MENGAKHIRKAN SHOLAT HINGGA LEWAT WAKTUNYA
KARENA TERJEBAK KEMACETAN LALU LINTAS ATAU KESULITAN LAINNYA
تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ
عَنْ وَقْتِهَا بِسَبَبِ زَحْمَةِ السَّيَّارَاتِ
----
Di Susun Oleh Kang Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
----
DAFTAR ISI:
- PEMBAHASAN PERTAMA: FATWA ULAMA HUKUM MENGAKHIR SHALAT KE WAKTU BERIKUTNYA KARENA PERJALANAN MACET ATAU KESULITAN LAINNYA
- PEMBAHASAN KE DUA: HADITS-HADITS TERKAIT MASALAH INI
===***===
PEMBAHASAN PERTAMA:
FATWA ULAMA HUKUM MENGAKHIR
SHALAT KE WAKTU BERIKUTNYA KARENA PERJALANAN MACET ATAU KESULITAN LAINNYA
FATWA SYEIKH BIN BAAZ
تَأْخِيرُ صَلَاةِ
الْمَغْرِبِ إِلَى وَقْتِ الْعِشَاءِ
"Menunda shalat maghrib
hingga waktu Isya"
PERTANYAAN:
أَذْهَبُ وَبَعْضُ أَهْلِي إِلَى بَلَدٍ
مُجَاوِرٍ يَبْعُدُ حَوَالَي الْخَمْسِينَ كِيلُو مِتْرًا عَنْ بَلَدِنَا لِشِرَاءِ
بَعْضِ الْحَاجَاتِ، وَنَرْجِعُ مَعَ الْمَغْرِبِ، وَقَدْ لَا نَخْرُجُ إِلَّا مُتَأَخِّرِينَ
بِسَبَبِ الزِّحَامِ وَضِيقِ وَقْتِ الْمَغْرِبِ، وَقَدْ لَا نَصِلُ إِلَّا مَعَ أَذَانِ
الْعِشَاءِ الْآخِرِ، أَيْ: بَعْدَ فَوَاتِ وَقْتِ الْمَغْرِبِ، هَلْ يَجُوزُ لَنَا
فِي هٰذِهِ الْحَالَةِ نَظَرًا لِبُعْدِ الْبَلَدِ وَالْمَشَقَّةِ الَّتِي تَلْحَقُ
بِالنِّسَاءِ تَأْخِيرُ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ حَتَّى نَصِلَ بَلَدَنَا؟
Saya dan beberapa anggota
keluarga saya, pergi ke daerah bertetanggaan yang berjarak sekitar lima puluh kilometer dari tempat kami untuk
membeli beberapa kebutuhan.
Kami kembali pada waktu
maghrib, namun kami berkemungkinan akan terlambat sampai di tujuan karena kemacetan dan waktu maghrib yang pendek sehingga kami mungkin baru tiba setelah azan isya yang kedua, yaitu
setelah waktu maghrib habis.
Apakah diperbolehkan bagi kami
dalam kondisi seperti ini - mengingat jarak yang jauh dan
kesulitan yang dialami oleh para wanita - untuk menunda shalat maghrib
sampai kami tiba di tempat kami?
----
JAWABAN:
لَا حَرَجَ فِي تَأْخِيرِ الْمَغْرِبِ
وَالْحَالُ مَا ذُكِرَ إِلَى أَنْ تَصِلُوا إِلَى الْبَلَدِ دَفْعًا لِلْمَشَقَّةِ،
وَإِنْ تَيَسَّرَ فِعْلُهَا فِي الطَّرِيقِ فَهُوَ أَوْلَى.
Tidak ada masalah dalam
menunda shalat maghrib seperti yang disebutkan sampai kalian tiba di tempat
untuk menghindari kesulitan. Namun, jika memungkinkan untuk melaksanakan shalat
di perjalanan, itu lebih baik.
[Diterbitkan di Majalah Dakwah
edisi 955 pada 23/11/1404 H. Dan dalam Buku Dakwah (Fatwa) oleh Syaikh Ibnu
Baz, jilid pertama halaman 91. (Majmu' Fatawa wa Maqalat Syaikh Ibnu Baz
10/386)].
====
FATWA ISLAM TANYA JAWAB (ISLAMQA)
NO. 399668
Di bawah Pengawasan Syeikh
Muhammad Sholeh al-Munajjid
---
هَلْ يَجُوزُ الْجَمْعُ
بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ دَفْعًا لِلْمَشَقَّةِ لِغَيْرِ الْمُسَافِرِ؟
Apakah Boleh Menjamak Maghrib dan Isya Karena Kesulitan Bagi Orang yang Tidak Safar?
----
PERTANYAAN :
Saya sering berpindah antara dua kota, dan jarak
keduanya menurut pengetahuan saya belum mencapai jarak safar. Akan tetapi,
karena saya tinggal di Palestina, kami sering menghadapi pos pemeriksaan dan
kemacetan yang terkadang tidak menyisakan pilihan bagi saya kecuali dua hal:
Antara menjamak shalat Maghrib dengan Isya, atau
melaksanakan shalat Maghrib di dalam mobil.
Perlu diketahui bahwa saya tidak bisa menghentikan
mobil karena mobil tersebut adalah taksi, dan sayangnya mobil tidak akan
berhenti demi penumpang melaksanakan shalat. Selain itu, jalan antar kota
dilalui para pemukim sehingga tidak aman untuk turun dan melaksanakan shalat di
pinggir jalan.
Pernah suatu kali saya terlambat di perjalanan dan
memperkirakan bahwa saya tidak akan sampai tepat waktu, lalu saya shalat di
dalam mobil. Namun ternyata saya turun dari mobil enam menit sebelum masuk
waktu Isya.
Apakah ada rukhsah untuk menjamak shalat, atau melaksanakan shalat di dalam mobil dalam kondisi seperti ini? Karena saya merasa ada kesulitan yang berat.
----
JAWABAN:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah
kepada Rasulullah ﷺ.
Apabila seorang muslim mengalami kesulitan untuk
melaksanakan shalat Maghrib pada waktunya, maka tidak mengapa baginya untuk
menundanya dan berniat menjamaknya dengan shalat Isya dengan jamak ta’khir.
Dalil tentang bolehnya menjamak dua shalat untuk
menghilangkan kesulitan dan kesempitan — meskipun dalam keadaan mukim, bukan
safar — adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
«جَمَعَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ
فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ».
سُئِلَ ابْنُ
عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: «كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ».
“Rasulullah ﷺ pernah menjamak antara Dzuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya
di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.”
Lalu Ibnu Abbas ditanya: “Mengapa beliau melakukan
itu?”
Beliau menjawab: “Agar beliau tidak menyulitkan umatnya.”
(HR. Muslim no. 705)
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata dalam ta’liq
beliau terhadap Fathul Bari (2/24):
«الصَّوَابُ حَمْلُ
الْحَدِيثِ الْمَذْكُورِ عَلَى أَنَّهُ ﷺ جَمَعَ بَيْنَ الصَّلَوَاتِ الْمَذْكُورَةِ
لِمَشَقَّةٍ عَارِضَةٍ ذَلِكَ الْيَوْمَ مِنْ مَرَضٍ غَالِبٍ، أَوْ بَرْدٍ شَدِيدٍ،
أَوْ وَحْلٍ، وَنَحْوِ ذَلِكَ، وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ لَمَّا
سُئِلَ عَنْ عِلَّةِ هَذَا الْجَمْعِ قَالَ: (لِئَلَّا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ)، وَهُوَ
جَوَابٌ عَظِيمٌ سَدِيدٌ شَافٍ». انْتَهَى.
“Pendapat yang benar adalah bahwa hadits tersebut
dipahami bahwa Nabi ﷺ menjamak
shalat-shalat itu karena suatu kesulitan yang datang pada hari tersebut,
seperti sakit yang berat, cuaca sangat dingin, jalan berlumpur, atau
semisalnya. Hal ini ditunjukkan oleh perkataan Ibnu Abbas ketika ditanya
tentang sebab jamak tersebut, beliau menjawab: ‘Agar beliau tidak menyulitkan
umatnya.’ Ini adalah jawaban yang agung, tepat, dan memuaskan.” [Selesai].
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga berkata:
«إِذَا حَانَتْ
صَلَاةُ الْمَغْرِبِ وَأَنْتَ تَجُوبُ طُرُقَ الْمَدِينَةِ الْكَبِيرَةِ، وَلَمْ يَتَيَسَّرْ
لَكَ الْوُقُوفُ فِي مَكَانٍ تُؤَدِّي بِهِ صَلَاةَ الْمَغْرِبِ، فَلَا حَرَجَ عَلَيْكَ
أَنْ تُؤَخِّرَهَا بِنِيَّةِ الْجَمْعِ بَيْنَهَا وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ؛ لِأَنَّكَ
مَعْذُورٌ ... دَفْعًا لِلْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ عَلَيْكَ بِصَلَاةِ الْمَغْرِبِ فِي
وَقْتِهَا ...». ثُمَّ اسْتَدَلَّ بِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ الْمُتَقَدِّمِ. انْتَهَى.
“Apabila waktu Maghrib telah tiba sementara engkau
sedang berkeliling di jalan-jalan kota besar, dan tidak memungkinkan bagimu
untuk berhenti di tempat yang bisa digunakan untuk melaksanakan shalat Maghrib,
maka tidak mengapa engkau mengakhirkan shalat Maghrib dengan niat menjamaknya
bersama shalat Isya, karena engkau memiliki uzur ... demi menghindari kesulitan
dan keberatan jika harus melaksanakan Maghrib pada waktunya.”
Kemudian beliau berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di
atas.
(Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 15/331)
Berdasarkan hal tersebut, maka tidak mengapa bagi Anda
untuk menjamak shalat Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir, yaitu mengakhirkan
shalat Maghrib hingga Anda sampai di rumah, lalu melaksanakan Maghrib dan Isya
sekaligus.
Kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memudahkan
urusan Anda dan mengangkat kesulitan serta musibah dari kaum muslimin.
Wallahu a’lam.
====
FATWA DR. WAHBAH AZ-ZUHAILI
Dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu 1/ 676 karya DR.
Wahbah az-Zuhali disebutkan:
تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ: يَجُوزُ تَأْخِيرُ
الصَّلَاةِ إِلَى آخِرِ الْوَقْتِ؛ لِقَوْلِهِ ﷺ فِيمَا رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ: «أَوَّلُ الْوَقْتِ رِضْوَانُ اللَّهِ، وَآخِرُهُ
عَفْوُ اللَّهِ». وَلِأَنَّا لَوْ لَمْ نُجَوِّزِ التَّأْخِيرَ لَضَاقَ عَلَى النَّاسِ،
فَسُمِحَ لَهُمْ بِالتَّأْخِيرِ. لَكِنْ مَنْ أَخَّرَ الصَّلَاةَ عَمْدًا، ثُمَّ خَرَجَ
الْوَقْتُ وَهُوَ فِيهَا، أَثِمَ وَأَجْزَأَتْهُ. [الْمُهَذَّبُ: ١/ ٥٣، الْمُحَرَّرُ
فِي الْفِقْهِ الْحَنْبَلِيِّ: ١/ ٢٨.]
Mengakhirkan shalat:
Boleh mengakhirkan shalat hingga akhir waktunya,
berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam
riwayat Ad-Daraquthni dari Jarir bin ‘Abdillah: “Awal waktu shalat adalah
keridhaan Allah, dan akhir waktunya adalah ampunan Allah.”
Juga karena kalau pengakhiran shalat tidak
diperbolehkan, tentu hal itu akan menyulitkan manusia. Oleh karena itu, mereka
diberi kelonggaran untuk mengakhirkan shalat.
Namun, orang yang sengaja menunda shalat hingga waktu
hampir habis, lalu waktu shalat keluar sementara ia masih sedang mengerjakannya,
maka ia berdosa, meskipun shalatnya tetap sah dan mencukupinya. [Al-Muhadzdzab:
1/53, Al-Muharrar fil Fiqh Al-Hanbali: 1/28]
====
FATWA ISLAM WEB 62476
تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ بِسَبَبِ ازْدِحَامِ الْعَمَلِ
Menunda Shalat Karena
Kesibukan Pekerjaan
----
PERTANYAAN:
Saya seorang pemuda yang taat beragama alhamdulillah.
Namun saya ingin mengetahui apakah yang saya lakukan diterima atau tidak?
Saya bekerja dari pukul delapan pagi hingga pukul satu
siang. Setelah itu istirahat makan siang, lalu setelah makan siang kami
melanjutkan pekerjaan sampai pukul empat sore.
Saya melaksanakan shalat Dzuhur pada pukul satu siang
ketika waktu istirahat makan siang, dan saya melaksanakan shalat Ashar ketika
pekerjaan selesai yaitu pukul empat sore. Apakah shalat saya diterima? Mohon
penjelasannya, jazakumullahu khairan.
Perlu diketahui bahwa pekerjaan sangat padat.
----
JAWABAN:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah
kepada Rasulullah ﷺ, keluarga
beliau, dan para sahabat beliau.
Shalat memiliki kedudukan yang sangat agung dalam
agama Islam. Shalat adalah rukun Islam kedua setelah dua kalimat syahadat.
Allah Ta’ala memerintahkan agar shalat dijaga dan dilaksanakan pada waktunya.
Allah Ta’ala berfirman:
﴿حَافِظُوا عَلَى
الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى﴾
“Peliharalah semua shalat dan shalat wustha.” (QS.
Al-Baqarah: 238)
Dan Allah Ta’ala juga berfirman:
﴿إِنَّ الصَّلَاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا﴾
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah
ditentukan waktunya atas orang-orang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Allah Ta’ala juga memperingatkan dari menyia-nyiakan
shalat dan meremehkannya dalam firman-Nya:
﴿فَخَلَفَ مِنْ
بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ
غَيًّا﴾
“Maka datanglah setelah mereka generasi yang
menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.”
(QS. Maryam: 59)
Berdasarkan hal tersebut, wajib bagi Anda menjaga
shalat dan melaksanakannya pada waktu yang telah ditentukan secara syariat.
Tidak boleh menunda shalat kecuali karena uzur yang dibenarkan.
Para penanggung jawab tempat kerja juga wajib
memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk melaksanakan shalat pada
waktunya.
Barangsiapa melaksanakan shalat sebelum habis
waktunya, maka dia telah melaksanakan apa yang Allah perintahkan, yaitu
menunaikan shalat tepat waktu. Anda hendaknya merujuk kepada masjid-masjid di
negeri tempat Anda berada untuk mengetahui awal dan akhir waktu shalat.
Apabila Anda tidak mampu melaksanakan shalat pada
waktunya, maka wajib keluar dari negeri tersebut menuju negeri lain yang
memungkinkan Anda menegakkan syiar agama, atau mencari pekerjaan lain yang
memungkinkan Anda menjaga ibadah yang agung ini.
Namun apabila Anda sangat membutuhkan pekerjaan
tersebut dan belum mendapatkan pengganti saat ini, maka tetaplah bertahan
sampai mendapatkan pekerjaan lain.
Sambil menunggu hal itu, Anda diperbolehkan menjamak
dua shalat yang bisa dijamak, yaitu Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan
Isya. Baik jamak taqdim, yaitu melaksanakan keduanya pada waktu shalat pertama,
ataupun jamak ta’khir, yaitu melaksanakan keduanya pada waktu shalat kedua. Ini
berdasarkan pendapat sebagian ulama seperti madzhab Hanabilah yang membolehkan
hal tersebut.
Kami juga mengingatkan bahwa seorang muslim tidak
boleh berhijrah ke negeri kafir atau tinggal di sana kecuali dalam keadaan
darurat yang sangat mendesak.
Adapun diterima atau tidaknya amal saleh di sisi Allah
Ta’ala merupakan perkara gaib yang tidak dapat diketahui manusia. Karena itu
seorang muslim hendaknya bersungguh-sungguh agar amalnya diterima oleh Allah,
yaitu dengan melaksanakannya sesuai syariat, dengan baik, dan ikhlas karena
Allah Azza wa Jalla.
Di antara sifat para salaf adalah mereka takut amal
mereka tidak diterima.
Dalam Sunan At-Tirmidzi, dari Aisyah radhiyallahu
‘anha, beliau berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ عَنْ هَذِهِ الْآيَةِ: ﴿وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوْا وَقُلُوبُهُمْ
وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ﴾.
قَالَتْ عَائِشَةُ:
هُمُ الَّذِينَ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَسْرِقُونَ؟
قَالَ: «لَا،
يَا بِنْتَ الصِّدِّيقِ، وَلَكِنَّهُمُ الَّذِينَ يَصُومُونَ وَيُصَلُّونَ وَيَتَصَدَّقُونَ،
وَهُمْ يَخَافُونَ أَنْ لَا يُقْبَلَ مِنْهُمْ، أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ».
“Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang ayat:
‘Dan orang-orang yang memberikan apa yang mereka
berikan, sementara hati mereka takut karena mereka akan kembali kepada Rabb
mereka.’
Aku berkata: ‘Apakah mereka itu orang-orang yang minum
khamr dan mencuri?’
Beliau menjawab: ‘Tidak wahai putri Ash-Shiddiq. Akan
tetapi mereka adalah orang-orang yang berpuasa, shalat, dan bersedekah, namun
mereka takut amal mereka tidak diterima. Mereka itulah orang-orang yang
bersegera dalam kebaikan.’”
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
rahimahullah.
Wallahu a’lam.
===
FATWA SYEIKH MUHAMMAD SHOLEH AL-MUNAJJID
---
تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ
عَنْ وَقْتِهَا بِسَبَبِ زَحْمَةِ السَّيَّارَاتِ
Menunda shalat karena
kemacetan kendaraan
---
تَأْخِيرُ الصَّلَاةِ
عَنْ وَقْتِهَا
Menunda shalat dari waktunya
---
PERTANYAAN:
يَقُولُ السَّائِلُ إِنَّهُ كَانَ هُنَا
زِحَامٌ مَرُورِيٌّ أَثْنَاءَ وَقْتِ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، وَاسْتَمَرَّ الِازْدِحَامُ
إِلَى الْعِشَاءِ وَلَا أَسْتَطِيعُ النُّزُولَ مِنَ السَّيَّارَةِ لِأَدَاءِ الصَّلَاةِ،
فَمَا الْحُكْمُ؟
Penanya mengatakan bahwa ia mengalami kemacetan lalu
lintas saat waktu shalat Maghrib, dan kemacetan itu berlangsung hingga masuk
waktu Isya. Ia tidak bisa turun dari mobil untuk melaksanakan shalat. Maka
bagaimana hukumnya?
----
JAWABAN:
يَقُولُ اللَّهُ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ
الْكَرِيمِ: ﴿إِنَّ الصَّلَاةَ
كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا﴾. (النِّسَاء: ١٠٣)
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ
قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ: «الصَّلَاةُ
عَلَى وَقْتِهَا…» (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
فَيَجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ أَنْ يَنْتَبِهَ
إِلَى أَنَّ مِنْ تَعْظِيمِ قَدْرِ الصَّلَاةِ تَعْظِيمَ وَقْتِهَا وَالِاهْتِمَامَ
بِأَدَائِهَا قَبْلَ خُرُوجِ وَقْتِهَا، فَدُخُولُ الْوَقْتِ شَرْطٌ لِوُجُوبِ الصَّلَاةِ
وَشَرْطٌ لِصِحَّتِهَا، فَلَا تَجِبُ إِلَّا بِدُخُولِهِ، وَلَا تَصِحُّ إِلَّا بِدُخُولِهِ.
“Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia: “Sesungguhnya
shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)
Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu 'anhu, ia
berkata: Aku bertanya kepada Nabi ﷺ, “Amalan apakah yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab: “Shalat
pada waktunya…” (HR. Al-Bukhari)
Maka wajib bagi seorang muslim untuk memperhatikan
bahwa termasuk pengagungan terhadap kedudukan shalat adalah mengagungkan
waktunya dan memperhatikan pelaksanaannya sebelum keluar waktunya. Masuknya
waktu merupakan syarat wajibnya shalat dan juga syarat sahnya. Shalat tidak
wajib sebelum waktunya masuk dan tidak sah kecuali setelah waktunya masuk”.
Menjawab pertanyaan ini, Muhammad Shalih al-Munajjid
berkata:
إِنْ أَمْكَنَ لِلشَّخْصِ أَنْ يَنْزِلَ
مِنْ سَيَّارَتِهِ وَيُصَلِّيَ وَلَوْ عَلَى الرَّصِيفِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ ذٰلِكَ.
“Jika seseorang
memungkinkan untuk turun dari mobilnya dan melaksanakan shalat walaupun di
trotoar, maka wajib baginya untuk melakukan hal itu.”
[Sumber : Qanat Al-Jami' li 'Ulum al-Qur'an. Tanggal publikasi asli: 2024-02-13]
====
FATWA SYEIKH BIN BAAZ :
Syeikh Bin Baz – rahimahullah – berkata:
إِذَا كَانَ فِي سَفَرٍ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ
عَلَى الدَّابَّةِ فِي النَّافِلَةِ، وَالْفَرِيضَةِ إِذَا دَعَتِ الْحَاجَةُ، أَمَّا
فِي النَّافِلَةِ فَيُصَلِّي فِي السَّفَرِ وَالْحَضَرِ، أَمَّا الْفَرِيضَةُ فَلَا،
لَا بُدَّ أَنْ يَقِفَ وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ إِلَّا عِنْدَ الضَّرُورَةِ، مِثْلُ
سَيْلٍ حَدِرٍ، وَمَطَرٍ فَوْقَهُ، يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ
بِالْإِيمَاءِ، كَمَا فَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ.
Jika seseorang dalam SAFAR (perjalanan jauh) , ia
boleh shalat diatas kendaraannya dalam salat sunnah (nafilah), dan juga dalam
salat wajib jika terpaksa.
Namun dalam salat sunnah, maka ia boleh shalat diatas
kendaraan, baik dalam keadaan SAFAR (perjalanan jauh) maupun saat sedang muqim
(berada di kampung halaman).
Namun, untuk salat fardhu (wajib) bagi yang mukim,
maka tidak boleh. Dia harus harus shalat sambil berdiri dan menghadap kiblat
kecuali dalam keadaan darurat seperti ada banjir atau hujan yang deras di
atasnya. Maka dia shalat di atas kendaraan dan menghadap kiblat dengan isyarat,
sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ.
---
PERTANYAAN :
Apakah menghadap kiblat itu
wajib?
---
JAWABAN dari Sheikh Bin Baz:
وَاجِبٌ فِي الْفَرِيضَةِ، أَمَّا فِي
النَّافِلَةِ فَيُصَلِّي جِهَةَ سَيْرِهِ، فِي النَّافِلَةِ عَلَى دَابَّتِهِ أَوْ
سَيَّارَتِهِ فِي جِهَةِ السَّيْرِ، وَإِذَا أَحْرَمَ لِلْقِبْلَةِ يَكُونُ أَفْضَلَ،
ثُمَّ يَسْتَقْبِلُ جِهَةَ السَّيْرِ، قَالَ أَنَسٌ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: «كَانَ
النَّبِيُّ ﷺ إِذَا حَضَرَتِ النَّافِلَةُ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ ثُمَّ تَوَجَّهَ
إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ» هَذَا أَفْضَلُ، وَإِنْ صَلَّى إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ مُطْلَقًا
وَلَوْ فِي أَوَّلِ الْإِحْرَامِ فَلَا بَأْسَ، كَمَا أَخْبَرَ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ
وَغَيْرُهُ، وَأَنَسٌ وَغَيْرُهُ، أَخْبَرُوا أَنَّهُ ﷺ كَانَ فِي السَّفَرِ يُصَلِّي
إِلَى جِهَةِ سَيْرِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ، يَعْنِي فِي النَّافِلَةِ.
أَمَّا فِي الْفَرِيضَةِ فَيَنْزِلُ فِي
الْأَرْضِ وَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَيَرْكَعُ وَيَسْجُدُ، لَكِنْ عِنْدَ الضَّرُورَةِ
فِي الْفَرِيضَةِ لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى الرَّاحِلَةِ وَيَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ
وَيُوقِفَ الْإِبِلَ إِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَنْزِلَ، مِثْلُ مَطَرٍ وَأَرْضٍ
تَحْتَهُ تَسِيلُ، وَمِثْلُ مَرِيضٍ مَرْبُوطٍ عَلَى الدَّابَّةِ مَا يَسْتَطِيعُ يَنْزِلُ،
مَرِيضٌ أَوْ خَائِفٌ لَوْ نَزَلَ يَخْشَى؛ يُصَلِّي عَلَى الدَّابَّةِ إِلَى جِهَةِ
الْقِبْلَةِ.
Wajib menghadap kiblat dalam salat fardhu [wajib],
namun dalam salat sunnah, maka dia diperbolehkan menghadap ke arah perjalanan,
baik salat sunnah di atas hewan tunggangan atau mobilnya, ke arah perjalanan,
dan jika dia menghadap kiblat saat bertakbiratul ihram, maka itu lebih baik,
setelah itu kemudian dia menghadap arah perjalanan.
Anas bin Malik berkata: "Rasulullah ﷺ jika shalat sunnah saat dalam perjalanan,
beliau menghadap kiblat, kemudian berpaling ke arah perjalanannya." Ini
adalah yang lebih baik.
Namun jika dia shalat menghadap arah perjalanan dalam
salat sunnah, maka itu juga diperbolehkan, bahkan jika ini terjadi sejak awal
takbiratul ihram, maka tidak masalah, sebagaimana dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah dan yang lainnya, Anas dan yang lainnya,
mereka meriwayatkan : “ bahwa beliau ﷺ ketika dalam perjalanan, beliau shalat menghadap arah perjalanan”.
Namun, dalam salat wajib, maka dia harus turun ke
tanah dan menghadap kiblat, kemudian melakukan ruku' dan sujud.
Namun, jika dalam keadaan darurat dalam salat fardhu
(wajib), maka itu tidak ada masalah jika dia shalat di atas kendaraan dan menghadap
kiblat serta menghentikan unta jika tidak mampu turun, seperti saat ada hujan
deras dan tanah di bawahnya ada air yang mengalir, atau ketika sakit dan
terikat pada hewan tunggangan sehingga membuatnya tidak bisa turun, atau sakit
atau takut untuk turun karena sangat mengkhawatirkan; maka dia boleh shalat di
atas hewan tunggangan sambil menghadap arah kiblat.
===***===
PEMBAHASAN KE DUA:
HADITS-HADITS TERKAIT MASALAH
INI
====
HADITS KE SATU:
Dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas radhiyallahu
‘anhuma, ia berkata:
«جَمَعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ،
وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا مَطَرٍ»
“Rasulullah ﷺ pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar, serta antara
Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’ disebutkan:
قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ
ذَلِكَ؟ قَالَ: «كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ»
Aku berkata kepada Ibnu Abbas: “Mengapa beliau
melakukan hal itu?”
Ibnu Abbas menjawab: “Agar beliau tidak menyulitkan
umatnya.”
Dan dalam riwayat Abu Mu’awiyah disebutkan:
قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: مَا أَرَادَ
إِلَى ذَلِكَ؟ قَالَ: «أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ»
Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: “Apa tujuan beliau
melakukan hal itu?”
Beliau menjawab: “Beliau ingin agar tidak menyulitkan
umatnya.”
Diriwayatkan oleh Sahih Muslim no. 54 (705).
===
HADITS KE DUA:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata:
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَنَا لَمَّا رَجَعَ
مِنَ الأَحْزَابِ: «لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ العَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ»
فَأَدْرَكَ بَعْضَهُمُ العَصْرُ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا نُصَلِّي
حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ نُصَلِّي، لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ،
فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ
Nabi ﷺ bersabda
kepada kami ketika kembali dari perang Ahzab:
“Janganlah salah seorang dari kalian melaksanakan
shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.”
Maka sebagian sahabat mendapati waktu Ashar telah
masuk ketika mereka masih di perjalanan.
Sebagian mereka berkata: “Kita tidak akan shalat
sampai tiba di sana.”
Sebagian yang lain berkata: “Bahkan kita tetap shalat,
karena bukan itu yang dimaksud dari perintah tersebut.”
Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, dan beliau tidak mencela satu pun dari
kedua kelompok tersebut’. (Selesai)
[Diriwayatkan oleh Sahih al-Bukhari no. 4119 dan Sahih
Muslim no. 1770 dengan sedikit perbedaan lafaz].
Dan Ath-Thabari meriwayatkan dalam Tarikh al-Rusul wa
al-Muluk 2/581-582, dari Muhammad bin Ishaq, dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari
Ali bin Abi Thalib:
«وَأَبَوْا أَنْ يُصَلُّوا، لِقَوْلِ النَّبِيِّ
ص: "حتى تأتوا بَنِي قُرَيْظَةَ"، فَصَلَّوُا الْعَصْرَ بِهَا بَعْدَ الْعِشَاءِ
الآخِرَةِ فَمَا عَابَهُمُ اللَّهُ بِذَلِكَ فِي كِتَابِهِ، ولا عنفهم به رسول الله
ص كان الرَّسولُ ﷺ هو المَرجِعَ للصَّحابةِ في كُلِّ شُؤونِهم؛ فإذا حدَثَ اخْتِلافٌ
ردُّوه إليه ﷺ؛ ليُبيِّنَ لهمْ ما أشْكَلَ عليهم، أو يُقِرَّهم على ما اجتَهَدوا فيه».
“Mereka menolak untuk shalat (saat dalam perjalanan
waktu Ashar tiba), karena sabda Nabi ﷺ: ‘Sampai kalian tiba di Bani Quraizhah.’ Maka mereka
melaksanakan shalat Ashar di sana setelah masuk waktu Isya. Allah tidak mencela
mereka dalam Kitab-Nya karena hal itu, dan Rasulullah ﷺ juga tidak menegur mereka karenanya.
Rasulullah ﷺ memang
menjadi tempat rujukan para sahabat dalam seluruh urusan mereka. Jika terjadi
perselisihan, mereka mengembalikannya kepada beliau ﷺ agar beliau menjelaskan apa yang sulit
mereka pahami atau membenarkan hasil ijtihad mereka.”
----
FIQIH HADITS:
Dalam hadits ini, Abdullah bin Umar radhiyallahu
‘anhuma mengabarkan:
أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ قال يَومَ الأحْزابِ
-وهي غَزْوةٌ وقَعَت سَنةَ خَمسٍ منَ الهِجْرةِ- بعدَ أنْ ردَّ اللهُ المُشرِكينَ خائبينَ
خاسِرينَ بغَيظِهم: «لا يُصلِّينَّ أحَدٌ العَصرَ إلَّا في بَني قُرَيْظةَ»
Bahwa Rasulullah ﷺ pada hari perang Ahzab — yaitu peperangan yang terjadi pada
tahun kelima Hijriyah — setelah Allah mengembalikan orang-orang musyrik dalam
keadaan gagal dan penuh kemarahan, bersabda: “Janganlah salah seorang dari
kalian melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”
Bani Quraizhah adalah salah satu kabilah Yahudi yang
tinggal di Madinah sebelum hijrahnya Rasulullah ﷺ ke sana. Rasulullah ﷺ telah membuat perjanjian
dengan mereka, namun mereka mengkhianati perjanjian itu pada saat paling
genting, yaitu dengan bersekutu bersama pasukan Ahzab melawan Rasulullah ﷺ dan kaum mukminin. Bahkan mereka hampir
membuka jalan bagi pasukan musyrikin untuk masuk ke Madinah dari arah mereka.
Akan tetapi Allah menyelamatkan kaum muslimin dengan pertolongan dan
rahmat-Nya.
Dalam riwayat shahih dari Aisyah radhiyallahu ‘anha
disebutkan:
«لمَّا رجَعَ رسولُ اللهِ ﷺ مِن الخَنْدقِ وضَعَ
السِّلاحَ، فاغتَسَلَ، فأتاهُ جِبريلُ وهو يَنفُضُ رَأسَه مِن الغُبارِ، فقال: وضَعْتَ
السِّلاحَ؟ واللهِ ما وضَعْناهُ، اخْرُجْ إليهم، فقال رسولُ اللهِ ﷺ: فأينَ؟ فأشار
إلى بَني قُرَيظةَ»
“Ketika Rasulullah ﷺ pulang dari perang Khandaq, beliau meletakkan senjata dan mandi.
Lalu Jibril datang sementara beliau sedang membersihkan debu dari kepalanya.
Jibril berkata: ‘Engkau sudah meletakkan senjata? Demi Allah, kami belum
meletakkannya. Keluarlah menuju mereka.’ Rasulullah ﷺ bertanya: ‘Ke mana?’ Jibril menunjuk ke
arah Bani Quraizhah.”
Maka Nabi ﷺ ingin mendorong para sahabat agar segera bergerak menuju Bani
Quraizhah. Ketika mereka sedang dalam perjalanan, masuklah waktu Ashar sebelum
mereka tiba di sana.
Sebagian sahabat memahami sabda Nabi ﷺ secara zahir, sehingga mereka berkata
bahwa mereka tidak akan melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.
Mereka menganggap bahwa berhenti di perjalanan bertentangan dengan perintah
Nabi ﷺ untuk
bersegera. Mereka pun mengkhususkan keumuman perintah shalat di awal waktu
apabila tidak ada uzur, serta memandang bahwa perintah Rasulullah ﷺ harus dilaksanakan walaupun menyebabkan
tertundanya shalat dari keutamaannya di awal waktu.
Sedangkan kelompok lainnya memahami maksud dan makna
perintah tersebut, bukan sekadar lafaz zahirnya. Mereka berkata:
«لم يُرِدْ منَّا
ذلك»
”Bukan itu yang dimaksud
dari kita.”
Maksudnya, perintah Nabi ﷺ itu hanyalah untuk mendorong mereka agar bersegera dalam
perjalanan. Maka ketika waktu Ashar telah masuk dan mereka memahami tujuan
Rasulullah ﷺ, mereka
memilih melaksanakan shalat pada waktunya, kemudian tetap melanjutkan
perjalanan menuju Bani Quraizhah dalam rangka melaksanakan perintah beliau ﷺ.
Ketika kejadian itu disampaikan kepada Nabi ﷺ, beliau tidak mengingkari salah satu dari
kedua kelompok tersebut; tidak pula mencela mereka yang menunda shalat, dan
tidak pula mereka yang memahami bahwa sabda Nabi ﷺ hanyalah kiasan untuk bersegera. Sikap
diam beliau ﷺ merupakan
bentuk persetujuan terhadap ijtihad keduanya.
Pelajaran dari hadits ini:
1]. Orang yang berijtihad dalam perkara yang memang
dibolehkan untuk berijtihad akan mendapatkan pahala.
2]. Nabi ﷺ membenarkan adanya perbedaan pendapat dalam perkara yang memang
terbuka ruang ijtihad, terlebih jika teks syariat memungkinkan lebih dari satu
pemahaman.
3]. Hadits ini juga mengandung isyarat dan peringatan
agar perbedaan pendapat tidak menjadi sebab kaum muslimin lalai dari tugas dan
urusan besar mereka.
===
HADITS KE TIGA:
Telah ada ketetapan yang shahih dalam Sunan An-Nasa'i
dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
«أنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا النَّبِيَّ ﷺ عَنْ
أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ، فَأَمَرَ بِلَالًا، فَأَذَّنَ ثُمَّ
أَقَامَ، فَصَلَّى الظُّهْرَ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى
الْمَغْرِبَ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ».
“Bahwa orang-orang musyrik telah menyibukkan Nabi ﷺ dari empat shalat pada hari Khandaq. Maka
beliau memerintahkan Bilal, lalu Bilal mengumandangkan adzan kemudian iqamah.
Lalu Nabi ﷺ mengerjakan
shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi lalu beliau mengerjakan shalat Ashar.
Kemudian iqamah lagi lalu beliau mengerjakan shalat Maghrib. Kemudian iqamah
lagi lalu beliau mengerjakan shalat Isya.”
[Diriwayatkan oleh Jami' At-Tirmidzi no. 179, Sunan
An-Nasa'i no. 662 — lafaz ini miliknya — dan Musnad Ahmad no. 3555. Dishahihkan
oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan An-Nasa’i no. 661].
Dan juga telah ada ketetapan riwayat :
أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ جَعَلَ
يَسُبُّ الْمُشْرِكِينَ، وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ،
مَا كِدْتُ أَنْ أُصَلِّيَهَا حَتَّى غَرَبَتِ الشَّمْسُ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَا
إِنْ صَلَّيْتُهَا بَعْدُ»، فَتَوَضَّأَ، وَصَلَّاهَا بَعْدَ الْمَغْرِبِ، فَقَالَ
ﷺ: «مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا، كَمَا حَبَسُونَا وَشَغَلُونَا
عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، حَتَّى غَابَتِ الشَّمْسُ»، يَعْنِي: الْعَصْرَ.
Bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu mencela orang-orang
musyrik dan berkata: “Wahai Rasulullah ﷺ, mereka telah menyibukkan kami dari shalat. Aku hampir tidak
sempat mengerjakannya hingga matahari terbenam.”
Maka Nabi ﷺ bersabda: ”Aku juga belum mengerjakannya.”
Lalu beliau berwudhu dan mengerjakan shalat tersebut
setelah Maghrib. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: “Semoga Allah memenuhi kubur dan rumah mereka
dengan api, sebagaimana mereka telah menahan dan menyibukkan kami dari shalat
wustha sampai matahari terbenam.”
Yang dimaksud adalah shalat Ashar. [Diriwayatkan oleh
Sahih Muslim no. 627].
----
FIQIH HADITS
Mayoritas ulama mengatakan bahwa kejadian ini terjadi
sebelum disyariatkannya shalat khauf. Setelah shalat khauf disyariatkan, Nabi ﷺ tidak lagi mengakhirkan shalat dari
waktunya, tetapi mengerjakannya pada waktunya dengan salah satu tata cara
shalat khauf yang telah datang dalam riwayat.
Namun para ulama muhaqqiqin berpendapat bahwa shalat
tetap boleh diakhirkan dari waktunya, walaupun setelah disyariatkannya shalat
khauf, apabila kaum muslimin benar-benar tidak mampu mengerjakannya pada
waktunya.
Sebagaimana ucapan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
«فَصَلِّ رَاكِبًا،
أَوْ قَائِمًا»
“Maka shalatlah sambil
berkendara atau sambil berdiri.” [HR. Muslim no. 839]
Mereka mengerjakan shalat masing-masing
sendiri-sendiri, bukan berjamaah. Mereka shalat di atas kendaraan atau sambil
berjalan, dengan isyarat gerakan. Jika memungkinkan untuk shalat berjamaah maka
mereka berjamaah, namun jika tidak memungkinkan maka setiap orang shalat sendiri.
Pendapat ini dipilih oleh Muhammad bin Ismail
al-Bukhari rahimahullah dan sejumlah ulama muhaqqiqin lainnya. Lihat: Shahih
Al-Bukhari (2/14).
Mereka juga berdalil dengan perbuatan sebagian sahabat
radhiyallahu ‘anhum setelah wafatnya Nabi ﷺ ketika penaklukan Tustar. Saat itu waktu shalat Subuh telah
masuk namun penaklukan belum selesai. Sebagian mujahid berada di pintu-pintu
benteng dan sebagian lagi berada di atas tembok-temboknya. Mereka berpandangan
bahwa jika shalat Subuh dilakukan pada waktunya maka penaklukan tidak akan
selesai dan orang-orang musyrik akan menguasai mereka. Maka mereka mengakhirkan
shalat sampai penaklukan selesai, pintu-pintu berhasil dibuka, dan keadaan
menjadi aman. Setelah itu mereka mengerjakan shalat pada waktu dhuha.
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata:
«شَهِدْتُ فَتْحَ تُسْتَرَ مَعَ أَبِي مُوسَى
الأَشْعَرِيُّ، فَلَمْ يُصَلِّ صَلاةَ الصُّبْحِ، حَتَّى انْتَصَفَ النَّهَار، قَالَ
أَنَسٌ: وَمَا يَسُرُّنِي بِتِلْكَ الصَّلاةِ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا»
“Aku menghadiri penaklukan Tustar bersama Abu Musa
Al-Asy’ari. Kami tidak mengerjakan shalat Subuh sampai pertengahan siang.”
Lalu Anas berkata: “Shalat itu lebih aku cintai
daripada dunia dan seluruh isinya.”
[Diriwayatkan secara mu’allaq namun dengan sighat jazm
oleh Sahih Al-Bukhari setelah hadits no. 944, dan disambungkan sanadnya oleh
Al-Musannaf li Ibn Abi Syaibah no. 33822].
Hal ini menunjukkan bahwa shalat khauf dilakukan bila
memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, maka setiap orang shalat
sendiri-sendiri.
Shalat khauf sendiri datang dengan berbagai tata cara.
Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata:
«كُلُّ حَدِيثٍ يُرْوَى فِي أَبْوَابِ صَلَاةِ
الْخَوْفِ فَالْعَمَلُ بِهِ جَائِزٌ»، وَقَالَ: «سِتَّةُ أَوْجُهٍ أَوْ سَبْعَةٌ يُرْوَى
فِيهَا، كُلُّهَا جَائِزَةٌ».
“Setiap hadits yang diriwayatkan dalam bab shalat
khauf maka boleh diamalkan. Ada enam atau tujuh tata cara yang diriwayatkan,
semuanya boleh.” [Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/306)].
Al-Atsram berkata:
«قُلْتُ لِأَبِي عَبْدِ اللَّهِ: تَقُولُ بِالْأَحَادِيثِ
كُلِّهَا، كُلُّ حَدِيثٍ فِي مَوْضِعِهِ، أَوْ تَخْتَارُ وَاحِدًا مِنْهَا؟ قَالَ:
أَنَا أَقُولُ: مَنْ ذَهَبَ إِلَيْهَا كُلِّهَا فَحَسَنٌ، وَأَمَّا حَدِيثُ سَهْلٍ
فَأَنَا أَخْتَارُهُ».
“Aku bertanya kepada Abu Abdullah (Imam Ahmad):
‘Apakah engkau mengamalkan semua hadits itu, masing-masing pada tempatnya, atau
memilih salah satunya?’
Beliau menjawab: ‘Menurutku, siapa yang mengamalkan
semuanya maka itu baik. Adapun hadits Sahl, maka itulah yang aku pilih.’”
[Lihat: Al-Mughni (2/306). Dan lihat juga: Taufiq
Ar-Rabb Al-Mun'im bi Syarh Shahih Muslim 2/578 karya Abdul Aziz ar-Rajihi].
====
HADITS KE EMPAT
Bahwa Nabi ﷺ pernah tertidur dari shalat Subuh dalam salah satu safarnya bersama para sahabatnya. Tidak ada yang membangunkan mereka kecuali panas matahari. Ketika mereka bangun, Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mereka pun mengerjakan shalat. (Majmu' Fatawa Bin Baaz 10/310)
Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib‘i radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ فِي سَفَرٍ لَهُ، فَمَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَمِلْتُ مَعَهُ، فَقَالَ: «انْظُرْ»، فَقُلْتُ: هَذَا رَاكِبٌ، هَذَانِ رَاكِبَانِ، هَؤُلَاءِ ثَلَاثَةٌ، حَتَّى صِرْنَا سَبْعَةً، فَقَالَ: «احْفَظُوا عَلَيْنَا صَلَاتَنَا» يَعْنِي صَلَاةَ الْفَجْرِ، فَضُرِبَ عَلَى آذَانِهِمْ، فَمَا أَيْقَظَهُمْ إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ، فَقَامُوا فَسَارُوا هُنَيَّةً، ثُمَّ نَزَلُوا فَتَوَضَّؤُوا، وَأَذَّنَ بِلَالٌ، فَصَلُّوا رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ، ثُمَّ صَلَّوُا الْفَجْرَ، وَرَكِبُوا، فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: قَدْ فَرَّطْنَا فِي صَلَاتِنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّهُ لَا تَفْرِيطَ فِي النَّوْمِ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ، فَإِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ عَنْ صَلَاةٍ فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَذْكُرُهَا، وَمِنَ الْغَدِ لِلْوَقْتِ».
Bahwa Nabi ﷺ pernah berada dalam suatu perjalanan. Rasulullah ﷺ sedikit condong dari tunggangannya, lalu aku pun condong bersama beliau.
Kemudian beliau bersabda: “Lihatlah”.
Aku berkata: “Ini satu pengendara, ini dua pengendara, ini tiga pengendara.” Hingga kami menjadi tujuh orang.
Lalu beliau bersabda: ”Jagalah waktu shalat kita,” yakni shalat Subuh.
Kemudian mereka dibuat tertidur lelap sehingga tidak ada yang membangunkan mereka kecuali panas matahari. Maka mereka bangun, lalu berjalan sebentar, kemudian turun. Mereka berwudhu, lalu Bilal mengumandangkan adzan. Setelah itu mereka mengerjakan dua rakaat sunnah Subuh, kemudian mengerjakan shalat Subuh.
Setelah menaiki kendaraan kembali, sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: “Kita telah lalai terhadap shalat kita.”
Maka Nabi ﷺ bersabda: ”Tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu hanyalah ketika dalam keadaan sadar. Jika salah seorang dari kalian lupa dari suatu shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Dan esok harinya hendaklah ia mengerjakannya pada waktunya.”
[Hadits ini diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud no. 437 — lafaz ini miliknya — dan juga oleh Sahih Al-Bukhari no. 595 dengan lafaz yang mirip, serta Sahih Muslim no. 681 dengan riwayat yang lebih panjang dan sedikit perbedaan lafaz. Dishahihkan oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam Shahih Abi Dawud no. 437].
----
FIQIH HADITS:
Dalam hadits ini, Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah berada dalam suatu perjalanan.
«كَانَ فِي سَفَرٍ لَهُ فَمَالَ رَسُولُ اللَّهِ»
“Lalu Rasulullah ﷺ condong ke pinggir jalan,”
maksudnya beliau mengambil sisi jalan untuk beristirahat karena rasa kantuk yang beliau alami.
«وَمِلْتُ مَعَهُ»
“Aku pun condong bersama beliau,”
yakni Abu Qatadah ikut pergi bersama beliau untuk beristirahat dan tidur.
Kemudian Nabi ﷺ berkata kepada Abu Qatadah:
«انْظُرْ»
“Lihatlah.”
Maksudnya: apakah ada orang lain yang datang untuk ikut beristirahat?
Maka Abu Qatadah berkata:
«هَذَا رَاكِبٌ، هَذَانِ رَاكِبَانِ، هَؤُلَاءِ ثَلَاثَةٌ، حَتَّى صِرْنَا سَبْعَةً»
“Ini satu pengendara, ini dua pengendara, ini tiga orang,”
hingga akhirnya mereka menjadi tujuh orang. Maksudnya, mereka semua berhenti dari perjalanan untuk tidur dan beristirahat bersama Rasulullah ﷺ.
Lalu Nabi ﷺ bersabda:
«احْفَظُوا عَلَيْنَا صَلَاتَنَا - يَعْنِي: صَلَاةَ الْفَجْرِ -»
“Jagalah untuk kami waktu shalat,” yakni shalat Subuh.
Maksudnya, hendaknya mereka memperhatikan waktu shalat Subuh agar tidak terlewat.
Abu Qatadah berkata:
«فَضُرِبَ عَلَى آذَانِهِمْ»
“Maka telinga mereka dibuat tertidur.”
Maksudnya mereka tertidur sangat lelap.
«فَمَا أَيْقَظَهُمْ إِلَّا حَرُّ الشَّمْسِ»
“Tidak ada yang membangunkan mereka kecuali panas matahari.”
Ini merupakan kiasan bahwa matahari telah terbit dan waktu shalat Subuh telah habis.
«فَقَامُوا فَسَارُوا هُنَيَّةً»
“Mereka pun bangun lalu berjalan sebentar.”
Maksudnya, ketika mereka bangun, mereka tidak langsung shalat, tetapi berjalan sejenak terlebih dahulu.
«ثُمَّ نَزَلُوا فَتَوَضَّؤُوا، وَأَذَّنَ بِلَالٌ، فَصَلَّوْا رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ، ثُمَّ صَلَّوُا الْفَجْرَ»
“Kemudian mereka turun, berwudhu, Bilal mengumandangkan adzan, lalu mereka mengerjakan dua rakaat sunnah Subuh, kemudian shalat Subuh.”
Yakni mereka mengqadha shalat Subuh yang telah terlewat bersama Nabi ﷺ.
«وَرَكِبُوا»
“Kemudian mereka menaiki kendaraan kembali.”
Artinya, mereka melanjutkan perjalanan setelah menunaikan shalat tersebut.
فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: «قَدْ فَرَّطْنَا فِي صَلَاتِنَا»
Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: “Kita telah lalai terhadap shalat kita.”
Maksudnya, mereka mengucapkan hal itu karena menyesal telah keluarnya waktu shalat, dan menganggap hal itu terjadi karena kekurangan dari diri mereka.
Maka Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّهُ لَا تَفْرِيطَ فِي النَّوْمِ، إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ»
“Sesungguhnya tidak ada kelalaian dalam tidur. Kelalaian itu hanyalah ketika dalam keadaan sadar.”
Maksudnya, tidur bukanlah bentuk kelalaian atau penyia-nyiaan kewajiban. Yang disebut lalai adalah orang yang sengaja meninggalkan shalat dalam keadaan sadar, karena pena pencatat dosa diangkat dari orang yang tidur.
«فَإِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ عَنْ صَلَاةٍ»
“Jika salah seorang dari kalian lupa dari suatu shalat,”
yakni tidak mendapati shalat pada waktunya karena tidur atau sebab semisalnya.
«فَلْيُصَلِّهَا حِينَ يَذْكُرُهَا، وَمِنَ الْغَدِ لِلْوَقْتِ»
“maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Dan esok harinya pada waktunya.”
Maksudnya, hendaknya ia mengqadha shalat yang terlewat saat ia mengingatnya. Kemudian pada hari berikutnya ia kembali mengerjakan shalat itu pada waktunya yang biasa, bukan menunda lagi sampai waktu yang terlambat seperti sebelumnya.
Bukan maksudnya ia harus mengqadha dua kali: sekali ketika ingat dan sekali lagi keesokan harinya.
Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang sebagian petunjuk Nabi ﷺ ketika beliau tertidur atau terlewat dari suatu shalat. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya mengqadha shalat yang terlewat bagi orang yang meninggalkannya karena lupa atau tertidur.
0 Komentar