Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MAKNA IKHTILATH DAN HUKUM-NYA SERTA PERBEDAAN-NYA DENGAN KHALWAT

MAKNA DAN HUKUM IKHTILATH SERTA PERBEDAANNYA DENGAN KHALWAT

---- 

Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----

----

DAFTAR ISI:

  • IKHTILATH = اخْتِلَاطٌ
  • PERBEDAAN MAKNA ANTARA IKHTILATH DAN KHALWAT ( خَلْوَة ) :
  • MACAM-MACAM IKHTILATH DAN HUKUMNYA:
  • DALIL-DALIL PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN IKHTILATH :
  • DALIL-DALIL PENDAPAT YANG MELARANG IKHTILAATH

 ====

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===****=== 

IKHTILATH = اخْتِلَاطٌ

Makna ikhtilath :

Secara bahasa : Ikhtilath berasal dari Bahasa Arab ( اخْتَلَطَ – يَخْتَلِطُ – اخْتِلَاطًا ) yang artinya bercampur atau berbaur atau kacau balaunya daya hafalan seseorang .

Adapun menurut istilah, arti ikhtilat dalam perkataan para ulama dapat disimpulkan bahwa Ikhtilath adalah :

“ Bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat , berdesak-desakan dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita itu seperti bersentuhan dan saling berbicara “.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy-Syeikh rahimahullah berkata dalam mengomentari hadits dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

 أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi bersabda kepada para wanita:

“Kepinggirlah kalian , karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, kalian harus berjalan di pinggir jalan.”

Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya”.

Rasulullah ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.

[Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, tartib: Abu Muahmmad Asyraf bin Abdul Maqshud, II/561, hal: 568, Maktabah Adh-waus Salaf, Cet:I, Th: 1419 H].

Penulis katakan :

Hadits ini mengisyaratkan bahwa ikhthilath (bercampur-baur) antara para lelaki dengan para wanita di jalan itu adalah dengan berdesak-desakan atau berjalan bersama-sama, maka Nabi memerintahkan kepada para wanita agar berjalan di pinggir jalan.

Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid juga mengisyaratkan makna ikhtilath ketika beliau menjelaskan beberapa syarat keluarnya wanita menuju masjid. Beliau berkata:

“Hendaklah (wanita) tidak berdesak-desakkan dengan para lelaki , baik di jalan atau di (masjid) Jami’. [Baca : Hirasatul Fadhilah, hal:100, Darul ‘Ashimah, cet:II, th: 1421 – 2000 M]

Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata:

“Dan sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan para lelaki, walaupun ditempat thawaf.”

[الْمَرْأَةُ الْمُسْلِمَةُ الْمُعَاشِرَةُ hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M] 5.

Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah (putri Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, seorang ulama dari Yaman) berkata:

“Saling berdesakan antara para wanita dengan orang-orang laki-laki, termasuk sebab-sebab (jalan-jalan) fitnah (hal yang membawa kepada kemaksiatan-Red). Oleh karena itulah Nabi tetap di tempatnya sebentar (setelah shalat), begitu juga para sahabat yang bersama beliau, sebagaimana di dalam riwayat Bukhari (no:866), sedangkan para wanita langsung berdiri setelah salam. Tetapi di zaman kita telah terjadi ikhtilah pada banyak pekerjaan, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, dan lainnya”.

[نَصِيحَتِي لِلنِّسَاءِ , hal:120, Darul Haramain, cet:I, th:1421 H – 2000 M].

===***===

PERBEDAAN MAKNA ANTARA IKHTILATH DAN KHALWAT ( خَلْوَة ) :

Ikhtilat ini seringkali disamakan dengan khalwat ( خَلْوَة ) , padahal keduanya berbeda.

Khalwat ( خَلْوَة ) berasal dari kata : خَلاَ – يَخْلُو - خَلْوَةً yang memiliki arti menyepikan diri atau menyendiri atau berada di tempat yang sepi .

Dalam Kamus “الْمُعْجَمُ الْوَسِيطُ” dikatakan :

 الْخَلْوَةُ هِيَ مَكَانُ الِانْفِرَادِ بِالنَّفْسِ أَوْ بِغَيْرِهَا.

وَاصْطِلَاحًا: هِيَ انْفِرَادٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ فِي غَيْبَةٍ عَنْ أَعْيُنِ النَّاسِ، فِي مَكَانٍ سَاتِرٍ، يُمْكِنُهُمَا الْوَطْءُ وَإِنْ لَمْ يَفْعَلَاهُ، وَيَتَرَتَّبُ عَلَى انْفِرَادِهِمَا حُكْمٌ شَرْعِيٌّ يُؤَثِّرُ فِيهِمَا أَوْ فِي أَحَدِهِمَا.

Artinya : “Khalwat adalah tempat menyendiri seseorang , sendirian atau dengan yang lainnya.

Dan menurut istilah : adalah menyendirinya antara dua orang di sebuah tempat yang tidak terlihat oleh mata-mata manusia , di tempat yang tertutup , yang memungkinkan mereka berdua melakukan persetubuhan , meskipun mereka tidak melakukannya , dan perbuatan tsb berpengaruh pada hukum syar’i terhadap keduanya atau salah satu darinya “.   

Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, khalwat memiliki konotasi positif dan negatif.

Secara positif, khalwat adalah menarik diri dari keramaian dan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan makna negatif khalwat adalah perbuatan berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Perbedaan ikhtilat dan khalwat terletak pada jumlahnya. Ikhtilath merujuk pada beberapa laki-laki dan perempuan, sementara khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki bersama perempuan yang bukan mahramnya dan tidak ada orang ketiga bersama mereka.

===***===

MACAM-MACAM IKHTILATH DAN HUKUMNYA:

Ada beberpa macam ikhtilath dan hukumnya :

Ikhtilath antara orang-orang laki-laki dengan para wanita ada tiga keadaan:

1]. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki mahram mereka. Ini tidak ada keraguan akan dibolehkannya.

2]. Ikhtilah antara para wanita dengan orang-orang laki-laki asing (bukan mahram) untuk tujuan kerusakan (maksiat-pen). Ini tidak ada keraguan akan keharamannya.

3]. Ikhtilah antara para wanita dengan para lelaki yang bukan mahram namun di tempat aman dari fitnah seperti di majlis-majlis ilmu , sekolah , madrasah , toko-toko , perpustakaan-perpustakaan, rumah-sakit-rumah-sakit, pesta-pesta, dan yang semacamnya

****

Ikhtilath yang jenis ke tiga ini ada dua pendapat :

===

Pendapat pertama :

Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa ikhtilat jenis ini juga dilarang .

Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi berkata :

“Ini ( yakni : ikhtilath) dilarang, tidak boleh .... .

Dan dalil-dalil diharamkannya ikhtilath sangat banyak, sebagian (ulama) yang cemburu (terhadap agamanya ) –جزاهم الخير  - telah mengumpulkan dalil-dalil itu di dalam buku-buku tersendiri.

Adapun orang-orang yang tersilaukan oleh pelacuran Barat yang kafir, yang tertipu oleh kesesatan peradaban modern, menurut persangkaan mereka !!!, mereka terombang-ambing di dalam kegelapan-kegelapan mereka, berbuat sembarangan di dalam kebodohan mereka, mencari-cari fatwa-fatwa dari berbagai tempat yang membolehkan ikhtilath semacam ini untuk mereka…padahal ikhtilath itu, demi Allah, merupakan kesesatan yang nyata! Mudah-mudahan mereka berfikir…dan kembali menuju kebenaran”.

[Baca : Kitab Al-Hawadits Wal Bida’, hal:151, Dar Ibnil Jauzi, cet:I, th:1411 H – 1990 M, ta’liq: Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi]

====

Pendapat ke dua :

Seperti yang dikatakan oleh syeikh al-Halabi : ada sebagian orang-orang yang membolehkan ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram) .

Di kutip dari Blog : ( دبي – عربية.نت 10 ينايير 2010 ) :

نَفَى الشَّيْخُ أَحْمَدُ الْغَامِدِيُّ مُدِيرُ فَرْعِ هَيْئَةِ الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ فِي مَكَّةَ الْمُكَرَّمَةِ أَنْ تَكُونَ إِجَازَتُهُ لِلِاخْتِلَاطِ تَفْتَحُ بَابَ الْفَسَادِ أَوْ تُسَوِّغُ الْحَرَامَ.

Sheikh Ahmed Al-Ghamdi, direktur Cabang Lembaga Amar Ma’ruf dan Nahyi Mungkar di Makkah al-Mukarromah , beliau membantah bahwa izinnya untuk ikhtilath itu menyebabkan terbukannya pintu kerusakan atau menyebabkan yang haram itu menjadi hal yang layak .

Syeikh Ahmad al-Ghoomidy berkata :

الِاخْتِلَاطُ لَا يَفْتَحُ بَابَ الْفَسَادِ وَلَا يُسَوِّغُ الْحَرَامَ.

Ikhtilath tidak membuka pintu kerusakan dan tidak layak diharamkan

Dan beliau berkata :

إِنَّ الِاخْتِلَاطَ فِي الْمَرَاحِلِ التَّعْلِيمِيَّةِ يَعُودُ لِوَلِيِّ الْأَمْرِ.

Masalah Ikhtilath dalam jenjang pendidikan itu diserahkan urusannya kepada pemerintah

Al-Ghamdi menjawab tantangan salah satu dari para pembaca , dengan dalil-dalil dari Alquran yang menunjukkan bahwa ikhtilath itu diperbolehkan .

Dan beliau berkata :

فَهْمٌ خَاطِئٌ بِأَنَّ الِاخْتِلَاطَ يَفْتَحُ بَابَ الْفَسَادِ، وَلَيْسَ الْقَوْلُ بِجَوَازِ الِاخْتِلَاطِ فِيهِ فَتْحُ بَابِ شَرٍّ عَلَى النَّاسِ وَمَدْعَاةٌ لِتَفَشِّي الْفَسَادِ.

Sebuah Kesalahpahaman anggapan bahwa ikhtilath itu membuka pintu menuju kerusakan . Bukan lah perkataan bahwa iktilath diperbolehkan itu di dalamnya membuka pintu kejahatan bagi manusia dan penyebab terjadinya penyebaran kerusakan .

Kemudian Syeikh Ahmad al-Ghomidi berkata :

جَوَازُ الِاخْتِلَاطِ لَا يُحِلُّ الْمُحَرَّمَاتِ: وَالْقَوْلُ بِجَوَازِ الِاخْتِلَاطِ لَا يَعْنِي تَسْوِيغَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ مِنْ تَبَرُّجِ النِّسَاءِ وَإِظْهَارِهِنَّ زِينَتَهُنَّ، بَلِ الْوَاجِبُ عَلَيْهِنَّ إِدْنَاءُ جَلَابِيبِهِنَّ عَلَيْهِنَّ، وَغَضُّ الْبَصَرِ، وَحِفْظُ الْفُرُوجِ، وَالِابْتِعَادُ عَنِ الْفِتْنَةِ وَمَوَاطِنِ التُّهَمِ، وَالتَّبَاعُدُ عَنْ مَجَامِعِ الرِّجَالِ إِلَّا لِحَاجَةٍ، كَمَا أَنَّ عَلَى الرِّجَالِ غَضَّ أَبْصَارِهِمْ وَحِفْظَ فُرُوجِهِمْ، وَالتَّبَاعُدَ عَنِ الْفِتْنَةِ، وَاجْتِنَابَ إِيذَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَعْرَاضِهِمْ ....... إِلَى آخِرِهِ.

Di bolehkannya ikhtilaath bukan berarti menghalalkan segala sesuatu yang diharamkan .

Pendapat yang mengatakan bahwa ikhtilath itu diperbolehkan bukan berarti menganggap wajar seseorang melakukan apa yang diharamkan oleh Allah SWT seperti membuat wanita bebas bertabarruj dan memamerkan dandanannya , akan tetapi wajib atas mereka untuk melandaikan jilbabnya , menundukkan pandangan , menjaga kemaluannya , menjauhkan diri dari fitnah dan dari tempat- tempat yang menimbulkan tuduhan, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul kaum lelaki kecuali jika ada kebutuhan . Begitu juga kaum pria wajib atas mereka untuk merundukkan pandangan mereka, menjaga kemaluannya, menjauhkan diri dari fitnah syahwat , dan menghindarkan diri dari menyakiti kaum Muslimin dalam hal yang berkaitan dengan kehormatan dan nama baiknya ........ dst

====

DALIL-DALIL PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN IKHTILATH :

Mereka yang membolehkan ikhtilath berdalil dengan beberapa hadits , diantaranya seperti berikut ini :

Dalil Pertama :

Firman Allah swt :

﴿وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ، فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ، فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ، أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا، فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى﴾ .

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya ( QS. Al-Baqarah : 282 )

Syeikh Ahmad al-Ghaamidy berkata dlam menafsiri ayat ini :

فَأَبَاحَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِلنِّسَاءِ أَنْ يَشْهَدْنَ عَلَى الْمُبَايَعَاتِ وَالْمُدَايَنَاتِ، وَلَا شَكَّ أَنَّ هٰذَا يَسْتَلْزِمُ اخْتِلَاطَهُنَّ بِالْمُتَعَامِلِينَ، مِنْ بَائِعٍ وَمُشْتَرٍ وَدَائِنٍ وَمَدِينٍ، وَخُرُوجَهُنَّ إِلَى الْأَسْوَاقِ وَهِيَ مَلِيئَةٌ بِالرِّجَالِ.

Maka Allah Azza wa jalla mengizinkan para wanita untuk manjadi saksi dalam transaksi jual beli dan hutang piutang . Dan tidak ada keraguan bahwa ini membutuhkan ikhtilath mereka kaum wanita dengan para pelaku transaksi , dari penjual, pembeli, kreditur dan debitur, dan tentunya mereka para saksi wanita itu keluar ke pasar yang penuh dengan para lelaki.

Dalil Kedua :

Firman Allah SWT :

﴿وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ، أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ، عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ، وَلَكِنْ لا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً، إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلاً مَعْرُوفاً﴾.

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf ( QS. Al-Baqarah : 235 )

Syeikh Ahmad al-Ghaamidy berkata dlam menafsiri ayat ini :

فَالْآيَةُ صَرِيحَةٌ فِي إِبَاحَةِ التَّعْرِيضِ لِلْمَرْأَةِ بِالزَّوَاجِ. وَهٰذَا لَيْسَ مُجَرَّدَ اخْتِلَاطٍ، بَلْ فِيهِ تَعْرِيضٌ بِالرَّغْبَةِ فِي الزَّوَاجِ، وَآيَةُ الْمُبَاهَلَةِ كَذٰلِكَ فِيهَا دَلَالَةٌ عَلَى جَوَازِ مُطْلَقِ الِاخْتِلَاطِ.

Ayat tersebut secara jelas mengizinkan seorang pria melakukan Ta’ridh / mengatakan kata sindiran Khithbah Nikah terhadap perempuan yang dalam masa iddah talak bain atau ditinggal wafat suaminya. Ini bukan sekedar ikhtilath, bahkan sebuah ungkapan keinginan menikah dengan kata-kata sindirin kepada seorang wanita yang dalam masa iddah . Dan ayat tentang Mubahalah juga sama demikian , menunjukkan dibolehkannya ikhtilath secara mutlak “.

Dalil Ketiga :

Hadits Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata:

أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ جَمِيعًا

 ‘“Sesungguhnya dulu pada zaman Rasulullah ,  para lelaki dan para wanita berwudhu’ secara bersama-sama.” (HR. Al-Bukhari No. 193 )

Dalil Keempat :

Hadits Abdullah bin ‘Amr , dia berkata :

كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّؤُونَ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ جَمِيعًا.

“Dulu para laki-laki dan para wanita berwudhu’ pada zaman Rasulullah ,  dalam satu wadah secara bersama-sama.” ( HR. Ibnu Qoththoon dalam “أَحْكَامُ النَّظَرِ” No. 169. Dan Ibnu Qoththon menshahihkannya )

وفي روايةٍ : كُنَّا نَتَوَضَّأُ نَحْنُ وَالنِّسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نُدْلِي فِيهِ أَيْدِيَنَا

Dalam riwayat lain : “Dulu kami dan para wanita berwudhu’ pada zaman Rasulullah ,  dari satu wadah , kami mengulurkan tangan kami masing-masing ke dalam wadah tsb.”

( HR. Abu Daud No. 73 , Ibnu Majah No. 381 dan Ibnu Qoththoon dalam “أَحْكَامُ النَّظَرِ” No. 169. Dan Ibnu Qoththon menshahihkannya ).

Dalil Kelima :

Hadits Ummu Shubaiyyah Al Juhaniyyah ia berkata;

رُبَّمَا اخْتَلَفَتْ يَدِي وَيَدُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْوُضُوءِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ

"Kadang-kadang tanganku dan tangan Rasulullah saling beradu saat wudlu dalam satu bejana." ( HR. Abu Daud no. 71 Dan Ibnu Majah no. 376 . Syeikh al-Albaani berkata : “Hasan Shahih”.

Abu Abdullah Ibnu Majah berkata; Aku mendengar Muhammad berkata; "Ummu Shubaiyyah adalah Khaulah binti Qais." Lalu hal itu aku tanyakan kepada Abu Zur'ah, maka ia menjawab; "Benar."

Al-Iraaqi berkata : 

وليست أم صبية هذه زوجة ولا محرما” 

Artinya : Dan Ummu Shobiyyah ini bukan istri ( Nabi ) dan bukan Mahramnya”.

Dalil Keenam :

Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dengan sanadnya dari jalur Mu’tamar dari Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma :

أَنَّهُ أَبْصَرَ النَّبِيَّ وَأَصْحَابَهُ يَتَطَهَّرُونَ وَالنِّسَاءُ مَعَهُمْ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، كُلُّهُمْ يَتَطَهَّرُ مِنْهُ.

Bahwa dia melihat Nabi dan para sahabat nya bersuci , sementara kaum wanita juga ikut serta bersamanya bersuci dari satu bejana , semuanya bersuci darinya “.

BANTAHAN :

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :

لَا مَانِعَ مِنَ الِاجْتِمَاعِ قَبْلَ نُزُولِ الْحِجَابِ، وَأَمَّا بَعْدَهُ: فَيُخْتَصُّ بِالزَّوْجَاتِ وَالْمَحَارِمِ.

Tidak ada keberatan untuk berkumpul ( ikhtilath ) sebelum turun ayat Hijab , akan tetapi setelah itu : hanya dibolehkan jika dengan para istri dan mahram-mahram “. ( Baca : Fathul Baari 1/300 ) .

Perkataan al-Hafidz ini di ikuti pula oleh asy-Syaukaani dlm “نَيْلُ الْأَوْطَارِ” (1/43) .

Waliyuddin al-Iraaqi berkata :

أَطْلَقَ ابْنُ عُمَرَ فِي حَدِيثِهِ وُضُوءَ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ جَمِيعًا، وَلَا شَكَّ أَنَّهُ لَيْسَ الْمُرَادُ بِهِ الرِّجَالَ مَعَ النِّسَاءِ الْأَجَانِبِ، وَإِنَّمَا أَرَادَ الزَّوْجَاتِ أَوْ مَنْ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَرَى مِنْهَا مَوَاضِعَ الْوُضُوءِ، وَلِذٰلِكَ بَوَّبَ عَلَيْهِ الْبُخَارِيُّ "بَابُ وُضُوءِ الرَّجُلِ مَعَ امْرَأَتِهِ، وَفَضْلِ وَضُوءِ المَرْأَةِ، وَتَوَضَّأَ عُمَرُ بِالحَمِيمِ وَمِنْ بَيْتِ نَصْرَانِيَّةٍ".

Dalam haditsnya, Ibn Umar secara mutlak bolehnya wudhu berbarengan antara para wanita dan pria , dan tidak ada keraguan bahwa itu tidak dimaksudkan untuk pria dengan wanita yang non-mahram. Akan tetapi yang dia maksud adalah para istri atau orang yang baginya halal untuk melihat anggota wudhu nya , dan oleh karena itu Imam Al-Bukhari menamai Bab nya : "Bab tentang Wudhu seorang Pria bersama Istrinya , dan sisa wudlu wanita , dan Wudlu nya Umar di al-Hamiim dan di rumah seorang wanita kristen ."  [Baca : “طَرْحُ التَّثْرِيبِ” (2/39)]

Abu Salama al-Habibi berkata:

رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَتَى حِيَاضًا عَلَيْهَا الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّؤُونَ جَمِيعًا، فَضَرَبَهُمْ بِالدِّرَّةِ، ثُمَّ قَالَ لِصَاحِبِ الْحَوْضِ: اجْعَلْ لِلرِّجَالِ حِيَاضًا وَلِلنِّسَاءِ حِيَاضًا ... .

Aku melihat Umar ibn al-Khattab mendatangi sebuah kolam yang di sana terdapat kaum pria dan wanita yang sedang wudhu berbarengan , lalu dia memukul mereka dengan cambuk  . Kemudian dia berkata kepada pemilik kolam : Buatlah untuk kaum pria kolam tersendiri dan untuk wanita kolam tersendiri ... ( Riwayat Abdurrazzaaq dlm al-Mushonnaf 1/75).

Dalil Ketujuh :

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu , Bahwa Rosulullah bersabda :

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah (keluar ke) masjid-masjid Allah”. (HR. Muslim No. 442).

Dan diriwayatkan pula dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah telah bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ

“Janganlah kamu melarang hamba-hamba perempuan Allah (keluar ke) masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai minyak wangi”. ( HR. Ibnu Hibbaan dalam Shahihnya No. 2214 ).

Di shahihkan oleh Al-Baghowi dalam “syarh as-sunnah” 2/420 dan Ibnu Al-Mulaqqiin dalam “kholaashotul badr al-muniir” 1/231. Serta di hasankan oleh Imam An-Nawawi dalam “al-majmu’” 5/8.

Dalil yang diambil dari hadits ini :

Bahwa Rosulullah melarang menghalangi kaum wanita muslimah untuk pergi ke mesjid-mesjid . Dan seperti yang kita ketahui bahwa di mesjid itu banyak kaum pria dan tidak menutup kemungkinan akan terjadinya ikhtilath diantara mereka.

BANTAHAN :

Kondisi para wanita yang pergi ke Mesjid-mesjid pada zaman Nabi , itu berbeda dengan kondisi mereka sesudahnya .

Ummul Mu’miniin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata :

 لَوْ أنَّ رَسولَ اللهِ ﷺ رَأَى ما أحْدَثَ النِّساءُ لَمَنَعَهُنَّ المَسْجِدَ كما مُنِعَتْ نِساءُ بَنِي إسْرائِيلَ. قالَ: فَقُلتُ لِعَمْرَةَ: أنِساءُ بَنِي إسْرائِيلَ مُنِعْنَ المَسْجِدَ؟ قالَتْ: نَعَمْ.

Jika seandainya saja Rasulullah sempat melihat apa yang telah terjadi pada para wanita ( sekarang) , beliau pasti akan mencegah mereka ke mesjid , sama seperti di cegahnya para wanita dari Bani Israel ( ke mesjid) . Perawi berkata : Maka aku tanyakan kepada ‘Amrah : Apakah para wanita Bani Israil dicegah ke masjid ? ‘Amrah menjawab : “iya”.( HR. Muslim no. 445 )

Dalam lafadz lain :

لَوْ أدْرَكَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ ما أحْدَثَ النِّسَاءُ لَمَنَعَهُنَّ كما مُنِعَتْ نِسَاءُ بَنِي إسْرَائِيلَ قُلتُ لِعَمْرَةَ: أوَمُنِعْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ.

Jika seandainya saja Rasulullah sempat menjumpai apa yang telah terjadi pada para wanita ( sekarang) , beliau pasti akan mencegah mereka , sama seperti di cegahnya para wanita dari Bani Israel ( ke mesjid) . Perawi berkata : Maka aku tanyakan kepada Amrah : Apakah mereka dicegah ? Dia menjawab : “iya”. ( HR. Bukhori No. 869 dan Muslim No. 445 )

JAWABAN :

Abdullah Bin Umar radhiyallahu ‘anhu berbeda pendapat dengan apa yang di katakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu diatas , bahkan beliau meng HAJER putranya yang bernama Bilal ketika dia mengamalkan pendapat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu .

Salim bin Abdillah -rahimahulloh- berkata:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا ». قَالَ فَقَالَ بِلاَلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ : " وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ " . قَالَ : فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ فَسَبَّهُ سَبًّا سَيِّئًا مَا سَمِعْتُهُ سَبَّهُ مِثْلَهُ قَطُّ وَقَالَ : أُخْبِرُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَتَقُولُ وَاللَّهِ لَنَمْنَعُهُنَّ.

“Bahwasanya Abdulloh bin Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku mendengar Rosululloh bersabda:

“Janganlah kalian melarang para wanita kalian mendatangi masjid-masjid jika mereka minta idzin pada kalian untuk itu.”

Maka Bilal bin Abdillah berkata : ”Demi Alloh sungguh kami akan melarang mereka.”

Maka Abdulloh menghadap ke arahnya lalu mencaci-makinya dengan cercaan yang jelek, belum pernah aku mendengar beliau mencercanya seperti itu sama sekali.

Dan beliau berkata,”Kukabarkan pada dari Rosululloh dan kamu berkata Demi Alloh sungguh kami akan melarang mereka.”!” (HR Muslim (442 dan 989))

Dan dalam lafadz Turmudzy : Abdullah bin Umar berkata :

ائْذَنُوا لِلنِّسَاءِ بِاللَّيْلِ إِلَى الْمَسَاجِدِ، فَقَالَ ابْنُهُ: وَاللَّهِ لَا نَأْذَنُ لَهُنَّ يَتَّخِذْنَهُ دَغَلًا، فَقَالَ: فَعَلَ اللَّهُ بِكَ وَفَعَلَ، أَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَتَقُولُ: لَا نَأْذَنُ؟

“Izinkanlah para wanita untuk pergi ke masjid pada malam hari “ .

Lalu putranya berkata : Demi Allah, kami tidak mengizinkannya , karena mereka akan menjadikannya sebuah bencana .

Ibnu Umar berkata : Allah melakukannya padamu dan melakukannya, ( karena ) aku berkata : “Rosulullah “, lalu kenapa kamu berkata : Kami tidak memberikannya izin? (HR. Turmudzi dan di Shahihkan oleh Syeikh al-Baani dlam Shahih Turmudzi No. 570 ) .

Dan dalam riwayat Imam Ahmad : “Ibnu Umar berkata :

أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَتَقُولُ هٰذَا؟ قَالَ: فَمَا كَلَّمَهُ عَبْدُ اللَّهِ حَتَّى مَاتَ.

Saya ceritakan pada mu tentang sabda Rosulullah ,  lalu kamu mengatakan ini ?

Dia ( Salim ) berkata : ( Setelah itu ) Abdullah tidak berbicara dengannya (Bilal putranya) sampai dia wafat “. ( HR. Ahmad 2/36 )

Dalil Ke delapan :

Dari Ummu al-Fal binti al-Ḥāri (diriwayatkan)

أنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَومَ عَرَفَةَ، في صِيَامِ رَسولِ اللهِ ﷺ، فَقالَ بَعْضُهُمْ: هو صَائِمٌ، وَقالَ بَعْضُهُمْ: ليسَ بصَائِمٍ، فأرْسَلْتُ إلَيْهِ بقَدَحِ لَبَنٍ، وَهو وَاقِفٌ علَى بَعِيرِهِ بعَرَفَةَ، فَشَرِبَهُ.

bahwa orang-orang berbantahan di sisi nya ( yakni : di sisi Ummu al-Fadhel ) pada hari Arafah tentang puasa Nabi ,  sebagian mereka mengatakan: Beliau berpuasa. Sebagian lainnya mengatakan: Beliau tidak berpuasa. Lalu Ummu al-Fal mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya . (HR. Bukhori no. 1661 dan Muslim no. 1123 )

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dlm mensyarahi hadits ini :

(وَفِي الْحَدِيثِ مِنَ الْفَوَائِدِ: الْمُنَاظَرَةُ فِي الْعِلْمِ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ).

Dan dalam hadits ini terdapat faidah-faidah .... ( diantaranya bolehnya ) berdiskusi antara kaum lelaki dan kaum wanita tentang keilmuan “. [Baca : “فَتْحُ الْبَارِي” (5/142 )]

Dalil Kesembilan :

Di bolehkannya I’tikaf kaum wanita dan kaum pria dalam satu Masjid .

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, isteri Nabi

أَنَّ النَّبِيَّ  كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ 

Bahwa Nabi biasa beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya kemudian isteri-isteri Beliau beri'tikaf setelah kepergian Beliau. (HR. Bukhori no. 2026 dan Muslim 2841 )

Diriwayatkan oleh Bukhari, 2033 dan Muslim, 1173 dari Aisyah radhiallahu’anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ وَإِنَّهُ أَمَرَ بِخِبَائِهِ فَضُرِبَ أَرَادَ الِاعْتِكَافَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ فَأَمَرَتْ زَيْنَبُ بِخِبَائِهَا فَضُرِبَ وَأَمَرَ غَيْرُهَا مِنْ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ ﷺ بِخِبَائِهِ فَضُرِبَ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْفَجْرَ نَظَرَ فَإِذَا الْأَخْبِيَةُ فَقَالَ آلْبِرَّ تُرِدْنَ فَأَمَرَ بِخِبَائِهِ فَقُوِّضَ وَتَرَكَ الِاعْتِكَافَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِي الْعَشْرِ الْأَوَّلِ مِنْ شَوَّال

وفي رواية للبخاري : ( فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَة فَأَذِنَ لَهَا , وَسَأَلَتْ حَفْصَة عَائِشَة أَنْ تَسْتَأْذِن لَهَا فَفَعَلَتْ )

"Biasanya Rasulullah ketika ingin beri'tikaf, beliau shalat fajar kemudian masuk ke tempat I'tikafnya. Dan beliau memerintahkan untuk (membuat) tenda dan dibuatkan. Dan ketika ingin i'tikaf di sepuluh malam akhir Ramadan, Zainab memerintahkan untuk membuat tenda dan istri-istri beliau memerintahkan untuk membuat tenda dan dibuatkan. Ketika Rasulullah telah shalat fajar melihat banyak tenda, beliau bersabda, “Apakah ketaatan yang kalian inginkan semua? Kemudian beliau memerintahkan untuk membongkar tendanya dan beliau meninggalkan i'tikaf di bulan Ramadan sampai beliau beri'tikaf di sepuluh awal bulan Syawwal."

Dalam teks Bukhari, “Aisyah meminta izin dan beliau diberi izin. Dan Hafshoh meminta Aisyah untuk memintakan izin baginya dan beliau lakukan."

Dalam hadits ini menunjukkan akan sahnya i’tikaf wanita di masjid meskipun campur dengan kaum pria. Karena Nabi telah mengizinkannya. Dan mereka dilarang setelah itu karena ada alasan , yaitu tanpa izin dulu . Di dalam hadits juga seorang suami diperkenankan melarang istrinya untuk beri'tikaf tanpa seizinnya. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama.  Kalau telah mengizinkannya, apakah dia dibolehkan melarangnya setelah itu? Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Syafi'i, Ahmad dan Daud berpendapat dibolehkan melarangnya dan mengeluarkannya dari I'tikaf sunnah.”

Al-Qodhi mengatakan, “Perkataan Nabi ini merupakan pengingkaran terhadap prilaku (istri-istrinya). Dimana Nabi mengizinkan sebagian di antara mereka, tapi yang mereka inginkan adalah agar  dekat dengan dengan beliau. Sebab pengingkarannya adalah beliau khawatir mereka tidak ikhlas dalam beri'tikaf. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhari. Berkata, kecemburuhan mereka kepada Nabi atau kecemburuan Nabi kepada mereka. Sehingga beliau tidak suka bertempat tinggal (mereka) di masjid. Padahal di masjid tempat berkumpulnya orang, kedatangan orang badui dan orang munafik. Sementara mereka membutuhkan untuk keluar masuk dari apa yang akan mereka dapatkan sehingga menjadikan mereka rendah atau hina dengan hal itu. Atau karena beliau melihat (istri-istrinya) berada di masjid dan beliau juga di masjid, seakan-akan dalam satu rumah akan keberadaan beliau bersama istri-istrinya. Sehingga dapat menghilangkan tujuan pokok dalam beri'tikaf. Yaitu melepaskan dari istri dan ketergantungan dunia dan semisalnya. Atau karena mereka dapat mempersempit masjid dengan tenda-tendanya." ( Lihat Fathul Bari)

Dalil ke sepuluh :

Syeikh Ahmad al-Ghoomidi berkata :

مَا ثَبَتَ مِنَ الِاخْتِلَاطِ فِي الْجِهَادِ فَإِنَّهُ اخْتِلَاطٌ يَقْتَضِي دَوَامَ بَقَاءِ النِّسَاءِ وَالرِّجَالِ مُدَّةً مِنَ الزَّمَنِ مُتَوَاصِلَةً حَتَّى اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، وَمَعَ ذٰلِكَ لَمْ يَنْهَ عَنْهُ الشَّارِعُ بَلْ كَانَ عَلَيْهِ عَمَلُ سَلَفِ الْأُمَّةِ وَهَدْيُ النُّبُوَّةِ، وَذٰلِكَ دَالٌّ عَلَى الْجَوَازِ، وَفِيهِ رَدٌّ عَلَى تَحْرِيمِ مَا يُسَمَّى بِالْمُقَنَّنِ الدَّائِمِ.

Apa yang sudah menjadi ketetapan bolehnya ikhtilath dalam berjihad, itu adalah ikhtilath yang mengharuskan para wanita dan para lelaki tetap terus menerus hingga siang dan malam. Namun demikian, asy-Syaari’ tidak melarangnya, bahkan itu sudah lama berjalan serta diamalkan oleh Salaful Ummat dan diatas petunjuk kenabian. Ini menunjukkan dibolehkannya ikhtilath dan termasuk bantahan terhadap pengahraman yang disebut dengan hukum permanen”.

Dalil ke sebelas :

Imam an-Nawaawi berkata :

وَقَدْ نَقَلَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَغَيْرُهُ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهَا لَوْ حَضَرَتْ وَصَلَّتْ الْجُمُعَةَ جَازَ , وَقَدْ ثَبَتَتْ الْأَحَادِيثُ الصَّحِيحَةُ الْمُسْتَفِيضَة ُ أَنَّ النِّسَاءَ كُنَّ يُصَلِّينَ خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي مَسْجِدِهِ خَلْفَ الرِّجَالِ وَلِأَنَّ اخْتِلَاطٌ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Ibn al-Mundhir dan lainnya telah menukil Ijma bahwa seorang wanita jika menghadiri juma’tan dan ikut sholat Jumat , maka hukumnya boleh .  Dan telah ada ketetapan hadits-hadits shahih yang melimpah bahwa dulu para wanita sholat di belakang Rosulullah di masjidnya di belakang kaum pria . Dan karena ikhtilathnya para wanita  dengan para lelaki jika tidak ada khalwat, maka tidak haram “. ( Baca : “الْمَجْمُوعُ شَرْحُ الْمُهَذَّبِ” Bab Sholat Jumat 4/484 )

 ===

DALIL-DALIL PENDAPAT YANG MELARANG IKHTILAATH

Yaitu sbb :

Dalil pertama :

Allah memerintahkan para laki-laki dan para wanita untuk menahan pandangan . Allah SWT berfirman:

﴿قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ (31)﴾

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka”. [An-Nur: 30-31]

Dalil yang diambil dari dua ayat di atas:

Bahwa Allah memerintahkan kaum mukminin dan mukminat untuk menahan pandangan, sedangkan perintah Allah menunjukkan wajib, kemudian Allah Ta’ala menjelaskan bahwa itu lebih suci dan lebih bersih. Pembuat syari’at tidak memaafkan (dari pandangan itu) kecuali pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja).

Al-Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Al-Mustadrak dari Ali Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi bersabda kepadanya:

»  يَا عَلِيُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ  «

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandangan (pertama, yang tidak disengaja- pen) dengan pandangan (kedua, yang disengaja-Red), karena sesungguhnya engkau berhak pada pandangan pertama, tetapi tidak berhak pada pandangan yang akhir” [HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Al-Hakim. Lihat Shahih Al-Jami’ush Shaghir, no:7952- pen].

Setelah meriwayatkannya Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Muslim, tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya”.

Adz-Dzahabi menyetujuinya di dalam Talkhisnya. Dan ada banyak hadits yang semakna dengan ini. Baca Juga  Bangkit, Menuntaskan Putus Asa Dan tidaklah Allah memerintahkan untuk menahan pandangan kecuali karena memandang orang yang terlarang untuk dipandang merupakan zina (mata- pen).

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi ,  bahwa beliau bersabda:

» فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا »

“Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan dengan seksama, lidah zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah menyergap/menangkap, dan kaki zinanya adalah melangkah”. [HR. Bukhori no. 6243 dan Muslim no. 2657 lafazhnya lafadz Muslim]

Memandang adalah zina, karena orang itu bersenang-senang dengan memandang kecantikan wanita, dan hal itu akan membawa wanita itu memasuki hati orang yang memandangnya, sehingga akan terikat di dalam hatinya. Sehingga dia akan berusaha melakukan kekejian (zina) dengannya.

Dalil ke dua :

Bahwa Allah memerintahkan para istri Nabi untuk menetap di dalam rumah mereka, Dia berfirman :

﴿وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى﴾

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. [Al-Ahzab:33]

Dalil yang bisa diambil ayat ini :

Bahwa Allah Ta’ala memerintahkan istri-istri Rasulullah ,  wanita-wanita yang suci dan disucikan, untuk menetap di dalam rumah-rumah mereka.

Dan perkataan Allah ini umum meliputi seluruh wanita muslimah yang lain, berdasarkan apa yang telah tetap di dalam ilmu Ushul (fiqih) bahwa perkataan yang disampaikan itu umum kecuali yang ditunjukkan oleh dalil tentang pengkhususannya. Sedangkan di sini tidak ada dalil yang menunjukkan kekhususannya.

Dalil ke tiga :

Abu Daud meriwayatkan dalam as-Sunan, dan Bukhari dalam “الكُنَى” dari Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :

 أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ

“Bahwa dia mendengar Nabi bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi bersabda kepada para wanita:

“Kepinggirlah kalian, karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, kalian harus berjalan di pinggir jalan.”

Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di tembok/dinding karena rapatnya. ( HR. Abu Daud no. 5272 , asy-Syaasyi dlm Musnadnya No. 1515 dan ath-Thabraani 19/261 No. 580 . [ Lafadz Ini lafazh Abu Dawud].

DiHasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dlm “تَخْرِيجُ الْمِشْكَاةِ” (4/345) dan Syeikh al-Albaani dlm Shahih Abi Daud No. 5272 .

Ibnul Atsir berkata di dalam “النِّهَايَةُ فِي غَرِيبِ الْحَدِيثِ”:

"تحْقُقْنَ الطَّرِيْقُ".

Artinya : kalian berjalan di haqnya, yaitu di tengahnya.

Dalil yang bisa diambil :

Bahwa Rasulullah ketika melarang para wanita ikhthilath di jalan karena hal itu akan menyeret kepada fitnah (kemaksiatan; kesesatan), maka bagaimana dikatakan boleh ikhthilath pada selain itu.

Dalil ke empat :

Abu Dawud Ath-Thayalisi meriwayatkan di dalam Sunannya, dan lainnya, dari Nafi’ , dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma :

 أَنُّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا بَنَي الْمَسْجِدَ جَعَلَ بَابًا لِلنِّسَاءِ وَ قَالَ: لاَ يَلِجُ مِنْ هَذَا الْبَابِ مِنَ الرِّجَالُ أَحَدٌ

“Bahwa Rasulullah ketika membangun masjid, beliau membuat pintu (khusus) untuk wanita, dan dia berkata: “Tidak boleh seorangpun laki-laki masuk dari pintu ini”.

( Lihat : “أَحْكَامُ وَفَتَاوَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ” hal. 289 )

Imam Bukhari telah meriwayatkan di dalam At-Tarikhul Kabir dari Ibnu umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari nabi ,  beliau bersabda :

 لاَ تَدْخُلُوْا الْمَسْجِدَ مِنْ بَابٍ النِّسَاءِ

“Janganlah kamu masuk masjid dari pintu wanita”. ( Lihat : “أَحْكَامُ وَفَتَاوَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ” hal. 289)

Dalil yang bisa diambil :

Bahwa Rasulullah ketika mencegah ikhthilath orang-orang laki-laki dan para wanita di pintu-pintu masjid, sewaktu masuk ataupun keluar. Dan beliau mencegah sumber kebersamaan laki-laki dan wanita di pintu-pintu masjid untuk menutup jalan/sarana ikhthilath. Maka jika ikhthilath dilarang dalam keadaan ini, maka terlebih lagi pada keadaan lainnya.

Dalil ke lima :

Imam Bukhari telah meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

 كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا سَلَّمَ (مِنْ صَلاَتِهِ) قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَمَكَثَ فِي مَكَانِهِ يَسِيرًا

“Kebiasaan Rasulullah ketika selesai salam dari shalatnya, para wanita bangkit ketika beliau selesai salamnya, sedangkan Nabi tetap di tempatnya sebentar”. ( HR. Bukhory No. 837).

Pada riwayat kedua pada Imam Bukhari:

كَانَ يُسَلِّمُ فَيَنْصَرِفُ النِّسَاءُ فَيَدْخُلْنَ بُيُوتَهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَنْصَرِفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

“Beliau selesai salam, lalu para wanita berpaling kemudian masuk rumah mereka sebelum Rasulullah berpaling”. ( HR. Bukhory no. 803 ).

Pada riwayat ketiga:

كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَمَنْ صَلَّي مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَامَ الرِّجَالُ

“Kebiasan para wanita ketika selesai salam dari shalat wajib, mereka bangkit, sedangkan Rasulullah dan orang-orang laki-laki yang shalat bersama beliau tetap di tempat mereka –masya Allah- . Kemudian apabila Rasulullah bangkit, orang-orang laki-laki juga bangkit”. (HR. Bukhory no. 819 )

Dalil yang bisa diambil :

Bahwa Rasulullah setelah selesai shalat , beliau diam sejenak dengan tujuan agar tidak berbarengan dengan keluarnya kaum wanita dari Masjid , lalu ketika mereka sudah keluar semua , maka beliau segera berdiri keluar dan para sahabat pun kemudian mengikuti nya . Rosulullah lakukan demikian dalam rangka mencegah terjadinya ikhthilath antara kaum wanita dan kaum pria . Perbuatan beliau ini merupakan peringatan dilarangnya ikhthilath .

Dalil ke enam :

Ath-Thabarani meriwayatkan di dalam Mu’jamul Kabir dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah telah bersabda:

 لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika kepala salah seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

( HR. Ar-Ruuyaani dlm Musnadnya no. 1283 dan ath-Thabrani dlm “الْمُعْجَمُ الْكَبِيرُ” no. 486 dan 487 lewat jalur Syaddaad bin Saiid ar-Roobisy dan Abul ‘Alaa’ Yaziid bin Abdullah bin asy-Syakhiir dari Ma’qil bin Yasar ... )

Al-Haitsami berkata di dalam Majma’uz Zawaid: “Para perawinya adalah para perawi Ash-Shahih”.

Al-Mundziri berkata di dalam At-Targhib Wat Tarhib: “Para perawinya terpercaya”.

Penulis katakan :

Keshahihan Sanad Hadits ini perlu dikaji ulang , karena di dalam sanadnya terdapat Abu Tholhah Syaddaad bin Saiid ar-Roobisy , dia itu “صدوق يخطئ / jujur tapi sering salah hafalannya .

Dia dianggap tsiqoh oleh Ahmad bin Hanbal, Abu Bakr Al-Bazzaar, Ibn Syaheen, Al-Nasa'i, Zuhair bin Harb dan Yahya bin Ma'in .

Imam Al-Bukhari berkata: “ Abdul al-Shomad ibn Abdul al-Warith mendhaifkannya” .

Dan Ibn ‘Adiy berkata:

لَيْسَ لَهُ كَثِيرُ حَدِيثٍ، وَلَمْ أَرَ لَهُ حَدِيثًا مُنْكَرًا، وَأَرْجُو أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ.

Dia tidak memiliki banyak hadits, dan saya belum melihat baginya hadits yang mungkar, dan saya harap tidak ada yang salah dengannya .

Abu Ahmad Al-Haakim dan Al-Baihaqi berkata : Dia tidak kuat,

Dan Al-‘Uqaili berkata:

صَدُوقٌ فِي حَدِيثِهِ بَعْضَ الشَّيْءِ، لَهُ غَيْرُ حَدِيثٍ لَا يُتَابَعُ عَلَيْهِ.

Dia shoduuq , namun dalam sebagian hadits nya terdapat sesuatu yang bukan hadits , dan tidak diketemukan mutabaahnya “.

Dan Ibn Hibban berkata: Dia mungkin telah membuat kesalahan,

Dan Al-Daraqutni berkata: Dia itu mu’tabar/ diakui .

Dan al-Haafidz Ibn Hajar berkata : Shoduuq sering membuat kesalahan

Diriwayatkan pula oleh Imam Baihaqi dalam “شعب الإيمان” 4/374 no. 5455 . Beliau berkata: Ali bin Ahmed bin Abdan memberi tahu kami : bahwa Ahmad bin Ubaid memberi tahu kami bahwa Al-Asfaathi memberi tahu kami : bahwa Saeed bin Suleiman Al-Nasyti (dan yang benar Saabeh Al-Nasyiiti) memberi tahu kami : bahwa Shaddad bin Saeed Abu Thalhah al-Rasbi memberi tahu kami : dari Al-Jariri, dari Abu Al-Alaa, dari Ma’qil bin Yassar, yang berkata: Aku mendengar Rasulullah, bersabda :

لَأَنْ يَكُونَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ مِشْطٌ مِنْ حَدِيدٍ حَتَّى يَبْلُغَ الْعَظْمَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَمَسَّهُ امْرَأَةٌ لَيْسَتْ لَهُ بِمَحْرَمٍ.

“Sungguh jika di kepala seorang pria terdapat sisir dari besi sehingga menembus tulang , itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang bukan mahram baginya”.

Hadits di sanadnya terdapat :

1]. Saeed bin Sulaiman al-Nasyti, dan dia itu hadits nya dhoif .

Abdur Rahman ibnu Abi Hatim berkata :

سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: لَا نَرْضَى سَعِيدَ بْنَ سُلَيْمَانَ النَّشِيطِيَّ، وَفِيهِ نَظَرٌ. وَقَالَ أَيْضًا: سَأَلْتُ أَبَا زُرْعَةَ عَنْهُ فَقَالَ: نَسْأَلُ اللَّهَ السَّلَامَةَ. فَقُلْتُ: صَدُوقٌ؟ فَقَالَ: نَسْأَلُ اللَّهَ السَّلَامَةَ، وَحَرَّكَ رَأْسَهُ وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ. وَقَالَ أَبُو عُبَيْدٍ الْآجُرِيُّ: سَأَلْتُ أَبَا دَاوُدَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ سُلَيْمَانَ النَّشِيطِيِّ فَقَالَ: لَا أُحَدِّثُ عَنْهُ.

Aku mendengar ayahku berkata: Kami tidak menerima Saeed bin Suleiman al-Nasyiiti, dan dia itu perlu dipertimbangkan .

Dia juga berkata, Aku bertanya pada Abu Zar'ah tentang dia, dan dia berkata : “ Kami mohon kepada Allah keselamatan “ . Lalu aku berkata : “ Dia Shduuq “ . Lalu dia berkata lagi : “ Kami mohon kepada Allah keselamatan “ sambil menggerakkan kepalanya . Dan dia berkata: “ Dia tidak kuat hafalannya “.  Dan Abu Ubaid Al-Ajurri berkata : Aku bertanya pada Abu Dawud tentang Sa`id bin Suleiman al-Nashiti, dan dia berkata : Aku tidak mau meriwayatkan hadits darinya “. ( Selesai )

Dan Al-Daaraqutni berkata : “ Mereka membicarakannya “

Dan Al-Dhahabi berkata : “ صُوَيْلِحُ الْحَدِيثِ / sangat kecil kesolehan haditsnya “

Dan Ibn Hajar berkata dalam Al-Taqreeb : “ Dia Dhoif “.

2. Di dalam sanadnya terdapat pula Sa’iid bin Iyaas al-Jariiry al-Bashry : Dia itu tsiqoh akan tetapi dia itu اختلط / kacau balau hafalannya .

3. Di dalam sanadnya terdapat pula Syadaad bin Sa’iid ar-Raasibi . Dan Dia itu Shoduuq dan salah-salah hafalannya .

Untuk hadits Ma’qil bin Yasar diatas terdapat Syahid Yang Sanadnya Hasan akan tetapi sayangnya sanadnya Mursal . Yaitu :  

Hadits yang dimasukkan oleh Sa`id bin Mansour dalam Sunannya no. 2168 ( Tahqiq al-A’dzomy ), Abu al-Qasim al-Baghawi dalam Musnad Ibnu al-Ja’ad (1/360/No. 2493), dan Abu Nu`aim al-Ashbahaani dalam "al-Tibb al-Nabawi" no. (511) :

Dari Hashim bin Bashir As-Sulami dari Daud bin ‘Amr Al-Awdy dari Abdullah bin Abi Zakaria Al-Khuzaa’i , berkata : Rosulullah bersabda :

لَأَنْ يُفْرَعَ رَأْسُ الرَّجُلِ فَرْعًا يَخْلُصُ الْفَرْعُ إِلَى عَظْمِ رَأْسِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَضَعَ امْرَأَةٌ يَدَهَا عَلَى رَأْسِهِ لَا تَحِلُّ لَهُ، وَلَأَنْ يُبْرَصَ الرَّجُلُ بَرَصًا يَخْلُصُ الْبَرَصُ إِلَى عَطِفِهِ وَسَاعِدَيْهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ تَضَعَ امْرَأَةٌ يَدَهَا عَلَى سَاعِدِهِ لَا تَحِلُّ لَهُ.

Sunggguh kepala seorang pria di bikin bercabang, cabang tsb ditarik ke tulang kepalanya, itu lebih baik baginya daripada jika ada seorang perempuan meletakkan tangannya di atas kepala pria tadi yang tidak dihalalkan baginya.

Dan sungguh pria tsb terkena penyakit kusta, lalu penyakit kusta menggerogoti ketiaknya dan kedua lengan bawahnya lebih baik baginya daripada jika ada seorang wanita meletakkan tangannya di lengan bawah pria tsb yang tidak halal baginya.

Sanad hadits ini Hasan Mursal . Karena Hasyim bin Basyir ini seorang yang Tsiqoh tapi Mudallis akan tetapi beliau meriwayatkan dengan kata-kata yang menunjukkan bahwa beliau benar-benar mendengarnya langsung ( صرح بالسماع ) maka hilanglah kekhawatiran Tadlisnya . Sementara perawi Daud bin ‘Amr al-Awdi , dia itu shoduqq dan haditsnya Hasan .

Akan tetapi ada problem lain yang menghambat untuk menghasankan atau menshahihkan hadits ini . Yaitu ada nya perselisihan riwayat antara marfu dan mauquf . Syaddaad bin Sa’iid ar-Roosibi meriwaytaknnya Marfu’ dari Nabi . Sementara Basyir bin ‘Uqbah meriwayatkan nya Mauquf dari Sahabat Ma’qil bin Yasar , yaitu :  

Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 4/15 no. 17310 : Dia berkata : Abu Usamah telah menceritkan kepada kami, dari Basyiir Ibn ‘Uqbah, dia berkata : telah menceritkan kepadaku Yazid ibnu Abdullah bin al-Syakhiir, dari Ma’qil ibn Yasar , berkata :

لأَنْ يَعْمِدَ أَحَدُكُمْ إلَى مِخْيَطٍ فَيَغْرِزُ بِهِ فِي رَأْسِي أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ تَغْسِلَ رَأْسِي امْرَأَةٌ لَيْسَتْ مِنِّي ذَاتَ مَحْرَمٍ.

“Sungguh bagi salah seorang dari kalian mengambil sebuah Jarum Jahit lalu dia menancapkannya  di kepala saya, itu lebih saya sukai dari pada jika ada seorang perempuan mencuci kepala saya , yang dia itu tidak ada hubungan mahram dengan saya “.

 “Sungguh jika kepala salah seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

Basyiir bin ‘Uqbah , dia itu an-Naajii al-Bashry , dia lebih tsiqoh dari pada Syaddaad bin Sa’iid ar-Roosibi . Dia dianggap tsiqoh oleh Imam Ahmad bin Hanbal , ‘Amr bin ‘Ali al-Fallaas , Yahya bin Ma’iin , Muslim bin Ibrahim ad-Dawroqii , adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar .

Ibnu Abi Haatim berkata tentang Basyir bin Uqbah : “صَالِحُ الْحَدِيثِ / haditsnya sholeh “ .

Dari sini nampak jelas kadar kesalahan Syaddaad bin Sa’iid ar-Roosibi , karena dia telah meriwayatkannya secara marfu’ dari Nabi dan dia juga melakukan kesalahan pula pada matan / muatan hadits nya . Dengan demikian riwayat Basyiir bin ‘Uqbah an-Naajii al-Bashry adalah yang lebih showaab / benar .

Walaupun demikian hadits riwayat Syaddaad bin Sa’iid ar-Roosibi yang marfu dari Nabi di shahihkan oleh Syeikh al-Baani dalam “السِّلْسِلَةُ الصَّحِيحَةُ” no. 226 . yaitu yang lafadz hadits nya :

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Sungguh jika kepala salah seorang dari kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”.

Wallohu a’lam bish-showaab .

Dan Imam Ath-Thabarani juga meriwayatkan dalam “الْمُعْجَمُ الْكَبِيرُ” (8/243 no. 7830) lewat jalur Ubaidillah bin Zahar dari Ali bin Yazid dari al-Qoosim dari Abu Umamah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ,  bahwa beliau telah bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالْخَلْوَةَ بِالنِّسَاءِ؛ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ! مَا خَلا رَجُلٌ وَامْرَأَةٌ إِلا دَخَلَ الشَّيْطَانُ بَيْنَهُمَا، ولأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيراً مُتَلَطِّخاً بِطِينٍ أَوْ حَمْأَةٍ؛ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبِه مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لا تَحِلُّ لَهُ.

لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِخًا بِطِيْنٍ وَ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ

“ Janganlah kalian ( para lelaki ) berkhalwat dengan para wanita. Dan demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya! Tidak sekali-kali ada sepasang pria atau wanita berkhalwat kecuali Setan masuk di antara mereka berdua .

Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik daripada pundaknya berdesakkan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya”.

Syeikh al-Albaani berkata :

وَهٰذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ جِدًّا؛ مِنْ أَجْلِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ وَابْنِ زَحْرٍ، وَأَشَارَ الْمُنْذِرِيُّ فِي «التَّرْغِيبِ» (٣/٦٦) إِلَى تَضْعِيفِهِ بِتَصْدِيرِهِ إِيَّاهُ بِقَوْلِهِ: وَرُوِيَ، وَقَوْلِهِ عَقِبَهُ: حَدِيثٌ غَرِيبٌ، رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ. اهـ مُخْتَصَرًا.

Sanad hadits ini lemah sekali , karena ada perawi Ali bin Yazid dan Ibnu Zahar .

Dan al-Mundziri dalam kitab “at-Targhiib” 3/66 telah mengisyaratkan akan kedhoifannya , diambil dari perkataan beliau dalam pembukaannya dengan kata “telah diriwayatkan” dan juga perkataan sesudahnya “Hadits ghoriib diriwayatkan oleh Thabraani “. Selesai . 

Dalil ke tujuh :

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah telah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama”. ( HR. Muslim No. 438 )

Dalil yang bisa diambil :

bahwa Rasulullah telah men syari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk memisahkan diri dari jama’ah (laki-laki)

Dalil ke delapan :

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya : Dari Ummu Humaid istri Abu Humaid As-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhuma :

أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتِ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

bahwa dia mendatangi Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersamamu”.

Beliau bersabda: “Aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, tetapi shalatmu di dalam rumahmu (yang paling dalam) lebih baik daripada shalatmu di dalam kamarmu. Dan shalatmu di dalam kamarmu, lebih baik daripada shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah/luar). Dan shalatmu di dalam rumahmu (yang tengah/luar), lebih baik daripada shalatmu di masjid kaum-mu. Dan shalatmu di masjid kaum-mu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku”.

Perawi berkata: “Maka Ummu Humaid memerintahkan, lalu dibangunlah masjid (yakni tempat untuk shalat ) untuknya di ujung rumah di antara rumah-rumahnya, dan yang paling gelap, demi Allah, dia senantiasa shalat di sana sampai meninggal.

( HR. Ahmad no. ( 25842 dan 26550) dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dlm Shahihnya (3/95), Ibnu Hibbân (5/595) dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib (1/135)

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallåhu anhu, dari Nabi bahwa belaka bersabda :

صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي حُجْرَتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي دَارِهَا، وَصَلَاتُهَا فِي دَارِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِيمَا سِوَاهَا، ثُمَّ قَالَ: إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.

Sholatnya seorang wanita di rumahnya adalah lebih utama daripada sholatnya di aula rumahnya, dan sholatnya wanita di bilik kamarnya adalah lebih utama daripada sholatnya di rumahnya . Dan sholatnya di rumah nya lebih afdhol dari pada sholatnya di tempat selainnya .

Kemudian beliau berkata : “ Sesungguhnya perempuan itu jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya “. ( HR. Ibnu Hibbaan dlm Shahihnya no. 5569 .

Al-Haitsami dalam “مَجْمَعُ الزَّوَائِدِ” (2/37) berkata :

رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ

Para perawinya adalah para perawi hadits shohih

Dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam _Shahih at-Targhib wat Tarhib_ (I/136)

Syu’aib al-Arnauth dlm Ta’liq Ibnu Hibban berkata :

رِجَالُهُ ثِقَاتٌ رِجَالُ الصَّحِيحِ، لَكِنَّهُ مُنْقَطِعٌ.

“Perawi-perawinya adalah orang-orang terpercaya, termasuk perawi hadits shahih, tetapi sanadnya terputus”.

Dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan di dalam Shahihnya, dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi ,  beliau bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ صَلَاةِ الْمَرْأَةِ إِلَي اللَّهِ فِي أَشَدِ مَكَانٍ مِنْ بَيْتِهَا ظُلْمَةً

“Sesungguhnya shalat wanita yang paling dicintai oleh Allah adalah (yang dilakukan) di tempat paling gelap di dalam rumahnya”. ( HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 2/816 no.1691)

Syeikh al-Albaani berkata : “ Hasan lighoirihi “ . ( Baca : “التَّرْغِيبُ وَالتَّرْهِيبُ” no. 348 )

Ada beberapa hadits yang semakna dengan dua hadits ini yang menunjukkan bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama dari shalatnya di dalam masjid.

Dari Abdullah bin Mas’ud : Rasûlullâh bersabda,

 اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Artinya : “ Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya “.

HR. at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma at-Tirmidzi, no. 1173 Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686 Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân),

Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.”

Dishahihkan oleh Imam al-Mundziri ( Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344).

Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

BANTAHAN :

Syeikh Ahmad al-Ghamidi berkata :

اِنْكَشَافُ الْعَوْرَةِ حِكْمَةُ تَأْخِيرِ النِّسَاءِ فِي الصَّلَاةِ:

يَقُولُ الْمُحَرَّمُونَ: لِمَاذَا فَصَلَ النَّبِيُّ ﷺ بَيْنَ صُفُوفِ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فِي الصَّلَاةِ وَجَعَلَ النِّسَاءَ خَلْفَ الرِّجَالِ؟ أَلَيْسَ فِي ذٰلِكَ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ تَجَنُّبِ الْاخْتِلَاطِ؟

الْجَوَابُ أَنَّهُ لَا يُفْهَمُ مِنْ هٰذَا تَحْرِيمُ الْاخْتِلَاطِ.. وَلِذٰلِكَ لَوْ صَلَّى رَجُلٌ بِزَوْجَتِهِ أَوْ بِبَعْضِ مُحَارِمِهِ مِنَ النِّسَاءِ لَزِمَهُ الْوُقُوفُ أَمَامَهُنَّ وَهُنَّ خَلْفَهُ، فَإِنَّ ذٰلِكَ هُوَ السُّنَّةُ فِي الصَّلَاةِ تَعَبُّدًا وَتَوْقِيفًا مِنَ الْمُشْرِعِ، وَلَا يُؤْخَذُ مِنْ ذٰلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهُ الْاخْتِلَاطُ بِهِنَّ!

Tersingkapnya aurat kaum lelaki adalah hikmah penempatan shaf shalat kaum wanita di paling akhir .

Orang-orang yang mengharamkan ikhtilath berkata:

Mengapa Nabi memisahkan barisan pria dan wanita dalam sholat dan menempatkan wanita di belakang pria? Bukankah itu bukti perlunya menghindari ikhtilath ?

Jawabannya :

Dari masalah ini tidak bisa difahami sebagai larangan ikhtilath .. Oleh karena itu jika seorang laki-laki sholat dengan istrinya atau beberapa kerabat perempuannya, dia harus berdiri di depan mereka sementara mereka ada di belakangnya. Karena itulah sunnah dalam sholat sebagai ibadah dan tauqifi dari pencipta syariat . Akan tetapi tidak boleh diambil dari itu bahwa seorang pria berikhtilath / berbaur dengan mereka ( kaum wanita ) !

Kemudian Syeikh Ahmad al-Ghoomidi melanjutkan perkataanya :

أَمَّا قَوْلُهُ ﷺ: (خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا)، فَلَيْسَ فِي هٰذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ الْاخْتِلَاطِ، بَلْ هٰذَا الْحَدِيثُ يُقَرِّرُ وُجُودَ الْاخْتِلَاطِ، وَلَفْظَةُ (خَيْرٌ) لَا تُفِيدُ التَّحْرِيمَ، بَلْ تُحَرِّضُ عَلَى الْحِرْصِ عَلَى أَوَّلِ الصُّفُوفِ، وَكَذٰلِكَ كَلِمَةُ (شَرٌّ) إِنَّمَا تَدُلُّ عَلَى الأَقَلِّ فَضْلًا لَا التَّأْثِيمَ، لأَنَّ الصَّلَاةَ كُلَّهَا خَيْرٌ. أَمَّا لِمَاذَا خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّ صُفُوفِ النِّسَاءِ أَوَّلُهَا، فَذٰلِكَ لِأَنَّ مَن فِي أَوَّلِ صُفُوفِ النِّسَاءِ قَدْ تَنْكَشِفُ لَهَا عَوْرَةُ مَن فِي آخِرِ الصُّفُوفِ مِنَ الرِّجَالِ؛ لِأَنَّ الرِّجَالَ لَمْ يَكُونُوا يَلْبِسُونَ السَّرَاوِيلَ حِينَذَا لِفَقْرِهِمْ. فَعَنْ سَهْلٍ بْنِ سَعْدٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: (لَقَدْ رَأَيْتُ الرِّجَالَ عَاقِدِي أُزُرِهِمْ فِي أَعْنَاقِهِمْ، مِثْلَ الصِّبْيَانِ، مِنْ ضِيقِ الْأُزُرِ، خَلْفَ النَّبِيِّ ﷺ - فَقَالَ قَائِلٌ: يَا مُعَشَّرَ النِّسَاءِ، لَا تَرْفَعْنَ رُؤُوسَكُنَّ حَتَّى يَرْفَعَ الرِّجَالُ). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Adapun Sabda Nabi : “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama” , Ini bukan dalil bahwa ikhtilath itu dilarang, melainkan hadits ini menetapkan adanya ikhtilath ; Dan kata (خير  = lebih baik ) itu tidak menunjukkan larangan, melainkan mendorong semangat agar shalat di awal shaf . Begitu juga kata ( شر  = lebih buruk ) , itu hanya menunjukkan pada uang lebih kecil keutamaanya bukan dosa ; karena sholat itu semuanya adalah khoir / خير .

Adapun mengapa barisan laki-laki terbaik adalah yang pertama, dan barisan perempuan yang paling buruk pada awal shaff, karena siapapun yang ada di shaff pertama kaum wanita boleh jadi akan terlihat padanya aurat kaum pria yg di shaff akhir disaat tersingkap auratnya ;  Karena laki-laki pada masa itu tidak memakai celana disebabkan kemiskinan mereka. Diriwayatkan bahwa Sahl bin Saad radhiyallahu ‘anhu berkata:

لقَدْ رَأَيْتُ الرِّجالَ عاقِدِي أُزُرِهِمْ في أعْناقِهِمْ مِثْلَ الصِّبْيانِ مِن ضِيقِ الأُزُرِ خَلْفَ النبيِّ ﷺ. فقالَ قائِلٌ: يا مَعْشَرَ النِّساءِ لا تَرْفَعْنَ رُؤُوسَكُنَّ حتَّى يَرْفَعَ الرِّجالُ

"Sungguh aku melihat para lelaki mengikat sarung mereka pada leher mereka seperti anak-anak kecil karena sempitnya sarung-sarung di belakang Nabi ,  maka seseorang berkata, 'Wahai kaum wanita, janganlah kalian mengangkat kepala kalian hingga kaum lelaki mengangkat kepala'." (HR. Bukhori no. 362 dan Muslim No. 665 dari Sahl bin Saad as-Saa’idi)

Selesai perkataan Syeikh al-Ghoomidi sampai di sini .

Penulis tambahkan hadits [Amr bin Salamah] , beliau berkata :

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ ﷺ حَقًّا فَقَالَ :

" صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا ".

فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ وَكَانَتْ عَلَيَّ بُرْدَةٌ كُنْتُ إِذَا سَجَدْتُ تَقَلَّصَتْ عَنِّي فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْ الْحَيِّ أَلَا تُغَطُّوا عَنَّا اسْتَ قَارِئِكُمْ فَاشْتَزَوْا فَقَطَعُوا لِي قَمِيصًا فَمَا فَرِحْتُ بِشَيْءٍ فَرَحِي بِذَلِكَ الْقَمِيصِ

Ketika Mekah ditaklukkan, maka setiap suku bergegas untuk memeluk Islam, dan ayahku bergegas menemui Nabi mengabarkan bahwa kaumku telah masuk Islam , ketika ayahku datang , beliau berkata :

"Demi Allah, sungguh aku baru saja menemui Nabi dan beliau bersabda :

"Shalatlah kalian shalat demikian, di waktu demikian , shalatlah kalian shalat demikian, di waktu demikian . Jika waktu shalat tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan, dan yang mengimami kalian yang banyak hafalan al-Qur’annya “.

Lantas mereka saling mencermati, dan tak ada yang lebih banyak hafalan al Qurannya selain diriku disebabkan aku belajar langsung ( talaqqi belajar al-Qur’an ) dari para pengendara (yang lewat) , maka kemudian mereka menyuruhku maju (memimpin shalat di depan mereka), padahal umurku ketika itu baru enam atau tujuh tahun, ketika itu aku memakai kain Burdah , apabila aku bersujud, maka kain Burdah itu tersingkap dariku.

Lalu salah seorang wanita kampung mengajukan saran; "Tidakkah sebaiknya kalian tutup dubur QORI kalian?"

Maka mereka langsung membeli dan memotong gamis untukku, sehingga tak ada yang menandingi kegembiraanku daripada kegembiraanku terhadap gamis itu. ( HR. Bukhori no. 3963 ).

===

FAIDAH :

Berdasarkan hadits ‘Amr bin Salamah ini , maka LAJNATUL FATWA dari AL-BUHUTSUL ILMIYAH yang di tulis Muhammad Shobry Abdurrohiim , dalam Blog صَدَى الْبَلَدِ (27 / 08 / 2019) menyatakan :

وَاسْتَدَلَّتْ بِمَا رُوِيَ أَنَّ عَمْرُو بْنَ سُلَيْمَةَ، كَانَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، وَهُوَ صَغِيرُ السِّنِّ، فَكَانَ إِذَا سَجَدَ انْكَشَفَ شَيْءٌ يَسِيرٌ، وَلَمْ يُعِدِ الصَّلَاةَ، وَكَانَ هٰذَا فِي عَهْدِ النَّبِيِّ ﷺ، فَدَلَّ عَلَى أَنَّهُ إِذَا انْكَشَفَ شَيْءٌ مِنَ الْعَوْرَةِ وَهُوَ يَسِيرٌ، وَلَمْ يَتَعَمَّدْهُ فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ.

وَتَابَعَتْ: أَمَّا إِذَا تَعَمَّدَ ذٰلِكَ فَفَصَلَاتُهُ بَاطِلَةٌ، وَلَوْ كَانَ الْمُكْشُوفُ شَيْئًا يَسِيرًا.

Dan Lajnatul Fatwa berdalil dengan apa yang diriwayatkan bahwa Amr ibn Salamah sholat bersama sahabat-sahabatnya, dan dia saat itu masih kecil , lalu ketika dia sujud, maka tersingkaplah sesuatu yang sedikit dari auratnya , dan dia tidak mengulangi shalatnya. Dan ini terjadi pada masa Nabi , ini menunjukkan bahwa jika sesuatu dari 'aurat itu tersingkap dan itu hanya sedikit , dan dia tidak sengaja melakukannya , maka sholatnya sah.

Dan Lajnah melanjutkan: Tetapi jika dia melakukan itu dengan sengaja, maka sholatnya batal, meskipun yang tersingkapnya itu sedikit .

 

Al-hamdulillah selesai

 Semoga bermanfaat


 

 

Posting Komentar

0 Komentar