PERINTAH MENJAGA PERSATUAN DAN LARANGAN BERPECAH BELAH
Di Tulis Oleh Kang Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
DALIL PERINTAH MENJAGA PERSATUAN DAN LARANGAN BERPECAH BELAH
Allah Ta‘ala berfirman:
:
﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ
جَمِيعاً وَلا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ
أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً
وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ.
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ
يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ
الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ.
وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ
تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ.
يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ
وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ فَأَمَّا الَّذِينَ اسْوَدَّتْ وُجُوهُهُمْ أَكَفَرْتُمْ
بَعْدَ إِيمَانِكُمْ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ.
وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ
وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kalian mati kecuali
dalam keadaan muslim.
Dan berpegang teguhlah kalian semuanya kepada tali
Allah dan janganlah kalian bercerai-berai. Ingatlah nikmat Allah kepada kalian
ketika dahulu kalian bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hati kalian sehingga
dengan nikmat-Nya kalian menjadi bersaudara. Dan kalian berada di tepi jurang
neraka, lalu Allah menyelamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah menjelaskan
ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian mendapat petunjuk.
Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat
yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari
yang mungkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka
keterangan-keterangan yang jelas; mereka itulah yang mendapatkan azab yang
besar.
Pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan
wajah-wajah menjadi hitam; adapun orang-orang yang wajahnya menjadi hitam
(dikatakan kepada mereka): ‘Apakah kalian kafir setelah beriman? Maka
rasakanlah azab disebabkan kekafiran kalian.’
Adapun orang-orang yang wajahnya menjadi putih, maka
mereka berada dalam rahmat Allah, mereka kekal di dalamnya.” [QS. Ali ‘Imran :
102–107)
﴿إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ
صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ﴾
Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh [QS. Ash-Shoff :
4]
Dan Dia berfirman:
﴿ فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ
زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ ﴾
“Maka mereka memecah-belah urusan mereka di antara
mereka menjadi beberapa golongan; setiap kelompok merasa bangga dengan apa yang
ada pada mereka.” (Al-Mu’minun: 53).
Dan Allah SWT berfirman :
﴿ مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَٱتَّقُوهُ
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ * مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ
وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ ﴾
“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah
kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang
mempersekutukan Allah,
Yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan
mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa
yang ada pada golongan mereka”. [QS. Ar-Ruum : 31-32].
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿ وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ
تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ
لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴾
“Dan janganlah kalian seperti orang-orang yang
bercerai-berai dan berselisih setelah datang kepada mereka bukti-bukti yang
jelas; mereka itulah yang mendapatkan azab yang besar.” (Ali ‘Imran: 105)
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿ وَآتَيْنَاهُمْ بَيِّنَاتٍ مِنَ
الْأَمْرِ فَمَا اخْتَلَفُوا إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا
بَيْنَهُمْ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا
فِيهِ يَخْتَلِفُونَ ﴾
“Dan Kami telah memberikan kepada mereka
keterangan-keterangan yang jelas tentang urusan (agama), maka mereka tidak
berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu karena kedengkian di
antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan memutuskan di antara mereka pada hari
kiamat terhadap apa yang mereka perselisihkan.” (Al-Jatsiyah: 17)
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ
مَعَ الصَّابِرِينَ ﴾
“Dan taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah
kalian berselisih sehingga kalian menjadi lemah dan hilang kekuatan kalian, dan
bersabarlah. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Al-Anfal: 46)
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu
Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
حَبْلُ اللَّهِ الْجَمَاعَةُ
“Tali Allah adalah jamaah.” (Tafsir Ibnu Jarir 7/71 dan Tafsir
al-Wasith karya al-Wahidi 1/473)
Dan diriwayatkan dari Qatadah, ia berkata:
حَبْلُ اللَّهِ الْمَتِينُ الَّذِي أُمِرَ
أَنْ يُعْتَصَمَ بِهِ: هٰذَا الْقُرْآنُ
“Tali Allah yang kuat yang diperintahkan untuk berpegang teguh
dengannya adalah Al-Qur’an.” (Tafsir
Ibnu Jarir 7/71)
Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, Adh-Dhahhak, dan
‘Atha’.
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
إِنَّ الصِّرَاطَ مُحْتَضَرٌ، تَحْضُرُهُ
الشَّيَاطِينُ، يُنَادُونَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ هَلُمَّ هٰذَا الطَّرِيقَ، لِيَصُدُّوا
عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، فَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ، فَإِنَّ حَبْلَ اللَّهِ هُوَ
كِتَابُهُ
“Sesungguhnya jalan itu dihadiri (oleh setan-setan), mereka
menyeru: ‘Wahai hamba Allah, kemarilah ke jalan ini,’ untuk menghalangi dari
jalan Allah. Maka berpegang teguhlah kalian kepada tali Allah, karena tali Allah
adalah kitab-Nya.” (Tafsir Ibnu Jarir 7/71)
Mujahid berkata:
حَبْلُ اللَّهِ عَهْدُهُ وَأَمْرُهُ.
“Tali Allah adalah perjanjian-Nya dan perintah-Nya.”
Dalam Musnad Imam Ahmad dan At-Tirmidzi, dinyatakan
hasan gharib, dari Abu Sa‘id radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
كِتَابُ اللَّهِ هُوَ حَبْلُ اللَّهِ
الْمَمْدُودُ مِنَ السَّمَاءِ إِلَى الْأَرْضِ
“Kitab Allah adalah tali Allah yang terbentang dari langit ke
bumi.” (Musnad 3/26, 59, 14, 17; lihat juga At-Tirmidzi 4/343)
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Al-‘Aliyah:
قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ
اللَّهِ جَمِيعًا﴾ قَالَ: الْإِخْلَاصُ لِلَّهِ وَحْدَهُ
Tentang Firman Allah: “Dan berpegang teguhlah kalian
semuanya kepada tali Allah,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) keikhlasan hanya
kepada Allah semata.” (Tafsir Ath-Thabari, juz 7 hlm. 73)
Lalu Ibnu Jarir berkata:
“Semua pendapat ini benar dan tidak saling
bertentangan. Tali Allah adalah kitab-Nya, agama-Nya, dan perintah-Nya yang Dia
perintahkan kepada hamba-hamba-Nya serta perjanjian yang Dia tetapkan kepada
mereka. Itulah yang diperintahkan untuk bersatu di atasnya dan dilarang untuk
berpecah dalam hal itu.
Tujuan dari semua ini adalah agar mereka mentauhidkan
Allah Ta‘ala dalam ketaatan dan ibadah, serta memurnikan amal hanya untuk-Nya.
Berpegang teguh kepada tali Allah mengandung makna bersatu di atas kebenaran,
saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling membantu melawan
musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kaum muslimin, menegakkan amar ma’ruf dan
nahi mungkar. Oleh karena itu, setelah Allah memerintahkan untuk berpegang
teguh kepada tali-Nya, yaitu bersatu di atas agama-Nya dan berlindung
dengannya, Dia menegaskan dengan larangan berpecah belah, sebagaimana
firman-Nya: “Dan janganlah kalian bercerai-berai.”
Lalu Ibnu Jarir berkata:
Maksudnya janganlah kalian berpecah dari agama Allah
dan perjanjian-Nya kepada kalian dalam kitab-Nya, yaitu dengan bersatu dan
berkumpul di atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ serta mengikuti perintah-Nya.
Kemudian beliau meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata:
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى كَرِهَ لَكُمُ
الْفُرْقَةَ، وَقَدَّمَ إِلَيْكُمْ فِيهَا، وَحَذَّرَكُمُوهَا، وَنَهَاكُمْ عَنْهَا،
وَرَضِيَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ وَالْأُلْفَةَ وَالْجَمَاعَةَ، فَارْضَوْا
لِأَنْفُسِكُمْ مَا رَضِيَ اللَّهُ لَكُمْ إِنِ اسْتَطَعْتُمْ، وَلَا قُوَّةَ إِلَّا
بِاللَّهِ.
“Sesungguhnya Allah tidak menyukai perpecahan bagi
kalian, Dia telah memperingatkan kalian darinya, menakut-nakuti kalian darinya,
dan melarang kalian darinya. Dia meridhai bagi kalian untuk mendengar dan taat,
serta persatuan dan kebersamaan. Maka ridhailah untuk diri kalian apa yang
Allah ridhai bagi kalian jika kalian mampu. Tidak ada kekuatan kecuali dengan
Allah.” [Tafsir ath-Thobari 7/74]
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu,
ia berkata:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ، عَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ
وَالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّهَا حَبْلُ اللَّهِ الَّذِي أُمِرَ بِهِ، وَإِنَّ مَا تَكْرَهُونَ
فِي الْجَمَاعَةِ وَالطَّاعَةِ هُوَ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ.
“Wahai manusia, wajib atas kalian untuk taat dan
berjamaah (menjaga persatuan), karena itu adalah tali Allah yang diperintahkan.
Dan sesungguhnya apa yang kalian benci dalam jamaah (kebersatuan) dan ketaatan
lebih baik daripada apa yang kalian cintai dalam perpecahan.” (Tafsir Ibnu
Jarir ath-Thobari 7 / 75)
Sabda Nabi ﷺ:
" أَنَا
زَعِيمُ بَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ، وَإِنْ كَانَ
مُحِقًّا، وَبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ
مَازِحًا، وَبَيْتٍ فِي أَعَلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُهُ"
“Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi
orang yang meninggalkan perdebatan walaupun dia benar, dan rumah di tengah
surga bagi orang yang meninggalkan dusta walaupun dia bercanda, dan rumah di
tempat tertinggi di surga bagi orang yang baik akhlaknya.” (Al-Mu‘jam Al-Awsath
no. 4693)
Syaikh Abdullah bin Muhammad Al-Ghunayman berkata:
وَلْنَعْلَمْ جَمِيعًا أَنَّ اجْتِمَاعَنَا
وَلَوْ عَلَى أَمْرٍ مَرْجُوحٍ خَيْرٌ مِنْ تَفَرُّقِنَا وَاخْتِلَافِنَا عَلَى أُمُورٍ
شَتَّى، كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا يَرَى أَنَّ أَمْرَهُ رَاجِحًا.
“Hendaknya kita semua mengetahui bahwa persatuan kita
walaupun dalam suatu perkara yang tidak terlalu kuat, lebih baik daripada
perpecahan dan perselisihan kita dalam berbagai perkara di mana masing-masing
merasa pendapatnya yang paling kuat”. [Lihat: Dzammul Furqah wal Ikhtilaf fil Kitab
was Sunnah]
Nabi ﷺ bersabda:
"عَلَيْكُمْ
بِالجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الوَاحِدِ وَهُوَ
مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ، مَنْ أَرَادَ بُحْبُوحَةَ الجَنَّةِ فَلْيَلْزَمُ الجَمَاعَةَ"
“Wajib atas kalian untuk berjamaah dan jauhilah
perpecahan, karena setan bersama satu orang dan dia lebih jauh dari dua orang.
Barang siapa menginginkan bagian tengah surga, hendaklah dia tetap bersama
jamaah.” (At-Tirmidzi no. 2165 dan Ahmad no. 114)
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, ia
berkata:
"الْزَمُوا هَذِهِ الطَّاعَةَ
وَالْجَمَاعَةَ ، فَإِنَّهُ حَبْلُ اللهِ الَّذِي أَمَرَ بِهِ، وَأَنَّ مَا
تَكْرَهُونَ فِي الْجَمَاعَةِ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ"
"Berpegang teguhlah kalian pada ketaatan dan jamaah [kaum
muslimin dalam persatuan], karena keduanya adalah tali Allah yang Dia
perintahkan. Dan sesungguhnya apa yang kalian benci dalam jamaah itu lebih baik
daripada apa yang kalian sukai dalam perpecahan."
[HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak no. 8760 dan
At-Tabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir (8973)].
Al-Hakim berkata :
هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ
الشَّيْخَيْنِ ، وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
Hadis ini dianggap sahih sesuai dengan syarat kedua
syaikh (Imam Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengeluarkannya.
Sebagian pemuda pada masa sekarang di tengah keluarga
kita ingin mandiri dari orang tua mereka dan hidup sendiri, keluar menjalani
kehidupan masing-masing. Mereka mengira bahwa hal itu adalah demi kemaslahatan
mereka, dan bahwa dengan berpisah itu mereka akan meraih kebaikan bagi diri
mereka. Namun mereka melupakan ungkapan bijak ini:
"مَا تَكْرَهُونَ فِي
الْجَمَاعَةِ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ".
“Apa yang kalian benci dalam kebersamaan lebih baik daripada apa
yang kalian sukai dalam perpecahan.”
[HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/598 no. 8663 dari
Ibnu Mas’ud.
Al-Hakim berkata :
هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ،
وَلَمْ يُخْرِجَاهُ
“Ini adalah hadits yang sahih sesuai syarat
Asy-Syaikhain, namun keduanya tidak meriwayatkannya”. Dan disetujui oleh
adz-Dzahabi dalam at-Talkhish.
Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُوا جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا،
فَإِنَّ الْبَرَكَةَ مَعَ الْجَمَاعَةِ»
“Makanlah bersama-sama dan jangan berpecah-belah, karena
keberkahan itu bersama jamaah.”
[Diriwayatkan dari hadits Umar oleh Ibnu Majah (3287), dan oleh Ad-Dailami
dalam Al-Firdaus (4711) secara ringkas, serta oleh Al-‘Askari dalam Al-Mawa‘izh
sebagaimana disebutkan dalam Al-Jami‘ Ash-Shaghir karya As-Suyuthi (2/167), dan
lafaz ini adalah miliknya. Di hasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no.
4501]
Dan beliau ﷺ juga bersabda:
«اجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ وَاذْكُرُوا
اسْمَ اللَّهِ يُبَارَكْ لَكُمْ».
“Berkumpullah di atas makanan kalian dan sebutlah nama Allah,
niscaya akan diberkahi bagi kalian.”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3764) dan lafaz ini
miliknya, serta oleh Ibnu Majah (3286) dan Ahmad (16078) dengan sedikit
perbedaan. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 3764]
===
BERSATU DIBAWAH NAUNGAN HUKUM ALLAH DAN PEMIMPIN YANG ADIL
Termasuk perkara yang telah disepakati adalah bahwa
manusia pasti membutuhkan sesuatu yang menjadi tempat mereka berkumpul, yang
memutuskan perkara di antara orang-orang yang berselisih dan menyelesaikan
pertikaian di antara mereka, karena perselisihan adalah bagian dari tabiat
manusia. Dan harus ada pihak yang memaksa orang yang menolak hal itu serta
menegakkan hukum, agar manusia merasa aman atas diri dan harta mereka, serta
agar arah mereka menjadi satu.
Sebagaimana dikatakan oleh Hassan bin Tsabit
radhiyallahu 'anhu:
وَمَا الدِّينُ
إِلَّا أَنْ تُقَامَ شَرِيعَةٌ *** وَتَأْمَنَ سُبُلٌ بَيْنَنَا وَشِعَابٌ
“Tidaklah agama itu
kecuali dengan tegaknya syariat,
dan
amanlah jalan-jalan di antara kita serta lorong-lorong.”
(Lihat: al-Mathlab al-Hamid karya Abdurrahman bin Hasan
at-Tamimi hal. 208)
Oleh karena itu, berbagai masyarakat dengan perbedaan
agama dan orientasi mereka sepakat untuk menetapkan suatu hukum yang mereka
rujuk ketika terjadi perselisihan dan yang mereka jadikan hakim dalam sengketa.
Hal itu termasuk kebutuhan mendasar yang tidak akan baik kehidupan dunia mereka
tanpanya.
Telah diketahui bahwa manusia itu dzalim lagi bodoh,
sehingga pasti akan terjadi kesalahan dan kezaliman dalam penetapan hukum dan
selainnya. Karena itu Allah Ta'ala menurunkan syariat dari sisi-Nya agar
mengadili manusia dengan keadilan, dan Allah mewajibkan hamba-hamba-Nya untuk
kembali kepada syariat-Nya ketika terjadi perselisihan, agar Dia menghukumi di
antara mereka dalam perkara yang mereka perselisihkan. Allah menjadikan hal itu
sebagai syarat terwujudnya iman, sebagaimana firman-Nya:
﴿فَلا وَرَبِّكَ
لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا
فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيماً﴾
“Maka demi Tuhanmu,
mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau sebagai hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam
hati mereka terhadap keputusanmu, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [QS.
An-Nisa: 65]
Kemudian, suatu masyarakat pasti membutuhkan seorang
pemimpin yang ditaati, memiliki kekuatan dan kekuasaan, agar dapat menegakkan
syariat Allah Ta'ala atas orang yang wajib menerima hukum namun menolaknya atau
tidak mengetahuinya. Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk membantu
pemimpin tersebut dalam hal itu, karena dengan itulah terwujud kemaslahatan
dunia dan akhirat. Tanpanya akan tersebar kerusakan, kekacauan, dan kezaliman.
Maka harus ada pemaksaan kepada manusia untuk berpegang pada kebenaran, serta mencegah
mereka dari kezaliman dan pelanggaran terhadap darah, harta, dan kehormatan,
serta perampokan di jalan. Jika tidak, maka rusaklah segala urusan, kehormatan
dilanggar, harta dirampas, dan darah ditumpahkan.
Dan harus ada keadilan dalam hal itu, yaitu timbangan
yang Allah turunkan kepada para rasul-Nya. Allah Ta'ala berfirman:
﴿إِنَّ اللَّهَ
يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat ihsan.”
[QS. An-Nahl: 90]
Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ﴾
“Dan apabila kalian menetapkan hukum di antara
manusia, maka hendaklah kalian menetapkannya dengan adil.” [QS. An-Nisa: 58]
Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَإِذَا
قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى﴾
“Dan apabila kalian
berkata, maka berlaku adillah, sekalipun terhadap kerabat.” [QS. Al-An’am: 152]
Telah datang dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
((لَا تَزَالُ هَذِهِ
الْأُمَّةُ بِخَيْرٍ مَا إِذَا قَالَتْ صَدَقَتْ، وَإِذَا حَكَمَتْ عَدَلَتْ، وَإِذَا
اسْتُرْحِمَتْ رَحِمَتْ))
“Umat ini akan senantiasa berada dalam kebaikan selama
apabila mereka berkata mereka jujur, apabila mereka memutuskan hukum mereka
adil, dan apabila dimintai belas kasihan mereka berbelas kasih.”
[Diriwayatkan oleh Abu Ya‘la (4040), Ar-Ramahurmuzi
dalam Al-Muhaddits Al-Fashil (601), dan Ath-Thabarani dalam Al-Mu‘jam Al-Awsath
(799). Sanadnya sangat lemah; Ishaq bin Yahya adalah seorang yang ditinggalkan
(tidak dipakai riwayatnya).]
Maknanya, jika mereka tidak demikian maka mereka
berada dalam keburukan.
Al-Hasan al-Bashri berkata:
((إِنَّ اللَّهَ
أَخَذَ عَلَى الْحُكَّامِ ثَلَاثًا: أَنْ لَا يَتَّبِعُوا الْهَوَى، وَأَنْ يَخْشَوْهُ
وَلَا يَخْشَوُا النَّاسَ، وَأَنْ لَا يَشْتَرُوا بِآيَاتِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا)).
“Sesungguhnya Allah mengambil tiga perkara dari para
penguasa: agar mereka tidak mengikuti hawa nafsu, agar mereka takut kepada-Nya
dan tidak takut kepada manusia, serta agar mereka tidak menjual ayat-ayat-Nya
dengan harga yang sedikit.”
[Diriwayatkan dengan sanadnya oleh al-Jashosh dalam
Ahkamul Qur’an 2/263]
Allah Ta'ala berfirman:
﴿يَا دَاوُودُ
إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ
وَلا تَتَّبِعْ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ﴾
“Wahai Dawud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah
di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan kebenaran dan
janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan
Allah.” [QS. Shad: 26]
Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿فَلا تَخْشَوْا
النَّاسَ وَاخْشَوْنِي وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ﴾
“Maka janganlah
kalian takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku, dan janganlah kalian
menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barang siapa tidak berhukum
dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir.” [QS.
Al-Ma’idah: 44]
Intinya, Allah Ta'ala mewajibkan kaum muslimin untuk
bersatu di atas agama yang benar yaitu agama Islam, dan berpegang teguh kepada
Kitab Allah Ta'ala, serta menjadikan persatuan mereka di atasnya. Dengan itulah
mereka berkumpul dan bersatu, bukan dengan fanatisme suku, kebangsaan, atau
mazhab dan sistem politik yang mereka buat dengan pemikiran yang terbatas.
Allah juga melarang mereka dari perpecahan dan
perbedaan setelah adanya persatuan dan berpegang teguh kepada Kitab Allah,
karena dalam perpecahan terdapat hilangnya persatuan yang menjadi sumber
kemuliaan dan kekuatan. Dengan persatuan, umat menjadi kuat, dan dengan
kekuatan itu kebenaran menjadi mulia, tinggi di atas kebatilan, terjaga dari
serangan orang-orang yang memusuhi, dan terlindungi dari tipu daya para penipu.
===
HINDARI FANATISME GOLONGAN DAN KEBANGSAAN
Agama Islam adalah jalannya, sedangkan fanatisme
golongan dan kebangsaan adalah jalan-jalan yang tercerai-berai yang
mengantarkan kepada kelemahan dan kebinasaan.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَأَنَّ هَذَا
صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ
بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ﴾
“Dan bahwa ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka
ikutilah ia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan
itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” [QS. Al-An’am: 153]
Islam memerintahkan adanya keselarasan dan persatuan
di antara semua pihak yang diatur oleh syariatnya, serta agar mereka berpegang
teguh kepada tali Allah secara bersama-sama. Fanatisme kesukuan telah memecah
belah bangsa Arab sebelum datangnya Islam; mereka tidak memiliki syariat yang
menyatukan dan tidak pula sistem yang mengatur mereka. Ketika mereka berpegang
kepada Islam, mereka meraih kemuliaan, kepemimpinan, dan kebahagiaan. Namun
ketika racun fanatisme yang rusak—yang dibawa oleh kaum yang terbaratkan di
kalangan kaum muslimin—menyebar kepada mereka, dengan menipu kaumnya dan membuat
mereka mengira bahwa mereka ingin membangkitkan negeri dan meninggikan
derajatnya, justru keadaan menjadi terbalik.
Mereka tidak memperoleh darinya kecuali kelemahan,
perpecahan, dan keretakan yang membuka jalan bagi musuh-musuh mereka untuk
menguasai kekayaan negeri mereka dan pemikiran mereka. Pada akhirnya,
musuh-musuh mereka pun mengendalikan mereka, meskipun mereka dibuat seolah-olah
bahwa urusan berada di tangan mereka sendiri.
Maka hanya Islamlah satu-satunya fondasi yang darinya
lahir masyarakat yang utuh, saling menguatkan, yang bekerja demi kebaikan
bersama. Karena Islam memandang individu sebagai inti dari masyarakat, dan
tidak mengakui suatu masyarakat kecuali jika ia tidak merusak kemaslahatan
individu.
Dan sudah pasti bahwa kaum muslimin tidak akan
memiliki negara yang mulia dan kuat kecuali jika mereka bersatu di atas apa
yang dahulu menjadi pegangan generasi awal dan para pendahulu mereka, yang
menaklukkan negeri-negeri dengan keadilan Islam dan kemuliaannya, serta
menaklukkan hati untuk beribadah kepada Allah semata tanpa sekutu. Dengan itu
mereka menjadi para pemimpin.
Hendaknya keberadaan negara kecil Yahudi di Palestina
menjadi pelajaran bagi orang yang mau mengambil pelajaran: bagaimana ia mampu
menantang dan mengancam mereka, sementara mereka tidak mampu menahannya. Tidak
ada sebab bagi hal itu selain berpalingnya kaum muslimin dari agama mereka,
yang merupakan sumber kemuliaan dan kekuatan mereka.
Dengan Islam semata, para pendahulu kita—ketika
pemimpin mereka adalah Rasulullah ﷺ dan pedoman mereka adalah Al-Qur’an—mampu menjadi negara
terbesar dan paling agung, yang tidak mampu ditandingi oleh kekuatan materi
mana pun meskipun bersatu.
Telah diketahui oleh setiap orang yang membaca sejarah
bahwa setiap kali kaum muslimin menyimpang dari agama mereka, maka menimpa
mereka apa yang pernah menimpa mereka di Andalusia dan selainnya.
Sesungguhnya apa yang menimpa kaum muslimin dahulu dan
sekarang seluruhnya disebabkan karena berpalingnya mereka dari agama mereka.
Maka hal itu harus menjadi pelajaran bagi mereka.
===
KEBINASAN UMAT INI DISEBABKAN PERPECAHAN
Banyak umat Islam yang dibinasakan, negeri mereka
dirampas, wanita dan anak-anak mereka ditawan, dan sebagian yang tersisa di
negeri-negeri tersebut murtad dari Islam, sebagaimana yang terjadi di
Andalusia, akibat perpecahan dan perselisihan yang telah dilarang oleh agama
mereka dan telah diperingatkan oleh Allah melalui lisan Rasul-Nya ﷺ. Sebagaimana dalam hadits Tsauban:
وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي أَنْ لَا يُهْلِكَ
أُمَّتِي بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى
أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ، وَإِنَّ رَبِّي قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، إِنِّي
إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ، وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ
أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ بِسَنَةٍ عَامَّةٍ، وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا
مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ بَيْضَتَهُمْ، وَلَوِ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ
مَنْ فِي أَقْطَارِهَا، حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ يُهْلِكُ بَعْضًا.
“Aku memohon kepada Rabbku agar tidak membinasakan
umatku dengan bencana yang menyeluruh, dan agar tidak menguasakan atas mereka
musuh dari selain diri mereka sehingga merusak kesatuan mereka. Maka Rabbku
berfirman: Wahai Muhammad, apabila Aku telah menetapkan suatu keputusan maka ia
tidak dapat ditolak. Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu bahwa Aku tidak
akan membinasakan mereka dengan bencana yang menyeluruh, dan tidak akan
menguasakan atas mereka musuh dari selain diri mereka sehingga merusak kesatuan
mereka, meskipun berkumpul atas mereka seluruh penjuru, hingga sebagian mereka
membinasakan sebagian yang lain.” [HR. Muslim no. 2889].
Lengkapnya : Dari [Tsauban] berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ زَوَى لِي الْأَرْضَ
فَرَأَيْتُ مَشَارِقَهَا وَمَغَارِبَهَا وَإِنَّ أُمَّتِي سَيَبْلُغُ مُلْكُهَا
مَا زُوِيَ لِي مِنْهَا وَأُعْطِيتُ الْكَنْزَيْنِ الْأَحْمَرَ وَالْأَبْيَضَ
وَإِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي لِأُمَّتِي أَنْ لَا يُهْلِكَهَا بِسَنَةٍ عَامَّةٍ
وَأَنْ لَا يُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى أَنْفُسِهِمْ فَيَسْتَبِيحَ
بَيْضَتَهُمْ وَإِنَّ رَبِّي قَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنِّي إِذَا قَضَيْتُ قَضَاءً
فَإِنَّهُ لَا يُرَدُّ وَإِنِّي أَعْطَيْتُكَ لِأُمَّتِكَ أَنْ لَا أُهْلِكَهُمْ
بِسَنَةٍ عَامَّةٍ وَأَنْ لَا أُسَلِّطَ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ سِوَى
أَنْفُسِهِمْ يَسْتَبِيحُ بَيْضَتَهُمْ وَلَوْ اجْتَمَعَ عَلَيْهِمْ مَنْ
بِأَقْطَارِهَا أَوْ قَالَ مَنْ بَيْنَ أَقْطَارِهَا حَتَّى يَكُونَ بَعْضُهُمْ
يُهْلِكُ بَعْضًا وَيَسْبِي بَعْضُهُمْ بَعْضًا
"Sesungguhnya Allah menghimpun bumi untukku lalu
aku melihat timur dan baratnya dan sesungguhnya kekuasaan ummatku akan mencapai
yang dihimpunkan untukku, aku diberi dua harta simpanan; merah dan putih, dan
sesungguhnya aku meminta Rabbku untuk ummatku agar tidak dibinasakan oleh
kekeringan menyeluruh, agar Ia tidak memberi kuasa musuh untuk menguasai mereka
[umat Islam] selain diri mereka sendiri lalu menyerang perkumpulan mereka, dan
sesungguhnya Rabbku berfirman:
'Hai Muhammad, sesungguhnya Aku bila menentukan takdir
tidak bisa dirubah, sesungguhnya Aku memberikan untuk umatmu agar tidak
dibinasakan oleh kekeringan menyeluruh, Aku tidak memberi kuasa musuh untuk
menyerang mereka selain diri mereka sendiri [sesama kaum muslimin] . Lalu
mereka [musuh] menyerang perkumpulan mereka [kaum muslimin]. Meski mereka
dikepung dari segala penjurunya [kaum muslimin tetap tidak akan binasa], hingga
sebagian dari mereka [kaum muslimin] membinasakan sebagaian [kaum muslimin] lainnya
dan saling menawan satu sama lain." [HR. Muslim no. 2889]
Ketika mereka dahulu bersatu, dikuasai oleh semangat
Islam dan berpegang teguh pada hukum-hukumnya, musuh tidak mampu mengincar
mereka dan tidak memiliki celah untuk menembus mereka. Hingga akhirnya mereka
sendiri yang menghancurkan diri dan negeri mereka, akibat perpecahan dan
perselisihan di antara mereka.
Para ahli pemikiran, sejarawan, dan ahli ilmu
sosial—baik dari kalangan muslim maupun dari umat lainnya—telah sepakat bahwa
bangsa Arab tidak mampu membangun peradaban dan kemajuan mereka yang luas
kecuali karena pengaruh Islam, yang menyatukan kata mereka serta memperbaiki
kondisi jiwa, keilmuan, dan akhlak mereka.
Oleh karena itu, ketika orang-orang kafir melihat
kekuatan kaum muslimin dan persatuan barisan mereka dalam menghadapi musuh,
mereka berusaha memecah persatuan tersebut dengan berbagai cara. Di antaranya
dengan membagi negeri-negeri mereka menjadi negara-negara kecil yang terpisah,
lalu menjadikan bagi setiap negara batas-batas, sistem, dan hal-hal yang dapat
memicu peperangan antara satu dengan yang lainnya. Dengan cara itulah mereka
dapat menguasai kaum muslimin dari berbagai sisi.
Mengetahui makna jamaah dan pentingnya dalam agama,
serta memahami hukum perpecahan dan besarnya bahayanya, adalah perkara yang
sangat penting untuk diperhatikan. Demikian pula mengetahui asal mula
perpecahan dan sebab-sebabnya. Karena dengan perpecahan akan muncul saling
melaknat, saling membenci, saling memutus hubungan, kemudian berujung pada
peperangan. Ini adalah pokok yang diharamkan dalam seluruh syariat yang Allah
turunkan kepada para rasul-Nya. Hal itu terjadi karena kezaliman manusia dan
kebodohan mereka.
===
BERUSAHA MEMAHAMI MAKNA BID’AH YANG TEPAT DAN BENAR
Wajib memahami makna bid’ah yang tepat dan benar,
dengan menggabungkan antara sabda Nabi ﷺ dan realita penerapannya pada zamannya, antara ucapan para
sahabat dan amalan-nya, antara kaidah para tabi’in dan prakteknya. Agar dengan
semua ini tidak menimbulkan kesalah kaprahan dalam menetapkan bid’ah sesat.
Telah banyak terjadi kegoncangan di kalangan manusia
dalam hal ini, baik dahulu maupun sekarang. Akibatnya timbul perpecahan, saling
menjauh, dan saling membenci yang merupakan keburukan besar, kelemahan yang
nyata, dan jarak perbedaan yang sangat jauh. Setiap kelompok mengklaim bahwa merekalah
yang berada di atas petunjuk dan bahwa sunnah berada bersama mereka, sedangkan
kelompok yang menyelisihi mereka dianggap sesat atau bahkan kafir. Dari sinilah
muncul berbagai bentuk perpecahan dan keburukan yang Allah lebih mengetahui
hakikatnya.
Allah Ta'ala telah mencela perpecahan dan melarangnya
dengan larangan yang sangat keras. Allah berfirman:
﴿إِنَّ
الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ
إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama
mereka dan menjadi golongan-golongan, engkau (wahai Nabi) tidak ada kaitan
sedikit pun dengan mereka. Sesungguhnya urusan mereka kembali kepada Allah,
kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang dahulu mereka
kerjakan.” [QS. Al-An’am: 159]
Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿كَانَ النَّاسُ
أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ
وَأَنزَلَ مَعَهُمْ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا
اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ
مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ
آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ
يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾
“Manusia itu dahulu satu umat, lalu Allah mengutus
para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan, dan menurunkan bersama
mereka Kitab dengan kebenaran agar memberi keputusan di antara manusia dalam
perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah mereka berselisih kecuali
orang-orang yang telah diberi Kitab setelah datang kepada mereka bukti-bukti
yang jelas, karena kedengkian di antara mereka. Maka Allah memberi petunjuk
kepada orang-orang yang beriman terhadap kebenaran yang mereka perselisihkan
itu dengan izin-Nya. Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki
ke jalan yang lurus.” [QS. Al-Baqarah: 213]
Allah mengabarkan bahwa manusia pada asalnya bersatu,
yaitu mereka merupakan satu jamaah yang menyatu, kemudian mereka berselisih.
Perbedaan dalam agama inilah yang menyebabkan sebagian
mereka menyesatkan sebagian yang lain, saling memusuhi, kemudian berujung pada
peperangan dan perpecahan yang sangat parah.
Dan Allah Ta’ala telah mengutus kepada para hamba para
nabi sebagai pembawa kabar gembira bagi siapa saja yang menaati mereka dan
bersatu di atas petunjuk yang mereka bawa, dengan kebahagiaan dan kepemimpinan.
Serta sebagai pemberi peringatan bagi siapa saja yang mendurhakai mereka,
dengan azab di akhirat dan hukuman di dunia yang membuat kehidupan mereka
sengsara atau membinasakan mereka dengan azab yang tersambung dengan azab
akhirat.
Karena akal dan pemikiran manusia terbatas untuk
mencapai seluruh hal yang menjadi kemaslahatan dan petunjuk bagi dirinya, baik
dalam keadilan terhadap dirinya maupun terhadap orang lain, serta karena
perbedaan tingkat akal dan pemahaman manusia, maka pasti terjadi perselisihan
di antara mereka, disertai kekurangan yang ada pada diri mereka. Oleh karena
itu, Allah menurunkan Kitab agar menjadi hakim di antara mereka dalam perkara
yang mereka perselisihkan, baik dalam ilmu, keyakinan, amal, maupun hukum.
===
MACAM-MACAM PERSELISIHAN DAN PERBEDAAN PENDAPAT
Perselisihan itu ada dua macam.
Pertama, perselisihan dalam ucapan, seperti perbedaan para
fuqaha dalam membahas masalah-masalah ilmu, selama mereka tidak mengajak kepada
pendapat-pendapat bid’ah. Maka mereka ini adalah ahli ijtihad; jika mereka
salah maka kesalahan mereka diampuni, dan mereka tetap mendapatkan pahala atas
ijtihad mereka.
Kedua, perselisihan dalam ucapan dan perbuatan, di mana
pendapat tersebut dibangun di atas penafsiran yang rusak, mengikuti hawa nafsu,
lalu mereka mengajak kepadanya, memeranginya, berloyalitas dan memusuhi
karenanya, sebagaimana perbuatan kaum Khawarij, Rafidhah, Mu’tazilah, dan
selain mereka. Termasuk dalam hal ini adalah orang yang berperang demi
kekuasaan, dunia, dan kepemimpinan. Mereka ini berada antara orang yang dzalim melampaui
batas, atau orang yang sesat karena lalai, atau orang yang menjadi hamba hawa
nafsu dan syahwatnya. Mereka itulah ahli kesesatan dan kehinaan, dan kepada
merekalah celaan dalam Al-Kitab dan Sunnah ditujukan.
Golongan yang paling awal binasa dari mereka adalah
kaum Khawarij yang keluar dari kebenaran, karena mereka menetapkan bagi diri
mereka bahwa merekalah yang berpegang teguh pada Kitab Allah dan Sunnah
Rasulullah ﷺ, serta
menganggap Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah, dan pasukan keduanya sebagai pelaku
maksiat dan bid’ah. Maka mereka pun menghalalkan darah kaum muslimin karena hal
itu.
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau
bersabda:
"وَإِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ
ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا: يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا
لَهُ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا، وَأَنْ
تَنَاصَحُوا مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ
السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ".
“Sesungguhnya Allah meridhai bagi kalian tiga perkara dan
membenci bagi kalian tiga perkara.
Allah meridhai bagi kalian agar kalian beribadah
kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, agar kalian
berpegang teguh kepada tali Allah secara bersama-sama dan tidak bercerai-berai,
serta agar kalian saling menasihati kepada orang yang Allah beri kekuasaan atas
urusan kalian.
Dan Allah membenci bagi kalian perkataan ‘katanya dan
katanya’, banyak bertanya, serta menyia-nyiakan harta.”
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Hudzaifah,
ia berkata:
((مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا،
فَارَقَ الْإِسْلَامَ))
“Barang siapa memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka
ia telah memisahkan diri dari Islam.”
Dan diriwayatkan dari Ali, ia berkata:
((الْأَئِمَّةُ مِنْ قُرَيْشٍ، وَمَنْ
فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا، فَقَدْ نَزَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)).
“Para pemimpin itu dari Quraisy, dan barang siapa memisahkan
diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia telah melepaskan ikatan Islam dari
lehernya.”
Yang dimaksud dengan jamaah adalah orang-orang yang
berada di atas kebenaran yang mereka sepakati, dan tidak menyelisihi apa yang
dibawa oleh Rasulullah ﷺ sesuai dengan
kemampuan.
===
MESKI BERBEDA PENDAPAT, NAMUN TETAP WAJIB BERSATU
Banyak dalil yang menunjukkan wajibnya menyatukan
kalimat kaum muslimin dan menjauhi segala hal yang menjadi sebab perselisihan,
bahkan dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang dapat menimbulkan perpecahan dan
permusuhan.
Sesungguhnya dalam sebagian masalah khilaf, terkadang
muncul keyakinan wajibnya membenci orang yang menyelisihi dalam masalah
tersebut, atau memfasikkannya, atau melaknat dan mengkafirkannya, bahkan
memeranginya. Padahal hal itu, bagi orang yang membenci, memfasikkan,
mengkafirkan, atau memerangi, justru menjadi musibah, cobaan, dan fitnah bagi
dirinya, sebagaimana keadaan para pemberontak yang salah dalam penafsiran,
terhadap Ahlul Haq wal ‘Adl (أَهْلُ
الْحَقِّ وَالْعَدْلِ) dari kalangan orang-orang yang menjalankan amar dan nahi atau
dari kalangan ahli ilmu dan amal, yaitu para pemimpin, ulama, dan ahli ibadah.
Namun ijtihad yang masih dibenarkan tidak sampai
menimbulkan fitnah dan perpecahan, kecuali jika disertai dengan kezaliman dan
permusuhan. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَمَا
اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ
الْبَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾
“Dan tidaklah mereka berselisih kecuali setelah datang
kepada mereka bukti-bukti yang jelas, karena kezaliman di antara mereka.” [QS.
Al-Baqarah: 213]
Dan hal ini juga disebutkan oleh Allah dalam ayat-ayat
lainnya, seperti firman-Nya:
﴿وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾
“Dan tidaklah orang-orang yang diberi Kitab itu
berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu, karena kezaliman di
antara mereka.” [QS. Ali Imran: 19]
Dan firman-Nya:
﴿فَمَا
اخْتَلَفُوا إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾
“Maka mereka tidak berselisih kecuali setelah datang
kepada mereka ilmu, karena kezaliman di antara mereka.” [QS. Al-Jatsiyah: 17]
===
LARANGAN BERPERANG HANYA KARENA ADA PERSELISIHAN
Allah menjelaskan bahwa perselisihan yang menyebabkan
fitnah dan perpecahan hanyalah karena kezaliman dan permusuhan. Maka tidak ada
fitnah dan perpecahan pada perselisihan yang dibenarkan dalam syariat.
Oleh karena itu Nabi ﷺ melarang berperang dalam fitnah, dan hal ini menjadi salah satu
prinsip Ahlus Sunnah yang disebutkan dalam pembahasan aqidah karena pentingnya.
Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa jika salah
satu kelompok memiliki ilmu yang sempurna tentang hukum syariat, sementara
kelompok lain adalah pihak yang zalim, maka wajib berperang bersama kelompok
yang adil dan berilmu. Mereka berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah
berperang bersama Ali bin Abi Thalib dalam perang fitnah, dan hal itu lebih
utama daripada tidak ikut berperang.
Namun banyak dalil menunjukkan bahwa yang benar adalah
menjauhi peperangan, sebagaimana yang dilakukan oleh mayoritas sahabat.
Di antaranya sabda Nabi ﷺ dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dari
Muhammad bin Maslamah:
أَعْطَانِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَيْفًا،
فَقَالَ: ((قَاتِلْ بِهِ الْمُشْرِكِينَ، فَإِذَا رَأَيْتَ النَّاسَ يَضْرِبُ بَعْضُهُمْ
بَعْضًا، فَاعْمِدْ بِهِ إِلَى صَخْرَةٍ فَاضْرِبْهُ بِهَا حَتَّى يَنْكَسِرَ، ثُمَّ
اقْعُدْ فِي بَيْتِكَ حَتَّى تَأْتِيَكَ يَدٌ خَاطِئَةٌ أَوْ مَنِيَّةٌ قَاضِيَةٌ)).
“Beliau memberiku pedang dan berkata: ‘Perangilah
orang-orang musyrik dengan pedang ini. Namun jika engkau melihat manusia saling
memukul satu sama lain, maka pukulkanlah pedang itu ke batu hingga patah,
kemudian duduklah di rumahmu sampai datang kepadamu tangan yang salah atau
kematian yang pasti.’”
Sebagaimana dalam Sunan Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari
Abu Musa Al-Asy’ari:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ فِي الْفِتْنَةِ:
((كَسِّرُوا فِيهَا قِسِيَّكُمْ، وَقَطِّعُوا أَوْتَارَكُمْ، وَالْزَمُوا فِيهَا أَجْوَافَ
بُيُوتِكُمْ، وَكُونُوا كَابْنِ آدَمَ)).
Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang fitnah: “Patahkanlah busur-busur kalian,
putuskan tali-tali kalian, dan tetaplah berada di dalam rumah-rumah kalian,
serta jadilah seperti anak Adam.”
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
((سَتَكُونُ فِتَنٌ،
الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْقَائِمِ، وَالْقَائِمُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي،
وَالْمَاشِي فِيهَا خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي، مَنْ تَشَرَّفَ لَهَا تَسْتَشْرِفْهُ، وَمَنْ
وَجَدَ مَلْجَأً أَوْ مَعَاذًا فَلْيَعُذْ بِهِ)).
“Akan terjadi fitnah; orang yang duduk lebih baik
daripada yang berdiri, yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan, dan yang
berjalan lebih baik daripada yang berlari. Barang siapa menampakkan diri
kepadanya, maka fitnah itu akan menimpanya. Barang siapa mendapatkan tempat
berlindung atau perlindungan, hendaklah ia berlindung dengannya.”
Dalam Shahih Muslim dari Abu Bakrah, Rasulullah ﷺ bersabda:
((إِنَّهَا سَتَكُونُ
فِتْنَةٌ، أَلَا ثُمَّ تَكُونُ فِتَنٌ، الْقَاعِدُ فِيهَا خَيْرٌ مِنَ الْمَاشِي، وَالْمَاشِي
خَيْرٌ مِنَ السَّاعِي إِلَيْهَا، فَإِذَا وَقَعَتْ، فَمَنْ كَانَ لَهُ إِبِلٌ فَلْيَلْحَقْ
بِإِبِلِهِ، وَمَنْ كَانَ لَهُ غَنَمٌ فَلْيَلْحَقْ بِغَنَمِهِ، وَمَنْ كَانَتْ لَهُ
أَرْضٌ فَلْيَلْحَقْ بِأَرْضِهِ)).
فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
أَرَأَيْتَ مَنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ إِبِلٌ وَلَا غَنَمٌ وَلَا أَرْضٌ؟
قَالَ: ((يَعْمِدُ إِلَى سَيْفِهِ فَيَدُقُّ
عَلَى حَدِّهِ بِحَجَرٍ، ثُمَّ لِيَنْجُ إِنِ اسْتَطَاعَ النَّجَاةَ، اللَّهُمَّ هَلْ
بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ)).
فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
أَرَأَيْتَ إِنْ أُكْرِهْتُ حَتَّى يُنْطَلَقَ بِي إِلَى أَحَدِ الصَّفَّيْنِ، أَوْ
إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ، فَضَرَبَنِي رَجُلٌ بِسَيْفِهِ، أَوْ يَجِيءُ سَهْمٌ فَيَقْتُلَنِي؟
قَالَ: ((يَبُوءُ بِإِثْمِهِ وَإِثْمِكَ،
وَيَكُونُ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ)).
“Sesungguhnya akan terjadi fitnah, kemudian fitnah
lagi. Orang yang duduk lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan
lebih baik daripada yang berlari menuju kepadanya. Jika itu terjadi, maka siapa
yang memiliki unta hendaklah ia bersama untanya, siapa yang memiliki kambing
hendaklah ia bersama kambingnya, dan siapa yang memiliki tanah hendaklah ia
tetap di tanahnya.”
Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana
dengan orang yang tidak memiliki unta, kambing, atau tanah?”
Beliau ﷺ menjawab: “Hendaklah ia mengambil pedangnya lalu memukul
ujungnya dengan batu hingga patah, kemudian hendaklah ia menyelamatkan diri
jika mampu. Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? Ya Allah, apakah aku telah
menyampaikan? Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?”
Lalu seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana
jika aku dipaksa hingga dibawa ke salah satu dari dua barisan atau dua
kelompok, lalu seseorang menebasku dengan pedangnya atau datang anak panah lalu
membunuhku?”
Beliau ﷺ menjawab: “Ia akan menanggung dosanya dan dosamu, dan ia
termasuk penghuni neraka.”
Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Bakrah, ia
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
((إِذَا تَوَاجَهَ
الْمُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ)). فَقِيلَ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا الْقَاتِلُ، فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ؟ قَالَ: ((إِنَّهُ
أَرَادَ قَتْلَ أَخِيهِ)).
“Jika dua orang muslim saling berhadapan dengan pedang
mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh sama-sama di neraka.”
Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh,
lalu bagaimana dengan yang terbunuh?”
Beliau ﷺ menjawab: “Karena ia juga berkeinginan membunuh saudaranya.”
Dan dalam Bukhori dan Muslim dari Abu Sa’id,
Rasulullah ﷺ bersabda:
((يُوشِكُ أَنْ يَكُونَ
خَيْرُ مَالِ الْمُسْلِمِ غَنَمٌ، يَتَّبِعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ،
يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ)).
“Hampir saja harta terbaik seorang muslim adalah
kambing yang ia bawa ke puncak-puncak gunung dan tempat-tempat turunnya hujan,
ia lari dengan agamanya dari berbagai fitnah.”
Hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ tentang perintah menahan diri dari
peperangan dalam fitnah dan menjauhi pihak-pihak yang berperang sangat banyak
dan jelas. Hal itu termasuk perkara yang mencegah perpecahan, karena itulah
solusi dalam keadaan seperti itu. Jika tidak bisa dicegah sepenuhnya, maka
minimal diupayakan untuk menguranginya, walaupun dengan menjauhi para
pelakunya.
Termasuk prinsip yang disepakati oleh Ahlus Sunnah,
dan ditunjukkan oleh banyak dalil, bahwa jika kaum muslimin memiliki pemimpin
yang dzalim dan sewenang-wenang, maka mereka diperintahkan untuk bersabar atas
kezaliman dan kesewenang-wenangannya, serta tidak memeranginya. Sekadar adanya
kezaliman dari seorang pemimpin atau dari suatu kelompok tidaklah membolehkan
untuk memerangi mereka.
Menolak kezaliman tidak selalu diizinkan oleh syariat
dengan cara peperangan. Bahkan jika dalam penolakannya itu menimbulkan fitnah
dan mengakibatkan kerusakan yang lebih besar, maka wajib menahan diri,
bersabar, dan menanggungnya. Karena syariat dibangun di atas kaidah menolak
kerusakan yang lebih besar dengan memilih kerusakan yang lebih ringan, jika
tidak mungkin menolak kerusakan secara keseluruhan.
Nabi ﷺ apabila
menyebut suatu kelompok sebagai pihak yang dzalim (bāghiyah), tidak berarti beliau memerintahkan untuk
memerangi mereka, bahkan tidak pula membolehkannya secara mutlak, baik
kezaliman itu disertai penafsiran (ta’wil) maupun tidak.
Setiap hal yang menimbulkan fitnah atau perpecahan di
antara kaum mukminin bukanlah bagian dari agama, baik berupa ucapan maupun
perbuatan.
Fitnah dan perpecahan tidak terjadi kecuali karena
meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Allah memerintahkan kebenaran
dan keadilan serta memerintahkan kesabaran. Fitnah muncul karena meninggalkan
kebenaran atau meninggalkan kesabaran.
===
MESKI TERDZALIMI, NAMUN TETAP TIDAK BOLEH MEMICU PERANG
Orang yang dizalimi, jika ia berada di atas kebenaran,
maka ia diperintahkan untuk menahan dir dan bersabar atas ujian. Jika ia
meninggalkan kesabaran, maka ia telah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh
Allah.
Jika orang yang dizalimi itu telah berijtihad dalam
mencari kebenaran namun tidak mendapatkannya, lalu ia tidak bersabar atas
ujian, maka ia telah kurang dalam mencari kebenaran dan berdosa karena
meninggalkan kesabaran. Namun ia tetap diberi pahala atas ijtihadnya dan
dimaafkan atas kekurangannya. Adapun meninggalkan kesabaran, maka ia berdosa
karenanya.
Adapun jika ia tidak berijtihad dalam mencari kebenaran
dan tidak bersabar, maka berkumpul padanya tiga dosa: pertama, karena
meninggalkan ijtihad dalam mencari kebenaran; kedua, karena meninggalkan
kesabaran atas ujian; dan ketiga, karena tidak mendapatkan kebenaran serta
terjatuh dalam kesalahan.
Intinya, tidak boleh menolak gangguan dengan cara yang
justru menimbulkan fitnah di tengah umat, atau menghasilkan kerusakan yang
lebih besar atau sama besarnya dengan gangguan yang ingin dihilangkan, atau
mengandung kezaliman dan permusuhan. Dalam kondisi seperti itu, yang wajib
adalah bersabar, menahan diri, dan mengendalikan jiwa. Karena hal itu bagi
orang yang dizalimi merupakan ujian dan cobaan. Jika ia bersabar dan mengharap
pahala, maka akibat yang baik akan menjadi miliknya.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَجَعَلْنَا
بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيراً﴾
“Dan Kami jadikan sebagian kalian sebagai ujian bagi
sebagian yang lain. Apakah kalian akan bersabar? Dan Tuhanmu Maha Melihat.”
[QS. Al-Furqan: 20]
Artinya, sebagian kalian diuji dengan sebagian yang
lain untuk melihat siapa yang bersabar sehingga berhak mendapatkan balasan yang
sempurna di dunia dan akhirat.
Dan Allah mengabarkan tentang para rasul bahwa mereka
berkata kepada kaum mereka:
﴿وَلَنَصْبِرَنَّ
عَلَى مَا آذَيْتُمُونَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلْ الْمُتَوَكِّلُونَ﴾
“Dan kami pasti akan bersabar atas gangguan yang
kalian berikan kepada kami, dan hanya kepada Allah hendaknya orang-orang yang
bertawakal berserah diri.” [QS. Ibrahim: 12]
Dan Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَجَعَلْنَا
مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا
يُوقِنُونَ﴾
“Dan Kami jadikan di antara mereka para pemimpin yang
memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar dan mereka
meyakini ayat-ayat Kami.” [QS. As-Sajdah: 24]
Maka Allah menjadikan mereka sebagai pemimpin dengan
kesabaran dan keyakinan. Dengan dua hal itulah kepemimpinan dalam agama dapat
diraih.
Kesalahan ini terjadi dalam hal ini, baik karena
kegelisahan orang yang dizalimi, atau karena kurangnya kesabarannya, atau lemahnya
pertimbangannya, karena dia mungkin mengira bahwa berperang, atau tindakan
serupa dalam situasi fitnah, dapat menghilangkan ketidakadilan darinya, padahal
dia tidak mengetahui bahwa hal itu justru menggandakan ketidakadilan dan
menambah keburukan, sebagaimana kenyataannya.
Dan orang yang dizalimi, meskipun diizinkan untuk
menolak kezaliman darinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿وَلَمَنْ انتَصَرَ
بَعْدَ ظُلْمِهِ فَأُوْلَئِكَ مَا عَلَيْهِمْ مِنْ سَبِيلٍ﴾
“Dan barang siapa menolong dirinya setelah dizalimi,
maka mereka tidak akan menanggung dosa apapun”. [QS. Asy-Syura: 41],
Hal itu dibatasi dengan dua syarat:
Yang pertama adalah kemampuan untuk melakukannya, karena jika dia
tidak mampu, maka kezaliman akan bertambah.
Syarat kedua: adalah tidak melebihi batas, sebagaimana Allah
Ta’ala berfirman:
﴿وَإِنْ عَاقَبْتُمْ
فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
* وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ وَلا تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلا تَكُ فِي
ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ﴾
“Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan setimpal
dengan apa yang ditimpakan kepadamu, dan jika kamu bersabar, itu lebih baik
bagi orang-orang yang sabar. Bersabarlah, dan kesabaranmu hanyalah dengan
pertolongan Allah, dan jangan bersedih hati atas mereka, dan janganlah kamu
merasa sempit terhadap apa yang mereka rencanakan”. [QS. An-Nahl: 126-127].
Allah menjelaskan bahwa kemenangan diperbolehkan bagi
yang mampu melakukannya tanpa berlebihan, dan kesabaran lebih utama. Jika kedua
syarat ini tidak terpenuhi, maka hal itu tidak diperbolehkan.
Semua ini berlaku jika orang yang dzalim bukanlah imam
yang memiliki kekuatan dan pengikut. Jika yang dzalim adalah imam, maka tidak
diperbolehkan melakukan pembalasan atau mengambil alih, karena akan menimbulkan
keburukan besar dan fitnah yang dampaknya lebih merusak dibandingkan manfaat
kemenangan dan penghapusan kezaliman.
Oleh karena itu, terdapat nash (teks syariat) dari
Nabi ﷺ yang
melarang memerangi para imam yang dzalim dan tiran.
Dalam Shahih Muslim dan at-Tirmidzi disebutkan:
أَنَّ سَلْمَةَ بْنَ يَزِيدَ الْجَعْفِيَّ
سَأَلَ رَسُولَ الله ﷺ قَالَ: «يَا نَبِيَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا
أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَ حَقَّهُمْ، وَيَمْنَعُونَنَا حَقَّنَا، فَمَا تَأْمُرُنَا؟»
فَأَعْرَضَ عَنْهُ مَرَّاتٍ – وَهُوَ يُعِيدُ السُّؤَالَ – ثُمَّ قَالَ: «اسْمَعُوا
وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حَمَلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حَمَلْتُمْ».
“Bahwa Salamah bin Yazid al-Ju’fi bertanya kepada
Rasulullah ﷺ: “Ya Nabi
Allah, bagaimana jika para penguasa menuntut hak mereka dan menahan hak kami,
apa yang Engkau perintahkan?”
Rasulullah ﷺ menolak pertanyaan itu beberapa kali—sementara Salamah terus
mengulang pertanyaan—kemudian Beliau ﷺ bersabda:
“Dengarkanlah dan taatilah, karena mereka hanya
menanggung apa yang mereka lakukan, dan kalian menanggung apa yang kalian
lakukan.”
Dalam Shahihain (Bukhori dan Muslim ) dari Ibnu Mas’ud
disebutkan, Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّهَا سَتَكُونُ
أَثَرَةً وَأُمُورًا تَنْكِرُونَهَا»، قَالُوا: «يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ تَأْمُرُ
مَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنَّا؟» قَالَ: «تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُونَ
اللهَ الَّذِي لَكُمْ».
“Akan ada kejadian-kejadian yang membingungkan dan
perbuatan-perbuatan yang kalian ingkari.”
Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana Engkau
menyuruh orang yang mengalami hal itu di antara kami?”
Beliau ﷺ menjawab: “Kalian menunaikan hak yang menjadi kewajiban
kalian dan memohon kepada Allah hak yang menjadi milik kalian.”
Dalam keduanya juga dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
«وَعَلَى الْمَرْءِ
الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ أَوْ كَرِهَ، إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ
بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ».
“Seorang Muslim wajib mendengar dan taat dalam hal
yang disukai atau tidak disukai, kecuali diperintahkan melakukan maksiat. Jika
diperintahkan maksiat, maka tidak ada mendengar dan tidak ada taat.”
Dalam Shahih Muslim dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah,
Rasulullah ﷺ bersabda:
«عَلَيْكَ السَّمْعُ
وَالطَّاعَةُ، فِي عَسْرِكَ وَيُسْرِكَ، وَمَنشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ، وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ».
“Kamu wajib mendengar dan taat dalam kesulitan dan
kemudahanmu, dalam semangatmu maupun kereluctanmu, dan dalam hal yang
menguntungkanmu maupun yang merugikanmu.”
Dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ كَرِهَ مِنْ
أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا
مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً».
“Barang siapa membenci sesuatu dari penguasanya,
hendaklah ia bersabar, karena barang siapa keluar dari kekuasaan satu jengkal
saja, ia akan mati dalam keadaan jahiliyah.”
Semua ini bertujuan menjaga persatuan, menghindari
perpecahan yang melemahkan umat di hadapan serangan musuh, dan menjaga darah,
kehormatan, dan harta kaum Muslimin, karena pemberontakan terhadap imam akan
menimbulkan fitnah, pertumpahan darah, hilangnya harta, dan pelanggaran
kehormatan, sebagaimana dialami manusia sebelumnya, penuh kesulitan dan
keburukan. Syariat datang dengan memilih opsi yang lebih ringan dari dua
mudarat untuk mencegah mudarat yang lebih besar.
PERINTAH MENUMPAS PEMECAH
BELAH UMAT DAN PENYULUT API PEPERANGAN
Rasulullah ﷺ memerintahkan membunuh orang yang keluar untuk merebut
kekuasaan, karena kekuasaan berada di tangan umat, demi mencegah fitnah dan
perpecahan. Dalam Shahih Muslim, dari Auf bin Arfajah, Rasulullah ﷺ bersabda:
«سَتَكُونُ هَنَاتٌ،
وَهَنَاتٌ، فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُفَرِّقَ أَمْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَهِيَ جَمِيعٌ
فَاضْرِبُوهُ بِالسَّيْفِ كَائِنًا مَنْ كَانَ».
“Akan terjadi banyak perpecahan. Barang siapa ingin
memecah belah urusan umat ini sementara umat bersatu, maka pukullah dia dengan
pedang, siapapun dia.”
Dalam an-Nasa’i, dari Usamah bin Syurayk, Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَيُّ رَجُلٍ خَرَجَ
يُفَرِّقُ بَيْنَ أُمَّتِي فَاضْرِبُوا عُنُقَهُ».
“Barang siapa keluar untuk memecah belah umatku,
pukullah lehernya.”
Dalam Shahih Muslim dan an-Nasa’i, dari Abu Hurairah,
Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ خَرَجَ مِنَ
الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ، فَمَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً، وَمَنْ قُتِلَ تَحْتَ
رَايَةٍ عُمِّيَّةٍ، بِغَضَبٍ لِعَصَبِيَّةٍ، أَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبِيَّةٍ، فَقُتِلَ،
فَقَتْلَتُهُ جَاهِلِيَّةٌ، وَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يُضْرِبُ بِرِجَالِهَا وَفَاجِرِهَا،
وَلَا يَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا، وَلَا يُفِي بِعَهْدِ ذِي عَهْدِهَا، فَلَيْسَ
مِنِّي، وَلَسْتُ مِنْهُ».
“Barang siapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan
jamaah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah. Barang siapa terbunuh di bawah
panji kebodohan karena amarah atau mendorong tribalitas, maka kematiannya
adalah kematian jahiliyah. Barang siapa keluar menindas umatku, menimpa orang
shalih maupun fasik, tidak memperhatikan seorang mukmin, dan mengingkari
perjanjian, maka ia bukan dariku, dan aku bukan darinya.”
Beliau ﷺ memperingatkan dari hal-hal yang memecah belah dan melemahkan
jamaah, serta memerintahkan membunuh orang yang ingin mengambil kekuasaan di
tangannya, baik ia orang saleh maupun fasik, dan menegaskan bahwa siapa yang
terbunuh di bawah panji kebodohan, kematiannya adalah kematian jahiliyah, dan
siapa yang berperang karena tribalitas, hal yang sama berlaku, serta Beliau
menegaskan menolak siapapun yang memecah belah umatnya.
===
PERINTAH MENDAMAIKAN DUA KELOMPOK YANG BERPERANG
Adapun firman Allah Ta’ala:
﴿وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ
بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ
إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ
وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ﴾
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang beriman
berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya
berbuat dzalim terhadap yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat dzalim
itu hingga kembali kepada perintah Allah. Jika ia telah kembali, maka
damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah
mencintai orang-orang yang berlaku adil” [Al-Hujurat: 9].
Maka ayat ini tidak memerintahkan untuk berperang
sejak awal. Akan tetapi, jika terjadi peperangan antara dua kelompok dari kaum
mukminin, maka wajib mendamaikan di antara keduanya tanpa peperangan selama hal
itu memungkinkan, sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Ta’ala.
Perdamaian tersebut dilakukan dengan keadilan dan
sikap adil. Bisa jadi salah satu dari dua kelompok lebih dekat kepada
kebenaran, maka ia dibantu dalam kebenaran tersebut, dan dicegah kelompok yang
lain dari perbuatan dzalim dan melampaui batas. Jika salah satu kelompok
menolak menerima perdamaian dan hukum yang benar di antara keduanya, serta
tetap bersikeras dalam kezaliman dan terus berada dalam kebatilan, maka saat
itu kelompok tersebut diperangi, untuk mencegah peperangan yang lebih besar.
Karena jika tidak diperangi hingga kembali kepada perintah Allah, dan dibiarkan
terus berperang, maka kerusakan akan menjadi lebih besar.
Kemudian, pihak yang memerangi kelompok yang dzalim bukanlah
kelompok yang dizalimi, melainkan pihak lain. Ini termasuk bentuk menolong
orang yang dizalimi dan menolak kerusakan besar dengan kerusakan yang lebih
ringan.
Ibnu Jarir berkata:
يَقُولُ جَلَّ ذِكْرُهُ: وَإِنْ طَائِفَتَانِ
مِنْ أَهْلِ الإِيمَانِ اقْتَتَلُوا، فَأَصْلِحُوا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ بَيْنَهُمَا
بِالدُّعَاءِ إِلَى حُكْمِ كِتَابِ اللَّهِ، وَالرِّضَا بِمَا فِيهِ لَهُمَا وَعَلَيْهِمَا،
وَذَلِكَ هُوَ الإِصْلَاحُ بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ، فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى
الأُخْرَى، يَقُولُ: فَإِنْ أَبَتْ إِحْدَى الطَّائِفَتَيْنِ الإِجَابَةَ إِلَى حُكْمِ
كِتَابِ اللَّهِ لَهَا أَوْ عَلَيْهَا، وَتَعَدَّتْ مَا جَعَلَ اللَّهُ عَدْلًا بَيْنَ
خَلْقِهِ، وَأَجَابَتِ الأُخْرَى مِنْهُمَا، فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي، أَيْ الَّتِي
تَعْتَدِي، وَتَأْبَى الإِجَابَةَ إِلَى حُكْمِ اللَّهِ حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ
اللَّهِ، أَيْ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى حُكْمِ اللَّهِ الَّذِي حَكَمَ فِي كِتَابِهِ
بَيْنَ خَلْقِهِ، فَإِنْ فَاءَتْ ﴿فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ﴾ يَقُولُ:
فَإِنْ رَجَعَتِ الْبَاغِيَةُ بَعْدَ قِتَالِكُمْ إِيَّاهُمْ إِلَى الرِّضَا بِحُكْمِ
اللَّهِ فِي كِتَابِهِ، فَأَصْلِحُوا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الطَّائِفَةِ الأُخْرَى ﴿بِالْعَدْلِ﴾
يَعْنِي الإِنْصَافَ بَيْنَهُمَا، وَذَلِكَ حُكْمُ اللَّهِ فِي كِتَابِهِ، جَعَلَهُ
عَدْلًا بَيْنَ خَلْقِهِ.
“Allah Yang Maha Tinggi berfirman: jika dua golongan
dari orang-orang beriman saling berperang, maka damaikanlah—wahai orang-orang
beriman—di antara keduanya dengan mengajak kepada hukum Kitab Allah dan
menerima apa yang terkandung di dalamnya, baik untuk mereka maupun atas mereka.
Itulah perdamaian dengan keadilan.
Jika salah satu dari keduanya berbuat dzalim terhadap
yang lain, yaitu menolak hukum Kitab Allah, melampaui batas yang telah Allah tetapkan
sebagai keadilan di antara makhluk-Nya, sementara kelompok yang lain menerima,
maka perangilah kelompok yang dzalim itu, yaitu yang melampaui batas dan
menolak hukum Allah, hingga ia kembali kepada perintah Allah, yaitu kembali
kepada hukum Allah dalam Kitab-Nya. Jika ia telah kembali, maka damaikanlah
antara keduanya dengan adil, yaitu dengan keadilan di antara mereka, dan itulah
hukum Allah dalam Kitab-Nya yang dijadikan sebagai keadilan di antara
makhluk-Nya.” [Tafsir ath-Thobari 22/292]
Ayat ini tidak berkaitan dengan memerangi para
pemimpin yang memegang kekuasaan, tetapi ini adalah jenis lain. Yang
diperintahkan dalam ayat ini adalah menolak fitnah dan menguranginya semampu
mungkin dengan perdamaian, atau dengan peperangan jika tidak mungkin tanpa itu.
Maka kelompok yang dzalim diperangi oleh selainnya hingga tunduk kepada hukum
Allah, sehingga agama seluruhnya untuk Allah dan persatuan kaum Muslimin tetap
terjaga.
Adapun yang diperintahkan untuk berperang adalah kaum
mukminin yang tidak termasuk dalam salah satu dari dua kelompok tersebut. Allah
Ta’ala memerintahkan mereka untuk memerangi pihak yang berbuat dzalim terhadap
saudaranya dan melampaui batas dengan peperangan serta tidak mau menerima
perdamaian yang adil. Memerangi orang seperti ini termasuk bagian dari jihad
dan menolong orang yang dizalimi.
Adapun jika kezaliman terjadi sejak awal tanpa
peperangan, seperti mengambil harta atau kekuasaan secara zalim, maka Allah
Ta’ala tidak mengizinkan untuk memerangi mereka dalam kondisi seperti itu.
Bahkan Rasulullah ﷺ memerintahkan—meskipun
menyebutkan kezaliman mereka—untuk bersabar, memberikan hak-hak mereka, dan
agar orang yang dizalimi meminta haknya kepada Allah Ta’ala.
Dan tidak diizinkan bagi orang yang dizalimi untuk
memerangi pihak yang dzalim dalam kondisi seperti ini, karena peperangan dalam
keadaan tersebut termasuk fitnah. Juga terdapat larangan untuk memberontak
kepada para pemimpin, meskipun mereka dzalim dan sewenang-wenang, memukul
punggung, mengambil harta, dan menahan hak-hak. Bahkan dilarang untuk tidak
taat kepada mereka dalam kondisi itu, serta mencabut ketaatan, selama mereka
tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala.
Jika mereka memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada
ketaatan kepada mereka dan tidak didengar perintahnya. Demikian pula jika mereka
murtad dari agama Islam dan kafir secara terang-terangan, maka tidak boleh
mereka menjadi pemimpin atas kaum Muslimin.
Ketaatan kepada mereka dibatasi dengan syarat bahwa
mereka tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, mereka tidak
ditaati dalam segala hal, melainkan ditaati jika mereka memerintahkan ketaatan
kepada Allah atau sesuatu yang tidak mengandung maksiat kepada-Nya. Adapun jika
mereka memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada mendengar dan tidak ada
ketaatan.
===
LARANGAN MEMBERONTAK, WALAUPUN KEPADA PENGUASA DZALIM
Demikian pula larangan memberontak kepada pengusa
dzalim, selama mereka masih Muslim dan menegakkan shalat. Adapun jika mereka
kafir dengan kekafiran yang nyata dan jelas, maka tidak boleh mereka menjadi
pemimpin atas kaum Muslimin.
Hal ini telah ditunjukkan oleh nash-nash dari
Rasulullah ﷺ.
Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
((بَعَثَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ سَرِيَّةً، وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ، وَأَمَرَهُمْ
أَنْ يَسْمَعُوا لَهُ وَيُطِيعُوا، فَأَغْضَبُوهُ فِي شَيْءٍ، فَقَالَ: اجْمَعُوا لِي
حَطَبًا، فَجَمَعُوا لَهُ، ثُمَّ قَالَ: أَوْقِدُوا نَارًا، فَأَوْقَدُوا، ثُمَّ قَالَ:
أَلَمْ يَأْمُرْكُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تَسْمَعُوا لِي وَتُطِيعُوا؟ قَالُوا:
بَلَى، قَالَ: فَادْخُلُوهَا، قَالَ: فَنَظَرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، فَقَالُوا:
إِنَّمَا فَرَرْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ النَّارِ، فَكَانُوا كَذَلِكَ، وَسَكَنَ
غَضَبُهُ، وَطُفِئَتِ النَّارُ، فَلَمَّا رَجَعُوا، ذَكَرُوا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ ﷺ،
فَقَالَ: لَوْ دَخَلُوهَا مَا خَرَجُوا مِنْهَا، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ))
Rasulullah ﷺ mengutus sebuah pasukan dan menunjuk seorang laki-laki dari
kalangan Anshar sebagai pemimpin mereka, serta memerintahkan agar mereka
mendengar dan taat kepadanya. Lalu mereka membuatnya marah dalam suatu perkara,
maka ia berkata: “Kumpulkan untukku kayu bakar.” Mereka pun mengumpulkannya.
Kemudian ia berkata: “Nyalakan api.” Maka mereka menyalakannya. Lalu ia
berkata: “Bukankah Rasulullah ﷺ
memerintahkan kalian untuk mendengar dan taat kepadaku?” Mereka menjawab:
“Benar.” Ia berkata: “Kalau begitu masuklah ke dalamnya.”
Maka sebagian mereka saling memandang satu sama lain,
lalu berkata: “Sesungguhnya kita lari menuju Rasulullah ﷺ untuk menyelamatkan diri dari api.” Mereka
tetap dalam keadaan demikian hingga kemarahannya mereda dan api pun padam.
Ketika mereka kembali, mereka menceritakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka Beliau bersabda: “Seandainya mereka
masuk ke dalamnya, niscaya mereka tidak akan keluar darinya. Sesungguhnya
ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” [Shahih Muslim 2/227]
Dalam kitab tersebut juga dari Ummu Salamah
radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
((سَيَكُونُ أُمَرَاءُ
تَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ
مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ))، قَالُوا: أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ؟ قَالَ: ((لَا مَا صَلَّوْا)).
“Akan ada para pemimpin yang kalian kenal
(kebaikannya) dan kalian ingkari (keburukannya). Barang siapa yang mengetahui
(dan membencinya), maka ia telah bebas (dari dosa), dan barang siapa yang
mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi yang berdosa adalah yang ridha dan
mengikuti.” Para sahabat bertanya: “Apakah kita tidak memerangi mereka?” Beliau
menjawab: “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat.”
Dan juga dalam Shahih Muslim dari Auf bin Malik, ia
berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
((خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ
الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ، وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ
عَلَيْهِمْ، وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ،
وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ))، قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلَا
نُنَابِذُهُمْ عِنْدَ ذَلِكَ؟ قَالَ: ((لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا
مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلَاةَ، إِلَّا مَنْ
وُلِّيَ عَلَيْهِ وَالٍ فَرَآهُ يَأْتِي شَيْئًا مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، فَلْيَكْرَهْ
مَا يَأْتِي مِنْ مَعْصِيَةِ اللَّهِ، وَلَا يَنْزِعَنَّ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ)).
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai
dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan
kalian. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka
membenci kalian, kalian melaknat mereka dan mereka melaknat kalian.”
Kami berkata: “Wahai Rasulullah, apakah kita tidak
memberontak kepada mereka saat itu?”
Beliau ﷺ bersabda: “Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah
kalian, tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah kalian, tidak, selama
mereka menegakkan shalat di tengah kalian. Kecuali jika seseorang dipimpin oleh
seorang pemimpin lalu ia melihatnya melakukan kemaksiatan kepada Allah, maka
hendaklah ia membenci perbuatannya tersebut, namun janganlah ia melepaskan
ketaatan.”
Imam an-Nawawi berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ
طَاعَةِ وُلَاةِ الأُمُورِ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ، وَعَلَى تَحْرِيمِهَا فِي الْمَعْصِيَةِ،
نَقَلَ الإِجْمَاعَ الْقَاضِي عِيَاضٌ وَآخَرُونَ، قَالَ: وَتَجِبُ طَاعَتُهُمْ فِيمَا
يَشُقُّ عَلَى النُّفُوسِ وَمَا تَكْرَهُهُ، وَغَيْرِهِ مِمَّا لَيْسَ بِمَعْصِيَةٍ،
فَإِنْ كَانَتْ لِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ، كَمَا صَرَّحَ بِهِ فِي الأَحَادِيثِ،
فَتُحْمَلُ الأَحَادِيثُ الَّتِي فِيهَا إِطْلَاقُ السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ عَلَى الْمُقَيَّدَةِ،
وَفِي حَدِيثِ عُبَادَةَ قَالَ: ((بَايَعْنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، فَكَانَ فِيمَا أَخَذَ
عَلَيْنَا أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا،
وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا، وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الأَمْرَ أَهْلَهُ))،
قَالَ: ((إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ)).
“Para ulama telah bersepakat tentang wajibnya taat
kepada para pemimpin dalam perkara yang bukan maksiat, dan haramnya taat dalam
kemaksiatan. Ijma’ ini dinukil oleh al-Qadhi Iyadh dan selainnya. Ia berkata:
Wajib taat kepada mereka dalam perkara yang berat bagi jiwa maupun yang tidak
disukai, selama bukan maksiat. Adapun jika dalam maksiat, maka tidak ada
mendengar dan tidak ada taat, sebagaimana ditegaskan dalam hadits-hadits. Maka
hadits-hadits yang menyebutkan ketaatan secara mutlak dibawa kepada yang
dibatasi.
Dalam hadits Ubadah disebutkan: “Kami berbaiat kepada
Rasulullah ﷺ, dan
termasuk yang Beliau ambil dari kami adalah kami berbaiat untuk mendengar dan
taat, baik dalam keadaan semangat maupun tidak suka, dalam kesulitan maupun
kemudahan, serta dalam keadaan didahulukan atas kami, dan agar kami tidak
merebut kekuasaan dari pemiliknya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian
melihat kekafiran yang nyata, yang kalian memiliki dalil dari Allah
tentangnya.”
An-Nawawi juga menukil dari Iyadh bahwa ia berkata:
((أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ
عَلَى أَنَّ الإِمَامَةَ لَا تَنْعَقِدُ لِكَافِرٍ، وَعَلَى أَنَّهُ لَوْ طَرَأَ عَلَيْهِ
الْكُفْرُ انْعَزَلَ)) ا.هـ،
“Para ulama telah bersepakat bahwa kepemimpinan tidak
sah bagi orang kafir, dan jika kekafiran itu muncul padanya, maka ia otomatis
gugur dari jabatannya. Maksudnya gugur secara hukum, karena tidak boleh orang
kafir memimpin kaum Muslimin”. [Syarah Shahih Muslim Oleh an-Nawawi 12/229]
Hal ini karena pemimpin adalah orang yang menegakkan
hukum-hukum, memimpin kaum Muslimin dalam jihad melawan musuh mereka, dan
menjaga negeri mereka. Jika ia tidak berada di atas agama mereka, maka tidak diharapkan
darinya untuk melakukan hal tersebut.
Maksudnya: adalah bahwa Nabi ﷺ telah memperingatkan akan bahayanya dan
haramnya keluar dari ketaatan dan berpisah dari jamaah, serta mencela hal
tersebut dan menjadikannya termasuk perkara jahiliyah. Karena orang-orang
jahiliyah tidak memiliki pemimpin yang menyatukan mereka; keadaan mereka adalah
perpecahan dan perselisihan. Mereka memandang mendengar dan taat sebagai
kehinaan dan kerendahan, sedangkan keluar dari ketaatan dan tidak tunduk
menurut mereka adalah suatu keutamaan yang mereka banggakan.
Maka Islam datang menyelisihi mereka dalam hal ini,
dengan memerintahkan untuk bersabar atas kezaliman para penguasa, mendengar dan
taat kepada mereka dalam perkara yang bukan maksiat, serta memberi nasihat
kepada mereka. Nabi ﷺ sangat
menekankan hal ini hingga Beliau ﷺ bersabda dalam wasiatnya pada Haji Wada’:
((اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا
لِمَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ، وَإِنْ كَانَ عَبْدًا حَبَشِيًّا مُجَدَّعَ الْأَطْرَافِ)).
“Dengarlah dan taatilah orang yang Allah jadikan
memimpin urusan kalian, meskipun ia seorang budak Habasyah yang terpotong
anggota tubuhnya.”
Padahal Nabi ﷺ senantiasa memerintahkan untuk mengangkat seorang pemimpin
bahkan dalam kelompok kecil dan dalam waktu yang singkat, serta menganjurkan
untuk mentaatinya. Sebagaimana Beliau memerintahkan para musafir jika mereka
berjumlah tiga orang agar mengangkat salah satu dari mereka sebagai pemimpin,
sebagai bentuk penekanan terhadap pentingnya persatuan dan upaya menghindari
perpecahan, serta menyelisihi tradisi jahiliyah.
Dan telah disebutkan dalam hadits yang ada dalam
Shahih Muslim:
((إِنَّ اللَّهَ
يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا، فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ،
وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا، وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا، وَلَا
تَفَرَّقُوا، وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ، وَإِضَاعَةَ
الْمَالِ)).
“Sesungguhnya Allah meridhai bagi kalian tiga perkara
dan membenci bagi kalian tiga perkara: Dia meridhai bagi kalian agar kalian
beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, agar
kalian berpegang teguh dengan tali Allah semuanya dan tidak berpecah belah. Dan
Dia membenci bagi kalian perkataan ‘katanya dan katanya’, banyak bertanya (yang
tidak bermanfaat), dan menyia-nyiakan harta.”
Ini adalah pokok-pokok agama Islam, karena Islam
dibangun di atas ibadah kepada Allah semata, dan jin serta manusia diciptakan
untuk itu.
Oleh karena itu, termasuk prinsip Ahlus Sunnah adalah
melaksanakan shalat berjamaah dan shalat lainnya di belakang pemimpin yang baik
maupun yang fasik. Mereka berpendapat bahwa meninggalkan shalat di belakang
mereka termasuk kebiasaan ahli bid’ah. Jika imam itu tidak diketahui
keadaannya, maka tetap sah shalat di belakangnya menurut kesepakatan para imam
kaum Muslimin. Barang siapa menganggap hal itu tidak boleh, maka ia telah
menyelisihi ijma’ Ahlus Sunnah.
===
DULU PARA SAHABAT MAU SHOLAT DIBELAKANG PEMIMPIN FASIQ DAN DZALIM
Para sahabat dahulu shalat di belakang para pemimpin
yang fasik dan zalim, bahkan di belakang orang yang dituduh zindik seperti Ibnu
Abi ‘Ubaid, yang juga seorang penyeru kesesatan, dan mereka tidak mengulangi
shalatnya. Imam Ahmad mengingkari dengan keras orang yang mengulanginya dan
menganggapnya sebagai bid’ah.
Berpegang teguh dengan tali Allah mencakup bersatu di
atas kebenaran, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, saling
membantu dalam menghadapi musuh-musuh Allah dan musuh kaum Muslimin, serta
menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar. Hal ini ditekankan dengan firman-Nya:
﴿وَلَا تَفَرَّقُوا﴾
“Dan janganlah kalian
bercerai-berai.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan
dinyatakan sahih, Nabi ﷺ bersabda:
((وَأَنَا آمُرُكُمْ
بِخَمْسٍ أَمَرَنِي اللَّهُ بِهِنَّ: السَّمْعِ، وَالطَّاعَةِ، وَالْجِهَادِ، وَالْهِجْرَةِ،
وَالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ
الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ)).
“Aku perintahkan kepada kalian lima perkara yang Allah
perintahkan kepadaku: mendengar, taat, berjihad, berhijrah, dan berjamaah.
Barang siapa berpisah dari jamaah sejengkal saja, maka ia telah melepaskan
ikatan Islam dari lehernya.”
Dalam khutbah Umar radhiyallahu 'anhu yang terkenal di
Al-Jabiyah, beliau berkata:
((عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ
وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ، وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ
أَبْعَدُ))
“Wajib atas kalian untuk berjamaah dan jauhilah
perpecahan, karena setan bersama satu orang dan ia lebih jauh dari dua orang.”
Dalam khutbah itu juga disebutkan:
((مَنْ أَرَادَ بِحْبُوحَةَ
الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ)).
“Barang siapa menginginkan pertengahan surga,
hendaklah ia tetap bersama jamaah.”
Yang dimaksud dengan jamaah adalah para ahlul hill wal
‘aqd (orang-orang yang memiliki otoritas dan pengaruh) di setiap zaman.
Al-Bukhari berkata:
الْجَمَاعَةُ هُمْ
أَهْلُ الْعِلْمِ
“Jamaah adalah para ulama.”
[Shahih Bukhori 13/316]
Ini tidak bertentangan dengan pendapat mayoritas
ulama, karena para ulama berpegang pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ yang menunjukkan wajibnya taat kepada para
penguasa yang mengurus urusan kaum Muslimin, meskipun mereka fasik, selama
mereka masih dalam Islam dan belum keluar kepada kekafiran yang nyata.
Sebagaimana dalam Shahih Muslim dari berbagai jalur
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ،
وَمَنْ يَعْصِنِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ، وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي،
وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
“Barang siapa mentaatiku, maka ia telah mentaati
Allah. Barang siapa durhaka kepadaku, maka ia telah durhaka kepada Allah.
Barang siapa mentaati pemimpin, maka ia telah mentaatiku. Dan barang siapa
durhaka kepada pemimpin, maka ia telah durhaka kepadaku.”
Dan di dalamnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu,
ia berkata:
نَزَلَ قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: ﴿يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ﴾ [الإِسْرَاءِ: 59] فِي الإِسْرَاءِ.
Turun firman Allah Ta‘ala: “Wahai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kalian”
pada peristiwa Isra.
Dan dalam Shahih Muslim, dari Hudzaifah radhiyallahu
'anhu, ia berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا
كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ، فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ، فَهَلْ بَعْدَ
هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ.
قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ
مِنْ خَيْرٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَفِيهِ دَخَنٌ. قُلْتُ: وَمَا دَخَنُهُ؟ قَالَ: قَوْمٌ
يَسْتَنُّونَ بِغَيْرِ سُنَّتِي، وَيَهْتَدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي، تَعْرِفُ مِنْهُمْ
وَتُنْكِرُ. قُلْتُ: فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ؟
قَالَ: نَعَمْ، دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ
جَهَنَّمَ، مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا. فَقُلْتُ: صِفْهُمْ لَنَا؟
قَالَ: نَعَمْ، قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا،
وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَمَا تَرَى إِنْ
أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟ قَالَ: تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ، وَإِمَامَهُمْ. قُلْتُ:
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ؟
قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ
كُلَّهَا، وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ عَلَى شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ، وَأَنْتَ
عَلَى ذَلِكَ.
Aku berkata, “Wahai Rasulullah ﷺ, dahulu kami berada dalam keadaan jahiliyah
dan keburukan, lalu Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini. Apakah
setelah kebaikan ini akan ada keburukan?” Beliau bersabda, “Ya.”
Aku berkata, “Apakah setelah keburukan itu akan ada
kebaikan?” Beliau bersabda, “Ya, tetapi di dalamnya ada kekeruhan.”
Aku berkata, “Apa kekeruhannya?” Beliau bersabda,
“Suatu kaum yang mengikuti selain sunnahku dan mengambil petunjuk selain
petunjukku; engkau mengenali sebagian dari mereka dan mengingkari sebagian yang
lain.”
Aku berkata, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada
keburukan?” Beliau bersabda, “Ya, para penyeru di pintu-pintu Jahannam;
siapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan melemparkannya ke dalamnya.”
Aku berkata, “Gambarkan mereka kepada kami.” Beliau
bersabda, “Ya, mereka dari golongan kita, dan berbicara dengan bahasa kita.”
Aku berkata, “Wahai Rasulullah ﷺ, apa yang engkau perintahkan kepadaku jika
aku menemui hal itu?” Beliau bersabda, “Berpeganglah kepada jamaah kaum
muslimin dan imam mereka.”
Aku berkata, “Jika mereka tidak memiliki jamaah dan
tidak pula imam?” Beliau bersabda, “Maka jauhilah semua kelompok itu, walaupun
engkau harus menggigit akar pohon hingga kematian menjemputmu dalam keadaan
seperti itu.”
Dalam lafaz lain:
قُلْتُ: وَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ
شَرٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: كَيْفَ؟ قَالَ: يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ
بِهَدْيِي، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ
قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ الإِنْسِ. قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا
رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ
ضَرَبَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ)).
Aku berkata, “Apakah setelah kebaikan itu ada
keburukan?” Beliau bersabda, “Ya.”
Aku berkata, “Bagaimana?” Beliau ﷺ bersabda, “Akan ada
setelahku para pemimpin yang tidak mengambil petunjuk dengan petunjukku dan
tidak mengikuti sunnahku, dan akan muncul di tengah mereka orang-orang yang
hati mereka adalah hati setan dalam jasad manusia.”
Ia berkata: Aku bertanya, “Apa yang harus aku lakukan
wahai Rasulullah ﷺ jika aku
mendapati hal itu?” Beliau bersabda, “Dengarlah dan taatilah pemimpin, walaupun
ia memukul punggungmu dan mengambil hartamu; maka dengarlah dan taatilah.”
Dalam riwayat lain disebutkan tentang kebaikan yang
kedua:
صُلْحٌ عَلَى دَخَنٍ، وَجَمَاعَةٌ عَلَى
إِقْذَاءٍ فِيهَا، وَقُلُوبٌ لَا تَرْجِعُ إِلَى مَا كَانَتْ عَلَيْهِ.
“Perdamaian yang bercampur dengan kekeruhan, dan
jamaah yang di dalamnya terdapat gangguan, serta hati-hati yang tidak kembali
seperti keadaan sebelumnya”.
Maka kebaikan pertama: adalah kenabian dan apa
yang tersambung dengannya berupa khilafah yang tidak terdapat fitnah.
Adapun keburukan adalah apa yang terjadi
berupa fitnah karena terbunuhnya khalifah ketiga, yaitu Utsman radhiyallahu
'anhu, dan manusia pun berpecah-belah hingga keadaan mereka menyerupai keadaan
jahiliyah; sebagian mereka membunuh sebagian yang lain.
Oleh karena itu, Az-Zuhri berkata:
وَقَعَتِ الْفِتْنَةُ وَأَصْحَابُ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ مُتَوَافِرُونَ، فَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ كُلَّ دَمٍ أَوْ مَالٍ أَوْ فَرْجٍ
أُصِيبَ بِتَأْوِيلِ الْقُرْآنِ فَهُوَ هَدَرٌ، أَنْزَلُوهُمْ مَنْزِلَةَ الْجَاهِلِيَّةِ،
“Terjadi fitnah sementara para sahabat Rasulullah ﷺ masih banyak, lalu mereka sepakat bahwa
setiap darah, harta, atau kehormatan yang dilanggar karena takwil terhadap
Al-Qur’an maka itu tidak dituntut (tidak dikenai ganti rugi). Mereka
menempatkan hal itu seperti keadaan jahiliyah”. [Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
17/310-311].
Ini menunjukkan bahwa mereka menganggapnya tidak ada
tanggungan, sebagaimana apa yang menimpa orang-orang jahiliyah di antara mereka
juga tidak ada tanggungan. Karena tanggungan itu hanya berlaku jika ada
pengetahuan tentang keharaman.
Adapun jika karena ketidaktahuan, seperti keadaan para
pemberontak dari kalangan muslimin dan orang-orang kafir, maka tidak ada
tanggungan.
Oleh sebab itu, Nabi ﷺ tidak menetapkan tanggungan atas Usamah terhadap darah orang
yang dibunuhnya setelah orang itu mengucapkan “La ilaha illallah”, meskipun
beliau ﷺ sangat
keras dalam mengingkari perbuatannya dan mengulang-ulang sabdanya,
أَقَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ قَالَ: لَا
إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، حَتَّى قَالَ أُسَامَةُ: فَتَمَنَّيْتُ أَنِّي
لَمْ أُسْلِمْ قَبْلَ ذٰلِكَ.
“Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengatakan La
ilaha illallah?” sebanyak tiga kali, hingga Usamah berkata: Aku berharap
seandainya aku belum masuk Islam sebelum kejadian itu.
Adapun kebaikan kedua: adalah bersatunya manusia
di bawah Mu‘awiyah setelah Al-Hasan menyerahkan kekuasaan kepadanya. Hal itu
merupakan perdamaian yang bercampur dengan kekeruhan dan terdapat gangguan
dalam persatuan tersebut, karena hati-hati tidak kembali seperti keadaan pada
masa Nabi ﷺ dan para
khalifah sebelum terjadinya fitnah.
Intinya, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa akan ada para pemimpin yang tidak mengambil
petunjuk dengan petunjuk beliau ﷺ dan tidak mengikuti sunnah beliau, serta di tengah mereka ada
orang-orang yang hatinya adalah hati setan dalam jasad manusia.
Namun demikian, beliau ﷺ tetap memerintahkan untuk
mendengar dan taat kepada pemimpin, walaupun ia memukul punggung dan mengambil
harta.
Dalam hal ini terdapat penjelasan tentang wajibnya
taat kepada penguasa, baik ia adil maupun dzalim lagi sewenang-wenang.
Ini merupakan bentuk penjagaan beliau ﷺ terhadap umat dari perpecahan yang
melemahkan mereka dan menjadikan mereka sebagai mangsa bagi musuh-musuh.
===
FENOMENA HUBUNGAN UMAT ISLAM SEKARANG DAN MUSUH-MUSUHNYA
Kondisi kaum muslimin saat ini ketika mereka
berpecah-belah dan menjadi negara-negara kecil, masing-masing memiliki batas
dan arah sendiri.
Sebagian hubungan kaum muslimin saat ini dengan
musuh-musuhnya lebih erat daripada hubungan mereka dengan negara-negara Islam.
Dengan demikian, kaum muslimin menjadi seperti buih di
atas arus air; kewibawaan mereka hilang dari hati musuh-musuh mereka, dan
dilemparkan ke dalam hati mereka kelemahan. Maka mereka sampai pada keadaan
perselisihan dan perpecahan, serta menjadi orang-orang yang paling jauh dari persatuan
dan kesepakatan.
Dan wajib atas mereka untuk berhati-hati dari apa yang
telah menimpa orang-orang sebelum mereka, yaitu perpecahan dalam agama mereka,
dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan yang sangat. Sungguh Allah dan
Rasul-Nya telah banyak memperingatkan mereka dari hal tersebut, dan Allah
Ta‘ala menetapkan adanya azab atas perpecahan itu.
Mereka sendiri telah merasakan hal itu. Ketika mereka
dahulu melaksanakan perintah Rabb mereka untuk bersatu dan berpegang teguh
kepada Kitab Allah Ta‘ala, serta menjauhi perpecahan dan perselisihan, mereka
menjadi sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia. Maka mereka
mendapatkan kebaikan yang sangat besar yang belum pernah terjadi sebelumnya di
dunia, berupa kuatnya keimanan kepada Allah, tersebarnya keadilan di antara
manusia, kuatnya kaum muslimin, serta kekuasaan mereka atas sebagian besar bumi,
dan hancurnya kebatilan serta golongan setan.
Namun ketika mereka menempuh jalan orang-orang sebelum
mereka, yaitu berpecah belah dalam agama dan meniru musuh-musuh mereka,
hilanglah kekuatan mereka. Kemudian terus-menerus terjadi kemunduran pada
mereka hingga mereka menjadi hina, meminta perlindungan kepada musuh-musuh
mereka, padahal jumlah mereka banyak.
Dan Allah Ta‘ala menjadikan perbedaan sebagai bagian
dari tabiat manusia. Oleh karena itu, Dia menjelaskan obatnya dengan penjelasan
yang jelas, yaitu dengan mengembalikan apa yang diperselisihkan kepada
Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya. Dengan itulah akan terwujud persatuan dan
berpegang teguh kepada tali Allah.
Intinya, Allah Ta‘ala tidak mengizinkan memerangi para
pemimpin dan penguasa serta memberontak kepada mereka, karena di dalamnya
terdapat fitnah dan kerusakan besar. Kenyataan adalah saksi terbesar akan hal
itu.
===
ANGKAT SENJATA UNTUK MEMBELA DIRI
Adapun izin untuk melawan orang yang menyerang dengan
perlawanan bersenjata, sebagaimana dalam hadits:
((مَنْ قُتِلَ دُونَ
مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ عِرْضِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ، وَمَنْ قُتِلَ
دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ))
“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya
maka ia syahid, barang siapa terbunuh karena mempertahankan kehormatannya maka
ia syahid, dan barang siapa terbunuh karena mempertahankan agamanya maka ia
syahid,” dan semisalnya.
Maka hal ini tidak mengandung fitnah dan bukan
termasuk sebab perpecahan dan perselisihan. Ini seperti memerangi para pencuri
dan perampok jalanan. Memerangi mereka bukanlah fitnah, karena seluruh manusia
membantu dalam memerangi mereka. Maka tidak ada bahaya umum dalam memerangi
mereka yang mencakup orang dzalim dan yang dizalimi serta selain keduanya,
berbeda dengan memerangi para penguasa. Karena di dalamnya terdapat fitnah dan
keburukan umum yang lebih besar daripada kezaliman mereka. Maka yang
disyariatkan dalam hal itu adalah bersabar dan menanggungnya.
Dengan demikian, nash-nash menjadi selaras dan sesuai,
serta hilanglah pertentangan yang disangka oleh sebagian orang.
Perkara ini termasuk hal yang harus diperhatikan
dengan baik dalam memahaminya, karena bahayanya sangat besar. Nash-nash yang
telah disebutkan sebagian darinya menunjukkan kewajiban menahan diri dari
peperangan dalam fitnah. Namun, jika pihak yang keluar itu adalah orang yang
menyimpang dari agama, nyata kesesatannya, dan menjadikan memerangi kaum
muslimin sebagai bagian dari agamanya, seperti Khawarij dan Rafidhah yang
memandang pembunuhan kaum muslimin sebagai bagian dari keutamaan, maka mereka
diperangi dan dianjurkan untuk memerangi mereka, sebagaimana Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memerangi Khawarij dan
menganjurkannya, dan Rafidhah lebih buruk daripada Khawarij.
Adapun pendapat sebagian ulama tentang wajibnya
berperang bersama pihak yang lebih berhak dalam kebenaran, maka yang benar
adalah sebaliknya, yaitu wajib menahan diri dari peperangan. Karena peperangan
dalam kondisi seperti itu mengandung keburukan besar, fitnah, dan kerusakan
yang lebih besar daripada meninggalkannya, sebagaimana yang terjadi dalam
kenyataan. Sebab peperangan dalam keadaan seperti itu seringkali terjadi karena
meninggalkan suatu kewajiban, seperti menolak untuk taat kepada pihak tertentu
dan menolak untuk bersatu dengan jamaah kaum muslimin.
Kesimpulannya, Allah Ta‘ala melarang perpecahan dan
sebab-sebab fitnah yang melemahkan umat.
Barang siapa menelusuri sejarah kaum muslimin, maka ia
akan mengetahui bahwa sebagian besar perbedaan dan perpecahan terjadi dalam
masalah sifat-sifat Allah, takdir, dan kepemimpinan. Kebanyakan dari itu
termasuk perkara ijtihad, sehingga di antara mereka ada yang berijtihad namun
keliru, ada yang keliru karena berlebihan dan melampaui batas, ada yang
melampaui batas tanpa ijtihad, atau ada yang lalai dalam menjalankan perintah
untuk bersabar dan menahan diri. Maka terjadilah akibat dari itu berbagai
peperangan dan keburukan yang telah diketahui oleh orang yang memperhatikan
sejarah dan realita.
Dan Allah Ta‘ala telah berfirman:
﴿لَتُبْلَوُنَّ
فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنْ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنْ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيراً وَإِنْ
تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ﴾
“Sungguh kalian pasti akan diuji pada harta kalian dan
diri kalian, dan sungguh kalian akan mendengar dari orang-orang yang diberi
Kitab sebelum kalian dan dari orang-orang musyrik gangguan yang banyak. Dan
jika kalian bersabar serta bertakwa, maka sesungguhnya itu termasuk perkara
yang kuat tekadnya.” (Ali ‘Imran: 186).
Maka Allah Ta‘ala memerintahkan untuk bersabar atas
gangguan orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan orang-orang
musyrik, disertai dengan ketakwaan.
Dalam hal ini terdapat isyarat tentang wajibnya
bersabar atas gangguan sesama kaum mukminin, baik mereka yang memiliki takwil
maupun yang tidak.
Dan Allah Ta‘ala telah memerintahkan untuk berlaku
adil terhadap orang-orang kafir dan selain mereka, sebagaimana firman-Nya:
﴿وَلا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ
لِلتَّقْوَى﴾
“Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum
mendorong kalian untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih
dekat kepada takwa.” (Al-Ma’idah: 8).
Maka Allah Ta‘ala melarang kaum mukminin untuk
menjadikan kebencian mereka terhadap orang-orang kafir sebagai sebab tidak
berlaku adil kepada mereka. Maka bagaimana jika kebencian itu ditujukan kepada
seorang mukmin yang fasik atau seorang ahli bid‘ah yang memiliki takwil, maka
lebih utama lagi wajibnya berlaku adil kepadanya dan tidak menjadikan kebencian
sebagai sebab untuk menzaliminya.
Agama Islam datang untuk menyatukan hati, mengumpulkannya
di atas kebenaran, menolong kaum mukminin, dan saling membantu dalam kebaikan
dan ketakwaan. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ﴾
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan
ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Ma’idah: 2).
Maka Allah memerintahkan untuk mengembangkan kebaikan
dan memperbanyaknya, serta mematikan keburukan dan menguranginya. Dia juga
memerintahkan sebab-sebab yang mendatangkan kebaikan dan kecintaan seorang
muslim kepada saudaranya, serta melarang sebab-sebab yang mendatangkan
permusuhan dan kebencian. Ini menunjukkan bahwa agama Islam dibangun di atas
kewajiban saling menyatu di antara pemeluknya dan berkumpul di atasnya, serta
haramnya perpecahan dan perselisihan.
===
LARANGAN SALING MENCELA, SALING MENGEJEK DAN SALING LEMPAR GELAR BURUK
Oleh karena itu, diharamkan mencela, mengejek,
merendahkan, dan saling memanggil dengan gelar-gelar buruk, serta hal-hal
semisalnya yang menyebabkan perpecahan dengan menimbulkan permusuhan dan
kebencian serta menjauhkan hati.
Dan diharamkan pula perbuatan-perbuatan yang mengarah
kepada hal tersebut. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Mas‘ud
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ، وَقِتَالُهُ
كُفْرٌ
“Mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan
memeranginya adalah kekufuran.”
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا يَسْخَرْ قَومٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْراً
مِنْهُمْ وَلا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَى أَنْ يَكُنَّ خَيْراً مِنْهُنَّ وَلا
تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلا تَنَابَزُوا بِالأَلْقَابِ بِئْسَ الاِسْمُ
الْفُسُوقُ بَعْدَ الإِيمَانِ وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum
merendahkan kaum yang lain, boleh jadi mereka lebih baik dari mereka; dan
jangan pula para wanita merendahkan wanita lain, boleh jadi mereka lebih baik
dari mereka. Janganlah kalian saling mencela diri kalian sendiri dan jangan
saling memanggil dengan gelar-gelar buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
kefasikan setelah iman. Barang siapa tidak bertaubat, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.” (Al-Hujurat: 11).
Maka perkara-perkara yang dilarang ini, yaitu
mengejek, mencela, dan saling memanggil dengan gelar buruk, termasuk hal-hal
yang menimbulkan kebencian di dalam dada, serta melahirkan permusuhan yang
mengantarkan kepada pemutusan hubungan, perselisihan, dan perpecahan hati serta
pikiran, kemudian berujung pada perpecahan fisik.
Sebaliknya, Allah memerintahkan hal-hal yang mengajak
kepada keakraban dan kecintaan, seperti ucapan yang baik, sikap lemah lembut,
menyebarkan salam, mendoakan dengan nama-nama yang terbaik dan paling disukai
oleh orang yang didoakan, memberi hadiah, dan hal-hal semisalnya yang
mendatangkan kecintaan, menyatukan hati, serta menumbuhkan rasa persaudaraan
yang tulus.
===
AMAR MAKRUF NAHYI MUNKAR TETAP HARUS BERJALAN, NAMUN DENGAN HIKMAH
Menjaga persatuan, tidak bertentangan dengan kewajiban
amar ma’ruf dan nahi munkar, karena tujuan darinya adalah rahmat bagi manusia
dan melaksanakan perintah Allah Ta‘ala. Allah Ta‘ala berfirman:
﴿كُنْتُمْ
خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ
عَنْ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ﴾
“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk
manusia, kalian menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah.” (Ali ‘Imran: 110).
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ،
تَأْتُونَ بِهِمْ فِي الأَقْيَادِ وَالسَّلَاسِلِ، تُدْخِلُونَهُمُ الْجَنَّةَ.
“Kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk
manusia, kalian mendatangkan mereka dengan belenggu dan rantai, lalu memasukkan
mereka ke dalam surga.”
Umat ini adalah sebaik-baik umat bagi manusia, karena
mereka menghukum orang-orang (yang menentang) dengan pembunuhan, penawanan,
serta penaklukan harta dan anak-anak, namun tujuan mereka adalah berbuat baik
kepada mereka, membawa mereka kepada kemuliaan Allah Ta‘ala dan keridhaan-Nya
dengan masuk ke dalam surga, serta menghalangi mereka dari neraka. Hal ini
berbeda dengan apa yang dilakukan oleh kaum Nasrani dan kaum mulhid, yang
bersungguh-sungguh dan mengorbankan harta mereka untuk menjauhkan manusia dari
Allah Ta‘ala dan petunjuk-Nya, serta membuat mereka membenci Islam dengan cara
menampilkan citra buruk terhadap Islam dan pemeluknya.
Demikian pula ketika seorang mukmin membantah ahli
bid‘ah, maka wajib baginya menjadikan tujuannya untuk menjelaskan kebenaran,
memberi petunjuk kepada manusia, serta merahmati dan berbuat baik kepada
mereka. Jika ia keras dalam mencela suatu bid‘ah atau maksiat, maka hendaknya
tujuannya adalah menjelaskan kerusakan yang ada di dalamnya dan memperingatkan
manusia agar tidak terjatuh ke dalamnya.
Begitu pula jika ia menjauhi seseorang, atau memberi
hukuman disiplin, atau menegakkan hukuman had atasnya, maka tidak boleh hal itu
dilakukan untuk melampiaskan dendam atau balas sakit hati. Akan tetapi, harus
dilakukan dengan tujuan rahmat dan kebaikan. Karena hukuman-hukuman syar‘i itu
disyariatkan sebagai bentuk rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Hukuman
tersebut bersumber dari rahmat Allah kepada makhluk-Nya, serta keinginan untuk
berbuat baik dan memberi manfaat kepada mereka. Sebagaimana seorang ayah
mendidik anaknya dengan tujuan memberi manfaat dan berbuat baik kepadanya, dan
sebagaimana seorang dokter melakukan operasi kepada pasien dengan tujuan
menyembuhkan dan berbuat baik kepadanya.
Oleh karena itu, Allah Ta‘ala memerintahkan untuk
menshalatkan orang yang ditegakkan had atasnya dan memohonkan ampun untuknya,
sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ. Dan Allah juga memerintahkan untuk menshalatkan orang-orang
yang meninggal dari kalangan kaum muslimin. Maka setiap muslim yang tidak
diketahui kemurtadan dan kemunafikannya, tetap dishalatkan dan dimohonkan ampun
untuknya, meskipun pada dirinya terdapat bid‘ah atau kefasikan. Inilah mazhab
Ahlus Sunnah, berbeda dengan jalan orang-orang yang menyimpang seperti Khawarij
dan Mu‘tazilah, yang mengkafirkan karena dosa atau menghukumi pelakunya kekal
di dalam neraka.
Di antara kaidah yang ditegaskan oleh Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah dan para ulama peneliti lainnya adalah :
أَنَّ الْمُتَأَوِّلَ إِذَا قَصَدَ مُتَابَعَةَ
الرَّسُولِ ﷺ فَاجْتَهَدَ وَأَخْطَأَ، أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ، وَلَا يُفَسَّقُ، سَوَاءٌ
كَانَ ذٰلِكَ فِي الْمَسَائِلِ الْعَمَلِيَّةِ الْفُرُوعِيَّةِ، أَوْ فِي الْعِلْمِيَّةِ
الِاعْتِقَادِيَّةِ الْأُصُولِيَّةِ.
“Bahwa orang yang berijtihad dengan tujuan mengikuti Rasulullah
ﷺ lalu ia
keliru, maka ia tidak dikafirkan dan tidak pula dihukumi fasik, baik dalam
masalah amalan cabang maupun dalam masalah ilmu yang bersifat pokok dalam
akidah”.
===
MEMBEDAKAN ANTARA KHILAF MASALAH AMAL IBADAH DAN AKIDAH
Tidak ada seorang pun di antara para imam yang
mengkafirkan setiap pelaku bid‘ah. Bahkan yang dinukil dari mereka menunjukkan
kebalikan dari itu. Namun, terkadang dinukil dari sebagian mereka bahwa ia
mengkafirkan orang yang mengucapkan suatu perkataan tertentu, dan yang dimaksud
adalah bahwa perkataan tersebut adalah kekufuran agar diwaspadai. Tidak mesti
jika suatu ucapan adalah kekufuran, maka setiap orang yang mengucapkannya
dihukumi kafir, selama ada unsur ketidaktahuan atau takwil. Karena penetapan
kekufuran pada individu tertentu, seperti penetapan ancaman di akhirat atas
dirinya, memiliki syarat-syarat dan penghalang-penghalang.
Jika seseorang pada hakikatnya bukan kafir dan bukan
munafik, maka ia termasuk golongan kaum mukminin, sehingga didoakan ampunan dan
rahmat untuknya. Jika seorang muslim berdoa:
﴿رَبَّنَا
اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالإِيمَانِ﴾
“Wahai Rabb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara
kami yang telah mendahului kami dalam keimanan” (Al-Hasyr: 10).
Maka ini termasuk di dalamnya semua orang yang telah
mendahuluinya dari generasi umat ini dalam keimanan, meskipun ia telah keliru
karena suatu takwil yang ia pegang, sehingga menyelisihi sunnah, atau melakukan
dosa. Maka ia termasuk saudara mereka yang telah mendahului dalam keimanan,
sehingga masuk dalam keumuman doa tersebut. Demikian pula orang-orang yang ada
sekarang dan yang akan datang dengan sifat tersebut juga termasuk di dalamnya,
meskipun mereka termasuk dalam tujuh puluh dua golongan. Tidak ada satu
golongan pun kecuali di dalamnya terdapat banyak orang yang bukan kafir, bahkan
mereka adalah orang-orang beriman yang memiliki kesesatan dan dosa yang
karenanya mereka berhak mendapatkan ancaman, sebagaimana kaum mukminin yang
bermaksiat selain ahli bid‘ah.
Nabi ﷺ tidak
mengeluarkan tujuh puluh dua golongan tersebut dari Islam, bahkan menjadikan
mereka termasuk umatnya, dan tidak mengatakan bahwa mereka kekal di dalam
neraka. Maka prinsip ini harus diperhatikan, karena ia merupakan prinsip yang
agung.
Dan sebagaimana yang telah maklum bahwa banyak orang
yang mengaku sebagai Ahlus Sunnah, namun pada diri mereka terdapat bid‘ah dari
jenis bid‘ah Jahmiyyah dan Mu‘tazilah. Namun demikian tidak ada seorang yang
berakal dan mengetahui sesuatu dari ilmu Al-Kitab dan As-Sunnah yang mengatakan
bahwa orang-orang seperti itu dihukumi kafir, atau bahwa mereka keluar dari
golongan yang selamat secara mutlak.
Syaikhul Islam berkata:
مَنْ كَفَّرَ الثِّنْتَيْنِ وَالسَّبْعِينَ
فِرْقَةً كُلَّهُمْ، فَقَدْ خَالَفَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ، وَإِجْمَاعَ الصَّحَابَةِ،
وَالتَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ، مَعَ أَنَّ الْحَدِيثَ فِي ذٰلِكَ قَدْ ضَعَّفَهُ
ابْنُ حَزْمٍ وَغَيْرُهُ، لٰكِنْ حَسَّنَهُ غَيْرُهُ، وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ وَغَيْرُهُ،
وَرَوَاهُ أَهْلُ السُّنَنِ مِنْ طُرُقٍ.
Barang siapa mengkafirkan seluruh tujuh puluh dua
golongan, maka ia telah menyelisihi Al-Kitab, As-Sunnah, serta ijma‘ para
sahabat dan tabi‘in yang mengikuti mereka dengan baik. Meskipun hadits tentang
hal tersebut dinilai lemah oleh Ibnu Hazm dan selainnya, namun dinilai hasan
oleh sebagian ulama lain, dan disahihkan oleh Al-Hakim serta diriwayatkan oleh
para penulis kitab Sunan melalui berbagai jalur. [Majallah al-Jamiah al-Isalamiyah
31/350]
Sabda beliau ﷺ dalam hadits tentang tujuh puluh dua golongan:
((كُلُّهَا فِي النَّارِ))
“semuanya di dalam neraka”
Ini tidaklah lebih besar daripada firman Allah Ta‘ala:
﴿إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْماً إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي
بُطُونِهِمْ نَاراً وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيراً﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sesungguhnya mereka itu menelan api ke dalam perut mereka,
dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala” (An-Nisa’: 10).
Dan firman-Nya:
﴿وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ
عَلَى اللَّهِ يَسِيراً﴾
“Barang siapa melakukan itu dengan permusuhan dan
kezaliman, maka Kami akan memasukkannya ke dalam neraka, dan yang demikian itu
mudah bagi Allah” (An-Nisa’: 30).
Serta ayat-ayat ancaman lainnya yang jelas tentang
masuknya pelaku perbuatan tersebut ke dalam neraka.
Namun demikian, kita tidak memastikan secara khusus
terhadap individu tertentu yang memakan harta anak yatim secara zalim, atau
memakan harta secara batil, atau melakukan perbuatan yang diancam dengan
neraka, bahwa ia pasti masuk neraka. Hal itu karena mungkin saja ia telah
bertaubat, atau memiliki kebaikan yang menghapus keburukannya, atau Allah
menghapus dosa-dosanya melalui musibah yang menimpanya, atau sebab lainnya.
Intinya, wajib berlaku adil dalam menetapkan hukum dan
ucapan, serta mengikuti Kitab Allah Ta‘ala. Sungguh Allah telah mencukupkan
kita dengannya dan menjelaskan kepada kita melalui Kitab-Nya apa yang kita
butuhkan dalam seluruh urusan kita. Kita harus kembali kepadanya ketika terjadi
perselisihan di antara kita, karena ia mampu menyelesaikan seluruh permasalahan
kita. Di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya.
Allah Ta‘ala telah menyebutkan bahwa orang-orang yang
berselisih itu berselisih setelah datang kepada mereka penjelasan-penjelasan
yang nyata, karena kedengkian di antara mereka. Oleh karena itu Allah mencela
mereka, karena ilmu telah datang kepada mereka dari Allah dengan jelas dan
terang, namun mereka tetap berselisih dengan tujuan berbuat dzalim dan
berpaling dari petunjuk, padahal mereka mengetahui kebenaran. Mereka tidak
berselisih dalam keadaan berijtihad lalu keliru.
Allah Ta‘ala berfirman:
﴿إِنَّ الدِّينَ
عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلاَّ
مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ﴾
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam, dan
tidaklah berselisih orang-orang yang diberi Kitab kecuali setelah datang kepada
mereka ilmu, karena kedengkian di antara mereka” (QS. Ali ‘Imran: 19).
Az-Zajjaj berkata:
اخْتَلَفُوا لِلْبَغْيِ، لَا لِقَصْدِ
الْبُرْهَانِ.
“Mereka berselisih karena kedengkian, bukan karena
mencari dalil”. [Minhaj As-Sunnah an-Nabwiyah karya Ibnu Taimiyah 5/263].
Allah Ta‘ala berfirman:
:
﴿كَانَ النَّاسُ
أُمَّةً وَاحِدَةً فَبَعَثَ اللَّهُ النَّبِيِّينَ مُبَشِّرِينَ وَمُنذِرِينَ
وَأَنزَلَ مَعَهُمْ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيمَا
اخْتَلَفُوا فِيهِ وَمَا اخْتَلَفَ فِيهِ إِلاَّ الَّذِينَ أُوتُوهُ مِنْ بَعْدِ
مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَاتُ بَغْياً بَيْنَهُمْ فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ
آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنْ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ
يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ﴾
“Manusia itu dahulunya satu umat, kemudian Allah
mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, serta
menurunkan bersama mereka kitab dengan kebenaran agar ia memutuskan perkara di
antara manusia dalam hal yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih
tentangnya kecuali orang-orang yang telah diberi kitab setelah datang kepada
mereka bukti-bukti yang jelas, karena kedengkian di antara mereka. Maka Allah
memberi petunjuk kepada orang-orang yang beriman terhadap kebenaran yang mereka
perselisihkan itu dengan izin-Nya. Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang
Dia kehendaki menuju jalan yang lurus.” (Al-Baqarah: 213).
Maksudnya, orang-orang yang berselisih dalam kitab
adalah kaum Yahudi dan Nasrani, yang tentang mereka Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa umat ini akan mengikuti
jalan-jalan mereka. Maka Allah memberi petunjuk kepada orang-orang beriman dari
umat ini terhadap kebenaran yang mereka perselisihkan.
Allah Ta‘ala juga berfirman:
﴿وَلَقَدْ
بَوَّأْنَا بَنِي إِسْرَائِيلَ مُبَوَّأَ صِدْقٍ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنْ
الطَّيِّبَاتِ فَمَا اخْتَلَفُوا حَتَّى جَاءَهُمْ الْعِلْمُ إِنَّ رَبَّكَ
يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ﴾
“Dan sungguh Kami telah menempatkan Bani Israil di
tempat yang baik dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik. Maka mereka
tidak berselisih hingga datang kepada mereka ilmu. Sesungguhnya Rabbmu akan
memutuskan di antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka perselisihkan.”
(Yunus: 93).
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿وَآتَيْنَاهُمْ
بَيِّنَاتٍ مِنْ الأَمْرِ فَمَا اخْتَلَفُوا إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمْ
الْعِلْمُ بَغْياً بَيْنَهُمْ إِنَّ رَبَّكَ يَقْضِي بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ * ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنْ الأَمْرِ
فَاتَّبِعْهَا وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لا يَعْلَمُونَ * إِنَّهُمْ لَنْ يُغْنُوا عَنكَ مِنْ
اللَّهِ شَيْئاً وَإِنَّ الظَّالِمِينَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَاللَّهُ
وَلِيُّ الْمُتَّقِينَ﴾
“Dan Kami telah memberikan kepada mereka
keterangan-keterangan yang jelas tentang urusan itu. Maka mereka tidak
berselisih kecuali setelah datang kepada mereka ilmu, karena kedengkian di
antara mereka. Sesungguhnya Rabbmu akan memutuskan di antara mereka pada hari
kiamat terhadap apa yang mereka perselisihkan. Kemudian Kami jadikan engkau
berada di atas suatu syariat dari urusan (agama), maka ikutilah ia dan
janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.
Sesungguhnya mereka tidak akan dapat menolongmu sedikit pun dari (azab) Allah.
Dan sesungguhnya orang-orang dzalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi
sebagian yang lain, sedangkan Allah adalah pelindung bagi orang-orang yang bertakwa.”
(Al-Jatsiyah: 17–19).
Ayat-ayat ini dan yang semisalnya dalam Kitab Allah
Ta‘ala menjelaskan bahwa orang-orang yang berselisih itu tidak berselisih
kecuali setelah datang kepada mereka ilmu dan bukti-bukti yang jelas, yaitu
dalil-dalil yang terang bahwa apa yang dibawa oleh para rasul adalah kebenaran.
Namun mereka tetap berselisih karena kedengkian dan kezaliman, bukan karena
kebenaran itu samar bagi mereka bercampur dengan kebatilan. Inilah keadaan ahli
bid‘ah dan perselisihan yang mengantarkan kepada kesesatan.
Para pengikut hawa nafsu pada umumnya tidak berselisih
kecuali setelah tampak kebenaran bagi mereka dan jelas petunjuk itu, lalu
sebagian mereka berbuat dzalim terhadap sebagian yang lain. Setiap kelompok
memiliki keyakinan tertentu yang dengannya mereka menyesatkan orang yang
menyelisihinya, menolak kebenaran jika tidak sesuai dengan kebatilan mereka,
dan mendustakannya.
Adapun para rasul Allah Ta‘ala, maka mereka datang
dengan satu agama, yaitu agama Islam. Mereka diperintahkan untuk mengajak
kepada agama tersebut dan dilarang berpecah belah di dalamnya. Pada hakikatnya,
agama itu adalah agama para rasul yang pertama hingga yang terakhir.
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
﴿شَرَعَ لَكُمْ مِنْ الدِّينِ مَا وَصَّى
بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ
وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى
الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ
وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ﴾
“Dia telah mensyariatkan bagi kalian agama yang telah
Dia wasiatkan kepada Nuh, dan yang Kami wahyukan kepadamu, serta yang Kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu tegakkanlah agama dan janganlah
kalian berpecah belah di dalamnya. Berat bagi orang-orang musyrik apa yang
engkau serukan kepada mereka. Allah memilih siapa yang Dia kehendaki untuk
(menerima agama)-Nya dan memberi petunjuk kepada-Nya siapa yang kembali
(kepada-Nya).” (Asy-Syura: 13).
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿إِنَّ الدِّينَ
عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ﴾
“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (Ali
‘Imran: 19).
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا
الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ * وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا
رَبُّكُمْ فَاتَّقُونِ * فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُمْ بَيْنَهُمْ زُبُراً كُلُّ حِزْبٍ
بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾
“Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan
beramallah saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Dan sesungguhnya umat ini adalah umat kalian yang satu, dan Aku adalah Rabb
kalian, maka bertakwalah kepada-Ku. Maka mereka terpecah-belah dalam urusan
mereka menjadi kelompok-kelompok; setiap golongan merasa bangga dengan apa yang
ada pada mereka.” (Al-Mu’minun: 51–53).
Maksud firman-Nya “umat kalian adalah umat yang
satu” yaitu syariat dan agama kalian itu satu. Akan tetapi manusia membuat
kitab-kitab yang mereka tulis sendiri dengan mengada-adakan sesuatu yang tidak
dibawa oleh para rasul mereka, sehingga mereka menjadi berselisih dan
terpecah-belah karena kedengkian dan permusuhan.
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿لَمْ يَكُنْ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّى
تَأْتِيَهُمْ الْبَيِّنَةُ * رَسُولٌ مِنْ اللَّهِ يَتْلُوا صُحُفاً مُطَهَّرَةً * فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ * وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ إِلاَّ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمْ الْبَيِّنَةُ * وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا
اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا
الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ﴾
“Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang
musyrik tidak akan meninggalkan (kekafirannya) sampai datang kepada mereka
bukti yang nyata, yaitu seorang rasul dari Allah yang membacakan
lembaran-lembaran yang disucikan, di dalamnya terdapat kitab-kitab yang lurus.
Dan tidaklah berpecah-belah orang-orang yang diberi Kitab kecuali setelah
datang kepada mereka bukti yang nyata. Padahal mereka tidak diperintahkan
kecuali agar beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
keadaan lurus, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat; dan itulah agama yang
lurus.” (Al-Bayyinah: 1–5).
Dan yang semisal dengan ayat-ayat tersebut adalah
firman Allah Ta‘ala:
:
﴿فَأَقِمْ
وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ * مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ
وَلا تَكُونُوا مِنْ الْمُشْرِكِينَ * مِنْ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً
كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ﴾
“Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama dengan lurus,
(sesuai) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia di atasnya. Tidak ada
perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan
manusia tidak mengetahui. Kembalilah kepada-Nya, bertakwalah kepada-Nya,
dirikanlah shalat, dan janganlah kalian termasuk orang-orang musyrik, yaitu
orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi golongan-golongan;
setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” (Ar-Rum:
30–32).
Allah melarang mereka untuk menjadi seperti
orang-orang musyrik yang memecah agama mereka dan menjadi kelompok-kelompok,
yaitu kelompok yang beragam dan saling bermusuhan. Pengulangan kata “min”
dalam firman-Nya “dari orang-orang yang memecah agama mereka”
menunjukkan bahwa itu adalah penjelas dari sebelumnya, dan itulah yang
dimaksud, sementara sebelumnya sebagai pengantar. Ini merupakan peringatan
keras dari perpecahan dan perselisihan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa perselisihan dan
perpecahan menjadi kelompok-kelompok tidak terlepas dari kesyirikan, karena di
dalamnya terdapat bentuk mengikuti hawa nafsu.
Allah Ta‘ala menjadikan agama-Nya satu, dan
memerintahkan para rasul-Nya untuk berdakwah kepadanya sejak yang pertama
hingga yang terakhir, semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada mereka
semua. Sebagaimana firman-Nya tentang rasul yang pertama (Nuh ‘alaihis salam):
﴿وَأُمِرْتُ
أَنْ أَكُونَ مِنْ الْمُسْلِمِينَ﴾
“Dan aku diperintahkan agar termasuk orang-orang
muslim.” (Yunus: 72).
Dan Allah Ta‘ala berfirman tentang khalil-Nya serta
bapak para nabi setelahnya:
﴿إِذْ قَالَ
لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ * وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ
وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمْ الدِّينَ فَلا تَمُوتُنَّ
إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ﴾
“Ketika Rabbnya berfirman kepadanya: ‘Tunduklah!’ Ia
menjawab: ‘Aku tunduk kepada Rabb semesta alam.’ Dan Ibrahim mewasiatkan itu
kepada anak-anaknya, demikian pula Ya‘qub: ‘Wahai anak-anakku, sesungguhnya
Allah telah memilih agama ini untuk kalian, maka janganlah kalian mati kecuali
dalam keadaan muslim.’” (Al-Baqarah: 131–132).
Maksudnya, Ibrahim dan Ya‘qub keduanya mewasiatkan hal
tersebut kepada anak-anak mereka.
Dan Yusuf ‘alaihis salam berkata:
﴿فَاطِرَ
السَّمَوَاتِوَالأَرْضِ أَنْتَ وَلِيِّ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ تَوَفَّنِي
مُسْلِماً وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ﴾
“Wahai Pencipta langit dan bumi, Engkau adalah
pelindungku di dunia dan akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan muslim dan
gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.” (Yusuf: 101).
Dan Musa berkata kepada kaumnya:
﴿يَا قَوْمِ
إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ
مُسْلِمِينَ﴾
“Wahai kaumku, jika kalian beriman kepada Allah, maka
bertawakallah kepada-Nya jika kalian benar-benar muslim.” (Yunus: 84).
Dan orang-orang beriman yang dahulu adalah para
penyihir, setelah Allah memberi mereka petunjuk, mereka berkata:
﴿رَبَّنَا
أَفْرِغْ عَلَيْنَا صَبْراً وَتَوَفَّنَا مُسْلِمِينَ﴾
“Wahai Rabb kami, limpahkanlah kesabaran kepada kami
dan wafatkanlah kami dalam keadaan muslim.” (Al-A‘raf: 126).
Dan ratu negeri Yaman setelah Allah memberinya
petunjuk berkata:
﴿رَبِّ إِنِّي
ظَلَمْتُ نَفْسِي وَأَسْلَمْتُ مَعَ سُلَيْمَانَ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾
“Wahai Rabbku, sesungguhnya aku telah menzalimi
diriku, dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, Rabb semesta
alam.” (An-Naml: 44).
Dan Allah Ta‘ala mengabarkan tentang para nabi Bani
Israil:
﴿يَحْكُمُ بِهَا
النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا﴾
“Para nabi yang berserah diri (kepada Allah) berhukum
dengannya.” (Al-Ma’idah: 44).
Dan para pengikut setia ‘Isa ‘alaihis salam berkata:
﴿قَالُوا
آمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ﴾
“Kami telah beriman, dan saksikanlah bahwa kami adalah
orang-orang muslim.” (Al-Ma’idah: 111).
Dan Allah Ta‘ala berfirman tentang penutup para
rasul-Nya:
﴿قُلْ إِنِّي
أُمِرْتُ أَنْ أَعْبُدَ اللَّهَ مُخْلِصاً لَهُ الدِّينَ * وَأُمِرْتُ لأَنْ أَكُونَ أَوَّلَ
الْمُسْلِمِينَ﴾
“Katakanlah: Sesungguhnya aku diperintahkan untuk
beribadah kepada Allah dengan memurnikan agama hanya untuk-Nya, dan aku
diperintahkan agar menjadi orang pertama dari kaum muslimin.” (Az-Zumar:
11–12).
Dan Allah Ta‘ala berfirman:
﴿قُلْ يَا
أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ
أَلاَّ نَعْبُدَ إِلاَّ اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئاً وَلا يَتَّخِذَ
بَعْضُنَا بَعْضاً أَرْبَاباً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا
اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ﴾
“Katakanlah: Wahai Ahli Kitab, marilah kepada satu
kalimat yang sama antara kami dan kalian, yaitu bahwa kita tidak menyembah
selain Allah, tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, dan tidak
menjadikan sebagian kita sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling,
maka katakanlah: Saksikanlah bahwa kami adalah orang-orang muslim.” (Ali
‘Imran: 64).
Dalam Shahihain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّا مَعَاشِرَ الْأَنْبِيَاءِ دِينُنَا
وَاحِدٌ.
“Sesungguhnya kami para nabi, agama kami satu.”
Keberagaman syariat tidak bertentangan dengan hal tersebut
dan tidak pula meniadakannya. Bahkan pokok agama yang dibawa oleh seluruh rasul
adalah satu, yaitu Islam, yaitu beribadah kepada Allah Ta‘ala semata tanpa
sekutu. Meskipun setiap nabi memiliki syariat masing-masing. Hal ini seperti
pada awal Islam ketika kiblat menghadap ke Baitul Maqdis, kemudian dialihkan ke
Ka‘bah, sementara agama tetap satu dalam kedua keadaan tersebut. Demikian pula
syariat para nabi.
Oleh karena itu, jika Allah menyebut kebenaran, Dia
menjadikannya satu. Dan jika menyebut kebatilan, Dia menjadikannya beragam.
Seperti firman-Nya:
﴿وَأَنَّ هَذَا
صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ
بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ﴾
“Dan bahwa inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah
ia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan
itu akan mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya.” (Al-An‘am: 153).
Maka yang wajib bagi seorang muslim adalah menjadikan
tujuan utamanya mentauhidkan Allah Ta‘ala, yaitu dengan beribadah kepada-Nya
semata tanpa sekutu, dan menaati Rasul-Nya ﷺ dengan mengikuti perintahnya serta menjauhi larangannya. Ia
berputar bersama hal itu di mana pun ia menemukannya, dalam ucapan dan
perbuatannya. Ia tidak fanatik membela pendapat seseorang siapa pun dia secara
mutlak, kecuali kepada Rasulullah ﷺ, karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu dan terjaga dari
kesalahan dalam menyampaikan dari Allah Ta‘ala.
Ia juga mengetahui bahwa manusia terbaik setelah para
nabi adalah para sahabat radhiyallahu 'anhum ajma‘in. Maka tidak boleh membela
suatu golongan secara mutlak kecuali mereka. Adapun selain mereka, pembelaan
hanya diberikan sesuai kadar kebenaran yang ada pada mereka. Hal itu karena
kebenaran dan petunjuk berputar bersama Rasulullah ﷺ. Para sahabat jika bersepakat, maka mereka
pasti di atas kebenaran. Berbeda dengan selain mereka dari para imam, bisa saja
mereka bersepakat di atas kebatilan. Adapun seluruh umat, maka tidak mungkin
bersepakat di atas kebatilan.
Mustahil para sahabat tidak mengetahui kebenaran yang
dibawa oleh Rasulullah ﷺ, lalu ada
seorang ulama setelah mereka mengetahui sesuatu yang tidak diketahui oleh para
sahabat secara keseluruhan, atau mengetahui kebenaran yang menyelisihi apa yang
dibawa oleh Rasulullah ﷺ. Bahkan
setiap yang menyelisihi ucapan atau perbuatannya, maka itu adalah kebatilan.
Para sahabatlah yang menyampaikan agama dari
Rasulullah ﷺ. Maka tidak
mungkin mengetahui apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ kecuali melalui perantara mereka. Oleh
karena itu, mencela mereka berarti mencela agama.
Seorang mukmin sejati, lahir dan batin, adalah yang
tujuannya mengikuti kebenaran dan apa yang dibawa oleh Rasulullah ﷺ. Jika ia terjatuh dalam kesalahan, maka
itu tidak disengaja. Berbeda dengan ahli bid‘ah dan perpecahan, mereka tidak
bertujuan mengikuti kebenaran, tetapi mengikuti hawa nafsu mereka dan apa yang
dihiasi oleh setan-setan mereka. Atas dasar itu mereka berloyalitas dan
berpermusuhan, serta bertujuan membela kedudukan, kepemimpinan, dan apa yang
dinisbatkan kepada mereka. Mereka tidak menginginkan agar kalimat Allah menjadi
yang tertinggi dan agar agama seluruhnya hanya untuk Allah.
Karena itu kita dapati mereka marah kepada orang yang
menyelisihi mereka, meskipun ia seorang mujtahid yang mendapat uzur. Dan mereka
ridha kepada orang yang sejalan dengan mereka, meskipun ia seorang yang bodoh,
munafik, dan buruk niatnya, tidak memiliki ilmu dan tidak pula niat yang baik.
Oleh sebab itu para ulama menyebutkan bahwa di antara cacat ahli bid‘ah adalah
saling mengkafirkan dan saling melaknat. Sedangkan di antara keutamaan Ahlus
Sunnah adalah mereka menilai seseorang salah namun tidak mengkafirkannya. Ahli
bid‘ah memuji orang yang tidak dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya, serta mencela
orang yang dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya.
Hakikatnya mereka mengikuti hawa nafsu, oleh karena
itu para salaf menamai mereka sebagai ahlul ahwa’, karena mereka tidak
memperhatikan agar agama Allah menjadi yang tampak dan kalimat-Nya menjadi
tinggi. Dari sinilah muncul berbagai fitnah di tengah manusia. Allah Ta‘ala
berfirman:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ﴾
“Dan perangilah mereka hingga tidak ada fitnah dan
agama seluruhnya hanya untuk Allah.” (Al-Anfal: 39).
Jika agama tidak seluruhnya untuk Allah, maka fitnah
tetap ada.
Pokok agama ini adalah agar cinta karena Allah, benci
karena Allah, loyalitas karena-Nya, permusuhan karena-Nya, dan seluruh ibadah
hanya untuk Allah. Hal ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan mengikuti
Rasul ﷺ.
Oleh karena itu para ulama berkata: sabda Nabi ﷺ:
((إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ، وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى))
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap
orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan”
Bahwa Ini adalah setengah agama, dan setengah lainnya
adalah sabda beliau ﷺ:
((مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا
فَهُوَ رَدٌّ))
“Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada
perintah kami atasnya, maka ia tertolak.”
Karena yang pertama mencakup tujuan dan niat,
sedangkan yang kedua mencakup mengikuti tuntunan. Keduanya merupakan syarat
sahnya amal dan agar diterima.
Maka harus ada keikhlasan dalam beramal karena Allah
Ta‘ala dan berpegang teguh dengan tali Allah, yaitu mengikuti Kitab-Nya dan
Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Jika tidak
demikian, maka kebinasaan lebih dekat kepada manusia daripada lehernya sendiri
dan lebih melekat daripada bayangannya. Kita memohon kepada Allah petunjuk dan
taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada hamba dan Rasul-Nya Muhammad,
serta kepada keluarga dan para sahabatnya dengan salam yang banyak.
0 Komentar