Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KISAH TIGA SAHABAT YANG DI HAJER PADA ZAMAN NABI ﷺ

KISAH TIGA SAHABAT YANG DI HAJER PADA ZAMAN NABI .
(PEMUTUSAN HUBUNGAN SESAMA MUSLIM)

 ----

Di Tulis Oleh Kang Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

====

====

DAFTAR ISI:

  • PENDAHULUAN:
  • KISAH TIGA SAHABAT YANG DI HAJER OLEH NABI DAN PARA SAHABATNYA
  • HADITS KISAH 3 SAHABAT YANG DI HAJER :
  • DALAM WAKTU YANG SAMA SAAT PERANG TABUK NABI MERAHASIAKAN ORANG-ORANG MUNAFIQ YANG MENCOBA MEMBUNUHNYA:
  • AYAT PERINTAH MENDAMAIKAN ANTARA PARA SAHABAT DAN PARA MUNAFIQ YANG SEDANG ADU JOTOS
  • NABI MENSHALATI MAYIT ABDULLAH BIN UBAY GEMBONG MUNAFIK DAN MEMBERIKAN BAJU GHAMISNYA UNTUK MENGKAFANINYA
  • HUKUM SALING HAJER MENGHAJER :
  • MANHAJ FIRQOH HAJER WA TAHDZIR: WAJIB MENGHAJER SIAPAPUN YANG BEDA PENDAPAT DENGANNYA :
  • MANHAJ HAJER DAN TAHDZIR DALAM YAHUDI

 ****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

====***====

PENDAHULUAN:

Kejadian hajer 3 sahabat ini terkait dengan Perang Tabuk (yang dikenal pula dengan Perang al-‘Usrah) terjadi pada bulan Rajab tahun 9 H, dan ini merupakan perang terakhir Rasulullah ﷺ. 

Perang Tabuk adalah perang melawan pasukan terkuat di dunia dari kekaisaran Romawi beserta sekutu mereka di bagian utara Jazirah Arab. 

Saat itu mereka sudah bergerak menuju Madinah untuk menyerang kaum muslimin. Dan pangkalan militer untuk mereka di Madinah baru saja selesai bangun oleh Pastur Abu Amir ar-Rahib CS, yang didanai Romawi, lokasinya tidak jauh dari Mesjid Quba, yang kemudian dikenal dengan nama "MASJID DHIROR", sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat at-Taubah : 107:

﴿وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِن قَبْلُ ۚ وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَىٰ ۖ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ﴾

"Dan orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin. Serta sebagai tempat menunggu kedatangan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan". Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya)". [Tawbah: 107]

Sampainya berita tentang bergeraknya pasukan Romawi kepada Rasulullah ﷺ terjadi pada musim panas ketika bumi mengalami kekeringan, panas sangat terik, dan air sangat sedikit. Hal ini menjadikan keadaan sangat sulit bagi kaum muslimin. Namun Rasulullah ﷺ tidak memiliki pilihan selain menghadapi pasukan Romawi, meskipun berbagai tantangan sedang dihadapi oleh kaum muslimin.

Secara alami, keputusan tegas yang tidak dapat ditarik kembali pun datang dari Rasulullah ﷺ, yaitu untuk keluar dan bergerak menghadapi pasukan besar Romawi. Maka Rasulullah ﷺ mulai memberitahu kabilah-kabilah Arab di sekitarnya dan penduduk Mekah untuk mengerahkan mereka dalam pembelaan, serta mendorong mereka untuk bersedekah dan memberikan dukungan materi bagi pasukan kaum muslimin.

Pada saat itu, turunlah ayat dari Surat At-Taubah yang mendorong kaum muslimin untuk berperang dan bersabar. Maka respons kaum muslimin terhadap keputusan Rasulullah ﷺ pun cepat dan jelas; kabilah-kabilah, individu, dan para pejuang berdatangan ke Madinah, baik dari dekat maupun jauh, sebagai persiapan untuk menghadapi Romawi.

Adapun dari sisi dukungan materi, Rasulullah ﷺ mendorong para sahabat untuk berinfak dalam perang ini karena jauhnya perjalanan dan banyaknya peserta yang terlibat, serta menjanjikan pahala yang besar dari Allah bagi orang-orang yang berinfak. Maka masing-masing berinfak sesuai dengan kemampuannya.

Kaum muslimin keluar untuk menyongsong pasukan kekaisaran Romawi dan sekutu mereka. Dua pasukan bertemu di Tabuk, namun tidak terjadi pertempuran, karena pasukan Romawi tercerai-berai disebabkan rasa gentar dan takut menghadapi pasukan kaum muslimin yang dipimpin langsung oleh Rasulullah ﷺ, sehingga dengan kejadian ini semakin meneguhkan kewibawaan negara Islam. 

Perang ini dinamakan “Al-‘Usrah” karena beratnya kondisi saat itu, panas yang sangat terik, serta keterbatasan sumber daya.

===***===

KISAH TIGA SAHABAT YANG DI HAJER NABI DAN PARA SAHABATNYA: 

Para sahabat yang di hajer oleh Nabi dan kaum muslimin karena tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa ada udzur, itu ada tiga orang sahabat, yaitu sbb:

1]. Ka'b ibnu Malik.

2]. 'Mararah ibnu Rabi' Al-Amiri.

3]. Hilal ibnu Umayyah Al-Waaqifii.

Sementara para sahabat yang tidak ikut serta dalam perang Tabuk, jumlahnya ada 80 orang, bahkan lebih, akan tetapi kenapa yang dihajer hanya 3 sahabat yang paling shaleh diantara 80 tersebut, mereka pasukan perang Badar yang telah di jamin Syurga dan mereka semanhaj dengan Nabi ?

Lalu kenapa harus 50 hari? Bahkan pada hari ke 40 nya, para istri mereka juga diperintahkan untuk menghajernya. Padahal mereka ini telah menyesal dan bertaubat sejak awal , siang malam mereka menangis karena menyesalinya.

Lalu kenapa hanya 1 kali terjadi, tidak pernah terjadi lagi setelah itu, baik pada masa Nabi maupun pada masa para sahabat?

Tentang kisah 3 sahabat ini, Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah, 118-119 :

{وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)}

Artinya : “Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. 

Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar “.

====

JUMLAH YANG TIDAK IKUT PERANG TABUK:

Ibnu Jarir ath-Thobari dalam tafsir nya (14/548), Abu ‘Awanah dalam Mustakhrajnya 15/47 no. 7405, Ibnu Asaakir dalam Tarikh Dimasyqi (Mukhtshar 2/195) dan juga Ibnu Katsir dalam tafsirnya meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu asy-Syihaab , berkata :

وَكَانُوا تَخَلَّفُوا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي تِلْكَ الْغَزْوَةِ فِي بَضْعَةٍ وَثَمَانِينَ رَجُلاً.

 “... dan mereka yang tidak ikut bersama Rosulullah dalam perang Tabuk itu berjumlah delapan puluh lebih dari kaum pria “.

===***===

HADITS KISAH 3 SAHABAT YANG DI HAJER :

Imam Ahmad dengan sanadnya dari Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Ka'b ibnu Malik, bahwa Ubaidillah ibnu Ka'b ibnu Malik yang menjadi juru penuntun Ka'b ibnu Munabbih setelah matanya buta mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ka'b ibnu Malik menceritakan hadits tentang dirinya ketika ia tidak ikut berangkat bersama Rasulullah dalam Perang Tabuk. 

Ka'b ibnu Malik mengatakan:

"Aku tidak pernah absen dari Rasulullah dalam suatu peperangan pun yang dilakukannya, kecuali dalam Perang Tabuk.

[MAAF DI SINI ADA DUA PARAGRAF YANG SENGAJA DI BUANG UNTUK MEMPERSINGKAT]

LANJUT : “ Termasuk berita yang menyangkut diriku ketika aku tidak ikut berangkat bersama Rasulullah dalam Perang Tabuk ialah bahwa pada saat itu keadaanku cukup kuat dan cukup mudah, yaitu ketika aku absen dari Rasulullah dalam peperangan tersebut.

Demi Allah, aku belum pernah mengumpulkan dua rahilah (unta kendaraan lengkap dengan perbekalannya) melainkan aku mampu mengumpulkannya buat perang itu.

Rasulullah apabila hendak berangkat menuju suatu medan perang jarang sekali menyebutkan tujuannya, melainkan menyembunyi­kannya di balik tujuan yang lain.

Ketika tiba saat perang itu, maka Rasulullah berangkat menuju medannya dalam musim yang panas sekali dan perjalanan yang sangat jauh serta padang sahara yang luas, juga akan menghadapi musuh yang sangat banyak. Maka Rasulullah memberikan kesempatan kepada kaum muslim untuk membuat persiapan sesuai dengan musuh yang akan mereka hadapi, dan beliau memberitahukan kepada mereka tujuan yang akan ditempuhnya. 

Saat itu jumlah kaum muslim yang bersama Rasulullah sangat banyak sehingga sulit untuk dicatat jumlahnya."

Ka'b melanjutkan kisahnya,

"Jarang sekali ada seorang lelaki yang berkeinginan untuk absen melainkan ia menduga bahwa dirinya pasti tidak diketahui, selagi tidak turun wahyu kepada Nabi dari Allah Swt. yang memberitahukannya. 

Rasulullah berangkat ke medan Perang Tabuk di saat musim buah sedang masak dan naungan yang rindang, sedangkan diriku (Ka'b) lebih cenderung kepada kedua hal ini.

Rasulullah melakukan persiapan untuk menghadapinya bersama-sama kaum muslim, dan aku pun pergi dengan mereka untuk membuat persiapan, tetapi aku kembali dalam keadaan masih belum dapat menyelesaikan sesuatu pun dari persiapanku.

Lalu aku berkata kepada diri sendiri, 'Aku mampu membuat persiapan jika aku meng­hendakinya.' Hal tersebut berkepanjangan dalam diriku, sedangkan orang lain terus membuat persiapannya dengan penuh kesungguhan. Hingga pada suatu hari Rasulullah dan kaum muslim berangkat, sedangkan aku masih belum menunaikan sesuatu pun dari persiapanku. Dan aku berkata kepada diriku sendiri, 'Aku akan membuat persiapanku dalam satu dua hari lagi, lalu aku akan berangkat menyusul Rasulullah '

Pada keesokan harinya setelah mereka semuanya pergi, aku pergi untuk membuat persiapanku, tetapi akhirnya aku kembali dalam keadaan masih belum mempersiapkan sesuatu pun dari urusanku itu. Lalu pada keesokan harinya aku pergi lagi untuk membuat persiapan, tetapi aku kembali dalam keadaan belum menunaikan apa-apa. Hal itu berkepanjangan atas diriku, hingga pasukan kaum muslim telah menempuh perjalanan yang cukup jauh. Kemudian aku berniat berangkat dan menyusul mereka —sebenar­nya alangkah baiknya bagiku bila niat tersebut kulakukan—, tetapi aku tidak mampu melakukan hal itu.

Sejak saat itu apabila keluar menemui orang-orang sesudah ke­berangkatan Rasulullah , aku selalu dilanda kesedihan, karena aku memandang diriku sendiri tiada lain seperti seseorang yang tenggelam dalam kemunafikannya, atau sebagai seorang lelaki yang dimaafkan oleh Allah Swt. karena berhalangan.

Rasulullah tidak menyebut tentang diriku melainkan sesudah sampai di medan Tabuk. Ketika beliau sudah sampai di Tabuk di saat beliau sedang duduk di tengah-tengah kaum muslim, beliau bertanya, 'Apakah yang telah dilakukan Ka'b ibnu Malik?'

Seorang lelaki dari kalangan Bani Salamah menjawab, 'Wahai Rasulullah, dia tertahan oleh dua lapis kain burdahnya dan memandang kepada kedua sisi pundaknya,' yakni cenderung kepada duniawi.

Maka perkataannya itu dibantah oleh Mu'az ibnu Jabal, 'Perkataanmu itu buruk sekali. Demi Allah, wahai Rasulullah, sepanjang pengetahuan kami dia adalah orang yang baik.'  Rasulullah diam."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Ketika sampai kepadaku berita yang mengatakan bahwa Rasulullah dalam perjalanan pulangnya dari medan Tabuk, maka diriku dilanda kesedihan dan kesusahan, lalu aku mulai berpikir mencari alasan dengan berdusta untuk menyelamatkan diriku dari murka Rasulullah pada keesokan harinya.

Untuk itu, aku bermusyawarah dengan orang-orang yang pandai dari kalangan keluargaku. Tetapi ketika diberitakan bahwa Rasulullah kini telah dekat arah pulang, maka lenyaplah kebatilan dari diriku, dan kini aku sadar bahwa diriku tidak akan selamat darinya dengan alasan apa pun. Maka aku pun bertekad untuk bersikap jujur. Lalu pada pagi hari Rasulullah tiba.

Kebiasaan Rasulullah apabila baru tiba dari suatu perjalanan, beliau memasuki masjid terlebih dahulu, lalu salat dua rakaat, setelah itu duduk menghadapi orang-orang.

Lalu Ka'b ibnu Malik berkata:

فَلَمَّا فَعَلَ ذَلِكَ جَاءَهُ الْمُتَخَلِّفُونَ، فَطَفِقُوا يَعْتَذِرُونَ إِلَيْهِ وَيَحْلِفُونَ لَهُ، وَكَانُوا بِضْعَةً وَثَمَانِينَ رَجُلًا، فَيَقْبَلُ مِنْهُمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَانِيَتَهُمْ، وَيَسْتَغْفِرُ لَهُمْ، وَيَكِلُ سَرَائِرَهُمْ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى.

Ketika Rasulullah telah melakukan hal itu, maka berdatangan­lah kepadanya orang-orang yang tidak ikut berperang, lalu mereka mengemukakan uzurnya dan bersumpah kepadanya untuk menguatkan alasannya. Yang melakukan demikian ada delapan puluh orang lebih, maka Rasulullah menerima lahiriah mereka dan memohonkan ampun kepada Allah untuk mereka, sedangkan mengenai isi hati mereka beliau serahkan kepada Allah Swt.

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya:

Setelah itu aku tiba dan mengucapkan salam kepadanya, maka ia kelihatan tersenyum sinis kepadaku, lalu bersabda, 'Kemarilah!'

Aku berjalan ke arahnya hingga duduk di hadapannya, lalu ia bersabda, 'Apakah yang menyebabkan kamu tidak ikut perang? Bukankah kamu telah membeli kendaraan?'

Aku menjawab :

'Wahai Rasulullah, sesungguhnya jika aku duduk di hadapan selain engkau dari kalangan penduduk dunia, niscaya aku dapat keluar dari kemarahannya dengan berbagai alasan, sesungguhnya aku telah dianugerahi pandai berbicara. Tetapi demi Allah, aku merasa yakin bahwa jika aku berbicara kepadamu pada hari ini dengan pembicaraan yang dusta hingga aku dapat membuatmu ridho, niscaya Allah akan membuat engkau murka terhadap diriku dalam waktu yang dekat (yakni melalui wahyu-Nya yang menerangkan hal sebenarnya). 

Dan sesungguhnya jika aku mengatakan hal yang sebenarnya kepadamu, niscaya engkau akan murka terhadap diriku karenanya; hanya saja aku benar-benar berharap semoga Allah memberikan akibat yang terbaik bagiku dalam kejujuranku ini. Demi Allah, sebenarnya aku tidak mempunyai udzur (halangan) apa pun. 

Demi Allah, aku belum pernah mengalami keadaan yang lapang dan kemudahan seperti ketika aku tidak ikut perang bersamamu'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Rasulullah bersabda: “Adapun orang ini, maka ia berkata sejujurnya. Sekarang pergilah hingga Allah memberikan keputusan”

Maka aku bangkit dan pergi, lalu bangkitlah banyak kaum lelaki dari kalangan Bani Salamah mengikuti diriku, lalu mereka berkata kepadaku: "Demi Allah, kami belum pernah melihat engkau melakukan suatu dosa (kesalahan) pun sebelum ini. Kali ini engkau tidak mampu mengemuka­kan alasan seperti apa yang dikemukakan oleh mereka yang tidak ikut perang itu. Padahal dosamu sudah cukup akan dihapus oleh permohonan ampun Rasulullah kepada Allah buat dirimu."

Ka'b melanjutkan kisahnya :

"Demi Allah, mereka terus-menerus menegurku hingga timbul perasaan dalam hatiku seandainya aku kembali kepada Rasulullah , lalu aku berdusta terhadap diriku.

Kemudian aku bertanya kepada mereka: 'Apakah ada orang lain yang mengalami seperti apa yang aku lakukan?'

Mereka menjawab: 'Ya, engkau ditemani oleh dua orang lelaki yang kedua-duanya mengatakan hal yang sama dengan apa yang telah kamu katakan, lalu dijawab dengan jawaban yang sama seperti yang diutarakan kepadamu.'

Aku bertanya: 'Siapakah keduanya itu?'

Mereka menjawab, 'Mararah ibnu Rabi' Al-Amiri dan Hilal ibnu Umayyah Al-Waqifi.'

Mereka menceritakan kepadaku perihal DUA ORANG LELAKI YANG PERNAH IKUT DALAM PERANG BADAR , KEDUA-DUANYA ADALAH ORANG SHOLEH, dan pada diri keduanya terdapat teladan yang baik bagi diriku. Lalu aku meneruskan perjalananku setelah mereka menceritakan kedua orang itu kepadaku."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Rasulullah melarang kaum muslim berbicara dengan kami bertiga dari kalangan orang-orang yang tidak ikut perang bersamanya. Maka kami dijauhi oleh orang-orang. Sikap mereka berubah total terhadap kami, hingga terasa olehku bahwa bumi yang aku huni ini bukanlah bumi yang pernah aku tinggal padanya dan bukanlah bumi yang aku kenal. Kami tinggal dalam keadaan demikian selama lima puluh hari.

Kedua temanku itu diam saja dan hanya tinggal di dalam rumahnya masing-masing sambil menangis tiada henti-hentinya (menyesali perbuatannya), tetapi aku adalah orang yang paling sabar dan paling tahan dalam menderita di antara mereka. Aku tetap ikut salat berjamaah bersama kaum muslim dan berkeliling di pasar-pasar tanpa ada seorang pun yang mau berbicara kepadaku.  

Dan aku datang menghadap Rasulullah ketika beliau sedang berada di majelisnya sesudah salat, lalu aku mengucapkan salam kepadanya, dan aku berkata kepada diriku sendiri bahwa apakah beliau menggerakkan kedua bibirnya menjawab salamku ataukah tidak.

Kemudian aku shalat di dekat beliau ﷺ dan aku mencuri pandang ke arahnya. Tetapi apabila aku menghadapi shalatku, beliau ﷺ memandang ke arahku, dan apabila aku memandang ke arahnya, maka beliau berpaling dariku.

Keadaan seperti itu berlangsung cukup lama kualami, semua orang muslim tidak mau berbicara kepadaku, hingga aku berjalan menelusuri tembok kebun milik Abu Qatadah , yaitu saudara sepupuku dan orang yang paling aku sukai.

Lalu aku mengucapkan salam kepadanya, tetapi —demi Allah—- beliau  tidak menjawab salamku.

Lalu aku berkata, 'Hai Abu Qatadah. aku memohon kepadamu dengan menyebut nama Allah, apakah engkau mengetahui bahwa aku cinta kepada Allah dan Rasul-Nya?'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Sepupuku itu diam saja." 

Ka'b ibnu Malik mengulangi salam dan pertanyaannya, tetapi sepupunya itu tetap diam.

Ketika Ka'b ibnu Malik mengulangi lagi hal itu kepadanya, barulah ia menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui."

Maka berlinanganlah air mata Ka'b ibnu Malik, hingga pergi dan meniti jalan dengan bersembunyi di balik tembok.

Ketika aku (Ka'b ibnu Malik) sedang berjalan di pasar Madinah, tiba-tiba aku bersua dengan seorang NABTI (Kristen pen) dari negeri Syam yang biasa mendatangkan bahan makanan untuk dijual di Madinah.

Dia bertanya, "Siapakah yang akan menunjukkan Ka'b ibnu Malik kepadaku?"

Maka orang-orang menunjukkan kepadanya rumahku, hingga orang itu datang kepadaku dan menyerahkan sepucuk surat untukku dari Raja Gassan [Raja Nashrani]. Kebetulan aku adalah orang yang pandai baca tulis. Ketika kubaca isinya, ternyata di dalamnya terdapat kata-kata berikut, 

"أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّهُ قَدْ بَلَغَنَا أَنَّ صَاحِبَكَ قَدْ جَفَاكَ، وَلَمْ يَجْعَلْكَ اللهُ بِدَارِ هَوَانٍ وَلَا مَضْيَعَةٍ، فَالْحَقْ بِنَا نُوَاسِكَ."

"Amma ba'du. Sesung­guhnya telah sampai kepada kami suatu berita yang mengatakan bahwa temanmu telah menjauhimu (yakni; Muhammad telah menghajermu), dan sesungguhnya Al­lah tidak menjadikanmu berada di negeri yang semuanya menghina dan menyia-nyiakanmu. Maka bergabunglah dengan kami, kami pasti akan membantumu."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Setelah kubaca isi surat itu. Aku berkata kepada diriku sendiri : “Inipun suatu malapetaka lagi “

Lalu aku menuju tempat pembakaran roti. kemudian surat itu aku masukkan ke dalamnya.

Setelah berlalu empat puluh hari dari lima puluh hari yang telah kami sebutkan, tiba-tiba Rasulullah - yakni utusannya - datang kepadaku seraya membawa pesan bahwa Rasulullah memerintah­kan aku agar menjauhi istriku.

Aku bertanya, 'Apakah aku harus menceraikannya ataukah harus bagaimana?'

Utusan itu menegaskan. 'Tidak, tetapi kamu harus menjauhinya, janganlah kamu mendekatinya." 

Hal yang sama telah dikatakan pula kepada kedua orang temanku."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Lalu aku berkata kepada istriku, 'Pulanglah ke rumah orang tuamu dan tinggallah bersama mereka hingga Allah memutuskan perkaraku ini menurut apa yang dikehendaki-­Nya'."

Lain halnya dengan istri Hilal ibnu Umayyah (teman Ka'b yang juga dijauhkan). Ia datang menghadap Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Hilal adalah orang yang telah berusia lanjut lagi lemah keadaannya, dia pun tidak mempunyai pembantu, apakah engkau tidak suka bila aku melayaninya?"

Rasulullah menjawab, "Tidak, tetapi dia tidak boleh mendekatimu."

Istri Hilal berkata, "Sesungguhnya dia, demi Allah, tidak mempunyai selera apa pun. Dia, demi Allah, masih terus-menerus menangis sejak peristiwa yang dialaminya sampai sekarang."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya :

"Lalu salah seorang istriku ada yang mengatakan kepadaku,' Sebaiknya engkau meminta izin kepada Rasulullah agar istrimu diberi izin untuk melayanimu seperti apa yang diizinkan kepada istri Hilal ibnu Umayyah untuk melayaninya.'

Aku berkata, 'Demi Alah, aku tidak mau meminta izin kepada Rasulullah untuk istriku itu, apakah nanti yang akan dikatakan oleh Rasulullah tentang diriku yang masih muda ini bila aku meminta izin kepadanya'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Kami tinggal selama sepuluh hari dalam keadaan demikian, hingga genaplah lima puluh hari sejak Rasulullah melarang orang-orang berbicara kepada kami."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Lalu aku melakukan salat Subuh pada pagi hari yang kelima puluhnya di atas loteng salah satu rumahku.

Ketika itu aku sedang duduk dalam keadaan seperti apa yang disebutkan oleh Allah, bahwa jiwaku merasa sempit dan bumi yang luas ini terasa sempit bagiku. Dalam keadaan demikian aku mendengar suara seruan keras dari atas Bukit Sala' yang menyerukan dengan suara keras sekali,

'Bergembiralah engkau, hai Ka'b ibnu Malik!'

Maka aku menyungkur bersujud, dan aku mengetahui bahwa telah datang jalan keluar dari Allah Swt., yaitu dengan menerima tobat kami.

Rasulullah seusai shalat Shubuhnya memaklumatkan penerimaan tobat kami oleh Allah Swt. Maka orang-orang pun pergi untuk menyampaikan berita gembira itu kepadaku dan kepada kedua orang temanku.

Ada seorang lelaki yang memacu kudanya dari kalangan kabilah Aslam, dan seorang lagi berlari menaiki puncak Bukit (Sala') untuk menyerukan hal itu, dan ternyata suara lebih cepat daripada kuda.

Ketika datang kepadaku orang yang telah kudengar suaranya menyampaikan berita gembira dari atas bukit itu, maka aku tanggalkan kedua bajuku, lalu kuberikan kepadanya sebagai penghargaan atas jasanya; padahal, demi Allah, aku tidak mempunyai baju lagi yang selainnya pada saat itu.

Lalu aku meminjam dua lapis baju dan kukenakan, lalu aku berang­kat dengan tujuan akan menghadap Rasulullah Setiap orang yang aku jumpai secara berbondong-bondong menyampaikan ucapan selamat mereka kepadaku karena tobatku diterima oleh Allah.

Mereka mengata­kan, 'Selamat dengan penerimaan tobatmu oleh Allah.'

Ketika aku memasuki masjid, ku jumpai Rasulullah sedang duduk dikelilingi oleh orang banyak. Maka Talhah ibnu Ubaidillah berlari kecil datang kepadaku dan menyalamiku serta mengucapkan selamat kepadaku. Demi Allah dialah satu-satunya orang dari kalangan Muhajirin yang bangkit menyambutku."

Perawi mengatakan : bahwa atas peristiwa itu Ka'b tidak pernah melupakan kebaikan Talhah ibnu Ubaidillah.

Ka'b melanjutkan kisahnya,

"Setelah aku mengucapkan salam kepada Rasulullah (dan beliau menjawab salamku), maka kelihatan wajah Rasulullah bercahaya karena gembira, lalu Rosulullah bersabda : 'Bergembiralah engkau dengan sebaik-baik hari yang kamu alami sejak kamu dilahirkan oleh ibumu.'

Aku bertanya, 'Apakah dari sisimu, hai Rasulullah, ataukah dari sisi Allah?'

Rasul menjawab, 'Tidak, tetapi dari sisi Allah.'

Rasulullah bila wajahnya bersinar hingga kelihatan seperti bulan purnama, maka hal itu merupakan suatu pertanda bahwa beliau sedang gembira.

Ketika aku duduk di hadapannya, aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk menunjukkan tobatku, aku melepaskan semua hartaku untuk aku sedekahkan kepada Allah dan Rasul-Nya.'

Rasulullah bersabda, 'Peganglah sebagian dari hartamu, hal itu lebih baik bagimu.'

Aku berkata, 'Sesungguhnya aku hanya mau memegang bagianku yang ada di Khaibar.'

Dan aku berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah menyelamatkan diriku hanya dengan berkata benar, dan sesungguhnya termasuk tobatku ialah aku tidak akan berbicara melainkan sejujurnya selagi aku masih hidup'."

Ka'b ibnu Malik melanjutkan kisahnya,

"Demi Allah, aku tidak pernah mengetahui seseorang dari kalangan kaum muslim yang diuji dengan kejujuran dalam berbicara sejak aku mengucapkan kejujuran itu kepada Rasulullah, yakni dengan hasil yang lebih baik daripada apa yang pernah diujikan oleh Allah kepadaku.

Demi Allah, aku tidak punya niat melakukan suatu kedustaan pun sejak aku mengucapkan hal itu kepada Rasulullah sampai sekarang. Dan sesungguhnya aku berharap semoga Allah Swt. memelihara diriku dari dusta dalam sisa usiaku."

Allah Swt berfirman :

{لَقَدْ تَابَ اللَّهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِنْ بَعْدِ مَا كَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَحِيمٌ. وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ}

"Sesungguhnya Allah telah menerima tobat Nabi, orang-orang Muhajirin, dan orang-orang Ansar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima tobat mereka itu.

Sesung­guhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka, dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas danjiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja.

Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar". (QS. At-Taubah: 117-119)

Lalu Ka'b ibnu Malik mengatakan,

"Demi Allah, tidak ada suatu nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadaku sesudah Dia memberiku petunjuk kepada Islam, yakni nikmat yang paling besar artinya bagiku selain dari kejujuranku kepada Rasulullah pada hari itu. Karena aku tidak mau berdusta kepadanya, sebab aku akan dibinasakan oleh Allah seperti apa yang telah Dia lakukan kepada orang-orang yang berdusta kepada Rasul "

Allah Swt. mengecam dengan kecaman yang sangat keras terhadap orang-orang yang berdusta kepada Rasul melalui firman yang diturunkan-Nya, yaitu:

{سَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَكُمْ إِذَا انْقَلَبْتُمْ إِلَيْهِمْ لِتُعْرِضُوا عَنْهُمْ فَأَعْرِضُوا عَنْهُمْ إِنَّهُمْ رِجْسٌ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. يَحْلِفُونَ لَكُمْ لِتَرْضَوْا عَنْهُمْ فَإِنْ تَرْضَوْا عَنْهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَرْضَى عَنِ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ}

Artinya: “Kelak mereka akan bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apabila kamu kembali kepada mereka, supaya kamu berpaling dari mereka. Maka berpalinglah dari mereka, karena sesungguhnya mereka itu adalah najis dan tempat mereka Jahanam: sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan.

Mereka akan bersumpah kepadamu agar kamu rida kepada mereka. Tetapi jika sekiranya kamu rida kepada mereka, maka sesungguhnya Allah tidak rida kepada orang-orang yang fasik itu". (At-Taubah: 95-96)

Lalu Ka'b ibnu Malik mengatakan,

"Kami bertiga adalah orang-orang yang berbeda dengan mereka yang diterima uzurnya oleh Rasulullah ; ketika mereka tidak ikut perang, lalu Rasulullah membaiat mereka dan memohonkan ampun kepada Allah buat mereka. Sedangkan terhadap kami bertiga, Rasulullah menangguhkan urusan kami hingga Allah Swt. sendiri yang memutuskannya.

Karena itulah Allah Swt. berfirman:

{وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا}

'Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka.' (QS. At-Taubah: 118)

Penangguhan Allah terhadap kami tentang urusan kami itu bukanlah karena pelanggaran kami yang tidak ikut perang, melainkan ditangguhkan dari orang-orang yang mengemukakan uzurnya dan bersumpah kepada Nabi untuk mempercayainya, lalu Nabi menerima alasan mereka."

Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir nya :

هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ ثَابِتٌ مُتَّفِقٌ عَلَى صِحَّتِهِ رَوَاهُ صَاحِبَا الصَّحِيحِ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ بِنَحْوِهِ، فَقَدْ تَضَمَّنَ هَذَا الْحَدِيثُ تَفْسِيرَ هَذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ بِأَحْسَنِ الْوُجُوهِ وَأَبْسَطِهَا

Hadits ini sahih lagi terbuktikan kesahihannya dan telah disepakati kesahihannya. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim melalui hadits Az-Zuhri dengan lafaz yang semisal. Hadits ini mengandung tafsir ayat ini dengan penafsiran yang paling baik dan paling detail”. [SELESAI KUTIPAN DARI IBNU KATSIR 4/200 - 204].

-----

SEBAGIAN POINT-POINT YANG BISA DI AMBIL DARI KISAH HAJER INI:

1]. Hajer dalam hadits ini terkait dengan ketidak taatan terhadap seruan Nabi ﷺ untuk berjihad melawan pasukan terkuat di dunia, pasukan dari kekaisaran Romawi dan sekutu mereka di bagian utara Jazirah Arab. Saat itu mereka sedang bergerak menuju Madinah untuk menyerang kaum muslimin.

2] Yang di hajer hanya 3 orang dari 80 orang yang tidak ikut serta perang Tabuk. Sementara 2 orang dari 3 orang tersebut adalah mantan pasukan BADAR yang sudah di jamin surga .

3]. Masa hajernya berjalan selama 50 hari. Dan pada hari ke 40 nya, para istri mereka pun diperintahkan untuk menghajernya.

4]. Rasulullah ﷺ dan para sahabat, saat menghajer 3 orang tersebut disertai rasa sedih, namun sebaliknya beliau  dan para sahabat sangat bergembira ketika Allah SWT menerima tobat mereka dan menghentikan perintah hajer terhadap mereka. 

5]. Terjadinya hajer ini hanya 1 kali. Setelah itu tidak pernah terjadi lagi, baik pada masa Nabi  maupun sesudahnya pada masa sahabat. Ini menunjukkan bahwa hajer seperti ini adalah kejadian langka dan khusus bagi 3 sahabat tersebut. Oleh sebab itu hajer ini tidak dijadikan manhaj oleh Nabi  dan para sahabatnya dalam berdakwah dan bermu'amalah. Bahkan sebaliknya, mereka berjalan diatas perintah Allah SWT sbb:

﴿وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ۚ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ. وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا الَّذِينَ صَبَرُوا وَمَا يُلَقَّاهَا إِلَّا ذُو حَظٍّ عَظِيمٍ﴾

"Dan tidaklah sama kebaikan dan keburukan. Cegahlah (keburukan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan (berubah) seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Yang demikian itu tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang sabar dan tidak bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang memiliki keberuntungan yang besar". [QS. Fussilat: 34-35]

Dan Qaidah Fiqih menyatakan:

النَّادِرُ لَا حُكْمَ لَهُ

“Sesuatu yang jarang terjadi, itu tidak bisa di jadikan landasan hukum”.

Setelah kita baca kisah hajer ini, apakah kisah ini bisa di jadikan dalil wajib menghajer kaum muslimin yang berbeda pendapat dengan kita dalam masalah cabang-cabang agama yang sangat layak terjadinya perbedaan? Dan layakkah hajer ini dijadikan sebagai rukun dan manhaj utama dalam berdakwah dan bermu'amah?

Jawabannya : Monggo direnungkan!

=====
DALAM WAKTU YANG SAMA SAAT PERANG TABUK
NABI MERAHASIAKAN ORANG-ORANG MUNAFIQ YANG MENCOBA MEMBUNUHNYA:

Usai perang Tabuk, Rasulullah hanya menghajer 3 orang sahabat dari 80 orang yang tidak ikut serta dalam perang tersebut.

Dan rasulullah juga tidak menghajer 12 orang yang telah berusaha membunuh beliau dalam perang yang sama, perang Tabuk. Beliau tidak mentahdzir mereka dengan cara menjelek-jelekkannya sambil menunjuk dan menyebutkan nama-nama mereka .

Berikut ini kisah Nabi ketika hendak dilempar dari atas Gunung oleh 12 orang Munafik.

Allah swt berfirman :

يَحْلِفُونَ بِاللَّهِ مَا قَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلَامِهِمْ وَهَمُّوا بِمَا لَمْ يَنَالُوا ۚ وَمَا نَقَمُوا إِلَّا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ ۚ فَإِنْ يَتُوبُوا يَكُ خَيْرًا لَهُمْ ۖ وَإِنْ يَتَوَلَّوْا يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ عَذَابًا أَلِيمًا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَمَا لَهُمْ فِي الْأَرْضِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ۝

Artinya : “ Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya, dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. Maka jika mereka bertaubat, itu adalah lebih baik bagi mereka, dan jika mereka berpaling, niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat; dan mereka sekali-kali tidaklah mempunyai pelindung dan tidak (pula) penolong di muka bumi. (QS. At-Taubah: 74)

Firman Allah Swt.:

{وَهَمُّوا بِما لَمْ يَنالُوا}

“ dan mengingini apa yang mereka tidak dapat mencapainya”. (QS. At-Taubah: 74)

Di dalam suatu riwayat disebutkan bahwa ada sejumlah orang munafik yang berniat hendak membunuh Nabi dalam Perang Tabuk, yaitu di suatu malam ketika Rasulullah masih berada dalam perjalanan menuju ke arahnya. Mereka terdiri atas belasan orang lelaki. Ad-Dahhak mengatakan, ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka.

Hal ini jelas disebutkan dalam riwayat Al-Hafidz Abu Bakar Al-Baihaqi di dalam kitab Dalailun Nubuwwah melalui hadits Muhammad ibnu Ishaq, dari Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi, dari Huzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan,

كُنْتُ آخِذًا بِخِطَامِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَقُودُ بِهِ، وَعَمَّارٌ يَسُوقُ النَّاقَةَ -أَوْ أَنَا: أَسُوقُهُ، وَعَمَّارٌ يَقُودُهُ -حَتَّى إِذَا كُنَّا بِالْعَقَبَةِ فَإِذَا أَنَا بِاثْنَيْ عَشَرَ رَاكِبًا قَدِ اعْتَرَضُوهُ فِيهَا،

قَالَ: فَأَنْبَهْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ بِهِمْ فَصَرَخَ بِهِمْ فَوَلَّوْا مُدْبِرِينَ، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "هَلْ عَرَفْتُمُ الْقَوْمَ؟

قُلْنَا: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَدْ كَانُوا مُتَلَثِّمِينَ، وَلَكُنَّا قَدْ عَرَفْنَا الرِّكَّابَ.

قَالَ: "هَؤُلَاءِ الْمُنَافِقُونَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَهَلْ تَدْرُونَ مَا أَرَادُوا؟ " قُلْنَا: لَا.

قَالَ: "أَرَادُوا أَنْ يَزْحَمُوا  رَسُولَ اللَّهِ فِي الْعَقَبَةِ، فَيُلْقُوهُ مِنْهَا". قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَوَ لَا تَبْعَثُ إِلَى عَشَائِرِهِمْ حَتَّى يَبْعَثَ إِلَيْكَ كُلُّ قَوْمٍ بِرَأْسِ صَاحِبِهِمْ؟

قَالَ: "لَا أَكْرَهُ أَنْ تَتَحَدَّثَ الْعَرَبُ بَيْنَهَا أَنَّ مُحَمَّدًا قَاتَلَ بِقَوْمٍ حَتَّى إِذَا أَظْهَرَهُ اللَّهُ بِهِمْ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ يَقْتُلُهُمْ"، ثُمَّ قَالَ: "اللَّهُمَّ ارْمِهِمْ بِالدُّبَيْلَةِ".

قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا الدُّبَيْلَةُ؟ قَالَ: "شِهَابٌ مِنْ نَارٍ يَقَعُ عَلَى نِيَاطِ قَلْبِ أَحَدِهِمْ فَيَهْلِكُ"

"Saya memegang tali kendali unta Rasulullah seraya menuntunnya, sedangkan Ammar menggiring unta itu; atau Ammar yang menuntunnya, sedangkan saya yang menggiringnya.

Ketika kami sampai di' Aqabah, tiba-tiba kami bersua dengan dua belas lelaki penunggang kuda yang datang menghalangi jalan Rasulullah ke medan Tabuk.

Maka saya mengingatkan Rasul akan sikap mereka itu, lalu Rasulullah meneriaki mereka, dan akhirnya mereka lari mundur ke belakang.

Rasulullah bersabda kepada kami, 'Tahukah kalian siapakah kaum itu?'

Kami menjawab, 'Tidak, wahai Rasulullah, karena mereka memakai cadar. Tetapi kami mengenali mereka dari pelana-pelananya.'

Rasulullah bersabda, 'Mereka adalah orang-orang munafik sampai hari kiamat. Tahukah kalian apakah yang hendak mereka lakukan?'

Kami menjawab, 'Tidak tahu.'

Rasulullah menjawab, 'Mereka bermaksud mendesak Rasulullah di 'Aqabah. Dengan demikian, maka mereka akan menjatuhkannya ke Lembah "Aqabah.'

Kami (para sahabat) berkata. 'Wahai Rasulullah, bolehkah kami mengirimkan orang kepada keluarga mereka sehingga masing-masing kaum mengirimkan kepadamu KEPALA teman mereka itu?'

Rasulullah bersabda : 'Jangan, aku tidak suka bila kelak orang-orang Arab mempergunjing kan di antara sesama mereka bahwa Muhammad telah berperang bersama suatu kaum, tetapi setelah Allah memberikan kemenangan kepadanya bersama mereka, lalu ia berbalik memerangi mereka.'

Kemudian Rasulullah berdoa, 'Ya Allah, lemparlah mereka dengan Dubailah' Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Dubailah itu?'

Rasul menjawab, 'Bara api yang mengenai bagian dalam hati seseorang di antara mereka, lalu ia binasa. ( SELESAI )

Penulis katakan : Berkenaan dengan hadits ini salah seorang ulama mengatakan :

وَبِالرَّغْمِ مِنْ وُضُوحِ هَذِهِ الْجَرِيمَةِ الْغَادِرَةِ، تَجَلَّى مَوْقِفُ النَّبِيِّ - ﷺ - الْعَظِيمِ تَجَاهَ هَؤُلَاءِ النَّفَرِ، بِالتَّسَامُحِ وَالْعَفْوِ عَنْهُمْ، وَذَلِكَ حِفَاظًا عَلَى سُمْعَةِ الْفِئَةِ الْمُؤْمِنَةِ، وَمَخَافَةً أَنْ يَقُولَ النَّاسُ: إِنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ.

Artinya : “ Meskipun kejahatan pengkhianatan ini sangat jelas , namun demikian telah nampak sikap agung Nabi terhadap orang-orang tersebut dalam bentuk tasaamuh dan pemaafan bagi mereka. Yang demikian itu sengaja beliau lalukan untuk menjaga reputasi atau nama baik orang-orang beriman, dan untuk menjaga jangan sampai orang-orang berkata: Muhammad telah membunuh sahabat-sahabatnya “ .

Penulis katakan pula :

Bahkan Dalam riwayat Ibnu Lahi’ah, dari Abul Aswad, dari Urwah ibnuz Zubair di sebutkan:

Bahwa Rasulullah memberitahukan kepada Huzaifah dan Ammar tentang nama-nama mereka serta niat mereka yang jahat itu, yaitu hendak mencelakakan diri Rasulullah Lalu Rasulullah memerintah­kan kepada keduanya agar MERAHASIAKAN NAMA-NAMA MEREKA itu .

Ibnu Katsir berkata :

وَلِهَذَا كَانَ حُذَيْفَةُ يُقَالُ لَهُ صَاحِبُ السِّرِ الَّذِي لَا يَعْلَمُهُ غَيْرُهُ، أَيْ مَنْ تَعْيِينِ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُنَافِقِينَ وَهُمْ هَؤُلَاءِ قَدْ أَطْلَعَهُ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ دُونَ غَيْرِهِ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

“Karena itulah maka Hudzaifah dijuluki sebagai pemegang rahasia yang tidak boleh diketahui oleh seorang pun, yakni berkenaan dengan ciri-ciri dan diri orang-orang munafik yang terlibat dalam peristiwa itu. Rasulullah telah memberitahukan kepadanya mengenai mereka, tidak kepada selainnya. Wallahu a’lam “. ( Selesai . Tafsir Ibnu Katsir 4/161. Cet. Dar al-Kutub al- Ilmiyyah)

Imam Ahmad rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Abdullah ibnu Jami', dari Abut Tufail yang menceritakan :

لَمَّا أَقْبَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ من غَزْوَةِ تَبُوكَ، أَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَخَذَ الْعَقَبَةَ فَلَا يَأْخُذْهَا أَحَدٌ. فَبَيْنَمَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقُودُهُ حُذَيْفَةُ وَيَسُوقُهُ عَمَّارٌ، إِذْ أَقْبَلَ رَهْطٌ مُتَلَثِّمُونَ عَلَى الرَّوَاحِلِ فَغَشَوْا عَمَّارًا وَهُوَ يَسُوقُ بِرَسُولِ اللَّهِ، وَأَقْبَلَ عَمَّارٌ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَضْرِبُ وُجُوهَ الرَّوَاحِلِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِحُذَيْفَةَ: "قَدْ، قَدْ" حَتَّى هَبَطَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، [فَلَمَّا هَبَطَ] نَزَلَ وَرَجَعَ عَمَّارٌ، فَقَالَ: "يَا عَمَّارُ، هَلْ عَرَفْتَ الْقَوْمَ؟ " فَقَالَ: قَدْ عَرَفْتُ عَامَّةَ الرَّوَاحِلِ، وَالْقَوْمُ مُتَلَثِّمُونَ. قَالَ: "هَلْ تَدْرِي مَا أَرَادُوا؟ " قَالَ: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: "أَرَادُوا أَنْ يُنْفِرُوا بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَيَطْرَحُوهُ". قَالَ: فَسَارَّ عَمَّارٌ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: نَشَدْتُكَ  بِاللَّهِ كَمْ تَعْلَمُ كَانَ أَصْحَابُ الْعَقَبَةِ؟ قَالَ: أَرْبَعَةَ عَشَرَ. فَقَالَ: إِنْ كُنْتَ مِنْهُمْ فَقَدْ كَانُوا خَمْسَةَ عَشَرَ. قَالَ: فَعَذَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْهُمْ ثَلَاثَةً قَالُوا: وَاللَّهِ مَا سَمِعْنَا مُنَادِيَ رَسُولِ اللَّهِ، وَمَا عَلِمْنَا مَا أَرَادَ الْقَوْمُ. فَقَالَ عَمَّارٌ: أَشْهَدُ أَنَّ الِاثْنَيْ عَشَرَ الْبَاقِينَ حَرْبٌ لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ يَقُومُ الْأَشْهَادُ

“ Bahwa ketika Rasulullah kembali dari medan Tabuk, beliau memerintahkan kepada juru penyeru untuk menyerukan,

"Sesungguhnya Rasulullah akan mengambil jalan 'Aqabah, maka janganlah ada seseorang yang menempuhnya."

Ketika unta kendaraan Rasulullah dituntun oleh Huzaifah dan digiring oleh Ammar, tiba-tiba datanglah segolongan orang yang mengendarai unta, semuanya memakai cadar. Mereka menutupi Ammar yang sedang menggiring unta kendaraan Rasulullah

Maka Ammar radhiyallahu ‘anhu memukuli bagian depan pelana unta mereka, sedangkan Rasulullah bersabda kepada Huzaifah, "Hentikanlah, hentikanlah."

Setelah unta kendaraan Rasulullah merunduk, maka Rasulullah turun dari unta kendaraannya, dan saat itu Ammar telah kembali.

Rasulullah bersabda, "Hai Ammar, tahukah siapakah kaum itu tadi?"

Ammar menjawab, "Sesungguhnya saya mengenali pelana mereka, tetapi orang-orangnya kami tidak tahu karena memakai cadar."

Rasulullah bertanya. ”Tahukah kamu, apakah yang mereka maksudkan?"

Ammar menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih me­ngetahui."

Rasulullah menjawab, "Mereka bermaksud mengasingkan Rosulullah dengan cara membuat Unta kendaraannya lari ketakutan , setelah itu mereka melemparkannya dari atas unta kendaraan­nya."

Lalu Ammar bertanya kepada salah seorang sahabat Rasulullah Untuk itu ia berkata, "Aku memohon kepadamu dengan nama Allah. Menurut pengetahuanmu ada berapakah jumlah orang-orang yang di 'Aqabah itu?"

Orang itu menjawab, "Ada empat belas orang lelaki."

Ammar berkata, "Jika engkau termasuk seseorang dari mereka, berarti jumlah mereka ada lima belas orang."

Rasulullah mengecualikan tiga orang di antara mereka. Ketiga orang itu berkata, "Demi Allah, kami tidak mendengar juru seru Rasulullah, dan kami tidak mengetahui apa yang dikehendaki oleh kaum itu."

Maka Ammar berkata, "Saya bersaksi bahwa kedua belas orang itu mengobarkan peperangan terhadap Allah dan Rasul-Nya dalam kehidupan di dunia dan pada hari semua saksi bangkit tegak (yakni hari kiamat).

Ibnu Katsir berkata :

“ Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Luhai'ah, dari Abul Aswad, dari Urwah ibnu az-Zubair . Disebutkan pula bahwa Rasulullah memerintahkan kaum muslim untuk menempuh jalan perut lembah. Sedangkan beliau sendiri bersama Huzaifah dan Ammar menaiki lembah menempuh jalan 'Aqabah. Maka mereka diikuti oleh segolongan orang-orang yang hina itu seraya memakai cadar, lalu mereka menempuh jalan 'Aqabah. Tetapi Allah Swt. memperlihatkan niat mereka kepada Rasulullah .

Maka Rasulullah memerintahkan kepada Huzaifah untuk kembali kepada mereka (turun), lalu Huzaifah memukuli bagian depan pelana unta mereka sehingga mereka terkejut dan kembali dalam keadaan tercela ........... .

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Yunus ibnu Bukair, dari Ibnu Ishaq ............ .

Hal yang sama telah diriwayatkan pula di dalam kitab Mu'jam Imam Tabrani, menurut Imam Baihaqi.

Kesahihan riwayat ini disaksikan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “.

Lalu Ibnu Katsir berkata :

Imam Muslim telah meriwayatkan pula melalui hadits Qatadah, dari Abu Nadrah, dari Qais ibnu Abbad, dari Ammar ibnu Yasir yang me­ngatakan bahwa Huzaifah telah menceritakan kepadanya dari Nabi , bahwa Nabi pernah bersabda:

"فِي أَصْحَابِي اثْنَا عَشَرَ مُنَافِقًا، لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدُونَ رِيحَهَا حَتَّى يَلِجَ [الْجَمَلُ] فِي سَمِّ الْخِيَاطِ: ثَمَانِيَةٌ تَكْفِيكَهُمُ الدُّبَيْلة: سِرَاجٌ مِنْ نَارٍ يَظْهَرُ بَيْنَ أكتافه حَتَّى يَنْجُمَ مِنْ صُدُورِهِمْ"

Di antara sahabatku terdapat dua belas orang munafik, mereka tidak dapat masuk surga dan tidak pula dapat mencium baunya hingga unta dapat masuk ke dalam lubang jarum (yakni mustahil mereka masuk surga). Delapan orang di antaranya telah cukup dibalas dengan Dubailah, yaitu pelita api yang muncul di antara kedua belikat mereka, lalu menembus dada mereka.

Karena itulah maka Huzaifah dijuluki sebagai pemegang rahasia yang tidak boleh diketahui oleh seorang pun, yakni berkenaan dengan ciri-ciri dan diri orang-orang munafik yang terlibat dalam peristiwa itu. Rasulullah telah memberitahukan kepadanya mengenai mereka, tidak kepada selainnya “. ( SELESAI PERKATAAN IBNU KATSIR )

Penulis katakan :

Di sini Rosulullah tidak mentahdzir dengan menyebar luaskan keburukan 12 orang munafik tersebut  sambil menyebutkan nama-namanya dan tidak pula menghajernya , malah justru menyuruh Hudzaifah untuk merahasiakannya .

Hanya sekali Nabi pernah diperintahkan oleh Allah SWT untuk meng hajer 3 sahabat yang tidak ikut prang Tabuk . Hanya 3 orang saja yang di hajer selama 50 hari sesuai dengan petunjuk wahyu dari Allah SWT . Padahal terdapat 80 orang yang melakukan hal yang sama . Dan juga kejadiannya sama-sama pada waktu perang TABUK.

Jawaban nya :

1. Karena 3 orang tersebut adalah para sahabat istimewa , yang paling soleh dari 80 orang tadi , mereka pasukan BADAR yang sudah di jamin surga .

2. Hajer 50 hari untuk 3 sahabat ini hajer exlusive hanya untuk mereka , makanya setelah itu tidak pernah terjadi lagi .

3. Menghajer 3 sahabat ini bisa dipastikan akan membawa manfaat utk meningkatkan ketqwaan mereka . Dan realitanya sejak awal di hajer mereka menangis siang malam . Menyesal dan bertaubat.

3. Dengan menghajer mereka, Allah ingin mengangkat derajat mereka. Diantaranya Allah swt mengabadikan mereka dlm Al-Quran . Di baca oleh umat Islam sampe kiamat .

وَعَلَى الثَّلاثَةِ الَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ الأرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنْفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَنْ لَا مَلْجَأَ مِنَ اللَّهِ إِلا إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ (118) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ (119)

Artinya : “ dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan tobat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima tobat mereka agar mereka tetap dalam tobatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang benar “. ( QS. At-Taubah, 118-119 )

5. Di jadikan pelajaran dan teladan bagi seluruh umat Islam .

Lalu Kenapa Nabi tdk menghajer orang-orang munafiq dan mentahdzir nya , terutama kepada dedengkot munafiq yaitu Abdullah bin Ubay bin Salluul dan juga 12 orang yg gagal membunuh Nabi pd waktu perang Tabuk dg cara melemparnya dari atas gunung ke jurang. Dan 100 % hampir sukses kalau bukan karena pertolongan Allah ?

1. Karena mereka ini adalah orang-orang yang pada hakikatnya yang lebih membutuhkan dakwah, petunjuk , hidayah dan pendekatan .

2. Meng hajer mereka , jelas tdk ada manfaatnya . Malah membuat mereka semakin jauh dari agama .

3. Akan menimbulkan fitnah dan perpecahan .

4. Menghajer mereka , menunjukkan ketidak sabaran kita dalam berdakwah .

5. Menghajer mereka berarti kita telah menganggap diri kita sudah merasa cukup dlm mendakwahi mereka .

====

AYAT PERINTAH MENDAMAIKAN 
ANTARA PARA SAHABAT DAN PARA MUNAFIQ YANG SEDANG ADU JOTOS

Pada masa Nabi pernah terjadi baku hantam antara para sahabat dengan orang-orang munafiq pengikut Abdullah Bin Ubay bin Sallul yang disebabkan oleh Abdullah bin Ubay yang melecehkan Nabi saat beliau sengaja berkunjung ke rumahnya yang cukup jauh , demi untuk menta'lif dan melembutkan hatinya. Bukan menghajernya .

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim, telah menceritakan kepada kami Mu'tamiryang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan bahwa Anas radhiyallahu ‘anhu pernah berkata :

" قِيلَ لِلنَّبِيِّ ﷺ، لَوْ أَتَيْتَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ؟ فَانْطَلَقَ إِلَيْهِ نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ وَرَكِبَ حِمَارًا، وَانْطَلَقَ الْمُسْلِمُونَ يَمْشُونَ، وَهِيَ أَرْضٌ سَبْخَةٌ، فَلَمَّا انْطَلَقَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ قَالَ: "إِلَيْكَ عَنِّي، فَوَاللَّهِ لَقَدْ آذَانِي رِيحُ حِمَارِكَ" فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ: وَاللَّهِ لَحِمَارُ رَسُولِ اللَّهِ أَطْيَبُ رِيحًا مِنْكَ. قَالَ: ‌فَغَضِبَ ‌لِعَبْدِ ‌اللَّهِ ‌رِجَالٌ ‌مِنْ ‌قَوْمِهِ، ‌فَغَضِبَ ‌لِكُلِّ ‌وَاحِدٍ ‌مِنْهُمَا ‌أَصْحَابُهُ، قَالَ: فَكَانَ بَيْنَهُمْ ضَرْبٌ بِالْجَرِيدِ وَالْأَيْدِي وَالنِّعَالِ، فَبَلَغَنَا أَنَّهُ أُنْزَلَتْ فِيهِمْ: {وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ..... }".

Bahwa pernah ada seseorang yang menyarankan kepada Nabi : "Sebaiknya engkau datang berkunjung kepada Abdullah ibnu Ubay ibnu Salluul (pemimpin kaum munafik,  agar dengan kunjungan itu bisa melembutkan hatinya dan cinta pada Islam . pent.)."

Maka Rasulullah berangkat menuju ke tempatnya dan menaiki keledainya, sedangkan para sahabatnya berjalan kaki mengiringinya. Jalan yang mereka tempuh adalah tanah yang susah dan terjal.

Setelah Nabi sampai di tempatnya, maka ia (Abdullah ibnu Ubay) berkata : "Menjauhlah kamu dariku. Demi Allah, bau keledaimu menggangguku."

Maka seorang lelaki dari kalangan Anshar berkata : "Demi Allah, sesungguhnya bau keledai Rasulullah lebih harum ketimbang baumu."

Maka sebagian kaum Abdullah ibnu Ubay marah, membela pemimpin mereka; masing-masing dari kedua belah pihak mempunyai pendukungnya.

Kemudian terjadilah di antara mereka perkelahian dan baku hantam dengan memakai pelepah kurma, pukulan tangan, dan terompah.

Maka menurut berita yang sampai kepada kami, diturunkanlah ayat berikut berkenaan dengan mereka, yaitu firman Allah Swt : 

{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10) }

Artinya : “ Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat “. [ QS. Al-Hujuroot : 10 ]

Maka berhentilah perkelahian tersebut . [ Al-Musnad 20/ 56 (12607)].

Dan itu ada di Shahih Al-Bukhari 5/297 (2691) dari jalan Mu’tamar, dan hal yang sama ada di Shahih Muslim 3/1424 (1799) dari Muhammad ibnu Abdul A'la; keduanya dari Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari ayahnya dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.

KEDUA-KEDUA NYA, BAIK SAHABAT NABI MAUPUN ORANG MUNAFIQ, SAMA-SAMA DI SEBUT MUKMIN

Demi untuk mendamaikan dua kelompok dari kaum muslimin yang berseteru , Allah SWT menyebut kelompok orang-orang munafiq juga sebagai orang-orang mukmin , padahal kemunafikan Abdullah bin Ubay bin Salluul telah disepakati secara IJMA' oleh kaum muslimin sejak masa Nabi .  

IBNU KATSIR dalam Tafsirnya 7/374-375 berkata :

Allah Swt. berfirman memerintahkan kaum mukmin agar mendamaikan di antara dua golongan yang berperang satu sama lainnya:

{وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا}

Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. (Al-Hujurat: 9)

Allah menyebutkan mereka sebagai orang-orang mukmin, padahal mereka berperang satu sama lainnya ( Bahkan salah satunya adalah nyata-nyata pimpinan orang-orang munafik beserta kaumnya . Akan tetapi Allah swt mengatakan “dua golongan dari orang-orang mukmin” . Pen ) .

Berdasarkan ayat ini IMAM BUKHORY dan lain-lainnya menyimpulkan bahwa maksiat itu tidak mengeluarkan orang yang bersangkutan dari keimanannya, betapapun besarnya maksiat itu. Tidak seperti yang dikatakan oleh golongan Khawarij dan para pengikutnya dari kalangan Mu'tazilah dan lain-lainnya (yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar dimasukkan ke dalam neraka untuk selama-lamanya)" .

Lalu IBNU KATSIR berkata :

" Dan pada ayat berikut nya Allah SWT berfirman :

{إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ}

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. (Al-Hujurat: 10)

Yakni semuanya adalah saudara seagama, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah dalam salah satu sabdanya yang mengatakan:

"الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ"

Orang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat aniaya terhadapnya dan tidak boleh pula menjerumuskannya.

Di dalam hadits sahih disebutkan:

"وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ"

Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama si hamba selalu menolong saudaranya.

Di dalam kitab shahih pula disebutkan:

"إِذَا دَعَا الْمُسْلِمُ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَ الْمَلَكُ: آمِينَ، وَلَكَ بِمِثْلِهِ"

“ Apabila seorang muslim berdoa untuk kebaikan saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka malaikat mengamininya dan mendoakan, "Semoga engkau mendapat hal yang serupa.”

Hadits-hadits yang menerangkan hal ini cukup banyak; dan di dalam hadits sahih disebutkan:

"مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوادِّهم وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَوَاصُلِهِمْ كَمَثَلِ الْجَسَدِ الْوَاحِدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بالحُمَّى والسَّهَر"

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam persahabatan kasih sayang dan persaudaraannya sama dengan satu tubuh; apabila salah satu anggotanya merasa sakit, maka rasa sakitnya itu menjalar ke seluruh tubuh menimbulkan demam dan tidak dapat tidur (istirahat).

Di dalam hadits sahih disebutkan pula:

"الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ، يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا"

Orang mukmin (terhadap mukmin lainnya) bagaikan satu bangunan, satu sama lainnya saling kuat-menguatkan.

Lalu Rasulullah merangkumkan jari jemarinya.

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Sahl ibnu Sa'd As-Sa'idi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda: 

"إِنَّ الْمُؤْمِنَ مِنْ أَهْلِ الْإِيمَانِ بِمَنْزِلَةِ الرَّأْسِ مِنَ الْجَسَدِ، يَأْلَمُ الْمُؤْمِنُ لِأَهْلِ الْإِيمَانِ، كَمَا يَأْلَمُ الْجَسَدُ لِمَا فِي الرَّأْسِ"

Sesungguhnya orang mukmin dari kalangan ahli iman bila dimisalkan sama kedudukannya dengan kepala dari suatu tubuh; orang mukmin akan merasa sakit karena derita yang dialami oleh ahli iman, sebagaimana tubuh merasa sakit karena derita yang dialami oleh kepala.

MESKI JELAS MUNAFIK, NAMUN ALLAH SWT TETAP MENG-GELARI-NYA MUKMIN.

Setelah ayat “dua golongan mukmin dan munafik yang saling berperang” diatas, lalu Allah SWT menegaskan bahwa kedua golongan tersebut adalah sama-sama orang-orang beriman yang harus didamaikan dan mereka adalah saudara seagama.

Allah SWT berfirman :

﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾

“Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. [QS. Hujurat: 10]

Lalu Al-Hadidz Ibnu Katsir berkata: “Yakni di antara kedua golongan (mukmin dan munafiq) yang saling berperang itu”. [Baca: Tafsir Ibnu Katsir 7/374-375]

Lalu setelah itu Allah swt menyebutkan langkah-langkah untuk menjaga kerukunan dan persaudaran seagama antara dua golongan tersebut. Yaitu dalam firman-Nya:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ﴾

“Hai orang-orang yang beriman,

[*] Janganlah sekelompok kaum lelaki merendahkan (menghina) sekelompok yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekelompok kaum wanita merendahkan (menghina) sekelompok lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik.

[*] Dan janganlah kalian suka mencela diri kalian sendiri.

[*] Dan jangan kalian saling melempar gelar yang mengandung ejekan.

[*] Seburuk-buruk gelar (panggilan) adalah gelar yang buruk sesudah gelar iman (gelar mukmin).

Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. [QS. Al-Hujurat: 11]

Dan langkah-langkah berikutnya dalam ayat sesudahnya:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ﴾

Hai orang-orang yang beriman,

[*] jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa.

[*] Dan janganlah kalian mencari-cari keburukan orang.

[*] Dan janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya.

Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. [QS. Al-Hujurat: 12]

Lalu Allah SWT menegaskan bahwa standar hamba-Nya yang paling mulia adalah yang paling bertaqwa di sisi-Nya.

﴿إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ﴾

“Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. [QS. Al-Hujurat: 13]

Dan Allah SWT para hamba-Nya mengklaim diri mereka sebagai orang yang suci, apalagi merasa paling suci. Karena hanya Allah yang tahu, siapa diantara para hambanya yang bertaqwa dan yang paling bertaqwa. Allah SWT berfirman:

﴿فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ ۖ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَىٰ﴾

“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa”. [QS. An-Najm: 32]

Pertanyaannya:

Lalu bagaimana dengan kelompok Ahlul Hajer Wat Tahdzir, yang senantiasa melempar gelar busuk terhadap sesama muslim. Contoh gelar trend berkemas tahdzir dan nahyi munkar dari mulut mereka adalah:

[*] Kuburiyyun (قُبُوْرِيُّون)

[*] Para penyembah kuburan (عُبَّادُ القُبُوْر)

[*] Ahlul Bid’ah dan Pengikut Hawa Nafsu (أَهْلُ البِدَعِ وَمُتْبِعُوْا الهَوَاء)

[*] Kelompok Sesat dan Menyesatkan (أهْلُ الضَّلالِ والمُضِلِّيْن)

Dan lainnya.

Mereka benar-benar sangat exlusive

====

NABI MENSHALATI MAYIT ABDULLAH BIN UBAY GEMBONG MUNAFIK 
DAN MEMBERIKAN BAJU GHAMISNYA UNTUK MENGKAFANINYA

Inilah teladan dari Rosulullah dalam memperlakukan sesama kaum Muslimin , meskipun dengan seseorang yang jelas-jelas sesat , munafik , ahli neraka dan sering melakukan makar terhadap Rosulullah dan umat Islam .

Imam Bukhori dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar , beliau berkata :

لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبْدِ اللهِ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ، ‌فَسَأَلَهُ ‌أَنْ ‌يُعْطِيَهُ ‌قَمِيصَهُ ‌يُكَفِّنُ ‌فِيهِ ‌أَبَاهُ، ‌فَأَعْطَاهُ ‌ثُمَّ ‌سَأَلَهُ ‌أَنْ ‌يُصَلِّيَ ‌عَلَيْهِ؟ ‌فَقَامَ ‌رَسُولُ ‌اللهِ ﷺ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهِ، فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ بِثَوْبِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَتُصَلِّي عَلَيْهِ وَقَدْ نَهَاكَ اللهُ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : " إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللهُ فَقَالَ: اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ، إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً، وَسَأَزِيدُهُ عَلَى سَبْعِينَ " قَالَ: إِنَّهُ مُنَافِقٌ، فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ ﷺ فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: {وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ} [التوبة: 84]

Ketika Abdullah bin Ubay bin Sallul wafat. Anak lelaki Abdullah bi Ubay, datang menemui Rasulullah , meminta agar beliau memberikan salah satu Qamishnya untuk dijadikan sebagai kafan bagi Abdullah bin Ubay, ayahnya.  Dan Rasulullah pun memberikannya .

Kemudian dia meminta agar Rosulullah menshalatinya , maka Rosulullah berdiri mau pergi menshalatinya .

Tiba-tiba Umar langsung berdiri dan memegang baju Rosulullah , dan berkata : Wahai Rosulullah , Engkau akan menshalatkannya? Bukankah Allah melarangmu untuk menshalatkannya?

Rasulullah menjawab:

 “Sesungguhnya Allah SWT memberikan kepadaku dua pilihan :

اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“ Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Kendatipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, namun Allah sekali-kali tidak akan memberi ampunan kepada mereka. Yang demikian itu adalah karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik “. (QS at-Taubah:80)  Dan saya akan menambahnya lebih dari tujuh puluh kali .

Umar berkata: “Sesungguhnya dia itu orang MUNAFIQ”.

Setelah Rasulullah menshalatkannya, barulah turun ayat:

وَلا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَداً وَلا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ  [التوبة:84[

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam Keadaan fasik. (QS. At-Taubah:84)

( HR. Bukhori dan Muslim ).

Sebagian para Ulama berkata :

إِنَّمَا صَلَّى النَّبِيُّ ﷺ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ بِناءً عَلَى الظَّاهِرِ مِنْ لَفْظِ إِسْلَامِهِ. ثُمَّ لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ لِمَا نُهِيَ عَنْهُ.

Rasulullah menshalatkannya ketika itu karena memperlakukannya secara zahir, yaitu pengakuan Abdullah bin Ubay bahwa ia seorang Muslim. Dan Islam mengajarkan ummatnya untuk memperlakukan manusia sesuai dengan kondisi zahirnya, urusan hati dan batinnya adalah kewenangan Allah SWT.

Bisa juga dimaknai bahwa Rasulullah menshalatkan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- untuk menghormati anaknya –Abdullah bin Abdullah bin Ubay- yang merupakan salah satu sahabat mulia.

Sedangkan pemberian baju qamish Rasulullah sebagai baju qamish kafan Abdullah bin Ubay bisa difahami sebagai pembuktian karakter Rasulullah yang tidak pernah menolak permintaan siapapun selama Rasulullah memilikinya. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah tidak pernah melupakan kebaikan Abdullah bin Ubay –tokoh munafiq itu- di samping keburukannya yang tidak terhitung.

Bagi Abdullah bin Abdullah bin Ubay kematian ayahnya itu menjadi salah satu bukti bahwa berbakti kepada orang tua tetap dilakukan oleh seorang anak, meskipun ia tahu bahwa ayahnya bergelimang dosa dan berlumur maksiat. Selama orang tua itu tidak menyuruhnya berbuat maksiat atau melarangnya beramal shalih.

 ===***===

HUKUM HAJER MENGHAJER DALAM ISLAM:

Hukum Asal Hajer adalah di haramkan. Berikut ini dalil-dalinya:

Dalil ke 1:

Hadits Abu Ayyub al-Anshari - radhiyallaahu 'anhu -, bahwa Rasulullah bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ».

“Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan (tidak bertegur-sapa) saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang itu juga berpaling, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.” [HR: Al-Bukhari 6077dan  Muslim 2560. Mutafaqun ‘Alaih]

Dalil ke 2:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi bersabda:

«لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ».

Tidak halal bagi seorang muslim untuk memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari. Barang siapa memutus hubungan lebih dari tiga hari lalu ia meninggal, maka ia masuk neraka.

[Diriwayatkan oleh Abu Daud (4914) dengan lafaz ini, dan Ahmad (9092) dengan sedikit perbedaan, serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 7659].

Dalil ke 3:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

لَا تَقَاطَعُوا، وَلا تَدابروا، وَلا تباغَضُوا، وَلا تحاسَدُوا، وكُونُوا عِبادَ اللَّهِ إخْوانًا، وَلا يَحِلُّ لمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخَاهُ فَوقَ ثَلاثٍ

“Janganlah kalian saling memutus hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling membenci, dan jangan saling dengki. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidak halal bagi seorang muslim untuk memutus hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari.”

[Hadits Muttafaq ‘alaih].

Dalil ke 4:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:

لا يَحِلُّ لمُؤْمِنٍ أنْ يهْجُرَ مُؤْمِنًا فَوْقَ ثَلاثٍ، فَإنْ مرَّتْ بِهِ ثَلاثٌ فَلْيَلْقَهُ ولْيُسَلِّمْ عَلَيْهِ، فَإن رَدَّ عليهِ السَّلام فقَدِ اشْتَرَكَا في الأَجْرِ، وإنْ لَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ فَقَدْ باءَ بالإثمِ، وخَرَجَ المُسَلِّمُ مِن الهِجْرةِ

“Tidak halal bagi seorang mukmin untuk memutus hubungan dengan mukmin lainnya lebih dari tiga hari. Jika telah berlalu tiga hari, maka hendaklah ia menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika ia membalas salamnya, maka keduanya mendapatkan pahala. Namun jika ia tidak membalasnya, maka ia telah kembali dengan membawa dosa, sedangkan orang yang memberi salam telah keluar dari (dosa) memutus hubungan.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4912), Al-Bukhari dalam “Al-Tarikh Al-Kabir” (820), Al-Kharaiti dalam “Masa’i Al-Akhlaq” (528), dan Al-Bayhaqi (20053), dan susunan kata adalah milik mereka. Di hasankan oleh an-Nawawi dalam Riyadhush sholihin no. 515].

Dalil ke 5:

Dari Abu Kharasy Hadrad bin Abi Hadrad Al-Aslami—dan dikatakan As-Sulami—seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia mendengar Nabi bersabda:

مَنْ هَجر أخاهُ سَنَةً فَهُو كَسَفْكِ دمِهِ

“Barang siapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun, maka itu seperti menumpahkan darahnya.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (4915) dan Ahmad (17935). Di shahihkan al-Albani dalam ash-Shohihah no. 928.

Dalil ke 6:

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:

إنَّ الشَّيْطَانَ قَدْ أَيِسَ أنْ يَعْبُدَهُ المُصلُّون فِي جَزيرةِ العربِ، ولكِن في التَّحْرِيشِ بَيْنهم

“Sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat di Jazirah Arab, tetapi (ia masih berusaha) menimbulkan permusuhan di antara mereka.”

Diriwayatkan oleh Muslim.

Dalil ke 7:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah bersabda:

تُعْرَضُ الأعْمالُ في كُلِّ اثْنَيْنِ وخَميس، فيَغْفِر اللَّه لِكُلِّ امْرئٍ لا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا، إِلَّا امْرَءًا كَانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أخِيهِ شَحْناءُ، فيقُولُ: اتْرُكُوا هذَينِ حتَّى يَصْطلِحا

“Amalan-amalan diperlihatkan (kepada Allah) setiap hari Senin dan Kamis, lalu Allah mengampuni setiap orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terdapat permusuhan. Maka dikatakan: ‘Tangguhkanlah kedua orang ini sampai mereka berdamai.’”

Diriwayatkan oleh Muslim.

Dalil ke 8:

Allah SWT berfirman:

﴿إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ﴾

Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat. [QS. Al-Hujurat: 10]

Namun demikian: ada sebagian para ulama yang membolehkannya dalam kondisi tertentu. Diantaranya An-Nafraawi Al-Maaliki, dia berkata:

"وَالْهِجْرَانُ الْجَائِزُ الْمَأْذُونُ فِيهِ: هِجْرَانُ صَاحِبِ الْبِدْعَةِ الْمَحْرُومَةِ كَالْخَوَارِجِ وَسَائِرِ فُرُقِ الضَّلَالِ لِأَنَّ مُخَالَطَتَهُمْ تُؤَدِّي إِلَى الْمُشَارَكَةِ وَلِذَلِكَ لَا يَنْبَغِي لِلْعَاقِلِ أَنْ يُصَاحِبَ إِلَّا أَصْحَابَ الْفَضْلِ؛ وَحَقِيقَةُ الْبِدْعَةِ عَبَارَةٌ عَمَّا لَمْ يُعْهَدْ فِي الصَّدْرِ الْأَوَّلِ؛ وَتَوَقُّفُ بَعْضِ الشُّيُوخِ فِي حَلِّ هِجْرَانِ ذِي الْبِدْعَةِ الْمَكْرُوهَةِ؛ وَيَظْهَرُ لِي عَدَمُ حَلِّ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْهِجْرَانَ مَحْرُومٌ فِي الْأَصْلِ؛ وَلَا يُرْتَكَبُ الْمَحْرُومُ لِأَجْلِ مَكْرُوهٍ".

“Hajer yang diperbolehkan dan diidzinkan adalah menghajer pealku bid'ah yang di haramkan, seperti bid'ah KHAWARIJ dan firqoh sesat lainnya, karena campur baur dengan mereka akan mengantarkan pada ikut berpartisipasi di dalamnya. Oleh karena itu, bagi orang yang berakal tidak layak bersahabat kecual dengan orang-orang yang mulia .

Dan hakikat bid'ah adalah apa yang tidak dikenal pada masa generasi pertama.

Sebagian para syeikh tawaqquf [ tidak mau bicara ] tentang halal dan tidaknya menghajer bid’ah yang makruh ; namun yang nampak dalam pandaangan saya adalah tidak halal [haram] menghajernya ; Karena hukum asal Hajer itu di haramkan. Dan tidak boleh melakukan haram karena sesuatu yang Makruh. [Baca : الفَوَاكِهُ الدَّوَانِي (2/297)]

Dan para ulama madzhab Hanbali berkata:

"وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَجِبُ هَجْرُ مَنْ كَفَرَ أَوْ فَسَقَ بِبِدْعَةٍ أَوْ دَعَا إِلَى بِدْعَةٍ مُضِلَّةٍ أَوْ مُفَسِّقَةٍ وَهُمْ أَهْلُ الْأَهْوَاءِ وَالْبِدَعِ الْمُخَالِفُونَ فِيمَا لَا يَسُوغُ فِيهِ الْخِلَافُ، كَالْقَائِلِينَ بِخَلْقِ الْقُرْآنِ، وَنَفْيِ الْقَدَرِ، وَنَفْيِ رُؤْيَةِ الْبَارِي فِي الْجَنَّةِ وَالْمُشَبِّهَةِ وَالْمُجَسِّمَةِ، وَالْمُرْجِئَةِ الَّذِينَ يَعْتَقِدُونَ أَنَّ الْإِيمَانَ قَوْلٌ بِلَا عَمَلٍ، وَالْجَهْمِيَّةِ وَالْإِبَاضِيَّةِ وَالْحَرُورِيَّةِ وَالْوَاقِفِيَّةِ، وَاللَّفْظِيَّةِ، وَالرَّافِضَةِ، وَالْخَوَارِجِ، وَأَمْثَالِهِمْ لِأَنَّهُمْ لَا يَخْلُونَ مِنْ كُفْرٍ أَوْ فِسْقٍ. قَالَهُ فِي الْمُسْتَوْعِبِ."

“Kesimpulannya adalah wajib menghajer pelaku bid'ah yang menyebabkan kekafiran atau pelaku bid'ah yang menyebabkan pada kefasiqan [maksiat] , atau orang yang menyeru kepada bid'ah yang menyesatkan atau kefasiqan .

Dan mereka itu adalah para pengikut hawa nafsu dan bid'ah-bid'ah yang menyelisihi perkara-perkara yang tidak layak untuk diperselisihkan di dalamnya .

Contohnya orang-orang yang mengatakan : al-Quran itu Makhluk , tidak mengakui adanya Taqdir , tidak mengakui bahwa manusia bisa melihat Allah kelak di syurga , menyerupakan Allah dengan makhluknya, berkeyakinan bahwa Allah berjasad sama dengan jasad makhluknya  , sekte Murji'ah yang berkeyakian bahwa Iman itu cukup dengan ucapan tidak harus dengan amalan , Jahamiyah , Ibadhiyah [ sekte khawarij ] , Haruriyah [ sekte khawarij], Lafdziyah [yang mengatakan bacaan dan lafadz al-Quran itu makhluk], Syi'ah Raafidhah, Khawarij dan yang semisalnya ; karena mereka-mereka ini tidak lepas dari kekufuran dan kefasiqan. Seperti yang di sebutkan dalam kitab al-Mustaw'ab .

[Baca :  غِذَاءُ الْأَلْبَابِ (1/259) karya as-Safaariini]

Pendapat Ibnu Tamim tentang Hajer, dia berkata:

وَهِجْرَانُ أَهْلِ الْبِدَعِ كَافِرِهِمْ وَفَاسِقِهِمْ، وَالْمُتَظَاهِرِ بِالْمَعَاصِي، وَتَرْكُ السَّلَامِ عَلَيْهِمْ فَرْضُ كِفَايَةٍ، وَمَكْرُوهٌ لِسَائِرِ النَّاسِ.

Menghajer ahli bid'ah , baik yang kafirnya dan yang fasiknya , dan menghajer pelaku maksiat yang terang-terangan maksiat , serta tidak memberikan Salam pada mereka , itu hukum Fardhu Kifayah , dan dimakruhkan bagi semua orang . [Baca :  غِذَاءُ الْأَلْبَابِ (1/259) karya as-Safaariini ]

FATWA SYEIKH BIN BAAZ :

"الْمُؤْمِنُ يَنْظُرُ فِي هَذِهِ الْمَقَامَاتِ بِنَظَرِ الْإِيمَانِ، وَنَظَرِ الشَّرْعِ، وَنَظَرِ التَّجَرُّدِ مِنَ الْهَوَى، فَإِذَا كَانَ هَجْرُهُ لِلْمُبْتَدِعِ وَبُعْدُهُ عَنْهُ لَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ شَرٌّ أَعْظَمُ، فَإِنَّ هَجْرَهُ حَقٌّ، وَأَقَلُّ أَحْوَالِهِ أَنْ يَكُونَ سُنَّةً، وَهَكَذَا هَجْرُ مَنْ أَعْلَنَ الْمَعَاصِيَ وَأَظْهَرَهَا، أَقَلُّ أَحْوَالِهِ أَنَّهُ سُنَّةٌ، فَإِنْ كَانَ عَدَمُ الْهَجْرِ أَصْلَحَ؛ لِأَنَّهُ يَرَى أَنَّ دَعْوَةَ هَؤُلَاءِ الْمُبْتَدِعِينَ وَإِرْشَادَهُمْ إِلَى السُّنَّةِ وَتَعْلِيمَهُمْ مَا أَوْجَبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ أَنَّ ذَلِكَ يُؤَثِّرُ فِيهِمْ وَأَنَّهُ يُفِيدُهُمْ، فَلَا يُعَجِّلْ فِي الْهَجْرِ، وَمَعَ ذَلِكَ يُبْغِضُهُمْ فِي اللَّهِ كَمَا يُبْغِضُ الْكَافِرَ فِي اللَّهِ، يُبْغِضُ الْعُصَاةَ فِي اللَّهِ عَلَى قَدْرِ مَعَاصِيهِمْ، وَعَلَى قَدْرِ الْبِدْعَةِ.

بُغْضُ الْكَافِرِ أَشَدُّ، وَبُغْضُ الْمُبْتَدِعِ عَلَى قَدْرِ بِدْعَتِهِ إِذَا كَانَتْ غَيْرَ مُكَفِّرَةٍ عَلَى قَدْرِهَا، وَبُغْضُ الْعَاصِي عَلَى قَدْرِ مَعْصِيَتِهِ، وَيُحِبُّهُ فِي اللَّهِ عَلَى قَدْرِ إِسْلَامِهِ.

فَالْحَاصِلُ: أَنَّ الْأَرْجَحَ وَالْأَوْلَى النَّظَرُ فِي الْمَصْلَحَةِ، فَالنَّبِيُّ ﷺ هَجَرَ قَوْمًا وَتَرَكَ آخَرِينَ لَمْ يَهْجُرْهُمْ مُرَاعَاةً لِلْمَصْلَحَةِ الشَّرْعِيَّةِ الْإِسْلَامِيَّةِ، فَهَجَرَ كَعْبَ بْنَ مَالِكٍ وَصَاحِبَيْهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ لَمَّا تَخَلَّفُوا عَنْ غَزْوَةِ تَبُوكَ بِغَيْرِ عُذْرٍ، هَجَرَهُمْ خَمْسِينَ لَيْلَةً حَتَّى تَابُوا فَتَابَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يَهْجُرْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيِّ بْنِ سَلُولٍ وَجَمَاعَةً مِنَ الْمُتَّهَمِينَ بِالنِّفَاقِ لِأَسْبَابٍ شَرْعِيَّةٍ اقْتَضَتْ ذَلِكَ.

فَالْمُؤْمِنُ يَنْظُرُ فِي الْأَصْلَحِ، وَهَذَا لَا يُنَافِي بُغْضَ الْكَافِرِ فِي اللَّهِ، وَبُغْضَ الْمُبْتَدِعِ فِي اللَّهِ، وَبُغْضَ الْعَاصِي فِي اللَّهِ، وَمَحَبَّةَ الْمُسْلِمِ فِي اللَّهِ، وَمَحَبَّةَ الْعَاصِي عَلَى قَدْرِ إِسْلَامِهِ، وَمَحَبَّةَ الْمُبْتَدِعِ الَّذِي لَمْ يُكَفِّرْ بِبِدْعَتِهِ عَلَى قَدْرِ مَا مَعَهُ مِنَ الْإِسْلَامِ لَا يُنَافِي ذَلِكَ.

أَمَّا هَجْرُهُمْ فَيُنْظَرُ فِي الْمَصْلَحَةِ، فَإِذَا كَانَ هَجْرُهُمْ يُرْجَى فِيهِ الْخَيْرُ لَهُمْ، يُرْجَى فِيهِ أَنْ يَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ فِيهِ مِنَ الْبِدْعَةِ وَمِنَ الْمَعْصِيَةِ، فَإِنَّ السُّنَّةَ الْهَجْرُ، وَقَدْ أَوْجَبَ ذَلِكَ جَمْعٌ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا: يَجِبُ.

وَإِنْ كَانَ هَجْرُهُمْ وَتَرْكُهُ سَوَاءً، لَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ لَا شَرٌّ وَلَا خَيْرٌ، فَهَجْرُهُمْ أَوْلَى أَيْضًا إِظْهَارًا لِلْأَمْرِ الْمَشْرُوعِ وَإِبَانَةً لِمَا يَجِبُ مِنْ إِظْهَارِ إِنْكَارِ الْمُنْكَرِ، فَهَجْرُهُمْ فِي هَذِهِ الْحَالِ أَوْلَى وَأَسْلَمُ، وَحَتَّى يَعْلَمَ النَّاسُ خَطَأَهُمْ وَغَلَطَهُمْ.

وَالْحَالَةُ الثَّالِثَةُ: أَنْ يَكُونَ هَجْرُهُمْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مَفْسَدَةٌ وَشَرٌّ أَكْبَرُ، فَإِنَّهُ لَا يَهْجُرُهُمْ فِي هَذِهِ الْحَالِ، إِذَا كَانَ هَذَا الْمُبْتَدِعُ إِذَا هُجِرَ زَادَ شَرُّهُ عَلَى النَّاسِ، وَانْطَلَقَ فِي الدَّعْوَةِ إِلَى الْبِدْعَةِ، وَزَادَتْ بِدَعُهُ وَشُرُورُهُ، وَاسْتَغَلَّ الْهَجْرَ فِي دَعْوَةِ النَّاسِ إِلَى الْبَاطِلِ، فَإِنَّهُ لَا يُهْجَرُ، بَلْ يُنَاقَشُ وَيُحَذَّرُ النَّاسُ مِنْهُ، وَلَا يَكُونُ النَّاسُ عَنْهُ بَعِيدِينَ حَتَّى يُرَاقِبُوا عَمَلَهُ، وَحَتَّى يَمْنَعُوهُ مِنَ التَّوَسُّعِ فِي بِدْعَتِهِ، وَحَتَّى يُحَذِّرُوا النَّاسَ مِنْهُ، وَحَتَّى يُكَرِّرُوا عَلَيْهِ الدَّعْوَةَ لَعَلَّ اللَّهَ يَهْدِيهِ، حَتَّى يَسْلَمَ النَّاسُ مِنْ شَرِّهِ.

وَهَكَذَا الْعَاصِي الْمُعْلِنُ، إِذَا كَانَ تَرْكُهُ وَهَجْرُهُ قَدْ يُفْضِي إِلَى انْتِشَارِ شَرِّهِ وَتَوَسُّعِ شَرِّهِ وَتَسَلُّطِهِ عَلَى النَّاسِ، فَإِنَّهُ لَا يُهْجَرُ، بَلْ يُنَاقَشُ دَائِمًا، وَيُنْكَرُ عَلَيْهِ دَائِمًا، وَيُحَذَّرُ النَّاسُ مِنْ شَرِّهِ دَائِمًا، حَتَّى يَسْلَمَ النَّاسُ مِنْ شَرِّهِ، وَحَتَّى لَا تَقَعَ الْفِتَنُ بِمَعْصِيَتِهِ، نَسْأَلُ اللَّهَ السَّلَامَةَ. نَعَمْ."

Orang beriman [ ketika hendak menghajer ] harus melihat-lihat kondisi ini dengan pandangan penuh keimanan, pandangan syar'i, dan pandangan yang bersih dari hawa nafsu .

Jika dengan menghajer ahli bid'ah itu setelahnya tidak menimbulkan keburukan yang lebih besar ; maka ini adalah Hajer yang haq / benar , dan setidaknya itu adalah Sunnah.

Begitu pula dalam menghajer orang yang terang-terangan berbuat maksiat . Dan yang paling nampak hukumnya , minimal adalah Sunnah, namun yang lebih mashlahat adalah jangan menghajernya ; Karena kita melihat bahwa mendakwahi ahli bid'ah, membimbing mereka ke Sunnah, dan mengajari mereka apa yang diperintahkan Allah kepada mereka ; itu bisa mempengaruhi mereka dan itu bermanfaat bagi mereka, maka sebaiknya mereka ini tidak terburu-buru di hajer .

Dan dengan demikin ia tetap membenci mereka karena Allah sebagaimana ia membenci orang-orang kafir karena Allah . Dia membenci orang-orang yang bermaksiat karena Allah di sesuaikan dengan kadar kemaksiatan mereka dan kadar bid'ahnya .

Membenci orang kafir itu lebih keras , adapum membenci ahli bid'ah maka harus disesuaikan dengan kadar bid'ahnya jika bid'ahnya tidak membuatnya menjadi kafir . Membenci pelaku maksiat disesuaikan dengan kadar kemaksiatannya, dan mencintainya karena Allah disesuaikan dengan kadar keislamannya”.

Dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta'ala berkata:

"هَجْرُ الْمُسْلِمِ لَا يَجُوزُ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ فَوْقَ ثَلَاثٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا، وَيُعْرِضُ هَذَا، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلَامِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، وَلَا سِيَّمَا إِذَا كَانَ الْمُؤْمِنُ قَرِيبًا لَكَ أَخًا، أَوِ ابْنَ أَخٍ، أَوْ عَمًّا، أَوِ ابْنَ عَمٍّ، فَإِنَّ الْهَجْرَ فِي حَقِّهِ يَكُونُ أَشَدَّ إِثْمًا.

اللَّهُمَّ إِلَّا إِذَا كَانَ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَكَانَ فِي هَجْرِهِ مَصْلَحَةٌ، بِحَيْثُ يُقْلِعُ عَنْ هَذِهِ الْمَعْصِيَةِ، فَلَا بَأْسَ بِهِ؛ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ، وَقَدْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَالْأَصْلُ أَنَّ هَجْرَ الْمُؤْمِنِ لِأَخِيهِ الْمُؤْمِنِ مُحَرَّمٌ، حَتَّى يُوجَدَ مَا يَقْتَضِي الْإِبَاحَةَ". انْتَهَى.

Memutus hubungan dengan sesama muslim tidak diperbolehkan; karena Nabi bersabda: “Tidak halal bagi seseorang untuk memutus hubungan dengan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari. Keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai salam.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Terlebih lagi jika orang mukmin tersebut adalah kerabatmu, seperti saudara, keponakan, paman, atau sepupu, maka memutus hubungan dengannya lebih besar dosanya.

Kecuali jika ia berada dalam kemaksiatan, dan dalam memutus hubungan dengannya terdapat maslahat, sehingga ia berhenti dari kemaksiatan tersebut, maka tidak mengapa; karena ini termasuk dalam rangka menghilangkan kemungkaran. Nabi juga bersabda: “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Hukum asalnya, memutus hubungan seorang mukmin dengan saudaranya sesama mukmin adalah haram, sampai ada sesuatu yang menjadikannya boleh. Selesai.

[Lihat “Fatawa Manar Al-Islam” karya Ibnu Utsaimin, 3/732.]

Kesimpulannya :

Adalah yang paling rajih dan lebih utama adalah mempertimbangkan kemashlahatan , karena Nabi melakukan hajer pada suatu kaum dan tidak melakukannya pada kaum yang lain . Beliau tidak menghajernya karena pertimbangan mashlahat yang syar'i .

Beliau menghajer Ka'ab bin Malik dan kedua temannya - semoga Allah meridhoi mereka-, ketika mereka tidak ikut serta dalam perang Tabuk tanpa ada udzur, beliau menghajer mereka lima puluh malam sampai mereka bertobat, maka Allah mengampuni mereka.

Sementara beliau tidak melakukan hjer terhadap Abdullah bin Abi bin Salul dan sekelompok orang yang terduga munafik karena adanya sebab-sebab yang syar'i yang mengharuskan demikian .

Jadi bagi orang beriman harus melihat mashlahat yang terbaik, dan ini bukan berarti menafikan rasa benci karena Allah terhadap orang kafir, membenci karena Allah terhadap Ahli Bid'ah, dan membenci karena Allah terhadap orang yang bermaksiat kepada Allah . 

Kecintaan terhadap seorang muslim karena Allah dan kecintaan kepada Ahli Maksiat sesuai kadar keislamannya, dan kecintaan kepada Ahli Bid'ah tidak sampai pada level kafir sesuai derajat keislamannya ; maka itu semua tidak menafikan adanya rasa benci terhadap kemungkaran dan kekufuran .

Adapun menghajer mereka, maka hendaknya mempertimbangkan mashlahat . Jika dengan menghajer mereka bisa diharapkan membawa kebaikan bagi mereka, diharapkan mereka bisa bertaubat kepada Allah di dalamnya dari kesesatan dan kemaksiatan, maka jika seperti ini di sunnahkan menghajernya , bahkan ada sekelompok ulama yang mewajibkannya. Mereka berkata: "Itu wajib".

Dan jika dengan menghajernya dan menjauhinya tetap saja sama dan tidak menghasilkan kebaikan atau kejahatan, maka menghajernya itu juga lebih tepat , demi untuk menunjukkan hal yang disyariatkan dan memperjelas apa yang diwajibkan untuk menunjukkan Nahyi Munkar. Maka menghajer mereka dalam hal ini lebih baik dan lebih selamat , agar orang-orang mengetahui kesalahan dan kekeliruan mereka

Dan kondisi ketiga: Jika dengan menghajer mereka akan menghasilkan kerusakan dan keburukan yang lebih besar, maka dia tidak menghajernya mereka dalam kondisi ini . Jika ahli bid'ah ini, ketika dihajer itu semakin meningkatkan keburukannya pada manusia dan semakin giat menyerukan bid'ah, dan semakin meningkat bid'ah dan keburukannya . Dan dengan hajer membuatnya semakin lebih fokus untuk menyeru orang-orang pada kebatilan ; maka jika demikian adanya jangan dihajer , melainkan diajak berdiskusi dan memperingatkan orang-orang untuk menjauhinya.

Dan orang-orang jangan menjauh darinya agar mereka bisa mengawasi gerek-geriknya, dan agar mereka bisa mencegahnya dalam menyebar luaskan kesesatannya,

Dan agar mereka memperingatkan orang-orang terhadapnya, dan agar mereka terus mengulang-ulang dakwahnya kepadanya, semoga saja Allah akan membimbingnya sehingga orang-orang menjadi aman dari kejahatannya.

Begitu pula terhadap pelaku maksiat yang terang-terngan , jika dengan meninggalkannya dan menghajernya dapat menyebabkan tersebarnya keburukan dan meluasnya keburukan dan mendominasi atas manusia, maka ia jangan di hajer, melainkan senantisasa diajak dibicarakan dan selalu diingatkan akan kemungkaran perbuatannya .

Dan dia selalu memperingatkan orang-orang tentang keburukannya agar orang selamat dari keburukannya dan agar gejolak musibah tidak datang menimpa dengan kemaksiatannya . Na'am.

[Sumber : Nuurun 'Ala ad-Darb / Hukum Hajer Mubtadi' , Jumada Al-Awwal 6, 1443 H]

***

MUNCULNYA FIRQOH HAJER WA TAHDZIR:
MEWAJIBKAN HAJER SIAPAPUN YANG BEDA PENDAPAT DENGANNYA :

Di abad sekarang ini telah lama muncul sekte hajer wa tahdzir, manhaj sekte ini mewajibkan menghajer siapun dari kaum muslimin yang menyelisihi pendapat mereka, meskipun dalam masalah furu’iyyah yang sangat layak diperselishkan. Mereka senantiasa mengklaim semua pendapat mereka pasti benar, dan yang hak cuma satu, yaitu pendapat mereka. 

Contohnya: Mereka menghajer kaum muslimin yang qunut shubuh, yang menjaherkan baca bismillah dalam sholat jahriyah, baca astaghfirullah al-adzim setelah sholat, baca shodaqollah al-azdim usai baca al-Qur’an dan yang semisalnnya.

Mereka juga mengharamkan mengucapkan salam dan berbicara kepada siapapun yang menyelisihi pendapat mereka. Dan mereka mengharamkan pula duduk-duduk bersama dengan siapapun yang menyelisihi pendapat mereka.

Mereka ini seakan-akan penguasa syurga dan neraka. Serta ditangan mereka kunci keduanya.

Mereka berdalil dengan dalil-dalil berikut ini:

----

DALIL KE 1 : 

HADITS DHO'IF BAHWA NABI MENGHAJER ISTRINYA ZAINAB radhiyallahu ‘anha:

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha ia berkata :

أنَّه اعتَلَّ بَعيرٌ لصفيَّةَ بنتِ حُيَيٍّ، وعندَ زَينَبَ فضلُ ظَهرٍ، فقال رسولُ اللهِ ﷺ لزَينَبَ: أعْطيها بعيرًا، فقالت: أنا أُعطي تلك اليَهوديَّةَ؟! فغَضِبَ رسولُ اللهِ ﷺ، فهَجَرَها ذا الحِجَّةِ، والمُحرَّمَ وبعضَ صَفَرٍ.

"Ketika unta Shafiyah binti Huyay sakit, Zainab masih mempunyai kendaraan yang bisa digunakan. Lalu Rasulullah berkata kepada Zainab: "Berilah Shafiyah unta."

Zainab menjawab : "Apakah aku harus memberi Yahudi itu!"

Rasulullah pun marah, kemudian beliau menghajernya [mendiamkannya] selama bulan Dzul hijjah, Muharram dan sebagian bulan Shafar."

[ HR. Abu Daud no. 4602 dan Ahmad no. 24490 , 25002.

Di dhaifkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhrij Abi Daud dan al-Musnad no. 24490 , 25002 dan di dhaifkan pula oleh al-Albaani dalam Dhaif Abi Daud no. 4602].

Dan dalam sanadnya terdapat Sumayyah, dan dia adalah seorang perawi wanita yang majhūlah (tidak dikenal).

----

DALIL KE 2 : 

Dari Mujahid dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi mengatakan:

" لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلٌ أَهْلَهُ أَنْ يَأْتُوا الْمَسَاجِدَ "، فَقَالَ ابْنٌ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ: فَإِنَّا نَمْنَعُهُنَّ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: " ‌أُحَدِّثُكَ ‌عَنْ ‌رَسُولِ ‌اللهِ ‌ﷺ ‌وَتَقُولُ ‌هَذَا "، ‌قَالَ ‌فَمَا ‌كَلَّمَهُ ‌عَبْدُ ‌اللهِ ‌حَتَّى ‌مَاتَ ".

"Janganlah seorang pun mencegah istrinya pergi ke masjid."

Lalu Putra Abdullah bin Umar berkata: " Kami akan mencegah mereka" .

Maka Abdullah berkata : Aku memberitahumu hadits dari Rosulullah lalu kamu katakan ini ?"

Dia [Mujahid] berkata: Kemudian Abdullah tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal. [HR. Ahmad no. 4933]

BANTAHAN:

Bantahan Pertama : dalam riwayat Bukhori dan Muslim tanpa ada hajer, yakni tanpa ada tambahan kata:

‌فَمَا ‌كَلَّمَهُ ‌عَبْدُ ‌اللهِ ‌حَتَّى ‌مَاتَ

" Kemudian Abdullah tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal".

Yaitu dari Salim bin Abdullah :

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا قَالَ فَقَالَ بِلَالُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ قَالَ فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئًا مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقَالَ أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَتَقُولُ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ

Bahwa Abdullah bin Umar berkata : "Saya mendengar Rasulullah bersabda :

"Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian ke masjid apabila mereka meminta izin kepadanya".

Perawi berkata : "Bilal putra Abdullah berkata : 'Demi Allah, sungguh kami akan melarang mereka'."

Perawi berkata : "Maka Abdullah menghadapnya, lalu mencelanya dengan celaan yang jelek yang aku tidak pernah mendengarnya mencelanya seperti itu sama sekali, seraya dia berkata:

'Aku mengabarkan kepadamu dari Rasulullah , tetapi kamu malah (menentang) dengan berkata, 'Demi Allah, kami akan menghalangi mereka'." [HR. Bukhori no. 873 dan Muslim no. 442].

Bantahan Kedua : Apa yang putra Abdullah bin Umar katakan itu sependapat dengan perkataan Aisyah radhiyallahu 'anha , istri Nabi berkata :

لَوْ أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ رَأَى ما أحْدَثَ النِّساءُ لَمَنَعَهُنَّ المَسْجِدَ كما مُنِعَتْ نِساءُ بَنِي إسْرائِيلَ. قالَ: فَقُلتُ لِعَمْرَةَ: أنِساءُ بَنِي إسْرائِيلَ مُنِعْنَ المَسْجِدَ؟ قالَتْ: نَعَمْ.

"Kalau Rasulullah melihat sesuatu yang terjadi pada kaum wanita (sekarang) niscaya beliau menghalangi mereka menghadiri masjid sebagaimana kaum perempuan bani Israil dilarang." Perawi berkata, "Aku berkata kepada Amrah, 'Apakah kaum wanita bani Israil dihalangi pergi ke masjid? ' Dia menjawab, 'Ya.' [HR. Bukhori no. 445 dan Muslim no. 869].

Al-Hafidz mengatakan dalam “Al-Fath” 2/349 tentang apa yang dikatakan Putra Abdullah bin Umar : (( Kami akan melarang mereka )):

"وَكَأَنَّهُ قَالَ ذَلِكَ لَمَّا رَأَى مِنْ فَسَادِ بَعْضِ النِّسَاءِ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ ‌وَحَمَلَتْهُ ‌عَلَى ‌ذَلِكَ ‌الْغيرَة ‌وَإِنَّمَا ‌أنكر ‌عَلَيْهِ ‌بن ‌عُمَرَ ‌لِتَصْرِيحِهِ ‌بِمُخَالَفَةِ ‌الْحَدِيثِ وَإِلَّا فَلَوْ قَالَ مَثَلًا إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ تَغَيَّرَ وَإِنَّ بَعْضَهُنَّ رُبَّمَا ظَهَرَ مِنْهُ قَصْدُ الْمَسْجِدِ وَإِضْمَارُ غَيْرِهِ لَكَانَ يَظْهَرُ أَنْ لَا يُنْكِرَ عَلَيْهِ وَإِلَى ذَلِكَ أَشَارَتْ عَائِشَةُ بِمَا ذُكِرَ فِي الْحَدِيثِ الْأَخِيرِ وَأُخِذَ مِنْ إِنْكَارِ عَبْدِ اللَّهِ عَلَى وَلَدِهِ تَأْدِيبُ الْمُعْتَرِضِ عَلَى السُّنَنِ بِرَأْيِهِ وَعَلَى الْعَالِمِ بِهَوَاهُ وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ وَلَدَهُ وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا إِذَا تَكَلَّمَ بِمَا لَا يَنْبَغِي لَهُ وَجَوَازُ التَّأْدِيبِ بِالْهِجْرَانِ".

Seolah-olah dia mengatakan itu ketika dia melihat adanya mafsadah pada sebagian wanita saat itu, dan dia dimotivasi oleh ghiirah [kecemburuan] .

Adapun kenapa Ibnu Umar menegurnya ? Karena dia terang-terangan menyelisihi hadits. Kecuali, jika dia berkata, misalnya: bahwa zaman telah berubah, dan bahwa sebagian dari mereka kadang yang nampak tujuannya adalah ke masjid namun di hatinya ada tujuan lain , maka jika demikian perkataannya nampaknya Abdullah tidak akan mengecamnya .

Dan pelajaran bisa diambil dari penyangkalan Abdullah terhadap putranya adalah teguran etika atas orang-orang yang menentang Sunnah-Sunnah dengan pendapatnya, dan menentang ilmu denga hawa nafsunya, dan teguran orang tua terhadap anaknya, meskipun dia sudah tua, jika dia berbicara tidak layak , dan bolehnya memberikan teguran dengan cara Hajer .

Dan al-Hafidz berkata tentang perkataannya: Abdullah tidak berbicara dengannya sampai dia meninggal:

وَهَذَا إِنْ كَانَ مَحْفُوظًا يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ أَحَدُهُمَا مَاتَ عَقِبَ هَذِهِ الْقِصَّةِ بِيَسِيرٍ

Ini - jika kalimat tambahan ini mahfudz – maka kemungkinan besar salah satu dari mereka berdua meninggal tak lama setelah kejadian itu.

----

DALIL KE 3 : 

Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu’anhu :

أنَّهُ رَأَى رَجُلًا يَخْذِفُ، فَقالَ له: لا تَخْذِفْ؛ فإنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الخَذْفِ -أوْ كانَ يَكْرَهُ الخَذْفَ- وقالَ: إنَّه لا يُصَادُ به صَيْدٌ ولَا يُنْكَى به عَدُوٌّ، ولَكِنَّهَا قدْ تَكْسِرُ السِّنَّ، وتَفْقَأُ العَيْنَ. ثُمَّ رَآهُ بَعْدَ ذلكَ يَخْذِفُ، فَقالَ له: أُحَدِّثُكَ عن رَسولِ اللَّهِ ﷺ أنَّه نَهَى عَنِ الخَذْفِ -أوْ كَرِهَ الخَذْفَ- وأَنْتَ تَخْذِفُ! لا أُكَلِّمُكَ كَذَا وكَذَا ".

Bahwasannya ia pernah melihat seseorang yang sedang melakukan khadzaf (melempar kerikil dengan sentilan jari seperti bermain kelereng). Ia berkata : “Janganlah kamu melakukan khadzaf. Sesungguhnya Rasulullah  melarang melakukan khadzaf – atau beliau membenci melakukan khadzaf.

Beliau  bersabda : ‘Sesungguhnya khadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan tidak dapat melumpuhkan musuh. Akan tetapi hanya bisa meretakkan gigi dan menciderai mata’.

Kemudian setelah itu, ia (Abdullah bin Mughaffal) kembali melihat orang itu melakukan khadzaf . Lalu ia berkata kepadanya :

“Bukankah aku telah menyampaikan kepadamu hadits Rasulullah  bahwa beliau melarang khadzaf – atau beliau membenci khadzaf, sedangkan engkau masih melakukannya? Sungguh aku tidak akan mengajakmu bicara demikian dan demikian”

[HR. Al-Bukhori no. 5479 dan Muslim no. 1954].

Dalam riwayat lain disebutkan: Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu’anhu berkata:

"نَهَى النبيُّ ﷺ عَنِ الخَذْفِ، وقالَ: إنَّه لا يَقْتُلُ الصَّيْدَ، ولَا يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإنَّه يَفْقَأُ العَيْنَ، ويَكْسِرُ السِّنَّ".

“Rasulullah melarang bermain khadzaf (melempar kerikil dengan sentilan jari seperti bermain kelereng). Beliau bersabda : ”Khadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan dan tidak dapat pula membinasakan musuh, sebaliknya khadzaf itu dapat mencungkil mata dan meretakkan gigi.” [HR. Bukhori no. 6220 dan Muslim no. 1954]

MAKNA KHADZAF [خَذْفٌ] :

قَوْلُهُ (يَخْذِفُ): قَالَ الْعُلَمَاءُ: مَعْنَاهُ أَنْ يَضَعَ الْإِنْسَانُ حَصَاةً بَيْنَ السَّبَّابَةِ وَالْإِبْهَامِ، فَيَضَعُ عَلَى الْإِبْهَامِ حَصَاةً يَدْفَعُهَا بِالسَّبَّابَةِ، أَوْ يَضَعُ عَلَى السَّبَّابَةِ وَيَدْفَعُهَا بِالْإِبْهَامِ.

وَقَالَ ابْنُ فَارِسٍ: خَذَفْتُ الْحَصَاةَ، رَمَيْتُهَا بَيْنَ أُصْبُعَيْكَ، وَقِيلَ فِي حَصَى الْخَذْفِ: أَنْ يَجْعَلَ الْحَصَاةَ بَيْنَ السَّبَّابَةِ مِنَ الْيُمْنَى وَالْإِبْهَامِ مِنَ الْيُسْرَى، ثُمَّ يَقْذِفَهَا بِالسَّبَّابَةِ مِنَ الْيَمِينِ.

وَقَالَ ابْنُ سِيدَهْ: وَالْمِخْذَفَةُ الَّتِي يُوضَعُ فِيهَا الْحَجَرُ وَيُرْمَى بِهَا الطَّيْرُ، وَيُطْلَقُ عَلَى الْمِقْلَاعِ أَيْضًا، قَالَهُ فِي الصِّحَاحِ.

Kata (يَخْذِف = nyentil kerikil ): Para ulama berkata: Artinya, seseorang meletakkan kerikil di antara jari telunjuk dan ibu jari, lalu meletakkan kerikil di atas ibu jari dan menyentilnya dengan jari telunjuk, atau meletakkan kerikil di jari telunjuk dan menyentilnya dengan ibu jari.

Dan Ibnu Faris berkata: Kamu melemparkan kerikil , yakni kamu melemparnya di antara dua jarimu.

Dan ada yang mengatakan dalam melempar kerikil: yaitu meletakkan kerikil di antara jari telunjuk kanan dan ibu jari kiri, lalu melemparkannya dengan jari telunjuk kanan.

Ibnu Sayyidah mengatakan: Dan al-Mikhdzafah [alat pelempar batu kerikil] di mana batu diletakkan padanya untuk melempar burung , dan al-Miqla' [ketepel] juga dikatakan seperti itu . sebagaimana di katakan dalam kamus ash-Shihah . [Lihat : Fathul Baari 9/607]

BANTAHAN:

Ini adalah ijtihad dan pendapat salah seorang sahabat. Apakah pendapat seorang sahabat itu hujjah? Ada perbedaan pendapat, selama tidak menyelisihi hadits shahih atau dalil yang lebih kuat.

PERTANYAAN :

Apakah perkara seperti ini mewajibkan untuk memutus hubungan (menghajer), padahal Nabi telah melarang memutus hubungan dengan seorang mukmin lebih dari tiga hari?

Memang benar, Syeikh al-Utsaamin berpandangan tentang hadits Ibnu Umar dan Ibnu Mughoffal dengan penjelasan sbb:

َنَّ هَذَيْنِ الصَّحَابِيَّيْنِ - وَأَمْثَالَهُمَا مِمَّنْ فَعَلَ مِثْلَ فِعْلِهِمَا - فَعَلَا ذَلِكَ مِنْ بَابِ التَّعْزِيرِ، وَرَأَيَا فِي هَذَا تَعْزِيرًا لِهَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ، وَإِلَّا فَالْأَصْلُ أَنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا فَعَلَ ذَنْبًا وَتَابَ مِنْهُ، فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ مَا سَلَفَ، حَتَّى الْكُفَّارُ إِذَا تَابُوا غَفَرَ اللَّهُ لَهُمْ مَا سَبَقَ.

قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ﴾ [الْأَنْفَالِ: مِنَ الْآيَةِ ٣٨] كُلُّ مَا مَضَى.

Kedua sahabat tersebut—dan orang-orang selain mereka yang melakukan hal serupa—melakukan itu dalam rangka ta’zir (memberi hukuman pendidikan), dan mereka memandang hal itu sebagai bentuk ta’zir bagi dua orang tersebut. Jika tidak demikian, maka hukum asalnya adalah bahwa seorang mukmin apabila melakukan dosa lalu ia bertaubat darinya, maka diampuni baginya dosa yang telah lalu. Bahkan orang-orang kafir pun apabila mereka bertaubat, Allah mengampuni apa yang telah mereka lakukan sebelumnya.

Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah kepada orang-orang kafir: jika mereka berhenti, niscaya akan diampuni bagi mereka apa yang telah lalu.” [Al-Anfal: 38], yaitu semua yang telah berlalu”. [Syarah Raiyadhush Sholihin karya Ibnu Utsaimin 2/314]

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 9/607 berkata :

"وَفِي الْحَدِيثِ جَوَازُ هُجْرَانِ مَنْ خَالَفَ السُّنَّةَ وَتَرْكِ كَلَامِهِ وَلَا يَدْخُلُ ذَلِكَ فِي النَّهْيِ عَنِ الْهَجْرِ فَوْقَ ثَلَاثٍ".

“Dalam hadits ini terdapat hukum dibolehkan menghajer seseorang yang menyelisihi sunnah dan meninggalkan perkataannya, dan ini tidak masuk dalam larangan hajer lebih dari tiga hal”.

Dan al-Hafidz juga berkata :

قَوْلُ الْحَسَنِ فِي كَرَاهِيَةِ رَمْيِ الْبُنْدُقَةِ فِي الْقُرَى وَالْأَمْصَارِ وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ لَا يُكْرَهُ فِي الْفَلَاةِ فَجَعَلَ مَدَارَ النَّهْيِ عَلَى خَشْيَةِ إِدْخَالِ الضَّرَرِ عَلَى أَحَدٍ مِنَ النَّاسِ وَالله أعلم

“Perkataan Al-Hassan tentang kemakruhan melempar batu dengan bedil di desa-desa dan kota-kota , yang dipahami dirinya adalah bahwa hal itu tidak dimakruhkan jika di padang pasir, maka dengan demikian dia menetapkan kisaran larangan tersebut jika dikhawatirkan membahayakan salah seseorang dari penduduk . Wallahu 'alam”.

****

MANHAJ HAJER DAN TAHDZIR DALAM YAHUDI

Sungguh sangat disayangkan bahwa khurafat-khurafat yang diyakini oleh orang Yahudi ini telah menjadikan hamba-hamba Allah menjadi dua golongan:

Pertama : golongan yang sangat istimewa yaitu Yahudi.

Kedua: golongan yang sangat hina yaitu selain Yahudi dari seluruh manusia.

Sungguh disayangkan bahwa khurafat-khurafat ini mereka jadikan dalil dengan teks-teks suci yang dinisbatkan secara dusta dan bohong kepada Allah dan para rasul-Nya.

Dari situlah mereka membangun sistem kehidupan, ibadah, dan muamalah mereka dengan orang lain, serta menjadikannya sebagai alasan untuk menghalalkan segala sesuatu terhadap “goyim (non Yahudi)”: darah mereka, kehormatan mereka, harta mereka, martabat mereka, dan seluruh bentuk perlakuan terhadap mereka.

Orang Yahudi telah mengalami banyak kebencian dan penindasan dari orang lain karena sebab dari diri mereka sendiri. Namun demikian, mereka juga mempraktikkan kebencian terhadap orang lain sejak awal, sehingga hati mereka dipenuhi dengan kedengkian, perasaan lebih unggul, dan kesombongan atas mereka.

Mereka melarang duduk-duduk bersama dengan selain Yahudi.

Orang Yahudi di Rusia Tsar dahulu menolak makan bersama orang Kristen Rusia dan memandang mereka dengan sikap merendahkan.

Seorang rabi bernama Meir Kahane berkata: “Kami adalah bangsa pilihan, bangsa khusus, bangsa yang unggul. Kami diciptakan jauh dari segala hal yang hina. Kami adalah bangsa yang harus hidup terpisah dari orang lain dan dengan cara yang berbeda agar terhindar dari percampuran dengan peradaban yang tidak suci.”

Seorang rabi lain, Ishaq Gnorj, dalam sebuah persidangan tahun 1985 setelah terjadinya gejolak di Nablus, berkata: “Bangsa Israel harus bangkit dan menyatakan kepada semua orang bahwa orang Yahudi tidak sama dengan non-Yahudi, jauh dari itu. Setiap pengadilan yang didasarkan pada persamaan antara Yahudi dan bangsa lain adalah gambaran keadilan yang palsu.”

Manhaj hajr (pengucilan/ pengasingan) dan Tahdzir (peringatan) dalam konteks Yahudi mencakup dimensi historis dan arkeologis.

Batu-batu peringatan kuno, seperti yang dipamerkan di Museum Israel, menunjukkan adanya larangan bagi non-Yahudi untuk memasuki area tertentu di dalam Bait Suci.

Sementara itu, manhaj hajer mereka secara historis berkaitan dengan pengusiran orang-orang Yahudi dari tanah mereka, khususnya setelah penindasan Romawi terhadap pemberontakan Bar Kokhba, sebagaimana disebutkan dalam sejarah Yahudi di Wikipedia.

Mereka senantiasa berusaha memperbudak suku dan bangsa lain dan menganggapnya sebagai hewan.

Di antara doa Ishaq kepada anaknya Ya’qub, dengan pensucian keduanya dari apa yang mereka nisbatkan, setelah Ya’qub bersama ibunya menipunya sebagaimana yang mereka klaim, dan mengambil keberkahan yang sebelumnya dijanjikan untuk saudaranya ‘Isu:

“Hendaklah bangsa-bangsa lain menjadi hamba bagimu, dan suku-suku lain bersujud kepadamu” (Kitab Kejadian, pasal 27).

Jelas bahwa dalam teks ini terdapat dukungan terhadap perbudakan orang Yahudi atas goyim (غُوَيِيمْ).

Disebutkan dalam Kitab Yesaya (61:5–6): “Orang-orang asing akan berdiri dan menggembalakan ternakmu, anak-anak orang asing akan menjadi petani dan tukang kebunmu. Adapun kalian akan disebut imam Tuhan, kalian akan memakan kekayaan bangsa-bangsa, dan atas kemuliaan mereka kalian berkuasa.

Diriwayatkan: Bahwa Israel bertanya kepada Tuhannya: mengapa Engkau menciptakan makhluk selain umat pilihan-Mu? Maka dijawab: agar kalian menunggangi punggung mereka, menghisap darah mereka, membakar tanaman mereka, mengotori yang bersih dari mereka, dan meruntuhkan yang mereka bangun.

Disebutkan pula dalam kitab Talmud:

“Ruh orang Yahudi memiliki keistimewaan karena merupakan bagian dari Tuhan, sedangkan benih non-Yahudi seperti benih hewan.

Neraka adalah tempat bagi orang kafir, bagian mereka di dalamnya adalah tangisan dan rasa sakit.

Kaum Muslimin akan kekal di dalamnya karena mereka hanya mencuci tangan dan kaki, dan orang Nasrani juga akan kekal di dalamnya karena mereka tidak berkhitan.

Orang Yahudi adalah golongan terbaik dari manusia, sedangkan selain mereka adalah anjing, bahkan anjing lebih baik dari mereka.

Tidak boleh bagi orang Yahudi merasa kasihan kepada mereka atau memberi salam kecuali karena takut bahaya, dan salam tersebut hanyalah kemunafikan yang dibolehkan terhadap orang kafir di luar agama Yahudi.

Seluruh dunia adalah milik orang Yahudi. Seorang Yahudi tidak boleh mencuri dari sesama Yahudi, sedangkan harta dan kehormatan non-Yahudi halal baginya.

Tidak boleh seorang Yahudi memberi pinjaman kepada non-Yahudi tanpa riba.

Dan diharamkan bagi seorang Yahudi menyelamatkan non-Yahudi dari kebinasaan atau mengeluarkannya dari lubang tempat ia jatuh, dan berbagai perkara kotor lainnya”. [Selesai]

Tinggalkanlah seluruh teks yang terdapat dalam kitab-kitab mereka, karena tidak diragukan bahwa itu adalah buatan mereka sendiri dan kedustaan atas Allah dan para rasul-Nya, namun hal itu telah memikat mereka sehingga mereka mempercayainya dan mengamalkannya. Cukuplah bagi pembaca satu teks yang jelas dan benar dari Al-Qur’an yang memuat kaidah mereka dalam bermuamalah dengan bangsa lain. Mereka berkata sebagaimana dalam Al-Qur’an:

﴿لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ﴾

Tidak ada dosa atas kami terhadap orang-orang ummi” (Ali ‘Imran: 75).

Yakni; tidak ada kehormatan sama sekali menurut mereka bagi orang selain Yahudi. Maka nyawa, harta, dan kehormatan mereka halal bagi mereka, dan mereka tidak merasa memiliki tanggung jawab atas apa yang mereka lakukan terhadap mereka.

Ayat lengkapnya sbb:

﴿۞ وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَّا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ﴾

Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya.

Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.

Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui”. [Al Imran: 75]

Bahkan disebutkan dalam kitab Talmud dan Midrash : “Bahwa siapa saja dari goyim (غُوَيِيمْ) yang mempelajari Taurat harus dibunuh, karena mereka hanya diwajibkan menjalankan tujuh wasiat saja dari sepuluh wasiat yang diperuntukkan bagi mereka.

Jika seorang dari goyim (غُوَيِيمْ) mengambil waktu istirahat dalam satu hari dalam sepekan, meskipun bukan hari Sabtu, maka ia harus dibunuh”.

Dalam kitab Talmud juga disebutkan:

“Bahwa diharamkan bagi wanita Yahudi menyusui anak tetangganya yang non-Yahudi, meskipun anak itu terancam mati karena kelaparan”.

Sebagai penutup dari pernyataan-pernyataan yang dinisbatkan kepada orang Yahudi terhadap “goyim (غُوَيِيمْ)”, terdapat doa harian yang diucapkan setiap Yahudi:

“Aku bersyukur kepada-Mu karena Engkau tidak menjadikanku seorang non-Yahudi” dan doa ini ditujukan kepada Allah SWT.

 


 



 


Posting Komentar

0 Komentar