SHOLAT SUNNAH TAUBAT
Di Tulis Oleh Kaji Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
HUKUM SHOLAT TAUBAT
Sholat taubat disyariatkan ketika seseorang melakukan
dosa. Hal ini disepakati oleh empat madzab fikih: Hanafiyah, Malikiyah,
Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Dan Syeikh Muhammad Sholeh al-Munajid berkata :
"أَجْمَعَ
أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ صَلَاةِ التَّوْبَةِ".
“Para ulama telah ber-ijma’ atas disyariatkannya sholat
tobat”. [Islamqa no. 98030]
Referenisi:
Madzhab Hanafi: Hasyiyah Ibnu Abidin jilid 2 halaman
28, dan lihat al-Bahr ar-Ra’iq karya Ibnu Nujaym bersama Manhat al-Khaliq karya
Ibnu Abidin jilid 2 halaman 55.
Madzhab Maliki: Hasyiyah ash-Shawi atas asy-Syarh
ash-Shaghir jilid 1 halaman 219.
Madzhab Syafi’i: Syarh Muntaha al-Iradat karya
al-Buhuti jilid 1 halaman 250, dan lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah jilid 2
halaman 99.
===***===
DALIL-DALIL DARI AS-SUNNAH:
HADITS KE 1 :
Abu Dawud meriwayatkan nomor 1521 dari Abu Bakar
ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ عَبْدٍ
يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ،
ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ، إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ، ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ:
﴿وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ
فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا
عَلَىٰ مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾».
tidaklah seorang hamba melakukan suatu dosa, lalu ia
menyempurnakan bersucinya, kemudian berdiri dan melaksanakan sholat dua rakaat,
kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuninya.
Kemudian beliau membaca ayat ini:
“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan
perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu
memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni
dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu,
sedang mereka mengetahui”. [QS. Al Imran: 135]
TAKHRIJ HADITS :
Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman
no. 6676.
Hadits ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi nomor 408 dan
3251, serta an-Nasa’i dalam al-Kubra nomor 10178 dan 11012 dari Qutaibah bin
Sa’id, dari Abu ‘Awanah, dengan sanad ini.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor
1395 dan an-Nasa’i dalam al-Kubra nomor 10175, 10176, dan 10177 melalui jalur
Mis’ar dan Sufyan dari Utsman bin al-Mughirah, dengan sanad yang sama, tanpa
menyebutkan ayat.
Hadits ini terdapat pula dalam Musnad Ahmad nomor 56
dan Shahih Ibnu Hibban nomor 623.
STATUS HADITS:
Sanadnya hasan, sebagaimana dikatakan oleh
al-Hafidz adz-Dzahabi dalam Tazkirat al-Hafidz 1/11.
Asma’ bin
al-Hakam diriwayatkan darinya oleh Ali bin Rabi’ah al-Walibi dan ar-Rukayn bin
ar-Rabi’.
Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqat, dan
al-‘Ijli menilainya tsiqah.
At-Tirmidzi dan Ibnu ‘Adiy menilai hasan hadits ini,
dan Ibnu Hibban menshahihkannya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menilai sanadnya jayyid dalam
at-Tahdzib, dan al-Mizzi cenderung menshahihkannya dalam Tahdzib al-Kamal pada
biografi Asma’ bin al-Hakam 2/ 534–535.
Dan hadits ini dishahihkan oleh al-Albani dalam
Shahih Abu Dawud dan.
HADITS KE 2 :
Dari Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu : bahwa Rasullullah ﷺ bersabda,
«مَنْ تَوَضَّأَ
نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا
نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ»
“Barang siapa berwudu seperti wuduku ini, kemudian
melaksanakan salat dua rakaat, dan dalam keduanya ia tidak berbicara dengan
dirinya sendiri, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu.”
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya nomor
159 dan Muslim nomor 226.
HADITS KE 3 :
Dari Yusuf bin Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
أَتَيْتُ أَبَا الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي مَرَضِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ، فَقَالَ: يَا ابْنَ أَخِي مَا عَنَاكَ إِلَى هَذَا الْبَلَدِ وَمَا أَعْمَلَكَ إِلَيْهِ؟
قُلْتُ: مَا عَنَانِي وَمَا أَعْمَلَنِي إِلَّا مَا كَانَ بَيْنَكَ وَبَيْنَ أَبِي، فَقَالَ: أَقْعِدُونِي فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَأَقْعَدْتُهُ وَقَعَدْتُ خَلْفَ ظَهْرِهِ وَتَسَانَدَ إِلَيَّ ثُمَّ قَالَ: بِئْسَ سَاعَةُ الْكَذِبِ هَذِهِ.
ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ أَوْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَكْتُوبَةٍ أَوْ غَيْرِ مَكْتُوبَةٍ يُحْسِنُ فِيهَا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ»
Aku mendatangi Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu pada saat beliau sakit yang menyebabkan beliau wafat.
Ia berkata: "wahai anak saudaraku, apa yang membawamu ke negeri ini dan apa urusanmu datang ke sini?".
Aku berkata: "Tidak ada yang membawaku dan tidak ada urusanku kecuali hubungan yang ada antara engkau dan ayahku".
Ia berkata: "Tolong kalian bantu aku duduk!".
Maka aku memegang tangannya dan mendudukkannya, lalu aku duduk di belakang punggungnya dan ia bersandar kepadaku. Kemudian ia berkata:
"Alangkah buruknya waktu untuk berdusta ini".
Kemudian ia berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa berwudu lalu menyempurnakan wudunya, kemudian berdiri dan sholat dua rakaat atau empat rakaat dengan menyempurnakan rukuk dan sujudnya, kemudian memohon ampun kepada Allah, niscaya Allah mengampuninya”.
TAKHRIJ HADITS :
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad nomor 27546, Ibnu Abi ‘Ashim dalam al-Ahad wal Matsani nomor 2040, dan ath-Thabrani dalam ad-Du’a nomor 1848, dengan lafaz darinya.
STATUS HADITS:
Hadits ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib nomor 230. Dan Al-Albani menyebutkannya dalam “Silsilat al-Ahadits ash-Shahihah” (3398).
Sanadnya juga dinilai hasan oleh al-Mundziri dalam at-Targhib wat Tarhib 1/141, al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawa’id 2/281, dan oleh Ibnu Hajar dalam Nata’ij al-Afkar 2 /316.
===***===
PERNYATAAN PARA ULAMA TENTANG SHOLAT TAUBAT
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"وَكَذَلِكَ
صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ
وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ
أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ".
“Demikian pula sholat taubat, apabila seseorang
berbuat dosa maka taubat wajib dilakukan segera, dan dianjurkan baginya untuk sholat
dua rakaat kemudian bertaubat, sebagaimana dalam hadits Abu Bakar ash-Shiddiq. [Lihat: Majmu’ al-Fatawa 23/215].
Ad-Dahlawi berkata:
"وَمِنْهَا
صَلَاةُ التَّوْبَةِ، وَالأَصْلُ فِيهَا أَنَّ الرُّجُوعَ إِلَى اللَّهِ لَا سِيَّمَا
عَقِيبَ الذَّنْبِ قَبْلَ أَنْ يَرْتَسِخَ فِي قَلْبِهِ رَيْنُ الذَّنْبِ مُكَفِّرٌ
مُزِيلٌ عَنْهُ السُّوءَ".
di antaranya adalah sholat taubat, dan dasarnya adalah
bahwa kembali kepada Allah, terutama setelah melakukan dosa sebelum pengaruh
dosa itu menguat di dalam hati, merupakan penghapus dan peniadaan keburukan. [Lihat: Hujjatullah al-Balighah 2/31].
Syeikh Bin Baz berkata:
"يُشْرَعُ لِلْإِنْسَانِ
إِذَا أَذْنَبَ ذَنْبًا أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَيَتُوبَ إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً
صَادِقَةً، فَهَذِهِ هِيَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: «مَا مِنْ عَبْدٍ
يُذْنِبُ ذَنْبًا ثُمَّ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطَّهُورَ، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
وَيَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِنْ ذَلِكَ الذَّنْبِ، إِلَّا قَبِلَ تَوْبَتَهُ»".
disyariatkan bagi seseorang apabila melakukan suatu
dosa untuk sholat dua rakaat dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang
jujur. Inilah sholat taubat, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: tidaklah seorang hamba melakukan dosa
kemudian bersuci dan menyempurnakan bersucinya, lalu sholat dua rakaat dan bertaubat
kepada Allah dari dosa tersebut, melainkan Allah menerima taubatnya. [Lihat: Majmu’
Fatawa Bin Baz 11/389].
Dan syeikh Bin Baz juga berkata :
"التَّوْبَةُ
تَجُبُّ مَا قَبْلَهَا وَتَمْحُوهُ ـ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ـ فَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَبْقَى
فِي قَلْبِكَ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ، وَالْوَاجِبُ أَنْ تُحْسِنَ الظَّنَّ بِرَبِّكَ،
وَأَنْ تَعْتَقِدَ أَنَّ اللَّهَ تَابَ عَلَيْكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوْبَتِكَ؛
لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ:
﴿وَتُوبُوا إِلَى
اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ﴾ [النُّورِ:
٣١]، فَعَلَّقَ الْفَلَاحَ بِالتَّوْبَةِ، فَمَنْ تَابَ فَقَدْ أَفْلَحَ،
وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿وَإِنِّي لَغَفَّارٌ
لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى﴾ [طٰهٰ: ٨٢]، وَهُوَ الصَّادِقُ
ﷺ فِي خَبَرِهِ وَوَعْدِهِ،
وَقَالَ سُبْحَانَهُ: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ
عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ﴾
[التَّحْرِيمِ: ٨]، وَمَعْنَى «عَسَىٰ» مِنَ اللَّهِ وَاجِبَةٌ.
فَعَلَيْكَ أَنْ تُحْسِنَ ظَنَّكَ بِرَبِّكَ،
وَأَنَّهُ قَبِلَ تَوْبَتَكَ، إِذَا كُنْتَ صَادِقًا فِي تَوْبَتِكَ، نَادِمًا عَلَىٰ
مَا عَمِلْتَ، مُقْلِعًا عَنْهُ، عَازِمًا أَلَّا تَعُودَ فِيهِ، وَإِيَّاكَ وَالْوَسَاوِسَ،
وَاللَّهُ جَلَّ وَعَلَا يَقُولُ فِي الْحَدِيثِ الْقُدُسِيِّ:
«أَنَا عِنْدَ ظَنِّ
عَبْدِي بِي»، فَيَنْبَغِي أَنْ تَظُنَّ بِاللَّهِ خَيْرًا،
وَقَالَ ﷺ: «لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ
إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ». خَرَّجَهُ مُسْلِمٌ فِي
"صَحِيحِهِ".
أَمَّا صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَقَدْ ثَبَتَ
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ حَدِيثِ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ:
«مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، ثُمَّ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ، ثُمَّ
يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَتُوبُ لِلَّهِ مِنْ ذَنْبِهِ؛ إِلَّا تَابَ اللَّهُ
عَلَيْهِ»".
Taubat itu bisa menghapus dosa-dosa yang telah lalu
dan menghilangkannya, al-hamdulillah.
Karena itu, tidak sepantasnya tersisa sedikit pun dari
hal tersebut di dalam hatimu. Kewajibanmu adalah berbaik sangka kepada Tuhanmu
dan meyakini bahwa Allah telah menerima tobatmu apabila engkau jujur dalam
tobatmu.
Sebab Allah berfirman:
“Bertobatlah kalian semua
kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung. Allah
menggantungkan keberuntungan pada tobat, maka siapa yang bertobat sungguh ia
telah beruntung”. [QS. An-Nur: 31]
Allah juga berfirman:
“Sesungguhnya Aku
benar-benar Maha Pengampun bagi siapa yang bertobat, beriman, beramal saleh,
kemudian tetap berada di jalan yang benar. Dia Maha Benar dalam kabar dan
janji-Nya. [QS. To Ha : 82]
Allah juga berfirman: wahai
orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang tulus,
mudah-mudahan Tuhan kalian menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan
kalian ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”. [QS. At-Tahrim: 8]
Kata “mudah-mudahan” dari Allah bermakna pasti.
Maka wajib bagimu untuk berbaik sangka kepada Tuhanmu
dan meyakini bahwa Dia telah menerima tobatmu, apabila engkau jujur dalam
tobatmu, menyesali apa yang telah engkau lakukan, meninggalkannya, dan bertekad
kuat untuk tidak mengulanginya. Jauhilah bisikan-bisikan waswas.
Allah ta'ala berfirman dalam hadis qudsi:
“Aku sesuai dengan prasangka
hamba-Ku kepada-Ku”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad
al-Makkiyyin nomor 15442.
Karena itu, hendaklah engkau berprasangka baik kepada
Allah.
Nabi ﷺ bersabda:
“Janganlah salah seorang
di antara kalian meninggal dunia kecuali dalam keadaan berbaik sangka kepada
Allah Yang Mahamulia”.
[Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya
nomor 5125].
Adapun salat tobat, maka telah tetap dari Nabi ﷺ melalui hadis ash-Shiddiq radhiyallahu
'anhu, bahwa beliau bersabda:
“Tidaklah seorang hamba
melakukan suatu dosa, kemudian ia bersuci dan menyempurnakan bersucinya, lalu
melaksanakan salat dua rakaat, kemudian bertobat kepada Allah dari dosanya,
melainkan Allah menerima tobatnya”.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya
pada Kitab ar-Raqa’iq bab Tobat nomor 623, oleh Abu Dawud dalam Kitab Salat
nomor 1521, dan oleh Ibnu Majah dalam Kitab Salat nomor 1395.
[Fatwa Syeikh Bin Baz ini diterbitkan dalam jilid
keempat dari kitab beliau Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah halaman 227,
dan terdapat dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz 11/419].
SEBAB SHOLAT TAUBAT
Sebab disyariatkannya sholat tobat adalah terjatuhnya seorang muslim ke dalam perbuatan maksiat, baik dosa besar maupun dosa kecil. Maka wajib baginya untuk segera bertobat darinya, dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan dua rakaat sholat ini.
Dengan demikian, ketika bertobat ia
melakukan suatu amal saleh yang termasuk bentuk pendekatan diri kepada Allah
dan yang paling utama, yaitu sholat ini. Ia bertawassul dengannya kepada Allah
ta'ala dengan harapan agar tobatnya diterima dan dosanya diampuni.
WAKTU SHOLAT TAUBAT
Disunnahkan melaksanakan sholat ini ketika seorang
muslim telah bertekad untuk bertobat dari dosa yang telah ia lakukan, baik
tobat tersebut dilakukan segera setelah perbuatan maksiat itu terjadi maupun
setelah berlalu beberapa waktu.
Kewajiban bagi orang yang berdosa adalah segera
bertobat, namun apabila ia menunda dan mengakhirkannya, tobatnya tetap
diterima, karena tobat diterima selama belum terjadi salah satu penghalang
berikut:
Pengahalang pertama : Apabila ruh telah sampai ke
tenggorokan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ
تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ»
“Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba
selama ruh belum sampai ke tenggorokan”. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani
dalam Shahih at-Tirmidzi nomor 3537.
Penghalang ke dua : Apabila matahari terbit dari arah
barat.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ تَابَ قَبْلَ
أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ»
“Barang siapa bertobat sebelum matahari terbit dari
arah barat, maka Allah menerima tobatnya”. Diriwayatkan oleh Muslim nomor 2703.
Sholat ini disyariatkan pada seluruh waktu, termasuk
waktu-waktu terlarang, seperti setelah sholat Asar, karena ia termasuk sholat
yang memiliki sebab, sehingga disyariatkan ketika sebabnya ada.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
"«ذَوَاتُ
الْأَسْبَابِ» كُلِّهَا تَفُوتُ إذَا أُخِّرَتْ عَنْ وَقْتِ النَّهْيِ: مِثْلَ
سُجُودِ التِّلَاوَةِ وَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ وَصَلَاةِ الْكُسُوفِ وَمِثْلَ الصَّلَاةِ
عَقِبَ الطَّهَارَةِ كَمَا فِي حَدِيثِ بِلَالٍ.
وَكَذَلِكَ صَلَاةُ الِاسْتِخَارَةِ:
إذَا كَانَ الَّذِي يَسْتَخِيرُ لَهُ يَفُوتُ إذَا أُخِّرَتْ الصَّلَاةُ.
وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا
أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ".
“Semua sholat yang memiliki sebab akan terlewat jika
ditunda hingga waktu larangan, seperti sujud tilawah, tahiyatul masjid, sholat
gerhana, dan seperti sholat setelah bersuci sebagaimana dalam hadis Bilal.
Demikian pula sholat istikharah apabila perkara yang
dimintakan istikharah itu akan terlewat jika sholat ditunda, dan demikian pula sholat
tobat.
Apabila seseorang berbuat dosa maka tobat wajib
dilakukan segera, dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan dua rakaat,
kemudian bertobat, sebagaimana dalam hadis Abu Bakar ash-Shiddiq”. [Dikutip
dari Majmu’ al-Fatawa 23/215].
==***==
SIFAT SHOLAT TAUBAT.
Sholat tobat terdiri dari dua rakaat,
sebagaimana dalam hadis Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu.
Namun dalam hadits Yusuf bin Abdullah bin Salam
radhiyallahu ‘anhuma di sebutkan dua rakaat atau empat rakaat.
Disyariatkan bagi orang yang bertobat untuk
melaksanakannya secara sendiri, karena termasuk sholat sunah yang tidak
disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
Dianjurkan pula setelahnya untuk memohon ampun kepada
Allah ta'ala, berdasarkan hadis Abu Bakar radhiyallahu 'anhu.
Tidak terdapat riwayat dari Nabi ﷺ yang menganjurkan pengkhususan bacaan
tertentu pada dua rakaat ini, sehingga orang yang sholat boleh membaca apa saja
yang ia kehendaki.
Disunnahkan bagi orang yang bertobat, bersama dengan sholat
ini, untuk bersungguh-sungguh dalam melakukan amal-amal saleh, berdasarkan
firman Allah ta'ala:
﴿وَإِنِّي لَغَفَّارٌ
لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ﴾
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang
bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar”. [QS. TaHa:
82]
SEDEKAH:
Di antara amal saleh terbaik yang dilakukan oleh orang
yang bertobat adalah sedekah. Sedekah termasuk sebab terbesar penghapus dosa.
Allah ta'ala berfirman:
﴿إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ
فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ
ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah
baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada
orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan
menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa
yang kamu kerjakan”. [QS. Baqarah: 271]
Telah tetap dari Ka'b bin Malik radhiyallahu 'anhu
bahwa ketika Allah menerima tobatnya, ia berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي
أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ، وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: «أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ، فَهُوَ خَيْرٌ
لَكَ»، قُلْتُ: فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya termasuk dari tobatku
adalah aku melepaskan seluruh hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan kepada
Rasul-Nya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tahanlah sebagian dari hartamu, itu lebih baik
bagimu”.
Ia berkata: ‘Maka aku menahan bagian hartaku yang ada
di Khaibar’.
[Hadis ini disepakati keshahihannya oleh Bukhori no.
2757 dan Muslim no. 2769].
===***===
KESIMPULAN :
Sholat ini terbukti berasal dari Nabi ﷺ.
[1] Sholat ini disyariatkan ketika seorang muslim
bertobat dari dosa apa pun, baik dosa besar maupun dosa kecil, baik tobat itu
dilakukan segera setelah melakukan maksiat maupun setelah berlalu waktu.
[2] Sholat ini dikerjakan pada seluruh waktu, termasuk
waktu-waktu terlarang.
[3] Disunnahkan bagi orang yang bertobat, bersama sholat
ini, melakukan sebagian bentuk pendekatan diri kepada Allah, seperti sedekah
dan selainnya.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad ﷺ, kepada
keluarga beliau, dan kepada seluruh sahabat beliau. Amiin
===***===
KONTROVERSI DI MESIR
TENTANG
FATWA SHOLAT TAUBAT 21 RAKA’AT
Di kutip dari Maktab al-Bayan – Kairo:
الْعُلَمَاءُ: صَلَاةُ التَّوْبَةِ غَيْرُ مَوْجُودَةٍ فِي الْإِسْلَامِ
Para ulama: shalat taubat
tidak ada dalam Islam.
Sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi Fatwa
Al-Azhar, Syaikh Abdul Hamid Al-Athrasy, yang menyatakan bahwa seorang muslim
dapat keluar dari dosa-dosanya seperti hari ia dilahirkan oleh ibunya apabila
ia melaksanakan sholat taubat sebanyak 21 rakaat secara berturut-turut, telah
memicu polemik di kalangan ulama di Mesir.
Para ulama menegaskan bahwa tidak ada sholat dalam
Islam yang disebut sholat taubat, dan mereka menyatakan bahwa pintu taubat
terbuka bagi setiap manusia. Taubat memiliki tata cara dan syarat-syaratnya,
dan tidak harus selalu disertai dengan sholat atau semacamnya.
Para ulama juga menyatakan keprihatinan mereka atas
keluarnya fatwa semacam ini dari sebuah lembaga resmi seperti Komisi Fatwa
Al-Azhar. Mereka menuntut agar lembaga-lembaga fatwa resmi lebih fokus
menangani persoalan-persoalan umum yang dihadapi kaum muslimin, bukan
masalah-masalah pinggiran seperti ini.
Mereka menegaskan bahwa fatwa semacam ini dapat
mendorong kaum muslimin untuk meremehkan perbuatan maksiat dan terjerumus ke
dalam kemungkaran, karena seolah-olah cukup dengan melaksanakan sholat taubat
maka seluruh dosa akan diampuni. Mereka juga memperingatkan agar tidak
bersandar pada hadits-hadits lemah dan palsu, serta menuntut agar berpegang
pada nash Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi ﷺ yang sahih.
Sementara itu, Doktor Muhammad Syamah, penasihat
Menteri Wakaf Mesir, menegaskan bahwa fatwa semacam ini tidak memiliki nilai
dan mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya. Ia menunjukkan bahwa tidak ada sholat
yang disebut sholat taubat dalam Islam, dan tidak pernah diriwayatkan dari para
ulama salaf sesuatu yang seperti itu.
Ia juga mengatakan bahwa mungkin saja pengeluar fatwa
tersebut bersandar pada kitab-kitab kuning dan riwayat-riwayat Israiliyat. Ia
menambahkan bahwa Syaikh Muhammad Al-Ghazali rahimahullah ta’ala pernah
berkata, “Jika kita menjumpai sebuah hadits yang menuntut kaum muslimin
melakukan amalan kecil sebagai imbalan pengampunan dosa-dosa besar, maka dapat
dipastikan hadits tersebut lemah atau tidak sahih.”
Doktor Syamah menambahkan bahwa yang sudah maklum di
kalangan ulama kaum muslimin adalah bahwa pintu taubat terbuka bagi setiap
orang. Seorang muslim boleh bertaubat dari dosa-dosanya kapan saja ia kehendaki
selama belum “ghargharah”, yaitu selama kematian belum menjemputnya ketika ruh
keluar. Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa saja menerima taubat tersebut dan bisa
pula tidak menerimanya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya karena para
ulama kaum muslimin menyibukkan diri dengan persoalan-persoalan pinggiran
semacam ini, sementara meninggalkan persoalan-persoalan mendasar yang menjadi
perhatian kaum muslimin serta mengancam keberadaan dan masa depan mereka. Ia
menunjukkan bahwa pada masa-masa kelemahan, para ulama sering kali menyibukkan
diri dengan masalah-masalah cabang dan perselisihan-perselisihan kecil, padahal
seharusnya persoalan-persoalan semacam ini diserahkan kepada para imam masjid
dan para penceramah. Adapun lembaga-lembaga resmi fatwa seperti Komisi Fatwa
Al-Azhar, Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyyah, Dar Al-Ifta, dan Majelis Tertinggi
Urusan Islam, maka seharusnya mereka menangani persoalan-persoalan umum yang
menyangkut kepentingan seluruh kaum muslimin dan berpengaruh terhadap
keberadaan serta kehidupan mereka.
Doktor Syamah menjelaskan bahwa sholat taubat dengan
bentuk sebagaimana yang dipaparkan oleh Komisi Fatwa Al-Azhar merupakan salah
satu bentuk :
“Surat pengampunan dosa (صُكُوكُ الْغُفْرَانِ / Indulgensi)”
dalam arti seorang muslim berbuat dosa sesuka hatinya,
lalu datang dan melaksanakan sholat 21 rakaat sehingga seluruh dosanya
diampuni.
Hal ini tidak dapat diterima dalam Islam, karena taubat
kepada Allah hanyalah bagi orang-orang yang melakukan keburukan karena
ketidaktahuan, kemudian segera bertaubat. Allah Ta’ala berfirman :
﴿إِنَّمَا التَّوْبَةُ
عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِن قَرِيبٍ
فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا. وَلَيْسَتِ
التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ
الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ
ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا﴾
“Sesungguhnya taubat yang diterima Allah hanyalah taubat
orang-orang yang berbuat kejahatan karena ketidaktahuan, kemudian mereka bertaubat
dalam waktu yang dekat, maka kepada merekalah Allah menerima taubatnya, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dan tidaklah diterima taubat orang-orang yang
terus-menerus melakukan kejahatan hingga apabila kematian datang kepada salah
seorang dari mereka, barulah ia berkata, “Sesungguhnya aku bertaubat sekarang”,
dan tidak pula taubat orang-orang yang mati dalam keadaan kafir. Bagi mereka
itulah disediakan azab yang pedih”. [QS. An-Nisaa: 17-18]
Istighfar
Syekh Farhat As-Sa’id Al-Munji, mantan pengawas umum
Kota-Kota Beasiswa Islam Al-Azhar, mengatakan bahwa taubat dilakukan dengan
istigfar, kembali kepada Allah, melakukan kebaikan, serta tidak kembali lagi
kepada perbuatan-perbuatan mungkar. Hal itu merupakan tanda bahwa seorang hamba
telah bertaubat dan kembali kepada Rabb-nya. Di antara bentuk taubat adalah taubat
nasuha, yaitu ketika seorang hamba bertekad kuat dan sungguh-sungguh untuk
tidak kembali lagi melakukan maksiat untuk kedua kalinya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada yang disebut dengan sholat
taubat.
Namun, jika seseorang melaksanakan sholat ketika bertaubat,
maka tidak mengapa, tetapi bukan dengan jumlah rakaat tertentu dan bukan dengan
tata cara khusus. Sholat tersebut hanyalah seperti sholat sunah biasa, di
mana ia berdoa kepada Allah agar menerima taubatnya dan memohon ampun
kepada-Nya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada amalan tertentu
yang harus dilakukan sebelum taubat seorang hamba, dan tidak ada syarat khusus
selain syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama, yaitu meninggalkan
dosa, menyesalinya, bertekad untuk tidak mengulanginya, serta mengembalikan
hak-hak orang lain kepada pemiliknya apabila dosa tersebut berkaitan dengan
sesama manusia.
Hadits-hadits lemah (dho’if)
Syekh Fikri Hasan Ismail, anggota Majelis Tertinggi
Urusan Islam, menjelaskan bahwa dari sisi fikih, hak-hak itu terbagi menjadi
dua macam.
Pertama, hak-hak yang berkaitan dengan Allah Ta’ala. Allah
adalah pemiliknya, dan ada sebagian amal ketaatan yang dapat menjadi sebab
diterimanya taubat serta dihapuskannya hak-hak yang berkaitan dengan Allah
Ta’ala, karena pemiliknya adalah Allah. Untuk jenis ini, cukup dengan doa,
istigfar, menunaikan umrah dan haji, serta amalan sejenisnya.
Adapun jenis kedua: adalah hak-hak yang
berkaitan dengan sesama manusia. Hak-hak ini tidak gugur kecuali dengan adanya
pemaafan dari pemilik hak tersebut atau dengan mengembalikan hak itu kepada
para pemiliknya.
Seandainya kita kembali kepada kitab-kitab sunnah yang
sahih, niscaya kita akan menemukan banyak dalil yang menegaskan hal ini.
Di antaranya hadits:
«أَتَدْرُونَ مَنِ
الْمُفْلِسُ»
“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”
Nabi ﷺ menjelaskan
bahwa orang yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan
membawa sholat, puasa, zakat, dan haji, tetapi ia juga datang dalam keadaan
pernah mencaci si fulan, menumpahkan darah si fulan. Maka diambil dari
kebaikan-kebaikannya untuk diberikan kepada orang-orang tersebut, dan
dibebankan kepadanya dosa-dosa mereka. Apabila kebaikan-kebaikannya telah
habis, maka dosa-dosa mereka ditimpakan kepadanya, lalu ia dilemparkan ke dalam
neraka.
Ada pula hadits lain:
« لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوقُ
إِلَى أَصْحَابِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى إِنَّهُ لَيُقَادُ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ
مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ »
“Sungguh, hak-hak itu benar-benar akan ditunaikan
kepada para pemiliknya pada hari kiamat, sampai-sampai kambing yang tidak
bertanduk akan diqisas dari kambing yang bertanduk.”
Juga terdapat hadits tentang hari Arafah, di mana
Allah membanggakan para jamaah haji di hadapan para malaikat-Nya dan berfirman
kepada para malaikat:
«اشْهَدُوا يَا مَلَائِكَتِي
إِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لَهُمْ ذُنُوبَهُمْ إِلَّا التَّبِعَاتِ فِيمَا بَيْنَهُمْ»
“Saksikanlah wahai para malaikat-Ku, sesungguhnya Aku
telah mengampuni dosa-dosa mereka, kecuali hak-hak yang berkaitan dengan sesama
mereka.”
Syekh Fikri Hasan Ismail memperingatkan agar tidak
mengikuti hadits-hadits lemah dan palsu, seperti yang dinisbatkan kepada apa
yang disebut sebagai sholat taubat. Hal itu karena dapat mendorong orang untuk
terjerumus ke dalam kemungkaran dan meremehkan maksiat kepada Allah, selama
mereka merasa memiliki jalan yang mudah untuk bertaubat.
Padahal Nabi ﷺ bersabda bahwa orang yang kembali mengulangi dosanya setelah
bertaubat seperti orang yang mempermainkan Allah. Ia menjelaskan bahwa konsep sholat
taubat semacam itu justru mendorong seseorang untuk berbuat maksiat,
sebagaimana orang-orang yang berhaji lalu beranggapan bahwa dosa-dosa mereka
telah diampuni dan mereka kembali ke negeri mereka seperti bayi yang baru
dilahirkan ibunya. Padahal hadits-hadits yang ada dalam masalah ini tidak dapat
dipahami seperti itu, karena hak-hak sesama manusia tidak gugur kecuali dengan
ditunaikan atau dimaafkan oleh pemiliknya. Adapun dosa-dosa yang diampuni
adalah dosa-dosa yang berkaitan dengan hak Allah Subhanahu wa Ta’alaa.
Ia juga menyatakan :
«إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ
تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ»
“Pintu taubat terbuka bagi seorang hamba selama belum
sampai pada keadaan “ghargharah” (nyawa di kerongkongan)”.
Ketika Wahsyi, pembunuh Hamzah bin Abdul Muthalib
radhiyallahu ‘anhu, datang untuk menyatakan keislamannya di hadapan Rasulullah ﷺ, ia berkata:
«أُرِيدُ أَنْ أُسْلِمَ
لَكِنْ يَمْنَعُنِي قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى:
﴿وَالَّذِينَ لَا
يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَلَا يَزْنُونَ، وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا،
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴾
وَقَالَ: لَقَدْ فَعَلْتُ الثَّلَاثَةَ،
عَبَدْتُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ، وَقَتَلْتُ، وَزَنَيْتُ، وَلَا أَظُنُّ أَنَّ
اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَتِي»
“Aku ingin masuk Islam, tetapi yang menghalangiku
adalah firman Allah Ta‘ala: ‘Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain
bersama Allah, tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan
yang benar, dan tidak berzina; barang siapa melakukan itu, niscaya ia mendapat
dosa, azabnya akan dilipatgandakan pada hari kiamat dan ia akan kekal di
dalamnya dalam keadaan terhina.’ Aku telah melakukan ketiganya: menyekutukan
Allah, membunuh, dan berzina. Aku tidak menyangka Allah akan menerima taubatku.”
Lalu turunlah firman Allah Ta‘ala:
﴿ إِلَّا مَنْ تَابَ
وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ
وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan
beramal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nabi ﷺ kemudian
mengutus seseorang kepada Wahsyi untuk menyampaikan bahwa Allah telah
menurunkan ayat tentang taubatnya. Namun Wahsyi berkata:
"إِنَّ الْآيَةَ
تَشْتَرِطُ التَّوْبَةَ وَالْإِيمَانَ وَالْعَمَلَ الصَّالِحَ، وَأَنَا لَمْ أَفْعَلْ
شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ"
“Ayat ini mensyaratkan taubat, iman, dan amal saleh,
sedangkan aku belum melakukan apa pun dari itu.”
Nabi ﷺ
menangguhkannya hingga turun firman Allah Ta‘ala:
﴿إِنَّ اللَّهَ لَا
يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ﴾
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik, dan
Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.”
Wahsyi berkata,
"إِنَّ الْآيَةَ
فِيهَا شَرْطٌ أَيْضًا ﴿لِمَنْ يَشَاءُ﴾"
“Dalam ayat ini juga ada syarat ‘bagi siapa yang Dia
kehendaki’.”
Hingga akhirnya turun firman Allah Ta‘ala:
﴿قُلْ يَا عِبَادِيَ
الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ
اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ﴾
“Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas
terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah.
Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa. Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Maka pada saat itulah Wahsyi masuk Islam dan baik
keislamannya.
Ketika Amr bin Al-‘Ash berhijrah ke Madinah dan
mengulurkan tangannya kepada Nabi ﷺ untuk masuk Islam, ia berkata,
"ادْعُ اللَّهَ
أَنْ يَغْفِرَ لِيَ الْمَوَاقِفَ الَّتِي وَقَفْتُهَا عَلَيْكَ!"
“Wahai Rasulullah, mohonkan kepada Allah agar Dia
mengampuniku atas sikap-sikap yang pernah aku ambil terhadapmu.”
Rasulullah ﷺ bersabda,
«الْإِسْلَامُ يَجُبُّ
مَا قَبْلَهُ»
“Islam menghapus apa yang sebelumnya”.
Dan taubat menghapus apa yang sebelumnya, demikian
pula haji menghapus apa yang sebelumnya.
[Sumber : Kairo – Maktab “Al-Bayan”].
0 Komentar