Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

JUAL BELI SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH

 JUAL BELI SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH

حُكْمُ بَيْعِ الْمُغَيَّبَاتِ فِي الأَرْضِ

---

---

Di Tulis Oleh Kang Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ====

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

JUAL BELI SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH

Termasuk dalam jual beli sesuatu yang belum dilihat oleh pihak yang berakad adalah jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah.

Sebagaimana yang telak maklum bahwa di antara syarat barang yang diperjualbelikan adalah harus diketahui, baik dengan melihat langsung atau melalui sifatnya.

Lalu bagaimana hukum menjual sebagian tanaman yang tersembunyi di dalam tanah seperti lobak, wortel, lobak kecil, bawang, kentang dan semisalnya?

Apakah karena hal-hal yang tersembunyi ini tidak bisa dilihat, maka tidak sah menjualnya sampai dicabut dan dilihat secara langsung, ataukah sah menjualnya dengan pertimbangan bahwa para ahli dapat mengetahui yang tersembunyi berdasarkan apa yang tampak?

****

BATASAN MASALAH

Sebelum menjawab dan menjelaskannya, maka saya ingin mengingatkan bahwa pembahasan ini terbatas hanya pada kondisi ketika yang tersembunyi di dalam tanah itulah yang menjadi tujuan utama dalam transaksi, bukan yang tampak di permukaan.

Adapun jika yang dimaksud adalah bagian atas dan akarnya sekaligus, seperti bawang dan lobak, atau yang dimaksud hanya bagian atasnya saja, maka yang lebih kuat adalah bolehnya dijual.

Ibnu Qudamah berkata tentang jual beli sesuatu yang tersembunyi:

«أَمَّا إِذَا كَانَ مِمَّا تُقْصَدُ فُرُوعُهُ وَأُصُولُهُ، كَالْبَصَلِ الْمَبِيعِ أَخْضَرَ وَالْكُرَّاثِ وَالْفِجْلِ، أَوْ كَانَ الْمَقْصُودُ فُرُوعُهُ فَالْأَوْلَى جَوَازُ بَيْعِهِ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ مِنْهُ ظَاهِرٌ، فَأَشْبَهَ الشَّجَرَ وَالْحِيطَانَ الَّتِي لَهَا أَسَاسَاتٌ مَدْفُونَةٌ، وَيَدْخُلُ مَا لَمْ يَظْهَرْ فِي الْبَيْعِ تَبَعًا فَلَا تَضُرُّ جَهَالَتُهُ، كَالْحَمْلِ فِي الْبَطْنِ، وَاللَّبَنِ فِي الضَّرْعِ مَعَ الْحَيَوَانِ ... »

“Adapun jika yang dimaksud adalah bagian atas dan akarnya, seperti bawang yang dijual dalam keadaan masih hijau, daun bawang, dan lobak, atau yang dimaksud hanya bagian atasnya saja, maka yang lebih kuat adalah bolehnya dijual; karena yang menjadi tujuan darinya adalah yang tampak, sehingga serupa dengan pohon dan bangunan yang memiliki fondasi yang tertanam. Dan apa yang belum tampak ikut masuk dalam jual beli sebagai bagian yang mengikuti, sehingga ketidaktahuannya tidak membahayakan, seperti janin dalam perut, dan susu dalam ambing bersama hewan …” (Al-Mughni 4/78).

Adapun jika yang dimaksud darinya hanyalah bagian akarnya saja, maka dalam kebolehan menjualnya ketika masih tersembunyi di dalam tanah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:

ADA DUA PENDAPAT:

 ====

PENDAPAT PERTAMA: BOLEH

Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah, dengan adanya perbedaan di antara mereka dalam syarat-syarat kebolehannya.

Ibnu Quddamah dalam al-Mughni 4/70 berkata:

"وَأَبَاحَهُ مَالِكٌ، وَالْأَوْزَاعِيُّ، وَإِسْحَاقُ؛ لِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إِلَيْهِ، فَأَشْبَهَ بَيْعَ مَا لَمْ يَبْدُ صَلَاحُهُ تَبَعًا لِمَا بَدَا".

“Malik, Al-Auza’i, dan Ishaq membolehkannya; karena adanya kebutuhan yang mendorong kepadanya. Maka hal itu serupa dengan penjualan sesuatu yang belum tampak baiknya sebagai pengikut pada sesuatu yang sudah tampak baiknya”.

Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qoyyim, Syeikh Athiyyah Salim, Syeikh Dibya ad-Dibyan dan lainnya.

[Baca: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 29/227-228, I’lam Al-Muwaqqi’in 4/5 karya Ibnu al-Qoyyim, Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Athiyyah Salim 12/195 - Al-Maktabah Asy-Syamilah dan Al-Mu'amalat Al-Maliyah Ashalah wa Mu'ashirah 4/17-24 karya Dubyan Ad-Dubyan]

Ibnu Al-Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in 4/5 berkata:

وَهَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ أَحَدُ الْوَجْهَيْنِ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، اخْتَارَهُ شَيْخُنَا، وَهُوَ الصَّوَابُ الْمَقْطُوعُ بِهِ؛ فَإِنَّ فِي الْمَنْعِ مِنْ بَيْعِ ذَلِكَ حَتَّى يُقْلَعَ أَعْظَمَ الضَّرَرِ وَالْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ، مَعَ مَا فِيهِ مِنَ الْفَسَادِ الَّذِي لَا تَأْتِي بِهِ شَرِيعَةٌ؛ فَإِنَّهُ إِنْ قَلَعَهُ كُلَّهُ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ تَعَرَّضَ لِلتَّلَفِ وَالْفَسَادِ.

“Ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan merupakan salah satu riwayat dalam Madzhab Imam Ahmad, yang dipilih oleh guru kami (Ibnu Taimiyah), dan inilah pendapat yang pasti benar. Karena melarang penjualannya sampai dicabut mengandung mudarat yang besar, kesulitan, dan beban berat, serta mengandung kerusakan yang tidak mungkin dibawa oleh syariat. Sebab jika dicabut sekaligus pada satu waktu, maka akan terancam rusak dan binasa”.

Abu Hanifah dan dua muridnya berpendapat bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah apabila diketahui keberadaannya, dan hal itu termasuk membeli sesuatu yang belum dilihat.

Namun Abu Hanifah menetapkan bagi pembeli hak memilih secara mutlak selama ia belum melihat seluruhnya dan belum ridha terhadapnya, baik barang tersebut dijual dengan takaran, timbangan, maupun hitungan.

Sedangkan dua muridnya berpendapat bahwa jika barang tersebut termasuk yang dijual dengan takaran atau timbangan setelah dicabut seperti wortel, bawang putih, dan bawang, lalu pembeli mencabut sebagian darinya dengan izin penjual atau penjual yang mencabutnya, kemudian ia ridha terhadap bagian yang dicabut, maka jual beli tersebut menjadi mengikat atas sisanya (1); karena ridha terhadap sebagian barang yang ditakar setelah melihatnya menunjukkan ridha terhadap keseluruhannya, sebab melihat sebagian menunjukkan keadaan sisanya.

[(1) Yang dimaksud “menjadi mengikat atas sisanya” adalah jika sisa tersebut tidak berbeda sifatnya dari bagian yang dicabut, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dalam hasyiahnya (5/52) dan dalam Tanqih Al-Fatawa Al-Hamidiyah (1/240)].

Adapun jika barang yang tersembunyi itu setelah dicabut dijual berdasarkan hitungan, seperti bit dan lobak, maka tidak wajib baginya menerima jual beli tersebut sampai ia melihat seluruhnya dan ridha terhadapnya; karena melihat sebagian darinya tidak memberikan pengetahuan tentang keadaan sisanya, disebabkan adanya perbedaan yang besar antara yang kecil dan yang besar dari jenis ini, sehingga tujuan tidak tercapai hanya dengan melihat sebagian, maka ia tetap memiliki hak pilih.

[Al-Bahr Ar-Ra’iq (5/326), Bada’i Ash-Shana’i (5/297-298), Tabyin Al-Haqa’iq (4/27), Fath Al-Qadir (6/345), Hasyiyah Ibnu Abidin (5/52), Tanqih Al-Fatawa Al-Hamidiyah karya Ibnu Abidin (1/240)].

Disebutkan dalam Durar Al-Hukkam Syarh Gurar Al-Ahkam (2/157):

«إِذَا كَانَ الْمَبِيعُ مُغَيَّبًا تَحْتَ الْأَرْضِ كَالْجَزَرِ، وَالسَّلْجَمِ، وَالْبَصَلِ، وَالثَّوْمِ، وَالْفِجْلِ، بَعْدَ النَّبَاتِ (يُقْصَدُ بَعْدَ الْإِنْبَاتِ) إِنْ عُلِمَ وُجُودُهُ تَحْتَ الْأَرْضِ جَازَ، وَإِلَّا فَلَا، فَإِذَا بَاعَهُ ثُمَّ قَلَعَ مِنْهُ نَمُوذَجًا، وَرَضِيَ بِهِ، فَإِنْ كَانَ مِمَّا يُبَاعُ كَيْلًا كَالْبَصَلِ، أَوْ وَزْنًا، كَالثَّوْمِ، وَالْجَزَرِ، بَطَلَ خِيَارُهُ عِنْدَهُمَا، وَعَلَيْهِ الْفَتْوَى لِلْحَاجَةِ، وَجَرَيَانِ التَّعَامُلِ بِهِ. وَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ لَا يَبْطُلُ، وَإِنْ كَانَ مِمَّا يُبَاعُ عَدَدًا كَالْفِجْلِ وَنَحْوِهِ فَرُؤْيَةُ بَعْضِهِ لَا تُسْقِطُ خِيَارَهُ»

“Jika barang yang dijual adalah sesuatu yang tersembunyi di bawah tanah seperti wortel, lobak, bawang, bawang putih, dan lobak kecil setelah tumbuh (maksudnya setelah mulai tumbuh), jika diketahui keberadaannya di dalam tanah maka boleh, jika tidak maka tidak boleh.

Jika ia menjualnya kemudian mencabut sebagian sebagai sampel dan ia ridha terhadapnya, maka jika termasuk yang dijual dengan takaran seperti bawang, atau timbangan seperti bawang putih dan wortel, maka gugurlah hak pilih menurut keduanya, dan inilah yang difatwakan karena kebutuhan dan telah menjadi praktik yang berlaku. Sedangkan menurut Abu Hanifah tidak gugur. Adapun jika termasuk yang dijual dengan hitungan seperti lobak dan semisalnya, maka melihat sebagian darinya tidak menggugurkan hak pilihnya.” [Selesai]

Dari rincian ini dapat diketahui bahwa Madzhab Hanafiyah membolehkan menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah jika diketahui keberadaannya, dan perbedaan pendapat hanya pada penetapan hak pilih bagi pembeli setelah melihatnya. Abu Hanifah menetapkan hak pilih tersebut secara mutlak.

Sedangkan dua muridnya berpendapat bahwa barang yang dijual dengan takaran atau timbangan, jika telah melihat sebagian darinya maka tidak ada hak pilih pada sisanya. Adapun yang dijual dengan hitungan, maka pembeli tetap memiliki hak pilih walaupun telah melihat sebagian darinya, dan inilah yang difatwakan.

Adapun Madzhab Malikiyah, maka di antara mereka ada yang membolehkannya secara mutlak, seperti An-Nashir Al-Laqqani, dan ia berpendapat bahwa melihat daunnya dapat menjadi petunjuk untuk mengetahui apa yang ada di dalam tanah, apakah besar atau kecil, sesuai dengan yang dikenal oleh para ahli.

Ibnu Rusyd dan selainnya dari Malikiyah mensyaratkan tiga syarat untuk kebolehannya:

Pertama: pembeli melihat bagian yang tampak darinya.

Kedua: mencabut sebagian darinya dan melihatnya, sehingga tidak cukup dalam kebolehannya hanya dengan melihat yang tampak tanpa mencabutnya.

Ketiga: diperkirakan secara global dengan qirath, atau faddan, atau qashabah, dan semisalnya, dan tidak boleh menjualnya tanpa taksiran agar tidak menjadi sesuatu yang tidak diketahui.

[Hasyiyah Ad-Dasuqi (3/186), Hasyiyah Al-‘Adawi ‘ala Kifayah Ath-Thalib Ar-Rabbani (2/219), Al-Fawakih Ad-Dawani (2/130)].

Ibnu ‘Abdil Barr tidak menyebutkan kecuali syarat melihat sebagian darinya. Ia berkata dalam Al-Kafi (hal. 330):

«وَجَائِزٌ عِنْدَ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ شِرَاءُ الْفِجْلِ، وَالْجَزَرِ، وَاللَّفْتِ، وَالثَّوْمِ، وَالْبَصَلِ، وَنَحْوِ ذَلِكَ مُغَيَّبًا فِي الْأَرْضِ، إِذَا نَظَرَ إِلَى بَعْضِهِ، وَكَانَ قَدِ اسْتَقَلَّ وَرَقُهُ، وَأُمِنَتِ الْعَاهَةُ فِيهِ، وَأُكِلَ مِنْهُ، وَإِنَّمَا تُؤْمَنُ الْعَاهَةُ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ مَا قُلِعَ وَقُطِعَ مِنْهُ لَيْسَ بِفَسَادٍ، لِطِيبِهِ، وَانْتِهَائِهِ»

“Dan dibolehkan menurut Malik rahimahullah membeli lobak, wortel, lobak besar, bawang putih, bawang, dan semisalnya yang tersembunyi di dalam tanah, apabila telah melihat sebagian darinya, dan daunnya telah tumbuh sempurna, serta aman dari penyakit, dan telah dimakan darinya. Sesungguhnya keamanan dari penyakit itu diketahui apabila bagian yang dicabut dan dipotong darinya tidak rusak, karena baiknya dan telah sempurna.”

====

PENDAPAT KE DUA: TIDAK BOLEH

Madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Dzohiriyah berpendapat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah.

[Baca: Al-Umm (3/66), Al-Kafi karya Ibnu Qudamah (2/80), Syarh Muntaha Al-Iradat (2/14), Majmu’ Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah (29/34), Mathalib Uli An-Nuha (3/30) dan Al-Muhalla (7/287)].

An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ (9/373):

«لَا يَجُوزُ بَيْعُ الْجَزَرِ، وَالثَّوْمِ وَالْبَصَلِ، وَالْفِجْلِ، وَالسِّلْقِ فِي الْأَرْضِ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ مَسْتُورٌ، وَيَجُوزُ بَيْعُ أَوْرَاقِهَا الظَّاهِرَةِ، بِشَرْطِ الْقَطْعِ»

“Tidak boleh menjual wortel, bawang putih, bawang, lobak, dan bit ketika masih di dalam tanah; karena yang menjadi tujuan tertutup. Dan boleh menjual daun-daunnya yang tampak dengan syarat harus dipotong.”

[Lihat juga Al-Bayan fi Madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i (5/260)].

----

Ringkasan perbedaan pendapat

Kita dihadapkan pada dua pendapat para fuqaha.

Pendapat yang membolehkan menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah, seperti Madzhab Hanafiyah dan Malikiyah, dengan adanya perbedaan di antara mereka dalam syarat-syarat kebolehannya.

Dan pendapat yang melarang penjualannya secara mutlak, seperti Madzhab Syafi’iyah, Hanabilah, dan Dzohiriyah.

****

DALIL MASING-MASING PENDAPAT

=== 

DALIL PENDAPAT PERTAMA:
YANG MEMBOLEHKAN MENJUAL SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH

----

Dalil pertama:

Allah Ta’ala berfirman:

{وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ}

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli” (Al-Baqarah: 275).

Ayat ini bersifat umum mencakup jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah dan yang tidak tersembunyi. Maka siapa yang mengecualikan sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah, ia harus mendatangkan dalil.

----

Dalil kedua:

Diriwayatkan oleh Ahmad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah, dari Humaid, dari Anas bin Malik:

أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى تَزْهُوَ، وَعَنِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ

“Bahwa Nabi melarang menjual buah hingga tampak matang, dan anggur hingga menghitam, serta biji-bijian hingga mengeras.

Ahmad (3/221). Dari jalur Hasan bin Musa diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (3/47), dan Al-Maqdisi dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah (5/305), hanya saja Ad-Daraquthni tidak menyebutkan bagian awal hadits ini.

Para perawinya tsiqah.

At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi menunjukkan bahwa Hammad bersendiri dalam riwayat ini, dan Al-Baihaqi juga menunjukkan bahwa ia menyelisihi para perawi dari Humaid.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (3/205): telah menceritakan kepada kami ‘Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad dengan sanad tersebut.

Dari jalur ‘Affan, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1228), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (2192), dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan (5/301), hanya saja At-Tirmidzi tidak menyebutkan bagian awalnya.

Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnadnya (3744), dan Al-Maqdisi dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah (5/360 no. 1952) dari jalur ‘Abdul A’la.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3371), At-Tirmidzi (1228), Ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Al-Atsar (4/24), Ibnu Hibban (4993), dan Al-Baihaqi (5/303) dari jalur Abu Al-Walid, hanya saja Abu Dawud dan At-Tirmidzi tidak menyebutkan bagian awalnya.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1228) dari jalur Sulaiman bin Harb.

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (2217) dari jalur Hajjaj bin Al-Minhāl. Kelimanya (Affan, Abdul Ala, Abu Al-Walid, Sulaiman bin Harb, dan Hajjaj) meriwayatkan dari Hammad bin Salamah dengan sanad tersebut.

At-Tirmidzi berkata:

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ، لَا نَعْرِفُهُ مَرْفُوعًا إِلَّا مِنْ حَدِيثِ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ

“Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya sebagai hadits marfu’ kecuali dari riwayat Hammad bin Salamah”.

Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan (5/303): “Hadits ini termasuk yang hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Humaid di antara para perawi Humaid. Hadits tentang buah ini diriwayatkan oleh Malik bin Anas, Ismail bin Ja’far, Husyaim bin Basyir, Abdullah bin Al-Mubarak, dan sejumlah perawi lainnya dari Humaid, dari Anas.

Dan terdapat perbedaan pada lafaznya dari Hammad; diriwayatkan darinya oleh ‘Affan bin Muslim, Abu Al-Walid, Hibban bin Hilal, dan selain mereka sebagaimana telah disebutkan.

Dan diriwayatkan oleh Yahya bin Ishaq As-Salihini dan Hasan bin Musa Al-Asyib, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, dari Anas:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى أَنْ تُبَاعَ الثَّمَرَةُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ صَلَاحُهَا: تَصْفَرُّ أَوْ تَحْمَرُّ، وَعَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يُفْرَكَ ... »

“Bahwa Rasulullah melarang menjual buah hingga tampak baiknya: menguning atau memerah, dan melarang menjual anggur hingga menghitam, serta melarang menjual biji-bijian hingga dapat digosok …”.

A-Tirmidzi menunjukkan bahwa Hammad bin Salamah bersendiri dalam riwayat ini, dan Al-Baihaqi menunjukkan kesendirian dan penyelisihannya terhadap para perawi Humaid.

Padahal hadits ini diriwayatkan dari Humaid oleh banyak perawi tanpa menyebutkan tambahan yang disebutkan oleh Hammad, di antaranya yang terdapat dalam Shahihain:

Pertama: Malik, sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari (1488) dan (2199) dengan lafaz:

نَهَى عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تَزْهِيَ.

“Beliau melarang menjual buah hingga tampak matang”.

Dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2199) dan Muslim (1555) dengan tambahan:

أَرَأَيْتَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ، بِمَ يَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ؟ قَالَ مُسْلِمٌ: بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ.

“Bagaimana pendapatmu jika Allah menahan buah, dengan apa salah seorang dari kalian mengambil harta saudaranya?” Muslim berkata: “Dengan apa engkau menghalalkan harta saudaramu?”

Kedua: Abdullah bin Al-Mubarak, sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari (2195) dengan lafaz:

نَهَى أَنْ تُبَاعَ ثَمَرَةُ النَّخْلِ حَتَّى تَزْهُوَ.

“Beliau melarang menjual buah kurma hingga matang”.

Ketiga: Husyaim bin Basyir, sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari (2197) dengan lafaz:

نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهَا، وَعَنِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ. قِيلَ: وَمَا يَزْهُو؟ قَالَ: يَحْمَارُّ أَوْ يَصْفَارُّ.

“Beliau melarang menjual buah hingga tampak baiknya, dan melarang menjual kurma hingga matang. Ditanyakan: apa maksud matang? Ia menjawab: menjadi merah atau kuning”.

Keempat: Ismail bin Ja’far, sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari (2208) dan Muslim (1555) dengan lafaz:

نَهَى عَنْ بَيْعِ ثَمَرِ التَّمْرِ حَتَّى يَزْهُوَ، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: مَا زَهْوُهَا؟ قَالَ: تَحْمَرُّ، وَتَصْفَرُّ، أَرَأَيْتَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ، بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟

“Beliau melarang menjual buah kurma hingga matang. Kami bertanya kepada Anas: apa maksud matang itu? Ia menjawab: memerah dan menguning. “Bagaimana jika Allah menahan buah, dengan apa engkau menghalalkan harta saudaramu?”

Kelima: Abdul Aziz bin Muhammad dengan lafaz:

إِنْ لَمْ يُثْمِرْهَا اللَّهُ، فَبِمَ يَسْتَحِلُّ أَحَدُكُمْ مَالَ أَخِيهِ؟

“Jika Allah tidak menumbuhkan buah itu, maka dengan apa salah seorang dari kalian menghalalkan harta saudaranya?”

Mereka adalah para perawi dari Humaid yang terdapat dalam Shahihain. Dan diriwayatkan pula oleh sejumlah perawi di luar Shahihain, di antaranya:

Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, sebagaimana dalam Musnad Ahmad (3/115).

Sahl bin Yusuf, sebagaimana dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (21815) dan (36203).

Abu Khalid Ath-Thahhan, sebagaimana dalam Al-Muntaqa karya Ibnu Al-Jarud (604).

Ats-Tsaqafi, sebagaimana dalam Musnad Asy-Syafi’i (hal. 143), dan dalam Al-Umm (3/47), dan melalui jalurnya diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ma’rifah As-Sunan (4/321).

Abdullah bin Umar Al-Mukabbir, sebagaimana dalam Al-Mu’jam Al-Awsath karya Ath-Thabrani (9036).

Mereka berjumlah sepuluh perawi, lima di antaranya terdapat dalam Shahihain atau salah satunya, dan mereka tidak menyebutkan tambahan yang disebutkan oleh Hammad bin Salamah dari Humaid. Inilah yang dimaksud oleh Al-Baihaqi dalam ucapannya: “Hadits ini termasuk yang hanya diriwayatkan oleh Hammad bin Salamah dari Humaid di antara para perawi Humaid …” (H-200).

Dan Muslim meriwayatkan dari jalur Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى يَزْهُوَ، وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ، وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِيَ.

bahwa Rasulullah melarang menjual kurma hingga matang, dan bulir hingga memutih dan aman dari penyakit. Larangan ini ditujukan kepada penjual dan pembeli. Muslim (1535).

Al-Baihaqi berkata dalam As-Sunan Ash-Shughra (5/88):

«وَالنَّهْيُ عَنْ بَيْعِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ مِمَّا تَفَرَّدَ بِهِ أَيُّوبُ السَّخْتِيَانِيُّ مِنْ أَصْحَابِ نَافِعٍ».

“Larangan menjual bulir hingga memutih termasuk yang hanya diriwayatkan oleh Ayyub As-Sakhtiyani dari para perawi Nafi’.”

Sisi pengambilan dalil:

Dalam dua hadits tersebut terdapat dalil atas bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah; karena Rasulullah dalam hadits Anas membolehkan menjual biji-bijian ketika telah menguat, dan dalam riwayat Ibnu Umar ketika telah memutih, dan beliau tidak mengatakan: hingga terpisah dari bulirnya. Maka hal ini menjadi dalil atas bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah apabila telah baik dan layak untuk dimakan.

----

Dalil ketiga:

Semua dalil yang telah kami sebutkan tentang bolehnya menjual barang yang tidak hadir di majelis akad dapat dijadikan dalil untuk permasalahan ini, karena keduanya sama-sama tidak terlihat secara langsung.

----

Dalil keempat:

Bahwa para ahli dapat mengetahui hakikat tanaman yang tertanam ini dengan melihat daunnya, dan mereka mengetahuinya lebih baik daripada mereka mengetahui sebuah rumah hanya dengan melihat dindingnya.

Dalam setiap perkara, rujukannya adalah kepada orang-orang yang ahli dan terpercaya di bidangnya. Mereka menyatakan bahwa mereka dapat mengenali hal-hal ini sebagaimana mereka mengenali yang lainnya, yang telah disepakati oleh kaum muslimin bolehnya untuk diperjualbelikan.

----

Dalil kelima:

Bahwa ini termasuk perkara yang sangat dibutuhkan untuk diperjualbelikan. Jika tidak dijual sampai dicabut, maka akan menimbulkan mudarat besar bagi pemiliknya. Karena bisa jadi mereka tidak mampu mencabutnya secara langsung atau mewakilkan kepada orang lain untuk mencabutnya. Dan jika dicabut sekaligus, maka akan rusak karena pencabutan tersebut. Maka keberadaannya di dalam tanah seperti keberadaan kacang dan almond serta yang semisalnya dalam kulit hijaunya [Referensi sebelumnya].

====

DALIL PENDAPAT KEDUA:
YANG BERPENDAPAT TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATU YANG TERSEMBUNYI DI DALAM TANAH SAMPAI TERLIHAT

----

Dalil pertama:

Diriwayatkan oleh Muslim dari jalur Abu Az-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah melarang jual beli dengan lemparan kerikil dan jual beli yang mengandung gharar” [Shahih Muslim (1513)].

Sisi gharar dalam jual beli ini

Bahwa barang yang berada di dalam tanah tidak diketahui kadarnya dan tidak diketahui sifatnya. Sesuatu yang demikian menjadikan tindakan membelinya mengandung risiko; bisa jadi mendapat keuntungan, dan bisa jadi mengalami kerugian.

Bantahan:

Bahwa kami tidak mengakui adanya gharar di dalamnya. Kalaupun diakui adanya gharar, maka itu termasuk gharar yang ringan yang dimaafkan, karena adanya maslahat yang lebih kuat, dan dianalogikan dengan jual beli properti. Jika sebagian dari barang yang terlihat menunjukkan kepada bagian yang tidak terlihat, maka jual beli itu boleh menurut kesepakatan kaum muslimin, sebagaimana dalam jual beli properti dan hewan. Maka selainnya dapat dianalogikan kepadanya. Demikian pula, jika terdapat kesulitan untuk mengetahui seluruhnya, maka cukup dengan melihat sebagian yang memungkinkan, sebagaimana dalam jual beli bangunan, sesuatu yang dimakan bagian dalamnya, hewan yang sedang mengandung, dan selainnya.

Ibnu Al-Qayyim berkata:

«قَوْلُ الْقَائِلِ: إِنَّ هَذَا غَرَرٌ وَمَجْهُولٌ، فَهَذَا لَيْسَ حَظَّ الْفَقِيهِ، وَلَا هُوَ مِنْ شَأْنِهِ، وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ شَأْنِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِذَلِكَ، فَإِنْ عَدُّوهُ قِمَارًا أَوْ غَرَرًا فَهُمْ أَعْلَمُ بِذَلِكَ، وَإِنَّمَا حَظُّ الْفَقِيهِ يُحِلُّ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ أَبَاحَهُ، وَيُحَرِّمُ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُ، وَقَالَ اللَّهُ وَقَالَ رَسُولُهُ ﷺ وَقَالَ الصَّحَابَةُ، وَأَمَّا أَنْ هَذَا يُرَى خَطَرًا وَقِمَارًا وَغَرَرًا فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ، بَلْ أَرْبَابُهُ أَخْبَرُ بِهَذَا مِنْهُ، وَالْمَرْجِعُ إِلَيْهِمْ فِيهِ، كَمَا يُرْجَعُ إِلَيْهِمْ فِي كَوْنِ هَذَا الْوَصْفِ عَيْبًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذَا الْبَيْعِ مُرْبِحًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذِهِ السِّلْعَةِ نَافِقَةً فِي وَقْتٍ كَذَا وَبَلَدٍ كَذَا وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأَوْصَافِ الْحِسِّيَّةِ وَالْأُمُورِ الْعُرْفِيَّةِ ... »

“Perkataan seseorang bahwa ini adalah gharar dan tidak diketahui, maka ini bukan bagian dari peran seorang faqih dan bukan pula bidangnya. Hal itu adalah urusan para ahli di bidang tersebut. Jika mereka menganggapnya sebagai perjudian atau gharar, maka mereka lebih mengetahui hal itu. Adapun peran seorang faqih adalah mengatakan ini halal karena Allah menghalalkannya, dan ini haram karena Allah mengharamkannya, serta menyebutkan firman Allah, sabda Rasul-Nya , dan perkataan para sahabat. Adapun menilai bahwa ini berisiko, perjudian, atau gharar, maka itu bukan bidangnya, tetapi para ahli lebih mengetahui hal itu darinya, dan rujukan dalam hal ini kepada mereka, sebagaimana rujukan kepada mereka dalam menentukan apakah suatu sifat termasuk cacat atau tidak, apakah suatu jual beli menguntungkan atau tidak, serta apakah suatu barang laku pada waktu dan tempat tertentu, dan semisalnya dari sifat-sifat yang bersifat indrawi dan perkara-perkara kebiasaan …” [I’lam Al-Muwaqqi’in (4/5)].

----

Dalil kedua:

Jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah, adakalanya dijual dengan syarat adanya hak pilih setelah melihat, atau dijual tanpa hak pilih setelah melihat. Dalam kedua keadaan ini menurut mereka tidak boleh:

Karena jika dijual tanpa adanya hak pilih, maka ini termasuk gharar; karena tidak diketahui kadarnya dan sifatnya. Dan telah dijawab klaim adanya gharar tersebut.

Dan jika dijual dengan syarat adanya hak pilih setelah melihat, maka juga tidak boleh; karena pensyaratan hak pilih setelah melihat itu hanya berlaku pada barang yang apabila dikembalikan oleh pembeli kepada penjual tidak menimbulkan kerugian bagi penjual. Sedangkan dalam kasus ini, tidak mungkin mengembalikannya kecuali setelah dicabut, dan tidak mungkin mengembalikannya kepada penjual sebagaimana keadaan semula ketika diambil. Bahkan bisa jadi akan rusak bagi penjual jika telah keluar dari tanah; karena tanah itu seperti kulit yang menjaganya dari kerusakan. [Lihat Al-Bayan (5/260)].

Bantahan

Bahwa alasan ini justru yang mendorong kami untuk mengatakan bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah. Karena jika dikatakan tidak boleh dijual sampai dicabut, maka akan menimbulkan mudarat besar bagi pemiliknya. Sebab jika dicabut sekaligus akan rusak karena pencabutan, dan bisa jadi pembeliannya tertunda. Maka kami membolehkan penjualannya ketika masih berada di dalam tanah, dengan mempertimbangkan kemaslahatan penjual dan pembeli sekaligus. Dan pembeli dapat mengetahui yang tersembunyi dari apa yang tampak. Wallahu a’lam.

 ****

AT-TARJIIH

Pendapat yang lebih kuat: adalah pendapat yang membolehkan, dan itulah yang paling benar, serta telah diamalkan oleh kaum muslimin sejak dahulu hingga sekarang.

Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qoyyim, Syeikh Athiyyah Salim, Syeikh Dubyan ad-Dibyan dan lainnya.

Sebab: bahwa hal ini bukan termasuk gharar, bahkan para ahli dapat mengetahui apa yang ada di dalam tanah dari apa yang tampak berupa daun. Dan karena menunda penjualan sampai semua tanaman dicabut adalah hal yang sulit dan dapat menyebabkan kerusakan harta.

----

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

وَأَمَّا بَيْعُ الْمُغَيَّبَاتِ ‌فِي ‌الْأَرْضِ ‌كَالْجَزَرِ ‌وَاللِّفْتِ ‌وَالْقُلْقَاسِ: فَمَذْهَبُ مَالِكٍ أَنَّهُ يَجُوزُ؛ وَهُوَ قَوْلٌ فِي مَذْهَبِ أَحْمَد. وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد فِي الْمَعْرُوفِ عَنْهُ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ وَهُوَ أَنَّهُ يَجُوزُ بَيْعُهَا فَإِنَّ أَهْلَ الْخِبْرَةِ إذَا رَأَوْا مَا ظَهَرَ مِنْهَا مِنْ الْوَرَقِ وَغَيْرِهِ دَلَّهُمْ ذَلِكَ عَلَى سَائِرِهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ النَّاسَ مُحْتَاجُونَ إلَى هَذِهِ الْبُيُوعِ وَالشَّارِعُ لَا يُحَرِّمُ مَا يَحْتَاجُ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ الْبَيْعِ لِأَجْلِ نَوْعٍ مِنْ الْغَرَرِ؛ بَلْ يُبِيحُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ فِي ذَلِكَ كَمَا أَبَاحَ بَيْعَ الثِّمَارِ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا مُبْقَاةً إلَى الْجُذَاذِ وَإِنْ كَانَ بَعْضُ الْمَبِيعِ لَمْ يُخْلَقْ وَكَمَا أَبَاحَ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُشْتَرِي ثَمَرَةَ النَّخْلِ الْمُؤَبَّرِ وَذَلِكَ اشْتِرَاءٌ قَبْلَ بُدُوِّ صَلَاحِهَا؛ لَكِنَّهُ تَابِعٌ لِلشَّجَرَةِ وَأَبَاحَ بَيْعَ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا. فَأَقَامَ التَّقْدِيرَ بِالْخَرْصِ مَقَامَ التَّقْدِيرِ بِالْكَيْلِ عِنْدَ الْحَاجَةِ مَعَ أَنَّ ذَلِكَ يَدْخُلُ فِي الرِّبَا الَّذِي هُوَ أَعْظَمُ مِنْ بَيْعِ الْغَرَرِ - وَهَذِهِ " قَاعِدَةُ الشَّرِيعَةِ " وَهُوَ تَحْصِيلُ أَعْظَمِ الْمَصْلَحَتَيْنِ بِتَفْوِيتِ أَدْنَاهُمَا وَدَفْعُ أَعْظَمِ الفسادين بِالْتِزَامِ أَدْنَاهُمَا - وَبَيْعُ مَا يَكُونُ قِشْرُهُ صَوْنًا لَهُ كَالْعِنَبِ وَالرُّمَّانِ وَالْمَوْزِ وَالْجَوْزِ وَاللَّوْزِ فِي قِشْرِهِ الْوَاحِدِ جَائِزٌ بِاتِّفَاقِ الْأَئِمَّةِ

Adapun jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah seperti wortel, lobak, dan talas, maka Madzhab Malik berpendapat bahwa hal itu boleh, dan ini juga merupakan salah satu pendapat dalam Madzhab Ahmad.

Sedangkan Madzhab Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad dalam pendapat yang masyhur darinya adalah tidak boleh.

Pendapat yang pertama lebih kuat, yaitu bolehnya menjualnya. Karena para ahli, apabila mereka melihat apa yang tampak darinya berupa daun dan selainnya, hal itu menunjukkan kepada keseluruhannya.

Selain itu, manusia membutuhkan jenis jual beli ini, dan syariat tidak mengharamkan sesuatu yang dibutuhkan manusia dalam jual beli hanya karena adanya suatu jenis gharar.

Bahkan syariat membolehkan sesuatu yang dibutuhkan dalam hal itu, sebagaimana dibolehkannya menjual buah-buahan sebelum tampak baiknya dengan tetap dibiarkan sampai waktu panen, meskipun sebagian dari yang dijual belum tercipta.

Dan sebagaimana dibolehkannya pembeli mensyaratkan buah kurma yang telah diserbuki, padahal itu termasuk pembelian sebelum tampak baiknya, namun ia mengikuti penjualan pohonnya.

Dan dibolehkan pula jual beli ‘araya dengan taksiran. Maka penaksiran dengan perkiraan dijadikan sebagai pengganti penaksiran dengan takaran ketika ada kebutuhan, meskipun hal itu termasuk dalam riba yang lebih besar daripada jual beli gharar

Inilah kaidah syariat, yaitu mengambil dua maslahat yang paling besar dengan mengorbankan yang lebih kecil, dan menolak dua kerusakan yang paling besar dengan menanggung yang lebih ringan.

Dan begitu pula jual beli sesuatu yang tertutup oleh kulit, yang kulitnya itu sebagai pelindung baginya, seperti anggur, delima, pisang, kenari, dan almond dalam satu kulitnya, maka jual beli ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para imam. [Baca: Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 29/227-228].

----

Ibnu Al-Qayyim berkata dalam I’lam Al-Muwaqqi’in 4/5:

[ بَيْعُ الْمُغَيَّبَاتِ فِي الْأَرْضِ ]

اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي جَوَازِ بَيْعِ الْمُغَيَّبَاتِ فِي الْأَرْضِ مِنَ الْبَصَلِ وَالثَّوْمِ وَالْجَزَرِ وَاللِّفْتِ وَالْفِجْلِ وَالْقُلْقَاسِ، وَنَحْوِهَا عَلَى قَوْلَيْنِ: أَحَدُهُمَا: الْمَنْعُ مِنْ بَيْعِهِ كَذَلِكَ؛ لِأَنَّهُ مَجْهُولٌ غَيْرُ مُشَاهَدٍ، وَالْوَرَقُ لَا يَدُلُّ عَلَى بَاطِنِهِ، بِخِلَافِ ظَاهِرِ الصُّبْرَةِ.

وَعِنْدَ أَصْحَابِ هَذَا الْقَوْلِ لَا يُبَاعُ حَتَّى يُقْلَعَ، وَالْقَوْلُ الثَّانِي: يَجُوزُ بَيْعُهُ كَذَلِكَ مَا جَرَتْ بِهِ عَادَةُ أَصْحَابِ الْحُقُولِ.

وَهَذَا قَوْلُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ أَحَدُ الْوَجْهَيْنِ فِي مَذْهَبِ الْإِمَامِ أَحْمَدَ، اخْتَارَهُ شَيْخُنَا، وَهُوَ الصَّوَابُ الْمَقْطُوعُ بِهِ؛ فَإِنَّ فِي الْمَنْعِ مِنْ بَيْعِ ذَلِكَ حَتَّى يُقْلَعَ أَعْظَمَ الضَّرَرِ وَالْحَرَجِ وَالْمَشَقَّةِ، مَعَ مَا فِيهِ مِنَ الْفَسَادِ الَّذِي لَا تَأْتِي بِهِ شَرِيعَةٌ؛ فَإِنَّهُ إِنْ قَلَعَهُ كُلَّهُ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ تَعَرَّضَ لِلتَّلَفِ وَالْفَسَادِ.

وَإِنْ قِيلَ: "كُلَّمَا أَرَدْتَ بَيْعَ شَيْءٍ مِنْهُ فَاقْلَعْهُ" كَانَ فِيهِ مِنَ الْحَرَجِ وَالْعُسْرِ مَا هُوَ مَعْلُومٌ، وَإِنْ قِيلَ: "اتْرُكْهُ فِي الْأَرْضِ حَتَّى يَفْسُدَ، وَلَا تَبِعْهُ فِيهَا" فَهَذَا لَا تَأْتِي بِهِ شَرِيعَةٌ، وَبِالْجُمْلَةِ فَالْمُفْتُونَ بِهَذَا الْقَوْلِ لَوْ بُلُوا بِذَلِكَ فِي حُقُولِهِمْ أَوْ مَا هُوَ وَقْفٌ عَلَيْهِمْ، وَنَحْوِ ذَلِكَ لَمْ يُمْكِنْهُمْ إِلَّا بَيْعُهُ فِي الْأَرْضِ، وَلَا بُدَّ، أَوْ إِتْلَافُهُ وَعَدَمُ الِانْتِفَاعِ بِهِ، وَقَوْلُ الْقَائِلِ: "إِنَّ هَذَا غَرَرٌ وَمَجْهُولٌ" فَهَذَا لَيْسَ حَظَّ الْفَقِيهِ، وَلَا هُوَ مِنْ شَأْنِهِ، وَإِنَّمَا هَذَا مِنْ شَأْنِ أَهْلِ الْخِبْرَةِ بِذَلِكَ.

فَإِنْ عَدُّوهُ قِمَارًا أَوْ غَرَرًا فَهُمْ أَعْلَمُ بِذَلِكَ، وَإِنَّمَا حَظُّ الْفَقِيهِ يُحِلُّ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ أَبَاحَهُ، وَيُحَرِّمُ كَذَا؛ لِأَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُ، وَقَالَ اللَّهُ وَقَالَ رَسُولُهُ ﷺ، وَقَالَ الصَّحَابَةُ.

وَأَمَّا أَنْ يُرَى هَذَا خَطَرًا وَقِمَارًا أَوْ غَرَرًا فَلَيْسَ مِنْ شَأْنِهِ، بَلْ أَرْبَابُهُ أَخْبَرُ بِهَذَا مِنْهُ، وَالْمَرْجِعُ إِلَيْهِمْ فِيهِ، كَمَا يُرْجَعُ إِلَيْهِمْ فِي كَوْنِ هَذَا الْوَصْفِ عَيْبًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذَا الْبَيْعِ مُرْبِحًا أَمْ لَا، وَكَوْنِ هَذِهِ السِّلْعَةِ نَافِقَةً فِي وَقْتٍ كَذَا وَبَلَدٍ كَذَا، وَنَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأَوْصَافِ الْحِسِّيَّةِ، وَالْأُمُورِ الْعُرْفِيَّةِ، فَالْفُقَهَاءُ بِالنِّسْبَةِ إِلَيْهِمْ فِيهَا مِثْلُهُمْ بِالنِّسْبَةِ إِلَى مَا فِي الْأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ.

فَإِنْ بُلِيتَ بِمَنْ يَقُولُ: "هَكَذَا فِي الْكِتَابِ، وَهَكَذَا قَالُوا" فَالْحِيلَةُ فِي الْجَوَازِ أَنْ تَسْتَأْجِرَ مِنْهُ الْأَرْضَ الْمَشْغُولَةَ بِذَلِكَ مُدَّةً يُعْلَمُ فَرَاغُهُ مِنْهَا، وَيُقِرَّ لَهُ إِقْرَارًا مَشْهُودًا لَهُ بِهِ أَنَّ مَا فِي بَاطِنِ الْأَرْضِ لَهُ لَا حَقَّ لِلْمُؤَجِّرِ فِيهِ، وَلَكِنْ عَكْسُ هَذِهِ الْحِيلَةِ لَوْ أَصَابَتْهُ آفَةٌ لَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ وَضْعِ الْجَائِحَةِ عَنْهُ، بِخِلَافِ مَا إِذَا اشْتَرَاهُ بَعْدَ بُدُوِّ صَلَاحِهِ، فَإِنَّهُ كَالثَّمَرَةِ عَلَى رُءُوسِ الشَّجَرِ إِنْ أَصَابَتْهُ آفَةٌ، وُضِعَتْ عَنْهُ الْجَائِحَةُ، وَهَذَا هُوَ الصَّوَابُ فِي الْمَسْأَلَتَيْنِ: جَوَازُ بَيْعِهِ، وَوَضْعُ الْجَوَائِحِ فِيهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah

Para fuqaha berbeda pendapat tentang bolehnya menjual sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah seperti bawang, bawang putih, wortel, lobak, lobak kecil, talas, dan semisalnya menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: tidak boleh menjualnya dalam keadaan seperti itu; karena ia tidak diketahui dan tidak terlihat, serta daun tidak menunjukkan keadaan bagian dalamnya, berbeda dengan bagian luar tumpukan.

Menurut pendapat ini, tidak boleh dijual sampai dicabut.

Pendapat kedua: boleh menjualnya dalam keadaan seperti itu sesuai dengan kebiasaan para petani.

Ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan merupakan salah satu riwayat dalam Madzhab Imam Ahmad, yang dipilih oleh guru kami, dan inilah pendapat yang pasti benar. Karena melarang penjualannya sampai dicabut mengandung mudarat yang besar, kesulitan, dan beban berat, serta mengandung kerusakan yang tidak mungkin dibawa oleh syariat. Sebab jika dicabut sekaligus pada satu waktu, maka akan terancam rusak dan binasa.

Jika dikatakan: “Setiap kali ingin menjual sebagian darinya maka cabutlah,” maka di dalamnya terdapat kesulitan dan kesempitan yang jelas. Jika dikatakan: “Biarkan saja di dalam tanah hingga rusak dan jangan dijual,” maka ini tidak mungkin dibawa oleh syariat.

Kesimpulannya, orang yang berfatwa dengan pendapat ini jika diuji dalam kebun mereka sendiri atau pada sesuatu yang diwakafkan kepada mereka dan semisalnya, maka mereka tidak akan mampu kecuali menjualnya di dalam tanah, atau harus merusaknya dan tidak memanfaatkannya.

Adapun perkataan seseorang: “Ini adalah gharar dan tidak diketahui,” maka ini bukan bagian dari tugas seorang faqih dan bukan pula bidangnya, melainkan ini adalah urusan para ahli dalam bidang tersebut.

Jika mereka menganggapnya sebagai perjudian atau gharar, maka mereka lebih mengetahui hal itu. Tugas seorang faqih adalah mengatakan ini halal karena Allah menghalalkannya, dan ini haram karena Allah mengharamkannya, serta menyebutkan firman Allah, sabda Rasul-Nya , dan perkataan para sahabat.

Adapun menilai bahwa ini berisiko, perjudian, atau gharar, maka itu bukan bidangnya. Bahkan para ahli lebih mengetahui hal itu darinya, dan rujukan dalam hal ini kepada mereka, sebagaimana rujukan kepada mereka dalam menentukan apakah suatu sifat merupakan cacat atau tidak, apakah jual beli ini menguntungkan atau tidak, serta apakah barang ini laku pada waktu dan tempat tertentu, dan semisalnya dari sifat-sifat yang bersifat indrawi dan perkara-perkara kebiasaan. Maka para fuqaha dalam hal ini seperti mereka dalam perkara hukum-hukum syariat.

Jika engkau diuji dengan seseorang yang mengatakan: “Beginilah dalam kitab dan beginilah yang mereka katakan,” maka cara untuk membolehkannya adalah dengan menyewa darinya tanah yang ditanami tersebut untuk jangka waktu yang diketahui selesai panennya, lalu dibuat pengakuan resmi bahwa apa yang ada di dalam tanah adalah miliknya dan tidak ada hak bagi pemilik tanah atasnya. Namun rekayasa seperti ini jika terkena musibah, maka tidak bisa diberlakukan pengurangan kerugian baginya, berbeda jika ia membelinya setelah tampak baiknya, maka ia seperti buah di atas pohon; jika terkena musibah, maka kerugian ditanggung.

Inilah pendapat yang benar dalam dua masalah tersebut: bolehnya menjualnya dan diberlakukannya pengurangan kerugian padanya. Wallahu a’lam. (Selesai)

-----

Syeikh Athiyyah Salim dalam Syarah Bulughul Maram berkata:

Hukum jual beli sesuatu yang tersembunyi di dalam tanah

Dalam pembahasan masalah ini para fuqaha memperluas pembahasan terkait kondisi petani. Seorang petani terkadang membutuhkan dalam kondisi tertentu untuk menjual hasil panennya. Maka dalam hal ini bisa dikatakan adanya toleransi, bahwa hal tersebut termasuk gharar yang sudah dikenal dan diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini terjadi pada penjualan sesuatu yang tujuannya berada di dalam tanah, seperti wortel, bawang, bawang putih, talas, dan kentang, karena yang dimaksud darinya adalah apa yang ada di dalam tanah.

Jika seseorang memiliki ladang wortel, lalu setiap hari ia mengambil sebagian dari ladangnya sesuai kemampuannya, mencabutnya, mencucinya, kemudian membawanya ke pasar dan menjualnya secara langsung kepada orang-orang, maka ini baik sekali. Namun jika ia ingin menjualnya sekaligus agar terbebas dari kesulitan bolak-balik ke pasar, lalu ia mendatangkan seorang pedagang yang melihat ladang tersebut, padahal ia tidak melihat secara langsung barang yang menjadi tujuan pembelian karena berada di dalam tanah, lalu keduanya sepakat untuk jual beli, apakah ini boleh? Mereka yang melarang penjualan bulu pada punggung hewan dan susu dalam ambing juga melarang hal ini, karena termasuk sesuatu yang tidak diketahui. Sedangkan yang membolehkannya mengatakan: dijual berdasarkan sampel.

Yang dimaksud dengan sampel adalah bahwa pedagang datang ke petak yang berisi wortel, sementara hasil dalam satu petak bisa berbeda karena perbedaan kedekatannya dengan air. Apa yang dekat dengan air dan lebih lama disiram akan lebih baik dan lebih banyak hasilnya. Maka pedagang datang ke awal petak dan mencabut dua atau tiga tanaman sebagai sampel pertama. Lalu ia pergi ke ujung petak dan mencabut dua atau tiga sebagai sampel kedua.

Kemudian ia datang ke tengah petak dan mencabut dua atau tiga sebagai sampel ketiga. Dengan mengambil sampel dari tiga tempat tersebut, ia dapat memperkirakan rata-rata hasilnya, dan berapa yang akan dihasilkan dari petak tersebut ketika dicabut, apakah satu kuintal, dua kuintal, atau setengah kuintal, dan ia dapat mengeluarkannya dalam satu hari, dua hari, atau tiga hari, dengan syarat tidak mencampurkan hasil yang baru dicabut dengan yang sudah ada saat akad. Pembahasan lebih rinci tentang masalah ini terdapat dalam Madzhab Malikiyah dan Hanabilah.

Jika jumlah yang tersembunyi di dalam tanah telah diketahui melalui pengamatan sampel, dan telah layak untuk dimakan—adapun jika belum matang maka tidak boleh karena adanya gharar—maka jual beli dilakukan berdasarkan hal tersebut. Sebagian fuqaha, khususnya dari Madzhab Hanabilah, secara tegas membolehkan bentuk seperti ini, demikian pula selainnya yang memiliki bagian tersembunyi yang menjadi tujuan. Yang membolehkan mengatakan bahwa gharar telah berkurang secara relatif, sedangkan yang melarang mengatakan bahwa hal itu tidak lepas dari gharar, dan tidak mungkin ada satu pun jual beli di dunia yang sepenuhnya bebas dari gharar.

Apa sebab adanya perbedaan antara keuntungan dan kerugian? Seorang pedagang membeli dengan harga seratus lalu menjualnya dengan harga seratus sepuluh. Sepuluh itu dibayar oleh konsumen, dan di dalamnya terdapat unsur gharar baginya. Namun gharar yang kecil seperti ini tidak bisa dihindari, dan ditoleransi demi kelancaran peredaran barang. Sebagaimana telah disebutkan contoh tiga orang yang masuk pemandian, satu menggunakan lima liter air, yang lain sepuluh liter, namun biayanya sama.

Demikian pula tiga orang yang menaiki pesawat: satu beratnya seratus lima puluh kilogram, yang lain enam puluh kilogram, namun harga tiket masing-masing sama. Ini mengandung gharar bagi perusahaan penerbangan, tetapi tetap ditoleransi.

Dengan demikian, ada bentuk-bentuk gharar yang tidak bisa dihindari dan perlu ditoleransi. Wallahu Ta’ala A’lam

[Baca: Syarh Bulugh Al-Maram karya Syaikh Athiyyah Salim 12/195 - Al-Maktabah Asy-Syamilah]

Kesimpulan:

Permasalahan ini termasuk khilafiyah. Pendapat yang melarang didasarkan pada kehati-hatian dari gharar (ketidakjelasan), sedangkan pendapat yang membolehkan didasarkan pada kebiasaan para ahli serta adanya maslahat dalam tetap membiarkannya dijual saat masih di dalam tanah.

[Baca pula: kitab Al-Mu'amalat Al-Maliyah Ashalah wa Mu'ashirah 4/17-24 Karya Dubyan Ad-Dubyan]:

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar