Rasulullah ﷺ bersabda :
«مَنْ حَلَفَ
بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ»
‘Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka
ia telah kafir atau telah berbuat syirik’.”
LALU BAGAIMANA DENGAN UCAPAN:
“Demi Allah Demi Rosulullah”.
====
Di Tulis Oleh Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
DAFTAR ISI:
- HUKUM BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH
- DALIL-DALIL LARANGAN SUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH:
- LARANGAN UCAPAN : " JIKA ALLAH MENGHENDAKI DAN JUGA ENGKAU ".
- PENJELASAN PARA ULAMA AHLI TAFSIR DALAM KITAB TAFSIRNYA TENTANG LARANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
HUKUM BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH
Diharamkan bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala,
dan sumpah tersebut tidak sah (tidak mengikat).
Ini adalah mazhab Hanafiyah, Hanabilah, pendapat
mayoritas Malikiyah, sebagian Syafi‘iyah, serta mazhab Zhahiriyah. Ini juga
merupakan pilihan Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ash-Shan‘ani,
Asy-Syinqithi, Ibnu Baz, dan Ibnu ‘Utsaimin.
Bahkan dinukil adanya ijma’ para sahabat dalam
hal tersebut.
[Referensi: Tabyīn al-Ḥaqā’iq karya az-Zayla‘i (3/107), al-Fatāwā al-Hindiyyah (2/51), Ḥāsyiyah Ibn ‘Ābidīn (1/224), al-Furū‘
karya Ibn Mufliḥ (10/437), al-Iqnā‘
karya al-Ḥajjāwī (4/333), Kasyyāf al-Qinā‘
karya al-Buhūtī (6/234),
at-Tauḍīḥ fī Syarḥ Mukhtaṣar Ibn al-Ḥājib
(3/287), Mawāhib al-Jalīl (4/403–404), Syarḥ az-Zurqānī ‘alā Mukhtaṣar Khalīl (3/92),
Tuḥfat al-Muḥtāj (10/4), dan lihat juga ‘Iānat ath-Ṭālibīn
(4/356).]
Dan termasuk dalam larangan ini adalah bersumpah
dengan kehidupan Nabi ﷺ, atau dengan kehidupan
seseorang, atau dengan kehormatan, demikian pula bersumpah dengan para nabi,
orang-orang saleh, dan segala sesuatu selain Allah Ta‘ala; seperti Ka‘bah,
Masjidil Haram, dan selainnya.
Bahkan Rosulullah ﷺ juga menganggap seseorang yang BERSUMPAH dengan
menyebut nama dirinya, maka orang itu telah menjadikan Rosulullah ﷺ
sebagai sekutu Allah [ Syarik ]. Contohnya ucapan :
DEMI ALLAH DEMI ROSULULLAH ﷺ.
Adapun riwayat yang datang dalam sebagian hadis
tentang bersumpah dengan para ayah, maka itu sebelum adanya larangan, sesuai
kebiasaan bangsa Arab pada masa jahiliah.
[Lihat: at-Tamhīd karya Ibn ‘Abdil Barr (14/367), Fath al-Bārī karya Ibn Hajar (11/533), Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah
(kelompok pertama) (1/345), Asy-Syarh al-Mumti‘ karya Ibn ‘Utsaimin (15/123)].
Ibnu Hazm adz-Dzohiri berkata:
«الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ
تَعَالَى مَعْصِيَةٌ»
“Bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala adalah
maksiat.” (Al-Muḥallā 4/453).
Dan beliau juga berkata:
«وَلَا يَجُوزُ الْحَلِفُ
إِلَّا بِاللَّهِ».
“Tidak boleh bersumpah kecuali dengan Allah.”
(Al-Muḥallā 6/284).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
«وَالْخِلَافُ أَيْضًا
عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ، لَكِنَّ الْمَشْهُورَ عِنْدَهُمْ التَّحْرِيمُ، وَبِهِ
جَزَمَ الظَّاهِرِيَّةُ»
“Perbedaan pendapat juga ada di kalangan
Hanabilah, tetapi yang masyhur di kalangan mereka adalah keharaman, dan inilah
yang ditegaskan oleh Zhahiriyah.” (Fath al-Bārī 11/531).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:
«وَالْحَلِفُ
بِالْمَخْلُوقَاتِ حَرَامٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ، وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ،
وَأَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ، وَقَدْ حُكِيَ
إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ عَلَى ذٰلِكَ. وَقِيلَ: هِيَ مَكْرُوهَةٌ كَرَاهَةَ
تَنْزِيهٍ، وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ».
“Bersumpah dengan makhluk adalah haram menurut
jumhur ulama, dan ini adalah mazhab Abu Hanifah, serta salah satu pendapat
dalam mazhab Syafi‘i dan Ahmad. Bahkan dinukil adanya ijma’ para sahabat
tentang hal itu. Dan ada yang mengatakan makruh tanzih, namun pendapat pertama
lebih benar.” (Majmū‘ al-Fatāwā 1/204).
Ibnu al-Qayyim berkata:
«وَمِنْ أَنْوَاعِهِ (أَيْ:
الشِّرْكِ):
النَّذْرُ لِغَيْرِ اللَّهِ؛ فَإِنَّهُ شِرْكٌ، وَهُوَ أَعْظَمُ مِنَ الْحَلِفِ
بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِذَا كَانَ مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ،
فَكَيْفَ بِمَنْ نَذَرَ لِغَيْرِ اللَّهِ؟!«».
“Di antara bentuk syirik adalah bernazar kepada
selain Allah, karena itu adalah syirik, bahkan lebih besar daripada bersumpah
dengan selain Allah. Jika orang yang bersumpah dengan selain Allah telah
berbuat syirik, maka bagaimana dengan orang yang bernazar kepada selain
Allah?!” (Madārij as-Sālikīn 1/353).
Asy-Syaukani berkata:
«لَا يَجُوزُ التَّحْلِيفُ
بِهِ -يَعْنِي: الطَّلَاقَ- وَلَا بِغَيْرِهِ، وَالْحَلِفُ إِنَّمَا هُوَ
بِاللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَقَدْ نَهَى ﷺ عَنِ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ،
وَأَمَرَ بِالْحَلِفِ بِهِ، وَالْأَحَادِيثُ فِي هٰذَا الْبَابِ كَثِيرَةٌ»
“Tidak boleh melakukan sumpah (termasuk talak)
dengan selain Allah. Sumpah itu hanyalah dengan Allah ‘Azza wa Jalla. Nabi ﷺ telah
melarang bersumpah dengan selain Allah dan memerintahkan bersumpah dengan-Nya,
dan hadis dalam bab ini sangat banyak.” (As-Sail al-Jarrār hlm. 412).
Ash-Shon‘ani berkata:
«الْحَدِيثَانِ دَلِيلٌ
عَلَى النَّهْيِ عَنِ الْحَلِفِ بِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى، وَهُوَ لِلتَّحْرِيمِ،
كَمَا هُوَ أَصْلُهُ»
“Dua hadis ini menjadi dalil atas larangan
bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala, dan itu menunjukkan keharaman,
sebagaimana asal hukumnya.” (Subul as-Salām 4/101–102).
Syeikh Asy-Syinqithi berkata:
(اعْلَمْ أَنَّ الْيَمِينَ
لَا تَنْعَقِدُ إِلَّا بِأَسْمَاءِ اللَّهِ وَصِفَاتِهِ، فَلَا يَجُوزُ الْقَسَمُ
بِمَخْلُوقٍ؛ لِقَوْلِهِ ﷺ:
«مَنْ
كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ»،
وَلَا تَنْعَقِدُ يَمِينٌ بِمَخْلُوقٍ كَائِنًا
مَنْ كَانَ، كَمَا أَنَّهَا لَا تَجُوزُ بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدُّ بِهِ مِنْ
أَهْلِ الْعِلْمِ، وَبِالنَّصِّ الصَّحِيحِ الصَّرِيحِ فِي مَنْعِ الْحَلْفِ
بِغَيْرِ اللَّهِ)
“Ketahuilah bahwa sumpah tidak sah kecuali dengan
nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Maka tidak boleh bersumpah dengan makhluk,
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
‘Barang siapa bersumpah hendaklah ia bersumpah
dengan Allah atau diam.’
Sumpah dengan makhluk tidak sah, siapa pun dia,
dan ini juga telah menjadi ijma’ ulama yang mu’tabar, serta didukung nash yang
shahih dan tegas.” (Aḍwā’ al-Bayān 1/423).
Syeikh Bin Baz berkata:
«الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ
مِنَ الْمُحَرَّمَاتِ الْكُفْرِيَّةِ، وَلٰكِنَّهُ مِنَ الشِّرْكِ الْأَصْغَرِ،
إِلَّا إِذَا قَصَدَ أَنَّ مَحْلُوفَهُ عَظِيمٌ كَعَظَمَةِ اللَّهِ، أَوْ أَنَّهُ
يَتَصَرَّفُ فِي الْكَوْنِ، أَوْ أَنَّهُ يَسْتَحِقُّ أَنْ يُدْعَى مِنْ دُونِ
اللَّهِ؛ صَارَ كُفْرًا أَكْبَرَ، وَالْعِيَاذُ بِاللَّهِ».
“Bersumpah dengan selain Allah termasuk perkara
yang diharamkan dan termasuk syirik kecil. Namun jika seseorang meyakini bahwa
yang disumpahi memiliki keagungan seperti Allah, atau bisa mengatur alam, atau
layak disembah, maka itu menjadi syirik besar, wal‘iyādz billāh.”
(Fatāwā Nūr ‘ala ad-Darb hlm. 236).
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin berkata:
«الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ
شِرْكٌ أَصْغَرُ لَا يُخْرِجُ مِنَ الْمِلَّةِ، إِلَّا إِذَا اعْتَقَدَ الْحَالِفُ
أَنَّ لِلْمَحْلُوفِ بِهِ مِنَ التَّعْظِيمِ مِثْلَ مَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
فَحِينَئِذٍ يَكْفُرُ كُفْرًا أَكْبَرَ؛ لِأَنَّهُ اتَّخَذَ لِلَّهِ نِدًّا».
Bersumpah
dengan selain Allah adalah syirik kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari
agama Islam, kecuali apabila orang yang bersumpah meyakini bahwa sesuatu yang
dijadikan sumpah itu memiliki pengagungan seperti pengagungan kepada Allah Azza
wa Jalla, maka ketika itu ia menjadi kafir dengan kekafiran besar; karena ia
telah menjadikan tandingan bagi Allah. [Baca: Liqoo al-Baab al-Maftuuh 1/41 –
al-Maktabah asy-Syamilah]
Dan Syeikh Ibnu ‘Utsaimin juga berkata:
«الْحَلِفُ بِغَيْرِ اللَّهِ
شِرْكٌ، وَالشِّرْكُ أَعْظَمُ مِنَ الْكَبِيرَةِ».
“Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik, dan
syirik lebih besar daripada dosa besar.” (Asy-Syarh al-Mumti‘ 15/121–122).
===***===
DALIL-DALIL LARANGAN SUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH:
****
DALIL PERTAMA: DARI HADITS
----
Hadits ke [1]
Al-Imam at-Tirmidzi dalam as-Sunan no. 1535 meriwayatkan:
Dari Sa‘d bin ‘Ubaidah:
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَا
وَالكَعْبَةِ، فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: لَا يُحْلَفُ بِغَيْرِ اللَّهِ، فَإِنِّي
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ
أَوْ أَشْرَكَ»
Bahwa Ibnu Umar mendengar seorang laki-laki
berkata: “Tidak, demi Ka‘bah.” Maka Ibnu Umar berkata: “Janganlah bersumpah
dengan selain Allah, karena aku mendengar Rasulullah ﷺ
bersabda:
‘Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka
ia telah kafir atau telah berbuat syirik’.”
[Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud
(3251), Ahmad (6072) dan al-Hakim no. 7814. Hadits ini di shahihkan al-Albani
dalam Irwa al-Gholil no. 2561 dan Shahih at-Targhib no. 2952]
Al-Hakim berkata:
"هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
"
“Hadis ini sahih sesuai syarat al-Bukhari dan
Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya”. Disetujui oleh adz-Dzahabi dalam
at-Talkhish 4/330.
At-Tirmidzi berkata:
هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَفُسِّرَ هَذَا الحَدِيثُ
عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ العِلْمِ: أَنَّ قَوْلَهُ «فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ»
عَلَى التَّغْلِيظِ.
وَالحُجَّةُ فِي ذَلِكَ:
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ سَمِعَ
عُمَرَ يَقُولُ: وَأَبِي وَأَبِي، فَقَالَ: «أَلَا إِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ
تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ»،
وَحَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ
أَنَّهُ قَالَ: " مَنْ قَالَ فِي حَلِفِهِ وَاللَّاتِ، وَالعُزَّى
فَلْيَقُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ ".
هَذَا مِثْلُ مَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ
قَالَ: «إِنَّ الرِّيَاءَ شِرْكٌ»
وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذِهِ
الآيَةَ: {فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا}
[الكهف: 110] الآيَةَ، قَالَ: لَا يُرَائِي
Hadis ini hasan. Sebagian ulama menjelaskan bahwa
ucapan Nabi “maka ia telah kafir atau telah berbuat syirik” adalah bentuk
peringatan yang sangat keras, bukan berarti kafir besar yang mengeluarkan dari
Islam.
Dalil yang menunjukkan hal itu adalah hadis Ibnu
Umar bahwa Nabi ﷺ mendengar Umar berkata:
“Demi ayahku, demi ayahku,” lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah melarang
kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian.”
Dan hadis Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa
beliau bersabda: “Barang siapa dalam sumpahnya berkata: demi Lat dan ‘Uzza,
maka hendaklah ia mengucapkan: tidak ada ilah yang berhak disembah selain
Allah.”
Hal ini seperti apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa
beliau bersabda: “Sesungguhnya riya adalah syirik.”
Sebagian ulama juga menafsirkan ayat: “Barang
siapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal
yang saleh” (QS. Al-Kahfi: 110), yaitu maksudnya jangan berbuat riya.
---
Hadits ke [2]
Dari Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ حَلَفَ بِشَيْءٍ دُونَ اللَّهِ فَقَدْ
أَشْرَكَ»
“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka
ia telah berbuat syirik.”
[Diriwayatkan oleh Ahmad (329) dengan lafadz ini,
ath-Thahawi dalam Syarh Mushkil al-Atsar (826), dan al-Hakim (168).
Disahihkan sanadnya oleh Ibnu Katsir dalam Musnad
al-Faruq (1/431), Ahmad Syakir dalam Takhrij Musnad Ahmad (1/166), dan Ibnu Baz
dalam Majmu‘ al-Fatawa (23/104)].
----
Hadits ke [3]
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari
Rasulullah ﷺ:
«أَنَّهُ أَدْرَكَ عُمَرَ
بْنَ الْخَطَّابِ فِي رَكْبٍ، وَعُمَرُ يَحْلِفُ بِأَبِيهِ، فَنَادَاهُمْ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: أَلَا إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا
بِآبَائِكُمْ؛ فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ»
“Bahwasanya beliau mendapati Umar bin al-Khattab
dalam sebuah rombongan, sementara Umar bersumpah dengan ayahnya. Maka
Rasulullah ﷺ
memanggil mereka:
‘Ketahuilah, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla
melarang kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian; maka siapa yang
ingin bersumpah hendaklah bersumpah dengan Allah atau diam.’”
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6646) dan Muslim
(1646), dan lafaz ini milik Muslim].
Penjelasan dalil:
Nabi ﷺ melarang bersumpah dengan
selain Allah, dan hukum asal larangan adalah haram «Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah» (1/344).
----
Hadits ke [4]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ:
بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَلْيَقُلْ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ»
“Barang siapa di antara kalian bersumpah lalu
dalam sumpahnya ia berkata: ‘Demi Laata dan ‘Uzza’, maka hendaklah ia
mengucapkan: ‘Lā ilāha illā Allāh’.”
[Diriwayatkan oleh al-Bukhari (6107) dan lafaz
ini miliknya, serta Muslim (1647)].
“Penjelasan dalil:
Nabi ﷺ memerintahkan orang yang
bersumpah dengan Lat dan ‘Uzza dari kalangan kaum Muslimin untuk mengucapkan
setelahnya: “Lā ilāha illā Allāh”,
sebagai penebus dosa karena bersumpah dengan selain Allah Ta‘ala; karena di
dalamnya terdapat pengagungan kepada selain Allah dengan sesuatu yang khusus
bagi Allah, yaitu bersumpah dengan-Nya «Fatāwā al-Lajnah ad-Dā’imah» (1/345).
===
Kedua: Dalil Ijma'
Ijma’ para ulama haramnya bersumpah dengan selain
Allah. Ibnu Taimiyah berkata:
(وَالْحَلِفُ
بِالْمَخْلُوقَاتِ حَرَامٌ عِنْدَ الْجُمْهُورِ... وَقَدْ حُكِيَ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ
عَلَى ذٰلِكَ)
“Bersumpah dengan makhluk adalah haram menurut
jumhur ulama, dan telah dinukil adanya ijma’ para sahabat dalam hal tersebut.”
(Majmū‘ al-Fatāwā 1/204).
Asy-Syinqithi berkata:
(لَا تَجُوزُ -أَيْ:
الْيَمِينُ بِغَيْرِ اللَّهِ- بِإِجْمَاعِ مَنْ يُعْتَدُّ بِهِ مِنْ أَهْلِ
الْعِلْمِ)
“Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah (yaitu
sumpah selain dengan Allah), berdasarkan ijma’ orang-orang yang mu’tabar dari
kalangan Ahli Ilmu” (Aḍwā’ al-Bayān 1/423).
====
Ketiga: Logika
Sesungguhnya sumpah itu dimaksudkan untuk
mengagungkan sesuatu yang dijadikan objek sumpah, dan yang berhak untuk
diagungkan dengan bentuk ini hanyalah Allah Ta‘ala; karena pengagungan dengan
cara ini adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali kepada Allah
Ta‘ala [«Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘» al-Kāsānī (3/2), dan lihat juga «al-Mughnī» Ibnu Qudāmah
(9/489)].
****
LARANGAN UCAPAN :
"JIKA ALLAH MENGHENDAKI DAN JUGA ENGKAU
".
Begitu juga seseorang dilarang mengatakan :
« مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ »
“Jika Allah menghendaki dan juga engkau”.
====
DALIL LARANGAN :
Dari Qutailah binti Shoyfiyy Al-Juhaniyah
radhiyallahu 'anha , dia berkata :
أَتَى حَبْرٌ مِنَ الأَحْبَارِ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ
تُشْرِكُونَ، قَالَ: «سُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا ذَاكَ؟» قَالَ: تَقُولُونَ إِذَا
حَلَفْتُمْ: وَالْكَعْبَةِ، فَأَمْهَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّهُ
يُقَالُ: فَمَنْ حَلَفَ مِنْكُمْ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ الْكَعْبَةِ».
ثُمَّ قَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ
أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا، قَالَ: «سُبْحَانَ
اللَّهِ!». قَالَ: تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللَّهُ وَشَاءَ فُلَانٌ، فَأَمْهَلَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّهُ قَدْ قَالَ مَنْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ:
مَا شَاءَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ مَعَهَا: ثُمَّ شِئْتَ».
Telah datang salah seorang dari kalangan para
uskup kepada Rosulullah ﷺ , lalu dia berkata : Wahai
Muhammad , kalian adalah sebaik-baiknya kaum kalau saja kalian tidak
menyekutukan ( Allah ) .
Beliau bertanya : Subhanallah ! apa itu ? .
Dia menjawab : Karena kalian mengatakan ketika
bersumpah (( Demi Ka'bah )) .
Maka Rosulullah ﷺ merenunginya sejenak ,
kemudian beliau bersabda : " Barang siapa yang bersumpah , maka bersumpah
dengan mengatakan (( Demi Tuhan pemilik Ka'bah )).
Lalu dia berkata : Wahai Muhammad ! Kalian adalah
sebaik-baiknya kaum jika saja kalian tidak menjadikan tandingan / sekutu bagi
Allah .
Beliau bertanya : Subhanallah ! apa itu ? .
Dia menjawab : Karena kalian mengatakan : (( Maa
Syaa Allah wa syi'ta / apa yang Allah kehendaki dan juga yang kamu kehendaki ))
.
Maka Rosulullah ﷺ merenunginya sejenak ,
kemudian beliau bersabda dan sesungguhnya beliau juga pernah bersabda :
Barang siapa yang mengatakan : (( maa syaa Allah
/ apa yang Allah kehendaki )) maka
diantara keduanya harus di pisah dengan : (( kemudian yang kamu kehendaki /
Tsumma Syi'ta )) .
( HR. Ahmad 45/43 no. 27093 , Al-Hakim 4/297
no. 7815 dan Abu Nu'aim dalam Ma'rifatush Shohabah 6/3427 . Dan di shahihkan
oleh Al-Hakim ).
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
, dia berkata :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَكَلَّمَه ُفِى بَعْضِ الأَمْرِ فَقَالَ الرَّجُلُ لِرَسُول ِاللَّهِﷺ : مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ فَقَال َرَسُولُ اللَّهِ ﷺ :
«أَجَعَلْتَنِى
وَاللَّهَ عَدْلاً بَلْ مَا شَاءَ اللَّهُ وَحْدَهُ».
Telah datang seseorang menghadap Rosulullah ﷺ , lalu
berbicara pada nya suatu perkara , kemudian orang itu mengatakan kepada
Rosulullah ﷺ :
" Apa yang Allah kehendaki dan yang
kamu kehendaki pula ".
Maka Rosulullah ﷺ bersabda : " Demi
Allah , apakah kamu telah menjadikan aku sebagai tandingan ( sekutu Allah ) ,
akan tetapi ( katkanlah ) apa yang Allah sendiri kehendaki saja ".
( HR. Imam Bukhori di Adabul Mufrod , Ahmad
, Ibnu Syaibah , Nasai , Ibnu Majah , Abu Nu'aim di Al-Hilyah dan Baihaqi di
Al-Asmaa Wassifaat ). Syeikh Al-Bany berkata : Hadits hasan sahih .
Hadits Qutailah ini diriwayatkan pula oleh
An-Nasai dalam Sunannya 7/6 no. 3773 dan Amalul Yaum wal Laylah no. 986 dan di
sahihkan oleh Syeikh Al-Bany .
Dan semakna dengan hadits ini riwayatkan pula
oleh Imam Ahmad , Ibnu Majah dan Bayhaqi dari sahabat Thufeil bin Sakhbarah .
Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah ,
Ahmad , Abu Daud , Nasai , Ibnu Majah dan Baihaqy dari hadits sahabat Hudzaifah
bin Al-Yaman .
===***===
PENJELASAN PARA ULAMA AHLI TAFSIR DALAM KITAB
TAFSIRNYA
TENTANG LARANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH
Berikut ini penulis kutip penjelasan para ulama
ahli tafsir tentang larangan bersempah dengan selain Allah atau mengikut
sertakan selain Allah dalam sumpah dengan-Nya.
====
AHLI TAFSIR PERTAMA: ASY-SYAUKANI
Imam Asy-Syaukani berkata dalam “Fathul Qadir”
(1/80):
Ibnu Ishaq, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim
meriwayatkan:
فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا
تَجْعَلُوا لِلَّهِ أَنْدَادًا﴾ أَيْ: لَا تُشْرِكُوا بِهِ غَيْرَهُ مِنَ
الْأَنْدَادِ الَّتِي لَا تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ، ﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
أَنَّهُ لَا رَبَّ لَكُمْ يَرْزُقُكُمْ غَيْرُهُ.
Dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta'ala: “Maka
janganlah kalian menjadikan tandingan-tandingan bagi Allah.”
Maksudnya: janganlah kalian menyekutukan Allah
dengan selain-Nya berupa tandingan-tandingan yang tidak dapat memberi mudarat
dan tidak pula memberi manfaat”.
Dan firman-Nya: “Padahal kalian mengetahui.” Yakni,
kalian mengetahui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang memberi rezeki kepada
kalian”.
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari
Ibnu Abbas :
﴿أَنْدَادًا﴾
قَالَ: أَشْبَاهًا.
Tentang makna firman-Nya: “Tandingan-tandingan.” Beliau
berkata: “Yakni yang serupa-serupa.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud:
﴿أَنْدَادًا﴾
قَالَ: أَكْفَاءً مِنَ الرِّجَالِ يُطِيعُونَهُمْ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ.
Tentang firman-Nya: “Tandingan-tandingan.” Beliau
berkata: “Yakni orang-orang yang dijadikan setara, lalu mereka ditaati dalam
kemaksiatan kepada Allah.”
‘Abd bin Humaid meriwayatkan dari Qatadah:
﴿أَنْدَادًا﴾
قَالَ: شُرَكَاءَ.
Bahwa makna: “Tandingan-tandingan.” Adalah:
“Sekutu-sekutu.”
Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari dalam
“Al-Adabul Mufrad”, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Abu Nu‘aim dalam “Al-Hilyah”
meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ، قَالَ: «جَعَلْتَنِي
لِلَّهِ نِدًّا؟! مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ».
Ada seorang lelaki berkata kepada Nabi ﷺ: “Atas
kehendak Allah dan kehendakmu.”
Maka beliau bersabda: “Apakah engkau menjadikanku
sebagai tandingan bagi Allah? Katakanlah: atas kehendak Allah semata.”
Ibnu Sa‘d meriwayatkan dari Qutailah binti
Shaifi, ia berkata:
جَاءَ حَبْرٌ مِنَ
الْأَحْبَارِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا
مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ تُشْرِكُونَ. قَالَ:
«وَكَيْفَ؟» قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: لَا وَالْكَعْبَةِ. فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ
الْكَعْبَةِ». فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا
أَنَّكُمْ تَجْعَلُونَ لِلَّهِ نِدًّا. قَالَ: «وَكَيْفَ ذٰلِكَ؟» قَالَ: يَقُولُ
أَحَدُكُمْ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «فَمَنْ قَالَ مِنْكُمْ: مَا شَاءَ اللهُ، قَالَ: ثُمَّ شِئْتَ»
Seorang pendeta Yahudi datang kepada Nabi ﷺ lalu
berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena
kalian berbuat syirik.”
Beliau bertanya: “Bagaimana itu?”
Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian berkata:
‘Tidak, demi Ka‘bah.’”
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa
bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan Tuhan Ka‘bah.”
Kemudian pendeta itu berkata lagi: “Wahai
Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menjadikan
tandingan bagi Allah.”
Beliau bertanya: “Bagaimana itu?”
Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian berkata:
‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu.’”
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Barang siapa
mengatakan ‘atas kehendak Allah’, hendaklah ia mengatakan: ‘kemudian atas
kehendakmu.’”
Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i,
Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Hudzaifah bin Al-Yaman, ia
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ
اللهُ وَشَاءَ فُلَانٌ، قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ»
“Janganlah kalian mengatakan: ‘Atas
kehendak Allah dan kehendak si fulan,’ tetapi katakanlah: ‘Atas kehendak Allah
kemudian kehendak si fulan.’”
Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan Ibnu Mardawaih
meriwayatkan dari Thufail bin Sakhbarah:
أَنَّهُ رَأَى فِيمَا
يَرَى النَّائِمُ كَأَنَّهُ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ فَقَالَ: أَنْتُمْ
نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ.
فَقَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ
اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ. ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى فَقَالَ: أَنْتُمْ
نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ. قَالُوا:
وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللهُ
وَشَاءَ مُحَمَّدٌ. فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، فَخَطَبَ فَقَالَ: «إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا، وَإِنَّكُمْ
تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ يَمْنَعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، فَلَا تَقُولُوهَا،
وَلٰكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ»
Bahwa ia melihat dalam mimpi seakan-akan ia
melewati sekelompok orang Yahudi lalu berkata: “Kalian adalah kaum yang baik
kalau bukan karena kalian menganggap Uzair sebagai anak Allah.”
Mereka menjawab: “Dan kalian juga kaum yang baik
kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak
Muhammad.’”
Kemudian ia melewati sekelompok orang Nasrani
lalu berkata: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian
mengatakan Al-Masih adalah anak Allah.”
Mereka menjawab: “Dan kalian juga kaum yang baik
kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak
Muhammad.’”
Ketika pagi tiba, ia pun memberitahukan hal itu
kepada Nabi ﷺ. Maka
beliau berkhutbah dan bersabda:
“Sesungguhnya Thufail telah melihat suatu
mimpi, dan kalian mengucapkan suatu kalimat yang dahulu aku enggan melarang
kalian karena rasa sungkan kepada kalian. Maka janganlah kalian mengucapkannya.
Akan tetapi katakanlah: ‘Atas kehendak Allah semata, tidak ada sekutu
bagi-Nya.’”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas,
beliau berkata:
الْأَنْدَادُ هُوَ
الشِّرْكُ، أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ عَلَى صَفَا سَوْدَاءَ فِي ظُلْمَةِ
اللَّيْلِ، وَهُوَ أَنْ تَقُولَ: وَاللهِ وَحَيَاتِكَ يَا فُلَانُ وَحَيَاتِي،
وَتَقُولَ: لَوْلَا كَلْبُهُ هٰذَا لَأَتَانَا اللُّصُوصُ، وَلَوْلَا الْقِطُّ فِي
الدَّارِ لَأَتَى اللُّصُوصُ، وَقَوْلُ الرَّجُلِ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ،
وَقَوْلُ الرَّجُلِ: لَوْلَا اللهُ وَفُلَانٌ، هٰذَا كُلُّهُ شِرْكٌ.
“Tandingan-tandingan” adalah syirik yang
lebih samar daripada langkah semut di atas batu hitam dalam gelapnya malam.
Yaitu seperti ucapan seseorang: “Demi Allah dan
demi hidupmu wahai fulan,” atau “demi hidupku.”
Juga ucapan: “Kalau bukan karena anjing ini,
pasti pencuri datang kepada kami,” atau “kalau bukan karena kucing di rumah
ini, pasti pencuri datang.”
Juga ucapan seseorang: “Atas kehendak Allah dan kehendakmu.”
Dan ucapan: “Kalau bukan karena Allah dan si
fulan.”
Semua ini termasuk syirik.
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu
Mas‘ud, ia berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ
اللهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ
خَلَقَكَ» الْحَدِيثُ.
Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, dosa apakah yang
paling besar?”
Beliau menjawab: “Engkau menjadikan tandingan
bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu.” [al-hadits]
=====
AHLI TAFSIR KEDUA: IMAM AL-QURTHUBI
“Para
imam hadits meriwayatkan — dan lafaz ini milik Muslim — dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah ﷺ
bersabda:
«مَنْ
حَلَفَ مِنْكُمْ فَقَالَ فِي حَلِفِهِ بِاللَّاتِ، فَلْيَقُلْ: لَا إِلٰهَ إِلَّا
اللهُ، وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ».
‘Barang
siapa di antara kalian bersumpah dalam sumpahnya dengan menyebut Lat, maka
hendaklah ia mengucapkan: “La ilaha illallah.” Dan barang siapa berkata kepada
temannya: “Mari kita berjudi,” maka hendaklah ia bersedekah.’
An-Nasa’i
meriwayatkan dari Musab bin Sa’ad dari ayahnya, ia berkata:
كُنَّا
نَذْكُرُ بَعْضَ الْأَمْرِ وَأَنَا حَدِيثُ عَهْدٍ بِالْجَاهِلِيَّةِ، فَحَلَفْتُ
بِاللَّاتِ وَالْعُزَّى، فَقَالَ لِي بَعْضُ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ: بِئْسَ
مَا قُلْتَ -وَفِي رِوَايَةٍ: قُلْتَ هُجْرًا -؛ فَأَتَيْتُ
رَسُولَ اللهِ ﷺ فَذَكَرْتُ ذٰلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «قُلْ: لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ
شَيْءٍ قَدِيرٌ، وَانْفُثْ عَنْ يَسَارِكَ ثَلَاثًا، وَتَعَوَّذْ بِاللهِ مِنَ
الشَّيْطَانِ، ثُمَّ لَا تَعُدْ».
“Kami
pernah membicarakan suatu perkara, sementara aku masih baru meninggalkan masa
jahiliyah, lalu aku bersumpah dengan menyebut Lat dan Uzza.
Maka
sebagian sahabat Rasulullah ﷺ
berkata kepadaku: ‘Sungguh buruk ucapanmu.’ -dalam riwayat lain: ‘Engkau telah
mengucapkan perkataan keji’-
Lalu aku
mendatangi Rasulullah ﷺ dan
menyebutkan hal itu kepada beliau. Maka beliau bersabda:
‘Ucapkanlah:
La ilaha illallah wahdahu la syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu
wa huwa ‘ala kulli syai’in qadir.
(aertinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya
segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu).
Lalu
ludahlah dengan ringan ke sebelah kirimu tiga kali, berlindunglah kepada Allah
dari setan, kemudian jangan mengulanginya lagi.’”
Para ulama
berkata:
فَأَمَرَ
رَسُولُ اللهِ ﷺ مَنْ نَطَقَ بِذٰلِكَ أَنْ يَقُولَ بَعْدَهُ: لَا إِلٰهَ إِلَّا
اللهُ، تَكْفِيرًا لِتِلْكَ اللَّفْظَةِ، وَتَذْكِيرًا مِنَ الْغَفْلَةِ،
وَإِتْمَامًا لِلنِّعْمَةِ.
Rasulullah
ﷺ memerintahkan orang yang
mengucapkan perkataan tersebut agar sesudahnya mengucapkan “La ilaha illallah”
sebagai penebus bagi ucapan itu, sebagai pengingat dari kelalaian, dan sebagai
penyempurna nikmat.
Penyebutan
al-Laata secara khusus karena itulah yang paling sering mereka ucapkan di lisan
mereka. Adapun hukum nama-nama sesembahan mereka yang lain sama seperti itu,
karena tidak ada perbedaan di antaranya.
Demikian
pula orang yang berkata kepada temannya: “Mari kita berjudi,” maka hendaklah ia
bersedekah. Hukumnya sama seperti ucapan tentang al-Laata, karena mereka dahulu
terbiasa berjudi, padahal judi termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
====
AHLI TAFSIR KE TIGA: IMAM AS-SUYUTHI
Imam As-Suyuthi berkata dalam Ad-Durrul Mantsur
(1/187-188):
Tentang firman Allah Ta‘ala:
﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ
أَنْدَادًا وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
“Maka janganlah kalian menjadikan sekutu-sekutu
bagi Allah padahal kalian mengetahui.”
Ibnu Ishaq, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan
dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ
أَنْدَادًا﴾ أَيْ: لَا تُشْرِكُوا بِهِ غَيْرَهُ مِنَ الْأَنْدَادِ الَّتِي لَا
تَضُرُّ وَلَا تَنْفَعُ،
﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾
أَنَّهُ لَا رَبَّ لَكُمْ يَرْزُقُكُمْ غَيْرُهُ.
Mengenai ayat: “Maka janganlah kalian menjadikan
sekutu-sekutu bagi Allah”:
yaitu janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan
selain-Nya dari tandingan-tandingan yang tidak dapat memberi mudarat dan tidak
pula memberi manfaat.
Sedangkan firman-Nya: “Padahal kalian
mengetahui,” maksudnya kalian mengetahui bahwa tidak ada Rabb selain Dia yang
memberi rezeki kepada kalian.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
الْأَنْدَادُ هُوَ الشِّرْكُ.
Bahwa yang dimaksud dengan “andad” adalah syirik.
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari
Ibnu Abbas tentang firman-Nya “الْأَنْدَادُ,” beliau berkata:
أَشْبَاهًا.
“yaitu yang serupa-serupa.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud:
فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ
أَنْدَادًا﴾ قَالَ: أَكْفَاءً مِنَ الرِّجَالِ تُطِيعُونَهُمْ فِي مَعْصِيَةِ
اللهِ.
Tentang firman Allah: “Maka janganlah kalian
menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah,” beliau berkata: “yaitu orang-orang yang
dijadikan tandingan dari kalangan manusia yang kalian taati dalam bermaksiat
kepada Allah.”
Ath-Thusti meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa
Nafi‘ bin Al-Azraq berkata kepadanya:
أَخْبِرْنِي عَنْ قَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ:
﴿أَنْدَادًا﴾، قَالَ: الْأَشْبَاهُ وَالْأَمْثَالُ. قَالَ: وَهَلْ تَعْرِفُ
الْعَرَبُ ذٰلِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ، أَمَا سَمِعْتَ قَوْلَ لَبِيدٍ:
أَحْمَدُ
اللهَ فَلَا نِدَّ لَهُ *** بِيَدَيْهِ الْخَيْرُ مَا شَاءَ فَعَلْ
“Kabarkan kepadaku tentang firman Allah ‘andad’.”
Ibnu Abbas menjawab: “Yang serupa dan yang semisal.” Nafi‘ bertanya: “Apakah
orang Arab mengenal makna itu?” Ibnu Abbas menjawab: “Ya. Tidakkah engkau
mendengar ucapan Labid:
Aku memuji Allah, tidak ada tandingan bagi-Nya.
Di tangan-Nya segala kebaikan, Dia melakukan apa
yang Dia kehendaki.”
Abdu bin Humaid meriwayatkan dari Qatadah tentang
firman-Nya “الْأَنْدَادُ” beliau berkata:
شُرَكَاءَ.
“yaitu sekutu-sekutu.”
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari ‘Auf bin
Abdullah, ia berkata:
خَرَجَ النَّبِيُّ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ مِنَ
الْمَدِينَةِ، فَسَمِعَ مُنَادِيًا يُنَادِي لِلصَّلَاةِ، فَقَالَ: اللهُ أَكْبَرُ
اللهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «عَلَى الْفِطْرَةِ». فَقَالَ: أَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، فَقَالَ: «خَلَعَ الْأَنْدَادَ».
Nabi ﷺ suatu hari keluar dari
Madinah lalu beliau mendengar seorang muadzin mengumandangkan adzan. Ketika
muadzin berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar,” Rasulullah ﷺ
bersabda: “Di atas fitrah.” Ketika muadzin berkata: “Aku bersaksi bahwa tidak
ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah,” beliau bersabda: “Ia telah
melepaskan tandingan-tandingan (sekutu-sekutu).”
Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Al-Bukhari dalam Al-Adab
Al-Mufrad, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Abu Nu‘aim dalam Al-Hilyah, dan Al-Baihaqi
dalam Al-Asma’ wash-Shifat meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ ﷺ: مَا شَاءَ اللهُ
وَشِئْتَ، فَقَالَ: «جَعَلْتَنِي لِلَّهِ نِدًّا؟! مَا شَاءَ اللهُ وَحْدَهُ».
Seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ: “Atas
kehendak Allah dan kehendakmu.” Maka beliau bersabda: “Apakah engkau
menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah? Katakanlah: atas kehendak Allah
semata.”
Ibnu Sa‘d meriwayatkan dari Qutailah binti
Shaifi, ia berkata:
جَاءَ حَبْرٌ مِنَ الْأَحْبَارِ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ
فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ لَوْلَا أَنَّكُمْ
تُشْرِكُونَ. قَالَ: «وَكَيْفَ؟» قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: لَا وَالْكَعْبَةِ.
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ حَلَفَ فَلْيَحْلِفْ بِرَبِّ
الْكَعْبَةِ»
فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، نِعْمَ الْقَوْمُ أَنْتُمْ
لَوْلَا أَنَّكُمْ ﴿وَتَجْعَلُونَ لَهُ أَنْدَادًا﴾. قَالَ: «وَكَيْفَ ذٰلِكَ؟»
قَالَ: يَقُولُ أَحَدُكُمْ: مَا شَاءَ اللهُ وَشِئْتَ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ
لِلْحَبْرِ: «إِنَّهُ قَدْ قَالَ، فَمَنْ قَالَ مِنْكُمْ فَلْيَقُلْ: مَا شَاءَ
اللهُ ثُمَّ شِئْتَ».
Seorang pendeta Yahudi datang kepada Nabi ﷺ lalu
berkata: “Wahai Muhammad, kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena
kalian berbuat syirik.” Nabi ﷺ bertanya: “Bagaimana itu?”
Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Tidak, demi Ka‘bah.’”
Maka Nabi ﷺ bersabda: “Sungguh mereka
telah mengucapkannya. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan
Rabb Ka‘bah.”
Pendeta itu berkata lagi: “Wahai Muhammad, kalian
adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menjadikan tandingan-tandingan
bagi Allah.” Nabi ﷺ bertanya: “Bagaimana itu?”
Ia menjawab: “Salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan
kehendakmu.’”
Maka Nabi ﷺ bersabda kepada pendeta
itu: “Sungguh mereka telah mengucapkannya. Barang siapa mengucapkannya,
hendaklah ia berkata: ‘Atas kehendak Allah kemudian kehendakmu.’”
Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi meriwayatkan
dari Thufail bin Sakhbarah:
أَنَّهُ رَأَى فِيمَا يَرَى النَّائِمُ كَأَنَّهُ
مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ الْيَهُودِ، فَقَالَ: أَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا
أَنَّكُمْ تَزْعُمُونَ أَنَّ عُزَيْرًا ابْنُ اللهِ. فَقَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ
الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ.
ثُمَّ مَرَّ بِرَهْطٍ مِنَ النَّصَارَى فَقَالَ:
أَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: الْمَسِيحُ ابْنُ اللهِ.
قَالُوا: وَأَنْتُمْ نِعْمَ الْقَوْمُ لَوْلَا أَنَّكُمْ تَقُولُونَ: مَا شَاءَ
اللهُ وَشَاءَ مُحَمَّدٌ.
فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرَ النَّبِيَّ ﷺ، فَخَطَبَ
فَقَالَ: «إِنَّ طُفَيْلًا رَأَى رُؤْيَا، وَإِنَّكُمْ تَقُولُونَ كَلِمَةً كَانَ
يَمْنَعُنِي الْحَيَاءُ مِنْكُمْ، فَلَا تَقُولُوهَا، وَلٰكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ
اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ».
Bahwa ia melihat dalam mimpi seakan-akan ia melewati sekelompok orang Yahudi. Ia berkata kepada mereka: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian menganggap Uzair sebagai anak Allah.” Mereka menjawab: “Kalian juga kaum yang baik kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad.’”
Kemudian ia melewati sekelompok orang Nasrani
lalu berkata: “Kalian adalah kaum yang baik kalau bukan karena kalian
mengatakan Al-Masih adalah anak Allah.” Mereka menjawab: “Kalian juga kaum yang
baik kalau bukan karena kalian mengatakan: ‘Atas kehendak Allah dan kehendak
Muhammad.’”
Ketika pagi hari, Thufail mengabarkan hal itu
kepada Nabi ﷺ. Maka
beliau berkhutbah dan bersabda:
“Sesungguhnya Thufail telah melihat suatu mimpi, dan kalian mengucapkan suatu ucapan yang dahulu aku malu menegur kalian karenanya. Maka janganlah kalian mengucapkannya, tetapi ucapkanlah: ‘Atas kehendak Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.’”
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu
Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi dari Hudzaifah bin Al-Yaman
radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«لَا تَقُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ وَشَاءَ فُلَانٌ،
وَلٰكِنْ قُولُوا: مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ شَاءَ فُلَانٌ».
“Janganlah kalian mengatakan: ‘Atas
kehendak Allah dan kehendak si fulan,’ akan tetapi katakanlah: ‘Atas kehendak
Allah kemudian kehendak si fulan.’”
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Qatadah:
فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ
أَنْدَادًا﴾ أَيْ: عُدَلَاءَ، ﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ قَالَ: إِنَّ اللهَ
خَلَقَكُمْ وَخَلَقَ السَّمٰوَاتِ وَالْأَرْضَ.
Tentang firman Allah Ta'ala: “Janganlah kalian
menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah.” Maksudnya: tandingan-tandingan bagi-Nya.
Dan tentang firman-Nya: “Padahal kalian
mengetahui.” Qatadah berkata: “Kalian mengetahui bahwa Allah-lah yang
menciptakan kalian dan menciptakan langit serta bumi.”
Waki’, ‘Abd bin Humaid, dan Ibnu Jarir
meriwayatkan dari Mujahid:
فِي قَوْلِهِ: ﴿فَلَا تَجْعَلُوا لِلَّهِ
أَنْدَادًا﴾ أَيْ: عُدَلَاءَ، ﴿وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ﴾ قَالَ: تَعْلَمُونَ
أَنَّهُ إِلٰهٌ وَاحِدٌ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ لَا نِدَّ لَهُ.
Tentang firman Allah Ta'ala: “Janganlah kalian
menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah.” Maksudnya: tandingan-tandingan bagi-Nya.
Dan firman-Nya: “Padahal kalian mengetahui.” Mujahid
berkata: “Kalian mengetahui bahwa Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dalam Taurat
dan Injil, tidak ada sekutu bagi-Nya.”
Firman Allah Ta'ala:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ
مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا
شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا
وَلَنْ تَفْعَلُوا فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ
وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ﴾.
“Dan jika kalian ragu terhadap apa yang
Kami turunkan kepada hamba Kami, maka buatlah satu surah semisal dengannya dan
panggillah para penolong kalian selain Allah jika kalian memang orang-orang
yang benar. Maka jika kalian tidak dapat melakukannya — dan pasti kalian tidak
akan dapat melakukannya — maka takutlah kalian kepada neraka yang bahan
bakarnya manusia dan batu-batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.”
Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, dan
Al-Baihaqi dalam Ad-Dala’il meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا مِنَ الْأَنْبِيَاءِ نَبِيٌّ إِلَّا أُعْطِيَ
مَا مِثْلُهُ...»
“Tidak ada seorang nabi pun kecuali telah diberi mukjizat yang semisal dengannya...”
===
AHLI TAFSIR KE EMPAT : IMAM AL-FAKHRURROZY
Imam Fakhruddin Ar-Razi berkata dalam “Mafātīḥul Ghaib” (1/835):
“Adapun firman Allah Ta'ala:
﴿كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ﴾
“Sebagaimana kalian menyebut-nyebut nenek
moyang kalian.”
Maka dalam ayat ini terdapat beberapa penafsiran.
Pertama, dan ini merupakan pendapat mayoritas
ahli tafsir: telah kami jelaskan bahwa orang-orang Arab dahulu setelah selesai
menunaikan haji sangat berlebihan dalam memuji nenek moyang mereka dengan
menyebut berbagai kemuliaan dan keutamaan mereka. Maka Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
﴿فَاذْكُرُوا اللَّهَ
كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ﴾
“Maka berzikirlah kepada Allah sebagaimana
kalian menyebut-nyebut nenek moyang kalian.”
Maksudnya: bersungguh-sungguhlah dalam mengingat
Allah sebagaimana dahulu kalian bersungguh-sungguh menyebut nenek moyang
kalian. Kerahkanlah upaya kalian dalam memuji Allah serta menyebut nikmat dan
karunia-Nya sebagaimana dahulu kalian bersungguh-sungguh memuji nenek moyang
kalian. Karena hal itu lebih utama dan lebih sesuai dengan akal daripada memuji
nenek moyang.
Sebab, menyebut kebanggaan nenek moyang apabila
dusta akan menyebabkan kehinaan di dunia dan azab di akhirat. Dan apabila
benar, maka hal itu dapat menimbulkan rasa ujub, kesombongan, dan banyak
tertipu diri. Semua itu termasuk induk kebinasaan. Maka jelaslah bahwa
menyibukkan diri dengan mengingat Allah lebih utama daripada menyibukkan diri
dengan kebanggaan nenek moyang. Kalaupun tidak lebih utama, maka minimal
kedudukannya sama.
Penafsiran keempat: Ibnu Al-Anbari berkata
tentang ayat ini:
إِنَّ الْعَرَبَ كَانَ أَكْثَرُ أَقْسَامِهَا فِي
الْجَاهِلِيَّةِ بِالْآبَاءِ، كَقَوْلِهِ: وَأَبِي وَأَبِيكُمْ وَجَدِّي
وَجَدِّكُمْ، فَقَالَ تَعَالَى: عَظِّمُوا اللهَ كَتَعْظِيمِكُمْ آبَاءَكُمْ.
Bahwa kebanyakan sumpah orang Arab pada masa
jahiliyah menggunakan nama nenek moyang mereka, seperti ucapan:
“Demi ayahku dan ayah kalian,” atau “demi kakekku
dan kakek kalian.”
Maka Allah Ta'ala memerintahkan agar mereka
mengagungkan Allah sebagaimana mereka dahulu mengagungkan nenek moyang mereka.
Penafsiran ketujuh: Bisa jadi dahulu mereka menyebut
nenek moyang mereka sebagai perantara agar doa mereka dikabulkan di sisi Allah.
Maka Allah Ta'ala menjelaskan kepada mereka bahwa nenek moyang mereka tidak
memiliki kedudukan seperti itu, karena amal-amal baik mereka menjadi tidak
bernilai akibat kesyirikan mereka. Allah memerintahkan mereka agar mengganti
hal tersebut dengan menyebut nikmat dan karunia Allah serta memperbanyak pujian
kepada-Nya, supaya hal itu menjadi sebab datangnya nikmat secara terus-menerus
di masa yang akan datang.
Rasulullah ﷺ juga telah melarang mereka
bersumpah dengan nama nenek moyang mereka. Beliau bersabda:
«مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ
لِيَصْمُتْ».
“Barang siapa ingin bersumpah, maka
hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”
Karena segala sesuatu selain Allah pada hakikatnya adalah milik Allah dan bergantung kepada Allah. Maka yang lebih utama adalah mengagungkan Allah Ta'ala, dan tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain-Nya.
====
AHLI TAFSIR KE LIMA: AL-ALUSY
Al-Alusi berkata dalam «Ruh al-Ma‘ani» 4/184:
Firman-Nya :
﴿وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ
بِهِ﴾
“Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kalian saling meminta satu sama lain”. [QS. An-Nisaa:
1]
Ini merupakan pengulangan dari perintah pertama
sekaligus penegasan terhadapnya. Yang menjadi objek pembicaraan di sini juga
orang-orang yang diutus kepada mereka sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Ada pula yang berpendapat bahwa yang dimaksud
sebagai objek pembicaraan di sini dan pada ayat sebelumnya adalah bangsa Arab,
sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena
kebiasaan mereka adalah saling memohon dan meminta dengan menyebut nama Allah.
Ada juga yang berpendapat bahwa objek pembicaraan
pada awal ayat adalah seluruh manusia yang diutus kepada mereka secara umum,
sedangkan di sini khusus bangsa Arab. Namun, keumuman pada awal ayat tidak
menghalangi kekhususan pada akhirnya, sebagaimana sebaliknya. Akan tetapi,
pendapat ini mengandung pemisahan makna yang kurang tepat.
Penyebutan lafaz Allah secara zhahir menggantikan
dhamir (kata ganti) bertujuan untuk menunjukkan seluruh sifat kesempurnaan-Nya,
sebagai peningkatan makna setelah penyebutan sifat rububiyyah. Seakan-akan
dikatakan:
اتَّقُوهُ لِرُبُوبِيَّتِهِ وَخَلْقِهِ إِيَّاكُمْ
خَلْقًا بَدِيعًا، وَلِكَوْنِهِ مُسْتَحِقًّا لِصِفَاتِ الْكَمَالِ كُلِّهَا
“Bertakwalah kepada-Nya karena Dia adalah Rabb
kalian, karena Dia telah menciptakan kalian dengan penciptaan yang menakjubkan,
dan karena Dia berhak memiliki seluruh sifat kesempurnaan.”
Pada pengaitan hukum dengan bagian kalimat
setelahnya juga terdapat isyarat terhadap sebab lain yang mendorong untuk
menaati perintah.
Sebab ucapan seseorang kepada temannya:
أَسْأَلُكَ بِاللهِ، وَأَنْشُدُكَ اللهَ تَعَالَى
“Aku memohon kepadamu dengan nama Allah,” atau
“Aku meminta kepadamu demi Allah,” dalam rangka memohon belas kasih, mengandung
makna agar seseorang takut melanggar perintah dan larangan-Nya.
Kata “تَسَاءَلُونَ” bisa bermakna “sebagian
kalian saling meminta kepada sebagian yang lain”, sehingga bentuk musyarakah
(saling) dipahami secara zahir.
Bisa juga bermakna “تَسْأَلُونَ (kalian meminta)”, sebagaimana qira’ah yang
membacanya demikian. Bentuk “تَفَاعَلَ” terkadang bermakna fi‘il
biasa apabila pelakunya banyak.
Asal lafaz dalam qira’ah yang masyhur adalah “تَتَسَاءَلُونَ” dengan dua huruf ta, lalu salah satunya
dibuang karena terasa berat dalam pengucapan. Nafi‘, Ibnu Katsir, dan seluruh
ahli qira’ah Kufah membaca “تَسَاءَلُونَ” dengan mengidghamkan ta’
tafā‘ul ke dalam sin karena keduanya sama-sama huruf
hams.
Sedangkan lafaz “الْأَرْحَام” dibaca nashob, dan ia
di-‘athaf-kan kepada “مَحَلِّ
الْجَارِّ وَالْمَجْرُورِ”
apabila keduanya memiliki mahal i‘rab, atau kepada “مَحَلِّ الْمَجْرُورِ” jika
hanya majrur yang memiliki mahal i‘rab. Contohnya seperti ucapan: “مَرَرْتُ بِزَيْدٍ وَعَمْرًا”. Pendapat ini dikuatkan oleh qira’ah: “تَسَاءَلُونَ بِهِ وَبِالْأَرْحَام”.
Hal itu karena mereka dahulu menggabungkan
penyebutan rahim dalam permohonan dan permintaan mereka kepada Allah. Mereka
berkata:
أَسْأَلُكَ بِاللهِ تَعَالَى وَبِاللهِ سُبْحَانَهُ
وَبِالرَّحِمِ
“Aku meminta kepadamu dengan nama Allah dan
dengan hubungan rahim.”
Demikian diriwayatkan dari Mujahid dan dipilih
oleh Al-Farisi serta Ali bin Isa.
Ada pula pendapat bahwa lafaz “الْأَرْحَام” di-athaf-kan kepada lafaz Allah, sehingga
maknanya: “Bertakwalah kepada Allah dan jagalah hubungan rahim, jangan
memutuskannya.” Sebab memutus silaturahim termasuk perkara yang wajib
dihindari. Ini adalah riwayat Ibnu Humaid dari Mujahid, Adh-Dhahhak dari Ibnu
‘Abbas, dan Ibnu al-Mundzir dari ‘Ikrimah. Pendapat ini juga dinukil dari Abu
Ja‘far radhiyallahu ‘anhu dan dipilih oleh Al-Farra’ serta Az-Zajjaj.
Al-Wahidi juga membolehkan nashab pada lafaz “الْأَرْحَام” sebagai bentuk الإغْرَاءُ, yaitu
dengan makna:
وَالْزَمُوا
الْأَرْحَام وَصِلُوهَا
“Peganglah dan sambunglah
hubungan rahim.”
Adapun al-Imam Hamzah membaca lafaz tersebut
dengan jar. Dalam penjelasan yang masyhur, bacaan itu dipahami sebagai athaf
kepada dhamir majrur. Akan tetapi, mayoritas ahli nahwu melemahkan pendapat
tersebut, karena dhomir majrur dianggap seperti bagian dari kata akibat sangat
erat hubungannya dengan huruf jar. Sebagaimana tidak boleh meng-athaf-kan pada
bagian kata, maka demikian pula tidak boleh meng-athaf-kan pada dhamir
tersebut.
Orang pertama yang sangat mengkritik bacaan
Hamzah dalam masalah ini adalah Abu al-‘Abbas al-Mubarrad, sampai-sampai ia
berkata bahwa tidak halal membaca dengan qira’ah tersebut. Sejumlah ulama
mengikuti sikapnya, di antaranya Ibnu ‘Athiyyah.
Ia menganggap qira’ah itu tertolak dari dua sisi:
Pertama, penyebutan “الْأَرْحَام”
sebagai sesuatu yang dipakai untuk saling meminta tidak memiliki makna yang
mendukung perintah bertakwa kepada Allah. Bahkan tidak ada faedahnya selain
sekadar mengabarkan bahwa hubungan rahim dipakai sebagai sarana permohonan, dan
hal itu menurutnya mengurangi kefasihan bahasa.
Kedua, penyebutan tersebut seakan menetapkan
bolehnya meminta dan bersumpah dengan kehormatan hubungan rahim, padahal hadits
shahih menolaknya. Dalam Shahihain disebutkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ
تَعَالَى أَوْ لِيَصْمُتْ»
“Barang siapa hendak bersumpah maka
hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.”
Namun engkau mengetahui bahwa Hamzah tidak membaca demikian dari dirinya sendiri. Bahkan beliau mengambil bacaan tersebut, sebagaimana seluruh Al-Qur’an, dari Sulaiman bin Mihran al-A‘mash, Al-Imam bin A‘yun, Muhammad bin Abi Laila, dan Ja‘far bin Muhammad ash-Shadiq, yang merupakan seorang yang saleh, wara‘, dan terpercaya dalam hadits, termasuk ulama tabi‘in tingkat ketiga.
Dan sungguh Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, dan
Yahya bin Adam berkata tentang beliau:
غَلَبَ حَمْزَةُ النَّاسَ عَلَى الْقِرَاءَةِ
وَالْفَرَائِضِ
“Hamzah telah mengungguli manusia dalam
bidang qira’ah dan faraidh.”
Banyak ulama mengambil ilmu darinya dan menjadi
murid beliau, di antaranya imam qira’ah dan bahasa Arab di Kufah, yaitu
Al-Kisa'i, yang merupakan salah satu dari tujuh imam qira’ah yang oleh para
ulama besar agama ditegaskan bahwa bacaan mereka mutawatir dari Rasulullah ﷺ.
Di samping itu, beliau tidak sendirian membaca
dengan qira’ah tersebut, bahkan banyak ulama selain imam tujuh juga membacanya,
seperti Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Ibrahim An-Nakha'i, Al-Hasan
Al-Bashri, Qatadah bin Di'amah, Mujahid bin Jabr dan selain mereka, sebagaimana
dinukil oleh Ibn Ya'ish.
Maka mencela imam ini merupakan celaan yang
sangat buruk, puncak keberanian dan keburukan, bahkan dikhawatirkan dapat
menyeret kepada kekufuran.
Adapun pernyataan bahwa tidak boleh
meng-athaf-kan kepada dhamir majrur, maka itu adalah madzhab ulama Bashrah,
sedangkan kita tidak diwajibkan mengikuti mereka. Abu Hayyan Al-Andalusi telah
panjang lebar dalam kitab Al-Bahr membantah mereka, bahkan beliau menegaskan
bahwa pendapat mereka tidak benar, dan yang benar adalah pendapat ulama Kufah
yang membolehkan hal tersebut. Penggunaan semacam ini memang terdapat dalam
bahasa Arab, baik dalam bentuk prosa maupun syair. Pendapat ini juga dipilih
oleh Ibnu Malik.
Adapun ucapan bahwa penyebutan “الْأَرْحَام” ketika itu tidak memiliki makna dalam
anjuran bertakwa kepada Allah ta‘ala, maka perkataan ini gugur. Sebab, jika
yang dimaksud dengan takwa adalah takwa khusus, yaitu yang berkaitan dengan
hak-hak sesama manusia yang di antaranya adalah menyambung silaturahmi, maka
saling meminta dengan menyebut hubungan rahim jelas termasuk di dalamnya. Dan
jika yang dimaksud adalah takwa secara umum, maka hubungan rahim tentu sudah
tercakup di dalamnya.
Sedangkan syubhat bahwa penyebutan “الْأَرْحَام” mengandung pengakuan terhadap kebolehan
bersumpah dengannya, sementara hadits melarang bersumpah dengan selain Allah
ta‘ala, maka dijawab: kami tidak menerima bahwa seluruh sumpah dengan selain
Allah mutlak terlarang. Yang terlarang adalah apabila disertai keyakinan wajib
memuliakannya sebagaimana Allah dimuliakan. Adapun jika sekadar untuk penguat
ucapan, maka tidak mengapa. Dalam hadits disebutkan:
«أَفْلَحَ
وَأَبِيهِ إِنْ صَدَقَ»
“Dia beruntung, demi ayahnya, jika ia jujur.”
Sebagian ulama juga menyebutkan bahwa ucapan
seseorang kepada orang lain:
«أَسْأَلُكَ
بِالرَّحِمِ أَنْ تَفْعَلَ كَذَا»
“Aku meminta kepadamu dengan hubungan rahim agar
engkau melakukan ini,”
Tujuannya hanyalah untuk memohon belas kasih dan
melembutkan hati. Ucapan ini tidak sama dengan perkataan seseorang:
«وَالرَّحِمِ لَأَفْعَلَنَّ
كَذَا، وَلَقَدْ فَعَلْتُ كَذَا»
“Demi hubungan rahim, sungguh aku akan melakukan
ini,” atau “sungguh aku telah melakukan ini.” Maka hal tersebut tidak termasuk
dalam larangan.
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini
hanya menceritakan kebiasaan orang-orang jahiliyah, maka kelemahannya cukup
jelas.
Ibn Jinni men-takhrij qira’ah ini dengan
penjelasan lain. Beliau berkata dalam kitab Al-Khasha’ish pada pembahasan:
بَابٌ فِي أَنَّ الْمَحْذُوفَ إِذَا دَلَّتِ
الدَّلَالَةُ عَلَيْهِ كَانَ فِي حُكْمِ الْمَلْفُوظِ بِهِ، مِنْ ذٰلِكَ:
«رَسْمُ دَارٍ وَقَفْتُ فِي طَلَلِهِ» أَيْ:
رُبَّ رَسْمِ دَارٍ.
“Apabila sesuatu yang dihapus telah ditunjukkan
oleh dalil, maka kedudukannya seperti sesuatu yang diucapkan.”
Contohnya adalah ucapan syair:
«رَسْمُ
دَارٍ وَقَفْتُ فِي طَلَلِهِ»
“Bekas sebuah rumah, aku
berdiri di reruntuhannya.”
Maksudnya adalah: “Betapa banyak bekas rumah…” karena asal ungkapannya ialah: “رُبَّ رَسْمِ دَارٍ”.
Demikian pula seseorang yang ketika ditanya:
كَيْفَ
أَصْبَحْتَ؟
“Bagaimana keadaanmu pagi
ini?”
lalu menjawab:
خَيْرٌ،
عَافَاكَ اللهُ تَعَالَى
“Baik, semoga Allah ta‘ala
menyehatkanmu.”
Maksudnya: “بِخَيْرٍ”. Huruf ba’ dihapus
karena konteks telah menunjukkannya.
Dengan penjelasan seperti ini pula, menurut
beliau, qira’ah Hamzah dapat dipahami.
Dalam Syarh Al-Mufashshal disebutkan bahwa huruf
ba’ dalam qira’ah tersebut dibuang karena telah disebut sebelumnya. Pendapat ini
juga ditempuh oleh Az-Zamakhsyari dalam kitab Al-Ahaji.
Penulis Al-Kasyf menyebutkan bahwa penjelasan ini
lebih dekat dibanding takhrij pertama menurut mayoritas ulama Bashrah, karena
penghapusan huruf jar memang telah tetap dalam bahasa Arab, seperti pada
ucapan:
وَاللهِ
لَأَفْعَلَنَّ
“Demi Allah, sungguh aku
pasti akan melakukannya.”
dan:
مَا
مِثْلُ عَبْدِ اللهِ وَلَا أَخِيهِ يَقُولَانِ ذٰلِكَ
“Tidak ada yang seperti Abdullah dan saudaranya
yang mengatakan hal itu.”
Membawa suatu lafaz kepada bentuk yang memang
telah terbukti penggunaannya adalah pendekatan yang tepat.
Sebagian ulama juga menukil bahwa huruf (و) pada ayat tersebut adalah (و) qosam/ sumpah, seperti ucapan:
اتَّقِ
اللهَ تَعَالَى، فَوَاللهِ إِنَّهُ مُطَّلِعٌ عَلَيْكَ
“Bertakwalah kepada Allah
ta‘ala, demi Allah Dia benar-benar Maha Mengawasi dirimu.”
Huruf fa’ (الْفَاءُ) ditinggalkan karena
isti’naf (الِاسْتِئْنَافَ) lebih kuat sebagai asal. Ini merupakan
penjelasan yang baik.
Adapun Ibn Zaid membaca lafaz “الْأَرْحَامُ” dengan rafa’, sebagai mubtada’ yang
khabarnya dibuang. Maksudnya:
أَيْ:
وَالْأَرْحَام كَذٰلِكَ
“dan hubungan rahim itu juga demikian,”
Yaitu termasuk perkara yang wajib dijaga karena
konteks “اتَّقُوا”, atau termasuk sesuatu yang dipakai untuk
saling meminta karena konteks “تَسَاءَلُونَ”.
Ibnu ‘Athiyyah menafsirkannya:
أَهْلٌ
لِأَنْ تُوصَلَ
“(yaitu) sesuatu yang layak untuk disambung.”
Sedangkan Ibnu Jinni menafsirkannya:
مِمَّا
يَجِبُ أَنْ تُوصِلُوهُ وَتَحْتَاطُوا فِيهِ
“Sesuatu yang wajib kalian sambung dan kalian
berhati-hati dalam menjaganya.”
Dan kemungkinan pada saat itu kalimat tersebut
merupakan kalimat sisipan (مُعْتَرِضَةٌ), jika tidak maka dalam
bentuk pengaitan (الْعَطْفِ) terdapat unsur
ketidakjelasan.
Allah ta‘ala mengiringkan penyebutan “الْأَرْحَام” dengan nama-Nya sendiri untuk menunjukkan
betapa agung kedudukan silaturahmi di sisi-Nya.
Telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّ اللهَ تَعَالَى خَلَقَ الْخَلْقَ، حَتَّى
إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ قَامَتِ الرَّحِمُ فَقَالَتْ: هٰذَا مَقَامُ الْعَائِذِ
بِكَ مِنَ الْقَطِيعَةِ. قَالَ: نَعَمْ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ
وَصَلَكِ وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قَالَتْ: بَلَى. قَالَ: فَذٰلِكِ لَكِ».
“Sesungguhnya Allah ta‘ala menciptakan
makhluk. Setelah selesai menciptakan mereka, berdirilah rahim lalu berkata:
‘Ini adalah tempat orang yang berlindung kepada-Mu dari pemutusan silaturahmi.’
Allah berfirman: ‘Ya. Tidakkah engkau ridha bahwa Aku akan menyambung orang
yang menyambungmu dan memutus orang yang memutusmu?’ Rahim menjawab: ‘Tentu.’
Allah berfirman: ‘Itulah untukmu.’”
Dan diriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad
hasan:
«الرَّحِمُ شَجْنَةٌ مُمَسَّكَةٌ بِالْعَرْشِ، تَتَكَلَّمُ بِلِسَانٍ ذَلِقٍ: اللَّهُمَّ صِلْ مَنْ وَصَلَنِي، وَاقْطَعْ مَنْ قَطَعَنِي. فَيَقُولُ اللهُ تَعَالَى: أَنَا الرَّحْمٰنُ أَنَا الرَّحِيمُ، فَإِنِّي شَقَقْتُ الرَّحِمَ مِنِ اسْمِي، فَمَنْ وَصَلَهَا وَصَلْتُهُ، وَمَنْ بَتَكَهَا بَتَكْتُهُ».
“Rahim itu bergantung di Arsy dan berbicara
dengan lisan yang fasih: ‘Ya Allah, sambunglah orang yang menyambungku dan
putuskanlah orang yang memutusku.’ Maka Allah ta‘ala berfirman: ‘Aku adalah
Ar-Rahman, Aku adalah Ar-Rahim. Aku mengambil nama rahim dari nama-Ku. Barang
siapa menyambungnya, Aku akan menyambungnya. Dan barang siapa memutuskannya,
Aku akan memutuskannya.’”
Dan Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dengan sanad
shahih:
«إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا
الِاسْتِطَالَةَ بِغَيْرِ حَقٍّ، وَإِنَّ هٰذِهِ الرَّحِمَ شَجْنَةٌ مِنَ
الرَّحْمٰنِ، فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ الْجَنَّةَ»
“Sesungguhnya termasuk riba yang paling
besar adalah seseorang memperpanjang kehormatan dirinya tanpa hak. Dan
sesungguhnya hubungan rahim itu merupakan cabang dari Ar-Rahman. Barang siapa
memutuskannya, Allah ta‘ala mengharamkan surga baginya.” [KUTIPAN SELESAI]
0 Komentar