodir 3/419
berkata :
قَالَ ابْنُ خُزَيْمَةَ
بَعْدَ إِخْرَاجِهِ: حَدِيثٌ غَرِيبٌ، وَفِيهِ نَكَارَةٌ، وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ مُهَاجِرٍ
وَشَيْخُهُ تُكُلِّمَ فيهما، يعني إبراهيم بن مهاجر بن مسمار وَشَيْخَهُ عُمَرَ بْنَ
حَفْصِ بْنِ ذَكْوَانَ، وَهُمَا مِنْ رِجَالِ إِسْنَادِهِ
“Ibnu Khuzaymah berkata setelah menukilnya: “Hadits
ini aneh, dan di dalamnya terdapat hal yang munkar, serta Ibrahim bin Muhajir
dan gurunya diperselisihkan dalam hal ini,” maksudnya Ibrahim bin Muhajir bin
Mismar dan gurunya Umar bin Hafs bin Zakwan, keduanya termasuk dalam perawi
sanadnya”.
Al-Albani berkata dalam Adh-Dha‘ifah (1248):
munkar.
Al-Haitsami dalam al-Majma’ 7/56 no. 11163
berkata:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ
فِي الْأَوْسَطِ، وَفِيهِ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُهَاجِرِ بْنِ مِسْمَارٍ، وَضَعَّفَهُ
الْبُخَارِيُّ بِهَذَا الْحَدِيثِ، وَوَثَّقَهُ ابْنُ مَعِينٍ
“Diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam
Al-Awsath, dan di dalamnya terdapat Ibrahim bin Muhajir bin Mismar. Hadits ini
dianggap dhaif oleh Al-Bukhari, namun dikuatkan oleh Ibnu Ma‘in”.
Matan hadits ini maudhu’ (palsu). Ibnu Hibban
berkata: “Matan hadits ini palsu dan sanadnya sangat lemah, karena ada dua
orang rawi yang lemah”.
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullahu Ta’ala
berkata: “Hadits ini gharib dan munkar, karena Ibrahim bin Muhajir dan
Syaikhnya (yaitu, ‘Umar bin Hafsh) diperbincangkan (oleh para ulama hadits).”
[Lihat Tafsiir Ibnu Katsir (3/156, cetakan Darus Salaam, th. 1413H]
===***===
HADITS KEENAM : BACA YASIN 1x BERPAHALA 20x IBADAH HAJI
Al-Khothib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad
7/221 no. 2078 (Tahqiq Basyar) meriwayatkan:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr
Al-Barqani, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Mansur Al-Bushanji
tentang hal ini, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ja’far
bin Nasr Al-Jammal, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-Abbas bin
Isma’il Ar-Raqi, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Yahya
Al-Baghdadi, dari Sufyan Ath-Thawri, dari Abu Ishaq, dari Al-Harith, dari Ali,
ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ سَمِعَ سُورَةَ ﴿يٰسٓ﴾ عَدَلَتْ لَهُ عِشْرِينَ
دِينَارًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ قَرَأَهَا عَدَلَتْ عِشْرِينَ حَجَّةً، وَمَنْ
كَتَبَهَا وَشَرِبَهَا أَدْخَلَتْ جَوْفَهُ أَلْفَ يَقِينٍ وَأَلْفَ نُورٍ، وَأَلْفَ
بَرَكَةٍ وَأَلْفَ رَحْمَةٍ وَأَلْفَ رِزْقٍ، وَنَزَعَتْ مِنْهُ كُلَّ غِلٍّ وَدَاءٍ»
"Barang siapa yang mendengar Surah
Yasin, itu setara baginya dengan dua puluh dinar di jalan Allah, dan barang
siapa yang membacanya, setara dengan dua puluh haji, dan barang siapa yang
menulisnya dan meminumnya (mengingat atau mengamalkannya), dimasukkan ke dalam
dirinya seribu keyakinan, seribu cahaya, seribu berkah, seribu rahmat, dan
seribu rezeki, dan dihilangkan dari dirinya segala dendam dan penyakit."
Al-Khothib al-Baghdadi menyebutkannya pula di
halaman lain 3/671 no. 791, lalu dia berkata:
وَهَذَا الْحَدِيثُ
بِهَذَا الْإِسْنَادِ بَاطِلٌ
“Dan hadits ini dengan sanad seperti ini
adalah batil”.
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Khatib dari
‘Ali, lalu dia berkata: “Hadits ini Maudhu’.”
Ibnu ‘Adiy berkata: “Dalam sanadnya ada rawi
yang tertuduh memalsukan hadits yaitu Ahmad bin Harun. [Mizaanul I’tidal 1/162]
Dalam sanad hadits ini terdapat Isma’il bin
Yahya al-Baghdadi. Shalih bin Muhammad Jazarah berkata: “Ia (Isma’il) sering
memalsukan hadits.” Imam ad-Daruquthni berkata: “Ia seorang tukang dusta dan
matruk.” Imam al-Azdiy berkata: “Ia salah seorang tukang dusta dan tidak halal
meriwayatkan dari padanya.”
Lihat hadits ini dalam: Al-Mawdu'at 1/246,
Al-Fawa’id Al-Majmu’ah 300, Al-La’ali’ Al-Maṣhnū’ah 1/121, dan Tanzih Asy-Syari’ah 1/286 dan Mizaanul I’tidal (1/253-254)
===***===
HADITS KETUJUH : FAIDAH BACA YASIN SESUAI KEINGINAN
Rasulullah ﷺ bersabda :
«﴿يٰسٓ﴾ لِمَا قُرِأَتْ لَهُ»
“Surat Yaasiin itu bisa memberi manfaat
sesuai tujuan yang dibacakan untuknya.”
Al-Fattani dalam Tadzkiratul Mawdhu’at hal.
81 berkata:
لَا أصل لَهُ بِهَذَا
اللَّفْظ وَهُوَ من جمَاعَة الشَّيْخ إِسْمَاعِيل الجبرتي بِالْيمن قطعا
“Tidak ada asalnya dengan redaksi ini, dan ini
berasal dari sebagian karya Syaikh Isma’il Al-Jabarti di Yaman, secara pasti”.
Dan Imam as-Sakhawi juga berkata: “Hadits
ini tidak ada asalnya.”
Baca: Al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil
Maudhu’ oleh ‘Ali al-Qari’ (no. 414 hal. 215-216), ta’liq Abdul Fattah Abu
Ghuddah, al-Maqaashidul Hasanah (no. 1342)
===***===
HADITS KEDELAPAN : SURAT YASIN ADALAH JANTUNG (INTI) AL-QUR’AN
PERTAMA: HADITS MA'QIL BIN YASAR:
Al-Imam Ahmad dalam al-Musnad 5/26
meriwayatkan :
Bercerita kepada kami ‘Arim, dia berkata:
Mu’tamir menceritakan kepada kami dari ayahnya dari seorang lelaki dari ayahnya
dari Ma’qil bin Yasar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الْبَقَرَةُ
سَنَامُ الْقُرْآنِ وَذُرْوَتُهُ نَزَلَ مَعَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهَا ثَمَانُونَ
مَلَكًا وَاسْتُخْرِجَتْ ﴿لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ﴾ مِنْ
تَحْتِ الْعَرْشِ فَوُصِلَتْ بِهَا أَوْ فَوُصِلَتْ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ وَ﴿يٰسٓ﴾
قَلْبُ الْقُرْآنِ لاَ يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ اللهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
وَالدَّارَ الْآخِرَةَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ وَاقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Surah Al-Baqarah adalah punuk (puncak) Al-Qur’an, dan ujungnya. Bersamanya turun delapan puluh malaikat untuk setiap ayatnya.
Ayat {Laa ilaha illa Huwa Al-Hayyul Qayyum} dikeluarkan dari bawah ‘Arsy, dan dihubungkan dengannya atau dihubungkan dengan Surah Al-Baqarah dan Yasin yang merupakan jantung (hati) Al-Qur’an.
Tidaklah seseorang membacanya dengan niat mencari keridhaan Allah ﷻ dan akhirat, kecuali dosa-dosanya diampuni.
Bacalah surah ini untuk orang-orang mati kalian.”
Dan hadits ini juga diriwayatkan oleh
An-Nasa’i dalam “Amalul Yaum wal Lailah” (1075) – ringkas di awalnya – dan Ath-Thabrani
dalam “Al-Kabir” (20/220, 230-231) serta Abu Ya’la (lihat “It’haf al-Muhrah”
4/95/A) secara panjang melalui beberapa jalur dari Al-Mu’tamir bin Sulayman,
dan di An-Nasa’i tidak ada tambahan: “dari ayahnya”.
Hadits ini diriwayatkan secara ringkas
terkait keutamaan Surah Yasin oleh Ahmad dan At-Tabrani (20/219) dan lainnya.
Di dalam
sanadnya terdapat nama perawi
yang samar (mubham) yaitu Abu ‘Utsman (an-Nahdi), bukan Al-Hindi, dan perawi
ini maqbul (diterima) menurut Ibnu Hajar dalam At-Taqrib, dan ayahnya tidak
diketahui (majhul) menurut adz-Dzahabi dalam At-Talkhis (2/104).
Ahmad as-Saa’ati dalam Hasyiyah al-Fathur
Robbaani Li Tartiib Musnad al-Imam Ahmad 7/63 no. 41, berkata :
وَالرَّجُلُ الْمُبْهَمُ
فِي إِسْنَادِ الطَّرِيقِ الْأُولَى هُوَ أَبُو عُثْمَانَ النَّهْدِيُّ عَنْ أَبِيهِ
كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي هَذَا الطَّرِيقِ (تَخْرِيجُهُ) (.د. نَس. جَه. حَب. ك) بِسَنْدِ
حَدِيثِ الْبَابِ (قَالَ الْحَافِظُ) وَلَمْ يَقُلِ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ
عَنْ أَبِيهِ اهـ
“Dan orang yang tidak jelas dalam sanad jalur
pertama adalah Abu ‘Utsman al-Nahdi dari ayahnya, sebagaimana dijelaskan dalam
jalur ini (pada takhrijnya) (Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan
al-Hakim) dengan sanad hadits bab tersebut (kata al-Hafizh), dan Nasai maupun
Ibnu Majah tidak menyebut dari ayahnya”.
Lalu Ahmad as-Saa’ati berkata:
وَقَالَ صَاحِبُ
التَّنْقِيحِ الْحَدِيثَ سَكَتَ عَنْهُ أَبُو دَاوُدَ وَالْمُنْذَرِيُّ وَرِجَالُهُ
رِجَالُ الْحَسَنِ،
وَرَوَاهُ أَيْضًا
أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ فِي السُّنَنِ وَفِي عَمَلِ الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ وَالْحَاكِمُ
وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَهُ، وَأَعْلَهُ ابْنُ الْقَطَّانِ بِالِاضْطِرَابِ وَبِالْوَقْفِ
وَبِجَهَالَةِ حَالِ أَبِي عُثْمَانَ وَأَبِيهِ،
وَنَقَلَ أَبُو
بَكْرٍ بْنُ الْعَرَبِيِّ عَنِ الدَّارَقُطْنِيِّ أَنَّهُ قَالَ: هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفُ
الْإِسْنَادِ مَجْهُولُ الْمَتْنِ وَلَا يُصْحَحُ فِي الْبَابِ حَدِيثٌ، وَكَذَلِكَ
ضَعْفُ هَذَا الْحَدِيثِ النَّوَوِيِّ فِي الْأَذْكَارِ،
وَقَالَ ابْنُ حِبَّانَ
فِي صَحِيحِهِ عَلَقَبَ حَدِيثِ مَعْقَلٍ هَذَا أَرَادَ بِالْمَوْتَى مَنْ حَضَرَتُهُ
“Dan pemilik At-Tanqih mengatakan: Hadits ini
ditinggalkan oleh Abu Dawud dan Al-Mundziri, dan para perawinya adalah perawi
yang baik.
Ia juga diriwayatkan oleh Ahmad, An-Nasa’i
dalam As-Sunan dan dalam Amalul Yaum wal Lailah, serta oleh Al-Hakim dan Ibnu
Hibban, yang keduanya menilai sahih.
Namun, Ibnu Al-Qattan menilai hadits ini
lemah karena mudlthorib (labil) dan karena adanya waqf (terhenti) serta
ketidaktahuan (jahalah) kondisi Abu ‘Utsman dan ayahnya.
Abu Bakr bin Al-Arabi menukil dari
Ad-Daraqutni bahwa dia mengatakan: “Ini hadits yang sanadnya lemah, matannya
madhmum (samar), dan tidak sahih untuk dijadikan dalil dalam bab ini.” Demikian
pula, hadits ini dinilai lemah oleh An-Nawawi dalam Al-Adhkar.
Ibnu Hibban dalam Shahih-nya setelah hadits
Ma’qal menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “yang mati” adalah orang yang
hadir di hadapannya”. [Selesai]
Syeikh Thonthowi dalam at-Tafsir al-Wasith
12/7 berkata:
"وَقَالَ الْآلُوسِيُّ مَا مُلَخَّصُهُ:
صَحَّ مِنْ حَدِيثِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، وَأَبِي دَاوُدَ، وَابْنِ مَاجَةَ، وَالطَّبَرَانِيِّ،
وَغَيْرِهِمْ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «يٰس قَلْبُ
الْقُرْآنِ».
وَذَكَرَ أَنَّهَا
تُسَمَّى الْمُعِمَّةَ، وَالْمُدَافِعَةَ، وَالْقَاضِيَةَ، وَمَعْنَى الْمُعِمَّةِ:
الَّتِي تَعُمُّ صَاحِبَهَا بِخَيْرِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ. وَمَعْنَى الْمُدَافِعَةِ:
الَّتِي تَدْفَعُ عَنْ صَاحِبِهَا كُلَّ سُوءٍ، وَمَعْنَى الْقَاضِيَةِ: الَّتِي تُقْضَى
لَهُ كُلُّ حَاجَةٍ، بِإِذْنِ اللَّهِ وَفَضْلِهِ".
Dan al-Alusi berkata secara ringkas: Telah
sahih dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah,
ath-Thabrani, dan selain mereka, dari Ma‘qil bin Yasar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Yasin adalah jantung Al-Qur’an.”
Disebutkan bahwa surah itu dinamai
al-Mu‘immah, al-Mudāfi‘ah, dan al-Qāḍiyah.
Makna al-Mu‘immah adalah surah yang meliputi
orang yang membacanya dengan kebaikan dunia dan akhirat.
Makna al-Mudāfi‘ah adalah
surah yang menolak dari pembacanya segala keburukan.
Makna al-Qāḍhiyah adalah
surah yang dengannya dipenuhi setiap kebutuhan, dengan izin dan karunia Allah. [Lihat
Tafsir al-Alusi 22/209].
--
KEDUA : HADITS IBNU ABBAS:
Al-Mawardi berkata: “Adh-Dhahhak meriwayatkan
dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبًا، وَإِنَّ قَلْبَ
الْقُرْآنِ يٰسٓ، وَمَنْ قَرَأَهَا فِي لَيْلَةٍ أُعْطِيَ يُسْرَ تِلْكَ اللَّيْلَةِ،
وَمَنْ قَرَأَهَا فِي يَوْمٍ أُعْطِيَ يُسْرَ ذٰلِكَ الْيَوْمِ، وَإِنَّ أَهْلَ الْجَنَّةِ
لَيُرْفَعُ عَنْهُمُ الْقُرْآنُ، فَلَا يَقْرَؤُونَ شَيْئًا إِلَّا طٰهٰ وَيٰسٓ»
‘Sesungguhnya setiap sesuatu memiliki hati,
dan hati Al-Qur’an adalah Yasin. Barang siapa membacanya pada malam hari, ia
diberi kemudahan pada malam itu. Barang siapa membacanya pada siang hari, ia
diberi kemudahan pada hari itu. Dan sesungguhnya penghuni surga benar-benar
diringankan dari Al-Qur’an, sehingga mereka tidak membaca sesuatu pun kecuali Tha
Ha dan Yasin.’” Dikisahkan oleh Al-Qurthubi dalam Tafsirnya 15/2.
Hadis ini mu‘allaq dan lemah sanadnya.
Riwayat Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas — dan dari seluruh sahabat Nabi ﷺ — terputus. Ini jika sanadnya benar-benar sah sampai kepadanya.
Namun yang lebih kuat dugaan bahwa hadis ini
berasal dari riwayat salah satu dari dua perawi yang binasa darinya, yaitu
Juwaibir atau Nahshal bin Sa‘id. Keduanya sangat banyak meriwayatkan darinya,
terlebih lagi karena matannya sangat munkar. Bagian tengah dari hadis ini juga
diriwayatkan dalam bentuk atsar mauquf.
Dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Mardawaih
dari hadis Abu Umamah, sebagaimana disebutkan dalam kitab ad-Durr (4/288),
dengan lafaz:
«كُلُّ قُرْآنٍ يُوضَعُ عَلَى (كَذَا) أَهْلِ
الْجَنَّةِ، فَلَا يَقْرَؤُونَ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا طه وَيس، فَإِنَّهُمْ يَقْرَؤُونَ
بِهِمَا فِي الْجَنَّةِ»
“Setiap Al-Qur’an diangkat dari (yakni: tidak lagi dibaca oleh) penghuni surga, sehingga mereka tidak membaca darinya sesuatu pun kecuali Tha Ha dan Yasin, karena sesungguhnya mereka membaca kedua surah itu di surga.”
----
KETIGA : ATSAR ABU QILABAH ABDULLAH BIN ZAID
AL-JURMI:
Al-Hafizh Abu Bakr al-Baihaqi
rahimahullah ta'ala berkata dalam “asy-Syu‘ab” (2467):
“Telah mengabarkan kepada kami Abu al-Husain
bin Bisyran, telah mengabarkan kepada kami Isma‘il bin Muhammad ash-Shaffar,
telah menceritakan kepada kami Sa‘dan bin Nashr, telah menceritakan kepada kami
Ma‘mar dari al-Khalil bin Murrah dari Ayyub as-Sakhtiyani dari Abu Qilabah, ia
berkata:
مَنْ حَفِظَ عَشْرَ
آيَاتٍ مِنَ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنْ فِتْنَةِ الدَّجَّالِ، وَمَنْ قَرَأَ الْكَهْفَ
فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ حُفِظَ مِنَ الْجُمُعَةِ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَإِنْ أَدْرَكَهُ
الدَّجَّالُ لَمْ يَضُرَّهُ، وَجَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَوَجْهُهُ كَالْقَمَرِ لَيْلَةَ
الْبَدْرِ، وَمَنْ قَرَأَ يٰسۤ غُفِرَ لَهُ، وَمَنْ قَرَأَهَا وَهُوَ جَائِعٌ شَبِعَ،
وَمَنْ قَرَأَهَا وَهُوَ ضَالٌّ هُدِيَ، وَمَنْ قَرَأَهَا وَلَهُ ضَالَّةٌ وَجَدَهَا،
وَمَنْ قَرَأَهَا عَلَى طَعَامٍ خَافَ قِلَّتَهُ كَفَاهُ، وَمَنْ قَرَأَهَا عِنْدَ
مَيِّتٍ هُوِّنَ عَلَيْهِ، وَمَنْ قَرَأَهَا عِنْدَ امْرَأَةٍ عَسُرَ عَلَيْهَا وَلَدُهَا
يُسِّرَ عَلَيْهَا، وَمَنْ قَرَأَهَا فَكَأَنَّمَا قَرَأَ الْقُرْآنَ إِحْدَى عَشْرَةَ
مَرَّةً. وَلِكُلِّ شَيْءٍ قَلْبٌ، وَقَلْبُ الْقُرْآنِ يٰسۤ
"Barang siapa menghafal sepuluh ayat dari
al-Kahfi, ia akan terjaga dari fitnah Dajjal. Barang siapa membaca al-Kahfi
pada hari Jumat, ia akan dijaga dari Jumat ke Jumat.
Jika ia bertemu Dajjal, Dajjal tidak akan
membahayakannya. Ia akan datang pada hari Kiamat dengan wajah seperti bulan
pada malam purnama.
Barang siapa membaca Yasin, diampuni
dosanya. Barang
siapa membacanya dalam keadaan lapar, ia akan kenyang.
Barang siapa membacanya dalam keadaan
tersesat, ia akan diberi petunjuk.
Barang siapa membacanya sementara ia
kehilangan sesuatu, ia akan menemukannya.
Barang siapa membacanya di atas makanan
karena khawatir kekurangan, maka itu akan mencukupinya.
Barang siapa membacanya di sisi orang yang
meninggal, akan diringankan baginya.
Barang siapa membacanya di sisi seorang
perempuan yang sulit melahirkan, akan dimudahkan baginya.
Barang siapa membacanya, seakan-akan ia telah
membaca Al-Qur’an sebelas kali. Setiap sesuatu memiliki jantung, dan jantung
Al-Qur’an adalah Yasin.”
Al-Baihaqi berkata setelahnya:
هٰذَا نُقِلَ إِلَيْنَا
بِهٰذَا الْإِسْنَادِ مِنْ قَوْلِ أَبِي قِلَابَةَ، وَكَانَ مِنْ كِبَارِ التَّابِعِينَ،
وَلَا يَقُولُهُ إِنْ صَحَّ ذٰلِكَ عَنْهُ إِلَّا بَلَاغًا.
“Ini dinukil kepada kami dengan sanad ini
sebagai perkataan Abu Qilabah. Ia termasuk tokoh besar kalangan tabi‘in, dan ia
tidak akan mengatakannya, jika benar hal itu darinya, kecuali sebagai
penyampaian tanpa penyebutan sumber.”
Saya katakan:
Demikianlah yang ia katakan, semoga Allah
memaafkannya. Namun perkataan ini tidak sahih dari Abu Qilabah rahimahullah
ta'ala, bahkan tampak jelas kemungkarannya, terutama ungkapan-ungkapan yang
berkaitan dengan keutamaan Yasin. Sanadnya pun sangat lemah.
Al-Khalil bin Murrah, al-Bukhari berkata
tentangnya: “Padanya ada masalah.”
Ia juga bersama Ibnu Hibban berkata:
“Hadisnya mungkar.”
Ibnu ‘Adi berkata: “Sangat lemah.” [Baca: Tabyidh
ash-Shahifah” (2/48) karya Ibnu Syahin asy-Syinqithi].
Adapun Ma‘mar dengan tasydid, maka ia adalah
Ibn Sulaiman ar-Raqqi Abu ‘Abdillah al-Kufi, sebagaimana dijelaskan oleh Dr.
‘Abd al-‘Ali ‘Abd al-Hamid Hamid, peneliti cetakan India “asy-Syu‘ab”, semoga
Allah membalasnya dengan kebaikan dan menjaganya.
Ia adalah: “Tsiqah lagi utama. Al-Azdi keliru
ketika melemahkannya, dan keliru pula orang yang mengira bahwa al-Bukhari
meriwayatkan darinya,” sebagaimana dalam “at-Taqrib” (6815).
Di antara sisi kemungkaran atsar ini juga
adalah bahwa Wuhayb bin Khalid al-Bahili, seorang hafizh yang tsiqah, telah
meriwayatkannya dari Ayyub as-Sakhtiyani dari Abu Qilabah secara sangat ringkas
dengan lafaz:
مَنْ قَرَأَ عَشْرَ
آيَاتٍ مِنْ سُورَةِ الْكَهْفِ – قَالَ أَيُّوبُ: لَا أَدْرِي مِنْ أَوَّلِهَا أَوْ
مِنْ آخِرِهَا – لَمْ تَضُرَّهُ فِتْنَةُ الدَّجَّالِ.
“Barang siapa membaca sepuluh ayat
dari Surah al-Kahfi,” Ayyub berkata: “Aku tidak tahu dari awalnya atau dari
akhirnya,” “maka fitnah Dajjal tidak akan membahayakannya,”
Ini diriwayatkan oleh Ibnu ad-Dharris dalam
“Fadha’il al-Qur’an” (208).
[Lihat pula: Ahadits wa Marwiyyaat Fii al-Mizan hal. 66 karya Muhammad Amr Ibnu Syahin asy-Syinqithi].
HADITS KESEMBILAN : BACALAH YASIN PADA ORANG YANG SEDANG SAKAROTUL MAUT!
***
Hadits Ma‘qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin
al-‘Ala’ dan Muhammad bin Makki al-Marwazi, dengan makna yang sama. Keduanya
berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu al-Mubarak dari Sulaiman at-Taimi,
dari Abu Utsman—bukan an-Nahdi—dari ayahnya, dari Ma‘qil bin Yasar radhiyallahu
‘anhu, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda.
«اقْرَءُوا ﴿يٰسٓ﴾ عَلَى مَوْتَاكُمْ»
“Bacakanlah surat Yaasiin kepada orang yang
akan mati di antara kalian,”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/26-27),
Abu Dawud (no. 3121), an-Nasa’i dalam Amalil Yaum wal Lailah (no. 1076 dan 1075),
Ibnu Majah (no. 1448), Ibnu Abi Shaybah "3/273", al-Hakim (I/753 no.
2074), al-Baihaqi (3/383), Ibnu Hibban no. 3002 dan Abu daud ath-Thayalisiy
(no. 973).
Di shahihkan oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban.
Dalam al-Ahadits
al-Waridah fi Fadha’il Suwar al-Qur’an al-Karim, Dirasah wa Naqd, halaman 36 disebutkan:
الْحُكْمُ عَلَى الْحَدِيثِ: أَخْرَجَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ، وَرُوَاةُ
إِسْنَادِهِ ثِقَاتٌ، إِلَّا أَنَّ أَبَا عُثْمَانَ قَالَ عَنْهُ الْحَافِظُ ابْنُ
حَجَرٍ: مَقْبُولٌ، وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ
“Penilaian terhadap hadis: Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu
Hibban dalam kitab Shahih-nya.
Para perawi dalam sanadnya adalah orang-orang yang terpercaya, hanya saja Abu Utsman tentang dirinya Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: maqbul, dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqoot”.
Al-Hakim berkata :
أَوْقَفَهُ يَحْيَى
بْنُ سَعِيدٍ، وَغَيْرُهُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ. «وَالْقَوْلُ فِيهِ
قَوْلُ ابْنِ الْمُبَارَكِ إِذِ الزِّيَادَةُ مِنَ الثِّقَةِ مَقْبُولَةٌ»
“Dan dia berkata: Hadis ini dimawqufkan oleh
Yahya bin Sa’id dan yang lainnya dari Sulaiman at-Taimi, dan pendapat mengenai
hal ini adalah pendapat Ibnul Mubarak; karena tambahan dari perawi yang
terpercaya diterima”.
Dan adz-Dzahabi menyetujuinya dalam Talkhish
al-Mustadrok.
Adz-Dzahabi berkata dalam *At-Takhlis*: “Ibnul
Mubarak mengangkatnya (menyandarkannya pada Nabi ﷺ), dan Yahya al-Qattan
menahannya (menjadikannya *mawquf*)”.
Demikian pula al-Baihaqi dalam *As-Sunan
al-Kubra* 3/383, dan at-Tayalisi dalam *Musnad*-nya (lihat: *Muntaha al-Ma’bud*
2/23).
Akan tetapi al-Imam An-Nawawi dalam al-Adzkar
hal. 144 berkata:
قُلْتُ: إِسْنَادُهُ
ضَعِيفٌ، فِيهِ مَجْهُولَانِ، لَكِنْ لَمْ يُضَعِّفْهُ أَبُو دَاوُدْ
“Saya katakan: Isnadnya lemah, terdapat dua
orang yang tidak dikenal, tetapi Abu Daud tidak menilainya lemah”.
Dan Ibnu Hajar berkata:
(وَأَعَلَّهُ ابْنُ الْقَطَّانِ بِالِاضْطِرَابِ،
وَبِالْوَقْفِ، وَبِجَهَالَةِ حَالِ أَبِي أُسْتَمانَ وَأَبِيهِ، وَنَقَلَ أَبُو بَكْرٍ
ابْنُ الْعَرَبِيِّ عَنِ الدَّارَقُطْنِيِّ أَنَّهُ قَالَ: هٰذَا حَدِيثٌ ضَعِيفُ الْإِسْنَادِ،
مَجْهُولُ الْمَتْنِ، وَلَا يَصِحُّ فِي الْبَابِ حَدِيثٌ)
(Dan Ibnu al-Qattan menilai sebagai lemah
karena adanya ketidakselarasan, adanya penghentian, serta ketidakjelasan
keadaan Abu Utsman dan ayahnya, dan Abu Bakar Ibnu al-Arabi menukil dari
al-Daraquthni bahwa ia berkata: Hadis ini lemah isnadnya, matannya tidak
diketahui, dan tidak sahih dalam bab ini) [Lihat: at-Talkhish al-Habir 2/212
Cet. Qurthubah].
Dan Asy-Syaukani berkata dalam syarahnya
terhadap hadis ini:
الْحَدِيثُ أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَصَحَّحَهُ وَأَعَلَّهُ
ابْنُ الْقَطَّانِ بِالِاضْطِرَابِ وَبِالْوَقْفِ وَبِجَهَالَةِ حَالِ أَبِي عُثْمَانَ
وَأَبِيهِ فِي السَّنَدِ، وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفُ الْإِسْنَادِ
مَجْهُولُ الْمَتْنِ وَلَا يَصِحُّ فِي الْبَابِ حَدِيثٌ اهـ
“Hadis tersebut diriwayatkan oleh an-Nasa’i
dan Ibnu Hibban, dan Ibnu Hibban mensahihkannya. Namun Ibnu al-Qaththan
melemahkannya karena adanya kegoncangan, karena berstatus mauquf, dan karena
ketidakjelasan keadaan Abu Utsman dan ayahnya dalam sanad. Ad-Daraquthni
berkata: hadis ini lemah sanadnya, tidak dikenal matannya, dan tidak ada satu
pun hadis yang sahih dalam bab ini”. [Selesai. Di kutip dari Tafsir al-Manaar
8/234].
Ibnu Allaan berkata dalam *Syarh Al-Adhkar*:
Al-Hafizh berkata:
قَالَ ابْنُ عِلَّانَ
فِي "شَرْحِ الْأَذْكَارِ": قَالَ الْحَافِظُ: وَأَمَّا الْحَاكِمُ فَتَسَاهَلَ
فِي تَصْحِيحِهِ لِكَوْنِهِ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ، وَعَلَى هَذَا يُحْمَلُ سُكُوتُ
أَبِي دَاوُدْ وَالْعِلْمُ عِنْدَ اللَّهِ.
قَالَ الْحَافِظُ:
وَوَجَدْتُ لِحَدِيثِ مَعْقَلٍ شَاهِدًا عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ الْمُشَيْخَةِ
أَنَّهُمْ حَضَرُوا غَدِيفَ بْنَ الْحَارِثِ حِينَ اشْتَدَّ سُقُوهُ، فَقَالَ: هَلْ
فِيكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يَس؟ قَالَ: فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ،
فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ آيَةً مِنْهَا قَبَضَ، فَكَانَ الْمُشَيْخَةُ يَقُولُونَ:
إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَوْتِ خَفَّفَ عَنْهُ بِهَا. هَذَا مَوْقُوفٌ حَسَنُ الإِسْنَادِ،
وَغَدِيفٌ صَحَابِيٌّ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، وَالْمُشَيْخَةُ الَّذِينَ نُقِلَ عَنْهُمْ
لَمْ يُسَمُّوا، لَكِنَّهُمْ مَا بَيْنَ صَحَابِيٍّ وَتَابِعٍ كَبِيرٍ، وَمِثْلُهُ
لَا يُقَالُ بِالرَّأْيِ، فَلَهُ حُكْمُ الرَّفْعِ.
قَالَ: وَأَخْرَجَ
ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ طَرِيقِ أَبِي الشَّعْثَاءِ جَابِرُ بْنُ زَيْدٍ، وَهُوَ
مِنْ ثِقَاتِ التَّابِعِينَ، أَنَّهُ يَقْرَأُ عِنْدَ الْمَيِّتِ سُورَةَ الرَّعْدِ،
وَسَنَدُهُ صَحِيحٌ.
Adapun Al-Hakim, ia memberi kelonggaran dalam
menshahihkan karena termasuk keutamaan amal, dan berdasarkan hal ini dapat
dipahami sikap diam Abu Daud. Dan ilmu itu di sisi Allah.
Al-Hafizh berkata: Saya menemukan untuk hadis Ma’qal saksi (penguat) dari Safwan bin Amr dari para *mushyikhah* bahwa mereka hadir ketika Ghadif bin Al-Harith sedang sakit keras, lalu ia berkata: “Adakah di antara kalian yang membaca Yasin?”
Maka Salih bin Shurayh As-Sakuni membacanya. Ketika sampai ayat ke-40, ia wafat.
Para *mashyikhah* berkata: “Jika dibacakan saat menjelang kematian, itu meringankan bagi orang yang sakit.”
Hadis ini
*mauquf* dengan isnad yang baik. Ghadif adalah sahabat menurut mayoritas ulama,
dan para *mashyikhah* yang menjadi perawi tidak disebutkan namanya, tetapi
mereka berada di antara sahabat dan tabi’in senior, dan seperti ini tidak
dihukumi menurut pendapat pribadi, sehingga memiliki hukum *raf'u* (dihukumi
sahih).
Ia berkata: Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari
jalur Abu Sya’tsa, Jabir bin Zaid, yang termasuk orang-orang terpercaya dari
tabi’in, bahwa ia membaca Surah Ar-Ra’d untuk orang yang meninggal, dan
sanadnya shahih. [Baca : al-Futuhaat ar-Rabbaaniyyah 4/119-120]
Dan al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :
قَالَ ابْنُ حِبَّانَ
فِي صَحِيحِهِ عَقِبَ حَدِيثِ مَعْقِلٍ: قَوْلُهُ: «اقْرَءُوا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس»
. أَرَادَ بِهِ مَنْ حَضَرَتْهُ الْمَنِيَّةُ، لَا أَنَّ الْمَيِّتَ يُقْرَأُ عَلَيْهِ،
قَالَ: وَكَذَلِكَ «لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ» . وَرَدَّهُ الْمُحِبُّ
الطَّبَرِيُّ فِي الْأَحْكَامِ وَغَيْرِهِ فِي الْقِرَاءَةِ، وَمُسْلِمٌ لَهُ فِي التَّلْقِينِ
“Ibnu Hibban berkata dalam Shahih-nya setelah
menyebutkan hadits Ma‘qil: maksud sabda Nabi ﷺ, “Bacakanlah Yasin kepada
orang-orang yang akan meninggal di antara kalian,” adalah orang yang sedang
menghadapi sakaratul maut, bukan orang yang sudah meninggal lalu dibacakan
kepadanya. Ia berkata: demikian pula sabda Nabi ﷺ, “Talqinkanlah
orang-orang yang akan meninggal di antara kalian dengan la ilaha illallah.”
Pendapat ini dibantah oleh al-Muhibb
ath-Thabari dalam kitab al-Ahkam dan karya-karyanya yang lain terkait bacaan,
sedangkan Muslim menerima pendapat tersebut dalam masalah talqin”. [at-Talkhish
2/213]
****
ATSAR GHUDHAIF BIN AL-HARITS
Dan Imam Ahmad berkata dalam Musnad-nya
28/171 nomor 16969:
Telah menceritakan kepada kami Abu
al-Mughirah, telah menceritakan kepada kami Shafwan, telah menceritakan
kepadaku para masyayikh:
أَنَّهُمْ حَضَرُوا
غُضَيْفَ بْنَ الْحَارِثِ الثُّمَالِيَّ، حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ، فَقَالَ:
" هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس؟ " قَالَ: فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ
شُرَيْحٍ السَّكُونِيُّ، فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ، قَالَ: وَكَانَ
الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ: إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا قَالَ صَفْوَانُ: " وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ
الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ "
“Bahwa mereka menghadiri Ghudhaif bin
al-Harits ats-Tsumali ketika sakaratul mautnya telah berat. Lalu ia berkata:
“Apakah di antara kalian ada yang membaca surah Yasin?”
Ia berkata: Maka Shalih bin Syuraih as-Sukuni
membacakannya. Ketika ia telah sampai pada empat puluh ayat darinya, Ghudhaif
pun wafat.
Ia berkata: Dan para masyayikh biasa
mengatakan: Jika surah Yasin dibacakan di sisi orang yang akan meninggal, maka
diringankan darinya dengan bacaan itu.
Shafwan berkata: “Dan Isa bin al-Mu‘tamir
membacakannya di sisi Ibn Ma‘bad.” [Selesai]
Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai sanadnya hasan
dalam kitab al-Ishabah 3/184.
Syu‘aib al-Arna’uth dan para pentahqiq Musnad
berkata 28/172 berkata:
Atsar ini sanadnya hasan, dan ketidakjelasan nama para
masyayikh tidak membahayakan. Al-Hafizh juga menilai hasan sanadnya dalam
al-Ishabah pada biografi Ghudhaif. Adapun para perawi lainnya adalah
perawi-perawi tsiqah, perawi Shahih, kecuali Ghudhaif, karena riwayatnya
terdapat pada para penulis Sunan selain at-Tirmidzi.
Shalih bin Syuraih as-Sukuni adalah salah
seorang dari kalangan masyayikh, diriwayatkan darinya oleh sejumlah orang, dan
ia disebutkan oleh Ibn Hibban dalam ats-Tsiqat. Namun Abu Zur‘ah berkata,
sebagaimana dalam al-Jarh wa at-Ta‘dil 4/405: ia majhul, dan al-Bukhari tidak
menyebutkan tentangnya jarh maupun ta‘dil.
Abu al-Mughirah adalah Abdul Quddus bin
al-Hajjaj al-Khaulani, dan Shafwan adalah Ibnu Amr as-Saksaki.
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibn Sa‘d
7/443 dari Abu al-Yaman, dari Shafwan, dengan sanad ini”. [Kutipan selesai]
***
HADITS ABU DARDA radhiyallahu 'anhu
Abu Nu’iam al-Ashbahani dalam Tarikh Ashbahan
1/229 meriwayatkan:
Telah menceritakan kepada kami al-Qadhi
Muhammad bin Ahmad bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin
Bundar, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Abi Umar, telah
menceritakan kepada kami Abdul Majid bin Abi Rawwad, dari Marwan bin Salim,
dari Shafwan bin Amr, dari Syuraih, dari Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ
﴿يٰسٓ﴾ إِلَّا هَوِّنَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Tidaklah seseorang yang meninggal dunia lalu
dibacakan surat Yasin di sisinya, melainkan Allah meringankan keadaannya.”
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :
وَأَسْنَدَهُ صَاحِبُ
الْفِرْدَوْسِ مِنْ طَرِيقِ مَرْوَانَ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو،
عَنْ شُرَيْحٍ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، وَأَبِي ذَرٍّ قَالَ، «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ: مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيُقْرَأُ عِنْدَهُ يس، إلَّا هَوَّنَ اللَّهُ
عَلَيْهِ» . وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ وَحْدَهُ، أَخْرَجَهُ أَبُو الشَّيْخِ
فِي فَضَائِلِ الْقُرْآنِ
Penulis al-Firdaus meriwayatkannya dengan
sanad dari Marwan bin Salim, dari Shafwan bin Amr, dari Syuraih, dari Abu
ad-Darda’ dan Abu Dzar, keduanya berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah
seseorang yang meninggal dunia lalu dibacakan surat Yasin di sisinya, melainkan
Allah meringankan keadaannya.”
Dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Abu
Dzar saja, yang dikeluarkan oleh Abu asy-Syaikh dalam Fadha’il al-Qur’an”. [at-Talkhish
2/213]
Al-Albani dalam al-Irwa 3/152 no. 688 berkata
:
وَمَرْوَانُ هَذَا
قَالَ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ: «لَيْسَ بِثِقَةٍ»، وَقَالَ السَّاجِيُّ وَأَبُو عُرُوبَةَ
الْحَرَّانِيُّ: «يَضَعُ الْحَدِيثَ». وَمِنْ طَرِيقِهِ رَوَاهُ الدَّيْلَمِيُّ إِلَّا
أَنَّهُ قَالَ: «عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ وَأَبِي ذَرٍّ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ». كَمَا فِي «التَّلْخِيصِ» (153).
“Dan Marwan ini, Ahmad dan an-Nasa’i berkata
tentangnya: “Tidak terpercaya.” As-Saji dan Abu ‘Arubah al-Harrani berkata: “Ia
memalsukan hadis.” Melalui jalurnya hadis ini diriwayatkan oleh ad-Dailami,
hanya saja ia mengatakan: “dari Abu ad-Darda dan Abu Dzar, keduanya berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda.” Sebagaimana disebutkan dalam at-Talkhish (153)”.
Dalam sanad hadits ini ada seorang rawi yang
sering memalsukan hadits, yaitu Marwan bin Salim Aljazary.
Baca : Mizaanul I’tidal (4/90-91), Irwaa-ul
Ghaliil (3/152)
***
HADITS KESEPULUH : BACA YASIN DI KUBURAN KEDUA ORANG TUA
Abu Nu’iam al-Ashbahani dalam Tarikh Ashbahan
2/323 meriwayatkan:
Telah menceritakan kepada kami Abu Muhammad
bin Hayyan, telah menceritakan kepada kami Abu Ali bin Ibrahim, telah menceritakan
kepada kami Abu Mas‘ud Yazid bin Khalid, telah menceritakan kepada kami Amru
bin Ziyad al-Baqqal al-Khurasani di Jundaisabur, telah menceritakan kepada kami
Yahya bin Sulaiman, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dari Abu
Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ فِي كُلِّ
جُمُعَةٍ فَقَرَأَ عِنْدَهُمَا، أَوْ عِنْدَهُ يس، غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ
آيَةٍ أَوْ حَرْفٍ»
“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang
tuanya setiap hari Jumat lalu membaca di sisi keduanya, atau di sisinya, surat
Yasin, maka diampuni baginya dosa-dosanya sebanyak jumlah setiap ayat atau
huruf.”
Hadis ini dikatakan sebagai hadits PALSU oleh
al-Albani dalam kitab ad-Dha‘ifah 1/126 no. 50.
Sebab kepalsuannya adalah karena Amar bin
Ziyad, beliau adalah pemalsu hadits. Ibnu Adi berkata, beliau adalah bathil.
Ibnul Jauzi menyatakan adalah Maudhu’ (palsu).
Al-Sakhawi berkata dalam kitabnya al-Ajwibah
al-Mardhiyyah fima su’ila as-Sakhawi ‘anhu min al-Ahadits an-Nabawiyyah 1/171:
Hadis ini
(hadits Abu Bakar diatas) diriwayatkan oleh
ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus melalui jalur Abu asy-Syaikh. Ibnu ‘Adi
berkata bahwa hadis ini dengan sanad tersebut batil dan tidak memiliki asal.
‘Amr dinilai tertuduh memalsukan hadis, dan karena itu Ibnu al-Jauzi telah
menyebutkannya dalam kitab al-Maudhu‘at.
Hadis ini memiliki penguat menurut
ath-Thabrani dalam al-Awsath dan ash-Shaghir dari hadis Abu Hurairah dengan
lafaz:
«مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا
كُلَّ جُمُعَةٍ، غُفِرَ لَهُ، وَكُتِبَ بَارًّا».
“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang
tuanya atau salah satu dari keduanya setiap hari Jumat, maka diampuni dosanya
dan dicatat sebagai anak yang berbakti.”
Namun dalam sanadnya terdapat ‘Abdul Karim
Abu Umayyah, dan ia adalah perawi yang lemah.
Ibnu al-Jauzi juga meriwayatkannya dalam
al-Maudhu‘at melalui jalur ad-Daraquthni dengan sanadnya sampai kepada Ibnu
‘Umar dari Nafi‘ dari Ibnu ‘Umar secara marfu‘:
«مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبِيهِ أَوْ قَبْرَ أُمِّهِ،
أَوْ قَبْرَ أَحَدٍ مِنْ قَرَابَتِهِ، كُتِبَ لَهُ كَحَجَّةٍ مَبْرُورَةٍ، وَمَنْ كَانَ
زَوَّارًا لَهُمْ حَتَّى يَمُوتَ، زَارَتِ الْمَلَائِكَةُ قَبْرَهُ».
“Barang siapa menziarahi kubur ayahnya atau
kubur ibunya, atau kubur salah seorang kerabatnya, maka dicatat baginya seperti
haji yang mabrur. Dan siapa yang terus-menerus menziarahi mereka hingga ia
meninggal, maka para malaikat akan menziarahi kuburnya.”
Hadis ini juga diriwayatkan dengan makna yang
serupa oleh Abu asy-Syaikh Ibnu Hibban dalam kitab ats-Tsawab dan oleh Ibnu
‘Adi dalam al-Kamil. Dari jalur ini pula Ibnu al-Jauzi meriwayatkannya kembali
dalam al-Maudhu‘at.
Abu Manshur ad-Dailami juga meriwayatkannya
dalam Musnad-nya dengan sanad yang sama, namun dengan lafaz:
«مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا
يَوْمَ الْجُمُعَةِ، كَانَ كَحَجَّةٍ».
“Barang siapa menziarahi kubur kedua orang
tuanya atau salah satu dari keduanya pada hari Jumat, maka baginya seperti satu
kali haji.”
0 Komentar