TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN
----
Di Tulis Oleh Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI:
- TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN
- RIWAYAT PERTAMA : ATSAR DARI PARA SAHABAT
- RIWAYAT KEDUA : PERNYATAAN PARA ULAMA SALAF DAN KHOLAF
- SURAT AL-FATIHAH ADALAH KUNCI PEMBUKA KEBAIKAN DAN KEBAHAGIAAN:
- MEDAWAMKAN BACA AL-FATIHAH KARENA CINTA, AKAN MEMASUKKANNYA KE DALAM SURGA
- HATI – HATI JANGAN MUDAH MENGHARAMKAN! DAN JUGA MENGHALALKAN!
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
TRADISI SALAF PEMBUKAAN MAJLIS ILMU DENGAN BACA AL-QURAN
Para
sahabat Nabi ﷺ dan para ulama salaf, baik ulama ahli fiqih maupun ahli hadits
serta para penuntut ilmu, mereka memiliki kebiasaan memulai majlis ilmu dengan
menyuruh seorang qori untuk membaca surat al-Qur’an yang pendek atau ayat-ayat al-Quran
yang ringan.
Dasar
amalan membuka majelis saat berkumpul dengan membaca satu surat Al-Qur'an adalah riwayat-riwayat
berikut ini :
===***===
RIWAYAT PERTAMA : ATSAR DARI PARA SAHABAT
****
Pertama : riwayat Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu:
Ke
1 :
Al-Hakim
meriwayatkan dalam Al-Mustadrak (1/172) nomor 322 dan al-Baihaqi dalam al-Madkhol
hal. 288 no. 419 dari Abu Nadrah, dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
«أَصْحَابُ النَّبِيِّ ﷺ إِذَا جَلَسُوا كَانَ
حَدِيثُهُمْ - يَعْنِي الْفِقْهَ - إِلَّا أَنْ يَقْرَأَ رَجُلٌ سُورَةً أَوْ
يَأْمُرَ رَجُلًا بِقِرَاءَةِ سُورَةٍ».
“Telah
ada kebiasaan para sahabat Nabi ﷺ, ketika mereka duduk bersama, maka pembicaraan mereka - tentang fikih- tidak akan dimulai kecuali setelah ada seorang lelaki yang membaca satu surah Al-Qur'an atau seseorang memerintahkan orang lain untuk membaca
satu surah al-Qur'an”.
Al-Hakim
berkata:
«هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ،
وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ وَلَهُ شَاهِدٌ مَوْقُوفٌ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ»
“Hadis
ini sahih sesuai syarat Muslim, namun Al-Bukhari dan Muslim tidak
meriwayatkannya, dan ia memiliki penguat berupa riwayat mauquf dari Abu Sa‘id”.
Adz-Dzahabi
juga berkata:
"عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ"
“Sesuai
dengan syarat shahih Muslim”.
[Lihat
pula: Tahdzib Al-Kamal karya Abu Al-Hajjaj Yusuf bin ‘Abdurrahman Al-Mizzi
(wafat 742 H), tahkik Dr. Basyar ‘Awwad Ma‘ruf, Beirut, Mu’assasah Ar-Risalah,
jilid 20 halaman 413].
Lafadz “كَانَ” di sini, menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di lakukan secara terus menerus dan telah menjadi kebiasaan.
Ke
2 :
Diriwayatkan
pula oleh ‘Affan bin Muslim, Mawla Azrah bin Tsabit al-Anshori (w 219 H) dan
Ahadits asy-Syuyukh al-Kibar hal. 182 no. 242, al-Khothib dalam al-Jami’ Li
Akhlaq ar-Rowi 2/68 no. 1207 dan dalam al-Fqiih wa al-Mutaffqih 2/262 dari Ali
bin Al-Hakam, dari Abu Nadhrah, dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata:
«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا اجْتَمَعُوا
تَذَاكَرُوا الْعِلْمَ ، وَقَرَءُوا سُورَةً»
“Para
sahabat Rasulullah ﷺ apabila mereka berkumpul, maka mereka saling membahas ilmu, dan mereka membaca satu surah Al-Qur'an”.
Diriwayatkan
pula oleh al-Hafidz as-Sam’ani dalam Adab al-Imlaa’ wa al-Istimlaa no. 59.
Abu Isa ath-Thohir az-Zayani berkata dalam Artikel “Istihbab bad’i al-majalis wal-halaq bi qira’atil Qur’an, war-radd ‘ala man badda’a dzalik”:
وَأَمَّا الْحُكْمُ
عَلَيْهِ فَهُوَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ، كُلُّ رِجَالِهِ أَئِمَّةٌ ثِقَاتٌ، ابْنُ رِزْقَوَيْهِ
ثِقَةٌ حَافِظٌ كَبِيرٌ، وَكَذَا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ الْمَعْرُوفُ
بِابْنِ السَّمَّاكِ، وَالْحَسَنُ هُوَ السَّوَّاقُ، وَبَقِيَّةُ الْإِسْنَادِ مِمَّنِ
احْتَجَّ بِهِمَا أَوْ بِأَحَدِهِمَا الشَّيْخَانِ، وَمَعَ ذَلِكَ فَقَدْ تُوبِعَ عَفَّانُ
مُتَابَعَتَيْنِ تَامَّتَيْنِ فِيهِمَا زِيَادَةُ ذِكْرِ أَبِي سَعِيدٍ
“Adapun penilaian terhadap hadis ini, maka ia adalah hadis sahih; seluruh perawinya adalah para imam yang terpercaya.
Ibnu Razqawaih adalah seorang tsiqah, hafizh besar; demikian pula Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq yang dikenal dengan nama Ibnu As-Sammak.
Al-Hasan yang dimaksud adalah As-Sawwaq.
Sisa para perawi dalam sanad ini termasuk orang-orang yang dijadikan hujjah oleh kedua imam (Al-Bukhari dan Muslim) atau oleh salah satu dari keduanya.
Selain itu, ‘Affan
juga dikuatkan oleh dua mutaba‘ah yang sempurna, yang di dalamnya terdapat tambahan
penyebutan Abu Sa‘id”.
KE
3:
Ibnu
Sa‘d berkata dalam Ath-Thabaqat 2/374: Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman
Abu Dawud Ath-Thayalisi, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah, aku mendengar
‘Ali bin Al-Hakam menceritakan dari Abu Nadrah, dari Abu Sa‘id Al-Khudri, ia
berkata:
«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَعَدُوا
يَتَحَدَّثُونَ كَانَ حَدِيثُهُمُ الْفِقْهَ، إِلَّا أَنْ يَأْمُرُوا رَجُلًا فَيَقْرَأَ
عَلَيْهِمْ سُورَةً، أَوْ يَقْرَأَ رَجُلٌ سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ»
Para
sahabat Rasulullah ﷺ apabila mereka duduk dan saling berbincang, maka pembicaraan
mereka adalah tentang fikih. Tidak lah mereka melakukannya kecuali mereka memerintahkan seorang lelaki untuk membacakan kepada mereka satu
surah, atau seorang lelaki membacakan satu surah dari Al-Qur’an.
Abdulllah
bin Yusuf al-Judai’ dalam Tahrir ‘Ulum al-Hadits 1/35 berkata:
أَثَرٌ صَحِيحٌ.
أَخْرَجَهُ ابْنُ سَعْدٍ فِي «الطَّبَقَاتِ» (٢/ ٣٧٤) أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ
“ Ini adalah sebuah atsar yang sahih.
Diriwayatkan oleh Ibnu Sa‘d dalam
Ath-Thabaqat 2/374. Telah mengabarkan kepada kami Abu Dawud Ath-Thayalisi”.
KE
4:
Az-Zarkasyi
berkata dalam An-Nukat Alaa Muqoddimah Ibnu ash-Sholah 3/651 no. 434:
“Dan
diriwayatkan oleh Abu Nu‘aim dalam *Riyadhah al-Muta‘allimin*, dan juga
diriwayatkan melalui jalur Abu Nadhrah dari Abu Sa‘id, ia berkata:
كَانَ أَصْحَابُ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا قَعَدُوا يَتَحَدَّثُونَ فِي الْفِقْهِ كَانُوا يَأْمُرُونَ
أَنْ يَقْرَأَ رَجُلٌ سُورَةً
Para
sahabat Rasulullah ﷺ apabila mereka duduk-duduk hendak berbincang-bincang tentang fikih, maka mereka senantiasa memerintahkan agar ada seorang laki-laki membacakan satu surat dari
Al-Qur’an.
Lalu
az-Zarkasyi berkata :
وَظَاهِرُ كَلَامِ
الْمُصَنِّفِ أَنَّ الْقَارِئَ غَيْرُ الْمُسْتَمْلِي، وَقَالَ الرَّافِعِيُّ فِي آخِرِ
أَمَالِيهِ: اسْتَحَبُّوا لِلْمُمْلِي أَنْ يَقْرَأَ قَبْلَ الْإِمْلَاءِ سُورَةً خَفِيفَةً
مِنَ الْقُرْآنِ، وَيُخْفِهَا فِي نَفْسِهِ، وَاسْتَحَبَّهُ ابْنُ السَّمْعَانِيِّ
لِلْمُسْتَمْلِي أَيْضًا
Dzohir
perkataan penulis (yakni al-Hadidz Ibnu sholah) menunjukkan bahwa orang yang
membaca itu bukanlah al-mustamli.
Ar-Rafi‘i
berkata pada bagian akhir kitab *Amalinya*: Mereka menganjurkan bagi al-mumli
agar membaca satu surat ringan dari Al-Qur’an sebelum imla’, dan membacanya
dengan perlahan dalam dirinya. Hal ini juga dianjurkan oleh Ibnu as-Sam‘ani
bagi al-mustamli”. [Selesai]
Makna Al-Mumli (Orang yang mendikte) : yaitu seorang
syekh atau ulama yang membacakan hadis atau ilmu, baik dari hafalannya maupun
dari kitab, agar orang lain menuliskannya darinya.
Al-Mustamli’ (Orang yang mengulang dikte) :
yaitu seseorang yang berdiri dalam majelis ilmu yang besar, ketika suara syekh
tidak dapat terdengar oleh semua hadirin, lalu ia mengulang ucapan orang yang
mendikte dengan suara keras supaya para hadirin dapat mendengarnya dan
menuliskannya.
****
Kedua : Riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
Abu
Bakr berkata dalam kitab Musannaf-nya (6/155 no. 30301) pada bab tentang
orang-orang yang membaca Al-Qur’an dari kalangan sahabat Ibnu Mas‘ud:
Telah
menceritakan kepada kami Abu Mu‘awiyah, dari al-A‘mash, dari Muslim, dari
Masruq, ia berkata:
«كَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَقْرَأُ بِنَا الْقُرْآنَ
فِي الْمَجْلِسِ، ثُمَّ يَجْلِسُ بَعْدَهُ يُحَدِّثُ النَّاسَ»
“Abdullah
biasa memulai membacakan Al-Qur’an kepada kami dalam sebuah majelis, kemudian
setelah itu ia duduk dan menyampaikan hadits kepada orang-orang”.
Maka
inilah Ibnu Mas‘ud radhiyallahu 'anhu, beliau membaca Al-Qur’an terlebih
dahulu, kemudian mengajar di hadapan para sahabat dan tabi‘in.
****
Ke Tiga : Riwayat dari Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
Demikian
pula Umar dan Abdullah bin Abbas, keduanya memulai dengan membaca Al-Qur’an
kemudian melanjutkan dengan menafsirkannya, sebagaimana dalam riwayat berikut
ini:
Ath-Thabrani
berkata dalam al-Kabir nomor 10620: Telah menceritakan kepada kami Ishaq
ad-Dabari, dari ‘Abdurrazzaq, dari Ibnu ‘Uyainah, dari Abu Bakr al-Hudzali, ia
berkata:
دَخَلْتُ عَلَى
الْحَسَنِ فَقَالَ: إِنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، كَانَ مِنَ الْقُرْآنِ بِمَنْزِلٍ.
كَانَ عُمَرُ
يَقُولُ: «ذَاكُمْ فَتَى الْكُهُولِ، إِنَّ لَهُ لِسَانًا سَئُولًا، وَقَلْبًا عَقُولًا،
كَانَ يَقُومُ يَقُولُ عَلَى مِنْبَرِنَا هَذَا - أَحْسَبُهُ قَالَ - عَشِيَّةَ عَرَفَةَ،
فَيَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةِ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، ثُمَّ يُفَسِّرُهَا آيَةً
آيَةً، وَكَانَ مِثَجَّةً نَجِدًا غَرْبًا»
Aku
masuk menemui al-Hasan, lalu ia berkata:
Sesungguhnya
Ibnu Abbas memiliki kedudukan yang tinggi dalam Al-Qur’an.
Umar
pernah berkata: “Itu adalah pemuda yang matang, ia memiliki lisan yang banyak
bertanya dan hati yang cerdas.”
Ia
biasa berdiri dan berbicara di mimbar kami ini — aku kira ia berkata: pada sore
hari Arafah — lalu membaca Surah al-Baqarah dan Surah Ali ‘Imran, kemudian
menafsirkannya ayat demi ayat, dan ia adalah seorang yang sangat kuat, tajam,
dan mendalam ilmunya”.
Diriwayatkan
pula oleh Abdur Rozzaq dalam al-Mushonnaf 4/376 no. 8123, Abu Nu’aim
al-Asbahani dalam al-Hilyah 1/318.
Namun
sanadnya sangat lemah; Abu Bakr al-Hudzali adalah seorang akhbari yang hadisnya
ditinggalkan, sebagaimana disebutkan dalam *at-Taqrib* (nomor: 8002).
***
Ke Empat : Riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
Abu
‘Urubah berkata dalam *al-Muntaqa min ath-Thabaqat* hal. 69:
Telah
menceritakan kepada kami Abu Yusuf bin ash-Shaidalani, telah menceritakan
kepada kami Mutharrif dari Ibnu Jarir, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku
sebagian sahabat kami dari salah seorang pemimpin mereka :
أَنَّهُ أَرْسَلَ
إِلَى الْحَسَنِ لَيْلَةَ عَرَفَةَ يَسْأَلُهُ بِأَيِّ ذَلِكَ يَأْمُرُهُ أَنْ
يَجْلِسَ بِالْأَرْضِ يَوْمَ عَرَفَةَ هُنَالِكَ بِالْبَصْرَةِ أَمْ عَلَى الْمِنْبَرِ؟
فَقَالَ: إِنَّمَا
عَرَفَةُ حَيْثُ جَعَلَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، وَأَوَّلُ مَنْ دَعَا بِأَرْضِنَا
أَوْ فَعَلَ ذَلِكَ ابْنُ عَبَّاسٍ، كَانَ رَجُلًا مَا تَنِي عَلَيْهِ فِي عِلْمِهِ،
فِي لَفْظِهِ، فِي لِسَانِهِ، فَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَضَعُ الْمِنْبَرَ ثُمَّ يَجْلِسُ
عَلَيْهِ، فَيَقْرَأُ سُورَةَ الْبَقَرَةَ، فَيُفَسِّرُهَا آيَةً آيَةً، حَتَّى إِذَا
اصْفَرَّتِ الشَّمْسُ وَظَنَّ أَنَّ أَهْلَ عَرَفَةَ رَفَعُوا أَيْدِيَهُمْ رَفَعَ
يَدَهُ، وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ حَتَّى اللَّيْلِ، وَتَرَكَ الْقِرَاءَةَ وَتَعْلِيمَ
النَّاسِ السُّنَنَ، وَكَانَ الدُّعَاءُ حَتَّى اللَّيْلِ يُحِبُّ أَنْ يَأْخُذَ بِمَا
يَأْخُذُ بِهِ أَهْلُ عَرَفَةَ
“Bahwa
ia mengutus seseorang kepada al-Hasan pada malam Arafah untuk menanyakan
kepadanya: dengan cara apa ia memerintahkannya, apakah ia duduk di tanah pada
hari Arafah di sana di Bashrah ataukah di atas mimbar?
Maka
al-Hasan menjawab:
Sesungguhnya
Arafah itu di mana Allah Azza wa Jalla menjadikannya. Orang pertama yang berdoa
di negeri kami atau melakukan hal itu adalah Ibnu ‘Abbas. Ia adalah seorang
yang ilmunya tidak pernah melemah, ucapannya kuat, lisannya fasih. Ibnu ‘Abbas
biasa meletakkan mimbar lalu duduk di atasnya, kemudian membaca Surah
al-Baqarah dan menafsirkannya ayat demi ayat. Hingga ketika matahari mulai
menguning dan ia mengira bahwa orang-orang di Arafah telah mengangkat tangan
mereka, ia pun mengangkat tangannya, dan orang-orang pun mengangkat tangan
mereka hingga malam tiba. Ia meninggalkan bacaan dan pengajaran sunnah kepada
manusia, lalu berdoa hingga malam. Ia menyukai untuk mengambil amalan
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang di Arafah”.
Dan
Abu ‘Urubah berkata dalam *al-Muntaqa min ath-Thabaqat* hal. 69 berkata:
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami
Mu‘adz bin Hisyam, ayahku menceritakan kepadaku dari Qatadah dari al-Hasan, ia
berkata:
«أَوَّلُ مَنْ أَحْدَثَ الْقِصَصَ ابْنُ
عَبَّاسٍ، وَكَانَ رَجُلًا مُفَوَّهًا، وَكَانَ يَقْدِرُ عَلَى الْكَلَامِ، فَقَرَأَ
سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَفَسَّرَهَا حَرْفًا بِحَرْفٍ»
Orang
pertama yang mengadakan majelis kisah adalah Ibnu ‘Abbas. Ia adalah seorang
yang fasih dan mampu berbicara. Ia membaca Surah al-Baqarah lalu menafsirkannya
huruf demi huruf.
Dan
Abu ‘Urubah berkata dalam *al-Muntaqa min ath-Thabaqat* hal. 70 berkata:
Telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Hafsh dari
al-A‘masy dari Abu Wa’il, ia berkata:
قَرَأَ ابْنُ عَبَّاسٍ
سُورَةَ النُّورِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِعَرَفَةَ، فَفَسَّرَهَا، ثُمَّ نَزَلَ
فَجَمَعَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ. فَقَالَ رَجُلٌ: لَوْ سَمِعَهُ أَهْلُ فَارِسَ
وَالرُّومِ لَأَسْلَمُوا، مَا رَأَيْتُ كَلَامًا مِثْلَهُ يَخْرُجُ مِنْ رَأْسِ رَجُلٍ
Ibnu
‘Abbas membaca Surah an-Nur di atas mimbar pada hari Arafah lalu
menafsirkannya. Kemudian ia turun dan menggabungkan salat Zuhur dan Asar. Lalu
seseorang berkata: Seandainya orang-orang Persia dan Romawi mendengarnya,
niscaya mereka akan masuk Islam. Aku tidak pernah melihat perkataan seperti itu
keluar dari kepala seorang pria.
****
Ke Lima : Riwayat dari Abdurrahman as-Sulami radhiyallahu ‘anhu:
Telah
berjalan sunnah bahwa Nabi ﷺ membacakan kepada mereka Al-Qur’an terlebih dahulu, kemudian
mengajarkan kepada mereka fikih dan hukum-hukumnya. Sebagaimana disebutkan oleh
ath-Thahawi dalam *Musykil al-Atsar* 4/84 no. 1452:
Telah
menceritakan kepada kami Sulaiman bin Syu‘aib, telah menceritakan kepada kami
al-Khashib bin Nashih al-Haritsi, telah menceritakan kepada kami Hammam bin
Yahya, dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib, dari Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, ia berkata:
كَانَ أَصْحَابُنَا
يُقْرِئُونَا وَيُعَلِّمُونَا وَيُخْبِرُونَا: "أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُقْرِئُ
أَحَدَهُمْ عَشْرَ آيَاتٍ فَمَا يَجُوزُهَا حَتَّى يَتَعَلَّمَ الْعَمَلَ فِيهَا، قَالَ:
وَقَالُوا: عَلِمْنَا الْقُرْآنَ وَالْعَمَلَ جَمِيعًا".
Para
sahabat kami membacakan Al-Qur’an kepada kami, mengajarkan kami, dan
mengabarkan kepada kami bahwa Nabi ﷺ biasa membacakan kepada salah seorang dari mereka sepuluh ayat,
dan beliau tidak melewatinya sampai orang itu mempelajari dan mengamalkan apa
yang terkandung di dalamnya.
Ia
berkata: Mereka juga berkata, “Kami mempelajari Al-Qur’an dan pengamalan
sekaligus.”
Hadits
ini juga diriwayatkan oleh oleh ath-Thahawi dalam *Musykil al-Atsar* 4/83 no.
1451: dari Sufyan dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib dari Abu ‘Abdurrahman as-Sulami, ia
berkata:
أَخْبَرَنَا أَصْحَابُنَا
الَّذِينَ، كَانُوا يُعَلِّمُونَا، قَالُوا: "كُنَّا نَعْلَمُ عَشْرَ آيَاتٍ
فَمَا نَتَجَاوَزُهُنَّ حَتَّى نَعْلَمَ مَا فِيهِنَّ مِنْ عَمَلٍ".
Para
sahabat kami yang dahulu mengajarkan kepada kami telah mengabarkan, mereka
berkata: “Kami mempelajari sepuluh ayat, dan kami tidak melampauinya sampai
kami mempelajari apa yang ada di dalamnya berupa pengamalan.”
===***===
RIWAYAT KEDUA : PERNYATAAN PARA ULAMA SALAF DAN KHOLAF
***
Pertama : atsar dari Abu ‘Amr Ishaq asy-Syaibani (wafat 206 H)
Diriwayatkan
pula oleh al-Hafidz as-Sam’ani dalam Adab al-Imlaa’ wa al-Istimlaa no. 48.
Telah
meriwayatkan kepada kami Abu an-Nadhr ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Jabbar al-Fami,
Abu al-Hasan Muhammad bin Isma‘il al-Husaini, dan Abu Ja‘far Hanbal bin ‘Ali
as-Sijzi. Mereka berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Thahir ‘Atha’ bin
‘Abdillah ad-Darimi, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Fawaris Ahmad bin
Muhammad bin Ahmad al-Hasani, telah mengabarkan kepada kami Abu al-Qasim
Manshur bin al-‘Abbas al-Busyanji, telah menceritakan kepada kami Abu Sulaiman
Dawud bin Wasim al-Fusyanji, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Yazid,
telah menceritakan kepada kami Abu Nu‘aim, dari ‘Amr bin ‘Abdillah an-Nakha‘i,
dari Abu ‘Amr asy-Syaibani, ia berkata:
كَانَ إِذَا جَالَسَهُ
قَوْمٌ أَمَرَ رَجُلا مِنْهُمْ يَقْرَأُ سُورَةً خَفِيفَةً ثمَّ يَدْعُو بدعوات ثمَّ
يقومُوا فَتَفَرَّقُوا
“Apabila
ada suatu kaum duduk bersamanya, ia memerintahkan salah seorang dari mereka
untuk membaca satu surah yang ringan, kemudian ia berdoa dengan beberapa doa,
lalu mereka berdiri dan berpencar.”
Kemudian
as-Sam‘ani hal. 98 berkata: Bab tentang apa yang dijadikan permulaan oleh
al-mustamli dalam ucapannya:
ثُمَّ يَقْرَأُ
الْمُسْتَمْلِي سُورَةً مِنَ الْقُرْآنِ وَيَقُولُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالِمِينَ
“…
kemudian al-mustamli membaca satu surah dari Al-Qur’an . Bismillahir rahmanir
rahim. Alhamdulillahi robbil ‘alamiin ....”.
****
Ke Dua : pernyataan al-Khothib al-Baghdadi
Al-Khathib
berkata dalam *al-Faqih wa al-Mutafaqqih* 2/262:
وَأَسْتَحِبُّ أَنْ
يَقْرَأَ بَعْضُهُمْ سُورَةً أَوْ آيَاتٍ مِنَ الْقُرْآنِ ، قَبْلَ تَدْرِيسِ
الْفِقْهِ أَوْ بَعْدَهُ
“Aku
menganjurkan agar salah seorang dari mereka membaca satu surah atau beberapa
ayat dari Al-Qur’an, sebelum pengajaran fikih atau sesudahnya.”
Lalu
al-Khothib menyebut hadits dengan sanadnya : dari Abu an-Nadhroh, dia berkata:
«كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذَا اجْتَمَعُوا
تَذَاكَرُوا الْعِلْمَ ، وَقَرَءُوا سُورَةً»
“Para
sahabat Rasulullah ﷺ apabila mereka berkumpul, mereka saling membahas ilmu dan mereka
membaca satu surah.”
***
Ke tiga : pernyataan ulama hadits Ibnu Ash-Sholah, Zainuddin al-Iraqi, Zainuddin al-Anbasi:
Demikian
pula dinyatakan oleh Ibnu ash-Shalah dalam *al-Muqaddimah* hal. 243 , al-Zainuddin
al-‘Iraqi dalam *at-Taqyid* hal. 248, Burhanuddin al-Abnasi, dan juga para
ulama mustholah hadits. Mereka berkata:
وَيُسْتَحَبُّ افْتِتَاحُ
الْمَجْلِسِ بِقِرَاءَةِ قَارِئٍ لِشَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، فَإِذَا
فَرَغَ اسْتَنْصَتَ الْمُسْتَمْلِي أَهْلَ الْمَجْلِسِ إِنْ كَانَ فِيهِ لَغَطٌ، ثُمَّ
يُبَسْمِلُ، وَيَحْمَدُ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، وَيُصَلِّي عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
- ﷺ -، وَيَتَحَرَّى الْأَبْلَغَ فِي ذَلِكَ، ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْمُحَدِّثِ، وَيَقُولُ:
مَنْ ذَكَرْتَ أَوْ مَا ذَكَرْتَ رَحِمَكَ اللَّهُ، أَوْ غَفَرَ اللَّهُ لَكَ، أَوْ
نَحْوَ ذَلِكَ، (وَاللَّهُ أَعْلَمُ)
Disunnahkan
membuka majelis dengan bacaan seorang qari dari sebagian Al-Qur’an yang agung.
Apabila telah selesai, maka orang yang bertugas menyampaikan (al-mustamli)
meminta hadirin untuk diam apabila di dalam majelis terdapat kegaduhan.
Setelah
itu ia membaca basmalah, memuji Allah Tabaraka wa Ta‘ala, dan bershalawat
kepada Rasulullah ﷺ, serta berusaha memilih lafaz yang paling baik dalam hal tersebut.
Kemudian ia menghadap kepada ahli hadis dan berkata: “Siapa yang engkau
sebutkan” atau “Apa yang engkau sebutkan”, semoga Allah merahmatimu, atau
semoga Allah mengampunimu, atau ungkapan lain yang semisal. Wallaahu a’lam. (Selesai)
[Baca
pula: asy-Syadzaa al-Fayaah karya Abu Ishaq al-Anbaasy 1/389-390]
***
Keempat : pernyataan al-Hafidz Ibnu Katsir
Al-Hafizh
Ibnu Katsir berkata dalam *al-Ba‘its al-Hatsits* hal. 153, dalam bab adab
penuntut hadits:
وَلْيَكُنِ الْمُسْمِعُ
عَلَى أَكْمَلِ الْهَيْئَاتِ، كَمَا كَانَ مَالِكٌ رَحِمَهُ اللَّهُ: إِذَا حَضَرَ
مَجْلِسَ التَّحْدِيثِ، تَوَضَّأَ، وَرُبَّمَا اغْتَسَلَ، وَتَطَيَّبَ، وَلَبِسَ أَحْسَنَ
ثِيَابِهِ، وَعَلَاهُ الْوَقَارُ وَالْهَيْبَةُ، وَتَمَكَّنَ فِي جُلُوسِهِ، وَزَبَرَ
مَنْ يَرْفَعُ صَوْتَهُ.
وَيَنْبَغِي افْتِتَاحُ
ذَلِكَ بِقِرَاءَةِ شَيْءٍ مِنَ الْقُرْآنِ، تَبَرُّكًا وَتَيَمُّنًا بِتِلَاوَتِهِ،
ثُمَّ بَعْدَهُ التَّحْمِيدُ الْحَسَنُ التَّامُّ، وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ.
وَلْيَكُنِ الْقَارِئُ
حَسَنَ الصَّوْتِ، جَيِّدَ الْأَدَاءِ، فَصِيحَ الْعِبَارَةِ، وَكُلَّمَا مَرَّ بِذِكْرِ
النَّبِيِّ قَالَ: ﷺ.
Dan
hendaknya orang yang menyampaikan (hadis atau ilmu) berada dalam keadaan yang
paling sempurna, sebagaimana Malik rahimahullah: apabila beliau menghadiri
majelis periwayatan hadis, beliau berwudu, terkadang mandi, memakai wewangian,
mengenakan pakaian terbaiknya, diselimuti kewibawaan dan keagungan, duduk
dengan tenang dan mantap, serta menegur orang yang mengangkat suaranya.
Disunnahkan
membuka majelis tersebut dengan membaca sebagian Al-Qur’an
sebagai bentuk tabarruk dan pengharapan kebaikan melalui tilawahnya, kemudian
dilanjutkan dengan pujian kepada Allah yang baik dan sempurna, serta
bershalawat kepada Rasulullah ﷺ.
Dan
hendaknya pembaca Al-Qur’an memiliki suara yang bagus, bacaan yang baik, dan
ungkapan yang fasih. Setiap kali ia melewati penyebutan Nabi, hendaknya ia baca
sholawat: shollallahu ‘alaihi wasallam”.
Maka
inilah kebiasaan seluruh ahli hadits dalam majelis-majelis mereka, di hadapan
para murid mereka, dan seluruh kaum muslimin. Tidak ada seorang pun dari mereka
yang mengingkari hal tersebut. Ini adalah pendapat salaf dan khalaf, serta
seluruh ahli hadits tanpa terkecuali, tidak ada satu pun dari mereka yang
menyelisihinya.
Telah
disebutkan sebelumnya anjuran ini dari al-Khathib al-Baghdadi, as-Sam‘ani,
al-‘Iraqi, Ibnu Katsir, az-Zarkasyi, dan al-Abnasi.
***
Keenam : pernyataan al-Hafidz as-Sakhowi
As-Sakhawi
berkata dalam *Fath al-Mughits* 3/254 :
(وَاسْتَحْسَنُوا) أَيْ أَهْلُ الْحَدِيثِ
مِمَّنْ تَصَدَّى لِلْإِمْلَاءِ الْبَدْءَ فِي مَجَالِسِهِمْ بِقِرَاءَةِ قَارِئٍ
هُوَ الْمُسْتَمْلِي كَمَا لِلْخَطِيبِ وَابْنِ السَّمْعَانِيِّ، أَوِ الْمُمْلِي،
كَمَا لِلرَّافِعِيِّ أَوْ غَيْرِهِمَا، تَلَا شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ، وَالِاخْتِلَافُ
فِي التَّعْيِينِ لَا يُنَافِي اجْتِمَاعَهُمْ عَلَى الْقِرَاءَةِ.
وَعَيَّنَ الرَّافِعِيُّ
وَالْخَطِيبُ أَنْ يَكُونَ الْمَتْلُوُّ سُورَةً، زَادَ الرَّافِعِيُّ: خَفِيفَةً
Dan
mereka menganggap baik -yaitu para ahli hadits yang mereka yang mengkhususkan
diri dalam majelis imla- untuk memulai majelis-majelis mereka dengan bacaan
seorang qari, yaitu orang yang menyampaikan ulang (al-mustamli), sebagaimana
pendapat al-Khatib dan Ibnu as-Sam‘ani, atau oleh orang yang mendiktekan
(al-mumli), sebagaimana pendapat ar-Rafi‘i dan selain keduanya, dengan membaca
sesuatu dari Al-Qur’an. Perbedaan pendapat dalam penentuan siapa yang membaca
tidak menafikan kesepakatan mereka tentang adanya pembacaan tersebut.
Ar-Rafi‘i dan
al-Khatib secara khusus menetapkan agar yang dibaca itu berupa satu surat, dan
ar-Rafi‘i menambahkan: surat yang ringan (pendek)”.
===***===
SURAT AL-FATIHAH ADALAH KUNCI PEMBUKA KEBAIKAN DAN KEBAHAGIAAN:
Membaca Surat Al-fatihah merupakan
kunci pembuka semua kebaikan dan kebahagian di dunia dan akhirat.
Kekhususan membaca Al-Fatihah sebagai
tradisi pembuka dalam segala hal kebaikan, itu dalam rangka meneladani dan
mengikuti penulisan surat al-Fatihah dalam al-Qur'an yang Mulia. Al-Fatihah
dinamakan demikian karena dengan Al-Fatihahlah Al-Quran dibuka. Begitu pula
dalam shalat, al-Fatihah adalah surah al-Quran yang pertama dibaca sebelum
surat lainnya.
Dan perlu dicatat bahwa hukum syar'i
dengan jelas menyatakan kewajiban membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat
shalat wajib dan sunnah. Surat Al-Fatihah adalah salah satu rukun dalam shalat
menurut mayoritas ulama. Selain itu, hukum syar'i juga memerintahkan untuk
membaca Surat Al-Fatihah dalam shalat jenazah, tapi tidak diperintahkan membaca
surat selainnya dari surat-surat Al-Quran.
Dengan demikian maka Al-Fatihah adalah
awal dari sesuatu, serta membacanya pada awal urusan adalah sebagai bentuk permohonan
petunjuk dan pertolongan dari Allah Ta'ala.
Dalam hal ini, al-'Allaamah Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah rahimahullah berkata dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad"
(4/318 Muassasah al-Risalah):
“فَاتِحَةُ
الْكِتَابِ: وَأُمُّ الْقُرْآنِ، وَالسَّبْعُ الْمَثَانِي، وَالشِّفَاءُ التَّامُّ،
وَالدَّوَاءُ النَّافِعُ، وَالرُّقْيَةُ التَّامَّةُ، وَمِفْتَاحُ الْغِنَى
وَالْفَلَاحِ، وَحَافِظَةُ الْقُوَّةِ، وَدَافِعَةُ الْهَمِّ وَالْغَمِّ
وَالْخَوْفِ وَالْحَزَنِ لِمَنْ عَرَفَ مِقْدَارَهَا وَأَعْطَاهَا حَقَّهَا،
وَأَحْسَنَ تَنْزِيلَهَا عَلَى دَائِهِ، وَعَرَفَ وَجْهَ الِاسْتِشْفَاءِ
وَالتَّدَاوِي بِهَا، وَالسِّرَّ الَّذِي لِأَجْلِهِ كَانَتْ كَذَلِكَ.
وَلَمَّا وَقَعَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ عَلَى ذَلِكَ، رَقَى بِهَا
اللَّدِيغَ، فَبَرَأَ لِوَقْتِهِ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «وَمَا أَدْرَاكَ
أَنَّهَا رُقْيَةٌ».
وَمَنْ سَاعَدَهُ التَّوْفِيقُ، وَأُعِينَ بِنُورِ الْبَصِيرَةِ حَتَّى
وَقَفَ عَلَى أَسْرَارِ هَذِهِ السُّورَةِ، وَمَا اشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ مِنَ
التَّوْحِيدِ، وَمَعْرِفَةِ الذَّاتِ وَالْأَسْمَاءِ وَالصِّفَاتِ وَالْأَفْعَالِ،
وَإِثْبَاتِ الشَّرْعِ وَالْقَدَرِ وَالْمَعَادِ، وَتَجْرِيدِ تَوْحِيدِ
الرُّبُوبِيَّةِ وَالْإِلَهِيَّةِ، وَكَمَالِ التَّوَكُّلِ وَالتَّفْوِيضِ إِلَى
مَنْ لَهُ الْأَمْرُ كُلُّهُ، وَلَهُ الْحَمْدُ كُلُّهُ، وَبِيَدِهِ الْخَيْرُ
كُلُّهُ، وَإِلَيْهِ يُرْجَعُ الْأَمْرُ كُلُّهُ، وَالِافْتِقَارُ إِلَيْهِ فِي
طَلَبِ الْهِدَايَةِ الَّتِي هِيَ أَصْلُ سَعَادَةِ الدَّارَيْنِ، وَعَلِمَ
ارْتِبَاطَ مَعَانِيهَا بِجَلْبِ مَصَالِحِهِمَا، وَدَفْعِ مَفَاسِدِهِمَا،
وَأَنَّ الْعَاقِبَةَ الْمُطْلَقَةَ التَّامَّةَ، وَالنِّعْمَةَ الْكَامِلَةَ
مَنُوطَةٌ بِهَا، مَوْقُوفَةٌ عَلَى التَّحَقُّقِ بِهَا، أَغْنَتْهُ عَنْ كَثِيرٍ
مِنَ الْأَدْوِيَةِ وَالرُّقَى، وَاسْتَفْتَحَ بِهَا مِنَ الْخَيْرِ أَبْوَابَهُ،
وَدَفَعَ بِهَا مِنَ الشَّرِّ أَسْبَابَهُ".
“Fatihatul kitab, Ummul
Qur’an, As-Sab’ul Matsani, kesembuhan total, obat yang bermanfaat, ruqyah
sempurna, kunci kekayaan dan kemenangan, penjaga kekuatan, menghilangkan sedih,
gundah, ketakutan, kesedihan,bagi orang yang mengetahui kemuliaannya dan
memberikan haknya serta menempatkan dengan tepat dalam mengobati suatu
penyakit, mengetahui bagaimana cara kesembuhan dan mengetahui rahasia yang
terkandung di dalamnya.
Maka ketika sebagian shahabat
mendapatkan kenyataan tersebut, mereka menjadikannya sebagai ruqyah dengannya
dan langsung sembuh. Maka Nabi ﷺ mengatakan kepadanya: “Dari
mana kalian tahu bahwa itu adalah ruqyah”.
Seseorang yang mendapatkan taufiq
dengan cahaya pengetahuan, hingga mendapatkan rahasia surat ini dan kandungan
di dalamnya berupa tauhid, mengenal Dzat, nama, sifat dan perbuatan Allah, lalu
meyakini syariat agama, takdir dan kebangkitan. Juga mengkhususkan tauhid
Rububiyah dan Uluhiyyah, bertawakkal secara sempurna dan berserah diri secara
penuh kepada Yang mempunyai semua urusan dan mempunyai semua pujian.
Meyakini bahwa di tangan-Nya semua
kebaikan, dan semua urusan dikembalian kepada-Nya.
Dirinya merasa kekurangan kepada-Nya
untuk meminta hidayah yang menjadi pokok kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Dan mengetahui keterkaitan maknanya
dalam mendapatkan kebaikan dan menolak keburukan dan bahwa kesudahan secara
mutlak dan kenikmatan secara sempurna terkait dengan merealisasikannya, maka
dengannya sudah cukup obat dan ruqyah serta tidak membutuhkan lainnya.
Padanya terbuka pintu kebaikan, dan
tertolak sebab-sebab keburukan." (Zaadul Ma’ad, 4/318)
Penekanan khusus pada Surat Al-Fatihah
inilah yang mendorong Abu Sa'id al-Khudri, semoga Allah meridainya, untuk
menggunakannya sebagai sarana penyembuhan (ruqyah) tanpa izin atau perintah
langsung dari Nabi ﷺ. Namun, ketika Nabi ﷺ mengetahui apa yang telah
dilakukannya, beliau tidak menyalahkan atau menyatakan tindakannya sebagai
bid'ah (inovasi dalam agama). Sebaliknya, Nabi ﷺ menganggapnya baik dan
mengarahkannya dengan bertanya:
«وَمَا
يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ» ، ثُمَّ قَالَ: «قَدْ أَصَبْتُمْ، اقْسِمُوا،
وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ سَهْمًا»
“Dari mana kamu tahu, bahwa Al Fatihah
bisa sebagai ruqyah?” Kemudian Beliau bersabda, “Kalian telah bersikap benar!
[HR. Bukhori dan Muslim]
Hal ini disepakati oleh para ulama.
Bahkan Nabi ﷺ
memberikan pujian dengan mengatakan kepada mereka: "Kalian telah
benar."
Lebih jelas lagi dalam riwayat lain,
Abu Sa'id al-Khudry radhiyallahu ‘anhu menyatakan:
أنَّ رسولَ اللهِ ﷺ بعَثَ سَريَّةً عليها أبو سَعيدٍ، فمَرَّ بقَريةٍ، فإذا
ملِكُ القَريةِ لَديغٌ، فسَألْناهم طَعامًا فلمْ يُطعِمونا ولم يُنزِلونا، فمَرَّ
بنا رَجُلٌ من أهلِ القَريةِ، فقال:
"يا مَعشَرَ العَرَبِ، هل منكم أحدٌ يُحسِنُ أنْ يَرقيَ؟ إنَّ الملِكَ
يَموتُ"،
قال أبو سَعيدٍ: "فأتَيتُه فقَرَأْتُ عليه فاتحةَ الكِتابِ؛ فأفاقَ
وبرَأَ، فبعَثَ إلينا بالنُّزُلِ وبعَثَ إلينا بالشَّاءِ، فأكَلْنا الطَّعامَ أنا
وأصحابي، وأبَوْا أنْ يَأكُلوا منَ الغَنَمِ حتى أتَيْنا رسولَ اللهِ ﷺ فأخبَرتُه
الخَبرَ".
فقال: «وما يُدريكَ أنَّها رُقْيةٌ؟»
قُلتُ: "يا رسولَ اللهِ، شيءٌ أُلقيَ في رُوعي".
قال: «فكُلوا، وأطعِمونا منَ الغَنَمِ».
"Rasulullah ﷺ
mengutus pasukan kecil yang dipimpin oleh Abu Sa'id. Mereka melewati sebuah
desa di mana pemimpin desa adalah seorang yang terkenal bernama Digh. Kami
meminta makanan kepada mereka, namun mereka tidak memberi kami makan dan tidak
mengizinkan kami bermalam di sana. Kemudian, datanglah seseorang dari penduduk
desa itu dan berkata:
'Hai orang-orang Arab, apakah
di antara kalian ada yang pandai meruqyah (mengobati dengan bacaan mantera)?
Raja kami sedang sakit.'
Abu Sa'id berkata: 'Saya pun datang
kepada orang itu, kemudian membacakan Al-Fatihah untuknya. Dia pun sadar dan
sembuh.'
Kemudian, orang tersebut mengirim
makanan dan minuman kepada kami. Kami makan bersama teman-teman saya, namun
kami menolak makan daging domba mereka hingga kami datang ke Rasulullah ﷺ
untuk menanyakan boleh daqn tidaknya. Aku memberitahu beliau tentang peristiwa
tersebut.
Rasulullah ﷺ berkata: 'Bagaimana
kamu tahu bahwa itu adalah ruqyah?'
Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, ada
sesuatu yang terbesit dalam benakku'.
Beliau bersabda: 'Makanlah dan
berikanlah kami sebagian dari domba itu'.
[HR. al-Darimi no. 3037. Di shahihkan
oleh Syu'aib al-Arna'ut dalam (Takhrij Sunan al-Darimi, no. 3037]
Makna:« أُلْقِيَ في رُوْعِي »:
“أي:
فِراسةٌ وإلهامٌ مِن اللهِ تعالَى، وعَمِلْتُ بمُقتضاهُ، وهذا تَوفيقٌ مِن اللهِ
تعالَى ".
"Artinya:
Firasat dan ilham dari Allah Yang Maha Tinggi, dan aku bertindak sesuai
dengannya. Dan ini adalah taufiq dari Allah Yang Maha Tinggi."
===***===
MEDAWAMKAN BACA AL-FATIHAH KARENA CINTA, AKAN MEMASUKKANNYA KE DALAM SURGA
Seorang muslim atau muslimah yang
senantiasa baca surat al-Quran terntentu seperti surat al-Fatihah dan
al-Ikhlash, baik membacanya ketika di dalam shalat maupun di luar shalat, dan
dia mendawamkannya secara terus menerus, yang mana dia lakukan itu karena
menyukai kandungan makna yang terdapat di dalamya atau karena adanya keterangan
tentang fadhilah-fadhilah didalamnya; maka orang tersebut kelak akan bersama
bacaan tersebut. Meskipun Nabi ﷺ sendiri tidak mencontohkannya
dan tidak memerintahkannya. Dan meskipun dilakukan dalam shalat, apalagi di
luar shalat. Selama dia tidak meyakini bahwa itu dari sunnah Nabi ﷺ,
melainkan karena dia menyukainya atau menginginkannya yang timbul dari dirinya.
DALILNYA:
Berikut ini adalah contoh bacaan
sahabat dalam shalat yang dibenarkan Nabi ﷺ. Padahal itu dilakukan dalam
shalat, apalagi diluar shalat. Sementara Nabi ﷺ pernah bersabda:
«صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ».
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian
melihat aku shalat.”
(HR. Al-Bukhari no. 6008 dan
Muslim no. 674).
Diantaran bacaan sahabat tersebut
adalah sebagai berikut:
AMALAN SAHABAT KE 1:
Bacaan surah al-Quran yang didawamkan
sahabat dalam shalat yang di benarkan bahkan dipuji oleh Nabi ﷺ
padahal bacaan tersebut bukan dari Nabi ﷺ.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :
أنَّ رجلًا كانَ يلزَمُ قراءةَ: ﴿قُلْ
هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ﴾ في الصَّلاةِ في كلِّ
سورةٍ وَهوَ يؤمُّ أصحابَهُ ، فَقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّه عليهِ وعلَى
آلِهِ وسلَّمَ: «ما يُلزِمُكَ هذِهِ السُّورةَ ؟» قالَ: "إنِّي أحبُّها". قالَ: «حبُّها أدخلَكَ الجنَّةَ».
Bahwa seorang pria bermulazamah
[membiasakan] membaca: " Qul Hualloohu Ahad" dalam sholat pada setiap
selesai baca surat, dan dia menjadi imam shalat para sahabatnya.
Maka Rosulullah ﷺ
bertanya kepada nya: " Apa yang mendorongmu untuk bermulazamah membaca
surat ini? ".
Dia menjawab: " Sesungguhnya aku
mencintainya ".
Lalu Beliau ﷺ bersabda: " Kecintaan-mu
pada nya akan memasukanmu ke dalam syurga".
[Hadits ini di hasankan oleh al-Waadi'i
dalam ash-Shahih al-Musnad no. 87].
Riwayat lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :
كَانَ رَجُلٌ مِنْ الْأَنْصَارِ يَؤُمُّهُمْ فِي مَسْجِدِ قُبَاءَ فَكَانَ
كُلَّمَا افْتَتَحَ سُورَةً يَقْرَأُ لَهُمْ فِي الصَّلَاةِ فَقَرَأَ بِهَا
افْتَتَحَ بِقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهَا ثُمَّ يَقْرَأُ
بِسُورَةٍ أُخْرَى مَعَهَا وَكَانَ يَصْنَعُ ذَلِكَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ
فَكَلَّمَهُ أَصْحَابُهُ فَقَالُوا إِنَّكَ تَقْرَأُ بِهَذِهِ السُّورَةِ ثُمَّ
لَا تَرَى أَنَّهَا تُجْزِئُكَ حَتَّى تَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى فَإِمَّا أَنْ
تَقْرَأَ بِهَا وَإِمَّا أَنْ تَدَعَهَا وَتَقْرَأَ بِسُورَةٍ أُخْرَى قَالَ مَا
أَنَا بِتَارِكِهَا إِنْ أَحْبَبْتُمْ أَنْ أَؤُمَّكُمْ بِهَا فَعَلْتُ وَإِنْ
كَرِهْتُمْ تَرَكْتُكُمْ وَكَانُوا يَرَوْنَهُ أَفْضَلَهُمْ وَكَرِهُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ
غَيْرُهُ فَلَمَّا أَتَاهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَخْبَرُوهُ الْخَبَرَ .
فَقَالَ: «يَا فُلَانُ مَا يَمْنَعُكَ مِمَّا يَأْمُرُ بِهِ أَصْحَابُكَ وَمَا
يَحْمِلُكَ أَنْ تَقْرَأَ هَذِهِ السُّورَةَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ؟».
فَقَالَ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّهَا".
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ حُبَّهَا أَدْخَلَكَ الْجَنَّةَ»
Seorang sahabat Anshar mengimami mereka
di Masjid Quba`, setiap kali mengawali untuk membaca surat (setelah al fatihah
-pent) dalam shalat, ia selalu memulainya dengan membaca QUL HUWALLAHU AHAD
hingga selesai, lalu ia melanjutkan dengan surat yang lain, dan ia selalu
melakukannya di setiap rakaat.
Lantas para sahabatnya berbicara
padanya, kata mereka: "Kamu membaca surat itu [Qulhuawwallah] lalu
menurutmu itu tidak mencukupimu, hingga kamu melanjutkannya dengan surat yang
lain. Bacalah surat tersebut [Qulhuawwallah]! Atau tinggalkan itu, lalu bacalah
surat yang lain!."
Sahabat Anshar itu berkata: "Aku
tidak akan meninggalkannya [Qulhuawwallah], bila kalian ingin aku menjadi imam
kalian dengan membacanya, maka aku akan melakukannya. Dan bila kalian tidak
suka, maka aku akan meninggalkan kalian."
Sementara mereka menilainya sebagai
orang yang paling mulia di antara mereka, maka mereka tidak ingin diimami oleh
orang lain.
Saat Nabi ﷺ mendatangi mereka, mereka
memberitahukan masalah itu.
Lalu beliau ﷺ bertanya: "Hai fulan,
apa yang menghalangimu untuk melakukan yang diperintahkan teman-temanmu dan apa
yang mendorongmu membaca surat itu disetiap rakaat?"
Ia menjawab: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
aku menyukainya."
Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya
mencintainya akan memasukkanmu ke dalam surga."
[Al-Bukhari meriwayakannya dalam
Shahihnya secara mu'allaq dengan shighat Jazm (774), Dan diriwayatkansecara
maushul oleh Tirmidzi no. (2826, 2901), Ahmad (hadis no. 11982 dan 12054) dan
al-Darimi (hadis no. 3300).
Abu Isa at-Tirmidzy berkata;
Hadits ini hasan gharib, shahih dari
jalur ini dari hadits 'Ubaidullah bin Umar dari Tsabit. [Mubarak bin Fadlalah]
meriwayatkan dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa seseorang berkata; "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku menyukai surat ini, yaitu QUL HUWALLAAHU
AHAD." Beliau bersabda: "Sesungguhnya mencintainya akan memasukkanmu
ke dalam surga."
AMALAN SAHABAT KE 2:
Sama seperti di atas, yaitu Taqrir Nabi
ﷺ
terhadap seorang imam shalat yang selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan
"Qul Huwallahu Ahad."
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu :
أنَّ النبيَّ ﷺ بَعَثَ رَجُلًا علَى سَرِيَّةٍ، وكانَ يَقْرَأُ لأصْحَابِهِ
في صَلَاتِهِمْ فَيَخْتِمُ بقُلْ هو اللَّهُ أحَدٌ، فَلَمَّا رَجَعُوا ذَكَرُوا
ذلكَ للنبيِّ ﷺ، فَقالَ: «سَلُوهُ لأيِّ شيءٍ يَصْنَعُ ذلكَ؟»، فَسَأَلُوهُ، فَقالَ: لأنَّهَا صِفَةُ الرَّحْمَنِ، وأَنَا أُحِبُّ أنْ
أقْرَأَ بهَا، فَقالَ النبيُّ ﷺ: «أخْبِرُوهُ أنَّ اللَّهَ يُحِبُّهُ».
"Bahwa Rasulullah ﷺ
mengutus seorang lelaki dalam suatu sariyyah (pasukan khusus yang ditugaskan
untuk operasi tertentu). Laki-laki tersebut ketika menjadi imam shalat bagi
para sahabatnya selalu mengakhiri bacaan suratnya dengan "Qul Huwallahu
Ahad."
Ketika mereka pulang, disampaikan
berita tersebut kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda:
"Tanyakanlah kepadanya kenapa ia melakukan hal itu?"
Lalu merekapun menanyakan kepadanya. Ia
menjawab, "Karena didalamnya terdapat sifat Ar Rahman, dan aku senang
untuk selalu membacanya."
Mendengar itu
Rasulullah ﷺ bersabda: "Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah Ta'ala
juga mencintainya." (HR. Bukhori no. 7375 dan Muslim no. 813).
===***===
HATI – HATI JANGAN MUDAH MENGHARAMKAN! DAN JUGA MENGHALALKAN!
Jangan
membikin-bikin hukum Halal dan Haram dengan berdusta mengatas namakan Allah!.
Allah
SWT berfirman:
﴿وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ
أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى
اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا
يُفْلِحُونَ﴾
Dan
janganlah kalian mengatakan terhadap apa yang disebut sebut oleh lidah kalian
secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan
terhadap Allah. Sesung guhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan ter
hadap Allah tiadalah beruntung. [QS an-Nahl:116]
Ibnu
al-Jawzi, semoga Allah merahmatinya, mengatakan dalam tafsirnya (Zaad al-Masiir
fi 'Ilmi at-Tafsir):
"وقَد ذَهَبَ طائفَةٌ مِنَ
العُلَمَاءِ: إلَى أَنَّ الكَذِبَ عَلَى اللَّهِ وَعَلَى رَسُولِهِ كُفْرٌ، وَلا
رِيبَ أَنَّ الكَذِبَ عَلَى اللَّهِ وَعَلَى رَسُولِهِ مُتَعَمِّدًا فِي
تَحَلِّيلِ حَرَامٍ، أَوْ تَحْرِيمِ حَلَالٍ - كُفْرٌ مُحَضٌ" اهـ.
“Sekelompok
ulama telah sampai pada kesimpulan bahwa berbohong terhadap Allah dan Rasul-Nya
adalah kafir. Dan tidak ada keraguan bahwa berbohong terhadap Allah dan Rasul-Nya
dengan disengaja dalam menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang mubah –
adalah murni kafir.”
Dan
dosa paling besar adalah mudah menghukumi haram. Maka berhati-hati dan
berwaspada lah bagi orang mudah memfatwakan hukum haram, sebagaimana yang disebutkan
dalam hadits Sa’d ibnu Abi Waqaash: bahwa Nabi ﷺ berkata:
«إِنَّ
أَعْظَمَ المُسْلِمِينَ جُرْمًا، مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ،
فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ»
Sesungguhnya
(seseorang dari) kaum Muslim yang paling besar dosanya adalah yang bertanya
tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut diharamkan karena
pertanyaannya. (HR. Bukhory no. 6745)
Para
Ulama Salaf dahulu, mereka takut sekali dan tidak berani sembarangan
mengatakan: "Ini Halal dan ini Haram ".
Imam
Malik, semoga Allah merahmatinya, berkata:
"لَمْ يَكُنْ أَسْلَافُنَا يَقُولُونَ:
هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ، مَا كَانُوا يَجْتَرِئُونَ عَلَى ذَلِكَ،
وَإِنَّمَا كَانُوا يَقُولُونَ: نَكْرَهُ هَذَا، وَنَرَى هَذَا حَسَنًا، وَنَتَقِي
هَذَا، وَلَا نَرَى هَذَا، فَاللَّهُ تَعَالَى يَقُولُ: ﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا
أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ
آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾ [يونس: 59]، الحَلَالُ مَا
أَحَلَّ اللَّهُ، وَالحَرَامُ مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ". اهـ.
Para
Salaf kami tidak berani mengatakan: Ini halal dan ini haram. Mereka tidak
memiliki keberanian untuk melakukan itu, akan tetapi mereka biasa mengatakan:
" Kami membenci ini,kami menganggap ini adalah baik, kami takut akan ini,
dan kami tidak berpendapat ini. Karena Allah SWT berfirman:
﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ
لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾
Katakanlah,
"Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian,
lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal."
Katakanlah,
"Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kalian
mengada-adakan kebohongan saja terhadap Allah?" (QS Yunus: 59).
Yang
Halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah, dan yang haram adalah apa yang
diharamkan oleh Allah.”
(Baca:
“Jami’ Bayan al-Ilm wa Fadlih” dan “I’lam al-Muwaqqi’in” [38/1]).
Dengan
demikian, berbohong kepada Allah Ta'aala mensyariatkan suatu perkara yang tidak
diizinkan oleh Allah Ta'aala.
Dan
Allah SWT berfirman:
﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ
لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ. وَمَا ظَنُّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى
اللَّهِ الْكَذِبَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ لَذُو فَضْلٍ عَلَى النَّاسِ
وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَشْكُرُونَ﴾
Katakanlah,
"Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepada kalian,
lalu kalian jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal."
Katakanlah,
"Apakah Allah memberi izin kepada kamu (untuk melakukan itu) atau kalian
mengada-kan kebohongan saja terhadap Allah?" (QS Yunus: 59).
Dan
apa dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari
kiamat?
Sesungguhnya
Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi
kebanyakan mereka tidak mensyukuri(nya).(QS Yunus: 60)
Dan
Firman Allah SWT:
﴿قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ
لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ
لَكُمْ ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾
Katakanlah:
“Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu
jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal.” Katakanlah: “Apakah Allah
telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja
terhadap Allah.” [QS Yūnus (10):59]
Dan
Firman Allah SWT:
﴿قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا
أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ
مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ
فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا
عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾
Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-Ku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi -karena sesungguhnya semua
itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
[QS al-An'am (6):145]
Dan
Firman Allah SWT:
﴿قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ
اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ
لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ
كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ﴾
“Katakanlah: “Siapakah yang
mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk
hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?”
Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam
kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari Kiamat.” Demikianlah Kami
menjelaskan ayat ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui". [QS al-A'rāf:
32]
0 Komentar