Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

BANTAHAN TELAK DARI SYEIKH ALBANI TERHADAP FATWA CADAR ITU WAJIB

 BANTAHAN TELAK DARI SYEIKH ALBANI TERHADAP ULAMA YANG MENGATAKAN

BERCADAR DAN MENUTUP KEDUA TELAPAK TANGAN ITU WAJIB 

BAGI WANITA MUSLIMAH 

--

Di Terjemahkan Dan Di Tata Oleh

Kang Oji

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

--


====

NAMA LENGKAP KITAB:

الرَّدُّ الْمُفْحِمُ عَلَى مَنْ خَالَفَ الْعُلَمَاءَ وَتَشَدَّدَ وَتَعَصَّبَ، وَأَلْزَمَ الْمَرْأَةَ بِسَتْرِ وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا وَأَوْجَبَ، وَلَمْ يَقْتَنِعْ بِقَوْلِهِمْ: إِنَّهُ سُنَّةٌ وَمُسْتَحَبٌّ

Bantahan yang mematahkan terhadap orang yang menyelisihi para ulama, bersikap keras kepala dan fanatik, serta mewajibkan wanita menutup wajah dan kedua telapak tangannya, dan tidak mau menerima pendapat para ulama bahwa hal itu hukumnya sunnah dan dianjurkan.

KARYA

Syeikh Muhammad Nashiruddin bin Haji Nuh Al-Albani, rahimahullah ta'ala.

 ====

DAFTAR ISI :

  • MUQODIMAH PENULIS KITAB:
  • PEMBAHASAN PERTAMA:

Tentang Ayat jilbab: “…hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka” (Al-Ahzab: 59).

  • PEMBAHASAN KE DUA:

Banyak dari kalangan yang menyelisihi secara keras, mengklaim bahwa jilbab yang diperintahkan dalam ayat surat Al-Ahzab memiliki makna yang sama dengan hijab.

  • PEMBAHASAN KE TIGA:

Termasuk bentuk kontradiksi mereka adalah bahwa pada saat mereka mewajibkan perempuan menutup wajahnya, mereka justru membolehkan perempuan membuka mata kirinya, bahkan sebagian dari mereka bermudah-mudahan dengan mengatakan: kedua mata sekaligus.

  • PEMBAHASAN KEEMPAT:

Makna Khimar dan i‘tijar.

  • PEMBAHASAN KE LIMA

Apakah umat Muslim telah ber-Ijma’ (sepakat dengan bulat) bahwa wajah wanita adalah aurat dan dilarang baginya keluar dengan wajah terbuka?

  • PEMBAHASAN KE ENAM:

Pengabaian Mereka Yang Mewajibkan Cadar terhadap Hadits Shahih yang Bertentangan dengan Mereka

  • PEMBAHASAN KE TUJUH:

    Dalil mereka (yang mewajibkan cadar) itu berdalil dengan hadits-hadits lemah dan atsar-atsar yang tidak kuat.

  • PEMBAHASAN KE DELAPAN:

    Jika seorang wanita telah mencapai haid, maka tidak diperbolehkan dilihat bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya.

  • PEMBAHASAN KE SEMBILAN:

    Penafsiran “آيَةُ الزِّينَةِ” (ayat perhiasan wanita): “إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا” (Kecuali yang tampak darinya).

  • PEMBAHASAN KE SEPULUH

    Apakah wanita wajib menutupi wajah mereka karena kerusakan zaman dan untuk menutup kemungkinan fitnah?

  • KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN YANG TELAH DISAMPAIKAN:
  • PENUTUP

 *****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***====

MUQODIMAH PENULIS KITAB
(SYEIKH AL-ALBANI)

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا، وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾ (آلِ عِمْرَانَ: 102)،

﴿يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا﴾ (النِّسَاءِ: 1)،

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ۝ يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا﴾ (الْأَحْزَابِ: 70–71).

أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَشَرَّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ، وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ.

Selanjutnya, ketika aku bertekad untuk mencetak ulang kitab-ku:

"حِجَابُ الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ"

“Hijab Wanita Muslimah”

Setelah berlalu beberapa tahun sejak terbitnya dan telah dicetak dalam beberapa edisi cetak ulang, aku memandang perlu untuk meninjaunya kembali. Mudah-mudahan aku diberi ilham untuk menambahkan faedah-faedah baru, di samping faedah yang telah terkumpul seiring berjalannya waktu. Aku menempatkan semuanya pada tempatnya dalam edisi ini secara bertahap, serta memperbaiki kesalahan-kesalahan cetak atau kekeliruan pemikiran yang hampir tidak terhindarkan dari sebuah kitab.

Aku juga memberikan perhatian khusus dengan menelaah berbagai kitab dan risalah yang ditulis pada masa ini tentang perempuan, yang jumlahnya puluhan. Aku mendapati bahwa kebanyakan darinya secara berurutan membantah pendapatku: sebagian secara langsung menyebut nama kitab dan penulisnya, dan sebagian lagi langsung membahas masalahnya tanpa menyinggung diriku secara pribadi. Masalah yang dimaksud adalah perkara yang oleh salah seorang doktor diklaim bahwa aku sendirilah yang berpendapat demikian, berbeda dari para ulama terdahulu dan kemudian, yaitu bahwa wajah wanita bukan aurat dan tidak wajib ditutup.

Demi Allah, aku benar-benar merasa heran melihat mereka bersepakat dalam mewajibkan hal tersebut, saling meniru satu sama lain dalam pendapat dan metode pengambilan dalil dengan bukti-bukti yang tidak sahih, baik dari sisi periwayatan maupun pemahaman.

Mereka menakwilkan nash-nash yang menyelisihi pendapat mereka dari atsar para ulama salaf dan pendapat-pendapat masyhur para imam yang diikuti, bahkan mengabaikannya seakan-akan tidak pernah ada.

Hal ini membuatku merasa bahwa mereka semua, dengan sangat disayangkan, menulis apa yang mereka tulis dengan tunduk pada dorongan emosi manusiawi, fanatisme pribadi, dan tradisi lokal, bukan ketundukan kepada dalil-dalil syar‘i.

Sebab dalil-dalil yang mereka sebutkan, menurut mazhab mereka sendiri, mereka ketahui dengan baik tidaklah tersembunyi dariku, karena semuanya telah mereka lihat dalam kitabku beserta jawabannya, dan juga dengan dalil-dalil yang menyelisihinya, yang menurut kami lebih sahih daripada dalil-dalil yang mereka pegangi.

Mereka juga mengetahui bahwa aku tidak mengingkari pensyariatannya.

***===****

PEMBAHASAN-PEMBAHASAN

Namun perlu ditunjukkan beberapa pembahasan terpenting yang dibahas dalam pendahuluan tersebut, dengan ringkasan seperlunya.

Maka aku katakan:

===***===

PEMBAHASAN PERTAMA:

Tentang Ayat tentang jilbab:

﴿ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“…hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka pada (tubuh) mereka” (Al-Ahzab: 59).

1]. Orang-orang yang menyelisihi secara keras terhadap masalah jilbab perempuan, terutama Syaikh Mahmud at-Tuwaijiri hafizhahullah, bersikeras bahwa makna “يُدْنِينَ” adalah menutup wajah mereka. Ini bertentangan dengan makna asal kata tersebut secara bahasa, yaitu “الإِدْنَاءُ” bermakna “التَّقْرِيبُ” (mendekatkan).

Hal ini telah saya sebutkan dan jelaskan dalam kitab ini, dan akan datang penjelasannya pada tempatnya. Saya telah menjelaskan bahwa lafadz ini bukanlah nash yang tegas tentang kewajiban menutup wajah. Maka seharusnya pihak yang menyelisihi mendatangkan dalil yang menguatkan pendapat mereka. Namun hal itu tidak mereka lakukan, dan tidak akan pernah mereka lakukan, kecuali dengan mencela orang-orang yang menyelisihi mereka, yaitu orang-orang yang mengikuti para salaf umat ini, para ahli tafsir, dan para ulama.

Inilah Imam ar-Raghib al-Ashfahani yang berkata dalam kitab al-Mufradat:

«(دَنَا)، الدُّنُوُّ: الْقُرْبُ… وَيُقَالُ: دَانَيْتُ بَيْنَ الْأَمْرَيْنِ وَأَدْنَيْتُ أَحَدَهُمَا مِنَ الْآخَرِ…»

“Kata dana, ad-dunu bermakna dekat… dan dikatakan: aku mendekatkan antara dua perkara dan aku mendekatkan yang satu kepada yang lain…”, kemudian beliau menyebutkan ayat tersebut.

Dengan makna inilah ayat tersebut ditafsirkan oleh Turjuman Al-Qur’an, Abdullah bin Abbas, dalam riwayat yang sahih darinya. Ia berkata:

«تُدْنِي الْجِلْبَابُ إِلَى وَجْهِهَا وَلَا تَضْرِبُ بِهِ»

“Ia mendekatkan jilbabnya ke arah wajahnya, namun tidak menutupinya,” sebagaimana akan datang takhrijnya.

Inilah pula Syaikh at-Tuwaijiri—semoga Allah memberi petunjuk kepada kami dan kepadanya—yang berkata di akhir kitabnya tersebut (halaman 249):

«وَمَنْ أَبَاحَ السُّفُورَ لِلنِّسَاءِ – (يَعْنِي: سُفُورَ الْوَجْهِ فَقَطْ) – وَاسْتَدَلَّ عَلَى ذَلِكَ بِمِثْلِ مَا اسْتَدَلَّ بِهِ الْأَلْبَانِيُّ، فَقَدْ فَتَحَ بَابَ التَّبَرُّجِ عَلَى مِصْرَاعَيْهِ، وَجَرَّأَ النِّسَاءَ عَلَى ارْتِكَابِ الْأَفْعَالِ الذَّمِيمَةِ الَّتِي تَفْعَلُهَا السَّافِرَاتُ الْآنَ»!

“Barang siapa membolehkan perempuan membuka wajahnya—maksudnya hanya membuka wajah—dan berdalil dengan dalil-dalil seperti yang digunakan al-Albani, maka sungguh ia telah membuka pintu tabarruj selebar-lebarnya dan memberanikan para perempuan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tercela, sebagaimana yang dilakukan oleh para perempuan yang membuka wajah pada masa kini.”

Demikian ucapannya—semoga Allah memperbaikinya dan memberinya petunjuk. Padahal serangan dan celaan ini tidak hanya tertuju kepada saya semata, tetapi juga mengenai orang-orang yang menjadi teladan dan pendahulu saya, yaitu para sahabat, tabi’in, ahli tafsir, para fuqaha, dan selain mereka, yang telah kami sebutkan dalam kitab ini, sebagaimana akan datang pula dalam mukadimah yang telah disebutkan.

Cukuplah saya sebutkan satu contoh di sini, yaitu yang terdapat dalam kitab al-Inshaf fi Ma’rifat ar-Rajih min al-Khilaf ‘ala Madzhab al-Imam al-Mubajjal Ahmad bin Hanbal karya Syaikh Ala’uddin al-Mardawi (jilid 1 halaman 452), beliau berkata:

«الصَّحِيحُ مِنَ الْمَذْهَبِ أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ مِنَ الْعَوْرَةِ».

“Pendapat yang sahih dalam madzhab adalah bahwa wajah bukan termasuk aurat.”

Kemudian beliau menyebutkan hal yang sama tentang kedua telapak tangan. Ini adalah pilihan Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni (jilid 1 halaman 637). Ia berdalil atas pilihannya dengan larangan Nabi terhadap perempuan yang sedang ihram untuk memakai sarung tangan. Lalu dia berkata:

«لَوْ كَانَ الْوَجْهُ وَالْكَفَّانِ عَوْرَةً لَمَا حُرِّمَ سَتْرُهُمَا، وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى كَشْفِ الْوَجْهِ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ، وَالْكَفَّيْنِ لِلْأَخْذِ وَالْإِعْطَاءِ».

“Seandainya wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat, tentu tidak diharamkan menutup keduanya. Selain itu, kebutuhan menuntut terbukanya wajah untuk jual beli dan terbukanya kedua telapak tangan untuk mengambil dan memberi”.

Pendapat inilah yang dipegang dan ditegaskan olehnya dalam kitab al-‘Umdah (halaman 66).

Lalu apa pendapat Syaikh at-Tuwaijiri terhadap nash dari imam besar madzhab Hanbali ini? Apakah ia juga akan menganggapnya sebagai penyeru pembukaan aurat dan pembuka pintu tabarruj selebar-lebarnya, dan seterusnya?

Tidakkah sang syaikh khawatir akan ancaman sabda Rasulullah :

«إِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيهَا، يَهْوِي بِهَا فِي النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ».

“Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengucapkan satu kalimat yang tidak ia perhatikan akibatnya, lalu dengan kalimat itu ia terjerumus ke dalam neraka sejauh jarak antara timur dan barat.”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dan disebutkan dalam kitab as-Silsilah ash-Shahihah (jilid 2 halaman 540).

Seandainya sang syaikh—semoga Allah memberinya petunjuk—menyampaikan pendapatnya kepada manusia dan membelanya dengan dalil-dalil syar’i yang sahih, niscaya kami akan berkata: selamat datang, meskipun ia keliru.

Adapun jika ia menghunus pedang keras terhadap orang-orang yang menyelisihinya dalam pendapat, lalu mencela hingga kepada para perempuan yang lemah -padahal Nabi memerintahkan untuk bersikap lembut kepada mereka- hanya karena mereka menyelisihinya dan mengikuti pendapat yang sahih dalam madzhabnya sendiri yang ia tinggalkan karena dorongan hawa nafsu yang menguasainya, maka ini adalah musibah akhlak dan penyimpangan madzhab lainnya. Padahal Imam Ahmad rahimahullah ta’ala berkata:

«لَا يَنْبَغِي لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ».

“Tidak sepantasnya seorang faqih memaksa manusia untuk mengikuti madzhabnya.”

===***===

PEMBAHASAN KE DUA:

Banyak dari kalangan yang menyelisihi secara keras, mereka mengklaim bahwa jilbab (الْجِلْبَابُ) yang diperintahkan dalam ayat surat Al-Ahzab memiliki makna yang sama dengan hijab (الْحِجَابُ) yang disebutkan dalam ayat lain:

﴿ فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ﴾

“Maka mintalah kepada mereka dari balik hijab” (Al-Ahzab: 53).

Ini adalah pencampuradukan yang aneh. Hal ini mereka lakukan karena mereka mengetahui bahwa ayat pertama sama sekali tidak mengandung dalil bahwa wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat, berbeda dengan ayat kedua, karena ayat tersebut berbicara tentang perempuan ketika berada di dalam rumahnya.

Biasanya seorang perempuan tidak mengenakan jilbab luar dan tidak pula berkerudung ketika berada di dalam rumah, sehingga ia tidak menampakkan diri kepada orang yang bertanya, berbeda dengan apa yang dilakukan sebagian perempuan pada masa kini yang tidak memiliki akhlak.

Perbedaan ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau berkata dalam Al-Fatawa (15/448):

" فَآيَةُ الْجَلَابِيبِ فِي الأَدْرِيَةِ عِنْدَ الْبُرُوزِ مِنَ الْمَسَاكِنِ، وَآيَةُ الْحِجَابِ عِنْدَ الْمُخَاطَبَةِ فِي الْمَسَاكِنِ".

“Ayat tentang jilbab berkaitan dengan keadaan ketika keluar dari rumah, sedangkan ayat tentang hijab berkaitan dengan pembicaraan di dalam rumah.”

Saya katakan: tidak ada satu pun dari kedua ayat tersebut yang menunjukkan kewajiban menutup wajah dan kedua telapak tangan.

Adapun ayat pertama, karena jilbab adalah kain lebar atau selimut yang dikenakan perempuan di atas pakaian-pakaian mereka, bukan di atas wajah, sebagaimana akan disebutkan dalam pembahasan berikutnya dalam kitab ini (halaman 83). Seluruh kitab-kitab bahasa menyebutkan hal tersebut, dan tidak satu pun di antaranya yang menyebutkan wajah sama sekali.

Dan telah sahih dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata dalam tafsir ayat tersebut:

" تُدْنِي الْجِلْبَابَ إِلَى وَجْهِهَا، وَلَا تَضْرِبْ بِهِ".

“Perempuan mendekatkan jilbabnya ke arah wajahnya, dan tidak menutupinya secara rapat.”

Riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Masail-nya (halaman 110). Riwayat-riwayat yang menyelisihinya ada yang ganjil atau lemah, dan perinciannya telah dijelaskan dalam pendahuluan tersebut.

Adapun ayat yang lainnya, alasannya telah disebutkan sebelumnya.

Oleh karena itu, tampak bagi saya untuk menjadikan judul kitab ini:

"جِلْبَابُ الْمَرْأَةِ…"

“Jilbab Perempuan…”.

Karena judul tersebut lebih sesuai dengan pokok pembahasan kitab ini, sebagaimana sudah jelas. Dan Allah Ta’ala-lah yang memberi taufik.

===***===

PEMBAHASAN KE TIGA:

Dan termasuk bentuk kontradiksi mereka adalah bahwa pada saat mereka mewajibkan perempuan menutup wajahnya, mereka justru membolehkan perempuan membuka mata kirinya, bahkan sebagian dari mereka bermudah-mudahan dengan mengatakan: kedua mata sekaligus.

Hal itu dibangun di atas beberapa atsar yang lemah, di antaranya hadits Ibnu Abbas yang akan disebutkan dalam kitab ini (hlm. 88). Padahal diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas riwayat lain yang bertentangan dengannya, dengan lafaz:

"وَإِدْنَاءُ الْجِلْبَابِ أَنْ تَقَنَّعَ وَتَشُدَّهُ عَلَى جَبِينِهَا".

“Bahwa cara mengulurkan jilbab adalah dengan menutupkan kain ke kepala dan mengikatkannya di dahi”.

Inilah secara tegas pendapat kami: bahwa hal tersebut tidak mencakup wajah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang menyelisihi sengaja menyembunyikannya dan tidak menyinggungnya sama sekali. Riwayat ini memang lemah sanadnya, namun memiliki beberapa penguat sebagaimana akan dijelaskan.

Benarlah ucapan orang yang berkata:

أَهْلُ السُّنَّةِ يَذْكُرُونَ مَا عَلَيْهِمْ، وَأَهْلُ الْأَهْوَاءِ يَذْكُرُونَ مَا لَهُمْ وَلَا يَذْكُرُونَ مَا عَلَيْهِمْ!

Ahlus Sunnah menyebutkan apa yang merugikan mereka, sedangkan pengikut hawa nafsu hanya menyebutkan apa yang menguntungkan mereka dan tidak menyebutkan apa yang merugikan mereka.

Termasuk contoh hal itu adalah bahwa Syaikh Abdul Qadir as-Sindi telah menyembunyikan dalam risalahnya “الْحِجَابُ” (Al-Hijab) salah satu dari dua cacat pada atsar pertama dari Ibnu Abbas, dan meremehkan cacat yang satunya (hlm. 19–20). Penulis kitab “يَا فَتَاةَ الْإِسْلَامِ” (wahai para pemudi Islam) pun tertipu olehnya, lalu dengan tegas menyatakan keabsahannya (hlm. 252). Demikian pula penulis kitab “فِقْهُ النَّظَرِ فِي الْإِسْلَامِ” juga mensahihkannya (hlm. 65).

Lebih buruk dari itu adalah apa yang dilakukan oleh orang yang bernama Darwisy dalam kitabnya yang ia beri judul “فَصْلُ الْخِطَابِ”, di mana ia mengubah sanad riwayat tersebut, lalu menisbatkannya pada dua tempat dalam kitabnya (hlm. 46 dan 82) sebagai riwayat Muhammad bin Sirin dari Ibnu Abbas.

Ini adalah kebohongan murni yang tidak memiliki asal sama sekali dalam riwayat tersebut. Aku tidak tahu apakah hal itu ia lakukan dengan sengaja atau karena kelalaian. Aku sebenarnya ingin tidak condong kepada kemungkinan yang pertama, seandainya aku tidak melihat satu kebohongan lain darinya (hlm. 82), yang insya Allah akan aku jelaskan pada kesempatan lain.

Tampak bagiku bahwa mereka, karena merasakan di lubuk hati mereka kelemahan hujah mereka, lalu beralih menggunakan pendapat semata dan bahasa emosi, atau sesuatu yang menyerupai filsafat.

Mereka berkata:

إِنَّ أَجْمَلَ مَا فِي الْمَرْأَةِ وَجْهُهَا، فَمِنْ غَيْرِ الْمَعْقُولِ أَنْ يَجُوزَ لَهَا أَنْ تَكْشِفَ عَنْهُ!

“Bagian terindah dari perempuan adalah wajahnya, maka tidak masuk akal jika ia dibolehkan menampakkannya”.

Maka katakanlah kepada mereka ! : “Bagian terindah dari wajah adalah kedua mata, maka tutuplah keduanya, dan perintahkanlah perempuan menutupnya dengan jilbabnya.

Dan katakan pula kepada mereka sebagai bantahan ! : “Bagian terindah dari laki-laki, menurut perempuan, adalah wajahnya, maka perintahkan pula para laki-laki—dengan filsafat kalian ini—agar menutup wajah mereka di hadapan perempuan, terlebih bagi yang memiliki ketampanan luar biasa”.

Sebagaimana disebutkan dalam biografi Abu al-Hasan al-Wa‘izh yang dikenal dengan julukan “al-Mishri”:

إِنَّهُ كَانَ لَهُ مَجْلِسٌ يَتَكَلَّمُ فِيهِ وَيَعِظُ، وَكَانَ يَحْضُرُ مَجْلِسَ وَعْظِهِ رِجَالٌ وَنِسَاءٌ، فَكَانَ يَجْعَلُ عَلَى وَجْهِهِ بُرْقُعًا تَخَوُّفًا أَنْ يَفْتَتِنَ بِهِ النِّسَاءُ مِنْ حُسْنِ وَجْهِهِ

“Bahwa ia memiliki majelis untuk berbicara dan memberi nasihat, yang dihadiri oleh laki-laki dan perempuan, lalu ia menutup wajahnya dengan cadar karena khawatir para perempuan terfitnah oleh ketampanan wajahnya”. [Diriwayatkan dalam “Tarikh Baghdad” (12/75–76)].

Lalu apa yang akan dikatakan oleh Syaikh al-Tuwaijiri -dan para pengikutnya dari kalangan yang berfilsafat- apakah perbuatan “al-Mashri” ini disyariatkan atau tidak?

Padahal mereka mengetahui bahwa Nabi lebih tampan darinya dan tidak melakukan perbuatan tersebut.

Jika kalian mengatakan perbuatan itu disyariatkan, maka kalian telah menyelisihi sunnah Nabi kalian dan tersesat, dan ini tentu bukan sesuatu yang kami harapkan dari kalian. Namun jika kalian mengatakan tidak disyariatkan—sebagaimana dugaan kami terhadap kalian—maka kalian telah benar, dan runtuhlah filsafat kalian, serta wajib bagi kalian untuk meninggalkannya, dan mencukupkan diri dalam membantahku dengan dalil-dalil syar‘i jika memang kalian memilikinya, karena dalil-dalil tersebut sudah cukup tanpa perlu hiasan kata-kata. Jika tidak, kalian akan memasukkan diri kalian ke dalam golongan ahlul ra’yi.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dalam kitab “Al-‘Ilal” (2/246) dari Hammad bin Salamah, ia berkata:

إِنَّ أَبَا حَنِيفَةَ اسْتَقْبَلَ الْآثَارَ وَالسُّنَنَ يَرُدُّهَا بِرَأْيِهِ!

“Sesungguhnya Abu Hanifah menghadapi atsar dan sunnah lalu menolaknya dengan pendapatnya sendiri”.

===***===

PEMBAHASAN KEEMPAT:

Khimar dan i‘tijar.

Firman Allah Ta‘ala:

﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ﴾

“hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada-dada mereka”.

Telah kami sebutkan pada bagian lain dari kitab ini (hal. 72) :

أَنَّ الْخِمَارَ: غِطَاءُ الرَّأْسِ فَقَطْ دُونَ الْوَجْهِ

“Bahwa yang dimaksud dengan khimar adalah penutup kepala saja, bukan penutup wajah”.

Hal ini kami kuatkan dengan keterangan sejumlah ulama, seperti Ibnu al-Atsir dan Ibnu Katsir.

Namun pendapat ini ditolak oleh Syaikh Mahmud at-Tuwaijiri—dan orang-orang yang mengikutinya dari kalangan fanatik mazhab dan para peniru—serta ia bersikeras bahwa khimar juga mencakup wajah.

Ia mengulang-ulang klaim tersebut di beberapa tempat, dan berpegang pada sebagian pendapat yang pada hakikatnya tidak lebih dari kekeliruan seorang ulama, atau sekadar tergelincir pena, atau dalam keadaan terbaik hanyalah penafsiran maksud, bukan penafsiran lafaz.

Pendapat semacam ini tidak layak dijadikan sandaran dalam persoalan yang diperselisihkan.

Pada saat yang sama, ia justru berpaling dari dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta dari perkataan para ulama dan imam—baik dari kalangan mufasir, ahli hadits, fuqaha, maupun ahli bahasa—yang menyelisihinya. Sebagian dalil tersebut bahkan tercantum dalam kitabnya sendiri, namun ia melewatinya dan menyembunyikan petunjuknya, sungguh sangat disayangkan.

Di antaranya, ketika ia mengemukakan ayat :

﴿وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ﴾

“Dan perempuan-perempuan tua yang tidak lagi mengharapkan pernikahan, bahwa tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka”. (QS. An-Nur: 60).

Lalu membahasnya sekitar dua halaman (hal. 161–163) dengan pembahasan yang bermanfaat, namun ia tidak menjelaskan kepada para pembacanya apa yang dimaksud dengan nukilan-nukilan yang ia sebutkan dalam menafsirkan kata “ثِيَابَهُنَّ” (pakaian mereka) sebagai jilbab.

Di antaranya ucapannya adalah:

«وَقَالَ أَبُو صَالِحٍ: تَضَعُ الْجِلْبَابَ، وَتَقُومُ بَيْنَ يَدَيِ الرَّجُلِ فِي الدِّرْعِ وَالْخِمَارِ. وَقَالَ سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ: فَلَا بَأْسَ أَنْ يَضَعْنَ عِنْدَ غَرِيبٍ أَوْ غَيْرِهِ بَعْدَ أَنْ يَكُونَ عَلَيْهَا خِمَارٌ صَفِيقٌ».

Abu Shalih berkata: “Ia menanggalkan jilbab, lalu berdiri di hadapan laki-laki dengan mengenakan baju dan khimar.”

Sa‘id bin Jubair berkata: “Tidak mengapa mereka menanggalkannya di hadapan orang asing atau selainnya, selama ia masih mengenakan khimar yang tebal.” [Selesai]

Dengan hal ini, sejumlah ulama Hanbali dan selain mereka menyatakan secara tegas. Ibnu al-Jauzi menyebutkan dalam Zad al-Masir (6/36) dari Abu Ya‘la—yaitu qadhi dari kalangan Hanbali—bahwa ia berkata:

«وَفِي هٰذِهِ الْآيَةِ دَلَالَةٌ عَلَىٰ أَنَّهُ يُبَاحُ لِلْعَجُوزِ كَشْفُ وَجْهِهَا وَيَدَيْهَا بَيْنَ يَدَيِ الرِّجَالِ».

“Dalam ayat ini terdapat petunjuk bahwa dibolehkan bagi perempuan tua untuk menampakkan wajah dan kedua tangannya di hadapan laki-laki.”

Makna yang serupa terdapat dalam Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash (3/334). Makna ini juga ditunjukkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Tafsir Surah An-Nur (hal. 57), dan dinukil oleh at-Tuwaijiri sendiri (hal. 167) sebagai hujjah.

Semua ini menunjukkan bahwa para ulama utama dari kalangan salaf dan khalaf tersebut berpendapat bahwa khimar tidak menutupi wajah, melainkan hanya menutupi kepala, sebagaimana pendapat kami.

Siapa yang menelaah sebagian jawaban Syaikh at-Tuwaijiri dengan cermat akan yakin bahwa sebenarnya ia sependapat dengan kami dalam hal ini, namun ia berdebat, bersikap keras kepala, dan menyembunyikan fakta.

Perhatikan misalnya jawabannya terhadap hadits Jabir yang akan disebutkan dalam kitab ini (hal. 60), yang di dalamnya disebutkan daria Jabir :

«أَنَّهُ رَأَى امْرَأَةً سَفْعَاءَ الْخَدَّيْنِ».

“Bahwa melihat seorang perempuan yang kedua pipinya kehitaman”.

Syaikh menjawab (hal. 208) dengan mengatakan:

«تِلْكَ الْمَرْأَةَ كَانَتْ مِنَ الْقَوَاعِدِ…»!

“Perempuan tersebut adalah termasuk para wanita tua yang tidak lagi mengharapkan pernikahan”

Yang berarti menyingkap wajahnya dibolehkan, sebagaimana dinyatakan secara tegas oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam risalahnya (hal. 32).

Adapun at-Tuwaijiri, ia berputar-putar, mengaburkan, dan tidak menjelaskan secara gamblang kepada pembacanya. Apakah jawaban semacam ini dapat diterima dari seorang yang bersikeras bahwa khimar juga menutupi wajah? Ya Allah, berilah dia petunjuk.

Ketahuilah bahwa tujuan penyebutan ayat tentang perempuan tua ini adalah untuk menegakkan hujjah terhadap Syaikh dengan pendapat yang ia anut sendiri, bahwa perempuan tua boleh menampakkan diri dengan khimarnya di hadapan laki-laki asing sehingga mereka melihat wajahnya.

Konsekuensi dari pendapat tersebut—dan Syaikh mengikutinya—adalah bahwa secara bahasa “الخِمَارُ” (khimar) tidak menutupi wajah. Hal ini saja sudah cukup sebagai hujjah terhadapnya, semoga Allah memberinya petunjuk. Apalagi jika ditambah dengan dalil-dalil dari Sunnah dan perkataan para ulama dari berbagai disiplin ilmu yang akan disebutkan kemudian, maka jelaslah bahwa Syaikh menyelisihi kesepakatan mereka dan mengikuti jalan selain jalan mereka.

Aku menyebutkan hal ini untuk mengingatkan bahwa ada pendapat lain dalam menafsirkan kata “pakaian mereka”, yang telah aku sebutkan pada tempatnya dalam kitab ini, yaitu bahwa yang dimaksud adalah khimar. Pendapat ini adalah yang paling sahih dari Ibnu ‘Abbas sebagaimana akan disebutkan (hal. 110–111).

Namun Syaikh menyembunyikan pendapat ini, sebagaimana kebiasaannya terhadap hal-hal yang tidak sejalan dengan keinginannya, berbeda dengan Ahlus Sunnah yang menyebutkan apa yang mendukung dan apa yang tidak mendukung pendapat mereka. Karena ia memilih pendapat pertama, yaitu bahwa yang dimaksud adalah jilbab, maka konsekuensinya ia harus menerima bahwa khimar tidak menutupi wajah, dan inilah yang menjadi maksud pembahasan ini.

Ibnu al-Qaththan al-Fasi memilih pendapat yang lain dalam kitab *an-Nazhar fi Ahkam an-Nazhar*, lalu ia berkata (q. 35/2):

«الثِّيَابُ الْمَذْكُورَةُ هِيَ الْخِمَارُ وَالْجِلْبَابُ، رُخِّصَ لَهَا أَنْ تَخْرُجَ دُونَهُمَا وَتَبْدُوَ لِلرِّجَالِ… وَهَذَا قَوْلُ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ. وَهَذَا هُوَ الْأَظْهَرُ، فَإِنَّ الْآيَةَ إِنَّمَا رُخِّصَتْ فِي وَضْعِ ثَوْبٍ إِنْ وَضَعَتْهُ ذَاتُ زِينَةٍ أَمْكَنَ أَنْ تَتَبَرَّجَ…»

“Pakaian yang dimaksud adalah khimar dan jilbab. Ia diberi keringanan untuk keluar tanpa keduanya dan menampakkan diri kepada para lelaki. Ini adalah pendapat Rabi‘ah bin ‘Abdurrahman. Inilah pendapat yang paling kuat, karena ayat tersebut sesungguhnya hanya memberi keringanan untuk menanggalkan suatu pakaian yang apabila ditanggalkan oleh seorang perempuan yang memiliki perhiasan, maka ia dapat bertabarruj.” Sampai akhir ucapannya.

Perkataan ini sangat bernilai, dan seandainya ruang memungkinkan untuk memperluas pembahasan, tentu akan aku kutip seluruhnya, karena aku tidak melihatnya pada selain beliau.

Adapun penyelisihannya terhadap sunnah, maka hal itu banyak. Di antaranya sabda Nabi :

«لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ».

“Allah tidak menerima sholat seorang perempuan haid kecuali dengan khimar.”

Hadits ini sahih dan diriwayatkan dalam *al-Irwa’* (196) melalui sejumlah jalur, di antaranya oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab *Shahih* mereka berdua.

Maka apakah sang syekh mengatakan bahwa wajib bagi perempuan yang sudah baligh untuk menutup wajahnya dalam sholat?!

Demikian pula sabda Nabi tentang seorang perempuan yang bernazar untuk berhaji dalam keadaan kepala terbuka:

«وَمُرُورُهَا فَلْتَرْكَبْ، وَلْتَخْتَمِرْ، وَلْتَحُجَّ».

“Dan ketika ia melewati jalan, hendaklah ia berkendara, hendaklah ia berkhimar, dan hendaklah ia berhaji.”

Dalam riwayat lain disebutkan:

«وَتُغَطِّي شَعْرَهَا».

“Dan hendaklah ia menutup rambutnya.”

Hadits ini juga sahih, dan telah aku takhrij dalam *al-Ahadits ash-Shahihah* (2930).

Maka apakah sang syekh membolehkan perempuan yang sedang ihram menurunkan khimarnya ke wajahnya, padahal ia mengetahui sabda Nabi :

«لَا تَتَنَقَّبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ…»؟!

“Perempuan yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab …”?

Demikian pula hadis-hadits tentang mengusap khimar dalam wudhu, baik berupa perbuatan Nabi maupun perintah beliau, untuk laki-laki dan perempuan.

Maka siapakah yang akan mengatakan pendapat sang syekh yang menyelisihi Al-Qur’an, sunnah, dan juga pendapat para ulama, sebagaimana telah dijelaskan dalam tafsir ayat tentang perempuan-perempuan tua? Dan kami masih memiliki tambahan pembahasan sebagaimana akan datang.

Di antaranya adalah perkataan al-‘Allamah az-Zabidi dalam *Syarh al-Qamus* (3/189) terkait ucapan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma :

إِنَّهَا كَانَتْ تَمْسَحُ عَلَى الْخِمَارِ

Sesungguhnya ia biasa mengusap khimar.

Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam *al-Mushannaf* (1/22):

«وَأَرَادَتْ بِـ(الْخِمَارِ): الْعِمَامَةَ، لِأَنَّ الرَّجُلَ يُغَطِّي بِهَا رَأْسَهُ، كَمَا أَنَّ الْمَرْأَةَ تُغَطِّيهِ بِخِمَارِهَا».

“Yang beliau maksud dengan khimar adalah imamah (sorban), karena seorang laki-laki menutupi kepalanya dengan imamah, sebagaimana seorang perempuan menutupi kepalanya dengan khimarnya.”

Demikian pula disebutkan dalam *Lisan al-‘Arab*.

Dalam *al-Mu‘jam al-Wasith* — karya sebuah tim ulama di bawah pengawasan Majma‘ al-Lughah al-‘Arabiyyah — disebutkan sebagai berikut:

«الْخِمَارُ: كُلُّ مَا سَتَرَ، وَمِنْهُ خِمَارُ الْمَرْأَةِ، وَهُوَ ثَوْبٌ تُغَطِّي بِهِ رَأْسَهَا، وَمِنْهُ الْعِمَامَةُ، لِأَنَّ الرَّجُلَ يُغَطِّي بِهَا رَأْسَهُ، وَيُدِيرُهَا تَحْتَ الْحَنَكِ».

“Khimar adalah segala sesuatu yang menutupi. Di antaranya adalah khimar perempuan, yaitu pakaian yang digunakan untuk menutupi kepalanya. Di antaranya pula adalah imamah, karena seorang laki-laki menutupi kepalanya dengannya dan melilitkannya di bawah dagu.”

Maka ini adalah nash-nash yang tegas dari para ulama tersebut bahwa khimar bagi perempuan kedudukannya seperti imamah bagi laki-laki. Sebagaimana imamah ketika disebutkan secara mutlak tidak berarti menutupi wajah laki-laki, demikian pula khimar ketika disebutkan secara mutlak tidak berarti menutupi wajah perempuan dengannya.

 Atas dasar inilah para ulama—dengan berbagai spesialisasi mereka, baik dari kalangan mufassir, ahli hadis, fuqaha, ahli bahasa, dan selain mereka—baik dari generasi salaf maupun khalaf, berjalan di atas pendapat yang sama.

Aku telah dimudahkan untuk menelaah pernyataan lebih dari empat puluh orang ulama di antara mereka, yang nash-nashnya telah aku sebutkan dalam pembahasan yang dirujuk pada bagian pendahuluan.

Seluruhnya sepakat bahwa dalam definisi khimar yang mereka berikan, yang disebutkan adalah kepala, bukan wajah. Maka apakah para tokoh besar ini—wahai syekh—keliru, padahal mereka adalah kaum yang siapa pun yang mengikuti mereka tidak akan celaka, sedangkan engkaulah yang benar?

1] Dari kalangan mufassir: imam mereka Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H), al-Baghawi Abu Muhammad (w. 516 H), az-Zamakhsyari (w. 538 H), Ibnu al-‘Arabi (w. 553 H), Ibnu Taimiyah (w. 728 H), Ibnu Hayyan al-Andalusi (w. 754 H), dan masih sangat banyak lagi dari mereka yang telah kami sebutkan di sana.

2] Dari kalangan ahli hadis: Ibnu Hazm (w. 456 H), al-Baji al-Andalusi (w. 474 H). Bahkan ia menambahkan penjelasan yang lebih tegas sekaligus bantahan terhadap orang seperti syekh ini dan sikap tergesa-gesanya, dengan berkata:

«وَلَا يَظْهَرُ مِنْهَا غَيْرُ دَوْرِ وَجْهِهَا».

“Tidak tampak darinya kecuali lingkar wajahnya.”

Demikian pula Ibnu al-Atsir (w. 606 H) dan Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H). Teks perkataannya adalah:

«وَالْخِمَارُ لِلْمَرْأَةِ كَالْعِمَامَةِ لِلرَّجُلِ».

“Khimar bagi perempuan kedudukannya seperti imamah bagi laki-laki.”

Di sini aku perlu berhenti sejenak—meskipun pembahasan menjadi lebih panjang dari yang aku inginkan—untuk menjelaskan satu sikap syekh at-Tuwaijiri yang tidak terpuji, yaitu pemanfaatannya terhadap sebuah kekeliruan yang terjadi dalam syarah Al-Hafidz terhadap hadits Aisyah yang akan disebutkan dalam kitab ini (hal. 78) tentang turunnya ayat khumur yang telah disebutkan sebelumnya.

Ia memotong dari penjelasan Al-Hafidz bagian teks yang jelas bertentangan dengan klaimnya. Al-Hafidz dalam menjelaskan ucapan Aisyah di akhir hadisnya,

«فَاخْتَمَرْنَ بِهَا»

“Lalu mereka berkhimar dengannya” (8/490):

Ia berkata :

«أَيْ: غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ، وَصِفَةُ ذَلِكَ أَنْ تَضَعَ الْخِمَارَ عَلَى رَأْسِهَا، وَتُرْمِمَهُ مِنَ الْجَانِبِ الْأَيْسَرِ، وَهُوَ التَّقَنُّعُ. قَالَ الْفَرَّاءُ: كَانُوا فِي الْجَاهِلِيَّةِ تُسْدِلُ الْمَرْأَةُ خِمَارَهَا مِنْ وَرَائِهَا، وَتَكْشِفُ مَا قُدَّامَهَا، فَأُمِرْنَ بِالِاسْتِتَارِ، وَالْخِمَارُ …»

“Maksudnya: mereka menutupi wajah-wajah mereka. Cara pelaksanaannya adalah seorang perempuan meletakkan khimarnya di atas kepalanya dan menariknya dari sisi kiri, dan itulah yang disebut taqannu‘. Al-Farra’ berkata: pada masa jahiliah, seorang perempuan menjulurkan khimarnya dari belakang dan menampakkan bagian depannya, lalu mereka diperintahkan untuk menutup diri …” sampai akhir teks.

Aku berkata:

Sungguh syekh dalam kitabnya (hal. 221) telah menolak ucapanku yang sejalan dengan pendapat para ulama -sebagaimana telah engkau ketahui- dalam menafsirkan penjelasan Al-Hafidz tersebut tentang “غَطَّيْنَ وُجُوهَهُنَّ” (menutupi wajah-wajah mereka).

Ia berpaling dari keseluruhan penjelasan Al-Hafidz yang tegas bahwa yang dimaksud bukanlah sebagaimana yang ia pahami, karena hal itu bertentangan dengan ucapannya: “وَصِفَةُ ذَلِكَ”(cara pelaksanaannya …).

Sebab, apabila syekh menerapkan penjelasan ini pada khimarnya sendiri, niscaya ia akan mendapati wajahnya terbuka dan tidak tertutup. Hal ini ditegaskan lagi oleh teks yang dipotong oleh syekh—baik sengaja maupun karena taqlid—yang di dalamnya Al-Hafidz menyerupakan khimar perempuan dengan imamah (sorban) laki-laki.

Apakah syekh berpendapat bahwa imamah juga -seperti khimar menurutnya- menutupi kepala dan wajah sekaligus?

Demikian pula ucapannya:

«وَهُوَ التَّقَنُّعُ»

“Dan itulah yang disebut taqannu‘”.

Dalam kitab-kitab bahasa disebutkan:

«تَقَنَّعَتِ الْمَرْأَةُ» أَيْ: لَبِسَتِ الْقِنَاعَ، وَهُوَ مَا تُغَطِّي بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

“seorang perempuan bertaqannu‘”, yakni mengenakan qina‘, yaitu sesuatu yang digunakan perempuan untuk menutupi kepalanya.

Sebagaimana dalam al-Mu‘jam al-Wasith dan selainnya. Bahkan Al-Hafidz sendiri berkata dalam Fath al-Bari (7/235 dan 10/274):

«التَّقَنُّعُ: تَغْطِيَةُ الرَّأْسِ».

“Taqannu‘ adalah menutupi kepala.”

Aku katakan: “atau karena dia itu taqlid”, karena aku enggan menuduh syekh sengaja melakukan pemotongan semacam ini yang mengubah maksud pembicaraan. Aku mendapati ada sebagian tokoh kontemporer yang lebih dahulu melakukannya, namun ia telah berpindah ke rahmat dan ampunan Allah, sehingga aku tidak ingin membahasnya. Semoga Allah mengampuni kami dan dirinya.

Berdasarkan hal ini, maka ucapannya “وُجُوهَهُنَّ” (wajah-wajah mereka) memiliki beberapa kemungkinan: bisa jadi itu kesalahan penyalin naskah, atau tergelincirnya pena penulis yang sebenarnya ingin menulis “صُدُورَهُنَّ” (dada-dada mereka) namun keliru.

Bisa juga yang dimaksud adalah makna majazi, yakni sesuatu yang berada di sekitar wajah, berdasarkan kedekatan makna.

Aku mendapati dalam Fath al-Bari hal yang serupa di tempat lain, dalam penjelasan hadits al-Bara’ radhiyallahu ‘anhu :

«أَتَى النَّبِيَّ ﷺ رَجُلٌ بِالْحَدِيدِ …»

“Seorang laki-laki yang datang kepada Nabi dengan senjata besi”.

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan selainnya, dan juga tercantum dalam ash-Shahihah (2932).

Al-Hafidz berkata (6/25):

«قَوْلُهُ: مُقَنَّعٌ، بِفَتْحِ الْقَافِ وَالنُّونِ الْمُشَدَّدَةِ: وَهُوَ كِنَايَةٌ عَنْ تَغْطِيَةِ وَجْهِهِ بِآلَةِ الْحَرْبِ».

“Kata ‘muqanna‘’ dengan fathah pada qaf dan nun yang ditasydid adalah kiasan untuk menutupi wajahnya dengan alat perang.”

Yang dimaksud adalah sesuatu yang berada di sekitar wajah, sebab jika wajahnya benar-benar tertutup, maka ia tidak akan mampu berjalan, apalagi berperang, sebagaimana sudah jelas.

Setelah itu, kita kembali kepada tujuan semula, yaitu menyebutkan nama-nama para ahli hadits yang menafsirkan khimar sebagai penutup kepala: Badruddin al-‘Aini (w. 855 H) dalam ‘Umdat al-Qari (19/92), Ali al-Qari (w. 1014 H), ash-Shan‘ani (w. 1182 H), asy-Syaukani (w. 1250 H), Ahmad Muhammad Syakir al-Mishri (w. 1377 H), dan selain mereka.

3]- Dari kalangan fuqaha: Abu Hanifah (w. 150 H) dan muridnya Muhammad bin al-Hasan (w. 189 H) dalam al-Muwaththa’, dan akan datang redaksinya pada halaman 34; juga asy-Syafi‘i al-Qurasyi (w. 204 H) dan al-‘Aini (w. 855 H). Telah disebutkan sebelumnya ucapannya dalam al-Binayah fi Syarh al-Hidayah (2/58):

وَهُوَ مَا تُغَطِّي بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

“Yaitu sesuatu yang dipakai perempuan untuk menutupi kepalanya.”

4]- Dari kalangan ahli bahasa: ar-Raghib al-Ashbahani (w. 502 H) berkata dalam kitabnya yang terkenal al-Mufradat fi Gharib al-Qur’an (hlm. 159):

أَصْلُ الْخَمْرِ: سَتْرُ الشَّيْءِ، وَيُقَالُ لِمَا يَسْتُرُ بِهِ: خِمَارٌ، لَكِنَّ الْخِمَارَ صَارَ فِي التَّعَارُفِ اسْمًا لِمَا تُغَطِّي بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا، وَجَمْعُهُ خُمُرٌ، قَالَ تَعَالَى: ﴿وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ﴾ [النُّورِ/ ٣١]

“Al-khimar, asal makna al-khamr adalah menutupi sesuatu. Sesuatu yang dipakai untuk menutupi disebut khimar. Namun dalam kebiasaan pemakaian, khimar menjadi nama bagi apa yang dipakai perempuan untuk menutupi kepalanya, dan bentuk jamaknya adalah khumur. Allah Ta‘ala berfirman: ‘Dan hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada-dada mereka.’”

Demikian pula Ibnu Manzhur (w. 711 H), al-Fairuzabadi (w. 816 H), dan sekelompok ulama penyusun al-Mu‘jam al-Wasith, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dengan pernyataan tegas mereka bahwa khimar adalah penutup kepala.

Berdasarkan nukilan-nukilan dari para imam besar ini, Syaikh yang mulia Muhammad bin Shalih bin ‘Utsaimin tidak memiliki pilihan kecuali menyelisihi syaikh tersebut karena sikap fanatiknya terhadap pendapatnya, dan justru menyetujui para imam ini. Beliau berkata dalam risalahnya (hlm. 6):

(الْخِمَارُ): مَا تُخَمِّرُ بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا وَتُغَطِّيهِ بِهِ كَ(الْغُدْفَةِ).

“Khimar adalah sesuatu yang dipakai perempuan untuk mentakhmir kepalanya dan menutupinya dengannya, seperti ghudfah.”

Aku (al-Albani) berkata:

Dengan dalil-dalil dari al-Kitab, as-Sunnah, serta perkataan para imam tafsir, hadits, fikih, dan bahasa ini, maka akuratlah pendapat kami bahwa khimar adalah penutup kepala, dan batallah pendapat Syaikh at-Tuwaijiri dan para pengikutnya, seperti Ibnu Khalaf yang mengklaim dalam kitabnya Nazharatuhu (hlm. 70):

أَنَّ الْخِمَارَ عَامٌّ لِمُسَمَّى الرَّأْسِ وَالْوَجْهِ لُغَةً وَشَرْعًا

“Bahwa ‘khimar’ secara bahasa dan syariat mencakup penutup kepala dan wajah.”

Sayangnya, saudara kita yang mulia Muhammad bin Isma‘il al-Iskandarani tertipu olehnya, lalu mencetak dalam kitabnya “عَوْدَةُ الْحِجَابِ” (3/285) sebuah judul berbunyi:

«الِاخْتِمَارُ لُغَةً يَتَضَمَّنُ تَغْطِيَةَ الْوَجْهِ»

“Al-ikhtimar secara bahasa mencakup penutupan wajah.”

Namun keduanya tidak mendatangkan dalil apa pun untuk itu, selain dua bait syair yang telah aku sebutkan dalam kitabku (hlm. 73) sebagai penguat pendapatku di sana bahwa tidak bertentangan dengan kenyataan khimar sebagai penutup kepala bila terkadang digunakan pula untuk menutup wajah.

Aku juga berdalil atas hal itu dengan beberapa hadits, namun mereka mengabaikannya dengan sangat disayangkan dan tidak memberikan jawaban apa pun.

Aku tambahkan di sini: Telah datang dalam kisah lapar Rasulullah :

أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَنْ أُمِّ سُلَيْمٍ: «فَأَخْرَجَتْ أَقْرَاصًا مِنْ شَعِيرٍ، ثُمَّ أَخْرَجَتْ خِمَارًا لَهَا فَلَفَّتِ الْخُبْزَ بِبَعْضِهِ…» الْحَدِيثُ

“Bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu menceritakan tentang Ummu Sulaim:

“Lalu ia mengeluarkan beberapa roti dari gandum, kemudian ia mengeluarkan khimar miliknya, lalu ia membungkus roti itu dengan sebagian khimar tersebut…”

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (3578), Muslim (6/118), dan selain keduanya.

Sisi pendalilannya jelas, yaitu :

أَنَّ الْخِمَارَ الَّذِي تُغَطِّي الْمَرْأَةُ بِهِ رَأْسَهَا قَدِ اسْتَعْمَلَتْهُ فِي لَفِّ الْخُبْزِ وَتُغَطِّيهِ، فَهَلْ يَقُولُ أَحَدٌ: إِنَّ مِنْ مَعَانِي الْخِمَارِ إِذَا أُطْلِقَ أَنَّهُ يُغَطِّي الْخُبْزَ وَتُغَطِّيهِ؟!

لَا أَسْتَبْعِدُ أَنْ يَقُولَ ذَلِكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ تَجَرَّؤُوا عَلَى مُخَالَفَةِ تِلْكَ النُّصُوصِ الْمُتَقَدِّمَةِ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَأَقْوَالِ الْأَئِمَّةِ الدَّالَّةِ عَلَى أَنَّ (الْخِمَارَ) غِطَاءُ الرَّأْسِ دُونَ دَوْرِ وَجْهِهَا، فَقَالَ أُولَئِكَ: وَوَجْهُهَا. لَا لِشَيْءٍ، إِلَّا لِأَنَّهُ قَدِ اسْتُعْمِلَ لِتَغْطِيَةِ الْوَجْهِ كَالْجِلْبَابِ! وَلَوْ أَحْيَانًا!

“Bahwa khimar yang digunakan seorang perempuan untuk menutupi kepalanya pernah ia pakai untuk membungkus roti dan menutupinya. Maka apakah ada seseorang yang mengatakan bahwa termasuk makna khimar, apabila disebutkan secara mutlak, adalah menutupi roti dan membungkusnya?

Aku tidak menutup kemungkinan bahwa hal itu akan dikatakan oleh orang-orang yang berani menyelisihi nash-nash terdahulu dari Al-Qur’an dan Sunnah serta pendapat para imam yang menunjukkan bahwa khimar adalah penutup kepala, bukan penutup bagian wajahnya. Lalu orang-orang itu mengatakan: termasuk juga wajahnya. Bukan karena adanya alasan apa pun, kecuali hanya karena khimar pernah digunakan untuk menutupi wajah sebagaimana jilbab, meskipun hanya sesekali”.

Apabila hal ini telah kamu ketahui, maka termasuk kesalahan Al-Tuwaijiri—dan orang-orang yang sejalan dengannya—adalah ucapannya setelah ia menafsirkan khimar dengan makna yang telah jelas kesalahannya (hlm. 122):

فَالِاعْتِجَارُ مُطَابِقٌ لِلِاخْتِمَارِ فِي الْمَعْنَى.

“Al-i‘tijar sepadan dengan al-ikhtimar dalam makna.”

Maka aku katakan:

Benar, ia sepadan dalam makna ikhtimar yang benar sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Adapun jika dimaknai sebagai penutupan wajah secara mutlak, maka itu batil secara bahasa. Aku tidak ingin memperpanjang dengan memindahkan banyak bukti dari perkataan para ulama.

Cukuplah di sini apa yang dikatakan oleh Imam Al-Fairuzabadi dalam kitab Al-Qamus dan oleh Az-Zabidi dalam Taj al-‘Arus. Aku sebutkan terlebih dahulu perkataan yang pertama (3/383):

(الِاعْتِجَارُ): لَيُّ الثَّوْبِ عَلَى الرَّأْسِ مِنْ غَيْرِ إِدَارَةٍ تَحْتَ الْحَنَكِ، وَفِي بَعْضِ الْعِبَارَاتِ: هُوَ لَفُّ الْعِمَامَةِ دُونَ التَّلَحِّي. وَرُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ دَخَلَ مَكَّةَ يَوْمَ الْفَتْحِ مُعْتَجِرًا بِعِمَامَةٍ سَوْدَاءَ، الْمَعْنَى: أَنَّهُ لَفَّهَا عَلَى رَأْسِهِ وَلَمْ يَتَلَحَّ بِهَا. وَالْمِعْجَرُ (كَمِنْبَرٍ: ثَوْبٌ تَعْتَجِرُ بِهِ) الْمَرْأَةُ أَصْغَرُ مِنَ الرِّدَاءِ وَأَكْبَرُ مِنَ الْمِقْنَعَةِ، وَهُوَ ثَوْبٌ تَلُفُّهُ الْمَرْأَةُ عَلَى اسْتِدَارَةِ رَأْسِهَا، ثُمَّ تَجَلْبَبُ فَوْقَهُ بِجِلْبَابِهَا، كَالْعِجَارِ، وَمِنْهُ أُخِذَ الِاعْتِجَارُ بِالْمَعْنَى السَّابِقِ.

“Al-i‘tijar adalah melilitkan kain di atas kepala tanpa memutarnya di bawah dagu. Dalam sebagian redaksi disebutkan: melilit sorban tanpa tahanni. Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau masuk Makkah pada hari penaklukan dalam keadaan beri‘tijar dengan sorban hitam, maksudnya: beliau melilitkannya di atas kepalanya tanpa tahanni. Al-mi‘jar adalah kain yang dipakai wanita untuk beri‘tijar; ukurannya lebih kecil dari rida’ dan lebih besar dari miqna‘ah. Ia adalah kain yang dililitkan wanita mengelilingi kepalanya, kemudian ia mengenakan jilbab di atasnya. Dari kata inilah diambil makna i‘tijar sebagaimana disebutkan sebelumnya.”

Aku katakan: hal ini tidak bertentangan dengan apa yang dijadikan hujah oleh Al-Tuwaijiri untuk mendukung klaimnya ketika ia berkata (hlm. 161):

قَالَ ابْنُ كَثِيرٍ: وَفِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ: جَاءَ وَهُوَ مُعْتَجِرٌ بِعِمَامَتِهِ مَا يُرَى وَحْشِيٌّ مِنْهُ إِلَّا عَيْنَيْهِ وَرِجْلَيْهِ. الِاعْتِجَارُ بِالْعِمَامَةِ: هُوَ أَنْ يَلُفَّهَا عَلَى رَأْسِهِ وَيَرُدَّ طَرَفَهَا عَلَى وَجْهِهِ وَلَا يَعْمَلَ مِنْهَا شَيْئًا تَحْتَ ذَقَنِهِ. انْتَهَى.

Ibnu Katsir berkata: dalam hadits Abdullah bin ‘Adi bin Al-Khiyar disebutkan bahwa ia datang dalam keadaan beri‘tijar dengan sorbannya, tidak terlihat darinya kecuali kedua mata dan kedua kakinya. I‘tijar dengan sorban adalah melilitkannya di atas kepala dan mengembalikan ujungnya ke wajahnya tanpa membuat sesuatu pun di bawah dagunya.”

Aku katakan:

Ini tidak bertentangan dengan penjelasan para ulama bahasa tentang makna i‘tijar. Apa yang disebutkan Ibnu Al-Atsir telah ditegaskan dalam hadits dengan lafadz

«مَا يُرَى مِنْهُ إِلَّا عَيْنَيْهِ»،

“Tidak terlihat darinya kecuali kedua matanya”,

Ibnu al-Atsir berkata:

فَهُوَ صِفَةٌ كَاشِفَةٌ لِـ(الِاعْتِجَارِ) وَلَيْسَتْ لَازِمَةً لَهُ، كَمَا لَوْ قَالَ قَائِلٌ: جَاءَ مُخْتَمِرًا أَوْ مُتَعَمِّمًا لَا يُرَى مِنْهُ إِلَّا عَيْنَاهُ، فَذَلِكَ لَا يَعْنِي عِنْدَ مَنْ يَفْهَمُ اللُّغَةَ أَنَّ مِنْ لَوَازِمِ الِاخْتِمَارِ وَالتَّعَمُّمِ تَغْطِيَةَ الْوَجْهِ إِلَّا الْعَيْنَيْنِ.

“Maka ia merupakan sifat penjelas bagi i‘tijar, bukan sifat yang melekat secara pasti. Seperti jika seseorang berkata: “Ia datang dalam keadaan berikhtimar (berkerudung) atau berta’ammum (bersorban), maka tidak terlihat darinya kecuali kedua matanya.” Hal ini tidak dipahami oleh orang yang mengerti bahasa bahwa konsekuensi ikhtimar atau bertammum adalah menutup wajah kecuali mata”.

Oleh karena itu, Al-Hafidz dalam Fath al-Bari (7/369) tidak menambahkan lebih dari ucapannya:

(مُعْتَجِرٌ) أَيْ: لَافٌّ عِمَامَتَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ غَيْرِ تَحْنِيكٍ.

“Mut‘ajar, yakni melilitkan sorbannya di atas kepalanya tanpa tahannik.”

Kesimpulannya:

Khimar dan i‘tijar, apabila disebutkan secara mutlak, maknanya hanyalah menutup kepala.

Barang siapa menambahkan makna penutupan wajah, maka ia bersikap keras kepala dan menentang dalil-dalil yang telah disebutkan sebelumnya.

Dengan demikian, gugurlah pendalilan Al-Tuwaijiri—dan orang-orang yang mengikutinya—dengan hadits-hadits tentang ikhtimar atau i‘tijar wanita untuk mendukung klaimnya yang batil secara syariat dan bahasa. Pada saat yang sama, tetap sahih bagi kami pendalilan dengan ayat tentang khimar dan hadits Fatimah yang akan disebutkan (hlm. 66 no. 5) bahwa “wajah wanita bukan aurat”, sebagaimana akan dijelaskan di sana. Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan.

Lihat pula hadits Aisyah tentang ikhtimar para wanita Muhajirat yang akan disebutkan dalam kitab ini pada halaman 87.

===***===

PEMBAHASAN KE LIMA

Apakah umat Muslim telah ber-Ijma’ (sepakat dengan bulat) bahwa wajah wanita adalah aurat dan dilarang baginya keluar dengan wajah terbuka?

Itulah yang diklaim oleh Syaikh Al-Tuwaijri – semoga Allah memberinya petunjuk – dan sebagian pengikutnya menirunya. Ia mengulanginya dan menekankannya dalam banyak topik dan halaman yang berdekatan dalam kitabnya tanpa lelah maupun bosan! (hlm. 156, 197, 217, 244, 245, 147).

Ia melakukan hal ini padahal ia sadar dalam hatinya bahwa tidak ada ijma’ dalam hal ini karena ia melewati perbedaan pendapat tanpa mengutip-nya, atau kadang mengutip-nya namun kemudian mengabaikannya!

Seperti yang akan dijelaskan segera, dengan bukti yang tidak meninggalkan keraguan, kata-katanya dalam hal ini berbeda secara lafadz tetapi maknanya serupa. Cukup bagi saya untuk menyalin dua teks saja untuk singkatnya:

Pertama: perkataan at-Tuwaijiri (hlm. 197 dan 217) secara harfiah:

وَحَكَى ابْنُ رَسْلَانَ: اتِّفَاقُ المُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ أَنْ يَخْرُجْنَ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ. نَقَلَهُ الشُّوكَانِيُّ عَنْهُ فِي (نَيْلِ الْأَوْطَارِ)

"Dan Ibnu Ruslan meriwayatkan: kesepakatan umat Muslim bahwa wanita dilarang keluar dengan wajah terbuka. Asy-Syawkani menyalinnya dalam (Nail al-Awtar)."

Saya katakan: inilah teks yang ada dalam Nail al-Awtar (6/98 – Bab Al-Halabi) di bawah Hadits Aisyah:

" يَا أَسْمَاءُ! إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ لَهَا أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا. وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ":

"وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَنْ قَالَ: إِنَّهُ يَجُوزُ نَظَرُ الْأَجْنَبِيَّةِ. قَالَ ابْنُ رَسْلَانَ: وَهَذَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ مِمَّا تَدْعُو الشَّهْوَةُ إِلَيْهِ مِنْ جِمَاعٍ أَوْ دُونِهِ، أَمَّا عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ فَظَاهِرُ إِطْلَاقِ الْآيَةِ وَالْحَدِيثِ عَدَمُ اشْتِرَاطِ الْحَاجَةِ وَيَدُلُّ عَلَى تَقْيِيدِهَا بِالْحَاجَةِ. اتِّفَاقُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ أَنْ يَخْرُجْنَ سَافِرَاتِ الْوُجُوهِ، لا سِيَّمَا عِنْدَ كَثْرَةِ الْفُسَّاقِ. وَحَكَى الْقَاضِيُّ عِيَاضٌ عَنِ الْعُلَمَاءِ: أَنَّهُ لا يَلْزَمُ سِتْرُ وَجْهِهَا فِي طَرِيقِهَا، وَعَلَى الرِّجَالِ غَضُّ الْبَصَرِ لِلآيَةِ وَقَدْ تَقَدَّمَ الْخِلَافُ فِي أَصْلِ الْمَسْأَلَةِ".

"Ya Asma! Jika seorang wanita telah baligh haid, tidak sepatutnya orang melihatnya kecuali ini dan ini." Ia menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya:

"Dan dalam hadits ini terdapat dalil bagi yang mengatakan: diperbolehkan melihat wanita asing. Ibnu Ruslan berkata: ini berlaku pada saat aman dari fitnah yang dapat membangkitkan syahwat, baik yang melibatkan hubungan seksual atau selainnya. Adapun saat takut fitnah, maka makna mutlak ayat dan hadits menunjukkan bahwa tidak disyaratkan kebutuhan, dan hal ini menunjukkan pembatasan oleh kebutuhan. Kesepakatan umat Muslim adalah bahwa wanita dilarang keluar dengan wajah terbuka, terutama ketika banyak orang fasik. Dan Qadi ‘Iyad meriwayatkan dari para ulama: tidak wajib menutup wajahnya di jalan, dan bagi laki-laki diwajibkan menundukkan pandangan sesuai ayat. Sebelumnya telah dijelaskan perbedaan pendapat mengenai pokok masalah ini."

Saya katakan:

Ia merujuk pada pembahasan dalam bab sebelum Hadits Aisyah yang disebutkan sebelumnya, yang menjelaskan ayat: ﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ (An-Nur: 31) dan menyalin tafsir Al-Zamakhsyari tentang perhiasan yang nampak dan terlihat, termasuk perkataannya:

"فَمَا كَانَ ظَاهِرًا مِنْهَا كَالْخَاتَمِ وَالْكُحْلِ وَالْخِضَابِ فَلَا بَأْسَ بِإِبْدَائِهِ لِلْأَجَانِبِ…".

"Adapun yang tampak darinya seperti cincin, kohl, dan henna, maka tidak mengapa menampakkannya kepada orang asing…"

Kemudian setelah itu Asy-Syawkani menambahkan:

"وَالْحَاصِلُ: أَنَّ الْمَرْأَةَ تُبْدِي مِنْ مَوَاضِعِ الزِّينَةِ مَا تَدْعُو الْحَاجَةُ إِلَيْهِ عِنْدَ مُزَاوَلَةِ الْأَشْيَاءِ وَالْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالشَّهَادَةِ، فَيَكُونُ ذَلِكَ مُسْتَثْنًى مِنْ عُمُومِ النَّهْيِ عَنْ إِبْدَاءِ مَوَاضِعِ الزِّينَةِ. وَهَذَا عَلَى مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ مِمَّا يُسْتَثْنَى".

"Kesimpulannya: wanita menampakkan bagian dari hiasan yang dibutuhkan ketika melakukan kegiatan jual beli atau bersaksi, maka hal ini dikecualikan dari larangan umum menampakkan hiasan. Dan ini menunjukkan bahwa wajah dan kedua telapak tangan termasuk yang dikecualikan."

Renungkan, wahai pembaca yang mulia! Apakah masalah ini memang sudah ada ijma’, seperti yang dikatakan Syaikh awalnya? Apakah ia jujur dalam menyalin perkataan Ibnu Ruslan, kemudian perkataan Asy-Syawkani?

Adapun yang menguatkan hadits Aisyah yang kami tulis dalam kitab ini (hlm. 60-75), sebagaimana dijelaskan oleh Majduddin Ibnu Taimiyah – rahimahullah – dalam tafsirnya:

"بَابِ أَنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ"

“Bab: bahwa wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan”.

Namun Syaikh mendho’ifkannya (melemahkannya) dengan goresan pena – seperti dikatakan – dan mengabaikan hadits tersebut, amalan para salaf, dan penguatan Al-Hafidz Al-Baihaqi dan lainnya, sehingga menutup matanya dari semuanya karena sikap membangkang dan sombong. Banyak penulis yang menirunya pun terjerat dalam kesalahan ini.

Dan yang lain dari bagiannya: perkataannya dalam beberapa jawabannya (hlm. 243):

"الصَّوَابُ مَعَ الْمُشَايِخِ الَّذِينَ يَذْهَبُونَ إِلَى أَنَّ وَجْهَ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ لا يَجُوزُ لَهَا كَشْفُهُ عِنْدَ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ، وَدَلِيلُهُمْ عَلَى ذَلِكَ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ"!

"Yang benar adalah pendapat para Syaikh yang mengatakan bahwa wajah wanita adalah aurat dan tidak boleh dibuka di hadapan laki-laki asing, dan dalil mereka adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’!"

 ****

KEBATILAN IJMA’ YANG DIA KLAIM

Saya katakan, dan hanya kepada Allah saya memohon pertolongan:

Tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang saya ketahui yang mengucapkan kata “Ijma’” dalam masalah ini kecuali Syeikh ini, dan yang membuatnya melakukannya hanyalah karena keras kepala dan fanatisme terhadap pendapatnya, serta menutup matanya terhadap semua teks yang bertentangan dengannya. Padahal perselisihan dalam masalah ini sudah lama ada dan tidak ada kitab khusus yang membahas perbedaan pendapat yang bebas dari hal ini.

Jika saya memiliki cukup waktu, saya akan menyusun sebuah risalah khusus yang memaparkan semua yang saya temukan dari pendapat para ulama dalam masalah ini, tetapi saya harus membatasi diri dengan menyalin beberapa di antaranya di sini, yang menunjukkan kebatilan Ijma’ yang diklaim.

Pertama: Ibnu Hazm berkata dalam kitabnya “Marātib al-Ijmā (hal. 29) sebagai berikut:

واتَّفَقُوا على أن شَعْرَ الحُرَّةِ وَجِسْمَهَا حاشَا وَجْهَهَا وَيَدَيْهَا عَوْرَةٌ وَاخْتَلَفُوا في الوَجْهِ وَاليَدَيْنِ حَتَّى أَظْفَارِهِمَا عَوْرَةٌ هِيَ أَمْ لا؟

“Dan mereka sepakat bahwa rambut dan tubuh wanita merdeka adalah aurat, kecuali wajah dan tangannya; dan mereka berbeda pendapat tentang apakah wajah dan kedua tangan, sampai ke kuku-kukunya, termasuk aurat atau tidak?”

Dan hal ini disetujui oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam komentarnya, tanpa memberikan pengecualian sebagaimana yang ia lakukan di beberapa tempat lain.

Kedua: Ibnu Hubairah al-Hanbali berkata dalam “Al-Ifṣāḥ” (1/118-Halab):

"وَاِخْتَلَفُوا في عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ وَحُدِّهَا فَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ. وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ أَنَّ قَدَمَيْهَا عَوْرَةٌ وَقَالَ مَالِكُ الشَّافِعِيُّ: كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ في إِحْدَى رِوَايَتَيْهِ وَالرِّوَايَةُ الأُخْرَى: كُلُّهَا عَوْرَةٌ إِلَّا وَجْهَهَا وَخَاصَّةً. وَهِيَ الْمَشْهُورَةُ وَاخْتَارَهَا الْخَرْقِيُّ".

“Dan mereka berbeda pendapat tentang aurat wanita merdeka dan batasannya. Abu Hanifah berkata: seluruhnya aurat kecuali wajah, kedua telapak tangan, dan kedua kaki. Diriwayatkan bahwa kedua kakinya juga aurat. Malik dan Syafi‘i berkata: seluruhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, dan itu juga pendapat Ahmad dalam salah satu riwayatnya; riwayat lainnya: seluruhnya aurat kecuali wajahnya, khususnya. Pendapat ini yang terkenal dan dipilih oleh al-Kharqi.”

Dan ia melewatkan riwayat ketiga, yaitu: seluruh tubuhnya aurat sampai kuku-kukunya, sebagaimana akan dijelaskan dengan bantahan Ibnu ‘Abdil Barr nanti.

Ketiga: Dalam kitab “Al-Fiqh ‘ala al-Madhāhib al-Arba‘ah” yang disusun oleh Lajnah (komite) ulama termasuk al-Jazīrī, dalam bahasan batas aurat wanita (1/167-edisi kedua) disebutkan:

"أَمَّا إِذَا كَانَتْ بِحُضُورِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ أَوْ امْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا مَا عَدَا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ فَإِنَّهُمَا لَيْسَا بِعَوْرَةٍ فَيَحِلُّ النَّظَرُ لَهُمَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ".

“Adapun jika berada di hadapan seorang laki-laki asing atau wanita non-Muslim, maka seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, karena keduanya bukan aurat sehingga boleh dilihat jika aman dari fitnah.”

Kemudian ia mengecualikan pendapat Syafi‘iyyah, yang dalam hal ini memiliki pandangan yang jelas sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam “Al-Ifṣhāḥ” dan karya lainnya yang telah disebut dan akan disebut.

Keempat: Ibnu Abdil Barr berkata dalam *Al-Tamhid* (6/364) — dan ia menyebutkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dan ini adalah pendapat para imam tiga mazhab dan pengikut mereka, serta pendapat Al-Awza’i dan Abu Thaur —:

عَلَى هَذَا أَكْثَرُ أَهْلِ العِلْمِ وَقَدْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ المَرْأَةَ تَكْشِفُ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالإِحْرَامِ وَقَالَ أَبُو بَكْرٍ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الحَارِثِ: كُلُّ شَيْءٍ مِنَ المَرْأَةِ عَوْرَةٌ حَتَّى ظُفْرِهَا!

“Berdasarkan hal ini, mayoritas ulama dan mereka sepakat bahwa seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam shalat dan ihram. Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harith berkata: Semua bagian wanita adalah aurat hingga kuku jarinya!”

Kemudian Ibnu Abdil Barr berkata:

قَوْلُ أَبِي بَكْرٍ هَذَا خَارِجٌ عَنْ أَقَاوِيلِ أَهْلِ العِلْمِ، لِإِجْمَاعِ العُلَمَاءِ عَلَى أَنَّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُصَلِّيَ المَكْتُوبَةَ وَيَدَاهَا وَوَجْهُهَا مَكْشُوفٌ ذَلِكَ كُلُّهُ مِنْهَا تُبَاشِرُ الأَرْضَ بِهِ وَأَجْمَعُوا أَنَّهَا لَا تُصَلِّي مُنْتَقِبَةً وَلَا عَلَيْهَا أَنْ تَلْبَسَ القُفَّازَيْنِ فِي الصَّلَاةِ وَفِي هَذَا أَوْضَحُ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ مِنْهَا غَيْرُ عَوْرَةٍ وَجَائِزٌ أَنْ يُنْظَرَ إِلَى ذَلِكَ مِنْهَا كُلُّ مَنْ نَظَرَ إِلَيْهَا بِغَيْرِ رَيْبَةٍ وَلَا مَكْرُوهٍ، وَأَمَّا النَّظَرُ لِلشَّهْوَةِ فَحَرَامٌ تَأَمُّلُهَا مِنْ فَوْقِ ثِيَابِهَا لِشَهْوَةٍ فَكَيْفَ بِالنَّظَرِ إِلَى وَجْهِهَا مُسْفِرَةٍ؟! وَقَدْ رُوِيَ نَحْوُ قَوْلِ أَبِي بَكْرٍ هَذَا عَنْ أَحْمَدَ بْنِ حَنَبَلٍ…

“Pendapat Abu Bakar ini berada di luar pendapat para ulama, karena adanya ijma’ ulama bahwa seorang wanita ketika menunaikan shalat wajib, tangannya dan wajahnya boleh terbuka, semua itu menyentuh tanah dengan tubuhnya. Mereka sepakat bahwa wanita tidak shalat dalam keadaan menutup wajah (niqab), dan tidak diwajibkan memakai sarung tangan saat shalat. Ini menjadi dalil jelas bahwa bagian tersebut bukan aurat dan diperbolehkan bagi siapa saja untuk melihatnya tanpa syubhat dan tanpa makruh. Sedangkan melihat karena syahwat adalah haram, apalagi melihat dari atas pakaian karena syahwat, bagaimana halnya melihat wajah wanita yang terbuka? Dan riwayat mirip dengan pendapat Abu Bakar ini juga diriwayatkan dari Ahmad bin Hanbal…”

Saya berkata:

Dalam bagian lain dari kitab saya (hal. 89) saya telah menukil dari Ibnu Rusyd bahwa mazhab mayoritas ulama mengatakan wajah wanita bukan aurat, dan juga sebagaimana yang dikatakan An-Nawawi. Ini adalah pendapat para imam tiga mazhab dan salah satu riwayat dari Ahmad. Sebagian dari pendapat ulama besar ini saja sudah cukup untuk membatalkan klaim Syeikh mengenai ijma’, apalagi jika dikumpulkan semuanya. Jika Imam Ahmad berkata dalam periwayatan yang sah: “Barangsiapa mengaku adanya ijma’, ia berdusta, dan mungkin orang-orang berbeda pendapat,” jika ini dikatakan untuk orang yang tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat, lalu bagaimana menurutmu tentang orang yang mengetahui perbedaan pendapat tetapi tetap mengaku adanya ijma’?

Jika ditanyakan:

Dari mana Anda tahu Syeikh mengetahui perbedaan pendapat tersebut namun tetap mengabaikannya dan bersikeras?

Saya berkata:

Hal itu dapat diketahui dari kitabnya pertama-tama, kemudian dari kitab saya yang membalasnya kedua kalinya.

Adapun yang pertama, ia menukil (hal. 157) dari Al-Hafidz Ibnu Katsir bahwa mayoritas ulama menafsirkan “آيَةُ الزِّينَةِ”(ayat perhiasan wanita) dengan wajah dan kedua telapak tangan, dan ia mengulanginya (hal. 234).

Adapun yang kedua, saya telah menyebut di bagian lain dari kitab saya pendapat ulama yang berbeda dengan ijma’ yang diklaim, seperti Ibnu Jarir, Ibnu Rusyd, An-Nawawi, dan termasuk Ibnu Baththal yang saya kutip dalam kitab saya (hal. 63), ia berpendapat berdasarkan hadits Al-Khuts’amiyah bahwa menutup wajah wanita bukanlah kewajiban.

Penafsiran Syeikh terhadap ucapan para ulama dan pengabaian beliau terhadapnya: Syeikh mengabaikan semua hal itu dan tidak menanggapinya, kecuali jawaban yang menegaskan bagi semua pembaca bahwa beliau bersikap keras kepala dan membangkang, yaitu katanya (hal. 236):

"إِنَّ المَذْهَبَ الَّذِي نَسَبَهُ الأَلْبَانِيُّ لِأَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ - وَمِنْهُمْ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ - إِنَّمَا هُوَ فِي الصَّلَاةِ إِذَا كَانَتِ الْمَرْأَةُ لَيْسَتْ بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ"!

وَقَلَّدَهُ فِي هَذَا الْقَوْلِ جَمْعٌ مِمَّن يَمْشِي فِي رِكَابِهِ كَابْنِ خَلْفٍ فِي "النَّظَرَات"، وَأَخِينَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْإِسْكَنْدَرَانِيُّ فِي "عَوْدَةُ الْحِجَابِ".

“Pendapat yang dinisbatkan Al-Albani kepada mayoritas ulama — termasuk Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya — hanyalah berlaku dalam shalat jika wanita tidak berada di hadapan lelaki asing!”

Dan beliau meniru pendapat ini dari beberapa orang yang mengikuti jejaknya, seperti Ibnu Khalaf dalam *النَّظَرَات, dan saudara kami Muhammad bin Ismail Al-Iskandari dalam “عَوْدَةُ الْحِجَابِ” (3/228), serta banyak lainnya. Allah-lah yang memberi pertolongan.

Sekilas melihat pada pendapat Ibnu Baththal yang disebutkan sudah cukup untuk membantah jawaban Syeikh, semoga Allah membimbingnya. Jika hal ini menunjukkan sesuatu, maka hal itu menunjukkan bahwa Syeikh adalah orang yang sangat lihai—dan itu bukan sesuatu yang membanggakan—dalam menyesatkan para pembacanya dan mengalihkan mereka dari memanfaatkan pendapat para ulama mereka dengan menafsirkannya sesuka hatinya dan meniadakan makna yang jelas, persis seperti yang dilakukan oleh para pengikut hawa nafsu dalam meniadakan nash-nash dari Al-Qur’an, sunnah, dan pendapat para imam terkait Asma’ dan Sifat Allah. Ini adalah sesuatu yang diketahui Syeikh dari mereka, dan tampaknya pengaruh musuh-musuh itu telah memengaruhinya, semoga Allah memeliharanya, bahkan dalam urusan hukum, semoga Allah membimbingnya.

Untuk menegaskan hal yang saya sebutkan, saya hanya bisa menyebutkan madhhab para imam yang dituduh Syeikh dengan tafsirnya yang bertentangan dengan maksud mereka. Maka saya katakan:

Pertama: Madhhab Abu Hanifah

Imam Muhammad bin al-Hasan dalam Al-Muwatha (hlm. 205, penjelasan al-Ta’liq al-Mumajjad - versi Hindia) berkata:

"وَلَا يَنْبَغِي لِلْمَرْأَةِ الْمُحْرَمَةِ أَنْ تَنْتَقِبَ فَإِنْ أَرَادَتْ أَنْ تُغَطِّيَ وَجْهَهَا فَلْتَسْتَدِلَّ الثَّوْبَ سَدًّا مِنْ فَوْقِ خِمَارِهَا. وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْعَامَّةِ مِنْ فُقَهَائِنَا".

"Dan tidak pantas bagi wanita yang sedang ihram untuk mengenakan niqab. Jika ia ingin menutupi wajahnya, hendaklah ia menundukkan kain di atas khimarnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan mayoritas fuqaha kita."

Abu Ja’far al-Tahawi dalam Sharh Ma’ani al-Atsar (2/392-393) berkata:

"أُبِيحَ لِلنَّاسِ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى مَا لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَيْهِمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَى وُجُوهِهِنَّ وَأَكْفِهِنَّ وَحُرِمَ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى".

"Diperbolehkan bagi orang untuk melihat bagian wanita yang tidak diharamkan bagi mereka, yaitu wajah dan telapak tangannya. Hal ini diharamkan bagi mereka dari istri-istri Nabi . Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad, rahimahumullah."

Kedua: Madhhab Malik

Diriwayatkan oleh sahabatnya, ‘Abdurrahman bin al-Qasim al-Mishri, dalam Al-Mudawwana (2/221) tentang wanita yang sedang ihram: jika ia ingin menundukkan kain di wajahnya, ia boleh berbuat demikian, dan ia menambahkan penjelasan:

"فَإِنْ كَانَتْ لَا تُرِيدُ سِتْرًا فَلَا تَسْدِلْ".

"Jika ia tidak ingin menutup, maka jangan menundukkannya."

Ibnu ‘Abd al-Barr menukil ini dalam Al-Tamhid (15/111) dan menyetujuinya.

Setelah menyebutkan tafsir Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar terhadap ayat ﴿إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾ untuk wajah dan telapak tangan (6/369), ia berkata:

"وَعَلَى قَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَابْنِ عُمَرَ الْفُقَهَاءِ فِي هَذَا الْبَابِ. (قَالَ: هَذَا مَا جَاءَ فِي الْمَرْأَةِ وَحُكْمِهَا فِي الْاِسْتِتَارِ فِي صَلَاتِهَا وَغَيْرِ صَلَاتِهَا)".

"Dan menurut pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, para fuqaha dalam bab ini… (Ini adalah apa yang datang tentang wanita dan hukum menutup auratnya dalam sholat maupun di luar sholat)."

Perhatikan ucapannya: “وَغَيْرِ صَلَاتِهَا” (dan di luar sholat)!

Dalam Al-Muwatha, riwayat Yahya (2/935):

"سُئِلَ مَالِكٌ: هَلْ تَأْكُلُ الْمَرْأَةُ مَعَ غَيْرِ ذِي مَحْرَمٍ مِنْهَا أَوْ مَعَ غُلَامِهَا؟ فَقَالَ مَالِكٌ: لَيْسَ بِذَلِكَ بِأَسٍ إِذَا كَانَ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ مَا يُعْرَفُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَأْكُلَ مَعَهُ مِنَ الرِّجَالِ قَالَ: وَقَدْ تَأْكُلُ الْمَرْأَةُ مَعَ زَوْجِهَا وَمَعَ غَيْرِهِ مِمَّنْ يُؤَاكِلُهُ".

"Ditanyakan kepada Malik: Apakah wanita boleh makan bersama orang yang bukan mahramnya atau bersama pelayannya? Malik berkata: Tidak masalah jika itu dilakukan dengan cara yang dikenal bagi wanita untuk makan bersama pria. Ia berkata: Wanita boleh makan bersama suaminya maupun orang lain yang ia makan bersamanya."

Al-Baji dalam Al-Muntafa Sharh Al-Muwatha (7/252) menanggapi teks ini:

"يَقْضِي أَنَّ نَظَرَ الرَّجُلِ إِلَى وَجْهِ الْمَرْأَةِ وَكَفَّيْهَا مُبَاحٌ لِأَنَّ ذَلِكَ يَبْدُو مِنْهَا عِنْدَ مُؤَاكِلَتِهَا".

"Ini menunjukkan bahwa melihat wajah dan telapak tangan wanita adalah dibolehkan karena hal itu terlihat saat wanita makan bersamanya."

Ketiga: Mazhab Syafi’i:

Ia berkata dalam kitabnya "al-Umm" (2/185):

"المحرَّمَةُ لا تُخَمِّرُ وَجْهَها إِلَّا أَنْ تُرِيدَ أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَها فَتَجافِي…"

"Wanita yang sedang ihram tidak menutupi wajahnya kecuali jika ia ingin menutup wajahnya, maka ia menyingkirkannya…"

Dan al-Baghawi berkata dalam "Syarkh as-Sunnah" (9/23):

"فَإِنْ كانتْ أَجْنَبِيَّةً حُرَّةً فَجَمَعَ بَدَنَها عَوْرَةً في حَقِّ الرَّجُلِ لا يَجوزُ لَهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا الوَجْهَ وَاليَدَيْنِ إِلَى الكُوعَيْنِ، وَعَلَيْهِ غَضُّ البَصَرِ عَنِ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِها وَيَدَيْها أَيْضًا عِنْدَ خَوْفِ الفِتْنَةِ".

"Jika dia wanita asing dan merdeka, seluruh tubuhnya adalah aurat terhadap seorang lelaki; tidak boleh baginya untuk melihat apa pun darinya kecuali wajah dan kedua tangan sampai siku, dan wajib baginya menundukkan pandangan dari melihat wajah dan tangannya juga jika khawatir fitnah."

Apakah teks-teks ini, wahai Syaikh, berlaku hanya dalam sholat?!

Keempat: Mazhab Ahmad:

Diriwayatkan oleh putranya, Shalih, dalam "Masailuh" (1/310) dari beliau berkata:

"المحرَّمَةُ لا تُخَمِّرُ وَجْهَها وَلا تَتَنَقَّبُ وَالسِّدْلُ لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ تَسْدِلُ عَلَى وَجْهِها".

"Wanita yang sedang ihram tidak menutupi wajahnya dan tidak menutup dengan niqab, dan menurunkan kain (sudul) tidak mengapa, ia boleh menurunkannya di wajahnya."

Saya katakan: perkataannya, “لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ” (tidak mengapa), menunjukkan dibolehkannya menurunkan kain, sehingga batallah klaim Syaikh tentang wajibnya, sebagaimana batal pula pembatasannya pada riwayat lain tentang imam yang sependapat dengan tiga imam lainnya bahwa wajah dan kedua tangan wanita bukanlah aurat, seperti telah disebutkan dalam perkataan Ibnu Hubairah, dan hal ini juga diakui oleh Ibnu Taimiyah dalam "al-Fatawa" (15/371), yang merupakan yang benar menurut mazhabnya, sebagaimana telah disebutkan dalam "al-Inshoof", yang juga merupakan pilihan Ibnu Qudamah sebagaimana telah disebutkan dalam "pembahasan pertama". Ia menjelaskan alasannya:

"وَلَوْ كَانَ الوَجْهُ وَالكَفَّانِ عَوْرَةً لَمَا حُرِمَ سِتْرُهُمَا بِالنِّقَابِ لِأَنَّ الحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى كَشْفِ الوَجْهِ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَالكَفَّيْنِ لِلأَخْذِ وَالإِعْطَاءِ".

"Jika wajah dan kedua tangan adalah aurat, tentu tidak akan diharamkan menutupnya dengan niqab, karena kebutuhan mendorong untuk menyingkap wajah untuk jual beli dan kedua tangan untuk mengambil dan memberi."

Alasan semacam ini juga disebutkan dalam banyak kitab fikih lainnya, seperti "al-Bahr ar-Ra’iq" karya Ibnu Najim al-Misri (1/284), dan telah disebutkan sebelumnya oleh al-Syaukani pada awal "pembahasan kelima" (hal.27).

Dari hal-hal di atas, para pembaca yang terhormat dapat memahami bahwa perkataan para imam empat mazhab sepakat memberikan pilihan bagi wanita yang sedang ihram untuk menurunkan kain pada wajahnya dan tidak mewajibkannya, berbeda dengan para yang keras dan para peniru. Ini dari satu sisi.

Dari sisi lain, perkataan Malik dalam "al-Muwatta" dan perkataan Ibnu Abdil Barr: "dan di luar sholatnya" menunjukkan bahwa penafsiran Tuwijri yang disebutkan, serta pilihan para imam untuk membolehkan wanita yang sedang ihram menurunkan kainnya, memang berlaku di luar salat.

Sekarang saya ingin menunjukkan kepada para pembaca yang mulia—baik mereka yang telah menyembunyikan ilmu ini maupun yang tidak mengetahuinya, keduanya sulit—bahwa para imam terdahulu, rahimahumullah, sebagaimana telah disebutkan, mengikuti ucapan dan perbuatan Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha.

Adapun perkataan, maka adalah:

المُحَرَّمَةُ تَلْبَسُ مِنَ الثِّيَابِ مَا شَاءَتْ إِلَّا ثَوْبًا مَسَّهُ وَرَسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ وَلَا تَتَبَرَّقَعُ وَلَا تَلَثَّمُ وَتُسَدِّلُ الثَّوْبَ عَلَى وَجْهِهَا إِنْ شَاءَتْ.

"Wanita yang dilarang (dari menikahinya) boleh memakai pakaian apa saja yang dia kehendaki kecuali pakaian yang telah terkena darah atau saffron, dan dia tidak boleh menutup muka dengan cadar atau menutup bibir, dan dia boleh menjatuhkan pakaiannya menutupi wajahnya jika dia ingin."

Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam "Sunan-nya" (5/47) dengan sanad yang shahih, dan Al-Hafidz mengacu kepadanya dalam "al-Fath" (4/52-53) tanpa memberi komentar, sehingga baginya hadits ini menjadi dalil kuat untuk haditsnya yang sebelumnya dalam "bahasan kelima" halaman (27-28):

"يَا أَسْمَاءُ إِذَا بَلَغَتِ الْمَرْأَةُ الْمَحِيضَ…".

"Wahai Asma’, ketika seorang wanita telah mencapai haid…".

Demikian pula haditsnya berikut ini menjadi penegas.

Adapun perbuatan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits umrahnya di Tan’im bersama saudaranya ‘Abdurrahman, dia berkata:

"فَأَرْدَفَنِي خَلْفَهُ عَلَى جَمَلٍ لَهُ قَالَتْ: فَجَعَلْتُ أَرْفَعُ خِمَارِي أَحْسِرُهُ عَنْ عُنُقِي فَيَضْرِبُ رِجْلِي بِعِلَّةِ الرَّاحِلَةِ قُلْتُ لَهُ: وَهَلْ تَرَى مِنْ أَحَدٍ…".

"Maka dia menempatkan aku di belakangnya di atas untanya, dia berkata: maka aku mengangkat khimarku, menggesernya dari leherku, sehingga kakinya terkena pukulan karena untanya. Aku berkata kepadanya: apakah engkau melihat dari seseorang…".

Diriwayatkan oleh Muslim (4/34), al-Nasa’i dalam "al-Sunan al-Kubra" (2/223 - al-Musawwara), dan al-Tayalisi juga dalam "Musnad"-nya (1561) tetapi dengan lafaz:

"فَجَعَلْتُ أَحْسِرُ عَنْ خِمَارِي فَتَنَاوَلَنِي بِشَيْءٍ فِي يَدِهِ …".

"Maka aku menggeser khimarku, lalu dia menyodorkan sesuatu di tangannya…".

Jadi hilang dari lafaznya kataعُنُقِي (leherku).

Riwayat Muslim lebih shahih dari sisi sanad dan lebih kuat dari sisi matan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam "al-Muqoddimah", oleh karena itu, syaikh tidak mengacu kepada Muslim, dan sebagian pengikutnya mengikuti hal itu—seperti yang disebut Darwisy dalam "al-Fashel" (hal.43)—karena hal itu menjadi hujjah bagi mereka bahwa khimar tidak menutupi wajah secara bahasa sebagaimana telah disebutkan, dan karena dia sedang menunaikan umrah, tidak boleh dia menutup bibir dengan khimar sebagaimana yang disebut sebelumnya.

Jadi menutup wajah dengan melandaikan pakaian—sebagaimana dalam beberapa riwayat—adalah perbuatan darinya yang kita terima, tetapi tidak menunjukkan kewajiban, berbeda dengan anggapan pihak yang menentang.

Saya katakan:

Dengan penjelasan ini batallah ta’wil syaikh yang disebutkan karena bertentangan dengan perkataan para imam fiqh yang menyatakan bolehnya menampakkan wajah dalam shalat maupun di luar shalat di hadapan laki-laki, dan alasan sebagian dari mereka bolehnya karena kebutuhan wanita dalam jual beli dan mengambil serta memberi, serta bolehnya makan bersama (الْمُؤَاكَلَة).

Perkataan-perkataan ini dibawa oleh syaikh hanya untuk shalat, bukan di hadapan laki-laki. Maka apa yang dia lakukan adalah pembatalan ta’wil, bahkan menafikan. Kami hanya kembali kepada Allah.

Kemudian, yang memperkuat ketidaktahuan syaikh tentang fiqh dan perkataan para fuqaha—atau setidaknya mengabaikannya, memihak kepadaku, dan menolak kebenaran—adalah bahwa salah satu referensi dalam kitabnya (hal.109) adalah Ibnu Muflih dalam "al-Adab asy-Syar’iyyah".

Ibnu Muflih ini termasuk ulama besar Hanbali pada abad ke-8, dan murid Ibnu Taimiyah, yang mengatakan kepadanya:

"مَا أَنْتَ ابْنُ مُفْلِحٍ بَلْ أَنْتَ مُفْلِحٌ"

Engkau bukan Ibnu Muflih, tetapi engkau Muflih."

Ibnu al-Qayyim berkata tentangnya:

"مَا تَحْتَ قُبَّةِ الْفَلَكِ أَعْلَمُ بِمَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ مِنْ ابْنِ مُفْلِحٍ".

"Tidak ada yang lebih mengetahui mazhab Imam Ahmad daripada Ibnu Muflih di bawah langit."

Jika engkau memahami hal ini, maka Ibnu Muflih dalam kitabnya yang disebutkan "al-Adab asy-Syar’iyyah" (1/316) mengatakan:

"هَلْ يُسَوَّغُ الْإِنْكَارُ عَلَى النِّسَاءِ الْأَجَانِبِ إِذَا كَشَفْنَ وُجُوهَهُنَّ فِي الطَّرِيقِ؟

يَنْبَنِي (الْجَوَابُ) عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ هَلْ يَجِبُ عَلَيْهَا سِتْرُ وَجْهِهَا أَوْ يَجِبُ غَضُّ النَّظَرِ عَنْهَا؟ وَفِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلَانِ قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ فِي حَدِيثِ جَرِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. قَالَ الْعُلَمَاءُ رَحِمَهُمُ اللَّهُ تَعَالَى: وَفِي هَذَا حُجَّةٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فِي طَرِيقِهَا وَإِنَّمَا ذَلِكَ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ لَهَا وَيَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ غَضُّ الْبَصَرِ عَنْهَا فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ إِلَّا لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ. ذَكَرَهُ الشَّيْخُ مُحَيِّ الدِّينِ النَّوَوِيُّ وَلَمْ يَزِدْ عَلَيْهِ".

"Apakah diperbolehkan menegur wanita yang bukan mahram jika mereka menampakkan wajahnya di jalan?

Jawaban tergantung apakah wanita wajib menutupi wajahnya atau apakah laki-laki wajib menundukkan pandangannya?

Dalam masalah ini ada dua pendapat. Qadhi ‘Iyadh dalam hadits Jarir radhiyallahu ‘anhu berkata:

Aku bertanya kepada Rasulullah tentang pandangan secara tiba-tiba (al-faj’ah)?

Beliau memerintahkan aku menahan pandanganku.

Diriwayatkan oleh Muslim.

Para ulama rahimahumullah berkata: Ini menjadi hujjah bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, melainkan itu sunnah yang dianjurkan baginya, dan wajib bagi laki-laki menundukkan pandangan dalam semua keadaan kecuali untuk tujuan syar’i.

Ini disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin al-Nawawi dan tidak ditambahkan apa pun." [Sls]

Artinya: dalam "Syarh Muslim" sebelum (Kitab al-Salam) dan beliau mengesahkannya.

Kemudian Muflih menyebut perkataan Ibnu Taimiyah yang dijadikan rujukan oleh al-Tuwaijri dalam kitabnya (hal.170) dan mengabaikan perkataan mayoritas ulama serta perkataan Qadhi ‘Iyadh yang diriwayatkan oleh Muflih dan disetujui mengikuti al-Nawawi. Kemudian Muflih berkata:

فَعَلَى هَذَا هَلْ يُشْرَعُ الْإِنْكَارُ؟ يَنْبَنِي عَلَى الْإِنْكَارِ فِي مَسَائِلِ الْخِلَافِ وَقَدْ تَقَدَّمَ الْكَلَامُ فِيهِ فَأَمَّا عَلَى قَوْلِنَا وَقَوْلِ جَمَاعَةٍ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ: إِنَّ النَّظَرَ إِلَى الْأَجَانِبِيَّةِ جَائِزٌ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا خُلْوَةٍ.

“Berdasarkan hal ini, apakah menegur (wanita) disyariatkan? Hal ini bergantung pada menegur dalam masalah-masalah khilaf, dan sebelumnya telah dibahas. Adapun menurut perkataan kami dan perkataan sekelompok dari para Syafi’iyah dan lainnya: bahwa melihat wanita yang bukan mahram diperbolehkan tanpa nafsu dan tanpa berdua-duaan (khalwah).”

Saya katakan:

Inilah yang dikatakan oleh imam Hanbali ini enam abad yang lalu (w.763 H) mengikuti para imam terdahulu yang saya ikuti.

Bukankah seharusnya syaikh dan orang yang tersesat -semoga Allah memberi hidayah kepada mereka- mengetahui bahwa mereka, rahimahumullah, terkena cela yang ditujukan kepadaku di akhir kitabnya -seperti telah disebutkan- yaitu perkataannya:

وَمَنْ أَبَاحَ السُّفُورَ لِلنِّسَاءِ وَاسْتَدَلَّ عَلَى ذَلِكَ بِمِثْلِ مَا اسْتَدَلَّ بِهِ الْأَلْبَانِيُّ فَقَدْ فَتَحَ بَابَ التَّبَرُّجِ عَلَى مِصْرَاعَيْهِ…

“Dan barang siapa yang memperbolehkan wanita membuka auratnya dan berargumen dengan dalil seperti yang digunakan al-Albani, maka dia telah membuka pintu tabarruj (menampakkan diri) dengan lebar…” hingga akhir omongannya yang sia-sia, semoga Allah memberi hidayah kepadanya.

===***===

PEMBAHASAN KE ENAM:

Pengabaian Mereka Yang Mewajibkan Cadar terhadap Hadits Shahih yang Bertentangan dengan Mereka

Telah datang banyak hadits mengenai wanita yang menampakkan wajah dan tangan mereka—sebagaimana akan disebutkan dalam kitab—yang jumlahnya mencapai tingkat mutawatir maknawi menurut para ahli ilmu.

Maka tentu saja, mayoritas ulama dan pengikut fanatik pun telah menerapkannya, meskipun mereka juga mencoba merusaknya dengan menafsirkannya, menafikan maknanya, dan membatalkan dalil-dalil yang jelas, sebagaimana mereka lakukan terhadap perkataan para imam seperti yang telah diketahui sebelumnya.

Ruang di sini tidak cukup untuk membahas semua tafsiran mereka karena jumlahnya sangat banyak hingga memerlukan penyusunan risalah khusus untuk merinci hadits-hadits tersebut, perkataan mereka dalam menafsirkannya, lalu menanggapinya.

Yang sedikit pun cukup jika hanya menyebut beberapa contohnya agar pembaca yang adil memahami tanpa harus melihat semua.

===

Hadits Pertama:

Ini merupakan hadits kedua dalam kitab (hal.61-62), yaitu hadits al-Khats’amiyyah. Diriwayatkan :

أَنَّهَا كَانَتْ حَسْنَاء وَضِيئَة"

“Bahwa ia adalah wanita cantik dan cerah”.

Dan terdapat lafaz:

"فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا".

“Maka Fadhel mulai melihatnya dan kecantikannya membuatnya terkagum-kagum.”

[[Tambahan dari penerjemah, hadits lengkapnya:

Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata:

أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ يَوْمَ النَّحْرِ خَلْفَهُ عَلَى عَجُزِ رَاحِلَتِهِ، وَكَانَ الفَضْلُ رَجُلًا وَضِيئًا، فَوَقَفَ النَّبِيُّ ﷺ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ، وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، ‌فَطَفِقَ ‌الفَضْلُ ‌يَنْظُرُ ‌إِلَيْهَا، ‌وَأَعْجَبَهُ ‌حُسْنُهَا، فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ ﷺ وَالفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا، فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الفَضْلِ، فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ فِي الحَجِّ عَلَى عِبَادِهِ، أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ، فَهَلْ يَقْضِي عَنْهُ أَنْ أَحُجَّ عَنْهُ؟ قَالَ: «نَعَمْ»

Pada hari Nahr (di Mina saat Haji Wada’), Rasulullah membocengkan Al-Fadhel bin Abbas duduk dibelakang diatas untanya yang sudah tua. Al-Fadhel adalah seorang laki-laki yang tampan.

Nabi berhenti untuk memberi fatwa kepada orang-orang. Lalu datanglah seorang wanita dari suku Khats’am yang cantik untuk meminta fatwa kepada Rasulullah .

Al-Fadhel mulai memandanginya karena kecantikannya telah menarik perhatiannya.

Lalu Nabi menoleh ke belakang, sementara Al-Fadhel masih memandangnya; maka Nabi mengulurkan tangannya ke belakang dan memegang dagu Al-Fadhel, lalu mengalihkan wajahnya agar tidak terus memandanginya.

Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah! Kewajiban Haji yang ditetapkan Allah kepada hamba-hamba-Nya telah tiba (wajib) atas ayahku yang merupakan seorang tua dan tidak mampu duduk dengan baik di atas hewan tunggangan. Apakah cukup jika aku berhaji untuknya?"

Beliau menjawab, "Ya." (HR. Bukhori no. 6228)]]

Saya (al-Albani) katakan: 

Syaikh dan pengikutnya, atau yang sepaham dengannya, menafsirkan hadits ini dengan memisahkan makna yang jelas mengenai wajah.

Terkadang mereka berkata (hal.208):

"لَيْسَ فِيهِ امْرَأَةٌ كَانَتْ سَافِرَةً بِوَجْهِهَا فَيُحْتَمَلُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَرَادَ حُسْنَ قَوَامِهَا وَقَدِّهَا وَوِضَاءَةَ مَا ظَهَرَ مِنْ أَطْرَافِهَا"!

“Tidak disebutkan ada wanita yang menampakkan wajahnya, mungkin Ibnu Abbas maksudnya hanya bentuk tubuhnya yang bagus, posturnya, dan kecerahan bagian tubuh yang tampak.”

Ini adalah ucapan yang kontradiktif, karena apa yang ditegaskan di awal, dibantah di akhirnya, dan sebaliknya. Makna “أَطْرَافَهَا” (bagian-bagian tubuh) adalah tangan, kaki, dan kepala—sebagaimana dipahami dalam bahasa.

Dengan demikian, apa yang dia nafikan di awal, dia tegaskan di akhir dengan cara memutar-mutar kata—sungguh disayangkan—padahal “أَطْرَافَهَا” (bagian-bagian tubuh) juga mencakup wajah secara bahasa. Dalam kamus disebutkan:

"الأَطْرَافُ مِنَ الْبَدَنِ: الْيَدَانِ وَالرِّجْلَانِ وَالرَّأْس".

“Bagian-bagian tubuh: tangan, kaki, dan kepala.”

Apakah syaikh tidak mengetahui fakta linguistik ini -sebagaimana yang terlihat dalam tafsirnya untuk lafadz jilbab (الْجِلْبَابِ), khimar (الْخِمَارِ), dan i’tijar (الاعْتِجَارِ)- atau dia sengaja mengabaikannya atau pura-pura lupa untuk menyesatkan?

Jika yang pertama, apakah dia tidak mengetahui sabda Nabi :

"إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ أَطْرَافٍ: وَجْهُهُ وَكِفَاهُ…" الْحَدِيثُ

“Ketika seorang hamba sujud, sujudlah bersamanya tujuh bagian: wajah dan kedua telapak tangannya…” al-hadits.

Atau juga dia sengaja mengabaikannya dan pura-pura bodoh? Bagaimanapun, di sana dia menulis kata : “أَطْرَافَهَا” (bagian-bagian tubuh).

Terkadang mereka berkata (hal.219):

"وَإِنْ كَانَ الْفَضْلُ قَدْ رَأَى وَجْهَهَا فَرُؤْيَتُهُ لَا تَدُلُّ عَلَى أَنَّهَا كَانَتْ مُسْتَدِيمَةً لِكَشْفِهِ…".

“Dan jika Fadl melihat wajahnya, pandangannya tidak menunjukkan bahwa ia selalu menampakkan wajahnya…”

Ini adalah sikap keras kepala yang mirip sebelumnya dari sisi pengabaian. Karena perkataan Ibnu Abbas:

"فَأَخَذَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ يَلْتَفِتُ إِلَيْهَا"

“Maka Fadhel mulai melihat dan menoleh kepadanya”.

Dan dalam riwayat lain:

"فَطَفِقَ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا"

“Maka Fadhel mulai melihatnya dan kagum dengan kecantikannya”

Itu semua membatalkan ucapan syaikh dan pengikutnya -seperti saudara kita Muhammad bin Isma’il (3/368)- dari dua sisi:

Ke 1. Lafadz “يَنْظُرُ يَلْتَفِتُ” (melihat dan menoleh) menunjukkan kesinambungan tindakan secara bahasa, sebagaimana diketahui.

Ke 2. Lafadz “فَطَفِقَ” mulai” berarti: terus melihat, seperti firman Allah:

﴿وَطَفِقَا يُخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ﴾

“Maka ia mulai mengusap dengan tangan dan leher”

Dan

﴿وَطَفِقَا يُخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ﴾

“Maka mereka mulai memukul mereka dengan daun surga”.

Dan serupa dalam Bukhari dalam kisah mandi Musa ‘alaihissalam:

"فَطَفِقَ بِالْحَجَرِ ضَرْبًا"

“Maka ia mulai memukul dengan batu”

Serta dalam hadits hijrah:

"فَطَفِقَ أَبُو بَكْرٍ يَعْبُدُ رَبَّهُ".

“Maka Abu Bakar mulai menyembah Tuhannya”.

Oleh karena itu, Ibnu Baththal berkata—sebagaimana akan disebutkan dalam kitab (hal.36):

"لَمْ يُحَوِّلِ النَّبِيُّ ﷺ وَجْهَ الْفَضْلِ حَتَّى أَدْمَنَ النَّظَرَ إِلَيْهَا لِإِعْجَابِهِ بِهَا…" إِلَى آخِرِهِ

“Rasulullah tidak mengalihkan pandangan Fadl sampai ia terus melihatnya karena kagum padanya…” dll.

Kemudian ia menggunakan ini sebagai dalil bahwa menutupi wajah wanita bukanlah wajib. Ini hanya dapat dipahami oleh ulama yang bersih dari fanatisme mazhab. Oleh karena itu, hafidz Ibnu Hajar—dengan ilmu yang luas dan penguasaan bahasa serta adabnya—hanya dapat menanggapi Ibnu Baththal:

"إِنَّهَا كَانَتْ مُحَرَّمَةً"

Bahwa ia (wanita) adalah wanita yang dilarang (untuk dinikahi)”, sebagaimana akan disebutkan di tempat lain.

Tidak diragukan oleh para ulama bahwa jawaban ini hanya tepat jika seorang wanita yang dilarang tidak diperbolehkan menutupi wajahnya dengan menjatuhkan pakaian; ini bukan pendapat hafidz atau ulama lain. Maka tanggapan itu ditolak.

Sebagian mereka mungkin merasa tanggapan itu lemah sehingga mereka menyimpang dari dalil jelas hadits mengenai bolehnya menampakkan wajahnya, lalu berpendapat bahwa tidak ada dalil bolehnya melihat wajahnya—sebagaimana disebut dalam risalah Syaikh Ibnu Utsaimin dan lainnya.

Kami katakan:

Benar, hal itu tidak diperbolehkan jika ada kekhawatiran fitnah. Oleh karena itu, wanita tidak boleh menatap wajah laki-laki yang bukan mahram jika ada fitnah. Lalu, apakah wajib bagi laki-laki menutupi pandangannya darinya?

===

Hadits Kedua:

Ini adalah hadits ketiga dalam kitab (halaman 64-65), yaitu hadits wanita yang berkata:

"يَا رَسُولَ اللَّهِ! جِئْتُ لِأُهَبَ لَكَ نَفْسِي…" الْحَدِيثُ.

"Ya Rasulullah ! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu…" hadits.

[[ Tambahan penerjemah, hadits lengkapnya:

Sahl bin Sa’d berkata,

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: ‌يَا ‌رَسُولَ ‌اللَّهِ ‌جِئْتُ ‌لِأَهَبَ ‌لَكَ ‌نَفْسِي، ‌فَنَظَرَ ‌إِلَيْهَا ‌رَسُولُ ‌اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ المَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا، فَقَالَ: «هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟» ... .

Seorang wanita datang kepada Rasulullah , lalu berkata: “Ya Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.”

Rasulullah memandanginya, menatapnya dengan seksama, kemudian menundukkan kepalanya.

Ketika wanita itu melihat bahwa beliau tidak melakukan apa-apa terhadapnya, ia pun duduk.

Kemudian seorang laki-laki dari sahabat beliau berdiri seraya berkata: “Ya Rasulullah, jika tidak ada kebutuhanmu terhadapnya, nikahkanlah dia.”

Beliau bertanya: “Apakah engkau punya sesuatu (mahar untuknya)?” ..... dst.

(HR. Bukhari no. 5030 dan Muslim no. 1425, dan lainnya)]]

Saya (al-Albani) katakan:

Sungguh lucu sekaligus menyedihkan bahwa Syaikh al-Tuwaijri memasukkan hadits ini ke dalam deretan hadits yang ia jadikan dalil bahwa seorang laki-laki yang melamar boleh melihat wajah tunangannya, lehernya (demikian) dan bagian-bagian tangannya.

Ketika saya menanggapi dalil ini dengan hadits tersebut (halaman 219), ia menimbulkan kesan seolah-olah ini terjadi saat wanita itu sudah bertunangan! Padahal ia tahu bahwa Nabi belum melamarnya—sebagaimana saya sebutkan di sana mengutip hafidz Ibnu Hajar—melainkan wanita itu menawarkan dirinya kepada Nabi secara langsung, sebagaimana jelas dalam hadits, dan itu terjadi di masjid seperti dalam riwayat al-Isma’ili, di hadapan Sahl bin Sa’ad yang meriwayatkannya dan orang-orang yang berada di sekitarnya, sebagaimana dalam riwayat al-Bukhari, Abu Ya’la, dan al-Tabrani. Kedua riwayat mereka lebih lengkap, sebagaimana akan Anda lihat di sana.

Apakah masuk akal dalam pikiran Syaikh dan pengikutnya bahwa tunangan boleh dilakukan di hadapan orang asing? Padahal hal itu mereka bantah dan mereka sangat berlebihan dalam menolak, bahkan dengan memutar kata-kata dari konteksnya!

Misalnya beberapa dari mereka berkata:

"لَيْسَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهَا كَانَتْ سَافِرَةَ الْوَجْهِ…".

“Tidak ada dalam hadits bahwa ia menampakkan wajahnya…”

Hal ini disebutkan oleh saudara dalam “al-‘Awdah” (3/368) bersama ucapan lain yang tidak layak disebut karena jelas kebatilan mereka, termasuk ucapan al-Tuwaijri yang disebutkan, dan juga: “Bahwa Nabi ma’sum (terjaga dari kesalahan)”. Ucapan ini adalah benar, namun digunakan untuk maksud yang salah, karena bahasan mengenai pandangan para sahabat jelas bagi siapa yang memahami konteksnya.

Menurut saya, Syaikh yang mulia Muhammad bin Shalih bin Utsaimin memang tidak menanggapi hadits ini dengan jawaban-jawaban seperti itu karena jelas kelemahannya. Ia memilih aman dengan diam dan meninggalkan perdebatan. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. Meski begitu, saya berharap beliau dapat meninjau kembali masalah ini berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan dan apa yang akan datang dalam kitab ini berupa manfaat baru dan tambahan yang tidak ada dalam cetakan sebelumnya.

===

Hadits Ketiga

Ini adalah hadits kelima dalam kitab (halaman 66), yaitu hadits Fatimah binti Qais, di mana Nabi memerintahkannya untuk berpindah tempat ke sisi Ibnu Ummu Maktum, orang buta, dan bersabda kepadanya:

فَإِنَّكَ إِذَا وَضَعْتَ خِمَارَكَ لَمْ يَرَكْ"

"Karena jika engkau meletakkan khimarmu, maka dia tidak akan melihatmu."

[[Tambahan Penerjemah, hadits lengkapnya:

Dari Abu Salamah:

أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ، أُخْتَ الضَّحَّاكِ بْنِ قَيْسٍ، أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ أَبَا حَفْصِ بْنَ الْمُغِيرَةِ الْمَخْزُومِيَّ، طَلَّقَهَا ثَلَاثًا، ثُمَّ انْطَلَقَ إِلَى الْيَمَنِ، فَقَالَ لَهَا أَهْلُهُ: لَيْسَ لَكِ عَلَيْنَا نَفَقَةٌ، فَانْطَلَقَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ فِي نَفَرٍ، فَأَتَوْا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ مَيْمُونَةَ، فَقَالُوا: إِنَّ أَبَا حَفْصٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا، فَهَلْ لَهَا مِنْ نَفَقَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَتْ لَهَا نَفَقَةٌ، وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ»، وَأَرْسَلَ إِلَيْهَا أَنْ لَا تَسْبِقِينِي بِنَفْسِكِ، وَأَمَرَهَا أَنْ تَنْتَقِلَ إِلَى أُمِّ شَرِيكٍ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيْهَا: «أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ، فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى، ‌فَإِنَّكِ ‌إِذَا ‌وَضَعْتِ ‌خِمَارَكِ ‌لَمْ ‌يَرَكِ»، فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ، فَلَمَّا مَضَتْ عِدَّتُهَا أَنْكَحَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدِ بْنِ حَارِثَةَ

Bahwa Fatimah binti Qais, saudari Dhabhahak bin Qais, memberitahunya bahwa Abu Hafsh bin Al-Mughirah Al-Makhzumi telah menceraikannya tiga kali, kemudian pergi ke Yaman. Keluarganya berkata kepadanya: “Engkau tidak berhak mendapatkan nafkah dari kami.”

Maka Khalid bin Al-Walid pergi bersama beberapa orang, lalu mereka datang kepada Rasulullah di rumah Maimunah, dan berkata: “Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya tiga kali, apakah ia berhak atas nafkah?”

Rasulullah bersabda: “Ia tidak berhak atas nafkah, dan atasnya ada masa iddah.”

Beliau pun mengirimkan kepadanya agar tidak mendahului beliau dengan dirinya, dan memerintahkan agar ia pindah ke rumah Ummu Syarik. Kemudian beliau mengirim lagi:

“Bahwa Ummu Syarik didatangi oleh para Muhajirin yang pertama, maka pergilah kepada Ibnu Ummu Maktum yang buta, karena jika engkau menurunkan khimar-mu, ia tidak akan melihatmu.”

Maka ia pun pergi kepadanya. Setelah masa iddahnya selesai, Rasulullah menikahkan Usamah bin Zaid bin Haritsah dengannya. (HR. Muslim no. 38 –(1480)]]

Saya (al-Albani) telah menjelaskan sebelumnya makna dalil hadits ini bahwa wajah bukanlah aurat. Namun Syaikh menolak penjelasan tersebut (halaman 221-223) setelah memberikan penjelasan panjang yang tidak ada gunanya dan menyelipkan hal-hal yang saya tidak akan komentari, termasuk ucapannya:

"وَأَيْنَ النَّصُّ فِي الْحَدِيثِ عَلَى وُجُوبِ سَتْرِ الرَّأْسِ وَحْدَهُ وَتَحْرِيمِ كَشْفِهِ عِنْدَ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ دُونَ الْوَجْهِ وَالرِّقَبَةِ"!

"Dan di manakah teks dalam hadits yang mewajibkan menutup kepala saja dan mengharamkan menampakkannya di hadapan laki-laki asing selain wajah dan leher?"

Saya katakan:

Teks tersebut jelas terdapat dalam izin yang diberikan kepadanya untuk tampak di hadapan Ibnu Ummu Maktum dengan khimarnya, yang tidak menutupi wajahnya—kecuali karena khawatir jatuh sehingga mereka melihat kepalanya. Oleh karena itu Nabi memerintahkan dia berpindah ke sisi Ibnu Ummu Maktum, dan beliau menjelaskan alasannya dengan sabda beliau:

"فَإِنَّكَ إِذَا وَضَعْتَ خِمَارَكَ لَمْ يَرَكْ"

"Karena jika engkau meletakkan khimarmu, dia tidak akan melihatmu."

Khimar menurut jumhur ulama adalah penutup kepala, sebagaimana telah dijelaskan secara pasti dan tidak bisa dibantah oleh orang yang berakal dan adil. Inilah teks yang menunjukkan kewajiban menutup kepala, bukan wajah.

Adapun ucapannya: “وَالرِّقَبَةُ” (dan leher) adalah kata susupan tipuan murahan, saya tidak tahu bagaimana mungkin ucapan seperti itu keluar dari seorang Syaikh yang mulia dan bertakwa, yang seharusnya tahu apa yang ia katakan.

Ia mengetahui bahwa menyebut “الرِّقَبَةُ” (leher) bukanlah bagian dari pokok pembahasan, dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa leher termasuk aurat dan khimar menutupinya. Saya berlindung kepada Allah dari kekeliruan setelah kebenaran.

Adapun keberatan Syaikh terhadap dalil saya dengan ucapan beliau (halaman 222):

"وَلَوْ كَانَ الْأَمْرُ كَذَلِكَ لَقَالَ ﷺ: فَإِنَّكَ إِذَا وَضَعْتَ خِمَارَكَ لَمْ يَرَ رَأْسَكَ أَوْ لَمْ يَرَ شَعْرَكَ".

"Kalau memang demikian, maka Nabi akan berkata: ‘Karena jika engkau meletakkan khimarmu, dia tidak akan melihat kepalamu, atau apakah dia tidak melihat rambutmu?’"

Saya katakan:

Cukuplah, wahai Syaikh! Ini hanya argumen dan pembangkangan. Nabi tidak berbicara sesuai hawa nafsumu, karena beliau adalah yang paling fasih dalam bahasa Arab dan dianugerahi penguasaan kata-kata yang sempurna. Khimar menurut bahasa yang dipahami Fatimah radhiyallahu ‘anha berbeda dengan pemahaman asingmu, sehingga tidak perlu beliau mengatakan hal-hal yang kamu utarakan dan memaksakan kita untuk mengikutinya.

Tidakkah engkau lihat, bahkan orang yang paling sedikit pemahamannya bisa membalik argumenmu dan berkata:

"وَلَوْ كَانَ الْأَمْرُ عَلَى مَا ذَهَبْتَ إِلَيْهِ أَنَّ الْخِمَارَ لَمْ يَرَ رَأْسَكَ وَوَجْهَكَ".

"Kalau memang khimar itu menutup kepala dan wajahmu…"

Apakah Syaikh malang ini mau menaatinya? Atau menjawab sebagaimana jawaban saya sebelumnya bahwa khimar menurutmu juga mencakup wajah?

Maka jelaslah bahwa apa yang kamu paksa kepada kami tidaklah wajib, dan engkau berdebat dengan kebatilan untuk menyesatkan orang tanpa ilmu.

Sungguh, dalam seluruh kitabmu dan penolakanmu, engkau tidak menyertakan satu pun teks dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun pendapat para imam terdahulu—meskipun berbeda bidang keahlian mereka—yang mendukung apa yang engkau klaim, dan engkau tidak akan pernah mampu melakukannya.

Salah satu buktinya adalah penjelasan Syaikh yang Mulia Muhammad bin Utsaimin :

أَنَّ الْخِمَارَ مَا تُغَطِّي الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا

“Bahwa khimar adalah apa yang seorang perempuan menutup kepala dengannya”

Sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, saya kira beliau juga memilih aman dengan tidak ikut campur dalam perdebatanmu dan pembangkanganmu, sehingga beliau tidak menanggapi dalil kami dengan hadits ini. Hal itu karena kekuatan dalilnya, dan segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya sempurnalah segala kebaikan.

===***===

PEMBAHASAN KE TUJUH:

Dalil mereka (yang mewajibkan cadar) dengan hadits-hadits lemah dan atsar-atsar yang tidak kuat serta kekeras kepalaan mereka dalam hal itu setelah mereka mengetahui sebab-sebab yang secara syar’i mencegah mereka untuk menjadikannya hujjah jika mereka bersikap adil dan tidak mengikuti hawa nafsu mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam “al-Fatawa” (1/246):

وَالْمَنْقُولُ عَنِ السَّلَفِ وَالْعُلَمَاءِ يَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةٍ بِثُبُوتِ لَفْظِهِ وَمَعْرِفَةِ دَلَالَتِهِ كَمَا يَحْتَاجُ إِلَى ذَلِكَ الْمَنْقُولُ عَنْ اللهِ وَرَسُولِهِ.

“Yang diturunkan dari salaf dan ulama perlu diketahui keabsahan lafaznya dan dipahami maknanya, sebagaimana hal itu diperlukan untuk apa saja yang diturunkan dari Allah dan Rasul-Nya.”

Dan Syaikh seolah-olah mengikuti ucapan Ibnu Taimiyah ini, padahal ia tidak meneliti secara cermat apa yang ia riwayatkan dari salaf maupun maknanya, bahkan sebagian darinya menjadi hujjah terhadapnya.

Berikut beberapa contohnya:

===

Hadits pertama:

Dari Ibnu Abbas, ia berkata:

"أَمَرَ اللهُ النِّسَاءَ الْمُؤْمِنَاتِ إِذَا خَرَجْنَ مِنْ بُيُوتِهِنَّ فِي حَاجَةٍ أَنْ يُغَطِّيْنَ وُجُوهَهُنَّ… وَيُبْدِينَ عَيْنًا وَاحِدَةً"

“Allah memerintahkan wanita-wanita mukminah, jika keluar dari rumah mereka untuk suatu kebutuhan, agar menutupi wajah mereka… dan menampakkan satu mata saja.”

Hadits ini akan disebutkan dalam kitab ini (hal. 88).

Saya telah menjelaskan di sana bahwa hadits ini memiliki dua ilat (cacat), namun mereka menutup mata terhadapnya dan semua berturut-turut menjadikannya hujjah.

As-Sindi (hal. 19-20) menegaskan kesahihan sanadnya tanpa menjelaskannya menurut metode ulama hadits; semoga Allah membalasnya dengan yang layak, dan hal ini tersembunyi dari Al-Iskandarani sehingga ia menyetujuinya (3/265). Allah Maha Penolong!

Syaikh At-Tuwaijri mengulanginya berkali-kali (hal. 163-226-232) dan menuduh saya murtad karena menentangnya. Ia berkata (hal. 233):

"وَكَلَامُ الْأَلْبَانِي فِي تَفْسِيرِ آيَةِ الْأَحْزَابِ لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ أَحَدٌ مِنَ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ وَقَدْ خَالَفَ مَا جَاءَ عَنْ حَبْرِ الْأُمَّةِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَكَابِرِ التَّابِعِينَ فِي تَفْسِيرِهَا فَهُوَ إِذًا مِنَ الإِلْحَادِ فِي آيَاتِ اللهِ تَعَالَى وَتَحْرِيفِ الْكَلَامِ…".

“Dan perkataan Al-Albani dalam tafsir ayat Al-Ahzab tidak didahului oleh siapapun dari sahabat dan tabi’in, dan ia bertentangan dengan apa yang datang dari para ulama umat dan selainnya dari para tokoh tabi’in dalam menafsirkannya, maka ini termasuk penyimpangan dalam ayat-ayat Allah dan pengubahan ucapan…”

Demikian katanya – semoga Allah memberinya petunjuk – dan saya menanggapi hanya dengan firman Allah sebagai pelajaran bagi kita:

﴿وَإِنَّا أَوْ إِيَّاكُمْ لَعَلَى هُدًى أَوْ فِي ضَلَالٍ مُبِينٍ﴾

﴿Dan sesungguhnya Kami atau kamu berada di atas petunjuk atau dalam kesesatan yang nyata (Saba: 24).

Namun saya akan menunjukkan kepada setiap orang yang bersikap adil bahwa perkataan Syaikh ini akan membingungkan dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah dalam hadits yang disepakati kesahihannya:

"وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللهِ! وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَّ عَلَيْهِ"

“Barangsiapa menyeru seorang laki-laki dengan kekufuran atau berkata: musuh Allah! padahal tidak demikian, maka ia akan kebingungan karenanya.”

Dan ungkapan populer:

"رَمَتْنِي بِدَاءَهَا وَانْسَلَّتْ"

“Ia melemparkan penyakitnya padaku lalu lari,”

Karena ada riwayat lain dari Ibnu Abbas – dalam sumber yang dikutip Syaikh dari riwayat pertama, yaitu “Ad-Durr Al-Manshur” – yang disembunyikan oleh Syaikh dan pengikutnya karena bertentangan dengan hawa nafsu mereka, dan teksnya dalam tafsir “آيَةِ الإِدْنَاءُ” (ayat melandaikan jilbab)’:

"وَإِدْنَاءُ الْجِلْبَابِ أَنْ تَقْنَعَ وَتَشُدَّ عَلَى جَبِينِهَا"

“Dan melandaikan jilbab itu agar ia menutupi dan mengikat di dahinya”.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih.

Ini adalah teks pendapat kami, dan hal itu disebutkan oleh Ibnu Jarir (22/33) di bawah ucapannya:

وَقَالَ آخَرُونَ: بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يُشَدِّدْنَ جَلَابِيبَهُنَّ عَلَى جِبَاهِهِنَّ.

“Dan yang lain berkata: bahkan mereka diperintahkan untuk mengencangkan jilbab mereka di atas dahi mereka.”

Meskipun sanadnya lemah, namun riwayat ini lebih kuat daripada yang pertama karena beberapa hal:

1]. Ia lebih dekat dengan makna lafadz idna sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan pertama.

2]. Ia sesuai dengan riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas melalui tujuh jalur menurutnya, bahwa wajah dan kedua telapak tangan termasuk perhiasan yang tampak dan boleh dibuka.

Tujuh jalur ini telah dikeluarkan dalam pendahuluan, dan sebagian di antaranya sahih sebagaimana akan dijelaskan dalam kitab ini.

Ini merupakan nash yang jelas dalam masalah ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu al-Qaththan al-Fasi dalam An-Nazhar fi Ahkam an-Nazhar (lembar 20/2). Ia menguatkannya dengan menilai para perawinya tsiqah.

As-Sindi hanya menunjuk kepada sanad-sanadnya lalu memastikan ketidaksahihannya (hal. 18). Termasuk keburukan dan penipuannya adalah ia hanya menyebutkan riwayat-riwayat yang lemah dan panjang lebar dalam melemahkannya, sementara ia menyembunyikan riwayat-riwayat yang sahih. Hal ini disetujui oleh Al-Iskandarani (3/265) karena ketidaktahuannya terhadap ilmu yang mulia ini, sehingga ia telah berbuat buruk terhadap dirinya sendiri dan para pembacanya dengan masuk ke bidang yang tidak ia kuasai.

3]. Ia sesuai dengan riwayat Abu Asy-Sya’tsa’, bahwa Ibnu Abbas berkata:

   تُدْنِي الْجِلْبَابَ إِلَى وَجْهِهَا وَلَا تَضْرِبُ بِهِ.

“Wanita itu mendekatkan jilbab ke wajahnya, namun tidak menutupinya.”

Riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Masail-nya (hal. 110) dengan sanad yang sangat sahih.

4]. Ia merupakan pendapat yang diriwayatkan dari sebagian murid Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, seperti Sa’id bin Jubair. Ia menafsirkan “الإِدْنَاءُ” dengan meletakkan kerudung di atas khimar, dan ia berkata:

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمَةٍ أَنْ يَرَاهَا غَرِيبٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ عَلَيْهَا الْقِنَاعُ فَوْقَ الْخِمَارِ وَقَدْ شَدَّتْ بِهِ رَأْسَهَا وَنَحْرَهَا.

“Tidak halal bagi seorang muslimah untuk dilihat oleh laki-laki asing kecuali jika ia mengenakan kerudung di atas khimar, dan telah mengencangkannya pada kepala dan lehernya.”

Hal ini akan disebutkan dalam kitab (hal. 85).

Pendapat serupa juga disebutkan oleh Abu Bakr al-Jassas dalam Ahkam al-Qur’an (3/372) dari Mujahid, digandengkan dengan Ibnu Abbas:

تُغَطِّي الْحُرَّةُ إِذَا خَرَجَتْ جَبِينَهَا وَرَأْسَهَا.

“Wanita merdeka apabila keluar menutupi dahinya dan kepalanya.”

Mujahid adalah orang yang menerima tafsir Al-Qur’an dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu. Kemudian tafsir ini diambil dari Mujahid oleh Qatadah rahimahullah ta’ala, karena ia termasuk murid dan perawi darinya.

Ia berkata dalam menafsirkan al-idnaa (الإِدْنَاءُ):

أَخَذَ اللهُ عَلَيْهِنَّ إِذَا خَرَجْنَ أَنْ يُقَنِّعْنَ عَلَى الْحَوَاجِبِ.

“Allah mewajibkan atas mereka, apabila keluar, agar mereka mengenakan kerudung di atas alis.”

Riwayat ini dikeluarkan oleh Ibnu Jarir (22/23) dengan sanad sahih darinya.

Makna ucapannya “يُقَنِّعْنَ” adalah :

أَيْ: يَلْبَسْنَ الْقِنَاعَ وَيُشَدِّدْنَهُ عَلَى الْحَوَاجِبِ وَالرَّأْسِ، فَإِنَّ الْقِنَاعَ هُوَ أَوْسَعُ مِنَ الْمُقْنِعِ، وَالْمِقْنَعَةُ مَا تَقْنَعُ بِهِ الْمَرْأَةُ رَأْسَهَا، كَمَا فِي الْقَامُوسِ وَغَيْرِهِ، وَتَقَدَّمَ مِثْلُهُ (ص19-20) عَنِ الْحَافِظِ وَغَيْرِهِ.

“Memakai al-qina’ (jenis kerudung) dan mengencangkannya di atas alis dan kepala.

Al-Qina’, ia lebih luas daripada al-muqni’ (penutup kepala biasa), dan al-miqna’ah adalah sesuatu yang dipakai wanita untuk menutupi kepalanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qamus dan kitab-kitab lainnya. Hal serupa juga telah disebutkan sebelumnya (hal. 19–20) dari Al-Hafidz dan selainnya”.

Maka sungguh sangat mengherankan dan benar-benar aneh bahwa Syaikh At-Tuwaijiri—dan orang-orang yang bertaqkid padanya dari kalangan para pengacau dan pengumpul pendapat—menyebutkan atsar ini setelah hadits Ibnu Abbas yang lemah tersebut, dan setelah atsar Ubaidah As-Salmani—yang akan dijelaskan ilat-ilatnya dan cacat-cacatnya—lalu ia menyebutkan atsar ini setelah semuanya itu dengan menjadikannya sebagai dalil.

Padahal ia justru menjadi bantahan atas dirinya sendiri, sebagaimana yang engkau lihat.

Aku benar-benar tidak tahu—demi Allah—apakah ini karena ketidaktahuan sang syaikh terhadap bahasanya sendiri, atau karena sikap pura-pura tidak tahu yang disengaja.

Jika yang pertama, apakah tersembunyi baginya bahwa Imam Ibnu Jarir menyebutkannya sebagai penjelas bagi pendapat kedua yang bertentangan dengan pendapat orang yang berhujah dengan hadits Ibnu Abbas yang lemah itu, ketika beliau berkata setelahnya (22/33):

وَقَالَ آخَرُونَ: بَلْ أُمِرْنَ أَنْ يُشَدِّدْنَ جَلَابِيبَهُنَّ عَلَىٰ جِبَاهِهِنَّ، ذِكْرُ مِمَّنْ قَالَ ذٰلِكَ…؟!

“Dan berkata yang lain: bahkan mereka diperintahkan untuk mengencangkan jilbab mereka di atas dahi-dahi mereka. Disebutkan orang-orang yang mengatakan hal itu …”

Kemudian beliau menyebutkan setelahnya hadits Ibnu Abbas yang sedang aku upayakan penguatannya dengan empat perkara ini, lalu beliau mengikutkannya dengan atsar Qatadah ini

Tidakkah pantas bagiku setelah penjelasan ini untuk mengatakan bahwa apa yang dituduhkan syaikh kepadaku berupa menyelisihi para sahabat dan tabi’in, melakukan penyimpangan terhadap ayat-ayat Allah Ta’ala, dan memutarbalikkan ucapan, sebenarnya adalah sifat dirinya sendiri?

Dan bahwa apa yang ia nisbatkan kepada Ibnu Abbas dengan penuh kepastian itu adalah dusta atas nama beliau?

Dan bahwa justru aku adalah orang yang paling berbahagia dalam mengikuti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berdasarkan riwayat yang lebih kuat darinya dalam menafsirkan ayat mulia ini dan selainnya, sebagaimana akan datang dalam tafsir firman Allah: “إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا” (kecuali yang tampak darinya) [hal. 102].

Apabila telah jelas lemahnya hadits Ibnu Abbas tentang perintah perempuan menutup wajah mereka kecuali satu mata, dan bahwa riwayat lain darinya yang secara tegas menyebutkan pengencangan jilbab di atas dahinya lebih kuat daripada itu -karena adanya penguat-penguatnya, kesesuaiannya dengan makna kata “الإِدْنَاءُ” secara bahasa dan tafsir- maka akan tampak bagi para pembaca yang mulia suatu hakikat pahit yang sangat memprihatinkan, yaitu :

“Bahwa Syaikh At-Tuwaijiri telah memulai suatu kebiasaan buruk bagi orang-orang yang menulis dalam masalah ini”.

Yakni: dia berhujah dengan hadis-hadits yang tidak sahih padahal ia mengetahui kelemahan dan cacatnya yang telah dijelaskan dalam kitabku -sebagaimana akan datang (hal. 73)- serta berpaling dari menjawabnya dan dari menyebutkan dalil-dalil yang menentangnya.

Maka tepatlah sabda Rasulullah yang ia letakkan di akhir kitabnya (hal. 249) bukan pada tempatnya, sehingga ia menzalimi diriku dengannya, yaitu sabda Rasulullah :

… وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ … الْحَدِيثُ

“Barang siapa memulai dalam Islam suatu kebiasaan buruk, maka baginya dosa perbuatan itu dan dosa orang-orang yang mengamalkannya hingga hari kiamat …” hadits ini.

Sungguh telah bertaqlid padanya mayoritas orang yang menyetujuinya dalam berhujah dengan hadits yang rapuh ini dan mendiamkannya.

Di antara mereka ada yang sangat aku sayangkan karena berhujah dengannya dalam “Risalah Al-Hijab” (hal. 12), karena prasangkaku kepadanya bahwa ia adalah termasuk orang yang senantiasa berhati-hati dalam meneliti sunnah yang sahih, terlebih dalam perkara yang ia ketahui para ulama berselisih pendapat di dalamnya.

Jika demikian adalnya, lalu bagaimana keadaan selain mereka yang tidak pandai selain sekadar ikut-ikutan dan kegaduhan?

Bahkan sebagian mereka ada yang lebih parah lagi, dengan berani memastikan sesuatu yang tidak ia ketahui, lalu mensahihkannya, yaitu orang yang bernama Shalih bin Ibrahim Al-Bulaihi dalam kitab yang ia beri judul “يَا فَتَاةَ الْإِسْلَامِ” (Wahai Pemudi Islam) (hal. 201 dan 252).

Ini adalah sesuatu yang tidak pernah diucapkan oleh seorang alim pun sebelumnya, dan tidak mungkin terucap dari seorang pemula dalam ilmu ini.

Adapun penulis kitab “Al-Hijab”, saudara Mustafa Al-Adawi, yang masih tergolong baru dalam bidang ini, ia tidak mampu kecuali mengakui kelemahan sanadnya (hal. 28 dan 46), meskipun ia menyembunyikan ilat (cacat) kedua darinya, yaitu kelemahan Abdullah bin Shalih sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, namun ia telah menyatakannya secara jelas dalam kitabnya yang lain “Ahkam An-Nisa’” (hal. 19).

Di antara hal yang patut diperhatikan dan dicermati adalah perkataan syaikh yang mulia Ibnu Utsaimin setelah menyebutkan hadits tersebut dengan penuh kepastian:

وَتَفْسِيرُ الصَّحَابِيِّ حُجَّةٌ بَلْ قَالَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ: إِنَّهُ فِي حُكْمِ الْمَرْفُوعِ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ.

“Dan tafsir seorang sahabat adalah hujah, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa ia berstatus marfu’ sampai kepada Nabi .”

Aku katakan:

Benar, tetapi tegakkanlah fondasinya terlebih dahulu baru kemudian bangun di atasnya. Seharusnya engkau, wahai syaikh yang mulia, sebelum mengatakan hal ini, menjawab dua cacat hadits tersebut dan menetapkan kesahihannya berdasarkan kaidah-kaidah ilmu hadis, sebagaimana yang semestinya dalam masalah khilafiyah semacam ini, terlebih lagi ketika engkau sedang membantah orang yang menyelisihimu, sementara hadits yang engkau jadikan dalil ini telah dilemahkan sebelumnya. Jika engkau mengakui kelemahannya, mengapa engkau berhujah dengannya? Dan jika engkau memandangnya sahih, mengapa engkau tidak membantah pelemahannya dan menegakkan hujah atas kesahihannya?

Bukankah ini bertentangan dengan kalimat baik yang engkau sebutkan dalam risalahmu, yang di dalamnya engkau berkata (hal. 32):

وَأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلِّ بَاحِثٍ يَتَحَرَّى الْعَدْلَ وَالْإِنْصَافَ… أَنْ يَقِفَ بَيْنَ أَدِلَّةِ الْخِلَافِ مَوْقِفَ الْحَاكِمِ مِنَ الْخَصْمَيْنِ؟! ﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ. كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ ﴾ (الصَّفِّ: ٢-٣)

“Bahwa wajib atas setiap peneliti yang menempuh keadilan dan objektivitas untuk berdiri di hadapan dalil-dalil yang diperselisihkan dengan sikap seorang hakim terhadap dua pihak yang bersengketa.”

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan. Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan.” (Surah Ash-Shaff ayat 2–3).

===

Hadits kedua:

Termasuk dalil lemah yang mereka gunakan, dan yang terus diulang-ulang oleh Syaikh at-Tuwaijiri serta para pentaqlid-nya, yaitu:

سُؤَالُ ابْنِ سِيرِينَ عُبَيْدَةَ السَّلْمَانِيَّ عَنْ آيَةِ (الإِدْنَاءُ)؟ فَتَقَنَّعَ عُبَيْدَةُ بِمِلْحَفَةٍ، وَغَطَّى رَأْسَهُ كُلَّهُ حَتَّى بَلَغَ الْحَاجِبَيْنِ، وَغَطَّى وَجْهَهُ، وَأَخْرَجَ عَيْنَهُ الْيُسْرَى.

“Kisah pertanyaan Ibnu Sirin kepada ‘Ubaidah as-Salmani tentang ayat al-idna’. Lalu ‘Ubaidah menutup wajahnya dengan sehelai kain besar, menutupi seluruh kepalanya hingga mencapai alis, menutupi wajahnya, dan mengeluarkan mata kirinya”.

Riwayat ini dikeluarkan oleh as-Suyuthi dalam kitab ad-Durr dan dinukil oleh at-Tuwaijiri pada halaman 163–164.

Penjelasan kelemahannya dari beberapa sisi:

Petama, riwayat ini terputus dan hanya sampai kepada tabi‘in, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Karena ‘Ubaidah as-Salmani adalah seorang tabi‘in menurut kesepakatan ulama. Seandainya ia menisbatkan hadits tersebut kepada Nabi , maka riwayat itu tetap berstatus mursal dan tidak bisa dijadikan hujjah, terlebih lagi jika hanya berhenti padanya seperti riwayat ini. Apalagi riwayat ini menyelisihi tafsir turjuman al-Qur’an, yaitu Ibnu Abbas, beserta para sahabat yang sependapat dengannya.

Kedua, mereka berbeda-beda dalam menentukan mata yang dibiarkan terbuka dalam riwayat tersebut. Ada yang mengatakan “الْيُسْرَى” (mata kiri), sebagaimana yang telah disebutkan. Ada yang mengatakan “الْيُمْنَى” (mata kanan), sebagaimana dalam riwayat ath-Thabari jilid 22 halaman 33. Ada pula yang menyebutkan “إِحْدَى عَيْنَيْهِ” (salah satu dari kedua matanya), sebagaimana riwayat lain dari ath-Thabari, dan semisalnya terdapat dalam kitab Ahkam al-Qur’an karya al-Jashshash jilid 3 halaman 444 dan selainnya.

Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa jilid 15 halaman 371 dengan redaksi yang sama sekali berbeda dari konteks yang disebutkan di atas. Ia berkata:

وَقَدْ ذَكَرَ عُبَيْدَةُ السَّلْمَانِيُّ وَغَيْرُهُ: إِنَّ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ كُنَّ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ الْجَلَابِيبَ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى لَا يَظْهَرَ إِلَّا عُيُونُهُنَّ لِأَجْلِ رُؤْيَةِ الطَّرِيقِ.

“Telah disebutkan oleh ‘Ubaidah as-Salmani dan selainnya bahwa para wanita mukminah dahulu mengulurkan jilbab mereka dari atas kepala mereka sehingga tidak tampak kecuali mata-mata mereka untuk melihat jalan”.

At-Tuwaijiri menukilnya dari Ibnu Taimiyah pada halaman 166, demikian pula Ibnu ‘Utsaimin pada halaman 13 dan selain mereka, serta mereka menerimanya.

Jika hal ini telah dipahami, maka ketahuilah bahwa adanya kegoncangan dalam riwayat menurut para ulama hadits merupakan cacat yang menjatuhkan riwayat tersebut dari derajat bisa dijadikan hujjah, meskipun kegoncangan itu tampak ringan seperti ini. Sebab hal itu menunjukkan bahwa perawi tidak benar-benar menguasai dan tidak menjaga riwayat tersebut dengan baik. Terlebih lagi, redaksi Ibnu Taimiyah yang disebutkan di atas bukanlah kegoncangan yang ringan, sebagaimana jelas terlihat, karena itu bukan tafsir ayat, melainkan sekadar berita tentang realitas para wanita pada masa awal.

Dalam makna ini, berita tersebut benar dan akurat, serta didukung oleh banyak riwayat lain yang akan disebutkan dalam kitab ini pada pembahasan “مَشْرُوعِيَّةُ سَتْرِ الْوَجْهِ” (Disyariatkannya menutup wajah) halaman 104.

Namun hal itu tidak menunjukkan kewajiban menutup wajah, karena itu hanyalah perbuatan sebagian wanita dan tidak menafikan adanya wanita yang tidak menutup wajahnya. Bahkan hal ini juga telah tetap terjadi pada masa Rasulullah dan setelahnya, sebagaimana akan dijelaskan, dan sebagian darinya telah disebutkan sebelumnya.

Ketiga, riwayat ini bertentangan dengan tafsir Ibnu Abbas terhadap ayat tersebut, sebagaimana telah dijelaskan. Maka segala sesuatu yang menyelisihinya jelas tertolak.

===

Hadits ketiga:

Dari Muhammad bin Ka‘b al-Quradzi, semakna dengan hadits pertama dari Ibnu Abbas, dalam lafaz:

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِمَّنْ جَلَابِيبِهِنَّ، قَالَ: تُخَمِّرُ وَجْهَهَا إِلَّا إِحْدَى عَيْنَيْهَا.

“Mereka mengulurkan pada diri mereka sebagian dari jilbab-jilbab mereka”, ia berkata: “menutup wajahnya kecuali salah satu matanya”.

Diriwayatkan oleh Ibnu Sa‘d dalam *ath-Thabaqat* (8/176–177): telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Umar dari Abu Sabrah dari Abu Shakhr darinya.

Aku katakan:

Sanad ini maudhu‘ (palsu). Penyakitnya adalah Ibnu Sirah. Imam Ahmad berkata dalam *al-‘Ilal* (1/204):

«كَانَ يَكْذِبُ وَيَضَعُ الْحَدِيثَ».

“Ia biasa berdusta dan membuat-buat hadits palsu”.

Perawi darinya adalah Muhammad bin Umar, yaitu al-Waqidi, yang keadaannya hampir sama. Al-Hafidz berkata dalam *at-Taqrib*:

«مَتْرُوكٌ»، وَقَالَ أَحْمَدُ: «كَذَّابٌ».

“Ditinggalkan”, dan Ahmad berkata: “pendusta”.

Selain itu, hadits ini juga mursal, sebagaimana akan dijelaskan dalam kitab (hal. 90–91).

Dengan segala bencana yang ada dalam sanad hadits ini, saudara Muhammad bin Ismail tetap menyebutkannya dalam *al-‘Audah* (3/214) tanpa komentar, hanya dengan menisbatkannya kepada *ath-Thabaqat*.

Demikian pula Syekh at-Tuwaijiri, ia juga diam terhadapnya di beberapa tempat dalam kitabnya (hal. 227 dan 233), yang dengan sikap itu seakan menguatkan hadits pertama. Padahal para pemula dalam ilmu ini pun mengetahui bahwa sanad yang hancur seperti ini sama sekali tidak layak dijadikan penguat. Lalu apakah mereka mengetahui hal itu, ataukah mereka hanyalah kaum penebang kayu yang sekadar menukil? Keduanya sama-sama pahit.

===

Hadits keempat:

Dari Al-Fadhel bin Abbas, ia berkata:

كُنْتُ رِدْفَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَأَعْرَابِيٌّ مَعَهُ ابْنَةٌ لَهُ حَسْنَاءُ، فَجَعَلَ يَعْرِضُهَا لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَجَاءَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا، قَالَ: فَجَعَلْتُ أَلْتَفِتُ إِلَيْهَا، وَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْخُذُ بِرَأْسِي فَيَلْوِيهِ.

“Aku pernah membonceng Rasulullah , dan ada seorang Arab Badui yang bersama anak perempuannya yang cantik. Ia menawarkannya kepada Rasulullah dengan harapan beliau menikahinya”.

Al-Fadhel berkata: “Aku pun menoleh kepadanya, sementara Rasulullah memegang kepalaku lalu memalingkannya”.

Diriwayatkan oleh Abu Ya‘la dalam Musnad-nya (12/97) melalui jalur Yunus bin Abi Ishaq dari Sa‘id bin Jubair dari Ibnu Abbas darinya.

Aku berkata:

Sanad ini lemah. Para perawinya terpercaya, tetapi matannya munkar, dan di dalamnya terdapat lima cacat:

Pertama, adanya ‘an‘anah dari Abu Ishaq as-Sabi‘i, sedangkan ia seorang mudallis.

Kedua, ia mengalami ikhtilath, sehingga hadisnya tidak dapat dijadikan hujah kecuali riwayat yang ia sampaikan sebelum ikhtilat dengan penegasan mendengar langsung, dan hal itu tidak terpenuhi di sini; yang pertama karena sebab yang akan disebutkan, dan yang kedua karena sebab yang telah dijelaskan.

Ketiga, terdapat kelemahan pada putranya, Yunus. Barangkali kelemahan itu khusus pada riwayatnya dari ayahnya, karena ia meriwayatkan darinya setelah ikhtilat, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Numair sebagaimana dinukil oleh al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Syarh ‘Ilal at-Tirmidzi (2/520), dan lihat juga (2/672).

Keempat, riwayat ini menyelisihi putranya yang lain, Israil, yang terpercaya dan lebih kuat hafalannya daripada ayahnya. Israil meriwayatkan hadits ini dari kakeknya dengan sanad dan matan, tetapi ia tidak menyebutkan tambahan:

وَأَعْرَابِيٌّ مَعَهُ ابْنَةٌ لَهُ … رَجَاءَ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا

“dan seorang Arab Badui bersama anak perempuannya … dengan harapan agar beliau menikahinya”.

Riwayat ini dikeluarkan oleh Ahmad (1/213) dan ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir (18/288).

Aku berkata: Israil lebih didahulukan ketika terjadi perbedaan dibandingkan Yunus, sebagaimana telah dijelaskan. Oleh karena itu Imam Ahmad berkata:

حَدِيثُ إِسْرَائِيلَ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ.

“Hadits Israil lebih aku sukai daripada hadisnya.”

Saya katakan:

Tambahan ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat-riwayat yang telah disebutkan. Ini dengan asumsi bahwa tambahan tersebut bukan berasal dari kekacauan hafalan Abu Ishaq dan bahwa ia tidak meriwayatkannya. Jika ternyata ia memang meriwayatkannya, maka tambahan itu menjadi syadz karena keadaan perawinya sebagaimana telah dijelaskan, ditambah satu sebab lain, yaitu:

Kelima: tambahan ini menyelisihi seluruh perawi tsiqah yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abbas tanpa adanya tambahan tersebut. Mereka ada empat orang yang saya ketahui, dan semuanya tsiqah:

1]. Sulaiman bin Yasar dalam Shahihain dan selain keduanya, dan akan disebutkan takhrijnya dalam kitab (halaman 61–62).

2]. Al-Hakam bin Utaibah, diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad sahih.

3]. Al-Hakam bin Abi Rabah, juga diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang baik.

4]. Mujahid, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dengan sanad yang juga baik.

Dan yang semakin menegaskan kejanggalan tambahan ini adalah bahwa ia tidak terdapat pula dalam hadits Ali yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau mensahihkannya, dan takhrijnya akan disebutkan di sana.

Tidak samar bagi orang yang memahami ilmu mulia ini bahwa satu saja dari lima cacat ini sudah cukup untuk melemahkan hadits tersebut, apalagi jika semuanya terkumpul. Maka sungguh mengherankan, bahkan sangat mengherankan, dari Al-Hafidz Ibnu Hajar, bagaimana ia bisa berkata dalam Al-Fath (4/68):

«رَوَاهُ أَبُو يَعْلَى بِإِسْنَادٍ قَوِيٍّ؟!»

“Diriwayatkan oleh Abu Ya‘la dengan sanad yang kuat.”

Penguatan ini telah diperhatikan oleh Syaikh Abdul Qadir bin Habib As-Sindi dalam risalahnya “Al-Hijab”, lalu ia berpegang teguh padanya dan menyusun pembahasan dari halaman 28 sampai 43 (cetakan kelima) untuk mencoba menetapkan kesahihan sanad ini dengan cara-cara berliku yang aneh, bahasa yang lemah, dan banyak bagian yang tidak dapat dipahami karena keasingan bahasanya. Bahkan apa yang ia tuliskan justru membatalkan pensahihan tersebut dengan kontradiksi yang mengherankan. Ia menukil dari Al-Hafidz bahwa beliau berkata tentang Abu Ishaq As-Sabi‘i:

«اخْتَلَطَ بِآخِرَةٍ»

“Ia mengalami ikhtilath di akhir hayatnya,”

Lalu ia menanggapi dengan ucapannya:

«قُلْتُ: رِوَايَةُ ابْنِهِ يُونُسَ لَمْ تَكُنْ فِي حَالَةِ الِاخْتِلَاطِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى».

“Saya katakan: riwayat putranya, Yunus, tidak terjadi pada masa ikhtilath, insya Allah ta‘ala.”

Ini, sebagaimana tampak jelas, berarti ia mengakui adanya ikhtilath sebagai prinsip, tetapi tidak lama kemudian ia berpaling dari pengakuan itu dengan berkata beberapa baris setelahnya:

«وَلَمْ أَقِفْ عَلَى اخْتِلَاطِ أَبِي إِسْحَاقَ، وَمَعَ أَنَّهُ ذَكَرَهُ ابْنُ الْكَيَّالِ فِي كِتَابِهِ الْكَوَاكِبُ النَّيِّرَاتُ».

“Dan saya tidak mendapatkan adanya ikhtilath pada Abu Ishaq, meskipun Ibnu Al-Kayyal telah menyebutkannya dalam kitabnya Al-Kawakib An-Nayyirat.”

Demikianlah ucapan si miskin ini. Maka cobalah, wahai pembaca yang mulia, jika mampu, untuk menyelaraskan antara pengakuannya tidak menemukannya dengan pengakuannya bahwa Ibnu Al-Kayyal telah menyebutkannya dalam kitab tersebut, yang judul lengkapnya adalah “Fi Ma‘rifati Man Ikhtalatho Min Ar-Ruwaat Ats-Tsiqoot”, serta dengan kesaksian Al-Hafidz sendiri tentang terjadinya ikhtilath itu. Selain itu, hal tersebut juga disebutkan oleh banyak ulama lain seperti Ibnu Ash-Shalah, Ibnu Katsir, dan masih banyak lagi.

Mereka menjelaskan, semoga Allah merahmati mereka, siapa saja yang meriwayatkan darinya sebelum ikhtilath sehingga riwayatnya dapat dijadikan hujah, dan siapa yang meriwayatkan setelahnya sehingga riwayatnya tidak dapat dijadikan hujah.

Termasuk yang meriwayatkan setelah ikhtilath adalah Yunus bin Abi Ishaq, sebagaimana telah disebutkan dari Ibnu Numair. Padahal hal ini secara tegas diselisihi oleh As-Sindi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Berapa banyak penyelisihan semacam ini yang ia lakukan. Saya telah menghitung dalam hadits ini saja ada delapan penyelisihan darinya.

Jika disebutkan satu per satu, pembahasan akan menjadi sangat panjang. Tempat penjelasannya ada dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha‘ifah nomor 5959.

Di antaranya adalah klaimnya bahwa tadlis Abu Ishaq tidak berbahaya, serta bantahannya terhadap Al-Hafidz yang memasukkannya dalam thobaqot ketiga, sementara ia tidak mengetahui ucapan Ibnu Al-Qaththan dalam “Al-Wahm wal-Iham” (2/208/2):

كَانَ يُدَلِّسُ كَثِيرًا

“Ia banyak melakukan tadlis.”

Dorongan yang membuatnya masuk ke dalam perkara yang tidak ia kuasai hanyalah keinginan untuk tampil sebagai peneliti yang kritis dan seakan-akan membawa sesuatu yang tidak mampu dilakukan oleh para pendahulu. Yaitu dengan menyodorkan kepada kaum yang bersikap keras sebuah senjata baru untuk membatalkan petunjuk hadits Khats‘amiyyah yang sahih tentang bolehnya menampakkan wajah.

Padahal ia sendiri mengakui di awal pembahasannya bahwa hadits tersebut mengandung penetapan atas terbukanya wajah, berbeda dengan pendapat Syaikh At-Tuwaijiri dan para pengikutnya. Namun ia mengalihkan maknanya dengan menyatakan:

إِنَّمَا كَانَ لِأَجْلِ النَّظَرِ فِي حَقِّ الْخَاطِبِ

“Bahwa terbukanya wajah itu “hanyalah karena keperluan melihat sebagai hak bagi seorang pelamar”.

Sebagaimana ia katakan (halaman 37), lalu ia menegaskannya kembali di dua tempat lain (halaman 38 dan 40).

Maka dikatakan kepadanya: sungguh engkau telah tertimpa kegilaan takwil dan penonaktifan dalil-dalil yang tegas dalam hadits sahih yang disepakati, karena engkau bersandar pada tambahan yang mungkar ini. Padahal di dalamnya tidak ada keterangan bahwa Nabi berstatus sebagai pelamar; yang ada hanyalah penawaran kepada beliau , mudah-mudahan beliau menikahinya. Sekalipun ini sahih, maka ia serupa dengan hadits tentang perempuan yang menyerahkan dirinya kepada Nabi , yang oleh At-Tuwaijiri juga dibawa kepada makna pelamar, padahal tidak ada pelamar, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam bantahan terhadapnya dalam “Pembahasan ke enam: Penonaktifan mereka terhadap hadis-hadits sahih yang bertentangan dengan mereka” halaman 41. Maka rujuklah kepadanya, karena itu penting.

Kemudian, seandainya kita terima apa yang diklaim As-Sindi, hal itu tetap tidak menuntut bahwa kisah putri orang Arab Badui adalah kisah yang sama dengan kisah perempuan Khats‘amiyyah. Bahkan keduanya pasti berbeda. Ke arah itulah Al-Ḥāfid Ibnu Al-Qaṭhṭhān condong dalam kitabnya “An-Nador fī Akām An-Nador” jilid 1 halaman 52, karena perbedaan alur ceritanya dengan kisah tersebut. Dengan demikian, kisah ini tetap selamat dari takwil yang merusak itu.

===

Hadits kelima:

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:

كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ، فَأَقْبَلَ ابْنُ مَكْتُومٍ ـ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ.

فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «احْتَجِبَا مِنْهُ»،

فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ! أَلَيْسَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا؟!

فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا؟! أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ؟!».

Aku berada di sisi Rasulullah , dan bersama beliau ada Maimunah. Lalu datanglah Ibnu Ummi Maktum —dan itu terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab— maka Nabi bersabda: “Berhijablah kalian darinya.”

Kami berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah ia seorang yang buta, tidak dapat melihat kami dan tidak mengenali kami?”

Maka Nabi bersabda: “Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?!”

Hadits ini diriwayatkan oleh para penulis Sunan selain Ibnu Majah dan yang lainnya, melalui jalur az-Zuhri: “Telah menceritakan kepadaku Nabhān, maula Ummu Salamah, darinya.”

Hadits ini telah dikeluarkan dan dibahas dalam kitab al-Irwa’ dan juga dalam ad-Dha’ifah nomor 5958. Barang siapa menghendaki penjelasan rinci, hendaklah merujuk kepada keduanya, atau setidaknya kepada kitab yang pertama, karena kitab yang kedua hingga saat ini belum dicetak.

Kesimpulan hasil penelitian yang tercantum dalam kedua kitab tersebut adalah sebagai berikut:

1]. Hadits ini hanya diriwayatkan secara tunggal oleh Nabhān, dan dari Nabhān hanya diriwayatkan oleh az-Zuhri, sebagaimana dinyatakan oleh an-Nasa’i, al-Baihaqi, Ibnu ‘Abdil Barr, dan selain mereka.

2]. Bahwa Nabhān adalah seorang yang majhul ‘ain (tidak dikenal secara personal), sebagaimana dijelaskan oleh al-Baihaqi dan Ibnu ‘Abdil Barr. Perkataan al-Hafidz dalam kitab at-Taqrib yang menyebutnya “maqbul” juga mengarah ke makna yang hampir sama, karena yang dimaksud dengan “maqbul” menurut penjelasan beliau sendiri dalam muqaddimah at-Taqrib adalah bahwa hadisnya tidak diterima kecuali jika ada penguat (mutaba‘ah). Hal ini tidak terpenuhi dalam hadits ini.

Adapun pernyataannya dalam Fath al-Bari bahwa “sanadnya kuat”, maka itu tidak benar, karena bertentangan dengan ucapannya sendiri dalam at-Taqrib dan juga bertentangan dengan kaidah-kaidah ilmu hadis, sebagaimana telah dijelaskan dalam ad-Dha‘ifah. Bahkan, walaupun istilah “maqbul” menguatkan sisi kelemahan hadits ini, tetap saja istilah tersebut tidak tepat digunakan di sini, karena seharusnya ia disebut “majhul”, mengingat az-Zuhri meriwayatkan hadits ini secara tunggal darinya.

Adapun keterangan dalam at-Tahdzib bahwa Muhammad bin ‘Abdurrahman, maula keluarga Thalhah, juga meriwayatkan darinya, maka riwayat tersebut tidak terjaga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Baihaqi dan telah aku jelaskan di sana dalam ad-Dha‘ifah. Di dalamnya terdapat bantahan terperinci terhadap al-Hafidz dan juga terhadap selainnya dari orang-orang yang mendahuluinya atau yang mengikutinya secara taklid, seperti at-Tuwaijiri dan selainnya, yang menyelisihi penelitian ilmiah dan pendapat para imam lainnya, termasuk Imam Ahmad rahimahullah, sebagaimana akan datang. Oleh karena itu, al-Hafidz tidak memiliki jalan lain kecuali harus menegaskan di tempat lain dalam Fath al-Bari (1/550) dengan ucapannya: “Hadits ini diperselisihkan kesahihannya.”

Apakah Syaikh at-Tuwaijiri mengetahui pernyataan al-Hafidz ini ataukah tidak mengetahuinya?

Jika ia mengetahuinya, maka mengapa setiap kali ia menyebut hadits ini ia hanya menyebut orang-orang yang mensahihkannya dari kalangan yang longgar, dan menolak pendapat yang menyelisihinya dengan ucapannya (halaman 154):

وَلَا يُلْتَفَتُ إِلَى مَنْ قَدَحَ فِيهِ بِغَيْرِ حُجَّةٍ مُعْتَمَدَةٍ!

“Dan tidak perlu diperhatikan orang yang mencacatkannya tanpa hujjah yang dapat dijadikan sandaran”?

Demikianlah ucapannya —semoga Allah memberinya petunjuk— dan dengan itu ia mengisyaratkan bantahan terhadap diriku, karena aku telah melemahkan hadits ini dengan sebab ketidakjelasan perawi dalam kitab al-Irwa’ pada tempat yang telah disebutkan sebelumnya.

Apakah seperti ini cara membantah, wahai Syaikh yang mulia?

Apakah ini jalan para ulama?

Coba bayangkan, seandainya ada seseorang yang membantah kitab Anda —yang Anda susun untuk membantah orang yang menyelisihi Anda— atau membantah orang yang mengikuti Anda tanpa ilmu dan tanpa kitab yang memberi cahaya, lalu ia menulis risalah yang ia beri judul “al-Lubaab fi Fardhiyyat an-Niqoob” dengan gaya bantahan seperti ini, apakah ia benar dalam bantahannya atau justru bodoh?

Demikian pula halnya dengan doktor —kata mereka— yang menulis bantahan terhadap Anda atau terhadap orang yang meniru Anda, dengan kitab yang ia beri judul “Tahriim an-Niqob”.

Tidak diragukan lagi bahwa ia telah melakukan perbuatan seperti yang Anda lakukan ini atau yang semisalnya, berupa sikap keras kepala dan klaim tanpa dasar.

Aku mengatakan hal ini meskipun aku belum membaca kitabnya, namun aku telah melihat potongan-potongan darinya yang telah dibantah dalam Majalah at-Tauhid yang diterbitkan oleh Jama‘ah Anshar as-Sunnah di Kairo, edisi ketujuh tahun 1411 H.

Seharusnya —wahai Syaikh yang mulia— Anda bersikap jujur dan tulus kepada para pembaca Anda, dengan menyebutkan hujjah pihak yang menyelisihi Anda, lalu membantah hujjah dengan hujjah, sebagaimana dituntut oleh ilmu mustholah hadis, bukan dengan cara para pentaqlid buta yang dikenal dengan perumpamaan pepatah:

عَنْزَةٌ وَلَوْ طَارَتْ!

“Kambing betina, meskipun ia terbang.”

Menurut dugaan saya, Syaikh mengucapkan kata-kata rendahan tersebut karena kebodohan-nya terhadap para ulama yang telah mendahului saya dalam melemahkan hadits ini dan mereka menganggapnya cacat karena ada perawi yang bernama Nabhan.

Seandainya ia mengetahuinya, tentu ia tidak akan berani mengucapkannya, karena dengan itu ia telah mencela para imam yang memiliki kedudukan besar —bahkan di mata orang-orang seperti dirinya dari kalangan para peniru yang tidak mengenal ilmu mulia ini— seperti Imam Ahmad rahimahullah, sebagaimana telah disinggung sebelumnya, serta para ulama Hanabilah yang mengikutinya, apalagi ulama selain mereka. Inilah saatnya menunaikan apa yang telah aku isyaratkan sebelumnya.

Imam Abu Muhammad Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitab al-Mughni, Abu al-Faraj Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam asy-Syarh al-Kabir, dan Syaikh Manshur bin Yunus al-Buhuti dalam kitabnya yang sangat berharga Syarh Muntaha al-Iroodaat (3/6), serta kitab al-Muntaha karya Syaikh Muhammad Taqiyuddin bin an-Najjar al-Futuhi —mereka semua adalah ulama besar dari mazhab Hanbali— menukil bahwa Syaikh Manshur berkata (dan lafadz yang berada di antara tanda kurung adalah milik Syaikh Taqiyuddin, dan maknanya serupa dengan apa yang dinukil dari kedua ulama Maqdisi), yaitu sbb:

(وَ) يُبَاحُ (لَا امْرَأَةَ نَظَرٌ مِنْ رَجُلٍ إِلَى غَيْرِ عَوْرَةٍ) (كَمَا وُجِدَتْ) لِقَوْلِهِ ﷺ لِفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ: «اعْتَدِّي فِي بَيْتِ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ فَلَا يَرَاكِ».

وَقَالَتْ عَائِشَةُ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَسْتُرُنِي بِرِدَائِهِ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِي الْمَسْجِدِ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا.

وَلِأَنَّهُنَّ لَوْ مُنِعْنَ النَّظَرَ لَوَجَبَ عَلَى الرِّجَالِ الْحِجَابُ كَمَا وَجَبَ عَلَى النِّسَاءِ لِئَلَّا يَنْظُرْنَ إِلَيْهِمْ.

فَأَمَّا حَدِيثُ نَبْهَانَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: (قُلْتُ: فَذَكَرَ الْحَدِيثَ كَمَا تَقَدَّمَ، ثُمَّ قَالَ:) قَالَ أَحْمَدُ: نَبْهَانُ رَوَى حَدِيثَيْنِ عَجِيبَيْنِ: هَذَا الْحَدِيثَ، وَالْآخَرَ: «إِذَا كَانَ لِإِحْدَاكُنَّ مُكَاتِبٌ فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ»، كَأَنَّهُ أَشَارَ إِلَى ضَعْفِ حَدِيثِهِ، إِذْ لَمْ يَرْوِ إِلَّا هَذَيْنِ الْحَدِيثَيْنِ الْمُخَالِفَيْنِ لِلْأُصُولِ.

وَقَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ: نَبْهَانُ مَجْهُولٌ لَا يُعْرَفُ إِلَّا بِرِوَايَةِ الزُّهْرِيِّ عَنْهُ هَذَا الْحَدِيثَ، وَحَدِيثُ فَاطِمَةَ صَحِيحٌ فَالْحُجَّةُ بِهِ لَازِمَةٌ.

ثُمَّ يُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ حَدِيثُ نَبْهَانَ خَاصًّا بِأَزْوَاجِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، بِذَلِكَ قَالَ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ.

Dan dibolehkan seorang wanita melihat laki-laki selain auratnya, apabila memang ada, berdasarkan sabda Nabi kepada Fatimah binti Qais: ‘Ber-‘iddah-lah di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena ia adalah seorang laki-laki buta; engkau dapat meletakkan pakaianmu dan ia tidak akan melihatmu.’

Dan Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Rasulullah menutupiku dengan selendangnya sementara aku melihat orang-orang Habasyah bermain di masjid.’ Keduanya disepakati kesahihannya.

Dan karena jika para wanita dilarang melihat, niscaya wajib pula bagi para laki-laki untuk berhijab sebagaimana diwajibkan bagi para wanita, agar para wanita tidak melihat mereka.

Adapun hadits Nabhān dari Ummu Salamah, ia berkata (lalu beliau menyebutkan hadits tersebut sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kemudian berkata): Maka Imam Ahmad berkata: ‘Nabhān meriwayatkan dua hadits yang aneh: hadits ini dan hadits yang lain:

“Apabila salah seorang di antara kalian memiliki budak mukatab, maka hendaklah ia berhijab darinya.”

Seolah-olah beliau mengisyaratkan kelemahan hadisnya, karena ia tidak meriwayatkan selain dua hadits ini yang menyelisihi kaidah-kaidah pokok.’

Ibnu ‘Abdil Barr berkata: ‘Nabhān adalah majhul, tidak dikenal kecuali melalui riwayat az-Zuhri darinya tentang hadits ini. Adapun hadits Fatimah adalah sahih, maka hujjah dengannya adalah wajib.’

Kemudian ada kemungkinan bahwa hadits Nabhān ini khusus bagi istri-istri Rasulullah . Inilah yang dikatakan oleh Ahmad dan Abu Dawud.”

Dan Syekh al-Bahuti rahimahullah juga menyebutkan makna yang serupa dalam kitab beliau yang lain (2/140), namun beliau memperjelas apa yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad tentang kekhususan tersebut. Beliau berkata:

قِيلَ لِأَحْمَدَ: حَدِيثُ نَبْهَانَ لِأَزْوَاجِهِ ﷺ، وَحَدِيثُ فَاطِمَةَ لِسَائِرِ النَّاسِ؟ قَالَ: نَعَمْ.

“Ditanyakan kepada Ahmad: hadits Nabhān itu khusus untuk istri-istri Nabi , sedangkan hadits Fathimah untuk seluruh manusia? Ia menjawab: ya.”

Dua orang Ibnu Qudamah al-Maqdisi juga menambahkan:

وَإِنْ قُدِّرَ التَّعَارُضُ فَتَقْدِيمُ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ أَوْلَى مِنَ الْأَخْذِ بِحَدِيثٍ مُفْرَدٍ فِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ.

“Jika diasumsikan terjadi pertentangan, maka mendahulukan hadis-hadits sahih lebih utama daripada mengambil satu hadits tunggal yang pada sanadnya terdapat pembicaraan.”

Apa yang mereka nisbatkan kepada Abu Dawud juga tetap dalam sebagian naskah Sunannya, sebagaimana terdapat dalam naskah ‘Aun al-Ma‘bud. Abu Dawud berkata:

هَذَا لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ خَاصَّةً، أَلَا تَرَى إِلَى اعْتِدَادِ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ…

“Ini khusus bagi istri-istri Nabi . Tidakkah engkau melihat iddah Fathimah binti Qais di rumah Ibnu Umm Maktum….”

Kesimpulan pembahasan hadits ini adalah bahwa syekh dan para pengikutnya telah menyelisihi—karena sempit dan dangkalnya pemahaman ilmiah mereka—Imam Ahmad dan para pengikutnya dari kalangan ulama Hanabilah serta selain mereka, baik dari sisi hadits maupun fikih.

Adapun dari sisi hadis, karena mereka mensahihkan hadits tersebut, padahal menurut Ahmad dan selainnya hadits itu lemah dan cacat karena adanya perawi yang majhul. Hal ini tidak disadari oleh Ibnu al-Qattan dalam kitabnya an-Nazhar (66/1), padahal kebiasaan beliau adalah mencacatkan hadits dengan sebab semacam ini, bahkan dengan jahalah hal menurut beliau, sebagaimana yang beliau lakukan pada hadits Ummu Shabiyyah:

اِخْتَلَفَتْ يَدِي وَيَدُ رَسُولِ اللهِ ﷺ فِي الضَّوْءِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

“Tanganku dan tangan Rasulullah bergantian mengambil air dari satu bejana,” padahal hadits itu sahih dan diriwayatkan dalam Shahih Abi Dawud (71).

Adapun dari sisi fikih, karena mereka memahaminya berlaku umum bagi seluruh wanita, padahal hadits itu khusus bagi istri-istri Nabi . Inilah yang dinilai baik oleh al-Hafidz dalam at-Talkhis. Beliau berkata:

«وَبِهِ جَمَعَ الْمُنْذِرِيُّ فِي حَوَاشِيهِ، وَاسْتَحْسَنَهُ شَيْخُنَا».

“Dengan ini al-Mundziri mengompromikannya dalam catatan pinggirannya, dan hal itu dinilai baik oleh guru kami.”

Adapun selain ulama Hanabilah, al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya:

«هَذَا الْحَدِيثُ لَا يَصِحُّ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ لِأَنَّ رَاوِيَهُ نَبْهَانُ مِمَّنْ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ».

“Hadits ini tidak sahih menurut para ahli periwayatan, karena perawinya, Nabhān, termasuk orang yang hadisnya tidak dijadikan hujah.”

Lalu apa daya menghadapi seorang syekh yang mengambil pendapat sesuai dengan apa yang ia kehendaki, meskipun telah jelas kesalahannya dan penyelisihannya terhadap kaidah-kaidah para ulama?

Dalam kesempatan ini, aku perlu mengingatkan beberapa bentuk penyesatan, pengaburan, dan sikap memancing kerancuan yang dilakukan oleh Syekh Abdul Qadir as-Sindi dalam kitabnya al-Hijab, serta pemanfaatannya terhadap kekeliruan sebagian ulama dan pengabaian terhadap penerapan kaidah-kaidah ilmiah mereka yang telah mereka tetapkan untuk generasi setelahnya agar ditaati dan dijadikan pegangan dalam menimbang pendapat, bukan untuk disimpangi dengan cara meniru mereka pada hal-hal yang justru menyelisihi kaidah mereka sendiri.

Hal ini sebagaimana yang ia lakukan dalam pembahasan tentang as-Sabi‘i dan selainnya pada hadits al-Khats‘amiyyah (hal. 26). Maka aku katakan:

Pertama, ia mengulangi dua kali dalam satu halaman (49) klaimnya bahwa sanad hadits ini sahih, lalu ia menegaskannya lagi pada halaman berikutnya, sambil mengingatkan peribahasa yang terkenal:

«عَنْزَةٌ وَلَوْ طَارَتْ»

“Kambing, walaupun terbang”.

Karena itu hanyalah klaim semata yang tidak ia buktikan, setidaknya dengan meneliti riwayat Nabhān dan memaparkan seluruh perkataan para imam jarh tentang dirinya, bukan hanya menukil penshahihan tanpa menyebutkan pen-tajhilan. Hal ini semakin ditegaskan oleh penjelasan berikutnya.

Kedua, ia menyembunyikan perkataan al-Hafidz dalam at-Taqrib: “maqbul”, karena ia mengetahui bahwa maksudnya adalah lemah dalam hadis, dan bahwa hal itu bertentangan dengan perkataan al-Hafidz dalam al-Fath tentang dirinya, yang secara ilmiah tidak memiliki landasan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Ketiga: Ia berkata setelah ucapannya yang telah disebutkan dalam kitab *al-Fath*:

وَنَقَلَهُ الْعَلَّامَةُ الْمُبَارَكْفُورِيُّ فِي «تُحْفَةِ الْأَحْوَذِيِّ» وَأَيَّدَهُ!

“Dan hal itu dinukil oleh al-‘Allamah al-Mubarakfuri dalam *Tuhfah al-Ahwadzi* dan beliau mendukungnya!”

Ini adalah kedustaan atas al-Mubarakfuri, karena sekadar menukil tidaklah mengharuskan adanya dukungan, sebagaimana tidak samar bagi para ahli ilmu. Terlebih lagi, al-Mubarakfuri juga menukil ucapan al-Hafidz dalam *at-Taqrib*—meskipun tidak ia tunjukkan secara eksplisit—bahwa: “Nabhan maqbul dari tingkatan ketiga.” Ia menukilnya pada awal syarah hadis, dan menukil ucapan *al-Fath* pada bagian akhirnya.

Jika yang ini dianggap sebagai dukungan, maka yang itu pun juga merupakan dukungan. Maka al-Mubarakfuri hanyalah seorang penukil, dan ia tidak sedang berada pada posisi penelitian dan penetapan hukum untuk menguatkan salah satu pendapat atas yang lain, berbeda dengan as-Sindi. Karena itulah as-Sindi menyembunyikan ucapan *at-Taqrib*, sebab ucapan itu meniscayakan kelemahan hadis, karena as-Sindi mengetahui bahwa maksudnya adalah bahwa Nabhan itu lemah hadisnya, karena ia tidak memiliki mutaba‘ah.

Oleh sebab itu, ia berjalan di atas kaidah Yahudi yang tercela:

“Tujuan menghalalkan segala cara”!

Seandainya bukan karena itu, niscaya ia akan menukilkannya pula dan berusaha mengompromikan antara keduanya.

Namun karena ia mengetahui—menurut dugaan saya—bahwa jarh didahulukan atas ta‘dil, terlebih lagi jika ta‘dil itu membutuhkan penguat, maka ia memandang bahwa berpaling dan lari adalah setengah keberanian—sebagaimana dikatakan di sebagian negeri—maka terjadilah darinya penyembunyian itu. Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan.

Keempat: As-Sindi menukil biografi Nabhan dari dua kitab *Tahdzib* karya al-Mizzi dan Ibnu Hajar, yang di dalamnya disebutkan bahwa Ibnu Hibban memasukkannya dalam *ats-Tsiqat*.

Dengan itu ia menipu para pembaca seakan-akan kedua penulis tersebut juga men-tautsiq-nya, padahal tidak demikian, sebagaimana telah diketahui oleh para ulama yang memahami metode keduanya, yaitu sekadar menukil apa yang dinyatakan tentang seorang perawi berupa jarh dan ta‘dil.

Karena itulah al-Hafidz menyusun kitabnya yang telah disebutkan, *Taqrib at-Tahdzib*, yang di dalamnya ia berijtihad, bukan sekadar menukil, dan ia menyampaikan pendapatnya tentang seorang perawi dengan lafadz sesingkat mungkin.

Pembahasan rinci tentang hal ini tidak pada tempatnya di sini.

Cukuplah bagi pembaca yang cerdas dan adil sebagai contoh apa yang telah saya sebutkan, bahwa al-Hafidz yang dalam *Tahdzib*-nya menukil penta‘dilan Ibnu Hibban terhadap Nabhan, tidak mengikutinya dalam *Taqrib*-nya, bahkan ia melemahkannya dengan ucapannya: “maqbul”, yakni diterima bila ada mutaba‘ah; adapun bila menyendiri—seperti dalam kasus ini—maka ia lemah hadisnya. Ini adalah istilah beliau sebagaimana ditegaskannya dalam muqaddimah kitabnya.

Kelima: Kemudian as-Sindi menukil dari *Tahdzib al-Mizzi* dua hadits yang Imam Ahmad merasa heran atas kelemahannya—sebagaimana telah dijelaskan—salah satunya adalah hadits ini: “Apakah kalian berdua buta?!” Lalu ia berkata setelah menyebutkannya:

“Aku berkata: Imam al-Mizzi rahimahullah—sebagaimana dapat diketahui dari konteks ucapannya—berpendapat bahwa hadis-hadits (demikian katanya) yang diriwayatkan dalam biografi Nabhan ini dapat dijadikan hujjah, dan ia memandang bahwa Nabhan adalah tsiqah yang hadisnya dapat dijadikan hujjah, sebagaimana ia menukil dari an-Nasa’i bahwa beliau mengeluarkan hadits keduanya dari jalur-jalur lain.”

Aku katakan:

Di dalamnya terdapat empat kebohongan atas al-Hafidz al-Mizzi:

Pertama: Klaim bahwa beliau berhujjah dengan dua hadits tersebut—dan ucapannya “hadis-hadis” adalah bentuk berlebih-lebihan yang tidak samar bagi siapa pun—padahal al-Hafidz tidak melakukan apa pun selain menyebutkan keduanya dengan sanadnya untuk menjelaskan bahwa tidak ada pada para penulis Sunan selain dua hadits itu, lalu ia menukil setelahnya pensahihan at-Tirmidzi terhadap keduanya, kemudian berkata:

فَوَقَعَ لَنَا بَدَلًا عَالِيًا

“Maka kami memperoleh sanad yang lebih tinggi sebagai pengganti.”

Lalu as-Sindi memanfaatkan hal itu dan menisbatkan kepada al-Hafidz bahwa ia berhujjah dengannya. Maka perbuatannya ini serupa dengan perbuatannya yang telah disebutkan pada poin keempat, dan bantahannya sama.

Kedua: Klaim bahwa al-Mizzi memandang Nabhan sebagai tsiqah; ini pun seperti yang sebelumnya, dan bantahannya telah disebutkan.

Ketiga: Ia menisbatkan kepada al-Mizzi bahwa beliau berkata: “Diriwayatkan dari jalur-jalur lain.”

Ini adalah kedustaan murni atau tadlis yang keji. Yang dikatakan al-Mizzi hanyalah: “Dari jalur-jalur lain dari az-Zuhri.”

Aku hampir saja mengatakan: mungkin lafadz “dari az-Zuhri” terjatuh dari penanya karena lupa, seandainya ia tidak mengulanginya sekali lagi pada halaman yang sama, dan bahwa tidak ada faedah menukil kalimat itu secara utuh, bahkan ia justru menjadi dalil bantahan atasnya, karena secara tegas menunjukkan bahwa Nabhan sendirian dalam meriwayatkan hadits tersebut. Maka hendaklah orang yang berakal merenungkan apa yang dilakukan oleh hawa nafsu atau kebodohan terhadap pemiliknya, dan ke jurang mana ia menjatuhkannya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Keempat: Ia mengabaikan pertentangannya dengan hadits Muslim tentang Fatimah binti Qais sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama. Yang lebih tegas lagi adalah riwayat ath-Thabrani dalam *al-Kabir* dengan sanad sahih darinya, ia berkata:

وَأَمَرَنِي ﷺ أَنْ أَكُونَ عِنْدَ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ مَكْفُوفُ الْبَصَرِ، لَا يَرَانِي حِينَ أَخْلَعُ خِمَارِي.

“Dan Rasulullah memerintahkanku agar tinggal di rumah Ibnu Umm Maktum, karena ia buta, ia tidak melihatku ketika aku menanggalkan kerudungku.”

Inilah lima hadits lemah yang sering diperdagangkan oleh kebanyakan penulis dalam mengharamkan wajah dan kedua telapak tangan wanita.

Mereka berbeda-beda dalam banyak atau sedikitnya hadits yang mereka sebutkan, sesuai dengan sejauh mana salah seorang dari mereka meluaskan pembahasan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Yang paling luas dalam hal ini adalah asy-Syaikh at-Tuwaijiri—semoga Allah memberinya petunjuk—karena ia telah menetapkan bagi mereka suatu sunnah yang buruk.

Ia menghimpun dalam kitabnya segala hadits lemah yang ia temukan dan ia sangka dapat menguatkan hujjahnya, padahal ia tidak menyadari bahwa hadis-hadits itu justru pada hakikatnya menumpulkan “pedangnya”, membuatnya tumpul dan lemah untuk melaksanakan apa yang ia tuju. Jumlahnya mencapai sekitar lima puluh hadits marfu‘—atau lebih—di antaranya : ada yang lemah, ada yang sangat mungkar, dan ada yang maudhu’ (palsu).

Dan bermanfaat kiranya saya kemukakan kepada para pembaca yang mulia beberapa contoh darinya, agar mereka mengetahui hal itu terlebih dahulu, dan agar mereka mengetahui hakikat keilmuan sang syaikh dan orang-orang yang menempuh jalannya, tanpa membahas sanad-sanadnya, dengan cukup merujuk kepada kitab saya yang di dalamnya hadis-hadits tersebut telah saya takhrij dan saya bahas secara rinci.

[1].

Perkataan Fatimah radhiyallahu ‘anha ketika ditanya,

مَا خَيْرٌ لِلنِّسَاءِ؟ فَقَالَتْ: أَنْ لَا يَرَيْنَ الرِّجَالَ وَلَا يَرَوْنَهُنَّ.

“Apakah yang paling baik bagi para wanita?” Ia menjawab, “Yaitu mereka tidak melihat laki-laki dan laki-laki pun tidak melihat mereka.” (halaman 30). Silsilah al-Ahadits ad-Da‘ifah.

[2].

مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَنْزِعُ خِمَارَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا، إِلَّا كَشَفَتِ السِّتْرَ فِيمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا.

“Tidak ada seorang wanita pun yang melepaskan kerudungnya di selain rumah suaminya, kecuali ia telah menyingkap tabir antara dirinya dengan Rabbnya.” (halaman 31). Ad-Da‘ifah.

Hadits ini sahih dengan lafadz “ثِيَابِهَا” (pakaiannya) sebagai pengganti lafadz “خِمَارَهَا” (kerudungnya), dan hal itu tetap dalam beberapa riwayat yang disebutkan sendiri oleh syaikh.

Maka mengapa syaikh menyebut lafadz yang mungkar ini, yaitu “خِمَارَهَا” (kerudungnya)?

Apakah ia tidak mengetahui bahwa lafadz tersebut menyelisihi bukan hanya riwayat-riwayat lainnya, bahkan juga menyelisihi firman Allah ta‘ala dalam surah an-Nur:

﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ … ﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau ayah-ayah mereka …”

Hingga firman-Nya:

﴿أَوْ نِسَائِهِنَّ﴾

Atau kepada para wanita mereka”?

Karena yang dimaksud dalam hadits itu adalah menanggalkan seluruh pakaiannya di pemandian umum, sebagaimana dijelaskan dalam kitabku “Adab az-Zafaf”.

Adapun sekadar melepaskan kerudungnya di selain rumah suaminya di hadapan para wanita muslimah, maka ayat tersebut dengan tegas membolehkannya, dan engkau akan melihatnya pada hadits berikutnya.

[3].

عَوْرَةُ الرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ… وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ عَلَى الْمَرْأَةِ كَعَوْرَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى الرَّجُلِ.

“Aurát laki-laki terhadap laki-laki … dan aurát wanita terhadap wanita seperti aurát wanita terhadap laki-laki.” (halaman 38). Ad-Da‘ifah.

Kemudian syaikh menafsirkan maknanya, lalu menukil pada halaman 41 dari an-Nawawi bahwa ia berkata:

" وَعَوْرَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَكَذَلِكَ الْمَرْأَةُ مَعَ الْمَرْأَةِ ".

“Aurát laki-laki dengan laki-laki adalah antara pusar dan lutut, demikian pula wanita dengan wanita.”

Syaikh menyetujuinya dan memujinya dalam indeks kitabnya. Ini serupa dengan Muhammad Kalkal yang menamai kitabnya “Fiqh an-Nadzor” (halaman 138). Tidak ada fikih dan tidak ada pula pandangan. Lihat komentar nomor 1 (halaman 128).

Ini termasuk perkara-perkara yang mengherankan, yang membuat seorang muslim yang diselamatkan Allah dari kekakuan bermadzhab menjadi bingung:

“Bagaimana mereka bisa mengatakan bahwa aurát wanita dengan wanita adalah antara pusar dan lutut?”

Padahal selain tidak memiliki dasar dari al-Qur’an dan Sunnah, pendapat ini juga menyelisihi firman Allah ta‘ala dalam surah an-Nur:

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ …﴾

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suami mereka atau ayah-ayah mereka …”

Hingga firman-Nya:

﴿أَوْ نِسَائِهِنَّ﴾

Atau kepada para wanita mereka”?

Yang dimaksud adalah titik-titik tempat perhiasan, yaitu anting, gelang lengan, gelang kaki, dan kalung. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama tafsir dan diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, serta disebutkan sendiri oleh Syaikh at-Tuwaijiri dalam kitabnya (halaman 156).

Maka nash al-Qur’an ini dengan tegas menunjukkan bahwa wanita tidak boleh menampakkan di hadapan wanita muslimah kecuali titik-titik tempat perhiasan tersebut.

Apakah syaikh berpendapat bahwa termasuk tempat perhiasan yang disebutkan dalam ayat itu adalah dada, punggung, dan pinggangnya?

Demi Allah, sungguh aku bingung dengan syaikh ini yang menggabungkan dalam pikirannya hal-hal yang saling bertentangan. Terkadang ia sangat keras terhadap wanita, namun pada saat lain ia membolehkan bagi wanita apa yang Allah haramkan untuk ditampakkan kepada sesama wanita muslimah, yaitu bagian atas pusarnya.

Padahal hal ini tidak dilakukan oleh sebagian ulama Hanafiyah yang dituduh berpegang pada ra’yu; mereka tidak mengatakan pendapat syaikh ini dan tidak membolehkan punggung dan perut, karena keduanya bukan titik tempat perhiasan, sebagaimana disebutkan dalam al-Bahr ar-Ra’iq (8/220).

Yang semakin menambah kebingungan saya, bahwa dengan pendapat itu ia juga menyelisihi riwayat Ibnu Mas‘ud yang dipegang oleh para ahli tafsir dan yang diterima oleh syaikh sendiri (halaman 156), karena dalam riwayat lain dari Ibnu Mas‘ud terdapat kesesuaian dengan sikap kerasnya yang disebutkan tadi. Apakah ini karena kejahilan (kebodohan), atau pura-pura bodoh, dan mengikuti hawa nafsu?

Saya benar-benar tidak tahu, demi Allah.

Dan dalam dua perkara ini ia diikuti oleh saudara al-‘Adawi dalam kitab “Hijaabuhu wa Ahkamuhu” (halaman 16–17), padahal ia dan orang yang bertaqlid-nya mengetahui banyaknya kerusakan yang timbul dari terbukanya aurát wanita di hadapan wanita muslimah, bahkan di hadapan wanita nonmuslim, bahkan juga di hadapan laki-laki mahram, menurut “madzhab” at-Tuwaijiri.

[4]

"إِنَّ النِّسَاءَ سُفَهَاءُ، إِلَّا الَّتِي أَطَاعَتْ قَيِّمَهَا".

“Sesungguhnya wanita itu bodoh, kecuali yang menaati walinya. (hlm. 68)”. “Adh-Dho‘ifah” (436).

[5]

"هَلَكَتِ الرِّجَالُ إِذَا أَطَاعَتِ النِّسَاءُ".

“Celakalah para laki-laki apabila wanita menaati mereka. (hlm. 68 juga)”. “Adh-Dho‘ifah”.

[6]

"مَا مِن صَبَاحٍ إِلَّا وَمَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: وَيْلٌ لِلرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ، وَوَيْلٌ لِلنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ".

“Tidak ada pagi kecuali ada dua malaikat yang berseru: Celakalah laki-laki dari wanita, dan celakalah wanita dari laki-laki. (hlm. 70)”. “Adh-Dho‘ifah” (2018).

[7]

"اتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ إِبْلِيسَ طَلَّاعٌ رَصَادٌ، وَمَا هُوَ بِشَيْءٍ مِنْ فَخَاخِهِ بِأَوْثَقٍ لِصَيْدِهِ فِي الْأَتْقِيَاءِ مِنَ النِّسَاءِ".

“Bertakwalah kepada dunia dan bertakwalah kepada wanita, karena Iblis adalah pengintai yang waspada, dan ia tidak akan kehilangan sasaran terbaiknya untuk orang-orang yang paling taat di antara wanita. (hlm. 71)”.

Ini termasuk hadis-hadits palsu! “Adh-Dha‘ifah” (2065).

[8]

"النَّظْرَةُ الأُولَى خَطَأٌ، وَالثَّانِيَةُ عَمْدٌ، وَالثَّالِثَةُ تَدْمُرُ. نَظَرُ الْمُؤْمِنِ إِلَى مُحَاسِنِ الْمَرْأَةِ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ إِبْلِيسَ مُسَمُومٌ…" الْحَدِيثُ.

“Pandangan pertama salah, yang kedua disengaja, dan yang ketiga menghancurkan. Pandangan seorang mukmin terhadap keindahan wanita adalah panah dari panah Iblis yang beracun… (hlm. 137)”.

Juga palsu, dan keseluruhan hadisnya lemah. “Adh-Dho‘ifah” (5970).

[9]

"نَهَى أَنْ يُحَدَّ الرَّجُلُ النَّظَرَ إِلَى الْغُلَامِ الْأَمْرَدِ".

“Diharamkan bagi seorang laki-laki untuk menatap anak laki-laki yang belum baligh. (hlm. 139)”. Juga palsu. “Adh-Dho‘ifah” (5969).

[10]

"مَنْ قَعَدَتْ مِنْكُنَّ فِي بَيْتِهَا، فَإِنَّهَا تُدْرِكُ عَمَلَ الْمُجَاهِدِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ".

“Barang siapa duduk di rumahnya, maka ia tetap memperoleh pahala amal para mujahid di jalan Allah. (hlm. 248)”. “Adh-Dho‘ifah” (2744).

Ini adalah contoh-contoh dari hadits-hadits lemah dan palsu yang sebagian darinya digunakan oleh al-Tuwaijri dalam kitabnya, dan ini hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan, sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya. Contoh-contoh lain juga telah disampaikan sebelumnya.

Berikut satu contoh lain dari jenis baru, di mana ia mencoba menguatkan hadits Qais bin Zaid untuk dijadikan dalil tentang kebolehan perempuan menutup diri dari laki-laki—yang sebenarnya tidak ada perselisihan tentang hal ini, berbeda dari kesan yang ia berikan kepada para pembacanya.

Dalam hadits ini, Hafshah menutupi diri setelah ditalak oleh Nabi .

Syeikh berkata (hal. 182–183), semoga Allah memberinya petunjuk dan ilmu:

"رَوَاهُ الطَّبْرَانِيُّ، قَالَ الْهَيْثَمِيُّ: وَرِجَالُهُ رِجَالٌ الصَّحِيحِ". قُلْتُ: وَرَوَاهُ ابْنُ سَعْدٍ وَالْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ بِأَسَانِيدٍ صَحِيحَةٍ، وَهُوَ حَدِيثٌ مُرْسَلٌ عَلَى الصَّحِيحِ، وَلَهُ شَاهِدٌ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الْحَاكِمِ وَغَيْرِهِ".

Diriwayatkan oleh al-Tabarani, al-Haythami berkata: ‘Para perawinya adalah para perawi yang sahih.’

Aku berkata: Diriwayatkan juga oleh Ibnu Saad dan al-Harits bin Abu Usamah dengan sanad-sanad yang sahih, dan ini adalah hadits mursal yang sesuai dengan yang sahih, serta memiliki pendukung dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu menurut al-Hakim dan lainnya.” [Selesai]

Aku katakan:

Ini adalah penjelasan Syeikh, dan meskipun disingkat, isinya penuh dengan kekacauan yang aneh:

Pertama: Ucapan beliau: “dengan sanad-sanad yang sahih” adalah batil dari dua sisi:

1]. Karena sebenarnya ia hanya memiliki satu sanad.

2]. Sanad itu sendiri tidak sahih, karena telah dipermasalahkan oleh Ibnu ‘Abd al-Barr dan al-Hafidz karena mursal, sebagaimana disebutkan dalam kitab ini (hal. 86), dan Syeikh itu sendiri mengakui hal ini.

Kedua: Bagaimana bisa ia mengatakan memiliki sanad-sanad yang sahih, sedangkan ia langsung menambahkan:

"وَهُوَ حَدِيثٌ مُرْسَلٌ عَلَى الصَّحِيحِ"؟!

“Dan ini adalah hadits mursal yang sesuai dengan yang sahih”?

Kedua pernyataan ini saling bertentangan dan tidak mungkin bersatu dalam pemikiran seseorang yang memahami sedikit pun tentang ilmu hadits. Hal ini sangat jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan hal tersebut, bukankah dibenarkan bagiku untuk berkata:

Jika inilah keadaan seseorang dalam ketidaktahuan ilmu hadits dan ketidakmampuannya dalam membedakan hadits sahih dan lemah—meskipun melalui jalan taqlid, yang sebenarnya adalah kebodohan itu sendiri, sebagaimana dikatakan para ahli—lalu apa haknya untuk memasukkan dirinya dalam golongan ulama dan fuqaha, bahkan untuk menentang mereka dan meremehkan pendapat mereka?

Aku tidak membicarakan diriku sendiri—meskipun aku berharap bisa dimasukkan bersama mereka—tetapi aku maksudkan para ulama mayoritas dari salaf dan khalaf yang diabaikan Syeikh pendapat mereka hanya karena ia berkata berbeda, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Keadaan Syeikh ini mengingatkanku pada kata-kata seorang penyair:

وَابْنُ اللَّبُونِ إِذَا مَا لُزَّ فِي قَرْنٍ * لَمْ يَسْتَطِعْ صَوْلَةَ الْبُزْلِ الْقَنَاعِسِ

“Dan unta muda, jika diikat di tanduk, * maka ia tidak akan mampu menahan serangan unta-unta yang kuat dan dewasa”.

Ini menggambarkan ketidakmampuan seseorang menghadapi hal yang seharusnya ia pahami.

===***===

PEMBAHASAN KE DELAPAN:

Jika seorang wanita telah mencapai haid, maka tidak diperbolehkan dilihat bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya.

Dalam pembahasan berikut ini diperkuat apa yang telah disebut sebelumnya tentang kebodohan seorang syaikh—dan orang yang sejalan dengannya—dalam ilmu hadis, serta cara-cara menilai hadits baik dengan memperkuat maupun melemahkannya sesuai kaidah ilmiah yang benar, dan kecenderungan mereka terhadap hadits Nabi :

إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْحَيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا وَجْهُهَا وَكَفَّاهَا

"Jika seorang wanita telah mencapai haid, tidak diperbolehkan melihat bagian tubuhnya kecuali wajah dan kedua tangannya."

Saya katakan dan kepada Allah saya memohon pertolongan:

Orang-orang telah beramai-ramai melemahkan hadits ini, bertentangan dengan orang-orang  yang memperkuat kashahihan hadits ini dari kalangan para huffaadz hadits dan para pakar kritik hadits, seperti Al-Baihaqi dalam Sunannya, Al-Mundziri dalam Targhibnya, Adz-Dzahabi dalam Tahdzibnya, dan lainnya.

Metode mereka berbeda-beda; ada yang puas hanya menyebut satu jalur dan melemahkannya, ada yang menambahnya sebagaimana akan kita lihat. Namun mereka semua sepakat menyalin apa yang dikatakan tentang perawi sebagai ilat (celaan) tanpa menyebutkan tingkat ke-tsiqoh-hannya (ketepercayaannya). Bahkan sebagian dari mereka mengklaim kepalsuannya atau memberi kesan seolah tidak ada yang terpercaya, bahkan seolah sangat lemah sehingga tidak bisa dijadikan rujukan, padahal ini murni dusta, sebagaimana para ulama sepakat bahwa kaidah memperkuat hadits melalui jalur dan riwayat salaf harus diikuti.

Hal ini menegaskan bagi saya bahwa dalam ilmu ini, meski ada yang sedikit mengetahui, mereka telah menyimpang dari sunnah dan mengikuti kepatuhan pada para pendahulu dan madzhab.

Penjelasan ini dari tiga aspek:

Pertama: Bahwa meskipun saya telah menukil hadits ini dalam kitab saya dari hadits Aisyah, Asma’ binti Umays, dan Qatadah, menjelaskan kelemahan sanad yang pertama, dan menukil yang ketiga secara mursal, mayoritas kalian menutup fakta ini, dan memberi kesan pada pembaca seolah saya hanya menggunakan hadits Aisyah saja, dan tidak menjelaskan kelemahan sanadnya. Padahal, hal itu jelas tercantum dalam kitab.

Penjelasan ini datang sekarang, dan termasuk dari mayoritas tersebut adalah : Syaikh Al-Tuwaijri, Ibnu Utsaimin, dan Asy-Syinqiti dalam Al-Adhwa’ (6/197), dan lainnya.

Sepatutnya, bila mereka adil, mereka menjelaskan titik perbedaan antara saya dan mereka, dan tidak menyesatkan pembaca dengan memberi kesan berbeda dari kenyataan, sehingga mereka menanggung dosa dari orang yang terang-terangan, seperti yang dialkukan seorang ustazdah penulis kitab “حِجَابُكِ أُخْتِي الْمُسْلِمَةُ” (Hijabmu, Saudariku Muslimah), maka ustadzah ini berkata pada (hlm. 33):

أَمَّا الْفِئَةُ الَّتِي أَجَازَتْ كَشْفَ وُجُوهِ النِّسَاءِ لَمْ (كذَا) تَسْتَدِلَّ إِلَّا بِحَدِيثِ أَبِي دَاوُدٍ…

"Adapun kelompok yang membolehkan membuka wajah wanita, mereka hanya berpegang pada hadits Abu Dawud…".

Dan dalam hal ini mereka meniru Al-Tuwaijri dalam penafian ini (hlm. 236), dan dari penjelasan mereka tentang hadits mursal tersebut tampak bahwa mereka sama sekali tidak memahami ilmu musthalah hadis.

Pertama: Meskipun saya telah menukil hadits ini dalam kitab saya dari hadits Aisyah, Asma’ binti Umays, dan Qatadah, menjelaskan kelemahan sanad yang pertama, dan menukil yang ketiga secara mursal, mayoritas mereka menutup fakta ini, memberi kesan pada pembaca seolah saya hanya menggunakan hadits Aisyah saja, dan tidak menjelaskan kelemahan sanadnya. Padahal, hal itu jelas dalam kitab.

Dari mereka yang termasuk mayoritas: Syaikh Al-Tuwaijri, Ibnu Utsaimin, dan Asy-Syanqiti dalam Al-Adhwa’ (6/197), dan lainnya. Sepatutnya, bila mereka adil, mereka menjelaskan titik perbedaan antara saya dan mereka, dan tidak menyesatkan pembaca dengan memberi kesan berbeda dari kenyataan.

Kedua: Tidak diperbolehkan bagi mereka hanya mengutip pendapat para ulama yang men-jarh perawi (pengkritik perawi) tanpa menyebut pendapat yang menentang mereka, terutama ketika itu terkait bantahan terhadap pihak yang berbeda, karena ini bertentangan dengan amanah ilmiah.

Hal ini dilakukan oleh Syaikh Abdul Qadir As-Sindi, semoga Allah membimbingnya, yang memberi kesan pada pembaca bahwa penyembunyian itu dilakukan oleh Adz-Dzahabi padahal tidak demikian. Ia hanya menukil hadits Aisyah dari tiga hadits yang ada, menurut Shanqiti, Al-Tuwaijri, dan Ibnu Utsaimin, lalu menyebut kelemahannya yang terkenal (hlm. 13-14):

قُلْتُ: فِي إِسْنَادِهِ عِلَّةٌ أُخْرَى قَادِحَةٌ، وَهِيَ أَنَّ سَعِيدَ بْنَ بَشِيرٍ مُنْكِرُ الْحَدِيثِ قَالَ الْإِمَامُ الذَّهَبِيُّ…

"Saya katakan: dalam sanadnya ada sebab lain yang meragukan, yaitu bahwa Sa’id bin Bashir menolak hadis, kata Imam Adz-Dzahabi..."

Kemudian ia menulis enam baris penuh dengan ungkapan celaan dan menautkannya pada:

"Mizan Al-I’tidal, Imam Adz-Dzahabi 128/2".

Saya katakan:

Jika pembaca menelusuri sumber ini, yang ditransfer As-Sindi, mereka akan menemukan keanehan dalam pemalsuan dan menyesatkan, karena ia meninggalkan bagian dari Mizan yang mengubah keseimbangan penilaian dan keadilan. Beberapa di antaranya adalah sbb:

1]- Abu Hatim:

"مَحَلُّهُ الصِّدْقُ".

"Posisinya adalah jujur."

2]- Syu’bah:

"صَدُوقُ اللِّسَانِ".

"Terpercaya dalam perkataan."

3]- Ibnu Al-Jauzi:

"قَدْ وَثَّقَهُ شُعْبَةُ وَدُحَيْمٌ".

"Syu’bah dan Duhaym telah mempercayainya."

4]- Abu Hatim:

"يُحَوَّلُ مِنْ (كِتَابِ الضُّعَفَاءِ)".

""Ini dipindahkan dari (Kitab Al-Du’afa)."

5]- Ibnu ‘Adi:

"لَا أَرَى بِمَا يَرْوِي بَأْسًا…".

"Saya tidak melihat apa yang ia riwayatkan sebagai masalah."

Semua pernyataan ini disembunyikan As-Sindi dari pembaca, padahal semua tercantum dalam Mizan yang ia gunakan untuk menukil jarh (kecacatan). Tujuannya agar ia bisa menutup ungkapan penguat ini dengan mengatakan:

هَذِهِ الرِّوَايَةُ لَا يَصْلُحُ أَنْ تَكُونَ صَالِحَةً لِلْمُتَابَعَاتِ وَالشَّوَاهِدِ… فَيَكُونُ إِسْنَادُ هَذَا الْحَدِيثِ ضَعِيفًا جِدًّا.

"Hadits ini tidak cocok dijadikan rujukan untuk pengawasan dan bukti… sehingga sanadnya sangat lemah."

Ini adalah inti dari penyembunyian ungkapan-ungkapan penguatan, karena hal itu menghalangi dirinya dari kelemahan yang sangat ia terapkan sebelumnya, kemudian ia mengambil dari Adz-Dzahabi yang sesuai dengan pandangannya, dan menambahkan pemalsuan, bahkan mengatakan setelah itu:

رَاجِعِ الْمَرَاجِعَ الْآتِيَةَ: "الْكَامِلُ" لِابْنِ عَدِيٍّ … وَغَيْرُهَا مِنْ كُتُبِ الرِّجَالِ حَتَّى تَقِفَ عَلَى الرَّجُلِ، وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ.

"Lihat referensi berikut: Al-Kamil Ibnu ‘Adi… dan kitab-kitab perawi lainnya hingga dapat menilai perawi, Allah Maha Menolong."

Ia menyebut selain Al-Kamil tujuh sumber lain, yang bila dilihat pembaca, maka akan berbeda dengan apa yang ia maksudkan mengenai kelemahan yang ekstrem. 

Di antaranya:

KE 1]- Al-Tarikh Al-Kabir karya Al-Bukhari (2/1/460):

يَتَكَلَّمُونَ فِي حِفْظِهِ.

"Mereka membicarakan tentang hafalannya."

Ibnu ‘Asakir menambahkan dalam Al-Tarikh (7/215, Al-Masurah), dan Al-Tahdzib:

"وَهُوَ مُحْتَمَلٌ".

"Dan dia itu memungkinkan."

KE 2]- Al-Jarh wa Al-Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, bila ditelusuri:

Pertama: dari Ibnu ‘Uyaynah:

" كَانَ حَافِظًا".

"Ia seorang hafizh."

Kedua: dari Abu Zur’ah Al-Dimashqi:

سَأَلْتُ دُحَيْمًا: مَا كَانَ قَوْلُ مَنْ أَدْرَكْتُ فِي سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ؟ فَقَالَ: "يُوَثِّقُونَهُ، وَكَانَ حَافِظًا".

Aku bertanya kepada Duhaym: Bagaimana pendapat orang yang ia temui tentang Sa’id bin Bashir? Ia berkata: "Mereka mempercayainya, dan ia seorang hafizh."

Ketiga: Abu dan Abu Zur’ah:

"مَحَلُّهُ الصِّدْقُ عِندَنَا".

"Posisinya adalah jujur bagi kami."

Keempat: Ibnu Abu Hatim berkata :

سَمِعْتُ أَبِي يَنْكُرُ عَلَى مَنْ أَدْخَلَهُ فِي "كِتَابِ الضُّعَفَاءِ"، وَقَالَ: "يُحَوَّلُ مِنْهُ".

Saya mendengar ayah saya menolak orang yang ia masukkan dalam Kitab Al-Du’afa, dan berkata: "Dicatat darinya."

 KE 3- "Al-Kamil" karya Ibnu ‘Adi, menutup biografinya dengan berkata (3/376):

وَلَا أَرَى بِمَا يَرْوِي الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْهُ بَأْسًا، وَلَعَلَّهُ يَهِمُّ فِي الشَّيْءِ بَعْدَ الشَّيْءِ وَيَغْلِطُ، وَالْغَالِبُ عَلَى حَدِيثِهِ الْاسْتِقَامَةُ، وَالْغَالِبُ عَلَيْهِ الصِّدْقُ.

"Dan saya tidak melihat ada masalah dengan apa yang diriwayatkan oleh Al-Walid bin Muslim darinya, mungkin ia lalai sedikit demi sedikit dan terkadang salah, namun kebanyakan haditsnya lurus, dan kebanyakan sifatnya jujur."

KE 4- "Al-Du’afa" karya Ibnu Al-Jauzi, ia berkata tentangnya (1/325) – setelah menukil pendapat orang-orang yang melemahkannya –:

"وَقَدْ وَثَّقَهُ شُعْبَةُ وَدُحَيْمٌ".

"Dan Syu’bah dan Duhaym telah mempercayainya."

Saya katakan: Ada sumber lain yang disebutkan As-Sindi dengan kata: "dan lainnya", di antaranya:

KE 5- "Tahdzib al-Tahdzib", dalamnya Al-Baraz berkata:

"وَهُوَ عِنْدَنَا صَالِحٌ، لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ".

"Dan menurut kami ia sahih, tidak ada masalah padanya."

KE 6- "Al-Kasyf" karya Adz-Dzahabi, ia berkata:

"قَالَ الْبُخَارِيُّ: يَتَكَلَّمُونَ فِي حِفْظِهِ، وَهُوَ مُحْتَمَلٌ. وَقَالَ دُحَيْمٌ: ثِقَةٌ، كَانَ مَشِيخُنَا يُوَثِّقُونَهُ".

"Al-Bukhari berkata: Mereka berbicara tentang hafalannya, dan ini mungkin. Duhaym berkata: terpercaya, guru kami mempercayainya."

Adz-Dzahabi tidak menyebutkan sama sekali apa yang dikatakan orang-orang yang mengkritiknya, ini berarti bahwa ia diterima olehnya, dan ini diperkuat oleh apa yang ia tulis dalam kitabnya: "Ma’rifat al-Ruwat al-Mutakallim ‘Anhum Bima La Yujib al-Radd" (hlm. 112/144):

"وَثَّقَهُ شُعْبَةُ وَغَيْرُهُ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: يَتَكَلَّمُونَ فِي حِفْظِهِ، وَقَالَ النَّسَائِيُّ: ضَعِيفٌ".

"Syu’bah dan lainnya mempercayainya, dan Al-Bukhari berkata: Mereka berbicara tentang hafalannya, dan An-Nasa’i berkata: lemah."

Saya katakan:

Teks-teks dari para imam ini – dan sumber-sumber yang dirujuk As-Sindi kepada pembaca – dengan jelas menunjukkan bahwa ia menyesatkan pembaca, karena teks-teks tersebut tidak menunjukkan bahwa Sa’id ini sangat lemah sehingga tidak layak dijadikan rujukan, bahkan jika tidak menunjukkan bahwa ia sedang, hadisnya masih bisa dijadikan rujukan. Setidaknya, teks-teks ini menunjukkan bahwa ia diperhitungkan dan hadisnya diperkuat, dan ini yang dinyatakan oleh Az-Zaila’i, ia berkata dalam "Nasbu ar-Royah" (1/74) – setelah menukil beberapa pendapat sebelumnya –:

وَأَقَلُّ أَحْوَالِ مِثْلِ هَذَا أَنْ يُسْتَشْهَدَ بِهِ.

"Dan paling sedikit keadaan semacam ini adalah hadisnya bisa dijadikan rujukan."

Saya katakan:

Hal ini sepenuhnya sesuai dengan apa yang kami lakukan dalam "Al-Hijab" tentang memperkuat hadisnya, dan bahwa hadisnya layak dijadikan rujukan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan terselesaikan.

Kesimpulannya:

Saya tidak menginginkan dari hal-hal sebelumnya selain menjelaskan apa yang dilakukan para syaikh – terutama As-Sindi di antara mereka – apalagi mereka yang meniru dan menyusun dalam melemahkan hadis, yaitu menyembunyikan perkataan-perkataan yang memperkuat Sa’id dan menunjukkan bahwa hadisnya layak dijadikan rujukan. Dan Allah-lah Yang memberi petunjuk.

Ketiga: Mereka tidak mengetahui atau mengabaikan bahwa Sa’id bin Bashir ini tidak berdiri sendiri dalam sanad teks hadits ini, melainkan ada yang mengikutinya, yaitu seorang perawi terpercaya dan hafizh, yaitu Hisham, dalam karya Abu Dawud “Al-Marasail” (310/437) dengan sanad yang shahih dari Hisham dari Qatadah:

“Bahwa Rasulullah bersabda: .....”, lalu disebutkan sebagaimana itu.

Perawi yang benama Hisham ini adalah :

ابْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ الدُّسْتَوَائِيِّ، وَهُوَ ثِقَةٌ ثَبَتَ مِنْ رِجَالِ الشَّيْخَيْنِ.

“Ibnu Abi Abdullah Ad-Dustawai, seorang perawi yang tsiqot dan tsabat, termasuk perawi  Bukhori dan Muslim”.

Saya katakan:

Ini merupakan mutaba’ah yang kuat dari Hisham terhadap Sa’id, menunjukkan bahwa Sa’id telah menghafal teks hadis, dan hanya salah dalam menisbahkannya kepada Aisyah karena berbeda dengan Hisham, karena ia tidak melebihi Qatadah. Maka sanadnya menjadi mursal yang shahih, karena Qatadah adalah tabi’in yang mulia. Al-Hafidz berkata dalam “At-Taqrib”: "Tsiqot dan tsabat."

Dalam hal ini berlaku hukum hadits mursal jika ada syahid (bukti pendukung), dan ini akan dijelaskan kemudian. Namun beberapa orang yang tidak memahami ilmu ini, setelah melemahkan riwayat Sa’id bin Bashir dari Qatadah dari Khalid bin Dirik dari Aisyah dengan kelemahan yang sangat, kemudian tetap menggunakannya untuk menolak riwayat Qatadah yang mursal dan shahih, lalu berkata:

فَإِنَّ قَتَادَةَ قَدْ رَوَى الْحَدِيثَ عَنْ خَالِدِ بْنِ دِرِيكَ عَنْ عَائِشَةَ، فَلَا يَمْتَنِعُ أَنْ يَكُونَ أَسْقَطَ خَالِدًا وَعَائِشَةَ، فَذُكِرَ الْحَدِيثُ مُرْسَلًا، إِذْ أَنَّ قَتَادَةَ مُدَلِّسٌ!

"Karena Qatadah telah meriwayatkan hadits dari Khalid bin Dirik dari Aisyah, maka tidak mustahil ia menjatuhkan Khalid dan Aisyah, sehingga disebut hadits mursal karena Qatadah mendelasi!"

Demikian kata Al-Adawi dalam “Hijabuh” (71), dan diikuti Al-Anbari dalam kitabnya (hlm. 25).

Perhatikan bagaimana ia menegaskan riwayat Qatadah dari Khalid… setelah melemahkan secara ekstrem, lalu menafsirkannya untuk menolak riwayat Hisham dari Qatadah yang shahih?!

Bukankah ini termasuk sikap bermain dua sisi atau menggunakan standar ganda?

Adapun kami, kami lebih memilih riwayat mursal ini karena kuatnya sanad menurut ilmu hadis, meskipun kami meyakini bahwa hal ini tidak mengurangi hujjah kami sedikit pun, karena baik riwayat mursal maupun yang bersanad saling menguatkan dalam teksnya, dan didukung oleh hadits ketiga dari Asma’ binti Umays yang disebut dalam kitab (hlm. 58). Al

Adawi meniru apa yang dilakukan As-Sindi pada hadits Aisyah, ia menyatakan (hlm. 70) bahwa kelemahannya sangat parah, kemudian menyebutkan tiga sebab yang tidak mendukung pernyataan tersebut:

Pertama: Ibnu Lahi’ah. Saya telah menyebutnya dalam “Al-Hijab” dan menjelaskan bahwa hadisnya bisa dijadikan rujukan, sebagaimana yang diamalkan para hafidz seperti Ibnu Taimiyah rahimahullah, sebagaimana akan dijelaskan (hlm. 96).

Kedua: ‘Iyadh bin Abdullah. Ia menyebutkan perbedaan pendapat para ulama tentangnya, dan mayoritas mereka melemahkannya. Namun hal ini tidak berarti ia sangat lemah, melainkan seperti Ibnu Lahi’ah, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan Al-Hafidz dalam “At-Taqrib”: “فِيهِ لِينٌ” (dalam dirinya terdapat kelunakan (tidak terlalu lemah). Oleh karena itu Al-Adawi menghindarinya.

Ketiga: Pernyataan perawi:

"أَظُنُّهُ عَنْ أَسْمَاءَ …".

"Saya kira dari Asma’…".

Maka ia berkata:

"هَذَا يُوَهِّنُ السَّنَدَ"!

"Ini melemahkan sanad!"

Saya katakan:

Tidak, tidak melemahkan; karena maksudnya adalah dugaan yang lebih kuat, dan ini termasuk yang harus diamalkan – sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul – bahwa pernyataan tersebut hanya terdapat dalam riwayat Al-Baihaqi, berbeda dengan riwayat Ath-Thabarani dalam “Al-Mu’jam Al-Awsath”, dengan jalur yang sama, berbeda dengan riwayatnya dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir” dari jalur lain dari Ibnu Lahi’ah.

Kemudian, baiklah jika kita katakan bahwa pernyataan ini terdapat dalam satu riwayat, lalu dari manakah sumber anda dengan mengatakan bahwa itu berarti kelemahan yang sangat parah sebagaimana yang anda klaim?!

Padahal makna yang muncul secara langsung adalah bahwa perawi – maksudnya: perawi itu sendiri – berpendapat bahwa hadits tersebut berasal dari Asma’ atau sahabat lainnya, dan kemungkinan terburuk adalah bahwa ia tidak mengetahui apakah hadits itu bersanad dari sahabat atau mursal?! Apakah itu membuat sanad menjadi sangat lemah?! Atau justru hawa nafsu yang membutakan dan menutup telinga rapat-rapat?!

Hal ini mungkin mendukung apa yang saya sebutkan sebelumnya mengenai dugaan yang lebih kuat, bahwa ‘Ubaid bin Rafi’ah, perawi dari Asma’, dikenal meriwayatkannya dari jalur selain jalur ini dalam kitab-kitab sunan yang empat, kitab-kitab musnad dan lainnya.

Ada di antara hadis-hadits tersebut yang pernah saya tulis dalam “Silsilah Al-Ahadith Al-Shahihah” dengan nomor (1252) dan lainnya.

Kemudian datang setelah Al-Adawi orang-orang yang mentaqlidi-nya dalam klaimnya tentang kelemahan pada dua illat (sebab) pertama tanpa yang ketiga, seolah-olah mereka menganggapnya tidak penting, dan bukan merupakan sebab sama sekali. Namun ia mengklaim sebab lain yang padanya lebih lemah daripada pengikutnya.

Ia berkata bahwa ‘Ubaid bin Rafi’ah tidak dikenal dan hanya Ibnu Hibban dan Al-‘Ajli yang mempercayainya. Itu adalah Al-Anbari, yang berkata dalam kitabnya (hlm. 16):

وَلَا يَخْفَى أَنَّ تَوْثِيقَهُمَا رَخْوٌ لَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ.

"Dan tidaklah tersembunyi bahwa pernyataan mereka mengenai perawi lemah, tidak bisa dijadikan pegangan."

Demikian kata Al-Anbari, semoga Allah memperbaikinya, padahal kelemahan yang diklaimnya tidak mutlak, melainkan hanya berlaku pada perawi yang dikenal hanya melalui satu atau dua jalur, sebagaimana ia jelaskan di tempat lain.

Sedangkan ‘Ubaid ini tidak demikian; ia diriwayatkan oleh banyak perawi terpercaya sebagaimana terlihat dalam Al-Tahdzib, dan Al-Dzahabi mempercayainya dalam At-Talkhis, serta Al-Tirmidzi dan Al-Hakim menguatkannya.

Selain itu ia merupakan tabi’in yang lahir pada masa Nabi , bahkan ada yang mengatakan bersamanya.

Sungguh menakjubkan orang-orang muda ini yang sombong, berani, dan terburu-buru dalam mengeluarkan penilaian terhadap para perawi dan lainnya, padahal mereka belum mencapai tingkat para hafidz dan kritikus sebelumnya!

Hal ini mengingatkan kita pada pepatah terkenal:

تَزَبَّبْ قَبْلَ أَنْ يَتَحَصَّرَمَ

“Jadilah zabib sebelum berubah menjadi anggur.!”

Meskipun kita menerima kemungkinan ketidaktahuan ‘Ubaid ini, itu tidak menghalangi untuk menjadikan hadisnya sebagai hujjah, sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan Ibnu Taimiyah (hlm. 87-97).

Dari sini, orang yang dimaksud mengkritik sahabat kami Ali Al-Halabi karena ia menjadikan hujjah untuk memperkuat hadits Aisyah dengan perkataan Al-Hafidz dalam “At-Talkhis”:

وَلَهُ شَاهِدٌ أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ…

“Dan ada syahid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi…”

Dan menyebut sanadnya dengan hadits Asma’ dan kelemahan Al-Hafidz terhadapnya. Sahabat kami menanggapi (hlm. 39):

كَأَنَّهُ يُحَسِّنُهُ بِهِ، كَمَا هُوَ مَعْرُوفٌ مِنْ مَنْهَجِهِ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى، إِذْ لَا يُوَرِدُ شَاهِدًا إِلَّا لِمَا يَنْجَبِرُ عِنْدَهُ، وَإِلَّا فَمَاذَا يُفِيدُهُ الشَّاهِدُ إِذَا كَانَ غَيْرُ نَافِعِهِ؟!

Seolah-olah ia memaklumkannya sebagai hadits yang baik, sebagaimana dikenal dari metodologinya, semoga Allah merahmatinya, karena ia hanya menukil syahid yang menurutnya relevan, jika tidak, apa gunanya syahid itu jika tidak bermanfaat?!”

Orang yang mengkritik ini menyimpulkan (hlm. 16):

أَنَّ الْمُحَدِّثِينَ الْأَقْدَمِينَ مِنْهُمْ وَالْمُعَاصِرِينَ مَا زَالُوا يَذْكُرُونَ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ أَوِ الْمَوْضُوعَ، وَيُوَرِّدُونَ شَوَاهِدَهُ الَّتِي لَا تَزِيدُهُ إِلَّا وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ، وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ: إِنَّهُمْ بِذَلِكَ يُحَسِّنُونَ الْحَدِيثَ!

Bahwa para muhaddits terdahulu maupun kontemporer tetap menukil hadits lemah atau palsu, dan menampilkan syahidnya yang tidak menambah apa-apa selain kelemahan, dan tidak ada yang mengatakan: mereka memperbaiki hadits dengan itu!

Ia kemudian menyebutkan enam contoh, salah satunya dari “Al-La’ali” karya As-Suyuthi, dan lainnya dari kitabnya “Al-Dha’ifah” dan “Al-Irwa’”.

Kemudian ia menjawab pertanyaan yang ia ajukan sendiri, intinya: “bahwa penukilan para muhaddits terhadap jalur lemah semata-mata untuk memberi peringatan akan kelemahannya”.

Saya katakan:

Dan ini adalah kritik yang salah, yang menunjukkan ketidaktahuan yang mendalam terhadap ilmu mulia ini beserta kaidahnya. Memperkuat sebuah hadis dengan banyak jalur – dengan syarat jalur-jalur tersebut tidak sangat lemah – adalah perkara yang diketahui dan merupakan metode yang umum di kalangan ulama hadis; tidak perlu dibuktikan lagi. Hal ini sama dengan hadis hasan yang lain, yang banyak disebut oleh Al-Tirmidzi dalam “Sunan”-nya, dan dibahas dalam “Al-‘Ilal” di bagian akhirnya (10/457).

Kitab-kitab saya juga penuh dengan jenis hadis ini dan pengingatannya, terutama hadis-hadis yang shahih, demikian pula dengan riwayat dari kitab-kitab biografi perawi.

Perbedaan mereka antara perawi yang lemah dan contoh-contoh yang disebutkan berbeda secara total dari dua sisi:

Pertama: bahwa contoh-contoh tersebut – maksud saya: contoh-contoh itu – sangat lemah sehingga tidak layak dijadikan syahid.

Kedua: bahwa mereka yang menukilkannya mengikuti dengan penjelasan tentang seberapa lemah hadis tersebut. Lalu di manakah ini dibandingkan dengan tindakan Al-Hafizh, semoga Allah merahmatinya, yang dikritik oleh orang yang mengkritiknya?! Al-Hafizh tidak menegaskan kelemahannya; seandainya ia melakukannya, tidaklah tepat menyamakannya dengan contoh-contoh itu karena hadis ini bukan sangat lemah.

Adapun jawaban yang disebutkan itu, hal itu justru menunjukkan kebodohan-nya dalam ilmu ini, karena ia tidak menjelaskan alasan memberi peringatan terhadap kelemahan yang ringan. Jika jalurnya banyak, maka hadis itu diperkuat dan wajib diamalkan, seperti hadis kami ini; jika tidak, maka hadis itu akan menjadi asing, dan tidak diamalkan kecuali dengan penjelasan kelemahannya. Ini yang dilanggar oleh kebanyakan penulis, karena mereka menyepelekan riwayat hadis lemah tanpa menjelaskan kelemahannya, sebagaimana dilakukan Al-Tuwaijri pada sepuluh contoh yang disebut sebelumnya, dan ia serta orang lain mengabaikan hadis ini dengan jalurnya dari sisi lain.

As-Sindi, Al-Adawi, dan lain-lain mengetahui hal ini dengan baik; oleh karena itu mereka mengklaim bahwa jalurnya sangat lemah, dan orang yang mengkritiknya bertaklid padanya – sebagaimana disebutkan sebelumnya – tanpa menyadari maksud klaim tersebut.

Kemudian saya menambahkan dan berkata: Ya, sebenarnya ia menyadari hal itu dan sengaja menirunya. Ketika ia membahas sanad hadis mursal Qatadah, ia berkata (hlm. 23):

الْحَقُّ أَنَّ الْإِسْنَادَ إِلَى قَتَادَةَ صَحِيحٌ نَظِيفٌ جِدًّا، وَصَوَابٌ أَنَّ الْمُرْسَلَ إِذَا اعْتَضَدَ بِسَنْدٍ ضَعِيفٍ، فَإِنَّهُ يَصِيرُ صَحِيحًا مُحْتَجًّا بِهِ، هَذَا حَقٌّ لَا جِدَالَ فِيهِ، وَلَكِنْ فَاتَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يَعْتَمِدُونَ هَذَا الْكَلَامَ أَنَّ مَرَاسِلَ قَتَادَةَ ضَعِيفَةٌ لَا تَقُومُ بِهَا حُجَّةٌ أَبَدًا!

“Yang benar adalah bahwa sanad kepada Qatadah sangat shahih dan bersih, dan benar bahwa hadis mursal jika diperkuat dengan sanad yang lemah, maka ia menjadi shahih dan bisa dijadikan hujjah. Ini adalah kebenaran yang tidak bisa diperdebatkan. Namun, orang-orang yang bergantung pada ucapan ini melewatkan fakta bahwa marasil Qatadah lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali!”

Kemudian ia menulis lebih dari satu halaman menukil pendapat beberapa pengkritik bahwa hadis mursal Qatadah tidak bisa dijadikan hujjah, dan bahwa ia seperti angin berlalu.

Maka saya katakan – dan hanya Allah-lah tempat meminta pertolongan atas keadaan zaman ini –:

Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hadis mursal Qatadah tidak bisa dijadikan hujjah. Yang menjadi persoalan adalah: apakah hadis itu bisa diperkuat dengan sanad yang lemah atau tidak?

Inilah pokok permasalahannya.

Kami berpendapat, -mengikuti Al-Baihaqi dan lainnya-, bahwa hadis itu bisa diperkuat, dan ini adalah pendapat yang benar menurut orang yang dikritik:

وَصَوَابٌ … إِلَى آخِرِهِ

“Dan benar bahwa…” dan seterusnya.

Namun orang muda ini tidak konsekwen, dia malah mengkritiknya dengan perkataan:

وَلَكِنْ فَاتَ أُولَئِكَ..!

“Namun orang-orang yang bergantung pada ucapan ini melewatkan fakta…!”

Oleh karena itu, ia menolak dengan kurang sopan dan menunjukkan kebodohan-nya terhadap Baihaqi, yang memperkuat hadis mursal Khalid bin Dirik yang pernah saya tulis dari jalurnya dalam “Kitab” ini (hlm. 59).

Orang muda itu berkata (hlm. 25):

فَلَيْسَ قَوِيًّا، لِأَنَّ الْمُرْسَلَ ضَعِيفٌ…

“Jadi tidak kuat, karena hadis mursal itu lemah…”

Saya katakan:

Klaim itu tidak menghalangi kami – dan puji syukur kepada Allah – karena kami tidak menjadikan hadis mursal Qatadah sebagai hujjah, melainkan ia bergabung dengan syahid lainnya, sebagaimana telah kami sebutkan dalam “Al-Jilbab” (hlm. 58-59).

Yang sebenarnya terlewatkan darimu adalah “kebenaranmu” yang memperkuat hadis mursal Khalid bin Dirik dengan perkataan para sahabat – maksudnya: Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan lainnya, sebagaimana telah disebutkan (hlm. 34, 49-51, 59 dari “Al-Jilbab”).

Namun engkau tidak menanggapinya sama sekali, bahkan bersikap sombong dan berkata tanpa rasa malu:

هَلْ هُوَ مُعَارِضٌ بِقَوْلِ مَنْ مَضَى الصَّحَابَةُ أَيْضًا؟، وَقَدْ سَلَفَ قَوْلُ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ!

“Apakah ini bertentangan dengan perkataan sahabat terdahulu juga? Dan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu telah disebut sebelumnya!”

Saya katakan:

Pertentangan itu menunjukkan bahwa engkau menyusup ke dalam ilmu ini tanpa hak, dan mengaku mengetahui hal-hal yang sebenarnya tidak kau ketahui. Siapakah para sahabat yang engkau jadikan pertentangan dengan perkataan sahabat yang disebutkan Baihaqi?! Mereka tidak ada selain di dalam khayalanmu! Maka pertentangan itu batil.

Adapun perkataan Ibnu Mas’ud, jawabannya telah disebutkan dalam “Kitab” ini (hlm. 52-56).

Beliau adalah seorang individu yang diselisihi oleh jemaah sahabat.

Jika pertentangan itu benar adanya, maka harus ada dalil pentarjih, yaitu hadis yang diamalkan oleh orang-orang yang menyelisihinya. Maka dengan demikian pendapat mereka lebih rajih dari pada perkataan Ibnu Mas’ud, dan dengan demikian gugurlah pertentangan itu, dan harus menerima perkataan al-Baihaqi dan orang yang mengikutinya, mereka adalah jumhur para sahabat dan para imam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dan tidak dapat ditemukan di tempat lain.

Memperkuat hadis mursal dengan syahid adalah hal yang telah diakui oleh para ulama, bahkan jika jenis hadis itu sendiri tidak bisa dijadikan hujjah. Seperti yang dikatakan Ahmad:

لَيْسَ فِي الْمُرْسَلَاتِ شَيْءٌ أَضْعَفُ مِنْ مُرْسَلَاتِ الْحَسَنِ وَعَطَاءِ بْنِ أَبِي رِبَاحٍ

“Tidak ada dalam marasil yang lebih lemah daripada marasil Al-Hasan dan ‘Ata’ bin Abi Rabi’ah” – sebagaimana dalam “Jami’ At-Tahshil” karya Al-Alai (hlm. 102).

Al-Hasan ketika menjelaskan riwayat hadits :

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil,”

Beliau juga memperkuatnya dengan beberapa riwayat, sebagaimana kami gunakan untuk memperkuat hadis Qatadah.

Dalam kitabnya “Ahkam Al-Qur’an” ia berkata mengenai hadis mursal ini:

وَهَذَا وَإِنْ كَانَ مُنْقَطِعًا (يَعْنِي: مُرْسَلًا) فَأَنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ بِهِ، وَيَقُولُ: الْفَرْقُ بَيْنَ النِّكَاحِ وَالسِّفَاحِ الشُّهُودُ، وَهُوَ ثَابِتٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَغَيْرِهِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ

“Dan meskipun hadis ini terputus (mursal), mayoritas ulama menerimanya, dan mengatakan: perbedaan antara nikah dan zina adalah saksi, yang ini telah ditetapkan dari Ibnu Abbas dan lainnya dari sahabat Nabi .”

Al-Baihaqi berkata:

أَكَّدَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مُرْسَلَ الْحَسَنِ بِشَيْئَيْنِ:

أَحَدُهُمَا: أَنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ الْعِلْمِ يَقُولُ بِهِ.

وَالثَّانِي: أَنَّهُ ثَابِتٌ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ مِنْ قَوْلِهِ.

“Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu menegaskan hadis mursal Al-Hasan dengan dua hal:

Pertama: bahwa mayoritas ulama menerimanya.

Kedua: bahwa hadis itu shahih dari perkataan Ibnu Abbas.”

Saya katakan:

Hal ini yang menjadi dasar Imam Asy-Syafi’i dalam hadis mursal Al-Hasan, berlaku sepenuhnya untuk hadis mursal Qatadah, karena mayoritas ulama telah mengamalkannya – termasuk Imam Ahmad dalam riwayat yang disebut sebelumnya – dan pada saat yang sama sanadnya bersambung kepada Ibnu Abbas melalui jalur yang shahih sebagaimana telah disebutkan, termasuk dalam “Kitab” ini dan telah saya tegaskan dalam “Pembahasan Kelima,” lihat hlm. 49-51 dari “Pembahasan Ketujuh.”

Ada penguat ketiga untuk hadis kami ini, yang semakin menambah kekuatannya, yaitu bahwa hadis ini memiliki dua syahid bersanad dari riwayat Aisyah dan Asma’ binti Umais, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Dan penguat keempat, yaitu perkataan atau amalan para perawinya, yaitu Aisyah, Asma’ binti ‘Umais, dan Qatadah.

1]- Adapun Aisyah, telah shahih darinya bahwa ia berkata tentang wanita yang haram:

تُسَدِّلُ الثَّوْبَ عَلَى وَجْهِهَا إِنْ شَاءَتْ

“Dia menurunkan kain bajunya di atas wajahnya jika ia menghendaki.”

Dan telah disebutkan sumbernya (hlm. 37), dan ini adalah pendapat empat imam dan lainnya.

2]- Adapun Asma’, telah shahih:

أَنَّ قَيْسَ بْنَ أَبِي حَازِمٍ دَخَلَ مَعَ أَبِيهِ عَلَى أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَعِنْدَهُ أَسْمَاءُ، فَرَأَيَاهَا امْرَأَةً بَيْضَاءَ مُوشُومَةَ الْيَدَيْنِ

“Bahwa Qais bin Abi Hazim masuk bersama ayahnya menemui Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, dan di sana ada Asma’. Mereka melihatnya sebagai seorang wanita yang berkulit putih dengan dua tangan bertato”, sebagaimana terlihat pada cetakan baru “Al-Jilbab”.

Sebagian orang yang tidak berilmu dari para pentaqlid, mereka menentang riwayat ini dengan mengacu pada ayat “الضَّرْبُ بِالخُمُرِ” (memakai khimar), ia mengklaim bahwa ayat itu bermakna menutup wajah, padahal hal itu telah dibantah dengan dalil yang jelas.

Ia juga mengklaim bahwa menyingkap kedua tangannya adalah untuk menahan diri dari Abu Bakar, seolah-olah itu suatu keharusan!

Demikianlah kata orang malang itu, seakan ia tidak tahu bahwa wanita itu bukan wanita mahram sehingga tidak diwajibkan memakai dua sarung tangan! Dan bahwa menahan diri yang disebutkan bisa dilakukan dengan satu tangan saja, lalu di manakah keharusan yang membenarkan menyingkap kedua tangan?

Dan keharusan itu, jika memang ada, maka harus diukur sesuai kadar yang ditetapkan para ulama. Hal ini diwariskan oleh para ahli taklid mereka untuk menjustifikasi pelemahan teks-teks syar’i, dan membatalkan makna yang jelas, untuk membela makna-makna yang diduga-duga tanpa hak dan kebenaran! Apakah ada yang mengambil pelajaran dari ini?

3]- Adapun Qatadah, ketika tafsir ayat: ﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾ maka dia berkata:

أَخَذَ اللهُ عَلَيْهِنَّ أَنْ يُقَنِّعْنَ عَلَى الحَوَاجِبِ

“Allah mewajibkan atas mereka untuk menutup hingga alis.”

Maksudnya adalah:

يُشَدِّدْنَ جَلَابِيبَهُنَّ عَلَى جِبَاهِهِنَّ، وَلَيْسَ عَلَى وُجُوهِهِنَّ

“Mereka mengencangkan jilbab mereka pada dahi, bukan menutupi wajah”, sebagaimana ditafsirkan oleh Imam Ibnu Jarir, dan hal ini telah dijelaskan sebelumnya.

Saya katakan:

Fakta-fakta ini mengenai hadis tersebut telah diabaikan oleh para ulama dan pentaqlid mereka, sehingga mereka berbeda dengan mayoritas ulama dari salaf dan khalaf, baik dalam perkataan maupun perbuatan berdasarkan teks hadis.

Mereka juga menyalahi ulama hadis secara prinsipil, yaitu tentang memperkuat hadis dengan jalur dan syahid (saksi penguat), karena ini merupakan salah satu prinsip yang darinya dapat diturunkan penguatan sebagian hadis yang tidak memiliki sanad sahih yang bisa dijadikan hujjah.

Barang siapa yang tidak mengetahui prinsip ini, serta jalur dan syahid (saksi penguat) hadis, maka merekalah yang menjatuhkan hadis sahih ini!

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (18/25-26):

"وَالضَّعِيفُ نَوْعَانِ:

1- ضَعِيفٌ لَا يَمْتَنِعُ العَمَلُ بِهِ، وَهُوَ يُشْبِهُ الحَسَنَ فِي اِصْطِلَاحِ التِّرْمُذِيِّ،

2- وَضَعِيفٌ ضَعْفًا يُوجِبُ تَرْكَهُ، وَهُوَ الوَاهِي. وَقَدْ يَكُونُ الرَّجُلُ عِنْدَهُمْ ضَعِيفًا لِكثرةِ الغَلَطِ فِي حَدِيثِهِ، وَيَكُونُ الغَالِبُ عَلَيْهِ الصِّحَّةُ، (فَيُرَوْنَ حَدِيثَهُ) لأَجْلِ الاِعْتِبَارِ بِهِ وَالاِعْتِضَادِ بِهِ، فَإِنَّ تَعَدُّدَ الطُّرُقِ وَكَثْرَتَهَا يُقَوِّي بَعْضَهَا بَعْضًا، حَتَّى قَدْ يَحْصُلُ العِلْمُ بِهَا، وَلَوْ كَانَ النَّاقِلُونَ فُجَّارًا فَسَاقًا، فَكَيْفَ إِذَا كَانُوا عُلَمَاءَ عُدُولًا، وَلَكِنْ كَثُرَ فِي حَدِيثِهِمِ الغَلَطُ؟!

وَهَذَا مِثْلُ عَبْدِ اللهِ بْنِ لَهِيْعَةَ، فَإِنَّهُ مِنْ كِبَارِ عُلَمَاءِ المُسْلِمِينَ، وَكَانَ قَاضِيًا فِي مِصْرَ، كَثِيرَ الحَدِيثِ، وَلَكِنِ احْتَرَقَتْ كُتُبُهُ، فَصَارَ يُحَدِّثُ مِنْ حِفْظِهِ، فَوَقَعَ فِي حَدِيثِهِ غَلَطٌ كَبِيرٌ، مَعَ أَنَّ الغَالِبَ عَلَى حَدِيثِهِ الصِّحَّةُ، قَالَ أَحْمَدُ: قَدْ أَكْتُبُ حَدِيثَ الرَّجُلِ لِلِاعْتِبَارِ بِهِ، مِثْلَ ابْنِ لَهِيْعَةَ".

“Hadis lemah ada dua jenis:

1]- Lemah yang tetap bisa diamalkan, mirip dengan istilah Hasan dalam istilah Tirmidzi.

2]- Lemah yang harus ditinggalkan, yaitu yang dha’if.

Seorang perawi bisa dianggap lemah karena sering salah dalam hadisnya, tetapi kebanyakan hadisnya benar. (Mereka meriwayatkan hadisnya) untuk dijadikan pertimbangan dan penguat. Karena banyaknya jalur dan banyaknya riwayat, sebagian menguatkan sebagian lain, sehingga dapat diperoleh kepastian tentangnya. Walaupun para perawi fajir (ahli maksiat), jika mereka adil, bagaimana jika mereka ulama yang adil, tetapi banyak kesalahan dalam hadis mereka?

Ini seperti Abdullah bin Lahi’ah, ia termasuk ulama besar, menjadi qadhi di Mesir, banyak meriwayatkan hadis, tetapi kitab-kitabnya terbakar, sehingga ia meriwayatkan dari hafalannya, sehingga terjadi banyak kesalahan dalam hadisnya, meski kebanyakan hadisnya benar.

Ahmad berkata: ‘Saya menulis hadis seorang untuk dijadikan pertimbangan, seperti Ibnu Lahi’ah.’”

Ibnu Taimiyah juga menjelaskan alasan memperkuat hadis lemah dengan banyak jalur, syaratnya, dan kewajiban mengikuti prinsip ini, ia berkata (13/347-349):

وَالْمَرَاسِلُ إِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهَا، وَخَلَتْ عَنِ الْمَوْطَأَةِ قَصْدًا، أَوْ (كَانَ) الْاِتِّفَاقُ بِغَيْرِ قَصْدٍ، كَانَتْ صَحِيحَةً قَطْعًا، فَإِنَّ النَّقْلَ إِمَّا أَنْ يَكُونَ صِدْقًا مُطَابِقًا لِلْخَبَرِ، وَإِمَّا أَنْ يَكُونَ كَذِبًا تَعَمَّدَ صَاحِبُهُ الْكِذْبَ أَوْ أَخْطَأَ فِيهِ، فَمَتَى سَلِمَ مِنَ الْكِذْبِ الْعَمْدِ وَالْخَطَأِ كَانَ صِدْقًا بِلَا رَيْبٍ.

وَإِذَا كَانَ الْحَدِيثُ جَاءَ مِنْ جِهَتَيْنِ أَوْ جِهَاتٍ (قُلْتُ: كَحَدِيثِنَا هَذَا)، وَقَدْ عَلِمَ أَنَّ الْمُخْبِرِينَ لَمْ يَتَوَاطَأُوا عَلَى اخْتِلَاقِهِ، وَعَلِمَ أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ لَا تَقَعُ الْمُوَافَقَةُ فِيهِ اِتِّفَاقًا بِلَا قَصْدٍ، عَلِمَ أَنَّهُ صَحِيحٌ، مِثْلَ شَخْصٍ يُحَدِّثُ عَنْ وَاقِعَةٍ جَرَتْ، وَيَذْكُرُ تَفَاصِيلَ مَا فِيهَا مِنَ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ، وَيَأْتِينِي شَخْصٌ قَدْ عُلِمَ أَنَّهُ لَمْ يُوَاطِئِ الْأَوَّلَ، فَيَذْكُرُ مَا ذَكَرَهُ الْأَوَّلُ مِنْ تَفَاصِيلِ الْأَقْوَالِ وَالْأَفْعَالِ، فَيُعْلَمُ قَطْعًا أَنَّ تِلْكَ الْوَاقِعَةَ حَقٌّ فِي الْجُمْلَةِ، فَإِنَّهُ لَوْ كَانَ كُلُّ مِنْهُمَا كَذَبَهَا عَمْدًا أَوْ خَطَأً، لَمْ يَتَّفِقْ فِي الْعَادَةِ أَنْ يَأْتِيَ كُلُّ مِنْهُمَا بِتِلْكَ التَّفَاصِيلِ الَّتِي تَمْنَعُ الْعَادَةَ اِتِّفَاقَ الْاِثْنَيْنِ عَلَيْهَا بِلَا مُوَاطَأَةٍ مِنْ أَحَدِهِمَا لِصَاحِبِهِ.

Dan jika hadits itu datang dari dua jalur atau lebih (kataku: seperti hadits kita ini), dan diketahui bahwa para perawinya tidak saling bersekongkol untuk membuat-buat hadits itu, serta diketahui bahwa hal semacam itu tidak mungkin terjadi secara kebetulan tanpa ada maksud, maka dipastikan bahwa hadits itu benar. Seperti seseorang yang menceritakan suatu peristiwa yang terjadi, lalu ia menyebutkan rincian ucapan dan perbuatan di dalamnya, kemudian datang orang lain yang diketahui tidak bersekongkol dengan yang pertama, lalu ia menyebutkan apa yang disebutkan oleh yang pertama tentang rincian ucapan dan perbuatan itu, maka dapat dipastikan bahwa peristiwa itu benar secara keseluruhan.

Sebab, kalau dua orang itu sama-sama berdusta—baik dengan sengaja atau karena salah—maka secara kebiasaan sangat kecil kemungkinan keduanya bisa menceritakan peristiwa itu dengan rincian yang sama persis. Rincian yang cocok seperti itu tidak mungkin terjadi hanya karena kebetulan, kecuali jika sebelumnya memang ada persekongkolan antara keduanya”.

Lalu Ibnu Taimiyah berkata :

"وَبِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ يُعْلَمُ صِدْقُ عَامَّةِ مَا تَتَعَدَّى جِهَاتُهُ الْمُخْتَلِفَةُ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ مِنَ الْمَنْقُولَاتِ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ أَحَدُهُمَا كَافِيًا إِمَّا لِإِرْسَالِهِ وَإِمَّا لِضَعْفِ نَاقِلِهِ".

Dengan metode ini, kebenaran sebagian besar riwayat dapat diketahui dari berbagai jalur, meski satu jalur saja tidak cukup, baik karena mursal atau lemah perawinya. Prinsip ini harus diketahui karena berguna untuk memastikan banyak riwayat dalam hadis, tafsir, maghazi, serta ucapan dan perbuatan orang lain.”

Dan Ibnu Taimiyah berkata :

"وَهَذَا الْأَصْلُ يَنْبَغِي أَنْ يُعْرَفَ فَإِنَّهُ أَصْلٌ نَافِعٌ فِي الْجَزْمِ بِكَثِيرٍ مِنَ الْمَنْقُولَاتِ فِي الْحَدِيثِ وَالتَّفْسِيرِ وَالْمَغَازِي وَمَا يُنْقَلُ مِنْ أَقْوَالِ النَّاسِ وَأَفْعَالِهِمْ وَغَيْرِ ذَلِكَ.

وَلِهَذَا إذَا رُوِيَ الْحَدِيثُ الَّذِي يَتَأَتَّى فِيهِ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ وَجْهَيْنِ مَعَ الْعِلْمِ بِأَنَّ أَحَدَهُمَا لَمْ يَأْخُذْهُ عَنْ الْآخَرِ جُزِمَ بِأَنَّهُ حَقٌّ لَا سِيَّمَا إذَا عُلِمَ أَنَّ نَقَلَتَهُ لَيْسُوا مِمَّنْ يَتَعَمَّدُ الْكَذِبَ وَإِنَّمَا يُخَافُ عَلَى أَحَدِهِمْ النِّسْيَانُ وَالْغَلَطُ".

“Dan karena itu, apabila suatu hadits diriwayatkan dengan cara yang saling bersilang dari Nabi dari dua jalur, disertai dengan pengetahuan bahwa salah satu dari keduanya tidak mengambilnya dari yang lain, maka dapat dipastikan bahwa hadits itu benar, terlebih lagi jika diketahui bahwa para perawinya bukan termasuk orang yang sengaja berdusta, dan yang ditakutkan pada salah satu dari mereka hanyalah lupa atau kesalahan”.

 Al-Hafizh al-‘Alaa’i juga menyebutkan penggalan akhir yang semakna dengan ucapan beliau tersebut, rahimahullah, dalam kitab “Jāmi‘ at-Taḥṣhīl” halaman 38, lalu ia menambahkan:

فَإِنَّهُ يَرْتَقِي بِمَجْمُوعِهِمَا إِلَى دَرَجَةِ الْحَسَنِ؛ لِأَنَّهُ يَزُولُ عَنْهُ حِينَئِذٍ مَا يُخَافُ مِنْ سُوءِ حَظِّ الرُّوَاةِ، وَيَعْتَضِدُ كُلُّ مِنْهُمَا بِالْآخَرِ.

“Sesungguhnya dengan penggabungan keduanya, riwayat itu naik ke derajat hasan, karena dengan demikian hilanglah kekhawatiran terhadap buruknya ketelitian para perawi, dan masing-masing saling menguatkan dengan yang lain.”

Maknanya juga disebutkan dalam Muqaddimah Ibnu a-alāḥ dan ringkasannya karya Ibnu Katsīr. Kemudian Ibnu Taimiyah rahimahullah ta‘ālā berkata pada Majmu al-Fatawa 13/ 352:

"وَفِي ‌مِثْلِ ‌هَذَا ‌يُنْتَفَعُ ‌بِرِوَايَةِ ‌الْمَجْهُولِ ‌وَالسَّيِّئِ ‌الْحِفْظِ وَبِالْحَدِيثِ الْمُرْسَلِ وَنَحْوِ ذَلِكَ؛ وَلِهَذَا كَانَ أَهْلُ الْعِلْمِ يَكْتُبُونَ مِثْلَ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ وَيَقُولُونَ: إنَّهُ يَصْلُحُ لِلشَّوَاهِدِ وَالِاعْتِبَارِ مَا لَا يَصْلُحُ لِغَيْرِهِ".

Dalam kondisi seperti ini, riwayat dari perawi yang majhūl, perawi yang buruk hafalannya, hadis mursal, dan semisalnya dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, para ulama menuliskan hadis-hadis semacam ini dan mengatakan: hadis tersebut layak digunakan sebagai penguat dan bahan pertimbangan, meskipun tidak layak untuk tujuan selain itu.”

Kemudian beliau menyebutkan perkataan Ahmad:

قَدْ أَكْتُبُ حَدِيثَ الرَّجُلِ لِأَعْتَبِرَهُ

“Aku terkadang menuliskan hadis dari seseorang untuk aku jadikan bahan pertimbangan,”

Dan beliau memberi contoh dengan perawi yang bernama Ibnu Lahī’ah, sebagaimana telah disebutkan dalam penjelasan beliau sebelumnya pada halaman 96.

Selanjutnya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan contoh hadis mursal yang menjadi kuat karena diamalkan, yaitu hadis Muhammad bin al-anafiyyah. Ia berkata:

«كَتَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِلَى ‌مَجُوسِ ‌هَجَرَ ‌يَعْرِضُ ‌عَلَيْهِمِ ‌الْإِسْلَامَ، ‌فَمَنْ ‌أَسْلَمَ ‌قَبِلَ ‌مِنْهُ، وَمَنْ أَبَى ضُرِبَتْ عَلَيْهِ الْجِزْيَةُ، عَلَى أَنْ لَا تُؤْكَلَ لَهُمْ ذَبِيحَةٌ، وَلَا تُنْكَحَ لَهُمُ امْرَأَةٌ»

“Rasulullah menulis surat kepada kaum Majusi di Hajar, menawarkan kepada mereka agama Islam. Siapa yang masuk Islam, diterima darinya; dan siapa yang menolak, dikenakan jizyah, dengan ketentuan bahwa sembelihan mereka tidak boleh dimakan dan wanita mereka tidak boleh dinikahi”.

Diriwayatkan oleh Abdur Rozzaaq, Ibnu Abi Syaibah, dan ath-Thahawi dalam al-Musykil (2/415–416), serta al-Baihaqi (9/192 dan 284–285). Al-Baihaqi berkata:

هٰذَا مُرْسَلٌ وَإِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَيْهِ يُؤَكِّدُهُ

“Ini adalah hadis mursal, dan ijma’ kaum Muslimin atas pengamalannya menguatkannya.”

Ibnu Taimiyah berkata (32/189):

وَقَدْ ‌عَمِلَ ‌بِهَذَا ‌الْمُرْسَلِ ‌عَوَامُّ ‌أَهْلِ ‌الْعِلْمِ. " ‌وَالْمُرْسَلُ " فِي أَحَدِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ حُجَّةٌ؛ كَمَذْهَبِ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ وَأَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ. وَفِي الْآخَرِ هُوَ حُجَّةٌ إذَا عَضَّدَهُ قَوْلُ جُمْهُورِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَظَاهِرُ الْقُرْآنِ أَوْ أُرْسِلَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ. وَهَذَا قَوْلُ الشَّافِعِيِّ. فَمِثْلُ هَذَا الْمُرْسَلِ حُجَّةٌ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ

“Hadis mursal seperti ini telah diamalkan oleh mayoritas ulama. Hadis mursal menurut salah satu pendapat ulama adalah hujjah, sebagaimana mazhab Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Dalam riwayat yang lain, ia menjadi hujjah apabila didukung oleh pendapat mayoritas ulama, atau oleh makna lahir Al-Qur’an, atau diriwayatkan pula melalui jalur lain. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i. Maka hadis mursal seperti ini adalah hujjah menurut kesepakatan para ulama.”

Aku katakan:

Hadis mursal dari Qatadah yang sedang kita bahas dan jelaskan kesahihannya ini telah memenuhi seluruh syarat tersebut, bahkan lebih, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Karena itu seharusnya ia menjadi hujjah berdasarkan kesepakatan tanpa ada perselisihan, seandainya bukan karena fanatisme mazhab, hawa nafsu pribadi, dan ketidaktahuan terhadap kaidah agung ini yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah serta para ulama hadis dan para huffaz. Dengan kaidah ini, mereka telah menyelamatkan ratusan hadis dari vonis lemah yang dituntut oleh penilaian terhadap masing-masing sanad secara terpisah.

Di antara contohnya adalah hadis tentang salat tasbih.

Setelah ditelusuri seluruh jalurnya, menjadi jelas bahwa hadis ini tidak memiliki satu sanad yang benar-benar kokoh, namun ia sahih dengan keseluruhan jalurnya.

Sejumlah huffaz telah mensahihkannya atau paling tidak menghasankannya, seperti al-Ajurri, Ibnu Mandah, al-Khatib, Abu Bakr as-Sam’ani, al-Mundziri, Ibnu ash-Shalah, an-Nawawi, as-Subki, dan selain mereka, termasuk al-Baihaqi. Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam Syu‘ab al-Iman (1/247) dengan sanad yang lemah dari hadis Abu Rafi’, kemudian ia berkata:

وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ يَفْعَلُهَا، وَتَدَاوَلَهَا الصَّالِحُونَ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ، وَفِيهِ تَقْوِيَةٌ لِلْحَدِيثِ الْمَرْفُوعِ. وَبِاللَّهِ التَّوْفِيقُ

“Abdullah bin al-Mubarak mengamalkannya, dan orang-orang saleh saling mewariskannya satu sama lain. Hal ini menguatkan hadis yang marfu’. Dan hanya kepada Allah taufik.”

Pendapat ini juga telah didahului oleh al-Hakim, yang berkata dalam al-Mustadrak (1/319):

وَمِمَّا يُسْتَدَلُّ بِهِ عَلَى صِحَّةِ هٰذَا الْحَدِيثِ اسْتِعْمَالُ الْأَئِمَّةِ مِنْ أَتْبَاعِ التَّابِعِينَ إِلَى عَصْرِنَا هٰذَا إِيَّاهُ، وَمُوَاظَبَتُهُمْ عَلَيْهِ، وَتَعْلِيمُهُمُ النَّاسَ، مِنْهُمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ…

“Di antara dalil atas kesahihan hadis ini adalah penggunaannya oleh para imam dari kalangan pengikut tabi‘in hingga masa kita sekarang, serta kontinuitas mereka dalam mengamalkannya dan mengajarkannya kepada manusia. Di antara mereka adalah Abdullah bin al-Mubarak…”

Kemudian ia menyebutkan sanadnya sampai kepada Ibnu al-Mubarak dan berkata setelah itu:

رُوَاتُهُ عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ ثِقَاتٌ، وَلَا يُتَّهَمُ عَبْدُ اللَّهِ أَنْ يُعَلِّمَ مَا لَمْ يَصِحَّ

“Para perawi dari Ibnu al-Mubarak adalah orang-orang yang tsiqah. Tidak mungkin Abdullah mengajarkan sesuatu yang tidak sahih.” Pendapatnya ini disepakati oleh adz-Dzahabi.

Aku katakan:

Dari perkataan para imam besar ini dalam menetapkan kaidah agung ini, yaitu penguatan hadis dengan berbagai jalur dan syahid, serta penerapan mereka terhadapnya pada contoh-contoh yang disebutkan, maka hal itu menjadi bukti terbesar atas ketidaktahuan orang-orang yang melemahkan hadis ini. Seakan-akan mereka tidak mengetahui—atau sengaja tidak mau mengetahui—apa yang dikenal di kalangan ulama sebagai hadis hasan atau sahih karena penguat lain.

Perumpamaan mereka dalam hal ini—sebagaimana dikatakan sebagian ulama—tidak lain seperti seorang hakim yang diajukan kepadanya sebuah perkara yang membutuhkan kesaksian seorang laki-laki dan dua perempuan. Lalu datang satu perempuan memberi kesaksian, namun ia menolaknya karena kesaksiannya bernilai setengah dari kesaksian laki-laki. Kemudian datang perempuan kedua yang memberi kesaksian sama seperti yang pertama, lalu ia pun menolaknya dengan alasan yang sama. Inilah perumpamaan mereka. Dan hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan.

Inilah penyakit kebanyakan penulis masa kini yang meremehkan ilmu ini, lalu dengan mudahnya mereka mensahihkan dan melemahkan hadis tanpa mengetahui dasar-dasar dan kaidah-kaidahnya.

Aku pernah melihat salah seorang dari mereka sampai pada sabda Rasulullah :

لَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu haul (1 tahun).”

Lalu ia mendho’ifkannya dari empat jalurnya, padahal ia mengetahui bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar dan selainnya telah menguatkannya, serta mengetahui bahwa para khalifah yang mendapat petunjuk mengamalkannya. Namun semua itu tidak ia hiraukan. Padahal ada satu jalur sahih yang luput darinya dan tidak ia sebutkan, yang telah aku isyaratkan dalam takhrij hadis tersebut dalam al-Irwa’ (3/254/787), dan itu terdapat dalam Shahih Abi Dawud (1403). Seharusnya ia mencarinya, atau jika tidak, menyerahkan penelitian itu kepada para ahli ilmu dan spesialis-nya.

Yang lebih mengherankan, orang-orang sezamannya seperti ini sangat keras mencela sebagian penuntut ilmu ketika mereka berijtihad dalam sebagian masalah fikih -padahal mereka belum layak berijtihad- namun mereka lupa terhadap diri mereka sendiri ketika terjatuh dalam hal yang sama yang mereka ingkari, dengan mensahihkan dan melemahkan hadis, sementara mereka bukan ahlinya dalam bidang itu.

Allah SWT berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ () كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللَّهِ أَنْ تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ﴾.

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan? Sangat besar kemurkaan di sisi Allah bahwa kalian mengatakan apa yang tidak kalian kerjakan.” (QS. ash-Shaff: 2–3).

===***===

PEMBAHASAN KE SEMBILAN:

Penafsiran “آيَةُ الزِّينَةِ” (ayat perhiasan wanita):

﴿… إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

“Kecuali yang tampak darinya”.

Setelah kami menetapkan kesahihan hadis ini berdasarkan metode para ahli hadis dan kaidah-kaidah para ulama mereka, pertama; kemudian dengan penegasan sebagian ulama tentang kekuatannya, kedua; serta tanpa adanya penentang yang patut disebutkan, ketiga; maka saya ingin menjelaskan kepada para pembaca yang mulia bahwa hadis ini layak dijadikan penjelas bagi firman Allah ta‘ala:

﴿وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya”.

Sabda Rasulullah di dalam hadis tersebut:

«لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَىٰ مِنْهَا»

“Tidak layak terlihat darinya”

Ini merupakan penjelasan terhadap firman Allah ta‘ala: “Kecuali yang tampak darinya”, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Maka yang dilarang dalam ayat adalah apa yang dilarang dalam hadis, dan yang dikecualikan dalam ayat adalah apa yang dikecualikan dalam hadis.

Maha benar Allah yang berfirman:

﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ﴾

“dan Kami turunkan kepadamu peringatan agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44).

Dari sini tampak ketelitian pemahaman penerjemah Al-Qur’an beserta para sahabat mulia yang bersamanya, ketika mereka menafsirkan pengecualian dalam ayat tersebut dengan wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini dahulu belum jelas ketika kami menulis kitab ini, kemudian menjadi jelas dalam cetakan baru halaman 51 sampai 65 dan pada pembahasan ini. Segala puji bagi Allah, dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Pada kesempatan ini, perlu saya sebutkan nama-nama para sahabat yang dimaksud, disertai penyebutan sebagian periwayat yang meriwayatkannya serta para ulama yang mensahihkan sebagian riwayat tersebut, agar para pembaca mengetahui kebodohan orang yang menyelisihinya, atau mengingkari sebagian darinya, atau menyesatkan orang yang berpegang dengannya.

Pertama, Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, Ibnu Abi Hatim dalam Ad-Durr Al-Mantsur, Ibnu Abi Syaibah, dan Al-Baihaqi. Disahihkan oleh Ibnu Hazm.

Kedua, Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ath-Thahawi, dan Al-Baihaqi. Disahihkan pula oleh Ibnu Hazm. Dari beliau terdapat tujuh jalur riwayat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada halaman 49 sampai 51.

Ketiga, Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan disahihkan oleh Ibnu Hazm.

Keempat, Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Disambungkan sanadnya oleh Ibnu Al-Mundzir dan dinukil oleh Al-Baihaqi.

Kelima, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid.

Keenam, Al-Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhu.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari.

***

SYUBHAT-SYUBHAT DAN JAWABAN-NYA

Sebagai penyempurna faedah, aku perlu menuturkan syubhat-syubhat para penentang seputar hadis sahih ini, sekaligus menjelaskan kelemahannya—bahkan kebatilannya. Maka aku katakan:

===

Syubhat pertama:

Sebagian orang yang dianggap berilmu merasa tidak masuk akal bahwa Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma masuk menemui Nabi dengan mengenakan pakaian tipis. Kemudian anggapan ini diikuti oleh orang-orang yang tidak berilmu.

Bahkan salah seorang dari kalangan “setengah berilmu” yang nekat menulis tentang perkara yang tidak ia kuasai, menghitamkan tujuh halaman dari risalah kecilnya untuk menjelaskan kecemburuan suami Asma—yaitu az-Zubair bin al-‘Awwam—serta rasa malu Asma kepada Rasulullah dan perhatiannya terhadap hak suami.

Semua ini sama sekali tidak berkaitan dengan pokok masalah, selain sekadar pengaburan, kekeliruan argumentasi, dan sikap berlebihan mengangkat selain yang maksum ke derajat kemaksuman.

Setelah itu kami katakan:

Jawabannya dari dua sisi.

Pertama: anggapan “tidak masuk akal” tersebut tidak ada kaitannya dengan matan hadis, yang merupakan sabda Nabi , dan telah sahih dari beliau dengan keseluruhan jalur dan syahid-syahidnya, serta diamalkan oleh para sahabat dan generasi setelah mereka sebagaimana telah dijelaskan.

Tidaklah merusak atau melemahkan kesahihan hadis ini apabila dalam sebagian jalurnya terdapat hal yang dianggap tidak masuk akal atau diingkari, sementara sanadnya memang lemah, sebagaimana telah aku jelaskan sebelumnya dalam kitab Al-Hijab, dan juga di sini. Bagian tersebut ditinggalkan, dan diambil darinya apa yang sesuai dengan jalur-jalur lain dan syahid-syahidnya. Ibnu Taimiyah rahimahullah telah mengisyaratkan hakikat ini—yang dilupakan oleh para pengingkar—dalam pernyataannya yang sangat baik (hal. 97):

فَيُعْلَمُ قَطْعًا أَنَّ تِلْكَ الْوَاقِعَةَ حَقٌّ فِي الْجُمْلَةِ.

“Maka dapat diketahui secara pasti bahwa peristiwa itu benar secara garis besar.”

Maksudnya: bukan pada rincian-rincian yang tidak disepakati oleh jalur-jalur periwayatan. Hal yang dianggap tidak masuk akal termasuk kategori ini, sebagaimana jelas bagi siapa pun yang memiliki bashirah.

Bertolak dari sini aku pernah mengatakan dalam Al-Irwa’ (6/203):

فَالْحَدِيثُ بِمَجْمُوعِ الطَّرِيقَيْنِ حَسَنٌ مَا كَانَ مِنْهُ مِنْ كَلَامِهِ ﷺ، وَأَمَّا السَّبَبُ، فَضَعِيفٌ لِاخْتِلَافِ لَفْظِهِ فِي الطَّرِيقَيْنِ كَمَا ذَكَرْتُ.

“Hadis ini dengan keseluruhan dua jalurnya adalah hasan pada bagian yang berupa sabda Nabi . Adapun sebab (konteks peristiwa), maka ia lemah karena perbedaan redaksinya pada dua jalur tersebut sebagaimana telah aku sebutkan.”

Sisi kedua: menganggap hal itu tidak mungkin adalah sikap keras kepala yang nyata, yang sering kami saksikan pada orang-orang semacam mereka. Sebab, tidak ada dalam syariat -dan juga tidak dalam akal- sesuatu yang mencegah terjadinya hal tersebut dari Asma atau selainnya, karena tidak adanya kemaksuman sebagaimana telah aku sebutkan sebelumnya.

Terlebih lagi, Nabi sendiri membolehkan kemungkinan terjadinya dari Aisyah yang disucikan -saudari Asma- sesuatu yang jauh lebih berat daripada apa yang mereka anggap mustahil dari Asma. Yaitu sabda Nabi kepada Aisyah dalam peristiwa hadits al-ifk:

إِنْ كُنْتِ أَلْمَمْتِ بِذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرِي اللَّهَ وَتُوبِي إِلَيْهِ… الْحَدِيثُ؟!

“Jika engkau telah melakukan suatu dosa, maka mohonlah ampun kepada Allah dan bertobatlah kepada-Nya…”

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta selain keduanya, dan telah ditakhrij dalam Ash-Shahihah (no. 1208).

Tambahan lagi, dalam hadis Asma tidak disebutkan bahwa ia mengenakan pakaian tipis dengan tujuan tabarruj atau melanggar syariat. Andaikan pun hal itu sahih darinya -dan kenyataannya tidak sahih sebagaimana telah engkau ketahui- maka wajib dipahami bahwa hal tersebut terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan.

Perkara serupa pernah terjadi pada Hafshah, keponakannya dari pihak saudaranya ‘Abdurrahman.

Ummu ‘Alqamah binti Abi ‘Alqamah berkata:

دَخَلَتْ حَفْصَةُ بِنْتُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ، وَعَلَى حَفْصَةَ خِمَارٌ رَقِيقٌ، فَشَقَّتْهُ عَائِشَةُ، وَكَسَتْهَا خِمَارًا كَثِيفًا.

“Hafshah binti ‘Abdurrahman masuk menemui Aisyah, istri Nabi , sementara Hafshah mengenakan kerudung tipis. Maka Aisyah merobeknya dan memakaikannya kerudung yang tebal.”

Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ (3/103).

Kesimpulan dari penjelasan ini: apa yang mereka anggap mustahil, sebenarnya tidak mustahil secara syar‘i maupun akal. Di samping itu, ia juga tidak terbukti; dan andaikan terbukti, tetap tidak merusak matan hadis. Allah-lah pemberi taufik.

Jika engkau merasa heran, maka yang lebih mengherankan adalah sikap mereka: bagaimana mereka berpegang pada sesuatu yang tidak sahih, baik secara riwayat maupun pemahaman, untuk menolak sesuatu yang sahih secara riwayat dan pemahaman ketika hal itu berseberangan dengan pendapat mereka. Namun jika sesuai dengan kepentingan mereka, mereka menerimanya dan seolah-olah menetapkannya, padahal secara “ketidakmasukakalan” justru lebih layak ditolak.

Syaikh at-Tuwaijiri menyebutkan dalam kitabnya (hal. 181) sebuah riwayat dari Aisyah:

أَنَّهَا تَنَقَّبَتْ أَتَنْظُرُ إِلَى صَفِيَّةَ لَمَّا قَدِمَ بِهَا النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ، فَسَأَلَ ﷺ عَائِشَةَ: «كَيْفَ رَأَيْتِ؟». فَقَالَتْ: «يَهُودِيَّةٌ وَسْطَ يَهُودِيَّاتٍ»!

“Bahwa ia memakai cadar untuk melihat Shofiyyah ketika Nabi membawanya masuk ke Madinah. Nabi pun bertanya kepada Aisyah: “Bagaimana pendapatmu?” Aisyah menjawab: “Seorang wanita Yahudi di tengah para wanita Yahudi.”

Ucapan ini tentang Shofiyyah dan para wanita yang bersamanya -baik dari Anshar maupun selain Anshar- menurut mereka dianggap tidak masuk akal. Mengapa? Karena dalam hadis tersebut disebutkan bahwa Aisyah memakai cadar. Padahal dalam hadis-hadis sahih terdapat hal-hal yang mencukupi tanpa harus bergantung pada hadis mungkar ini. Bukankah ini menunjukkan bahwa mereka tidak berpijak pada ilmu, melainkan pada hawa nafsu dan pada kaidah jahiliah:

الْغَايَةُ تُبَرِّرُ الْوَسِيلَةَ؟!

“Demi tujuan tercapai menghalalkan segala cara?”.

Demikian pula hujjah at-Tuwaijiri (hal. 182) -yang kemudian diikuti oleh bayangannya, Muhammad bin Ismail (3/329), dan selain mereka- dengan hadis Ibnu ‘Amr:

وَمِثْلُهُ احْتِجَاجُ التُّوَيْجِرِيِّ (182) ـ وَتَبِعَهُ ظِلُّهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ (3/ 329) وَغَيْرُهُ ـ بِحَدِيثِ ابْنِ عَمْرٍو:

«قَبَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ رَجُلًا، فَلَمَّا رَجَعْنَا إِذْ هُوَ بِامْرَأَةٍ لَا نَظُنُّهُ عَرَفَهَا، فَقَالَ: يَا فَاطِمَةُ…» الْحَدِيثُ، وَفِيهِ:

«وَلَوْ بَلَغْتِ مَعَهُمْ الْكُدَى مَا رَأَيْتِ الْجَنَّةَ حَتَّى يَرَاهَا جَدُّ أَبِيكِ».

“Kami menguburkan seorang laki-laki bersama Rasulullah . Ketika kami kembali, ternyata ada seorang wanita yang kami kira beliau tidak mengenalnya. Maka beliau bersabda: ‘Wahai Fathimah…’” hingga akhir hadis, dan di dalamnya terdapat ucapan:

“Seandainya engkau sampai bersama mereka ke daerah al-Kuda, niscaya engkau tidak akan melihat surga sampai kakek ayahmu melihatnya.”

Hadis ini -seperti sebelumnya- mereka bawakan sebagai dalil bahwa para wanita pada masa Nabi menutup diri. Padahal ini bukan titik masalah yang diperselisihan; andaikan pun hadis tersebut secara tegas menunjukkan penutupan wajah, hal itu hanya menunjukkan pensyariatan, bukan kewajiban.

Itu pun jika hadisnya sahih, padahal tidak demikian. Bahkan perawinya, an-Nasa’i, mendho’ifkannya karena Rabi‘ah bin Saif, dan dia berkata: “Lemah.”

Namun at-Tuwaijiri dan para pentaqlid-nya menyembunyikan hal ini, dan mereka tertipu oleh orang-orang yang ngasal dalam mensahihkannya atau orang-orang yang mengira-ngira, sebagaimana telah aku jelaskan dalam Dha‘if Abi Dawud (no. 560).

===

Syubhat kedua:

Syubhat ini disebutkan oleh al-‘Anbari yang telah disinggung sebelumnya dalam risalah kecilnya. Ia juga menyatakannya (hal. 32–33) dengan alasan adanya perbedaan para perawi dalam الضَّبْطُ (ketepatan periwayatan) matan hadis.

Begitulah yang ia katakan. Yang ia maksud sebenarnya adalah sebab munculnya hadis tersebut.

Jawabannya telah jelas dari apa yang telah saya jelaskan dalam jawaban terhadap syubhat pertama, karena hal itu tidak ada kaitannya dengan matan hadis itu sendiri, yaitu sabda Rasulullah . Matan ini telah disepakati oleh tiga jalur periwayatan, sehingga tidak perlu diulang kembali.

Namun, al-‘Anbari mengganggu (mempermasalahkan) matan dari satu sisi saja. Ia berkata:

«نَرَى الرَّسُولَ ﷺ فِي الطَّرِيقِ الأُولَى يُشِيرُ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، وَفِي الطَّرِيقِ الثَّانِيَةِ لَمْ يُبْدِ إِلَّا أَصَابِعَهُ!»

“Kami melihat Rasulullah pada jalur pertama menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan, sedangkan pada jalur kedua tidak menampakkan kecuali jari-jarinya.”

Saya katakan:

Benar. Akan tetapi, mengapa engkau menyembunyikan kesepakatan jalur ketiga yang sahih sampai kepada Qatadah -menurut pengakuanmu sendiri- bersama jalur pertama?!

Bukankah hal ini justru menguatkan lafadz “الْكَفَّيْنِ” (kedua telapak tangan)” dibandingkan lafadz “الْأَصَابِعِ” (jari-jari)?

Kemudian, apa manfaat dari pengacauan terhadap perbedaan yang lemah ini, sementara ketiga jalur tersebut sepakat menyebutkan wajah, padahal itulah bagian terpenting dari perbedaan yang kalian perselisihkan dengan para ulama salaf dan para imam?

===

Syubhat ketiga:

Mereka mengklaim bahwa seandainya hadis ini sahih, tentu Asma’ binti Abu Bakar -yang hadis itu diarahkan kepadanya- tidak akan menyelisihinya, karena ia menutup wajahnya dari pandangan laki-laki ketika sedang berihram.

Maka kami katakan:

Pertama, jalur-jalur periwayatan tidak sepakat dalam menyebut nama Asma’ di dalam hadis sebagaimana mereka sepakat dalam redaksi matannya. Namun andaikata benar bahwa Nabi mengarahkan hadis itu kepadanya, maka jawabannya adalah:

Kedua, kami telah berulang kali menegaskan bahwa menutup wajah bagi seorang perempuan adalah perbuatan yang lebih utama, bertentangan dengan apa yang dituduhkan oleh para pendusta kepada kami. Karena itu, Asma’ radhiyallahu ‘anha memilih yang lebih utama dan meninggalkan sesuatu yang pada asalnya dibolehkan baginya, sehingga tidak ada masalah.

Klaim mereka baru mungkin benar seandainya hadis tersebut menunjukkan kewajiban membuka wajah bagi perempuan.

Dan hal ini sama sekali tidak terlintas dalam pikiran siapa pun, kecuali orang non-Arab yang sama sekali tidak memahami bahasa Arab. Sebagaimana yang dilakukan sebagian mereka ketika menisbatkan kepadaku seolah-olah aku menyelisihi fatwa ketakwaanku sendiri—menurut ungkapan mereka—sebagaimana telah aku jelaskan dalam pendahuluan kedua kitabku Al-Hijab; silakan merujuknya jika berkenan.

Tampak jelas bahwa klaim tersebut berdiri di atas ketidakpahaman bahasa semacam ini. Seandainya tidak demikian, tentu tidak ada yang berkata:

فَمَا لِأَسْمَاءَ لَمْ تَعْمَلْ بِحَدِيثِ السُّفُورِ؟!

“Lalu mengapa Asma’ tidak mengamalkan hadis tentang membuka wajah?”

Yang mengherankan, orang yang berkata demikian mengaku berasal dari Bani Tamim. Ucapannya itu serupa dengan seseorang yang berkata:

مَا بَالُ بِلَالٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَمْ يَعْمَلْ بِالِاسْتِثْنَاءِ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً﴾ (آلِ عِمْرَانَ: ٢٨)، وَقَوْلِهِ: ﴿إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ﴾ (النَّحْلِ: ١٠٦)، كَمَا فَعَلَ عَمَّارٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، كَمَا يُرْوَى عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ كَلِمَةَ الْكُفْرِ إِبْقَاءً لِمُهْجَتِهِ؟!

لَا يَقُولُ هَذَا الْعَرَبِيُّ! بَلْ وَلَا أَعْجَمِيٌّ مُسْتَعْرِبٌ! لِأَنَّهُ إِنَّمَا يُفِيدُ الْجَوَازَ، فَأُخِذَ بِهِ، أَتَرَى الْفِقْهَ الْأَعْجَمِيَّ مُجَسَّدًا مُجَسَّمًا!

“Mengapa Bilal radhiyallahu ‘anhu tidak mengamalkan pengecualian dalam firman Allah Ta‘ala: kecuali jika kamu bertakwa kepada mereka (Ali ‘Imran: 28), dan firman-Nya: kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya tetap tenang dengan iman (An-Nahl: 106), sebagaimana yang dilakukan oleh ‘Ammar radhiyallahu ‘anhu—yang diriwayatkan darinya bahwa ia mengucapkan kata kekufuran demi menyelamatkan nyawanya?”

Ini tidak akan diucapkan oleh orang Arab, bahkan bukan pula oleh orang non-Arab yang telah terarabkan. Karena hal itu hanya menunjukkan kebolehan, lalu kebolehan itu pun diambil dan diamalkan. Apakah engkau mengira fiqh non-Arab itu berwujud nyata dan termaterialkan?”.

===

Syubhat keempat:

Syubhat ini secara khusus dikemukakan oleh saudara Muhammad bin Ismail al-Iskandarani. Ia berkata dalam kitab “عَوْدَةُ الْحِجَابُ” (3/342):

لَا يَتَصَوَّرُ أَنْ تَآمُرَ الْآيَةُ وَالْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ الْمُؤْمِنِينَ بِغَضِّ الْأَبْصَارِ، فِي حِينٍ نَجِدُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ تَصْرِيحًا بِإِبَاحَةِ النَّظَرِ إِلَى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، مِمَّا يُوجِبُ تَأْوِيلَ الْحَدِيثِ ـ عَلَى فَرْضِ ثُبُوتِهِ ـ … إِلَى آخِرِ كَلَامِهِ.

“Tidak dapat dibayangkan bahwa ayat dan hadis-hadis sahih memerintahkan kaum mukminin untuk menundukkan pandangan, sementara dalam hadis ini kita dapati pernyataan tegas tentang bolehnya melihat wajah dan kedua telapak tangan, yang mengharuskan penakwilan hadis tersebut—andaikata ia sahih…” dan seterusnya.

Aku katakan:

Adapun tentang kesahihannya, hal itu telah dijelaskan sebelumnya dengan penjelasan yang tidak menyisakan sedikit pun keraguan bagi setiap orang yang adil dan memahami metode para ulama dalam menetapkan hadis serta kaidah-kaidah yang mereka jadikan dasar dalam membangun hukum-hukum mereka.

Adapun orang-orang yang bodoh terhadap ilmu ini, yang tidak bertanya kepada ahlinya, dan hanya berpegang pada perkataan siapa saja yang lewat tanpa kapasitas dan tanpa kedudukan, maka kami tidak berkepentingan dengan mereka.

Adapun jawabannya adalah sebagai berikut:

Dalam benakmu telah tertanam bahwa ayat tersebut bersifat mutlak, dan bahwa hadis tidak sah untuk membatasinya. Padahal dalam kedua hal itu engkau keliru, karena kuatnya taqlid atas dirimu dan hilangnya sikap penelitian ilmiah. Adapun hadis, telah berlalu pembahasannya dan telah ditegaskan bahwa ia sahih.

Adapun ayat, engkau sendiri telah menyingkap kekeliruanmu tentangnya ketika engkau berkata (hlm. 378):

إِنَّ الْأَمْرَ بِغَضِّ الْبَصَرِ مُطْلَقٌ، فَيَشْمَلُ كُلَّ مَا يَنْبَغِي أَنْ يُغَضَّ الْبَصَرُ عَنْهُ…

“Sesungguhnya perintah menundukkan pandangan itu bersifat mutlak, sehingga mencakup segala sesuatu yang seharusnya pandangan ditundukkan darinya…”

Ucapanmu “mutlak” adalah kesalahan yang menyeretmu untuk menolak hadis sahih ini, karena hal itu menyelisihi pendapat para ahli tafsir seperti Ibnu Jarir, al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir. Mereka berkata—dan lafadz ini dari Ibnu Katsir:

«هَذَا أَمْرٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِعِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ أَنْ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ عَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ، فَلَا يَنْظُرُونَ إِلَّا إِلَى مَا أَبَاحَ النَّظَرَ إِلَيْهِ…».

“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mereka menundukkan pandangan mereka dari apa yang diharamkan atas mereka, sehingga mereka tidak melihat kecuali apa yang dibolehkan untuk dilihat…”

Maka dalam ayat tersebut terdapat hal-hal yang haram untuk dipandang dan hal-hal yang dibolehkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Klaimmu tentang kemutlakan ayat itu tertolak, terlebih lagi karena engkau membangun di atasnya penolakan terhadap hadis sahih ini atau meniadakan makna petunjuknya dengan alat takwil, yang dengannya kalian telah meruntuhkan dalil-dalil yang tegas, khususnya yang berupa hadis Nabi, sebagaimana yang engkau lakukan—bersama orang yang taklid padamu—terhadap hadis al-Khats’amiyyah dan selainnya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya (hlm. 46–47).

Kemudian hadis itu diikuti pula oleh orang-orang yang berjalan di belakangnya tanpa penelitian dan verifikasi apa pun, seperti Ibnu Khalaf dan lainnya. Lalu engkau menukilnya darinya dalam kitabmu (3/327) dengan sikap menerima dan menjadikannya sebagai penguat, baik karena kebodohan maupun pura-pura tidak tahu -demi Allah aku tidak tahu- bahwa khimar menurut bahasa dan syariat adalah penutup kepala, bukan penutup wajah, sebagaimana dipahami oleh kaum muslimin terdahulu dan terkemudian -dan engkau termasuk di antara mereka.

Sesungguhnya aku berprasangka baik kepadamu dan kepada orang-orang sepertimu dari kalangan yang menyelisihi, bahwa tidak mungkin prasangka itu sampai pada anggapan bahwa kalian memerintahkan istri-istri kalian untuk menutup wajah mereka ketika hendak melaksanakan salat di rumah, dengan berdalil pada sabda Rasulullah :

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima salat seorang perempuan yang telah haid kecuali dengan khimar”, berdasarkan klaim kalian bahwa khimar juga berarti penutup wajah.

Maksudnya, perintah menundukkan pandangan itu tidak bersifat mutlak sebagaimana yang engkau sangka. Karena itu, Ibnu Katsir berkata dalam lanjutan penjelasannya sebelumnya:

«فَإِنِ اتَّفَقَ أَنْ وَقَعَ الْبَصَرُ عَلَى مُحَرَّمٍ مِنْ غَيْرِ قَصْدٍ، فَلْيَصْرِفْ بَصَرَهُ عَنْهُ سَرِيعًا، كَمَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ جَرِيرٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ؟ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي».

“Jika tanpa sengaja pandangan jatuh pada sesuatu yang haram, maka hendaklah segera memalingkan pandangannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Jarir, ia berkata:

Aku bertanya kepada Nabi tentang pandangan yang datang secara tiba-tiba, lalu beliau memerintahkanku agar memalingkan pandanganku.”

Aku katakan:

Dengan demikian, ayat itu sejalan dengan hadis, yaitu hanya memerintahkan untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan saja. Maka sikap adil adalah dengan mengatakan: jika wajah perempuan termasuk yang haram baginya untuk dibuka di hadapan laki-laki asing, maka haram pula bagi mereka memandangnya; dan jika dibolehkan, maka memandangnya pun boleh.

Apakah kaum itu bersikap adil?

Jawabannya, dengan sangat disayangkan: tidak. Buktinya, mereka tidak membolehkan perempuan melihat wajah laki-laki dan selainnya yang bukan aurat darinya, lalu mereka berlindung pada ayat ini, yakni dengan menganggapnya bersifat mutlak. Padahal engkau telah mengetahui kesalahan mereka melalui kesalahan orang yang mereka ikuti, sebagaimana mereka berdalil dengannya dengan anggapan sahihnya (halaman 63–72).

Kemudian mereka memaksakan diri untuk menolak dalil-dalil yang membolehkan melihat tanpa adanya kecurigaan, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap hadis tentang pandangan Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang di dalamnya disebutkan bahwa Nabi berkata kepadanya:

«أَتُحِبِّينَ أَنْ تَنْظُرِي إِلَيْهِمْ؟».

“Apakah engkau ingin melihat mereka?”

Dan perkataannya:

فَطَأْطَأَ لِي مَنْكِبَيْهِ لِأَنْظُرَ إِلَيْهِمْ.

“Beliau merendahkan bahunya untukku agar aku dapat melihat mereka”.

Dan ucapannya:

وَمَا بِي حُبُّ النَّظَرِ عَلَيْهِمْ، وَلَكِنْ أَحْبَبْتُ أَنْ تَبْلُغَ النِّسَاءُ مَقَامَهُ لِي وَمَكَانِي مِنْهُ.

“Bukan karena aku menyukai melihat mereka, tetapi aku ingin agar para perempuan mengetahui kedudukannya bagiku dan posisiku di sisinya”.

Dengan adanya nash-nash yang jelas tentang Aisyah melihat mereka, mereka justru meniadakan maknanya—sebagaimana kebiasaan mereka—dengan mengatakan kadang-kadang:

«لَيْسَ فِي الْحَدِيثِ أَنَّهَا نَظَرَتْ إِلَى وُجُوهِهِمْ وَأَبْدَانِهِمْ، وَإِنَّمَا نَظَرَتْ إِلَى لَعِبِهِمْ»!

“Dalam hadis itu tidak disebutkan bahwa ia melihat wajah dan tubuh mereka, tetapi hanya melihat permainan mereka.”

Aku katakan:

Cukuplah bagi pembaca yang budiman membayangkan jawaban ini, niscaya tampak jelas kebatilannya. Sebab tidak mungkin memisahkan antara melihat sifat, yaitu permainan, dengan yang disifati, yaitu para pemain.

Maka menurut anggapan mereka, Aisyah melihat permainan tanpa melihat para pemainnya. Beginilah nash-nash ditiadakan maknanya.

Seandainya mereka mengatakan: ia tidak melihat aurat, atau tidak melihat mereka dengan pandangan yang mencurigakan, atau dengan kekhawatiran fitnah, tentu mereka benar. Karena yang haram antara dua jenis kelamin adalah salah satunya melihat aurat yang lain, atau melihat sesuatu yang bukan aurat tetapi dengan syahwat, atau ketika dikhawatirkan terjadinya fitnah, sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr dan selainnya.

Perkataan-perkataan mereka telah disebutkan dalam beberapa pembahasan sebelumnya, dan akan aku kumpulkan untuk anda dalam waktu dekat, insya Allah ta‘ala.

Kemudian aku mendapati penjelasan dari al-Hafizh Ibnu al-Qaththan yang sangat kuat—yang tidak aku temukan pada selainnya dari kalangan ulama—yang sejalan dengan sikap adil yang telah aku sebutkan dari satu sisi, dan pada akhirnya bertemu dengan pendapat-pendapat mereka yang telah disinggung dari sisi lain. Maka aku tidak ingin melewatkan faedahnya bagi para pembaca.

Ia berkata rahimahullah dalam kitabnya (53/2):

«وَقَدْ قَدَّمْنَا فِي مَوَاضِعَ أَنَّ إِجَازَةَ الْإِظْهَارِ دَلِيلٌ عَلَى إِجَازَةِ النَّظَرِ، فَإِذَا نَحْنُ قُلْنَا: يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تُبْدِيَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا لِكُلِّ أَحَدٍ عَلَى غَيْرِ وَجْهِ التَّبَرُّجِ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، لِكَوْنِ ذَلِكَ مِمَّا ظَهَرَ مِنْ زِينَتِهَا، وَمِمَّا يَشُقُّ تَعَاهُدُهُ بِالسَّتْرِ فِي حَالِ الْمِهْنَةِ، فَقَدْ جَازَ لِلنَّاسِ النَّظَرُ إِلَى ذَلِكَ مِنْهَا، لِأَنَّهُ لَوْ كَانَ النَّظَرُ مَمْنُوعًا مَعَ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهَا الْإِبْدَاءُ، كَانَ ذَلِكَ مُعَاوَنَةً عَلَى الْإِثْمِ، وَتَعْرِيضًا لِلْمَعْصِيَةِ، وَإِيقَاعًا فِي الْفِتْنَةِ، بِمَثَابَةِ تَنَاوُلِ الْمَيْتَةِ لِلْآكِلِ غَيْرِ مُضْطَرٍّ! فَمَنْ قَالَ مِنَ الْفُقَهَاءِ بِجَوَازِ الْإِبْدَاءِ، فَهُوَ غَيْرُ مُحْتَاجٍ إِلَى إِقَامَةِ دَلِيلٍ عَلَى جَوَازِ النَّظَرِ، وَكَذَلِكَ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مَنْ لَمْ يُجِزْ لِلْمَرْأَةِ الْإِبْدَاءَ وَالْإِظْهَارَ، غَيْرَ مُحْتَاجٍ إِلَى إِقَامَةِ الدَّلِيلِ عَلَى تَحْرِيمِ النَّظَرِ، وَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ جَائِزٌ لِلْمَرْأَةِ إِبْدَاءُ وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا، فَإِذًا النَّظَرُ إِلَى ذَلِكَ جَائِزٌ، لَكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُخَافَ الْفِتْنَةُ، وَأَنْ لَا يُقْصَدَ اللَّذَّةُ، وَأَمَّا قَصْدُ اللَّذَّةِ فَلَا نِزَاعَ فِي التَّحْرِيمِ».

“Kami telah menjelaskan di beberapa tempat bahwa dibolehkannya menampakkan sesuatu menjadi dalil bolehnya melihat.

Maka apabila kami mengatakan bahwa seorang perempuan boleh menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya kepada siapa saja tanpa maksud berhias dan tanpa kebutuhan khusus, karena hal itu termasuk perhiasannya yang tampak dan termasuk yang sulit dijaga penutupannya dalam keadaan bekerja, maka orang lain pun boleh melihat hal itu darinya.

Sebab, jika melihat itu dilarang sementara ia dibolehkan menampakkannya, maka hal tersebut berarti membantu perbuatan dosa, membuka jalan maksiat, dan menjerumuskan ke dalam fitnah, seperti memakan bangkai bagi orang yang tidak dalam keadaan terpaksa.

Maka siapa dari kalangan fuqaha yang membolehkan menampakkan, ia tidak membutuhkan dalil tersendiri untuk membolehkan melihat.

Demikian pula, orang yang tidak membolehkan perempuan menampakkan dan menyingkap, tidak memerlukan dalil khusus untuk mengharamkan melihat.

Dan kami telah menjelaskan bahwa perempuan boleh menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya. Maka melihat hal itu pun boleh, dengan syarat tidak dikhawatirkan fitnah dan tidak dimaksudkan untuk menikmati syahwat.

Adapun maksud mencari kenikmatan, maka tidak ada perselisihan tentang keharamannya.” [Selesai]

Kadang-kadang mereka juga berkata:

كَانَ ذَلِكَ قَبْلَ نُزُولِ آيَةِ الْحِجَابِ، وَأَنَّهَا كَانَتْ صَغِيرَةً.

“Bahwa peristiwa itu terjadi sebelum turunnya ayat hijab, dan bahwa Aisyah masih kecil”.

Hal ini dinukil oleh at-Tuwaijiri dengan penuh kekaguman seraya berkata (halaman 154):

«وَلَا مَزِيدَ عَلَيْهِ».

“Tidak ada tambahan lagi atasnya.”

Ini termasuk bentuk pembangkangan dan penolakan terhadap fakta-fakta ilmiah. Sebab ia mengetahui bahwa al-Hafizh Ibnu Hajar telah membantah pendapat-pendapat tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi setelah Aisyah radhiyallahu ‘anha baligh beberapa tahun. Maka wajib merujuk kepada Fath al-Bari (1/550 dan 2/443–445).

Di antaranya adalah penakwilan mereka terhadap hadits Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya (halaman 46–47).

Hadis tersebut menunjukkan bolehnya ia melihat para tamu laki-laki non-mahram dan bolehnya mereka melihatnya, yaitu melihat wajahnya. Karena itu, al-Qurthubi menjadikannya dalam Tafsir-nya sebagai pengkhusus keumuman firman Allah ta‘ala yang memerintahkan perempuan beriman untuk menundukkan pandangan mereka.

Dengan hadis itu dan hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha, para ulama besar mazhab Hanbali dari kalangan ulama Maqadisah dan selain mereka, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya (halaman 66), berdalil atas bolehnya perempuan melihat bagian tubuh laki-laki yang bukan aurat. Bahkan boleh jadi hal ini termasuk perkara yang disepakati dengan syarat tidak adanya syahwat. Aku mendapati al-Hafizh Ibnu al-Qaththan berkata dalam kitabnya (1/64):

لَا خِلَافَ أَعْلَمُهُ فِي جَوَازِ نَظَرِ الْمَرْأَةِ إِلَى وَجْهِ الرَّجُلِ مَا كَانَ، وَإِذَا لَمْ تَقْصِدِ اللَّذَّةَ، وَلَمْ تَخَفِ الْفِتْنَةَ، كَنَظَرِ الرَّجُلِ إِلَى وَجْهِ الْغِلْمَانِ وَالْمِرْدَانِ إِذَا لَمْ يَقْصِدْ وَلَا خَوْفَ… وَكَذَلِكَ أَيْضًا لَا خِلَافَ فِي جَوَازِ إِبْدَاءِ الرِّجَالِ شُعُورَهُمْ، وَأَذْرُعِهِمْ، وَسُوقِهِمْ بِحَضْرَةِ الرِّجَالِ وَبِحَضْرَةِ النِّسَاءِ.

Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya perempuan melihat wajah laki-laki dalam keadaan apa pun, selama ia tidak bermaksud mencari kenikmatan dan tidak khawatir timbul fitnah, sebagaimana bolehnya laki-laki melihat wajah anak-anak lelaki dan para pemuda selama tidak ada maksud dan tidak ada kekhawatiran.

Demikian pula tidak ada perbedaan pendapat tentang bolehnya laki-laki menampakkan rambut mereka, lengan mereka, dan betis mereka di hadapan para lelaki maupun di hadapan para wanita”.

Jika hal ini telah engkau ketahui, maka aku katakan tanpa sedikit pun keraguan: sesungguhnya orang-orang yang bersikap keras terhadap perempuan ini, di samping menyelisihi nash-nash syariat dan perkataan para imam, mereka tidak memikirkan apa yang keluar dari mulut mereka, atau paling tidak tidak menyadari konsekuensi dari ucapan mereka.

Jika tidak, bagaimana mungkin mereka membayangkan bahwa seorang perempuan harus menundukkan pandangannya dari khatib pada hari Jumat ketika ia sedang berkhutbah, atau dari seorang mufti ketika ia meminta fatwa kepadanya?

Bahkan bagaimana mungkin mufti tersebut dan para pedagang semisalnya tidak melihat wajah dan kedua tangannya ketika mereka berinteraksi dengannya?

Demi Allah aku katakan: orang-orang yang bersikap keras kepala ini mengatakan sesuatu yang tidak masuk akal, dan mereka mengetahui kenyataannya bertentangan dengan apa yang mereka ucapkan. Aku khawatir mereka tercakup dalam firman Rabb semesta alam:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?” [QS. Ash-Shaff: 2]

Hadis sahih yang sedang kita bahas untuk menolak berbagai syubhat ini menegaskan makna yang terdapat dalam dua hadis yang telah disebutkan, bahkan menambah penjelasan bahwa di dalamnya ditegaskan bolehnya laki-laki melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan, sebagaimana disebutkan sendiri oleh saudara al-Iskandarani.

Namun sayangnya, ia berbuat keliru dua kali.

Pertama, ia memahami perintah menundukkan pandangan sebagai perintah yang bersifat mutlak, padahal tidak demikian, sebagaimana telah dijelaskan oleh para imam tafsir.

Kedua, alih-alih menafsirkan ayat tentang menundukkan pandangan dengan hadis ini, sebagaimana kaidah menafsirkan Al-Qur’an dengan Sunnah, ia justru menyelisihi kaidah tersebut dan memukul hadis itu dengan ayat.

Cara ia menolak hadis itu ada dua bentuk. 

Pertama, ia hanya mengandaikan kesahihan hadis tersebut, padahal hadis itu pada kenyataannya memang sahih menurut para ulama yang mengetahui jalur-jalur periwayatannya dan penguat-penguatnya, sebagaimana telah diteliti dan dibuktikan dalam pembahasan kedelapan ini dengan cara yang sulit ditemukan tandingannya dalam kitab lain. Segala puji bagi Allah pada awal dan akhirnya.

Kedua: Penakwilannya terhadap hadis tersebut.

Penakwilan terhadap suatu nash syariat tidak ditempuh kecuali ketika tidak mungkin dilakukan pengompromian. Padahal, hal itu tidak terjadi pada hadis ini. Para ulama, dengan perbedaan spesialisasi dan mazhab mereka, telah berhasil mengompromikannya dengan kaidah :

حَمْلِ الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ

“Membawa lafadz mutlak kepada yang muqayyad”

Atau

الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ

“lafadz umum kepada yang khusus”.

Sebagaimana telah dijelaskan oleh Al-Qurthubi.

Atau dengan kaidah :

اسْتِثْنَاءِ الْأَقَلِّ مِنَ الْأَكْثَرِ

“Mengecualikan yang sedikit dari yang banyak”,

Sebagaimana telah dinukil darinya sebelumnya.

Sekarang aku sampaikan kepadamu apa yang telah aku janjikan, yaitu menghimpun pendapat para ulama terdahulu yang secara tegas menyatakan makna yang ditunjukkan oleh hadis sahih ini, berupa bolehnya seorang perempuan menyingkap wajah dan kedua telapak tangannya, serta bolehnya para lelaki memandang hal tersebut darinya tanpa syahwat dan tanpa kecurigaan.

Hal ini agar menjadi jelas bagi para pembaca yang mulia bahwa sebagian syaikh yang menyelisihi pendapat ini bersikap terlalu keras terhadap manusia, melakukan penyesatan informasi kepada para pembacanya, dan memberi kesan seakan-akan telah terjadi ijmak yang bertentangan dengan pendapat para ulama yang akan disebutkan.

Dalam penyajiannya, diperhatikan pula tahun wafat mereka, agar tampak kesinambungan pendapat ini hingga hari ini sebagaimana kesinambungan pengamalannya.

Sekali lagi diingatkan bahwa tujuan dari semua ini adalah menjelaskan ilmu yang diperintahkan Allah untuk dijelaskan dan dilarang untuk disembunyikan, terlebih setelah para syaikh tersebut menyembunyikannya dari manusia dan membalikkan fakta-fakta syariat. Hal itu bahkan mendorong sebagian orang yang keras lainnya untuk bersikap berlawanan, sampai ada yang menulis karya yang ia beri judul :

تَذْكِيرُ الْأَصْحَابِ بِتَحْرِيمِ النِّقَابِ

“Peringatan kepada para sahabat tentang pengharaman cadar”.

Yang satu berada di satu lembah dan yang lain di lembah yang berbeda, sedangkan kebenaran berada di tengah-tengah keduanya, sebagaimana telah aku sebutkan sebelumnya dalam pendahuluan cetakan kedua kitab “Al-Hijaab”.

Berikut ini nama-nama para ulama tersebut, disertai tahun wafat dan pernyataan mereka:

1]. Sa’id bin Jubair (wafat 95 H):

لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمَةٍ أَنْ يَرَاهَا غَرِيبٌ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ عَلَيْهَا الْقِنَاعُ فَوْقَ الْخِمَارِ، وَقَدْ شَدَّتْ بِهِ رَأْسَهَا وَنَحْرَهَا.

“Tidak halal bagi seorang muslimah untuk dilihat oleh lelaki asing, kecuali jika ia mengenakan penutup di atas kerudung, dan ia mengikat penutup itu pada kepala dan lehernya.”

2], 3], dan 4]. Abu Hanifah (wafat 150 H), dua muridnya Abu Yusuf (wafat 183 H) dan Muhammad bin Al-Hasan Asy-Syaibani (wafat 189 H). Pendapat mereka akan disebutkan kemudian.

5]. Malik bin Anas (wafat 179 H):

لَا بَأْسَ أَنْ تَأْكُلَ الْمَرْأَةُ مَعَ غَيْرِ ذِي مَحْرَمٍ.

“Tidak mengapa seorang perempuan makan bersama lelaki yang bukan mahram.”

6]. Abu Ja’far Ath-Thahawi (wafat 321 H):

«أُبِيحَ لِلنَّاسِ أَنْ يَنْظُرُوا إِلَى مَا لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ عَلَيْهِمْ مِنَ النِّسَاءِ، إِلَى وُجُوهِهِنَّ وَأَكُفِّهِنَّ، وَحُرِّمَ ذٰلِكَ مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ».

“Dihalalkan bagi manusia untuk melihat perempuan yang bukan mahram mereka pada bagian yang tidak diharamkan, yaitu wajah dan kedua telapak tangannya. Hal itu diharamkan khusus terhadap istri-istri Nabi Muhammad. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad.”

7]. Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H):

«وَجَائِزٌ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى يَدَيْهَا وَوَجْهِهَا كُلُّ مَنْ نَظَرَ إِلَيْهَا لِغَيْرِ رِيبَةٍ وَلَا مَكْرُوهٍ…».

“Boleh bagi siapa pun yang memandang seorang perempuan untuk melihat kedua tangannya dan wajahnya selama tidak ada kecurigaan dan tidak ada kemakruhan.”

8]. Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah (wafat 516 H):

«وَلَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى شَيْءٍ مِنْهَا إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ، إِلَّا عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ».

“Tidak boleh bagi seorang lelaki memandang bagian tubuh perempuan kecuali wajah dan kedua telapak tangan, kecuali jika dikhawatirkan fitnah.”

9]. Az-Zamakhsyari (wafat 538 H):

«لَا بَأْسَ بِإِبْدَاءِ مَا كَانَ ظَاهِرًا مِنْهَا، كَالْخَاتَمِ وَالْكُحْلِ وَالْخِضَابِ».

“Tidak mengapa menampakkan bagian yang biasa tampak darinya, seperti cincin, celak, dan pacar.”

10]. Al-Qadhi Iyadh (wafat 544 H):

«قَالَ الْعُلَمَاءُ: لَا يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فِي طَرِيقِهَا، وَإِنَّمَا ذٰلِكَ سُنَّةٌ مُسْتَحَبَّةٌ لَهَا، وَيَجِبُ عَلَى الرَّجُلِ غَضُّ الْبَصَرِ فِي جَمِيعِ الْأَحْوَالِ».

“Para ulama berkata: tidak wajib bagi perempuan menutup wajahnya di jalan, hal itu hanyalah sunnah yang dianjurkan baginya. Adapun bagi lelaki, wajib menundukkan pandangan dalam segala keadaan.”

11]. Ibnu Al-Qaththan (wafat 628 H):

«وَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّهُ جَائِزٌ لِلْمَرْأَةِ إِبْدَاءُ وَجْهِهَا وَكَفَّيْهَا، فَالنَّظَرُ إِلَى ذٰلِكَ جَائِزٌ، لٰكِنْ بِشَرْطِ أَنْ لَا يُخَافَ الْفِتْنَةُ، وَأَنْ لَا يُقْصَدَ اللَّذَّةُ، وَأَمَّا إِذَا قُصِدَتِ اللَّذَّةُ، فَلَا نِزَاعَ فِي التَّحْرِيمِ».

“Kami telah menjelaskan bahwa boleh bagi perempuan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya, maka memandang hal tersebut adalah boleh, dengan syarat tidak dikhawatirkan fitnah dan tidak dimaksudkan untuk mencari kenikmatan. Adapun jika dimaksudkan untuk kenikmatan, maka tidak ada perselisihan tentang keharamannya.”

12]. Ibnu Muflih Al-Hanbali (wafat 763 H):

«قَوْلُنَا وَقَوْلُ جَمَاعَةٍ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَغَيْرِهِمْ: إِنَّ النَّظَرَ إِلَى الْأَجْنَبِيَّةِ مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ وَلَا خَلْوَةٍ، فَلَا يَنْبَغِي الْإِنْكَارُ عَلَيْهِنَّ إِذَا كَشَفْنَ عَنْ وُجُوهِهِنَّ فِي الطَّرِيقِ».

“Pendapat kami dan pendapat sekelompok ulama Syafi’iyah serta selain mereka: bahwa memandang perempuan asing tanpa syahwat dan tanpa khalwat, maka tidak pantas diingkari jika para perempuan menyingkap wajah mereka di jalan.”

13]. Ibnu Raslan dalam Syarh Sunan At-Tirmidzi (wafat 805 H):

«يَجُوزُ نَظَرُ الْأَجْنَبِيَّةِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ».

“Boleh memandang perempuan asing apabila aman dari fitnah.”

14]. Asy-Syaukani (wafat 1255 H):

«إِنَّ الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ مِمَّا اسْتُثْنِيَ»،

“Sesungguhnya wajah dan kedua telapak tangan termasuk yang dikecualikan,” dan ia berdalil dengan hadis ini.

15]. Sekelompok ulama kontemporer dari empat mazhab berkata dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah:

«يَحِلُّ النَّظَرُ لَهُمَا عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ».

“Halal memandang keduanya apabila aman dari fitnah.”

Aku katakan:

Secara umum, pendapat para ulama besar ini sepakat pada dua perkara.

Pertama, bahwa wajah perempuan dan kedua telapak tangannya bukan aurat. Ini adalah mazhab mayoritas ulama dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana telah kami tetapkan dalam pembahasan kelima.

Kedua, bahwa boleh memandang hal tersebut dari perempuan tanpa syahwat.

Aku menegaskan bahwa seharusnya pendapat ini juga menjadi pendapat seluruh ulama yang menetapkan perkara pertama, karena tidak mungkin menggabungkan pendapat yang melarang dengan pendapat yang membolehkan penampakan.

Hal ini telah ditahkik oleh Ibnu Al-Qaththan, sebagaimana nukilan yang telah disebutkan sebelumnya. Ini sepenuhnya sesuai dengan hadis sahih ini yang secara tegas menetapkan kedua perkara tersebut sekaligus.

Ketidakmampuan saudara Al-Iskandarani untuk memahami hal itu disebabkan sempitnya wawasan dan sedikitnya ilmu. Jika tidak demikian, niscaya ia harus mengatakan bahwa para ulama besar tersebut berpendapat dengan sesuatu yang “tidak dapat dibayangkan”, dan aku tidak mengira ia akan sampai menuduh mereka dengan hal itu.

Dengan demikian, runtuhlah pula syubhat keempat ini.

 ====

Syubhat kelima:

Seorang yang dianggap terpelajar berkata:

وَعَلَى التَّسْلِيمِ بِصِحَّةِ الْحَدِيثِ يُحْمَلُ عَلَى مَا قَبْلَ الْحِجَابِ، لِأَنَّ نُصُوصَ الْحِجَابِ نَاقِلَةٌ عَنِ الْأَصْلِ فَتُقَدَّمُ!

“Dengan mengakui kesahihan hadis tersebut, maka ia harus dipahami sebagai kejadian sebelum turunnya hukum hijab, karena nash-nash hijab telah memindahkan hukum dari asalnya, sehingga ia didahulukan.”

Saya katakan: pemahaman seperti ini tidak sah diterapkan di sini karena dua alasan.

Pertama, dalam nash-nash tersebut tidak ada satu pun yang secara tegas menunjukkan kewajiban menutup wajah dan kedua telapak tangan, sehingga sah untuk dikatakan bahwa nash-nash itu memindahkan hukum dari asalnya.

Kedua, nash-nash hijab yang dimaksud dapat dibagi menjadi dua bagian dari sisi penunjukannya.

Bagian pertama: berkaitan dengan hijab di dalam rumah, yaitu ketika perempuan berada dalam kondisi biasa di rumahnya. Hal ini tidak ada kaitannya dengan pembahasan kita, sebagaimana jelas adanya.

Dalam hal ini tidak terdapat kecuali ayat dalam Surah al-Ahzab:

﴿وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاءِ حِجَابٍ﴾

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir”. [QS. Al-Ahzab : 53]

Ayat ini, sebagaimana telah kami jelaskan dari Ibnu Taimiyah, khusus berkaitan dengan kondisi di dalam rumah.

Bagian kedua: berkaitan dengan perempuan ketika keluar dari rumah, yaitu masalah jilbab.

Nash-nash yang berkaitan dengannya juga terbagi menjadi dua jenis.

Jenis pertama: berupa berita tentang kebiasaan para perempuan mengenakan jilbab pada masa Rasulullah .

Riwayat-riwayat semacam ini, yang secara eksplisit menyebutkan penutupan wajah, seperti hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam kisah al-ifk dan riwayat-riwayat sejenis yang telah saya sebutkan dalam pembahasan tentang disyariatkannya penutupan wajah, tidak ada kaitannya dengan topik ini.

Sebab ia hanyalah perbuatan, dan perbuatan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk memindahkan hukum asal menjadi haram. Hal ini sangat jelas dan tidak samar bagi seorang alim fakih yang adil, meskipun sebagian orang bergelar doktor luput darinya.

Jenis kedua: berupa ketentuan syariat yang mengandung perintah yang berbeda dari keadaan sebelumnya.

Dalam hal ini tidak ada kecuali ayat tentang mengulurkan jilbab dan ayat tentang menutupkan kerudung ke dada.

Kedua ayat ini tidak mengandung dalil atas keharaman membuka wajah dan kedua telapak tangan, baik dari sisi bahasa maupun dari sisi syariat, sebagaimana telah kami teliti dan tegaskan secara tuntas dalam pembahasan-pembahasan sebelumnya.

Yang semakin menegaskan hal ini bagi setiap orang yang adil, objektif, dan terbebas dari hawa nafsu serta fanatisme mazhab, adalah kenyataan bahwa orang-orang yang mengakui kesahihan hadis ini juga sepakat dengan kami tentang bolehnya cadar yang menampakkan kedua mata, bahkan terkadang menampakkan bagian di bawahnya.

Maka apakah dengan itu mereka telah menyelisihi nash-nash yang mereka klaim sebagai pemindah hukum, ataukah mereka hanyalah kaum yang gemar bertengkar? Sebagaimana firman Allah SWT:

﴿بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ﴾

“Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar”. [QS. Az-Zukhruf: 58]

 Dan sebagai tambahan untuk menjelaskan batalnya syubhat ini, saya katakan:

Yang mereka maksud dengan pernyataan tersebut adalah bahwa hadis ini menurut kami, dan yang mereka akui kesahihannya, telah dinasakh oleh ayat hijab:

﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ﴾

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka pada (tubuh) mereka” (Al-Ahzab: 59).

Hal ini telah ditegaskan oleh sebagian pengikut mereka, seperti seorang yang bernama Ragda’ dalam kitabnya Hijabnya (hlm. 43), juga Syaikh Al-Bulaihi, Ash-Shabuni, dan selain keduanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-‘Audah (3/343).

Ini, demi Allah, termasuk hal yang paling mengherankan dari para tokoh tersebut, karena ayat itu sama sekali tidak mengandung dalil yang tegas tentang kewajiban menutup wajah sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya.

Kalaupun ayat itu dipahami menunjukkan hal tersebut, maka itu hanyalah melalui dalalah keumuman, tidak lebih dari itu, baik dari sisi kata “الْجِلْبَابُ” (jilbab) maupun kata “الإِدْنَاءُ” (al-idna’). Sementara hadis ini juga memiliki dalalah yang sama dalam syarat pertamanya:

«إِذَا بَلَغَتِ الْمَرْأَةُ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا…»

“Apabila seorang perempuan telah mencapai usia haid, tidak pantas terlihat darinya…”, yang bermakna tidak pantas terlihat darinya sesuatu pun.

Kemudian hadis itu menambahkan penjelasan atas ayat tersebut dengan mengatakan:

«إِلَّا وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا»

“Kecuali wajah dan kedua telapak tangannya”.

Ini adalah pernyataan yang tegas bahwa keumuman tidak dimaksudkan secara mutlak. Maka jika ayat tersebut bersifat umum, hadis ini berfungsi sebagai pengkhusus baginya; dan jika tidak, maka hadis ini berfungsi sebagai penjelasnya, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

﴿وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ﴾

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44).

Ini sangat jelas. Maka saya tidak mengerti bagaimana mungkin dalam benak para penentang bisa muncul klaim bahwa hadis ini telah dinasakh oleh ayat tersebut. Klaim ini bertentangan dengan kaidah yang telah ditetapkan dalam ilmu usul fikih. Perumpamaan mereka tidak lain seperti orang yang mengatakan bahwa hadis:

«لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»

“Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada nilai seperempat dinar atau lebih” telah dinasakh oleh firman Allah:

﴿وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا﴾

“Laki-laki pencuri dan perempuan pencuri, maka potonglah tangan keduanya” (Al-Ma’idah: 38).

Atau bahwa sabda Nabi tentang laut:

«لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»

“Airnya suci dan bangkainya halal” telah dinasakh oleh firman Allah: “Diharamkan atas kalian bangkai” (Al-Ma’idah: 3).

Dan bahwa sabda Rasulullah tentang laut:

«هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ»

“Airnya suci dan bangkainya halal”

Dan yang semakna dengannya telah dinasakh oleh firman Allah Ta‘ala:

﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ﴾

“Diharamkan atas kalian bangkai” (Al-Ma’idah: 3)!

Contoh-contoh dalam hal ini sangat banyak sekali. Oleh karena itu, Asy-Syaukani dengan tegas menyatakan pengecualian wajah dan kedua telapak tangan dengan berdalil pada hadis ini, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Contoh-contoh semacam ini sangat banyak. Oleh karena itu, Asy-Syaukani dengan tegas menyatakan pengecualian wajah dan kedua telapak tangan dengan berdalil pada hadis ini, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Kemudian terlintas bagi saya sisi ketiga, yaitu bahwa pemahaman seperti itu hanya bisa diterima jika dalil dalam masalah ini semata-mata adalah berpegang pada hukum asal, yaitu kebolehan. Dalam kondisi seperti itu, barulah pemahaman tersebut bisa dibenarkan.

Adapun kenyataannya tidak demikian, karena pembahasan ini berporos pada hadis ini dengan asumsi kesahihannya, maka pemahaman tersebut menjadi batal. Sebab bagaimana mungkin hadis ini dibawa kepada kondisi sebelum hijab atau jilbab, sementara ia justru sejalan dengannya dalam menetapkan keharaman perempuan tidak menutup diri dengan jilbab, yakni sama-sama memindahkan dari hukum asal.

Bahkan hadis ini menambahkan pengecualian yang tidak disebutkan dalam ayat jilbab, yaitu pengecualian wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Dan ini sangat jelas.

Dengan demikian, menjadi jelas pula gugurnya ucapan saudara Al-Iskandarani dalam kitabnya (3/344), yang ia gunakan untuk mendukung pemaknaan tersebut dengan perkataan yang ia nukil dariku tentang emas yang berbentuk gelang, dengan sangkaan bahwa hal itu merupakan hujah atas diriku.

Ia lalai membedakan antara perkara yang asal hukumnya kemudian dinasakh oleh nash yang bersifat umum, dengan nash yang justru memindahkan dari hukum asal disertai pengecualian yang menunjukkan bahwa bagian yang dikecualikan tetap berada pada hukum asalnya. Mereka semua telah lalai dari hakikat ini.

Perumpamaan mereka dalam hal ini tidak lain seperti orang yang mengharamkan emas dan sutra secara mutlak atas kaum wanita, padahal Nabi telah mengecualikan keduanya bagi wanita dari keharaman tersebut dalam hadis sahih dengan berbagai jalurnya.

“Apakah ada seorang pun dari kalangan ulama yang melakukan hal seperti ini? Itu adalah sesuatu yang sama sekali tidak aku sangka.”

Akan tetapi, perbuatan semisal inilah yang telah dilakukan oleh para penentang ini terhadap hadis yang sedang kita bahas, yakni mereka menasakh nash yang khusus dengan nash yang umum. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan.

Apa yang telah dijelaskan sebelumnya juga merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Ibnu Khalaf dalam kitabnya *Nadzorotuhu* (hlm. 87). Dengan kebodohan yang nyata ia berkata:

مَا لِمَاذَا لَا يَقُولُ بِالْقَاعِدَةِ الْفِقْهِيَّةِ: إِذَا تَعَارَضَ حَاضِرٌ وَمُبِيحٌ قَدِّمِ الْحَاضِرَ؟!

“Mengapa tidak diterapkan kaidah fikih: apabila bertentangan antara dalil yang melarang dan dalil yang membolehkan, maka didahulukan dalil yang melarang?”

Ucapan ini didukung oleh saudara Al-Iskandarani (3/345–346) dengan penjelasan yang tidak memiliki bobot ilmiah, sebagian berkaitan dengan khabar yang memindahkan dari hukum asal -yang jawabannya telah diketahui- dan sebagian lagi dengan kaidah tersebut. Jawabannya tetap sama, yaitu bahwa kaidah itu tidak tepat diterapkan di sini.

Kaidah ini sama dengan kaidah pertama yang berkaitan dengan mendahulukan khabar yang memindahkan dari hukum asal.

Kedua kaidah tersebut memang benar, tetapi telah ditempatkan bukan pada tempatnya. Barang siapa tidak percaya, silakan menerapkannya pada contoh sutra dan emas bagi wanita, jika ia mau.

Kesimpulan jawaban atas syubhat kelima ini adalah bahwa mereka berpaling dari penerapan kaidah-kaidah ilmiah usul fikih yang benar dalam menyikapi hadis ini -padahal mereka mengakui kesahihannya, dan menurut kami hadis itu memang sahih. Di antara kaidah tersebut adalah:

لَا يُصَارُ إِلَى النَّسْخِ إِلَّا إِذَا تَعَذَّرَ الْجَمْعُ

“Tidak boleh menetapkan adanya nasakh kecuali jika penggabungan dalil benar-benar tidak mungkin”.

Serta kaidah lainnya :

حَمْلُ الْعَامِّ عَلَى الْخَاصِّ

“Membawa dalil yang umum kepada yang khusus”.

Para ulama telah berkata:

"لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَقُولَ فِي آيَةٍ أَوْ حَدِيثٍ: إِنَّهُمَا مِنْسُوخَانِ لَا يَجُوزُ الْعَمَلُ بِهِمَا، إِلَّا بِنَصٍّ جَلِيٍّ أَوْ إِجْمَاعٍ".

“Tidak halal bagi siapa pun untuk mengatakan tentang suatu ayat atau hadis bahwa keduanya telah dinasakh dan tidak boleh diamalkan, kecuali dengan nash yang jelas atau ijmak.”

Ucapan ini dinukil oleh Ibnu Hazm dalam *Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam*, beserta penjelasan bahwa para ulama telah berijmak atasnya (3/130). Ia juga merinci hal tersebut dalam sebuah fasal:

"فَصْلٍ فِي كَيْفَ يَعْلَمُ الْمَنْسُوخُ وَالنَّاسِخُ مِمَّا لَيْسَ مِنْسُوخًا"

"Pasal: tentang bagaimana seseorang mengetahui yang mansukh (yang dibatalkan) dan yang nāsikh (yang membatalkan) dari sesuatu yang tidak dibatalkan." (4/83–92).

Maka hendaklah siapa pun yang berkehendak merujuk kepadanya, karena pembahasannya sangat penting.

===***===

PEMBAHASAN KE SEPULUH

Apakah wanita wajib menutupi wajah mereka karena kerusakan zaman dan untuk menutup kemungkinan fitnah?

Saya katakan:

Pertanyaan ini diajukan hari ini oleh banyak para pentaqlid tanpa memahami hukum syariat dari perspektif syariat dan dalilnya, dan mereka tidak merujuk pada Al-Qur’an dan Sunnah ketika terjadi perbedaan pendapat, melainkan pada apa yang ada dalam hati mereka dari opini dan pemikiran.

Jika mereka menuruti Allah dan Rasul ketika dipanggil, niscaya mereka tidak akan merasa nyaman dan akan tenang! Namun mereka rela dengan itu dan dengan ucapan para imam mereka, bahwa mereka semua—laki-laki dan perempuan—harus menundukkan pandangan mereka sebagaimana telah dijelaskan secara rinci sebelumnya, dan mereka berpegang pada taqlid sebagian orang yang meniru setelah para imam dengan alasan yang mereka buat sendiri, yaitu ucapan mereka:

بِشَرْطِ أَمْنِ الفِتْنَةِ

“Dengan syarat aman dari fitnah”

Yaitu tidak tergoda. Jika tidak, maka wajib bagi mereka untuk menutup diri.

Dan jika ada seseorang—yang tidak memiliki ilmu fiqh maupun pemikiran—maka dia menyandarkan itu pada kesepakatan para imam radhiyallahu 'anhum! Padahal istilah “para imam” yang dimaksud adalah empat imam mujtahid, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang diketahui mensyaratkan syarat tersebut, dan itu tidak layak bagi ilmu mereka sebagaimana akan dijelaskan, bahkan jelas bahwa apa yang disebutkan sebelumnya (hal 119–121) tentang membolehkan melihat dari mereka bertentangan dengan syarat itu.

Oleh karena itu, tidak seorang pun dari pengikut besar Abu Hanifah yang datang belakangan menyinggung syarat tersebut, yaitu Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl Abu Bakr Syamsul A’immah as-Sarkhasi yang wafat sekitar tahun lima ratus, yang digambarkan oleh al-Allamah al-Laknawi dalam “al-Fawaid” (158) sebagai berikut:

كانَ إِمامًا عَلّامَةً حُجَّةً مُتَكَلِّمًا مُناظِرًا أُصولِيًّا مُجْتَهِدًا، عَدَّهُ ابْنُ كَمَال بَاشَا مِنَ المُجْتَهِدِينَ فِي المَسائِلِ

“Dia adalah imam, ulama, pembicara, penelaah, ahli ushul, dan mujtahid. Ibnu Kamal Pasha menghitungnya sebagai mujtahid dalam masalah-masalah.”

Saya katakan:

As-Sarkhasi ini—bersama imamatnya—menyatakan, mengikuti Abu Hanifah, sahabatnya, dan ath-Thohawi sebagaimana telah disebutkan, membolehkan melihat wanita asing meskipun dia menyebut bahwa haram melihat karena takut fitnah, dan fitnah dalam melihat wajahnya lebih besar daripada anggota tubuh lainnya. Dia berkata dalam kitabnya “al-Mabsuth” (10/152, Dar al-Ma’rifah, Beirut):

وَلَكِنَّا نَأْخُذُ بِقَوْلِ عَلِيّ (!) وَابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَقَدْ جَاءَتِ الأَخْبَارُ فِي الرُّخْصَةِ بِالنَّظَرِ إِلَى وَجْهِهَا وَكَفَيْهَا إِذَا لَمْ يَكُنِ النَّظَرُ عَن شَهْوَةٍ فَإِنْ كَانَ يَعْلَمُ أَنَّهُ إِنْ نَظَرَ اشْتَهَى لَمْ يُحَلَّ لَهُ النَّظَرُ إِلَى شَيْءٍ مِنْهَا

“Namun kami mengikuti ucapan Ali (!) dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma karena terdapat riwayat yang memberikan keringanan melihat wajah dan kedua tangan mereka jika tidak dilandasi syahwat. Jika seseorang mengetahui bahwa jika melihat dia akan tergoda, maka tidak halal baginya melihat bagian tubuh mereka.”

Saya katakan:

Dan kata “عَلِيّ” ini mungkin kesalahan pena atau kesalahan penyalin atau penerbit, karena kami tidak menemukan dalam riwayat yang dirujuk as-Sarkhasi sesuatu pun tentang Ali, melainkan dari enam sahabat yang telah disebut namanya sebelumnya (hal 103–104), termasuk Aisyah dan Ibnu Umar.

Saya khawatir itu dimaksudkan sebagai perubahan lafadz dari ‘Aisyah’, sementara lafadz hadisnya dari al-Baihaqi (2/226) adalah sbb:

﴿مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾: الوَجْهُ وَالكَفَّانِ

“(Apa yang tampak darinya): wajah dan kedua tangan.”

Sanadnya lemah tetapi memiliki jalur lain dari Ibnu Abi Syaibah dan lainnya, dan didukung oleh pernyataan Ibnu Umar dengan lafaz:

"الزِّينَةُ الظَّاهِرَةُ: الوَجْهُ وَالكَفَّانِ"

“Perhiasan yang tampak: wajah dan kedua tangan.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah (4/284) dengan sanad yang sahih darinya.

Kemudian diriwayatkan serupa dari Ibnu Abbas dengan sanad yang juga sahih.

Sedangkan komentar al-Ikhsandarani tentang ucapan Sarkhasi: “Ali dan Ibnu Abbas” dengan katanya (3/420):

"يُشِيرُ إِلَى مَا رُوِيَ عَنْهُمَا رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فِي تَفْسِيرِ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾: بِأَنَّهُ الكُحْلُ وَالخَاتَمُ وَقَدْ بَيَّنَ الإِيمَانُ أَكْمَلَ الدِّينِ البَابَرْتِيُّ الحَنَفِيُّ فِي "شَرْحِ العِنَايَةِ عَلَى الهِدَايَةِ" أَنَّ دَلَالَةَ قَوْلِهِمَا عَلَى الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ غَيْرُ وَاضِحٍ قَالَ: "إِذِ الظَّاهِرُ أَنَّ مَوْضِعَ الكُحْلِ هُوَ العَيْنُ لا الوَجْهُ كُلُّهُ وَكَذَا مَوْضِعُ الخَاتَمِ هُوَ الإِصْبَعُ لا الكَفُّ كُلُّهُ وَالمَدْعَى جَوَازُ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِ الأَجْنَبِيَّةِ كُلِّهُ وَإِلَى كَفَيْهَا بِالكُلِّيَّةِ".

“Ini merujuk pada apa yang diriwayatkan dari keduanya radhiyallahu 'anhuma dalam tafsir ayat Allah Ta’ala: (Kecuali apa yang tampak darinya), yaitu bahwa yang dimaksud adalah kohl (mata) dan cincin.

Al-Imam Akmaluddin al-Babarti al-Hanafi dalam ‘Syarih al-Inayah ‘ala al-Hidayah’ menjelaskan bahwa dalil keduanya tentang wajah dan kedua tangan tidaklah jelas.

Dia berkata: ‘Yang jelas, tempat kuhl (celak) adalah mata, bukan seluruh wajah, dan tempat cincin adalah jari, bukan seluruh tangan. Ini menunjukkan bolehnya melihat seluruh wajah wanita asing dan kedua tangannya secara keseluruhan.’”

Maka Saya katakan:

Komentar dan upaya pembenaran yang mengandung kesalahan ini terlihat dari beberapa hal:

Pertama: bahwa itu didasarkan pada anggapan bahwa perhiasan yang disebutkan dalam ayat adalah perhiasan itu sendiri, bukan tempatnya, dan ini salah serta bertentangan dengan pendapat para ahli tafsir dan lainnya—seperti telah disebutkan sebelumnya (halaman 27–32).

Bukti paling jelas adalah tidak ada yang mengatakan bahwa seorang wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada orang asing jika perhiasan itu tidak menempel di tubuhnya, sebagaimana tidak ada yang mengatakan sebaliknya, yaitu menampakkan bagian tubuhnya sementara perhiasan itu tidak ada padanya.

Kedua: yang menegaskan kesalahan ini adalah bahwa cincin di jari tidak bisa dilihat kecuali dengan melihat telapak tangan, sehingga terbukti bahwa yang dimaksud dalam riwayat adalah tempat, bukan perhiasannya sendiri.

Ketiga: bahwa hal itu didasarkan pada lafadz yang disebutkan oleh komentator:

الكُحْلُ وَالخَاتَمُ

“kohl (celak) dan cincin.”

Dan ini salah karena dua hal:

Yang pertama: bahwa lafadz tersebut lemah dan tidak sahih; komentator itu sendiri menyatakannya di tempat lain (3/431). Yang benar dan sahih dari Ibnu Abbas dan lainnya adalah dengan lafaz:

الوَجْهُ وَالكَفَّيْنِ

“wajah dan kedua tangan”

 Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga dalilnya sangat jelas.

Yang kedua: bahwa yang disebutkan bersamaan dengan Ibnu Abbas dalam ucapan Sarkhasi sebenarnya adalah Ibnu Umar atau Aisyah—seperti telah saya tegaskan sebelumnya—dan lafadz mereka adalah lafadz sahih dari Ibnu Abbas. Oleh karena itu, tidak boleh menafsirkan lafadz mereka—atau salah satunya—sebagai lafadz Ibnu Abbas yang lemah, sebagaimana jelas dan tidak tersembunyi bagi ahli ilmu.

Dengan ini, upaya pembenaran yang disebutkan jatuh dari asalnya, dan terlihat bahwa komentar itu tidak memiliki nilai dari sisi ilmiah, karena didasarkan pada dugaan tanpa verifikasi dan pemeriksaan, tanpa membedakan yang sahih dari yang lemah dalam riwayat.

Di sini muncul pertanyaan—seperti yang mereka katakan hari ini—mengapa saudara Muhammad bin Ismail lebih memilih lafadz yang lemah daripada lafadz yang sahih?

Jawabannya bisa dilihat dari beberapa sisi:

Pertama: karena itu sesuai dengan ucapan Babarti al-Hanafi.

Kedua: karena dia tidak mengetahui perbedaan antara kedua lafadz dari segi riwayat, meskipun dia mengetahui perbedaannya dari segi ilmu.

Ketiga: karena dia tidak mengetahui mana yang sahih, sebab dia terlibat dalam penelitian panjang oleh Syaikh Abdul Qadir as-Sindi—semoga Allah menjaga beliau—mengenai riwayat Ibnu Abbas, di mana dia membahas lafadz lemah ini secara panjang lebar, menjelaskan kelemahannya, dengan berlebihan dalam melemahkan perawi—dengan pengulangan yang membosankan dan penilaian yang kacau—sehingga tidak mungkin dijelaskan di sini.

Dia menutup lafadz yang sahih itu, dan tidak menyebutkan sanadnya, meskipun dia menyinggungnya (hal 18) dengan katanya:

وَهُنَا أَسَانِيدٌ أُخْرَى لَا تَقِلُّ دَرَجَتُهَا فِي الضَّعْفِ وَالنُّكَارَةِ

“Dan di sini ada sanad lain yang tidak kalah tingkat kelemahannya dan kemerosotannya.”

Demikian katanya, semoga Allah memberi hidayah. Namun dia berdusta dalam hal ini, dan kebohongannya menipu saudara kita yang baik hati.

Dia menyalin ucapannya dalam bukunya (3/263–265) dan mengesahkannya karena ketidaktahuannya seperti orang lain dalam ilmu ini, bahkan dia memberi judul:

"تَحْقِيقُ الآثَارِ المُنْسُوبَةِ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ"!

“Verifikasi Riwayat yang Dihubungkan kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu!”

Dan melanjutkannya dengan pembahasan yang berjudul:

"الجَوَابُ عَنْ قَوْلِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى فَرْضِ نِسْبَتِهِ إِلَيْهِ"

“Jawaban atas ucapan Ibnu Abbas dengan asumsi dikaitkan kepadanya” (3/267).

Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menyertakan sanad yang sahih agar para pembaca memahami dengan jelas, pertama, untuk membedakan yang benar dari yang dusta dan yang ahli dari yang bodoh, kedua, agar tidak terperdaya oleh setiap orang yang bersuara tanpa mengetahui, dan ketiga, semoga Allah memberi pertolongan.

Ibnu Abi Syaibah rahimahullah berkata dalam “al-Musannaf” (4/283): Dia meriwayatkan kepada kami Ziyad bin al-Rabi’ dari Shalih al-Dahhan dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas:

﴿ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ ﴾: قَالَ: الكَفُّ وَرَقْعَةُ الوَجْهِ

"(Dan mereka tidak menampakkan perhiasannya): dia berkata: telapak tangan dan sebagian wajah."

Saya katakan:

Sanad ini sahih, tidak akan melemahkannya kecuali orang yang bodoh atau berpihak, karena para perawinya terpercaya. Saya mulai dengan Syaikh Ibnu Abi Syaibah Ziyad bin al-Rabi’, dia terpercaya tanpa ada perbedaan yang perlu disebut, dan dia dijadikan hujjah oleh al-Bukhari dalam “Sahih”-nya.

Shalih al-Dahhan juga terpercaya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mu’in. Dan Ahmad berkata dalam “al-‘Ilal” (2/33):

لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ

“Tidak ada masalah dengannya.”

Dan Ibnu Hibban menyebutnya dalam “ath-Thiqat” (6/457).

Adapun Jabir bin Zaid—yaitu Abu al-Sha’tha al-Azdi—adalah terkenal, dari para tabi’in terpercaya yang terkenal dalam mengambil riwayat dari Ibnu Abbas, dan keduanya dinyatakan sahih oleh dua syaikh, dan Ibnu Abbas sendiri bersaksi bahwa dia termasuk ulama dalam Kitabullah—seperti telah disebutkan (hal 50). Dia yang menerima dari Ibnu Abbas tafsir (الإِدْنَاءُ) dengan perkataan-nya:

تَدَنَّى الْجِلْبَابُ إِلَى وَجْهِهَا، وَلَا تُضْرَبْ بِهِ

"Dekatkanlah jilbab ke wajahnya, namun jangan menutupinya"

Sebagaimana yang telah disebutkan di (hal 50).

Dia juga yang biasa memerintahkan Hind bint al-Muhalb untuk meletakkan khimar di dahi, bukan di wajah, seperti yang diklaim oleh al-Tuwaijri dan pengikutnya.

Sa’id bin Jubair juga menirunya dari Ibnu Abbas menurut Ibnu Abi Syaibah, namun sanadnya lemah.

Ibnu Abbas juga diikuti oleh Abdullah bin Umar dengan sanad sahih, dan lafaznya sesuai dengan lafaz sahih Ibnu Abbas yang telah disebut sebelumnya, sehingga tidak boleh menafsirkan lafaz mereka—atau salah satunya—sebagai lafaz Ibnu Abbas yang lemah. Seperti yang disebutkan oleh penulis “Kasyf al-Qina’” (1/243) setelah menisbahkannya kepada Ibnu Abbas dan Aisyah:

رَوَاهُ البَيْهَقِيُّ، وَفِيهِ ضَعْفٌ

“Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan di dalamnya ada kelemahan.”

Al-Iskandarani mengesahkannya (3/431) namun sanadnya di al-Baihaqi berbeda dengan Ibnu Abi Syaibah, sehingga seolah-olah al-Baihaqi meriwayatkannya dari keduanya dengan satu sanad, padahal kenyataannya berbeda.

Al-Baihaqi meriwayatkannya (2/225) dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, kemudian dari jalur Ikrimah darinya, sehingga ada dua jalur, lalu dari jalur ‘Ata bin Abi Rabah dari Aisyah. Saudara al-Iskandarani—dan orang lain yang ikut membahas padahal tidak menguasai—itu termasuk menyimpang dan menzalimi ilmu mulia ini.

Kami sedikit atau banyak telah menyimpang dari topik pembahasan, mohon maaf kepada pembaca. Meski begitu, mungkin ada manfaat yang tidak mereka temukan di tempat lain.

Mari kita kembali ke apa yang sedang dibahas, yaitu menyinggung syarat yang ditetapkan oleh para peniru tersebut, yang bertentangan dengan pendapat orang yang mujtahid dalam madzhab, yaitu al-‘Allamah al-Sarkhasi, apalagi ulama lain baik terdahulu maupun yang kemudian hingga zaman ini, yang tetap berpendapat: membolehkan melihat wajah dan kedua tangan wanita jika orang yang melihat aman dari fitnah.

Saya telah menyebutkan pendapat mereka sebelumnya (hal 119–121), bisa dirujuk oleh siapa yang ingin mengingat, dan semuanya sepakat bahwa laki-laki tidak boleh melihat wajah wanita jika khawatir akan fitnah. Betapa bodohnya jika seorang wanita menutupi wajahnya agar tidak memikat laki-laki!

Di antara mereka yang hidup pada abad keenam dan sesudahnya—seperti al-Qadhi ‘Iyadh, al-Nawawi, Ibnu Muflih, dan al-Shawkani—mereka berkata seperti yang disebutkan:

لَا يَجِبُ عَلَى المَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ وَجْهَهَا فِي طَرِيقِهَا

“Tidak wajib bagi wanita menutupi wajahnya di jalan”, dan tidak seharusnya mengingkarinya jika mereka menyingkap wajahnya di jalan.

Seolah-olah penulis itu dan yang sejenisnya—dari peniru seperti ash-Shabuni, al-Ghawwaji, dan sejenisnya—mengira bahwa fitnah aman pada masa-masa itu, dan bahwa Allah Ta’ala tidak menempatkan penghalang dan perlindungan melalui kewajiban hijab bagi wanita dan perintah bagi keduanya untuk menundukkan pandangan. Allah berfirman:

﴿ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَلِقُلُوبِهِنَّ﴾

“Itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka”. (al-Ahzab: 53),

Dan mereka lupa bahwa sifat manusia sama pada setiap zaman, sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Qur’an:

﴿ زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ .. ﴾

“Dihias bagi manusia kecintaan terhadap apa yang mereka inginkan dari wanita dan anak-anak…” (Ali ‘Imran: 14).

Mereka hanya berbeda dalam takwa dan mengikuti hukum Allah Ta’ala.

Contohnya adalah kisah al-Fadhel bin Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan seorang wanita dari Khat’am yang cantik, dan bagaimana ia menatapnya berulang kali ketika sedang haji!

Bagaimana Nabi cukup memalingkan wajahnya darinya, tanpa memerintahkan agar ia menutupi wajahnya. Padahal saat itu adalah waktu fitnah. Ini menunjukkan bahwa tindakan Nabi menolak kewajiban menutup wajah seperti yang mereka klaim, jelas terlihat, karena para ulama sepakat bahwa tidak boleh menunda penjelasan saat dibutuhkan.

Oleh karena itu, salah seorang dari mereka salah ketika berkata—untuk menghindari dalil yang jelas ini—:

لَعَلَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهَا بَعْدَ ذَلِكَ

“Mungkin Nabi memerintahkan setelah itu,” maksudnya menutup wajahnya.

Maka Saya katakan, sebagaimana Ibnu Umar atau yang lain dari salaf katakan :

اِجْعَلْ (لَعَلَّ) عِنْدَ ذَاكَ الكَوْكَبِ، لِأَنَّ فِيهِ تَعْطِيلًا لِلسُّنَّةِ الَّتِي مِنْهَا إِقْرَارُهُ ﷺ، ذَلِكَ لِأَنَّهُ مَا مِنْ شَيْءٍ سَكَتَ عَنْهُ ﷺ وَأَقَرَّهُ إِلَّا وَمِنَ المُمْكِنِ لِكُلِّ مُجَادِلٍ أَنْ يُبْطِلَهُ بِمِثْلِ ذَلِكَ القَوْلِ! كَمَثَلِ حَدِيثِ ذَلِكَ الرَّجُلِ الَّذِي أَحْرَمَ بِعُمْرَةٍ فِي جُبَّتِهِ بَعْدَمَا تَضَمَّخَ بِطِيبٍ، فَأَمَرَهُ ﷺ بِنَزْعِ الجُبَّةِ وَغَسْلِ الطِّيبِ، وَهُوَ فِي "الصَّحِيحَيْنِ"، فَاسْتَدَلَّ بِهِ العُلَمَاءُ - وَمِنْهُمْ الحَنَابِلَةُ - عَلَى أَنَّهُ لَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ،

“Letakkan kata “mungkin” pada posisi yang tepat, karena kata “mungkin” itu mengandung pengingkaran terhadap sunnah yang telah ditegaskan oleh Nabi . Sebab tidak ada sesuatu pun yang disikapi diam oleh Nabi dan beliau mengesahkan kecuali yang bisa dibantah oleh orang yang berdebat dengan perkataan semacam itu!

Seperti hadis orang yang berihram untuk umrah dengan jubah setelah diberi wewangian, kemudian Nabi memerintahkannya melepas jubah dan mencuci wewangian tersebut, diriwayatkan dalam Sahih Bukhori dan Muslim. Para ulama—termasuk Hanbali—menggunakannya sebagai dalil bahwa tidak ada fidyah yang wajib baginya”.

Ibnu Qudamah berkata dalam “al-Mughni” (3/262):

لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَأْمُرِ الرَّجُلَ بِفِدْيَةٍ.

“Karena Nabi tidak memerintahkannya membayar fidyah.”

Apakah orang yang disebut di sini akan berkata seperti yang dia katakan di sana:

"لَعَلَّ النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُ بَعْدَ ذَلِكَ"؟!

“Mungkin Nabi memerintahkannya setelah itu”?

Atau apakah ini pengukuran ganda dan penilaian tidak adil?

Allah Maha Menolong.

Ketahuilah, wahai pembaca! Sesungguhnya hadits-hadits yang diambil para ulama—dengan perbedaan mazhab mereka—mengenai banyak hukum dari pengakuan Nabi lebih banyak daripada yang dapat dihitung. Sekiranya seorang peneliti mengumpulkannya dalam sebuah kitab dan membahasnya secara riwayat maupun ilmu pengetahuan, niscaya akan menjadi satu jilid atau lebih.

Dari sini tampak bahayanya sikap memperkirakan seperti ini, yang hanya menekankan taqlid dan membela mazhab dan pendapat, dan termasuk di antaranya :

Kisah sahabat mulia Mu’awiyah bin al-Hakam al-Salmi radhiyallahu 'anhu yang meriwayatkan ucapan Nabi kepada seorang gadis: “أَيْنَ اللهُ؟” (Di mana Allah?). Dan jawabannya: “فِي السَّمَاءِ” (Di langit), serta kesaksian Nabi mengenai gadis itu: “إِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ” (Sesungguhnya dia mukminah).

Dan Mu’awiyah bin al-Hakam radhiyallahu 'anhu pernah shalat di belakang Nabi suatu hari—pada masa awal masuk Islam—lalu dia berseru:

 "وَاثْكِلْ أُمِّيَاهُ! مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ؟!"

“Duhai celakalah ibuku! Mengapa kalian menatapku?!” hingga akhir kisah dalam Shahih Muslim dan lainnya, dan diriwayatkan dalam Al-Irwa’ (2/111/390).

Para ulama, termasuk para pengikut Syafi’i, menjadikan ini dalil:

"إِنَّ كَلَامَ الجَاهِلِ فِي الصَّلَاةِ لَا يُبْطِلُهَا"،

“Ucapan orang bodoh dalam shalat tidak membatalkannya”, dengan penjelasan rinci menurut mereka. Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim:

"لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَأْمُرْهُ بِإِعَادَةِ الصَّلَاةِ".

“Karena Nabi tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat.”

Dan hal yang serupa dikatakan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa (20/366 dan 22/624).

Dan adapun saya katakan sebelumnya:

"وَهَذَا هُوَ وَقْتُ الفِتْنَةِ…"

“Dan inilah waktu fitnah…”, maka ini mengacu pada perkataan Al-Abbas radhiyallahu 'anhu—sebagaimana dalam hadits Ali dalam kitab (hal. 28, cetakan ketujuh):

"يَا رَسُولَ اللهِ! لِمَ لَوَّيْتَ عُنُقَ ابْنِ عَمِّكَ؟" فَقَالَ ﷺ: "رَأَيْتُ شَابًّا وَشَابَّةً فَلَمْ أُؤْمَنِ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِمَا".

"Wahai Rasulullah! Mengapa engkau memutar leher sepupumu?” Nabi bersabda: “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, maka setan tidak aman atas keduanya.”

Ini jelas menunjukkan bahwa Nabi melakukan itu untuk menghindari fitnah, sebagaimana dikatakan Al-Syaukani dalam Nail al-Awtar (6/97).

Barangsiapa bertindak dalam keadaan serupa bertentangan dengan perbuatan Nabi , maka ia telah menentang petunjuk beliau , dan berisiko terkena ancaman firman Allah:

﴿فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾

“Maka hendaklah orang-orang yang menentang perintah-Nya berhati-hati agar tidak menimpa mereka fitnah atau azab yang pedih”. (An-Nur:63).

Dan sabda beliau :

"…وَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي"

“…Barangsiapa berpaling dari sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku” telah disepakati. Bagaimana jika seseorang menjadikan pelanggarannya sebagai aturan yang terus berlangsung sampai kehendak Allah?!

Kemudian Al-Syaukani rahimahullah berkata:

"وَقَدِ اسْتَنْبَطَ مِنْهُ ابْنُ القَطَّانِ جَوَازَ النَّظَرِ عِنْدَ أَمْنِ الفِتْنَةِ، حَيْثُ لَمْ يَأْمُرْهَا بِتَغْطِيَةِ وَجْهِهَا، فَلَوْ لَمْ يَفْهَمِ العَبَّاسُ أَنَّ النَّظَرَ جَائِزٌ مَا سَأَلَ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ مَا فَهِمَهُ جَائِزًا مَا أَقَرَّهُ عَلَيْهِ".

“Dan dari sini Ibnu al-Qaththan menyimpulkan bolehnya melihat ketika aman dari fitnah, karena Nabi tidak memerintahinya untuk menutup wajahnya. Seandainya Al-Abbas tidak memahami bahwa melihat itu diperbolehkan, niscaya ia tidak akan bertanya, dan seandainya yang ia pahami itu tidak diperbolehkan, niscaya beliau tidak akan membenarkannya.”

Dan sebagian orang yang tidak memiliki pengetahuan fiqh menjawab ketidakperintah Nabi untuk menutup wajah gadis itu dengan perkataan:

"لَوْ أَمَرَهَا لَأَصْبَحَ وَاجِبًا أَنْ تُغَطِّي وَجْهَهَا، وَلَمْ نَدَّعِ هَذَا"!

“Seandainya beliau memerintahnya, maka wajib baginya untuk menutup wajahnya, dan kami tidak mengklaim hal itu!”

Lihat “Hijab al-‘Adawi” (hal. 99).

Saya katakan:

Dari pendapat anda yang menulis kitab “Hijabmu” untuk mendukungnya dan menolak yang berbeda, “bahwa kewajiban bagi perempuan adalah menutup wajahnya”, apakah maksud anda dengan perkataan itu bahwa menutup wajah tidak wajib bagi wanita mahram?

Jika anda berkata begitu -bahkan anda telah menyatakannya (hal. 79)- maka anda telah mengemukakan pendapat baru yang bertentangan dengan jalan orang-orang beriman.

Sesungguhnya kami tidak mengetahui seorang pun dari para ulama yang mengatakan bahwa menutup wajah itu wajib sebagai hukum asal, sementara tidak wajib atas wanita mahram untuk dilihat sekalipun pada saat ada fitnah (godaan syahwat)!

Jika tidak, maka pengikut anda tidak akan membutuhkan dalil pembatalan pendapat mereka tentang kewajiban itu, dan sebelumnya telah dijelaskan kebatilan dalil-dalil itu di halaman (41-43 dan 135-136).

Dan ini adalah pelanggaran terhadap seluruh ulama; ia bertentangan dengan dirinya sendiri sekali lagi. Sebab, meskipun demikian, ia menegaskan (hal. 81) bahwa seluruh umat wajib menutup wajahnya jika khawatir fitnah sebagai penutup sebab (سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ), padahal prinsip menurutnya bukanlah kewajiban itu. Di sini ia tidak mengatakan bahwa itu wajib bagi wanita merdeka dengan adanya kekhawatiran fitnah, padahal prinsipnya menurutnya itu wajib! Bukankah ini termasuk kemelencengan dalam agama Allah yang dilarang oleh Abu Mas’ud al-Ansari radhiyallahu 'anhu?! Ini untuk menyingkirkan dalil hadits yang jelas yang telah dinyatakan oleh para ulama besar dan masih diikuti hingga hari ini sebagaimana telah dibahas sebelumnya! Allah-lah yang memberi pertolongan.

Kesimpulannya:

Fitnah syahwat dari wanita sudah ada pada masa turunnya wahyu kepada Nabi , dan karena itu Allah subhanahu wa ta’ala menetapkan hukum bagi kedua jenis kelamin -sebagai penutup sebab (سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ)- sebagaimana telah disinggung sebelumnya.

Seandainya Allah menghendaki agar diwajibkan bagi wanita menutup wajahnya di hadapan orang asing, niscaya Dia akan melakukannya juga sebagai penutup sebab (سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ).

﴿وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا﴾

“dan tidaklah Tuhanmu lupa”(Maryam: 64),

Dan Dia akan menurunkan wahyu kepada Nabi agar memerintahkan wanita dari suku Khats’am menutup wajahnya, karena inilah waktu penjelasan sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Namun beliau justru ingin menunjukkan kepada manusia pada saat itu bahwa menutup sebab tidak dilakukan dengan mengharamkan apa yang dibolehkan Allah bagi wanita untuk menampakkan wajahnya jika mereka mau, melainkan dengan menerapkan prinsip:

﴿يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ﴾

"Hendaklah mereka menahan pandanganya” [QS. An-Nur : 30]

Yaitu sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan memalingkan pandangan Al-Fadhel dari wanita.

Dan dalam kritik saya, tidak ada perbedaan antara para pentaqlid yang mewajibkan wanita menutup wajahnya -sebagai penutup sebab seperti yang mereka klaim- dengan jika seseorang berkata:

يَجِبُ عَلَى الرِّجَالِ أَنْ يَسْتُرُوا وُجُوهَهُمْ - كَمَا هُوَ شَأْنُ الْمُلَثِّمِينَ فِي بَعْضِ الْبِلَادِ - كَيْ لَا تَفْتَنَ النِّسَاءُ بِالنَّظَرِ إِلَيْهِمْ سَدًّا لِلذَّرِيعَةِ أَيْضًا!

“Wajib bagi laki-laki menutup wajah mereka -sebagaimana yang dilakukan orang bertutup muka di beberapa negeri- agar wanita tidak tergoda melihat mereka sebagai penutup sebab juga (Sadd adz-Dzari’ah)!”

Ini sama saja, dan siapa yang membedakan, berarti ia telah bertentangan dan memihak laki-laki terhadap wanita, karena keduanya sama-sama wajib menundukkan pandangan.

Barangsiapa menambahkan hukum baru tanpa dalil dari Allah dan Rasul-Nya, ia telah melampaui batas dan menzalimi.

﴿وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ﴾

“Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang dzalim”. (Ali Imran: 57).

Di sini saya teringat sebuah bait syair seolah wanita faqih menirunya dan berkata:

غَيْرِي جَنَى وَأَنَا الْمُعَذَّبُ فِيكُمْ * فَكَأَنَّنِي سَبَّابَةُ الْمُتَنْدِمِ!

Orang lain yang berdosa, sedangkan aku yang tersiksa di antara kalian * seakan-akan aku adalah jari telunjuk yang menyesal!”

Dan mungkin berguna untuk dicatat:

Bahwa sebagian besar pembahasan ini ditujukan bagi para pentaqlid yang menentang imam mereka dalam masalah ini -sedangkan Al-Qur’an dan Sunnah ada di pihak mereka- dan yang bagi pengikut dianggap wajib diteladani, karena perkataan mereka bagi pentaqlid sama kedudukannya dengan dalil Al-Qur’an dan Sunnah bagi para mujtahid.

Sebagaimana tidak diperbolehkan bagi mereka selain mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, demikian pula bagi pentaqlid hanya diperbolehkan meneladani para imam mereka, demikian kata mereka, itulah batas pengetahuan mereka.

Namun di sini mereka sepakat menentang Al-Qur’an dan Sunnah dari satu sisi, dan perkataan para imam dari sisi lain!

Bahkan mereka menambah sedikit demi sedikit secara sembrono—lalu meneladani orang yang tidak boleh mereka teladani, karena mereka juga pengikut seperti itu, termasuk yang datang kemudian sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Dan taqlid itu bukanlah ilmu menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana dikatakan Ibnu al-Qayyim dalam I’lam al-Muwaqqi’in (1/51 dan 2/293).

Abu al-Hasan al-Sindi meriwayatkan di awal catatan kaki al-Marginanî dalam Sunan Ibnu Majah dari Al-Suyuthi:

إِنَّ الْمُقَلِّدَ لَا يُسَمَّى عَالِمًا

Pentaqlid tidak disebut sebagai ulama.

Oleh karena itu, al-Marginanî al-Hanafi dalam Syarh al-Hidayah (6/359) menyebutnya

الجَاهِلُ

“Orang bodoh”.

Ia juga menyebutkan perbedaan pendapat tentang bolehnya seorang pentaqlid menjabat sebagai hakim. Dan Ibnu al-Hamam dalam Fathul Qodir meriwayatkan dari Imam Muhammad:

إِنَّ الْمُقَلِّدَ لَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ قَاضِيًّا!

Seorang pentaqlid tidak boleh menjadi hakim!

Dan betapa indahnya contoh yang diberikan Imam Syafi’i tentang pengikut ketika ia berkata:

مِثْلُ الَّذِي يَطْلُبُ الْعِلْمَ بِلا حُجَّةٍ كَمِثْلِ حَاطِبِ لَيْلٍ يَحْمِلُ حُزْمَةَ حَطَبٍ وَفِيهِ أَفْعَى تَلْدُغُهُ وَهُوَ لَا يَدْرِي".

“Seperti orang yang mencari ilmu tanpa dalil, seperti tukang kayu malam yang membawa tumpukan kayu, di dalamnya ada ular yang menyengatnya tanpa ia sadari.”

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal (210-211) dengan sanad yang shahih.

Dan dalil bagi mereka adalah sabda Nabi :

"إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَالًا، فَسُئِلُوا، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ (وَفِي رِوَايَةٍ: بِرَأْيِهِمْ)، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا".

“Sesungguhnya Allah tidak mengambil ilmu secara paksa dari hamba, tetapi Allah mengambil ilmu melalui para ulama. Ketika tidak tersisa seorang pun ulama, manusia mengambil orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Mereka ditanya, lalu memberi fatwa tanpa ilmu (atau dengan pendapat mereka), sehingga sesat dan menyesatkan.”

[Hadits Muttafqun ‘alaihi]. Riwayat lain dari Al-Bukhari (no. 68, Mukhtasar Al-Bukhari). Lihat Fath al-Bari (13/282-290) jika dikehendaki, ia menjelaskan dan menyingkap manfaatnya.

Yang dimaksud dengan “رُؤُوسًا جُهَالًا”, tiada lain, mereka adalah para pentaqlid, dan kenyataannya di sebagian besar negeri Islam sesuai dengan hadits shahih ini, termasuk apa yang kita hadapi sekarang. Allah-lah yang memberi pertolongan.

Kemudian saya katakan:

Seandainya para pentaqlid itu memiliki sedikit ilmu, niscaya mereka tidak akan mewajibkan wanita menutup wajahnya karena khawatir laki-laki tergoda, dengan tetap mengatakan bahwa asalnya diperbolehkan menampakkan wajah.

Dan seandainya mereka berkata: jika seorang wanita khawatir terkena bahaya dari sebagian laki-laki jahat karena menampakkan wajahnya, maka ia tidak boleh menampakkan wajahnya sebagai sadd adz-Dzari’ah (penutup sebab, maka itu merupakan fiqh yang dapat diterima.

Namun mewajibkannya bagi semua wanita di setiap zaman dan tempat adalah legislasi yang tidak diturunkan Allah, sehingga tidak ada seorang pun ulama Islam yang pernah mengatakannya, bahkan mereka mengatakan sebaliknya, sebagaimana telah kita sebutkan dari Qadhi Iyadh, An-Nawawi, Ibnu Muflih, dan ulama lainnya.

===***=== 

KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN YANG TELAH DISAMPAIKAN:

Dan untuk merangkum apa yang telah disampaikan, saya katakan:

Telah menjadi nyata bagi para pembaca yang budiman dari pembahasan-pembahasan yang terang ini kebenaran-kebenaran sebagai berikut:

1]. Orang-orang yang berpendapat bahwa wanita wajib menutupi wajah dan kedua tangannya tidak memiliki dalil khusus dari Kitab, Sunnah, maupun ijma’, bahkan mereka tidak memiliki satu pun riwayat sahih yang jelas dari para salaf yang harus diikuti.

Kecuali beberapa teks umum atau mutlak yang telah dijelaskan oleh Sunnah, namun tidak diterapkan secara mutlak dan umum oleh umat. Sebagian mereka mengecualikan wajah dan tangan, sebagian hanya setengah wajah, sebagian hanya mata, dan ada yang hanya satu mata! Orang-orang terdahulu lebih beruntung dengan Kitab dan Sunnah.

2]. Penafsiran mereka terhadap istilah “الخِمَارُ”, “الإِدْنَاءُ”, “الْجِلْبَابُ”, dan “الاعْتِجَارُ” bertentangan dengan hadis-hadis Nabi , atsar salaf, teks bahasa Arab, bahkan bertentangan dengan penafsiran mereka sendiri terhadap ayat-ayat dasar tentang wanita.

3]. Mereka berargumen dengan hadis-hadis lemah, atsar-atsar rapuh dan palsu, baik dengan sadar maupun tidak sadar.

4]. Sebagian dari mereka mengklaim adanya ijma’ atas pendapat mereka padahal mereka mengetahui adanya perselisihan, dan bahkan mereka sendiri yang menukil perselisihan tersebut! Namun mereka tetap keras kepala. Yang menentang mereka antara lain tiga imam besar, dan Ahmad dalam salah satu riwayat.

5]. Mereka menolak teks-teks sahih yang jelas bertentangan dengan pendapat mereka, kadang dengan menafsirkannya sedemikian rupa sehingga maknanya ditangguhkan, kadang dengan mengabaikannya, pura-pura tidak tahu atau mendho’ifkannya.

Mereka semua bukan ahli hadits, bukan ahli penshahihan dan pendho’ifan hadits, namun memaksakan diri pada perkara yang tidak mereka ketahui, sehingga mereka menshahihkan dan mendho’ifkan apa yang mereka kehendaki demi membela pendapatnya.

6]. Beberapa dari mereka bahkan mengubah sanad suatu riwayat dengan mengganti perawi untuk memperkuatnya, menghapus dari matan hadis atau ucapan ulama yang menjadi hujjah terhadapnya, dan kemudian menggunakan atsar itu sebagai dalil padahal ia bermasalah.

7]. Diantara kekacau balauan mereka adalah terburu-buru mendho’ifkan sabda Nabi :

إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا

“Apabila wanita telah baligh haid, maka yang boleh dilihat darinya hanyalah wajah dan kedua tangannya”,

Dan mereka menentang para pakar hadits yang menguatkannya, serta menentang kaidah-kaidah ilmiah yang mewajibkan kesahihannya, dengan alasan dan pendapat pribadi yang tidak diketahui oleh ahli ilmu.

8]. Mereka sepakat mendho’ifkan atsar-atsar yang diriwayatkan dari para sahabat yang mendukung hadis tersebut, padahal beberapa di antaranya memiliki sanad yang sahih, seperti atsar dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas sendiri memiliki tujuh jalur riwayat!

9]. Beberapa dari mereka menyembunyikan sisa hadis yang menguatkannya, dan beberapa mengklaim kedho’ifan yang sangat pada sebagian perawinya, sebagai persiapan untuk menolak atsar tersebut, menyesatkan pembaca seolah-olah tidak ada dalilnya dengan merujuk ke beberapa sumber, padahal kenyataannya membantah klaim itu.

10]. Beberapa dari mereka mengklaim bahwa hadis itu dibatalkan oleh ayat “الإِدْنَاءُ”, bertentangan dengan kaidah ilmiah yang mewajibkan penggabungan antara umum dan khusus dan semacamnya.

11]. Mereka berpegang pada sesuatu yang tidak sahih dalam riwayat maupun dirayah untuk menolak yang sahih, dan memaksakan penerapan mutlak Al-Qur’an yang dibatasi oleh Sunnah.

12]. Beberapa dari para pengikut menangguhkan dalil-dalil Kitab dan Sunnah, maupun ucapan para imam mereka sendiri yang membolehkan wanita menampakkan wajahnya, dengan meniru beberapa pengikut yang mewajibkan menutup wajah demi “sadd al-dzari‘ah” – menurut mereka – bertentangan dengan as-Sarkhasi dan ulama lainnya hingga zaman ini.

13]. Salah seorang dari guru mereka menangguhkan kaidah fikih:

تَأْخِيرُ الْبَيَانِ عَنْ وَقْتِ الْحَاجَةِ لَا يَجُوزُ

“Menunda penjelasan dari waktu kebutuhan tidak diperbolehkan”, dan kaidah berhujjah dengan iqror Nabi dan diamnya beliau terhadap suatu perkara, demi menolak dalil hadis Khats‘amiyyah tentang dibolehkannya membuka wajah.

Ringkasnya:

Inilah kumpulan fakta dan khayalan yang telah terjerumus kedalam-nya para pendukung keras terhadap pendapat mereka sendiri—karena fanatisme terhadap pendapat mereka, mengabaikan kaidah ilmiah baik dalam hadis maupun fikih, dan menolak memanfaatkan pendapat dan ijtihad para ulama terdahulu maupun sesudah mereka—yang dapat dirasakan dan dipahami oleh para pembaca dari sepuluh pembahasan ini.

Saya ingin menampilkannya secara jelas agar menjadi pelajaran bagi yang mau mengambil pelajaran.

===***=== 

PENUTUP

Dalam penutup ini, saya harus menekankan bahwa berlebih-lebihan atau keras dalam agama adalah keburukan yang tidak membawa kebaikan.

Jika Nabi saja bersabda:

"الْخَيْرُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِالْخَيْرِ"

"Kebaikan tidak datang kecuali dengan kebaikan" (muttafaqun ‘alaihi), maka begitu pula, kekerasan atau keterlaluan adalah keburukan yang tidak menghasilkan apa-apa kecuali keburukan.

Oleh karena itu, banyak hadits yang memperingatkan tentang hal ini dengan berbagai redaksi, di antaranya:

[1].

"إِنَّ الدِّينَ يَسِيرٌ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا…"

"Sesungguhnya agama itu mudah, dan tidak akan mampu menempuh agama seseorang kecuali jika ia terbebani olehnya. Maka seimbangkanlah dan dekatilah kebenaran..." (HR. Bukhari No. 39).

[2].

"إِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ! فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِي الدِّينِ".

"Jauhilah berlebihan dalam agama! Sesungguhnya binasalah orang-orang sebelum kalian karena berlebihan dalam agama."

Diriwayatkan oleh para perawi sahih: Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ad-Dhiya’ dan lain-lain, dan dimuat dalam "Al-Sahihah" (11283).

[3].

"لَا تَشَدَّدُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ قَبْلَكُمْ بِتَشَدُّدِهِمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ، وَسَتَجِدُونَ بَقَايَاهُمْ فِي الصَّوَامِعِ وَالدَّرَايَاتِ"

"Jangan bersikap keras terhadap diri kalian sendiri, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena bersikap keras terhadap diri mereka, dan kalian akan menemukan sisa-sisa mereka di biara-biara dan tempat ibadah." Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "At-Tarikh" dan lainnya, dan dimuat dalam "Al-Sahihah" (3124).

Jika demikian keadaannya, pembaca yang budiman pasti menyadari adanya sikap keras kepala atau ekstrem ini dalam pendapat dan pandangan mereka, misalnya dalam pernyataan mereka:

حَتَّى ظَفَرَهَا

"Hingga menundukkan (atau menaklukkan) wanita,"

Dan bahkan dalam urusan shalat! Mereka sampai menolak dalil yang jelas tentang praktik membuka wajah dalam sejarah umat yang dikenal saleh, serta kesaksian para sahabat, tabi’in, dan para imam mujtahid yang membolehkan hal itu.

Tidak lupa pula perkataan Imam Malik di Madinah, yang menyatakan:

أَنَّهُ يُجَازُ - أَوْ لَا بَأْسَ - أَنْ تَأْكُلَ الْمَرْأَةُ مَعَ غَيْرِ ذِي مَحْرَمٍ

“Bahwa seorang wanita boleh—atau tidak masalah—makan bersama bukan mahramnya (lihat hal. 35).

Dan pernyataan lain yang tegas bahwa wajah wanita bukanlah aurat.

Saya katakan:

Walaupun Syaikh At-Tuwaijri menyesatkan mereka yang berpendapat demikian -seperti telah disebutkan sebelumnya (hal. 8)- bahkan ia menuduh mereka menyalahi ayat-ayat Allah… (hal. 49)!

Namun ia tidak merasa malu untuk mengklaim adanya ijma’ bahwa wajah wanita itu aurat, padahal ia sendiri menyebut bahwa kebanyakan ulama berpendapat sebaliknya -seperti telah disebutkan (hal. 32)- dan sayangnya banyak para pentaklidnya ikut-ikutan dalam sikap keras tersebut.

Hal ini menunjukkan dari sisi ilmiah bahwa siapa pun yang menelaah perkataan mereka akan memahami fenomena ini dengan jelas.

====

Adapun dari sisi ilmiah, perkara ini sangat aneh, dan saya memiliki tiga contoh:

Pertama:

Menantu saya menceritakan bahwa ia berniat mengunjungi seorang syaikh yang sholeh dari kalangan yang fanatik, tetapi syaikh itu tidak memperhatikannya dan tidak menyambutnya, karena istrinya sedang menampakkan wajahnya, padahal hijabnya sah secara syar’i dari semua sisi!

Syaikh tersebut terkenal dengan kerendahan hati dan akhlaknya yang lembut!

Lalu bagaimana ini dibandingkan dengan perkataan Imam Ahmad yang telah disebutkan sebelumnya (hlm. 9):

"لَا يَنْبَغِي لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ"؟!

"Seorang faqih tidak seharusnya memaksa orang lain mengikuti madhhabnya!"

Kedua:

Ketika saya dan istri saya Umm al-Fadhel menunaikan umrah pada tahun 1410 H, beliau menasihati para wanita bahwa ini tidak diperbolehkan; jika terpaksa, maka sebaiknya menutup dengan serban panjang (السَّدْلُ).

Kami menyebutkan hadis yang berkaitan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari mereka.

Saya merasa ini adalah dampak dari fanatisme beberapa syaikh dalam masalah wajah wanita! Mereka—karena bersikeras menekankan hal itu—seharusnya menambahkan peringatan bagi wanita yang sedang dalam status ber-ihram  mengenai niqab, karena praktik itu sangat meluas di kalangan mereka, seperti yang saya saksikan selama haji dan umrah saya.

Saya bertanya kepada seorang wanita ber-ihram: “Apakah ya sedang ber-ihram?” Ia menjawab: “Ya.”

Saya berkata: “Saudaraku, Rasulullah bersabda:

"لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرَمَةُ وَلَا…"

‘Wanita yang sedang muharamah tidak menutup wajahnya dengan niqab…’”

Akan tetapi dia tidak membiarkan saya melanjutkan hadis, dan segera berkata: “Ini masalah khilafiyah (perbedaan pendapat).”

Saya menjawab: “Penelitian saya bukan tentang wajah wanita, tetapi tentang niqab bagi wanita yang ber0ihram.” Ia tidak peduli dan tetap melanjutkan usahanya.

Ketiga:

Pada tahun yang sama—setelah umrah—Allah memberi saya kesempatan untuk mengunjungi wilayah Timur Saudi, di mana saya menyampaikan beberapa ceramah dan menjawab pertanyaan para penanya, baik secara tertulis maupun lewat telepon. Saya menerima kabar dari beberapa wanita yang taat ketika mereka mendengar hadis:

"لَا تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرَمَةُ"

“Wanita ber-ihram tidak boleh menutup wajahnya dengan niqab…”

Mereka berkata: “Kami akan mengenakan niqab dan tidak memperlihatkan wajah kami, dan kami akan mengorbankan diri kami sendiri!”

===

Saya berkata:

“Subhanallah! Betapa kebodohan mempengaruhi pemiliknya!” Allah telah memberi mereka jalan keluar: menutup wajah dengan sadl (السَّدْلُ/ melandaikannya dengan melonggarkan), tetapi ini menjadi efek dari fanatisme beberapa syaikh di negeri tersebut, sementara mereka mengabaikan penjelasan tentang aspek lain yang terkait masalah ini dan kemudahannya.

Saya meyakini bahwa fanatisme semacam ini terhadap wanita tidak mungkin menghasilkan generasi wanita yang mampu menjalankan kewajiban yang dipikul di pundak mereka di semua negeri dan situasi, baik dengan suami mereka maupun orang lain, yang menuntut mereka untuk berinteraksi -seperti yang terjadi di zaman Nabi - misalnya: melayani tamu, memberi makan, ikut perang, memberi minum kepada yang haus, merawat yang terluka, membawa jenazah, dan mungkin bertempur sendiri jika diperlukan.

Apakah mungkin bagi wanita yang dibesarkan dengan rasa takut akan dosa -jika mereka shalat atau berhaji dengan wajah dan kedua tangan terbuka- dapat melakukan semua pekerjaan ini sementara mereka menutup wajah dengan niqab dan bersikap kaku?

Sama sekali tidak mungkin, demi Allah. Hal ini hanya mungkin jika Allah memperbolehkan sebagian wajah terlihat:

﴿إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا﴾

(kecuali apa yang tampak dari dirinya),

Sebagaimana akan kita lihat dalam beberapa contoh nyata tentang bagaimana kondisi wanita pada zaman Nabi :

----

Pertama: Dari Fathimah binti Qais:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ لَهَا: "اِنْتَقِلِي إِلَى أُمِّ شَرِيكٍ".

وَأُمُّ شَرِيكٍ هِيَ امْرَأَةٌ غَنِيَّةٌ مِنَ الأَنْصَارِ العَظِيمَةِ فِي سَبِيلِ اللهِ، يَنْزِلُ عَلَيْهَا الضَّيْفَانِ، فَقُلْتُ: سَأَفْعَلُ. فَقَالَ: "لَا تَفْعَلِي، إِنَّ أُمَّ شَرِيكٍ امْرَأَةٌ كَثِيرَةُ الضَّيْفَانِ، فَإِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَسْقُطَ خِمَارُكِ…" الحَدِيثُ.

Bahwa Nabi bersabda kepadanya: "Pindahlah ke rumah Ummu Syarik." Um Syarik adalah seorang wanita kaya dari kalangan Anshar yang besar di jalan Allah, di mana tamu-tamu sering datang kepadanya.

Fathimah berkata: "Aku juga akan melakukannya."

Maka Nabi bersabda: "Jangan lakukan, sesungguhnya Um Syarik adalah wanita yang sering kedatangan tamu, aku tidak ingin kerudungmu jatuh…"

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan disebutkan secara lengkap dalam kitab Al-Jilbab (hal. 66).

----

Kedua: Dari Sahl bin Sa'd, dia berkata:

"لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ ﷺ وَأَصْحَابَهُ، فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلَا قَدَّمَهُ إِلَيْهِمْ إِلَّا امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ… فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمَهُمْ، وَهِيَ العَرُوسُ".

"Ketika Abu Usayd Al-Sa’idi menggelar resepsi pernikahannya, beliau mengundang Nabi dan para sahabatnya. Maka tidaklah beliau menyiapkan makanan atau menyajikannya kepada mereka kecuali istrinya, Ummu Usayd. Pada hari itu istrinya lah yang melayani mereka, padahal ia adalah pengantin."

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya, serta disebut dalam Adab Al-Zifaf.

---

Ketiga: Dari Asma’ binti Abi Bakr, dia berkata:

"تَزَوَّجَنِي الزُّبَيْرُ وَمَا لَهُ غَيْرُ فَرَسِهِ، قَالَتْ: فَكُنْتُ أُعَلِّفُ فَرَسَهُ، وَأُكْفِي مُونَتَهُ، وَأَسُوسُهُ، وَأَدُقُّ النَّوَى لِنَاضِحِهِ وَأُعَلِّفُهُ، وَأَسْتَقِي الْمَاءَ، وَأُخْرِزُ غُرْبَهُ وَأَعْجِنُ… قَالَتْ: وَكُنْتُ أَنْقُلُ النَّوَى مِنْ أَرْضِ الزُّبَيْرِ- الَّتِي أَقْطَعَهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ - عَلَى رَأْسِي، وَهِيَ عَلَى ثُلُثَي فَرْسَخٍ، قَالَتْ: فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِي، فَلَقِيتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَدَعَانِي، ثُمَّ قَالَ: "إِخْ إِخْ". لِيَحْمِينِي خَلْفَهُ، قَالَتْ: فَاسْتَحْيَيْتُ…" الحَدِيثُ.

"Zubair menikahiku padahal dia tidak memiliki harta selain kudanya.

Aku berkata: Maka aku memberi makan kudanya, menyiapkan kebutuhannya, menungganginya, memecah biji kurma untuk pakan kuda, memberi minum, menyiapkan peralatan, dan menguleni adonan.

Aku memindahkan biji kurma dari tanah Zubair pemberian Rasulullah di atas kepalaku, jaraknya dua pertiga farsakh.

Suatu hari, ketika aku membawa biji kurma di kepalaku, aku bertemu Rasulullah beserta beberapa sahabatnya. Beliau memanggilku dan berkata: 'Ikh Ikh' agar aku berdiri di belakang beliau. Aku merasa malu…"

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari (5224), Muslim (7/11), Ahmad (6/347), dan Ibnu Sa’d (8/250).

----

Keempat: Dari Jabir:

"أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَتَى امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ، فَبَسَطَتْ لَهُ عِنْدَ صُورٍ- (وَالصُّورُ: النَّخْلَاتُ الْمُجْتَمِعَاتُ) - وَرَشَتْ حَوْلَهُ وَذَبَحَتْ شَاةً، وَصَنَعَتْ لَهُ طَعَامًا فَأَكَلَ وَأَكَلْنَا مَعَهُ، ثُمَّ تَوَضَّأَ لِصَلَاةِ الظُّهْرِ فَصَلَّى، فَقَالَتِ الْمَرْأَةُ: يَا رَسُولَ اللهِ! قَدْ فَضَلَتْ عِنْدَنَا مِنْ شَاتِنَا فَضْلَةٌ، فَهَلْ لِي فِي الْعَشَاءِ؟، قَالَ: "نَعَمْ". فَأَكَلَ وَأَكَلْنَا، ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ".

"Nabi datang ke seorang wanita dari kalangan Anshar. Ia membentangkan tempat duduk untuk beliau di kebun pohon kurma, menaburkan sekitar beliau, menyembelih seekor kambing, dan menyiapkan makanan. Beliau makan bersama kami, lalu berwudhu untuk shalat Dzuhur dan shalat. Wanita itu berkata: 'Ya Rasulullah! Masih ada sisa dari kambing kami, apakah boleh saya makan saat makan malam?' Beliau menjawab: 'Ya.' Kemudian beliau makan lagi bersama kami, lalu shalat Ashar tanpa berwudhu."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya (4/116/2160) dan Al-Tahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (1/39) melalui jalur Muhammad bin Al-Munkadir.

Dikatakan: Isnad hadits ini shahih, dan diriwayatkan pula oleh Al-Humaidi dalam Musnad-nya (533/1266) melalui jalur Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil, bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah dengan riwayat yang lebih lengkap, tambahan bagi jalur tersebut.

Isnad ini dinilai hasan.

Ahmad juga meriwayatkannya (3/374-375) dengan riwayat yang sama tanpa tambahan.

Catatan: Penjelas pada Abu Ya’la terlalu berlebihan dalam menukil hadits, mengaitkannya dengan Abdul Razzaq, para perawi Sunan, Ibnu Hibban, dan lainnya, seolah hadits tersebut lengkap seperti yang ada pada Abu Ya’la. Padahal yang ada pada perawi lainnya hanya mengenai makan pertama dan wudhu, lalu shalat Dzuhur, kemudian makan kedua, dan shalat Ashar tanpa wudhu.

Hadits ini juga diriwayatkan dalam Sahih Abu Dawud (186).

----

Kelima: Dari Anas, dia berkata:

"لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ… رَأَيْتُ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ وَأُمَّ سُلَيْمٍ، وَإِنَّهُمَا لَمْ شَمَّرَتَانِ أَرَى خُدَّامَ سُوقِهِمَا (يَعْنِي: الْخَلَاخِيلَ)، تَنْفِرَانِ (أَيْ: تَحْمِلَانِ) الْقِرَبَ عَلَى مُتُونِهُمَا تَفْرِغَانِهُ فِي أَفْوَاهِ الْقَوْمِ، ثُمَّ تَرْجِعَانِ فَتَمْلَآنَهُ، ثُمَّ تَجِئَانِ فَتَفْرِغَانِهُ فِي أَفْوَاهِ الْقَوْمِ".

"Pada hari Uhud, aku melihat Aisyah binti Abu Bakar dan Umm Sulaym, keduanya melipat lengan, terlihat mereka membawa kantong air, menumpahkannya ke mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi, dan menumpahkannya lagi ke mulut orang-orang."

Hadits ini diriwayatkan oleh kedua imam Bukhari dan Muslim, disebutkan dalam kitab (hal. 40).

----

Keenam: Dari Rubai’ binti Mu’awwadz, dia berkata:

"كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ ﷺ، فَنَسْقِي الْقَوْمَ، وَنَخْدِمُهُمْ، وَنَرُدُّ الْجَرْحَى وَالْقُتَلَى إِلَى الْمَدِينَةِ".

"Kami berperang bersama Nabi , memberi minum kepada pasukan, melayani mereka, dan mengembalikan para yang terluka dan mati ke Madinah."

Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari (2883) dan Ahmad (6/358).

 ----

Ketujuh, dari Ummu Atiyah, dia berkata:

"غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يَبْعُ غَزَوَاتٍ، أُخَلِّفُهُمْ فِي رِحَالِهِمْ، فَأَصْنَعُ لَهُمْ الطَّعَامَ، وَأُدَاوِي الْجَرْحَى، وَأَقُومُ عَلَى الْمَرْضَى".

"Aku ikut berperang bersama Rasulullah dalam beberapa peperangan. Aku tinggal di belakang mereka untuk mengurus perbekalan, menyiapkan makanan bagi mereka, merawat orang-orang yang terluka, dan menjaga orang-orang yang sakit."

Diriwayatkan oleh Muslim (5/199), Ibnu Abi Syaibah dalam *Al-Musannaf* (12/525), Ahmad (5/84 dan 6/407), Ibnu Sa’ad (8/455), dan Bukhari (324) dengan makna serupa, serta Ath-Thabrani (5/55/121).

----

Kedelapan, dari Anas, dia berkata:

"أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ اتَّخَذَتْ يَوْمَ حُنَيْنٍ خِنْجَرًا فَكَانَ مَعَهَا، فَرَآهَا أَبُو طَلْحَةَ. فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! هَذِهِ أُمُّ سُلَيْمٍ مَعَهَا خِنْجَرٌ! فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَا هَذَا الْخِنْجَرُ؟" قَالَتْ: اتَّخَذْتُهُ إِنْ دَنَا أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ أَقْرَتْ بِهِ بَطْنَهُ. فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَضْحَكُ… الْحَدِيثُ".

"Pada hari Hunain, Ummu Sulaym membawa sebilah belati bersamanya. Abu Thalhah melihatnya dan berkata: 'Ya Rasulullah! Ummu Sulaym membawa belati!'

Rasulullah bertanya kepadanya: 'Apa maksud belati ini?'

Dia menjawab: 'Aku membawanya untuk menangkis siapa pun dari kaum musyrik yang mendekat, supaya mereka tidak menyakiti perutnya.'

Maka Rasulullah pun tersenyum."

Diriwayatkan oleh Muslim (5/196), Ahmad (3/112, 190, 198, 286), Ibnu Sa’ad (8/425), dan Ath-Thabrani (25/119-120), dan Ahmad juga memiliki jalur riwayat lain (3/108-109, 279).

Dalam riwayat lain dari Ath-Thabrani (25/123-124):

"كَانَ يَغْزُو بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنَ الأَنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا، فَيَسْقِينَ الْمَاءَ وَيُدَاوِينَ الْجَرْحَى".

"Dia (Rasulullah ) berperang bersama Ummu Sulaym dan beberapa wanita dari kalangan Anshar. Mereka menyiram air minum dan merawat orang-orang yang terluka."

Diriwayatkan sahih oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban, dan dimuat dalam *Sahih Abu Dawud* (2284).

----

Kesembilan, dari Ibnu Abbas, dia berkata:

"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَغْزُو بِالنِّسَاءِ، فَيُدَاوِينَ الْجَرْحَى، وَيُحْذِينَ مِنَ الْغَنِيمَةِ".

"Rasulullah berperang bersama para wanita. Mereka merawat orang-orang yang terluka dan menyiapkan sandal dari hasil rampasan perang."

Diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya, disahkan oleh At-Tirmidzi, dan tercatat dalam *Al-Irwa* (5/69/1236) serta sahih (2438 dan 2439).

Kemudian amalan ini berjalan demikian setelah wafatnya Rasulullah , dan berikut beberapa contoh yang mudah sesuai dengan syarat kami dalam hal kepastian:

---

Pertama, dari Muhajir Al-Ansari:

"أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ يَزِيدَ الأَنْصَارِيَّةِ شَهِدَتِ الْيَرْمُوكَ مَعَ النَّاسِ، فَقَتَلَتْ سَبْعَةً مِنَ الرُّومِ بِعَمُودٍ فِسْطَاطٍ ظَلَّتْهَا".

“Bahwa Asma binti Yazid Al-Ansariyah ikut perang Yarmuk bersama kaum Muslimin, dan dia membunuh tujuh orang Romawi dengan tiang tenda yang dijadikannya senjata.”

Diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dalam *Sunan* (3/2/307/2787) dan At-Tabrani dalam *Al-Mu’jam Al-Kabir* (24/157/403) dengan sanad yang hasan.

----

Kedua, dari Khalid bin Sihan, dia berkata:

"شَهِدَتْ تُسْتَرُ مَعَ أَبِي مُوسَى وَمَعَنَا أَرْبَعُ نِسْوَةٍ يُدَاوِينَ الْجَرْحَى، فَأَسْهَمَ لَهُنَّ".

“Terlihat di Usthur bersama Abu Musa ada empat wanita yang merawat orang-orang yang terluka, dan mereka mendapatkan bagian dari perbekalan.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (12/527) dan Bukhari dalam *Al-Tarikh* (2/1/153) dengan sanad yang bisa pada derajat hasan.

----

Ketiga, dari Allah bin Qart Al-Azdi, dia berkata:

"غَزَوْتُ الرُّومَ مَعَ خَالِدٍ بْنِ الْوَلِيدِ، فَرَأَيْتُ نِسَاءَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَنِسَاءَ أَصْحَابِهِ مُشَمَّرَاتٍ يَحْمِلْنَ الْمَاءَ لِلْمُهَاجِرِينَ يَرْتَجِزْنَ".

“Aku ikut berperang melawan Romawi bersama Khalid bin Walid, dan aku melihat wanita-wanita Khalid bin Walid dan wanita-wanita sahabatnya sedang tersampir kain, membawa air untuk para Muhajirin sambil melantunkan syair perang.”

Diriwayatkan oleh Sa’id (3/2/307/2788) dengan sanad yang sahih, dan dia memiliki jalur lain yang lemah dan mu’dhol (2785).

----

Keempat, dari Abu Balj Yahya bin Abu Sulaym, dia berkata:

"رَأَيْتُ سُمْرَاءَ بِنْتَ نَهِيكٍ - وَكَانَتْ قَدْ أَدْرَكَتِ النَّبِيَّ ﷺ - عَلَيْهَا دِرْعٌ غَلِيظٌ وَخِمَارٌ غَلِيظٌ، بِيدِهَا سَوْطٌ تُؤَدِّبُ النَّاسَ، وَتَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ".

“Aku melihat Sumra’ binti Nahik — yang sempat bertemu Nabi — mengenakan baju zirah tebal dan kerudung tebal, dengan tangan memegang cambuk untuk mendidik orang, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.”

Diriwayatkan oleh At-Tabrani dalam *Al-Mu’jam Al-Kabir* (24/311/785) dengan sanad yang baik, dan Al-Haythami mengatakan (9/264): “Para perawinya terpercaya (tsiqoot).”

Aku katakan:

Peristiwa-peristiwa ini adalah fakta yang menunjukkan bagaimana wanita salaf memiliki kesempurnaan, kemurahan, dan pendidikan yang benar, sehingga mereka mampu melaksanakan kewajiban untuk bekerja sama dalam kebaikan, bahkan ketika hal itu bukan kewajiban mereka secara asli.

Bagaimana halnya jika keadaan memaksa, seperti membela diri, sebagaimana yang dilakukan Ummu Sulaym radhiyallahu ‘anha ketika membawa belati pada perang Hunain, dan hal serupa yang dilakukan Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma, yang dididik oleh Nabi dengan hadits sebelumnya:

".. لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا"

“Tidak patut dilihat dari wanita itu kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.”

Ibnu Sa’ad meriwayatkan (8/253) dengan sanad sahih:

"أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ اتَّخَذَتْ خِنْجَرًا زَمَنَ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ لِلصُّوصِ، وَكَانُوا قَدِ اسْتَقَرُّوا فِي الْمَدِينَةِ، فَكَانَتْ تَجْعَلُهُ تَحْتَ رَأْسِهَا".

“Bahwa Asma binti Abu Bakar membawa belati pada zaman Sa’id bin Al-As untuk menghadapi pencuri, dan dia meletakkannya di bawah kepalanya.”

Semua ini adalah efek dari pendidikan Nabi kepada mereka dengan jalan hanif yang moderat, tanpa berlebihan atau mengurangi, sehingga mereka seperti firman Allah:

﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ﴾

﴿Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan beriman kepada Allah (Ali Imran: 110),

Dan Allah berfirman:

﴿وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا﴾

“Demikian pula Kami jadikan kalian umat yang tengah, agar menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kalian” (Al-Baqarah: 143).

Dengan metodologi kenabian yang mulia inilah para ulama dan dai harus mendidik manusia, laki-laki maupun perempuan, dan mereka tidak akan mampu melakukannya kecuali jika mengenal sunnah dan sirah nabawiyah yang sahih, termasuk ucapan, perbuatan, persetujuan Nabi , dan keadaan salaf shalih sebagaimana yang sahih dari mereka.

Fikih seorang ulama tidak akan tegak kecuali dengan seluruh itu, dibantu dengan pendapat para imam mujtahid dan ulama yang teliti, jika tidak ia akan menyimpang dari kebenaran dan jalan orang beriman.

Kepada Allah aku memohon pertolongan-Nya. Aku mencontohkan apa yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ketika menekankan hal ini -dalam salah satu karya berharga beliau, dan aku tidak menemukan pada selainnya- dengan perkataan yang telah disebutkan:

وَالْمَنْقُولُ عَنِ السَّلَفِ وَالْعُلَمَاءِ يَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ ثُبُوتِ لَفْظِهِ وَدَلَالَتِهِ، كَمَا يَحْتَاجُ إِلَى ذَلِكَ الْمَنْقُولُ عَنِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Yang diturunkan dari salaf dan ulama membutuhkan pengetahuan tentang kepastian lafaz dan maknanya, sebagaimana yang diturunkan dari Allah dan Rasul-Nya.”

Dan aku yakin, jika para ulama mengikuti metodologi ini, banyak perselisihan di antara mereka akan hilang, dengan syarat mereka ikhlas mencari kebenaran di hadapan Allah Ta’ala, dan menjauhi taqlid buta terhadap mazhab, orang tua, dan leluhur, yang saat ini menimpa banyak orang. Allah-lah tempat meminta pertolongan.

Dan dari hal terbaik untuk menutup kitabku ini sebagai penebus dosa majelis:

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Semoga Allah memberikan shalawat kepada Muhammad, Nabi yang ummi, beserta keluarga dan para sahabatnya, serta memberi keselamatan.

 TAMAT

Amman

Malam Senin, bulan Dzulhijjah, tahun 1411 H

Ditulis oleh

Muhammad Naseruddin bin Haji Nuh Al-Albani

Posting Komentar

0 Komentar