PEMBUAHAN / INSEMINASI BUATAN (BAYI TABUNG)
التَّلْقِيحُ ٱلْاِصْطِنَاعِيُّ (طِفْلُ ٱلْأَنَابِيبِ)
Di Tulis Oleh Fakhrurrazi bin Car Difan
Ditulis pada tahun 1423 H (2002-2003 M) di Madinah al-Munawwarah
---
===
POKOK-POKOK PEMBAHASAN:
- Pengertian inseminasi buatan
- Jenis-jenis Inseminasi Buatan dan penjelasan setiap pembagiannya
- Hal-hal yang harus diwaspadai dari inseminasi buatan internal dan eksternal
- Sebab-sebab yang mendorong dilakukannya inseminasi buatan
- Hukum syar’i untuk setiap bentuk inseminasi buatan beserta dalil-dalil dan tarjihnya
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENGERTIAN INSEMINASI BUATAN
Makna Inseminasi
secara istilah:
Istilah
inseminasi buatan digunakan untuk beberapa proses yang berbeda, di mana sel
telur dibuahi oleh sperma tanpa melalui hubungan seksual secara alami.
[Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī edisi 2/jilid 1/hlm. 282.]
Istilah
yang lebih tepat adalah:
طُرُقُ الإِنْجَابِ فِي الطِّبِّ الْحَدِيثِ، أَوِ التَّلْقِيحُ خَارِجَ
الْجَسَدِ. فَصَارَ «طِفْلُ الأَنَابِيبِ» وَاحِدَةً مِنْ صُوَرِ وَأَسَالِيبِ مَا
اكْتَسَبَ اسْمَ «التَّلْقِيحِ الِاصْطِنَاعِيِّ»
metode
reproduksi dalam kedokteran modern, atau pembuahan di luar tubuh. Dengan
demikian, “bayi tabung” merupakan salah satu bentuk dan metode dari apa yang
dikenal dengan istilah “inseminasi buatan”. [Lihat: Fiqh an-Nawāzil karya
Syaikh Bakr bin ‘Abdullah Abu Zaid 1/262.]
==***===
JENIS-JENIS INSEMINASI BUATAN
DAN PENJELASAN PEMBAGIANNYA
INSEMINASI BUATAN TERBAGI MENJADI DUA JENIS:
===
PERTAMA: INSEMINASI BUATAN INTERNAL
Jenis ini
dilakukan di dalam rahim, yaitu dengan memasukkan air mani laki-laki ke dalam
rahim wanita dengan metode teknis seperti suntikan atau lainnya, dengan tujuan
memperoleh keturunan.
Penjelasan
yang lebih rinci: yaitu memasukkan cairan sperma ke dalam saluran reproduksi
wanita dengan tujuan mendapatkan keturunan, dengan cara menyuntikkan sejumlah
kecil sperma ke dalam leher rahim setelah diperiksa dan disterilkan, kemudian
sisa cairan sperma disuntikkan ke bagian dalam vagina di belakang leher rahim.
Setelah itu wanita berbaring telentang selama satu atau dua jam. [Lihat: al-Aḥkām aṭ-Ṭibbiyyah
al-Muta‘alliqah bi an-Nisā’ hlm. 77.]
Jenis ini
telah dikenal oleh para ulama terdahulu dengan istilah “istidkhāl”, dan
mereka menyebutkan:
(إِنَّ
الْحَمْلَ قَدْ يَكُونُ بِإِدْخَالِ الْمَاءِ إِلَى الْمَحَلِّ دُونَ اتِّصَالٍ)
“Bahwa
kehamilan bisa terjadi dengan memasukkan air mani ke tempatnya tanpa adanya
hubungan langsung”. [Lihat: aṭ-Ṭabīb Adabuhu wa Fiqhuhu hlm. 338.]
KEDUA: INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL
Yaitu proses
mengambil sperma dari laki-laki dan ovum dari wanita, baik keduanya pasangan
suami istri maupun bukan, kemudian dipertemukan dalam tabung atau wadah uji,
lalu hasilnya ditanamkan kembali ke tempat yang sesuai dalam rahim wanita.
[Lihat: Fiqh an-Nawāzil karya
Bakr Abu Zaid 1/263; al-Aḥkām aṭ-Ṭibbiyyah al-Muta‘alliqah bi an-Nisā’ hlm. 78, 93.]
****
PEMBAGIAN INSEMINASI BUATAN INTERNAL:
Pertama:
Diambil
sperma dari seorang suami, kemudian dimasukkan ke tempat yang sesuai dalam
vagina atau rahim istrinya hingga sperma tersebut bertemu secara alami dengan
sel telur yang dikeluarkan oleh ovarium istrinya, lalu terjadi pembuahan dan
menempel di dinding rahim dengan izin Allah, sebagaimana dalam hubungan suami
istri. Metode ini digunakan apabila suami memiliki kelemahan tertentu dalam
menyalurkan air maninya ke tempat yang tepat saat berhubungan.
Kedua:
Diambil
sperma dari seorang laki-laki, lalu dimasukkan ke tempat yang sesuai pada istri
laki-laki lain hingga terjadi pembuahan di dalam dan kemudian menempel di rahim
seperti metode pertama. Cara ini digunakan ketika suami mandul dan tidak
memiliki sperma yang dapat membuahi, sehingga diambil sperma dari laki-laki
lain.
JENIS KEDUA: INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL
Jenis ini dilakukan di luar
tubuh manusia, yaitu dengan mengambil sel telur menggunakan alat khusus,
kemudian dipertemukan dalam tabung atau wadah uji dengan sperma dari laki-laki,
lalu dibiarkan berkembang di dalam inkubator selama dua atau tiga hari, setelah
itu dikembalikan ke dalam rahim agar tumbuh secara normal. Metode ini digunakan
ketika semua upaya inseminasi internal tidak berhasil.
===
PEMBAGIAN INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL:
Pertama:
Diambil sperma dari seorang
suami dan sel telur dari ovarium istrinya, lalu keduanya ditempatkan dalam
tabung uji medis dengan kondisi fisik tertentu hingga sperma suami membuahi sel
telur istrinya di dalam wadah tersebut. Setelah zigot mulai membelah dan
berkembang, dipindahkan pada waktu yang tepat ke dalam rahim istri pemilik sel
telur agar menempel di dinding rahim dan berkembang sebagaimana janin pada
umumnya. Inilah yang disebut dengan bayi tabung (طِفْلُ الأُنْبُوبِ). Metode ini
digunakan ketika istri mandul karena adanya penyumbatan pada saluran yang
menghubungkan ovarium dengan rahim (tuba falopi/ قَنَاةُ فَالُوبَ).
Kedua:
Dilakukan pembuahan di luar
dalam tabung uji antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur
dari wanita lain yang bukan istrinya (disebut donor), kemudian hasil pembuahan
ditanamkan ke dalam rahim istrinya. Metode ini digunakan ketika ovarium istri
telah diangkat atau tidak berfungsi, tetapi rahimnya masih sehat dan dapat
menerima hasil pembuahan.
Ketiga:
Dilakukan pembuahan dalam tabung
uji antara sperma seorang laki-laki dan sel telur dari wanita yang bukan
istrinya (keduanya disebut donor), kemudian hasil pembuahan ditanamkan ke dalam
rahim wanita lain yang sudah menikah. Metode ini dilakukan ketika wanita yang
menerima implantasi tersebut mandul karena ovarium tidak berfungsi, tetapi
rahimnya sehat, dan suaminya juga mandul, sementara mereka menginginkan anak.
Keempat:
Dilakukan pembuahan di luar
dalam wadah uji antara sperma dan sel telur dari pasangan suami istri, kemudian
hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia
mengandungnya. Metode ini digunakan ketika istri tidak mampu hamil karena
masalah pada rahimnya, meskipun ovariumnya sehat, atau karena tidak ingin
hamil, lalu wanita lain bersedia menjadi pengganti untuk mengandung.
Kelima:
Dilakukan pembuahan di luar
dalam wadah uji antara sperma dan sel telur dari pasangan suami istri, kemudian
hasil pembuahan ditanamkan ke dalam rahim istri kedua dari suami tersebut,
sehingga madunya bersedia mengandung janin tersebut untuknya.
===***===
HAL-HAL YANG HARUS DIWASPADAI
AKIBAT INSEMINASI BUATAN
INTERNAL DAN EKSTERNAL
Pertama: dampak yang ditimbulkan dari inseminasi buatan internal:
1]. Hal ini dapat menyebabkan berbagai
masalah kesehatan, di antaranya munculnya penyakit AIDS dan hepatitis virus.
2]. Munculnya praktik “nikah
istibḍā‘” versi
modern, yaitu mengambil sperma dari orang-orang yang dianggap unggul, cerdas,
dan kuat, lalu diperjualbelikan kepada yang mampu membayar.
3]. Pengambilan sperma dari
donor (yang umumnya tidak dikenal oleh wanita), kemudian disuntikkan ke dalam
rahimnya pada waktu yang tepat dalam siklusnya. Dengan cara ini, hingga tahun
1984 di Amerika telah lahir sekitar seperempat juta anak.
4]. Metode ini digunakan oleh
kelompok wanita penyimpang (lesbian) untuk hamil tanpa berhubungan dengan
laki-laki.
5]. Wanita diperlakukan seperti
hewan ternak yang dibuahi dengan sperma satu laki-laki, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian besar bank sperma.
6]. Munculnya
perusahaan-perusahaan besar komersial berupa bank sperma.
===
Kedua: dampak yang ditimbulkan dari inseminasi buatan eksternal:
1]. Terjadinya percampuran nasab.
2]. Timbulnya penyakit AIDS dan
penularan virus hepatitis.
3]. Adanya pusat-pusat komersial
yang mencari keuntungan, serta menggunakan sperma siap pakai yang kaya akan sel
sperma, sebagai pengganti sperma suami.
4]. Penggunaan embrio yang
berlebih untuk keperluan penelitian, yang hal ini ditolak oleh lembaga-lembaga
fiqih.
5]. Pembekuan embrio dan
berbagai masalah yang timbul darinya.
===***===
SEBAB-SEBAB YANG MENDORONG DILAKUKANNYA INSEMINASI BUATAN
PERTAMA: SEBAB-SEBAB DILAKUKANNYA INSEMINASI BUATAN INTERNAL:
Metode ini digunakan sebagai
pengobatan dalam kondisi berikut:
1]. Jumlah sperma pada suami
sangat sedikit, sehingga dikumpulkan dari beberapa kali ejakulasi, kemudian
dipusatkan (dikonsentrasikan) dan dimasukkan ke dalam rahim istri.
2]. Jika suami terkena penyakit
ganas (kanker) yang mengharuskan pengobatan dengan radiasi dan obat-obatan yang
dapat menyebabkan kemandulan. Maka diambil beberapa sampel sperma, disimpan,
lalu digunakan untuk membuahi istri pada waktu yang tepat.
3]. Jika suami mengalami ejakulasi
dini atau impotensi (tidak mampu melakukan penetrasi), tetapi masih mampu
menghasilkan sperma yang sehat.
4]. Jika terdapat
ketidaksesuaian imunologis antara sel-sel suami dan istri.
5]. Jika tingkat keasaman vagina
membunuh sperma secara tidak normal.
6]. Jika cairan pada leher rahim
menghalangi masuknya sperma.
7]. Ketidakmampuan istri untuk
melakukan hubungan suami istri karena gangguan fisik atau psikologis.
[Lihat: aṭ-Ṭabīb Adabuhu
wa Fiqhuhu hlm. 339, al-Aḥkām aṭ-Ṭibbiyyah al-Muta‘alliqah bi
an-Nisā’ hlm. 77,
al-Masā’il aṭ-Ṭibbiyyah al-Mustaḥdatsah fī Ḍaw’ asy-Syarī‘ah al-Islāmiyyah 1/167, 186, dan at-Talqīḥ al-Iṣṭinā‘ī wa Ḥukmuhu fī asy-Syarī‘ah al-Islāmiyyah karya Dr. Muhammad Ya‘qub Khabīzah, penelitian yang diterbitkan
dalam Majalah al-Iḥyā’ al-Maghribiyyah
9/118].
KEDUA: SEBAB-SEBAB DILAKUKANNYA INSEMINASI BUATAN EKSTERNAL:
1]. Tersumbat atau rusaknya
kedua saluran (tuba), serta kegagalan upaya perbaikannya, dan ini merupakan
sebab utama yang mendorong dilakukannya inseminasi buatan eksternal (bayi
tabung).
2]. Terjadinya endometriosis
(tumbuhnya jaringan dinding rahim di luar tempatnya), dan di antara penyebab
utamanya adalah hubungan suami istri pada masa haid.
3]. Terjadinya ketidaksesuaian
imunologis pada sistem reproduksi wanita.
4]. Terjadinya ketidaksesuaian
imunologis pada sistem reproduksi pria.
5]. Adanya gangguan berat pada
sperma suami (jumlah sedikit, pergerakan lemah, atau banyak sperma yang mati).
Adanya sebab-sebab yang tidak
diketahui pada pria atau wanita yang menyebabkan rendahnya kesuburan.
[Lihat: Akhlāqiyyāt at-Talqīḥ al-Iṣṭinā‘ī hlm. 65–67, aṭ-Ṭabīb Adabuhu
wa Fiqhuhu hlm. 344, al-Aḥkām aṭ-Ṭibbiyyah
al-Muta‘alliqah bi
an-Nisā’ hlm. 78–79, dan al-Masā’il aṭ-Ṭibbiyyah
al-Mustajaddah fī Ḍaw’ asy-Syarī‘ah al-Islāmiyyah
1/172–173].
HUKUM SYAR’I UNTUK SETIAP BENTUK
INSEMINASI BUATAN
BESERTA DALIL-DALILNYA DAN
TARJIH
Bentuk-bentuk yang telah
disebutkan sebelumnya dapat diringkas dari sisi hukum syar’inya menjadi lima
kelompok:
Pertama: sperma
dari dua pihak asing dalam rahim seorang wanita yang telah menikah, atau salah
satu dari keduanya berasal dari pihak asing.
Kedua: sperma
dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri pemilik sel telur setelah
putusnya ikatan pernikahan karena kematian atau perceraian.
Ketiga: sperma
dari suami istri, tetapi rahim yang digunakan adalah milik wanita lain (bukan
istrinya).
Keempat: sperma
dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri lain (poligami), baik dengan
inseminasi internal maupun eksternal.
Kelima: sperma
dari suami istri dimasukkan ke dalam rahim istri pemilik sel telur, baik dengan
inseminasi internal maupun eksternal.
CABANG PERTAMA:
SPERMA DARI PRIA ASING (BUKAN
SUAMI)
Sperma dari pihak asing dalam
rahim wanita yang telah menikah, atau salah satunya berasal dari pihak asing:
Ini termasuk kehamilan hasil
perzinaan yang haram secara zatnya dalam syariat, dengan keharaman yang sangat
tegas, bukan sekadar keharaman sebagai sarana. Anak yang lahir darinya dihukumi
sebagai anak zina. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang
membahas masalah ini.
Dalil atas keharaman bentuk ini:
1]. Kedua bentuk ini pada hakikatnya sama
dengan zina, karena esensi dan hakikatnya satu, yaitu memasukkan sperma
laki-laki asing secara sengaja ke dalam rahim wanita yang tidak memiliki ikatan
pernikahan yang sah dengannya. Seandainya tidak ada perbedaan pada bentuk
perbuatannya, maka hukumnya sama dengan zina.
2]. Kedua bentuk ini menyerupai
praktik yang dikenal pada masa jahiliah dengan “nikah istibḍā‘”, yang diharamkan dalam Islam.
3]. Hikmah diharamkannya zina
dan adopsi dalam Islam adalah untuk menjaga nasab agar tidak bercampur, dan
bentuk ini lebih berat keharamannya daripada keduanya.
CABANG KE DUA:
MENGGUNAKAN RAHIM ISTRI YANG
TELAH DI CERAI
Sperma dari suami istri
dimasukkan ke dalam rahim istri pemilik sel telur setelah putusnya ikatan
pernikahan karena kematian atau perceraian.
Para ulama kontemporer berbeda
pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat:
Pendapat ke 1: Melakukan
tindakan seperti ini adalah haram.
Ini merupakan pendapat mayoritas
ulama kontemporer yang membahas masalah ini, di antaranya Syaikh Mustafa
Az-Zarqa dan Syaikh Bakr Abu Zaid. Pendapat ini juga dipegang oleh Komite Fiqih
Medis Tetap di Yordania.
Dalil mereka: bahwa hubungan
pernikahan dalam kondisi ini telah berakhir, sehingga pembuahan dengan sperma
tersebut dianggap sebagai sperma dari selain suami, dan karenanya menjadi
haram.
Pendapat ke 2: Terdapat Perincian
sbb:
Jika istri
masih dalam masa iddah atau melahirkan kurang dari enam bulan, serta terdapat
bukti atas hal tersebut, maka tindakan ini boleh, meskipun tidak dianjurkan. Adapun
jika dilakukan setelah berakhirnya masa iddah, maka hukumnya haram.
Ini adalah pendapat Dr. Abdul
Aziz Al-Khayyat, dan diikuti oleh Ziyad Abdul Nabi dengan syarat adanya persaksian
saat penyimpanan dan pengambilan sperma di bank sperma, bahwa sperma tersebut
adalah milik suaminya berdasarkan keterangan para ahli, agar wanita tersebut
tidak dituduh melakukan zina.
Dalil mereka: mereka
berdalil dengan apa yang ditetapkan oleh para fuqaha bahwa seorang wanita jika
hamil setelah wafat suaminya dan masih dalam masa iddah, atau melahirkan dalam
waktu kurang dari enam bulan, serta ada kesaksian—menurut sebagian ulama cukup
satu wanita, menurut Abu Hanifah dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua
wanita—maka nasab anak tersebut tetap dinisbatkan kepada suaminya, karena
status pernikahan masih dianggap ada selama masa iddah, dan karena nasab telah
tetap sebelumnya serta diketahui bahwa sperma tersebut berasal darinya. Hanya
saja, dalam kondisi ini tidak dianjurkan bagi wanita untuk menempuh cara
tersebut dalam mendapatkan anak.
TARJIH:
Pendapat yang lebih kuat: adalah
pendapat pertama, karena kuatnya dalil yang mendukungnya, dan lemahnya dalil
pendapat kedua. Penjelasannya adalah bahwa tidak ada keterkaitan antara
keharaman suatu perbuatan dengan penetapan nasab; keduanya adalah dua perkara
yang berbeda. Bisa jadi nasab tetap dinisbatkan kepada suami sebagai pemilik
ranjang (firas), namun hubungan yang menyebabkan lahirnya anak tersebut tetap haram,
seperti pada wanita yang sudah menikah lalu berzina, maka anaknya dinisbatkan
kepada suami pemilik firas, kecuali jika ia menolaknya melalui li‘an (saling
sumpah dan mengutuk).
CABANG KE TIGA:
MENGGUNAKAN RAHIM WANITA YANG BUKAN ISTRINYA
Sperma dari suami istri,
sedangkan rahim yang digunakan bukan milik istrinya.
Hukum bentuk ini adalah haram,
sebagaimana difatwakan oleh Majma‘ Fiqih Islami di Makkah, dan juga menjadi
pendapat Komite Fiqih Medis Tetap di Yordania.
Dalil atas keharamannya:
1]. Berbedanya rahim dari ikatan
pernikahan, padahal rahim merupakan bagian penting dalam struktur syar’i yang
menghasilkan status ayah dan ibu.
2]. Penanaman hasil pembuahan
pada rahim selain pemilik sel telur merusak makna keibuan.
3]. Hal ini mengharuskan
terbukanya aurat wanita yang bukan pasien (yaitu wanita yang akan ditanamkan
embrio dalam rahimnya), dan ini haram, karena tidak ada kebutuhan yang
membolehkan membuka auratnya. Keringanan hanya berlaku bagi wanita yang
benar-benar sakit.
4]. Tidak aman dari kemungkinan
terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu, karena wanita pemilik rahim bisa
saja hamil dari suaminya selain dari embrio yang ditanamkan. Akibatnya tidak
diketahui siapa ibu sebenarnya dari janin tersebut. Segala sesuatu yang
menyebabkan percampuran nasab adalah haram, sebagaimana qiyas pada zina dan
adopsi.
CABANG KE EMPAT:
MENGGUNAKAN RAHIM ISTRI YANG
LAIN
Sperma dari suami istri dimasukkan
ke dalam rahim istri lain dari suami tersebut.
Para peneliti berbeda pendapat
dalam masalah ini menjadi tiga pendapat:
Pendapat
pertama: boleh.
Ini adalah pendapat yang pernah
disepakati oleh Majma‘ Fiqih Islami yang berada di bawah Rabithah ‘Alam Islami
di Makkah pada sidang ketujuh, kemudian mereka menarik kembali pendapat
tersebut pada sidang kedelapan dan memilih untuk tawaqquf (tidak menetapkan
hukum). Salah satu ulama dari kalangan Syi‘ah, yaitu Muhammad Ali Taskhiri,
juga berpendapat bolehnya dengan syarat-syarat tertentu.
Dalilnya:
1]. Tidak dapat dipastikan keharamannya
dalam kondisi ini, karena sperma berasal dari suami, sel telur dari istri, dan
kehamilan terjadi pada rahim yang halal baginya.
2]. Permasalahan yang menjadi
dasar pengharaman oleh majma‘, yaitu kemungkinan suami berhubungan dengan
istrinya sehingga terjadi kerancuan, dapat dihindari dengan syarat bahwa suami
tidak berhubungan dengan istrinya sampai jelas adanya kehamilan secara alami,
sehingga kekhawatiran tersebut bisa dihindari.
Pendapat
kedua: haram.
Ini merupakan pendapat sebagian
ulama, di antaranya Syaikh Badr Al-Mutawalli Abdul Basith, Syaikh Ali
At-Tantawi, dan Komite Fiqih Medis Tetap di Yordania.
Dalilnya:
Diqiyaskan dengan penanaman
embrio pada rahim wanita asing, karena tidak ada perbedaan yang signifikan
antara keduanya, atau perbedaan tersebut tidak berpengaruh.
Pendapat
ketiga: tawaqquf (tidak menetapkan hukum).
Ini adalah pendapat akhir Majma‘
Fiqih Islami Rabithah ‘Alam Islami dalam keputusan kedua pada sidang kedelapan.
Dalilnya:
Bahwa istri yang ditanamkan
embrio dari istri pertama bisa saja hamil lagi dari hubungan dengan suaminya
sebelum rahimnya benar-benar tertutup untuk kehamilan tersebut, lalu melahirkan
anak kembar, sehingga tidak diketahui mana anak dari embrio dan mana anak dari
hubungan suami istri.
Demikian pula tidak diketahui
siapa ibu sebenarnya dari anak tersebut, apakah ibu pemilik sel telur atau ibu
yang mengandung. Bisa juga salah satu janin mati dalam bentuk ‘alaqah atau
mudhghoh dan tidak keluar kecuali bersamaan dengan kelahiran janin lainnya,
sehingga tidak diketahui asal-usulnya. Semua ini menyebabkan percampuran nasab
dari sisi ibu dan kerancuan hukum yang terkait, sehingga majma‘ memilih untuk
tidak menetapkan hukum dalam kasus ini.
Tarjih:
Yang lebih kuat menurut saya adalah pendapat yang mengharamkan, karena kuatnya dalilnya dan karena tidak aman dari terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu.
****
CABANG KE LIMA:
MENGGUNAKAN RAHIM ISTRI YANG MEMILIKI SEL
TELUR INTERNAL DAN EXTERNAL
Air (mani) dari suami dan
istri dimasukkan ke dalam rahim istri yang memiliki sel telur melalui pembuahan
internal atau eksternal:
Para fuqaha kontemporer berbeda
pendapat dalam masalah ini menjadi lima pendapat:
===
Pendapat
pertama: boleh pada keduanya dengan syarat.
Ini adalah pendapat mayoritas
peneliti, dan menjadi keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami Makkah dengan suara
mayoritas, serta keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami Jeddah juga dengan suara
mayoritas.
Dalil pendapat pertama (boleh dengan
syarat):
1]. Mengqiyaskan inseminasi buatan internal
dan eksternal dengan pembuahan alami, karena keduanya sama-sama bertujuan
memperoleh keturunan melalui jalan yang syar’i, yaitu pernikahan.
2]. Di antara maqashid syariat Islam adalah
menjaga dan melestarikan keturunan. Hal ini biasanya terwujud melalui
pernikahan dengan hubungan seksual alami antara laki-laki dan perempuan. Jika
hal itu tidak memungkinkan, maka digunakan metode inseminasi buatan internal,
dan jika tidak memungkinkan maka digunakan metode eksternal untuk mewujudkan
tujuan agung tersebut.
3]. Di antara maqashid syariat Islam adalah
menjaga keturunan. Diketahui bahwa berobat itu disyariatkan untuk menjaga jiwa
manusia. Pengobatan kemandulan dengan cara ini termasuk dalam keumuman
kebolehan berobat dan perawatan medis dengan syarat-syarat tertentu, serta
mewujudkan tujuan menjaga keturunan.
===
Pendapat
kedua: boleh pada yang internal saja tanpa eksternal dengan
syarat.
Ini adalah pendapat Umar Jah dan
Al-Shiddiq adh-Dhorir.
Dalil pendapat kedua (boleh internal
dengan syarat tanpa eksternal):
Mereka berdalil dengan
dalil-dalil pendapat pertama untuk kebolehannya, dan berdalil untuk pelarangan
dengan hal berikut:
1]. Bayi tabung hanyalah eksperimen ilmiah
yang bersifat dugaan, tidak dapat dipastikan keberhasilan kehamilan dan
kelahiran, karena kehamilan dan kelahiran—even dalam kondisi alami—tetap
bersifat dugaan yang kembali kepada ilmu dan kehendak Allah semata.
Dibantah: bayi
tabung telah menjadi fakta ilmiah yang berhasil dan tidak diragukan, memiliki
standar ilmiah yang jelas. Kehamilan dengan cara ini terjadi setelah dipastikan
adanya pembuahan sel telur, sedangkan kelanjutan kehamilan sama seperti
pembuahan alami, semuanya kembali kepada ilmu dan kehendak Allah.
2]. Kaidah sadd adz-dzari’ah mengharuskan
pelarangan bayi tabung, karena kaidah ini melarang sesuatu yang asalnya halal
untuk mencegah jatuh ke dalam yang haram. Proses ini melibatkan membuka aurat
wanita, menyentuhnya, dan melihat tempat-tempat fitnah.
Dibantah: penggunaan
kaidah ini berarti hukum asalnya adalah boleh, namun dilarang karena sarana
menuju haram atau karena mafsadat lebih besar. Dalam hal ini, inseminasi adalah
sarana menuju tujuan syar’i yaitu keturunan. Adapun anggapan mafsadat lebih
besar tidak tepat, karena menjaga keturunan termasuk kebutuhan darurat,
sedangkan membuka aurat termasuk tahsiniyyat. Jika terjadi pertentangan, maka
yang darurat didahulukan.
3]. Kelahiran anak terjadi melalui hubungan
suami istri secara alami, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat
Al-Baqarah ayat 223:
﴿نِسَاؤُكُمْ
حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ﴾
“Isteri-isterimu adalah
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki”.
Mereka memahami bahwa inseminasi
bertentangan dengan ayat ini.
Dibantah: pemahaman
ini tidak tepat, karena ayat tersebut hanya menunjukkan bahwa tempat keturunan
adalah kemaluan (farji) dan melarang hubungan melalui dubur. Tidak ada dalil
yang melarang inseminasi tanpa hubungan langsung. Para fuqaha juga menetapkan
nasab jika seorang wanita memasukkan mani suaminya ke dalam farjinya.
4]. Metode ini berisiko kesalahan pada sel
telur atau sperma, sehingga bisa terjadi pencampuran nasab.
Dibantah: kebolehan
diberikan dengan syarat dan pengawasan ketat yang mencegah terjadinya hal tersebut.
===
Pendapat
ketiga: haram pada keduanya.
Ini adalah pendapat Muhammad
Ibrahim Shaqra dan Rajab al-Tamimi.
Dalil pendapat ketiga (haram
internal dan eksternal):
Adapun dalil pengharaman
eksternal telah disebutkan sebelumnya. Sedangkan dalil pengharaman internal:
Dalil ke [1].
Allah mensyariatkan hubungan
suami istri untuk ketenangan jiwa dan kenikmatan, serta tujuan tambahan yaitu
keturunan. Inseminasi hanya mewujudkan yang kedua tanpa yang pertama, padahal
yang kedua tidak sempurna tanpa yang pertama.
Dibantah:
A]. Tidak benar bahwa tujuan
utama pernikahan hanya kepuasan seksual, bahkan yang utama adalah menjaga
keturunan. Ketenangan dan kasih sayang juga bisa tercapai tanpa hubungan
langsung, dan inseminasi dapat membantu mewujudkannya dengan hadirnya anak.
B]. Kaidah “asal pada kemaluan
adalah haram sampai ada dalil yang membolehkan” tidak tepat digunakan di sini,
karena mani berasal dari suami, sehingga tetap halal baginya.
Dalil ke [2].
Inseminasi bertentangan dengan
kemuliaan manusia sebagaimana dalam Al-Qur'an surat Al-Isra ayat 70.
﴿وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم
مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا
تَفْضِيلًا﴾
“Dan sesungguhnya telah Kami
muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan
yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”. [QS. Al
Isra: 70]
Dibantah:
Tidak tepat menyamakan anak
hasil zina dengan anak hasil inseminasi. Anak dari inseminasi tetap bernasab
kepada suami dan tidak ada dalil yang menunjukkan adanya penghinaan
terhadapnya.
===
Pendapat
keempat: tawaqquf (tidak memberikan keputusan).
Sebagian ulama berhenti pada
kedua bentuk, di antaranya Abdul Aziz Ibn Baz rahimahullah ta'ala. Sebagian
lainnya hanya berhenti pada eksternal saja, di antaranya Muhammad bin Abdullah
al-Sabil.
===
Pendapat
kelima: termasuk perkara darurat, sehingga
tidak diberi fatwa umum. Orang yang mengalaminya harus bertanya kepada ulama
yang dipercaya agama dan ilmunya.
Ini adalah pendapat Bakr Abu Zaid.
TARJIH:
Pendapat
yang lebih kuat adalah kebolehan pada keduanya dengan syarat, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
1]. Kuatnya
dalil yang mereka bangun, melalui qiyas yang sahih dan bertumpu pada tujuan
syariat dalam menjaga keturunan.
2]. Syariat
Islam dibangun di atas kemudahan serta menghilangkan kesulitan dan kesempitan
dari mukallaf. Kesulitan mendatangkan kemudahan, dan membolehkan bentuk ini
menghilangkan kesulitan bagi pasangan suami istri dalam mendapatkan anak yang
membahagiakan mereka serta menyempurnakan nikmat pernikahan.
3]. Hukum
kebolehan ini didasarkan pada disyariatkannya berobat dalam Islam, dan
kemandulan termasuk di dalamnya dengan syarat-syarat khusus yang akan
dijelaskan.
4]. Setiap anak
memiliki hubungan dengan ayahnya dari sisi pembentukan dan pewarisan, yang
asalnya dari sperma. Ia juga memiliki dua hubungan dengan ibunya: pertama,
hubungan pembentukan dan pewarisan yang asalnya dari sel telur; kedua, hubungan
kehamilan, persalinan, dan pengasuhan yang asalnya dari rahim. Inilah anak yang
terhubung dengan kedua orang tuanya secara syar’i dan tabi’i, dan atas hubungan
ini seluruh hukum syariat yang ditetapkan Allah berlaku. Hal ini terwujud dalam
inseminasi buatan, baik internal maupun eksternal.
***
SYARAT-SYARAT YANG DITETAPKAN UNTUK KEBOLEHAN BENTUK INI:
1]. Adanya
kebutuhan pada wanita untuk melakukan proses ini demi kehamilan.
2].
Memperhatikan hukum pemeriksaan medis terkait membuka aurat, yaitu dibolehkan
sesuai kadar kebutuhan. Yang menangani diutamakan wanita muslimah, kemudian
wanita non-muslimah yang terpercaya, kemudian dokter laki-laki muslim yang
terpercaya, lalu dokter non-muslim yang terpercaya. Tidak boleh khalwat kecuali
bersama mahram.
3]. Dipastikan
adanya hubungan pernikahan antara pemilik sperma dan wanita yang akan dibuahi.
4]. Dokter
memiliki dugaan kuat akan keberhasilan proses ini, dan boleh mengulanginya
lebih dari sekali.
5]. Dalam
inseminasi internal: proses dilakukan segera di hadapan suami, serta sisa
sperma setelah proses harus dimusnahkan.
6]. Harus ada
jaminan tidak terjadinya pencampuran nasab, dengan pengamanan dalam pemindahan
sperma dan sel telur, serta tidak menggunakan sperma selain milik suami dan sel
telur selain milik istri dalam seluruh tahapan inseminasi eksternal.
===
DALAM MASALAH PENTING DAN SENSITIF INI TELAH DIKELUARKAN ENAM KEPUTUSAN:
Tiga dari
Majelis Rabithah:
Keputusan
pertama pada sidang kelima tahun 1402 H, kedua pada sidang ketujuh tahun 1404
H, dan ketiga pada sidang kedelapan tahun 1405 H.
Tiga
lainnya dari Majelis Organisasi:
Keputusan
pertama pada sidang kedua di Jeddah tahun 1406 H, kedua pada sidang ketiga di
Amman tahun 1407 H, dan ketiga pada sidang keenam di Jeddah nomor (57/6/6)
tahun 1410 H.
Sebagai
penutup, berikut keputusan Majelis Majma’ al-Fiqh al-Islami nomor (4) tahun
1986 tentang bayi tabung:
«
إِنَّ مَجْلِسَ مَجْمَعِ الْفِقْهِ الإِسْلَامِيِّ الْمُنْعَقِدَ فِي دَوْرَةِ
مُؤْتَمَرِهِ الثَّالِثِ بِعَمَّانَ عَاصِمَةِ الْمَمْلَكَةِ الأُرْدُنِّيَّةِ
الْهَاشِمِيَّةِ مِنْ 8-13 صَفَرَ 1407هـ / 11 إِلَى 16 أُكْتُوبَرَ 1986م.
بَعْدَ اسْتِعْرَاضِهِ لِمَوْضُوعِ التَّلْقِيحِ الصِّنَاعِيِّ « أَطْفَالِ
الأَنَابِيبِ » وَذَلِكَ بِالاِطِّلَاعِ عَلَى الْبُحُوثِ الْمُقَدَّمَةِ
وَالاِسْتِمَاعِ لِشَرْحِ الْخُبَرَاءِ وَالأَطِبَّاءِ، وَبَعْدَ التَّدَاوُلِ
تَبَيَّنَ لِلْمَجْلِسِ:
أَنَّ طُرُقَ التَّلْقِيحِ الصِّنَاعِيِّ الْمَعْرُوفَةَ فِي هَذِهِ
الأَيَّامِ هِيَ سَبْعٌ:
الأُولَى: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ بَيْنَ نُطْفَةٍ مَأْخُوذَةٍ مِنْ زَوْجٍ
وَبُيَيْضَةٍ مَأْخُوذَةٍ مِنِ امْرَأَةٍ لَيْسَتْ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ تُزْرَعُ
اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ زَوْجَتِهِ.
الثَّانِيَةُ: أَنْ يُجْرَى التَّلْقِيحُ بَيْنَ نُطْفَةِ رَجُلٍ غَيْرِ الزَّوْجِ
وَبُيَيْضَةِ الزَّوْجَةِ، ثُمَّ تُزْرَعُ تِلْكَ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ
الزَّوْجَةِ.
الثَّالِثَةُ: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ خَارِجِيٌّ بَيْنَ بَذْرَتَيْ
زَوْجَيْنِ، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ امْرَأَةٍ مُتَطَوِّعَةٍ
بِحَمْلِهَا.
الرَّابِعَةُ: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ خَارِجِيٌّ بَيْنَ بَذْرَتَيْ رَجُلٍ
أَجْنَبِيٍّ وَبُيَيْضَةِ امْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ، وَتُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي
رَحِمِ الزَّوْجَةِ.
الْخَامِسَةُ: أَنْ يُجْرَى تَلْقِيحٌ خَارِجِيٌّ بَيْنَ بَذْرَتَيْ
زَوْجَيْنِ، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي رَحِمِ الزَّوْجَةِ الأُخْرَى.
السَّادِسَةُ: أَنْ تُؤْخَذَ نُطْفَةٌ مِنْ زَوْجٍ وَبُيَيْضَةٌ مِنْ
زَوْجَتِهِ، وَيَتِمُّ التَّلْقِيحُ خَارِجِيًّا، ثُمَّ تُزْرَعُ اللَّقِيحَةُ فِي
رَحِمِ الزَّوْجَةِ.
السَّابِعَةُ: أَنْ تُؤْخَذَ بَذْرَةُ الزَّوْجِ وَتُحْقَنَ فِي الْمَوْضِعِ
الْمُنَاسِبِ مِنْ مَهْبِلِ زَوْجَتِهِ أَوْ رَحِمِهَا تَلْقِيحًا دَاخِلِيًّا.
وَقَرَّرَ:
أَنَّ الطُّرُقَ الْخَمْسَ الأُولَى كُلَّهَا مُحَرَّمَةٌ شَرْعًا،
وَمَمْنُوعَةٌ مَنْعًا بَاتًّا لِذَاتِهَا أَوْ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا مِنِ
اخْتِلَاطِ الأَنْسَابِ وَضَيَاعِ الأُمُومَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْمَحَاذِيرِ
الشَّرْعِيَّةِ.
أَمَّا الطَّرِيقَانِ السَّادِسُ وَالسَّابِعُ، فَقَدْ رَأَى مَجْلِسُ
الْمَجْمَعِ أَنَّهُ لَا حَرَجَ مِنَ اللُّجُوءِ إِلَيْهِمَا عِنْدَ الْحَاجَةِ،
مَعَ التَّأْكِيدِ عَلَى ضَرُورَةِ أَخْذِ كُلِّ الاِحْتِيَاطَاتِ اللَّازِمَةِ. »
Majelis
Majma’ al-Fiqh al-Islami yang bersidang dalam konferensi ketiga di Amman,
Yordania, pada 8–13 Shafar 1407 H / 11–16 Oktober 1986 M, setelah menelaah
masalah inseminasi buatan (bayi tabung), membaca penelitian, dan mendengar
penjelasan para ahli dan dokter, menetapkan:
Metode
inseminasi buatan yang dikenal saat ini ada tujuh:
1]. Pembuahan
antara sperma suami dan sel telur wanita lain, lalu embrio ditanam di rahim
istrinya.
2].
Pembuahan antara sperma laki-laki lain dan sel telur istri, lalu embrio ditanam
di rahim istri.
3].
Pembuahan eksternal antara sperma dan sel telur pasangan suami istri, lalu
embrio ditanam di rahim wanita lain (ibu pengganti).
4].
Pembuahan eksternal antara sperma laki-laki lain dan sel telur wanita lain,
lalu embrio ditanam di rahim istri.
5]. Pembuahan
eksternal antara sperma dan sel telur pasangan suami istri, lalu embrio ditanam
di rahim istri lainnya.
6]. Sperma
diambil dari suami dan sel telur dari istri, dilakukan pembuahan di luar, lalu
embrio ditanam di rahim istri.
7]. Sperma
suami disuntikkan ke dalam tempat yang sesuai di vagina atau rahim istri
(inseminasi internal).
KEPUTUSAN
Lima metode
pertama: haram secara mutlak, baik
karena zatnya maupun karena dampak seperti pencampuran nasab, hilangnya
kejelasan ibu, dan berbagai pelanggaran syar’i lainnya.
Adapun
metode keenam dan ketujuh, majelis
memandang tidak mengapa dilakukan saat ada kebutuhan, dengan syarat mengambil
seluruh langkah pengamanan yang diperlukan.
0 Komentar