DALAM HADITS 'ASHIM BIN KULAIB BIN SYIHAB AL-JURMI :
SIAPAKAH
WANITA YANG MENJAMU NABI ﷺ DAN PARA SAHABATNYA MAKAN MAKAN SETELAH SELESAI PEMAKAMAN ?
===
Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
----
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيمِ
===***===
HADITS 'ASHIM BIN KULAIB AL-JURMI DARI AYAH-NYA:
Dari 'Ashim bin Kulaib , dari ayahnya [Kulaib bin Syihaab bin Mahbuub
al-Jurmy] dari seorang laki-laki anshar , ia berkata:
"خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي
جَنَازَةٍ فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ عَلَى الْقَبْرِ يُوصِي الْحَافِرَ
أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رِجْلَيْهِ أَوْسِعْ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ فَلَمَّا رَجَعَ
اسْتَقْبَلَهُ دَاعِي امْرَأَةٍ فَجَاءَ وَجِيءَ بِالطَّعَامِ فَوَضَعَ يَدَهُ
ثُمَّ وَضَعَ الْقَوْمُ فَأَكَلُوا فَنَظَرَ آبَاؤُنَا رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَلُوكُ
لُقْمَةً فِي فَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَجِدُ لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ
أَهْلِهَا فَأَرْسَلَتْ الْمَرْأَةُ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي
أَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ يَشْتَرِي لِي شَاةً فَلَمْ أَجِدْ فَأَرْسَلْتُ
إِلَى جَارٍ لِي قَدْ اشْتَرَى شَاةً أَنْ أَرْسِلْ إِلَيَّ بِهَا بِثَمَنِهَا
فَلَمْ يُوجَدْ فَأَرْسَلْتُ إِلَى امْرَأَتِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيَّ بِهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَطْعِمِيهِ الْأُسَارَى".
“ Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ mengantarkan jenazah,
kemudian aku melihat Rasulullah ﷺ berada di atas kubur berwasiat kepada orang
yang menggali:
"Perluaslah dari sisi kedua kakinya, perluaslah dari sisi
kepalanya".
Kemudian tatkala beliau hendak pulang , beliau disambut utusan seorang
wanita yang mengundang Rasulullah ﷺ untuk makan-makan, kemudian beliau datang dan
makanan pun dihidangkan.
Lalu beliau meletakkan tangannya pada makanan . Kemudian orang-orang pun
meletakkan tangan mereka pada makanan, lalu mereka makan.
Kemudian orang-orang melihat Rasulullah ﷺ mengunyah makanan di mulutnya, kemudian
beliau ﷺ berkata:
"Saya dapatkan daging kambing ini diambil tanpa seizin
pemiliknya."
Kemudian wanita tersebut menghampirinya, lalu ia berkata:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi'
untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan
kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan
diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkanya. Lalu aku mengirim
utusan kepada isterinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut
kepadaku.
Lalu Rasulullah ﷺ berkata: "Berikanlah makanan ini kepada
para tawanan perang !"
[HR. Abu Daud no. 2894 . Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Abdi
Daud no. 3332 dan “الصَّحِيحَةُ” (2/383) no. 754].
Dalm hadits ini Rasulullah ﷺ bersabda kepada wanita itu: "Berikan
makanan ini untuk para tawanan," yaitu, berikanlah masakan daging domba
ini untuk para tawanan. Karena saat itu pria pemilik kambing itu tidak ada di
tempat sehingga mereka tidak bisa meminta izin darinya untuk memakan daging kambing
itu, sementara masakan daging kambing tsb akan membusuk jika tidak segera di
makan. Maka memberikannya untuk para
tawanan itu lebih baik daripada disia-siakan.
Dan dalam hadits tsb : terdapat mukjizat yang nyata bagi Nabi ﷺ . Dan di dalamnya: teguran dan larangan mengambil sesuatu tanpa izin
pemiliknya, dan bahwa seoranga istri harus amanah dalam menjaga harta suaminya,
dan dia tidak boleh mengambil apa pun darinya tanpa izinnya.
Riwayat tersebut shahih.
****
DALIL YANG DI AMBIL OLEH SEBAGIAN ULAMA DARI HADITS DI ATAS
Yaitu sbb : Ada sebagian para ulama yang berdalil dengan nya akan SUNNAH-NYA menjadikan TRADISI berkumpul makan-makan di rumah keluarga mayit .
BANTAHAN :
Jika kita teliti kata-kata dalam hadits tsb dan kita kumpulkan
riwayat-riwayatnya ; maka kita akan menemukan bahwa pendalilan untuk hal tsb
salah sasaran dan tidak tepat .
Alasannya adalah sbb :
1]. Tidak ada keterangan bahwa yang mengundang Rasulullah ﷺ dan para shahabat makan itu keluarga si mayit.
2]. Undangan makan itu adalah undangan makan biasa yang sering
dilakukan oleh para shahabat.
3]. Undangan makan itu dilakukan setelah Rasulullah ﷺ dan para shahabatnya pulang dari kubur.
****
LAFADZ HADITS TIDAK MENUNJUKKAN KETERKAITAN DENGAN KEMATIAN SESEORANG :
Undangan makan-makan dalam hadits ini tidak ada kaitannya dengan
kematian seseorang ; karena undangan tsb telah diniatkan oleh wanita tsb
jauh-jauh hari sebelum adanya kematian dan pemakaman , namun baru terlaksana
bertepatan dengan waktu setelah pemakaman .
Ini bisa difahami dari matan hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dalam al-Musnad (no 22509) dengan sanadnya :
Dari 'Ashim bin Kulaib dari ayahnya bahwa [seseorang dari Anshor]
memberi khabar padanya, ia berkata;
خَرَجْنَا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي جِنَازَةٍ فَلَمَّا رَجَعْنَا لَقِيَنَا دَاعِي امْرَأَةٍ
مِنْ قُرَيْشٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فُلَانَةَ تَدْعُوكَ وَمَنْ
مَعَكَ إِلَى طَعَامٍ فَانْصَرَفَ فَانْصَرَفْنَا مَعَهُ فَجَلَسْنَا مَجَالِسَ
الْغِلْمَانِ مِنْ آبَائِهِمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ ثُمَّ جِيءَ بِالطَّعَامِ
فَوَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَدَهُ وَوَضَعَ الْقَوْمُ أَيْدِيَهُمْ فَفَطِنَ لَهُ
الْقَوْمُ وَهُوَ يَلُوكُ لُقْمَتَهُ لَا يُجِيزُهَا فَرَفَعُوا أَيْدِيَهُمْ
وَغَفَلُوا عَنَّا ثُمَّ ذَكَرُوا فَأَخَذُوا بِأَيْدِينَا فَجَعَلَ الرَّجُلُ
يَضْرِبُ اللُّقْمَةَ بِيَدِهِ حَتَّى تَسْقُطَ ثُمَّ أَمْسَكُوا بِأَيْدِينَا
يَنْظُرُونَ مَا يَصْنَعُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَلَفَظَهَا فَأَلْقَاهَا فَقَالَ أَجِدُ
لَحْمَ شَاةٍ أُخِذَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَقَامَتْ الْمَرْأَةُ فَقَالَتْ
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَ فِي نَفْسِي أَنْ أَجْمَعَكَ وَمَنْ مَعَكَ
عَلَى طَعَامٍ فَأَرْسَلْتُ إِلَى الْبَقِيعِ فَلَمْ أَجِدْ شَاةً تُبَاعُ وَكَانَ
عَامِرُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ ابْتَاعَ شَاةً أَمْسِ مِنْ الْبَقِيعِ فَأَرْسَلْتُ
إِلَيْهِ أَنْ ابْتُغِيَ لِي شَاةٌ فِي الْبَقِيعِ فَلَمْ تُوجَدْ فَذُكِرَ لِي
أَنَّكَ اشْتَرَيْتَ شَاةً فَأَرْسِلْ بِهَا إِلَيَّ فَلَمْ يَجِدْهُ الرَّسُولُ
وَوَجَدَ أَهْلَهُ فَدَفَعُوهَا إِلَى رَسُولِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
أَطْعِمُوهَا الْأُسَارَى
Kami pergi bersama Rasulullah ﷺ mengikuti jenazah. Saat kembali, kami bertemu
seorang utusan WANITA QURAISY.
Utusan itu mengatakan; 'Hai Rasulullah ﷺ, si Fulanah mengundangmu dan
orang-orang yang bersamamu untuk makan."
Nabi ﷺ pun berangkat dan kami berangkat bersamanya.
Lalu kami duduk seperti duduknya anak-anak di depan ayah-ayah mereka. Kemudian
makanan dihidangkan, Rasulullah ﷺ meletakkan tangan kemudian orang-orang
meletakkan tangan.
Orang-orang memahami saat beliau mengunyah makanan, itu pertanda beliau
tidak membolehkannya.
Lalu orang-orang mengangkat tangan dan melalaikan kami. Lalu mereka
ingat, dan meraih tangan kami. Kemudian seseorang memukul makanan yang ada
ditangannya hingga jatuh, lalu mereka menahan tangan kami, mereka melihat apa
yang dilakukan Rasulullah ﷺ.
Beliau membuang dan melemparnya, beliau bersabda ;
"Aku menemukan daging kambing yang diambil tanpa izin dari
pemiliknya."
Wanita itu berdiri lalu berkata ;
'Wahai Rasulullah! Niat dalam jiwaku sejak semula , aku berkeinginan
mengumpulkan engkau dan orang-orang yang bersama engkau untuk hidangan makanan,
kemudian aku pergi ke Baqi' tapi aku tidak menemukan adanya kambing yang
dijual, kebetulan 'Amir bin Abu Waqqash membeli kambing dari Baqi' kemarin,
maka aku mengutus seorang utusan kepadanya ( kepada Amir ) agar ia mencarikan
untukku seekor kambing di Baqi' tapi tidak ada.
Maka aku suruh kembali utusanku kepada Amir untuk menyampaikan : “
bukankah kamu telah membeli seekor kambing ? maka kirimkanlah kepadaku ! akan
tetapi utusanku tidak menemukannya (Amir) , namun dia menemukan keluarganya
lalu mereka menyerahkan kambing itu kepada utusanku .
Lalu Rasulullah ﷺ bersabda : "Berikan makanan ini kepada
para tawanan."
(HR. Imam Ahmad dalam al-Musnad (no. 21471).
Muhaqqiq al-Musnad berkata :
إِسْنَادُهُ قَوِيٌّ،
رِجَالُهُ رِجَالُ الصَّحِيحِ، غَيْرَ كُلَيْبٍ -وَهُوَ ابْنُ شِهَابٍ الجَرْمِيُّ-
وَالِدِ عَاصِمٍ، فَقَدْ رَوَى لَهُ البُخَارِيُّ فِي "رَفْعِ اليَدَيْنِ"
وَأَصْحَابُ السُّنَنِ، وَهُوَ وَابْنُهُ صَدُوقَانِ لَا بَأْسَ بِهِمَا. أَبُو إِسْحَاقَ:
هُوَ إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ الفَزَارِيُّ، وَزَائِدَةُ: هُوَ ابْنُ قُدَامَةَ.
SANADNYA KUAT, para perawinya adalah orang-orang kitab ash-Shahih ,
kecuali Kulaib , dia adalah Ibnu Shihab al-Jarmi - ayah ‘Aashim. Al-Bukhari
meriwayatkan baginya dalam "رَفْعِ
اليَدَيْنِ
" dan para penulis kitab Sunan, dan dia dan anaknya adalah صدوق / jujur dan tidak ada masalah dengan mereka. Abu Ishaq: dia Ibrahim bin
Muhammad Al-Fazari, dan Zaidah: dia itu putra Qudaamah. [ Footnote : Musnad
Imam Ahmad , 27/186 no. 22505 . Cet. “مُؤَسَّسَةُ
الرِّسَالَةِ”]
LAFADZ LAIN :
Dalam lafazh lain yang diriwayatkan oleh Imam At-Thahawy dlm “مُشْكِلُ الآثار” (no 3006) disebutkan :
فَقَالَ: إِنَّ
هذِهِ الشَّاةَ تُخْبِرُني أَنَّها أُخِذَتْ بِغَيْرِ حِلِّها، فَقَامَتِ الْمَرْأَةُ،
فَقالَتْ: يا رَسُولَ اللهِ، لَمْ يَزَلْ يُعْجِبُني أَنْ تَأْكُلَ في بَيْتي، وَإِنِّي
أَرْسَلْتُ إِلى النَّقِيعِ، فَلَمْ تُوجَدْ فيهِ شاةٌ، وَكانَ أَخِي اشْتَرى شاةً
بِالأَمْسِ، فَأَرْسَلْتُ بِها إِلى أَهْلِهِ بِالثَّمَنِ، فَقالَ: أَطْعِمُوها الأُسَارَى.
Maka beliau ﷺ berkata : “ Kambing ini memberi tahu saya
bahwa ia diambil tanpa kehalalannya “ . Lalu
wanita itu berdiri dan berkata :
“Ya Rasulullah, jika engkau senantiasa makan di rumahku ; maka
itu akan selalu membuat ku senang. Dan aku telah mengutus seseorang ke Naqie’,
ternyata tidak ada kambing di sana , dan kebetulan kemarin saudara laki-laki ku
telah membeli seekor kambing , maka aku mengutus seseorang kepada keluarganya
untuk membelinya sesuai dengan harganya “.
Maka Beliau ﷺ berkata : “ Berikan makanan ini kepada para
tawanan “. [“مُشْكِلُ
الآثار”
(no 3006)].
Dari penjelasan wanita ini menunjukkan bahwa undangan makan tsb sudah
diniatkan sebelumnya, namun pelaksanaannya yang bertepatan dan berbarengan
dengan selesainya acara pemakaman , jadi terjadinya hanya kebetulan saja .
Dan wanita itu sengaja mengambil moment undangan makan setelah
pemakaman ; karena agar lebih mudah mendapati Nabi ﷺ berkumpul dengan para sahabat sehingga tidak
harus mengundang mereka satu persatu .
Kemudian, wanita ini mengutus pesuruhnya kesana kemari untuk mencarikan
kambing yang akan dimasak dan dihidangkan kepada Nabi ﷺ . Ini menunjukkan bahwa undangan makan-makan
tsb dilaksanakan secara mendadak .
Dengan demikian undangan makan-makan tsb tidak ada kaitannya dengan
pemakaman.
LAFADZ LAIN :
Undangan makan-makan tsb tidak dilakukan di rumah keluarga mayit .
Dalam lafazh lain : yang diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3332 dan Abu
Nu’aim dalam “مَعْرِفَةُ
الصَّحَابَةِ”
(6/3088 . no. 6507) :
Yaitu : Dari Ashim bin Kulaib, dari bapaknya, dari seorang lelaki
Anshar , berkata :
خَرَجْنَا مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي جَنَازَةِ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ ، فَلَمَّا
انْصَرَفْنَا ، لَقِينَا دَاعِيَ امْرَأَةٍ مِنْ قُرَيْشٍ ، فَقَالَ : إِنَّ
فُلَانَةَ تَدْعُوكَ ، وَمَنْ مَعَكَ عَلَى طَعَامٍ ، فَانْصَرَفَ ، فَجَلَسَ
وَجَلَسَنَا مَعَهُ ، وَجِيءَ بِالطَّعَامِ ، فَوَضَعَ النَّبِيُّ ﷺ يَدَهُ ،
وَوَضَعَ الْقَوْمُ أَيْدِيهِمْ ......
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah ﷺ mengantarkan JENAZAH SEORANG PRIA DARI
ANSHAR, lalu setelah kami selesai pemakaman dan beranjak pulang , tiba-tiba
kami ditemui oleh seorang utusan WANITA QURAISY, yg mengatakan : “Sesungguhnya
si Fulanah mengundang engkau dan orang-orang yang bersama engkau untuk
makan-makan .
Maka beliau ﷺ pun berangkat , lalu duduk dan kami pun duduk
bersamanya, dan makanan pun dihidangkan, maka Nabi ﷺ meletakkan tangannya pada makanan itu , dan
orang-orang pun ikut meletakkan tangannya padanya ....
(Riwayat ini di sebutkan pula dengan sanadnya oleh Ibnu al-Atsiir dalam
“أُسْدُ الغَابَةِ” no. 2092. Lalu Ibnu
al-Atsiir berkata : “ Di keluarkan oleh Ibnu Mandah 1/275/2 dan Abu Nu’aim” ).
Syeikh al-Albaani mengomentari nya dlm “السلسلة
الصَّحِيحَةُ”
2/383 dengan mengatakan :
“ لَهُ
طُرُقٌ /
bagi nya memiliki jalur-jalur sanad “.
Dan al-Hafidz al-‘Iraqi dalam “تَخْرِيجُ إِحْيَاءِ عُلُومِ
الدِّينِ ”
2/131 berkata : “ وإسناده جيد / dan sanadnya bagus “.
Dalam riwayat ini di jelaskan bahwa yg meninggal adalah orang Anshar
sedangkan yg mengundang adalah wanita Quraisy, maka tidak ada hubungan diantara
keduanya .
===
Al-Hamdulillah
Semoga bermanfaat !
0 Komentar