JANGAN BERDEBAT DAN HINDARILAH PERDEBATAN ITU !
Di Tulis oleh Abu Haitsam
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
******
03 NOV 2020
DAFTAR ISI:
- PERDEBATAN ITU KEBIASAAN KAUM YANG SUKA BERTENGKAR
- PERDEBATAN ITU TERMASUK DOSA BESAR
- HADITS-HADITS YANG MELARANG PERDEBATAN
- JAGA PERSATUAN DAN HINDARI PERPECAHAN !!!
- TERAPKANLAH HUKUM FIQIH DAERAH SETEMPAT, AGAR TIDAK MENIMBULKAN PERPECAHAN
- UTAMAKAN PENYATUAN HATI DARI PADA HAL-HAL YANG DI SUNNAHKAN
- PARA ULAM SALAF SALING MENGHARGAI DAN MENGAKUI PENDAPAT ORANG LAIN:
- LARANGAN BERBOHONG UNTUK LUCU-LUCUAN :
***
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===***===
PERDEBATAN ITU KEBIASAAN KAUM YANG SUKA BERTENGKAR
Dari Abu Umamah al-Baahli radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
«مَا ضَلَّ قَوْمٌ بَعْدَ هُدًى كَانُوا عَلَيْهِ إِلَّا أُوتُوا الْجَدَلَ»، ثُمَّ تَلَا: ﴿مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ﴾.
“Tidaklah suatu kaum sesat setelah datang petunjuk yang mereka di atasnya melainkan setelah mereka melakukan perdebatan/perbantahan”. Kemudian beliau membaca Firman Allah ‘Azza wa Jalla,
﴿مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ﴾
Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar”. (QS. Az Zukhruf : 85)”
[HR. Tirmidzi no. 3250, Ibnu Majah no. 48 dan Ahmad no. 22164. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan : “hadits ini hasan shohih”. Syaikh Al Albani Rohimahullah menilai hadits ini hasan.]
===***===
PERDEBATAN ITU TERMASUK DOSA BESAR
Al Imam Adz Dzahabi -rohimahullah- menempatkan perdebatan, pertengakaran sebagai dosa besar yang ke-65 dalam Kitab Al-Kabair (kitab kumpulan dosa besar).
Beliau -rohimahullah- mengatakan,
"الكَبِيْرَةُ الْخَمْسَةُ وَالسِّتُّوْنَ: الْجِدَالُ وَالْمِرَاءُ وَاللِّدُدُ وَوُكَلَاءُ الْقُضَاةِ ".
“Dosa besar ke- 65 : perdebatan, pertengkaran, bersitegang dan wakil-wakil hakim”.
[Lihat: Al-Kabair dengan Syarh Syaikh Al-‘Utsaimin hal. 215. Terbitan Darul Kutub Ilmiyah, Beirut - Lebanon].
===***===
HADITS-HADITS YANG MELARANG PERDEBATAN
===
HADITS KE 1 :
Dalam sebuah hadits riwayat dari Abdullah bin Amr disebutkan :
Bahwa Rasulullah ﷺ melewati para sahabatnya, ketika itu mereka sedang berselisih mengenai takdir. Maka memerahlah wajah beliau bagaikan buah delima yang terbelah karena murka.
Beliau bersabda:
«بِهَذَا أُمِرْتُمْ؟!، أَوْ لِهَذَا خُلِقْتُمْ؟، تَضْرِبُونَ الْقُرْآنَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ، بِهَذَا هَلَكَتِ الْأُمَمُ قَبْلَكُمْ»
“Apakah untuk ini kalian diperintahkan atau apakah untuk ini kalian diciptakan? Kalian membenturkan sebagian ayat Al-Qur’an dengan sebagian yang lain. Gegara hal semacam inilah umat-umat sebelum kalian itu binasa!”
Abdullah bin Amr lalu berkata :
مَا غَبَطْتُ نَفْسِي بِمَجْلِسٍ تَخَلَّفْتُ فِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، مَا غَبَطْتُ نَفْسِي بِذَلِكَ الْمَجْلِسِ وَتَخَلُّفِي عَنْهُ
“Aku tidak pernah merasa sangat menyesal karena tidak menghadiri suatu majelis bersama Rasulullah ﷺ seperti penyesalanku karena tidak menghadiri majelis tersebut. Aku benar-benar menyesal telah tidak hadir dan tertinggal dari beliau pada saat itu.”
(HR Ibnu Majah No. 69 . Sanadnya di nyatakan Hasan Shahih oleh Syeikh al-Albaani )
HADITS KE 2 :
Dalam riyawat yang lain, dari Abu Hurairah r.a ia berkata :
“ Rasulullah ﷺ keluar kepada kami ketika kami sedang berselisih dalam masalah takdir. Beliau lalu marah sekali hingga memerah wajah beliau. Pipi beliau seakan-akan buah delima yang dibelah. Beliau bersabda:
«أَبِهَذَا أُمِرْتُمْ أَمْ بِهَذَا أُرْسِلْتُ إِلَيْكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حِينَ تَنَازَعُوا فِي هَذَا الْأَمْرِ عَزَمْتُ عَلَيْكُمْ أَلَّا تَتَنَازَعُوا فِيهِ».
“Apakah dengan ini kalian diperintahkan atau apakah dengan ini aku diutus kepada kalian? Sesungguhnya binasalah orang-orang sebelum kalian ketika mereka berselisih dalam perkara ini. Aku perintahkan kepada kalian untuk tidak berselisih di dalamnya.” (HR. Tirmidzi no. 2133, al-Bazzaar no. 10063 dan Abu Ya’la no. 6045 . Dihasankan oleh Imam Al Albani)
Asy-Syaikh Ubaidillah bin Muhammad al-Mubarokfuriy dalam kitabnya Muroo’atul Mafaatiih Syarah Misykatul Mashoobiih (1/201) berkata :
فَالْمَقْصُودُ مِنَ الْحَدِيثِ الزَّجْرُ وَالْمَنْعُ مِنَ التَّكَلُّمِ فِي الْقَدَرِ وَالْخَوْضِ فِيهِ لِعَدَمِ الْفَائِدَةِ فِيهِ سِوَى السُّؤَالِ وَالْمُنَاقَشَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Maksud dari hadits adalah larangan dari membincangkan masalah qodar dan mendalam-ndalam padanya, karena tidak ada faedahnya, selain pertanyaan dan perdebatan pada hari kiamat [Kutipan selesai].
HADITS KE 3 :
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda :
«أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا وَبِبَيْتٍ فِي وَسَطِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْكَذِبَ وَإِنْ كَانَ مَازِحًا وَبِبَيْتٍ فِي أَعْلَى الْجَنَّةِ لِمَنْ حَسَّنَ خُلُقَهُ».
"Aku akan menjamin rumah di tepi surga bagi seseorang yang meninggalkan PERDEBATAN meskipun benar. Aku juga menjamin rumah di tengah surga bagi seseorang yang meninggalkan kedustaan meskipun hanya bercanda, Dan aku juga menjamin rumah di syurga yang paling tinggi bagi seseorang yang berakhlak baik." ( HR. Abu Daud : 4167 dihasankan oleh Imam Al Albani)
Syahid dari hadits ini yang terkait dengan al-Miroo’, bahwa Nabi ﷺ memotivasi umatnya untuk meninggalkan miroo’, dan mengganjarnya dengan pahala yang besar .
Oleh karena itu sebaiknya kita tinggalkan perdebatan dalam masalah agama yang tidak ada faedah didalamnya. Bahkan sekalipun kita di pihak yang benar, tetap meninggalkan perdebatan adalah jalan yang terbaik.
HADITS KE 4 :
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasūlullāh ﷺ bersabda:
«أَبْغَضَ الرِّجَالِ إِلَى اللَّهِ الأَلَدُّ الْخَصِمُ»
“Sesungguhnya orang yang paling dibenci di sisi Allah adalah orang yang suka berdebat “.
(HR. Bukhāri nomor 2457 dan Muslim nomor 2668)
Ibnu Hajar Rohimahullah mengatakan :
“Mungkin yang dimaksud dengan (الأَلَدُّ الْخَصِمُ) adalah (الشَدِيْدُ الخُّصُوْمَةُ), karena (الْخَصِمُ) merupakan bentuk muballaghoh sehingga menghasilkan makna sangat keras dan makna banyak/sering”. [Fathul Bari hal. 17/17 terbitan Dar Thoyyibah, Riyadh, KSA]
HADITS KE 5 :
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Huroiroh RA bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«لا يُؤْمِنُ العَبْدُ الإيمانَ كُلَّه حتى يَتْرُكَ الكذِبَ فِي المِزَاِح ، ويَتْرُكَ المِرَاءَ وإنْ كَانَ صَادِقًا».
Tidak beriman seorang hamba dengan keimanan yang menyeluruh, hingga ia meninggalkan dusta, sekalipun bercanda dan meninggal al-Miroo’, sekalipun ia benar
(HR. Ahmad no. 8428, 8566, ath-Tabrani dalam al-Awsath no. 5245 dan Ibnu Abid Dunya dalam Makarim al-Akhlaq no. 134 . Didhoifkan sanadnya oleh Ibnu Muflih dalam al-Adab asy-Syar’iyyah 1/45 dan Syaikh Syu’aib Arnauth. Akan tetapi al-Albaani berkata dalam Shahih at-Targhiib : “ Shahih Lighoirihi”).
HADITS KE 6 :
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«لَا تُمَارِ أَخَاكَ وَلَا تُمَازِحْهُ وَلَا تَعِدْهُ مَوْعِدَةً فَتُخْلِفَهُ»
"Janganlah engkau debat saudaramu, janganlah engkau permainkan dia, dan janganlah engkau membuat janji dengannya lalu engkau mengingkarinya."
[HR. Tirmidzi no. 1918 . Berkata Abu Isa: “Ini merupakan hadits hasan gharib”. Akan tetapi didhoifkan oleh Al-Albani).
===
FIQIH DAN SYARAH HADITS :
Dalam hadits-hadits diatas ini dan yang semisalnya Nabi ﷺ mengingatkan semua perkara yang tidak layak disandang seorang Muslim dan tidak pantas menjadi akhlaknya. Diantara akhlak yang tidak diridhoi adalah al-Miroo’, maksudnya secara bahasa adalah meluapkan kemarah kepada yang diajak berdebat. Ini berasal dari kata “مَرَّيْتَ الشَّاةَ” jika engkau memeras susu kambing.
Hakikat al-Miroo’ yang dilarang adalah seorang mencela ucapannya orang lain, untuk menyudutkannya, tidak ada tujuan lain, kecuali untuk meremehkan ucapannya yang berbeda dengannya. Sekalipun orang yang melakukan perbuatan ini diatas kebenaran, namun tidak boleh untuk menempuh metode ini, karena tidak ada maksud dibelakang itu, selain meremehkan selain dan mengalahjannya.
Adapun al-Jidaal adalah berasal dari kata al-Jadal, yang secara bahasa artinya mengalahkan lawan dan mampu menguasainya. Hakikat jidal dalam istilah syar’i adalah mengcounter ucapan lawan dari maksudnya yang batil. Jadal diperintakan, jika dengan keadilan dan untuk menampakkan kebenaran.
---
Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Iidhooh berkata :
“Ketahuilah semoga Allah memberikan taufik kepada kita, bahwa mengenal ilmu jidal tidak hanya cukup dengan teori, tanpa ada praktek. Karena hal tersebut menjelaskan shahihnya dalil dari kerusakannya, secara tahrir dan taqrir, seandainya ia meninggalkan ilmu ini, niscaya akan hilang dan tidak terjaga” [selesai].
Para ulama telah membahas tentang jidal dan mujadilah sangat banyak sekali, mereka telah menulis banyak karya tentang hal ini, telah dijelaskan pokok-pokok dan tujuannya, telah dibakukan adab dan akhlaknya.
Diantaranya adalah pada yang dikatakan oleh Ibnul Jauzi dalam kitabnya al-Iidhooh :
“Yang pertama kali wajib dimulai dengannya adalah bagusnya niat dalam menampakkan kebenaran, mengharapkan pahala disisi Allah, maka jika terbetik dalam dirinya untuk berpaling dari tujuan yang benar, hendaknya ia tahan dirinya sekuat mungkin, jika tidak bisa maka tinggalkan perdebatan dalam majelis tersebut…..
---
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin Rohimahullah mengatakan :
“Perdebatan ada dua jenis.
Jenis pertama : perdebatan untuk mencela yaitu untuk merendahkan orang-orang bodoh dan mencela ulama. Sebenarnya yang diinginkan dari perdebatan ini adalah membela pendapat pribadinya. Maka jenis ini tercela.
Jenis yang kedua : Perdebatan untuk mendapatkan kebenaran walaupun orang yang berdebat telah berada di atas kebenaran tersebut. Jenis ini tepuji dan diperintahkan. Tanda jenis yang kedua ini adalah jika kebenaran telah jelas bagi orang yang berdebat maka hatinya akan tenang dan mengumumkan bahwasanya dia telah meralat kesalahannya sebelum perdebatan tersebut.
Sedangkan tanda perdebatan jenis yang pertama adalah yaitu keinginan sebenarnya adalah untuk membela pendapat pribadinya. Jika kebenaran telah jelas (dan hal itu berseberangan dengan pendapat pribadinya) maka dia tidak akan menerimanya dan terus menerus ‘ngeles’ hingga tidak akan anda dapati ujungnya. Orang yang demikian ini berada dalam sebuah bahaya yaitu dia tidak akan menerima kebenaran dari perdebatan dan yang lebih parah lagi dia juga tidak akan menerima kebenaran ketika dia sedang sendiri karena syaithon akan membisikkan sesuatu kepadanya sehingga dia ragu dengan kebenaran tersebut”. [ Baca : Syarh Al Kabair hal. 216 terbitan Darul Kutub Ilmiyah, Beirut]
---
Dan Syaikh Ahmad bin Abdur Rokhman Rosyiid –dosen universitas Ibnu Sa’ud, Saudi Arabia berkata :
“Adapun jidal maka ada 2 kondisi,
Yang pertama : jidal yang terpuji yaitu dalam rangka menjelaskan kebenaran dan menampakkannya dan memadamkan kebatilan dan merontokkannya, ini adalah perkara yang diperintahkan oleh dalil-dalil syar’i dan telah dilakukan oleh ulama yang dulu maupun yang sekarang.
Yang kedua : jidal yang tercela yang tujuannya adalah untuk mengalahkannya dan membela dirinya serta semisalnya, ini yang dikandung oleh dalil-dalil syar’i yang melarang perdebatan, dan jidal ini seperti al-Miroo’, yang keduanya haram.
Mungkin seorang dapat mengetahui apakah itu adalah al-Miroo’ atau Jidal dari nada pembicaraannya dan kesesuainnya dengan apa yang ditunjukkan oleh dalil yang shahih. Sehingga itu disebut jidal jika dalam rangka menjelaskan keberan dan menerima dalil yang shahih serta mengamalkan konsekuansinya, kecuali jika ada disisinya dalil yang lebih kuat yang menentangnya.
Oleh karena itu engkau dapati kebanyakan orang yang berdebat dengan kebenaran akan rujuk kepada ucapannya jika jelas bagi mereka kesalahannya dan mengambil ucapan yang lebih kuat, karena tujuannya adalah mendapatkan kebenaran, bukan membela dirinya.
Adapun orang yang al-Miroo, engkau akan mendapatinya ngeyel diatas pendapatnya tanpa dalil, tidak akan menerima dalil, kecuali yang sesuai dengan pendapatnya, oleh karena itu ia akan memaksakan membantah dalil dan takwil serta memalingkan dalil-dalil shohih dan yang semisal dengannya, yang menunjukkan ia tidak menghendaki kebenaran, tujuannya adalah membela dirinya dan meremehkan orang lain” [selesai].
===***===
JAGA PERSATUAN DAN HINDARI PERPECAHAN !!!
Dalam hadits ‘Arfajah bin As’ad disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ، يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ، أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ، فَاقْتُلُوهُ»
"Siapa saja orangnya yang datang kepada kalian, sementara perkara kalian dalam keadaan bersatu di bawah satu orang, lalu orang itu ingin memecah tongkat kalian (memecah belah persatuan kalian) dan memecah belah jamaah kalian, maka kalian bunuhlah dia." (HR. Muslim no. 1852)
Dalam lafadz riwayat lain :
«إنَّه سَتَكُونُ هَنَاتٌ وهَنَاتٌ، فمَن أرادَ أنْ يُفَرِّقَ أمْرَ هذِه الأُمَّةِ وهي جَمِيعٌ، فاضْرِبُوهُ بالسَّيْفِ كائِنًا مَن كانَ. وفي روايةٍ: فاقْتُلُوهُ».
“Akan terjadi berbagai kekacauan dan persoalan. Maka siapa saja orangnya yang ingin memecah-belah urusan umat ini padahal mereka sedang dalam keadaan bersatu, maka penggallah ia dengan pedang, siapa pun dia !”. Dalam riwayat lain: “Maka bunuhlah ia!”. [HR. Muslim no. 1852]
Dan dalam hadist Hudzaifah ibnu al-Yaman radhiyallahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إن مِمَّا أَتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ رجُل قَرَأَ الْقُرْآنَ، حَتَّى إِذَا رُؤِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيْهِ وَكَانَ رِدْء الْإِسْلَامِ اعْتَرَاهُ إِلَى مَا شَاءَ اللَّهُ، انْسَلَخَ مِنْهُ، وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ، وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ، وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ».
قَالَ: قُلْتُ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ: الْمَرْمِيُّ أَوِ الرَّامِي؟
قَالَ: «بَلِ الرَّامِي».
“Sesungguhnya di antara hal yang saya khawatirkan terhadap kalian ialah seorang lelaki yang pandai membaca Al-Qur’an, hingga manakala keindahan Al-Qur’an telah dapat diresapinya dan Islam adalah sikap dan akhlak perbuatannya, lalu ia tertimpa sesuatu yang dikehendaki oleh Allah, maka ia tanpa sadar telah melepaskan diri dari Al-Qur’an. Dan Al-Qur'an ia lemparkan di belakang punggungnya (tidak diamalkannya), lalu ia menyerang tetangganya dengan senjata dan menuduhnya telah musyrik”.
Huzaifah ibnul Yaman bertanya : "Wahai Nabi Allah, manakah di antara keduanya yang lebih musyrik, orang yang dituduhnya ataukah si penuduhnya?"
Rasulullah ﷺ menjawab : "Tidak, bahkan si penuduhlah (yang lebih utama untuk dikatakan musyrik)."
[ Abu Ya'la Al-Mausuli dalam Musnad-nya (Tafsir Ibnu Katsir 3/509) dan Al-Bazzar dalam Musnadnya no. (175) .
Predikat hadits :
Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma' (1/188): “Sanadnya hasan”. Dan Ibnu Katsir berkata: “Sanad hadis ini berpredikat jayyid”. (Tafsir Ibnu Katsir 3/509).
Dari Abu Tsa‘labah Al-Khushani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
كَانَ النَّاسُ إِذَا نَزَلُوا مَنْزِلًا تَفَرَّقُوا فِي الشِّعَابِ وَالْأَوْدِيَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ تَفَرُّقَكُمْ فِي هٰذِهِ الشِّعَابِ وَالْأَوْدِيَةِ إِنَّمَا ذٰلِكُمُ الشَّيْطَانُ»، فَلَمْ يَنْزِلُوا مَنْزِلًا بَعْدَ ذٰلِكَ إِلَّا انْضَمَّ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ.
Dahulu manusia apabila singgah di suatu tempat, mereka berpencar di lembah-lembah kecil dan jurang-jurang. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya berpencarnya kalian di lembah-lembah dan jurang-jurang ini adalah dari (perbuatan) setan.”
Setelah itu, mereka tidak lagi singgah di suatu tempat kecuali sebagian mereka berkumpul dengan sebagian yang lain.
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (2628) dan Ahmad (17736) secara ringkas dengan sedikit perbedaan lafaz. Di hasankan oleh an-Nawawi dalam Riyadhush Sholihin 1/307 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 3127].
----
Dalam "Adab al-Faqih wa al-Mutafaqqih" 2/69 karya al-Khathib, disebutkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri (wafat : 161 H) berkata:
«إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ العَمَلَ الَّذِي قَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ: فَلَا تَنْهَهُ».
"Jika engkau melihat seseorang melakukan suatu amalan yang diperselisihkan, dan engkau berpendapat sebaliknya, maka janganlah engkau melarangnya."
Imam At Tirmidzi berkata tentang merutinkan qunut shubuh:
قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ
“Berkata Sufyan Ats Tsauri: ‘Jika berqunut pada shalat shubuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.’” [Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401].
===***===
TERAPKANLAH HUKUM FIQIH DAERAH SETEMPAT, AGAR TIDAK MENIMBULKAN PERPECAHAN
Utamakan Hukum Fiqih Pendapat Mujtahid Yang Biasa Di Terapkan Di Daerah Anda, Demi Untuk Menjaga Persatuan dan Menghindari terjadinya perpecahan dan permusuhan.
Begitu pula yang berkaitan dengan budaya lokal selama tidak nyata-nyata bertentangan dengan syariat Islam, contohnya seperti hal yang berkaitan dengan penampilan dan model pakaian.
===
Berikut ini sebagian astar para salaf tentang pentingnya mengikuti hukum dan pendapat mujtahid yang diamalkan oleh masyarakat setempat:
---
PERTAMA : ATSAR ALI BIN ABI THALIB :
Dari Abu Ubaidah, dia berkata: Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu berkata :
«اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ، فَإِنِّي أَكْرَهُ ٱلاخْـتِـلاَفُ، حَتَّى يَكُونَ لِلنَّاسِ جَمَاعَةٌ، أَوْ أَمُوتَ كَمَا مَاتَ أَصْحَابِي» فَكَانَ ابْنُ سِيرِينَ: «يَرَى أَنَّ عَامَّةَ مَا يُرْوَى عَنْ عَلِيٍّ الكَذِبُ»
“Putuskanlah dalam berhukum dengan keputusan hukum yang biasa kalian putuskan. Sungguh, saya tidak suka dengan perselisihan, sampai aku mendapati manusia bersatu dalam satu jemaah, atau aku mati sebagaimana matinya para sahabatku”.
"Ibnu Sirin melihat bahwa sebagian besar yang diriwayatkan dari Ali adalah kebohongan."
[HR. Bukhori no. 3707].
"Al-Thahawi berkata:
وَنَرَى الْجَمَاعَةَ حَقًّا وَصَوَابًا وَالْفُرْقَةَ زَيْغًا وَعَذَابًا
'Kami memandang bahwa jamaah (bersatu) adalah benar dan tepat, sedangkan perpecahan adalah penyimpangan dan adzab (siksaan).'" . [ Baca Syarah al-Aqidah Ath-Thahawiyyah hal. 85 no. 102].
Dari 'Ubaidah bin 'Amr al-Salmani, dia berkata:
كَتَبَ إِلَيَّ عَلِيٌّ وَإِلَى شُرَيحٍ أَنْ اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ يَعْنِي فِي أُمِّ الوَلَدِ وَإِنِّي أَكْرَهُ ٱلاخْـتِـلاَفُ حَتَّى يَكُونَ لِلنَّاسِ جَمَاعَةٌ أَوْ أَمُوتَ كَمَا مَاتَ أَصْحَابِي
"Ali menulis kepadaku dan kepada Shuraih, 'Putuskanlah sebagaimana kalian telah memutuskan sebelumnya, yaitu dalam perkara ummul walad, dan sesungguhnya aku membenci perselisihan hingga manusia bersatu dalam satu jemaah atau aku mati seperti sahabat-sahabatku telah mati.'"
al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam al-Fath 7/91 (Cet. As-Salafiyah) berkata :
وَقَدْ أَخْرَجَهُ ابْنُ المُنْذِرِ مِنْ طَرِيقِ عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ العَزِيزِ عَنْ أَبِي نُعَيْمٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عُبَيْدَةَ قَالَ: بَعَثَ إِلَيَّ عَلِيٌّ وَإِلَى شُرَيْحٍ فَقَالَ: إِنِّي أَبْغَضُ ٱلاخْـتِـلاَفُ فَاقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ.. الخَبَرُ.
"Dan telah diriwayatkan Ibnu al-Mundhir melalui jalur Ali bin Abdul Aziz dari Abu Nuaim dari Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Ibn Sirin dari Ubaidah, yang berkata: Ali mengirim utusan kepadaku dan kepada Syuraih, dan berkata: 'Sesungguhnya aku membenci perselisihan, maka putuskanlah dalam hukum sebagaimana kalian biasa memutuskan.'"
Dan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam *Muwafaqatu al-Khabar al-Khabar* 1/169 berkata : “Sanadnya sahih”.
Dan dishahihkan pula oleh al-Albaani dalam al-Irwaa’ 6/190 .
Lafadz lain :
Dari Muhammad bin Sirin, dari ‘Ubaidah, ia berkata:
«قَالَ عَلِيٌّ: اجْتَمَعَ رَأْيِي وَرَأْيُ عُمَرَ عَلَى أَنَّ أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ لَا يُبَعْنَ، قَالَ: ثُمَّ رَأَيْتُ بَعْدُ أَنْ تُبَاعَ فِي دَيْنِ سَيِّدِهَا وَأَنْ تُعْتَقَ مِنْ نَصِيبِ وَلَدِهَا. فَقُلْتُ: رَأْيُكَ وَرَأْيُ عُمَرَ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَأْيِكَ في الْفُرْقَةِ»
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pendapatku dan pendapat Umar dahulu sepakat bahwa ummahatul awlad tidak boleh dijual.” Ia berkata: “Kemudian aku berpendapat setelah itu bahwa mereka boleh dijual untuk melunasi utang tuannya, dan bahwa mereka dimerdekakan dari bagian anaknya.”
Maka aku berkata: “Pendapatmu dan pendapat Umar dalam kebersamaan lebih aku sukai daripada pendapatmu dalam perpecahan.”
Diriwayatkan oleh Abu Yusuf Al-Fasawi dalam Al-Ma‘rifah wa At-Tarikh (1/442), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra (21/535 no. 21825), dan Ibnu Abi Khaitsamah dalam At-Tarikh Al-Kabir (3/142 no. 4176).
SYARAH ATSAR ALI BIN THALIB :
KE 1 : Dalam “Jami' al-Sunnah wa Syarhuha” disebutkan :
قَوْلُهُ: (قَالَ: اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ)، أَي: قَالَ عَلِيٌّ لِأَهْلِ الْعِرَاقِ: اقْضُوا الْيَوْمَ كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ قَبْلَ هَذَا.
وَسَبَبُ ذَلِكَ أَنَّ عَلِيًّا لَمَّا قَدِمَ إِلَى الْعِرَاقِ قَالَ: كُنْتُ رَأَيْتُ مَعَ عُمَرَ أَنْ تُعْتَقَ أُمَّهَاتُ الْأَوْلَادِ، وَقَدْ رَأَيْتُ الْآنَ أَنْ يُسْتَرَقَّقْنَ، فَقَالَ عُبَيْدَةُ: رَأْيُكَ يَوْمَئِذٍ فِي الْجَمَاعَةِ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ رَأْيِكَ الْيَوْمَ فِي الْفُرْقَةِ، فَقَالَ: اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ، وَخَشِيَ مَا وَقَعَ فِيهِ مِنْ تَأْوِيلِ أَهْلِ الْعِرَاقِ، وَيُرْوَى: اقْضُوا عَلَى مَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ.
قَوْلُهُ: (فَإِنِّي أَكْرَهُ ٱلاخْـتِـلاَفُ) يَعْنِي: أَنْ يُخَالِفَ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا.
وَقَالَ الْكَرْمَانِيُّ: اخْتِلَافُ الْأُمَّةِ رَحْمَةٌ، فَلِمَ كَرِهَهُ؟ قُلْتُ: الْمَكْرُوهُ ٱلاخْـتِـلاَفُ الَّذِي يُؤَدِّي إِلَى النِّزَاعِ وَالْفِتْنَةِ.
*Kalimat: (Dia berkata: Putuskanlah sebagaimana kalian telah memutuskan), artinya: Ali berkata kepada penduduk Irak: Putuskanlah hari ini sebagaimana kalian telah memutuskan sebelumnya.*
*Dan sebabnya adalah ketika Ali tiba di Irak, dia berkata: Dahulu aku bersama Umar berpendapat bahwa ummahat al-awlad (budak perempuan yang melahirkan anak dari tuannya) harus dibebaskan, tetapi sekarang aku berpendapat bahwa mereka harus tetap dijadikan budak.
Maka 'Ubaidah berkata: Pendapatmu saat itu yang membawa persatuan lebih aku sukai daripada pendapatmu sekarang yang akan menimbulkan perpecahan.
Maka Ali berkata: “Putuskanlah sebagaimana kalian telah memutuskan”.
Dan dia khawatir dengan apa yang ditafsirkan oleh penduduk Irak.
Diriwayatkan juga bahwa dia berkata : Putuskanlah sebagaimana kalian telah memutuskan.*
*Kalimat: (Sesungguhnya aku membenci perselisihan), artinya: Ali tidak ingin berselisih dengan Abu Bakar dan Umar, semoga Allah meridhai keduanya.*
*Dan al-Kirmani berkata: Perbedaan umat adalah rahmat, maka mengapa dia membencinya? Aku jawab : Perbedaan yang dibenci adalah yang mengarah pada perselisihan dan fitnah.*
KE 2 : Alawi bin Abdul Qadir as-Saqqaf berkata dalam “Al-Durar Al-Saniyyah”:
أمَر الإسْلامُ بالاجتِماعِ، ونَهى عنِ التَّفرُّقِ وٱلاخْـتِـلاَفُ، وقدْ عمِل الصَّحابةُ رَضيَ اللهُ عنهم على تَطْبيقِ هذا المَنهَجِ القَويمِ، وهذا المَتنُ له سَببٌ؛ وذلك أنَّ عَلِيَّ بنَ أبي طالبٍ رَضيَ اللهُ عنه لَمَّا قَدِم العِراقَ، وسَأَله أهْلُها عن رَأيِه في أمِّ الوَلدِ؛ هلْ تُباعُ أو لا؟
-وأُمَّهاتُ الأوْلادِ هنَّ الإماءُ المَملوكاتُ اللَّاتي وَطِئَهنَّ أسْيادُهنَّ ومالِكوهنَّ، فحمَلْنَ وولَدْنَ-
فأخبَرَهم أنَّ رَأيَه كرَأيِ عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنه في عَدمِ بَيعِ أمَّهاتِ الأوْلادِ، وأنَّهنَّ يُعتَقْنَ بعْدَ وَفاةِ السَّيِّدِ والمالِكِ؛ وذلك لأنَّ الابنَ المَوْلودَ يَكونُ سَببًا في عِتقِ أُمِّه، وأنَّه رجَعَ عنه، فرأَى أنْ يُرِقَّهنَّ، ويَبقَيْنَ ضِمنَ مالِ السَّيِّدِ بعْدَ مَوتِه ولا يُعتَقْنَ.
وورَد عندَ البَيْهَقيِّ في الكُبْرى: أنَّ التَّابِعيَّ عَبيدةَ السَّلْمانيَّ قال لعَليٍّ رَضيَ اللهُ عنه: «رأيُكَ ورَأيُ عُمَرَ في الجَماعةِ أحَبُّ إلَيَّ مِن رَأيِكَ وَحْدَكَ في الفُرْقةِ»، أي: إنِّي آخُذُ بفَتْواكَ الَّتي وافقَتْ فَتْوى عُمَرَ رَضيَ اللهُ عنه في الجَماعةِ، وأترُكُ رَأيَكَ وَحْدَكَ إذا كُنتَ مُفتَرِقًا، فقال له عَلِيٌّ رَضيَ اللهُ عنه: اقْضوا كما كُنْتم تَقْضونَ قَبلُ؛ فإنِّي أكرَهُ ٱلاخْـتِـلاَفُ، أي: ٱلاخْـتِـلاَفُ على الشَّيخَينِ، أو ٱلاخْـتِـلاَفُ الَّذي يُؤدِّي إلى التَّنازُعِ والفِتَنِ، وإنَّما فعَل علِيٌّ رَضيَ اللهُ عنه ذلك لمَّا وجَد مَن يرُدُّ عليه قَولَه، فكَرِه الخِلاَفُ؛ لأنَّه لا يَأْتي إلَّا بالشَّرِّ والتَّفرُّقِ، وحتَّى يَجتَمِعَ النَّاسُ على قَولِ الجَماعةِ.
وقَولُه: «أو أموتَ كما مات أصْحابي»، أي: إلى أنْ أموتَ كما مات أصْحابي على الحَقِّ والهِدايةِ، والمُرادُ مَن سبَقَه مِن الخُلَفاءِ الرَّاشِدينَ.
وفي الحَديثِ: فَضلٌ ومَنقَبةٌ لعَلِيِّ بنِ أبي طالبٍ رَضيَ اللهُ عنه.
Terjemahnya :
Islam memerintahkan persatuan dan melarang perpecahan serta perselisihan. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah beramal untuk menerapkan manhaj yang lurus ini.
Atsar Ali ini memiliki sebab, yaitu bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika datang ke Irak, penduduknya bertanya kepadanya tentang pendapatnya mengenai ummul walad: apakah boleh dijual atau tidak? Ummul walad adalah budak wanita yang dimiliki, yang digauli oleh tuannya sehingga ia hamil dan melahirkan.
Ali radhiyallahu ‘anhu mengabarkan kepada mereka bahwa pendapatnya dahulu sama dengan pendapat Umar radhiyallahu ‘anhu, yaitu tidak menjual ummahatul awlad, dan bahwa mereka akan merdeka setelah wafatnya tuan mereka. Hal itu karena anak yang dilahirkan menjadi sebab kemerdekaan ibunya. Namun kemudian beliau rujuk dari pendapat tersebut, lalu berpendapat bahwa mereka tetap menjadi budak dan tetap termasuk dalam harta tuannya setelah kematiannya, serta tidak dimerdekakan.
Dalam riwayat Al-Baihaqi dalam Al-Kubra disebutkan bahwa seorang tabi‘in, ‘Ubaidah As-Salmani, berkata kepada Ali radhiyallahu ‘anhu:
«رأيُكَ ورَأيُ عُمَرَ في الجَماعةِ أحَبُّ إلَيَّ مِن رَأيِكَ وَحْدَكَ في الفُرْقةِ»
“Pendapatmu bersama Umar dalam jamaah lebih aku sukai daripada pendapatmu sendiri dalam perpecahan.”
Maksudnya, aku mengambil fatwamu yang sesuai dengan fatwa Umar radhiyallahu ‘anhu dalam kebersamaan, dan aku meninggalkan pendapatmu jika engkau sendiri dalam keadaan berbeda.
Maka Ali radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya:
«اقْضوا كما كُنْتم تَقْضونَ قَبلُ؛ فإنِّي أكرَهُ الاخْتِلافَ»
“Putuskanlah sebagaimana dahulu kalian memutuskan, karena aku tidak menyukai perbedaan.”
Maksudnya, perbedaan yang menyelisihi dua syaikh (Abu Bakar dan Umar), atau perbedaan yang menimbulkan perselisihan dan fitnah.
Ali radhiyallahu ‘anhu melakukan hal itu ketika melihat ada yang menolak pendapatnya, sehingga beliau tidak menyukai perselisihan karena hal itu hanya mendatangkan keburukan dan perpecahan, sampai manusia bersatu di atas pendapat jamaah.
Adapun ucapannya:
«أَوْ أَمُوتَ كَمَا مَاتَ أَصْحَابِي»
“atau aku wafat sebagaimana sahabat-sahabatku telah wafat,” maksudnya sampai aku wafat sebagaimana sahabat-sahabatku telah wafat di atas kebenaran dan petunjuk, yaitu yang dimaksud adalah para khalifah yang telah mendahuluinya dari kalangan Khulafa Ar-Rasyidin.
Dan dalam hadis ini terdapat keutamaan dan kemuliaan bagi Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu”. [SELESAI KUTIPAN DARI AS-SAQQAF]
===
KEDUA : ATSAR KHALIFAH UMAR BIN ABDUL AZIZ :
Imam Ad Darimi Rahimahullah berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, dia berkata:
قُلتُ لِعُمَرَ بْنِ عَبدِ العَزِيزِ لَو جَمَعتَ النَّاسَ عَلَى شَيءٍ فَقَالَ مَا يَسُرُّنِي أَنَّهُم لَم يَختَلِفُوا قَالَ ثُمَّ كَتَبَ إِلَى الآفَاقِ أَوْ إِلَى الأَمصَارِ لِيَقضِيَ كُلُّ قَومٍ بِمَا اجتَمَعَ عَلَيهِ فُقَهَاؤُهُم
Aku berkata kepada Umar bin Abdil ‘Aziz: “Alangkah baiknya engkau menyatukan manusia dalam satu pendapat.”
Beliau menjawab : “Tidak membuatku senang jika mereka tidak berbeda pendapat.”
Humaid berkata: “Lalu Umar bin ‘Abdil Aziz menulis surat ke semua penjuru negeri:
“Setiap penduduk di suatu negeri hendaknya memutuskan urusannya sesuai kesepakatan ahli fiqih mereka (di negeri masing-masing).”
(Sunan Ad Darimi 1/22 No. 634, Bab Ikhtilaf Al Fuqaha)
Di shahihkan oleh Sa’id Hawwaa dalam al-Asaas fis Sunnah 1/509 no. No. 509.
Abu Zur'ah ad-Dimasyqi, semoga Allah merahmatinya, meriwayatkan dari Sulaiman bin Habib al-Muharibi, seorang tabi'in yang tepercaya dan seorang qadhi di Damaskus, bahwa dia berkata:
"أَرَادَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنْ يَجْعَلَ أَحْكَامَ النَّاسِ وَالأَجْنَادِ حُكْمًا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: إِنَّهُ قَدْ كَانَ فِي كُلِّ مِصْرٍ مِنْ أَمْصَارِ الْمُسْلِمِينَ وَجُنْدٍ مِنْ أَجْنَادِهِ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، وَكَانَتْ فِيهِمْ قُضَاةٌ قَضَوْا بِأَقْضِيَةٍ أَجَازَهَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَرَضُوا بِهَا، وَأَمْضَاهَا أَهْلُ الْمِصْرِ، كَالصُّلْحِ بَيْنَهُمْ، فَهُمْ عَلَى مَا كَانُوا عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ". فَتَرَكَ عُمَرُ مَا كَانَ أَرَادَهُ، وَكَانَ حَرِيصًا جِدًّا عَلَى أَنْ لَا يُغَيِّرَ مِنْ وَاقِعِ الْأُمَّةِ شَيْئًا مَأْلُوفًا عِنْدَهُمْ، مَا دَامَ عَلَى وِجْهَةٍ شَرْعِيَّةٍ.
"Umar bin Abdul Aziz ingin menjadikan hukum-hukum masyarakat dan pasukan perang dalam satu hukum yang sama, kemudian dia berkata:
'Di setiap kota dari kota-kota kaum Muslimin dan pasukan dari pasukan-pasukannya ada orang-orang dari sahabat Rasulullah ﷺ, dan di antara mereka ada qadhi-qadhi yang telah memutuskan dengan keputusan-keputusan yang telah disetujui oleh sahabat Rasulullah ﷺ dan mereka ridha dengannya, dan penduduk kota menerima keputusan itu -contohnya seperti rekonsiliasi di antara mereka- maka mereka tetap pada hukum yang mereka telah ada sebelumnya.'"
Maka Umar meninggalkan apa yang dia inginkan, dan dia sangat berhati-hati untuk tidak mengubah apapun dari realitas umat yang telah dikenal oleh mereka, selama hukum itu sesuai dengan pandangan syariat. [Tarikh Abu Zur’ah ad-Dimasyqi hal. 202].
Dalam kitab “Laits bin Sa'ad Ilaa Malik” , yang merupakan kitab yang terkenal, terdapat teks sebagai berikut:
"وَمِنْ ذَلِكَ: القَضَاءُ بِشَهَادَةِ شَاهِدٍ وَيَمِينِ صَاحِبِ الحَقِّ، وَقَدْ عَرَفْتَ ـ الخِطَابُ لِمَالِكٍ ـ أَنَّهُ لَمْ يَزَلْ يُقْضَى بِالمَدِينَةِ بِهِ، وَلَمْ يَقْضِ بِهِ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِالشَّامِ، وَلَا بِحِمْصَ، وَلَا بِمِصْرَ، وَلَا بِالعِرَاقِ، وَلَمْ يَكْتُبْ بِهِ إِلَيْهِمُ الخُلَفَاءُ الرَّاشِدُونَ: أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ وَعَلِيٌّ.
ثُمَّ وَلِيَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ العَزِيزِ ـ وَكَانَ كَمَا قَدْ عَلِمْتَ فِي إِحْيَاءِ السُّنَنِ وَالجِدِّ فِي إِقَامَةِ الدِّينِ وَالإِصَابَةِ فِي الرَّأْيِ، وَالعِلْمِ بِمَا مَضَى مِنْ أَمْرِ النَّاسِ ـ فَكَتَبَ إِلَيْهِ رُزَيْقُ بْنُ حُكَيمٍ: إِنَّكَ كُنْتَ تَقْضِي بِالمَدِينَةِ بِشَهَادَةِ الشَّاهِدِ الوَاحِدِ وَيَمِينِ صَاحِبِ الحَقِّ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ العَزِيزِ: إِنَّا كُنَّا نَقْضِي بِذَلِكَ بِالمَدِينَةِ، فَوَجَدْنَا أَهْلَ الشَّامِ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ، فَلَا نَقْضِي إِلَّا بِشَهَادَةِ رَجُلَيْنِ عَدْلَيْنِ، أَوْ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ".
"Di antaranya: vonis hukum pengadilan dengan kesaksian seorang saksi dan sumpah dari pemilik hak, dan engkau tahu - ditujukan kepada Malik - bahwa keputusan ini selalu dilakukan di Madinah, namun para sahabat Rasulullah ﷺ tidak memutuskannya di Syam, tidak pula di Homs, tidak di Mesir, dan tidak di Irak. Para Khulafaa Rasyidin, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, tidak menulis tentang hal ini kepada mereka.
Setelah itu kemudian Umar bin Abdul Aziz menjadi pemimpin - dan engkau telah mengetahui bagaimana beliau senantiasa menghidupkan sunnah, berusaha keras menegakkan agama, tepat dalam berpendapat, serta mengetahui apa yang sedang terjadi dalam urusan umat - .
Maka Ruzaik bin Hukaim menulis kepadanya: 'Engkau dahulu memutuskan di Madinah dengan kesaksian satu saksi dan sumpah dari pemilik hak.'
Maka Umar bin Abdul Aziz menjawab dengan menulis kepadanya: 'Kami dahulu memutuskan demikian di Madinah, namun kami mendapati penduduk Syam tidak melakukan hal itu, maka kami hanya memutuskan dengan kesaksian dua orang saksi yang adil, atau seorang lelaki dan dua orang wanita.'"
[Lihat ini dalam kitab "I'lam al-Muwaqqi'in" 3/97 karya Ibnul Qayyim. Dan lihat pula perkataan Ibnu Abdil Barr dalam "At-Tamhid" 1/10 tentang alasan memilih riwayat Yahya al-Laitsi untuk menjelaskannya daripada riwayat-riwayat lainnya].
KETIGA: ATSAR MU’AWIYAH BIN ABU SUFYAN DAN PARA SAHABAT DI MADINAH
Al-Imam Asy-Syafi’i dalam al-Musnad 1/259-260 no. 605 meriwayatkan :
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْمَجِيدِ ابْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خَيْثَمٍ، إِنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ حَفْصِ بْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ:
صَلَّى مُعَاوِيَةُ بِالْمَدِينَةِ صَلَاةً يُجْهَرُ فِيهَا بِالْقِرَاءَةِ، فَقَرَأَ ﴿بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ﴾ لِأُمِّ الْقُرْآنِ، وَلَمْ يَقْرَأْ بِهَا لِلسُّوَرِ الَّتِي بَعْدَهَا حَتَّى قَضَى تِلْكَ الْقِرَاءَةَ، وَلَمْ يُكَبِّرْ حِينَ يَهْوِيَ حَتَّى قَضَى تِلْكَ الصَّلَاةَ، فَلَمَّا سَلَّمَ نَادَاهُ مَنْ شَهِدَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ مِنْ كُلِّ مَكَانٍ: يَا مُعَاوِيَةُ، أَسَرَقْتَ الصَّلَاةَ أَمْ نَسِيتَ؟
فَلَمَّا صَلَّى بَعْدَ ذَلِكَ قَرَأَ ﴿بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ﴾ لِلَّتِي بَعْدَ أُمِّ الْقُرْآنِ، وَكَبَّرَ حِينَ يَهْوِيَ سَاجِدًا.
"Abdul Majid bin Abdul Aziz mengabarkan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata: Abdullah bin Utsman bin Khaitsam mengabarkan kepadaku : Bahwa Abu Bakar bin Hafsh bin Umar mengabarkan kepadanya bahwa Anas bin Malik berkata:
'Mu'awiyah pernah mengimami shalat di Madinah dengan mengeraskan bacaan, lalu ia membaca (Bismillahirrahmanirrahim) untuk Ummul Qur’an (Al-Fatihah), tetapi tidak membacanya untuk surah setelahnya hingga ia selesai membaca.
Ia juga tidak bertakbir ketika turun untuk sujud hingga menyelesaikan shalatnya.
Setelah salam, para sahabat Muhajirin yang hadir dari berbagai tempat berseru, "Wahai Mu'awiyah! Apakah engkau mencuri shalat ataukah engkau lupa?"
Setelah itu, ketika ia shalat kembali, ia membaca (Bismillahirrahmanirrahim) untuk surah setelah Ummul Qur’an (al-Fatihah) dan bertakbir ketika turun untuk sujud.'" [SELESAI]
TA’LIQ :
Imam Syafi'i berpegang kepada hadits Muawiyah ini untuk mengukuhkan bacaan basmalah dalam shalat dengan suara keras. Dan Al-Khatib berkata:
هُوَ أَجْوَدُ مَا يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ فِي هَذَا الْبَابِ
"Ini adalah yang paling kuat untuk dijadikan pegangan dalam bab ini."
[Lihat : Nashbur Royah karya az-Zaila’i 1/353 dan Syarah Sunan Abu Daud karya al-‘Aini 3/423].
Asy-Syafi'i setelah meriwayatkan hadits ini, dia berkomentar dengan mengatakan:
"إِنَّ مُعَاوِيَةَ كَانَ سُلْطَانًا عَظِيمَ القُوَّةِ شَدِيدَ الشَّوْكَةِ، فَلَوْلَا أَنَّ الجَهْرَ بِالبَسْمَلَةِ كَانَ كَالأَمْرِ المُقَرَّرِ عِندَ كُلِّ الصَّحَابَةِ مِنَ المُهَاجِرِينَ وَالأَنْصَارِ، لَمَا قَدَرُوا عَلَى إِظْهَارِ الإِنْكَارِ عَلَيْهِ بِسَبَبِ تَرْكِ التَّسْمِيَةِ."
*"Sesungguhnya Mu'awiyah adalah seorang penguasa yang sangat kuat dan memiliki kekuasaan yang besar. Seandainya jahr dalam basmalah bukan merupakan sesuatu yang sudah mapan di kalangan seluruh sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar, tentu mereka tidak akan mampu menunjukkan penolakan terhadapnya karena ia meninggalkan basmalah."* [Lihat: Tafsir Mafatihul Ghoib karya al-Fakhrur Rozy 1/180].
Sementara ar-Ruuyani dalam Bahrul Madzhab 2/29 berkata : “ Ini adalah Ijma’”.
TAKHRIJ HADITS MU’AWIYAH:
Hadits ini diriwayatkan oleh Asy-Syafi'i dalam kitab *Al-Umm*, bab bacaan setelah ta'awudz (1/108), oleh Abdurrazzaq dalam *Al-Mushannaf*, bab (bacaan) *Bismillahir rahmanir rahim* (2/92), al-Hakim dalam al-Mustadrak 1/503 dan al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra 2/71 no. 2408.
Ad-Daraquthni meriwayatkannya dengan sanadnya hingga Asy-Syafi'i dengan sanad yang disebutkan diatas, dan pada akhir hadits disebutkan:
فَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَ ذَلِكَ إِلَّا قَرَأَ *بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ* لِأُمِّ القُرْآنِ وَلِلسُّورَةِ الَّتِي بَعْدَهَا، وَكَبَّرَ حِينَ يَهْوِي سَاجِدًا، رُوَاتُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ اهــ.
"Maka setelah itu, beliau (Mu’awiyah) tidak shalat kecuali membaca *Bismillahir rahmanir rahim* untuk Ummul Kitab dan surat setelahnya, serta bertakbir ketika hendak sujud."
Lalu Ad-Daraquthni berkata : “Seluruh perawinya terpercaya”. (Lihat *Sunan Ad-Daraquthni* 2/83 no. 1187).
Dan As-Suyuthi mengaitkannya kepada riwayat Asy-Syafi'i dalam *Al-Umm*, Ad-Daraquthni, Al-Hakim (yang mensahihkannya), dan Al-Baihaqi. (Lihat *Ad-Durr Al-Mantsur* 1/21).
Riwayat ini juga disebutkan oleh Ya'qub bin Sufyan al-Imam dari al-Humaidi. Dan Ya'qub juga menjadikannya sebagai dalil dalam menetapkan jahr dalam basmalah.
Al-Hakim meriwayatkannya dalam *Al-Mustadrak* 1/357 no. 851, lalu dia berkata :
هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ، فَقَدِ احْتَجَّ بِعَبْدِ الْمَجِيدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، وَسَائِرُ رُوَاتِهِ مُتَّفَقٌ عَلَى عَدَالَتِهِمْ
" Ini adalah hadits yang sahih menurut syarat Muslim, karena telah dijadikan hujah oleh Abdul Majid bin Abdul Aziz, dan semua perawi lainnya disepakati akan keadilannya ".
[Lihat pula: al-Khilafiyat karya al-Baihaqi 2/289, Khulashotul Ahhkam karya an-Nawawi no. 1153 dan Nashbur Royah karya az-Zaila’iy 1/353)
Al-Imam Al-Baihaqi berkata :
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ - رحمه الله - : وَتَابَعَهُ عَلَى ذَلِكَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ، وَرَوَاهُ ابْنُ خَيْثَمٍ بِإِسْنَادٍ آخَرَ.
“Imam Ahmad rahimaullah berkata : "Riwayat ini juga dikuatkan oleh Abdurrazzaq dari Ibnu Juraij, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Khaitsam dengan sanad lainnya." [al-Khilafiyat karya al-Baihaqi 2/289].
Ad-Daraquthni meriwayatkannya dalam *Sunan-nya (2/83 no. 1187)*, laluberkata :
رِجَالُهُمْ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ.
"Seluruh perawinya tsiqah." [Lihat : Khulashotul Ahhkam karya an-Nawawi no. 1153 dan Nashbur Royah karya az-Zaila’iy 1/353)]
Ad-Daraquthni juga berkata :
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ، قَالَ: ثَنَا الشَّافِعِيُّ، فَذَكَرَهُ، إِلَّا أَنَّهُ قَالَ: فَلَمْ يَقْرَأْ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ) لِأُمِّ الْقُرْآنِ، وَلَمْ يَقْرَأْ لِلسُّورَةِ بَعْدَهَا، فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
وَزَادَ: وَالْأَنْصَارِيُّ، ثُمَّ قَالَ: فَلَمْ يُصَلِّ بَعْدَ ذَلِكَ إِلَّا قَرَأَ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ) لِأُمِّ الْقُرْآنِ وَلِلسُّورَةِ.
"Abu Bakar an-Naisaburi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ar-Rabi’ mengabarkan kepada kami, ia berkata: Asy-Syafi’i berkata: Lalu ia menyebutkan Hadits tersebut, tetapi ia berkata, 'Mu'awiyah tidak membaca (Bismillahirrahmanirrahim) untuk Ummul Qur’an dan tidak pula untuk surah setelahnya (setelah al-Fatihah).'
Kemudian disebutkan kelanjutan Hadits, dan ia menambahkan :
“Bahwa setelah itu Mu'awiyah tidak lagi meninggalkan bacaan (Bismillahir rahmanir rahim) baik untuk Ummul Qur’an maupun surah setelahnya dalam shalatnya." [Sunan ad-Daruquthni 2/83 no. 1187]
Al-Imam Asy-Syafi’i meriwayatkannya dari jalur lain dan berkata :
فَنَادَاهُ الْمُهَاجِرُونَ وَالْأَنْصَارُ حِينَ سَلَّمَ: يَا مُعَاوِيَةُ، أَسَرَقْتَ صَلَاتَكَ؟ أَيْنَ (بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ)؟
"Ketika Mu'awiyah salam, maka kaum Muhajirin dan Anshar berseru, 'Wahai Mu'awiyah! Apakah engkau mencuri shalatmu? Di mana **(Bismillahirrahmanirrahim)?'"
[Lihat : Al-Mushonnaf dalam kitab Al-Ma'rifah (715). Dan Al-Syafi'i 1/108. Diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra 3/423 no. 2446].
====
KEEMPAT : PERKATAAN AL-IMAM AL-QORROOFI
Imam Al-Qarraafi Rahimahullah memiliki perkataan yang luar biasa:
"فَمَهْمَا تَجَدَّدَ فِي الْعُرْفِ اعْتَبِرْهُ وَمَهْمَا سَقَطَ أَسْقِطْهُ وَلَا تَجْمُدْ عَلَى الْمَسْطُورِ فِي الْكُتُبِ طُولَ عُمْرِك بَلْ إذَا جَاءَك رَجُلٌ مِنْ غَيْرِ أَهْلِ إقْلِيمِك يَسْتَفْتِيك لَا تَجْرِهِ عَلَى عُرْفِ بَلَدِك وَاسْأَلْهُ عَنْ عُرْفِ بَلَدِهِ وَأَجْرِهِ عَلَيْهِ وَأَفْتِهِ بِهِ دُونَ عُرْفِ بَلَدِك وَدُونَ الْمُقَرَّرِ فِي كُتُبِك فَهَذَا هُوَ الْحَقُّ الْوَاضِحُ.
وَالْجُمُودُ عَلَى الْمَنْقُولَاتِ أَبَدًا ضَلَالٌ فِي الدِّينِ وَجَهْلٌ بِمَقَاصِد عُلَمَاءِ الْمُسْلِمِينَ وَالسَّلَفِ الْمَاضِينَ".
Apapun yang terjadi pembaharuan dalam sebuah tradisi, anggaplah ia!, dan yang sudah tidak berlaku lagi tinggalkanlah!. Jangan kamu bersikap tekstual kaku pada tulisan di kitab saja sepanjang hayatmu !. Jika datang kepadamu seorang dari luar daerahmu untuk meminta fatwa kepadamu, janganlah kamu memberikan hukum kepadanya berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku di daerahmu, tanyailah dia tentang adat kebiasaan yang terjadi di daerahnya dan hargailah itu serta berfatwalah menurut itu, bukan berdasarkan adat kebiasaan di daerahmu dan yang tertulis dalam kitabmu.
Itulah sikap yang benar dan jelas. Sedangkan sikap selalu statis pada teks adalah suatu kesesatan dalam agama dan kebodohan terhadap tujuan para ulama Islam dan generasi salaf pendahulu.“ [ Al Furuq (Anwaarul Buruuq) 1/191. Penerbit : Aalamul Kutub]
===
KELIMA : SIKAP IMAM SYAFI’I (wafat 204 H):
Imam Asy Syafi’i rahimahullah, juga Imam Malik berpendapat sunnahnya qunut shubuh. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal yang memandang tidak ada qunut shubuh.
Namun demikian telah diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:
الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَال الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الإْمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ .
“Asy Syafi’i radhiallahu ‘anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika beliau shalat berjamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: ‘Itu merupakan adab bersama imam.’ Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): ‘Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.’” [Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah]
====
KELIMA : PERNYATAAN IMAM AHMAD (wafat 241 H):
Perkataan Imam Ahmad, sebagaimana disebutkan dalam kitab "Siyar A'lam al-Nubala'" (11/371 biografi Ishaq bin Raahuwiyah):
«قَالَ أَحْمَدُ: لَمْ يَعْبُرِ الْجِسْرَ إِلَى خُرَاسَانَ مِثْلُ إِسْحَاقَ، وَإِنْ كَانَ يُخَالِفُنَا فِي أَشْيَاءَ، فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَلْ يُخَالِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا».
"Ahmad berkata: Tidak ada yang menyeberangi jembatan menuju Khurasan yang seperti Ishaq, meskipun dia berbeda pendapat dengan kami dalam beberapa hal, karena manusia selalu berbeda pendapat satu sama lain."
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah pernah mengomentari orang yang shalat dua rakaat setelah Ashar:
"لا نَفْعَلُهُ وَلا نُعِيبُ فَاعِلَهُ."
“Kami tidak melakukannya, akan tetapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya.” [Al Mughni, 2/87 dan Syarhul Kabir, 1/802]
Dan tentang qunut shubuh, diceritakan sebagai berikut:
فقد كَانَ الإمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ يَرَى أَنَّ القُنُوتَ فِي صَلَاةِ الفَجْرِ بِدْعَةٌ، وَيَقُولُ: إِذَا كُنْتَ خَلْفَ إِمَامٍ يَقْنُتُ فَتَابِعْهُ عَلَى قُنُوتِهِ، وَأَمِّنْ عَلَى دُعَائِهِ، كُلُّ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ اتِّحَادِ الكَلِمَةِ، وَاتِّفَاقِ القُلُوبِ، وَعَدَمِ كَرَاهَةِ بَعْضِنَا لِبَعْضٍ.
“Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: ‘Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.’” [Syarhul Mumti’ 4/25 karya Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Mawqi’ Ruh Al Islam]
Abu Dawud berkata:
«سَمِعْتُ أَحْمَدَ وَسُئِلَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ؟ قَالَ: أَنَا لَا أَفْعَلُهُ، فَإِنْ فَعَلَهُ فَلَا بَأْسَ بِهِ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ بِزَمَانٍ يَسْتَحْسِنُهُ وَيَرَاهُ».
"Aku mendengar Ahmad ditanya tentang dua rakaat sebelum Maghrib? Beliau berkata: 'Aku tidak melakukannya, tetapi jika seseorang melakukannya, maka tidak mengapa.'
Abu Dawud berkata: 'Aku mendengarnya sebelum itu beberapa waktu yang lalu, dia menganggapnya bagus dan juga berpendapat yang sama.'" [Masā'il al-Imām Aḥmad al-Fiqhiyyah karya Abu Dāwūd Hal. 72].
Dalam "al-Tamhid" 11/139 dari al-Atsram, dia berkata:
«سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ - يَعْنِي أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ - يَقُولُ فِي مَنْ تَأَوَّلَ: إِنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ خَلْفَهُ إِذَا كَانَ لِتَأْوِيلِهِ وَجْهٌ فِي السُّنَّةِ».
"Aku mendengar Abu Abdillah - yaitu Ahmad bin Hanbal - berkata tentang orang yang melakukan ta'wil: Tidak mengapa shalat di belakangnya jika ta'wilnya memiliki dasar dalam sunnah." [Baca : al-Jaami’ Li ‘Uluumi al-Imam Ahmad 6/355 dan Dzakhiiratul ‘Uqbaa 3/130].
===***===
UTAMAKAN PENYATUAN HATI DARI PADA HAL-HAL YANG DI SUNNAHKAN
Mengamalkan hal-hal yang sunnah itu tidak wajib, sementara menjaga persatuan umat dan menghindari perpecahan diantara mereka itu wajib hukumnya. Dengan demikian jika mempertahankan hal-hal yang sunnah itu akan menimbulkan perpecahan dan perselisihan, maka sebaiknnya ditinggalkan, karena perpecahan itu dampak negatifnya jauh lebih dahsyat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa 22/407:
وَيُسْتَحَبُّ لِلرَّجُلِ أَنْ يَقْصِدَ إلَى تَأْلِيفِ الْقُلُوبِ بِتَرْكِ هَذِهِ الْمُسْتَحَبَّاتِ لِأَنَّ مَصْلَحَةَ التَّأْلِيفِ فِي الدِّينِ أَعْظَمُ مِنْ مَصْلَحَةِ فِعْلِ مِثْلِ هَذَا كَمَا تَرَكَ النَّبِيُّ ﷺ تَغْيِيرَ بِنَاءِ الْبَيْتِ لِمَا فِي إبْقَائِهِ مِنْ تَأْلِيفِ الْقُلُوبِ وَكَمَا أَنْكَرَ ابْنُ مَسْعُودٍ عَلَى عُثْمَانَ إتْمَامَ الصَّلَاةِ فِي السَّفَرِ ثُمَّ صَلَّى خَلْفَهُ مُتِمًّا. وَقَالَ الخِلاَفُ شَرٌّ. وَهَذَا وَإِنْ كَانَ وَجْهًا حَسَنًا
"Disunnahkan bagi seseorang untuk mengutamakan penyatuan hati dengan meninggalkan hal-hal yang disunnahkan ini, karena manfaat penyatuan hati dalam agama lebih besar daripada manfaat melakukan hal semacam ini. Sebagaimana Nabi ﷺ meninggalkan perubahan bangunan Ka'bah karena manfaat menjaga persatuan hati lebih besar. Juga seperti yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud yang mengingkari perbuatan Utsman yang menyempurnakan shalat 4 rakaat dalam safar (perjalanan), kemudian dia shalat di belakangnya dengan sempurna 4 rakaat .
Dia berkata, 'Perselisihan adalah keburukan.' Ini adalah pandangan yang baik.
Begitu pula dengan menngeraskan baca Bismillah dalam Shalat bagi yang berpendapat sebaliknya . Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
فَمَقْصُودُ أَحْمَد أَنَّ أَهْلَ الْمَدِينَةِ كَانُوا لَا يَقْرَءُونَهَا ( البَسْمَلَة ) فَيَجْهَرُ بِهَا لِيُبَيِّنَ أَنَّ قِرَاءَتَهَا سُنَّةٌ كَمَا جَهَرَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِقِرَاءَةِ أُمِّ الْكِتَابِ عَلَى الْجِنَازَةِ وَقَالَ: لِتَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ وَكَمَا جَهَرَ عُمَرُ بِالِاسْتِفْتَاحِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَكَمَا كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَجْهَرُ بِالْآيَةِ أَحْيَانًا فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ. وَلِهَذَا نُقِلَ عَنْ أَكْثَرِ مَنْ رُوِيَ عَنْهُ الْجَهْرُ بِهَا مِنْ الصَّحَابَةِ الْمُخَافَتَةَ فَكَأَنَّهُمْ جَهَرُوا لِإِظْهَارِ أَنَّهُمْ يَقْرَءُونَهَا كَمَا جَهَرَ بَعْضُهُمْ بِالِاسْتِعَاذَةِ أَيْضًا
Maka maksud Imam Ahmad adalah bahwa penduduk Madinah tidak membacanya (basmalah, baik keras maupun lirih ), maka beliau mengeraskan bacaan basmalah untuk menunjukkan bahwa membacanya adalah sunnah.
Sebagaimana Ibnu Abbas mengeraskan bacaan al-Fatihah dalam shalat jenazah dan berkata: 'Agar kalian tahu bahwa itu adalah sunnah.' Dan sebagaimana Umar mengeraskan bacaan istiftah beberapa kali. Dan Nabi ﷺ kadang-kadang mengeraskan bacaan ayat dalam shalat Dzuhur dan Ashar.
Oleh karena itu, diriwayatkan dari kebanyakan sahabat yang meriwayatkan mengeraskan bacaan basmalah bahwa mereka juga melirihkannya, seakan-akan mereka mengeraskannya untuk menunjukkan bahwa mereka membacanya. Sebagaimana beberapa dari mereka juga mengeraskan bacaan isti'adzah."
Dari Tsabit bin Qutbah, ia berkata: Abdullah Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu berkata:
«عَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَالْجَمَاعَةِ فَإِنَّهَا حَبْلُ اللَّهِ الَّذِي أَمَرَ بِهِ، وَإِنَّ مَا تَكْرَهُونَ فِي الْجَمَاعَةِ خَيْرٌ مِمَّا تُحِبُّونَ فِي الْفُرْقَةِ»
'Wajib bagi kalian untuk taat dan bersatu bersama jamaah, karena itu adalah tali Allah yang Dia perintahkan, dan sesungguhnya apa yang kalian benci dalam persatuan (jamaah) lebih baik daripada apa yang kalian sukai dalam perpecahan.'"
[HR. Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam Hilyatul Awliya 9/249, ats-Tsa’laby dalam Tafsirnya 3/162, Ibnu Baththah dalam al-Ibanah al-Kubra no. 133 & 173, Al-Hakim dalam 'Al-Mustadrak' (4/555) secara panjang lebar, dan Al-Ajurri dalam 'Asy-Syari'ah' (1/123-124/17), dan Al-Lalaka'i dalam 'Syarh Ushul I'tiqad' (nomor: 158), dan Ibnu Abi Hatim dalam 'Tafsirnya' (3/723/3916), serta Ibnu Jarir ath-Thabari dalam 'Tafsirnya' (7/75-76/7579, 7580, 7581)].
Al-Haitsami dalam al-Majma’ 5/22 no. 9126 berkata :
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ - يَأْتِي فِي كِتَابِ الْفِتَنِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ - وَفِيهِ ثَابِتُ بْنُ قُطْبَةَ وَلَمْ أَعْرِفْهُ، وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ ثِقَاتٌ
"Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam hadis panjang - yang akan datang di Kitab al-Fitan insya Allah - dan di dalamnya terdapat Tsabit bin Qutbah yang tidak aku ketahui, namun para perawi lainnya terpercaya."
Muhammad Abul Arqam al-Mashry berkata :
وَذُكِرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي الثِّقَاتِ ٤/ ٩٢ وَقَالَ الْعَجْلِيُّ: ثِقَةٌ (تَارِيخُ الثِّقَاتِ ص: ٩٠) وَرَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ فَالْأَثَرُ صَحِيحٌ.
"Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats-Tsiqat 4/92, dan Al-'Ijli berkata: 'Dia (Tsabit) dipercaya' (Tarih ats-Tsiqat halaman: 90), dan sekelompok orang meriwayatkan darinya, jadi hadis ini sahih." [Baca : Footnote At-Tafsiir wal Mufassiruun Fii Ghorb Afriiqa 2/577]
Abu Abdullah ad-Daani Aal Zahwi berkata :
وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ. ثَابِتُ بْنُ قُطْبَةَ؛ وَثَقَّهُ ابْنُ حِبَّانَ وَالْعَجْلِيُّ، وَقَالَ ابْنُ سَعْدٍ فِي "الطَّبَقَاتِ" (٦/ ١٩٧): "كَانَ ثِقَةً كَثِيرَ الْحَدِيثِ". وَقَالَ الْحَاكِمُ: "صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الشَّيْخَيْنِ"! وَثَابِتُ بْنُ قُطْبَةَ لَمْ يَخْرُجَا لَهُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
"Dan sanad ini adalah HASAN. Tsabit bin Qutbah; dipercaya oleh Ibnu Hibban dan Al-'Ijli, dan Ibnu Saad berkata dalam "At-Tabaqat" (6/197): 'Dia adalah orang yang dapat dipercaya dalam hadis.'
Dan Al-Hakim berkata: 'Sahih sesuai syarat dua syaikh!' Namun untuk Tsabit bin Qutbah, maka Bukhori dan Muslimin tidak meriwayatkan dari nya. Wallahu a’lam."
[Baca : Silsilah al-Atsar ash-Shahihah 1/71 no. 57].
Yasin al-Hamdani berkata :
صَحَّحَهُ الإِمَامُ الذَّهَبيُّ في التَّلْخِيص، رَوَاهُ الحَاكِمُ وَالطَّبرَانيُّ في الْكَبِير
"Dinilai shahih oleh Imam Adz-Dzahabi dalam Talkhish-nya, diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir." [ Baca : Jawaahir min Aqwaalir Rasuul hal. 724 dan Mawsuu’ah ar-Raqaa’iq hal. 5872].
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa:
فَالْوَاجِبُ عَلَى الْمُسْلِمِ إذَا صَارَ فِي مَدِينَةٍ مِنْ مَدَائِنِ الْمُسْلِمِينَ أَنْ يُصَلِّيَ مَعَهُمْ الْجُمُعَةَ وَالْجَمَاعَةَ وَيُوَالِيَ الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يُعَادِيَهُمْ وَإِنْ رَأَى بَعْضَهُمْ ضَالًّا أَوْ غَاوِيًا وَأَمْكَنَ أَنْ يَهْدِيَهُ وَيُرْشِدَهُ فَعَلَ ذَلِكَ وَإِلَّا فَلَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إلَّا وُسْعَهَا
"Kewajiban bagi seorang Muslim ketika berada di sebuah daerah di antara daerah-daerah kaum muslimin adalah untuk shalat Jumat bersama mereka, shalat berjamaah, serta bersikap loyal kepada para mukmin dan tidak memusuhi mereka.
Jika dia melihat seseorang di antara mereka sesat atau bermaksiat dan memungkinkan dirinya bisa membimbingnya dan memberinya petunjuk, maka lakukanlah hal tersebut. Jika tidak, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya."
[Baca : Majmu’ al-Fatawa 3/286]
==***==
PARA ULAMA SALAF SALING MENGHARGAI DAN MENGAKUI PENDAPAT ORANG LAIN:
Para ulama dan para imam dari kalangan salaf dahulu, mereka senantiasa saling menghargai, saling menghormati dan saling mengakui terhadap perbedaan pendapat dalam berijtihad, selama masalah tersebut layak diperselisihkan hukumnya. Mereka senantiasa menjaga persatuan dan menghindari perpecahan, sebagaimana yang kita lihat pada Imam Malik, itu adalah sesuatu yang sudah umum di antara mereka.
Berikut ini adalah perkataan sebagian para ulama salaf dan para imam mujtahid berkenaan dengan pengakuan mereka terhadap perbedaan pendapat.
SUFYAN ATS-TSAURY (wafat : 161 H) :
Dalam "Adab al-Faqih wa al-Mutafaqqih" 2/69 karya al-Khathib, dari Imam Sufyan ats-Tsauri, beliau berkata:
«إِذَا رَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ العَمَلَ الَّذِي قَدِ اخْتُلِفَ فِيهِ وَأَنْتَ تَرَى غَيْرَهُ: فَلَا تَنْهَهُ».
"Jika engkau melihat seseorang melakukan suatu amalan yang diperselisihkan, dan engkau berpendapat sebaliknya, maka janganlah engkau melarangnya."
Tentang merutinkan qunut shubuh, Imam At Tirmidzi berkata:
قَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِنْ قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَحَسَنٌ وَإِنْ لَمْ يَقْنُتْ فَحَسَنٌ
“Berkata Sufyan Ats Tsauri: ‘Jika berqunut pada shalat shubuh, maka itu bagus, dan jika tidak berqunut itu juga bagus.’” [Lihat Sunan At Tirmidzi, keterangan hadits No. 401].
ABU HANIFAH (wafat 150 H) :
Pernyataan yang serupa juga datang dari seorang imam mujtahid lainnya, yaitu Imam Abu Hanifah rahimaullah , yang diriwayatkan oleh al-Khathib dalam Tarikh al-Baghdaad 13/352 :
«قَوْلُنَا هَذَا رَأْيٌ، وَهُوَ أَحْسَنُ مَا قَدَرْنَا عَلَيْهِ، فَمَنْ جَاءَنَا بِأَحْسَنَ مِنْ قَوْلِنَا، فَهُوَ أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنَّا».
"Pendapat kami ini adalah sebuah pendapat, dan ini adalah yang terbaik yang kami mampu. Barangsiapa datang kepada kami dengan pendapat yang lebih baik dari pendapat kami, maka dia lebih berhak atas kebenaran daripada kami."
Bahkan dalam "al-Intiqa" (hal. 140) beliau berkata :
«هَذَا الَّذِي نَحْنُ فِيهِ رَأْيٌ لَا نُجْبِرُ أَحَدًا عَلَيْهِ، وَلَا نَقُولُ: يَجِبُ عَلَى أَحَدٍ قُبُولُهُ بِكَرَاهِيَةٍ، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ أَحْسَنُ مِنْهُ فَلْيَأْتِ بِهِ».
"Apa yang kami tetapkan ini adalah sebuah pendapat yang tidak kami paksakan kepada siapa pun, dan tidak kami katakan bahwa wajib bagi seseorang untuk menerimanya dengan keberatan. Barangsiapa yang memiliki pendapat yang lebih baik darinya, maka hendaklah dia mengemukakannya."
IBNU AL-MUBAARAK (wafat 181 H):
Betapa agungnya perkataan Ibnu al-Mubarak - dia termasuk para imam mujtahid -:
«إِنِّي لَأَسْمَعُ الْحَدِيثَ فَأَكْتُبُهُ، وَمَا مِنْ رَأْيِي أَنْ أَعْمَلَ بِهِ، وَلَا أَنْ أُحَدِّثَ بِهِ، وَلَكِنْ أَتَّخِذُهُ عُدَّةً لِبَعْضِ أَصْحَابِي إِنْ عَمِلَ بِهِ أَقُولُ: عَمِلَ بِالْحَدِيثِ».
"Aku mendengar hadis lalu menulisnya, meskipun aku tidak berpendapat untuk mengamalkannya. Atau aku meriwayatkannya, tetapi aku menganggapnya sebagai persiapan untuk sebagian sahabatku yang mengamalkannya. Aku katakan: Dia mengamalkan hadis tersebut". [Baca : "al-Kifāyah" karya al-Khaṭīb hal. 402, dan "Faḍā'il Abī Ḥanīfah" karya Ibnu Abī al-'Awām hal. 265].
Karena perkataan itu mengandung makna yang kita bicarakan, dan lebih dari itu, ia mencerminkan kemurahan hati dan kebaikan sifatnya terhadap sahabat-sahabatnya radhiyallahu ‘anhum .
YAHYA AL-QATHTHAN (wafat 198 H) :
Imam Yahya bin Sa’id Al Qaththan rahimahullah berkata:
مَا بَرَحَ أُولُو الْفَتْوَى يَفْتُونَ فَيُحَلُّ هَذَا وَيُحَرِّمُ هَذَا فَلَا يَرَى الْمُحَرَّمُ أَنَّ الْمُحَلَّ هَلَكَ لِتَحْلِيلِهِ وَلَا يَرَى الْمُحَلُّ أَنَّ الْمُحَرَّمَ هَلَكَ لِتَحْرِيمِهِ.
“Para ahli fatwa sering berbeda fatwanya, yang satu menghalalkan yang ini dan yang lain mengharamkannya. Tapi, mufti yang mengharamkan tidaklah menganggap yang menghalalkan itu binasa karena penghalalannya itu. Mufti yang menghalalkan pun tidak menganggap yang mengharamkan telah binasa karena fatwa pengharamannya itu.” [ Jami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, 2/161 karya Imam Ibnu Abdil Bar]
Al-IMAM AL-AWZAA’I (wafat 157 H) :
Al-Awza'i adalah salah satu imam mujtahid. Dalam kitab "al-Tamhid" 21/172, Ibnu Abdil Barr berkata
«قَالَ الأُوزَاعِيُّ فِي الَّذِي يُقَبِّلُ امْرَأَتَهُ: إِنْ جَاءَ يَسْأَلُنِي قُلْتُ: يَتَوَضَّأُ، وَإِنْ لَمْ يَتَوَضَّأْ لَمْ أَعِبْ عَلَيْهِ!».
"al-Awza'i berkata tentang orang yang mencium istrinya:
Jika dia datang bertanya kepadaku, maka aku katakan: dia harus berwudhu. Dan jika dia tidak berwudhu, maka akupun tidak mencelanya!" " . [Lihat pula : "al-Istidzkar" jilid 1: 323, dan jilid 3: 50, dari cetakan Dr. Qulaji].
IMAM SYAFI’I (wafat 204 H):
Imam Asy Syafi’i rahimahullah, juga Imam Malik berpendapat sunnahnya qunut shubuh. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal yang memandang tidak ada qunut shubuh.
Namun demikian telah diceritakan dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:
الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَكَ الْقُنُوتَ فِي الصُّبْحِ لَمَّا صَلَّى مَعَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ فِي مَسْجِدِهِمْ بِضَوَاحِي بَغْدَادَ . فَقَال الْحَنَفِيَّةُ : فَعَل ذَلِكَ أَدَبًا مَعَ الإْمَامِ ، وَقَال الشَّافِعِيَّةُ بَل تَغَيَّرَ اجْتِهَادُهُ فِي ذَلِكَ الْوَقْتِ .
“Asy Syafi’i radhiallahu ‘anhu meninggalkan qunut dalam subuh ketika beliau shalat berjamaah bersama kalangan Hanafiyah (pengikut Abu Hanifah) di Masjid mereka, pinggiran kota Baghdad. Berkata Hanafiyah: ‘Itu merupakan adab bersama imam.’ Berkata Asy Syafi’iyyah (pengikut Asy Syafi’i): ‘Bahkan beliau telah merubah ijtihadnya pada waktu itu.’” [Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/302. Wizarah Al Awqaf Asy Syu’un Al Islamiyah]
IMAM AHMAD (wafat 241 H):
Dan yang serupa disebutkan tentang perkataan seorang Imam Mujtahid lainnya, yaitu Imam Ahmad, dalam kitab "Siyar A'lam al-Nubala'" (11/371 biografi Ishaq bin Raahuwiyah):
«قَالَ أَحْمَدُ: لَمْ يَعْبُرِ الْجِسْرَ إِلَى خُرَاسَانَ مِثْلُ إِسْحَاقَ، وَإِنْ كَانَ يُخَالِفُنَا فِي أَشْيَاءَ، فَإِنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَلْ يُخَالِفُ بَعْضُهُمْ بَعْضًا».
"Ahmad berkata: Tidak ada yang menyeberangi jembatan menuju Khurasan yang seperti Ishaq, meskipun dia berbeda pendapat dengan kami dalam beberapa hal, karena manusia selalu berbeda pendapat satu sama lain."
Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah mengomentari orang yang shalat dua rakaat setelah Ashar:
"لا نَفْعَلُهُ وَلا نُعِيبُ فَاعِلَهُ."
“Kami tidak melakukannya tapi kami tidak juga menilai aib orang yang melakukannya.” [Al Mughni, 2/87 dan Syarhul Kabir, 1/802]
Dan tentang qunut shubuh, diceritakan sebagai berikut:
فقد كَانَ الإمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللهُ يَرَى أَنَّ القُنُوتَ فِي صَلَاةِ الفَجْرِ بِدْعَةٌ، وَيَقُولُ: إِذَا كُنْتَ خَلْفَ إِمَامٍ يَقْنُتُ فَتَابِعْهُ عَلَى قُنُوتِهِ، وَأَمِّنْ عَلَى دُعَائِهِ، كُلُّ ذَلِكَ مِنْ أَجْلِ اتِّحَادِ الكَلِمَةِ، وَاتِّفَاقِ القُلُوبِ، وَعَدَمِ كَرَاهَةِ بَعْضِنَا لِبَعْضٍ.
“Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa qunut dalam shalat fajar (subuh) adalah bid’ah. Dia mengatakan: ‘Jika aku shalat di belakang imam yang berqunut, maka aku akan mengikuti qunutnya itu, dan aku aminkan doanya, semua ini lantaran demi menyatukan kalimat, melekatkan hati, dan menghilangkan kebencian antara satu dengan yang lainnya.’” [Syarhul Mumti’ 4/25 karya Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin, Mawqi’ Ruh Al Islam]
Abu Dawud berkata:
«سَمِعْتُ أَحْمَدَ وَسُئِلَ عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ؟ قَالَ: أَنَا لَا أَفْعَلُهُ، فَإِنْ فَعَلَهُ فَلَا بَأْسَ بِهِ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَقَدْ سَمِعْتُهُ قَبْلَ ذَلِكَ بِزَمَانٍ يَسْتَحْسِنُهُ وَيَرَاهُ».
"Aku mendengar Ahmad ditanya tentang dua rakaat sebelum Maghrib? Beliau berkata: 'Aku tidak melakukannya, tetapi jika seseorang melakukannya, maka tidak mengapa.'
Abu Dawud berkata: 'Aku mendengarnya sebelum itu beberapa waktu yang lalu, dia menganggapnya bagus dan juga berpendapat yang sama.'" [Masā'il al-Imām Aḥmad al-Fiqhiyyah karya Abu Dāwūd Hal. 72].
Dalam "al-Tamhid" 11/139 dari al-Atsram, dia berkata:
«سَمِعْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ - يَعْنِي أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ - يَقُولُ فِي مَنْ تَأَوَّلَ: إِنَّهُ لَا بَأْسَ أَنْ يُصَلِّيَ خَلْفَهُ إِذَا كَانَ لِتَأْوِيلِهِ وَجْهٌ فِي السُّنَّةِ».
"Aku mendengar Abu Abdillah - yaitu Ahmad bin Hanbal - berkata tentang orang yang melakukan ta'wil: Tidak mengapa shalat di belakangnya jika ta'wilnya memiliki dasar dalam sunnah." [Baca : al-Jaami’ Li ‘Uluumi al-Imam Ahmad 6/355 dan Dzakhiiratul ‘Uqbaa 3/130].
Dan para pengikut mereka juga mengikuti jalan ini, dan penjelasan tentang keadaan mereka akan panjang, dan penulis merasa tidak perlu menjelaskannya dan memperluasnya.
Cukup sekian sebagai contoh, dan di sana masih banyak lagi. Contoh-contoh di atas sudah cukup mewakili betapa luas, luwes, dan lapang dada para imam generasi awal terhadap perbedaan pendapat di antara mereka.
===***===
LARANGAN BERBOHONG UNTUK LUCU-LUCUAN :
Dari Mu’awiyah bin Haidah al-Qusyairi bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
«ﻭَﻳْﻞٌ ﻟِﻠَّﺬِﻯ ﻳُﺤَﺪِّﺙُ ﻓَﻴَﻜْﺬِﺏُ ﻟِﻴُﻀْﺤِﻚَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ ﻭَﻳْﻞٌ ﻟَﻪُ»
“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta hanya karena ingin membuat suatu kaum tertawa. Celakalah dia, celakalah dia .”
[HR. Abu Dawud (4990), At-Tirmidzi (2315) dengan sanad yang dipilih oleh At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dalam "As-Sunan Al-Kubra" (11126). Ahmad juga meriwayatkannya dalam Musnad-nya (20046). Di Hasankan oleh Tirmidzi dan Syeikh al-Albaani].
Dari [Abu Al Ahwash] bahwa [Abdullah] memarfu'kan hadits kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«إِنَّ شَرَّ الرَّوَايَا رَوَايَا الْكَذِبِ وَلَا يَصْلُحُ مِنْ الْكَذِبِ جِدٌّ وَلَا هَزْلٌ وَلَا يَعِدُ الرَّجُلُ ابْنَهُ ثُمَّ لَا يُنْجِزُ لَهُ إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَإِنَّهُ يُقَالُ لِلصَّادِقِ صَدَقَ وَبَرَّ وَيُقَالُ لِلْكَاذِبِ كَذَبَ وَفَجَرَ وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَيَكْذِبُ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا وَإِنَّهُ قَالَ لَنَا هَلْ أُنَبِّئُكُمْ مَا الْعَضْهُ وَإِنَّ الْعَضْهَ هِيَ النَّمِيمَةُ الَّتِي تُفْسِدُ بَيْنَ النَّاسِ»
"Sesungguhnya cerita yang paling buruk adalah cerita dusta, dan sebagian dusta itu tidak pantas dijadikan sesuatu yang serius dan canda. Seorang laki-laki tidak boleh berjanji kepada anaknya kemudian ia tidak menunaikan janjinya itu.
Sesungguhnya kebenaran itu membimbing kepada kebajikan dan kebajikan itu membimbing ke surga.
Sesungguhnya dusta itu menunjukkan pada kedurhakaan dan kedurhakaan itu membimbing ke neraka.
Sesungguhnya akan dikatakan kepada orang yang jujur; Ia jujur dan bajik. Dan akan dikatakan kepada orang yang berdusta; Ia berdusta dan durhaka.
Sesungguhnya seseorang akan berlaku jujur hingga ia dicatat di sisi Allah sebagai orang yang sangat jujur dan berlaku dusta hingga dicatat di sisi Allah sebagai pendusta."
Beliau bersabda ﷺ kepada kami: "Maukah aku beritahukan kepada kalian apa itu Al 'Adlhu itu? Sesungguhnya Al 'Adlhu adalah mengadu domba yang akan menghancurkan antara manusia."
[HR. Ad-Daarimi 3/1783 no. 2757. Dishahihkan sanadnya oleh Pentahqiqnya Husein Asiid]
Dan diriwayatkan pula oleh Imam Bukhori dalam al-Adab al-Mufrod hal. 153 dengan sanad mauwquf dari Abdullah bin Mas’ud . Dan dishahihkan al-Albaani dalam shahih al-Adab al-Mufrod 387/299.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ al-Fataawaa 32/160 menjelaskan bahwa dusta tidak diperbolehkan baik dalam hal serius maupun bercanda, Beliau menukilkan perkataan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu,
"لَا يَصْلُحُ الْكَذِبُ فِي جدٍّ وَلَا هَزْلٍ".
“Sesungguhnya berdusta tidak boleh baik dalam keadaan serius maupun bercanda”.[Shahih]
Beliau menjelaskan lagi bahwa hukumannya lebih berat jika sampai menimbulkan permusuhan dan persengketaan di antara manusia bahkan menimbulkan bahaya bagi agama.
Beliau berkata,
وَأَمَّا إِنْ كَانَ فِي ذَلِكَ مَا فِيهِ عُدْوَانٌ عَلَى مُسْلِمٍ وَضَرَرٌ فِي الدِّينِ؛ فَهُوَ أَشَدُّ تَحْرِيمًا مِنْ ذَلِكَ. وَبِكُلِّ حَالٍ: فَفَاعِلُ ذَلِكَ مُسْتَحِقٌّ لِلْعُقُوبَةِ الشَّرْعِيَّةِ الَّتِي تَرْدَعُهُ عَنْ ذَلِكَ.
“Apabila hal tersebut (dusta) menimbulkan permusuhan di antara kaum muslimin dan menimbulkan madharat bagi agama, maka ini lebih terlarang lagi. Pelakunya harus mendapatkan hukuman syar’i yang bisa membuatnya jera.”
SELESAI
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين . والحمد لله رب العالمين
0 Komentar