LIKA LIKU PERJALANAN HADITS “RIZQIKU DITETAPKAN DI BAWAH NAUNGAN TOMBAKKU”.
----
Di Tulis oleh Kaji Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
Rasulullah ﷺ bersabda :
«بُعِثْتُ
بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ، وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى
مَنْ خَالَفَنِي، ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Aku diutus
menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah semata, tidak ada
sekutu bagi-Nya.
Rezekiku dijadikan
berada di bawah naungan tombakku.
Kehinaan dan
kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku (yakni; menyelisihi sunnah
tersebut).
Dan siapa yang
menyerupai suatu kaum (yang lalai dari semua itu), maka ia termasuk bagian dari
mereka”.
====
DAFTAR ISI :
- Pendahuluan: Sekilas tentang lika-liku perjalanan hadis “Rizkiku ditetapkan di bawah naungan tombakku”.
- Pembahasan pertama: Tentang riwayat hadis Ibnu Umar terkait masalah ini.
- Pembahasan kedua: Fiqih hadis Ibnu Umar.
- Fiqih pertama: Sabdanya “Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang”.
- Fiqih kedua: Sabdanya “Hingga Allah Ta‘ala disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya”.
- Fiqih ketiga: Sabdanya “Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku”.
- Harta
Nabi ﷺ dari
rampasan perang, ghanimah, dan harta fay’.
- Harta
fay’ merupakan sumber terbesar kekayaan Nabi ﷺ.
- Sejarah
harta fay’ hak milik Nabi ﷺ dari kabilah Yahudi Bani Nadhîr.
- Sejarah
harta Nabi ﷺ dari ghanimah perang Khaibar.
- Sejarah
harta fay’ hak milik Nabi ﷺ dari Yahudi Fadak.
- Macam-macam nama harta rampasan perang.
- Fiqih keempat: Sabdanya “Di bawah naungan tombakku”.
- Fiqih kelima: Sabdanya “Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihiku”.
- Fiqih keenam: Sabdanya “Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.
- Larangan menyerupai orang-orang munafik, yang tidak pernah siaga dan tidak pernah ada keinginan untuk berjihad.
- Orang munafik merasa senang ketika tidak ikut serta berjihad di jalan Allah.
- Larangan mensholati mayit munafik yang tidak ikut berjihad di jalan Allah tanpa ada uzur.
- Orang beriman senantiasa siap siaga berjihad, dan dia merasa sedih ketika ditolak ikut berjihad meski ada uzur.
- Ancaman atas seorang mukmin yang enggan berjihad atau lari dari medan jihad.
- Pembahasan ketiga: Para pemimpin Islam dulu sangat memperhatikan persiapan senjata.
- Contoh persiapan militer umat Islam dahulu dengan berlatih senjata.
- Pembahasan
keempat: Kekuatan militer Nabi ﷺ dan penaklukan negeri-negeri musuh.
- Contoh ke-1: Penaklukan benteng terkuat Yahudi di Khaibar.
- Contoh
ke-2: Wibawa pasukan Nabi ﷺ saat berhadapan dengan pasukan Romawi di Tabuk.
- Pembahasan kelima: Negeri-negeri non-Muslim yang minta suaka kepada Nabi ﷺ.
===***===
PENDAHULUAN:
Sekilas tentang lika-liku perjalanan hadis “Rizkiku
ditetapkan di bawah naungan tombakku”.
Nabi ﷺ bersabda:
«جُعِلَ
رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي»
“Dan dijadikan
rezekiku di bawah naungan tombakku. Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas
orang yang menyelisihiku ”. [HR. Bukhori secara mu’allaq].
Hadits ini, pada
zaman Nabi ﷺ, pada masa sahabat dan salaful Ummat benar-benar
diimplementasikan dalam kehidupan mereka. Sehingga dengan penerapan tersebut
umat Islam benar-benar berjaya dan berkuasa serta agama Islam tersebar luas seantero
jagat raya.
Dalam waktu singkat
banyak negeri ditaklukan, diberbagai benua, Asia, Afrika dan Eropa. Maka
manusia berbondong-bondong masuk Islam, kalimat Allah melambung tinggi, hukum Islam
ditegakkan dan keadilan benar-benar merata.
Pada masa Nabi ﷺ seluruh Jazirah Arab
bertekuk lutut, termasuk Majusi Bahrain, kemudian pada masa khalifah Abu Bakar
yang hanya menjabat 3,5 tahun benua Afrika dan sebagian negeri+negeri Syam ditaklukan, begitu pula pada
masa Umar bin Khoththob Baitul Maqdis, Persia, Thurtaristan dan lainnya juga di
tundukkan, dan juga Thoriq bin Ziyad dengan pasukan-nya pada tahun 92 H berhasil menaklukan
Andalusia (Spanyol dan Portugis), sekitar 8 abad lamanya Islam berkuasa di
Eropa .... dan seterusnya.
DIANTARA SEBAB SEMUA ITU :
Sebab utamanya karena pada masa dulu para pemimpin dan
para sultan umat Islam benar-benar sangat memperhatikan terhadap persiapan
militer dan tehnik berperang .
Contohnya : seperti yang kita lihat dalam kehidupan Sultan
Muhammad al-Faatih ( 883 – 886 H / 1429-1481 M), sehingga kekuatan militer dalam
pandangan beliau adalah sebagai fondasi dan pilar utama sebuah negara, maka
beliau melakukan perombakan susunan organisasi dan masalah kepemimpinannya .
Oleh karena itu, pada masa pemerintahan
beliau memiliki keistimewaan pada sisi kekuatan manusia dan keunggulan jumlah
tentara, dengan banyak nya mendirikan markaz-markaz militer.
Lalu beliau mendirikan peran industri
militer, dan pabrik-pabrik amunisi dan senjata ..... dst.
Dan beliau juga mendirikan universitas
militer untuk menghasilkan para insinyur, dokter, dokter hewan, dokter anak dan
ilmuwan luar angkasa.
Universitas beliau dirikan ini membekali
para tentara dengan ilmu-ilmu teknik khusus.
Dan beliau sangat memperhatikan pula pada
angkatan laut , sama dengan perhatiannya pada angkatan darat, maka dia menunjuk
komandan-lomandan, dan menempatkan di bawah masing-masing komandannya tiga ribu
marinir.
Maka hanya dalam waktu singkat armada
Utsmaniyah menguasai dua lautan , laut Hitam dan laut Putih.
( Baca : “السلطان
محمد الفاتح” karya DR.
Abdus Salam Abdul Aziz Fahmi . cet. Dar al-Qalam).
Jumlah Armada lautnya yang mengelilingi
negerinya dari laut ada (120) kapal perang ...
Barron Carra de vaux mengatakan dalam bukunya "مُفَكِّرُو الإِسْلَام (Para pemikir Islam)" di bagian
pertama ketika menjelaskan biografi Muhammad Al-Fatih:
(إِنَّ هَذَا الْفَتْحَ لَمْ يُقَيَّضْ لِمُحَمَّدِ الْفَاتِحِ اتِّفَاقًا،
وَلَا تَيَسَّرَ لِمُجَرَّدِ ضَعْفِ دَوْلَةِ بَيْزَنْطِيَّةَ، بَلْ كَانَ هَذَا السُّلْطَانُ
يُدَبِّرُ التَّدَابِيرَ اللَّازِمَةَ لَهُ مِنْ قَبْلُ، وَيَسْتَخْدِمُ لَهُ كُلَّ
مَا كَانَ فِي عَصْرِهِ مِنْ قُوَّةِ الْعِلْمِ، فَقَدْ كَانَتِ الْمَدَافِعُ حِينَئِذٍ
حَدِيثَةَ الْعَهْدِ بِالْإِيجَادِ، فَأَعْمَلَ فِي تَرْكِيبِ أَضْخَمِ الْمَدَافِعِ
الَّتِي يُمْكِنُ تَرْكِيبُهَا يَوْمَئِذٍ، وَانْتَدَبَ مُهَنْدِسًا مَجَرِيًّا رَكَّبَ
مِدْفَعًا كَانَ وَزْنُ الْكُرَةِ الَّتِي يَرْمِي بِهَا ٣٠٠ كِيلُو جِرَامٍ، وَكَانَ
مَدَى مَرْمَاهُ أَكْثَرَ مِنْ مِيلٍ).
(Penaklukan ini tidak diberikan kepada
Muhammad al-Faatih dengan cara kebetulan, juga tidak dipermudah hanya karena
kelemahan negara Bizantium , Akan tetapi sultan ini biasa mengatur
setrategi-strategi yang diperlukan untuknya sebelumnya, dan menggunakan untuknya
semua kekuatan ilmu pengetahuan yang ada pada masa itu .
Sungguh senjata meriam-meriam pada saat
itu masih baru ada, maka beliau melakukan perakitan meriam terbesar yang
memungkin bisa dirakit pada saat itu.
Dia menugaskan seorang insinyur untuk melaksanakan
tugas perakitan meriam yang memiliki kemapuan daya lempar bola meriam seberat
300 kilogram , dan jangkauan jarak tempuh lemparnya lebih dari satu mil (1 mil
= 1,60934 km).
(Baca : “مَاذَا
خَسِرَ العَالَمُ بِانْحِطَاطِ المُسْلِمِينَ؟”
hal. 218-219 . cet. Dar Ibnu Katsir).
EFEK POSITIFNYA TERHADAP EKONOMI UMAT :
Dengan sebab semua ini, umat Islam mampu menguasai
perekonomian dunia dan menjadi pengendali pasar global, 9 abad lamanya. Salah
satu perannya adalah mengajarkan Eropa pembuatan cek dan perdagangan bebas.
Ini sebagaimana diungkapkan oleh Sejarawan Amerika, WILL
DURRANT, ketika dia merangkum pengalaman perdagangan umat Islam ini. Ia menyatakan:
"إِنَّهُ
فِي الْعَالَمِ الْإِسْلَامِيِّ كَانَتِ الْأَسْوَاقُ تُغَصُّ بِالْمَتَاجِرِ
وَالتُّجَّارِ وَالْبَائِعِينَ وَالْمُشْتَرِينَ وَالشُّعَرَاءِ، وَالْقَوَافِلُ
تَرْبُطُ الصِّينَ وَالْهِنْدَ بِفَارِسَ وَالشَّامِ وَمِصْرَ…، وَظَلَّتِ
التِّجَارَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ هِيَ الْمُسَيْطِرَةُ عَلَى بِلَادِ الْبَحْرِ
الْمُتَوَسِّطِ إِلَى أَيَّامِ الْحَرْبِ الصَّلِيبِيَّةِ.
وَانْتَزَعَتِ السِّيطَرَةَ عَلَى
الْبَحْرِ الْأَحْمَرِ مِنْ بِلَادِ الْحَبَشَةِ، وَتَجَاوَزَتْ بَحْرَ الْخَزَرِ
إِلَى مَنْغُولِيَا، وَصَعِدَتْ فِي نَهْرِ الْفِلْغَا.. إِلَى… فِنْلَنْدَا
وَإِسْكَنْدِنَافِيَا وَأَلْمَانِيَا حَيْثُ تَرَكَتْ آلاَفًا مِنْ قِطَعِ
النُّقُودِ الْإِسْلَامِيَّةِ… وَوَصَلَ هَذَا النَّشَاطُ التِّجَارِيِّ - الَّذِي
بَعَثَ الْحَيَاةَ قَوِيَّةً فِي جَمِيعِ أَنْحَاءِ الْبِلَادِ - إِلَى غَايَتِهِ
فِي الْقَرْنِ الْعَاشِرِ (= الرَّابِعِ الْهِجْرِيِّ)، أَيِّ فِي الْوَقْتِ
الَّذِي تَدَهْوَرَتْ فِيهِ أَحْوَالُ أُورُوبَا إِلَى الدَّرَكِ الْأَسْفَلِ،
وَلَمَّا أَنْ اضْمَحَلَتْ هَذِهِ التِّجَارَةُ [بَعْدَ ذَلِكَ بِقُرُونٍ]
أَبْقَتْ آثَارَهَا وَاضِحَةً فِي كَثِيرٍ مِنَ اللُّغَاتِ
الْأُورُوبِيَّةِ"!!
Bahwa kegiatan bisnis dalam dunia Islam, pasar-pasar
penuh dengan para pedagang, penjual, pembeli, penyair, dan kafilah-kafilah yang
menghubungkan ke Tiongkok dan India dengan Persia, Suriah, dan Mesir..., dan
perdagangan Islam tetap mendominasi kawasan Laut Tengah hingga pada zaman
Perang Salib...
Perdagangan menguasai Laut Merah dari wilayah Habasyah (Ethiopia, Eritrea
dan Somalia di benua Afrika), melintasi Laut Kaspia menuju ke Mongolia (di
benua Asia/ Asia Timur), dan naik di sungai Volga hingga... Finlandia dan
Skandinavia dan Jerman (di benua Eropa), di mana ribuan koin Islam ditinggalkan
... .
Dan kegiatan perdagangan ini - yang menghidupkan
kembali kehidupan di seluruh negeri - mencapai puncaknya pada abad kesepuluh
Masehi (Hijriyah abad keempat), yaitu pada saat keadaan Eropa sedang merosot ke
bawah paling dasar.
Dan meskipun perdagangan ini telah menciut [dan telah berlalu beberapa abad] namun jejak-jejaknya tetap terlihat jelas dalam banyak bahasa Eropa!!" [Sumber: Al-Jazeera]
SIKAP SEBAGIAN ULAMA SEKARANG TERHADAP HADITS “TOMBAK-KU”:
Sekarang ini ada sekelompok ulama yang berusaha menghukumi dho’if alias lemah derajat hadits ini. Usahanya tidak sekadar sebatas penetapan sebuah masalah ilmiah, melainkan lebih menyerupai upaya melarikan diri dari makna buruk yang ingin dilekatkan kepada Islam, lalu sang syekh berusaha menepisnya dari agama Islam. Maka persoalannya bukan murni ilmiah, tetapi memiliki dampak dakwah, fikih, dan praktik!
Sekarang ini umat
Islam hidup di zaman keterpurukan dan pelemahan, dan banyak fikih yang
dihasilkan oleh para fuqaha masa kini adalah fikih yang kalah, fikih yang
tercelup rasa dan warna kekalahan. Meski tekad, keutamaan, dan kedahuluan tetap
milik mereka yang teguh, sabar, terus berjuang, dan berpegang pada kebenaran
meskipun tidak sejalan dengan selera yang menekan dan budaya yang dominan,
namun orang yang kalah tetap patut dimaklumi. Persis seperti tidak tercelanya
seorang pahlawan mulia yang mengakui sesuatu di bawah siksaan di ruang-ruang
bawah tanah aparat keamanan.
Tentang hadits ini
penulis mendapati bahwa hadits ini telah dinilai sahih atau hasan oleh para
ulama terdahulu seperti ibnu Taimiyah, Zainuddin al-‘Iraqi, dan adz-Dzahabi.
Dari kalangan ulama kontemporer: Ahmad Syakir, al-Albani, Syeikh bin Baz dan
lain-nya. Ini adalah nama-nama yang setelah mereka menilai sahih sebuah hadits,
sangat sulit untuk mengatakan bahwa hadits tersebut lemah atau dho’if.
Dan saya mendapati
bahwa kecenderungan para pen-syarah -berdasarkan yang saya temukan- hampir
mengarah kepada tiga makna yang saling melengkapi:
Makna Pertama: sebagian mereka menyebutkan bahwa hal ini termasuk
kekhususan Nabi ﷺ dan umat beliau.
Umat Islam dihalalkan baginya harta rampasan perang, sementara hal itu tidak
dihalalkan bagi umat-umat sebelumnya.
Allah juga
menjadikan bagi Nabi ﷺ seperlima dari harta
rampasan tersebut untuk dibelanjakan pada kemaslahatan kaum muslimin. Makna ini
termasuk bagian dari kekhususan yang menegaskan bahwa Islam adalah agama
sekaligus negara, mushaf sekaligus pedang, serta sistem politik, ekonomi, dan
militer. Di dalamnya terdapat penegakan syariat dan peperangan melawan
musuh-musuh.
Makna Kedua: sebagian mereka berpendapat bahwa harta rampasan
perang adalah rezeki yang paling mulia dan paling baik. Karena itu, darinyalah
dijadikan rezeki Rasulullah ﷺ, karena beliau adalah sebaik-baik para nabi. Harta rampasan
perang merupakan buah dari amal paling utama, yaitu jihad di jalan Allah yang
merupakan puncak ajaran Islam. Maka harta rampasan perang adalah harta yang
diperoleh dari proses menyelamatkan manusia, membebaskan bangsa-bangsa, serta
mematahkan para tiran, zalim, dan penguasa sewenang-wenang.
Bukankah seluruh
bangsa memuliakan sosok pahlawan yang mengambil harta para tiran angkuh lalu
membagikannya kepada kaum lemah dan papa? Hampir dalam sastra setiap bangsa
terdapat kisah tentang pencuri yang ksatria, gelandangan mulia, atau aktivis
kiri yang berjuang, yang mengambil dari para zalim lalu memberikannya kepada
yang dizalimi.
Makna Ketiga: sebagian ulama berpendapat bahwa maknanya adalah
terwujudnya keamanan. Naungan tombak dalam hadits bermakna terciptanya
kedamaian, karena tidak ada rezeki, ekonomi, dan perputaran harta dalam suasana
takut dan cemas. Di antara yang menyatakan pendapat ini adalah as-Sarakhsi
dalam Syarh as-Siyar.
Makna yang dekat
dengan ini juga dikemukakan oleh sejumlah ulama kontemporer ditimur tengah sbb:
أَنَّ الْمَقْصُودَ بِذَلِكَ أَنَّ الْحَقَّ لَا بُدَّ لَهُ
مِنْ قُوَّةٍ، فَظِلُّ الرُّمْحِ هُنَا بِمَعْنَى الْقُوَّةِ الْحَارِسَةِ لِلْمَالِ،
وَإِلَّا فَالضَّعْفُ يُغْرِي بِالتَّعَدِّي، وَكَمَا يُقَالُ فِي الْمَثَلِ: «الْمَالُ
السَّايِبُ يُعَلِّمُ السَّرِقَةَ».
“Bahwa yang dimaksud
adalah : kebenaran membutuhkan kekuatan. Maka kata ‘naungan tombak’
di sini bermakna kekuatan yang menjaga harta. Jika tidak, kelemahan akan
mengundang kesewenang-wenangan. Sebagaimana pepatah mengatakan: harta
yang terabaikan (tidak terjaga) mengajarkan pencurian”.
Cara para ulama
memperlakukan hadits ini, adalah bahwa mereka berusaha memahaminya tanpa
menghadirkan tekanan dan serangan yang dipaksakan oleh budaya dominan dan
gerakan-gerakan yang mendistorsi Islam. Mereka tidak merasa bahwa dalam hadits
ini ada sesuatu yang harus dihindari atau dilarikan darinya.
REALITA PENTINGNYA HADITS “TOMBAK-KU” DALAM BERNEGARA DAN BER-EKONOMI HINGGA KINI .
Terlepas dari 3
pendapat para ulama diatas ini, ada sesuatu yang lebih penting daripada sekadar
informasi itu sendiri.
Dalam buku karya
Aleksandr Dugin, pemikir Rusia yang
terkenal dan luas pengaruhnya, ada sebuah paragraf yang terasa mirip seperti
penjelasan yang sangat baik terhadap hadits: “Dan dijadikan rezekiku di
bawah naungan tombakku”.
Dugin, yang diliputi
kegelisahan tentang masa depan Rusia dan konflik imperialnya, menggambarkan
arah pengembangan kekuatan militer Rusia dan masa depannya. Ia menegaskan
berulang kali bahwa arah yang niscaya bagi militer Rusia adalah persenjataan
yang memungkinkannya berada pada level perang global. Karena itu, Rusia harus
memperhatikan rudal antar benua, hulu ledak nuklir, kapal induk, dan kapal
selam nuklir.
Persenjataan inilah
yang akan menyelesaikan berbagai persoalan Rusia, termasuk persoalan ekonomi. Sebab ketika Rusia mencapai tingkat kekuatan
adidaya, hal itu akan menjadikan aliansi dengan Rusia bagi negara-negara
tetangganya sebagai sesuatu yang tak ter-elakkan, termasuk negara-negara yang
berada di bawah pengaruh Amerika seperti Jepang dan Eropa Tengah.
Ia menegaskan
pandangannya dengan menyebut bahwa Amerika telah menggunakan metode ini setelah
Perang Dunia Kedua. Persenjataan besar-besaran mereka memungkinkan Amerika
menarik negara-negara untuk masuk ke bawah payung perlindungannya demi mencari
keamanan dari Uni Soviet. Dengan demikian, negara-negara tersebut mendukung dan
secara nyata membiayai mesin ekonomi Amerika yang sangat besar, yang pada
gilirannya memompa lebih banyak kekuatan persenjataan Amerika.
Demikian pula, Rusia
harus melakukan hal yang sama. Kekuatan dan persenjataannya yang besar akan
membuatnya mampu membangun aliansi dengan negara-negara yang memiliki ekonomi
sedang tumbuh. Hal ini sendiri akan menyelesaikan persoalan ekonomi Rusia
-selain persoalan politik dan militer- karena “jalan termudah untuk
memperoleh jumlah barang bermutu yang lebih banyak” bukanlah dengan
mengubah industri militer menjadi industri sipil, melainkan justru sebaliknya:
beberapa kapal selam nuklir dapat membawa kepada Rusia negara-negara secara
utuh yang memiliki perekonomian maju.
Dugin mengatakan : bahwa sekalipun militer tidak memiliki pilihan
kecuali menempuh salah satu dari dua jalan (bersenjata pada level global, atau
bersenjata pada level tradisional yang memungkinkan memenangkan
pertempuran-pertempuran yang tidak berskala global) maka seharusnya ia
membangun dirinya berdasarkan paradigma persenjataan global. Bahkan jika hal
itu berujung pada kekalahan dalam pertempuran melawan negara-negara yang lebih
kecil seperti Ukraina atau Afghanistan. Bahkan jika Rusia terpaksa melepaskan
sebagian kota dan wilayahnya, serta menerima kesepakatan-kesepakatan yang
memalukan. Mengapa?
Karena setiap
kekalahan kecil yang terjadi sekarang akan mampu dipulihkan kembali oleh Rusia
di masa depan, ketika persenjataannya telah mencapai tingkat kekuatan global.
Bukti dari hal ini adalah bahwa Amerika telah kalah dalam beberapa pertempuran
kecil di Vietnam, Somalia, dan Afghanistan, namun singgasana keunggulan
globalnya tidak terguncang, dan ia tetap menjadi penguasa tatanan dunia.
Bukankah ini, penjelasan yang sangat baik terhadap sabda Nabi ﷺ: “Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku”?
Bukankah ini gambaran yang lugas dan langsung tentang pentingnya
kekuatan militer dalam menyelesaikan persoalan ekonomi, dengan terlebih dahulu
mengamankan sumber daya sendiri, kemudian menarik aliansi, dan ketiga dengan
menakut-nakuti musuh?
Penjelasan Dugin ini
adalah Penjelasan Orang Kafir terhadap Hadits Nabi Pilihan.
Makna yang lurus,
jelas, dan alami dari hadits ini adalah sesuatu yang tidak membuat orang segan
untuk menyatakannya secara terang-terangan. Hanya seorang muslim yang kalah
sajalah yang merasa terbebani dan tercekik oleh makna yang benar ini.
Di antara penjelasan
paling kuat dalam makna ini adalah apa yang disebutkan oleh Robert Gates—mantan
Menteri Pertahanan Amerika Serikat—dalam memoarnya:
“The United States
Department of Defense is the largest and most complex institution on planet
Earth, and it is also the biggest spender with the highest budget”.
Terjemah : “Bahwa
Kementerian Pertahanan Amerika adalah institusi terbesar dan paling kompleks di
planet ini, sekaligus institusi dengan pengeluaran terbesar dan anggaran
tertinggi”.
Condoleezza
Rice—mantan Menteri Luar Negeri dan Penasihat Keamanan Nasional Amerika—juga
menyebutkan dalam memoarnya:
“I mentioned that
the budget of the Department of Defense is forty times the budget of the
Department of State”.
Terjemah : “Bahwa
anggaran Kementerian Pertahanan mencapai empat puluh kali lipat anggaran
Kementerian Luar Negeri”.
Ucapan Rice ini akan
tampak lebih jelas bagi kita jika kita mengetahui bahwa Anne Patterson—mantan
Duta Besar Amerika Serikat untuk Pakistan, lalu untuk Mesir pada masa kudeta
Sisi—mengatakan dalam sebuah artikel yang diterbitkan di Foreign Service
Journal edisi September 2019, bahwa Kementerian Luar Negeri Amerika adalah yang
terbesar di antara kementerian luar negeri di seluruh dunia.
Misi diplomatik
Amerika di negara mana pun adalah yang paling banyak jumlah personelnya dan
paling baik pendanaannya, dan tidak ada satu negara pun yang mampu mengirim ke
negara lain jumlah diplomat, pakar, dan spesialis sebagaimana yang mampu
dilakukan Amerika.
Hal ini dengan
sangat jelas menunjukkan bahwa bidang terpenting untuk menjamin keunggulan
Amerika diarahkan kepada keunggulan militer—tentara, senjata, dan para
prajurit—dan bukan kepada industri, riset ilmiah, pengembangan teknologi,
bahkan bukan pula kepada diplomasi cerdas dan politisi yang piawai.
Jika anda merasa
heran dan takjub, maka janganlah heran dan takjub!.
Kita tinggalkan
analisis dan penarikan kesimpulan, lalu beralih kepada pernyataan-pernyataan
yang lugas dan langsung.
Empat puluh empat
tahun yang lalu, Henry Kissinger menerbitkan memoarnya yang sarat isi
berjudul “The Years in the White House (Tahun-Tahun di Gedung Putih)”.
Di antara banyak
halaman yang layak dikutip di sini, adalah paragraf berikut ini:
“Throughout history,
it can be said that political influence among nations has been synonymous with
their military power. Diplomatic skill can only develop military capability; it
cannot replace it. In the end, weakness always invites aggression, and a
deficiency of power always leads to the surrender of political capability.”
Terjemah : “Sepanjang sejarah, dapat dikatakan bahwa pengaruh
politik suatu bangsa selalu sepadan dengan kekuatan militernya. Keterampilan
diplomasi tidak mampu berbuat lebih dari sekadar mengembangkan kemampuan
militer, bukan menggantikannya. Pada akhirnya, kelemahan selalu mengundang
agresi, dan kekurangan kekuatan selalu berujung pada pengorbanan kemampuan
politik.”
Setahun setelah itu
(1980 M), Jimmy Carter berdiri di hadapan Kongres untuk menyampaikan pidato
Kenegaraan (teksnya dipublikasikan di situs Carter), dan berkata:
“Let our position be
absolutely clear: any attempt by any outside force to gain control of the
Persian Gulf region will be regarded as an assault on the vital interests of
the United States of America, and such an assault will be repelled by any means
necessary, including military force.
Over the past three
years, you have joined me in improving our security and the prospects for
peace, not only in the vital oil-producing region of the Persian Gulf but
throughout the world. We have strengthened each year our real commitment to
defense, and we will continue this increase in effort throughout the five-year
defense program. It is essential that the Congress approve this strong defense
budget for fiscal year 1981, which includes real growth of 5 percent in
authorizations, without any reduction.”
Terjemah : “Hendaklah posisi kami benar-benar jelas: setiap upaya
oleh kekuatan luar mana pun untuk menguasai kawasan Teluk Persia akan dianggap
sebagai serangan terhadap kepentingan vital Amerika Serikat, dan serangan
semacam itu akan ditangkis dengan segala cara yang diperlukan, termasuk
kekuatan militer.
Selama tiga tahun
terakhir, kalian telah bergabung denganku untuk meningkatkan keamanan kita dan
prospek perdamaian, bukan hanya di kawasan penghasil minyak yang vital di Teluk
Persia, tetapi di seluruh dunia.
Kami telah
memperkuat komitmen nyata kami terhadap pertahanan setiap tahun, dan kami akan
melanjutkan peningkatan upaya ini sepanjang program pertahanan lima tahunan.
Sangat penting bagi Kongres untuk menyetujui anggaran pertahanan yang kuat
untuk tahun 1981 ini, yang mencakup pertumbuhan riil sebesar 5 persen dalam
otorisasi, tanpa pemotongan apa pun”.
Tiga tahun yang
lalu, Kathleen Hicks—Wakil Menteri Pertahanan Amerika Serikat, yang
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Asisten Menteri Pertahanan pada masa Obama,
Ketua Pusat Henry Kissinger untuk Urusan Global, serta pemegang gelar doktor
ilmu politik dan magister administrasi bisnis—menerbitkan sebuah artikel di *Foreign
Affairs* edisi Maret–April 2020. Dalam artikel itu ia membahas mereka yang
menyerukan pengurangan belanja militer Amerika, serta menelaah usulan-usulan
yang menunjukkan sektor-sektor tertentu yang seharusnya dipangkas anggarannya.
Di antara banyak pernyataan yang layak dikutip apa adanya, ia mengatakan dengan
sangat jelas:
“The armed forces
ensure the United States’ economic prosperity and strengthen its alliances.”
Terjemah : “Angkatan bersenjata menjamin kemakmuran ekonomi
Amerika Serikat dan memperkuat aliansi-aliansinya.”
Ia kemudian
menjelaskan bahwa di antara tugas militer Amerika adalah :
“Ensuring the free flow of trade in the Pacific
Ocean”.
Terjemah
: “Menjamin kelancaran arus perdagangan di Samudra Pasifik”.
Ungkapan “kelancaran
arus” ini adalah istilah halus dan sopan sebagai kode bagi makna
penguasaan dan pengendalian—dan sebentar lagi akan kusebutkan pernyataan yang
lebih terus terang dan tidak diplomatis dari pemikir strategis Amerika lainnya.
Ia menegaskan bahwa
tetap unggulnya kekuatan Amerika adalah yang menjamin kelangsungan aliansi dan
para mitra, serta mencegah mereka keliru dengan memikirkan pembentukan aliansi
lain. Hal itu juga menahan para lawan agar tidak meluas ke wilayah-wilayah
ekonomi lain. Selain itu, perusahaan-perusahaan Amerika yang tersebar di
seluruh dunia akan otomatis menyusut karena kehilangan payung perlindungan yang
selama ini disediakan oleh militer Amerika, dan mereka tidak akan merasa aman
jika hanya bergantung pada payung diplomasi dan politik semata.
Kathleen Hicks menambahkan bahwa persoalan ini bukan permainan yang
mudah. Jika kita menarik pasukan dari luar negeri, lalu ternyata keputusan itu
keliru, maka tidak akan mudah untuk kembali lagi setelah peta-peta aliansi dan
posisi para lawan telah berubah.
Kemudian ia menarik
perhatian para pengusul itu kepada satu fakta yang berbahaya, seraya berkata:
“Jangan khawatir,
karena pasukan Amerika yang ditempatkan di negara-negara lain pada hakikatnya
dibiayai oleh negara-negara tersebut. Jika pangkalan-pangkalan Amerika itu
dipindahkan ke wilayah kita, justru kita sendirilah yang akan menanggung beban
pembiayaannya. Maka keberadaan mereka di luar negeri adalah pilihan yang paling
murah dan paling rendah biayanya”.
Pembicaraan tentang
para mitra dan aliansi ini juga ditegaskan secara jelas dalam Ringkasan
Strategi Pertahanan Amerika Serikat tahun 2018, yang diterbitkan oleh
Departemen Pertahanan Amerika Serikat di situs resminya. Disebutkan di dalamnya
:
“Bahwa sekutu dan
mitra Amerika Serikat memberikan keunggulan strategis, baik di masa damai
maupun perang, yang tidak dapat ditandingi oleh pesaing mana pun. Jumlah mereka
terus bertambah, mereka turut berperang bersama Amerika, memikul beban bersama
dalam menjaga keamanan, membuka akses ke kawasan-kawasan strategis, serta
memperoleh informasi sensitif”.
Semua itu bermuara
pada stabilitas jangka panjang dan kemakmuran ekonomi. Karena itulah
kementerian tersebut bekerja pada tiga poros utama untuk memperkuat
aliansi-aliansi ini dan memperbanyak para mitra tersebut.
Kita tutup dengan George
Friedman, pemikir strategis ternama, pendiri dan direktur Stratfor, sosok
yang bisa dikatakan paling lugas di antara para pemikir Amerika. Apa yang oleh
orang lain disampaikan dengan bahasa halus dan diplomatis, pada dirinya justru
tampil dengan kejelasan dan keterusterangan yang sangat nyata.
Tokoh ini
menerbitkan bukunya “The Next 100 Years” pada tahun 2009.
Buku tersebut telah
diterjemahkan dan tersedia di internet, dan termasuk di antara buku-buku
terpenting yang layak dibaca oleh siapa pun yang peduli pada masa depan dunia.
Berikut ini beberapa
kutipan singkat dari buku itu:
Pertama : “Ada banyak jawaban atas pertanyaan mengapa ekonomi
Amerika begitu kuat; tetapi jawaban yang paling sederhana adalah kekuatan
militer yang dimiliki oleh Amerika Serikat.”
Kedua : “Angkatan laut Amerika Serikat menguasai seluruh
samudra di dunia. Segala sesuatu yang mengapung di atas air berada dalam
pengawasan satelit-satelit Amerika di angkasa, dan kebebasan bergeraknya—atau
pencegahannya—berada di bawah kehendak angkatan laut Amerika.
Seluruh kekuatan
angkatan laut dunia jika digabungkan tidak sebanding, bahkan tidak mendekati,
kekuatan angkatan laut Amerika. Ini pada akhirnya berarti bahwa Amerika Serikat
menguasai perdagangan dunia, dan bahwa kekuatan maritimnya merupakan fondasi
utama keamanan dan kekayaannya.
Kekuatan ini kini
menjadi sisi lain dari kekuatan ekonomi Amerika, yang merupakan dasar dan titik
tolak kekuatan militernya.”
Ketiga : “Jika Amerika Serikat menghentikan impor dari
Tiongkok atau memberlakukan tarif bea masuk terhadapnya, maka Tiongkok akan
menghadapi krisis ekonomi yang mencekik. Sulit untuk memprediksi apa yang akan
dilakukan negara-negara ketika menghadapi bencana atau kesulitan ekonomi; dalam
kondisi seperti itu, mereka bisa menjadi agresif. Namun dari sisi militer,
Amerika Serikat mampu menutup seluruh jalur laut menuju Samudra Pasifik kapan
saja ia kehendaki. Negara-negara Asia Timur tidak akan mampu menghadapi secara
efektif langkah militer atau ekonomi Amerika.”
Keempat : “Ada ketimpangan besar dalam keseimbangan kekuatan.
Ancaman sanksi Amerika terhadap Tiongkok, misalnya, yang bertujuan mengurangi
impor minyak Tiongkok, akan menghantam kepentingan nasional Tiongkok secara
langsung. Karena itu, orang-orang Tiongkok terdorong untuk menggunakan kekuatan
ekonomi mereka yang terus meningkat guna mengembangkan opsi-opsi militer
menghadapi Amerika Serikat.
Negara-negara di
kawasan Pasifik Barat selama lima puluh tahun terakhir telah meningkatkan
kekuatan ekonomi mereka secara dramatis, tetapi tidak melakukan hal yang sama
dalam kemampuan militernya.
Ketidakseimbangan
ini menjadikan Asia Timur sebagai kawasan yang rapuh. Oleh sebab itu, Tiongkok
dan Jepang tidak memiliki pilihan selain berupaya meningkatkan kemampuan
militernya pada abad mendatang, yang oleh Amerika Serikat akan dipandang
sebagai ancaman potensial terhadap dominasinya di Pasifik Barat. Setiap langkah
defensif akan ditafsirkan sebagai tindakan agresif.”
KESIMPULAN-NYA :
[*] Setelah sajian yang sangat gamblang ini, adakah lagi
keraguan bahwa bayang-bayang tombaklah tempat bernaungnya rezeki?
[*] Bahwa bayang-bayang tombak itu mendatangkan rezeki
meskipun ia tidak digerakkan atau digunakan?
[*] Sekadar bayangan yang dipancarkan oleh tombak sudah
cukup untuk menghadirkan aliansi dan mitra, menggentarkan lawan dan musuh,
serta melindungi sumber daya dan potensi.
[*] Betapapun keras seseorang berusaha mencari rezeki,
dan betapapun besar upaya suatu umat dalam menumbuhkan ekonomi, semua itu akan
berubah menjadi debu yang beterbangan jika tidak disertai oleh kekuatan yang
mampu melindunginya.
Penulis katakan:
Untuk memperkuat
kesimpulan-kesimpulan ini, mari kita kaji dan kita sinkkronkan dengan
pembahasan-pemahasan berikut ini:
PEMBAHASAN PERTAMA:
TENTANG RIWAYAT HADITS IBNU UMAR TERKAIT MASALAH INI:
Dari Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«بُعِثْتُ
بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ، وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى
مَنْ خَالَفَنِي، ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Aku diutus
menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah semata, tidak ada
sekutu bagi-Nya.
Rizkiku dijadikan
berada di bawah naungan tombakku.
Kehinaan dan
kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku (yakni; tidak siaga untuk
tempur dan tidak siap senjata tempur).
Dan siapa yang
menyerupai suatu kaum (yang lalai dari semua itu), maka ia termasuk bagian dari
mereka.
****
TAKHRIJ HADITS:
Hadits ini
diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari secara mu‘allaq (tanpa sanad) dengan
shighot at-Tamriidh (disebutkan) sebelum hadits nomor 2914 secara ringkas dalam
bab tentang apa yang disebutkan tentang senjata perang tombak.
Al-Imam al-Bukhori
berkata:
وَيُذْكَرُ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: «جُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ
رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي».
“Dan disebutkan dari Ibnu Umar, dari Nabi ﷺ: Rezekiku dijadikan di bawah naungan tombakku, dan kehinaan serta kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihi perintahku”.
Diriwayatkan oleh
Ahmad secara mawshul (bersambung sanadnya) dalam al-Musnad nomor 5114. 5115 dan 5667 :
Imam Ahmad berkata :
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid yaitu al-Wasithi:
telah mengabarkan kepada kami Ibnu Tsauban, dari Hassan bin Athiyyah, dari Abu
Munib al-Jurasyi, dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«بُعِثْتُ
بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ
رُمْحِي، وَجُعِلَ الذِّلَّةُ، وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي، وَمَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
Aku diutus dengan
pedang hingga Allah disembah tanpa sekutu bagi-Nya. Rezekiku dijadikan di bawah
naungan tombakku. Kehinaan dan kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihi
perintahku. Dan siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari
mereka.
Lafadz Imam Ahmad
no. 5115 dan 5667:
«بُعِثْتُ
بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ
لَهُ، وجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي، وجُعِلَتِ الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى
مَنْ خَالَفَنِي، ومَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Aku diutus
menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah semata, tidak ada
sekutu bagi-Nya.
Rizkiku dijadikan
berada di bawah naungan tombakku.
Kehinaan dan
kerendahan dijadikan atas orang yang menyelisihiku (yakni; menyelisihi sunnah
tersebut).
Dan siapa yang
menyerupai suatu kaum (yang lalai dari semua itu), maka ia termasuk bagian dari
mereka”.
KE 2: Dan hadits ini
juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah 5/313, al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Iman
nomor 1199, adz-Dzahabi dalam Siyar A‘lam an-Nubala’ 15/509, dan Ibnu Hajar
dalam Taqliq at-Ta‘liq 3/445 melalui jalur Abu an-Nadhr Hasyim bin al-Qasim
dengan sanad ini.
Adz-Dzahabi berkata:
إِسْنَادُهُ صَالِحٌ
“Sanadnya layak”.
KE 3 : Dan hadits
ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir nomor 14109. Ia
berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin ‘Uzaiz
al-Maushili, telah menceritakan kepada kami Ghassan bin ar-Rabi‘, telah
menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Tsabit, dari Hassan bin ‘Athiyyah,
dari Abu Munib al-Jurasyi, dari Ibnu Umar.
Dan diriwayatkan
oleh ath-Thabrani dalam Musnad asy-Syamiyyin nomor 216:
Telah menceritakan
kepada kami ‘Amru bin Tsaur al-Judzami, ia berkata: telah menceritakan kepada
kami Muhammad bin Yusuf al-Firyabi.
Dan telah
menceritakan kepada kami Abu Zur‘ah ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami
Ali bin ‘Ayyasy al-Himshi.
Dan telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin ‘Aziz al-Maushili, telah
menceritakan kepada kami Ghassan bin ar-Rabi‘.
Mereka berkata:
telah menceritakan kepada kami Ibnu Tsauban, dari Hassan bin ‘Athiyyah, dari
Abu Munib al-Jurasyi, dari Ibnu Umar.
Dan hadits ini
diriwayatkan oleh ad-Dinawari dalam al-Mujalasah nomor 147 melalui jalur Ahmad
bin Muhammad al-Warraq, dari Ghassan bin ar-Rabi‘, dengan sanad
tersebut.
KE 4: Dan
diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah nomor 19629 dan 33561, Ahmad 2/50 dan 92
nomor 5115 dan 5667, Abu Dawud nomor 4031, al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Iman
nomor 1154, al-Khatib dalam al-Faqih wal-Mutafaqqih nomor 766, dan Ibnu ‘Asakir
dalam Tarikh Dimasyq 67/257–258 melalui jalur Abu an-Nadhr Hasyim bin
al-Qasim.
Dan oleh ‘Abd bin
Humaid nomor 848 dari Abu Dawud ath-Thayalisi
Abu Sa‘id bin al-A‘rabi dalam Mu‘jam-nya nomor
1137, penyusun Musnad asy-Syamiyyin nomor 216, Tammam dalam Fawa’id-nya nomor
843 dalam ar-Raudh al-Bassam, Ibnu ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhid 11/76,
al-Harawi dalam Dzamm al-Kalam wa Ahlihi nomor 476, dan Ibnu ‘Asakir dalam
Tarikh Dimasyq 67/257 melalui jalur Muhammad bin Yusuf al-Firyabi.
Dan oleh penyusun
Musnad asy-Syamiyyin nomor 216 serta al-Harawi dalam Dzamm al-Kalam wa Ahlihi
nomor 476 melalui jalur Ali bin ‘Ayyasy al-Himshi.
Mereka semua, yaitu
Abu an-Nadhr, Muhammad bin Yazid, ath-Thayalisi, al-Firyabi, dan Ali bin
‘Ayyasy, meriwayatkannya dari Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban dengan
sanad tersebut.
STATUS SANAD HADITS:
Di dalam sanadnya
terdapat Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban. Ia dinilai tsiqah oleh Ibnu
al-Madini, Abu Hatim, dan selain keduanya, namun dilemahkan oleh Imam Ahmad dan
selainnya. Adapun perawi-perawi selainnya adalah tsiqah.
Hadits ini
dinyatakan sahih oleh Zainuddin
al-‘Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’ 2/81 dan oleh Ibnu ‘Abd al-Barr
dalam at-Tamhid 11/76.
Dan juga dinyatakan
sahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 5/109 nomor 1269 dan Shahih
al-Jami‘ nomor 2831.
Dan di nilai
shahih pula oleh Syeikh Bin Baaz dalam Majmu’ Fatawa-nya 13/406.
Lihat: Nashb
ar-Rayah 4/374, al-Majma‘ 5/267 dan 6/49, Musykil 1/88, al-Bidayah 2/145 dan
6/324, serta al-‘Ilal nomor 956.
Ucapan beliau ﷺ :
«مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Siapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”
Ini dikuatkan oleh hadits
Hudzaifah yang diriwayatkan oleh al-Bazzar nomor 144 pada bagian zawa’id. Ia
berkata:
«لَا نَعْلَمُهُ مُسْنَدًا عَنْ حُذَيْفَةَ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ،
وَقَدْ وَقَفَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى حُذَيْفَةَ».
“Kami tidak
mengetahuinya sebagai hadits marfu‘ yang bersambung dari Hudzaifah kecuali
melalui jalur ini, dan sebagian mereka memawqufkannya pada Hudzaifah.
Hadits ini juga
disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma‘ 10/271 dan ia menisbatkannya hanya
kepada ath-Thabrani dalam al-Awsath. Ia berkata:
«فِيهِ عَلِيُّ بْنُ غِرَابٍ (وَهُوَ عِنْدَ الْبَزَّارِ أَيْضًا)،
وَقَدْ وَثَّقَهُ غَيْرُ وَاحِدٍ، وَضَعَّفَهُ بَعْضُهُمْ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ».
di dalamnya terdapat
Ali bin Ghurab, dan ia juga ada dalam riwayat al-Bazzar. Ia dinilai tsiqah oleh
lebih dari satu ulama, namun dilemahkan oleh sebagian mereka, sedangkan
perawi-perawi selainnya adalah tsiqah.
===***===
PEMBAHASAN KEDUA: FIQIH HADITS IBNU UMAR:
Nabi ﷺ telah menjelaskan
secara logis kepada kita tentang sebab-sebab kekuatan dan kelemahan, kejayaan
dan keruntuhan, kehormatan dan kehinaan. Dan beliau ﷺ memerintahkan kepada
untuk senantiasa melakukannnya dan mempraktekkannya dalam kehidupan beragama,
bernegara dan berbangsa.
Beliau ﷺ dengan simple dan
tegas bahwa wasilah utama untuk meninggikan kalimat Allah, menegakkan hukum
Allah SWT di muka bumi, serta menjujung tinggi kejayaan Islam dan melindungi
kehormatan umat Islam, dibutuhkan keterikatan umat Islam dengan membangun
kekuatan jihad fi Sabillillah. Kekuatan jihad fii sabilillah tidak bisa lepas
dengan kedaulatan serta kekuatan militer dan kecanggihan senjata tempur.
Senjata yang paling tangguh dalam perang adalah senjata yang memiliki daya
lempar yang paling dahsyat untuk menghantam musuh dari jauh.
Pada zaman Nabi ﷺ, senjata tercanggih
yang bisa dilempar itu adalah tombak dan panah. Adapun untuk masa sekarang
adalah rudal, jet tempur, peluru dan yang semisalnya.
Dengan demikian
memperkuat pasukan jihad dan mempercanggih senjata tempur termasuk ibadah dan
sunnah Nabi ﷺ, bahkan perintah dan kewajiban. Karena semua itu adalah jihad
untuk meninggikan agama yang haq.
FIQIH PERTAMA:
Sabdanya : “Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan
pedang”
Sabda Nabi ﷺ:
«بُعِثْتُ
بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ بِالسَّيْفِ»
“Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang”.
---
Di dalamnya terdapat
isyarat tentang dekatnya waktu diutusnya Rasulullah ﷺ dengan terjadinya Hari Kiamat.
Dari Anas
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
«بُعِثْتُ أنا والسَّاعةَ كهاتَيْن»، قَالَ: وَضَمَّ السَّبَّابَةَ
وَالْوُسْطَى
“Aku diutus
bersama Hari Kiamat seperti dua jari ini,” lalu beliau merapatkan jari telunjuk
dan jari tengah. [HR. Bukhori no. 5301 dan Muslim no. 2951]
Sabdanya “dengan
pedang”, yakni dengan peperangan dan jihad.
Allah SWT berfirman
:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُم مِّنَ
الْكُفَّارِ وَلْيَجِدُوا فِيكُمْ غِلْظَةً ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ﴾
“Hai orang-orang
yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kalian itu, dan
hendaklah mereka menemukan ketangguhan (tegas dan solid) pada diri kalian, dan
ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertakwa”. [QS. At-Tawbah: 123]
Dan Allah SWT
berfirman :
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانفِرُوا ثُبَاتٍ
أَوِ انفِرُوا جَمِيعًا﴾
“Wahai orang-orang
yang beriman, senantiasa berwaspadalah (bersiap siagalah) kalian (terhadap
musuh), maka berangkatlah kalian (ke medan tempur ketika ada seruan berperang)
secara berkelompok atau berangkatlah semuanya bersama-sama”. [QS. An-Nisaa: 71]
Pengutusan beliau ﷺ dikhususkan dengan
hal ini, meskipun para rasul selain beliau juga diutus dengan memerangi
musuh-musuh mereka. Namun Nabi ﷺ adalah yang paling
banyak berjihad, karena beliau ﷺ diutus kepada
seluruh manusia secara umum, sedangkan para rasul sebelum beliau diutus khusus
kepada kaum mereka masing-masing.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya " as-Siasat asy-Syar'iyyah hal. 19 berkata :
" يَجِبُ الِاسْتِعْدَادُ لِلْجِهَادِ بِإِعْدَادِ القُوَّةُ
وَرِبَاطُ الْخَيْلِ فِي وَقْتِ سُقُوطِهِ لِلْعَجْزِ فَإِنَّ مَا لَا يَتِمُّ
الْوَاجِبُ إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ ".
Wajib siap siaga
untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan penambatan kuda-kuda perang
pada saat kejatuhannya yang disebabkan oleh adanya kelemahan ; karena “
Apa saja yang kewajiban itu tidak bisa tercapai dengan sempurna kecuali
dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya “. [Lihat pula Majmu' al-Fataawaa
28/259].
Dan yang telah dimaklumi bahwa jihad pada kondisi-kondisi tertentu adalah fardhu ‘ain (kewajiban atas
setiap individu Muslim), sebagaimana telah disebutkan
dalam kitab-kitab fikih.
Dan Allah SWT
berfirman :
﴿إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَىٰ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم
بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ ۚ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ
ۖ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ ۚ وَمَنْ أَوْفَىٰ
بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ ۚ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ
ۚ وَذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ﴾
“Sesungguhnya Allah
telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan
surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh
atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat,
Injil dan Al Quran. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada
Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan
itulah kemenangan yang besar”. [QS. At-Tawbah: 111]
****
FIQIH KE DUA:
Sabdanya : “Hingga Allah Ta‘ala disembah semata, tidak
ada sekutu bagi-Nya”
Dan sabdanya ﷺ:
«حَتَّى
يُعْبَدَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ»
“Hingga Allah Ta‘ala
disembah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya”
Maknanya beliau ﷺ diutus dengan jihad
untuk menyebarkan tauhid Allah dan beribadah kepada-Nya semata tanpa sekutu.
Allah SWT berfirman
:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ
لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ﴾
“Dan perangilah
mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.
Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa
yang mereka kerjakan”. [QS. Al-Anfal: 39]
Dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Rasulullah ﷺ telah bersabda:
«أُمِرْتُ
أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدَاً رَسُوْلُ اللهِ وَيُقِيْمُوْا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا
فَعَلُوْا ذَلِكَ عَصَمُوْا مِنِّيْ دِمَاءَهَمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ
وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالَى»
”Aku diperintahkan
untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang
haq selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu semua, maka mereka
telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam dan
perhitungan mereka (hisab) di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Al- Bukhari
dan Muslim)
Sabda beliau,
“hingga Allah disembah semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya,” inilah tujuan
terbesar dari pengutusan beliau dan juga dari pengutusan para rasul sebelum
beliau. Sebagaimana Allah Ta‘ala berfirman :
﴿وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلاَّ نُوحِي إِلَيْهِ
أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلاَّ أَنَا فَاعْبُدُونِ﴾
“Dan tidaklah Kami mengutus
seorang rasul sebelum engkau, melainkan Kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada
sesembahan yang benar selain Aku, maka sembahlah Aku.” [QS. Al-Anbiyaa : 25]
Dan Allah SWT
berfirman:
﴿وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَّسُولاً أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ
وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ﴾
Dan sungguh, Kami
telah mengutus pada setiap umat seorang rasul dengan seruan: “Sembahlah Allah
dan jauhilah thaghut.” [QS. An-Nahl: 36]
Dan Allah SWT berfirman:
﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ﴾
“Dan tidaklah Aku
menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. [QS. Adz-Dzariyaat
: 56].
****
FIQIH KE TIGA:
Sabdanya : “Dan dijadikan rezekiku di bawah naungan
tombakku”.
Dan sabdanya ﷺ:
«وجُعِلَ
رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي»
“Dan dijadikan
rezekiku di bawah naungan tombakku”.
Yakni rezekiku dari
harta rampasan perang, ghanimah, al-Fei’ dan yang semisalnya, hasil dari jihad
fii Sabilillah.
Dan beliau ﷺ memiliki bagian
khusus darinya.
Dalam Fatawa
asy-Syabakah al-Islamiyah 3/586 no. 121009 di sebutkan :
فَقَدْ ذَكَرَ الْمَنَاوِيُّ فِي شَرْحِ هَذَا الْحَدِيثِ: أَنَّهُ
يَعْنِي أَنَّ الرُّمْحَ سَبَبٌ فِي تَحْصِيلِ رِزْقِهِ لِمَا يَحْصُلُ بِهِ مِنَ الْقِتَالِ
فِي الْجِهَادِ الَّذِي يُغْنَمُ فِيهِ الْغَنَائِمُ، وَذَكَرَ أَنَّ هَذَا يَعْنِي
مُعْظَمَ رِزْقِهِ، وَإِلَّا فَقَدْ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ جِهَاتٍ أُخْرَى غَيْرِ الرُّمْحِ
كَالْهَدِيَّةِ وَالْهِبَةِ وَغَيْرِهِمَا.
“Al-Munawi
menyebutkan dalam syarah hadits ini : bahwa maksudnya adalah tombak menjadi
sebab diperolehnya rezeki beliau, karena dengan tombak terjadi peperangan dalam
jihad yang darinya diperoleh harta rampasan perang.
Ia menjelaskan :
bahwa yang dimaksud adalah sebagian besar rezeki beliau. Jika tidak demikian,
maka sungguh beliau juga makan dari sumber-sumber lain selain tombak, seperti
hadiah, pemberian, dan selain keduanya”. [Selesai]
Nabi ﷺ diberi kekhususaan
oleh Allah SWT dengan dihalalkannya harta rampasan perang, dan rezeki beliau ﷺ darinya berbeda
dengan keadaan para nabi sebelum beliau.
Dari Jabir bin
Abdullah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«أُعْطِيتُ
خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ،
وَجُعِلَتْ لِي الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ
الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ، وَأُحِلَّتْ لِي المَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي،
وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ
إِلَى النَّاسِ عَامَّةً»
“Aku diberi lima
perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku:
[1] Aku ditolong
dengan rasa takut sejauh perjalanan satu bulan;
[2] Bumi dijadikan
bagiku sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang
didapati waktu salat, hendaklah ia salat;
[3] Dihalalkan
bagiku harta rampasan perang dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku;
[4] Aku diberi
syafaat;
[5] Dan para nabi
dahulu diutus khusus kepada kaum mereka masing-masing, sedangkan aku diutus
kepada seluruh manusia secara umum”. [HR. Bukhori no. 335 dan Muslim no. 521]
Penghasilan utama beliau ada dalam jihad menaklukkan musuh-musuh Allah
swt dan meraih ghanimah dari mereka. Harta rampasan perang merupakan salah satu
sumber kekayaan terbesar bagi Rasulullah ﷺ.
Hadits ini juga menunjukkan akan keutamaan membangun kekuatan pasukan
tempur dan senjata perang demi untuk kepentingan jihad, yang dengan itu semua
mampu mengalahkan para musuh Islam serta menaklukkan wilayahnya. Dan
penghasilan dari harta rampasan perang [ghanimah] adalah sumber rizki yang
terbaik. Dan yang termasuk ghanimah adalah lahan, properti, bangunan, kebun,
ternak dan harta benda lainnya .
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengategorikan jihad fi sabilillah ini sebagai
profesi paling mulia untuk dijadikan mata pencaharian melebihi kemuliaan
berdagang, bertani, atau keahlian profesi, karena dengan jihad semakin nyata
keunggulan Islam dan kemaslahatan umat yang tidak terlalu nyata dengan
berdagang, bertani, atau keahlian profesi selain jihad.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :
"قُلْتُ وَفَوْقَ
ذَلِكَ مِنْ عَمَلِ الْيَدِ مَا يُكْتَسَبُ مِنْ أَمْوَالِ الْكُفَّارِ بِالْجِهَادِ
وَهُوَ مَكْسَبُ النَّبِيِّ ﷺ وَأَصْحَابِهِ وَهُوَ أَشْرَفُ الْمَكَاسِبِ لِمَا فِيهِ
مِنْ إِعْلَاءِ كَلِمَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَخِذْلَانِ كَلِمَةِ أَعْدَائِهِ وَالنَّفْعِ
الْأُخْرَوِيِّ".
"Aku katakan : dan di atas semua itu, dari hasil usaha dengan
tangan sendiri adalah apa yang diperoleh dari harta milik orang kafir melalui
jihad. Ini adalah pendapatan ﷺ dan para sahabatnya, dan itu adalah
hasil usaha yang paling mulia karena didalamnya terdapat meninggikan kalimat
Allah Ta'ala dan merendahkan kalimat musuh-musuh-Nya, serta manfaat bagi urusan
akhirat." ( Baca : Fathul-Bari 4/304).
Tidak diragukan
bahwa jihad seorang mukmin yang sejati selalu disertai niat yang tulus untuk
meninggikan kalimat Allah, sehingga ia berada pada tingkatan pahala dan
ganjaran yang paling tinggi. Maka baginya salah satu dari dua hal, yaitu syahid
atau kemenangan dan harta rampasan.
Amin bin Abdullah
Asy-Syaqawi berkata dalam kitabnya Ad-Durar Al-Muntaqat 2/208:
فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْهُ بِالسَّعْيِ
فِي طَلَبِ الدُّنْيَا، وَلَا بِجَمْعِهَا وَاكْتِنَازِهَا، وَلَا الِاجْتِهَادِ فِي
السَّعْيِ فِي أَسْبَابِهَا، وَإِنَّمَا بَعَثَهُ دَاعِيًا إِلَى تَوْحِيدِهِ بِالسَّيْفِ،
وَمِنْ لَازِمِ ذَلِكَ: أَنْ يَقْتُلَ أَعْدَاءَهُ الْمُمْتَنِعِينَ عَنْ قَبُولِ دَعْوَةِ
التَّوْحِيدِ، وَيَسْتَبِيحَ أَمْوَالَهُمْ، وَيَسْبِيَ نِسَاءَهُمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ؛
فَيَكُونَ رِزْقُهُ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ مِنْ أَمْوَالِ أَعْدَائِهِ، فَإِنَّ الْمَالَ
إِنَّمَا خَلَقَهُ لِبَنِي آدَمَ؛ يَسْتَعِينُونَ بِهِ عَلَى طَاعَتِهِ وَعِبَادَتِهِ،
فَمَنِ اسْتَعَانَ بِهِ عَلَى الْكُفْرِ بِاللَّهِ وَالشِّرْكِ بِهِ، سَلَّطَ اللَّهُ
عَلَيْهِ رَسُولَهُ وَأَتْبَاعَهُ، فَانْتَزَعُوهُ مِنْهُ، وَأَعَادُوهُ إِلَى مَنْ
هُوَ أَوْلَى بِهِ مِنْ أَهْلِ عِبَادَةِ اللَّهِ وَتَوْحِيدِهِ وَطَاعَتِهِ؛ وَلِهَذَا
يُسَمَّى الْفَيْءَ لِرُجُوعِهِ إِلَى مَنْ كَانَ أَحَقَّ بِهِ، وَلِأَجْلِهِ خُلِقَ.
قَالَ تَعَالَى: ﴿فَكُلُوا مِمَّا غَنِمْتُمْ حَلَالًا طَيِّبًا﴾
[الْأَنْفَالِ: ٦٩]،
وَهَذَا مِمَّا خَصَّ اللَّهُ بِهِ مُحَمَّدًا ﷺ وَأُمَّتَهُ؛
فَإِنَّهُ أَحَلَّ لَهُمُ الْغَنَائِمَ.
“Di dalamnya terdapat
isyarat bahwa Allah tidak mengutus beliau untuk bersusah payah mencari dunia,
tidak pula untuk mengumpulkannya dan menimbunnya, serta bukan untuk
bersungguh-sungguh menempuh sebab-sebab duniawi.
Akan tetapi, Allah
mengutus beliau sebagai penyeru kepada tauhid-Nya dengan pedang.
Konsekuensi dari hal
itu adalah: beliau membunuh musuh-musuhnya yang menolak menerima dakwah tauhid,
menghalalkan harta mereka, menawan perempuan-perempuan dan anak-anak mereka.
Maka rezekinya berasal dari harta yang Allah kembalikan dari harta
musuh-musuhnya.
Sesungguhnya harta
itu diciptakan untuk Bani Adam agar mereka memanfaatkannya dalam ketaatan dan
ibadah kepada-Nya.
Barang siapa
menggunakan harta tersebut untuk kekafiran kepada Allah dan perbuatan syirik
kepada-Nya, maka Allah akan menguasakan Rasul-Nya dan para pengikutnya atas
dirinya, lalu mereka mengambil harta itu darinya dan mengembalikannya kepada
orang-orang yang lebih berhak atasnya, yaitu para hamba Allah yang beribadah,
bertauhid, dan taat kepada-Nya.
Karena itulah harta
tersebut dinamakan fai’, sebab ia kembali kepada pihak yang paling berhak
atasnya dan memang untuk tujuan itulah ia diciptakan.
Allah Taala
berfirman: “Maka makanlah dari apa yang kamu peroleh sebagai rampasan
perang, yang halal lagi baik” (QS. Al-Anfal: 69).
Hal ini termasuk
kekhususan yang Allah berikan kepada Muhammad dan umatnya, karena Allah
menghalalkan bagi mereka harta rampasan perang.” [Selesai]
====
HARTA NABI ﷺ DARI RAMPASAN PERANG, GHONIMAH DAN
HARTA FAY’
Ibnu al-Mulaqqin dalam at-Tawdhiih Li Syarhi al-Jami’ ash-Shahih 26/172
:
وَقَدْ
كَانَ ٱللّٰهُ تَعَالَى أَفَاءَ عَلَيْهِ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِلَادَ ٱلْعَرَبِ كُلَّهَا،
وَنُقِلَ إِلَيْهِ ٱلْخَرَاجُ مِنْ بَعْضِ بِلَادِ ٱلْعَجَمِ كَأَيْلَةَ وَٱلْبَحْرَيْنِ
وَهَجَرَ.
“Sungguh Allah Ta'ala telah memberikan kepada Nabi ﷺ harta fai dari seluruh wilayah Arab
sebelum wafatnya, dan jizyah pun telah dikirimkan kepadanya dari sebagian
wilayah non-Arab seperti Ailah, Bahrain, dan Hajar”.
Anfāl dan ghanimah [Properti, aset dan harta
lainya hasil rampasan perang] yang diperoleh oleh kaum Muslimin dari hasil
menang perang melawan kaum musyrikin merupakan salah satu sumber kekayaan
Rasulullah ﷺ,
di mana beliau berhak menerima 20 % dari hasil rampasan perang itu.
Ghanimah [rampasan perang] tidak sama dengan fay’ yang mana fay’ itu
merupakan harta yang diperoleh oleh pasukan kaum muslimin dari orang-orang
kafir tanpa pertempuran. Dalam harta Fai ini, Rasulullah ﷺ berhak untuk mendapatkan seluruhnya.
Dan setelah itu beliau ﷺ berhak membagikannya sesuai dengan
apa yang beliau kehendaki.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ
خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ﴾
" Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai
rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil [orang-orang yang kehabisan bekal
dalam perjalanan]". (Q.S. Al-Anfal: 41).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿مَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ
فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ
وَابْنِ السَّبِيلِ﴾
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya
(dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk
Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
orang-orang yang dalam perjalanan”. [QS. Al-Hasyr : 7].
====
HARTA FAY' MERUPAKAN SUMBER TERBESAR KEKAYAAN NABI ﷺ.
Contoh dari fay’ adalah : properti dan seluruh aset yang ditinggalkan
oleh suku [kabilah] Bani Nadhir diusir dari salah satu wilayah di Madinah, Wadi
Qura, dan banyak lainnya.
Hasil usaha Nabi ﷺ di atas tentu saja Nabi ﷺ sisihkan untuk nafkah keluarganya di
samping untuk shadaqah fi sabilillah, sebagaimana dijelaskan oleh ‘Umar ra :
"كَانَتْ أَمْوَالُ بَنِى النَّضِيرِ
مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِمَّا لَمْ يُوجِفْ عَلَيْهِ
الْمُسْلِمُونَ بِخَيْلٍ وَلاَ رِكَابٍ فَكَانَتْ لِلنَّبِىِّ ﷺ خَاصَّةً فَكَانَ
يُنْفِقُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةَ سَنَةٍ وَمَا بَقِىَ يَجْعَلُهُ فِى الْكُرَاعِ
وَالسِّلاَحِ عُدَّةً فِى سَبِيلِ اللَّهِ".
“Harta yang ditinggal suku Bani
Nadlir (Yahudi Madinah) adalah termasuk dalam katagori harta fai (harta perang
tanpa pertempuran) yang Allah berikan semuanya untuk Rasul-Nya ; karena harta
yang tersebut diperoleh tanpa adanya pengerahan kuda dan kendaraan perang
lainya dari pihak kaum muslimin (untuk berperang). Maka harta tersebut khusus
untuk Nabi ﷺ. Lalu beliau ﷺ menjadikannya untuk nafkah satu tahun
keluarganya. Sementara sisanya beliau jadikan kendaraan dan senjata untuk
perlengkapan perang fi sabilillah.” (Shahih Muslim
bab hukmil-fai` no. 4674).
Dalam Sunan Abi Dawud, dari Malik bin
Aus radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Umar pernah berkata :
"Rasulullah ﷺ memiliki tiga sumber kekayaan utama:
Kekayaan Bani Nadhir, Khaybar, dan Fadak."
Dari Malik bin Aus bin Al Hadatsan,
ia berkata;
كَانَ فِيمَا
احْتَجَّ بِهِ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَانَتْ لِرَسُولِ
اللَّهِ ﷺ ثَلَاثُ صَفَايَا بَنُو النَّضِيرِ وَخَيْبَرُ وَفَدَكُ فَأَمَّا بَنُو
النَّضِيرِ فَكَانَتْ حُبُسًا لِنَوَائِبِهِ وَأَمَّا فَدَكُ فَكَانَتْ حُبُسًا
لِأَبْنَاءِ السَّبِيلِ وَأَمَّا خَيْبَرُ فَجَزَّأَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ
أَجْزَاءٍ جُزْأَيْنِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَجُزْءًا نَفَقَةً لِأَهْلِهِ فَمَا
فَضُلَ عَنْ نَفَقَةِ أَهْلِهِ جَعَلَهُ بَيْنَ فُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ
Diantara yang dijadikan hujjah Umar
radliallahu 'anhu adalah bahwa ia mengatakan; Rasulullah ﷺ memiliki tiga ash-shofiyy [properti
dan harta rampasan yang khusus untuknya] yaitu : Bani Nadhir, Khaibar, dan
Fadak.
Adapun Kabilah Bani Nadhir,
maka aset dan properti mereka dikhususkan untuk keperluan-keperluan beliau ﷺ.
Dan adapun daerah Fad’ak, maka
aset dan properti mereka oleh Nabi ﷺ dikhususkan untuk para Ibnu Sabiil.
Dan adapun wilayah Khaibar
maka Rasulullah ﷺ telah membagi aset dan properti
mereka menjadi tiga bagian:
Dua bagian dibagikan diantara kaum muslimin.
Dan satu bagian untuk
memberikan nafkah kepada keluarganya.
Dan yang tersisa dari
pemberian nafkah keluarganya beliau bagikan diantara orang-orang muhajirin yang
fakir.
[Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2967
dan Abdul Haq al-Isybiily dalam al-Ahkaam asy-Syar’iyyah As-Shugraa no. 578].
Al-Farra' menjelaskan peristiwa tersebut sebagai berikut:
"وقوله: «فَما أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلا رِكابٍ» .
كَانَ
النَّبِيُّ ﷺ قَدْ أَحْرَزَ غَنِيمَةَ بَنِي النَّضِيرِ وَقُرَيْظَةَ وَفَدَكَ، فَقَالَ
لَهُ الرُّؤَسَاءُ: خُذْ صَفِيَّكَ مِنْ هَذِهِ، وَأَفْرَدْنَا بِالرُّبُعِ، فَجَاءَ
التَّفْسِيرُ: «إِنَّ هَذِهِ قُرًى لَمْ يُقَاتِلُوا عَلَيْهَا بِخَيْلٍ، وَلَمْ يَسِيْرُوا
إِلَيْهَا عَلَى الْإِبِلِ إِنَّمَا مَشِيْتُمْ إِلَيْهَا عَلَى أَرْجُلِكُمْ، وَكَانَ
بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْمَدِينَةِ مِيلَانٌ، فَجَعَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ لِقَوْمٍ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ، كَانُوا مُحْتَاجِينَ وَشَهِدُوا بَدْرًا،
ثُمَّ قَالَ: «مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى».
هَذِهِ
الثَّلَاثُ، فَهُوَ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ خَالِصٌ.
ثُمَّ
قَالَ: «وَلِذِي الْقُرْبَى». لِقُرُبَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
«وَالْيَتَامَى». يَتَامَى الْمُسْلِمِينَ عَامَّةً، وَفِيهَا يَتَامَى بَنِي عَبْدِ
الْمُطَّلِبِ «وَالْمَسَاكِينِ» مَسَاكِينَ الْمُسْلِمِينَ لَيْسَ فِيهَا مَسَاكِينُ
بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ.
"Dan firman-Nya, 'Maka tidak ada yang kalian bawa pulang dari pada
harta rampasan yang terdiri atas kuda atau kendaraan' (Al-Hashr: 6).
Nabi ﷺ telah memperoleh tiga harta ghanimah
[ harta rampasan perang] , dari suku Bani Nadhir, Bani Quraizhah, dan Fadak.
Para pemimpin berkata kepadanya, 'Ambillah bagiannya dan sisanya akan kami
bagikan di antara suku-suku.'
Maka dijelaskan : bahwa harta rampasan ini adalah dari desa-desa yang
tidak dihadapi dengan pasukan berkendaran kuda dan tidak pula unta, melainkan
kalian berjalan kaki menuju ke sana. Jarak antara desa-desa tersebut dan
Madinah sekitar satu mil. Rasulullah ﷺ kemudian memberikan sebagian bagian
tersebut kepada sekelompok Muhajirin yang membutuhkan dan telah berpartisipasi
dalam Pertempuran Badr.
Lalu beliau berkata :
«مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى»
'Apa yang Allah anugerahkan kepada Rasul-Nya dari penduduk desa-desa
[yang ditaklukan tanpa peperangan], maka itu untuk Allah dan Rasul-Nya
sepenuhnya.'
Setelah itu, beliau berkata : 'Dan bagi kerabat dekat.' Artinya, bagi
kerabat Rasulullah ﷺ,
yaitu anak-anak yatim umat Islam secara umum, termasuk di dalamnya anak-anak
yatim dari Bani Abdul Muthalib. Dan 'para fakir', yakni fakir miskin umat Islam
secara umum, akan tetapi tidak termasuk fakir miskin dari Bani Abdul
Muthalib." (Lihat: Ma'ani al-Qur'an 3/144).
Dalam tafsir Adhwa al-Bayaan 2/101 di
sebutkan :
" وَاعْلَمْ أَنَّ فَيْءَ بَنِي النَّضِيرِ تَدْخُلُ فِيهِ أَمْوَالِ
مُخَيْرِيقَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، وَكَانَ يَهُودِيًّا مِنْ بَنِي قَيْنُقَاعَ مُقِيمًا فِي بَنِي النَّضِيرِ.
فَلَمَّا
خَرَجَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى أُحُدٍ، قَالَ لِلْيَهُودِ: «أَلَا تَنْصُرُونَ مُحَمَّدًا
ﷺ، وَاللَّهِ إِنَّكُمْ لَتَعْلَمُونَ أَنَّ نُصْرَتَهُ حَقٌّ عَلَيْكُمْ».
فَقَالُوا:
الْيَوْمُ يَوْمُ السَّبْتَ".
فَقَالَ:
«لَا سَبْتَ» وَأَخَذَ سَيْفَهُ وَمَضَى إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَاتَلَ حَتَّى أَثْبَتَتْهُ
الْجِرَاحَةُ.
فَلَمَّا
حَضَرَهُ الْمَوْتُ قَالَ: «أَمْوَالِي إِلَى مُحَمَّدٍ ﷺ يَضَعُهَا حَيْثُ شَاءَ».
وَكَانَ
لَهُ سَبْعُ حَوَائِطَ بِبَنِي النَّضِيرِ وَهِيَ الْمِيثَبُ، وَالصَّائِفَةُ، وَالدَّلَالُ،
وَحُسْنَى، وَبَرْقَةُ، وَالْأَعْوَافُ، وَمَشْرَبَةُ أُمِّ إِبْرَاهِيمَ ".
"Dan
ketahuilah bahwa harta Fei’ suku Yahudi 'Bani an-Nadhir' termasuk di dalamnya
harta 'Mukhayriq' radhiyallahu ‘anhu. Dia adalah seorang Yahudi dari 'Bani
Qaynuqa' yang tinggal di tengah suku Yaudi 'Bani an-Nadhir'.
Ketika Nabi ﷺ pergi ke perang Uhud, dia berkata
kepada orang-orang Yahudi : 'Bukankah kalian mendukung dan membela Muhammad ﷺ?
Demi Allah, kalian tahu bahwa kemenangan-nya adalah hak bagi kalian.'
Mereka menjawab, 'Hari ini adalah hari Sabtu.' Lalu dia berkata,
'Bukan, ini bukan hari Sabtu,' dan kemudian mengambil pedangnya pergi ke Nabi ﷺ,
ikut bertempur sampai luka-lukanya menjadi parah. Ketika ajalnya mau tiba, dia
berkata : 'Harta-hartaku untuk Muhammad ﷺ,
semau beliau terserah mau digunakan untuk apa.'
Dia memiliki tujuh lahan kebun di daerah suku 'Bani an-Nadhir', yaitu
'Al-Miatsab', 'Ash-Sha'ifah', 'Ad-Dallaal', 'Husna', 'Barqah', 'Al-A'waf', dan
'Masyrabat Ummi Ibrahim'."
Peneliti Abdul Fattah al-Saman menelusuri harta fay’ yang Allah berikan
khusus kepada Nabi Muhammad ﷺ .
Dan Abdul Fattah menyimpulkan beberapa hal berikut:
1.
أَنَّ مَالَ الْفَيْءِ عَلَى كَثْرَتِهِ يَتَصَرَّفُ بِهِ النَّبِيُّ ﷺ كَيْفَمَا شَاءَ،
يَضَعُهُ فِي أَصْحَابِهِ الْمَذْكُورِينَ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ وَيَخْتَلِفُ
مُسْتَحِقُّهُ عَنْ أَهْلِ الْغَنَائِمِ الَّتِي تُصْرَفُ أَرْبَعَةَ أَخْمَاسِهَا
لِلْغُزَاةِ وَالْمُجَاهِدِينَ.
1. Harta fay’ yang merupakan jumlah kekayaan yang besar menjadi hak
milik Nabi ﷺ yang dikelola sesuai dengan keinginan
beliau. Lalu Nabi ﷺ menyerahkan kepada sahabat-sahabat
yang disebutkan dalam Al-Qur'an, dan mustahiqnya [penerimaannya] berbeda dengan
orang-orang yang mendapatkan bagian dari ghanimah yang dibagikan (empat per
limanya) kepada para pasukan perang dan para mujahidin.
2.
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَعْطَى الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَمَّهُ جُزْءًا كَبِيرًا
مِنَ الْفَيْءِ تَحْقِيقًا لِوَعْدِ اللَّهِ إِيَّاهُ بِالتَّعْوِيضِ عَنِ الْمَالِ
الَّذِي أُخِذَ مِنْهُ يَوْمَ بَدْرٍ مُقَابِلَ فِدَاءِ نَفْسِهِ. وَكَانَ رَسُولُ
اللَّهِ يُعْطِي مِنَ الْفَيْءِ كَذَلِكَ لِلْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ بَعْضَهُمْ
أَكْثَرَ مِنْ بَعْضٍ.
2. Nabi ﷺ memberikan sebagian besar harta dan
properti fay’ kepada Abbas bin Abdul Muttalib sebagai pemenuhan janji Allah
kepada beliau untuk menggantikan harta yang diambil darinya pada perang Badr
sebagai tebusan nyawa. Rasulullah ﷺ juga memberikan sebagian harta fay’
kepada para Muhajirin dan Ansar, dengan sebagian di antara mereka menerima
lebih banyak dari yang lain.
3.
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يُخَمِّسْ مَالَ الْفَيْءِ كَمَا يَفْعَلُ فِي الغَنِيْمَةِ
الَّتِي يَأْخُذُهَا الْمُسْلِمُونَ عَنْ طَرِيقِ الْجِهَادِ.
3. Nabi ﷺ tidak membagi seperlima-seperlima
harta dan properti fay’ seperti yang dilakukan dalam pembagian ghanimah yang
diperoleh oleh umat Islam melalui jihad [perang].
4.
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَقْسِمْ مَالَ الْفَيْءِ بِالسَّوِيَّةِ لِأَنَّ أَمْرَ صَرْفِهِ
إِلَى اجْتِهَادِهِ ﷺ، لِذَلِكَ لَا يُعَدُّ الْفَيْءُ خَرَاجًا أَوْ زَكَاةً أَوْ
جِزْيَةً. [تَعَامُلُ النَّبِيِّ مَعَ أَمْوَالِهِ: ص 234].
4. Nabi ﷺ tidak membagi harta dan properti fay’
secara merata, karena penggunaannya tergantung pada kebijaksanaan dan inisiatif
pribadi beliau ﷺ.
Oleh karena itu, harta fay’ tidak dianggap sebagai zakat, khums, atau jizyah.
[Baca : Ta’amul an-Nabi Ma’a Amwaalihi: Hal. 234].
====
SEJARAH HARTA FAY’ HAK MILIK NABI ﷺ DARI KABILAH YAHUDI BANI NADHÎR
Al-Hakim meriwayatkan dalam kitab Al-Mustadrak, nomor 3797, dari Aisyah
radhiyallahu 'anha. Aisyah berkata :
كَانَتْ
غَزْوَةُ بَنِي النَّضِيرِ وَهُمْ طَائِفَةٌ مِنَ الْيَهُودِ عَلَى رَأْسِ سِتَّةِ
أَشْهُرٍ مِنْ وَقْعَةِ بَدْرٍ وَكَانَ مَنْزِلُهُمْ وَنَخْلُهُمْ بِنَاحِيَةِ الْمَدِينَةِ،
فَحَاصَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حَتَّى نَزَلُوا عَلَى الْجَلَاءِ، وَعَلَى
أَنَّ لَهُمُ مَا أَقَلَّتِ الْإِبِلُ مِنَ الْأَمْتِعَةِ وَالْأَمْوَالِ إِلَّا الْحَلْقَةَ،
يَعْنِي السِّلَاحَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِمْ {سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ
وَمَا فِي الْأَرْضِ} إِلَى قَوْلِهِ {لَأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوا}
[الحشر: 2] فَقَاتَلَهُمُ النَّبِيُّ ﷺ حَتَّى صَالَحَهُمْ عَلَى الْجَلَاءِ، فَأَجْلَاهُمْ
إِلَى الشَّامِ وَكَانُوا مِنْ سِبْطٍ لَمْ يُصِبْهُمْ جَلَاءٌ فِيمَا خَلَا وَكَانَ
اللَّهُ قَدْ كَتَبَ عَلَيْهِمْ ذَلِكَ وَلَوْلَا ذَلِكَ لَعَذَّبَهُمْ فِي الدُّنْيَا
بِالْقَتْلِ وَالسَّبْيِ، وَأَمَّا قَوْلُهُ {لِأَوَّلِ الْحَشْرِ} [الحشر: 2] فَكَانَ
جَلَاؤُهُمْ ذَلِكَ أَوَّلَ حَشْرٍ فِي الدُّنْيَا إِلَى الشَّامِ
"Ghazwah Bani Nadir terjadi setelah enam bulan dari peristiwa
Badr. Bani Nadir adalah kelompok Yahudi yang tinggal di sekitar kota Madinah.
Rasulullah ﷺ mengepung mereka hingga mereka
menyerah dan diizinkan pergi dengan membawa harta kecuali senjata. Allah
menurunkan ayat, 'Maha Suci Allah yang di langit dan di bumi...' [Al-Hashr: 2].
Nabi ﷺ bertempur melawan mereka sampai mereka
setuju untuk pergi. Mereka diusir ke wilayah Syam dan merupakan suku yang tidak
pernah diusir sebelumnya. Hal itu terjadi karena Allah telah menetapkan
demikian. Jika tidak, Allah akan menyiksa mereka dengan kematian atau
penangkapan di dunia. Ayat 'Li-awwali al-hashr' [Al-Hashr: 2] merujuk pada
pengusiran mereka yang pertama kali di dunia menuju wilayah Syam.
Al-Hakim berkata :
«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ»
“Ini
adalah hadits sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak
mengeluarkannya “. Dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhish 2/252.
Dan telah disahihkan oleh Muhammad al-Barzanjī dalam Shahih dan Dha'if Tafsir al-Ṭabarī 2/156."
TAHUN TERJADINYA PEPERANGAN :
Para Ulama ahli sirah berbeda pendapat tentang kapan perang Bani
Nadhîr berkecamuk. Az-Zuhri rahimahullah [Mukhtashar Zaad al-Ma’aad ha. 77]
menganggap peperangan ini terjadi enam bulan pasca perang Badar Kubra. Ini
berarti peperangan ini terjadi sebelum perang Uhud. Ulama’ lain berpendapat
bahwa peperangan ini terjadi setelah perang Uhud, tepatnya pada bulan Rabi’ul
Awwal, tahun ke-4 hijrah.
SEBAB TERJADINYA PERANG BANI NADHIR
Para ulama ahli sirah menyebutkan bahwa peperangan ini dipicu oleh tiga
sebab :
Pertama :
Percobaan permbunuhan terhadap Rasûlullâh ﷺ yang di lakukan oleh Bani Nadhîr
pasca perang Badar [Baca : Musnad Abdurrazzaaq 5/359-360].
Kedua :
Rencana orang-orang Yahudi Bani Nadhîr untuk membunuh Rasûlullâh ﷺ.
Pembunuhan ini direncanakan oleh Bani Nadhîr ketika Rasûlullâh ﷺ beserta beberapa sahabat berangkat ke
Bani Nadhîr untuk meminta mereka ikut menanggung diyat dua orang Bani Kilâb
yang di bunuh oleh Amru bin Umayyah Radhiyallahu anhu. [Lihat ar-Rahîqul
Makhtûm, hlm. 294)]
Ketika Rasûlullâh ﷺ tiba di daerah Bani Nadhîr, beliau ﷺ mengutarakan tujuan kedatangan beliau
ﷺ.
Namun orang-orang Yahudi Bani Nadhîr tidak memenuhi permintaan Rasûlullâh
ﷺ.
Bukan hanya sebatas menolak permintaan Rasûlullâh ﷺ,
bahkan mereka berniat membunuh Rasûlullâh ﷺ.
Demi mengetahui rencana jahat mereka ini, beliau ﷺ langsung pulang ke Madinah dan
mempersiapkan pasukan [Baca : As-Sirah, Ibnu Katsîr (3/145)] sebab ke dua
inilah yang memicu perang ini
Ketiga :
Perbuatan bani Nadhîr yang telah memprovokasi orang-orang kuffar
Quraisy agar memerangi Rasûlullâh ﷺ . Sebagaimana dalam riwayat Musa bin
Uqbah rahimahullah . (Baca : ad-Dalâ’il, al-Baihaqi, 3/140 ) dengan sanad yang
dha’if].
PERCOBAAN PEMBUNUHAN TERHADAP RASÛLULLÂH ﷺ
[Baca : Sirah ibni Hisyâm (2/189-190) dan Shahih Bukhâri (Bab Haditst
Bani Nadhir)].
Ketika Rasûlullâh ﷺ mengutarakan maksud kedatangan beliau
ﷺ ke Bani Nadhîr, yaitu meminta bantuan
untuk membayar diyat pembunuhan , pada awalnya mereka menyanggupinya. Dan
mereka mengatakan :
«نَفْعَلُ يَا أَبَا
القَاسِمِ، اجْلِسْ حَتَّى نَقْضِيَ حَاجَتَكَ».
“Wahai Abul Qâsim, kami akan memenuhi permintaan-mu. Silahkan
duduk sampai kami bisa memenuhi kebutuhanmu”.
Rasulullah ﷺ duduk di dekat tembok rumah mereka
bersama Abu Bakar, Umar bin Khaththab, Ali bin Abi Thalib dan beberapa sahabat
lainnya [Radhiyallahu anhum].
Sementara di tempat lain orang-orang Bani Nadhîr berkumpul dan
berencana membunuh Rasûlullâh ﷺ.
Mereka mengatakan, “Siapa diantara kalian yang mau menjatuhkan batu ini ke
kepala Muhammad sampai pecah ?”
Salah satu dari mereka yang bernama Amru ibnu Jihasy mengatakan,
”Saya.”
Mendengar rencana ini, Salam ibnu Misykam berusaha mencegah mereka :
”Jangan kalian lakukan ! Demi Allâh, pasti Allâh akan memberitahukan rencana
kalian ini kepadanya.”
Peringatan Salam bin Misykan ini tidak diindahkan. Mereka tetap
berencana meneruskan niat jahat mereka.
Dalam keadaan seperti ini, Allah Azza wa Jalla menurunkan wahyu kepada
Rasûlullâh ﷺ melalui Malaikat Jibril Alaihissallam
memberitahukan prihal rencana tersebut. Setelah mendapat wahyu itu, beliau ﷺ segera bangkit tanpa
mengucapkan sepatah katapun dan pulang ke Madinah begitu pula para sahabat.
Mereka bertanya tentang apa yang menyebabkan beliau ﷺ tiba-tiba bangkit dari tempat beliau
dan pulang. Maka Rasûlullâh ﷺ menceritakan niat keji orang-orang
Yahudi yang hendak membunuhnya.
Tidak beberapa lama, Rasûlullâh ﷺ mengutus Muhammad bin Maslamah untuk
menyampaikan keputusan Rasûlullâh ﷺ kepada Bani Nadhîr agar mereka
keluar dari Madinah dan tidak tinggal bersama Rasûlullâh di Madinah. Mereka
diberi tenggang waktu sepuluh hari. Barangsiapa ketahuan masih tinggal di
Madinah setelah habis tempo, maka ia akan diperangi. Lalu, mereka bersiap-siap
meninggalkan Madinah.
[Lihat : Sirah karya Ibnu Hisyâm(2/189), Zâdul Ma’âd(3/115), ar-Rahîqul
Makhtûm(hlm. 295)].
PEMBAGIAN HARTA FAY’ BANI NADHIR OLEH RASÛLULLÂH ﷺ:
Dengan eksodusnya Bani Nadhir dari Madinah, maka aset harta dan
properti yang mereka tinggalkan terhitung sebagai al-fai.
Fai’ adalah Harta yang di dapatkan dari musuh tanpa melalui pertempuran
atau tanpa kontak senjata, seperti harta yang di tinggalkan orang kafir yang
lari karena takut kepada kaum Muslimin sebelum berperang (al-Wajiz, hlm. 490)
Pembagian harta jenis ini diserahkan sesuai kebijakan Rasûlullâh ﷺ.
Dalam peristiwa ini, beliau ﷺ lebih banyak memberikannya kepada
para sahabat dari kalangan muhâjirîn, karena mereka lebih butuh bila
dibandingkan kaum Anshâr. Hanya dua dari kalangan Anshar yang Beliau ﷺ beri al-fai ini yaitu Abu Dujânah
Radhiyallahu anhu dan Sahal bin Hanîf Radhiyallahu anhu karena keduanya sangat
miskin.
====
SEJARAH HARTA NABI ﷺ DARI GHANIMAH PERANG KHAIBAR
Kota Khaybar adalah kota yang terletak sekitar 150 km dari Madinah.
Khaibar adalah sebuah kota yang dipenuhi dengan benteng-benteng, memiliki
sumber air di bawah tanah, dan persediaan makanan yang mencukupi untuk
bertahun-tahun.
Kota ini dihuni oleh komunitas Yahudi, diantaranya sepuluh ribu pasukan
tempur Yahudi, termasuk ribuan pasukan panah yang sangat mahir dalam memanah.
Khaybar dipenuhi dengan harta kekayaan yang sangat melimpah . Dan para
Yahudi di sana terlibat dalam praktik bisnis ribawi dengan berbagai macam suku
dan negara.
Khaybar merupakan sarang pengkhianatan dan konspirasi, pusat provokasi
militer, dan tempat persiapan untuk perang.
Harus diingat bahwa penduduk Khaybarlah yang membentuk aliansi pasukan
sekutu [ahzaab] melawan umat Islam, memprovokasi Yahudi Bani Quraizhah untuk
melakukan pembelotan dan pengkhianatan terhadap kaum muslimin . Dan menjalin
hubungan dengan kaum munafikin serta suku Ghatafan dan suku-suku Badui,
sementara mereka yahudi Khaibar sendiri telah bersiap siaga untuk berperang.
Akibat makar Yahudi Khaibar, maka Umat Islam menghadapi cobaan yang
terus-menerus , mereka terpaksa menghadapi pengkhianatan dari pihak Yahudi,
bahkan umat Islam harus mengambil tindakan tegas terhadap beberapa tokoh mereka
seperti Salam bin Abi al-Huqaiq dan Asiir bin Zaaram.
Namun, untuk mengatasi ancaman Yahudi ini, umat Islam tidak bisa
bertindak langsung berhadapan dengan mereka , melainkan kaum muslimin terlebih
dahulu menghadapi musuh yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berbahaya,
yaitu suku Quraysh.
Perang Khaybar ini berbeda dari perang-perang sebelumnya, karena
menjadi perang pertama setelah peristiwa Bani Quraizhah dan Perjanjian
Hudaibiyah. Ini menandakan bahwa dakwah Islam memasuki fase baru setelah perdamaian
Hudaibiyah.
PEMICU PERANG :
Ketika Rasulullah ﷺ merasa aman dari salah satu dari tiga
kekuatan besar pasukan sekutu, yaitu Quraysh, dan setelah sepenuhnya aman
setelah Perjanjian Hudaibiyah, maka beliau berniat untuk menyelesaikan masalah
dengan dua kekuatan pasukan sekutu lainnya, yaitu komunitas Yahudi dan
suku-suku di Najd.
Tujuannya adalah untuk mencapai keamanan dan perdamaian yang
menyeluruh, serta menciptakan ketenangan di wilayah tersebut. Dengan demikian,
umat Islam dapat fokus pada menyebarkan risalah Allah dan mengajak orang
kepada-Nya, setelah terlepas dari konflik berkepanjangan yang menguras energi.
Yahudi Khaybar, sebagai pusat intrik dan konspirasi, serta sebagai
pusat provokasi militer dan pangkalan persiapan perang, menjadi sasaran utama
untuk diatasi oleh umat Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan
keamanan dan stabilitas di wilayah tersebut, sehingga umat Islam dapat
membebaskan diri dari konflik berkepanjangan dan fokus pada tugas-tugas dakwah
dan pembangunan damai.
Pertempuran antara kaum Yahudi Khaibar dengan umat Islam di bawah
pimpinan Nabi Muhammad ﷺ ini berakhir dengan kemenangan bagi
umat Islam, di mana Nabi Muhammad ﷺ berhasil memperoleh harta, senjata,
dan dukungan dari suku setempat. Sekitar dua pekan setelahnya, Rasulullah ﷺ bahkan memimpin ekspedisi militer
menuju Khaibar, sebuah daerah yang dapat dicapai dalam tiga hari perjalanan
dari Madinah. Khaibar merupakan wilayah subur yang menjadi benteng utama bagi
komunitas Yahudi di jazirah Arab, terutama setelah Yahudi di Madinah dikalahkan
oleh Rasulullah ﷺ.
PEMBAGIAN HARTA GHANIMAH KHAIBAR :
Dikarenakan makar dan tipu daya Yahudi Khaibar yang selalu merongrong
keamanan umat Islam, diantaranya merekalah yang menghasut suku-suku arab untuk
bersatu menggempur Madinah dengan terbentuknya pasukan sekutu yang menyebabkan
terjadinya perang Ahzaab [sekutu] atau perang Khandak [parit] , maka dengan
alasan itu Nabi Muhammad berkeingin mengusir orang-orang Yahudi dari Khaybar.
Namun Mereka berkata : "Wahai Muhammad, biarkan kami tinggal di tanah ini,
kami akan memperbaikinya dan mengurusnya. Kami lebih mengerti tentang tanah ini
daripada kalian”.
Sementara Nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya tidak memiliki budak
yang bisa mengurus tanah itu, maka orang-orang Yahudi terus berusaha membujuk
Nabi Muhmmad ﷺ dan para sahabatnya agar mereka
diijinkan untuk tetap tinggal di Kahibar dan mengelola perkebunan Khaibar sebelum
kembali ke Madinah.
Lalu Rasulullah ﷺ pun menyetujuinya dan memberikan
Khaybar kepada mereka untuk mengelolanya dengan syarat bahwa mereka hanya
berhak mendapatkan separuh hasil dari setiap tanaman dan buah.
Rasulullah ﷺ merasa cocok untuk menerima mereka,
dan Abdullah bin Rawahah diangkat sebagai pengawas atas mereka.
Tanah Khaybar dibagi menjadi tiga puluh enam bagian. Setiap bagian
terdiri dari seratus bagian, sehingga total ada tiga ribu enam ratus bagian.
Rasulullah ﷺ dan umat Islam memperoleh separuhnya,
yaitu seribu delapan ratus bagian. Rasulullah ﷺ memiliki bagian seperti salah satu
umat Islam. Setengah sisanya, yaitu seribu delapan ratus bagian, diberikan
kepada mereka untuk keperluan mendesak dan kepentingan umat Islam.
Pembagian seribu delapan ratus bagian ini karena tanah tersebut
merupakan hadiah dari Allah kepada para sahabat yang ikut terlibat perjanjian
Huadibiyah, baik yang hadir maupun yang tidak, mereka berjumlah seribu empat
ratus orang dengan dua ratus kuda. Setiap kuda mendapatkan dua bagian, sehingga
total seribu delapan ratus bagian.
Sehingga setiap penunggang kuda mendapatkan tiga bagian, dan setiap
pejalan kaki mendapatkan satu bagian.
Indikasi dari banyaknya harta rampasan dari Khaybar adalah apa yang disampaikan
oleh Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
«مَا شَبِعْنَا
حَتَّى فَتْحَنَا خَيْبَرَ».
"Kami tidak pernah kenyang sampai kami menaklukkan Khaybar."
Dan juga dari Aisyah, dia berkata :
«لَمَّا
فُتِحَتْ خَيْبَرُ، قُلْنا: الآنَ نَشْبَعُ مِنَ التَّمْرِ».
"Ketika Khaybar ditaklukkan, kami berkata: 'Sekarang kami
merasakan kenyang dengan kurma.' [HR. Bukhori no. 4242]
Ibnu Syihab mengatakan: Anas Bin Malik memberitahukan saya :
«أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمَّا فَرَغَ مِنْ قَتْلِ أَهْلِ خَيْبَرَ، فَانْصَرَفَ
إِلَى المَدِينَةِ رَدَّ المُهَاجِرُونَ إِلَى الأَنْصَارِ مَنَائِحَهُمُ الَّتِي
كَانُوا مَنَحُوهُمْ مِنْ ثِمَارِهِمْ، فَرَدَّ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى أُمِّهِ عِذَاقَهَا،
وَأَعْطَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أُمَّ أَيْمَنَ مَكَانَهُنَّ مِنْ حَائِطِهِ»
bahwa ketika Rasulullah ﷺ selesai dari peperangan Khaibar dan
kembali ke Madinah, para Muhajirin mengembalikan pemberian kaum Anshar tersebut
yakni kebun pohon buah-buahan yang mereka berikan kepada mereka dari
kebun-kebun pohon buahnya. [ Karena saat itu mereka telah mendapatkan harta
kekayaan dan lain-lain dari hasil upaya sendiri]. Rasulullah ﷺ pun mengembalikan kebun kurma yang
telah diberikan oleh ibunda Anas. Sebagai gantinya Rasulullah ﷺ memberikan Ummu Ayman beberapa pohon
dari kebun beliau sendiri [ HR. Bukhori no. 4243 dan Muslim no. 1771].
Ibnu Qoyyim dalam Zaad al-Ma’aad berkata :
«وَلَمَّا رَجَعَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى الْمَدِينَةِ رَدَّ الْمُهَاجِرُونَ إِلَى الْأَنْصَارِ
مَنَائِحَهُمُ الَّتِي كَانُوا مَنَحُوهُمْ إِيَّاهَا مِنَ النَّخِيلِ، حِينَ صَارَ
لَهُمْ بِخَيْبَرَ مَالٌ وَنَخِيلٌ، فَكَانَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ - وَهِيَ أُمُّ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ - أَعْطَتْ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عِذَاقًا، فَأَعْطَاهُنَّ أُمَّ أَيْمَنَ مَوْلَاتَهُ،
وَهِيَ أُمُّ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، فَرَدَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى أُمِّ سُلَيْمٍ
عِذَاقَهَا، وَأَعْطَى أُمَّ أَيْمَنَ مَكَانَهُنَّ مِنْ حَائِطِهِ مَكَانَ كُلِّ عَذْقٍ
عَشَرَةً»
Ketika Nabi kembali ke Madinah, para Muhajirin mengembalikan kepada
Anshar semua pemberian yang telah orang Anshar berikan kepada muhajirin dari
pohon kurma setelah mereka mendapatkan harta dan kebun kurma Khaybar."
Ummu Salim, yang juga dikenal sebagai Ummu Anas bin Malik, memberikan
tandan pohon kurma kepada Rasulullah ﷺ.
Lalu Rasulullah memberikan tandan tersebut kepada ibu Aiman, budak
perempuannya, yang juga dikenal sebagai Ummu Usamah bin Zaid. Kemudian
Rasulullah ﷺ mengembalikan tandan tersebut kepada
Ummu Salim dan memberikan gantinya untuk Ummu Aiman dari kebunnya, diganti
dengan sepuluh tandan”. [ Zaad al-Ma’aad 3/317].
PENAKLUKAN YAHUDI WADIL QURA:
Khaibar telah ditaklukkan. Maka rombongan pasukan Rasulullah ﷺ kembali ke Madinah melalui Wadil
Qura, wilayah yang dikuasi kelompok Yahudi lainnya. Pasukan Yahudi setempat
mencegat rombongan tersebut. Sebagaimana di Khaibar, mereka kemudian
ditaklukkan pula.
PENAKLUKAN YAHUDI TAIMA :
Sedangkan Yahudi Taima’ malah mengulurkan tawaran damai tanpa melalui
peperangan.
Dengan penaklukan tersebut, Islam di Madinah telah menjadi kekuatan
utama di jazirah Arab. Ketenangan masyarakat semakin terwujud. Dengan demikian,
Nabi Muhammad ﷺ dapat lebih berkonsentrasi dalam
dakwah membangun moralitas masyarakat.
Kaum Yahudi menyerah dengan syarat membayar pajak dan memberikan
tanahnya kepada umat Islam.
====
SEJARAH HARTA FAY’ HAK MILIK NABI ﷺ DARI YAHUDI FADAK
Fadak adalah daerah pertanian bersejarah yang terletak di selatan
kota Al-Hadār di wilayah Hail , sekitar 250 km
dari kota Hail . Fadak ini terkenal dengan pertanian gandum dan kurma . Daerah ini merupakan salah
satu situs arkeologi di wilayah tersebut, karena di dalamnya
terdapat Castil, benteng, dan istana batu hitam.
Daerah ini ditinggalkan setelah air dari mata air yang digunakan untuk
mengairi berhenti dan mengering.
Kota ini dihuni oleh orang Amalek sampai raja
Irak Nabonidus datang dan memusnahkan mereka, lalu pergi setelah
sepuluh tahun. Bangsa Amalek kembali dan mampu menguasai Fadak, kemudian
kaum Yahudi Khaybar datang dan menguasai wilayah tersebut.
Fadak ini adalah salah satu kota bersejarah terpenting di Jazirah Arab.
Orang-orang Yahudi terus tinggal disana sampai tahun ketujuh. Lalu Ali
bin Abi Thalib diutus untuk memerangi orang-orang Yahudi Fadak hingga mereka
berdamai dengan Rasulullah ﷺ atas separuh penghasilan pertanian
wilayah Fadak.
Dan dengan itulah dimulai sejarah Islam, dan seluruh tanah dan
propertinya adalah menjadi hak milik Rasulullah ﷺ,
karena Fadak ini termasuk wailayah yang ditaklukan tanpa peperangan, tanpa
pengerahan pasukan berkuda atau kendaraan perang lainnya .
Abu Bakar Ahmad Al-Jawhari berkata:
وَرَوَى
مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا فَرَغَ مِنْ خَيْبَرَ قَذَفَ
اللَّهُ الرُّعْبَ فِي قُلُوبِ أَهْلِ فَدَكَ، فَبَعَثُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَصَالَحُوهُ
عَلَى النِّصْفِ مِنْ فَدَكَ، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ رُسُلُهُم بِخَيْبَرٍ أَوْ بِالطَّرِيقِ،
أَوْ بَعْدَمَا أَقَامَ بِالْمَدِينَةِ فَقَبِلَ ذَلِكَ مِنْهُمْ، وَكَانَتْ فَدَكُ
لِرَسُولِ اللَّهِ خَالِصَةً لَهُ، لَمْ يُوْجِفْ عَلَيْهَا بِخَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ.
قَالَ: «وَقَدْ
رُوِيَ أَنَّهُ صَالَحَهُمْ عَلَيْهَا كُلَّهَا».
Muhammad bin Ishaq meriwayatkan bahwa ketika
Rasulullah ﷺ selesai dengan Khaybar, Allah
melemparkan rasa ketakutan ke dalam hati masyarakat Fadak, maka mereka mengirim
utusan kepada Rasulullah dan mengajak berdamai dengannya dan mereka siap
menyerahkan separuh penghasilan tanah Fadak kepada Rasulullah ﷺ .
Para utusan mereka datang kepadanya di Khaybar atau melalui jalan
darat, atau setelah beliau tiba di Madinah, dan beliau pun menerimanya dari
mereka. Maka Penghasilan dari Fadak adalah murni untuk Rasulullah, karean tidak
ditaklukkan dengan pasukan berkuda atau kendaran perang lainnya ke sana.
Dia berkata : Diriwayatkan pula bahwa beliau berdamai dengan mereka
atas semua tanah Fadak.
Fadak menurut pendapat yang benar adalah bahwa Rasulullah ﷺ menjadikannya sebagai wakaf untuk
keperluan diri beliau dan keluarganya . Dan Khalifah pertama yang mendapat
petunjuk, Abu Bakr al-Siddiq radhiyallhu ‘anhu, melakukan terhadapnya
sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadapnya, dan begitu pula Para
Khalifah yang mendapat petunjuk setelah dia.
PERHATIAN: Penulis cukupkan sampai pada fay’ Yahudi Fadak sebagai contoh sumber pendapatan dan kekayaan Rasulullah ﷺ dari hasil jihad fii sabiilillah .
Di sana masih banyak lagi selain dari yang telah penulis sebutkan
diatas , seperti Fai hasil pengepungan dan pengusiran Yahudi Bani Quraidzah
yang berkhianat saat perang Khandak . Dan begitu juga dengan pengepungan dan
pengusiran fay’ Yahudi Bani Qainuqo yang berkali-kali mengkhianati kaum
muslimin , diantaranya menelanjangi wanita muslimah dan pengeroyokan hingga
mati terhadap seorang muslim.
****
MACAM-MACAM NAMA HARTA RAMPASAN PERANG
====
HARTA RAMPASAN PERTAMA : AL-ANFAAL :
Secara umum defenisi anfal ( الأَنْفَالُ
) adalah harta-harta musuh yang diperoleh oleh kaum muslimin baik melalui
peperangan maupun tidak. Ibnu Al-‘Araby mengatakan bahwa para ulama telah
menyebutkan nama untuk harta rampasan perang dengan tiga nama yaitu anfal,
ghanimah dan fai
[Baca : Ibnu Al-‘Araby, Ahkam Al-Qur’an, (Beirut: Dar Al-Kutub
Al-‘Ilmiyah, 2003), Cet. Ke 3, 2/377.] .
Ada juga yang mendefenisikan anfal dengan harta yang diserahkan oleh
orang kafir supaya umat Islam tidak memerangi mereka, seperti juga dengan harta
yang diambil tanpa ada ancaman, seperti jizyah, kharaj, ‘ushr, harta orang
murtad dan harta orang kafir yang mati atau orang yang tidak punya ahli waris
[Baca : Wizarah 7/19]
===
HARTA RAMPASAN KEDUA : GHONIMAH
Adapun defenisi ghanimah secara istilah adalah harta musuh yang diambil
dengan cara paksaan dan melalui peperangan [Baca : Hammad, op.cit, hlm.
262.] .
Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa pengambilan dengan cara paksaan tidak
terjadi kecuali dengan kekuatan, baik secara hakiki atau dengan dalalah ,
artinya izin dari Imam [Baca : Al-Kasany, Bada’I Ash-Shana’I. (Kairo: Dar
Al-Hadits, 2005), 9/ 394] .
Sedangkan ulama Syafi’iyah mendefenisikan ghanimah yaitu harta yang
diambil oleh kaum muslimin dari orang kafir dengan menunggang kuda dan unta
[Baca : Ar-Rafi’I, Al-‘Aziz Syarh Al-Wajiz, (Beirut: Dar Al-Kutub
Al-‘Ilmiyah, 1997), Cet. Ke I, 7/345.] .
Ar-Rafi’i mengatakan bahwa dalam kitab At-Tahdzib disebutkan bahwa sama
saja apakah harta itu diambil dengan cara paksa atau karena mereka kalah dan
meninggalkan hartanya [Ibid.] .
----
MACAM-MACAM GHONIMAH :
Tidak semua harta yang diambil dari orang kafir adalah ghanimah. Ada
beberapa macam harta yang masuk dalam kategori ghanimah , yaitu:
PERTAMA : Harta yang bergerak atau dapat dipindahkan ( الأَمْوَالُ
الْمَنْقُولَةُ ), seperti uang, makanan dan
hewan.
Setiap harta yang dapat dipindahkan terhitung sebagai ghanimah jika
diambil dari musuh di dar al-harb dengan kekuatan militer.
KEDUA : Tanah atau lahan.
Tanah yang didapatkan melalui peperangan terbagi kepada tiga macam
yaitu:
A] Tanah yang diperoleh dengan perang.
Para ulama berbeda pendapat tentang dibagi atau tidaknya tanah ini. Abu
Hanifah berpendapat bahwa Imam boleh memilih antara membagikannya atau tetap
diolah oleh sipemiliknya dengan membayar kharaj. Imam Malik berpendapat tanah
tersebut tidak dibagi, namun menjadi harat waqaf untuk kaum muslimin. Adapun
Asy-Syafi’i mengatakan tetap dibagi sebagaimana harta yang dapat dipindahkan.
Sedangkan Ahmad setuju dengan pendapat Abu Hanifah dan Malik.
B] Tanah yang ditinggalkan oleh pemiliknya karena takut
Tanah yang seperti ini akan menjadi waqaf, karena bukan ghanimah dan
hukumnya adalah hokum fai.
C] Tanah yang diperoleh dengan cara damai antara Imam atau wakilnya
dengan musuh.
Tanah ini boleh menjadi milik kaum muslimin dan pemilik tanah sebagai
pengolah tanah tersebut dan harus membayar kharaj. Dan boleh juga tanah ini tetap
dimiliki oleh pemilik tanah dengan membayar kharaj. Kharaj tersebut statusnya
adalah sebagai jizyah, maka ketika pemilik tanah itu masuk Islam maka kewajiban
membayar kharaj menjadi gugur.
KETIGA : Harta Hasil Dari Tebusan Tawanan Perang.
Harta Tebusan tawanan perang termasuk ghanimah, karena Nabi ﷺ telah membagikan tebusan tawanan
perang Badr.
Setiap harta yang diperoleh dengan kekuatan militer sama dengan harta
yang diperoleh dengan senjata.
Adapun hadiah yang diberikan oleh musuh di dar al-harb [negeri musuh]
kepada seorang tentara muslim adalah termasuk ghanimah, karena hal tersebut
terjadi disebabkan oleh perasaan takut. Namun jika hadiah diberikan di dar
al-Islam [negeri Islam], maka hadiah itu adalah menjadi milik si penerima
hadiah.
EMPAT : Salab [سَلَبٌ]
Para ulama telah sepakat bahwa salab termasuk harta yang dikhumus,
namun mereka berbeda pendapat tentang salab bagi pembunuhnya. Mayoritas ulama
mengatakan tidak dikhumus, mereka berdalil dengan hadits
«ﻣَﻦْ ﻗَﺘَﻞَ
ﻗَﺘِﻴﻼً ﻟَﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺑَﻴِّﻨَﺔٌ ﻓَﻠَﻪُ ﺳَﻠَﺒُﻪُ»
Artinya: “Barang siapa yang membunuh musuhnya, serta memiliki bukti
maka salabnya adalah miliknya” (HR. Bukhari)
Dan juga ucapan Umar RA, “Dahulu kami tidak mengkhumus salab” .
LIMA : Nafl [نَفْلٌ]
Para fuqaha’ berbeda pendapat apakah nafl termasuk ghanimah, maka ada
yang berpendapat bahwa nafl asalnya adalah ghanimah, 4/5 ghanimah, 1/5 ghanimah
atau 5/5 ghanimah.
ENAM : Harta para bughat (pemberontak)
Ulama sepakat bahwa harta para pemberontak tidak termasuk ghanimah, tidak
dibagi dan tidak boleh merusaknya. Akan tetapi dikembalikan kepada mereka
setelah bertobat.
TUJUH : Harta muslim yang diperoleh kembali setelah dirampas oleh musuh
Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwa harta tersebut termasuk ghanimah.
Namun demikian, para ulama berbeda pendapat jika ditemukan barang/benda yang
diketahui pemiliknya apakah diberikan sebelum atau sesudah pembagian atau
dibayar nilainya saja. Fuqaha’ sepakat jika sebelum dibagikan pemilik benda
tersebut telah diketahui, maka benda itu dikembalikan kepadanya.
Namun jika pemiliknya diketahui setelah pembagian, Hanafiyah dan salah
satu riwayat dari Imam Ahmad menyebutkan bahwa yang diberikan adalah nilai atau
harganya yang dibayar oleh orang yang mendapatkannya (orang yang mendapat
bagian dari benda tersebut).
Sedangkan Malikiyah berpendapat bahwa benda tersebut baik pemilik
muslim atau dzimmy tidak boleh dibagi, jika telah terjadi pembagian maka
pembagian tersebut tidak sah dan pemiliknya mengambil benda/barang itu.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa harta/benda tersebut dikembalikan
kepada pemiliknya, sedangkan orang yang mendapatkan bagian berupa benda
tersebut diberikan ganti dari bagian 5/5 (khumus yang telah dibagi lima),
karena tidak mungkin untuk membatalkan pembagian yang telah terlaksanakan.
[ Baca : Wizarah Al-Auqaf wa As-Syu’un Al-Islamiyah, Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar Ash-Shofwah, 1994), Cet. Ke I, 31/303-306.]
Adapun Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa ghanimah itu ada empat macam yaitu harta, tanah, tawanan perang (ﺃﺳْﺮَﻯ), dan tawanan anak-anak atau wanita (السَّبْيُ).
Untuk tawanan perang, para ulama telah sepakat bahwa hal tersebut diserahkan
kepada kebijakan – yang memberikan kemaslahatan pada kaum muslimin – Imam atau
orang yang diberikan wewenang untuk memimpin jihad apabila tawanan tersebut
tetap dalam kekafirannya. Syafi’i menyebutkan kebijakan itu adalah :
1) dibunuh,
2) dijadikan hamba sahaya,
3) ditebus atau pertukaran tawanan
Dan 4) diberikan amnesty.
Sedangkan Malik memberikan kebijakan yaitu dibunuh, dijadikan hamba
sahaya dan pertukaran tawanan. Adapun Abu Hanifah mengatakan bahwa kebijakan
tersebut hanyalah dibunuh atau dijadikan hamba sahaya [Baca : Al-Mawardi,
op.cit, hlm. 166].
Tawanan anak-anak dan wanita tidak boleh dibunuh jika mereka termasuk
ahlul kitab. Sedangkan selain ahlul kitab, Syafi’I berpendapat jika menolak
masuk Islam maka dibunuh, sedangkan Abu Hanifah berpendapat dijadikan hamba
sahaya dan saat dijadikan hamba sahaya, seorang ibu tidak boleh dipisahkan dari
anaknya yang masih kecil [[Baca : Al-Mawardi, op.cit, hlm. 171] .
====
PEMBAGIAN GHANIMAH :
-----
PERTAMA : Waktu dan tempat pembagian
Rampasan perang dibagikan apabila peperangan telah selesai dengan
sempurna. Karena dengan selesainya perang itu baru dapat diketahui jumlah
ghanimah yang akan dibagi dan juga supaya para tentara tidak terpengaruh
pemikirannya . [Baca : Al-Mawardi, op.cit, hlm. 177]] .
KEDUA : Orang-orang yang berhak mendapatkan bagian
Orang yang berhak mendapatkan ghanimah adalah orang-orang yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
– Benar-benar ikut dalam peperangan.
– Masuk ke dar al-harb dengan niat berperang.
– Laki-laki.
– Muslim.
– Merdeka.
– Berakal dan baligh.
KETIGA : Cara pembagian.
Abdul Qadim Zallum menjelaskan bahwa cara pembagian harta ghanimah
diserahkan kepada Imam, sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umat Islam.
Beliau beralasan dengan pembagian harta ghanimah pada perang Badr dan perang
Hunain, QS. Al-Anfal: 1, dan perbuatan-perbuatan Rasul ﷺ lainnya yang berkaitan dengan
pembagian ghanimah
[Baca : Abdul Qadim Zallum, Sistem Keuangan di Negara Khilafah terj.
Ahmad. S, dkk, (Bogor: Thariqul Izzah, 2002), Cet. I, hlm. 27-30 . Baca pula :
Wizarah op.cit, 31/ 311-312.].
Adapun urutan untuk membagikan harta ghanimah sebagai pedoman oleh Imam
adalah sebagai berikut :
– Meberikan salab kepada yang berhak.
– Menyerahkan harta orang muslim atau dzimmy jika pemiliknya diketahui.
– Mengeluarkan biaya ghanimah, seperti upah tukang angkat, upah penjaga
dan akuntan.
– Memberikan janji sayembara (ju’l) bagi orang yang berhak. [ Baca :
Wizarah op.cit, 31/ 312-314.]
Setelah itu ghanimah dibagi kepada lima bagian. Adapun yang seperlima
dibagikan kepada Allah, Rasul, karib kerabat Rasul ﷺ,
anak yatim dan ibnu as-sabil. Al-Mawardi menyebutkan pembagian ini yaitu : 1)
Rasul dan dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin. 2) Keluarga Nabi ﷺ dari Bani Hasyim dan Bani Muthallib.
3) Anak yatim. 4) Orang miskin. Dan ke 5) Ibnu As-Sabil [Baca : Al-Mawardi,
op.cit. hlm. 178.]
Selanjutnya adalah pembagian bagi kelompok penerima hadiah kecil (
radakh/ ﺭﺿﺦ
), walaupun ada sebagian ulama mendahulukan mereka dari pembagian yang
seperlima. Kelompok ini adalah orang-orang yang ikut hadir dalam peperangan, namun
tidak mendapatkan bagian ghanimah. Mereka adalah hamba sahaya, wanita,
anak-anak, dan orang yang sakit keras. Adapun kafir dzimmi diberikan sesuai
dengan sumbangsih mereka dalam peperangan, namun hadiah bagi mereka lebih kecil
dari jumlah yang diterima oleh para prajurit muslim. Jika status kelompok ini
berubah dalam kondisi perang, seperti anak-anak baligh, hamba sahaya merdeka,
kafir menjadi muslim, maka mereka mendapatkan bagian yanh utuh [Baca :
Al-Mawardi, op.cit. hlm. 178.] .
Kemudian yang empat perlima dibagikan kepada para pasukan yang berhak
menerimanya, yaitu: Jumhur fuqaha’ menetapkan bahwa untuk satu tentara satu
bagian, jika membawa kuda maka mendapatkan tiga bagian (satu bagian untuk
tentara dan dua bagian untuk kuda).
KEEMPAT : Hal-hal yang berhubungan dengan ghanimah
A. Pemeliharaan ghanimah
Seorang panglima perang wajib menjaga ghanimah, meskipun harus
mengeluarkan biaya. Jika penjagaan itu dilakukan oleh tentara, maka ia boleh
mengambil upah tanpa menggugurkan bagian ghanimahnya [34] .
B. Mencuri atau mengkorupsi ( ﻏُﻠُﻮْﻝ
) harta ghanimah
Harta yang diambil setelah dikumpulkan adalah tindakan pencurian, dan
jika diambil sebelum dikumpulkan adalah tindakan korupsi (ghulul/khianat).
Ghulul adalah dosa besar sebagaimana firman Allah SWT :
{ﻭَﻣَﻦ ﻳَﻐْﻠُﻞْ ﻳَﺄْﺕِ ﺑِﻤَﺎ ﻏَﻞَّ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ}
Artinya: “Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu,
maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu”.
(QS. Ali Imran: 161)
Tidak termasuk ghulul, jika seseorang mengambil dengan sekedarnya
apabila panglima perannya adalah orang zalim dan tidak membagi secara syar’i.
C. Hak orang yang tidak ikut dalam
peperangan namun mempunyai sumbangsih yang besar untuk kemaslahatan para
tentara.
Misalnya adalah utusan, mata-mata atau intelijen, penunjuk jalan, maka
mereka ini berhak mendapatkan bagian ghanimah walaupun mereka tidak ikut dalam
kancah peperangan. Begitu juga jika panglima membagi pasukan kepada dua
kelompok, maka walaupun hanya satu kelompok yang mendapatkan ghanimah namun
kelompok lain juga mempunyai hak [Baca : Wizarah op.cit, 31/306] .
====
HARTA RAMPASAN KETIGA : FAI (ﺍﻟﻔَﻲْﺀُ)
----
1] Pengertian Fai
Adapun fai secara istilah adalah harta-harta yang didapatkan dari musuh
dengan cara damai tanpa peperangan, atau setelah berakhir peperangan seperti
jizyah, kharaj dan lain sebagainya [Baca : Hammad, op.cit. hlm. 270] .
Harta fai dengan harta ghanimah ada kesamaan dari dua segi dan ada
perbedaan dari dua segi pula.
Segi persamaanya adalah:
Pertama : kedua harta itu didapatkan dari kalangan orang kafir. Kedua :
penerima bagian seperlima adalah sama.
Adapun segi perbedaannya adalah:
Pertama : harta fai diberikan dengan suka rela, sementara ghanimah
dengan paksaan.
Kedua : penggunaan empat perlima bagian dari harta fai berbeda
penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah [Baca : Al-Mawardi,
op.cit. hlm. 161.] .
Muhammad Saddam mengemukakan Negara mempuyai otoritas penuh dalam
mengatur harta fai, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh
Negara, karena keuntungan dari pendapatan fai dibagi rata untuk kepentingan
bersama dari seluruh populasi, maka Al-Ghazaly mendefenisikannya sebagai amwal
al-mashalih yaitu pendapatn untuk kesejahteraan rakyat [Baca : Muhammad Saddam,
Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Menurut Islam, ter. Hary Kurniawan, (Jakarta:
Taramedia, 2002), hlm. 51.] .
---
2] Sumber-Sumber Fai
Harta fai bersumber dari beberapa jalan, yaitu:
a. Tanah dan harta yang tidak bergerak lainnya seperti rumah.
b. Harta yang bisa dipindahkan.
c. Kharaj
d. Jizyah
e. Ushur ahl adz-dzimmah
f. Harta yang diperoleh oleh kaum muslimin dari musuh untuk berdamai.
g. Harta orang murtad jika terbunuh atau mati
h. Harta kafir dzimmy jika mati dan tidak punya ahli waris.
i. Tanah-tanah ghanimah artinya tanah-tanah pertanian bagi yang
berpendapat bahwa tanah tersebut tidak dibagi.
[Baca : Wizarah Al-Auqaf wa As-Syu’un Al-Islamiyah, Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar Ash-Shofwah, 1995), Cet. I, Juz. 32/229-230].
----
3] Cara Pembagian Fai
Dalam pembagian harta fai para fuqaha’ berbeda pendapat.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah serta Asy-Syafi’i dalam qaul al-qadim dan
juga Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa harta fai itu tidak
dikhumus, bahkan semuanya diserahkan kepada Rasulullah ﷺ dan orang yang telah disebut dalam
firman Allah QS. Al-Hasyr: 7-10. Karena dalam ayat tersebut Allah SWT tidak
menyebutkan jumlah seperti seperlima.
Ibnu Al-Mundzir berkata, “Kami tidak menghafal (pendapat) dari seorang
pun sebelum Asy-Syafi’i tentang adanya khumus pada harta fai sebagaimana pada
ghanimah” [Ibid. hlm. 230.].
Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa tidak khumus dalam fai
[Al-Mawardi, op.cit. hlm. 161] .
Asy-Syafi’i dalam qaul al-jadid , Muhammad Asy-Syaibany dan salah satu
riwayat Ahmad menerangkan bahwa dalam fai ada khumus [Baca : Wizarah, op.cit,
32/ 231] .
Al-Mawardi juga berpendapat bahwa ada khumus pada harta fai, karena
nash Al-Quran tentang khumus dari harta fai akan mencegah terjadinya
pertentangan. Kemudian beliau merincikan pembagian tersebut sebagai berikut
[Baca : Al-Mawardi, op.cit. hlm. 162-165].
A. Seperlima dibagikan kepada:
– Rasulullah ﷺ ketika masih hidup, untuk
dipergunakan bagi kebutuhan beliau, keluarga dan kaum muslimin. Namun setelah
beliau wafat, para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat bahwa bagian
tersebut jatuh ke ahli waris beliau. Abu Tsaur berpendapat bahwa bagian
tersebut jadi milik Kepala Negara. Abu Hanifah berpendapat, bagian ini menjadi
hilang. Asy-Syafi’i berpendapat, bagian ini dipergunakan untuk kepentingan kaum
muslimin.
– Keluarga dan kerabat Nabi SAW. Abu Hanifah mengatakan bahwa bagian
ini telah ditiadakan, sedangkan menurut Asy-Syafi’i bagian ini tetap ada dan
diberikan kepada Bani Hasyim dan Bani Muthallib.
– Anak-anak yatim
– Orang miskin
– Ibnu as-sabil
B. Untuk bagian empat perlima diserahkan kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau masih hidup, namun
ketika beliau telah wafat maka ulama berbeda pendapat yaitu:
– Diberikan khusus untuk tentara.
– Dipergunakan untuk keperluan dan kepentingan kaum muslimin.
Abdul Qadim Zallum juga mengemukakan bahwa harta fai tersebut disimpan
di Baitul Mal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin
serta memelihara urusan-urusan mereka. Ini dilakukan menurut pertimbangan
Khalifah dan diyakini bahwa didalamnya sungguh-sungguh terdapat kemaslahatan
kaum muslimin [Baca : Zallum, op.cit, hlm. 33-34] .
Imam Bukhari meriwayatkan dalam bab Khumus :
bahwasanya Utsman, Abdurrahman bin ‘Auf, Zubair dan Sa’ad bin Abi
Waqash meminta izin kepada Umar untuk memasuki rumah kediaman Umar, dan Umar
mengizinkannya. Kemudian mereka duduk dengan tenang. Lalu datang Ali dan Abbas
yang juga meminta izin masuk, dan Umar mengizinkan mereka berdua. Ali dan Abbas
pun masuk, memberi salam lalu duduk.
Abbas berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin berikanlah keputusan antara aku
dan orang ini (‘Ali ra)!. Kedua orang ini tengah berselisih dalam hal fay’ yang
diberikan Allah kepada Rasulullah ﷺ dari harta bani Nadlir– .’
Mendengar hal itu, Utsman dan sahabatnya berkata: ‘Wahai Amirul
Mukminin, buatlah keputusan diantara mereka berdua agar satu sama lain bisa
merasa puas.’
Berkatalah Umar: ‘Kusampaikan kepada kalian dan bersumpahlah kalian
dengan nama Allah yang dengan izin-Nya berdiri langit dan bumi. Apakah kalian
mengetahui bahwa Rasulullah saw. telah berkata, “Segala sesuatu yang kami
tinggalkan tidak diwariskan tetapi menjadi shadaqah’, dan yang Rasulullah ﷺ maksudkan itu adalah beliau sendiri’
.
Berkatalah mereka semua, “Memang benar beliau ﷺ telah bersabda seperti itu.’
Maka Umar berpaling kepada Ali dan Abbas seraya berkata, “ Bersumpahlah
kalian berdua dengan nama Allah, tahukah kalian berdua bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda seperti itu?’
Mereka berdua menjawab, “Memang benar beliau telah bersabda seperti
itu.”
Berkatalah Umar, “‘Maka akan kukabarkan kepada kalian tentang hal ini,
yaitu bahwa Allah Swt telah mengkhususkan fai ini kepada RasulNya dan tidak
diberikan kepada seorang pun selain beliau”.’
Kemudian Umar membacakan ayat:
“Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada
Rasul-Nya (dari harta benda) mereka” – sampai firman Allah – “Sesungguhnya
Allah Maha Kuasa terhadap segala sesuatu”.
Hal ini menunjukan bahwa fai ini benar-benar menjadi milik Rasulullah
saw. Dan demi Allah, harta tersebut dihindarkan dari kalian, tidak diwariskan
kepada kalian. Akan tetapi beliau telah memberikan sebagian dari harta tersebut
kepada kalian dan membagikannya di antara kalian, sedangkan sisanya oleh
Rasulullah ﷺ dibelanjakan sebagian untuk keperluan
keluarganya selama setahun dan sisanya dijadikan oleh beliau tetap menjadi
harta milik Allah. Rasulullah telah melakukan hal tersebut selama hidupnya.
Bersumpahlah dengan nama Allah, apakah kalian mengetahui hal itu?’
Mereka semua menjawab, ‘Ya.’ Selanjutnya Umar berkata:
‘Kemudian Allah mewafatkan Nab-Nya ﷺ,
dan saat itu Abu Bakar berkata, ‘Aku adalah pengganti Rasulullah saw.’
Maka Abubakar menahan harta tersebut dan kemudian melakukan tindakan
seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. Dan Allah mengetahui bahwa
dia (Abu Bakar) dalam mengelola harta tersebut sungguh berada dalam sifat yang
benar, baik, mengikuti petunjuk serta mengikuti yang hak.
Kemudian Allah mewafatkan Abubakar dan akulah yang menjadi pengganti
Abubakar. Akupun menahan harta tersebut selama dua tahun dari masa
pemerintahanku. Aku memperlakukan harta tersebut sesuai dengan apa yang telah
dilakukan Rasulullah ﷺ dan Abubakar. Selain itu Allah
mengetahui bahwa aku dalam mengelola harta tersebut berada dalam kebenaran,
kebaikan, mengikuti petunjuk dan kebenaran.” (HR. Imam Bukhari).
Atas dasar itu, harta fay’ yang diperoleh kaum Muslim merupakan milik
Allah, seperti halnya kharaj dan jizyah . Harta semacam ini disimpan di Baitul
Maal dan dibelanjakan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim serta
memelihara urusan-urusan mereka, berdasarkan keputusan atau ijtihad seorang
Khalifah .
====
HARTA RAMPASAN KHUMUS (ﺍﻟﺨُﻤُﺲُ)
---
1] Pengertian Khumus
Khumus secara bahasa bermakna satu bagian dari yang lima atau
seperlima. Defenisi istilah adalah sama dengan definisi bahasa.
----
2] Harta-Harta yang dikhumus
A. GHANIMAH :
Fuqaha’ berbeda pendapat dalam hal membagikan seperlima ghanimah kepada
lima pendapat :
1) Syafi’iyah dan Hanabilah, dibagikan kepada lima kelompok yaitu
Pertama, Allah dan Rasul-Nya, Kedua, Bani Hasyim dan Bani Muthallib,
Ketiga, Anak Yatim, Keempat, Orang miskin dan Kelima, ibnu As-Sabil.
2) Hanafiyah, dibagikan kepada tiga kelompok saja, yaitu, Pertama, Anak
Yatim, Kedua, Fakir miskin, Ketiga, ibnu As-Sabil.
3) Malikiyah, tidak dibagikan tetapi Imam meletakkannya di Baitul Mal
atau digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin dan bisa juga diberikan kepada
keluarga Nabi ﷺ dan yang lainnya. Jadi, khumus
diserahkan kepada ijtihad Imam, sebagaimana yang telah diamalkan oleh Khalifah
Ar-Rasyidin.
4) Dibagikan kepada enam kelompok, dengan memisahkan bagian Allah dan
Rasul-Nya. Bagian untuk Allah diberikan kepada hamba-hamba-Nya yang
membutuhkan.
5) Abu ‘Aliyah berpendapat bahwa setelah ghaniah dibagi lima, dan yang
seperlima diambil oleh Imam. Dari yang seperlima itu Imam mengambil untuk biaya
pemeliharaan Ka’bah, kemudian setelah itu sisanya baru dibagikan kepada lima
kelompok. Maka yang dijadikan untuk Ka’bah tersebut adalah bagian Allah SWT.
B. FAI’
C. SALAB
Untuk fai dan salab telah dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat
dalam hal tersebut.
PENUTUP
Rasulullah ﷺ telah berhasil
menciptakan stabilitas ekonomi Negara Islam pada masanya. Sehingga Negara Islam
memiliki izzah yang tinggi dihadapan seluruh Negara-negara lain. Namun
keberhasilan Rasulullah ﷺ adalah dibawah
bimbingan Allah SWT. Di antara sumber pendapatan Negara pada waktu itu adalah
ghanimah dan fai’.
****
FIQIH KE EMPAT:
Sabdanya: “Di bawah naungan tombakku”
Sabda beliau ﷺ:
«تَحْتَ
ظِلِّ رُمْحِي»
“Di bawah naungan atau bayang-bayang tombakku”.
Yakni; salah satu
alat perang berupa batang panjang yang runcing di ujungnya, yang penggunaaanya
dengan cara dilemparkan ke arah musuh untuk membunuhnya.
Maksudnya senjata
yang memiliki daya lempar terkuat pada masanya, yang dengannya berperang
melawan musuh serta mampu mengalahkannya, sehingga menjadi sebab diperolehnya
harta rampasan perang.
Dari 'Uqbah bin
'Amir radhiyallahu ‘anhu berkata,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ
يَقُولُ: «﴿وَأَعِدُّوا
لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ﴾ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا
إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ»
"Saya
pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyampaikan ketika
beliau di atas mimbar:
﴿وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ﴾
'(Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi) ' (Qs.
Al Anfaal: 60)
Ketahuilah
sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan di sini adalah daya kekuatan
melempar senjata ! ( pernyataan tersebut beliau ulang-ulang 3 x). [ HR.
Muslim no. 3541].
Penafsiran
(القُوَّةُ = kekuatan ) dengan sabda Beliau ﷺ (الرَّمْيُ = melempar senjata). Ini mirip dengan
sabda-nya tentang ibadah haji :
“الحَجُّ
عَرَفَةُ =
Haji Al-Arafah “
artinya
wukuf di Arafah adalah rukun yang paling besar di bab Haji . ( Baca : Tafsir al-Baidhoowi 2/28 )
Dan dari Ali bin Abi
Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
كَانَتْ بِيَدِ رَسُولِ اللهِ ﷺ قَوْسٌ عَرَبِيَّةٌ، فَرَأَى
رَجُلًا بِيَدِهِ قَوْسٌ فَارِسِيَّةٌ، فَقَالَ: «مَا هَذِهِ؟ أَلْقِهَا، وَعَلَيْكَ
بِهَذِهِ وَأَشْبَاهِهَا وَرِمَاحِ الْقَنَا؛ فَإِنَّهُمَا يُؤَيِّدُ اللهُ بِهِمَا
فِي الدِّينِ، وَيُمَكِّنُ لَكُمْ فِي الْبِلَادِ».
Suatu ketika di
tangan Rasulullah ﷺ ada busur produk
Arab, lalu baginda melihat seorang lelaki di tangannya ada busur produk Persia,
maka baginda bersabda :
“ Apakah ini?
Lemparlah ia ( yakni buanglah ) . Kalian mesti menggunakan (busur) yang ini dan
yang seumpamanya, serta tombak-tombak ; sebab dengan kedua-duanya, Allah
memperkokoh agama kalian dan mengukuhkan kekuasaan kalian dalam sebuah
negara .
[Riwayat Sunan Ibnu
Majah no. 2810, ath-Thayalisi dalam al-Musnad no. 154 dan Ibnu ‘Adiy dalam
al-Kamil 4/1490].
Dan Rosulullah ﷺ bersabda :
«وَمَنْ
تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ
كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا».
Dan barangsiapa yang
tidak terus berlatih melempar (senjata) setelah ia menguasai ilmunya karena
sudah tidak menyenanginya lagi, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan
yang ia kufuri atau dia telah kufur dengannya ."
( HR. An-Nasaa’i no.
3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah
no. 2801. Hadits ini di shahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Dhahabi setuju
dengannya, serta Ibnu Khuzaymah dan ibnu Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).
Syeikh Abdurrahman
as-Sa’di (guru Syeikh al-‘Utsaimnin) berkata ketika menafsiri firman Allah SWT
:
﴿مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ﴾
Artinya : “ kekuatan
apa saja yang kalian sanggupi “
Yakni , segala
sesuatu yang kalian mampu terhadapnya , baik dari yang berkaitan dengan
kekuatan akal maupun badan , menciptkan berbagai macam jenis senjata dan yang
semisalnya, yang bisa membantu dalam memerangi orang-orang kafir .
Maka masuk
didalamnya membangun pabrik-pabrik yang memproduksi berbagai macam jenis
senjata dan alat perang, seperti alat-alat penangkal rudal, rudal-rudal,
senapan-senapan, jet-jet tempur, tank-tank baja, kapal laut, kapal selam,
benteng pertahanan dan alat-alat pertahanan lainnya .
Dan begitu juga
menguasai ilmu logika dan politik yang dengan semua itu membuat umat Islam
terus bergerak maju dan bisa mempertahankan diri kaum muslimin dari kejahatan
para musuhnya .
Begitu juga belajar
memanah, melatih mental pembarani dan belajar strategi bertempur “.
Kemudian Syeikh
As-Sa’dy berkata :
Dan Firman Allah SWT
: “dan dari kuda-kuda yang ditambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan
itu) kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian, dan orang-orang selain
mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedangkan Allah mengetahuinya “.
Illat (العِلَّةُ) perintah Allah dalam ayat ini akan terus ada dalam setiap
zaman, yaitu : illat perintah utk menggentarkan musuh-musuh Allah dan
musuh-musuh umat Islam .
Dan hukum itu akan
terus ada dan berlaku selama illat nya masih ada . Maka segala sesuatu yang
lebih besar pengaruhnya untuk menggentarkan mereka – seperti mempersiapkan
tank-tank baja dan jet-jet tempur yang
dinilai memiliki kemampuan yang lebih dahsyat utk bertempur – maka itu semua termasuk
yang diperintahkan utk menyiapkannya , dan harus berusaha untuk mendapatkannya
, sehingga ketika tidak ada yang bisa mendapatkannya kecuali dengan cara
belajar memproduksinya , maka itu adalah sebuah kewajiban .
Karena ada qaidah
mengatakan :
«مَا
لَا يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ»
Artinya : “ Apa saja yang
kewajiban itu tidak bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula
hukumnya“. ( KUTIPAN SELESAI)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
berkata :
«تَرْكُ الأَسْبَابِ
قَدَحٌ فِي الشَّرِيعَةِ، وَالِاعْتِمَادُ عَلَى الأَسْبَابِ شِرْكٌ»
“Meninggalkan sebab-sebab adalah
celaan terhadap syari'at (sebab mencela hikmah Allah dalam menetapkan segala
sesuatu), dan bersandar kepada sebab adalah kesyirikan”.
(Baca “شرح باب توحيد الألوهية من فتاوى ابن تيمية” no. 15 oleh Syeikh Naashir bin Abdul Karim al-‘Aql).
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah
rahimahullah berkata:
«مِنْ أَعْظَمِ
الجِنَايَاتِ عَلَى الشَّرْعِ تَرْكُ الأَسْبَابِ بِزَعْمِ أَنَّ ذَلِكَ يُنَافِي التَّوَكُّلَ» (شِفَاءُ
العَلِيلِ)
Termasuk pelanggaran syari'at
yang paling besar adalah meninggalkan sebab dengan sangkaan bahwa hal itu
menafikkan tawakkal.
(Di kutip dari Tuhfatul Murid
Syarah Qoulul Mufid oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 123-127)
Syeikh Jamaluddiin
Al-Qaasimi berkata, dalam konteks penafsirannya tentang firman Allah diatas,
beliau berkata:
“Hari ini, kaum
Muslim telah meninggalkan pengamalan dari ayat yang mulia ini. Dan mereka
mengabaikan salah satu kewajiban dari fardlu-fardlu kifayah, sehingga seluruh
umat ini menjadi berdosa dengan meninggalkannya, dan itulah sebabnya hari
ini umat ini menderita akibat rasa sakit yang disebabkan oleh perbuatannya.
Dan bagaimana
mungkin musuh-musuh umat tidak berkeinginan menguasai kerajaan-kerajaan Islam
yang di dalamnya tidak ada pabrik senjata dan amunisi untuk perang, bahkan
semua itu dibelinya dari mereka , yaitu negara musuh?
Bukankah sudah
waktunya umat ini untuk bangun dari kelalaiannya, dan mendirikan pabrik untuk
pembuatan meriam, senapan, misil, dan amunisi Arab?
Musuh-musuh umat ini
telah memberinya pelajaran bahwa mereka sedang melumpuhkan negara kaum mislimin
pada semua sisi . Ini yang harus direnungkan oleh umat ini , dan hindari apa
yang telah dia abaikan.
(Baca : “مَحَاسِنُ التَّأْوِيلِ”
di kutip dari “الْقِتَالُ
وَالْجِهَادُ فِي السِّيَاسَةِ الشَّرْعِيَّةِ”)
****
FIQIH KE LIMA:
Sabdanya : “Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas
orang yang menyelisihiku”.
Sabda beliau ﷺ :
«وجُعِلَتِ
الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي»
“Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang
menyelisihiku”.
--
Sabdanya : “Dan
dijadikan kehinaan dan kerendahan”, yaitu kerendahan martabat dan kehinaan
derajat.
Adapun “atas orang
yang menyelisihi perintahku” yakni tidak senantiasa mempersiapkan kekuatan
pasukan dan senjata untuk berjihad.
Dan hal ini
menunjukkan bahwa kemuliaan dan ketinggian derajat di dunia dan akhirat
terwujud dengan mengikuti perintah Rasulullah ﷺ sebagai bentuk
pelaksanaan mengikuti perintah Allah Ta‘ala. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿ وَلِلَّهِ الْعِزَّةُ وَلِرَسُولِهِ وَلِلْمُؤْمِنِينَ ﴾
“Dan milik Allah
kemuliaan, dan milik Rasul-Nya, serta milik orang-orang beriman” (al-Munafiqun:
8).
Dan Allah Ta‘ala
berfirman:
﴿ مَن كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا ﴾
“Barang siapa
menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah seluruh kemuliaan” (Fathir: 10).
Maka siapa yang
menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya, ia ditimpa kehinaan dan perendahan.
Al-Hafidz Ibnu Rajab
al-Hanbali rahimahullah ta‘ala berkata:
وَمِنْ أَعْظَمِ مَا حَصَلَ بِهِ الذُّلُّ مِنْ مُخَالَفَتِهِ
أَمْرَ الرَّسُولِ ﷺ: تَرْكُ مَا كَانَ عَلَيْهِ مِنْ جِهَادِ أَعْدَاءِ اللهِ، فَمَنْ
سَلَكَ سَبِيلَ الرَّسُولِ ﷺ فِي الْجِهَادِ عَزَّ، وَمَنْ تَرَكَ الْجِهَادَ مَعَ
قُدْرَتِهِ عَلَيْهِ ذَلَّ.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ قَالَ: إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ، وَرَضِيتُمْ
بِالزَّرْعِ، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ، سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا، لَا يَنْزِعُهُ
حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ.
وَرَأَى النَّبِيُّ ﷺ سِكَّةَ الْحَرْثِ فَقَالَ: مَا دَخَلَتْ
دَارَ قَوْمٍ إِلَّا دَخَلَهَا الذُّلُّ.
فَمَنْ تَرَكَ مَا كَانَ عَلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ مِنَ الْجِهَادِ
مَعَ قُدْرَتِهِ، وَاشْتَغَلَ عَنْهُ بِتَحْصِيلِ الدُّنْيَا مِنْ وُجُوهِهَا الْمُبَاحَةِ
حَصَلَ لَهُ الذُّلُّ، فَكَيْفَ إِذَا اشْتَغَلَ عَنِ الْجِهَادِ بِجَمْعِ الدُّنْيَا
مِنْ وُجُوهِهَا الْمُحَرَّمَةِ.
“Di antara sebab
terbesar terjadinya kehinaan akibat menyelisihi perintah Rasulullah ﷺ adalah meninggalkan
apa yang beliau jalani berupa jihad melawan musuh-musuh Allah. Maka siapa yang
menempuh jalan Rasulullah ﷺ dalam jihad, ia akan
mulia. Dan siapa yang meninggalkan jihad padahal ia mampu melakukannya, ia akan
hina.
Dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila kalian
melakukan jual beli ‘inah, memegang ekor-ekor sapi, ridha dengan pertanian, dan
meninggalkan jihad, Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak
akan Dia cabut hingga kalian kembali kepada agama kalian”.
[Diriwayatkan dalam
Sunan Abu Dawud nomor 3462. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam
al-Fatawa 29/30: sanadnya jayyid. Pen.].
Dan Nabi ﷺ melihat alat bajak
pertanian, lalu beliau bersabda:
“Tidaklah alat itu
masuk ke rumah suatu kaum, melainkan kehinaan akan masuk ke dalamnya’.
[Diriwayatkan dalam
Shahih al-Bukhari nomor 2321. Pen.].
Maka siapa yang
meninggalkan apa yang Nabi ﷺ jalani berupa jihad
padahal ia mampu, lalu ia sibuk darinya dengan mencari dunia melalui cara-cara
yang mubah, niscaya ia akan mendapatkan kehinaan. Maka bagaimana lagi jika ia
menyibukkan diri dari jihad dengan mengumpulkan dunia melalui cara-cara yang
haram”. (Selesai)
[Lihat: Syarh Hadits
Yatba‘ al-Mayyit Tsalatsah karya Ibnu Rajab al-Hanbali, dan lihat pula ad-Durar
al-Muntaqat karya Amin Abdullah asy-Syaqawi 2/210].
Sabda Nabi ﷺ :
«وجُعِلَتِ
الذِّلَّةُ والصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَنِي»
“Dan dijadikan
kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihiku”.
Sabda beliau ﷺ ini memperkuat makna
firman Allah SWT :
﴿وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى
ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ﴾
Artinya: “Dan
berinfaqlah kalian dijalan Allah, dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian
sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berbuat baik “. ( QS. Al-Baqarah : 195).
Di dalam firman-Nya
: "berinfaqlah kalian dijalan Allah", tidak disebutkan jenis
infaq tertentu. Maka ini mengisyaratkan bahwa yang dimaksud dengan infaq di
sini bukan sekedar infaq harta, melainkan meng-infaqkan segala macam kemampuan
yang ada pada diri masing-masing individu muslim, terutama menginfaqkan
hartanya. Tujuannya adalah untuk membangun kekuatan jihad serta wibawa umat
sehingga menjadi umat yang disegani, diperhitungkan dan ditakuti oleh
musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam.
SEBAB TURUN-NYA AYAT 195 SURAT AL-BAQARAH :
﴿وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى
ٱلتَّهۡلُكَةِ ...﴾
Artinya: “Dan
berinfaq-lah kalian dijalan Allah,
dan janganlah kalian lemparkan diri kalian
sendiri ke dalam kebinasaan ... “. ( QS. Al-Baqarah : 195).
Ibnu Katsir dlm
Tafsir nya ( 1/528 ) menjelaskan sebab
turunnya ayat tersebut dengan mengatakan :
" Al-Laits bin
Sa’ad meriwayatkan dari Yazid bin Abi Habib, dari Aslam Abi Imran, katanya:
حَمَلَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ
بِالْقُسْطَنْطِينِيَّةِ عَلَى صَفِّ الْعَدُوِّ حَتَّى خَرَقه، وَمَعَنَا أَبُو أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيُّ.
فَقَالَ نَاسٌ: «أَلْقَى بِيَدِهِ إِلَى التَّهْلُكَةِ». فَقَالَ أَبُو أَيُّوبَ:
«نَحْنُ أَعْلَمُ بِهَذِهِ الْآيَةِ إِنَّمَا نَزَلَتْ فِينَا،
صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وشَهِدنا مَعَهُ الْمُشَاهِدَ وَنَصَرْنَاهُ، فَلَمَّا
فَشَا الْإِسْلَامُ وَظَهَرَ، اجْتَمَعْنَا مَعْشَرَ الْأَنْصَارِ نَجِيَا، فَقُلْنَا:
قَدْ أَكْرَمَنَا اللَّهُ بِصُحْبَةِ نَبِيِّهِ ﷺ ونَصْرِه، حَتَّى فَشَا الْإِسْلَامُ
وَكَثُرَ أهلُه، وَكُنَّا قَدْ آثَرْنَاهُ عَلَى الْأَهْلِينَ وَالْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ،
وَقَدْ وَضَعَتِ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا، فَنَرْجِعُ إِلَى أَهْلِينَا وَأَوْلَادِنَا
فَنُقِيمُ فِيهِمَا.
فَنَزَلَ فِينَا: ﴿وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ﴾ فَكَانَتِ التَّهْلُكَةُ فِي الْإِقَامَةِ فِي الْأَهْلِ
وَالْمَالِ وَتَرْكِ الْجِهَادِ»
Ada seseorang dari kaum
muhajirin di Konstantinopel menyerang barisan musuh hingga mengoyak-ngoyak
mereka, sedang bersama kami Abu Ayub Al-Anshari. Ketika beberapa orang berkata
:
“Orang itu telah mencampakkan dirinya sendiri ke dalam
kebinasaan,”
Maka Abu Ayub
meluruskan kekeliruan perkataan orang itu dengan mengatakan :
" Kami lebih
mengerti mengenai ayat ini. Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan
kami. Kami menjadi sahabat Rasulullah ﷺ, bersama beliau ﷺ kami mengalami
beberapa peperangan, dan kami membela beliau ﷺ.
Dan ketika Islam
telah tersebar unggul, kami kaum Anshar berkumpul untuk mengungkapkan rasa suka
cita. Lalu kami berkata :
" Sesungguhnya
Allah telah memuliakan kita sebagai sahabat dan pembela Nabi sehingga Islam
tersebar luas dan memiliki banyak penganut. Dan kita telah mengutamakan beliau
daripada keluarga, harta kekayaan, dan anak-anak.
Peperangan pun kini
telah berakhir, maka sebaiknya kita kembali pulang kepada keluarga dan
anak-anak kita masing-masing dan menetap bersama mereka, maka turunlah ayat ini
(sebagai teguran dan peringatan).
Jadi, kebinasaan itu
terletak pada tindakan kami menetap bersama keluarga dan harta kekayaan, serta
meninggalkan kesiagaan jihad.
Hadits ini
diriwayatkan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Kitab Sahih,
dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, semuanya bersumber dari Yazid bin Abi Habib.
At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih gharib. Sedangkan menurut
Al-Hakim hadits ini memenuhi persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, tetapi keduanya
tidak meriwayatkannya “. [Selesai]
Tafsir Ayat Di Atas:
Makna ini
sebagaimana yang dinyatakan Ibnu Katsir dalam Tafsir nya ( 1/228 ) ketika
menafsiri ayat ini dengan mengatakan :
"وَمَضْمُون الْآيَة الْأَمْر بِالْإِنْفَاقِ فِي سَبِيل
اللَّه فِي سَائِر وُجُوه الْقُرُبَات وَوُجُوه الطَّاعَات وَخَاصَّة صَرْف
الْأَمْوَال فِي قِتَال الْأَعْدَاء وَبَذْلهَا فِيمَا يَقْوَى بِهِ
الْمُسْلِمُونَ عَلَى عَدُوّهُمْ وَالْإِخْبَار عَنْ تَرْك فِعْل ذَلِكَ بِأَنَّهُ
هَلَاك وَدَمَار لِمَنْ لَزِمَهُ وَاعْتَادَهُ ثُمَّ عَطَفَ بِالْأَمْرِ
بِالْإِحْسَانِ وَهُوَ أَعْلَى مَقَامَات الطَّاعَة فَقَالَ: ﴿وَأَحْسِنُوا إِنَّ
اللَّه يُحِبّ الْمُحْسِنِينَ﴾".
Ayat ini mengandung
perintah berinfak di jalan Allah Ta’ala dalam berbagai macam segi amal
yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya dan dalam segi ketaatan, terutama
membelanjakan dan menginfakkan harta kekayaan untuk membangun kekuatan
berperang melawan musuh serta memperkuat kaum Muslimin atas musuh-musuhnya“.
(Selesai perkataan Ibnu Katsir).
Dalam sebuah hadits
disebutkan:
«جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ»
*“Perangilah
orang-orang musyrik dengan harta kalian, jiwa kalian, dan lisan kalian.”*
(Sunan Abu Dawud no. 2504, dinyatakan sahih oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
dalam *Takhrij Ahadits Misykat Al-Mashabih* 2/1124, no. 3821).
Adapun ayat infaq
yang khusus berkaitan dengan infaq harta benda, maka diantaranya adalah
firman-Nya sbb :
﴿الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً
فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ
يَحْزَنُونَ﴾.
Artinya : " Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di
siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala
di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)
mereka bersedih hati" . ( QS. Al-Baqarah:
274)
Dari Tsauban Maula
Rasulullah ﷺ , bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
«يُوشِكُ أَنْ تَدَاعَى
عَلَيْكُمُ الأُمَمُ مِنْ كُلِّ أُفُقٍ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ عَلَى
قَصْعَتِهَا» .
قُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَمِنْ قِلَّةٍ بِنَا يَوْمَئِذٍ ؟
قَالَ : «أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ
كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ تُنزعُ الْمَهَابَةَ مِنْ
قُلُوبِ عَدُوِّكُمْ وَيُجْعَل فِي قُلُوبِكُمُ الْوَهْنَ» قَالُوا وَمَا
الْوَهَنُ؟ قَالَ: «حُبُّ الْحَيَاةِ وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ».
“Hampir saja
tiba masanya pada kalian di mana bangsa-bangsa dari segala penjuru
mengeroyok kalian [dengan cara membunuh dan merampas harta dan tanah air] ,
sebagaimana halnya seperti orang-orang makan memperebutkan makanan di atas
mangkuk ceper yang besar".
Maka seseorang
bertanya: ”Apakah karena sedikitnya jumlah kita?”
Beliau ﷺ menjawab : ”Bahkan
jumlah kalian banyak, namun keadaan kalian (sangat lemah) seperti lemahnya buih
yang mengapung diatas air bah [banjir] . Sehingga Allah mencabut dari dada
musuh kalian rasa gentar dan takut terhadap kekuatan kalian. Maka Allah
menanamkan dalam hati kalian penyakit Al-Wahan (tidak percaya diri/ pengecut)”.
Seseorang bertanya :
”Ya Rasulullah, apakah Al-Wahan itu?”
Nabi ﷺ bersabda : ”Cinta
dunia dan takut akan kematian [tidak percaya diri dan pengecut karena tidak
siaga] ”.
[(HR Abu Dawud 4297)
di Shahihkan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud
no. 4297dan Shahih al-Jaami' no. 8183.]
Makna sabdanya : ”Cinta dunia dan takut akan kematian”.
"Cinta dunia"
yakni mereka lebih menyukai permainan yang tidak membangun kekuatan dan wibawa
umat. Mereka tidak menyukai permainan semisal
lomba militer, pacuan kuda, bela diri dan latihan senjata yang dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yang
tujuannya agar menjadi umat yang kuat, tangguh, berwibawa dan disegani bahkan
di takuti.
"Takut akan
kematian” yakni mereka menjadi para pengecut karena tidak percaya diri
dan gentar menghadapi kekuatan yang
dimiliki oleh musuh.
Itu semua disebabkan
karena mereka tidak membiasakan diri berlatih militer yang bisa membentuk
karakter pemberani melawan musuh dan tidak mempersiapkan senjata tempur yang
bisa mengimbangi atau mengungguli kecanggihan senjata musuh. Karena jika mereka
bisa mengusai semua itu , maka mereka akan menjadi berani serta tidak mudah
direndahkan dan dilecehkan oleh musuh-musuhnya, bahkan para musuh pun menjadi
gentar karena-nya.
Rosulullah ﷺ bersabda :
«وَلَيْسَ
اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ
امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا
عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا».
Tidak ada hiburan
[permainan] kecuali dalam tiga hal :
(*) Seorang laki-laki
yang melatih kuda perang-nya.
(*) Candaan seorang
terhadap isterinya.
(*) Dan lemparan
anak panahnya.
Dan barangsiapa yang
tidak [terus berlatih] melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak
menyenanginya lagi, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri
atau kufur dengannya ."
( HR. An-Nasaa’i no.
3522 , Ahmad no. 16697 , Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah
no. 2801 . Dan ini adalah lafadz Nasaa’i dan Ahmad .
Hadits ini di
shahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah
dan Ibnu Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).
Syeikh Bin Baz
-rahimahullah- berkata :
"وَأَمَّا مَا يَتَعَلَّقُ بِالإِعْدَادِ لَهُمْ فَهَذَا أَمْرٌ
وَاجِبٌ، وَكَذَلِكَ أَخْذُ الحِرْزِ أَمْرٌ وَاجِبٌ فِي الْحَرْبِ وَالشِّدَّةِ جَمِيعًا،
كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ﴾
[النِّسَاء:٧١]، وَقَالَ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ
قُوَّةٍ﴾ [الْأَنْفَال:٦٠]. فَالإِعْدَادُ لَهُمْ هُوَ التَّأَهُّبُ لَهُمْ وَأَخْذُ
الحِرْزِ مِنْهُمْ؛ حَتَّى لَا يَغْتَنِمُوا غُرَّةً لَنَا. هَذَا أَمْرٌ وَاجِبٌ عَلَى
وُلاةِ أُمُورِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يَعِدُّوا لِأَعْدَائِهِمْ مَا يَسْتَطِيعُونَ،
وَأَنْ يَتَأَهَّبُوا لِلْجِهَادِ، وَأَنْ يَحْذَرُوا مَغَبَّةَ التَّسَاهُلِ، فَإِنَّ
الأَعْدَاءَ لَا يُؤْمِنُونَ أَبَدًا، وَلِهَذَا يَقُولُ عَزَّ وَجَلَّ : ﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ﴾ [النِّسَاء:٧١]، وَيَقُولُ عَزَّ وَجَلَّ : ﴿وَأَعِدُّوا
لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ﴾ [الْأَنْفَال:٦٠]. هَذَا هُوَ الْوَاجِبُ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ أَيْنَمَا كَانُوا".
Adapun yang
berkaitan dengan mempersiapkan diri untuk menghadapi mereka (musuh-musuh umat
Islam), maka itu adalah perkara yang wajib, demikian pula mengambil langkah
berjaga (al-hirz) adalah wajib dalam perang dan masa kesulitan semuanya,
sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:
“Wahai orang-orang
yang beriman, bersiap siagalah kalian (berwaspadalah)..” [an-Nisa’: 71].
Dan Dia berfirman:
“Dan siapkanlah
untuk (menghadapi) mereka apa saja yang kalian mampu dari (segala macam)
kekuatan” (al-Anfal: 60).
Maka persiapan bagi
mereka adalah kesiapsiagaan terhadap mereka dan pengambilan langkah berjaga
dari mereka; supaya mereka tidak mendapat kesempatan atas kita. Ini adalah
kewajiban bagi para pemimpin urusan kaum Muslimin untuk menyiapkan bagi
musuh-musuh mereka apa yang mereka mampu, untuk bersiap menghadapi jihad, dan
untuk mewaspadai akibat kelalaian, karena musuh tidak pernah dapat dipercaya.
Oleh sebab itu Allah
berfirman:
“Wahai orang-orang
yang beriman, bersiaplah kamu...”
Dan berfirman:
“Dan siapkanlah
untuk mereka apa yang kamu mampu dari kekuatan.”
Inilah yang menjadi
kewajiban bagi kaum Muslimin di mana pun mereka berada.
[Sumber :
durūs wa muhāḍarāt at-ta‘līqāt ‘alā nadawāt al-jāmi‘ al-kabīr: ahammiyyat al-i‘dād lil-‘aduw.. wal-ḥirṣ ‘alā da‘watihim ilā al-islām].
*****
FIQIH KE ENAM
Sabdanya:“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia
termasuk bagian dari mereka”.
Sabda beliau ﷺ:
«ومَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
“Siapa yang
menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka”.
Lafatdz hadits ini
redaksinya umum, mencakup
penyerupaan dalam perbuatan, ucapan, dan pakaian, baik itu negatif maupun
positif.
Jika mereka adalah
ahli kefasikan atau kekafiran, maka ia menjadi bagian dari mereka dan tercakup
dalam adzab yang menimpa mereka.
Dan jika mereka
termasuk ahli kebaikan dan Islam, maka ia tercakup dalam kenikmatan Allah Azza
wa Jalla yang mereka peroleh.
Oleh sebab itu
Syeikh Alawi as-Saqqof berkata:
وَفِي الْحَدِيثِ: التَّحْذِيرُ مِنَ التَّشَبُّهِ بِأَهْلِ
الْكُفْرِ وَالْفُسُوقِ وَالْعِصْيَانِ، وَالْإِرْشَادُ إِلَى التَّشَبُّهِ بِأَهْلِ
الْإِيمَانِ وَالطَّاعَةِ.
“Dalam hadits ini
terdapat peringatan dari menyerupai orang-orang kafir, orang-orang fasik, dan
pelaku maksiat, serta anjuran untuk menyerupai orang-orang beriman dan
orang-orang yang taat”.
Namun jika dikaitkan dengan kronologi dalam matan
hadits, maka yang dimaksud kata “kaum” di sini adalah
kelompok atau golongan dari kaum muslimin yang lari dari jihad fi sabilillah
dan tidak menjalankan perintah Allah untuk senantiasa siaga serta mempersiapkan
diri untuk berjihad beserta menyiapkan segala kebutuhan untuk jihad, sepert
senjata tempur dan perangkatnya, bahkan kelompok ini sama sekali tidak pernah
terlibat dalam usaha untuk meninggikan kalimat Allah diatas kalimat orang
kafir.
Sabda beliau ﷺ “Siapa yang
menyerupai”, as-Sindi berkata:
«أيْ: فَيَكْفِي الْإِسْلَامُ فِي الظَّاهِرِ فِي النَّجَاةِ مِنْ أَحْكَامِ
الْكَفَرَةِ، كَمَا يَكْفِي الْكُفْرُ فِي الظَّاهِرِ فِي إِجْرَاءِ أَحْكَامِ الْكَفَرَةِ،
وَأَمَّا أَمْرُ الْبَاطِنِ فَإِلَى اللَّهِ، وَهَذَا الْمَعْنَى هُوَ الْمُنَاسِبُ
فِي هَذَا الْمَقَامِ، وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالْمَرَامِ».
“Maksudnya, Islam
secara lahiriah sudah mencukupi untuk keselamatan dari penerapan hukum-hukum
orang kafir, sebagaimana kekafiran secara lahiriah juga mencukupi untuk
diberlakukannya hukum-hukum orang kafir.
Adapun perkara
batin, maka diserahkan kepada Allah. Makna inilah yang paling sesuai dalam
konteks ini. Allah Ta‘ala lebih mengetahui maksud yang dikehendaki”. [Lihat:
Hasyiyah Musnad Imam Ahmad 9/126 Tahqiq Syu’aib al-Arna’uth]
===***===
LARANGAN MENYERUPAI ORANG-ORANG MUNAFIK
YANG TIDAK PERNAH SIAGA
DAN TIDAK PERNAH ADA KEINGINAN UNTUK BERJIHAD.
Salah satu ciri
orang munafik dari umat ini, adalah tidak memikirkan masa depan umat, tidak
pernah berusaha membangun kekuatan umat untuk menghadapi musuh, tidak pernah
bersiap siaga jika sewaktu-waktu musuh umat akan menyerang-nya, tidak pernah
waspada alias tidak pernah melakukan ribath mengawasi dan mengamati pergerakan
musuh umat. Bahkan tidak pernah terbesit sedikitpun dalam jiwanya keinginan
untuk berjihad fi sabilillah.
Allah SWT berfirman
:
﴿ لَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ أَنْ يُجَاهِدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
بِالْمُتَّقِينَ . اِنَّمَا يَسْتَأْذِنُكَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَارْتَابَتْ قُلُوْبُهُمْ فَهُمْ فِيْ رَيْبِهِمْ يَتَرَدَّدُوْنَ﴾.
Orang-orang yang
beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu
untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan jiwa mereka. Allah mengetahui
orang-orang yang bertakwa.
Sesungguhnya yang
akan meminta izin kepadamu (Muhammad tidak ikut berjihad), hanyalah orang-orang
yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka
ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguan. [QS. At-Taubah : 44-45].
Dan Allah SWT berfirman :
﴿وَلَوْ أَرَادُوا الْخُرُوجَ لَأَعَدُّوا لَهُ عُدَّةً وَلَٰكِنْ
كَرِهَ اللَّهُ انْبِعَاثَهُمْ فَثَبَّطَهُمْ وَقِيلَ اقْعُدُوا مَعَ
الْقَاعِدِينَ﴾
"Dan
jika mereka [orang-orang munafiq] benar mau berangkat [perang], maka tentulah
mereka telah menyiapkan persiapan untuk [perang] itu, akan tetapi Allah tidak
menyukai keberangkatan mereka [untuk perang], maka Allah menahan keinginan
mereka. Dan dikatakan kepada mereka: "Duduklah kalian bersama orang-orang
yang duduk-duduk [tidak mau pergi berperang] itu". [QS. At-Taubah : 46].
Maka Allah SWT menjadikan
perbuatan meninggalkan persiapan yang diperlukan untuk jihad (termasuk latihan
militer ) sebagai salah satu sifat orang munafik.
Dan ini menegaskan
dan memperkuat bahwa perintah yang ada dalam firman Allah : '(Dan siapkanlah oleh kalian untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)
adalah perintah wajib; karena adanya celaan atas orang yang meninggalkannya ,
sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda :
«مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ
وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ النِفَاقٍ»
"Barangsiapa
meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang atau belum pernah terbetik
dalam dirinya niat untuk berperang, maka ia mati di atas cabang
kemunafikan." [HR. Muslim no. 3533].
Dan dari 'Uqbah bin
'Aamir radhiyallahu 'anhu , Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ
تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى»
“Barangsiapa yang
menguasai ilmu melempar [tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan
termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim
no 1919].
Al-Imam An-Nawawi berkata:
هَذَا تَشْدِيدٌ عَظِيمٌ فِي نِسْيَانِ
الرَّمْيُ بَعْدَ عِلْمِهِ وَهُوَ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةً شَدِيدَةً لِمَنْ تَرَكَه
بِلا عُذْرٍ
"Ini adalah tekanan besar dalam melupakan keahlian melempar
setelah menguasai ilmunya, dan itu sangat dibenci atas mereka yang
meninggalkannya tanpa ada udzur ". [ Syarah Shahih Muslim 13/65]
Saya katakan :
Jika peringatan dan ancaman ini berlaku atas seseorang yang belajar
memanah kemudian dia meninggalkannya dan tidak terus menerus berlatih agar dia
tidak melupakannya, lalu bagaimana dengan seseorang yang sama sekali tidak pernah mempelajarinya sejak awal ?
Kesimpulannya :
Bahwa mempersiapan kekuatan jihad (militer) adalah wajib bagi setiap Pria
Muslim Mukallaf yang tidak punya udzur.
Namun demikian, kaum
muslimin jangan berharap terjadinya peperangan, kecuali dalam keadaan darurat
militer. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Amr radhiyallau
'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا
تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ، وَاسْأَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا
لَقِيتُمُوهُمْ فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ فَإِنْ أَجْلَبُوا وَضَجُّوا
فَعَلَيْكُمْ بِالصَّمْتِ».
"Janganlah
kalian mengharapkan untuk bersua dengan musuh, tetapi mohonlah kesejahteraan
kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan mereka, maka hadapilah dengan
hati yang teguh dan berzikirlah kepada Allah. Dari jika mereka gaduh dan
berteriak-teriak ; maka kalian harus tetap diam " .
[ HR. Abd al-Razzaq
dalam al-Musannaf no. (9518) , Ibnu Abi Shaybah dalam al-Musannaf (12/463) dan
al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (9/153)
Dihasankan oleh
al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 5/67]
Mayor Jendral Profesor Muhammad Shits Khaththab, seorang penulis di
Militer Islam, mengatakan:
(التَّدْرِيبُ عَلَى السِّلَاحِ)
لَا قِيمَةَ لِأَيِّ سِلَاحٍ مِنَ الأسْلِحَةِ إِلَّا بِاسْتِعْمَالِهِ، وَالتَّدْرِيبُ
عَلَى اسْتِعْمَالِ السِّلَاحِ تَدْرِيبًا رَاقِيًا دَائِبًا هُوَ الَّذِي يُؤَدِّي
إِلَى اسْتِعْمَالِهِ بِكِفَايَةٍ، وَالْمُقَاتِلُ المُدَرَّبُ عَلَى اسْتِعْمَالِ
سِلَاحِهِ هُوَ وَحْدُهُ يُسْتَطِيعُ اسْتِعْمَالَهُ بِنَجَاحٍ، أَمَّا المُقَاتِلُ
غَيْرُ المُدَرَّبِ فَلَا يَسْتَفِيدُ مِنْ سِلَاحِهِ كَمَا يَنْبَغِي، وَالْمُدَرَّبُ
يَسْتَطِيعُ التَّغَلُّبَ عَلَى غَيْرِ المُدَرَّبِ بِسُهُولَةٍ وَيُسْرٍ ـ .....
وَقَدْ كَانَ الْعَرَبُ قَبْلَ الْإِسْلَامِ
يَتَدَرَّبُونَ عَلَى اسْتِعْمَالِ السِّلَاحِ وَلَكِنْ لَمْ يَكُنْ تَدْرِيبُهُمْ
إِلْزَامِيًّا، فَكَانَ مِنْهُمْ مَنْ لَا يَتَدَرَّبُ بِحَسَبِ رَغْبَتِهِ وَهَوَاهُ.
فَلَمَّا جَاءَ الْإِسْلَامُ أَمَرَ بِالتَّدْرِيبِ وَحَثَّ عَلَيْهِ، لِأَنَّ الْجِهَادَ
فَرْضٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ قَادِرٍ عَلَى حَمْلِ السِّلَاحِ. فَالْمُسْلِمُونَ كُلُّهُمْ
جُنْدٌ فِي جَيْشِ الْمُسْلِمِينَ، يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ لِتَكُونَ كَلِمَةُ
اللهِ هِيَ الْعُلْيَا.
وَقَدْ وَرَدَتْ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ
فِي التَّحْثِ عَلَى الرَّمْيِ."
(Pelatihan senjata tempur) Tidak ada nilai untuk senjata apa pun
kecuali dengan cara menggunakannya, dan pelatihan penggunaan senjata adalah
pelatihan konstan dan canggih yang mengarah pada penggunaannya yang memadai.
Hanya tentara yang terlatih menggunakan senjatanya yang dapat berhasil
menggunakannya dengan sukses , sedangkan tentara yang tidak terlatih , dia
tidak akan dapat menggunakan senjatanya dengan baik.
Dan yang terlatih dapat dengan mudah mengalahkan yang tidak terlatih………
Orang-orang Arab sebelum Islam
, mereka berlatih dalam penggunaan senjata, tetapi pelatihan mereka tidak wajib,
sehingga sebagian dari mereka tidak berlatih sesuai dengan keinginan dan hobi
mereka. Ketika Islam datang, Islam memerintahkan pelatihan dan menekankannya ;
Karena jihad itu wajib bagi setiap muslim yang mampu memanggul senjata.
Pria muslim semuanya adalah
prajurit dalam pasukan kaum muslimin , wajib berjihad fi sabilillah sehingga
kalimat Allah adalah yang tertinggi , dan kalimat orang-orang kafir adalah yang
terendah .
Ada banyak hadits yang menganjurkan orang untuk belajar melempar
senjata ".
Lalu Profesor Muhammad Shits mengutip sejumlah hadits tentang melempar,
diantaranya hadits berikut ini :
«مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ
تَرَكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى»
“Barangsiapa yang
menguasai ilmu melempar [tombak atau panah] lalu ia meninggalkannya, maka ia
bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia telah bermaksiat [durhaka].” [HR
Muslim no 1919].
Dan kemudian beliau berkata :
وَقَدْ شُوهِدَ كَثِيرٌ مِنَ الأَئِمَةِ
وَكِبَارِ الْعُلَمَاءِ يُمَارِسُونَ الرَّمْيَ بَعْدَ أَنْ بَلَغُوا الشَّيْخُوخَةَ
الْمُتَقَدِّمَةَ، وَمِنْهُمْ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، فَإِذَا
سُئِلُوا عَنْ سَبَبِ هَذِهِ الْمُمارَسَةِ أَوْ لَمَحُوا اسْتِغْرَابَ النَّاسِ مِمَّا
يَفْعَلُونَ أَجَابُوا الْمُتَسَائِلِينَ وَالْمُسْتَغْرِبِينَ بِهَـٰذَا الْحَدِيثِ
النَّبَوِيِّ الشَّرِيفِ
Banyak para imam dan para ulama besar yang terus berlatih memanah hingga
mereka mencapai usia lanjut, termasuk Ahmad bin Hanbal - rahimahullah -. Ketika
mereka ditanya tentang alasan pelatihan ini atau ketika orang-orang nampak
keheranan atas apa yang mereka lakukan, maka mereka menjawab kepada mereka yang
bertanya-tanya dan keheranan dengan hadits Nabi yang mulia ini .
[Sumber : الْعَسْكَرِيَّةُ
الْعَرَبِيَّةُ الْإِسْلَامِيَّةُ hal. 146
karya May-Jen Profesor Muhammad Shits Khaththab].
Saya katakan :
Di antara mereka
yang terus berlatih melempar senjata sampai tua adalah 'Uqbah bin 'Aamir, dia
seorang sahabat, perawi hadits, dan dia mengatakan hadits ini ketika si perawi
nampak keheranan ketika dia dilatih di usia tuanya, oleh sebab itu dia
meriwayatkan hadits kepadanya seperti yang ada dalam Sahih Muslim.
Tingkat pelatihan yang paling minim - jika tidak ada peralatan senjata -
adalah latihan fisik yang keras, yang insya Allah akan bermanfaat dengan niat
yang baik. Ini adalah dasar dari setiap pelatihan militer, dan itu banyak
kemudahan bagi semua Muslim, bahkan di ruangan sempit dengan peralatan olahraga
sederhana, jadi ini tidak boleh diabaikan.
====
ORANG MUNAFIK MERASA SENANG KETIKA TIDAK IKUT SERTA BERJIHAD DI JALAN ALLAH
Orang-orang munafik
merasa senang ketika tidak ikut serta berperang dan berjihad di jalan Allah.
Bahkan mereka tidak pernah ada kesiapan dan keinginan untuk berjihad.
Diantara sebabnya
disamping keimanan mereka yang labil, juga karena mereka tidak pernah
mempersiapkan diri sebagai mujahid, mereka tidak pernah menyisihkan sebagian
waktunya untuk berlatih latihan militer dan latihan lainnya untuk mendukung
kesiapan jihad berperang menghadapi musuh.
Allah SWT berfirman
:
﴿فَرِحَ الْمُخَلَّفُوْنَ بِمَقْعَدِهِمْ خِلٰفَ رَسُوْلِ اللّٰهِ وَكَرِهُوْٓا
اَنْ يُّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
وَقَالُوْا لَا تَنْفِرُوْا فِى الْحَرِّۗ قُلْ نَارُ جَهَنَّمَ اَشَدُّ حَرًّاۗ
لَوْ كَانُوْا يَفْقَهُوْنَ﴾.
Orang-orang yang ditinggalkan (orang-orang munafiq yang tidak ikut
berperang Tabuk), merasa gembira dengan
duduk-duduk diam sepeninggal Rasulullah. Mereka tidak suka berjihad dengan
harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan mereka berkata :
“Janganlah kalian berangkat (pergi berperang) dalam cuaca panas terik ini.”
Katakanlah (Muhammad) : “Api neraka Jahanam lebih panas,” jika mereka
mengetahui". [QS. At-Taubah : 81
]
Ayat berikutnya :
﴿فَلْيَضْحَكُوْا قَلِيْلًا وَّلْيَبْكُوْا كَثِيْرًاۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا
كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ﴾.
" Maka biarkanlah mereka tertawa sedikit dan menangis yang
banyak, sebagai balasan terhadap apa yang selalu mereka perbuat". [QS. At-Taubah : 82]
Dan ayat berikutnya
:
﴿فَاِنْ رَّجَعَكَ اللّٰهُ اِلٰى طَاۤىِٕفَةٍ مِّنْهُمْ فَاسْتَأْذَنُوْكَ
لِلْخُرُوْجِ فَقُلْ لَّنْ تَخْرُجُوْا مَعِيَ اَبَدًا وَّلَنْ تُقَاتِلُوْا
مَعِيَ عَدُوًّاۗ اِنَّكُمْ رَضِيْتُمْ بِالْقُعُوْدِ اَوَّلَ مَرَّةٍۗ
فَاقْعُدُوْا مَعَ الْخٰلِفِيْنَ﴾.
Maka jika Allah mengembalikanmu (Muhammad) kepada suatu golongan dari
mereka (orang-orang munafik), kemudian mereka meminta izin kepadamu untuk
keluar (pergi berperang), maka katakanlah, “Kamu tidak boleh keluar bersamaku
selama-lamanya dan tidak boleh memerangi musuh bersamaku. Sesungguhnya kamu
telah rela tidak pergi (berperang) sejak semula. Karena itu duduklah
(tinggallah) bersama orang-orang yang tidak ikut (berperang).” [QS. At-Taubah : 83]
Firman Allah SWT
tentang orang-orang munafiq Saat Perang Ahzaab :
﴿فَإِذَا جَاءَ الْخَوْفُ رَأَيْتَهُمْ يَنظُرُونَ إِلَيْكَ تَدُورُ
أَعْيُنُهُمْ كَالَّذِي يُغْشَىٰ عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِ ۖ فَإِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ
سَلَقُوكُم بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِ ۚ أُولَٰئِكَ لَمْ يُؤْمِنُوا
فَأَحْبَطَ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ﴾
“Apabila datang
ketakutan (bahaya), kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang
terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila
ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang
mereka bakhil untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah
menghapuskan (pahala) amalnya”. [QS. Al-Ahzab: 19]
Ayat berikutnya :
﴿يَحْسَبُونَ الْأَحْزَابَ لَمْ يَذْهَبُوا ۖ وَإِن يَأْتِ الْأَحْزَابُ
يَوَدُّوا لَوْ أَنَّهُم بَادُونَ فِي الْأَعْرَابِ يَسْأَلُونَ عَنْ أَنبَائِكُمْ
ۖ وَلَوْ كَانُوا فِيكُم مَّا قَاتَلُوا إِلَّا قَلِيلًا﴾
“Mereka mengira
(bahwa) pasukan sekutu (ahzab) itu belum pergi; dan jika pasukan sekutu (ahzab)
itu datang kembali, niscaya mereka ingin berada di dusun-dusun bersama-sama
orang Arab Baduwi, sambil menanya-nanyakan tentang berita-berita kalian. Dan
seandainya mereka berada bersama kalian, maka tetap saja mereka tidak akan mau
ikut serta berperang, melainkan sebentar saja. [QS. Al-Ahzab: 20]
Katakanlah dengan
jujur, jangan ngibul! Ketika kalian tidak mau ikut serta berjihad saat pemimpin
kalian menyerunya dan memobilisasinya.
Allah SWT berfirman
:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ﴾
﴿مَا كَانَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ وَمَنْ حَوْلَهُم مِّنَ الْأَعْرَابِ
أَن يَتَخَلَّفُوا عَن رَّسُولِ اللَّهِ وَلَا يَرْغَبُوا بِأَنفُسِهِمْ عَن نَّفْسِهِ
ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ لَا يُصِيبُهُمْ ظَمَأٌ وَلَا نَصَبٌ وَلَا مَخْمَصَةٌ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَلَا يَطَئُونَ مَوْطِئًا يَغِيظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ
نَّيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُم بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ
الْمُحْسِنِينَ﴾
﴿وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةً صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً وَلَا يَقْطَعُونَ
وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ﴾
[119] : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.
[120] : Tidaklah pantas bagi penduduk Madinah dan
orang-orang Badui di sekitarnya untuk tetap tinggal (dikediaman mereka) tidak ikut
serta bersama Rasulullah [untuk berjihad ke Tabuk], atau mereka lebih
mengutamakan diri mereka sendiri daripada diri Rasulullah.
Yang demikian itu,
karena [jika mereka ikut serta berjihad, maka] tidaklah mereka ini ditimpa
kehausan, keletihan, dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak mereka ini
menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak
mereka ini menimpakan suatu musibah kepada musuh, melainkan dicatat bagi mereka
sebagai suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala
orang-orang yang berbuat baik.
[121] : Dan [jika mereka ikut serta berjihad, maka ]
tidaklah mereka ini menafkahkan sesuatu harta, yang kecil atau yang besar, dan
tidaklah (pula) mereka ini melintasi suatu lembah, melainkan dicatat bagi mereka,
agar Allah memberi balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa
yang telah mereka kerjakan”. [QS. At-Taubah : 119-121]
LARANGAN MENSHOLATI MAYIT MUNAFIK YANG TIDAK IKUT BERJIHAD DI JALAN ALLAH TANPA ADA UDZUR
Allah SWT berfirman
:
﴿وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى
قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ
فٰسِقُوْنَ﴾.
" Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan salat untuk
seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan
janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka
ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik". [QS. At-Taubah : 84]
Dan Allah SWT
berfirman :
﴿اِسْتَغْفِرْ لَهُمْ اَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْۗ اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ
سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْ ۗذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ
كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ
ࣖ﴾.
(Sama saja) engkau (Muhammad) memohonkan ampunan bagi mereka
atau tidak memohonkan ampunan bagi mereka. Walaupun engkau memohonkan ampunan
bagi mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka.
Yang demikian itu karena mereka ingkar (kafir) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. [ [QS. At-Taubah : 80 ]
Imam Bukhori dan
Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau
berkata :
لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَسَأَلَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ قَمِيصَهُ
يُكَفِّنُ فِيهِ أَبَاهُ فَأَعْطَاهُ، ثُمَّ سَأَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَقَامَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَقَدْ نَهَاكَ رَبُّكَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللَّهُ فَقَالَ: ﴿اسْتَغْفِرْ لَهُمْ
أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ﴾ [التوبة: 80]. وَسَأَزِيدُهُ عَلَى السَّبْعِينَ، قَالَ:
إِنَّهُ مُنَافِقٌ. قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ هَـٰذِهِ الآيَةَ: ﴿وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً
وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ
فَاسِقُونَ﴾ [التوبة:84]
Ketika Abdullah bin Ubay bin Sallul wafat.
Anak lelaki Abdullah bi Ubay, datang menemui Rasulullah ﷺ, meminta
agar beliau memberikan salah satu Qamishnya untuk dijadikan sebagai kafan bagi
Abdullah bin Ubay, ayahnya. Dan
Rasulullah ﷺ pun memberikannya .
Kemudian dia meminta
agar Rosulullah ﷺ menshalatinya , maka
Rosulullah ﷺ berdiri mau pergi
menshalatinya .
Tiba-tiba Umar
langsung berdiri dan memegang baju Rosulullah ﷺ , dan berkata :
Wahai Rosulullah, Engkau akan menshalatkannya? Bukankah Allah melarangmu untuk
menshalatkannya?
Rasulullah ﷺ menjawab:
“Sesungguhnya Allah SWT memberikan kepadaku dua pilihan :
﴿اسْتَغْفِرْ
لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ
يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ
لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾
“ Kamu
memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah
sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali,
namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian
itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak
memberi petunjuk kepada kaum yang fasik “. (QS at-Taubah:80) Dan saya akan menambahnya lebih dari tujuh
puluh kali .
Umar berkata:
“Sesungguhnya dia itu orang MUNAFIQ”.
Setelah Rasulullah ﷺ menshalatkannya,
barulah turun ayat:
وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ
عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ [التوبة:84[
“Dan
janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di
antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya
mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan
fasik. (QS. At-Taubah:84) (HR. Bukhori dan Muslim ).
Sebagian para Ulama
berkata :
إِنَّمَا صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي
بِناءٍ عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ لَفْظِ إِسْلَامِهِ. ثُمَّ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ
لِمَا نُهِيَ عَنْهُ.
Rasulullah ﷺ menshalatkannya
ketika itu karena memperlakukannya secara dzahir, yaitu pengakuan Abdullah bin
Ubay bahwa ia seorang Muslim. Dan Islam mengajarkan ummatnya untuk memperlakukan
manusia sesuai dengan kondisi zahirnya, urusan hati dan batinnya adalah
kewenangan Allah SWT.
Bisa juga dimaknai
bahwa Rasulullah ﷺ menshalatkan
Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- untuk menghormati anaknya –Abdullah bin
Abdullah bin Ubay- yang merupakan salah satu sahabat mulia.
Sedangkan pemberian
baju qamish Rasulullah ﷺ sebagai baju qamish
kafan Abdullah bin Ubay bisa difahami sebagai pembuktian karakter Rasulullah ﷺ yang tidak pernah
menolak permintaan siapapun selama Rasulullah ﷺ memilikinya. Bisa
juga difahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah
melupakan kebaikan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- di samping
keburukannya yang tidak terhitung.
Bagi Abdullah bin
Abdullah bin Ubay kematian ayahnya itu menjadi salah satu bukti bahwa berbakti
kepada orang tua tetap dilakukan oleh seorang anak, meskipun ia tahu bahwa
ayahnya bergelimang dosa dan berlumur maksiat. Selama orang tua itu tidak
menyuruhnya berbuat maksiat atau melarangnya beramal shalih.
ORANG BERIMAN SENANTIASA SIAP SIAGA BERJIHAD.
DAN DIA MERASA SEDIH KETIKA DITOLAK IKUT
BERJIHAD, MESKI ADA UDZUR :
Cinta terhadap jihad
di jalan Allah dianggap sebagai salah satu tanda keimanan yang kuat pada
seorang mukmin, karena hakikat jihad itu adalah mengerahkan upaya dalam
mewujudkan apa yang dicintai Allah, menolong kebenaran, serta membelanya dengan
jiwa, harta, dan lisan. Cinta ini menuntut keberanian dalam membela kebenaran
dan mematahkan hawa nafsu dengan mengikuti perintah dan larangan Allah. Selain
itu, kesesuaian dengan syariat dan persatuan di atas kebenaran mencerminkan
kejujuran dalam cinta dan jihad.
Orang beriman akan
bersedih hati ketika tidak ikut serta dalam berjihad di jalan Allah SWT untuk
membela agama Allah SWT serta melindunginya .
Allah SWT berfirman
:
﴿وَلا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ
لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ
الدَّمْعِ حَزَنًا أَلا يَجِدُوا مَا يُنْفِقُونَ (92)﴾.
Artinya : “ Dan
tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu,
supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, "Aku tidak
memperoleh kendaraan untuk membawa kalian, " niscaya mereka kembali,
sedangkan mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka
tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. ( QS. At-Taubah : 92 )
TAFSIR IBNU KATSIR :
Al-Aufi telah
meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan ayat ini, bahwa demikian itu
terjadi ketika Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada
orang-orang untuk berangkat berperang bersamanya. Lalu datanglah segolongan
orang dari kalangan sahabat, antara lain Abdullah ibnu Mugaffal ibnu Muqarrin
Al-Muzani.
Mereka berkata,
''Wahai Rasulullah, bawalah kami serta." Rasulullah ﷺ bersabda kepada
mereka, "Demi Allah, aku tidak menemukan kendaraan untuk membawa kalian."
Maka mereka pulang
seraya MENANGIS. Mereka menyesal karena duduk tidak dapat ikut berjihad karena
mereka tidak mempunyai biaya, tidak pula kendaraan untuk itu. Ketika Allah
melihat kesungguhan mereka dalam cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka
Allah menurunkan ayat yang menerima uzur (alasan mereka), yaitu firman-Nya
:
“ Tiada
dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang
lemah. (At-Taubah: 91) Sampai dengan firman-Nya: maka mereka tidak
mengetahui (akibat perbuatan mereka) “. (At-Taubah: 93)
Mujahid telah
mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya : “ dan tiada (pula
dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu
memberi mereka kendaraan “ (At-Taubah: 92) :
“ Ayat ini
diturunkan berkenaan dengan Bani Muqarrin dari kalangan Bani Muzayyanah.
Muhammad ibnu Ka'b
mengatakan bahwa jumlah mereka ialah tujuh orang, dari Bani Amr ibnu Auf adalah
Salim ibnu Auf, dari Bani Waqif adalah Harami ibnu Amr, dari Bani Mazin ibnun
Najjar adalah Abdur Rahman ibnu Ka'b yang dijuluki Abu Laila, dari Banil Ma'la
adalah Fadlullah, dan dari Bani Salamah adalah Amr Ibnu Atabah dan Abdullah
ibnu Amr Al Muzani.
Muhammad ibnu Ishaq
dalam konteks riwayat mengenai Perang Tabuk mengatakan bahwa ada segolongan
kaum lelaki datang menghadap Rasulullah ﷺ. seraya MENANGIS , mereka ada tujuh orang yang terdiri atas
kalangan Ansar dan lain-lainnya.
Dari Bani Amr ibnu
Auf adalah Salim ibnu Umair, lalu Ulayyah ibnu Zaid (saudara lelaki Bani
Harisah), Abu Laila Abdur Rahman ibnu Ka'b (saudara lelaki Bani Mazin ibnun
Najjar), Amr ibnul Hamam ibnul Jamuh (saudara lelaki Bani Salamah), dan
Abdullah ibnul Mugaffal Al-Muzani.
Menurut sebagian
orang : dia adalah Abdullah ibnu Amr Al-Muzani, lalu Harami ibnu Abdullah
(saudara lelaki Waqif), dan Iyad ibnu Sariyah Al-Fazzari. Mereka meminta
kendaraan kepada Rasulullah ﷺ. agar dapat berangkat berjihad, karena mereka adalah
orang-orang yang tidak mampu. Maka Rasulullah ﷺ. bersabda, seperti yang disitir oleh firman Allah :
"Aku tidak
memperoleh kendaraan untuk membawa kalian, " niscaya mereka kembali,
sedangkan mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka
tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (At-Taubah: 92)
Ibnu Abu Hatim
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Audi, telah menceritakan
kepada kami Waki', dari Ar-Rabi', dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa
Rasulullah ﷺ telah
bersabda:
"لَقَدْ خَلَّفْتُمْ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا، مَا
أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ، وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا، وَلَا نِلْتُمْ مِنْ
عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا وَقَدْ شَركوكم فِي الْأَجْرِ"، ثُمَّ قَرَأَ: ﴿وَلا
عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا
أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ﴾ الْآيَةَ.
“
Sesungguhnya kalian telah meninggalkan banyak kaum di Madinah; tidak sekali-kali
kalian mengeluarkan suatu nafkah dan tidak sekali-kali kalian menempuh suatu
lembah dan tidak sekali-kali kalian memperoleh suatu kemenangan atas musuh,
melainkan mereka bersekutu dengan kalian dalam perolehan pahala “.
Kemudian Nabi ﷺ membacakan firman
Allah SWT :
“Dan
tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang
kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata, “Aku tidak
memperoleh kendaraan untuk membawa kalian.” (At-Taubah: 92) .... hingga
akhir ayat “.
Sumber hadits dari
kitab Sahihain ( Bukhori dan Muslim ) melalui riwayat Anas
radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
"إِنَّ بِالْمَدِينَةِ أَقْوَامًا مَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا،
وَلَا سِرْتُمْ مَسِيرًا إِلَّا وَهُمْ مَعَكُمْ". قَالُوا: وَهُمْ
بِالْمَدِينَةِ؟ قَالَ: "نَعَمْ، حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ"
Sesungguhnya di
Madinah terdapat kaum-kaum; tidak sekali-kali kalian menempuh suatu lembah,
tidakpula kalian menempuh suatu perjalanan, melainkan mereka selalu beserta
kalian.
Para sahabat
bertanya, “Padahal mereka di Madinah?”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Ya,
mereka tertahan oleh uzurnya.”
Imam Ahmad
mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada
kami Al-A’masy, dari Abu Sufyan, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ. Pernah bersabda:
"لَقَدْ خَلَّفْتُمْ بِالْمَدِينَةِ رِجَالًا مَا قَطَعْتُمْ
وَادِيًا، وَلَا سَلَكْتُمْ طَرِيقًا إِلَّا شَركوكم فِي الْأَجْرِ، حَبَسَهُمُ
الْمَرَضُ".
Sesungguhnya kalian
telah meninggalkan banyak kaum lelaki di Madinah; tidak sekali-kali kalian
menempuh suatu lembah, tidak pula suatu jalan, melainkan mereka bersekutu
dengan kalian dalam perolehan pahala, mereka tertahan oleh sakitnya.
Imam Muslim dan Imam
Ibnu Majah telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Al-A’masy
dengan sanad yang sama.
ANCAMAN ATAS SEORANG MUKMIN YANG ENGGAN BERJIHAD
ATAU
LARI DARI MEDAN JIHAD
Allah SWT berfirman
:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu
dengan orang-orang yang kafir yang sedang melakukan penyerbuan pada kalian,
maka janganlah kalian membelakangi mereka (mundur melarikan diri).
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur melarikan
diri ) di waktu itu – kecuali berbelok untuk (mengatur strategi) perang atau
hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain – maka sesungguhnya orang
itu [yang melarikan diri] kembali dengan membawa KEMURKAAN dari Allah, dan
tempatnya ialah NERAKA JAHANNAM. Dan amat buruklah tempat kembalinya. [QS.
Al-Anfaal: 15-16].
﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ ۚ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ
الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ ۚ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ
إِلَّا قَلِيلٌ . إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
وَيَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيْئًا ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ
كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ﴾.
Wahai orang-orang
yang beriman! Mengapa apabila dikatakan kepada kalian: “Berangkatlah (untuk berperang)
di jalan Allah ,” kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian?
Apakah kalian lebih menyenangi kehidupan di dunia daripada kehidupan di
akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan)
di akhirat hanyalah sedikit.
Jika kalian tidak
berangkat (untuk berperang), niscaya Allah akan menghukum kalian dengan
azab yang pedih dan menggantikan kalian dengan kaum yang lain, dan kalian tidak
akan merugikan-Nya sedikit pun. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu. [QS.
At-Taubah : 38-39].
Allah SWT
memerintahkan Nabi ﷺ untuk mengucilkan
dan meng-hajer tiga sahabat yang tidak ikut serta dalam perang Tabuk, padahal
dua dari tiga sahabat tersebut sebelumnya termasuk pasukan perang Badar.
Dalam al-Qur’an
Surat At-Taubah , ayat 118-119 Allah SWT berfirman :
﴿وَعَلَى
الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا
رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ
اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ
التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ
وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)﴾
Artinya : “ dan
terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka,
hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan
jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah
mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan
kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam
tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian
bersama orang-orang yang benar “.
Mereka adalah :
1]. Ka’b ibnu Malik.
2]. ‘Mararah ibnu Rabi’ Al-Amiri. 3]. Hilal ibnu Umayyah Al-Waaqifii.
Mereka pun menyesal
dan langsung bertaubat , namun taubat mereka meskipun sungguh-sungguh baru di
terima oleh Allah SWT setelah lewat 50 hari dengan turunnya ayat al-Qur’an,
sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
PEMBAHASAN KETIGA:
PARA
PEMIMPIN ISLAM DULU SANGAT MEMPERHATIKAN PERSIAPAN SENJATA :
Pada
masa dulu para pemimpin dan para sultan umat Islam sangat memperhatikan
terhadap persiapan militer dan tehnik berperang .
Contohnya
: seperti yang kita lihat dalam kehidupan Sultan Muhammad al-Faatih ( 883 – 886
H / 1429-1481 M), sehingga tentara dalam pandangan beliau adalah sebagai
fondasi dan pilar utama sebuah negara, maka beliau melakukan perombakan susunan
organisasi dan masalah kepemimpinannya .
Oleh
karena itu, pada masa pemerintahan beliau memiliki keistimewaan pada sisi
kekuatan manusia dan keunggulan jumlah tentara, dengan banyak nya mendirikan
markaz-markaz militer.
Lalu
beliau mendirikan peran industri militer, dan pabrik-pabrik amunisi dan senjata
..... dst.
Dan
beliau juga mendirikan universitas militer untuk menghasilkan para insinyur,
dokter, dokter hewan, dokter anak dan ilmuwan luar angkasa.
Universitas
beliau dirikan ini membekali para tentara dengan ilmu-ilmu teknik khusus.
Dan
beliau sangat memperhatikan pula pada angkatan laut , sama dengan perhatiannya
pada angkatan darat, maka dia menunjuk komandan-lomandan, dan menempatkan di
bawah masing-masing komandannya tiga ribu marinir.
Maka
hanya dalam waktu singkat armada Utsmaniyah menguasai dua lautan , laut Hitam
dan laut Putih .
(
Baca : “السُّلْطَانُ
مُحَمَّدُ الْفَاتِحُ” karya DR. Abdus Salam Abdul Aziz Fahmi .
cet. Dar al-Qalam).
Jumlah
Armada lautnya yang mengelilingi negerinya dari laut ada (120) kapal perang ...
Barron
Carra de vaux mengatakan dalam bukunya " مُفَكِّرُو الإِسْلَام(Para
pemikir Islam)" di bagian pertama ketika menjelaskan biografi Muhammad
Al-Fatih:
(إِنَّ هَذَا الْفَتْحَ لَمْ يُقَيَّضْ لِمُحَمَّدِ
الْفَاتِحِ اتِّفَاقًا، وَلَا تَيَسَّرَ لِمُجَرَّدِ ضَعْفِ دَوْلَةِ بَيْزَنْطِيَّةَ،
بَلْ كَانَ هَذَا السُّلْطَانُ يُدَبِّرُ التَّدَابِيرَ اللَّازِمَةَ لَهُ مِنْ قَبْلُ،
وَيَسْتَخْدِمُ لَهُ كُلَّ مَا كَانَ فِي عَصْرِهِ مِنْ قُوَّةِ الْعِلْمِ، فَقَدْ
كَانَتِ الْمَدَافِعُ حِينَئِذٍ حَدِيثَةَ الْعَهْدِ بِالْإِيجَادِ، فَأَعْمَلَ فِي
تَرْكِيبِ أَضْخَمِ الْمَدَافِعِ الَّتِي يُمْكِنُ تَرْكِيبُهَا يَوْمَئِذٍ، وَانْتَدَبَ
مُهَنْدِسًا مَجَرِيًّا رَكَّبَ مِدْفَعًا كَانَ وَزْنُ الْكُرَةِ الَّتِي يَرْمِي
بِهَا ٣٠٠ كِيلُو جِرَامٍ، وَكَانَ مَدَى مَرْمَاهُ أَكْثَرَ مِنْ مِيلٍ).
(Penaklukan
ini tidak diberikan kepada Muhammad al-Faatih dengan cara kebetulan, juga tidak
dipermudah hanya karena kelemahan negara Bizantium , Akan tetapi sultan ini
biasa mengatur setrategi-strategi yang diperlukan untuknya sebelumnya, dan
menggunakan untuknya semua kekuatan ilmu pengetahuan yang ada pada masa itu .
Sungguh
senjata meriam-meriam pada saat itu masih baru ada, maka beliau melakukan
perakitan meriam terbesar yang memungkin bisa dirakit pada saat itu.
Dia
menugaskan seorang insinyur untuk melaksanakan tugas perakitan meriam yang
memiliki kemapuan daya lempar bola meriam seberat 300 kilogram , dan jangkauan
jarak tempuh lemparnya lebih dari satu mil (1 mil = 1,60934 km).
(Baca
: “مَاذَا خَسِرَ العَالَمُ بِانْحِطَاطِ
المُسْلِمِينَ؟” hal. 218-219 . cet. Dar Ibnu
Katsir).
Pembahasan
di potong dulu :
Ada
sebuah hadits tentang penaklukan Konstanstinopel / Bizantium :
Dari
Abdullah bin Busyr Al Khats'ami dari bapaknya bahwa ia mendengar Nabi ﷺ bersabda:
لَتُفْتَحَنَّ الْقُسْطَنْطِينِيَّةُ فَلَنِعْمَ الْأَمِيرُ
أَمِيرُهَا وَلَنِعْمَ الْجَيْشُ ذَلِكَ الْجَيْشُ .
"Konstantinovel
benar-benar akan ditaklukkan, maka senikmat-nikmat pemimpin adalah pemimpinnya
dan senikmat-nikmat pasukan adalah pasukan itu."
(HR. Ahmad no.
18189, Bukhari dalam *At-Tarikh Al-Kabir* dan *At-Tarikh Al-Awsath*, Al-Baghawi
dan Ibnu Qani‘ keduanya dalam *Mu‘jam Ash-Shahabah*, Ibnu Mandah dalam
*Ma‘rifat Ash-Shahabah*, Abu Nu‘aim dan Al-Hakim).
Dan al-Hakim berkata
: “Hadits Shahih Sanadnya “ dan di
setujui oleh Adz-Dzahabi dalam pentashihannya .
Dan juga al-Hafidz
al-Haitsami berkata dalam “Majma’ az-Zawa’id”
:
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَزَّارُ وَالطَّبَرَانِيُّ وَرِجَالُهُ
ثِقَاتٌ
“Diriwayatkan oleh
Ahmad, Al-Bazzar, dan Ath-Thabrani, dan para perawinya terpercaya”.
Namun hadits ini di
dhaifkan oleh Syu’aib al-Arna’uth , Sholahud Diin al-Idlibi , al-Albaani dan
lainnya .
Jika hadits itu
shahih , apakah yang dimaksud dalam hadits adalah Muhammad al-Faatih ?.
Jawabnya adalah : Wallaahu a’lam .
Lanjut
:
Betul
, Kami umat Islam tidak kalah cerdas dari negara-negara industri yang dikenal
dari masa ke masa, seperti yang telah kita lihat sejarah di masa lalu, dimana
kitab-kitab ulama kita seperti kitab-kitab karya Ibnu Rusyd, Al-Razi, Ibnu
Nafis dan lain-lain tetap menjadi referensi bagi orang-orang Eropa selama
berabad-abad. Hari ini kita saksikan bahwa Barat mendapat manfaat dari
pengetahuan dan pengalaman pikiran orang-orang muslim imigran.
Ketika
orang Eropa berada di zaman kegelapan mereka, di Abad Pertengahan, maka saat itu
kami dalam puncak ketinggian peradaban dan sains .
Harun
Al-Rasyiid (149-193 H) pernah mengirim ke
Charlemagne sebuah jam waktu yang berdetak dengan tehnologi tekanan air .
Ketika jam itu tiba di Prancis, mereka berkata :
“Ada
setan di dalamnya”.
Dan
jika kita ingin mengetahui sejauh mana kamajuan umat Islam dengan Islam, maka
kita harus mengaitkan setiap ilmu yang ada sekarang dengan asal-usulnya.
Maka
kita akan menemukan bahwa benihnya dan pelopor pertama di dalamnya adalah para
sarjana Muslim, karena mereka adalah jembatan yang dilalui orang Eropa untuk
memasuki peradaban mereka, dan ini adalah menurut pengakuan mereka sendiri.
(
Baca : “خُصُومُ الإِسْلَامِ وَالرَّدُّ عَلَيْهِمْ”
karya Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi hal. 85 )
Kita
bisa menjadi sesuatu yang disebutkan jika kita tahu tujuan akhir kita, tahu
jalan kita, dan yakin dengan risalah kita.
Tidak
ada yang bisa menyangkal bahwa sejak para penguasa Muslim telah menyimpang dari
aturan hukum Allah SWT, keterasingan mereka darinya telah membawa individu dan
umat pada kesengsaraan dan kesulitan di dunia ini.
Allah
SWT berfirman :
﴿وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا﴾ .
“ Dan
barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan
yang sempit “ ( QS. Thoha : 124 ) .
Dan semenjak adanya
sebagian para ulama dan para da’i yang saling menyerang dan mengkliam sesat
orang lain yang tidak mengikuti pendapatnya, dan sebaliknya mereka mengabaikan
orang-orang kafir musuh mereka, maka perpecahan pun merajalela di tengah kaum
muslimin, merek berkubu-kubu, sehingga membuat mereka menjadi umat yang lumpuh
seperti buih diatas lautan.
Sudah begitu,
ditambah lagi dengan adanya para penguasa muslim yang terus berusaha memperluas
wilayah mereka dengan cara mencaplok dan merebut negeri-negeri sesama muslim
yang bertetangga, dan sebaliknya mereka malah mengabaikan musuh-musuh agama
mereka, maka perang pun pecah di antara negara-negara kaum muslimin ,
dan karena itu kekuatan berperang umat Islam menjadi lumpuh , dan energi
pertahanannya terkuras habis, sehingga negara-negara Islam menjadi mangsa dan
santapan musuh-musuhnya .
Jika
Umat Islam ingin menjadi penguasa di negerinya, dan tidak ada non muslim yang
berkuasa atasnya, maka ia harus berpegang teguh kepada Islam. Dengan menjadikan
agama Islam ini “يَعْلُو وَلَا يُعْلَى =
tinggi dan tidak ada yang diatasnya ” , dan
menjadikan hukum Islam sebagai hakim , bukan yang di hakimi .
Dan
untuk itu, umat Islam harus mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh-musuhnya
yang telah menjajahnya dan menduduki negerinya dengan segala macam kekuatan
yang bisa dilakukan oleh umat , dalam rangka untuk mempertahankan
kehormatannya, untuk melancarkan kegiatan dakwahnya, untuk memberdayakan
peradabannya, dan untuk menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat
Islam .
Berikut
ini, kami menjelaskan pentingnya persenjataan militer dalam naungan ayat-ayat
Al-Qur'an dan hadit-hadits Nabi ﷺ
:
===
CONTOH PERSIAPAN MILITER UMAT ISLAM DAHULU DENGAN BERLATIH SENJATA
----
MADRASAH BELAJAR MEMANAH PADA ZAMAN DAHULU
PADA MASA PARA SAHABAT NABI ﷺ :
Pada zaman Khulafaur
Rasyidin, keahlian Sahabat dalam memanah telah mencapai tingkat yang luar biasa. Dalam salah satu
pertempuran mereka melawan pasukan Persia, mereka memusatkan tembakan anak
panah pada mata musuh, dan berhasil mencungkil seribu mata musuh , sehingga pertempuran itu dinamakan
“Dzat al-‘Uyuun” (Pertempuran Mata). Pertempuran ini terjadi pada masa
kepemimpinan Khalifah Abu Bakar (ra) dan di bawah komando Khalid bin Walid (ra) pada tahun 12
H.
PADA MASA MAMALIK :
Pada zaman Mamluk,
seorang prajurit tidak akan lulus dari Madrasah Memanah kecuali jika dia berhasil
menancapkan tiga anak panah ke sasaran dalam jarak 75 meter dalam waktu satu setengah
detik.
Salah satu latihan
tentara Mamluk adalah melesatkan beberapa anak panah (saat menunggang kuda)
pada mata pedang yang tertanam di tanah, sehingga pedang tersebut membelah anak
panah menjadi dua bagian!
Beberapa sultan
Mamluk menguji para ulama ahli fiqih dan mahasiswa ilmu syarimm,ah dalam bidang
memanah, dan siapa yang tidak menguasainya akan dihukum dan tunjangannya
dihentikan.
PADA MASA TURKI
UTSMANI :
Sementara itu, pada
masa Kesultanan Utsmaniyah, prajurit al-Inkisyariyah Utsmaniyah melakukan
latihan dengan menarik dan mengencangkan busur sebanyak 500 kali dalam sehari.
PEMBAHASAN KEEMPAT:
KEKUATAN MILITER NABI ﷺ DAN PENAKLUKAN
NEGERI-NEGERI MUSUH
Contohnya adalah sbb :
***
CONTOH KE 1 :
PENAKLUKAN BENTENG TERKUAT YAHUDI DI
KHAIBAR.
Kota Khaibar adalah
kota yang terletak sekitar 150 km dari Madinah. Khaibar adalah sebuah kota yang
dipenuhi dengan benteng-benteng, memiliki sumber air di bawah tanah, dan
persediaan makanan yang mencukupi untuk bertahun-tahun.
Kota ini dihuni oleh
komunitas Yahudi, diantaranya sepuluh ribu pasukan tempur Yahudi, termasuk
ribuan pasukan panah yang sangat mahir dalam memanah.
Khaybar dipenuhi
dengan harta kekayaan yang sangat melimpah . Dan para Yahudi di sana terlibat
dalam praktik bisnis ribawi dengan berbagai macam suku dan negara.
Khaybar merupakan
sarang pengkhianatan dan konspirasi, pusat provokasi militer, dan tempat
persiapan untuk perang.
Harus diingat bahwa
penduduk Khaybarlah yang membentuk aliansi pasukan sekutu [ahzaab] melawan umat
Islam, memprovokasi Yahudi Bani Quraizhah untuk melakukan pembelotan dan
pengkhianatan terhadap kaum muslimin . Dan menjalin hubungan dengan kaum
munafikin serta suku Ghatafan dan suku-suku Badui, sementara mereka yahudi
Khaibar sendiri telah bersiap siaga untuk berperang.
Akibat makar Yahudi
Khaibar, maka Umat Islam menghadapi cobaan yang terus-menerus , mereka terpaksa
menghadapi pengkhianatan dari pihak Yahudi, bahkan umat Islam harus mengambil
tindakan tegas terhadap beberapa tokoh mereka seperti Salam bin Abi al-Huqaiq
dan Asiir bin Zaaram.
Namun, untuk
mengatasi ancaman Yahudi ini, umat Islam tidak bisa bertindak langsung
berhadapan dengan mereka , melainkan kaum muslimin terlebih dahulu menghadapi
musuh yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berbahaya, yaitu suku Quraysh.
Perang Khaybar ini
berbeda dari perang-perang sebelumnya, karena menjadi perang pertama setelah
peristiwa Bani Quraizhah dan Perjanjian Hudaibiyah. Ini menandakan bahwa dakwah
Islam memasuki fase baru setelah perdamaian Hudaibiyah.
PEMICU PERANG :
Ketika Rasulullah ﷺ merasa aman dari
salah satu dari tiga kekuatan besar pasukan sekutu, yaitu Quraysh, dan setelah
sepenuhnya aman setelah Perjanjian Hudaibiyah, maka beliau berniat untuk
menyelesaikan masalah dengan dua kekuatan pasukan sekutu lainnya, yaitu
komunitas Yahudi dan suku-suku di Najd.
Tujuannya adalah
untuk mencapai keamanan dan perdamaian yang menyeluruh, serta menciptakan
ketenangan di wilayah tersebut. Dengan demikian, umat Islam dapat fokus pada
menyebarkan risalah Allah dan mengajak orang kepada-Nya, setelah terlepas dari
konflik berkepanjangan yang menguras energi.
Yahudi Khaybar,
sebagai pusat intrik dan konspirasi, serta sebagai pusat provokasi militer dan
pangkalan persiapan perang, menjadi sasaran utama untuk diatasi oleh umat
Islam. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan stabilitas
di wilayah tersebut, sehingga umat Islam dapat membebaskan diri dari konflik
berkepanjangan dan fokus pada tugas-tugas dakwah dan pembangunan damai.
Pertempuran antara
kaum Yahudi Khaibar dengan umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad ﷺ ini berakhir dengan
kemenangan bagi umat Islam, di mana Nabi Muhammad ﷺ berhasil memperoleh
harta, senjata, dan dukungan dari suku setempat. Sekitar dua pekan setelahnya,
Rasulullah ﷺ bahkan memimpin
ekspedisi militer menuju Khaibar, sebuah daerah yang dapat dicapai dalam tiga
hari perjalanan dari Madinah. Khaibar merupakan wilayah subur yang menjadi
benteng utama bagi komunitas Yahudi di jazirah Arab, terutama setelah Yahudi di
Madinah dikalahkan oleh Rasulullah ﷺ.
PASUKAN SEKUTU DAN BENTENG PERTAHANAN PRODUK YAHUDI SEJAK DULU
ROMAWI PUN TAK PERNAH MAMPU MENJEBOL BENTENG KHAIBAR
Meskipun kaum Yahudi tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk
menghadapi kaum Muslim, namun mereka sangat cerdik. Mereka berhasil menyatukan
musuh-musuh Nabi Muhammad ﷺ dan umat Islam dari berbagai macam
suku yang sangat kuat, sebagaimana yang terjadi dalam Perang Khandaq. Bagi bagi
kaum muslimin di Madinah khususnya ancaman dari komunitas Yahudi dianggap jauh
lebih serius dibandingkan dengan ancaman dari musuh-musuh lainnya ; karena
salah satu kepiawaian Yahudi itu mampu memprovokasi dan mengadu domba serta
menciptakan permusuhun yang berujung pada peperangan. Sebagaimana yang Allah
SWT firmankan :
﴿ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِّلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ ۚ
وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا ۚ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ﴾
Setiap kali mereka menyalakan api peperangan, maka Allah memadamkannya.
Dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi. Dan Allah tidak menyukai orang-orang
yang membuat kerusakan. [QS. Al-Maidah : 64]
Serta kemampuan orang-orang Yahudi dalam menciptakan senjata, benteng
pertahanan dan system keamanan. Adapun benteng, maka Allah SWT berfirman :
﴿لَا يُقَاتِلُونَكُمْ جَمِيعًا إِلَّا فِي قُرًى مُّحَصَّنَةٍ
أَوْ مِن وَرَاءِ جُدُرٍ ۚ بَأْسُهُم بَيْنَهُمْ شَدِيدٌ ۚ تَحْسَبُهُمْ جَمِيعًا
وَقُلُوبُهُمْ شَتَّىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَّا يَعْقِلُونَ﴾
Mereka tidak akan memerangi kalian dalam keadaan bersatu padu, kecuali
dalam kampung-kampung yang berbenteng atau di balik tembok. Permusuhan antara
sesama mereka adalah sangat hebat. Kalian kira mereka itu bersatu, sedang hati
mereka berpecah belah. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka adalah kaum
yang tidak mengerti. [QS. Al-Hasyr: 14]
BENTENG-BENTENG KHAIBAR :
Di Khaibar, ditemukan delapan benteng yang kuat dan tidak dapat
ditembus:
1] Benteng Naa'im: Itu adalah hal pertama yang diserang umat Islam.
2] Benteng Ash-Sho’ab bin Muadz: Ini adalah benteng terbesar yang
ditaklukkan oleh umat Islam, dan mereka menemukan persediaan makanan dan
peralatan militer di dalamnya, yang sebagian besar mereka perkuat.
3] Benteng Al-Zubair: (Benteng Al-Zubair)
Ketiga benteng ini termasuk benteng terkuat di An-Nathooh [النطاة].
4] Benteng Ubay .
5] Benteng Al-Nizaar (sebagian orang menyebutnya Benteng Al-Bazzaah)
Benteng-benteng ini termasuk dalam benteng Asy-Syaqq . Dan ini
merupakan paruh pertama Khaibar karena terbagi menjadi dua bagian, sedangkan
paruh kedua adalah tiga benteng lainnya.
6] Benteng Al-Qamoush (Bani Abi Al-Haqiq, dari Yahudi Banu Al-Nadir)
7] Benteng Al-Nathih (Al-Wathih)
8] Benteng As-Salam (Salalin)
Benteng-benteng ini menyerah tanpa terjadi bentrokan, meskipun kuat dan
tidak dapat ditembus, serta menyerah atas dasar perdamaian dan evakuasi setelah
pengepungan terjadi.
Oleh sebab betapa besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh Yahudi Khaibar
maka Nabi Muhammad ﷺ menyerbu ke jantung pertahanan musuh.
Suatu pekerjaan yang tak mudah dilakukan.
Pasukan Romawi yang lebih kuat pun tak mampu menaklukkan benteng
Khaibar yang memiliki sistem pertahanan berlapis-lapis yang sangat baik.
Sallam bin Misykam mengorganisasikan prajurit Yahudi. Perempuan, anak-anak dan
harta benda mereka tempatkan di benteng Watih dan benteng Sulaim.
Persediaan makanan dikumpulkan di benteng Na’im. Pasukan perang
dikonsentrasikan di benteng Natat. Sedangkan Sallam dan para prajurit
pilihan maju ke garis depan.
Sallam tewas dalam pertempuran itu. Tapi pertahanan Khaibar belum dapat
ditembus. Nabi Muhammad ﷺ menugaskan Abu Bakar untuk menjadi
komandan pasukan. Namun gagal. Demikian pula Umar. Akhirnya kepemimpinan
komando diserahkan pada Ali.
Di Khaibar inilah nama Ali menjulang. Keberhasilannya mendobrak pintu
gerbang benteng selalu dikisahkan dari abad ke abad. Ali dan pasukannya juga
berhasil menjebol pertahanan lawan.
Harith bin Abu Zainab -komandan Yahudi setelah Sallam-pun tewas.
Benteng Na’im jatuh ke tangan pasukan Islam.
Setelah itu benteng demi benteng dikuasai. Seluruhnya melalui
pertarungan sengit.
Benteng Qamush kemudian jatuh. Demikian juga benteng
Zubair setelah dikepung cukup lama. Semula Yahudi bertahan di benteng
tersebut. Namun pasukan Islam memotong saluran air menuju benteng yang memaksa
pasukan Yahudi keluar dari tempat perlindungannya dan bertempur langsung.
Benteng Watih dan Sulaim pun jatuh ke tangan
pasukan Islam.
Yahudi lalu menyerah. Seluruh benteng diserahkan pada umat Islam.
Namun Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan pasukannya untuk tetap
melindungi warga Yahudi dan seluruh kekayaannya, kecuali Kinana bin Rabi’ yang
terbukti berbohong saat dimintai keterangan Rasulullah ﷺ.
Perlindungan bagi kaum Yahudi itu tampaknya sengaja diberikan oleh
Rasulullah untuk menunjukkan beda perlakuan antara umat dengan kalangan umat
Kristen terhadap pihak yang dikalahkan. Biasanya, pasukan Kristen dari
kekaisaran Romawi akan menghancurludeskan kelompok Yahudi yang dikalahkannya.
Sekarang kaum Yahudi Khaibar diberi kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri
sepanjang mengikuti garis kepemimpinan Nabi Muhammad ﷺ dalam politik.
Nabi Muhammad ﷺ sempat tinggal beberapa lama di
Khaibar. Beliau ﷺ bahkan nyaris meninggal lantaran
diracun oleh Yahudi . Diriwayatkan bahwa Zainab binti Harits menaruh dendam
pada Nabi Muhammad ﷺ.
Sallam, suaminya, tewas dalam pertempuran Khaibar. Zainab lalu mengirim
sepotong daging domba untuk Nabi Muhammad ﷺ.
Rasulullah sempat mengigit sedikit daging tersebut, tetapi segera
memuntahkannya setelah merasa ada hal yang ganjil. Tidak demikian halnya dengan
sahabat rasul, Bisyri bin Bara. Ia meninggal lantaran memakan daging tersebut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
أَهْدَتْ
لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً، سَمَّتْهَا، فَأَكَلَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْهَا، وَأَكَلَ الْقَوْمُ، فَقَالَ: «ارْفَعُوا
أَيْدِيَكُمْ، فَإِنَّهَا أَخْبَرَتْنِي أَنَّهَا مَسْمُومَةٌ».
فَمَاتَ
بِشْرُ بْنُ الْبَرَاءِ بْنِ مَعْرُورٍ الْأَنْصَارِيُّ. فَأَرْسَلَ إِلَى الْيَهُودِيَّةِ:
«مَا
حَمَلَكِ عَلَى الَّذِي صَنَعْتِ؟»
قَالَتْ:
«إِنْ
كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ الَّذِي صَنَعْتُ، وَإِنْ كُنْتَ مَلِكًا أَرَحْتُ
النَّاسَ مِنْكَ».
فَأَمَرَ
بِهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَقُتِلَتْ. ثُمَّ قَالَ فِي وَجَعِهِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ:
«مَا
زِلْتُ أَجِدُ مِنَ الْأُكْلَةِ الَّتِي أَكَلْتُ بِخَيْبَرَ، فَهَذَا أَوَانُ قُطِعَتْ
أَبْهَرِي».
Ada seorang wanita Yahudi Khaibar yang memberi hadiah daging guling
yang telah dilumuri racun kepada Rasulullah ﷺ.
Beliau dan para sahabatnya lalu makan daging kambing tersebut.
Namun kemudian, beliau bersabda: "Angkatlah tangan kalian
(berhenti makan), karena sesungguhnya daging kambing ini telah memberiku kabar
bahwa ia telah dibubuhi racun."
Bisyr Ibnul Al Bara bin Ma'rur Al Anshari akhirnya meninggal dunia.
Rasulullah kemudian mengutus utusan kepada wanita Yahudi tersebut.
Beliau bertanya: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan hal itu?"
Wanita itu menjawab, "Jika engkau seorang Nabi, maka apa yang aku lakukan
tidak akan membahayakanmu. Namun jika engkau hanya seorang raja, maka dengan
begitu aku telah mengistirahatkan manusia darimu."
Rasulullah ﷺ lantas memerintahkan agar wanita itu
dibunuh, maka ia pun dibunuh. Kemudian beliau berkata pada saat sakit yang
membawanya kepada kematian:
"Aku masih merasakan apa yang pernah aku makan di Khaibar, dan
sekarang adalah waktu terputusnya punggungku (kematianku)."
[HR. Abu Daud no. 4512. Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih Abu
Daud].
****
CONTOH KE 2 :
WIBAWA PASUKAN NABI ﷺ SAAT BERHADAPAN
DENGAN PASUKAN ROMAWI DI TABUK
Antara Pasukan Umat
Islam dan Pasukan Imperium Romawi saat perang Tabuk.
Romawi adalah
Kekaisaran super power dan imperium terkuat di dunia yang belum lama
memenangkan peperangan melawan Kekaisaran Persia, namun ternyata mereka merasa
gentar dan ketakutan saat hendak berhadapan dengan pasukan kaum muslimin yang
dipimpin langsung oleh Rosulullah ﷺ.
Perang Tabuk, perang
terakhir pada masa Nabi Muhammad ﷺ. Perang Tabuk merupakan perang antara tentara Muslim melawan
imperium Romawi.
Perang Tabuk terjadi
pada bulan Rajab tahun kesembilan Hijriah. Ini adalah perang terakhir yang
dilakukan oleh Nabi Muhammad -shalallahu 'alaihi wassalam-, dan terjadi setelah
penaklukan Mekkah yang terjadi pada bulan Ramadan tahun kedelapan Hijriah, dan
sebelum Haji Wada', serta enam bulan setelah perang di Thaif."
Kendati tidak sempat
terjadi kontak fisik karena pasukan musuh menyerah sebelum bertempur,
peperangan ini berlangsung selama 50 hari, dengan pembagian 20 hari Muslim
berada di Tabuk dan 30 hari untuk menempuh perjalanan pulang pergi dari Madinah
ke Tabuk. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, Raḫîqul Makhtûm, [Riyadh: Muntada ats-Tsaqafah, 2013], h.
366)
Konflik antara
Muslim dan Romawi sendiri sudah dimulai sejak terbunuhnya duta Rasulullah
bernama Al-Harits bin Umair di tangan Syurahbil bin Amr al-Ghassani. Setelah
terbunuhnya Al-Harits, Rasulullah mengirim pasukan di bawah pimpinan Zaid bin
Haritsah untuk menyerang pasukan Romawi di Mu’tah. Setelah peperangan itu,
ternyata sejumlah kabilah Arab mulai melepaskan diri dari Kekaisaran Romawi dan
bergabung dengan umat Islam.
Maka Romawi segera
mengambil sikap sebelum umat Islam benar-benar menjelma pasukan yang sangat
kuat dan sulit dikalahkan. Imperium Romawi pun mulai menyiapkan kekuatan besar
untuk menghancurkan umat Muslim.
Heraklius, Kaisar
Romawi, telah menyiapkan pasukan besar dengan kakuatan 40.000 prajurit pilihan.
Di tambah lagi dengan pasukan dari kabilah-kabilah Arab Nasrani seperti Lakhm,
Judzam, dan lainnya juga turut bergabung.
Keputusan Nabi ﷺ dan kaum Muslimin :
Rasulullah ﷺ akhirnya memutuskan
untuk keluar dari Madinah dan menyerang imperium terkuat pada masanya itu.
Setelah keputusan bulat, beliau segara melakukan konsolidasi dengan mengirim
sejumlah utusan untuk mengajak kabilah-kabilah Arab agar bergabung.
Tidak hanya itu,
beliau juga mengumumkan secara langsung seruan perang ini. Sesuatu yang baru
kali ini beliau lakukan.
Setelah mendengar
seruan ini, orang-orang Muslim dengan sigap bersiap siaga dan berlomba-lomba
memberikan sumbangan untuk kebutuhan perang. Utsman bin Affan menyumbang
senilai 900 ekor unta dan 100 ekor kuda, belum termasuk uang kuntan;
Abdurrahman bin Auf menyumbang 200 uqiyah perak, Abu Bakar menyerahkan semua
hartanya senilai 4000 dirham, dan masih banyak lagi.
Berangkat ke Tabuk :
Setelah persiapan matang,
pasukan Muslim pun bergerak ke arah utara menuju Tabuk dengan membawa 30.000
prajurit, 10.000 lebih sedikit dibanding jumlah perajurit Romawi.
Meskipun banyak
sumbangan kendaraan perang yang terkumpul, namun tidak mencukupi untuk pasukan
sebanyak itu. Karena keterbatasan jumlah kendaraan perang , sampai-sampai
delapan belas prajurit hanya mendapat satu ekor unta. Bahkan untuk bisa minum
saja mereka harus menyembelih unta tersebut agar bisa mengambil air di punuknya
dan dagingnya untuk dimakan. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, h. 364-365)
Sementara Rasulullah
ﷺ sendiri menitipkan
keluarganya di Madinah kepada Ali bin Abi Thalib. Mengetahui hal itu,
orang-orang munafik menghasut Ali agar pergi perang dan meninggalkan ahlul
bait. Hasutan itu gagal dan Rasulullah berkata kepada Ali :
“Tidakkah engkau
senang, hai Ali. Kau bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa, hanya saja tidak
ada Nabi setelahku.” (Abdussalam Harun, Tahdzîbus Sîrah Ibnu Hisyâm, [Beirut:
Muassasar ar-Risalah, 1985], h. 288) .
Setibanya di Tabuk,
Rasulullah ﷺ berpidato di hadapan
pasukan dan menyemangati mereka. Semangat mereka berkobar dan siap untuk
bertempur. Di sisi lain, pasukan Romawi yang mendengar kabar bahwa Rasulullah
telah menggalang pasukan, mentalnya menciut sehingga tidak berani maju dan
malah pasukan mereka terpencar ke wilayah sendiri-sendiri.
Singkatnya : Pihak
musuh mengajak berdamai dengan membayar upeti. Dengan ini, kemenangan berada di
pihak kaum Muslim, kendati tidak sampai terjadi pertempuran. Sejak saat itu,
pasukan Muslim semakin berjaya karena berhasil mengalahkan imperium raksasa
Romawi. Kabilah-kabilah Arab yang sebelumnya mendukung Romawi pun kini
bergabung bersama pasukan Muslim. (Safyurrahman al-Mubarakfuri, h. 365-366)
Dengan kemenangan di
perang Tabuk ini, maka dengan demikian Rasulullah ﷺ benar-benar telah
mengamalkan firman Allah SWT :
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن
رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ
مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن
شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لَا تُظْلَمُونَ ﴾
“Dan kalian
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian
menggentarkan musuh Allah, musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang
kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kalian
nafkahkan pada jalan Allah, niscaya akan dibalas dengan cukup kepada kalian dan
kalian tidak akan dianiaya (dirugikan)”.(QS. Al-Anfal: 60).
===***===
PEMBAHASAN KE LIMA
NEGERI-NEGERI NON MUSLIM YANG MINTA SUAKA KEPADA NABI ﷺ:
CONTOHNYA ADALAH SBB :
****
CONTOH KE 1 :
SUAKA BAGI KAUM NASRANI NEGERI NAJRAN:
Najran
merupakan suatu daerah yang berada di perbatasan Saudi Arabia dan Yaman.
Sejarawan Islam Ibnu Ishaq menyebutkan:
"Bahwa
Najran merupakan tempat pertama di daerah Arab Selatan yang menjadi basis
pemeluk agama Nasrani di masa Pra Islam. Dulunya, mereka adalah para penganut
ajaran politeis, dimana mereka menjadikan pohon kurma yang tinggi sebagai
sesembahan mereka. Hingga akhirnya, kepala suku mereka yang bernama Abdullah
ibnu ath-Thamir masuk agama Nasrani diikuti oleh kaumnya. Sumber menyebutkan
bahwa peristiwa ini terjadi antara abad keempat hingga kelima masehi.
Pada
kuartal pertama abad keenam, seorang raja bernama Yusuf As’ar Dhu Nuwas yang
telah memeluk agama Yahudi membantai pengikut Nasrani di Najran. Banyak gereja
dibakar dan pemeluk nasrani dibunuh pada saat itu. Raja Byzantium, Justin I
kemudian meminta sekutunya, Raja Abyssinian, Ella-Asbeha dari Aksum untuk
membebaskan Najran dari kekuasaan Dhu Nuwas. Abraha al-Ashram, seorang raja
muda pemeluk Nasrani dari Negus, Abyssinia mampu mengalahkan pasukan Dhu Nuwas
dan berhasil memulihkan pemerintahan Nasrani di Najran.
Pada
abad ketujuh, Islam mulai menyebar ke berbagai penjuru Arab. Selepas perjanjian
Hudaibiyah yang terjadi pada tahun 6 H, Nabi Muhammad banyak sekali melakukan
kampanye penyebaran agama Islam ke sekeliling Arab dengan mengirimkan utusan
yang membawa surat dari beliau ke berbagai kerajaan yang ada di Arab. Salah
satunya adalah ke Najran.
Sekitar tahun 9 H atau 631 M, nabi mengutus Khaled bin Walid dan Ali bin Abi
Thalib menemui pimpinan di Najran agar mau masuk Islam. Mereka tidak bersedia.
Kemudian, Nabi mengirim Al-Mughirah bin Syu’bah.
Ada
banyak riwayat dan berbeda-beda dalam deskripsi pembicaraan delegasi Najran
dengan Nabi ﷺ di Madinah pada tahun para
delegasi [عَامُ الوُفُوْدِ].
Penduduknya
adalah orang Kristen, dan mereka mengirim delegasi kepada Rasulullah ﷺ dan
delegasi ini datang ke Madinah. Setelah dia menerima surat dari Rasulullah ﷺ yang
isinya mengajak mereka untuk masuk Islam.
Rombongan
delegasi ini terdiri dari empat belas orang dalam beberapa riwayat. Sedangkan
dalam riwayat delegasi lainnya mencapai enam puluh orang
Pimpinan
delegasi adalah seorang laki-laki bernama Al-Aqib, dan seorang lagi bertugas
mengatur perjalanan, mereka memanggilnya as-Sayyid, sedangkan ada orang ketiga
yang mengurusi urusan agama, dia adalah uskup perjalanan dan rabinya, dan
namanya adalah Abu Al-Harits. Dan ketiga-tiganya adalah para kepala delegasi,
dan merekalah yang menangani negosiasi.
Kedatangan
delegasi mereka terjadi pada tahun sembilan Hijriah, karena Az-Zuhri pernah
mengatakan:
Bahwa penduduk Najran adalah orang yang mula-mula membayar jizyah kepada
Rasulullah ﷺ. Sedangkan ayat mengenai jizyah baru
diturunkan hanya sesudah kemenangan atas Mekah, yaitu yang disebutkan di dalam
firman-Nya:
قَاتِلُوا
الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا
يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ
الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ
يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ
Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang
tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka
yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang)
yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar JIZYAH (pajak) dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At-Taubah: 29)
[Baca: as-Siirah an-Nabawiyyah
oleh Ibnu Hisyam 1/573, 575 dan ath-Thabaqaat al-Kubraa oleh Ibnu sa'ad 1/357
dan al-Bidaayh wan Nihayah 2/78].
AKTA PERJANJIAN DENGAN NASRANI NAJRAN
Berdasarkan
riwayat Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thabaqoot Al-Kubra 1/219-220. Ibnu Sa'ad berkata:
قَالُوا:
وَكَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ - ﷺ - لأَهْلِ نَجْرَانَ: هَذَا كِتَابٌ مِنْ مُحَمَّدٍ
النَّبِيِّ رَسُولِ اللَّهِ لأَهْلِ نَجْرَانَ أَنَّهُ كَانَ لَهُ عَلَيْهِمْ
حُكْمُهُ فِي كُلِّ ثَمَرَةٍ صَفْرَاءَ أَوْ بَيْضَاءَ أَوْ سَوْدَاءَ أَوْ
رَقِيقٍ فَأَفْضَلَ عَلَيْهِمْ وَتَرَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ عَلَى أَلْفَيْ حُلَّةٍ
حُلَلِ الأَوَاقِي فِي كُلِّ رَجِبٍ أَلْفُ حُلَّةٍ وَفِي كُلِّ صَفَرٍ أَلْفُ
حُلَّةٍ كُلُّ حُلَّةٍ أُوقِيَّةً فَمَا زَادَتْ حُلَلُ الْخَرَاجِ أَوْ نَقَصَتْ
عَلَى الأَوَاقِي فَبِالْحِسَابِ وَمَا قَبَضُوا مِنْ دُرُوعٍ أَوْ خَيْلٍ أَوْ
رِكَابٍ أَوْ عَرْضٍ أُخِذَ مِنْهُمْ فَبِالْحِسَابِ وَعَلَى نَجْرَانَ مَثْوَاةُ
رُسُلِي عِشْرِينَ يَوْمًا فَدُونَ ذَلِكَ وَلا تُحْبَسُ رُسُلِي فَوْقَ شَهْرٍ
وَعَلَيْهِمْ عَارِيَّةُ ثَلاثِينَ دِرْعًا وَثَلاثِينَ فَرَسًا وَثَلاثِينَ
بَعِيرًا إِذَا كَانَ بِالْيَمَنِ كَيَدٌ وَمَا هَلَكَ مِمَّا أَعَارُوا رُسُلِي
مِنْ دُرُوعٍ أَوْ خَيْلٍ أَوْ رِكَابٍ فَهُوَ ضَمَانٌ عَلَى رُسُلِي حَتَّى
يُؤَدُّوهُ إِلَيْهِمْ.
وَلِنَجْرَانَ
وَحَاشِيَتِهِمْ جِوَارُ اللَّهِ وذمة محمد النبي رسول الله على أنفسهم
وَمِلَّتِهِمْ وَأَرْضِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَغَائِبِهِمْ وَشَاهِدِهِمْ
وَبِيَعِهِمْ وَصَلَوَاتِهِمْ لا يُغَيِّرُوا أُسْقُفًا عَنْ أُسْقُفِيَّتِهِ وَلا
رَاهِبًا عَنْ رَهْبَانِيَّتِهِ وَلا وَاقِفًا عَنْ وَقْفَانِيَّتِهِ وَكُلُّ مَا
تَحْتِ أَيْدِيهِمْ مِنْ قَلِيلٍ أَوْ كَثِيرٍ وَلَيْسَ رِبًا وَلا دَمَ
جَاهِلِيَّةٍ وَمَنْ سَأَلَ مِنْهُمْ حَقًّا فَبَيْنَهُمُ النَّصْفُ غَيْرَ
ظَالِمِينَ وَلا مَظْلُومِينَ لِنَجْرَانَ وَمَنْ أَكَلَ رِبًا مِنْ ذِي قَبْلَ
فَذِمَّتِي مِنْهُ بَرِيئَةٌ وَلا يُؤَاخَذُ أَحَدٌ مِنْهُمْ بِظُلْمِ آخَرَ
وَعَلَى مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيفَةِ جِوَارُ اللَّهِ وَذِمَّةُ النَّبِيِّ
أَبَدًا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ إِنْ نَصَحُوا وَأَصْلَحُوا فِيمَا
عَلَيْهِمْ غَيْرَ مُثْقَلِينَ بِظُلْمٍ.
شَهِدَ
أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ وَغَيْلانُ بْنُ عَمْرٍو وَمَالِكُ بْنُ عَوْفٍ
النَّصْرِيُّ وَالأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ وَالْمُسْتَوْرِدُ بْنُ عَمْرٍو أَخُو
بَلِيٍّ وَالْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ وَعَامِرٌ مَوْلَى أَبِي بَكْرٍ
Mereka
berkata: Dan Rasulullah ﷺ menuliskan untuk orang-orang
Najran:
Ini
adalah akta perjanjian dari Muhammad, Nabi, Rosulullah, ﷺ untuk
penduduk Najran.
Bahwa
bagi beliau ﷺ atas mereka berlaku hukum pada
semua penghasilan dari buah-buahan, semua yang kuning [Emas], yang putih
[perak], yang hitam [besi], budak dan harta yang dianugerahkan pada mereka,
semuanya adalah milik mereka, tetapi diwajibkan atas mereka membayar dua ribu
hullah-hullah uqiyah setiap tahunnya [Yakni: hullah yang nilainya 1 Uqiyah.
arti hullah adalah pakaian atau senjata atau keranjang. Nilai 1 uqiyah adalah
40 dirham. PEN), yang dibayarkan pada tiap bulan Rajab seribu hullah, dan yang
seribunya lagi dibayar pada tiap bulan Safar. Dan pada setiap masing-masing
hullah terdapat satu uqiyah perak [40 dirham].
Dan
setiap ada kelebihan bayar dari upeti [kharaj] atau kurang dari uqiyah-uqiyah
dirham, maka akan ada hitung-hitungannya.
Dan
apa yang mereka gunakan dari baju perang, kuda, pelana, atau barang-barang;
maka diambil darinya upeti sesuai perhitungan.
Dan
wajib atas Najran biaya opersional perjalanan para utusanku, dan kebutuhan
mereka dalam perjalanan selama kurang dari dua puluh hari atau kurang darinya,
dan tidak ada seorang pun utusan yang tertahan lebih dari satu bulan.
Dan
wajib atas mereka meminjamkan tiga puluh perisai, tiga puluh kuda perang, dan
tiga puluh unta, [ketika negara dalam bahaya perang, yiatu] ketika terjadi
adanya tipu daya musuh dan sesuatu yang membahayakan dari pihak musuh.
Dan
apa saja yang dipinjamkan kepada utusan-utusanku berupa perisai, kuda, atau
penunggang kuda [peralatan perang]; maka itu menjadi tanggungan para utusan-Ku
sampai mereka selesai menunaikan tugasnya dan mengembalikannya.
Bagi
Najran dan kelompoknya yang berada di sekitarnya berada dalam perlindungan
Allah dan jamninan pembelaan Muhammad Rasulullah ﷺ menyangkut
jiwa mereka, harta benda mereka, mereka yang tidak hadir (di negerinya), mereka
yang hadir (di negerinya), keluarga mereka, gereja-gereja mereka.
Dan
mereka tidak dirubah dari apa yang telah ada sebelumnya, tidak dirubah
hak-haknya dan agamanya, tidak dirubah para usquf nya, tidak dirubah para
rahibnya dan tidak di rubah para putra mahkota nya [وَلِيُ العَهْدِ]
Dan
bilamana ada orang-orang yang sedikit atau banyak harta yang ada di tangan
[yakni: baik kaya atau miskin], maka mereka semua tetap harus dilindungi dari
orang-orang yang merendahkan-nya, dari tuntutan darah Jahiliyyah, dari
pengepungan musuh dan dari pungutan pajak persepuluh [oleh kelompok lain,
karena mereka sudah bayar upeti tahunan kepada Rosulullah ﷺ sebagai
jaminan keamanan bagi mereka].
Dan
tanah air mereka harus di lindungi dari tentara asing yang hendak menginjakkan
kakinya.
Dan barang siapa yang menuntut hak kepada mereka, maka diantara mereka harus
berlaku adil, tidak ada yang dzalim dan tidak ada yang terdzalimi.
Dan
barang siapa yang memakan harta riba dari sebelumnya, maka aku bebas darinya,
dan tidak boleh ada seorang pun yang mengambil sesuatu dari mereka untuk
kezaliman orang lain.
Dan yang ada dalam lembaran ini adalah perlindugan dari Allah SWT dan jaminan
pembelaan dari Nabi Muhammad, Rasulullah ﷺ selama-lamanya, sampai Allah SWT
mendatangkan keputusan yang lain.
Apa yang mereka sarankan untuk
memperbaiki urusannya dengan apa yang telah diwajibkan atas mereka, itu tanpa
ada paksaan dan tanpa terbebani oleh ketidakadilan
Disaksikan Abu Sufyan bin Harb, Ghailan bin Amr, Malik bin Auf dari Banu Nasr,
Al-'Aqra' bin Habis, al-Mustaurad bin 'Amr saudara Baliyyin dan al-Mughirah,
'Aamir Maula Abu Bakar.
[Baca: At-Thobaqoot al-Kubro 1/219-220]
CONTOH KE 2 :
SUAKA BAGI KAUM MAJUSI NEGERI BAHRAIN
Nabi
ﷺ menulis
surat kepada Al-Mundzir bin Sawa, raja Bahrain, yang berisi seruan agar dia
masuk Islam. Al-Mundhir negaranya menginduk pada kekaisaran Majusi di Persia:
Beliau
mengutus Al-Ala’ bin Hadharni untuk menghantarkannya.
Az-Zayla'i
menyebutkan ini di akhir kitabnya Nashb Ar-Rayah jilid 4 halaman 243 [Takhriij
Ahadiits al-Hidaayah], dan dia berkata:
“Al-Waqidi
meriwayatkan dalam akhir kitab ar-Riddah: Muadz bin Muhammad bin Abi Bakr bin
Abdullah bin Abi Jahm, dari Abu Bakar bin Sulayman bin Abu Khoytsamah, dia
berkata:
Rasulullah
ﷺ mengutus
al-'Alaa' bin al-Hadhramiy kepada al-Mundzir bin Saawaa al-'Abdiy di Bahrain
pada malam-malam terakhir dari bulan Rajab tahun ke sembilan, saat Nabi ﷺ kembali
pulang dari Tabuk.
Dan
Beliau ﷺ menuliskan
untuknya sebuah surat, yang isinya:
" بِسْمِ اللَّهِ الرَّحَمْنِ الرَّحِيمِ.
مِنْ
مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ، إِلَى الْمُنْذِرِ بْنِ سَاوَى, سَلامٌ عَلَى مَنِ
اتَّبَعَ الْهُدَى.
أَمَّا
بَعْدُ: فَإِنِّي أَدْعُوكَ إِلَى الإِسْلامِ فَأَسْلِمْ تَسْلَمْ، وَأَسْلِمْ
يَجْعَلِ اللَّهُ لَكَ مَا تَحْتَ يَدَيْكَ، وَاعْلَمْ أَنَّ دِينِي سَيَظْهَرُ
إِلَى مُنْتَهَى الْخُفِّ وَالْحَافِرِ ". [أيْ حَيْثُ تَقْطَع الإبِل
والخَيْلُ]
“Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dari
Muhammad Rasulullah kepada al-Mundzir bin Sawa: Salam sejahtera bagi
orang-orang yang mengikuti hidayah.
Ammaa
Ba'du: Saya mengajak Anda masuk Islam, maka masuk Islam lah, anda akan selamat!
Dan
masuk Islamlah, maka Allah akan menjaga untuk Anda kekuasaan yang ada di bawah
kedua tangan Anda!. Dan ketahuilah bahwa agama saya ini akan berkibar hingga
ujung negeri yang bisa ditempuh oleh kendaraan unta dan kuda ".
Dan
Rasulullah ﷺ men stempel surat tsb. Lalu
al-'Alaa' bin Al-Hadrami pergi safar menuju al-Mudzir, dan bersamanya ada
beberapa orang sahabat diantaranya adalah Abu Huraairah.
Dan
Rosulullah ﷺ berkata kepadanya:
«اسْتَوْصِ
بِهِمْ خَيْرًا» ، وَقَالَ: «إِنْ أَجَابَكَ إِلَى مَا دَعَوْتُهُمْ إِلَيْهِ،
فَأَقِمْ حَتَّى يأْتِيكَ أَمْرِي، وَخُذِ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ
فَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِهِمْ»
“Nasihatilah
mereka dengan baik”. Lalu beliau bersabda: “Jika dia menerima ajakanmu kepada
apa yang aku serukan kepadanya, maka bermukimlah di sana sampai perintahku
datang kepadamu, dan ambillah zakat dari orang-orang kaya lalu di berikan
kepada orang-orang yang fakir di kalangan mereka”.
Al-'Alaa
berkata:
"
وَكَتَبَ لِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كِتَابًا يَكُونُ مَعِي، وَكَتَبَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ فَرَائِضَ الإِبِلِ، وَالْبَقَرِ، وَالْغَنَمِ، وَالْحَرْثِ،
وَالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ، عَلَى وَجْهِهَا ".
Dan
Rasulullah ﷺ menuliskan untuk ku sebuah
tulisan yang senantiasa bersamaku. Dan Rasulullah ﷺ menulis
untuknya kewajiban-kewajiban zakat unta, sapi, domba, pertanian, emas dan perak
sesuai dengan ketentuannya.
Al-'Alaa
bin Al-Hadhrami pun tiba dan menghadap kepadanya [al-Mundzir], dan dia membaca
surat itu, dan berkata:
"
أَشْهَدُ أَنَّ مَا دَعَا إِلَيْهِ حَقٌ، وَأَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ،
وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ".
“Aku
bersaksi bahwa apa yang dia serukan adalah benar, bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya.”
Dia
memuliakan dan menghormati kedatangan al-'Alaa. Setelah itu al-'Alaa kembali
pulang, lalu mengkabarkannya kepada Nabi ﷺ Dan beliau sangat senang sekali
mendengarnya.
[Baca:
إِعْلَامُ
السَّائِلِينَ عَنْ كُتُبِ سَيِّدِ الْمُرْسَلِينَ karya
Ibnu Thuuluun 1/61-63]
Abu
Ubaid dalam kitabnya al-Amwaal (hal. 28 no. 51) meriwayatkan:
Telah
bercerita kepada kami Usman bin Shalih, dari Abdullah bin Lahi`ah, dari Abi
Al-Aswad dari Urwah bin Zubair: Rosulullah ﷺ menuliskan
surat yang ditujukan al-Mundzir bin Sawi:
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ: مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى الْمُنْذِرِ بْنِ سَاوَى.
«سَلَامٌ أَنْتَ، فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللَّهَ الَّذِي لَا
إِلَهَ إِلَّا هُوَ أَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ
قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ
ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ الرَّسُولِ، فَمَنْ أَحَبَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَجُوسِ
فَإِنَّهُ آمِنٌ، وَمَنْ أَبَى فَإِنَّ الْجِزْيَةَ عَلَيْهِ»
Dengan
menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang: Dari Muhammad,
Rasul Allah, kepada al-Mundhir bin Saawa:
Salam
untukmu, Aku memuji pada Mu, Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia.
Amma
ba'du.
Barang
siapa yang mengerjakan sholat seperti yang telah kami lakukan, menghadap kiblat
kami, dan memakan sembelihan binatang kami, maka adalah orang muslim yang telah
mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya.
Barang
siapa yang menginginkan yang demikian dari kalangan Majusi, dia telah
mendapatkan jaminan keamanan.
Barang
siapa yang enggan, maka dia wajib membayar jizyah."
[Baca:
Fathul Bari oleh Ibnu Rajab 3/56, Nurul Yaqiin hal. 178 dan Nadhrotun Na'iim
1/347]
Setelah
menerima dan membaca surat beliau, Al-Mundzir menulis balasannya sebagai
berikut:
أَمَّا
بَعْدُ: «يَا رَسُولَ
اللَّهِ فَإِنِّي قَرَأْتُ كِتَابَكَ عَلَى أَهْلِ الْبَحْرَيْنِ، فَمِنْهُمْ مَنْ
أَحَبَّ الْإِسْلَامَ وَأَعْجَبَهُ، وَدَخَلَ فِيهِ وَمِنْهُمْ مَنْ كَرِهَهُ
وَبِأَرْضِي مَجُوسٌ وَيَهُودُ، فَأَحْدِثْ إِلَيَّ فِي ذَلِكَ أَمْرَكَ»
“Amma
ba’du.
Wahai
Rasulullah, saya sudah membaca surat tuan yang tertuju kepada rakyat Bahrain.
Di antara mereka ada yang menyukai Islam dan kagum kepadanya lalu memeluknya,
dan di antara mereka ada pula yang tidak menyukainya. Sementara di negeriku ada
orang-orang Majusi dan Yahudi. Maka tulislah lagi surat kepadaku yang bisa
menjelaskan urusan tuan.”
[Baca:
al-Iktifaa 3/604 karya Abu Ar-Raii' al-Humairi dan Zaad al-Maad 3/604]
Maka
Rasulullah ﷺ menulis surat lagi sebagaimana di
sebutkan dalam as-Siirah al-Halabiyah oleh Abu al-Farj al-Halabi 3/353, yang
isinya:
«بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ.
مِنْ
مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ إِلَى المنذر بن ساوى.
سَلَامٌ
عَلَيْكَ، فَإِنِّي أَحْمَدُ إِلَيْكَ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ،
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُولُهُ، أَمَّا بَعْدُ: فَإِنِّي أُذَكِّرُكَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
فَإِنَّهُ مَنْ يَنْصَحْ فَإِنَّمَا يَنْصَحُ لِنَفْسِهِ، وَإِنَّهُ مَنْ يُطِعْ
رُسُلِي وَيَتَّبِعْ أَمْرَهُمْ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ نَصَحَ لَهُمْ فَقَدْ
نَصَحَ لِي، وَإِنَّ رُسُلِي قَدْ أَثْنَوْا عَلَيْكَ خَيْرًا، وَإِنِّي قَدْ
شَفَعْتُكَ فِي قَوْمِكَ، فَاتْرُكْ لِلْمُسْلِمِينَ مَا أَسْلَمُوا عَلَيْهِ،
وَعَفَوْتُ عَنْ أَهْلِ الذُّنُوبِ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ، وَإِنَّكَ مَهْمَا
تُصْلِحْ فَلَنْ نَعْزِلَكَ عَنْ عَمَلِكَ، وَمَنْ أَقَامَ عَلَى يَهُودِيَّةٍ
أَوْ مَجُوسِيَّةٍ فَعَلَيْهِ الْجِزْيَةُ»
“Bismillahirrahmanirrahim.
Dari
Muhammad Rasul Allah kepada Al-Mundzir bin Sawa. Kesejahteraan bagi dirimu. Aku
memuji bagimu kepada Allah yang tiada Illah selain-Nya. Aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya,
Amma
ba’du.
Aku
mengingatkanmu terhadap Allah Azza wa Jalla. Barangsiapa yang memberi nasihat
kepada dirinya sendiri, dan siapa yang menaati utusan-utusanku dan mengikuti
mereka, berarti dia telah menaatiku.
Barang
siapa memberi nasihat kepada mereka, berarti dia telah memberi nasihat karena
aku. Aku telah memberi syafaat kepadamu tentang kaummu.
Biarkanlah
orang-orang muslim karena mereka telah masuk Islam, kumaafkan orang-orang yang
telah berbuat kesalahan dan terimalah mereka. Selagi engkau tetap berbuat baik,
maka kami tidak akan menurunkanmu dari kekuasaanmu. Sapa yang ingin melindungi
orang-orang Majusi atau Yahudi, maka dia harus membayar jizyah [Upeti].”
Mundzir
kemudian masuk Islam dan membayar zakat.
[Baca: al-Amwaal no. 51 karya Abu
Ubaid, As-Siirah al-Halabiyyah 3/353 dan Ar-Rahiiq al-Makhtuum hal. 327 karya
Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri]
Rasululllah pernah menugaskan Abu
‘Ubaidah bin al-Jarrah untuk mengambil Jizyah dari kaum Majusi Bahrain,
sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani radhiyallahu ‘anhu
:
أنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ بَعَثَ أَبَا عُبَيْدَةَ بنَ الجَرَّاحِ إلى البَحْرَيْنِ
يَأْتي بجِزْيَتِهَا، وكانَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ هو صَالَحَ أَهْلَ البَحْرَيْنِ، وأَمَّرَ
عليهمُ العَلَاءَ بنَ الحَضْرَمِيِّ، فَقَدِمَ أَبُو عُبَيْدَةَ بمَالٍ مِنَ البَحْرَيْنِ،
فَسَمِعَتِ الأنْصَارُ بقُدُومِ أَبِي عُبَيْدَةَ، فَوَافَتْ صَلَاةَ الصُّبْحِ مع
النبيِّ ﷺ، فَلَمَّا صَلَّى بهِمُ الفَجْرَ انْصَرَفَ، فَتَعَرَّضُوا له، فَتَبَسَّمَ
رَسولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ رَآهُمْ، وقالَ: «أَظُنُّكُمْ قدْ سَمِعْتُمْ أنَّ أَبَا عُبَيْدَةَ قدْ
جَاءَ بشيءٍ؟»
قالوا: أَجَلْ يا رَسولَ اللَّهِ،
قالَ: «فأبْشِرُوا
وأَمِّلُوا ما يَسُرُّكُمْ، فَوَاللَّهِ لا الفَقْرَ أَخْشَى علَيْكُم، ولَكِنْ أَخَشَى
علَيْكُم أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمُ الدُّنْيَا كما بُسِطَتْ علَى مَن كانَ قَبْلَكُمْ،
فَتَنَافَسُوهَا كما تَنَافَسُوهَا وتُهْلِكَكُمْ كما أَهْلَكَتْهُمْ».
Bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Abu Ubaidah bin
Al-Jarrah ke Bahrain untuk mengambil jizyah (upeti) dari sana. Rasulullah ﷺ sebelumnya telah membuat
perjanjian damai dengan penduduk Bahrain dan mengangkat Al-Ala’ bin Al-Hadhrami
sebagai pemimpin mereka. Maka datanglah Abu Ubaidah membawa sejumlah harta dari
Bahrain.
Kaum Anshar mendengar kedatangan
Abu Ubaidah, maka mereka pun menghadiri shalat Subuh bersama Nabi ﷺ. Setelah Nabi ﷺ selesai memimpin shalat Subuh, beliau berpaling dan mereka menghadangnya
di jalan. Rasulullah ﷺ tersenyum ketika melihat mereka, lalu bersabda:
“Aku kira kalian telah mendengar
bahwa Abu Ubaidah datang membawa sesuatu?”
Mereka menjawab, “Benar, wahai
Rasulullah.”
Beliau ﷺ bersabda, “Berbahagialah kalian
dan berharaplah akan hal-hal yang menyenangkan kalian. Demi Allah, bukan
kemiskinan yang aku khawatirkan menimpa kalian, tetapi aku khawatir dunia akan
dibentangkan untuk kalian sebagaimana telah dibentangkan bagi orang-orang
sebelum kalian. Lalu kalian berlomba-lomba untuk mendapatkannya sebagaimana
mereka berlomba-lomba, dan dunia itu akan membinasakan kalian sebagaimana ia
telah membinasakan mereka.”
(HR. Bukhari no. 3158 dan Muslim
no. 2961).
PENUTUP
Sebagai penutup artikel ini, penulis kutip sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
ثَلَاثٌ مِنْ أَصْلِ الْإِيمَانِ الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَلَا نُكَفِّرُهُ بِذَنْبٍ وَلَا نُخْرِجُهُ مِنْ الْإِسْلَامِ بِعَمَلٍ وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ
"Tiga perkara yang merupakan dasar keimanan (kita), yaitu:
1]. Kita harus menahan diri terhadap orang yang telah mengucapkan LAA ILAAHA ILLALLAAH (dengan tidak menyakiti-nya).
2]. Dan kita tidak boleh mengkafirkan-nya hanya karena perbuatan dosa, serta tidak mengeluarkannya dari keislaman-nya hanya karena sebuah amalan (yang tidak sesuai sunnah).
3]. Dan perjuangan di jalan Allah ( Jihad ) tetap berjalan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal itu tidaklah digugurkan oleh kelaliman orang yang lalim, serta keadilan orang yang adil, dan tidak pula digugurkan oleh keimanan kepada taqdir."
(Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 2532, Abu Ya’la (4311) dan (4312), Al-Baihaqi dalam *As-Sunan* 9/156, dan dalam *Al-I‘tiqad* halaman 188, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam *Al-Mukhtarah* (2741) dan (2742)
Dinyatakan Hasan Lighoirihi oleh Syu’aib al-Arnau’th dalam Takhrij Sunan Abu Daud 4/184. Namun dinilai dho’if oleh al-Albani dalam Dho’if Abu Daud no. 2532. Dan Syeikh Bin Baaz berkata : “ضَعِيفٌ جِدًّا”. Lihat Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baaz 3/81].
Sabda beliau ﷺ:
«الْكَفُّ عَمَّنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ»
“Menahan diri untuk tidak menyakiti orang yang mengatakan: La ilaha illallah”
Ini memiliki beberapa dalil penguat , di antaranya sabda Rasulullah ﷺ:
«أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، فَإِذَا قَالُوهَا عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ: ﴿إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ﴾»
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan: La ilaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah).
Apabila mereka mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku, kecuali karena tuntutan haknya; dan perhitungan amal mereka ada pada Allah.
Kemudian beliau membaca ayat : ‘Sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan, kamu bukanlah yang menguasai mereka’”.
Diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah dalam *Shahih Al-Bukhari* (2946) dan *Shahih Muslim* (21).
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata :
بَعَثَنَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي سَرِيَّةٍ، فَصَبَّحْنَا الْحُرَقَاتِ مِنْ جُهَيْنَةَ، فَأَدْرَكْتُ رَجُلًا فَقَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، فَطَعَنْتُهُ فَوَقَعَ فِي نَفْسِي مِنْ ذَلِكَ، فَذَكَرْتُهُ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «أَقَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَقَتَلْتَهُ؟» قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّمَا قَالَهَا خَوْفًا مِنَ السِّلَاحِ، قَالَ: «أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ أَقَالَهَا أَمْ لَا؟» فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا عَلَيَّ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنِّي أَسْلَمْتُ يَوْمَئِذٍ.
قَالَ: فَقَالَ سَعْدٌ: وَأَنَا وَاللهِ لَا أَقْتُلُ مُسْلِمًا حَتَّى يَقْتُلَهُ ذُو الْبُطَيْنِ يَعْنِي أُسَامَةَ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: أَلَمْ يَقُلِ اللهُ: ﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ﴾ [الأنفال: 39]؟ فَقَالَ سَعْدٌ: قَدْ قَاتَلْنَا حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ، وَأَنْتَ وَأَصْحَابُكَ تُرِيدُونَ أَنْ تُقَاتِلُوا حَتَّى تَكُونَ فِتْنَةٌ
Rasulullah ﷺ mengutus kami dalam suatu sariya, lalu kami tiba di al-Hurqat dari Juhayna pada pagi hari. Aku mengejar seorang lelaki maka ia berkata: “Lā ilāha illā Allāh.” Lalu aku menikamnya sehingga ia roboh, dan aku merasa sangat terguncang karenanya.
Aku ceritakan kejadian itu kepada Nabi Rasulullah ﷺ, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Apakah dia mengatakan Lā ilāha illā Allāh lalu engkau membunuhnya?”
Aku menjawab: “Wahai Rasulullah ﷺ, sesungguhnya dia mengucapkannya karena takut terhadap senjata.”
Beliau ﷺ bersabda: “Mengapa kamu tidak membelah (membuka) hatinya untuk mengetahui apakah dia mengucapkannya dengan sungguh-sungguh atau tidak?”
Beliau ﷺ terus mengulanginya kepadaku sampai aku berharap pada hari itu aku baru masuk Islam.
Lalu Sa‘d radhiyallahu ‘anhu berkata: “Demi Allah, aku tidak akan membunuh seorang Muslim sampai ia dibunuh oleh al-Buṭhayn (yang bermaksud Usāmah).”
Ada seorang lelaki bertanya : “Bukankah Allah berfirman: ‘Dan berperanglah terhadap mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan (semua) agama menjadi untuk Allah.’ (QS. al-Anfal: 39)?”
Sa‘d menjawab: “Kami telah berperang sampai tidak ada fitnah, sedangkan kamu dan orang-orangmu ingin terus berperang sampai timbul fitnah.”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (4269) dan Muslim (96) dari hadits Usamah sendiri. Lafaz ini milik Muslim].
Dan sabda beliau ﷺ:
وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللَّهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ وَالْإِيمَانُ بِالْأَقْدَارِ
“Dan perjuangan di jalan Allah ( Jihad ) tetap berjalan sejak Allah mengutusku hingga umatku yang terakhir memerangi Dajjal, hal itu tidaklah digugurkan oleh kelaliman orang yang lalim, serta keadilan orang yang adil, dan tidak pula digugurkan oleh keimanan kepada taqdir."”
Di antara dalil yang menguatkan hal itu adalah sabda Rasulullah ﷺ:
«الْخَيْلُ مَعْقُودٌ بِنَوَاصِيهَا الْخَيْرُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، الأَجْرُ وَالْمَغْنَمُ»
“Kuda perang akan tetap terikat pada ubun-ubunnya dengan kebaikan hingga hari kiamat, berupa pahala dan harta rampasan perang.”
Diriwayatkan dari hadits ‘Urwah bin Al-Ja’d dalam Shahih Al-Bukhari (2850) dan (2852), dan Muslim (1873).
Al-Bukhari memberi judul untuk hadits ini dengan perkataannya:
الْجِهَادُ مَاضٍ مَعَ الْبِرِّ وَالْفَاجِرِ
“Jihad tetap berlangsung bersama orang yang baik maupun orang yang jahat.”
Al-Hafidz berkata dalam kitab *Fathul Bari* (6/56):
سَبَقَهُ إِلَى الِاسْتِدْلَالِ بِهَذَا الْإِمَامُ أَحْمَدُ، لِأَنَّهُ جَمَعَ ذِكْرَ بَقَاءِ الْخَيْرِ فِي نَوَاصِي الْخَيْلِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَفَسَّرَهُ بِالْأَجْرِ وَالْمَغْنَمِ، وَالْمَغْنَمُ الْمُقْتَرِنُ بِالْأَجْرِ إِنَّمَا يَكُونُ مِنَ الْخَيْلِ بِالْجِهَادِ، وَلَمْ يُقَيِّدْ ذَلِكَ بِمَا إِذَا كَانَ الْإِمَامُ عَادِلًا، فَدَلَّ عَلَى أَنْ لَا فَرْقَ فِي حُصُولِ هَذَا الْفَضْلِ بَيْنَ أَنْ يَكُونَ الْغَزْوُ مَعَ الْإِمَامِ الْعَادِلِ أَوِ الْجَائِرِ.
“Imam Ahmad telah mendahuluinya dalam berhujah dengan hadits ini, karena ia menggabungkan antara penyebutan keberlangsungan kebaikan pada ubun-ubun kuda hingga hari kiamat, dan penafsirannya sebagai pahala serta harta rampasan.
Harta rampasan yang disertai pahala itu hanya terjadi melalui kuda perang dalam jihad.
Hadits ini tidak membatasi keutamaan tersebut pada saat imamnya adil, sehingga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam perolehan keutamaan ini, baik peperangan dilakukan bersama imam yang adil maupun yang dzalim”.
Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Barr dalam kitab *At-Tamhid* (14/97), ketika ia menyebut hadits ini:
وَقَدِ اسْتَدَلَّ جَمَاعَةٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ بِأَنَّ الْجِهَادَ مَاضٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ تَحْتَ رَايَةِ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجِرٍ مِنَ الْأَئِمَّةِ بِهَذَا الْحَدِيثِ، لِأَنَّهُ قَالَ فِيهِ: "إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ"، وَلَا وَجْهَ لِذَلِكَ إِلَّا الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، لِأَنَّهُ قَدْ وَرَدَ الذَّمُّ فِيمَنْ ارْتَبَطَهَا وَاحْتَبَسَهَا رِيَاءً وَفَخْرًا وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ، قُلْنَا: يَعْنِي بِحَدِيثِ الذَّمِّ حَدِيثَ أَبِي هُرَيْرَةَ عِنْدَ الْبُخَارِيِّ (٧٣٥٦)، وَمُسْلِمٍ (٩٨٧)، وَفِيهِ: "وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِيَاءً فَهِيَ عَلَى ذَلِكَ وِزْرٌ".
“Sekelompok ulama berdalil bahwa jihad akan terus berlangsung hingga hari kiamat di bawah panji setiap imam, baik yang saleh maupun yang fajir, berdasarkan hadits ini, karena di dalamnya disebutkan: “hingga hari kiamat.”
Tidak ada makna yang sesuai dengan ungkapan itu kecuali jihad di jalan Allah.
Karena celaan itu ditujukan kepada orang yang memelihara kuda perang untuk kesombongan, kebanggaan, dan permusuhan terhadap kaum muslimin, hal itu berdasarkan hadits Abu Hurairah dalam Shahih Al-Bukhari (7356) dan Muslim (987):
“Dan seorang laki-laki yang menambatkan kuda perang-nya karena kesombongan dan riya, maka atas hal itu menjadi dosa baginya.”
Adapun sabda Rasulullah ﷺ “Jihad akan terus berlangsung (berkesinambungan)”, maka itu diperkuat oleh sabda beliau ﷺ:
«لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي يُقَاتِلُونَ عَلَى الْحَقِّ ، ظَاهِرِينَ عَلَى مِنْ نَاوَأَهُمْ، حَتَّى يُقَاتِلَ آخِرُهُمُ الْمَسِيحَ الدَّجَّالَ»
“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berperang di atas kebenaran; orang yang memusuhi mereka tidak akan dapat mencelakakan mereka, hingga kelompok terakhir dari mereka memerangi Al-Masih Ad-Dajjal.”
Diriwayatkan oleh Ahmad (19851), Al-Bazzar (3524), Al-Hakim (2/71 dan 4/450), Ath-Thabrani dalam *Al-Mu‘jam Al-Kabir* (18/228), Al-Khathib dalam *Syaraf Ash-hab Al-Hadits* (46), dan Al-Lalikai dalam *Syarh Ushul I‘tiqad* (168) dan (169). Sanadnya sahih.
Dan diriwayatkan pula dari hadits Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim (156). Juga dari hadits Jabir bin Samurah dalam Shahih Muslim (1922), dan juga dari hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan juga dalam Shahih Muslim (1037) dan (175).
0 Komentar