Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH? DAN APA SAJA SYARAT AMIL ZAKAT YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH? 

DAN APA SAJA SYARAT AMIL ZAKAT YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

----

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

---
DAFTAR ISI:
  • SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH?
  • APA SAJA SYARAT AMIL ZAKAT YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT?

===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===****===

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH?

Para ulama berbeda pendapat tentang penyaluran zakat fitrah menjadi dua pendapat:

====

Pendapat pertama:
Bahwa penyaluran zakat fitrah sama dengan penyaluran zakat harta, yaitu kepada delapan golongan.

Ini adalah mazhab jumhur (mayoritas): Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Zakat fitrah wajib disalurkan kepada golongan yang sama dengan zakat harta, dan wajib dibagi di antara mereka secara merata.

Ini juga merupakan mazhab Ibnu Hazm. Jika muzakki membagikannya sendiri, maka gugurlah bagian amil karena tidak ada mereka, dan juga gugur bagian muallaf karena urusan mereka diserahkan kepada imam, bukan kepada selainnya (al-Muhalla: 6/143-145).

Hanya saja, ulama Madzhab Syafi’iyah mengatakan: wajib membaginya kepada delapan golongan, atau kepada siapa saja yang ada dari mereka.

Sumber:

Referensi Hanafiyah: Hasyiyah ath-Thahthawi ‘ala Maraqi al-Falah (hlm. 476), Hasyiyah Ibnu ‘Abidin (2/368).

Referensi Syafi’iyah: al-Majmu’ karya an-Nawawi (6/186), dan lihat: al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi (3/387).

Referensi Hanabilah: Kasyaf al-Qina’ karya al-Buhuti (2/246), dan lihat: al-Mughni karya Ibnu Qudamah (3/98).

****

DALIL

Pertama: dari Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Sisi pendalilan:

Bahwa zakat fitrah termasuk dalam cakupan makna “الصَّدَقَاتُ” dalam ayat tersebut (al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi 3/387).

Kedua: bahwa zakat fitrah adalah sodaqoh yang wajib, maka tidak boleh dikhususkan hanya kepada satu golongan saja selama masih ada golongan lainnya, sebagaimana zakat harta (al-Hawi al-Kabir karya al-Mawardi 3/387).

===

Pendapat kedua:
Bahwa penyalurannya khusus untuk orang-orang fakir dan miskin saja.

Ini adalah mazhab Malikiyah, dan juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Hanabilah.

Ibnu al-Qayyim berkata:

(بَلْ أَحَدُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَنَا: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا إِلَّا عَلَى الْمَسَاكِينِ خَاصَّةً)

“Bahkan salah satu dari dua pendapat menurut kami adalah bahwa tidak boleh menyalurkannya kecuali kepada orang-orang miskin saja.” (Zad al-Ma’ad 2/21, al-Inshaf karya al-Mardawi 3/132).

Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Taimiyah. Ibnu Taimiyah berkata:

(وَعَلَى هَذَا الْقَوْلِ، فَلَا يُجْزِئُ إِطْعَامُهَا إِلَّا لِمَنْ يَسْتَحِقُّ الْكَفَّارَةَ، وَهُمْ الْآخِذُونَ لِحَاجَةِ أَنْفُسِهِمْ، فَلَا يُعْطَى مِنْهَا فِي الْمُؤَلَّفَةِ وَلَا الرِّقَابِ وَلَا غَيْرِ ذَلِكَ، وَهَذَا الْقَوْلُ أَقْوَى فِي الدَّلِيلِ).

“Berdasarkan pendapat ini, tidak sah menyalurkannya kecuali kepada orang yang berhak menerima kafarat, yaitu mereka yang mengambil karena kebutuhan diri mereka. Maka tidak diberikan kepada golongan muallaf, budak, atau selainnya. Dan pendapat ini lebih kuat dari sisi dalil.” (Majmu’ al-Fatawa 25/73).

Ibnu al-Qayyim berkata:

(كَانَ مِنْ هَدْيِهِ ﷺ تَخْصِيصُ الْمَسَاكِينِ بِهَذِهِ الصَّدَقَةِ، وَلَمْ يَكُنْ يَقْسِمُهَا عَلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ قَبْضَةً قَبْضَةً، وَلَا أَمَرَ بِذَلِكَ، وَلَا فَعَلَهُ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، وَلَا مَنْ بَعْدَهُمْ، بَلْ أَحَدُ الْقَوْلَيْنِ عِنْدَنَا: أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِخْرَاجُهَا إِلَّا عَلَى الْمَسَاكِينِ خَاصَّةً، وَهَذَا الْقَوْلُ أَرْجَحُ مِنَ الْقَوْلِ بِوُجُوبِ قِسْمَتِهَا عَلَى الْأَصْنَافِ الثَّمَانِيَةِ)

“Termasuk petunjuk beliau adalah mengkhususkan sedekah ini untuk orang-orang miskin. Beliau tidak membaginya kepada delapan golongan satu per satu, tidak pula memerintahkan hal itu, dan tidak ada seorang pun dari para sahabatnya yang melakukannya, juga tidak dari orang-orang setelah mereka. Bahkan salah satu dari dua pendapat menurut kami adalah bahwa tidak boleh menyalurkannya kecuali kepada orang-orang miskin saja, dan pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagiannya kepada delapan golongan.” (Zad al-Ma’ad 2/21).

Asy-Syaukani berkata:

(وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ).

“Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa zakat fitrah disalurkan kepada orang-orang miskin saja, bukan kepada selain mereka dari berbagai penyaluran zakat.” (Nail al-Autar 4/218).

Syeikh Bin Baz berkata:

(وَمَصْرِفُهَا الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ، وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: ((فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ؛ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ)))

“Penyalurannya adalah kepada orang-orang fakir dan miskin. Telah tetap dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa ia berkata: ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah biasa.’” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 14/202).

Ibnu ‘Utsaimin berkata:

(هُنَاكَ قَوْلَانِ لِأَهْلِ الْعِلْمِ، وَهُمَا: الْأَوَّلُ: أَنَّهَا تُصْرَفُ مَصْرِفَ بَقِيَّةِ الزَّكَواتِ حَتَّى لِلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَالْغَارِمِينَ، وَهُوَ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الْمُؤَلِّفُ. الثَّانِي: أَنَّ زَكَاةَ الْفِطْرِ مَصْرِفُهَا لِلْفُقَرَاءِ فَقَطْ، وَهُوَ الصَّحِيحُ).

“Ada dua pendapat di kalangan ulama: pertama, bahwa zakat fitrah disalurkan sebagaimana zakat-zakat lainnya, bahkan kepada muallaf dan orang-orang yang berutang, dan ini adalah pendapat penulis. Kedua, bahwa penyaluran zakat fitrah khusus untuk orang-orang fakir saja, dan inilah pendapat yang benar.” (asy-Syarh al-Mumti’ 6/184).

===

DALIL:

Pertama: dari sunnah

1]. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

((فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ؛ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ... ))

“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin...”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1609) dan Ibnu Majah (1827). Disahihkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak (1507), ia berkata: sesuai syarat al-Bukhari, juga oleh Ibnu al-Mulaqqin dalam Syarh al-Bukhari (10/636), dan oleh Ibnu Baz dalam Fatawa Nur ‘ala ad-Darb (15/271).

2]

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنَّ نُخْرِجَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ قَمْحٍ، وَكَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْسِمُهَا قَبْلَ أَنْ نَنْصَرِفَ مِنَ الْمُصَلَّى، وَيَقُولُ: «‌اغْنُوهُمْ ‌عَنْ ‌طَوَافِ ‌هَذَا ‌الْيَوْمِ»

Rasulullah memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat fitrah dari setiap orang, baik kecil maupun besar, merdeka maupun budak, sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum. Ia berkata: dahulu diberikan kepada mereka kismis dan aqith, lalu mereka menerimanya dari mereka.

Dan kami diperintahkan untuk mengeluarkannya sebelum kami keluar menuju shalat.

Maka Rasulullah memerintahkan mereka agar membagikannya di antara mereka, dan beliau bersabda: “Cukupkanlah mereka dari berkeliling (meminta-minta) pada hari ini.”

Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni (2/153) dan al-Baihaqi (4/175) melalui jalur Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar.

Al-Baihaqi mengisyaratkan kelemahannya karena Abu Ma’syar, dan hadits ini juga dilemahkan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (6/121), an-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/85), penulis dalam al-Badr al-Munir (5/620–621), al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (3/375) dan dalam Bulugh al-Maram (648), serta al-Albani dalam al-Irwa’ (844).

Ibnu al-Mulaqqin dalam Khulashoh al-Badr 1/313 no. 1083 berkata:

وَفِي إِسْنَادِهِ أَبُو مَعْشَرٍ الْمَدَنِيُّ وَهُوَ ضَعِيفٌ، قَالَ الْبَيْهَقِيُّ: غَيْرُهُ أَوْثَقُ مِنْهُ

“Dalam sanadnya terdapat Abu Ma’syar al-Madini, dan ia adalah perawi yang lemah. Al-Baihaqi berkata: selainnya lebih tsiqah darinya”.

Sisi pendalilan:

Bahwa hadits tersebut secara tegas menyatakan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin, sehingga wajib dikhususkan kepada mereka saja. Lihat: Nail al-Autar (4/218).

Kedua: bahwa tidak termasuk petunjuk beliau membagi zakat fitrah kepada delapan golongan, tidak pula memerintahkannya, dan tidak dilakukan oleh seorang pun dari para sahabatnya maupun generasi setelah mereka (Zad al-Ma’ad 2/21).

SAYA KATAKAN:

Pendapat yang penulis pilih adalah mendahulukan orang-orang fakir daripada selain mereka, kecuali jika ada kebutuhan dan maslahat Islam yang mu’tabar.

Pendapat yang benar, yang dipegang oleh kebanyakan fuqaha, adalah bahwa satu orang boleh menyalurkan zakat fitrahnya kepada satu orang miskin atau beberapa orang miskin. Sebagaimana juga sekelompok orang boleh menyalurkan zakat fitrah mereka kepada satu orang miskin, karena dalil tidak merinci hal tersebut (al-Bahr az-Zakhar: 2/197).

Sebagian ulama memakruhkan satu orang membaginya kepada banyak orang, karena tidak terwujud tujuan mencukupi yang disebutkan dalam hadits.

Demikian pula, memakruhkan sekelompok besar orang memberikan zakat fitrah mereka kepada satu orang saja yang mereka utamakan, padahal ada orang lain yang setara kebutuhannya atau bahkan lebih membutuhkan darinya, tanpa alasan yang membenarkan pengutamaan tersebut (lihat: ad-Durr al-Mukhtar dan hasyiahnya 2/85, dan asy-Syarh al-Kabir dengan hasyiyah ad-Dasuqi 1/508).

Selama zakat fitrah adalah zakat, maka tidak boleh diberikan kepada siapa pun yang tidak boleh menerima zakat harta, seperti orang kafir yang memusuhi Islam, orang murtad, orang fasik yang menantang kaum muslimin dengan kefasikannya, orang kaya dengan hartanya atau penghasilannya, orang yang mampu bekerja namun tidak mau bekerja, orang tua, anak, atau istri; karena seorang muslim ketika memberikannya kepada mereka seakan-akan ia memberikannya kepada dirinya sendiri.

Apa yang kami katakan tentang pemindahan zakat harta juga berlaku di sini, yaitu bahwa asalnya zakat fitrah dibagikan di negeri tempat ia wajib, yaitu tempat muzakki berada, dengan pertimbangan yang telah disebutkan di sana. Selain itu, karena zakat fitrah bersifat khusus seperti bantuan cepat pada momen tertentu, yaitu hari raya, maka yang paling berhak adalah tetangga dan penduduk setempat. Kecuali jika tidak ada orang fakir di sana, maka boleh dipindahkan ke tempat terdekat sebagaimana disebutkan dalam mazhab Malikiyah. Dalam al-Bahr disebutkan: dimakruhkan menyalurkannya kepada selain fakir di daerah tersebut kecuali untuk tujuan yang lebih utama (al-Bahr az-Zakhar: 2/203).

Wallahu a’lam

 ===***===

AMIL ZAKAT YANG BERHAK MENDAPAT BAGIAN ZAKAT

Kalimat (وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا) dalam firman Allah SWT :

﴿إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ﴾

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” ( SQ. At-Taubah: 60 )

Para amil zakat adalah orang-orang di tugaskan oleh Waliyul Amr ( Pemerintah ) untuk mengambil , mengumpulkan, menghitung dan menyalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat . Termasuk juga orang-orang yang terlibat di dalam nya seperti para pencatat, acounting dan yang semisalnya.

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya ‘Al-Majmu’, (6/165) mengatakan :

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ رحمهم الله : إنْ كَانَ مُفَرِّقُ الزَّكَاةِ هُوَ الْمَالِكُ أَوْ وَكِيلُهُ سَقَطَ نَصِيبُ الْعَامِلِ، وَوَجَبَ صَرْفُهَا إلَى الْأَصْنَافِ السَّبْعَةِ الْبَاقِينَ إنْ وُجِدُوا ، وَإِلَّا فَالْمَوْجُودُ مِنْهُمْ" انتهى

“Imam Syafi’i dan sahabat-sahabatnya rahimahumullah mengatakan, “Kalau yang membagikan zakat itu pemilik dan wakilnya, maka bagian amil (pegawai) itu gugur. Dan harus didistribusikan kepada tujuh golongan lainnya kalau ada. Kalau tidak ada, diberikan kepada golongan yang ada.” (Selesai)

Syekh Bin Baaz rahimahullah berkata :

الْعَامِلُونَ عَلَيْهَا هُمُ الْعُمَّالُ الَّذِينَ يُوَكِّلُهُمْ وَلِيُّ الْأَمْرِ فِي جِبَايَتِهَا وَالسَّفَرِ إِلَى الْبُلْدَانِ وَالْمِيَاهِ الَّتِي عَلَيْهَا أَهْلُ الْأَمْوَالِ حَتَّى يَجْبُوهَا مِنْهُمْ، فَهُمْ جُبَاتُهَا وَحُفَّاظُهَا وَالْقَائِمُونَ عَلَيْهَا، يُعْطَوْنَ مِنْهَا بِقَدْرِ عَمَلِهِمْ وَتَعَبِهِمْ عَلَى مَا يَرَاهُ وَلِيُّ الْأَمْرِ" انْتَهَى بِاخْتِصَارٍ يَسِيرٍ.

“Para amil zakat adalah para pekerja yang mewakli pemerintah dalam mengambil dan safar ke daerah-daerah dan pelosok desa dimana ada pemilik dana (uang) sampai diambil dari mereka. Mereka mengumpulkan, menjaga dan melaksanakan. Mereka diberi sesuai pekerjaan dan keletihannya sesuai pandangan pemerintah.” ( Selesai dengan diringkas. Dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, (14/14) ).

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan:

"(وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا) هُمُ الَّذِينَ أَقَامَهُمُ الْإِمَامُ أَيْ وَلِيُّ الْأَمْرِ لِقَبْضِ الزَّكَاةِ وَتَفْرِيقِهَا فِيهِمْ، وَهُمْ عَامِلُونَ عَلَيْهَا، أَيْ: لَهُمْ وِلَايَةٌ عَلَيْهَا. وَأَمَّا الْوَكِيلُ الْخَاصُّ لِصَاحِبِ الْمَالِ الَّذِي يَقُولُ لَهُ: يَا فُلَانُ خُذْ زَكَاتِي وَوَزِّعْهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ، فَلَيْسَ مِنَ الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا؛ لِأَنَّ هَذَا وَكِيلٌ، فَهُوَ عَامِلٌ فِيهَا، وَلَيْسَ عَامِلًا عَلَيْهَا" انْتَهَى.

"(وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا) : mereka adalah yang mewakili imam atau pemerintah untuk mengambil zakat dan mendistribusikannya. Mereka adalah amil (pegawai zakat) maksudnya mereka mempunyai kekuasaan atasnya.

Sementara wakil khusus yang di tunjuk oleh pemilik harta dengan mengatakan kepadanya : “Wahai fulan, ambillah zakatku dan bagikan kepada orang fakir, maka wakil khusus ini tidak termasuk amil (pegawai zakat). Karena dia ada wakil, dia sebagai pegawai (pemilik uang) bukan pegawai (untuk mengambil zakat darinya).” ((Selesai ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, (206/29)).

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya :

وَالْعَامِلِينَ فِي الْجَمْعِيَّةِ هَلْ يُعْطَوْنَ مِنْ أَمْوَالِ الزَّكَاةِ؟

فَأَجَابَ: الْعَامِلُونَ إِذَا كَانُوا مَنْصُوبِينَ مِنْ قِبَلِ الدَّوْلَةِ.

فَقَالَ السَّائِلُ: لَكِنْ مِنَ الْجَمْعِيَّةِ مُحَاسِبٌ رَاتِبُهُ مَا يَكْفِيهِ؟

فَقَالَ الشَّيْخُ: لَا يُمْكِنُ إِلَّا مِنْ جِهَةِ الدَّوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا هُمُ الْعَامِلُونَ مِنْ قِبَلِ الدَّوْلَةِ، مِنْ قِبَلِ وَلِيِّ الْأَمْرِ، وَلِهَذَا جَاءَ حَرْفُ الْجَرِّ "عَلَيْهَا"، وَلَمْ يَقُلْ "فِيهَا"، إِشَارَةً إِلَى أَنَّهُ لَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ لَهُمْ وِلَايَةٌ، وَلَا وِلَايَةَ لَهُمْ إِلَّا إِذَا أَنَابَهُمْ وَلِيُّ الْأَمْرِ مَنَابَهُ" انْتَهَى.

Pertanyaan penanya : “Pegawai yang ada di yayasan social apakah diberi dari dana zakat?

Beliau menjawab, “Pegawai kalau yang ditunjuk oleh pemerintah.

Penanya, “Akan tetapi dari yayasan sosial , dia sebagai accounting , yang gajinya itu tidak mencukupinya ?

Syeikh menjawab :  “Tidak mungkin dibolehkan kecuali ditunjuk dari pemerintah, karena para amil zakat itu adalah pekerja yang ditunjuk oleh negara. Dari pemerintah (waliyul amr) . Oleh karena itu ada huruf jar "عليها" bukan dengan "فيها" sebagai isyarat bahwa dia harus mempunyai kekuasaan, dan mereka tidak mempunyai kekuasan kecuali kalau dia menggantikan penguasa dari kedudukannya..” (( selesai ‘Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh, (141/13)).

Jika ada salah satu yayasan social suka rela, dengan menugaskan sebagian individunya untuk pekerjaan zakat ini . Para pekerja itu, mungkin mereka bekerja secara sukarela hanya ingin mencari pahala atau mereka mencari rizki dari yayasan social ini dan mereka menggantungkan kehidupannya kepadanya dari dana (Yayasan) atau dari dana yang masuk ke yayasan tsb , baik dari dana social umum , shodaqah sukarela (tatowwu’) dan semisalnya.

Mereka itu tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana zakat dengan (alasan) karena mereka termasuk amil (pekerja zakat).

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya :

نَرْجُو مِنْ فَضِيلَتِكُمْ الْإِجَابَةَ عَلَى هَذِهِ الْأَسْئِلَةِ الْمُتَعَلِّقَةِ بِالْأَعْمَالِ وَالشُّؤُونِ الْمَالِيَّةِ فِي صُنْدُوقِ إِقْرَاضِ الرَّاغِبِينَ فِي الزَّوَاجِ، يَرِدُ إِلَى الصُّنْدُوقِ بَعْضُ الزَّكَوَاتِ الْعَامَّةِ وَغَيْرِ الْمُخَصَّصَةِ، هَلْ يَجُوزُ الصَّرْفُ مِنْ هَذِهِ الْأَمْوَالِ رَوَاتِبَ لِلْمُوَظَّفِينَ الْعَامِلِينَ فِي الصُّنْدُوقِ وَالْمَصَارِيفِ النَّثْرِيَّةِ الْهَامَّةِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِسَيْرِ الْعَمَلِ وَاسْتِمْرَارِهِ؟

فَأَجَابَ: "لَا أَرَى أَنْ يُصْرَفَ مِنَ الزَّكَاةِ لِلْعَامِلِينَ فِي ذَلِكَ؛ لِأَنَّهُمْ لَيْسُوا مِنَ الْعَامِلِينَ عَلَيْهَا، وَأَمَّا مِنَ الصَّدَقَاتِ وَالتَّبَرُّعَاتِ الَّتِي لَيْسَتْ بِزَكَاةٍ فَلَا بَأْسَ" انْتَهَى

Penanya :

“Kami mohon dari yang mulia menjawab pertanyaan terkait dengan pekerjaan berkaitan dengan masalah keuangan di lembaga pinjaman bagi orang-orang yang akan menikah.

Ada sebagian zakat umum yang sampai di lembaga tanpa dikhususkan (penyalurannya).

Apakah dana ini diperbolehkan digunakan untuk gaji para pegawai di lembaga, dan keperluan penting lembaga yang terkait dengan pekerjaan dan kelangsungan (lembaga)?

Beliau menjawab :

“Saya berpendapat : tidak boleh mengambilnya dari dana zakat untuk para pegawai di lembaga tersebut. Karena mereka tidak termasuk pegawai zakat. Kalau diambilkan dari shodaqah dan bantuan umum yang bukan zakat, hal itu tidak mengapa.” ( Selesai ‘Majmu’ Al-Fatawa, (13/1577).

Posting Komentar

0 Komentar