Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM SHOLAT TAUBAT

 SHOLAT SUNNAH TAUBAT

Di Tulis Oleh Kaji Oji

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ===


===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

HUKUM SHOLAT TAUBAT 

Sholat taubat disyariatkan ketika seseorang melakukan dosa. Hal ini disepakati oleh empat madzab fikih: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Dan Syeikh Muhammad Sholeh al-Munajid berkata :

"أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ صَلَاةِ التَّوْبَةِ".

“Para ulama telah ber-ijma’ atas disyariatkannya sholat tobat”. [Islamqa no. 98030]

Referenisi:

Madzhab Hanafi: Hasyiyah Ibnu Abidin jilid 2 halaman 28, dan lihat al-Bahr ar-Ra’iq karya Ibnu Nujaym bersama Manhat al-Khaliq karya Ibnu Abidin jilid 2 halaman 55.

Madzhab Maliki: Hasyiyah ash-Shawi atas asy-Syarh ash-Shaghir jilid 1 halaman 219.

Madzhab Syafi’i: Syarh Muntaha al-Iradat karya al-Buhuti jilid 1 halaman 250, dan lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah jilid 2 halaman 99.

===***===

DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH:

HADITS KE 1 :

Abu Dawud meriwayatkan nomor 1521 dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

«‌مَا ‌مِنْ ‌عَبْدٍ ‌يُذْنِبُ ‌ذَنْبًا، ‌فَيُحْسِنُ ‌الطُّهُورَ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ: ﴿وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾».

tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia menyempurnakan bersucinya, kemudian berdiri dan melaksanakan sholat dua rakaat, kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya. Kemudian beliau membaca ayat ini:

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui”. [QS. Al Imran: 135]

TAKHRIJ HADITS :

Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman no. 6676.

Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi nomor 408 dan 3251, serta an-Nasa’i dalam al-Kubra nomor 10178 dan 11012 dari Qutaibah bin Sa’id, dari Abu ‘Awanah, dengan sanad ini.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 1395 dan an-Nasa’i dalam al-Kubra nomor 10175, 10176, dan 10177 melalui jalur Mis’ar dan Sufyan dari Utsman bin al-Mughirah, dengan sanad yang sama, tanpa menyebutkan ayat.

Hadits ini terdapat pula dalam Musnad Ahmad nomor 56 dan Shahih Ibnu Hibban nomor 623.

STATUS HADITS:

Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Tazkirat al-Hafidz 1/11.

 Asma’ bin al-Hakam diriwayatkan darinya oleh Ali bin Rabi’ah al-Walibi dan ar-Rukayn bin ar-Rabi’.

Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqat, dan al-‘Ijli menilainya tsiqah.

At-Tirmidzi dan Ibnu ‘Adiy menilai hasan hadits ini, dan Ibnu Hibban menshahihkannya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai sanadnya jayyid dalam at-Tahdzib, dan al-Mizzi cenderung menshahihkannya dalam Tahdzib al-Kamal pada biografi Asma’ bin al-Hakam 2/ 534–535.

Dan hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Dawud dan.

HADITS KE 2 :

Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu : bahwa Rasullullah bersabda,

«‌مَنْ ‌تَوَضَّأَ ‌نَحْوَ ‌وُضُوئِي ‌هَذَا، ‌ثُمَّ ‌صَلَّى ‌رَكْعَتَيْنِ ‌لَا ‌يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»

“Barang siapa berwudu seperti wuduku ini, kemudian melaksanakan salat dua rakaat, dan dalam keduanya ia tidak berbicara dengan dirinya sendiri, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.”

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor 159 dan Muslim nomor 226.

HADITS KE 3 :

Dari Yusuf bin Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

أَتَيْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، فَقَالَ: يَا ابْنَ أَخِي مَا عَنَاكَ إِلَى هَذَا الْبَلَدِ وَمَا أَعْمَلَكَ إِلَيْهِ؟

قُلْتُ: مَا عَنَانِي وَمَا أَعْمَلَنِي إِلَّا مَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ أَبِي، فَقَالَ: أَقْعِدُونِي فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَأَقْعَدْتُهُ وَقَعَدْتُ خَلْفَ ظَهْرِهِ وَتَسَانَدَ إِلَيَّ ثُمَّ قَالَ: بِئْسَ سَاعَةُ الْكَذِبِ هَذِهِ.

ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: «‌مَنْ ‌تَوَضَّأَ ‌فَأَحْسَنَ ‌الْوُضُوءَ ‌ثُمَّ ‌قَامَ ‌فَصَلَّى ‌رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَكْتُوبَةٍ أَوْ غَيْرِ مَكْتُوبَةٍ يُحْسِنُ فِيهَا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»

Aku mendatangi Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu pada saat beliau sakit yang menyebabkan beliau wafat.

Ia berkata: "wahai anak saudaraku, apa yang membawamu ke negeri ini dan apa urusanmu datang ke sini?".

Aku berkata: "Tidak ada yang membawaku dan tidak ada urusanku kecuali hubungan yang ada antara engkau dan ayahku".

Ia berkata: "Tolong kalian bantu aku duduk!".

Maka aku memegang tangannya dan mendudukkannya, lalu aku duduk di belakang punggungnya dan ia bersandar kepadaku. Kemudian ia berkata:

"Alangkah buruknya waktu untuk berdusta ini". 

Kemudian ia berkata: aku mendengar Rasulullah  bersabda:

Barang siapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian berdiri dan sholat dua rakaat atau empat rakaat dengan menyempurnakan rukuk dan sujudnya, kemudian memohon ampun kepada Allah, niscaya Allah mengampuninya”.

TAKHRIJ HADITS :

Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad nomor 27546, Ibnu Abi ‘Ashim dalam al-Ahad wal Matsani nomor 2040, dan ath-Thabrani dalam ad-Du’a nomor 1848, dengan lafaz darinya.

STATUS HADITS:

Hadits ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib nomor 230. Dan Al-Albani menyebutkannya dalam “Silsilat al-Ahadits ash-Shahihah” (3398).

Sanadnya juga dinilai hasan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wat Tarhib 1/141, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id 2/281, dan oleh Ibnu Hajar dalam Nata’ij al-Afkar 2 /316.


===***===

PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG SHOLAT TAUBAT

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ ‌فَإِذَا ‌أَذْنَبَ ‌فَالتَّوْبَةُ ‌وَاجِبَةٌ ‌عَلَى ‌الْفَوْرِ ‌وَهُوَ ‌مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ".

“Demikian pula sholat taubat, apabila seseorang berbuat dosa maka taubat wajib dilakukan segera, dan dianjurkan baginya untuk sholat dua rakaat kemudian bertaubat, sebagaimana dalam hadits Abu Bakar ash-Shiddiq. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 23/215].

Ad-Dahlawi berkata:

"وَمِنْهَا صَلَاةُ التَّوْبَةِ، وَالأَصْلُ فِيهَا أَنَّ الرُّجُوعَ إِلَى اللَّهِ لَا سِيَّمَا عَقِيبَ الذَّنْبِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَسِخَ فِي قَلْبِهِ رَيْنُ الذَّنْبِ مُكَفِّرٌ مُزِيلٌ عَنْهُ السُّوءَ".

di antaranya adalah sholat taubat, dan dasarnya adalah bahwa kembali kepada Allah, terutama setelah melakukan dosa sebelum pengaruh dosa itu menguat di dalam hati, merupakan penghapus dan peniadaan keburukan. [Lihat: Hujjatullah al-Balighah 2/31].

Syeikh Bin Baz berkata:

"يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَيَتُوبَ إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً صَادِقَةً، فَهَذِهِ هِيَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: «مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطَّهُورَ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِنْ ذَلِكَ الذَّنْبِ، إِلَّا قَبِلَ تَوْبَتَهُ»".

disyariatkan bagi seseorang apabila melakukan suatu dosa untuk sholat dua rakaat dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang jujur. Inilah sholat taubat, berdasarkan sabda Nabi : tidaklah seorang hamba melakukan dosa kemudian bersuci dan menyempurnakan bersucinya, lalu sholat dua rakaat dan bertaubat kepada Allah dari dosa tersebut, melainkan Allah menerima taubatnya. [Lihat: Majmu’ Fatawa Bin Baz 11/389].

Dan syeikh Bin Baz juga berkata :

"التَّوْبَةُ تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا وَتَمْحُوهُ ـ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ـ فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَبْقَى فِي قَلْبِكَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ، وَالْوَاجِبُ أَنْ تُحْسِنَ الظَّنَّ بِرَبِّكَ، وَأَنْ تَعْتَقِدَ أَنَّ اللَّهَ تَابَ عَلَيْكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوْبَتِكَ؛ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ:

﴿وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [النُّورِ: ٣١]، فَعَلَّقَ الْفَلَاحَ بِالتَّوْبَةِ، فَمَنْ تَابَ فَقَدْ أَفْلَحَ،

وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى﴾ [طٰهٰ: ٨٢]، وَهُوَ الصَّادِقُ ﷺ فِي خَبَرِهِ وَوَعْدِهِ،

وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ﴾ [التَّحْرِيمِ: ٨]، وَمَعْنَى «عَسَىٰ» مِنَ اللَّهِ وَاجِبَةٌ.

فَعَلَيْكَ أَنْ تُحْسِنَ ظَنَّكَ بِرَبِّكَ، وَأَنَّهُ قَبِلَ تَوْبَتَكَ، إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوْبَتِكَ، نَادِمًا عَلَىٰ مَا عَمِلْتَ، مُقْلِعًا عَنْهُ، عَازِمًا أَلَّا تَعُودَ فِيهِ، وَإِيَّاكَ وَالْوَسَاوِسَ، وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدُسِيِّ:

«أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي»، فَيَنْبَغِي أَنْ تَظُنَّ بِاللَّهِ خَيْرًا،

وَقَالَ ﷺ: «لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ». خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي "صَحِيحِهِ".

أَمَّا صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَقَدْ ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ حَدِيثِ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَتُوبُ لِلَّهِ مِنْ ذَنْبِهِ؛ إِلَّا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ»".

Taubat itu bisa menghapus dosa-dosa yang telah lalu dan menghilangkannya, al-hamdulillah.

Karena itu, tidak sepantasnya tersisa sedikit pun dari hal tersebut di dalam hatimu. Kewajibanmu adalah berbaik sangka kepada Tuhanmu dan meyakini bahwa Allah telah menerima tobatmu apabila engkau jujur dalam tobatmu.

Sebab Allah berfirman:

Bertobatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung. Allah menggantungkan keberuntungan pada tobat, maka siapa yang bertobat sungguh ia telah beruntung”. [QS. An-Nur: 31]

Allah juga berfirman:

“Sesungguhnya Aku benar-benar Maha Pengampun bagi siapa yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap berada di jalan yang benar. Dia Maha Benar dalam kabar dan janji-Nya. [QS. To Ha : 82]

Allah juga berfirman: wahai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang tulus, mudah-mudahan Tuhan kalian menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”. [QS. At-Tahrim: 8]

Kata “mudah-mudahan” dari Allah bermakna pasti.

Maka wajib bagimu untuk berbaik sangka kepada Tuhanmu dan meyakini bahwa Dia telah menerima tobatmu, apabila engkau jujur dalam tobatmu, menyesali apa yang telah engkau lakukan, meninggalkannya, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya. Jauhilah bisikan-bisikan waswas.

Allah ta'ala berfirman dalam hadis qudsi:

“Aku sesuai dengan prasangka hamba-Ku kepada-Ku”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad al-Makkiyyin nomor 15442.

Karena itu, hendaklah engkau berprasangka baik kepada Allah.

Nabi bersabda:

Janganlah salah seorang di antara kalian meninggal dunia kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah Yang Mahamulia”.

[Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya nomor 5125].

Adapun salat tobat, maka telah tetap dari Nabi melalui hadis ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau bersabda:

Tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa, kemudian ia bersuci dan menyempurnakan bersucinya, lalu melaksanakan salat dua rakaat, kemudian bertobat kepada Allah dari dosanya, melainkan Allah menerima tobatnya”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya pada Kitab ar-Raqa’iq bab Tobat nomor 623, oleh Abu Dawud dalam Kitab Salat nomor 1521, dan oleh Ibnu Majah dalam Kitab Salat nomor 1395.

[Fatwa Syeikh Bin Baz ini diterbitkan dalam jilid keempat dari kitab beliau Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah halaman 227, dan terdapat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz 11/419].

 ****

SEBAB SHOLAT TAUBAT

Sebab disyariatkannya sholat tobat adalah terjatuhnya seorang muslim ke dalam perbuatan maksiat, baik dosa besar maupun dosa kecil. Maka wajib baginya untuk segera bertobat darinya, dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan dua rakaat sholat ini. 

Dengan demikian, ketika bertobat ia melakukan suatu amal saleh yang termasuk bentuk pendekatan diri kepada Allah dan yang paling utama, yaitu sholat ini. Ia bertawassul dengannya kepada Allah ta'ala dengan harapan agar tobatnya diterima dan dosanya diampuni.

 ***

WAKTU SHOLAT TAUBAT

Disunnahkan melaksanakan sholat ini ketika seorang muslim telah bertekad untuk bertobat dari dosa yang telah ia lakukan, baik tobat tersebut dilakukan segera setelah perbuatan maksiat itu terjadi maupun setelah berlalu beberapa waktu.

Kewajiban bagi orang yang berdosa adalah segera bertobat, namun apabila ia menunda dan mengakhirkannya, tobatnya tetap diterima, karena tobat diterima selama belum terjadi salah satu penghalang berikut:

Pengahalang pertama : Apabila ruh telah sampai ke tenggorokan.

Rasulullah bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ»

“Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selama ruh belum sampai ke tenggorokan”. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi nomor 3537.

Penghalang ke dua : Apabila matahari terbit dari arah barat.

Nabi bersabda:

«مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ»

“Barang siapa bertobat sebelum matahari terbit dari arah barat, maka Allah menerima tobatnya”. Diriwayatkan oleh Muslim nomor 2703.

Sholat ini disyariatkan pada seluruh waktu, termasuk waktu-waktu terlarang, seperti setelah sholat Asar, karena ia termasuk sholat yang memiliki sebab, sehingga disyariatkan ketika sebabnya ada.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"«‌ذَوَاتُ ‌الْأَسْبَابِ» ‌كُلِّهَا ‌تَفُوتُ ‌إذَا ‌أُخِّرَتْ ‌عَنْ ‌وَقْتِ ‌النَّهْيِ: مِثْلَ سُجُودِ التِّلَاوَةِ وَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَمِثْلَ الصَّلَاةِ عَقِبَ الطَّهَارَةِ كَمَا فِي حَدِيثِ بِلَالٍ.

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ الِاسْتِخَارَةِ: إذَا كَانَ الَّذِي يَسْتَخِيرُ لَهُ يَفُوتُ إذَا أُخِّرَتْ الصَّلَاةُ.

وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ".

“Semua sholat yang memiliki sebab akan terlewat jika ditunda hingga waktu larangan, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid, sholat gerhana, dan seperti sholat setelah bersuci sebagaimana dalam hadis Bilal.

Demikian pula sholat istikharah apabila perkara yang dimintakan istikharah itu akan terlewat jika sholat ditunda, dan demikian pula sholat tobat.

Apabila seseorang berbuat dosa maka tobat wajib dilakukan segera, dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan dua rakaat, kemudian bertobat, sebagaimana dalam hadis Abu Bakar ash-Shiddiq”. [Dikutip dari Majmu’ al-Fatawa 23/215].

==***==

SIFAT SHOLAT TAUBAT.

Sholat tobat terdiri dari dua rakaat, sebagaimana dalam hadis Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu.

Namun dalam hadits Yusuf bin Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhuma di sebutkan dua rakaat atau empat rakaat.

Disyariatkan bagi orang yang bertobat untuk melaksanakannya secara sendiri, karena termasuk sholat sunah yang tidak disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.

Dianjurkan pula setelahnya untuk memohon ampun kepada Allah ta'ala, berdasarkan hadis Abu Bakar radhiyallahu 'anhu.

Tidak terdapat riwayat dari Nabi yang menganjurkan pengkhususan bacaan tertentu pada dua rakaat ini, sehingga orang yang sholat boleh membaca apa saja yang ia kehendaki.

Disunnahkan bagi orang yang bertobat, bersama dengan sholat ini, untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan amal-amal saleh, berdasarkan firman Allah ta'ala:

﴿وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ﴾

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. [QS. TaHa: 82]

SEDEKAH:

Di antara amal saleh terbaik yang dilakukan oleh orang yang bertobat adalah sedekah. Sedekah termasuk sebab terbesar penghapus dosa. Allah ta'ala berfirman:

﴿إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [QS. Baqarah: 271]

Telah tetap dari Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa ketika Allah menerima tobatnya, ia berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ، ‌إِنَّ ‌مِنْ ‌تَوْبَتِي ‌أَنْ ‌أَنْخَلِعَ ‌مِنْ ‌مَالِي ‌صَدَقَةً ‌إِلَى ‌اللَّهِ، وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: «أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ، فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ»، قُلْتُ: فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk dari tobatku adalah aku melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan kepada Rasul-Nya.

Rasulullah bersabda: “Tahanlah sebagian dari hartamu, itu lebih baik bagimu”.

Ia berkata: ‘Maka aku menahan bagian hartaku yang ada di Khaibar’.

[Hadis ini disepakati keshahihannya oleh Bukhori no. 2757 dan Muslim no. 2769].

===***===

KESIMPULAN :

Sholat ini terbukti berasal dari Nabi .

[1] Sholat ini disyariatkan ketika seorang muslim bertobat dari dosa apa pun, baik dosa besar maupun dosa kecil, baik tobat itu dilakukan segera setelah melakukan maksiat maupun setelah berlalu waktu.

[2] Sholat ini dikerjakan pada seluruh waktu, termasuk waktu-waktu terlarang.

[3] Disunnahkan bagi orang yang bertobat, bersama sholat ini, melakukan sebagian bentuk pendekatan diri kepada Allah, seperti sedekah dan selainnya.

Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad , kepada keluarga beliau, dan kepada seluruh sahabat beliau. Amiin

===***===

KONTROVERSI DI MESIR 
TENTANG FATWA SHOLAT TAUBAT 21 RAKA’AT

Di kutip dari Maktab al-Bayan – Kairo:

الْعُلَمَاءُ: صَلَاةُ التَّوْبَةِ غَيْرُ مَوْجُودَةٍ فِي الْإِسْلَامِ

Para ulama: shalat taubat tidak ada dalam Islam.

Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Fatwa Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Athrasy, yang menyatakan bahwa seorang muslim dapat keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya apabila ia melaksanakan sholat taubat sebanyak 21 rakaat secara berturut-turut, telah memicu polemik di kalangan ulama di Mesir.

Para ulama menegaskan bahwa tidak ada sholat dalam Islam yang disebut sholat taubat, dan mereka menyatakan bahwa pintu taubat terbuka bagi setiap manusia. Taubat memiliki tata cara dan syarat-syaratnya, dan tidak harus selalu disertai dengan sholat atau semacamnya.

Para ulama juga menyatakan keprihatinan mereka atas keluarnya fatwa semacam ini dari sebuah lembaga resmi seperti Komisi Fatwa Al-Azhar. Mereka menuntut agar lembaga-lembaga fatwa resmi lebih fokus menangani persoalan-persoalan umum yang dihadapi kaum muslimin, bukan masalah-masalah pinggiran seperti ini.

Mereka menegaskan bahwa fatwa semacam ini dapat mendorong kaum muslimin untuk meremehkan perbuatan maksiat dan terjerumus ke dalam kemungkaran, karena seolah-olah cukup dengan melaksanakan sholat taubat maka seluruh dosa akan diampuni. Mereka juga memperingatkan agar tidak bersandar pada hadits-hadits lemah dan palsu, serta menuntut agar berpegang pada nash Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang sahih.

Sementara itu, Doktor Muhammad Syamah, penasihat Menteri Wakaf Mesir, menegaskan bahwa fatwa semacam ini tidak memiliki nilai dan mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Ia menunjukkan bahwa tidak ada sholat yang disebut sholat taubat dalam Islam, dan tidak pernah diriwayatkan dari para ulama salaf sesuatu yang seperti itu.

Ia juga mengatakan bahwa mungkin saja pengeluar fatwa tersebut bersandar pada kitab-kitab kuning dan riwayat-riwayat Israiliyat. Ia menambahkan bahwa Syaikh Muhammad Al-Ghazali rahimahullah ta’ala pernah berkata, “Jika kita menjumpai sebuah hadits yang menuntut kaum muslimin melakukan amalan kecil sebagai imbalan pengampunan dosa-dosa besar, maka dapat dipastikan hadits tersebut lemah atau tidak sahih.”

Doktor Syamah menambahkan bahwa yang sudah maklum di kalangan ulama kaum muslimin adalah bahwa pintu taubat terbuka bagi setiap orang. Seorang muslim boleh bertaubat dari dosa-dosanya kapan saja ia kehendaki selama belum “ghargharah”, yaitu selama kematian belum menjemputnya ketika ruh keluar. Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa saja menerima taubat tersebut dan bisa pula tidak menerimanya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena para ulama kaum muslimin menyibukkan diri dengan persoalan-persoalan pinggiran semacam ini, sementara meninggalkan persoalan-persoalan mendasar yang menjadi perhatian kaum muslimin serta mengancam keberadaan dan masa depan mereka. Ia menunjukkan bahwa pada masa-masa kelemahan, para ulama sering kali menyibukkan diri dengan masalah-masalah cabang dan perselisihan-perselisihan kecil, padahal seharusnya persoalan-persoalan semacam ini diserahkan kepada para imam masjid dan para penceramah. Adapun lembaga-lembaga resmi fatwa seperti Komisi Fatwa Al-Azhar, Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah, Dar Al-Ifta, dan Majelis Tertinggi Urusan Islam, maka seharusnya mereka menangani persoalan-persoalan umum yang menyangkut kepentingan seluruh kaum muslimin dan berpengaruh terhadap keberadaan serta kehidupan mereka.

Doktor Syamah menjelaskan bahwa sholat taubat dengan bentuk sebagaimana yang dipaparkan oleh Komisi Fatwa Al-Azhar merupakan salah satu bentuk :

“Surat pengampunan dosa (صُكُوكُ الْغُفْرَانِ / Indulgensi)”

dalam arti seorang muslim berbuat dosa sesuka hatinya, lalu datang dan melaksanakan sholat 21 rakaat sehingga seluruh dosanya diampuni.

Hal ini tidak dapat diterima dalam Islam, karena taubat kepada Allah hanyalah bagi orang-orang yang melakukan keburukan karena ketidaktahuan, kemudian segera bertaubat. Allah Ta’ala berfirman :

﴿إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا. وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Sesungguhnya taubat yang diterima Allah hanyalah taubat orang-orang yang berbuat kejahatan karena ketidaktahuan, kemudian mereka bertaubat dalam waktu yang dekat, maka kepada merekalah Allah menerima taubatnya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan tidaklah diterima taubat orang-orang yang terus-menerus melakukan kejahatan hingga apabila kematian datang kepada salah seorang dari mereka, barulah ia berkata, “Sesungguhnya aku bertaubat sekarang”, dan tidak pula taubat orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka itulah disediakan azab yang pedih”. [QS. An-Nisaa: 17-18]

Istighfar

Syekh Farhat As-Sa’id Al-Munji, mantan pengawas umum Kota-Kota Beasiswa Islam Al-Azhar, mengatakan bahwa taubat dilakukan dengan istigfar, kembali kepada Allah, melakukan kebaikan, serta tidak kembali lagi kepada perbuatan-perbuatan mungkar. Hal itu merupakan tanda bahwa seorang hamba telah bertaubat dan kembali kepada Rabb-nya. Di antara bentuk taubat adalah taubat nasuha, yaitu ketika seorang hamba bertekad kuat dan sungguh-sungguh untuk tidak kembali lagi melakukan maksiat untuk kedua kalinya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang disebut dengan sholat taubat.

Namun, jika seseorang melaksanakan sholat ketika bertaubat, maka tidak mengapa, tetapi bukan dengan jumlah rakaat tertentu dan bukan dengan tata cara khusus. Sholat tersebut hanyalah seperti sholat sunah biasa, di mana ia berdoa kepada Allah agar menerima taubatnya dan memohon ampun kepada-Nya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada amalan tertentu yang harus dilakukan sebelum taubat seorang hamba, dan tidak ada syarat khusus selain syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama, yaitu meninggalkan dosa, menyesalinya, bertekad untuk tidak mengulanginya, serta mengembalikan hak-hak orang lain kepada pemiliknya apabila dosa tersebut berkaitan dengan sesama manusia.

Hadits-hadits lemah (dho’if)

Syekh Fikri Hasan Ismail, anggota Majelis Tertinggi Urusan Islam, menjelaskan bahwa dari sisi fikih, hak-hak itu terbagi menjadi dua macam.

Pertama, hak-hak yang berkaitan dengan Allah Ta’ala. Allah adalah pemiliknya, dan ada sebagian amal ketaatan yang dapat menjadi sebab diterimanya taubat serta dihapuskannya hak-hak yang berkaitan dengan Allah Ta’ala, karena pemiliknya adalah Allah. Untuk jenis ini, cukup dengan doa, istigfar, menunaikan umrah dan haji, serta amalan sejenisnya.

Adapun jenis kedua: adalah hak-hak yang berkaitan dengan sesama manusia. Hak-hak ini tidak gugur kecuali dengan adanya pemaafan dari pemilik hak tersebut atau dengan mengembalikan hak itu kepada para pemiliknya.

Seandainya kita kembali kepada kitab-kitab sunnah yang sahih, niscaya kita akan menemukan banyak dalil yang menegaskan hal ini.

Di antaranya hadits:

«أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ»

“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”

Nabi menjelaskan bahwa orang yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa sholat, puasa, zakat, dan haji, tetapi ia juga datang dalam keadaan pernah mencaci si fulan, menumpahkan darah si fulan. Maka diambil dari kebaikan-kebaikannya untuk diberikan kepada orang-orang tersebut, dan dibebankan kepadanya dosa-dosa mereka. Apabila kebaikan-kebaikannya telah habis, maka dosa-dosa mereka ditimpakan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke dalam neraka.

Ada pula hadits lain:

« لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقُ إِلَى أَصْحَابِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى إِنَّهُ لَيُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ »

“Sungguh, hak-hak itu benar-benar akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat, sampai-sampai kambing yang tidak bertanduk akan diqisas dari kambing yang bertanduk.”

Juga terdapat hadits tentang hari Arafah, di mana Allah membanggakan para jamaah haji di hadapan para malaikat-Nya dan berfirman kepada para malaikat:

«اشْهَدُوا يَا مَلَائِكَتِي إِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ إِلَّا التَّبِعَاتِ فِيمَا بَيْنَهُمْ»

“Saksikanlah wahai para malaikat-Ku, sesungguhnya Aku telah mengampuni dosa-dosa mereka, kecuali hak-hak yang berkaitan dengan sesama mereka.”

Syekh Fikri Hasan Ismail memperingatkan agar tidak mengikuti hadits-hadits lemah dan palsu, seperti yang dinisbatkan kepada apa yang disebut sebagai sholat taubat. Hal itu karena dapat mendorong orang untuk terjerumus ke dalam kemungkaran dan meremehkan maksiat kepada Allah, selama mereka merasa memiliki jalan yang mudah untuk bertaubat.

Padahal Nabi bersabda bahwa orang yang kembali mengulangi dosanya setelah bertaubat seperti orang yang mempermainkan Allah. Ia menjelaskan bahwa konsep sholat taubat semacam itu justru mendorong seseorang untuk berbuat maksiat, sebagaimana orang-orang yang berhaji lalu beranggapan bahwa dosa-dosa mereka telah diampuni dan mereka kembali ke negeri mereka seperti bayi yang baru dilahirkan ibunya. Padahal hadits-hadits yang ada dalam masalah ini tidak dapat dipahami seperti itu, karena hak-hak sesama manusia tidak gugur kecuali dengan ditunaikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Adapun dosa-dosa yang diampuni adalah dosa-dosa yang berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’alaa.

Ia juga menyatakan :

«إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ»

“Pintu taubat terbuka bagi seorang hamba selama belum sampai pada keadaan “ghargharah” (nyawa di kerongkongan)”.

Ketika Wahsyi, pembunuh Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu, datang untuk menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah , ia berkata:

«أُرِيدُ أَنْ أُسْلِمَ لَكِنْ يَمْنَعُنِي قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى:

﴿وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَلَا يَزْنُونَ، وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا، يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴾

وَقَالَ: لَقَدْ فَعَلْتُ الثَّلَاثَةَ، عَبَدْتُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَقَتَلْتُ، وَزَنَيْتُ، وَلَا أَظُنُّ أَنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَتِي»

“Aku ingin masuk Islam, tetapi yang menghalangiku adalah firman Allah Ta‘ala: ‘Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain bersama Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina; barang siapa melakukan itu, niscaya ia mendapat dosa, azabnya akan dilipatgandakan pada hari kiamat dan ia akan kekal di dalamnya dalam keadaan terhina.’ Aku telah melakukan ketiganya: menyekutukan Allah, membunuh, dan berzina. Aku tidak menyangka Allah akan menerima taubatku.”

Lalu turunlah firman Allah Ta‘ala:

﴿ إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Nabi kemudian mengutus seseorang kepada Wahsyi untuk menyampaikan bahwa Allah telah menurunkan ayat tentang taubatnya. Namun Wahsyi berkata:

"إِنَّ الْآيَةَ تَشْتَرِطُ التَّوْبَةَ وَالْإِيمَانَ وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ، وَأَنَا لَمْ أَفْعَلْ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ"

“Ayat ini mensyaratkan taubat, iman, dan amal saleh, sedangkan aku belum melakukan apa pun dari itu.”

Nabi menangguhkannya hingga turun firman Allah Ta‘ala:

﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.”

Wahsyi berkata,

"إِنَّ الْآيَةَ فِيهَا شَرْطٌ أَيْضًا ﴿لِمَنْ يَشَاءُ﴾"

“Dalam ayat ini juga ada syarat ‘bagi siapa yang Dia kehendaki’.”

Hingga akhirnya turun firman Allah Ta‘ala:

﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴾

“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Maka pada saat itulah Wahsyi masuk Islam dan baik keislamannya.

Ketika Amr bin Al-‘Ash berhijrah ke Madinah dan mengulurkan tangannya kepada Nabi untuk masuk Islam, ia berkata,

"ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَغْفِرَ لِيَ الْمَوَاقِفَ الَّتِي وَقَفْتُهَا عَلَيْكَ!"

“Wahai Rasulullah, mohonkan kepada Allah agar Dia mengampuniku atas sikap-sikap yang pernah aku ambil terhadapmu.”

Rasulullah bersabda,

«الْإِسْلَامُ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ»

“Islam menghapus apa yang sebelumnya”.

Dan taubat menghapus apa yang sebelumnya, demikian pula haji menghapus apa yang sebelumnya.

[Sumber : Kairo – Maktab “Al-Bayan”].


Posting Komentar

0 Komentar