Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

LIKA LIKU PERJALANAN HADITS “REZEKI-KU DITETAPKAN DI BAWAH NAUNGAN TOMBAK-KU”.

LIKA LIKU PERJALANAN HADITS “RIZQIKU DITETAPKAN DI BAWAH NAUNGAN TOMBAKKU”.

----

Di Tulis oleh Kaji Oji

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----

---- 

Rasulullah bersabda :

«‌بُعِثْتُ ‌بَيْنَ ‌يَدَيِ ‌السَّاعَةِ ‌بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي، ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Rezekiku dijadikan berada di bawah naungan tombakku.

Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku (yakni; menyelisihi sunnah tersebut).

Dan siapa yang menyerupai suatu kaum (yang lalai dari semua itu), maka ia termasuk bagian dari mereka”.

====

DAFTAR ISI :

  • Pendahuluan: Sekilas tentang lika-liku perjalanan hadis “Rizkiku ditetapkan di bawah naungan tombakku”.
  • Pembahasan pertama: Tentang riwayat hadis Ibnu Umar terkait masalah ini.
  • Pembahasan kedua: Fiqih hadis Ibnu Umar.
  • Fiqih pertama: Sabdanya “Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang”.
  • Fiqih kedua: Sabdanya “Hingga Allah Ta‘ala disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya”.
  • Fiqih ketiga: Sabdanya “Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku”.
  • Harta Nabi dari rampasan perang, ghanimah, dan harta fay’.
  • Harta fay’ merupakan sumber terbesar kekayaan Nabi .
  • Sejarah harta fay’ hak milik Nabi dari kabilah Yahudi Bani Nadhîr.
  • Sejarah harta Nabi dari ghanimah perang Khaibar.
  • Sejarah harta fay’ hak milik Nabi dari Yahudi Fadak.
  • Macam-macam nama harta rampasan perang.
  • Fiqih keempat: Sabdanya “Di bawah naungan tombakku”.
  • Fiqih kelima: Sabdanya “Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihiku”.
  • Fiqih keenam: Sabdanya “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.
  • Larangan menyerupai orang-orang munafik, yang tidak pernah siaga dan tidak pernah ada keinginan untuk berjihad.
  • Orang munafik merasa senang ketika tidak ikut serta berjihad di jalan Allah.
  • Larangan mensholati mayit munafik yang tidak ikut berjihad di jalan Allah tanpa ada uzur.
  • Orang beriman senantiasa siap siaga berjihad, dan dia merasa sedih ketika ditolak ikut berjihad meski ada uzur.
  • Ancaman atas seorang mukmin yang enggan berjihad atau lari dari medan jihad.
  • Pembahasan ketiga: Para pemimpin Islam dulu sangat memperhatikan persiapan senjata.
  • Contoh persiapan militer umat Islam dahulu dengan berlatih senjata.
  • Pembahasan keempat: Kekuatan militer Nabi dan penaklukan negeri-negeri musuh.
  • Contoh ke-1: Penaklukan benteng terkuat Yahudi di Khaibar.
  • Contoh ke-2: Wibawa pasukan Nabi saat berhadapan dengan pasukan Romawi di Tabuk.
  • Pembahasan kelima: Negeri-negeri non-Muslim yang minta suaka kepada Nabi .

===***===

PENDAHULUAN:
Sekilas tentang lika-liku perjalanan hadis “Rizkiku ditetapkan di bawah naungan tombakku”.

Nabi bersabda:

«‌جُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي»

“Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku. Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku ”. [HR. Bukhori secara mu’allaq].

Hadits ini, pada zaman Nabi , pada masa sahabat dan salaful Ummat benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan mereka. Sehingga dengan penerapan tersebut umat Islam benar-benar berjaya dan berkuasa serta agama Islam tersebar luas seantero jagat raya.

Dalam waktu singkat banyak negeri ditaklukan, diberbagai benua, Asia, Afrika dan Eropa. Maka manusia berbondong-bondong masuk Islam, kalimat Allah melambung tinggi, hukum Islam ditegakkan dan keadilan benar-benar merata.

Pada masa Nabi seluruh Jazirah Arab bertekuk lutut, termasuk Majusi Bahrain, kemudian pada masa khalifah Abu Bakar yang hanya menjabat 3,5 tahun benua Afrika dan sebagian negeri+negeri Syam ditaklukan, begitu pula pada masa Umar bin Khoththob Baitul Maqdis, Persia, Thurtaristan dan lainnya juga di tundukkan, dan juga Thoriq bin Ziyad dengan pasukan-nya pada tahun 92 H berhasil menaklukan Andalusia (Spanyol dan Portugis), sekitar 8 abad lamanya Islam berkuasa di Eropa .... dan seterusnya.

DIANTARA SEBAB SEMUA ITU : 

Sebab utamanya karena pada masa dulu para pemimpin dan para sultan umat Islam benar-benar sangat memperhatikan terhadap persiapan militer dan tehnik berperang .

Contohnya : seperti yang kita lihat dalam kehidupan Sultan Muhammad al-Faatih ( 883 – 886 H / 1429-1481 M), sehingga kekuatan militer dalam pandangan beliau adalah sebagai fondasi dan pilar utama sebuah negara, maka beliau melakukan perombakan susunan organisasi dan masalah kepemimpinannya .

Oleh karena itu, pada masa pemerintahan beliau memiliki keistimewaan pada sisi kekuatan manusia dan keunggulan jumlah tentara, dengan banyak nya mendirikan markaz-markaz militer.

Lalu beliau mendirikan peran industri militer, dan pabrik-pabrik amunisi dan senjata ..... dst.

Dan beliau juga mendirikan universitas militer untuk menghasilkan para insinyur, dokter, dokter hewan, dokter anak dan ilmuwan luar angkasa.

Universitas beliau dirikan ini membekali para tentara dengan ilmu-ilmu teknik khusus.

Dan beliau sangat memperhatikan pula pada angkatan laut , sama dengan perhatiannya pada angkatan darat, maka dia menunjuk komandan-lomandan, dan menempatkan di bawah masing-masing komandannya tiga ribu marinir.

Maka hanya dalam waktu singkat armada Utsmaniyah menguasai dua lautan , laut Hitam dan laut Putih.

( Baca : “السلطان محمد الفاتح” karya DR. Abdus Salam Abdul Aziz Fahmi . cet. Dar al-Qalam).

Jumlah Armada lautnya yang mengelilingi negerinya dari laut ada (120) kapal perang ...

Barron Carra de vaux mengatakan dalam bukunya "مُفَكِّرُو الإِسْلَام (Para pemikir Islam)" di bagian pertama ketika menjelaskan biografi Muhammad Al-Fatih:

(إِنَّ هَذَا الْفَتْحَ لَمْ يُقَيَّضْ لِمُحَمَّدِ الْفَاتِحِ اتِّفَاقًا، وَلَا تَيَسَّرَ لِمُجَرَّدِ ضَعْفِ دَوْلَةِ بَيْزَنْطِيَّةَ، بَلْ كَانَ هَذَا السُّلْطَانُ يُدَبِّرُ التَّدَابِيرَ اللَّازِمَةَ لَهُ مِنْ قَبْلُ، وَيَسْتَخْدِمُ لَهُ كُلَّ مَا كَانَ فِي عَصْرِهِ مِنْ قُوَّةِ الْعِلْمِ، فَقَدْ كَانَتِ الْمَدَافِعُ حِينَئِذٍ حَدِيثَةَ الْعَهْدِ بِالْإِيجَادِ، فَأَعْمَلَ فِي تَرْكِيبِ أَضْخَمِ الْمَدَافِعِ الَّتِي يُمْكِنُ تَرْكِيبُهَا يَوْمَئِذٍ، وَانْتَدَبَ مُهَنْدِسًا مَجَرِيًّا رَكَّبَ مِدْفَعًا كَانَ وَزْنُ الْكُرَةِ الَّتِي يَرْمِي بِهَا ٣٠٠ كِيلُو جِرَامٍ، وَكَانَ مَدَى مَرْمَاهُ أَكْثَرَ مِنْ مِيلٍ).

(Penaklukan ini tidak diberikan kepada Muhammad al-Faatih dengan cara kebetulan, juga tidak dipermudah hanya karena kelemahan negara Bizantium , Akan tetapi sultan ini biasa mengatur setrategi-strategi yang diperlukan untuknya sebelumnya, dan menggunakan untuknya semua kekuatan ilmu pengetahuan yang ada pada masa itu .

Sungguh senjata meriam-meriam pada saat itu masih baru ada, maka beliau melakukan perakitan meriam terbesar yang memungkin bisa dirakit pada saat itu.

Dia menugaskan seorang insinyur untuk melaksanakan tugas perakitan meriam yang memiliki kemapuan daya lempar bola meriam seberat 300 kilogram , dan jangkauan jarak tempuh lemparnya lebih dari satu mil (1 mil = 1,60934 km).

(Baca : “مَاذَا خَسِرَ العَالَمُ بِانْحِطَاطِ المُسْلِمِينَ؟” hal. 218-219 . cet. Dar Ibnu Katsir).

EFEK POSITIFNYA TERHADAP EKONOMI UMAT :  

Dengan sebab semua ini, umat Islam mampu menguasai perekonomian dunia dan menjadi pengendali pasar global, 9 abad lamanya. Salah satu perannya adalah mengajarkan Eropa pembuatan cek dan perdagangan bebas.

Ini sebagaimana diungkapkan oleh Sejarawan Amerika, WILL DURRANT, ketika dia merangkum pengalaman perdagangan umat Islam ini. Ia menyatakan:

"إِنَّهُ فِي الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَتِ الْأَسْوَاقُ تُغَصُّ بِالْمَتَاجِرِ وَالتُّجَّارِ وَالْبَائِعِينَ وَالْمُشْتَرِينَ وَالشُّعَرَاءِ، وَالْقَوَافِلُ تَرْبُطُ الصِّينَ وَالْهِنْدَ بِفَارِسَ وَالشَّامِ وَمِصْرَ…، وَظَلَّتِ التِّجَارَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ هِيَ الْمُسَيْطِرَةُ عَلَى بِلَادِ الْبَحْرِ الْمُتَوَسِّطِ إِلَى أَيَّامِ الْحَرْبِ الصَّلِيبِيَّةِ.

وَانْتَزَعَتِ السِّيطَرَةَ عَلَى الْبَحْرِ الْأَحْمَرِ مِنْ بِلَادِ الْحَبَشَةِ، وَتَجَاوَزَتْ بَحْرَ الْخَزَرِ إِلَى مَنْغُولِيَا، وَصَعِدَتْ فِي نَهْرِ الْفِلْغَا.. إِلَى… فِنْلَنْدَا وَإِسْكَنْدِنَافِيَا وَأَلْمَانِيَا حَيْثُ تَرَكَتْ آلاَفًا مِنْ قِطَعِ النُّقُودِ الْإِسْلَامِيَّةِ… وَوَصَلَ هَذَا النَّشَاطُ التِّجَارِيِّ - الَّذِي بَعَثَ الْحَيَاةَ قَوِيَّةً فِي جَمِيعِ أَنْحَاءِ الْبِلَادِ - إِلَى غَايَتِهِ فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ (= الرَّابِعِ الْهِجْرِيِّ)، أَيِّ فِي الْوَقْتِ الَّذِي تَدَهْوَرَتْ فِيهِ أَحْوَالُ أُورُوبَا إِلَى الدَّرَكِ الْأَسْفَلِ، وَلَمَّا أَنْ اضْمَحَلَتْ هَذِهِ التِّجَارَةُ [بَعْدَ ذَلِكَ بِقُرُونٍ] أَبْقَتْ آثَارَهَا وَاضِحَةً فِي كَثِيرٍ مِنَ اللُّغَاتِ الْأُورُوبِيَّةِ"!!

Bahwa kegiatan bisnis dalam dunia Islam, pasar-pasar penuh dengan para pedagang, penjual, pembeli, penyair, dan kafilah-kafilah yang menghubungkan ke Tiongkok dan India dengan Persia, Suriah, dan Mesir..., dan perdagangan Islam tetap mendominasi kawasan Laut Tengah hingga pada zaman Perang Salib...

Perdagangan menguasai Laut Merah dari wilayah Habasyah (Ethiopia, Eritrea dan Somalia di benua Afrika), melintasi Laut Kaspia menuju ke Mongolia (di benua Asia/ Asia Timur), dan naik di sungai Volga hingga... Finlandia dan Skandinavia dan Jerman (di benua Eropa), di mana ribuan koin Islam ditinggalkan ... .

Dan kegiatan perdagangan ini - yang menghidupkan kembali kehidupan di seluruh negeri - mencapai puncaknya pada abad kesepuluh Masehi (Hijriyah abad keempat), yaitu pada saat keadaan Eropa sedang merosot ke bawah paling dasar.

Dan meskipun perdagangan ini telah menciut [dan telah berlalu beberapa abad] namun jejak-jejaknya tetap terlihat jelas dalam banyak bahasa Eropa!!" [Sumber: Al-Jazeera]

SIKAP SEBAGIAN ULAMA SEKARANG TERHADAP HADITS “TOMBAK-KU”:

Sekarang ini ada sekelompok ulama yang berusaha menghukumi dho’if alias lemah derajat hadits ini. Usahanya tidak sekadar sebatas penetapan sebuah masalah ilmiah, melainkan lebih menyerupai upaya melarikan diri dari makna buruk yang ingin dilekatkan kepada Islam, lalu sang syekh berusaha menepisnya dari agama Islam. Maka persoalannya bukan murni ilmiah, tetapi memiliki dampak dakwah, fikih, dan praktik!

Sekarang ini umat Islam hidup di zaman keterpurukan dan pelemahan, dan banyak fikih yang dihasilkan oleh para fuqaha masa kini adalah fikih yang kalah, fikih yang tercelup rasa dan warna kekalahan. Meski tekad, keutamaan, dan kedahuluan tetap milik mereka yang teguh, sabar, terus berjuang, dan berpegang pada kebenaran meskipun tidak sejalan dengan selera yang menekan dan budaya yang dominan, namun orang yang kalah tetap patut dimaklumi. Persis seperti tidak tercelanya seorang pahlawan mulia yang mengakui sesuatu di bawah siksaan di ruang-ruang bawah tanah aparat keamanan.

Tentang hadits ini penulis mendapati bahwa hadits ini telah dinilai sahih atau hasan oleh para ulama terdahulu seperti ibnu Taimiyah, Zainuddin al-‘Iraqi, dan adz-Dzahabi. Dari kalangan ulama kontemporer: Ahmad Syakir, al-Albani, Syeikh bin Baz dan lain-nya. Ini adalah nama-nama yang setelah mereka menilai sahih sebuah hadits, sangat sulit untuk mengatakan bahwa hadits tersebut lemah atau dho’if.

Dan saya mendapati bahwa kecenderungan para pen-syarah -berdasarkan yang saya temukan- hampir mengarah kepada tiga makna yang saling melengkapi:

Makna Pertama: sebagian mereka menyebutkan bahwa hal ini termasuk kekhususan Nabi dan umat beliau. Umat Islam dihalalkan baginya harta rampasan perang, sementara hal itu tidak dihalalkan bagi umat-umat sebelumnya.

Allah juga menjadikan bagi Nabi seperlima dari harta rampasan tersebut untuk dibelanjakan pada kemaslahatan kaum muslimin. Makna ini termasuk bagian dari kekhususan yang menegaskan bahwa Islam adalah agama sekaligus negara, mushaf sekaligus pedang, serta sistem politik, ekonomi, dan militer. Di dalamnya terdapat penegakan syariat dan peperangan melawan musuh-musuh.

Makna Kedua: sebagian mereka berpendapat bahwa harta rampasan perang adalah rezeki yang paling mulia dan paling baik. Karena itu, darinyalah dijadikan rezeki Rasulullah , karena beliau adalah sebaik-baik para nabi. Harta rampasan perang merupakan buah dari amal paling utama, yaitu jihad di jalan Allah yang merupakan puncak ajaran Islam. Maka harta rampasan perang adalah harta yang diperoleh dari proses menyelamatkan manusia, membebaskan bangsa-bangsa, serta mematahkan para tiran, zalim, dan penguasa sewenang-wenang.

Bukankah seluruh bangsa memuliakan sosok pahlawan yang mengambil harta para tiran angkuh lalu membagikannya kepada kaum lemah dan papa? Hampir dalam sastra setiap bangsa terdapat kisah tentang pencuri yang ksatria, gelandangan mulia, atau aktivis kiri yang berjuang, yang mengambil dari para zalim lalu memberikannya kepada yang dizalimi.

Makna Ketiga: sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya adalah terwujudnya keamanan. Naungan tombak dalam hadits bermakna terciptanya kedamaian, karena tidak ada rezeki, ekonomi, dan perputaran harta dalam suasana takut dan cemas. Di antara yang menyatakan pendapat ini adalah as-Sarakhsi dalam Syarh as-Siyar.

Makna yang dekat dengan ini juga dikemukakan oleh sejumlah ulama kontemporer ditimur tengah sbb:

أَنَّ الْمَقْصُودَ بِذَلِكَ أَنَّ الْحَقَّ لَا بُدَّ لَهُ مِنْ قُوَّةٍ، فَظِلُّ الرُّمْحِ هُنَا بِمَعْنَى الْقُوَّةِ الْحَارِسَةِ لِلْمَالِ، وَإِلَّا فَالضَّعْفُ يُغْرِي بِالتَّعَدِّي، وَكَمَا يُقَالُ فِي الْمَثَلِ: «الْمَالُ السَّايِبُ يُعَلِّمُ السَّرِقَةَ».

“Bahwa yang dimaksud adalah : kebenaran membutuhkan kekuatan. Maka kata ‘naungan tombak’ di sini bermakna kekuatan yang menjaga harta. Jika tidak, kelemahan akan mengundang kesewenang-wenangan. Sebagaimana pepatah mengatakan: harta yang terabaikan (tidak terjaga) mengajarkan pencurian”.

Cara para ulama memperlakukan hadits ini, adalah bahwa mereka berusaha memahaminya tanpa menghadirkan tekanan dan serangan yang dipaksakan oleh budaya dominan dan gerakan-gerakan yang mendistorsi Islam. Mereka tidak merasa bahwa dalam hadits ini ada sesuatu yang harus dihindari atau dilarikan darinya.

REALITA PENTINGNYA HADITS “TOMBAK-KU” DALAM BERNEGARA DAN BER-EKONOMI HINGGA KINI .

Terlepas dari 3 pendapat para ulama diatas ini, ada sesuatu yang lebih penting daripada sekadar informasi itu sendiri.

Dalam buku karya Aleksandr Dugin, pemikir Rusia yang terkenal dan luas pengaruhnya, ada sebuah paragraf yang terasa mirip seperti penjelasan yang sangat baik terhadap hadits: Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku.

Dugin, yang diliputi kegelisahan tentang masa depan Rusia dan konflik imperialnya, menggambarkan arah pengembangan kekuatan militer Rusia dan masa depannya. Ia menegaskan berulang kali bahwa arah yang niscaya bagi militer Rusia adalah persenjataan yang memungkinkannya berada pada level perang global. Karena itu, Rusia harus memperhatikan rudal antar benua, hulu ledak nuklir, kapal induk, dan kapal selam nuklir.

Persenjataan inilah yang akan menyelesaikan berbagai persoalan Rusia, termasuk persoalan ekonomi. Sebab ketika Rusia mencapai tingkat kekuatan adidaya, hal itu akan menjadikan aliansi dengan Rusia bagi negara-negara tetangganya sebagai sesuatu yang tak ter-elakkan, termasuk negara-negara yang berada di bawah pengaruh Amerika seperti Jepang dan Eropa Tengah.

Ia menegaskan pandangannya dengan menyebut bahwa Amerika telah menggunakan metode ini setelah Perang Dunia Kedua. Persenjataan besar-besaran mereka memungkinkan Amerika menarik negara-negara untuk masuk ke bawah payung perlindungannya demi mencari keamanan dari Uni Soviet. Dengan demikian, negara-negara tersebut mendukung dan secara nyata membiayai mesin ekonomi Amerika yang sangat besar, yang pada gilirannya memompa lebih banyak kekuatan persenjataan Amerika.

Demikian pula, Rusia harus melakukan hal yang sama. Kekuatan dan persenjataannya yang besar akan membuatnya mampu membangun aliansi dengan negara-negara yang memiliki ekonomi sedang tumbuh. Hal ini sendiri akan menyelesaikan persoalan ekonomi Rusia -selain persoalan politik dan militer- karena “jalan termudah untuk memperoleh jumlah barang bermutu yang lebih banyak” bukanlah dengan mengubah industri militer menjadi industri sipil, melainkan justru sebaliknya: beberapa kapal selam nuklir dapat membawa kepada Rusia negara-negara secara utuh yang memiliki perekonomian maju.

Dugin mengatakan : bahwa sekalipun militer tidak memiliki pilihan kecuali menempuh salah satu dari dua jalan (bersenjata pada level global, atau bersenjata pada level tradisional yang memungkinkan memenangkan pertempuran-pertempuran yang tidak berskala global) maka seharusnya ia membangun dirinya berdasarkan paradigma persenjataan global. Bahkan jika hal itu berujung pada kekalahan dalam pertempuran melawan negara-negara yang lebih kecil seperti Ukraina atau Afghanistan. Bahkan jika Rusia terpaksa melepaskan sebagian kota dan wilayahnya, serta menerima kesepakatan-kesepakatan yang memalukan. Mengapa?

Karena setiap kekalahan kecil yang terjadi sekarang akan mampu dipulihkan kembali oleh Rusia di masa depan, ketika persenjataannya telah mencapai tingkat kekuatan global. Bukti dari hal ini adalah bahwa Amerika telah kalah dalam beberapa pertempuran kecil di Vietnam, Somalia, dan Afghanistan, namun singgasana keunggulan globalnya tidak terguncang, dan ia tetap menjadi penguasa tatanan dunia.

Bukankah ini, penjelasan yang sangat baik terhadap sabda Nabi : “Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku”?

Bukankah ini gambaran yang lugas dan langsung tentang pentingnya kekuatan militer dalam menyelesaikan persoalan ekonomi, dengan terlebih dahulu mengamankan sumber daya sendiri, kemudian menarik aliansi, dan ketiga dengan menakut-nakuti musuh?

Penjelasan Dugin ini adalah Penjelasan Orang Kafir terhadap Hadits Nabi Pilihan.

Makna yang lurus, jelas, dan alami dari hadits ini adalah sesuatu yang tidak membuat orang segan untuk menyatakannya secara terang-terangan. Hanya seorang muslim yang kalah sajalah yang merasa terbebani dan tercekik oleh makna yang benar ini.

Di antara penjelasan paling kuat dalam makna ini adalah apa yang disebutkan oleh Robert Gates—mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat—dalam memoarnya:

“The United States Department of Defense is the largest and most complex institution on planet Earth, and it is also the biggest spender with the highest budget”.

Terjemah : “Bahwa Kementerian Pertahanan Amerika adalah institusi terbesar dan paling kompleks di planet ini, sekaligus institusi dengan pengeluaran terbesar dan anggaran tertinggi”.

Condoleezza Rice—mantan Menteri Luar Negeri dan Penasihat Keamanan Nasional Amerika—juga menyebutkan dalam memoarnya:

“I mentioned that the budget of the Department of Defense is forty times the budget of the Department of State”.

Terjemah : “Bahwa anggaran Kementerian Pertahanan mencapai empat puluh kali lipat anggaran Kementerian Luar Negeri”.

Ucapan Rice ini akan tampak lebih jelas bagi kita jika kita mengetahui bahwa Anne Patterson—mantan Duta Besar Amerika Serikat untuk Pakistan, lalu untuk Mesir pada masa kudeta Sisi—mengatakan dalam sebuah artikel yang diterbitkan di Foreign Service Journal edisi September 2019, bahwa Kementerian Luar Negeri Amerika adalah yang terbesar di antara kementerian luar negeri di seluruh dunia.

Misi diplomatik Amerika di negara mana pun adalah yang paling banyak jumlah personelnya dan paling baik pendanaannya, dan tidak ada satu negara pun yang mampu mengirim ke negara lain jumlah diplomat, pakar, dan spesialis sebagaimana yang mampu dilakukan Amerika.

Hal ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa bidang terpenting untuk menjamin keunggulan Amerika diarahkan kepada keunggulan militer—tentara, senjata, dan para prajurit—dan bukan kepada industri, riset ilmiah, pengembangan teknologi, bahkan bukan pula kepada diplomasi cerdas dan politisi yang piawai.

Jika anda merasa heran dan takjub, maka janganlah heran dan takjub!.

Kita tinggalkan analisis dan penarikan kesimpulan, lalu beralih kepada pernyataan-pernyataan yang lugas dan langsung.

Empat puluh empat tahun yang lalu, Henry Kissinger menerbitkan memoarnya yang sarat isi berjudul “The Years in the White House (Tahun-Tahun di Gedung Putih)”.

Di antara banyak halaman yang layak dikutip di sini, adalah paragraf berikut ini:

“Throughout history, it can be said that political influence among nations has been synonymous with their military power. Diplomatic skill can only develop military capability; it cannot replace it. In the end, weakness always invites aggression, and a deficiency of power always leads to the surrender of political capability.”

Terjemah : “Sepanjang sejarah, dapat dikatakan bahwa pengaruh politik suatu bangsa selalu sepadan dengan kekuatan militernya. Keterampilan diplomasi tidak mampu berbuat lebih dari sekadar mengembangkan kemampuan militer, bukan menggantikannya. Pada akhirnya, kelemahan selalu mengundang agresi, dan kekurangan kekuatan selalu berujung pada pengorbanan kemampuan politik.”

Setahun setelah itu (1980 M), Jimmy Carter berdiri di hadapan Kongres untuk menyampaikan pidato Kenegaraan (teksnya dipublikasikan di situs Carter), dan berkata:

“Let our position be absolutely clear: any attempt by any outside force to gain control of the Persian Gulf region will be regarded as an assault on the vital interests of the United States of America, and such an assault will be repelled by any means necessary, including military force.

Over the past three years, you have joined me in improving our security and the prospects for peace, not only in the vital oil-producing region of the Persian Gulf but throughout the world. We have strengthened each year our real commitment to defense, and we will continue this increase in effort throughout the five-year defense program. It is essential that the Congress approve this strong defense budget for fiscal year 1981, which includes real growth of 5 percent in authorizations, without any reduction.”

Terjemah : “Hendaklah posisi kami benar-benar jelas: setiap upaya oleh kekuatan luar mana pun untuk menguasai kawasan Teluk Persia akan dianggap sebagai serangan terhadap kepentingan vital Amerika Serikat, dan serangan semacam itu akan ditangkis dengan segala cara yang diperlukan, termasuk kekuatan militer.

Selama tiga tahun terakhir, kalian telah bergabung denganku untuk meningkatkan keamanan kita dan prospek perdamaian, bukan hanya di kawasan penghasil minyak yang vital di Teluk Persia, tetapi di seluruh dunia.

Kami telah memperkuat komitmen nyata kami terhadap pertahanan setiap tahun, dan kami akan melanjutkan peningkatan upaya ini sepanjang program pertahanan lima tahunan. Sangat penting bagi Kongres untuk menyetujui anggaran pertahanan yang kuat untuk tahun 1981 ini, yang mencakup pertumbuhan riil sebesar 5 persen dalam otorisasi, tanpa pemotongan apa pun”.

Tiga tahun yang lalu, Kathleen Hicks—Wakil Menteri Pertahanan Amerika Serikat, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Asisten Menteri Pertahanan pada masa Obama, Ketua Pusat Henry Kissinger untuk Urusan Global, serta pemegang gelar doktor ilmu politik dan magister administrasi bisnis—menerbitkan sebuah artikel di *Foreign Affairs* edisi Maret–April 2020. Dalam artikel itu ia membahas mereka yang menyerukan pengurangan belanja militer Amerika, serta menelaah usulan-usulan yang menunjukkan sektor-sektor tertentu yang seharusnya dipangkas anggarannya. Di antara banyak pernyataan yang layak dikutip apa adanya, ia mengatakan dengan sangat jelas:

“The armed forces ensure the United States’ economic prosperity and strengthen its alliances.”

Terjemah : “Angkatan bersenjata menjamin kemakmuran ekonomi Amerika Serikat dan memperkuat aliansi-aliansinya.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa di antara tugas militer Amerika adalah :

“Ensuring the free flow of trade in the Pacific Ocean”.

Terjemah : “Menjamin kelancaran arus perdagangan di Samudra Pasifik”.

Ungkapan “kelancaran arus” ini adalah istilah halus dan sopan sebagai kode bagi makna penguasaan dan pengendalian—dan sebentar lagi akan kusebutkan pernyataan yang lebih terus terang dan tidak diplomatis dari pemikir strategis Amerika lainnya.

Ia menegaskan bahwa tetap unggulnya kekuatan Amerika adalah yang menjamin kelangsungan aliansi dan para mitra, serta mencegah mereka keliru dengan memikirkan pembentukan aliansi lain. Hal itu juga menahan para lawan agar tidak meluas ke wilayah-wilayah ekonomi lain. Selain itu, perusahaan-perusahaan Amerika yang tersebar di seluruh dunia akan otomatis menyusut karena kehilangan payung perlindungan yang selama ini disediakan oleh militer Amerika, dan mereka tidak akan merasa aman jika hanya bergantung pada payung diplomasi dan politik semata.

Kathleen Hicks menambahkan bahwa persoalan ini bukan permainan yang mudah. Jika kita menarik pasukan dari luar negeri, lalu ternyata keputusan itu keliru, maka tidak akan mudah untuk kembali lagi setelah peta-peta aliansi dan posisi para lawan telah berubah.

Kemudian ia menarik perhatian para pengusul itu kepada satu fakta yang berbahaya, seraya berkata:

“Jangan khawatir, karena pasukan Amerika yang ditempatkan di negara-negara lain pada hakikatnya dibiayai oleh negara-negara tersebut. Jika pangkalan-pangkalan Amerika itu dipindahkan ke wilayah kita, justru kita sendirilah yang akan menanggung beban pembiayaannya. Maka keberadaan mereka di luar negeri adalah pilihan yang paling murah dan paling rendah biayanya”.

Pembicaraan tentang para mitra dan aliansi ini juga ditegaskan secara jelas dalam Ringkasan Strategi Pertahanan Amerika Serikat tahun 2018, yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di situs resminya. Disebutkan di dalamnya :

“Bahwa sekutu dan mitra Amerika Serikat memberikan keunggulan strategis, baik di masa damai maupun perang, yang tidak dapat ditandingi oleh pesaing mana pun. Jumlah mereka terus bertambah, mereka turut berperang bersama Amerika, memikul beban bersama dalam menjaga keamanan, membuka akses ke kawasan-kawasan strategis, serta memperoleh informasi sensitif”.

Semua itu bermuara pada stabilitas jangka panjang dan kemakmuran ekonomi. Karena itulah kementerian tersebut bekerja pada tiga poros utama untuk memperkuat aliansi-aliansi ini dan memperbanyak para mitra tersebut.

Kita tutup dengan George Friedman, pemikir strategis ternama, pendiri dan direktur Stratfor, sosok yang bisa dikatakan paling lugas di antara para pemikir Amerika. Apa yang oleh orang lain disampaikan dengan bahasa halus dan diplomatis, pada dirinya justru tampil dengan kejelasan dan keterusterangan yang sangat nyata.

Tokoh ini menerbitkan bukunya “The Next 100 Years” pada tahun 2009.

Buku tersebut telah diterjemahkan dan tersedia di internet, dan termasuk di antara buku-buku terpenting yang layak dibaca oleh siapa pun yang peduli pada masa depan dunia.

Berikut ini beberapa kutipan singkat dari buku itu:

Pertama : “Ada banyak jawaban atas pertanyaan mengapa ekonomi Amerika begitu kuat; tetapi jawaban yang paling sederhana adalah kekuatan militer yang dimiliki oleh Amerika Serikat.”

Kedua : “Angkatan laut Amerika Serikat menguasai seluruh samudra di dunia. Segala sesuatu yang mengapung di atas air berada dalam pengawasan satelit-satelit Amerika di angkasa, dan kebebasan bergeraknya—atau pencegahannya—berada di bawah kehendak angkatan laut Amerika.

Seluruh kekuatan angkatan laut dunia jika digabungkan tidak sebanding, bahkan tidak mendekati, kekuatan angkatan laut Amerika. Ini pada akhirnya berarti bahwa Amerika Serikat menguasai perdagangan dunia, dan bahwa kekuatan maritimnya merupakan fondasi utama keamanan dan kekayaannya.

Kekuatan ini kini menjadi sisi lain dari kekuatan ekonomi Amerika, yang merupakan dasar dan titik tolak kekuatan militernya.”

Ketiga : “Jika Amerika Serikat menghentikan impor dari Tiongkok atau memberlakukan tarif bea masuk terhadapnya, maka Tiongkok akan menghadapi krisis ekonomi yang mencekik. Sulit untuk memprediksi apa yang akan dilakukan negara-negara ketika menghadapi bencana atau kesulitan ekonomi; dalam kondisi seperti itu, mereka bisa menjadi agresif. Namun dari sisi militer, Amerika Serikat mampu menutup seluruh jalur laut menuju Samudra Pasifik kapan saja ia kehendaki. Negara-negara Asia Timur tidak akan mampu menghadapi secara efektif langkah militer atau ekonomi Amerika.”

Keempat : “Ada ketimpangan besar dalam keseimbangan kekuatan. Ancaman sanksi Amerika terhadap Tiongkok, misalnya, yang bertujuan mengurangi impor minyak Tiongkok, akan menghantam kepentingan nasional Tiongkok secara langsung. Karena itu, orang-orang Tiongkok terdorong untuk menggunakan kekuatan ekonomi mereka yang terus meningkat guna mengembangkan opsi-opsi militer menghadapi Amerika Serikat.

Negara-negara di kawasan Pasifik Barat selama lima puluh tahun terakhir telah meningkatkan kekuatan ekonomi mereka secara dramatis, tetapi tidak melakukan hal yang sama dalam kemampuan militernya.

Ketidakseimbangan ini menjadikan Asia Timur sebagai kawasan yang rapuh. Oleh sebab itu, Tiongkok dan Jepang tidak memiliki pilihan selain berupaya meningkatkan kemampuan militernya pada abad mendatang, yang oleh Amerika Serikat akan dipandang sebagai ancaman potensial terhadap dominasinya di Pasifik Barat. Setiap langkah defensif akan ditafsirkan sebagai tindakan agresif.”

KESIMPULAN-NYA :

[*] Setelah sajian yang sangat gamblang ini, adakah lagi keraguan bahwa bayang-bayang tombaklah tempat bernaungnya rezeki?

[*] Bahwa bayang-bayang tombak itu mendatangkan rezeki meskipun ia tidak digerakkan atau digunakan?

[*] Sekadar bayangan yang dipancarkan oleh tombak sudah cukup untuk menghadirkan aliansi dan mitra, menggentarkan lawan dan musuh, serta melindungi sumber daya dan potensi.

[*] Betapapun keras seseorang berusaha mencari rezeki, dan betapapun besar upaya suatu umat dalam menumbuhkan ekonomi, semua itu akan berubah menjadi debu yang beterbangan jika tidak disertai oleh kekuatan yang mampu melindunginya.

Penulis katakan:

Untuk memperkuat kesimpulan-kesimpulan ini, mari kita kaji dan kita sinkkronkan dengan pembahasan-pemahasan berikut ini:

 ===***===

PEMBAHASAN PERTAMA:
TENTANG RIWAYAT HADITS IBNU UMAR TERKAIT MASALAH INI:

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah bersabda :

«‌بُعِثْتُ ‌بَيْنَ ‌يَدَيِ ‌السَّاعَةِ ‌بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي، ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Rizkiku dijadikan berada di bawah naungan tombakku.

Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku (yakni; tidak siaga untuk tempur dan tidak siap senjata tempur).

Dan siapa yang menyerupai suatu kaum (yang lalai dari semua itu), maka ia termasuk bagian dari mereka.

****

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari secara mu‘allaq (tanpa sanad) dengan shighot at-Tamriidh (disebutkan) sebelum hadits nomor 2914 secara ringkas dalam bab tentang apa yang disebutkan tentang senjata perang tombak.

Al-Imam al-Bukhori berkata:

وَيُذْكَرُ عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: «‌جُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي».

“Dan disebutkan dari Ibnu Umar, dari Nabi : Rezekiku dijadikan di bawah naungan tombakku, dan kehinaan serta kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihi perintahku”. 

Diriwayatkan oleh Ahmad secara mawshul (bersambung sanadnya) dalam al-Musnad nomor  5114. 5115 dan 5667 :

Imam Ahmad berkata : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid yaitu al-Wasithi: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Tsauban, dari Hassan bin Athiyyah, dari Abu Munib al-Jurasyi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

Aku diutus dengan pedang hingga Allah disembah tanpa sekutu bagi-Nya. Rezekiku dijadikan di bawah naungan tombakku. Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihi perintahku. Dan siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.

Lafadz Imam Ahmad no. 5115 dan 5667:

«‌بُعِثْتُ ‌بَيْنَ ‌يَدَيِ ‌السَّاعَةِ ‌بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي، ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Rizkiku dijadikan berada di bawah naungan tombakku.

Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku (yakni; menyelisihi sunnah tersebut).

Dan siapa yang menyerupai suatu kaum (yang lalai dari semua itu), maka ia termasuk bagian dari mereka”.

KE 2: Dan hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 5/313, al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Iman nomor 1199, adz-Dzahabi dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ 15/509, dan Ibnu Hajar dalam Taqliq at-Ta‘liq 3/445 melalui jalur Abu an-Nadhr Hasyim bin al-Qasim dengan sanad ini.

Adz-Dzahabi berkata:

إِسْنَادُهُ صَالِحٌ

“Sanadnya layak”.

KE 3 : Dan hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir nomor 14109. Ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin ‘Uzaiz al-Maushili, telah menceritakan kepada kami Ghassan bin ar-Rabi‘, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Tsabit, dari Hassan bin ‘Athiyyah, dari Abu Munib al-Jurasyi, dari Ibnu Umar.

Dan diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Musnad asy-Syamiyyin nomor 216:

Telah menceritakan kepada kami ‘Amru bin Tsaur al-Judzami, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf al-Firyabi.

Dan telah menceritakan kepada kami Abu Zur‘ah ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Ali bin ‘Ayyasy al-Himshi.

Dan telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin ‘Aziz al-Maushili, telah menceritakan kepada kami Ghassan bin ar-Rabi‘.

Mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Tsauban, dari Hassan bin ‘Athiyyah, dari Abu Munib al-Jurasyi, dari Ibnu Umar.

Dan hadits ini diriwayatkan oleh ad-Dinawari dalam al-Mujalasah nomor 147 melalui jalur Ahmad bin Muhammad al-Warraq, dari Ghassan bin ar-Rabi‘, dengan sanad tersebut.

KE 4: Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah nomor 19629 dan 33561, Ahmad 2/50 dan 92 nomor 5115 dan 5667, Abu Dawud nomor 4031, al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Iman nomor 1154, al-Khatib dalam al-Faqih wal-Mutafaqqih nomor 766, dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 67/257–258 melalui jalur Abu an-Nadhr Hasyim bin al-Qasim.

Dan oleh ‘Abd bin Humaid nomor 848 dari Abu Dawud ath-Thayalisi

 Abu Sa‘id bin al-A‘rabi dalam Mu‘jam-nya nomor 1137, penyusun Musnad asy-Syamiyyin nomor 216, Tammam dalam Fawa’id-nya nomor 843 dalam ar-Raudh al-Bassam, Ibnu ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhid 11/76, al-Harawi dalam Dzamm al-Kalam wa Ahlihi nomor 476, dan Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq 67/257 melalui jalur Muhammad bin Yusuf al-Firyabi.

Dan oleh penyusun Musnad asy-Syamiyyin nomor 216 serta al-Harawi dalam Dzamm al-Kalam wa Ahlihi nomor 476 melalui jalur Ali bin ‘Ayyasy al-Himshi.

Mereka semua, yaitu Abu an-Nadhr, Muhammad bin Yazid, ath-Thayalisi, al-Firyabi, dan Ali bin ‘Ayyasy, meriwayatkannya dari Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban dengan sanad tersebut.

STATUS SANAD HADITS:

Di dalam sanadnya terdapat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Ia dinilai tsiqah oleh Ibnu al-Madini, Abu Hatim, dan selain keduanya, namun dilemahkan oleh Imam Ahmad dan selainnya. Adapun perawi-perawi selainnya adalah tsiqah.

Hadits ini dinyatakan sahih oleh Zainuddin al-‘Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ 2/81 dan oleh Ibnu ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhid 11/76.

Dan juga dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 5/109 nomor 1269 dan Shahih al-Jami‘ nomor 2831.

Dan di nilai shahih pula oleh Syeikh Bin Baaz dalam Majmu’ Fatawa-nya 13/406.

Lihat: Nashb ar-Rayah 4/374, al-Majma‘ 5/267 dan 6/49, Musykil 1/88, al-Bidayah 2/145 dan 6/324, serta al-‘Ilal nomor 956.

Ucapan beliau :

«مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”

Ini dikuatkan oleh hadits Hudzaifah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar nomor 144 pada bagian zawa’id. Ia berkata:

«لَا نَعْلَمُهُ مُسْنَدًا عَنْ حُذَيْفَةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ، وَقَدْ وَقَفَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى حُذَيْفَةَ».

“Kami tidak mengetahuinya sebagai hadits marfu‘ yang bersambung dari Hudzaifah kecuali melalui jalur ini, dan sebagian mereka memawqufkannya pada Hudzaifah.

Hadits ini juga disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma‘ 10/271 dan ia menisbatkannya hanya kepada ath-Thabrani dalam al-Awsath. Ia berkata:

«فِيهِ عَلِيُّ بْنُ غِرَابٍ (وَهُوَ عِنْدَ الْبَزَّارِ أَيْضًا)، وَقَدْ وَثَّقَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ، وَضَعَّفَهُ بَعْضُهُمْ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ».

di dalamnya terdapat Ali bin Ghurab, dan ia juga ada dalam riwayat al-Bazzar. Ia dinilai tsiqah oleh lebih dari satu ulama, namun dilemahkan oleh sebagian mereka, sedangkan perawi-perawi selainnya adalah tsiqah.

===***===

PEMBAHASAN KEDUA: FIQIH HADITS IBNU UMAR:

Nabi telah menjelaskan secara logis kepada kita tentang sebab-sebab kekuatan dan kelemahan, kejayaan dan keruntuhan, kehormatan dan kehinaan. Dan beliau memerintahkan kepada untuk senantiasa melakukannnya dan mempraktekkannya dalam kehidupan beragama, bernegara dan berbangsa.

Beliau dengan simple dan tegas bahwa wasilah utama untuk meninggikan kalimat Allah, menegakkan hukum Allah SWT di muka bumi, serta menjujung tinggi kejayaan Islam dan melindungi kehormatan umat Islam, dibutuhkan keterikatan umat Islam dengan membangun kekuatan jihad fi Sabillillah. Kekuatan jihad fii sabilillah tidak bisa lepas dengan kedaulatan serta kekuatan militer dan kecanggihan senjata tempur. Senjata yang paling tangguh dalam perang adalah senjata yang memiliki daya lempar yang paling dahsyat untuk menghantam musuh dari jauh.

Pada zaman Nabi , senjata tercanggih yang bisa dilempar itu adalah tombak dan panah. Adapun untuk masa sekarang adalah rudal, jet tempur, peluru dan yang semisalnya.      

Dengan demikian memperkuat pasukan jihad dan mempercanggih senjata tempur termasuk ibadah dan sunnah Nabi , bahkan perintah dan kewajiban. Karena semua itu adalah jihad untuk meninggikan agama yang haq.

**** 

FIQIH PERTAMA:
Sabdanya : “Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang

Sabda Nabi :

«‌بُعِثْتُ ‌بَيْنَ ‌يَدَيِ ‌السَّاعَةِ ‌بِالسَّيْفِ»

“Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang”.

---

Di dalamnya terdapat isyarat tentang dekatnya waktu diutusnya Rasulullah dengan terjadinya Hari Kiamat.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi bersabda,

«بُعِثْتُ أنا والسَّاعةَ كهاتَيْن»، قَالَ: ‌وَضَمَّ ‌السَّبَّابَةَ ‌وَالْوُسْطَى

“Aku diutus bersama Hari Kiamat seperti dua jari ini,” lalu beliau merapatkan jari telunjuk dan jari tengah. [HR. Bukhori no. 5301 dan Muslim no. 2951]

Sabdanya “dengan pedang”, yakni dengan peperangan dan jihad.

Allah SWT berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemukan ketangguhan (tegas dan solid) pada diri kalian, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa”. [QS. At-Tawbah: 123]

Dan Allah SWT berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انفِرُوا جَمِيعًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, senantiasa berwaspadalah (bersiap siagalah) kalian (terhadap musuh), maka berangkatlah kalian (ke medan tempur ketika ada seruan berperang) secara berkelompok atau berangkatlah semuanya bersama-sama”. [QS. An-Nisaa: 71]

Pengutusan beliau dikhususkan dengan hal ini, meskipun para rasul selain beliau juga diutus dengan memerangi musuh-musuh mereka. Namun Nabi adalah yang paling banyak berjihad, karena beliau diutus kepada seluruh manusia secara umum, sedangkan para rasul sebelum beliau diutus khusus kepada kaum mereka masing-masing.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya " as-Siasat asy-Syar'iyyah hal. 19 berkata :

" ‌يَجِبُ ‌الِاسْتِعْدَادُ ‌لِلْجِهَادِ ‌بِإِعْدَادِ ‌القُوَّةُ ‌وَرِبَاطُ الْخَيْلِ ‌فِي ‌وَقْتِ ‌سُقُوطِهِ ‌لِلْعَجْزِ فَإِنَّ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ ".

Wajib siap siaga untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan penambatan kuda-kuda perang pada saat kejatuhannya yang disebabkan oleh adanya kelemahan ; karena “ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa tercapai dengan sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “. [Lihat pula Majmu' al-Fataawaa 28/259].

Dan yang telah dimaklumi bahwa jihad pada kondisi-kondisi tertentu adalah fardhu ‘ain (kewajiban atas setiap individu Muslim), sebagaimana telah disebutkan dalam kitab-kitab fikih.

Dan Allah SWT berfirman :

﴿إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”. [QS. At-Tawbah: 111]

****

FIQIH KE DUA:
Sabdanya : “Hingga Allah Ta‘ala disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya

Dan sabdanya :

«‌حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ»

“Hingga Allah Ta‘ala disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya”

Maknanya beliau diutus dengan jihad untuk menyebarkan tauhid Allah dan beribadah kepada-Nya semata tanpa sekutu.

Allah SWT berfirman :

﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”. [QS. Al-Anfal: 39]

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Rasulullah telah bersabda:

«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى»

”Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Al- Bukhari dan Muslim)

Sabda beliau, “hingga Allah disembah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya,” inilah tujuan terbesar dari pengutusan beliau dan juga dari pengutusan para rasul sebelum beliau. Sebagaimana Allah Ta‘ala berfirman :

﴿وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ﴾

“Dan tidaklah Kami mengutus seorang rasul sebelum engkau, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada sesembahan yang benar selain Aku, maka sembahlah Aku.” [QS. Al-Anbiyaa : 25]

Dan Allah SWT berfirman:

﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾

Dan sungguh, Kami telah mengutus pada setiap umat seorang rasul dengan seruan: “Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.” [QS. An-Nahl: 36]

Dan Allah SWT berfirman:

﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ﴾

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. [QS. Adz-Dzariyaat : 56].

****

FIQIH KE TIGA:
Sabdanya : “Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku”.

Dan sabdanya :

«‌وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي»

“Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku”.

Yakni rezekiku dari harta rampasan perang, ghanimah, al-Fei’ dan yang semisalnya, hasil dari jihad fii Sabilillah.

Dan beliau memiliki bagian khusus darinya.

Dalam Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah 3/586 no. 121009 di sebutkan :

فَقَدْ ذَكَرَ الْمَنَاوِيُّ فِي شَرْحِ هَذَا الْحَدِيثِ: أَنَّهُ يَعْنِي أَنَّ الرُّمْحَ سَبَبٌ فِي تَحْصِيلِ رِزْقِهِ لِمَا يَحْصُلُ بِهِ مِنَ الْقِتَالِ فِي الْجِهَادِ الَّذِي يُغْنَمُ فِيهِ الْغَنَائِمُ، وَذَكَرَ أَنَّ هَذَا يَعْنِي مُعْظَمَ رِزْقِهِ، وَإِلَّا فَقَدْ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ جِهَاتٍ أُخْرَى غَيْرِ الرُّمْحِ كَالْهَدِيَّةِ وَالْهِبَةِ وَغَيْرِهِمَا.

“Al-Munawi menyebutkan dalam syarah hadits ini : bahwa maksudnya adalah tombak menjadi sebab diperolehnya rezeki beliau, karena dengan tombak terjadi peperangan dalam jihad yang darinya diperoleh harta rampasan perang.

Ia menjelaskan : bahwa yang dimaksud adalah sebagian besar rezeki beliau. Jika tidak demikian, maka sungguh beliau juga makan dari sumber-sumber lain selain tombak, seperti hadiah, pemberian, dan selain keduanya”. [Selesai]

Nabi diberi kekhususaan oleh Allah SWT dengan dihalalkannya harta rampasan perang, dan rezeki beliau darinya berbeda dengan keadaan para nabi sebelum beliau.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda :

«‌أُعْطِيتُ ‌خَمْسًا ‌لَمْ ‌يُعْطَهُنَّ ‌أَحَدٌ ‌قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي المَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»

“Aku diberi lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku:

[1] Aku ditolong dengan rasa takut sejauh perjalanan satu bulan;

[2] Bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang didapati waktu salat, hendaklah ia salat;

[3] Dihalalkan bagiku harta rampasan perang dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku;

[4] Aku diberi syafaat;

[5] Dan para nabi dahulu diutus khusus kepada kaum mereka masing-masing, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia secara umum”. [HR. Bukhori no. 335 dan Muslim no. 521]

Penghasilan utama beliau ada dalam jihad menaklukkan musuh-musuh Allah swt dan meraih ghanimah dari mereka. Harta rampasan perang merupakan salah satu sumber kekayaan terbesar bagi Rasulullah .

Hadits ini juga menunjukkan akan keutamaan membangun kekuatan pasukan tempur dan senjata perang demi untuk kepentingan jihad, yang dengan itu semua mampu mengalahkan para musuh Islam serta menaklukkan wilayahnya. Dan penghasilan dari harta rampasan perang [ghanimah] adalah sumber rizki yang terbaik. Dan yang termasuk ghanimah adalah lahan, properti, bangunan, kebun, ternak dan harta benda lainnya . 

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengategorikan jihad fi sabilillah ini sebagai profesi paling mulia untuk dijadikan mata pencaharian melebihi kemuliaan berdagang, bertani, atau keahlian profesi, karena dengan jihad semakin nyata keunggulan Islam dan kemaslahatan umat yang tidak terlalu nyata dengan berdagang, bertani, atau keahlian profesi selain jihad.

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :

"قُلْتُ وَفَوْقَ ذَلِكَ مِنْ عَمَلِ الْيَدِ مَا يُكْتَسَبُ مِنْ أَمْوَالِ الْكُفَّارِ بِالْجِهَادِ وَهُوَ مَكْسَبُ النَّبِيِّ ﷺ وَأَصْحَابِهِ وَهُوَ أَشْرَفُ الْمَكَاسِبِ لِمَا فِيهِ مِنْ إِعْلَاءِ كَلِمَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَخِذْلَانِ كَلِمَةِ أَعْدَائِهِ وَالنَّفْعِ الْأُخْرَوِيِّ".

"Aku katakan : dan di atas semua itu, dari hasil usaha dengan tangan sendiri adalah apa yang diperoleh dari harta milik orang kafir melalui jihad. Ini adalah pendapatan dan para sahabatnya, dan itu adalah hasil usaha yang paling mulia karena didalamnya terdapat meninggikan kalimat Allah Ta'ala dan merendahkan kalimat musuh-musuh-Nya, serta manfaat bagi urusan akhirat." ( Baca : Fathul-Bari 4/304).

Tidak diragukan bahwa jihad seorang mukmin yang sejati selalu disertai niat yang tulus untuk meninggikan kalimat Allah, sehingga ia berada pada tingkatan pahala dan ganjaran yang paling tinggi. Maka baginya salah satu dari dua hal, yaitu syahid atau kemenangan dan harta rampasan.

Amin bin Abdullah Asy-Syaqawi berkata dalam kitabnya Ad-Durar Al-Muntaqat 2/208:

فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْهُ بِالسَّعْيِ فِي طَلَبِ الدُّنْيَا، وَلَا بِجَمْعِهَا وَاكْتِنَازِهَا، وَلَا الِاجْتِهَادِ فِي السَّعْيِ فِي أَسْبَابِهَا، وَإِنَّمَا بَعَثَهُ دَاعِيًا إِلَى تَوْحِيدِهِ بِالسَّيْفِ، وَمِنْ لَازِمِ ذَلِكَ: أَنْ يَقْتُلَ أَعْدَاءَهُ الْمُمْتَنِعِينَ عَنْ قَبُولِ دَعْوَةِ التَّوْحِيدِ، وَيَسْتَبِيحَ أَمْوَالَهُمْ، وَيَسْبِيَ نِسَاءَهُمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ؛ فَيَكُونَ رِزْقُهُ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ مِنْ أَمْوَالِ أَعْدَائِهِ، فَإِنَّ الْمَالَ إِنَّمَا خَلَقَهُ لِبَنِي آدَمَ؛ يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى طَاعَتِهِ وَعِبَادَتِهِ، فَمَنِ اسْتَعَانَ بِهِ عَلَى الْكُفْرِ بِاللَّهِ وَالشِّرْكِ بِهِ، سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِ رَسُولَهُ وَأَتْبَاعَهُ، فَانْتَزَعُوهُ مِنْهُ، وَأَعَادُوهُ إِلَى مَنْ هُوَ أَوْلَى بِهِ مِنْ أَهْلِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَتَوْحِيدِهِ وَطَاعَتِهِ؛ وَلِهَذَا يُسَمَّى الْفَيْءَ لِرُجُوعِهِ إِلَى مَنْ كَانَ أَحَقَّ بِهِ، وَلِأَجْلِهِ خُلِقَ.

قَالَ تَعَالَى: ﴿فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا﴾ [الْأَنْفَالِ: ٦٩]،

وَهَذَا مِمَّا خَصَّ اللَّهُ بِهِ مُحَمَّدًا ﷺ وَأُمَّتَهُ؛ فَإِنَّهُ أَحَلَّ لَهُمُ الْغَنَائِمَ.

“Di dalamnya terdapat isyarat bahwa Allah tidak mengutus beliau untuk bersusah payah mencari dunia, tidak pula untuk mengumpulkannya dan menimbunnya, serta bukan untuk bersungguh-sungguh menempuh sebab-sebab duniawi.

Akan tetapi, Allah mengutus beliau sebagai penyeru kepada tauhid-Nya dengan pedang.

Konsekuensi dari hal itu adalah: beliau membunuh musuh-musuhnya yang menolak menerima dakwah tauhid, menghalalkan harta mereka, menawan perempuan-perempuan dan anak-anak mereka. Maka rezekinya berasal dari harta yang Allah kembalikan dari harta musuh-musuhnya.

Sesungguhnya harta itu diciptakan untuk Bani Adam agar mereka memanfaatkannya dalam ketaatan dan ibadah kepada-Nya.

Barang siapa menggunakan harta tersebut untuk kekafiran kepada Allah dan perbuatan syirik kepada-Nya, maka Allah akan menguasakan Rasul-Nya dan para pengikutnya atas dirinya, lalu mereka mengambil harta itu darinya dan mengembalikannya kepada orang-orang yang lebih berhak atasnya, yaitu para hamba Allah yang beribadah, bertauhid, dan taat kepada-Nya.

Karena itulah harta tersebut dinamakan fai’, sebab ia kembali kepada pihak yang paling berhak atasnya dan memang untuk tujuan itulah ia diciptakan.

Allah Taala berfirman: “Maka makanlah dari apa yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, yang halal lagi baik” (QS. Al-Anfal: 69).

Hal ini termasuk kekhususan yang Allah berikan kepada Muhammad dan umatnya, karena Allah menghalalkan bagi mereka harta rampasan perang.” [Selesai]

====

HARTA NABI DARI RAMPASAN PERANG, GHONIMAH DAN HARTA FAY’

Ibnu al-Mulaqqin dalam at-Tawdhiih Li Syarhi al-Jami’ ash-Shahih 26/172 :

وَقَدْ كَانَ ٱللّٰهُ تَعَالَى أَفَاءَ عَلَيْهِ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِلَادَ ٱلْعَرَبِ كُلَّهَا، وَنُقِلَ إِلَيْهِ ٱلْخَرَاجُ مِنْ بَعْضِ بِلَادِ ٱلْعَجَمِ كَأَيْلَةَ وَٱلْبَحْرَيْنِ وَهَجَرَ.

“Sungguh Allah Ta'ala telah memberikan kepada Nabi harta fai dari seluruh wilayah Arab sebelum wafatnya, dan jizyah pun telah dikirimkan kepadanya dari sebagian wilayah non-Arab seperti Ailah, Bahrain, dan Hajar”.

Anfāl dan ghanimah [Properti, aset dan harta lainya hasil rampasan perang] yang diperoleh oleh kaum Muslimin dari hasil menang perang melawan kaum musyrikin merupakan salah satu sumber kekayaan Rasulullah , di mana beliau berhak menerima 20 % dari hasil rampasan perang itu.

Ghanimah [rampasan perang] tidak sama dengan fay’ yang mana fay’ itu merupakan harta yang diperoleh oleh pasukan kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa pertempuran. Dalam harta Fai ini, Rasulullah berhak untuk mendapatkan seluruhnya. Dan setelah itu beliau berhak membagikannya sesuai dengan apa yang beliau kehendaki.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ﴾

" Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil [orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan]". (Q.S. Al-Anfal: 41).

Dan Allah Ta'ala berfirman:

﴿مَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ﴾

“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan”. [QS. Al-Hasyr : 7].

====

HARTA FAY' MERUPAKAN SUMBER TERBESAR KEKAYAAN NABI .

Contoh dari fay’ adalah : properti dan seluruh aset yang ditinggalkan oleh suku [kabilah] Bani Nadhir diusir dari salah satu wilayah di Madinah, Wadi Qura, dan banyak lainnya.

Hasil usaha Nabi di atas tentu saja Nabi sisihkan untuk nafkah keluarganya di samping untuk shadaqah fi sabilillah, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Umar ra :

"كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِى النَّضِيرِ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِىِّ ﷺ خَاصَّةً فَكَانَ يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِىَ يَجْعَلُهُ فِى الْكُرَاعِ وَالسِّلاَحِ عُدَّةً فِى سَبِيلِ اللَّهِ".

“Harta yang ditinggal suku Bani Nadlir (Yahudi Madinah) adalah termasuk dalam katagori harta fai (harta perang tanpa pertempuran) yang Allah berikan semuanya untuk Rasul-Nya ; karena harta yang tersebut diperoleh tanpa adanya pengerahan kuda dan kendaraan perang lainya dari pihak kaum muslimin (untuk berperang). Maka harta tersebut khusus untuk Nabi . Lalu beliau menjadikannya untuk nafkah satu tahun keluarganya. Sementara sisanya beliau jadikan kendaraan dan senjata untuk perlengkapan perang fi sabilillah.” (Shahih Muslim bab hukmil-fai` no. 4674).

Dalam Sunan Abi Dawud, dari Malik bin Aus radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Umar pernah berkata :

"Rasulullah memiliki tiga sumber kekayaan utama: Kekayaan Bani Nadhir, Khaybar, dan Fadak."

Dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan, ia berkata;

كَانَ فِيمَا احْتَجَّ بِهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثُ صَفَايَا بَنُو النَّضِيرِ وَخَيْبَرُ وَفَدَكُ فَأَمَّا بَنُو النَّضِيرِ فَكَانَتْ حُبُسًا لِنَوَائِبِهِ وَأَمَّا فَدَكُ فَكَانَتْ حُبُسًا لِأَبْنَاءِ السَّبِيلِ وَأَمَّا خَيْبَرُ فَجَزَّأَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ جُزْأَيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَجُزْءًا نَفَقَةً لِأَهْلِهِ فَمَا فَضُلَ عَنْ نَفَقَةِ أَهْلِهِ جَعَلَهُ بَيْنَ فُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ

Diantara yang dijadikan hujjah Umar radliallahu 'anhu adalah bahwa ia mengatakan; Rasulullah memiliki tiga ash-shofiyy [properti dan harta rampasan yang khusus untuknya] yaitu : Bani Nadhir, Khaibar, dan Fadak.

Adapun Kabilah Bani Nadhir, maka aset dan properti mereka dikhususkan untuk keperluan-keperluan beliau .

Dan adapun daerah Fad’ak, maka aset dan properti mereka oleh Nabi dikhususkan untuk para Ibnu Sabiil.

Dan adapun wilayah Khaibar maka Rasulullah telah membagi aset dan properti mereka menjadi tiga bagian:

Dua bagian dibagikan diantara kaum muslimin.

Dan satu bagian untuk memberikan nafkah kepada keluarganya.

Dan yang tersisa dari pemberian nafkah keluarganya beliau bagikan diantara orang-orang muhajirin yang fakir.

[Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2967 dan Abdul Haq al-Isybiily dalam al-Ahkaam asy-Syar’iyyah As-Shugraa no. 578].

Al-Farra' menjelaskan peristiwa tersebut sebagai berikut:

"وقوله: «فَما أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكابٍ»  .

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ قَدْ أَحْرَزَ غَنِيمَةَ بَنِي النَّضِيرِ وَقُرَيْظَةَ وَفَدَكَ، فَقَالَ لَهُ الرُّؤَسَاءُ: خُذْ صَفِيَّكَ مِنْ هَذِهِ، وَأَفْرَدْنَا بِالرُّبُعِ، فَجَاءَ التَّفْسِيرُ: «إِنَّ هَذِهِ قُرًى لَمْ يُقَاتِلُوا عَلَيْهَا بِخَيْلٍ، وَلَمْ يَسِيْرُوا إِلَيْهَا عَلَى الْإِبِلِ إِنَّمَا مَشِيْتُمْ إِلَيْهَا عَلَى أَرْجُلِكُمْ، وَكَانَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْمَدِينَةِ مِيلَانٌ، فَجَعَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ لِقَوْمٍ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، كَانُوا مُحْتَاجِينَ وَشَهِدُوا بَدْرًا، ثُمَّ قَالَ: «مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى».

هَذِهِ الثَّلَاثُ، فَهُوَ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ خَالِصٌ.

ثُمَّ قَالَ: «وَلِذِي الْقُرْبَى». لِقُرُبَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ «وَالْيَتَامَى». يَتَامَى الْمُسْلِمِينَ عَامَّةً، وَفِيهَا يَتَامَى بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ «وَالْمَسَاكِينِ» مَسَاكِينَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ فِيهَا مَسَاكِينُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ.

"Dan firman-Nya, 'Maka tidak ada yang kalian bawa pulang dari pada harta rampasan yang terdiri atas kuda atau kendaraan' (Al-Hashr: 6).

Nabi telah memperoleh tiga harta ghanimah [ harta rampasan perang] , dari suku Bani Nadhir, Bani Quraizhah, dan Fadak. Para pemimpin berkata kepadanya, 'Ambillah bagiannya dan sisanya akan kami bagikan di antara suku-suku.'

Maka dijelaskan : bahwa harta rampasan ini adalah dari desa-desa yang tidak dihadapi dengan pasukan berkendaran kuda dan tidak pula unta, melainkan kalian berjalan kaki menuju ke sana. Jarak antara desa-desa tersebut dan Madinah sekitar satu mil. Rasulullah kemudian memberikan sebagian bagian tersebut kepada sekelompok Muhajirin yang membutuhkan dan telah berpartisipasi dalam Pertempuran Badr.

Lalu beliau berkata :

«مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى»

'Apa yang Allah anugerahkan kepada Rasul-Nya dari penduduk desa-desa [yang ditaklukan tanpa peperangan], maka itu untuk Allah dan Rasul-Nya sepenuhnya.'

Setelah itu, beliau berkata : 'Dan bagi kerabat dekat.' Artinya, bagi kerabat Rasulullah , yaitu anak-anak yatim umat Islam secara umum, termasuk di dalamnya anak-anak yatim dari Bani Abdul Muthalib. Dan 'para fakir', yakni fakir miskin umat Islam secara umum, akan tetapi tidak termasuk fakir miskin dari Bani Abdul Muthalib." (Lihat: Ma'ani al-Qur'an 3/144).

Dalam tafsir Adhwa al-Bayaan 2/101 di sebutkan :

" وَاعْلَمْ أَنَّ فَيْءَ بَنِي النَّضِيرِ تَدْخُلُ فِيهِ أَمْوَالِ مُخَيْرِيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَانَ يَهُودِيًّا مِنْ بَنِي قَيْنُقَاعَ  مُقِيمًا فِي بَنِي النَّضِيرِ.

فَلَمَّا خَرَجَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى أُحُدٍ، قَالَ لِلْيَهُودِ: «‌أَلَا ‌تَنْصُرُونَ ‌مُحَمَّدًا ‌ﷺ، ‌وَاللَّهِ ‌إِنَّكُمْ ‌لَتَعْلَمُونَ ‌أَنَّ ‌نُصْرَتَهُ ‌حَقٌّ ‌عَلَيْكُمْ».

فَقَالُوا: الْيَوْمُ يَوْمُ السَّبْتَ".

فَقَالَ: «لَا سَبْتَ» وَأَخَذَ سَيْفَهُ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَاتَلَ حَتَّى أَثْبَتَتْهُ الْجِرَاحَةُ.

فَلَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ قَالَ: «أَمْوَالِي إِلَى مُحَمَّدٍ ﷺ يَضَعُهَا حَيْثُ شَاءَ».

وَكَانَ لَهُ سَبْعُ حَوَائِطَ بِبَنِي النَّضِيرِ وَهِيَ الْمِيثَبُ، وَالصَّائِفَةُ، وَالدَّلَالُ، وَحُسْنَى، وَبَرْقَةُ، وَالْأَعْوَافُ، وَمَشْرَبَةُ أُمِّ إِبْرَاهِيمَ ".

"Dan ketahuilah bahwa harta Fei’ suku Yahudi 'Bani an-Nadhir' termasuk di dalamnya harta 'Mukhayriq' radhiyallahu ‘anhu. Dia adalah seorang Yahudi dari 'Bani Qaynuqa' yang tinggal di tengah suku Yaudi 'Bani an-Nadhir'.

Ketika Nabi pergi ke perang Uhud, dia berkata kepada orang-orang Yahudi : 'Bukankah kalian mendukung dan membela Muhammad ? Demi Allah, kalian tahu bahwa kemenangan-nya adalah hak bagi kalian.'

Mereka menjawab, 'Hari ini adalah hari Sabtu.' Lalu dia berkata, 'Bukan, ini bukan hari Sabtu,' dan kemudian mengambil pedangnya pergi ke Nabi , ikut bertempur sampai luka-lukanya menjadi parah. Ketika ajalnya mau tiba, dia berkata : 'Harta-hartaku untuk Muhammad , semau beliau terserah mau digunakan untuk apa.'

Dia memiliki tujuh lahan kebun di daerah suku 'Bani an-Nadhir', yaitu 'Al-Miatsab', 'Ash-Sha'ifah', 'Ad-Dallaal', 'Husna', 'Barqah', 'Al-A'waf', dan 'Masyrabat Ummi Ibrahim'."

Peneliti Abdul Fattah al-Saman menelusuri harta fay’ yang Allah berikan khusus kepada Nabi Muhammad .

Dan Abdul Fattah menyimpulkan beberapa hal berikut:

1. أَنَّ مَالَ الْفَيْءِ عَلَى كَثْرَتِهِ يَتَصَرَّفُ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ كَيْفَمَا شَاءَ، يَضَعُهُ فِي أَصْحَابِهِ الْمَذْكُورِينَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَيَخْتَلِفُ مُسْتَحِقُّهُ عَنْ أَهْلِ الْغَنَائِمِ الَّتِي تُصْرَفُ أَرْبَعَةَ أَخْمَاسِهَا لِلْغُزَاةِ وَالْمُجَاهِدِينَ.

1. Harta fay’ yang merupakan jumlah kekayaan yang besar menjadi hak milik Nabi yang dikelola sesuai dengan keinginan beliau. Lalu Nabi menyerahkan kepada sahabat-sahabat yang disebutkan dalam Al-Qur'an, dan mustahiqnya [penerimaannya] berbeda dengan orang-orang yang mendapatkan bagian dari ghanimah yang dibagikan (empat per limanya) kepada para pasukan perang dan para mujahidin.

2. أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَعْطَى الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَمَّهُ جُزْءًا كَبِيرًا مِنَ الْفَيْءِ تَحْقِيقًا لِوَعْدِ اللَّهِ إِيَّاهُ بِالتَّعْوِيضِ عَنِ الْمَالِ الَّذِي أُخِذَ مِنْهُ يَوْمَ بَدْرٍ مُقَابِلَ فِدَاءِ نَفْسِهِ. وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ يُعْطِي مِنَ الْفَيْءِ كَذَلِكَ لِلْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ بَعْضَهُمْ أَكْثَرَ مِنْ بَعْضٍ.

2. Nabi memberikan sebagian besar harta dan properti fay’ kepada Abbas bin Abdul Muttalib sebagai pemenuhan janji Allah kepada beliau untuk menggantikan harta yang diambil darinya pada perang Badr sebagai tebusan nyawa. Rasulullah juga memberikan sebagian harta fay’ kepada para Muhajirin dan Ansar, dengan sebagian di antara mereka menerima lebih banyak dari yang lain.

3. أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يُخَمِّسْ مَالَ الْفَيْءِ كَمَا يَفْعَلُ فِي الغَنِيْمَةِ الَّتِي يَأْخُذُهَا الْمُسْلِمُونَ عَنْ طَرِيقِ الْجِهَادِ.

3. Nabi tidak membagi seperlima-seperlima harta dan properti fay’ seperti yang dilakukan dalam pembagian ghanimah yang diperoleh oleh umat Islam melalui jihad [perang].

4. أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَقْسِمْ مَالَ الْفَيْءِ بِالسَّوِيَّةِ لِأَنَّ أَمْرَ صَرْفِهِ إِلَى اجْتِهَادِهِ ﷺ، لِذَلِكَ لَا يُعَدُّ الْفَيْءُ خَرَاجًا أَوْ زَكَاةً أَوْ جِزْيَةً. [تَعَامُلُ النَّبِيِّ مَعَ أَمْوَالِهِ: ص 234].

4. Nabi tidak membagi harta dan properti fay’ secara merata, karena penggunaannya tergantung pada kebijaksanaan dan inisiatif pribadi beliau . Oleh karena itu, harta fay’ tidak dianggap sebagai zakat, khums, atau jizyah. [Baca : Ta’amul an-Nabi Ma’a Amwaalihi: Hal. 234].

====

SEJARAH HARTA FAY’ HAK MILIK NABI  DARI KABILAH YAHUDI BANI NADHÎR

Al-Hakim meriwayatkan dalam kitab Al-Mustadrak, nomor 3797, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Aisyah berkata :

كَانَتْ غَزْوَةُ بَنِي النَّضِيرِ وَهُمْ طَائِفَةٌ مِنَ الْيَهُودِ عَلَى رَأْسِ سِتَّةِ أَشْهُرٍ مِنْ وَقْعَةِ بَدْرٍ وَكَانَ مَنْزِلُهُمْ ‌وَنَخْلُهُمْ ‌بِنَاحِيَةِ ‌الْمَدِينَةِ، ‌فَحَاصَرَهُمْ ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ ﷺ ‌حَتَّى ‌نَزَلُوا ‌عَلَى ‌الْجَلَاءِ، وَعَلَى أَنَّ لَهُمُ مَا أَقَلَّتِ الْإِبِلُ مِنَ الْأَمْتِعَةِ وَالْأَمْوَالِ إِلَّا الْحَلْقَةَ، يَعْنِي السِّلَاحَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِمْ {سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ} إِلَى قَوْلِهِ {لَأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا} [الحشر: 2] فَقَاتَلَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى صَالَحَهُمْ عَلَى الْجَلَاءِ، فَأَجْلَاهُمْ إِلَى الشَّامِ وَكَانُوا مِنْ سِبْطٍ لَمْ يُصِبْهُمْ جَلَاءٌ فِيمَا خَلَا وَكَانَ اللَّهُ قَدْ كَتَبَ عَلَيْهِمْ ذَلِكَ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَعَذَّبَهُمْ فِي الدُّنْيَا بِالْقَتْلِ وَالسَّبْيِ، وَأَمَّا قَوْلُهُ {لِأَوَّلِ الْحَشْرِ} [الحشر: 2] فَكَانَ جَلَاؤُهُمْ ذَلِكَ أَوَّلَ حَشْرٍ فِي الدُّنْيَا إِلَى الشَّامِ

"Ghazwah Bani Nadir terjadi setelah enam bulan dari peristiwa Badr. Bani Nadir adalah kelompok Yahudi yang tinggal di sekitar kota Madinah. Rasulullah mengepung mereka hingga mereka menyerah dan diizinkan pergi dengan membawa harta kecuali senjata. Allah menurunkan ayat, 'Maha Suci Allah yang di langit dan di bumi...' [Al-Hashr: 2]. Nabi bertempur melawan mereka sampai mereka setuju untuk pergi. Mereka diusir ke wilayah Syam dan merupakan suku yang tidak pernah diusir sebelumnya. Hal itu terjadi karena Allah telah menetapkan demikian. Jika tidak, Allah akan menyiksa mereka dengan kematian atau penangkapan di dunia. Ayat 'Li-awwali al-hashr' [Al-Hashr: 2] merujuk pada pengusiran mereka yang pertama kali di dunia menuju wilayah Syam.

Al-Hakim berkata :

«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ»  

“Ini adalah hadits sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak mengeluarkannya “. Dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhish 2/252. 

Dan telah disahihkan oleh Muhammad al-Barzanjī dalam Shahih dan Dha'if Tafsir al-abarī 2/156."

TAHUN TERJADINYA PEPERANGAN :

Para Ulama ahli sirah berbeda pendapat  tentang kapan perang Bani Nadhîr berkecamuk. Az-Zuhri rahimahullah [Mukhtashar Zaad al-Ma’aad ha. 77] menganggap peperangan ini terjadi enam bulan pasca perang Badar Kubra. Ini berarti peperangan ini terjadi sebelum perang Uhud. Ulama’ lain berpendapat bahwa peperangan ini terjadi setelah perang Uhud, tepatnya pada bulan Rabi’ul Awwal, tahun ke-4 hijrah.

SEBAB TERJADINYA PERANG BANI NADHIR

Para ulama ahli sirah menyebutkan bahwa peperangan ini dipicu oleh tiga sebab :

Pertama :

Percobaan permbunuhan terhadap Rasûlullâh yang di lakukan oleh Bani Nadhîr pasca perang Badar [Baca : Musnad Abdurrazzaaq 5/359-360].

Kedua :

Rencana orang-orang Yahudi Bani Nadhîr untuk membunuh Rasûlullâh . Pembunuhan ini direncanakan oleh Bani Nadhîr ketika Rasûlullâh beserta beberapa sahabat berangkat ke Bani Nadhîr untuk meminta mereka ikut menanggung diyat dua orang Bani Kilâb yang di bunuh oleh Amru bin Umayyah Radhiyallahu anhu. [Lihat ar-Rahîqul Makhtûm, hlm. 294)]

Ketika Rasûlullâh tiba di daerah Bani Nadhîr, beliau mengutarakan tujuan kedatangan beliau . Namun orang-orang Yahudi Bani Nadhîr  tidak memenuhi permintaan Rasûlullâh . Bukan hanya sebatas menolak permintaan Rasûlullâh , bahkan mereka berniat membunuh Rasûlullâh . Demi mengetahui rencana jahat mereka ini, beliau  langsung pulang ke Madinah dan mempersiapkan pasukan [Baca : As-Sirah, Ibnu Katsîr (3/145)] sebab ke dua inilah yang memicu perang ini

Ketiga :

Perbuatan bani Nadhîr yang telah memprovokasi orang-orang kuffar Quraisy agar memerangi Rasûlullâh . Sebagaimana dalam riwayat Musa bin Uqbah rahimahullah . (Baca : ad-Dalâ’il, al-Baihaqi, 3/140 ) dengan sanad yang dha’if].

PERCOBAAN PEMBUNUHAN TERHADAP RASÛLULLÂH

[Baca : Sirah ibni Hisyâm (2/189-190) dan Shahih Bukhâri (Bab Haditst Bani Nadhir)].

Ketika Rasûlullâh mengutarakan maksud kedatangan beliau ke Bani Nadhîr, yaitu meminta bantuan untuk membayar diyat pembunuhan , pada awalnya mereka menyanggupinya. Dan mereka mengatakan :

«نَفْعَلُ يَا أَبَا القَاسِمِ، اجْلِسْ حَتَّى نَقْضِيَ حَاجَتَكَ».

“Wahai Abul Qâsim, kami akan memenuhi permintaan-mu.  Silahkan duduk sampai kami bisa memenuhi kebutuhanmu”.

Rasulullah duduk di dekat tembok rumah mereka bersama Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib dan beberapa sahabat lainnya [Radhiyallahu anhum].

Sementara di tempat lain orang-orang Bani Nadhîr berkumpul dan berencana membunuh Rasûlullâh . Mereka mengatakan, “Siapa diantara kalian yang mau menjatuhkan batu ini ke kepala Muhammad sampai pecah ?”

Salah satu dari mereka yang bernama Amru ibnu Jihasy mengatakan, ”Saya.”

Mendengar rencana ini, Salam ibnu Misykam berusaha mencegah mereka : ”Jangan kalian lakukan ! Demi Allâh, pasti Allâh akan memberitahukan rencana kalian ini kepadanya.”

Peringatan Salam bin Misykan ini tidak diindahkan.  Mereka tetap berencana meneruskan niat jahat mereka.

Dalam keadaan seperti ini, Allah Azza wa Jalla menurunkan wahyu kepada Rasûlullâh melalui Malaikat Jibril Alaihissallam memberitahukan prihal rencana tersebut. Setelah mendapat wahyu itu, beliau segera bangkit  tanpa mengucapkan sepatah katapun dan pulang ke Madinah begitu pula para sahabat. Mereka bertanya tentang apa yang menyebabkan beliau tiba-tiba bangkit dari tempat beliau dan pulang. Maka Rasûlullâh menceritakan niat keji orang-orang Yahudi yang hendak membunuhnya.

Tidak beberapa lama, Rasûlullâh mengutus Muhammad bin Maslamah untuk menyampaikan keputusan Rasûlullâh  kepada Bani Nadhîr agar mereka keluar dari Madinah dan tidak tinggal bersama Rasûlullâh di Madinah. Mereka diberi tenggang waktu sepuluh hari. Barangsiapa ketahuan masih tinggal di Madinah setelah habis tempo, maka ia akan  diperangi. Lalu, mereka bersiap-siap meninggalkan Madinah.

[Lihat : Sirah karya Ibnu Hisyâm(2/189), Zâdul Ma’âd(3/115), ar-Rahîqul Makhtûm(hlm. 295)].

PEMBAGIAN HARTA FAY’ BANI NADHIR OLEH RASÛLULLÂH :

Dengan eksodusnya Bani Nadhir dari Madinah, maka aset harta dan properti yang mereka tinggalkan terhitung sebagai al-fai.

Fai’ adalah Harta yang di dapatkan dari musuh tanpa melalui pertempuran atau tanpa kontak senjata, seperti harta yang di tinggalkan orang kafir yang lari karena takut kepada kaum Muslimin sebelum berperang (al-Wajiz, hlm. 490)

Pembagian harta jenis ini diserahkan sesuai kebijakan Rasûlullâh . Dalam peristiwa ini, beliau lebih banyak memberikannya kepada para sahabat dari kalangan muhâjirîn, karena mereka lebih butuh bila dibandingkan kaum Anshâr. Hanya dua dari kalangan Anshar yang Beliau beri al-fai ini yaitu Abu Dujânah Radhiyallahu anhu dan Sahal bin Hanîf Radhiyallahu anhu karena keduanya sangat miskin.

====

SEJARAH HARTA NABI DARI GHANIMAH PERANG KHAIBAR

Kota Khaybar adalah kota yang terletak sekitar 150 km dari Madinah. Khaibar adalah sebuah kota yang dipenuhi dengan benteng-benteng, memiliki sumber air di bawah tanah, dan persediaan makanan yang mencukupi untuk bertahun-tahun.

Kota ini dihuni oleh komunitas Yahudi, diantaranya sepuluh ribu pasukan tempur Yahudi, termasuk ribuan pasukan panah yang sangat mahir dalam memanah.

Khaybar dipenuhi dengan harta kekayaan yang sangat melimpah . Dan para Yahudi di sana terlibat dalam praktik bisnis ribawi dengan berbagai macam suku dan negara.

Khaybar merupakan sarang pengkhianatan dan konspirasi, pusat provokasi militer, dan tempat persiapan untuk perang.

Harus diingat bahwa penduduk Khaybarlah yang membentuk aliansi pasukan sekutu [ahzaab] melawan umat Islam, memprovokasi Yahudi Bani Quraizhah untuk melakukan pembelotan dan pengkhianatan terhadap kaum muslimin . Dan menjalin hubungan dengan kaum munafikin serta suku Ghatafan dan suku-suku Badui, sementara mereka yahudi Khaibar sendiri telah bersiap siaga untuk berperang.

Akibat makar Yahudi Khaibar, maka Umat Islam menghadapi cobaan yang terus-menerus , mereka terpaksa menghadapi pengkhianatan dari pihak Yahudi, bahkan umat Islam harus mengambil tindakan tegas terhadap beberapa tokoh mereka seperti Salam bin Abi al-Huqaiq dan Asiir bin Zaaram.

Namun, untuk mengatasi ancaman Yahudi ini, umat Islam tidak bisa bertindak langsung berhadapan dengan mereka , melainkan kaum muslimin terlebih dahulu menghadapi musuh yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berbahaya, yaitu suku Quraysh.

Perang Khaybar ini berbeda dari perang-perang sebelumnya, karena menjadi perang pertama setelah peristiwa Bani Quraizhah dan Perjanjian Hudaibiyah. Ini menandakan bahwa dakwah Islam memasuki fase baru setelah perdamaian Hudaibiyah.

PEMICU PERANG :

Ketika Rasulullah merasa aman dari salah satu dari tiga kekuatan besar pasukan sekutu, yaitu Quraysh, dan setelah sepenuhnya aman setelah Perjanjian Hudaibiyah, maka beliau berniat untuk menyelesaikan masalah dengan dua kekuatan pasukan sekutu lainnya, yaitu komunitas Yahudi dan suku-suku di Najd.

Tujuannya adalah untuk mencapai keamanan dan perdamaian yang menyeluruh, serta menciptakan ketenangan di wilayah tersebut. Dengan demikian, umat Islam dapat fokus pada menyebarkan risalah Allah dan mengajak orang kepada-Nya, setelah terlepas dari konflik berkepanjangan yang menguras energi.

Yahudi Khaybar, sebagai pusat intrik dan konspirasi, serta sebagai pusat provokasi militer dan pangkalan persiapan perang, menjadi sasaran utama untuk diatasi oleh umat Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut, sehingga umat Islam dapat membebaskan diri dari konflik berkepanjangan dan fokus pada tugas-tugas dakwah dan pembangunan damai.

Pertempuran antara kaum Yahudi Khaibar dengan umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad ini berakhir dengan kemenangan bagi umat Islam, di mana Nabi Muhammad berhasil memperoleh harta, senjata, dan dukungan dari suku setempat. Sekitar dua pekan setelahnya, Rasulullah bahkan memimpin ekspedisi militer menuju Khaibar, sebuah daerah yang dapat dicapai dalam tiga hari perjalanan dari Madinah. Khaibar merupakan wilayah subur yang menjadi benteng utama bagi komunitas Yahudi di jazirah Arab, terutama setelah Yahudi di Madinah dikalahkan oleh Rasulullah .

PEMBAGIAN HARTA GHANIMAH KHAIBAR :

Dikarenakan makar dan tipu daya Yahudi Khaibar yang selalu merongrong keamanan umat Islam, diantaranya merekalah yang menghasut suku-suku arab untuk bersatu menggempur Madinah dengan terbentuknya pasukan sekutu yang menyebabkan terjadinya perang Ahzaab [sekutu] atau perang Khandak [parit] , maka dengan alasan itu Nabi Muhammad berkeingin mengusir orang-orang Yahudi dari Khaybar. Namun Mereka berkata : "Wahai Muhammad, biarkan kami tinggal di tanah ini, kami akan memperbaikinya dan mengurusnya. Kami lebih mengerti tentang tanah ini daripada kalian”.

Sementara Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya tidak memiliki budak yang bisa mengurus tanah itu, maka orang-orang Yahudi terus berusaha membujuk Nabi Muhmmad dan para sahabatnya agar mereka diijinkan untuk tetap tinggal di Kahibar dan mengelola perkebunan Khaibar sebelum kembali ke Madinah.

Lalu Rasulullah pun menyetujuinya dan memberikan Khaybar kepada mereka untuk mengelolanya dengan syarat bahwa mereka hanya berhak mendapatkan separuh hasil dari setiap tanaman dan buah.

Rasulullah merasa cocok untuk menerima mereka, dan Abdullah bin Rawahah diangkat sebagai pengawas atas mereka.

Tanah Khaybar dibagi menjadi tiga puluh enam bagian. Setiap bagian terdiri dari seratus bagian, sehingga total ada tiga ribu enam ratus bagian.

Rasulullah dan umat Islam memperoleh separuhnya, yaitu seribu delapan ratus bagian. Rasulullah memiliki bagian seperti salah satu umat Islam. Setengah sisanya, yaitu seribu delapan ratus bagian, diberikan kepada mereka untuk keperluan mendesak dan kepentingan umat Islam.

Pembagian seribu delapan ratus bagian ini karena tanah tersebut merupakan hadiah dari Allah kepada para sahabat yang ikut terlibat perjanjian Huadibiyah, baik yang hadir maupun yang tidak, mereka berjumlah seribu empat ratus orang dengan dua ratus kuda. Setiap kuda mendapatkan dua bagian, sehingga total seribu delapan ratus bagian.

Sehingga setiap penunggang kuda mendapatkan tiga bagian, dan setiap pejalan kaki mendapatkan satu bagian.

Indikasi dari banyaknya harta rampasan dari Khaybar adalah apa yang disampaikan oleh Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

«مَا شَبِعْنَا حَتَّى فَتْحَنَا خَيْبَرَ».

"Kami tidak pernah kenyang sampai kami menaklukkan Khaybar."

Dan juga dari Aisyah, dia berkata :

«لَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ، قُلْنا: الآنَ نَشْبَعُ مِنَ التَّمْرِ».

"Ketika Khaybar ditaklukkan, kami berkata: 'Sekarang kami merasakan kenyang dengan kurma.' [HR. Bukhori no. 4242]

Ibnu Syihab mengatakan: Anas Bin Malik memberitahukan saya :

«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمَّا فَرَغَ مِنْ قَتْلِ أَهْلِ خَيْبَرَ، فَانْصَرَفَ ‌إِلَى ‌المَدِينَةِ ‌رَدَّ ‌المُهَاجِرُونَ ‌إِلَى ‌الأَنْصَارِ ‌مَنَائِحَهُمُ ‌الَّتِي ‌كَانُوا ‌مَنَحُوهُمْ مِنْ ثِمَارِهِمْ، فَرَدَّ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى أُمِّهِ عِذَاقَهَا، وَأَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أُمَّ أَيْمَنَ مَكَانَهُنَّ مِنْ حَائِطِهِ»

bahwa ketika Rasulullah selesai dari peperangan Khaibar dan kembali ke Madinah, para Muhajirin mengembalikan pemberian kaum Anshar tersebut yakni kebun pohon buah-buahan yang mereka berikan kepada mereka dari kebun-kebun pohon buahnya. [ Karena saat itu mereka telah mendapatkan harta kekayaan dan lain-lain dari hasil upaya sendiri]. Rasulullah pun mengembalikan kebun kurma yang telah diberikan oleh ibunda Anas. Sebagai gantinya Rasulullah memberikan Ummu Ayman beberapa pohon dari kebun beliau sendiri [ HR. Bukhori no. 4243 dan Muslim no. 1771].

Ibnu Qoyyim dalam Zaad al-Ma’aad berkata :

«وَلَمَّا رَجَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‌إِلَى ‌الْمَدِينَةِ ‌رَدَّ ‌الْمُهَاجِرُونَ ‌إِلَى ‌الْأَنْصَارِ ‌مَنَائِحَهُمُ ‌الَّتِي ‌كَانُوا ‌مَنَحُوهُمْ إِيَّاهَا مِنَ النَّخِيلِ، حِينَ صَارَ لَهُمْ بِخَيْبَرَ مَالٌ وَنَخِيلٌ، فَكَانَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ - وَهِيَ أُمُّ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - أَعْطَتْ رَسُولَ اللَّهِ  ﷺ عِذَاقًا، فَأَعْطَاهُنَّ أُمَّ أَيْمَنَ مَوْلَاتَهُ، وَهِيَ أُمُّ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ عِذَاقَهَا، وَأَعْطَى أُمَّ أَيْمَنَ مَكَانَهُنَّ مِنْ حَائِطِهِ مَكَانَ كُلِّ عَذْقٍ عَشَرَةً»

Ketika Nabi kembali ke Madinah, para Muhajirin mengembalikan kepada Anshar semua pemberian yang telah orang Anshar berikan kepada muhajirin dari pohon kurma setelah mereka mendapatkan harta dan kebun kurma Khaybar."

Ummu Salim, yang juga dikenal sebagai Ummu Anas bin Malik, memberikan tandan pohon kurma kepada Rasulullah . Lalu Rasulullah memberikan tandan tersebut kepada ibu Aiman, budak perempuannya, yang juga dikenal sebagai Ummu Usamah bin Zaid. Kemudian Rasulullah mengembalikan tandan tersebut kepada Ummu Salim dan memberikan gantinya untuk Ummu Aiman dari kebunnya, diganti dengan sepuluh tandan”. [ Zaad al-Ma’aad 3/317].

PENAKLUKAN YAHUDI WADIL QURA:

Khaibar telah ditaklukkan. Maka rombongan pasukan Rasulullah kembali ke Madinah melalui Wadil Qura, wilayah yang dikuasi kelompok Yahudi lainnya. Pasukan Yahudi setempat mencegat rombongan tersebut. Sebagaimana di Khaibar, mereka kemudian ditaklukkan pula.

PENAKLUKAN YAHUDI TAIMA :

Sedangkan Yahudi Taima’ malah mengulurkan tawaran damai tanpa melalui peperangan.

Dengan penaklukan tersebut, Islam di Madinah telah menjadi kekuatan utama di jazirah Arab. Ketenangan masyarakat semakin terwujud. Dengan demikian, Nabi Muhammad dapat lebih berkonsentrasi dalam dakwah membangun moralitas masyarakat.

Kaum Yahudi menyerah dengan syarat membayar pajak dan memberikan tanahnya kepada umat Islam.

====

SEJARAH HARTA FAY’ HAK MILIK NABI DARI YAHUDI FADAK

Fadak adalah daerah pertanian bersejarah yang terletak di selatan kota Al-Hadār di wilayah Hail , sekitar 250 km dari kota Hail . Fadak ini terkenal dengan pertanian  gandum dan kurma . Daerah ini merupakan salah satu situs arkeologi di wilayah tersebut, karena di dalamnya terdapat Castil, benteng, dan istana batu hitam.

Daerah ini ditinggalkan setelah air dari mata air yang digunakan untuk mengairi berhenti dan mengering. 

Kota ini dihuni oleh orang Amalek sampai raja Irak Nabonidus datang dan memusnahkan mereka, lalu pergi setelah sepuluh tahun. Bangsa Amalek kembali dan mampu menguasai Fadak, kemudian kaum Yahudi Khaybar datang dan menguasai wilayah tersebut. 

Fadak ini adalah salah satu kota bersejarah terpenting di Jazirah Arab.

Orang-orang Yahudi terus tinggal disana sampai tahun ketujuh. Lalu Ali bin Abi Thalib diutus untuk memerangi orang-orang Yahudi Fadak hingga mereka berdamai dengan Rasulullah atas separuh penghasilan pertanian wilayah Fadak.

Dan dengan itulah dimulai sejarah Islam, dan seluruh tanah dan propertinya adalah menjadi hak milik Rasulullah , karena Fadak ini termasuk wailayah yang ditaklukan tanpa peperangan, tanpa pengerahan pasukan berkuda atau kendaraan perang lainnya .

Abu Bakar Ahmad Al-Jawhari berkata:

وَرَوَى مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا فَرَغَ مِنْ خَيْبَرَ قَذَفَ اللَّهُ الرُّعْبَ فِي قُلُوبِ أَهْلِ فَدَكَ، فَبَعَثُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَصَالَحُوهُ عَلَى النِّصْفِ مِنْ فَدَكَ، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ رُسُلُهُم بِخَيْبَرٍ أَوْ بِالطَّرِيقِ، أَوْ بَعْدَمَا أَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَقَبِلَ ذَلِكَ مِنْهُمْ، وَكَانَتْ فَدَكُ لِرَسُولِ اللَّهِ خَالِصَةً لَهُ، لَمْ يُوْجِفْ عَلَيْهَا بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ. قَالَ: «وَقَدْ رُوِيَ أَنَّهُ صَالَحَهُمْ عَلَيْهَا كُلَّهَا».

 Muhammad  bin Ishaq meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah selesai dengan Khaybar, Allah melemparkan rasa ketakutan ke dalam hati masyarakat Fadak, maka mereka mengirim utusan kepada Rasulullah dan mengajak berdamai dengannya dan mereka siap menyerahkan separuh penghasilan tanah Fadak kepada Rasulullah .

Para utusan mereka datang kepadanya di Khaybar atau melalui jalan darat, atau setelah beliau tiba di Madinah, dan beliau pun menerimanya dari mereka. Maka Penghasilan dari Fadak adalah murni untuk Rasulullah, karean tidak ditaklukkan dengan pasukan berkuda atau kendaran perang lainnya ke sana. 

Dia berkata : Diriwayatkan pula bahwa beliau berdamai dengan mereka atas semua tanah Fadak.

Fadak menurut pendapat yang benar adalah bahwa Rasulullah menjadikannya sebagai wakaf untuk keperluan diri beliau dan keluarganya . Dan Khalifah pertama yang mendapat petunjuk, Abu Bakr al-Siddiq radhiyallhu ‘anhu, melakukan terhadapnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadapnya, dan begitu pula Para Khalifah yang mendapat petunjuk setelah dia. 

PERHATIAN: Penulis cukupkan sampai pada fay’ Yahudi Fadak sebagai contoh sumber pendapatan dan kekayaan Rasulullah dari hasil jihad fii sabiilillah .

Di sana masih banyak lagi selain dari yang telah penulis sebutkan diatas , seperti Fai hasil pengepungan dan pengusiran Yahudi Bani Quraidzah yang berkhianat saat perang Khandak . Dan begitu juga dengan pengepungan dan pengusiran fay’ Yahudi Bani Qainuqo yang berkali-kali mengkhianati kaum muslimin , diantaranya menelanjangi wanita muslimah dan pengeroyokan hingga mati terhadap seorang muslim.

****

MACAM-MACAM NAMA HARTA RAMPASAN PERANG

====

HARTA RAMPASAN PERTAMA : AL-ANFAAL :

Secara umum defenisi anfal ( الأَنْفَالُ ) adalah harta-harta musuh yang diperoleh oleh kaum muslimin baik melalui peperangan maupun tidak. Ibnu Al-‘Araby mengatakan bahwa para ulama telah menyebutkan nama untuk harta rampasan perang dengan tiga nama yaitu anfal, ghanimah dan fai

[Baca : Ibnu Al-‘Araby, Ahkam Al-Qur’an, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 2003), Cet. Ke 3, 2/377.] .

Ada juga yang mendefenisikan anfal dengan harta yang diserahkan oleh orang kafir supaya umat Islam tidak memerangi mereka, seperti juga dengan harta yang diambil tanpa ada ancaman, seperti jizyah, kharaj, ‘ushr, harta orang murtad dan harta orang kafir yang mati atau orang yang tidak punya ahli waris [Baca : Wizarah 7/19]

===

HARTA RAMPASAN KEDUA : GHONIMAH

Adapun defenisi ghanimah secara istilah adalah harta musuh yang diambil dengan cara paksaan dan melalui peperangan [Baca : Hammad, op.cit, hlm. 262.] .

Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa pengambilan dengan cara paksaan tidak terjadi kecuali dengan kekuatan, baik secara hakiki atau dengan dalalah , artinya izin dari Imam [Baca : Al-Kasany, Bada’I Ash-Shana’I. (Kairo: Dar Al-Hadits, 2005), 9/ 394] .

Sedangkan ulama Syafi’iyah mendefenisikan ghanimah yaitu harta yang diambil oleh kaum muslimin dari orang kafir dengan menunggang kuda dan unta

[Baca : Ar-Rafi’I, Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah, 1997), Cet. Ke I, 7/345.] .

Ar-Rafi’i mengatakan bahwa dalam kitab At-Tahdzib disebutkan bahwa sama saja apakah harta itu diambil dengan cara paksa atau karena mereka kalah dan meninggalkan hartanya [Ibid.] .

----

MACAM-MACAM GHONIMAH :

Tidak semua harta yang diambil dari orang kafir adalah ghanimah. Ada beberapa macam harta yang masuk dalam kategori ghanimah , yaitu:

PERTAMA : Harta yang bergerak atau dapat dipindahkan ( الأَمْوَالُ الْمَنْقُولَةُ ), seperti uang, makanan dan hewan.

Setiap harta yang dapat dipindahkan terhitung sebagai ghanimah jika diambil dari musuh di dar al-harb dengan kekuatan militer.

KEDUA : Tanah atau lahan.

Tanah yang didapatkan melalui peperangan terbagi kepada tiga macam yaitu:

A] Tanah yang diperoleh dengan perang.

Para ulama berbeda pendapat tentang dibagi atau tidaknya tanah ini. Abu Hanifah berpendapat bahwa Imam boleh memilih antara membagikannya atau tetap diolah oleh sipemiliknya dengan membayar kharaj. Imam Malik berpendapat tanah tersebut tidak dibagi, namun menjadi harat waqaf untuk kaum muslimin. Adapun Asy-Syafi’i mengatakan tetap dibagi sebagaimana harta yang dapat dipindahkan. Sedangkan Ahmad setuju dengan pendapat Abu Hanifah dan Malik.

B] Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya karena takut

Tanah yang seperti ini akan menjadi waqaf, karena bukan ghanimah dan hukumnya adalah hokum fai.

C] Tanah yang diperoleh dengan cara damai antara Imam atau wakilnya dengan musuh.

Tanah ini boleh menjadi milik kaum muslimin dan pemilik tanah sebagai pengolah tanah tersebut dan harus membayar kharaj. Dan boleh juga tanah ini tetap dimiliki oleh pemilik tanah dengan membayar kharaj. Kharaj tersebut statusnya adalah sebagai jizyah, maka ketika pemilik tanah itu masuk Islam maka kewajiban membayar kharaj menjadi gugur.

KETIGA : Harta Hasil Dari Tebusan Tawanan Perang.

Harta Tebusan tawanan perang termasuk ghanimah, karena Nabi telah membagikan tebusan tawanan perang Badr.

Setiap harta yang diperoleh dengan kekuatan militer sama dengan harta yang diperoleh dengan senjata.

Adapun hadiah yang diberikan oleh musuh di dar al-harb [negeri musuh] kepada seorang tentara muslim adalah termasuk ghanimah, karena hal tersebut terjadi disebabkan oleh perasaan takut. Namun jika hadiah diberikan di dar al-Islam [negeri Islam], maka hadiah itu adalah menjadi milik si penerima hadiah.

EMPAT : Salab [سَلَبٌ]

Para ulama telah sepakat bahwa salab termasuk harta yang dikhumus, namun mereka berbeda pendapat tentang salab bagi pembunuhnya. Mayoritas ulama mengatakan tidak dikhumus, mereka berdalil dengan hadits

«ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ ﻗَﺘِﻴﻼً ﻟَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺑَﻴِّﻨَﺔٌ ﻓَﻠَﻪُ ﺳَﻠَﺒُﻪُ»

Artinya: “Barang siapa yang membunuh musuhnya, serta memiliki bukti maka salabnya adalah miliknya” (HR. Bukhari)

Dan juga ucapan Umar RA, “Dahulu kami tidak mengkhumus salab” .

LIMA : Nafl [نَفْلٌ]

Para fuqaha’ berbeda pendapat apakah nafl termasuk ghanimah, maka ada yang berpendapat bahwa nafl asalnya adalah ghanimah, 4/5 ghanimah, 1/5 ghanimah atau 5/5 ghanimah.

ENAM : Harta para bughat (pemberontak)

Ulama sepakat bahwa harta para pemberontak tidak termasuk ghanimah, tidak dibagi dan tidak boleh merusaknya. Akan tetapi dikembalikan kepada mereka setelah bertobat.

TUJUH : Harta muslim yang diperoleh kembali setelah dirampas oleh musuh

Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa harta tersebut termasuk ghanimah. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat jika ditemukan barang/benda yang diketahui pemiliknya apakah diberikan sebelum atau sesudah pembagian atau dibayar nilainya saja. Fuqaha’ sepakat jika sebelum dibagikan pemilik benda tersebut telah diketahui, maka benda itu dikembalikan kepadanya.

Namun jika pemiliknya diketahui setelah pembagian, Hanafiyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa yang diberikan adalah nilai atau harganya yang dibayar oleh orang yang mendapatkannya (orang yang mendapat bagian dari benda tersebut).

Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa benda tersebut baik pemilik muslim atau dzimmy tidak boleh dibagi, jika telah terjadi pembagian maka pembagian tersebut tidak sah dan pemiliknya mengambil benda/barang itu.

Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa harta/benda tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan orang yang mendapatkan bagian berupa benda tersebut diberikan ganti dari bagian 5/5 (khumus yang telah dibagi lima), karena tidak mungkin untuk membatalkan pembagian yang telah terlaksanakan.

[ Baca : Wizarah Al-Auqaf wa As-Syu’un Al-Islamiyah, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar Ash-Shofwah, 1994), Cet. Ke I, 31/303-306.]

Adapun Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa ghanimah itu ada empat macam yaitu harta, tanah, tawanan perang (ﺃﺳْﺮَﻯ), dan tawanan anak-anak atau wanita (السَّبْيُ). 

Untuk tawanan perang, para ulama telah sepakat bahwa hal tersebut diserahkan kepada kebijakan – yang memberikan kemaslahatan pada kaum muslimin – Imam atau orang yang diberikan wewenang untuk memimpin jihad apabila tawanan tersebut tetap dalam kekafirannya. Syafi’i menyebutkan kebijakan itu adalah :

1) dibunuh,

2) dijadikan hamba sahaya,

3) ditebus atau pertukaran tawanan

Dan 4) diberikan amnesty.

Sedangkan Malik memberikan kebijakan yaitu dibunuh, dijadikan hamba sahaya dan pertukaran tawanan. Adapun Abu Hanifah mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanyalah dibunuh atau dijadikan hamba sahaya [Baca : Al-Mawardi, op.cit, hlm. 166].

Tawanan anak-anak dan wanita tidak boleh dibunuh jika mereka termasuk ahlul kitab. Sedangkan selain ahlul kitab, Syafi’I berpendapat jika menolak masuk Islam maka dibunuh, sedangkan Abu Hanifah berpendapat dijadikan hamba sahaya dan saat dijadikan hamba sahaya, seorang ibu tidak boleh dipisahkan dari anaknya yang masih kecil [[Baca : Al-Mawardi, op.cit, hlm. 171] .

====

PEMBAGIAN GHANIMAH :

-----

PERTAMA : Waktu dan tempat pembagian

Rampasan perang dibagikan apabila peperangan telah selesai dengan sempurna. Karena dengan selesainya perang itu baru dapat diketahui jumlah ghanimah yang akan dibagi dan juga supaya para tentara tidak terpengaruh pemikirannya . [Baca : Al-Mawardi, op.cit, hlm. 177]] .

KEDUA : Orang-orang yang berhak mendapatkan bagian

Orang yang berhak mendapatkan ghanimah adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

– Benar-benar ikut dalam peperangan.

– Masuk ke dar al-harb dengan niat berperang.

– Laki-laki.

– Muslim.

– Merdeka.

– Berakal dan baligh.

KETIGA : Cara pembagian.

Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa cara pembagian harta ghanimah diserahkan kepada Imam, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umat Islam. Beliau beralasan dengan pembagian harta ghanimah pada perang Badr dan perang Hunain, QS. Al-Anfal: 1, dan perbuatan-perbuatan Rasul lainnya yang berkaitan dengan pembagian ghanimah

[Baca : Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khilafah terj. Ahmad. S, dkk, (Bogor: Thariqul Izzah, 2002), Cet. I, hlm. 27-30 . Baca pula : Wizarah op.cit, 31/ 311-312.].

Adapun urutan untuk membagikan harta ghanimah sebagai pedoman oleh Imam adalah sebagai berikut :

– Meberikan salab kepada yang berhak.

– Menyerahkan harta orang muslim atau dzimmy jika pemiliknya diketahui.

– Mengeluarkan biaya ghanimah, seperti upah tukang angkat, upah penjaga dan akuntan.

– Memberikan janji sayembara (ju’l) bagi orang yang berhak. [ Baca : Wizarah op.cit, 31/ 312-314.]

Setelah itu ghanimah dibagi kepada lima bagian. Adapun yang seperlima dibagikan kepada Allah, Rasul, karib kerabat Rasul , anak yatim dan ibnu as-sabil. Al-Mawardi menyebutkan pembagian ini yaitu : 1) Rasul dan dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin. 2) Keluarga Nabi dari Bani Hasyim dan Bani Muthallib. 3) Anak yatim. 4) Orang miskin. Dan ke 5) Ibnu As-Sabil [Baca : Al-Mawardi, op.cit. hlm. 178.] 

Selanjutnya adalah pembagian bagi kelompok penerima hadiah kecil ( radakh/ ﺭﺿﺦ ), walaupun ada sebagian ulama mendahulukan mereka dari pembagian yang seperlima. Kelompok ini adalah orang-orang yang ikut hadir dalam peperangan, namun tidak mendapatkan bagian ghanimah. Mereka adalah hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sakit keras. Adapun kafir dzimmi diberikan sesuai dengan sumbangsih mereka dalam peperangan, namun hadiah bagi mereka lebih kecil dari jumlah yang diterima oleh para prajurit muslim. Jika status kelompok ini berubah dalam kondisi perang, seperti anak-anak baligh, hamba sahaya merdeka, kafir menjadi muslim, maka mereka mendapatkan bagian yanh utuh [Baca : Al-Mawardi, op.cit. hlm. 178.] .

Kemudian yang empat perlima dibagikan kepada para pasukan yang berhak menerimanya, yaitu: Jumhur fuqaha’ menetapkan bahwa untuk satu tentara satu bagian, jika membawa kuda maka mendapatkan tiga bagian (satu bagian untuk tentara dan dua bagian untuk kuda).

KEEMPAT : Hal-hal yang berhubungan dengan ghanimah

A. Pemeliharaan ghanimah

Seorang panglima perang wajib menjaga ghanimah, meskipun harus mengeluarkan biaya. Jika penjagaan itu dilakukan oleh tentara, maka ia boleh mengambil upah tanpa menggugurkan bagian ghanimahnya [34] .

B. Mencuri atau mengkorupsi ( ﻏُﻠُﻮْﻝ ) harta ghanimah

Harta yang diambil setelah dikumpulkan adalah tindakan pencurian, dan jika diambil sebelum dikumpulkan adalah tindakan korupsi (ghulul/khianat). Ghulul adalah dosa besar sebagaimana firman Allah SWT :

{ﻭَﻣَﻦ ﻳَﻐْﻠُﻞْ ﻳَﺄْﺕِ ﺑِﻤَﺎ ﻏَﻞَّ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ}

Artinya: “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”. (QS. Ali Imran: 161)

Tidak termasuk ghulul, jika seseorang mengambil dengan sekedarnya apabila panglima perannya adalah orang zalim dan tidak membagi secara syar’i.

C. Hak orang yang tidak ikut dalam peperangan namun mempunyai sumbangsih yang besar untuk kemaslahatan para tentara.

Misalnya adalah utusan, mata-mata atau intelijen, penunjuk jalan, maka mereka ini berhak mendapatkan bagian ghanimah walaupun mereka tidak ikut dalam kancah peperangan. Begitu juga jika panglima membagi pasukan kepada dua kelompok, maka walaupun hanya satu kelompok yang mendapatkan ghanimah namun kelompok lain juga mempunyai hak [Baca : Wizarah op.cit, 31/306] .

====

HARTA RAMPASAN KETIGA : FAI (ﺍﻟﻔَﻲْﺀُ)

----

1] Pengertian Fai

Adapun fai secara istilah adalah harta-harta yang didapatkan dari musuh dengan cara damai tanpa peperangan, atau setelah berakhir peperangan seperti jizyah, kharaj dan lain sebagainya [Baca : Hammad, op.cit. hlm. 270] .

Harta fai dengan harta ghanimah ada kesamaan dari dua segi dan ada perbedaan dari dua segi pula.

Segi persamaanya adalah:

Pertama : kedua harta itu didapatkan dari kalangan orang kafir. Kedua : penerima bagian seperlima adalah sama.

Adapun segi perbedaannya adalah:

Pertama : harta fai diberikan dengan suka rela, sementara ghanimah dengan paksaan.

Kedua : penggunaan empat perlima bagian dari harta fai berbeda penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah [Baca : Al-Mawardi, op.cit. hlm. 161.] .

Muhammad Saddam mengemukakan Negara mempuyai otoritas penuh dalam mengatur harta fai, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh Negara, karena keuntungan dari pendapatan fai dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi, maka Al-Ghazaly mendefenisikannya sebagai amwal al-mashalih yaitu pendapatn untuk kesejahteraan rakyat [Baca : Muhammad Saddam, Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Menurut Islam, ter. Hary Kurniawan, (Jakarta: Taramedia, 2002), hlm. 51.] .

---

2] Sumber-Sumber Fai

Harta fai bersumber dari beberapa jalan, yaitu:

a. Tanah dan harta yang tidak bergerak lainnya seperti rumah.

b. Harta yang bisa dipindahkan.

c. Kharaj

d. Jizyah

e. Ushur ahl adz-dzimmah

f. Harta yang diperoleh oleh kaum muslimin dari musuh untuk berdamai.

g. Harta orang murtad jika terbunuh atau mati

h. Harta kafir dzimmy jika mati dan tidak punya ahli waris.

i. Tanah-tanah ghanimah artinya tanah-tanah pertanian bagi yang berpendapat bahwa tanah tersebut tidak dibagi.

[Baca : Wizarah Al-Auqaf wa As-Syu’un Al-Islamiyah, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar Ash-Shofwah, 1995), Cet. I, Juz. 32/229-230].

----

3] Cara Pembagian Fai

Dalam pembagian harta fai para fuqaha’ berbeda pendapat.

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah serta Asy-Syafi’i dalam qaul al-qadim dan juga Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa harta fai itu tidak dikhumus, bahkan semuanya diserahkan kepada Rasulullah dan orang yang telah disebut dalam firman Allah QS. Al-Hasyr: 7-10. Karena dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan jumlah seperti seperlima.

Ibnu Al-Mundzir berkata, “Kami tidak menghafal (pendapat) dari seorang pun sebelum Asy-Syafi’i tentang adanya khumus pada harta fai sebagaimana pada ghanimah” [Ibid. hlm. 230.].

Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa tidak khumus dalam fai [Al-Mawardi, op.cit. hlm. 161] .

Asy-Syafi’i dalam qaul al-jadid , Muhammad Asy-Syaibany dan salah satu riwayat Ahmad menerangkan bahwa dalam fai ada khumus [Baca : Wizarah, op.cit, 32/ 231] .

Al-Mawardi juga berpendapat bahwa ada khumus pada harta fai, karena nash Al-Quran tentang khumus dari harta fai akan mencegah terjadinya pertentangan. Kemudian beliau merincikan pembagian tersebut sebagai berikut [Baca : Al-Mawardi, op.cit. hlm. 162-165].

A. Seperlima dibagikan kepada:

– Rasulullah ketika masih hidup, untuk dipergunakan bagi kebutuhan beliau, keluarga dan kaum muslimin. Namun setelah beliau wafat, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat bahwa bagian tersebut jatuh ke ahli waris beliau. Abu Tsaur berpendapat bahwa bagian tersebut jadi milik Kepala Negara. Abu Hanifah berpendapat, bagian ini menjadi hilang. Asy-Syafi’i berpendapat, bagian ini dipergunakan untuk kepentingan kaum muslimin.

– Keluarga dan kerabat Nabi SAW. Abu Hanifah mengatakan bahwa bagian ini telah ditiadakan, sedangkan menurut Asy-Syafi’i bagian ini tetap ada dan diberikan kepada Bani Hasyim dan Bani Muthallib.

– Anak-anak yatim

– Orang miskin

– Ibnu as-sabil

B. Untuk bagian empat perlima diserahkan kepada Rasulullah ketika beliau masih hidup, namun ketika beliau telah wafat maka ulama berbeda pendapat yaitu:

– Diberikan khusus untuk tentara.

– Dipergunakan untuk keperluan dan kepentingan kaum muslimin.

Abdul Qadim Zallum juga mengemukakan bahwa harta fai tersebut disimpan di Baitul Mal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin serta memelihara urusan-urusan mereka. Ini dilakukan menurut pertimbangan Khalifah dan diyakini bahwa didalamnya sungguh-sungguh terdapat kemaslahatan kaum muslimin [Baca : Zallum, op.cit, hlm. 33-34] .

Imam Bukhari meriwayatkan dalam bab Khumus :

bahwasanya Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair dan Sa’ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Umar untuk memasuki rumah kediaman Umar, dan Umar mengizinkannya. Kemudian mereka duduk dengan tenang. Lalu datang Ali dan Abbas yang juga meminta izin masuk, dan Umar mengizinkan mereka berdua. Ali dan Abbas pun masuk, memberi salam lalu duduk.

Abbas berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin berikanlah keputusan antara aku dan orang ini (‘Ali ra)!. Kedua orang ini tengah berselisih dalam hal fay’ yang diberikan Allah kepada Rasulullah dari harta bani Nadlir– .’

Mendengar hal itu, Utsman dan sahabatnya berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin, buatlah keputusan diantara mereka berdua agar satu sama lain bisa merasa puas.’

Berkatalah Umar: ‘Kusampaikan kepada kalian dan bersumpahlah kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya berdiri langit dan bumi. Apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah berkata, “Segala sesuatu yang kami tinggalkan tidak diwariskan tetapi menjadi shadaqah’, dan yang Rasulullah maksudkan itu adalah beliau sendiri’ .

Berkatalah mereka semua, “Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.’

Maka Umar berpaling kepada Ali dan Abbas seraya berkata, “ Bersumpahlah kalian berdua dengan nama Allah, tahukah kalian berdua bahwa Rasulullah telah bersabda seperti itu?’

Mereka berdua menjawab, “Memang benar beliau telah bersabda seperti itu.”

Berkatalah Umar, “‘Maka akan kukabarkan kepada kalian tentang hal ini, yaitu bahwa Allah Swt telah mengkhususkan fai ini kepada RasulNya dan tidak diberikan kepada seorang pun selain beliau”.’

Kemudian Umar membacakan ayat:

“Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka” – sampai firman Allah – “Sesungguhnya Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu”.

Hal ini menunjukan bahwa fai ini benar-benar menjadi milik Rasulullah saw. Dan demi Allah, harta tersebut dihindarkan dari kalian, tidak diwariskan kepada kalian. Akan tetapi beliau telah memberikan sebagian dari harta tersebut kepada kalian dan membagikannya di antara kalian, sedangkan sisanya oleh Rasulullah dibelanjakan sebagian untuk keperluan keluarganya selama setahun dan sisanya dijadikan oleh beliau tetap menjadi harta milik Allah. Rasulullah telah melakukan hal tersebut selama hidupnya. Bersumpahlah dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?’

Mereka semua menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya Umar berkata:

‘Kemudian Allah mewafatkan Nab-Nya , dan saat itu Abu Bakar berkata, ‘Aku adalah pengganti Rasulullah saw.’

Maka Abubakar menahan harta tersebut dan kemudian melakukan tindakan seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Dan Allah mengetahui bahwa dia (Abu Bakar) dalam mengelola harta tersebut sungguh berada dalam sifat yang benar, baik, mengikuti petunjuk serta mengikuti yang hak.

Kemudian Allah mewafatkan Abubakar dan akulah yang menjadi pengganti Abubakar. Akupun menahan harta tersebut selama dua tahun dari masa pemerintahanku. Aku memperlakukan harta tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah dan Abubakar. Selain itu Allah mengetahui bahwa aku dalam mengelola harta tersebut berada dalam kebenaran, kebaikan, mengikuti petunjuk dan kebenaran.” (HR. Imam Bukhari).

Atas dasar itu, harta fay’ yang diperoleh kaum Muslim merupakan milik Allah, seperti halnya kharaj dan jizyah . Harta semacam ini disimpan di Baitul Maal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim serta memelihara urusan-urusan mereka, berdasarkan keputusan atau ijtihad seorang Khalifah .

====

HARTA RAMPASAN KHUMUS (ﺍﻟﺨُﻤُﺲُ)

---

1] Pengertian Khumus

Khumus secara bahasa bermakna satu bagian dari yang lima atau seperlima. Defenisi istilah adalah sama dengan definisi bahasa.

----

2] Harta-Harta yang dikhumus

A. GHANIMAH :

Fuqaha’ berbeda pendapat dalam hal membagikan seperlima ghanimah kepada lima pendapat :

1) Syafi’iyah dan Hanabilah, dibagikan kepada lima kelompok yaitu

Pertama, Allah dan Rasul-Nya, Kedua, Bani Hasyim dan Bani Muthallib, Ketiga, Anak Yatim, Keempat, Orang miskin dan Kelima, ibnu As-Sabil.

2) Hanafiyah, dibagikan kepada tiga kelompok saja, yaitu, Pertama, Anak Yatim, Kedua, Fakir miskin, Ketiga, ibnu As-Sabil.

3) Malikiyah, tidak dibagikan tetapi Imam meletakkannya di Baitul Mal atau digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan bisa juga diberikan kepada keluarga Nabi dan yang lainnya. Jadi, khumus diserahkan kepada ijtihad Imam, sebagaimana yang telah diamalkan oleh Khalifah Ar-Rasyidin.

4) Dibagikan kepada enam kelompok, dengan memisahkan bagian Allah dan Rasul-Nya. Bagian untuk Allah diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang membutuhkan.

5) Abu ‘Aliyah berpendapat bahwa setelah ghaniah dibagi lima, dan yang seperlima diambil oleh Imam. Dari yang seperlima itu Imam mengambil untuk biaya pemeliharaan Ka’bah, kemudian setelah itu sisanya baru dibagikan kepada lima kelompok. Maka yang dijadikan untuk Ka’bah tersebut adalah bagian Allah SWT.

B. FAI’

C. SALAB

Untuk fai dan salab telah dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut.

PENUTUP

Rasulullah telah berhasil menciptakan stabilitas ekonomi Negara Islam pada masanya. Sehingga Negara Islam memiliki izzah yang tinggi dihadapan seluruh Negara-negara lain. Namun keberhasilan Rasulullah adalah dibawah bimbingan Allah SWT. Di antara sumber pendapatan Negara pada waktu itu adalah ghanimah dan fai’.

****

FIQIH KE EMPAT:
Sabdanya: “Di bawah naungan tombakku”

Sabda beliau :

«‌تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي»

“Di bawah naungan atau bayang-bayang tombakku”.

Yakni; salah satu alat perang berupa batang panjang yang runcing di ujungnya, yang penggunaaanya dengan cara dilemparkan ke arah musuh untuk membunuhnya.

Maksudnya senjata yang memiliki daya lempar terkuat pada masanya, yang dengannya berperang melawan musuh serta mampu mengalahkannya, sehingga menjadi sebab diperolehnya harta rampasan perang.

Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu ‘anhu berkata,

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ: «﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ﴾ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ»

"Saya pernah mendengar Rasulullah menyampaikan ketika beliau di atas mimbar:

﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ﴾

'(Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)

Ketahuilah sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan di sini adalah daya kekuatan melempar senjata ! ( pernyataan tersebut beliau ulang-ulang 3 x). [ HR. Muslim no. 3541].

Penafsiran (القُوَّةُ  = kekuatan ) dengan sabda Beliau (الرَّمْيُ  = melempar senjata). Ini mirip dengan sabda-nya tentang ibadah haji :

الحَجُّ عَرَفَةُ = Haji Al-Arafah “

artinya wukuf di Arafah adalah rukun yang paling besar di bab Haji .  ( Baca : Tafsir al-Baidhoowi 2/28 )

Dan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:

كَانَتْ بِيَدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَوْسٌ عَرَبِيَّةٌ، فَرَأَى رَجُلًا بِيَدِهِ قَوْسٌ فَارِسِيَّةٌ، فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟ أَلْقِهَا، وَعَلَيْكَ بِهَذِهِ وَأَشْبَاهِهَا وَرِمَاحِ الْقَنَا؛ فَإِنَّهُمَا يُؤَيِّدُ اللهُ بِهِمَا فِي الدِّينِ، وَيُمَكِّنُ لَكُمْ فِي الْبِلَادِ».

Suatu ketika di tangan Rasulullah ada busur produk Arab, lalu baginda melihat seorang lelaki di tangannya ada busur produk Persia, maka baginda bersabda :

“ Apakah ini? Lemparlah ia ( yakni buanglah ) . Kalian mesti menggunakan (busur) yang ini dan yang seumpamanya, serta tombak-tombak ; sebab dengan kedua-duanya, Allah memperkokoh agama kalian dan mengukuhkan kekuasaan kalian dalam sebuah negara  .

[Riwayat Sunan Ibnu Majah no. 2810, ath-Thayalisi dalam al-Musnad no. 154 dan Ibnu ‘Adiy dalam al-Kamil 4/1490].

Dan Rosulullah bersabda :

«وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا».

Dan barangsiapa yang tidak terus berlatih melempar (senjata) setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau dia telah kufur dengannya ."

( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801. Hadits ini di shahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Dhahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan ibnu Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).

Syeikh Abdurrahman as-Sa’di (guru Syeikh al-‘Utsaimnin) berkata ketika menafsiri firman Allah SWT :

﴿مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ﴾

Artinya : “ kekuatan apa saja yang kalian sanggupi “

Yakni , segala sesuatu yang kalian mampu terhadapnya , baik dari yang berkaitan dengan kekuatan akal maupun badan , menciptkan berbagai macam jenis senjata dan yang semisalnya, yang bisa membantu dalam memerangi orang-orang kafir .

Maka masuk didalamnya membangun pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai macam jenis senjata dan alat perang, seperti alat-alat penangkal rudal, rudal-rudal, senapan-senapan, jet-jet tempur, tank-tank baja, kapal laut, kapal selam, benteng pertahanan dan alat-alat pertahanan lainnya .

Dan begitu juga menguasai ilmu logika dan politik yang dengan semua itu membuat umat Islam terus bergerak maju dan bisa mempertahankan diri kaum muslimin dari kejahatan para musuhnya .

Begitu juga belajar memanah, melatih mental pembarani dan belajar strategi bertempur “.

Kemudian Syeikh As-Sa’dy berkata :

Dan Firman Allah SWT : “dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya “.

Illat (العِلَّةُ) perintah Allah dalam ayat ini akan terus ada dalam setiap zaman, yaitu : illat perintah utk menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam .

Dan hukum itu akan terus ada dan berlaku selama illat nya masih ada . Maka segala sesuatu yang lebih besar pengaruhnya untuk menggentarkan mereka – seperti mempersiapkan tank-tank baja dan jet-jet tempur  yang dinilai memiliki kemampuan yang lebih dahsyat utk bertempur – maka itu semua termasuk yang diperintahkan utk menyiapkannya , dan harus berusaha untuk mendapatkannya , sehingga ketika tidak ada yang bisa mendapatkannya kecuali dengan cara belajar memproduksinya , maka itu adalah sebuah kewajiban .

Karena ada qaidah mengatakan :

«مَا لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ»

Artinya : “ Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya“. ( KUTIPAN SELESAI)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :

«تَرْكُ الأَسْبَابِ قَدَحٌ فِي الشَّرِيعَةِ، وَالِاعْتِمَادُ عَلَى الأَسْبَابِ شِرْكٌ»

“Meninggalkan sebab-sebab adalah celaan terhadap syari'at (sebab mencela hikmah Allah dalam menetapkan segala sesuatu), dan bersandar kepada sebab adalah kesyirikan”. 

(Baca “شرح باب توحيد الألوهية من فتاوى ابن تيمية” no. 15 oleh Syeikh Naashir bin Abdul Karim al-‘Aql).

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:

«مِنْ أَعْظَمِ الجِنَايَاتِ عَلَى الشَّرْعِ تَرْكُ الأَسْبَابِ بِزَعْمِ أَنَّ ذَلِكَ يُنَافِي التَّوَكُّلَ» (شِفَاءُ العَلِيلِ)

Termasuk pelanggaran syari'at yang paling besar adalah meninggalkan sebab dengan sangkaan bahwa hal itu menafikkan tawakkal. 

(Di kutip dari Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 123-127)

Syeikh Jamaluddiin Al-Qaasimi berkata, dalam konteks penafsirannya tentang firman Allah diatas, beliau berkata:

“Hari ini, kaum Muslim telah meninggalkan pengamalan dari ayat yang mulia ini. Dan mereka mengabaikan salah satu kewajiban dari fardlu-fardlu kifayah, sehingga seluruh umat ini menjadi berdosa dengan meninggalkannya, dan itulah sebabnya hari ini umat ini menderita akibat rasa sakit yang disebabkan oleh perbuatannya.

Dan bagaimana mungkin musuh-musuh umat tidak berkeinginan menguasai kerajaan-kerajaan Islam yang di dalamnya tidak ada pabrik senjata dan amunisi untuk perang, bahkan semua itu dibelinya dari mereka , yaitu negara musuh?

Bukankah sudah waktunya umat ini untuk bangun dari kelalaiannya, dan mendirikan pabrik untuk pembuatan meriam, senapan, misil, dan amunisi Arab?

Musuh-musuh umat ini telah memberinya pelajaran bahwa mereka sedang melumpuhkan negara kaum mislimin pada semua sisi . Ini yang harus direnungkan oleh umat ini , dan hindari apa yang telah dia abaikan.

(Baca : “مَحَاسِنُ التَّأْوِيلِ” di kutip dari “الْقِتَالُ وَالْجِهَادُ فِي السِّيَاسَةِ الشَّرْعِيَّةِ”)

****

FIQIH KE LIMA:
Sabdanya : “Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihiku”.

Sabda beliau :

«وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي»

“Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihiku”.

--

Sabdanya : “Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan”, yaitu kerendahan martabat dan kehinaan derajat.

Adapun “atas orang yang menyelisihi perintahku” yakni tidak senantiasa mempersiapkan kekuatan pasukan dan senjata untuk berjihad.

Dan hal ini menunjukkan bahwa kemuliaan dan ketinggian derajat di dunia dan akhirat terwujud dengan mengikuti perintah Rasulullah sebagai bentuk pelaksanaan mengikuti perintah Allah Ta‘ala. Allah Ta‘ala berfirman:

﴿ وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ ﴾

“Dan milik Allah kemuliaan, dan milik Rasul-Nya, serta milik orang-orang beriman” (al-Munafiqun: 8).

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿ مَن كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا ﴾

“Barang siapa menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah seluruh kemuliaan” (Fathir: 10).

Maka siapa yang menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya, ia ditimpa kehinaan dan perendahan.

Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah ta‘ala berkata:

وَمِنْ أَعْظَمِ مَا حَصَلَ بِهِ الذُّلُّ مِنْ مُخَالَفَتِهِ أَمْرَ الرَّسُولِ ﷺ: تَرْكُ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ جِهَادِ أَعْدَاءِ اللهِ، فَمَنْ سَلَكَ سَبِيلَ الرَّسُولِ ﷺ فِي الْجِهَادِ عَزَّ، وَمَنْ تَرَكَ الْجِهَادَ مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَيْهِ ذَلَّ.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا، لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ.

وَرَأَى النَّبِيُّ ﷺ سِكَّةَ الْحَرْثِ فَقَالَ: مَا دَخَلَتْ دَارَ قَوْمٍ إِلَّا دَخَلَهَا الذُّلُّ.

فَمَنْ تَرَكَ مَا كَانَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ مِنَ الْجِهَادِ مَعَ قُدْرَتِهِ، وَاشْتَغَلَ عَنْهُ بِتَحْصِيلِ الدُّنْيَا مِنْ وُجُوهِهَا الْمُبَاحَةِ حَصَلَ لَهُ الذُّلُّ، فَكَيْفَ إِذَا اشْتَغَلَ عَنِ الْجِهَادِ بِجَمْعِ الدُّنْيَا مِنْ وُجُوهِهَا الْمُحَرَّمَةِ.

“Di antara sebab terbesar terjadinya kehinaan akibat menyelisihi perintah Rasulullah adalah meninggalkan apa yang beliau jalani berupa jihad melawan musuh-musuh Allah. Maka siapa yang menempuh jalan Rasulullah dalam jihad, ia akan mulia. Dan siapa yang meninggalkan jihad padahal ia mampu melakukannya, ia akan hina.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi bersabda:

“Apabila kalian melakukan jual beli ‘inah, memegang ekor-ekor sapi, ridha dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan Dia cabut hingga kalian kembali kepada agama kalian”.

[Diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud nomor 3462. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatawa 29/30: sanadnya jayyid. Pen.].

Dan Nabi melihat alat bajak pertanian, lalu beliau bersabda:

“Tidaklah alat itu masuk ke rumah suatu kaum, melainkan kehinaan akan masuk ke dalamnya’.

[Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari nomor 2321. Pen.].

Maka siapa yang meninggalkan apa yang Nabi jalani berupa jihad padahal ia mampu, lalu ia sibuk darinya dengan mencari dunia melalui cara-cara yang mubah, niscaya ia akan mendapatkan kehinaan. Maka bagaimana lagi jika ia menyibukkan diri dari jihad dengan mengumpulkan dunia melalui cara-cara yang haram”. (Selesai)

[Lihat: Syarh Hadits Yatba‘ al-Mayyit Tsalatsah karya Ibnu Rajab al-Hanbali, dan lihat pula ad-Durar al-Muntaqat karya Amin Abdullah asy-Syaqawi 2/210].

Sabda Nabi :

«وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي»

“Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihiku”.

Sabda beliau ini memperkuat makna firman Allah SWT : 

﴿وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ﴾

Artinya: “Dan berinfaqlah kalian dijalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik “. ( QS. Al-Baqarah : 195).

Di dalam firman-Nya : "berinfaqlah kalian dijalan Allah", tidak disebutkan jenis infaq tertentu. Maka ini mengisyaratkan bahwa yang dimaksud dengan infaq di sini bukan sekedar infaq harta, melainkan meng-infaqkan segala macam kemampuan yang ada pada diri masing-masing individu muslim, terutama menginfaqkan hartanya. Tujuannya adalah untuk membangun kekuatan jihad serta wibawa umat sehingga menjadi umat yang disegani, diperhitungkan dan ditakuti oleh musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam.

SEBAB TURUN-NYA AYAT 195 SURAT AL-BAQARAH :

﴿وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ ...﴾

Artinya: “Dan berinfaq-lah kalian dijalan Allah, dan janganlah kalian lemparkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan ... “. ( QS. Al-Baqarah : 195).

Ibnu Katsir dlm Tafsir nya ( 1/528 ) menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut dengan mengatakan :

" Al-Laits bin Sa’ad meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dari Aslam Abi Imran, katanya:

حَمَلَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ بِالْقُسْطَنْطِينِيَّةِ عَلَى صَفِّ الْعَدُوِّ حَتَّى خَرَقه، وَمَعَنَا أَبُو أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيُّ.

فَقَالَ نَاسٌ: «أَلْقَى بِيَدِهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ». فَقَالَ أَبُو أَيُّوبَ:

«نَحْنُ أَعْلَمُ بِهَذِهِ الْآيَةِ إِنَّمَا نَزَلَتْ فِينَا، صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وشَهِدنا مَعَهُ الْمُشَاهِدَ وَنَصَرْنَاهُ، فَلَمَّا فَشَا الْإِسْلَامُ وَظَهَرَ، اجْتَمَعْنَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ نَجِيَا، فَقُلْنَا: قَدْ أَكْرَمَنَا اللَّهُ بِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ ﷺ ونَصْرِه، حَتَّى فَشَا الْإِسْلَامُ وَكَثُرَ أهلُه، وَكُنَّا قَدْ آثَرْنَاهُ عَلَى الْأَهْلِينَ وَالْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ، وَقَدْ وَضَعَتِ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا، فَنَرْجِعُ إِلَى أَهْلِينَا وَأَوْلَادِنَا فَنُقِيمُ فِيهِمَا.

فَنَزَلَ فِينَا: ﴿وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ فَكَانَتِ التَّهْلُكَةُ فِي الْإِقَامَةِ فِي الْأَهْلِ وَالْمَالِ وَتَرْكِ الْجِهَادِ»

Ada seseorang dari kaum muhajirin di Konstantinopel menyerang barisan musuh hingga mengoyak-ngoyak mereka, sedang bersama kami Abu Ayub Al-Anshari. Ketika beberapa orang berkata :

“Orang itu telah mencampakkan dirinya sendiri ke dalam kebinasaan,”

Maka Abu Ayub meluruskan kekeliruan perkataan orang itu dengan mengatakan :

" Kami lebih mengerti mengenai ayat ini. Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami. Kami menjadi sahabat Rasulullah , bersama beliau kami mengalami beberapa peperangan, dan kami membela beliau .

Dan ketika Islam telah tersebar unggul, kami kaum Anshar berkumpul untuk mengungkapkan rasa suka cita. Lalu kami berkata :

" Sesungguhnya Allah telah memuliakan kita sebagai sahabat dan pembela Nabi sehingga Islam tersebar luas dan memiliki banyak penganut. Dan kita telah mengutamakan beliau daripada keluarga, harta kekayaan, dan anak-anak.

Peperangan pun kini telah berakhir, maka sebaiknya kita kembali pulang kepada keluarga dan anak-anak kita masing-masing dan menetap bersama mereka, maka turunlah ayat ini (sebagai teguran dan peringatan).

Jadi, kebinasaan itu terletak pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan, serta meninggalkan kesiagaan jihad.

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Kitab Sahih, dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, semuanya bersumber dari Yazid bin Abi Habib. At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih gharib. Sedangkan menurut Al-Hakim hadits ini memenuhi persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya tidak meriwayatkannya “. [Selesai]

Tafsir Ayat Di Atas:

Makna ini sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Katsir dalam Tafsir nya ( 1/228 ) ketika menafsiri ayat ini dengan mengatakan :

"وَمَضْمُون الْآيَة الْأَمْر بِالْإِنْفَاقِ فِي سَبِيل اللَّه فِي سَائِر وُجُوه الْقُرُبَات وَوُجُوه الطَّاعَات وَخَاصَّة صَرْف الْأَمْوَال فِي قِتَال الْأَعْدَاء وَبَذْلهَا فِيمَا يَقْوَى بِهِ الْمُسْلِمُونَ عَلَى عَدُوّهُمْ وَالْإِخْبَار عَنْ تَرْك فِعْل ذَلِكَ بِأَنَّهُ هَلَاك وَدَمَار لِمَنْ لَزِمَهُ وَاعْتَادَهُ ثُمَّ عَطَفَ بِالْأَمْرِ بِالْإِحْسَانِ وَهُوَ أَعْلَى مَقَامَات الطَّاعَة فَقَالَ: ﴿وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّه يُحِبّ الْمُحْسِنِينَ﴾".

Ayat ini mengandung perintah berinfak di jalan Allah Ta’ala dalam berbagai macam segi amal yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya dan dalam segi ketaatan, terutama membelanjakan dan menginfakkan harta kekayaan untuk membangun kekuatan berperang melawan musuh serta memperkuat kaum Muslimin atas musuh-musuhnya“. (Selesai perkataan Ibnu Katsir).

Dalam sebuah hadits disebutkan:

«جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ»

*“Perangilah orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian, dan lisan kalian.”* (Sunan Abu Dawud no. 2504, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam *Takhrij Ahadits Misykat Al-Mashabih* 2/1124, no. 3821).

Adapun ayat infaq yang khusus berkaitan dengan infaq harta benda, maka diantaranya adalah firman-Nya sbb :

﴿الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ﴾.

Artinya : " Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" . ( QS. Al-Baqarah: 274)

Dari Tsauban Maula Rasulullah , bahwa  Rosulullah bersabda :

«يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمُ الأُمَمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ عَلَى قَصْعَتِهَا» .

قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِنْ قِلَّةٍ بِنَا يَوْمَئِذٍ ؟

قَالَ : «أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ تُنزعُ الْمَهَابَةَ مِنْ قُلُوبِ عَدُوِّكُمْ وَيُجْعَل فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ» قَالُوا وَمَا الْوَهَنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الْحَيَاةِ وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ».

“Hampir saja tiba masanya pada kalian  di mana bangsa-bangsa dari segala penjuru mengeroyok kalian [dengan cara membunuh dan merampas harta dan tanah air] , sebagaimana halnya seperti orang-orang makan memperebutkan makanan di atas mangkuk ceper yang besar". 

Maka seseorang bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?”

Beliau menjawab : ”Bahkan jumlah kalian banyak, namun keadaan kalian (sangat lemah) seperti lemahnya buih yang mengapung diatas air bah [banjir] . Sehingga Allah mencabut dari dada musuh kalian rasa gentar dan takut terhadap kekuatan kalian. Maka Allah menanamkan dalam hati kalian penyakit Al-Wahan (tidak percaya diri/ pengecut)”.

Seseorang bertanya : ”Ya Rasulullah, apakah Al-Wahan itu?”

Nabi bersabda : ”Cinta dunia dan takut akan kematian [tidak percaya diri dan pengecut karena tidak siaga] ”.

[(HR Abu Dawud 4297) di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud  no. 4297dan Shahih al-Jaami' no. 8183.]

Makna sabdanya :Cinta dunia dan takut akan kematian”.

"Cinta dunia" yakni mereka lebih menyukai permainan yang tidak membangun kekuatan dan wibawa umat. Mereka tidak menyukai permainan semisal lomba militer, pacuan kuda, bela diri dan latihan senjata yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang tujuannya agar menjadi umat yang kuat, tangguh, berwibawa dan disegani bahkan di takuti. 

"Takut akan kematian” yakni mereka menjadi para pengecut karena tidak percaya diri dan  gentar menghadapi kekuatan yang dimiliki oleh musuh.

Itu semua disebabkan karena mereka tidak membiasakan diri berlatih militer yang bisa membentuk karakter pemberani melawan musuh dan tidak mempersiapkan senjata tempur yang bisa mengimbangi atau mengungguli kecanggihan senjata musuh. Karena jika mereka bisa mengusai semua itu , maka mereka akan menjadi berani serta tidak mudah direndahkan dan dilecehkan oleh musuh-musuhnya, bahkan para musuh pun menjadi gentar karena-nya. 

Rosulullah bersabda :

«وَلَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا».

Tidak ada hiburan [permainan] kecuali dalam tiga hal :

(*) Seorang laki-laki yang melatih kuda perang-nya.

(*) Candaan seorang terhadap isterinya.

(*) Dan lemparan anak panahnya.

Dan barangsiapa yang tidak [terus berlatih] melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau kufur dengannya ."

( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801 . Dan ini adalah lafadz Nasaa’i dan Ahmad .

Hadits ini di shahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan Ibnu Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).

Syeikh Bin Baz -rahimahullah- berkata :

"وَأَمَّا مَا يَتَعَلَّقُ بِالإِعْدَادِ لَهُمْ فَهَذَا أَمْرٌ وَاجِبٌ، وَكَذَلِكَ أَخْذُ الحِرْزِ أَمْرٌ وَاجِبٌ فِي الْحَرْبِ وَالشِّدَّةِ جَمِيعًا، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ﴾ [النِّسَاء:٧١]، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ﴾ [الْأَنْفَال:٦٠]. فَالإِعْدَادُ لَهُمْ هُوَ التَّأَهُّبُ لَهُمْ وَأَخْذُ الحِرْزِ مِنْهُمْ؛ حَتَّى لَا يَغْتَنِمُوا غُرَّةً لَنَا. هَذَا أَمْرٌ وَاجِبٌ عَلَى وُلاةِ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَعِدُّوا لِأَعْدَائِهِمْ مَا يَسْتَطِيعُونَ، وَأَنْ يَتَأَهَّبُوا لِلْجِهَادِ، وَأَنْ يَحْذَرُوا مَغَبَّةَ التَّسَاهُلِ، فَإِنَّ الأَعْدَاءَ لَا يُؤْمِنُونَ أَبَدًا، وَلِهَذَا يَقُولُ عَزَّ وَجَلَّ : ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ﴾ [النِّسَاء:٧١]، وَيَقُولُ عَزَّ وَجَلَّ : ﴿وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ﴾ [الْأَنْفَال:٦٠]. هَذَا هُوَ الْوَاجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ أَيْنَمَا كَانُوا".

Adapun yang berkaitan dengan mempersiapkan diri untuk menghadapi mereka (musuh-musuh umat Islam), maka itu adalah perkara yang wajib, demikian pula mengambil langkah berjaga (al-hirz) adalah wajib dalam perang dan masa kesulitan semuanya, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, bersiap siagalah kalian (berwaspadalah)..” [an-Nisa’: 71].

Dan Dia berfirman:

“Dan siapkanlah untuk (menghadapi) mereka apa saja yang kalian mampu dari (segala macam) kekuatan” (al-Anfal: 60).

Maka persiapan bagi mereka adalah kesiapsiagaan terhadap mereka dan pengambilan langkah berjaga dari mereka; supaya mereka tidak mendapat kesempatan atas kita. Ini adalah kewajiban bagi para pemimpin urusan kaum Muslimin untuk menyiapkan bagi musuh-musuh mereka apa yang mereka mampu, untuk bersiap menghadapi jihad, dan untuk mewaspadai akibat kelalaian, karena musuh tidak pernah dapat dipercaya.

Oleh sebab itu Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, bersiaplah kamu...”

Dan berfirman:

“Dan siapkanlah untuk mereka apa yang kamu mampu dari kekuatan.”

Inilah yang menjadi kewajiban bagi kaum Muslimin di mana pun mereka berada.

[Sumber : durūs wa muhāḍarāt at-ta‘līqāt ‘alā nadawāt al-jāmi‘ al-kabīr: ahammiyyat al-i‘dād lil-‘aduw.. wal-ir ‘alā da‘watihim ilā al-islām].

*****

FIQIH KE ENAM
Sabdanya:“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Sabda beliau :

«‌ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.

Lafatdz hadits ini redaksinya umum, mencakup penyerupaan dalam perbuatan, ucapan, dan pakaian, baik itu negatif maupun positif.

Jika mereka adalah ahli kefasikan atau kekafiran, maka ia menjadi bagian dari mereka dan tercakup dalam adzab yang menimpa mereka.

Dan jika mereka termasuk ahli kebaikan dan Islam, maka ia tercakup dalam kenikmatan Allah Azza wa Jalla yang mereka peroleh.

Oleh sebab itu Syeikh Alawi as-Saqqof berkata:

وَفِي الْحَدِيثِ: التَّحْذِيرُ مِنَ التَّشَبُّهِ بِأَهْلِ الْكُفْرِ وَالْفُسُوقِ وَالْعِصْيَانِ، وَالْإِرْشَادُ إِلَى التَّشَبُّهِ بِأَهْلِ الْإِيمَانِ وَالطَّاعَةِ.

“Dalam hadits ini terdapat peringatan dari menyerupai orang-orang kafir, orang-orang fasik, dan pelaku maksiat, serta anjuran untuk menyerupai orang-orang beriman dan orang-orang yang taat”.

Namun jika dikaitkan dengan kronologi dalam matan hadits, maka yang dimaksud kata “kaum” di sini adalah kelompok atau golongan dari kaum muslimin yang lari dari jihad fi sabilillah dan tidak menjalankan perintah Allah untuk senantiasa siaga serta mempersiapkan diri untuk berjihad beserta menyiapkan segala kebutuhan untuk jihad, sepert senjata tempur dan perangkatnya, bahkan kelompok ini sama sekali tidak pernah terlibat dalam usaha untuk meninggikan kalimat Allah diatas kalimat orang kafir.

Sabda beliau Siapa yang menyerupai”, as-Sindi berkata:

«أيْ: فَيَكْفِي الْإِسْلَامُ فِي الظَّاهِرِ فِي النَّجَاةِ مِنْ أَحْكَامِ الْكَفَرَةِ، كَمَا يَكْفِي الْكُفْرُ فِي الظَّاهِرِ فِي إِجْرَاءِ أَحْكَامِ الْكَفَرَةِ، وَأَمَّا أَمْرُ الْبَاطِنِ فَإِلَى اللَّهِ، وَهَذَا الْمَعْنَى هُوَ الْمُنَاسِبُ فِي هَذَا الْمَقَامِ، وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالْمَرَامِ».

“Maksudnya, Islam secara lahiriah sudah mencukupi untuk keselamatan dari penerapan hukum-hukum orang kafir, sebagaimana kekafiran secara lahiriah juga mencukupi untuk diberlakukannya hukum-hukum orang kafir.

Adapun perkara batin, maka diserahkan kepada Allah. Makna inilah yang paling sesuai dalam konteks ini. Allah Ta‘ala lebih mengetahui maksud yang dikehendaki”. [Lihat: Hasyiyah Musnad Imam Ahmad 9/126 Tahqiq Syu’aib al-Arna’uth]

===***===

LARANGAN MENYERUPAI ORANG-ORANG MUNAFIK
YANG TIDAK PERNAH SIAGA
DAN TIDAK PERNAH ADA KEINGINAN UNTUK BERJIHAD.

Salah satu ciri orang munafik dari umat ini, adalah tidak memikirkan masa depan umat, tidak pernah berusaha membangun kekuatan umat untuk menghadapi musuh, tidak pernah bersiap siaga jika sewaktu-waktu musuh umat akan menyerang-nya, tidak pernah waspada alias tidak pernah melakukan ribath mengawasi dan mengamati pergerakan musuh umat. Bahkan tidak pernah terbesit sedikitpun dalam jiwanya keinginan untuk berjihad fi sabilillah.

Allah SWT berfirman :

﴿ لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ بِالْمُتَّقِينَ . اِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوْبُهُمْ فَهُمْ فِيْ رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُوْنَ﴾.

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan jiwa mereka. Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.

Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu (Muhammad tidak ikut berjihad), hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguan. [QS. At-Taubah : 44-45].

Dan Allah SWT berfirman :

﴿وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَٰكِنْ كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ الْقَاعِدِينَ﴾

"Dan jika mereka [orang-orang munafiq] benar mau berangkat [perang], maka tentulah mereka telah menyiapkan persiapan untuk [perang] itu, akan tetapi Allah tidak menyukai keberangkatan mereka [untuk perang], maka Allah menahan keinginan mereka. Dan dikatakan kepada mereka: "Duduklah kalian bersama orang-orang yang duduk-duduk [tidak mau pergi berperang] itu". [QS. At-Taubah : 46].

Maka Allah SWT menjadikan perbuatan meninggalkan persiapan yang diperlukan untuk jihad (termasuk latihan militer ) sebagai salah satu sifat orang munafik.

Dan ini menegaskan dan memperkuat bahwa perintah yang ada dalam firman Allah :  '(Dan siapkanlah oleh kalian untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60) adalah perintah wajib; karena adanya celaan atas orang yang meninggalkannya , sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda :

«مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِفَاقٍ»

"Barangsiapa meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah terbetik dalam dirinya niat untuk berperang, maka ia mati di atas cabang kemunafikan." [HR. Muslim no. 3533].

Dan dari 'Uqbah bin 'Aamir radhiyallahu 'anhu , Rasulullah bersabda: 

«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى»

“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].

Al-Imam An-Nawawi berkata:

‌هَذَا ‌تَشْدِيدٌ ‌عَظِيمٌ ‌فِي ‌نِسْيَانِ ‌الرَّمْيُ ‌بَعْدَ ‌عِلْمِهِ ‌وَهُوَ ‌مَكْرُوهٌ ‌كَرَاهَةً ‌شَدِيدَةً لِمَنْ تَرَكَه بِلا عُذْرٍ

"Ini adalah tekanan besar dalam melupakan keahlian melempar setelah menguasai ilmunya, dan itu sangat dibenci atas mereka yang meninggalkannya tanpa ada udzur ". [ Syarah Shahih Muslim 13/65]

Saya katakan :

Jika peringatan dan ancaman ini berlaku atas seseorang yang belajar memanah kemudian dia meninggalkannya dan tidak terus menerus berlatih agar dia tidak melupakannya, lalu bagaimana dengan seseorang yang sama sekali tidak pernah mempelajarinya sejak awal ?

Kesimpulannya :

Bahwa mempersiapan kekuatan jihad (militer) adalah wajib bagi setiap Pria Muslim Mukallaf yang tidak punya udzur.

Namun demikian, kaum muslimin jangan berharap terjadinya peperangan, kecuali dalam keadaan darurat militer. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr radhiyallau 'anhuma bahwa Rasulullah bersabda: 

«لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ، وَاسْأَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنْ أَجْلَبُوا وَضَجُّوا فَعَلَيْكُمْ بِالصَّمْتِ».

"Janganlah kalian mengharapkan untuk bersua dengan musuh, tetapi mohonlah kesejahteraan kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan mereka, maka hadapilah dengan hati yang teguh dan berzikirlah kepada Allah. Dari jika mereka gaduh dan berteriak-teriak ; maka kalian harus tetap diam " .

[ HR. Abd al-Razzaq dalam al-Musannaf no. (9518) , Ibnu Abi Shaybah dalam al-Musannaf (12/463) dan al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9/153)

Dihasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 5/67]

Mayor Jendral Profesor Muhammad Shits Khaththab, seorang penulis di Militer Islam, mengatakan:

(التَّدْرِيبُ عَلَى السِّلَاحِ) لَا قِيمَةَ لِأَيِّ سِلَاحٍ مِنَ الأسْلِحَةِ إِلَّا بِاسْتِعْمَالِهِ، وَالتَّدْرِيبُ عَلَى اسْتِعْمَالِ السِّلَاحِ تَدْرِيبًا رَاقِيًا دَائِبًا هُوَ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى اسْتِعْمَالِهِ بِكِفَايَةٍ، وَالْمُقَاتِلُ المُدَرَّبُ عَلَى اسْتِعْمَالِ سِلَاحِهِ هُوَ وَحْدُهُ يُسْتَطِيعُ اسْتِعْمَالَهُ بِنَجَاحٍ، أَمَّا المُقَاتِلُ غَيْرُ المُدَرَّبِ فَلَا يَسْتَفِيدُ مِنْ سِلَاحِهِ كَمَا يَنْبَغِي، وَالْمُدَرَّبُ يَسْتَطِيعُ التَّغَلُّبَ عَلَى غَيْرِ المُدَرَّبِ بِسُهُولَةٍ وَيُسْرٍ ـ .....

وَقَدْ كَانَ الْعَرَبُ قَبْلَ الْإِسْلَامِ يَتَدَرَّبُونَ عَلَى اسْتِعْمَالِ السِّلَاحِ وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ تَدْرِيبُهُمْ إِلْزَامِيًّا، فَكَانَ مِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَدَرَّبُ بِحَسَبِ رَغْبَتِهِ وَهَوَاهُ. فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَمَرَ بِالتَّدْرِيبِ وَحَثَّ عَلَيْهِ، لِأَنَّ الْجِهَادَ فَرْضٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ قَادِرٍ عَلَى حَمْلِ السِّلَاحِ. فَالْمُسْلِمُونَ كُلُّهُمْ جُنْدٌ فِي جَيْشِ الْمُسْلِمِينَ، يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا.

وَقَدْ وَرَدَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ فِي التَّحْثِ عَلَى الرَّمْيِ."

(Pelatihan senjata tempur) Tidak ada nilai untuk senjata apa pun kecuali dengan cara menggunakannya, dan pelatihan penggunaan senjata adalah pelatihan konstan dan canggih yang mengarah pada penggunaannya yang memadai.

Hanya tentara yang terlatih menggunakan senjatanya yang dapat berhasil menggunakannya dengan sukses , sedangkan tentara yang tidak terlatih , dia tidak akan dapat menggunakan senjatanya dengan baik.

Dan yang terlatih dapat dengan mudah mengalahkan yang tidak terlatih………

Orang-orang Arab sebelum Islam , mereka berlatih dalam penggunaan senjata, tetapi pelatihan mereka tidak wajib, sehingga sebagian dari mereka tidak berlatih sesuai dengan keinginan dan hobi mereka. Ketika Islam datang, Islam memerintahkan pelatihan dan menekankannya ; Karena jihad itu wajib bagi setiap muslim yang mampu memanggul senjata.

Pria muslim semuanya adalah prajurit dalam pasukan kaum muslimin , wajib berjihad fi sabilillah sehingga kalimat Allah adalah yang tertinggi , dan kalimat orang-orang kafir adalah yang terendah .

Ada banyak hadits yang menganjurkan orang untuk belajar melempar senjata  ".

Lalu Profesor Muhammad Shits mengutip sejumlah hadits tentang melempar, diantaranya hadits berikut ini :

«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى»

“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].

Dan kemudian beliau berkata :

وَقَدْ شُوهِدَ كَثِيرٌ مِنَ الأَئِمَةِ وَكِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُمَارِسُونَ الرَّمْيَ بَعْدَ أَنْ بَلَغُوا الشَّيْخُوخَةَ الْمُتَقَدِّمَةَ، وَمِنْهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَإِذَا سُئِلُوا عَنْ سَبَبِ هَذِهِ الْمُمارَسَةِ أَوْ لَمَحُوا اسْتِغْرَابَ النَّاسِ مِمَّا يَفْعَلُونَ أَجَابُوا الْمُتَسَائِلِينَ وَالْمُسْتَغْرِبِينَ بِهَـٰذَا الْحَدِيثِ النَّبَوِيِّ الشَّرِيفِ

Banyak para imam dan para ulama besar yang terus berlatih memanah hingga mereka mencapai usia lanjut, termasuk Ahmad bin Hanbal - rahimahullah -. Ketika mereka ditanya tentang alasan pelatihan ini atau ketika orang-orang nampak keheranan atas apa yang mereka lakukan, maka mereka menjawab kepada mereka yang bertanya-tanya dan keheranan dengan hadits Nabi yang mulia ini .

[Sumber : الْعَسْكَرِيَّةُ الْعَرَبِيَّةُ الْإِسْلَامِيَّةُ hal. 146 karya May-Jen Profesor Muhammad Shits Khaththab].

Saya katakan :

Di antara mereka yang terus berlatih melempar senjata sampai tua adalah 'Uqbah bin 'Aamir, dia seorang sahabat, perawi hadits, dan dia mengatakan hadits ini ketika si perawi nampak keheranan ketika dia dilatih di usia tuanya, oleh sebab itu dia meriwayatkan hadits kepadanya seperti yang ada dalam Sahih Muslim.

Tingkat pelatihan yang paling minim - jika tidak ada peralatan senjata - adalah latihan fisik yang keras, yang insya Allah akan bermanfaat dengan niat yang baik. Ini adalah dasar dari setiap pelatihan militer, dan itu banyak kemudahan bagi semua Muslim, bahkan di ruangan sempit dengan peralatan olahraga sederhana, jadi ini tidak boleh diabaikan.

====

ORANG MUNAFIK MERASA SENANG KETIKA TIDAK IKUT SERTA BERJIHAD DI JALAN ALLAH

Orang-orang munafik merasa senang ketika tidak ikut serta berperang dan berjihad di jalan Allah. Bahkan mereka tidak pernah ada kesiapan dan keinginan untuk berjihad.

Diantara sebabnya disamping keimanan mereka yang labil, juga karena mereka tidak pernah mempersiapkan diri sebagai mujahid, mereka tidak pernah menyisihkan sebagian waktunya untuk berlatih latihan militer dan latihan lainnya untuk mendukung kesiapan jihad berperang menghadapi musuh.

Allah SWT berfirman :

﴿فَرِحَ الْمُخَلَّفُوْنَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلٰفَ رَسُوْلِ اللّٰهِ وَكَرِهُوْٓا اَنْ يُّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَقَالُوْا لَا تَنْفِرُوْا فِى الْحَرِّۗ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ اَشَدُّ حَرًّاۗ لَوْ كَانُوْا يَفْقَهُوْنَ﴾.

Orang-orang yang ditinggalkan (orang-orang munafiq yang tidak ikut berperang Tabuk), merasa gembira dengan duduk-duduk diam sepeninggal Rasulullah. Mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan mereka berkata :

“Janganlah kalian berangkat (pergi berperang) dalam cuaca panas terik ini.”

Katakanlah (Muhammad) : “Api neraka Jahanam lebih panas,” jika mereka mengetahui". [QS. At-Taubah : 81 ]

Ayat berikutnya :

﴿فَلْيَضْحَكُوْا قَلِيْلًا وَّلْيَبْكُوْا كَثِيْرًاۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ﴾.

" Maka biarkanlah mereka tertawa sedikit dan menangis yang banyak, sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka perbuat". [QS. At-Taubah : 82]

Dan ayat berikutnya :

﴿فَاِنْ رَّجَعَكَ اللّٰهُ اِلٰى طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوْكَ لِلْخُرُوْجِ فَقُلْ لَّنْ تَخْرُجُوْا مَعِيَ اَبَدًا وَّلَنْ تُقَاتِلُوْا مَعِيَ عَدُوًّاۗ اِنَّكُمْ رَضِيْتُمْ بِالْقُعُوْدِ اَوَّلَ مَرَّةٍۗ فَاقْعُدُوْا مَعَ الْخٰلِفِيْنَ﴾.

Maka jika Allah mengembalikanmu (Muhammad) kepada suatu golongan dari mereka (orang-orang munafik), kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk keluar (pergi berperang), maka katakanlah, “Kamu tidak boleh keluar bersamaku selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu telah rela tidak pergi (berperang) sejak semula. Karena itu duduklah (tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut (berperang).” [QS. At-Taubah : 83]

Firman Allah SWT tentang orang-orang munafiq Saat Perang Ahzaab :

﴿فَإِذَا جَاءَ الْخَوْفُ رَأَيْتَهُمْ يَنظُرُونَ إِلَيْكَ تَدُورُ أَعْيُنُهُمْ كَالَّذِي يُغْشَىٰ عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ ۖ فَإِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوكُم بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِ ۚ أُولَٰئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ﴾

“Apabila datang ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka bakhil untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapuskan (pahala) amalnya”. [QS. Al-Ahzab: 19]

Ayat berikutnya :

﴿يَحْسَبُونَ الْأَحْزَابَ لَمْ يَذْهَبُوا ۖ وَإِن يَأْتِ الْأَحْزَابُ يَوَدُّوا لَوْ أَنَّهُم بَادُونَ فِي الْأَعْرَابِ يَسْأَلُونَ عَنْ أَنبَائِكُمْ ۖ وَلَوْ كَانُوا فِيكُم مَّا قَاتَلُوا إِلَّا قَلِيلًا﴾

“Mereka mengira (bahwa) pasukan sekutu (ahzab) itu belum pergi; dan jika pasukan sekutu (ahzab) itu datang kembali, niscaya mereka ingin berada di dusun-dusun bersama-sama orang Arab Baduwi, sambil menanya-nanyakan tentang berita-berita kalian. Dan seandainya mereka berada bersama kalian, maka tetap saja mereka tidak akan mau ikut serta berperang, melainkan sebentar saja. [QS. Al-Ahzab: 20]

Katakanlah dengan jujur, jangan ngibul! Ketika kalian tidak mau ikut serta berjihad saat pemimpin kalian menyerunya dan memobilisasinya.

Allah SWT berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ﴾

﴿مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الْأَعْرَابِ أَن يَتَخَلَّفُوا عَن رَّسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنفُسِهِمْ عَن نَّفْسِهِ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ﴾

﴿وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾

[119] : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.

[120] : Tidaklah pantas bagi penduduk Madinah dan orang-orang Badui di sekitarnya untuk tetap tinggal (dikediaman mereka) tidak ikut serta bersama Rasulullah [untuk berjihad ke Tabuk], atau mereka lebih mengutamakan diri mereka sendiri daripada diri Rasulullah.

Yang demikian itu, karena [jika mereka ikut serta berjihad, maka] tidaklah mereka ini ditimpa kehausan, keletihan, dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak mereka ini menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak mereka ini menimpakan suatu musibah kepada musuh, melainkan dicatat bagi mereka sebagai suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.

[121] : Dan [jika mereka ikut serta berjihad, maka ] tidaklah mereka ini menafkahkan sesuatu harta, yang kecil atau yang besar, dan tidaklah (pula) mereka ini melintasi suatu lembah, melainkan dicatat bagi mereka, agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. [QS. At-Taubah : 119-121]

 ====

LARANGAN MENSHOLATI MAYIT MUNAFIK YANG TIDAK IKUT BERJIHAD DI JALAN ALLAH TANPA ADA UDZUR

Allah SWT berfirman :

﴿وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ﴾.

" Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik". [QS. At-Taubah : 84]

Dan Allah SWT berfirman :

﴿اِسْتَغْفِرْ لَهُمْ اَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْۗ اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ﴾.

(Sama saja) engkau (Muhammad) memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak memohonkan ampunan bagi mereka. Walaupun engkau memohonkan ampunan bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu karena mereka ingkar (kafir) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. [ [QS. At-Taubah : 80 ]

Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ يُكَفِّنُ فِيهِ أَبَاهُ فَأَعْطَاهُ، ثُمَّ سَأَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَدْ نَهَاكَ رَبُّكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللَّهُ فَقَالَ: ﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ﴾ [التوبة: 80]. وَسَأَزِيدُهُ عَلَى السَّبْعِينَ، قَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ. قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَـٰذِهِ الآيَةَ: ﴿وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ﴾ [التوبة:84]

 Ketika Abdullah bin Ubay bin Sallul wafat. Anak lelaki Abdullah bi Ubay, datang menemui Rasulullah , meminta agar beliau memberikan salah satu Qamishnya untuk dijadikan sebagai kafan bagi Abdullah bin Ubay, ayahnya.  Dan Rasulullah pun memberikannya .

Kemudian dia meminta agar Rosulullah menshalatinya , maka Rosulullah berdiri mau pergi menshalatinya .

Tiba-tiba Umar langsung berdiri dan memegang baju Rosulullah , dan berkata : Wahai Rosulullah, Engkau akan menshalatkannya? Bukankah Allah melarangmu untuk menshalatkannya?

Rasulullah menjawab: “Sesungguhnya Allah SWT memberikan kepadaku dua pilihan :

﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾

“ Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik “. (QS at-Taubah:80)  Dan saya akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali .

Umar berkata: “Sesungguhnya dia itu orang MUNAFIQ”.

Setelah Rasulullah menshalatkannya, barulah turun ayat:

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ  [التوبة:84[

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (QS. At-Taubah:84) (HR. Bukhori dan Muslim ).

Sebagian para Ulama berkata :

إِنَّمَا صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بِناءٍ عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ لَفْظِ إِسْلَامِهِ. ثُمَّ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ لِمَا نُهِيَ عَنْهُ.

Rasulullah menshalatkannya ketika itu karena memperlakukannya secara dzahir, yaitu pengakuan Abdullah bin Ubay bahwa ia seorang Muslim. Dan Islam mengajarkan ummatnya untuk memperlakukan manusia sesuai dengan kondisi zahirnya, urusan hati dan batinnya adalah kewenangan Allah SWT.

Bisa juga dimaknai bahwa Rasulullah menshalatkan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- untuk menghormati anaknya –Abdullah bin Abdullah bin Ubay- yang merupakan salah satu sahabat mulia.

Sedangkan pemberian baju qamish Rasulullah sebagai baju qamish kafan Abdullah bin Ubay bisa difahami sebagai pembuktian karakter Rasulullah yang tidak pernah menolak permintaan siapapun selama Rasulullah memilikinya. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah tidak pernah melupakan kebaikan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- di samping keburukannya yang tidak terhitung.

Bagi Abdullah bin Abdullah bin Ubay kematian ayahnya itu menjadi salah satu bukti bahwa berbakti kepada orang tua tetap dilakukan oleh seorang anak, meskipun ia tahu bahwa ayahnya bergelimang dosa dan berlumur maksiat. Selama orang tua itu tidak menyuruhnya berbuat maksiat atau melarangnya beramal shalih.

 ====

ORANG BERIMAN SENANTIASA SIAP SIAGA BERJIHAD. 
DAN DIA MERASA SEDIH KETIKA DITOLAK IKUT BERJIHAD, MESKI ADA UDZUR :

Cinta terhadap jihad di jalan Allah dianggap sebagai salah satu tanda keimanan yang kuat pada seorang mukmin, karena hakikat jihad itu adalah mengerahkan upaya dalam mewujudkan apa yang dicintai Allah, menolong kebenaran, serta membelanya dengan jiwa, harta, dan lisan. Cinta ini menuntut keberanian dalam membela kebenaran dan mematahkan hawa nafsu dengan mengikuti perintah dan larangan Allah. Selain itu, kesesuaian dengan syariat dan persatuan di atas kebenaran mencerminkan kejujuran dalam cinta dan jihad.

Orang beriman akan bersedih hati ketika tidak ikut serta dalam berjihad di jalan Allah SWT untuk membela agama Allah SWT serta melindunginya .

Allah SWT berfirman :

﴿وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ (92)﴾.

Artinya : “ Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian, " niscaya mereka kembali, sedangkan mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. ( QS. At-Taubah : 92 )

TAFSIR IBNU KATSIR :

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa demikian itu terjadi ketika Rasulullah memerintahkan kepada orang-orang untuk berangkat berperang bersama­nya. Lalu datanglah segolongan orang dari kalangan sahabat, antara lain Abdullah ibnu Mugaffal ibnu Muqarrin Al-Muzani.

Mereka berkata, ''Wahai Rasulullah, bawalah kami serta." Rasulullah bersabda kepada mereka, "Demi Allah, aku tidak menemukan kendaraan untuk membawa kalian." 

Maka mereka pulang seraya MENANGIS. Mereka menyesal karena duduk tidak dapat ikut berjihad karena mereka tidak mempunyai biaya, tidak pula kendaraan untuk itu. Ketika Allah melihat kesungguhan mereka dalam cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Allah menurunkan ayat yang menerima uzur (alasan mereka), yaitu firman-Nya : 

“ Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah. (At-Taubah: 91) Sampai dengan firman-Nya: maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka) “. (At-Taubah: 93)

Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya : “ dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan “ (At-Taubah: 92) :

“ Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Bani Muqarrin dari kalangan Bani Muzayyanah.

Muhammad ibnu Ka'b mengatakan bahwa jumlah mereka ialah tujuh orang, dari Bani Amr ibnu Auf adalah Salim ibnu Auf, dari Bani Waqif adalah Harami ibnu Amr, dari Bani Mazin ibnun Najjar adalah Abdur Rahman ibnu Ka'b yang dijuluki Abu Laila, dari Banil Ma'la adalah Fadlullah, dan dari Bani Salamah adalah Amr Ibnu Atabah dan Abdullah ibnu Amr Al Muzani.

Muhammad ibnu Ishaq dalam konteks riwayat mengenai Perang Tabuk mengatakan bahwa ada segolongan kaum lelaki datang meng­hadap Rasulullah . seraya MENANGIS , mereka ada tujuh orang yang terdiri atas kalangan Ansar dan lain-lainnya.

Dari Bani Amr ibnu Auf adalah Salim ibnu Umair, lalu Ulayyah ibnu Zaid (saudara lelaki Bani Harisah), Abu Laila Abdur Rahman ibnu Ka'b (saudara lelaki Bani Mazin ibnun Najjar), Amr ibnul Hamam ibnul Jamuh (saudara lelaki Bani Salamah), dan Abdullah ibnul Mugaffal Al-Muzani.

Menurut sebagian orang : dia adalah Abdullah ibnu Amr Al-Muzani, lalu Harami ibnu Abdullah (saudara lelaki Waqif), dan Iyad ibnu Sariyah Al-Fazzari. Mereka meminta kendaraan kepada Rasulullah . agar dapat be­rangkat berjihad, karena mereka adalah orang-orang yang tidak mampu. Maka Rasulullah . bersabda, seperti yang disitir oleh firman Allah : 

"Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian, " niscaya mereka kembali, sedangkan mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (At-Taubah: 92)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Audi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ar-Rabi', dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda: 

"لَقَدْ خَلَّفْتُمْ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا، مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا نِلْتُمْ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا وَقَدْ شَركوكم فِي الْأَجْرِ"، ثُمَّ قَرَأَ: ﴿وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ﴾ الْآيَةَ.

“ Sesungguhnya kalian telah meninggalkan banyak kaum di Madinah; tidak sekali-kali kalian mengeluarkan suatu nafkah dan tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah dan tidak sekali-kali kalian memperoleh suatu kemenangan atas musuh, melainkan mereka bersekutu dengan kalian dalam perolehan pahala “. 

Kemudian Nabi membacakan firman Allah SWT : 

“Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, “Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawa kalian.” (At-Taubah: 92) .... hingga akhir ayat “.

Sumber hadits dari kitab Sahihain ( Bukhori dan Muslim ) melalui riwayat Anas radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا سِرْتُمْ مَسِيرًا إِلَّا وَهُمْ مَعَكُمْ". قَالُوا: وَهُمْ بِالْمَدِينَةِ؟ قَالَ: "نَعَمْ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ"

Sesungguhnya di Madinah terdapat kaum-kaum; tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah, tidakpula kalian menempuh suatu perjalanan, melainkan mereka selalu beserta kalian. 

Para sahabat bertanya, “Padahal mereka di Madinah?”

Rasulullah bersabda, “Ya, mereka tertahan oleh uzurnya.”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah . Pernah bersabda: 

"لَقَدْ خَلَّفْتُمْ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَركوكم فِي الْأَجْرِ، حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ".

Sesungguhnya kalian telah meninggalkan banyak kaum lelaki di Madinah; tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah, tidak pula suatu jalan, melainkan mereka bersekutu dengan kalian dalam perolehan pahala, mereka tertahan oleh sakitnya.

Imam Muslim dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Al-A’masy dengan sanad yang sama.

 ====

ANCAMAN ATAS SEORANG MUKMIN YANG ENGGAN BERJIHAD 
ATAU LARI DARI MEDAN JIHAD

Allah SWT berfirman :

﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ . وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴾

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang melakukan penyerbuan pada kalian, maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur melarikan diri).

Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur melarikan diri ) di waktu itu – kecuali berbelok untuk (mengatur strategi) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain – maka sesungguhnya orang itu [yang melarikan diri] kembali dengan membawa KEMURKAAN dari Allah, dan tempatnya ialah NERAKA JAHANNAM. Dan amat buruklah tempat kembalinya. [QS. Al-Anfaal: 15-16].

Dan Allah SWT berfirman :

﴿يَا أَيُّهَا ​​الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ . إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾.

Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah (untuk berperang) di jalan Allah ,” kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? Apakah kalian lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit.

Jika kalian tidak berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kalian dengan azab yang pedih dan menggantikan kalian dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. [QS. At-Taubah : 38-39].

Allah SWT memerintahkan Nabi untuk mengucilkan dan meng-hajer tiga sahabat yang tidak ikut serta dalam perang Tabuk, padahal dua dari tiga sahabat tersebut sebelumnya termasuk pasukan perang Badar.

Dalam al-Qur’an Surat At-Taubah , ayat 118-119 Allah SWT berfirman :

﴿وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)﴾

Artinya : “ dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar “.

Mereka adalah :

1]. Ka’b ibnu Malik. 2]. ‘Mararah ibnu Rabi’ Al-Amiri. 3]. Hilal ibnu Umayyah Al-Waaqifii.

Mereka pun menyesal dan langsung bertaubat , namun taubat mereka meskipun sungguh-sungguh baru di terima oleh Allah SWT setelah lewat 50 hari dengan turunnya ayat al-Qur’an, sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

 ===****===

PEMBAHASAN KETIGA:
PARA PEMIMPIN ISLAM DULU SANGAT MEMPERHATIKAN PERSIAPAN SENJATA :

Pada masa dulu para pemimpin dan para sultan umat Islam sangat memperhatikan terhadap persiapan militer dan tehnik berperang .

Contohnya : seperti yang kita lihat dalam kehidupan Sultan Muhammad al-Faatih ( 883 – 886 H / 1429-1481 M), sehingga tentara dalam pandangan beliau adalah sebagai fondasi dan pilar utama sebuah negara, maka beliau melakukan perombakan susunan organisasi dan masalah kepemimpinannya .

Oleh karena itu, pada masa pemerintahan beliau memiliki keistimewaan pada sisi kekuatan manusia dan keunggulan jumlah tentara, dengan banyak nya mendirikan markaz-markaz militer.

Lalu beliau mendirikan peran industri militer, dan pabrik-pabrik amunisi dan senjata ..... dst.

Dan beliau juga mendirikan universitas militer untuk menghasilkan para insinyur, dokter, dokter hewan, dokter anak dan ilmuwan luar angkasa.

Universitas beliau dirikan ini membekali para tentara dengan ilmu-ilmu teknik khusus.

Dan beliau sangat memperhatikan pula pada angkatan laut , sama dengan perhatiannya pada angkatan darat, maka dia menunjuk komandan-lomandan, dan menempatkan di bawah masing-masing komandannya tiga ribu marinir.

Maka hanya dalam waktu singkat armada Utsmaniyah menguasai dua lautan , laut Hitam dan laut Putih .

( Baca : “السُّلْطَانُ مُحَمَّدُ الْفَاتِحُ” karya DR. Abdus Salam Abdul Aziz Fahmi . cet. Dar al-Qalam).

Jumlah Armada lautnya yang mengelilingi negerinya dari laut ada (120) kapal perang ...

Barron Carra de vaux mengatakan dalam bukunya " مُفَكِّرُو الإِسْلَام(Para pemikir Islam)" di bagian pertama ketika menjelaskan biografi Muhammad Al-Fatih:

(إِنَّ هَذَا الْفَتْحَ لَمْ يُقَيَّضْ لِمُحَمَّدِ الْفَاتِحِ اتِّفَاقًا، وَلَا تَيَسَّرَ لِمُجَرَّدِ ضَعْفِ دَوْلَةِ بَيْزَنْطِيَّةَ، بَلْ كَانَ هَذَا السُّلْطَانُ يُدَبِّرُ التَّدَابِيرَ اللَّازِمَةَ لَهُ مِنْ قَبْلُ، وَيَسْتَخْدِمُ لَهُ كُلَّ مَا كَانَ فِي عَصْرِهِ مِنْ قُوَّةِ الْعِلْمِ، فَقَدْ كَانَتِ الْمَدَافِعُ حِينَئِذٍ حَدِيثَةَ الْعَهْدِ بِالْإِيجَادِ، فَأَعْمَلَ فِي تَرْكِيبِ أَضْخَمِ الْمَدَافِعِ الَّتِي يُمْكِنُ تَرْكِيبُهَا يَوْمَئِذٍ، وَانْتَدَبَ مُهَنْدِسًا مَجَرِيًّا رَكَّبَ مِدْفَعًا كَانَ وَزْنُ الْكُرَةِ الَّتِي يَرْمِي بِهَا ٣٠٠ كِيلُو جِرَامٍ، وَكَانَ مَدَى مَرْمَاهُ أَكْثَرَ مِنْ مِيلٍ).

(Penaklukan ini tidak diberikan kepada Muhammad al-Faatih dengan cara kebetulan, juga tidak dipermudah hanya karena kelemahan negara Bizantium , Akan tetapi sultan ini biasa mengatur setrategi-strategi yang diperlukan untuknya sebelumnya, dan menggunakan untuknya semua kekuatan ilmu pengetahuan yang ada pada masa itu .

Sungguh senjata meriam-meriam pada saat itu masih baru ada, maka beliau melakukan perakitan meriam terbesar yang memungkin bisa dirakit pada saat itu.

Dia menugaskan seorang insinyur untuk melaksanakan tugas perakitan meriam yang memiliki kemapuan daya lempar bola meriam seberat 300 kilogram , dan jangkauan jarak tempuh lemparnya lebih dari satu mil (1 mil = 1,60934 km).

(Baca : “مَاذَا خَسِرَ العَالَمُ بِانْحِطَاطِ المُسْلِمِينَ؟” hal. 218-219 . cet. Dar Ibnu Katsir). 

Pembahasan di potong dulu :

Ada sebuah hadits tentang penaklukan Konstanstinopel / Bizantium :

Dari  Abdullah bin Busyr Al Khats'ami dari bapaknya bahwa ia mendengar Nabi bersabda:

لَتُفْتَحَنَّ الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ فَلَنِعْمَ الْأَمِيرُ أَمِيرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذَلِكَ الْجَيْشُ .

"Konstantinovel benar-benar akan ditaklukkan, maka senikmat-nikmat pemimpin adalah pemimpinnya dan senikmat-nikmat pasukan adalah pasukan itu." 

(HR. Ahmad no. 18189, Bukhari dalam *At-Tarikh Al-Kabir* dan *At-Tarikh Al-Awsath*, Al-Baghawi dan Ibnu Qani‘ keduanya dalam *Mu‘jam Ash-Shahabah*, Ibnu Mandah dalam *Ma‘rifat Ash-Shahabah*, Abu Nu‘aim dan Al-Hakim).

Dan al-Hakim berkata : “Hadits Shahih Sanadnya “  dan di setujui oleh Adz-Dzahabi dalam pentashihannya .

Dan juga al-Hafidz al-Haitsami berkata dalam “Majma’ az-Zawa’id”  :

رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَزَّارُ وَالطَّبَرَانِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ

“Diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabrani, dan para perawinya terpercaya”.

Namun hadits ini di dhaifkan oleh Syu’aib al-Arna’uth , Sholahud Diin al-Idlibi , al-Albaani dan lainnya .

Jika hadits itu shahih , apakah yang dimaksud dalam hadits adalah Muhammad al-Faatih ?.

Jawabnya adalah : Wallaahu a’lam .

Lanjut :

Betul , Kami umat Islam tidak kalah cerdas dari negara-negara industri yang dikenal dari masa ke masa, seperti yang telah kita lihat sejarah di masa lalu, dimana kitab-kitab ulama kita seperti kitab-kitab karya Ibnu Rusyd, Al-Razi, Ibnu Nafis dan lain-lain tetap menjadi referensi bagi orang-orang Eropa selama berabad-abad. Hari ini kita saksikan bahwa Barat mendapat manfaat dari pengetahuan dan pengalaman pikiran orang-orang muslim imigran.

Ketika orang Eropa berada di zaman kegelapan mereka, di Abad Pertengahan, maka saat itu kami dalam puncak ketinggian peradaban dan sains .

Harun Al-Rasyiid (149-193 H) pernah mengirim ke Charlemagne sebuah jam waktu yang berdetak dengan tehnologi tekanan air . Ketika jam itu tiba di Prancis, mereka berkata :

Ada setan di dalamnya”.

Dan jika kita ingin mengetahui sejauh mana kamajuan umat Islam dengan Islam, maka kita harus mengaitkan setiap ilmu yang ada sekarang dengan asal-usulnya.

Maka kita akan menemukan bahwa benihnya dan pelopor pertama di dalamnya adalah para sarjana Muslim, karena mereka adalah jembatan yang dilalui orang Eropa untuk memasuki peradaban mereka, dan ini adalah menurut pengakuan mereka sendiri.

( Baca : “خُصُومُ الإِسْلَامِ وَالرَّدُّ عَلَيْهِمْ” karya Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi hal. 85 )

Kita bisa menjadi sesuatu yang disebutkan jika kita tahu tujuan akhir kita, tahu jalan kita, dan yakin dengan risalah kita.

Tidak ada yang bisa menyangkal bahwa sejak para penguasa Muslim telah menyimpang dari aturan hukum Allah SWT, keterasingan mereka darinya telah membawa individu dan umat pada kesengsaraan dan kesulitan di dunia ini.

Allah SWT berfirman :

﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا﴾ .

“ Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit “ ( QS. Thoha : 124 ) .

Dan semenjak adanya sebagian para ulama dan para da’i yang saling menyerang dan mengkliam sesat orang lain yang tidak mengikuti pendapatnya, dan sebaliknya mereka mengabaikan orang-orang kafir musuh mereka, maka perpecahan pun merajalela di tengah kaum muslimin, merek berkubu-kubu, sehingga membuat mereka menjadi umat yang lumpuh seperti buih diatas lautan.

Sudah begitu, ditambah lagi dengan adanya para penguasa muslim yang terus berusaha memperluas wilayah mereka dengan cara mencaplok dan merebut negeri-negeri sesama muslim yang bertetangga, dan sebaliknya mereka malah mengabaikan musuh-musuh agama mereka, maka perang pun pecah di antara negara-negara kaum muslimin , dan karena itu kekuatan berperang umat Islam menjadi lumpuh , dan energi pertahanannya terkuras habis, sehingga negara-negara Islam menjadi mangsa dan santapan musuh-musuhnya .

Jika Umat Islam ingin menjadi penguasa di negerinya, dan tidak ada non muslim yang berkuasa atasnya, maka ia harus berpegang teguh kepada Islam. Dengan menjadikan agama Islam ini “يَعْلُو وَلَا يُعْلَى = tinggi dan tidak ada yang diatasnya ” , dan menjadikan hukum Islam sebagai hakim , bukan yang di hakimi .

Dan untuk itu, umat Islam harus mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh-musuhnya yang telah menjajahnya dan menduduki negerinya dengan segala macam kekuatan yang bisa dilakukan oleh umat , dalam rangka untuk mempertahankan kehormatannya, untuk melancarkan kegiatan dakwahnya, untuk memberdayakan peradabannya, dan untuk menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam .

Berikut ini, kami menjelaskan pentingnya persenjataan militer dalam naungan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadit-hadits Nabi :

===

CONTOH PERSIAPAN MILITER UMAT ISLAM DAHULU DENGAN BERLATIH SENJATA

----

MADRASAH BELAJAR MEMANAH PADA ZAMAN DAHULU

PADA MASA PARA SAHABAT NABI :

Pada zaman Khulafaur Rasyidin, keahlian Sahabat dalam memanah telah mencapai tingkat        yang luar biasa. Dalam salah satu pertempuran mereka melawan pasukan Persia, mereka memusatkan tembakan anak panah pada mata musuh, dan berhasil mencungkil seribu mata   musuh , sehingga pertempuran itu dinamakan “Dzat al-‘Uyuun” (Pertempuran Mata). Pertempuran ini terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Abu Bakar (ra) dan di bawah  komando Khalid bin Walid (ra) pada tahun 12 H.

PADA MASA MAMALIK :

Pada zaman Mamluk, seorang prajurit tidak akan lulus dari Madrasah Memanah kecuali jika                        dia berhasil menancapkan tiga anak panah ke sasaran dalam jarak 75 meter dalam waktu satu setengah detik.

Salah satu latihan tentara Mamluk adalah melesatkan beberapa anak panah (saat menunggang kuda) pada mata pedang yang tertanam di tanah, sehingga pedang tersebut membelah anak panah menjadi dua bagian!

Beberapa sultan Mamluk menguji para ulama ahli fiqih dan mahasiswa ilmu syarimm,ah dalam bidang memanah, dan siapa yang tidak menguasainya akan dihukum dan tunjangannya dihentikan.

PADA MASA TURKI UTSMANI :

Sementara itu, pada masa Kesultanan Utsmaniyah, prajurit al-Inkisyariyah Utsmaniyah melakukan latihan dengan menarik dan mengencangkan busur sebanyak 500 kali dalam sehari.

====****====

PEMBAHASAN KEEMPAT: 
KEKUATAN MILITER NABI DAN PENAKLUKAN NEGERI-NEGERI MUSUH

Contohnya adalah sbb :

***

CONTOH KE 1 : 
PENAKLUKAN BENTENG TERKUAT YAHUDI DI KHAIBAR.

Kota Khaibar adalah kota yang terletak sekitar 150 km dari Madinah. Khaibar adalah sebuah kota yang dipenuhi dengan benteng-benteng, memiliki sumber air di bawah tanah, dan persediaan makanan yang mencukupi untuk bertahun-tahun.

Kota ini dihuni oleh komunitas Yahudi, diantaranya sepuluh ribu pasukan tempur Yahudi, termasuk ribuan pasukan panah yang sangat mahir dalam memanah.

Khaybar dipenuhi dengan harta kekayaan yang sangat melimpah . Dan para Yahudi di sana terlibat dalam praktik bisnis ribawi dengan berbagai macam suku dan negara.

Khaybar merupakan sarang pengkhianatan dan konspirasi, pusat provokasi militer, dan tempat persiapan untuk perang.

Harus diingat bahwa penduduk Khaybarlah yang membentuk aliansi pasukan sekutu [ahzaab] melawan umat Islam, memprovokasi Yahudi Bani Quraizhah untuk melakukan pembelotan dan pengkhianatan terhadap kaum muslimin . Dan menjalin hubungan dengan kaum munafikin serta suku Ghatafan dan suku-suku Badui, sementara mereka yahudi Khaibar sendiri telah bersiap siaga untuk berperang.

Akibat makar Yahudi Khaibar, maka Umat Islam menghadapi cobaan yang terus-menerus , mereka terpaksa menghadapi pengkhianatan dari pihak Yahudi, bahkan umat Islam harus mengambil tindakan tegas terhadap beberapa tokoh mereka seperti Salam bin Abi al-Huqaiq dan Asiir bin Zaaram.

Namun, untuk mengatasi ancaman Yahudi ini, umat Islam tidak bisa bertindak langsung berhadapan dengan mereka , melainkan kaum muslimin terlebih dahulu menghadapi musuh yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berbahaya, yaitu suku Quraysh.

Perang Khaybar ini berbeda dari perang-perang sebelumnya, karena menjadi perang pertama setelah peristiwa Bani Quraizhah dan Perjanjian Hudaibiyah. Ini menandakan bahwa dakwah Islam memasuki fase baru setelah perdamaian Hudaibiyah.

PEMICU PERANG :

Ketika Rasulullah merasa aman dari salah satu dari tiga kekuatan besar pasukan sekutu, yaitu Quraysh, dan setelah sepenuhnya aman setelah Perjanjian Hudaibiyah, maka beliau berniat untuk menyelesaikan masalah dengan dua kekuatan pasukan sekutu lainnya, yaitu komunitas Yahudi dan suku-suku di Najd.

Tujuannya adalah untuk mencapai keamanan dan perdamaian yang menyeluruh, serta menciptakan ketenangan di wilayah tersebut. Dengan demikian, umat Islam dapat fokus pada menyebarkan risalah Allah dan mengajak orang kepada-Nya, setelah terlepas dari konflik berkepanjangan yang menguras energi.

Yahudi Khaybar, sebagai pusat intrik dan konspirasi, serta sebagai pusat provokasi militer dan pangkalan persiapan perang, menjadi sasaran utama untuk diatasi oleh umat Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut, sehingga umat Islam dapat membebaskan diri dari konflik berkepanjangan dan fokus pada tugas-tugas dakwah dan pembangunan damai.

Pertempuran antara kaum Yahudi Khaibar dengan umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad ini berakhir dengan kemenangan bagi umat Islam, di mana Nabi Muhammad berhasil memperoleh harta, senjata, dan dukungan dari suku setempat. Sekitar dua pekan setelahnya, Rasulullah bahkan memimpin ekspedisi militer menuju Khaibar, sebuah daerah yang dapat dicapai dalam tiga hari perjalanan dari Madinah. Khaibar merupakan wilayah subur yang menjadi benteng utama bagi komunitas Yahudi di jazirah Arab, terutama setelah Yahudi di Madinah dikalahkan oleh Rasulullah .

---- 

PASUKAN SEKUTU DAN BENTENG PERTAHANAN PRODUK YAHUDI SEJAK DULU

ROMAWI PUN TAK PERNAH MAMPU MENJEBOL BENTENG KHAIBAR

Meskipun kaum Yahudi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk menghadapi kaum Muslim, namun mereka sangat cerdik. Mereka berhasil menyatukan musuh-musuh Nabi Muhammad dan umat Islam dari berbagai macam suku yang sangat kuat, sebagaimana yang terjadi dalam Perang Khandaq. Bagi bagi kaum muslimin di Madinah khususnya ancaman dari komunitas Yahudi dianggap jauh lebih serius dibandingkan dengan ancaman dari musuh-musuh lainnya ; karena salah satu kepiawaian Yahudi itu mampu memprovokasi dan mengadu domba serta menciptakan permusuhun yang berujung pada peperangan. Sebagaimana yang Allah SWT firmankan :

﴿ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ ۚ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا ۚ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ﴾

Setiap kali mereka menyalakan api peperangan, maka Allah memadamkannya. Dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. [QS. Al-Maidah : 64]

Serta kemampuan orang-orang Yahudi dalam menciptakan senjata, benteng pertahanan dan system keamanan. Adapun benteng, maka Allah SWT berfirman :

﴿لَا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلَّا فِي قُرًى مُّحَصَّنَةٍ أَوْ مِن وَرَاءِ جُدُرٍ ۚ بَأْسُهُم بَيْنَهُمْ شَدِيدٌ ۚ تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ﴾

Mereka tidak akan memerangi kalian dalam keadaan bersatu padu, kecuali dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara sesama mereka adalah sangat hebat. Kalian kira mereka itu bersatu, sedang hati mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengerti. [QS. Al-Hasyr: 14]

BENTENG-BENTENG KHAIBAR :

Di Khaibar, ditemukan delapan benteng yang kuat dan tidak dapat ditembus:

1] Benteng Naa'im: Itu adalah hal pertama yang diserang umat Islam.

2] Benteng Ash-Sho’ab bin Muadz: Ini adalah benteng terbesar yang ditaklukkan oleh umat Islam, dan mereka menemukan persediaan makanan dan peralatan militer di dalamnya, yang sebagian besar mereka perkuat.

3] Benteng Al-Zubair: (Benteng Al-Zubair)

Ketiga benteng ini termasuk benteng terkuat di An-Nathooh [النطاة].

4] Benteng Ubay .

5] Benteng Al-Nizaar (sebagian orang menyebutnya Benteng Al-Bazzaah)

Benteng-benteng ini termasuk dalam benteng Asy-Syaqq . Dan ini merupakan paruh pertama Khaibar karena terbagi menjadi dua bagian, sedangkan paruh kedua adalah tiga benteng lainnya.

6] Benteng Al-Qamoush (Bani Abi Al-Haqiq, dari Yahudi Banu Al-Nadir)

7] Benteng Al-Nathih (Al-Wathih)

8] Benteng As-Salam (Salalin)

Benteng-benteng ini menyerah tanpa terjadi bentrokan, meskipun kuat dan tidak dapat ditembus, serta menyerah atas dasar perdamaian dan evakuasi setelah pengepungan terjadi.

Oleh sebab betapa besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh Yahudi Khaibar maka Nabi Muhammad menyerbu ke jantung pertahanan musuh. Suatu pekerjaan yang tak mudah dilakukan.

Pasukan Romawi yang lebih kuat pun tak mampu menaklukkan benteng Khaibar yang memiliki sistem pertahanan berlapis-lapis yang sangat baik. Sallam bin Misykam mengorganisasikan prajurit Yahudi. Perempuan, anak-anak dan harta benda mereka tempatkan di benteng Watih dan benteng Sulaim. Persediaan makanan dikumpulkan di benteng Na’im. Pasukan perang dikonsentrasikan di benteng Natat. Sedangkan Sallam dan para prajurit pilihan maju ke garis depan.

Sallam tewas dalam pertempuran itu. Tapi pertahanan Khaibar belum dapat ditembus. Nabi Muhammad menugaskan Abu Bakar untuk menjadi komandan pasukan. Namun gagal. Demikian pula Umar. Akhirnya kepemimpinan komando diserahkan pada Ali.

Di Khaibar inilah nama Ali menjulang. Keberhasilannya mendobrak pintu gerbang benteng selalu dikisahkan dari abad ke abad. Ali dan pasukannya juga berhasil menjebol pertahanan lawan.

Harith bin Abu Zainab -komandan Yahudi setelah Sallam-pun tewas.

Benteng Na’im jatuh ke tangan pasukan Islam.

Setelah itu benteng demi benteng dikuasai. Seluruhnya melalui pertarungan sengit.

Benteng Qamush kemudian jatuh. Demikian juga benteng Zubair setelah dikepung cukup lama. Semula Yahudi bertahan di benteng tersebut. Namun pasukan Islam memotong saluran air menuju benteng yang memaksa pasukan Yahudi keluar dari tempat perlindungannya dan bertempur langsung.

Benteng Watih dan Sulaim pun jatuh ke tangan pasukan Islam.

Yahudi lalu menyerah. Seluruh benteng diserahkan pada umat Islam.

Namun Nabi Muhammad memerintahkan pasukannya untuk tetap melindungi warga Yahudi dan seluruh kekayaannya, kecuali Kinana bin Rabi’ yang terbukti berbohong saat dimintai keterangan Rasulullah .

Perlindungan bagi kaum Yahudi itu tampaknya sengaja diberikan oleh Rasulullah untuk menunjukkan beda perlakuan antara umat dengan kalangan umat Kristen terhadap pihak yang dikalahkan. Biasanya, pasukan Kristen dari kekaisaran Romawi akan menghancurludeskan kelompok Yahudi yang dikalahkannya. Sekarang kaum Yahudi Khaibar diberi kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri sepanjang mengikuti garis kepemimpinan Nabi Muhammad dalam politik.

Nabi Muhammad sempat tinggal beberapa lama di Khaibar. Beliau bahkan nyaris meninggal lantaran diracun oleh Yahudi . Diriwayatkan bahwa Zainab binti Harits menaruh dendam pada Nabi Muhammad . Sallam, suaminya, tewas dalam pertempuran Khaibar. Zainab lalu mengirim sepotong daging domba untuk Nabi Muhammad . Rasulullah sempat mengigit sedikit daging tersebut, tetapi segera memuntahkannya setelah merasa ada hal yang ganjil. Tidak demikian halnya dengan sahabat rasul, Bisyri bin Bara. Ia meninggal lantaran memakan daging tersebut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata :

أَهْدَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً، سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْهَا، وَأَكَلَ الْقَوْمُ، فَقَالَ: «ارْفَعُوا أَيْدِيَكُمْ، فَإِنَّهَا أَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا مَسْمُومَةٌ».

فَمَاتَ بِشْرُ بْنُ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُورٍ الْأَنْصَارِيُّ. فَأَرْسَلَ إِلَى الْيَهُودِيَّةِ: «مَا حَمَلَكِ عَلَى الَّذِي صَنَعْتِ؟»

قَالَتْ: «إِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ الَّذِي صَنَعْتُ، وَإِنْ كُنْتَ مَلِكًا أَرَحْتُ النَّاسَ مِنْكَ».

فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقُتِلَتْ. ثُمَّ قَالَ فِي وَجَعِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ: «مَا زِلْتُ أَجِدُ مِنَ الْأُكْلَةِ الَّتِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ، فَهَذَا أَوَانُ قُطِعَتْ أَبْهَرِي».

Ada seorang wanita Yahudi Khaibar yang memberi hadiah daging guling yang telah dilumuri racun kepada Rasulullah . Beliau dan para sahabatnya lalu makan daging kambing tersebut.

Namun kemudian, beliau bersabda: "Angkatlah tangan kalian (berhenti makan), karena sesungguhnya daging kambing ini telah memberiku kabar bahwa ia telah dibubuhi racun."

Bisyr Ibnul Al Bara bin Ma'rur Al Anshari akhirnya meninggal dunia.

Rasulullah kemudian mengutus utusan kepada wanita Yahudi tersebut. Beliau bertanya: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?" Wanita itu menjawab, "Jika engkau seorang Nabi, maka apa yang aku lakukan tidak akan membahayakanmu. Namun jika engkau hanya seorang raja, maka dengan begitu aku telah mengistirahatkan manusia darimu."

Rasulullah lantas memerintahkan agar wanita itu dibunuh, maka ia pun dibunuh. Kemudian beliau berkata pada saat sakit yang membawanya kepada kematian:

"Aku masih merasakan apa yang pernah aku makan di Khaibar, dan sekarang adalah waktu terputusnya punggungku (kematianku)."

[HR. Abu Daud no. 4512. Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih Abu Daud].

**** 

CONTOH KE 2 : 
WIBAWA PASUKAN NABI SAAT BERHADAPAN DENGAN PASUKAN ROMAWI DI TABUK

Antara Pasukan Umat Islam dan Pasukan Imperium Romawi saat perang Tabuk.

Romawi adalah Kekaisaran super power dan imperium terkuat di dunia yang belum lama memenangkan peperangan melawan Kekaisaran Persia, namun ternyata mereka merasa gentar dan ketakutan saat hendak berhadapan dengan pasukan kaum muslimin yang dipimpin langsung oleh Rosulullah .

Perang Tabuk, perang terakhir pada masa Nabi Muhammad . Perang Tabuk merupakan perang antara tentara Muslim melawan imperium Romawi.

Perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun kesembilan Hijriah. Ini adalah perang terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad -shalallahu 'alaihi wassalam-, dan terjadi setelah penaklukan Mekkah yang terjadi pada bulan Ramadan tahun kedelapan Hijriah, dan sebelum Haji Wada', serta enam bulan setelah perang di Thaif."

Kendati tidak sempat terjadi kontak fisik karena pasukan musuh menyerah sebelum bertempur, peperangan ini berlangsung selama 50 hari, dengan pembagian 20 hari Muslim berada di Tabuk dan 30 hari untuk menempuh perjalanan pulang pergi dari Madinah ke Tabuk. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, Raîqul Makhtûm, [Riyadh: Muntada ats-Tsaqafah, 2013], h. 366)

Konflik antara Muslim dan Romawi sendiri sudah dimulai sejak terbunuhnya duta Rasulullah bernama Al-Harits bin Umair di tangan Syurahbil bin Amr al-Ghassani. Setelah terbunuhnya Al-Harits, Rasulullah mengirim pasukan di bawah pimpinan Zaid bin Haritsah untuk menyerang pasukan Romawi di Mu’tah. Setelah peperangan itu, ternyata sejumlah kabilah Arab mulai melepaskan diri dari Kekaisaran Romawi dan bergabung dengan umat Islam.

Maka Romawi segera mengambil sikap sebelum umat Islam benar-benar menjelma pasukan yang sangat kuat dan sulit dikalahkan. Imperium Romawi pun mulai menyiapkan kekuatan besar untuk menghancurkan umat Muslim.

Heraklius, Kaisar Romawi, telah menyiapkan pasukan besar dengan kakuatan 40.000 prajurit pilihan. Di tambah lagi dengan pasukan dari kabilah-kabilah Arab Nasrani seperti Lakhm, Judzam, dan lainnya juga turut bergabung.

Keputusan Nabi dan kaum Muslimin :

Rasulullah akhirnya memutuskan untuk keluar dari Madinah dan menyerang imperium terkuat pada masanya itu. Setelah keputusan bulat, beliau segara melakukan konsolidasi dengan mengirim sejumlah utusan untuk mengajak kabilah-kabilah Arab agar bergabung.

Tidak hanya itu, beliau juga mengumumkan secara langsung seruan perang ini. Sesuatu yang baru kali ini beliau lakukan.

Setelah mendengar seruan ini, orang-orang Muslim dengan sigap bersiap siaga dan berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kebutuhan perang. Utsman bin Affan menyumbang senilai 900 ekor unta dan 100 ekor kuda, belum termasuk uang kuntan; Abdurrahman bin Auf menyumbang 200 uqiyah perak, Abu Bakar menyerahkan semua hartanya senilai 4000 dirham, dan masih banyak lagi.

Berangkat ke Tabuk :

Setelah persiapan matang, pasukan Muslim pun bergerak ke arah utara menuju Tabuk dengan membawa 30.000 prajurit, 10.000 lebih sedikit dibanding jumlah perajurit Romawi.

Meskipun banyak sumbangan kendaraan perang yang terkumpul, namun tidak mencukupi untuk pasukan sebanyak itu. Karena keterbatasan jumlah kendaraan perang , sampai-sampai delapan belas prajurit hanya mendapat satu ekor unta. Bahkan untuk bisa minum saja mereka harus menyembelih unta tersebut agar bisa mengambil air di punuknya dan dagingnya untuk dimakan. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, h. 364-365)

Sementara Rasulullah sendiri menitipkan keluarganya di Madinah kepada Ali bin Abi Thalib. Mengetahui hal itu, orang-orang munafik menghasut Ali agar pergi perang dan meninggalkan ahlul bait. Hasutan itu gagal dan Rasulullah berkata kepada Ali :

“Tidakkah engkau senang, hai Ali. Kau bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa, hanya saja tidak ada Nabi setelahku.” (Abdussalam Harun, Tahdzîbus Sîrah Ibnu Hisyâm, [Beirut: Muassasar ar-Risalah, 1985], h. 288) .

Setibanya di Tabuk, Rasulullah berpidato di hadapan pasukan dan menyemangati mereka. Semangat mereka berkobar dan siap untuk bertempur. Di sisi lain, pasukan Romawi yang mendengar kabar bahwa Rasulullah telah menggalang pasukan, mentalnya menciut sehingga tidak berani maju dan malah pasukan mereka terpencar ke wilayah sendiri-sendiri.

Singkatnya : Pihak musuh mengajak berdamai dengan membayar upeti. Dengan ini, kemenangan berada di pihak kaum Muslim, kendati tidak sampai terjadi pertempuran. Sejak saat itu, pasukan Muslim semakin berjaya karena berhasil mengalahkan imperium raksasa Romawi. Kabilah-kabilah Arab yang sebelumnya mendukung Romawi pun kini bergabung bersama pasukan Muslim. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, h. 365-366)

Dengan kemenangan di perang Tabuk ini, maka dengan demikian Rasulullah benar-benar telah mengamalkan firman Allah SWT :

﴿ وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ ﴾

“Dan kalian siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepada kalian dan kalian tidak akan dianiaya (dirugikan)”.(QS. Al-Anfal: 60).

===***===

PEMBAHASAN KE LIMA
NEGERI-NEGERI NON MUSLIM YANG MINTA SUAKA KEPADA NABI :

CONTOHNYA ADALAH SBB :

****

CONTOH KE 1 :
SUAKA BAGI KAUM NASRANI NEGERI NAJRAN:

Najran merupakan suatu daerah yang berada di perbatasan Saudi Arabia dan Yaman. Sejarawan Islam Ibnu Ishaq menyebutkan:

"Bahwa Najran merupakan tempat pertama di daerah Arab Selatan yang menjadi basis pemeluk agama Nasrani di masa Pra Islam. Dulunya, mereka adalah para penganut ajaran politeis, dimana mereka menjadikan pohon kurma yang tinggi sebagai sesembahan mereka. Hingga akhirnya, kepala suku mereka yang bernama Abdullah ibnu ath-Thamir masuk agama Nasrani diikuti oleh kaumnya. Sumber menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi antara abad keempat hingga kelima masehi.

Pada kuartal pertama abad keenam, seorang raja bernama Yusuf As’ar Dhu Nuwas yang telah memeluk agama Yahudi membantai pengikut Nasrani di Najran. Banyak gereja dibakar dan pemeluk nasrani dibunuh pada saat itu. Raja Byzantium, Justin I kemudian meminta sekutunya, Raja Abyssinian, Ella-Asbeha dari Aksum untuk membebaskan Najran dari kekuasaan Dhu Nuwas. Abraha al-Ashram, seorang raja muda pemeluk Nasrani dari Negus, Abyssinia mampu mengalahkan pasukan Dhu Nuwas dan berhasil memulihkan pemerintahan Nasrani di Najran.

Pada abad ketujuh, Islam mulai menyebar ke berbagai penjuru Arab. Selepas perjanjian Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H, Nabi Muhammad banyak sekali melakukan kampanye penyebaran agama Islam ke sekeliling Arab dengan mengirimkan utusan yang membawa surat dari beliau ke berbagai kerajaan yang ada di Arab. Salah satunya adalah ke Najran.

Sekitar tahun 9 H atau 631 M, nabi mengutus Khaled bin Walid dan Ali bin Abi Thalib menemui pimpinan di Najran agar mau masuk Islam. Mereka tidak bersedia. Kemudian, Nabi mengirim Al-Mughirah bin Syu’bah.

Ada banyak riwayat dan berbeda-beda dalam deskripsi pembicaraan delegasi Najran dengan Nabi di Madinah pada tahun para delegasi [عَامُ الوُفُوْدِ].

Penduduknya adalah orang Kristen, dan mereka mengirim delegasi kepada Rasulullah dan delegasi ini datang ke Madinah. Setelah dia menerima surat dari Rasulullah yang isinya mengajak mereka untuk masuk Islam.

Rombongan delegasi ini terdiri dari empat belas orang dalam beberapa riwayat. Sedangkan dalam riwayat delegasi lainnya mencapai enam puluh orang

Pimpinan delegasi adalah seorang laki-laki bernama Al-Aqib, dan seorang lagi bertugas mengatur perjalanan, mereka memanggilnya as-Sayyid, sedangkan ada orang ketiga yang mengurusi urusan agama, dia adalah uskup perjalanan dan rabinya, dan namanya adalah Abu Al-Harits. Dan ketiga-tiganya adalah para kepala delegasi, dan merekalah yang menangani negosiasi.

Kedatangan delegasi mereka terjadi pada tahun sembilan Hijriah, karena Az-Zuhri pernah mengatakan:

Bahwa penduduk Najran adalah orang yang mula-mula membayar jizyah kepada Rasulullah
. Sedangkan ayat mengenai jizyah baru diturunkan hanya sesudah kemenangan atas Mekah, yaitu yang disebutkan di dalam firman-Nya:

قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar JIZYAH (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)

[Baca: as-Siirah an-Nabawiyyah oleh Ibnu Hisyam 1/573, 575 dan ath-Thabaqaat al-Kubraa oleh Ibnu sa'ad 1/357 dan al-Bidaayh wan Nihayah 2/78].

AKTA PERJANJIAN DENGAN NASRANI NAJRAN

Berdasarkan riwayat Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqoot Al-Kubra 1/219-220. Ibnu Sa'ad berkata:

قَالُوا: وَكَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - لأَهْلِ نَجْرَانَ: ‌هَذَا ‌كِتَابٌ ‌مِنْ ‌مُحَمَّدٍ ‌النَّبِيِّ ‌رَسُولِ ‌اللَّهِ ‌لأَهْلِ ‌نَجْرَانَ ‌أَنَّهُ ‌كَانَ ‌لَهُ ‌عَلَيْهِمْ ‌حُكْمُهُ ‌فِي ‌كُلِّ ‌ثَمَرَةٍ ‌صَفْرَاءَ ‌أَوْ ‌بَيْضَاءَ ‌أَوْ ‌سَوْدَاءَ ‌أَوْ ‌رَقِيقٍ ‌فَأَفْضَلَ ‌عَلَيْهِمْ وَتَرَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ عَلَى أَلْفَيْ حُلَّةٍ حُلَلِ الأَوَاقِي فِي كُلِّ رَجِبٍ أَلْفُ حُلَّةٍ وَفِي كُلِّ صَفَرٍ أَلْفُ حُلَّةٍ كُلُّ حُلَّةٍ أُوقِيَّةً فَمَا زَادَتْ حُلَلُ الْخَرَاجِ أَوْ نَقَصَتْ عَلَى الأَوَاقِي فَبِالْحِسَابِ وَمَا قَبَضُوا مِنْ دُرُوعٍ أَوْ خَيْلٍ أَوْ رِكَابٍ أَوْ عَرْضٍ أُخِذَ مِنْهُمْ فَبِالْحِسَابِ وَعَلَى نَجْرَانَ مَثْوَاةُ رُسُلِي عِشْرِينَ يَوْمًا فَدُونَ ذَلِكَ وَلا تُحْبَسُ رُسُلِي فَوْقَ شَهْرٍ وَعَلَيْهِمْ عَارِيَّةُ ثَلاثِينَ دِرْعًا وَثَلاثِينَ فَرَسًا وَثَلاثِينَ بَعِيرًا إِذَا كَانَ بِالْيَمَنِ كَيَدٌ وَمَا هَلَكَ مِمَّا أَعَارُوا رُسُلِي مِنْ دُرُوعٍ أَوْ خَيْلٍ أَوْ رِكَابٍ فَهُوَ ضَمَانٌ عَلَى رُسُلِي حَتَّى يُؤَدُّوهُ إِلَيْهِمْ.

وَلِنَجْرَانَ وَحَاشِيَتِهِمْ جِوَارُ اللَّهِ وذمة محمد النبي رسول الله على أنفسهم وَمِلَّتِهِمْ وَأَرْضِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَغَائِبِهِمْ وَشَاهِدِهِمْ وَبِيَعِهِمْ وَصَلَوَاتِهِمْ لا يُغَيِّرُوا أُسْقُفًا عَنْ أُسْقُفِيَّتِهِ وَلا رَاهِبًا عَنْ رَهْبَانِيَّتِهِ وَلا وَاقِفًا عَنْ وَقْفَانِيَّتِهِ وَكُلُّ مَا تَحْتِ أَيْدِيهِمْ مِنْ قَلِيلٍ أَوْ كَثِيرٍ وَلَيْسَ رِبًا وَلا دَمَ جَاهِلِيَّةٍ وَمَنْ سَأَلَ مِنْهُمْ حَقًّا فَبَيْنَهُمُ النَّصْفُ غَيْرَ ظَالِمِينَ وَلا مَظْلُومِينَ لِنَجْرَانَ وَمَنْ أَكَلَ رِبًا مِنْ ذِي قَبْلَ فَذِمَّتِي مِنْهُ بَرِيئَةٌ وَلا يُؤَاخَذُ أَحَدٌ مِنْهُمْ بِظُلْمِ آخَرَ وَعَلَى مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ جِوَارُ اللَّهِ وَذِمَّةُ النَّبِيِّ أَبَدًا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنْ نَصَحُوا وَأَصْلَحُوا فِيمَا عَلَيْهِمْ غَيْرَ مُثْقَلِينَ بِظُلْمٍ.

شَهِدَ أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ وَغَيْلانُ بْنُ عَمْرٍو وَمَالِكُ بْنُ عَوْفٍ النَّصْرِيُّ وَالأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ وَالْمُسْتَوْرِدُ بْنُ عَمْرٍو أَخُو بَلِيٍّ وَالْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ وَعَامِرٌ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ

Mereka berkata: Dan Rasulullah menuliskan untuk orang-orang Najran:

Ini adalah akta perjanjian dari Muhammad, Nabi, Rosulullah, untuk penduduk Najran.

Bahwa bagi beliau atas mereka berlaku hukum pada semua penghasilan dari buah-buahan, semua yang kuning [Emas], yang putih [perak], yang hitam [besi], budak dan harta yang dianugerahkan pada mereka, semuanya adalah milik mereka, tetapi diwajibkan atas mereka membayar dua ribu hullah-hullah uqiyah setiap tahunnya [Yakni: hullah yang nilainya 1 Uqiyah. arti hullah adalah pakaian atau senjata atau keranjang. Nilai 1 uqiyah adalah 40 dirham. PEN), yang dibayarkan pada tiap bulan Rajab seribu hullah, dan yang seribunya lagi dibayar pada tiap bulan Safar. Dan pada setiap masing-masing hullah terdapat satu uqiyah perak [40 dirham].

Dan setiap ada kelebihan bayar dari upeti [kharaj] atau kurang dari uqiyah-uqiyah dirham, maka akan ada hitung-hitungannya.

Dan apa yang mereka gunakan dari baju perang, kuda, pelana, atau barang-barang; maka diambil darinya upeti sesuai perhitungan.

Dan wajib atas Najran biaya opersional perjalanan para utusanku, dan kebutuhan mereka dalam perjalanan selama kurang dari dua puluh hari atau kurang darinya, dan tidak ada seorang pun utusan yang tertahan lebih dari satu bulan.

Dan wajib atas mereka meminjamkan tiga puluh perisai, tiga puluh kuda perang, dan tiga puluh unta, [ketika negara dalam bahaya perang, yiatu] ketika terjadi adanya tipu daya musuh dan sesuatu yang membahayakan dari pihak musuh.

Dan apa saja yang dipinjamkan kepada utusan-utusanku berupa perisai, kuda, atau penunggang kuda [peralatan perang]; maka itu menjadi tanggungan para utusan-Ku sampai mereka selesai menunaikan tugasnya dan mengembalikannya.

Bagi Najran dan kelompoknya yang berada di sekitarnya berada dalam perlindungan Allah dan jamninan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut jiwa mereka, harta benda mereka, mereka yang tidak hadir (di negerinya), mereka yang hadir (di negerinya), keluarga mereka, gereja-gereja mereka.

Dan mereka tidak dirubah dari apa yang telah ada sebelumnya, tidak dirubah hak-haknya dan agamanya, tidak dirubah para usquf nya, tidak dirubah para rahibnya dan tidak di rubah para putra mahkota nya [وَلِيُ العَهْدِ]

Dan bilamana ada orang-orang yang sedikit atau banyak harta yang ada di tangan [yakni: baik kaya atau miskin], maka mereka semua tetap harus dilindungi dari orang-orang yang merendahkan-nya, dari tuntutan darah Jahiliyyah, dari pengepungan musuh dan dari pungutan pajak persepuluh [oleh kelompok lain, karena mereka sudah bayar upeti tahunan kepada Rosulullah sebagai jaminan keamanan bagi mereka].

Dan tanah air mereka harus di lindungi dari tentara asing yang hendak menginjakkan kakinya.

Dan barang siapa yang menuntut hak kepada mereka, maka diantara mereka harus berlaku adil, tidak ada yang dzalim dan tidak ada yang terdzalimi.

Dan barang siapa yang memakan harta riba dari sebelumnya, maka aku bebas darinya, dan tidak boleh ada seorang pun yang mengambil sesuatu dari mereka untuk kezaliman orang lain.

Dan yang ada dalam lembaran ini adalah perlindugan dari Allah SWT dan jaminan pembelaan dari Nabi Muhammad, Rasulullah
selama-lamanya, sampai Allah SWT mendatangkan keputusan yang lain.

Apa yang mereka sarankan untuk memperbaiki urusannya dengan apa yang telah diwajibkan atas mereka, itu tanpa ada paksaan dan tanpa terbebani oleh ketidakadilan

Disaksikan Abu Sufyan bin Harb, Ghailan bin Amr, Malik bin Auf dari Banu Nasr, Al-'Aqra' bin Habis, al-Mustaurad bin 'Amr saudara Baliyyin dan al-Mughirah, 'Aamir Maula Abu Bakar.

[Baca: At-Thobaqoot al-Kubro 1/219-220]

CONTOH KE 2 : 
SUAKA BAGI KAUM MAJUSI NEGERI BAHRAIN

Nabi menulis surat kepada Al-Mundzir bin Sawa, raja Bahrain, yang berisi seruan agar dia masuk Islam. Al-Mundhir negaranya menginduk pada kekaisaran Majusi di Persia:

Beliau mengutus Al-Ala’ bin Hadharni untuk menghantarkannya.

Az-Zayla'i menyebutkan ini di akhir kitabnya Nashb Ar-Rayah jilid 4 halaman 243 [Takhriij Ahadiits al-Hidaayah], dan dia berkata:

“Al-Waqidi meriwayatkan dalam akhir kitab ar-Riddah: Muadz bin Muhammad bin Abi Bakr bin Abdullah bin Abi Jahm, dari Abu Bakar bin Sulayman bin Abu Khoytsamah, dia berkata:

Rasulullah mengutus al-'Alaa' bin al-Hadhramiy kepada al-Mundzir bin Saawaa al-'Abdiy di Bahrain pada malam-malam terakhir dari bulan Rajab tahun ke sembilan, saat Nabi kembali pulang dari Tabuk.

Dan Beliau menuliskan untuknya sebuah surat, yang isinya:

" بِسْمِ اللَّهِ الرَّحَمْنِ الرَّحِيمِ.

مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ، إِلَى الْمُنْذِرِ بْنِ سَاوَى, سَلامٌ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى.

أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ إِلَى الإِسْلامِ فَأَسْلِمْ تَسْلَمْ، وَأَسْلِمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَكَ مَا تَحْتَ يَدَيْكَ، وَاعْلَمْ أَنَّ دِينِي سَيَظْهَرُ إِلَى مُنْتَهَى الْخُفِّ وَالْحَافِرِ ". [أيْ حَيْثُ تَقْطَع الإبِل والخَيْلُ]

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Dari Muhammad Rasulullah kepada al-Mundzir bin Sawa: Salam sejahtera bagi orang-orang yang mengikuti hidayah.

Ammaa Ba'du: Saya mengajak Anda masuk Islam, maka masuk Islam lah, anda akan selamat!

Dan masuk Islamlah, maka Allah akan menjaga untuk Anda kekuasaan yang ada di bawah kedua tangan Anda!. Dan ketahuilah bahwa agama saya ini akan berkibar hingga ujung negeri yang bisa ditempuh oleh kendaraan unta dan kuda ".

Dan Rasulullah men stempel surat tsb. Lalu al-'Alaa' bin Al-Hadrami pergi safar menuju al-Mudzir, dan bersamanya ada beberapa orang sahabat diantaranya adalah Abu Huraairah.

Dan Rosulullah berkata kepadanya:

«اسْتَوْصِ بِهِمْ خَيْرًا» ، وَقَالَ: «إِنْ أَجَابَكَ إِلَى مَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ، فَأَقِمْ حَتَّى يأْتِيكَ أَمْرِي، وَخُذِ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِهِمْ»

“Nasihatilah mereka dengan baik”. Lalu beliau bersabda: “Jika dia menerima ajakanmu kepada apa yang aku serukan kepadanya, maka bermukimlah di sana sampai perintahku datang kepadamu, dan ambillah zakat dari orang-orang kaya lalu di berikan kepada orang-orang yang fakir di kalangan mereka”.

Al-'Alaa berkata:

" وَكَتَبَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كِتَابًا يَكُونُ مَعِي، وَكَتَبَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَرَائِضَ الإِبِلِ، وَالْبَقَرِ، وَالْغَنَمِ، وَالْحَرْثِ، وَالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ، عَلَى وَجْهِهَا ".

Dan Rasulullah menuliskan untuk ku sebuah tulisan yang senantiasa bersamaku. Dan Rasulullah menulis untuknya kewajiban-kewajiban zakat unta, sapi, domba, pertanian, emas dan perak sesuai dengan ketentuannya.

Al-'Alaa bin Al-Hadhrami pun tiba dan menghadap kepadanya [al-Mundzir], dan dia membaca surat itu, dan berkata:

" أَشْهَدُ أَنَّ مَا دَعَا إِلَيْهِ حَقٌ، وَأَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ".

“Aku bersaksi bahwa apa yang dia serukan adalah benar, bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.”

Dia memuliakan dan menghormati kedatangan al-'Alaa. Setelah itu al-'Alaa kembali pulang, lalu mengkabarkannya kepada Nabi Dan beliau sangat senang sekali mendengarnya.

[Baca: إِعْلَامُ السَّائِلِينَ عَنْ كُتُبِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ karya Ibnu Thuuluun 1/61-63]

Abu Ubaid dalam kitabnya al-Amwaal (hal. 28 no. 51) meriwayatkan:

Telah bercerita kepada kami Usman bin Shalih, dari Abdullah bin Lahi`ah, dari Abi Al-Aswad dari Urwah bin Zubair: Rosulullah menuliskan surat yang ditujukan al-Mundzir bin Sawi:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ: مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى الْمُنْذِرِ بْنِ سَاوَى.

«سَلَامٌ أَنْتَ، فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ ‌أَمَّا ‌بَعْدَ ذَلِكَ ‌فَإِنَّ ‌مَنْ ‌صَلَّى ‌صَلَاتَنَا، ‌وَاسْتَقْبَلَ ‌قِبْلَتَنَا، ‌وَأَكَلَ ‌ذَبِيحَتَنَا، ‌فَذَلِكَ ‌الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ الرَّسُولِ، فَمَنْ أَحَبَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَجُوسِ فَإِنَّهُ آمِنٌ، وَمَنْ أَبَى فَإِنَّ الْجِزْيَةَ عَلَيْهِ»

Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang: Dari Muhammad, Rasul Allah, kepada al-Mundhir bin Saawa:

Salam untukmu, Aku memuji pada Mu, Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia.

Amma ba'du.

Barang siapa yang mengerjakan sholat seperti yang telah kami lakukan, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan binatang kami, maka adalah orang muslim yang telah mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya.

Barang siapa yang menginginkan yang demikian dari kalangan Majusi, dia telah mendapatkan jaminan keamanan.

Barang siapa yang enggan, maka dia wajib membayar jizyah."

[Baca: Fathul Bari oleh Ibnu Rajab 3/56, Nurul Yaqiin hal. 178 dan Nadhrotun Na'iim 1/347]

Setelah menerima dan membaca surat beliau, Al-Mundzir menulis balasannya sebagai berikut:

أَمَّا بَعْدُ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنِّي قَرَأْتُ كِتَابَكَ عَلَى أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ، فَمِنْهُمْ مَنْ أَحَبَّ الْإِسْلَامَ وَأَعْجَبَهُ، وَدَخَلَ فِيهِ وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَهُ وَبِأَرْضِي مَجُوسٌ وَيَهُودُ، فَأَحْدِثْ إِلَيَّ فِي ذَلِكَ أَمْرَكَ»

“Amma ba’du.

Wahai Rasulullah, saya sudah membaca surat tuan yang tertuju kepada rakyat Bahrain. Di antara mereka ada yang menyukai Islam dan kagum kepadanya lalu memeluknya, dan di antara mereka ada pula yang tidak menyukainya. Sementara di negeriku ada orang-orang Majusi dan Yahudi. Maka tulislah lagi surat kepadaku yang bisa menjelaskan urusan tuan.”

[Baca: al-Iktifaa 3/604 karya Abu Ar-Raii' al-Humairi dan Zaad al-Maad 3/604]

Maka Rasulullah menulis surat lagi sebagaimana di sebutkan dalam as-Siirah al-Halabiyah oleh Abu al-Farj al-Halabi 3/353, yang isinya:

«بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.

مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى المنذر بن ساوى.

سَلَامٌ عَلَيْكَ، فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أُذَكِّرُكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنَّهُ مَنْ يَنْصَحْ فَإِنَّمَا يَنْصَحُ لِنَفْسِهِ، وَإِنَّهُ مَنْ يُطِعْ رُسُلِي وَيَتَّبِعْ أَمْرَهُمْ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ نَصَحَ لَهُمْ فَقَدْ نَصَحَ لِي، وَإِنَّ رُسُلِي قَدْ أَثْنَوْا عَلَيْكَ خَيْرًا، وَإِنِّي قَدْ شَفَعْتُكَ فِي قَوْمِكَ، فَاتْرُكْ لِلْمُسْلِمِينَ مَا أَسْلَمُوا عَلَيْهِ، وَعَفَوْتُ عَنْ أَهْلِ الذُّنُوبِ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَإِنَّكَ مَهْمَا تُصْلِحْ فَلَنْ نَعْزِلَكَ عَنْ عَمَلِكَ، وَمَنْ أَقَامَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ أَوْ مَجُوسِيَّةٍ فَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ»

“Bismillahirrahmanirrahim.

Dari Muhammad Rasul Allah kepada Al-Mundzir bin Sawa. Kesejahteraan bagi dirimu. Aku memuji bagimu kepada Allah yang tiada Illah selain-Nya. Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya,

Amma ba’du.

Aku mengingatkanmu terhadap Allah Azza wa Jalla. Barangsiapa yang memberi nasihat kepada dirinya sendiri, dan siapa yang menaati utusan-utusanku dan mengikuti mereka, berarti dia telah menaatiku.

Barang siapa memberi nasihat kepada mereka, berarti dia telah memberi nasihat karena aku. Aku telah memberi syafaat kepadamu tentang kaummu.

Biarkanlah orang-orang muslim karena mereka telah masuk Islam, kumaafkan orang-orang yang telah berbuat kesalahan dan terimalah mereka. Selagi engkau tetap berbuat baik, maka kami tidak akan menurunkanmu dari kekuasaanmu. Sapa yang ingin melindungi orang-orang Majusi atau Yahudi, maka dia harus membayar jizyah [Upeti].”

Mundzir kemudian masuk Islam dan membayar zakat.

[Baca: al-Amwaal no. 51 karya Abu Ubaid, As-Siirah al-Halabiyyah 3/353 dan Ar-Rahiiq al-Makhtuum hal. 327 karya Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri]

Rasululllah pernah menugaskan Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah untuk mengambil Jizyah dari kaum Majusi Bahrain, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu :

أنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ أَبَا عُبَيْدَةَ بنَ الجَرَّاحِ إلى البَحْرَيْنِ يَأْتي بجِزْيَتِهَا، وكانَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ هو صَالَحَ أَهْلَ البَحْرَيْنِ، وأَمَّرَ عليهمُ العَلَاءَ بنَ الحَضْرَمِيِّ، فَقَدِمَ أَبُو عُبَيْدَةَ بمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ، فَسَمِعَتِ الأنْصَارُ بقُدُومِ أَبِي عُبَيْدَةَ، فَوَافَتْ صَلَاةَ الصُّبْحِ مع النبيِّ ﷺ، فَلَمَّا صَلَّى بهِمُ الفَجْرَ انْصَرَفَ، فَتَعَرَّضُوا له، فَتَبَسَّمَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ رَآهُمْ، وقالَ: «أَظُنُّكُمْ قدْ سَمِعْتُمْ أنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قدْ جَاءَ بشيءٍ؟»

قالوا: أَجَلْ يا رَسولَ اللَّهِ،

قالَ: «فأبْشِرُوا وأَمِّلُوا ما يَسُرُّكُمْ، فَوَاللَّهِ لا الفَقْرَ أَخْشَى علَيْكُم، ولَكِنْ أَخَشَى علَيْكُم أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كما بُسِطَتْ علَى مَن كانَ قَبْلَكُمْ، فَتَنَافَسُوهَا كما تَنَافَسُوهَا وتُهْلِكَكُمْ كما أَهْلَكَتْهُمْ».

Bahwa Rasulullah mengutus Abu Ubaidah bin Al-Jarrah ke Bahrain untuk mengambil jizyah (upeti) dari sana. Rasulullah sebelumnya telah membuat perjanjian damai dengan penduduk Bahrain dan mengangkat Al-Ala’ bin Al-Hadhrami sebagai pemimpin mereka. Maka datanglah Abu Ubaidah membawa sejumlah harta dari Bahrain.

Kaum Anshar mendengar kedatangan Abu Ubaidah, maka mereka pun menghadiri shalat Subuh bersama Nabi . Setelah Nabi selesai memimpin shalat Subuh, beliau berpaling dan mereka menghadangnya di jalan. Rasulullah tersenyum ketika melihat mereka, lalu bersabda:

“Aku kira kalian telah mendengar bahwa Abu Ubaidah datang membawa sesuatu?”

Mereka menjawab, “Benar, wahai Rasulullah.”

Beliau bersabda, “Berbahagialah kalian dan berharaplah akan hal-hal yang menyenangkan kalian. Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku khawatirkan menimpa kalian, tetapi aku khawatir dunia akan dibentangkan untuk kalian sebagaimana telah dibentangkan bagi orang-orang sebelum kalian. Lalu kalian berlomba-lomba untuk mendapatkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba, dan dunia itu akan membinasakan kalian sebagaimana ia telah membinasakan mereka.”

(HR. Bukhari no. 3158 dan Muslim no. 2961).

===****====

PENUTUP

Sebagai penutup artikel ini, penulis kutip sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah  bersabda :

ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنْ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ

"Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan (kita), yaitu:

1]. Kita harus menahan diri terhadap orang yang telah mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH (dengan tidak menyakiti-nya).

2]. Dan kita tidak boleh mengkafirkan-nya hanya karena perbuatan dosa, serta tidak mengeluarkannya dari keislaman-nya hanya karena sebuah amalan (yang tidak sesuai sunnah).

3]. Dan perjuangan di jalan Allah ( Jihad ) tetap berjalan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal itu tidaklah digugurkan oleh kelaliman orang yang lalim, serta keadilan orang yang adil, dan tidak pula digugurkan oleh keimanan kepada taqdir."

(Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2532, Abu Ya’la (4311) dan (4312), Al-Baihaqi dalam *As-Sunan* 9/156, dan dalam *Al-I‘tiqad* halaman 188, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam *Al-Mukhtarah* (2741) dan (2742)

Dinyatakan Hasan Lighoirihi oleh Syu’aib al-Arnau’th dalam Takhrij Sunan Abu Daud 4/184. Namun dinilai dho’if oleh al-Albani dalam Dho’if Abu Daud no. 2532. Dan Syeikh Bin Baaz berkata : “ضَعِيفٌ جِدًّا”. Lihat Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz 3/81].

Sabda beliau :

«الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ»

Menahan diri untuk tidak menyakiti orang yang mengatakan: La ilaha illallah

Ini memiliki beberapa dalil penguat , di antaranya sabda Rasulullah :

«‌أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ: ﴿إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ﴾»

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: La ilaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah).

Apabila mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku, kecuali karena tuntutan haknya; dan perhitungan amal mereka ada pada Allah.

Kemudian beliau membaca ayat : ‘Sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan, kamu bukanlah yang menguasai mereka’”.

Diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah dalam *Shahih Al-Bukhari* (2946) dan *Shahih Muslim* (21).

Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata :

بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي سَرِيَّةٍ، فَصَبَّحْنَا الْحُرَقَاتِ مِنْ جُهَيْنَةَ، فَأَدْرَكْتُ رَجُلًا فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَطَعَنْتُهُ فَوَقَعَ فِي نَفْسِي مِنْ ذَلِكَ، فَذَكَرْتُهُ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: قُلْتُ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللهِ، ‌إِنَّمَا ‌قَالَهَا ‌خَوْفًا ‌مِنَ ‌السِّلَاحِ، قَالَ: «أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا؟» فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ.

قَالَ: فَقَالَ سَعْدٌ: وَأَنَا وَاللهِ لَا أَقْتُلُ مُسْلِمًا حَتَّى يَقْتُلَهُ ذُو الْبُطَيْنِ يَعْنِي أُسَامَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: ﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ﴾ [الأنفال: 39]؟ فَقَالَ سَعْدٌ: قَدْ قَاتَلْنَا حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ، وَأَنْتَ وَأَصْحَابُكَ تُرِيدُونَ أَنْ تُقَاتِلُوا حَتَّى تَكُونَ فِتْنَةٌ

Rasulullah  mengutus kami dalam suatu sariya, lalu kami tiba di al-Hurqat dari Juhayna pada pagi hari. Aku mengejar seorang lelaki maka ia berkata: “Lā ilāha illā Allāh.” Lalu aku menikamnya sehingga ia roboh, dan aku merasa sangat terguncang karenanya.

Aku ceritakan kejadian itu kepada Nabi Rasulullah , lalu Rasulullah  bersabda: “Apakah dia mengatakan Lā ilāha illā Allāh lalu engkau membunuhnya?”

Aku menjawab: “Wahai Rasulullah , sesungguhnya dia mengucapkannya karena takut terhadap senjata.”

Beliau  bersabda: “Mengapa kamu tidak membelah (membuka) hatinya untuk mengetahui apakah dia mengucapkannya dengan sungguh-sungguh atau tidak?”

Beliau  terus mengulanginya kepadaku sampai aku berharap pada hari itu aku baru masuk Islam.

Lalu Sa‘d radhiyallahu ‘anhu berkata: “Demi Allah, aku tidak akan membunuh seorang Muslim sampai ia dibunuh oleh al-Buṭhayn (yang bermaksud Usāmah).”

Ada seorang lelaki bertanya : “Bukankah Allah berfirman: ‘Dan berperanglah terhadap mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan (semua) agama menjadi untuk Allah.’ (QS. al-Anfal: 39)?”

Sa‘d menjawab: “Kami telah berperang sampai tidak ada fitnah, sedangkan kamu dan orang-orangmu ingin terus berperang sampai timbul fitnah.”

[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4269) dan Muslim (96) dari hadits Usamah sendiri. Lafaz ini milik Muslim].

Dan sabda beliau :

وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ

“Dan perjuangan di jalan Allah ( Jihad ) tetap berjalan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal itu tidaklah digugurkan oleh kelaliman orang yang lalim, serta keadilan orang yang adil, dan tidak pula digugurkan oleh keimanan kepada taqdir."”

Di antara dalil yang menguatkan hal itu adalah sabda Rasulullah :

«‌الْخَيْلُ ‌مَعْقُودٌ ‌بِنَوَاصِيهَا ‌الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، الأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ»

“Kuda perang akan tetap terikat pada ubun-ubunnya dengan kebaikan hingga hari kiamat, berupa pahala dan harta rampasan perang.”

Diriwayatkan dari hadits ‘Urwah bin Al-Ja’d dalam Shahih Al-Bukhari (2850) dan (2852), dan Muslim (1873).

Al-Bukhari memberi judul untuk hadits ini dengan perkataannya:

الْجِهَادُ مَاضٍ مَعَ الْبِرِّ وَالْفَاجِرِ

“Jihad tetap berlangsung bersama orang yang baik maupun orang yang jahat.”

Al-Hafidz berkata dalam kitab *Fathul Bari* (6/56):

سَبَقَهُ إِلَى الِاسْتِدْلَالِ بِهَذَا الْإِمَامُ أَحْمَدُ، لِأَنَّهُ جَمَعَ ذِكْرَ بَقَاءِ الْخَيْرِ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَفَسَّرَهُ بِالْأَجْرِ وَالْمَغْنَمِ، وَالْمَغْنَمُ الْمُقْتَرِنُ بِالْأَجْرِ إِنَّمَا يَكُونُ مِنَ الْخَيْلِ بِالْجِهَادِ، وَلَمْ يُقَيِّدْ ذَلِكَ بِمَا إِذَا كَانَ الْإِمَامُ عَادِلًا، فَدَلَّ عَلَى أَنْ لَا فَرْقَ فِي حُصُولِ هَذَا الْفَضْلِ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْغَزْوُ مَعَ الْإِمَامِ الْعَادِلِ أَوِ الْجَائِرِ.

“Imam Ahmad telah mendahuluinya dalam berhujah dengan hadits ini, karena ia menggabungkan antara penyebutan keberlangsungan kebaikan pada ubun-ubun kuda hingga hari kiamat, dan penafsirannya sebagai pahala serta harta rampasan.

Harta rampasan yang disertai pahala itu hanya terjadi melalui kuda perang dalam jihad.

Hadits ini tidak membatasi keutamaan tersebut pada saat imamnya adil, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam perolehan keutamaan ini, baik peperangan dilakukan bersama imam yang adil maupun yang dzalim”.

Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Barr dalam kitab *At-Tamhid* (14/97), ketika ia menyebut hadits ini:

وَقَدِ اسْتَدَلَّ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ بِأَنَّ الْجِهَادَ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ تَحْتَ رَايَةِ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجِرٍ مِنَ الْأَئِمَّةِ بِهَذَا الْحَدِيثِ، لِأَنَّهُ قَالَ فِيهِ: "إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ"، وَلَا وَجْهَ لِذَلِكَ إِلَّا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، لِأَنَّهُ قَدْ وَرَدَ الذَّمُّ فِيمَنْ ارْتَبَطَهَا وَاحْتَبَسَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ، قُلْنَا: يَعْنِي بِحَدِيثِ الذَّمِّ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ (٧٣٥٦)، وَمُسْلِمٍ (٩٨٧)، وَفِيهِ: "وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ".

“Sekelompok ulama berdalil bahwa jihad akan terus berlangsung hingga hari kiamat di bawah panji setiap imam, baik yang saleh maupun yang fajir, berdasarkan hadits ini, karena di dalamnya disebutkan: “hingga hari kiamat.”

Tidak ada makna yang sesuai dengan ungkapan itu kecuali jihad di jalan Allah.

Karena celaan itu ditujukan kepada orang yang memelihara kuda perang untuk kesombongan, kebanggaan, dan permusuhan terhadap kaum muslimin, hal itu berdasarkan hadits Abu Hurairah dalam Shahih Al-Bukhari (7356) dan Muslim (987):

“Dan seorang laki-laki yang menambatkan kuda perang-nya karena kesombongan dan riya, maka atas hal itu menjadi dosa baginya.”

Adapun sabda Rasulullah  Jihad akan terus berlangsung (berkesinambungan)”, maka itu diperkuat oleh sabda beliau :

«‌لَا ‌تَزَالُ ‌طَائِفَةٌ ‌مِنْ ‌أُمَّتِي ‌يُقَاتِلُونَ ‌عَلَى ‌الْحَقِّ ، ظَاهِرِينَ عَلَى مِنْ نَاوَأَهُمْ، حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ»

“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran; orang yang memusuhi mereka tidak akan dapat mencelakakan mereka, hingga kelompok terakhir dari mereka memerangi Al-Masih Ad-Dajjal.”

Diriwayatkan oleh Ahmad (19851), Al-Bazzar (3524), Al-Hakim (2/71 dan 4/450), Ath-Thabrani dalam *Al-Mu‘jam Al-Kabir* (18/228), Al-Khathib dalam *Syaraf Ash-hab Al-Hadits* (46), dan Al-Lalikai dalam *Syarh Ushul I‘tiqad* (168) dan (169). Sanadnya sahih.

Dan diriwayatkan pula dari hadits Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim (156). Juga dari hadits Jabir bin Samurah dalam Shahih Muslim (1922), dan juga dari hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan juga dalam Shahih Muslim (1037) dan (175).

Posting Komentar

0 Komentar