Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN

 TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN

----

Di Tulis Oleh Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----

----

DAFTAR ISI:

  • TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN
  • RIWAYAT PERTAMA : ATSAR DARI PARA SAHABAT
  • RIWAYAT KEDUA : PERNYATAAN PARA ULAMA SALAF DAN KHOLAF
  • SURAT AL-FATIHAH ADALAH KUNCI PEMBUKA KEBAIKAN DAN KEBAHAGIAAN:
  • MEDAWAMKAN BACA AL-FATIHAH KARENA CINTA, AKAN MEMASUKKANNYA KE DALAM SURGA
  • HATI – HATI JANGAN MUDAH MENGHARAMKAN! DAN JUGA MENGHALALKAN!

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN

Para sahabat Nabi dan para ulama salaf, baik ulama ahli fiqih maupun ahli hadits serta para penuntut ilmu, mereka memiliki kebiasaan memulai majlis ilmu dengan menyuruh seorang qori untuk membaca surat al-Qur’an yang pendek atau ayat-ayat al-Quran yang ringan.

Dasar amalan membuka majelis saat berkumpul dengan membaca satu surat Al-Qur'an adalah riwayat-riwayat berikut ini :

===***===

RIWAYAT PERTAMA : ATSAR DARI PARA SAHABAT

****

Pertama : riwayat Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu:

Ke 1 :

Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak (1/172) nomor 322 dan al-Baihaqi dalam al-Madkhol hal. 288 no. 419 dari Abu Nadrah, dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ ‌إِذَا ‌جَلَسُوا ‌كَانَ ‌حَدِيثُهُمْ - ‌يَعْنِي ‌الْفِقْهَ - ‌إِلَّا ‌أَنْ ‌يَقْرَأَ رَجُلٌ سُورَةً أَوْ يَأْمُرَ رَجُلًا بِقِرَاءَةِ سُورَةٍ».

“Telah ada kebiasaan para sahabat Nabi , ketika mereka duduk bersama, maka pembicaraan mereka - tentang fikih- tidak akan dimulai kecuali setelah ada seorang lelaki yang membaca satu surah Al-Qur'an atau seseorang memerintahkan orang lain untuk membaca satu surah al-Qur'an”.

Al-Hakim berkata:

«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ وَلَهُ شَاهِدٌ مَوْقُوفٌ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ»

Hadis ini sahih sesuai syarat Muslim, namun Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya, dan ia memiliki penguat berupa riwayat mauquf dari Abu Sa‘id”.

Adz-Dzahabi juga berkata:

"عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ"

Sesuai dengan syarat shahih Muslim”.

[Lihat pula: Tahdzib Al-Kamal karya Abu Al-Hajjaj Yusuf bin ‘Abdurrahman Al-Mizzi (wafat 742 H), tahkik Dr. Basyar ‘Awwad Ma‘ruf, Beirut, Mu’assasah Ar-Risalah, jilid 20 halaman 413].

Lafadz “كَانَ” di sini, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di lakukan secara terus menerus dan telah menjadi kebiasaan.

Ke 2 :

Diriwayatkan pula oleh ‘Affan bin Muslim, Mawla Azrah bin Tsabit al-Anshori (w 219 H) dan Ahadits asy-Syuyukh al-Kibar hal. 182 no. 242, al-Khothib dalam al-Jami’ Li Akhlaq ar-Rowi 2/68 no. 1207 dan dalam al-Fqiih wa al-Mutaffqih 2/262 dari Ali bin Al-Hakam, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ‌إِذَا ‌اجْتَمَعُوا ‌تَذَاكَرُوا ‌الْعِلْمَ ، وَقَرَءُوا سُورَةً»

“Para sahabat Rasulullah apabila mereka berkumpul, maka mereka saling membahas ilmu, dan mereka membaca satu surah Al-Qur'an”.

Diriwayatkan pula oleh al-Hafidz as-Sam’ani dalam Adab al-Imlaa’ wa al-Istimlaa no. 59.

Abu Isa ath-Thohir az-Zayani berkata dalam Artikel “Istihbab bad’i al-majalis wal-halaq bi qira’atil Qur’an, war-radd ‘ala man badda’a dzalik”:

وَأَمَّا الْحُكْمُ عَلَيْهِ فَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، كُلُّ رِجَالِهِ أَئِمَّةٌ ثِقَاتٌ، ابْنُ رِزْقَوَيْهِ ثِقَةٌ حَافِظٌ كَبِيرٌ، وَكَذَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ الْمَعْرُوفُ بِابْنِ السَّمَّاكِ، وَالْحَسَنُ هُوَ السَّوَّاقُ، وَبَقِيَّةُ الْإِسْنَادِ مِمَّنِ احْتَجَّ بِهِمَا أَوْ بِأَحَدِهِمَا الشَّيْخَانِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ تُوبِعَ عَفَّانُ مُتَابَعَتَيْنِ تَامَّتَيْنِ فِيهِمَا زِيَادَةُ ذِكْرِ أَبِي سَعِيدٍ

“Adapun penilaian terhadap hadis ini, maka ia adalah hadis sahih; seluruh perawinya adalah para imam yang terpercaya. 

Ibnu Razqawaih adalah seorang tsiqah, hafizh besar; demikian pula Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq yang dikenal dengan nama Ibnu As-Sammak. 

Al-Hasan yang dimaksud adalah As-Sawwaq. 

Sisa para perawi dalam sanad ini termasuk orang-orang yang dijadikan hujjah oleh kedua imam (Al-Bukhari dan Muslim) atau oleh salah satu dari keduanya. 

Selain itu, ‘Affan juga dikuatkan oleh dua mutaba‘ah yang sempurna, yang di dalamnya terdapat tambahan penyebutan Abu Sa‘id”.

KE 3:

Ibnu Sa‘d berkata dalam Ath-Thabaqat 2/374: Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman Abu Dawud Ath-Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah, aku mendengar ‘Ali bin Al-Hakam menceritakan dari Abu Nadrah, dari Abu Sa‘id Al-Khudri, ia berkata:

«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ‌إِذَا ‌قَعَدُوا ‌يَتَحَدَّثُونَ ‌كَانَ ‌حَدِيثُهُمُ ‌الْفِقْهَ، إِلَّا أَنْ يَأْمُرُوا رَجُلًا فَيَقْرَأَ عَلَيْهِمْ سُورَةً، أَوْ يَقْرَأَ رَجُلٌ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ»

Para sahabat Rasulullah apabila mereka duduk dan saling berbincang, maka pembicaraan mereka adalah tentang fikih. Tidak lah mereka melakukannya kecuali mereka memerintahkan seorang lelaki untuk membacakan kepada mereka satu surah, atau seorang lelaki membacakan satu surah dari Al-Qur’an.

Abdulllah bin Yusuf al-Judai’ dalam Tahrir ‘Ulum al-Hadits 1/35 berkata:

أَثَرٌ صَحِيحٌ. أَخْرَجَهُ ابْنُ سَعْدٍ فِي «الطَّبَقَاتِ» (٢/ ٣٧٤) أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ

“ Ini adalah sebuah atsar yang sahih.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa‘d dalam Ath-Thabaqat 2/374. Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud Ath-Thayalisi”.

KE 4:

Az-Zarkasyi berkata dalam An-Nukat Alaa Muqoddimah Ibnu ash-Sholah 3/651 no. 434:

“Dan diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam *Riyadhah al-Muta‘allimin*, dan juga diriwayatkan melalui jalur Abu Nadhrah dari Abu Sa‘id, ia berkata:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَعَدُوا يَتَحَدَّثُونَ فِي الْفِقْهِ كَانُوا يَأْمُرُونَ أَنْ يَقْرَأَ رَجُلٌ سُورَةً

Para sahabat Rasulullah apabila mereka duduk-duduk hendak berbincang-bincang tentang fikih, maka mereka senantiasa memerintahkan agar ada seorang laki-laki membacakan satu surat dari Al-Qur’an.

Lalu az-Zarkasyi berkata :

 وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ أَنَّ الْقَارِئَ غَيْرُ الْمُسْتَمْلِي، وَقَالَ الرَّافِعِيُّ فِي آخِرِ أَمَالِيهِ: اسْتَحَبُّوا لِلْمُمْلِي أَنْ يَقْرَأَ قَبْلَ الْإِمْلَاءِ سُورَةً خَفِيفَةً مِنَ الْقُرْآنِ، وَيُخْفِهَا فِي نَفْسِهِ، وَاسْتَحَبَّهُ ابْنُ السَّمْعَانِيِّ لِلْمُسْتَمْلِي أَيْضًا

Dzohir perkataan penulis (yakni al-Hadidz Ibnu sholah) menunjukkan bahwa orang yang membaca itu bukanlah al-mustamli.

Ar-Rafi‘i berkata pada bagian akhir kitab *Amalinya*: Mereka menganjurkan bagi al-mumli agar membaca satu surat ringan dari Al-Qur’an sebelum imla’, dan membacanya dengan perlahan dalam dirinya. Hal ini juga dianjurkan oleh Ibnu as-Sam‘ani bagi al-mustamli”. [Selesai]

Makna Al-Mumli (Orang yang mendikte) : yaitu seorang syekh atau ulama yang membacakan hadis atau ilmu, baik dari hafalannya maupun dari kitab, agar orang lain menuliskannya darinya.

Al-Mustamli’ (Orang yang mengulang dikte) : yaitu seseorang yang berdiri dalam majelis ilmu yang besar, ketika suara syekh tidak dapat terdengar oleh semua hadirin, lalu ia mengulang ucapan orang yang mendikte dengan suara keras supaya para hadirin dapat mendengarnya dan menuliskannya.

****

Kedua : Riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

Abu Bakr berkata dalam kitab Musannaf-nya (6/155 no. 30301) pada bab tentang orang-orang yang membaca Al-Qur’an dari kalangan sahabat Ibnu Mas‘ud:

Telah menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, dari al-A‘mash, dari Muslim, dari Masruq, ia berkata:

«‌كَانَ ‌عَبْدُ ‌اللَّهِ ‌يَقْرَأُ ‌بِنَا ‌الْقُرْآنَ ‌فِي ‌الْمَجْلِسِ، ثُمَّ يَجْلِسُ بَعْدَهُ يُحَدِّثُ النَّاسَ»

“Abdullah biasa memulai membacakan Al-Qur’an kepada kami dalam sebuah majelis, kemudian setelah itu ia duduk dan menyampaikan hadits kepada orang-orang”.

Maka inilah Ibnu Mas‘ud radhiyallahu 'anhu, beliau membaca Al-Qur’an terlebih dahulu, kemudian mengajar di hadapan para sahabat dan tabi‘in.

****

Ke Tiga : Riwayat dari Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Demikian pula Umar dan Abdullah bin Abbas, keduanya memulai dengan membaca Al-Qur’an kemudian melanjutkan dengan menafsirkannya, sebagaimana dalam riwayat berikut ini:

Ath-Thabrani berkata dalam al-Kabir nomor 10620: Telah menceritakan kepada kami Ishaq ad-Dabari, dari ‘Abdurrazzaq, dari Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Bakr al-Hudzali, ia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى الْحَسَنِ فَقَالَ: ‌إِنَّ ‌ابْنَ ‌عَبَّاسٍ، ‌كَانَ ‌مِنَ ‌الْقُرْآنِ ‌بِمَنْزِلٍ.

‌كَانَ ‌عُمَرُ يَقُولُ: «ذَاكُمْ فَتَى الْكُهُولِ، إِنَّ لَهُ لِسَانًا سَئُولًا، وَقَلْبًا عَقُولًا، كَانَ يَقُومُ يَقُولُ عَلَى مِنْبَرِنَا هَذَا - أَحْسَبُهُ قَالَ - عَشِيَّةَ عَرَفَةَ، فَيَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، ثُمَّ يُفَسِّرُهَا آيَةً آيَةً، وَكَانَ مِثَجَّةً نَجِدًا غَرْبًا»

Aku masuk menemui al-Hasan, lalu ia berkata:

Sesungguhnya Ibnu Abbas memiliki kedudukan yang tinggi dalam Al-Qur’an.

Umar pernah berkata: “Itu adalah pemuda yang matang, ia memiliki lisan yang banyak bertanya dan hati yang cerdas.”

Ia biasa berdiri dan berbicara di mimbar kami ini — aku kira ia berkata: pada sore hari Arafah — lalu membaca Surah al-Baqarah dan Surah Ali ‘Imran, kemudian menafsirkannya ayat demi ayat, dan ia adalah seorang yang sangat kuat, tajam, dan mendalam ilmunya”.

Diriwayatkan pula oleh Abdur Rozzaq dalam al-Mushonnaf 4/376 no. 8123, Abu Nu’aim al-Asbahani dalam al-Hilyah 1/318.

Namun sanadnya sangat lemah; Abu Bakr al-Hudzali adalah seorang akhbari yang hadisnya ditinggalkan, sebagaimana disebutkan dalam *at-Taqrib* (nomor: 8002).

***

Ke Empat : Riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Abu ‘Urubah berkata dalam *al-Muntaqa min ath-Thabaqat* hal. 69:

Telah menceritakan kepada kami Abu Yusuf bin ash-Shaidalani, telah menceritakan kepada kami Mutharrif dari Ibnu Jarir, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku sebagian sahabat kami dari salah seorang pemimpin mereka :

أَنَّهُ ‌أَرْسَلَ ‌إِلَى ‌الْحَسَنِ ‌لَيْلَةَ ‌عَرَفَةَ ‌يَسْأَلُهُ ‌بِأَيِّ ‌ذَلِكَ ‌يَأْمُرُهُ أَنْ يَجْلِسَ بِالْأَرْضِ يَوْمَ عَرَفَةَ هُنَالِكَ بِالْبَصْرَةِ أَمْ عَلَى الْمِنْبَرِ؟

فَقَالَ: إِنَّمَا عَرَفَةُ حَيْثُ جَعَلَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَوَّلُ مَنْ دَعَا بِأَرْضِنَا أَوْ فَعَلَ ذَلِكَ ابْنُ عَبَّاسٍ، كَانَ رَجُلًا مَا تَنِي عَلَيْهِ فِي عِلْمِهِ، فِي لَفْظِهِ، فِي لِسَانِهِ، فَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَضَعُ الْمِنْبَرَ ثُمَّ يَجْلِسُ عَلَيْهِ، فَيَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةَ، فَيُفَسِّرُهَا آيَةً آيَةً، حَتَّى إِذَا اصْفَرَّتِ الشَّمْسُ وَظَنَّ أَنَّ أَهْلَ عَرَفَةَ رَفَعُوا أَيْدِيَهُمْ رَفَعَ يَدَهُ، وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ حَتَّى اللَّيْلِ، وَتَرَكَ الْقِرَاءَةَ وَتَعْلِيمَ النَّاسِ السُّنَنَ، وَكَانَ الدُّعَاءُ حَتَّى اللَّيْلِ يُحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ بِمَا يَأْخُذُ بِهِ أَهْلُ عَرَفَةَ

“Bahwa ia mengutus seseorang kepada al-Hasan pada malam Arafah untuk menanyakan kepadanya: dengan cara apa ia memerintahkannya, apakah ia duduk di tanah pada hari Arafah di sana di Bashrah ataukah di atas mimbar?

Maka al-Hasan menjawab:

Sesungguhnya Arafah itu di mana Allah Azza wa Jalla menjadikannya. Orang pertama yang berdoa di negeri kami atau melakukan hal itu adalah Ibnu ‘Abbas. Ia adalah seorang yang ilmunya tidak pernah melemah, ucapannya kuat, lisannya fasih. Ibnu ‘Abbas biasa meletakkan mimbar lalu duduk di atasnya, kemudian membaca Surah al-Baqarah dan menafsirkannya ayat demi ayat. Hingga ketika matahari mulai menguning dan ia mengira bahwa orang-orang di Arafah telah mengangkat tangan mereka, ia pun mengangkat tangannya, dan orang-orang pun mengangkat tangan mereka hingga malam tiba. Ia meninggalkan bacaan dan pengajaran sunnah kepada manusia, lalu berdoa hingga malam. Ia menyukai untuk mengambil amalan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang di Arafah”.

Dan Abu ‘Urubah berkata dalam *al-Muntaqa min ath-Thabaqat* hal. 69 berkata:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Mu‘adz bin Hisyam, ayahku menceritakan kepadaku dari Qatadah dari al-Hasan, ia berkata:

«‌أَوَّلُ ‌مَنْ ‌أَحْدَثَ ‌الْقِصَصَ ‌ابْنُ ‌عَبَّاسٍ، وَكَانَ رَجُلًا مُفَوَّهًا، وَكَانَ يَقْدِرُ عَلَى الْكَلَامِ، فَقَرَأَ سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَفَسَّرَهَا حَرْفًا بِحَرْفٍ»

Orang pertama yang mengadakan majelis kisah adalah Ibnu ‘Abbas. Ia adalah seorang yang fasih dan mampu berbicara. Ia membaca Surah al-Baqarah lalu menafsirkannya huruf demi huruf.

Dan Abu ‘Urubah berkata dalam *al-Muntaqa min ath-Thabaqat* hal. 70 berkata:  

Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hafsh dari al-A‘masy dari Abu Wa’il, ia berkata:

قَرَأَ ‌ابْنُ ‌عَبَّاسٍ ‌سُورَةَ ‌النُّورِ ‌عَلَى ‌الْمِنْبَرِ ‌بِعَرَفَةَ، ‌فَفَسَّرَهَا، ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ. فَقَالَ رَجُلٌ: لَوْ سَمِعَهُ أَهْلُ فَارِسَ وَالرُّومِ لَأَسْلَمُوا، مَا رَأَيْتُ كَلَامًا مِثْلَهُ يَخْرُجُ مِنْ رَأْسِ رَجُلٍ

Ibnu ‘Abbas membaca Surah an-Nur di atas mimbar pada hari Arafah lalu menafsirkannya. Kemudian ia turun dan menggabungkan salat Zuhur dan Asar. Lalu seseorang berkata: Seandainya orang-orang Persia dan Romawi mendengarnya, niscaya mereka akan masuk Islam. Aku tidak pernah melihat perkataan seperti itu keluar dari kepala seorang pria.

****

Ke Lima : Riwayat dari Abdurrahman as-Sulami radhiyallahu ‘anhu:

Telah berjalan sunnah bahwa Nabi membacakan kepada mereka Al-Qur’an terlebih dahulu, kemudian mengajarkan kepada mereka fikih dan hukum-hukumnya. Sebagaimana disebutkan oleh ath-Thahawi dalam *Musykil al-Atsar* 4/84 no. 1452:

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Syu‘aib, telah menceritakan kepada kami al-Khashib bin Nashih al-Haritsi, telah menceritakan kepada kami Hammam bin Yahya, dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib, dari Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, ia berkata:

كَانَ أَصْحَابُنَا يُقْرِئُونَا وَيُعَلِّمُونَا وَيُخْبِرُونَا: "أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُقْرِئُ أَحَدَهُمْ عَشْرَ آيَاتٍ فَمَا يَجُوزُهَا حَتَّى يَتَعَلَّمَ الْعَمَلَ فِيهَا، قَالَ: وَقَالُوا: عَلِمْنَا الْقُرْآنَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا".

Para sahabat kami membacakan Al-Qur’an kepada kami, mengajarkan kami, dan mengabarkan kepada kami bahwa Nabi biasa membacakan kepada salah seorang dari mereka sepuluh ayat, dan beliau tidak melewatinya sampai orang itu mempelajari dan mengamalkan apa yang terkandung di dalamnya.

Ia berkata: Mereka juga berkata, “Kami mempelajari Al-Qur’an dan pengamalan sekaligus.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh oleh ath-Thahawi dalam *Musykil al-Atsar* 4/83 no. 1451: dari Sufyan dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib dari Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, ia berkata:

أَخْبَرَنَا ‌أَصْحَابُنَا ‌الَّذِينَ، ‌كَانُوا ‌يُعَلِّمُونَا، ‌قَالُوا: "كُنَّا نَعْلَمُ عَشْرَ آيَاتٍ فَمَا نَتَجَاوَزُهُنَّ حَتَّى نَعْلَمَ مَا فِيهِنَّ مِنْ عَمَلٍ".

Para sahabat kami yang dahulu mengajarkan kepada kami telah mengabarkan, mereka berkata: “Kami mempelajari sepuluh ayat, dan kami tidak melampauinya sampai kami mempelajari apa yang ada di dalamnya berupa pengamalan.”

===***===

RIWAYAT KEDUA : PERNYATAAN PARA ULAMA SALAF DAN KHOLAF

***

Pertama : atsar dari Abu ‘Amr Ishaq asy-Syaibani (wafat 206 H)

Diriwayatkan pula oleh al-Hafidz as-Sam’ani dalam Adab al-Imlaa’ wa al-Istimlaa no. 48.

Telah meriwayatkan kepada kami Abu an-Nadhr ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Jabbar al-Fami, Abu al-Hasan Muhammad bin Isma‘il al-Husaini, dan Abu Ja‘far Hanbal bin ‘Ali as-Sijzi. Mereka berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Thahir ‘Atha’ bin ‘Abdillah ad-Darimi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Fawaris Ahmad bin Muhammad bin Ahmad al-Hasani, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Qasim Manshur bin al-‘Abbas al-Busyanji, telah menceritakan kepada kami Abu Sulaiman Dawud bin Wasim al-Fusyanji, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Yazid, telah menceritakan kepada kami Abu Nu‘aim, dari ‘Amr bin ‘Abdillah an-Nakha‘i, dari Abu ‘Amr asy-Syaibani, ia berkata:

كَانَ إِذَا جَالَسَهُ قَوْمٌ أَمَرَ رَجُلا مِنْهُمْ يَقْرَأُ سُورَةً خَفِيفَةً ثمَّ يَدْعُو بدعوات ثمَّ يقومُوا فَتَفَرَّقُوا

“Apabila ada suatu kaum duduk bersamanya, ia memerintahkan salah seorang dari mereka untuk membaca satu surah yang ringan, kemudian ia berdoa dengan beberapa doa, lalu mereka berdiri dan berpencar.”

Kemudian as-Sam‘ani hal. 98 berkata: Bab tentang apa yang dijadikan permulaan oleh al-mustamli dalam ucapannya:

ثُمَّ ‌يَقْرَأُ ‌الْمُسْتَمْلِي ‌سُورَةً ‌مِنَ ‌الْقُرْآنِ وَيَقُولُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالِمِينَ

“… kemudian al-mustamli membaca satu surah dari Al-Qur’an . Bismillahir rahmanir rahim. Alhamdulillahi robbil ‘alamiin ....”.

****

Ke Dua : pernyataan al-Khothib al-Baghdadi

Al-Khathib berkata dalam *al-Faqih wa al-Mutafaqqih* 2/262:

وَأَسْتَحِبُّ ‌أَنْ ‌يَقْرَأَ ‌بَعْضُهُمْ ‌سُورَةً ‌أَوْ ‌آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ ، قَبْلَ تَدْرِيسِ الْفِقْهِ أَوْ بَعْدَهُ

“Aku menganjurkan agar salah seorang dari mereka membaca satu surah atau beberapa ayat dari Al-Qur’an, sebelum pengajaran fikih atau sesudahnya.”

Lalu al-Khothib menyebut hadits dengan sanadnya : dari Abu an-Nadhroh, dia berkata:

«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا اجْتَمَعُوا تَذَاكَرُوا الْعِلْمَ ، وَقَرَءُوا سُورَةً»

“Para sahabat Rasulullah apabila mereka berkumpul, mereka saling membahas ilmu dan mereka membaca satu surah.”

***

Ke tiga : pernyataan ulama hadits Ibnu Ash-Sholah, Zainuddin al-Iraqi, Zainuddin al-Anbasi:

Demikian pula dinyatakan oleh Ibnu ash-Shalah dalam *al-Muqaddimah* hal. 243 , al-Zainuddin al-‘Iraqi dalam *at-Taqyid* hal. 248, Burhanuddin al-Abnasi, dan juga para ulama mustholah hadits. Mereka berkata:

وَيُسْتَحَبُّ ‌افْتِتَاحُ ‌الْمَجْلِسِ ‌بِقِرَاءَةِ ‌قَارِئٍ ‌لِشَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، فَإِذَا فَرَغَ اسْتَنْصَتَ الْمُسْتَمْلِي أَهْلَ الْمَجْلِسِ إِنْ كَانَ فِيهِ لَغَطٌ، ثُمَّ يُبَسْمِلُ، وَيَحْمَدُ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَيُصَلِّي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ - ﷺ -، وَيَتَحَرَّى الْأَبْلَغَ فِي ذَلِكَ، ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْمُحَدِّثِ، وَيَقُولُ: مَنْ ذَكَرْتَ أَوْ مَا ذَكَرْتَ رَحِمَكَ اللَّهُ، أَوْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ، (وَاللَّهُ أَعْلَمُ)

Disunnahkan membuka majelis dengan bacaan seorang qari dari sebagian Al-Qur’an yang agung. Apabila telah selesai, maka orang yang bertugas menyampaikan (al-mustamli) meminta hadirin untuk diam apabila di dalam majelis terdapat kegaduhan.

Setelah itu ia membaca basmalah, memuji Allah Tabaraka wa Ta‘ala, dan bershalawat kepada Rasulullah , serta berusaha memilih lafaz yang paling baik dalam hal tersebut. Kemudian ia menghadap kepada ahli hadis dan berkata: “Siapa yang engkau sebutkan” atau “Apa yang engkau sebutkan”, semoga Allah merahmatimu, atau semoga Allah mengampunimu, atau ungkapan lain yang semisal. Wallaahu a’lam. (Selesai)

[Baca pula: asy-Syadzaa al-Fayaah karya Abu Ishaq al-Anbaasy 1/389-390]

***

Keempat : pernyataan al-Hafidz Ibnu Katsir

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam *al-Ba‘its al-Hatsits* hal. 153, dalam bab adab penuntut hadits:

وَلْيَكُنِ الْمُسْمِعُ عَلَى أَكْمَلِ الْهَيْئَاتِ، كَمَا كَانَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ: إِذَا حَضَرَ مَجْلِسَ التَّحْدِيثِ، تَوَضَّأَ، وَرُبَّمَا اغْتَسَلَ، وَتَطَيَّبَ، وَلَبِسَ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ، وَعَلَاهُ الْوَقَارُ وَالْهَيْبَةُ، وَتَمَكَّنَ فِي جُلُوسِهِ، وَزَبَرَ مَنْ يَرْفَعُ صَوْتَهُ.

وَيَنْبَغِي افْتِتَاحُ ذَلِكَ بِقِرَاءَةِ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ، تَبَرُّكًا وَتَيَمُّنًا بِتِلَاوَتِهِ، ثُمَّ بَعْدَهُ التَّحْمِيدُ الْحَسَنُ التَّامُّ، وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.

وَلْيَكُنِ الْقَارِئُ حَسَنَ الصَّوْتِ، جَيِّدَ الْأَدَاءِ، فَصِيحَ الْعِبَارَةِ، وَكُلَّمَا مَرَّ بِذِكْرِ النَّبِيِّ قَالَ: ﷺ.

Dan hendaknya orang yang menyampaikan (hadis atau ilmu) berada dalam keadaan yang paling sempurna, sebagaimana Malik rahimahullah: apabila beliau menghadiri majelis periwayatan hadis, beliau berwudu, terkadang mandi, memakai wewangian, mengenakan pakaian terbaiknya, diselimuti kewibawaan dan keagungan, duduk dengan tenang dan mantap, serta menegur orang yang mengangkat suaranya.

Disunnahkan membuka majelis tersebut dengan membaca sebagian Al-Qur’an sebagai bentuk tabarruk dan pengharapan kebaikan melalui tilawahnya, kemudian dilanjutkan dengan pujian kepada Allah yang baik dan sempurna, serta bershalawat kepada Rasulullah .

Dan hendaknya pembaca Al-Qur’an memiliki suara yang bagus, bacaan yang baik, dan ungkapan yang fasih. Setiap kali ia melewati penyebutan Nabi, hendaknya ia baca sholawat: shollallahu ‘alaihi wasallam”.

Maka inilah kebiasaan seluruh ahli hadits dalam majelis-majelis mereka, di hadapan para murid mereka, dan seluruh kaum muslimin. Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkari hal tersebut. Ini adalah pendapat salaf dan khalaf, serta seluruh ahli hadits tanpa terkecuali, tidak ada satu pun dari mereka yang menyelisihinya.

Telah disebutkan sebelumnya anjuran ini dari al-Khathib al-Baghdadi, as-Sam‘ani, al-‘Iraqi, Ibnu Katsir, az-Zarkasyi, dan al-Abnasi.

***

Keenam : pernyataan al-Hafidz as-Sakhowi

As-Sakhawi berkata dalam *Fath al-Mughits* 3/254 :

(‌وَاسْتَحْسَنُوا) ‌أَيْ ‌أَهْلُ ‌الْحَدِيثِ ‌مِمَّنْ ‌تَصَدَّى ‌لِلْإِمْلَاءِ الْبَدْءَ فِي مَجَالِسِهِمْ بِقِرَاءَةِ قَارِئٍ هُوَ الْمُسْتَمْلِي كَمَا لِلْخَطِيبِ وَابْنِ السَّمْعَانِيِّ، أَوِ الْمُمْلِي، كَمَا لِلرَّافِعِيِّ أَوْ غَيْرِهِمَا، تَلَا شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ، وَالِاخْتِلَافُ فِي التَّعْيِينِ لَا يُنَافِي اجْتِمَاعَهُمْ عَلَى الْقِرَاءَةِ.

وَعَيَّنَ الرَّافِعِيُّ وَالْخَطِيبُ أَنْ يَكُونَ الْمَتْلُوُّ سُورَةً، زَادَ الرَّافِعِيُّ: خَفِيفَةً

Dan mereka menganggap baik -yaitu para ahli hadits yang mereka yang mengkhususkan diri dalam majelis imla- untuk memulai majelis-majelis mereka dengan bacaan seorang qari, yaitu orang yang menyampaikan ulang (al-mustamli), sebagaimana pendapat al-Khatib dan Ibnu as-Sam‘ani, atau oleh orang yang mendiktekan (al-mumli), sebagaimana pendapat ar-Rafi‘i dan selain keduanya, dengan membaca sesuatu dari Al-Qur’an. Perbedaan pendapat dalam penentuan siapa yang membaca tidak menafikan kesepakatan mereka tentang adanya pembacaan tersebut.

Ar-Rafi‘i dan al-Khatib secara khusus menetapkan agar yang dibaca itu berupa satu surat, dan ar-Rafi‘i menambahkan: surat yang ringan (pendek)”.

===***===

SURAT AL-FATIHAH ADALAH KUNCI PEMBUKA KEBAIKAN DAN KEBAHAGIAAN:

Membaca Surat Al-fatihah merupakan kunci pembuka semua kebaikan dan kebahagian di dunia dan akhirat.

Kekhususan membaca Al-Fatihah sebagai tradisi pembuka dalam segala hal kebaikan, itu dalam rangka meneladani dan mengikuti penulisan surat al-Fatihah dalam al-Qur'an yang Mulia. Al-Fatihah dinamakan demikian karena dengan Al-Fatihahlah Al-Quran dibuka. Begitu pula dalam shalat, al-Fatihah adalah surah al-Quran yang pertama dibaca sebelum surat lainnya.

Dan perlu dicatat bahwa hukum syar'i dengan jelas menyatakan kewajiban membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat wajib dan sunnah. Surat Al-Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat menurut mayoritas ulama. Selain itu, hukum syar'i juga memerintahkan untuk membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat jenazah, tapi tidak diperintahkan membaca surat selainnya dari surat-surat Al-Quran.

Dengan demikian maka Al-Fatihah adalah awal dari sesuatu, serta membacanya pada awal urusan adalah sebagai bentuk permohonan petunjuk dan pertolongan dari Allah Ta'ala.

Dalam hal ini, al-'Allaamah Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad" (4/318 Muassasah al-Risalah):

“‌فَاتِحَةُ ‌الْكِتَابِ: ‌وَأُمُّ ‌الْقُرْآنِ، ‌وَالسَّبْعُ ‌الْمَثَانِي، ‌وَالشِّفَاءُ ‌التَّامُّ، ‌وَالدَّوَاءُ ‌النَّافِعُ، ‌وَالرُّقْيَةُ ‌التَّامَّةُ، وَمِفْتَاحُ الْغِنَى وَالْفَلَاحِ، وَحَافِظَةُ الْقُوَّةِ، وَدَافِعَةُ الْهَمِّ وَالْغَمِّ وَالْخَوْفِ وَالْحَزَنِ لِمَنْ عَرَفَ مِقْدَارَهَا وَأَعْطَاهَا حَقَّهَا، وَأَحْسَنَ تَنْزِيلَهَا عَلَى دَائِهِ، وَعَرَفَ وَجْهَ الِاسْتِشْفَاءِ وَالتَّدَاوِي بِهَا، وَالسِّرَّ الَّذِي لِأَجْلِهِ كَانَتْ كَذَلِكَ.

وَلَمَّا وَقَعَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ، رَقَى بِهَا اللَّدِيغَ، فَبَرَأَ لِوَقْتِهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ».

وَمَنْ سَاعَدَهُ التَّوْفِيقُ، وَأُعِينَ بِنُورِ الْبَصِيرَةِ حَتَّى وَقَفَ عَلَى أَسْرَارِ هَذِهِ السُّورَةِ، وَمَا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ مِنَ التَّوْحِيدِ، وَمَعْرِفَةِ الذَّاتِ وَالْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَالْأَفْعَالِ، وَإِثْبَاتِ الشَّرْعِ وَالْقَدَرِ وَالْمَعَادِ، وَتَجْرِيدِ تَوْحِيدِ الرُّبُوبِيَّةِ وَالْإِلَهِيَّةِ، وَكَمَالِ التَّوَكُّلِ وَالتَّفْوِيضِ إِلَى مَنْ لَهُ الْأَمْرُ كُلُّهُ، وَلَهُ الْحَمْدُ كُلُّهُ، وَبِيَدِهِ الْخَيْرُ كُلُّهُ، وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ، وَالِافْتِقَارُ إِلَيْهِ فِي طَلَبِ الْهِدَايَةِ الَّتِي هِيَ أَصْلُ سَعَادَةِ الدَّارَيْنِ، وَعَلِمَ ارْتِبَاطَ مَعَانِيهَا بِجَلْبِ مَصَالِحِهِمَا، وَدَفْعِ مَفَاسِدِهِمَا، وَأَنَّ الْعَاقِبَةَ الْمُطْلَقَةَ التَّامَّةَ، وَالنِّعْمَةَ الْكَامِلَةَ مَنُوطَةٌ بِهَا، مَوْقُوفَةٌ عَلَى التَّحَقُّقِ بِهَا، أَغْنَتْهُ عَنْ كَثِيرٍ مِنَ الْأَدْوِيَةِ وَالرُّقَى، وَاسْتَفْتَحَ بِهَا مِنَ الْخَيْرِ أَبْوَابَهُ، وَدَفَعَ بِهَا مِنَ الشَّرِّ أَسْبَابَهُ".

“Fatihatul kitab, Ummul Qur’an, As-Sab’ul Matsani, kesembuhan total, obat yang bermanfaat, ruqyah sempurna, kunci kekayaan dan kemenangan, penjaga kekuatan, menghilangkan sedih, gundah, ketakutan, kesedihan,bagi orang yang mengetahui kemuliaannya dan memberikan haknya serta menempatkan dengan tepat dalam mengobati suatu penyakit, mengetahui bagaimana cara kesembuhan dan mengetahui rahasia yang terkandung di dalamnya.

Maka ketika sebagian shahabat mendapatkan kenyataan tersebut, mereka menjadikannya sebagai ruqyah dengannya dan langsung sembuh. Maka Nabi mengatakan kepadanya: “Dari mana kalian tahu bahwa itu adalah ruqyah”.

Seseorang yang mendapatkan taufiq dengan cahaya pengetahuan, hingga mendapatkan rahasia surat ini dan kandungan di dalamnya berupa tauhid, mengenal Dzat, nama, sifat dan perbuatan Allah, lalu meyakini syariat agama, takdir dan kebangkitan. Juga mengkhususkan tauhid Rububiyah dan Uluhiyyah, bertawakkal secara sempurna dan berserah diri secara penuh kepada Yang mempunyai semua urusan dan mempunyai semua pujian.

Meyakini bahwa di tangan-Nya semua kebaikan, dan semua urusan dikembalian kepada-Nya.

Dirinya merasa kekurangan kepada-Nya untuk meminta hidayah yang menjadi pokok kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Dan mengetahui keterkaitan maknanya dalam mendapatkan kebaikan dan menolak keburukan dan bahwa kesudahan secara mutlak dan kenikmatan secara sempurna terkait dengan merealisasikannya, maka dengannya sudah cukup obat dan ruqyah serta tidak membutuhkan lainnya.

Padanya terbuka pintu kebaikan, dan tertolak sebab-sebab keburukan." (Zaadul Ma’ad, 4/318)

Penekanan khusus pada Surat Al-Fatihah inilah yang mendorong Abu Sa'id al-Khudri, semoga Allah meridainya, untuk menggunakannya sebagai sarana penyembuhan (ruqyah) tanpa izin atau perintah langsung dari Nabi . Namun, ketika Nabi mengetahui apa yang telah dilakukannya, beliau tidak menyalahkan atau menyatakan tindakannya sebagai bid'ah (inovasi dalam agama). Sebaliknya, Nabi menganggapnya baik dan mengarahkannya dengan bertanya:

«وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا، وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا»

“Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah bisa sebagai ruqyah?” Kemudian Beliau bersabda, “Kalian telah bersikap benar! [HR. Bukhori dan Muslim]

Hal ini disepakati oleh para ulama. Bahkan Nabi memberikan pujian dengan mengatakan kepada mereka: "Kalian telah benar."

Lebih jelas lagi dalam riwayat lain, Abu Sa'id al-Khudry  radhiyallahu ‘anhu  menyatakan:

أنَّ رسولَ اللهِ ﷺ بعَثَ سَريَّةً عليها أبو سَعيدٍ، فمَرَّ بقَريةٍ، فإذا ملِكُ القَريةِ لَديغٌ، فسَألْناهم طَعامًا فلمْ يُطعِمونا ولم يُنزِلونا، فمَرَّ بنا رَجُلٌ من أهلِ القَريةِ، فقال:

"يا مَعشَرَ العَرَبِ، هل منكم أحدٌ يُحسِنُ أنْ يَرقيَ؟ إنَّ الملِكَ يَموتُ"،

قال أبو سَعيدٍ: "فأتَيتُه فقَرَأْتُ عليه فاتحةَ الكِتابِ؛ فأفاقَ وبرَأَ، فبعَثَ إلينا بالنُّزُلِ وبعَثَ إلينا بالشَّاءِ، فأكَلْنا الطَّعامَ أنا وأصحابي، وأبَوْا أنْ يَأكُلوا منَ الغَنَمِ حتى أتَيْنا رسولَ اللهِ ﷺ فأخبَرتُه الخَبرَ".

فقال: «وما يُدريكَ أنَّها رُقْيةٌ؟»

قُلتُ: "يا رسولَ اللهِ، شيءٌ أُلقيَ في رُوعي".

قال: «فكُلوا، وأطعِمونا منَ الغَنَمِ».

"Rasulullah mengutus pasukan kecil yang dipimpin oleh Abu Sa'id. Mereka melewati sebuah desa di mana pemimpin desa adalah seorang yang terkenal bernama Digh. Kami meminta makanan kepada mereka, namun mereka tidak memberi kami makan dan tidak mengizinkan kami bermalam di sana. Kemudian, datanglah seseorang dari penduduk desa itu dan berkata:

'Hai orang-orang Arab, apakah di antara kalian ada yang pandai meruqyah (mengobati dengan bacaan mantera)? Raja kami sedang sakit.'

Abu Sa'id berkata: 'Saya pun datang kepada orang itu, kemudian membacakan Al-Fatihah untuknya. Dia pun sadar dan sembuh.'

Kemudian, orang tersebut mengirim makanan dan minuman kepada kami. Kami makan bersama teman-teman saya, namun kami menolak makan daging domba mereka hingga kami datang ke Rasulullah untuk menanyakan boleh daqn tidaknya. Aku memberitahu beliau tentang peristiwa tersebut.

Rasulullah berkata: 'Bagaimana kamu tahu bahwa itu adalah ruqyah?'

Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, ada sesuatu yang terbesit dalam benakku'.

Beliau bersabda: 'Makanlah dan berikanlah kami sebagian dari domba itu'.

[HR. al-Darimi no. 3037. Di shahihkan oleh Syu'aib al-Arna'ut dalam (Takhrij Sunan al-Darimi, no. 3037]

Makna:« أُلْقِيَ في رُوْعِي »:

“أي: فِراسةٌ وإلهامٌ مِن اللهِ تعالَى، وعَمِلْتُ بمُقتضاهُ، وهذا تَوفيقٌ مِن اللهِ تعالَى ".

"Artinya: Firasat dan ilham dari Allah Yang Maha Tinggi, dan aku bertindak sesuai dengannya. Dan ini adalah taufiq dari Allah Yang Maha Tinggi."

===***===

MEDAWAMKAN BACA AL-FATIHAH KARENA CINTA, AKAN MEMASUKKANNYA KE DALAM SURGA

Seorang muslim atau muslimah yang senantiasa baca surat al-Quran terntentu seperti surat al-Fatihah dan al-Ikhlash, baik membacanya ketika di dalam shalat maupun di luar shalat, dan dia mendawamkannya secara terus menerus, yang mana dia lakukan itu karena menyukai kandungan makna yang terdapat di dalamya atau karena adanya keterangan tentang fadhilah-fadhilah didalamnya; maka orang tersebut kelak akan bersama bacaan tersebut. Meskipun Nabi sendiri tidak mencontohkannya dan tidak memerintahkannya. Dan meskipun dilakukan dalam shalat, apalagi di luar shalat. Selama dia tidak meyakini bahwa itu dari sunnah Nabi , melainkan karena dia menyukainya atau menginginkannya yang timbul dari dirinya.

DALILNYA:

Berikut ini adalah contoh bacaan sahabat dalam shalat yang dibenarkan Nabi . Padahal itu dilakukan dalam shalat, apalagi diluar shalat. Sementara Nabi pernah bersabda:

«صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ».

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

(HR. Al-Bukhari no. 6008 dan Muslim no. 674).

Diantaran bacaan sahabat tersebut adalah sebagai berikut:

AMALAN SAHABAT KE 1:

Bacaan surah al-Quran yang didawamkan sahabat dalam shalat yang di benarkan bahkan dipuji oleh Nabi padahal bacaan tersebut bukan dari Nabi .

Dari Anas bin Malik  radhiyallahu ‘anhu :

أنَّ رجلًا كانَ يلزَمُ قراءةَ: ﴿قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ في الصَّلاةِ في كلِّ سورةٍ وَهوَ يؤمُّ أصحابَهُ ، فَقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى آلِهِ وسلَّمَ: «ما يُلزِمُكَ هذِهِ السُّورةَ ؟» قالَ: "إنِّي أحبُّها". قالَ: «حبُّها أدخلَكَ الجنَّةَ».

Bahwa seorang pria bermulazamah [membiasakan] membaca: " Qul Hualloohu Ahad" dalam sholat pada setiap selesai baca surat, dan dia menjadi imam shalat para sahabatnya.

Maka Rosulullah bertanya kepada nya: " Apa yang mendorongmu untuk bermulazamah membaca surat ini? ".

Dia menjawab: " Sesungguhnya aku mencintainya ".

Lalu Beliau bersabda: " Kecintaan-mu pada nya akan memasukanmu ke dalam syurga".

[Hadits ini di hasankan oleh al-Waadi'i dalam ash-Shahih al-Musnad no. 87].

Riwayat lain dari Anas bin Malik  radhiyallahu ‘anhu :

كَانَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِي مَسْجِدِ قُبَاءَ فَكَانَ كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ لَهُمْ فِي الصَّلَاةِ فَقَرَأَ بِهَا افْتَتَحَ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ثُمَّ يَقْرَأُ بِسُورَةٍ أُخْرَى مَعَهَا وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَقْرَأُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ثُمَّ لَا تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى فَإِمَّا أَنْ تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى قَالَ مَا أَنَا بِتَارِكِهَا إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِهَا فَعَلْتُ وَإِنْ كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ وَكَانُوا يَرَوْنَهُ أَفْضَلَهُمْ وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ غَيْرُهُ فَلَمَّا أَتَاهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ .

فَقَالَ: «يَا فُلَانُ مَا يَمْنَعُكَ مِمَّا يَأْمُرُ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا يَحْمِلُكَ أَنْ تَقْرَأَ هَذِهِ السُّورَةَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ؟».

فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّهَا".

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ»

Seorang sahabat Anshar mengimami mereka di Masjid Quba`, setiap kali mengawali untuk membaca surat (setelah al fatihah -pent) dalam shalat, ia selalu memulainya dengan membaca QUL HUWALLAHU AHAD hingga selesai, lalu ia melanjutkan dengan surat yang lain, dan ia selalu melakukannya di setiap rakaat.

Lantas para sahabatnya berbicara padanya, kata mereka: "Kamu membaca surat itu [Qulhuawwallah] lalu menurutmu itu tidak mencukupimu, hingga kamu melanjutkannya dengan surat yang lain. Bacalah surat tersebut [Qulhuawwallah]! Atau tinggalkan itu, lalu bacalah surat yang lain!."

Sahabat Anshar itu berkata: "Aku tidak akan meninggalkannya [Qulhuawwallah], bila kalian ingin aku menjadi imam kalian dengan membacanya, maka aku akan melakukannya. Dan bila kalian tidak suka, maka aku akan meninggalkan kalian."

Sementara mereka menilainya sebagai orang yang paling mulia di antara mereka, maka mereka tidak ingin diimami oleh orang lain.

Saat Nabi mendatangi mereka, mereka memberitahukan masalah itu.

Lalu beliau bertanya: "Hai fulan, apa yang menghalangimu untuk melakukan yang diperintahkan teman-temanmu dan apa yang mendorongmu membaca surat itu disetiap rakaat?"

Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukainya."

Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."

[Al-Bukhari meriwayakannya dalam Shahihnya secara mu'allaq dengan shighat Jazm (774), Dan diriwayatkansecara maushul oleh Tirmidzi no. (2826, 2901), Ahmad (hadis no. 11982 dan 12054) dan al-Darimi (hadis no. 3300).

Abu Isa at-Tirmidzy berkata;

Hadits ini hasan gharib, shahih dari jalur ini dari hadits 'Ubaidullah bin Umar dari Tsabit. [Mubarak bin Fadlalah] meriwayatkan dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa seseorang berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai surat ini, yaitu QUL HUWALLAAHU AHAD." Beliau bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."

AMALAN SAHABAT KE 2:

Sama seperti di atas, yaitu Taqrir Nabi terhadap seorang imam shalat yang selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu Ahad."

Dari Aisyah  radhiyallahu ‘anhu :

أنَّ النبيَّ ﷺ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا ذلكَ للنبيِّ ﷺ، فَقالَ: «سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟»، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ ﷺ: «أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ».

"Bahwa Rasulullah mengutus seorang lelaki dalam suatu sariyyah (pasukan khusus yang ditugaskan untuk operasi tertentu). Laki-laki tersebut ketika menjadi imam shalat bagi para sahabatnya selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu Ahad."

Ketika mereka pulang, disampaikan berita tersebut kepada Rasulullah , maka beliau bersabda: "Tanyakanlah kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?"

Lalu merekapun menanyakan kepadanya. Ia menjawab, "Karena didalamnya terdapat sifat Ar Rahman, dan aku senang untuk selalu membacanya."

Mendengar itu Rasulullah bersabda: "Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah Ta'ala juga mencintainya." (HR. Bukhori no. 7375 dan Muslim no. 813).

===***===

HATI – HATI JANGAN MUDAH MENGHARAMKAN! DAN JUGA MENGHALALKAN!

Jangan membikin-bikin hukum Halal dan Haram dengan berdusta mengatas namakan Allah!.

Allah SWT berfirman:

﴿وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ﴾

Dan janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidah kalian secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesung guhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan ter hadap Allah tiadalah beruntung. [QS an-Nahl:116]

Ibnu al-Jawzi, semoga Allah merahmatinya, mengatakan dalam tafsirnya (Zaad al-Masiir fi 'Ilmi at-Tafsir):

"وقَد ذَهَبَ طائفَةٌ مِنَ العُلَمَاءِ: إلَى أَنَّ الكَذِبَ عَلَى اللَّهِ وَعَلَى رَسُولِهِ كُفْرٌ، وَلا رِيبَ أَنَّ الكَذِبَ عَلَى اللَّهِ وَعَلَى رَسُولِهِ مُتَعَمِّدًا فِي تَحَلِّيلِ حَرَامٍ، أَوْ تَحْرِيمِ حَلَالٍ - كُفْرٌ مُحَضٌ" اهـ.

“Sekelompok ulama telah sampai pada kesimpulan bahwa berbohong terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah kafir. Dan tidak ada keraguan bahwa berbohong terhadap Allah dan Rasul-Nya dengan disengaja dalam menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang mubah – adalah murni kafir.”

Dan dosa paling besar adalah mudah menghukumi haram. Maka berhati-hati dan berwaspada lah bagi orang mudah memfatwakan hukum haram, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Sa’d ibnu Abi Waqaash: bahwa Nabi berkata:

«إِنَّ أَعْظَمَ المُسْلِمِينَ جُرْمًا، مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ»

Sesungguhnya (seseorang dari) kaum Muslim yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut diharamkan karena pertanyaannya. (HR. Bukhory no. 6745)

Para Ulama Salaf dahulu, mereka takut sekali dan tidak berani sembarangan mengatakan: "Ini Halal dan ini Haram ".

Imam Malik, semoga Allah merahmatinya, berkata:

"لَمْ يَكُنْ أَسْلَافُنَا يَقُولُونَ: هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ، مَا كَانُوا يَجْتَرِئُونَ عَلَى ذَلِكَ، وَإِنَّمَا كَانُوا يَقُولُونَ: نَكْرَهُ هَذَا، وَنَرَى هَذَا حَسَنًا، وَنَتَقِي هَذَا، وَلَا نَرَى هَذَا، فَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ: ﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾ [يونس: 59]، الحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ". اهـ.

Para Salaf kami tidak berani mengatakan: Ini halal dan ini haram. Mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan itu, akan tetapi mereka biasa mengatakan: " Kami membenci ini,kami menganggap ini adalah baik, kami takut akan ini, dan kami tidak berpendapat ini. Karena Allah SWT berfirman:

﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾

Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal."

Katakanlah, "Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kalian mengada-adakan kebohongan saja terhadap Allah?" (QS Yunus: 59).

Yang Halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah.”

(Baca: “Jami’ Bayan al-Ilm wa Fadlih” dan “I’lam al-Muwaqqi’in” [38/1]).

Dengan demikian, berbohong kepada Allah Ta'aala mensyariatkan suatu perkara yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'aala.

Dan Allah SWT berfirman:

﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ. وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَشْكُرُونَ﴾

Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian, lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal."

Katakanlah, "Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kalian mengada-kan kebohongan saja terhadap Allah?" (QS Yunus: 59).

Dan apa dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat?

Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak mensyukuri(nya).(QS Yunus: 60)

Dan Firman Allah SWT:

﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾

Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah.” [QS Yūnus (10):59]

Dan Firman Allah SWT:

﴿قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS al-An'am (6):145]

Dan Firman Allah SWT:

﴿قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ﴾

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui". [QS al-A'rāf: 32]

Posting Komentar

0 Komentar