Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PEMBUAHAN / INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG)

 PEMBUAHAN / INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG)

التَّلْقِيحُ ٱلْاِصْطِنَاعِيُّ (طِفْلُ ٱلْأَنَابِيبِ)

 ----

Di Tulis Oleh Fakhrurrazi bin Car Difan

Ditulis pada tahun 1423 H (2002-2003 M) di Madinah al-Munawwarah

---


===

POKOK-POKOK PEMBAHASAN:

  • Pengertian inseminasi buatan
  • Jenis-jenis Inseminasi Buatan dan penjelasan setiap pembagiannya
  • Hal-hal yang harus diwaspadai dari inseminasi buatan internal dan eksternal
  • Sebab-sebab yang mendorong dilakukannya inseminasi buatan
  • Hukum syar’i untuk setiap bentuk inseminasi buatan beserta dalil-dalil dan tarjihnya

****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PENGERTIAN INSEMINASI BUATAN

Makna Inseminasi secara istilah:

Istilah inseminasi buatan digunakan untuk beberapa proses yang berbeda, di mana sel telur dibuahi oleh sperma tanpa melalui hubungan seksual secara alami. [Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī edisi 2/jilid 1/hlm. 282.]

Istilah yang lebih tepat adalah:

طُرُقُ الإِنْجَابِ فِي الطِّبِّ الْحَدِيثِ، أَوِ التَّلْقِيحُ خَارِجَ الْجَسَدِ. فَصَارَ «طِفْلُ الأَنَابِيبِ» وَاحِدَةً مِنْ صُوَرِ وَأَسَالِيبِ مَا اكْتَسَبَ اسْمَ «التَّلْقِيحِ الِاصْطِنَاعِيِّ»

metode reproduksi dalam kedokteran modern, atau pembuahan di luar tubuh. Dengan demikian, “bayi tabung” merupakan salah satu bentuk dan metode dari apa yang dikenal dengan istilah “inseminasi buatan”. [Lihat: Fiqh an-Nawāzil karya Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid 1/262.]

==***===

JENIS-JENIS INSEMINASI BUATAN 
DAN PENJELASAN PEMBAGIANNYA

**** 

INSEMINASI BUATAN TERBAGI MENJADI DUA JENIS:

===

PERTAMA: INSEMINASI BUATAN INTERNAL

Jenis ini dilakukan di dalam rahim, yaitu dengan memasukkan air mani laki-laki ke dalam rahim wanita dengan metode teknis seperti suntikan atau lainnya, dengan tujuan memperoleh keturunan.

Penjelasan yang lebih rinci: yaitu memasukkan cairan sperma ke dalam saluran reproduksi wanita dengan tujuan mendapatkan keturunan, dengan cara menyuntikkan sejumlah kecil sperma ke dalam leher rahim setelah diperiksa dan disterilkan, kemudian sisa cairan sperma disuntikkan ke bagian dalam vagina di belakang leher rahim. Setelah itu wanita berbaring telentang selama satu atau dua jam. [Lihat: al-Akām a-ibbiyyah al-Mutaalliqah bi an-Nisā hlm. 77.]

Jenis ini telah dikenal oleh para ulama terdahulu dengan istilah “istidkhāl, dan mereka menyebutkan:

(إِنَّ الْحَمْلَ قَدْ يَكُونُ بِإِدْخَالِ الْمَاءِ إِلَى الْمَحَلِّ دُونَ اتِّصَالٍ)

“Bahwa kehamilan bisa terjadi dengan memasukkan air mani ke tempatnya tanpa adanya hubungan langsung”. [Lihat: a-abīb Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 338.]

=== 

KEDUA: INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL

Yaitu proses mengambil sperma dari laki-laki dan ovum dari wanita, baik keduanya pasangan suami istri maupun bukan, kemudian dipertemukan dalam tabung atau wadah uji, lalu hasilnya ditanamkan kembali ke tempat yang sesuai dalam rahim wanita. [Lihat: Fiqh an-Nawāzil karya Bakr Abu Zaid 1/263; al-Akām a-ibbiyyah al-Mutaalliqah bi an-Nisā hlm. 78, 93.]

****

PEMBAGIAN INSEMINASI BUATAN INTERNAL:

Pertama:

Diambil sperma dari seorang suami, kemudian dimasukkan ke tempat yang sesuai dalam vagina atau rahim istrinya hingga sperma tersebut bertemu secara alami dengan sel telur yang dikeluarkan oleh ovarium istrinya, lalu terjadi pembuahan dan menempel di dinding rahim dengan izin Allah, sebagaimana dalam hubungan suami istri. Metode ini digunakan apabila suami memiliki kelemahan tertentu dalam menyalurkan air maninya ke tempat yang tepat saat berhubungan.

Kedua:

Diambil sperma dari seorang laki-laki, lalu dimasukkan ke tempat yang sesuai pada istri laki-laki lain hingga terjadi pembuahan di dalam dan kemudian menempel di rahim seperti metode pertama. Cara ini digunakan ketika suami mandul dan tidak memiliki sperma yang dapat membuahi, sehingga diambil sperma dari laki-laki lain.

**** 

JENIS KEDUA: INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL

Jenis ini dilakukan di luar tubuh manusia, yaitu dengan mengambil sel telur menggunakan alat khusus, kemudian dipertemukan dalam tabung atau wadah uji dengan sperma dari laki-laki, lalu dibiarkan berkembang di dalam inkubator selama dua atau tiga hari, setelah itu dikembalikan ke dalam rahim agar tumbuh secara normal. Metode ini digunakan ketika semua upaya inseminasi internal tidak berhasil.

===

PEMBAGIAN INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL:

Pertama:

Diambil sperma dari seorang suami dan sel telur dari ovarium istrinya, lalu keduanya ditempatkan dalam tabung uji medis dengan kondisi fisik tertentu hingga sperma suami membuahi sel telur istrinya di dalam wadah tersebut. Setelah zigot mulai membelah dan berkembang, dipindahkan pada waktu yang tepat ke dalam rahim istri pemilik sel telur agar menempel di dinding rahim dan berkembang sebagaimana janin pada umumnya. Inilah yang disebut dengan bayi tabung (طِفْلُ الأُنْبُوبِ). Metode ini digunakan ketika istri mandul karena adanya penyumbatan pada saluran yang menghubungkan ovarium dengan rahim (tuba falopi/ قَنَاةُ فَالُوبَ).

Kedua:

Dilakukan pembuahan di luar dalam tabung uji antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur dari wanita lain yang bukan istrinya (disebut donor), kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim istrinya. Metode ini digunakan ketika ovarium istri telah diangkat atau tidak berfungsi, tetapi rahimnya masih sehat dan dapat menerima hasil pembuahan.

Ketiga:

Dilakukan pembuahan dalam tabung uji antara sperma seorang laki-laki dan sel telur dari wanita yang bukan istrinya (keduanya disebut donor), kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim wanita lain yang sudah menikah. Metode ini dilakukan ketika wanita yang menerima implantasi tersebut mandul karena ovarium tidak berfungsi, tetapi rahimnya sehat, dan suaminya juga mandul, sementara mereka menginginkan anak.

Keempat:

Dilakukan pembuahan di luar dalam wadah uji antara sperma dan sel telur dari pasangan suami istri, kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandungnya. Metode ini digunakan ketika istri tidak mampu hamil karena masalah pada rahimnya, meskipun ovariumnya sehat, atau karena tidak ingin hamil, lalu wanita lain bersedia menjadi pengganti untuk mengandung.

Kelima:

Dilakukan pembuahan di luar dalam wadah uji antara sperma dan sel telur dari pasangan suami istri, kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim istri kedua dari suami tersebut, sehingga madunya bersedia mengandung janin tersebut untuknya.

===***===

HAL-HAL YANG HARUS DIWASPADAI
AKIBAT INSEMINASI BUATAN INTERNAL DAN EKSTERNAL

 ****

Pertama: dampak yang ditimbulkan dari inseminasi buatan internal:

1]. Hal ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, di antaranya munculnya penyakit AIDS dan hepatitis virus.

2]. Munculnya praktik “nikah istibḍā‘” versi modern, yaitu mengambil sperma dari orang-orang yang dianggap unggul, cerdas, dan kuat, lalu diperjualbelikan kepada yang mampu membayar.

3]. Pengambilan sperma dari donor (yang umumnya tidak dikenal oleh wanita), kemudian disuntikkan ke dalam rahimnya pada waktu yang tepat dalam siklusnya. Dengan cara ini, hingga tahun 1984 di Amerika telah lahir sekitar seperempat juta anak.

4]. Metode ini digunakan oleh kelompok wanita penyimpang (lesbian) untuk hamil tanpa berhubungan dengan laki-laki.

5]. Wanita diperlakukan seperti hewan ternak yang dibuahi dengan sperma satu laki-laki, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian besar bank sperma.

6]. Munculnya perusahaan-perusahaan besar komersial berupa bank sperma.

===

Kedua: dampak yang ditimbulkan dari inseminasi buatan eksternal:

1]. Terjadinya percampuran nasab.

2]. Timbulnya penyakit AIDS dan penularan virus hepatitis.

3]. Adanya pusat-pusat komersial yang mencari keuntungan, serta menggunakan sperma siap pakai yang kaya akan sel sperma, sebagai pengganti sperma suami.

4]. Penggunaan embrio yang berlebih untuk keperluan penelitian, yang hal ini ditolak oleh lembaga-lembaga fiqih.

5]. Pembekuan embrio dan berbagai masalah yang timbul darinya.

===***===

SEBAB-SEBAB YANG MENDORONG DILAKUKANNYA INSEMINASI BUATAN

 ****

PERTAMA: SEBAB-SEBAB DILAKUKANNYA INSEMINASI BUATAN INTERNAL:

Metode ini digunakan sebagai pengobatan dalam kondisi berikut:

1]. Jumlah sperma pada suami sangat sedikit, sehingga dikumpulkan dari beberapa kali ejakulasi, kemudian dipusatkan (dikonsentrasikan) dan dimasukkan ke dalam rahim istri.

2]. Jika suami terkena penyakit ganas (kanker) yang mengharuskan pengobatan dengan radiasi dan obat-obatan yang dapat menyebabkan kemandulan. Maka diambil beberapa sampel sperma, disimpan, lalu digunakan untuk membuahi istri pada waktu yang tepat.

3]. Jika suami mengalami ejakulasi dini atau impotensi (tidak mampu melakukan penetrasi), tetapi masih mampu menghasilkan sperma yang sehat.

4]. Jika terdapat ketidaksesuaian imunologis antara sel-sel suami dan istri.

5]. Jika tingkat keasaman vagina membunuh sperma secara tidak normal.

6]. Jika cairan pada leher rahim menghalangi masuknya sperma.

7]. Ketidakmampuan istri untuk melakukan hubungan suami istri karena gangguan fisik atau psikologis.

[Lihat: a-abīb Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 339, al-Akām a-ibbiyyah al-Mutaalliqah bi an-Nisā hlm. 77, al-Masāil a-ibbiyyah al-Mustadatsah fī aw asy-Syarīah al-Islāmiyyah 1/167, 186, dan at-Talqīḥ al-Iṣṭināī wa ukmuhu fī asy-Syarīah al-Islāmiyyah karya Dr. Muhammad Yaqub Khabīzah, penelitian yang diterbitkan dalam Majalah al-Iyā al-Maghribiyyah 9/118].

 ****

KEDUA: SEBAB-SEBAB DILAKUKANNYA INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL:

1]. Tersumbat atau rusaknya kedua saluran (tuba), serta kegagalan upaya perbaikannya, dan ini merupakan sebab utama yang mendorong dilakukannya inseminasi buatan eksternal (bayi tabung).

2]. Terjadinya endometriosis (tumbuhnya jaringan dinding rahim di luar tempatnya), dan di antara penyebab utamanya adalah hubungan suami istri pada masa haid.

3]. Terjadinya ketidaksesuaian imunologis pada sistem reproduksi wanita.

4]. Terjadinya ketidaksesuaian imunologis pada sistem reproduksi pria.

5]. Adanya gangguan berat pada sperma suami (jumlah sedikit, pergerakan lemah, atau banyak sperma yang mati).

Adanya sebab-sebab yang tidak diketahui pada pria atau wanita yang menyebabkan rendahnya kesuburan.

[Lihat: Akhlāqiyyāt at-Talqīḥ al-Iṣṭināī hlm. 6567, a-abīb Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 344, al-Akām a-ibbiyyah al-Mutaalliqah bi an-Nisā hlm. 7879, dan al-Masāil a-ibbiyyah al-Mustajaddah fī aw asy-Syarīah al-Islāmiyyah 1/172173].

 ===***===

HUKUM SYAR’I UNTUK SETIAP BENTUK INSEMINASI BUATAN
BESERTA DALIL-DALILNYA DAN TARJIH

Bentuk-bentuk yang telah disebutkan sebelumnya dapat diringkas dari sisi hukum syar’inya menjadi lima kelompok:

Pertama: sperma dari dua pihak asing dalam rahim seorang wanita yang telah menikah, atau salah satu dari keduanya berasal dari pihak asing.

Kedua: sperma dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri pemilik sel telur setelah putusnya ikatan pernikahan karena kematian atau perceraian.

Ketiga: sperma dari suami istri, tetapi rahim yang digunakan adalah milik wanita lain (bukan istrinya).

Keempat: sperma dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri lain (poligami), baik dengan inseminasi internal maupun eksternal.

Kelima: sperma dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri pemilik sel telur, baik dengan inseminasi internal maupun eksternal.

*** 

CABANG PERTAMA:
SPERMA DARI PRIA ASING (BUKAN SUAMI)

Sperma dari pihak asing dalam rahim wanita yang telah menikah, atau salah satunya berasal dari pihak asing:

Ini termasuk kehamilan hasil perzinaan yang haram secara zatnya dalam syariat, dengan keharaman yang sangat tegas, bukan sekadar keharaman sebagai sarana. Anak yang lahir darinya dihukumi sebagai anak zina. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang membahas masalah ini.

Dalil atas keharaman bentuk ini:

1]. Kedua bentuk ini pada hakikatnya sama dengan zina, karena esensi dan hakikatnya satu, yaitu memasukkan sperma laki-laki asing secara sengaja ke dalam rahim wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah dengannya. Seandainya tidak ada perbedaan pada bentuk perbuatannya, maka hukumnya sama dengan zina.

2]. Kedua bentuk ini menyerupai praktik yang dikenal pada masa jahiliah dengan “nikah istibḍā‘”, yang diharamkan dalam Islam.

3]. Hikmah diharamkannya zina dan adopsi dalam Islam adalah untuk menjaga nasab agar tidak bercampur, dan bentuk ini lebih berat keharamannya daripada keduanya.

 ***

CABANG KE DUA: 
MENGGUNAKAN RAHIM ISTRI YANG TELAH DI CERAI

Sperma dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri pemilik sel telur setelah putusnya ikatan pernikahan karena kematian atau perceraian.

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:

Pendapat ke 1: Melakukan tindakan seperti ini adalah haram.

Ini merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer yang membahas masalah ini, di antaranya Syaikh Mustafa Az-Zarqa dan Syaikh Bakr Abu Zaid. Pendapat ini juga dipegang oleh Komite Fiqih Medis Tetap di Yordania.

Dalil mereka: bahwa hubungan pernikahan dalam kondisi ini telah berakhir, sehingga pembuahan dengan sperma tersebut dianggap sebagai sperma dari selain suami, dan karenanya menjadi haram.

Pendapat ke 2: Terdapat Perincian sbb:

Jika istri masih dalam masa iddah atau melahirkan kurang dari enam bulan, serta terdapat bukti atas hal tersebut, maka tindakan ini boleh, meskipun tidak dianjurkan. Adapun jika dilakukan setelah berakhirnya masa iddah, maka hukumnya haram.

Ini adalah pendapat Dr. Abdul Aziz Al-Khayyat, dan diikuti oleh Ziyad Abdul Nabi dengan syarat adanya persaksian saat penyimpanan dan pengambilan sperma di bank sperma, bahwa sperma tersebut adalah milik suaminya berdasarkan keterangan para ahli, agar wanita tersebut tidak dituduh melakukan zina.

Dalil mereka: mereka berdalil dengan apa yang ditetapkan oleh para fuqaha bahwa seorang wanita jika hamil setelah wafat suaminya dan masih dalam masa iddah, atau melahirkan dalam waktu kurang dari enam bulan, serta ada kesaksian—menurut sebagian ulama cukup satu wanita, menurut Abu Hanifah dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita—maka nasab anak tersebut tetap dinisbatkan kepada suaminya, karena status pernikahan masih dianggap ada selama masa iddah, dan karena nasab telah tetap sebelumnya serta diketahui bahwa sperma tersebut berasal darinya. Hanya saja, dalam kondisi ini tidak dianjurkan bagi wanita untuk menempuh cara tersebut dalam mendapatkan anak.

TARJIH:

Pendapat yang lebih kuat: adalah pendapat pertama, karena kuatnya dalil yang mendukungnya, dan lemahnya dalil pendapat kedua. Penjelasannya adalah bahwa tidak ada keterkaitan antara keharaman suatu perbuatan dengan penetapan nasab; keduanya adalah dua perkara yang berbeda. Bisa jadi nasab tetap dinisbatkan kepada suami sebagai pemilik ranjang (firas), namun hubungan yang menyebabkan lahirnya anak tersebut tetap haram, seperti pada wanita yang sudah menikah lalu berzina, maka anaknya dinisbatkan kepada suami pemilik firas, kecuali jika ia menolaknya melalui li‘an (saling sumpah dan mengutuk).

 ****

CABANG KE TIGA:
MENGGUNAKAN RAHIM WANITA YANG BUKAN ISTRINYA

Sperma dari suami istri, sedangkan rahim yang digunakan bukan milik istrinya.

Hukum bentuk ini adalah haram, sebagaimana difatwakan oleh Majma‘ Fiqih Islami di Makkah, dan juga menjadi pendapat Komite Fiqih Medis Tetap di Yordania.

Dalil atas keharamannya:

1]. Berbedanya rahim dari ikatan pernikahan, padahal rahim merupakan bagian penting dalam struktur syar’i yang menghasilkan status ayah dan ibu.

2]. Penanaman hasil pembuahan pada rahim selain pemilik sel telur merusak makna keibuan.

3]. Hal ini mengharuskan terbukanya aurat wanita yang bukan pasien (yaitu wanita yang akan ditanamkan embrio dalam rahimnya), dan ini haram, karena tidak ada kebutuhan yang membolehkan membuka auratnya. Keringanan hanya berlaku bagi wanita yang benar-benar sakit.

4]. Tidak aman dari kemungkinan terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu, karena wanita pemilik rahim bisa saja hamil dari suaminya selain dari embrio yang ditanamkan. Akibatnya tidak diketahui siapa ibu sebenarnya dari janin tersebut. Segala sesuatu yang menyebabkan percampuran nasab adalah haram, sebagaimana qiyas pada zina dan adopsi.

**** 

CABANG KE EMPAT: 
MENGGUNAKAN RAHIM ISTRI YANG LAIN

Sperma dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari suami tersebut.

Para peneliti berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat:

Pendapat pertama: boleh.

Ini adalah pendapat yang pernah disepakati oleh Majma‘ Fiqih Islami yang berada di bawah Rabithah ‘Alam Islami di Makkah pada sidang ketujuh, kemudian mereka menarik kembali pendapat tersebut pada sidang kedelapan dan memilih untuk tawaqquf (tidak menetapkan hukum). Salah satu ulama dari kalangan Syi‘ah, yaitu Muhammad Ali Taskhiri, juga berpendapat bolehnya dengan syarat-syarat tertentu.

Dalilnya:

1]. Tidak dapat dipastikan keharamannya dalam kondisi ini, karena sperma berasal dari suami, sel telur dari istri, dan kehamilan terjadi pada rahim yang halal baginya.

2]. Permasalahan yang menjadi dasar pengharaman oleh majma‘, yaitu kemungkinan suami berhubungan dengan istrinya sehingga terjadi kerancuan, dapat dihindari dengan syarat bahwa suami tidak berhubungan dengan istrinya sampai jelas adanya kehamilan secara alami, sehingga kekhawatiran tersebut bisa dihindari.

Pendapat kedua: haram.

Ini merupakan pendapat sebagian ulama, di antaranya Syaikh Badr Al-Mutawalli Abdul Basith, Syaikh Ali At-Tantawi, dan Komite Fiqih Medis Tetap di Yordania.

Dalilnya:

Diqiyaskan dengan penanaman embrio pada rahim wanita asing, karena tidak ada perbedaan yang signifikan antara keduanya, atau perbedaan tersebut tidak berpengaruh.

Pendapat ketiga: tawaqquf (tidak menetapkan hukum).

Ini adalah pendapat akhir Majma‘ Fiqih Islami Rabithah ‘Alam Islami dalam keputusan kedua pada sidang kedelapan.

Dalilnya:

Bahwa istri yang ditanamkan embrio dari istri pertama bisa saja hamil lagi dari hubungan dengan suaminya sebelum rahimnya benar-benar tertutup untuk kehamilan tersebut, lalu melahirkan anak kembar, sehingga tidak diketahui mana anak dari embrio dan mana anak dari hubungan suami istri.

Demikian pula tidak diketahui siapa ibu sebenarnya dari anak tersebut, apakah ibu pemilik sel telur atau ibu yang mengandung. Bisa juga salah satu janin mati dalam bentuk ‘alaqah atau mudhghoh dan tidak keluar kecuali bersamaan dengan kelahiran janin lainnya, sehingga tidak diketahui asal-usulnya. Semua ini menyebabkan percampuran nasab dari sisi ibu dan kerancuan hukum yang terkait, sehingga majma‘ memilih untuk tidak menetapkan hukum dalam kasus ini.

Tarjih:

Yang lebih kuat menurut saya adalah pendapat yang mengharamkan, karena kuatnya dalilnya dan karena tidak aman dari terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu.

****

CABANG KE LIMA:
MENGGUNAKAN RAHIM ISTRI YANG MEMILIKI SEL TELUR INTERNAL DAN EXTERNAL

Air (mani) dari suami dan istri dimasukkan ke dalam rahim istri yang memiliki sel telur melalui pembuahan internal atau eksternal:

Para fuqaha kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi lima pendapat:

===

Pendapat pertama: boleh pada keduanya dengan syarat.

Ini adalah pendapat mayoritas peneliti, dan menjadi keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami Makkah dengan suara mayoritas, serta keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami Jeddah juga dengan suara mayoritas.

Dalil pendapat pertama (boleh dengan syarat):

1]. Mengqiyaskan inseminasi buatan internal dan eksternal dengan pembuahan alami, karena keduanya sama-sama bertujuan memperoleh keturunan melalui jalan yang syar’i, yaitu pernikahan.

2]. Di antara maqashid syariat Islam adalah menjaga dan melestarikan keturunan. Hal ini biasanya terwujud melalui pernikahan dengan hubungan seksual alami antara laki-laki dan perempuan. Jika hal itu tidak memungkinkan, maka digunakan metode inseminasi buatan internal, dan jika tidak memungkinkan maka digunakan metode eksternal untuk mewujudkan tujuan agung tersebut.

3]. Di antara maqashid syariat Islam adalah menjaga keturunan. Diketahui bahwa berobat itu disyariatkan untuk menjaga jiwa manusia. Pengobatan kemandulan dengan cara ini termasuk dalam keumuman kebolehan berobat dan perawatan medis dengan syarat-syarat tertentu, serta mewujudkan tujuan menjaga keturunan.

===

Pendapat kedua: boleh pada yang internal saja tanpa eksternal dengan syarat.

Ini adalah pendapat Umar Jah dan Al-Shiddiq adh-Dhorir.

Dalil pendapat kedua (boleh internal dengan syarat tanpa eksternal):

Mereka berdalil dengan dalil-dalil pendapat pertama untuk kebolehannya, dan berdalil untuk pelarangan dengan hal berikut:

1]. Bayi tabung hanyalah eksperimen ilmiah yang bersifat dugaan, tidak dapat dipastikan keberhasilan kehamilan dan kelahiran, karena kehamilan dan kelahiran—even dalam kondisi alami—tetap bersifat dugaan yang kembali kepada ilmu dan kehendak Allah semata.

Dibantah: bayi tabung telah menjadi fakta ilmiah yang berhasil dan tidak diragukan, memiliki standar ilmiah yang jelas. Kehamilan dengan cara ini terjadi setelah dipastikan adanya pembuahan sel telur, sedangkan kelanjutan kehamilan sama seperti pembuahan alami, semuanya kembali kepada ilmu dan kehendak Allah.

2]. Kaidah sadd adz-dzari’ah mengharuskan pelarangan bayi tabung, karena kaidah ini melarang sesuatu yang asalnya halal untuk mencegah jatuh ke dalam yang haram. Proses ini melibatkan membuka aurat wanita, menyentuhnya, dan melihat tempat-tempat fitnah.

Dibantah: penggunaan kaidah ini berarti hukum asalnya adalah boleh, namun dilarang karena sarana menuju haram atau karena mafsadat lebih besar. Dalam hal ini, inseminasi adalah sarana menuju tujuan syar’i yaitu keturunan. Adapun anggapan mafsadat lebih besar tidak tepat, karena menjaga keturunan termasuk kebutuhan darurat, sedangkan membuka aurat termasuk tahsiniyyat. Jika terjadi pertentangan, maka yang darurat didahulukan.

3]. Kelahiran anak terjadi melalui hubungan suami istri secara alami, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 223:

﴿نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ﴾

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”.

Mereka memahami bahwa inseminasi bertentangan dengan ayat ini.

Dibantah: pemahaman ini tidak tepat, karena ayat tersebut hanya menunjukkan bahwa tempat keturunan adalah kemaluan (farji) dan melarang hubungan melalui dubur. Tidak ada dalil yang melarang inseminasi tanpa hubungan langsung. Para fuqaha juga menetapkan nasab jika seorang wanita memasukkan mani suaminya ke dalam farjinya.

4]. Metode ini berisiko kesalahan pada sel telur atau sperma, sehingga bisa terjadi pencampuran nasab.

Dibantah: kebolehan diberikan dengan syarat dan pengawasan ketat yang mencegah terjadinya hal tersebut.

===

Pendapat ketiga: haram pada keduanya.

Ini adalah pendapat Muhammad Ibrahim Shaqra dan Rajab al-Tamimi.

Dalil pendapat ketiga (haram internal dan eksternal):

Adapun dalil pengharaman eksternal telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan dalil pengharaman internal:

Dalil ke [1].

Allah mensyariatkan hubungan suami istri untuk ketenangan jiwa dan kenikmatan, serta tujuan tambahan yaitu keturunan. Inseminasi hanya mewujudkan yang kedua tanpa yang pertama, padahal yang kedua tidak sempurna tanpa yang pertama.

Dibantah:

A]. Tidak benar bahwa tujuan utama pernikahan hanya kepuasan seksual, bahkan yang utama adalah menjaga keturunan. Ketenangan dan kasih sayang juga bisa tercapai tanpa hubungan langsung, dan inseminasi dapat membantu mewujudkannya dengan hadirnya anak.

B]. Kaidah “asal pada kemaluan adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan” tidak tepat digunakan di sini, karena mani berasal dari suami, sehingga tetap halal baginya.

Dalil ke [2].

Inseminasi bertentangan dengan kemuliaan manusia sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 70.

﴿وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا﴾

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. [QS. Al Isra: 70]

Dibantah:

Tidak tepat menyamakan anak hasil zina dengan anak hasil inseminasi. Anak dari inseminasi tetap bernasab kepada suami dan tidak ada dalil yang menunjukkan adanya penghinaan terhadapnya.

===

Pendapat keempat: tawaqquf (tidak memberikan keputusan).

Sebagian ulama berhenti pada kedua bentuk, di antaranya Abdul Aziz Ibn Baz rahimahullah ta'ala. Sebagian lainnya hanya berhenti pada eksternal saja, di antaranya Muhammad bin Abdullah al-Sabil.

===

Pendapat kelima: termasuk perkara darurat, sehingga tidak diberi fatwa umum. Orang yang mengalaminya harus bertanya kepada ulama yang dipercaya agama dan ilmunya.

Ini adalah pendapat Bakr Abu Zaid.

TARJIH:

Pendapat yang lebih kuat adalah kebolehan pada keduanya dengan syarat, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1]. Kuatnya dalil yang mereka bangun, melalui qiyas yang sahih dan bertumpu pada tujuan syariat dalam menjaga keturunan.

2]. Syariat Islam dibangun di atas kemudahan serta menghilangkan kesulitan dan kesempitan dari mukallaf. Kesulitan mendatangkan kemudahan, dan membolehkan bentuk ini menghilangkan kesulitan bagi pasangan suami istri dalam mendapatkan anak yang membahagiakan mereka serta menyempurnakan nikmat pernikahan.

3]. Hukum kebolehan ini didasarkan pada disyariatkannya berobat dalam Islam, dan kemandulan termasuk di dalamnya dengan syarat-syarat khusus yang akan dijelaskan.

4]. Setiap anak memiliki hubungan dengan ayahnya dari sisi pembentukan dan pewarisan, yang asalnya dari sperma. Ia juga memiliki dua hubungan dengan ibunya: pertama, hubungan pembentukan dan pewarisan yang asalnya dari sel telur; kedua, hubungan kehamilan, persalinan, dan pengasuhan yang asalnya dari rahim. Inilah anak yang terhubung dengan kedua orang tuanya secara syar’i dan tabi’i, dan atas hubungan ini seluruh hukum syariat yang ditetapkan Allah berlaku. Hal ini terwujud dalam inseminasi buatan, baik internal maupun eksternal.

***

SYARAT-SYARAT YANG DITETAPKAN UNTUK KEBOLEHAN BENTUK INI:

1]. Adanya kebutuhan pada wanita untuk melakukan proses ini demi kehamilan.

2]. Memperhatikan hukum pemeriksaan medis terkait membuka aurat, yaitu dibolehkan sesuai kadar kebutuhan. Yang menangani diutamakan wanita muslimah, kemudian wanita non-muslimah yang terpercaya, kemudian dokter laki-laki muslim yang terpercaya, lalu dokter non-muslim yang terpercaya. Tidak boleh khalwat kecuali bersama mahram.

3]. Dipastikan adanya hubungan pernikahan antara pemilik sperma dan wanita yang akan dibuahi.

4]. Dokter memiliki dugaan kuat akan keberhasilan proses ini, dan boleh mengulanginya lebih dari sekali.

5]. Dalam inseminasi internal: proses dilakukan segera di hadapan suami, serta sisa sperma setelah proses harus dimusnahkan.

6]. Harus ada jaminan tidak terjadinya pencampuran nasab, dengan pengamanan dalam pemindahan sperma dan sel telur, serta tidak menggunakan sperma selain milik suami dan sel telur selain milik istri dalam seluruh tahapan inseminasi eksternal.

===

DALAM MASALAH PENTING DAN SENSITIF INI TELAH DIKELUARKAN ENAM KEPUTUSAN:

Tiga dari Majelis Rabithah:

Keputusan pertama pada sidang kelima tahun 1402 H, kedua pada sidang ketujuh tahun 1404 H, dan ketiga pada sidang kedelapan tahun 1405 H.

Tiga lainnya dari Majelis Organisasi:

Keputusan pertama pada sidang kedua di Jeddah tahun 1406 H, kedua pada sidang ketiga di Amman tahun 1407 H, dan ketiga pada sidang keenam di Jeddah nomor (57/6/6) tahun 1410 H.

Sebagai penutup, berikut keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor (4) tahun 1986 tentang bayi tabung:

« إِنَّ مَجْلِسَ مَجْمَعِ الْفِقْهِ الإِسْلَامِيِّ الْمُنْعَقِدَ فِي دَوْرَةِ مُؤْتَمَرِهِ الثَّالِثِ بِعَمَّانَ عَاصِمَةِ الْمَمْلَكَةِ الأُرْدُنِّيَّةِ الْهَاشِمِيَّةِ مِنْ 8-13 صَفَرَ 1407هـ / 11 إِلَى 16 أُكْتُوبَرَ 1986م.

بَعْدَ اسْتِعْرَاضِهِ لِمَوْضُوعِ التَّلْقِيحِ الصِّنَاعِيِّ « أَطْفَالِ الأَنَابِيبِ » وَذَلِكَ بِالاِطِّلَاعِ عَلَى الْبُحُوثِ الْمُقَدَّمَةِ وَالاِسْتِمَاعِ لِشَرْحِ الْخُبَرَاءِ وَالأَطِبَّاءِ، وَبَعْدَ التَّدَاوُلِ تَبَيَّنَ لِلْمَجْلِسِ:

أَنَّ طُرُقَ التَّلْقِيحِ الصِّنَاعِيِّ الْمَعْرُوفَةَ فِي هَذِهِ الأَيَّامِ هِيَ سَبْعٌ:

الأُولَى: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ بَيْنَ نُطْفَةٍ مَأْخُوذَةٍ مِنْ زَوْجٍ وَبُيَيْضَةٍ مَأْخُوذَةٍ مِنِ امْرَأَةٍ لَيْسَتْ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ زَوْجَتِهِ.

الثَّانِيَةُ: أَنْ يُجْرَى التَّلْقِيحُ بَيْنَ نُطْفَةِ رَجُلٍ غَيْرِ الزَّوْجِ وَبُيَيْضَةِ الزَّوْجَةِ، ثُمَّ تُزْرَعُ تِلْكَ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ الزَّوْجَةِ.

الثَّالِثَةُ: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ خَارِجِيٌّ بَيْنَ بَذْرَتَيْ زَوْجَيْنِ، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ امْرَأَةٍ مُتَطَوِّعَةٍ بِحَمْلِهَا.

الرَّابِعَةُ: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ خَارِجِيٌّ بَيْنَ بَذْرَتَيْ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ وَبُيَيْضَةِ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ، وَتُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ الزَّوْجَةِ.

الْخَامِسَةُ: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ خَارِجِيٌّ بَيْنَ بَذْرَتَيْ زَوْجَيْنِ، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ الزَّوْجَةِ الأُخْرَى.

السَّادِسَةُ: أَنْ تُؤْخَذَ نُطْفَةٌ مِنْ زَوْجٍ وَبُيَيْضَةٌ مِنْ زَوْجَتِهِ، وَيَتِمُّ التَّلْقِيحُ خَارِجِيًّا، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ الزَّوْجَةِ.

السَّابِعَةُ: أَنْ تُؤْخَذَ بَذْرَةُ الزَّوْجِ وَتُحْقَنَ فِي الْمَوْضِعِ الْمُنَاسِبِ مِنْ مَهْبِلِ زَوْجَتِهِ أَوْ رَحِمِهَا تَلْقِيحًا دَاخِلِيًّا.

 

وَقَرَّرَ:

أَنَّ الطُّرُقَ الْخَمْسَ الأُولَى كُلَّهَا مُحَرَّمَةٌ شَرْعًا، وَمَمْنُوعَةٌ مَنْعًا بَاتًّا لِذَاتِهَا أَوْ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مِنِ اخْتِلَاطِ الأَنْسَابِ وَضَيَاعِ الأُمُومَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْمَحَاذِيرِ الشَّرْعِيَّةِ.

أَمَّا الطَّرِيقَانِ السَّادِسُ وَالسَّابِعُ، فَقَدْ رَأَى مَجْلِسُ الْمَجْمَعِ أَنَّهُ لَا حَرَجَ مِنَ اللُّجُوءِ إِلَيْهِمَا عِنْدَ الْحَاجَةِ، مَعَ التَّأْكِيدِ عَلَى ضَرُورَةِ أَخْذِ كُلِّ الاِحْتِيَاطَاتِ اللَّازِمَةِ. »

 

Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami yang bersidang dalam konferensi ketiga di Amman, Yordania, pada 8–13 Shafar 1407 H / 11–16 Oktober 1986 M, setelah menelaah masalah inseminasi buatan (bayi tabung), membaca penelitian, dan mendengar penjelasan para ahli dan dokter, menetapkan:

Metode inseminasi buatan yang dikenal saat ini ada tujuh:

1]. Pembuahan antara sperma suami dan sel telur wanita lain, lalu embrio ditanam di rahim istrinya.

2]. Pembuahan antara sperma laki-laki lain dan sel telur istri, lalu embrio ditanam di rahim istri.

3]. Pembuahan eksternal antara sperma dan sel telur pasangan suami istri, lalu embrio ditanam di rahim wanita lain (ibu pengganti).

4]. Pembuahan eksternal antara sperma laki-laki lain dan sel telur wanita lain, lalu embrio ditanam di rahim istri.

5]. Pembuahan eksternal antara sperma dan sel telur pasangan suami istri, lalu embrio ditanam di rahim istri lainnya.

6]. Sperma diambil dari suami dan sel telur dari istri, dilakukan pembuahan di luar, lalu embrio ditanam di rahim istri.

7]. Sperma suami disuntikkan ke dalam tempat yang sesuai di vagina atau rahim istri (inseminasi internal).

KEPUTUSAN

Lima metode pertama: haram secara mutlak, baik karena zatnya maupun karena dampak seperti pencampuran nasab, hilangnya kejelasan ibu, dan berbagai pelanggaran syar’i lainnya.

Adapun metode keenam dan ketujuh, majelis memandang tidak mengapa dilakukan saat ada kebutuhan, dengan syarat mengambil seluruh langkah pengamanan yang diperlukan.


 

 

Posting Komentar

0 Komentar