Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PERINTAH MENJAGA PERSATUAN DAN LARANGAN BERPECAH BELAH

 PERINTAH MENJAGA PERSATUAN DAN LARANGAN BERPECAH BELAH

Di Tulis Oleh Kang Oji

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

DALIL PERINTAH MENJAGA PERSATUAN DAN LARANGAN BERPECAH BELAH

Allah Ta‘ala berfirman:

: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ.

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ.

وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ.

يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ.

وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.

Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali Allah dan janganlah kalian bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah kepada kalian ketika dahulu kalian bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian sehingga dengan nikmat-Nya kalian menjadi bersaudara. Dan kalian berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian mendapat petunjuk.

Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas; mereka itulah yang mendapatkan azab yang besar.

Pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah menjadi hitam; adapun orang-orang yang wajahnya menjadi hitam (dikatakan kepada mereka): ‘Apakah kalian kafir setelah beriman? Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiran kalian.’

Adapun orang-orang yang wajahnya menjadi putih, maka mereka berada dalam rahmat Allah, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Ali ‘Imran : 102–107)

Allah SWT menyukai umat Islam bersatu dan menyukai orang-orang yang berperang untuk menegakkan agama Allah dalam keadaan bersatu seperti bangunan yang kokoh. Dan Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ﴾

Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh [QS. Ash-Shoff : 4]

Dan Dia berfirman:

﴿ فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ 

“Maka mereka memecah-belah urusan mereka di antara mereka menjadi beberapa golongan; setiap kelompok merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (Al-Mu’minun: 53).

Dan Allah SWT berfirman :

﴿ مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ * مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ 

“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah,

Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka”. [QS. Ar-Ruum : 31-32].

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿ وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ 

“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang jelas; mereka itulah yang mendapatkan azab yang besar.” (Ali ‘Imran: 105)

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿ وَآتَيْنَاهُمْ بَيِّنَاتٍ مِنَ الْأَمْرِ فَمَا اخْتَلَفُوا إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ 

“Dan Kami telah memberikan kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas tentang urusan (agama), maka mereka tidak berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu karena kedengkian di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memutuskan di antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka perselisihkan.” (Al-Jatsiyah: 17)

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ 

“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kalian berselisih sehingga kalian menjadi lemah dan hilang kekuatan kalian, dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 46)

Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

حَبْلُ اللَّهِ الْجَمَاعَةُ

“Tali Allah adalah jamaah.” (Tafsir Ibnu Jarir 7/71 dan Tafsir al-Wasith karya al-Wahidi 1/473)

Dan diriwayatkan dari Qatadah, ia berkata:

حَبْلُ اللَّهِ الْمَتِينُ الَّذِي أُمِرَ أَنْ يُعْتَصَمَ بِهِ: هٰذَا الْقُرْآنُ

“Tali Allah yang kuat yang diperintahkan untuk berpegang teguh dengannya adalah Al-Qur’an.”  (Tafsir Ibnu Jarir 7/71)

Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, Adh-Dhahhak, dan ‘Atha’.

Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

إِنَّ الصِّرَاطَ مُحْتَضَرٌ، تَحْضُرُهُ الشَّيَاطِينُ، يُنَادُونَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَلُمَّ هٰذَا الطَّرِيقَ، لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، فَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ، فَإِنَّ حَبْلَ اللَّهِ هُوَ كِتَابُهُ

“Sesungguhnya jalan itu dihadiri (oleh setan-setan), mereka menyeru: ‘Wahai hamba Allah, kemarilah ke jalan ini,’ untuk menghalangi dari jalan Allah. Maka berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah, karena tali Allah adalah kitab-Nya.” (Tafsir Ibnu Jarir 7/71)

Mujahid berkata:

حَبْلُ اللَّهِ عَهْدُهُ وَأَمْرُهُ.

“Tali Allah adalah perjanjian-Nya dan perintah-Nya.”

Dalam Musnad Imam Ahmad dan At-Tirmidzi, dinyatakan hasan gharib, dari Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

كِتَابُ اللَّهِ هُوَ حَبْلُ اللَّهِ الْمَمْدُودُ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ

“Kitab Allah adalah tali Allah yang terbentang dari langit ke bumi.” (Musnad 3/26, 59, 14, 17; lihat juga At-Tirmidzi 4/343)

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Al-‘Aliyah:

قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا﴾ قَالَ: الْإِخْلَاصُ لِلَّهِ وَحْدَهُ

Tentang Firman Allah: “Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali Allah,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) keikhlasan hanya kepada Allah semata.” (Tafsir Ath-Thabari, juz 7 hlm. 73)

Lalu Ibnu Jarir berkata:

“Semua pendapat ini benar dan tidak saling bertentangan. Tali Allah adalah kitab-Nya, agama-Nya, dan perintah-Nya yang Dia perintahkan kepada hamba-hamba-Nya serta perjanjian yang Dia tetapkan kepada mereka. Itulah yang diperintahkan untuk bersatu di atasnya dan dilarang untuk berpecah dalam hal itu.

Tujuan dari semua ini adalah agar mereka mentauhidkan Allah Ta‘ala dalam ketaatan dan ibadah, serta memurnikan amal hanya untuk-Nya. Berpegang teguh kepada tali Allah mengandung makna bersatu di atas kebenaran, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling membantu melawan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kaum muslimin, menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Oleh karena itu, setelah Allah memerintahkan untuk berpegang teguh kepada tali-Nya, yaitu bersatu di atas agama-Nya dan berlindung dengannya, Dia menegaskan dengan larangan berpecah belah, sebagaimana firman-Nya: “Dan janganlah kalian bercerai-berai.”

Lalu Ibnu Jarir berkata:

Maksudnya janganlah kalian berpecah dari agama Allah dan perjanjian-Nya kepada kalian dalam kitab-Nya, yaitu dengan bersatu dan berkumpul di atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta mengikuti perintah-Nya.

Kemudian beliau meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى كَرِهَ لَكُمُ الْفُرْقَةَ، وَقَدَّمَ إِلَيْكُمْ فِيهَا، وَحَذَّرَكُمُوهَا، وَنَهَاكُمْ عَنْهَا، وَرَضِيَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ وَالْأُلْفَةَ وَالْجَمَاعَةَ، فَارْضَوْا لِأَنْفُسِكُمْ مَا رَضِيَ اللَّهُ لَكُمْ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ، وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ.

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai perpecahan bagi kalian, Dia telah memperingatkan kalian darinya, menakut-nakuti kalian darinya, dan melarang kalian darinya. Dia meridhai bagi kalian untuk mendengar dan taat, serta persatuan dan kebersamaan. Maka ridhailah untuk diri kalian apa yang Allah ridhai bagi kalian jika kalian mampu. Tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah.” [Tafsir ath-Thobari 7/74]

Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، عَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّهَا حَبْلُ اللَّهِ الَّذِي أُمِرَ بِهِ، وَإِنَّ مَا تَكْرَهُونَ فِي الْجَمَاعَةِ وَالطَّاعَةِ هُوَ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ.

“Wahai manusia, wajib atas kalian untuk taat dan berjamaah (menjaga persatuan), karena itu adalah tali Allah yang diperintahkan. Dan sesungguhnya apa yang kalian benci dalam jamaah (kebersatuan) dan ketaatan lebih baik daripada apa yang kalian cintai dalam perpecahan.” (Tafsir Ibnu Jarir ath-Thobari 7 / 75)

Sabda Nabi :

" أَنَا زَعِيمُ بَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ، وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا، وَبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا، وَبَيْتٍ فِي أَعَلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُهُ"

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia benar, dan rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta walaupun dia bercanda, dan rumah di tempat tertinggi di surga bagi orang yang baik akhlaknya.” (Al-Mu‘jam Al-Awsath no. 4693)

Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunayman berkata:

وَلْنَعْلَمْ جَمِيعًا أَنَّ اجْتِمَاعَنَا وَلَوْ عَلَى أَمْرٍ مَرْجُوحٍ خَيْرٌ مِنْ تَفَرُّقِنَا وَاخْتِلَافِنَا عَلَى أُمُورٍ شَتَّى، كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا يَرَى أَنَّ أَمْرَهُ رَاجِحًا.

“Hendaknya kita semua mengetahui bahwa persatuan kita walaupun dalam suatu perkara yang tidak terlalu kuat, lebih baik daripada perpecahan dan perselisihan kita dalam berbagai perkara di mana masing-masing merasa pendapatnya yang paling kuat”. [Lihat: Dzammul Furqah wal Ikhtilaf fil Kitab was Sunnah]

Nabi bersabda:

"عَلَيْكُمْ بِالجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ، مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الجَنَّةِ فَلْيَلْزَمُ الجَمَاعَةَ"

“Wajib atas kalian untuk berjamaah dan jauhilah perpecahan, karena setan bersama satu orang dan dia lebih jauh dari dua orang. Barang siapa menginginkan bagian tengah surga, hendaklah dia tetap bersama jamaah.” (At-Tirmidzi no. 2165 dan Ahmad no. 114)

Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

"الْزَمُوا هَذِهِ الطَّاعَةَ وَالْجَمَاعَةَ ، فَإِنَّهُ حَبْلُ اللهِ الَّذِي أَمَرَ بِهِ، وَأَنَّ مَا تَكْرَهُونَ فِي الْجَمَاعَةِ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ

"Berpegang teguhlah kalian pada ketaatan dan jamaah [kaum muslimin dalam persatuan], karena keduanya adalah tali Allah yang Dia perintahkan. Dan sesungguhnya apa yang kalian benci dalam jamaah itu lebih baik daripada apa yang kalian sukai dalam perpecahan."

[HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 8760 dan At-Tabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (8973)].

Al-Hakim berkata :

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ

Hadis ini dianggap sahih sesuai dengan syarat kedua syaikh (Imam Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.

Sebagian pemuda pada masa sekarang di tengah keluarga kita ingin mandiri dari orang tua mereka dan hidup sendiri, keluar menjalani kehidupan masing-masing. Mereka mengira bahwa hal itu adalah demi kemaslahatan mereka, dan bahwa dengan berpisah itu mereka akan meraih kebaikan bagi diri mereka. Namun mereka melupakan ungkapan bijak ini:

"مَا تَكْرَهُونَ فِي الْجَمَاعَةِ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ".

“Apa yang kalian benci dalam kebersamaan lebih baik daripada apa yang kalian sukai dalam perpecahan.”

[HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/598 no. 8663 dari Ibnu Mas’ud.

Al-Hakim berkata :

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ، وَلَمْ يُخْرِجَاهُ

“Ini adalah hadits yang sahih sesuai syarat Asy-Syaikhain, namun keduanya tidak meriwayatkannya”. Dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhish.

Nabi bersabda:

«كُلُوا جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْجَمَاعَةِ»

“Makanlah bersama-sama dan jangan berpecah-belah, karena keberkahan itu bersama jamaah.”

[Diriwayatkan dari hadits Umar  oleh Ibnu Majah (3287), dan oleh Ad-Dailami dalam Al-Firdaus (4711) secara ringkas, serta oleh Al-‘Askari dalam Al-Mawa‘izh sebagaimana disebutkan dalam Al-Jami‘ Ash-Shaghir karya As-Suyuthi (2/167), dan lafaz ini adalah miliknya. Di hasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4501]

Dan beliau juga bersabda:

«اجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ يُبَارَكْ لَكُمْ».

“Berkumpullah di atas makanan kalian dan sebutlah nama Allah, niscaya akan diberkahi bagi kalian.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3764) dan lafaz ini miliknya, serta oleh Ibnu Majah (3286) dan Ahmad (16078) dengan sedikit perbedaan. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 3764]

===

BERSATU DIBAWAH NAUNGAN HUKUM ALLAH DAN PEMIMPIN YANG ADIL

Termasuk perkara yang telah disepakati adalah bahwa manusia pasti membutuhkan sesuatu yang menjadi tempat mereka berkumpul, yang memutuskan perkara di antara orang-orang yang berselisih dan menyelesaikan pertikaian di antara mereka, karena perselisihan adalah bagian dari tabiat manusia. Dan harus ada pihak yang memaksa orang yang menolak hal itu serta menegakkan hukum, agar manusia merasa aman atas diri dan harta mereka, serta agar arah mereka menjadi satu.

Sebagaimana dikatakan oleh Hassan bin Tsabit radhiyallahu 'anhu:

وَمَا الدِّينُ إِلَّا أَنْ تُقَامَ شَرِيعَةٌ *** وَتَأْمَنَ سُبُلٌ بَيْنَنَا وَشِعَابٌ

Tidaklah agama itu kecuali dengan tegaknya syariat, dan amanlah jalan-jalan di antara kita serta lorong-lorong.”

(Lihat: al-Mathlab al-Hamid karya Abdurrahman bin Hasan at-Tamimi hal. 208)

Oleh karena itu, berbagai masyarakat dengan perbedaan agama dan orientasi mereka sepakat untuk menetapkan suatu hukum yang mereka rujuk ketika terjadi perselisihan dan yang mereka jadikan hakim dalam sengketa. Hal itu termasuk kebutuhan mendasar yang tidak akan baik kehidupan dunia mereka tanpanya.

Telah diketahui bahwa manusia itu dzalim lagi bodoh, sehingga pasti akan terjadi kesalahan dan kezaliman dalam penetapan hukum dan selainnya. Karena itu Allah Ta'ala menurunkan syariat dari sisi-Nya agar mengadili manusia dengan keadilan, dan Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk kembali kepada syariat-Nya ketika terjadi perselisihan, agar Dia menghukumi di antara mereka dalam perkara yang mereka perselisihkan. Allah menjadikan hal itu sebagai syarat terwujudnya iman, sebagaimana firman-Nya:

﴿فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً﴾

Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap keputusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS. An-Nisa: 65]

Kemudian, suatu masyarakat pasti membutuhkan seorang pemimpin yang ditaati, memiliki kekuatan dan kekuasaan, agar dapat menegakkan syariat Allah Ta'ala atas orang yang wajib menerima hukum namun menolaknya atau tidak mengetahuinya. Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk membantu pemimpin tersebut dalam hal itu, karena dengan itulah terwujud kemaslahatan dunia dan akhirat. Tanpanya akan tersebar kerusakan, kekacauan, dan kezaliman. Maka harus ada pemaksaan kepada manusia untuk berpegang pada kebenaran, serta mencegah mereka dari kezaliman dan pelanggaran terhadap darah, harta, dan kehormatan, serta perampokan di jalan. Jika tidak, maka rusaklah segala urusan, kehormatan dilanggar, harta dirampas, dan darah ditumpahkan.

Dan harus ada keadilan dalam hal itu, yaitu timbangan yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman:

﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ﴾

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat ihsan.” [QS. An-Nahl: 90]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾

“Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia, maka hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” [QS. An-Nisa: 58]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى﴾

Dan apabila kalian berkata, maka berlaku adillah, sekalipun terhadap kerabat.” [QS. Al-An’am: 152]

Telah datang dari Rasulullah bahwa beliau bersabda:

((لَا تَزَالُ هَذِهِ الْأُمَّةُ بِخَيْرٍ مَا إِذَا قَالَتْ صَدَقَتْ، وَإِذَا حَكَمَتْ عَدَلَتْ، وَإِذَا اسْتُرْحِمَتْ رَحِمَتْ))

“Umat ini akan senantiasa berada dalam kebaikan selama apabila mereka berkata mereka jujur, apabila mereka memutuskan hukum mereka adil, dan apabila dimintai belas kasihan mereka berbelas kasih.”

[Diriwayatkan oleh Abu Ya‘la (4040), Ar-Ramahurmuzi dalam Al-Muhaddits Al-Fashil (601), dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath (799). Sanadnya sangat lemah; Ishaq bin Yahya adalah seorang yang ditinggalkan (tidak dipakai riwayatnya).]

Maknanya, jika mereka tidak demikian maka mereka berada dalam keburukan.

Al-Hasan al-Bashri berkata:

((إِنَّ اللَّهَ أَخَذَ عَلَى الْحُكَّامِ ثَلَاثًا: أَنْ لَا يَتَّبِعُوا الْهَوَى، وَأَنْ يَخْشَوْهُ وَلَا يَخْشَوُا النَّاسَ، وَأَنْ لَا يَشْتَرُوا بِآيَاتِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا)).

“Sesungguhnya Allah mengambil tiga perkara dari para penguasa: agar mereka tidak mengikuti hawa nafsu, agar mereka takut kepada-Nya dan tidak takut kepada manusia, serta agar mereka tidak menjual ayat-ayat-Nya dengan harga yang sedikit.”

[Diriwayatkan dengan sanadnya oleh al-Jashosh dalam Ahkamul Qur’an 2/263]

Allah Ta'ala berfirman:

﴿يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعْ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ﴾

“Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan kebenaran dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” [QS. Shad: 26]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

﴿فَلا تَخْشَوْا النَّاسَ وَاخْشَوْنِي وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ﴾

Maka janganlah kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku, dan janganlah kalian menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” [QS. Al-Ma’idah: 44]

Intinya, Allah Ta'ala mewajibkan kaum muslimin untuk bersatu di atas agama yang benar yaitu agama Islam, dan berpegang teguh kepada Kitab Allah Ta'ala, serta menjadikan persatuan mereka di atasnya. Dengan itulah mereka berkumpul dan bersatu, bukan dengan fanatisme suku, kebangsaan, atau mazhab dan sistem politik yang mereka buat dengan pemikiran yang terbatas.

Allah juga melarang mereka dari perpecahan dan perbedaan setelah adanya persatuan dan berpegang teguh kepada Kitab Allah, karena dalam perpecahan terdapat hilangnya persatuan yang menjadi sumber kemuliaan dan kekuatan. Dengan persatuan, umat menjadi kuat, dan dengan kekuatan itu kebenaran menjadi mulia, tinggi di atas kebatilan, terjaga dari serangan orang-orang yang memusuhi, dan terlindungi dari tipu daya para penipu.

===

HINDARI FANATISME GOLONGAN DAN KEBANGSAAN

Agama Islam adalah jalannya, sedangkan fanatisme golongan dan kebangsaan adalah jalan-jalan yang tercerai-berai yang mengantarkan kepada kelemahan dan kebinasaan.

Allah Ta'ala berfirman:

﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ﴾

“Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” [QS. Al-An’am: 153]

Islam memerintahkan adanya keselarasan dan persatuan di antara semua pihak yang diatur oleh syariatnya, serta agar mereka berpegang teguh kepada tali Allah secara bersama-sama. Fanatisme kesukuan telah memecah belah bangsa Arab sebelum datangnya Islam; mereka tidak memiliki syariat yang menyatukan dan tidak pula sistem yang mengatur mereka. Ketika mereka berpegang kepada Islam, mereka meraih kemuliaan, kepemimpinan, dan kebahagiaan. Namun ketika racun fanatisme yang rusak—yang dibawa oleh kaum yang terbaratkan di kalangan kaum muslimin—menyebar kepada mereka, dengan menipu kaumnya dan membuat mereka mengira bahwa mereka ingin membangkitkan negeri dan meninggikan derajatnya, justru keadaan menjadi terbalik.

Mereka tidak memperoleh darinya kecuali kelemahan, perpecahan, dan keretakan yang membuka jalan bagi musuh-musuh mereka untuk menguasai kekayaan negeri mereka dan pemikiran mereka. Pada akhirnya, musuh-musuh mereka pun mengendalikan mereka, meskipun mereka dibuat seolah-olah bahwa urusan berada di tangan mereka sendiri.

Maka hanya Islamlah satu-satunya fondasi yang darinya lahir masyarakat yang utuh, saling menguatkan, yang bekerja demi kebaikan bersama. Karena Islam memandang individu sebagai inti dari masyarakat, dan tidak mengakui suatu masyarakat kecuali jika ia tidak merusak kemaslahatan individu.

Dan sudah pasti bahwa kaum muslimin tidak akan memiliki negara yang mulia dan kuat kecuali jika mereka bersatu di atas apa yang dahulu menjadi pegangan generasi awal dan para pendahulu mereka, yang menaklukkan negeri-negeri dengan keadilan Islam dan kemuliaannya, serta menaklukkan hati untuk beribadah kepada Allah semata tanpa sekutu. Dengan itu mereka menjadi para pemimpin.

Hendaknya keberadaan negara kecil Yahudi di Palestina menjadi pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran: bagaimana ia mampu menantang dan mengancam mereka, sementara mereka tidak mampu menahannya. Tidak ada sebab bagi hal itu selain berpalingnya kaum muslimin dari agama mereka, yang merupakan sumber kemuliaan dan kekuatan mereka.

Dengan Islam semata, para pendahulu kita—ketika pemimpin mereka adalah Rasulullah dan pedoman mereka adalah Al-Qur’an—mampu menjadi negara terbesar dan paling agung, yang tidak mampu ditandingi oleh kekuatan materi mana pun meskipun bersatu.

Telah diketahui oleh setiap orang yang membaca sejarah bahwa setiap kali kaum muslimin menyimpang dari agama mereka, maka menimpa mereka apa yang pernah menimpa mereka di Andalusia dan selainnya.

Sesungguhnya apa yang menimpa kaum muslimin dahulu dan sekarang seluruhnya disebabkan karena berpalingnya mereka dari agama mereka. Maka hal itu harus menjadi pelajaran bagi mereka.

===

KEBINASAN UMAT INI DISEBABKAN PERPECAHAN

Banyak umat Islam yang dibinasakan, negeri mereka dirampas, wanita dan anak-anak mereka ditawan, dan sebagian yang tersisa di negeri-negeri tersebut murtad dari Islam, sebagaimana yang terjadi di Andalusia, akibat perpecahan dan perselisihan yang telah dilarang oleh agama mereka dan telah diperingatkan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya . Sebagaimana dalam hadits Tsauban:

وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي أَنْ لَا يُهْلِكَ أُمَّتِي بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ، وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ فِي أَقْطَارِهَا، حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا.

“Aku memohon kepada Rabbku agar tidak membinasakan umatku dengan bencana yang menyeluruh, dan agar tidak menguasakan atas mereka musuh dari selain diri mereka sehingga merusak kesatuan mereka. Maka Rabbku berfirman: Wahai Muhammad, apabila Aku telah menetapkan suatu keputusan maka ia tidak dapat ditolak. Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu bahwa Aku tidak akan membinasakan mereka dengan bencana yang menyeluruh, dan tidak akan menguasakan atas mereka musuh dari selain diri mereka sehingga merusak kesatuan mereka, meskipun berkumpul atas mereka seluruh penjuru, hingga sebagian mereka membinasakan sebagian yang lain.” [HR. Muslim no. 2889].

Lengkapnya : Dari [Tsauban] berkata: Rasulullah bersabda:

إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا

"Sesungguhnya Allah menghimpun bumi untukku lalu aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai yang dihimpunkan untukku, aku diberi dua harta simpanan; merah dan putih, dan sesungguhnya aku meminta Rabbku untuk ummatku agar tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh, agar Ia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka [umat Islam] selain diri mereka sendiri lalu menyerang perkumpulan mereka, dan sesungguhnya Rabbku berfirman:

'Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar tidak dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh, Aku tidak memberi kuasa musuh untuk menyerang mereka selain diri mereka sendiri [sesama kaum muslimin] . Lalu mereka [musuh] menyerang perkumpulan mereka [kaum muslimin]. Meski mereka dikepung dari segala penjurunya [kaum muslimin tetap tidak akan binasa], hingga sebagian dari mereka [kaum muslimin] membinasakan sebagaian [kaum muslimin] lainnya dan saling menawan satu sama lain." [HR. Muslim no. 2889]

Ketika mereka dahulu bersatu, dikuasai oleh semangat Islam dan berpegang teguh pada hukum-hukumnya, musuh tidak mampu mengincar mereka dan tidak memiliki celah untuk menembus mereka. Hingga akhirnya mereka sendiri yang menghancurkan diri dan negeri mereka, akibat perpecahan dan perselisihan di antara mereka.

Para ahli pemikiran, sejarawan, dan ahli ilmu sosial—baik dari kalangan muslim maupun dari umat lainnya—telah sepakat bahwa bangsa Arab tidak mampu membangun peradaban dan kemajuan mereka yang luas kecuali karena pengaruh Islam, yang menyatukan kata mereka serta memperbaiki kondisi jiwa, keilmuan, dan akhlak mereka.

Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir melihat kekuatan kaum muslimin dan persatuan barisan mereka dalam menghadapi musuh, mereka berusaha memecah persatuan tersebut dengan berbagai cara. Di antaranya dengan membagi negeri-negeri mereka menjadi negara-negara kecil yang terpisah, lalu menjadikan bagi setiap negara batas-batas, sistem, dan hal-hal yang dapat memicu peperangan antara satu dengan yang lainnya. Dengan cara itulah mereka dapat menguasai kaum muslimin dari berbagai sisi.

Mengetahui makna jamaah dan pentingnya dalam agama, serta memahami hukum perpecahan dan besarnya bahayanya, adalah perkara yang sangat penting untuk diperhatikan. Demikian pula mengetahui asal mula perpecahan dan sebab-sebabnya. Karena dengan perpecahan akan muncul saling melaknat, saling membenci, saling memutus hubungan, kemudian berujung pada peperangan. Ini adalah pokok yang diharamkan dalam seluruh syariat yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Hal itu terjadi karena kezaliman manusia dan kebodohan mereka.

===

BERUSAHA MEMAHAMI MAKNA BID’AH YANG TEPAT DAN BENAR

Wajib memahami makna bid’ah yang tepat dan benar, dengan menggabungkan antara sabda Nabi dan realita penerapannya pada zamannya, antara ucapan para sahabat dan amalan-nya, antara kaidah para tabi’in dan prakteknya. Agar dengan semua ini tidak menimbulkan kesalah kaprahan dalam menetapkan bid’ah sesat.  

Telah banyak terjadi kegoncangan di kalangan manusia dalam hal ini, baik dahulu maupun sekarang. Akibatnya timbul perpecahan, saling menjauh, dan saling membenci yang merupakan keburukan besar, kelemahan yang nyata, dan jarak perbedaan yang sangat jauh. Setiap kelompok mengklaim bahwa merekalah yang berada di atas petunjuk dan bahwa sunnah berada bersama mereka, sedangkan kelompok yang menyelisihi mereka dianggap sesat atau bahkan kafir. Dari sinilah muncul berbagai bentuk perpecahan dan keburukan yang Allah lebih mengetahui hakikatnya.

Allah Ta'ala telah mencela perpecahan dan melarangnya dengan larangan yang sangat keras. Allah berfirman:

﴿إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi golongan-golongan, engkau (wahai Nabi) tidak ada kaitan sedikit pun dengan mereka. Sesungguhnya urusan mereka kembali kepada Allah, kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” [QS. Al-An’am: 159]

Dan Allah Ta'ala berfirman:

﴿كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمْ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾

“Manusia itu dahulu satu umat, lalu Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan, dan menurunkan bersama mereka Kitab dengan kebenaran agar memberi keputusan di antara manusia dalam perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah mereka berselisih kecuali orang-orang yang telah diberi Kitab setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang jelas, karena kedengkian di antara mereka. Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap kebenaran yang mereka perselisihkan itu dengan izin-Nya. Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.” [QS. Al-Baqarah: 213]

Allah mengabarkan bahwa manusia pada asalnya bersatu, yaitu mereka merupakan satu jamaah yang menyatu, kemudian mereka berselisih.

Perbedaan dalam agama inilah yang menyebabkan sebagian mereka menyesatkan sebagian yang lain, saling memusuhi, kemudian berujung pada peperangan dan perpecahan yang sangat parah.

Dan Allah Ta’ala telah mengutus kepada para hamba para nabi sebagai pembawa kabar gembira bagi siapa saja yang menaati mereka dan bersatu di atas petunjuk yang mereka bawa, dengan kebahagiaan dan kepemimpinan. Serta sebagai pemberi peringatan bagi siapa saja yang mendurhakai mereka, dengan azab di akhirat dan hukuman di dunia yang membuat kehidupan mereka sengsara atau membinasakan mereka dengan azab yang tersambung dengan azab akhirat.

Karena akal dan pemikiran manusia terbatas untuk mencapai seluruh hal yang menjadi kemaslahatan dan petunjuk bagi dirinya, baik dalam keadilan terhadap dirinya maupun terhadap orang lain, serta karena perbedaan tingkat akal dan pemahaman manusia, maka pasti terjadi perselisihan di antara mereka, disertai kekurangan yang ada pada diri mereka. Oleh karena itu, Allah menurunkan Kitab agar menjadi hakim di antara mereka dalam perkara yang mereka perselisihkan, baik dalam ilmu, keyakinan, amal, maupun hukum.

===

MACAM-MACAM PERSELISIHAN DAN PERBEDAAN PENDAPAT 

Perselisihan itu ada dua macam.

Pertama, perselisihan dalam ucapan, seperti perbedaan para fuqaha dalam membahas masalah-masalah ilmu, selama mereka tidak mengajak kepada pendapat-pendapat bid’ah. Maka mereka ini adalah ahli ijtihad; jika mereka salah maka kesalahan mereka diampuni, dan mereka tetap mendapatkan pahala atas ijtihad mereka.

Kedua, perselisihan dalam ucapan dan perbuatan, di mana pendapat tersebut dibangun di atas penafsiran yang rusak, mengikuti hawa nafsu, lalu mereka mengajak kepadanya, memeranginya, berloyalitas dan memusuhi karenanya, sebagaimana perbuatan kaum Khawarij, Rafidhah, Mu’tazilah, dan selain mereka. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang berperang demi kekuasaan, dunia, dan kepemimpinan. Mereka ini berada antara orang yang dzalim melampaui batas, atau orang yang sesat karena lalai, atau orang yang menjadi hamba hawa nafsu dan syahwatnya. Mereka itulah ahli kesesatan dan kehinaan, dan kepada merekalah celaan dalam Al-Kitab dan Sunnah ditujukan.

Golongan yang paling awal binasa dari mereka adalah kaum Khawarij yang keluar dari kebenaran, karena mereka menetapkan bagi diri mereka bahwa merekalah yang berpegang teguh pada Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah , serta menganggap Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan pasukan keduanya sebagai pelaku maksiat dan bid’ah. Maka mereka pun menghalalkan darah kaum muslimin karena hal itu.

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

"وَإِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا: يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا لَهُ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَأَنْ تَنَاصَحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ".

“Sesungguhnya Allah meridhai bagi kalian tiga perkara dan membenci bagi kalian tiga perkara.

Allah meridhai bagi kalian agar kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, agar kalian berpegang teguh kepada tali Allah secara bersama-sama dan tidak bercerai-berai, serta agar kalian saling menasihati kepada orang yang Allah beri kekuasaan atas urusan kalian.

Dan Allah membenci bagi kalian perkataan ‘katanya dan katanya’, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta.”

Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hudzaifah, ia berkata:

((مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا، فَارَقَ الْإِسْلَامَ))

“Barang siapa memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia telah memisahkan diri dari Islam.”

Dan diriwayatkan dari Ali, ia berkata:

((الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ، وَمَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا، فَقَدْ نَزَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)).

“Para pemimpin itu dari Quraisy, dan barang siapa memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”

Yang dimaksud dengan jamaah adalah orang-orang yang berada di atas kebenaran yang mereka sepakati, dan tidak menyelisihi apa yang dibawa oleh Rasulullah sesuai dengan kemampuan.

===

MESKI BERBEDA PENDAPAT, NAMUN TETAP WAJIB BERSATU

Banyak dalil yang menunjukkan wajibnya menyatukan kalimat kaum muslimin dan menjauhi segala hal yang menjadi sebab perselisihan, bahkan dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan.

Sesungguhnya dalam sebagian masalah khilaf, terkadang muncul keyakinan wajibnya membenci orang yang menyelisihi dalam masalah tersebut, atau memfasikkannya, atau melaknat dan mengkafirkannya, bahkan memeranginya. Padahal hal itu, bagi orang yang membenci, memfasikkan, mengkafirkan, atau memerangi, justru menjadi musibah, cobaan, dan fitnah bagi dirinya, sebagaimana keadaan para pemberontak yang salah dalam penafsiran, terhadap Ahlul Haq wal ‘Adl (أَهْلُ الْحَقِّ وَالْعَدْلِ) dari kalangan orang-orang yang menjalankan amar dan nahi atau dari kalangan ahli ilmu dan amal, yaitu para pemimpin, ulama, dan ahli ibadah.

Namun ijtihad yang masih dibenarkan tidak sampai menimbulkan fitnah dan perpecahan, kecuali jika disertai dengan kezaliman dan permusuhan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾

“Dan tidaklah mereka berselisih kecuali setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang jelas, karena kezaliman di antara mereka.” [QS. Al-Baqarah: 213]

Dan hal ini juga disebutkan oleh Allah dalam ayat-ayat lainnya, seperti firman-Nya:

 ﴿وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾

“Dan tidaklah orang-orang yang diberi Kitab itu berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu, karena kezaliman di antara mereka.” [QS. Ali Imran: 19]

Dan firman-Nya:

﴿فَمَا اخْتَلَفُوا إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾

“Maka mereka tidak berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu, karena kezaliman di antara mereka.” [QS. Al-Jatsiyah: 17]

===

LARANGAN BERPERANG HANYA KARENA ADA PERSELISIHAN

Allah menjelaskan bahwa perselisihan yang menyebabkan fitnah dan perpecahan hanyalah karena kezaliman dan permusuhan. Maka tidak ada fitnah dan perpecahan pada perselisihan yang dibenarkan dalam syariat.

Oleh karena itu Nabi melarang berperang dalam fitnah, dan hal ini menjadi salah satu prinsip Ahlus Sunnah yang disebutkan dalam pembahasan aqidah karena pentingnya.

Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa jika salah satu kelompok memiliki ilmu yang sempurna tentang hukum syariat, sementara kelompok lain adalah pihak yang zalim, maka wajib berperang bersama kelompok yang adil dan berilmu. Mereka berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah berperang bersama Ali bin Abi Thalib dalam perang fitnah, dan hal itu lebih utama daripada tidak ikut berperang.

Namun banyak dalil menunjukkan bahwa yang benar adalah menjauhi peperangan, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas sahabat.

Di antaranya sabda Nabi dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad bin Maslamah:

أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَيْفًا، فَقَالَ: ((قَاتِلْ بِهِ الْمُشْرِكِينَ، فَإِذَا رَأَيْتَ النَّاسَ يَضْرِبُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا، فَاعْمِدْ بِهِ إِلَى صَخْرَةٍ فَاضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ اقْعُدْ فِي بَيْتِكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ يَدٌ خَاطِئَةٌ أَوْ مَنِيَّةٌ قَاضِيَةٌ)).

“Beliau memberiku pedang dan berkata: ‘Perangilah orang-orang musyrik dengan pedang ini. Namun jika engkau melihat manusia saling memukul satu sama lain, maka pukulkanlah pedang itu ke batu hingga patah, kemudian duduklah di rumahmu sampai datang kepadamu tangan yang salah atau kematian yang pasti.’

Sebagaimana dalam Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ فِي الْفِتْنَةِ: ((كَسِّرُوا فِيهَا قِسِيَّكُمْ، وَقَطِّعُوا أَوْتَارَكُمْ، وَالْزَمُوا فِيهَا أَجْوَافَ بُيُوتِكُمْ، وَكُونُوا كَابْنِ آدَمَ)).

Bahwa Rasulullah bersabda tentang fitnah: “Patahkanlah busur-busur kalian, putuskan tali-tali kalian, dan tetaplah berada di dalam rumah-rumah kalian, serta jadilah seperti anak Adam.”

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda:

((سَتَكُونُ فِتَنٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ)).

“Akan terjadi fitnah; orang yang duduk lebih baik daripada yang berdiri, yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik daripada yang berlari. Barang siapa menampakkan diri kepadanya, maka fitnah itu akan menimpanya. Barang siapa mendapatkan tempat berlindung atau perlindungan, hendaklah ia berlindung dengannya.”

Dalam Shahih Muslim dari Abu Bakrah, Rasulullah bersabda:

((إِنَّهَا سَتَكُونُ فِتْنَةٌ، أَلَا ثُمَّ تَكُونُ فِتَنٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي إِلَيْهَا، فَإِذَا وَقَعَتْ، فَمَنْ كَانَ لَهُ إِبِلٌ فَلْيَلْحَقْ بِإِبِلِهِ، وَمَنْ كَانَ لَهُ غَنَمٌ فَلْيَلْحَقْ بِغَنَمِهِ، وَمَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَلْحَقْ بِأَرْضِهِ)).

فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ مَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ إِبِلٌ وَلَا غَنَمٌ وَلَا أَرْضٌ؟

قَالَ: ((يَعْمِدُ إِلَى سَيْفِهِ فَيَدُقُّ عَلَى حَدِّهِ بِحَجَرٍ، ثُمَّ لِيَنْجُ إِنِ اسْتَطَاعَ النَّجَاةَ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ)).

فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ أُكْرِهْتُ حَتَّى يُنْطَلَقَ بِي إِلَى أَحَدِ الصَّفَّيْنِ، أَوْ إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ، فَضَرَبَنِي رَجُلٌ بِسَيْفِهِ، أَوْ يَجِيءُ سَهْمٌ فَيَقْتُلَنِي؟

قَالَ: ((يَبُوءُ بِإِثْمِهِ وَإِثْمِكَ، وَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ)).

“Sesungguhnya akan terjadi fitnah, kemudian fitnah lagi. Orang yang duduk lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan lebih baik daripada yang berlari menuju kepadanya. Jika itu terjadi, maka siapa yang memiliki unta hendaklah ia bersama untanya, siapa yang memiliki kambing hendaklah ia bersama kambingnya, dan siapa yang memiliki tanah hendaklah ia tetap di tanahnya.”

Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang tidak memiliki unta, kambing, atau tanah?”

Beliau menjawab: “Hendaklah ia mengambil pedangnya lalu memukul ujungnya dengan batu hingga patah, kemudian hendaklah ia menyelamatkan diri jika mampu. Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?”

Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku dipaksa hingga dibawa ke salah satu dari dua barisan atau dua kelompok, lalu seseorang menebasku dengan pedangnya atau datang anak panah lalu membunuhku?”

Beliau menjawab: “Ia akan menanggung dosanya dan dosamu, dan ia termasuk penghuni neraka.”

Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah, ia mendengar Rasulullah bersabda:

((إِذَا تَوَاجَهَ الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ)). فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: ((إِنَّهُ أَرَادَ قَتْلَ أَخِيهِ)).

“Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama di neraka.”

Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, lalu bagaimana dengan yang terbunuh?”

Beliau menjawab: “Karena ia juga berkeinginan membunuh saudaranya.”

Dan dalam Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id, Rasulullah bersabda:

((يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ خَيْرُ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ، يَتَّبِعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ)).

“Hampir saja harta terbaik seorang muslim adalah kambing yang ia bawa ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat turunnya hujan, ia lari dengan agamanya dari berbagai fitnah.”

Hadits-hadits dari Rasulullah tentang perintah menahan diri dari peperangan dalam fitnah dan menjauhi pihak-pihak yang berperang sangat banyak dan jelas. Hal itu termasuk perkara yang mencegah perpecahan, karena itulah solusi dalam keadaan seperti itu. Jika tidak bisa dicegah sepenuhnya, maka minimal diupayakan untuk menguranginya, walaupun dengan menjauhi para pelakunya.

Termasuk prinsip yang disepakati oleh Ahlus Sunnah, dan ditunjukkan oleh banyak dalil, bahwa jika kaum muslimin memiliki pemimpin yang dzalim dan sewenang-wenang, maka mereka diperintahkan untuk bersabar atas kezaliman dan kesewenang-wenangannya, serta tidak memeranginya. Sekadar adanya kezaliman dari seorang pemimpin atau dari suatu kelompok tidaklah membolehkan untuk memerangi mereka.

Menolak kezaliman tidak selalu diizinkan oleh syariat dengan cara peperangan. Bahkan jika dalam penolakannya itu menimbulkan fitnah dan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, maka wajib menahan diri, bersabar, dan menanggungnya. Karena syariat dibangun di atas kaidah menolak kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, jika tidak mungkin menolak kerusakan secara keseluruhan.

Nabi apabila menyebut suatu kelompok sebagai pihak yang dzalim (bāghiyah), tidak berarti beliau memerintahkan untuk memerangi mereka, bahkan tidak pula membolehkannya secara mutlak, baik kezaliman itu disertai penafsiran (ta’wil) maupun tidak.

Setiap hal yang menimbulkan fitnah atau perpecahan di antara kaum mukminin bukanlah bagian dari agama, baik berupa ucapan maupun perbuatan.

Fitnah dan perpecahan tidak terjadi kecuali karena meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Allah memerintahkan kebenaran dan keadilan serta memerintahkan kesabaran. Fitnah muncul karena meninggalkan kebenaran atau meninggalkan kesabaran.

===

MESKI TERDZALIMI, NAMUN TETAP TIDAK BOLEH MEMICU PERANG

Orang yang dizalimi, jika ia berada di atas kebenaran, maka ia diperintahkan untuk menahan dir dan bersabar atas ujian. Jika ia meninggalkan kesabaran, maka ia telah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah.

Jika orang yang dizalimi itu telah berijtihad dalam mencari kebenaran namun tidak mendapatkannya, lalu ia tidak bersabar atas ujian, maka ia telah kurang dalam mencari kebenaran dan berdosa karena meninggalkan kesabaran. Namun ia tetap diberi pahala atas ijtihadnya dan dimaafkan atas kekurangannya. Adapun meninggalkan kesabaran, maka ia berdosa karenanya.

Adapun jika ia tidak berijtihad dalam mencari kebenaran dan tidak bersabar, maka berkumpul padanya tiga dosa: pertama, karena meninggalkan ijtihad dalam mencari kebenaran; kedua, karena meninggalkan kesabaran atas ujian; dan ketiga, karena tidak mendapatkan kebenaran serta terjatuh dalam kesalahan.

Intinya, tidak boleh menolak gangguan dengan cara yang justru menimbulkan fitnah di tengah umat, atau menghasilkan kerusakan yang lebih besar atau sama besarnya dengan gangguan yang ingin dihilangkan, atau mengandung kezaliman dan permusuhan. Dalam kondisi seperti itu, yang wajib adalah bersabar, menahan diri, dan mengendalikan jiwa. Karena hal itu bagi orang yang dizalimi merupakan ujian dan cobaan. Jika ia bersabar dan mengharap pahala, maka akibat yang baik akan menjadi miliknya.

Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيراً﴾

“Dan Kami jadikan sebagian kalian sebagai ujian bagi sebagian yang lain. Apakah kalian akan bersabar? Dan Tuhanmu Maha Melihat.” [QS. Al-Furqan: 20]

Artinya, sebagian kalian diuji dengan sebagian yang lain untuk melihat siapa yang bersabar sehingga berhak mendapatkan balasan yang sempurna di dunia dan akhirat.

Dan Allah mengabarkan tentang para rasul bahwa mereka berkata kepada kaum mereka:

﴿وَلَنَصْبِرَنَّ عَلَى مَا آذَيْتُمُونَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلْ الْمُتَوَكِّلُونَ﴾

“Dan kami pasti akan bersabar atas gangguan yang kalian berikan kepada kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang yang bertawakal berserah diri.” [QS. Ibrahim: 12]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ﴾

“Dan Kami jadikan di antara mereka para pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar dan mereka meyakini ayat-ayat Kami.” [QS. As-Sajdah: 24]

Maka Allah menjadikan mereka sebagai pemimpin dengan kesabaran dan keyakinan. Dengan dua hal itulah kepemimpinan dalam agama dapat diraih.

Kesalahan ini terjadi dalam hal ini, baik karena kegelisahan orang yang dizalimi, atau karena kurangnya kesabarannya, atau lemahnya pertimbangannya, karena dia mungkin mengira bahwa berperang, atau tindakan serupa dalam situasi fitnah, dapat menghilangkan ketidakadilan darinya, padahal dia tidak mengetahui bahwa hal itu justru menggandakan ketidakadilan dan menambah keburukan, sebagaimana kenyataannya.

Dan orang yang dizalimi, meskipun diizinkan untuk menolak kezaliman darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

﴿وَلَمَنْ انتَصَرَ بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُوْلَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ﴾

“Dan barang siapa menolong dirinya setelah dizalimi, maka mereka tidak akan menanggung dosa apapun”. [QS. Asy-Syura: 41],

Hal itu dibatasi dengan dua syarat:

Yang pertama adalah kemampuan untuk melakukannya, karena jika dia tidak mampu, maka kezaliman akan bertambah.

Syarat kedua: adalah tidak melebihi batas, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

﴿وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ * وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلا تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ﴾

“Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan setimpal dengan apa yang ditimpakan kepadamu, dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar. Bersabarlah, dan kesabaranmu hanyalah dengan pertolongan Allah, dan jangan bersedih hati atas mereka, dan janganlah kamu merasa sempit terhadap apa yang mereka rencanakan”. [QS. An-Nahl: 126-127].

Allah menjelaskan bahwa kemenangan diperbolehkan bagi yang mampu melakukannya tanpa berlebihan, dan kesabaran lebih utama. Jika kedua syarat ini tidak terpenuhi, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Semua ini berlaku jika orang yang dzalim bukanlah imam yang memiliki kekuatan dan pengikut. Jika yang dzalim adalah imam, maka tidak diperbolehkan melakukan pembalasan atau mengambil alih, karena akan menimbulkan keburukan besar dan fitnah yang dampaknya lebih merusak dibandingkan manfaat kemenangan dan penghapusan kezaliman.

Oleh karena itu, terdapat nash (teks syariat) dari Nabi yang melarang memerangi para imam yang dzalim dan tiran.

Dalam Shahih Muslim dan at-Tirmidzi disebutkan:

أَنَّ سَلْمَةَ بْنَ يَزِيدَ الْجَعْفِيَّ سَأَلَ رَسُولَ الله ﷺ قَالَ: «يَا نَبِيَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَ حَقَّهُمْ، وَيَمْنَعُونَنَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟» فَأَعْرَضَ عَنْهُ مَرَّاتٍ – وَهُوَ يُعِيدُ السُّؤَالَ – ثُمَّ قَالَ: «اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حَمَلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حَمَلْتُمْ».

“Bahwa Salamah bin Yazid al-Ju’fi bertanya kepada Rasulullah : “Ya Nabi Allah, bagaimana jika para penguasa menuntut hak mereka dan menahan hak kami, apa yang Engkau perintahkan?”

Rasulullah menolak pertanyaan itu beberapa kali—sementara Salamah terus mengulang pertanyaan—kemudian Beliau bersabda:

“Dengarkanlah dan taatilah, karena mereka hanya menanggung apa yang mereka lakukan, dan kalian menanggung apa yang kalian lakukan.”

Dalam Shahihain (Bukhori dan Muslim ) dari Ibnu Mas’ud disebutkan, Rasulullah bersabda:

«إِنَّهَا سَتَكُونُ أَثَرَةً وَأُمُورًا تَنْكِرُونَهَا»، قَالُوا: «يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنَّا؟» قَالَ: «تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُونَ اللهَ الَّذِي لَكُمْ».

“Akan ada kejadian-kejadian yang membingungkan dan perbuatan-perbuatan yang kalian ingkari.”

Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana Engkau menyuruh orang yang mengalami hal itu di antara kami?”

Beliau menjawab: “Kalian menunaikan hak yang menjadi kewajiban kalian dan memohon kepada Allah hak yang menjadi milik kalian.”

Dalam keduanya juga dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:

«وَعَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ أَوْ كَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ».

“Seorang Muslim wajib mendengar dan taat dalam hal yang disukai atau tidak disukai, kecuali diperintahkan melakukan maksiat. Jika diperintahkan maksiat, maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat.

Dalam Shahih Muslim dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

«عَلَيْكَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ، فِي عَسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ».

“Kamu wajib mendengar dan taat dalam kesulitan dan kemudahanmu, dalam semangatmu maupun kereluctanmu, dan dalam hal yang menguntungkanmu maupun yang merugikanmu.”

Dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda:

«مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».

“Barang siapa membenci sesuatu dari penguasanya, hendaklah ia bersabar, karena barang siapa keluar dari kekuasaan satu jengkal saja, ia akan mati dalam keadaan jahiliyah.”

Semua ini bertujuan menjaga persatuan, menghindari perpecahan yang melemahkan umat di hadapan serangan musuh, dan menjaga darah, kehormatan, dan harta kaum Muslimin, karena pemberontakan terhadap imam akan menimbulkan fitnah, pertumpahan darah, hilangnya harta, dan pelanggaran kehormatan, sebagaimana dialami manusia sebelumnya, penuh kesulitan dan keburukan. Syariat datang dengan memilih opsi yang lebih ringan dari dua mudarat untuk mencegah mudarat yang lebih besar.

PERINTAH MENUMPAS PEMECAH BELAH UMAT DAN PENYULUT API PEPERANGAN

Rasulullah memerintahkan membunuh orang yang keluar untuk merebut kekuasaan, karena kekuasaan berada di tangan umat, demi mencegah fitnah dan perpecahan. Dalam Shahih Muslim, dari Auf bin Arfajah, Rasulullah bersabda:

«سَتَكُونُ هَنَاتٌ، وَهَنَاتٌ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ».

“Akan terjadi banyak perpecahan. Barang siapa ingin memecah belah urusan umat ini sementara umat bersatu, maka pukullah dia dengan pedang, siapapun dia.”

Dalam an-Nasa’i, dari Usamah bin Syurayk, Rasulullah bersabda:

«أَيُّ رَجُلٍ خَرَجَ يُفَرِّقُ بَيْنَ أُمَّتِي فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ».

“Barang siapa keluar untuk memecah belah umatku, pukullah lehernya.”

Dalam Shahih Muslim dan an-Nasa’i, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

«مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، فَمَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ، بِغَضَبٍ لِعَصَبِيَّةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبِيَّةٍ، فَقُتِلَ، فَقَتْلَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ، وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يُضْرِبُ بِرِجَالِهَا وَفَاجِرِهَا، وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يُفِي بِعَهْدِ ذِي عَهْدِهَا، فَلَيْسَ مِنِّي، وَلَسْتُ مِنْهُ».

“Barang siapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah. Barang siapa terbunuh di bawah panji kebodohan karena amarah atau mendorong tribalitas, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah. Barang siapa keluar menindas umatku, menimpa orang shalih maupun fasik, tidak memperhatikan seorang mukmin, dan mengingkari perjanjian, maka ia bukan dariku, dan aku bukan darinya.”

Beliau memperingatkan dari hal-hal yang memecah belah dan melemahkan jamaah, serta memerintahkan membunuh orang yang ingin mengambil kekuasaan di tangannya, baik ia orang saleh maupun fasik, dan menegaskan bahwa siapa yang terbunuh di bawah panji kebodohan, kematiannya adalah kematian jahiliyah, dan siapa yang berperang karena tribalitas, hal yang sama berlaku, serta Beliau menegaskan menolak siapapun yang memecah belah umatnya.

===

PERINTAH MENDAMAIKAN DUA KELOMPOK YANG BERPERANG

Adapun firman Allah Ta’ala:

﴿وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾

“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang beriman berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat dzalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat dzalim itu hingga kembali kepada perintah Allah. Jika ia telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” [Al-Hujurat: 9].

Maka ayat ini tidak memerintahkan untuk berperang sejak awal. Akan tetapi, jika terjadi peperangan antara dua kelompok dari kaum mukminin, maka wajib mendamaikan di antara keduanya tanpa peperangan selama hal itu memungkinkan, sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Ta’ala.

Perdamaian tersebut dilakukan dengan keadilan dan sikap adil. Bisa jadi salah satu dari dua kelompok lebih dekat kepada kebenaran, maka ia dibantu dalam kebenaran tersebut, dan dicegah kelompok yang lain dari perbuatan dzalim dan melampaui batas. Jika salah satu kelompok menolak menerima perdamaian dan hukum yang benar di antara keduanya, serta tetap bersikeras dalam kezaliman dan terus berada dalam kebatilan, maka saat itu kelompok tersebut diperangi, untuk mencegah peperangan yang lebih besar. Karena jika tidak diperangi hingga kembali kepada perintah Allah, dan dibiarkan terus berperang, maka kerusakan akan menjadi lebih besar.

Kemudian, pihak yang memerangi kelompok yang dzalim bukanlah kelompok yang dizalimi, melainkan pihak lain. Ini termasuk bentuk menolong orang yang dizalimi dan menolak kerusakan besar dengan kerusakan yang lebih ringan.

Ibnu Jarir berkata:

يَقُولُ جَلَّ ذِكْرُهُ: وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنْ أَهْلِ الإِيمَانِ اقْتَتَلُوا، فَأَصْلِحُوا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ بَيْنَهُمَا بِالدُّعَاءِ إِلَى حُكْمِ كِتَابِ اللَّهِ، وَالرِّضَا بِمَا فِيهِ لَهُمَا وَعَلَيْهِمَا، وَذَلِكَ هُوَ الإِصْلَاحُ بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ، فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى، يَقُولُ: فَإِنْ أَبَتْ إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ الإِجَابَةَ إِلَى حُكْمِ كِتَابِ اللَّهِ لَهَا أَوْ عَلَيْهَا، وَتَعَدَّتْ مَا جَعَلَ اللَّهُ عَدْلًا بَيْنَ خَلْقِهِ، وَأَجَابَتِ الأُخْرَى مِنْهُمَا، فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي، أَيْ الَّتِي تَعْتَدِي، وَتَأْبَى الإِجَابَةَ إِلَى حُكْمِ اللَّهِ حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ، أَيْ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى حُكْمِ اللَّهِ الَّذِي حَكَمَ فِي كِتَابِهِ بَيْنَ خَلْقِهِ، فَإِنْ فَاءَتْ ﴿فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ﴾ يَقُولُ: فَإِنْ رَجَعَتِ الْبَاغِيَةُ بَعْدَ قِتَالِكُمْ إِيَّاهُمْ إِلَى الرِّضَا بِحُكْمِ اللَّهِ فِي كِتَابِهِ، فَأَصْلِحُوا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الطَّائِفَةِ الأُخْرَى ﴿بِالْعَدْلِ﴾ يَعْنِي الإِنْصَافَ بَيْنَهُمَا، وَذَلِكَ حُكْمُ اللَّهِ فِي كِتَابِهِ، جَعَلَهُ عَدْلًا بَيْنَ خَلْقِهِ.

“Allah Yang Maha Tinggi berfirman: jika dua golongan dari orang-orang beriman saling berperang, maka damaikanlah—wahai orang-orang beriman—di antara keduanya dengan mengajak kepada hukum Kitab Allah dan menerima apa yang terkandung di dalamnya, baik untuk mereka maupun atas mereka. Itulah perdamaian dengan keadilan.

Jika salah satu dari keduanya berbuat dzalim terhadap yang lain, yaitu menolak hukum Kitab Allah, melampaui batas yang telah Allah tetapkan sebagai keadilan di antara makhluk-Nya, sementara kelompok yang lain menerima, maka perangilah kelompok yang dzalim itu, yaitu yang melampaui batas dan menolak hukum Allah, hingga ia kembali kepada perintah Allah, yaitu kembali kepada hukum Allah dalam Kitab-Nya. Jika ia telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, yaitu dengan keadilan di antara mereka, dan itulah hukum Allah dalam Kitab-Nya yang dijadikan sebagai keadilan di antara makhluk-Nya.” [Tafsir ath-Thobari 22/292]

Ayat ini tidak berkaitan dengan memerangi para pemimpin yang memegang kekuasaan, tetapi ini adalah jenis lain. Yang diperintahkan dalam ayat ini adalah menolak fitnah dan menguranginya semampu mungkin dengan perdamaian, atau dengan peperangan jika tidak mungkin tanpa itu. Maka kelompok yang dzalim diperangi oleh selainnya hingga tunduk kepada hukum Allah, sehingga agama seluruhnya untuk Allah dan persatuan kaum Muslimin tetap terjaga.

Adapun yang diperintahkan untuk berperang adalah kaum mukminin yang tidak termasuk dalam salah satu dari dua kelompok tersebut. Allah Ta’ala memerintahkan mereka untuk memerangi pihak yang berbuat dzalim terhadap saudaranya dan melampaui batas dengan peperangan serta tidak mau menerima perdamaian yang adil. Memerangi orang seperti ini termasuk bagian dari jihad dan menolong orang yang dizalimi.

Adapun jika kezaliman terjadi sejak awal tanpa peperangan, seperti mengambil harta atau kekuasaan secara zalim, maka Allah Ta’ala tidak mengizinkan untuk memerangi mereka dalam kondisi seperti itu. Bahkan Rasulullah memerintahkan—meskipun menyebutkan kezaliman mereka—untuk bersabar, memberikan hak-hak mereka, dan agar orang yang dizalimi meminta haknya kepada Allah Ta’ala.

Dan tidak diizinkan bagi orang yang dizalimi untuk memerangi pihak yang dzalim dalam kondisi seperti ini, karena peperangan dalam keadaan tersebut termasuk fitnah. Juga terdapat larangan untuk memberontak kepada para pemimpin, meskipun mereka dzalim dan sewenang-wenang, memukul punggung, mengambil harta, dan menahan hak-hak. Bahkan dilarang untuk tidak taat kepada mereka dalam kondisi itu, serta mencabut ketaatan, selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.

Jika mereka memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan kepada mereka dan tidak didengar perintahnya. Demikian pula jika mereka murtad dari agama Islam dan kafir secara terang-terangan, maka tidak boleh mereka menjadi pemimpin atas kaum Muslimin.

Ketaatan kepada mereka dibatasi dengan syarat bahwa mereka tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, mereka tidak ditaati dalam segala hal, melainkan ditaati jika mereka memerintahkan ketaatan kepada Allah atau sesuatu yang tidak mengandung maksiat kepada-Nya. Adapun jika mereka memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada mendengar dan tidak ada ketaatan.

===

LARANGAN MEMBERONTAK, WALAUPUN KEPADA PENGUASA DZALIM

Demikian pula larangan memberontak kepada pengusa dzalim, selama mereka masih Muslim dan menegakkan shalat. Adapun jika mereka kafir dengan kekafiran yang nyata dan jelas, maka tidak boleh mereka menjadi pemimpin atas kaum Muslimin.

Hal ini telah ditunjukkan oleh nash-nash dari Rasulullah .

Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

((بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَرِيَّةً، وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ، وَأَمَرَهُمْ أَنْ يَسْمَعُوا لَهُ وَيُطِيعُوا، فَأَغْضَبُوهُ فِي شَيْءٍ، فَقَالَ: اجْمَعُوا لِي حَطَبًا، فَجَمَعُوا لَهُ، ثُمَّ قَالَ: أَوْقِدُوا نَارًا، فَأَوْقَدُوا، ثُمَّ قَالَ: أَلَمْ يَأْمُرْكُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تَسْمَعُوا لِي وَتُطِيعُوا؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: فَادْخُلُوهَا، قَالَ: فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، فَقَالُوا: إِنَّمَا فَرَرْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ النَّارِ، فَكَانُوا كَذَلِكَ، وَسَكَنَ غَضَبُهُ، وَطُفِئَتِ النَّارُ، فَلَمَّا رَجَعُوا، ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ))

Rasulullah mengutus sebuah pasukan dan menunjuk seorang laki-laki dari kalangan Anshar sebagai pemimpin mereka, serta memerintahkan agar mereka mendengar dan taat kepadanya. Lalu mereka membuatnya marah dalam suatu perkara, maka ia berkata: “Kumpulkan untukku kayu bakar.” Mereka pun mengumpulkannya. Kemudian ia berkata: “Nyalakan api.” Maka mereka menyalakannya. Lalu ia berkata: “Bukankah Rasulullah memerintahkan kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?” Mereka menjawab: “Benar.” Ia berkata: “Kalau begitu masuklah ke dalamnya.”

Maka sebagian mereka saling memandang satu sama lain, lalu berkata: “Sesungguhnya kita lari menuju Rasulullah untuk menyelamatkan diri dari api.” Mereka tetap dalam keadaan demikian hingga kemarahannya mereda dan api pun padam. Ketika mereka kembali, mereka menceritakan hal itu kepada Nabi , maka Beliau bersabda: “Seandainya mereka masuk ke dalamnya, niscaya mereka tidak akan keluar darinya. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” [Shahih Muslim 2/227]

Dalam kitab tersebut juga dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi bersabda:

((سَيَكُونُ أُمَرَاءُ تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ))، قَالُوا: أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ؟ قَالَ: ((لَا مَا صَلَّوْا)).

“Akan ada para pemimpin yang kalian kenal (kebaikannya) dan kalian ingkari (keburukannya). Barang siapa yang mengetahui (dan membencinya), maka ia telah bebas (dari dosa), dan barang siapa yang mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi yang berdosa adalah yang ridha dan mengikuti.” Para sahabat bertanya: “Apakah kita tidak memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.”

Dan juga dalam Shahih Muslim dari Auf bin Malik, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

((خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ، وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ))، قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: ((لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، إِلَّا مَنْ وُلِّيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَلْيَكْرَهْ مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ)).

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”

Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kita tidak memberontak kepada mereka saat itu?”

Beliau bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah kalian, tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah kalian, tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah kalian. Kecuali jika seseorang dipimpin oleh seorang pemimpin lalu ia melihatnya melakukan kemaksiatan kepada Allah, maka hendaklah ia membenci perbuatannya tersebut, namun janganlah ia melepaskan ketaatan.”

Imam an-Nawawi berkata:

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ طَاعَةِ وُلَاةِ الأُمُورِ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَعَلَى تَحْرِيمِهَا فِي الْمَعْصِيَةِ، نَقَلَ الإِجْمَاعَ الْقَاضِي عِيَاضٌ وَآخَرُونَ، قَالَ: وَتَجِبُ طَاعَتُهُمْ فِيمَا يَشُقُّ عَلَى النُّفُوسِ وَمَا تَكْرَهُهُ، وَغَيْرِهِ مِمَّا لَيْسَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ كَانَتْ لِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ، كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الأَحَادِيثِ، فَتُحْمَلُ الأَحَادِيثُ الَّتِي فِيهَا إِطْلَاقُ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ عَلَى الْمُقَيَّدَةِ، وَفِي حَدِيثِ عُبَادَةَ قَالَ: ((بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ))، قَالَ: ((إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ)).

“Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya taat kepada para pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, dan haramnya taat dalam kemaksiatan. Ijma’ ini dinukil oleh al-Qadhi Iyadh dan selainnya. Ia berkata: Wajib taat kepada mereka dalam perkara yang berat bagi jiwa maupun yang tidak disukai, selama bukan maksiat. Adapun jika dalam maksiat, maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits. Maka hadits-hadits yang menyebutkan ketaatan secara mutlak dibawa kepada yang dibatasi.

Dalam hadits Ubadah disebutkan: “Kami berbaiat kepada Rasulullah , dan termasuk yang Beliau ambil dari kami adalah kami berbaiat untuk mendengar dan taat, baik dalam keadaan semangat maupun tidak suka, dalam kesulitan maupun kemudahan, serta dalam keadaan didahulukan atas kami, dan agar kami tidak merebut kekuasaan dari pemiliknya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki dalil dari Allah tentangnya.”

An-Nawawi juga menukil dari Iyadh bahwa ia berkata:

((أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الإِمَامَةَ لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ، وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ الْكُفْرُ انْعَزَلَ)) ا.هـ،

“Para ulama telah bersepakat bahwa kepemimpinan tidak sah bagi orang kafir, dan jika kekafiran itu muncul padanya, maka ia otomatis gugur dari jabatannya. Maksudnya gugur secara hukum, karena tidak boleh orang kafir memimpin kaum Muslimin”. [Syarah Shahih Muslim Oleh an-Nawawi 12/229]

Hal ini karena pemimpin adalah orang yang menegakkan hukum-hukum, memimpin kaum Muslimin dalam jihad melawan musuh mereka, dan menjaga negeri mereka. Jika ia tidak berada di atas agama mereka, maka tidak diharapkan darinya untuk melakukan hal tersebut.

Maksudnya: adalah bahwa Nabi telah memperingatkan akan bahayanya dan haramnya keluar dari ketaatan dan berpisah dari jamaah, serta mencela hal tersebut dan menjadikannya termasuk perkara jahiliyah. Karena orang-orang jahiliyah tidak memiliki pemimpin yang menyatukan mereka; keadaan mereka adalah perpecahan dan perselisihan. Mereka memandang mendengar dan taat sebagai kehinaan dan kerendahan, sedangkan keluar dari ketaatan dan tidak tunduk menurut mereka adalah suatu keutamaan yang mereka banggakan.

Maka Islam datang menyelisihi mereka dalam hal ini, dengan memerintahkan untuk bersabar atas kezaliman para penguasa, mendengar dan taat kepada mereka dalam perkara yang bukan maksiat, serta memberi nasihat kepada mereka. Nabi sangat menekankan hal ini hingga Beliau bersabda dalam wasiatnya pada Haji Wada’:

((اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا لِمَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ)).

“Dengarlah dan taatilah orang yang Allah jadikan memimpin urusan kalian, meskipun ia seorang budak Habasyah yang terpotong anggota tubuhnya.”

Padahal Nabi senantiasa memerintahkan untuk mengangkat seorang pemimpin bahkan dalam kelompok kecil dan dalam waktu yang singkat, serta menganjurkan untuk mentaatinya. Sebagaimana Beliau memerintahkan para musafir jika mereka berjumlah tiga orang agar mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin, sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya persatuan dan upaya menghindari perpecahan, serta menyelisihi tradisi jahiliyah.

Dan telah disebutkan dalam hadits yang ada dalam Shahih Muslim:

((إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ، وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا، وَلَا تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ)).

“Sesungguhnya Allah meridhai bagi kalian tiga perkara dan membenci bagi kalian tiga perkara: Dia meridhai bagi kalian agar kalian beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, agar kalian berpegang teguh dengan tali Allah semuanya dan tidak berpecah belah. Dan Dia membenci bagi kalian perkataan ‘katanya dan katanya’, banyak bertanya (yang tidak bermanfaat), dan menyia-nyiakan harta.”

Ini adalah pokok-pokok agama Islam, karena Islam dibangun di atas ibadah kepada Allah semata, dan jin serta manusia diciptakan untuk itu.

Oleh karena itu, termasuk prinsip Ahlus Sunnah adalah melaksanakan shalat berjamaah dan shalat lainnya di belakang pemimpin yang baik maupun yang fasik. Mereka berpendapat bahwa meninggalkan shalat di belakang mereka termasuk kebiasaan ahli bid’ah. Jika imam itu tidak diketahui keadaannya, maka tetap sah shalat di belakangnya menurut kesepakatan para imam kaum Muslimin. Barang siapa menganggap hal itu tidak boleh, maka ia telah menyelisihi ijma’ Ahlus Sunnah.

===

DULU PARA SAHABAT MAU SHOLAT DIBELAKANG PEMIMPIN FASIQ DAN DZALIM

Para sahabat dahulu shalat di belakang para pemimpin yang fasik dan zalim, bahkan di belakang orang yang dituduh zindik seperti Ibnu Abi ‘Ubaid, yang juga seorang penyeru kesesatan, dan mereka tidak mengulangi shalatnya. Imam Ahmad mengingkari dengan keras orang yang mengulanginya dan menganggapnya sebagai bid’ah.

Berpegang teguh dengan tali Allah mencakup bersatu di atas kebenaran, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling membantu dalam menghadapi musuh-musuh Allah dan musuh kaum Muslimin, serta menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Hal ini ditekankan dengan firman-Nya:

﴿وَلَا تَفَرَّقُوا﴾

“Dan janganlah kalian bercerai-berai.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan dinyatakan sahih, Nabi bersabda:

((وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ أَمَرَنِي اللَّهُ بِهِنَّ: السَّمْعِ، وَالطَّاعَةِ، وَالْجِهَادِ، وَالْهِجْرَةِ، وَالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)).

“Aku perintahkan kepada kalian lima perkara yang Allah perintahkan kepadaku: mendengar, taat, berjihad, berhijrah, dan berjamaah. Barang siapa berpisah dari jamaah sejengkal saja, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari lehernya.”

Dalam khutbah Umar radhiyallahu 'anhu yang terkenal di Al-Jabiyah, beliau berkata:

((عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ، وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ))

“Wajib atas kalian untuk berjamaah dan jauhilah perpecahan, karena setan bersama satu orang dan ia lebih jauh dari dua orang.”

Dalam khutbah itu juga disebutkan:

((مَنْ أَرَادَ بِحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ)).

“Barang siapa menginginkan pertengahan surga, hendaklah ia tetap bersama jamaah.”

Yang dimaksud dengan jamaah adalah para ahlul hill wal ‘aqd (orang-orang yang memiliki otoritas dan pengaruh) di setiap zaman.

Al-Bukhari berkata:

الْجَمَاعَةُ هُمْ أَهْلُ الْعِلْمِ

“Jamaah adalah para ulama.” [Shahih Bukhori 13/316]

Ini tidak bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama, karena para ulama berpegang pada hadits-hadits Rasulullah yang menunjukkan wajibnya taat kepada para penguasa yang mengurus urusan kaum Muslimin, meskipun mereka fasik, selama mereka masih dalam Islam dan belum keluar kepada kekafiran yang nyata.

Sebagaimana dalam Shahih Muslim dari berbagai jalur bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ، وَمَنْ يَعْصِنِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Barang siapa mentaatiku, maka ia telah mentaati Allah. Barang siapa durhaka kepadaku, maka ia telah durhaka kepada Allah. Barang siapa mentaati pemimpin, maka ia telah mentaatiku. Dan barang siapa durhaka kepada pemimpin, maka ia telah durhaka kepadaku.”

Dan di dalamnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَزَلَ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ﴾ [الإِسْرَاءِ: 59] فِي الإِسْرَاءِ.

Turun firman Allah Ta‘ala: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian” pada peristiwa Isra.

Dan dalam Shahih Muslim, dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ، فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ، فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ.

قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ. قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟ قَالَ: قَوْمٌ يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْتَدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ. قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟

قَالَ: نَعَمْ، دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا. فَقُلْتُ: صِفْهُمْ لَنَا؟

قَالَ: نَعَمْ، قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا، وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَمَا تَرَى إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟ قَالَ: تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ، وَإِمَامَهُمْ. قُلْتُ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ؟

قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ، وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ.

Aku berkata, “Wahai Rasulullah , dahulu kami berada dalam keadaan jahiliyah dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini. Apakah setelah kebaikan ini akan ada keburukan?” Beliau bersabda, “Ya.”

Aku berkata, “Apakah setelah keburukan itu akan ada kebaikan?” Beliau bersabda, “Ya, tetapi di dalamnya ada kekeruhan.”

Aku berkata, “Apa kekeruhannya?” Beliau bersabda, “Suatu kaum yang mengikuti selain sunnahku dan mengambil petunjuk selain petunjukku; engkau mengenali sebagian dari mereka dan mengingkari sebagian yang lain.”

Aku berkata, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada keburukan?” Beliau bersabda, “Ya, para penyeru di pintu-pintu Jahannam; siapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalamnya.”

Aku berkata, “Gambarkan mereka kepada kami.” Beliau bersabda, “Ya, mereka dari golongan kita, dan berbicara dengan bahasa kita.”

Aku berkata, “Wahai Rasulullah , apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui hal itu?” Beliau bersabda, “Berpeganglah kepada jamaah kaum muslimin dan imam mereka.”

Aku berkata, “Jika mereka tidak memiliki jamaah dan tidak pula imam?” Beliau bersabda, “Maka jauhilah semua kelompok itu, walaupun engkau harus menggigit akar pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan seperti itu.”

Dalam lafaz lain:

قُلْتُ: وَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهَدْيِي، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ الإِنْسِ. قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ)).

Aku berkata, “Apakah setelah kebaikan itu ada keburukan?” Beliau bersabda, “Ya.”

Aku berkata, “Bagaimana?” Beliau bersabda, “Akan ada setelahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dengan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan muncul di tengah mereka orang-orang yang hati mereka adalah hati setan dalam jasad manusia.”

Ia berkata: Aku bertanya, “Apa yang harus aku lakukan wahai Rasulullah jika aku mendapati hal itu?” Beliau bersabda, “Dengarlah dan taatilah pemimpin, walaupun ia memukul punggungmu dan mengambil hartamu; maka dengarlah dan taatilah.”

Dalam riwayat lain disebutkan tentang kebaikan yang kedua:

صُلْحٌ عَلَى دَخَنٍ، وَجَمَاعَةٌ عَلَى إِقْذَاءٍ فِيهَا، وَقُلُوبٌ لَا تَرْجِعُ إِلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ.

“Perdamaian yang bercampur dengan kekeruhan, dan jamaah yang di dalamnya terdapat gangguan, serta hati-hati yang tidak kembali seperti keadaan sebelumnya”.

Maka kebaikan pertama: adalah kenabian dan apa yang tersambung dengannya berupa khilafah yang tidak terdapat fitnah.

Adapun keburukan adalah apa yang terjadi berupa fitnah karena terbunuhnya khalifah ketiga, yaitu Utsman radhiyallahu 'anhu, dan manusia pun berpecah-belah hingga keadaan mereka menyerupai keadaan jahiliyah; sebagian mereka membunuh sebagian yang lain.

Oleh karena itu, Az-Zuhri berkata:

وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُتَوَافِرُونَ، فَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ دَمٍ أَوْ مَالٍ أَوْ فَرْجٍ أُصِيبَ بِتَأْوِيلِ الْقُرْآنِ فَهُوَ هَدَرٌ، أَنْزَلُوهُمْ مَنْزِلَةَ الْجَاهِلِيَّةِ،

“Terjadi fitnah sementara para sahabat Rasulullah masih banyak, lalu mereka sepakat bahwa setiap darah, harta, atau kehormatan yang dilanggar karena takwil terhadap Al-Qur’an maka itu tidak dituntut (tidak dikenai ganti rugi). Mereka menempatkan hal itu seperti keadaan jahiliyah”. [Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 17/310-311].

Ini menunjukkan bahwa mereka menganggapnya tidak ada tanggungan, sebagaimana apa yang menimpa orang-orang jahiliyah di antara mereka juga tidak ada tanggungan. Karena tanggungan itu hanya berlaku jika ada pengetahuan tentang keharaman.

Adapun jika karena ketidaktahuan, seperti keadaan para pemberontak dari kalangan muslimin dan orang-orang kafir, maka tidak ada tanggungan.

Oleh sebab itu, Nabi tidak menetapkan tanggungan atas Usamah terhadap darah orang yang dibunuhnya setelah orang itu mengucapkan “La ilaha illallah”, meskipun beliau sangat keras dalam mengingkari perbuatannya dan mengulang-ulang sabdanya,

أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، حَتَّى قَالَ أُسَامَةُ: فَتَمَنَّيْتُ أَنِّي لَمْ أُسْلِمْ قَبْلَ ذٰلِكَ.

“Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengatakan La ilaha illallah?” sebanyak tiga kali, hingga Usamah berkata: Aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum kejadian itu.

Adapun kebaikan kedua: adalah bersatunya manusia di bawah Mu‘awiyah setelah Al-Hasan menyerahkan kekuasaan kepadanya. Hal itu merupakan perdamaian yang bercampur dengan kekeruhan dan terdapat gangguan dalam persatuan tersebut, karena hati-hati tidak kembali seperti keadaan pada masa Nabi dan para khalifah sebelum terjadinya fitnah.

Intinya, Nabi mengabarkan bahwa akan ada para pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dengan petunjuk beliau dan tidak mengikuti sunnah beliau, serta di tengah mereka ada orang-orang yang hatinya adalah hati setan dalam jasad manusia.

Namun demikian, beliau tetap memerintahkan untuk mendengar dan taat kepada pemimpin, walaupun ia memukul punggung dan mengambil harta.

Dalam hal ini terdapat penjelasan tentang wajibnya taat kepada penguasa, baik ia adil maupun dzalim lagi sewenang-wenang.

Ini merupakan bentuk penjagaan beliau terhadap umat dari perpecahan yang melemahkan mereka dan menjadikan mereka sebagai mangsa bagi musuh-musuh.

===

FENOMENA HUBUNGAN UMAT ISLAM SEKARANG DAN MUSUH-MUSUHNYA

Kondisi kaum muslimin saat ini ketika mereka berpecah-belah dan menjadi negara-negara kecil, masing-masing memiliki batas dan arah sendiri.

Sebagian hubungan kaum muslimin saat ini dengan musuh-musuhnya lebih erat daripada hubungan mereka dengan negara-negara Islam.

Dengan demikian, kaum muslimin menjadi seperti buih di atas arus air; kewibawaan mereka hilang dari hati musuh-musuh mereka, dan dilemparkan ke dalam hati mereka kelemahan. Maka mereka sampai pada keadaan perselisihan dan perpecahan, serta menjadi orang-orang yang paling jauh dari persatuan dan kesepakatan.

Dan wajib atas mereka untuk berhati-hati dari apa yang telah menimpa orang-orang sebelum mereka, yaitu perpecahan dalam agama mereka, dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan yang sangat. Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah banyak memperingatkan mereka dari hal tersebut, dan Allah Ta‘ala menetapkan adanya azab atas perpecahan itu.

Mereka sendiri telah merasakan hal itu. Ketika mereka dahulu melaksanakan perintah Rabb mereka untuk bersatu dan berpegang teguh kepada Kitab Allah Ta‘ala, serta menjauhi perpecahan dan perselisihan, mereka menjadi sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia. Maka mereka mendapatkan kebaikan yang sangat besar yang belum pernah terjadi sebelumnya di dunia, berupa kuatnya keimanan kepada Allah, tersebarnya keadilan di antara manusia, kuatnya kaum muslimin, serta kekuasaan mereka atas sebagian besar bumi, dan hancurnya kebatilan serta golongan setan.

Namun ketika mereka menempuh jalan orang-orang sebelum mereka, yaitu berpecah belah dalam agama dan meniru musuh-musuh mereka, hilanglah kekuatan mereka. Kemudian terus-menerus terjadi kemunduran pada mereka hingga mereka menjadi hina, meminta perlindungan kepada musuh-musuh mereka, padahal jumlah mereka banyak.

Dan Allah Ta‘ala menjadikan perbedaan sebagai bagian dari tabiat manusia. Oleh karena itu, Dia menjelaskan obatnya dengan penjelasan yang jelas, yaitu dengan mengembalikan apa yang diperselisihkan kepada Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Dengan itulah akan terwujud persatuan dan berpegang teguh kepada tali Allah.

Intinya, Allah Ta‘ala tidak mengizinkan memerangi para pemimpin dan penguasa serta memberontak kepada mereka, karena di dalamnya terdapat fitnah dan kerusakan besar. Kenyataan adalah saksi terbesar akan hal itu.

===

ANGKAT SENJATA UNTUK MEMBELA DIRI

Adapun izin untuk melawan orang yang menyerang dengan perlawanan bersenjata, sebagaimana dalam hadits:

((مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ عِرْضِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ))

“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya maka ia syahid, barang siapa terbunuh karena mempertahankan kehormatannya maka ia syahid, dan barang siapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka ia syahid,” dan semisalnya.

Maka hal ini tidak mengandung fitnah dan bukan termasuk sebab perpecahan dan perselisihan. Ini seperti memerangi para pencuri dan perampok jalanan. Memerangi mereka bukanlah fitnah, karena seluruh manusia membantu dalam memerangi mereka. Maka tidak ada bahaya umum dalam memerangi mereka yang mencakup orang dzalim dan yang dizalimi serta selain keduanya, berbeda dengan memerangi para penguasa. Karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan umum yang lebih besar daripada kezaliman mereka. Maka yang disyariatkan dalam hal itu adalah bersabar dan menanggungnya.

Dengan demikian, nash-nash menjadi selaras dan sesuai, serta hilanglah pertentangan yang disangka oleh sebagian orang.

Perkara ini termasuk hal yang harus diperhatikan dengan baik dalam memahaminya, karena bahayanya sangat besar. Nash-nash yang telah disebutkan sebagian darinya menunjukkan kewajiban menahan diri dari peperangan dalam fitnah. Namun, jika pihak yang keluar itu adalah orang yang menyimpang dari agama, nyata kesesatannya, dan menjadikan memerangi kaum muslimin sebagai bagian dari agamanya, seperti Khawarij dan Rafidhah yang memandang pembunuhan kaum muslimin sebagai bagian dari keutamaan, maka mereka diperangi dan dianjurkan untuk memerangi mereka, sebagaimana Rasulullah memerintahkan untuk memerangi Khawarij dan menganjurkannya, dan Rafidhah lebih buruk daripada Khawarij.

Adapun pendapat sebagian ulama tentang wajibnya berperang bersama pihak yang lebih berhak dalam kebenaran, maka yang benar adalah sebaliknya, yaitu wajib menahan diri dari peperangan. Karena peperangan dalam kondisi seperti itu mengandung keburukan besar, fitnah, dan kerusakan yang lebih besar daripada meninggalkannya, sebagaimana yang terjadi dalam kenyataan. Sebab peperangan dalam keadaan seperti itu seringkali terjadi karena meninggalkan suatu kewajiban, seperti menolak untuk taat kepada pihak tertentu dan menolak untuk bersatu dengan jamaah kaum muslimin.

Kesimpulannya, Allah Ta‘ala melarang perpecahan dan sebab-sebab fitnah yang melemahkan umat.

Barang siapa menelusuri sejarah kaum muslimin, maka ia akan mengetahui bahwa sebagian besar perbedaan dan perpecahan terjadi dalam masalah sifat-sifat Allah, takdir, dan kepemimpinan. Kebanyakan dari itu termasuk perkara ijtihad, sehingga di antara mereka ada yang berijtihad namun keliru, ada yang keliru karena berlebihan dan melampaui batas, ada yang melampaui batas tanpa ijtihad, atau ada yang lalai dalam menjalankan perintah untuk bersabar dan menahan diri. Maka terjadilah akibat dari itu berbagai peperangan dan keburukan yang telah diketahui oleh orang yang memperhatikan sejarah dan realita.

Dan Allah Ta‘ala telah berfirman:

﴿لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنْ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيراً وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ﴾

“Sungguh kalian pasti akan diuji pada harta kalian dan diri kalian, dan sungguh kalian akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian dan dari orang-orang musyrik gangguan yang banyak. Dan jika kalian bersabar serta bertakwa, maka sesungguhnya itu termasuk perkara yang kuat tekadnya.” (Ali ‘Imran: 186).

Maka Allah Ta‘ala memerintahkan untuk bersabar atas gangguan orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan orang-orang musyrik, disertai dengan ketakwaan.

Dalam hal ini terdapat isyarat tentang wajibnya bersabar atas gangguan sesama kaum mukminin, baik mereka yang memiliki takwil maupun yang tidak.

Dan Allah Ta‘ala telah memerintahkan untuk berlaku adil terhadap orang-orang kafir dan selain mereka, sebagaimana firman-Nya:

﴿وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى﴾

“Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Ma’idah: 8).

Maka Allah Ta‘ala melarang kaum mukminin untuk menjadikan kebencian mereka terhadap orang-orang kafir sebagai sebab tidak berlaku adil kepada mereka. Maka bagaimana jika kebencian itu ditujukan kepada seorang mukmin yang fasik atau seorang ahli bid‘ah yang memiliki takwil, maka lebih utama lagi wajibnya berlaku adil kepadanya dan tidak menjadikan kebencian sebagai sebab untuk menzaliminya.

Agama Islam datang untuk menyatukan hati, mengumpulkannya di atas kebenaran, menolong kaum mukminin, dan saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Ma’idah: 2).

Maka Allah memerintahkan untuk mengembangkan kebaikan dan memperbanyaknya, serta mematikan keburukan dan menguranginya. Dia juga memerintahkan sebab-sebab yang mendatangkan kebaikan dan kecintaan seorang muslim kepada saudaranya, serta melarang sebab-sebab yang mendatangkan permusuhan dan kebencian. Ini menunjukkan bahwa agama Islam dibangun di atas kewajiban saling menyatu di antara pemeluknya dan berkumpul di atasnya, serta haramnya perpecahan dan perselisihan.

===

LARANGAN SALING MENCELA, SALING MENGEJEK DAN SALING LEMPAR GELAR BURUK

Oleh karena itu, diharamkan mencela, mengejek, merendahkan, dan saling memanggil dengan gelar-gelar buruk, serta hal-hal semisalnya yang menyebabkan perpecahan dengan menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menjauhkan hati.

Dan diharamkan pula perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada hal tersebut. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi bersabda:

سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan memeranginya adalah kekufuran.”

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنَّ وَلا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum merendahkan kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka; dan jangan pula para wanita merendahkan wanita lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka. Janganlah kalian saling mencela diri kalian sendiri dan jangan saling memanggil dengan gelar-gelar buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah kefasikan setelah iman. Barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Hujurat: 11).

Maka perkara-perkara yang dilarang ini, yaitu mengejek, mencela, dan saling memanggil dengan gelar buruk, termasuk hal-hal yang menimbulkan kebencian di dalam dada, serta melahirkan permusuhan yang mengantarkan kepada pemutusan hubungan, perselisihan, dan perpecahan hati serta pikiran, kemudian berujung pada perpecahan fisik.

Sebaliknya, Allah memerintahkan hal-hal yang mengajak kepada keakraban dan kecintaan, seperti ucapan yang baik, sikap lemah lembut, menyebarkan salam, mendoakan dengan nama-nama yang terbaik dan paling disukai oleh orang yang didoakan, memberi hadiah, dan hal-hal semisalnya yang mendatangkan kecintaan, menyatukan hati, serta menumbuhkan rasa persaudaraan yang tulus.

===

AMAR MAKRUF NAHYI MUNKAR TETAP HARUS BERJALAN, NAMUN DENGAN HIKMAH

Menjaga persatuan, tidak bertentangan dengan kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar, karena tujuan darinya adalah rahmat bagi manusia dan melaksanakan perintah Allah Ta‘ala. Allah Ta‘ala berfirman:

﴿كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ﴾

“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia, kalian menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (Ali ‘Imran: 110).

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ، تَأْتُونَ بِهِمْ فِي الأَقْيَادِ وَالسَّلَاسِلِ، تُدْخِلُونَهُمُ الْجَنَّةَ.

“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia, kalian mendatangkan mereka dengan belenggu dan rantai, lalu memasukkan mereka ke dalam surga.”

Umat ini adalah sebaik-baik umat bagi manusia, karena mereka menghukum orang-orang (yang menentang) dengan pembunuhan, penawanan, serta penaklukan harta dan anak-anak, namun tujuan mereka adalah berbuat baik kepada mereka, membawa mereka kepada kemuliaan Allah Ta‘ala dan keridhaan-Nya dengan masuk ke dalam surga, serta menghalangi mereka dari neraka. Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kaum Nasrani dan kaum mulhid, yang bersungguh-sungguh dan mengorbankan harta mereka untuk menjauhkan manusia dari Allah Ta‘ala dan petunjuk-Nya, serta membuat mereka membenci Islam dengan cara menampilkan citra buruk terhadap Islam dan pemeluknya.

Demikian pula ketika seorang mukmin membantah ahli bid‘ah, maka wajib baginya menjadikan tujuannya untuk menjelaskan kebenaran, memberi petunjuk kepada manusia, serta merahmati dan berbuat baik kepada mereka. Jika ia keras dalam mencela suatu bid‘ah atau maksiat, maka hendaknya tujuannya adalah menjelaskan kerusakan yang ada di dalamnya dan memperingatkan manusia agar tidak terjatuh ke dalamnya.

Begitu pula jika ia menjauhi seseorang, atau memberi hukuman disiplin, atau menegakkan hukuman had atasnya, maka tidak boleh hal itu dilakukan untuk melampiaskan dendam atau balas sakit hati. Akan tetapi, harus dilakukan dengan tujuan rahmat dan kebaikan. Karena hukuman-hukuman syar‘i itu disyariatkan sebagai bentuk rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Hukuman tersebut bersumber dari rahmat Allah kepada makhluk-Nya, serta keinginan untuk berbuat baik dan memberi manfaat kepada mereka. Sebagaimana seorang ayah mendidik anaknya dengan tujuan memberi manfaat dan berbuat baik kepadanya, dan sebagaimana seorang dokter melakukan operasi kepada pasien dengan tujuan menyembuhkan dan berbuat baik kepadanya.

Oleh karena itu, Allah Ta‘ala memerintahkan untuk menshalatkan orang yang ditegakkan had atasnya dan memohonkan ampun untuknya, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi . Dan Allah juga memerintahkan untuk menshalatkan orang-orang yang meninggal dari kalangan kaum muslimin. Maka setiap muslim yang tidak diketahui kemurtadan dan kemunafikannya, tetap dishalatkan dan dimohonkan ampun untuknya, meskipun pada dirinya terdapat bid‘ah atau kefasikan. Inilah mazhab Ahlus Sunnah, berbeda dengan jalan orang-orang yang menyimpang seperti Khawarij dan Mu‘tazilah, yang mengkafirkan karena dosa atau menghukumi pelakunya kekal di dalam neraka.

Di antara kaidah yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan para ulama peneliti lainnya adalah :

أَنَّ الْمُتَأَوِّلَ إِذَا قَصَدَ مُتَابَعَةَ الرَّسُولِ ﷺ فَاجْتَهَدَ وَأَخْطَأَ، أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ، وَلَا يُفَسَّقُ، سَوَاءٌ كَانَ ذٰلِكَ فِي الْمَسَائِلِ الْعَمَلِيَّةِ الْفُرُوعِيَّةِ، أَوْ فِي الْعِلْمِيَّةِ الِاعْتِقَادِيَّةِ الْأُصُولِيَّةِ.

“Bahwa orang yang berijtihad dengan tujuan mengikuti Rasulullah lalu ia keliru, maka ia tidak dikafirkan dan tidak pula dihukumi fasik, baik dalam masalah amalan cabang maupun dalam masalah ilmu yang bersifat pokok dalam akidah”.

===

MEMBEDAKAN ANTARA KHILAF MASALAH AMAL IBADAH  DAN AKIDAH

Tidak ada seorang pun di antara para imam yang mengkafirkan setiap pelaku bid‘ah. Bahkan yang dinukil dari mereka menunjukkan kebalikan dari itu. Namun, terkadang dinukil dari sebagian mereka bahwa ia mengkafirkan orang yang mengucapkan suatu perkataan tertentu, dan yang dimaksud adalah bahwa perkataan tersebut adalah kekufuran agar diwaspadai. Tidak mesti jika suatu ucapan adalah kekufuran, maka setiap orang yang mengucapkannya dihukumi kafir, selama ada unsur ketidaktahuan atau takwil. Karena penetapan kekufuran pada individu tertentu, seperti penetapan ancaman di akhirat atas dirinya, memiliki syarat-syarat dan penghalang-penghalang.

Jika seseorang pada hakikatnya bukan kafir dan bukan munafik, maka ia termasuk golongan kaum mukminin, sehingga didoakan ampunan dan rahmat untuknya. Jika seorang muslim berdoa:

﴿رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ﴾

“Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan” (Al-Hasyr: 10).

Maka ini termasuk di dalamnya semua orang yang telah mendahuluinya dari generasi umat ini dalam keimanan, meskipun ia telah keliru karena suatu takwil yang ia pegang, sehingga menyelisihi sunnah, atau melakukan dosa. Maka ia termasuk saudara mereka yang telah mendahului dalam keimanan, sehingga masuk dalam keumuman doa tersebut. Demikian pula orang-orang yang ada sekarang dan yang akan datang dengan sifat tersebut juga termasuk di dalamnya, meskipun mereka termasuk dalam tujuh puluh dua golongan. Tidak ada satu golongan pun kecuali di dalamnya terdapat banyak orang yang bukan kafir, bahkan mereka adalah orang-orang beriman yang memiliki kesesatan dan dosa yang karenanya mereka berhak mendapatkan ancaman, sebagaimana kaum mukminin yang bermaksiat selain ahli bid‘ah.

Nabi tidak mengeluarkan tujuh puluh dua golongan tersebut dari Islam, bahkan menjadikan mereka termasuk umatnya, dan tidak mengatakan bahwa mereka kekal di dalam neraka. Maka prinsip ini harus diperhatikan, karena ia merupakan prinsip yang agung.

Dan sebagaimana yang telah maklum bahwa banyak orang yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah, namun pada diri mereka terdapat bid‘ah dari jenis bid‘ah Jahmiyyah dan Mu‘tazilah. Namun demikian tidak ada seorang yang berakal dan mengetahui sesuatu dari ilmu Al-Kitab dan As-Sunnah yang mengatakan bahwa orang-orang seperti itu dihukumi kafir, atau bahwa mereka keluar dari golongan yang selamat secara mutlak.

Syaikhul Islam berkata:

مَنْ كَفَّرَ الثِّنْتَيْنِ وَالسَّبْعِينَ فِرْقَةً كُلَّهُمْ، فَقَدْ خَالَفَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ، وَإِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ، وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ، مَعَ أَنَّ الْحَدِيثَ فِي ذٰلِكَ قَدْ ضَعَّفَهُ ابْنُ حَزْمٍ وَغَيْرُهُ، لٰكِنْ حَسَّنَهُ غَيْرُهُ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ، وَرَوَاهُ أَهْلُ السُّنَنِ مِنْ طُرُقٍ.

Barang siapa mengkafirkan seluruh tujuh puluh dua golongan, maka ia telah menyelisihi Al-Kitab, As-Sunnah, serta ijma‘ para sahabat dan tabi‘in yang mengikuti mereka dengan baik. Meskipun hadits tentang hal tersebut dinilai lemah oleh Ibnu Hazm dan selainnya, namun dinilai hasan oleh sebagian ulama lain, dan disahihkan oleh Al-Hakim serta diriwayatkan oleh para penulis kitab Sunan melalui berbagai jalur. [Majallah al-Jamiah al-Isalamiyah 31/350]

Sabda beliau dalam hadits tentang tujuh puluh dua golongan:

((كُلُّهَا فِي النَّارِ))

“semuanya di dalam neraka”

Ini tidaklah lebih besar daripada firman Allah Ta‘ala:

﴿إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً﴾

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api ke dalam perut mereka, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala” (An-Nisa’: 10).

Dan firman-Nya:

﴿وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيراً﴾

“Barang siapa melakukan itu dengan permusuhan dan kezaliman, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka, dan yang demikian itu mudah bagi Allah” (An-Nisa’: 30).

Serta ayat-ayat ancaman lainnya yang jelas tentang masuknya pelaku perbuatan tersebut ke dalam neraka.

Namun demikian, kita tidak memastikan secara khusus terhadap individu tertentu yang memakan harta anak yatim secara zalim, atau memakan harta secara batil, atau melakukan perbuatan yang diancam dengan neraka, bahwa ia pasti masuk neraka. Hal itu karena mungkin saja ia telah bertaubat, atau memiliki kebaikan yang menghapus keburukannya, atau Allah menghapus dosa-dosanya melalui musibah yang menimpanya, atau sebab lainnya.

Intinya, wajib berlaku adil dalam menetapkan hukum dan ucapan, serta mengikuti Kitab Allah Ta‘ala. Sungguh Allah telah mencukupkan kita dengannya dan menjelaskan kepada kita melalui Kitab-Nya apa yang kita butuhkan dalam seluruh urusan kita. Kita harus kembali kepadanya ketika terjadi perselisihan di antara kita, karena ia mampu menyelesaikan seluruh permasalahan kita. Di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya.

Allah Ta‘ala telah menyebutkan bahwa orang-orang yang berselisih itu berselisih setelah datang kepada mereka penjelasan-penjelasan yang nyata, karena kedengkian di antara mereka. Oleh karena itu Allah mencela mereka, karena ilmu telah datang kepada mereka dari Allah dengan jelas dan terang, namun mereka tetap berselisih dengan tujuan berbuat dzalim dan berpaling dari petunjuk, padahal mereka mengetahui kebenaran. Mereka tidak berselisih dalam keadaan berijtihad lalu keliru.

Allah Ta‘ala berfirman:

﴿إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam, dan tidaklah berselisih orang-orang yang diberi Kitab kecuali setelah datang kepada mereka ilmu, karena kedengkian di antara mereka” (QS. Ali ‘Imran: 19).

Az-Zajjaj berkata:

اخْتَلَفُوا لِلْبَغْيِ، لَا لِقَصْدِ الْبُرْهَانِ.

“Mereka berselisih karena kedengkian, bukan karena mencari dalil”. [Minhaj As-Sunnah an-Nabwiyah karya Ibnu Taimiyah 5/263].

 Allah Ta‘ala berfirman:

: ﴿كَانَ النَّاسُ أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ وَأَنزَلَ مَعَهُمْ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾

“Manusia itu dahulunya satu umat, kemudian Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, serta menurunkan bersama mereka kitab dengan kebenaran agar ia memutuskan perkara di antara manusia dalam hal yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentangnya kecuali orang-orang yang telah diberi kitab setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang jelas, karena kedengkian di antara mereka. Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap kebenaran yang mereka perselisihkan itu dengan izin-Nya. Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki menuju jalan yang lurus.” (Al-Baqarah: 213).

Maksudnya, orang-orang yang berselisih dalam kitab adalah kaum Yahudi dan Nasrani, yang tentang mereka Rasulullah menyatakan bahwa umat ini akan mengikuti jalan-jalan mereka. Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang beriman dari umat ini terhadap kebenaran yang mereka perselisihkan.

Allah Ta‘ala juga berfirman:

﴿وَلَقَدْ بَوَّأْنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ مُبَوَّأَ صِدْقٍ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنْ الطَّيِّبَاتِ فَمَا اخْتَلَفُوا حَتَّى جَاءَهُمْ الْعِلْمُ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ﴾

“Dan sungguh Kami telah menempatkan Bani Israil di tempat yang baik dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik. Maka mereka tidak berselisih hingga datang kepada mereka ilmu. Sesungguhnya Rabbmu akan memutuskan di antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka perselisihkan.” (Yunus: 93).

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَآتَيْنَاهُمْ بَيِّنَاتٍ مِنْ الأَمْرِ فَمَا اخْتَلَفُوا إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ * ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنْ الأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ * إِنَّهُمْ لَنْ يُغْنُوا عَنكَ مِنْ اللَّهِ شَيْئاً وَإِنَّ الظَّالِمِينَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُتَّقِينَ﴾

“Dan Kami telah memberikan kepada mereka keterangan-keterangan yang jelas tentang urusan itu. Maka mereka tidak berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Sesungguhnya Rabbmu akan memutuskan di antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka perselisihkan. Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat dari urusan (agama), maka ikutilah ia dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka tidak akan dapat menolongmu sedikit pun dari (azab) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang dzalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, sedangkan Allah adalah pelindung bagi orang-orang yang bertakwa.” (Al-Jatsiyah: 17–19).

Ayat-ayat ini dan yang semisalnya dalam Kitab Allah Ta‘ala menjelaskan bahwa orang-orang yang berselisih itu tidak berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu dan bukti-bukti yang jelas, yaitu dalil-dalil yang terang bahwa apa yang dibawa oleh para rasul adalah kebenaran. Namun mereka tetap berselisih karena kedengkian dan kezaliman, bukan karena kebenaran itu samar bagi mereka bercampur dengan kebatilan. Inilah keadaan ahli bid‘ah dan perselisihan yang mengantarkan kepada kesesatan.

Para pengikut hawa nafsu pada umumnya tidak berselisih kecuali setelah tampak kebenaran bagi mereka dan jelas petunjuk itu, lalu sebagian mereka berbuat dzalim terhadap sebagian yang lain. Setiap kelompok memiliki keyakinan tertentu yang dengannya mereka menyesatkan orang yang menyelisihinya, menolak kebenaran jika tidak sesuai dengan kebatilan mereka, dan mendustakannya.

Adapun para rasul Allah Ta‘ala, maka mereka datang dengan satu agama, yaitu agama Islam. Mereka diperintahkan untuk mengajak kepada agama tersebut dan dilarang berpecah belah di dalamnya. Pada hakikatnya, agama itu adalah agama para rasul yang pertama hingga yang terakhir.

Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:

 ﴿شَرَعَ لَكُمْ مِنْ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ﴾

“Dia telah mensyariatkan bagi kalian agama yang telah Dia wasiatkan kepada Nuh, dan yang Kami wahyukan kepadamu, serta yang Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah di dalamnya. Berat bagi orang-orang musyrik apa yang engkau serukan kepada mereka. Allah memilih siapa yang Dia kehendaki untuk (menerima agama)-Nya dan memberi petunjuk kepada-Nya siapa yang kembali (kepada-Nya).” (Asy-Syura: 13).

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ﴾

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19).

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ * وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ * فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُراً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾

“Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan sesungguhnya umat ini adalah umat kalian yang satu, dan Aku adalah Rabb kalian, maka bertakwalah kepada-Ku. Maka mereka terpecah-belah dalam urusan mereka menjadi kelompok-kelompok; setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (Al-Mu’minun: 51–53).

Maksud firman-Nya “umat kalian adalah umat yang satu” yaitu syariat dan agama kalian itu satu. Akan tetapi manusia membuat kitab-kitab yang mereka tulis sendiri dengan mengada-adakan sesuatu yang tidak dibawa oleh para rasul mereka, sehingga mereka menjadi berselisih dan terpecah-belah karena kedengkian dan permusuhan.

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿لَمْ يَكُنْ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمْ الْبَيِّنَةُ * رَسُولٌ مِنْ اللَّهِ يَتْلُوا صُحُفاً مُطَهَّرَةً * فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ * وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَةُ * وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ﴾

“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (kekafirannya) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata, yaitu seorang rasul dari Allah yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan, di dalamnya terdapat kitab-kitab yang lurus. Dan tidaklah berpecah-belah orang-orang yang diberi Kitab kecuali setelah datang kepada mereka bukti yang nyata. Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam keadaan lurus, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat; dan itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah: 1–5).

Dan yang semisal dengan ayat-ayat tersebut adalah firman Allah Ta‘ala:

: ﴿فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ * مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَلا تَكُونُوا مِنْ الْمُشْرِكِينَ * مِنْ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾

“Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama dengan lurus, (sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia di atasnya. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Kembalilah kepada-Nya, bertakwalah kepada-Nya, dirikanlah shalat, dan janganlah kalian termasuk orang-orang musyrik, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi golongan-golongan; setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (Ar-Rum: 30–32).

Allah melarang mereka untuk menjadi seperti orang-orang musyrik yang memecah agama mereka dan menjadi kelompok-kelompok, yaitu kelompok yang beragam dan saling bermusuhan. Pengulangan kata “min” dalam firman-Nya “dari orang-orang yang memecah agama mereka” menunjukkan bahwa itu adalah penjelas dari sebelumnya, dan itulah yang dimaksud, sementara sebelumnya sebagai pengantar. Ini merupakan peringatan keras dari perpecahan dan perselisihan.

Ayat ini juga menunjukkan bahwa perselisihan dan perpecahan menjadi kelompok-kelompok tidak terlepas dari kesyirikan, karena di dalamnya terdapat bentuk mengikuti hawa nafsu.

Allah Ta‘ala menjadikan agama-Nya satu, dan memerintahkan para rasul-Nya untuk berdakwah kepadanya sejak yang pertama hingga yang terakhir, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada mereka semua. Sebagaimana firman-Nya tentang rasul yang pertama (Nuh ‘alaihis salam):

﴿وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ﴾

“Dan aku diperintahkan agar termasuk orang-orang muslim.” (Yunus: 72).

Dan Allah Ta‘ala berfirman tentang khalil-Nya serta bapak para nabi setelahnya:

﴿إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ * وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمْ الدِّينَ فَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾

“Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: ‘Tunduklah!’ Ia menjawab: ‘Aku tunduk kepada Rabb semesta alam.’ Dan Ibrahim mewasiatkan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya‘qub: ‘Wahai anak-anakku, sesungguhnya Allah telah memilih agama ini untuk kalian, maka janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan muslim.’” (Al-Baqarah: 131–132).

Maksudnya, Ibrahim dan Ya‘qub keduanya mewasiatkan hal tersebut kepada anak-anak mereka.

Dan Yusuf ‘alaihis salam berkata:

﴿فَاطِرَ السَّمَوَاتِوَالأَرْضِ أَنْتَ وَلِيِّ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ تَوَفَّنِي مُسْلِماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ﴾

“Wahai Pencipta langit dan bumi, Engkau adalah pelindungku di dunia dan akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan muslim dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.” (Yusuf: 101).

Dan Musa berkata kepada kaumnya:

﴿يَا قَوْمِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُسْلِمِينَ﴾

“Wahai kaumku, jika kalian beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya jika kalian benar-benar muslim.” (Yunus: 84).

Dan orang-orang beriman yang dahulu adalah para penyihir, setelah Allah memberi mereka petunjuk, mereka berkata:

﴿رَبَّنَا أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْراً وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ﴾

“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami dan wafatkanlah kami dalam keadaan muslim.” (Al-A‘raf: 126).

Dan ratu negeri Yaman setelah Allah memberinya petunjuk berkata:

﴿رَبِّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي وَأَسْلَمْتُ مَعَ سُلَيْمَانَ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾

“Wahai Rabbku, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku, dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Rabb semesta alam.” (An-Naml: 44).

Dan Allah Ta‘ala mengabarkan tentang para nabi Bani Israil:

﴿يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا﴾

“Para nabi yang berserah diri (kepada Allah) berhukum dengannya.” (Al-Ma’idah: 44).

Dan para pengikut setia ‘Isa ‘alaihis salam berkata:

﴿قَالُوا آمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ﴾

“Kami telah beriman, dan saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim.” (Al-Ma’idah: 111).

Dan Allah Ta‘ala berfirman tentang penutup para rasul-Nya:

﴿قُلْ إِنِّي أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصاً لَهُ الدِّينَ * وَأُمِرْتُ لأَنْ أَكُونَ أَوَّلَ الْمُسْلِمِينَ﴾

“Katakanlah: Sesungguhnya aku diperintahkan untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, dan aku diperintahkan agar menjadi orang pertama dari kaum muslimin.” (Az-Zumar: 11–12).

Dan Allah Ta‘ala berfirman:

﴿قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ﴾

“Katakanlah: Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat yang sama antara kami dan kalian, yaitu bahwa kita tidak menyembah selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak menjadikan sebagian kita sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, maka katakanlah: Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim.” (Ali ‘Imran: 64).

Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi bersabda:

إِنَّا مَعَاشِرَ الْأَنْبِيَاءِ دِينُنَا وَاحِدٌ.

“Sesungguhnya kami para nabi, agama kami satu.”

Keberagaman syariat tidak bertentangan dengan hal tersebut dan tidak pula meniadakannya. Bahkan pokok agama yang dibawa oleh seluruh rasul adalah satu, yaitu Islam, yaitu beribadah kepada Allah Ta‘ala semata tanpa sekutu. Meskipun setiap nabi memiliki syariat masing-masing. Hal ini seperti pada awal Islam ketika kiblat menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian dialihkan ke Ka‘bah, sementara agama tetap satu dalam kedua keadaan tersebut. Demikian pula syariat para nabi.

Oleh karena itu, jika Allah menyebut kebenaran, Dia menjadikannya satu. Dan jika menyebut kebatilan, Dia menjadikannya beragam. Seperti firman-Nya:

﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ﴾

“Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (Al-An‘am: 153).

Maka yang wajib bagi seorang muslim adalah menjadikan tujuan utamanya mentauhidkan Allah Ta‘ala, yaitu dengan beribadah kepada-Nya semata tanpa sekutu, dan menaati Rasul-Nya dengan mengikuti perintahnya serta menjauhi larangannya. Ia berputar bersama hal itu di mana pun ia menemukannya, dalam ucapan dan perbuatannya. Ia tidak fanatik membela pendapat seseorang siapa pun dia secara mutlak, kecuali kepada Rasulullah , karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu dan terjaga dari kesalahan dalam menyampaikan dari Allah Ta‘ala.

Ia juga mengetahui bahwa manusia terbaik setelah para nabi adalah para sahabat radhiyallahu 'anhum ajma‘in. Maka tidak boleh membela suatu golongan secara mutlak kecuali mereka. Adapun selain mereka, pembelaan hanya diberikan sesuai kadar kebenaran yang ada pada mereka. Hal itu karena kebenaran dan petunjuk berputar bersama Rasulullah . Para sahabat jika bersepakat, maka mereka pasti di atas kebenaran. Berbeda dengan selain mereka dari para imam, bisa saja mereka bersepakat di atas kebatilan. Adapun seluruh umat, maka tidak mungkin bersepakat di atas kebatilan.

Mustahil para sahabat tidak mengetahui kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah , lalu ada seorang ulama setelah mereka mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh para sahabat secara keseluruhan, atau mengetahui kebenaran yang menyelisihi apa yang dibawa oleh Rasulullah . Bahkan setiap yang menyelisihi ucapan atau perbuatannya, maka itu adalah kebatilan.

Para sahabatlah yang menyampaikan agama dari Rasulullah . Maka tidak mungkin mengetahui apa yang dibawa oleh Rasulullah kecuali melalui perantara mereka. Oleh karena itu, mencela mereka berarti mencela agama.

Seorang mukmin sejati, lahir dan batin, adalah yang tujuannya mengikuti kebenaran dan apa yang dibawa oleh Rasulullah . Jika ia terjatuh dalam kesalahan, maka itu tidak disengaja. Berbeda dengan ahli bid‘ah dan perpecahan, mereka tidak bertujuan mengikuti kebenaran, tetapi mengikuti hawa nafsu mereka dan apa yang dihiasi oleh setan-setan mereka. Atas dasar itu mereka berloyalitas dan berpermusuhan, serta bertujuan membela kedudukan, kepemimpinan, dan apa yang dinisbatkan kepada mereka. Mereka tidak menginginkan agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi dan agar agama seluruhnya hanya untuk Allah.

Karena itu kita dapati mereka marah kepada orang yang menyelisihi mereka, meskipun ia seorang mujtahid yang mendapat uzur. Dan mereka ridha kepada orang yang sejalan dengan mereka, meskipun ia seorang yang bodoh, munafik, dan buruk niatnya, tidak memiliki ilmu dan tidak pula niat yang baik. Oleh sebab itu para ulama menyebutkan bahwa di antara cacat ahli bid‘ah adalah saling mengkafirkan dan saling melaknat. Sedangkan di antara keutamaan Ahlus Sunnah adalah mereka menilai seseorang salah namun tidak mengkafirkannya. Ahli bid‘ah memuji orang yang tidak dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya, serta mencela orang yang dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya.

Hakikatnya mereka mengikuti hawa nafsu, oleh karena itu para salaf menamai mereka sebagai ahlul ahwa’, karena mereka tidak memperhatikan agar agama Allah menjadi yang tampak dan kalimat-Nya menjadi tinggi. Dari sinilah muncul berbagai fitnah di tengah manusia. Allah Ta‘ala berfirman:

﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ﴾

“Dan perangilah mereka hingga tidak ada fitnah dan agama seluruhnya hanya untuk Allah.” (Al-Anfal: 39).

Jika agama tidak seluruhnya untuk Allah, maka fitnah tetap ada.

Pokok agama ini adalah agar cinta karena Allah, benci karena Allah, loyalitas karena-Nya, permusuhan karena-Nya, dan seluruh ibadah hanya untuk Allah. Hal ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan mengikuti Rasul .

Oleh karena itu para ulama berkata: sabda Nabi :

((إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى))

“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan”

Bahwa Ini adalah setengah agama, dan setengah lainnya adalah sabda beliau :

 ((مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ))

“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia tertolak.”

Karena yang pertama mencakup tujuan dan niat, sedangkan yang kedua mencakup mengikuti tuntunan. Keduanya merupakan syarat sahnya amal dan agar diterima.

Maka harus ada keikhlasan dalam beramal karena Allah Ta‘ala dan berpegang teguh dengan tali Allah, yaitu mengikuti Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya . Jika tidak demikian, maka kebinasaan lebih dekat kepada manusia daripada lehernya sendiri dan lebih melekat daripada bayangannya. Kita memohon kepada Allah petunjuk dan taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya Muhammad, serta kepada keluarga dan para sahabatnya dengan salam yang banyak.

Posting Komentar

0 Komentar