Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM BERKURBAN, DIMAKAN SENDIRIAN, TIDAK BAGI-BAGI

 HUKUM BERKURBAN, DIMAKAN SENDIRIAN, TIDAK BAGI-BAGI

Di Tulis Oleh Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

---

----

DAFTAR ISI:

  • HUKUM BERKURBAN, DIMAKAN SENDIRI DAN TIDAK BAGI BAGI.
  • APAKAH MAKAN SEBAGIAN DARI DAGING KURBAN ITU WAJIB BAGI YANG BERKURBAN?

 ***

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===((*))===

HUKUM BERKURBAN, DIMAKAN SENDIRI DAN TIDAK BAGI BAGI

****

PERBEDAAN PENDAPAT:

Para ulama dari empat madzhab berbeda pendapat mengenai kewajiban bersedekah dari daging kurban.

Ada dua pendapat:

===

PENDAPAT PERTAMA: MUSTAHAB

Sunnah atau mustahab hukumnya mensedekahkan sebagian daging kurban. Ini adalah pendapat Madzhab Hanafi, madzhab Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Dar al-Ifta Mesir. [Fatwa Islamweb no. 144787]

PENDAPAT KEDUA : WAJIB

Wajib mensedekahkan sebagian daging kurban. Ini adalah pendapat Madzhab Hanbali dan yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i. Dan ini yang dipilih oleh Syeikh al-‘Utsaimin. 

===***===

KUTIPAN TEXT PERNYATAAN DARI MASING-MASING MADZHAB

 ===

MADZHAB HANAFI

Adapun ulama Hanafiyyah, maka menurut mereka disunnahkan bersedekah dari daging kurban dan tidak wajib, sebagaimana disebutkan dalam kitab Bada’i ash-Shona’i 5/80:

وَيُسْتَحَبُّ لَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى عَزَّ شَأْنُهُ: ﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾. وَرُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ: «إِذَا ضَحَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ، وَلْيُطْعِمْ مِنْهُ غَيْرَهُ».

وَرُوِيَ عَنْ سَيِّدِنَا عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ لِغُلَامِهِ قَنْبَرٍ حِينَ ضَحَّى بِالْكَبْشَيْنِ: يَا قَنْبَرُ، خُذْ لِي مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بُضْعَةً، وَتَصَدَّقْ بِهِمَا بِجُلُودِهِمَا وَبِرُؤُوسِهِمَا وَبِأَكَارِعِهِمَا.

وَالْأَفْضَلُ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِالثُّلُثِ، وَيَتَّخِذَ الثُّلُثَ ضِيَافَةً لِأَقَارِبِهِ وَأَصْدِقَائِهِ، وَيَدَّخِرَ الثُّلُثَ؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ﴾.

وَقَوْلِهِ عَزَّ شَأْنُهُ: ﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾. وَقَوْلِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِي، فَكُلُوا مِنْهَا وَادَّخِرُوا».

فَثَبَتَ بِمَجْمُوعِ الْكِتَابِ الْعَزِيزِ وَالسُّنَّةِ أَنَّ الْمُسْتَحَبَّ مَا قُلْنَا، وَلِأَنَّهُ يَوْمُ ضِيَافَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِلُحُومِ الْقَرَابِينِ، فَيُنْدَبُ إِشْرَاكُ الْكُلِّ فِيهَا، وَيُطْعَمُ الْفَقِيرُ وَالْغَنِيُّ جَمِيعًا؛ لِكَوْنِ الْكُلِّ أَضْيَافَ اللَّهِ تَعَالَى عَزَّ شَأْنُهُ فِي هَذِهِ الْأَيَّامِ.

وَلَهُ أَنْ يَهَبَ مِنْهُمَا جَمِيعًا، وَلَوْ تَصَدَّقَ بِالْكُلِّ جَازَ، وَلَوْ حَبَسَ الْكُلَّ لِنَفْسِهِ جَازَ؛ لِأَنَّ الْقُرْبَةَ فِي الْإِرَاقَةِ، وَأَمَّا التَّصَدُّقُ بِاللَّحْمِ فَتَطَوُّعٌ.

وَلَهُ أَنْ يَدَّخِرَ الْكُلَّ لِنَفْسِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ؛ لِأَنَّ النَّهْيَ عَنْ ذَلِكَ كَانَ فِي ابْتِدَاءِ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ نُسِخَ بِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّهُ قَالَ: «إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ إِمْسَاكِ لُحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، أَلَا فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ».

وَرُوِيَ أَنَّهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَالَ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ لِأَجْلِ الدَّافَّةِ دُونَ حَضْرَةِ الْأَضْحَى».

إِلَّا أَنَّ إِطْعَامَهَا وَالتَّصَدُّقَ أَفْضَلُ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ ذَا عِيَالٍ وَغَيْرَ مُوَسَّعِ الْحَالِ، فَإِنَّ الْأَفْضَلَ لَهُ حِينَئِذٍ أَنْ يَدَعَهُ لِعِيَالِهِ وَيُوَسِّعَ بِهِ عَلَيْهِمْ؛ وَلِأَنَّ حَاجَتَهُ وَحَاجَةَ عِيَالِهِ مُقَدَّمَةٌ عَلَى حَاجَةِ غَيْرِهِ. …اهـ.

Disunnahkan bagi seseorang untuk memakan sebagian dari hewan kurbannya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Dan diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda:

“Apabila salah seorang di antara kalian berkurban, maka hendaklah ia memakan sebagian dari kurbannya dan memberi makan orang lain darinya.”

Diriwayatkan pula dari Sayyidina Ali radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata kepada budaknya, Qanbar, ketika beliau menyembelih dua ekor kambing:

“Wahai Qanbar, ambillah untukku dari masing-masing kambing itu sepotong daging, lalu sedekahkan bersama kulit, kepala, dan kaki-kakinya.”

Yang paling utama adalah bersedekah sepertiga, menjadikan sepertiga sebagai jamuan untuk kerabat dan sahabat, serta menyimpan sepertiga lagi, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang meminta dan orang yang tidak meminta.”

Dan firman-Nya: “Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Serta sabda Nabi : “Aku dahulu melarang kalian menyimpan daging kurban, maka sekarang makanlah darinya dan simpanlah.”

Maka dari gabungan dalil Al-Qur’an dan sunnah, tetaplah bahwa yang disunnahkan adalah sebagaimana yang kami sebutkan. Karena hari itu merupakan hari jamuan dari Allah Ta’ala dengan daging-daging kurban, maka dianjurkan melibatkan semua orang di dalamnya. Orang fakir maupun orang kaya diberi makan, karena semuanya adalah tamu-tamu Allah Ta’ala pada hari-hari tersebut.

Seseorang juga boleh menghadiahkan seluruh dagingnya, bahkan jika ia menyedekahkan seluruhnya maka hal itu boleh. 

Jika ia menyimpan seluruhnya untuk dirinya sendiri pun boleh, karena ibadah kurban terletak pada penyembelihannya, sedangkan sedekah daging hanyalah amalan sunnah.

Ia juga boleh menyimpan seluruh daging untuk dirinya lebih dari tiga hari, karena larangan tentang hal itu hanya terjadi pada awal Islam, kemudian telah dihapus dengan riwayat dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Ketahuilah, sekarang simpanlah sesuka kalian.”

Dan diriwayatkan pula bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya aku melarang kalian dahulu karena adanya orang-orang yang datang membutuhkan.”

Kecuali demikian, memberi makan dan bersedekah tetap lebih utama, kecuali jika seseorang memiliki tanggungan keluarga dan kondisi ekonominya sempit, maka yang lebih utama baginya adalah menyimpan daging tersebut untuk keluarganya dan melapangkan kebutuhan mereka. Karena kebutuhan dirinya dan keluarganya lebih didahulukan daripada kebutuhan orang lain.” [Selesai Kutipan]

===

FATWA DAR AL-IFTA MESIR

---

Apa hukum memakan seluruh daging kurban tanpa bersedekah atau memberi hadiah sedikit pun darinya?

مَا حُكْمُ أَكْلِ الْأُضْحِيَّةِ كَامِلَةً دُونَ تَصَدُّقٍ أَوْ إِهْدَاءٍ؟

Dar al-Ifta al-Misriyyah menjelaskan hukum syariat terkait memakan seluruh daging kurban tanpa bersedekah atau menghadiahkan sebagian darinya. Mereka menegaskan bahwa hal itu dibolehkan, meskipun menyelisihi yang lebih utama dan sunnah yang diajarkan oleh Nabi .

Lembaga tersebut menjelaskan bahwa:

«الْأُضْحِيَّةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عَنْ سَيِّدِنَا رَسُولِ اللَّهِ ﷺ؛ فَلَقَدْ قَالَ ﷺ: “مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ إِهْرَاقَةِ دَمٍ، وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا” رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ».

“Kurban adalah sunnah muakkadah dari Rasulullah . Beliau bersabda:

‘Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari penyembelihan yang lebih dicintai Allah Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulu-bulunya. Dan sungguh darah itu benar-benar telah sampai di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah, maka relakanlah hati kalian dengannya.’ [Diriwayatkan oleh Muhammad bin Isa at-Tirmidzi dan Ibnu Majah].”

Mereka juga mengatakan:

«وَلِلْمُضَحِّي الْمُتَطَوِّعِ الْأَكْلُ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ أَوِ الِانْتِفَاعُ بِهَا لَحْمًا وَأَحْشَاءً وَجِلْدًا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا، أَوِ التَّصَدُّقُ بِهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا، أَوْ إِهْدَاؤُهَا كُلَّهَا أَوْ بَعْضَهَا، إِلَّا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ إِعْطَاءُ الْجِلْدِ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ، وَكَذَلِكَ لَا يَجُوزُ بَيْعُهُ. وَالْأَفْضَلُ فِي الْأُضْحِيَّةِ أَنْ تُقْسَمَ إِلَى ثَلَاثَةٍ: ثُلُثٌ لَهُ وَلِأَهْلِ بَيْتِهِ، وَثُلُثٌ لِلْأَقَارِبِ، وَثُلُثٌ لِلْفُقَرَاءِ».

“Orang yang berkurban sunnah boleh memakan daging kurbannya atau memanfaatkannya, baik daging, jeroan, maupun kulitnya, seluruhnya atau sebagiannya. Ia juga boleh menyedekahkan seluruhnya atau sebagiannya, atau menghadiahkan seluruhnya atau sebagiannya. Hanya saja tidak boleh memberikan kulitnya sebagai upah kepada tukang jagal, dan tidak boleh pula menjualnya.

Yang paling utama dalam pembagian kurban adalah dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk fakir miskin.”

Mereka menambahkan:

«الْأُضْحِيَّةُ هِيَ مَا يُذَكَّى تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ، وَشُرِعَتْ شُكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى عَلَى نِعْمَةِ الْحَيَاةِ إِلَى حُلُولِ الْأَيَّامِ الْفَاضِلَةِ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، كَمَا شَكَرَ نَبِيُّ اللَّهِ إِبْرَاهِيمُ رَبَّهُ بِذَبْحِ الْكَبْشِ الْعَظِيمِ لِبَقَاءِ حَيَاةِ ابْنِهِ إِسْمَاعِيلَ عَلَى نَبِيِّنَا وَعَلَيْهِمَا الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، وَشُكْرًا لَهُ تَعَالَى عَلَى شُهُودِ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْمُبَارَكَةِ وَعَلَى التَّوْفِيقِ فِيهَا لِلْعَمَلِ الصَّالِحِ».

“Kurban adalah hewan yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah Ta’ala pada hari-hari penyembelihan dengan syarat-syarat tertentu. Kurban disyariatkan sebagai bentuk syukur kepada Allah Ta’ala atas nikmat kehidupan hingga bertemu hari-hari mulia di bulan Dzulhijjah. Sebagaimana Nabi Ibrahim ‘alaihis salam bersyukur kepada Rabbnya dengan menyembelih kibas besar sebagai tebusan atas keselamatan putranya, Ismail ‘alaihis salam. Juga sebagai rasa syukur atas kesempatan menyaksikan hari-hari penuh berkah tersebut dan taufik untuk beramal saleh di dalamnya.”

Mereka melanjutkan:

«الْأُضْحِيَّةُ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ، يَفُوتُ الْمُسْلِمَ خَيْرٌ كَبِيرٌ بِتَرْكِهَا إِذَا كَانَ قَادِرًا عَلَيْهَا؛ لِقَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: “مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا” رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ».

“Kurban adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas fuqaha. Seorang muslim kehilangan banyak kebaikan bila meninggalkannya padahal mampu, berdasarkan sabda Nabi :

‘Tidaklah seorang anak Adam melakukan suatu amalan pada hari penyembelihan yang lebih dicintai Allah daripada menumpahkan darah. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kuku-kukunya. Dan sungguh darah itu telah sampai di sisi Allah sebelum jatuh ke bumi, maka relakanlah hati kalian dengannya.’

Diriwayatkan oleh Al-Hakim an-Naisaburi dan beliau menshahihkannya.”

Mereka juga menjelaskan:

«وَيُشْتَرَطُ فِي الْأُضْحِيَّةِ مَا يُشْتَرَطُ فِي غَيْرِهَا مِنَ الذَّبَائِحِ؛ مِنْ كَوْنِ الْحَيَوَانِ حَيًّا، وَأَنْ تُزْهَقَ رُوحُهُ بِالذَّبْحِ، وَأَلَّا يَكُونَ صَيْدًا مِنْ صَيْدِ الْحَرَمِ، وَأَنْ يَبْلُغَ سِنَّ التَّضْحِيَةِ، وَأَنْ تَكُونَ الْأُضْحِيَّةُ سَالِمَةً مِنَ الْعُيُوبِ، وَأَنْ تَكُونَ مَمْلُوكَةً لِلْمُضَحِّي، وَيَنْوِيَ بِهَا التَّقَرُّبَ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى».

“Disyaratkan pada hewan kurban sebagaimana syarat pada sembelihan lainnya, yaitu hewan tersebut masih hidup, ruhnya keluar melalui penyembelihan, bukan hewan buruan tanah haram, telah mencapai usia yang sah untuk kurban, selamat dari cacat, dimiliki oleh orang yang berkurban, dan diniatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.”

Mereka menyebutkan bahwa:

«وَقْتُ الْأُضْحِيَّةِ يَبْدَأُ مِنْ بَعْدِ صَلَاةِ عِيدِ الْأَضْحَى، وَيَنْتَهِي بِغُرُوبِ شَمْسِ الثَّالِثِ عَشَرَ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَيُسْتَحَبُّ تَوْزِيعُهَا أَثْلَاثًا؛ ثُلُثٌ لِلْمُضَحِّي، وَثُلُثٌ لِلْهَدِيَّةِ، وَثُلُثٌ لِلْفُقَرَاءِ».

“Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah shalat Idul Adha dan berakhir saat matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan disunnahkan membaginya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk hadiah, dan sepertiga untuk fakir miskin.” [SUMBER ARTIKEL: DARI “AL-BAYAN”. https://www.albayan.ae › v].

===

MADZHAB SYAFI’I

Imam Yahya bin Syaraf An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab 8/416:

وَهَلْ يُشْتَرَطُ التَّصَدُّقُ مِنْهَا بِشَيْءٍ، أَمْ يَجُوزُ أَكْلُهَا جَمِيعِهَا؟ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ، ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا:

أَحَدُهُمَا: يَجُوزُ أَكْلُ الْجَمِيعِ، قَالَهُ ابْنُ سُرَيْجٍ، وَابْنُ الْقَاصِّ، وَالْإِصْطَخْرِيُّ، وَابْنُ الْوَكِيلِ، وَحَكَاهُ ابْنُ الْقَاصِّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ.

قَالُوا: وَإِذَا أَكَلَ الْجَمِيعَ، فَفَائِدَةُ الْأُضْحِيَّةِ حُصُولُ الثَّوَابِ بِإِرَاقَةِ الدَّمِ بِنِيَّةِ الْقُرْبَةِ.

وَالْقَوْلُ الثَّانِي: وَهُوَ قَوْلُ جُمْهُورِ أَصْحَابِنَا الْمُتَقَدِّمِينَ، وَهُوَ الْأَصَحُّ عِنْدَ جَمَاهِيرِ الْمُصَنِّفِينَ، مِنْهُمُ الْمُصَنِّفُ فِي «التَّنْبِيهِ»، أَنَّهُ يَجِبُ التَّصَدُّقُ بِشَيْءٍ يُطْلَقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ إِرْفَاقُ الْمَسَاكِينِ.

فَعَلَى هَذَا، إِنْ أَكَلَ الْجَمِيعَ لَزِمَهُ الضَّمَانُ، وَفِي قَدْرِ الضَّمَانِ خِلَافٌ.

وَالْمَذْهَبُ مِنْهُ: أَنْ يَضْمَنَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الِاسْمُ.

وَفِي قَوْلٍ ـ وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا ـ أَنَّهُ يَضْمَنُ الْقَدْرَ الَّذِي يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَنْقُصَ فِي التَّصَدُّقِ عَنْهُ، وَهُوَ النِّصْفُ أَوِ الثُّلُثُ.

“Apakah disyaratkan harus bersedekah sebagian dari daging qurban, ataukah boleh memakan seluruhnya? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat yang masyhur, dan penulis kitab menyebutkan dalil bagi masing-masing pendapat.

Pendapat pertama:

Boleh memakan seluruh daging qurban. Ini adalah pendapat Ibnu Suraij, Ibnul Qash, Al-Ishthakhri, dan Ibnul Wakil. Ibnul Qash menukil pendapat ini dari nash Imam Asy-Syafi’i

Mereka berkata: apabila seseorang memakan seluruh daging qurbannya, maka faedah qurban tetap tercapai, yaitu memperoleh pahala dengan menumpahkan darah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah.

Pendapat kedua:

Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi’iyyah terdahulu, dan merupakan pendapat yang paling shahih menurut mayoritas penulis kitab, termasuk penulis kitab At-Tanbih.

Menurut mereka, wajib menyedekahkan sebagian yang dapat disebut sebagai sedekah, karena tujuan qurban adalah memberi manfaat kepada orang-orang miskin.

Berdasarkan pendapat ini, jika seseorang memakan seluruh daging qurbannya, maka ia wajib mengganti. Dalam kadar penggantiannya terdapat perbedaan pendapat. Pendapat madzhab menyatakan bahwa ia wajib mengganti sejumlah yang dapat disebut sebagai sedekah. Dalam satu pendapat lain —yang oleh sebagian ulama disebut sebagai wajah (pendapat dalam madzhab)— ia wajib mengganti kadar yang dianjurkan untuk tidak kurang dari itu dalam sedekah, yaitu setengah atau sepertiga.”

---

Imam An-Nawawi juga berkata dalam syarah beliau terhadap Sahih Muslim 13/131:

قَوْلُهُ ﷺ: «إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ، فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا». هَذَا تَصْرِيحٌ بِزَوَالِ النَّهْيِ عَنْ ادِّخَارِهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ، وَفِيهِ الْأَمْرُ بِالصَّدَقَةِ مِنْهَا وَالْأَمْرُ بِالْأَكْلِ.

فَأَمَّا الصَّدَقَةُ مِنْهَا إِذَا كَانَتْ أُضْحِيَّةَ تَطَوُّعٍ، فَوَاجِبَةٌ عَلَى الصَّحِيحِ عِنْدَ أَصْحَابِنَا بِمَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ مِنْهَا، وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ بِمُعْظَمِهَا. قَالُوا: وَأَدْنَى الْكَمَالِ أَنْ يَأْكُلَ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقَ بِالثُّلُثِ، وَيُهْدِيَ الثُّلُثَ، وَفِيهِ قَوْلٌ أَنَّهُ يَأْكُلُ النِّصْفَ وَيَتَصَدَّقُ بِالنِّصْفِ.

وَهَذَا الْخِلَافُ فِي قَدْرِ أَدْنَى الْكَمَالِ فِي الِاسْتِحْبَابِ، فَأَمَّا الْإِجْزَاءُ فَيُجْزِئُهُ الصَّدَقَةُ بِمَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ كَمَا ذَكَرْنَا، وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ لَا تَجِبُ الصَّدَقَةُ بِشَيْءٍ مِنْهَا.

وَأَمَّا الْأَكْلُ مِنْهَا فَيُسْتَحَبُّ وَلَا يَجِبُ، هَذَا مَذْهَبُنَا وَمَذْهَبُ الْعُلَمَاءِ كَافَّةً، إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ بَعْضِ السَّلَفِ أَنَّهُ أَوْجَبَ الْأَكْلَ مِنْهَا، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي الطَّيِّبِ بْنِ سَلَمَةَ مِنْ أَصْحَابِنَا، حَكَاهُ عَنْهُ الْمَاوَرْدِيُّ؛ لِظَاهِرِ هَذَا الْحَدِيثِ فِي الْأَمْرِ بِالْأَكْلِ، مَعَ قَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿فَكُلُوا مِنْهَا﴾، وَحَمَلَ الْجُمْهُورُ هَذَا الْأَمْرَ عَلَى النَّدْبِ أَوِ الْإِبَاحَةِ.

“Sabda Nabi : ‘Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian karena adanya rombongan orang-orang miskin yang datang, maka sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.’

Ini merupakan penegasan bahwa larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari telah dihapus. Dalam hadits ini juga terdapat perintah untuk bersedekah darinya dan perintah untuk memakannya.

Adapun sedekah dari qurban sunnah, maka menurut pendapat yang shahih di kalangan ulama kami hukumnya wajib, walaupun hanya sejumlah yang dapat disebut sebagai sedekah. Dan disunnahkan agar sebagian besar daging qurban disedekahkan.

Para ulama berkata: batas minimal kesempurnaan adalah seseorang memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menghadiahkan sepertiga. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa seseorang memakan setengah dan menyedekahkan setengah.

Perbedaan pendapat ini berkaitan dengan batas minimal kesempurnaan dalam anjuran, sedangkan untuk sahnya qurban, maka cukup dengan menyedekahkan sebagian yang dapat disebut sebagai sedekah sebagaimana telah kami sebutkan.

Dan kami memiliki satu pendapat bahwa tidak wajib menyedekahkan sedikit pun darinya.

Adapun memakan sebagian daging qurban, maka hukumnya sunnah dan tidak wajib. Ini adalah madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama salaf bahwa mereka mewajibkan memakan sebagian daging qurban.

Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Ath-Thayyib bin Salamah dari kalangan ulama Syafi’iyyah, sebagaimana dinukil oleh Al-Mawardi, berdasarkan zahir hadits ini yang memerintahkan untuk makan, serta firman Allah Ta’ala: ‘Maka makanlah sebagian darinya.’

Namun mayoritas ulama memahami perintah tersebut sebagai anjuran atau kebolehan.” [Selesai Kutipan dari Imam an-Nawawi]

====

MADZHAB HANBALI

Pendapat wajibnya bersedekah dari daging qurban merupakan madzhab Ahmad bin Hanbal. Maka menurut mereka jika seseorang berkurban lalu mengadakan jamuan makan-makan keluarga dengan daging kurban tersebut, diantara yang ikut serta makan-makan dalam jamuan terdapat orang-orang fakir dan miskin, maka itu telah mencukupi kewajiban mensedekahkan sebagain daging kurban tersebut. Akan tetapi yang lebih utama adalah membagikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama yang mewajibkan memberikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin sebagai hak milik mereka, dan tidak menganggap cukup hanya dengan mengundang fakir miskin untuk makan darinya.

Namun jika di antara mereka tidak ada orang fakir, maka menurut pendapat yang mewajibkannya, dia wajib membeli sejumlah kecil daging yang masih disebut sebagai daging, misalnya satu uqiyah, lalu menyedekahkannya.

Pendapat ini berdalil dengan dzahir nash-nash syariat

---.

Ali bin Sulaiman al-Mardawi al-Hanbali rahimahullah berkata:

" وَإِنْ أَكَلَهَا كُلَّهَا، ضَمِنَ أَقَلَّ مَا يُجْزِئُ فِي الصَّدَقَةِ مِنْهَا " انتهى

“Jika seseorang memakan seluruh hewan kurbannya, maka ia wajib mengganti kadar minimal yang mencukupi untuk sedekah darinya.” Selesai dari kitab Al-Inshaf (6/491).

---

Al-Imam Al-Buhuti, seorang ulama Hanabilah, berkata dalam kitab Kasyyaf Al-Qina' 3/23:

(فَإِنْ أَكَلَ أَكْثَرَ الْأُضْحِيَّةِ أَوْ أَهْدَى أَكْثَرَهَا، أَوْ أَكَلَهَا كُلَّهَا إِلَّا أُوقِيَّةً تَصَدَّقَ بِهَا، جَازَ، أَوْ أَهْدَاهَا كُلَّهَا إِلَّا أُوقِيَّةً تَصَدَّقَ بِهَا جَازَ؛ لِأَنَّهُ يَجِبُ الصَّدَقَةُ بِبَعْضِهَا) نَيِّئًا عَلَى فَقِيرٍ مُسْلِمٍ؛ لِعُمُومِ: ﴿وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ﴾ [الحج: ٣٦].

(فَإِنْ لَمْ يَتَصَدَّقْ بِشَيْءٍ) نَيِّئٍ مِنْهَا (ضَمِنَ أَقَلَّ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ) كَالْأُوقِيَّةِ (بِمِثْلِهِ لَحْمًا)؛ لِأَنَّ مَا أُبِيحَ لَهُ أَكْلُهُ لَا تَلْزَمُهُ غَرَامَتُهُ، وَيَلْزَمُهُ غُرْمُ مَا وَجَبَتِ الصَّدَقَةُ بِهِ؛ لِأَنَّهُ حَقٌّ يَجِبُ عَلَيْهِ أَدَاؤُهُ مَعَ بَقَائِهِ، فَلَزِمَتْهُ غَرَامَتُهُ إِذَا أَتْلَفَهُ كَالْوَدِيعَةِ.

“Jika seseorang memakan sebagian besar qurbannya, atau menghadiahkan sebagian besar darinya, atau memakan seluruhnya kecuali satu uqiyah yang ia sedekahkan, maka hal itu boleh. Atau jika ia menghadiahkan seluruhnya kecuali satu uqiyah maka itu juga boleh, karena wajib menyedekahkan sebagian darinya dalam keadaan mentah kepada seorang fakir muslim, berdasarkan keumuman firman Allah: ‘Dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta.’

Apabila ia tidak menyedekahkan sedikit pun darinya dalam keadaan mentah, maka ia wajib mengganti kadar minimal yang dapat disebut sebagai sedekah, seperti satu uqiyah, dengan daging yang sejenis. Karena bagian yang boleh dimakan tidak wajib diganti, sedangkan bagian yang wajib disedekahkan harus diganti, sebab itu merupakan hak yang wajib ditunaikan selama masih ada, maka wajib menggantinya apabila ia merusakkannya, sebagaimana barang titipan.” [SELESAI]

---

Syaikh Muhammad bin Salih al-Utsaimin pernah ditanya tentang orang-orang yang memasak seluruh hewan kurban bersama kerabat mereka tanpa menyedekahkan sedikit pun darinya, apakah perbuatan mereka benar?

Beliau rahimahullah menjawab:

«هَذَا خَطَأٌ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ: ﴿لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ﴾.

 

وَعَلَى هَذَا: يَلْزَمُهُمُ الْآنَ أَنْ يَضْمَنُوا مَا أَكَلُوهُ، عَنْ كُلِّ شَاةٍ شَيْئًا مِنَ اللَّحْمِ، يَشْتَرُونَهُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِهِ». انْتَهَى.

“Ini adalah kesalahan, karena Allah Ta’ala berfirman:

‘Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.

Maka berdasarkan hal ini, mereka sekarang wajib mengganti apa yang telah mereka makan, dari setiap kambing sejumlah daging yang mereka beli lalu disedekahkan.” Selesai dari Majmu‘ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin (25/132).

----

Dalil-dalil yang mewajibkan:

Nash-nash syariat menunjukkan wajibnya menyedekahkan sebagian dari hadyu dan hewan kurban, meskipun sedikit. Allah Ta’ala berfirman:

﴿فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾

“Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang merasa cukup serta orang yang meminta.”

Al-qani‘ adalah fakir yang tidak meminta-minta karena menjaga kehormatan dirinya. Sedangkan al-mu‘tarr adalah fakir yang meminta.

Mereka para fakir memiliki hak pada hewan hadyu. “Meskipun ayat ini datang dalam pembahasan hadyu, namun hadyu dan kurban berada dalam satu pembahasan yang sama.” Selesai dari Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah (6/115).

Dan Rasulullah bersabda tentang hewan kurban:

«كُلُوا ‌وَادَّخِرُوا ‌وَتَصَدَّقُوا»

“Makanlah, simpanlah, dan bersedekahlah.” [HR. Muslim (1971)].

Penulis kitab Kasyf Al-Khafa' (di kutip dari Fatwa asy-Syabakah al-Islamiyah 11/20476 no. 44487) berkata:

اشْتَهَرَ عَلَى الْأَلْسِنَةِ: «الْأَقْرَبُونَ أَوْلَى بِالْمَعْرُوفِ». وَلَيْسَ بِحَدِيثٍ خِلَافًا لِمَنْ زَعَمَهُ، لَكِنْ شَهِدَ لَهُ قِصَّةُ أَبِي طَلْحَةَ وَقَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ﴾ [البقرة: ٢١٥].

“Ungkapan yang terkenal di lisan manusia: ‘Kerabat lebih berhak terhadap kebaikan’ bukanlah hadits, berbeda dengan anggapan sebagian orang. Akan tetapi maknanya didukung oleh kisah Abu Thalhah dan firman Allah Ta’ala:

Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: harta apa saja yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada kedua orang tua dan kerabat dekat.’ (QS. Al-Baqarah: 215).” [SELESAI]

Dan Muhammad Nasiruddin al-Albani menegaskan dalam kitab “As-Silsilah Adh-Dha‘ifah” bahwa ungkapan tersebut tidak memiliki asal sebagai hadits, dan beliau menyebutkannya di dalam kitab itu pada nomor 555.

===((*))===

APAKAH MAKAN SEBAGIAN DARI DAGING KURBAN ITU WAJIB BAGI YANG BERKURBAN?

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makan dari daging kurban. Mayoritas ulama berpendapat bahwa makan darinya hukumnya sunnah dan bukan wajib. Ini adalah madzhab empat imam.

Sebagian ulama berpendapat wajib makan darinya walaupun hanya sedikit, berdasarkan zahir nash-nash syariat yang memerintahkan untuk memakannya.

Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi rahimahullah berkata:

" وَأَمَّا الْأَكْل مِنْهَا فَيُسْتَحَبّ وَلَا يَجِب , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة , إِلَّا مَا حُكِيَ عَنْ بَعْض السَّلَف أَنَّهُ أَوْجَبَ الْأَكْل مِنْهَا... لِظَاهِرِ هَذَا الْحَدِيث فِي الْأَمْر بِالْأَكْلِ، مَعَ قَوْله تَعَالَى: فَكُلُوا مِنْهَا، وَحَمَلَ الْجُمْهُور هَذَا الْأَمْر عَلَى النَّدْب أَوْ الْإِبَاحَة، لَا سِيَّمَا وَقَدْ وَرَدَ بَعْد الْحَظْر " انتهى

“Adapun makan darinya maka hukumnya sunnah dan tidak wajib. Ini adalah madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, kecuali apa yang dinukil dari sebagian salaf bahwa mereka mewajibkan makan darinya… karena zahir hadits ini dalam perintah untuk makan, bersama firman Allah Ta’ala: ‘Maka makanlah sebagiannya’, namun mayoritas ulama membawa perintah ini kepada makna anjuran atau kebolehan, terlebih lagi karena perintah tersebut datang setelah larangan.” Selesai dari Syarah Shahih Muslim (13/131).

Dan Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

" فَلَوْ تَصَدَّقَ بِهَا كُلِّهَا، أَوْ بِأَكْثَرِهَا، جَازَ " انتهى

“Seandainya seseorang menyedekahkan seluruh hewan kurbannya atau sebagian besarnya, maka hal itu dibolehkan.” Selesai dari Al-Mughni (13/380).

 

 

Posting Komentar

0 Komentar