JUAL BELI SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH
حُكْمُ بَيْعِ
الْمُغَيَّبَاتِ فِي الأَرْضِ
---
---
Di Tulis Oleh Kang Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
بِسْمِ
اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
JUAL BELI SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH
Termasuk dalam jual beli sesuatu yang belum
dilihat oleh pihak yang berakad adalah jual beli sesuatu yang tersembunyi di
dalam tanah.
Sebagaimana yang telak maklum bahwa di antara
syarat barang yang diperjualbelikan adalah harus diketahui, baik dengan melihat
langsung atau melalui sifatnya.
Lalu bagaimana hukum menjual sebagian tanaman
yang tersembunyi di dalam tanah seperti lobak, wortel, lobak kecil, bawang,
kentang dan semisalnya?
Apakah karena hal-hal yang tersembunyi ini tidak
bisa dilihat, maka tidak sah menjualnya sampai dicabut dan dilihat secara
langsung, ataukah sah menjualnya dengan pertimbangan bahwa para ahli dapat
mengetahui yang tersembunyi berdasarkan apa yang tampak?
****
BATASAN MASALAH
Sebelum menjawab dan menjelaskannya, maka saya
ingin mengingatkan bahwa pembahasan ini terbatas hanya pada kondisi ketika yang
tersembunyi di dalam tanah itulah yang menjadi tujuan utama dalam transaksi,
bukan yang tampak di permukaan.
Adapun jika yang dimaksud adalah bagian atas dan
akarnya sekaligus, seperti bawang dan lobak, atau yang dimaksud hanya bagian
atasnya saja, maka yang lebih kuat adalah bolehnya dijual.
Ibnu Qudamah berkata tentang jual beli sesuatu
yang tersembunyi:
«أَمَّا إِذَا كَانَ مِمَّا تُقْصَدُ
فُرُوعُهُ وَأُصُولُهُ، كَالْبَصَلِ الْمَبِيعِ أَخْضَرَ وَالْكُرَّاثِ
وَالْفِجْلِ، أَوْ كَانَ الْمَقْصُودُ فُرُوعُهُ فَالْأَوْلَى جَوَازُ بَيْعِهِ؛
لِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْهُ ظَاهِرٌ، فَأَشْبَهَ الشَّجَرَ وَالْحِيطَانَ الَّتِي
لَهَا أَسَاسَاتٌ مَدْفُونَةٌ، وَيَدْخُلُ مَا لَمْ يَظْهَرْ فِي الْبَيْعِ
تَبَعًا فَلَا تَضُرُّ جَهَالَتُهُ، كَالْحَمْلِ فِي الْبَطْنِ، وَاللَّبَنِ فِي
الضَّرْعِ مَعَ الْحَيَوَانِ ... »
“Adapun jika yang dimaksud adalah bagian atas dan
akarnya, seperti bawang yang dijual dalam keadaan masih hijau, daun bawang, dan
lobak, atau yang dimaksud hanya bagian atasnya saja, maka yang lebih kuat
adalah bolehnya dijual; karena yang menjadi tujuan darinya adalah yang tampak,
sehingga serupa dengan pohon dan bangunan yang memiliki fondasi yang tertanam.
Dan apa yang belum tampak ikut masuk dalam jual beli sebagai bagian yang
mengikuti, sehingga ketidaktahuannya tidak membahayakan, seperti janin dalam
perut, dan susu dalam ambing bersama hewan …” (Al-Mughni 4/78).
Adapun jika yang dimaksud darinya hanyalah bagian
akarnya saja, maka dalam kebolehan menjualnya ketika masih tersembunyi di dalam
tanah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
ADA DUA PENDAPAT:
PENDAPAT PERTAMA: BOLEH
Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat
bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah, dengan adanya
perbedaan di antara mereka dalam syarat-syarat kebolehannya.
Ibnu Quddamah dalam al-Mughni 4/70 berkata:
"وَأَبَاحَهُ مَالِكٌ،
وَالْأَوْزَاعِيُّ، وَإِسْحَاقُ؛ لِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إِلَيْهِ،
فَأَشْبَهَ بَيْعَ مَا لَمْ يَبْدُ صَلَاحُهُ تَبَعًا لِمَا بَدَا".
“Malik, Al-Auza’i, dan Ishaq
membolehkannya; karena adanya kebutuhan yang mendorong kepadanya. Maka hal itu
serupa dengan penjualan sesuatu yang belum tampak baiknya sebagai pengikut pada
sesuatu yang sudah tampak baiknya”.
Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul
Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qoyyim, Syeikh Athiyyah Salim, Syeikh Dibya
ad-Dibyan dan lainnya.
[Baca: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 29/227-228, I’lam Al-Muwaqqi’in 4/5 karya Ibnu al-Qoyyim, Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Athiyyah Salim 12/195 - Al-Maktabah Asy-Syamilah dan Al-Mu'amalat Al-Maliyah Ashalah wa Mu'ashirah 4/17-24 karya Dubyan Ad-Dubyan]
Ibnu Al-Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in 4/5 berkata:
وَهَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ أَحَدُ
الْوَجْهَيْنِ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، اخْتَارَهُ شَيْخُنَا، وَهُوَ
الصَّوَابُ الْمَقْطُوعُ بِهِ؛ فَإِنَّ فِي الْمَنْعِ مِنْ بَيْعِ ذَلِكَ حَتَّى
يُقْلَعَ أَعْظَمَ الضَّرَرِ وَالْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ، مَعَ مَا فِيهِ مِنَ
الْفَسَادِ الَّذِي لَا تَأْتِي بِهِ شَرِيعَةٌ؛ فَإِنَّهُ إِنْ قَلَعَهُ كُلَّهُ
فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ تَعَرَّضَ لِلتَّلَفِ وَالْفَسَادِ.
“Ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan merupakan salah satu riwayat dalam Madzhab Imam Ahmad, yang dipilih oleh guru kami (Ibnu Taimiyah), dan inilah pendapat yang pasti benar. Karena melarang penjualannya sampai dicabut mengandung mudarat yang besar, kesulitan, dan beban berat, serta mengandung kerusakan yang tidak mungkin dibawa oleh syariat. Sebab jika dicabut sekaligus pada satu waktu, maka akan terancam rusak dan binasa”.
Abu Hanifah dan dua muridnya berpendapat bolehnya
menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah apabila diketahui
keberadaannya, dan hal itu termasuk membeli sesuatu yang belum dilihat.
Namun Abu Hanifah menetapkan bagi pembeli hak
memilih secara mutlak selama ia belum melihat seluruhnya dan belum ridha
terhadapnya, baik barang tersebut dijual dengan takaran, timbangan, maupun
hitungan.
Sedangkan dua muridnya berpendapat bahwa jika
barang tersebut termasuk yang dijual dengan takaran atau timbangan setelah
dicabut seperti wortel, bawang putih, dan bawang, lalu pembeli mencabut
sebagian darinya dengan izin penjual atau penjual yang mencabutnya, kemudian ia
ridha terhadap bagian yang dicabut, maka jual beli tersebut menjadi mengikat
atas sisanya (1); karena ridha terhadap sebagian barang yang ditakar
setelah melihatnya menunjukkan ridha terhadap keseluruhannya, sebab melihat
sebagian menunjukkan keadaan sisanya.
[(1) Yang dimaksud “menjadi mengikat atas
sisanya” adalah jika sisa tersebut tidak berbeda sifatnya dari bagian
yang dicabut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dalam hasyiahnya (5/52)
dan dalam Tanqih Al-Fatawa Al-Hamidiyah (1/240)].
Adapun jika barang yang tersembunyi itu setelah
dicabut dijual berdasarkan hitungan, seperti bit dan lobak, maka tidak wajib
baginya menerima jual beli tersebut sampai ia melihat seluruhnya dan ridha
terhadapnya; karena melihat sebagian darinya tidak memberikan pengetahuan
tentang keadaan sisanya, disebabkan adanya perbedaan yang besar antara yang
kecil dan yang besar dari jenis ini, sehingga tujuan tidak tercapai hanya
dengan melihat sebagian, maka ia tetap memiliki hak pilih.
[Al-Bahr Ar-Ra’iq (5/326), Bada’i Ash-Shana’i
(5/297-298), Tabyin Al-Haqa’iq (4/27), Fath Al-Qadir (6/345), Hasyiyah Ibnu
Abidin (5/52), Tanqih Al-Fatawa Al-Hamidiyah karya Ibnu Abidin (1/240)].
Disebutkan dalam Durar Al-Hukkam Syarh Gurar
Al-Ahkam (2/157):
«إِذَا كَانَ الْمَبِيعُ مُغَيَّبًا تَحْتَ
الْأَرْضِ كَالْجَزَرِ، وَالسَّلْجَمِ، وَالْبَصَلِ، وَالثَّوْمِ، وَالْفِجْلِ،
بَعْدَ النَّبَاتِ (يُقْصَدُ بَعْدَ الْإِنْبَاتِ) إِنْ عُلِمَ وُجُودُهُ تَحْتَ
الْأَرْضِ جَازَ، وَإِلَّا فَلَا، فَإِذَا بَاعَهُ ثُمَّ قَلَعَ مِنْهُ
نَمُوذَجًا، وَرَضِيَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ مِمَّا يُبَاعُ كَيْلًا كَالْبَصَلِ،
أَوْ وَزْنًا، كَالثَّوْمِ، وَالْجَزَرِ، بَطَلَ خِيَارُهُ عِنْدَهُمَا،
وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى لِلْحَاجَةِ، وَجَرَيَانِ التَّعَامُلِ بِهِ. وَعِنْدَ
أَبِي حَنِيفَةَ لَا يَبْطُلُ، وَإِنْ كَانَ مِمَّا يُبَاعُ عَدَدًا كَالْفِجْلِ
وَنَحْوِهِ فَرُؤْيَةُ بَعْضِهِ لَا تُسْقِطُ خِيَارَهُ»
“Jika barang yang dijual adalah sesuatu yang
tersembunyi di bawah tanah seperti wortel, lobak, bawang, bawang putih, dan
lobak kecil setelah tumbuh (maksudnya setelah mulai tumbuh), jika diketahui
keberadaannya di dalam tanah maka boleh, jika tidak maka tidak boleh.
Jika ia menjualnya kemudian mencabut sebagian
sebagai sampel dan ia ridha terhadapnya, maka jika termasuk yang dijual dengan
takaran seperti bawang, atau timbangan seperti bawang putih dan wortel, maka
gugurlah hak pilih menurut keduanya, dan inilah yang difatwakan karena
kebutuhan dan telah menjadi praktik yang berlaku. Sedangkan menurut Abu Hanifah
tidak gugur. Adapun jika termasuk yang dijual dengan hitungan seperti lobak dan
semisalnya, maka melihat sebagian darinya tidak menggugurkan hak pilihnya.” [Selesai]
Dari rincian ini dapat diketahui bahwa Madzhab
Hanafiyah membolehkan menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah jika
diketahui keberadaannya, dan perbedaan pendapat hanya pada penetapan hak pilih
bagi pembeli setelah melihatnya. Abu Hanifah menetapkan hak pilih tersebut
secara mutlak.
Sedangkan dua muridnya berpendapat bahwa barang
yang dijual dengan takaran atau timbangan, jika telah melihat sebagian darinya
maka tidak ada hak pilih pada sisanya. Adapun yang dijual dengan hitungan, maka
pembeli tetap memiliki hak pilih walaupun telah melihat sebagian darinya, dan
inilah yang difatwakan.
Adapun Madzhab Malikiyah, maka di antara mereka
ada yang membolehkannya secara mutlak, seperti An-Nashir Al-Laqqani, dan ia
berpendapat bahwa melihat daunnya dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui apa
yang ada di dalam tanah, apakah besar atau kecil, sesuai dengan yang dikenal
oleh para ahli.
Ibnu Rusyd dan selainnya dari Malikiyah mensyaratkan
tiga syarat untuk kebolehannya:
Pertama: pembeli melihat
bagian yang tampak darinya.
Kedua: mencabut sebagian darinya dan melihatnya,
sehingga tidak cukup dalam kebolehannya hanya dengan melihat yang tampak tanpa
mencabutnya.
Ketiga: diperkirakan secara global dengan qirath, atau
faddan, atau qashabah, dan semisalnya, dan tidak boleh menjualnya tanpa
taksiran agar tidak menjadi sesuatu yang tidak diketahui.
[Hasyiyah Ad-Dasuqi (3/186), Hasyiyah Al-‘Adawi
‘ala Kifayah Ath-Thalib Ar-Rabbani (2/219), Al-Fawakih Ad-Dawani (2/130)].
Ibnu ‘Abdil Barr tidak menyebutkan kecuali syarat
melihat sebagian darinya. Ia berkata dalam Al-Kafi (hal. 330):
«وَجَائِزٌ عِنْدَ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ
شِرَاءُ الْفِجْلِ، وَالْجَزَرِ، وَاللَّفْتِ، وَالثَّوْمِ، وَالْبَصَلِ، وَنَحْوِ
ذَلِكَ مُغَيَّبًا فِي الْأَرْضِ، إِذَا نَظَرَ إِلَى بَعْضِهِ، وَكَانَ قَدِ
اسْتَقَلَّ وَرَقُهُ، وَأُمِنَتِ الْعَاهَةُ فِيهِ، وَأُكِلَ مِنْهُ، وَإِنَّمَا
تُؤْمَنُ الْعَاهَةُ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ مَا قُلِعَ وَقُطِعَ مِنْهُ لَيْسَ
بِفَسَادٍ، لِطِيبِهِ، وَانْتِهَائِهِ»
“Dan dibolehkan menurut Malik rahimahullah
membeli lobak, wortel, lobak besar, bawang putih, bawang, dan semisalnya yang
tersembunyi di dalam tanah, apabila telah melihat sebagian darinya, dan daunnya
telah tumbuh sempurna, serta aman dari penyakit, dan telah dimakan darinya.
Sesungguhnya keamanan dari penyakit itu diketahui apabila bagian yang dicabut
dan dipotong darinya tidak rusak, karena baiknya dan telah sempurna.”
====
PENDAPAT KE DUA: TIDAK BOLEH
Madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Dzohiriyah
berpendapat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah.
[Baca: Al-Umm (3/66), Al-Kafi karya Ibnu Qudamah
(2/80), Syarh Muntaha Al-Iradat (2/14), Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah
(29/34), Mathalib Uli An-Nuha (3/30) dan Al-Muhalla (7/287)].
An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ (9/373):
«لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْجَزَرِ، وَالثَّوْمِ
وَالْبَصَلِ، وَالْفِجْلِ، وَالسِّلْقِ فِي الْأَرْضِ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ
مَسْتُورٌ، وَيَجُوزُ بَيْعُ أَوْرَاقِهَا الظَّاهِرَةِ، بِشَرْطِ الْقَطْعِ»
“Tidak boleh menjual wortel, bawang putih,
bawang, lobak, dan bit ketika masih di dalam tanah; karena yang menjadi tujuan
tertutup. Dan boleh menjual daun-daunnya yang tampak dengan syarat harus
dipotong.”
[Lihat juga Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam
Asy-Syafi’i (5/260)].
----
Ringkasan perbedaan pendapat
Kita dihadapkan pada dua pendapat para fuqaha.
Pendapat yang membolehkan menjual sesuatu yang tersembunyi
di dalam tanah, seperti Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, dengan adanya
perbedaan di antara mereka dalam syarat-syarat kebolehannya.
Dan pendapat yang melarang penjualannya secara
mutlak, seperti Madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Dzohiriyah.
****
DALIL MASING-MASING PENDAPAT
DALIL PENDAPAT
PERTAMA:
YANG MEMBOLEHKAN
MENJUAL SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH
----
Dalil pertama:
Allah Ta’ala berfirman:
{وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ}
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli”
(Al-Baqarah: 275).
Ayat ini bersifat umum mencakup jual beli sesuatu
yang tersembunyi di dalam tanah dan yang tidak tersembunyi. Maka siapa yang
mengecualikan sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah, ia harus mendatangkan
dalil.
----
Dalil kedua:
Diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: telah
menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin
Salamah, dari Humaid, dari Anas bin Malik:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ
حَتَّى تَزْهُوَ، وَعَنِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنِ الْحَبِّ حَتَّى
يَشْتَدَّ
“Bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah hingga tampak matang, dan anggur hingga
menghitam, serta biji-bijian hingga mengeras.
Ahmad (3/221). Dari jalur Hasan bin Musa
diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (3/47), dan Al-Maqdisi dalam Al-Ahadits
Al-Mukhtarah (5/305), hanya saja Ad-Daraquthni tidak menyebutkan bagian awal
hadits ini.
Para perawinya tsiqah.
At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi menunjukkan bahwa Hammad
bersendiri dalam riwayat ini, dan Al-Baihaqi juga menunjukkan bahwa ia
menyelisihi para perawi dari Humaid.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (3/205):
telah menceritakan kepada kami ‘Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad
dengan sanad tersebut.
Dari jalur ‘Affan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi
(1228), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2192), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan
(5/301), hanya saja At-Tirmidzi tidak menyebutkan bagian awalnya.
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya
(3744), dan Al-Maqdisi dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah (5/360 no. 1952) dari
jalur ‘Abdul A’la.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3371), At-Tirmidzi
(1228), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4/24), Ibnu Hibban (4993), dan
Al-Baihaqi (5/303) dari jalur Abu Al-Walid, hanya saja Abu Dawud dan
At-Tirmidzi tidak menyebutkan bagian awalnya.
Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1228) dari jalur
Sulaiman bin Harb.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2217) dari jalur
Hajjaj bin Al-Minhāl.
Kelimanya (‘Affan, ‘Abdul A’la, Abu Al-Walid, Sulaiman bin Harb, dan Hajjaj) meriwayatkan dari
Hammad bin Salamah dengan sanad tersebut.
At-Tirmidzi berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، لَا نَعْرِفُهُ
مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ
“Hadits ini hasan gharib, kami tidak
mengetahuinya sebagai hadits marfu’ kecuali dari riwayat Hammad bin Salamah”.
Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan (5/303):
“Hadits ini termasuk yang hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari
Humaid di antara para perawi Humaid. Hadits tentang buah ini diriwayatkan oleh
Malik bin Anas, Ismail bin Ja’far, Husyaim bin Basyir, Abdullah bin Al-Mubarak,
dan sejumlah perawi lainnya dari Humaid, dari Anas.
Dan terdapat perbedaan pada lafaznya dari Hammad;
diriwayatkan darinya oleh ‘Affan bin Muslim, Abu Al-Walid, Hibban bin Hilal,
dan selain mereka sebagaimana telah disebutkan.
Dan diriwayatkan oleh Yahya bin Ishaq As-Salihini
dan Hasan bin Musa Al-Asyib, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, dari Anas:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى أَنْ تُبَاعَ
الثَّمَرَةُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ صَلَاحُهَا: تَصْفَرُّ أَوْ تَحْمَرُّ، وَعَنْ
بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يُفْرَكَ ... »
“Bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual buah hingga tampak
baiknya: menguning atau memerah, dan melarang menjual anggur hingga menghitam,
serta melarang menjual biji-bijian hingga dapat digosok …”.
A-Tirmidzi menunjukkan bahwa Hammad bin Salamah
bersendiri dalam riwayat ini, dan Al-Baihaqi menunjukkan kesendirian dan
penyelisihannya terhadap para perawi Humaid.
Padahal hadits ini diriwayatkan dari Humaid oleh
banyak perawi tanpa menyebutkan tambahan yang disebutkan oleh Hammad, di
antaranya yang terdapat dalam Shahihain:
Pertama: Malik, sebagaimana
dalam Shahih Al-Bukhari (1488) dan (2199) dengan lafaz:
نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَزْهِيَ.
“Beliau ﷺ melarang menjual buah hingga tampak matang”.
Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2199) dan
Muslim (1555) dengan tambahan:
أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ، بِمَ
يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ؟ قَالَ مُسْلِمٌ: بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ
أَخِيكَ.
“Bagaimana pendapatmu jika Allah menahan buah,
dengan apa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?” Muslim
berkata: “Dengan apa engkau menghalalkan harta saudaramu?”
Kedua: Abdullah bin Al-Mubarak, sebagaimana dalam
Shahih Al-Bukhari (2195) dengan lafaz:
نَهَى أَنْ تُبَاعَ ثَمَرَةُ النَّخْلِ حَتَّى
تَزْهُوَ.
“Beliau ﷺ melarang menjual buah kurma hingga matang”.
Ketiga: Husyaim bin Basyir, sebagaimana dalam Shahih
Al-Bukhari (2197) dengan lafaz:
نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ
صَلَاحُهَا، وَعَنِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ. قِيلَ: وَمَا يَزْهُو؟ قَالَ:
يَحْمَارُّ أَوْ يَصْفَارُّ.
“Beliau ﷺ melarang menjual buah hingga tampak baiknya, dan melarang menjual
kurma hingga matang. Ditanyakan: apa maksud matang? Ia menjawab: menjadi merah
atau kuning”.
Keempat: Ismail bin Ja’far,
sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari (2208) dan Muslim (1555) dengan lafaz:
نَهَى عَنْ بَيْعِ ثَمَرِ التَّمْرِ حَتَّى
يَزْهُوَ، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: مَا زَهْوُهَا؟ قَالَ: تَحْمَرُّ، وَتَصْفَرُّ،
أَرَأَيْتَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ، بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟
“Beliau ﷺ melarang menjual buah kurma hingga matang. Kami bertanya kepada Anas:
apa maksud matang itu? Ia menjawab: memerah dan menguning. “Bagaimana jika
Allah menahan buah, dengan apa engkau menghalalkan harta saudaramu?”
Kelima: Abdul Aziz bin Muhammad dengan lafaz:
إِنْ لَمْ يُثْمِرْهَا اللَّهُ، فَبِمَ يَسْتَحِلُّ
أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ؟
“Jika Allah tidak menumbuhkan buah itu, maka
dengan apa salah seorang dari kalian menghalalkan harta saudaranya?”
Mereka adalah para perawi dari Humaid yang
terdapat dalam Shahihain. Dan diriwayatkan pula oleh sejumlah perawi di luar
Shahihain, di antaranya:
Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, sebagaimana dalam
Musnad Ahmad (3/115).
Sahl bin Yusuf, sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu
Abi Syaibah (21815) dan (36203).
Abu Khalid Ath-Thahhan, sebagaimana dalam
Al-Muntaqa karya Ibnu Al-Jarud (604).
Ats-Tsaqafi, sebagaimana dalam Musnad Asy-Syafi’i
(hal. 143), dan dalam Al-Umm (3/47), dan melalui jalurnya diriwayatkan oleh
Al-Baihaqi dalam Ma’rifah As-Sunan (4/321).
Abdullah bin Umar Al-Mukabbir, sebagaimana dalam
Al-Mu’jam Al-Awsath karya Ath-Thabrani (9036).
Mereka berjumlah sepuluh perawi, lima di
antaranya terdapat dalam Shahihain atau salah satunya, dan mereka tidak
menyebutkan tambahan yang disebutkan oleh Hammad bin Salamah dari Humaid.
Inilah yang dimaksud oleh Al-Baihaqi dalam ucapannya: “Hadits ini termasuk yang
hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Humaid di antara para perawi
Humaid …” (H-200).
Dan Muslim meriwayatkan dari jalur Ayyub, dari
Nafi’, dari Ibnu Umar:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ
النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ، وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ، وَيَأْمَنَ
الْعَاهَةَ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ.
bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual kurma hingga matang, dan bulir hingga memutih
dan aman dari penyakit. Larangan ini ditujukan kepada penjual dan pembeli.
Muslim (1535).
Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Ash-Shughra
(5/88):
«وَالنَّهْيُ عَنْ بَيْعِ السُّنْبُلِ حَتَّى
يَبْيَضَّ مِمَّا تَفَرَّدَ بِهِ أَيُّوبُ السَّخْتِيَانِيُّ مِنْ أَصْحَابِ
نَافِعٍ».
“Larangan menjual bulir hingga memutih termasuk
yang hanya diriwayatkan oleh Ayyub As-Sakhtiyani dari para perawi Nafi’.”
Sisi pengambilan dalil:
Dalam dua hadits tersebut terdapat dalil atas
bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah; karena Rasulullah ﷺ dalam hadits Anas
membolehkan menjual biji-bijian ketika telah menguat, dan dalam riwayat Ibnu
Umar ketika telah memutih, dan beliau tidak mengatakan: hingga terpisah dari
bulirnya. Maka hal ini menjadi dalil atas bolehnya menjual sesuatu yang
tersembunyi di dalam tanah apabila telah baik dan layak untuk dimakan.
----
Dalil ketiga:
Semua dalil yang telah kami sebutkan tentang
bolehnya menjual barang yang tidak hadir di majelis akad dapat dijadikan dalil
untuk permasalahan ini, karena keduanya sama-sama tidak terlihat secara
langsung.
----
Dalil keempat:
Bahwa para ahli dapat mengetahui hakikat tanaman
yang tertanam ini dengan melihat daunnya, dan mereka mengetahuinya lebih baik
daripada mereka mengetahui sebuah rumah hanya dengan melihat dindingnya.
Dalam setiap perkara, rujukannya adalah kepada
orang-orang yang ahli dan terpercaya di bidangnya. Mereka menyatakan bahwa
mereka dapat mengenali hal-hal ini sebagaimana mereka mengenali yang lainnya,
yang telah disepakati oleh kaum muslimin bolehnya untuk diperjualbelikan.
----
Dalil kelima:
Bahwa ini termasuk perkara yang sangat dibutuhkan
untuk diperjualbelikan. Jika tidak dijual sampai dicabut, maka akan menimbulkan
mudarat besar bagi pemiliknya. Karena bisa jadi mereka tidak mampu mencabutnya
secara langsung atau mewakilkan kepada orang lain untuk mencabutnya. Dan jika
dicabut sekaligus, maka akan rusak karena pencabutan tersebut. Maka keberadaannya
di dalam tanah seperti keberadaan kacang dan almond serta yang semisalnya dalam
kulit hijaunya [Referensi sebelumnya].
====
DALIL PENDAPAT KEDUA:
YANG BERPENDAPAT TIDAK
BOLEH MENJUAL SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH SAMPAI TERLIHAT
----
Dalil pertama:
Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Abu Az-Zinad,
dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ،
وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli yang
mengandung gharar” [Shahih Muslim (1513)].
Sisi gharar dalam jual beli ini
Bahwa barang yang berada di dalam tanah tidak
diketahui kadarnya dan tidak diketahui sifatnya. Sesuatu yang demikian
menjadikan tindakan membelinya mengandung risiko; bisa jadi mendapat
keuntungan, dan bisa jadi mengalami kerugian.
Bantahan:
Bahwa kami tidak mengakui adanya gharar di
dalamnya. Kalaupun diakui adanya gharar, maka itu termasuk gharar yang ringan
yang dimaafkan, karena adanya maslahat yang lebih kuat, dan dianalogikan dengan
jual beli properti. Jika sebagian dari barang yang terlihat menunjukkan kepada
bagian yang tidak terlihat, maka jual beli itu boleh menurut kesepakatan kaum
muslimin, sebagaimana dalam jual beli properti dan hewan. Maka selainnya dapat
dianalogikan kepadanya. Demikian pula, jika terdapat kesulitan untuk mengetahui
seluruhnya, maka cukup dengan melihat sebagian yang memungkinkan, sebagaimana
dalam jual beli bangunan, sesuatu yang dimakan bagian dalamnya, hewan yang
sedang mengandung, dan selainnya.
Ibnu Al-Qayyim berkata:
«قَوْلُ الْقَائِلِ: إِنَّ هَذَا غَرَرٌ
وَمَجْهُولٌ، فَهَذَا لَيْسَ حَظَّ الْفَقِيهِ، وَلَا هُوَ مِنْ شَأْنِهِ،
وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ شَأْنِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِذَلِكَ، فَإِنْ عَدُّوهُ
قِمَارًا أَوْ غَرَرًا فَهُمْ أَعْلَمُ بِذَلِكَ، وَإِنَّمَا حَظُّ الْفَقِيهِ
يُحِلُّ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ أَبَاحَهُ، وَيُحَرِّمُ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ
حَرَّمَهُ، وَقَالَ اللَّهُ وَقَالَ رَسُولُهُ ﷺ وَقَالَ الصَّحَابَةُ، وَأَمَّا
أَنْ هَذَا يُرَى خَطَرًا وَقِمَارًا وَغَرَرًا فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ، بَلْ
أَرْبَابُهُ أَخْبَرُ بِهَذَا مِنْهُ، وَالْمَرْجِعُ إِلَيْهِمْ فِيهِ، كَمَا
يُرْجَعُ إِلَيْهِمْ فِي كَوْنِ هَذَا الْوَصْفِ عَيْبًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذَا
الْبَيْعِ مُرْبِحًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذِهِ السِّلْعَةِ نَافِقَةً فِي وَقْتٍ
كَذَا وَبَلَدٍ كَذَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأَوْصَافِ الْحِسِّيَّةِ
وَالْأُمُورِ الْعُرْفِيَّةِ ... »
“Perkataan seseorang bahwa ini adalah gharar dan
tidak diketahui, maka ini bukan bagian dari peran seorang faqih dan bukan pula
bidangnya. Hal itu adalah urusan para ahli di bidang tersebut. Jika mereka
menganggapnya sebagai perjudian atau gharar, maka mereka lebih mengetahui hal
itu. Adapun peran seorang faqih adalah mengatakan ini halal karena Allah
menghalalkannya, dan ini haram karena Allah mengharamkannya, serta menyebutkan
firman Allah, sabda Rasul-Nya ﷺ, dan
perkataan para sahabat. Adapun menilai bahwa ini berisiko, perjudian, atau
gharar, maka itu bukan bidangnya, tetapi para ahli lebih mengetahui hal itu
darinya, dan rujukan dalam hal ini kepada mereka, sebagaimana rujukan kepada
mereka dalam menentukan apakah suatu sifat termasuk cacat atau tidak, apakah
suatu jual beli menguntungkan atau tidak, serta apakah suatu barang laku pada
waktu dan tempat tertentu, dan semisalnya dari sifat-sifat yang bersifat
indrawi dan perkara-perkara kebiasaan …” [I’lam Al-Muwaqqi’in (4/5)].
----
Dalil kedua:
Jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam
tanah, adakalanya dijual dengan syarat adanya hak pilih setelah melihat, atau
dijual tanpa hak pilih setelah melihat. Dalam kedua keadaan ini menurut mereka
tidak boleh:
Karena jika dijual tanpa adanya hak pilih, maka
ini termasuk gharar; karena tidak diketahui kadarnya dan sifatnya. Dan telah
dijawab klaim adanya gharar tersebut.
Dan jika dijual dengan syarat adanya hak pilih
setelah melihat, maka juga tidak boleh; karena pensyaratan hak pilih setelah
melihat itu hanya berlaku pada barang yang apabila dikembalikan oleh pembeli
kepada penjual tidak menimbulkan kerugian bagi penjual. Sedangkan dalam kasus
ini, tidak mungkin mengembalikannya kecuali setelah dicabut, dan tidak mungkin
mengembalikannya kepada penjual sebagaimana keadaan semula ketika diambil.
Bahkan bisa jadi akan rusak bagi penjual jika telah keluar dari tanah; karena
tanah itu seperti kulit yang menjaganya dari kerusakan. [Lihat Al-Bayan (5/260)].
Bantahan
Bahwa alasan ini justru yang mendorong kami untuk
mengatakan bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah. Karena
jika dikatakan tidak boleh dijual sampai dicabut, maka akan menimbulkan mudarat
besar bagi pemiliknya. Sebab jika dicabut sekaligus akan rusak karena
pencabutan, dan bisa jadi pembeliannya tertunda. Maka kami membolehkan
penjualannya ketika masih berada di dalam tanah, dengan mempertimbangkan
kemaslahatan penjual dan pembeli sekaligus. Dan pembeli dapat mengetahui yang
tersembunyi dari apa yang tampak. Wallahu a’lam.
AT-TARJIIH
Pendapat yang lebih kuat: adalah pendapat yang
membolehkan, dan itulah yang paling benar, serta telah diamalkan oleh kaum
muslimin sejak dahulu hingga sekarang.
Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qoyyim, Syeikh Athiyyah Salim, Syeikh Dubyan ad-Dibyan dan lainnya.
Sebab: bahwa hal ini bukan termasuk gharar,
bahkan para ahli dapat mengetahui apa yang ada di dalam tanah dari apa yang
tampak berupa daun. Dan karena menunda penjualan sampai semua tanaman dicabut
adalah hal yang sulit dan dapat menyebabkan kerusakan harta.
----
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
وَأَمَّا بَيْعُ الْمُغَيَّبَاتِ فِي الْأَرْضِ كَالْجَزَرِ
وَاللِّفْتِ وَالْقُلْقَاسِ: فَمَذْهَبُ مَالِكٍ أَنَّهُ يَجُوزُ؛ وَهُوَ قَوْلٌ
فِي مَذْهَبِ أَحْمَد. وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد فِي
الْمَعْرُوفِ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ وَهُوَ أَنَّهُ
يَجُوزُ بَيْعُهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْخِبْرَةِ إذَا رَأَوْا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
مِنْ الْوَرَقِ وَغَيْرِهِ دَلَّهُمْ ذَلِكَ عَلَى سَائِرِهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ
النَّاسَ مُحْتَاجُونَ إلَى هَذِهِ الْبُيُوعِ وَالشَّارِعُ لَا يُحَرِّمُ مَا
يَحْتَاجُ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ الْبَيْعِ لِأَجْلِ نَوْعٍ مِنْ الْغَرَرِ؛ بَلْ
يُبِيحُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي ذَلِكَ كَمَا أَبَاحَ بَيْعَ الثِّمَارِ قَبْلَ
بُدُوِّ صَلَاحِهَا مُبْقَاةً إلَى الْجُذَاذِ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ الْمَبِيعِ لَمْ
يُخْلَقْ وَكَمَا أَبَاحَ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُشْتَرِي ثَمَرَةَ النَّخْلِ
الْمُؤَبَّرِ وَذَلِكَ اشْتِرَاءٌ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا؛ لَكِنَّهُ تَابِعٌ
لِلشَّجَرَةِ وَأَبَاحَ بَيْعَ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا. فَأَقَامَ التَّقْدِيرَ
بِالْخَرْصِ مَقَامَ التَّقْدِيرِ بِالْكَيْلِ عِنْدَ الْحَاجَةِ مَعَ أَنَّ ذَلِكَ يَدْخُلُ
فِي الرِّبَا الَّذِي هُوَ أَعْظَمُ مِنْ بَيْعِ الْغَرَرِ - وَهَذِهِ "
قَاعِدَةُ الشَّرِيعَةِ " وَهُوَ تَحْصِيلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ
بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا وَدَفْعُ أَعْظَمِ الفسادين بِالْتِزَامِ أَدْنَاهُمَا -
وَبَيْعُ مَا يَكُونُ قِشْرُهُ صَوْنًا لَهُ كَالْعِنَبِ وَالرُّمَّانِ
وَالْمَوْزِ وَالْجَوْزِ وَاللَّوْزِ فِي قِشْرِهِ الْوَاحِدِ جَائِزٌ بِاتِّفَاقِ
الْأَئِمَّةِ
Adapun jual beli sesuatu yang tersembunyi di
dalam tanah seperti wortel, lobak, dan talas, maka Madzhab Malik berpendapat
bahwa hal itu boleh, dan ini juga merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab
Ahmad.
Sedangkan Madzhab Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan
Ahmad dalam pendapat yang masyhur darinya adalah tidak boleh.
Pendapat yang pertama lebih kuat, yaitu bolehnya
menjualnya. Karena para ahli, apabila mereka melihat apa yang tampak darinya
berupa daun dan selainnya, hal itu menunjukkan kepada keseluruhannya.
Selain itu, manusia membutuhkan jenis jual beli
ini, dan syariat tidak mengharamkan sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam jual
beli hanya karena adanya suatu jenis gharar.
Bahkan syariat membolehkan sesuatu yang
dibutuhkan dalam hal itu, sebagaimana dibolehkannya menjual buah-buahan sebelum
tampak baiknya dengan tetap dibiarkan sampai waktu panen, meskipun sebagian
dari yang dijual belum tercipta.
Dan sebagaimana dibolehkannya pembeli
mensyaratkan buah kurma yang telah diserbuki, padahal itu termasuk pembelian
sebelum tampak baiknya, namun ia mengikuti penjualan pohonnya.
Dan dibolehkan pula jual beli ‘araya dengan
taksiran. Maka penaksiran dengan perkiraan dijadikan sebagai pengganti
penaksiran dengan takaran ketika ada kebutuhan, meskipun hal itu termasuk dalam
riba yang lebih besar daripada jual beli gharar
Inilah kaidah syariat, yaitu mengambil dua
maslahat yang paling besar dengan mengorbankan yang lebih kecil, dan menolak
dua kerusakan yang paling besar dengan menanggung yang lebih ringan.
Dan begitu pula jual beli sesuatu yang tertutup oleh
kulit, yang kulitnya itu sebagai pelindung baginya, seperti anggur, delima,
pisang, kenari, dan almond dalam satu kulitnya, maka jual beli ini diperbolehkan
berdasarkan kesepakatan para imam. [Baca: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah
29/227-228].
----
Ibnu Al-Qayyim berkata dalam I’lam Al-Muwaqqi’in
4/5:
[ بَيْعُ الْمُغَيَّبَاتِ فِي
الْأَرْضِ ]
اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي جَوَازِ بَيْعِ
الْمُغَيَّبَاتِ فِي الْأَرْضِ مِنَ الْبَصَلِ وَالثَّوْمِ وَالْجَزَرِ
وَاللِّفْتِ وَالْفِجْلِ وَالْقُلْقَاسِ، وَنَحْوِهَا عَلَى قَوْلَيْنِ: أَحَدُهُمَا:
الْمَنْعُ مِنْ بَيْعِهِ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ مَجْهُولٌ غَيْرُ مُشَاهَدٍ،
وَالْوَرَقُ لَا يَدُلُّ عَلَى بَاطِنِهِ، بِخِلَافِ ظَاهِرِ الصُّبْرَةِ.
وَعِنْدَ أَصْحَابِ هَذَا الْقَوْلِ لَا يُبَاعُ
حَتَّى يُقْلَعَ، وَالْقَوْلُ الثَّانِي: يَجُوزُ بَيْعُهُ كَذَلِكَ مَا جَرَتْ
بِهِ عَادَةُ أَصْحَابِ الْحُقُولِ.
وَهَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ أَحَدُ
الْوَجْهَيْنِ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، اخْتَارَهُ شَيْخُنَا، وَهُوَ
الصَّوَابُ الْمَقْطُوعُ بِهِ؛ فَإِنَّ فِي الْمَنْعِ مِنْ بَيْعِ ذَلِكَ حَتَّى
يُقْلَعَ أَعْظَمَ الضَّرَرِ وَالْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ، مَعَ مَا فِيهِ مِنَ
الْفَسَادِ الَّذِي لَا تَأْتِي بِهِ شَرِيعَةٌ؛ فَإِنَّهُ إِنْ قَلَعَهُ كُلَّهُ
فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ تَعَرَّضَ لِلتَّلَفِ وَالْفَسَادِ.
وَإِنْ قِيلَ: "كُلَّمَا أَرَدْتَ بَيْعَ شَيْءٍ
مِنْهُ فَاقْلَعْهُ" كَانَ فِيهِ مِنَ الْحَرَجِ وَالْعُسْرِ مَا هُوَ
مَعْلُومٌ، وَإِنْ قِيلَ: "اتْرُكْهُ فِي الْأَرْضِ حَتَّى يَفْسُدَ، وَلَا
تَبِعْهُ فِيهَا" فَهَذَا لَا تَأْتِي بِهِ شَرِيعَةٌ، وَبِالْجُمْلَةِ
فَالْمُفْتُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ لَوْ بُلُوا بِذَلِكَ فِي حُقُولِهِمْ أَوْ مَا
هُوَ وَقْفٌ عَلَيْهِمْ، وَنَحْوِ ذَلِكَ لَمْ يُمْكِنْهُمْ إِلَّا بَيْعُهُ فِي
الْأَرْضِ، وَلَا بُدَّ، أَوْ إِتْلَافُهُ وَعَدَمُ الِانْتِفَاعِ بِهِ، وَقَوْلُ
الْقَائِلِ: "إِنَّ هَذَا غَرَرٌ وَمَجْهُولٌ" فَهَذَا لَيْسَ حَظَّ
الْفَقِيهِ، وَلَا هُوَ مِنْ شَأْنِهِ، وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ شَأْنِ أَهْلِ
الْخِبْرَةِ بِذَلِكَ.
فَإِنْ عَدُّوهُ قِمَارًا أَوْ غَرَرًا فَهُمْ
أَعْلَمُ بِذَلِكَ، وَإِنَّمَا حَظُّ الْفَقِيهِ يُحِلُّ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ
أَبَاحَهُ، وَيُحَرِّمُ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُ، وَقَالَ اللَّهُ
وَقَالَ رَسُولُهُ ﷺ، وَقَالَ الصَّحَابَةُ.
وَأَمَّا أَنْ يُرَى هَذَا خَطَرًا وَقِمَارًا أَوْ
غَرَرًا فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ، بَلْ أَرْبَابُهُ أَخْبَرُ بِهَذَا مِنْهُ،
وَالْمَرْجِعُ إِلَيْهِمْ فِيهِ، كَمَا يُرْجَعُ إِلَيْهِمْ فِي كَوْنِ هَذَا
الْوَصْفِ عَيْبًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذَا الْبَيْعِ مُرْبِحًا أَمْ لَا،
وَكَوْنِ هَذِهِ السِّلْعَةِ نَافِقَةً فِي وَقْتٍ كَذَا وَبَلَدٍ كَذَا، وَنَحْوِ
ذَلِكَ مِنَ الْأَوْصَافِ الْحِسِّيَّةِ، وَالْأُمُورِ الْعُرْفِيَّةِ، فَالْفُقَهَاءُ
بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِمْ فِيهَا مِثْلُهُمْ بِالنِّسْبَةِ إِلَى مَا فِي الْأَحْكَامِ
الشَّرْعِيَّةِ.
فَإِنْ بُلِيتَ بِمَنْ يَقُولُ: "هَكَذَا فِي
الْكِتَابِ، وَهَكَذَا قَالُوا" فَالْحِيلَةُ فِي الْجَوَازِ أَنْ
تَسْتَأْجِرَ مِنْهُ الْأَرْضَ الْمَشْغُولَةَ بِذَلِكَ مُدَّةً يُعْلَمُ
فَرَاغُهُ مِنْهَا، وَيُقِرَّ لَهُ إِقْرَارًا مَشْهُودًا لَهُ بِهِ أَنَّ مَا فِي
بَاطِنِ الْأَرْضِ لَهُ لَا حَقَّ لِلْمُؤَجِّرِ فِيهِ، وَلَكِنْ عَكْسُ هَذِهِ
الْحِيلَةِ لَوْ أَصَابَتْهُ آفَةٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ وَضْعِ الْجَائِحَةِ
عَنْهُ، بِخِلَافِ مَا إِذَا اشْتَرَاهُ بَعْدَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ، فَإِنَّهُ
كَالثَّمَرَةِ عَلَى رُءُوسِ الشَّجَرِ إِنْ أَصَابَتْهُ آفَةٌ، وُضِعَتْ عَنْهُ
الْجَائِحَةُ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ فِي الْمَسْأَلَتَيْنِ: جَوَازُ بَيْعِهِ،
وَوَضْعُ الْجَوَائِحِ فِيهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Jual beli sesuatu yang
tersembunyi di dalam tanah
Para fuqaha berbeda pendapat tentang bolehnya
menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah seperti bawang, bawang putih,
wortel, lobak, lobak kecil, talas, dan semisalnya menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: tidak boleh
menjualnya dalam keadaan seperti itu; karena ia tidak diketahui dan tidak
terlihat, serta daun tidak menunjukkan keadaan bagian dalamnya, berbeda dengan
bagian luar tumpukan.
Menurut pendapat ini, tidak boleh dijual sampai
dicabut.
Pendapat kedua: boleh menjualnya
dalam keadaan seperti itu sesuai dengan kebiasaan para petani.
Ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan
merupakan salah satu riwayat dalam Madzhab Imam Ahmad, yang dipilih oleh guru
kami, dan inilah pendapat yang pasti benar. Karena melarang penjualannya sampai
dicabut mengandung mudarat yang besar, kesulitan, dan beban berat, serta
mengandung kerusakan yang tidak mungkin dibawa oleh syariat. Sebab jika dicabut
sekaligus pada satu waktu, maka akan terancam rusak dan binasa.
Jika dikatakan: “Setiap kali ingin menjual
sebagian darinya maka cabutlah,” maka di dalamnya terdapat kesulitan dan
kesempitan yang jelas. Jika dikatakan: “Biarkan saja di dalam tanah hingga
rusak dan jangan dijual,” maka ini tidak mungkin dibawa oleh syariat.
Kesimpulannya, orang yang berfatwa dengan
pendapat ini jika diuji dalam kebun mereka sendiri atau pada sesuatu yang
diwakafkan kepada mereka dan semisalnya, maka mereka tidak akan mampu kecuali
menjualnya di dalam tanah, atau harus merusaknya dan tidak memanfaatkannya.
Adapun perkataan seseorang: “Ini adalah gharar
dan tidak diketahui,” maka ini bukan bagian dari tugas seorang faqih dan bukan
pula bidangnya, melainkan ini adalah urusan para ahli dalam bidang tersebut.
Jika mereka menganggapnya sebagai perjudian atau
gharar, maka mereka lebih mengetahui hal itu. Tugas seorang faqih adalah
mengatakan ini halal karena Allah menghalalkannya, dan ini haram karena Allah
mengharamkannya, serta menyebutkan firman Allah, sabda Rasul-Nya ﷺ, dan perkataan para
sahabat.
Adapun menilai bahwa ini berisiko, perjudian,
atau gharar, maka itu bukan bidangnya. Bahkan para ahli lebih mengetahui hal
itu darinya, dan rujukan dalam hal ini kepada mereka, sebagaimana rujukan
kepada mereka dalam menentukan apakah suatu sifat merupakan cacat atau tidak,
apakah jual beli ini menguntungkan atau tidak, serta apakah barang ini laku
pada waktu dan tempat tertentu, dan semisalnya dari sifat-sifat yang bersifat
indrawi dan perkara-perkara kebiasaan. Maka para fuqaha dalam hal ini seperti
mereka dalam perkara hukum-hukum syariat.
Jika engkau diuji dengan seseorang yang
mengatakan: “Beginilah dalam kitab dan beginilah yang mereka katakan,” maka
cara untuk membolehkannya adalah dengan menyewa darinya tanah yang ditanami
tersebut untuk jangka waktu yang diketahui selesai panennya, lalu dibuat
pengakuan resmi bahwa apa yang ada di dalam tanah adalah miliknya dan tidak ada
hak bagi pemilik tanah atasnya. Namun rekayasa seperti ini jika terkena
musibah, maka tidak bisa diberlakukan pengurangan kerugian baginya, berbeda
jika ia membelinya setelah tampak baiknya, maka ia seperti buah di atas pohon;
jika terkena musibah, maka kerugian ditanggung.
Inilah pendapat yang benar dalam dua masalah
tersebut: bolehnya menjualnya dan diberlakukannya pengurangan kerugian padanya.
Wallahu a’lam. (Selesai)
-----
Syeikh Athiyyah Salim dalam Syarah Bulughul Maram
berkata:
“Hukum jual beli
sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah
Dalam pembahasan masalah ini para fuqaha
memperluas pembahasan terkait kondisi petani. Seorang petani terkadang
membutuhkan dalam kondisi tertentu untuk menjual hasil panennya. Maka dalam hal
ini bisa dikatakan adanya toleransi, bahwa hal tersebut termasuk gharar yang
sudah dikenal dan diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini terjadi pada
penjualan sesuatu yang tujuannya berada di dalam tanah, seperti wortel, bawang,
bawang putih, talas, dan kentang, karena yang dimaksud darinya adalah apa yang
ada di dalam tanah.
Jika seseorang memiliki ladang wortel, lalu setiap
hari ia mengambil sebagian dari ladangnya sesuai kemampuannya, mencabutnya,
mencucinya, kemudian membawanya ke pasar dan menjualnya secara langsung kepada
orang-orang, maka ini baik sekali. Namun jika ia ingin menjualnya sekaligus
agar terbebas dari kesulitan bolak-balik ke pasar, lalu ia mendatangkan seorang
pedagang yang melihat ladang tersebut, padahal ia tidak melihat secara langsung
barang yang menjadi tujuan pembelian karena berada di dalam tanah, lalu
keduanya sepakat untuk jual beli, apakah ini boleh? Mereka yang melarang
penjualan bulu pada punggung hewan dan susu dalam ambing juga melarang hal ini,
karena termasuk sesuatu yang tidak diketahui. Sedangkan yang membolehkannya
mengatakan: dijual berdasarkan sampel.
Yang dimaksud dengan sampel adalah bahwa pedagang
datang ke petak yang berisi wortel, sementara hasil dalam satu petak bisa
berbeda karena perbedaan kedekatannya dengan air. Apa yang dekat dengan air dan
lebih lama disiram akan lebih baik dan lebih banyak hasilnya. Maka pedagang
datang ke awal petak dan mencabut dua atau tiga tanaman sebagai sampel pertama.
Lalu ia pergi ke ujung petak dan mencabut dua atau tiga sebagai sampel kedua.
Kemudian ia datang ke tengah petak dan mencabut
dua atau tiga sebagai sampel ketiga. Dengan mengambil sampel dari tiga tempat
tersebut, ia dapat memperkirakan rata-rata hasilnya, dan berapa yang akan
dihasilkan dari petak tersebut ketika dicabut, apakah satu kuintal, dua
kuintal, atau setengah kuintal, dan ia dapat mengeluarkannya dalam satu hari,
dua hari, atau tiga hari, dengan syarat tidak mencampurkan hasil yang baru
dicabut dengan yang sudah ada saat akad. Pembahasan lebih rinci tentang masalah
ini terdapat dalam Madzhab Malikiyah dan Hanabilah.
Jika jumlah yang tersembunyi di dalam tanah telah
diketahui melalui pengamatan sampel, dan telah layak untuk dimakan—adapun jika
belum matang maka tidak boleh karena adanya gharar—maka jual beli dilakukan
berdasarkan hal tersebut. Sebagian fuqaha, khususnya dari Madzhab Hanabilah,
secara tegas membolehkan bentuk seperti ini, demikian pula selainnya yang
memiliki bagian tersembunyi yang menjadi tujuan. Yang membolehkan mengatakan
bahwa gharar telah berkurang secara relatif, sedangkan yang melarang mengatakan
bahwa hal itu tidak lepas dari gharar, dan tidak mungkin ada satu pun jual beli
di dunia yang sepenuhnya bebas dari gharar.
Apa sebab adanya perbedaan antara keuntungan dan
kerugian? Seorang pedagang membeli dengan harga seratus lalu menjualnya dengan
harga seratus sepuluh. Sepuluh itu dibayar oleh konsumen, dan di dalamnya
terdapat unsur gharar baginya. Namun gharar yang kecil seperti ini tidak bisa
dihindari, dan ditoleransi demi kelancaran peredaran barang. Sebagaimana telah
disebutkan contoh tiga orang yang masuk pemandian, satu menggunakan lima liter
air, yang lain sepuluh liter, namun biayanya sama.
Demikian pula tiga orang yang menaiki pesawat:
satu beratnya seratus lima puluh kilogram, yang lain enam puluh kilogram, namun
harga tiket masing-masing sama. Ini mengandung gharar bagi perusahaan
penerbangan, tetapi tetap ditoleransi.
Dengan demikian, ada bentuk-bentuk gharar yang
tidak bisa dihindari dan perlu ditoleransi. Wallahu Ta’ala A’lam
[Baca: Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh
Athiyyah Salim 12/195 - Al-Maktabah Asy-Syamilah]
Kesimpulan:
Permasalahan ini termasuk khilafiyah. Pendapat
yang melarang didasarkan pada kehati-hatian dari gharar (ketidakjelasan),
sedangkan pendapat yang membolehkan didasarkan pada kebiasaan para ahli serta
adanya maslahat dalam tetap membiarkannya dijual saat masih di dalam tanah.
[Baca pula: kitab Al-Mu'amalat Al-Maliyah Ashalah
wa Mu'ashirah 4/17-24 Karya Dubyan Ad-Dubyan]:
0 Komentar