JUAL BELI AL-WAFAA’
"بَيْعُ الْوَفَاءِ"
Di Tulis Oleh Kang Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI :
- PEMBAHASAN PERTAMA : DEFINISI JUAL BELI AL-WAFAA’ (بَيْعُ الْوَفَاءِ).
- PEMBAHASAN KEDUA: HUKUM JUAL BELI AL-WAFĀ’
- PENDAPAT PERTAMA: BAHWA JUAL BELI AL-WAFĀ’ ADALAH HARAM.
- PENDAPAT KEDUA: BAHWA JUAL BELI AL-WAFĀ’ ADALAH MUBAH (BOLEH).
- DALIL MASING-MASING PENDAPAT
- TARJIIH:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PEMBAHASAN PERTAMA :
DEFINISI JUAL BELI AL-WAFAA’
(بَيْعُ الْوَفَاءِ)
Jual beli wafā’ merupakan gabungan
idhafah dari dua kata: الْبَيْعُ dan الْوَفَاءُ.
Definisi jual beli wafā’ adalah:
"الْبَيْعُ
بِشَرْطِ أَنَّ الْبَائِعَ مَتَى رَدَّ الثَّمَنَ يَرُدُّ الْمُشْتَرِي إِلَيْهِ الْمَبِيعَ"
“Jual beli dengan syarat bahwa kapan saja penjual
mengembalikan harga, maka pembeli harus mengembalikan barang kepadanya.”
(Majallah al-Ahkam al-‘Adliyyah hlm. 30)[6].
Jual beli wafā’ (بَيْعُ الْوَفَاءِ) adalah
istilah khusus dalam madzhab Hanafi, dan memiliki beberapa nama dalam madzhab-madzhab
fikih.
Dalam madzhab Hanafi juga disebut sbb :
“Jual beli ketaatan” atau “jual beli kepatuhan (بَيْعُ الإِطَاعَةِ أَوِ الطَّاعَةِ).” Lihat:
Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 2/333, 5/276[7],
“Jual beli amanah (بَيْعُ الأَمَانَةِ).” Lihat: Tabyin al-Haqa’iq karya
az-Zayla‘i 5/184, al-Bahr ar-Ra’iq karya Ibnu Nujaym 6/8, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin
2/333, 5/276[8]
“Jual beli yang boleh (بَيْعُ الْجَائِزِ).” Lihat:
Durar al-Hukkam karya Mulla Khusraw 2/207, al-Bahr ar-Ra’iq 7/190, Hasyiyah
Ibnu ‘Abidin 5/276[9].
“Jual beli muamalah (بَيْعُ الْمُعَامَلَةِ).” Lihat: al-Muhith al-Burhani karya Ibnu
Mazah 7/139, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/276, Majma‘ ad-Dhamanat karya al-Baghdadi
hlm. 242[10].
Dan “gadai yang dikembalikan (الرَّهْنُ الْمُعَادُ) .” Lihat:
al-Bahr ar-Ra’iq 6/8[11].
Dalam madzhab Maliki disebut “Jual beli tsan-yā (بَيْعَ
الثُّنْيَا)”.
Lihat: al-Bayan wa at-Tahsil karya Ibnu Rushd 7/336,
Mawahib al-Jalil 4/373, Manh al-Jalil karya ‘Alish 5/52[12].
Dalam madzhab Syafi’i disebut “Jual beli ‘uhdah (بَيْعَ الْعُهْدَةِ).”
Lihat: Tuhfah al-Muhtaj karya al-Haytami bersama
Hasyiyah asy-Syarwani 4/296[13].
Dan dalam madzhab Hanbali disebut “Jual beli amanah (بَيْعَ الأَمَانَةِ).”
Lihat: al-Iqna‘ karya al-Hajjawi 2/58, Hasyiyah
ar-Raudh al-Murbi‘ karya Ibnu Qasim 4/332[14].
Kesimpulannya : Jual beli wafā, atau jual beli
amanah, atau jual beli mu‘āmalah, atau jual
beli ketaatan, adalah: seseorang yang membutuhkan uang menjual suatu properti
atau barang bergerak yang tahan lama dengan syarat bahwa penjual dapat
mengambil kembali barang tersebut ketika ia mengembalikan harga kepada pembeli.
Disebut “jual beli al-wafā’ karena pembeli wajib memenuhi syarat tersebut.
PEMBAHASAN KEDUA:
HUKUM JUAL BELI AL-WAFĀ’
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli al-wafā’ menjadi dua pendapat:
***
PENDAPAT PERTAMA: BAHWA JUAL
BELI AL-WAFĀ’ ADALAH HARAM.
Jual beli al-wafā’ hukumnya haram;
karena seakan-akan pembeli, dengan memberikan sejumlah uang, kemudian penjual
mengembalikan uang tersebut kepadanya, itu dianggap sebagai pinjaman yang
disertai manfaat, yaitu manfaat yang diperoleh pembeli dari penggunaan barang
tersebut, seperti mengendarai mobil—misalnya jika itu barangnya—atau menempati
rumah. Lihat: (Manh al-Jalil) karya ‘Ulayyish (5/52), (Kashshaf al-Qina’) karya
al-Buhuti (3/149).
Ini adalah pendapat para ulama sbb :
[1] Sebagian ulama Hanafi.
[Lihat: al-‘Inayah Syarh al-Hidayah karya al-Babarti
9/236, Tabyin al-Haqa’iq 5/184, al-Fatawa al-Hindiyyah 3/209
[2] Pendapat Madzhab Maliki.
[Lihat: Mawahib al-Jalil 4/373, asy-Syarh al-Kabir
karya ad-Dardir 3/71.
Pendapat madzhab Syafi’i.
Lihat: Tuhfah al-Muhtaj 4/296, Bughyah al-Mustarsyidin
karya al-Hadhrami hlm. 133.
[3] Pendapat madzhab Hanbali.
Lihat: Kasyaf al-Qina‘ karya al-Buhuti 3/149, Mathalib
Uli an-Nuha karya ar-Ruhaibani ¾.
Mereka menegaskan bahwa Jual beli al-Wafaa’ ini
bertentangan dengan konsekuensi hukum-hukum jual beli dan merupakan rekayasa (ḥīlah) untuk menuju riba, dan rekayasa itu adalah bentuk
tipu daya. Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا تَرْتَكِبُوا
مَا ارْتَكَبَتِ الْيَهُودُ ، فَتَسْتَحِلُّوا مَحَارِمَ اللَّهِ بِأَدْنَى
الْحِيَلِ»
“Janganlah kalian melakukan seperti yang dilakukan
oleh orang-orang Yahudi, sehingga kalian menghalalkan apa yang diharamkan Allah
dengan berbagai rekayasa yang paling ringan.”
Diriwayatkan oleh Ibnu Baththah dalam Ibthol al-Hiyal
hal. 46. Dan dinilai hasan oleh Syaikhul Islam dalam Bayan ad-Dalil hal. 86.
Dengan demikian, inilah pendapat mayoritas ulama, dan
kepada pendapat ini pula condong lembaga-lembaga fiqih kontemporer. Maka jual
beli ini adalah haram. Sebab-sebab yang disyariatkan itu lebih banyak daripada
seseorang harus menempuh rekayasa-rekayasa yang mengantarkannya kepada riba
yang diharamkan.
Dan benar sabda Rasulullah ﷺ ketika beliau bersabda:
«لَيَأْتِيَنَّ عَلَى
النَّاسِ زَمَانٌ لَا يَبْقَى أَحَدٌ إِلَّا أَكَلَ الرِّبَا فَإِنْ لَمْ يَأْكُلْهُ
أَصَابَهُ مِنْ غُبَارِهِ»
“Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, tidak
tersisa seorang pun kecuali ia memakan riba. Jika ia tidak memakannya, maka ia
akan terkena debunya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3331), An-Nasa’i (4455),
dan Ibnu Majah (2278) dengan sedikit perbedaan redaksi. Di shahihkan oleh
al-Hakim dalam al-Mustadrak 2/13 no. 2162. Dqn disetujui oleh adz-Dzahabi.
***
PENDAPAT KEDUA: BAHWA JUAL
BELI AL-WAFĀ’ ADALAH MUBAH (BOLEH).
Ini merupakan pendapat dalam madzhab Hanafi. [Lihat:
Tabyin al-Haqa’iq 5/184, Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 5/277].
Sebagian para ulama Hanafiyyah secara tegas
membolehkan akad tersebut meskipun dengan adanya syarat.
Sementara sebagian yang lain melarang adanya syarat
namun membolehkannya dengan bentuk janji, dengan kewajiban menepati janji
tersebut menurut mereka, dengan syarat bahwa janji itu datang setelah akad agar
akadnya tetap sah.
Dan para ulama yang membolehkannya, di antara mereka
menjadikannya sebagai pengecualian karena adanya kebutuhan.
Telah disebutkan oleh ulama Hanafiyyah, Ibnu Najim,
dalam kitab Al-Bahr Ar-Ra’iq 6/8 tentang adanya perbedaan pendapat di kalangan
imam-imam Hanafiyyah mengenai hal ini. Ia berkata:
صُورَتُهُ أَنْ يَقُولَ الْبَائِعُ لِلْمُشْتَرِي:
بِعْتُ مِنْكَ هَذِهِ الْعَيْنَ بِدَيْنٍ لَكَ عَلَيَّ، عَلَى أَنِّي مَتَى قَضَيْتُ
الدَّيْنَ فَهِيَ لِي، أَوْ يَقُولَ الْبَائِعُ: بِعْتُكَ هَذَا بِكَذَا عَلَى أَنِّي
مَتَى دَفَعْتُ لَكَ الثَّمَنَ تَدْفَعُ الْعَيْنَ إِلَيَّ، فَقَدِ اخْتَلَفُوا فِيهِ
عَلَى ثَمَانِيَةِ أَقْوَالٍ، الثَّالِثُ مَا اخْتَارَهُ قَاضِي خَانَ، وَقَالَ: الصَّحِيحُ
أَنَّهُ إِنْ وَقَعَ بِلَفْظِ الْبَيْعِ لَا يَكُونُ رَهْنًا، ثُمَّ إِنْ شَرَطَا فَسْخَهُ
فِي الْعَقْدِ، أَوْ تَلَفَّظَا بِلَفْظِ الْبَيْعِ بِشَرْطِ الْوَفَاءِ، أَوْ تَلَفَّظَا
بِالْبَيْعِ وَعِنْدَهُمَا هَذَا الْبَيْعُ غَيْرُ لَازِمٍ، فَالْبَيْعُ فَاسِدٌ، وَإِنْ
ذَكَرَا الْبَيْعَ بِلَا شَرْطٍ ثُمَّ شَرَطَاهُ عَلَى وَجْهِ الْمُوَاعَدَةِ جَازَ
الْبَيْعُ وَلَزِمَ الْوَفَاءُ، وَقَدْ يَلْزَمُ الْوَعْدُ لِحَاجَةِ النَّاسِ فِرَارًا
مِنَ الرِّبَا، فَبَلْخَ اعْتَادُوا الدَّيْنَ وَالْإِجَارَةَ وَهِيَ لَا تَصِحُّ فِي
الْكُرُومِ، وَبُخَارَى الْإِجَارَةَ الطَّوِيلَةَ وَلَا يَكُونُ ذَلِكَ فِي الْأَشْجَارِ،
فَاضْطُرُّوا إِلَى بَيْعِهَا وَفَاءً، وَمَا ضَاقَ عَلَى النَّاسِ أَمْرٌ إِلَّا اتَّسَعَ
حُكْمُهُ.
Bentuknya adalah seseorang penjual berkata kepada
pembeli: “Aku jual kepadamu barang ini sebagai ganti utangmu kepadaku, dengan
syarat kapan saja aku melunasi utang itu maka barang ini kembali menjadi
milikku.” Atau penjual berkata: “Aku jual kepadamu ini dengan harga sekian,
dengan syarat kapan saja aku membayar kepadamu harga tersebut maka engkau
mengembalikan barang itu kepadaku.”
Maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini
menjadi delapan pendapat.
Pendapat ketiga : adalah yang dipilih oleh
Qadhi Khan, ia berkata: yang benar adalah apabila akad itu dilakukan dengan
lafaz jual beli maka tidak dianggap sebagai rahn (gadai). Kemudian jika mereka
mensyaratkan pembatalannya dalam akad, atau mengucapkan lafaz jual beli dengan
syarat pengembalian (jual beli al-Wafaa), atau mengucapkan jual beli namun
menurut keduanya akad itu tidak mengikat, maka jual beli tersebut menjadi rusak
(fasid).
Namun jika mereka menyebutkan jual beli tanpa syarat,
kemudian mensyaratkannya dalam bentuk janji, maka jual beli itu sah dan janji
tersebut wajib dipenuhi.
Dan terkadang janji itu menjadi wajib karena kebutuhan
manusia sebagai bentuk menghindari riba.
Di daerah Balkh, mereka terbiasa menggunakan akad
utang dan sewa, padahal sewa tidak sah pada kebun anggur. Sedangkan di Bukhara,
mereka menggunakan sewa jangka panjang, padahal hal itu tidak berlaku pada
pepohonan. Maka mereka terpaksa menggunakan jual bel al-Wafaa sebagai solusi.
Dan tidaklah suatu perkara menyempit bagi manusia
melainkan hukumnya menjadi luas. Selesai dengan ringkasan.
[Lihat : Tabyiin al-Haqo’iq 5/184, al-Binayah Syarah
al-Hidayah 11/45 dan Majallah Majma’ al-Fiqhi al-Islami 7/1557].
Dan bagaimanapun juga, adanya kesepakatan terselubung/
kolusi (الْمُوَاطَأَةُ) antara
penjual dan pembeli untuk membuat janji setelah akad, dengan kewajiban menepati
janji tersebut, pada hakikatnya sama seperti syarat yang disebutkan dalam akad.
Berdasarkan hal itu, maka hal tersebut merupakan suatu
rekayasa (ḥīlah) yang tidak
mengubah hukum jual beli tersebut sedikit pun.
Pendapat yang mengatakan bahwa penyebutan syarat yang
rusak tidak berpengaruh, juga tidak tepat, karena syarat yang datang setelah akad
tetap terikat dengan asal akad menurut Abu Hanifah, sebagaimana disebutkan
dalam kitab Ma‘in al-Hukkam dari kitab-kitab madzhab Hanafiyyah.
Adapun jika dikatakan bahwa menepati janji itu tidak
wajib, melainkan hanya dianjurkan saja, maka tidak ada masalah dalam hal itu
dan tidak berpengaruh terhadap akad, sehingga jual beli tersebut tetap sah dan
berlaku, serta masing-masing dari kedua pihak boleh menepati janjinya jika ia
menghendaki.
Namun kondisi seperti ini tidak terdapat dalam jual
beli tersebut, oleh karena itu mereka berpendapat wajibnya menepati janji.
Seandainya tidak demikian, tentu orang yang menginginkannya tidak akan
melakukannya.
Ringkasnya : pendapat kedua ini ada dua kelompok dalam
mengklasifikasikannya:
Kelompok pertama:
Bahwa jual beli wafā’ adalah akad yang sah, dan diklasifikasikan sebagai
rahn (gadai).
Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama Hanafiyyah.
Mereka beralasan bahwa penjual telah mensyaratkan kepada pembeli untuk
mengambil kembali barang yang dijual ketika utang dilunasi, dan hal itu
merupakan makna dari rahn.
Kaidahnya adalah :
الْعِبْرَةُ فِي
الْعُقُودِ بِمَعَانِيهَا لَا بِمَبَانِيهَا.
“Bahwa yang menjadi patokan
dalam akad adalah maknanya, bukan bentuk lafaznya”.
Berdasarkan itu, maka akad ini mengikuti hukum-hukum
rahn; sehingga pembeli tidak memiliki barang tersebut dan tidak boleh
memanfaatkannya, serta ia menanggung kerusakan yang terjadi karena kelalaian
atau penyalahgunaan. [Lihat: “Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah” karya al-Babarti
(9/236)].
Pendapat ini berusaha untuk mensahkan akad semaksimal
mungkin dan menjaganya dari pembatalan. Namun hal itu hanya mungkin setelah
akad terjadi, bukan pada saat awal akad; karena kaidah menyatakan :
يُغْتَفَرُ فِي الدَّوَامِ مَا لَا يُغْتَفَرُ
فِي الِابْتِدَاءِ.
“Dimaafkan dalam kelangsungan sesuatu apa yang tidak
dimaafkan pada permulaannya”, terlebih lagi pengklasifikasian akad sebagai rahn
tidak memenuhi keinginan kedua belah pihak, dan tidak mencapai tujuan
sebenarnya dari dilakukannya akad ini. Sebab dengan klasifikasi ini, pembeli
(pemilik uang) tidak boleh memanfaatkan barang selama masa rahn, dan hal ini
bertentangan dengan tujuan utamanya dalam melakukan transaksi tersebut.
Kelompok kedua:
Bahwa jual beli wafā’ adalah jual beli yang sah dan menghasilkan sebagian
konsekuensi hukumnya. Dalil kebolehannya adalah adanya kebutuhan (hajat) dan
praktik yang berlaku di tengah masyarakat.
Pendapat ini dianut oleh ulama Hanafiyyah
muta’akhkhirin.
Maknanya adalah bahwa pembeli boleh memanfaatkan
barang yang dijual, namun tidak boleh melakukan tasharruf terhadapnya seperti
menjual, menghibahkan, dan semisalnya. Lihat: “Al-‘Inayah Syarh al-Hidayah”
karya al-Babarti (9/236–237).
===***===
DALIL MASING-MASING PENDAPAT
****
DALIL PENDAPAT PERTAMA : HARAM
----
Dalil pertama:
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الثُّنْيَا
“Rasulullah ﷺ melarang tsuniyā dan memberikan
keringanan dalam ‘arāyā.” (HR. Muslim, Kitab al-Buyu‘, Bab larangan muhaqalah
dan muzabanah, no. 1536).
Sisi pendalilan: Nabi ﷺ melarang tsuniyā, yaitu penjual
mengecualikan sesuatu yang tidak jelas dari barang yang dijual karena
mengandung gharar.
[Lihat: al-Minhaj Syarh Shahih Muslim karya an-Nawawi
10/195, Tuhfah al-Ahwadzi karya al-Mubarakfuri 4/426].
Dalam jual beli wafā’, penjual mensyaratkan pengembalian barang kapan saja
ia mengembalikan harga, sedangkan waktunya tidak jelas; sehingga termasuk
tsuniyā yang dilarang.
[Lihat: al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ karya al-Baji
4/210, Qadhaya al-Fiqh al-Mu‘ashir karya Wahbah az-Zuhaili 1/225–226].
---
Dalil kedua:
Nabi ﷺ bersabda:
«لَا يَحِلُّ سَلَفٌ
وَبَيْعٌ»
“Tidak halal menggabungkan pinjaman dan jual beli.”
(HR. Abu Dawud no. 3504, at-Tirmidzi no. 1234,
an-Nasa’i no. 4630–4631; hadis ini lemah)[23].
Status hadits:
Hadits ini lemah; karena ia diriwayatkan melalui jalur
‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari kakeknya. ‘Amr bin Syu‘aib sendiri
diperselisihkan oleh para ahli hadits; Yahya al-Qaththan melemahkannya, begitu
pula Ibnu Ma‘in dalam salah satu riwayat, Ahmad, dan Abu Dawud. Al-Bukhari juga
menyebutkannya dalam kitab Adh-Dhu‘afa’ ash-Shaghir, dan beliau menyebutkan
bahwa di antara kekurangannya adalah ia setiap kali mendengar sesuatu langsung
meriwayatkannya.
Ibnu Ma‘in berkata tentangnya: “Tidak begitu kuat.”
Ahmad berkata: “Ia memiliki beberapa riwayat yang munkar; haditsnya hanya
ditulis untuk dijadikan bahan pertimbangan, adapun dijadikan hujjah maka
tidak.”
Barangkali pelemahan para imam tersebut lebih tertuju
pada riwayatnya dari ayahnya dari kakeknya; karena kebanyakan riwayatnya memang
melalui jalur tersebut. Rangkaian sanad ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya dari
kakeknya juga diperselisihkan di kalangan para imam, dan yang lebih kuat adalah
bahwa sanad tersebut lemah.
Di antara yang juga menegaskan kelemahannya adalah
Ibnu Ma‘in, Ibnu al-Madini, Ibnu Hibban, dan Ibnu ‘Adi. Lihat: Tahdzib al-Kamal
karya al-Mizzi 22/64, Adh-Dhu‘afa’ ash-Shaghir karya al-Bukhari hlm. 84, Mizan
al-I‘tidal karya adz-Dzahabi 3/263, Tahdzib at-Tahdzib karya Ibnu Hajar 8/48].
Sisi pendalilan:
Nabi ﷺ melarang
menggabungkan pinjaman dan jual beli, dan para ulama telah bersepakat atas larangan
tersebut.
[Lihat: al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa’ karya al-Baji
5/29, Majmu‘ al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah 30/83, Mausu‘ah al-Ijma‘ 4/163].
Sementara Jual beli wafā’ adalah menggabungkan keduanya. [Lihat: al-Muntaqa
4/210, Mawahib al-Jalil 4/373, Manh al-Jalil 5/52]
Karena ia berada antara jual beli dan pinjaman; jika
ia mengembalikan harga maka menjadi pinjaman, dan jika tidak maka menjadi jual
beli.” (Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rushd 3/179).
Dibantah:
Bahwa maksud hadis adalah pinjaman harus terpisah dari
harga jual, sedangkan dalam jual beli wafā’ tidak demikian. [Lihat:
al-Muntaqa 4/210].
----
Dalil ketiga:
Nabi ﷺ bersabda:
«نَهَى عَنْ بَيْعٍ
وَشَرْطٍ»
“Beliau melarang jual beli yang disertai syarat.”
(HR. ath-Thabarani dalam al-Mu‘jam al-Awsath 4/325 no.
4361; hadis ini lemah).
Sisi pendalilan: larangan menunjukkan rusaknya akad,
dan dalam jual beli wafā’ terdapat syarat
yang menyertai akad. [Lihat: Hasyiyah asy-Syalabi ‘ala Tabyin al-Haqa’iq 5/184].
Dibantah:
Hadis ini lemah dan tidak dapat dijadikan hujah. [Lihat:
takhrij hadis].
Dalil keempat: dalam jual beli wafā’ terdapat syarat pengembalian barang kapan saja harga
dikembalikan, dan ini bertentangan dengan konsekuensi akad, sehingga batil.
[Lihat: Hasyiyah asy-Syalabi 5/184, Mawahib al-Jalil
4/373, Tuhfah al-Muhtaj 4/296].
Dibantah:
“Jika ada tujuan yang benar maka syarat itu sah.” [(asy-Syarh
al-Mumti‘ karya Ibnu ‘Utsaimin 8/246)].
Dalam jual beli wafā’ terdapat maslahat bagi salah satu pihak. [Lihat:
penelitian Khalid al-‘Utaybi dalam Majallah asy-Syari‘ah, Universitas Kuwait,
hlm. 632].
Dijawab:
Jika syarat bertentangan dengan tujuan akad atau
syariat maka ia batil. Lihat: Majmu‘ al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah 29/156.
Dalil kelima: hakikat jual beli wafā’ adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat. [Lihat: al-Muntaqa 4/210, Majmu‘ al-Fatawa
29/334], sehingga merupakan rekayasa menuju riba. [Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin
4/523].
Ibnu Taimiyah berkata bahwa hakikatnya adalah riba
terselubung. (Majmu‘ al-Fatawa 30/36).
***
DALIL-DALIL PENDAPAT KE DUA:
===
Dalil pertama:
Bahwa kebanyakan manusia membutuhkan jual beli wafā, dan kebutuhan umum menempati kedudukan darurat
khusus. [Lihat: al-Asybah wa an-Nazhair, karya Ibnu Nujaym, hlm. 68; al-Madkhal
al-Fiqhi al-‘Am, karya az-Zarqa 2/1006)]
Maka ia seperti akad الِاسْتِصْنَاعُ [Pesanan produksi barang] yang dibolehkan karena kebutuhan
manusia [Lihat: Tabyin al-Haqa’iq, karya az-Zayla‘i 5/184)].
[Note : Akad istishna’ adalah kesepakatan untuk
membeli suatu barang atau produk yang belum ada saat ini, yang akan dibuat
berdasarkan permintaan pembeli (mustashni’) dan spesifikasi khususnya, dengan
komitmen dari pihak pembuat (kontraktor) untuk menyediakan bahan dan pekerjaan.
Akad ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak, menggabungkan antara jual
beli dan kontrak pekerjaan, dan banyak digunakan dalam bidang konstruksi serta
produksi industri].
Dibantah:
Bahwa larangan jual beli wafā’ karena ia merupakan pinjaman yang menghasilkan
manfaat; sehingga termasuk riba. Adapun istishna’, larangannya karena adanya unsur
gharar.
Ada perbedaan antara riba dan gharar; kebutuhan tidak
menempati kedudukan darurat dalam membolehkan riba, tetapi dapat menempati
kedudukan darurat dalam membolehkan gharar dengan syarat-syarat tertentu. Maka
riba tidak dibolehkan kecuali dalam keadaan darurat, dan hal itu telah
dijelaskan sebelumnya.
(Lihat: pembahasan “al-Isykal fi Qa‘idah: al-Hajah
al-‘Ammah Tanzilu Manzilat ad-Dharurah al-Khassah”, dipublikasikan di situs
al-Alukah)[40].
===
Dalil kedua:
Bahwa hakikat jual beli wafā’ adalah gadai sebagai jaminan utang, dan gadai boleh
dimanfaatkan dengan izin pemiliknya, dan dalam hal ini pemilik telah
mengizinkannya
(Lihat: Tabyin al-Haqa’iq, karya az-Zayla‘i 5/183;
Durar al-Hukkam, karya Mulla Khusraw 2/207; Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah,
karya az-Zarqa, hlm. 210)[41].
Dibantah:
Bahwa gadai berbeda dengan jual beli wafā; masing-masing merupakan akad yang berdiri sendiri
dengan hukum-hukumnya tersendiri. Tujuan gadai hanyalah sebagai jaminan,
sedangkan jual beli wafā’ bertujuan sebagai
jaminan utang sekaligus memberi manfaat kepada pemberi utang dari properti
tersebut
(Lihat: Durar al-Hukkam, karya Mulla Khusraw 2/207;
Qadhaya al-Fiqh wa al-Fikr al-Mu‘ashir, karya Wahbah az-Zuhaili 1/226)[42].
Dan ini adalah batil; karena mensyaratkan gadai yang
dapat dimanfaatkan sebagai tambahan atas utang, sehingga menjadi pinjaman yang
menghasilkan manfaat (Lihat: al-Hawi al-Kabir, karya al-Mawardi 6/246)[43].
===
Dalil ketiga:
Bahwa manusia telah melakukan praktik jual beli wafā’, dan kaidah dapat ditinggalkan karena praktik yang
berlaku. (Lihat: Tabyin al-Haqa’iq, karya az-Zayla‘i 5/184).
Serta praktik ini telah berlangsung di sebagian besar
negeri kaum muslimin, para hakim memutuskan berdasarkan itu, dan sebagian ulama
yang berpendapat dengannya pun mengakuinya (Lihat: Bughyah al-Mustarsyidin,
karya al-Hadhrami, hlm. 133)[45].
Dibantah:
Bahwa tidak dapat diterima kaidah ditinggalkan hanya
karena praktik yang berlaku, dan praktik manusia tidak menghalalkan sesuatu
yang terlarang. Mayoritas ulama sepanjang masa telah mengingkari jual beli wafā’ dan tidak membolehkannya karena sekadar menjadi
kebiasaan, bahkan mereka menolaknya karena bertentangan dengan syariat. Kaidah
menyatakan bahwa adat dapat dijadikan pertimbangan selama tidak bertentangan
dengan syariat, sedangkan jual beli wafā’ bertentangan
dengan syariat. [Lihat: Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah, karya az-Zarqa, hlm.
219; al-Qawa‘id al-Kulliyyah, karya Syubair, hlm. 245]
===
Dalil keempat:
Bahwa jual beli wafā’ dibolehkan dengan qiyas kepada jual beli dengan
syarat khiyar selamanya yang dibolehkan oleh madzhab Hanbali. (Lihat: Istihdats
al-‘Uqud fi al-Fiqh al-Islami, karya Qandil as-Sa‘dani, hlm. 577).
Dibantah dari dua sisi:
Sisi pertama: bahwa jual beli dengan
syarat khiyar selamanya masih diperselisihkan, padahal salah satu syarat qiyas
adalah bahwa asal yang dijadikan analogi harus disepakati (Lihat: Raudhah
an-Nazhir, karya Ibnu Qudamah 2/249; al-Ihkam, karya al-Amidi 3/197)[48].
Sisi kedua: bahwa syarat khiyar selamanya tidak sah menurut
pendapat yang kuat dalam madzhab Hanbali (Lihat: al-Mughni, karya Ibnu Qudamah
3/502; al-Insaf, karya al-Mardawi 4/373).
Demikian pula tidak sah menurut madzhab-madzhab fikih
lainnya (Lihat: Bada’i‘ as-Shana’i‘, karya al-Kasani 5/174; Mukhtashar Khalil,
hlm. 152; al-Majmu‘, karya an-Nawawi 9/225)[50]
Bahkan telah dinukil adanya ijma’ atas larangannya
(Lihat: Bada’i‘ as-Shana’i‘, karya al-Kasani 5/178; al-Binayah Syarh
al-Hidayah, karya al-‘Aini 8/50; al-Bahr ar-Ra’iq, karya Ibnu Nujaym 6/6]
Karena ia merupakan waktu yang dilekatkan pada akad,
sehingga tidak boleh disertai ketidakjelasan seperti penentuan waktu; dan
karena mensyaratkan khiyar selamanya mengharuskan larangan bertransaksi
selamanya, hal ini bertentangan dengan konsekuensi akad, maka tidak sah (Lihat:
al-Mughni, karya Ibnu Qudamah 3/502)[52].
===***===
TARJIH:
Setelah memaparkan kedua pendapat beserta
dalil-dalilnya dan membahas yang perlu dibahas, tampak bagiku—dan Allah lebih mengetahui—bahwa
pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa jual beli wafā’ adalah haram; karena kuatnya dalil-dalilnya
dibandingkan dengan lemahnya dalil pendapat kedua setelah adanya
bantahan-bantahan tersebut.
Selain itu, hakikat jual beli wafā’ adalah pinjaman yang menghasilkan manfaat, sedangkan
jual belinya hanya bersifat formal tanpa hakikat. Hal ini terlihat dari bahwa
pendorong praktik ini bukanlah jual beli, melainkan kebutuhan manusia terhadap
pinjaman, dan para pemilik harta enggan memberikan pinjaman kecuali dengan
adanya manfaat. Maka mereka melakukan jual beli wafā’ untuk mengakali agar pemberi utang mendapatkan
manfaat melalui cara yang menurut anggapan mereka bukan riba.
(Lihat: Hasyiyah Ibnu ‘Abidin 4/523; Ahkam al-Mu‘amalat
al-Maliyyah, karya ‘Ali al-Khafif, hlm. 432; Nazhariyyah ad-Dharurah
asy-Syar‘iyyah, karya Wahbah az-Zuhaili, hlm. 266).
“Namun hal itu tidak mungkin bagi mereka; karena yang
haram tetap haram dari jalan apa pun mereka mencapainya” (Ahkam al-Mu‘amalat
al-Maliyyah, karya ‘Ali al-Khafif, hlm. 432)[54].
Disebutkan dalam keputusan Majalah Majma‘ al-Fiqh
al-Islami tentang jual beli wafā’:
"إِنَّ حَقِيقَةَ
هَذَا الْبَيْعِ (قَرْضٌ جَرَّ نَفْعًا) فَهُوَ تَحَايُلٌ عَلَى الرِّبَا، وَبِعَدَمِ
صِحَّتِهِ قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ"
“Hakikat jual beli ini adalah pinjaman yang
menghasilkan manfaat, sehingga merupakan rekayasa terhadap riba, dan mayoritas
ulama berpendapat tidak sahnya” (Lihat: keputusan Majalah Majma‘ al-Fiqh
al-Islami, edisi ketujuh, no. 4/68).
0 Komentar