Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JUAL BELI AL-WAFAA’ (بَيْعُ الْوَفَاءِ)

 JUAL BELI AL-WAFAA’

"بَيْعُ الْوَفَاءِ"

 ----

Di Tulis Oleh Kang Oji

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ---

---

DAFTAR ISI :

  • PEMBAHASAN PERTAMA : DEFINISI JUAL BELI AL-WAFAA’ (بَيْعُ الْوَفَاءِ).
  • PEMBAHASAN KEDUA: HUKUM JUAL BELI AL-WAFĀ
  • PENDAPAT PERTAMA: BAHWA JUAL BELI AL-WAFĀ’ ADALAH HARAM.
  • PENDAPAT KEDUA: BAHWA JUAL BELI AL-WAFĀ’ ADALAH MUBAH (BOLEH).
  • DALIL MASING-MASING PENDAPAT
  • TARJIIH:

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

PEMBAHASAN PERTAMA :
DEFINISI JUAL BELI AL-WAFAA’ (بَيْعُ الْوَفَاءِ)

Jual beli wafā’ merupakan gabungan idhafah dari dua kata: الْبَيْعُ dan الْوَفَاءُ.

Definisi jual beli wafā’ adalah:

"الْبَيْعُ بِشَرْطِ أَنَّ الْبَائِعَ مَتَى رَدَّ الثَّمَنَ يَرُدُّ الْمُشْتَرِي إِلَيْهِ الْمَبِيعَ"

“Jual beli dengan syarat bahwa kapan saja penjual mengembalikan harga, maka pembeli harus mengembalikan barang kepadanya.” (Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah hlm. 30)[6].

Jual beli wafā’ (بَيْعُ الْوَفَاءِ) adalah istilah khusus dalam madzhab Hanafi, dan memiliki beberapa nama dalam madzhab-madzhab fikih.

Dalam madzhab Hanafi juga disebut sbb :

“Jual beli ketaatan” atau “jual beli kepatuhan (بَيْعُ الإِطَاعَةِ أَوِ الطَّاعَةِ).” Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 2/333, 5/276[7],

“Jual beli amanah (بَيْعُ الأَمَانَةِ).” Lihat: Tabyin al-Haqa’iq karya az-Zayla‘i 5/184, al-Bahr ar-Ra’iq karya Ibnu Nujaym 6/8, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 2/333, 5/276[8]

“Jual beli yang boleh (بَيْعُ الْجَائِزِ).” Lihat: Durar al-Hukkam karya Mulla Khusraw 2/207, al-Bahr ar-Ra’iq 7/190, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/276[9].

“Jual beli muamalah (بَيْعُ الْمُعَامَلَةِ).” Lihat: al-Muhith al-Burhani karya Ibnu Mazah 7/139, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/276, Majma‘ ad-Dhamanat karya al-Baghdadi hlm. 242[10].

Dan “gadai yang dikembalikan (الرَّهْنُ الْمُعَادُ) .” Lihat: al-Bahr ar-Ra’iq 6/8[11].

Dalam madzhab Maliki disebut “Jual beli tsan-yā (بَيْعَ الثُّنْيَا)”.

Lihat: al-Bayan wa at-Tahsil karya Ibnu Rushd 7/336, Mawahib al-Jalil 4/373, Manh al-Jalil karya ‘Alish 5/52[12].

Dalam madzhab Syafi’i disebut “Jual beli ‘uhdah (بَيْعَ الْعُهْدَةِ).”

Lihat: Tuhfah al-Muhtaj karya al-Haytami bersama Hasyiyah asy-Syarwani 4/296[13].

Dan dalam madzhab Hanbali disebut “Jual beli amanah (بَيْعَ الأَمَانَةِ).”

Lihat: al-Iqna‘ karya al-Hajjawi 2/58, Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi‘ karya Ibnu Qasim 4/332[14].

Kesimpulannya : Jual beli wafā, atau jual beli amanah, atau jual beli mu‘āmalah, atau jual beli ketaatan, adalah: seseorang yang membutuhkan uang menjual suatu properti atau barang bergerak yang tahan lama dengan syarat bahwa penjual dapat mengambil kembali barang tersebut ketika ia mengembalikan harga kepada pembeli.

Disebut “jual beli al-wafā’ karena pembeli wajib memenuhi syarat tersebut.

===***=== 

PEMBAHASAN KEDUA:
HUKUM JUAL BELI AL-WAFĀ

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli al-wafā’ menjadi dua pendapat:

***

PENDAPAT PERTAMA: BAHWA JUAL BELI AL-WAFĀ’ ADALAH HARAM.

Jual beli al-wafā’ hukumnya haram; karena seakan-akan pembeli, dengan memberikan sejumlah uang, kemudian penjual mengembalikan uang tersebut kepadanya, itu dianggap sebagai pinjaman yang disertai manfaat, yaitu manfaat yang diperoleh pembeli dari penggunaan barang tersebut, seperti mengendarai mobil—misalnya jika itu barangnya—atau menempati rumah. Lihat: (Manh al-Jalil) karya ‘Ulayyish (5/52), (Kashshaf al-Qina’) karya al-Buhuti (3/149).

Ini adalah pendapat para ulama sbb :

[1] Sebagian ulama Hanafi.

[Lihat: al-‘Inayah Syarh al-Hidayah karya al-Babarti 9/236, Tabyin al-Haqa’iq 5/184, al-Fatawa al-Hindiyyah 3/209

[2] Pendapat Madzhab Maliki.

[Lihat: Mawahib al-Jalil 4/373, asy-Syarh al-Kabir karya ad-Dardir 3/71.

Pendapat madzhab Syafi’i.

Lihat: Tuhfah al-Muhtaj 4/296, Bughyah al-Mustarsyidin karya al-Hadhrami hlm. 133.

[3] Pendapat madzhab Hanbali.

Lihat: Kasyaf al-Qina‘ karya al-Buhuti 3/149, Mathalib Uli an-Nuha karya ar-Ruhaibani ¾.

Mereka menegaskan bahwa Jual beli al-Wafaa’ ini bertentangan dengan konsekuensi hukum-hukum jual beli dan merupakan rekayasa (ḥīlah) untuk menuju riba, dan rekayasa itu adalah bentuk tipu daya. Rasulullah bersabda:

«‌لَا ‌تَرْتَكِبُوا ‌مَا ‌ارْتَكَبَتِ ‌الْيَهُودُ ، ‌فَتَسْتَحِلُّوا ‌مَحَارِمَ ‌اللَّهِ ‌بِأَدْنَى ‌الْحِيَلِ»

“Janganlah kalian melakukan seperti yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan berbagai rekayasa yang paling ringan.”

Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam Ibthol al-Hiyal hal. 46. Dan dinilai hasan oleh Syaikhul Islam dalam Bayan ad-Dalil hal. 86.

Dengan demikian, inilah pendapat mayoritas ulama, dan kepada pendapat ini pula condong lembaga-lembaga fiqih kontemporer. Maka jual beli ini adalah haram. Sebab-sebab yang disyariatkan itu lebih banyak daripada seseorang harus menempuh rekayasa-rekayasa yang mengantarkannya kepada riba yang diharamkan.

Dan benar sabda Rasulullah ketika beliau bersabda:

«لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَبْقَى أَحَدٌ إِلَّا أَكَلَ الرِّبَا ‌فَإِنْ ‌لَمْ ‌يَأْكُلْهُ ‌أَصَابَهُ ‌مِنْ ‌غُبَارِهِ»

“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, tidak tersisa seorang pun kecuali ia memakan riba. Jika ia tidak memakannya, maka ia akan terkena debunya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3331), An-Nasa’i (4455), dan Ibnu Majah (2278) dengan sedikit perbedaan redaksi. Di shahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak 2/13 no. 2162. Dqn disetujui oleh adz-Dzahabi.  

***

PENDAPAT KEDUA: BAHWA JUAL BELI AL-WAFĀ’ ADALAH MUBAH (BOLEH).

Ini merupakan pendapat dalam madzhab Hanafi. [Lihat: Tabyin al-Haqa’iq 5/184, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/277].

Sebagian para ulama Hanafiyyah secara tegas membolehkan akad tersebut meskipun dengan adanya syarat.

Sementara sebagian yang lain melarang adanya syarat namun membolehkannya dengan bentuk janji, dengan kewajiban menepati janji tersebut menurut mereka, dengan syarat bahwa janji itu datang setelah akad agar akadnya tetap sah.

Dan para ulama yang membolehkannya, di antara mereka menjadikannya sebagai pengecualian karena adanya kebutuhan.

Telah disebutkan oleh ulama Hanafiyyah, Ibnu Najim, dalam kitab Al-Bahr Ar-Ra’iq 6/8 tentang adanya perbedaan pendapat di kalangan imam-imam Hanafiyyah mengenai hal ini. Ia berkata:

صُورَتُهُ أَنْ يَقُولَ الْبَائِعُ لِلْمُشْتَرِي: بِعْتُ مِنْكَ هَذِهِ الْعَيْنَ بِدَيْنٍ لَكَ عَلَيَّ، عَلَى أَنِّي مَتَى قَضَيْتُ الدَّيْنَ فَهِيَ لِي، أَوْ يَقُولَ الْبَائِعُ: بِعْتُكَ هَذَا بِكَذَا عَلَى أَنِّي مَتَى دَفَعْتُ لَكَ الثَّمَنَ تَدْفَعُ الْعَيْنَ إِلَيَّ، فَقَدِ اخْتَلَفُوا فِيهِ عَلَى ثَمَانِيَةِ أَقْوَالٍ، الثَّالِثُ مَا اخْتَارَهُ قَاضِي خَانَ، وَقَالَ: الصَّحِيحُ أَنَّهُ إِنْ وَقَعَ بِلَفْظِ الْبَيْعِ لَا يَكُونُ رَهْنًا، ثُمَّ إِنْ شَرَطَا فَسْخَهُ فِي الْعَقْدِ، أَوْ تَلَفَّظَا بِلَفْظِ الْبَيْعِ بِشَرْطِ الْوَفَاءِ، أَوْ تَلَفَّظَا بِالْبَيْعِ وَعِنْدَهُمَا هَذَا الْبَيْعُ غَيْرُ لَازِمٍ، فَالْبَيْعُ فَاسِدٌ، وَإِنْ ذَكَرَا الْبَيْعَ بِلَا شَرْطٍ ثُمَّ شَرَطَاهُ عَلَى وَجْهِ الْمُوَاعَدَةِ جَازَ الْبَيْعُ وَلَزِمَ الْوَفَاءُ، وَقَدْ يَلْزَمُ الْوَعْدُ لِحَاجَةِ النَّاسِ فِرَارًا مِنَ الرِّبَا، فَبَلْخَ اعْتَادُوا الدَّيْنَ وَالْإِجَارَةَ وَهِيَ لَا تَصِحُّ فِي الْكُرُومِ، وَبُخَارَى الْإِجَارَةَ الطَّوِيلَةَ وَلَا يَكُونُ ذَلِكَ فِي الْأَشْجَارِ، فَاضْطُرُّوا إِلَى بَيْعِهَا وَفَاءً، وَمَا ضَاقَ عَلَى النَّاسِ أَمْرٌ إِلَّا اتَّسَعَ حُكْمُهُ.

Bentuknya adalah seseorang penjual berkata kepada pembeli: “Aku jual kepadamu barang ini sebagai ganti utangmu kepadaku, dengan syarat kapan saja aku melunasi utang itu maka barang ini kembali menjadi milikku.” Atau penjual berkata: “Aku jual kepadamu ini dengan harga sekian, dengan syarat kapan saja aku membayar kepadamu harga tersebut maka engkau mengembalikan barang itu kepadaku.”

Maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi delapan pendapat.

Pendapat ketiga : adalah yang dipilih oleh Qadhi Khan, ia berkata: yang benar adalah apabila akad itu dilakukan dengan lafaz jual beli maka tidak dianggap sebagai rahn (gadai). Kemudian jika mereka mensyaratkan pembatalannya dalam akad, atau mengucapkan lafaz jual beli dengan syarat pengembalian (jual beli al-Wafaa), atau mengucapkan jual beli namun menurut keduanya akad itu tidak mengikat, maka jual beli tersebut menjadi rusak (fasid).

Namun jika mereka menyebutkan jual beli tanpa syarat, kemudian mensyaratkannya dalam bentuk janji, maka jual beli itu sah dan janji tersebut wajib dipenuhi.

Dan terkadang janji itu menjadi wajib karena kebutuhan manusia sebagai bentuk menghindari riba.

Di daerah Balkh, mereka terbiasa menggunakan akad utang dan sewa, padahal sewa tidak sah pada kebun anggur. Sedangkan di Bukhara, mereka menggunakan sewa jangka panjang, padahal hal itu tidak berlaku pada pepohonan. Maka mereka terpaksa menggunakan jual bel al-Wafaa sebagai solusi.

Dan tidaklah suatu perkara menyempit bagi manusia melainkan hukumnya menjadi luas. Selesai dengan ringkasan.

[Lihat : Tabyiin al-Haqo’iq 5/184, al-Binayah Syarah al-Hidayah 11/45 dan Majallah Majma’ al-Fiqhi al-Islami 7/1557].

Dan bagaimanapun juga, adanya kesepakatan terselubung/ kolusi (الْمُوَاطَأَةُ) antara penjual dan pembeli untuk membuat janji setelah akad, dengan kewajiban menepati janji tersebut, pada hakikatnya sama seperti syarat yang disebutkan dalam akad.

Berdasarkan hal itu, maka hal tersebut merupakan suatu rekayasa (ḥīlah) yang tidak mengubah hukum jual beli tersebut sedikit pun.

Pendapat yang mengatakan bahwa penyebutan syarat yang rusak tidak berpengaruh, juga tidak tepat, karena syarat yang datang setelah akad tetap terikat dengan asal akad menurut Abu Hanifah, sebagaimana disebutkan dalam kitab Ma‘in al-Hukkam dari kitab-kitab madzhab Hanafiyyah.

Adapun jika dikatakan bahwa menepati janji itu tidak wajib, melainkan hanya dianjurkan saja, maka tidak ada masalah dalam hal itu dan tidak berpengaruh terhadap akad, sehingga jual beli tersebut tetap sah dan berlaku, serta masing-masing dari kedua pihak boleh menepati janjinya jika ia menghendaki.

Namun kondisi seperti ini tidak terdapat dalam jual beli tersebut, oleh karena itu mereka berpendapat wajibnya menepati janji. Seandainya tidak demikian, tentu orang yang menginginkannya tidak akan melakukannya.

Ringkasnya : pendapat kedua ini ada dua kelompok dalam mengklasifikasikannya:

Kelompok pertama:

Bahwa jual beli wafā’ adalah akad yang sah, dan diklasifikasikan sebagai rahn (gadai).

Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama Hanafiyyah. Mereka beralasan bahwa penjual telah mensyaratkan kepada pembeli untuk mengambil kembali barang yang dijual ketika utang dilunasi, dan hal itu merupakan makna dari rahn.

Kaidahnya adalah :

الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ بِمَعَانِيهَا لَا بِمَبَانِيهَا.

“Bahwa yang menjadi patokan dalam akad adalah maknanya, bukan bentuk lafaznya”.

Berdasarkan itu, maka akad ini mengikuti hukum-hukum rahn; sehingga pembeli tidak memiliki barang tersebut dan tidak boleh memanfaatkannya, serta ia menanggung kerusakan yang terjadi karena kelalaian atau penyalahgunaan. [Lihat: “Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah” karya al-Babarti (9/236)].

Pendapat ini berusaha untuk mensahkan akad semaksimal mungkin dan menjaganya dari pembatalan. Namun hal itu hanya mungkin setelah akad terjadi, bukan pada saat awal akad; karena kaidah menyatakan :

يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ فِي الِابْتِدَاءِ.

“Dimaafkan dalam kelangsungan sesuatu apa yang tidak dimaafkan pada permulaannya”, terlebih lagi pengklasifikasian akad sebagai rahn tidak memenuhi keinginan kedua belah pihak, dan tidak mencapai tujuan sebenarnya dari dilakukannya akad ini. Sebab dengan klasifikasi ini, pembeli (pemilik uang) tidak boleh memanfaatkan barang selama masa rahn, dan hal ini bertentangan dengan tujuan utamanya dalam melakukan transaksi tersebut.

Kelompok kedua:

Bahwa jual beli wafā’ adalah jual beli yang sah dan menghasilkan sebagian konsekuensi hukumnya. Dalil kebolehannya adalah adanya kebutuhan (hajat) dan praktik yang berlaku di tengah masyarakat.

Pendapat ini dianut oleh ulama Hanafiyyah muta’akhkhirin.

Maknanya adalah bahwa pembeli boleh memanfaatkan barang yang dijual, namun tidak boleh melakukan tasharruf terhadapnya seperti menjual, menghibahkan, dan semisalnya. Lihat: “Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah” karya al-Babarti (9/236–237).

===***===

DALIL MASING-MASING PENDAPAT

****

DALIL PENDAPAT PERTAMA : HARAM

----

Dalil pertama:

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا

“Rasulullah melarang tsuniyā dan memberikan keringanan dalam ‘arāyā.” (HR. Muslim, Kitab al-Buyu‘, Bab larangan muhaqalah dan muzabanah, no. 1536).

Sisi pendalilan: Nabi melarang tsuniyā, yaitu penjual mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dari barang yang dijual karena mengandung gharar.

[Lihat: al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi 10/195, Tuhfah al-Ahwadzi karya al-Mubarakfuri 4/426].

Dalam jual beli wafā’, penjual mensyaratkan pengembalian barang kapan saja ia mengembalikan harga, sedangkan waktunya tidak jelas; sehingga termasuk tsuniyā yang dilarang.

[Lihat: al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ karya al-Baji 4/210, Qadhaya al-Fiqh al-Mu‘ashir karya Wahbah az-Zuhaili 1/225–226].

---

Dalil kedua: 

Nabi bersabda:

«لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ»

“Tidak halal menggabungkan pinjaman dan jual beli.”

(HR. Abu Dawud no. 3504, at-Tirmidzi no. 1234, an-Nasa’i no. 4630–4631; hadis ini lemah)[23].

Status hadits:

Hadits ini lemah; karena ia diriwayatkan melalui jalur ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya. ‘Amr bin Syu‘aib sendiri diperselisihkan oleh para ahli hadits; Yahya al-Qaththan melemahkannya, begitu pula Ibnu Ma‘in dalam salah satu riwayat, Ahmad, dan Abu Dawud. Al-Bukhari juga menyebutkannya dalam kitab Adh-Dhu‘afa’ ash-Shaghir, dan beliau menyebutkan bahwa di antara kekurangannya adalah ia setiap kali mendengar sesuatu langsung meriwayatkannya.

Ibnu Ma‘in berkata tentangnya: “Tidak begitu kuat.” Ahmad berkata: “Ia memiliki beberapa riwayat yang munkar; haditsnya hanya ditulis untuk dijadikan bahan pertimbangan, adapun dijadikan hujjah maka tidak.”

Barangkali pelemahan para imam tersebut lebih tertuju pada riwayatnya dari ayahnya dari kakeknya; karena kebanyakan riwayatnya memang melalui jalur tersebut. Rangkaian sanad ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya juga diperselisihkan di kalangan para imam, dan yang lebih kuat adalah bahwa sanad tersebut lemah.

Di antara yang juga menegaskan kelemahannya adalah Ibnu Ma‘in, Ibnu al-Madini, Ibnu Hibban, dan Ibnu ‘Adi. Lihat: Tahdzib al-Kamal karya al-Mizzi 22/64, Adh-Dhu‘afa’ ash-Shaghir karya al-Bukhari hlm. 84, Mizan al-I‘tidal karya adz-Dzahabi 3/263, Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar 8/48].

Sisi pendalilan:

Nabi melarang menggabungkan pinjaman dan jual beli, dan para ulama telah bersepakat atas larangan tersebut.

[Lihat: al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ karya al-Baji 5/29, Majmu‘ al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah 30/83, Mausu‘ah al-Ijma‘ 4/163].

Sementara Jual beli wafā’ adalah menggabungkan keduanya. [Lihat: al-Muntaqa 4/210, Mawahib al-Jalil 4/373, Manh al-Jalil 5/52]

Karena ia berada antara jual beli dan pinjaman; jika ia mengembalikan harga maka menjadi pinjaman, dan jika tidak maka menjadi jual beli.” (Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rushd 3/179).

Dibantah:

Bahwa maksud hadis adalah pinjaman harus terpisah dari harga jual, sedangkan dalam jual beli wafā’ tidak demikian. [Lihat: al-Muntaqa 4/210].

----

Dalil ketiga:

Nabi bersabda:

«نَهَى عَنْ بَيْعٍ وَشَرْطٍ»

“Beliau melarang jual beli yang disertai syarat.”

(HR. ath-Thabarani dalam al-Mu‘jam al-Awsath 4/325 no. 4361; hadis ini lemah).

Sisi pendalilan: larangan menunjukkan rusaknya akad, dan dalam jual beli wafā’ terdapat syarat yang menyertai akad. [Lihat: Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 5/184].

Dibantah:

Hadis ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujah. [Lihat: takhrij hadis].

Dalil keempat: dalam jual beli wafā’ terdapat syarat pengembalian barang kapan saja harga dikembalikan, dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad, sehingga batil.

[Lihat: Hasyiyah asy-Syalabi 5/184, Mawahib al-Jalil 4/373, Tuhfah al-Muhtaj 4/296].

Dibantah:

“Jika ada tujuan yang benar maka syarat itu sah.” [(asy-Syarh al-Mumti‘ karya Ibnu ‘Utsaimin 8/246)].

Dalam jual beli wafā’ terdapat maslahat bagi salah satu pihak. [Lihat: penelitian Khalid al-‘Utaybi dalam Majallah asy-Syari‘ah, Universitas Kuwait, hlm. 632].

Dijawab:

Jika syarat bertentangan dengan tujuan akad atau syariat maka ia batil. Lihat: Majmu‘ al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah 29/156.

Dalil kelima: hakikat jual beli wafā’ adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat.  [Lihat: al-Muntaqa 4/210, Majmu‘ al-Fatawa 29/334], sehingga merupakan rekayasa menuju riba. [Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 4/523].

Ibnu Taimiyah berkata bahwa hakikatnya adalah riba terselubung. (Majmu‘ al-Fatawa 30/36).

***

DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA:

===

Dalil pertama:

Bahwa kebanyakan manusia membutuhkan jual beli wafā, dan kebutuhan umum menempati kedudukan darurat khusus. [Lihat: al-Asybah wa an-Nazhair, karya Ibnu Nujaym, hlm. 68; al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am, karya az-Zarqa 2/1006)]

Maka ia seperti akad الِاسْتِصْنَاعُ [Pesanan produksi barang] yang dibolehkan karena kebutuhan manusia [Lihat: Tabyin al-Haqa’iq, karya az-Zayla‘i 5/184)].

[Note : Akad istishna’ adalah kesepakatan untuk membeli suatu barang atau produk yang belum ada saat ini, yang akan dibuat berdasarkan permintaan pembeli (mustashni’) dan spesifikasi khususnya, dengan komitmen dari pihak pembuat (kontraktor) untuk menyediakan bahan dan pekerjaan. Akad ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, menggabungkan antara jual beli dan kontrak pekerjaan, dan banyak digunakan dalam bidang konstruksi serta produksi industri].

Dibantah:

Bahwa larangan jual beli wafā’ karena ia merupakan pinjaman yang menghasilkan manfaat; sehingga termasuk riba. Adapun istishna’, larangannya karena adanya unsur gharar.

Ada perbedaan antara riba dan gharar; kebutuhan tidak menempati kedudukan darurat dalam membolehkan riba, tetapi dapat menempati kedudukan darurat dalam membolehkan gharar dengan syarat-syarat tertentu. Maka riba tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan hal itu telah dijelaskan sebelumnya.

(Lihat: pembahasan “al-Isykal fi Qa‘idah: al-Hajah al-‘Ammah Tanzilu Manzilat ad-Dharurah al-Khassah”, dipublikasikan di situs al-Alukah)[40].

===

Dalil kedua:

Bahwa hakikat jual beli wafā’ adalah gadai sebagai jaminan utang, dan gadai boleh dimanfaatkan dengan izin pemiliknya, dan dalam hal ini pemilik telah mengizinkannya

(Lihat: Tabyin al-Haqa’iq, karya az-Zayla‘i 5/183; Durar al-Hukkam, karya Mulla Khusraw 2/207; Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, karya az-Zarqa, hlm. 210)[41].

Dibantah:

Bahwa gadai berbeda dengan jual beli wafā; masing-masing merupakan akad yang berdiri sendiri dengan hukum-hukumnya tersendiri. Tujuan gadai hanyalah sebagai jaminan, sedangkan jual beli wafā’ bertujuan sebagai jaminan utang sekaligus memberi manfaat kepada pemberi utang dari properti tersebut

(Lihat: Durar al-Hukkam, karya Mulla Khusraw 2/207; Qadhaya al-Fiqh wa al-Fikr al-Mu‘ashir, karya Wahbah az-Zuhaili 1/226)[42].

Dan ini adalah batil; karena mensyaratkan gadai yang dapat dimanfaatkan sebagai tambahan atas utang, sehingga menjadi pinjaman yang menghasilkan manfaat (Lihat: al-Hawi al-Kabir, karya al-Mawardi 6/246)[43].

===

Dalil ketiga:

Bahwa manusia telah melakukan praktik jual beli wafā’, dan kaidah dapat ditinggalkan karena praktik yang berlaku. (Lihat: Tabyin al-Haqa’iq, karya az-Zayla‘i 5/184).

Serta praktik ini telah berlangsung di sebagian besar negeri kaum muslimin, para hakim memutuskan berdasarkan itu, dan sebagian ulama yang berpendapat dengannya pun mengakuinya (Lihat: Bughyah al-Mustarsyidin, karya al-Hadhrami, hlm. 133)[45].

Dibantah:

Bahwa tidak dapat diterima kaidah ditinggalkan hanya karena praktik yang berlaku, dan praktik manusia tidak menghalalkan sesuatu yang terlarang. Mayoritas ulama sepanjang masa telah mengingkari jual beli wafā’ dan tidak membolehkannya karena sekadar menjadi kebiasaan, bahkan mereka menolaknya karena bertentangan dengan syariat. Kaidah menyatakan bahwa adat dapat dijadikan pertimbangan selama tidak bertentangan dengan syariat, sedangkan jual beli wafā’ bertentangan dengan syariat. [Lihat: Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, karya az-Zarqa, hlm. 219; al-Qawa‘id al-Kulliyyah, karya Syubair, hlm. 245]

===

Dalil keempat:

Bahwa jual beli wafā’ dibolehkan dengan qiyas kepada jual beli dengan syarat khiyar selamanya yang dibolehkan oleh madzhab Hanbali. (Lihat: Istihdats al-‘Uqud fi al-Fiqh al-Islami, karya Qandil as-Sa‘dani, hlm. 577).

Dibantah dari dua sisi:

Sisi pertama: bahwa jual beli dengan syarat khiyar selamanya masih diperselisihkan, padahal salah satu syarat qiyas adalah bahwa asal yang dijadikan analogi harus disepakati (Lihat: Raudhah an-Nazhir, karya Ibnu Qudamah 2/249; al-Ihkam, karya al-Amidi 3/197)[48].

Sisi kedua: bahwa syarat khiyar selamanya tidak sah menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Hanbali (Lihat: al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 3/502; al-Insaf, karya al-Mardawi 4/373).

Demikian pula tidak sah menurut madzhab-madzhab fikih lainnya (Lihat: Bada’i‘ as-Shana’i‘, karya al-Kasani 5/174; Mukhtashar Khalil, hlm. 152; al-Majmu‘, karya an-Nawawi 9/225)[50]

Bahkan telah dinukil adanya ijma’ atas larangannya (Lihat: Bada’i‘ as-Shana’i‘, karya al-Kasani 5/178; al-Binayah Syarh al-Hidayah, karya al-‘Aini 8/50; al-Bahr ar-Ra’iq, karya Ibnu Nujaym 6/6]

Karena ia merupakan waktu yang dilekatkan pada akad, sehingga tidak boleh disertai ketidakjelasan seperti penentuan waktu; dan karena mensyaratkan khiyar selamanya mengharuskan larangan bertransaksi selamanya, hal ini bertentangan dengan konsekuensi akad, maka tidak sah (Lihat: al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 3/502)[52].

===***===

TARJIH:

Setelah memaparkan kedua pendapat beserta dalil-dalilnya dan membahas yang perlu dibahas, tampak bagiku—dan Allah lebih mengetahui—bahwa pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa jual beli wafā’ adalah haram; karena kuatnya dalil-dalilnya dibandingkan dengan lemahnya dalil pendapat kedua setelah adanya bantahan-bantahan tersebut.

Selain itu, hakikat jual beli wafā’ adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat, sedangkan jual belinya hanya bersifat formal tanpa hakikat. Hal ini terlihat dari bahwa pendorong praktik ini bukanlah jual beli, melainkan kebutuhan manusia terhadap pinjaman, dan para pemilik harta enggan memberikan pinjaman kecuali dengan adanya manfaat. Maka mereka melakukan jual beli wafā’ untuk mengakali agar pemberi utang mendapatkan manfaat melalui cara yang menurut anggapan mereka bukan riba.

(Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 4/523; Ahkam al-Mu‘amalat al-Maliyyah, karya ‘Ali al-Khafif, hlm. 432; Nazhariyyah ad-Dharurah asy-Syar‘iyyah, karya Wahbah az-Zuhaili, hlm. 266).

“Namun hal itu tidak mungkin bagi mereka; karena yang haram tetap haram dari jalan apa pun mereka mencapainya” (Ahkam al-Mu‘amalat al-Maliyyah, karya ‘Ali al-Khafif, hlm. 432)[54].

Disebutkan dalam keputusan Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami tentang jual beli wafā’:

"إِنَّ حَقِيقَةَ هَذَا الْبَيْعِ (قَرْضٌ جَرَّ نَفْعًا) فَهُوَ تَحَايُلٌ عَلَى الرِّبَا، وَبِعَدَمِ صِحَّتِهِ قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ"

“Hakikat jual beli ini adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat, sehingga merupakan rekayasa terhadap riba, dan mayoritas ulama berpendapat tidak sahnya” (Lihat: keputusan Majalah Majma‘ al-Fiqh al-Islami, edisi ketujuh, no. 4/68).

 

Posting Komentar

0 Komentar