HUKUM FIQIH TERKAIT KECELAKAAN LALU LINTAS
حَوَادِثُ
السَّيْرِ
Di Tulis Oleh Fakhry el-Razy
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI:
1]. Dhoror (menimpakan madhorot) dan dhoman
(tanggung jawab ganti rugi) dalam syariat .
(الضَّرَرُ
وَضَمَانُهُ فِي الشَّرِيعَةِ)
2]. Beberapa kaidah fikih yang berkaitan
dengan bahaya dan tanggung jawab ganti rugi.
3]. Tanggung jawab pelaku langsung dan
pihak yang menjadi sebab.
4]. Tanggung jawab pengemudi.
5]. Beberapa keterangan ulama fikih
terdahulu tentang kecelakaan lalu lintas dan sarana transportasi pada masa
mereka.
6]. Pendapat ulama kontemporer tentang
kecelakaan lalu lintas dan sarana transportasi modern.
7]. Putusan hasil penelitian majelis para
ulama kontemporer.
8]. Kesimpulan.
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
DHOROR
(MENIMPAKAN MADHOROT)
DAN
DHOMAN (TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI) DALAM SYARIAT.
الضَّرَرُ وَضَمَانُهُ فِي الشَّرِيعَةِ
Dhoror (menimpakan
bahaya) dalam syariat digunakan untuk makna sbb:
الْإِخْلَالُ بِمَصْلَحَةٍ مَشْرُوعَةٍ لِلنَّفْسِ أَوْ لِلْغَيْرِ تَعَدِّيًا
أَوْ تَعَسُّفًا أَوْ إِهْمَالًا.
“Merusak atau
mengganggu suatu kemaslahatan yang disyariatkan, baik terhadap diri sendiri
maupun orang lain, dengan cara melampaui batas, bertindak sewenang-wenang, atau
karena kelalaian”.
Sedangkan dhoman
(tanggung jawab ganti rugi) digunakan untuk makna sbb:
شُغْلُ الذِّمَّةِ بِحَقٍّ، أَوْ بِتَعْوِيضٍ عَنْ ضَرَرٍ؛ أَوْ يُقَالُ: هُوَ
عِبَارَةٌ عَمَّا يَلْتَزِمُهُ الْإِنْسَانُ فِي ذِمَّتِهِ مِنَ الْمَالِ الْمِثْلِيِّ.
“Adanya
tanggungan hak dalam kewajiban seseorang, atau kewajiban memberikan ganti rugi
atas suatu kerugian. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai: sesuatu yang
wajib ditanggung seseorang dalam tanggungannya berupa harta yang memiliki
padanan (الْمَالُ الْمِثْلِيُّ)”.
[Lihat:
Nadzariyyah adh-Dhoman karya Dr. Muhammad Fauzi Faidullah, hlm. 13–14.]
Hukum asal dalam
syariat Islam adalah tidak boleh seseorang melakukan perbuatan yang
membahayakan orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
«Tidak
boleh menimbulkan madhorot (bahaya) dan tidak boleh saling membahayakan»
[Diriwayatkan
dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhu- oleh ad-Daraquthni (3/77),
al-Hakim (2345) dengan riwayat panjang dan lafaz ini milik keduanya, serta
al-Baihaqi (11717) dengan riwayat panjang disertai sedikit perbedaan lafaz.
Dan diriwayatkan
pula dari Ubadah bin ash-Shomit oleh Ibnu Majah (2340) dan al-Baihaqi (11999)
dengan riwayat panjang, keduanya dengan lafaz yang sama, serta Abu Nu‘aim dalam
Tarikh Ashbahan (1/404). Di shahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah
no. 1909].
Apabila
seseorang membahayakan orang lain dengan perbuatannya, maka ia wajib
menghilangkan dampak bahaya tersebut apabila memungkinkan. Jika tidak
memungkinkan, maka ia wajib memberikan ganti rugi atas bahaya tersebut sesuai
rincian berikut:
Jika bahaya itu
berkaitan dengan harta benda, maka wajib memberikan ganti dengan barang yang
sejenis apabila termasuk barang mitsli (memiliki padanan), atau dengan nilainya
apabila tidak memiliki barang sejenis.
Jika bahaya itu
berkaitan dengan kehormatan, seperti tuduhan zina, celaan, dan semisalnya, maka
bentuk tanggung jawabnya adalah hukuman yang telah ditetapkan syariat berupa
hadd qadzaf, ta’zir, atau hukuman lainnya.
Adapun jika
bahaya itu berkaitan dengan jiwa manusia, maka kewajiban tanggung jawabnya
berupa diyat dan denda luka (arsh) yang telah ditetapkan syariat, atau
penentuan ganti rugi oleh hakim pada luka-luka yang tidak memiliki ukuran
tertentu.
BEBERAPA KAIDAH FIKIH YANG
BERKAITAN
DENGAN BAHAYA DAN TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI:
«الضَّرَرُ يُزَالُ» «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».
«Bahaya harus dihilangkan.»
«Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.»
«الِاضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ».
«Keadaan darurat tidak
membatalkan hak orang lain.»
«الْمُتَسَبِّبُ
لَا يَضْمَنُ إِلَّا بِالتَّعَدِّي».
«Pihak yang menjadi sebab
tidak menanggung ganti rugi kecuali jika melakukan pelanggaran.»
«الْمُبَاشِرُ
ضَامِنٌ وَإِنْ لَمْ يَتَعَدَّ».
«Pelaku langsung wajib
menanggung ganti rugi meskipun tidak melampaui batas.»
«إِذَا اجْتَمَعَ الْمُبَاشِرُ وَالْمُتَسَبِّبُ يُضَافُ الْحُكْمُ
إِلَى الْمُبَاشِرِ».
«Apabila berkumpul antara
pelaku langsung dan pihak yang menjadi sebab, maka hukum disandarkan kepada
pelaku langsung.»
«يُضَافُ الْفِعْلُ إِلَى الْفَاعِلِ لَا الْآمِرِ، مَا لَمْ
يَكُنْ مُجْبَرًا».
«Suatu perbuatan disandarkan
kepada pelakunya, bukan kepada orang yang memerintahkannya, kecuali jika
dipaksa.»
«إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ».
«Apabila hukum asal tidak
dapat dilakukan, maka beralih kepada penggantinya.»
«جِنَايَةُ الْعَجْمَاءِ جُبَارٌ».
«Kerusakan yang ditimbulkan
hewan tidak dibebankan ganti rugi.»
---
«الْجَوَازُ الشَّرْعِيُّ يُنَافِي الضَّمَانَ».
«Kebolehan secara syariat
meniadakan kewajiban ganti rugi.»
«الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ».
«Keuntungan sebanding dengan
tanggung jawab.»
«لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَخْذُ مَالِ أَحَدٍ بِلَا سَبَبٍ
شَرْعِيٍّ».
«Tidak boleh seseorang
mengambil harta orang lain tanpa sebab syar‘i.»
«لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ
بِلَا إِذْنِهِ».
«Tidak boleh seseorang
bertindak terhadap milik orang lain tanpa izinnya.»
[Lihat: Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah karya
Syaikh Ahmad az-Zarqa, dan Nazhariyyat adh-Dhaman karya Dr. Muhammad Fauzi
Faidhullah halaman 213].
TANGGUNG JAWAB PELAKU LANGSUNG DAN TANGGUNG JAWAB PENYEBAB (Penyebab, Yakni orang yang menyebabkan kecelakaan)
Para ulama fikih membedakan antara pelaku
langsung dan penyebab. Mereka mengatakan:
Pelaku langsung adalah:
الْمُبَاشِرُ: هُوَ
الَّذِي يَحْصُلُ التَّلَفُ بِفِعْلِهِ دُونَ أَنْ يَتَخَلَّلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّلَفِ
فِعْلُ فَاعِلٍ آخَرَ مُخْتَارٍ
“Orang yang kerusakan terjadi langsung karena
perbuatannya tanpa ada perbuatan lain dari pihak ketiga yang dilakukan secara
sadar di antara perbuatannya dan terjadinya kerusakan”.
Sedangkan penyebab adalah:
هُوَ الَّذِي يَحْصُلُ
التَّلَفُ بِفِعْلِهِ وَيَتَخَلَّلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ فِعْلِ التَّلَفِ فِعْلُ فَاعِلٍ
آخَرَ.
“Orang yang kecelakaan (kerusakan) terjadi
karena perbuatannya, namun di antara perbuatannya dan terjadinya kerusakan
terdapat perbuatan pihak lain”.
Apabila pelaku langsung dan penyebab sama-sama
terlibat, maka dari sisi tanggung jawab ganti rugi ADA TIGA KEDAAN:
KEADAAN PERTAMA:
Tanggung jawab ganti rugi hanya dibebankan
kepada pelaku langsung; yaitu apabila tindakan langsung tersebut dibangun di
atas adanya sebab.
Dengan kata lain:
إِذَا كَانَ السَّبَبُ
لَا يَنْفَرِدُ بِالْإِتْلَافِ إِذَا تُرِكَ وَحْدَهُ بِدُونِ مُبَاشَرَةٍ
“Apabila sebab tersebut tidak dapat
menimbulkan kerusakan dengan sendirinya jika dibiarkan sendiri tanpa adanya
tindakan langsung”.
Maksudnya: apabila pelaku langsung merupakan
pihak yang paling kuat pengaruhnya dalam menimbulkan bahaya, sedangkan peran
sebab menjadi lemah jika dibandingkan dengannya.
Hal ini didasarkan pada kaidah sebelumnya:
إِذَا اجْتَمَعَ
الْمُبَاشِرُ وَالْمُتَسَبِّبُ يُضَافُ الْحُكْمُ إِلَى الْمُبَاشِرِ.
“Apabila berkumpul antara pelaku langsung dan
penyebab, maka hukum disandarkan kepada pelaku langsung.”
Contohnya:
seseorang menggali sumur, lalu orang lain mendorong seekor hewan ke dalamnya
hingga binasa.
Menggali sumur semata tidak menyebabkan
kebinasaan selama tidak ada dorongan yang merupakan tindakan langsung, meskipun
tanpa adanya sumur hewan itu tidak akan binasa karena didorong.
---
KEADAAN KE DUA:
Tanggung jawab hanya dibebankan kepada
penyebab.
Untuk itu harus terpenuhi dua syarat:
Pertama: penyebab
melakukan pelanggaran. Yang dimaksud pelanggaran adalah melakukan sebab tanpa
hak, baik sengaja ingin menimbulkan bahaya ataupun tidak bermaksud demikian.
Kedua: tindakan
langsung dibangun di atas sebab, sementara tindakan langsung itu sendiri sama
sekali tidak mengandung unsur pelanggaran, sehingga tanggung jawab dibebankan
kepada penyebab.
Dengan kata lain, apabila perbuatan penyebab
merupakan faktor terpenting dalam terjadinya kerusakan, sehingga pengaruhnya
lebih kuat daripada pelaku langsung.
Contohnya: Pak Sholihin
memberikan makanan beracun kepada pak Miftah dalam keadaan pak Sholihin
mengetahui racun tersebut, lalu pak Miftah memakannya tanpa mengetahui
keadaannya.
Maka pembunuhnya adalah pak Sholihin yang
menyuguhkan makanan tersebut sebagai penyebab, dan ia dikenai qishash atau
diyat, meskipun yang memakan makanan itu adalah pak Miftah pelaku langsung.
---
KEADAAN KE TIGA:
Tanggung jawab ganti rugi dibebankan kepada
dua pihak sekaligus, yaitu pelaku langsung dan pihak yang menjadi sebab
terjadinya kerusakan. Hal ini terjadi apabila tindakan langsung tersebut muncul
karena adanya sebab tertentu, dan dalam tindakan langsung itu terdapat unsur
pelanggaran atau kesalahan. Dalam keadaan seperti ini, keduanya sama-sama
memikul tanggung jawab.
Contohnya: adalah
orang yang memegang atau menahan korban, lalu orang lain membunuhnya. Orang
yang menahan dan orang yang membunuh sama-sama bertanggung jawab dan sama-sama
terkena hukuman qishash.
Demikian pula apabila suatu sebab sebenarnya
sudah cukup untuk menimbulkan kerusakan meskipun tanpa adanya pelaku langsung.
Misalnya:
seseorang menggiring hewan sementara orang lain menungganginya. Jika hewan itu
merusak atau mencelakakan sesuatu, maka penunggang dan penggiring sama-sama
bertanggung jawab. Sebab penggiring termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya
kerusakan, sedangkan penunggang adalah pelaku langsung. Namun karena tindakan
menggiring hewan itu sendiri bisa menjadi penyebab kerusakan walaupun tanpa
penunggang, maka keduanya sama-sama menanggung ganti rugi secara bersama dan seimbang.
[Lihat: Qawa‘id wa Masa’il fi Hawadits as-Sair karya al-Qadhi al-‘Utsmani dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 184, Hawadits as-Sair karya Dr. Abdullah Muhammad dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 217, Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah karya Syaikh az-Zarqa halaman 448, dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili 6/375–376].
===***===
TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI
Hukum asalnya, pengemudi kendaraan
bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi akibat kendaraannya selama
ia mengemudikannya. Hal ini karena kendaraan merupakan alat yang berada di
bawah kendalinya dan tidak bergerak dengan sendirinya, sementara pengemudi
mampu mengontrolnya. Oleh sebab itu, ia bertanggung jawab atas setiap kerusakan
atau bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraannya, baik yang berasal dari roda,
bagian depan, bagian belakang, maupun salah satu sisi kendaraan.
Karena kendaraan sepenuhnya berada dalam
kendali pengemudi, maka tindakan yang menimbulkan bahaya dinisbatkan langsung
kepadanya. Apabila ia melakukan pelanggaran dalam berkendara, seperti melanggar
aturan lalu lintas, maka tidak diragukan lagi bahwa ia wajib menanggung
akibatnya. Sebab kerusakan tersebut muncul karena pelanggarannya, sedangkan
orang yang melanggar memang wajib menanggung ganti rugi dalam segala keadaan.
Adapun jika pengemudi tidak melakukan
pelanggaran, maka perinciannya akan dijelaskan dalam fatwa-fatwa al-Lajnah
ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’.
Sedangkan dalam hukum positif, dasar tanggung
jawab pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas adalah “perbuatan yang merugikan”,
yang juga disebut “perbuatan melawan hukum” atau “tanggung jawab perdata karena
kesalahan”. Hal ini dianggap sebagai salah satu sumber lahirnya kewajiban
hukum, bahkan termasuk sumber yang paling luas dalam hukum perikatan.
[Lihat: Qawa‘id wa Masa’il fi Hawadits
as-Sair karya al-‘Utsmani dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman
195, dan Hawadits as-Sair karya Dr. Abdullah Muhammad dalam Majallah Majma‘
al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 214].
PERNYATAAN ULAMA FIKIH
TERDAHULU TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS
DAN SARANA TRANSPORTASI PADA ZAMAN
MEREKA
Al-Kasani berkata:
«إِذَا اصْطَدَمَ فَارِسَانِ فَمَاتَا فَدِيَةُ
كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى عَاقِلَةِ الْآخَرِ فِي قَوْلِ أَصْحَابِنَا الثَّلَاثَةِ،
وَعِنْدَ زُفَرَ عَلَى عَاقِلَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ دِيَةِ الْآخَرِ،
وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ»
“Apabila dua orang penunggang kuda saling
bertabrakan lalu keduanya meninggal, maka diyat masing-masing ditanggung oleh
‘aqilah pihak yang lain menurut pendapat tiga imam mazhab kami. Sedangkan
menurut Zufar, ‘aqilah masing-masing hanya menanggung setengah diyat pihak
lainnya. Ini juga merupakan pendapat asy-Syafi‘i.” [Bada’i‘ ash-Shana’i‘
7/273].
Dalam Takmilah Fath al-Qadir 10/325
disebutkan:
«الرَّاكِبُ ضَامِنٌ لِمَا أَوْطَأَتِ الدَّابَّةُ
مَا أَصَابَتْ بِيَدِهَا أَوْ رِجْلِهَا أَوْ رَأْسِهَا أَوْ كَدَمَتْ أَوْ خَبَطَتْ،
وَكَذَا إِذَا صَدَمَتْ، وَلَا يَضْمَنُ مَا نَفَحَتْ بِرِجْلِهَا أَوْ ذَنَبِهَا».
“Penunggang bertanggung jawab atas apa yang
diinjak hewan tunggangannya, baik yang terkena oleh kaki depan, kaki belakang,
kepala, gigitan, atau pukulannya. Demikian pula jika hewan itu menabrak. Namun
ia tidak bertanggung jawab atas apa yang terkena oleh tendangan belakang atau
kibasan ekornya.”
Dalam kumpulan pertanyaan Sahnun kepada Ibnul
Qasim disebutkan:
«قُلْتُ: أَرَأَيْتَ مَنْ قَادَ دَابَّةً فَوَطِئَتْ
بِيَدَيْهَا أَوْ بِرِجْلَيْهَا، أَيَضْمَنُ الْقَائِدُ مَا أَصَابَتْ فِي قَوْلِ مَالِكٍ؟
قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: أَرَأَيْتَ السَّائِقَ، أَيَضْمَنُ مَا أَصَابَتِ الدَّابَّةُ
فِي قَوْلِ مَالِكٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، يَضْمَنُ مَا وَطِئَتْ بِيَدَيْهَا أَوْ رِجْلَيْهَا…
قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِذَا اصْطَدَمَ فَارِسَانِ فَقَتَلَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ؟
قَالَ: قَالَ مَالِكٌ: عَقْلُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبِيلِ صَاحِبِهِ، وَقِيمَةُ
كُلِّ فَرَسٍ مِنْهُمَا فِي مَالِ صَاحِبِهِ. قُلْتُ: أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ سَفِينَةً
صَدَمَتْ سَفِينَةً أُخْرَى فَكَسَرَتْهَا فَغَرِقَ أَهْلُهَا؟ قَالَ: قَالَ مَالِكٌ:
إِنْ كَانَ ذٰلِكَ مِنَ الرِّيحِ غَلَبَتْهُمْ، أَوْ مِنْ شَيْءٍ لَا يَسْتَطِيعُونَ
مِنْ حَبْسِهَا مِنْهُ، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِمْ. وَإِنْ كَانُوا لَوْ شَاءُوا أَنْ
يَصْرِفُوهَا صَرَفُوهَا فَهُمْ ضَامِنُونَ»
“Aku bertanya: bagaimana pendapatmu tentang
orang yang menuntun hewan lalu hewan itu menginjak dengan kaki depan atau
belakangnya, apakah penuntunnya bertanggung jawab menurut pendapat Malik?”
Ia menjawab: “Ya.”
Aku bertanya: “Bagaimana dengan penggiring
hewan, apakah ia bertanggung jawab atas apa yang ditimbulkan hewan itu menurut
pendapat Malik?”
Ia menjawab: “Ya, ia bertanggung jawab atas
apa yang diinjak hewan itu dengan kaki depan maupun belakangnya.”
Aku bertanya: “Bagaimana jika dua penunggang
saling bertabrakan lalu masing-masing membunuh yang lain?”
Ia menjawab: “Malik berkata: diyat masing-masing
ditanggung oleh kabilah pihak lainnya, sedangkan harga masing-masing kuda
dibebankan kepada harta pemilik lawannya.”
Aku bertanya: “Bagaimana jika sebuah kapal
menabrak kapal lain hingga memecahkannya lalu para penumpangnya tenggelam?”
Ia menjawab: “Malik berkata: jika hal itu
disebabkan angin yang mengalahkan mereka atau karena sesuatu yang tidak mampu
mereka kendalikan, maka mereka tidak menanggung apa pun. Tetapi jika sebenarnya
mereka mampu mengarahkan kapal tersebut namun tidak melakukannya, maka mereka
wajib menanggung ganti rugi.” [Al-Mudawwanah 4/665–666].
Ibnu Rusyd al-Hafid berkata:
«وَاخْتَلَفُوا فِي الْفَارِسَيْنِ يَصْطَدِمَانِ
فَيَمُوتُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، فَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَجَمَاعَةٌ:
عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا دِيَةُ الْآخَرِ، وَذٰلِكَ عَلَى الْعَاقِلَةِ. وَقَالَ
الشَّافِعِيُّ وَعُثْمَانُ الْبَتِّيُّ: عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ دِيَةِ
صَاحِبِهِ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَاتَ مِنْ فِعْلِ نَفْسِهِ وَفِعْلِ صَاحِبِهِ»
“Para ulama berbeda pendapat tentang dua
penunggang yang bertabrakan lalu masing-masing meninggal. Malik, Abu Hanifah,
dan sejumlah ulama berpendapat bahwa masing-masing menanggung diyat pihak
lainnya, dan diyat itu dibebankan kepada ‘aqilah. Sedangkan asy-Syafi‘i dan
‘Utsman al-Batti berpendapat bahwa masing-masing hanya menanggung setengah
diyat lawannya, karena masing-masing meninggal akibat perbuatannya sendiri dan
perbuatan lawannya.” [Bidayah al-Mujtahid 2/510].
Abu Ishaq asy-Syirazi asy-Syafi‘i berkata:
«وَإِنْ كَانَ مَعَهُ دَابَّةٌ، فَأَتْلَفَتْ
إِنْسَانًا أَوْ مَالًا بِيَدِهَا أَوْ رِجْلِهَا أَوْ نَابِهَا، أَوْ بَالَتْ فِي
الطَّرِيقِ فَزَلِقَ بِبَوْلِهَا إِنْسَانٌ فَوَقَعَ وَمَاتَ، ضَمِنَهُ؛ لِأَنَّهَا
فِي يَدِهِ وَتَصَرُّفِهِ، فَكَانَتْ جِنَايَتُهَا كَجِنَايَتِهِ. وَإِنْ وَقَفَ رَجُلٌ
فِي مِلْكِهِ، أَوْ فِي طَرِيقٍ وَاسِعٍ، فَصَدَمَهُ رَجُلٌ فَمَاتَا، هُدِرَ دَمُ
الصَّادِمِ؛ لِأَنَّهُ هَلَكَ بِفِعْلٍ هُوَ مُفَرِّطٌ فِيهِ، فَسَقَطَ ضَمَانُهُ…
وَإِنِ اصْطَدَمَ فَارِسَانِ أَوْ رَاجِلَانِ وَمَاتَا، وَجَبَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا نِصْفُ دِيَةِ الْآخَرِ… فَإِنِ اصْطَدَمَتْ سَفِينَتَانِ، وَهَلَكَتَا وَمَا
فِيهِمَا، فَإِنْ كَانَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْقَيِّمَيْنِ، بِأَنْ قَصَّرَا فِي آلَتِهِمَا،
أَوْ قَدَرَا عَلَى ضَبْطِهِمَا فَلَمْ يَضْبُطَاهُمَا، أَوْ سَيَّرَا فِي رِيحٍ شَدِيدَةٍ
لَا تَسِيرُ السُّفُنُ فِي مِثْلِهَا، وَإِنْ كَانَتِ السَّفِينَتَانِ وَمَا فِيهِمَا
لَهُمَا، وَجَبَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ قِيمَةِ سَفِينَةِ صَاحِبِهِ،
وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا فِيهَا، وَيُهْدَرُ النِّصْفُ. وَإِنْ كَانَتَا لِغَيْرِهِمَا،
وَجَبَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ قِيمَةِ سَفِينَتِهِ، وَنِصْفُ قِيمَةِ
مَا فِيهَا، وَنِصْفُ قِيمَةِ سَفِينَةِ صَاحِبِهِ، وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا فِيهَا…»
“Apabila seseorang membawa hewan lalu hewan
itu mencelakai manusia atau merusak harta dengan kaki, taring, atau kencingnya
di jalan sehingga seseorang tergelincir lalu jatuh dan meninggal, maka orang
tersebut wajib menanggungnya. Sebab hewan itu berada di bawah kendali dan
pengaturannya, sehingga tindakannya dianggap seperti tindakannya sendiri.
Apabila seseorang berdiri di tanah miliknya
atau di jalan yang luas, lalu ada orang lain menabraknya hingga keduanya
meninggal, maka darah penabrak tidak ditanggung, karena ia binasa akibat
tindakannya sendiri yang ceroboh, sehingga gugur tanggung jawab orang lain
atasnya.
Apabila dua penunggang atau dua pejalan kaki
saling bertabrakan lalu meninggal, maka masing-masing wajib menanggung setengah
diyat pihak lainnya.
Apabila dua kapal bertabrakan lalu keduanya
tenggelam beserta muatannya, maka jika hal itu disebabkan kelalaian para
pengelolanya, seperti kurang mempersiapkan perlengkapan, mampu mengendalikan
kapal tetapi tidak melakukannya, atau berlayar dalam angin sangat kencang yang
biasanya kapal tidak berlayar dalam keadaan seperti itu, maka jika kapal dan
muatannya milik mereka sendiri, masing-masing wajib menanggung setengah nilai
kapal dan muatan pihak lainnya, sedangkan setengah sisanya gugur. Jika kapal
dan muatan itu milik orang lain, maka masing-masing wajib menanggung setengah
nilai kapalnya sendiri, setengah nilai muatannya sendiri, serta setengah nilai
kapal dan muatan pihak lainnya.” [Al-Muhadzdzab 5/91, 93].
Ibnu Qudamah berkata:
«وَمَا جَنَتِ الدَّابَّةُ بِيَدِهَا، ضَمِنَ
رَاكِبُهَا مَا أَصَابَتْ مِنْ نَفْسٍ أَوْ جُرْحٍ أَوْ مَالٍ، وَكَذٰلِكَ إِنْ قَادَهَا
أَوْ سَاقَهَا. وَمَا جَنَتْ بِرِجْلِهَا، فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ. وَالْجَمَلُ الْمَقْطُورُ
عَلَى الْجَمَلِ الَّذِي عَلَيْهِ رَاكِبٌ، يَضْمَنُ جِنَايَتَهُ؛ لِأَنَّهُ فِي حُكْمِ
الْقَائِدِ».
قَالَ: «وَإِنْ
وَقَفَتِ الدَّابَّةُ فِي طَرِيقٍ ضَيِّقٍ، ضَمِنَ مَا جَنَتْ بِيَدٍ أَوْ رِجْلٍ أَوْ
فَمٍ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِوَقْفِهَا فِيهِ. وَإِنْ كَانَ الطَّرِيقُ وَاسِعًا، فَفِيهِ
رِوَايَتَانِ».
قَالَ: «وَإِذَا
اصْطَدَمَ الْفَارِسَانِ، فَمَاتَتِ الدَّابَّتَانِ، ضَمِنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
دَابَّةَ الْآخَرِ».
قَالَ: «وَإِنْ
تَصَادَمَ نَفْسَانِ يَمْشِيَانِ فَمَاتَا، فَعَلَى عَاقِلَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
دِيَةُ الْآخَرِ».
قَالَ: «وَإِنِ
اصْطَدَمَ عَبْدَانِ فَمَاتَا، هُدِرَتْ قِيمَتُهُمَا؛ لِأَنَّ قِيمَةَ كُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا تَعَلَّقَتْ بِرَقَبَةِ الْآخَرِ فَسَقَطَتْ بِتَلَفِهِ».
قَالَ: «وَإِذَا
وَقَعَتِ السَّفِينَةُ الْمُنْحَدِرَةُ عَلَى الْمُصَاعِدَةِ فَغَرِقَتَا، فَعَلَى
الْمُنْحَدِرَةِ قِيمَةُ السَّفِينَةِ الْمُصَاعِدَةِ، أَوْ أَرْشُ مَا نَقَصَتْ إِنْ
أُخْرِجَتْ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ قَيِّمُ الْمُنْحَدِرَةِ غَلَبَتْهُ الرِّيحُ، فَلَمْ
يَقْدِرْ عَلَى ضَبْطِهَا».
“Kerusakan yang ditimbulkan hewan dengan
kaki depannya menjadi tanggung jawab penunggangnya, baik berupa kematian, luka,
maupun kerusakan harta. Demikian pula jika hewan itu dituntun atau digiring.
Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan dengan tendangan kaki belakangnya, maka
tidak ada tanggung jawab atas penunggangnya. Adapun unta yang ditarik oleh unta
lain yang sedang ditunggangi, maka kerusakan yang ditimbulkannya tetap menjadi
tanggung jawab penunggang, karena statusnya seperti orang yang menuntun.”
Beliau juga berkata: “Apabila hewan berhenti
di jalan sempit, maka pemiliknya bertanggung jawab atas kerusakan yang
ditimbulkan oleh kaki, mulut, atau anggota tubuh lainnya, karena ia telah
melakukan pelanggaran dengan menghentikannya di sana. Sedangkan jika jalannya
luas, maka ada dua riwayat pendapat.”
Beliau berkata lagi: “Apabila dua penunggang
bertabrakan lalu kedua hewan tunggangan mati, maka masing-masing menanggung
hewan tunggangan pihak lainnya.”
Beliau juga berkata: “Apabila dua orang
pejalan kaki saling bertabrakan lalu keduanya meninggal, maka ‘aqilah
masing-masing menanggung diyat pihak lainnya.”
Beliau berkata pula: “Apabila dua budak
bertabrakan lalu keduanya meninggal, maka nilai keduanya gugur, karena nilai
masing-masing telah terkait pada tanggungan pihak lainnya lalu gugur dengan
kematian keduanya.”
Beliau juga berkata: “Apabila kapal yang
turun dari arah atas menabrak kapal yang naik dari arah bawah hingga keduanya
tenggelam, maka kapal yang turun wajib menanggung nilai kapal yang naik atau
biaya kerusakan yang terjadi jika kapal itu berhasil dikeluarkan, kecuali
apabila pengemudi kapal yang turun dikalahkan oleh angin sehingga tidak mampu
mengendalikan kapalnya.” [Lihat: Al-Mughni 12/543–548].
PENDAPAT ULAMA KONTEMPORER
TENTANG
KECELAKAAN LALU LINTAS DAN SARANA TRANSPORTASI MODERN
Dr. Abdurrahman Hasan an-Nafisah berkata:
سَائِقُ السَّيَّارَةِ
الَّذِي تَجَاوَزَ فِي قِيَادَتِهِ لِلسَّيَّارَةِ السُّرْعَةَ الْمُحَدَّدَةَ مِمَّا
أَدَّى إِلَى قَتْلِ شَخْصٍ كَانَ يَمُرُّ فِي الطَّرِيقِ الْعَامِّ، حُكْمُ فِعْلِهِ
هٰذَا يُعَدُّ جِنَايَةَ خَطَأٍ مَا دَامَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ عَامِدًا لِمَا فَعَلَ،
وَهُوَ مُكَلَّفٌ فَقَطْ بِدَفْعِ دِيَةِ الْمَقْتُولِ خَطَأً؛ لِانْتِفَاءِ قَصْدِ
الْعَمْدِ مِنْ فِعْلِهِ.
أَمَّا بِالنِّسْبَةِ
لِطَيْشِهِ وَتَجَاوُزِهِ السُّرْعَةَ الْمُحَدَّدَةَ، فَتُطَبَّقُ عَلَيْهِ أَنْظِمَةُ
الْمُرُورِ فِي مِثْلِ هٰذِهِ الْحَالِ، إِمَّا بِسَحْبِ رُخْصَةِ الْقِيَادَةِ مِنْهُ،
أَوْ تَغْرِيمِهِ، أَوْ سَجْنِهِ.
“Pengemudi kendaraan yang melampaui batas
kecepatan yang ditentukan hingga menyebabkan kematian seseorang yang sedang
melintas di jalan umum, maka perbuatannya tergolong pembunuhan karena kesalahan
selama ia tidak sengaja melakukan hal tersebut. Ia hanya diwajibkan membayar
diyat bagi korban yang terbunuh karena kesalahan, sebab unsur kesengajaan tidak
terdapat dalam tindakannya.
Adapun sikap ceroboh dan pelanggarannya
terhadap batas kecepatan yang ditentukan, maka diterapkan kepadanya peraturan
lalu lintas yang berlaku dalam kondisi seperti itu, seperti pencabutan surat
izin mengemudi, denda, atau hukuman penjara.” [Lihat: Majallah al-Buhuts
al-Fiqhiyyah al-Mu‘ashirah 30/219].
Qadhi Muhammad Taqi al-‘Utsmani berkata:
الْأَصْلُ أَنَّ
سَائِقَ السَّيَّارَةِ ضَامِنٌ لِكُلِّ ضَرَرٍ يَنْشَأُ عَنْهَا، سَوَاءٌ مِنْ عَجَلَاتِهَا
أَوْ مِنْ مُقَدَّمِهَا أَوْ مِنْ خَلْفِهَا أَوْ مِنْ أَحَدِ جَانِبَيْهَا؛ لِأَنَّ
السَّيَّارَةَ آلَةٌ مَحْضَةٌ فِي يَدِ السَّائِقِ، فَتُنْسَبُ مُبَاشَرَةُ الْإِضْرَارِ
إِلَيْهِ.
فَإِنْ كَانَ سَائِقُ
السَّيَّارَةِ مُتَعَدِّيًا فِي سَيْرِهِ بِمُخَالَفَةِ قَوَاعِدِ الْمُرُورِ، فَلَا
خَفَاءَ فِي كَوْنِهِ ضَامِنًا؛ لِأَنَّ الضَّرَرَ إِنَّمَا نَشَأَ بِتَعَدِّيهِ، وَالْمُتَعَدِّي
ضَامِنٌ فِي كُلِّ حَالٍ.
أَمَّا إِذَا لَمْ
يَكُنْ مُتَعَدِّيًا فِي السَّيْرِ، بِأَنْ سَاقَ سَيَّارَتَهُ مُلْتَزِمًا بِجَمِيعِ
قَوَاعِدِ الْمُرُورِ، وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي – وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
أَعْلَمُ – أَنَّ السَّائِقَ يَضْمَنُ الضَّرَرَ الَّذِي بَاشَرَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ
مُتَعَدِّيًا؛ لِأَنَّهُ قَدْ تَقَرَّرَ بِإِجْمَاعِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْمُبَاشِرَ
لَا يُشْتَرَطُ لِتَضْمِينِهِ أَنْ يَكُونَ مُتَعَدِّيًا… .
“Hukum asalnya, pengemudi kendaraan
bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang timbul dari kendaraannya, baik
yang berasal dari roda, bagian depan, bagian belakang, maupun salah satu
sisinya. Hal ini karena kendaraan merupakan alat yang sepenuhnya berada di
tangan pengemudi, sehingga tindakan yang menimbulkan bahaya dinisbatkan kepadanya
secara langsung.
Jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas
dalam berkendara, maka jelas ia bertanggung jawab, karena kerusakan itu muncul
akibat pelanggarannya, sedangkan orang yang melanggar wajib menanggung akibat
perbuatannya dalam segala keadaan.
Adapun apabila ia tidak melanggar aturan lalu
lintas, yaitu ia mengemudikan kendaraannya sesuai seluruh peraturan yang
berlaku, maka menurut pendapat yang tampak bagiku — dan Allah Subhanahu wa
Ta‘ala lebih mengetahui — pengemudi tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang
secara langsung ditimbulkannya, meskipun ia tidak melakukan pelanggaran. Sebab
telah ditetapkan berdasarkan ijma‘ para fuqaha bahwa pelaku langsung suatu
kerusakan tidak disyaratkan harus melakukan pelanggaran agar dibebani tanggung jawab.”
[Lihat: Qawa‘id wa Masa’il fi Hawadits as-Sair karya al-‘Utsmani, dalam
Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 196].
Dr. Abdullah Muhammad Abdullah berkata:
إِنَّ التَّصَادُمَ
وَمَا يَنْتُجُ عَنْهُ مِنْ حَوَادِثِ السَّيْرِ هُوَ مِنْ قَبِيلِ الْخَطَأِ، وَتَجِبُ
الدِّيَةُ فِي الْأَنْفُسِ وَالْأَطْرَافِ وَضَمَانُ الْمُتْلَفَاتِ مِنَ الْأَمْوَالِ.
“Tabrakan dan berbagai kecelakaan lalu
lintas yang diakibatkannya termasuk kategori kesalahan (khatha’). Karena itu
diwajibkan diyat dalam kasus kematian maupun cedera anggota tubuh, serta
kewajiban mengganti kerusakan harta benda.” [Lihat: Hawadits as-Sair karya Dr.
Abdullah, dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 231].
PUTUSAN HASIL PENELITIAN MAJELIS PARA ULAMA KONTEMPORER
===
FATWA KE 1:
KEPUTUSAN MAJELIS MAJMA‘
AL-FIQH AL-ISLAMI
Keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami
yang diselenggarakan pada konferensi kedelapannya di Bandar Seri Begawan,
Brunei Darussalam, pada tanggal 1–7 Muharram 1414 H bertepatan dengan 21–27
Juni 1993 M mengenai kecelakaan lalu lintas;
مَجْلِسُ مَجْمَعِ
الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ قَدْ قَرَّرَ مَا يَلِي:
أَوَّلًا:
أ- أَنَّ الِالْتِزَامَ
بِتِلْكَ الْأَنْظِمَةِ الَّتِي لَا تُخَالِفُ أَحْكَامَ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ
وَاجِبٌ شَرْعًا؛ لِأَنَّهُ مِنْ طَاعَةِ وَلِيِّ الْأَمْرِ فِيمَا يُنَظِّمُهُ مِنْ
إِجْرَاءَاتٍ، بِنَاءً عَلَى دَلِيلِ الْمَصَالِحِ الْمُرْسَلَةِ. وَيَنْبَغِي أَنْ
تَشْتَمِلَ تِلْكَ الْأَنْظِمَةُ عَلَى الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي لَمْ تُطَبَّقْ
فِي هٰذَا الْمَجَالِ.
ب- مِمَّا تَقْتَضِيهِ
الْمَصْلَحَةُ أَيْضًا سَنُّ الْأَنْظِمَةِ الزَّاجِرَةِ بِأَنْوَاعِهَا، وَمِنْهَا
التَّعْزِيرُ الْمَالِيُّ، لِمَنْ يُخَالِفُ تِلْكَ التَّعْلِيمَاتِ الْمُنَظِّمَةَ
لِلْمُرُورِ؛ لِرَدْعِ مَنْ يُعَرِّضُ أَمْنَ النَّاسِ لِلْخَطَرِ فِي الطُّرُقَاتِ
وَالْأَسْوَاقِ مِنْ أَصْحَابِ الْمَرْكَبَاتِ وَوَسَائِلِ النَّقْلِ الْأُخْرَى، أَخْذًا
بِأَحْكَامِ الْحِسْبَةِ الْمُقَرَّرَةِ.
ثَانِيًا:
الْحَوَادِثُ الَّتِي
تَنْتُجُ عَنْ تَسْيِيرِ الْمَرْكَبَاتِ تُطَبَّقُ عَلَيْهَا أَحْكَامُ الْجِنَايَاتِ
الْمُقَرَّرَةُ فِي الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَإِنْ كَانَتْ فِي الْغَالِبِ
مِنْ قَبِيلِ الْخَطَإِ. وَالسَّائِقُ مَسْؤُولٌ عَمَّا يُحْدِثُهُ بِالْغَيْرِ مِنْ
أَضْرَارٍ، سَوَاءٌ فِي الْبَدَنِ أَمِ الْمَالِ إِذَا تَحَقَّقَتْ عَنَاصِرُهَا مِنْ
خَطَإٍ وَضَرَرٍ، وَلَا يُعْفَى مِنْ هٰذِهِ الْمَسْؤُولِيَّةِ إِلَّا فِي الْحَالَاتِ
الْآتِيَةِ:
أ- إِذَا كَانَ
الْحَادِثُ نَتِيجَةَ لِقُوَّةٍ قَاهِرَةٍ لَا يَسْتَطِيعُ دَفْعَهَا، وَتَعَذَّرَ
عَلَيْهِ الِاحْتِرَازُ مِنْهَا، وَهِيَ كُلُّ أَمْرٍ عَارِضٍ خَارِجٍ عَنْ تَدَخُّلِ
الْإِنْسَانِ.
ب- إِذَا كَانَ
بِسَبَبِ فِعْلِ الْمُتَضَرِّرِ الْمُؤَثِّرِ تَأْثِيرًا قَوِيًّا فِي إِحْدَاثِ النَّتِيجَةِ.
ج- إِذَا كَانَ
الْحَادِثُ بِسَبَبِ خَطَإِ الْغَيْرِ أَوْ تَعَدِّيهِ، فَيَتَحَمَّلُ ذٰلِكَ الْغَيْرُ
الْمَسْؤُولِيَّةَ.
ثَالِثًا:
مَا تُسَبِّبُهُ
الْبَهَائِمُ مِنْ حَوَادِثِ السَّيْرِ فِي الطُّرُقَاتِ، يَضْمَنُ أَرْبَابُهَا الْأَضْرَارَ
الَّتِي تَنْجُمُ عَنْ فِعْلِهَا إِنْ كَانُوا مُقَصِّرِينَ فِي ضَبْطِهَا، وَالْفَصْلُ
فِي ذٰلِكَ إِلَى الْقَضَاءِ.
رَابِعًا:
إِذَا اشْتَرَكَ
السَّائِقُ وَالْمُتَضَرِّرُ فِي إِحْدَاثِ الضَّرَرِ، كَانَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
تَبِعَةُ مَا تَلِفَ مِنَ الْآخَرِ مِنْ نَفْسٍ أَوْ مَالٍ.
خَامِسًا:
أ- مَعَ مُرَاعَاةِ
مَا سَيَأْتِي مِنْ تَفْصِيلٍ، فَإِنَّ الْأَصْلَ أَنَّ الْمُبَاشِرَ ضَامِنٌ وَلَوْ
لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِّيًا، وَأَمَّا الْمُتَسَبِّبُ فَلَا يَضْمَنُ إِلَّا إِذَا كَانَ
مُتَعَدِّيًا أَوْ مُفَرِّطًا.
ب- إِذَا اجْتَمَعَ
الْمُبَاشِرُ مَعَ الْمُتَسَبِّبِ كَانَتِ الْمَسْؤُولِيَّةُ عَلَى الْمُبَاشِرِ دُونَ
الْمُتَسَبِّبِ، إِلَّا إِذَا كَانَ الْمُتَسَبِّبُ مُتَعَدِّيًا وَالْمُبَاشِرُ غَيْرَ
مُتَعَدٍّ.
ج- إِذَا اجْتَمَعَ
سَبَبَانِ مُخْتَلِفَانِ، كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُؤَثِّرٌ فِي الضَّرَرِ، فَعَلَى
كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الْمُتَسَبِّبَيْنِ الْمَسْؤُولِيَّةُ بِحَسَبِ نِسْبَةِ تَأْثِيرِهِ
فِي الضَّرَرِ. وَإِذَا اسْتَوَيَا أَوْ لَمْ تُعْرَفْ نِسْبَةُ أَثَرِ كُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا فَالتَّبِعَةُ عَلَيْهِمَا عَلَى السَّوَاءِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami
memutuskan sebagai berikut:
Pertama:
A]. Mematuhi peraturan lalu lintas yang tidak
bertentangan dengan hukum syariat Islam hukumnya wajib secara syar‘i, karena
hal itu termasuk bentuk ketaatan kepada ulil amri dalam aturan-aturan yang
mereka tetapkan berdasarkan dalil kemaslahatan umum (al-mashalih al-mursalah).
Dan seharusnya peraturan-peraturan tersebut juga mencakup hukum-hukum syariat
yang belum diterapkan dalam bidang ini.
B]. Termasuk tuntutan kemaslahatan pula
adalah membuat aturan-aturan yang bersifat pencegahan dan penindakan dalam
berbagai bentuk, termasuk hukuman ta‘zir berupa denda finansial bagi orang yang
melanggar peraturan lalu lintas tersebut; hal itu bertujuan memberi efek jera
kepada para pemilik kendaraan dan sarana transportasi lain yang membahayakan
keselamatan masyarakat di jalan dan pasar, berdasarkan ketentuan hisbah yang
telah ditetapkan dalam syariat.
Kedua:
Kecelakaan yang timbul akibat penggunaan
kendaraan diterapkan padanya hukum jinayat yang telah ditetapkan dalam syariat
Islam, meskipun pada umumnya termasuk kategori kesalahan (khatha’). Pengemudi
bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya kepada orang lain, baik
terhadap tubuh maupun harta, apabila unsur-unsur kesalahan dan kerugian telah
terpenuhi. Dan ia tidak dibebaskan dari tanggung jawab tersebut kecuali dalam
keadaan berikut:
A]. Jika kecelakaan terjadi karena keadaan
memaksa (force majeure) yang tidak mampu ia hindari dan tidak mungkin dicegah,
yaitu setiap kejadian mendadak di luar campur tangan manusia.
B]. Jika kecelakaan terjadi karena perbuatan
korban sendiri yang sangat berpengaruh dalam terjadinya akibat tersebut.
C]. Jika kecelakaan terjadi karena kesalahan
atau pelanggaran pihak lain, maka pihak lain itulah yang menanggung tanggung
jawabnya.
Ketiga:
Kerusakan yang ditimbulkan hewan di jalan
raya dalam kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab pemiliknya apabila
mereka lalai dalam mengendalikannya. Penentuan hal tersebut diserahkan kepada
pengadilan.
Keempat:
Apabila pengemudi dan pihak yang dirugikan
sama-sama berperan dalam terjadinya kerugian, maka masing-masing menanggung
akibat kerugian yang menimpa pihak lainnya, baik berupa jiwa maupun harta.
Kelima:
A]. Dengan memperhatikan rincian yang akan
disebutkan kemudian, hukum asalnya adalah pelaku langsung bertanggung jawab
meskipun tidak melakukan pelanggaran. Sedangkan pihak yang menjadi sebab tidak
menanggung ganti rugi kecuali jika ia melakukan pelanggaran atau kelalaian.
B]. Apabila pelaku langsung dan pihak
penyebab berkumpul dalam satu kasus, maka tanggung jawab dibebankan kepada
pelaku langsung, bukan kepada pihak penyebab, kecuali jika pihak penyebab
melakukan pelanggaran sedangkan pelaku langsung tidak melakukan pelanggaran.
C]. Jika terdapat dua sebab yang berbeda dan
masing-masing berpengaruh terhadap terjadinya kerusakan, maka masing-masing
pihak yang menjadi sebab menanggung tanggung jawab sesuai kadar pengaruhnya terhadap
kerusakan tersebut. Jika pengaruh keduanya sama, atau kadar pengaruh
masing-masing tidak diketahui, maka tanggung jawab dibagi sama rata di antara
keduanya. Wallahu ‘alam.
[Lihat: Majallah al-Majma‘ 8/2 halaman 171,
dan Qararāt wa Tawsiyāt Majma‘ al-Fiqh al-Islami halaman 162].
===
FATWA KE [2]
FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH LIL
BUHUTS AL-ILMIYYAH WAL IFTA
Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa
telah menyiapkan dalam agenda sidang ke-10 sebuah penelitian mengenai
kecelakaan mobil dan penjelasan hukum-hukum yang timbul darinya berkaitan
dengan hak Allah dan hak sesama manusia. Penelitian tersebut memuat hasil-hasil
penting. [Lihat: Majalah Penelitian Islam, edisi 26, halaman 27–77].
----
Pembahasan tersebut dibagi ke dalam TIGA TEMA sebagai berikut:
الْمَوْضُوعُ
الْأَوَّلُ:
فِي
حَالَةِ تَصَادُمِ سَيَّارَتَيْنِ مَثَلًا أَوْ صَدْمِ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى؛ وَتَتَرَتَّبُ
عَلَيْهِ الْأَحْكَامُ التَّالِيَةُ:
أَوَّلًا: إِنْ
تَصَادَمَتْ سَيَّارَتَانِ وَكَانَ ذٰلِكَ مِنَ السَّائِقَيْنِ عَمْدًا:
• فَإِنْ مَاتَا
فَلَا قِصَاصَ؛ لِفَوَاتِ الْمَحَلِّ؛ وَتَجِبُ دِيَةُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَدِيَةُ
مَنْ هَلَكَ مَعَهُ مِنَ النُّفُوسِ، وَمَا تَلِفَ مَعَهُ مِنَ السَّيَّارَةِ وَالْمَتَاعِ
فِي مَالِ صَاحِبِهِ؛ بِنَاءً عَلَى عَدَمِ اعْتِبَارِ اعْتِدَائِهِ وَفِعْلِهِ فِي
نَفْسِهِ وَمَنْ هَلَكَ مَعَهُ، وَاعْتِبَارِ ذٰلِكَ بِالنِّسْبَةِ لِصَاحِبِهِ وَمَنْ
هَلَكَ أَوْ تَلِفَ مَعَهُ؛ أَوْ يَجِبُ نِصْفُ دِيَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَنِصْفُ
دِيَةِ مَنْ هَلَكَ مَعَهُ، وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا تَلِفَ مَعَهُ فِي مَالِ صَاحِبِهِ؛
بِنَاءً عَلَى اعْتِبَارِ اعْتِدَائِهِ وَفِعْلِهِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ صَاحِبِهِ.
• وَإِنْ مَاتَ
أَحَدُهُمَا دُونَ الْآخَرِ اقْتُصَّ مِنْهُ لِمَنْ مَاتَ بِالصَّدْمَةِ؛ لِأَنَّهَا
مِمَّا يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ الْقَتْلُ بِهِ.
• وَإِنْ كَانَ
التَّصَادُمُ مِنْهُمَا خَطَأً وَجَبَتِ الدِّيَةُ، أَوْ نِصْفُهَا لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا وَلِمَنْ مَاتَ مَعَهُ عَلَى عَاقِلَةِ صَاحِبِهِ، وَتَجِبُ قِيمَةُ مَا
تَلِفَ مِنْ سَيَّارَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَوْ مَتَاعِهِ أَوْ نِصْفُهَا فِي
مَالِ صَاحِبِهِ؛ بِنَاءً عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الِاعْتِبَارَيْنِ.
• وَإِنْ كَانَ
أَحَدُهُمَا عَامِدًا وَالْآخَرُ مُخْطِئًا فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ.
• وَمَنْ كَانَ
مِنْهُمَا مَغْلُوبًا عَلَى أَمْرِهِ فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ إِلَّا إِذَا كَانَ ذٰلِكَ
بِسَبَبِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ سَابِقٍ.
ثَانِيًا: إِذَا
صَدَمَتْ سَيَّارَةٌ سَائِرَةٌ سَيَّارَةً وَاقِفَةً فِي مِلْكِ صَاحِبِهَا أَوْ خَارِجَ
طَرِيقِ السَّيَّارَاتِ أَوْ عَلَى جَانِبِ طَرِيقٍ وَاسِعٍ ضَمِنَ سَائِقُ السَّائِرَةِ
مَا تَلِفَ فِي الْوَاقِفَةِ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ بِصَدْمَتِهِ؛ لِأَنَّهُ الْمُتَعَدِّي.
• فَإِنِ انْحَرَفَتِ
الْوَاقِفَةُ فَصَادَفَ ذٰلِكَ الصَّدْمَةَ فَالضَّمَانُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا تَقَدَّمَ
فِي تَصَادُمِ سَيَّارَتَيْنِ.
• فَإِنْ كَانَتِ
الْوَاقِفَةُ فِي طَرِيقٍ ضَيِّقٍ غَيْرِ مَمْلُوكٍ لِصَاحِبِهَا فَالضَّمَانُ عَلَى
صَاحِبِ الْوَاقِفَةِ؛ لِتَعَدِّيهِ بِوُقُوفِهِ، وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ
بَيْنَهُمَا؛ لِتَفْرِيطِ كُلٍّ مِنْهُمَا بِتَعَدِّيهِ.
• وَإِنْ صَدَمَتْ
سَيَّارَةٌ نَازِلَةٌ مِنْ عَقَبَةٍ مَثَلًا سَيَّارَةً صَاعِدَةً فَالضَّمَانُ عَلَى
سَائِقِ الْمُنْحَدِرَةِ، إِلَّا إِذَا كَانَ مَغْلُوبًا عَلَى أَمْرِهِ فَلَا ضَمَانَ
عَلَيْهِ، أَوْ كَانَ سَائِقُ الصَّاعِدَةِ يُمْكِنُهُ الْعُدُولُ عَنْ طَرِيقِ النَّازِلَةِ
فَلَمْ يَفْعَلْ فَالضَّمَانُ بَيْنَهُمَا.
• وَإِنْ أَدْرَكَتْ
سَيَّارَةٌ سَيَّارَةً أَمَامَهَا فَصَدَمَتْهَا ضَمِنَ سَائِقُ اللَّاحِقَةِ مَا تَلِفَ
مِنَ النُّفُوسِ وَالْأَمْوَالِ فِي سَيَّارَتِهِ وَالسَّيَّارَةِ الْمَصْدُومَةِ؛
لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِصَدْمِهِ لِمَا أَمَامَهُ، وَالْأَمَامِيَّةُ بِمَنْزِلَةِ الْوَاقِفَةِ
بِطَرِيقٍ وَاسِعٍ، إِلَّا إِذَا حَصَلَ مِنْ سَائِقِ الْأَمَامِيَّةِ فِعْلٌ يُعْتَبَرُ
سَبَبًا أَيْضًا فِي الْحَادِثِ، كَأَنْ يُوقِفَ سَيَّارَتَهُ فَجْأَةً، أَوْ يَرْجِعَ
بِهَا إِلَى الْخَلْفِ، أَوْ يَنْحَرِفَ بِهَا إِلَى مَمَرِّ اللَّاحِقَةِ لِيَعْتَرِضَ
طَرِيقَهَا، فَالضَّمَانُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْخِلَافِ فِي حُكْمِ
تَصَادُمِ سَيَّارَتَيْنِ.
ثَالِثًا: إِذَا
وَقَفَ سَائِقُ سَيَّارَةٍ بِسَيَّارَتِهِ أَمَامَ إِشَارَةِ الْمُرُورِ مَثَلًا يَنْتَظِرُ
فَتْحَ الطَّرِيقِ، فَصَدَمَتْ سَيَّارَةٌ مُؤَخِّرَةَ سَيَّارَتِهِ صَدْمَةً دَفَعَتْهَا
إِلَى الْأَمَامِ، فَصَدَمَتْ بَعْضَ الْمُشَاةِ مَثَلًا فَمَاتَ أَوْ أُصِيبَ بِكُسُورٍ،
ضَمِنَ مَنْ صَدَمَتْ سَيَّارَتُهُ مُؤَخِّرَةَ السَّيَّارَةِ الْأُخْرَى كُلَّ مَا
تَلِفَ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِصَدْمِهِ، وَالسَّيَّارَةُ الْأَمَامِيَّةُ
بِمَنْزِلَةِ الْآلَةِ بِالنِّسْبَةِ لِلْخَلْفِيَّةِ، فَلَا ضَمَانَ عَلَى سَائِقِهَا؛
لِعَدَمِ تَعَدِّيهِ.
---
TEMA PERTAMA:
Tentang keadaan dua mobil yang
bertabrakan, atau salah satunya menabrak yang lain; dan dari hal itu timbul
hukum-hukum berikut:
Pertama:
Jika dua mobil bertabrakan dan hal itu
dilakukan secara sengaja oleh kedua pengemudinya:
•] Jika keduanya meninggal, maka tidak ada
qishash karena objek qishash telah hilang, yaitu kedua pelaku telah meninggal
dunia. Akan tetapi wajib membayar diyat masing-masing dari keduanya, juga diyat
orang-orang yang meninggal bersama mereka, serta mengganti kerusakan mobil dan
barang-barang yang rusak dari harta masing-masing pihak lawan. Hal ini
berdasarkan pendapat yang tidak menganggap pelanggaran seseorang terhadap
dirinya sendiri dan orang yang bersama dirinya, namun menganggap pelanggaran
tersebut terhadap lawannya dan orang atau harta yang bersama lawannya. Atau
diwajibkan setengah diyat masing-masing dari keduanya, setengah diyat orang
yang meninggal bersama mereka, dan setengah nilai barang yang rusak dari harta
lawannya; berdasarkan pendapat yang menganggap pelanggaran itu berlaku terhadap
dirinya sendiri maupun terhadap lawannya.
•] Jika salah satu dari keduanya meninggal
sedangkan yang lain tetap hidup, maka dilakukan qishash terhadap yang hidup
karena menyebabkan kematian lawannya melalui tabrakan, sebab tabrakan termasuk
perbuatan yang pada umumnya menyebabkan kematian.
•] Jika tabrakan tersebut terjadi karena
kesalahan dari keduanya, maka wajib diyat, atau setengah diyat bagi
masing-masing keduanya dan orang yang meninggal bersama mereka, yang dibebankan
kepada keluarga penanggung diyat pihak lawan. Dan wajib pula mengganti nilai
kerusakan mobil atau barang masing-masing, atau setengah nilainya, dari harta
pihak lawan, berdasarkan dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya.
•] Jika salah satu sengaja dan yang lain
keliru, maka masing-masing memiliki hukum sesuai rincian di atas.
•] Siapa saja dari keduanya yang berada
dalam keadaan terpaksa dan tidak mampu mengendalikan keadaan, maka tidak ada
tanggungan atasnya, kecuali jika keadaan itu terjadi akibat kelalaian
sebelumnya dari dirinya.
Kedua:
Jika sebuah mobil yang sedang berjalan
menabrak mobil yang sedang berhenti di tempat milik pemiliknya, atau di luar
jalur kendaraan, atau di pinggir jalan yang luas, maka pengemudi mobil yang
berjalan wajib menanggung seluruh kerusakan jiwa dan harta yang terjadi pada
mobil yang berhenti tersebut karena tabrakannya, sebab dialah pihak yang
melampaui batas.
•] Jika mobil yang berhenti itu menyimpang
sehingga bertepatan dengan terjadinya tabrakan, maka tanggung jawab dibagi
antara keduanya sebagaimana rincian dalam hukum tabrakan dua mobil.
•] Jika mobil yang berhenti itu berada di
jalan sempit yang bukan milik pemiliknya, maka tanggung jawab berada pada
pemilik mobil yang berhenti karena ia melanggar dengan memarkir kendaraannya di
sana. Namun ada kemungkinan tanggung jawab dibebankan kepada keduanya karena
masing-masing melakukan pelanggaran.
•] Jika sebuah mobil yang turun dari jalan
menurun menabrak mobil yang sedang naik, maka tanggung jawab berada pada
pengemudi mobil yang turun, kecuali jika ia benar-benar tidak mampu
mengendalikan kendaraannya sehingga tidak ada tanggungan atasnya, atau jika
pengemudi mobil yang naik sebenarnya dapat menghindar dari jalur mobil yang
turun tetapi tidak melakukannya, maka tanggung jawab dibagi antara keduanya.
•] Jika sebuah mobil menabrak mobil di
depannya, maka pengemudi mobil belakang wajib menanggung kerusakan jiwa dan
harta yang terjadi pada mobilnya sendiri maupun mobil yang ditabrak, karena ia
dianggap melanggar dengan menabrak kendaraan di depannya. Mobil di depan dalam
keadaan ini dianggap seperti kendaraan yang berhenti di jalan luas. Kecuali
jika pengemudi mobil depan melakukan tindakan yang juga menjadi sebab
terjadinya kecelakaan, seperti menghentikan mobil secara mendadak, mundur ke
belakang, atau berpindah ke jalur mobil belakang sehingga menghalangi jalannya;
maka tanggung jawab dibagi antara keduanya sesuai perbedaan pendapat dalam
hukum tabrakan dua mobil.
Ketiga:
Jika seorang pengemudi berhenti di lampu lalu
lintas untuk menunggu jalan terbuka, lalu sebuah mobil menabrak bagian belakang
mobilnya sehingga terdorong ke depan dan menabrak beberapa pejalan kaki hingga
meninggal atau mengalami patah tulang, maka pengemudi mobil yang menabrak dari
belakang wajib menanggung seluruh kerusakan jiwa dan harta yang terjadi; karena
dialah pihak yang melanggar dengan tabrakannya, sedangkan mobil depan dalam
keadaan ini hanyalah seperti alat yang digerakkan oleh mobil belakang. Oleh
sebab itu pengemudi mobil depan tidak menanggung apa pun karena tidak melakukan
pelanggaran.
الْمَوْضُوعُ
الثَّانِي:
حَوَادِثُ
دَهْسِ السَّيَّارَاتِ وَانْقِلَابِهَا، أَوْ سُقُوطِ شَيْءٍ مِنْهَا عَلَى أَحَدٍ،
أَوْ قَفْزِ أَحَدِ رُكَّابِهَا، أَوْ تَعَلُّقِ أَحَدٍ بِهَا، وَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى
ذٰلِكَ مِنْ أَحْكَامٍ.
أَوَّلًا: إِذَا
سَاقَ إِنْسَانٌ سَيَّارَةً فِي شَارِعٍ عَامٍّ مُلْتَزِمًا السُّرْعَةَ الْمُقَرَّرَةَ
وَمُتَّبِعًا خَطَّ السَّيْرِ حَسَبَ النِّظَامِ، فَقَفَزَ رَجُلٌ فَجْأَةً أَمَامَهُ
فَصَدَمَتْهُ السَّيَّارَةُ وَمَاتَ، أَوْ أُصِيبَ بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ، رَغْمَ
قِيَامِ السَّائِقِ بِمَا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنَ الْفَرْمَلَةِ وَنَحْوِهَا، أَمْكَنَ
أَنْ يُقَالَ: بِتَضْمِينِ السَّائِقِ مَنْ مَاتَ بِالصَّدْمِ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا؛
بِنَاءً عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنْ تَضْمِينِ الرَّاكِبِ أَوِ الْقَائِدِ أَوِ السَّائِقِ
مَا وَطِئَتِ الدَّابَّةُ بِيَدَيْهَا. وَقَدْ يُنَاقَشُ بِأَنَّ كَبْحَ الدَّابَّةِ
وَضَبْطَهَا أَيْسَرُ مِنْ ضَبْطِ السَّيَّارَةِ. وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ بِضَمَانِ
كُلٍّ مِنْهُمَا مَا تَلِفَ عِنْدَ الْآخَرِ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ؛ بِنَاءً عَلَى مَا
تَقَدَّمَ عَنِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَمَنْ وَافَقَهُمْ
فِي تَضْمِينِ الْمُتَصَادِمَيْنِ، وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ بِضَمَانِ السَّائِقِ مَا
تَلِفَ مِنْ نِصْفِ الدِّيَةِ أَوْ نِصْفِ الْكُسُورِ؛ لِتَفْرِيطِهِ بَعْدَ احْتِيَاطِهِ
بِالنَّظَرِ لِمَا أَمَامَهُ مِنْ بَعِيدٍ، وَبِضَمَانِ الْمَصْدُومِ نِصْفَ ذٰلِكَ؛
لِاعْتِدَائِهِ بِالْمُرُورِ فَجْأَةً أَمَامَ السَّيَّارَةِ دُونَ الِاحْتِيَاطِ لِنَفْسِهِ؛
بِنَاءً عَلَى مَا ذَكَرَهُ الشَّافِعِيُّ وَزُفَرُ وَعُثْمَانُ الْبَتِّيُّ وَمَنْ
وَافَقَهُمْ فِي تَضْمِينِ الْمُتَصَادِمَيْنِ. وَيُحْتَمَلُ أَنْ يُقَالَ: إِنَّهُ
هَدَرٌ؛ لِانْفِرَادِهِ بِالتَّعَدِّي.
وَلَوْ قُدِّرَ
أَنَّهُ اصْطَدَمَ بِجَانِبِ السَّيَّارَةِ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ، وَالسَّيَّارَةُ عَلَى
مَا ذُكِرَ مِنَ الْحَالِ، كَانَ الضَّمَانُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ
الِاحْتِمَالَاتِ.
ثَانِيًا: إِذَا
مَرَّ إِنْسَانٌ أَوْ حَيَوَانٌ أَمَامَ سَيَّارَةٍ «وَانِيت» مَثَلًا، فَاسْتَعْمَلَ
سَائِقُ السَّيَّارَةِ الْفَرْمَلَةَ تَفَادِيًا لِلْحَادِثِ، فَسَقَطَ أَحَدُ الرُّكَّابِ،
وَقَفَزَ آخَرُ، فَمَاتَا أَوْ أُصِيبَا بِكُسُورٍ، عِلْمًا بِأَنَّ بَابَ السَّيَّارَةِ
قَدْ أُحْكِمَ إِغْلَاقُهُ، ضَمِنَ السَّائِقُ دِيَةَ مَنْ سَقَطَ أَوْ أَرْشَ إِصَابَتِهِ؛
لِأَنَّ سُقُوطَهُ كَانَ بِعُنْفَةِ الْفَرْمَلَةِ، وَقَدْ كَانَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْمَلَ
لِذٰلِكَ احْتِيَاطًا مِنْ قَبْلُ فَيُهَدِّئَ مِنَ السُّرْعَةِ، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ
يَتَسَبَّبَ فِي قَتْلِ شَخْصٍ لِيَسْلَمَ آخَرُ، وَيُحْتَمَلُ أَلَّا يَضْمَنَ إِذَا
كَانَ مُتَّبِعًا لِلنِّظَامِ فِي سُرْعَتِهِ وَخَطِّ سَيْرِهِ؛ لِأَنَّهُ مَأْمُورٌ
بِالْفَرْمَلَةِ تَفَادِيًا لِلْحَادِثِ.
أَمَّا مَنْ قَفَزَ
فَهُوَ كَاسِرُ نَفْسِهِ أَوْ قَاتِلُهَا، فَلَا يَضْمَنُهُ السَّائِقُ.
ثَالِثًا: إِذَا
تَعَهَّدَ السَّائِقُ سَيَّارَتَهُ قَبْلَ السَّيْرِ بِهَا، ثُمَّ طَرَأَ عَلَيْهَا
خَلَلٌ مُفَاجِئٌ فِي جِهَازٍ مِنْ أَجْهِزَتِهَا، مَعَ مُرَاعَاتِهِ النِّظَامَ فِي
سُرْعَتِهِ وَخَطِّ سَيْرِهِ، وَغُلِبَ عَلَى أَمْرِهِ، فَصَدَمَتْ إِنْسَانًا أَوْ
حَيَوَانًا أَوْ وَطِئَتْهُ، فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا، لَمْ يَضْمَنِ السَّائِقُ
دِيَةً وَلَا قِيمَةً. وَلَوِ انْقَلَبَتْ بِسَبَبِ ذٰلِكَ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَنْ
فِيهَا، أَوْ تَلِفَ مَا فِيهَا، لَمْ يَضْمَنْ. وَكَذٰلِكَ لَوِ انْقَلَبَتْ بِسَبَبِ
ذٰلِكَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ شَيْءٍ فَمَاتَ أَوْ تَلِفَ، فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ؛ لِعَدَمِ
تَعَدِّيهِ وَتَفْرِيطِهِ.
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى:
﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾ [البقرة: 286]
• وَإِنْ فَرَّطَ
السَّائِقُ فِي تَعَهُّدِ سَيَّارَتِهِ، أَوْ زَادَ فِي السُّرْعَةِ أَوْ حُمُولَتِهَا،
أَوْ نَحْوِ ذٰلِكَ، ضَمِنَ مَا أَصَابَ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ.
• وَإِنْ سَقَطَ
شَيْءٌ مِنَ السَّيَّارَةِ ضَمِنَهُ إِنْ كَانَ فِي حِفْظِهِ، بِأَنْ كَانَ مَوْكُولًا
إِلَيْهِ، إِلَّا أَنْ عَلَيْهِ شَدَّهُ بِمَا يَصُونُهُ وَيَضْبُطُهُ.
• وَإِنْ سَقَطَ
أَحَدٌ مِنْهَا لِصِغَرِهِ وَلَيْسَ مَعَهُ قَيِّمٌ فَأُصِيبَ، ضَمِنَ ذٰلِكَ؛ لِتَفْرِيطِهِ.
رَابِعًا: إِنْ
سَقَطَ شَيْءٌ مِنَ السَّيَّارَةِ فَأَصَابَ أَحَدًا فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ، أَوْ أَصَابَ
شَيْئًا فَتَلِفَ، ضَمِنَ مَا أَصَابَ مِنْ نَفْسٍ أَوْ مَالٍ؛ لِتَفْرِيطِهِ.
• وَإِنْ سَقَطَ
مِنْهَا مُكَلَّفٌ لِازْدِحَامٍ يُخَالِفُ نِظَامَ الْمُرُورِ فَمَاتَ، ضَمِنَ السَّائِقُ؛
لِتَعَدِّيهِ. وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ عَلَى السَّائِقِ وَمَنْ هَلَكَ
بِالسُّقُوطِ مُنَاصَفَةً؛ لِاشْتِرَاكِهِمَا فِي الِاعْتِدَاءِ.
----
TEMA KEDUA:
Kecelakaan akibat tertabrak
kendaraan, kendaraan terguling, jatuhnya sesuatu dari kendaraan menimpa
seseorang, penumpang melompat dari kendaraan, atau seseorang bergelantungan
pada kendaraan, serta hukum-hukum yang berkaitan dengannya.
Pertama:
Apabila seseorang mengemudikan mobil di jalan
umum dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan mengikuti jalur
kendaraan sesuai peraturan, lalu tiba-tiba ada seseorang melompat ke depan
mobilnya sehingga tertabrak lalu meninggal dunia, atau mengalami luka dan patah
tulang, padahal pengemudi telah melakukan pengereman dan tindakan lain yang
semestinya, maka dapat dikatakan bahwa pengemudi tetap menanggung diyat orang
yang meninggal atau ganti rugi luka dan patah tulang tersebut; berdasarkan
pembahasan sebelumnya tentang kewajiban penunggang, penuntun, atau penggiring
hewan untuk menanggung kerusakan yang ditimbulkan oleh pijakan kaki hewannya.
Namun hal ini dapat diperdebatkan, karena
mengendalikan hewan dan menahannya lebih mudah dibanding mengendalikan mobil.
Dan bisa juga dikatakan bahwa masing-masing
pihak menanggung kerugian pihak lainnya, baik jiwa maupun harta; berdasarkan
pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan yang sejalan dengan mereka
dalam masalah tabrakan dua pihak.
Bisa juga dikatakan bahwa pengemudi
menanggung setengah diyat atau setengah ganti rugi luka dan patah tulang karena
kurang hati-hati meskipun telah berhati-hati dengan melihat jalan di depannya
dari jauh. Sedangkan korban yang tertabrak juga menanggung setengahnya karena
kesalahannya sendiri yang tiba-tiba menyeberang di depan kendaraan tanpa
menjaga keselamatan dirinya. Ini berdasarkan pendapat Imam Syafi‘i, Zufar,
Utsman al-Batti, dan ulama yang sependapat dengan mereka dalam masalah
pihak-pihak yang saling bertabrakan.
Dan ada kemungkinan pula dikatakan bahwa
kerugian tersebut gugur seluruhnya karena korban sendirilah yang melakukan
pelanggaran.
Apabila ternyata orang tersebut menabrak sisi
mobil lalu meninggal atau mengalami patah tulang, sementara keadaan mobil
seperti yang disebutkan sebelumnya, maka tanggung jawab dibagi antara kedua
pihak sesuai kemungkinan-kemungkinan hukum yang telah disebutkan.
Kedua:
Apabila ada manusia atau hewan melintas di
depan mobil bak terbuka misalnya, lalu pengemudi melakukan pengereman mendadak
untuk menghindari kecelakaan sehingga salah satu penumpang terjatuh dan
penumpang lain melompat, lalu keduanya meninggal atau mengalami patah tulang,
sementara pintu mobil sebenarnya telah tertutup rapat, maka pengemudi wajib
menanggung diyat orang yang jatuh atau biaya ganti rugi lukanya; karena
jatuhnya penumpang disebabkan hentakan pengereman. Seharusnya sejak awal ia mengantisipasi
kemungkinan itu dengan mengurangi kecepatan. Tidak boleh seseorang menyebabkan
kematian satu orang demi menyelamatkan orang lain.
Namun ada kemungkinan juga bahwa pengemudi
tidak menanggung apa pun apabila ia telah mematuhi aturan kecepatan dan jalur
kendaraan; karena pengereman memang diperintahkan untuk menghindari kecelakaan.
Adapun orang yang melompat sendiri, maka ia
dianggap mencelakakan atau membunuh dirinya sendiri, sehingga pengemudi tidak
menanggungnya.
Ketiga:
Apabila pengemudi telah memeriksa
kendaraannya sebelum digunakan, lalu tiba-tiba terjadi kerusakan mendadak pada
salah satu perangkat kendaraan, sementara ia tetap mematuhi aturan kecepatan
dan jalur kendaraan, lalu ia kehilangan kendali sehingga menabrak manusia atau
hewan, atau melindasnya hingga meninggal atau patah tulang, maka pengemudi
tidak menanggung diyat maupun ganti rugi harta.
Demikian pula apabila kendaraan terguling
karena kerusakan tersebut lalu penumpangnya meninggal, patah tulang, atau
barang-barang di dalamnya rusak, maka pengemudi tidak menanggung apa pun.
Begitu pula apabila kendaraan terguling menimpa seseorang atau barang sehingga
menyebabkan kematian atau kerusakan, maka tidak ada tanggungan atas pengemudi;
karena ia tidak melakukan pelanggaran maupun kelalaian.
Allah ta‘ala berfirman: “Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS.
al-Baqarah: 286)
Namun apabila pengemudi lalai dalam memeriksa
kendaraannya, atau melaju melebihi batas kecepatan, atau membawa muatan berlebih,
dan semisalnya, maka ia wajib menanggung kerugian jiwa maupun harta yang
ditimbulkan.
Apabila ada barang jatuh dari kendaraan, maka
pengemudi menanggung kerugian yang ditimbulkannya jika barang tersebut berada
dalam tanggung jawab penjagaannya; sebab ia wajib mengikat dan mengamankannya
dengan baik.
Apabila ada anak kecil jatuh dari kendaraan
tanpa didampingi pengawas lalu mengalami kecelakaan, maka pengemudi menanggung
akibatnya karena kelalaiannya.
Keempat:
Apabila ada barang jatuh dari kendaraan lalu
menimpa seseorang hingga meninggal atau patah tulang, atau menimpa barang
hingga rusak, maka pengemudi wajib menanggung kerugian jiwa maupun harta yang
ditimbulkannya karena kelalaiannya.
Apabila ada penumpang dewasa jatuh dari
kendaraan akibat berdesakan yang melanggar aturan lalu lintas lalu meninggal,
maka pengemudi menanggung tanggung jawab tersebut karena pelanggarannya.
Namun ada kemungkinan tanggung jawab dibagi
antara pengemudi dan orang yang meninggal karena jatuh itu, masing-masing
setengah; karena keduanya sama-sama terlibat dalam pelanggaran.
الْمَوْضُوعُ
الثَّالِثُ:
تَوْزِيعُ
الْجَزَاءِ عَلَى مَنِ اشْتَرَكُوا فِي وُقُوعِ حَادِثٍ بِنِسْبَةِ اعْتِدَائِهِمْ
أَوْ خَطَئِهِمْ:
أَوَّلًا: إِذَا
صَدَمَتْ سَيَّارَةٌ إِنْسَانًا عَمْدًا أَوْ خَطَأً، فَرَمَتْهُ إِلَى جَانِبٍ، وَأَصَابَتْهُ
سَيَّارَةٌ أُخْرَى مَارَّةٌ فِي نَفْسِ الْوَقْتِ فَمَاتَ:
أ- فَإِنْ كَانَتْ
إِصَابَةُ كُلِّ مِنْهُمَا تَقْتُلُهُ لَوِ انْفَرَدَتْ، وَجَبَ الْقِصَاصُ مِنْهُمَا
لَهُ، أَوِ الدِّيَةُ عَلَيْهِمَا مُنَاصَفَةً عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْخِلَافِ
وَالشُّرُوطِ فِي مَسْأَلَةِ اشْتِرَاكِ جَمَاعَةٍ فِي قَتْلِ إِنْسَانٍ، سَوَاءٌ تَسَاوَتِ
الْإِصَابَاتُ أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا أَبْلَغَ مِنَ الْأُخْرَى، مَا دَامَتِ الْجِنَايَةُ
مِنْهُمَا لَوِ انْفَرَدَتْ قَتَلَتْ.
ب- وَإِنْ تَتَابَعَتِ
الْإِصَابَاتُ، وَكَانَتِ الْأُولَى مِنْهُمَا تَقْتُلُ، وَجَبَ الْقِصَاصُ أَوِ الدِّيَةُ،
وَيُعَزَّرُ سَائِقُ الثَّانِيَةِ، وَإِنْ كَانَتِ الْأُولَى لَا تَقْتُلُ وَمَاتَ
بِإِصَابَةِ الثَّانِيَةِ، فَالْقِصَاصُ أَوِ الدِّيَةُ عَلَى سَائِقِ الثَّانِيَةِ،
وَيَجِبُ عَلَى سَائِقِ الْأُولَى جَزَاءُ مَا أَصَابَ مِنْ قِصَاصٍ أَوْ دِيَةٍ أَوْ
حُكُومَةٍ.
ثَانِيًا: إِذَا
أَصَابَتْ سَيَّارَةٌ إِنْسَانًا بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ، وَأَصَابَتْهُ أُخْرَى بِجُرُوحٍ
أَوْ كُسُورٍ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ مِنَ الْأُولَى، وَكُلٌّ مِنَ الْإِصَابَتَيْنِ
لَا تَقْتُلُ إِذَا انْفَرَدَتْ، فَمَاتَ الْمُصَابُ مِنْ مَجْمُوعِ الْإِصَابَتَيْنِ،
وَجَبَ الْقِصَاصُ أَوِ الدِّيَةُ عَلَى السَّائِقَيْنِ مُنَاصَفَةً.
ثَالِثًا: إِذَا
دَفَعَ إِنْسَانٌ آخَرَ فَسَقَطَ، أَوْ وَثَقَهُ فِي طَرِيقٍ، فَأَدْرَكَتْهُ سَيَّارَةٌ
وَوَطِئَتْهُ فَقَتَلَتْهُ أَوْ كَسَرَتْهُ مَثَلًا، فَقَدْ يُقَالُ: عَلَى السَّائِقِ
ضَمَانُ مَا أَصَابَ مِنْ نَفْسٍ أَوْ كَسْرٍ، وَيُعَزَّرُ الدَّافِعُ أَوِ الْمُوثِقُ
بِعُقُوبَةٍ دُونَ الْمَوْتِ، أَوْ يُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ؛ لِأَنَّ السَّائِقَ مُبَاشِرٌ،
وَالْمُوثِقَ أَوِ الدَّافِعَ مُتَسَبِّبٌ. وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ عَلَيْهِمَا
قِصَاصًا أَوْ دِيَةً أَوْ حُكُومَةً؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا مُشْتَرِكٌ مَعَ السَّائِقِ
فِي ذٰلِكَ.
رَابِعًا: إِذَا
أَصَابَتْ سَيَّارَةٌ إِنْسَانًا أَوْ مَالًا، وَأَصَابَتْهُ أُخْرَى فِي نَفْسِ الْوَقْتِ
أَوْ بَعْدَهُ، وَلَمْ يَمُتْ، وَتَمَايَزَتِ الْكُسُورُ أَوِ الْجُرُوحُ أَوِ التَّلَفُ،
فَعَلَى كُلٍّ مِنَ السَّائِقَيْنِ ضَمَانُ مَا تَلِفَ أَوْ أُصِيبَ بِسَيَّارَتِهِ،
قَلَّ أَوْ كَثُرَ.
خَامِسًا: إِذَا
أَصَابَتْ سَيَّارَتَانِ إِنْسَانًا بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ، وَلَمْ تَتَمَايَزْ، وَلَمْ
يَمُتْ، أَوْ أَصَابَتَا شَيْئًا أَوْ أَتْلَفَتَاهُ، فَعَلَيْهِمَا الْقِصَاصُ فِي
الْعَمْدِ، وَضَمَانُ الدِّيَةِ وَالْمَالِ بَيْنَهُمَا مُنَاصَفَةً.
سَادِسًا: إِنِ
اسْتَعْمَلَ السَّائِقُ الْمُنَبِّهَ «الْبُورِي» مِنْ أَجْلِ إِنْسَانٍ أَمَامَ سَيَّارَتِهِ
أَوْ يُرِيدُ الْعُبُورَ، فَسَقَطَ مِنْ قُوَّةِ الصَّوْتِ أَمَامَ سَيَّارَتِهِ، وَإِنْ
سَقَطَ تَحْتَ سَيَّارَةٍ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا ضَمِنَهُ السَّائِقُ، وَإِنْ
سَقَطَ تَحْتَ سَيَّارَةٍ أُخْرَى ضَمِنَهُ سَائِقُهَا؛ لِأَنَّهُ مُبَاشِرٌ، وَمُسْتَعْمِلُ
الْمُنَبِّهِ مُتَسَبِّبٌ، وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا؛ لِاشْتِرَاكِهِمَا
كَالْمُمْسِكِ مَعَ الْقَاتِلِ، وَإِنْ سَقَطَ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا بِمُجَرَّدِ
سَمَاعِهِ الصَّوْتَ، ضَمِنَهُ مُسْتَعْمِلُ الْمُنَبِّهِ.
سَابِعًا: إِذَا
خَالَفَ سَائِقٌ نِظَامَ السَّيْرِ الْمُقَرَّرَ مِنْ جِهَةِ السُّرْعَةِ أَوْ عَكْسِ
خَطِّ السَّيْرِ، وَأَصَابَ إِنْسَانًا أَوْ سَيَّارَةً أَوْ أَتْلَفَ شَيْئًا عَمْدًا
أَوْ خَطَأً، ضَمِنَهُ.
وَإِنْ خَرَجَ إِنْسَانٌ
أَوْ سَيَّارَةٌ مِنْ مَنْفَذٍ فَحَصَلَ الْحَادِثُ، فَفِيمَنْ يَكُونُ عَلَيْهِ الضَّمَانُ
احْتِمَالَاتٌ:
1- أَنْ يَكُونَ
عَلَى السَّائِقِ الْمُخَالِفِ لِلنِّظَامِ؛ لِاعْتِدَائِهِ وَمُبَاشَرَتِهِ.
2- وَيُحْتَمَلُ
أَنْ يَكُونَ عَلَى مَنْ خَرَجَ مِنَ الْمَنْفَذِ فَجْأَةً؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَثَبَّتْ
وَلَمْ يَحْتَطْ لِنَفْسِهِ وَلِغَيْرِهِ، وَعَلَى مَنْ خَالَفَ نِظَامَ الْمُرُورِ
التَّعْزِيرُ بِمَا يَرَاهُ الْحَاكِمُ أَوْ نَائِبُهُ.
3- وَيُحْتَمَلُ
أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ عَلَيْهِمَا؛ لِلِاشْتِرَاكِ فِي الْحَادِثِ.
وَإِنِ اعْتَرَضَتْهُ
سَيَّارَةٌ تَسِيرُ فِي خَطِّهَا النِّظَامِيِّ، فَالضَّمَانُ عَلَيْهِمَا، وَعَلَى
الْمُخَالِفِ لِلنِّظَامِ الْحَقُّ الْعَامُّ، وَهُوَ التَّعْزِيرُ بِمَا يَرَاهُ الْإِمَامُ.
وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ،
وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. [انْظُرْ:
مَجَلَّةُ الْبُحُوثِ الْإِسْلَامِيَّةِ 26/53-54، 63-65، 75-77]
---
TEMA KE TIGA:
Pembagian tanggung jawab
hukuman dan ganti rugi kepada pihak-pihak yang ikut menyebabkan terjadinya
kecelakaan sesuai kadar pelanggaran atau kesalahan mereka.
Pertama:
Apabila sebuah mobil menabrak seseorang
secara sengaja atau karena kesalahan lalu melemparkannya ke samping, kemudian
pada saat yang sama orang itu ditabrak lagi oleh mobil lain hingga meninggal
dunia:
A]. Jika benturan dari masing-masing mobil
secara sendiri-sendiri sudah cukup untuk menyebabkan kematian, maka wajib
qishash terhadap keduanya, atau diyat ditanggung bersama oleh keduanya secara
setengah-setengah, berdasarkan perbedaan pendapat dan syarat-syarat yang telah
disebutkan dalam pembahasan tentang beberapa orang yang bersama-sama membunuh
satu orang. Hal ini berlaku baik luka dari keduanya sama berat maupun salah
satunya lebih parah, selama masing-masing benturan secara sendiri dapat
menyebabkan kematian.
B]. Jika benturan terjadi berurutan dan
benturan pertama sudah cukup mematikan, maka qishash atau diyat dibebankan
kepada pengemudi pertama, sedangkan pengemudi kedua diberi hukuman ta‘zir.
Namun jika benturan pertama tidak mematikan lalu korban meninggal karena
benturan kedua, maka qishash atau diyat dibebankan kepada pengemudi kedua,
sedangkan pengemudi pertama tetap wajib menanggung hukuman atas luka atau
kerusakan yang ditimbulkannya, baik berupa qishash, diyat, maupun ganti rugi
lainnya.
Kedua:
Apabila sebuah mobil melukai seseorang dengan
luka atau patah tulang, lalu mobil lain juga melukainya dengan luka atau patah
tulang yang lebih ringan atau lebih berat, sementara masing-masing luka secara
sendiri tidak mematikan, tetapi korban meninggal akibat gabungan kedua luka
tersebut, maka qishash atau diyat ditanggung oleh kedua pengemudi secara
bersama-sama dengan pembagian setengah-setengah.
Ketiga:
Apabila seseorang mendorong orang lain hingga
jatuh, atau mengikatnya di jalan, lalu sebuah mobil datang dan melindasnya
hingga meninggal atau mengalami patah tulang, maka ada kemungkinan dikatakan
bahwa pengemudi wajib menanggung diyat atau ganti rugi luka karena ia adalah
pelaku langsung, sedangkan orang yang mendorong atau mengikat dikenai hukuman
ta‘zir selain hukuman mati, atau dipenjara hingga meninggal; karena pengemudi
adalah pelaku langsung sedangkan pendorong atau pengikat hanyalah penyebab.
Namun ada kemungkinan pula bahwa tanggung
jawab dibebankan kepada keduanya, baik dalam bentuk qishash, diyat, maupun
ganti rugi lainnya; karena keduanya sama-sama terlibat bersama pengemudi dalam
terjadinya kejadian tersebut.
Keempat:
Apabila sebuah mobil menabrak seseorang atau
merusak harta benda, lalu mobil lain juga menabraknya pada waktu yang sama atau
sesudahnya, sementara korban tidak meninggal dan luka, patah tulang, atau
kerusakan masing-masing dapat dibedakan, maka setiap pengemudi wajib menanggung
kerusakan yang ditimbulkan oleh mobilnya masing-masing, sedikit ataupun banyak.
Kelima:
Apabila dua mobil melukai seseorang dengan
luka atau patah tulang yang tidak bisa dibedakan satu sama lain, sementara
korban tidak meninggal, atau keduanya bersama-sama merusak suatu barang, maka
keduanya dikenai qishash dalam kasus sengaja, dan diyat atau ganti rugi harta dibagi
setengah-setengah di antara mereka.
Apabila pengemudi membunyikan klakson untuk
memperingatkan seseorang di depan mobilnya atau yang hendak menyeberang, lalu
orang itu jatuh karena kerasnya suara klakson di depan mobil tersebut, atau
jatuh ke bawah mobil lain hingga meninggal atau patah tulang, maka pengemudi
mobil yang melindasnya menanggung tanggung jawab karena ia pelaku langsung,
sedangkan pembunyi klakson hanyalah penyebab.
Namun ada kemungkinan tanggung jawab dibagi
antara keduanya karena sama-sama terlibat, seperti orang yang menahan korban
bersama pembunuhnya.
Dan apabila orang itu jatuh lalu meninggal
atau patah tulang hanya karena mendengar suara klakson tanpa tertabrak mobil
lain, maka tanggung jawab dibebankan kepada orang yang membunyikan klakson.
Ketujuh:
Apabila pengemudi melanggar aturan lalu
lintas, baik dari sisi kecepatan maupun melawan arah jalan, lalu menabrak
seseorang, kendaraan lain, atau merusak sesuatu secara sengaja ataupun tidak
sengaja, maka ia wajib menanggung kerusakan tersebut.
Apabila seseorang atau kendaraan keluar
tiba-tiba dari sebuah jalan kecil atau pintu keluar sehingga terjadilah
kecelakaan, maka terdapat beberapa kemungkinan hukum mengenai siapa yang
menanggung kerugian:
1]. Tanggung jawab dibebankan kepada
pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas karena ia melakukan pelanggaran dan
menjadi pelaku langsung.
2]. Ada kemungkinan tanggung jawab
dibebankan kepada orang atau kendaraan yang keluar tiba-tiba karena ia tidak
berhenti dan tidak berhati-hati terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
Sedangkan orang yang melanggar aturan lalu lintas dikenai hukuman ta‘zir sesuai
keputusan hakim atau wakilnya.
3]. Ada kemungkinan tanggung jawab dibebankan
kepada keduanya karena sama-sama berperan dalam terjadinya kecelakaan.
Apabila sebuah kendaraan yang berjalan sesuai
jalurnya bertabrakan dengannya, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada
keduanya. Sedangkan pihak yang melanggar aturan lalu lintas tetap menanggung
hak umum berupa hukuman ta‘zir sesuai yang dipandang tepat oleh pemerintah atau
hakim.
Dan Allah-lah yang memberi taufik. Semoga
shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.
[Lihat: Majalah al-Buhuuts al-Islamiyyah,
edisi 26, halaman 53–54, 63–65, 75–77].
===
KESIMPULAN:
Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami
bahwa kecelakaan yang terjadi akibat penggunaan kendaraan dikenai hukum-hukum
jinayah (pidana) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, meskipun pada
umumnya kecelakaan tersebut termasuk kategori kesalahan yang tidak disengaja;
karena kendaraan pada asalnya tidak dibuat untuk membunuh atau berperang,
melainkan untuk sarana transportasi, sehingga kematian yang terjadi karenanya
hanyalah sesuatu yang bersifat insidental.
Apabila berkumpul antara pihak yang menjadi
penyebab dan pihak yang melakukan secara langsung, maka tanggung jawab pada
asalnya dibebankan kepada pelaku langsung, kecuali pada beberapa keadaan yang
telah dijelaskan sebelumnya.
Dan apabila dalam suatu kecelakaan terdapat
dua orang atau lebih yang sama-sama terlibat, lalu salah satu dari mereka
meninggal atau semuanya meninggal, maka hukum kasus tersebut dikembalikan
kepada penjelasan para ulama pada kasus-kasus yang serupa dengannya.
Wallahu a’lam.
0 Komentar