HUKUM MENYEMBELIH KURBAN DI LUAR DAERAH NYA
---
Di susun oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
-----DAFTAR ISI:
- PEMBAHASAN PERTAMA : YANG AFDHOL DALAM PENYEMBELIH HEWAN KURBAN .
- PEMBAHASAN KEDUA : PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI LUAR DAERAH :
- FATWA PARA ULAMA MU’AASHIIR ( PARA ULAMA KONTEMPORER)
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ . أَمَّا بَعْدُ :
===***===
PEMBAHASAN PERTAMA :
YANG AFDHOL DALAM PENYEMBELIH HEWAN KURBAN.
Yang paling Afdhol bagi seseorang yang berkurban, adalah menyembelih
binatang kurbannya dengan tangan sendiri .
Dari Anas bin Malik Radliallahu anhu , beliau menyatakan :
«ضَحَّى النَّبِيُّ ﷺ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا
قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا، يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ»
“Nabi ﷺ menyembelih dua ekor domba
yang amat gemuk maka aku melihat beliau meletakkan kaki beliau yang mulya pada
lambung domba tadi seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir lalu menyembelih
keduanya dengan tangan beliau yang mulya.” HR. Bukhari ( 5558 ) dan Muslim (
1966 ).
Dan diperbolehkan mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada orang
lain meskipun ia tidak memiliki udzur yang berarti .
Dalam riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu di sebutkan :
«أَنّ النَّبِيَّ ﷺ: .. نَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ
أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ»
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah menyembelih hewan
kurban sebanyak enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau kemudian memberikan
sisa hewan sembelihan kepada Sahabat Ali radliallahu Anhu. ( HR. Muslim (1218
).
Doktor Wahbah Az Zuhaili Hafidhahullah berkata :
يُسْتَحَبُّ
لِمُرِيدِ التَّضْحِيَةِ أَنْ يَذْبَحَ بِنَفْسِهِ إِنْ قَدَرَ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّهَا
قُرْبَةٌ، وَمُبَاشَرَةُ الْقُرْبَةِ أَفْضَلُ مِنْ تَفْوِيضِ إِنْسَانٍ آخَرَ فِيهَا،
فَإِنْ لَمْ يُحْسِنِ الذَّبْحَ فَالْأَوْلَى تَوْلِيَتُهُ مُسْلِمًا يُحْسِنُهُ، وَيُسْتَحَبُّ
فِي هَذِهِ الْحَالَةِ أَنْ يَشْهَدَ الْأُضْحِيَّةَ؛ لِقَوْلِهِ ﷺ لِفَاطِمَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا: «يَا فَاطِمَةُ قُومِي إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا»، وَقَدِ
اتَّفَقَتِ الْمَذَاهِبُ عَلَى هَذَا.
“Sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berkurban menyembelih sendiri
hewan kurbannya jika dia memiliki kemampuan akan hal itu, karena sesungguhnya
berkurban itu merupakan ibadah yang mengharap kedekatan kepada Allah Subhanahu
Wata’ala, maka meniti jalan kedekatan tersebut secara langsung itu lebih utama
daripada mewakilkannya kepada orang lain.
Namun jika dia tidak memiliki kemampuan yang baik dalam hal menyembelih
memang ada baiknya diwakilkan kepada seorang muslim yang memiliki kafaah
dibidang tersebut, dan sangat dianjurkan dia menyaksikan saat penyembelihan.
Sebagaimana sabda ﷺ kepada Fatimah radliallahu Anha :
يَا فَاطِمَةُ قُومِي
إِلَى أُضْحِيَّتِكِ فَاشْهَدِيهَا
Wahai Fatimah bangkitlah dan saksikanlah
hewan sembelihanmu.
Semua imam madzhab yang empat sepakat akan hal ini. (lihat : “الْفِقْهُ الْإِسْلَامِيُّ
وَأَدِلَّتُهُ”
(273/4).
Note : Penulis katakan bahwa hadits Fathimah radhiyallahu ‘anha diatas
derajatnya Munkar, bahkan ada sebagian riwayatnya yang palsu . Lengkapnya :
Dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ ﷺ، قَالَ: ” يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ
فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ
دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِي: إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِي لِلَّهُ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ
وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ ” قَالَ عِمْرَانُ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ،
هَذَا لَكَ وَلِأَهْلِ بَيْتِكِ خَاصَّةً فَأَهَلَّ ذَاكَ أَنْتُمْ أَمْ
لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ قَالَ: «لَا بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً»
Bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :
“Hai Fatimah, pergilah lihat hewan sembelihanmu dan saksikanlah. Maka
sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa yang kamu perbuat sejak tetes darah
pertama hewan kurban itu mengalir.
Lalu katakanlah :
“sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, matiku hanyalah untuk Allah
Tuhan Semesta Alam, tiada sekutu bagi-Nya karena itulah aku diperintahkan dan
aku adalah yang pertama menjadi muslim.”
‘Imran berkata: “saya lalu bertanya, wahai Rasulullah, ini khusus untuk
engkau dan keluargamu, atau apakah untuk keluarga itu atau untuk seluruh umat
muslim?”
Rasulullah ﷺ bersabda: “itu tadi berlaku
untuk semua muslim.”
[HR. al-Hakim dalam al-Mustadrak (4/247), al-Tabarani dalam Mu'jam
al-Kabir (8/239), al-Bayhaqi dalam Shu'ab al-Iman (5/483), al-Sunan al-Kubra
(5/238), dan dalam Fad'il al-Awqat (1/403) dan Ibn Adiy dalam al-Kamil (7/27)].
Semuanya dari jalur Al-Nadher bin Ismail dari Abu Hamza Al-Tsamali dari
Saeed bin Jubair dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu
Hadits ini lemah sekali . Di dalam hadits ini ada dua ilat .
Pertama : Al-Nadlbar bin Ismail Abu Al-Mughirah Al-Kuufi, dari thabaqat
delapan, dia tidak kuat hafalannya.
Kedua : Abu Hamzah ats-Tsamali, dia itu adalah Tsabit bin Abi Shofiyyah
dari thabaqat ke lima, dia sangat lemah di tambah lagi dengan ekstremisme nya
dalam Syi'ah.
Lihat kitab “al-Badr al-Munir” karya Ibnu al-Mulaqqin 9/313-314,
“Dha’if at-Targhib” karya al-Albani, dan “Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah” oleh
Syaikh Mush’ab Sayyid bin Khat’amah.
Dan ada riwayat lain dari Athiyah dari Abu Sa’id al-Khudriy
radhiyallahu ‘anhu , bahwa Roulullah ﷺ berakata kepada Fathimah radhiyallahu ‘anhu :
« قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّ لَكِ
بِأَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا يُغْفَرُ لَكِ مَا سَلَفَ مِنْ
ذُنُوبُكَ» قَالَتْ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا لَنَا أَهْلَ الْبَيْتِ خَاصَّةً أَوْ لَنَا
وَلِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ قَالَ: «بَلْ لَنَا وَلِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً«
.
Hadits ini “مُنْكَرٌ وَاهٍ
جِدًّا” :
di dalamnya terdapat ilat-ilat yang berantai .
[HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (4/247) dan Al-Uqaili dalam Al-Dlu`afaa`
(2/37) melalui jalur Daud bin Abdul Hamid Al-Kuufi dari Amr bin Qais Al-Malaa
'i dari ‘Athiyyah dari Abu Saeed Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu].
Dan ada juga riwayat lain dari jalur Amr bin Khalid, dari Muhammad bin
Ali, dari para orang tuanya (عن آبائه) , dari Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu : Bahwa Rousulullah ﷺ berkata kepada Fatimah:
“Wahai Fatimah, berdirilah dan
saksikanlah… dst . Hadits
Hadits ini Palsu . Di dalam sanadnya ada Amr bin Kholid al-Qurosyi
al-Waasithy dari Thabaqat ke tujuh , dia termasuk orang-orang yang suka
memalsukan hadits .
Lihat kitab “al-Badr al-Munir” karya Ibnu al-Mulaqqin 9/313-314, “Dha’if
at-Targhib” karya al-Albani, dan “Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyyah” oleh Syaikh
Mush’ab Sayyid bin Khat’amah.
===***===
PEMBAHASAN KEDUA :
PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI LUAR DAERAH:
Adapun berkuban diluar daerah maka tentang hal ini terdapat perbedaan
pendapat beberapa ulama’.
Dalam sumber yang sama (282/4 ) Doktor Wahbah Az Zuhaili berkata :
«أَمَّا نَقْلُهَا إِلَى بَلَدٍ آخَرَ: فَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ: يُكْرَهُ
نَقْلُهَا كَالزَّكَاةِ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ، إِلَّا أَنْ يَنْقُلَهَا إِلَى قَرَابَتِهِ،
أَوْ إِلَى قَوْمٍ هُمْ أَحْوَجُ إِلَيْهَا مِنْ أَهْلِ بَلَدِهِ، وَلَوْ نَقَلَ إِلَى
غَيْرِهِمْ: أَجْزَأَهُ مَعَ الْكَرَاهَةِ.
وَقَالَ
الْمَالِكِيَّةُ: وَلَا يَجُوزُ نَقْلُهَا إِلَى مَسَافَةِ قَصْرٍ فَأَكْثَرَ، إِلَّا
أَنْ يَكُونَ أَهْلُ ذَلِكَ الْمَوْضِعِ أَشَدَّ حَاجَةً مِنْ أَهْلِ مَحَلِّ الْوُجُوبِ،
فَيَجِبُ نَقْلُ الْأَكْثَرِ لَهُمْ، وَتَفْرِقَةُ الْأَقَلِّ عَلَى أَهْلِهِ.
وَقَالَ
الْحَنَابِلَةُ وَالشَّافِعِيَّةُ كَالْمَالِكِيَّةِ: يَجُوزُ نَقْلُهَا لِأَقَلَّ
مِنْ مَسَافَةِ الْقَصْرِ، مِنَ الْبَلَدِ الَّذِي فِيهِ الْمَالُ، وَيَحْرُمُ نَقْلُهَا
كَالزَّكَاةِ إِلَى مَسَافَةِ الْقَصْرِ وَتُجْزِئُهُ..» انْتَهَى.
“Adapun penyembelihannya di daerah lain ;
MADZHAB ABU HANIFAH berkata :
Makruh hukumnya mengirim hewan sembelihan keluar daerah, kecuali jika
mengirimkan kepada kerabatnya, atau kepada sekelompok komunitas orang yang
sangat membutuhkan dibanding orang yang tinggal di negara itu, walau
tidak bisa tidak dan harus dikirim ke daerah lain , hal ini tetap diperbolehkan
dan mendapatakan pahala meskipun makruh hukumnya.
MADZHAB IMAM MALIK berpendapat :
Tidak boleh mengirimkannya ke daerah atau negara yang melebihi batas
diperbolehkannya mengqashar shalat ( batas safar Pen. ) , melainkan jika
penduduk daerah tersebut sangat membutuhkan dari pada penduduk daerahnya orang yang
berkurban, maka wajib mengirimkan hewan kurban ke daerah yang membutuhkan nya
lebih banyak, dan menyisakan sedikit bagi penduduk daerah yang berkurban.
MADZHAB IMAM AHMAD dan MADZHAB IMAM SYAFI’I berpendapat sama dengan
pendapat MADZHAB IMAM MALIK :
Diperbolehkan mengirimkannya ke daerah yang jaraknya kurang dari jarak
diperbolehkannya mengqashar shalat ( Jarak Safar), dari daerah yang terdapat
harta atau hewan kurban.
Dan diharamkan mengirimkan binatang sembelihan sebagaimana zakat, ke daerah
yang jaraknya sepadan dengan jarak diperbolehkannya mengqashar shalat atau
melampaui batas tersebut..”. ( Lihat : “الْفِقْهُ
الْإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ”
(272/4 )
===
FATWA PARA ULAMA MU’AASHIIR (PARA ULAMA KONTEMPORER)
Para ulama zaman sekie (kontemporer ) sepakat memilih pendapat :
“DIPERBOLEHKANNYA menyalurkan hewan kurban ke daerah lain atau negara lain
yang kaum musliminnya sangat membutuhkan bantuan “.
-----
FATWA SYEIKH IBNU JIBRIN – Rahimahullah- :
Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini
sebagai berikut :
“Lembaga bantuan dunia Islam di kerajaan Saudi Arabiyah menyampaikan
setinggi–tingginya penghormatan kepada anda, dan senantiasa memohon dan berdoa
kepada Allah Ta’ala agar kaum muslimin senantiasa mendapatkan manfaat dari
ilmu–ilmu anda dan semoga Allah memberikan balasan atas segala jerih payah dan
usaha anda dengan sebaik-baik balasan.
Berangkat dan mengambil dari fatwa anda yang mulia tentang :
( Diperbolehkannya lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari
orang yang hendak berkurban lalu membelikannya hewan kurban ditempat
pelaksanaan penyembelihan untuk disembelih pada saat hari raya kurban lalu
dibagikan kepada fuqara’ kaum muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat
membutuhkan bantuan )
Dan ketika organisasi-organisasi yang berada di Saudi yang bekerja
semenjak bertahun–tahun di bidang ini bersandar pada fatwa ini , pada saat
lembaga menghadapi kesulitan untuk membantu kaum muslimin yang fakir di luar
negara untuk mengurangi beban mereka dengan memberikan binatang kurban di
daerah atau negara mereka .
Atas dasar ini kami berharap dari Syaikh yang mulia berkenan
mengemukakan pendapat menurut sudut pandang Syari’ah tentang nash yang saya
pahami dalam masalah ini ???.
Syaikh menjawab :
وَصَلَنَا
خِطَابُكُمْ وَفِيهِ طَلَبُكُمُ الْإِفَادَةَ عَنْ حُكْمِ إِرْسَالِ قِيمَةِ الْأَضَاحِي
لِتُذْبَحَ فِي الْخَارِجِ وَتُقَسَّمَ عَلَى فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ، وَحَيْثُ اطَّلَعْتُمْ
عَلَى فَتْوَى لَنَا بِجَوَازِ أَخْذِ الْهَيْئَةِ أَثْمَانَ الْأَضَاحِي مِنْ أَصْحَابِهَا
وَشِرَاءِ أَضَاحٍ بِهَا لِذَبْحِهَا وَقْتَ الذَّبْحِ وَتَوْزِيعِهَا عَلَى الْفُقَرَاءِ
مِنَ الْمُسْلِمِينَ فِي بِلَادٍ أَكْثَرَ فَقْرًا وَأَشَدَّ احْتِيَاجًا؛ فَإِنَّنَا
قُلْنَا بِذَلِكَ نَظَرًا إِلَى أَنَّ الْحِكْمَةَ فِي ذَبْحِ الْأَضَاحِي إِحْيَاءُ
السُّنَّةِ وَالتَّوْسِعَةُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فِي أَيَّامِ الْأَعْيَادِ الَّتِي
هِيَ أَيَّامُ فَرَحٍ وَاغْتِبَاطٍ، وَحَيْثُ إِنَّ هَذِهِ الْمَمْلَكَةَ يُوجَدُ بِهَا
أَهْلُ ثَرْوَةٍ وَكَثْرَةُ خَيْرٍ، وَأَنَّهُمْ قَدْ أَكْثَرُوا مِنَ الْوَصَايَا
بِذَبْحِ الْأَضَاحِي بِحَيْثُ يُذْبَحُ فِي الْمَنْزِلِ الْوَاحِدِ الْعَدَدُ الْكَثِيرُ
مِنَ الْوَصَايَا وَالْقَرَابِينِ، وَيَقِلُّ وُجُودُ الْفُقَرَاءِ الَّذِينَ يَحْتَاجُونَ
لِأَكْلِهَا فِي تِلْكَ الْأَيَّامِ، فَقَدْ رَأَيْنَا أَنَّ مِنَ الْأَنْسَبِ إِرْسَالَ
قِيمَتِهَا إِلَى الْبِلَادِ الْفَقِيرَةِ لِيُشْتَرَى بِهَا ذَبَائِحُ وَتُذْبَحَ
فِي أَيَّامِ الْعِيدِ بِأَسْمَاءِ أَصْحَابِهَا، وَتُقَسَّمَ عَلَى فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ
مِنْ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ؛ فَهُوَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَبْقَى مُصَبَّرَةً
يَأْكُلُهَا أَهْلُهَا عِدَّةَ أَشْهُرٍ، وَمَعَ ذَلِكَ إِذَا وُجِدَ فُقَرَاءُ فِي
الدَّاخِلِ فَإِنَّهُمْ أَوْلَى بِأَنْ تُصْرَفَ لَهُمْ لِسَدِّ حَاجَتِهِمْ، وَلِتَحْقِيقِ
أَهْلِيَّتِهِمْ، فَهَذَا مَا نَرَاهُ، وَلَكُمْ طَلَبُ الْفَتْوَى مِنْ غَيْرِنَا،
وَاللَّهُ يَتَوَلَّانَا جَمِيعًا وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ
وَسَلَّمَ.
Telah sampai kepada kami surat anda yang didalamnya terdapat
permintaan anda agar diberikan pemahaman tentang hukum mengirimkan binatang
kurban untuk disembelih di luar daerah atau negara lalu dibagikan kepada para
fakir miskin kaum muslimin di negara tersebut.
Sekiranya anda telah membaca fatwa kami tentang diperbolehkannya
lembaga ini mengelola uang binatang kurban dari orang yang hendak berkurban
lalu membelikannya hewan kurban di tempat pelaksanaan penyembelihan untuk
disembelih pada saat hari raya kurban lalu dibagikan kepada fuqara’ kaum
muslimin di negara tersebut yang fakir dan sangat membutuhkan bantuan ;
“Sesungguhnya kami mengatakan yang demikian itu karena lebih melihat
kepada hikmah dalam penyembelihan hewan kurban yang merupakan menghidupkan
sunnah dan menyebar luaskannya kepada kaum muslimin pada saat hari lebaran yang
merupakan hari kebahagiaan dan suka cita, terlebih lagi sesungguhnya
banyak orang – orang kaya di kerajaan Saudi ini disamping banyak pula
kebaikan-kebaikan yang lain, sesungguhnya mereka para penduduk Saudi sudah
terbiasa melaksanakan kurban, dimana satu rumah bisa didapati banyak anggota
keluarga dan kerabat yang berkurban, dan sangat sedikit sekali didapati
para fakir miskin pada hari-hari itu yang butuh mengkonsumsi daging kurban.
Lalu kami berpendapat bahwa yang paling tepat adalah mengirimkan
mentransfer uang harga hewan kurban ke negara yang fakir agar dibelikan
binatang kurban lalu disembelih pada hari raya dengan menyebut nama
donatur.
Kemudian dibagikan kepada kaum muslimin yang fakir yang dari golongan
ahlussunnah waljama’ah; maka hal ini lebih baik dan lebih utama dari pada
daging-daging kurban tersebut dibiarkan menumpuk dan disimpan lalu dikonsumsi
sampai berbulan – bulan.
Akan tetapi apabila terdapat fakir miskin yang berada di negara
tersebut maka mereka ini lebih berhak untuk didahulukan dan diberikan daging
kurban untuk menutupi kebutuhan mereka, dan lebih menguatkan eksistensi
kebangsaan mereka.
Ini adalah pendapat kami dan kami persilahkan anda meminta fatwa dan
pendapat kepada selain kami !
Dan hanya Allah lah Wali bagi kita semua dan Shalawat serta salam
semoga senantiasa tercurah kepada Rasullullah Muhammad ﷺ, keluarga dan para sahabat
beliau”. Ini merupakan pendapat Syaikh Jibriin yang dikutip dari internet.
---
Dan Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah ditanya pula tentang :
“Apakah diperbolehkan mengirimkan daging- daging kurban keluar dari
kerajaan Saudi Arabiyah kepada mereka yang membutuhkan dan terbelit kefakiran,
semisal negara Bosnia Herzegovina, Sudan, negara–negara miskin di Afrika dan
negara-negara Islam yang lain dimana mereka sangat darurat akan kebutuhan
bantuan tersebut di negara mereka?? Kami mohon penjelasan dari yang mulia...
Syaikh menjawab :
يُفَضَّلُ
ذَبْحُهَا فِي الْبَلَدِ الَّذِي أَنْتَ فِيهِ، لِتَحْضُرَ الذَّبْحَ وَتُسَمِّيَ عَلَيْهَا
وَتَأْكُلَ وَتُهْدِيَ وَتَتَصَدَّقَ أَثْلَاثًا، لَكِنْ إِنْ كَانَ الْبَلَدُ غَنِيًّا
وَلَا يُوجَدُ فِيهِ فُقَرَاءُ، وَإِذَا أَعْطَيْتَ بَعْضَهُمْ خَزَنَهُ أَيَّامًا
وَلَدَيْهِمُ اللُّحُومُ مُتَوَفِّرَةٌ طَوَالَ السَّنَةِ، جَازَ إِرْسَالُهَا لِمَنْ
يَحْتَاجُهَا مِنَ الْبِلَادِ الْفَقِيرَةِ الَّذِينَ يَعُوزُهُمُ اللَّحْمُ، وَلَا
يُوجَدُ عِنْدَهُمْ إِلَّا نَادِرًا، وَلَابُدَّ مِنْ تَحَقُّقِ ذَبْحِهِ فِي أَيَّامِ
الذَّبْحِ، وَتَحَقُّقِ ذَبْحِ السِّنِّ الْمُجْزِئَةِ السَّالِمَةِ مِنَ الْعُيُوبِ،
وَتَحَقُّقِ أَمَانَةِ مَنْ يَتَوَلَّى ذَلِكَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Yang paling utama jika anda berkurban, hendaknya anda menyembelihnya di
tempat atau di negara dimana anda tinggal, sehingga anda bisa menghadiri dan
menyaksikan penyembelihan seraya baca bismillah padanya , mengkonsumsi daging
dan menghadiahkannya.
Anda juga bisa menyedekahkannya sepertiga (1/3) dari daging kurban.
Akan tetapi apabila di tempat atau di negera yang anda tinggal termasuk
kategori negara yang makmur yang tidak terdapat satupun orang yang fakir, yang
seumpama anda memberikan daging kurban ke sebagian mereka, maka mereka akan
menyimpannya selama berhari – hari karena mereka sudah memiliki daging yang
melimpah sepanjang tahun, dengan alasan ini maka diperbolehkan mengirimkan
daging-daging kurban kepada mereka yang membutuhkannya di negara-negara yang
fakir, yang mereka jarang sekali mengkonsumsi daging melainkan sangat langka.
Dengan kondisi seperti ini maka wajib bagi orang yang berkurban
menyalurkan hewan kurbannya kepada mereka pada saat hari raya kurban dengan
umur hewan kurban yang sudah mencukupi, selamat dari cacat yang menjadikan
tidak sahnya hewan kurban serta terealisasinya amanah bagi orang mendapatkan
tugas pendistribusian hewan kurban tersebut. Wallahu a’lam. ( Di kutip dari
Blog beliau ).
===
FATWA DARI KUMPULAN FATWA “مَوْقِعُ الْمُسْلِمِ”
di bawah asuhan DR. NAASHIR AL-UMAR :
Dan ada pula pendapat dalam kumpulan fatwa : “Mawqi’ul muslim” yang
diasuh oleh Doktor Nashir Al Umar Hafidhahullah, tentang fatwa seputar :
“Mengirim binatang kurban keluar dari daerah domisili orang yang
berkurban”.
Gambaran permasalahan ;
Hukum seseorang yang hendak berkurban namun hewan kurbannya dikirimkan
ke daerah lain yang bukan daerahnya, apakah itu masih di dalam negaranya
ataupun ke negara lain; karena melihat adanya kaum muslimin di negara lain yang
sangat membutuhkan daging kurban dari pada kaum muslimin yang ada di
negaranya??
JAWABANNYA :
segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, Shalawat dan salam senantiasa
tercurah atas Rasulnya yang mulya, para anggota keluarganya dan semua sahabat –
sahabatnya.
Ketahuilah wahai saudara penanya yang budiman !
Sesungguhnya diantara kemashlahatan paling besar yang syariat
Islam senantiasa melestarikan dan memperhatikannya, dan merupakan salah satu
maksud dan tujuannya yang utama , yaitu :
“ Mendahulukan kemashlahatan dan peduli terhadap kaum muslimin yang
fakir lagi papa dan sangat membutuhkan bantuan, dan diantara kemashlahatan yang
nyata .
Dalam hal ini adalah diperbolehkannya mengirimkan hewan kurban dari
negara orang yang berkurban ke negara lain, apalagi tidak ada pelarangan dan
pencegahan dalam kitab Allah maupun sunnah Rasul-Nya ﷺ
Hukum asal dalam permasalahan ini diperbolehkan.
Maka jikalau Zakat Fitrah yang wajib menurut ijma’ ulama’ itu saja
boleh dialihkan dari negara orang yang berzakat ke negara lain demi
kemashlahatan dan kebutuhan, maka bagaimana dengan hewan kurban yang hukumnya
adalah Sunnah Muakkadah dan mustahabbah?!.
Meski ada beberapa ulama’ melarang akan hal tersebut; dengan mengambil
argument akan hilangnya Syi’ar Islam yang tersebar di negeri tsb .
Allah Ta’ala berfirman:
﴿وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا
خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا
لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ﴾
((Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama
Allah,kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika
kamua akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri,kemudian apabila telah rebah
(mati),maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup
dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah kami tundukkan unta-unta itu untukmu agar kamu bersyukur)) (
QS. Al-Hajj : 36 ) .
Dalam pengambilan ayat ini sebagai dalil terdapat dua sudut
pandang :
Sudut pandang pertama :
Sesungguhnya banyak kalangan orang semuanya tidak sepakat atas
penyembelihan hewan kurban mereka di luar negara mereka, bahkan diantara mereka
bersikeras menyembelih hewan kurban di negaranya sendiri, karean dengan
demikian akan sangat nampak tersebar Syi’ar Islam di negara mereka, dan sudut
pandang seperti ini masih ada.
Sudut pandang kedua :
Sesungguhnya jika seandainya terjadi semua orang menyembelih hewan
kurbannya di luar negara mereka, maka tujuan asal berkurban agar tersebarnya
Syi’ar Islam yang hal ini merupakan inti disunnahkanya ibadah, akan tetap ada
dan tidak akan lenyap , bahkan ia akan semakin nampak, semakin menguat dan
cemerlang di negara lain, meski tersebarnya Syi’ar di negara sendiri akan
terasa agak redup .
Dan yang demikian itu demi kebutuhan yang mendesak dan kemaslahatan.
Sebagaimana dipahami sesungguhnya tujuan dari berkurban adalah
menampakkan Syi’ar Islam di setiap negara dan memberikan manfaat bagi kaum
muslimin yang fakir; Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
﴿لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ
يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ﴾
Artinya : “ Allah Ta’ala sama sekali tidak akan menerima dagingnya
(hewan kurban) tidak pula darahnya akan tetapi akan menerima ketakwaan yang ada
dalam hati kalian”. ( QS. Al Hajj : 37).
Disebutkan dalam Shahih Bukhari no. (5143) dan Muslim (3/1563 ) dari
jalur Abi ‘Ashim dari Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin Al ‘Akwa’ Radliallahu
Anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda :
«مَنْ
ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ
شَيْءٌ» فَلَمَّا كَانَ العَامُ المُقْبِلُ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ
كَمَا فَعَلْنَا عَامَ المَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ
ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
“Barangsiapa yang berkurban diantara kalian, maka jangan sekali–kali ia
men sisakan daging kurban di rumahnya melebihi tiga hari “ .
Maka tatkala datang tahun depan mereka (para sahabat) berkata :
“ Wahai utusan Allah apakah kami juga harus melakukan sebagaimana apa
yang telah kami lakukan pada tahun lalu ??”
Beliau menjawab dan bersabda : “ Makanlah oleh kalian, berikan makan
keluarga kalian dan simpanlah (dari daging kurban kalian) , sesungguhnya orang
– orang sangat kesulitan dan membutuhkan bantuan pada tahun lalu dan aku
menginginkan kalian ikut andil dalam membantu mereka “ . ( HR. Bukhari no.
(5143) dan Muslim (3/1563 )
Pembuat Syari’ah - dalam hal ini adalah Rasulullah ﷺ - ketika melihat kesulitan yang dialami umat manusia, maka beliau
mengharamkan menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Lalu tatkala inti kesulitan umat itu hilang ; maka hilang pula
pengharaman dan pelarangannya .
Untuk saat ini kita tidak mendapati adanya penghalang untuk mengamalkan
fatwa ini , yaitu diperbolehkannya mengalihkan hewan kurban dari satu negara ke
negara lain, jika memang ada hajat kebutuhan kaum muslimin yang menuntut nya di
negara lain tsb .
Dan sesungguhnya kita saksikan betapa sangat besar jumlah kaum muslimin
saat ini yang mereka tidur beralaskan bumi dan berselimutkan langit, mereka
meregang menahan lapar, nyawa mereka hilang karena kelaparan dan mereka sangat
membutuhkan bantuan untuk menghentikan penderitaan mereka dengan
mendistribusikan zakat dan Shodaqoh kepada mereka dan mengirimkan serta
mengalihkan hewan kurban ke negara mereka.
Sesungguhnya tidak harus hewan kurban itu disembelih di negara orang
yang berkurban ; karena meskipun sunnah memakan hewan kurban terlewatkan, namun
tidak demikian dengan kemaslahatan yang diperoleh dari mengentaskan dan
menolong fakir miskin kaum muslimin dari keterpurukan mereka dan menutupi
kebutuhan mereka.
wallahu a’lam dan shalawat Allah dan salam-Nya senantiasa tercurah
kehadirat Nabi kita Muhammad serta keluarga dan para sahabat–sahabat beliau”. (
Selesai )
===
Berikut ini texs asli bahasa arabnya :
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِهِ الْكَرِيمِ
صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ، وَبَعْدُ:
اعْلَمْ
أَيُّهَا السَّائِلُ الْكَرِيمُ أَنَّ مِنَ الْمَصَالِحِ الْكُبْرَى الَّتِي عُنِيَتْ
بِهَا الشَّرِيعَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ، وَكَانَتْ أَحَدَ مَقَاصِدِهَا الْعُظْمَى،
تَقْدِيمُ الْمَصَالِحِ، وَالْعِنَايَةُ بِذَوِي الْحَاجَاتِ وَالْفُقَرَاءِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ،
وَإِنَّ مِنَ الْمَصَالِحِ الْمُحَقَّقَةِ فِي هَذَا الْبَابِ جَوَازَ نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ
مِنْ بَلَدِ الْمُضَحِّي إِلَى بَلَدٍ آخَرَ، لَاسِيَّمَا وَلَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ
وَلَا فِي سُنَّةِ رَسُولِهِ ﷺ مَا يَمْنَعُ ذَلِكَ وَيَدْفَعُهُ، وَالْأَصْلُ فِي
ذَلِكَ الْجَوَازُ، فَإِذَا كَانَتِ الزَّكَاةُ وَهِيَ وَاجِبَةٌ بِالْإِجْمَاعِ يَجُوزُ
نَقْلُهَا مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ لِلْمَصْلَحَةِ وَالْحَاجَةِ، فَكَيْفَ بِالْأُضْحِيَّةِ
الْمُسْتَحَبَّةِ؟!
وَقَدْ
مَنَعَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ ذَلِكَ؛ مُسْتَدِلًّا بِفَوَاتِ إِظْهَارِ الشَّعِيرَةِ،
وَقَدْ قَالَ تَعَالَى: (وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ
فِيهَا خَيْرٌ، فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ، فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ، كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا
لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ) الْحَجُّ/٣٦.
وَفِي
الِاسْتِدْلَالِ بِهَذِهِ الْآيَةِ نَظَرٌ مِنْ وَجْهَيْنِ:
الْوَجْهُ
الْأَوَّلُ:
أَنَّ
النَّاسَ لَا يَتَّفِقُونَ كُلُّهُمْ عَلَى ذَبْحِ ضَحَايَاهُمْ خَارِجَ بِلَادِهِمْ،
بَلْ يَبْقَى مِنْهُمْ مَنْ يُضَحِّي فِي بَلَدِهِ، فَيَبْقَى إِظْهَارُ الشَّعِيرَةِ
مِنْ هَذَا الْوَجْهِ مَوْجُودًا.
الْوَجْهُ
الثَّانِي:
عَلَى
فَرْضِ أَنَّ النَّاسَ جَمِيعًا يَذْبَحُونَ ضَحَايَاهُمْ خَارِجَ الْبَلَدِ، فَإِنَّ
أَصْلَ إِظْهَارِ الشَّعِيرَةِ بَاقٍ غَيْرُ مُنْتَفٍ، فَهُوَ يَظْهَرُ وَيَقْوَى ظُهُورُهُ
فِي بَلَدٍ آخَرَ، وَإِنْ ضَعُفَ ظُهُورُهُ فِي بَلَدِ الْمُضَحِّي؛ وَذَلِكَ لِلْحَاجَةِ
وَالْمَصْلَحَةِ.
كَمَا
أَنَّ الْقَصْدَ مِنَ الْأَضَاحِي إِظْهَارُ الشَّعِيرَةِ فِي كُلِّ بَلَدٍ، وَنَفْعُ
الْفُقَرَاءِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ؛ يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: (لَنْ يَنَالَ اللَّهَ
لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ) الْحَجُّ/٣٧.
وَقَدْ
جَاءَ فِي الصَّحِيحَيْنِ مِنْ طَرِيقِ أَبِي عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ،
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ شَيْءٌ»،
فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا
فَعَلْنَا الْعَامَ الْمَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ
ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا».
فَالشَّارِعُ
لَمَّا نَظَرَ إِلَى فَاقَةِ النَّاسِ، حَرَّمَ عَلَيْهِمُ الِادِّخَارَ فَوْقَ ثَلَاثَةِ
أَيَّامٍ، فَلَمَّا زَالَتْ تِلْكَ الْعِلَّةُ زَالَ النَّهْيُ.
وَحِينَئِذٍ
لَا نَجِدُ حَرَجًا مِنَ الْفَتْوَى بِجَوَازِ نَقْلِ الْأُضْحِيَّةِ مِنْ بَلَدٍ إِلَى
آخَرَ، إِذَا دَعَتْ حَاجَةُ الْمُسْلِمِينَ لِذَلِكَ، فَإِنَّ أَعْدَادًا كَبِيرَةً
مِنَ الْمُسْلِمِينَ يَفْتَرِشُونَ الْأَرْضَ وَيَلْتَحِفُونَ السَّمَاءَ، وَيُعَانُونَ
مَسْغَبَةً، وَقَدْ يَمُوتُونَ جُوعًا، وَالْحَاجَةُ دَاعِيَةٌ إِلَى الْوُقُوفِ مَعَهُمْ،
وَإِغَاثَتِهِمْ بِالزَّكَوَاتِ وَالصَّدَقَاتِ، وَنَقْلِ الْأَضَاحِي إِلَى بِلَادِهِمْ،
فَإِنَّهُ لَا يَتَعَيَّنُ فِي الْأُضْحِيَّةِ مَكَانُ بَلَدِ الْمُضَحِّي، وَحِينَ
تَفُوتُ سُنِّيَّةُ الْأَكْلِ مِنَ الْأُضْحِيَّةِ فَلَا تَفُوتُ مَصْلَحَةُ إِغَاثَةِ
الْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَسَدِّ حَاجَتِهِمْ، وَاللَّهُ
أَعْلَمُ، وَصَلَّى اللَّهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ
أَجْمَعِينَ». انْتَهَى.
http://almoslim.net/node/82242
al-Hamdulillah
Wallahu A’lam bis Showaab.
0 Komentar