Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HADITS MENGUSAP KEPALA TIGA KALI & HADITS MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA KETIKA BERWUDHU

HADITS MENGUSAP KEPALA TIGA KALI
DAN HADITS MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA
KETIKA BERWUDHU

 ----

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhry

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

 ----

DAFTAR ISI :

  • PEMBAHASAN PERTAMA : HADITS MENGUSAP KEPALA TIGA KALI KETIKA BERWUDHU
  • TAKHRIIJ SYEKH AL-ALBAANI HADITS MENGUSAP KEPALA 3 KALI KETIKA BERWUDLU
  • PEMBAHASAN KEDUA : HADITS TENTANG MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA ATAU JAMBUL KETIKA BERWUDLU

****

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

===***===

PEMBAHASAN PERTAMA :
HADITS MENGUSAP KEPALA TIGA KALI KETIKA BERWUDHU

Bismillah : Di sini penulis hanya sebatas menyebutkan dalil para ulama yang mensunnahkan mengusap kepala tiga kali ketika berwudlu . Namun bukan berarti penulis sependapat dengannya .

---

HADITS KE 1 :

Dari Utsman bin 'Affaan radhiyalahu ‘anhu  :

أن النبي ﷺ: "تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا"

Bahwa Nabi : “Dia berwudhu tiga kali-tiga kali .” [ HR. Muslim no. 230].

Al-Imam asy-Syaafi'i berkata :

"وَأُحِبُّ لو مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا وَوَاحِدَةً تُجْزِئُهُ"

“Saya suka jika dia mengusap kepalanya tiga kali, meskipun satu kali juga sudah cukup.”

[Lihat : al-Majmu' karya Imam an-Nawawi (1/434)]

---

HADITS KE 2 :

Dari Humran bin Aban; mantan sahaya Usman bin Affan, ia berkata :

رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ وَلَمْ يَذْكُرِ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ وَقَالَ فِيهِ وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ هَكَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ دُونَ هَذَا كَفَاهُ وَلَمْ يَذْكُرْ أَمْرَ الصَّلَاةِ

“Aku pernah melihat Usman bin Affan berwudhu, lalu ia menyebutkan hadis semisalnya, namun ia tidak menyebutkan tentang berkumur dan beristinsyaq .

Dan ia dalam hadits tersebut menyebutkan : “Dan ia mengusap kepalanya tiga kali kemudian membasuh kedua kakinya tiga kali .

Lalu dia berkata : Saya pernah melihat Rasulullah berwudhu seperti ini dan bersabda :

‘Siapa yang berwudhu kurang dari ini maka mencukupinya’, dan ia (Abu Salamah) tidak menyebutkan tentang perkara shalat.”

[ HR. Abu Daud no. 107 . Hadits ini dinyatakan Hasan Shahih oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 97 ].

----

HADITS KE 3 :

Dari Syaqiq bin Salamah, ia berkata :

رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَعَلَ هَذَا ‏.‏

 “Aku pernah melihat Usman bin Affan membasuh kedua lengannya tiga kali-tiga kali dan mengusap kepalanya tiga kali, kemudian ia berkata :

‘Aku pernah melihat Rasulullah melakukan ini.'”

Abu Daud berkata :

رَوَاهُ وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ قَالَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا فَقَطْ ‏.‏

“Waki’ telah meriwayatkannya dari Israil, ia hanya berkata “Ia wudhu (dengan basuhan) tiga kali”. 

[ HR. Abu Daud no. 108 dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro 1/63 ]

Hadits ini dinyatakan Hasan oleh Ibnu ash-Sholah dan Imam an-Nawaawi .

Dan dinyatakan Hasan Shahih oleh Syeikh al-Albaani dalam shahih Sunan Abu Daud no. 98.

Dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah sebagaimana yang di sebutkan al-Hafidz Ibnu Hajar dlam Fathul Baari 1/209 . Dan al-Hafidz Ibnu Hajar memperkuatnya .

An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu' (1/434) :

«رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ، وَقَدْ ذَكَرَ أَيْضًا لِلشَّيْخِ أَبِي عَمْرٍو بْنِ الصَّلَاحِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَرُبَّمَا ارْتَفَعَ مِنَ الحَسَنِ إِلَى الصِّحَّةِ بِشَوَاهِدِهِ وَكَثْرَةِ طُرُقِهِ؛ فَإِنَّ البَيْهَقِيَّ وَغَيْرَهُ رَوَوْهُ مِنْ طُرُقٍ كَثِيرَةٍ غَيْرِ طَرِيقِ أَبِي دَاوُدَ».

“Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan Sanad yang Hasan .

" Syeikh Abu Amr Ibnu ash-Sholah juga menyebutkan bahwa itu adalah hadits yang hasan, dan itu memungkinkan meningkat dari al-Hasan ke Shahih dengan adanya syahid-syahid dan banyaknya jalur sanad . Al-Bayhaqi dan yang lainnya meriwayatkan dari banyak jalur selain jalur Abu Daud ".

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Baari 1/209 :

وَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ مِنْ وَجْهَيْنِ صَحَّحَ أَحَدَهُمَا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ تَثْلِيثُ مَسْحِ الرَّأْسِ، وَالزِّيَادَةُ مِنَ الثِّقَةِ مَقْبُولَةٌ. اهـ

Abu Dawud meriwayatkannya dari dua sisi, salah satunya dishahihkan oleh Ibnu Khuzaymah dan yang lain dalam hadits Utsman mengusap kepala tiga kali . Dan tambahan lafadz dari perawi tsiqoh itu dapat diterima ".

Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam al-Talkhiis (1/411):

«وَمَالَ ابْنُ الجَوْزِيِّ فِي "كَشْفِ المُشْكِلِ" إِلَى تَصْحِيحِ التَّكْرِيرِ».

Ibnu al-Jawzi di Kasyful Musykil cenderung menshahihkan at-Takriir [ mengulang-ulang dalam mengusap kepala] .

Syeikh al-Albaani dalam Shahih Abu Daud no. 98 mengatakan : " Hasan Shahih ". Dan dia berkata dalam تَمَامُ المِنَّةِ no. 91 :

قَدْ صَحَّ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدَيْنِ حَسَنَيْنِ، وَلَهُ إِسْنَادٌ ثَالِثٌ حَسَنٌ أَيْضًا، وَقَدْ تَكَلَّمْتُ عَلَى هَذِهِ الأَسَانِيدِ بِشَيْءٍ مِنَ التَّفْصِيلِ فِي صَحِيحِ أَبِي دَاوُدَ (رَقْم ٩٥، ٩٨).

Telah ada riwayat Shahih dari hadits Utsman bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap kepalanya tiga kali , diriwayatkan oleh Abu Daud dengan dua sanad yang hasan, dan baginya sanad yang ketiga yang juga Hasan .

Saya telah membahas sanad-sanad ini secara rinci dalam Sahih Abi Daudd (No. 95, 98).

Dan Syeikh al-Albaani berkata :

وَهُوَ الحَقُّ، لِأَنَّ رِوَايَةَ المَرَّةِ الوَاحِدَةِ وَإِنْ كَثُرَتْ لَا تُعَارِضُ رِوَايَةَ التَّثْلِيثِ، إِذِ الكَلَامُ فِي أَنَّهُ سُنَّةٌ، وَمِنْ شَأْنِهَا أَنْ تُفْعَلَ أَحْيَانًا وَتُتْرَكَ أَحْيَانًا، وَهُوَ اخْتِيَارُ الصَّنْعَانِيِّ فِي سُبُلُ السَّلَامِ، فَرَاجِعْهُ إِنْ شِئْتَ. اهـ

Dan itu yang haq / benar , karena riwayat mengusap kepala satu kali, meskipun banyak, itu tidak bertentangan dengan riwayat mengusap 3 kali , karena pembicaraannya itu adalah hykum Sunnah . Jadi mengusap satu kali itu kadang-kadang dilakukan dan kadang-kadang ditinggalkan. Dan itu adalah pilihan Ash-Shan'aani dalam kitab (سُبُلُ السَّلَامِ), maka silahkan dimurooja'ah jika Anda mau !".

----

HADITS KE 4 :

Dari Ali bin Abi Thalib :

"أَنَّهُ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ رَأسَهُ ثَلاَثاً ثُمَّ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ فَعَلَ"

"Bahwa dia [ Ali ] berwudhu, maka dia mengusap kepalanya tiga kali, lalu berkata : Saya melihat Rasulullah melakukannya .

Diriwayatkan oleh al-Bayhaqi dalam as-Sunan al-Kubra (1/63). Dan dia berkata :

أَكْثَرُ الرُّوَاةِ رَوَوْهُ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ ذِكْرِ التَّكْرَارِ.

"Sebagian besar para perawi meriwayatkannya dari Ali radhiyallahu ‘anhu tentang hadits tsb , tanpa menyebutkan pengulangan".

Dan al-Baihaqi berkata :

وَأَحْسَنُ مَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِيهِ مَا رَوَاهُ عَنْهُ ابْنُهُ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، فَذَكَرَهُ بِإِسْنَادِهِ عَنْهُ: «وَذَكَرَ مَسْحَ الرَّأْسِ ثَلَاثًا، وَقَالَ: هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَتَوَضَّأُ».

Dan yang terbaik dari apa yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu, di dalamnya adalah apa yang diriwayatkan darinya oleh putranya, al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu, dan dia menyebutkannya dengan sanad darinya [ Ali ] : 

“Dan dia menyebutkan mengusap kepala tiga kali. Dan dia berkata : Seperti ini lah aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu ".

Sanadnya di Hasankan Sanadnya oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' 1/499-500 .

Dan juga Syekh Dr. Yasser Ibnu Al-Najjaar Ad-Dimyati dalam (مَوْسُوعَةُ الْفِقْهِ عَلَى الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ) fatwa no. 75 berkata : "Sanadnya Hasan ".

----

HADITS KE 5 : MENGUSAP KEPALA 2 KALI :

Dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz bin 'Afra` dia berkata;

"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْتِينَا" . فَحَدَّثَتْنَا أَنَّهُ قَالَ : " اسْكُبِي لِي وَضُوءًا " ، فَذَكَرَتْ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَتْ فِيهِ :

فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا وَوَضَّأَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مَرَّةً وَوَضَّأَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّتَيْنِ بِمُؤَخَّرِ رَأْسِهِ ثُمَّ بِمُقَدَّمِهِ وَبِأُذُنَيْهِ كِلْتَيْهِمَا ظُهُورِهِمَا وَبُطُونِهِمَا وَوَضَّأَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا

قَالَ أَبُو دَاوُد وَهَذَا مَعْنَى حَدِيثِ مُسَدَّدٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِسْمَعِيلَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ عَقِيلٍ بِهَذَا الْحَدِيثِ يُغَيِّرُ بَعْضَ مَعَانِي بِشْرٍ قَالَ فِيهِ : وَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا

"  Rasulullah pernah mendatangi kami " Lalu dia menceritakan kepada kami bahwa beliau bersabda : "Tuangkanlah air wudhu untukku."

Lalu dia (Ar-Rubayyi') ingat akan wudhu Rasulullah , dia berkata padanya ;

" Beliau membasuh dua telapak tangannya 3 kali, membasuh wajahnya 3 kali, berkumur, beristinsyaq 1 kali, membasuh dua tangannya 3 kali 3 kali, mengusap kepalanya 2 kali, di bagian akhir kepalanya kemudian bagian depannya, dan dua telinganya; bagian luar dan dalamnya, kemudian membasuh dua kakinya 3 kali 3 kali.

Abu Dawud berkata ; Ini makna hadits Musaddad telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ibnu Aqil dengan hadits ini, hanya saja dia merubah sebagian makna pada hadits Bisyr, dia menyebutkan padanya ;

" Beliau berkumur dan beristintsar 3 kali".

[ HR. Abu Daud no. 108 . Di HASAN kan oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih Sunan Abu Daud no. 126 ] .

Adapun Para Ulama yang berpendapat bahwa mengusap kepala hanya satu kali usapan saja, adalah mayoritas para ulama:

Al-Nawawi mengatakan dalam Sharh Al-Muhadhdhab (1/496):

وَقَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ: إِنَّمَا يُسَنُّ مَسْحُهُ وَاحِدَةً، هَكَذَا حَكَاهُ عَنْ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ التِّرْمِذِيُّ وَآخَرُونَ، قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ: وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَطَلْحَةُ بْنُ مُصَرِّفٍ وَالْحَكَمُ وَحَمَّادٌ وَالنَّخَعِيُّ وَمُجَاهِدٌ وَسَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَأَحْمَدُ وَأَبُو ثَوْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ، وَحَكَاهُ غَيْرُ ابْنِ الْمُنْذِرِ عَنْ غَيْرِهِمْ أَيْضًا، وَهُوَ مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابِهِمَا وَسُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَإِسْحَاقَ بْنِ رَاهَوَيْهِ، وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ... اهـ.

Sebagian besar ulama mengatakan: Disunnahkan untuk mengusap kepala satu kali . Ini adalah bagaimana diriwayatkan dari sebagian besar ulama, al-Tirmidzi dan lain-lain.

Ibnu al-Mundzir mengatakan :

Dan di antara mereka yang mengatakan itu adalah Abdullah bin Omar, Talha bin Masraf, al-Hakam , Hammad , Al-Nakha'i, Mujahid, Saalim bin Abdullah, Al-Hassan Al-Basri, Ash-haabur Ro'yi , Ahmad dan Abu Tsur, semoga Allah meridhoi mereka.

Selain Ibnu al-Mundhir ada juga yang meriwayatkannya dari orang lain juga, dan itu adalah Madzhab Malik, Abu Hanifah , para sahabat Malik dan Abu Hanifah , Sufyan Ats-Tsauri dan Ishaaq bin Rahwayh, dan Ibnu al-Mundhir telah memilih pendapat ini ...

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni (178/1):

وَلَا يُسَنُّ تَكْرَارُ مَسْحِ الرَّأْسِ فِي الصَّحِيحِ مِنَ الْمَذْهَبِ، وَهُوَ قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِهِ سَالِمٍ وَالنَّخَعِيِّ وَمُجَاهِدٍ وَطَلْحَةَ بْنِ مُصَرِّفٍ وَالْحَكَمِ. قَالَ التِّرْمِذِيُّ: وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَمَنْ بَعْدَهُمْ. وَعَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ يُسَنُّ تَكْرَارُهُ.

Dan tidak disunnahkan mengulang-ulang dalam mengusap kepala menurut yang Shahih dari Madzhab Hanbali . Dan ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik . Ini diriwayatkan dari Ibnu Umar dan putranya Saalim, an-Nakha'i, Mujahid, Thalhah Ibnu Mashrof dan al-Hakam .

At-Tirmidzi berkata: Hal ini diamalkan oleh sebagian besar ahli ilmu dari kalangan para sahabat Rasulullah dan orang-orang setelah mereka.

Dan riwayat dari Ahmad bahwa mengulang-ngulang [ dalam mengusap kepala ] itu disunnahkan ...".

PENULIS KATAKAN :

Para ulama yang berpendapat bahwa mengusap kepala hanya satu kali usapan, adalah mayoritas para ulama [ Lihat : al-Majmu' karya an-Nawawi 1/497 , al-Mughni karya Ibnu Quddaamah 1/178 , Neilul Awthaar karya asy-Syaukaani 1/194 .

Dan pendapat mayoritas, yaitu mengusap kepala dengan satu usapan, adalah yang di tarjiih oleh syekh Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa (126/21) dan muridnya Ibnu al-Qayyim dalam Zaadul Ma'aad (197/ 1).

===***====

TAKHRIIJ SYEKH AL-ALBANI 
HADITS MENGUSAP KEPALA 3 KALI KETIKA BERWUDLU

Oleh Syeikh al-Albani dalam kitab Tamaam al-Minnah dan Shahih Abi Daud

Kesimpulannya : HADITS HASAN SHAHIH

 *****

PERTAMA : PERKATAAN SYEIKH AL-ALBANI DALAM KITAB تَمَامُ المِنَّةِ :

Syeikh al-Albani berkata:

قُلْتُ -أَيْ الشَّيْخُ الأَلْبَانِيُّ-: بَلَى، قَدْ صَحَّ مِنْ حَدِيثِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا.

أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِسَنَدَيْنِ حَسَنَيْنِ، وَلَهُ إِسْنَادٌ ثَالِثٌ حَسَنٌ أَيْضًا.

وَقَدْ تَكَلَّمْتُ عَلَى هَذِهِ الْأَسَانِيدِ بِشَيْءٍ مِنَ التَّفْصِيلِ فِي "صَحِيحِ أَبِي دَاوُدَ" رَقْمَ 95، 98.

وَقَدْ قَالَ الْحَافِظُ فِي "الْفَتْحِ": "وَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ مِنْ وَجْهَيْنِ صَحَّحَ أَحَدَهُمَا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ تَثْلِيثَ مَسْحِ الرَّأْسِ، وَالزِّيَادَةُ مِنَ الثِّقَةِ مَقْبُولَةٌ".

وَذَكَرَ فِي "التَّلْخِيصِ" أَنَّ ابْنَ الْجَوْزِيِّ مَالَ فِي "كَشْفِ الْمُشْكِلِ" إِلَى تَصْحِيحِ التَّكْرِيرِ.

قُلْتُ: وَهُوَ الْحَقُّ؛ لِأَنَّ رِوَايَةَ الْمَرَّةِ الْوَاحِدَةِ وَإِنْ كَثُرَتْ لَا تُعَارِضُ رِوَايَةَ التَّثْلِيثِ، إِذِ الْكَلَامُ فِي أَنَّهُ سُنَّةٌ، وَمِنْ شَأْنِهَا أَنْ تُفْعَلَ أَحْيَانًا وَتُتْرَكَ أَحْيَانًا، وَهُوَ اخْتِيَارُ الصَّنْعَانِيِّ فِي "سُبُلِ السَّلَامِ"، فَرَاجِعْهُ إِنْ شِئْتَ.

Aku berkata —yaitu Syaikh al-Albani—: bahkan benar, telah sahih dari hadits Utsman radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi mengusap kepalanya tiga kali.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan dua sanad yang hasan, dan ia juga memiliki sanad ketiga yang hasan.

Aku telah membahas sanad-sanad ini dengan sedikit rincian dalam “Shahih Abi Dawud” nomor 95 dan 98.

Al-Hafizh berkata dalam “Al-Fath”: “Abu Dawud telah meriwayatkannya dari dua jalur, salah satunya disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya dalam hadits Utsman tentang pengulangan tiga kali dalam mengusap kepala, dan tambahan dari perawi yang tsiqah itu diterima.”

Dan ia menyebutkan dalam “At-Talkhish” bahwa Ibnu al-Jauzi condong dalam “Kasyf al-Musykil” kepada mensahihkan pengulangan tersebut.

Aku berkata: dan inilah yang benar; karena riwayat satu kali meskipun banyak tidak bertentangan dengan riwayat tiga kali, karena pembahasannya adalah bahwa hal itu merupakan sunnah, dan sifat sunnah adalah kadang dikerjakan dan kadang ditinggalkan. Ini adalah pilihan ash-Shan’ani dalam “Subul as-Salam”, maka rujuklah kepadanya jika engkau menghendaki”. [SELESAI]

****

KEDUA : PERKATAAN SYEIKH AL-ALBANI DALAM KITAB SHAHIH ABU DAUD :

Syeikh al-Albani berkata:

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ: حَدَّثَنِي حُمْرَانُ قَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ... فَذَكَرَ نَحْوَهُ؛ وَلَمْ يَذْكُرِ المَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ؛ وَقَالَ فِيهِ: «وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا». ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ هَكَذَا وَقَالَ: «مَنْ تَوَضَّأَ دُونَ هَذَا كَفَاهُ»؛ وَلَمْ يَذْكُرْ أَمْرَ الصَّلَاةِ.

قُلْتُ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ صَحِيحٌ، وَمَالَ ابْنُ الجَوْزِيِّ إِلَى تَصْحِيحِهِ، وَقَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: إِنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَقَالَ النَّوَوِيُّ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ، وَرُبَّمَا ارْتَفَعَ مِنَ الحَسَنِ إِلَى الصِّحَّةِ بِشَوَاهِدِهِ وَكَثْرَةِ طُرُقِهِ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ، وَقَوَّاهُ الحَافِظُ.

(إِسْنَادُهُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ المُثَنَّى: ثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ: ثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ وَرْدَانَ: حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ. وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ؛ رِجَالُهُ كُلُّهُمْ ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ؛ غَيْرُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَرْدَانَ؛ قَالَ ابْنُ مَعِينٍ: «صَالِحٌ». وَقَالَ أَبُو حَاتِمٍ: «مَا بِحَدِيثِهِ بَأْسٌ». وَذَكَرَهُ ابْنُ حِبَّانَ فِي «الثِّقَاتِ». وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: «لَيْسَ بِقَوِيٍّ».

وَالحَدِيثُ أَخْرَجَهُ البَيْهَقِيُّ مِنْ طَرِيقِ المُؤَلِّفِ.

ثُمَّ أَخْرَجَهُ هُوَ وَالدَّارَقُطْنِيُّ (34) مِنْ طَرِيقَيْنِ آخَرَيْنِ عَنِ الضَّحَّاكِ بْنِ مَخْلَدٍ... بِهِ.

وَرَوَاهُ البَزَّارُ فِي «مُسْنَدِهِ» بِإِسْنَادِ المُصَنِّفِ هَذَا، وَقَدْ سَاقَهُ الزَّيْلَعِيُّ فِي «نَصْبِ الرَّايَةِ» (1/32).

وَقَالَ النَّوَوِيُّ فِي «المَجْمُوعِ» (1/434): «رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ، وَقَدْ ذَكَرَ أَيْضًا الشَّيْخُ أَبُو عَمْرٍو بْنُ الصَّلَاحِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهُ حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَرُبَّمَا ارْتَفَعَ مِنَ الحَسَنِ إِلَى الصِّحَّةِ بِشَوَاهِدِهِ وَكَثْرَةِ طُرُقِهِ؛ فَإِنَّ البَيْهَقِيَّ وَغَيْرَهُ رَوَوْهُ مِنْ طُرُقٍ كَثِيرَةٍ غَيْرِ طَرِيقِ أَبِي دَاوُدَ».

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman: Humran menceritakan kepadaku, ia berkata: Aku melihat Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berwudhu… lalu ia menyebutkan semisalnya; namun ia tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq; dan dalam riwayat itu disebutkan: “Ia mengusap kepalanya tiga kali, kemudian mencuci kedua kakinya tiga kali.” Kemudian ia berkata: “Aku melihat Rasulullah berwudhu seperti ini, dan beliau bersabda: ‘Barang siapa berwudhu kurang dari ini, maka itu telah mencukupinya.’” Dan ia tidak menyebutkan perintah shalat.

Aku berkata: sanadnya hasan shahih. Ibnu al-Jauzi condong untuk menshahihkannya, Ibnu ash-Shalah mengatakan bahwa ia adalah hadits hasan, an-Nawawi berkata: sanadnya hasan, dan terkadang naik dari hasan menjadi shahih karena adanya syawahid dan banyaknya jalur periwayatan. Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, dan al-Hafizh menguatkannya.

Sanadnya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mutsanna: telah menceritakan kepada kami adh-Dhahhak bin Makhlad: telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Wardan: telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdurrahman. Ini adalah sanad yang hasan; para perawinya semuanya tsiqah, yaitu perawi dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, kecuali Abdurrahman bin Wardan. Ibnu Ma’in berkata: “shalih.” Abu Hatim berkata: “tidak mengapa dengan haditsnya.” Ia juga disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam “ats-Tsiqat”. Ad-Daraquthni berkata: “tidak kuat.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui jalur penulis ini.

Kemudian ia juga meriwayatkannya bersama ad-Daraquthni (no. 34) melalui dua jalur lain dari adh-Dhahhak bin Makhlad… dengan sanad tersebut.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Bazzar dalam “Musnad”-nya dengan sanad seperti yang disebutkan penulis ini, dan telah dibawakan oleh az-Zaila’i dalam “Nashb ar-Rayah” (1/32).

An-Nawawi berkata dalam “al-Majmu’” (1/434): “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan, dan juga disebutkan oleh Syaikh Abu ‘Amr Ibnu ash-Shalah rahimahullah bahwa ia adalah hadits hasan. Bahkan terkadang naik dari hasan menjadi shahih karena adanya syawahid dan banyaknya jalur periwayatan; karena al-Baihaqi dan selainnya meriwayatkannya dari banyak jalur selain jalur Abu Dawud.”

LALU SYEIKH AL-ALBANI BERKATA:

وَلِلْحَدِيثِ طَرِيقٌ أُخْرَى عَنْ حُمْرَانَ؛ فَقَالَ الحَافِظُ فِي «التَّلْخِيصِ» (1/411): بَعْدَ أَنْ ذَكَرَهُ مِنْ هَذَا الوَجْهِ: «وَتَابَعَهُ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ حُمْرَانَ: أَخْرَجَهُ البَزَّارُ. وَأَخْرَجَهُ أَيْضًا مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الكَرِيمِ عَنْ حُمْرَانَ؛ وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ. وَرَوَاهُ أَيْضًا مِنْ حَدِيثِ أَبِي عَلْقَمَةَ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عُثْمَانَ؛ وَفِيهِ ضَعْفٌ».

قُلْتُ: وَلَهُ طَرِيقٌ أُخْرَى عَنْ عُثْمَانَ؛ سَتَأْتِي فِي الكِتَابِ قَرِيبًا رَقْمَ (9). وَقَدْ صَحَّحَهَا ابْنُ خُزَيْمَةَ، كَمَا فِي «الفَتْحِ» (1/209)؛ وَنَصُّهُ: «وَقَدْ رَوَى أَبُو دَاوُدَ مِنْ وَجْهَيْنِ؛ صَحَّحَ أَحَدَهُمَا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَغَيْرُهُ؛ فِي حَدِيثِ عُثْمَانَ بِتَثْلِيثِ مَسْحِ الرَّأْسِ، وَالزِّيَادَةُ مِنَ الثِّقَةِ مَقْبُولَةٌ».

وَسَيَأْتِي هُنَاكَ أَنَّ ابْنَ خُزَيْمَةَ رَوَاهُ مِنْ ذَلِكَ الوَجْهِ. ثُمَّ قَالَ الحَافِظُ فِي «التَّلْخِيصِ»: «وَمَالَ ابْنُ الجَوْزِيِّ فِي “كَشْفِ المُشْكِلِ” إِلَى تَصْحِيحِ التَّكْرِيرِ».

عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ قَالَ: سُئِلَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ الوُضُوءِ؟ فَقَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ سُئِلَ عَنِ الوُضُوءِ؟ فَدَعَا بِمَاءٍ؛ فَأُتِيَ بِمِيضَأَةٍ فَأَصْغَاهَا عَلَى يَدِهِ اليُمْنَى، ثُمَّ أَدْخَلَهَا فِي المَاءِ؛ فَتَمَضْمَضَ ثَلَاثًا، وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اليُمْنَى ثَلَاثًا، وَغَسَلَ يَدَهُ اليُسْرَى ثَلَاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً؛ فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ، فَغَسَلَ بُطُونَهُمَا وَظُهُورَهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ؛ ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُونَ عَنِ الوُضُوءِ؟ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَتَوَضَّأُ.

(قُلْتُ: إِسْنَادُهُ حَسَنٌ صَحِيحٌ).

إِسْنَادُهُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ دَاوُدَ الإِسْكَنْدَرَانِيُّ: ثَنَا زِيَادُ بْنُ يُونُسَ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ زِيَادٍ المُؤَذِّنُ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ. وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ، رِجَالُهُ ثِقَاتٌ مَشْهُورُونَ؛ غَيْرُ سَعِيدِ بْنِ زِيَادٍ المُؤَذِّنِ؛ فَوَثَّقَهُ ابْنُ حِبَّانَ وَحْدَهُ، لَكِنْ رَوَى عَنْهُ جَمْعٌ مِنَ الثِّقَاتِ؛ وَقَدْ تُوبِعَ عَلَيْهِ كَمَا يَأْتِي.

وَالحَدِيثُ أَخْرَجَهُ البَيْهَقِيُّ (1/64) مِنْ طَرِيقِ المُؤَلِّفِ.

Hadits ini juga memiliki jalur lain dari Humran.

Al-Hafizh berkata dalam “At-Talkhish” (1/411), setelah menyebutkannya dari jalur ini: “Hadits ini juga diikuti (dikuatkan) oleh Hisyam bin ‘Urwah dari ayahnya dari Humran; diriwayatkan oleh al-Bazzar. Dan ia juga meriwayatkannya dari jalur ‘Abdul Karim dari Humran; namun sanadnya lemah. Juga diriwayatkan dari hadits Abu ‘Alqamah, maula Ibnu ‘Abbas, dari Utsman; dan di dalamnya terdapat kelemahan.”

Aku berkata: hadits ini juga memiliki jalur lain dari Utsman; yang akan disebutkan dalam kitab ini tidak lama lagi pada nomor (9). Jalur tersebut telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, sebagaimana dalam “Al-Fath” (1/209); lafaznya: “Abu Dawud telah meriwayatkannya dari dua jalur; salah satunya disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan selainnya, dalam hadits Utsman tentang mengusap kepala tiga kali, dan tambahan dari perawi yang tsiqah itu diterima.”

Akan disebutkan di sana bahwa Ibnu Khuzaimah meriwayatkannya melalui jalur tersebut. Kemudian al-Hafizh berkata dalam “At-Talkhish”: “Ibnu al-Jauzi condong dalam ‘Kasyf al-Musykil’ kepada mensahihkan pengulangan.”

Dari Utsman bin ‘Abdurrahman at-Taimi, ia berkata: Ibnu Abi Mulaikah ditanya tentang wudhu, maka ia berkata: Aku melihat Utsman bin ‘Affan radhiyallahu 'anhu ditanya tentang wudhu. Lalu ia meminta air; maka didatangkan sebuah bejana kecil. Ia menuangkannya ke tangan kanannya, kemudian memasukkannya ke dalam air; lalu ia berkumur tiga kali, beristintsar tiga kali, mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya tiga kali, dan mencuci tangan kirinya tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangannya, lalu mengambil air; kemudian ia mengusap kepala dan kedua telinganya, mencuci bagian dalam dan luar keduanya satu kali, kemudian mencuci kedua kakinya. Lalu ia berkata: “Di mana orang-orang yang bertanya tentang wudhu? Beginilah aku melihat Rasulullah berwudhu.”

Aku berkata: sanadnya hasan shahih.

Sanadnya: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Dawud al-Iskandarani: telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Yunus: telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Ziyad al-Mu’adzdzin dari Utsman bin ‘Abdurrahman at-Taimi. Ini adalah sanad yang hasan; para perawinya tsiqah dan dikenal, kecuali Sa’id bin Ziyad al-Mu’adzdzin; ia dinilai tsiqah oleh Ibnu Hibban saja, namun haditsnya diriwayatkan oleh sejumlah perawi tsiqah, dan ia memiliki mutaba’ah sebagaimana akan disebutkan.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi (1/64) melalui jalur penulis ini”.

LALU SYEIKH AL-ALBANI BERKATA:

وَلِلْحَدِيثِ طُرُقٌ أُخْرَى: فَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ (1/167) مُخْتَصَرًا مِنْ طَرِيقِ حَجَّاجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عُثْمَانَ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ؛ فَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً. وَهَذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ. وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ (1/264/رَقْم 472)؛ لَكِنْ لَيْسَ فِيهِ: (مَرَّةً).

وَكَذَلِكَ رَوَاهُ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ فِي "زَوَائِد" (رَقْم 527).

وَأَخْرَجَ الدَّارَقُطْنِيُّ (34) مِنْ طَرِيقِ زَيْدِ بْنِ الْحَبَّابِ: حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدٍ الْخُزُومِيُّ: حَدَّثَنِي جَدِّي: أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ خَرَجَ فِي نَفَرٍ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى جَلَسَ عَلَى الْمَقَاعِدِ، فَدَعَا بِوُضُوءٍ... الْحَدِيثُ نَحْوَ رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ؛ وَفِيهِ:

وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً، وَلَمْ يَذْكُرِ الْأُذُنَيْنِ. وَقَالَ الْمُعَلِّقُ عَلَيْهِ الشَّيْخُ شَمْسُ الْحَقِّ: "هَذَا إِسْنَادٌ صَالِحٌ؛ لَيْسَ فِيهِ مَجْرُوحٌ!"

قُلْتُ: لَكِنْ فِيهِ مَجْهُولٌ؛ وَهُوَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدٍ الْخُزُومِيُّ؛ فَإِنِّي لَمْ أَجِدْ لَهُ ذِكْرًا فِي شَيْءٍ مِنَ الْكُتُبِ الَّتِي عِنْدِي، وَلَمْ يَذْكُرْهُ الْحَافِظُ فِي الرُّوَاةِ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَعِيدٍ، وَلَا فِي الرُّوَاةِ عَنْ جَدِّهِ سَعِيدٍ! وَفِي هَذَا إِشَارَةٌ إِلَى أَنَّهُ غَيْرُ مَشْهُورٍ؛ وَإِلَّا لَاشْتَهَرَ بِالرِّوَايَةِ عَنْ أَبَوَيْهِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

ثُمَّ أَخْرَجَ الدَّارَقُطْنِيُّ (31)، وَأَحْمَدُ (1/372/رَقْم 489) مِنْ طَرِيقِ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ التَّيْمِيُّ عَنْ مُعَاذِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ التَّيْمِيِّ عَنْ حُمْرَانَ بْنِ أَبَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ:

رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوُضُوءٍ... الْحَدِيثَ نَحْوَ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ الْمُتَقَدِّمِ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ اللَّيْثِيِّ، وَفِيهِ: ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَمَرَّ بِيَدَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، ثُمَّ مَرَّ بِهِمَا عَلَى لِحْيَتِهِ... الْحَدِيثَ. وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ، رِجَالُهُ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ؛ غَيْرُ ابْنِ إِسْحَاقَ؛ وَهُوَ حَسَنُ الْحَدِيثِ.

وَقَالَ الْحَافِظُ فِي "الْفَتْحِ" (1/234): "إِسْنَادُهُ حَسَنٌ".

وَأَخْرَجَهُ أَبُو عَوَانَةَ فِي "صَحِيحِهِ" (1/223) مِنْ طَرِيقِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ حُمْرَانَ... بِهِ نَحْوَهُ بِلَفْظِ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ. وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِهِمَا، وَأَصْلُهُ فِي "مُسْلِمٍ".

وَالْحَدِيثُ إِنَّمَا سَاقَهُ الْمُؤَلِّفُ؛ لِيُشِيرَ بِهِ إِلَى ضَعْفِ رِوَايَةِ أَبِي سَلَمَةَ السَّابِقَةِ، الَّتِي فِيهَا أَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا؛ وَلِيَدُلَّ بِهِ عَلَى صِحَّةِ مَا عَقَّبَهُ بِقَوْلِهِ: "أَحَادِيثُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الصِّحَاحُ؛ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ أَنَّهُ مَرَّةٌ؛ فَإِنَّهُمْ ذَكَرُوا الْوُضُوءَ ثَلَاثًا، وَقَالُوا فِيهَا: وَمَسَحَ رَأْسَهُ، لَمْ يَذْكُرُوا عَدَدًا كَمَا ذَكَرُوا فِي غَيْرِهِ!"

وَقَدْ أَجَابَ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَوْلِ الْمُصَنِّفِ هَذَا مِنْ وَجْهَيْنِ؛ قَالَ: "أَحَدُهُمَا: أَنَّهُ قَالَ: الأَحَادِيثُ لِلصِّحَاحِ؛ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ -يَعْنِي: الَّذِي قَبْلَ هَذَا- غَيْرُ دَاخِلٍ فِي قَوْلِهِ. وَالثَّانِي: أَنَّ عُمُومَ إِطْلَاقِهِ مَخْصُوصٌ بِمَا ذَكَرْنَاهُ مِنَ الأَحَادِيثِ الْحِسَانِ وَغَيْرِهَا".

وَقَدْ سَبَقَ جَوَابُ الْحَافِظِ أَنَّ زِيَادَةَ الثَّلَاثِ زِيَادَةٌ مِنْ ثِقَةٍ؛ يَعْنِي: فَيَجِبُ قَبُولُهَا. وَيُؤَيِّدُ ذَلِكَ: أَنَّ حَدِيثَ عُثْمَانَ هَذَا قَدْ جَاءَ مِنْ طُرُقٍ كَثِيرَةٍ؛ وَفِي بَعْضِهَا مَا لَيْسَ فِي الأُخْرَى مِنَ الْمَعَانِي. أَلَا تَرَى فِيمَا سَبَقَ أَنَّ بَعْضَهُمْ رَوَى الْمَسْحَ عَلَى الأُذُنَيْنِ، وَبَعْضُهُمْ رَوَى كَيْفِيَّةَ ذَلِكَ، فَلَمْ يَلْزَمْ مِنْ تَرْكِ الآخَرِينَ مِنَ الرُّوَاةِ وَإِعْرَاضِهِمْ عَنْ ذَلِكَ ضَعْفُهُ؛ مَا دَامَ الرُّوَاةُ ثِقَاتٍ؛ فَكَذَلِكَ الأَمْرُ فِيمَا نَحْنُ فِيهِ. وَاللَّهُ أَعْلَمُ. [انْتَهَى كَلَامُ الشَّيْخِ الأَلْبَانِيِّ]

Hadits ini juga memiliki beberapa jalur lain:

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1/167) secara ringkas melalui jalur Hajjaj dari ‘Atha’ dari Utsman, ia berkata: Aku melihat Rasulullah berwudhu, lalu beliau mengusap kepalanya satu kali. Namun ini adalah sanad yang lemah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad (1/264 nomor 472), tetapi tanpa lafaz “satu kali”.

Demikian pula diriwayatkan oleh putranya, ‘Abdullah, dalam “Zawaid” (nomor 527).

Ad-Daraquthni (34) meriwayatkan melalui jalur Zaid bin al-Hubab: telah menceritakan kepadaku ‘Umar bin ‘Abdurrahman bin Sa’id al-Khuzumi: telah menceritakan kepadaku kakekku, bahwa Utsman bin ‘Affan keluar bersama beberapa sahabatnya hingga ia duduk di tempat duduk, lalu ia meminta air untuk wudhu... haditsnya seperti riwayat Ibnu Abi Mulaikah; dan di dalamnya disebutkan: ia mengusap kepalanya satu kali, dan tidak menyebutkan telinga.

Syaikh Syamsul Haq berkata tentangnya: “Ini adalah sanad yang baik; tidak ada perawi yang tercela di dalamnya.”

Aku berkata: namun di dalamnya terdapat perawi yang majhul, yaitu ‘Umar bin ‘Abdurrahman bin Sa’id al-Khuzumi; karena aku tidak menemukan penyebutannya dalam kitab-kitab yang aku miliki, dan al-Hafizh juga tidak menyebutkannya dalam perawi-perawi dari ayahnya ‘Abdurrahman bin Sa’id, maupun dari kakeknya Sa’id. Ini menunjukkan bahwa ia tidak terkenal; jika tidak, tentu ia akan dikenal melalui riwayat dari ayah dan kakeknya. Dan Allah lebih mengetahui.

Kemudian ad-Daraquthni (31) dan Ahmad (1/372 nomor 489) meriwayatkan melalui jalur Muhammad bin Ishaq: telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ibrahim bin al-Harits at-Taimi dari Mu’adz bin ‘Abdurrahman at-Taimi dari Humran bin Aban, maula Utsman bin ‘Affan, ia berkata:

Aku melihat Utsman bin ‘Affan meminta air wudhu... haditsnya seperti hadits az-Zuhri sebelumnya dari ‘Atha’ bin Yazid al-Laitsi; dan di dalamnya disebutkan: kemudian ia mencuci kedua tangannya sampai siku tiga kali, lalu ia mengusap kepalanya dan menjalankan kedua tangannya pada bagian luar kedua telinganya, kemudian menjalankannya pada janggutnya... hingga akhir hadits.

Ini adalah sanad yang hasan; para perawinya adalah perawi-perawi al-Bukhari dan Muslim, kecuali Ibnu Ishaq; dan ia adalah hasan dalam hadits.

Al-Hafizh berkata dalam “Al-Fath” (1/234): “Sanadnya hasan.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu ‘Awanah dalam “Shahih”-nya (1/223) melalui jalur Zaid bin Aslam dari Humran dengan lafaz: “Dan ia mengusap kepalanya dan kedua telinganya.” Sanadnya shahih sesuai syarat keduanya, dan asalnya terdapat dalam “Muslim”.

Penulis membawakan hadits ini untuk memberi isyarat akan lemahnya riwayat Abu Salamah sebelumnya, yang menyebutkan bahwa beliau mengusap kepala tiga kali; dan untuk menunjukkan kebenaran ucapannya setelah itu: “Hadits-hadits shahih dari Utsman radhiyallahu 'anhu semuanya menunjukkan bahwa mengusap kepala itu satu kali; karena mereka menyebutkan wudhu tiga kali, dan dalam hal itu mereka berkata: ‘dan ia mengusap kepalanya’, tanpa menyebutkan jumlah sebagaimana mereka menyebutkan pada selainnya.”

An-Nawawi rahimahullah ta'ala telah menjawab pernyataan penulis ini dari dua sisi; ia berkata: “Pertama: ia mengatakan hadits-hadits itu shahih; sedangkan hadits ini hasan — yaitu yang sebelumnya — sehingga tidak termasuk dalam ucapannya. Kedua: keumuman lafaznya dikhususkan dengan hadits-hadits hasan dan selainnya yang telah kami sebutkan.”

Dan telah disebutkan sebelumnya jawaban al-Hafizh bahwa tambahan tiga kali adalah tambahan dari perawi yang tsiqah; maka wajib diterima. Hal ini dikuatkan bahwa hadits Utsman ini datang melalui banyak jalur; dan pada sebagian jalur terdapat tambahan makna yang tidak ada pada jalur lain. Tidakkah engkau melihat pada yang telah lalu bahwa sebagian mereka meriwayatkan pengusapan pada kedua telinga, dan sebagian mereka meriwayatkan tata caranya; maka tidaklah berarti bahwa ditinggalkannya hal itu oleh sebagian perawi menunjukkan kelemahannya, selama para perawi itu tsiqah; demikian pula dalam masalah yang sedang kita bahas ini. Dan Allah lebih mengetahui.

[Selesai perkataan Syaikh Al-Albani]

===***===

PEMBAHASAN KEDUA :
HADITS TENTANG MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA 
ATAU JAMBUL KETIKA BERWUDLU

Bismillah :

Di sini juga penulis hanya sebatas menyebutkan dalil para ulama yang mensunnahkan mengusap sebagian kepala ketika berwudlu . Namun bukan berarti penulis sependapat dengannya .

----

HADITS KE 1 :

Dari Ibnu Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العٍمَامةِ

Bahwa Nabi berwudhu, lalu mengusap jambulnya, dan atas surbannya.

(HR.Muslim, hadis nomor 247).  

Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab jilid 1 hal 431-432 menyebutkan:

   وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ الْمَسْحَ يَقَعُ عَلَى الْقَلِيْلِ وَالْكَثِيْرِ وَثَبَتَ فِي الصَّحِيْحِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ فَهَذَا يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْاِسْتِيْعَابِ وَيَمْنَعُ التَّقْدِيْرَ بِالرُّبْعِ وَالثُّلُثِ وَالنِّصْفِ فَإِنَّ النَّاصِيَةَ دُوْنَ الرُّبْعِ فَتَعَيَّنَ أَنَّ الْوَاجِبَ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الْاِسْمُ  

Sahabat-sahabat kita berhujjah (beralasan) bahwa istilah “mengusap” bisa untuk hal sedikit atau banyak. Disebutkan dalam hadis shahih bahwa Nabi mengusap jambulnya. Hadis ini membantah kewajiban mengusap seluruh kepala, sebagaimana membantah penafsiran seperempat, sepertiga, atau setengah, sebab jambul itu kurang dari seperempat (kepala). Dengan demikian, maka yang diwajibkan adalah mengusap sebagian kepala, yang menurut adat sudah disebut mengusap.   

----

HADITS KE 2 :

Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

أَنَّا كُنَّا مَعَهُ فِي سَفَرٍ ، فَبَرَزَ لِحَاجَتِهِ ، ثُمَّ جَاءَ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَجَانِبَيْ عِمَامَتِهِ ، وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ

Sesungguhnya kami pernah bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan, lalu beliau keluar untuk menunaikan hajatnya, kemudian datang , lalu beliau berwudhu, dan mengusap jambulnya dan dua sisi sorbannya , serta mengusap dua khufnya .

(HR. Nasa’i, dalam as-Suana al-Kubra 1/117 no. 112 dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya  3/72 no. 1645).

Ibnu Khuzaimah berkata :

" إِنْ صَحَّ هَذَا الْخَبَرُ يَعْنِي قَوْلَهُ : حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ وَهْبٍ - فَإِنَّ حَمَّادَ بْنَ زَيْدٍ رَوَاهُ عَنْ أَيُّوبَ ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ : حَدَّثَنِي رَجُلٌ يُكْنَى أَبَا عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ عَمْرِو بْنِ وَهْبٍ ".

“Jika hadits ini shahih , yakni : Telah menceritkan pada ku Amr ibnu Wahb , karena sesungguhmya Hammad Ibnu Zaid telah meriwayatkannya dari Ayyuub, dari Ibnu Sirin , dia berkata : Telah  bercerita padaku seorang pria yang berkun-yah Abu Abdullah, dari 'Amr Ibnu Wahb.”

Syeikh al-Albaani berkata dalam Ta'liiq Shahih Ibnu Khuzaimah 3/72 no. 1645 :

رِجَالُهُ ثِقَاتٌ لَوْلَا الْخِلَافُ فِيهِ الَّذِي أَشَارَ إِلَيْهِ الْمُصَنِّفُ.

"Para perawinya dapat dipercaya / tsiqoot , kalau saja tidak ada perselisihan didalamnya seperti yang di isyaratkan oleh Ibnu Khuzaimah ".

===***===

ATSAR SAHABAT DAN TABI'IN
MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA ATAU JAMBUL SAAT BERWUDLU

-----

ATSAR KE 1 :

Ibnu al-Mundzir ( w. 318 H. ) di al-Awsath 1/398 no. atsar 390 [ Tahqiiq DR. Abu Hammaad Shoghir Ahmad Cet. pertama , 1985 , Dar Thaibah – Riyadh ] :

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يُدْخِلُ يَدَهُ فِي الْوُضُوءِ فَيَمْسَحُ بِهَا مَسْحَةً وَاحِدَةً فِي الْيَافُوخِ فَقَطْ.

Ishaq mengatakan kepada kami dari Abd al-Razzaq, dari Muammar, dari Ayyub, dari Nafi':

" Bahwa Ibnu Umar radhiyalahu ‘anhu biasa memasukkan tangannya ke dalam air wudhu lalu mengusap kepalanya dengan satu kali usapan saja pada ubun-ubun ".

Penulis katakan : Diriwayatkan pula oleh Abdurraozzaaq dalam al-Mushonnaf 1/6-7 no. 7.

Dan Ibnu al-Mundzir dalam al-Awsath 1/393-394 no. 385 berkata :

كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ مَرَّةً وَاحِدَةً، وَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى وَسَطِ رَأْسِهِ، ثُمَّ يَمْسَحُ إِلَى مُقَدَّمِ رَأْسِهِ. حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِي النُّعْمَانِ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ ابْنِ عُمَرَ. 

Ibnu Umar mengusap kepalanya satu kali dan meletakkan tangannya di tengah kepalanya, lalu mengusap ke bagian depan kepalanya .

[ Dengan sanad ] : Ali bin Abdul Aziz memberi tahu kami dari Abu al-Numan dari Hammad bin Zaid dari Ayoub dari Nafi' dari Ibnu Umar.

Penulis katakan : " Diriwayatkan pula oleh Abd al-Razzaq dalam al-Mushonnaf 1/6 No. 8 dan Ibnu Abi Shaybah dalam al-Mushonnaf 1/16, keduanya dari jalan Ayub :

أنه كان يمسح راسه مرة ، وزاد ابن أبي شيبة : ووضع أيوب كفه وسط رأسه ثم أمرها إلى مقدم رأسه

" Bahwa ia [ Ibnu Umar ] biasa mengusap kepalanya sekali" .

Dan Ibnu Abi Shaybah menambahkan : Ayub meletakkan telapak tangannya di tengah kepalanya dan kemudian mengusapnya ke arah depan kepalanya".

Al-Haafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/347 berkata :

وَصَحَّ عَنْ ابْنِ عُمَرَ الِاكْتِفَاءُ بِمَسْحِ بَعْضِ الرَّأْسِ، قَالَهُ ابْنُ المُنْذِرِ وَغَيْرُهُ، وَلَمْ يَصِحَّ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ إِنْكَارُ ذَلِكَ، قَالَهُ ابْنُ حَزْمٍ. وَهَذَا كُلُّهُ مِمَّا يُقَوِّي بِهِ المُرْسَلُ المُتَقَدِّمُ ذِكْرُهُ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.

Dan diriwayatkan secara SHAHIH dari Ibnu Umar bahwa cukup dengan mengusap sebagian kepala. Ini adalah yang dikatakan oleh Ibnu al-Mundzir dan yang lainnya.

Dan tidak ada riwayat yang shahih , meski dari seorang sahabat pun yang mengingkarinya , sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm .

Semua ini termasuk yang dengannya bisa memperkuat hadits mursal yang telah lalu disebutkannya . Wallaahu a'lam .

----

ATSAR KE 2 :

Dan Ibnu al-Mundzir dalam al-Awsath 1/393-394 berkata :

وَكَانَ سَلَمَةُ بْنُ الأَكْوَعِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَمْسَحُ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ

"Salamah ibnu al-Akwa' radhiyalahu ‘anhu biasa mengusap bagian depan kepalanya"

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Shaybah dalam al-Mushonnaf [1/16] dari Hammaad bin Mas'adah dari Yaziid yang berkata:

كَانَ سَلَمَةُ يَمْسَحُ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ

Salamah biasa mengusap bagian depan kepalanya]

----

ATSAR KE 3 :

Dan Ibnu al-Mundzir dalam al-Awsath 1/394 berkata :

«وَقَالَ الأَوْزَاعِيُّ: يُجْزِئُ أَنْ تَمْسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِكَ، وَتَعُمَّ رَأْسَكَ بِالمَسْحِ إِلَى القَفَا أَحَبُّ إِلَيَّ»

"Al-Auza'i ( wafat 157 H )  berkata: Cukuplah kamu mengusap bagian depan kepalamu , namun mengusap semua kepalamu dengan usapan ke bagian belakang, itu lebih aku cintai".

Penulis katakan : Diriwayatkan oleh Ath-Thobari dalam Tafsirnya 1/16 dari Jalur al-Waliid bin Muslim dari al-Auza'i , dia berkata : ...

Lalu Ibnu al-Mundzir berkata :

«بِحَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ أَقُولُ؛ لِأَنَّهُ أَصَحُّ مَا فِي البَابِ، وَيُجْزِئُ مَسْحُ بَعْضِ الرَّأْسِ».

Dengan hadits Abdullah bin Zaid, saya berpendapat ; karena itu yang paling shahih dalam Bab ini [ yakni mengusap semua kepala ] , namun mengusap sebagian kepala juga mencukupi ".

----

ATSAR KE 4 :

Al-Haafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 1/347 berkata :

وَفِي البَابِ أَيْضًا عَنْ عُثْمَانَ فِي صِفَةِ الوُضُوءِ قَالَ: «وَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ»، أَخْرَجَهُ سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَفِيهِ خَالِدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ أَبِي مَالِكٍ مُخْتَلَفٌ فِيهِ.

Dan dalam masalah ini juga ada dari Utsman [ bin Affaan ] ketika menjelaskan cara wudhu, dia berkata :

“Dan mengusap bagian depan kepalanya.”

Diriwayatkan oleh Sa'iid bin Manshuur. Namun di dalam sanadnya ada Khalid bin Yazid bin Abi Malik , dia itu diperselisihkan ".

===***===

KUTIPAN PERBEDAAN PENDAPAT PARA FUQOHA 
TENTANG MENGUSAP SEBAGIAN KEPALA :

===

KUTIPAN PERTAMA :

Ibnu Quddaamah ( w. 620 H ) dalam kitab al-Mughni no. masalah 166 berkata :

واخْتُلِفَ في قَدْرِ الوَاجِبِ؛ فرُوِىَ عن أَحْمدَ وُجُوبُ مَسْحِ جَمِيعهِ في حَقِّ كُلِّ أحَدٍ. وهو ظاهِرُ قَوْلِ الخِرَقِيِّ، ومَذْهَبُ مالِك.

ورُوِىَ عن أحمد: يُجْزِئُ مَسْحُ بَعْضِه. قال أبُو الحارِث: قُلتُ لأَحْمدَ: فإنْ مَسَحَ برَأسِه وتَرَك بَعْضَه؟ قال: يُجْزِئُه.

ثم قال: ومَنْ يُمْكِنُه أن يَأْتِيَ علَى الرَّأْسِ كُلِّه! وقد نُقِلَ عن سَلَمةَ بن الأَكْوَع، أنه كان يَمْسَح مُقَدَّمَ رَأْسِه، وابنُ عُمَرَ مَسَح اليَافُوخَ.

ومِمَّنْ قال بمَسْحِ البَعْض الحَسَنُ، والثَّوْرِيُّ، والأَوْزَاعِيُّ، والشافِعِيُّ، وأصحابُ الرَّأيِ، إلَّا أن الظَّاهِرَ عن أحمد، رحمه اللَّه، في حَقِّ الرَّجُلِ، وُجُوبُ الاسْتيعابِ، وأنَّ المَرْأةَ يُجْزِئُها مَسْحُ مُقَدَّمِ رَأْسِها.

قال الخَلَّالُ: العَمَلُ في مَذْهَبِ أحْمدَ أبى عبد اللَّه أنَّها إن مَسَحَتْ مُقَدَّمَ رَأْسِها أجْزَأَهَا.

وقال مُهَنَّا: قال أحمدُ: أرْجُو أن تكونَ المرأةُ في مَسْحِ الرأسِ أَسْهَلَ. قلتُ له: ولِمَ؟ قال: كانت عائشةُ تَمْسَحُ مُقَدَّمَ رَأْسِها.

Dan telah ada perbedaan pendapat dalam kadar wajib mengusap kepala :

Diriwayatkan dari Ahmad bahwa wajib mengusap semuanya bagi semua orang yang berwudlu. Hal ini yang nampak terlihat dari ucapan Al-Khiroqi, dan madzhab Imam Malik.

Dan diriwayatkan pula dari Ahmad : " Cukuplah mengusap sebagiannya" .

Abu Al-Harits berkata: Aku bertanya kepada Ahmad : " Bagaiman jika seseorang mengusap kepalanya dan meninggalkan sebagiannya? Dia menjawab : Mencukupinya .

Kemudian dia juga berkata : Meskipun memungkinkan bagi orang tsb untuk mengusap semua kepalanya ?

Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiyalahu ‘anhu : bahwa ia biasa mengusap bagian depan kepalanya.

Dan Ibnu Umar radhiyalahu ‘anhu biasa mengusap ubun-ubunnya saja .

Dan diantara mereka yang berpendapat bahwa itu cukup dengan mengusap sebagian kepala , adalah : al-Hasan al-Bashri , ats-Tsawri, al-Awza'i, asy-Syafi'i, dan Ashaabur Ro'yi [ Madzhab Hanafi] .

Kecuali yang nampak terlihat dari riwayat Imam Ahmad adalah bagi laki-laki wajib mengusap semua kepala, dan adapun perempuan cukup baginya mengusap bagian depan kepalanya .

Al-Khollaal berkata : Yang diamalkan dalam madzhab Ahmad Abu Abdullah adalah jika dia mengusap bagian depan kepalanya ; maka mencukupinya .

Muhanna berkata: Ahmad berkata: Saya berharap akan lebih mudah bagi seorang wanita untuk mengusap kepalanya .

Saya bertanya kepadanya: Mengapa? Dia menjawab : Aisyah radhiyalahu ‘anhuا biasa mengusap bagian depan kepalanya" .

DALIL :

Ibnu Quddaamah berkata :

واحْتَجَّ مَنْ أجازَ مَسْحَ البَعْضِ بأنَّ المُغِيرَةَ بن شُعْبةَ، رَوَى أنَّ النبيَّ ﷺ مَسَحَ بِنَاصِيَتِه وعِمَامَتِه.

وأن عُثْمانَ مَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِه بيَدِهِ مَرَّةً واحدةً ولمْ يَسْتَأْنِفْ له ماءً جَدِيدًا، حين حَكَى وُضُوءَ النبيِّ -صلى اللَّه عليه وسلم-. رَوَاه سَعِيد؛

ولأنَّ مَنْ مَسَحَ بَعْضَ رَأْسِه يُقالُ: مَسَحَ بِرَأْسِه، كما يُقالُ: مَسَحَ بِرَأْسِ اليَتِيمِ وقَبَّلَ رَأْسَه.

Mereka yang membolehkan mengusap sebagian kepala berargumentasi dengan sbb :

Bahwa al-Mughirah Ibnu Syu'bah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengusap ubun-ubun dan sorbannya.

Dan bahwa Utsman mengusap bagian depan kepalanya dengan tangannya sekali dan tidak memulainya dengan air yang baru untuk itu, ketika Utsman meriwayatkan wudhu Nabi . Diriwayatkan oleh Sa'iid [ Bin Manshur ]. 

Dan karena barang siapa mengusap sebagian kepalanya, dikatakan pula : Dia mengusap kepalanya, sebagaimana dikatakan: Dia mengusap kepala anak yatim dan mencium kepalanya."

[Selesai Kutipan dari al-Mughni karya Ibnu Quddaamah ].

====

KUTIPAN KEDUA :

Ibnu ar-Rusyd al-Maliki ( w. 595 H ) berkata dalam “Bidayatul Mujtahid” [ Al-Hidayah fi Takhrij al-Bidayah 1/129 ] :

اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَسْحَ الرَّأْسِ مِنْ فُرُوضِ الْوُضُوءِ، وَاخْتَلَفُوا فِي الْقَدْرِ الْمُجْزِئِ مِنْهُ.

فَذَهَبَ مَالِكٌ إِلَى أَنَّ الْوَاجِبَ مَسْحُهُ كُلُّهُ،

وَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَبَعْضُ أَصْحَابِ مَالِكٍ وَأَبُو حَنِيفَةَ إِلَى أَنَّ مَسْحَ بَعْضِهِ هُوَ الْفَرْضُ،

وَمِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ مَنْ حَدَّ هَذَا الْبَعْضَ بِالثُّلُثِ، وَمِنْهُمْ مَنْ حَدَّهُ بِالثُّلُثَيْنِ،

وَأَمَّا أَبُو حَنِيفَةَ فَحَدَّهُ بِالرُّبُعِ، وَحَدَّ مَعَ هَذَا الْقَدْرَ مِنَ الْيَدِ الَّذِي يَكُونُ بِهِ الْمَسْحُ، فَقَالَ: إِنْ مَسَحَهُ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَصَابِعَ لَمْ يُجْزِهِ.

وَأَمَّا الشَّافِعِيُّ فَلَمْ يَحُدَّ فِي الْمَاسِحِ وَلَا فِي الْمَمْسُوحِ حَدًّا.

 Para ulama sepakat bahwa mengusap kepala adalah bagian dari fardlu-fardlu wudhu, dan mereka berbeda pendapat tentang bagian yang mencukupi darinya.

Maka Malik berpendapat bahwa itu wajib untuk mengusap semuanya.

Asy-Syafi'i, sebagian sahabat Malik dan Abu Hanifah berpendapat : bahwa mengusap sebagian kepala adalah fardlu.

Dan sebagian dari Ashaabur Ro'yi [Madzhab Hanafi] membatasi sepertiga kepala , dan sebagian dari mereka ada yang membatasi dua pertiga .

Dan adapun Abu Hanifah maka dia membatasinya seperempat kepala . Dan dengan kadar ini, dia membatasinya dari tangan yang digunakan untuk mengusap , lalu dia berkata : Jika mengusapnya kurang dari kadar 3 jari ; maka tidak mencukupinya .

Adapun Asy-Syafi'i, maka dia tidak menentukan batasan kadar telapak tangan pengusap dan tidak pula kadar bagian kepala yang di usap.

[ Selesai Kutipan dari Ibnu Rusyd ]

====

KUTIPAN KETIGA :

Ibnu al-Mundzir ( w. 318 H ) dalam al-Awsath 1/397-398 no. masalah 122 berkata :

وَاخْتَلَفُوا فِيمَنْ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدِهِ بِأُصْبُعِهِ أَوْ بِمَا أَشْبَهَ ذَلِكَ، فَقَالَتْ طَائِفَةٌ: يُجْزِئُ المَسْحُ بِأُصْبُعٍ وَاحِدَةٍ، هَكَذَا قَالَ الثَّوْرِيُّ. وَحُكِيَ عَنْ ابْنِ المُبَارَكِ أَنَّهُ قَالَ: لَا بَأْسَ بِالمَسْحِ بِأُصْبُعَيْنِ. وَكَانَ الشَّافِعِيُّ يَقُولُ: يُجْزِئُ المَسْحُ بِأُصْبُعٍ أَوْ بَعْضِ أُصْبُعٍ.

وَقَالَ الثَّوْرِيُّ: لَوْ لَمْ تُصِبِ المَرْأَةُ إِلَّا شَعْرَةً وَاحِدَةً أَجْزَأَهَا، وَقَالَ أَحْمَدُ: تَجْزِي المَرْأَةَ أَنْ تَمْسَحَ بِمَفْصِلٍ مِنْ رَأْسِهَا.

وَقَالَ إِسْحَاقُ: إِنِ اقْتَصَرَتْ عَلَى ذَلِكَ رَجَوْتُ أَنْ يُجْزِئَ بِهَا. وَقَالَ الأَوْزَاعِيُّ: يُجْزِئُ مَسْحُ مُقَدَّمِ رَأْسِكَ.

وَقَالَ الحَسَنُ البَصْرِيُّ: يُجْزِئُ مَنْ مَسَحَ الرَّأْسَ مَسْحُ بَعْضِهِ، وَقَالَ النَّخَعِيُّ: أَيَّ رَأْسِكَ أَمْسَسْتَ المَاءَ أَجْزَأَكَ، وَمَسَحَ ابْنُ عُمَرَ رَأْسَهُ اليَافُوخَ فَقَطْ.

Mereka berselisih tentang orang yang mengusap kepalanya dengan jari tangannya atau yang serupa itu .

Ada sekelompok orang berkata: Mengusap dengan satu jari saja sudah cukup, demikian kata ats-Tsauri.

Diriwayatkan dari Ibnu al-Mubaarak bahwa dia berkata : Tidak apa-apa mengusap dengan dua jari.

Dan asy-Syafi’i biasa mengatakan : Mengusap dengan jari atau sebagian jari sudah cukup.

Ats-Tsauri berkata: Jika seorang wanita mengusapnya hanya mengenai satu helai rambut, maka itu sudah cukup.

Ahmad berkata: Cukuplah bagi seorang wanita untuk mengusap kepalanya dengan seujung sendi jari .

Dan Ishaq berkata: Jika wanita tsb mengusap dengan kurang dari seujung sendi jari, maka saya berharap bahwa itu mencukupinya.

Al-Awza'i berkata: Cukup mengusap bagian depan kepala Anda.

Al-Hasan Al-Bashri berkata: Cukuplah mengusap kepala dengan mengusap sebagiannya.

Al-Nakha'i berkata: "Dari kepalamu yang mana saja yang kamu sentuhkan air ; maka itu mencukupimu . Dan Ibnu Umar mengusap kepalanya, hanya ubun-ubun saja .

===***===

SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN PENDAPAT :

Salah satu sebab terjadinya perbedaan ini muncul karena perbedaan dalam memahami makna dan faedah huruf “ba” pada lafad (بِرُءُوسِكُمْ) dalam ayat berikut ini .

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ}

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. [ QS. Al-Maidah : 6 ]

Para Ulama yang menganggap huruf “ba” dimaksud berfaedah “sebagian (تبعيض)” ; maka mewajibkan mengusap sebagian kepala saja .

Sedangkan para ulama yang menganggap bahwa huruf “ba” tersebut berfaedah “zaidah/tambahan” yang tidak berati , maka mereka mewajibkan mengusap seluruh kepala. Artinya, keberadaan huruf “ba” tidak mempengaruhi makna, karena hanya bersifat tambahan.

Pada ayat tayammum, Allah memerintahkan mengusap seluruh wajah. Itu artinya, dalam wudhu pun Allah memerintahkan mengusap seluruh kepala, bukan sebagiannya.  

Di samping itu, mereka juga berargumentasi bahwa huruf ‘ba’ pada lafad biru’ûsikum berfaedah zaidah (tambahan), sehingga makna ayat tersebut: “Dan usaplah seluruh kepalamu”.  

Sedangkan ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i yang mewajibkan mengusap sebagian kepala beralasan bahwa huruf “ba” tersebut bermakna tab’idh (sebagian), sehingga makna ayat itu: “Dan usaplah sebagian kepalamu”.  

Hanya saja, ulama mazhab Hanafi mengartikan sebagian kepala dengan seperempat kepala berdasarkan hadis:

Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي سَفَرٍ فَبَرَزَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ جَاءَ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ

Kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan, lalu beliau keluar untuk menunaikan hajatnya, kemudian hadir, berwudhu, dan mengusap jambulnya. (HR. Nasa’i, hadis nomor 109).  

Sementara ulama mazhab Syafi’i tidak memberi batasan tertentu. Artinya, wudhu seseorang dikatakan sah jika ia mengusap sebagian kepala, baik seperempatnya atau kurang dari seperempat.

Mereka berpedoman pada hadis :

Dari Ibnu Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu anhu :

أَنَّ النَبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى العٍمَامةِ

Bahwa Nabi berwudhu, lalu mengusap jambulnya, dan atas surbannya.

(HR.Muslim, hadis nomor 247).  


 


Posting Komentar

0 Komentar