Studi HADITS
ketika tersesat jalan, maka berseru lah:
“WAHAI PARA
HAMBA ALLAH TUNJUKI LAH AKU JALAN !“
Di Tulis oleh
Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
Di Kutip dari buku karya sendiri “ Mari Bertawassul”.
===
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PENDAHULUAN :
Dalam menyikapi perbedaan hukum tentang bertawassul
dengan orang yang sudah wafat dengan berkeyakinan : hanya sebatas sebagai sebab
agar Allah SWT berkenan mengabulkan doanya . Jadi pada hakikatnya Allah lah
yang memiliki kemampuan mengabulkan doa .
Syeikh Ibnu Taimiah
setelah menyebutkan perbedaan pendapat para ulama dalam masalah tawassul jenis
ini , beliau berkata :
وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ : إنَّ مَنْ قَالَ بِالْقَوْلِ الْأَوَّلِ فَقَدْ
كَفَرَ وَلَا وَجْهَ لِتَكْفِيرِهِ فَإِنَّ هَذِهِ مَسْأَلَةٌ خَفِيَّةٌ لَيْسَتْ
أَدِلَّتُهَا جَلِيَّةً ظَاهِرَةً وَالْكُفْرُ إنَّمَا يَكُونُ بِإِنْكَارِ مَا
عُلِمَ مِنْ الدِّينِ ضَرُورَةً أَوْ بِإِنْكَارِ الْأَحْكَامِ الْمُتَوَاتِرَةِ
وَالْمُجْمَعِ عَلَيْهَا وَنَحْوِ ذَلِكَ . وَاخْتِلَافُ النَّاسِ فِيمَا يُشْرَعُ مِنْ الدُّعَاءِ وَمَا لَا يُشْرَعُ
كَاخْتِلَافِهِمْ هَلْ تُشْرَعُ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ عِنْدَ الذَّبْحِ ؛ وَلَيْسَ
هُوَ مِنْ مَسَائِلِ السَّبِّ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ .
"
Tak seorang pun yang mengatakan bahwa barangsiapa mengambil pendapat pertama ia
telah kafir, tak ada alasan untuk mengkafirkannya, karena masalah ini adalah
masalah yang samar-samar , dalil-dalilnya tidak jelas dan terang. Kekufuran
hanyalah bagi orang yang mengingkari perkara-perkara yang sudah maklum
(diketahui) secara darurat merupakan bagian dari agama secara pasti atau
mengingkari hukum yang sudah mutawatir dan disepakati (ijma') atau semisal itu.
Dan perbedaan manusia
tentang cara berdoa yang di syariatkan dan yang tidak di syariatkan , sama
seperti perbedaan mereka tentang hukum membaca sholawat kepada Nabi ﷺ ketika menyembelih binatang sembelihan . dan itu bukan termasuk
dalam permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan mencaci maki salah
seorang dari kaum muslimin ". (Majmu' Fatawa 1/106)
Di antara dalil-dalil yang di jadikan
hujjah oleh sebagian saudara-saudara kita yang berpendapat dibolehkannya bertawassul
dan beristighotsah dengan orang-orang sudah wafat , yaitu hadits berikut ini .
Sebuah hadits yang kandungannya menjelaskan
bahwa Nabi ﷺ menganjurkan umat nya ketika tersesat jalan dipadang pasir , di
hutan belantara atau tempat lainya agar meminta bantuan kepada para malaikat tertentu
untuk menunjukkan jalan .
[ Semoga Allah SWT selalu memberikan
hidayah kepada kita dan saudara-sauadara kita yang berbeda pendapat ke jalan
yang Allah ridhoi , amiin yaa robbal ‘aalamiin !!! ]
===***===
PEMBAHASAN
HADITS:
Menyeru MALAIKAT ketika Tersesat Jalan : "WAHAI PARA HAMBA ALLAH TUNJUKI LAH AKU JALAN !”
Hadits tsb terdapat
tiga riwayat dari tiga sahabat radhiyallahu ‘anhu :
****
RIWAYAT PERTAMA :
Hadits Ibn 'Abbas radhiyallahu ‘anhu bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ لِلَّهِ مَلائِكَةً فِي الأَرْضِ
سِوَى الْحَفَظَةِ، يَكْتُبُونَ مَا سَقَطَ مِنْ وَرَقِ الشَّجَرِ، فَإِذَا
أَصَابَ أَحَدَكُمْ عَرْجَةٌ بِأَرْضٍ فَلاةٍ فَلْيُنَادِ : أَعِينُوا عِبَادَ
اللَّهِ !
" Sesungguhnya Allah memilki para malaikat di bumi selain
malaikat hafadzah yang menulis daun-daun yang berguguran, maka jika kalian di
timpa kesulitan di suatu padang maka hendaklah mengatakan : tolonglah aku (
tunjukkan jalan ) , wahai para hamba Allah”.
( HR. Al-Bazzaar dalam Musnadnya no.
4922 (11/181) . Dan diriwayatkan pula oleh Imam Baihaqi dalam Sya’bul Imaan dan
Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya .
Al-Bazzaar berkata :
"هَذَا الْكَلامُ لا نَعْلَمُهُ يُرْوَى
عَن النَّبِيّ ﷺ بِهَذَا اللَّفْظِ إلاَّ مِن هَذَا الْوَجْهِ بِهَذَا
الإِسْنَادِ"
“ Perkataan ini kami tidak mengetahuinya
diriwayatkan dari Nabi ﷺ dengan lafadz seperti ini
kecuali dari arah yang satu ini dengan sanad ini “.
Al-Haitsami dalam Majma’ Zawaaid 10/132
: para perawinya tsiqoot “.
Ibnu ‘Allan dalam ( al-Futuhaat
ar-Rabaniyah 10/132 ) mengutip perkataan Al-Hafidz Ibnu Hajar :
هَذَا
حَدِيثٌ حَسَنُ الْإِسْنَادِ، غَرِيبٌ جِدًّا.
Dihasankan pula oleh al-Hafidz
as-Sakhoowi dalam ( الاِبْتِهَاجُ
بِأَذْكَارِ الْمُسَافِرِ وَالْحَاجِّ
hal.39 ) .
Dalam riwayat lain masih dari Ibnu
‘Abbas dengan lafadz :
إِنَّ
لِلَّهِ مَلَائِكَةً فِي الْأَرْضِ يَكْتُبُونَ مَا يَقَعُ فِي الْأَرْضِ مِن وَرَقِ
الشَّجَرِ، فَإِنْ أَصَابَتْ أَحَدًا مِنْكُمْ عَرَجَةً، أَوِ احْتَاجَ إِلَى عَوْنٍ
بِفَلَاةٍ مِنَ الْأَرْضِ، فَلْيَقُلْ: أَعِينُوا عِبَادَ اللَّهِ رَحِمَكُمُ اللَّهُ،
فَإِنَّهُ يُعَانُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ.
" Sesungguhnya Allah memilki para
malaikat di bumi yang menulis daun-daun yang berguguran, maka jika kalian di
timpa عَرَجَة ( kaki jadi pincang ) atau butuh pertolongan di suatu padang
yang luas maka hendaklah mengatakan : ‘ tolonglah aku wahai para hamba Allah ,
semoga Allah merahmati kalian’ , Maka sungguh dia akan di tolong , insya Allah
“.
[HR. Al-Baihaqy dalam kitab “الآداب” hal. 269 dan “شُعَبُ الإِيْمَانِ” (10/140-141)].
===
RIWAYAT KE DUA :
Hadits ‘Utban bin Ghozwaan radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda :
إِذَا أَضَلَّ أَحَدُكُمْ شَيْئًا، أَوْ أَرَادَ
أَحَدُكُمْ عَوْنًا، وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا أَنِيسٌ، فَلْيَقُلْ: يَا عِبَادَ
اللَّهِ، أَغِيثُونِي، يَا عِبَادَ اللَّهِ، أَغِيثُونِي، فَإِنَّ لِلَّهِ عِبَادًا
لَا نَرَاهُمْ.
قَالَ الطَّبَرَانِيُّ: “وَقَدْ جُرِّبَ ذَلِكَ”.
“
Jika salah seorang diantara kalian kehilangan sesuatu , atau salah seorang
diantara kalian menginginkan pertolongan , dan dia sedang berada di atas bumi
yang tidak ada keramahan ( menyeramkan ) , maka katakanlah : wahai para hamba
Allah tolongilah aku ! wahai para hamba Allah tolongilah aku ! Maka
sesungguhnya Allah swt memiliki para hamba yang kita tidak bisa melihatnya “
Ath-Thabraany
berkata : “ Dan sungguh itu telah teruji “. ( al-Mu’jam al-Kabir )17/117.
Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Thabraany dalam ( al-Mu’jam al-Kabir ) 17/117 .
****
RIWAYAT KE TIGA :
Hadits
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
إِذَا انْفَلَتَتْ دَابَّةُ
أَحَدِكُمْ بِأَرْضٍ فَلَاةٍ فَلْيُنَادِ: يَا عِبَادَ اللَّهِ، احْبِسُوا! يَا عِبَادَ
اللَّهِ، احْبِسُوا! فَإِنَّ لِلَّهِ حَاضِرًا فِي الْأَرْضِ سَيُحْبِسُهُ.
“ Jika
binatang tunggangan salah seorang diantara kalian lepas di padang belantara ,
maka seru lah : wahai para hamba Allah , tahanlah ! wahai para hamba Allah ,
tahanlah ! Maka sesungguhnya bagi Allah swt ada ( malaikat ) yang hadir di bumi
yang akan menahannya “.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Mushonnaf
nya (no. 5269), Thabrany dalam ( al-Mu’jam al-Kabir 10/217 ) dan Ibnus Sinny dalam (عَمَلُ اليَوْمِ وَاللَّيْلَةِ (508 ) .
Hadits ini adalah dalil akan dibolehkannya bertawassul
dan beristighotsah dengan orang-orang yang sudah meninggal , serta minta
bantuan kepada nya . Terutama kepada Nabi Muhammad ﷺ dan orang-orang
shaleh yang telah wafat .
===
KRITIK DAN BANTAHAN :
Pertama : Hadits ‘Utban bin Ghozwaan radhiyallahu ‘anhu.
Ibnu
Hajar al-Haitsamy berkata :
رِجَالُهُ ثِقَاةٌ عَلَى ضَعْفٍ فِي بَعْضِهِمْ،
إِلَّا أَنَّ زَيْدَ بْنَ عَلِيٍّ لَمْ يُدْرِكْ عُتْبَةَ.
“
Para perawi nya tsiqoot , tapi ada yang dhoifnya sebagian , kecuali Zaid bin
‘Ali tidak pernah ketemu ‘Utbah “ . ( Majma‘u
az-Zawa’id wa Manba‘u al-Fawa’id ) 10/132 .
Riwayat
‘Utban ini didhoifkan oleh Syeikh al-Albaany dalam (سِلْسِلَةُ
الأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ) 2/110.
Kedua
: Hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
Al-Haitsami dalam ( مجمع
الزوائد (10/132 ) berkata : “ di dalam nya terdapat Ma’ruf bin
Hasan , dan dia adalah dhoif “.
Dan as-Sakhowi dalam ( الاِبْتِهَاجُ بِأَذْكَارِ الْمُسَافِرِ
وَالْحَاجِّ hal. 39 )
berkata : “ Dan sanadnya dhoif”.
Riwayat ini juga di dhoifkan oleh syeikh al-Albaany (سِلْسِلَةُ الأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ (2/108).
Ketiga : Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu.
Ada yang mengatakan bahwa sanad hadits
Ibnu ‘Abbaas ini terdapat 3 illat:
Illat pertama :
Sanad hadits ini berporos pada satu
orang yaitu pada Usamah bin Zaid al-Laitsy al-Madany. Dia
termasuk para perawi yang diperselisihkan antar sesama ulama Jarh wat-Ta’diil .
Sebagian mereka ada yang men tsiqoh kannya , dan sebagian lagi men dhoif kannya
. Kesimpulannya dalam hafalannya (حِفْظُهُ) dan keakuratannya (ضَبْطُهُ) diperdebatkan .
Imam Ahmad berkata :
"إنْ تَدَبَّرْتَ حَدِيثَهُ سَتَعْرِفُ النَّكِرَةَ
فِيهَا". انتهى
“ Jika kamu tadabburi hadits nya maka
kamu akan mengetahui kemungkaran di dalamnya “.
Dan Yahya bin Sa’iid mendhaifkannya .
Sementara Abu Hatim berkata : “ Ditulis haditsnya , tapi tidak dijadikan hujjah
“. ( baca : هَذِهِ مَفَاهِيمُنَا hal. 49 )
Al-Hafidz Adz-Dzahabi berkata tentang
dia :
"صَدُوقٌ يَهُمُّ، اخْتَلَفَ قَوْلُ يَحْيَى
الْقُطَّانِ فِيهِ، وَقَالَ أَحْمَدُ: لَيْسَ بِشَيْءٍ، وَقَالَ النَّسَائِيُّ: لَيْسَ
بِالْقَوِيِّ، وَقَالَ ابْنُ عَدِيٍّ: لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ". انتهى
“ Dia itu Orang
yang jujur tetapi mempunyai wahm [yakni : menunjukkan kejujuran
rawi tetapi tidak bisa dipastikan keakuratannya (ضَبْطُهُ ) ] , sementara perkataan Yahya bin
Qoththon berbeda-beda tentang dia . Dan Imam Ahmad berkata : “ Tidak ada
apa-apanya” .
Dan
an-Nasaai berkata : “Dia tidak kuat “. Dan Ibnu ‘Adiy berkata : “Tidak ada
cacat padanya”.
Al-Barraqi
berkata : “ Dia termasuk orang yang lemah” . Dan dia berkata pula : “Yahya
telah berkata kepadaku : أَنْكَرُوا عَلَيْهِ أَحَادِيثً / mereka
mengingkari hadits-haditsnya”. ( baca : هَذِهِ
مَفَاهِيمُنَا
hal. 50 )
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam at-Taqriib (98) berkata : " صَدُوق يُهِمّ " Orang yang jujur tetapi mempunyai wahm “.
Adapun
orang-orang yang mentautsiqnya , diantaranya Yahya bin Ma’in dalam riwayat Abu
Ya’la , dan begitu juga dalam riwayat ‘Abbaas .
Namun
dalam riwayat ad-Daarimy dari Yahya bin Ma’iin , dia berkata : “ لَيْسَ
بِهِ بَأْس / tidak mengapa dengannya “.
Begitu
juga Ibnu ‘Adiy , dia berkata : “ لَيْسَ بِحَدِيثِهِ بِأَسْ / tidak mengapa dengan haditsnya“.
Ibnu
Syahiin telah men tautsiq nya , begitu juga Ibnu Hibban tapi ada kata tambahan
: “ يُخْطِئُ / suka salah-salah hafalannya “.
Kesimpulannya
: bagi yang mencermati pendapat-pendapat para ulama hadits tentang Usamah bin Zaid al-Laitsy al-Madany , maka tahu bahwa apa yang dia riwayatkan secara
sendirian , maka riwayatnya ditolak, tapi kalau ada
mutaba’ah maka diterima . Dan diantara hadits-hadits yang dia riwayatkan secara
sendirian adalah hadits Ibnu ‘Abbaas ini . ( baca : هَذِهِ
مَفَاهِيمُنَا
hal. 50 )
Illat
kedua :
Haatim
bin Isma’iil , perawi dari Usaamah bin Zaid .
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam at-Taqriib (98) berkata : “ صَحِيحُ الكِتَابِ صَدُوقٌ يُهَمُّ“ Shahih catatannya , dia Orang yang jujur tetapi
mempunyai wahm [yakni : menunjukkan kejujuran perawi tetapi tidak
bisa dipastikan keakuratannya (ضَبْطُهُ ) ]
Syeikh
al-Albaany berkata : “ Ja’far bin ‘Aun telah menyelisihinya , maka dia berkata
: telah bercerita kepada kami Usamah bin Zaid ….. maka dia meriwayatkannya
MAUQUF kepada Ibnu ‘Abbaas . ( Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam شُعَبُ
الإِيْمَانِ (2/455).
Sementara
Ja’far bin ‘Aun lebih tsiqoh dibanding Hatim bin Ismail . Meskipun kedua duanya
perawi yang dipakai Bukhori dan Muslim , namun Ja’far bin ‘Aun ini tidak ada
yang men jarh nya sama sekali , berbeda dengan Hatim bin Ja’far , maka
an-Nasaaii berkata tentang Hatim ini : “ ليس بالقوي dia tidak kuat “ .
Dan
yang lainnya berkata : “ فِيهِ غَفْلَةٌ“.
Oleh
karena itu al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “ صَحِيحُ الكِتَابِ صَدُوقٌ يُهَمُّ“ , tapi kalau tentang Ja’far beliau hanya mengatakan : “ صدوق “ saja . (
baca : هَذِهِ مَفَاهِيمُنَا hal. 50 )
Illat
yang ketiga :
Para
perawi dari Usamah bin Zaid , mereka berselisih padanya dalam hadits ini , maka
diantara mereka ada yang meriwayatkan darinya secara marfu’ dari perkataan Nabi
ﷺ . Dan sebagian lagi ada yang meriwayatkannya mauquf kepada Ibnu
Abbas , yakni dari perkataannya bukan dari Nabi ﷺ .
Sementara
yang meriwayatkannya secara mafu’ hanya satu orang saja, yaitu Hatim bin
Isma’il, yaitu yang disebutkan oleh Al-Bazzaar dalam Musnadnya no. (4922).
Sedangkan
ada empat perawi lainnya menyelisihnya , mereka itu adalah sbb :
1) Abdullah bin Farroukh , riwayatnya disebutkan oleh Imam
Baihaqi dalam Sya’bul Iman 1/325 .
2) Rouh bin ‘Ubadah , riwayatnya disebutkan oleh Imam Baihaqi
dalam Sya’bul Iman 10/140 .
3) Ja’far bin ‘Aun , riwayatnya disebutkan oleh Imam Baihaqi
dalam Sya’bul Iman 10/140 .
4) Abu Kholid al-Ahmar riwayatnya disebutkan oleh Ibnu Abi
Syaibah dalam al-Mushonnaf 6/91 .
Keempat-empatnya
meriwayatkan dari Usamah bin Zaid al-Laitsy dengan sanad mauquf kepada Ibnu
‘Abbaas .
Maka
tidak ada keraguan lagi bahwa riwayat Mauquf di sini lebih rojih ; karena
jumlah perawinya lebih banyak , lebih akurat , lebih jauh dari melakukan
kesalahan dan wahm .
Oleh sebab itu Syeikh al-Albaany dalam (
سِلْسِلَةُ الأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ (2/112 ) mentarjih mauquf pada Ibnu
‘Abbaas .
Imam
asy-Syaafii berkata :
" وَالْعَدَدُ أَوْلَى بِالْحِفْظِ مِنَ
الْوَاحِدِ" انتهى
“
Berbilang lebih utama dalam hafalan dari pada tunggal / satu orang”. ( Baca : “اختلاف
الحديث” hal. 177)
Al-Hafidz
Syamsuddin adz-Dzahabi berkata :
" وإن كان الحديثُ قد رواه الثَّبتُ
بإسنادٍ ، أو وَقَفَهُ ، أو أرسلَهُ ، ورفقاؤه الأثباتُ يخالفونه ، فالعبرةُ بما
اجتمع عليه الثقات ، فإنَّ الواحد قد يَغلَط ، وهنا قد ترجَّح ظهور غلطه فلا تعليل
، والعبرةُ بالجماعة ".
“Jika
ada seorang perawi tsabat ( kokoh dan dipercaya ) meriwayatkan sebuah hadits
dengan sanad marfu’ atau mauquf atau mursal , sementara beberapa perawi tsabat
lainnya menyelisihinya , maka yang dijadikan ‘ibroh adalah riwayat yang
disepakati para perawi tsiqoot ; karena perawi tsabat yang cuma satu orang
terkadang melakukan kesalahan , dan dalam kondisi seperti ini telah betul-betul
nampak melakukan kesalahan yang nyata , maka tidak alasan lagi , dan yang
dijadikan patokan adalah riwayat jamaah “. ( Baca : “الموقظة” hal. 52 )
Maka
yang rojih dalam hadits ini adalah mauquf dari perkataan Ibnu ‘Abbas , bukan
dari perkataan Nabi ﷺ .
-----
JAWABAN
terhadap bantahan di atas :
Jika
seandainya kami menerimanya bahwa hadits ini mauquf dari perkataan Ibnu ‘Abbas
, bukan dari perkataan Nabi ﷺ , namun demikian Imam Baihaqi berkata
:
" هَذَا مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ
، مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ لِوُجُودِ صِدْقِهِ
عِنْدَهُمْ فِيمَا جَرَّبُوا ". انتهى
“
Hadits ini mauquf kepada Ibnu Abbaas , namun banyak diamalkan oleh orang-orang
sholeh dari kalangan Ahli Ilmu ; karena sudah terbukti pada mereka setelah
mereka mencobanya “. ( Baca kitab “الآداب” hal. 269 )
Dan
salah seorang dari para ulama yang mengamalkan hadits ini adalah Imam Ahmad bin
Hanbal. Seperti yang diriwayatkan oleh putranya , yaitu Abdullah bin Imam Ahmad
, beliau berkata :
سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: حَجَجْتُ خَمْسَ حُجَجٍ،
مِنْهَا ثِنْتَانِ رَاكِبًا، وَثَلَاثَةٌ مَاشِيًا أَوْ ثِنْتَانِ مَاشِيًا وَثَلَاثَةٌ
رَاكِبًا، فَضَلَلْتُ الطَّرِيقَ فِي حَجَّةٍ، وَكُنْتُ مَاشِيًا، فَجَعَلْتُ أَقُولُ:
يَا عِبَادَ اللَّهِ دَلُّونِي عَلَى الطَّرِيقِ، فَلَمْ أَزَلْ أَقُولُ ذَلِكَ حَتَّى
وَقَفْتُ عَلَى الطَّرِيقِ.
Aku
mendengar ayahku berkata : “ Aku telah pergi haji lima kali , dua diantaranya
berkendaraan dan tiga jalan kaki . Atau dua jalan kaki dan tiga naik kendaraan
. Maka dalam salah satu perjalanan haji ku , aku tersesat , saat itu aku
berjalan kaki , maka aku menyeru : Wahai para hamba Allah tunjukkan lah aku ke
jalan ! Dan aku ucapkan kata-kata itu terus menerus sampai aku berada diatas
jalan “.
(
Di nukil dari “مَسَائِلُ الإِمَامِ أَحْمَدَ” riwayat Putra
beliau Abdullah hal. 245 . Dan lihat pula “تاريخ دمشق” karya Ibnu
‘Asaakir 5/298 ) .
Al-Imam
an-Nawawi dalam kitab ( الأَذْكَارُ hal. 224 )
berkata :
حَكَى لِي بَعْضُ شُيُوخِنَا الكِبَارِ فِي
العِلْمِ أَنَّهُ أَفْلَتَتْ لَهُ دَابَّةٌ -أَظُنُّهَا بِغَلَةٌ- وَكَانَ يَعْرِفُ
هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَهُ، فَحَبَسَهَا اللَّهُ عَلَيْهِمْ فِي الحَالِ، وَكُنْتُ
أَنَا مَرَّةً مَعَ جَمَاعَةٍ، فَانْفَلَتْ مِنْهَا بَهِيمَةٌ وَعَجَزُوا عَنْهَا،
فَقُلْتُهُ، فَوَقَفَتْ فِي الحَالِ بِغَيْرِ سَبَبٍ سِوَى هَذَا الكَلَامِ.
Telah bercerita pada ku sebagian dari
para syeikh kibaar kami bahwa binatang tunggangan dia pernah lepas / kabur –
kalau gak salah binatang baghlah - , dan dia tahu hadits ini , maka dia pun
mengucapkan nya , maka seketika itu juga Allah swt menahannya . Dan aku sendiri
pernah satu kali bersama jemaah , maka binatang ternak dari meraka kabur ,
mereka tidak mampu menangkapnya , maka aku pun mengucapkannya , maka seketika
itu juga berhenti tanpa adanya sebab selain ucapan ini “.
====
BANTAHAN
:
Ada
beberapa batasan Istighotsah yang masuk dalam katagori Istighotsah Syirik ,
diantaranya yaitu : “ meminta kepada selain Allah yang dia tidak mampu
melakukannya kecuali hanya Allah saja yang mampu “. Adapun istighotsah kepada
makhluk yang ia mampu melakukannya, maka yang demikian itu sama sekali bukan
termasuk kesyirikan .
Dan
Hadits tsb diatas didalam nya mengkabarkan tentang adanya golongan dari
malaikat , dan mereka hidup dalam kehidupan yang alami sejalan dengan kodrat
dan kemampuan yang telah Allah takdirkan untuk mereka . Allah swt telah
menempatkan mereka di bumi yang diantara tugasnya untuk menolong orang-orang
yang tersesat dengan cara membimbing dan menunjukkan nya ke arah jalan . Barang
siapa meminta kepada mereka untuk hal tsb , maka dia telah minta bantuan
sesuatu kepada makhluk yang hidup yang punya kemampuan atasnya dan hakikatnya
Allah swt menunjukkannya lewat mereka .
Berbeda
dengan minta bantuan kepada makhluk yang tidak punya kemampuan untuk melakukan
hal yang diinginkan oleh peminta nya. Contohnya : minta bantuan atau
pertolongan kapada makhluk yang sudah mati atau minta bantuan kepada yang ghaib
( yakni tidak hadir ditempat ) untuk menyembuhkan penyakitnya atau agar
dianugerahi anak atau memudahkan istrinya dalam melahirkan atau minta Ilmu
pellet , pengasihan dan lain sebagainya dari perkara-perkara yang diluar
kemampun makhluk tsb . Maka yang
demikian itu perbuatan syirik .
Syeikh
Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata :
“
Al-Istighootsah artinya meminta al-ghouts (الغوث) yang artinya
menghilangkan kesulitan . Sama seperti kata al-istinshoor (الانتصار) artinya meminta kemenangan , begitu juga al-isti’aanah (الاستعانة) artinya meminta bantuan . Dan boleh meminta bantuan kepada
makhluk dalam perkara-perkara yang dia mampu melakukannya . Seperti yang Allah
swt firmankan :
{وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ
فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ}
“ Dan jika mereka meminta
pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka wajib memberi pertolongan”, (QS Al-Anfal : 72).
Dan firman Allah swt
yang lain :
{فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ
عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ}
’Maka
orang dari kaumnya meminta pertolongan kepada Musa, untuk mengalahkan orang
yang merupakan musuhnya..’ [al-Qashash: 15].
Dan
firman lainnya :
{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوَى}
“ Dan saling tolong
menolong lah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan “.
Adapun
meminta sesuatu diluar kemampuan nya kecuali hanya Allah , maka tidak boleh
meminta nya kecuali hanya kepada Allah . ( Majmu’ al-Fataawaa 1/103 ).
Dan
beliau berkata pula di halaman lain ( Majmu’ al-Fataawaa 1/329 ) : “Adapun
meminta sesuatu diluar kemampuan nya kecuali hanya Allah , maka tidak boleh
meminta nya kecuali hanya kepada Allah , maka tidak boleh memohon kepada selain
Allah swt : “ ampunilah dosa-dosa aku ! turunkan hujan untuk kami ! , berilah
kami kemenangan terhadap orang-orang kafir ! berikan lah hidayah pada hati kami
! …. Dan yang semisalnya . Adapun segala sesuatu yang manusia mampu
melakukannya , maka tidak termasuk pada bab ini ….”.
Dan
pada halaman (1/344) : “ Dan telah berlalu sunnah bahwa orang yang hidup boleh
dimintai doa darinya , sama seperti halnya dimintai bantuan sesuatu yang ia
mampu menunaikannya . Adapun makhluk ghaib dan orang mati tidak bisa dimintai
sesuatu darinya“.
Dan
Syeikh Sholeh Aali al-Syeikh berkata dalam kitabnya [هَذِهِ مَفَاهِيمُنَا (ص: 56)] :
“
Dan Hadits diatas tidak menunjukkan seperti yang didakwa kan sebagian orang
yang mengatakan bahwa hadits ini adalah dalil bolehnya meminta bantuan kepada
orang-orang yang sudah mati dan yang semisalnya , akan tetapi dalam hadits
jelas sekali menyatakan bahwa makhluk yang diajak berdialog oleh orang yang
tersesat jalan adalah para malaikat , mereka hidup , mereka mendengar akan
perkataan orang yang tersesat itu , mereka tahu jika orang tersesat itu
mengajak bicara dengannya , mereka mampu memenuhi permohonannya dengan izin
Robb mereka ; karena mereka hidup , memungkinkan untuk menunjukkan jalan bagi
orang yang tersesat , mereka adalah para hamba Allah , mereka hidup , mereka
mendengar , mereka bisa mengabulkannya dengan kemapuan yang telah Allah berikan
padanya , yaitu kemampuan menunjukkan jalan bagi orang-orang yang tersesat di
tanah lapang [الفلاة].
Maka
barang siapa yang menjadikan hadits ini sebagai dalil akan boleh nya menyeru
atau memanggil orang tertentu - yang sudah mati – maka sungguh dia telah
berdusta kepada Rosulullah ﷺ . Dan dia benar-benar tidak
memperhatikan dan mentadabburi perkataan Nabi ﷺ ,
dan yang demikian itu terutam Ahlul Ahwaa’.
Jika
telah jelas permasalahannya : Maka atsar ( yakni hadits org tersesat jalan )
ini masuk dalam katagori bacaan-bacaan dzikir dan doa-doa (الأَذْكَارُ ) yang boleh bermudah-mudahan mengamalkannya meskipun atsar tsb
dhoif , selama bacaan tsb berjalan diatas pondasi-pondasi Syariah (جَارِيَةٌ
عَلَى الأُصُولِ الشَّرْعِيَّةِ ) dan tidak menyelisihi nash-nash al-Quran
dan hadits-hadits Nabi ﷺ .
Kemudian
kata-katanya nya harus khusus sesuai dalil yang ada [ yakni ( عِبَادَ
اللهِ أَعِينُونِي )
wahai para hamba Allah bantulah aku … ! ] ; karena ini adalah masalah aqidah
yang tidak boleh di qiyaskan kepada yang lain , karena masalah-masalah aqidah
itu harus dibangun diatas dalil [ٱلْعَقَائِدُ مَبْنَاهَا عَلَى
ٱلتَّوْقِيفِ]
*****
KESIMPULANNYA :
Kesimpulan
dari perkataan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah , Syeikh Sholeh Aali al-Syeikh dan
lainnya :
“ Bahwa
segala sesuatu yang diluar kemampuan selain Allah , maka itu adalah bagian dari
kekhususan rububiyah Allah swt [مِنْ خَصَائِصِ رُبُوبِيَّتِهِ], seperti : menghidupkan, mematikan , rizki …. dsb , maka ini
semua tidak boleh memintanya kepada selain Allah swt .
Maka
barang siapa beristighotsah dalam perkara-perkara tsb kepada selain Allah ,
maka dia telah menyekutukan Allah swt .
Dan
adapun perkara-perkara yang makhluk itu melakukannya , maka tidak mengapa
meminta bantuan kepadanya :
Dengan
demikian bertighotsah kepada para makhluk itu dibolehkan jika memenuhi
syarat-syarat sbb :
1- Makhluk tsb masih
hidup , hadir , mendengar , bisa memahami dan punya kemampuan untuk
menunaikannya .
2- Tidak ada ritual , amalan-amalan atau syarat-syarat yang
mengandung unsur kesyirikan.
Berangkat
dari hadits ini dan kisah Nabi Sulaiaman As , maka Syeikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dalam
kitabnya Majmu’ al-Fataawaa 11/307 menjelaskan tentang :
“ HUKUM MANUSIA
MEMINTA BANTUAN KEPADA JIN “
Beliau telah memperinci permasalahan ini
sbb :
“ Bahwa hubungan antara jin dan
manusia terdapat beberapa hal :
Pertama : Barang siapa orangnya
telah menyuruh jin untuk melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan
Rasul-Nya , maka dia termasuk orang yang paling utama dalam wali-wali Allah .
Kedua :
Barang siapa yang memperalat Jin dalam perkara-perkara mubaah baginya , maka dia seperti orang yang memperalat sesama manusia dalam perkara itu
.
Ketiga : Barang siapa yang
menggunakan jin-jin itu untuk urusan yang di larang oleh Allah dan Rasul-nya ,
seperti kesyirikan , membunuh orang yang maksum ( tidak bersalah ) atau menganiaya di bawah pembunuhan , maka
jika dia minta pertolongan pada mereka untuk perbuatan kekufuran , maka dia itu
kafir . Dan jika untuk perbuatan maksiat , maka dia adalah pelaku maksiat ,
bisa jadi dia itu seorang fasiq , atau pendosa tapi bukan fasiq . ( Diringkas –
pen )
Dan dalam kitab al-Majmu’ 62/19
Syeikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata :
“ Dan adapun bertanya kepada Jin
atau bertanya kepada orang yang bertanya pada mereka ( para jin ) : maka jika
pertanyaan itu dalam bentuk kepercayaan kepada mereka dalam semua informasinya
, dan juga dalam bentuk pengagungan terhadap jin yang di tanya , maka itu haram
. Dan jika pertanyaan itu hanya sebatas untuk menguji keadaannya , dan
menjajaki perkara tsb , namun dia sendiri punya kemampuan untuk membedakan
antara kejujurannya dan kedustaanya , maka yang demikian itu boleh“.
Lalu beliau menyebutkan dalil-dalilnya . Kemudian beliau berkata lagi :
“Dan begitu juga jika seseorang itu mendengar apa-apa yang di katakan dan dikabarkan oleh para jin , ( maka sikapnya harus ) sama seperti halnya umat Islam mendengar apa-apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir dan tukang maksiat , (yaitu) hanya sekedar untuk mengetahui apa yang ada di sisi mereka , lalu mereka menjadikannya hanya sebagai ibroh / pelajaran . Dan ( begitu juga ) sama halnya seperti mendengar informasi dari orang fasiq , maka harus tabayyun / diperjelas dan tatsabbut / teliti , maka tidak boleh menetapkan kebenaran dan kebohongannya kecuali harus ada bayyinah / bukti “.
Pendapat syeikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah
ini dijadikan pegangan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin .
NOTE
:
NAMUN
SAYA PRIBADI BERPENDAPAT :
Jika
seandainya hadits itu shahih , maka menurut saya dasar hukum di bolehkannya
kita minta bantuan kapada para malaikat untuk menunjuki jalan , adalah karena
adanya dalil yang meng khushush kannya atau idzin khusus dari Allah SWT dan
Rasul-Nya ﷺ . Bukan sebatas karena malaikat tsb
masih hidup dan punya kemampuan untuk menunjuki jalan .
Sebab
kalau alasannya hanya sebatas itu , maka Iblis , syaithan dan para jin juga
punya kemampuan jika hanya sekedar menunjukkan jalan . Bahkan dalam al-Quran
Allah swt berfirman tentang kemampuan-kempuan para jin , diantaranya Allah SWT
berfirman :
{ وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ
مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا }
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di
antara manusia meminta perlindungan (keamanan) kepada beberapa laki-laki di
antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan”
(QS. Al Jin: 6).
Dan firman Allah swt lainnya :
{ وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ
(37) وَآَخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الْأَصْفَادِ }.
“Dan ( Kami tundukkan pula kepada
Sulaiman ) syaitan-syaitan , semua syaithan ahli bangunan dan syaithan
penyelam, dan syaitan yang lain yang terikat dalam belenggu “. [Q.S. al-Shad: 35-38]
Dan firman Allah swt lainnya :
قَالَ عِفْرِيْتٌ مِّنَ الْجِنِّ اَنَا۠ اٰتِيْكَ بِهٖ قَبْلَ اَنْ تَقُوْمَ
مِنْ مَّقَامِكَۚ وَاِنِّيْ عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ اَمِيْنٌ
“Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku
akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu
berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya
lagi dapat dipercaya”. (QS. An Naml: 39 ).
Dan masih banyak dalil-dalil yang semisalnya .
Bahkan Syeikhul islam Ibnu
Taimiyyah rahimahullâh sendiri dalam (Majmû’ Al-Fatâwâ: 11/250) pernah
menceritkan tentang sebagian kemampuan para jin , beliau berkata :
“Banyak diantara
mereka yang bisa terbang di udara, dan dibawa pula oleh Setan (ke berbagai
tempat), terkadang ke Makkah dan selainnya. Padahal dia adalah seorang zindiq,
menolak shalat, dan menentang perkara-perkara lain yang telah diwajibkan oleh
Allah SWT, serta menghalalkan segala hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan
Rasul-Nya.
Setan bersedia membantunya karena
kekafiran, kefasikan, dan maksiat yang dilakukannya. Kecuali ketika dia beriman
kepada Allah dan Rasul-Nya, bertaubat dan konsisten diatas ketaatan kepada
Allah dan Rasul-Nya. (jika demikian keadaannya) niscaya setan akan meninggalkannya
dan segala ‘pengaruh’ pada dirinya akan hilang baik berupa penyampaian berita
atau amalan-amalan lain.
Dan aku mengenal banyak orang
yang melakukan demikian di Syam, Mesir, Hijaz dan Yaman. Adapun di Jazirah
Iraq, khurasân, dan Rûm lebih banyak terjadi dari pada negeri Syam dan
selainnya. Dan tentunya dinegeri-negeri kafir dari kalangan kaum
musyrikin dan Ahli kitab tentu lebih banyak lagi. ( Majmû’
Al-Fatâwâ: 11/250 )
Dengan
demikian , maka semakin yakin bahwa Allah swt telah melarang kita untuk minta
bantun , pertolongan dan perlindungan kepada Iblis , syeitan dan para Jin , meskipun
mereka punya kemampuan utk hal itu .
Dan
kita tahu pada hakikatnya semua kemampuan yang ada pada makhluk adalah dari
Allah SWT , termasuk yang ada pada jin dan manusia , baik kafirnya maupun
muslimnya .
JADI
, menurut saya , jika hadits itu memang shahih adanya , maka dasar hukum di
bolehkannya itu , karena adanya dalil khusus , bukan karena adanya kemampuan
pada makhluk ghaib tsb , termasuk para malaikat .
Jika
demikan , maka tidak boleh di analogikan kepada makhluk ghaib yang lainnya ,
apalagi dianalogikan kepada manusia yang sudah mati , ini sangat jelas tidak
boleh .
===
MINTA BANTUAN KEPADA JIN DALAM PERKARA MUBAH
Adapun minta bantuan kepada Jin dalam perkara
Mubah , maka saya lebih condong kepada fatwa Al-Lajnah ad-Daimah lil-Buhuts
‘Ilmiyyah wal Ifta
PERTANYAAN dari
fatwa Al-Lajnah ad-Daimah nomer : 15924.
"Sebagian manusia menggunakan jin untuk
mengobati penyakit. Mereka menganggap penyakit yang ada disebabkan oleh Jin.
Mereka mengais rezeki dengan pekerjaan (penyembuhan) ini. Apa pendapat agama
tentang permasalahan itu? Apakah perkara ini halal atau haram ?????"
JAWABAN-NYA :
Tidak boleh bagi seorang muslim meminta bantuan
Jin UNTUK TUJUAN APAPUN .
Sebab, mereka (bangsa Jin) tidak akan membantu
dirinya kecuali jika orang itu mau menaati mereka (bangsa Jin) dalam
kemaksiatan kepada Allah; melakukan kesyirikan dan kekafiran, sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
{ وَأَنَّهُ
كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ
رَهَقًا}
”Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di
antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin,
maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” [Al-Jin: 6]
Dan firman Allah Ta’ala:
{وَيَوْمَ
يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الْإِنْسِ
وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الْإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ
وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ
خَالِدِينَ فِيهَا إِلَّا مَا شَاءَ اللَّهُ}
”Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan
mereka semuanya (dan Allah berfirman): "Hai golongan jin, sesungguhnya
kamu telah banyak menyesatkan manusia", lalu berkatalah kawan-kawan mereka
dari golongan manusia: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebahagian daripada
kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai
kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami." Allah berfirman:
"Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali
kalau Allah menghendaki (yang lain)." Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana
lagi Maha Mengetahui.” [ Al-An’am: 128 ]
(Sehingga) Hasil apapun yang diambil dari
pekerjaan ini hukumnya haram.
Tertanda tangan:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayan, Sholeh Al Fauzan,
Abdul Aziz Alusy-Syaikh, dan Bakr Abu Zaid.
Sumber: ”Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah” (1/207).
Wallahu A’lam
SEMOGA BERMANFAAT
0 Komentar