HUKUM MENCICIPI BUAH BUAHAN ATAU
MAKANAN SEBELUM DIBELI ?
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
----
BISMILLAH
Jika Anda ingin membeli buah-buahan atau
makanan, dan Anda mengambil buah itu untuk dicicipi agar anda bisa mempertimbangkannya
apakah membelinya atau tidak ? Maka hukum yang nampak dalam masalah ini adalah
tidak apa-apa bagi Anda untuk melakukan nya.
Perilaku mencicipi ini pada umumnya
tidak dilarang oleh si penjual dan dia tidak merasa keberatan jika hanya sedikit,
terutama jika makanan yang dicicipinya itu bukan makanan yang mahal harganya, selama
Anda mencicipinya bertujuan hendak membeli darinya ketika Anda merasa cocok
dengan rasanya . Bahkan banyak para penjual yang sengaja memberikan sedikit
buah atau makanan kepada calon pembeli untuk dicicipi sebelum membelinya .
Al-Bahuuty berkata dlm “الرَّوْضُ الْمُرْبعُ” (4/331) :
" «وَلَا
بَأْسَ بِتَذَوُّقِ الْمَبِيعِ حَالَ الشِّرَاءِ» انْتَهَى.
“Tidak apa-apa untuk mencicipi barang
jualan saat hendak membeli”.
Qoosim berkata dalam Syarah “الرَّوْضُ الْمُرْبعُ” (4/331) :
" «ظَاهِرُهُ،
وَلَوْ لَمْ يَسْتَأْذِنْهُ، لِجَرَيَانِ الْعَادَةِ بِهِ» انْتَهَى.
“Dzoohirnya, bahkan jika dia tidak
meminta izinnya, karena itu sudah berjalan menjadi kebiasaan”.
Al-Mardawai menyebutkan dalam Al-Inshaaf
(11/16) :
"أَنَّ هَذَا الْقَوْلَ مَرْوِيٌّ عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، وَأَنَّ الْإِمَامَ أَحْمَدَ قَدْ نَصَّ
عَلَى جَوَازِهِ. وَذَكَرَ أَنَّ الْإِمَامَ أَحْمَدَ تَوَقَّفَ فِيهِ مَرَّةً أُخْرَى،
وَقَالَ: «لَا أَدْرِي؛ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَهُ»". انْتَهَى.
“ Perkataan ini diriwayatkan dari
Abdullah bin Abbas ra. Dan Imam Ahmad telah menyatakan bahwa itu diperbolehkan. Namun disebutkan pula
bahwa Imam Ahmad sesekali tawaqquf (diam) dalm masalah ini , dan beliau berkata:
«لَا أَدْرِي؛ إِلَّا أَنْ يَسْتَأْذِنَهُ»
“Saya tidak tahu, kecuali dia meminta
izinnya.” SELESAI.
Adapun
jika Anda tidak ingin
membeli kurma, atau Anda tahu bahwa penjualnya melarang siapa pun yang mencicipinya
tanpa seizinnya , seperti yang dilakukan oleh sebagian para penjual, mereka
menulis diselembar kertas di mana isinya : “ Pembeli dilarang mencicipi makanan
“, terutama makanan-makanan yang mahal harganya .... ; Maka sesungguhnya Apa
yang anda lakukan itu diharamkan, dan sama dengan memakan harta saudara anda
secara tidak benar .
Syekh Ibnu al-Jibriin -semoga Allah
merahmatinya- berkata:
«إِذَا كَانَ الْمَبِيعُ يَحْتَاجُ إِلَى مَنْ
يَذُوقُهُ، كَلَبَنٍ، أَوْ دُهْنٍ، أَوْ شَيْءٍ مِمَّا يَحْتَاجُ إِلَى مَعْرِفَةِ
طَعْمِهِ؛ كَالْقَرَنْفُلِ مَثَلًا، أَوِ الزَّنْجَبِيلِ، يَعْنِي: مِنَ الْأَشْيَاءِ
الَّتِي يُعْرَفُ طَعْمُهَا، كَعَسَلٍ، وَدِبْسٍ، وَمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، إِذَا أَخَذَ
مِنْهُ قَلِيلًا، وَجَعَلَهُ فِي فَمِهِ لِيَعْرِفَ جَوْدَتَهُ، أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ،
فَهَذَا يُعْفَى عَنْهُ، وَلَوْ كَانَ مَا جَزَمَ بِشِرَائِهِ؛ لِأَنَّهُ يَحْتَاجُ
إِلَى مَعْرِفَتِهِ بِالتَّجْرِبَةِ: هَلْ يُنَاسِبُ شِرَاءَهُ مِنْهُ أَوْ لَا يُنَاسِبُ؟
... إِذَا كَانَ لَهُ نَظَرٌ، أَمَّا إِذَا لَمْ تَكُنْ لَهُ رَغْبَةٌ فِي الشِّرَاءِ،
وَإِنَّمَا يَمُرُّ، يَمُرُّ عَلَى صَاحِبِ هَذَا الْعَسَلِ، يَلْعَقُ مِنْهُ، يَمُرُّ
عَلَى الثَّانِي، وَالثَّالِثِ، هَذَا ـ وَلَا رَغْبَةَ لَهُ فِي الشِّرَاءِ ـ فَمِثْلُ
هَذَا لَا يَجُوزُ، حَرَامٌ عَلَيْهِ؛ لِأَنَّ الْعَسَلَ قَدْ يَكُونُ مَا يَعْلَقُ
بِإِصْبَعِهِ لَهُ قِيمَتُهُ تُسَاوِي كَذَا وَكَذَا». اهـ
Jika barang yang dijual itu membutuhkan
seseorang untuk mencicipinya, seperti susu, lemak, atau sesuatu yang perlu
diketahui rasanya ; seperti cengkeh, misalnya, atau jahe, yakni : segala
sesuatu yang diketahui rasanya - seperti madu, tetes tebu, dan sejenisnya -
jika dia mengambil sedikit dan memasukkannya ke mulutnya untuk mengetahui
kualitasnya, atau yang semisalnya ; maka Ini perkara yang dimaafkan , meskipun
itu adalah sesuatu yang telah dia pastikan untuk membelinya ; Karena dia perlu
tahu dengan mencoba mencicipinya , apakah cocok untuk membelinya atau tidak? ...
barangkali dia ada pertimbangan lain .
Tetapi jika dia tidak ada keinginan
untuk membeli, melainkan hanya sekedar lewat, seperti melewati penjual madu
ini, lalu menjilatnya, setelah itu pergi , kemudian dia melewati yang kedua, dan
mencicipinya juga , lalu melewati yang ketiga, sama hanya mencicipinya - dan
dia tidak memiliki keinginan untuk membelinya - maka itu jelas tidak boleh, itu
haram baginya ; Karena harga madu itu boleh jadi apa yang menempel di jarinya
itu memiliki nilai yang setara dengan ini dan itu . ( www.islamweb.net
no Fatwa 376849 )
Semoga bermanfaat
0 Komentar