Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM FIQIH TERKAIT KECELAKAAN LALU LINTAS

 HUKUM FIQIH TERKAIT KECELAKAAN LALU LINTAS

حَوَادِثُ السَّيْرِ

 ===

Di Tulis Oleh Fakhry el-Razy

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ===

-----

DAFTAR ISI:

1]. Dhoror (menimpakan madhorot) dan dhoman (tanggung jawab ganti rugi) dalam syariat .

(الضَّرَرُ وَضَمَانُهُ فِي الشَّرِيعَةِ)

2]. Beberapa kaidah fikih yang berkaitan dengan bahaya dan tanggung jawab ganti rugi.

3]. Tanggung jawab pelaku langsung dan pihak yang menjadi sebab.

4]. Tanggung jawab pengemudi.

5]. Beberapa keterangan ulama fikih terdahulu tentang kecelakaan lalu lintas dan sarana transportasi pada masa mereka.

6]. Pendapat ulama kontemporer tentang kecelakaan lalu lintas dan sarana transportasi modern.

7]. Putusan hasil penelitian majelis para ulama kontemporer.

8]. Kesimpulan.

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***=== 

DHOROR (MENIMPAKAN MADHOROT)
DAN DHOMAN (TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI) DALAM SYARIAT.

الضَّرَرُ وَضَمَانُهُ فِي الشَّرِيعَةِ

 ----

Dhoror (menimpakan bahaya) dalam syariat digunakan untuk makna sbb:

الْإِخْلَالُ بِمَصْلَحَةٍ مَشْرُوعَةٍ لِلنَّفْسِ أَوْ لِلْغَيْرِ تَعَدِّيًا أَوْ تَعَسُّفًا أَوْ إِهْمَالًا.

“Merusak atau mengganggu suatu kemaslahatan yang disyariatkan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dengan cara melampaui batas, bertindak sewenang-wenang, atau karena kelalaian”.

Sedangkan dhoman (tanggung jawab ganti rugi) digunakan untuk makna sbb:

شُغْلُ الذِّمَّةِ بِحَقٍّ، أَوْ بِتَعْوِيضٍ عَنْ ضَرَرٍ؛ أَوْ يُقَالُ: هُوَ عِبَارَةٌ عَمَّا يَلْتَزِمُهُ الْإِنْسَانُ فِي ذِمَّتِهِ مِنَ الْمَالِ الْمِثْلِيِّ.

“Adanya tanggungan hak dalam kewajiban seseorang, atau kewajiban memberikan ganti rugi atas suatu kerugian. Ada pula yang mendefinisikannya sebagai: sesuatu yang wajib ditanggung seseorang dalam tanggungannya berupa harta yang memiliki padanan (الْمَالُ الْمِثْلِيُّ)”.

[Lihat: Nadzariyyah adh-Dhoman karya Dr. Muhammad Fauzi Faidullah, hlm. 13–14.]

Hukum asal dalam syariat Islam adalah tidak boleh seseorang melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

«‌لَا ‌ضَرَرَ ‌وَلَا ‌ضِرَارَ»

«Tidak boleh menimbulkan madhorot (bahaya) dan tidak boleh saling membahayakan»

[Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri -radhiyallahu ‘anhu- oleh ad-Daraquthni (3/77), al-Hakim (2345) dengan riwayat panjang dan lafaz ini milik keduanya, serta al-Baihaqi (11717) dengan riwayat panjang disertai sedikit perbedaan lafaz.

Dan diriwayatkan pula dari Ubadah bin ash-Shomit oleh Ibnu Majah (2340) dan al-Baihaqi (11999) dengan riwayat panjang, keduanya dengan lafaz yang sama, serta Abu Nu‘aim dalam Tarikh Ashbahan (1/404). Di shahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah no. 1909].

Apabila seseorang membahayakan orang lain dengan perbuatannya, maka ia wajib menghilangkan dampak bahaya tersebut apabila memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka ia wajib memberikan ganti rugi atas bahaya tersebut sesuai rincian berikut:

Jika bahaya itu berkaitan dengan harta benda, maka wajib memberikan ganti dengan barang yang sejenis apabila termasuk barang mitsli (memiliki padanan), atau dengan nilainya apabila tidak memiliki barang sejenis.

Jika bahaya itu berkaitan dengan kehormatan, seperti tuduhan zina, celaan, dan semisalnya, maka bentuk tanggung jawabnya adalah hukuman yang telah ditetapkan syariat berupa hadd qadzaf, ta’zir, atau hukuman lainnya.

Adapun jika bahaya itu berkaitan dengan jiwa manusia, maka kewajiban tanggung jawabnya berupa diyat dan denda luka (arsh) yang telah ditetapkan syariat, atau penentuan ganti rugi oleh hakim pada luka-luka yang tidak memiliki ukuran tertentu.

===***=== 

BEBERAPA KAIDAH FIKIH YANG BERKAITAN 
DENGAN BAHAYA DAN TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI:

---- 

«الضَّرَرُ يُزَالُ» «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ».

«Bahaya harus dihilangkan.» «Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.»

 ----

«الِاضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ».

«Keadaan darurat tidak membatalkan hak orang lain.»

 ---

«الْمُتَسَبِّبُ لَا يَضْمَنُ إِلَّا بِالتَّعَدِّي».

«Pihak yang menjadi sebab tidak menanggung ganti rugi kecuali jika melakukan pelanggaran.»

 ----

«الْمُبَاشِرُ ضَامِنٌ وَإِنْ لَمْ يَتَعَدَّ».

«Pelaku langsung wajib menanggung ganti rugi meskipun tidak melampaui batas.»

 ---

«إِذَا اجْتَمَعَ الْمُبَاشِرُ وَالْمُتَسَبِّبُ يُضَافُ الْحُكْمُ إِلَى الْمُبَاشِرِ».

«Apabila berkumpul antara pelaku langsung dan pihak yang menjadi sebab, maka hukum disandarkan kepada pelaku langsung.»

 ----

«يُضَافُ الْفِعْلُ إِلَى الْفَاعِلِ لَا الْآمِرِ، مَا لَمْ يَكُنْ مُجْبَرًا».

«Suatu perbuatan disandarkan kepada pelakunya, bukan kepada orang yang memerintahkannya, kecuali jika dipaksa.»

 ---

«إِذَا تَعَذَّرَ الْأَصْلُ يُصَارُ إِلَى الْبَدَلِ».

«Apabila hukum asal tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada penggantinya.»

 ---

«جِنَايَةُ الْعَجْمَاءِ جُبَارٌ».

«Kerusakan yang ditimbulkan hewan tidak dibebankan ganti rugi.»

---

«الْجَوَازُ الشَّرْعِيُّ يُنَافِي الضَّمَانَ».

«Kebolehan secara syariat meniadakan kewajiban ganti rugi.»

 ---

«الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ».

«Keuntungan sebanding dengan tanggung jawab.»

 ----

«لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَخْذُ مَالِ أَحَدٍ بِلَا سَبَبٍ شَرْعِيٍّ».

«Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa sebab syar‘i.»

 ---

«لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ أَنْ يَتَصَرَّفَ فِي مِلْكِ الْغَيْرِ بِلَا إِذْنِهِ».

«Tidak boleh seseorang bertindak terhadap milik orang lain tanpa izinnya.»

[Lihat: Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah karya Syaikh Ahmad az-Zarqa, dan Nazhariyyat adh-Dhaman karya Dr. Muhammad Fauzi Faidhullah halaman 213].

 ===***===

TANGGUNG JAWAB PELAKU LANGSUNG DAN TANGGUNG JAWAB PENYEBAB (Penyebab, Yakni orang yang menyebabkan kecelakaan)

Para ulama fikih membedakan antara pelaku langsung dan penyebab. Mereka mengatakan:

Pelaku langsung adalah:

الْمُبَاشِرُ: هُوَ الَّذِي يَحْصُلُ التَّلَفُ بِفِعْلِهِ دُونَ أَنْ يَتَخَلَّلَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّلَفِ فِعْلُ فَاعِلٍ آخَرَ مُخْتَارٍ

“Orang yang kerusakan terjadi langsung karena perbuatannya tanpa ada perbuatan lain dari pihak ketiga yang dilakukan secara sadar di antara perbuatannya dan terjadinya kerusakan”.

Sedangkan penyebab adalah:

هُوَ الَّذِي يَحْصُلُ التَّلَفُ بِفِعْلِهِ وَيَتَخَلَّلُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ فِعْلِ التَّلَفِ فِعْلُ فَاعِلٍ آخَرَ.

“Orang yang kecelakaan (kerusakan) terjadi karena perbuatannya, namun di antara perbuatannya dan terjadinya kerusakan terdapat perbuatan pihak lain”.

Apabila pelaku langsung dan penyebab sama-sama terlibat, maka dari sisi tanggung jawab ganti rugi ADA TIGA KEDAAN:

 ----

KEADAAN PERTAMA:

Tanggung jawab ganti rugi hanya dibebankan kepada pelaku langsung; yaitu apabila tindakan langsung tersebut dibangun di atas adanya sebab.

Dengan kata lain:

إِذَا كَانَ السَّبَبُ لَا يَنْفَرِدُ بِالْإِتْلَافِ إِذَا تُرِكَ وَحْدَهُ بِدُونِ مُبَاشَرَةٍ

“Apabila sebab tersebut tidak dapat menimbulkan kerusakan dengan sendirinya jika dibiarkan sendiri tanpa adanya tindakan langsung”.

Maksudnya: apabila pelaku langsung merupakan pihak yang paling kuat pengaruhnya dalam menimbulkan bahaya, sedangkan peran sebab menjadi lemah jika dibandingkan dengannya.

Hal ini didasarkan pada kaidah sebelumnya:

إِذَا اجْتَمَعَ الْمُبَاشِرُ وَالْمُتَسَبِّبُ يُضَافُ الْحُكْمُ إِلَى الْمُبَاشِرِ.

“Apabila berkumpul antara pelaku langsung dan penyebab, maka hukum disandarkan kepada pelaku langsung.”

Contohnya: seseorang menggali sumur, lalu orang lain mendorong seekor hewan ke dalamnya hingga binasa.

Menggali sumur semata tidak menyebabkan kebinasaan selama tidak ada dorongan yang merupakan tindakan langsung, meskipun tanpa adanya sumur hewan itu tidak akan binasa karena didorong.

---

KEADAAN KE DUA:

Tanggung jawab hanya dibebankan kepada penyebab.

Untuk itu harus terpenuhi dua syarat:

Pertama: penyebab melakukan pelanggaran. Yang dimaksud pelanggaran adalah melakukan sebab tanpa hak, baik sengaja ingin menimbulkan bahaya ataupun tidak bermaksud demikian.

Kedua: tindakan langsung dibangun di atas sebab, sementara tindakan langsung itu sendiri sama sekali tidak mengandung unsur pelanggaran, sehingga tanggung jawab dibebankan kepada penyebab.

Dengan kata lain, apabila perbuatan penyebab merupakan faktor terpenting dalam terjadinya kerusakan, sehingga pengaruhnya lebih kuat daripada pelaku langsung.

Contohnya: Pak Sholihin memberikan makanan beracun kepada pak Miftah dalam keadaan pak Sholihin mengetahui racun tersebut, lalu pak Miftah memakannya tanpa mengetahui keadaannya.

Maka pembunuhnya adalah pak Sholihin yang menyuguhkan makanan tersebut sebagai penyebab, dan ia dikenai qishash atau diyat, meskipun yang memakan makanan itu adalah pak Miftah pelaku langsung.

---

KEADAAN KE TIGA:

Tanggung jawab ganti rugi dibebankan kepada dua pihak sekaligus, yaitu pelaku langsung dan pihak yang menjadi sebab terjadinya kerusakan. Hal ini terjadi apabila tindakan langsung tersebut muncul karena adanya sebab tertentu, dan dalam tindakan langsung itu terdapat unsur pelanggaran atau kesalahan. Dalam keadaan seperti ini, keduanya sama-sama memikul tanggung jawab.

Contohnya: adalah orang yang memegang atau menahan korban, lalu orang lain membunuhnya. Orang yang menahan dan orang yang membunuh sama-sama bertanggung jawab dan sama-sama terkena hukuman qishash.

Demikian pula apabila suatu sebab sebenarnya sudah cukup untuk menimbulkan kerusakan meskipun tanpa adanya pelaku langsung.

Misalnya: seseorang menggiring hewan sementara orang lain menungganginya. Jika hewan itu merusak atau mencelakakan sesuatu, maka penunggang dan penggiring sama-sama bertanggung jawab. Sebab penggiring termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya kerusakan, sedangkan penunggang adalah pelaku langsung. Namun karena tindakan menggiring hewan itu sendiri bisa menjadi penyebab kerusakan walaupun tanpa penunggang, maka keduanya sama-sama menanggung ganti rugi secara bersama dan seimbang.

[Lihat: Qawa‘id wa Masa’il fi Hawadits as-Sair karya al-Qadhi al-‘Utsmani dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 184, Hawadits as-Sair karya Dr. Abdullah Muhammad dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 217, Syarh al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah karya Syaikh az-Zarqa halaman 448, dan al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili 6/375–376]. 

===***===

TANGGUNG JAWAB PENGEMUDI

Hukum asalnya, pengemudi kendaraan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi akibat kendaraannya selama ia mengemudikannya. Hal ini karena kendaraan merupakan alat yang berada di bawah kendalinya dan tidak bergerak dengan sendirinya, sementara pengemudi mampu mengontrolnya. Oleh sebab itu, ia bertanggung jawab atas setiap kerusakan atau bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraannya, baik yang berasal dari roda, bagian depan, bagian belakang, maupun salah satu sisi kendaraan.

Karena kendaraan sepenuhnya berada dalam kendali pengemudi, maka tindakan yang menimbulkan bahaya dinisbatkan langsung kepadanya. Apabila ia melakukan pelanggaran dalam berkendara, seperti melanggar aturan lalu lintas, maka tidak diragukan lagi bahwa ia wajib menanggung akibatnya. Sebab kerusakan tersebut muncul karena pelanggarannya, sedangkan orang yang melanggar memang wajib menanggung ganti rugi dalam segala keadaan.

Adapun jika pengemudi tidak melakukan pelanggaran, maka perinciannya akan dijelaskan dalam fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da’imah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wal-Ifta’.

Sedangkan dalam hukum positif, dasar tanggung jawab pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas adalah “perbuatan yang merugikan”, yang juga disebut “perbuatan melawan hukum” atau “tanggung jawab perdata karena kesalahan”. Hal ini dianggap sebagai salah satu sumber lahirnya kewajiban hukum, bahkan termasuk sumber yang paling luas dalam hukum perikatan.

[Lihat: Qawa‘id wa Masa’il fi Hawadits as-Sair karya al-‘Utsmani dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 195, dan Hawadits as-Sair karya Dr. Abdullah Muhammad dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 214].

 ===

PERNYATAAN ULAMA FIKIH TERDAHULU TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS
DAN SARANA TRANSPORTASI PADA ZAMAN MEREKA

Al-Kasani berkata:

«إِذَا اصْطَدَمَ فَارِسَانِ فَمَاتَا فَدِيَةُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى عَاقِلَةِ الْآخَرِ فِي قَوْلِ أَصْحَابِنَا الثَّلَاثَةِ، وَعِنْدَ زُفَرَ عَلَى عَاقِلَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ دِيَةِ الْآخَرِ، وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ»

“Apabila dua orang penunggang kuda saling bertabrakan lalu keduanya meninggal, maka diyat masing-masing ditanggung oleh ‘aqilah pihak yang lain menurut pendapat tiga imam mazhab kami. Sedangkan menurut Zufar, ‘aqilah masing-masing hanya menanggung setengah diyat pihak lainnya. Ini juga merupakan pendapat asy-Syafi‘i.” [Bada’i‘ ash-Shana’i‘ 7/273].

Dalam Takmilah Fath al-Qadir 10/325 disebutkan:

«الرَّاكِبُ ضَامِنٌ لِمَا أَوْطَأَتِ الدَّابَّةُ مَا أَصَابَتْ بِيَدِهَا أَوْ رِجْلِهَا أَوْ رَأْسِهَا أَوْ كَدَمَتْ أَوْ خَبَطَتْ، وَكَذَا إِذَا صَدَمَتْ، وَلَا يَضْمَنُ مَا نَفَحَتْ بِرِجْلِهَا أَوْ ذَنَبِهَا».

“Penunggang bertanggung jawab atas apa yang diinjak hewan tunggangannya, baik yang terkena oleh kaki depan, kaki belakang, kepala, gigitan, atau pukulannya. Demikian pula jika hewan itu menabrak. Namun ia tidak bertanggung jawab atas apa yang terkena oleh tendangan belakang atau kibasan ekornya.”

Dalam kumpulan pertanyaan Sahnun kepada Ibnul Qasim disebutkan:

«قُلْتُ: أَرَأَيْتَ مَنْ قَادَ دَابَّةً فَوَطِئَتْ بِيَدَيْهَا أَوْ بِرِجْلَيْهَا، أَيَضْمَنُ الْقَائِدُ مَا أَصَابَتْ فِي قَوْلِ مَالِكٍ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: أَرَأَيْتَ السَّائِقَ، أَيَضْمَنُ مَا أَصَابَتِ الدَّابَّةُ فِي قَوْلِ مَالِكٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، يَضْمَنُ مَا وَطِئَتْ بِيَدَيْهَا أَوْ رِجْلَيْهَا… قُلْتُ: أَرَأَيْتَ إِذَا اصْطَدَمَ فَارِسَانِ فَقَتَلَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا صَاحِبَهُ؟ قَالَ: قَالَ مَالِكٌ: عَقْلُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى قَبِيلِ صَاحِبِهِ، وَقِيمَةُ كُلِّ فَرَسٍ مِنْهُمَا فِي مَالِ صَاحِبِهِ. قُلْتُ: أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ سَفِينَةً صَدَمَتْ سَفِينَةً أُخْرَى فَكَسَرَتْهَا فَغَرِقَ أَهْلُهَا؟ قَالَ: قَالَ مَالِكٌ: إِنْ كَانَ ذٰلِكَ مِنَ الرِّيحِ غَلَبَتْهُمْ، أَوْ مِنْ شَيْءٍ لَا يَسْتَطِيعُونَ مِنْ حَبْسِهَا مِنْهُ، فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِمْ. وَإِنْ كَانُوا لَوْ شَاءُوا أَنْ يَصْرِفُوهَا صَرَفُوهَا فَهُمْ ضَامِنُونَ»

“Aku bertanya: bagaimana pendapatmu tentang orang yang menuntun hewan lalu hewan itu menginjak dengan kaki depan atau belakangnya, apakah penuntunnya bertanggung jawab menurut pendapat Malik?”

Ia menjawab: “Ya.”

Aku bertanya: “Bagaimana dengan penggiring hewan, apakah ia bertanggung jawab atas apa yang ditimbulkan hewan itu menurut pendapat Malik?”

Ia menjawab: “Ya, ia bertanggung jawab atas apa yang diinjak hewan itu dengan kaki depan maupun belakangnya.”

Aku bertanya: “Bagaimana jika dua penunggang saling bertabrakan lalu masing-masing membunuh yang lain?”

Ia menjawab: “Malik berkata: diyat masing-masing ditanggung oleh kabilah pihak lainnya, sedangkan harga masing-masing kuda dibebankan kepada harta pemilik lawannya.”

Aku bertanya: “Bagaimana jika sebuah kapal menabrak kapal lain hingga memecahkannya lalu para penumpangnya tenggelam?”

Ia menjawab: “Malik berkata: jika hal itu disebabkan angin yang mengalahkan mereka atau karena sesuatu yang tidak mampu mereka kendalikan, maka mereka tidak menanggung apa pun. Tetapi jika sebenarnya mereka mampu mengarahkan kapal tersebut namun tidak melakukannya, maka mereka wajib menanggung ganti rugi.” [Al-Mudawwanah 4/665–666].

Ibnu Rusyd al-Hafid berkata:

«وَاخْتَلَفُوا فِي الْفَارِسَيْنِ يَصْطَدِمَانِ فَيَمُوتُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، فَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَجَمَاعَةٌ: عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا دِيَةُ الْآخَرِ، وَذٰلِكَ عَلَى الْعَاقِلَةِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَعُثْمَانُ الْبَتِّيُّ: عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ دِيَةِ صَاحِبِهِ؛ لِأَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَاتَ مِنْ فِعْلِ نَفْسِهِ وَفِعْلِ صَاحِبِهِ»

“Para ulama berbeda pendapat tentang dua penunggang yang bertabrakan lalu masing-masing meninggal. Malik, Abu Hanifah, dan sejumlah ulama berpendapat bahwa masing-masing menanggung diyat pihak lainnya, dan diyat itu dibebankan kepada ‘aqilah. Sedangkan asy-Syafi‘i dan ‘Utsman al-Batti berpendapat bahwa masing-masing hanya menanggung setengah diyat lawannya, karena masing-masing meninggal akibat perbuatannya sendiri dan perbuatan lawannya.” [Bidayah al-Mujtahid 2/510].

Abu Ishaq asy-Syirazi asy-Syafi‘i berkata:

«وَإِنْ كَانَ مَعَهُ دَابَّةٌ، فَأَتْلَفَتْ إِنْسَانًا أَوْ مَالًا بِيَدِهَا أَوْ رِجْلِهَا أَوْ نَابِهَا، أَوْ بَالَتْ فِي الطَّرِيقِ فَزَلِقَ بِبَوْلِهَا إِنْسَانٌ فَوَقَعَ وَمَاتَ، ضَمِنَهُ؛ لِأَنَّهَا فِي يَدِهِ وَتَصَرُّفِهِ، فَكَانَتْ جِنَايَتُهَا كَجِنَايَتِهِ. وَإِنْ وَقَفَ رَجُلٌ فِي مِلْكِهِ، أَوْ فِي طَرِيقٍ وَاسِعٍ، فَصَدَمَهُ رَجُلٌ فَمَاتَا، هُدِرَ دَمُ الصَّادِمِ؛ لِأَنَّهُ هَلَكَ بِفِعْلٍ هُوَ مُفَرِّطٌ فِيهِ، فَسَقَطَ ضَمَانُهُ… وَإِنِ اصْطَدَمَ فَارِسَانِ أَوْ رَاجِلَانِ وَمَاتَا، وَجَبَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ دِيَةِ الْآخَرِ… فَإِنِ اصْطَدَمَتْ سَفِينَتَانِ، وَهَلَكَتَا وَمَا فِيهِمَا، فَإِنْ كَانَ بِتَفْرِيطٍ مِنَ الْقَيِّمَيْنِ، بِأَنْ قَصَّرَا فِي آلَتِهِمَا، أَوْ قَدَرَا عَلَى ضَبْطِهِمَا فَلَمْ يَضْبُطَاهُمَا، أَوْ سَيَّرَا فِي رِيحٍ شَدِيدَةٍ لَا تَسِيرُ السُّفُنُ فِي مِثْلِهَا، وَإِنْ كَانَتِ السَّفِينَتَانِ وَمَا فِيهِمَا لَهُمَا، وَجَبَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ قِيمَةِ سَفِينَةِ صَاحِبِهِ، وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا فِيهَا، وَيُهْدَرُ النِّصْفُ. وَإِنْ كَانَتَا لِغَيْرِهِمَا، وَجَبَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نِصْفُ قِيمَةِ سَفِينَتِهِ، وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا فِيهَا، وَنِصْفُ قِيمَةِ سَفِينَةِ صَاحِبِهِ، وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا فِيهَا…»

“Apabila seseorang membawa hewan lalu hewan itu mencelakai manusia atau merusak harta dengan kaki, taring, atau kencingnya di jalan sehingga seseorang tergelincir lalu jatuh dan meninggal, maka orang tersebut wajib menanggungnya. Sebab hewan itu berada di bawah kendali dan pengaturannya, sehingga tindakannya dianggap seperti tindakannya sendiri.

Apabila seseorang berdiri di tanah miliknya atau di jalan yang luas, lalu ada orang lain menabraknya hingga keduanya meninggal, maka darah penabrak tidak ditanggung, karena ia binasa akibat tindakannya sendiri yang ceroboh, sehingga gugur tanggung jawab orang lain atasnya.

Apabila dua penunggang atau dua pejalan kaki saling bertabrakan lalu meninggal, maka masing-masing wajib menanggung setengah diyat pihak lainnya.

Apabila dua kapal bertabrakan lalu keduanya tenggelam beserta muatannya, maka jika hal itu disebabkan kelalaian para pengelolanya, seperti kurang mempersiapkan perlengkapan, mampu mengendalikan kapal tetapi tidak melakukannya, atau berlayar dalam angin sangat kencang yang biasanya kapal tidak berlayar dalam keadaan seperti itu, maka jika kapal dan muatannya milik mereka sendiri, masing-masing wajib menanggung setengah nilai kapal dan muatan pihak lainnya, sedangkan setengah sisanya gugur. Jika kapal dan muatan itu milik orang lain, maka masing-masing wajib menanggung setengah nilai kapalnya sendiri, setengah nilai muatannya sendiri, serta setengah nilai kapal dan muatan pihak lainnya.” [Al-Muhadzdzab 5/91, 93].

Ibnu Qudamah berkata:

«وَمَا جَنَتِ الدَّابَّةُ بِيَدِهَا، ضَمِنَ رَاكِبُهَا مَا أَصَابَتْ مِنْ نَفْسٍ أَوْ جُرْحٍ أَوْ مَالٍ، وَكَذٰلِكَ إِنْ قَادَهَا أَوْ سَاقَهَا. وَمَا جَنَتْ بِرِجْلِهَا، فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ. وَالْجَمَلُ الْمَقْطُورُ عَلَى الْجَمَلِ الَّذِي عَلَيْهِ رَاكِبٌ، يَضْمَنُ جِنَايَتَهُ؛ لِأَنَّهُ فِي حُكْمِ الْقَائِدِ».

قَالَ: «وَإِنْ وَقَفَتِ الدَّابَّةُ فِي طَرِيقٍ ضَيِّقٍ، ضَمِنَ مَا جَنَتْ بِيَدٍ أَوْ رِجْلٍ أَوْ فَمٍ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِوَقْفِهَا فِيهِ. وَإِنْ كَانَ الطَّرِيقُ وَاسِعًا، فَفِيهِ رِوَايَتَانِ».

قَالَ: «وَإِذَا اصْطَدَمَ الْفَارِسَانِ، فَمَاتَتِ الدَّابَّتَانِ، ضَمِنَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا دَابَّةَ الْآخَرِ».

قَالَ: «وَإِنْ تَصَادَمَ نَفْسَانِ يَمْشِيَانِ فَمَاتَا، فَعَلَى عَاقِلَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا دِيَةُ الْآخَرِ».

قَالَ: «وَإِنِ اصْطَدَمَ عَبْدَانِ فَمَاتَا، هُدِرَتْ قِيمَتُهُمَا؛ لِأَنَّ قِيمَةَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا تَعَلَّقَتْ بِرَقَبَةِ الْآخَرِ فَسَقَطَتْ بِتَلَفِهِ».

قَالَ: «وَإِذَا وَقَعَتِ السَّفِينَةُ الْمُنْحَدِرَةُ عَلَى الْمُصَاعِدَةِ فَغَرِقَتَا، فَعَلَى الْمُنْحَدِرَةِ قِيمَةُ السَّفِينَةِ الْمُصَاعِدَةِ، أَوْ أَرْشُ مَا نَقَصَتْ إِنْ أُخْرِجَتْ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ قَيِّمُ الْمُنْحَدِرَةِ غَلَبَتْهُ الرِّيحُ، فَلَمْ يَقْدِرْ عَلَى ضَبْطِهَا».

“Kerusakan yang ditimbulkan hewan dengan kaki depannya menjadi tanggung jawab penunggangnya, baik berupa kematian, luka, maupun kerusakan harta. Demikian pula jika hewan itu dituntun atau digiring. Sedangkan kerusakan yang ditimbulkan dengan tendangan kaki belakangnya, maka tidak ada tanggung jawab atas penunggangnya. Adapun unta yang ditarik oleh unta lain yang sedang ditunggangi, maka kerusakan yang ditimbulkannya tetap menjadi tanggung jawab penunggang, karena statusnya seperti orang yang menuntun.”

Beliau juga berkata: “Apabila hewan berhenti di jalan sempit, maka pemiliknya bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kaki, mulut, atau anggota tubuh lainnya, karena ia telah melakukan pelanggaran dengan menghentikannya di sana. Sedangkan jika jalannya luas, maka ada dua riwayat pendapat.”

Beliau berkata lagi: “Apabila dua penunggang bertabrakan lalu kedua hewan tunggangan mati, maka masing-masing menanggung hewan tunggangan pihak lainnya.”

Beliau juga berkata: “Apabila dua orang pejalan kaki saling bertabrakan lalu keduanya meninggal, maka ‘aqilah masing-masing menanggung diyat pihak lainnya.”

Beliau berkata pula: “Apabila dua budak bertabrakan lalu keduanya meninggal, maka nilai keduanya gugur, karena nilai masing-masing telah terkait pada tanggungan pihak lainnya lalu gugur dengan kematian keduanya.”

Beliau juga berkata: “Apabila kapal yang turun dari arah atas menabrak kapal yang naik dari arah bawah hingga keduanya tenggelam, maka kapal yang turun wajib menanggung nilai kapal yang naik atau biaya kerusakan yang terjadi jika kapal itu berhasil dikeluarkan, kecuali apabila pengemudi kapal yang turun dikalahkan oleh angin sehingga tidak mampu mengendalikan kapalnya.” [Lihat: Al-Mughni 12/543–548].

 ===***===

PENDAPAT ULAMA KONTEMPORER TENTANG 
KECELAKAAN LALU LINTAS DAN SARANA TRANSPORTASI MODERN

Dr. Abdurrahman Hasan an-Nafisah berkata:

سَائِقُ السَّيَّارَةِ الَّذِي تَجَاوَزَ فِي قِيَادَتِهِ لِلسَّيَّارَةِ السُّرْعَةَ الْمُحَدَّدَةَ مِمَّا أَدَّى إِلَى قَتْلِ شَخْصٍ كَانَ يَمُرُّ فِي الطَّرِيقِ الْعَامِّ، حُكْمُ فِعْلِهِ هٰذَا يُعَدُّ جِنَايَةَ خَطَأٍ مَا دَامَ أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ عَامِدًا لِمَا فَعَلَ، وَهُوَ مُكَلَّفٌ فَقَطْ بِدَفْعِ دِيَةِ الْمَقْتُولِ خَطَأً؛ لِانْتِفَاءِ قَصْدِ الْعَمْدِ مِنْ فِعْلِهِ.

أَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِطَيْشِهِ وَتَجَاوُزِهِ السُّرْعَةَ الْمُحَدَّدَةَ، فَتُطَبَّقُ عَلَيْهِ أَنْظِمَةُ الْمُرُورِ فِي مِثْلِ هٰذِهِ الْحَالِ، إِمَّا بِسَحْبِ رُخْصَةِ الْقِيَادَةِ مِنْهُ، أَوْ تَغْرِيمِهِ، أَوْ سَجْنِهِ.

“Pengemudi kendaraan yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan hingga menyebabkan kematian seseorang yang sedang melintas di jalan umum, maka perbuatannya tergolong pembunuhan karena kesalahan selama ia tidak sengaja melakukan hal tersebut. Ia hanya diwajibkan membayar diyat bagi korban yang terbunuh karena kesalahan, sebab unsur kesengajaan tidak terdapat dalam tindakannya.

Adapun sikap ceroboh dan pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang ditentukan, maka diterapkan kepadanya peraturan lalu lintas yang berlaku dalam kondisi seperti itu, seperti pencabutan surat izin mengemudi, denda, atau hukuman penjara.” [Lihat: Majallah al-Buhuts al-Fiqhiyyah al-Mu‘ashirah 30/219].

Qadhi Muhammad Taqi al-‘Utsmani berkata:

الْأَصْلُ أَنَّ سَائِقَ السَّيَّارَةِ ضَامِنٌ لِكُلِّ ضَرَرٍ يَنْشَأُ عَنْهَا، سَوَاءٌ مِنْ عَجَلَاتِهَا أَوْ مِنْ مُقَدَّمِهَا أَوْ مِنْ خَلْفِهَا أَوْ مِنْ أَحَدِ جَانِبَيْهَا؛ لِأَنَّ السَّيَّارَةَ آلَةٌ مَحْضَةٌ فِي يَدِ السَّائِقِ، فَتُنْسَبُ مُبَاشَرَةُ الْإِضْرَارِ إِلَيْهِ.

فَإِنْ كَانَ سَائِقُ السَّيَّارَةِ مُتَعَدِّيًا فِي سَيْرِهِ بِمُخَالَفَةِ قَوَاعِدِ الْمُرُورِ، فَلَا خَفَاءَ فِي كَوْنِهِ ضَامِنًا؛ لِأَنَّ الضَّرَرَ إِنَّمَا نَشَأَ بِتَعَدِّيهِ، وَالْمُتَعَدِّي ضَامِنٌ فِي كُلِّ حَالٍ.

أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِّيًا فِي السَّيْرِ، بِأَنْ سَاقَ سَيَّارَتَهُ مُلْتَزِمًا بِجَمِيعِ قَوَاعِدِ الْمُرُورِ، وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي – وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ – أَنَّ السَّائِقَ يَضْمَنُ الضَّرَرَ الَّذِي بَاشَرَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِّيًا؛ لِأَنَّهُ قَدْ تَقَرَّرَ بِإِجْمَاعِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الْمُبَاشِرَ لَا يُشْتَرَطُ لِتَضْمِينِهِ أَنْ يَكُونَ مُتَعَدِّيًا… .

“Hukum asalnya, pengemudi kendaraan bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang timbul dari kendaraannya, baik yang berasal dari roda, bagian depan, bagian belakang, maupun salah satu sisinya. Hal ini karena kendaraan merupakan alat yang sepenuhnya berada di tangan pengemudi, sehingga tindakan yang menimbulkan bahaya dinisbatkan kepadanya secara langsung.

Jika pengemudi melanggar aturan lalu lintas dalam berkendara, maka jelas ia bertanggung jawab, karena kerusakan itu muncul akibat pelanggarannya, sedangkan orang yang melanggar wajib menanggung akibat perbuatannya dalam segala keadaan.

Adapun apabila ia tidak melanggar aturan lalu lintas, yaitu ia mengemudikan kendaraannya sesuai seluruh peraturan yang berlaku, maka menurut pendapat yang tampak bagiku — dan Allah Subhanahu wa Ta‘ala lebih mengetahui — pengemudi tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang secara langsung ditimbulkannya, meskipun ia tidak melakukan pelanggaran. Sebab telah ditetapkan berdasarkan ijma‘ para fuqaha bahwa pelaku langsung suatu kerusakan tidak disyaratkan harus melakukan pelanggaran agar dibebani tanggung jawab.” [Lihat: Qawa‘id wa Masa’il fi Hawadits as-Sair karya al-‘Utsmani, dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 196].

Dr. Abdullah Muhammad Abdullah berkata:

إِنَّ التَّصَادُمَ وَمَا يَنْتُجُ عَنْهُ مِنْ حَوَادِثِ السَّيْرِ هُوَ مِنْ قَبِيلِ الْخَطَأِ، وَتَجِبُ الدِّيَةُ فِي الْأَنْفُسِ وَالْأَطْرَافِ وَضَمَانُ الْمُتْلَفَاتِ مِنَ الْأَمْوَالِ.

“Tabrakan dan berbagai kecelakaan lalu lintas yang diakibatkannya termasuk kategori kesalahan (khatha’). Karena itu diwajibkan diyat dalam kasus kematian maupun cedera anggota tubuh, serta kewajiban mengganti kerusakan harta benda.” [Lihat: Hawadits as-Sair karya Dr. Abdullah, dalam Majallah Majma‘ al-Fiqh al-Islami 8/2 halaman 231].

*** 

PUTUSAN HASIL PENELITIAN MAJELIS PARA ULAMA KONTEMPORER

===

FATWA KE 1: 
KEPUTUSAN MAJELIS MAJMA‘ AL-FIQH AL-ISLAMI 

Keputusan Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami yang diselenggarakan pada konferensi kedelapannya di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, pada tanggal 1–7 Muharram 1414 H bertepatan dengan 21–27 Juni 1993 M mengenai kecelakaan lalu lintas;

مَجْلِسُ مَجْمَعِ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ قَدْ قَرَّرَ مَا يَلِي:

أَوَّلًا:

أ- أَنَّ الِالْتِزَامَ بِتِلْكَ الْأَنْظِمَةِ الَّتِي لَا تُخَالِفُ أَحْكَامَ الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَاجِبٌ شَرْعًا؛ لِأَنَّهُ مِنْ طَاعَةِ وَلِيِّ الْأَمْرِ فِيمَا يُنَظِّمُهُ مِنْ إِجْرَاءَاتٍ، بِنَاءً عَلَى دَلِيلِ الْمَصَالِحِ الْمُرْسَلَةِ. وَيَنْبَغِي أَنْ تَشْتَمِلَ تِلْكَ الْأَنْظِمَةُ عَلَى الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي لَمْ تُطَبَّقْ فِي هٰذَا الْمَجَالِ.

ب- مِمَّا تَقْتَضِيهِ الْمَصْلَحَةُ أَيْضًا سَنُّ الْأَنْظِمَةِ الزَّاجِرَةِ بِأَنْوَاعِهَا، وَمِنْهَا التَّعْزِيرُ الْمَالِيُّ، لِمَنْ يُخَالِفُ تِلْكَ التَّعْلِيمَاتِ الْمُنَظِّمَةَ لِلْمُرُورِ؛ لِرَدْعِ مَنْ يُعَرِّضُ أَمْنَ النَّاسِ لِلْخَطَرِ فِي الطُّرُقَاتِ وَالْأَسْوَاقِ مِنْ أَصْحَابِ الْمَرْكَبَاتِ وَوَسَائِلِ النَّقْلِ الْأُخْرَى، أَخْذًا بِأَحْكَامِ الْحِسْبَةِ الْمُقَرَّرَةِ.

ثَانِيًا:

الْحَوَادِثُ الَّتِي تَنْتُجُ عَنْ تَسْيِيرِ الْمَرْكَبَاتِ تُطَبَّقُ عَلَيْهَا أَحْكَامُ الْجِنَايَاتِ الْمُقَرَّرَةُ فِي الشَّرِيعَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ وَإِنْ كَانَتْ فِي الْغَالِبِ مِنْ قَبِيلِ الْخَطَإِ. وَالسَّائِقُ مَسْؤُولٌ عَمَّا يُحْدِثُهُ بِالْغَيْرِ مِنْ أَضْرَارٍ، سَوَاءٌ فِي الْبَدَنِ أَمِ الْمَالِ إِذَا تَحَقَّقَتْ عَنَاصِرُهَا مِنْ خَطَإٍ وَضَرَرٍ، وَلَا يُعْفَى مِنْ هٰذِهِ الْمَسْؤُولِيَّةِ إِلَّا فِي الْحَالَاتِ الْآتِيَةِ:

أ- إِذَا كَانَ الْحَادِثُ نَتِيجَةَ لِقُوَّةٍ قَاهِرَةٍ لَا يَسْتَطِيعُ دَفْعَهَا، وَتَعَذَّرَ عَلَيْهِ الِاحْتِرَازُ مِنْهَا، وَهِيَ كُلُّ أَمْرٍ عَارِضٍ خَارِجٍ عَنْ تَدَخُّلِ الْإِنْسَانِ.

ب- إِذَا كَانَ بِسَبَبِ فِعْلِ الْمُتَضَرِّرِ الْمُؤَثِّرِ تَأْثِيرًا قَوِيًّا فِي إِحْدَاثِ النَّتِيجَةِ.

ج- إِذَا كَانَ الْحَادِثُ بِسَبَبِ خَطَإِ الْغَيْرِ أَوْ تَعَدِّيهِ، فَيَتَحَمَّلُ ذٰلِكَ الْغَيْرُ الْمَسْؤُولِيَّةَ.

ثَالِثًا:

مَا تُسَبِّبُهُ الْبَهَائِمُ مِنْ حَوَادِثِ السَّيْرِ فِي الطُّرُقَاتِ، يَضْمَنُ أَرْبَابُهَا الْأَضْرَارَ الَّتِي تَنْجُمُ عَنْ فِعْلِهَا إِنْ كَانُوا مُقَصِّرِينَ فِي ضَبْطِهَا، وَالْفَصْلُ فِي ذٰلِكَ إِلَى الْقَضَاءِ.

رَابِعًا:

إِذَا اشْتَرَكَ السَّائِقُ وَالْمُتَضَرِّرُ فِي إِحْدَاثِ الضَّرَرِ، كَانَ عَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا تَبِعَةُ مَا تَلِفَ مِنَ الْآخَرِ مِنْ نَفْسٍ أَوْ مَالٍ.

خَامِسًا:

أ- مَعَ مُرَاعَاةِ مَا سَيَأْتِي مِنْ تَفْصِيلٍ، فَإِنَّ الْأَصْلَ أَنَّ الْمُبَاشِرَ ضَامِنٌ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ مُتَعَدِّيًا، وَأَمَّا الْمُتَسَبِّبُ فَلَا يَضْمَنُ إِلَّا إِذَا كَانَ مُتَعَدِّيًا أَوْ مُفَرِّطًا.

ب- إِذَا اجْتَمَعَ الْمُبَاشِرُ مَعَ الْمُتَسَبِّبِ كَانَتِ الْمَسْؤُولِيَّةُ عَلَى الْمُبَاشِرِ دُونَ الْمُتَسَبِّبِ، إِلَّا إِذَا كَانَ الْمُتَسَبِّبُ مُتَعَدِّيًا وَالْمُبَاشِرُ غَيْرَ مُتَعَدٍّ.

ج- إِذَا اجْتَمَعَ سَبَبَانِ مُخْتَلِفَانِ، كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مُؤَثِّرٌ فِي الضَّرَرِ، فَعَلَى كُلِّ وَاحِدٍ مِنَ الْمُتَسَبِّبَيْنِ الْمَسْؤُولِيَّةُ بِحَسَبِ نِسْبَةِ تَأْثِيرِهِ فِي الضَّرَرِ. وَإِذَا اسْتَوَيَا أَوْ لَمْ تُعْرَفْ نِسْبَةُ أَثَرِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا فَالتَّبِعَةُ عَلَيْهِمَا عَلَى السَّوَاءِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Majelis Majma‘ al-Fiqh al-Islami memutuskan sebagai berikut:

Pertama:

A]. Mematuhi peraturan lalu lintas yang tidak bertentangan dengan hukum syariat Islam hukumnya wajib secara syar‘i, karena hal itu termasuk bentuk ketaatan kepada ulil amri dalam aturan-aturan yang mereka tetapkan berdasarkan dalil kemaslahatan umum (al-mashalih al-mursalah). Dan seharusnya peraturan-peraturan tersebut juga mencakup hukum-hukum syariat yang belum diterapkan dalam bidang ini.

B]. Termasuk tuntutan kemaslahatan pula adalah membuat aturan-aturan yang bersifat pencegahan dan penindakan dalam berbagai bentuk, termasuk hukuman ta‘zir berupa denda finansial bagi orang yang melanggar peraturan lalu lintas tersebut; hal itu bertujuan memberi efek jera kepada para pemilik kendaraan dan sarana transportasi lain yang membahayakan keselamatan masyarakat di jalan dan pasar, berdasarkan ketentuan hisbah yang telah ditetapkan dalam syariat.

Kedua:

Kecelakaan yang timbul akibat penggunaan kendaraan diterapkan padanya hukum jinayat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, meskipun pada umumnya termasuk kategori kesalahan (khatha’). Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya kepada orang lain, baik terhadap tubuh maupun harta, apabila unsur-unsur kesalahan dan kerugian telah terpenuhi. Dan ia tidak dibebaskan dari tanggung jawab tersebut kecuali dalam keadaan berikut:

A]. Jika kecelakaan terjadi karena keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mampu ia hindari dan tidak mungkin dicegah, yaitu setiap kejadian mendadak di luar campur tangan manusia.

B]. Jika kecelakaan terjadi karena perbuatan korban sendiri yang sangat berpengaruh dalam terjadinya akibat tersebut.

C]. Jika kecelakaan terjadi karena kesalahan atau pelanggaran pihak lain, maka pihak lain itulah yang menanggung tanggung jawabnya.

Ketiga:

Kerusakan yang ditimbulkan hewan di jalan raya dalam kecelakaan lalu lintas menjadi tanggung jawab pemiliknya apabila mereka lalai dalam mengendalikannya. Penentuan hal tersebut diserahkan kepada pengadilan.

Keempat:

Apabila pengemudi dan pihak yang dirugikan sama-sama berperan dalam terjadinya kerugian, maka masing-masing menanggung akibat kerugian yang menimpa pihak lainnya, baik berupa jiwa maupun harta.

Kelima:

A]. Dengan memperhatikan rincian yang akan disebutkan kemudian, hukum asalnya adalah pelaku langsung bertanggung jawab meskipun tidak melakukan pelanggaran. Sedangkan pihak yang menjadi sebab tidak menanggung ganti rugi kecuali jika ia melakukan pelanggaran atau kelalaian.

B]. Apabila pelaku langsung dan pihak penyebab berkumpul dalam satu kasus, maka tanggung jawab dibebankan kepada pelaku langsung, bukan kepada pihak penyebab, kecuali jika pihak penyebab melakukan pelanggaran sedangkan pelaku langsung tidak melakukan pelanggaran.

C]. Jika terdapat dua sebab yang berbeda dan masing-masing berpengaruh terhadap terjadinya kerusakan, maka masing-masing pihak yang menjadi sebab menanggung tanggung jawab sesuai kadar pengaruhnya terhadap kerusakan tersebut. Jika pengaruh keduanya sama, atau kadar pengaruh masing-masing tidak diketahui, maka tanggung jawab dibagi sama rata di antara keduanya. Wallahu ‘alam.

[Lihat: Majallah al-Majma‘ 8/2 halaman 171, dan Qararāt wa Tawsiyāt Majma‘ al-Fiqh al-Islami halaman 162].

===

FATWA KE [2]
FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH LIL BUHUTS AL-ILMIYYAH WAL IFTA

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah menyiapkan dalam agenda sidang ke-10 sebuah penelitian mengenai kecelakaan mobil dan penjelasan hukum-hukum yang timbul darinya berkaitan dengan hak Allah dan hak sesama manusia. Penelitian tersebut memuat hasil-hasil penting. [Lihat: Majalah Penelitian Islam, edisi 26, halaman 27–77].

----

Pembahasan tersebut dibagi ke dalam TIGA TEMA sebagai berikut:

الْمَوْضُوعُ الْأَوَّلُ:

فِي حَالَةِ تَصَادُمِ سَيَّارَتَيْنِ مَثَلًا أَوْ صَدْمِ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى؛ وَتَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ الْأَحْكَامُ التَّالِيَةُ:

أَوَّلًا: إِنْ تَصَادَمَتْ سَيَّارَتَانِ وَكَانَ ذٰلِكَ مِنَ السَّائِقَيْنِ عَمْدًا:

• فَإِنْ مَاتَا فَلَا قِصَاصَ؛ لِفَوَاتِ الْمَحَلِّ؛ وَتَجِبُ دِيَةُ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَدِيَةُ مَنْ هَلَكَ مَعَهُ مِنَ النُّفُوسِ، وَمَا تَلِفَ مَعَهُ مِنَ السَّيَّارَةِ وَالْمَتَاعِ فِي مَالِ صَاحِبِهِ؛ بِنَاءً عَلَى عَدَمِ اعْتِبَارِ اعْتِدَائِهِ وَفِعْلِهِ فِي نَفْسِهِ وَمَنْ هَلَكَ مَعَهُ، وَاعْتِبَارِ ذٰلِكَ بِالنِّسْبَةِ لِصَاحِبِهِ وَمَنْ هَلَكَ أَوْ تَلِفَ مَعَهُ؛ أَوْ يَجِبُ نِصْفُ دِيَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَنِصْفُ دِيَةِ مَنْ هَلَكَ مَعَهُ، وَنِصْفُ قِيمَةِ مَا تَلِفَ مَعَهُ فِي مَالِ صَاحِبِهِ؛ بِنَاءً عَلَى اعْتِبَارِ اعْتِدَائِهِ وَفِعْلِهِ فِي حَقِّ نَفْسِهِ وَحَقِّ صَاحِبِهِ.

• وَإِنْ مَاتَ أَحَدُهُمَا دُونَ الْآخَرِ اقْتُصَّ مِنْهُ لِمَنْ مَاتَ بِالصَّدْمَةِ؛ لِأَنَّهَا مِمَّا يَغْلِبُ عَلَى الظَّنِّ الْقَتْلُ بِهِ.

• وَإِنْ كَانَ التَّصَادُمُ مِنْهُمَا خَطَأً وَجَبَتِ الدِّيَةُ، أَوْ نِصْفُهَا لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا وَلِمَنْ مَاتَ مَعَهُ عَلَى عَاقِلَةِ صَاحِبِهِ، وَتَجِبُ قِيمَةُ مَا تَلِفَ مِنْ سَيَّارَةِ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَوْ مَتَاعِهِ أَوْ نِصْفُهَا فِي مَالِ صَاحِبِهِ؛ بِنَاءً عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الِاعْتِبَارَيْنِ.

• وَإِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا عَامِدًا وَالْآخَرُ مُخْطِئًا فَلِكُلٍّ حُكْمُهُ عَلَى مَا تَقَدَّمَ.

• وَمَنْ كَانَ مِنْهُمَا مَغْلُوبًا عَلَى أَمْرِهِ فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ إِلَّا إِذَا كَانَ ذٰلِكَ بِسَبَبِ تَفْرِيطٍ مِنْهُ سَابِقٍ.

ثَانِيًا: إِذَا صَدَمَتْ سَيَّارَةٌ سَائِرَةٌ سَيَّارَةً وَاقِفَةً فِي مِلْكِ صَاحِبِهَا أَوْ خَارِجَ طَرِيقِ السَّيَّارَاتِ أَوْ عَلَى جَانِبِ طَرِيقٍ وَاسِعٍ ضَمِنَ سَائِقُ السَّائِرَةِ مَا تَلِفَ فِي الْوَاقِفَةِ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ بِصَدْمَتِهِ؛ لِأَنَّهُ الْمُتَعَدِّي.

• فَإِنِ انْحَرَفَتِ الْوَاقِفَةُ فَصَادَفَ ذٰلِكَ الصَّدْمَةَ فَالضَّمَانُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا تَقَدَّمَ فِي تَصَادُمِ سَيَّارَتَيْنِ.

• فَإِنْ كَانَتِ الْوَاقِفَةُ فِي طَرِيقٍ ضَيِّقٍ غَيْرِ مَمْلُوكٍ لِصَاحِبِهَا فَالضَّمَانُ عَلَى صَاحِبِ الْوَاقِفَةِ؛ لِتَعَدِّيهِ بِوُقُوفِهِ، وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ بَيْنَهُمَا؛ لِتَفْرِيطِ كُلٍّ مِنْهُمَا بِتَعَدِّيهِ.

• وَإِنْ صَدَمَتْ سَيَّارَةٌ نَازِلَةٌ مِنْ عَقَبَةٍ مَثَلًا سَيَّارَةً صَاعِدَةً فَالضَّمَانُ عَلَى سَائِقِ الْمُنْحَدِرَةِ، إِلَّا إِذَا كَانَ مَغْلُوبًا عَلَى أَمْرِهِ فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ، أَوْ كَانَ سَائِقُ الصَّاعِدَةِ يُمْكِنُهُ الْعُدُولُ عَنْ طَرِيقِ النَّازِلَةِ فَلَمْ يَفْعَلْ فَالضَّمَانُ بَيْنَهُمَا.

• وَإِنْ أَدْرَكَتْ سَيَّارَةٌ سَيَّارَةً أَمَامَهَا فَصَدَمَتْهَا ضَمِنَ سَائِقُ اللَّاحِقَةِ مَا تَلِفَ مِنَ النُّفُوسِ وَالْأَمْوَالِ فِي سَيَّارَتِهِ وَالسَّيَّارَةِ الْمَصْدُومَةِ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِصَدْمِهِ لِمَا أَمَامَهُ، وَالْأَمَامِيَّةُ بِمَنْزِلَةِ الْوَاقِفَةِ بِطَرِيقٍ وَاسِعٍ، إِلَّا إِذَا حَصَلَ مِنْ سَائِقِ الْأَمَامِيَّةِ فِعْلٌ يُعْتَبَرُ سَبَبًا أَيْضًا فِي الْحَادِثِ، كَأَنْ يُوقِفَ سَيَّارَتَهُ فَجْأَةً، أَوْ يَرْجِعَ بِهَا إِلَى الْخَلْفِ، أَوْ يَنْحَرِفَ بِهَا إِلَى مَمَرِّ اللَّاحِقَةِ لِيَعْتَرِضَ طَرِيقَهَا، فَالضَّمَانُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْخِلَافِ فِي حُكْمِ تَصَادُمِ سَيَّارَتَيْنِ.

ثَالِثًا: إِذَا وَقَفَ سَائِقُ سَيَّارَةٍ بِسَيَّارَتِهِ أَمَامَ إِشَارَةِ الْمُرُورِ مَثَلًا يَنْتَظِرُ فَتْحَ الطَّرِيقِ، فَصَدَمَتْ سَيَّارَةٌ مُؤَخِّرَةَ سَيَّارَتِهِ صَدْمَةً دَفَعَتْهَا إِلَى الْأَمَامِ، فَصَدَمَتْ بَعْضَ الْمُشَاةِ مَثَلًا فَمَاتَ أَوْ أُصِيبَ بِكُسُورٍ، ضَمِنَ مَنْ صَدَمَتْ سَيَّارَتُهُ مُؤَخِّرَةَ السَّيَّارَةِ الْأُخْرَى كُلَّ مَا تَلِفَ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ؛ لِأَنَّهُ مُتَعَدٍّ بِصَدْمِهِ، وَالسَّيَّارَةُ الْأَمَامِيَّةُ بِمَنْزِلَةِ الْآلَةِ بِالنِّسْبَةِ لِلْخَلْفِيَّةِ، فَلَا ضَمَانَ عَلَى سَائِقِهَا؛ لِعَدَمِ تَعَدِّيهِ.

---

TEMA PERTAMA:

Tentang keadaan dua mobil yang bertabrakan, atau salah satunya menabrak yang lain; dan dari hal itu timbul hukum-hukum berikut:

Pertama:

Jika dua mobil bertabrakan dan hal itu dilakukan secara sengaja oleh kedua pengemudinya:

•] Jika keduanya meninggal, maka tidak ada qishash karena objek qishash telah hilang, yaitu kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi wajib membayar diyat masing-masing dari keduanya, juga diyat orang-orang yang meninggal bersama mereka, serta mengganti kerusakan mobil dan barang-barang yang rusak dari harta masing-masing pihak lawan. Hal ini berdasarkan pendapat yang tidak menganggap pelanggaran seseorang terhadap dirinya sendiri dan orang yang bersama dirinya, namun menganggap pelanggaran tersebut terhadap lawannya dan orang atau harta yang bersama lawannya. Atau diwajibkan setengah diyat masing-masing dari keduanya, setengah diyat orang yang meninggal bersama mereka, dan setengah nilai barang yang rusak dari harta lawannya; berdasarkan pendapat yang menganggap pelanggaran itu berlaku terhadap dirinya sendiri maupun terhadap lawannya.

•] Jika salah satu dari keduanya meninggal sedangkan yang lain tetap hidup, maka dilakukan qishash terhadap yang hidup karena menyebabkan kematian lawannya melalui tabrakan, sebab tabrakan termasuk perbuatan yang pada umumnya menyebabkan kematian.

•] Jika tabrakan tersebut terjadi karena kesalahan dari keduanya, maka wajib diyat, atau setengah diyat bagi masing-masing keduanya dan orang yang meninggal bersama mereka, yang dibebankan kepada keluarga penanggung diyat pihak lawan. Dan wajib pula mengganti nilai kerusakan mobil atau barang masing-masing, atau setengah nilainya, dari harta pihak lawan, berdasarkan dua pendapat yang telah disebutkan sebelumnya.

•] Jika salah satu sengaja dan yang lain keliru, maka masing-masing memiliki hukum sesuai rincian di atas.

•] Siapa saja dari keduanya yang berada dalam keadaan terpaksa dan tidak mampu mengendalikan keadaan, maka tidak ada tanggungan atasnya, kecuali jika keadaan itu terjadi akibat kelalaian sebelumnya dari dirinya.

Kedua:

Jika sebuah mobil yang sedang berjalan menabrak mobil yang sedang berhenti di tempat milik pemiliknya, atau di luar jalur kendaraan, atau di pinggir jalan yang luas, maka pengemudi mobil yang berjalan wajib menanggung seluruh kerusakan jiwa dan harta yang terjadi pada mobil yang berhenti tersebut karena tabrakannya, sebab dialah pihak yang melampaui batas.

•] Jika mobil yang berhenti itu menyimpang sehingga bertepatan dengan terjadinya tabrakan, maka tanggung jawab dibagi antara keduanya sebagaimana rincian dalam hukum tabrakan dua mobil.

•] Jika mobil yang berhenti itu berada di jalan sempit yang bukan milik pemiliknya, maka tanggung jawab berada pada pemilik mobil yang berhenti karena ia melanggar dengan memarkir kendaraannya di sana. Namun ada kemungkinan tanggung jawab dibebankan kepada keduanya karena masing-masing melakukan pelanggaran.

•] Jika sebuah mobil yang turun dari jalan menurun menabrak mobil yang sedang naik, maka tanggung jawab berada pada pengemudi mobil yang turun, kecuali jika ia benar-benar tidak mampu mengendalikan kendaraannya sehingga tidak ada tanggungan atasnya, atau jika pengemudi mobil yang naik sebenarnya dapat menghindar dari jalur mobil yang turun tetapi tidak melakukannya, maka tanggung jawab dibagi antara keduanya.

•] Jika sebuah mobil menabrak mobil di depannya, maka pengemudi mobil belakang wajib menanggung kerusakan jiwa dan harta yang terjadi pada mobilnya sendiri maupun mobil yang ditabrak, karena ia dianggap melanggar dengan menabrak kendaraan di depannya. Mobil di depan dalam keadaan ini dianggap seperti kendaraan yang berhenti di jalan luas. Kecuali jika pengemudi mobil depan melakukan tindakan yang juga menjadi sebab terjadinya kecelakaan, seperti menghentikan mobil secara mendadak, mundur ke belakang, atau berpindah ke jalur mobil belakang sehingga menghalangi jalannya; maka tanggung jawab dibagi antara keduanya sesuai perbedaan pendapat dalam hukum tabrakan dua mobil.

Ketiga:

Jika seorang pengemudi berhenti di lampu lalu lintas untuk menunggu jalan terbuka, lalu sebuah mobil menabrak bagian belakang mobilnya sehingga terdorong ke depan dan menabrak beberapa pejalan kaki hingga meninggal atau mengalami patah tulang, maka pengemudi mobil yang menabrak dari belakang wajib menanggung seluruh kerusakan jiwa dan harta yang terjadi; karena dialah pihak yang melanggar dengan tabrakannya, sedangkan mobil depan dalam keadaan ini hanyalah seperti alat yang digerakkan oleh mobil belakang. Oleh sebab itu pengemudi mobil depan tidak menanggung apa pun karena tidak melakukan pelanggaran.

==== 

الْمَوْضُوعُ الثَّانِي:

حَوَادِثُ دَهْسِ السَّيَّارَاتِ وَانْقِلَابِهَا، أَوْ سُقُوطِ شَيْءٍ مِنْهَا عَلَى أَحَدٍ، أَوْ قَفْزِ أَحَدِ رُكَّابِهَا، أَوْ تَعَلُّقِ أَحَدٍ بِهَا، وَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَى ذٰلِكَ مِنْ أَحْكَامٍ.

أَوَّلًا: إِذَا سَاقَ إِنْسَانٌ سَيَّارَةً فِي شَارِعٍ عَامٍّ مُلْتَزِمًا السُّرْعَةَ الْمُقَرَّرَةَ وَمُتَّبِعًا خَطَّ السَّيْرِ حَسَبَ النِّظَامِ، فَقَفَزَ رَجُلٌ فَجْأَةً أَمَامَهُ فَصَدَمَتْهُ السَّيَّارَةُ وَمَاتَ، أَوْ أُصِيبَ بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ، رَغْمَ قِيَامِ السَّائِقِ بِمَا وَجَبَ عَلَيْهِ مِنَ الْفَرْمَلَةِ وَنَحْوِهَا، أَمْكَنَ أَنْ يُقَالَ: بِتَضْمِينِ السَّائِقِ مَنْ مَاتَ بِالصَّدْمِ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا؛ بِنَاءً عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنْ تَضْمِينِ الرَّاكِبِ أَوِ الْقَائِدِ أَوِ السَّائِقِ مَا وَطِئَتِ الدَّابَّةُ بِيَدَيْهَا. وَقَدْ يُنَاقَشُ بِأَنَّ كَبْحَ الدَّابَّةِ وَضَبْطَهَا أَيْسَرُ مِنْ ضَبْطِ السَّيَّارَةِ. وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ بِضَمَانِ كُلٍّ مِنْهُمَا مَا تَلِفَ عِنْدَ الْآخَرِ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ؛ بِنَاءً عَلَى مَا تَقَدَّمَ عَنِ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ وَمَنْ وَافَقَهُمْ فِي تَضْمِينِ الْمُتَصَادِمَيْنِ، وَيُمْكِنُ أَنْ يُقَالَ بِضَمَانِ السَّائِقِ مَا تَلِفَ مِنْ نِصْفِ الدِّيَةِ أَوْ نِصْفِ الْكُسُورِ؛ لِتَفْرِيطِهِ بَعْدَ احْتِيَاطِهِ بِالنَّظَرِ لِمَا أَمَامَهُ مِنْ بَعِيدٍ، وَبِضَمَانِ الْمَصْدُومِ نِصْفَ ذٰلِكَ؛ لِاعْتِدَائِهِ بِالْمُرُورِ فَجْأَةً أَمَامَ السَّيَّارَةِ دُونَ الِاحْتِيَاطِ لِنَفْسِهِ؛ بِنَاءً عَلَى مَا ذَكَرَهُ الشَّافِعِيُّ وَزُفَرُ وَعُثْمَانُ الْبَتِّيُّ وَمَنْ وَافَقَهُمْ فِي تَضْمِينِ الْمُتَصَادِمَيْنِ. وَيُحْتَمَلُ أَنْ يُقَالَ: إِنَّهُ هَدَرٌ؛ لِانْفِرَادِهِ بِالتَّعَدِّي.

وَلَوْ قُدِّرَ أَنَّهُ اصْطَدَمَ بِجَانِبِ السَّيَّارَةِ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ، وَالسَّيَّارَةُ عَلَى مَا ذُكِرَ مِنَ الْحَالِ، كَانَ الضَّمَانُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الِاحْتِمَالَاتِ.

ثَانِيًا: إِذَا مَرَّ إِنْسَانٌ أَوْ حَيَوَانٌ أَمَامَ سَيَّارَةٍ «وَانِيت» مَثَلًا، فَاسْتَعْمَلَ سَائِقُ السَّيَّارَةِ الْفَرْمَلَةَ تَفَادِيًا لِلْحَادِثِ، فَسَقَطَ أَحَدُ الرُّكَّابِ، وَقَفَزَ آخَرُ، فَمَاتَا أَوْ أُصِيبَا بِكُسُورٍ، عِلْمًا بِأَنَّ بَابَ السَّيَّارَةِ قَدْ أُحْكِمَ إِغْلَاقُهُ، ضَمِنَ السَّائِقُ دِيَةَ مَنْ سَقَطَ أَوْ أَرْشَ إِصَابَتِهِ؛ لِأَنَّ سُقُوطَهُ كَانَ بِعُنْفَةِ الْفَرْمَلَةِ، وَقَدْ كَانَ عَلَيْهِ أَنْ يَعْمَلَ لِذٰلِكَ احْتِيَاطًا مِنْ قَبْلُ فَيُهَدِّئَ مِنَ السُّرْعَةِ، وَلَيْسَ لَهُ أَنْ يَتَسَبَّبَ فِي قَتْلِ شَخْصٍ لِيَسْلَمَ آخَرُ، وَيُحْتَمَلُ أَلَّا يَضْمَنَ إِذَا كَانَ مُتَّبِعًا لِلنِّظَامِ فِي سُرْعَتِهِ وَخَطِّ سَيْرِهِ؛ لِأَنَّهُ مَأْمُورٌ بِالْفَرْمَلَةِ تَفَادِيًا لِلْحَادِثِ.

أَمَّا مَنْ قَفَزَ فَهُوَ كَاسِرُ نَفْسِهِ أَوْ قَاتِلُهَا، فَلَا يَضْمَنُهُ السَّائِقُ.

ثَالِثًا: إِذَا تَعَهَّدَ السَّائِقُ سَيَّارَتَهُ قَبْلَ السَّيْرِ بِهَا، ثُمَّ طَرَأَ عَلَيْهَا خَلَلٌ مُفَاجِئٌ فِي جِهَازٍ مِنْ أَجْهِزَتِهَا، مَعَ مُرَاعَاتِهِ النِّظَامَ فِي سُرْعَتِهِ وَخَطِّ سَيْرِهِ، وَغُلِبَ عَلَى أَمْرِهِ، فَصَدَمَتْ إِنْسَانًا أَوْ حَيَوَانًا أَوْ وَطِئَتْهُ، فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا، لَمْ يَضْمَنِ السَّائِقُ دِيَةً وَلَا قِيمَةً. وَلَوِ انْقَلَبَتْ بِسَبَبِ ذٰلِكَ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَنْ فِيهَا، أَوْ تَلِفَ مَا فِيهَا، لَمْ يَضْمَنْ. وَكَذٰلِكَ لَوِ انْقَلَبَتْ بِسَبَبِ ذٰلِكَ عَلَى أَحَدٍ أَوْ شَيْءٍ فَمَاتَ أَوْ تَلِفَ، فَلَا ضَمَانَ عَلَيْهِ؛ لِعَدَمِ تَعَدِّيهِ وَتَفْرِيطِهِ.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾ [البقرة: 286]

• وَإِنْ فَرَّطَ السَّائِقُ فِي تَعَهُّدِ سَيَّارَتِهِ، أَوْ زَادَ فِي السُّرْعَةِ أَوْ حُمُولَتِهَا، أَوْ نَحْوِ ذٰلِكَ، ضَمِنَ مَا أَصَابَ مِنْ نَفْسٍ وَمَالٍ.

• وَإِنْ سَقَطَ شَيْءٌ مِنَ السَّيَّارَةِ ضَمِنَهُ إِنْ كَانَ فِي حِفْظِهِ، بِأَنْ كَانَ مَوْكُولًا إِلَيْهِ، إِلَّا أَنْ عَلَيْهِ شَدَّهُ بِمَا يَصُونُهُ وَيَضْبُطُهُ.

• وَإِنْ سَقَطَ أَحَدٌ مِنْهَا لِصِغَرِهِ وَلَيْسَ مَعَهُ قَيِّمٌ فَأُصِيبَ، ضَمِنَ ذٰلِكَ؛ لِتَفْرِيطِهِ.

رَابِعًا: إِنْ سَقَطَ شَيْءٌ مِنَ السَّيَّارَةِ فَأَصَابَ أَحَدًا فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ، أَوْ أَصَابَ شَيْئًا فَتَلِفَ، ضَمِنَ مَا أَصَابَ مِنْ نَفْسٍ أَوْ مَالٍ؛ لِتَفْرِيطِهِ.

• وَإِنْ سَقَطَ مِنْهَا مُكَلَّفٌ لِازْدِحَامٍ يُخَالِفُ نِظَامَ الْمُرُورِ فَمَاتَ، ضَمِنَ السَّائِقُ؛ لِتَعَدِّيهِ. وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ عَلَى السَّائِقِ وَمَنْ هَلَكَ بِالسُّقُوطِ مُنَاصَفَةً؛ لِاشْتِرَاكِهِمَا فِي الِاعْتِدَاءِ.

----

TEMA KEDUA:

Kecelakaan akibat tertabrak kendaraan, kendaraan terguling, jatuhnya sesuatu dari kendaraan menimpa seseorang, penumpang melompat dari kendaraan, atau seseorang bergelantungan pada kendaraan, serta hukum-hukum yang berkaitan dengannya.

Pertama:

Apabila seseorang mengemudikan mobil di jalan umum dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan mengikuti jalur kendaraan sesuai peraturan, lalu tiba-tiba ada seseorang melompat ke depan mobilnya sehingga tertabrak lalu meninggal dunia, atau mengalami luka dan patah tulang, padahal pengemudi telah melakukan pengereman dan tindakan lain yang semestinya, maka dapat dikatakan bahwa pengemudi tetap menanggung diyat orang yang meninggal atau ganti rugi luka dan patah tulang tersebut; berdasarkan pembahasan sebelumnya tentang kewajiban penunggang, penuntun, atau penggiring hewan untuk menanggung kerusakan yang ditimbulkan oleh pijakan kaki hewannya.

Namun hal ini dapat diperdebatkan, karena mengendalikan hewan dan menahannya lebih mudah dibanding mengendalikan mobil.

Dan bisa juga dikatakan bahwa masing-masing pihak menanggung kerugian pihak lainnya, baik jiwa maupun harta; berdasarkan pendapat ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Hanabilah, dan yang sejalan dengan mereka dalam masalah tabrakan dua pihak.

Bisa juga dikatakan bahwa pengemudi menanggung setengah diyat atau setengah ganti rugi luka dan patah tulang karena kurang hati-hati meskipun telah berhati-hati dengan melihat jalan di depannya dari jauh. Sedangkan korban yang tertabrak juga menanggung setengahnya karena kesalahannya sendiri yang tiba-tiba menyeberang di depan kendaraan tanpa menjaga keselamatan dirinya. Ini berdasarkan pendapat Imam Syafi‘i, Zufar, Utsman al-Batti, dan ulama yang sependapat dengan mereka dalam masalah pihak-pihak yang saling bertabrakan.

Dan ada kemungkinan pula dikatakan bahwa kerugian tersebut gugur seluruhnya karena korban sendirilah yang melakukan pelanggaran.

Apabila ternyata orang tersebut menabrak sisi mobil lalu meninggal atau mengalami patah tulang, sementara keadaan mobil seperti yang disebutkan sebelumnya, maka tanggung jawab dibagi antara kedua pihak sesuai kemungkinan-kemungkinan hukum yang telah disebutkan.

Kedua:

Apabila ada manusia atau hewan melintas di depan mobil bak terbuka misalnya, lalu pengemudi melakukan pengereman mendadak untuk menghindari kecelakaan sehingga salah satu penumpang terjatuh dan penumpang lain melompat, lalu keduanya meninggal atau mengalami patah tulang, sementara pintu mobil sebenarnya telah tertutup rapat, maka pengemudi wajib menanggung diyat orang yang jatuh atau biaya ganti rugi lukanya; karena jatuhnya penumpang disebabkan hentakan pengereman. Seharusnya sejak awal ia mengantisipasi kemungkinan itu dengan mengurangi kecepatan. Tidak boleh seseorang menyebabkan kematian satu orang demi menyelamatkan orang lain.

Namun ada kemungkinan juga bahwa pengemudi tidak menanggung apa pun apabila ia telah mematuhi aturan kecepatan dan jalur kendaraan; karena pengereman memang diperintahkan untuk menghindari kecelakaan.

Adapun orang yang melompat sendiri, maka ia dianggap mencelakakan atau membunuh dirinya sendiri, sehingga pengemudi tidak menanggungnya.

Ketiga:

Apabila pengemudi telah memeriksa kendaraannya sebelum digunakan, lalu tiba-tiba terjadi kerusakan mendadak pada salah satu perangkat kendaraan, sementara ia tetap mematuhi aturan kecepatan dan jalur kendaraan, lalu ia kehilangan kendali sehingga menabrak manusia atau hewan, atau melindasnya hingga meninggal atau patah tulang, maka pengemudi tidak menanggung diyat maupun ganti rugi harta.

Demikian pula apabila kendaraan terguling karena kerusakan tersebut lalu penumpangnya meninggal, patah tulang, atau barang-barang di dalamnya rusak, maka pengemudi tidak menanggung apa pun. Begitu pula apabila kendaraan terguling menimpa seseorang atau barang sehingga menyebabkan kematian atau kerusakan, maka tidak ada tanggungan atas pengemudi; karena ia tidak melakukan pelanggaran maupun kelalaian.

Allah ta‘ala berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)

Namun apabila pengemudi lalai dalam memeriksa kendaraannya, atau melaju melebihi batas kecepatan, atau membawa muatan berlebih, dan semisalnya, maka ia wajib menanggung kerugian jiwa maupun harta yang ditimbulkan.

Apabila ada barang jatuh dari kendaraan, maka pengemudi menanggung kerugian yang ditimbulkannya jika barang tersebut berada dalam tanggung jawab penjagaannya; sebab ia wajib mengikat dan mengamankannya dengan baik.

Apabila ada anak kecil jatuh dari kendaraan tanpa didampingi pengawas lalu mengalami kecelakaan, maka pengemudi menanggung akibatnya karena kelalaiannya.

Keempat:

Apabila ada barang jatuh dari kendaraan lalu menimpa seseorang hingga meninggal atau patah tulang, atau menimpa barang hingga rusak, maka pengemudi wajib menanggung kerugian jiwa maupun harta yang ditimbulkannya karena kelalaiannya.

Apabila ada penumpang dewasa jatuh dari kendaraan akibat berdesakan yang melanggar aturan lalu lintas lalu meninggal, maka pengemudi menanggung tanggung jawab tersebut karena pelanggarannya.

Namun ada kemungkinan tanggung jawab dibagi antara pengemudi dan orang yang meninggal karena jatuh itu, masing-masing setengah; karena keduanya sama-sama terlibat dalam pelanggaran.

=== 

الْمَوْضُوعُ الثَّالِثُ:

تَوْزِيعُ الْجَزَاءِ عَلَى مَنِ اشْتَرَكُوا فِي وُقُوعِ حَادِثٍ بِنِسْبَةِ اعْتِدَائِهِمْ أَوْ خَطَئِهِمْ:

أَوَّلًا: إِذَا صَدَمَتْ سَيَّارَةٌ إِنْسَانًا عَمْدًا أَوْ خَطَأً، فَرَمَتْهُ إِلَى جَانِبٍ، وَأَصَابَتْهُ سَيَّارَةٌ أُخْرَى مَارَّةٌ فِي نَفْسِ الْوَقْتِ فَمَاتَ:

أ- فَإِنْ كَانَتْ إِصَابَةُ كُلِّ مِنْهُمَا تَقْتُلُهُ لَوِ انْفَرَدَتْ، وَجَبَ الْقِصَاصُ مِنْهُمَا لَهُ، أَوِ الدِّيَةُ عَلَيْهِمَا مُنَاصَفَةً عَلَى مَا تَقَدَّمَ مِنَ الْخِلَافِ وَالشُّرُوطِ فِي مَسْأَلَةِ اشْتِرَاكِ جَمَاعَةٍ فِي قَتْلِ إِنْسَانٍ، سَوَاءٌ تَسَاوَتِ الْإِصَابَاتُ أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا أَبْلَغَ مِنَ الْأُخْرَى، مَا دَامَتِ الْجِنَايَةُ مِنْهُمَا لَوِ انْفَرَدَتْ قَتَلَتْ.

ب- وَإِنْ تَتَابَعَتِ الْإِصَابَاتُ، وَكَانَتِ الْأُولَى مِنْهُمَا تَقْتُلُ، وَجَبَ الْقِصَاصُ أَوِ الدِّيَةُ، وَيُعَزَّرُ سَائِقُ الثَّانِيَةِ، وَإِنْ كَانَتِ الْأُولَى لَا تَقْتُلُ وَمَاتَ بِإِصَابَةِ الثَّانِيَةِ، فَالْقِصَاصُ أَوِ الدِّيَةُ عَلَى سَائِقِ الثَّانِيَةِ، وَيَجِبُ عَلَى سَائِقِ الْأُولَى جَزَاءُ مَا أَصَابَ مِنْ قِصَاصٍ أَوْ دِيَةٍ أَوْ حُكُومَةٍ.

ثَانِيًا: إِذَا أَصَابَتْ سَيَّارَةٌ إِنْسَانًا بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ، وَأَصَابَتْهُ أُخْرَى بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ أَقَلَّ أَوْ أَكْثَرَ مِنَ الْأُولَى، وَكُلٌّ مِنَ الْإِصَابَتَيْنِ لَا تَقْتُلُ إِذَا انْفَرَدَتْ، فَمَاتَ الْمُصَابُ مِنْ مَجْمُوعِ الْإِصَابَتَيْنِ، وَجَبَ الْقِصَاصُ أَوِ الدِّيَةُ عَلَى السَّائِقَيْنِ مُنَاصَفَةً.

ثَالِثًا: إِذَا دَفَعَ إِنْسَانٌ آخَرَ فَسَقَطَ، أَوْ وَثَقَهُ فِي طَرِيقٍ، فَأَدْرَكَتْهُ سَيَّارَةٌ وَوَطِئَتْهُ فَقَتَلَتْهُ أَوْ كَسَرَتْهُ مَثَلًا، فَقَدْ يُقَالُ: عَلَى السَّائِقِ ضَمَانُ مَا أَصَابَ مِنْ نَفْسٍ أَوْ كَسْرٍ، وَيُعَزَّرُ الدَّافِعُ أَوِ الْمُوثِقُ بِعُقُوبَةٍ دُونَ الْمَوْتِ، أَوْ يُحْبَسُ حَتَّى يَمُوتَ؛ لِأَنَّ السَّائِقَ مُبَاشِرٌ، وَالْمُوثِقَ أَوِ الدَّافِعَ مُتَسَبِّبٌ. وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ عَلَيْهِمَا قِصَاصًا أَوْ دِيَةً أَوْ حُكُومَةً؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا مُشْتَرِكٌ مَعَ السَّائِقِ فِي ذٰلِكَ.

رَابِعًا: إِذَا أَصَابَتْ سَيَّارَةٌ إِنْسَانًا أَوْ مَالًا، وَأَصَابَتْهُ أُخْرَى فِي نَفْسِ الْوَقْتِ أَوْ بَعْدَهُ، وَلَمْ يَمُتْ، وَتَمَايَزَتِ الْكُسُورُ أَوِ الْجُرُوحُ أَوِ التَّلَفُ، فَعَلَى كُلٍّ مِنَ السَّائِقَيْنِ ضَمَانُ مَا تَلِفَ أَوْ أُصِيبَ بِسَيَّارَتِهِ، قَلَّ أَوْ كَثُرَ.

خَامِسًا: إِذَا أَصَابَتْ سَيَّارَتَانِ إِنْسَانًا بِجُرُوحٍ أَوْ كُسُورٍ، وَلَمْ تَتَمَايَزْ، وَلَمْ يَمُتْ، أَوْ أَصَابَتَا شَيْئًا أَوْ أَتْلَفَتَاهُ، فَعَلَيْهِمَا الْقِصَاصُ فِي الْعَمْدِ، وَضَمَانُ الدِّيَةِ وَالْمَالِ بَيْنَهُمَا مُنَاصَفَةً.

سَادِسًا: إِنِ اسْتَعْمَلَ السَّائِقُ الْمُنَبِّهَ «الْبُورِي» مِنْ أَجْلِ إِنْسَانٍ أَمَامَ سَيَّارَتِهِ أَوْ يُرِيدُ الْعُبُورَ، فَسَقَطَ مِنْ قُوَّةِ الصَّوْتِ أَمَامَ سَيَّارَتِهِ، وَإِنْ سَقَطَ تَحْتَ سَيَّارَةٍ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا ضَمِنَهُ السَّائِقُ، وَإِنْ سَقَطَ تَحْتَ سَيَّارَةٍ أُخْرَى ضَمِنَهُ سَائِقُهَا؛ لِأَنَّهُ مُبَاشِرٌ، وَمُسْتَعْمِلُ الْمُنَبِّهِ مُتَسَبِّبٌ، وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ بَيْنَهُمَا؛ لِاشْتِرَاكِهِمَا كَالْمُمْسِكِ مَعَ الْقَاتِلِ، وَإِنْ سَقَطَ فَمَاتَ أَوْ كُسِرَ مَثَلًا بِمُجَرَّدِ سَمَاعِهِ الصَّوْتَ، ضَمِنَهُ مُسْتَعْمِلُ الْمُنَبِّهِ.

سَابِعًا: إِذَا خَالَفَ سَائِقٌ نِظَامَ السَّيْرِ الْمُقَرَّرَ مِنْ جِهَةِ السُّرْعَةِ أَوْ عَكْسِ خَطِّ السَّيْرِ، وَأَصَابَ إِنْسَانًا أَوْ سَيَّارَةً أَوْ أَتْلَفَ شَيْئًا عَمْدًا أَوْ خَطَأً، ضَمِنَهُ.

وَإِنْ خَرَجَ إِنْسَانٌ أَوْ سَيَّارَةٌ مِنْ مَنْفَذٍ فَحَصَلَ الْحَادِثُ، فَفِيمَنْ يَكُونُ عَلَيْهِ الضَّمَانُ احْتِمَالَاتٌ:

1- أَنْ يَكُونَ عَلَى السَّائِقِ الْمُخَالِفِ لِلنِّظَامِ؛ لِاعْتِدَائِهِ وَمُبَاشَرَتِهِ.

2- وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ عَلَى مَنْ خَرَجَ مِنَ الْمَنْفَذِ فَجْأَةً؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَتَثَبَّتْ وَلَمْ يَحْتَطْ لِنَفْسِهِ وَلِغَيْرِهِ، وَعَلَى مَنْ خَالَفَ نِظَامَ الْمُرُورِ التَّعْزِيرُ بِمَا يَرَاهُ الْحَاكِمُ أَوْ نَائِبُهُ.

3- وَيُحْتَمَلُ أَنْ يَكُونَ الضَّمَانُ عَلَيْهِمَا؛ لِلِاشْتِرَاكِ فِي الْحَادِثِ.

وَإِنِ اعْتَرَضَتْهُ سَيَّارَةٌ تَسِيرُ فِي خَطِّهَا النِّظَامِيِّ، فَالضَّمَانُ عَلَيْهِمَا، وَعَلَى الْمُخَالِفِ لِلنِّظَامِ الْحَقُّ الْعَامُّ، وَهُوَ التَّعْزِيرُ بِمَا يَرَاهُ الْإِمَامُ.

وَاللَّهُ الْمُوَفِّقُ، وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. [انْظُرْ: مَجَلَّةُ الْبُحُوثِ الْإِسْلَامِيَّةِ 26/53-54، 63-65، 75-77]

---

TEMA KE TIGA:

Pembagian tanggung jawab hukuman dan ganti rugi kepada pihak-pihak yang ikut menyebabkan terjadinya kecelakaan sesuai kadar pelanggaran atau kesalahan mereka.

Pertama:

Apabila sebuah mobil menabrak seseorang secara sengaja atau karena kesalahan lalu melemparkannya ke samping, kemudian pada saat yang sama orang itu ditabrak lagi oleh mobil lain hingga meninggal dunia:

A]. Jika benturan dari masing-masing mobil secara sendiri-sendiri sudah cukup untuk menyebabkan kematian, maka wajib qishash terhadap keduanya, atau diyat ditanggung bersama oleh keduanya secara setengah-setengah, berdasarkan perbedaan pendapat dan syarat-syarat yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang beberapa orang yang bersama-sama membunuh satu orang. Hal ini berlaku baik luka dari keduanya sama berat maupun salah satunya lebih parah, selama masing-masing benturan secara sendiri dapat menyebabkan kematian.

B]. Jika benturan terjadi berurutan dan benturan pertama sudah cukup mematikan, maka qishash atau diyat dibebankan kepada pengemudi pertama, sedangkan pengemudi kedua diberi hukuman ta‘zir. Namun jika benturan pertama tidak mematikan lalu korban meninggal karena benturan kedua, maka qishash atau diyat dibebankan kepada pengemudi kedua, sedangkan pengemudi pertama tetap wajib menanggung hukuman atas luka atau kerusakan yang ditimbulkannya, baik berupa qishash, diyat, maupun ganti rugi lainnya.

Kedua:

Apabila sebuah mobil melukai seseorang dengan luka atau patah tulang, lalu mobil lain juga melukainya dengan luka atau patah tulang yang lebih ringan atau lebih berat, sementara masing-masing luka secara sendiri tidak mematikan, tetapi korban meninggal akibat gabungan kedua luka tersebut, maka qishash atau diyat ditanggung oleh kedua pengemudi secara bersama-sama dengan pembagian setengah-setengah.

Ketiga:

Apabila seseorang mendorong orang lain hingga jatuh, atau mengikatnya di jalan, lalu sebuah mobil datang dan melindasnya hingga meninggal atau mengalami patah tulang, maka ada kemungkinan dikatakan bahwa pengemudi wajib menanggung diyat atau ganti rugi luka karena ia adalah pelaku langsung, sedangkan orang yang mendorong atau mengikat dikenai hukuman ta‘zir selain hukuman mati, atau dipenjara hingga meninggal; karena pengemudi adalah pelaku langsung sedangkan pendorong atau pengikat hanyalah penyebab.

Namun ada kemungkinan pula bahwa tanggung jawab dibebankan kepada keduanya, baik dalam bentuk qishash, diyat, maupun ganti rugi lainnya; karena keduanya sama-sama terlibat bersama pengemudi dalam terjadinya kejadian tersebut.

Keempat:

Apabila sebuah mobil menabrak seseorang atau merusak harta benda, lalu mobil lain juga menabraknya pada waktu yang sama atau sesudahnya, sementara korban tidak meninggal dan luka, patah tulang, atau kerusakan masing-masing dapat dibedakan, maka setiap pengemudi wajib menanggung kerusakan yang ditimbulkan oleh mobilnya masing-masing, sedikit ataupun banyak.

Kelima:

Apabila dua mobil melukai seseorang dengan luka atau patah tulang yang tidak bisa dibedakan satu sama lain, sementara korban tidak meninggal, atau keduanya bersama-sama merusak suatu barang, maka keduanya dikenai qishash dalam kasus sengaja, dan diyat atau ganti rugi harta dibagi setengah-setengah di antara mereka.

Keenam

Apabila pengemudi membunyikan klakson untuk memperingatkan seseorang di depan mobilnya atau yang hendak menyeberang, lalu orang itu jatuh karena kerasnya suara klakson di depan mobil tersebut, atau jatuh ke bawah mobil lain hingga meninggal atau patah tulang, maka pengemudi mobil yang melindasnya menanggung tanggung jawab karena ia pelaku langsung, sedangkan pembunyi klakson hanyalah penyebab.

Namun ada kemungkinan tanggung jawab dibagi antara keduanya karena sama-sama terlibat, seperti orang yang menahan korban bersama pembunuhnya.

Dan apabila orang itu jatuh lalu meninggal atau patah tulang hanya karena mendengar suara klakson tanpa tertabrak mobil lain, maka tanggung jawab dibebankan kepada orang yang membunyikan klakson.

Ketujuh:

Apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas, baik dari sisi kecepatan maupun melawan arah jalan, lalu menabrak seseorang, kendaraan lain, atau merusak sesuatu secara sengaja ataupun tidak sengaja, maka ia wajib menanggung kerusakan tersebut.

Apabila seseorang atau kendaraan keluar tiba-tiba dari sebuah jalan kecil atau pintu keluar sehingga terjadilah kecelakaan, maka terdapat beberapa kemungkinan hukum mengenai siapa yang menanggung kerugian:

1]. Tanggung jawab dibebankan kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas karena ia melakukan pelanggaran dan menjadi pelaku langsung.

2]. Ada kemungkinan tanggung jawab dibebankan kepada orang atau kendaraan yang keluar tiba-tiba karena ia tidak berhenti dan tidak berhati-hati terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Sedangkan orang yang melanggar aturan lalu lintas dikenai hukuman ta‘zir sesuai keputusan hakim atau wakilnya.

3]. Ada kemungkinan tanggung jawab dibebankan kepada keduanya karena sama-sama berperan dalam terjadinya kecelakaan.

Apabila sebuah kendaraan yang berjalan sesuai jalurnya bertabrakan dengannya, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada keduanya. Sedangkan pihak yang melanggar aturan lalu lintas tetap menanggung hak umum berupa hukuman ta‘zir sesuai yang dipandang tepat oleh pemerintah atau hakim.

Dan Allah-lah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga beliau, dan para sahabat beliau.

[Lihat: Majalah al-Buhuuts al-Islamiyyah, edisi 26, halaman 53–54, 63–65, 75–77].

===

KESIMPULAN:

Dari penjelasan sebelumnya dapat dipahami bahwa kecelakaan yang terjadi akibat penggunaan kendaraan dikenai hukum-hukum jinayah (pidana) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, meskipun pada umumnya kecelakaan tersebut termasuk kategori kesalahan yang tidak disengaja; karena kendaraan pada asalnya tidak dibuat untuk membunuh atau berperang, melainkan untuk sarana transportasi, sehingga kematian yang terjadi karenanya hanyalah sesuatu yang bersifat insidental.

Apabila berkumpul antara pihak yang menjadi penyebab dan pihak yang melakukan secara langsung, maka tanggung jawab pada asalnya dibebankan kepada pelaku langsung, kecuali pada beberapa keadaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dan apabila dalam suatu kecelakaan terdapat dua orang atau lebih yang sama-sama terlibat, lalu salah satu dari mereka meninggal atau semuanya meninggal, maka hukum kasus tersebut dikembalikan kepada penjelasan para ulama pada kasus-kasus yang serupa dengannya.

Wallahu a’lam.

Posting Komentar

0 Komentar