BOLEH HUKUMNYA JUAL 1 EKOR UNTA DIBAYAR TEMPO DENGAN 2 EKOR UNTA. APAKAH INI BOLEH PULA DALAM PINJAMAN (قَرْضٌ)?
----
Di Tulis Oleh Kang Oji
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI:
- TAKHRIJ HADITS JUAL 1 EKOR UNTA DIBAYAR TEMPO DENGAN 2 EKOR UNTA
- KOSAKATA LAFADZ HADITS:
- HADITS LAIN TERKAIT MASALAH INI:
- PEMBAHASAN TENTANG UTANG 1 EKOR UNTA DIBAYAR 2 EKOR UNTA:
- PEMBAHASAN PERTAMA: DALAM JUAL BELI BAYAR TEMPO
- PEMBAHASAN KE DUA: DALAM AKAD HUTANG PIUTANG QORDH (الْقَرْضُ)
- PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA tentang jual beli barang non-ribawi dengan jenis yang sama disertai adanya kelebihan (tafadhul) dan penangguhan (nasi’ah)
- FATWA KONTEMPORER:
- DIROSAH
HADITS : “Rasulullah ﷺ melarang jual beli hewan dengan hewan
secara tempo”.
- ANTARA HADITS YANG MEMBOLEHKAN DAN YANG MELARANG
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===((*))====
TAKHRIJ HADITS:
JUAL 1 EKOR UNTA
DIBAYAR TEMPO DENGAN 2 EKOR UNTA
Hadits Abdullah bin ‘Amr:
«أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَكَانَ يَأْخُذُ الْبَعِيرَ
بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ».
“Bahwa Nabi ﷺ
memerintahkannya untuk mempersiapkan sebuah pasukan, maka ia mengambil
(membeli) seekor unta (dibayar tempo) dengan dua ekor unta, saat tiba (musim penerimaan)
unta-unta zakat”.
****
HADITS INI MEMILIKI DUA JALUR:
====
JALUR PERTAMA:
Dari Hammad bin Salamah, dari Muhammad bin Ishaq, dari
Yazid bin Abi Habib, dari Muslim bin Jubair, dari Abu Sufyan, dari ‘Amr bin
Harish, dari Abdullah bin ‘Amr:
«أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتْ الْإِبِلُ
فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ فِي قِلَاصِ الصَّدَقَةِ»، فَكَانَ يَأْخُذُ
الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ
“Bahwa Rasulullah ﷺ
memerintahkannya untuk mempersiapkan sebuah pasukan, lalu unta-unta pun habis,
maka beliau memerintahkannya untuk mengambil dari anak-anak unta zakat.” Maka
ia mengambil seekor unta (dibayar tempo) dengan dua ekor unta, saat tiba musim
unta-unta zakat”.
Demikian diriwayatkan oleh Abu Dawud (3357), demikian pula
Ath-Thahawi (2/229), Ad-Daraquthni (318), Al-Hakim (2/56-57), dan Al-Baihaqi
(5/277).
Al-Baihaqi berkata: “Mereka berselisih dalam sanadnya atas
Muhammad bin Ishaq, dan Hammad bin Salamah adalah yang paling baik dalam
meriwayatkannya.”
Dalam lafaz Ad-Daraquthni nomor 3054:
«فَكُنْتُ
آخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ»
“Maka aku mengambil seekor unta (dibayar tempo) dengan dua
ekor unta, saat tiba (musim penerimaan) unta-unta zakat.”
Al-Hakim berkata: “Hadits ini sahih sesuai syarat Muslim!”. Dan Adz-Dzahabi menyetujuinya dalam At-Talkhish (2/57).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Bulughul Maram no.
840:
"رَوَاهُ
الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ".
“Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dan para
perawinya terpercaya.”
Syu’aib Al-Arna’uth berkata dalam takhrij Sunan Abu
Dawud 5/244:
"حَدِيثٌ
حَسَنٌ، وَهَذَا إِسْنَادٌ فِيهِ ضَعْفٌ وَاضْطِرَابٌ. عَمْرُو بْنُ حَرِيشٍ مَجْهُولٌ،
لَكِنَّهُ مُتَابَعٌ. حَفْصُ بْنُ عُمَرَ: هُوَ أَبُو عُمَرَ الْحَوْضِيُّ".
“Hadits ini hasan, namun sanad ini terdapat kelemahan dan
kegoncangan. ‘Amr bin Harish tidak dikenal, tetapi memiliki penguat. Hafsh bin
‘Umar adalah Abu ‘Umar Al-Haudhi.”
Saya katakan: di dalam sanadnya terdapat ‘an’anah Ibnu
Ishaq. Muslim bin Jubair dan ‘Amr bin Harish adalah majhul sebagaimana dalam
At-Taqrib.
Ibnu Al-Qaththan berkata:
"هَذَا
حَدِيثٌ ضَعِيفٌ مُضْطَرِبُ الْإِسْنَادِ"
“Hadits ini
lemah dan sanadnya goncang.” Kemudian ia merinci hal itu dan menjelaskan
ketidakjelasan dua orang tersebut, maka lihat penjelasannya dalam Nashb
Ar-Rayah (4/47).
Hadits ini juga disebutkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam
Al-‘Ilal (1/390) dan ia membahasnya namun belum memuaskan.
Di antara bentuk kegoncangan sanadnya adalah riwayat Jarir
bin Hazim dari Muhammad bin Ishaq, dari Abu Sufyan, dari Muslim bin Jubair,
dari ‘Amr bin Al-Harish, ia berkata:
سَأَلْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، فَقُلْتُ: إِنَّا بِأَرْضٍ
لَيْسَ بِهَا دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، وَإِنَّمَا نُبَايِعُ بِالْإِبِلِ
وَالْغَنَمِ إِلَى أَجَلٍ، فَمَا تَرَى فِي ذَلِكَ؟ قَالَ: عَلَى الْخَبِيرِ
سَقَطْتَ، جَهَّزَ رَسُولُ اللهِ ﷺ جَيْشًا عَلَى إِبِلٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ،
حَتَّى نَفِدَتْ، وَبَقِيَ نَاسٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: " اشْتَرِ لَنَا
إِبِلًا بقَلَائِصَ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِذَا جَاءَتْ، حَتَّى نُؤَدِّيَهَا
إِلَيْهِمْ "، فَاشْتَرَيْتُ الْبَعِيرَ بِالِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثِ
قَلَائِصَ، حَتَّى فَرَغْتُ، فَأَدَّى ذَلِكَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مِنْ إِبِلِ
الصَّدَقَةِ".
“Aku bertanya kepada Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, aku
berkata: ‘Kami berada di suatu negeri yang tidak terdapat dinar dan dirham, dan
kami hanya melakukan jual beli dengan unta dan kambing secara tempo, bagaimana
pendapatmu tentang itu?’ Ia menjawab: ‘Engkau bertanya kepada orang yang tepat.
Rasulullah ﷺ mempersiapkan pasukan dengan unta dari unta-unta zakat hingga
habis, dan masih tersisa beberapa orang.
Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Belikan
untuk kami unta dengan anak-anak unta dari unta-unta zakat yang akan datang,
hingga kami membayarnya kepada mereka.”
Maka aku membeli seekor unta (secara tempo/ utang,
dibayar) dengan dua atau tiga anak unta hingga selesai, kemudian Rasulullah ﷺ membayarnya dari unta-unta zakat.’”
[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad no. 6593].
Status Sanad Hadits:
Ahmad Syakir mensahihkan sanadnya dalam tahqiq Musnad Imam Ahmad
6/165 no. 6593.
Dan Syu’aib Al-Arna’uth berkata dalam tahqiq Musnad
11/164 no. 6593:
“Hadits ini hasan, namun sanadnya terdapat
kelemahan dan kegoncangan. ‘Amr bin Al-Harish, Al-Hafizh berkata dalam
At-Taqrib: majhulul hal.”
===
JALUR KEDUA:
Dari Ibnu Juraij bahwa ‘Amr bin Syu’aib mengabarkan
kepadanya, dari ayahnya, dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا ، قَالَ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو: وَلَيْسَ عِنْدَنَا ظَهْرٌ ، قَالَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ
«أَنْ يَبْتَاعَ ظَهْرًا إِلَى خُرُوجِ الْمُصَدِّقِ» ، فَابْتَاعَ عَبْدُ
اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ وَبِالْأَبْعِرَةِ إِلَى
خُرُوجِ الْمُصَدِّقِ بِأَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
Bahwa Rasulullah ﷺ
memerintahkannya untuk mempersiapkan sebuah pasukan. Abdullah bin ‘Amr berkata:
“Kami tidak memiliki tunggangan.”
Maka Nabi ﷺ
memerintahkannya “agar membeli tunggangan sampai datangnya petugas pengambil
zakat.”
Maka Abdullah bin ‘Amr membeli seekor unta (dibayar tempo)
dengan dua ekor unta dan beberapa unta hingga datangnya petugas zakat, atas
perintah Rasulullah ﷺ.
[Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra no.
10627 dan Ad-Daraquthni no. 3052].
Al-Baihaqi menjelaskan bahwa riwayat ini merupakan “penguat
yang sahih”, yaitu penguat untuk jalur pertama.
Hal ini disetujui oleh Ibnu At-Turkumani dalam
Al-Jauhar An-Naqi, bahkan ia menakwilkannya dan tidak mengkritiknya. Juga disetujui
oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish, dan ia menegaskan dalam Ad-Dirayah (hlm.
288) bahwa sanadnya kuat.
Dalam sebagian kitab ‘Ilal karya Ibnu Abi Hatim yang
ditahqiq oleh Syaikh Dr. ‘Ali bin Abdullah Ash-Shayyah (2/98).
Al-Baihaqi berkata tentang jalur ini: “Sahih”, demikian pula ia
mengatakan dalam Al-Khilafiyat sebagaimana dalam Mukhtashar Al-Khilafiyat
(3/291).
Ibnu ‘Abd Al-Hadi berkata dalam Tanqih At-Tahqiq
(2/520):
"هَذَا
إِسْنَادٌ جَيِّدٌ وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُخَرَّجٍ فِي شَيْءٍ مِنَ السُّنَنِ".
“Ini adalah sanad yang baik meskipun tidak
dikeluarkan dalam kitab-kitab Sunan.”
Dan Ibnu Hajar berkata dalam Fath Al-Bari (4/419):
" وَإِسْنَادُهُ قَوِيٌّ".
“Sanadnya kuat.”
Ibnu Al-Qayyim berkata dalam catatannya atas Sunan Abu Dawud, ‘Aun
Al-Ma’bud (9/210):
"وَحَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو صَرِيحٌ فِي جَوَازِ الْمُفَاضَلَةِ
وَالنَّسَاءِ، وَهُوَ حَدِيثٌ حَسَنٌ".
“Hadits Abdullah bin ‘Amr ini jelas menunjukkan bolehnya adanya
kelebihan (dalam tukar-menukar) dan penangguhan, dan ini adalah hadits hasan.”
Penulis Katakan:
Namun Syeikh al-Albani berkesimpulan bahwa hadits
ini adalah dho’if, sebagaimana dalam Irwa al-Gholil dan Dho’if Sunan Abu
Daud [Lihat: Hamisy Sunan Abu Daud Tahqiq Muhyiddin Abdul Hamid 3/250 no. 3357].
===
KOSAKATA LAFADZ HADITS:
---
«أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا»
“Agar ia mempersiapkan pasukan”
Yaitu menyiapkan dan menyediakan unta untuk mengangkut
para pasukan perang.
---
«فَنَفِدَتِ الْإِبِلُ»
“Maka unta-unta itu telah habis”
Yaitu yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan untuk
pasukan perang.
---
«فَأَمَرَهُ»
“Maka beliau memerintahkannya”.
Yaitu Rasulullah ﷺ memerintahkan
Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma.
----
«أَنْ يَأْخُذَ عَلَى قَلَائِصِ الصَّدَقَةِ»
“Agar
mengambil dari anak-anak unta zakat”.
Yaitu :
أَنْ يَبْتَاعَ أَوْ يَسْتَلِفَ إِبِلًا عَلَى أَنْ يَجْعَلَ عِوَضَهَا مِنْ إِبِلِ
الصَّدَقَةِ عِنْدَ تَحْصِيلِهَا مِنَ الْمُزَكِّينَ، وَالْقَلَائِصُ جَمْعُ قَلُوصٍ
وَهِيَ النَّاقَةُ الشَّابَّةُ.
membeli dengan bayar tempo atau meminjam unta dengan
ketentuan bahwa penggantinya diambil dari unta zakat ketika telah dikumpulkan
dari para muzakki.
Kata قَلَائِصِ adalah bentuk jamak dari قَلُوصٍ, yaitu unta betina muda.
----
«آخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ»
“Aku mengambil seekor unta dengan
dua ekor unta dari unta-unta zakat”.
Yaitu:
فَكُنْتُ أَبْتَاعُ أَوْ أَسْتَلِفُ الْبَعِيرَ عَلَى أَنْ يَكُونَ ثَمَنُهُ أَوْ
قَضَاؤُهُ بَعِيرَيْنِ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ عِنْدَ حُلُولِ وَقْتِهَا وَتَحْصِيلِهَا
عِنْدَ خُرُوجِ الْمُصَدِّقِ
Maka aku membeli atau meminjam seekor unta dengan
ketentuan bahwa harganya atau pelunasannya adalah dengan dua ekor unta dari
unta-unta zakat ketika waktunya tiba dan zakatnya telah dikumpulkan saat
petugas zakat telah mengumpulkannya.
****
HADITS LAIN TERKAIT MASALAH INI
Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih-nya dari sejumlah
sahabat Rasulullah ﷺ dan selain mereka, bahwa mereka tidak
menganggap ada masalah dalam menjual seekor unta dengan dua ekor unta, dan
bahwa tidak ada riba dalam jual beli hewan dengan hewan.
Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ حَقٌّ، فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُ
النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا»، فَقَالَ
لَهُمْ: «اشْتَرُوا لَهُ سِنًّا، فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ»، فَقَالُوا: إِنَّا لَا نَجِدُ
إِلَّا سِنًّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنِّهِ، قَالَ: «فَاشْتَرُوهُ، فَأَعْطُوهُ
إِيَّاهُ، فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ، أَوْ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»
Ada seseorang yang memiliki hak (utang) atas Rasulullah ﷺ, lalu ia berkata dengan keras kepada beliau. Maka para sahabat
Nabi ﷺ hendak menindaknya, namun Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya pemilik hak itu berhak berbicara.”
Lalu beliau berkata kepada mereka: “Belikan untuknya unta
dengan umur tertentu, lalu berikan kepadanya.”
Mereka berkata: “Kami tidak menemukan kecuali unta yang
lebih baik dari umurnya.”
Beliau bersabda: “Belilah itu dan berikan kepadanya,
karena sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam menunaikan
pembayaran.”
[Shahih Al-Bukhari no. 2182 dan Shahih Muslim no. 120
(1601)].
Demikian pula Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya no. 118
(1600) dari hadits Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إِبِلٌ
مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ،
فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ، فَقَالَ: لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا خِيَارًا رَبَاعِيًا،
فَقَالَ: «أَعْطِهِ إِيَّاهُ، إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً»
Bahwa Rasulullah ﷺ pernah meminjam
seekor unta muda dari seseorang. Kemudian datang kepada beliau unta-unta dari
zakat, maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ untuk melunasi utang orang tersebut
dengan unta mudanya. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata: “Aku tidak
mendapatkan di antara unta-unta itu kecuali unta yang lebih baik, yaitu yang
berumur empat tahun.” Maka beliau bersabda: “Berikan itu kepadanya, karena
sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam menunaikan
pembayaran.”
KOSKATA:
وَالْبَكْرُ بِفَتْحِ الْبَاءِ هُوَ الْفَتَى مِنَ الْإِبِلِ، وَالرُّبَاعِيُّ
هُوَ مِنَ الْإِبِلِ مَا أَتَى عَلَيْهِ سِتُّ سَنَوَاتٍ، وَدَخَلَ فِي السَّابِعَةِ
حِينَ طَلَعَتْ رُبَاعِيَّتُهُ، وَالرُّبَاعِيَّةُ بِوَزْنِ الثَّمَانِيَةِ هِيَ السِّنُّ
الَّتِي بَيْنَ الثَّنِيَّةِ وَالنَّابِ، وَإِذَا بَلَغَ الْبَعِيرُ ثَمَانِيَ سَنَوَاتٍ
وَدَخَلَ فِي التَّاسِعَةِ قِيلَ لَهُ: الْبَازِلُ.
Al-bakr (dengan fathah pada huruf ba) adalah unta muda,
sedangkan ar-ruba’i adalah unta yang telah berumur enam tahun dan masuk tahun
ketujuh ketika gigi ruba’iyah-nya telah tumbuh. Ar-ruba’iyah adalah gigi yang
berada di antara gigi seri (tsaniyah) dan taring (nab). Jika unta telah
mencapai usia delapan tahun dan masuk tahun kesembilan, maka disebut bazil.
===((*))===
PEMBAHASAN TENTANG
1 EKOR
UNTA DIBAYAR 2 EKOR UNTA SECARA TEMPO:
****
PEMBAHASAN PERTAMA:
DALAM TRANSAKSI JUAL
BELI BAYAR TEMPO
Menjual seekor unta dibayar dengan dua ekor unta secara
tempo adalah boleh menurut madzhab mayoritas ulama.
Karena hewan itu tidak termasuk harta ribawi yang
disyaratkan padanya kesamaan dan serah terima langsung (seperti emas, perak,
gandum, dan jelai), sehingga diperbolehkan adanya kelebihan dan penangguhan
(tempo).
Syarat-syarat kebolehannya: Agar jual beli sah dan
terhindar dari ketidakjelasan (jahalah) atau riba yang diharamkan, harus
terpenuhi hal-hal berikut:
Penentuan sifat: Hewan yang dijadikan harga (yang
diserahkan kemudian) harus dijelaskan sifat-sifatnya secara rinci yang
membedakannya (seperti umur dan jenisnya).
Penentuan tempo: Waktu penyerahan harus diketahui dan
jelas bagi kedua belah pihak.
Disebutkan dalam “Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah – kumpulan
pertama” (13/278-279):
"
مَذْهَبُ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ أَنَّ مَا لَا كَيْلَ فِيهِ وَلَا وَزْنَ، كَالثِّيَابِ
وَالْحَيَوَانِ وَنَحْوِهِمَا: يَجُوزُ بَيْعُهُ بِجِنْسِهِ أَوْ بِغَيْرِهِ، مُتَسَاوِيًا
أَوْ مُتَفَاضِلًا، مَعَ نَسِيئَةٍ؛ وَيَدُلُّ لِمَشْرُوعِيَّةِ ذَلِكَ مَا رَوَاهُ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
" جَهَّزَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ جَيْشًا عَلَى إِبِلٍ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ حَتَّى
نَفِدَتْ، وَبَقِيَ نَاسٌ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ( اشْتَرِ لَنَا إِبِلًا مِنْ
قَلَائِصِ الصَّدَقَةِ إِذَا جَاءَتْ، حَتَّى نُؤَدِّيَهَا إِلَيْهِمْ )، فَاشْتَرَيْتُ
الْبَعِيرَ بِالِاثْنَيْنِ، وَالثَّلَاثِ قَلَائِصَ، حَتَّى فَرَغْتُ، فَأَدَّى ذَلِكَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ " رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِي
مُسْنَدِهِ " انْتَهَى .
“Madzhab mayoritas ulama menyatakan bahwa sesuatu yang
tidak ditakar dan tidak ditimbang, seperti pakaian, hewan, dan semisalnya,
boleh dijual dengan sesamanya atau dengan selainnya, baik sama nilainya maupun
berbeda, secara tempo. Dalil atas disyariatkannya hal ini adalah hadits yang diriwayatkan
dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
‘Rasulullah ﷺ menyiapkan
sebuah pasukan dengan unta-unta dari zakat hingga habis, sementara masih ada
orang-orang yang belum mendapatkannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Belikan untuk kami unta, dibayar nanti dari
anak-anak unta zakat jika telah datang, hingga kami menunaikan pembayaran-nya
kepada mereka.”
Maka aku membeli seekor unta (dibayar tempo) dengan dua
dan tiga ekor unta muda, hingga selesai.
Kemudian Rasulullah ﷺ menunaikan pembayaran-nya
dari unta-unta zakat.’” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya.” (Selesai).
Lihat juga: Fathul Bari karya Ibnu Hajar (4/419).
Yang dimaksud dengan “sesuatu yang tidak ditakar dan
tidak ditimbang” adalah selain barang-barang ribawi, seperti pakaian,
hewan, dan semisalnya.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
"
وَلاَ بَأْسَ بِالْبَعِيرِ بِالْبَعِيرَيْنِ مِثْلِهِ وَأَكْثَرَ يَدًا بِيَدٍ
وَنَسِيئَةً فَإِذَا تَنَحَّى عَنْ أَنْ يَكُونَ فِي مَعْنَى مَا لاَ يَجُوزُ
الْفَضْلُ فِي بَعْضِهِ عَلَى بَعْضٍ فَالنَّقْدُ مِنْهُ وَالدَّيْنُ سَوَاءٌ
" انتهى
“Tidak mengapa menjual seekor unta dengan dua ekor unta
yang sejenis atau lebih, baik secara tunai maupun tempo. Jika telah keluar dari
kategori yang tidak boleh ada kelebihan pada sebagian atas sebagian lainnya,
maka pembayaran tunai maupun utang sama saja.” Selesai dari Al-Umm (4/70).
Imam Al-Bukhari rahimahullah juga membuat bab dalam
Shahih-nya:
" بَاب بَيْعِ الْعَبِيدِ وَالْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ
نَسِيئَةً .
“Bab jual beli budak dan hewan
dengan hewan secara tempo.”
Lalu beliau berkata:
قال : " وَاشْتَرَى ابْنُ عُمَرَ رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ
مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ ، يُوفِيهَا صَاحِبَهَا بِالرَّبَذَة ، وَقَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ: قَدْ يَكُونُ الْبَعِيرُ خَيْرًا مِنَ الْبَعِيرَيْنِ ، وَاشْتَرَى
رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ بَعِيرًا بِبَعِيرَيْنِ ، فَأَعْطَاهُ أَحَدَهُمَا، وَقَالَ:
آتِيكَ بِالآخَرِ غَدًا رَهْوًا، إِنْ شَاءَ اللَّهُ ، وَقَالَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ
: لاَ رِبَا فِى الْحَيَوَانِ الْبَعِيرُ بِالْبَعِيرَيْنِ ، وَالشَّاةُ
بِالشَّاتَيْنِ إِلَى أَجَلٍ ، وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: لاَ بَأْسَ بِبَعِيرٍ
بِبَعِيرَيْنِ نَسِيئَة ً، وَدرهم بِدرهم نَسِيئَة " انتهى .
“Ibnu ‘Umar membeli seekor hewan tunggangan dengan empat
ekor unta yang menjadi tanggungannya, yang akan ia serahkan kepada pemiliknya
di Ar-Rabadzah. Ibnu ‘Abbas berkata: Bisa jadi seekor unta lebih baik daripada
dua ekor unta. Rafi’ bin Khadij membeli seekor unta dengan dua ekor unta, lalu
ia memberikan salah satunya dan berkata: Aku akan datang kepadamu dengan yang
lainnya besok dengan mudah, insya Allah. Ibnu Al-Musayyib berkata: Tidak ada
riba pada hewan; seekor unta dengan dua ekor unta, dan seekor kambing dengan
dua ekor kambing secara tempo. Ibnu Sirin berkata: Tidak mengapa seekor unta
dengan dua ekor unta secara tempo, dan satu dirham dengan satu dirham secara
tempo.” (Selesai).
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/419 menjelaskan
tentang atsar Ibnu Umar yang disebutkan Bukhori:
قَوْلُهُ: وَاشْتَرَى ابْنُ عُمَرَ رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ، الْحَدِيثُ،
وَصَلَهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ عَنْهُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ بِهَذَا.
وَرَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ طَرِيقِ أَبِي بِشْرٍ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ
عُمَرَ اشْتَرَى نَاقَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ بِالرَّبَذَةِ، فَقَالَ لِصَاحِبِ
النَّاقَةِ: اذْهَبْ فَانْظُرْ، فَإِنْ رَضِيتَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ. وَقَوْلُهُ:
رَاحِلَةً، أَيْ مَا أَمْكَنَ رُكُوبُهُ مِنَ الْإِبِلِ، ذَكَرًا أَوْ أُنْثَى.
Perkataan: “Dan Ibnu Umar membeli seekor kendaraan (unta
tunggangan) dengan empat ekor unta”, hadits ini disambungkan sanadnya oleh
Malik dan Asy-Syafi’i darinya, dari Nafi’, dari Ibnu Umar dengan lafaz
tersebut.
Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah melalui jalur
Abu Bisyir dari Nafi’:
Bahwa Ibnu Umar membeli seekor unta betina dengan empat
ekor unta di Ar-Rabdzah. Lalu ia berkata kepada pemilik unta itu: “Pergilah dan
periksalah, jika engkau ridho maka jual beli telah sah.”
Dan makna “rahilah” adalah hewan tunggangan dari jenis
unta yang memungkinkan untuk ditunggangi, baik jantan maupun betina”. [Selesai]
Dan disebutkan dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik,
riwayat Yahya no. 59 dan riwayat Muhammad Asy-Syaibani no. 800: Dari Hasan bin
Muhammad bin Ali bin Abi Thalib:
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ «بَاعَ جَمَلًا لَهُ يُدْعَى عُصَيْفِيرًا
بِعِشْرِينَ بَعِيرًا إِلَى أَجَلٍ»
“Bahwa Ali bin Abi Thalib “menjual seekor untanya yang
bernama ‘Ushaifir dengan dua puluh ekor unta secara tempo.”
Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i dalam
Al-Musnad (3/201 no. 1453), Abdurrazzaq (14142), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan
Al-Kubra no. 10628.
Para pensyarah Al-Muwaththa’ berkata:
وَبِهَذَا يُعْلَمُ جَوَازُ بَيْعِ الْجِنْسِ بَعْضُهُ بِبَعْضٍ مُتَفَاضِلًا
إِلَى أَجَلٍ إِذَا تَبَايَنَتِ الْأَغْرَاضُ فِيهِ مِنَ الْقُوَّةِ عَلَى الْحَمْلِ
وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ.
Dari hal ini diketahui bolehnya menjual suatu jenis dengan
jenisnya secara tidak sama (berbeda jumlah) yang dibayar secara tempo, apabila
terdapat perbedaan tujuan/manfaat di dalamnya, seperti kwalitas kekuatan untuk
membawa beban dan semisalnya. (Lihat Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah 12/1343
no. 48070).
Penulis Al-Fawakih Ad-Dawani, yang bermadzhab Maliki,
berkata:
فَعُلِمَ مِمَّا قَرَّرْنَا أَنَّهُ يَجُوزُ سَلَمُ الشَّيْءِ فِي جِنْسِهِ، لَكِنْ
بِشَرْطِ أَنْ يَحْصُلَ التَّعَدُّدُ مِنْ أَحَدِ الْجَانِبَيْنِ، أَوْ يَكُونَ الِاخْتِلَافُ
بِالصِّغَرِ وَالْكِبَرِ أَوِ اخْتِلَافِ الْمَنْفَعَةِ
“Dari apa yang telah kami jelaskan diketahui bahwa boleh
melakukan akad salam pada suatu barang dengan jenisnya, namun dengan syarat
terdapat perbedaan jumlah pada salah satu sisi, atau terdapat perbedaan pada
ukuran kecil dan besar, atau perbedaan manfaat”. (Lihat Fatawa Asy-Syabakah
Al-Islamiyyah 12/1343 no. 48070).
****
PEMBAHASAN KE DUA:
DALAM AKAD
HUTANG PIUTANG QORDH (الْقَرْضُ)
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang menghutangkan
seekor unta dengan syarat penerima hutang harus mengembalikannya dengan dua
ekor unta, maka hal ini tidak boleh berdasarkan ijma’ para ulama.
Diantara mereka yang meriwayatkan Ijma’ adalah Ibnu
Qudamah rahimahullah. Dia berkata dalam al-Mughni (4/240):
"
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُسَلِّفَ إذَا شَرَطَ
عَلَى الْمُسْتَسْلِفِ ، زِيَادَةً ، أَوْ هَدِيَّةً ، فَأَسْلَفَ عَلَى ذَلِكَ :
أَنَّ أَخْذَ الزِّيَادَةِ عَلَى ذَلِكَ رَبًّا " انتهى .
“Setiap pinjaman yang disyaratkan adanya tambahan padanya,
maka itu haram tanpa adanya perbedaan pendapat. Ibnu Al-Mundzir berkata: para
ulama telah bersepakat bahwa apabila pemberi pinjaman mensyaratkan kepada
peminjam adanya tambahan atau hadiah, lalu ia memberikan pinjaman atas dasar
itu, maka mengambil tambahan tersebut adalah riba.” (Selesai)
===
Jika ada yang bertanya:
Apa perbedaan antara bolehnya menjual seekor unta dengan
dua ekor unta secara tempo, dengan haramnya meminjam seekor unta dengan syarat
mengembalikannya dua ekor unta?
Bukankah maknanya sama? Sebagaimana haramnya bai’ al-‘inah
karena memiliki makna yang sama dengan pinjaman berbunga?
---
Jawabannya adalah sbb:
Sebab pembedaan antara menjual seekor unta dengan dua ekor
unta secara tempo dan meminjamkan seekor unta lalu dikembalikan dengan dua ekor
unta adalah karena niat dan tujuan. Niat dalam jual beli dan tujuannya berbeda
dengan niat dalam pinjaman dan tujuannya. Karena itu, hukum keduanya dibedakan.
Jual beli bertujuan untuk pertukaran, keuntungan, dan
mencari penghasilan, sehingga diperbolehkan adanya tambahan dan diperbolehkan
penangguhan pada selain barang ribawi.
Berbeda dengan pinjaman, yang tujuan utamanya adalah
memberi keringanan dan berbuat baik kepada peminjam. Jika disyaratkan adanya
tambahan dalam pengembaliannya, maka pinjaman itu keluar dari tujuan tersebut
dan tambahan itu menjadi riba.
Pengaruh niat terhadap hukum muamalah telah ditetapkan
berdasarkan ijma’.
Contohnya: Jika seseorang memberikan kepada orang lain 100 gram emas
sebagai pinjaman selama satu tahun, maka itu boleh, bahkan termasuk pinjaman
yang baik yang akan diberi pahala bagi pemberi pinjaman. Namun jika ia
memberikannya sebagai jual beli dengan syarat mengambil kembali 100 gram emas
setelah satu tahun, maka itu haram, karena jual beli emas dengan emas
disyaratkan harus sama dan tunai. [Lihat: Fatwa Islamqa Pertanyaan 245156]
Ibnu Al-Qoyyim rahimahullah berkata:
فَهَذِهِ النُّصُوصُ وَأَضْعَافُهَا تَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمَقَاصِدَ تُغَيِّرُ
أَحْكَامَ التَّصَرُّفَاتِ مِنَ الْعُقُودِ وَغَيْرِهَا، وَأَحْكَامُ الشَّرِيعَةِ
تَقْتَضِي ذَلِكَ أَيْضًا...
وَمِنْ ذَلِكَ: أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى حَرَّمَ أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُلُ إِلَى
غَيْرِهِ مَالًا رِبَوِيًّا بِمِثْلِهِ عَلَى وَجْهِ الْبَيْعِ، إِلَّا أَنْ يَتَقَابَضَا،
وَجَوَّزَ دَفْعَهُ بِمِثْلِهِ عَلَى وَجْهِ الْقَرْضِ، وَقَدِ اشْتَرَكَا فِي أَنَّ
كُلًّا مِنْهُمَا يَدْفَعُ رِبَوِيًّا وَيَأْخُذُ نَظِيرَهُ، وَإِنَّمَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا
الْقَصْدُ؛ فَإِنَّ مَقْصُودَ الْمُقْرِضِ إِرْفَاقُ الْمُقْتَرِضِ وَنَفْعُهُ، وَلَيْسَ
مَقْصُودُهُ الْمُعَاوَضَةَ وَالرِّبْحَ، وَلِهَذَا كَانَ الْقَرْضُ شَقِيقَ الْعَارِيَّةِ،
كَمَا سَمَّاهُ النَّبِيُّ ﷺ: «مَنِيحَةَ الْوَرِقِ»، فَكَأَنَّهُ أَعَارَهُ الدَّرَاهِمَ
ثُمَّ اسْتَرْجَعَهَا مِنْهُ، لَكِنْ لَمْ يُمْكِنِ اسْتِرْجَاعُ الْعَيْنِ، فَاسْتَرْجَعَ
الْمِثْلَ.
وَكَذَلِكَ لَوْ بَاعَهُ دِرْهَمًا بِدِرْهَمَيْنِ، كَانَ رِبًا صَرِيحًا، وَلَوْ
بَاعَهُ إِيَّاهُ بِدِرْهَمٍ، ثُمَّ وَهَبَهُ دِرْهَمًا آخَرَ: جَازَ، وَالصُّورَةُ
وَاحِدَةٌ، وَإِنَّمَا فُرِّقَ بَيْنَهُمَا الْقَصْدُ.
فَكَيْفَ يُمْكِنُ لِأَحَدٍ أَنْ يُلْغِيَ الْقُصُودَ فِي الْعُقُودِ، وَلَا يَجْعَلَ
لَهَا اعْتِبَارًا؟". انتهى.
“Nash-nash ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa
tujuan (niat) dapat mengubah hukum berbagai transaksi, baik akad maupun
selainnya, dan hukum syariat juga menunjukkan hal itu.
Di antaranya: Allah mengharamkan seseorang memberikan
harta ribawi kepada orang lain dengan imbalan yang sama melalui jual beli
kecuali secara tunai, namun membolehkan memberikannya melalui pinjaman.
Keduanya sama-sama menyerahkan barang ribawi dan mengambil penggantinya, namun
dibedakan karena tujuan. Tujuan pemberi pinjaman adalah membantu dan memberi
manfaat kepada peminjam, bukan untuk pertukaran dan keuntungan. Karena itu,
pinjaman serupa dengan ‘ariyah (pinjam pakai), sebagaimana Nabi ﷺ menyebutnya: ‘minhah al-wariq’, seakan-akan ia meminjamkan
dirham lalu mengambil kembali darinya, hanya saja tidak mungkin mengambil
barang yang sama, maka diambil penggantinya.
Demikian pula, jika seseorang menjual satu dirham dengan
dua dirham, itu riba yang jelas. Namun jika ia menjualnya dengan satu dirham
lalu memberinya satu dirham lagi sebagai hadiah, maka itu boleh. Bentuknya
sama, tetapi dibedakan karena niat.
Maka bagaimana mungkin seseorang mengabaikan niat dalam
akad dan tidak menjadikannya sebagai pertimbangan?” [Selesai dari I’lam
Al-Muwaqqi’in (3/81)].
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (33/130):
"مَوْضُوعَ
عَقْدِ الْقَرْضِ الإِرْفَاقُ وَالْقُرْبَةُ ، فَإِذَا شَرَطَ الْمُقْرِضُ فِيهِ
الزِّيَادَةَ لِنَفْسِهِ ، خَرَجَ عَنْ مَوْضُوعِهِ ، فَمَنَعَ صِحَّتَهُ ؛
لأَنَّهُ يَكُونُ بِذَلِكَ قَرْضًا لِلزِّيَادَةِ ، لا لِلإِرْفَاقِ وَالْقُرْبَةِ
.
وَلأَنَّ الزِّيَادَةَ الْمَشْرُوطَةَ تُشْبِهُ الرِّبَا ؛ لأَنَّهَا فَضْلٌ
لا يُقَابِلُهُ عِوَضٌ ، وَالتَّحَرُّزُ عَنْ حَقِيقَةِ الرِّبَا ، وَعَنْ
شُبْهَةِ الرِّبَا وَاجِبٌ " انتهى .
“Tujuan akad pinjaman adalah memberi keringanan dan
mendekatkan diri kepada Allah. Jika pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan
untuk dirinya, maka akad itu keluar dari tujuan asalnya, sehingga tidak sah,
karena menjadi pinjaman untuk mendapatkan tambahan, bukan untuk keringanan dan
kebaikan.
Dan karena tambahan yang disyaratkan itu menyerupai riba,
sebab ia merupakan kelebihan tanpa adanya imbalan. Menghindari hakikat riba dan
juga syubhat riba adalah wajib.” (Selesai).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
وَأَصْلُ جَوَازِ الْقَرْضِ أَنَّهُ إِرْفَاقٌ، وَإِلَّا لَكَانَ حَرَامًا.
وَوَجْهُ ذَلِكَ: أَنَّكَ لَوْ أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ مِنْ إِنْسَانٍ دِرْهَمًا
بِدِرْهَمٍ، بِدُونِ قَبْضٍ فِي الْمَجْلِسِ، فَإِنَّهُ يَكُونُ رِبًا، لَكِنْ إِذَا
اسْتَسْلَفْتَ مِنْهُ دِرْهَمًا عَلَى وَجْهِ الْقَرْضِ، وَسَتُعْطِيهِ لَهُ بَعْدَ
مُدَّةٍ، صَارَ ذَلِكَ جَائِزًا، لِمَاذَا؟ لِأَنَّهُ لَا يُقْصَدُ بِهَذَا الْقَرْضِ
الْمُعَاوَضَةُ وَالِاتِّجَارُ وَالتَّكَسُّبُ، وَإِنَّمَا يُرَادُ بِهِ الْإِرْفَاقُ
بِالْمُحْتَاجِ، فَإِذَا خَرَجَ عَنْ مَقْصُودِهِ الْأَصْلِيِّ، وَهُوَ الْإِرْفَاقُ،
إِلَى الْمُعَاوَضَةِ وَالْمُرَابَحَةِ، صَارَ دَاخِلًا فِي الرِّبَا؛ لِأَنَّ ذَلِكَ
هُوَ الْأَصْلُ فِي إِبْدَالِ الدَّرَاهِمِ بِالدَّرَاهِمِ.
وَمِنْ ثَمَّ نَقُولُ: كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً لِلْمُقْرِضِ، فَإِنَّهُ
رِبًا، فَهُوَ حَرَامٌ وَلَا يَجُوزُ. انتهى
“Asal kebolehan pinjaman adalah untuk memberi keringanan,
jika tidak demikian maka ia menjadi haram.
Penjelasannya: jika engkau ingin membeli satu dirham
dengan satu dirham tanpa serah terima di majelis, maka itu riba. Namun jika
engkau meminjam satu dirham darinya dengan akad pinjaman dan akan
mengembalikannya setelah beberapa waktu, maka itu boleh.
Mengapa? Karena pinjaman itu tidak dimaksudkan untuk
pertukaran, perdagangan, dan keuntungan, tetapi untuk membantu orang yang
membutuhkan. Jika keluar dari tujuan asalnya yaitu keringanan menuju pertukaran
dan keuntungan, maka ia termasuk riba, karena itulah hukum asal dalam
pertukaran dirham dengan dirham.
Oleh karena itu kami katakan: setiap pinjaman yang
menghasilkan manfaat bagi pemberi pinjaman, maka itu riba, sehingga haram dan
tidak boleh.” [Selesai dari Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb karya Ibnu ‘Utsaimin].
Wallahu a’lam.
===***===
PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
tentang jual beli barang
non-ribawi dengan jenis yang sama disertai adanya kelebihan (tafadhul) dan
penangguhan (nasi’ah)
Hal ini telah diringkas oleh ensiklopedi fikih Kuwait, di
mana disebutkan di bawah judul
بَيْعُ الأَْعْيَانِ غَيْرِ الرِّبَوِيَّةِ
“Jual beli benda-benda non-ribawi”:
Benda-benda ribawi ada dua jenis:
[A] - Benda-benda yang disebutkan secara tegas dalam
hadits Ubadah dan Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhuma.
[B] - Benda-benda yang terdapat padanya illat (sebab
hukum) pengharaman riba.
Hukum jual beli selain benda-benda ribawi dua jenis ini: diperselisihkan
sesuai dengan pendapat para fuqaha dalam menentukan illat tersebut.
Pendapat pertama: Mazhab Syafi’iyyah, dan ini juga
merupakan riwayat yang paling kuat dalam mazhab Hanabilah, berpendapat:
Bahwa selain dari benda-benda ribawi dengan kedua jenisnya
tersebut, tidak berlaku riba padanya. Maka boleh menjual sebagian dengan
sebagian lainnya meskipun ada kelebihan dan penangguhan, dan boleh berpisah
sebelum terjadi serah terima.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Amr bin
Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
أَمَرَنِي رَسُول اللَّهِ ﷺ أَنْ أُجَهِّزَ جَيْشًا فَنَفِدَتِ الإِْبِل، فَأَمَرَنِي
أَنْ آخُذَ عَلَى قِلَاصِ الصَّدَقَةِ، فَكُنْتُ آخُذُ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ
إِلَى إِبِل الصَّدَقَةِ
Rasulullah ﷺ memerintahkanku
untuk menyiapkan pasukan, lalu unta-unta habis, maka beliau memerintahkanku
untuk mengambil dari unta zakat. Maka aku mengambil satu unta dengan dua unta
hingga waktu datangnya unta zakat.
Dan dari Ali radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّهُ بَاعَ جَمَلاً إِلَى أَجَلٍ بِعِشْرِينَ بَعِيرًا
“Bahwa beliau menjual seekor unta secara tempo dengan dua
puluh ekor unta”.
Dan atsar Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّهُ بَاعَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا بَعِيرًا بِأَرْبَعَةِ
أَبْعِرَةٍ
Bahwa beliau menjual seekor unta dengan empat ekor unta.
Dan atsar Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّهُ اشْتَرَى رَاحِلَةً بِأَرْبَعِ رَوَاحِل وَرَوَاحِلُهُ بِالرَّبَذَةِ
Bahwa beliau membeli seekor hewan tunggangan dengan empat
hewan tunggangan, yang akan diserahkan di Rabadzah.
Dan atsar Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّهُ اشْتَرَى بَعِيرًا بِبَعِيرَيْنِ فَأَعْطَاهُ أَحَدَهُمَا وَقَال: آتِيَكَ
بِالآْخَرِ غَدًا
Bahwa beliau membeli seekor unta dengan dua unta, lalu ia
menyerahkan salah satunya dan berkata: “Aku akan memberimu yang satunya lagi
besok.”
Pendapat kedua: Sedangkan mazhab Hanafiyyah, dan Hanabilah dalam salah
satu riwayat, melarang menjual sesuatu dengan jenis yang sama secara tempo,
seperti hewan dengan hewan, berdasarkan hadits Samurah secara marfu’:
نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
“Rasulullah ﷺ melarang jual
beli hewan dengan hewan secara tempo.”
Dan karena kesamaan jenis merupakan salah satu dari dua
sifat illat riba fadhl, maka diharamkan adanya penangguhan sebagaimana pada
takaran dan timbangan.
Pendapat ke tiga: Adapun menurut mazhab
Malikiyyah, riba dapat terjadi pada selain emas, perak, dan makanan, yaitu pada
barang dagangan, hewan, dan seluruh bentuk kepemilikan, apabila terkumpul tiga
sifat:
A] - adanya kelebihan (tafadhul),
B] - adanya penangguhan (nasi’ah),
C] - kesamaan tujuan dan manfaat.
Seperti menjual satu kain dengan dua kain secara tempo,
atau menjual seekor kuda untuk ditunggangi dengan dua kuda untuk ditunggangi
secara tempo.
Namun jika salah satunya untuk ditunggangi dan yang
lainnya tidak, maka diperbolehkan karena perbedaan manfaat.
[Lihat: al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah 22/73-74]
FATWA KONTEMPORER
===
FATWA ISLAM WEB NO. 9725:
----
Pertanyaan:
Apa itu riba fadhl? Bagaimana hukum menukar ponsel dengan
ponsel lain disertai tambahan uang, atau mobil dengan mobil disertai selisih
harga, apakah itu termasuk riba fadhl?
Jawaban:
Riba fadhl adalah menjual suatu barang dari harta ribawi
dengan jenis yang sama namun dengan adanya kelebihan.
Hal ini yang dimaksud dalam sabda Rasulullah ﷺ:
«الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ،
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ،
يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ،
إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ».
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus
sama ukurannya, seimbang, dan dilakukan secara tunai. Jika jenis-jenis ini
berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai.”
Diriwayatkan oleh Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu.
Adapun menukar ponsel dengan ponsel lain disertai
tambahan, maka tidak mengapa, karena tidak terdapat illat riba padanya.
Demikian juga hukum pada mobil.
Illat riba adalah: sifat sebagai alat tukar (tsamaniyyah),
atau sebagai makanan, atau ditakar, atau ditimbang. Sedangkan ponsel dan mobil
bukan alat tukar, bukan makanan, tidak ditakar, dan tidak ditimbang. Wallahu
a’lam.
===
FATWA SYEIKH BIN BAAZ:
----
Hukum menjual hewan dengan hewan
secara tempo
Pertanyaan:
Apakah boleh menjual seekor kambing dengan dua atau tiga
ekor kambing secara tempo selama dua puluh tahun misalnya atau lebih?
Jawaban:
يَجُوزُ -فِي أَصَحِّ قَوْلَيِ الْعُلَمَاءِ- بَيْعُ الْحَيَوَانِ الْمُعَيَّنِ
الْحَاضِرِ بِحَيَوَانٍ وَاحِدٍ أَوْ أَكْثَرَ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ -قَرِيبٍ أَوْ
بَعِيدٍ أَوْ مُقَسَّطٍ- إِذَا ضُبِطَ الثَّمَنُ بِالصِّفَاتِ الَّتِي تُمَيِّزُهُ،
سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ الْحَيَوَانُ مِنْ جِنْسِ الْمَبِيعِ أَوْ غَيْرِهِ؛ لِأَنَّهُ
ثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ: أَنَّهُ اشْتَرَى الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ
الصَّدَقَةِ. رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ.
Boleh — menurut pendapat yang paling kuat di kalangan
ulama — menjual hewan tertentu yang hadir dengan satu atau lebih hewan secara
tempo yang diketahui, baik dekat maupun jauh atau dicicil, apabila harga (yang
ditangguhkan) dijelaskan sifat-sifatnya yang membedakannya. Hal ini berlaku
baik hewan tersebut sejenis dengan barang yang dijual atau tidak.
Karena telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau membeli seekor unta dengan dua ekor unta dari unta
zakat. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dan para perawinya tsiqah.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz 19/38)
Diterbitkan dalam kitab “Fatawa Al-Buyu’ fi Al-Islam” oleh
Jam’iyyah Ihya’ At-Turats Al-Islami di Kuwait, halaman 39, dan dalam “Kitab
Ad-Da’wah”, jilid 1, halaman 140, serta koran Ar-Riyadh, edisi nomor 10719,
pada 19/1/1419 H. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz 19/38).
DIROSAH HADITS:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ
نَسِيئَةً»
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo”.
---
RIWAYAT KE 1:
Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf no.
14133:
Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar, dari Yahya bin Abi
Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً»
“Rasulullah ﷺ melarang jual
beli hewan dengan hewan secara tempo.”
RIWAYAT KE 2:
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al-Musnad no. 14331: Dari Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً: اثْنَيْنِ
بِوَاحِدٍ، وَلَا بَأْسَ بِهِ يَدًا بِيَدٍ»
“Rasulullah ﷺ melarang jual
beli hewan dengan hewan secara tempo: dua dengan satu. Namun tidak mengapa jika
dilakukan secara tunai (serah terima langsung).”
RIWAYAT KE 3:
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad no. 20143: Dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, ia berkata:
«نَهَى
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً»
“Rasulullah ﷺ melarang jual
beli hewan dengan hewan secara tempo.”
RIWAYAT KE 4:
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Al-Musnad
no. 20942:
Dari Simak, dari Jabir bin Samurah:
"
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
"
“Bahwa Nabi ﷺ melarang jual
beli hewan dengan hewan secara tempo”.
****
STATUS DERAJAT HADITS:
Imam Ahmad berkata sebagaimana disebutkan dalam kitab
Al-Jami’ li ‘Ulum Al-Imam Ahmad – ‘Ilal Al-Hadits (15/12 no. 465):
٤٦٥
- مَا جَاءَ فِي النَّهْيِ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
فِيهِ أَرْبَعَةُ أَحَادِيثَ:
الأَوَّلُ: حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا-: نَهَى عَنْ بَيْعِ
الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً.
قَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ: لَيْسَ فِيهِ ابْنُ عُمَرَ، هُوَ عَنْ زِيَادِ بْنِ
جُبَيْرٍ مَوْقُوفٌ.
قَالَ مَرَّةً: مُرْسَلٌ.
الثَّانِي: حَدِيثُ سَمُرَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ- (مِثْلُهُ).
قَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ: لَمْ يَصِحَّ سَمَاعُ الْحَسَنِ مِنْ سَمُرَةَ.
الثَّالِثُ: حَدِيثُ جَابِرٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ-: «الْحَيَوَانُ اثْنَانِ
بِوَاحِدٍ لَا يَصْلُحُ نَسِيئًا، وَلَا بَأْسَ بِهِ يَدًا بِيَدٍ».
قَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ: هَذَا حَجَّاجٌ زَادَ فِيهِ: نَسَاءً، وَلَيْثُ بْنُ
سَعْدٍ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، وَلَا يَذْكُرُ فِيهِ: نَسَاءً.
الرَّابِعُ: حَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّهُ نَهَى
عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً.
قَالَ الإِمَامُ أَحْمَدُ: مُرْسَلٌ.
465 - Tentang larangan jual beli hewan dengan hewan secara
tempo
Dalam masalah ini terdapat empat hadits:
Pertama: hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: beliau
melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo.
Imam Ahmad berkata: tidak ada (riwayat) dari Ibnu Umar
dalam hal ini, melainkan dari Ziyad bin Jubair secara mauquf.
Beliau juga pernah mengatakan: hadits ini mursal.
Kedua: hadits Samurah radhiyallahu ‘anhu (dengan makna
yang sama).
Imam Ahmad berkata: tidak sah bahwa Al-Hasan mendengar
dari Samurah.
Ketiga: hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu: “Hewan dua dengan
satu tidak boleh secara tempo, namun tidak mengapa jika dilakukan secara
tunai.”
Imam Ahmad berkata: ini (riwayat) Hajjaj yang menambahkan
kata “nasi’ah (tempo)”, sedangkan Laits bin Sa’d meriwayatkannya dari Abu
Az-Zubair tanpa menyebutkan kata “nasi’ah”.
Keempat: hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa
beliau melarang jual beli hewan dengan hewan secara tempo.
Imam Ahmad berkata: hadits ini mursal”. [Selesai]
----
Dan Syaikh Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd berkata:
هٰذَا الْحَدِيثُ مِنْ رِوَايَةِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ، وَفِيهَا نِزَاعٌ شَدِيدٌ
عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَلِذٰلِكَ رَجَّحَ الْحُفَّاظُ أَنَّ هٰذَا الْحَدِيثَ مُرْسَلٌ،
وَنُقِلَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ قَالَ: إِنَّهُ غَيْرُ ثَابِتٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ.
قَالَ الْحَافِظُ فِي «الْفَتْحِ»: وَفِي الْبَابِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عِنْدَ
الْبَزَّارِ وَالطَّحَاوِيِّ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ أَيْضًا، إِلَّا أَنَّهُ اخْتُلِفَ
فِي وَصْلِهِ وَإِرْسَالِهِ، فَرَجَّحَ الْبُخَارِيُّ وَغَيْرُ وَاحِدٍ إِرْسَالَهُ؛
اهـ.
وَيُعَارِضُ هٰذَا الْحَدِيثَ مَا أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ بِإِسْنَادٍ
وُصِفَ بِأَنَّهُ قَوِيٌّ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، أَنَّهُ ابْتَاعَ
الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ بِأَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ.
وَقَدْ قَالَ الْبُخَارِيُّ فِي صَحِيحِهِ: بَابُ بَيْعِ الْعَبْدِ وَالْحَيَوَانِ
بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً.
وَاشْتَرَى ابْنُ عُمَرَ رَاحِلَةً بِأَرْبَعَةِ أَبْعِرَةٍ مَضْمُونَةٍ عَلَيْهِ،
يُوفِيهَا صَاحِبُهَا بِالرَّبَذَةِ.
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: قَدْ يَكُونُ الْبَعِيرُ خَيْرًا مِنَ الْبَعِيرَيْنِ.
وَاشْتَرَى رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ بَعِيرًا بِبَعِيرَيْنِ، فَأَعْطَاهُ أَحَدَهُمَا،
وَقَالَ: آتِيكَ بِالْآخَرِ غَدًا رَهْوًا إِنْ شَاءَ اللَّهُ.
وَقَالَ ابْنُ الْمُسَيَّبِ: لَا رِبَا فِي الْحَيَوَانِ، الْبَعِيرُ بِالْبَعِيرَيْنِ،
وَالشَّاةُ بِالشَّاتَيْنِ إِلَى أَجَلٍ.
وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: لَا بَأْسَ بِبَعِيرٍ بِبَعِيرَيْنِ نَسِيئَةً؛ اهـ.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hasan dari Samurah, dan dalam
hal ini terdapat perselisihan yang kuat di kalangan para ulama. Oleh karena
itu, para ahli hadits lebih cenderung menilai bahwa hadits ini berstatus
mursal. Dinukil dari Asy-Syafi’i bahwa beliau berkata: hadits ini tidak sah
dari Rasulullah ﷺ.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari: dalam bab
ini juga terdapat riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dan
Ath-Thahawi, dan para perawinya tsiqah juga, hanya saja terdapat perbedaan
apakah sanadnya bersambung atau mursal, maka Al-Bukhari dan selainnya lebih
menguatkan bahwa ia mursal.
Hadits ini juga ditentang oleh riwayat yang dikeluarkan
oleh Ad-Daraquthni dan selainnya dengan sanad yang disifati kuat, dari hadits
Abdullah bin Amr bahwa ia membeli seekor unta dengan dua ekor unta atas
perintah Rasulullah ﷺ.
Al-Bukhari juga berkata dalam Shahih-nya: Bab jual beli
budak dan hewan dengan hewan secara tidak tunai. Ibnu Umar membeli seekor
tunggangan dengan empat ekor unta yang menjadi tanggungannya, yang akan ia
bayarkan di daerah Rabdzah. Ibnu Abbas berkata: terkadang satu ekor unta lebih
baik daripada dua ekor unta.
Rafi’ bin Khadij membeli seekor unta dengan dua ekor unta,
lalu ia memberikan salah satunya dan berkata: aku akan datang kepadamu dengan
yang satu lagi besok dengan tenang, insya Allah.
Ibnu Al-Musayyib berkata: tidak ada riba dalam hewan; unta
dengan dua unta, dan kambing dengan dua kambing hingga waktu tertentu.
Ibnu Sirin berkata: tidak mengapa menjual satu unta dengan
dua unta secara tidak tunai. [Selesai]
----
Syaikh ‘Athiyyah Salim berkata dalam Syarh Bulugh al-Maram
(7/201) – Al-Maktabah Asy-Syamilah:
وَأَشَرْنَا إِلَى تَفْسِيرِ الشَّافِعِيِّ لِبَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ
نَسِيئَةً، وَهُوَ أَنْ يَكُونَ كِلَا الطَّرَفَيْنِ نَسِيئَةً وَغَائِبًا. وَمَذْهَبُ
أَبِي حَنِيفَةَ وَأَحْمَدَ أَنَّ حَدِيثَ سَمُرَةَ نَسَخَ الْحَدِيثَيْنِ الْآخَرَيْنِ،
وَذَكَرْنَا أَنَّ سَنَدَ الْحَدِيثِ فِيهِ مَقَالٌ، وَأَنَّهُ مُرْسَلٌ، وَهٰذَا جُزْءٌ
مِمَّا تَقَدَّمَ الْكَلَامُ عَلَيْهِ هُنَاكَ.
وَيَهُمُّنَا أَنَّ الرَّسُولَ ﷺ كَلَّفَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنْ يُجَهِّزَ الْجَيْشَ، مِثْلَ وَزِيرِ الدِّفَاعِ أَوْ وَزِيرِ الْمَالِيَّةِ،
أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ الْجَيْشَ، وَسَيُجَهِّزُهُ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ، مِمَّا
يُوجَدُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَإِنْ لَمْ يُوجَدْ تَصَرَّفَ.
إِذًا: تُسْنَدُ الْأُمُورُ إِلَى مَنْ يَقُومُ بِهَا، وَهٰذَا مِمَّا ذَكَرَهُ
صَاحِبُ كِتَابِ «التَّرَاتِيبِ الْإِدَارِيَّةِ فِي الْحُكُومَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ
فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ»، فَذَكَرَ مَنْ يَتَوَلَّى أَمْرَ الصَّدَقَةِ، وَمَنْ
يَتَوَلَّى أَمْرَ الْجُيُوشِ، وَمَنْ يَتَوَلَّى أَمْرَ الْعَدَالَةِ، وَمَنْ يَتَوَلَّى
الْحِرَاسَةَ، وَهٰكَذَا، وَيَكُونُ هُنَاكَ بِدَايَةُ تَخْطِيطٍ لِدَوْلَةٍ قَائِمَةٍ.
فَهٰذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو، يَأْمُرُهُ ﷺ أَنْ يُجَهِّزَ جَيْشًا، فَنَفِدَتِ
الْإِبِلُ، فَأَمَرَهُ ﷺ أَنْ يَأْخُذَ مِنَ النَّاسِ.
وَيَقُولُونَ: وَلِيُّ الْأَمْرِ لَهُ عِنْدَ الشِّدَّةِ وَالْحَاجَةِ -وَخَاصَّةً
عِنْدَ الْحُرُوبِ- أَنْ يَأْخُذَ مِنَ الْأَثْرِيَاءِ قَرْضًا أَوْ هِبَةً، فَإِذَا
وُجِدَتْ حَالَةُ شِدَّةٍ، مِثْلَ أَنْ يَدْهَمَ الْعَدُوُّ الْبَلَدَ، أَوْ عَلِمَ
وَلِيُّ الْأَمْرِ أَنَّ جَيْشَ الْعَدُوِّ مُقْبِلٌ، وَلَيْسَ عِنْدَهُ فِي صُنْدُوقِهِ
أَوْ بَيْتِ الْمَالِ أَوْ وِزَارَةِ الْمَالِيَّةِ مَا يُجَهِّزُ بِهِ مَا يُقَابِلُ
بِهِ هٰذَا الْجَيْشَ؛ فَلَهُ أَنْ يَفْرِضَ عَلَى الْأَغْنِيَاءِ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
مَا يُجَهِّزُ بِهِ الْجَيْشَ الَّذِي يُدَافِعُ عَنِ الْبَلَدِ؛ لِأَنَّهُ يُدَافِعُ
عَنْهُمْ أَنْفُسِهِمْ.
وَمِنْ هُنَا: فَهُنَاكَ مَنْ يَأْخُذُ ذٰلِكَ قَرْضًا، وَهُنَاكَ مَنْ يَأْخُذُ
ذٰلِكَ مُصَادَرَةً؛ لِأَنَّهُ حِمَايَةٌ لِلْبَلَدِ، وَحِمَايَةٌ لِأَمْنِ الدَّوْلَةِ،
وَكَمَا يَقُولُونَ: الْأَمْنُ الْقَوْمِيُّ، أَمْنُ الدَّوْلَةِ.
وَقَدْ نَصَّ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ لِوَلِيِّ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ ذٰلِكَ،
وَلٰكِنْ يَجِبُ أَنْ يَكُونَ ذٰلِكَ مَعَ حِفْظِ الْحُقُوقِ.
فَالرَّسُولُ ﷺ أَمَرَهُ أَنْ يُجَهِّزَ الْجَيْشَ، فَلَمَّا نَفِدَتِ الْإِبِلُ
أَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ الْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ إِلَى إِبِلِ الصَّدَقَةِ، وَهٰذَا
يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَا رِبَا فِي الْحَيَوَانِ.
وَهُنَاكَ نَهْيٌ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً، يُثْبِتُ
أَنَّ رِبَا النَّسِيئَةِ يَقَعُ فِي الْحَيَوَانِ، وَمَالِكٌ فَرَّقَ وَقَالَ: إِذَا
كَانَ الْحَيَوَانُ بِجِنْسِهِ فَرِبًا، وَإِذَا كَانَ بِغَيْرِ جِنْسِهِ فَلَا.
فَمَثَلًا: لَوِ اشْتَرَى فَرَسًا بِبَعِيرٍ، أَوِ اشْتَرَى بَعِيرَيْنِ بِفَرَسٍ،
اخْتَلَفَ الْجِنْسُ، فَلَا مَانِعَ أَنْ يَكُونَ نَسِيئَةً.
وَالْجُمْهُورُ عَلَى مَا قَدَّمْنَا فِي هٰذَا الْحَدِيثِ، وَهُوَ دَلِيلٌ عَلَى
أَنَّهُ لَا رِبَا فِي الْحَيَوَانِ، لَا رِبَا الْفَضْلِ؛ لِأَنَّهُ يَأْخُذُ الْوَاحِدَ
بِاثْنَيْنِ، وَلَا رِبَا النَّسِيئَةِ؛ لِأَنَّهُ يَدْفَعُهَا مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ
حِينَ يَأْتِي الْمُصَدِّقُ فِي آخِرِ الْعَامِ بِالْإِبِلِ.
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ.
Kami telah menyinggung penafsiran Asy-Syafi’i tentang jual
beli hewan dengan hewan secara tidak tunai, yaitu kedua pihak sama-sama dalam
keadaan penangguhan dan barangnya belum ada di tempat. Mazhab Abu Hanifah dan
Ahmad berpendapat bahwa hadits Samurah telah menasakh dua hadits lainnya. Dan
telah disebutkan bahwa sanad hadits tersebut terdapat pembicaraan (kelemahan),
serta berstatus mursal. Ini merupakan bagian dari pembahasan yang telah lalu
dijelaskan di sana.
Yang penting bagi kita adalah bahwa Rasulullah ﷺ menugaskan Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash untuk menyiapkan
pasukan, seperti seorang menteri pertahanan atau menteri keuangan. Beliau
memerintahkannya untuk menyiapkan pasukan, dan persiapan itu diambil dari
unta-unta sedekah yang tersedia bagi kaum muslimin. Jika tidak ada, maka ia
harus berusaha mencari solusi.
Dengan demikian, urusan diserahkan kepada orang yang mampu
menanganinya. Hal ini juga disebutkan oleh penulis kitab “At-Taratib
Al-Idariyyah fi Al-Hukumah Al-Islamiyyah fi ‘Ahd Rasulullah ﷺ”, di mana ia menjelaskan pihak
yang mengurusi zakat, yang mengurusi pasukan, yang mengurusi peradilan, yang
mengurusi keamanan, dan seterusnya. Ini menunjukkan adanya awal perencanaan
bagi sebuah negara yang berdiri.
Maka Abdullah bin Amr diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ untuk menyiapkan pasukan. Ketika unta-unta habis, beliau memerintahkannya
untuk mengambil dari masyarakat.
Para ulama mengatakan bahwa pemimpin memiliki hak dalam
kondisi darurat dan kebutuhan—terutama saat peperangan—untuk mengambil dari
orang-orang kaya, baik berupa pinjaman maupun hibah. Jika terjadi keadaan
genting, seperti serangan musuh ke suatu negeri, atau pemimpin mengetahui bahwa
pasukan musuh akan datang sementara tidak ada dana di kas negara atau baitul
mal atau kementerian keuangan untuk menghadapi mereka, maka ia boleh mewajibkan
kepada orang-orang kaya sebagian harta mereka untuk membiayai pasukan yang
membela negeri, karena pada hakikatnya pasukan itu membela mereka juga.
Dari sini, ada yang mengambilnya sebagai pinjaman, dan ada
pula yang mengambilnya sebagai bentuk penyitaan, karena itu demi melindungi
negeri dan menjaga keamanan negara, atau yang disebut dengan keamanan nasional.
Para fuqaha telah menegaskan bahwa pemimpin kaum muslimin
memiliki hak tersebut, namun harus tetap menjaga hak-hak yang ada.
Rasulullah ﷺ
memerintahkannya untuk menyiapkan pasukan. Ketika unta-unta habis, beliau
memerintahkannya untuk mengambil satu unta dengan imbalan dua unta dari
unta-unta sedekah. Ini menunjukkan bahwa tidak ada riba dalam hewan.
Di sisi lain, terdapat larangan menjual hewan dengan hewan
secara tidak tunai, yang menunjukkan adanya kemungkinan riba nasi’ah dalam
hewan. Namun Imam Malik membedakan, ia mengatakan: jika hewan ditukar dengan
jenis yang sama maka itu riba, tetapi jika dengan jenis yang berbeda maka tidak
mengapa.
Sebagai contoh: jika seseorang membeli kuda dengan unta,
atau membeli dua unta dengan seekor kuda, maka karena jenisnya berbeda, tidak
mengapa dilakukan secara tidak tunai.
Adapun jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah
disebutkan dalam hadits ini, dan hadits tersebut menjadi dalil bahwa tidak ada
riba dalam hewan, baik riba fadhl karena satu ditukar dengan dua, maupun riba
nasi’ah karena pembayarannya dilakukan dari unta-unta sedekah ketika petugas
zakat datang di akhir tahun. Wallahu a’lam.
===
Kesimpulannya:
Hadits larangan menjual hewan dengan hewan secara tidak
tunai (yakni dengan penangguhan) adalah hadits yang masyhur, namun para ahli
hadits berbeda pendapat tentang keabsahannya dari sisi sanad. Sebab
kelemahannya kembali pada beberapa hal utama, yang paling penting adalah
keterputusan sanad (irsal) dan kelemahan perawi pada sebagian jalurnya.
Berikut rincian sebab-sebab kelemahan sanad berdasarkan
sumber-sumber hadits:
1]. Illat hadits Samurah bin Jundub (diriwayatkan oleh
Al-Khamsah)
Hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia
menilainya shahih (dalam Nashb ar-Rayah dinilai hasan) dari jalur Al-Hasan dari
Samurah bin Jundub, memiliki illat sebagai berikut:
An’anah Al-Hasan Al-Bashri: Al-Hasan Al-Bashri adalah
seorang mudallis, dan para ulama berbeda pendapat apakah ia mendengar langsung
dari Samurah bin Jundub. Sejumlah ulama kritikus hadits (seperti Ahmad bin
Hanbal, Ibnu Ma’in, dan An-Nasa’i) berpendapat bahwa Al-Hasan tidak mendengar
dari Samurah kecuali hadits tentang aqiqah, sementara yang lain (seperti
Al-Bukhari dan At-Tirmidzi) menetapkan bahwa ia mendengar darinya secara
mutlak.
Perbedaan dalam sanad: para ahli hadits menilai hadits ini
cacat karena kelemahan dalam penyambungan sanad, dan yang lebih kuat adalah
bahwa ia mursal.
Asy-Syafi’i berkata:
«إِنَّهُ
غَيْرُ ثَابِتٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ».
“Hadits ini tidak tetap (tidak sahih) dari Rasulullah ﷺ.”
2]. Illat hadits Ibnu Umar (diriwayatkan oleh Ath-Thahawi
dan Al-‘Uqaili)
Dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Dinar Ath-Thahi
Al-Bashri, dan ia adalah perawi yang lemah.
Al-Bukhari dan Ahmad lebih menguatkan bahwa hadits ini
mursal (tidak bersambung).
3]. Illat hadits Jabir (diriwayatkan oleh Ahmad dan
Ad-Daraquthni)
Dalam sanadnya terdapat Hajjaj bin Arthah, seorang perawi
yang lemah dan dikenal melakukan tadlis, bahkan dari perawi-perawi yang lemah.
4]. Illat hadits hewan dengan daging (riwayat mursal Sa’id
bin Al-Musayyib)
Keterputusan sanad (irsal): diriwayatkan oleh Malik dari
Zaid bin Aslam dan dari Abu Az-Zinad dari Sa’id bin Al-Musayyib secara mursal
(tanpa menyebut sahabat).
Kesimpulan dari sisi fiqih dan hadits
Imam Ahmad bin Hanbal melemahkan hadits-hadits larangan
tersebut dan berkata:
«لَيْسَ
فِيهَا حَدِيثٌ يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ»
“Tidak ada satu pun hadits di dalamnya yang bisa dijadikan
sandaran.”
Sebagai pembanding, para ahli hadits mengemukakan hadits
lain yang mereka anggap lebih kuat, yaitu hadits:
«ابْتَعْ
عَلَيْنَا بِقَلَائِصَ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ إِلَى مَحِلِّهَا»
“Belilah untuk kami unta (dibayar tempo) dengan anak-anak
unta dari unta-unta sedekah hingga waktunya tiba” (hadits Abdullah bin Amr bin
Al-‘Ash), di mana Nabi ﷺ membeli seekor unta dengan dua ekor unta
secara tidak tunai. Ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Berdasarkan itu:
Kelemahan sanad: hadits larangan tersebut dikritik karena
adanya irsal, tadlis, dan perawi-perawi lemah dalam berbagai jalurnya.
Pertentangan dalil: hadits tersebut bertentangan dengan
hadits lain yang lebih kuat (dalam kasus nyata yang terjadi), yang dijadikan
pegangan oleh jumhur ulama dalam membolehkan jual beli hewan dengan hewan
secara tidak tunai.
Penulis katakan:
Namun hadits di nilai shohih oleh Syeikh al-Albani dalam
as-Silsilah ash-Shohihah 5/540 dan dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 3356.
===***====
ANTARA HADITS YANG MEMBOLEHKAN DAN YANG MELARANG
Muhammad Ash-Shan’ani dalam Subul As-Salam Syarh Bulugh
Al-Maram 2/60 menjelaskan ketika mensyarahi hadits “unta di bayar dengan 2
unta secara tempo hingga tiba musim unta zakat”:
ذَكَرَ الْمُصَنِّفُ لَهُ هُنَا لِأَنَّ الْحَدِيثَ يَدُلُّ أَنْ لَا رِبَا
فِي الْحَيَوَانَاتِ وَإِلَّا فَبَابُهُ الْقَرْضُ.
وَفِي الْحَدِيثِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ اقْتِرَاضِ الْحَيَوَانِ.
وَفِيهِ أَقْوَالٌ ثَلَاثَةٌ:
(الْأَوَّلُ)
جَوَازُ ذَلِكَ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٍ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ
مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ عَمَلًا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَبِأَنَّ الْأَصْلَ
جَوَازُ ذَلِكَ إلَّا جَارِيَةً لِمَنْ يَمْلِكُ وَطْأَهَا فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ،
وَيَجُوزُ لِمَنْ لَا يَمْلِكُ وَطْأَهَا كَمَحَارِمِهَا وَالْمَرْأَةِ.
(الثَّانِي)
يَجُوزُ مُطْلَقًا لِلْجَارِيَةِ وَغَيْرِهَا وَهُوَ لِابْنِ جَرِيرٍ وَدَاوُد.
(الثَّالِثُ)
لِلْهَادَوِيَّةِ وَالْحَنَفِيَّةِ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَرْضُ شَيْءٍ مِنْ الْحَيَوَانَاتِ
وَهَذَا الْحَدِيثُ يَرُدُّ قَوْلَهُمْ وَتَقَدَّمَ دَعْوَاهُمْ النَّسْخَ وَعَدَمُ
صِحَّتِهِ
وَاعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ وَقَعَ فِي الشَّرْحِ أَنَّ حَدِيثَ ابْنِ عَمْرٍو
فِي قَرْضِ الْحَيَوَانِ كَمَا ذَكَرْنَاهُ وَرَاجَعْنَا كُتُبَ الْحَدِيثِ فَوَجَدْنَا
فِي سُنَنِ الْبَيْهَقِيّ مَا لَفْظُهُ بَعُدَ سِيَاقِهِ بِإِسْنَادِهِ
«قَالَ عَمْرُو بْنُ حُرَيْشٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ:
إنَّا بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا ذَهَبٌ وَلَا فِضَّةٌ أَفَأَبِيعُ الْبَقَرَةَ
بِالْبَقَرَتَيْنِ وَالْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ وَالشَّاةَ بِالشَّاتَيْنِ
فَقَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أُجَهِّزَ جَيْشًا» - الْحَدِيثَ
الْمَصْدَرُ فِي الْكِتَابِ،
وَفِي لَفْظٍ «فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَبْتَاعَ ظَهْرًا إلَى خُرُوجِ
الْمُصَدِّقِ»
فَسِيَاقُ الْأَوَّلِ وَاضِحٌ أَنَّهُ فِي بَيْعٍ، وَلَفْظُ الثَّانِي
صَرِيحٌ فِي ذَلِكَ، إذَا عَرَفْتَ هَذَا فَحَمْلُهُ عَلَى الْقَرْضِ خِلَافُ مَا
دَلَّ عَلَيْهِ مِنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
وَقَدْ عَارَضَهُ حَدِيثُ النَّهْيِ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ
نَسِيئَةً كَمَا تَقَدَّمَ فِي الْحَدِيثِ السَّبْعِمِائَةِ وَالتِّسْعِينَ،
وَقَدْ عَلِمْت مَا قِيلَ فِيهِ، وَالْأَقْرَبُ مِنْ بَابِ التَّرْجِيحِ
أَنَّ حَدِيثَ ابْنِ عَمْرٍو أَرْجَحُ مِنْ حَيْثُ الْإِسْنَادُ فَإِنَّهُ قَدْ
قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي حَدِيثِ سَمُرَةَ: إنَّهُ غَيْرُ ثَابِتٍ عَنْ رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ كَمَا رَوَاهُ عَنْهُ الْبَيْهَقِيُّ. وَقَرْضُ الْحَيَوَانِ
بِالْحَيَوَانِ قَدْ صَحَّ عَنْهُ ﷺ جَوَازُهُ أَيْضًا
Al-Mushoonif (yakni; al-Hafidz Ibnu Hajar) menyebutkan
hadits ini di sini (Bulughul Maram) karena hadits tersebut menunjukkan bahwa
tidak ada riba pada hewan. Jika tidak demikian, maka pembahasannya termasuk
dalam bab pinjaman (القَرْضُ).
Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya meminjam
hewan. Dalam masalah ini terdapat tiga pendapat:
Pendapat pertama: bolehnya hal tersebut, dan ini adalah pendapat
Asy-Syafi’i, Malik, dan mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf,
berdasarkan hadits ini serta karena hukum asalnya adalah boleh. Kecuali budak
perempuan bagi orang yang memiliki hak untuk menggaulinya, maka hal itu tidak
boleh. Adapun bagi orang yang tidak memiliki hak untuk menggaulinya, seperti
mahramnya atau seorang wanita, maka hal itu boleh.
Pendapat kedua: boleh secara mutlak, baik pada budak perempuan maupun
selainnya, dan ini adalah pendapat Ibnu Jarir dan Dawud.
Pendapat ketiga: menurut Hadiwiyah dan Hanafiyah tidak boleh meminjam
sesuatu dari hewan sama sekali. Hadits ini membantah pendapat mereka, dan telah
disebutkan sebelumnya klaim mereka tentang adanya nasakh serta tidak sahnya
klaim tersebut.
Ketahuilah bahwa telah disebutkan dalam syarah bahwa
hadits Ibnu ‘Amr berkaitan dengan pinjaman hewan sebagaimana telah kami
sebutkan. Namun setelah kami meneliti kitab-kitab hadits, kami menemukan dalam
Sunan Al-Baihaqi sebuah riwayat yang berbunyi, setelah menyebutkan sanadnya:
«قَالَ
عَمْرُو بْنُ حُرَيْشٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ: إنَّا
بِأَرْضٍ لَيْسَ فِيهَا ذَهَبٌ وَلَا فِضَّةٌ أَفَأَبِيعُ الْبَقَرَةَ
بِالْبَقَرَتَيْنِ وَالْبَعِيرَ بِالْبَعِيرَيْنِ وَالشَّاةَ بِالشَّاتَيْنِ
فَقَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أُجَهِّزَ جَيْشًا»
“‘Amr bin Huraisy berkata kepada Abdullah bin ‘Amr bin
Al-‘Ash:
‘Kami berada di suatu negeri yang tidak terdapat emas dan
perak, apakah boleh aku menjual seekor sapi dengan dua ekor sapi, seekor unta
dengan dua ekor unta, dan seekor kambing dengan dua ekor kambing?’
Maka ia menjawab: ‘Rasulullah ﷺ memerintahkanku untuk mempersiapkan sebuah pasukan’...” yaitu
hadits yang menjadi sumber dalam kitab ini.
Dan dalam lafaz lain:
«فَأَمَرَهُ
النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَبْتَاعَ ظَهْرًا إلَى خُرُوجِ الْمُصَدِّقِ»
“Maka Nabi ﷺ
memerintahkannya untuk membeli tunggangan sampai datangnya petugas zakat.”
Konteks riwayat pertama jelas menunjukkan bahwa itu adalah
jual beli, dan lafaz yang kedua secara tegas menunjukkan hal tersebut. Jika
engkau telah mengetahui ini, maka menafsirkannya sebagai pinjaman bertentangan
dengan makna yang ditunjukkan, yaitu jual beli hewan dengan hewan secara tempo.
Hadits ini tampak bertentangan dengan hadits:
النَّهْيِ عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
“Larangan menjual hewan dengan hewan secara tempo”,
sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada hadits ke-790. Dan telah diketahui
apa yang dikatakan tentang hadits tersebut.
Yang lebih dekat dalam sisi tarjih adalah bahwa hadits Abdullah
bin ‘Amr lebih kuat dari sisi sanad, karena Asy-Syafi’i berkata tentang hadits
Samurah bahwa hadits itu tidak tsabit dari Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi darinya.
Adapun pinjaman (قَرْضُ) hewan dengan hewan (قَرْضُ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ) juga telah sahih dari beliau ﷺ tentang kebolehannya. [Kutipan Selesai]
0 Komentar