KUASAILAH DUNIA UNTUK AGAMAMU, JANGAN BIARKAN DUNIA MENGUASAI DIRIMU !!!
اِمْلِكِ الدُّنْيَا
لِدِينِكَ، وَلَا تَدَعِ الدُّنْيَا تَمْلِكُكَ
----
Di Tulis Oleh Kang Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
DAFTAR ISI:
- MAKNA UNGKAPAN: KUASAILAH DUNIA UNTUK AGAMAMU, JANGAN BIARKAN DUNIA MENGUASAI DIRIMU.
- NIAT DAN TUJUAN YANG BENAR DALAM MENGUASAI DUNIA:
- PENTING-NYA SEBAB DAN WASILAH
- BEBERAPA SEBAB DAN WASILAH UNTUK MENCAPAI NIAT DAN TUJUAN DIATAS
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ
الرَّحِيمِ
MAKNA UNGKAPAN
KUASAILAH DUNIA UNTUK AGAMAMU, JANGAN
BIARKAN DUNIA MENGUASAI DIRIMU !!!
اِمْلِكِ الدُّنْيَا
لِدِينِكَ، وَلَا تَدَعِ الدُّنْيَا تَمْلِكُكَ
====
Kuasai Dunia untuk Agamamu:
Jadilah penguasa kebaikan: Jadikan harta, ilmu, jabatan, dan
teknologi sebagai sarana untuk menyebarkan kebaikan, menegakkan keadilan, dan
beribadah kepada Tuhan.
Manusia didorong untuk menjadi pemimpin yang
membawa manfaat, bukan sekadar penonton.
Aktif dan Kompeten: Umat Islam tidak boleh pasif. Kita
didorong untuk menuntut ilmu, menjadi ahli di bidang teknologi, ekonomi, sains,
dan politik.
Untuk Tujuan Mulia: Kekuasaan, kekayaan, dan posisi
tinggi bukan untuk kesombongan, melainkan alat untuk menegakkan kebenaran,
keadilan, menolong sesama, dan menebar manfaat.
Dunia di Tangan: Jadikan dunia (harta/jabatan) hanya
sebatas di "tangan" (alat) agar mudah dikelola dan dilepaskan untuk
kebaikan, bukan tersimpan di dalam hati.
====
Jangan Biarkan Dunia Menguasaimu:
Jangan biarkan cinta dunia (wahn) membuat
hati lalai, menghalalkan segala cara, atau melupakan tujuan akhirat.
Tidak Diperbudak Harta/Jabatan: Jangan sampai mengejar dunia membuat
kita menghalalkan segala cara, meninggalkan ibadah, atau kehilangan moralitas.
Dunia adalah Fana: Sadarilah bahwa jabatan dan kekayaan
bersifat sementara. Jangan terpedaya oleh gemerlap dunia hingga melupakan
akhirat (tujuan jangka panjang).
Wara' dan Zuhud: Bersikap hati-hati (wara') dalam
mencari rezeki dan tidak terikat secara emosional (zuhud) pada materi.
===
Dunia berada di tangan, bukan di hati.
Ini adalah keseimbangan antara menjadi
produktif di dunia namun tetap teguh memegang prinsip agama.
===
Kesimpulannya:
Jadilah orang yang berpengaruh, sukses, dan
kaya secara duniawi, namun hati tetap terpaut kepada Tuhan. Dunia dijadikan
sebagai ladang untuk menanam kebaikan, bukan penjara yang membelenggu jiwa.
NIAT DAN TUJUAN YANG BENAR DALAM MENGUASAI DUNIA:
Ada lima tujuan utama. Yaitu sbb:
Tujuan pertama: meninggikan kalimat Allah di
atas kalimat orang kafir:
Tujuan kedua: agar hukum Allah ditegakkan dan
agamanya tersebar di muka bumi
Tujuan ke tiga: menegakkan keadilan dan keamanan
bagi umat manusia.
Tujuan keempat: agar umat Islam menjadi ahli
infaq bukan pemburu infaq (pengemis).
Tujuan kelima: agar umat Islam tidak
membisniskan agamanya dan kesholehannya.
====***====
Berikut ini penjelasan dari
masing-masing tujuan di atas:
TUJUAN PERTAMA:
MENINGGIKAN KALIMAT ALLAH DI ATAS
KALIMAT ORANG KAFIR:
Umat Islam diwajibkan untuk menjadi umat yang
kuat, dan diwajibkan untuk mengerahkan segala cara kekuatan yang mereka bisa
agar umat ini di segani di muka bumi, dan untuk menjadikan :
Pertama : “كَلِمَةُ
اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا ,
yakni : kalimat Allah , dia lah yang tinggi “
Kedua :
“وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ”, yakni : agama itu
semuanya milik Allah .
Allah swt berfirman :
﴿وَجَعَلَ
كَلِمَةَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ ٱلسُّفْلَىٰ ۗ وَكَلِمَةُ ٱللَّهِ هِىَ ٱلْعُلْيَا ۗ
وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ﴾
Al-Quran menjadikan orang-orang kafir itulah
yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana. (QS. Attaubah : 40).
PERKATAAN IBNU ABBAAS radhiyallahu ‘anhu :
اْلإِسْلاَمُ
يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ
Artinya
: “Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya”
TAKHRIIJ HADITS :
Dari ‘Ikrimah ia berkata :
قَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ – رضي الله عنهما – فِي الْيَهُودِيَّةِ وَالنَّصْرَانِيَّة تَكُونُ
تَحْتَ النَّصْرَانِيِّ أَوْ الْيَهُودِيِّ ، فَتُسْلِمُ هِيَ ، قَالَ:
يُفَرَّقُ بَيْنَهُمَا ، الْإِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ ".
Ibnu Abbas rodhiyallahu anhumaa berkata
tentang Yahudi dan Nasroni, (yakni) ada seorang istri yang bersuamikan seorang
Nasroni atau Yahudi, kemudian sang istri masuk Islam, maka Ibnu Abbas
rodhiyallahu anhu berkata :
“ ceraikan ia, karena Islam tinggi dan tidak
ada yang mampu menandinginya”.
Dishahihkan oleh Imam Al Albani
dalam Irwaul Gholil (no. 1268).
===***===
TUJUAN KEDUA :
AGAR HUKUM ALLAH DITEGAKKAN DAN AGAMA
ISLAM TERSEBAR LUAS
Allah SWT berfirman:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ ۚ فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ
بَصِيرٌ﴾
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada
fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari
kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan”.
[QS. Al-Anfal: 39]
Dan Allah SWT berfirman:
﴿وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ ۖ فَإِنِ انتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ﴾
“Perangilah mereka sampai tidak ada lagi
fitnah dan sampai ibadah diakui hanya untuk Allah. Tetapi jika mereka berhenti,
maka tidak ada lagi agresi kecuali terhadap orang-orang zalim”. [QS.
Al-Baqarah: 193]
===***===
TUJUAN KE TIGA :
MENEGAKKAN KEADILAN DAN KEAMANAN BAGI
UMAT MANUSIA
Allah SWT berfirman:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ
إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا﴾
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk
mengembalikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya dan apabila kamu menghakimi
manusia, maka hakimilah dengan adil. Sungguh betapa baiknya apa yang Allah
perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat. [QS.
An-Nisaa: 58]
Dan Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ
بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا
الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا ۚ وَإِن تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, teguhlah
pendirianmu dalam keadilan, jadilah saksi bagi Allah, meskipun itu bertentangan
dengan dirimu sendiri, orang tua, dan kerabatmu. Baik orang kaya maupun miskin,
Allah lebih berhak atas keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,
agar kamu tidak berbuat tidak adil. Dan jika kamu memutarbalikkan [kesaksianmu]
atau menolak [memberikannya], maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang
kamu lakukan”. [QS. An-Nisaa: 135]
===****===
TUJUAN KEEMPAT:
AGAR UMAT ISLAM MENJADI AHLI INFAQ BUKAN
PEMBURU INFAQ (PENGEMIS)
Ummat Islam diperintahkan untuk menjaga izzah, wibawa
dan kehormatan.
Allah SWT berfirman:
﴿مَن كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ
الْعِزَّةُ جَمِيعًا ۚ إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ
الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ﴾
Artinya: “Barang siapa yang menghendaki kehormatan,
maka bagi Allah-lah kehormatan itu semuanya. Kepada-Nya lah naik
perkataan-perkataan yang baik dan amal yang shaleh dinaikkan-Nya.” (QS.
Fathir: 10)
Diantara adab dan etika dalam menjaga
kehormatan dan harga diri adalah dengan tidak berharap mendapatkan pemberian
dari manusia. Akan tetapi hanya berharap kepada pemberian dari Allah SWT dengan
cara kerja keras dan usaha mencari nafkah yang halal.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma :
أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ كانَ يُعْطِي
عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عنْه العَطَاءَ، فيَقولُ له عُمَرُ: أَعْطِهِ،
يا رَسولَ اللهِ، أَفْقَرَ إلَيْهِ مِنِّي، فَقالَ له رَسولُ اللهِ ﷺ: خُذْهُ
فَتَمَوَّلْهُ، أَوْ تَصَدَّقْ به، وَما جَاءَكَ مِن هذا المَالِ وَأَنْتَ غَيْرُ
مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ، وَما لَا، فلا تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ. قالَ
سَالِمٌ: فَمِنْ أَجْلِ ذلكَ كانَ ابنُ عُمَرَ لا يَسْأَلُ أَحَدًا شيئًا وَلَا
يَرُدُّ شيئًا أُعْطِيَهُ.
Bahwa Rasulullah ﷺ pernah memberikan suatu
pemberian kepada Umar bin Al Khaththab, maka Umar pun berkata : "Wahai
Rasulullah, berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku."
Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda kepadanya : "Ambil dan
pergunakanlah untuk keperluanmu, atau sedekahkan! Apabila kamu diberi orang
sesuatu pemberian tanpa kamu idam-idamkan [tanpa mengharap-harapkan pemberian]
dan tanpa meminta-minta, maka terimalah pemberian itu. Tetapi ingat,
sekali-kali jangan meminta-minta ."
Salim berkata : "Oleh karena itu, Ibnu
Umar tidak pernah meminta apa saja kepada seseorang, dan tidak pula menolak apa
yang diberikan orang kepadanya." [ HR. Muslim no. 1045 ]
Diantara wasilah untuk meninggikan izzah, wibawa dan kehormatan agama adalah dengan cara umatnya menjadi ahli infaq, ahli sedekah dan dermawan.
Allah SWT berfirman:
﴿وَسَارِعُوٓا۟ إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن
رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلْأَرْضُ أُعِدَّتْ
لِلْمُتَّقِينَ. الَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى السَّرَّآءِ وَالضَّرَّآءِ
وَالْكٰظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللّٰـهُ يُحِبُّ
الْمُحْسِنِينَ﴾
Artinya: “ Dan bersegeralah kamu kepada ampunan
dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang
disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu
lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan
(kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”. (QS.
Ali Imran: 133-134).
Dari Hakim Bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
" الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ
الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ
غِنى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ الله، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ الله
". متّفقٌ عليه.
“Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan
yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.
Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan
dari orang yang tidak membutuhkannya.
Barangsiapa menjaga kehormatan dirinya (yakni tidak
minta-minta), maka Allâh akan menjaganya dan barangsiapa yang merasa cukup,
maka Allâh akan memberikan kecukupan kepadanya.” (HR. Buhkory no. 1338,
1427 dan Muslim no. 1053) .
LARANGAN MENGEMIS DAN MINTA-MINTA:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Sahal bin Handzoliyah Al-Anshory radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ سَأَلَ
وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهنَّمَ. قالوا:
يا رسولَ اللهِ ! ما يُغنيه ؟ قال: ما يُغدِّيه أو يُعَشِّيه
“Sesungguhnya barangsiapa yang
meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka
sesungguhnya dia telah memperbanyak sesuatu dari bara api neraka Jahannam. Para
sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa batasan sesuatu yang mencukupinya itu?
Beliau menjawab: “Sesuatu cukup untuk makan siang atau makan
malam.” (HR. Ahmad 4/180, Abu Daud no. 1629, Ibnu Hibban dan
Al-Hakim)
Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam
Shahih at-Targhiib no. 805
Pada riwayat Ibnu Khuzaimah:
«مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا
يُغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ»
“Barangsiapa meminta-minta sementara
disisinya ada harta yang mencukupinya dari meminta-minta, maka sesungguhnya dia
hanyalah memperbanyak api.”
HR. Abu Dawud (1629), Ibnu Khuzaimah
(2391), dishahihkan oleh al-Albaniy dalam al-Misykah (1848)
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
((مَنْ سَأَلَ النَّاسَ
أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ
لِيَسْتَكْثِر)) ْ
“Barangsiapa yang kebanyakan
meminta-minta harta manusia, maka sesungguhnya dia meminta bara api neraka
Jahannam, maka (tinggal pilih) mau mempersedikit atau memperbanyak.” (HR.
Muslim no. 1041)
Imam Ghozali dalam kitabnya Ihya
Ulumuddin (4/205) berkata:
"السُّؤَالُ حَرَامٌ فِي الْأَصْلِ
وَإِنَّمَا يُبَاحُ بِضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيبَةٍ مِنَ الضَّرُورَةِ
فَإِنْ كَانَ عَنْهَا بُدٌّ فَهُوَ حَرَامٌ"
“Meminta-minta itu hukum asalnya adalah
haram. Adapun dibolehkannya karena darurat atau kebutuhan yang amat mendesak
mendekati darurat. [Lihat: Ihya Ulumuddin (4/205)]
Dan Syeikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
أَصْلُ السُّؤَالِ مُحَرَّمٌ
فِي الْمَسْجِدِ وَخَارِجَ الْمَسْجِدِ إِلَّا لِضَرُورَةٍ، فَإِنْ كَانَتْ ضَرُورَةً
وَسَأَلَ فِي الْمَسْجِدِ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا كَتَخَطِّيهِ رِقَابَ النَّاسِ، وَلَمْ
يَكْذِبْ فِيمَا يُرْوِيهِ وَيَذْكُرُ مِنْ حَالِهِ وَلَمْ يَجْهَرْ جَهْرًا يَضُرُّ
النَّاسَ مِثْلَ أَنْ يَسْأَلَ وَالْخَطِيبُ يَخْطُبُ، أَوْ وَهُمْ يَسْمَعُونَ عِلْمًا
يُشْغِلُهُمْ بِهِ وَنَحْوَ ذَلِكَ جَازَ. [نَقْلًا عَنْ غِذَاءِ الْأَلْبَابِ لِلسَّفَارِينِيِّ
2/ 267]
Hukum asal meminta itu diharamkan, baik
di masjid maupun di luar masjid kecuali karena darurat.
Maka jika karena darurat lalu dia
meminta-minta di masjid, dan dia tidak menyakiti siapa pun - seperti melangkahi
pundak orang-orang-
Tidak berbohong dalam apa yang dia
ceritakan dan dalam menyebutkan tentang kondisinya
Dan tidak berbicara dengan suara keras
yang mengganggu orang-orang - seperti ketika dia meminta-minta sementara khatib
sedang memberikan khutbah, atau mereka sedang mendengar kajian ilmu yang menyibukkan
mereka dengannya, dan seterusnya- ; maka itu diperbolehkan. [Di Kutip dari
kitab غِذَاءُ الألبَابِ karya as-Safaariinii 2/267]
Dan ada sebuah pernyataan ulama tentang
menerima hadiah dari orang yang terpaksa memberinya karena malu dan tidak enak
jika tidak memberi , mereka mengatakan :
" مَا أُخِذَ بِسَيْفِ الحَيَاءِ فَهُوَ
حَرَامٌ "
“Apa yang diambil dengan pedang rasa malu [membuat orang merasa malu jika tidak memberi], itu adalah haram”.
===***===
TUJUAN KELIMA:
AGAR UMAT ISLAM TIDAK MEMBISNISKAN
AGAMANYA & KESHOLEHAN-NYA
BERDAKWAH DAN AMAR MA'RUF NAHYI MUNKAR ADALAH
IBADAH
Kaidah umum dalam masalah ini:
الأَصْلُ فِي أَعْمَالِ
القُرْبِ كَتَعْلِيمِ العِلْمِ وَالدَّعْوَةِ وَالْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ
وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَنَحْوِهَا أَنْ يُقِيمَ بِهَا الإِنْسَانُ
مُحْتَسِبًا مُخْلِصًا لِوَجْهِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ
عُرْضًا مِنَ الدُّنْيَا، وَهَذَا هُوَ الأَفْضَلُ بِلَا شَكٍّ، وَهُوَ الَّذِي
كَانَ عَلَيْهِ الصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ.
Pada asalnya hukum semua amalan yang diperuntukan
untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti mengajarkan ilmu agama, berdakwah,
amar makruf nahyi munkar dan sejenisnya, adalah seseorang melakukannya harus
betul-betul ikhlas semata-mata karena Allah dan dengan tujuan agar mendapatkan
pahala dari-Nya. Tidak bertujuan untuk memperoleh dunia, dan Ini adalah yang
paling afdlol tidak diragukan lagi, dan itulah yang diamalkan oleh para Sahabat
dan Taabi'in
Ringkasnya: menyampaikan ilmu agama serta berdakwah
itu masuk dalam katagori IBADAH.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
وَالصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ
وَتَابِعُو التَّابِعِينَ وَغَيْرُهُم مِّنَ الْعُلَمَاءِ الْمَشْهُورِينَ عِندَ
الْأُمَّةِ بِالْقُرْآنِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ إِنَّمَا كَانُوا يُعَلِّمُونَ
بِغَيْرِ أُجْرَةٍ، وَلَمْ يَكُن فِيهِم مَّن يُعَلِّمُ بِأُجْرَةٍ أَصْلًا. ا.هـ.
Para Sahabat, Tabi’iin, Tabi’it Tabi’iin, dan ulama
lainnya yang masyhur akan keilmuannya di kalangan Umat dalam bidang ilmu
Al-Qur'an, Hadits dan Fikih, sesungguhnya mereka itu mengajar tanpa upah, dan
tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengenal tentang upah dalam
berdakwah sama sekali. (Baca: مختصر الفتاوى المصرية hal. 481 dan مجموع
الفتاوى jilid 30
hal. 204).
Namun Mayoritas Para Fuqohaa telah sepakat akan
bolehnya menerima tunjangan dari baitul maal (Kas Negara) atas pengajaran
al-Qur’an dan ilmu-ilmu syar’i yang membawa manfaat dan yang semisalnya .
Akan tetapi ada sebagian para sahabat dan para
ulama salaf yang menolak tunjangan mengajar al-Quran dan ilmu agama dari
pemerintah, mereka membencinya, diantara mereka adalah : sahabat Abdullah bin
Syaqiiq al-Anshari -radhiyallahu ‘anhu-, Sahabat ‘Amr bin Nu’man -radhiyallahu
‘anhu- dan ulama Tabi’i Abdurrahman bin Ma’qil (rahimahullah)
Dari Abdullah bin Syaqiiq al-Anshori , berkata :
"يُكْرَهُ
أرْشُ المُعَلِّمِ، فَإِنَّ أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ ﷺ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ
وَيَرَوْنَهُ شَدِيدًا"
“ Upah mengajar itu di benci , maka sesungguhnya
para sahabat Rosulullah ﷺ sangat
membencinya , dan sangat keras melarangnya “.
(Di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam al-Mushonnaf 6/223 no. 884. Lihat juga al-Muhalla 7/20).
Dan di riwayatkan pula dari sahabat lainnya seperti
Ubadah dan lain-lainnya. Bahkan Ibnu Hazem dlm kitabnya al-Muhalla 7/20 no.
1307 telah menyebutkan atsar yang banyak dari para sahabat -radhiyallahu ‘anhu-
.
Dan dari Abi Iyyaas , dia berkata:
كُنْتُ
نَازِلاً عَلَى عَمْرِو بْنِ النُّعْمَانِ فَأَتَاهُ رَسُولُ مُصْعَبِ ابْنِ
الزُّبَيْرِ حِينَ حَضَرَهُ رَمَضَانُ بِأَلْفَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ : إِنَّ
الأَمِيرَ يُقْرِئُكَ السَّلامَ وَقَالَ إِنَّا لَمْ نَدَعْ قَارِئًا شَرِيفًا
إِلا وَقَدْ وَصَلَ إِلَيْهِ مِنَّا مَعْرُوفٌ فَاسْتَعِنْ بِهَذَيْنِ عَلَى
نَفَقَةِ شَهْرِكَ هَذَا .فَقَالَ : ( أَقْرِئِ الأمِيرَ السَّلامَ
وَقُلْ لَهُ إِنَّا وَاللَّهِ مَا قَرَأْنَا الْقُرْآنَ نُرِيدُ بِهِ الدُّنْيَا
وَدِرْهَمَهَا )
Dulu aku pernah singgah di rumah ‘Amr bin Nu’maan .
Lalu datanglah kepadanya utusan Mush’ab bin Zubair ketika Bulan Ramadhan tiba
sambil membawa uang 2000 dirham , maka dia berkata :
“ Sesungguhnya gubernur kirim salam pada
anda , dan dia berkata : Sesungguhnya kami tidak akan membiarkan seorang qoori’
[guru al-Qur’an] yang terhormat kecuali aku mengirim untuknya bantuan kebaikan
, maka dengan uang 2000 dirhan ini semoga bisa membantu mu untuk nafkah satu
bulan ini “.
Maka beliau menjawab : Sampaikan salamku kepada
Gubernur , dan tolong sampaikan pula padanya : Demi Allah sesungguhnya
kami membaca al-Qur’an bukan karena dunia dan dirhamnya . ( HR,
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 7/164 ).
Dan dari Ubeid bin al-Hasan, berkata:
قَسَمَ
مُصْعَبُ بْنُ الزُّبَيْرِ مَالاً فِي قُرَّاءِ أَهْلِ الْكُوفَةِ حِينَ دَخَلَ
شَهْرُ رَمَضَانَ فَبَعَثَ إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْقِلٍ بِأَلْفَيْ
دِرْهَمٍ فَقَالَ لَهُ اسْتَعِنْ بِهَا فِي شَهْرِكَ هَذَا ، فَرَدَّهَا عَبْدُ
الرَّحْمَنِ بْنُ مَعْقِلٍ وَقَالَ : "لَمْ نَقْرَأِ الْقُرْآنَ لِهَذَا".
Mush’ab bin az-Zubeir bagi-bagi uang untuk para
Qoori’ [guru al-Qur’an] Ahli Kuufah ketika masuk bulan Romadhan , lalu dia
mengirim untuk Abdurrahman bin Mi’qool 2000 dirham , dan berkata kepadanya : “
Semoga dengan 2000 dirham ini bisa membantumu untuk satu bulan ini “. Maka
Abdurrahman bin Mi’qool menolaknya dan mengambalikannya , sambil berkata : “
Kami membaca al-Qur’an bukan untuk ini “. ( HR. Ad-Daarimii dalam Sunan nya ,
di Muqoddimah , bab Shiyanatul ilmi 1/152 no. 574 )
Dalam al-Mawsuu’ah asy-Syaamilah
221/1211 disebutkan:
دَخَلَ
عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَيْرِزٍ دُكَانًا يُرِيدُ أَنْ يَشْتَرِي ثَوْبًا، فَقَالَ
رَجُلٌ - قَدْ عَرَفَهُ - لِصَاحِبِ الْمَحَلِ: هَذَا ابْنُ مُحَيْرِزٍ فَقِيهُنَا
وَعَابِدُنَا فَأَحْسِنْ بَيْعَهُ.. فَغَضِبَ ابْنُ مُحَيْرِزٍ، وَطَرَحَ
الثَّوْبَ مِنْ يَدِهِ وَقَالَ: "إِنَّمَا نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَلَا
نَشْتَرِي بِدِينِنَا!"
Abdullah
bin Muhairiz memasuki sebuah toko ingin membeli sebuah baju tsaub. Seorang pria
yang mengenalnya berkata kepada pemilik toko:
"
Dia ini adalah Ibnu Muhairiz, seorang ahli fiqih kami dan ahli ibadah
kami", Maka dia menjualnya dengan harga yang terbaik.
Maka
Ibnu Muhairiz marah, dan melemparkan baju tsaub itu dari tangannya dan berkata:
"Kami hanya membeli dengan uang kami dan bukan dengan agama kami!"
Abu Nu’aim al-Ashfahani meriwayatkan dalam kitabnya
Hilyatul Awliyaa 5/139 dengan sanadnya sampai kepada : Rojaa' bin Abu Salamah,
dia berkata:
نُبِئَتْ أَنَّ ابْنَ
مُحَيْرِزٍ دَخَلَ عَلَى رَجُلٍ مِنَ الْبَزَّازِينَ يَشْتَرِي مِنْهُ ثَوْبًا
فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: "أَتَعْرِفُ هَذَا؟ هَذَا ابْنُ مُحَيْرِزٍ"،
فَقَامَ وَقَالَ: "إِنَّمَا جِئْنَا نَشْتَرِي بِدِرَاهِمِنَا لَيْسَ
بِدِينِنَا".
Saya diberitahu bahwa Ibnu Muhayriz masuk ke toko seorang
pria dari kalangan Bazaziin [para penjual pakaian] untuk membeli pakaian tsoub
darinya.
Lalu ada seorang lelaki berkata pada si penjual:
"Apakah Anda mengenal orang ini? Ini Ibnu Muhayriz."
Maka Ibnu Muhayriz berdiri dan berkata: "Kami
hanya datang untuk membeli dengan uang kami, bukan dengan agama kami."
Dan Abu Nu’aim al-Ashfahani juga meriwayatkan
(5/139) dengan sanadnya sampai kepada Khalid bin Dariik, dia berkata:
خَرَجَ ابْنُ مُحَيْرِزٍ إِلَى بَزَازٍ
يَشْتَرِي مِنْهُ ثَوْبًا وَالْبَزَّازُ لَا يَعْرِفُهُ، قَالَ: وَعِنْدَهُ رَجُلٌ
يَعْرِفُهُ، فَقَالَ: بِكَمْ هَذَا الثَّوْبُ؟ قَالَ الرَّجُلُ: بِكَذَا وَكَذَا،
فَقَالَ الرَّجُلُ الَّذِي يَعْرِفُهُ: أَحْسِنْ إِلَى ابْنِ مُحَيْرِزٍ، فَقَالَ
ابْنُ مُحَيْرِزٍ: إِنَّمَا جِئْتُ أَشْتَرِي بِمَالِي وَلَمْ أَجِئْ أَشْتَرِي
بِدِينِي، فَقَامَ وَلَمْ يَشْتَرِ.
Ibnu Muhayriz pergi ke Bazaz [penjual pakaian]
untuk membeli pakaian darinya, dan si penjual tidak mengenalinya.
Khalid berkata: "Namun di sisinya ada seseorang
yang mengenalinya." Lalu Ibnu Muhairiz bertanya: "Berapa harga
pakaian ini?" Maka si penjual itu menjawab: "Harganya segini dan segitu."
Maka orang yang mengenalnya berkata:
"Perlakukan Ibnu Muhayriz dengan harga terbaik." Maka Ibnu Muhayriz
berkata: "Saya hanya datang untuk membeli dengan uang saya dan bukan untuk
membeli dengan agama saya." Maka dia pun berdiri dan tidak jadi membeli.
KISAH IBRAHIM BIN ADHAM [wafat
162 H]:
Dalam Hilyatul Awlyaa 7/392 disebutkan :
وَمَرَّ إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَدْهَمَ
بِغُلَامٍ يَبِيعُ التِّينَ، فَقَالَ لَهُ: يَا غُلَامُ بِعْنِي مِنْ هَذَا
التِّينِ. وَكَأَنَّ الْغُلَامَ كَانَ يَتَوَقَّعُ مَبْلَغًا أَكْبَرَ، أَوْ
مُشْتَرِيًا آخَرَ، فَأَبَى أَنْ يَبِيعَهُ مِنْهُ.
فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى
الْبَائِعِ وَقَالَ لَهُ: بِعْ لَهُ فَإِنَّهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَدْهَمَ فَقِيهُ
دِيَارِ الشَّامِ كُلَّهَا! فَلَحَقَ الْغُلَامَ بِإِبْرَاهِيمَ، وَقَالَ لَهُ:
يَا عَمُّ خُذْ التِّينَ بِالسِّعْرِ الَّذِي تُرِيدُ! فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ:
يَا بُنَيَّ، إِنَّنَا لَا نَشْتَرِي التِّينَ بِالدِّينِ!
Ibrahim bin Adham melewati seorang anak laki-laki
yang menjual buah at-Tiin, dan dia berkata kepadanya:
" Nak, juallah ke saya sebagian buah Tiin ini
!".
Seakan-akan bocah itu mengharapkan jumlah harga
yang lebih besar, atau pembeli lain, jadi dia menolak untuk menjualnya
kepadanya.
Maka ada seorang laki-laki datang kepada si bocah
penjual itu dan berkata kepadanya: "Juallah padanya, karena dia adalah
Ibrahim bin Adham, ahli fiqih seluruh Syria!".
Maka anak laki-laki itu segera mengejar Ibrahim,
dan berkata:
" Wahai Paman, ambil buah Tiin itu dengan
harga yang Anda inginkan! ".
Ibrahim berkata kepadanya: Anakku, kami tidak
membeli buah Tiin dengan Agama!".
Dan dalam riwayat lain Abu Nu'aim
al-Asbahaani dalam al-Hilyah 7/394, dia berkata:
وَأُخْبِرْتُ
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ إِسْمَاعِيلَ بْنَ حَبِيبِ الزِّيَاتِ،
يَقُولُ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ فُلَانٍ، يُحَدِّثُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ،
"أَنَّهُ مَرَّ بِغُلَامٍ مَعَهُ تِينٌ فِي بَنِيقَةٍ، فَقَالَ: أَعْطِنَا
بِدَانِقٍ مِنْ هَذَا، فَأَبَى عَلَيْهِ، فَمَضَى إِبْرَاهِيمُ، وَنَظَرَ رَجُلٌ
إِلَى صَاحِبِ التِّينِ، فَقَالَ لَهُ: إِيشَ قَالَ لَكَ هَذَا الرَّجُلُ؟
فَقَالَ: قَالَ لِي: أَعْطِنِي مِنْ هَذَا التِّينِ بِدَانِقٍ، قَالَ: إلْحَقْهُ،
فَادْفَعْ إِلَيْهِ مَا يُرِيدُ، وَخُذْ مِنِّي الثَّمَنَ، فَلَحِقَهُ فَقَالَ:
يَا عَمُّ خُذْ مِنْ هَذَا التِّينِ مَا تُرِيدُ، فَالتَّفَتَ إِبْرَاهِيمُ
فَقَالَ: لَا نَبْتَاعُ التِّينَ بِالدِّينِ".
Dan
saya dikabari dari Abdullah, dia berkata: Saya mendengar Ismail bin Habib
Al-Zayat berkata: Saya mendengar Abdullah bin Fulan, dia bercerita tentang
Ibrahim [Bin Adham]:
Dia melewati seorang anak laki-laki bejualan buah Tiin di Buniiqa, dan dia
berkata:
" Beri kami dari buah Tiin ini seharga Daaniq [1/6 dirham] !", tapi
dia menolaknya. Maka Ibrahim pergi.
Dan
ada seorang pria yang melihat pemilik buah Tiin tsb. Lalu dia bertanya:
"Pria itu bicara apa padamu ?".
Dia
menjawab: " Dia berkata kepadaku: Beri saya sebagian buah Tiin ini seharga
satu Daaniq"
Pria
itu berkata: " Kejarlah beliau, lalu berikan padanya berapa saja sesuai
dengan yang beliau inginkan! dan ambillah bayarannya dari ku !".
Maka
dia pun mengejarnya, lalu berkata: " Wahai paman, ambil lah dari buah Tiin
sekehendak engkau!"
Maka
Ibrahim pum menoleh dan berkata: " Kami tidak membeli buah Tiin ini dengan
agamaku ".
===****====
PENTING-NYA SEBAB DAN WASILAH
Ada qaidah mengatakan :
مَا لَا يَتِمُّ
الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya : “ Apa saja yang kewajiban itu tidak
bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya“. ( KUTIPAN
SELESAI)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata :
تَرْكُ الأَسْبَابِ قَدَحٌ فِي الشَّرِيعَةِ،
وَالِاعْتِمَادُ عَلَى الأَسْبَابِ شِرْكٌ
“Meninggalkan sebab-sebab adalah celaan terhadap
syari'at (sebab mencela hikmah Allah dalam menetapkan segala sesuatu), dan bersandar
kepada sebab adalah kesyirikan”.
(Baca “شرح باب
توحيد الألوهية من فتاوى ابن تيمية” no. 15
oleh Syeikh Naashir bin Abdul Karim al-‘Aql).
Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:
مِنْ أَعْظَمِ الجِنَايَاتِ عَلَى
الشَّرْعِ تَرْكُ الأَسْبَابِ بِزَعْمِ أَنَّ ذَلِكَ يُنَافِي التَّوَكُّلَ (شِفَاءُ
العَلِيلِ)
Termasuk pelanggaran syari'at yang paling besar
adalah meninggalkan sebab dengan sangkaan bahwa hal itu menafikkan
tawakkal.
(Di kutip dari Tuhfatul Murid Syarah Qoulul Mufid
oleh Syaikh Nu'man bin Abdul Karim Al-Watr hal 123-127)
===***===
BEBERAPA SEBAB DAN WASILAH UNTUK MENCAPAI NIAT DAN TUJUAN DIATAS
****
WASILAH PERTAMA :
MEMBANGUN KEKUATAN POLITIK DAN
KEKUASAAN:
Segala hal yang berkaitan dengan
pemerintahan, kepemimpinan, dan kekhilafahan, baik dari segi pengembangan,
landasan maupun perinciannya, semuanya adalah politik. Dan politik ini adalah
kelanjutan dari kenabian dalam menjaga agama dan mengatur negeri-negeri sesuai
dengan ajaran agama.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah ta'ala berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa 28/390:
يَجِبُ أَنْ يُعْرَفَ
أَنَّ وِلَايَةَ أَمْرِ النَّاسِ مِنْ أَعْظَمِ وَاجِبَاتِ الدِّينِ؛ بَلْ لَا قِيَامَ
لِلدِّينِ وَلَا لِلدُّنْيَا إلَّا بِهَا. فَإِنَّ بَنِي آدَمَ لَا تَتِمُّ مَصْلَحَتُهُمْ
إلَّا بِالِاجْتِمَاعِ لِحَاجَةِ بَعْضِهِمْ إلَى بَعْضٍ
وَلَا بُدَّ لَهُمْ
عِنْدَ الِاجْتِمَاعِ مِنْ رَأْسٍ حَتَّى قَالَ النَّبِيُّ ﷺ «إذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ
فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ». رَوَاهُ أَبُو دَاوُد مِنْ حَدِيثِ
أَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ.
وَرَوَى الْإِمَامُ
أَحْمَد فِي الْمُسْنَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ:
«لَا
يَحِلُّ لِثَلَاثَةٍ يَكُونُونَ بِفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ إلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ
أَحَدَهُمْ»
فَأَوْجَبَ ﷺ تَأْمِيرَ الْوَاحِدِ فِي الِاجْتِمَاعِ الْقَلِيلِ الْعَارِضِ فِي السَّفَرِ
تَنْبِيهًا بِذَلِكَ عَلَى سَائِرِ أَنْوَاعِ الِاجْتِمَاعِ.
وَلِأَنَّ اللَّهَ
تَعَالَى أَوْجَبَ الْأَمْرَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَلَا يَتِمُّ
ذَلِكَ إلَّا بِقُوَّةِ وَإِمَارَةٍ.
وَكَذَلِكَ سَائِرُ
مَا أَوْجَبَهُ مِنْ الْجِهَادِ وَالْعَدْلِ وَإِقَامَةِ الْحَجِّ وَالْجُمَعِ وَالْأَعْيَادِ
وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ. وَإِقَامَةِ الْحُدُودِ لَا تَتِمُّ إلَّا بِالْقُوَّةِ وَالْإِمَارَةِ؛
وَلِهَذَا رُوِيَ: «أَنَّ
السُّلْطَانَ ظِلُّ اللَّهِ فِي الْأَرْضِ»
وَيُقَالُ «سِتُّونَ سَنَةً
مِنْ إمَامٍ جَائِرٍ أَصْلَحُ مِنْ لَيْلَةٍ وَاحِدَةٍ بِلَا سُلْطَانٍ» . وَالتَّجْرِبَةُ
تُبَيِّنُ ذَلِكَ. وَلِهَذَا كَانَ السَّلَفُ - كالْفُضَيْل بْنِ عِيَاضٍ وَأَحْمَد
بْنِ حَنْبَلٍ وَغَيْرِهِمَا - يَقُولُونَ: لَوْ كَانَ لَنَا دَعْوَةٌ مُجَابَةٌ لَدَعَوْنَا
بِهَا لِلسُّلْطَانِ.
وَقَالَ النَّبِيُّ
ﷺ:
«إنَّ
اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا: أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَأَنْ تَنَاصَحُوا
مِنْ وَلَّاهُ اللَّهُ أَمْرَكُمْ» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
وَقَالَ: «ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ
عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ: إخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ وُلَاةِ الْأُمُورِ
وَلُزُومُ جَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ» . رَوَاهُ أَهْلُ
السُّنَنِ.
وَفِي الصَّحِيحِ
عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «الدِّينُ النَّصِيحَةُ الدِّينُ النَّصِيحَةُ
الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قَالُوا: لِمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ
وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ» .
فَالْوَاجِبُ اتِّخَاذُ
الْأَمَارَةِ دِينًا وَقُرْبَةً يَتَقَرَّبُ بِهَا إلَى اللَّهِ؛ فَإِنَّ التَّقَرُّبَ
إلَيْهِ فِيهَا بِطَاعَتِهِ وَطَاعَةُ رَسُولِهِ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ".
Wajib
diketahui bahwa kepemimpinan dalam mengatur urusan manusia termasuk kewajiban
terbesar dalam agama. Bahkan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali
dengannya. Hal itu karena Bani Adam tidak akan sempurna kemaslahatannya kecuali
dengan hidup berkelompok, karena sebagian mereka membutuhkan sebagian yang
lain.
Dan ketika
mereka berkumpul, pasti membutuhkan seorang pemimpin. Sampai sampai Nabi ﷺ
bersabda: “Jika tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, hendaklah mereka
mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” Diriwayatkan oleh Abu
Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma.
Dan Imam
Ahmad meriwayatkan dalam Musnad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma
bahwa Nabi ﷺ
bersabda: “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat di bumi
kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” Maka
Nabi ﷺ
mewajibkan pengangkatan seorang pemimpin dalam perkumpulan kecil yang bersifat
sementara dalam safar, sebagai isyarat bagi seluruh bentuk perkumpulan lainnya.
Dan karena
Allah ta’ala telah mewajibkan amar ma’ruf dan nahi munkar, dan hal itu tidak
akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan.
Demikian
pula seluruh kewajiban seperti jihad, keadilan, pelaksanaan haji, shalat Jumat,
hari raya, menolong orang yang terzalimi, dan penegakan hudud, tidak akan
sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Oleh karena itu
diriwayatkan: “Sesungguhnya sultan adalah naungan Allah di bumi.”
Dan
dikatakan: “Enam puluh tahun di bawah pemimpin yang zalim lebih baik daripada
satu malam tanpa pemimpin.” Pengalaman menunjukkan hal tersebut.
Karena itu
para salaf seperti Al-Fudhail bin ‘Iyadh dan Ahmad bin Hanbal serta selain
keduanya berkata: “Seandainya kami memiliki satu doa yang mustajab, niscaya
kami akan mendoakannya untuk penguasa.”
Dan Nabi ﷺ
bersabda: “Sesungguhnya Allah meridhai bagi kalian tiga perkara: kalian
beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, kalian
berpegang teguh kepada tali Allah seluruhnya dan tidak berpecah belah, serta
kalian saling menasihati terhadap orang yang Allah jadikan memimpin urusan
kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan beliau ﷺ bersabda: “Tiga perkara yang hati seorang muslim tidak akan dengki terhadapnya: ikhlas dalam beramal karena Allah, menasihati para pemimpin, dan berpegang teguh dengan jamaah kaum muslimin, karena doa mereka meliputi orang-orang di belakang mereka.” Diriwayatkan oleh para ahli sunan.
Dan dalam
hadits shahih beliau ﷺ bersabda: “Agama adalah nasihat, agama adalah nasihat, agama
adalah nasihat.” Mereka bertanya: “Untuk siapa wahai Rasulullah ﷺ?”
Beliau menjawab: “Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum
muslimin, dan seluruh kaum muslimin.”
Maka wajib
menjadikan kepemimpinan sebagai bagian dari agama dan sebagai sarana
mendekatkan diri kepada Allah. Karena mendekatkan diri kepada-Nya melalui
kepemimpinan dengan menaati Allah dan Rasul-Nya termasuk amalan yang paling
utama. (Selesai)
[Lihat : Majmu’ al-Fatawa oleh Ibnu Taimiyah
28/390 dan as-Siyāsah asy-Syar’iyyah, hlm. 129)].
Maka perhatikanlah bagaimana Syaikhul Islam
mewajibkan perkara ini, mewajibkan untuk berusaha mewujudkannya, dan
menjadikannya sebagai bagian dari agama.
Namun di akhir zaman, perkara ini justru
dianggap di luar agama oleh sebagian orang yang anti politik dan (ironisnya)
oleh orang-orang yang disebut sebagai ulama! Mereka justru menyerukan agar
ditinggalkan demi “kembali kepada agama”!
Padahal jika para ulama dan orang-orang
bertakwa tidak mengambil posisi ini -untuk menegakkan amar ma’ruf, nahi munkar,
dan berjihad melawan musuh- maka pasti akan diambil alih oleh orang-orang yang
memerintahkan kemungkaran, melarang kebaikan, dan menyerukan berjihad di jalan
setan.
----
Sekarang mari kita lihat sebagian
dalil dari al-Qur’an dan Sunnah tentang hal ini.
Dan
diantara dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengusai politik adalah
sbb:
Dalil
pertama :
Hadits
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ
تَسُوسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ،
وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ» قَالُوا:
فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: «فُوا بِبَيْعَةِ الأَوَّلِ فَالأَوَّلِ، أَعْطُوهُمْ
حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»
“Politik
Bani Israil dahulu dikendalikan oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat,
maka nabi lain menggantikannya.
Sesungguhnya
tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah lalu mereka akan menjadi
banyak.”
Para
sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?”
Beliau ﷺ bersabda,
“Tunaikanlah baiat kepada yang pertama, kemudian yang berikutnya. Berikanlah
hak mereka, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka terhadap apa
yang mereka pimpin.”
(Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari no. 3455 dan Muslim no. 1842).
Kalimat
“politik dalam Islam (تَسُوسُهُمُ الأنْبِياءُ) “ berarti “politik dalam Islam,
para nabi memerintah mereka.”
Ini
menunjukkan bahwa dalam Islam, politik bukan sekadar kegiatan duniawi, tetapi
juga memiliki akar spiritual dan berfungsi untuk mencapai keadilan dan
kemaslahatan umat. Politik dalam Islam, seperti yang dicontohkan oleh para
nabi, bertujuan untuk menegakkan hukum Allah (syariat) dan mewujudkan
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Al-Imam an-Nawawi mensyarahi hadits ini
dengan mengatakan :
أَيْ يَتَوَلَّوْنَ
أُمُورَهُمْ كَمَا تَفْعَلُ الْأُمَرَاءُ وَالْوُلَاةُ بِالرَّعِيَّةِ،
وَالسِّيَاسَةُ الْقِيَامُ عَلَى الشَّيْءِ بِمَا يُصْلِحُهُ.
Maksudnya, para nabi mengurus urusan mereka
sebagaimana para pemimpin dan penguasa mengurus rakyatnya. Dan Politik adalah
mengurusi sesuatu dengan cara yang membawa kebaikan. [Baca : Syarah Shahih
Muslim 12/231 no. 1842].
Al-Mujaddidi Al-Hanafi dalam Injah al-Hajat
berkata:
تَسُوسُهُمُ
الْأَنْبِيَاءُ مِنَ السِّيَاسَةِ، وَهِيَ الرِّيَاسَةُ وَالتَّأْدِيبُ عَلَى
الرَّعِيَّةِ، وَلَا يُنَاقِضُ هَذَا بِقِصَّةِ طَالُوتَ، فَإِنَّهُ كَانَ
مَلِكًا لَا نَبِيًّا، وَنَبِيُّهُمْ كَانَ الشَّمُوِيلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ،
لِأَنَّ الْمُلُوكَ كَانُوا تَبَعًا لِأَنْبِيَائِهِمْ، فَلَمَّا أُمِرُوا بِهِ
أَطَاعُوهُمْ، فَكَانَتِ السِّيَاسَةُ حَقِيقَةً لِلنَّبِيِّ، وَالْمَلِكُ كَانَ
نَائِبًا مِنْهُ. (إنْجَاح).
*”‘Mereka dipimpin oleh para nabi’ berasal
dari kata ‘siyasah’ (politik), yaitu kepemimpinan dan pembinaan terhadap
rakyat.
Ini tidak bertentangan dengan kisah Thalut,
karena ia adalah seorang raja, bukan nabi. Nabi mereka adalah Samwil
‘alaihissalam. Para raja datang mengikuti para nabi. Maka ketika mereka diperintah
oleh nabi, mereka menaati.
Politik itu hakikatnya milik nabi,
dan sang raja hanyalah wakil dari nabi.”* [Lihat : Syarah Sunan Ibnu Majah oleh
as-Suyuthi dan lainnya hal. 206 no. 2871].
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah
berkata:
وَفِي قَوْلِ
النَّبِيِّ ﷺ: «تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ» دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ دِينَ اللهِ
-وَهُوَ دِينُ الْإِسْلَامِ فِي كُلِّ مَكَانٍ وَفِي كُلِّ زَمَانٍ- هُوَ
السِّيَاسَةُ الْحَقِيقِيَّةُ النَّافِعَةُ، وَلَيْسَتِ السِّيَاسَةُ الَّتِي
يَفْرِضُهَا أَعْدَاءُ الْإِسْلَامِ مِنَ الْكُفَّارِ. السِّيَاسَةُ حَقِيقَةُ مَا
جَاءَ فِي شَرْعِ اللهِ، وَلِهَذَا نَقُولُ: إِنَّ الْإِسْلَامَ شَرِيعَةٌ
وَسِيَاسَةٌ، وَمَنْ فَرَّقَ بَيْنَ السِّيَاسَةِ وَالشَّرِيعَةِ فَقَدْ ضَلَّ.
“Dan dalam sabda Nabi ﷺ: *‘Para nabi mengatur urusan politik mereka (Bani Israil)’*
terdapat dalil bahwa agama Allah -yaitu agama Islam di setiap tempat dan waktu-
adalah politik yang hakiki dan bermanfaat. Bukan politik yang dipaksakan oleh
musuh-musuh Islam dari kalangan orang-orang kafir. Politik yang sebenarnya
adalah apa yang datang dalam syariat Allah. Oleh karena itu, kami katakan bahwa
Islam adalah syariat sekaligus politik. Siapa yang memisahkan antara politik
dan syariat, maka sungguh dia telah sesat.”
Hingga pada perkataan beliau:
"فَالْمُهِمُّ أَنَّ الدِّينَ دِينُ
اللهِ، وَأَنَّ الدِّينَ سِيَاسَةٌ: سِيَاسَةٌ شَرْعِيَّةٌ، سِيَاسَةٌ
اِجْتِمَاعِيَّةٌ، سِيَاسَةٌ مَعَ الْأَجَانِبِ، وَمَعَ الْمُسَالِمِينَ، وَمَعَ
كُلِّ أَحَدٍ. وَمَنْ فَصَلَ الدِّينَ عَنِ السِّيَاسَةِ فَقَدْ ضَلَّ؛ وَهُوَ بَيْنَ
أَمْرَيْنِ: إِمَّا جَاهِلٌ بِالدِّينِ وَلَا يَعْرِفُ، وَيَظُنُّ أَنَّ الدِّينَ
عِبَادَاتٌ بَيْنَ الْإِنْسَانِ وَرَبِّهِ، وَحُقُوقٌ شَخْصِيَّةٌ وَمَا أَشْبَهَ
ذَلِكَ؛ يَظُنُّ أَنَّ هَذَا هُوَ الدِّينُ فَقَطْ. أَوْ أَنَّهُ قَدْ بَهَرَهُ
الْكُفَّارُ وَمَا هُمْ عَلَيْهِ مِنَ الْقُوَّةِ الْمَادِّيَّةِ، فَظَنَّ
أَنَّهُمْ هُمُ الْمُصِيبُونَ. وَأَمَّا مَنْ عَرَفَ الْإِسْلَامَ حَقَّ
الْمَعْرِفَةِ عَرَفَ أَنَّهُ شَرِيعَةٌ وَسِيَاسَةٌ، وَاللهُ الْمُوَفِّقُ.
“Yang penting adalah bahwa agama ini adalah
agama Allah, dan agama itu adalah politik: politik syar’i, politik sosial,
politik bermu’amalah dengan orang asing, politik terhadap orang-orang yang
mengajak berdamai, dan terhadap setiap orang.
Siapa yang memisahkan agama dari politik maka
dia telah sesat; dan dia berada di antara dua kemungkinan: bisa jadi dia jahil
terhadap agama dan tidak mengetahuinya, dia mengira bahwa agama itu hanya
ibadah antara hamba dan Rabb-nya, atau hak-hak pribadi dan semacamnya; dia
menyangka bahwa hanya itulah agama.
Atau bisa jadi dia terpesona oleh orang-orang
kafir dan kekuatan materi yang mereka miliki, lalu mengira bahwa merekalah yang
benar.
Adapun orang yang mengenal Islam dengan
sebenarnya, niscaya dia tahu bahwa Islam adalah syariat dan politik. Dan
Allah-lah pemberi taufik.”
(*Syarah Riyadhus Shalihin*, Dar Al-Wathan li
al-Nasyr, Riyadh, cet. 1426 H, [3/636-637])
Dalil
kedua :
Dari Abu
Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا بَعَثَ
اللَّهُ مِن نَبِيٍّ وَلا استَخْلَفَ مِنْ خَليفَةٍ إلَّا كَانَتْ لَهُ
بِطَانتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالمَعْرُوفِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ،
وبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وتَحُضُّهُ عليهِ، والمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ
اللَّهُ
*”Tidaklah Allah mengutus seorang nabi dan
tidak pula mengangkat seorang khalifah (sebagai pengganti dan penerus nabi)
melainkan baginya ada dua jenis penasehat (dewan penasehat atau menteri) :
[*] Penasehat yang menyuruh kepada kebaikan dan mendorongnya
kepadanya.
[*] Dan penasehat yang menyuruh kepada
kejahatan dan mendorongnya kepadanya. Dan orang yang terjaga dari dosa adalah
orang yang dijaga oleh Allah.”* (HR. Bukhari no. 7198)
Dalil ke tiga :
Dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا أرَادَ
اللَّهُ بالأمِيرِ خَيْرًا جَعَلَ لَهُ وزيرَ صِدْقٍ، إنْ نَسِيَ ذكَّرهُ، وَإن
ذَكَرَ أعَانَهُ، وَإذا أَرَاد بهِ غَيرَ ذَلِكَ جعَلَ لَهُ وَزِيرَ سُوءٍ، إنْ
نَسِيَ لَمْ يُذَكِّرْه، وَإن ذَكَرَ لَمْ يُعِنْهُ
*”Jika Allah menghendaki kebaikan bagi
seorang pemimpin, maka Dia menjadikan baginya penasihat yang jujur: jika ia
lupa, maka ia mengingatkannya, dan jika ia ingat, maka ia membantunya. Dan jika
Allah menghendaki sebaliknya, maka Dia menjadikan baginya penasihat yang buruk:
jika ia lupa, ia tidak mengingatkannya, dan jika ia ingat, ia tidak
membantunya.”*
(HR. Abu Dawud no. 2932 dengan sanad yang baik sesuai syarat
Muslim sebagaimana dikatakan an-Nawawi dalam Raiydhush Sholihin no. 278. Dan
dinilai shahih oleh al-Albani dalam Shahih Abu Daud no. 2932)
Dalil
Ke Empat :
Firman
Allah SWT:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا
اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ
فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا﴾
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. [QS. An-Nisa: 59]
Dalil
Ke Lima :
Allah
SWT berfirman :
﴿يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً
فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى
فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ﴾
“Wahai
Daud! Sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah di bumi, maka berilah keputusan
hukum di antara manusia dengan adil dan janganlah mengikuti hawa nafsu, karena
ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat
dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat karena mereka melupakan hari
perhitungan.” (QS. Az-Zumar: 26)
Dalil
ke Enam :
Generasi salaf
pertama, terutama Rasulullah ﷺ begitu pula manusia terbaik dari
umat ini, yaitu khulafaur rosyidin, Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali,
mereka berpolitik, berkuasa, mengatur pemerintahan, mensejahterkan rakyat,
mempersiapkan kekuatan militer, memimpin pasukan jihad, mengendalikan ekonomi
negara dan lain sebagainya.
Dan begitu
juga generasi salaf abad kedua dan abad ketiga. Bahkan generasi yang datang
sesudah mereka. Sehingga dengan sebab semua itu Islam menyebar ke seluruh
dunia.
----
POLITIK ADALAH WASILAH UNTUK MENJAGA AGAMA DAN MENEGAKKAN HUKUM ALLAH
Menjaga
agama Islam merupakan salah satu dari 5 darurat yang wajib dijaga oleh umat
Islam, bahkan ia adalah urutan darurat paling pertama .
Berikut
ini urutan 5 darurat yang wajib dijaga, dilindungi dan dipertahankan :
1]- Agama [الدِّينُ]. 2]- Jiwa [النَّفْسُ]. 3]- Akal [الْعَقْلُ]. 4]- Keturunan
[النَّسَبُ]. 5]- Harta [المَالُ].
Dan ada sebagian para ulama yang menambahkan
: ke [6] – yaitu : kehormatan [العِرْضُ].
Az-Zarkasyi rahimahullah berkata :
الضَّرُورِيَّةُ:
وهي ما لَا بُدَّ مِنها في قِيامِ مَصالحِ الدِّينِ والدُّنْيا بِحيثُ إذا
فُقِدَتْ لَمْ تَجْرِ َمصالحُ الدُّنيا على اسْتِقامَةٍ، بَلْ على فَسادٍ
وتَهارُجٍ وفَوتِ حَياةٍ، وفي الآخِرَةِ فَوتِ النَّجاةِ والنَّعيمِ والرُّجُوعِ
بالخُسْرانِ المُبينِ.
فَهي الَّتي
تَتَضمَّنُ حِفْظَ مَقْصودٍ مِن المَقاصدِ الخَمْسةِ وهي: حِفْظُ الدِّينِ
بِشَرْعِيَّةِ القَتْلِ والقِتالِ، فالقَتلُ للرِّدَّةِ وغيرِها مِن مُوجِباتِ
القَتلِ لأِجْلِ مَصلحةِ الدِّينِ، والقِتالُ في جِهادِ أهلِ الحَرْبِ، وحِفظُ
النَّفسِ بِشَرعِيَّةِ القِصاصِ، وحِفظُ العَقْلِ بِشرعِيَّةِ الحَدِّ على شُرْبِ
المُسْكِرِ، وحِفظُ النَّسلِ بِتَحْريمِ الزِّنا وإِيجابِ العُقوبَةِ عليه، وحِفظُ
المَالِ بِإيجابِ الضَّمانِ على المُتَعَدِّي فيهِ، وبِالقَطعِ في السَّرِقَةِ،
وهي المَجْموعَةُ في قولِه تعالَى: ﴿يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ
المُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئاً وَلَا
يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنُّ وَلَا يَاتِينَ
بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ﴾ الآيَةُ.
وزَادَ
الطُّوفِيُّ الحَنْبَلِيُّ وتَبِعَهُ التَّاجُ السُّبْكِيُّ سادِساً، وهو حِفظُ
الأَعْراضِ، فإنَّ عادَةَ العُقلاءِ بَذْلُ نُفوسِهمْ وأَمْوالِهمْ دُونَ
أعْراضِهمْ، وما فُدِيَ بِالضَّرورِيِّ أوْلى أنْ يكونَ ضَرُورِيًّا . وفي
الصَّحيحَينِ، أنَّ رسولَ اللَّهِ ﷺ قالَ في خُطْبةِ الوَداعِ: ((إِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ)) الحديثَ.
Mashlahat Dhoruriyyah [Darurat]:
Ia adalah sesuatu yang tidak bisa
terpisahkan, tidak boleh tidak adanya , demi untuk tegaknya kepentingan agama
dan dunia, sehingga jika hilang, maka kemashlahatan dunia tidak bisa berdiri
tegak pada kebenaran, melainkan pada kerusakan dan kekacauan, dan hilangnya
sendi-sendi kehidupan, dan kelak di akhirat, hilangnya keselamatan dan
kebahagiaan dan kembali pada kerugian yang nyata.
Maka Mashalahat Dharuriyah itu mencakup
penjagaan terhadap salah satu dari LIMA TUJUAN [المَقَاصِد
الخَمْسَة]
dalam syariat , yaitu :
1] Menjaga agama : Dengan disyariatkannya membunuh dan
berperang, membunuh karena murtad dan lainnya yang mewajibkan untuk membunuh
demi untuk kemashlahatan Agama, berperang dalam berjihad melawan orang-orang
kafir harbi [Kafir yang memerangi umat Islam].
2] Menjaga jiwa : Yaitu dengan disyariatkannya
hukum Qishash .
3] Menjaga akal : Yaitu dengan disyariatkannya
hukuman HADD [cambuk[ bagi yang minum minuman keras.
4] Menjaga keturunan : Yaitu dengan mengharamkan zina
dan mewajibkan hukuman atas pelakunya.
5] Menjaga Harta : Yaitu dengan membebankan
tanggung jawab kepada yang merusaknya, dan dengan hukum potong tangan bagi
pencuri.
Dan ini semua dikumpukan dalam firman Allah
SWT :
﴿يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا جَآءَكَ
ٱلۡمُؤۡمِنَٰتُ يُبَايِعۡنَكَ عَلَىٰٓ أَن لَّا يُشۡرِكۡنَ بِٱللَّهِ شَيۡـٔٗا
وَلَا يَسۡرِقۡنَ وَلَا يَزۡنِينَ وَلَا يَقۡتُلۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ وَلَا
يَأۡتِينَ بِبُهۡتَٰنٖ يَفۡتَرِينَهُۥ بَيۡنَ أَيۡدِيهِنَّ وَأَرۡجُلِهِنَّ وَلَا
يَعۡصِينَكَ فِي مَعۡرُوفٖ فَبَايِعۡهُنَّ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُنَّ ٱللَّهَۚ إِنَّ
ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ﴾
“Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang
mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai‘at (janji setia), bahwa mereka
tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah ; tidak akan
mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat
dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan
mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun,
Maha Penyayang”. [QS. Al-Mumtahanan : 12 ]
Ath-Thuufi al-Hanbali menambahkan – diikuti
oleh at-Taaj as-Subki – keenam, yaitu : menjaga kehormatan [العِرْضُ], karena kebiasaan orang bijak rela mengorbankan jiwa dan harta
mereka demi menjaga kehormatan mereka. Dan apa yang ditebus dengan hal yang
darurat, maka ia lebih utama untuk dianggap dharurat pula .
Dan dalam Dua Kitab Hadits Sahih, ﷺ bersabda dalam khotbah Haji Wada’ :
((إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ
وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ))
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan
kehormatan kalian haram (wajib dijaga kehormatannya) atas kalian”. Al-Hadits .
[Di kutip dari “تَشْنِيفُ المَسَامِعِ شَرْحُ جَمْعِ
الجَوَامِعِ” (3/15)]
Ibnu Amiir al-Haajj rahimaullah berkata :
" (وَيُقَدَّمُ حِفْظُ الدِّينِ) مِنْ
الضَّرُورِيَّاتِ عَلَى مَا عَدَاهُ عِنْدَ الْمُعَارَضَةِ لِأَنَّهُ الْمَقْصُودُ
الْأَعْظَمُ قَالَ تَعَالَى ﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إِلا
لِيَعْبُدُونِ﴾ [الذاريات: 56] وَغَيْرُهُ مَقْصُودٌ مِنْ أَجْلِهِ وَلِأَنَّ
ثَمَرَتَهُ أَكْمَلُ الثَّمَرَاتِ وَهِيَ نَيْلُ السَّعَادَةِ الْأَبَدِيَّةِ فِي
جِوَارِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
(ثُمَّ) يُقَدَّمُ حِفْظُ (النَّفْسِ) عَلَى
حِفْظِ النَّسَبِ وَالْعَقْلِ وَالْمَالِ لِتَضَمُّنِهِ الْمَصَالِحَ
الدِّينِيَّةَ لِأَنَّهَا إنَّمَا تَحْصُلُ بِالْعِبَادَاتِ وَحُصُولُهَا
مَوْقُوفٌ عَلَى بَقَاءِ النَّفْسِ . انْتَهَى
“Menjaga agama adalah dharurat yang lebih diutamakan daripada
dharurat-dharurat lainnya ketika terjadi tabrakan; karena dharurat menjaga
agama itu adalah tujuan terbesar. Allah SWT berfirman :
﴿وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ﴾
“ Aku tidak menciptakan jin dan manusia
melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. [QS. Adz-Dzaariyaat : 56]
Dan karena yang lainnya itu ditujukan untuk
agama , dan karena buahnya [hasilnya] adalah buah yang paling sempurna, yaitu
memperoleh kebahagiaan abadi, di sisi Tuhan semesta alam.
(Setelah itu darurat) menjaga (jiwa) itu
didahulukan dari pada menjaga keturunan, akal dan harta; karena didalamnya
terkandung mashlahat agama, karena ia hanya bisa dicapai dengan ibadah, dan
perolehannya bergantung pada kelangsungan hidup . [ Baca : at-Taqriir
wa at-Tahbiir 3/231]
Dalam Islam, kekuasaan (kekuasaan /pemerintahan) dianggap sangat
penting dan merupakan bagian integral dari syariat, bukan sekadar urusan
duniawi. Kekuasaan dipandang sebagai alat dan wasilah untuk mencapai
kemaslahatan agama dan umat, serta sarana untuk menegakkan nilai-nilai Islam.
Berikut adalah poin-poin pentingnya berkuasa dalam Islam berdasarkan
hasil pencarian:
Menegakkan Agama dan Syariat (Hirasat ad-Din): Kekuasaan dibutuhkan
untuk menjamin keberlangsungan akidah, syariah, dan akhlak, serta menegakkan
had-had syar'i.
Amanah untuk Kemaslahatan Umat (Ri'ayah as-Syu'un): Penguasa
berkewajiban memelihara urusan rakyat, memastikan keadilan, dan meningkatkan
kesejahteraan umat.
Mencegah Kemungkaran dan Kedzaliman: Kekuasaan diperlukan untuk
memberantas kejahatan, mencegah kezaliman, dan menciptakan ketertiban di
masyarakat.
Wujud Persatuan Umat: Pemerintahan Islam berfungsi menjaga persatuan
dan menggantikan perpecahan, sebagaimana tujuan Imamah/pemerintahan.
Sebagai Alat Dakwah dan Amar Ma'ruf Nahi Munkar: Kekuasaan memberikan
legitimasi dan kekuatan struktural untuk menyebarkan kebaikan dan mencegah
perbuatan yang dilarang agama secara lebih efektif.
Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan: Kekuasaan dalam Islam bukanlah
ambisi pribadi, melainkan amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di
hadapan Allah SWT.
Dengan demikian, berkuasa dalam Islam adalah sarana untuk mengabdi
kepada Allah (ibadah) melalui pengaturan urusan dunia dan negara secara adil.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا
أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوا
إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَن يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ
أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا﴾
“Apakah engkau tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku beriman
kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum
kamu? Mereka ingin berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan
untuk mengingkarinya. Dan setan ingin menyesatkan mereka sejauh-jauhnya.” (QS.
An-Nisa: 60)
Dan firman Allah Ta’ala:
﴿فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا
شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾
“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan
engkau (wahai Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap keputusanmu, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa:
65)
Segala hal yang berkaitan dengan
pemerintahan, kepemimpinan, dan kekhilafahan, baik dari segi pengembangan,
landasan hukum maupun undang-undangnya, semuanya adalah politik. Dan politik
ini adalah kelanjutan dari kenabian dalam menjaga agama dan mengatur
negeri-negeri sesuai dengan ajaran agama.
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam syarah Riyadhus Shalihin:
فَالنَّبِيُّ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ هُوَ خَاتَمُ الْأَنْبِيَاءِ، وَلَكِنْ جَعَلَ
اللَّهُ لَهُ خُلَفَاءَ؛ خُلَفَاءَ فِي الْعِلْمِ، وَخُلَفَاءَ فِي السُّلْطَةِ،
وَالْمُرَادُ بِالْخُلَفَاءِ فِي هَذَا الْحَدِيثِ: خُلَفَاءُ السُّلْطَةِ.
“Nabi ﷺ adalah penutup para nabi. Namun Allah menjadikan untuk beliau para
khalifah—khalifah dalam ilmu, dan khalifah dalam kekuasaan. Yang dimaksud
khalifah dalam hadits ini adalah khalifah dalam politik kekuasaan.” [Baca :
Ibnu Utsaimin, *Syarah Riyadhus Shalihin*, jilid 3, halaman 635].
Nabi ﷺ adalah
da’i, pendidik, penguasa, dan pembuat syariat atas izin dan perintah Allah
Ta’ala. Apakah hal ini belum cukup untuk menunjukkan bahwa politik adalah
bagian dari agama?
Contoh bahwa Politik dan Kekuasaan tidak terpisahkan dari agama :
Para penguasa Muslim sepanjang sejarah telah menetapkan
kebijakan-kebijakan syariah yang menjaga hukum-hukum agama dan kemaslahatannya.
Di antaranya adalah tindakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab
radhiyallahu ‘anhu yang mengubah kebijakan dalam penarikan kharaj dan jizyah,
agar sesuai dengan keadilan dan toleransi Islam. Ia menolak untuk terus
menerapkan jumlah jizyah dan kharaj yang sama.
Bahkan, ia menetapkannya sesuai dengan kemampuan orang-orang dalam
membayar jizyah serta alasan di balik kewajiban mereka membayar. Dahulu, jizyah
dibayarkan sebagai bentuk penghinaan dan penegasan dominasi negara Islam. Namun
kemudian, Umar bin Khattab menjadikannya sebagai imbalan atas perlindungan dan
pembelaan terhadap para pembayar jizyah, sebagai ganti atas jaminan keamanan
dan pertahanan bagi mereka.
[Universitas Al-Madīnah, *As-Siyāsah Asy-Syar’iyyah*, halaman 113].
*****
WASILAH KEDUA :
MEMBANGUN KEKUATAN EKONOMI UMAT:
Allah swt memuji orang-orang yang berbisnis
akan tetapi tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah SWT:
﴿رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا
بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙيَخَافُوْنَ
يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ . لِيَجْزِيَهُمُ اللّٰهُ اَحْسَنَ
مَا عَمِلُوْا وَيَزِيْدَهُمْ مِّنْ فَضْلِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ
بِغَيْرِ حِسَابٍ﴾
Artinya : “ Orang-orang yang perniagaannya
dan jual belinya tidak membuatnya lalai dari mengingat Allah, melaksanakan
salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan
penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat),
(mereka melakukan itu) agar Allah memberi
balasan kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang telah mereka
kerjakan, dan agar Dia menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki
kepada siapa saja yang Dia kehendaki tanpa batas “. (QS. An-Nur: 37-38)
Dan Allah SWT berfirman:
﴿وَابْتَغِ
فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ
الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ
فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ﴾
Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan
apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan
bagianmu dari dunia.
Dan berbuatbaiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.
[QS. Al-Qoshosh: 77].
Dari Abu Hurairah (ra) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَا بَعَثَ
اللهُ نَبِيّاً إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ ، فَقَالَ أَصْحَابُهُ: وَأَنْتَ؟ ،
فَقَالَ: نَعَمْ، كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ.
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi pun
melainkan pernah menggembala kambing.”
Para sahabat bertanya: “Dan engkau sendiri?”.
Beliau ﷺ menjawab: ”Ya, aku juga dulu menggembalakan (kambing-kambing)
milik penduduk Mekkah dengan upah beberapa qirath.” [HR Al Bukhari no. 2143.]
Ibnu Abi Ad-Dunya (w. 281 H) meriwayatkan
pula dalam "Ishlaah Al-Maal" (84) dari Al-Muqaddam bin Ma'di Karb
radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
(يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا
يَنْفَعُ فِيهِ إِلَّا الدِّينَارُ وَالدِّرْهَمُ).
"Akan datang kepada manusia suatu zaman
di mana yang bermanfaat hanyalah dinar dan dirham [yakni: Uang]."
Dan Ibnu Abi Ad-Dunya meriwayatkan pula dalam
"Ishlaah Al-Maal" (79) dari Sufyan Ats-Tsawri, bahwa beliau berkata:
"الْمَالُ فِي هَذَا الزَّمَانِ سِلَاحُ
الْمُؤْمِنِ".
"Harta di zaman ini adalah senjata bagi
seorang mukmin."
Al-Imam al-Baihaqi meriwayatkan dalam
Syu’ab al-Iman 2/438 no. 1177 dengan sanadnya dari as-Sakan bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
" طَلَبُ الْحَلَالِ مِثْلُ مُقَارَعَةِ
الْأَبْطَالِ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَمَنْ بَاتَ عَيِيًّا مِنْ طَلَبِ الْحَلَالِ
بَاتَ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ رَاضٍ "
“Mencari rezeki yang halal itu seperti
berperang di jalan Allah melawan al-Abthol (para musuh yang kuat lagi gagah
berani) .
Dan siapa pun yang bermalam dalam keadaan
letih karena mencari rezeki halal, maka demi Allah ‘azza wa jalla, ia bermalam
dalam keadaan Allah ridha kepadanya.”
Lalu al-Baihaqi berkata (2/438):
قَالَ عَلِيُّ
بْنُ عَثَّامٍ: وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ وَاسِعٍ، لِمَالِكِ بْنِ دِينَارٍ:
" يَا مَالِك ألَا تُقَارِعُ الْأَبْطَالَ؟ " قَالَ: وَمَا
مُقَارَعَةُ الْأَبْطَالِ؟ قَالَ: " الْكَسْبُ مِنَ الْحَلَالِ
وَالْإِنْفَاقُ عَلَى الْعِيَالِ "
Ali bin ‘Atsam berkata: Muhammad bin Wasi‘
berkata kepada Malik bin Dinar: “Wahai Malik, tidakkah sebaiknya engkau
berperang melawan al-Abthol (para musuh yang kuat lagi gagah berani).”
Malik berkata: “Apakah yang dimaksud
berperang melawan al-Abthol (para musuh yang kuat lagi gagah berani)?”
Ia menjawab: “Yaitu engkau bekerja mencari
rezeki yang halal dan menafkahkan-nya untuk keluarga.”
[Lihat pula : Hamisy Jam’ul Jawami’ karya
as-Suyuthi 5/531, Tahqiq Mukhtar Ibrahim al-Ha’ij. Cet. Al-Azhar asy-Syarif -
Kairo]
Makna “Al-Abthal (الأبْطَالُ)”:
الشُّجْعَانُ وَالْمُقْدَامُونَ:
جَمْعُ "بَطَلٍ" الَّذِي يَدُلُّ عَلَى الشَّجَاعَةِ وَالْإِقْدَامِ،
مِثْلُ أَبْطَالِ الْمَعَارِكِ.
“Para pemberani dan pejuang gagah berani. Jamak dari “bathol”
yang menunjukkan keberanian dan ketangguhan, seperti para pahlawan yang tangguh
dalam peperangan”.
Ash-Shan’ani dalam at-Tanwir 7/136 berkata :
وَيُحْتَمَلُ
أَنَّ الْمُرَادَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ لِنَفْسِهِ
وَلِمَنْ يَمُونُهُ، وَفِيهِ وَفِيمَا قَبْلَهُ رَدٌّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ
لَا يُوجَدُ الْحَلَالُ فِي الْأَزْمِنَةِ الَّتِي عَمَّتْ فِيهَا الشُّبُهَاتُ
وَفَاضَ فِيهَا بِحَارُ الْجَوْرِ، لِأَنَّ الْحَدِيثَ عَامٌّ لِلْأَزْمِنَةِ،
وَلَوْ فُقِدَ الْحَلَالُ لَكَانَ تَكْلِيفًا بِمَا لَا وُجُودَ لَهُ، كَمَا
قِيلَ: وَشَيْئَانِ مَعْدُومَانِ فِي الْأَرْضِ دِرْهَمٌ حَلَالٌ، وَخِلٌّ فِي
الْحَقِيقَةِ نَاصِحٌ.
Kemungkinan yang dimaksud adalah bahwa
mencari rezeki halal itu wajib bagi setiap Muslim, baik untuk dirinya sendiri
maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. Dalam pernyataan ini dan
sebelumnya terdapat bantahan terhadap orang yang beranggapan bahwa rezeki halal
tidak lagi ada di masa ketika syubhat merajalela dan kezaliman meluas, karena
hadis ini bersifat umum untuk seluruh masa. Seandainya rezeki halal benar-benar
tidak ada, maka itu berarti Allah membebani manusia dengan sesuatu yang tidak
mungkin dipenuhi. Sebagaimana dikatakan: “Dua hal yang sulit ditemukan di dunia
ini: satu dirham yang benar-benar halal, dan seorang sahabat yang tulus dalam
arti sebenarnya.”
Dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda :
أَحَبُّ النَّاسِ
إِلَى اللَّهِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ، وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ سُرُورٌ
تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ، أَوْ تَكْشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً، أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دِينًا،
أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا
“Manusia yang paling dicintai oleh Allah
adalah : Yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.
Sedangkan amal yang paling dicintai oleh
Allah adalah :
[*] Kebahagiaan yang engkau berikan kepada
diri seorang muslim
[*] Atau engkau menghilangkan kesulitannya
[*] Atau engkau melunasi hutangnya
[*] Atau membebaskannya dari kelaparan.
[Al-Mu’jamul-Kabiir, 12/453 no. 13646,
Al-Mu’jamul-Ausath 6/139-140 no. 6026, dan Al-Mu’jamush-Shaghiir
(Ar-Raudlud-Daaniy) 2/106 no. 861].
Hadits ini shahih dengan adanya
shahid-shahidnya. Tapi Dihasankan oleh Al-Albaniy dalam Silsilah Ash-Shahiihah
2/574-576 no. 906.
Begitu juga dalam hadits Jabir RA : bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ
أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling
bermanfaat bagi manusia.”
HR. Ibn Hibban dalam ((al-majruhin)) (2/1),
Al-Qudhoo'ii dalam "musnad asy-syihab" (1234) dan lafadz di atas
adalah lafadz mereka. Dan At-Tabarani dalam "al-mu'jam al-awsath"
(5787) dengan lafadz panjang lebar.
Hadits ini dihasankan oleh Al-Albani di dalam
bidayah as-suul no. 44 dan shahihul jami' (no. 3289).
Allah SWT memerintahkan kita berlomba-lomba
mendapatkan ampunan dan syurga yang luasnya seluas langit dan Bumi dengan cara
meng INFAQ kan harta nya , baik di saat lapang maupun sempit .
Allah swt berfirman :
﴿وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ
رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ
لِلْمُتَّقِيْنَۙ. الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ...﴾
Dan bersegeralah kamu untuk mendapatkan
ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi
yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang selalu
berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit ...”. [QS. Ali Imran : 133-134].
Rasulullah ﷺ bersabda:
إن الله يُحبُّ
العَبْدَ التَّقِي الغَنِيَّ الخَفِيَّ
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertaqwa, kaya raya ,
dan tersembunyi”.
(HR. Muslim No. 2965)
Sabda Nabi ﷺ:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ
مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنَى
“Sedekah yang paling baik adalah yang berasal dari orang kaya”
(HR al-Bukhari).
Ada sebuah hadits Nabi ﷺ yang di riwayatkan dari 5 sahabat Nabi ﷺ , diantaranya : Dari Ali Bin Abi Thalib ,
Sahal bin Saad , Jabir bin Abdullah , Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas
:
Antum semua pasti tahu semua dengan hadits di
bawah ini , tapi banyak yang tidak memperhatikan point terakhir dari hdits
tersebut . Coba kita baca lagi !
جَاءَ جِبْرِيلُ
عَلَيْهِ السَّلَامُ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، عِشْ مَا شِئْتَ
فَإِنَّكَ مَيِّتٌ، وَأَحْبِبْ مَنْ أَحْبَبْتَ فَإِنَّكَ مَفَارِقُهُ، وَاعْمَلْ مَا
شِئْتَ فَإِنَّكَ مَجْزِيٌّ بِهِ . ثُمَّ قَالَ : يَا مُحَمَّدُ شَرَفُ الْمُؤْمِنِ
قِيَامُ اللَّيْلِ وَعِزُّهُ اسْتِغْنَاؤُهُ عَنِ النَّاسِ.
Jibril ‘alaihis salamdatang menemui Nabi ﷺ lalu berkata (kepada beliau):
“Wahai Muhammad, hiduplah sekehendakmu (namun
ingatlah) selanjutnya engkau benar-benar akan mati,
Cintailah siapa saja yang engkau cintai
(namun ingatlah) selanjutnya engkau benar-benar akan berpisah dengannya,
Dan berbuatlah sekehendakmu (namun ingatlah)
selanjutnya benar-benar engkau akan menerima balasan dari apa yang engkau
perbuat”,
Lalu dia berkata lagi :
“Wahai Muhammad, kemuliaan seorang mu’min
terletak pada shalat malam dan KEHORMATANNYA TERLETAK PADA KETIDAK BUTUHANNYA
KEPADA BANTUAN MANUSIA“
(Lafadz ini berdasarkan periwayatan Al Hakim
dalam Al Mustadrak IV/360 hadits ke-7921) . Di Hasankan oleh syeikh al-Baani .
Rasulullah ﷺ bersabda :
لَا بَأْسَ بِالْغِنَى
لِمَنْ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنْ اتَّقَى خَيْرٌ مِنْ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ
مِنْ النَّعِيمِ
“Tidaklah mengapa dengan kekayaan bagi orang
yang bertaqwa. Kesehatan itu lebih baik daripada kekayaan bagi orang yang
bertaqwa. Dan jiwa yang baik merupakan kenikmatan.”
(HR. Ibnu Majah: 2132, Ahmad: 22076 dari
Ubaid bin Mu’adz t, di-shahih-kan oleh Al-Hakim dalam Mustadrak: 2131 (2/3) dan
disepakati oleh Adz-Dzahabi. Di-shahih-kan oleh Al-Allamah Al-Albani dalam
Silsilah Ash-Shahihah: 174).
Dan Rasulullah ﷺ berpesan kepada umatnya, agar menghindari dari
kefaqiran, dan untuk hal itu beliau mengajarkan doa, sebagaimana bunyi hadits
berikut :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ كَانَ يَقُولُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ
وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ
“Bahwa Nabi berdo’a: “Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari kefaqiran, sedikit harta benda, dan kehinaan, dan aku
berlindung kepada-Mu daripada menzhalimi orang lain atau dizhalimi.” (HR. Abu
Dawud: 1320, An-Nasa’i: 5365, Ahmad: 7708 dan di-shahih-kan oleh Al-Albani
dalam Shahihul Jami’: 1287).
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah ﷺ berdo’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu
petunjuk, ketakwaan, iffah (menjaga diri dari perkara haram), dan kekayaan.”
(HR. Muslim: 4898, At-Tirmidzi: 3411 dan Ibnu
Majah: 3822).
===
ANCAMAN NERAKA BAGI YANG TIDAK BERUSAHA
AGAR MANDIRI EKONOMINYA
Dalam Hadits yang Shahih Rosulullah ﷺ menyebutkan firman Allah SWT dalam Hadits Qudsi:
﴿وَأَهْلُ النَّارِ خَمْسَةٌ : اَلضَّعِـيْفُ
الَّذِي لاَ زَبْرَ لَهُ الَّذِيْنَ هُمْ فِيْكُمْ تَـبَعًا ، لاَ يَبْـتَغُوْنَ أَهْلاً
وَلاَ مَالاً ، وَالْخَائِنُ الَّذِي لاَيَخْـفَى لَهُ طَـمَعٌ ، وَإِنْ دَقَّ إِلاَّ
خَانَهُ ، وَرَجُلٌ لاَيُصْـبِحُ وَلاَيُمْـسِي إِلاَّ وَهُوَ يُخَادِعُكَ عَنْ أَهْلِكَ
وَمَالِكَ، وَذَكَرَ الْبُـخْلَ أَوِ الْكَذِبَ ، وَالشِّـنْظِـيْرُ الْفَحَّاشُ﴾
Allah
SWT berfirman, "Dan penghuni neraka itu ada lima macam:
1).
Seorang lelaki yang lemah yang tidak memiliki akal [yang bisa dipergunakan
untuk menahan diri dari hal yang tidak pantas] .
Mereka itu adalah orang yang hanya menjadi
pengikut di antara kalian [ hidupnya bisanya Cuma numpang dan jadi beban kalian
) .
Mereka tidak berkeinginan untuk berkeluarga
maupun MENCARI HARTA (agar mandiri ekonominya) .
2). Pengkhianat yang memperlihatkan sifat
rakusnya, sekalipun dalam hal yang samar .
3). Seorang lelaki yang pagi dan petang
selalu memperdaya kamu dari keluarga dan hartamu (minta-minta).
4) dan Allah menyebutkan sifat bakhil dan
sifat dusta;
5). Dan Orang yang akhlaknya buruk."
( Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim )
Semoga hadits ini menjadi penyemangat dalam
berbisnis yang halal . Amiin
****
WASILAH KE TIGA:
MEMBANGUN KEKUATAN MILITER JIHAD
Pentingnya latihan militer karena menjadi salah satu
bentuk persiapan jihad, dan jihad adalah jalan keselamatan bagi umat Islam dari
murka Allah SWT, dan dari kehidupan yang terhinakan dan terlecehkan oleh
musuh-musuh agama sebagaimana yang umat Islam alami sekarang ini.
Pelatihan
militer adalah wajib bagi setiap lelaki muslim yang mukallaf yang tidak
memiliki udzur syar’I, karena merupakan salah satu persiapan jihad .
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya “ as-Siasat asy-Syar’iyyah hal. 19 berkata :
"
يَجِبُ الِاسْتِعْدَادُ لِلْجِهَادِ بِإِعْدَادِ القُوَّةُ وَرِبَاطُ
الْخَيْلِ فِي وَقْتِ سُقُوطِهِ لِلْعَجْزِ فَإِنَّ مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ
إلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ ".
Wajib
siap siaga untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan penambatan
kuda-kuda perang pada saat kejatuhannya yang disebabkan oleh adanya kelemahan ;
karena “ Apa saja yang kewajiban itu tidak
bisa tercapai dengan sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula
hukumnya “. [Lihat pula Majmu’ al-Fataawaa 28/259].
Dan yang
telah dimaklumi bahwa jihad pada kondisi-kondisi tertentu adalah fardhu ‘ain (kewajiban atas setiap individu Muslim), sebagaimana telah disebutkan dalam kitab-kitab fikih.
Allah SWT berfirman :
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا
لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ . وَمَن
يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ
مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ
جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ﴾
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bertemu dengan
orang-orang kafir yang melakukan penyerbuan pada kalian, maka janganlah kalian
membelakangi mereka (mundur melarikan diri).
Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur
melarikan diri ) di waktu itu – kecuali berbelok untuk (mengatur strategi)
perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain – maka
sesungguhnya orang itu [yang melarikan diri] kembali dengan membawa KEMURKAAN
dari Allah, dan tempatnya ialah NERAKA JAHANNAM. Dan amat buruklah tempat
kembalinya”. [QS. Al-Anfaal: 15-16].
Dan dari Abdullah bin Amr radhiyallau ‘anhuma
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَا تَتَمَنَّوْا لِقَاءَ الْعَدُوِّ،
وَاسْأَلُوا اللَّهَ الْعَافِيَةَ فَإِذَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا
اللَّهَ فَإِنْ أَجْلَبُوا وَضَجُّوا فَعَلَيْكُمْ بِالصَّمْتِ".
“ Janganlah kalian mengharapkan untuk bersua dengan musuh,
tetapi mohonlah kesejahteraan kepada Allah; dan apabila kalian bersua dengan
mereka, maka hadapilah dengan hati yang teguh dan berzikirlah kepada
Allah. Dari jika mereka gaduh dan berteriak-teriak ; maka kalian harus
tetap diam “ .
[ HR. Abd al-Razzaq dalam al-Musannaf no.
(9518) , Ibnu Abi Shaybah dalam al-Musannaf (12/463) dan al-Bayhaqi dalam
as-Sunan al-Kubra (9/153)
Dihasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
al-Futuuhaat ar-Rabbaaniyyah 5/67]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa
Nabi ﷺ bersabda :
(مَنْ مَاتَ
وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالغَزْوِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنَ
النِفَاقٍ)
“Barangsiapa meninggal sedang ia belum pernah ikut berperang
atau belum pernah terbetik dalam dirinya niat untuk berperang, maka ia mati di
atas cabang kemunafikan.” [HR. Muslim no. 3533].
Dari ‘Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
وَلَيْسَ
اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ
امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيُ بَعْدَ مَا
عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا".
Berlatih memanah dan berlatih kuda perang-lah
kalian ! Dan memanah lebih aku sukai daripada kalian berkuda.
Tidak ada hiburan [bermain-main] kecuali
dalam tiga hal :
Seorang laki-laki yang melatih kudanya.
Candaan seorang terhadap isterinya.
Dan melatih kekuatan daya lempar anak
panahnya.
Dan barangsiapa yang tidak [terus berlatih]
melempar setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak menyenanginya lagi ,
maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri atau dia telah kufur
dengannya .”
( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 ,
Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801 . Dan ini adalah
lafadz Nasaa’i dan Ahmad .
Dan dari ‘Uqbah bin ‘Aamir radhiyallahu ‘anhu
, Rasulullah ﷺ bersabda:
" مَنْ عَلِمَ الرَّمْيُ ثُمَّ تَرَكَهُ
فَلَيْسَ مِنَّا أَوْ قَدْ عَصَى ".
“Barangsiapa yang menguasai ilmu melempar [ tombak atau panah]
lalu ia meninggalkannya, maka ia bukan termasuk golongan kami atau sungguh ia
telah bermaksiat [durhaka].” [HR Muslim no 1919].
Berlatih militer adalah bagian dari persiapan
kewajiban jihad.
Kaidah Fiqih mengatakan :
مَا لَا يَتِمُّ
الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya : “ Apa saja yang kewajiban itu tidak
bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya“.
****
WASILAH KEEMPAT :
MENGUASAI SENJATA DAN PERLENGKAPAN
MILITER TERKUAT
Allah SWT berfirman :
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن
قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ
وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ ﴾
Dan siapkanlah untuk menghadapi
mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah,
musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya;
sedang Allah mengetahuinya”.(QS. Al-Anfal: 60)
Kata ( مِنْ قُوَّةٍ = dari kekuatan) adalah kata nakiroh ( نَكِرَة ) yang menunjukkan umum, maka termasuk di
dalamnya adalah persiapan fisik berbagai senjata yang sesuai dengan masanya,
yang bisa mengimbangi apa yang dimiliki oleh musuh. Namun di sini Nabi ﷺ lebih memfokuskan pada senjata apa saja yang
memiliki daya luncur paling terkuat dan dahsyat . Mungkin kalau untuk zaman
sekarang itu sejenis rudal dan senapan.
Dari 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu ‘anhu
berkata,
سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ : ] وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ [ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ
الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ
"Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ menyampaikan ketika beliau
di atas mimbar:
﴿ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ
قُوَّةٍ ﴾
'(Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi) ' (Qs. Al Anfaal: 60)
Ketahuilah sesungguhnya yang dimaksud dengan
kekuatan di sini adalah daya kekuatan melempar senjata ! ( pernyataan tersebut beliau
ulang-ulang 3 x). [ HR. Muslim no. 3541].
Penafsiran (القُوَّةُ = kekuatan ) dengan sabda Beliau ﷺ (الرَّمْيُ = melempar
senjata). Ini mirip dengan sabda-nya tentang ibadah haji :
“الحَجُّ عَرَفَةُ = Haji Al-Arafah “
artinya wukuf di
Arafah adalah rukun yang paling besar di bab Haji . ( Baca : Tafsir al-Baidhoowi 2/28 )
Dan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu
‘anhu berkata:
كانت بيَدِ
رَسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَوسٌ عَربيَّةٌ، فرأى رجلًا بيَدِه قَوسٌ
فارِسيَّةٌ، فقال: ما هذه؟ ألْقِها، وعليك بهذه وأشباهِها ورِماحُ القَنَا؛
فإنَّهما يُؤَيِّدُ اللهُ بهما في الدِّينِ،
ويمكِّنُ لكم في البِلادِ
Suatu ketika di tangan Rasulullah ﷺ ada busur produk Arab, lalu baginda melihat seorang lelaki di
tangannya ada busur produk Persia, maka baginda bersabda :
“ Apakah ini? Lemparlah ia ( yakni buanglah )
. Kalian mesti menggunakan (busur) yang ini dan yang seumpamanya, serta
tombak-tombak ; sebab dengan kedua-duanya, Allah memperkokoh agama kalian dan
mengukuhkan kekuasaan kalian dalam sebuah negara .
[Riwayat Sunan Ibnu Majah no. 2810,
ath-Thayalisi dalam al-Musnad no. 154 dan Ibnu ‘Adiy dalam al-Kamil 4/1490].
Dan Rosulullah ﷺ bersabda :
وَمَنْ تَرَكَ
الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا
أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا".
Dan barangsiapa yang tidak terus berlatih
melempar (senjata) setelah ia menguasai ilmunya karena sudah tidak
menyenanginya lagi, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri
atau dia telah kufur dengannya ."
( HR. An-Nasaa’i no. 3522 , Ahmad no. 16697 ,
Turmudzi no. 1561 , Abu Daud no. 2152 dan Ibnu Majah no. 2801. Hadits ini di
shahihkan oleh Al-Hakim dan Al-Dhahabi setuju dengannya, serta Ibnu Khuzaymah
dan Ibn Hibban (Fath Al-Bari 6/91, 11/91).
Syeikh Abdurrahman as-Sa’di (guru
Syeikh al-‘Utsaimnin) berkata ketika menafsiri firman Allah SWT :
﴿ مَا
اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ ﴾
Artinya : “
kekuatan apa saja yang kalian sanggupi “
Yakni , segala sesuatu yang kalian mampu
terhadapnya , baik dari yang berkaitan dengan kekuatan akal maupun badan ,
menciptkan berbagai macam jenis senjata dan yang semisalnya, yang bisa membantu
dalam memerangi orang-orang kafir .
Maka masuk didalamnya membangun pabrik-pabrik
yang memproduksi berbagai macam jenis senjata dan alat perang, seperti
alat-alat penangkal rudal, rudal-rudal, senapan-senapan, jet-jet tempur,
tank-tank baja, kapal laut, kapal selam, benteng pertahanan dan alat-alat
pertahanan lainnya .
Dan begitu juga menguasai ilmu logika dan
politik yang dengan semua itu membuat umat Islam terus bergerak maju dan bisa
mempertahankan diri kaum muslimin dari kejahatan para musuhnya .
Begitu juga belajar memanah, melatih mental
pembarani dan belajar strategi bertempur “.
Kemudian Syeikh As-Sa’dy berkata :
Dan Firman Allah SWT : “dan dari kuda-kuda yang ditambatkan
untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah,
musuh kalian, dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya;
sedangkan Allah mengetahuinya “.
Illat (العِلَّةُ) perintah Allah dalam ayat
ini akan terus ada dalam setiap zaman, yaitu : illat perintah utk menggentarkan
musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam .
Dan hukum itu akan terus ada dan berlaku
selama illat nya masih ada . Maka segala sesuatu yang lebih besar pengaruhnya
untuk menggentarkan mereka – seperti mempersiapkan tank-tank baja dan jet-jet
tempur yang dinilai memiliki kemampuan
yang lebih dahsyat utk bertempur – maka itu semua termasuk yang diperintahkan utk
menyiapkannya , dan harus berusaha untuk mendapatkannya , sehingga ketika tidak
ada yang bisa mendapatkannya kecuali dengan cara belajar memproduksinya , maka
itu adalah sebuah kewajiban .
Karena ada qaidah mengatakan :
مَا لَا يَتِمُّ
الوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Artinya : “ Apa saja yang kewajiban itu tidak
bisa sempurna kecuali dengannya, maka ia menjadi wajib pula hukumnya“. ( KUTIPAN
SELESAI)
****
WASILAH KE LIMA:
MEMBANGUN KEKUATAN RIBATH (INTELIJEN)
Yang di maksud Ribath di sini adalah : Mengawasi
Pergerakan Dan Konspirasi Musuh Umat Islam. Juga Melindungi Mereka Dari
Serangan Musuh Yang Datang Tiba-Tiba. Serta Mewaspadai Datangnya Mara Bahaya Dari
Pihak Musuh Yang Tak Terduga.
Hukum ribath fii Sabilillah adalah Fardhu Kifayah.
DR. Hamud bin Muhsin Ad-Da'ajani - Anggota Dewan
Pengajar di Universitas Shaqra. Dia berkata dalam artikelnya (ar-Ribaath Fii
Sabilillah) :
وَالرِّبَاطُ مِنْ
تَوَابِعِ الْجِهَادِ، وَالْجِهَادُ فَرْضُ كِفَايَةٍ وَقَدْ يَجِبُ فِي حَالَاتٍ وَعَلَيْهِ
فَإِنَّ الرِّبَاطَ فَرْضُ كِفَايَةٍ، إِذَا قَامَ بِهِ الْبَعْضُ الْكَافِي سَقَطَ
الْإِثْمُ عَنِ الْبَاقِينَ، وَإِلَّا أَثِمَ الْجَمِيعُ،
وَمِنْ فَوَائِدِ
الرِّبَاطِ الْحِفَاظُ عَلَى أَرْضِ الْمُسْلِمِينَ وَدِمَائِهِمْ وَحُرُمَاتِهِمْ،
وَإِشْعَارُ الْعَدُوِّ بِالِاسْتِعْدَادِ لِكُلِّ طَارِئٍ، وَاسْتِعْرَاضٌ لِلْقُوَّةِ
مِمَّا يَكُونُ رَادِعًا لِلْعَدُوِّ، وَتَحْقِيقُ الْأَمْنِ وَالطُّمَأْنِينَةِ لِلْمُسْلِمِينَ،
عِنْدَمَا يَشْعُرُونَ بِأَنَّ هُنَاكَ مَنْ يُرَابِطُ لِحِمَايَتِهِمْ وَالذَّوْدِ
عَنْهُمْ.
وَلَيْسَ لِلرِّبَاطِ
مُدَّةٌ مُحَدَّدَةٌ، فَكُلُّ مُدَّةٍ أَقَامَهَا الشَّخْصُ بِنِيَّةِ الرِّبَاطِ،
فَهُوَ فِي رِبَاطٍ، قَلَّتْ، أَوْ كَثُرَتْ، وَذَلِكَ لِأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُحَدِّدْ مُدَّةً لِلرِّبَاطِ".
“Dan ribath termasuk bagian dari jihad. Jihad adalah fardhu
kifayah yang bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, ribath
juga merupakan fardhu kifayah; jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang
yang mencukupi, maka kewajiban itu gugur dari yang lainnya, jika tidak, maka
semuanya berdosa.
Manfaat dari ribath antara lain adalah menjaga tanah kaum muslimin,
darah mereka, kehormatan mereka, menunjukkan kesiapan menghadapi segala kejadian
tak terduga kepada musuh, dan memperlihatkan kekuatan yang dapat menjadi
pencegah bagi musuh. Ini juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi kaum
muslimin ketika mereka merasa ada yang menjaga dan melindungi mereka.
Dan tidak ada batas waktu tertentu
untuk ribath; setiap
waktu yang dihabiskan seseorang dengan niat ribath, maka dia berada dalam
ribath, baik lama maupun sebentar. Hal ini karena Nabi ﷺ tidak menetapkan waktu
tertentu untuk ribath”.
Allah SWT berfirman :
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا اصْبِرُوا وَصابِرُوا وَرابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (200)﴾.
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah
kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah melakukan RIBATH (bersiap
siaga di perbatasan antara negeri kalian dan negeri musuh). Dan bertakwalah
kepada Allah, supaya kalian beruntung”. [QS. Ali Imran : 200]
Al-Hafidz Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat ini
berkata :
قَالَ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ،
رَحِمَهُ اللَّهُ: أُمِرُوا أَنْ يَصْبِرُوا عَلَى دِينِهِمُ الَّذِي ارْتَضَاهُ
اللَّهُ لَهُمْ، وَهُوَ الْإِسْلَامُ، فَلَا يَدْعُوهُ لِسَرَّاءَ وَلَا لضرّاءَ
وَلَا لشِدَّة وَلَا لرِخَاء، حَتَّى يَمُوتُوا مُسْلِمِينَ، وَأَنْ يُصَابِرُوا
الْأَعْدَاءَ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ دِينَهُمْ. وَكَذَلِكَ قَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ
مِنْ عُلَمَاءِ السَّلَفِ
Al-Hasan Al-Basri mengatakan : Mereka diperintahkan
untuk senantiasa bersabar dalam menjalankan agama mereka yang diridhai oleh
Allah, yaitu agama Islam. Janganlah sekali-kali mereka
meninggalkannya, baik dalam keadaan suka maupun duka, dan baik dalam
keadaan miskin maupun kaya, hingga mereka mati dalam keadaan memeluk agama
Islam.
Hendaklah mereka saling bahu membahu dengan penuh
kesabaran, teguh dan waspada dalam mengawasi dan menghadapi musuh-musuh yang
menyusup ditengah kaum muslimin dengan cara menyembunyikan agama mereka yang
sebenarnya .
Hal yang sama dikatakan pula bukan
hanya oleh seorang dari kalangan ulama Salaf saja. [Baca : Tafsir
Ibnu Katsir 2/195].
Rosulullah ﷺ bersabda :
"رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ
صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ، وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ
يَعْمَلُهُ، وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ"
"Ribaath (berjaga-jaga di perbatasan negeri
musuh) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan
penuh. Jika dia meninggal maka amalannya senantiasa mengalir sebagaimana yang
pernah dia amalkan, mengalir pula rizkinya dan dia terbebas dari Penguji
[pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir]. ( HR. Muslim No. 3537 )
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah - semoga Allah merahmatinya – berkata :
" Abu Hurairah berkata :
لَأَنْ أُرَابِطَ لَيْلَةً فِي
سَبِيلِ اللَّهِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أَقُومَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ عِنْدَ
الْحَجَرِ الْأَسْوَدِ
“Sungguh aku melakukan ribaath semalaman
fii sabiilillah lebih aku cintai daripada shalat di malam Lailatul
Qodar di sisi Hajar Aswad “.
Lalu Ibnu Taimiyah berkata :
“ Keutamaan-keutamaan Ribaath dan berjaga-jaga fii
sabilillah itu banyak sekali, dan lembaran-lembaran kertas ini tidak akan cukup
untuk memuatnya “. (Majmu’ al-Fataawaa 18/160 ).
Ribaath di jalan Allah adalah salah satu amal
ketaatan yang paling afdhol , dan amal ibadah yang paling mulia yang dengannya
Allah menjaga umat Islam dari banyak kejahatan, dan yang dengannya bisa
tercapai mashlahat-mashlat yang besar .
Ribaath adalah salah satu amalan yang sangat
diperlukan dalam jihad. Dan syariat Islam mendorong untuk melakukannya.
Syeikh bin Baaz rahimahullah berkata :
"المُرَابِط يُجْرَىٰ لَهُ عَمَلُهُ - ثَوَابُ عَمَلِهِ -
وَيُجْرَىٰ لَهُ رِزْقُهُ، وَيُؤْمَنُ فِتَنَ الْقَبْرِ، هَـٰذَا مِنَ النَّعْمِ
الْعَظِيمَةِ وَمِنَ الْجَزَاءِ الْعَظِيمِ. وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ:
"رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ يَوْمٍ مِّمَّا
سَوَاهُ" هَـٰذَا أَيْضًا فَضْلٌ كَبِيرٌ وَعَظِيمٌ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ،
وَفِي هَـٰذَا التَّرْغِيبِ وَالتَّحْرِيضِ عَلَى المُرَابِطةِ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ، وَأَنَّ لِزَوْمَ الثُّغُورِ الَّتِي يُحَمَّىٰ بِهَا ظَهْرُ
الْمُسْلِمِينَ وَتُحَمَّىٰ بِهَا بِلَادُهُمْ فِيهِ هَـٰذَا الْفَضْلُ الْعَظِيمُ
لِأَنَّ الْعَدُوَّ قَدْ يَنتَهِزُ الْفَرْصَةَ فَيَلْجَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ مِن
بَعْضِ الْأَطْرَافِ الْخَالِيَةِ، وَرُبَّمَا أَخَذَ بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ،
وَرُبَّمَا قَتَلَ مِنْهُم مَّن يُقَتَّلُ، فَالرِّبَاطُ فِي الثُّغُورِ حِمَايَةٌ
لَّهَا مِنَ الْعَدُوِّ وَإِنذَارُ الْمُسْلِمِينَ، لَوْ هَجَمَ الْعَدُوُّ عَلِمَ
بِهِ الْمُسْلِمُونَ وَقَابَلُوهُ وَقَاتَلُوهُ، فَالمُرَابِط يُحَمِّي ظَهْرَ
الْمُسْلِمِينَ وَيُنذِرُ لَوْ هَجَمَ الْعَدُوُّ وَيُدَافِعُ حَسْبَ طَاقَتِهِ،
فَهُوَ عَلَى خَيْرٍ عَظِيمٍ وَفَضْلٍ كَبِيرٍ".
"Seorang Muroobiṭh [orang yang berjaga-jaga di perbatasan
musuh] itu pahala amalnya akan terus mengalir meski telah dia wafat, rezekinya
terus mengalir, dan dia akan terhindar dari fitnah kubur . Ini adalah nikmat
yang besar dan balasan yang agung. Dan dalam hadis lain dinyatakan :
"رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ
مِّنْ أَلْفِ يَوْمٍ مِّمَّا سَوَاهُ"
“Satu hari melakukan ribath di jalan Allah lebih
baik dari seribu hari dari selainnya”.
Ini juga merupakan keutamaan besar dan agung dalam
hadis Utsman.
Dalam hadits ini terdapat targhib dan motivasi
untuk ribath di jalan Allah.
Dan dalam bermulazamah [senantiasa tetap]
diperbatasan negeri musuh untuk melindungi punggung umat Islam dan melindungi
negara mereka, terdapat keutamaan yang besar ; karena jika tidak ada yang
melakukannya , maka musuh dapat memanfaatkan peluang untuk menyerang umat Islam
dari arah-arah yang kosong dan sepi. Mereka bahkan bisa merampas sebagian harta
kekayaan umat Islam atau bahkan membunuh mereka.
Jadi, ribath [berjaga-jaga diperbatasan musuh] ini
adalah untuk memberikan perlindungan bagi umat Islam dari musuh dan juga untuk
memberi warning [peringatan adanya bahaya] bagi umat Islam.
Dengan adanya murobith, maka jika musuh menyerang,
umat Islam bisa mengetahuinya lebih dini , mereka bisa segera
bersiap siaga menghadapinya, dan mereka siap bertempur melawannya.
Seorang Murobith [Orang yang berjaga-jaga
diperbatasan musuh] akan selalu berusaha melindungi punggung umat Islam,
memberi peringatan jika musuh menyerang, dan membelanya sebisa mungkin. Oleh
karena itu, ini adalah kebaikan yang besar dan keutamaan yang agung."
[Syarah Riyadhus Shalihin pada hadis nomor 409,
Ta’liq Syeikh Bin Baaz terhadap hadits yang baca oleh Sheikh Muhammad Ilyas].
----
CAKUPAN MAKNA RIBATH JAUH LEBIH LUASA DARI SEKEDAR
BEJAGA-JAGA DIPERBATASAN:
Intinya :
tujuan utama ribath adalah menjaga dan melindungi kaum muslimin dari para
musuhnya, terutama musuh-musuh yang datang secara tiba-tiba, baik dari arah
yang terduga maupun dari arah yang tidak terduga . Dan juga para musuh yang
menyusup ditengah kaum muslimin, berpura-pura Islam padahal bukan .
Penulis perhatikan : bahwa sebagian besar para ulama ahli fiqih
cenderung membatasi makna ribath pada makna tinggal di
perbatasan negeri musuh , baik di darat maupun di laut atau pantai, serta
menyiapkan kuda-kuda perang di sana dan menjaganya.
Di sini penulis ingin mencoba menjelaskan bahwa
Ribaath itu tidak terbatas hanya pada berjaga-jaga dengan cara tinggal di
perbatasan negeri musuh serta menempatkan kuda-kuda perang di sana.
Menurut penulis : cakupan makna ribaath itu jauh lebih luas dari
sekedar makna tersebut . Karena di sana ada perbatasan-perbatasan yang jauh
lebih berbahaya dari pada perbatasan darat dan pantai, yang semuanya itu
memerlukan pengawasan dan perlindungan yang exra ketat dan sesuai dengan
porsinya . Oleh karena itu, makna Ribaathh didefinisikan oleh para ulama adalah
sebagai berikut :
"(مُلازَمَةُ ثَغْر فِيهِ خَطَرٌ عَلَى
الْمُسْلِمِينَ؛ لِرَدِّ خَطَرٍ مَتَوَقَّعٍ عَنْهُم)"
'Menjaga perbatasan yang berpotensi berbahaya
bagi umat Islam untuk menghindari potensi ancaman yang tak terduga dan datang
tiba-tiba.'
Penulis berikan contoh beberapa perbatasan yang
bisa menjadi ancaman lebih serius dalam konteks saat ini, yaitu seperti:
·
Perbatasan udara,
satelit, media informasi, tehnologi IT dan hacker.
·
Begitu juga perbatasan dalam
dunia politik dan kekuasaan.
·
Penjajahan pemikiran,
ideologi dan ekonomi.
·
Serangan senjata biologi
dengan cara penyebaran virus, wabah penyakit dan sejenisnya.
·
Dan yang paling berbahaya
adalah Para Penyusup Yang Masuk Dalam Lingkaran Kekuasaan, Politik, Militer Dan
Lainnya, Yang Dengannya Mereka Bisa Leluasa Mengandalikan Dan Meruntuhkan
Kekuatan Umat Islam. Lalu Secara Perlahan Mereka terus berusaha Menggerus Umat
Islam. Contohnya seperti Mustafa Kemal Atatürk di Turki.
·
Begitu Pula para Penyusup
non Muslim yang berkedok Ustadz & berKTP Muslim, Mereka Masuk Ke Tengah-Tengah
Kaum Muslimin. Mereka ini terdiri dari beberapa Level, yaitu : C1, C2, C3, C4,
C5 dan yang tertinggi adalah C6, Penyusup Yang Nampak Kyai banget . Tujuan
utamanya adalah sebagai mata-mata, serta menciptakan perpecahan sekaligus
memperuncing permusuhan antara sesama umat Islam. Methode Penyusupan ini
sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi ﷺ, sebagaimana dalam al-Quran surat at-Taubah tentang tragedi
masjid Dhiror . Yaitu Mesjid Yang di bangun oleh seorang pastur Nasrani yang
bernama Abu 'Amir Ar-Rahib dan orang-orang munafiq, di danai oleh kekaisaran
Romawi.
Allah SWT berfirman Tentang Masjid Dhiror ini :
﴿وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا
وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ
وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ﴾
“Dan (di antara orang-orang yang berpura-pura
masuk Islam) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah
antara orang-orang mukmin serta memata-matai untuk kepentingan orang-orang yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah:
"Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi
bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)”. [QS.
At-Taubah : 107]
Perbatasan-perbatasan seperti ini adalah area yang
sangat penting untuk dilakukan ribaathh.
DR. Hamud bin Muhsin Ad-Da'ajani - Anggota Dewan Pengajar di Universitas Shaqra. Dia
berkata dalam artikelnya (ar-Ribaath Fii Sabilillah) :
إنَّ الثُّغُورَ
الَّتِي يَجِبُ عَلَى الْأُمَّةِ الْمُسْلِمَةِ الرِّبَاطُ فِيهَا لَا تَقْتَصِرُ عَلَى
الْحُدُودِ الْجُغْرَافِيَّةِ بَلْ إِنَّ هُنَاكَ ثُغُورًا أُخْرَى لَا تَقِلُّ خُطُورَةً
عَنْ الْحُدُودِ الْجُغْرَافِيَّةِ وَمِنْهَا الثُّغُورُ الْفِكْرِيَّةُ فَهِيَ مِنْ
أَخْطَرِ الثُّغُورِ الَّتِي تُهَدِّدُ عَقِيدَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِيمَانَهُمْ، بِوَاسِطَةِ
شُبُهَاتِ الْإِلْحَادِ وَالطَّعْنِ فِي الثَّوَابِتِ الْإِسْلَامِيَّةِ، وَهَذَا يَقْتَضِي
تَرْسِيخَ الْعَقِيدَةِ الصَّحِيحَةِ فِي نُفُوسِ الْمُسْلِمِينَ لَاسِيَّمَا النَّاشِئَةِ
حَتَّى يَكُونَ لَدَى الْمُسْلِمِ مَنَاعَةٌ فِكْرِيَّةٌ تُقَابِلُ مَا يَأْتِي بِهِ
أَهْلُ الْبَاطِلِ مِنْ شُبُهَاتٍ.
وَمِنْ هَذِهِ الثُّغُورِ
أَيْضًا الثُّغُورُ الصِّحِّيَّةُ فَفِي هَذَا الْعَصْرِ بَدَأَتْ بَعْضُ الْأَمْرَاضِ
تُصْنَعُ جَرَاثِيمُهَا فِي الْمُخْتَبَرَاتِ، وَأَصْبَحَتْ وَسِيلَةً هُجُومِيَّةً
تُسْتَخْدَمُ ضِدَّ الْعَدُوِّ، وَأَصْبَحَ بِإِمْكَانِ الْعَدُوِّ، نَشْرُ جَرَاثِيمِ
أَمْرَاضٍ مُعْدِيَةٍ فِي مَنْطِقَةٍ مَا، بِوَاسِطَةِ الدِّمَاءِ الْمُلَوَّثَةِ أَوْ
غَيْرِ ذَلِكَ فَيَحْتَاجُ إِلَى رِبَاطٍ عَلَى الْحُدُودِ وَفِي الْمُخْتَبَرَاتِ
لِمَنْعِ دُخُولِ الْمُصَابِينَ وَالْأَدَوَاتِ الْمُلَوَّثَةِ بِتِلْكَ الْجَرَاثِيمِ.
وَمِنْ هَذِهِ الثُّغُورِ
أَيْضًا الثُّغُورُ الْإِعْلَامِيَّةُ فَالْإِعْلَامُ وَالْفَضَائِيَّاتُ ثَغْرٌ خَطِيرٌ
يَتَسَلَّلُ مِنْهُ الْفَسَادُ وَالِانْحِرَافُ الْفِكْرِيُّ وَالْعَقَائِدِيُّ وَالسُّلُوكِيُّ،
فَلَا بُدَّ مِنَ الرِّبَاطِ لِمُرَاقَبَةِ الْقَنَوَاتِ الْفَضَائِيَّةِ، وَالْمَوَاقِعِ
الْإِلِكْتِرُونِيَّةِ، وَوَسَائِلِ التَّوَاصُلِ الِاجْتِمَاعِيِّ لِمَنْعِ الْفَاسِدِ
وَالْمُفْسِدِ مِنْهَا، مِنَ الدُّخُولِ إِلَيْنَا قَدْرَ الِاسْتِطَاعَةِ وَإِيجَادِ
الْبَدَائِلِ النَّظِيفَةِ وَالْآمِنَةِ.
وَمِنْ هَذِهِ الثُّغُورِ
أَيْضًا ثُغُورُ الْبَحْثِ الْعِلْمِيِّ فِي كُلِّ جَوَانِبِ الْمَعْرِفَةِ سَوَاءٌ
الشَّرْعِيَّةِ أَوِ الْعَسْكَرِيَّةِ أَوِ الْمَدَنِيَّةِ، فَالْبَاحِثُ الَّذِي يُفَنِّدُ
الشُّبُهَاتِ الَّتِي تُثَارُ حَوْلَ الْإِسْلَامِ وَعَقِيدَتِهِ وَشَرِيعَتِهِ، لَهُوَ
حَارِسٌ عَلَى ثَغْرٍ مِنْ ثُغُورِ الْإِسْلَامِ، وَالْبَاحِثُ فِي الْعُلُومِ الْعَسْكَرِيَّةِ
الَّذِي يُطَوِّرُ الْأَسْلِحَةَ وَالْخُطَطَ الْعَسْكَرِيَّةَ، لَهُوَ عَلَى ثَغْرٍ
مِنْ ثُغُورِ الْإِسْلَامِ، وَالْخَبِيرُ فِي الْمُخْتَبَرِ الَّذِي يَكْشِفُ الْفَيْرُوسَاتِ
الَّتِي تُهَدِّدُ الْمُواطِنِينَ وَيُعْطَى الْمُضَادَّاتِ الْمُنَاسِبَةَ لَهَا لَهُوَ
عَلَى ثَغْرٍ عَظِيمٍ أَيْضًا فَكُلُّ عَمَلٍ فِيهِ جَلْبُ مَصْلَحَةٍ لِلْمُسْلِمِينَ،
أَوْ دَفْعُ شَرٍّ عَنْهُمْ فِي دِينِهِمْ أَوْ صِحَّتِهِمْ أَوْ سُمْعَتِهِمْ أَوْ
ثَرَوَاتِهِمْ، يُعْتَبَرُ جِهَادًا وَرِبَاطًا فِي سَبِيلِ اللهِ، وَصَاحِبُهُ الْمُحْتَسِبُ
عَيْنٌ سَاهِرَةٌ تَحْرُسُ فِي سَبِيلِ اللهِ.
Adapun tsuguur (perbatasan-perbatasan) yang
wajib dijaga oleh umat Islam tidak hanya terbatas pada perbatasan geografis,
tetapi ada juga perbatasan lain yang tidak kalah penting dari perbatasan
geografis, seperti perbatasan pemikiran.
Perbatasan ini merupakan salah satu yang
paling berbahaya karena mengancam akidah dan iman kaum muslimin melalui syubhat
ateisme dan serangan terhadap dasar-dasar Islam. Oleh karena itu, perlu untuk
menanamkan akidah yang benar dalam jiwa kaum muslimin, terutama generasi muda,
sehingga mereka memiliki kekebalan pemikiran untuk menghadapi syubhat yang
datang dari para pengikut kebatilan.
Tsuguur / perbatasan kesehatan dan
penyebaran wabah, virus dan penyakit :
Dan di antara tsuguur (perbatasan-perbatasan)
yang wajib dijaga, juga terdapat perbatasan kesehatan. Di era ini, beberapa
penyakit mulai diciptakan kuman-kumannya di laboratorium dan menjadi alat
serangan yang digunakan terhadap musuh. Musuh dapat menyebarkan kuman penyakit
menular di suatu wilayah melalui darah yang terkontaminasi atau cara lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan penjagaan di perbatasan dan di laboratorium untuk
mencegah masuknya orang yang terinfeksi dan alat-alat yang terkontaminasi
dengan kuman-kuman tersebut.
Tsuguur / perbatasan berbagai macam Media
:
Di antara perbatasan lainnya juga terdapat
perbatasan media. Media dan saluran televisi adalah perbatasan yang berbahaya
karena melalui mereka bisa merembes kerusakan dan penyimpangan pemikiran,
akidah, dan perilaku. Maka dari itu, diperlukan penjagaan untuk memantau
saluran televisi, situs web, dan media sosial guna mencegah masuknya konten dan
orang-orang yang merusak sejauh mungkin serta menyediakan alternatif yang
bersih dan aman.
Tsuguur / perbatasan Penelitian &
riset Ilmiah :
Selain itu, ada juga perbatasan penelitian
ilmiah di berbagai bidang pengetahuan, baik syariah, militer, maupun sipil.
Peneliti yang mengkaji dan menangkis keraguan yang diajukan terhadap Islam,
akidah, dan syariatnya adalah penjaga di salah satu (perbatasan yang harus di
jaga) dalam Islam.
Peneliti dalam ilmu militer yang
mengembangkan senjata dan strategi militer juga berada di salah satu tsugur (perbatasan
yang harus di jaga) dalam Islam. Ahli laboratorium yang mengidentifikasi virus
yang mengancam masyarakat dan memberikan penangkal yang sesuai juga berada di
perbatasan yang sangat penting.
Setiap pekerjaan yang mendatangkan manfaat
bagi kaum muslimin, atau mencegah keburukan dari mereka dalam hal agama,
kesehatan, reputasi, atau kekayaan mereka, dianggap sebagai jihad dan penjagaan
di jalan Allah. Dan orang yang melakukannya dengan niat yang tulus , maka ia adalah
mata yang waspada untuk menjaga di jalan Allah”.
****
WASILAH KE ENAM :
MENGUASAI BERBAGAI MACAM MEDIA INFORMASI
===
PERINTAH MENYAMPAIKAN ILMU AGAMA
Berikut ini dalil-dalil yang menunjukakan wajibnya
menyampaikan ilmu agama :
DALIL KE 1 :
Allah SWT berfirman :
﴿۞ يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ
إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۚ﴾
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan
itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya”. [QS. Maidah: 67]
DALIL KE 2 :
Tentang kewajiban menyampaikan ilmu agama dan
keharaman menyembunyikannya.
Dari 'Abdullah bin 'Amru -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa
Nabi ﷺ
bersabda:
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
وَحَدِّثُوا عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ
مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
"Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan
ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra'il dan itu tidak apa
(tidak berdosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka
bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka".
HR. Bukhari (hadis nomor 3202), Abu Dawud, Hadis
Nomor 3177; at-Tirmidzi, Hadis Nomor 2593; dan Imam Ahmad, Hadis Nomor 6198.
DALIL KE 3 :
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-: Bahwasannya
Rasulullah ﷺ
bersabda:
مَثَلُ الَّذِي يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ
ثُمَّ لَا يُحَدِّثُ بِهِ كَمَثَلِ الَّذِي يَكْنِزُ الْكَنْزَ فَلَا يُنْفِقُ مِنْهُ.
“Perumpamaan orang yang mempelajari ilmu kemudian
tidak menyampaikannya adalah seperti orang yang menyimpan harta namun tidak
menafkahkannya darinya (membayarkan zakatnya)” [Diriwayatkan oleh
Ath-Thabaraniy dalam Al-Ausath no. 689; shahih – lihat Ash-Shahiihah no. 3479].
DALIL KE 4 :
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr -radhiyallahu ‘anhuma- :
Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
مَنْ كَتَمَ عِلْمًا أَلْجَمَهُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلَجَامٍ مِنْ نَارٍ
“Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, niscaya
Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari kiamat kelak”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan no. 96, Al-Haakim 1/102, dan Al-Khathiib dalam
Taariikh Baghdaad 5/38-39; hasan].
DALIL KE 5 :
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata:
Telah bersabda Rasulullah ﷺ :
"مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أَلْجَمَهُ
اللَّهُ بِلَجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".
“Barangsiapa yang ditanya tentang satu ilmu lalu
menyembunyikannya, niscaya Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api
neraka di hari kiamat kelak”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3658, At-Tirmidziy
no. 2649, Ath-Thayalisiy no. 2534, Ibnu Abi Syaibah 9/55, Ahmad 2/263 & 305
& 344 & 353 & 499 & 508, Ibnu Maajah no. 261, Ibnu Hibbaan no.
95, Al-Haakim 1/101, Al-Baghawiy no. 140, dan yang lainnya; shahih].
====
PENTING-NYA MENGUASAI BERBAGAI MACAM MEDIA
DALAM BERDAKWAH
Arti "Media" : Media adalah alat
atau sarana komunikasi yang berfungsi sebagai perantara untuk menyampaikan
informasi dari sumber ke penerima. Kata ini berasal dari bahasa Latin
"medium", yang berarti "tengah" atau "perantara".
Media dapat berupa bentuk cetak, seperti koran
dan majalah, hingga bentuk digital, seperti internet dan televisi.
Menguasai berbagai macam media
sangat penting untuk berdakwah dan penyebaran agama Islam di era modern; karena media telah menjadi sarana utama bagi
masyarakat untuk memperoleh informasi, berinteraksi, dan membentuk pandangan
mereka.
Dengan
menguasai berbagai macam
media, para dai dapat memperluas jangkauan dakwah, beradaptasi dengan
perubahan zaman, dan menghadapi tantangan dakwah digital.
Dakwah lewat media digital sangat
penting karena menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam secara cepat
serta efektif, memberikan kemudahan akses informasi keagamaan kapan saja dan di
mana saja, serta menjadi sarana untuk menyebarkan nilai-nilai positif dan
moralitas Islam di tengah banjir informasi. Manfaatnya termasuk membangun
diskusi yang interaktif, menjangkau mereka yang malu datang ke majelis taklim,
dan menghadirkan dakwah yang aktual, faktual, serta kontekstual.
Berikut
adalah beberapa alasan mengapa penguasaan berbagai macam media menjadi sangat penting dalam
berdakwah dan penyebaran
agama Islam:
1]. Memperluas
jangkauan dan aksesibilitas :
Melampaui
batasan geografis: Media digital seperti internet, media sosial, dan platform
berbagi video memungkinkan pesan dakwah menjangkau audiens yang jauh lebih
luas, tidak terbatas pada satu lokasi fisik seperti masjid.
Akses
kapan saja, di mana saja: Konten dakwah digital dapat diakses oleh umat Islam
di seluruh dunia kapan pun dan di mana pun mereka berada, memudahkan mereka
untuk memperdalam pemahaman agama.
2]. Beradaptasi dengan
perkembangan zaman
Menjangkau
generasi milenial dan Gen Z: Generasi muda saat ini lebih akrab dengan media
sosial. Dengan menguasai media, para dai dapat menyajikan pesan dakwah dalam
format yang relevan dan menarik bagi mereka, seperti konten interaktif, video
pendek, atau podcast.
Mengemas
pesan dakwah secara kreatif: Penguasaan media memungkinkan dai untuk mengemas
dakwah dalam format yang kreatif dan menghibur (misalnya, da'wahtainment),
tanpa kehilangan substansi ajaran Islam.
3]. Menghadapi
tantangan dakwah di era digital
Melawan
misinformasi: Di tengah maraknya hoaks dan misinformasi di media sosial,
penguasaan media penting untuk menyebarkan narasi yang benar dan moderat
tentang Islam. Para dai dapat menghadapi tantangan ini dengan menyajikan konten
yang kredibel dan mendidik.
Membangun
etika digital: Dengan menguasai media, para dai dapat menunjukkan etika dan
adab yang baik dalam berkomunikasi di ruang digital, sehingga menjadi teladan
bagi para pengikutnya. Ini membantu membangun komunitas virtual yang positif
dan harmonis.
Menghadapi
stereotip negatif: Menguasai media juga penting untuk melawan stereotip negatif
tentang Islam yang seringkali disebarkan di media. Para dai dapat menampilkan
citra Islam yang damai dan toleran dengan menyajikan konten yang inspiratif dan
berfokus pada nilai-nilai universal.
4]. Meningkatkan
keterampilan komunikasi
Memperkaya
metode dakwah: Media menyediakan berbagai metode baru untuk berdakwah, mulai
dari tulisan, gambar, video, hingga siaran langsung. Ini memungkinkan dai untuk
memilih metode yang paling efektif sesuai dengan pesan dan audiens yang dituju.
Menciptakan
interaksi dua arah: Media sosial memfasilitasi interaksi langsung antara dai
dan audiensnya. Ini memungkinkan mereka untuk berdiskusi, menjawab pertanyaan,
dan membangun hubungan yang lebih personal, yang tidak selalu mungkin dilakukan
dalam dakwah tradisional.
Secara
keseluruhan, menguasai media adalah keharusan strategis bagi para dai modern.
Hal ini bukan hanya tentang mengikuti tren, tetapi tentang memastikan bahwa
pesan-pesan kebaikan tetap relevan, efektif, dan dapat menjangkau sebanyak
mungkin orang di era digital.
===
MEDIA INFORMASI TERMASUK SENJATA UTAMA
PERANG IDEOLOGI
Salah satu sarana dan wasilah jihad ideologi
adalah media dakwah.
Sesungguhnya media dakwah termasuk perkara
yang sama sekali tidak mungkin ditinggalkan dalam jihad fi sabilillah, demi
untuk menyebarkan ideologi Islam dan memerangi ideologi kafir, karena tidak
terbayang oleh akal orang yang berakal sehat untuk mencapai suatu tujuan tanpa
menggunakan media, sarana atau alat yang menghantarkan kepadanya.
Rasulullah ﷺ telah menggunakan sarana dan
media yang tersedia pada masanya, beliau ﷺ menyuarakan kebenaran di bukit Shafa, berseru
kepada Quraisy dengan panggilan wahai kaum di pagi hari.
Beliau ﷺ juga menyampaikan dakwahnya di tempat
pertemuan manusia dan pasar-pasar mereka.
Beliau ﷺ berkeliling di tempat-tempat manasik haji,
menemui kabilah-kabilah, menyampaikan risalah, dan mencari pertolongan untuk
agama.
Sesungguhnya di antara kewajiban yang harus
dilakukan oleh seorang da’i adalah menentukan apa yang ia dakwahkan serta
menggunakan sarana yang dapat menghantarkan dakwahnya kepada objek dakwah.
Sebab sama sekali tidak terbayang adanya dakwah tanpa sarana.
Media Informasi merupakan salah satu
wasilah (sarana) untuk berdakwah.
Adapun makna wasilah dakwah, Al-Jauhari
berkata :
الوَسِيلَةُ ما
يَتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى الغَيْرِ، وَالجَمْعُ الوُسُلُ وَالوَسَائِلُ ..
“Al-Wasilah adalah sesuatu yang dapat
digunakan untuk mendekatkan diri kepada orang lain. Bentuk jamaknya al-wusul
dan al-wasa’il.” Ash-Shihah, bab (Wasl) 5/1841.
Ibnu Katsir berkata:
"الوَسِيلَةُ هِيَ الَّتِي يَتَوَصَّلُ بِهَا
إِلَى تَحْصِيلِ المَقْصُودِ"
“Al-Wasilah adalah sesuatu yang digunakan
untuk mencapai tujuan.” Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim 2/55)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
" إِنَّ الدَّاعِيَ الَّذِي يَدْعُو غَيْرَهُ
إِلَى أَمْرٍ، لَا بُدَّ فِيمَا يَدْعُو إِلَيْهِ مِنْ أَمْرَيْنِ:
أَحَدُهُمَا: المَقْصُودُ
وَالمُرَادُ.
وَالثَّانِي: الوَسِيلَةُ
وَالطَّرِيقُ المُوصِلُ إِلَى المَقْصُودِ.
فَلِهَذَا يُذْكَرُ
الدَّعْوَةُ تَارَةً إِلَى اللهِ، وَتَارَةً إِلَى سَبِيلِهِ، فَإِنَّهُ سُبْحَانَهُ
هُوَ المَعْبُودُ المَرَادُ المَقْصُودُ بِالدَّعْوَةِ."
“Sesungguhnya seorang da’i yang mengajak
orang lain kepada suatu perkara, maka dalam dakwahnya terdapat dua hal yang
mesti ada:
Pertama: tujuan dan maksud yang dituju.
Kedua: sarana (wasilah) dan jalan yang
menghantarkan kepada tujuan.
Karena itulah dakwah terkadang disebut dakwah
kepada Allah dan terkadang disebut dakwah kepada jalan-Nya, sebab Dialah yang
disembah, yang dimaksud, dan tujuan dakwah” (Al-Fatawa 15/162).
Seorang da’i dituntut secara akal dan syariat
untuk menggunakan sarana syar’i yang sesuai, yang dapat menghantarkan dakwahnya
kepada mad’u (orang yang didakwahi), khususnya ketika seorang da’i memahami
bahwa agama terbagi dua:
1]. Ibadah: yang memperbaiki urusan akhirat. Asalnya adalah tauqif dalam
jenis, sifat, jumlah, sebab, dan waktunya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ
الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ﴾
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan
selain Allah yang mensyariatkan bagi mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”
(Asy-Syura ayat 21).
2]. Adat atau muamalah: yang memperbaiki urusan dunia. Asalnya adalah
halal dan boleh, seperti akad, syarat, dan sarana. Dalilnya adalah firman Allah
Ta’ala:
﴿قُلْ أَرَأَيْتُم مَّا أَنزَلَ اللَّهُ لَكُم
مِّن رِّزْقٍ فَجَعَلْتُم مِّنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ
ۖ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ﴾
“Katakanlah: Terangkanlah kepadaku tentang
rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan
sebagiannya halal. Katakanlah: Apakah Allah telah memberikan idzin kepadamu
atau kamu mengada-adakan terhadap Allah?” (4: Yunus ayat 59).
Berdasarkan hal ini, maka siapa yang
mengklaim suatu ibadah, wajib baginya mendatangkan dalil. Dan siapa yang
melarang suatu adat atau muamalah, juga wajib baginya mendatangkan dalil.
Barangkali apa yang dicontohkan Syaikhul
Islam sejalan dengan hal ini, beliau berkata:
" وَلَوْ سُئِلَ العَالِمُ عَمَّنْ يَعْدُو
بَيْنَ جَبَلَيْنِ: هَلْ يُبَاحُ لَهُ ذَلِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. فَإِذَا قِيلَ: إِنَّهُ
عَلَى وَجْهِ العِبَادَةِ كَمَا يَسْعَى بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ، قَالَ: إِنْ
فَعَلَهُ عَلَى هَذَا الوَجْهِ حَرَامٌ مُنْكَرٌ، يُسْتَتَابُ فَاعِلُهُ، فَإِنْ تَابَ
وَإِلَّا قُتِلَ.
وَلَوْ سُئِلَ:
عَنْ كَشْفِ الرَّأْسِ، وَلُبْسِ الإِزَارِ، وَالرِّدَاءِ، أَفْتَى بِأَنَّ هَذَا جَائِزٌ،
فَإِذَا قِيلَ: إِنَّهُ يَفْعَلُهُ عَلَى وَجْهِ الإِحْرَامِ كَمَا يُحْرِمُ الحَاجُّ،
قَالَ: إِنَّ هَذَا حَرَامٌ مُنْكَرٌ..."
“Seandainya seorang alim ditanya tentang
orang yang berlari di antara dua gunung, apakah itu boleh? Ia akan menjawab:
Ya, boleh. Tetapi jika dikatakan bahwa ia melakukannya dalam rangka ibadah
seperti sa’i antara Shafa dan Marwah, maka ia akan berkata: Jika dilakukan
dengan maksud itu, maka perbuatan tersebut haram, mungkar, dan pelakunya diminta
bertobat. Jika ia bertobat maka dimaafkan, jika tidak maka ia dibunuh.
Seandainya ia ditanya tentang menyingkap
kepala, memakai izar dan rida, maka ia akan berfatwa: Itu boleh. Tetapi jika
dikatakan bahwa ia melakukannya dengan maksud ihram seperti seorang yang
berhaji, maka ia akan berkata: Itu haram dan mungkar” (Majmu’ al-Fatawa
11/632).
Prof. DR. Mushthofa Makhdum (guru ushul
fiqih saya di UIM) berkata :
" وَالخُلَاصَةُ أَنَّ مَقْصُودَ الدَّعْوَةِ
الإِسْلَامِيَّةِ هِدَايَةُ النَّاسِ وَتَحْقِيقُ المَصَالِحِ لَهُمْ، فَكُلُّ وَسِيلَةٍ
عَادِيَّةٍ تُؤَدِّي إِلَى هَذَا المَقْصُودِ، وَتُحَقِّقُهُ دُونَ أَنْ يُعَارِضَهَا
نَهْيٌ شَرْعِيٌّ فَإِنَّهَا تَكُونُ فِي دَائِرَةِ المَشْرُوعِيَّةِ وَالاِعْتِبَارِ.."
Kesimpulannya, tujuan dakwah Islam adalah
memberi petunjuk kepada manusia dan mewujudkan kemaslahatan bagi mereka. Maka
setiap sarana adat yang dapat menghantarkan kepada tujuan tersebut tanpa adanya
larangan syar’i, maka ia termasuk sah dan dianggap dalam syariat (Qawa’id
al-Wasa’il fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Dr. Musthafa bin Karama Allah
Makhdum, hlm. 343).
Apabila makna umum dari sarana adalah segala
hal yang menghantarkan kepada tujuan, baik kebaikan maupun keburukan, maka
makna khusus yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah segala hal yang
digunakan seorang da’i untuk menyampaikan dakwahnya kepada mad’u. Dari sini
tampak jelas pentingnya sarana, sebab sarana bukan monopoli seseorang saja,
melainkan terbuka untuk semua orang. Karena itu kita melihat musuh-musuh umat
ketika mereka berusaha merusak umat Islam atau menghalangi orang non-muslim
dari Islam, baik dengan memasukkan mereka ke dalam apa yang mereka serukan,
atau dengan mempertahankan mereka pada keadaan mereka, maka mereka menggunakan
berbagai macam sarana untuk mencapai tujuan mereka.
Saya sebutkan satu contoh dari sarana yang
digunakan oleh mereka, yaitu sarana yang digunakan oleh kaum Nasrani, yakni
sarana mempengaruhi pikiran melalui nama-nama tokoh atau nama pribadi atau nama
produk.
Misalnya nama-nama yang diberikan sebagian
orang kepada anak-anak mereka, baik laki-laki maupun perempuan.
Nama-nama asing yang terlihat di jalanan kita
sering menemukan kesamaan dengan nama yang ada di negeri kafir.
Demikian pula masalah penamaan dengan
nama-nama orang kafir, terutama nama perempuan atau selebriti, sehingga nama
tersebut menjadi biasa dan melekat di benak kalangan kaum muslimin, padahal nama
tersebut adalah nama khusus bagi orang kafir. Hal ini membuat sulit untuk membedakan,
walaupun hanya sekadar nama.
(Lihat: At-Tanshir Mafhûmuhu wa
Ahdâfuhu wa Subul Muwaajahatihi, Prof. Dr. Ali bin Ibrahim an-Namlah).
Walaupun kita mengatakan bahwa sarana
(wasilah) itu terbuka untuk semua, namun mereka berpegang pada prinsip :
"الغَايَةُ تُبَرِّرُ الوَسِيلَةَ".
“Demi Tujuan akhir, maka itu menghalalkan segala cara
(wasilah)”.
Sedangkan kita dalam Islam berprinsip :
"الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ الغَايَاتِ أَوِ
المَقَاصِدِ".
“Bahwa hukum wasilah (sarana) mengikuti hukum
tujuan akhirnya atau maksudnya”.
Pemilihan media dan sarana (wasilah) yang
tepat merupakan sebab tercapainya tujuan. Oleh karena itu dapat dilihat bahwa
ada sebagian pemikiran yang mendapatkan penyebaran luas karena sarana yang
digunakan untuk menyebarkannya, meskipun pada hakikatnya ia batil.
Sementara itu, kita dapati ada para da’i di
beberapa tempat yang dakwahnya mengalami kelesuan atau kelemahan, padahal Islam
itu sendiri memiliki potensi besar untuk menyebar karena kesesuaiannya dengan
zaman, tempat, dan fitrah yang Allah ciptakan manusia di atasnya.
Namun penyebarannya menjadi sedikit, dan jika
ditelusuri penyebabnya, maka akan ditemukan bahwa buruknya dalam penggunaan media
dan sarana memiliki peran dalam hal itu.
Berdasarkan kaidah syariat dikatakan :
"الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ".
“Bahwa sarana
(wasilah) memiliki hukum tujuan”,
Maka harus diketahui aturan-aturan yang
menjaga media dan sarana tersebut dan orang yang menggunakannya dari kekeliruan
dan kekacauan.
Ada dua aturan yang harus diperhatikan,
yaitu:
Pertama: idzin syar’i.
Yakni bahwa media dan sarana tersebut harus
diperbolehkan. Baik idzin dengan nash (datang secara eksplisit dalam dalil),
maupun idzin karena masuk di bawah kaidah umum seperti hukum mubah, yaitu salah
satu dari lima hukum taklifi syar’i. Sesuatu yang mubah tidak menjadi haram
hanya karena seseorang meniatkan niat yang baik dengannya. Perlu dibedakan
antara niat baik secara umum dengan niat mendekatkan diri dan beribadah murni.
Kedua: maslahat.
Yaitu mencakup kesesuaian keadaan, pemilihan
sarana, serta dominannya maslahat atas mafsadat. Hal ini membutuhkan ketelitian
dan kebersihan hati.
0 Komentar