Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PENJELASAN HADITS : ‘Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau musyrik’.” BAGAIMANA DENGAN UCAPAN: “Demi Allah Demi Rosulullah”.

Rasulullah bersabda :

«‌مَنْ ‌حَلَفَ ‌بِغَيْرِ ‌اللَّهِ ‌فَقَدْ ‌كَفَرَ ‌أَوْ ‌أَشْرَكَ»

‘Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau telah berbuat syirik’.”

LALU BAGAIMANA DENGAN UCAPAN: 

Demi Allah Demi Rosulullah”.

 ----

====

Di Tulis Oleh Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

----

DAFTAR ISI:

  • HUKUM BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH
  • DALIL-DALIL LARANGAN SUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH:
  • LARANGAN UCAPAN : " JIKA ALLAH MENGHENDAKI DAN JUGA ENGKAU ".
  • PENJELASAN PARA ULAMA AHLI TAFSIR DALAM KITAB TAFSIRNYA TENTANG LARANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH

 ===

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ

===***===

HUKUM BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH

Diharamkan bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala, dan sumpah tersebut tidak sah (tidak mengikat).

Ini adalah mazhab Hanafiyah, Hanabilah, pendapat mayoritas Malikiyah, sebagian Syafi‘iyah, serta mazhab Zhahiriyah. Ini juga merupakan pilihan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan‘ani, Asy-Syinqithi, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.

Bahkan dinukil adanya ijma’ para sahabat dalam hal tersebut.

[Referensi: Tabyīn al-aqāiq karya az-Zaylai (3/107), al-Fatāwā al-Hindiyyah (2/51), Ḥāsyiyah Ibn Ābidīn (1/224), al-Furū karya Ibn Mufli (10/437), al-Iqnā karya al-ajjāwī (4/333), Kasyyāf al-Qinā karya al-Buhūtī (6/234), at-Tauḍīḥ fī Syar Mukhtaar Ibn al-Ḥājib (3/287), Mawāhib al-Jalīl (4/403404), Syar az-Zurqānī alā Mukhtaar Khalīl (3/92), Tufat al-Mutāj (10/4), dan lihat juga Iānat ath-Ṭālibīn (4/356).]

Dan termasuk dalam larangan ini adalah bersumpah dengan kehidupan Nabi , atau dengan kehidupan seseorang, atau dengan kehormatan, demikian pula bersumpah dengan para nabi, orang-orang saleh, dan segala sesuatu selain Allah Ta‘ala; seperti Ka‘bah, Masjidil Haram, dan selainnya.

Bahkan Rosulullah juga menganggap seseorang yang BERSUMPAH dengan menyebut nama dirinya, maka orang itu telah menjadikan Rosulullah sebagai sekutu Allah [ Syarik ]. Contohnya ucapan :

DEMI ALLAH DEMI ROSULULLAH .

Adapun riwayat yang datang dalam sebagian hadis tentang bersumpah dengan para ayah, maka itu sebelum adanya larangan, sesuai kebiasaan bangsa Arab pada masa jahiliah.

[Lihat: at-Tamhīd karya Ibn Abdil Barr (14/367), Fath al-Bārī karya Ibn Hajar (11/533), Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah (kelompok pertama) (1/345), Asy-Syarh al-Mumti karya Ibn Utsaimin (15/123)].

Ibnu Hazm adz-Dzohiri berkata:

«‌الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى مَعْصِيَةٌ»

“Bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala adalah maksiat.” (Al-Muallā 4/453).

Dan beliau juga berkata:

«‌وَلَا يَجُوزُ الْحَلِفُ إِلَّا بِاللَّهِ».

Tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah.” (Al-Muallā 6/284).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

«‌وَالْخِلَافُ أَيْضًا عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، لَكِنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَهُمْ التَّحْرِيمُ، وَبِهِ جَزَمَ الظَّاهِرِيَّةُ»

“Perbedaan pendapat juga ada di kalangan Hanabilah, tetapi yang masyhur di kalangan mereka adalah keharaman, dan inilah yang ditegaskan oleh Zhahiriyah.” (Fath al-Bārī 11/531).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

«‌وَالْحَلِفُ بِالْمَخْلُوقَاتِ حَرَامٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ، وَأَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ، وَقَدْ حُكِيَ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ عَلَى ذٰلِكَ. وَقِيلَ: هِيَ مَكْرُوهَةٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ، وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ».

“Bersumpah dengan makhluk adalah haram menurut jumhur ulama, dan ini adalah mazhab Abu Hanifah, serta salah satu pendapat dalam mazhab Syafi‘i dan Ahmad. Bahkan dinukil adanya ijma’ para sahabat tentang hal itu. Dan ada yang mengatakan makruh tanzih, namun pendapat pertama lebih benar.” (Majmū al-Fatāwā 1/204).

Ibnu al-Qayyim berkata:

«‌وَمِنْ أَنْوَاعِهِ (أَيْ: الشِّرْكِ): النَّذْرُ لِغَيْرِ اللَّهِ؛ فَإِنَّهُ شِرْكٌ، وَهُوَ أَعْظَمُ مِنَ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِذَا كَانَ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ، فَكَيْفَ بِمَنْ نَذَرَ لِغَيْرِ اللَّهِ؟!«».

“Di antara bentuk syirik adalah bernazar kepada selain Allah, karena itu adalah syirik, bahkan lebih besar daripada bersumpah dengan selain Allah. Jika orang yang bersumpah dengan selain Allah telah berbuat syirik, maka bagaimana dengan orang yang bernazar kepada selain Allah?!” (Madārij as-Sālikīn 1/353).

Asy-Syaukani berkata:

«‌لَا يَجُوزُ التَّحْلِيفُ بِهِ -يَعْنِي: الطَّلَاقَ- وَلَا بِغَيْرِهِ، وَالْحَلِفُ إِنَّمَا هُوَ بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَقَدْ نَهَى ﷺ عَنِ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ، وَأَمَرَ بِالْحَلِفِ بِهِ، وَالْأَحَادِيثُ فِي هٰذَا الْبَابِ كَثِيرَةٌ»

“Tidak boleh melakukan sumpah (termasuk talak) dengan selain Allah. Sumpah itu hanyalah dengan Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi telah melarang bersumpah dengan selain Allah dan memerintahkan bersumpah dengan-Nya, dan hadis dalam bab ini sangat banyak.” (As-Sail al-Jarrār hlm. 412).

Ash-Shon‘ani berkata:

«‌الْحَدِيثَانِ دَلِيلٌ عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى، وَهُوَ لِلتَّحْرِيمِ، كَمَا هُوَ أَصْلُهُ»

“Dua hadis ini menjadi dalil atas larangan bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala, dan itu menunjukkan keharaman, sebagaimana asal hukumnya.” (Subul as-Salām 4/101102).

Syeikh Asy-Syinqithi berkata:

(اعْلَمْ أَنَّ الْيَمِينَ لَا تَنْعَقِدُ إِلَّا بِأَسْمَاءِ اللَّهِ وَصِفَاتِهِ، فَلَا يَجُوزُ الْقَسَمُ بِمَخْلُوقٍ؛ لِقَوْلِهِ ﷺ:

«مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ»،

وَلَا تَنْعَقِدُ يَمِينٌ بِمَخْلُوقٍ كَائِنًا مَنْ كَانَ، كَمَا أَنَّهَا لَا تَجُوزُ بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدُّ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَبِالنَّصِّ الصَّحِيحِ الصَّرِيحِ فِي مَنْعِ الْحَلْفِ بِغَيْرِ اللَّهِ)

“Ketahuilah bahwa sumpah tidak sah kecuali dengan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Maka tidak boleh bersumpah dengan makhluk, berdasarkan sabda Nabi :

Barang siapa bersumpah hendaklah ia bersumpah dengan Allah atau diam.’

Sumpah dengan makhluk tidak sah, siapa pun dia, dan ini juga telah menjadi ijma’ ulama yang mu’tabar, serta didukung nash yang shahih dan tegas.” (Awā al-Bayān 1/423).

Syeikh Bin Baz berkata:

«‌الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ الْكُفْرِيَّةِ، وَلٰكِنَّهُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ، إِلَّا إِذَا قَصَدَ أَنَّ مَحْلُوفَهُ عَظِيمٌ كَعَظَمَةِ اللَّهِ، أَوْ أَنَّهُ يَتَصَرَّفُ فِي الْكَوْنِ، أَوْ أَنَّهُ يَسْتَحِقُّ أَنْ يُدْعَى مِنْ دُونِ اللَّهِ؛ صَارَ كُفْرًا أَكْبَرَ، وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ».

“Bersumpah dengan selain Allah termasuk perkara yang diharamkan dan termasuk syirik kecil. Namun jika seseorang meyakini bahwa yang disumpahi memiliki keagungan seperti Allah, atau bisa mengatur alam, atau layak disembah, maka itu menjadi syirik besar, wal‘iyādz billāh. (Fatāwā Nūr ala ad-Darb hlm. 236).

Syeikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:

«الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ شِرْكٌ أَصْغَرُ لَا يُخْرِجُ مِنَ الْمِلَّةِ، إِلَّا إِذَا اعْتَقَدَ الْحَالِفُ أَنَّ لِلْمَحْلُوفِ بِهِ مِنَ التَّعْظِيمِ مِثْلَ مَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَحِينَئِذٍ يَكْفُرُ كُفْرًا أَكْبَرَ؛ لِأَنَّهُ اتَّخَذَ لِلَّهِ نِدًّا».

 Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, kecuali apabila orang yang bersumpah meyakini bahwa sesuatu yang dijadikan sumpah itu memiliki pengagungan seperti pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla, maka ketika itu ia menjadi kafir dengan kekafiran besar; karena ia telah menjadikan tandingan bagi Allah. [Baca: Liqoo al-Baab al-Maftuuh 1/41 – al-Maktabah asy-Syamilah]

Dan Syeikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata:

«‌الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ شِرْكٌ، وَالشِّرْكُ أَعْظَمُ مِنَ الْكَبِيرَةِ».

“Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik, dan syirik lebih besar daripada dosa besar.” (Asy-Syarh al-Mumti‘ 15/121–122).

===***===

DALIL-DALIL LARANGAN SUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH:

****

DALIL PERTAMA: DARI HADITS

----

Hadits ke [1]

Al-Imam at-Tirmidzi dalam as-Sunan no. 1535 meriwayatkan: Dari Sa‘d bin ‘Ubaidah:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا وَالكَعْبَةِ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «‌مَنْ ‌حَلَفَ ‌بِغَيْرِ ‌اللَّهِ ‌فَقَدْ ‌كَفَرَ ‌أَوْ ‌أَشْرَكَ»

Bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki berkata: “Tidak, demi Ka‘bah.” Maka Ibnu Umar berkata: “Janganlah bersumpah dengan selain Allah, karena aku mendengar Rasulullah bersabda:

‘Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau telah berbuat syirik’.”

[Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud (3251), Ahmad (6072) dan al-Hakim no. 7814. Hadits ini di shahihkan al-Albani dalam Irwa al-Gholil no. 2561 dan Shahih at-Targhib no. 2952]

Al-Hakim berkata:

"هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ "

“Hadis ini sahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya”. Disetujui oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhish 4/330.

At-Tirmidzi berkata:

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَفُسِّرَ هَذَا الحَدِيثُ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: أَنَّ قَوْلَهُ «فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ» عَلَى التَّغْلِيظِ.

وَالحُجَّةُ فِي ذَلِكَ:

حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَمِعَ عُمَرَ يَقُولُ: وَأَبِي وَأَبِي، فَقَالَ: «أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ»،

وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: " مَنْ قَالَ فِي حَلِفِهِ وَاللَّاتِ، وَالعُزَّى فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ".

هَذَا مِثْلُ مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «إِنَّ الرِّيَاءَ شِرْكٌ»

وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذِهِ الآيَةَ: {فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا} [الكهف: 110] الآيَةَ، قَالَ: لَا يُرَائِي

Hadis ini hasan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa ucapan Nabi “maka ia telah kafir atau telah berbuat syirik” adalah bentuk peringatan yang sangat keras, bukan berarti kafir besar yang mengeluarkan dari Islam.

Dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadis Ibnu Umar bahwa Nabi mendengar Umar berkata: “Demi ayahku, demi ayahku,” lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian.”

Dan hadis Abu Hurairah dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Barang siapa dalam sumpahnya berkata: demi Lat dan ‘Uzza, maka hendaklah ia mengucapkan: tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah.”

Hal ini seperti apa yang diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya riya adalah syirik.”

Sebagian ulama juga menafsirkan ayat: “Barang siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh” (QS. Al-Kahfi: 110), yaitu maksudnya jangan berbuat riya.

---

Hadits ke [2]

Dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

«مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ»

“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad (329) dengan lafadz ini, ath-Thahawi dalam Syarh Mushkil al-Atsar (826), dan al-Hakim (168).

Disahihkan sanadnya oleh Ibnu Katsir dalam Musnad al-Faruq (1/431), Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad (1/166), dan Ibnu Baz dalam Majmu‘ al-Fatawa (23/104)].

----

Hadits ke [3]

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah :

«أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ، وَعُمَرُ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: أَلَا إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ؛ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ»

“Bahwasanya beliau mendapati Umar bin al-Khattab dalam sebuah rombongan, sementara Umar bersumpah dengan ayahnya. Maka Rasulullah memanggil mereka:

‘Ketahuilah, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian; maka siapa yang ingin bersumpah hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam.’”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6646) dan Muslim (1646), dan lafaz ini milik Muslim].

Penjelasan dalil:

Nabi melarang bersumpah dengan selain Allah, dan hukum asal larangan adalah haram «Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah» (1/344).

----

Hadits ke [4]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ: بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ»

“Barang siapa di antara kalian bersumpah lalu dalam sumpahnya ia berkata: ‘Demi Laata dan ‘Uzza’, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Lā ilāha illā Allāh.

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6107) dan lafaz ini miliknya, serta Muslim (1647)].

“Penjelasan dalil:

Nabi memerintahkan orang yang bersumpah dengan Lat dan ‘Uzza dari kalangan kaum Muslimin untuk mengucapkan setelahnya: “Lā ilāha illā Allāh, sebagai penebus dosa karena bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala; karena di dalamnya terdapat pengagungan kepada selain Allah dengan sesuatu yang khusus bagi Allah, yaitu bersumpah dengan-Nya «Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah» (1/345).

===

Kedua: Dalil Ijma'

Ijma’ para ulama haramnya bersumpah dengan selain Allah. Ibnu Taimiyah berkata:

(وَالْحَلِفُ بِالْمَخْلُوقَاتِ حَرَامٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ... وَقَدْ حُكِيَ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ عَلَى ذٰلِكَ)

“Bersumpah dengan makhluk adalah haram menurut jumhur ulama, dan telah dinukil adanya ijma’ para sahabat dalam hal tersebut.” (Majmū al-Fatāwā 1/204).

Asy-Syinqithi berkata:

(لَا تَجُوزُ -أَيْ: الْيَمِينُ بِغَيْرِ اللَّهِ- بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدُّ بِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ)

“Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah (yaitu sumpah selain dengan Allah), berdasarkan ijma’ orang-orang yang mu’tabar dari kalangan Ahli Ilmu” (Awā al-Bayān 1/423).

====

Ketiga: Logika

Sesungguhnya sumpah itu dimaksudkan untuk mengagungkan sesuatu yang dijadikan objek sumpah, dan yang berhak untuk diagungkan dengan bentuk ini hanyalah Allah Ta‘ala; karena pengagungan dengan cara ini adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah Ta‘ala [«Badāi a-anāi‘» al-Kāsānī (3/2), dan lihat juga «al-Mughnī» Ibnu Qudāmah (9/489)].

****

LARANGAN UCAPAN :
"JIKA ALLAH MENGHENDAKI DAN JUGA ENGKAU ".

Begitu juga seseorang dilarang mengatakan :

« مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ »

“Jika Allah menghendaki dan juga engkau”.

====

DALIL LARANGAN :

Dari Qutailah binti Shoyfiyy Al-Juhaniyah radhiyallahu 'anha , dia berkata :

أَتَى حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا ذَاكَ؟» قَالَ: تَقُولُونَ إِذَا حَلَفْتُمْ: وَالْكَعْبَةِ، فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّهُ يُقَالُ: فَمَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ».

ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا، قَالَ: «سُبْحَانَ اللَّهِ!». قَالَ: تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشَاءَ فُلَانٌ، فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّهُ قَدْ قَالَ مَنْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ: مَا شَاءَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ مَعَهَا: ثُمَّ شِئْتَ».

Telah datang salah seorang dari kalangan para uskup kepada Rosulullah , lalu dia berkata : Wahai Muhammad , kalian adalah sebaik-baiknya kaum kalau saja kalian tidak menyekutukan ( Allah ) .

Beliau bertanya : Subhanallah ! apa itu ? .

Dia menjawab : Karena kalian mengatakan ketika bersumpah (( Demi Ka'bah )) .

Maka Rosulullah merenunginya sejenak , kemudian beliau bersabda : " Barang siapa yang bersumpah , maka bersumpah dengan mengatakan (( Demi Tuhan pemilik Ka'bah )).

Lalu dia berkata : Wahai Muhammad ! Kalian adalah sebaik-baiknya kaum jika saja kalian tidak menjadikan tandingan / sekutu bagi Allah .

Beliau bertanya : Subhanallah ! apa itu ? .

Dia menjawab : Karena kalian mengatakan : (( Maa Syaa Allah wa syi'ta / apa yang Allah kehendaki dan juga yang kamu kehendaki )) .

Maka Rosulullah merenunginya sejenak , kemudian beliau bersabda dan sesungguhnya beliau juga pernah bersabda :

Barang siapa yang mengatakan : (( maa syaa Allah / apa  yang Allah kehendaki )) maka diantara keduanya harus di pisah dengan : (( kemudian yang kamu kehendaki / Tsumma Syi'ta )) .

( HR. Ahmad 45/43 no. 27093 , Al-Hakim 4/297 no. 7815 dan Abu Nu'aim dalam Ma'rifatush Shohabah 6/3427 . Dan di shahihkan oleh Al-Hakim ).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , dia berkata :

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ فَكَلَّمَه ُفِى بَعْضِ الأَمْرِ فَقَالَ الرَّجُلُ لِرَسُول ِاللَّهِﷺ : مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ فَقَال َرَسُولُ اللَّهِ :

«أَجَعَلْتَنِى وَاللَّهَ عَدْلاً بَلْ مَا شَاءَ اللَّهُ وَحْدَهُ».

Telah datang seseorang menghadap Rosulullah , lalu berbicara pada nya suatu perkara , kemudian orang itu mengatakan kepada Rosulullah :

" Apa yang Allah kehendaki dan yang kamu kehendaki pula ".

Maka Rosulullah bersabda : " Demi Allah , apakah kamu telah menjadikan aku sebagai tandingan ( sekutu Allah ) , akan tetapi ( katkanlah ) apa yang Allah sendiri kehendaki saja ".

( HR. Imam Bukhori di Adabul Mufrod , Ahmad , Ibnu Syaibah , Nasai , Ibnu Majah , Abu Nu'aim di Al-Hilyah dan Baihaqi di Al-Asmaa Wassifaat ). Syeikh Al-Bany berkata : Hadits hasan sahih .

Hadits Qutailah ini diriwayatkan pula oleh An-Nasai dalam Sunannya 7/6 no. 3773 dan Amalul Yaum wal Laylah no. 986 dan di sahihkan oleh Syeikh Al-Bany .

Dan semakna dengan hadits ini riwayatkan pula oleh Imam Ahmad , Ibnu Majah dan Bayhaqi dari sahabat Thufeil bin Sakhbarah .

Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah , Ahmad , Abu Daud , Nasai , Ibnu Majah dan Baihaqy dari hadits sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman .

===***===

PENJELASAN PARA ULAMA AHLI TAFSIR DALAM KITAB TAFSIRNYA
TENTANG LARANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH

Berikut ini penulis kutip penjelasan para ulama ahli tafsir tentang larangan bersempah dengan selain Allah atau mengikut sertakan selain Allah dalam sumpah dengan-Nya.

====

AHLI TAFSIR PERTAMA: ASY-SYAUKANI

Imam Asy-Syaukani berkata dalam “Fathul Qadir” (1/80):

Ibnu Ishaq, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan:

فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا﴾ أَيْ: لَا تُشْرِكُوا بِهِ غَيْرَهُ مِنَ الْأَنْدَادِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، ﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ أَنَّهُ لَا رَبَّ لَكُمْ يَرْزُقُكُمْ غَيْرُهُ.

Dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta'ala: “Maka janganlah kalian menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah.”

Maksudnya: janganlah kalian menyekutukan Allah dengan selain-Nya berupa tandingan-tandingan yang tidak dapat memberi mudarat dan tidak pula memberi manfaat”.

Dan firman-Nya: “Padahal kalian mengetahui.” Yakni, kalian mengetahui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang memberi rezeki kepada kalian”.

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas :

﴿أَنْدَادًا﴾ قَالَ: أَشْبَاهًا.

Tentang makna firman-Nya: “Tandingan-tandingan.” Beliau berkata: “Yakni yang serupa-serupa.”

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud:

﴿أَنْدَادًا﴾ قَالَ: أَكْفَاءً مِنَ الرِّجَالِ يُطِيعُونَهُمْ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ.

Tentang firman-Nya: “Tandingan-tandingan.” Beliau berkata: “Yakni orang-orang yang dijadikan setara, lalu mereka ditaati dalam kemaksiatan kepada Allah.”

‘Abd bin Humaid meriwayatkan dari Qatadah:

﴿أَنْدَادًا﴾ قَالَ: شُرَكَاءَ.

Bahwa makna: “Tandingan-tandingan.” Adalah: “Sekutu-sekutu.”

Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari dalam “Al-Adabul Mufrad”, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Nu‘aim dalam “Al-Hilyah” meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:

قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، قَالَ: «جَعَلْتَنِي لِلَّهِ نِدًّا؟! مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ».

Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi : “Atas kehendak Allah dan kehendakmu.”

Maka beliau bersabda: “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah? Katakanlah: atas kehendak Allah semata.”

Ibnu Sa‘d meriwayatkan dari Qutailah binti Shaifi, ia berkata:

جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ. قَالَ: «وَكَيْفَ؟» قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: لَا وَالْكَعْبَةِ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ». فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا. قَالَ: «وَكَيْفَ ذٰلِكَ؟» قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَمَنْ قَالَ مِنْكُمْ: مَا شَاءَ اللهُ، قَالَ: ثُمَّ شِئْتَ»

Seorang pendeta Yahudi datang kepada Nabi lalu berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian berbuat syirik.”

Beliau bertanya: “Bagaimana itu?”

Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian berkata: ‘Tidak, demi Ka‘bah.’”

Maka Nabi bersabda: “Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Tuhan Ka‘bah.”

Kemudian pendeta itu berkata lagi: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menjadikan tandingan bagi Allah.”

Beliau bertanya: “Bagaimana itu?”

Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian berkata: ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’”

Maka Nabi bersabda: “Barang siapa mengatakan ‘atas kehendak Allah’, hendaklah ia mengatakan: ‘kemudian atas kehendakmu.’”

Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلَانٌ، قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ»

“Janganlah kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak si fulan,’ tetapi katakanlah: ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak si fulan.’”

Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Thufail bin Sakhbarah:

أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ فَقَالَ: أَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ. فَقَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ. ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى فَقَالَ: أَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ. قَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَخَطَبَ فَقَالَ: «إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا، وَإِنَّكُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنَعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، فَلَا تَقُولُوهَا، وَلٰكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ»

Bahwa ia melihat dalam mimpi seakan-akan ia melewati sekelompok orang Yahudi lalu berkata: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menganggap Uzair sebagai anak Allah.”

Mereka menjawab: “Dan kalian juga kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.’”

Kemudian ia melewati sekelompok orang Nasrani lalu berkata: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan Al-Masih adalah anak Allah.”

Mereka menjawab: “Dan kalian juga kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.’”

Ketika pagi tiba, ia pun memberitahukan hal itu kepada Nabi . Maka beliau berkhutbah dan bersabda:

“Sesungguhnya Thufail telah melihat suatu mimpi, dan kalian mengucapkan suatu kalimat yang dahulu aku enggan melarang kalian karena rasa sungkan kepada kalian. Maka janganlah kalian mengucapkannya. Akan tetapi katakanlah: ‘Atas kehendak Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.’”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

الْأَنْدَادُ هُوَ الشِّرْكُ، أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ عَلَى صَفَا سَوْدَاءَ فِي ظُلْمَةِ اللَّيْلِ، وَهُوَ أَنْ تَقُولَ: وَاللهِ وَحَيَاتِكَ يَا فُلَانُ وَحَيَاتِي، وَتَقُولَ: لَوْلَا كَلْبُهُ هٰذَا لَأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلَا الْقِطُّ فِي الدَّارِ لَأَتَى اللُّصُوصُ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلَا اللهُ وَفُلَانٌ، هٰذَا كُلُّهُ شِرْكٌ.

“Tandingan-tandingan” adalah syirik yang lebih samar daripada langkah semut di atas batu hitam dalam gelapnya malam.

Yaitu seperti ucapan seseorang: “Demi Allah dan demi hidupmu wahai fulan,” atau “demi hidupku.”

Juga ucapan: “Kalau bukan karena anjing ini, pasti pencuri datang kepada kami,” atau “kalau bukan karena kucing di rumah ini, pasti pencuri datang.”

Juga ucapan seseorang: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu.”

Dan ucapan: “Kalau bukan karena Allah dan si fulan.”

Semua ini termasuk syirik.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ» الْحَدِيثُ.

Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar?”

Beliau menjawab: “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu.” [al-hadits]

=====

AHLI TAFSIR KEDUA: IMAM AL-QURTHUBI

 Imam Al-Qurtubi berkata dalam Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an (6/271):

“Para imam hadits meriwayatkan — dan lafaz ini milik Muslim — dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ، فَلْيَقُلْ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ».

‘Barang siapa di antara kalian bersumpah dalam sumpahnya dengan menyebut Lat, maka hendaklah ia mengucapkan: “La ilaha illallah.” Dan barang siapa berkata kepada temannya: “Mari kita berjudi,” maka hendaklah ia bersedekah.’

An-Nasa’i meriwayatkan dari Musab bin Sa’ad dari ayahnya, ia berkata:

كُنَّا نَذْكُرُ بَعْضَ الْأَمْرِ وَأَنَا حَدِيثُ عَهْدٍ بِالْجَاهِلِيَّةِ، فَحَلَفْتُ بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَقَالَ لِي بَعْضُ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ: بِئْسَ مَا قُلْتَ -وَفِي رِوَايَةٍ: قُلْتَ هُجْرًا -؛ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَذَكَرْتُ ذٰلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «قُلْ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَانْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا، وَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ، ثُمَّ لَا تَعُدْ».

“Kami pernah membicarakan suatu perkara, sementara aku masih baru meninggalkan masa jahiliyah, lalu aku bersumpah dengan menyebut Lat dan Uzza.

Maka sebagian sahabat Rasulullah berkata kepadaku: ‘Sungguh buruk ucapanmu.’ -dalam riwayat lain: ‘Engkau telah mengucapkan perkataan keji’-

Lalu aku mendatangi Rasulullah dan menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda:

‘Ucapkanlah:

La ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir.

(aertinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu).

Lalu ludahlah dengan ringan ke sebelah kirimu tiga kali, berlindunglah kepada Allah dari setan, kemudian jangan mengulanginya lagi.’”

Para ulama berkata:

فَأَمَرَ رَسُولُ اللهِ ﷺ مَنْ نَطَقَ بِذٰلِكَ أَنْ يَقُولَ بَعْدَهُ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، تَكْفِيرًا لِتِلْكَ اللَّفْظَةِ، وَتَذْكِيرًا مِنَ الْغَفْلَةِ، وَإِتْمَامًا لِلنِّعْمَةِ.

Rasulullah memerintahkan orang yang mengucapkan perkataan tersebut agar sesudahnya mengucapkan “La ilaha illallah” sebagai penebus bagi ucapan itu, sebagai pengingat dari kelalaian, dan sebagai penyempurna nikmat.

Penyebutan al-Laata secara khusus karena itulah yang paling sering mereka ucapkan di lisan mereka. Adapun hukum nama-nama sesembahan mereka yang lain sama seperti itu, karena tidak ada perbedaan di antaranya.

Demikian pula orang yang berkata kepada temannya: “Mari kita berjudi,” maka hendaklah ia bersedekah. Hukumnya sama seperti ucapan tentang al-Laata, karena mereka dahulu terbiasa berjudi, padahal judi termasuk memakan harta dengan cara yang batil.

====

AHLI TAFSIR KE TIGA: IMAM AS-SUYUTHI

Imam As-Suyuthi berkata dalam Ad-Durrul Mantsur (1/187-188):

 

Tentang firman Allah Ta‘ala:

﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾

“Maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah padahal kalian mengetahui.”

Ibnu Ishaq, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا﴾ أَيْ: لَا تُشْرِكُوا بِهِ غَيْرَهُ مِنَ الْأَنْدَادِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ،

﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ أَنَّهُ لَا رَبَّ لَكُمْ يَرْزُقُكُمْ غَيْرُهُ.

Mengenai ayat: “Maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah”:

yaitu janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan selain-Nya dari tandingan-tandingan yang tidak dapat memberi mudarat dan tidak pula memberi manfaat.

Sedangkan firman-Nya: “Padahal kalian mengetahui,” maksudnya kalian mengetahui bahwa tidak ada Rabb selain Dia yang memberi rezeki kepada kalian.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas:

الْأَنْدَادُ هُوَ الشِّرْكُ.

Bahwa yang dimaksud dengan “andad” adalah syirik.

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya “الْأَنْدَادُ,” beliau berkata:

أَشْبَاهًا.

“yaitu yang serupa-serupa.”

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud:

فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا﴾ قَالَ: أَكْفَاءً مِنَ الرِّجَالِ تُطِيعُونَهُمْ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ.

Tentang firman Allah: “Maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah,” beliau berkata: “yaitu orang-orang yang dijadikan tandingan dari kalangan manusia yang kalian taati dalam bermaksiat kepada Allah.”

Ath-Thusti meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nafi‘ bin Al-Azraq berkata kepadanya:

أَخْبِرْنِي عَنْ قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: ﴿أَنْدَادًا﴾، قَالَ: الْأَشْبَاهُ وَالْأَمْثَالُ. قَالَ: وَهَلْ تَعْرِفُ الْعَرَبُ ذٰلِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، أَمَا سَمِعْتَ قَوْلَ لَبِيدٍ:

أَحْمَدُ اللهَ فَلَا نِدَّ لَهُ *** بِيَدَيْهِ الْخَيْرُ مَا شَاءَ فَعَلْ

“Kabarkan kepadaku tentang firman Allah ‘andad’.” Ibnu Abbas menjawab: “Yang serupa dan yang semisal.” Nafi‘ bertanya: “Apakah orang Arab mengenal makna itu?” Ibnu Abbas menjawab: “Ya. Tidakkah engkau mendengar ucapan Labid:

Aku memuji Allah, tidak ada tandingan bagi-Nya.

Di tangan-Nya segala kebaikan, Dia melakukan apa yang Dia kehendaki.”

Abdu bin Humaid meriwayatkan dari Qatadah tentang firman-Nya “الْأَنْدَادُ” beliau berkata:

شُرَكَاءَ.

“yaitu sekutu-sekutu.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Auf bin Abdullah, ia berkata:

خَرَجَ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ الْمَدِينَةِ، فَسَمِعَ مُنَادِيًا يُنَادِي لِلصَّلَاةِ، فَقَالَ: اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «عَلَى الْفِطْرَةِ». فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، فَقَالَ: «خَلَعَ الْأَنْدَادَ».

Nabi suatu hari keluar dari Madinah lalu beliau mendengar seorang muadzin mengumandangkan adzan. Ketika muadzin berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar,” Rasulullah bersabda: “Di atas fitrah.” Ketika muadzin berkata: “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,” beliau bersabda: “Ia telah melepaskan tandingan-tandingan (sekutu-sekutu).”

Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Nu‘aim dalam Al-Hilyah, dan Al-Baihaqi dalam Al-Asma’ wash-Shifat meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:

قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ ﷺ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، فَقَالَ: «جَعَلْتَنِي لِلَّهِ نِدًّا؟! مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ».

Seorang laki-laki berkata kepada Nabi : “Atas kehendak Allah dan kehendakmu.” Maka beliau bersabda: “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah? Katakanlah: atas kehendak Allah semata.”

Ibnu Sa‘d meriwayatkan dari Qutailah binti Shaifi, ia berkata:

جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ. قَالَ: «وَكَيْفَ؟» قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: لَا وَالْكَعْبَةِ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ»

فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ ﴿وَتَجْعَلُونَ لَهُ أَنْدَادًا﴾. قَالَ: «وَكَيْفَ ذٰلِكَ؟» قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِلْحَبْرِ: «إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ مِنْكُمْ فَلْيَقُلْ: مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شِئْتَ».

Seorang pendeta Yahudi datang kepada Nabi lalu berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian berbuat syirik.” Nabi bertanya: “Bagaimana itu?” Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Tidak, demi Ka‘bah.’”

Maka Nabi bersabda: “Sungguh mereka telah mengucapkannya. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Rabb Ka‘bah.”

Pendeta itu berkata lagi: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah.” Nabi bertanya: “Bagaimana itu?” Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’”

Maka Nabi bersabda kepada pendeta itu: “Sungguh mereka telah mengucapkannya. Barang siapa mengucapkannya, hendaklah ia berkata: ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.’”

Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Thufail bin Sakhbarah:

أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ، فَقَالَ: أَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ. فَقَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ.

ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى فَقَالَ: أَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ. قَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ.

فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ النَّبِيَّ ﷺ، فَخَطَبَ فَقَالَ: «إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا، وَإِنَّكُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنَعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، فَلَا تَقُولُوهَا، وَلٰكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ».

Bahwa ia melihat dalam mimpi seakan-akan ia melewati sekelompok orang Yahudi. Ia berkata kepada mereka: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menganggap Uzair sebagai anak Allah.” Mereka menjawab: “Kalian juga kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.’”

Kemudian ia melewati sekelompok orang Nasrani lalu berkata: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan Al-Masih adalah anak Allah.” Mereka menjawab: “Kalian juga kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.’”

Ketika pagi hari, Thufail mengabarkan hal itu kepada Nabi . Maka beliau berkhutbah dan bersabda:

“Sesungguhnya Thufail telah melihat suatu mimpi, dan kalian mengucapkan suatu ucapan yang dahulu aku malu menegur kalian karenanya. Maka janganlah kalian mengucapkannya, tetapi ucapkanlah: ‘Atas kehendak Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.’”

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhu, dari Nabi , beliau bersabda:

«لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلَانٌ، وَلٰكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ».

“Janganlah kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak si fulan,’ akan tetapi katakanlah: ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendak si fulan.’”

Ibnu Juraij meriwayatkan dari Qatadah:

فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا﴾ أَيْ: عُدَلَاءَ، ﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ قَالَ: إِنَّ اللهَ خَلَقَكُمْ وَخَلَقَ السَّمٰوَاتِ وَالْأَرْضَ.

Tentang firman Allah Ta'ala: “Janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah.” Maksudnya: tandingan-tandingan bagi-Nya.

Dan tentang firman-Nya: “Padahal kalian mengetahui.” Qatadah berkata: “Kalian mengetahui bahwa Allah-lah yang menciptakan kalian dan menciptakan langit serta bumi.”

Waki’, ‘Abd bin Humaid, dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid:

فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا﴾ أَيْ: عُدَلَاءَ، ﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ قَالَ: تَعْلَمُونَ أَنَّهُ إِلٰهٌ وَاحِدٌ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ لَا نِدَّ لَهُ.

Tentang firman Allah Ta'ala: “Janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah.” Maksudnya: tandingan-tandingan bagi-Nya.

Dan firman-Nya: “Padahal kalian mengetahui.” Mujahid berkata: “Kalian mengetahui bahwa Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dalam Taurat dan Injil, tidak ada sekutu bagi-Nya.”

Firman Allah Ta'ala:

﴿وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ﴾.

“Dan jika kalian ragu terhadap apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami, maka buatlah satu surah semisal dengannya dan panggillah para penolong kalian selain Allah jika kalian memang orang-orang yang benar. Maka jika kalian tidak dapat melakukannya — dan pasti kalian tidak akan dapat melakukannya — maka takutlah kalian kepada neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu-batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”

Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan Al-Baihaqi dalam Ad-Dala’il meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

«مَا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ نَبِيٌّ إِلَّا أُعْطِيَ مَا مِثْلُهُ...»

“Tidak ada seorang nabi pun kecuali telah diberi mukjizat yang semisal dengannya...”

===

AHLI TAFSIR KE EMPAT : IMAM AL-FAKHRURROZY

Imam Fakhruddin Ar-Razi berkata dalam “Mafātīḥul Ghaib” (1/835):

“Adapun firman Allah Ta'ala:

﴿كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ﴾

“Sebagaimana kalian menyebut-nyebut nenek moyang kalian.”

Maka dalam ayat ini terdapat beberapa penafsiran.

Pertama, dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli tafsir: telah kami jelaskan bahwa orang-orang Arab dahulu setelah selesai menunaikan haji sangat berlebihan dalam memuji nenek moyang mereka dengan menyebut berbagai kemuliaan dan keutamaan mereka. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

﴿فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ﴾

“Maka berzikirlah kepada Allah sebagaimana kalian menyebut-nyebut nenek moyang kalian.”

Maksudnya: bersungguh-sungguhlah dalam mengingat Allah sebagaimana dahulu kalian bersungguh-sungguh menyebut nenek moyang kalian. Kerahkanlah upaya kalian dalam memuji Allah serta menyebut nikmat dan karunia-Nya sebagaimana dahulu kalian bersungguh-sungguh memuji nenek moyang kalian. Karena hal itu lebih utama dan lebih sesuai dengan akal daripada memuji nenek moyang.

Sebab, menyebut kebanggaan nenek moyang apabila dusta akan menyebabkan kehinaan di dunia dan azab di akhirat. Dan apabila benar, maka hal itu dapat menimbulkan rasa ujub, kesombongan, dan banyak tertipu diri. Semua itu termasuk induk kebinasaan. Maka jelaslah bahwa menyibukkan diri dengan mengingat Allah lebih utama daripada menyibukkan diri dengan kebanggaan nenek moyang. Kalaupun tidak lebih utama, maka minimal kedudukannya sama.

Penafsiran keempat: Ibnu Al-Anbari berkata tentang ayat ini:

إِنَّ الْعَرَبَ كَانَ أَكْثَرُ أَقْسَامِهَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ بِالْآبَاءِ، كَقَوْلِهِ: وَأَبِي وَأَبِيكُمْ وَجَدِّي وَجَدِّكُمْ، فَقَالَ تَعَالَى: عَظِّمُوا اللهَ كَتَعْظِيمِكُمْ آبَاءَكُمْ.

Bahwa kebanyakan sumpah orang Arab pada masa jahiliyah menggunakan nama nenek moyang mereka, seperti ucapan:

“Demi ayahku dan ayah kalian,” atau “demi kakekku dan kakek kalian.”

Maka Allah Ta'ala memerintahkan agar mereka mengagungkan Allah sebagaimana mereka dahulu mengagungkan nenek moyang mereka.

Penafsiran ketujuh: Bisa jadi dahulu mereka menyebut nenek moyang mereka sebagai perantara agar doa mereka dikabulkan di sisi Allah. Maka Allah Ta'ala menjelaskan kepada mereka bahwa nenek moyang mereka tidak memiliki kedudukan seperti itu, karena amal-amal baik mereka menjadi tidak bernilai akibat kesyirikan mereka. Allah memerintahkan mereka agar mengganti hal tersebut dengan menyebut nikmat dan karunia Allah serta memperbanyak pujian kepada-Nya, supaya hal itu menjadi sebab datangnya nikmat secara terus-menerus di masa yang akan datang.

Rasulullah juga telah melarang mereka bersumpah dengan nama nenek moyang mereka. Beliau bersabda:

«مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ».

“Barang siapa ingin bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”

Karena segala sesuatu selain Allah pada hakikatnya adalah milik Allah dan bergantung kepada Allah. Maka yang lebih utama adalah mengagungkan Allah Ta'ala, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya.

====

AHLI TAFSIR KE LIMA: AL-ALUSY

Al-Alusi berkata dalam «Ruh al-Ma‘ani» 4/184:

Firman-Nya :

﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ﴾

“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain”. [QS. An-Nisaa: 1]

Ini merupakan pengulangan dari perintah pertama sekaligus penegasan terhadapnya. Yang menjadi objek pembicaraan di sini juga orang-orang yang diutus kepada mereka sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud sebagai objek pembicaraan di sini dan pada ayat sebelumnya adalah bangsa Arab, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena kebiasaan mereka adalah saling memohon dan meminta dengan menyebut nama Allah.

Ada juga yang berpendapat bahwa objek pembicaraan pada awal ayat adalah seluruh manusia yang diutus kepada mereka secara umum, sedangkan di sini khusus bangsa Arab. Namun, keumuman pada awal ayat tidak menghalangi kekhususan pada akhirnya, sebagaimana sebaliknya. Akan tetapi, pendapat ini mengandung pemisahan makna yang kurang tepat.

Penyebutan lafaz Allah secara zhahir menggantikan dhamir (kata ganti) bertujuan untuk menunjukkan seluruh sifat kesempurnaan-Nya, sebagai peningkatan makna setelah penyebutan sifat rububiyyah. Seakan-akan dikatakan:

اتَّقُوهُ لِرُبُوبِيَّتِهِ وَخَلْقِهِ إِيَّاكُمْ خَلْقًا بَدِيعًا، وَلِكَوْنِهِ مُسْتَحِقًّا لِصِفَاتِ الْكَمَالِ كُلِّهَا

“Bertakwalah kepada-Nya karena Dia adalah Rabb kalian, karena Dia telah menciptakan kalian dengan penciptaan yang menakjubkan, dan karena Dia berhak memiliki seluruh sifat kesempurnaan.”

Pada pengaitan hukum dengan bagian kalimat setelahnya juga terdapat isyarat terhadap sebab lain yang mendorong untuk menaati perintah.

Sebab ucapan seseorang kepada temannya:

أَسْأَلُكَ بِاللهِ، وَأَنْشُدُكَ اللهَ تَعَالَى

 

“Aku memohon kepadamu dengan nama Allah,” atau “Aku meminta kepadamu demi Allah,” dalam rangka memohon belas kasih, mengandung makna agar seseorang takut melanggar perintah dan larangan-Nya.

Kata “تَسَاءَلُونَ” bisa bermakna “sebagian kalian saling meminta kepada sebagian yang lain”, sehingga bentuk musyarakah (saling) dipahami secara zahir.

Bisa juga bermakna “تَسْأَلُونَ (kalian meminta)”, sebagaimana qira’ah yang membacanya demikian. Bentuk “تَفَاعَلَ” terkadang bermakna fi‘il biasa apabila pelakunya banyak.

Asal lafaz dalam qira’ah yang masyhur adalah “تَتَسَاءَلُونَ” dengan dua huruf ta, lalu salah satunya dibuang karena terasa berat dalam pengucapan. Nafi‘, Ibnu Katsir, dan seluruh ahli qira’ah Kufah membaca “تَسَاءَلُونَ” dengan mengidghamkan ta’ tafāul ke dalam sin karena keduanya sama-sama huruf hams.

Sedangkan lafaz “الْأَرْحَام” dibaca nashob, dan ia di-‘athaf-kan kepada “مَحَلِّ الْجَارِّ وَالْمَجْرُورِ” apabila keduanya memiliki mahal i‘rab, atau kepada “مَحَلِّ الْمَجْرُورِ” jika hanya majrur yang memiliki mahal i‘rab. Contohnya seperti ucapan: “مَرَرْتُ بِزَيْدٍ وَعَمْرًا”. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’ah: “تَسَاءَلُونَ بِهِ وَبِالْأَرْحَام”.

Hal itu karena mereka dahulu menggabungkan penyebutan rahim dalam permohonan dan permintaan mereka kepada Allah. Mereka berkata:

أَسْأَلُكَ بِاللهِ تَعَالَى وَبِاللهِ سُبْحَانَهُ وَبِالرَّحِمِ

“Aku meminta kepadamu dengan nama Allah dan dengan hubungan rahim.”

Demikian diriwayatkan dari Mujahid dan dipilih oleh Al-Farisi serta Ali bin Isa.

Ada pula pendapat bahwa lafaz “الْأَرْحَام” di-athaf-kan kepada lafaz Allah, sehingga maknanya: “Bertakwalah kepada Allah dan jagalah hubungan rahim, jangan memutuskannya.” Sebab memutus silaturahim termasuk perkara yang wajib dihindari. Ini adalah riwayat Ibnu Humaid dari Mujahid, Adh-Dhahhak dari Ibnu ‘Abbas, dan Ibnu al-Mundzir dari ‘Ikrimah. Pendapat ini juga dinukil dari Abu Ja‘far radhiyallahu ‘anhu dan dipilih oleh Al-Farra’ serta Az-Zajjaj.

Al-Wahidi juga membolehkan nashab pada lafaz “الْأَرْحَام” sebagai bentuk الإغْرَاءُ, yaitu dengan makna:

وَالْزَمُوا الْأَرْحَام وَصِلُوهَا

“Peganglah dan sambunglah hubungan rahim.”

Adapun al-Imam Hamzah membaca lafaz tersebut dengan jar. Dalam penjelasan yang masyhur, bacaan itu dipahami sebagai athaf kepada dhamir majrur. Akan tetapi, mayoritas ahli nahwu melemahkan pendapat tersebut, karena dhomir majrur dianggap seperti bagian dari kata akibat sangat erat hubungannya dengan huruf jar. Sebagaimana tidak boleh meng-athaf-kan pada bagian kata, maka demikian pula tidak boleh meng-athaf-kan pada dhamir tersebut.

Orang pertama yang sangat mengkritik bacaan Hamzah dalam masalah ini adalah Abu al-‘Abbas al-Mubarrad, sampai-sampai ia berkata bahwa tidak halal membaca dengan qira’ah tersebut. Sejumlah ulama mengikuti sikapnya, di antaranya Ibnu ‘Athiyyah.

Ia menganggap qira’ah itu tertolak dari dua sisi:

Pertama, penyebutan “الْأَرْحَام” sebagai sesuatu yang dipakai untuk saling meminta tidak memiliki makna yang mendukung perintah bertakwa kepada Allah. Bahkan tidak ada faedahnya selain sekadar mengabarkan bahwa hubungan rahim dipakai sebagai sarana permohonan, dan hal itu menurutnya mengurangi kefasihan bahasa.

Kedua, penyebutan tersebut seakan menetapkan bolehnya meminta dan bersumpah dengan kehormatan hubungan rahim, padahal hadits shahih menolaknya. Dalam Shahihain disebutkan sabda Nabi :

«مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ تَعَالَى أَوْ لِيَصْمُتْ»

“Barang siapa hendak bersumpah maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”

Namun engkau mengetahui bahwa Hamzah tidak membaca demikian dari dirinya sendiri. Bahkan beliau mengambil bacaan tersebut, sebagaimana seluruh Al-Qur’an, dari Sulaiman bin Mihran al-A‘mash, Al-Imam bin A‘yun, Muhammad bin Abi Laila, dan Ja‘far bin Muhammad ash-Shadiq, yang merupakan seorang yang saleh, wara‘, dan terpercaya dalam hadits, termasuk ulama tabi‘in tingkat ketiga.

Dan sungguh Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan Yahya bin Adam berkata tentang beliau:

غَلَبَ حَمْزَةُ النَّاسَ عَلَى الْقِرَاءَةِ وَالْفَرَائِضِ

“Hamzah telah mengungguli manusia dalam bidang qira’ah dan faraidh.”

Banyak ulama mengambil ilmu darinya dan menjadi murid beliau, di antaranya imam qira’ah dan bahasa Arab di Kufah, yaitu Al-Kisa'i, yang merupakan salah satu dari tujuh imam qira’ah yang oleh para ulama besar agama ditegaskan bahwa bacaan mereka mutawatir dari Rasulullah .

Di samping itu, beliau tidak sendirian membaca dengan qira’ah tersebut, bahkan banyak ulama selain imam tujuh juga membacanya, seperti Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah bin Di'amah, Mujahid bin Jabr dan selain mereka, sebagaimana dinukil oleh Ibn Ya'ish.

Maka mencela imam ini merupakan celaan yang sangat buruk, puncak keberanian dan keburukan, bahkan dikhawatirkan dapat menyeret kepada kekufuran.

Adapun pernyataan bahwa tidak boleh meng-athaf-kan kepada dhamir majrur, maka itu adalah madzhab ulama Bashrah, sedangkan kita tidak diwajibkan mengikuti mereka. Abu Hayyan Al-Andalusi telah panjang lebar dalam kitab Al-Bahr membantah mereka, bahkan beliau menegaskan bahwa pendapat mereka tidak benar, dan yang benar adalah pendapat ulama Kufah yang membolehkan hal tersebut. Penggunaan semacam ini memang terdapat dalam bahasa Arab, baik dalam bentuk prosa maupun syair. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Malik.

Adapun ucapan bahwa penyebutan “الْأَرْحَام” ketika itu tidak memiliki makna dalam anjuran bertakwa kepada Allah ta‘ala, maka perkataan ini gugur. Sebab, jika yang dimaksud dengan takwa adalah takwa khusus, yaitu yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia yang di antaranya adalah menyambung silaturahmi, maka saling meminta dengan menyebut hubungan rahim jelas termasuk di dalamnya. Dan jika yang dimaksud adalah takwa secara umum, maka hubungan rahim tentu sudah tercakup di dalamnya.

Sedangkan syubhat bahwa penyebutan “الْأَرْحَام” mengandung pengakuan terhadap kebolehan bersumpah dengannya, sementara hadits melarang bersumpah dengan selain Allah ta‘ala, maka dijawab: kami tidak menerima bahwa seluruh sumpah dengan selain Allah mutlak terlarang. Yang terlarang adalah apabila disertai keyakinan wajib memuliakannya sebagaimana Allah dimuliakan. Adapun jika sekadar untuk penguat ucapan, maka tidak mengapa. Dalam hadits disebutkan:

«أَفْلَحَ وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ»

Dia beruntung, demi ayahnya, jika ia jujur.”

Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa ucapan seseorang kepada orang lain:

«أَسْأَلُكَ بِالرَّحِمِ أَنْ تَفْعَلَ كَذَا»

“Aku meminta kepadamu dengan hubungan rahim agar engkau melakukan ini,”

Tujuannya hanyalah untuk memohon belas kasih dan melembutkan hati. Ucapan ini tidak sama dengan perkataan seseorang:

«وَالرَّحِمِ لَأَفْعَلَنَّ كَذَا، وَلَقَدْ فَعَلْتُ كَذَا»

“Demi hubungan rahim, sungguh aku akan melakukan ini,” atau “sungguh aku telah melakukan ini.” Maka hal tersebut tidak termasuk dalam larangan.

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini hanya menceritakan kebiasaan orang-orang jahiliyah, maka kelemahannya cukup jelas.

Ibn Jinni men-takhrij qira’ah ini dengan penjelasan lain. Beliau berkata dalam kitab Al-Khasha’ish pada pembahasan:

بَابٌ فِي أَنَّ الْمَحْذُوفَ إِذَا دَلَّتِ الدَّلَالَةُ عَلَيْهِ كَانَ فِي حُكْمِ الْمَلْفُوظِ بِهِ، مِنْ ذٰلِكَ:

«رَسْمُ دَارٍ وَقَفْتُ فِي طَلَلِهِ» أَيْ: رُبَّ رَسْمِ دَارٍ.

“Apabila sesuatu yang dihapus telah ditunjukkan oleh dalil, maka kedudukannya seperti sesuatu yang diucapkan.”

Contohnya adalah ucapan syair:

«رَسْمُ دَارٍ وَقَفْتُ فِي طَلَلِهِ»

“Bekas sebuah rumah, aku berdiri di reruntuhannya.”

Maksudnya adalah: “Betapa banyak bekas rumah…” karena asal ungkapannya ialah: “رُبَّ رَسْمِ دَارٍ”.

Demikian pula seseorang yang ketika ditanya:

كَيْفَ أَصْبَحْتَ؟

“Bagaimana keadaanmu pagi ini?”

lalu menjawab:

خَيْرٌ، عَافَاكَ اللهُ تَعَالَى

“Baik, semoga Allah ta‘ala menyehatkanmu.”

Maksudnya: “بِخَيْرٍ”. Huruf ba’ dihapus karena konteks telah menunjukkannya.

Dengan penjelasan seperti ini pula, menurut beliau, qira’ah Hamzah dapat dipahami.

Dalam Syarh Al-Mufashshal disebutkan bahwa huruf ba’ dalam qira’ah tersebut dibuang karena telah disebut sebelumnya. Pendapat ini juga ditempuh oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Al-Ahaji.

Penulis Al-Kasyf menyebutkan bahwa penjelasan ini lebih dekat dibanding takhrij pertama menurut mayoritas ulama Bashrah, karena penghapusan huruf jar memang telah tetap dalam bahasa Arab, seperti pada ucapan:

وَاللهِ لَأَفْعَلَنَّ

“Demi Allah, sungguh aku pasti akan melakukannya.”

dan:

مَا مِثْلُ عَبْدِ اللهِ وَلَا أَخِيهِ يَقُولَانِ ذٰلِكَ

“Tidak ada yang seperti Abdullah dan saudaranya yang mengatakan hal itu.”

Membawa suatu lafaz kepada bentuk yang memang telah terbukti penggunaannya adalah pendekatan yang tepat.

Sebagian ulama juga menukil bahwa huruf (و) pada ayat tersebut adalah (و) qosam/ sumpah, seperti ucapan:

اتَّقِ اللهَ تَعَالَى، فَوَاللهِ إِنَّهُ مُطَّلِعٌ عَلَيْكَ

“Bertakwalah kepada Allah ta‘ala, demi Allah Dia benar-benar Maha Mengawasi dirimu.”

Huruf fa’ (الْفَاءُ) ditinggalkan karena isti’naf (الِاسْتِئْنَافَ) lebih kuat sebagai asal. Ini merupakan penjelasan yang baik.

Adapun Ibn Zaid membaca lafaz “الْأَرْحَامُ” dengan rafa’, sebagai mubtada’ yang khabarnya dibuang. Maksudnya:

أَيْ: وَالْأَرْحَام كَذٰلِكَ

“dan hubungan rahim itu juga demikian,”

Yaitu termasuk perkara yang wajib dijaga karena konteks “اتَّقُوا”, atau termasuk sesuatu yang dipakai untuk saling meminta karena konteks “تَسَاءَلُونَ”.

Ibnu ‘Athiyyah menafsirkannya:

أَهْلٌ لِأَنْ تُوصَلَ

“(yaitu) sesuatu yang layak untuk disambung.”

Sedangkan Ibnu Jinni menafsirkannya:

مِمَّا يَجِبُ أَنْ تُوصِلُوهُ وَتَحْتَاطُوا فِيهِ

“Sesuatu yang wajib kalian sambung dan kalian berhati-hati dalam menjaganya.”

Dan kemungkinan pada saat itu kalimat tersebut merupakan kalimat sisipan (مُعْتَرِضَةٌ), jika tidak maka dalam bentuk pengaitan (الْعَطْفِ) terdapat unsur ketidakjelasan.

Allah ta‘ala mengiringkan penyebutan “الْأَرْحَام” dengan nama-Nya sendiri untuk menunjukkan betapa agung kedudukan silaturahmi di sisi-Nya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda:

«إِنَّ اللهَ تَعَالَى خَلَقَ الْخَلْقَ، حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ فَقَالَتْ: هٰذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنَ الْقَطِيعَةِ. قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى. قَالَ: فَذٰلِكِ لَكِ».

“Sesungguhnya Allah ta‘ala menciptakan makhluk. Setelah selesai menciptakan mereka, berdirilah rahim lalu berkata: ‘Ini adalah tempat orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutusan silaturahmi.’ Allah berfirman: ‘Ya. Tidakkah engkau ridha bahwa Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutus orang yang memutusmu?’ Rahim menjawab: ‘Tentu.’ Allah berfirman: ‘Itulah untukmu.’”

Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad hasan:

«الرَّحِمُ شَجْنَةٌ مُمَسَّكَةٌ بِالْعَرْشِ، تَتَكَلَّمُ بِلِسَانٍ ذَلِقٍ: اللَّهُمَّ صِلْ مَنْ وَصَلَنِي، وَاقْطَعْ مَنْ قَطَعَنِي. فَيَقُولُ اللهُ تَعَالَى: أَنَا الرَّحْمٰنُ أَنَا الرَّحِيمُ، فَإِنِّي شَقَقْتُ الرَّحِمَ مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ بَتَكَهَا بَتَكْتُهُ».

“Rahim itu bergantung di Arsy dan berbicara dengan lisan yang fasih: ‘Ya Allah, sambunglah orang yang menyambungku dan putuskanlah orang yang memutusku.’ Maka Allah ta‘ala berfirman: ‘Aku adalah Ar-Rahman, Aku adalah Ar-Rahim. Aku mengambil nama rahim dari nama-Ku. Barang siapa menyambungnya, Aku akan menyambungnya. Dan barang siapa memutuskannya, Aku akan memutuskannya.’”

Dan Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dengan sanad shahih:

«إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الِاسْتِطَالَةَ بِغَيْرِ حَقٍّ، وَإِنَّ هٰذِهِ الرَّحِمَ شَجْنَةٌ مِنَ الرَّحْمٰنِ، فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»

“Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar adalah seseorang memperpanjang kehormatan dirinya tanpa hak. Dan sesungguhnya hubungan rahim itu merupakan cabang dari Ar-Rahman. Barang siapa memutuskannya, Allah ta‘ala mengharamkan surga baginya.” [KUTIPAN SELESAI]

 

 

Posting Komentar

0 Komentar