HUKUM
ISBAL DAN CINGKRANG SERTA PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA BERIKUT DALIL MASING
MASING
----
Di
Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
=====
DAFTAR ISI:
- DEFINISI ISBAL
- MAKNA جَرُّ الإِزَار خُيَلاء
- ARTI GAMIS, JUBAH, IZAAR DAN RIDAA'.
- LARANGAN BERSIKAP SOMBONG, UJUB DAN TAKABBUR
- PERINTAH UNTUK BERSIKAP TAWADHU'
- -------------
- HUKUM BERPAKAIN ISBAL DISERTAI KESOMBONGAN
- HUKUM MENGENDARAI KUDA ATAU UNTA DISERTAI KESOMBONGAN
- HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS DISERTAI KESOMBONGAN
- ------------
- HUKUM ISBAL TANPA DISERTAI KESOMBONGAN
- PENDAPAT PERTAMA: PARA ULAMA YANG TIDAK MENGHARAMKAN ISBAL:
- ARGUMENTASI-ARGUMENTASI: PENDAPAT BAHWA ISBAL TIDAK HARAM JIKA TANPA KESOMBONGAN
- ARGUMENTASI
PERTAMA: HADITS LARANGAN ISBAL YANG MUQOYYAD
[DIBATASI] DENGAN KESOMBONGAN
- ARGUMENTASI
KEDUA: NASH-NASH AL-QURAN YANG MELARANG MAKAN,
MINUM DAN BERPAKAIAN SECARA BERLEBIHAN DAN DISERTAI KESOMBONGAN
- ARGUMENTASI
KETIGA: HADITS-HADITS YANG MELARANG MAKAN, MINUM DAN
BERPAKAIAN DISERTAI KESOMBONGAN SECARA UMUM
- ARGUMENTASI
KE EMPAT: ATSAR PARA SAHABAT DAN PARA TABI'IIN:
- ARGUMENTASI
KELIMA: PAKAIAN PADA ZAMAN NABI SAW SANGAT
BERHARGA DAN BERNILAI
- ARGUMENTASI
KE ENAM: NABI SAW MELARANG MEMAKAI PAKAIAN
SYUHROH [BIKIN TENAR] DAN PAKAIAN KHUYALAA [ADA KESOMBONGAN]
- PENDAPAT KEDUA: HARAM NYA ISBAL DAN MELANDAIKAN PAKAIANNYA HINGGA TERSERET-SERET.
- DALIL-DALIL
PENDAPAT KEDUA: YANG MENGHARAMKAN ISBAAL DAN
MELANDAIKAN PAKAIAN HINGGA TERSERET, BAIK DISERTAI KESOMBONGAN ATAU TIDAK.
- TAMBAHAN FAIDAH DARI HADITS ABU UMAMAH: HUKUM BAGI SEORANG WANITA MENCUKUR DAN MENCABUT JENGGOT NYA
- FIQIH HADITS: DALAM MENYIKAPI HADITS LARANGAN ISBAL YANG MUTLAK DAN HADITS LARANGAN ISBAL YANG MUQOYYAD DENGAN KESOMBONGAN
- PENDAPAT KE TIGA: HUKUM ISBAL TANPA KESOMBONGAN ADALAH MAKRUH
- DALIL PENDAPAT KE TIGA
- KESIMPULAN DAN TARJIH
- HUKUM AS-SADL
- CINGKRANG TAPI RADIKAL & EXTRIM ADALAH CIRI KHAWARIJ
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ
الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ:
DEFINISI ISBAL [الإِسْبَالُ]:
Ibnu al-Atsiir, al-Mundziri dan Ash-Shan'aani
mendefinisikan:
«المُسْبِل إزارَه: هو الذي يُطَوِّل ثوبَه
ويُرْسلُه إلى الأرْض إذا مَشَى. وإنما يفَعَل ذلك كِبْراً واخْتيالاً»
Al-Musbil Izaarohu [orang yang mengisbalkan
pakaian bawahnya] adalah: Dialah yang memanjangkan pakaiannya dan
melandaikannya ke tanah ketika dia berjalan, dan dia melakukannya hanya karena
kesombongan dan keangkuhan.
Dan al-Khuyalaa dan al-Makhiilah, Ibnu al-Atsiir
menafsirkannya dengan ujub dan takabbur".
[Baca: At-Targhiib wa at-Tarhiib 3/65 karya al-Mundziri cet. Dar al-Kutub Ilmiyyyah dan استِيفاءُ الأَقْوالِ فِي تَحْرِيمِ الإِسْبالِ عَلَى الرِّجَالِ (1/32-33) karya ash-Shan'aani]
======
MACAM-MACAM ISBAAL
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ
وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
"Isbal itu terdapat pada kain sarung,
baju gamis (lengan panjang) dan SORBAN. Barangsiapa
menjuntaikan sesuatu [dari kain-kain tersebut] dengan sombong, niscaya Allah
tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat kelak."
Abu Bakar berkata; "Husain bin Ali tidak
menganggap asing hadits di atas."
[HR. Abu Daud (4094), an-Nasa'i (5334), dan
lafadznya adalah miliknya, dan Ibn Majah (3576)]. Di shahihkan oleh
al-Albaani dalam shahih an-Nasaa'i no. 5349.
Dan dari Syu'bah dari Muharib
dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah ﷺ bersabda::
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ أَذَكَرَ إِزَارَهُ
قَالَ مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيصًا»
"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena
SOMBONG, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak."
Lalu aku (Syu'bah) bertanya kepada Muharib:
"Apakah beliau menyebutkan kain sarung?"
Dia menjawab: "Beliau tidak mengkhususkan
[larangan Isbal] itu hanya pada kain sarung dan tidak pula
pada baju Gamis lengan panjang saja." (HR.Bukhari
no. 5345)
Dan dari Asma' binti Yazid al-Anshari
radhiallahu 'anha, dia berkata:
«كَانَ كُمُّ قَمِيْصِ رَسُوْلِ الله ﷺ إِلَى
الرُّسْغِ».
"Ujung bawah kain lengan panjang gamisnya
Rasulullah ﷺ itu sampai pada pergelangan tangan."
[HR. Abu Daud no. 4027,
Tirmidzi no. 1765 dan Baihaqi no. 9666]
Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah
hadits hasan ghoriib.
Berdasarkan
hadits-hadits diatas, maka Isbal ada 3 macam :
Pertama : Isbal Pakaian bagian bawah Badan:
Artinya melandaikan, menyeret atau menjulurkan
kain pakaian bawah melebihi mata kaki
Kedua : Isbal
kain lengan Baju:
Artinya melandaikan atau menjulurkan kain
kengan baju melebihi pergelangan tangan
Ketiga : Isbal Kain Sorban ('Imamah):
Yang dimaksud dengan ISBAL [memanjangkan]
sorban adalah:
«إطالةُ طرَفِها وعذَبَتِها عن الزِّيادةِ
المعتادةِ والمعروفةِ فوقَ الكَتِفَين»
"Memanjangkan ujungnya dan kuncirnya
melebihi panjang yang sudah menjadi kebiasaan. Dan yang sudah maklum adalah
sampai di atas bahu".
MAKNA (جَرُّ
الإِزَارِ خُيَلاء) :
Adalah berpakaian dengan memanjangkan ujung
kain bagian bawahnya hingga terseret-seret menyapu tanah dan disertai rasa
kesombongan:
Sementara makna “ جَرَّ – يَجُرُّ - جَرًّا “ adalah : Menyeret, menarik, menghela dan menderek
(menggandeng).
Ahmad
Huthaibah dalam Syarah Riyadhus Sholihiin 71/11 [المكتبة الشاملة الحديثة] berkata:
مَنْ يَقُولُ لِلْخَيَّاطِ:
"فَصِّلْ لِي ثَوْبًا طَوِيلًا يُجَرْجِرُ عَلَى الْأَرْضِ"،
كَأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتَعَاظَمَ بِهَذَا الثَّوْبِ... . إِذًا:
الْإِنسَانُ الَّذِي يَفْعَلُ ذَلِكَ عَجَبًا وَاسْتِكْبَارًا، وَمِنْ أَجْلِ أَنْ
يَرَى النَّاسُ أَنَّهُ غَنِيٌّ وَيَمْشِي وَثَوْبُهُ عَلَى الْأَرْضِ هَذَا
دَاخِلٌ فِي ذَلِكَ.
“Sesorang yang berkata kepada penjahit:
"Jahitkan lah untuk-ku baju tsaub yang panjang, yang ujung kainnya
terseret-seret di tanah". Seakan-akan dia ingin agar dirinya nampak
semakin agung [hebat] dengan bajunya ini......
Maka: "jika orang yang melakukan hal itu
dikarenakan adanya rasa ingin dikagumi dan ingin merasa besar alias takabbur,
dan agar orang-orang yang melihatnya beranggapan bahwa dirinya itu kaya raya;
dikarenakan dia berjalan dengan pakaian yang kainnya berlebihan hingga
terseret-seret di tanah; maka orang ini masuk dalam ancaman yang ada dalam
hadits".
-----
MUFRODAAT [ARTI KATA] :
BAJU GAMISH [قَمِيْصٌ] pada
masa Nabi ﷺ:
Yaitu, sebagaimana baju yang kita kenal saat
ini, dan di sebagaian negara disebut dengan "Jilbab" atau
"Jalabiyah"]. Pakaian seperti itu merupakan pakaian yang sangat
disukai oleh Nabi ﷺ, panjang lengannya sampai ke pergelangan tangan.
JUBBAH [جُبَّةٌ] pada zaman Nabi ﷺ:
Yaitu: pakaian longgar, yang kedua lengannya
pun longgar, bagian depannya terbelah, biasa dipakai diatas baju atau gamis. Di
zaman kita saat ini sebagaimana jubah kehormatan yang biasa dipakai oleh ulama
Al Azhar. [Baca: "Al Mu’jam Al Wasith" (1/104)]
IZAAR DAN RIDAA' [ الإِزَارُ وَالرِّدَاء]:
- Izaar adalah
kain untuk menutup bagian bawah. Dan ridaa' adalah kain
untuk menutup bagian atas.
- Izaar dan Ridaa',
sejenis pakaian yang saat ini biasa dipakai oleh orang-orang yang sedang
berpakaian ihram.
Al Waqidi berkata:
«كَانَ رِدَاؤُهُ وَبِرْدُهُ طُولَ سِتَّةِ
أَذْرُعٍ فِي ثَلَاثَةٍ وَشِبْرٍ، وَإِزَارُهُ مِن نَسِجِ عُمَانَ، طُولُ
أَرْبَعَةِ أَذْرُعٍ وَشِبْرٍ فِي عَرْضِ ذِرَاعَيْنِ وَشِبْرٍ».
"Dahulu Ridaa' dan Burdah –kain bergaris
yang diselimutkan pada badan Rasulullah ﷺ - panjangnya enam hasta dengan lebar tiga jengkal".
Hasta adalah, dari ujung jari tengah sampai
ujung siku. Satu jengkal adalah, dari ujung ibu jari sampai ke ujung jari
kelingking. Selimutnya terbuat dari tenunan negeri Oman, panjangnya empat hasta
dan sejengkal, lebarnya dua hasta sejengkal.
(Dikutip secara ringkas dari kitab Zaadul
Ma’aad karya Ibnu al-Qoyyim 1/135-145)
=====
LARANGAN BERSIKAP SOMBONG, UJUB DAN TAKABBUR
Allah Ta’ala berfirman :
{إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ}
“Sesungguhnya Dia tidak menyukai
orang-orang yang menyombongkan diri.” (QS. An Nahl: 23)
Haritsah bin Wahb Al Khuzai’i berkata bahwa ia
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
«أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ
قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ»
“Maukah kalian aku
beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras
lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur (sombong).“ (HR. Bukhari no.
4918 dan Muslim no. 2853).
Allah Ta’ala berfirman,
{وَلاَ
تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ
يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ}
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu
dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi
dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)
HAKIKAT SOMBONG :
Diriwayatkan dari Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ, beliau bersabda,
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي
قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ». قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ
أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ
جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ»
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di
dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji Sawi.”
Seseorang yang bertanya : “Bagaimana dengan
seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?”
Beliau menjawab : “Sesungguhnya Allah itu
indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan
merendahkan orang lain.“ (HR. Muslim no. 91)
Al-Imam
An-Nawawi rahimahullah berkata :
“Hadist ini berisi larangan dari sifat sombong
yaitu menyombongkan diri kepada manusia, merendahkan mereka, serta menolak
kebenaran” .
(Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, 2/163)
Salah satu tujuan diutusnya Rasulullah ﷺ adalah
untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi ﷺ bersabda,
«إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ
الْأَخْلَاقِ»
“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan
akhlaq yang baik.” (HR. Ahmad 2/381. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan bahwa
hadits ini shahih)
Islam adalah agama yang mengajarkan akhlak
yang luhur dan mulia. Oleh karena itu, banyak dalil al Quran dan as Sunnah yang
memerintahkan kita untuk memiliki akhlak yang mulia dan menjauhi akhlak yang
tercela. Demikian pula banyak dalil yang menunjukkan pujian bagi pemilik akhlak
baik dan celaan bagi pemilik akhlak yang buruk. Salah satu akhlak buruk yang
harus dihindari oleh setiap muslim adalah sikap sombong.
Orang yang sombong merasa dirinya sempurna dan
memandang dirinya berada di atas orang lain. (Bahjatun Nadzirin, I/664,
Syaikh Salim al Hilali, cet. Daar Ibnu Jauzi)
======
PERINTAH UNTUK BERSIKAP TAWADHU
Kebalikan dari sikap sombong dan merasa suci
adalah sikap tawadhu’ (rendah hati). Sikap inilah yang merupakan sikap terpuji,
yang merupakan salah satu sifat ‘ibaadur Rahman yang Allah terangkan
dalam firman-Nya,
{وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ
عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا}
“Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah
orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati
(tawadhu’) dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan
kata-kata yang baik.” (QS. Al Furqaan: 63)
Diriwayatkan dari Iyadh bin
Himar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ pernah
bersabda,
«وَإِنَّ اللَّهَ أَوْحَى إِلَيَّ أَنْ
تَوَاضَعُوا حَتَّى لَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ وَلَا يَبْغِ أَحَدٌ عَلَى
أَحَدٍ»
‘Sesungguhnya Allah mewahyukan
kepadaku agar kalian bersikap rendah hati hingga tidak
seorang pun yang merasa bangga diatas yang lain dan tidak ada yang berbuat
aniaya terhadap yang lain”. (HR Muslim no. 2865).
Dan Rasulullah ﷺ bersabda :
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا
زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ
إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ».
“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.
Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan
menambah kemuliaan untuknya. Dan tidak ada orang yang tawadhu’
(merendahkan diri) karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat
derajatnya.” (HR. Muslim no. 2588)
Sikap tawadhu’ inilah yang akan
mengangkat derajat seorang hamba, sebagaimana Allah berfirman,
{يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا
مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ}
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang
yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang berilmu beberapa
derajat “ (QS. Al Mujadilah: 11).
******
HUKUM ISBAL BERPAKAIAN DISERTAI
KESOMBONGAN
Jika seorang laki-laki meng isbal kan
pakaiannya hingga melewati bawah mata kakinya dengan maksud sombong dan angkuh,
maka hal itu diharamkan, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama,
bahkan itu termasuk perbuatan dosa besar. [Lihat: al-Mausuu'ah
al-Fiqhiyyah 34/169-170]
Dalam al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah
34/170 di sebutkan:
«وَاتَّفَقُوا عَلَى إِبَاحَةِ إِطَالَةِ
الثَّوْبِ إِلَى أَسْفَل مِنَ الْكَعْبَيْنِ لِلْحَاجَةِ، كَمَا إِذَا كَانَ
بِسَاقَيْهِ حُمُوشَةٌ - أَيْ: دِقَّةٌ وَرِقَّةٌ - فَلاَ يُكْرَهُ مَا لَمْ
يَقْصِدِ التَّدْلِيسَ».
Mereka para ulama sepakat akan bolehnya
memanjangkan pakaian hingga ke bawah kedua mata kaki jika karena ada hajat
kebutuhan, seperti jika pada kedua betisnya terdapat Humuusyah [yakni: cacat
kurus kecil krempeng]; maka tidak dimakruhkan selama tidak bermaksud untuk
mentadlis [pengelabuan].
[Baca pula: Syarah Muntaha Al-Iradaat karya
Al-Bahouti 1/149 Cet. Dar Al-Fikr, dan Al-Raudh Al-Murbi' 1/516].
======
HUKUM MENGENDARAI KUDA ATAU UNTA DISERTAI KHUYALA
(KESOMBONGAN).
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda
:
«رَأْسُ الْكُفْرِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ
وَالْفَخْرُ وَالْخُيَلَاءُ فِي أَهْلِ الْخَيْلِ وَالْإِبِلِ الْفَدَّادِينَ
أَهْلِ الْوَبَرِ وَالسَّكِينَةُ فِي أَهْلِ الْغَنَمِ».
"Puncak kekafiran berada pada arah timur.
Dan kebanggaan diri sendiri dan
kesombongan [khuyala] ada pada para pengendara kuda dan unta.
Dan orang-orang yang bersuara keras adalah
para penggembala unta yang berpindah-pindah tempat [nomaden]
Sedangkan ketenangan ada pada para penggembala
kambing." [HR. Bukhori no. 3301 dan Muslim no. 74]
Syarah hadits :
فَالنَّاقَةُ لَمَّا كَانَتْ تَمْشِي
رَافِعَةً رَأْسَهَا إِلَى أَعْلَى، أَوْرَثَ ذَلِكَ مَنْ يَجْلِسُونَهَا كِبْرًا
وَعَجَبًا، أَمَّا الشَّاةُ فَلِكُونِهَا سَاكِنَةً، أَوْرَثَتْ أَهْلَهَا
سُكُونًا وَتَوَاضُعًا، وَمِنْ ثَمَّ قَالَ ﷺ: «مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا
رَعَى الْغَنَمَ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
"Ketika unta berjalan, ia mengangkat
kepalanya ke atas, dan hal ini menimbulkan kekaguman dan kebanggaan di kalangan
orang-orang yang duduk di atasnya.
Sementara domba, dengan sifatnya yang tenang,
mewarisi ketenangan dan kerendahan hati kepada pemiliknya. Oleh karena itu,
Nabi ﷺ bersabda:
'(Tidak ada nabi yang diutus oleh Allah kecuali sebagai penggembala domba).'
(HR. Al-Bukhari no. 2262)."
=====
HUKUM WANITA MEMAKAI EMAS DISERTAI KHUYALA
(KESOMBONGAN)
Dalam kitab Siyar A'laam an-Nubalaa 2/269,
Imam adz-Dzahabi menyebutkan:
هَذَا صَحِيْحٌ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ، وَكَأَنَّهُ كَانَ يَذْهَبُ إِلَى تَحْرِيْمِ الذَّهَبِ عَلَى
النِّسَاءِ أَيْضاً، أَوْ أَنَّ المَرْأَةَ إِذَا كَانَتْ تَخْتَالُ فِي
لُبْسِ الذَّهَبِ وَتَفْخَرُ، فَإِنَّهُ يَحْرُمُ، كَمَا فِيْمَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Ini adalah Shahih dari Abu Hurairah,
seolah-olah dia juga berpandangan: mengharamkan emas bagi wanita. Atau bahwa
seorang wanita jika dia memakai emas dengan sombong dan berbangga diri; maka
itu diharamkan, sama halnya seperti seseorang yang isbal menyeret
pakaiannya dengan kesombongan ..
Al-Azhari al-Ashly berkata:
لا شَكَّ أن لُبْسَ الذَّهَبِ
لِلنِّسَاءِ حَلالٌ بَيْنَ فَمَعْنَى كَلامِ الذَّهَبِيِّ هُوَ جَوازُ الإِسْبالِ لَغَيْرِ
الخِيلاءِ بِمَفْهُومِ الْمُخالَفَةِ.
" Tidak ada keraguan bahwa memakai emas
untuk wanita adalah jelas halal, maka arti perkataan Al-Dzahabi adalah boleh
memakainya tanpa kesombongan, berdasarkan Mafhum mukholafah". [Baca :
al-Maktabah asy-Syamilah al-Haditsah 98/299]
******
PERBEDAAN PENDAPAT
HUKUM ISBAL TANPA DISERTAI KHUYALA (KESOMBONGAN)
Adapun meng-isbaal-kan pakaian tanpa bermaksud
sombong atau angkuh, namun bukan karena ada hajat kebutuhan; maka para ulama
berbeda pendapat dalam tiga pendapat:
Pendapat pertama: MUBAH.
Kedua:
HARAM.
Ketiga: MAKRUH.
====
PENDAPAT PERTAMA :
TIDAK MENGHARAMKAN ISBAAL TANPA KESOMBONGAN
Mayoritas para ulama berpendapat bahwa Isbaal tidak diharamkan selama
tidak bermaksud untuk kesombongan.
Dalam al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah
34/170 di sebutkan:
وَاخْتَلَفُوا فِي إِطَالَتِهَا
إِلَى أَسْفَل مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ غَيْرِ كِبْرٍ وَلاَ اخْتِيَالٍ وَلاَ
حَاجَةٍ: فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ... اهـ.
Dan mereka berbeda pendapat dalam
memnjangkannya hingga di bawah kedua mata kaki, tanpa ada maksud takabbur,
sombong dan kebutuhan; maka Jumhur ulama berpendapat MAKRUH TANZIIH.....
[Selesai].
[Lihat referensi: Al-Mughni
oleh Ibnu Qudamah 1/585, cet ketiga, al-Fataawa al-Hindiyah 5/333, Neilul
Awthaar 2/112, 'Awnul-Baari oleh Siddiq Bin Hassan Bin Ali Al-Husseini
Al-Qanouji, cetak ulang. Di Qatar pada 1404 H].
Di antara mereka yang berpendapat tidak haram
isbal jika bukan karena kesombongan, adalah:
Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad
dalam riwayat yang masyhur, Imam Bukhori, Imam Muslim dan Ibnu Hibbaan .
Dari madzhab Maliki:
Suleiman bin Khalaf Al-Baaji dalam kitabnya
Al-Muntaqaa Sharh Al-Muwaththa dan Al -Nafraawai dalam kitab nya
"Al-Fawaakih Al-Dawaani 'Alaa Risalah Ibnu Abi Zaid Al-Qayrawani".
Dari Madzhab Syafi'i:
Imam Al-Nawawi, Syeikh Al-Islam Zakaria
Al-Anshari, Imam Shihabud-Din Ar-Ramli, Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Haitami dan
masih banyak lagi yang lainnya.
Dari Madzhab Hanbali:
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab
"Al-Mughni", Syeikhul-Islam IBNU TAIMIYAH dalam Sharh Al-'Umdah dan
Al-Rahaibaani dalam Mathoolib Uli an-Nuha, Ibnu Muflih dalam al-Aadaab
asy-Syar'iyyah dan Al- Mardawai dalam "al-Inshaaf".
-------
PENDAPAT IMAM BUKHORI, IMAM
MUSLIM DAN IBNU HIBBAAN
IMAM BUKHORI :
Imam Bukhori menegaskan
dalam Shahihnya bahwa Isbal tanpa Kesombangan itu tidak Haram; oleh sebab itu
Imam Bukhori menulis sebuah BAB :
«بَابَ مَنْ جَرَّ إزَارَهُ مِنْ غَيْرِ
خُيَلَاءَ»
"BAB:
Orang yang menyeret sarungnya tanpa adanya kesombongan".
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ». فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ
أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ».
قالَ مُوسَى: «فَقُلتُ لِسالِمٍ:
أذَكَرَ عبدُ اللَّهِ: مَن جَرَّ إزارَهُ؟ قالَ: لَمْ أسْمَعْهُ ذَكَرَ إلَّا
ثَوْبَهُ».
"Siapa yang menyeret bajunya karena
kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat".
Kemudian Abu Bakr berkata; "Sesungguhnya
sebelah dari pakaianku turun melandai kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya)".
Maka Rasulullah ﷺ berkata: "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan
bermaksud sombong".
Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah
bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kain sarungnya’? Salim
menjawab, yang saya dengar hanya ‘barangsiapa menyeret bajunya’.". (HR.
Bukhari 3665, Muslim 2085)
Kedua: Hadits Dari
Abu Bakrah radliallahu 'anhu dia berkata;
خَسَفَتْ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ
النَّبِيِّ ﷺ فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ
وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ
عَلَيْنَا وَقَالَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى
يَكْشِفَهَا»
"Ketika kami berada di samping Nabi ﷺ, tiba-tiba
terjadi gerhana Matahari, maka beliau segera berdiri menuju masjid, dan
menyeret pakaiannya karena tergesa-gesa hingga tiba di masjid. Lalu orang-orang
pun segera berdiri di sisinya dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah
matahari terang, beliau berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda:
"Matahari dan bulan tidak mengalami
gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan
tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah. Jika kalian melihat kedua gerhana tersebut,
maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari kalian (nampak
kembali)." (HR.Bukhari no. 5448)
Dan sebelum BAB di atas, imam Bukhori
berkata:
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «كُلُوا
وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ».
وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: «كُلْ مَا
شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ»
Nabi ﷺ bersabda: "Makan dan minumlah kalian, dan kenakanlah
(pakaian) serta bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan kesombongan."
Ibnu Abbas berkata: "Makanlah apa yang
engkau mau, kenakanlah apa yang engkau mau. Tidak ada yang membuatmu
bersalah/berdosa kecuali dua: berlebihan atau kesombongan "
Kemudian Imam Bukhori menyebutkan hadits Ibnu
Umar: Bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ»
"Allah tidak akan melihat tidak akan mau
melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong." [HR. Bukhori no.
5446]
IMAM MUSLIM:
Dan Hadits di atas ini di sebutkan Imam Muslim
dalam Shahihnya dalam BAB:
«بَابٌ: تَحْرِيْمِ جَرِّ الثَّوْبِ
خُيَلَاءَ»
BAB:
Pengharaman menyeret pakaian dengan kesombongan. [Hadits. No. 2085]
IBNU HIBBAN:
Begitu pula Ibnu Hibbaan dalam kitab Shahih
nya, dia menuliskan sebuah Bab yang diberi nama:
«بَابُ: ذِكْرُ الْعِلَّةِ الَّتِي مِنْ
أَجْلِهَا زُجِرَ عَنْ هَذَا الْفِعْلِ».
"Bab:
Penyebutan ilat [sebab] mengapa dilarang melakukan perbuatan ini".
Lalu Ibnu Hibban menyebutkan hadits Ibnu Umar:
«مَن جَرّ ثِيَابَه مِن مخَيِلة
فَإِن الله لَا يَنظُرُ إِليهِ يَومَ القِيامَة».
------
PERKATAAN SEBAGIAN PARA ULAMA:
BAHWA ISBAL TANPA KESOMBONGAN ITU MUBAH
------------
ULAMA MADZHAB HANAFI:
Penulis kitab al-Muhith dari ulama Hanafiyah
menyatakan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ
رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ
وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا
؟ فَقَالَ: «إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ».
Telah diriwayatkan bahwasanya Abu Hanifah
[Wafat 150 H] mengenakan mantel yang mahal seharga 400 dinar. [1 dinar = 4, 25
gram emas murni. 400 Dinar x 4, 25 gram = 1700 gram = 1, 5 M rupiah, jika
harga emas murni pergramnya Rp. 900.000 PEN.].
Dan beliau memanjangkannya hingga terseret di
atas tanah.
Lalu ditanyakan kepadanya: "Bukankah kita
dilarang untuk itu?"
Ia berkata, "Larangan itu hanyalah untuk
yang memiliki kesombongan. Dan kami bukan termasuk dari mereka."
(Di Kutip oleh Ibnu Muflih dalam Al-Adab
As-Syar’iyyah 4 /226). Dan lihat pula "Al-Fataawa Al-Hindiyah"
(5/333).
Dalam kitab Fatawa Hindiyyah (5/333) kitab
fiqih Madzhab Hanafi:
تَقْصِيرُ الثِّيَابِ سُنَّةٌ
وَإِسْبَالُ الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ بِدْعَةٌ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ
فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ إلَى نِصْفِ السَّاقِ وَهَذَا فِي حَقِّ الرِّجَالِ،
وَأَمَّا النِّسَاءُ فَيُرْخِينَ إزَارَهُنَّ أَسْفَلَ مِنْ إزَارِ الرِّجَالِ
لِيَسْتُرَ ظَهْرَ قَدَمِهِنَّ. إسْبَالُ الرَّجُلِ إزَارَهُ أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ إنْ لَمْ يَكُنْ لِلْخُيَلَاءِ فَفِيهِ كَرَاهَةُ تَنْزِيهٍ
"Memendekkan pakaian hukumnya sunnah. Dan
isbal pada sarung dan gamis [dengan kesombongan] itu bid’ah. Sebaiknya sarung
itu di atas mata kaki sampai setengah betis. Ini untuk laki-laki.
Sedangkan wanita hendaknya menurunkan kainnya
melebihi kain lelaki untuk menutup punggung telapak kakinya.
Isbalnya seorang lelaki melebihi mata kaki
jika tidak karena kesombongan maka hukumnya makruh Tanziih "
Al-Nahlawi berkata dalam Al-Durar Al-Mubahah:
"لَا يَجُوزُ إِسْبَالُ الثَّوْبِ
تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ، إِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ، وَالتَّكَبُّرِ، وَإِلَّا جَازَ
إِلَّا أَنَّ الْأَفْضَلَ أَنْ يَكُونَ فَوْقَ الْكَعْبَيْنِ."
"Tidak boleh menurunkan pakaian di bawah
mata kaki, jika karena kesombongan dan ketakabburan, dan jika selain itu ; maka
itu boleh, namun yang lebih afdhol adalah di atas mata kaki.."
ULAMA MADZHAB MALIKI:
Abul Walid Sulaiman Al-Baaji dalam Al-Muntaqaa
Syarh Al-Muwaththa (9/314-315):
وَقَوْلُهُ ﷺ: «الَّذِي يَجُرُّ
ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ» يَقْتَضِي تَعَلُّقَ هَذَا الْحُكْمِ بِمَنْ جَرَّهُ
خُيَلَاءَ أَمَّا مَنْ جَرَّهُ لِطُولِ ثَوْبٍ لَا يَجِدُ غَيْرَهُ أَوْ عُذْرٍ
مِنْ الْأَعْذَارِ فَإِنَّهُ لَا يَتَنَاوَلُهُ الْوَعِيدُ.
قَوْلُهُ ﷺ: «إِزَارُ الْمُؤْمِنِ
إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ»، يَحْتَمَلُ أَنْ يَرِيدَ بِهِ – وَاللَّهُ أَعْلَمُ –
أَنَّ هَذِهِ صِفَةٌ لِبَاسِهِ الْإِزَارِ؛ لِأَنَّهُ يَلْبَسُ لُبْسَ
الْمُتَوَاضِعِ الْمُقْتَصِدِ الَّذِي يَقْتَصِرُ عَلَى بَعْضِ الْمُبَاحِ.
وَيَحْتَمَلُ أَنْ يَرِيدَ بِهِ أَنَّ هَذَا الْقَدَرَ الْمَشْرُوعَ لَهُ.
وَيُبَيِّنُ هَذَا التَّأْوِيلَ
قَوْلُهُ ﷺ: «لا جُنَاحَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ»
يُرِيدُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ هَذَا لَوْ لَمْ يَقْتَصِرْ عَلَى
الْمُسْتَحَبِّ لَكَانَ مُبَاحًا لَا إِثْمَ عَلَيْهِ فِيهِ، وَإِنْ كَانَ قَدْ
تَرَكَ الْأَفْضَلَ.
"Sabda Nabi ﷺ :
‘barangsiapa menyeret pakaiannya karena sombong‘ ini menunjukkan hukumnya terkait
bagi orang yang melakukannya karena sombong.
Adapun orang yang menyeretnya karena
panjangnya pakaian karena tak punya pakaian selain itu, atau karena suatu
udzur, maka dia tidak termasuk ancaman hadits ini.
Dan sabda Nabi ﷺ: ‘Kainnya orang mu’min itu sepertengahan betis’,
dimungkinkan –wallahu’alam– inilah deskripsi pakaian beliau. Karena beliau
lebih menyukai memakai pakaian ketawadhu’an, yaitu yang seadanya, dibanding
pakaian lain yang mubah.
Dimungkinkan juga, perkataan beliau ini
menunjukkan kadar yang disyariatkan.
Tafsiran ini diperjelas oleh sabda beliau yang
lain:
‘Tidak mengapa bagi mereka untuk mengenakan
antara paha dan pertengahan betis’.
Beliau ingin mengatakan -wallahu’alam- bahwa
kalau tidak mencukupkan diri pada yang mustahab [setengah betis], maka itu
boleh dan dia tidak berdosa. Namun dia telah meninggalkan yang afdhol".
Al-Hafidz Ibnu Abdil-Barr berkata dalam
"Al-Tamhiid" (3/244):
وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى
أَنَّ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ مِنْ غَيْرِ خُيَلَاءٍ وَلَا بَطَرٍ أَنَّهُ لَا
يَلْحَقُهُ الْوَعِيدُ الْمَذْكُورُ، غَيْرَ أَنَّ جَرَّ الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ
وَسَائِرِ الثِّيَابِ مَذْمُومٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ" انتهى
"Hadits ini menunjukkan bahwa siapa pun
yang menyeret pakaian bawahnya tanpa kesombongan atau kecongkakan, maka dia tidak
termasuk dalam ancaman tersebut. Namun, menyeret sarung bagian bawah, baju
gamis dan pakaian lainnya adalah tercela dalam hal apapun". Selesai
Dalam Ensiklopedia Fiqih Kuwait
2/321, hal itu dinyatakan:
وَفِي الْمَوَاهِبِ: مَا كَانَ مِنْ
ذَلِكَ عَلَى سَبِيل الْخُيَلاَءِ فَلاَ شَكَّ فِي تَحْرِيمِهِ، وَمَا كَانَ عَلَى
طَرِيقِ الْعَادَةِ فَلاَ تَحْرِيمَ فِيهِ، مَا لَمْ يَصِل إِلَى جَرِّ الذَّيْل
الْمَمْنُوعِ مِنْهُ.
وَنَقَل الْقَاضِي عِيَاضٌ عَنِ
الْعُلَمَاءِ كَرَاهَةَ كُل مَا زَادَ عَلَى الْعَادَةِ فِي اللِّبَاسِ لِمِثْل
لاَبِسِهِ فِي الطُّول وَالسِّعَةِ
Dalam kitab al-Mawaahib: "Apa saja dari
semua itu jika dilakukannya karena kesombongan; maka tidak ada keraguan akan
keharamannya. Dan apa saja dari itu semua jika dilakukanya dengan cara yang
biasa; maka tidak ada keharaman di dalamnya selama tidak sampai menseret-seret
ujung kain yang dilarang dari pakaiannya.
Al-Qoodhi 'Iyaadh meriwayatkan dari para
ulama: dimakrukannya segala sesuatu yang melampaui keumuman dan kebiasaan dalam
berpakaian. Maka dianjurkan mengikuti standar dalam berpakaian, baik panjangnya
maupun kelonggarannya. [Lihat pula: Syarah az-Zarqooni 'alaa al-Muwath-tha
1/273]
ULAMA MADZHAB SYAFI'I
An-Nawawi berkata :
«الْإِسْبَالُ تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ
لِلْخُيَلَاءِ فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ مَكْرُوهٌ». وَهَكَذَا نَصَّ
الشَّافِعِيُّ عَلَى الْفَرْقِ بَيْنَ الْجَرِّ لِلْخُيَلَاءِ وَلِغَيْرِ
الْخُيَلَاءِ قَالَ: «وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْإِزَارُ إِلَى نِصْفِ
السَّاقِ وَالْجَائِزُ بِلَا كَرَاهَةٍ مَا تَحْتَهُ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَمَا
نَزَلَ عَنِ الْكَعْبَيْنِ مَمْنُوعٌ مَنْعَ تَحْرِيمٍ إِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ
وَإِلَّا فَمَنْعُ تَنْزِيهٍ لِأَنَّ الْأَحَادِيثَ الْوَارِدَةَ فِي الزَّجْرِ
عَنِ الْإِسْبَالِ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ تَقْيِيدُهَا بِالْإِسْبَالِ لِلْخُيَلَاءِ»
انْتَهَى
"Isbal (menjulurkan pakaian) di bawah
mata kaki karena kesombongan.
Maka jika tanpa kesombongan hukumnya makruh.
Demikian juga, Asy-Syafi'i menegaskan perbedaan antara menjulurkan pakaian
karena kesombongan dan tanpa kesombongan. An-Nawawi berkata, 'Yang dianjurkan
adalah pakaian itu hingga setengah betis, dan yang diperbolehkan tanpa makruh
adalah apa yang di bawahnya hingga mata kaki, dan apa yang turun dari mata kaki
itu dilarang dengan larangan haram jika karena kesombongan, jika tidak maka
larangan tanzih (makruh). Karena hadits-hadits yang datang tentang larangan
isbal itu redaksinya umum, maka harus dikaitkan dengan isbal karena
kesombongan.' (Selesai)."[Dikutip oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul
Bari 10/263].
Al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H)
berkata - sebagaimana diriwayatkan oleh al-Nawawi dalam al-Majmu' (3/177) -:
فَمَذْهَبُنَا أَنَّ السَّدْلَ فِي
الصَّلَاةِ وَفِي غَيْرِهَا سَوَاءٌ، فَإِنْ سَدَلَ لِلْخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ،
وَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ فَمَكْرُوهٌ وَلَيْسَ بِحَرَامٍ. قَالَ الْبَيْهَقِيُّ:
قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْبُوَيْطِيِّ: «لَا يَجُوزُ السَّدْلُ فِي الصَّلَاةِ
وَلَا فِي غَيْرِهَا لِلْخِيلَاءِ، فَأَمَّا السَّدْلُ لِغَيْرِ الْخِيلَاءِ فِي
الصَّلَاةِ فَهُوَ خَفِيفٌ لِقَوْلِهِ ﷺ لِأَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ
لَهُ إِنَّ إِزَارِي يَسْقُطُ مِنْ أَحَدِ شِقَّيْنِ فَقَالَ لَهُ "لَسْتَ
مِنْهُمْ"». هَذَا نَصُّهُ فِي الْبُوَيْطِيِّ.
Madzhab kami bahwa as-Sadl dalam shalat dan
yang lainnya adalah sama, jika as-Sadl itu untuk kesombongan, maka itu haram.
Dan jika itu untuk selain kesombongan, maka itu makruh dan tidak haram."
Al-Bayhaqi berkata: Asy-Syafi’i berkata dalam
kitab Muktashor Al-Buwaithi:
"Tidak boleh isbal dalam shalat atau
lainnya jika disertai kesombongan. Adapun Isbaal bukan karena sombong dalam
shalat, maka itu ringan"; karena sabda beliau ﷺ kepada
Abu Bakar, radhiyallahu ‘anhu, dia berkata kepada nya: bahwa kain sarung ku
melorot dari salas satu sisinya", Lalu beliau ﷺ berkata
kepadanya: "Engkau bukan salah satu diantara mereka." Ini adalah nash
Asy-Syaafi'ii dalam al-Buwaithi".
Al-Imam an-Nawawi mengatakan dalam Syarah
Shahih Muslim 14/62:
ظَوَاهِرُ الْأَحَادِيثِ فِي
تَقْيِيدِهَا بِالْجَرِّ خُيَلَاءَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ التَّحْرِيمَ مَخْصُوصٌ
بِالْخُيَلَاءِ, وَكَذَا نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى الْفَرْقِ كَمَا ذَكَرْنَا.
Makna yang nampak dari hadits-hadits dalam
pembatasan menyeret baju dengan kesombongan; menunjukkan bahwa diharamkannya
itu khusus dengan kesombongan. Dan demikianlah Nash Imam Syafi'i tentang
perbedaan seperti yang kami sebutkan. [Selesai]
Syeikh Al-Munawi dari mazhab Syafi’i
menuturkan:
(وَالْمُسَبِّلُ إِزَارَهُ) الَّذِي
يُطَوِّلُ ثَوْبَهُ وَيُرْسِلَهُ (خُيَلَاءَ) أَيْ بِقَصْدِ الْخُيَلَاءِ
بِخِلَافِهِ لَا بِقَصْدِهَا
"Dan orang yang memanjangkan sarungnya,
yaitu orang yang memanjangkan pakaiannya dan melepaskannya karena tujuan
kesombongan. Berbeda (hukumnya) bagi orang yang memanjangkannya bukan karena
tujuan sombong" (Lihat: Muhammad Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul
Qadir 3/436).
Abu Hatim Ibnu Hibbaan (w. 354 H) berkata:
الْأَمْرُ بِتَرْكِ اسْتِحْقَارِ
الْمَعْرُوفِ أَمْرٌ قُصِدَ بِهِ الْإِرْشَادُ وَالزَّجْرُ عَنْ إِسْبَالِ
الْإِزَارِ زَجْرٌ حَتَّمٌ لِعُلَّةٍ مَعْلُومَةٍ وَهِيَ الْخِيلَاءُ فَمَتَى
عَدَمَتِ الْخُيَلَاءُ لَمْ يَكُنْ بِإِسْبَالِ الْإِزَارِ بَأْسٌ.
"Perintah untuk meninggalkan menganggap
remeh hal yang ma’ruf adalah perintah yang bermaksud untuk mendidik.
Dan larangan untuk tidak mengIsbalkan sarung
adalah larangan yang pasti karena sebab yang telah diketahui, yakni
kesombongan. Oleh karena itu, jika kesombongan itu tidak ada, maka tidaklah
mengapa Isbal sarung." (Baca: Shahih Ibnu Hibban 2/282 no.
5442)
Al-Hafidz Al-Iraqi berkata dalam Thorhu
At-Tatsriib:
التَّقْيِيدُ بِالْخُيَلَاءِ
يَخْرُجُ مَا إذَا جَرَّهُ بِغَيْر هَذَا الْقَصْدِ، وَيَقْتَضِي أَنَّهُ لَا
تَحْرِيمَ فِيهِ
Pembatasan dengan kata al-khuyalaa
[kesombongan]; maka keluar dari hukum haram jika pakaian yang terseret itu
tanpa maksud khuyalaa. Dan menunjukkan bahwa dalam hal itu tidak ada hukum
haram".
Dan Al-Iroqi berkata pula :
وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ
الْمُطْلَقَةُ بِأَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ فَالْمُرَادُ بِهِ
مَا كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ؛ لِأَنَّهُ مُطْلَقٌ فَوَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى
الْمُقَيَّدِ
“Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwasanya
apa yang di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka, maksudnya adalah selama itu
dalam rangka kesombongan; Karena mutlak, maka harus dibawa kepada yang
muqoyyad”. (Thorhu At-Tatsrib 9/34)
Al-Imam As-Suyuthi dalam ad-Diibaaj berkata;
الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ الْمُرْخيّ
لَهُ الْجَارُّ طَرَفَيْهِ خُيَلَاءَ، فَهُوَ مُخَصَّصٌ بِالْحَدِيثِ الْآخَرِ: «لا
يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خِيلَاءَ» وَقَدْ رَخَّصَ ﷺ فِي ذَلِكَ
لأَبِي بَكْرٍ حَيْثُ كَانَ جَرُّهُ لِغَيْرِ الْخِيلَاءِ.
Kalimat الْمُسْبِلُ
إِزَارَهُ adalah yang dilandaikan dan menyeret
kedua ujungnya dalam rangka kesombongan. Dan ini dikhususkan oleh hadits yang
lain "Allah tidak akan melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya
karena sombong" dan Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam hal itu untuk Abu Bakr karena
ia menyeretnya bukan karena kesombongan. (Baca: الديباج على مسلم (1/120)
ULAMA MADZHAB HANBALI:
Berkata Ar-Ruhaibani al-Hanbali;
(فَإِنْ أَسْبَلَ) ثَوْبَهُ (لِحَاجَةٍ:
كَسِتْرِ) سَاقٍ (قَبِيحٍ ، وَلَا خُيَلَاءَ وَلَا تَدْلِيسَ) عَلَى النِّسَاءِ:
(أُبِيحَ).
قَالَ أَحْمَدُ فِي رِوَايَةِ
حَنْبَلٍ: «جَرُّ الْإِزَارِ وَإِسْبَالُ الرِّدَاءِ فِي الصَّلَاةِ ، إذَا لَمْ
يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ ، وَكَذَلِكَ إذَا لَمْ يُرِدْ التَّدْلِيسَ»
(Dan jika ia menyeret) pakaiannya (untuk
kebutuhan tertentu: seperti menutupi) betis (yang buruk, tidak dalam rangka
sombong atau menyembunyikan sesuatu) dari wanita: maka itu diperbolehkan.
Imam Ahmad berkata dalam riwayat
Hanbal: "Menyeret al-izaar [pakaian bagian bawah /sarung] dan meng-isbal-kan ar-Ridaa’
[pakaian bagian atas] saat shalat . Jika dia tidak menghendaki kesombongan,
maka tidaklah mengapa. Dan hal yang sama juga terjadi jika dia tidak
menghendaki pengelabuan ( yakni mengelabui orang lain agar dikira orang kaya,
padahal dia orang miskin) ". [Baca: Matholib Uli An-Nuha
2/363].
Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berkata dalam
riwayat Hanbal:
جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ
الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ
الْأَصْحَابِ رَحِمَهُمُ اللَّهُ . وَقَالَ أَحْمَدُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَيْضًا «مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ» لَا يَجُرُّ شَيْئًا مِنْ
ثِيَابِهِ وَظَاهِرُ هَذَا التَّحْرِيمُ ، فَهَذِهِ ثَلَاثُ رِوَايَاتٍ
"Menyeret sarung, jika tidak karena
sombong, maka tidak mengapa" Dan ini adalah perkataan yang jelas dari
banyak dari para Ulama semadzhab.
Dan juga [dalam riwayat lain] Imam Ahmad
berkata:
"[Apa yang berada di bawah mata kaki,
adalah di Neraka.] Maksudnya adalah tidak menyeret suatu apapun dari
pakaiannya. Yang nampak dari ini adalah pengharaman.
Maka ini adalah tiga riwayat [dari Imam
Ahmad].(Baca: Al-Adab As-Syar’iyyah 4/226)
Dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad
adalah Mubah [boleh] hukum Isbal tanpa kesombongan. (Lihat: Al-Adab
Asy Syar'iyyah 3/492).
Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali menuliskan:
«جَرُّ الْإِزَارِ إذَا لَمْ يُرِدْ
الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ»، وَهَذَا ظَاهِرُ كَلَامِ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ
الْأَصْحَابِ
"Memanjangkan sarung, jika bukan
bertujuan sombong, hukumnya tidak apa-apa. Dan pendapat ini merupakan dzahir
pendapat lebih dari satu ulama mazhab Hanbali" (Lihat: Ibnu
Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah 3/521).
Dan Ibnu Muflih berkata:
وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ
الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ عَدَمَ تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ لِكَرَاهَةٍ
وَلَا عَدَمِهَا
Dan syaikh Taqiyuddin [IBNU TAIMIYAH] memilih
ketidak haraman-nya. Namun beliau juga tidak berani untuk memakruhkannya maupun
tidak memakruhkannya.
(Al-Adab As-Syar’iyyah 4
/226. Dan lihat: "Sharh al-'Umdah" oleh Sheikh al-Islam Ibnu
Taymiyyah, hlm. (361-362))
Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah al-Bassaam
[Beliau pernah jadi Imam Mesjid Haram Makkah. Wafat. 2003 M] berkata:
"إنَّ القاعِدَةَ الأَصُولِيَّةَ هِيَ «حَمْلُ
الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ» وَهِيَ قَاعِدَةٌ مُطْرَدَةٌ فِي عُمُومِ نُصُوصِ
الشَّرِيعَةِ. وَالشَّارِعُ الْحَكِيمُ لَمْ يُقَيِّدْ تَحْرِيمَ الإِسْبَالِ -
بِالْخِيلَاءِ - إِلا لِحِكْمَةٍ أَرَادَهَا وَلَوْلا هَذَا لَمْ يُقَيِّدهُ.
وَالأَصْلُ فِي اللِّبَاسِ
الإِبَاحَةُ، فَلا يَحْرُمُ مِنْهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ ﷺ.
وَالشَّارِعُ قَصَدَ مِن تَحْرِيمِ
هَذِهِ اللِّبْسَةِ الْخَاصَّةِ قَصْدَ الْخِيلَاءِ مِنَ الإِسْبَالِ وَإِلاَّ
لَبَقِيَتِ اللِّبَسَةُ الْمَذْكُورَةُ عَلَى أَصْلِ الإِبَاحَةِ.
وَإِذَا نَظَرْنَا إِلَى عُمُومِ
اللِّبَاسِ وَهَيَئَاتِهِ وَأَشْكَالِهِ لَمْ نَجِدْ مِنْهُ شَيْئًا مُحَرَّمًا
إِلا وَتَحْرِيمُهُ لَهُ سَبَبٌ وَإِلاَّ فَمَا مَعْنَى التَّحْرِيمِ وَمَا
الْغَرْضُ مِنْهُ، لِذَا فَإِنَّ مَفْهُومَ الأَحَادِيثِ أَنَّ مَنْ أَسْبَلَ
وَلَمْ يَقْصُدْ بِذَلِكَ الْكِبَرَ وَالْخُيَلَاءَ، فَإِنَّهُ غَيْرُ دَاخِلٍ فِي
الْوَعِيدِ". ا.هـ"
"Sesungguhnya Kaidah Ushul Hamlul Muthlak
‘alal Muqoyyad adalah kaidah umum yang terdapat pada Nash-Nash syara’.
Asy-syari’ (Allah) yang Mahabijak tidak membatasi pengharaman Isbal dengan
kesombongan kecuali karena hikmah yang dikehendaki.
Andaikan tidak ada hikmah yang dikehendaki,
tentu Dia tidak akan membatasinya.
Hukum asal pakaian adalah Mubah. Tidak ada
yang haram darinya kecuali bila Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya.
As-Syaari’ (Syari’at) memaksudkan pengharaman
cara berpakaian khusus ini adalah pada kesombongan dalam Isbal. Jika tidak,
maka cara berpakaian yang disebutkan seharusnya tetap dalam kemubahannya.
Dan jika kita melihat pada umumnya pakaian
serta model dan bentuknya, kita tidak menemukan adanya sesuatu yang diharamkan
kecuali pengharamannya karena sebab tertentu. Jika tidak, maka apalah artinya
pengharamannya dan apa tujuan pengharamannya.
Oleh sebab itu, maka pemahaman terhadap hadits
ini adalah barangsiapa yang Isbal dan tidak dalam rangka sombong dan angkuh,
maka ia tidak masuk dalam ancaman."
(Baca: توضيح الأحكام من بلوغ المرام (6/246)
----
PERKATAAN SYEIKHUL ISLAM
IBNU TAIMIYAH:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di
dalam Syarh al-Umdah 4/363 menjelaskan:
«وَهَذِهِ نُصُوصٌ صَرِيحَةٌ فِي تَحْرِيمِ الإِسْبَالِ
عَلَى وَجْهِ الْمُخِيْلَةِ، وَالْمُطْلَقُ مِنْهَا مَحْمُولٌ عَلَى الْمُقَيَّدِ،
وَإِنَّمَا أُطْلِقَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ أَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَكُونُ
مُخِيْلَةً».
"Dan nash-nash (hadits) ini dengan jelas
menunjukkan keharaman Isbal itu dalam bentuk Makhilah (takabur & sombong),
kemutlakan dari nash-nash tersebut (harus) diasumsikan ke dalam bentuk yang
Muqayyad. Di Mutlakkan-nya keharaman Isbal tersebut tidak lain karena pada masa
itu biasanya Isbal tidak akan dilakukan kecuali dengan adanya (takabur &
sombong).
Beliau selanjutnya berkata:
وَلِأَنَّ الْأَحَادِيثَ أَكْثَرُهَا
مُقَيَّدَةٌ بِالْخُيَلَاء، فَيَحْمِلُ الْمُطْلَقُ عَلَيْهِ، وَمَا سَوَى ذَلِكَ
فَهُوَ بَاقٍ عَلَى الْإِبَاحَةِ، وَأَحَادِيثُ النَّهِيِّ مَبْنِيَّةٌ عَلَى
الْغَالِبِ وَالْمَظَنَّةِ.
"Dan karena Hadits-hadits (tentang Isbal)
kebanyakan Muqayyad [terkait] dengan Khuyala’ sehingga (dengan alasan inilah)
hadits yang Muthlak dibawa (hukumnya) kepada hadits-hadits yang Muqayyad.
Dan selain dari yang demikian itu, maka isbal
itu tetap pada (Hukum) Ibahah/boleh, sedangkan hadits-hadits larangan (Isbal)
yang ada, (itu hanya terlarang karena) didasarkan pada kebiasaan [orang-orang
melakukannya untuk kesombongan] dan sebagai perbuatan yang rentan [untuk
menjadi takabur pada masa itu]".
Dan Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu'
Fataawanya:
وَالْفِعْلُ الْوَاحِدُ فِي
الظَّاهِرِ يُثَابُ الْإِنسَانُ عَلَى فِعْلِهِ مَعَ النِّيَّةِ الصَّالِحَةِ
وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ مَعَ النِّيَّةِ الْفَاسِدَةِ.
" Dan ada satu perbuatan yang nampak di
permukaan, seseorang akan diberi pahala atas perbuatannya jika dengan niat
baik, dan dia akan diadzab jika perbuatannya disertai dengan niat buruk".
Lalu Ibnu Taimiyah menyebutkan beberapa
contoh, kemudian dia berkata:
وَكَذَلِكَ اللِّبَاسُ، فَمَنْ تَرَكَ
جَمِيلَ الثِّيَابِ بُخْلًا بِالْمَالِ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَجْرٌ، وَمَنْ تَرَكَهُ
مُتَعَبِّدًا بِتَحْرِيمِ الْمُبَاحَاتِ كَانَ آثِمًا، وَمَنْ لَبِسَ جَمِيلَ
الثِّيَابِ إِظْهَارًا لِنِعْمَةِ اللَّهِ وَاِسْتِعَانَةً عَلَى طَاعَةِ اللَّهِ
كَانَ مَأْجُورًا، وَمَنْ لَبِسَهُ فَخْرًا وَخِيلَاءً كَانَ آثِمًا؛ فَإِنَّ
اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ. وَلِهَذَا حُرِّمَ إِطَالَةُ
الثَّوْبِ بِهَذِهِ النِّيَّةِ كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ». فَقَالَ: أَبُو بَكْرٍ إِنَّ
أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ،
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ»".
Demikian pula halnya dengan pakaian, maka
barang siapa yang meninggalkan pakaian yang indah karena kikir dan pelit dengan
uangnya; maka tidak ada pahalanya.
Dan barang siapa yang meninggalkannya dengan
niat ibadah, namun dia telah mengharamkan yang halal; maka ia berdosa.
Barang siapa memakai pakaian yang indah dalam
rangka untuk menunjukkan nikmat dan karunia Allah dan bertujuan agar bisa
membantu dalam ketaatan kepada Allah; maka akan diberi pahala.
Dan barang siapa memakainya dengan kesombongan
dan keangkuhan maka dia berdosa.
Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.
Itulah sebabnya mengapa dilarang memanjangkan
pakaian dengan niat ini, sebagaimana dalam dua kitab hadits Shahih dari
Nabi ﷺ yang
mengatakan:
"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena
kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. "
Kemudian Abu Bakr berkata; "Sesungguhnya
sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya
(mengangkatnya)".
Maka Rasulullah ﷺ berkata: "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan
bermaksud sombong". (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)
[Lihat Majmu' Fataawaa 22/138-139]
****
PERNYATAAN SEBAGIAN PARA ULAMA PEN-SYARAH
KITAB-KITAB HADITS:
----
Pertama : Al-Hakiim at-Tirmidzi (W. 320 H) dalam kitabnya "المنهيات" hal. 7 berkata:
فَهٰذَا ٱلْإِسْبَالُ وَٱلْجَرُّ
لِلثَّوْبِ إِنَّمَا كُرِهَ لِلْمُخْتَالِ ٱلْفَخُورِ.
وَرُوِيَ عَنِ ٱبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
ٱللّٰهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ: «كُلْ مَا شِئْتَ وَٱلْبَسْ مَا شِئْتَ مَا
أَخْطَأَتْكَ ٱثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ».
وَقَدْ كَانَ فِي بَدْءِ
ٱلْإِسْلَامِ ٱلْمُخْتَالُ يَلْبَسُ ٱلْخَزَّ، وَيَجُرُّ ٱلْإِزَارَ وَيُسْبِلُهُ؛
فَنُهُوا عَنْ ذَٰلِكَ. وَقَدْ كَانَ فِيهِمْ مَنْ يَلْبَسُ ٱلْخَزَّ وَيُسْبِلُ
ٱلْإِزَارَ فَلَا يُعَابُ عَلَيْهِ، مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ.
Isbal dan menyeret pakaian, dibencinya itu
bagi yang sombong dan berbangga diri.
Ibnu Abbas berkata: "Makanlah apa yang
engkau mau, pakailah pakaian yang engkau mau. Tidak ada yang membuatmu
bersalah/berdosa, kecuali dua: berlebihan atau kesombongan".
Dan sungguh Pada awal Islam, memakai al-Khozz
[tenunan dari Sutra dan bulu] dan menarik pakaian dan meng isbal-kannya adalah
termasuk kesombongan; lalu mereka dilarang darinya.
Akan tetapi ada di antara mereka yang memakai
al-Khozz dan mengisbalkan pakaiannya, namun mereka tidak dicela, di antara
mereka adalah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu [karena tidak ada kesombongan].
Dan Al-Hakiim At-Tirmidzi berkata pula;
وَعَامَّةُ الْأَحَادِيثِ الَّتِي
جَاءَتْ عَنْ جَرِّ الْإِزَارِ، إِنَّمَا تَدُلُّ عَلَى أَنَّ النَّهْيَ مَعَ
الشَّرْطِ، قَالَ: «مَنْ جَرَّ الْإِزَارَ خُيَلَاءَ»؛ فَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ
النَّهْيَ عَنْ جَرِّ الْإِزَارِ إِذَا كَانَ خُيَلَاءَ.
Umumnya hadits-hadits yang ada tentang
menyeret kain sarung, hanyalah menunjukkan bahwa larangan tsb dibarengi dengan
syarat. Beliau ﷺ bersabda: "Barang siapa yang menyeret sarung karena
sombong". Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut adalah larangan untuk
menyeret sarung jika dalam rangka kesombongan. (Al-Manhiyyat, hlm 7)
----
Kedua : Abu 'Awanah al-Asfaraayiini (w. 316 H) dlm Musnadnya berkata;
بَيَانُ الْأَخْبَارِ النَّاهِيَةِ
عَنْ جَرِّ الرَّجُلِ إِزَارَهُ بَطَرًا وَخُيَلَاءَ وَالتَّشْدِيدِ فِيهِ
وَالدَّلِيلُ عَلَى أَنَّ مَنْ لَمْ يُرِدْ بِهِ خُيَلَاءَ لَمْ تَكُنْ عَلَيْهِ
تِلْكَ الشِّدَّةُ.
Penjelasan hadits-hadits yang melarang para lelaki
untuk menyeret sarungnya dengan kesombongan dan keangkuhan serta memperkeras di
dalam pelarangannya. Dan ini menunjukkan bahwa orang yang melakukannya tidak
dengan kesombongan, maka tidak termasuk dalam pelarangan yang sangat
tersebut". (Baca: Musnad Abu 'Awanah, 5/244)
----
Ketiga : al-Imam Asy-Syaukani dalam "Nail Al-Authoor" (2/112) berkata:
وَظَاهِرُ التَّقْيِيدِ بِقَوْلِهِ
(خُيَلَاءَ) يَدُلُّ بِمَفْهُومِهِ أَنَّ جَرَّ الثَّوْبِ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ
لَا يَكُونُ دَاخِلًا فِي هَذَا الْوَعِيدِ.
Dan yang nampak dari pembatasan dengan
perkataan "kesombongan" menunjukkan bahwa pemahamannya adalah bahwa
menyeret pakaian tanpa disertai kesombongan, itu tidak termasuk dalam ancaman
ini.
Lalu Asy-Syaukani berkata:
وَبِهَذَا يَحْصُلُ الْجَمْعُ بَيْنَ
الْأَحَادِيثِ وَعَدَمُ إِهْدَارِ قَيْدِ الْخُيَلَاءِ الْمُصَرَّحِ بِهِ فِي
الصَّحِيحَيْنِ
Dan dengan inilah telah terjadi pengkompromian
antara hadits-hadits tanpa perlu menyia-nyiakan Batasan sombong yang dinyatakan
dengan jelas dalam Shahih Bukhari dan Muslim.(Baca: Nail Al-Author 2/112)
----
Keempat : As-Sindy dalam Haasyiahnya berkata;
لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ... إِلَى
آخِرِهِ، كِنَايَةً عَنْ عَدَمِ الِالْتِفَاتِ إِلَيْهِمْ بِالرَّحْمَةِ
وَالْمَغْفِرَةِ. الْمُسْبِلُ مِنَ الْإِسْبَالِ بِمَعْنَى الإِرْخَاءِ عَنِ الْحَدِّ
الَّذِي يَنْبَغِي الْوُقُوفُ عِنْدَهُ وَالْمُرَادُ إِذَا كَانَ عَنْ مُخِيلَةٍ
وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ
Allah tidak mengajak bicara.....(hingga akhir
hadits), merupakan kinayah tentang ketiadaan pandangan terhadap mereka dengan
pandangan kasih sayang dan ampunan. Musbil adalah dari kata Isbal yang artinya
penjuluran yang melebihi batas yang seharusnya. Maksudnya adalah jika hal itu
karena kesombongan. Wallahu ta'ala a’lam.
(Baca: حاشية
السندي على النسائي (5/51)
======
ARGUMENTASI-ARGUMENTASI PENDAPAT BAHWA ISBAAL
TIDAK HARAM JIKA TANPA KESOMBONGAN
Argumentasi yang menunjukkan bahwa Isbal yang
tanpa disertai kesombongan hukumnya Mubah adalah sebagai berikut
*****
ARGUMENTASI PERTAMA:
HADITS LARANGAN ISBAL YANG MUQOYYAD [DIBATASI] DENGAN KESOMBONGAN
Hadits-hadits larangan Isbal ini, ada yang
muqoyyad [dibatasi] dengan kesombongan dan ada pula yang muthlak [absolut]
Dan kebanyakan hadits-hadits larangan Isbal
tsb disertai dengan keterangan yang menyebabkan Isbal itu dilarang yaitu
kesombongan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di
dalam Syarh al-Umdah 4/363 beliau menjelaskan:
وَلِأَنَّ الْأَحَادِيثَ أَكْثَرُهَا
مُقَيَّدَةٌ بِالْخُيَلَاءِ فَيُحْمَلُ الْمُطْلَقُ عَلَيْهِ، وَمَا سِوَى ذَلِكَ
فَهُوَ بَاقٍ عَلَى الْإِبَاحَةِ، وَأَحَادِيثُ النَّهْيِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى
الْغَالِبِ وَالْمَظِنَّةِ.
"Dan karena Hadits-hadits (tentang Isbal)
kebanyakan Muqayyad [terkait] dengan Khuyala’ sehingga (dengan alasan inilah)
hadits yang Muthlak dibawa (hukumnya) kepada hadits-hadits yang Muqayyad.
Dan selain dari yang demikian itu, maka isbal
itu tetap pada (Hukum) Ibahah/boleh, sedangkan hadits-hadits larangan (Isbal)
yang ada, (itu hanya terlarang karena) didasarkan pada kebiasaan [orang-orang
melakukannya untuk kesombongan] dan sebagai perbuatan yang rentan [untuk
menjadi takabur pada masa itu]".
----
HADITS-HADITS MUQOYYAD:
Berikut ini sebagian hadits-hadits larangan
Isbal yang muqoyyad dengan kesombongan:
HADITS KE 1:
Imam Bukhari meriwayatkan; Dari Abu Hurairah
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا»
"Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan
melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong." (HR. Bukhari
no. 5788)
Makna Izaar adalah:
ما يَستُرُ الجزءَ السُّفليَّ مِن
الجَسدِ
" Pakaian yang menutupi bagian bawah
tubuh"
FIQIH HADITS:
Ahmad Huthaibah dalam Syarah Riyadhus
Sholihiin 71/11 [المكتبة
الشاملة الحديثة] berkata:
إِذًا: الإِنْسَانُ الَّذِي يَفْعَلُ
ذَلِكَ عُجْبًا وَاسْتِكْبَارًا، وَمِنْ أَجْلِ أَنْ يُرِيَ النَّاسَ أَنَّهُ
غَنِيٌّ وَيَمْشِي وَثَوْبُهُ عَلَى الأَرْضِ هَذَا دَاخِلٌ فِي ذَلِكَ، أَمَّا
إِنْسَانٌ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ، مِثْلُ أَنْ تَشْتَرِيَ ثَوْبًا فَعِنْدَمَا
لَبِسْتَهُ إِذَا هُوَ يَصِلُ إِلَى الأَرْضِ، فَأَنْتَ مَعْذُورٌ.
Maka: jika orang yang melakukan hal itu
dikarenakan adanya rasa ingin dikagumi dan ingin merasa besar alias takabbur,
dan agar orang-orang yang melihatnya beranggapan bahwa dirinya itu kaya raya;
dikarenakan dia berjalan dengan pakaian yang kainnya berlebihan hingga terseret-seret
di tanah; maka orang ini masuk dalam ancaman yang ada dalam hadits.
Adapun orang yang tidak bermaksud demikian,
seperti jika kamu membeli baju tsaub, ketika kamu memakainya, ternyata
kepanjangan hingga menyentuh tanah, maka yang demikian itu kamu
dimaafkan". [Selesai]
HADITS KE 2:
Allah SWT men-sama-ratakan Adzab : bagi yang
Isbal karena sombong dan bagi yang berbaju bagus karena sombong dan ujub.
Yakni Allah SWT mensejajarkan adzab : antara
orang yang isbal hingga menyeret kain sarungnya karena sombong dengan orang
yang berpakaian bagus karena rasa takjub dan sombong .
Pertama :
hadits Adzab bagi lelaki yang memakai sarung terseret-seret kainnya ; karena
sombong :
Dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma: bahwa
Nabi ﷺ besabda:
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَجُرُّ إِزَارَهُ مِنْ
الْخُيَلَاءِ ، خُسِفَ بِهِ ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِي الْأَرْضِ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ»
“Ketika seorang laki-laki memanjangkan
kain bawahnya hingga terseret-seret karena
sombong, tiba-tiba dia ditelan bumi sambil menjerit-jerit
ketakutan sampai hari kiamat.” (HR. Bukhari No. 3485. Muslim No. 2088, Ahmad
No. 5340)
Kedua :
hadits Adzab bagi lelaki yang memakai baju mewah ; karena sombong dan
ujub:
Dari Abu Hurairah Rasulullah ﷺ bersabda:
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي حُلَّةٍ،
تُعْجِبُهُ نَفْسُهُ، مُرَجِّلٌ جُمَّتَهُ،
إِذْ خَسَفَ اللَّهُ بِهِ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ إِلَى يَوْمِ
القِيَامَةِ»
“ Ketika ada seorang lelaki yang sedang
berjalan dengan berpakaian pakaian mewah yang membuat dirinya takjub, dan
rambutnya tersisir rapi, tiba-tiba Allah membuat lelaki itu tertelan
dalam bumi ; maka ia pun terus menerus berteriak ketakutan sampai hari
kiamat”. (HR. Al-Bukhari no. 5789 dan Muslim no. 2088].
HADITS KE 3 :
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا»
"Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan
melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong." (HR.
Tirmidzi. Lihat Tuhfatul Ahwadzi 5/329 no. 1730)
Abu Isa Tirmidzi berkata:
وَفِي الْبَابِ عَنْ حُذَيْفَةَ
وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَسَمُرَةَ وَأَبِي ذَرٍّ وَعَائِشَةَ
وَهُبَيْبِ بْنِ مُغَفَّلٍ. وَحَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.
" Dan dalam bab ini diriwayatkan pula
dari Hudzaifah, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Samurah, Abu Dzar, Aisyah dan Hubaib
bin Mughaffal.
Dan hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan
shahih "
HADITS KE 4:
Dari Salim dari Abdullah dari ayahnya
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: يَا رَسُوْلَ
اللهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّي إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ
مِنْهُ. فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ».
Maka Nabi ﷺ menjawab: "Engkau bukanlah termasuk orang yang
berbuat demikian karena sombong." [HR. Bukhori no. 5447]
Asy-Syaukani berkata dalam Nail
Al-Awthar 3/105:
وَقَدْ عَرَفْتُ مَا فِي حَدِيثِ
الْبَابِ مِنْ قَوْلِهِ ﷺ لِأَبِي بَكْرٍ: «إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ
ذَلِكَ خُيَلَاءَ»، وَهُوَ تَصْرِيحٌ بِأَنَّ مَنَاطَ التَّحْرِيمِ الْخُيَلَاءَ،
وَأَنَّ الْإِسْبَالَ قَدْ يَكُونُ لِلْخُيَلَاءِ، وَقَدْ يَكُونُ لِغَيْرِهِ،
فَلَابُدَّ مِنْ حَمْلِ قَوْلِهِ «فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ» فِي حَدِيثِ
جَابِرِ بْنِ عَلِيٍّ أَنَّهُ خَرَجَ مَخْرَجَ الْغَالِبِ،
فَيَكُونُ الْوَعِيدُ الْمَذْكُورُ
فِي حَدِيثِ الْبَابِ مَتَوَجِّهًا إِلَى مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ اخْتِيَالًا،
وَالْقَوْلُ: «بِأَنَّ كُلَّ إِسْبَالٍ مِنَ الْمَخِيلَةِ» أَخَذًا بِظَاهِرِ
حَدِيثِ جَابِرٍ تُرَدُّهُ الضُّرُورَةُ، فَإِنَّ كُلَّ أَحَدٍ يَعْلَمُ أَنَّ
مِنَ النَّاسِ مَنْ يُسَبِّلُ إِزَارَهُ مَعَ عَدَمِ خَطُورَ الْخُيَلَاءِ
بَبَالِهِ.
Anda tahu apa yang ada di dalam hadits bab
tentang apa yang beliau ﷺ katakan kepada Abu Bakar:
" Kamu bukan termasuk orang yang
melakukan itu dengan sombong".
Ini adalah sebuah pernyataan bahwa dasar
pengharamannya itu adalah karena kesombongan, dan Isbal itu kadang bertujuan
untuk kesombongan, dan terkadang untuk yang lainnya.
Maka tidak boleh tidak, harus membawa lafadz
" maka itu termasuk kesombongan " pada hadits Jabir bin Ali bahwa
lafadz tsb keluar dari jalan keluar yang pada umumnya.
Jadi, ancaman yang disebutkan dalam hadits bab
ini ditujukan kepada orang yang melakukannya dengan kesombongan.
Dan perkataan: bahwa setiap isbal itu adalah
kesombongan, berdasarkan makna yang tampak dari hadits Jabir, maka perkataan
ini tertolak secara darurat. Karena semua orang tahu bahwa ada orang-orang yang
meng-isbal-kan pakaian bawah mereka tanpa ada kesombongan yang muncul di benak
mereka.
Kemudian beliau berkata:
وَبِهَذَا يَحْصُلُ الْجَمْعُ بَيْنَ
الْأَحَادِيثِ وَعَدَمِ إِهْدَارِ قَيْدِ الْخُيَلَاءِ الْمُصَرَّحِ بِهِ فِي
الصَّحِيحَيْنِ.
Dan dengan ini hadits-hadits tersebut
digabungkan dan tidak mengabaikan adanya batasan dengan kesombongan yang
jelas-jelas disebutkan dalam shahih Bukhori dan Muslim.
Kemudian beliau berkata:
وَحَمَلَ الْمُطْلَقَ عَلَى
الْمُقَيَّدِ وَاجِبٌ، وَأَمَّا كَوْنُ الظَّاهِرِ مِنْ عَمْرو أَنَّهُ لَمْ
يَقْصِدِ الْخُيَلَاءَ فَمَا بِمِثْلِ هَذَا الظَّاهِرِ تَعَارُضُ الْأَحَادِيثِ
الصَّحِيحَةِ.
Dan membawa yang mutlak ke atas yang muqoyyad
[dibatasi] itu adalah wajib.
Dan adapun mengenai makna yang nampak dari
'Amr bahwa dia tidak bermaksud sombong, maka yang seperti itu tidak ada
kontradiksi yang jelas dengan hadits-hadits shahih. [Selesai kutipan dari
Syaukani]
BANTAHAN:
Ash-Shan'aani berkata:
وأمَّا حديثُ أَبي بَكرٍ رَضِيَ
اللهُ عَنهُ، فَالَّذِي يَظهَرُ لِي: أَنَّهُ مِن بَابِ نَفِي القَيدِ
وَالمُقَيَّدِ مَعًا، وَأَنَّ مَرَادَهُ ﷺ فِي جَوَابِهِ عَلَيهِ: «إِنَّكَ لَا
تَسْبَلُ وَلَا تَفْعَلُهُ مُخَيِّلَةً»، وَذَلِكَ أَنَّهُ قَالَ: «إِنَّ إِزَارِي
يَسْتَرخِي»، وَهَذَا لَيْسَ بِإِسْبَالٍ فَإِنَّهُ لَا بُدَّ أَن يَكُونَ مِن
فِعْلِ المَسْبَلِ نَفْسِهِ، وَهُنَا نَسَبَ الاسترخاءِ إِلَى الإِزَارِ مِنْ غَيْرِ
إِرَادَتِهِ. فَالجَوَابُ مِنهُ ﷺ مِن بَابِ نَفِي القَيدِ وَالمُقَيَّدِ وَهُوَ
نَظِيرٌ مَا قَالَهُ صَاحِبُ الكِشَافِ رَحِمَهُ اللهُ فِي قَوْلِهِ تَعَالَى:
"{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ
إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُم} إِنَّهُ
نَفِيٌّ لِلتَّوْبَةِ وَالقَبُولِ، أَيْ لَا تَوْبَةَ لَهُمْ وَلَا
قَبُولَهُ".
Adapun hadits Abu Bakar radhiyallahu 'anhu,
maka menurut saya: ini masuk dalam BAB meniadakan pembatasan dan yang dibatasi
secara bersamaan, dan bahwa yang maksud oleh beliau ﷺ dalam
jawaban-nya:
"Sesungguhnya engkau tidak ber-isbal
dan engkau tidak melakukkannya dengan kesombongan".
Dan itu karena Abu Bakar berkata:
"Pakaianku longgar dan melorot".
Dan ini bukan lah isbaal, karena yang
dikatakan isbal harus ada kesengajaan dari pelaku isbal itu sendiri, dan di
sini Abu Bakar mengaitkan terjadinya istirkho [melorot] pada pakaiannya itu
tanpa adanya kehendak darinya.
Maka jawaban dari Nabi ﷺ di
sini adalah masuk dalam BAB meniadakan pembatasan dan yang dibatasi secara
bersamaan.
Dan itu sama dengan apa yang di katakan oleh
Penulis kitab tafsir al-Kasysyaaf - semoga Allah merahmatinya - dalam
menafsirkan firman Allah Ta'aala:
{إِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْدَ
اِيْمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَّنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ ۚ
وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الضَّاۤلُّوْنَ}
"Sungguh, orang-orang yang kafir setelah
beriman, kemudian bertambah kekafirannya, tidak akan diterima tobatnya, dan
mereka itulah orang-orang yang sesat". (QS. Ali 'Imran: 90)
"Ini adalah penolakan taubat dan
penerimaan, yakni tidak ada taubat bagi mereka dan tidak ada penerimaan taubat
baginya."
JAWABAN TERHADAP BANTAHAN DIATAS:
Abu Firoos menjawab pernyataan ash-Shan'aani
dengan mengatakan:
وَهَذَا الْجَوَابُ مِنَ الصَّنْعَانِيِّ
رَحِمَهُ اللَّهُ هُوَ مِنْ أَقْوَى الْأَجْوِبَةِ عَلَى حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، وَأَنَّ مَقْصُودَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ نَفْيُ الْقَيْدِ
وَالْمُقَيَّدِ، أَيْ: أَنَّكَ لَا تُسْبِلُ يَا أَبَا بَكْرٍ وَلَا تَفْعَلُهُ مَخِيلَةً.
وَفِي الْحَقِيقَةِ إِنَّ الْمُتَأَمِّلَ
لِلْقِصَّةِ يَرَى أَنَّ اسْتِفَادَةَ الصَّنْعَانِيِّ لِهَذَا الْمَعْنَى هُوَ مِنْ
مَجْمُوعِ اعْتِذَارِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَوْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ. بَيْنَمَا احْتَجَّ غَالِبُ أَهْلِ الْعِلْمِ وَتَمَسَّكُوا بِقَوْلِهِ
عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: «إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ»، وَاقْتَصَرُوا عَلَيْهِ
فِي إِنَاطَةِ حُكْمِ الْمَسْأَلَةِ.
وَنَحْتَاجُ إِلَى أَنْ نَنْظُرَ وَنَتَأَمَّلَ
فِي هَذَيْنِ الْمَسْلَكَيْنِ لِأَهْلِ الْعِلْمِ، وَأَيُّهُمَا كَانَ مَقْصُودَ النَّبِيِّ
ﷺ حِينَمَا قَالَ لِأَبِي بَكْرٍ: «إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ». هَلْ يُرِيدُ تَعْلِيقَ
الْحُكْمِ بِالْخُيَلَاءِ؟ أَوْ أَنَّهُ يُرِيدُ: إِنَّكَ يَا أَبَا بَكْرٍ لَمْ تُسْبِلْ
وَلَمْ تَصْنَعْهُ خُيَلَاءَ؟
وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي - وَالْعِلْمُ
عِنْدَ اللَّهِ - هُوَ مَسْلَكُ غَالِبِ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَلَا سِيَّمَا وَقَدْ تَصَدَّى
لِهَذِهِ الْمَسْأَلَةِ الْأَئِمَّةُ الْكِبَارُ: الشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَابْنُ
عَبْدِ الْبَرِّ، وَالْبَاجِيُّ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ، وَغَيْرُهُمْ كَثِيرٌ. كُلُّهُمْ
نَصُّوا عَلَى إِفَادَةِ حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ عَلَى تَعْلِيقِ الْحُكْمِ بِالْخُيَلَاءِ.
وَعِنْدَ التَّأَمُّلِ تَجِدُ أَنَّ أَبَا
بَكْرٍ لَمَّا اعْتَذَرَ بِأَنَّ ثَوْبَهُ يَسْتَرْخِي، أَجَابَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ
وَالسَّلَامُ بِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْهُمْ، وَفِي رِوَايَةٍ: «إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ
يَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ».
وَهَذَا ظَاهِرٌ جِدًّا، أَنَّ النَّبِيَّ
ﷺ أَعْرَضَ عَنْ جَوَابِهِ الْمُفَصَّلِ وَقَالَ: يَا أَبَا بَكْرٍ، إِنَّكَ لَسْتَ
مِمَّنْ يُسْبِلُ خُيَلَاءَ وَكِبْرًا، فَالْوَعِيدُ مِنْ حَيْثُ الْأَصْلِ لَا يَرِدُ
عَلَيْكَ، فَكَيْفَ وَأَنْتَ لَمْ تُسْبِلْ؟ فَعِلَّةُ الْحُكْمِ هِيَ الْخُيَلَاءُ،
وَعُذْرُ أَبِي بَكْرٍ أَنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِ الْخُيَلَاءِ، ثُمَّ إِنَّهُ هُوَ
لَمْ يُسْبِلْ.
Dan jawaban dari Al-San'ani ini - semoga Allah
merahmatinya - adalah salah satu jawaban terkuat atas hadits Abu Bakar
radhiyallahu 'anhu. Dan yang dimaksud oleh beliau ﷺ adalah meniadakan pembatasan dan yang dibatasi, artinya: sesungguhnya
kamu tidak ber-isbal wahai Abu Bakar, dan juga kamu tidak melakukannya dengan
kesombongan.
Namun pada hakikatnya bagi pengamat kisah tsb
akan melihat bahwa kesimpulan yang diambil oleh ash-Shan'ani terhadap makna ini
adalah dari sejumlah riwayat udzurnya Abu Bakar dan sabda Nabi ﷺ.
Sementara sebagian besar para ulama
berargumentasi dan berpegang teguh pada sabda beliau ﷺ:
"Engkau bukan salah satu dari mereka " dan mereka membatasi nya pada
lafadz tsb dalam meletakkan pijakan [مناط] hukum terhadap masalah ini.
Kita perlu melihat dan mengamati dua methode
para ulama ini, lalu yang mana kah di antara dua methode ini yang dimaksud oleh
Nabi ﷺ ketika
beliau berkata kepada Abu Bakar: "Engkau bukan salah satu dari
mereka".
Apakah beliau ﷺ menghendaki pembatasan hukum dengan kesombongan. Atau
beliau ﷺ menghendaki:
Ini adalah jalan yang ditempuh oleh sebagian
besar para ulama, dan dilakukan pula oleh para imam besar yang membahas masalah
ini, diantaranya:
Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Abd
al-Barr, al-Baaji, Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya juga banyak.
Mereka semua menyatakan bahwa hadits Abu Bakar
menunjukkan terhadap pembatasan hukum larangan Isbal dengan kesombongan.
Ini sangat jelas bahwa Nabi ﷺ berpaling
dari jawaban yang terperinci dan beliau berkata:
يَا أَبَكَرَ إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ
يُسَبِّلُ خُيَلَاءَ وَكِبْرًا
"wahai Abu Bakar, sesungguhnya engkau
bukan termasuk dari orang yang ber-isbal dengan sombong dan takabbur”, maka
ancaman itu pada prinsipnya tidak datang pada mu, karena bagaimana mungkin
sementara engkau tidak lah ber-isbal".
Maka illat hukumnya adalah kesombongan, dan
udzur Abu Bakar adalah dia bukan termasuk dari orang-orang yang sombong,
kemudian sesungguhnya dia itu tidak melakukan isbal.
-----
BANTAHAN
DARI AL-HAFIDZ IBNU HAJAR:
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul
Baari 15/326:
وَكَانَ سَبَب اِسْتِرْخَائِهِ
نَحَافَة جِسْم أَبِي بَكْر.
قَوْله: «إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَد
ذَلِكَ مِنْهُ» أَيْ يَسْتَرْخِي إِذَا غَفَلْت عَنْهُ.
وَوَقَعَ فِي رِوَايَة مَعْمَر عَنْ
زَيْد بْن أَسْلَمَ عِنْد أَحْمَد «إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي أَحْيَانًا».
فَكَأَنَّ شَدّه كَانَ يَنْحَلّ إِذَا تَحَرَّكَ بِمَشْيٍ أَوْ غَيْره بِغَيْرِ
اِخْتِيَاره, فَإِذَا كَانَ مُحَافِظًا عَلَيْهِ لَا يَسْتَرْخِي لِأَنَّهُ
كُلَّمَا كَادَ يَسْتَرْخِي شَدَّهُ.
وَأَخْرَجَ اِبْن سَعْد مِنْ طَرِيق
طَلْحَة بْن عَبْد اللَّه بْن عَبْد الرَّحْمَن بْن أَبِي بَكْر عَنْ عَائِشَة
قَالَتْ: «كَانَ أَبُو بَكْر أَحْنَى لَا يَسْتَمْسِك إِزَاره يَسْتَرْخِي عَنْ
حَقْوَيْهِ».
وَمِنْ طَرِيق قَيْس بْن أَبِي
حَازِم قَالَ: «دَخَلْت عَلَى أَبِي بَكْر وَكَانَ رَجُلًا نَحِيفًا».
قَوْله: «لَسْت مِمَّنْ يَصْنَعهُ
خُيَلَاء». فِي رِوَايَة زَيْد بْن أَسْلَمَ: «لَسْت مِنْهُمْ». وَفِيهِ أَنَّهُ
لَا حَرَج عَلَى مَنْ اِنْجَرَّ إِزَاره بِغَيْرِ قَصْده مُطْلَقًا. انتهـى
Sebab turunnya kain pakaian Abu Bakar adalah
karena kurusnya badan Abu Bakar.
Perkataan Abu Bakar: "Kecuali jika aku
menjaganya dari kondisi tsb". Maksudnya adalah: Salah satu sisi belahan
kainnya tersebut turun melorot ketika aku lupa darinya [tanpa ada kesengajaan]
Dan dalam riwayat Mu'ammar dari Zaid bin Aslam
yang diriwayatkan Imam Ahmad: Bahwsannya Abu Bakar berkata:
"Sesungguhnya kain sarungku terkadang
turun melorot dengan sendirinya".
Maka seakan-akan dia mengencangkannya, lalu
dengan sendirinya tiba-tiba menjadi longgar ketika dia bergerak dengan berjalan
atau gerakan lainnya tanpa keinginannya.
Lalu ketika dia menjaganya; maka kain itu
tidak melorot turun karena setiap kali mau melorot, maka dia langsung
mengencangkan ikatannya.
Dan Ibnu Saad telah meriwayatkan dari jalur
Thalhah bin Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Bakar dari 'Aisyah, dia berkata:
"Abu Bakar adalah orang yang badannya
sangat kurus sehingga badannya tidak bisa menahan kainnya agar tidak turun
melorot dari pinggangnya".
Dan Ibnu Saad juga meriwayatkan dari jalur
Qois bin Abi Hazim, dia berkata:
"Aku masuk menemui Abu Bakar dan beliau
adalah seorang pria yang sangat kurus".
Dan Sabdanya ﷺ: "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena
sombong".
Dalam riwayat Zaid bin Aslam: "Engkau
bukan salah satu dari mereka."
Dan di dalamnya terdapat dalil tidak ada
keberatan bagi orang yang pakaiannya terjulur tanpa ada kesengajaan secara
mutlak". [Baca: Fathul Baari 16/326].
JAWABANNYA:
Jawabannya adalah sama seperti yang di katakan
Abu Firoos terhadap ash-Shan'aani di atas:
Kita perlu melihat dan mengamati dua methode
para ulama ini, lalu yang mana kah di antara dua methode ini yang dimaksud oleh
Nabi ﷺ ketika
beliau berkata kepada Abu Bakar: "Engkau bukan salah satu dari
mereka".
Apakah beliau ﷺ menghendaki pembatasan hukum dengan kesombongan. Atau
beliau ﷺ menghendaki:
"Wahai Abu Bakar, engkau tidak ber-isbal dan engkau tidak melakukannya
dengan kesombongan".
Dan yang nampak bagi saya-wallaahu
a'lam-adalah:
Ini adalah jalan yang ditempuh oleh sebagian
besar para ulama, dan dilakukan pula oleh para imam besar yang membahas masalah
ini, diantaranya:
Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Abd
al-Barr, al-Baaji, Ibnu Taimiyyah dan yang lainnya juga banyak.
Mereka semua menyatakan bahwa hadits Abu Bakar
menunjukkan terhadap pembatasan hukum larangan Isbal dengan kesombongan.
Ini sangat jelas bahwa Nabi ﷺ berpaling
dari jawaban yang terperinci dan beliau berkata: "wahai Abu Bakar,
sesungguhnya engkau bukan termasuk dari orang yang ber-isbal dengan sombong dan
takabbur, maka ancaman itu pada prinsipnya tidak datang pada mu, karena bagaimana
mungkin itu terjadi sementara engkau tidak lah ber-isbal".
Maka illat hukumnya adalah kesombongan, dan
udzur Abu Bakar adalah dia bukan termasuk dari orang-orang yang sombong,
kemudian sesungguhnya dia itu tidak melakukan isbal.
----
HADITS KE 5:
Dari Hubaib bin Mughfil al-Ghiffaary
radliallahu 'anhu:
أَنَّهُ رَأَى مُحَمَّدًا
الْقُرَشِيَّ قَامَ يَجُرُّ إِزَارَهُ، فَنَظَرَ إِلَيْهِ هُبَيْبٌ، فَقَالَ:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ وَطِئَهُ خُيَلَاءَ وَطِئَهُ فِي
النَّارِ»
Bahwa ia melihat Muhammad Al Qurasyi berdiri
dengan menjulurkan kainnya [sampai kebelakangnya dan menginjaknya. PEN], Hubaib
kemudian melihat kearahnya seraya berkata:
"Saya mendengar Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menginjaknya karena sombong, maka
ia akan menginjaknya kelak di neraka." (HR. Ahmad 3/437 no.
15052)
Dalam lafadz lain:
«مَنْ وَطِئَ عَلَى إِزَارِهِ خُيَلَاءَ
وَطِئَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ»
"Barangsiapa menginjak pada sarungnya
dengan rasa sombong, maka ia akan menginjaknya kelak di neraka Jahannam."
(HR. Ahmad 3/437 no. 15053)
Di Hasankan oleh Imam as-Sayuuthi dlam
al-Jaami' ash-Shoghiir no. 9061.
Makna hadits: yakni menjulurkan kain pakainnya
hingga terinjak oleh kakinya.
HADITS KE 6:
Dari Aslam dia telah mendengar Hubaib bin
Mughfil salah seorang sahabat Nabi ﷺ:
وَرَأَى رَجُلًا يَجُرُّ رِدَاءَهُ
خَلْفَهُ وَيَطَؤُهُ فَقَالَ: "سُبْحَانَ اللَّهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
يَقُولُ: «مَنْ وَطِئَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ وَطِئَهُ فِي النَّارِ»".
Dia melihat seorang laki-laki yang
memanjangkan kainnya sampai kebelakangnya dan menginjaknya. Dia berkata; Maha
Suci Allah, Saya pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang menginjak kainnya
karena sombong, maka dia telah menginjaknya di neraka".(HR. Ahmad
3/437 no. 15054)
Di Hasankan oleh Imam as-Sayuuthi dlam
al-Jaami' ash-Shoghiir no. 9061.
FIQIH HADITS:
Riwayat-riwayat ini dan yang semakna dengannya
menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang Isbal karena ada sebabnya yaitu kebiasaan
sebagian orang yang mengulurkan dan menyeret pakaiannya karena angkuh nan
sombong.
Mafhumnya (makna implisitnya):
Jika Isbal tersebut dilakukan tidak karena
sombong berarti tidak terkena celaan dan tidak termasuk ke dalam ancaman.
Dengan kata lain Lafadz بَطَرًا (keangkuhan)
dan خُيَلَاءَ (kesombongan)
dalam riwayat-riwayat di atas menjadi Batasan (pengikat) dari syariat larangan
Isbal.
Selama batasan tersebut ada, maka hukum
berlaku, dan jika batasan tersebut tidak ada, maka hukum larangan Isbal tidak bisa
diterapkan.
Batasan dengan lafadz بَطَرًا dan خُيَلَاءَ sama
dengan batasan dengan lafadz خَطَأً yang terdapat dalam firman Allah berikut ini;
{ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ}
“Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya”. (QS. An-Nisa; 92)
Maksudnya: pada kasus pembunuhan, hukum
kewajiban membebaskan budak mukmin dan membayar diyat hanya berlaku jika
pembunuhan tersebut terealisasi sifat خَطَأً (yakni dilakukan secara tidak sengaja).
Jika pembunuhan tersebut secara عَمْداً [disengaja],
maka hukuman membebaskan budak dan membayar diyat tidak dapat diterapkan.
Dalam masalah Isbal juga demikian. Jika
terealisasi sifat sombong maka hukum larangan Isbal berlaku, namun jika tidak
terealisasi sifat sombong maka hukum larangan Isbal tidak dapat diterapkan.
Dan berikut ini contoh yang lain, yiatu
lafadz ظُلْمًا dalam
ayat berikut ini;
{إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ
الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ
سَعِيرًا}
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (Neraka). (An-Nisa;
10)
- Maknanya:
Orang yang terancam memakan api di Neraka
dalam perut-perut mereka adalah orang-orang yang memakan harta anak yatim
secara ظُلْمًا (zalim).
- Mafhumnya:
Jika harta anak yatim itu dimakan dengan cara
yang tidak zalim, misalnya karena pemberian sukarela dari anak yatim tersebut,
maka orang tersebut tidak terkena ancaman.
Hal yang sama berlaku pada Isbal. Jika
Isbalnya dilakukan dengan cara sombong, maka pelakunya terkena ancaman, namun
jika dilakukan bukan karena sombong misalnya yang Isbal para petani yang pergi
ke sawah, maka orang tersebut tidak terkena ancaman.
- Ringkasnya:
Hadits-hadits yang menunjukkan larangan Isbal
adalah Nash-Nash yang disertai Batasan (pengikat) hukum.
Dengan kata lain, Nash-Nashnya termasuk Nash
Muqoyyad (Nash terikat). Semua Nash Muqoyyad diterapkan sesuai dengan
Batasannya dan dibatasi pelaksanaan hukumnya pada Batasan yang disebutkan.
HADITS KE 7:
Dari Muslim bin Yannaq menceritakan dari Ibnu
'Umar:
أَنَّهُ رَأَى رَجُلاً يَجُرُّ
إِزَارَهُ فَقَالَ مِمَّنْ أَنْتَ فَانْتَسَبَ لَهُ فَإِذَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي
لَيْثٍ فَعَرَفَهُ ابْنُ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ بِأُذُنَيَّ
هَاتَيْنِ، يَقُولُ: «مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلَّا
الْمَخِيلَةَ، فَإِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
Bahwa Ibnu Umar melihat seorang pria yang
menyeret pakaian bawahnya, lalu dia berkata: Dari [Kabilah] siapa kamu datang?
Dia menjelaskan hubungan nasabnya (dengan
kabilah tempat dia berasal) dan ternyata dia dari kabilah Laits. Ternyata Ibnu
Umar mengenalinya, lalu dia berkata:
"Saya telah mendengar Rasulullah ﷺ dengan
kedua telinga saya ini, beliau bersabda:
‘Barang Siapa yang menyeret kain sarungnya,
tanpa maksud lain dengan itu kecuali karena kesombongan, maka Allah tidak akan
memandangnya pada Hari Kiamat’." (HR. Muslim No. 45/208 3/1652).
HADITS KE 8:
Dari Al 'Ala bin 'Abdurrahman dari Bapaknya ia
berkata:
سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
عَنْ الْإِزَارِ، فَقَال: عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ
السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ ،
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ ، مَنْ جَرَّ
إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ».
"Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri
tentang kain sarung, lalu ia berkata:
"Engkau bertanya kepada orang yang
tepat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kain sarung seorang Muslim sebatas
setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata
kaki.
Adapun kain sarung yang sampai di bawah kedua
mata kaki adalah di Neraka.
Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena
SOMBONG, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
[HR. Abu Daud (4093), Al-Nasa'i dalam
"Al-Sunan Al-Kubra" (9716), Ibnu Majah (3573), dan Ahmad (11487), dan
lafadznya adalah miliknya].
Di shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Ibnu
Majah no. 3573 dan Syu'aib al-Arna'uth dlm Takhriij al-Musnad no. 11487.
Dalam Riwayat Imam Malik, lafadznya sbb:
Dari Al 'Ala bin Abdurrahman dari Bapaknya
berkata;
" سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
عَنْ الْإِزَارِ فَقَالَ: أَنَا أُخْبِرُكَ بِعِلْمٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
يَقُولُ: «إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ
فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ ، مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي
النَّارِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ ، لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا»".
Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri
tentang pakaian. Dia menjawab;
"Aku akan mengabarkan kepadamu dengan
berdasarkan ilmu. Aku mendengar Rasulullah ﷺ beliau bersabda:
'Panjang sarung seorang mukmin adalah setengah
betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya antara betis hingga kedua mata kaki.
Jika di bawah itu maka tempatnya adalah
Neraka, jika di bawah itu maka tempatnya adalah Neraka. Pada hari kiamat Allah
tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena SOMBONG."
(HR. Imam Malik dalam al-Muwath-tha
5/416)
FIQIH HADITS:
Lafadz hadist:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ»
" Apa yang ada di bawah kedua mata kaki
adalah di Neraka. Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena sombong, maka
Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat".
Difahami bahwa Rasulullah ﷺ membedakan
keharaman Isbal, antara yang sombong dengan yang tidak sombong, karena lafadz:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ»
"Barangsiapa menyeret kain sarungnya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat".
Dalam lafadz ini menunjukkan bahwa ancaman tsb
berlaku bagi pelaku Isbal yang diserti kesombongan. Dan tingkatan Isbal dalam
lafadz ini adalah Isbal yang sangat parah sehingga kainnya terseret-seret,
bukan hanya sebatas di bawah mata kaki.
Dengan demikian lafadz: "Barangsiapa
menyeret kain sarungnya karena sombong... dst" sebagai penjelas terhadap
lafadz sebelumnya, yaitu:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ»
" Apa yang ada di bawah kedua mata kaki
adalah di Neraka".
====
KENAPA lafadz:
مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
sebagai penjelas lafadz
مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ?
JAWABAN-nya ada dua alasan:
ALASAN PERTAMA:
Hal itu dikarenakan antara dua lafadz tersebut
tidak disambung oleh Huruf 'Athof [yakni kata "dan"], sehingga dua
lafadz tsb tidak bisa difahami sebagai dua hal yang berbeda. Lafadz kedua
sejatinya adalah penjelas bagi lafadz pertama, artinya, lafadz:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ»
“Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”.
Menjelaskan lafadz:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ»
“Apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah
di Neraka”.
Jadi yang dicela Rasulullah ﷺ terkait
dengan pakaian di bawah matakaki adalah mereka yang melakukannya karena
sombong.
Redaksi semacam ini semakna dengan ayat dalam
surat Al-Luqman berikut;
{وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ
صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ}
"Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan
lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara
keledai". (QS. Luqman;19)
Artinya: lafadz:
{إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ
الْحَمِيرِ}
“Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara
keledai”.
Menjelaskan lafadz;
{وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ}
"Lunakkanlah suaramu"
Yakni : melarang bersuara keras.
Dua ungkapan tersebut tidak bisa difahami
sebagai dua hal yang berbeda; karena lafadz kedua menerangkan dan membuat lebih
jalas lafadz sebelumnya.
ALASAN KEDUA:
Kandungan lafadz sebelumnya terhadap lafazd
sesudahnya dalam hadits tsb, masuk dalam katagori bab-bab sbb:
Mafhum Muwaafaqoh(مَفْهُومُ
مُوَافَقَةٍ) atau Anologi yang lebih utama (قِيَاس أَوْلَى) Atau (مِنْ بَابِ أَوْلَى).
Artinya: Jika isbal yang parah hingga
terseret-seret saja di batasi keharamannya dan ancamannya dengan kesombongan,
apalagi jika isbal nya itu hanya sebatas di bawah mata kaki.
Contoh lain Mafhum Muwaafaqah dan Qiyas awlaa
adalah hukum larangan memukul kedua orang tua dengan dalil firman Allah SWT:
{فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا
تَنْهَرْهُمَا}
Artinya: " Maka sekali-kali janganlah
kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu
membentak mereka." [QS. Al-Israa: 23]
Dalam ayat hanya melarang mengucapkan "
Aahh " dan membentak orang tua.
Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya: bahwa
redaksi tersebut memberi artian larangan melawan orang tua, terlebih melawannya
dengan menggunakan TANGAN".
PEMAHAMAN
PARA ULAMA YANG MENGHARAMKAN ISBAL TERHADAP HADITS ABU SA'ID AL-KHUDRY DI ATAS:
Para ulama yang mengharamakan Isbal berdalil
pula dengan hadits di atas. Mereka mengatakan:
" Difahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak
membedakan keharaman Isbal, baik karena sombong maupun tidak, karena lafadz:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ»
“Apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah
di Neraka”.
Lafadz ini menunjukkan ancaman Isbal secara
mutlak termasuk Isbal tanpa sombong. Sementara lafadz:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ»
"Barangsiapa menyeret kain sarungnya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat".
Lafadz ini menunjukkan ancaman Isbal karena
sombong.
Namun jika dua lafadz tersebut disatukan dalam
satu lafadz; maka itu memberikan arti bahwa Rasulullah ﷺ tidak
membedakan ancaman terhadap, Isbal baik dilakukan karena sombong maupun tidak.
----
HADITS KE 9:
Dari Ibnu Umar (RA) ia berkata,
"Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ:
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ. قَالَ: «يُرْخِينَ شِبْرًا».
فَقَالَتْ: "إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ". قَالَ: «فَيُرْخِينَهُ
ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ».
"Barangsiapa menyeret kainnya dengan rasa
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
Ummu Salamah bertanya: "Lalu apa yang
harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah)
mereka?"
Beliau menjawab: "Mereka boleh
memanjangkannya satu jengkal."
Ummu Salamah kembali menyelah: "Kalau
begitu telapak kaki mereka akan terlihat!"
Beliau bersabda: "Mereka boleh
memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih."
[HR. Turmudzi no. 1653, Nasaa'i no. 5241
dan Ahmad no. 4541. Abu Isa Turmudzi berkata: "Hadits ini derajatnya hasan
shahih". Dan di shahihkan pula oleh al-Albaani]
FIQIH HADITS:
Sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
"Barangsiapa menyeret kainnya dengan rasa
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
Ini menunjukkan bahwa ancaman Isbal berlaku bagi yang melakukan isbal yang disertai kesombongan.
PEMAHAMAN
PARA ULAMA YANG MENGHARAMKAN ISBAL TERHADAP HADITS UMMU SALAMAH DI ATAS:
Para ulama yang mengharamakan Isbal berdalil pula
dengan hadits Ummu Salamah di atas. Mereka mengatakan:
Hadits Ummu Salamah menunjukkan Ummu Salamah
memahami larang Isbal itu mutlak.
Karena jika seandainya larangan Isbal tidak
secara mutlak, maka tidak ada maknanya Ummu Salamah meminta penjelasan panjang
pakaian wanita. Pertanyaan Ummu Salamah menunjukkan bahwa beliau memahami
larangan Isbal itu mutlak yang berlaku bagi lelaki maupun wanita.
BANTAHAN:
Bantahan terhadap pemahaman mereka ini adalah
sebagai berikut;
Hadis Ummu Salamah tidak menunjukkan bahwa
Nabi ﷺ melarang
Isbal secara mutlak.
Dan maksud pertanyaan Ummu Salamah adalah
permintaan solusi terkait wanita jika seandainya larangan Isbal itu berlaku
pula terhadap kaum wanita karena kecenderungan kaum wanita untuk sombong juga
ada. Di sisi lain kaum juga wanita di wajibkan menutup semua auratnya kecuali
bagian tertentu seperti yang kita ketahui.
Jadi ada dua problem yang ingin dipecahkan;
menghilangkan kesombongan karena Isbal dan menjaga aurat. Solusi dari
Nabi ﷺ adalah
memberi izin Isbal sejengkal dari tengah betis dan maksimal sedepa dari tengah
betis.
Yang menguatkan pemahaman ini adalah adanya
lafadz "Khuyala/kesombongan " pada hadits tersebut. Oleh karena itu
pertanyaan Ummu Salamah bermakna permintaan solusi terhadap wanita yang
berisbal yang disisipi rasa sombong sementara pada sisi yang lain dia juga
harus menjaga kehormatannya sebagai wanita, dengan semaksimal mungkin berusaha
menutupi aurat.
----
HADITS KE 10:
Riwayat Imam Ahmad no. 5183 dan 6340 dari Zaid
bin Aslam dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, dia berkata: aku mendengar
Rosulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ جرَّ إزارَه مِنَ الخُيلاءِ لم
ينظُرِ اللهُ عز وجل إليه".
قال زيدٌ: وكان ابنُ عمرَ يحدِّثُ
أنَّ النبيَّ ﷺ رآه وعليه إزارٌ يتقعقعُ يعني جديدًا فقال: مَنْ هذا ؟ فقلت: أنا
عبدُ اللهِ فقال: إنْ كنتَ عبدَ اللهِ فارفعْ إزارَك قال: فرفعتُه قال: زدْ قال:
فرفعتُه حتى بلغ نصفَ الساقِ.
قال: ثم التفتَ إلى أبي بكرٍ فقال:
مَنْ جرَّ ثوبَه مِنَ الخُيلاءِ لم ينظُرِ اللهُ عز وجل إليه يومَ القيامةِ فقال
أبو بكرٍ: إنه يسترخي إزاري فقال النبيُّ ﷺ: لستَ منهم
Barangsiapa menyeret ujung bawah pakaiannya
disertai kesombongan, maka Allah tidak akan melihat kepadanya"
Zaid bin Aslam mengatakan: Ibnu Umar pernah
bercerita:
"Suatu ketika Nabi ﷺ melihatnya
sedang memakai pakaian bersuara [karena masih baru]. Beliau bertanya:
"Siapakah ini?".
Aku menjawab: "Aku Abdullah (Ibnu
Umar)".
Kemudian Nabi ﷺ berkata: "Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah
sarungmu!". (Ibnu Umar) mengatakan: "Aku pun langsung
mengangkatnya".
(Nabi) berkata lagi: "Tambah (angkat
lagi)!". (Ibnu Umar) mengatakan: "Maka aku pun mengangkatnya hingga
sampai pertengahan betis".
Kemudian Nabi ﷺ menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan:
"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena
sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya".
Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya:
"Sungguh sarungku melorot, akan tetapi aku selalu berusaha menjaganya agar
ia tidak melorot".
Maka Nabi ﷺ menimpali: "Kamu bukanlah termasuk dari
mereka". (HR. Ahmad no. 5183 dan 6340)
Sanadnya di shahihkan oleh Ahmad Syaakir di
Takhriij al-Musnad 5/516 dan dishahihkan pula oleh al-Albaani dalam shahih
at-Targhiib no. 2033
HADITS KE 11:
Berikut ini hadits yang menunjukkan bahwa
larangan Isbal yang disertai sombong itu bukan hanya pada Izaar (sarung/kain
bawahan), tetapi berlaku juga pada gamis, sorban dan semua aksesoris tubuh yang
ketika memakainya disertai perasaan sombong.
Dari Ibnu Abu Rawwad dari Salim dari Ayahnya
dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ
وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
"Isbal itu terdapat juga pada kain izaar
(pakaian bagian bawah), pakaian (gamis) dan SORBAN. Barangsiapa menyeret
sesuatu dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari
Kiamat kelak."
Abu Bakar berkata; "Husain bin Ali tidak
menganggap asing hadits di atas."
[HR. Abu Daud (4094), an-Nasa'i (5334),
dan lafadznya adalah miliknya, dan Ibn Majah (3576)]. Di shahihkan oleh
al-Albaani dalam shahih an-Nasaa'i no. 5349.
Yang dimaksud dengan ISBAL (memanjangkan)
sorban adalah:
«إِطَالَةُ طَرَفِهَا وَعَذَبَتِهَا عَنِ الزِّيَادَةِ
الْمُعْتَادَةِ وَالْمَعْرُوفَةِ فَوْقَ الْكَتِفَيْنِ».
" Memanjangkan ujungnya dan kuncirnya
melebihi panjang yang biasa. Dan yang sudah maklum adalah sampai di atas
bahu".
Dan Imam Al-Nawawi menulis
sebuah bab di Riyadh Ash-Shalihin (119) dan
menamakannya:
«بَابُ صِفَةِ الْقَمِيصِ وَالْكَمِّ
وَالإِزَارِ وَطَرْفِ الْعِمَامَةِ وَتَحْرِيمِ إِسْبَالِ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ
عَلَى سَبِيلِ الْخِيلَاءِ وَكَرَاهَتُهُ مِنْ غَيْرِ خِيلَاء»
{Bab: Sifat gamis, lengan baju, kain sarung,
ujung sorban, dan haramnya meng isbal-kan sesuatu dari semua itu jika disertai
kesombongan. Dan dimakruhkan jika tanpa kesombongan.}
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan:
وَقَالَ الطَّبَرِيُّ: «إِنَّمَا
وَرَدَ الْخَبَر بِلَفْظِ الْإِزَار لِأَنَّ أَكْثَر النَّاس فِي عَهْده كَانُوا
يَلْبَسُونَ الْإِزَار وَالْأَرْدِيَة ، فَلَمَّا لَبِسَ النَّاس الْقَمِيص
وَالدَّرَارِيع كَانَ حُكْمهَا حُكْم الْإِزَار فِي النَّهْي».
قَالَ اِبْن بَطَّال: «هَذَا قِيَاس
صَحِيح لَوْ لَمْ يَأْتِ النَّصّ بِالثَّوْبِ ، فَإِنَّهُ يَشْمَل جَمِيع ذَلِكَ ،
وَفِي تَصْوِير جَرّ الْعِمَامَة نَظَر ، إِلَّا أَنْ يَكُون الْمُرَاد مَا جَرَتْ
بِهِ عَادَة الْعَرَب مِنْ إِرْخَاء الْعَذْبَات ، فَمَهْمَا زَادَ عَلَى
الْعَادَة فِي ذَلِكَ كَانَ مِنْ الْإِسْبَال»
"At Thabari berkata,
lafadz-lafadz hadits menggunakan kata izaar karena kebanyakan manusia di masa
itu mereka memakai izaar [seperti pakaian bawahan untuk kain ihram] dan rida’
[selempang seperti pakaian atasan untuk kain ihram].
Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan
jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada sarung.
Ibnu Bathal berkata:
" Ini adalah qiyas atau analog yang tepat,
andai tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah
mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas.
PEN].
Sedangkan adanya isbal pada SORBAN adalah
suatu hal yang tidak bisa kita bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan
orang Arab yang menyeret ujung sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal
ini adalah ujung sorban yang kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung
sorban yang dibiasa dipakai di masyarakat setempat". (Lihat:
Fathul Baari, 16/331)
Syamsyul Haq al-'Adziim Abaadi dalam 'Aunul Ma'buud Syarh Abi Daud (9/126) berkata:
فِي هَذَا الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى
عَدَم اِخْتِصَاص الْإِسْبَال بِالْإِزَارِ بَلْ يَكُون فِي الْقَمِيص
وَالْعِمَامَة كَمَا فِي الْحَدِيث.قَالَ اِبْن رَسْلَان: وَالطَّيْلَسَان
وَالرِّدَاء وَالشَّمْلَة
"Hadits ini merupakan dalil bahwa isbal
tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan SORBAN
sebagaimana dalam hadits.
Ibnu Ruslan berkata: juga pada thailasan [kain
sorban yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk
menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]"
Al-’Aini dalam ‘Umdatul
Qari (31/429) menuturkan:
قَوْلُهُ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
يَدْخُلُ فِيهِ الإِزَارُ وَالرِّدَاءُ وَالْقَمِيصُ وَالسَّرَاوِيلُ وَالْجُبَّةُ
وَالْقِبَاءُ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِمَّا يُسَمَّى ثَوْبًا بَلْ وَرُدَ فِي الْحَدِيثِ
دُخُولُ الْعِمَامَةِ فِي ذَلِكَ…»
"Perkataan Nabi ‘barangsiapa menyeret
pakaiannya‘ ini mencakup kain sarung, rida’ [selempang], gamis, sirwal, jubah,
qobaa’ [jenis pakaian luar], dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai
pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan sorban dalam hal ini"
HADITS KE 12:
Imam Bukhari juga meriwayatkan: Dari Syu'bah
dia berkata:
لَقِيتُ مُحَارِبَ بْنَ دِثَارٍ
عَلَى فَرَسٍ وَهُوَ يَأْتِي مَكَانَهُ الَّذِي يَقْضِي فِيهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ
هَذَا الْحَدِيثِ فَحَدَّثَنِي فَقَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ أَذَكَرَ
إِزَارَهُ قَالَ مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيصًا».
“Saya berjumpa Muharib bin Ditsar di atas
kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu aku
bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya; saya
mendengar Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa menyeret kainnya karena
SOMBONG, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak."
Lalu tanyaku kepada Muharib: "Apakah
beliau menyebutkan kain sarung?"
Dia menjawab: "Beliau tidak mengkhususkan
kain sarung dan tidak pula Gamis." (HR.Bukhari no. 5345)
HADITS KE 13:
Dari Abu Jurrayy Jabir bin Sulaim radhiyallahu
'anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ
فَإِنَّهَا مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ»
"Dan jauhilah isbal (menjulurkan kain
melewati mata kaki), karena itu termasuk dari kesombongan, dan sesungguhnya
Allah tidak menyukai kesombongan."
(HR. Abu Daud 4084,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud. Pen)
----
HADITS KE 14 :
KESOMBONGAN [KHUYALAA] YANG
DI SUKAI OLEH ALLAH SWT
Pengecualian kebolehan bersikap sombong
(al-Khuyalaa) hanya dalam satu kondisi, yaitu: saat perang berdasarkan sebuah hadits
berikut;
Dari Ibnu Jabir bin 'Atik dari ayahnya bahwa
Rasulullah ﷺ
bersabda:
«إِنَّ مِنْ الْغَيْرَةِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ
وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ وَإِنَّ مِنْ الْخُيَلَاءِ مَا يُحِبُّ اللَّهُ
وَمِنْهَا مَا يُبْغِضُ اللَّهُ وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُحِبُّ اللَّهُ
فَالْغَيْرَةُ الَّتِي فِي الرِّيبَةِ وَأَمَّا الْغَيْرَةُ الَّتِي يُبْغِضُ
اللَّهُ فَالْغَيْرَةُ فِي غَيْرِ الرِّيبَةِ وَأَمَّا الْخُيَلَاءُ الَّتِي
يُحِبُّ اللَّهُ فَاخْتِيَالُ الرَّجُلِ بِنَفْسِهِ عِنْدَ الْقِتَالِ
وَاخْتِيَالُهُ عِنْدَ الصَّدَقَةِ وَالْخُيَلَاءُ الَّتِي يُبْغِضُ اللَّهُ
فَاخْتِيَالُ الرَّجُلِ فِي الْفَخْرِ وَالْبَغْيِ»
"Sesungguhnya diantara cemburu itu ada
yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah. Dan diantara sikap SOMBONG itu
ada yang disukai Allah dan ada yang dibenci Allah.
Cemburu yang disukai Allah adalah: Cemburu
dalam keraguan [yakni: seperti melihat mahram nya atau lainnya melakukan
perbutan haram].
Dan cemburu yang dibenci Allah adalah cemburu
diluar keraguan [yakni: seperti melihat ibunya atau lainnya menikah lagi atau
melakukan perbuatan halal]
Adapun sikap SOMBONG yang disukai Allah
adalah;
- SOMBONG nya seorang hamba karena
Allah saat berperang [yakni berlagak dengan gaya sombong untuk
menggentarkan musuh].
- Dan SOMBONG saat sedekah [yakni
merasa lega, senang dan lapang dada].
Dan adapun SOMBONG yang dibenci Allah adalah:
- SOMBONG nya seseorang dalam berbangga
diri [seperti menyebut kehebatan dirinya, nasabnya atau hartanya].
- Dan SOMBONG dalam kekejian [yakni:
memuji-muji dirinya atas perbuatan dzalimya seperti mengambil harta orang
lain atau lainnya]."
(HR. Abu Daud no. 2659 dan Ahmad 48/261.
Di Hasankan oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih Abi Daud no. 2659.
------
ARGUMENTASI KEDUA:
NASH-NASH AL-QURAN YANG MELARANG MAKAN, MINUM DAN BERPAKAIAN SECARA BERLEBIHAN
DAN DISERTAI KESOMBONGAN
Nash-nash al-Qur'an dan Hadits yang melarang
makan, minum, berpakaian, dan bersedekah disertai kesombongan.
Nash yang seperti ini menunjukkan bahwa
perhatian, celaan, larangan, dan ancaman itu diarahkan pada aspek
kesombongannya bukan semata-mata masalah mengulurkan pakaiannya.
Berikut ini sebagian nash-nash yang di
maksud:
PERTAMA:
Ayat-ayat
al-Quran yang menganjurkan secara umum untuk menutup aurat dan berpakaian
dengan pakaian yang bagus dan indah, tanpa menyebutkan larangan ISBAL.
Ayat ke 1:
Allah SWT berfirman:
{يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزلْنَا عَلَيْكُمْ
لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (26)}
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat. [QS. Al-A'raaf: 26].
TAFSIRNYA:
Al-Haafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya
berkata:
" Allah Swt. menyebutkan anugerah yang
telah diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya, antara lain Dia telah menjadikan
untuk mereka pakaian dan perhiasan. Pakaian untuk menutupi aurat, sedangkan
perhiasan untuk memperindah penampilan lahiriah. Pakaian termasuk kebutuhan
pokok, sedangkan perhiasan termasuk keperluan sampingan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa ar-riyasy menurut
istilah bahasa Arab ialah perabotan rumah tangga dan aksesori pakaian.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, dan Imam Bukhari meriwayatkan pula darinya, bahwa ar-riyasy ialah harta
benda.
Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid, Urwah
ibnuz Zubair, As-Saddi, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
[SELESAI]
Lalu Ibnu Katsir menyebutkan hadits yang di
riwayatkan Imam Ahmad dengan sanadnya dari Abul 'Alaa Asy-Syaami yang
menceritakan:
لَبِسَ أَبُو أُمَامَةَ ثَوْبًا
جَدِيدًا، فَلَمَّا بَلَغَ تَرْقُوَتَه قَالَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي
مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِي، وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي حَيَاتِي. ثُمَّ قَالَ:
سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنِ
اسْتَجَدَّ ثَوْبًا فَلَبِسَهُ فَقَالَ حِينَ يَبْلُغُ تَرْقُوَتَهُ: الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي مَا أُوَارِي بِهِ عَوْرَتِي، وَأَتَجَمَّلُ بِهِ فِي
حَيَاتِي ثُمَّ عَمَدَ إِلَى الثَّوْبِ الَّذِي خَلُقَ أَوْ: أَلْقَى فَتَصَدَّقَ
بِهِ، كَانَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ، وَفِي جِوَارِ اللَّهِ، وَفِي كَنَفِ اللَّهِ
حَيًّا وَمَيِّتًا، [حَيًّا وَمَيِّتًا، حَيًّا وَمَيِّتًا] "
Bahwa Abu Umamah memakai pakaian baru, ketika
pakaiannya sampai pada tenggorokannya, ia mengucapkan doa berikut:
"Segala puji bagi Allah yang telah
memberi saya pakaian untuk menutupi aurat saya dan untuk memperindah penampilan
dalam hidup saya".
Kemudian Abu Umamah mengatakan, ia pernah
mendengar Umar ibnul Khattab bercerita bahwa ia pernah mendengar
Rasulullah ﷺ. bersabda:
Barang siapa memakai pakaian baru dan di saat
memakainya hingga sampai pada tenggorokannya ia mengucapkan doa berikut:
"Segala puji bagi Allah yang telah
memberi saya pakaian untuk menutupi aurat saya dan untuk memperindah penampilan
dalam hidup saya", kemudian ia menuju ke pakaian bekasnya lalu
mensedekahkannya, maka ia berada di dalam jaminan Allah dan berada di sisi
Allah serta berada di dalam pemeliharaan Allah, selama hidup dan mati(nya),
selama hidup dan mati(nya), selama hidup dan mati(nya).
[HR. Ahmad no. 288]. Ibnu al-Jauzi menyatakan
dalam kitab الْعِلَلُ
الْمُتَنَاهِيَةُ (2/2680) bahwa hadits ini tidak
shahih.
Ayat ke 2:
Allah SWT berfirman:
{يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ
الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنزعُ عَنْهُمَا
لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ
حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ
لَا يُؤْمِنُونَ (27)}
Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kalian
dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapak
kalian dari surga; ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk
memperlihatkan kepada keduanya auratnya.
Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya
melihat kalian dari suatu tempat yang kalian tidak bisa melihat mereka.
Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi
orang-orang yang tidak beriman. [QS. Al-A'raaf: 27]
TAFSIRNYA:
Al-Haafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya
berkata:
" Allah Swt. memperingatkan anak Adam
agar bersikap waspada terhadap iblis dan teman-temannya, seraya menjelaskan
kepada mereka (anak Adam) bahwa iblis itu adalah musuh bebuyutan bapak seluruh
umat manusia, yaitu Nabi Adam a.s. Iblis telah berupaya mengeluarkan Adam dari
surga yang merupakan darunna'im (rumah kenikmatan), hingga akhirnya Adam
dikeluarkan darinya sampai di darut tu'ab (rumah ke¬payahan dan penuh
penderitaan).
Dan iblislah penyebab utama yang membuat
auratnya terbuka, padahal sebelumnya selalu dalam keadaan tertutup, sehingga
dia sendiri tidak dapat melihatnya".
Ayat ke 3:
Firman Allah SWT:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ}
" Hai anak Adam, pakailah PAKAIAN kalian
yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan". [QS. Al-A'raaf: 31].
TAFSIRNYA:
Al-Haafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya
berkata:
“Ayat yang mulia ini merupakan bantahan
terhadap orang-orang musyrik, yakni tradisi melakukan tawaf dengan telanjang
bulat yang biasa mereka lakukan”.
Dan Ibnu Katsir berkata pula:
“Yang dimaksud dengan istilah الزِّينَةُ dalam
ayat ini ialah pakaian, yaitu pakaian yang menutupi aurat, terbuat dari kain
yang baik dan bahan lainnya yang dapat dijadikan pakaian. Mereka diperintahkan
untuk memakai pakaiannya yang indah di setiap memasuki masjid”.
Lalu Ibnu Katsir berkata:
“Berdasarkan ayat ini dan hadis yang
mengutarakan masalah yang semisal, disunatkan memakai pakaian yang indah di
saat hendak melaku¬kan salat, terlebih lagi salat Jumat dan salat hari raya.
Disunatkan pula memakai wewangian, karena wewangian termasuk ke dalam
pengertian perhiasan. Juga disunatkan bersiwak, mengingat siwak merupakan
kesempurnaan bagi hal tersebut”.
Ayat ke 4:
Allah SWT berfirman:
{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي
أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ
آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ
نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ}
“Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan
(siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja)
di hari kiamat".
Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi orang-orang yang mengetahui”. [QS. Al-A'raaf: 31]
TAFSIRNYA:
Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata:
“Allah Swt. berfirman, menyanggah pendapat
orang yang mengharamkan sesuatu dari makanan atau minuman atau pakaian menurut
kehendak hatinya sendiri tanpa ada dasar syariat dari Allah.
{قُلْ}
Katakanlah.
(Al-A’raf: 32)
Hai Muhammad, katakanlah kepada orang-orang
musyrik yang mengharamkan segala sesuatu yang mereka haramkan menurut pendapat
mereka sendiri yang rusak itu dan menurut buat-buatan mereka sendiri.
{مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي
أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ}
Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari
Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya. (Al-A'raf: 32), hingga
akhir ayat.
Yakni yang diciptakan Allah untuk orang-orang
yang beriman kepada-Nya dan Rasul-Nya dalam kehidupan dunia ini, sekalipun ikut
memanfaatkannya bersama mereka secara lahiriah di dunia ini orang-orang kafir.
Akan tetapi, semuanya itu khusus bagi
orang-orang yang beriman kelak di hari kiamat.
Tiada seorang pun dari kalangan orang-orang
kafir bersama mereka dalam memanfaatkannya, karena surga diharamkan bagi
orang-orang kafir.
----
KEDUA:
Ayat-ayat
al-Quran yang melarang berprilaku sombong dan angkuh, termasuk dalam
berpakaian.
AYAT KE 1:
{وَلا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلا
تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
(18)}
“Dan janganlah kalian memalingkan muka dari
manusia (karena sombong) dan janganlah kalian berjalan di muka bumi dengan
sombong. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri”. [QS. Luqman: 18]
TAFSIRNYA:
Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata:
“Janganlah kamu memalingkan mukamu saat
berbicara dengan orang lain, atau saat mereka berbicara kepadamu, kamu lakukan
itu dengan maksud menganggap mereka remeh dan bersikap sombong kepada mereka.
Akan tetapi, bersikap lemah lembutlah kamu dan
cerahkanlah wajahmu dalam menghadapi mereka.
Di dalam sebuah hadis disebutkan seperti
berikut:
«وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ وَوَجْهُكَ
إِلَيْهِ مُنْبَسِط، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ
المِخيلَة، وَالْمَخِيلَةُ لَا يُحِبُّهَا اللَّهَ»
“Sekalipun berupa sikap yang ramah dan wajah
yang cerah saat kamu menjumpai saudaramu.
Dan janganlah kamu meng-ISBAL-kan kainmu,
karena sesungguhnya isbal itu termasuk prilaku sombong. Dan prilaku sombong itu
tidak disukai oleh Allah”.
[HR. Ahmad no. 20651 dan al-Baihaqi no. 9691.
Dishahihkan oleh al-Albaani dalam shahih al-Jaami' no. 98. PEN.]
HAKIKAT KESOMBONGAN:
Dalam hadits Abdullah bin Mas'ud: bahwa
Nabi ﷺ telah
menjelaskan hakikat kesombongan dalam sabdanya:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي
قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ: رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ
أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ
جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ»
" Tidak akan masuk surga seseorang yang
di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi."
Ada seseorang yang bertanya: "Bagaimana
dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?"
Beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah itu
indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan
orang lain." (HR. Muslim no. 91)
AYAT KE 2:
Allah SWT berfirman:
{وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ
لَنْ تَخْرِقَ الأرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولا (37) كُلُّ ذَلِكَ كَانَ
سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (38)}
Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini
dengan som¬bong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus
bumi, dari sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Semua
kejahatannya itu adalah amat dibenci di sisi Tuhanmu. [QS. Al-Isra: 38]
TAFSIRNYA:
Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata:
"Yakni dengan langkahmu yang angkuh dan
sifatmu yang besar diri itu kamu tidak akan sampai setinggi gunung, bahkan
orang yang berlaku demikian akan mendapat balasan yang sebaliknya.
Seperti yang disebut-kan di dalam hadis sahih:
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِيمَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ، وَعَلَيْهِ بُرْدَان يَتَبَخْتَرُ فِيهِمَا، إِذْ خُسِف بِهِ
الْأَرْضَ، فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»
" Dahulu kala di kalangan orang-orang
sebelum kalian terdapat seorang lelaki yang sedang berjalan dengan
langkah-langkah yang angkuh seraya memakai dua lapis baju burdahnya, tiba-tiba
ia ditelan oleh bumi, dan ia amblas ke dalam bumi sampai hari kiamat".
[HR. Bukhori no. 5789 dan Muslim no. 2088
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Pen.]
Demikian pula dalam firman Allah Swt. tentang
Qorun, bahwa pada suatu hari Qarun pergi menemui kaumnya dengan memakai semua
per¬hiasan kebesarannya lalu Allah Swt. membenamkan Qarun dan rumah¬nya serta
harta bendanya ke dalam bumi.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
«مَنْ تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ،
فَهُوَ فِي نَفْسِهِ حَقِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ كَبِيرٌ، وَمَنِ اسْتَكْبَرَ
وَضَعَهُ اللَّهُ، فَهُوَ فِي نَفْسِهِ كَبِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ حَقِيرٌ، حَتَّى
لَهُوَ أَبْغَضُ إِلَيْهِمْ مِنَ الْكَلْبِ أَوِ الْخِنْزِيرِ»
“Barang siapa yang berendah diri karena Allah.
Allah pasti meninggikannya, sedangkan dia merasa hina di matanya sendiri dan
besar di mata orang lain. Dan barang siapa yang sombong, maka Allah akan
merendahkannya, sedangkan dia merasa be¬sar diri menurut dirinya, tetapi hina
di mata orang lain, sehing¬ga ia lebih dibenci oleh mereka daripada anjing dan
babi”.
[Penulis katakan:
Hadits tsb diriwayatkan oleh Abu Naim dalam
Al-Hilyah (7/129) dan Al-Khothib dlm Tarikh Baghdad (2/110) dari jalur Sa'id
bin Salam, dari Al-Tsawri dari Al-A'masy, dari Ibrahim bin Abbas, dari Rabi'ah,
dari Umar bin Al-Khattab, menurutnya.
Dan dia berkata: "Ghoriib dari hadits
Al-Tsawri. Sa'iid bin Salam secara tunggal meriwayatkannya, dan dia pendusta.
PEN]."
Kemudian Ibnu Katsir mengutip riwayat Abu
Bakar Ibnu Abi ad-Dunia di dalam kitabnya yang berjudul Al-Khumul wat Tawaadhu'
dengan sanadnya dari dari Abu Bakar Al-Hudzali yang mengatakan:
بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ الْحَسَنِ،
إِذْ مَر عَلَيْهِ ابْنُ الْأَهْتَمِ -يُرِيدُ الْمَنْصُورَ - وَعَلَيْهِ جبَابُ
خَزّ قَدْ نُضّد بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ عَلَى سَاقِهِ، وَانْفَرَجَ عَنْهَا
قَبَاؤُهُ، وَهُوَ يَمْشِي وَيَتَبَخْتَرُ، إِذْ نَظَرَ إِلَيْهِ الْحَسَنُ
نَظْرَةً، فَقَالَ:
«أُفٍّ أُفٍّ، شَامِخٌ بِأَنْفِهِ،
ثَانٍ عِطْفَهُ، مُصَعِّرٌ خَدَّهُ، يَنْظُرُ فِي عِطْفَيْهِ، أَيُّ حُمَيْق
يَنْظُرُ فِي عِطْفِهِ فِي نِعَم غَيْرِ مَشْكُورَةٍ وَلَا مَذْكُورَةٍ، غَيْرِ
الْمَأْخُوذِ بِأَمْرِ اللَّهِ فِيهَا، وَلَا الْمُؤَدِّي حَقَّ اللَّهِ مِنْهَا!
وَاللَّهِ إِنْ يَمْشِي أَحَدُهُمْ طَبِيعَتَهُ يَتَلَجْلَجُ تَلَجْلُجَ
الْمَجْنُونِ، فِي كُلِّ عُضْوٍ مِنْهُ نِعْمَةٌ، وَلِلشَّيْطَانِ بِهِ لَعْنَةٌ»
فَسَمِعَهُ ابْنُ الْأَهْتَمِ ،
فَرَجَعَ يَعْتَذِرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: «لَا تَعْتَذِرْ إِلَيَّ، وَتُبْ إِلَى
رَبِّكَ، أَمَا سَمِعْتَ قَوْلَ اللَّهِ تَعَالَى: {وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ
مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولا}».
"Ketika kami sedang bersama Al-Hasan,
tiba-tiba lewatlah di hadapannya Ibnul Ahtam (yang dimaksud ialah Al-Mansur)
dengan memakai jubah kain sutera yang sebagiannya dilapiskan pada sebagian yang
lain, lalu bagian tengah jubahnya itu dibelah. Dia berjalan dengan langkah yang
angkuh.
Saat itu Al-Hasan memandangnya dengan
pandangan yang tajam, lalu berkatalah ia:
'Sombong benar orang ini, dia melangkah dengan
langkah yang angkuh dan memalingkan mukanya seraya memandang ke arah dirinya.
Orang bodoh macam apakah orang yang memandangi dirinya memakai pakaian yang
tidak pernah disyukurinya, yang dipakai bukan berdasarkan perintah dari Allah,
dan yang tidak pernah menunaikan hak Allah yang ada padanya.
Demi Allah, jika seseorang dari mereka
berjalan seperti cara jalan orang ini, maka dia bagaikan orang gila yang sedang
berjalan; tiap anggota tubuhnya merasa enak, tetapi syeithan yang ada padanya
mendapat laknat'."
Ibnul Ahtam mendengar apa yang dikatakan oleh
Al-Hasan itu, maka ia melangkah mundur dan meminta maaf kepada Al-Hasan.
Al-Hasan berkata: "Janganlah kamu meminta
maaf kepadaku, tetapi bertobatlah kepada Tuhanmu. Tidakkah kamu pernah
mendengar firman Allah Swt. yang mengatakan:
" Dan janganlah kamu berjalan di muka
bumi ini dengan som¬bong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat
menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung".
(Al-Isra: 37)
Lalu Ibnu Katsir berkata:
" Al-Bukhturi (seorang ahli ibadah)
pernah melihat seorang lelaki dari kalangan keluarga Ali yang sedang berjalan
dengan langkah-langkah yang angkuh.
Maka Al-Bukhturi berkata kepadanya:
«يَا هَذَا، إِنَّ الَّذِي أَكْرَمَكَ بِهِ
لَمْ تَكُنْ هَذِهِ مِشْيَتَهُ!»
"Hai kamu, sesungguh¬nya orang yang
menjadikanmu terhormat karenanya (maksudnya Ali radhiyallahu ‘anhu) bukan
seperti kamu cara jalannya."
Maka sejak saat itu lelaki tersebut
meninggalkan cara jalan seperti itu.
Ibnu Umar pernah melihat seorang lelaki
berjalan dengan langkah yang angkuh, maka Ibnu Umar berkata: "Sesungguhnya
setan itu mempunyai teman."
Khalid ibnu Ma'dan pernah mengatakan:
«إِيَّاكُمْ والخَطْر، فَإِنَّ الرَّجُلَ
يَدُه مِنْ سَائِرِ جَسَدِهِ»
"Tinggalkanlah oleh kalian bersikap
sombong dalam berjalan, karena sesungguhnya kaki itu merupa¬kan tangan bagi
seluruh tubuhnya."
Kedua atsar di atas diriwayatkan oleh Ibnu
Abud Dunia. Ia mengata¬kan pula:
" Dari Muhsin yang mengatakan bahwa
Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
«إِذَا مَشَتْ أُمَّتِي الْمُطَيْطَاءَ، وَخَدَمَتْهُمُ
فَارِسُ وَالرُّومُ، سُلِّطَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ».
"Apabila umatku berjalan dengan langkah
yang congkak dan mereka dilayani oleh orang-orang Persia dan Romawi, maka sebagian
dari umat ku akan menguasai sebagian yang lainnya".
[Penulis katakan: Hadits tsb
diriwayatkan oleh ath-Thabraani dalam al-Mu'jam al-Awsath no. 132 dari hadits
Abu Hurairah RA. Di hasankan oleh Syeikh Bin Baaz dalam Majmu' Fataawaa 26/233.
Dan dalam riwayat Abdullah bin Umar, bahwa
Rosulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا مَشَتْ أُمَّتِي الْمُطَيْطَاءَ، وَخَدَمَهَا
أَبْنَاءُ الْمُلُوكِ أَبْنَاءُ فَارِسٍ وَالرُّومِ، سُلِّطَ شِرَارُهَا عَلَى خِيَارِهَا».
"Apabila umatku berjalan dengan langkah
yang congkak dan mereka dilayani oleh putra-putra para raja, putra-putra Persia
dan Romawi, maka orang-orang yang buruk dari umatku akan berkuasa terhadap
orang-orang pilihan darinya".
HR. al-Tirmidzi (2261), Ibnu al-Mubarak dalam
"Al-Zuhd" (2/51), dan Abu Na'im dalam "Tarikh Isfahan"
(1/362), dengan sedikit perbedaan.
Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih
al-Jaami' no. 801. PEN].
--------
ARGUMENTASI KETIGA:
HADITS-HADITS YANG MELARANG MAKAN, MINUM DAN BERPAKAIAN DISERTAI KESOMBONGAN
SECARA UMUM
HADITS KE 1:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma,
bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ تَعَظَّمَ فِي نَفْسِهِ أَوِ اخْتَالَ
فِي مِشْيَتِهِ لَقِيَ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ»
Barang siapa yang merasa agung [sombong] dalam
dirinya atau Khuyala [congkak] dalam berjalan, maka dia akan bertemu dengan
Allah ‘azza wa jalla dalam keadaan Allah murka terhadapnya
[HR. Ahmad dalam Musnad no. 5995 dan
Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 549 dan dan ath-Thabraani 13/64 no.
13692].
Lafadz lain:
«مَا مِنْ رَجُلٍ يَتَعَاظَمُ فِي نَفْسِهِ، وَيَخْتَالُ
فِي مِشْيَتِهِ، إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ».
" Tidak ada manusia yang merasa agung
[sombong] dalam dirinya dan mukhtaal [congkak] dalam cara berjalannya, kecuali
ia bertemu dengan Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya".
As-Suyuti mengisyaratkan bahwa hadits tsb
Hasan.
Al-Manawi berkata: هُوَ
كَمَا قَالَ، أَوْ أَعْلَى. [Ini seperti yang dia
katakan, atau lebih tinggi].
Al-Haytsami berkata: رِجَالُهُ
رِجَالُ الصَّحِيحِ. [Para perawinya adalah
orang-orang Sahih].
Dan Al-Mundhriri berkata: رُوَاتُهُ مُحْتَجٌّ بِهِمْ فِي الصَّحِيحِ. [Para perawinya bisa dijadikan hujjah dalam kitab hadits
Shahih] (Lihat: Faidh al-Qadiir 6/106).
Di Shahihkan oleh al-Albaani dalam as-Silsilah
ash-shahihah no. 2272 dan Shahih at-Targhiib no. 2918.
HADITS KE 2:
Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا
وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُلْ
مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ»
"Makan dan minumlah kalian, dan
kenakanlah (pakaian) serta bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan
kesombongan."
Ibnu Abbas berkata, "Makanlah apa yang
engkau mau, kenakanlah apa yang engkau mau. Tidak ada yang membuatmu
bersalah/berdosa kecuali dua: berlebihan atau kesombongan "
((HR. Bukhori dalam Shahihnya, kitab
al-Libaas, secara Mu'allaq dengan Shighah Jazem))
Dan Hadits ini diriwayatkan secara maushul
oleh Ibnu Abi Syaibah, An-Nasaa’i, Ibnu Majah dan al-Hakim dengan sanadnya dari
Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي
غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»
" Makan lah kalian, bersedekahlah kalian
dan berpakainlah kalian dalam keadaan tidak berlebihan dan tidak ada
kesombongan ingin menonjolkan dirinya (alias pamer)".
[HR. Ahmad no. 6708, An-Nasaa’i No. 2559,
Ibnu Majah no. 3605, al-Hakim no. 7188 dan Ibnu Abi Syaibah no. 24877. Di
Shahihkan al-Hakim. Dan di hasankan oleh Syeikh al-Baani dalam Shahih
an-Nasaa’i].
Ibnu Umar pernah menolak memakai pakaian yang
terbuat dari kapas karena khawatir diselinapi kesombongan.
Imam adz-Dzahabi meriwayatkan dengan sanadnya
hingga Hilal bin Khabab dari Qoza’ah yang berkata:
رَأَيْتُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ ثِيَابًا
خَشِنَةً أَوْ جَشْبَةً، فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي قَدْ أَتَيْتُكَ بِثَوْبٍ لَيِّنٍ مِمَّا
يُصْنَعُ بِخُرَاسَانَ، وَتَقَرُّ عَيْنَايَ أَنْ أَرَاهُ عَلَيْكَ. قَالَ: أَرِنِيهِ،
فَلَمَسَهُ، وَقَالَ: أَحَرِيرٌ هَذَا؟ قُلْتُ: لَا، إِنَّهُ مِنْ قُطْنٍ. قَالَ: إِنِّي
أَخَافُ أَنْ أَلْبَسَهُ، أَخَافُ أَنْ أَكُونَ مُخْتَالًا فَخُورًا: ﴿وَاللَّهُ لَا
يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ﴾.
"Aku melihat ibnu Umar mengenakan
pakaian-pakaian yang kasar. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Aku datang kepadamu
dengan membawa pakaian yang halus, yang diproduksi di Khurasan. Dan kurasa aku
akan merasa senang jika melihatmu mengenakannya.’ Ia berkata, ‘Perlihatkan
kepadaku.’ Lalu ia menyentuhnya dan bertanya, ‘Suterakah ini?’ Kujawab, ‘Bukan,
ini dari kapas.’
Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh aku takut untuk
memakainya, aku takut menjadi orang yang angkuh dan menyombongkan diri.’"
[Lalu dia menyebutkan firman Allah SWT:]
{وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ
فَخُورٍ}
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang
sombong lagi membanggakan diri [QS. Al-Hadid: 23]
(Baca: Siyar A'lam an-Nubalaa' 3/223. Dan
lihat pula Hilyatul Awliyaa 1/302)
HADITS KE 3:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rosulullah ﷺ bersabda:
«بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي فِيمَنْ كَانَ
قَبْلَكُمْ، وَعَلَيْهِ بُرْدَان يَتَبَخْتَرُ فِيهِمَا، إِذْ خُسِف بِهِ الْأَرْضَ،
فَهُوَ يَتَجَلْجَلُ فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ»
[HR. Bukhori no. 5789 dan Muslim no. 2088]
Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya 5/76:
وَكَذَلِكَ أَخْبَرَ اللَّهُ
تَعَالَى عَنْ قَارُونَ أَنَّهُ خَرَجَ عَلَى قَوْمِهِ فِي زِينَتِهِ، وَأَنَّ
اللَّهَ تَعَالَى خَسَفَ بِهِ وَبِدَارِهِ الْأَرْضَ، وَفِي الْحَدِيثِ: «مَنْ
تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ، فَهُوَ فِي نَفْسِهِ حَقِيرٌ وَعِنْدَ
النَّاسِ كَبِيرٌ، وَمَنِ اسْتَكْبَرَ وَضَعَهُ اللَّهُ، فَهُوَ فِي نَفْسِهِ
كَبِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ حَقِيرٌ، حَتَّى لَهُوَ أَبْغَضُ إِلَيْهِمْ مِنَ
الْكَلْبِ أَوِ الْخِنْزِيرِ».
Demikian pula dalam firman Allah Swt. tentang
Qorun, bahwa pada suatu hari Qarun pergi menemui kaumnya dengan memakai semua
per¬hiasan kebesarannya lalu Allah Swt. membenamkan Qarun dan rumah¬nya serta
harta bendanya ke dalam bumi.
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
«مَنْ تَوَاضَعَ لِلَّهِ رَفَعَهُ اللَّهُ،
فَهُوَ فِي نَفْسِهِ حَقِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ كَبِيرٌ، وَمَنِ اسْتَكْبَرَ
وَضَعَهُ اللَّهُ، فَهُوَ فِي نَفْسِهِ كَبِيرٌ وَعِنْدَ النَّاسِ حَقِيرٌ، حَتَّى
لَهُوَ أَبْغَضُ إِلَيْهِمْ مِنَ الْكَلْبِ أَوِ الْخِنْزِيرِ»
" Barang siapa yang berendah diri karena
Allah. Allah pasti meninggikannya, sedangkan dia merasa hina di matanya sendiri
dan besar di mata orang lain. Dan barang siapa yang sombong, maka Allah akan
merendahkannya, sedangkan dia merasa be¬sar diri menurut dirinya, tetapi hina
di mata orang lain, sehingga ia lebih dibenci oleh mereka daripada anjing dan
babi". [SELESAI]
[Penulis katakan: Hadits tsb
diriwayatkan oleh Abu Naim dalam Al-Hilyah (7/129) dan Al-Khothib dlm Tarikh
Baghdad (2/110) dari jalur Sa'id bin Salam, dari Al-Tsawri dari Al-A'masy, dari
Ibrahim bin Abbas, dari Rabi'ah, dari Umar bin Al-Khattab, menurutnya.
Dan dia berkata: "Ghoriib dari hadits
Al-Tsawri. Sa'iid bin Salam secara tunggal meriwayatkannya, dan dia
pendusta.]."
HADITS KE 4:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا مَشَتْ أُمَّتِي الْمُطَيْطَاءَ، وَخَدَمَهَا
أَبْنَاءُ الْمُلُوكِ أَبْنَاءُ فَارِسٍ وَالرُّومِ، سُلِّطَ شِرَارُهَا عَلَى خِيَارِهَا».
"Apabila umatku berjalan dengan langkah
yang congkak dan mereka dilayani oleh putra-putra para raja, putra-putra Persia
dan Romawi, maka orang-orang yang buruk dari umatku akan berkuasa terhadap
orang-orang pilihan [terbaik] dari nya".
[HR. al-Tirmidzi (2261), Ibnu al-Mubarak
dalam "Al-Zuhd" (2/51), dan Abu Na'im dalam "Tarikh
Isfahan" (1/362), dengan sedikit perbedaan].
Di shahihkan oleh al-Albaani dalam Shahih
al-Jaami' no. 801].
HADITS KE 5:
" Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِذَا مَشَتْ أُمَّتِي الْمُطَيْطَاءَ، وَخَدَمَتْهُمُ
فَارِسُ وَالرُّومُ، سُلِّطَ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ».
"Apabila umatku berjalan dengan langkah
yang congkak dan mereka dilayani oleh orang-orang Persia dan Romawi, maka
sebagian dari umat ku akan menguasai sebagian yang lainnya".
[HR. ath-Thabraani dalam al-Mu'jam
al-Awsath no. 132 dari hadits Abu Hurairah RA. Di hasankan oleh Syeikh Bin Baaz
dalam Majmu' Fataawaa 26/233]
HADITS KE 6:
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu:
bahwa Nabi ﷺ telah menjelaskan hakikat kesombongan dalam sabdanya:
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي
قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ»، قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ
أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ
جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ»
" Tidak akan masuk surga seseorang yang
di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi."
Ada seseorang yang bertanya: "Bagaimana
dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?"
Beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah itu
indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan
orang lain." (HR. Muslim no. 91)
HADITS KE 7:
Pada masa Nabi ﷺ pakaian dan kain termasuk barang yang berharga. Dan ada
sebagian orang pada masa itu yang hanya memiliki satu atau dua pakaian, maka
jika ada orang yang berlebihan menggunkan kain untuk pakaiannya; itu mencirikan
pada kesombongan.
Di dalam hadits Jabir bin Sulaim Abu Jariy
al-Hujaimi, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«وَلَوْأَنْ تَلْقَى أَخَاكَ وَوَجْهُكَ
إِلَيْهِ مُنْبَسِط، وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ
المِخيلَة، وَالْمَخِيلَةُ لَا يُحِبُّهَا اللَّهَ»
Sekalipun berupa sikap yang ramah dan wajah
yang cerah saat kamu menjumpai saudaramu.
Dan janganlah kamu mengISBAL-kan kainmu,
karena sesungguhnya isbal itu termasuk dari prilaku sombong. Dan prilaku
sombong itu tidak disukai oleh Allah.
[HR. Ahmad no. 20651 dan al-Baihaqi no. 9691.
Dishahihkan oleh al-Albaani dalam shahih al-Jaami' no. 98. PEN.]
Di dalam hadits ini di tegaskan illat
pelarangannya, yaitu adanya kesombongan:
«وَالْمَخِيلَةُ لَا يُحِبُّهَا اللَّهَ»
Dan prilaku sombong itu tidak disukai oleh
Allah
HADITS KE 8:
Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan Isbal dengan menyeret bajunya.
Ada sejumlah riwayat menunjukkan bahwa
Rasulullah ﷺ sendiri pernah berisbal dan menyeret pakaiannya.
Dari Abu Bakrah Nufai' bin al-Haarits
radliallahu 'anhu dia berkata;
خَسَفَتْ الشَّمْسُ وَنَحْنُ عِنْدَ
النَّبِيِّ ﷺ فَقَامَ يَجُرُّ ثَوْبَهُ مُسْتَعْجِلًا حَتَّى أَتَى الْمَسْجِدَ
وَثَابَ النَّاسُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ فَجُلِّيَ عَنْهَا ثُمَّ أَقْبَلَ
عَلَيْنَا، وَقَالَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهَا شَيْئًا فَصَلُّوا وَادْعُوا اللَّهَ حَتَّى
يَكْشِفَهَا»
"Ketika kami berada di samping Nabi ﷺ,
tiba-tiba terjadi gerhana Matahari, maka beliau segera berdiri menuju masjid,
dan menyeret pakaiannya karena tergesa-gesa hingga tiba di masjid.
Lalu orang-orang pun segera berdiri di sisinya
dan beliau mengerjakan shalat dua rakaat. Setelah matahari terang, beliau
berkhutbah di hadapan kami seraya bersabda:
"Matahari dan bulan tidak mengalami
gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang, tetapi keduanya merupakan
tanda diantara tanda-tanda kebesaran Allah. Jika kalian melihat kedua gerhana
tersebut, maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana tersingkap dari kalian
(nampak kembali)." (HR.Bukhari no. 5785)
Dan dalam hadits Imran Ibnul Hushain
radhiyallahu ‘anhu juga terdapat kisah Isbalnya Rasulullah ﷺ. Dari
Imran Ibnul Hushain, ia berkata:
"سَلَّمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي ثَلَاثِ
رَكَعَاتٍ مِنْ الْعَصْرِ، ثُمَّ قَامَ فَدَخَلَ الْحُجْرَةَ، فَقَامَ
الْخِرْبَاقُ رَجُلٌ بَسِيطُ الْيَدَيْنِ، فَنَادَى: «يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَقَصُرَتْ الصَّلَاةُ؟» فَخَرَجَ مُغْضَبًا يَجُرُّ إِزَارَهُ، فَسَأَلَ،
فَأُخْبِرَ، فَصَلَّى تِلْكَ الرَّكْعَةَ الَّتِي كَانَ تَرَكَ، ثُمَّ سَلَّمَ
ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ".
"Rasulullah ﷺ pernah salam pada raka'at ketiga dalam shalat ashar, lalu
beliau berdiri dan masuk kamar. Maka berdirilah Al Khirbaq, seorang laki-laki
yang tangannya lebar, ia berkata:
"Wahai Rasulullah, apakah shalatnya
diringkas?"
Beliau pun keluar dalam keadaan marah sambil
menyeret kain sarungnya, beliau bertanya tentang hal itu hingga beliau
diberitahu tentang hal itu.
Kemudian beliau melaksanakan raka'at yang
tertinggal lalu salam, kemudian beliau sujud dua kali dan salam kembali. "
(H.R. Muslim no. 574 dan Ibnu Majah no. 1215)
Mustahil Rasulullah ﷺ melakukan
Isbal -meski hanya sekali- jika Isbal hukumnya haram secara mutlak. Seandainya
Isbal memang haram secara mutlak sebagaimana haramnya berzina atau mencuri,
maka satu kalipun Rasulullah ﷺ tidak akan pernah melakukannya karena seluruh Nabi Ma'shum
(terjaga dari dosa).
Isbal yang dilakukan Rasulullah ﷺ menunjukkan
bahwa larangan Isbal itu tidak mutlak, tetapi Muqoyyad (diikat kondisi
tertentu) yaitu kesombongan. Artinya Isbal hukumnya haram jika dilakukan karena
sombong, tetapi tidak haram jika dilakukan tidak karena sombong sebagaimana
Isbal yang dilakukan Rasulullah ﷺ.
Seandainyapun ada yang memahami bahwa Isbal
Rasulullah ﷺ adalah dalam kondisi khusus yaitu dalam kondisi فَزَعٌ (takut)
seperti Isbal beliau saat terjadi gerhana matahari, atau dalam kondisi غَضَبٌ (marah)
seperti Isbal beliau saat peristiwa shalat kurang rakaatnya, maka kesimpulan
itu justru semakin menguatkan bahwa Isbal tanpa sombong tidak haram.
Karena takut dan marah bermakna selain
kesombongan. Ketika Nabi melakukan Isbal bukan karena sombong misalnya saat
takut dan saat marah, maka Isbal demikian hukumnya Mubah dan tidak tercakup
dalam larangan Isbal karena sombong.
HADITS KE 9 : TAQRIR NABI ﷺ
Taqrir (sikap diam) Rasulullah ﷺ terhadap
Isbal Abu Bakar. Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mendiamkan
Abu Bakar melakukan Isbal.
Dari Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: "إِنَّ
أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ"،
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ».
قالَ مُوسَى: «فَقُلتُ لِسالِمٍ: أذَكَرَ
عبدُ اللَّهِ: مَن جَرَّ إزارَهُ؟ قالَ: لَمْ أسْمَعْهُ ذَكَرَ إلَّا ثَوْبَهُ».
Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang menyeret pakaiannya karena
kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat".
Kemudian Abu Bakr berkata; "Sesungguhnya
sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya
(mengangkatnya)".
Maka Rasulullah ﷺ berkata: "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan
bermaksud sombong".
Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah
bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim menjawab,
yang saya dengar hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’.". (HR.
Bukhari 3665, 3392, 3709 danMuslim 2085)
Riwayat lain lafadznya;
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَسْتَ
مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاء»
Lalu Nabi ﷺ bersabda: "Engkau bukan termasuk orang yang melakukan
hal itu karena sombong." (HR. Bukhari no. 5784, 5843)
Lafadz Sunan an-Nasaa'i no. 5335:
«إنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ
خُيَلاءَ»
"Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang
yang melakukan hal itu karena sombong."
Di shahihkan al-Albaani dalam Shahih
an-Nasaa'i no. 5350 dan al-Misykaat no. 4369.
====
FIQIH HADITS
Dalam riwayat di atas, Rasulullah ﷺ mencela
dan mengancam orang yang menyeret pakaiannya karena sombong.
Ancamannya adalah tidak dilihat Allah pada
hari kiamat, artinya tidak dikasihi dan tidak dirahmati tetapi dibenci dengan
kebencian yang amat sangat. Ancaman yang menakutkan ini membuat Abu Bakar
menjadi khawatir jika larangan Isbal tersebut adalah larangan yang mutlak.
Maka beliau menanyakan kondisi pakaiannya yag
selalu terjulur/Isbal kecuali Abu Bakar benar-benar menjaganya. Kekhawatiran
ini tentu beralasan, karena jika memang benar Isbal itu haram secara mutlak
tentu kondisi apapun tidak akan ditoleransi.
Jika memang Isbal memang haram secara mutlak,
maka sengaja maupun tidak sengaja tetap haram sehingga harus dijauhi dan tidak
boleh didekati. Namun ternyata Rasulullah ﷺ mengatakan bahwa Abu Bakar melakukan Isbal itu tidak
karena sombong.
Dan dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa
Abu Bakar itu ketika melakukan Isbal, beliau tidak termasuk golongan yang
melakukannya karena sombong.
Oleh karena itu hadis ini menunjukkan dua
hal:
Pertama; Taqrir
Nabi terhadap Isbal Abu Bakar.
Kedua; Isbal itu
hanya dilarang karena sombong.
Riwayat yang kedua justru menunjukkan bahwa
yang melakukan Isbal Mubah itu bukan hanya Abu Bakar saja, akan tetapi juga
sebagian kaum Muslimin yang lain.
Karena ada Lafadz hadits lain yang berbunyi;
«لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ»
"Engkau bukan termasuk orang yang
melakukan hal itu karena sombong."
Menunjukkan bahwa di zaman Nabi pelaku Isbal
itu ada dua golongan, yaitu; golongan yang melakukannya karena sombong dan
golongan yang tidak melakukannya karena sombong.
Hal itu dikarenakan Harf "Min" pada
lafadz مِمَّنْ adalah
Min Lit Tab'idh/لِلتَّبْعِيْضِ (Harf Min yang bermakna sebagian).
Ketika Abu Bakar dikatakan bahwa beliau tidak
termasuk diantara yang melakukannya karena sombong, berarti yang melakukannya
tidak karena sombong bukan hanya Abu Bakar.
Jika yang melakukannya hanya Abu Bakar maka
tidak ada maknanya menyebut Harf Min tersebut. Penyebutan Harf Min Lit -Tab'idh
(لِلتَّبْعِيْضِ)
menunjukkan bahwa pelaku Isbal yang tidak karena sombong bukan hanya Abu Bakar
saja tetapi juga kaum Muslimin yang lain.
Abu Bakar didiamkan melakukan Isbal karena
tidak termasuk golongan yang melakukannya karena sombong. Karena itu riwayat
ini memberi penguatan lebih dalam tentang kebolehan Isbal yang tidak dilakukan
karena sombong.
BANTAHAN dari pihak yang berpendapat haram
Isbal secara mutlak :
Bahwa Isbal Abu Bakar itu dilakukan secara
tidak sengaja , maka dengan demikian Isbal hukumnya tetap haram secara mutlak.
JAWABAN NYA:
Bantahan ini tidak bisa diterima dengan sebab
empat alasan :
- Alasan ke Satu
Seandainya larangan Isbal bersifat mutlak
seharusnya Rasulullah ﷺ bersikukuh melarang secara mutlak sebagaimana
bersikukuhnya beliau melarang jual beli lemak bangkai dalam riwayat berikut
ini;
Dari Jabir bin Abdullah bahwa saat ia sedang
berada di Makkah ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda pada saat penaklukan Makkah:
«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْأَصْنَامَ»، فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ
بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟
فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ».
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
penjualan arak, bangkai, babi, serta berhala."
Kemudian beliau ditanya, "Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak
biasa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan menyalakan
lampu?"
Beliau bersabda: "Tidak boleh, karena ia
adalah haram."
Beliau menambahkan: "Semoga Allah
memerangi orang-orang Yahudi, ketika Allah mengharamkan lemak, mereka
mencairkannya kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya." (HR.
Muslim No. 1581)
Maknanya:
Jika memang sesuatu itu haram secara mutlak
maka tidak ada alasan apapun untuk memberikan toleransi untuk dilanggar.
«لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ
وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا فَإِنَّ هَذَا بَلَدٌ حَرَّمَ اللَّهُ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ وَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيهِ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَلَمْ
يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ وَلَا
يَلْتَقِطُ لُقَطَتَهُ إِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا».
قَالَ الْعَبَّاسُ: يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِلَّا الْإِذْخِرَ فَإِنَّهُ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ. قَالَ: قَالَ:
«إِلَّا الْإِذْخِرَ»
"Tidak ada lagi hijrah [setelah
penaklukan kota Makkah] tetapi yang ada adalah jihad dan niat. Dan jika kalian
diperintahkan berangkat perang; maka berangkatlah.
Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan
kesuciannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci
dengan pensucian dari Allah hingga hari qiyamat. Dan sesungguhnya tidak
diperbolehkan perang didalamnya bagi seorangpun sebelum aku dan tidak
dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari.
Maka dia suci dengan pensucian dari Allah
hingga hari qiyamat.
Dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan
tidak boleh diburu hewan buruannya.
Dan tidak ditemukan satupun barang temuan
kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh
dipotong rumputnya".
Al 'Abbas radliallahu 'anhu berkata:
"Wahai Rasulullah, kecuali rumput idzkhir yang berguna untuk wewangian
tukang besi mereka dan untuk rumah-rumah mereka".
Dia berkata: Maka Beliau ﷺ bersabda:
"Ya, kecuali rumput idzkhir". (HR. Bukhari no. 1834 dan Muslim no.
1353)
Maknanya:
Persetujuan Rasulullah ﷺ terhadap
Abu Bakar yang berisbal semakna dengan persetujuan Rasulullah ﷺ kepada
Al-'Abbas bahwa Idzkhir boleh dipotong, yang menunjukkan larangan Isbal bukan
larangan mutlak sebagaimana larangan memotong tumbuhan Mekah bukan larangan
mutlak.
- Alasan ke Dua
Tidak bisa dibuktikan bahwa Abu Bakar tidak
berisbal sepanjang hidupnya. Seandainya Isbal Abu Bakar adalah sebuah
ketidaksengajaan maka seharusnya itu hanya terjadi sekali atau dua kali dalam
hidupnya. Sesudah itu seharusnya ada riwayat yang jelas bahwa beliau tidak
berisbal dan selalu menaikkan pakaiannya setinggi tengah betis.
- Alasan ke Tiga
Pembiaran Nabi atas Isbalnya Abu Bakar bukan
disebabkan karena masalah sengaja atau tidak sengaja, tetapi sebabnya diterangkan
oleh Rasulullah ﷺ sendiri dengan terang benderang -seterang sinar matahari-
bahwa sebabnya adalah karena Abu Bakar tidak melakukannya karena sombong.
Seandainya kebolehan Isbal adalah karena
masalah tidak sengaja seharusnya Nabi mengatakan: "Karena Engkau
melakukannya tanpa sengaja".
Namun bukan alasan itu yang diucapkan
Nabi ﷺ,
melainkan beliau ﷺ berkata:
«لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ»
"Engkau bukan termasuk orang yang
melakukan hal itu karena sombong."
- Alasan ke Empat
Dalam Thobaqot Ibnu sa'ad dinyatakan bahwa
Isbal Abu Bakar adalah ciri pakaian beliau. Ibnu Sa'd menyatakan;
«أَجْنَأَ لَا يَسْتَمْسِكُ إِزَارَهُ
يَسْتَرْخِي عَنْ حِقْوَتِهِ»
"Beliau berdahi menonjol (nonong),
Izarnya (kain bawahannya) tidak terikat, terjuntai dari pinggangnya (Baca:
At-Thobaqot-Al-Kubro, karya Ibnu Saad 3/1288)
Riwayat ini menunjukkan bahwa Isbal Abu Bakar
adalah sesatu yang menonjol dan menjadi ciri berpakaian beliau yang tersimpan
dalam benak orang yang melihatnya. Jika memang Isbal itu haram mutlak, mustahil
Abu Bakar menyepelekan hal tsb dan berdekatan dengan perbuatan haram.
Lagi pula bukan suatu hal yang sulit bagi Abu
Bakar untuk menaikkan ujung pakaiannya hingga tengah betis sehingga tidak perlu
lagi bersusah payah menjaga agar pakaiannya tidak Isbal.
Dan untuk menyelesaikanya sangat simpel dan
sederhana, yaitu cukup dengan cara memotongnya hingga tengah betis.
Tidak bisa pula Isbal Abu Bakar ini difahami
Tazkiyah (pensucian) khusus dari Nabi untuk Abu Bakar. Karena pengklaiman ini
terbantahkan dengan riwayat yang mengatakan:
«إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ
خُيَلَاءَ»
"Sesungguhnya Engkau bukan termasuk orang
yang melakukan hal itu karena kesombongan."
Yang mana riwayat ini menunjukkan bahwa pelaku
Isbal bukan hanya Abu Bakar tetapi juga sebagian kaum Muslimin yang lain.
Hal iu dikarenakan Nabi menyebut Abu Bakar
bukan satu-satunya yang berisbal tidak karena sombong, tetapi disebut Nabi
tidak termasuk yang melakukannya karena sombong sehingga bermakna bahwa pelaku
Isbal di zaman itu ada dua kelompok, pelaku yang melakukannya karena sombong
dan pelaku yang melakukannya tidak karena sombong dan Abu Bakar termasuk
golongan yang terakhir.
Lagipula, syariat itu berlaku umum bagi
seluruh umat, tidak bisa dikhususkan pada individu tertentu. Tidak bisa
dikhususkan hanya kepada Abu Bakar dan tidak bisa pula dikhususkan kepada
selainnya. Tambahan lagi, klaim bahwa hal itu Tazkiyah khusus terhadap Abu
Bakar akan membuat Nash-Nash Muqoyyad terkait Isbal ini menjadi sia-sia.
Tidak bisa pula menuduh orang yang mengulurkan
pakaian tidak karena sombong bahwa dia mensucikn dirinya sendiri.
Tidak bisa dikatakan demikian, karena
mensifati keadaan diri adalah sesuatu yang wajar sebagaimana orang yang
mensifati dirinya "saya melompat-lompat karena gembira" atau
"saya memukul kaca karena sedih" dan semisalnya.
Orang yang sakit diabetes dan memiliki borok
pada kakinya, kemudian berisbal untuk menutupi luka boroknya dari gangguan
lalat tidak boleh dituduh secara semena-mena bahwa dia berisbal karena sombong
dan mensucikan dirinya.
Aturan yang mengharuskan orang yang ingin
berisbal maka harus ada yang mentazkiyah sebagaimana Rasulullah ﷺ mentazkiyah
Abu Bakar, maka aturan ini tidak bisa dipakai karena tidak diperintahkan Allah
dan RasulNya, tidak terkandung dalam riwayat Isbal Abu Bakar baik secara
implisit maupun eksplisit, dan bertentangan dengan mafhum riwayat Isbal Abubakr
yang menunjukkan izin Isbal dar Nabi secara mutlak jika tidak dikarenkan karena
sombong.
Alasan bahwa Abu Bakar diizinkan
Rasulullah ﷺ berisbal karena imannya tinggi juga tidak dapat diterima,
karena jika sesuatu memang haram secara mutlak maka iman yang tinggi tidaklah
mengubah status keharaman sesuatu tersebut. Zina yang hukumnya haram secara
mutlak, keharamannya berlaku baik bagi orang yang imannya tinggi maupun rendah.
Lagipula, izin Rasulullah ﷺ kepada
Abu Bakar untuk berisbal bukan karena imannya yang tinggi karena tidak ada satu
lafadzpun yang menunjukkan hal itu. Izin Isbal Abu Bakar adalah karena Isbal
beliau dilakukan tidak karena sombong. Itulah yang dinyatakan dengan jelas oleh
Nash.
Alasan bahwa izin Isbal yang diberikan
Rasulullah ﷺ kepda Abu Bakar adalah termasuk Fadhoil (keutamaan) Abu
Bakar juga tidak dapat diterima, karena ucapan Rasulullah ﷺ kepada
beliau dalam riwayat adalah dalam konteks menjelaskan hukum, bukan sedang
memuji atau memberi kabar gembira kepada individu tertentu.
-------
ARGUMENTASI KE EMPAT:
ATSAR PARA SAHABAT DAN PARA TABI'IIN
Yakni argumentasi yang menunjukkan Mubahnya
Isbal tanpa kesombongang, yaitu Praktek sejumlah shahabat yang dikuatkan oleh
sejumlah para Tabi'in besar.
Terdapat sejumlah riwayat yang menunjukkan
bahwa Isbal dilakukan sejumlah shahabat dan Tabiin.
Diantaranya sebagai berikut:
---
Ke 1: Isbal Ibnu Mas'ud (RA)
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan: Dari Abu Wail,
dari Ibnu Mas’ud:
أَنَّهُ كَانَ يُسْبِلُ إِزَارَهُ ،
فَقِيلَ لَهُ ، فَقَالَ: «إِنِّي رَجُلٌ حَمِشُ السَّاقَيْنِ».
"Bahwasanya ia menyeret sarungnya. Lalu
ditanyakan kepadanya perihal Isbalnya, ia pun menjawab: "Aku adalah
seorang yang kecil kedua betisnya."
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf
8/202). Sanadnya Jayyid.
FIQIH ATSAR:
Cukup jelas dalam riwayat diatas bahwa Ibnu
Mas'ud melakukan Isbal. Seandainya Isbal memang haram secara mutlak, maka tidak
mungkin Ibnu Mas'ud melakukannya meski dengan alasan menutupi betisnya yang
kecil.
Tidak bisa menafsirkan bahwa Isbalnya ibnu
Mas'ud bermakna Isbalnya tidak melewati matakaki. Karena jika pakaian tidak
melewati mata kaki, maka menurut yang mengharamkan secara mutlak hal itu bukan
tercela, bukan barang yang aneh sehingga tidak perlu ditanyakan.
Ketika Isbal ibnu Mas'ud ditanyakan dan
dipandang aneh karena bertentangan dengan sejumlah Nash yang melarang dan
mungkin juga dengan fatwa beliau, maka hal ini menunjukkan bahwa Isbal beliau
adalah melewati mata kaki.
Lagipula, penyebutan Isbal hukum asalnya harus
difahami yang melewati matakaki, karena kondisi itulah yang dicela dalm
sejumlah Nash.
Menafsirkan Isbal Ibnu Mas'ud hanya dalam
kondisi darurat juga tidak bisa diterima, karena kaki kecil bukan kondisi
darurat. Apalagi ada riwayat yang menunjukkan Nabi tetap melarang Isbal pada
orang yang berkaki bengkok ketika ditemukan kondisi sombong padanya.
Riwayat ini menunjukkan bahwa kaki bengkok
apalagi sekedar betis kecil bukanlah kondisi darurat.
BANTAHAN :
Namun Al-Baghawi meriwayatkan dalam *Mu'jam
ash-Shahabah* [1417]:
Telah menceritakan kepadaku Ziyad bin Ayyub,
ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah mengabarkan kepada
kami Sayyar dari Abu Wa'il:
أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ رَأَى رَجُلًا
قَدْ أَسْبَلَ، فَقَالَ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ».
فَقَالَ: «وَأَنْتَ يَا ابْنَ مَسْعُودٍ،
فَارْفَعْ إِزَارَكَ».
فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: «إِنِّي لَسْتُ
مِثْلَكَ، إِنَّ بِسَاقَيَّ حُمُوشَةً، وَأَنَا أَؤُمُّ النَّاسَ».
فَبَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ، فَجَعَلَ يَضْرِبُ
الرَّجُلَ وَيَقُولُ: «أَتَرُدُّ عَلَى ابْنِ مَسْعُودٍ؟»
Bahwa Ibnu Mas'ud melihat seorang laki-laki
yang melakukan isbal (menjulurkan kain di bawah mata kaki), maka ia berkata:
*"Angkatlah kainmu!"*
Laki-laki itu berkata: *"Dan engkau juga
wahai Ibnu Mas'ud, angkatlah kainmu!"*
Maka Abdullah (Ibnu Mas'ud) berkata:
*"Aku tidak seperti engkau. Kedua betisku kurus, dan aku mengimami
manusia."*
Kabar ini sampai kepada Umar, maka ia memukul
laki-laki itu sambil berkata: *"Apakah engkau membantah Ibnu
Mas'ud?"*
STATUS ATSAR :
Atsar ini disebutkan pula oleh adz-Dzahabi
dalam as-Siyar 1/492 (Cet. Ar-Risalah).
Team pentahqiq as-Siyar dibawah bimbingan
Syu’aib al-Arna’uth berkata:
رِجَالُهُ ثِقَاتٌ، وَهُشَيْمٌ
صَرَّحَ بِالتَّحْدِيثِ فَانْتَفَتْ شُبْهَةُ تَدْلِيسِهِ، وَقَدْ ذَكَرَهُ
الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي "الإِصَابَةِ" ٦ / ٢١٧، وَنَسَبَهُ إِلَى
الْبَغَوِيِّ، مِنْ طَرِيقِ: سَيَّارٍ، عَنْ أَبِي وَائِلٍ، عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ.
“Para perawinya tepercaya, dan Hasyim telah
menyatakan bahwa ia meriwayatkan secara langsung (ṣarraḥa bi’t-taḥdīṡ), sehingga hilanglah dugaan tadlīs-nya.
Hadits ini telah disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam *Al-Iṣābah* 6/217 dan ia menisbatkannya kepada Al-Baghawi, melalui jalur: Sayyār, dari Abū Wā'il, dari Ibnu Mas'ud”.
----
KE 2: ISBALNYA IBNU ABBAAS (RA)
Shahabat lain yang diriwayatkan melakukan
Isbal adalah Ibnu Abbas. At-Thobaroni meriwayatkan;
Dari Abu Ishaq, ia berkata:
«رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ أَيَّامَ مِنًى
طَوِيلَ الشَّعْرِ، عَلَيْهِ إِزَارٌ فِيهِ بَعْضُ الإِسْبَالِ، وَعَلَيْهِ
رِدَاءٌ أَصْفَرُ».
"Aku melihat Ibnu Abbas pada hari Mina
beliau berambut panjang, mengenakan sarung yang mencapai sebagian Isbal, dan
mengenakan mantel berwarna kuning."
(HR. al-Tabarani dalam
al-Kabir (10572) dan Abu Bakar asy-Syaibani dalam al-Ahaad wa al-Matssani no.
(390)
Al-Haitsami berkata dalam al-Majma' 9/285:
"Diriwayatkan oleh al-Tabarani dan sanadnya hasan".
Dari Ikrimah, yang berkata:
رَأَيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ إِذَا
ائْتَزَرَ أَرْخَى مُقَدِّمَ إِزَارِهِ حَتَّى تَقَعَ حَاشِيَتُهُ عَلَى ظَهْرِ
قَدَمَيْهِ، وَيَرْفَعُ الإِزَارَ مِمَّا وَرَاءَهُ، فَقُلْتُ: لِمَ تَأْتَزِرُ
هَكَذَا؟ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَأْتَزِرُ هَذِهِ الإِزْرَةَ».
Aku melihat Ibn Abbas jika mengenakan kain
sarung beliau menyeret bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh
punggung telapak kakinya.
Dia mengangkat pakaian di bagian belakangnya.
Lalu aku bertanya: Mengapa engkau memakai pakaian seperti ini?
Dia berkata: Aku melihat Rasulullah memakai
pakaian sarung seperti ini.
[HR. Abu Daud no. (4096), Ibnu Abi
Syaibah no. (24831), dan al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Iiman (6147)
Al-Albani menilainya SHAHIH dalam as-Silsilah
ash-Shahihah no. (1238).
Riwayat yang lain; Dari Maulanya ibnu Abbas:
«أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ إِذَا اتَّزَرَ أَرْخَى
مُقَدَّمَ إِزَارِهِ حَتَّى تَقَعَ حَاشِيَتُهُ عَلَى ظَهْرِ قَدَمِهِ».
"Bahwasanya ibnu Abbas jika mengenakan
sarung beliau menyeret bagian depan sarungnya hingga ujung sarungnya menyentuh
punggung telapak kakinya". (HR. An-Nasai 5/484)
FIQIH ATSAR
Kata:
«حَتَّى تَقَعَ حَاشِيَتُهُ عَلَى ظَهْرِ
قَدَمِهِ»
"Hingga
ujung sarungnya menyentuh punggung telapak kakinya"
Menunjukkan bahwa pakaian Ibnu Abbas melebihi
mata kaki. Tidak perlu terlalu memaksakan diri dengan menafsirkan bahwa
Hasyiyah adalah Ahdab (rumbai-rumbai), bukan ujung pakaian.
Betapapun ditafsirkan rumbai-rumbai, maka hal
itu tetap bermakna Isbal yang melebihi mata kaki.
Apalagi secara bahasa Hasyiyah dengan
rumbai-rumbai (Ahdab) itu berbeda. Ahdab adalah ujung Hasyiyah, bukan Hasyiyah
itu sendiri.
Menurut Ibnu Sidah dalam Al-Muhkam:
"Hasyiyah" malah dijelaskan tidak ada rumbai-rumbainya.
----
KE 3: ISBALNYA UMAR BIN ABDUL AZIZ
Rahimahullah
Di kalangan Tabi'in, yang diriwayatkan
melakukan Isbal adalah Umar bin Abdul Aziz.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan: Dari Amr bin
Muhajir, ia berkata:
«كَانَتْ قُمُصُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ
الْعَزِيزِ وَثِيَابُهُ مَا بَيْنَ الْكَعْبِ وَالشِّرَاكِ»
"Gamis-gamis Umar bin Abdul Aziz, serta
pakaian-pakaiannya menjulur hingga antara mata kaki dan tali sandalnya."
(HR. Ibnu Abi Syaibah 8/208.
Dan meriwayatakan dari nya Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (5/322) dan Ibnu Sa'ad
dalam Ath-Thabaqaat (5/403))
Ibnu Abdil-Barr berkata:
وَهَذَا يَحْتَمِلُ أَنْ يَكُونَ
عُمَرُ ذَهَبَ إِلَى أَنْ يَسْتَغْرِقَ الْكَعْبَيْنِ كَمَا إِذَا قِيلَ فِي
الْوُضُوءِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ اسْتَغْرَقَهُمَا، وَكَانَ الِاحْتِيَاطُ أَنْ
يُقَصِّرَ عَنْهُمَا إِلَّا أَنَّ مَعْنَى هَذَا مُخَالِفٌ لِمَعْنَى الْوُضُوءِ
وَلَكِنْ عُمَرُ لَيْسَ مِنْهُمْ كَمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ لِأَبِي بَكْرٍ:
لَسْتَ مِنْهُمْ، أَيْ لَسْتَ مِمَّنْ يَجُرُّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ وَبَطَرًا.
Ini mungkin Umar melakukannya hingga menutupi
kedua mata kaki, seperti yang dikatakan tentang dia ketika wudhu sampai kedua
mata kaki.
Dan yang lebih hati-hati adalah tidak melewati
kedua mati kaki, kecuali bahwa makna ini berbeda dengan makna wudhu. Akan
tetapi Umar bin Abdul 'Aziz bukan salah satu dari mereka [yang sombong], sama
seperti yang dikatakan Rasulullah ﷺ kepada Abu Bakar (RA): "Kamu bukan termasuk salah
satu dari mereka", yakni: kamu bukan termasuk orang yang menyeret
pakaiannya karena sombong dan congkak".
FIQIH ATSAR
Pakaian yang ujungnya berada di antara mata
kaki dengan tali sandal menunjukkan dengan jelas bahwa pakaian Umar bin Abdul
Aziz melewati mata kaki.
-----
KE 4: ISBALNYA IBRAHIM BIN YAZID AN-NAKHO'I
[Wafat. 96 H.]:
Ulama besar dari kalangan Tabi'in yang lain
adalah Ibrohim An-Nakho'i, Imam Ahli Kuufah.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan; Dari Mughiroh,
ia berkata:
«كَانَ إِبْرَاهِيمُ قَمِيصُهُ عَلَى ظَهْرِ
الْقَدَمِ»
"Ibrohim An-Nakho’I, jubahnya menjulur hingga
punggung telapak kakinya."
(HR. Ibnu Abi Syaibah 8/209 No. 24845)
SANADNYA SHAHIH.
------
KE 5: ISBALNYA AYUB BIN ABI TAMIMAH
Tabi'in yang lain adalah Ayyub bin Abi Tamimah
As-Sikhtiyani [Wafat 131 H]. Beliau berguru kepada lebih dari 35 para ulama
besar dari murid-murid para Sahabat Nabi ﷺ. [Lihat: Siya al-A'laam an-Nubalaa 6/16].
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab
al-‘Ilal-riwayat putranya, Abdullah-nomor 841, dia berkata:
Sulaiman bin Harb memberitahu aku, Hammad bin
Zaid berkata:
«أَمَرَنِي أَيُّوبُ أَنْ أَقْطَعَ لَهُ قَمِيصًا،
قَالَ: اجْعَلْهُ يَضْرِبُ ظَهْرَ الْقَدَمِ، وَاجْعَلْ فَمَ كُمِّهِ شِبْرًا».
"Ayub memerintahkanku untuk memotong
sebuah jubah untuknya. Ia berkata, ‘Jadikan jubahku (sepanjang) hingga
menyentuh punggung telapak kakiku. Dan jadikan lebar lengannya sejengkal."
(HR.Ahmad dalam Al-'Ilal no.
841. Sanadnya Shahih).
Di antara ucapan-ucapan Ayyub bin Abi Tamimah
As-Sikhtiyani [Wafat 131 H] adalah:
«يَا أَبَا عُرْوَة-هِيَ كُنْيَةُ مُعَمَّرٍ
-: كَانَتْ الشُّهْرَةُ فِيمَا مَضَى فِي تَذْيِيلِهَا ، وَالشُّهْرَةُ اليَوْمَ
فِي تَشْمِيرِهَا»
" Wahai Abu 'Urwah-kuniyah Mu'ammar-
Ketenaran [syuhroh] di masa lalu adalah dalam meng-isbal-kannya, dan ketenaran
[syuhroh] hari ini adalah dalam mencingkrangkannya."
Di riwayatkan oleh Ma'mar dalam
"al-Jaami'" nya (11/84) - dan dari jalurnya oleh Abdur-Razzaq dalam
"Al-Musannaf" (11/84), dan dari jalurnya juga: Ibnu Sa'ad
memasukkannya ke dalam "ath-Thabaqaat" (1) (7).(248) dan Ad-Dainuuri
dalam "Al-Mujaalasah" no. (1919), Abu Nu'aim dalam
"Al-Hilyah" (3/7) dan Al-Bayhaqi dalam "Syu'ab al-Iimaan"
(No. 6243).
Dan lafadznya dalam "al-Hilyah":
«كَانَ فِي قَمِيصُ أَيُّوب بَعْضُ التَّذييل
فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ: الشُّهْرةُ اليَوْمَ فِي التَّشْمِير»
((Dulu pada baju gamis Ayub terdapat beberapa
rumbai. Maka ditanyakan kepadanya? lalu dia berkata: "Ketenaran hari ini
adalah dalam pencingkrangan baju)).
Dan seperti yang dikatakan Sufyan bin Husein
[w. 150 H] kepada Umar bin Ali bin Muqaddam:
«أَتَدْرِي مَا السَّمْتُ الصَّالِحُ؟! لَيْسَ
هُوَ بِحَلْقِ الشَّارِبِ، وَلَا تَشْمِيرِ الثَّوْبِ؛ وَإِنَّمَا هُوَ: لُزُومُ طَرِيقِ
الْقَوْمِ، إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ قِيلَ: قَدْ أَصَابَ السَّمْتَ. وَتَدْرِي مَا الِاقْتِصَادُ؟!
هُوَ الْمَشْيُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ غُلُوٌّ وَلَا تَقْصِيرٌ».
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan tetap
berada di jalan yang shaleh?!
Tetap berada di jalan yang sholeh itu bukanlah
mencukur kumis!, dan bukan pula mencingkrangkan pakaian; yang benar itu adalah:
tetap mengikuti jalannya orang-orang, maka jika dia melakukannya, maka dikatakan:
Dia telah mendapatkan ketetapan berada di jalan yang sholeh.
Dan Anda tahu apa itu ekonomis [sederhana]?!
Ia adalah langkah yang di dalamnya tidak berlebihan dan tidak cingkrang
[kurang]".
Diriwayatkan oleh Ibn Abdil-Barr dalam
at-Tamhiid (21/68) dan sanadnya adalah Shahih.
FIQIH ATSAR
Semua riwayat di atas semakin menguatkan bahwa
Isbal yang dilakukan tidak karena sombong adalah Mubah dan dipraktikkan
shahabat besar termasuk Tabi'in-Tabi'in yang keshalihannya tidak diragukan
lagi.
------
KE 6: ISBALNYA 'ATHOO BIN ABI ROBAAH [Wafat
114 H]
'Athoo bin Abi Robaah adalah ulama besar dari
kalangan Tabi'iin. Menimba ilmu dari Ummul Mukminin Aisyah, Abu Hurairah, Ummu
Salamah, Ummu Haani, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr, Ibnu Umar, Jaber, Ibnu
al-Zubayr, Muawiyah, Abu Sa'iid al-Khudri dan beberapa sahabat lainnya.
Al-Bayhaqi berkata:
«وَرَوَينْاَ عَنْ عَطَاء بْنُ أَبِي رَبَاح
أَنَّهّ صَلَّى سَاِدلًا وَكَأَنَّهُ نَسِيَ الحَدِيث أَوْ حَمَلَهُ عَلَى َأنَّ
ذَلِكَ إِنَّمَا لَا يَجُوزُ لِلْخُيَلَاء وَكَانَ لَا يَفَعَلُهُ خُيَلَاء وَالله
َأعْلَمْ»
Kami meriwayatkan dari Athoo' bin Abi Rabaah
bahwa dia shalat dengan meng isbal kan pakaiannya, seolah-olah dia lupa hadits
atau difahami bahwa tidak perbolehkan Isbal itu jika disertai kesombongan, dan
dia tidak melakukan isbal karena kesombongan. Wallaahu a'lam".
[Sunan al-Bayhaqi al-Kubra 2/242]
=====
ARGUMENTASI KELIMA:
PAKAIAN PADA ZAMAN NABI ﷺ SANGAT BERHARGA DAN BERNILAI
Pada zaman Nabi ﷺ pakaian merupakan barang yang sangat berharga, disebabkan barang-barang
tsb hasil import dari luar seperti dari India, Syam, Yaman atau lainnya. Dan
pada saat itu belum ada pabrik-pabrik tenun.
Sama halnya dengan nilai air di padang pasir.
Dulu Rosulullah ﷺ dan para sahabat sangat hemat air, mereka berwudhu cukup
dengan segelas air. Ketika mereka mandi, maka satu bejana air cukup untuk
berdua, suami dan istri.
Dan Ustman Bin Affaan pernah membeli Sumur
ar-Raumah di Madinah seharga sekitar 6 Milyard jika di rupiahkan (Ini jika
harga emas murni Rp. 900 ribu/gram). [Baca: Al-Isti‘āb fī Ma‘rifat al-Aṣḥāb (3/1039 -1040) karya al-Muhaddits Ibnu Abdil Barr].
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash
radhiyallahu anhuma :
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ
يَتَوَضَّأُ، فَقَالَ: «مَا هَذَا السَّرَفُ يَا سَعْدُ؟» قَالَ: «أَفِي الْوُضُوءِ
سَرَفٌ؟» قَالَ: «نَعَمْ، وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ».
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ berjalan
melewati Sa'd yang sedang berwudhu', lalu menegurnya " "Kenapa kamu
boros memakai air?".
Sa'ad balik bertanya, "Apakah untuk
wudhu' pun tidak boleh boros?".
Beliau ﷺ menjawab, "Ya, tidak boleh boros meski pun kamu
berwudhu di sungai yang mengalir." (HR. Ahmad, no. 6768, 7065
dan Ibnu Majah no. 419).
Sheikh Ahmad Syakir dalam Takhrij al-Musnad
berkata: Isnadnya Shahih.
Dan Sheikh Al-Albani mendhaifkannya dalam
"Irwa' al-Ghalil", namun kemudian beliau menilainya sebagai hadits
hasan dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah.
Hadits lain: Dari
kakeknya 'Amr bin Su'aib:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ
ﷺ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ
قَالَ: «هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى
وَظَلَمَ».
"Suatu ketika datang seorang badui
menemui Nabi ﷺ, dan bertanya tentang tata cara wudhu. Beliaupun mengajarinya
tata cara wudhu 3 kali-3 kali.
Kemudian beliau bersabda: "Seperti ini
wudhu yang benar. Siapa yang nambahi lebih dari tiga, dia telah berbuat salah,
melampaui batas, dan bertindak dholim."
(HR. Turmudzi, no. 140 Abu Daud no. 135
dan Ahmad, no. 6684. Di shahihkan Muhammad bin Abdul Hadi dalam al-Muharror no.
46 dan disasankan oleh al-Albaani dalam shahih Abi Daud no. 135]
Disebutkan dalam al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah
(4/180):
"واتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الإِسْرافَ
فِي اِسْتِعْمالِ الْماءِ مَكْرُوهٌ" انْتَهَى.
"Mereka sepakat bahwa tidak menyukai
pemborosan dalam menggunakan air." [Selesai].
Betapa berharganya air pada zaman Nabi ﷺ,
apalagi kain dan pakaian. Kain dan pakaian jauh lebih berharga dari pada air.
Allah SWT berfirman:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ
كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِينَ}
" Hai anak Adam, pakailah PAKAIAN kalian
yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan". [QS. Al-A'raaf: 31].
Adapun pakaian pada masa Nabi ﷺ dan
masa para sahabat kadang ada sebagian para sahabat yang hanya memiliki satu
pakaian saja. Bahkan Nabi ﷺ pun hanya memiliki beberapa helai pakaian saja.
Oleh sebab itu, jika ada yang orang berpakaian
dengan ukuran berlebihan sehingga ujung bawah pakaiannya terseret-seret, maka
sangat rawan terindikasi melakukan kesombongan dan menyakiti orang lain yang
tidak memiliki pakaian kecuali satu helai atau dua helai.
Al-Hakiim at-Tirmidzi (W. 320 H) dalam
kitabnya "المنهيات" hal. 7 berkata:
وَقَدْ كَانَ فِي بَدْءِ الإِسْلَامِ
الْمُخْتَالُ يَلْبَسُ الْخَزَّ، وَيَجُرُّ الإِزَارَ وَيُسْبِلُهُ؛ فَنُهُوا عَنْ
ذَلِكَ. وَقَدْ كَانَ فِيهِمْ مَنْ يَلْبَسُ الْخَزَّ وَيُسْبِلُ الإِزَارَ فَلَا
يُعَابُ عَلَيْهِ، مِنْهُمْ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ.
"Dan sungguh Pada masa awal Islam,
memakai al-Khozz [kain tenunan dari Sutra dan bulu] dan menyeret izaar (bagian
bawah pakaian) serta meng-isbal-kannya adalah termasuk kesombongan; lalu mereka
dilarang darinya.
Akan tetapi ada di antara mereka yang memakai
al-Khozz dan meng-isbal-kan pakaiannya, namun mereka tidak dicela, di antara
mereka adalah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu [karena tidak ada
kesombongan]".
Dan Al-Hakiim at-Tirmidzi berkata pula:
فَهَذَا الإِسْبَالُ وَالْجَرُّ
لِلثَّوْبِ إِنَّمَا كُرِهَ لِلْمُخْتَالِ الْفَخُورِ. وَرُوِيَ عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ:
«كُلْ مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا
شِئْتَ مَا أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ».
Maka Isbal dan menyeret pakaian,
dimakruhkannya itu bagi yang sombong dan berbangga diri.
Di riwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia
berkata: "Makanlah apa yang engkau mau, pakailah pakaian yang engkau mau.
Tidak ada yang membuatmu bersalah/berdosa, kecuali dua: berlebihan atau
kesombongan". [kutipan selesai]
Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab
al-‘Ilal-riwayat putranya, Abdullah-nomor 841, dia berkata: Sulaiman bin Harb
memberitahu aku, Hammad bin Zaid berkata:
«أمَرَنِي أَيُّوبُ أَنْ أَقْطَعَ لَهُ
قَمِيصًا قَالَ: اجْعَلْهُ يَضْرِبُ ظَهْرَ الْقَدَمِ، وَاجْعَلْ فَمَ كُمِّهِ
شِبْرًا»
"Ayub [bin Abi Tamimah As-Sikhtiyani.
Wafat 131 H. PEN] memerintahkanku untuk memotong sebuah jubah untuknya. Ia
berkata, ‘Jadikan jubahku (sepanjang) hingga menyentuh punggung telapak kakiku.
Dan jadikan lebar lengannya sejengkal."
(HR.Ahmad dalam Al-'Ilal no. 841. Sanadnya
Shahih).
Ayyub bin Abi Tamimah As-Sikhtiyani [Wafat
131 H] berkata:
«يَا أَبَا عُرْوَة-هِيَ كُنْيَةُ
مُعَمَّرٍ -: كَانَتْ الشُّهْرَةُ فِيمَا مَضَى فِي تَذْيِيلِهَا ، وَالشُّهْرَةُ
اليَوْمَ فِي تَشْمِيرِهَا»
" Wahai Abu 'Urwah-kuniyah Mu'ammar-
Ketenaran [syuhroh] di masa lalu adalah dalam meng-isbal-kannya, dan ketenaran
[syuhroh] hari ini adalah dalam mencingkrangkannya."
Di riwayatkan oleh Ma'mar dalam
"al-Jaami'" nya (11/84) - dan dari jalurnya oleh Abdur-Razzaq dalam
"Al-Musannaf" (11/84), dan dari jalurnya juga: Ibnu Sa'ad
memasukkannya ke dalam "ath-Thabaqaat" (1) (7).(248) dan Ad-Dainuuri
dalam "Al-Mujaalasah" no. (1919), Abu Nu'aim dalam
"Al-Hilyah" (3/7) dan Al-Bayhaqi dalam "Syu'ab al-Iimaan"
(No. 6243).
Dan lafadznya dalam "al-Hilyah":
«كَانَ فِي قَمِيصُ أَيُّوب بَعْضُ التَّذييل
فَقِيلَ لَهُ فَقَالَ: الشُّهْرةُ اليَوْمَ فِي التَّشْمِير»
((Dulu pada baju gamis Ayub terdapat beberapa
rumbai. Maka ditanyakan kepadanya? lalu dia berkata: "Ketenaran hari ini
dalam pencingkrangan baju)).
Dan seperti yang dikatakan Sufyan bin
Husein [w. 150 H] kepada Umar bin Ali bin Muqaddam:
«أَتَدْرِي مَا السَّمْتُ الصَّالِحُ؟! لَيْسَ
هُوَ بِحَلْقِ الشَّارِبِ، وَلَا تَشْمِيرِ الثَّوْبِ؛ وَإِنَّمَا هُوَ: لُزُومُ طَرِيقِ
الْقَوْمِ، إِذَا فَعَلَ ذَلِكَ قِيلَ: قَدْ أَصَابَ السَّمْتَ. وَتَدْرِي مَا الِاقْتِصَادُ؟!
هُوَ الْمَشْيُ الَّذِي لَيْسَ فِيهِ غُلُوٌّ وَلَا تَقْصِيرٌ».
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan tetap
berada di jalan yang shaleh?!
Tetap berada di jalan yang sholeh itu bukanlah
mencukur kumis!, dan bukan pula mencingkrangkan pakaian; yang benar itu
adalah: tetap mengikuti jalannya kaum (masyarakat), maka jika dia
melakukannya, maka dikatakan: Dia telah mendapatkan ketetapan berada di jalan
yang sholeh.
Dan Anda tahu apa itu ekonomis [sederhana]?!
Ia adalah langkah yang di dalamnya tidak berlebihan dan tidak cingkrang
[kurang]".
Diriwayatkan oleh Ibn Abdil-Barr dalam
at-Tamhiid (21/68) dan sanadnya adalah Shahih
Dan Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ
رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ
وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ فَقِيلَ: "لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ
هَذَا ؟"، فَقَالَ: «إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ».
Telah diriwayatkan bahwasanya Abu Hanifah
mengenakan Ridaa' [mantel] yang mahal seharga 400 dinar [1 dinar = 4, 25 gram
emas murni. 400 Dinar x 4, 25 gram = 1700 gram = 1, 5 M rupiah jika harga emas
Rp. 900 ribu/ gram. PEN.]. Dan beliau memanjangkannya hingga terseret di atas
tanah.
Lalu ditanyakan kepadanya: "Bukankah kita
dilarang untuk itu?"
Ia berkata: "Larangan itu hanyalah untuk
yang memiliki kesombongan. Dan kami bukan termasuk dari mereka."
=====
LARANGAN ISBAL BUKAN HANYA
PADA KAIN IZAAR (BAGIAN BAWAH) SAJA
Disebabkan mahalnya harga kain dan sangat
bernilai nya pakaian maka larangan Isbal pada zaman Nabi ﷺ bukan
saja hanya pada pakaian yang melandai hingga bawah mata kaki, melainkan
larangan tsb berlaku pula pada sorban, lengan baju dan semua aksesoris tubuh
yang ketika memakainya berlebihan dan disertai perasaan sombong.
Berikut ini dalil yang menunjukkan bahwa
larangan Isbal itu bukan hanya pakaian yang melandai ke bawah kaki saja:
Dalil ke 1
Dari Ibnu Abu Rawwad dari Salim dari Ayahnya
dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ
وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
"Isbal itu terdapat pada kain sarung,
gamis dan SORBAN. Barangsiapa menyeret sesuatu [dari kain-kain tsb] dengan
sombong, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat
kelak."
Abu Bakar berkata; "Husain bin Ali tidak
menganggap asing hadits di atas."
[HR. Abu Daud (4094), an-Nasa'i (5334), dan
lafadznya adalah miliknya, dan Ibn Majah (3576)]. Di shahihkan oleh al-Albaani
dalam shahih an-Nasaa'i no. 5349.
Yang dimaksud dengan ISBAL/memanjangkan sorban
adalah:
«إطالةُ طرَفِها وعذَبَتِها عن الزِّيادةِ
المعتادةِ والمعروفةِ فوقَ الكَتِفَين»
" Memanjangkan ujungnya dan kuncirnya
melebihi panjang yang biasa. Dan yang sudah maklum adalah sampai di atas
bahu".
Dalil ke 2
Dari Asma' binti Yazid al-Anshari radhiallahu
'anha, dia berkata:
«كَانَ كُمُّ قَمِيْصِ رَسُوْلِ الله ﷺ إِلَى
الرُّسْغِ».
"-Ujung- kain lengan gamisnya
Rasulullah ﷺ itu sampai pada pergelangan tangan."
[HR. Abu Daud no. 4027,
Tirmidzi no. 1765 dan Baihaqi no. 9666]
Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa ini adalah
hadits hasan ghoriib.
Dalil ke 3
Imam Bukhari juga meriwayatkan: Dan Dari
Syu'bah dia berkata:
لَقِيتُ مُحَارِبَ بْنَ دِثَارٍ
عَلَى فَرَسٍ وَهُوَ يَأْتِي مَكَانَهُ الَّذِي يَقْضِي فِيهِ فَسَأَلْتُهُ عَنْ
هَذَا الْحَدِيثِ فَحَدَّثَنِي، فَقَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مَخِيلَةً لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقُلْتُ لِمُحَارِبٍ أَذَكَرَ
إِزَارَهُ قَالَ مَا خَصَّ إِزَارًا وَلَا قَمِيصًا»
"Saya berjumpa Muharib bin Ditsar di
atas kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu
aku bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya;
saya mendengar Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa menyeret kainnya karena
SOMBONG, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak."
Lalu tanyaku kepada Muharib: "Apakah
beliau menyebutkan kain sarung?"
Dia menjawab: "Beliau tidak mengkhususkan
[larangan Isbal] itu hanya pada kain sarung dan tidak pula pada Gamis
saja." (HR.Bukhari no. 5345)
====
PERNYATAAN PARA ULAMA
PENULIS SYARAH KITAB-KITAB HADITS
Imam Al-Nawawi menulis
sebuah bab di dalam kitabnya “Riyadh Ash-Shalihin” (119) dan menamakannya:
"بَابُ : صِفَةِ الْقَمِيصِ
وَالْكُمِّ وَالإِزَارِ وَطَرْفِ الْعِمَامَةِ وَتَحْرِيمِ إِسْبَالِ شَيْءٍ مِنْ
ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ الْخُيَلَاءِ وَكَرَاهَتِهِ مِنْ غَيْرِ خُيَلَاءِ"
"BAB: Sifat gamis, lengan baju,
kain sarung, ujung sorban, dan haramnya meng isbal-kan sesuatu dari semua itu
jika disertai kesombongan. Dan dimakruhkan jika tanpa kesombongan".
Ketika orang-orang mulai memakai gamis dan
jubah, maka hukumnya sama seperti larangan pada Izaar/sarung.
Ibnu Bathal berkata:
" Ini adalah qiyas atau analog yang
tepat, andai tidak ada nash yang menggunakan kata tsaub. Karena tsaub itu sudah
mencakup semua jenis pakaian [sehingga kita tidak perlu berdalil dengan qiyas,
ed]. Sedangkan adanya isbal pada imamah adalah suatu hal yang tidak bisa kita
bayangkan kecuali dengan mengingat kebiasaan orang Arab yang menyeret ujung
sorbannya. Sehingga pengertian isbal dalam hal ini adalah ujung sorban yang
kelewat panjang melebihi umumnya panjang ujung sorban yang dibiasa dipakai di
masyarakat setempat". (Lihat: Fathul Baari, 16/331)
Penulis 'Aunul Ma'buud Syarh Sunan Abi Daud (9/126) berkata:
فِي هَذَا الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى
عَدَم اِخْتِصَاص الْإِسْبَال بِالْإِزَارِ بَلْ يَكُون فِي الْقَمِيص
وَالْعِمَامَة كَمَا فِي الْحَدِيث.قَالَ اِبْن رَسْلَان: «وَالطَّيْلَسَان
وَالرِّدَاء وَالشَّمْلَة»
قَالَ اِبْن بَطَّال: «وَإِسْبَال
الْعِمَامَة الْمُرَاد بِهِ إِرْسَال الْعَذَبَة زَائِدًا عَلَى مَا جَرَتْ بِهِ
الْعَادَة» اِنْتَهَى.
وَتَطْوِيل أَكْمَام الْقَمِيص
تَطْوِيلًا زَائِدًا عَلَى الْمُعْتَاد مِنْ الْإِسْبَال.
وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاض عَنْ
الْعُلَمَاء كَرَاهَة كُلّ مَا زَادَ عَلَى الْمُعْتَاد فِي اللِّبَاس فِي الطُّول
وَالسَّعَة كَذَا فِي النَّيْل
"Hadits ini merupakan dalil bahwa
isbal tidak khusus pada kain sarung saja, bahkan juga pada gamis dan sorban
sebagaimana dalam hadits. Ibnu Ruslan berkata, juga pada thailasan [kain sorban
yang disampirkan di pundak], rida’ dan syamlah [kain yang dipakai untuk
menutupi bagian atas badan dan dipakai dengan cara berkemul]"
Ibnu Battal berkata: "Yang dimaksud dengan Isbaal sorban adalah melandaikan
rumbai sorban melebihi apa yang biasa dilakukan orang-orang".
Dan memperpanjang lengan baju lebih panjang
dari kebiasaan orang-orang dalam menjulurkannya.
Al-Qadi Iyad mengutip dari para ulama bahwa
segala sesuatu yang melebihi biasanya dalam pakaian, dalam kepanjangannya dan
kelebarannya adalah makruh. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Nailul Awthaar.
Al’Aini dalam
‘Umdatul Qari (31/429) menuturkan:
قَوْلُهُ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ»
يَدْخُلُ فِيهِ الإِزَارُ وَالرِّدَاءُ وَالقَمِيصُ وَالسَّرَاوِيلُ وَالجُبَّةُ
وَالقَبَاءُ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِمَّا يُسَمَّى ثَوْبًا بَلْ وَرَدَ فِي الحَدِيثِ
دُخُولُ العِمَامَةِ فِي ذَلِكَ...
"Perkataan Nabi ‘barangsiapa menyeret
pakaiannya‘ ini mencakup kain sarung, rida’ [selempang], gamis, sirwal, jubah,
qobaa’ [jenis pakaian luar], dan jenis pakaian lain yang masih disebut sebagai
pakaian. Bahkan terdapat riwayat yang memasukan sorban dalam hal ini"
Ahmad Huthaibah dalam
Syarah Riyadhus Sholihiin 71/11 [المكتبة
الشاملة الحديثة] berkata:
مَنْ يَقُولُ لِلْخَيَّاطِ: «فَصِّلْ
لِي ثَوْبًا طَوِيلًا يُجَرْجِرُ عَلَى الْأَرْضِ»، كَأَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ
يَتَعَاظَمَ بِهَذَا الثَّوْبِ.
Sesorang yang berkata kepada penjahit:
"Jahitkan lah untuk-ku baju tsaub yang panjang, yang ujung kainnya
terseret-seret di tanah". Seakan-akan dia ingin nampak semakin agung
[hebat] dengan bajunya ini.
Lalu Ahmad Huthaibah berkata:
إِذًا: الإِنسَانُ الَّذِي يَفْعَلُ
ذَلِكَ عُجْبًا وَاسْتِكْبَارًا، وَمِنْ أَجْلِ أَنْ يُرِيَ النَّاسَ أَنَّهُ
غَنِيٌّ وَيَمْشِي وَثَوْبُهُ عَلَى الأَرْضِ هَذَا دَاخِلٌ فِي ذَلِكَ، أَمَّا
إِنْسَانٌ لَمْ يَقْصِدْ ذَلِكَ، مِثْلُ أَنْ تَشْتَرِيَ ثَوْبًا فَعِنْدَمَا
لَبِسْتَهُ إِذَا هُوَ يَصِلُ إِلَى الأَرْضِ، فَأَنْتَ مَعْذُورٌ حَتَّى
تُقَصِّرَ هَذَا القَمِيصَ الَّذِي لَبِسْتَهُ.
إِذًا: هُنَا فَرْقٌ بَيْنَ مَنْ
تَعَمَّدَ ذَلِكَ، وَاخْتَارَ أَنْ يُجَرْجِرَ ثَوْبَهُ عَلَى الأَرْضِ، وَبَيْنَ
مَنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ ذَلِكَ.
Maka: jika orang yang melakukan hal itu
dikarenakan adanya rasa ingin dikagumi dan ingin merasa besar alias takabbur,
dan agar orang-orang yang melihatnya beranggapan bahwa dirinya itu kaya raya;
dikarenakan dia berjalan dengan pakaiannya yang berlebihan hingga
terseret-seret di tanah; maka orang ini masuk dalam ancaman yang ada dalam
hadits.
Adapun orang yang tidak bermaksud demikian,
seperti jika kamu membeli baju tsaub, ketika kamu memakainya, ternyata
kepanjangan hingga menyentuh tanah, maka kamu dimaafkan, sehingga tidak
mengharuskan dirimu untuk memperpendek baju yang kamu kenakan itu.
Jadi: inilah perbedaan antara orang yang
sengaja melakukannya dan memilih untuk menyeret pakaiannya ke tanah, dan orang
yang tidak sengaja melakukannya". [Selesai]
-------
DALIL BAHWA PAKAIAN PADA
ZAMAN NABI ITU SANGAT BERHARGA
Berikut ini yang menunjukkan sangat
berharganya kain dan pakaian pada masa Nabi ﷺ:
PERTAMA:
HAK SALAB PAKAIAN MUSUH DALAM
PERANG BAGI PARA MUJAHID
Dalam peperangan, pakaian yang melekat pada
tubuh masing-masing musuh adalah SALAB bagi pejuang muslim yang mengalahkannya
atau membunuhnya.
Makna SALAB:
SALAB adalah Apa yang diambil seorang pejuang
Muslim dari orang kafir yang kalah atau mati terbunuh dalam medan perang. Yaitu
apa yang ada padanya dari pakaian dan alat-alat perang, dan dari kendaraannya
yang dia bertempur dengannya, dan apa yang ada padanya dari pelana dan tali
kekang.
Perbedaan antara Salab dan Ghanimah padahal
sama-sama harta rampasan perang: Kalau Salab, pejuang muslim yang
mendapatkannya, dia berhak langsung memilikinya. Berbeda dengan ghanimah, maka
harus melalui proses pembagian sesuai dengan yang di tentukan dalam ayat
al-Ghanimah.
Dari Abu Qatadah ia berkata, Rosulullah ﷺ bersabda:
«مَن قَتَلَ قَتِيلًا له عليه بَيِّنَةٌ
فَلَهُ سَلَبُهُ»
"Barangsiapa yang membunuh (musuh) dan
mempunyai bukti atas pembunuhannya, maka ia berhak mendapatkan salab (hak harta
salab) orang yang dibunuhnya." [HR. Bukhori no. 3142 dan Muslim no. 1751].
Dalam Shahih Bukhori di riwayatkan dari Jabir
bin Abdullah, beliau berkata:
لَمَّا كَانَ يَوْمَ بَدْرٍ أُتِيَ
بِأُسَارَى، وَأُتِيَ بِالْعَبَّاسِ وَلَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ ثَوْبٌ، فَنَظَرَ
النَّبِيُّ ﷺ لَهُ قَمِيصًا فَوَجَدُوا قَمِيصَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَىٍّ
يَقْدُرُ عَلَيْهِ، فَكَسَاهُ النَّبِيُّ ﷺ إِيَّاهُ، فَلِذَلِكَ نَزَعَ
النَّبِيُّ ﷺ قَمِيصَهُ الَّذِي أَلْبَسَهُ. قَالَ ابْنُ عُيَيْنَةَ: «كَانَتْ
لَهُ عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ يَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يُكَافِئَهُ»
Ketika hari (perang) Badar, tawanan perang
dibawa termasuk diantara mereka adalah Al-Abbas [paman Nabi ﷺ yang
saat itu ikut bersama pasukan musyrikin Quraisy] dalam keadaan tidak pakai baju
[karena baju nya di salab oleh sahabat yang menawannya].
Maka Nabi ﷺ mencarikan baju Gamish untuknya. Para sahabat mendapati
bahwa kemeja ʻAbdullah bin Ubai seukuran dengan nya, maka Nabi ﷺ memakainkan
al-Abbas dengan qamish tsb.
Itulah alasan mengapa Nabi ﷺ melepas
dan memberikan bajunya sendiri kepada ʻAbdullah.
(Ibnu ‘Uyaynah berkata, " Karena Dia
(Abdullah bin Ubay) telah melakukan kebaikan bagi Nabi ﷺ maka
Nabi ﷺ berkeinginan
untuk membalasnya. (HR. Bukhori no. 3008 dan Muslim no. 2773)
KEDUA:
HADITS YANG MENUNJUKKAN SEDIKITNYA
PAKAIAN NABI ﷺ
Imam Bukhori meriwayatkan dari Sahal bin Sa'ad
radliallahu 'anhu berkata:
«أَنَّ امْرَأَةً، جَاءَتِ النَّبِيَّ ﷺ
بِبُرْدَةٍ مَنْسُوجَةٍ فِيهَا حَاشِيَتُهَا ، أَتَدْرُونَ مَا الْبُرْدَةُ؟»
قَالُوا: الشَّمْلَةُ. قَالَ: «نَعَمْ. قَالَتْ نَسَجْتُهَا بِيَدِي، فَجِئْتُ
لأَكْسُوَكَهَا».
فَأَخَذَهَا النَّبِيُّ ﷺ مُحْتَاجًا
إِلَيْهَا، فَخَرَجَ إِلَيْنَا وَإِنَّهَا إِزَارُهُ، فَحَسَّنَهَا فُلاَنٌ
فَقَالَ: «اكْسُنِيهَا، مَا أَحْسَنَهَا».
قَالَ الْقَوْمُ: «مَا أَحْسَنْتَ،
لَبِسَهَا النَّبِيُّ ﷺ مُحْتَاجًا إِلَيْهَا، ثُمَّ سَأَلْتَهُ وَعَلِمْتَ
أَنَّهُ لاَ يَرُدُّ».
قَالَ: «إِنِّي وَاللَّهِ مَا
سَأَلْتُهُ لأَلْبَسَهَا إِنَّمَا سَأَلْتُهُ لِتَكُونَ كَفَنِي». قَالَ سَهْلٌ:
«فَكَانَتْ كَفَنَهُ».
Ada seorang wanita mendatangi Nabi ﷺ dengan
membawa kain burdah yang pinggirnya berjahit.
(Sahal) berkata: "Tahukah kamu apa
yang dimaksud dengan burdah?" Mereka menjawab: "Bukankah itu kain
selimut?". Dia berkata: "Ya benar".
Wanita itu berkata: "Aku menjahitnya
dengan tanganku sendiri, dan aku datang untuk memakaikannya kepada
engkau".
Maka Nabi ﷺ mengambilnya karena Beliau memerlukannya. Kemudian Beliau
menemui kami dengan mengenakan kain Burdah tersebut sebagai sarungnya.
Diantara kami ada seseorang yang tertarik
dengan kain tersebut lalu berkata:
"Wahai Rasulullah, pakaikanlah kain itu
untukku, Alangkah bagusnya kain itu".
Orang-orang berkata kepada orang itu:
"Betapa bagusnya apa yang anda lakukan, Nabi ﷺ memakai nya dalam keadaan sedang membutuhkannya, lalu Anda
memintanya dan Anda tahu bahwa beliau tidak akan menolak permintaan
seseorang".
Orang itu menjawab: "Demi Allah, sungguh
aku tidak memintanya untuk aku pakai. Sesungguhnya aku memintanya untuk aku
jadikan sebagai kain kafanku".
Sahal berkata: "Akhirnya kain Burdah itu
benar-benar jadi kain kafannya".
[HR. Bukhori no. 1198]
Di sebutkan dalam kitab-kitab yang mensyarahi
hadits ini:
لِأَنَّ الإِزَارَ الَّذِي كَانَ
يَلْبَسُهُ ﷺ مُرَقَّعًا، فَاحْتَاجَ النَّبِيُّ ﷺ لِلِّبَاسٍ وَلَيْسَ عِنْدَهُ
مَا يَشْتَرِي بِهِ، فَأَتَتْهُ الْمَرْأَةُ بِهَذِهِ الْهَدِيَّةِ، فَلَبِسَهَا
وَخَرَجَ إِلَيْهِمْ.
" Karena pada saat itu kain sarung yang
biasa Baliau ﷺ pakai penuh dengan tambal sulam, maka Nabi ﷺ sangat
membutuhkan pakaian, sementara beliau tidak punya apa-apa untuk membelinya,
maka wanita itu membawakannya sebagai hadiah untuknya. Lalu beliau memakainya
dan keluar menemui mereka [para sahabatnya]".
KETIGA:
KISAH SAHABAT YANG HANYA PUNYA SATU
PAKAIAN
Imam Bukhori meriwayatkan dari Sahal bin Saad
radhiallahu’anhu berkata:
جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ
فَقَالَتْ: «جِئْتُ أَهَبُ نَفْسِي».
فَقَامَتْ طَوِيلًا، فَنَظَرَ وَصَوَّبَ،
فَلَمَّا طَالَ مُقَامُهَا، فَقَالَ رَجُلٌ: «زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ
بِهَا حَاجَةٌ».
قَالَ: «عِنْدَكَ شَيْءٌ تُصْدِقُهَا؟».
قَالَ: «لَا».
قَالَ: «انْظُرْ». فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ،
فَقَالَ: «وَاللَّهِ إِنْ وَجَدْتُ شَيْئًا».
قَالَ: «اذْهَبْ فَالْتَمِسْ، وَلَوْ
خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ». فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: «لَا وَاللَّهِ، وَلَا خَاتَمًا
مِنْ حَدِيدٍ، وَعَلَيَّ إِزَارٌ، مَا عَلَيَّ رِدَاءٌ». فَقَالَ: «أُصْدِقُهَا إِزَارِي».
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «إِزَارُكَ؟! إِنْ
لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا
مِنْهُ شَيْءٌ».
فَتَنَحَّى الرَّجُلُ فَجَلَسَ، فَرَآهُ
النَّبِيُّ ﷺ مُوَلِّيًا، فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ.
فَقَالَ: «مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟».
قَالَ: «سُورَةُ كَذَا وَكَذَا»، لِسُوَرٍ عَدَّدَهَا.
قَالَ: «قَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ
مِنَ الْقُرْآنِ».
Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan
berkata:
"Saya datang kepada anda untuk
menghibahkan diriku kepada anda "
Beliau ﷺ lalu berdiri lama dan menelitinya dengan seksama, ketika
beliau berdiri lama seorang laki-laki berkata:
‘Wahai Rosulallah, jika anda tidak berkenan
dengannya, maka nikahkanlah aku dengannya.’
Rosulallah ﷺ bertanya kepada laki-laki tersebut: ‘Apakah kamu mempunyai
sesuatu yang dapat dijadikan mahar untuknya? ‘
Laki-laki itu menjawab: ‘Tidak.‘
Beliau bersabda: ‘Carilah terlebih dahulu.’
Lalu laki-laki itu pergi, sesaat kemudian dia
kembali dan berkata: ‘Demi Allah, aku tidak mendapatkan sesuatupun'.
Beliau bersabda: ‘Pergi dan carilah lagi
walaupun hanya dengan cincin dari besi.’
Kemudian laki-laki itu pergi, tidak berapa
lama dia kembali sambil berkata: ‘Aku tidak mendapatkan apa-apa walau cincin
dari besi.‘
Saat itu laki-laki tersebut tengah mengenakan
kain sarung, lantas dia berkata:
‘Aku akan menjadikan kain sarung ini sebagai
mahar.’
Maka Nabi ﷺ bersabda: ‘Jika kamu memakaikan kain sarung itu padanya,
maka kamu tidak memakai apa-apa, sementara jika kamu yang memakai sarung
tersebut, dia tidak memakai apa-apa.‘
Laki-laki itu duduk termenung. Ketika
Nabi ﷺ melihat
nya berpaling, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggilnya, lalu
dipanggilah laki-laki tersebut.
Dan beliau bertanya: ‘Apakah kamu mempunyai
hafalan dari Al Qur’an? ‘
Laki-laki itu menjawab: ‘Ya, saya telah hafal
surat ini dan ini.’
Lalu beliau ﷺ bersabda: ‘Maka aku nikahkan kamu dengan wanita itu, dengan
mahar apa yang telah engkau hafal dari surat Al Qur’an'." [HR. Bukhori no.
5422 dan Muslimno. 1425].
KEEMPAT:
DZU RUQ'ATAIN, PRIA YANG HANYA
MEMILIKI PAKAIAN DUA HELAI KAIN TAMBALAN
Ibnu Quddaamah menyebutkan dalam al-Mughni
7/139:
وَرَوَى أَبُو حَفْصٍ، بِإِسْنَادِهِ
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينٍ، قَالَ:
قَدِمَ مَكَّةَ رَجُلٌ، وَمَعَهُ إِخْوَةٌ
لَهُ صِغَارٌ، وَعَلَيْهِ إِزَارٌ، مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ رُقْعَةٌ، وَمِنْ خَلْفِهِ
رُقْعَةٌ، فَسَأَلَ عُمَرَ، فَلَمْ يُعْطِهِ شَيْئًا. فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ
نَزَغَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ رَجُلٍ مِنْ قُرَيْشٍ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، فَطَلَّقَهَا.
فَقَالَ لَهَا: «هَلْ لَكِ أَنْ تُعْطِي
ذَا الرُّقْعَتَيْنِ شَيْئًا، وَيُحِلَّكِ لِي؟» قَالَتْ: «نَعَمْ، إِنْ شِئْتَ». فَأَخْبَرُوهُ
بِذَلِكَ.
قَالَ: «نَعَمْ». وَتَزَوَّجَهَا، وَدَخَلَ
بِهَا. فَلَمَّا أَصْبَحَتْ، أَدْخَلَتْ إِخْوَتَهُ الدَّارَ. فَجَاءَ الْقُرَشِيُّ
يَحُومُ حَوْلَ الدَّارِ، وَيَقُولُ: «يَا وَيْلَهُ، غُلِبَ عَلَى امْرَأَتِهِ».
فَأَتَى عُمَرَ، فَقَالَ: «يَا أَمِيرَ
الْمُؤْمِنِينَ، غُلِبْتُ عَلَى امْرَأَتِي». قَالَ: «مَنْ غَلَبَكَ؟» قَالَ: «ذُو
الرُّقْعَتَيْنِ».
قَالَ: «أَرْسِلُوا إِلَيْهِ». فَلَمَّا
جَاءَ الرَّسُولُ، قَالَتْ لَهُ الْمَرْأَةُ: «كَيْفَ مَوْضِعُكَ مِنْ قَوْمِكَ؟»
قَالَ: «لَيْسَ بِمَوْضِعِي بَأْسٌ».
قَالَتْ: «إِنَّ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ
يَقُولُ لَكَ: طَلِّقْ امْرَأَتَكَ. فَقُلْ: لَا، وَاللَّهِ لَا أُطَلِّقُهَا؛ فَإِنَّهُ
لَا يُكْرِهُكَ». وَأَلْبَسَتْهُ حُلَّةً.
فَلَمَّا رَآهُ عُمَرُ مِنْ بَعِيدٍ،
قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَزَقَ ذَا الرُّقْعَتَيْنِ». فَدَخَلَ عَلَيْهِ،
فَقَالَ: «أَتُطَلِّقُ امْرَأَتَكَ؟» قَالَ: «لَا، وَاللَّهِ لَا أُطَلِّقُهَا».
قَالَ عُمَرُ: «لَوْ طَلَّقْتَهَا لَأَوْجَعْتُ
رَأْسَكَ بِالسَّوْطِ».
Dan Abu Hafs meriwayatkan, dengan sanadnya,
dari Muhammad bin Sirin, dia berkata:
Seorang pria datang ke Mekah, dan bersamanya
adalah adik-adiknya, dan dia mengenakan pakaian, dengan tambalan di depannya.,
dan di belakangnya ada tambalan [kemudian dia dikenal dengan DZU RUQ'TAIAN =
manusia dua kain penuh tambalan. Dia sangat miskin PEN].
Maka dia meminta bantuan kepada Umar, namun
dia tidak memberinya apa-apa. Ketika dia dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba
terjadi pertengkaran antara seorang pria Quraisy dan istrinya, lalu dia
menceraikannya [talak ke tiga].
Setelah itu suaminya menyesal dan ingin
kembali lagi. Maka dia berkata kepada mantan istrinya: Apakah kamu punya
sesuatu yang bisa di berikan kepada DZU RUQ'ATAIN, agar dia bisa menghalalkan
mu untuk ku?
Dia [mantan istrinya] berkata: Ya, jika Anda
mau, maka silahkan antum kabarkan itu padanya.
Dia berkata: Ya.
Maka Dzu Ruq'atain pun menikahinya dan
menggaulinya.
Maka keesokan harinya suadara-saudara Dzu
Ruq'tain berdatangan memasuki rumahnya.
Maka datanglah mantan suami dari Quraisy itu
mengitari rumah itu sambil berkata:
" Aduuh, Celakalah dia! Dia telah
menaklukkan istrinya".
Maka dia datang mengadu kepada Umar. Dia
berkata: Wahai Amirul Mukminin, seseorang telah menguasai istriku.
Dia berkata: Siapa yang menguasainya?
Dia berkata: Dzul-Ruq'atain.
Umar berkata: Kalian bawa dia di kesini !.
Ketika Utusan datang, istrinya itu bertanya
kepada Dzu Ruq'atain: "Bagaimana kedudukanmu di antara kaummu?".
Dzu Ruq'atain menjawab: "Kedudukan ku
lumayan".
Istrinya berkata: Jika Amirul Mukminin berkata
kepadamu: "Ceraikan istrimu!", maka kamu jawab: Tidak, demi Allah,
saya tidak akan menceraikannya. Dia tidak akan memaksa mu".
Istrinya mendandaninya dengan pakain yang
bagus, dan ketika Umar melihatnya dari jauh dia berkata: "Segala puji bagi
Allah yang telah memberikan rizki kepada Dzu Ruq'atain".
Maka Dzu Ruq'atain masuk kepadanya. Lalu Umar
berkata: Apakah kamu hendak menceraikan istrimu?
Dia berkata: Tidak, demi Allah, saya tidak
akan menceraikannya.
Umar berkata: Jika kau menceraikannya, aku
akan mencambuk kepalamu dengan cambuk.
Dan diriwayatkan oleh Saeed, dari Hasyim, dari
Yunus bin Ubaid, dari Ibnu Sirin, serupa dengan ini.
KELIMA:
ADA SEBAGIAN PARA SAHABAT YANG
TIDAK MAU MEMAKAI PAKAIAN BAGUS KARENA TAKUT ADA RASA SOMBONG
Diantara nya:
Ibnu Umar pernah menolak memakai pakaian yang
terbuat dari kapas karena khawatir diselinapi kesombongan.
Imam adz-Dzahabi meriwayatkan dengan sanadnya
hingga Hilal bin Khabab dari Qoza’ah yang berkata:
رَأَيْتُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ ثِيَابًا
خَشِنَةً أَوْ جَشْبَةً، فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي قَدْ أَتَيْتُكَ بِثَوْبٍ لَيِّنٍ مِمَّا
يُصْنَعُ بِخُرَاسَانَ، وَتَقَرُّ عَيْنَايَ أَنْ أَرَاهُ عَلَيْكَ. قَالَ: «أَرِنِيهِ».
فَلَمَسَهُ، وَقَالَ: «أَحَرِيرٌ هَذَا؟». قُلْتُ: «لَا، إِنَّهُ مِنْ قُطْنٍ». قَالَ:
«إِنِّي أَخَافُ أَنْ أَلْبَسَهُ، أَخَافُ أَنْ أَكُونَ مُخْتَالًا فَخُورًا: ﴿وَاللَّهُ
لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ﴾».
"Aku melihat ibnu Umar mengenakan
pakaian-pakaian yang kasar. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Aku datang kepadamu
dengan membawa pakaian yang halus, yang diproduksi di Khurasan. Dan kurasa aku
akan merasa senang jika melihatmu mengenakannya.’ Ia berkata, ‘Perlihatkan
kepadaku.’ Lalu ia menyentuhnya dan bertanya, ‘Suterakah ini?’ Kujawab, ‘Bukan,
ini dari kapas.’
Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh aku takut untuk
memakainya, aku takut menjadi orang yang angkuh dan menyombongkan diri.’"
{وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ
فَخُورٍ}
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang
sombong lagi membanggakan diri [QS. Al-Hadid: 23] (Baca: Siyar A'lam
an-Nubalaa' 3/223, 234.
Atsar ini diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam
Hilyatul Awliyaa 1/302 dan para perawi nya tsiqoot/dipercaya kecuali Hilal bi
Khobaab telah berubah hafalannya pada masa menjelang akhir usianya.
Setelah menyebutkan hadits ini Imam
adz-Dzahabi berkata:
قُلْتُ: «كُلُّ لِبَاسٍ أَوْجَدَ فِي
الْمَرْءِ خُيَلَاءَ وَفَخْرًا فَتَرَكَهُ مُتَعَيِّنًا وَلَوْ كَانَ مِنْ غَيْرِ
ذَهَبٍ وَلَا حَرِيرٍ».
Aku berkata: Setiap pakaian yang menimbulkan
kesombongan dan kebanggaan pada diri seseorang, maka meninggalkannya itu adalah
sebuah keharusan, meskipun tidak terbuat dari emas dan tidak pula dari sutra".
[Siyar A'lam an-Nubalaa' 3/223, 234].
Riwayat ini juga menunjukkan bahwa perhatian
shahabat dalam masalah berpakaian diantaranya yang terpenting adalah
penggunaannya yang membuat hati tidak menimbulkan kesombongan.
========
ARGUMENTASI KE ENAM:
NABI ﷺ MELARANG MEMAKAI PAKAIAN SYUHROH [BIKIN TENAR] DAN PAKAIAN
KHUYALAA [ADA KESOMBONGAN]
Jadi yang dilarang itu bukan hanya ISBAAL
saja, melainkan semua pakaian dan cara berpakaian yang disertai rasa sombong,
angkuh dan rasa ingin tenar dengannya.
Berikut ini hadits-hadits yang berkenaan
dengan hal tersebut:
HADITS KE 1:
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا
أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
"Barang siapa memakai pakaian syuhroh
(pakaian yang dengannya agar terkenal) di dunia, maka Allah akan memakaikannya
pakaian yang menghinakan di hari Kiamat".
(HR. Abu Daud No. 4029),
an-Nasaa’i dlm "السنن
الكبرى" 5/460, Ibnu Majah No. 3606, Imam
Ahmad dalam al-Musnad 2/92 dan lainnya. Hadits ini di Hasankan oleh Syeikh
al-Baani dan Syu'aib al-Arna’uth).
Al-Imam as-Sarkhosi al-Hanafi dalam kitabnya
"المبسوط (30/268)
berkata:
وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ
نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنَ الْحُسْنِ وَالْجَودَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ
يُشَارُ إِلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنَ
الثِّيَابِ الْخَلِقِ الْقَدِيمِ الْبَالِيَ عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إِلَيْهِ
بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إِلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرُ
يَرْجِعُ إِلَى التَّقْتِيرِ، وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا.
" Dan yang di maksud adalah jangan
memakai pakaian yang paling bagus dan paling berkwalitas dengan tujuan agar
jari-jari manusia menunjukkan padanya. Atau memakai pakaian yang paling jelek
lapuk dengan tujuan agar jari-jari manusia menunjukkan padanya. Maka
sesungguhnya salah satunya itu disebabkan berlebihan, sementara yang kedua
karena terlalu pelit, dan sebaik-baiknya semua perkara adalah
tengah-tengahnya". (Selesai)
HADITS KE 2:
Hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, bahwa
Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي
غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»
" Makan lah kalian, bersedekahlah kalian
dan berpakainlah kalian dalam keadaan tidak berlebihan dan tidak ada
kesombongan ingin menonjolkan dirinya (alias pamer)".
(HR. Bukhori dalam Shahihnya,
kitab al-Libaas, secara Mu'allaq dengan Shighah Jazem. Dan diriwayatkan
An-Nasaa’i No. 2559 dengan sanadnya. Dan di hasankan oleh Syeikh al-Baani dalam
Shahih an-Nasaa’i).
HADITS KE 3:
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari
Nabi ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ عَبْدٍ لَبِسَ ثَوْبَ شَهْرَةٍ
إِلَّا أَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ حَتَّى يَنْزِعَهُ، وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ
حَبِيبًا»
"Tidaklah seorang hamba yang memakai
pakaian syuhrah (ketenaran) kecuali Allah akan berpaling dari manusia tersebut
hingga ia melepaskannya, meskipun dia itu kekasih di sisi-Nya". (HR Ibnu
Majah).
Zainuddin al-Iraqi berkata dalam al-Mughni 'an
Hamli al-Asfar halaman 1588 nomor 4:
رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ
أَبِي ذَرٍّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ دُونَ قَوْلِهِ «وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ
حَبِيبًا».
"Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits
Abu Dzar dengan isnad yang baik, tanpa lafadz ' meskipun dia itu kekasih di
sisi-Nya'."
HADITS KE 4:
Dari Mua’adz bin Anas رَضِيَ اللَّهُ عَنْه, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسَ تَوَاضُعًا لِلَّهِ
وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ
الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَيِّ حُلَلِ الْإِيمَانِ شَاءَ
يَلْبَسُهَا»
Barangsiapa yang meninggalkan (menjauhkan diri
dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam rangka tawadhu’ (rendah hati) karena
Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya/memakainya), maka pada hari kiamat
nanti Allah akan memanggilnya di hadapan seluruh makhluq, lalu dia
dipersilahkan untuk memilih perhiasan/pakaian (yang diberikan kepada) orang
beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai" (HR. At Tirmidzi
no. 2405 9/21, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam "Shahih Al-Jaami’
No. 6145)
---------
ATSAR PARA SAHABAT, TABI’IIN DAN TABI’T TABI’IIN:
[1] Atsar Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
«كُلْ مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ مَا
أَخْطَأَتْكَ اثْنَتَانِ سَرَفٌ أَوْ مَخِيلَةٌ».
"Makan lah sesuka mu dan berpakaianlah
sesukamu, tidak ada yang menyalahkanmu kecuali dua gaya: berlebihan dan ada
kesombongan ingin menonjolkan dirinya (alias pamer)".
(((HR. Bukhori dalam
Shahihnya, kitab al-Libaas, secara Mu'allaq dengan Shighah Jazem, Kitab al-Libaas (77) )) .
Dan di Riwayatkan dengan Sanad maushul oleh
Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf 5/171.
[2] Atsar Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma:
Ibnu Umar pernah menolak memakai pakaian yang
terbuat dari kapas karena khawatir diselinapi kesombongan.
Imam adz-Dzahabi meriwayatkan dengan sanadnya
hingga Hilal bin Khabab dari Qoza’ah yang berkata:
رَأَيْتُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ ثِيَابًا
خَشِنَةً أَوْ جَشْبَةً، فَقُلْتُ لَهُ: إِنِّي قَدْ أَتَيْتُكَ بِثَوْبٍ لَيِّنٍ مِمَّا
يُصْنَعُ بِخُرَاسَانَ، وَتَقَرُّ عَيْنَايَ أَنْ أَرَاهُ عَلَيْكَ. قَالَ: «أَرِنِيهِ».
فَلَمَسَهُ، وَقَالَ: «أَحَرِيرٌ هَذَا؟». قُلْتُ: «لَا، إِنَّهُ مِنْ قُطْنٍ». قَالَ:
«إِنِّي أَخَافُ أَنْ أَلْبَسَهُ، أَخَافُ أَنْ أَكُونَ مُخْتَالًا فَخُورًا: ﴿وَاللَّهُ
لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ﴾».
"Aku melihat ibnu Umar mengenakan
pakaian-pakaian yang kasar. Lalu aku berkata kepadanya, ‘Aku datang kepadamu
dengan membawa pakaian yang halus, yang diproduksi di Khurasan. Dan kurasa aku
akan merasa senang jika melihatmu mengenakannya.’ Ia berkata, ‘Perlihatkan
kepadaku.’
Lalu ia menyentuhnya dan bertanya, ‘Suterakah
ini?’ Kujawab, ‘Bukan, ini dari kapas.’
Ibnu Umar berkata, ‘Sungguh aku takut untuk
memakainya, aku takut menjadi orang yang angkuh dan menyombongkan diri.’"
[Lalu dia menyebutkan firman Allah SWT:]
{وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ
فَخُورٍ}
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang
sombong lagi membanggakan diri [QS. Al-Hadid: 23]
(Baca: Siyar A'lam an-Nubalaa' 3/223. Dan
lihat pula Hilyatul Awliyaa 1/302)
DAN BERIKUT INI KUTIPAN ATSAR-ATSAR DARI KITAB "صيد الفوائد":
1. Dari Syahr bin Hausyab (W. 111 H),
berkata:
«مَنْ رَكِبَ مَشْهُوْراً مِنَ الدَّوَابِّ،
وَلَبِسَ مَشْهُوْراً مِنَ الثِّيَابِ، أَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ، وَإِنْ
كَانَ كَرِيْماً»
“Barang siapa menunggangi kendaraan masyhur
dan pakaian masyhur, maka Allah berpaling darinya meskipun dia seorang yang
dermawan”. [Baca: Siyar A'lam an-Nubala' 4/375]
Al-Imam al-Baihaqi berkata:
«كُلُّ شَيْءٍ صَيَّرَ صَاحِبَهُ شَهْرَةً،
فَحَقُّهُ أَنْ يَجْتَنِبَ».
" Segala sesuatu yang mengantarkan
dirinya pada pada Syuhroh (terkenal), maka hak dia adalah dijauhi".
2. Dari Buraidah bin al-Hushoib, berkata:
«شَهِدْتُ خَيْبَرَ، وَكُنْتُ فِي مَنْ
صَعِدَ الثُّلْمَةَ، فَقَاتَلْتُ حَتَّى رَأَيْتُ مَكَانِي، وَعَلَى ثَوْبٍ
أَحْمَرَ، فَمَا أَعْلَمُ أَنِّي رَكِبْتُ فِي الْإِسْلَامِ ذَنْبًا أَعْظَمَ
عَلَيَّ مِنْهُ. أَيُّ الشَّهْرَةِ».
" Waktu itu aku ikut serta perang
Khaibar, dan aku termasuk orang yang mendaki "الثُّلْمَة" (Takik = celah antara dua dinding pada balkon
benteng), lalu aku pun bertempur sehingga posisi ku nampak terlihat karena aku
mengenakan baju merah, maka sepengetahuanku tidak ada dosa yang telah aku
perbuat yang lebih besar darinya. Yakni pakai baju yang membuat dirinya jadi
terkenal". [ Baca Siyar A’lam an-Nubala’ 2/470]
3. Dari Sufyan ats-Tsaury, berkata:
«إِيَّاكَ وَالشَّهْرَةَ؛ فَمَا أَتَيْتُ
أَحَدًا إِلَّا وَقَدْ نَهَى عَنِ الشَّهْرَةِ».
Waspadalah terhadap popularitas, maka tidak
sekali-kali aku mendatangi seseorang kecuali dia telah melarang
popularitas".
4. Ibrahim bin Adham berkata:
«مَا صَدَقَ اللَّهُ عَبْدٌ أَحَبَّ
الشَّهْرَةَ ».
"Seorang hamba yang cinta popularitas,
tidak percaya Allah".
5. Ayyub as-Sakhtiyani berkata:
«مَا صَدَقَ عَبْدٌ قَطُّ، فَأَحَبَّ
الشَّهْرَةَ ».
" Tidak sekali-kali seorang hamba tidak
percaya kepada Allah, melainkan dia mencintai popularitas".
6. Bisyer bin al-Haarits berkata:
«مَا اتَّقَى اللَّهَ مَنْ أَحَبَّ الشَّهْرَةَ ».
"Seorang hamba yang cinta popularitas,
tidaklah bertaqwa kepada Allah".
*********
PENDAPAT KEDUA:
HARAM NYA ISBAL DAN MELANDAIKAN PAKAIANNYA HINGGA TERSERET-SERET, MESKI TANPA
KESOMBONGAN
Ini adalah pendapat madzhab
Zhahiriyyah.
Dan ini pendapat yang dipilih Al-Qadhi ‘Iyadh.
Dan dipilih pula oleh al-Qorroofi, Ibnu al-Arabi dan Ibnu Abdil Barr dari
Madzhab Maliki. Dan juga oleh Adz-Dzahabi dan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalaani
dari Madzhab Syafi'i. Dan di pilih oleh ash-Shon'aani.
Dan ini adalah salah satu riwayat dari Imam
Ahmad, namun yang masyhur darinya adalah Mubah/boleh. Ibnu Muflih berkata:
‘Imam Ahmad berkata: 'Yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah
neraka, tidak boleh menyeret sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu'.
Perkataan ini dzahirnya adalah pengharaman’ (Al-Adab Asy Syar'iyyah 3/492).
Adapun dari kalangan para ulama Mu'aashirin
adalah Syaikh Bin Baaz, Syeikh Al-Albani, Syeikh Ibnu ‘Utsaimin.
PERNYATAAN AL-QORROOFII AL-MAALIKI [W.
684]:
Syekh Al-Qarafi mengatakan:
«يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِزَ
بِثَوْبَيْهِ الْكَعْبَيْنِ »
"Haram bagi laki-laki melebihkan kedua
pakaiannya melewati kedua mata kaki" (Lihat: Adzakhirah karya Al-Qarafi
13/265).
PERNYATAAN IBNU AL-'ARABI AL-MAALIKI:
Ibnu al-'Arabi berkata:
«لَا يَجُوز لِلرَّجُلِ أَنْ يُجَاوِز
بِثَوْبِهِ كَعْبه، وَيَقُول: لَا أَجُرّهُ خُيَلَاء، لِأَنَّ النَّهْي قَدْ
تَنَاوَلَهُ لَفْظًا، وَلَا يَجُوز لِمَنْ تَنَاوَلَهُ اللَّفْظ حُكْمًا فَيُقَال
إِنَّي لَسْتُ مِمَّنْ يَمْتَثِلُه لِأنَّ الْعِلَّة لَيْسَتْ فِيَّ، فَإِنَّهُ
مُخَالِفَةٌ للشَّرِيْعَة، ودَعْوَى لاَ تُسَلَّمُ له، بَلْ مِنْ تَكَبُّرِه
يُطِيْلُ ثَوْبَه وَإِزَارَه فكِذْبُه مَعْلُوْمٌ فِيْ ذلَكَ قطعًا» انتهى
Tidak diperbolehkan bagi seorang pria untuk
melandaikan pakaiannya ke bawah melewati mata kaki sambil berkata: "Aku
tidak menyeretnya dengan sombong". Kenapa? Karena larangan tsb mencakup
ucapan [kesombongan] dan mencakup pula illat nya [penyebabnya].
Dan tidak diperbolehkan dengan ucapan secara
hukum, lalu di katakan: bahwa saya bukan termasuk orang yang melakukannya
[yakni kesombongan]; karena illat nya [sebabnya] tidak ada dalam diri ku
", karena yang demikian itu melanggar syariah.
Dan [ungkapan] itu adalah dakwa'an yang tidak
bisa diterima, melainkan kesombongannya itu adalah dengan memanjangkan
pakaiannya dan izaarnya, maka kebohongan dalam perkataannya itu diketahui
secara pasti." [Baca: عارضة
الأحوذي 7/238. Lihat pula Fathul Baari 10/264]
PERNYATAAN AL-HAAFIDZ IBNU HAJAR
Al-Haafidz Ibn Hajar al-Asqalani Rahimahullah dalam
Fathul Bari 10/264 mengutip perkataan Ibnu al-Arabi yang diatas lalu
mengomentarinya dengan mengatakan:
وَحَاصِلُهُ : أَنَّ الْإِسْبَالَ يَسْتَلْزِمُ
جَرَّ الثَّوْبِ وَجَرُّ الثَّوْبِ يَسْتَلْزِمُ الْخُيَلَاءَ وَلَوْ لَمْ
يَقْصِدِ اللَّابِسُ الْخُيَلَاءَ وَيُؤَيِّدُهُ مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ بن منيع
من وَجه آخر عَن بن عُمَرَ فِي أَثْنَاءِ حَدِيثٍ رَفَعَهُ وَإِيَّاكَ وَجَرَّ
الْإِزَارِ فَإِنَّ جَرَّ الْإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ .
وَأَخْرَجَ الطَّبَرَانِيُّ مِنْ
حَدِيثِ أَبِي أُمَامَةَ بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذْ لَحِقَنَا
عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ الْأَنْصَارِيُّ فِي حُلَّةٍ إِزَارٍ وَرِدَاءٍ قَدْ
أَسْبَلَ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَأْخُذُ بِنَاحِيَةِ ثَوْبه ويتواضع لله
وَيَقُول عَبدك وبن عَبْدِكَ وَأَمَتِكَ حَتَّى سَمِعَهَا عَمْرٌو فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي حَمْشُ السَّاقَيْنِ فَقَالَ يَا عَمْرُو إِنَّ اللَّهَ قَدْ
أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ يَا عَمْرُو إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ
الْمُسْبِلَ الْحَدِيثَ وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ مِنْ حَدِيثِ عَمْرٍو نَفْسِهِ
لَكِنْ قَالَ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ عَمْرِو بْنِ فُلَانٍ .
وَأَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ
أَيْضًا فَقَالَ عَنْ عَمْرِو بْنِ زُرَارَةَ وَفِيهِ وَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ
بِأَرْبَعِ أَصَابِعَ تَحْتَ رُكْبَةِ عَمْرٍو فَقَالَ يَا عَمْرُو هَذَا مَوْضِعُ
الْإِزَارِ ثُمَّ ضَرَبَ بِأَرْبَعِ أَصَابِعَ تَحْتَ الْأَرْبَعِ فَقَالَ يَا
عَمْرُو هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ الْحَدِيثَ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ وَظَاهِرُهُ
أَنَّ عَمْرًا الْمَذْكُورَ لَمْ يَقْصِدْ بِإِسْبَالِهِ الْخُيَلَاءَ وَقَدْ
مَنَعَهُ مِنْ ذَلِكَ لِكَوْنِهِ مَظِنَّةً.
وَأَخْرَجَ الطَّبَرَانِيُّ مِنْ
حَدِيثِ الشَّرِيدِ الثَّقَفِيِّ قَالَ أَبْصَرَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا قَدْ
أَسْبَلَ إِزَارَهُ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَقَالَ إِنِّي أَحْنَفُ تَصْطَكُّ
رُكْبَتَايَ قَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ فَكُلُّ خَلْقِ اللَّهِ حَسَنٌ وَأَخْرَجَهُ
مُسَدّد وَأَبُو بكر بن أبي شيبَة من طرق عَن رجل من ثَقِيف لم يسم وَفِي آخِره
ذَاكَ أَقْبَحُ مِمَّا بِسَاقَيْكَ انتهى .
(Kesimpulannya: Bahwa isbaal
itu mengharuskan menyeret pakaian, dan menyeret pakaian mengharuskan
kesombongan, meskipun pemakainya tidak bermaksud sombong. Hal ini didukung oleh
apa yang diriwayatkan Ahmad bin Manii' dari sisi jalur lain dari Ibnu Umar
dalam sebuah hadits yang marfuu' dari Nabi ﷺ:
«إيَّاك وإسبالَ الإزارِ؛ فإنَّها من
المَخِيلَةِ، وإنَّ اللهَ لا يُحِبُّ المَخِيلةِ »
Jauhilah isbal dalam memakai kain sarung.
Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai kesombongan"
(HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani
dalam Shahih Sunan Abi Daud. Pen)
Imam ath-Thabrani meriwayatkan sebuah hadits
yang berasal dari Abi Umamah:
بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ إِذْ لَحِقَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ الْأَنْصَارِيُّ، فِي حُلَّةِ إِزَارٍ وَرِدَاءٍ،
وَقَدْ أَسْبَلَ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ يَأْخُذُ بِحَاشِيَةِ ثَوْبِهِ وَيَتَوَاضَعُ
لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَقُولُ: «اللَّهُمَّ، عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ».
حَتَّى سَمِعَهَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ،
فَالْتَفَتَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي حَمِشُ السَّاقَيْنِ».
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ اللَّهَ
قَدْ أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ، يَا عَمْرُو بْنَ زُرَارَةَ، إِنَّ اللَّهَ لَا
يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ».
Ketika kami bersama Rasulullah ﷺ, ketika
itu kami bertemu dengan ‘Amr Bin Zurarah al-Anshari, saat itu beliau mengenakan
sarung dan selendang yang Isbal, maka Nabi ﷺ memegang ujung pakaian nya, lalu beliau merendahkan diri
kepada Allah lalu beliau ﷺ berkata:
(Ya Allah aku adalah) hambamu, dan anak
dari hambamu, dan anak dari hamba perempuanmu"
‘Amr pun mendengar ucapan tersebut, maka ia
menoleh kepada Nabi ﷺ, lalu berkata: "Ya Rasulallah sesungguhnya betisku
kecil".
Rasulallah ﷺ menjawab: "Ya ‘Amr sesungguhnya Allah telah membaguskan
segala sesuatu yang telah Dia ciptakan, ya ‘Amr sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang Isbal". [Penulis katakan: Di Shahihkan
al-Albaani dlm as-Silsilah ash-Shahihah 6/405 no. 2682].
Dan Imam Ahmad menyebutkan hadits yang dari
riwayat ‘Amr ini sendiri, namun pada riwayat ini beliau berkata: "dari
‘Amr bin Fulan".
Imam ath-Thabrani juga meriwayatkannya, beliau
berkata: (Hadits ini) "dari ‘Amr bin Zurarah, " dan pada hadits ini
disebutkan:
ضَرَبَ رَسُولُ الله ﷺ بِأرْبَعَة
أصَابَعَ تحْتَ الأرْبَعِ، فقَالَ: يَا عَمْرو هَذا مَوْضِعُ الإزَارِ... الحديث
Bahwa Rasulullah ﷺ memukulkan (meletakkan) empat jari beliau di bawah lutut
‘Amr kemudian beliau bersabda: "ya ‘Amr! Inilah (batasan) tempat
sarung.... Al-hadits".
[Penulis katakan: Di
Shahihkan al-Albaani dalam as-Silsilah ash-Shahihah 6/105 no. 2682]
Para perawi yang meriwayatkan hadits ini
semuanya Tsiqah dan dari segi lahiriyyah konteksnya, bahwa (beliau) ‘Amr yang
tersebut dalam hadits tidak memaksudkan Isbalnya sebagai kesombongan, namun Rasulullah
tetap melarangnya dari Isbal, karena posisi isbal itu berada pada titik rawan
dari kesombongan.
Dan Imam at-Thabrani meriwayatkan dari hadits
asy-Syuraid ats-tsaqafi, ia berkata:
أَبْصَرَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا قَدْ أَسْبَلَ
إِزَارَهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ».
فَقَالَ الرَّجُلُ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِنِّي أَحْنَفُ، يَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ».
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ،
فَكُلُّ خَلْقِ اللَّهِ حَسَنٌ».
فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ
إِلَّا وَإِزَارُهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ.
Rasulullah ﷺ melihat seorang yang isbal sarungnya, beliau bersabda:
"tinggikan sarungmu".
Orang itu menjawab: "sungguh kakiku
bengkok, kedua lututku bersentuhan".
Beliau ﷺ bersabda:
"tinggikan sarungmu, semua ciptaan Allah itu bagus".
[Penulis katakan: Sanadnya di Shahihkan oleh
al-Albaani dalam as-Silsilah ash-Shahihah no. 1441 dan di ulang lagi di 6/106
dalam takhrij hadits no. 2682. Pen.].
Dan hadits ini di riwayatkan juga oleh
Musaddad dan Abu Bakr bin Abi Syaibah melalui beberapa jalur periwayatan dari
seorang yang berasal dari Tsaqif yang tidak disebutkan namanya, di akhir hadits
ini disebutkan:
«وَذَاكَ أَقْبَحَ مِمَّا بِسَاقَيْكَ»
"Isbal itu lebih buruk dari pada cacat
yang terdapat di kedua betismu". [Baca: Fathul Bari 10/264].
Kesimpulan akhir dari al-Hafidz Ibnu Hajar, dia berkata:
وَفِي هَذِهِ الْأَحَادِيث أَنَّ
إِسْبَال الْإِزَار لِلْخُيَلَاءِ كَبِيرَة، وَأَمَّا الْإِسْبَال لِغَيْرِ
الْخُيَلَاء فَظَاهِر الْأَحَادِيث تَحْرِيمه أَيْضًا
Dan dalam hadits-hadits ini bahwa meng-isbalkan
pakaian karena kesombongan adalah dosa besar, dan adapun Isbal tanpa
kesombongan maka hukum yang nampak dari hadits-hadits tsb adalah diharamkan
juga". [Lihat: Fathul Bari 10/266].
Jadi yang nampak dari perkataan al-Hafidz Ibnu
Hajar adalah bahwa Hadits-hadits tentang Isbal ini dengan jelas mengharamkan
Isbal, sekalipun dengan tanpa untuk kesombongan.
Penulis katakan:
Apa yang dinyatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar
tentang Isbal dan dalam menanggapi apa yang dikatakan oleh Ibnu al-'Arabi, ini
berbeda dengan apa yang di katakan oleh Gurunya, yaitu al-Hafidz Zainuddin Abu
al-Fadhel Abdur Rahim al-Iraqi (Wafat 725 H), seperti yang telah penulis
sebutkan diatas dalam uraian pendapat pertama, bhawa al-Iraqi berpendapat bahwa
Isbal itu mubah jika tanpa kesombongan.
Dan al-Iraqi menanggapi pendapat Ibnul ‘Arabi
yang berpendapat Haramnya Isbal secara mutlak, dengan bantahan sbb:
وَهُوَ مُخَالِفٌ لتَقْيِيْدِ
الحَدِيْثِ بالخُيَلاَء.
"Dan dia (pendapat Ibnul ‘Araby)
menyelisihi (bentuk) keterkaitannya hadits tersebut dengan takabbur. [Baca
Thorhu at-Tatsriib karya al-'Iroqy 8/167, Jaami' al-Kutubul Islamiyyah].
Dan Al-Hafidz Al-Iraqi berkata pula dalam
Thorhu At-Tatsriib:
التَّقْيِيدُ بِالْخُيَلَاءِ
يَخْرُجُ مَا إذَا جَرَّهُ بِغَيْرِ هَذَا الْقَصْدِ، وَيَقْتَضِي أَنَّهُ لَا
تَحْرِيمَ فِيهِ
Pembatasan dengan kata al-khuyalaa
[kesombongan]; maka keluar dari hukum haram jika pakaian yang terseret itu
tanpa ada maksud untuk khuyalaa. Dan menunjukkan bahwa itu tidak diharamkan
Dan Al-Iroqi berkata pula;
وَأَمَّا الْأَحَادِيثُ
الْمُطْلَقَةُ بِأَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ فَالْمُرَادُ بِهِ
مَا كَانَ لِلْخُيَلَاءِ ؛ لِأَنَّهُ مُطْلَقٌ فَوَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى
الْمُقَيَّدِ
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwasanya
apa yang di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka, maksudnya adalah selama itu
dalam rangka kesombongan; Karena mutlak, maka harus dibawa kepada yang muqoyyad
(Thorhu At-Tatsrib 8/167).
Dan al-Hafidz Ibnu Hajar sendiri di akhir
pernyataannya , dia berkata :
لَكِنْ اُسْتُدِلَّ بِالتَّقْيِيدِ فِي هَذِهِ
الْأَحَادِيث بِالْخُيَلَاءِ عَلَى أَنَّ الْإِطْلَاق فِي الزَّجْر الْوَارِد فِي
ذَمّ الْإِسْبَال مَحْمُول عَلَى الْمُقَيَّد هُنَا، فَلَا يَحْرُم الْجَرّ
وَالْإِسْبَال إِذَا سَلِمَ مِنْ الْخُيَلَاء.
“Akan tetapi hadis-hadis yang ada, menunjukkan harus
dibatasi dengan khuyala (kesombongan)
lantaran hadis-hadis yang menyebutkan ancaman dan celaan Isbāl masih
bersifat mutlak (umum), maka dari itu yang umum harus dibatasi di sini. Maka,
tidak haram menjulurkan pakaian jika selamat dari rasa sombong.” [Lihat: Fathul Bari 10/266]
PERNYATAAN IMAM ADZ-DZAHABI [Wafat: 748 H]
Barang siapa yang Isbal pakaiannya, kemudian
ia beranggapan bahwa dirinya tidak melakukannya dengan sombong, maka sikap ini
tidak bisa diterima, karena Isbal itu sendiri melazimkan kesombongan [yakni
pasti disertai rasa sombong].
Adapun perihal yang dilakukan oleh Abu Bakar
Radhiyallahu ‘Anhu; maka ini seperti yang dijelaskan oleh Imam
adz-Dzahabi Rahimahullah dalam Siyaar al-A’laam an-Nubalaa’ 3/234
sebagai berikut:
وَكَذَلِكَ نَرَى الْفَقِيهَ الْمُتَرَفِّهَ
إِذَا لِيمَ فِي تَفْصِيلِ فَرْجِيَّةٍ - نَوْعٌ مِنَ اللِّبَاسِ - تَحْتَ كَعْبَيْهِ،
وَقِيلَ لَهُ: قَدْ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «مَا أَسْفَلَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ
فَفِي النَّارِ»، يَقُولُ: «إِنَّمَا قَالَ هَذَا فِيمَنْ جَرَّ إِزَارَهُ خُيَلَاءَ،
وَأَنَا لَا أَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ».
فَنَرَاهُ يُكَابِرُ وَيُبَرِّئُ نَفْسَهُ
الْحَمْقَاءَ، وَيَعْمِدُ إِلَى نَصٍّ مُسْتَقِلٍّ عَامٍّ فَيُخَصِّصُهُ بِحَدِيثٍ
آخَرَ مُسْتَقِلٍّ بِمَعْنَى الْخُيَلَاءِ، وَيَتَرَخَّصُ بِقَوْلِ الصِّدِّيقِ: «إِنَّهُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ يَسْتَرْخِي إِزَارِي».
فَقَالَ: «لَسْتَ يَا أَبَا بَكْرٍ مِمَّنْ
يَفْعَلُهُ خُيَلَاءَ».
فَقُلْنَا: أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ لَمْ يَكُنْ يَشُدُّ إِزَارَهُ مَسْدُولًا عَلَى كَعْبَيْهِ أَوَّلًا، بَلْ
كَانَ يَشُدُّهُ فَوْقَ الْكَعْبِ، ثُمَّ فِيمَا بَعْدُ يَسْتَرْخِي.
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ:
«إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ، لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَ
ذَلِكَ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ».
وَمِثْلُ هَذَا فِي النَّهْيِ لِمَنْ
فَصَّلَ سَرَاوِيلَ مُغَطِّيًا لِكَعْبَيْهِ، وَمِنْهُ طُولُ الْأَكْمَامِ زَائِدًا،
وَتَطْوِيلُ الْعِذَابَةِ، وَكُلُّ هَذَا مِنْ خُيَلَاءٍ كَامِنٍ فِي النُّفُوسِ، وَقَدْ
يُعْذَرُ الْوَاحِدُ مِنْهُمْ بِالْجَهْلِ، وَالْعَالِمُ لَا عُذْرَ لَهُ فِي تَرْكِهِ
الْإِنْكَارَ عَلَى الْجُهَّالِ.
Demikian juga halnya dapat kita lihat pada
seorang ahli fiqih yang keras kepala, jika ia dicela [disalahkan] dalam ukuran
pakaian Furujiyyah (jenis pakaian) yang menjulur hingga di bawah kedua mata
kakinya, ketika dikatakan padanya: Sungguh Nabi ﷺ telah bersabda:
«إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى
أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ»
"Kain sarung seorang Muslim sampai batas
pertengahan betis, dan tidak berdosa antara pertengahan betis hingga dua mata
kaki".
[Penulis katakan: HR. Abu
Daud (4093), Al-Nasa'i dalam "Al-Sunan Al-Kubra" (9716), Ibnu Majah
(3573), dan Ahmad (11487), dan lafadznya adalah miliknya. Hadits ini di
shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Ibnu Majah no. 3573 dan Syu'aib
al-Arna'uth dlm Takhriij al-Musnad no. 11487 PEN].
[Setelah di sebutkan hadits ini] Maka ia ahli
fikih ini menjawab: "Nabi mengatakan ini hanya kepada orang yang
meng-ISBAL-kan sarungnya dengan sombong, sedangkan aku tidak melakukannya
dengan sombong".
Kami perhatikan jawabannya [ahli Fikih ini]
penuh dengan ketakaburan dan berusaha membebaskan dirinya yang DUNGU dari
kesalahan. Ia kemudian akan berpegang pada dalil tersendiri yang bersifat Umum,
lantas keumuman tersebut ia khususkan dengan hadits lain tersendiri yang
mengandung makna sombong, ia akan mencari keringanan dengan dalih ucapan
Ash-shiddieq:
"يَا رَسُولَ اللَّهِ يَسْتَرْخِي
إِزَارِي". فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلَاءَ».
" Sarungku ya Rasulallah melorot dengan
sendirinya", maka Nabi ﷺ bersabda: "kamu tidaklah termasuk orang yang
melakukannya dengan sombong". [HR. Bukhori dan Muslim]
Kita katakan kepadanya [Ahli Fiqih]:
Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada awalnya
tidaklah beliau memakai sarungnya dengan terurai sampai di bawah dua mata kaki,
namun beliau memakainya sampai di atas mata kaki, baru kemudian setelahnya
terurai melorot. Dan Nabi bersabda:
«إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ
سَاقَيْهِ لا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ»
"Kain sarung seorang Muslim sampai batas
pertengahan betis, dan tidak berdosa antara pertengahan betis hingga dua mata
kaki".
Dan larangan semisal ini (yakni isbal) juga
berlaku pada orang yang membuat celananya dengan ukuran yang menutup mata
kakinya. Termasuk juga orang yang memanjangkan lengan berlebihan, memanjangkan
‘Adzbah (ujung sorban).
Semua hal ini merupakan bagian dari Khuyala’
yang tersembunyi di dalam jiwa, mungkin saja seorang dari mereka (ahli fikih)
dapat di’udzurkan karena tidak tahu.
Adapun orang berilmu maka tiada ‘udzur baginya
meninggalkan peng-ingkaran atas orang-orang yang tidak tahu".
[KUTIPAN SELASAI. Demikianlah perkataan imam Adz-Dzahabi].
PENULIS KATAKAN:
Apa yang adz-Dzahabi katakan dalam masalah
Isbal ini berbeda dengan pendapat gurunya, yaitu Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah, seperti yang telah penulis sebutkan di atas dalam uraian pendapat
pertama.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah di dalam Syarh al-Umdah 4/363 beliau menjelaskan:
وَهَذِهِ نُصُوصٌ صَرِيحَةٌ فِي
تَحْرِيمِ الْإِسْبَالِ عَلَى وَجْهِ الْمُخَيَّلَةِ، وَالْمُطْلَقُ مِنْهَا مَحْمُولٌ
عَلَى الْمُقَيَّدِ، وَإِنَّمَا أُطْلِقَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ أَنَّ ذَلِكَ
إِنَّمَا يَكُونُ مُخَيَّلَةً.
"Dan naskah-naskah (hadits) ini dengan
jelas menunjukkan keharaman Isbal DALAM BENTUK MAKHILAH (TAKABUR), kemutlakan
dari naskah-naskah tersebut (harus) diasumsikan ke dalam bentuk yang Muqayyad.
Di Mutlakkan-nya keharaman Isbal tersebut tidak lain karena biasanya Isbal
tidak akan dilakukan kecuali dengan Makhilah/takabur.
Beliau Ibnu Taimiyah selanjutnya
berkata:
وَلِأَنَّ الْأَحَادِيثَ أَكْثَرُهَا
مُقَيَّدَةٌ بِالْخِيلَاءِ فَيُحْمَلُ الْمُطْلَقَ عَلَيْهِ، وَمَا سَوَى ذَلِكَ
فَهُوَ بَاقٍ عَلَى الْإِبَاحَةِ، وَأَحَادِيثُ النَّهْيِ مَبْنِيَّةٌ عَلَى
الْغَالِبِ وَالْمَظَنَّةِ.
Dan karena Hadits-hadits (tentang Isbal)
kebanyakan Muqayyad/terkait dengan Khuyala’ sehingga (dengan alasan inilah)
hadits yang Muthlak dibawa (hukumnya) kepada hadits-hadits yang Muqayyad,
selain dari yang demikian itu, maka ia tetap pada (Hukum) Ibahah/boleh,
sedangkan hadits-hadits larangan (Isbal) yang ada, (itu hanya terlarang karena)
dikokohkan atas dasar kebiasaan dan sebagai tempat yang rentan (untuk menjadi
takabur).
PERNYATAAN AL-HAFIDZ IBNU ABDIL BARR
[Wafat: 463 H]
al-Hafidz Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid
(3/249):
وَقَدْ ظَنَّ قَوْمٌ أَنَّ جَرَّ الثَّوْبِ
إذَا لَمْ يَكُنْ خِيلَاءَ فَلَا بَأْسَ بِهِ. وَاحْتَجُّوا لِذَلِكَ بِمَا
حَدَّثَنَاهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسَدٍ… قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
ﷺ:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خِيلَاءً لَمْ يَنْظُرِ
اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ» فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: إِنَّ أَحَدَ شَقَّى
ثَوْبِي لَيَسْتَرِخِي إِلَّا أَنْ أَتْعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ، فَقَالَ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: «إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خِيلَاءً» قَالَ مُوسَى قُلْتُ
لِسَالِمٍ أَذَكُرْ عَبْدَ اللَّهِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ، قَالَ لَمْ أَسْمَعْهُ
إِلَّا ذَكَرَ ثَوْبَهُ، وَهَذَا إِنَّمَا فِيهِ أَنَّ أَحَدَ شَقَّى ثَوْبَهُ
يَسْتَرِخِي، لَا أَنَّهُ تَعَمَّدَ ذَلِكَ خِيلَاءً، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: «لَسْتَ مِمَّنْ يَرْضَى ذَلِكَ»
وَلَا يَتَعَمَّدُ وَلَا يَظُنُّ
بِكَ ذَلِكَ
Artinya: "Sebagian orang menyangka bahwa
menyeret pakaian jika tidak karena sombong itu tidak mengapa. Mereka berdalih
dengan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Asad (beliau menyebutkan
sanadnya) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ
شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ.
قالَ مُوسَى: فَقُلتُ لِسالِمٍ:
أذَكَرَ عبدُ اللَّهِ: مَن جَرَّ إزارَهُ؟ قالَ: لَمْ أسْمَعْهُ ذَكَرَ إلَّا
ثَوْبَهُ.
"Siapa yang menyeret pakaiannya karena
kesombongan maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiyamat".
Kemudian Abu Bakr berkata; "Sesungguhnya
sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya
(mengangkatnya)".
Maka Rasulullah ﷺ berkata: "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan
bermaksud sombong".
Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah
bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menyeret kain sarung nya’? Salim
menjawab, yang saya dengar hanya: ' barangsiapa menyeret bajunya’.". (HR.
Bukhari 3665, Muslim 2085)
Dalam masalah Abu Bakar ini yang melorot
hanyalah satu sisi pakaiannya saja, bukan karena Abu Bakar sengaja memelorotkan
pakaiannya. Oleh karena itulah Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Engkau bukanlah termasuk orang yang dengan
ridho melakukan hal tersebut '
Dan engkau tidak bersengaja melakukan hal
tersebut dan tidak mungkin ada orang yang menduga bahwa engkau melakukan hal
tersebut dengan sengaja". [SELESAI kutipan dari Ibnu Abdil Barr]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani
Berkesimpulan :
وَحَاصِلُهُ: أَنَّ الْإِسْبَالَ يَسْتَلْزِمُ
جَرَّ الثَّوْبِ، وَجَرَّ الثَّوْبِ يَسْتَلْزِمُ الْخُيَلَاءَ، وَلَوْ لَمْ يَقْصِدِ
اللَّابِسُ الْخُيَلَاءَ، وَيُؤَيِّدُهُ: مَا أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ مِنْ
وَجْهٍ آخَرَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ فِي أَثْنَاءِ حَدِيثٍ رَفَعَهُ: «وَإِيَّاكَ وَجَرَّ
الْإِزَارِ؛ فَإِنَّ جَرَّ الْإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ».
Artinya : "Kesimpulannya, isbal itu pasti
menyeret pakaian. Sedangkan menyeret pakaian itu merupakan kesombongan,
walaupun si pemakai tidak bermaksud sombong. Dikuatkan lagi dengan riwayat dari
Ahmad bin Mani’ dengan sanad lain dari Ibnu Umar. Di dalam hadits tersebut
dikatakan ‘Jauhilah perbuatan menyeret pakaian, karena menyeret pakaian itu
adalah kesombongan‘" (Fathul Baari, 10/264)
=======
DALIL PENDAPAT KEDUA:
YANG MENGHARAMKAN ISBAAL DAN
MELANDAIKAN PAKAIAN HINGGA TERSERET, BAIK DISERTAI KESOMBONGAN MAUPUN TIDAK.
------
DALIL PERTAMA :
Mereka berdalil dengan hadits Abu Sa'id
al-Khudri. Yaitu: dari Al 'Ala bin 'Abdurrahman dari Bapaknya ia berkata:
سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
عَنْ الْإِزَارِ فَقَال: عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ
وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ ، مَا
كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ
بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ».
"Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al
Khudri tentang kain sarung, lalu ia berkata:
"Engkau bertanya kepada orang yang
tepat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kain sarung seorang Muslim sebatas setengah
betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki.
Adapun kain sarung yang sampai di bawah kedua
mata kaki adalah di Neraka.
Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena
SOMBONG, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
[HR. Abu Daud (4093), Al-Nasa'i dalam
"Al-Sunan Al-Kubra" (9716), Ibnu Majah (3573), dan Ahmad (11487), dan
lafadznya adalah miliknya].
Di shahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Ibnu
Majah no. 3573 dan Syu'aib al-Arna'uth dlm Takhriij al-Musnad no. 11487.
Dalam Riwayat Imam Malik, lafadznya sbb:
Dari Al 'Ala bin Abdurrahman dari Bapaknya
berkata;
" سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ
عَنْ الْإِزَارِ فَقَالَ أَنَا أُخْبِرُكَ بِعِلْمٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
يَقُولُ: «إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ
فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ ، مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي
النَّارِ مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَفِي النَّارِ ، لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا»".
Aku bertanya kepada Abu Sa'id Al Khudri
tentang pakaian. Dia menjawab;
"Aku akan mengabarkan kepadamu dengan
berdasarkan ilmu. Aku mendengar Rasulullah ﷺ beliau bersabda:
'Panjang sarung seorang mukmin adalah setengah
betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya antara betis hingga kedua mata
kaki.
Jika di bawah itu maka tempatnya adalah
Neraka, jika di bawah itu maka tempatnya adalah Neraka. Pada hari kiamat Allah
tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena SOMBONG."(HR.
Imam Malik dalam al-Muwath-tha 5/416)
FIQIH HADITS
Para ulama yang mengharamakan Isbal secara
mutlak dan absolut meskipun tanpa adanya kesombongan, mereka berdalil dengan
hadits ini dengan mengatakan:
" Difahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak
membedakan keharaman Isbal, baik karena sombong maupun tidak, karena lafadz:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ»
" Apa yang ada di bawah kedua mata kaki
adalah di Neraka"
Lafadz ini menunjukkan ancaman Isbal secara
mutlak termasuk Isbal tanpa sombong.
Sementara lafadz:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ»
"Barangsiapa menyeret kain sarungnya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat".
Lafadz ini menunjukkan ancaman Isbal karena
sombong.
Namun jika dua lafadz tersebut disatukan dalam
satu lafadz; maka memberikan arti bahwa Rasulullah ﷺ tidak
membedakan ancaman terhadap pelaku Isbal baik dilakukan karena sombong maupun
tidak.
Singkatnya: penggabungan
dua ancaman adzab dalam satu susunan kalimat adalah dalil adanya perbedaan
antar dua lafadz, masing-masing lafadz berdiri sendiri.
Imam Ash-Shan'aani dalam
Risalahnya اِسْتِيفَاءُ
الاِسْتِدْلَالِ فِي تَحْرِيمِ الإِسْبَالِ.
berkata:
وَقَدْ دَلَّتْ الْأَحَادِيثُ عَلَى
أَنَّ مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ، وَهُوَ يَفِيدُ التَّحْرِيمَ.
وَدَلَّ عَلَى أَنَّ مَنْ جَرَّ
إِزَارَهُ خِيلَاءً لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ، وَهُوَ دَالٌّ عَلَى
التَّحْرِيمِ، وَعَلَى أَنَّ عُقُوبَةَ الْخِيلَاءِ عُقُوبَةٌ خَاصَّةٌ فِي عَدَمِ
نَظَرِ اللَّهِ إِلَيْهِ، وَهُوَ مِمَّا يُبْطِلُ الْقَوْلَ بِأَنَّهُ لَا
يُحْرَمُ إِلَّا إِذَا كَانَ لِلْخِيلَاءِ.
Hadits-hadits menunjukkan bahwa pakaian yang
melandai ke bawah mata kaki adalah di Neraka, itu menunjukkan pengharaman.
Dan menunjukkan bahwa siapa pun yang menyeret pakaiannya karena kesombongan,
maka Allah tidak akan melihatnya, dan ini juga menunjukkan pengharaman. Dan
bahwa balasan kesombongan baginya adzab khusus yaitu Allah tidak akan
memandangnya. Dan ini adalah yang membatalkan pendapat bahwa tidak haram Isbaal
kecuali jika disertai kesombongan".
Dan dalam artikel
"قِرَاءَةٌ فِي رِسَالَةِ
الصَّنْعَانِيِّ "اِسْتِيفَاءُ الاِسْتِدْلَالِ فِي تَحْرِيمِ الإِسْبَالِ"
karya DR.
Abu Firoos Fuad bin Yahya al-Haasyimi,
disebutkan sisi pendalilan bagi pendapat yang
mengharamkan Isbal secara muthlak dari hadits Abu Sa'id, yaitu perkataan:
وَهَذَا مِنْ أَقْوَى أَدْلَةٍ مَنْ
أَطْلَقَ تَحْرِيمَ الْإِسْبَالِ وَلَمْ يُقَيِّدْهُ بِالْخُيَلَاءِ فَهُوَ
يَقُولُ: إِنَّ الْإِسْبَالَ لَهُ حُكْمٌ خَاصٌّ، وَالْإِسْبَالَ بِخُيَلَاءَ لَهُ
حُكْمٌ خَاصٌّ وَوَعِيدٌ يَنَاسِبُهُ، بِدَلِيلِ أَنَّهُمَا ذُكِرَا فِي حَدِيثٍ
وَاحِدٍ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا فِي الْعُقُوبَةِ فَذُكِرَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ
أَنَّ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ بَيْنَمَا
تُوعَدُ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بِطَرًا أَنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ.
فَالْعُقُوبَةُ فِي
الْمَسْأَلَتَيْنِ تَدُلُّ عَلَى الِاشْتِرَاكِ فِي أَصْلِ التَّحْرِيمِ وَيَدُلُّ
اخْتِلَافُ الْعُقُوبَتَيْنِ عَلَى أَنَّهُمَا مَسْأَلَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ
وَإِلَّا فَمَا سَبَبُ الِاخْتِلَافِ فِي الْعُقُوبَةِ؟
وَلَذَا فَعَلَى مَنْ قَصَرَ التَّحْرِيمَ
عَلَى مَا كَانَ خُيَلَاءَ أَنْ يَتَكَلَّفَ الْجَوَابَ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ.
Dan inilah salah satu dalil yang paling kuat
bagi orang yang berpendapat pengharaman isbaal secara muthlak tanpa
membatasinya dengan kesombongan.
Maka dia mengatakan: Sesungguhnya Isbaal
[tanpa kesombongan] memiliki hukum khusus, dan Isbaal dengan kesombongan juga
memiliki hukum khusus serta ancaman yang layak untuknya.
Ini berdasarkan dalil bahwa kedua duanya
disebutkan dalam satu hadits dan dibedakan antara keduanya dalam hukuman
[ancaman adzab]. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits ini:
(1) bahwa apa pun yang berada di bawah mata
kaki adalah di neraka.
(2) Sementara orang yang menyeret pakaiannya dengan kesombongan maka Allah
tidak akan memandangnya.
Maka hukuman dalam dua masalah tersebut
menunjukkan keikutsertaan dalam asal usul keharaman tersebut.
Dan perbedaan kedua hukuman tersebut
menunjukkan bahwa keduanya merupakan dua masalah yang berdiri sendiri. Jika
tidak, apa penyebab dari perbedaan antara keduanya dalam hukuman tersebut?
Oleh karena itu, barang siapa yang membatasi
peng-haram-an Isbal dengan kesombongan maka dia harus menjawab hadits ini
[Yakni: hadits Abu Said yang di atas] !!!.
BANTAHAN TERHADAP HARAMNYA ISBAL SECARA
MUTLAK BERDASARKAN HADITS ABU SA'ID AL-KHUDRY DIATAS:
Abu Firaas dalam menanggapi perkataan
ash-Shan'aani, dia berkata:
وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي، وَالْعِلْمُ
عِنْدَ اللَّهِ، فِي هَذَا الْحَدِيثِ هُوَ مَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ عَبْدُ الْوَهَّابِ
مُهِيَّةٌ فِي رِسَالَتِهِ:
«رَفْعُ الْعِتَابِ عَنْ جَوَازِ إِسْبَالِ الثِّيَابِ».
فَإِنَّ هَذِهِ الرِّسَالَةَ، عَلَى مَا
فِيهَا مِنْ مُلَاحَظَاتٍ، فَإِنَّ صَاحِبَهَا أَجَادَ فِي الْجَوَابِ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ،
قَالَ حَفِظَهُ اللَّهُ وَرَعَاهُ:
«وَزَعَمَ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْجَمْعَ بَيْنَ
الْعُقُوبَتَيْنِ فِي لَفْظٍ وَاحِدٍ دَلِيلٌ عَلَى اخْتِلَافِهِمَا.
وَالْجَوَابُ: أَنَّ قَوْلَهُ:
"لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ..." فِي الْحَدِيثِ هُوَ تَذْيِيلٌ
لِتَقْرِيرِ حُكْمٍ وَتَعْلِيلِهِ. وَلِذَلِكَ لَمْ تُعْطَفْ عَلَى مَا قَبْلَهَا،
كَمَا فِي الرِّوَايَةِ السَّابِقَةِ، وَإِنْ كَانَ قَدْ أَثْبَتَ بَعْضُهُمْ حَرْفَ
الْعَطْفِ، وَلَكِنْ هَذِهِ أَرْجَحُ.
وَالْمَعْنَى: أَنَّ مَنْ أَسْبَلَ ثَوْبَهُ
خُيَلَاءَ وَكِبْرًا، حَقٌّ لَهُ أَنْ يَطَأَ فِي النَّارِ إِلَى كَعْبَيْهِ؛ لِأَنَّ
اللَّهَ لَا يَرْحَمُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بَلْ يَمْقُتُهُ».
وَهَذَا مَا فَهِمَهُ الْإِمَامُ مَالِكٌ
مِنَ الْحَدِيثِ، حَيْثُ أَوْرَدَهُ فِي بَابٍ: «مَا جَاءَ فِي إِسْبَالِ الرَّجُلِ
ثَوْبِهِ».
Dan yang nampak bagi saya-wallaahu
A'lam-adalah apa yang disebutkan Syeikh Abdul-Wahhab Muhayyah dalam Risalahnya
yang berjudul:
«رَفْعُ الْعِتَابِ عَنْ جَوَازِ إِسْبَالِ
الثِّيَابِ»
‘Mengangkat
celaan terhadap bolehnya Isbal pakaian’
Sesungguhnya Risalah ini meski didalamnya
terdapat beberapa konten yang disangsikan namun penulisnya sangat pandai
menjawab tentang hadits ini, beliau berkata:
" Sebagian dari mereka ada yang mengklaim
bahwa penggabungan dua hukuman dalam satu susunan kalimat adalah dalil adanya
perbedaan antar dua lafadz.
JAWABNYA:
Bahwa Sabdanya ﷺ:
«لَا يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا»
"Pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan
melihat orang yang menyeret kain sarungnya karena sombong."
Lafadz ini adalah merupakan lampiran untuk
menetapkan hukum serta alasannya.
Oleh karena itu, lafadz tsb tidak di 'athap
kan [yakni tidak di sambung dengan kata "DAN'] pada lafadz yang datang
sebelumnya, seperti yag terdapat dalam riwayat sebelumnya, meskipun sebagian
riwayat dari mereka ada yang menetapkan adanya huruf 'Athaf [yakni: DAN], akan
tetapi riwayat yang Raajih adalah tanpa kata " DAN".
Artinya: Barang siapa yang meng-isbal-kan
pakaiannya karena kesombongan dan keangkuhan, maka ia berhak menginjak api
neraka hingga ke mata kakinya; karena, Allah SWT tidak akan memberikan rahmat
kepadanya pada hari kiamat, melainkan membencinya.
Dan inilah yang dipahami Imam Malik dari
hadits tsb, sebagaimana disebutkan dalam al-Muwaththo:
«بَابٌ: مَا جَاءَ فِي إِسْبَالِ الرَّجُلِ
ثَوْبِهِ»
"BAB:
(Apa yang terjadi tentang seorang pria yang melepaskan pakaiannya)"
Lalu Abu Firaas berkata:
وَيَبْدُو لِي وَالْعِلْمُ عِنْدَ
اللَّهِ وَجَاهَةَ مَا ذَكَرَهُ الشَّيْخُ عَبْدُ الْوَهَّابِ وَنَلْخُصُ
جَوَابَهُ فَنَقُولُ:
1- جَوَابُهُ مَبْنِيٌّ عَلَى مُقَدِّمَةٍ
وَهِيَ أَنَّ الرَّاجِحَ فِي رَوَايَاتِ هَذَا الْحَدِيثِ هِيَ الرَّوَايَةُ
الَّتِي أَغْفَلَتْ الْعَطْفَ وَهِيَ (مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فِي النَّارِ. لَا
يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بِطَرًا
2- بَيْنَمَا كَانَ حُجَّةَ مَنِ
اسْتَدْلَ بِهَذَا الْحَدِيثِ مَبْنِيٌّ عَلَى الرَّوَايَةِ الَّتِي جَاءَ فِيهَا
حَرْفُ الْعَطْفِ وَهِيَ (مَا أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فِي النَّارِ وَلَا يَنْظُرُ
اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بِطَرًا)
Sedangkan argumentasi orang-orang yang
[mengharamkan Isbal] dengan hadits ini didasarkan pada riwayat yang terdapat di
dalamnya huruf Athaf [DAN], yaitu:
Tampaknya bagi saya-wallaahu a'lam - adalah keabsahan dari apa yang dikatakan
Syeikh Abdul Wahhab. Kami merangkum jawabannya, maka kami katakan:
1- Jawabannya
berdasarkan pendahuluan, yaitu bahwa periwayatan-periwauatan yang paling benar
dalam hadits ini adalah riwayat yang tidak ada huruf Athaf nya [yakni tanpa
kata DAN], yaitu:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ ، مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ
إِلَيْهِ».
Adapun kain sarung yang sampai di bawah kedua
mata kaki adalah di Neraka. Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena SOMBONG,
maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ
الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ ، وَمَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ».
2- Adapun
kain sarung yang sampai di bawah kedua mata kaki adalah di Neraka. DAN
barangsiapa menyeret kain sarungnya karena SOMBONG, maka Allah tidak akan
melihatnya pada hari kiamat."
Lalu Abu Firaas berkata:
وَهَذِهِ الْمُقَدِّمَةُ تَحْتَاجُ
إِلَى مَزِيدِ تَحْرِيرٍ فِي بَيَانِ الرَّوَايَةِ الرَّاجِحَةِ مِنَ
الرَّوَايَتَيْنِ.
Muqoddimah ini perlu diteliti lebih lanjut
agar bisa menjelaskan riwayat yang paling benar [Rajiih] dari dua riwayat tsb.
3- أَنَّ الْجُمْلَةَ الثَّانِيَةَ
هِيَ تَذْيِيلٌ وَتَعْلِيلٌ لِلْجُمْلَةِ الْأُولَى، وَالْمَعْنَى: أَنَّ مَنْ
أَسْبَلَ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ حَقٌّ لَهُ أَنْ يَطَأَ فِي النَّارِ إِلَى
كَعْبَيْهِ ، لِأَنَّ اللَّهَ لَا يَرْحَمُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بَلْ
يَمْقُتُهُ.
4- أَنَّ هَذَا مَا فَهِمَهُ الْإِمَامُ
مَالِكٌ مِنَ الْحَدِيثِ ، حَيْثُ أَوْرَدَهُ فِي بَابٍ (مَا جَاءَ فِي إِسْبَالِ
الرَّجُلِ ثَوْبِهِ)
3- Susunan
Kalimat kedua adalah lampiran dan penjelasan illat untuk kalimat pertama.
Artinya adalah: bahwa siapa pun yang meng-isbal-kan pakaiannya karena
kesombongan maka ia berhak menginjak api neraka sampai ke mata kaki, karena
Allah tidak akan merahmatinya pada hari kiamat, melainkan Dia membencinya.
4- Bahwa ini adalah yang dipahami Imam Malik dari hadits tsb,
sebagaimana disebutkan dalam al-Muwaththo, BAB:
«بَابٌ: مَا جَاءَ فِي إِسْبَالِ
الرَّجُلِ ثَوْبِهِ»
"BAB:
(Apa yang terjadi tentang seorang pria yang melepaskan pakaiannya)"
Lalu Abu Firaas berkesimpulan dengan
mengatakan:
وَهَذَا الْجَوَابُ مُتَجَهٌّ جِدًّا
عَلَى الطَّرِيقَةِ الَّتِي حَكَيْنَاهَا عَنْ الْأَئِمَّةِ فِي ذَمِّ
الْإِسْبَالِ عَمُومًا، وَمُلْتَئِمٌ كَذَلِكَ مَعَ تَفْسِيرِ سَبَبِ إِطْلَاقِ
النَّبِيِّ ﷺ نُصُوصَ الْوَعِيدِ عَلَى الْإِسْبَالِ مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ
وَأَنَّ سَبَبَهُ هُوَ غَلَبَةُ الْمَحَلِّ فَلَمَّا كَانَ الْإِسْبَالُ غَالِبًا
مَحْلًا وَمَظَنَّةً لِلْخَيْلَاءِ نَاسَبَ أَنْ يَنْيَطَ النَّبِيُّ ﷺ
التَّحْرِيمَ بِهِ فِي بَعْضِ الْمُنَاسِبَاتِ لَاسِيَمَا وَأَنَّهَا هَيْئَةٌ
مَعْرُوفَةٌ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ ﷺ فَكَانَ لَا يَشْكُلُ الْإِطْلَاقَ، وَلِذَا
فَلَمَّا اسْتَشْكَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَجَابَهُ عَلَيْهِ
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ بِالْمَعْنَى الْمُبَاشِرِ لِلتَّحْرِيمِ وَهُوَ «إِنَّكَ
لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُ ذَلِكَ خُيلَاءً».
Jawaban ini sangat tepat sasaran sesuai metode
yang telah kami riwayatkan dari para imam dalam mencela isbaal secara umum. Dan
jawaban ini selaras.
Demikian pula dengan penafsiran tentang alasan
Nabi ﷺ memutlakkan
sabda-sabdanya tentang ancaman terhadap pelaku isbaal tanpa adanya batasan
[dengan kesombongan].
Alasan beliau ﷺ memutlakkannya adalah karena pada umumnya di masa itu
isbal adalah prilaku sombong.
Maka ketika isbal itu sudah menjadi keumuman
di daerah tsb dan sangat rentan terindikasi kesombongan, maka sudah selayaknya
Nabi ﷺ menjadikan
standar [المَنَاطُ] hukum
isbal itu dilarang pada sebagian munasabah-munasabah [suasana-suasana
tertentu].
Terutama bahwa pada zaman Nabi ﷺ isbal
itu adalah gaya penampilan yang terkenal dengan kembongannya, maka pada masa
itu tidak ada problem ketika beliau ﷺ mengungkapkannya dengan kata-kata yang mutlak [orang-orang
sudah tahu bahwa isbal itu perilaku sombong PEN]
Oleh karena itu, ketika Abu Bakar radhiyallahu
'anhu merasa kebingungan, maka beliau ﷺ menjawabnya dengan menjelaskan makna yang sebenarnya
pelaku isbal yang diharamkan, yaitu dengan mengatakan:
«إنَّكَ لَسْتَ ممَن يَصْنَعُ ذلك خُيَلاءَ»
"Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang
yang melakukan hal itu karena sombong."
[Baca: artikel قِرَاءَةٌ فِي
رِسَالَةِ الصَّنْعَانِيِّ "اِسْتِيفَاءُ الاِسْتِدْلَالِ فِي تَحْرِيمِ
الإِسْبَالِ." karya DR. Abu Firoos Fuad bin Yahya
al-Haasyimi]
BANTAHAN LAIN YANG LEBIH LUAS TERHADAP
ISTIDLAL DARI HADITS ABU SA'ID BAHWA ISBAL ITU HARAM SECARA MUTHLAK.
Para ulama yang berpendapat bahwa Isbal tanpa
kesombongan itu mubah, mereka berkata:
" Lafadz hadist:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ»
" Apa yang ada di bawah kedua mata kaki
adalah di Neraka. Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena sombong, maka
Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat".
Difahami bahwa Rasulullah ﷺ membedakan
keharaman Isbal, antara yang sombong dengan yang tidak sombong, karena lafadz:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ»
"Barangsiapa menyeret kain sarungnya
karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat".
Dalam lafadz ini menunjukkan bahwa ancaman tsb
berlaku bagi pelaku Isbal yang diserti kesombongan. Dan tingkatan Isbal dalam
lafadz ini adalah Isbal yang sangat parah sehingga kainnya terseret-seret,
bukan hanya sebatas di bawah mata kaki.
Dengan demikian lafadz: "Barangsiapa
menyeret kain sarungnya karena sombong... dst" sebagai penjelas terhadap
lafadz sebelumnya, yaitu:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ»
-----
KENAPA lafadz
(مَنْ جَرَّ
إِزَارَهُ بَطَرًا)
dalam hadits sebagai
penjelas lafadz
(مَا كَانَ
أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ)?
JAWABAN-nya ada dua alasan:
ALASAN PERTAMA:
Hal itu dikarenakan antara dua lafadz tersebut
tidak disambung oleh Huruf 'Athof [yakni kata "dan"], sehingga dua
lafadz tsb tidak bisa difahami sebagai dua hal yang berbeda. Lafadz kedua
sejatinya adalah penjelas bagi lafadz pertama, artinya, lafadz:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ
اللَّهُ إِلَيْهِ»
Barangsiapa menyeret kain sarungnya karena
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat
Menjelaskan lafadz:
«مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ
فَهُوَ فِي النَّارِ»
‘Apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah
di Neraka’
Jadi yang dicela Rasulullah ﷺ terkait
dengan pakaian di bawah matakaki adalah mereka yang melakukannya kerana
sombong.
Redaksi semacam ini semakna dengan ayat dalam
surat Al-Luqman berikut;
{وَاقْصِدْ فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ
صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ}
"Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan
lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara
keledai". (Luqman;19)
Artinya: lafadz:
{إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ
الْحَمِيرِ}
Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara
keledai Menjelaskan lafadz;
Dan lafadz:
{وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ}
"Lunakkanlah suaramu"
Yang melarang bersuara keras.
Dua ungkapan tersebut tidak bisa difahami
sebagai dua hal yang berbeda; karena lafadz kedua menerangkan dan membuat lebih
jalas lafadz sebelumnya.
ALASAN KEDUA:
Kandungan lafadz sebelumnya terhadap lafazd
sesudahnya dalam hadits tsb, masuk dalam katagori bab-bab sbb:
Mafhum Muwaafaqoh /مَفْهُومُ
مُوَافَقَةٍ atau Anologi yang lebih utama /قِيَاس أَوْلَى Atau مِنْ بَابِ أَوْلَى
Artinya: Jika isbal yang parah hingga
terseret-seret saja di batasi keharamannya dan ancamannya dengan kesombongan,
apalagi jika isbal nya itu hanya sebatas di bawah mata kaki.
Contoh lain Mafhum Muwaafaqah dan Qiyas awlaa
adalah hukum larangan memukul kedua orang tua dengan dalil firman Allah SWT:
{فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا
تَنْهَرْهُمَا}
Artinya: " Maka sekali-kali janganlah
kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu
membentak mereka." [QS. Al-Israa: 23]
Dalam ayat hanya melarang mengucapkan "
Aahh " dan membentak orang tua.
Ibnu Katsir mengatakan dalam tafsirnya: bahwa
redaksi tersebut memberi artian larangan melawan orang tua, terlebih melawannya
dengan menggunakan TANGAN".
-----
DALIL KE DUA:
HADITS-HADITS LARANGAN ISBAL SECARA MUTLAK
Adapun hadits-hadits larangan
Isbal secara mutlak, yakni diharamkan meski tanpa kesombongan, yaitu sbb:
===
HADITS KE 1:
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata:
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: «يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ! »
فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: «زِدْ! » فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا
بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ: «أَنْصَافِ
السَّاقَيْنِ»
"Aku (Ibnu Umar) pernah melewati
Rasulullah ﷺ, sementara kain sarungku terjurai (sampai ke tanah).
Beliau pun bersabda, "Hai Abdullah,
naikkan sarungmu!". Aku pun langsung menaikkan kain sarungku.
Setelah itu Rasulullah bersabda, "Naikkan
lagi!" Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu menjaga agar kainku setinggi
itu."
Ada beberapa orang yang bertanya, "Sampai
di mana batasnya?" Ibnu Umar menjawab, "Sampai pertengahan kedua
betis." (HR. Muslim no. 2086)
FIQIH HADITS:
Hadits diatas menunjukan dilarangnya Isbal
secara muthlak, meskipun tanpa kesombongan.
BANTAHAN:
Sebelum menyimpulkan hukum dari hadits Ibnu Umar ini, sebaiknya kita kumpulkan
dulu semua riwayat darinya. Setelah itu kita simpulkan benarkah hadits Ibnu
Umar ini menunjukkan larang Isbal secara muthlak?
Berikut ini sebagian riwayat-riwayat hadits
Isbal dari Ibnu 'Umar:
Riwayat hadits Isbal dari Ibnu 'Umar Ke 1:
Riwayat Imam Ahmad no. 5183 dan 6340 dari Zaid
bin Aslam dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, dia berkata: aku mendengar
Rosulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ لَمْ
يَنْظُرِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ».
قَالَ زَيْدٌ: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُحَدِّثُ
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَآهُ وَعَلَيْهِ إِزَارٌ يَتَقَعْقَعُ - يَعْنِي جَدِيدًا - فَقَالَ:
«مَنْ هَذَا؟»
فَقُلْتُ: «أَنَا عَبْدُ اللَّهِ».
فَقَالَ: «إِنْ كُنْتَ عَبْدَ اللَّهِ
فَارْفَعْ إِزَارَكَ». قَالَ: فَرَفَعْتُهُ.
قَالَ: «زِدْ». قَالَ: فَرَفَعْتُهُ حَتَّى
بَلَغَ نِصْفَ السَّاقِ.
قَالَ: ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَى أَبِي بَكْرٍ
فَقَالَ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ: «إِنَّهُ يَسْتَرْخِي
إِزَارِي». فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَسْتَ مِنْهُمْ».
Barangsiapa menyeret ujung bawah pakaiannya
disertai kesombongan, maka Allah tidak akan melihat kepadanya"
Zaid bin Aslam mengatakan: Ibnu Umar pernah
bercerita:
" Suatu ketika Nabi ﷺ melihatnya
sedang memakai pakaian bersuara [karena masih baru]. Beliau bertanya:
"Siapakah ini?".
Aku menjawab: "Aku Abdullah (Ibnu
Umar)".
Kemudian Nabi ﷺ berkata: "Jika benar kamu Abdullah, maka angkatlah
sarungmu!". (Ibnu Umar) mengatakan: "Aku pun langsung
mengangkatnya".
(Nabi) berkata lagi: "Tambah (angkat
lagi)!". (Ibnu Umar) mengatakan: "Maka aku pun mengangkatnya hingga
sampai pertengahan betis".
Kemudian Nabi ﷺ menoleh ke Abu Bakar, seraya mengatakan:
"Barangsiapa menyeret pakaiannya karena
sombong, maka pada hari kiamat nanti Allah tidak akan melihat kepadanya".
Mendengar hal itu, Abu Bakar bertanya:
"Sungguh sarungku melorot, akan tetapi aku selalu berusaha menjaganya agar
ia tidak melorot".
Maka Nabi ﷺ menimpali: "Kamu bukanlah termasuk dari
mereka". (HR. Ahmad no. 5183 dan 6340)
Sanadnya di shahihkan oleh Ahmad Syaakir di
footnote al-Musnad 5/516 dan dishahihkan pula oleh al-Albaani dalam shahih
at-Targhiib no. 2033
Syeikh Abdul-Wahhab Muhayyah dalam Risalahnya
yang berjudul:
«رَفْعُ الْعَتَابِ عَنْ جَوَازِ إِسْبَالِ
الثِّيَابِ»
Mengangkat celaan terhadap bolehnya Isbal
pakaian:
Dia berkata:
«فَإِنْ قِيلَ: لِمَ أَمَرَ ابْنَ عُمَرَ
بِالتَّشْمِيرِ وَلَمْ يَسْتَفْصِلْ؟
فَالْجَوَابُ: أَنَّ حَالَ ابْنِ عُمَرَ
كَانَتْ تُغْنِي عَنِ الِاسْتِفْصَالِ؛ شَابٌّ حَدَثٌ، عَلَيْهِ لِبَاسٌ جَدِيدٌ، يَتَقَعْقَعُ
أَيْ يُحْدِثُ صَوْتًا عِنْدَ تَحْرِيكِهِ، قَدْ أَسْبَلَهُ، فَمَا ظَنُّكَ بِهِ وَهُوَ
فِي مُجْتَمَعٍ قَدْ تَوَاطَأَ عَلَى اعْتِبَارِ مِثْلِ تِلْكَ الْمَظَاهِرِ؟..
وَلِذَلِكَ بَالَغَ النَّبِيُّ ﷺ فِي
أَمْرِهِ بِالتَّشْمِيرِ، وَكَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَأْمُرَهُ بِرَفْعِهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
وَالظَّاهِرُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَدْ كَانَ فِي نَفْسِهِ بَعْضُ تِلْكَ الْمَعَانِي؛ لِأَنَّهُ لَمْ
يَعْتَذِرْ بِشَيْءٍ بَعْدَ سَمَاعِهِ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
مِنَ الْخُيَلَاءِ» كَمَا اعْتَذَرَ الصِّدِّيقُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ».
Jika ada yang bertanya:
Mengapa beliau ﷺ memerintahkan Ibnu Umar mencinkrangkan pakaianya dan Ibnu
Umar tidak minta penjelasan darinya?
Jawabannya adalah:
Kondisi Ibnu Umar saat itu tidak memerlukan
penjelasan yang rinci, dia seorang anak muda, baru menginjak dewasa, mengenakan
baju baru, bajunya bersuara - yakni baju baru tsb menimbulkan suara ketika
terseret-seret - karena dia telah mengisbalkannya.
Maka Apa pendapat Anda tentang dia ketika dia
berada di tengah masyarakat yang bersepakat terhadap anggapan penampilan
seperti itu [adalah kesombongan]?
Oleh karena itu Nabi ﷺ melebihkan
perintahnya untuk menyingsingkan pakaiannya, padahal mestinya cukup baginya
untuk mengangkatnya hingga mata kaki.
Nampaknya Ibnu Umar dalam dirinya terdapat
beberapa makna ini, karena dia tidak menjelaskan udzur [alasan] untuk apa pun
setelah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ».
"Barangsiapa menyeret kainnya dengan rasa
sombong... "
Seperti Abu Bakar dalam menjelaskan
'udzurnya". [Kutipan Selesai]
Riwayat hadits Isbal dari Ibnu
'Umar Ke 2:
Dari Ibnu Abu Rawwad dari Salim bin Abdullah
dari Ayahnya [Abdullah bin Umar] dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
«الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ
وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
"Isbal itu terdapat juga pada kain sarung
(celana), pakaian (gamis) dan surban. Barangsiapa menyeret sesuatu dengan
sombong, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat
kelak."
Abu Bakar berkata; "Husain bin Ali tidak
menganggap asing hadits di atas."
[HR. Abu Daud (4094), an-Nasa'i (5334),
dan lafadznya adalah miliknya, dan Ibn Majah (3576)]. Di shahihkan oleh
al-Albaani dalam shahih an-Nasaa'i no. 5349.
Riwayat hadits Isbal dari Ibnu
'Umar Ke 3:
Dari Ibnu Umar (radhiyallahu ‘anhuma) ia
berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ:
فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ. قَالَ: «يُرْخِينَ شِبْرًا».
فَقَالَتْ: "إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ". قَالَ: «فَيُرْخِينَهُ
ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ».
"Barangsiapa menyeret kainnya dengan rasa
sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat."
Ummu Salamah bertanya: "Lalu apa yang
harus dilakukan kaum wanita dengan dzail (buntut kain bagian bawah)
mereka?"
Beliau menjawab: "Mereka boleh
memanjangkannya satu jengkal."
Ummu Salamah kembali menyelah: "Kalau
begitu telapak kaki mereka akan terlihat!"
Beliau bersabda: "Mereka boleh
memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih."
[HR. Turmudzi no. 1653, Nasaa'i no. 5241 dan
Ahmad no. 4541. Abu Isa Turmudzi berkata: "Hadits ini derajatnya hasan
shahih". Dan di shahihkan pula oleh al-Albaani]
Kesimpulan: riwayat-riwayat
hadits Ibnu Umar tentang Isbal ini, setelah dikumpulkan ternyata sama sekali
tidak menunjukkan haram nya Isbal secara mutlak, melainkan muqoyyad dengan
kesombongan. Wallaahu a'lam.
====
HADITS KE 2:
Dari Abu Hurairah,
dia berkata:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي مُسْبِلاً
إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «اذْهَبْ
فَتَوَضَّأْ» . فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ ثُمَّ قَالَ «اذْهَبْ
فَتَوَضَّأْ» . فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: "يَا
رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ أَنَّ يَتَوَضَّأَ ؟". فَقَالَ «إِنَّهُ
كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لاَ يَقْبَلُ
صَلاَةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ»
" Ketika seorang laki-laki sedang shalat
dengan meng-isbal-kan ujung pakaian bawahnya, tiba-tiba Rasulullah ﷺ berkata
kepadanya: "Pergilah lalu berwudhu lah !".
Maka dia pun pergi dan berwudhu lalu kembali.
Beliau ﷺ berkata lagi: Pergilah lalu berwudhu lah !.
Maka dia pun kembali pergi dan berwudhu lalu
kembali.
Lalu ada seorang laki-laki berkata kepadanya
(Nabi ﷺ): Ya
Rasulullah, mengapa Anda menyuruhnya berwudhu?
Beliau ﷺ menjawab: Sesungguhnya dia itu shalat dengan
meng-isbal-kan ujung pakaian bawahnya, dan sesungguhnya Allah tidak menerima
sholat seorang pria yang meng-isbal-kan ujung pakaian bawahnya. [HR.
Abu Daud no. 638 dan no. 4086.]
Al-Imam An-Nawawi, semoga Allah SWT
merahmatinya, mengatakan dalam "Riyaadhush Shalihin" (No. 795),
"Al -Majmu' Sharh Al-Muhadhdhab" (3/178) dan dalam:
"Khulaashotul Ahkaam" (1/331):
" إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ عَلَى
شَرْطِ مُسْلِمٍ "
"Sanadnya Shahih sesuai Syarat
Muslim"
Hadits ini jika seandainya sanadnya shahih,
maka tidak ada seorang pun dari kalangan para ulama yang berpendapat demikian.
FIQH HADITS:
Hadits diatas menunjukan dilarangnya Isbal
secara muthlak, meskipun tanpa kesombongan.
BANTAHAN:
Hadits ini Di Dhaifkan oleh al-Albaani dalam
Dhaif Abu Daud no. 638 dan Dhaif at-Targhiib no. 1248 dan Syeikh Ibnu
'Utsaimiin dalam فتاوى نور على
الدرب].
Al-Badr al-Aini,
semoga Allah merahmatinya, mengatakan dalam: "Syarah Sunan Abi Daud"
(3/169- cet. al-Rusyd).
"الحَدِيثُ مَنْسُوخٌ وَضَعِيفٌ؛
لِأَنَّ فِيهِ رَجُلًا مَجْهُولَ الْاسْمِ، وَهُوَ أَبُو جَعْفَرٍ"أ.هـ.
"Hadits itu telah di mansukh [hukumnya
dihapus] dan sanadnya lemah; Karena di dalamnya ada seorang pria yang tidak
diketahui namanya, dan dia adalah Abu Jaafar".
Dan Syekh Mahmud Al-Subki berkata
dalam: "Al-Manhal Al-'Adzbu Al-Mawruud Syarah Sunan Abi Daud"
(5/123):
"وَفِي الْحَدِيثِ دَلَالَةٌ عَلَى
عَدَمِ قَبُولِ صَلَاةِ مُسْبِلِ الإِزَارِ، وَلَمْ يَقُلْ بِهِ أَحَدٌ مِنَ
الْأُمَّةِ لِضَعْفِ الْحَدِيثِ. وَعَلَى فَرْضِ ثُبُوْتِهِ فَهُوَ مَنْسُوخٌ؛
لِأَنَّ الإِجْمَاعَ عَلَى خِلَافِهِ"أ.هـ.
Dan di dalam hadits terdapat dalil bahwa
shalat orang yang meng-isbal-kan pakaiannya tidak diterima, namun tidak ada
seorang pun dari umat ini yang berpendapat demikian; karena dhaifnya hadits
tersebut. Dan jika seandainya dianggap shahih maka hukumnya sudah dibatalkan [منسوخ];
Karena adanya Ijma' yang menyelisihinya."
Adapun Ibnu Hazm adz-Dzohiri dalam:
"Al-Muhalla" (4/102) yang mengatakan makna hadits sesuai dzohirnya,
yaitu batalnya sholat orang yang Isbal, maka perkataan ibnu Hazem ini tidak
berguna, meskipun itu telah menjadi ketetapan dalam madzhab Daud adz-Dzohiri.
Imam An-Nawawi sendiri mengatakan dalam: "Al-Majmu'"
(2/137):
"وَمُخَالَفَتُهُ دَاوُدَ لَا
تَقْدَحُ فِي الإِجْمَاعِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ"
"Dan penyelisihan Daud adz-Dzohiri tidak
mengurangi nilai Ijma' di sisi Jumhur Ualam."
Syeikh al-Albaani dalam Silsilatul Hudaa wan-Nuur (272) berkata:
لَكِنَّ صَلَاةَ الْمُسْبِلِ
إِزَارُهُ لَا يُوجَدُ مَا يَقْتَضِي أَنْ تَكُونَ صَلَاتُهُ بَاطِلَةً لَكِنَّهُ
آثِمٌ بِلَا شَكٍّ لِأَنَّهُ إِنْ كَانَ يَأثَمُ بِإِسْبَالِهِ إِزَارَهُ خَارِجَ
الصَّلَاةِ فَلِأَنْ يَكُونَ آثِمًا بِهَذَا الْاسْبَالِ فِي الصَّلَاةِ مِنْ
بَابِ أَوْلَى، لَكِنَّ الْحُكْمَ بِبَطْلَانِ الصَّلَاةِ يَحْتَاجُ إِلَى نَصٍّ
خَاصٍّ وَهَذَا النَّصُّ لَا يُوجَدُ إِلَّا فِي حَدِيثٍ ذَكَرَهُ النَّوَوِيُّ
فِي رِيَاضِ الصَّالِحِينَ وَهُوَ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ فِيهِ رَجُلٌ اسْمُهُ أَبُو
جَعْفَرٍ الْمَدِينِيُّ وَهُوَ مَجْهُولٌ.
Tetapi shalat orang yang meng-Isbal-kan
pakaiannya, tidak ada alasan yang membatalkan shalatnya, namun dia berdosa
tanpa ada keraguan, karena jika ia berdosa dengan meng-Isbal-kan pakaiannya di
luar shalat; maka berdosanya dengan meng-isbal-kannya dalam shalat itu lebih
utama.
Akan tetapi hukum batalnya shalat karena
Isbal, itu memerlukan nash khusus. Dan nash ini hanya terdapat dalam hadits
yang disebutkan oleh An-Nawawi dalam Riyadhush Shalihin, dan itu adalah hadits
lemah di mana dalam sanadnya ada seorang pria bernama Abu Jaafar al-Madini,
yang tidak dikenal (majhul)".
Dan Syeikh Ibnu Utsaimiin dalam
Fataawaa Nurun 'Alaa ad-Darb berkata:
هَذَا الْحَدِيثُ رُوِيَ عَنْ
النَّبِيِّ ﷺ لَكِنَّهُ ضَعِيفٌ لَا تَقُومُ بِهِ حُجَّةٌ وَالْمُسْبِلُ إِزَارُهُ
وَإِنْ قَبِلْتَ صَلَاتَهُ فَهُوَ آثِمٌ
Hadits ini diriwayatkan dari Nabi ﷺ tetapi
itu dhaif, tidak bisa di jadikan hujjah. Dan orang yang mengisbalkan
pakaiannya, meskipun sholatnya diterima namun dia berdosa".
Namun ada sekelompok para ulama yang
menafsirkan hadits tsb sebagai teguran terhadap orang yang ber isbal dengan
kesombongan dan ketakaburan; berdasarkan hadits Abdullah bin Amr radhiyallahu
'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لاَ يَنْظُرُ اللهُ إلَى صَلاَةِ رَجُلٍ ،
يَجُرّ إزَارَه بَطَراً»
" Allah tidak akan mau melihat shalat
seorang pria yang menyeret ujung pakainnya dengan kesombongan". [HR.
Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya 1/382 no. 781]
Dan hadits Ibnu Masoud radhiyallahu 'anhu
bahwa dia berkata: Saya mendengar Rasulullah, semoga Allah swt, bersabda:
«مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِى صَلاَتِهِ
خُيَلاَءَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِى حِلٍّ وَلاَ حَرَامٍ»
"Siapa yang shalat dalam keadaan isbal
disertai kesombongan, maka Allah tidak memberikan jaminan halal dan haram
untuknya."
[HR. Abu Daud no. 637. Di
shahihkan oleh al-Mundziri dalam at-Targhiib wa at-Tarhiib 3/133 dan al-Albaani
dalam Shahih Abi Daud no. 637]
Syarfud-Din ath-Thiibi, semoga Allah
merahmatinya, mengatakan - seperti dalam kitab: "Syarah Misykaat
al-Mashaabih" (2/510) karya al-Khothib at-Tibriizy -:
لَعَلَّ السِّرَّ فِي أَمْرِهِ
بِالتَّوْضِيءِ وَهُوَ طَاهِرٌ أَنْ يَتَفَكَّرَ الرَّجُلُ فِي سَبَبِ ذَلِكَ
الْأَمْرِ فَيَقِفَّ عَلَى شِنَاعَةِ مَا ارْتَكَبَهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى
بِبَرَكَةِ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ بِطُهُورِ الظَّاهِرِ يُطَهِّرُ بَاطِنَهُ
مِنَ التَّكَبُّرِ وَالْخِلَاءِ؛ لِأَنَّ الطُّهُورَ الظَّاهِرَةَ مُؤَثِّرَةٌ فِي
طُهُورِ الْبَاطِنِ.
" Mungkin rahasia di balik perintahnya
untuk berwudhu dalam keadaan suci adalah agar seorang pria merenungkan
alasannya dan mengetahui kekejian dari apa yang dia lakukan.
Dan bahwa Allah Ta'aala dengan berkah-Nya, memerintahkan Rasulullah ﷺ agar
dengan kesucian yang dzohir itu bisa mensucikan yang baathin; karena kesucian
yang dzahir berpengaruh pada kesucian yang batin".
====
HADITS KE 3:
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata:
بَيْنَمَا نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ إِذْ لَحِقَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ الْأَنْصَارِيُّ، فِي حُلَّةِ إِزَارٍ وَرِدَاءٍ،
وَقَدْ أَسْبَلَ، فَجَعَلَ النَّبِيُّ ﷺ يَأْخُذُ بِحَاشِيَةِ ثَوْبِهِ وَيَتَوَاضَعُ
لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَيَقُولُ: «اللَّهُمَّ، عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ».
حَتَّى سَمِعَهَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ،
فَالْتَفَتَ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي حَمِشُ السَّاقَيْنِ».
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنَّ اللَّهَ
قَدْ أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ، يَا عَمْرُو بْنَ زُرَارَةَ، إِنَّ اللَّهَ لَا
يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ».
Ketika kami bersama Rasulullah ﷺ, ketika
itu kami bertemu dengan ‘Amr Bin Zurarah al-Anshari, saat itu beliau mengenakan
sarung dan selendang yang Isbal, maka Nabi ﷺ memegang ujung pakaian nya, lalu beliau merendahkan diri
kepada Allah lalu beliau ﷺ berkata:
(Ya Allah aku adalah) hambamu, dan anak
dari hambamu, dan anak dari hamba perempuanmu, "
‘Amr pun mendengar ucapan tersebut, maka ia
menoleh kepada Nabi ﷺ, lalu berkata: "Ya Rasulallah sesungguhnya betisku
kecil".
Rasulallah ﷺ menjawab: "Ya ‘Amr sesungguhnya Allah telah
membaguskan segala sesuatu yang telah Dia ciptakan, ya ‘Amr sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang Isbal".
[HR. Thabrani no. 7909, Ahmad no. 17782
dan Ibnu al-Atsiir dalam Asadul Ghoobah 3/720 no. 3919. Cet. Dar al-Fikr]
STATUS HADITS :
Hadits ini di Shahihkan al-Hafidz Ibnu Hajar
dalam Fathul Bari 10/264, al-Mubarak Fuury dalam Tauhfatul al-Ahwadzi 5/331,
al-Albaani dlm as-Silsilah ash-Shahihah 6/405 no. 2682 dan lainnya .
Namun Akhir dari hadits tersebut terdapat
perbedaan dibandingkan dengan yang ada dalam *Musnad*, namun ia sesuai dengan
riwayat yang disebutkan oleh Al-Haitsami. Dimana ia berkata: Para perawinya
terpercaya. (*Majma' az-Zawa'id*, 5/123).
Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits tersebut
langsung dari ‘Amr bin Fulan al-Anshary dengan lafadz:
بَيْنَا هُوَ يَمْشِي قَدْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ،
إِذْ لَحِقَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، وَقَدْ أَخَذَ بِنَاصِيَةِ نَفْسِهِ وَهُوَ يَقُولُ:
«اللَّهُمَّ عَبْدُكَ، ابْنُ عَبْدِكَ، ابْنُ أَمَتِكَ».
قَالَ عَمْرٌو: فَقُلْتُ: «يَا رَسُولَ
اللَّهِ، إِنِّي رَجُلٌ حَمْشُ السَّاقَيْنِ».
فَقَالَ: «يَا عَمْرُو، إِنَّ اللَّهَ
قَدْ أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ، يَا عَمْرُو».
وَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِأَرْبَعِ
أَصَابِعَ مِنْ كَفِّهِ الْيُمْنَى تَحْتَ رُكْبَةِ عَمْرٍو، فَقَالَ: «يَا عَمْرُو،
هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ».
ثُمَّ رَفَعَهَا، ثُمَّ ضَرَبَ بِأَرْبَعِ
أَصَابِعَ مِنْ تَحْتِ الْأَرْبَعِ الْأُوَلِ، ثُمَّ قَالَ: «يَا عَمْرُو، هَذَا مَوْضِعُ
الْإِزَارِ».
ثُمَّ رَفَعَهَا، ثُمَّ وَضَعَهَا تَحْتَ
الثَّانِيَةِ، فَقَالَ: «يَا عَمْرُو، هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ».
"Ketika dia sedang berjalan, dia telah
menjulurkan sarungnya hingga melewati mata kaki, lalu Rasulullah ﷺ menyusulnya,
lalu beliau ﷺ memegang ubun-ubunnya seraya bersabda: 'Ya Allah, ini adalah hamba-Mu,
anak dari hamba laki-laki-Mu, anak dari hamba perempuan-Mu.'
Amr berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya
saya adalah seorang yang memiliki betis yang kurus.'
Maka beliau bersabda: 'Wahai Amr, sesungguhnya
Allah telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya, wahai Amr.'
Lalu Rasulullah ﷺ menepuk (menyentuh) dengan empat jari dari telapak tangan kanannya di
bawah lutut Amr, lalu bersabda: 'Wahai Amr, ini adalah tempat sarung (yang
benar).'
Kemudian beliau mengangkatnya, lalu menepuk
(menyentuh) dengan empat jari di bawah yang pertama, kemudian bersabda: 'Wahai
Amr, ini adalah tempat sarung.'
Kemudian beliau mengangkatnya, lalu
meletakkannya di bawah yang kedua dan bersabda: 'Wahai Amr, ini adalah tempat
sarung.'" [Musnad Imam Ahmad 29/321 no. 17782]
Syu’aib al-Arna’uth dalam Tahqiq al-Musnad
29/321 berkata :
صَحِيحٌ، وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ،
إِلَّا أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمٰنِ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ عَمْرِو
الْأَنْصَارِيِّ، وَإِنَّمَا رَوَاهُ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، قَالَ: «بَيْنَا
نَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ إِذْ لَحِقَنَا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ
الْأَنْصَارِيُّ فِي حُلَّتَيْنِ ... » وَذَكَرَهُ. وَالْقَاسِمُ مَشْهُورٌ
بِالرِّوَايَةِ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ.
“Shahih, dan para perawinya terpercaya,
kecuali bahwa Al-Qasim bin Abdurrahman tidak meriwayatkan hadits ini dari Amr Al-Anshari,
melainkan meriwayatkannya dari Abu Umamah Al-Bahili. Ia berkata:
Ketika kami bersama Rasulullah ﷺ,
tiba-tiba datang kepada kami Amr bin Zurarah Al-Anshari dengan memakai dua
helai pakaian... dan ia menyebutkannya.
Al-Qasim dikenal sebagai perawi dari Abu
Umamah”.
FIQIH HADITS :
Hadits ini menunjukkan larangan isbal
(menjulurkan pakaian melebihi mata kaki) dan penjelasan Rasulullah ﷺ bahwa
posisi ideal pakaian bagian bawah seorang laki-laki adalah di atas mata kaki.
TANGGAPAN :
Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath 10/264
berkata :
وَظَاهِرُهُ أَنَّ عَمْرًا
الْمَذْكُورَ لَمْ يَقْصِدْ بِإِسْبَالِهِ الْخُيَلَاءَ وَقَدْ مَنَعَهُ مِنْ
ذَلِكَ لِكَوْنِهِ مَظِنَّةً
“Tampaknya 'Amr yang disebutkan dalam hadits
itu tidak bermaksud menyombong dengan isbal-nya, namun tetap dilarang karena
isbal tersebut merupakan perbuatan yang berpotensi mengarah kepada
kesombongan”.
Begitu pula al-Mubarakfury dalam Tuhfatul
Ahwadzi 5/331, dia berkata :
وَظَاهِرُهُ أَنَّ عَمْرًا
الْمَذْكُورَ لَمْ يَقْصِدْ بِإِسْبَالِهِ الْخُيَلَاءَ وَقَدْ مَنَعَهُ مِنْ
ذَلِكَ لِكَوْنِهِ مَظِنَّتَهُ
“Dan tampaknya ‘Amr yang disebutkan tidak
bermaksud untuk berbuat sombong dengan isbal-nya (menjulurkan pakaian di bawah
mata kaki), namun beliau ﷺ tetap melarangnya karena hal itu merupakan sarana yang dapat mengarah
pada kesombongan”.
-------
TAMBAHAN FAIDAH DARI HADITS ABU UMAMAH:
--------
HUKUM BAGI SEORANG WANITA MENCUKUR DAN MENCABUT JENGGOT NYA:
Syeikh al-Albaani ber-istinbaath pula dari
hadits Abu Umamah diatas akan haram nya atas wanita mencukur dan mencabut
jenggotnya jika seandainya tumbuh lebat dan panjang.
Syeikh al-Albaani berkata:
وَهَذَا فِي الْوَاقِعِ مِمَّا
يُعْطِي قُوَّةً لِلرَّأْيِ الْقَائِلِ بِأَنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا نَبَتَ لَهَا
لِحْيَةٌ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَحْلِقَهَا أَوْ تَنْتَفِهَا، لِأَنَّ
اللَّهَ قَدْ أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ. وَلَا شَكَّ أَنَّهَا حِينَ
تَنْتَفِهَا إِنَّمَا تَفْعَلُ ذَلِكَ لِلْحُسْنِ وَالتَّجَمُّلِ كَمَا تَفْعَلُ
الْوَاصِلَةُ لِشَعْرِهَا، فَتَسْتَحِقُّ بِذَلِكَ لَعْنَةَ اللَّهِ، وَالْعِيَاذُ
بِاللَّهِ تَعَالَى.
Hal ini justru menguatkan pendapat bahwa jika
ada seorang wanita tumbuh jenggot, maka tidak boleh mencukur atau mencabutnya,
karena Allah telah menyempurnakan segala sesuatu yang Dia ciptakan.
Tidak diragukan lagi, ketika dia mencabutnya,
maka dia melakukannya demi kerupawanan dan kecantikan, seperti halnya seorang
wanita yang menyambung rambutnya; maka dia berhak mendapat laknat Allah,
Na'uudzu billah". [As-Silsilah As-Shahihah (6/405)]
PENULIS KATAKAN:
Apa yang dikatakan syeikh al-Albaani di atas
berbeda dengan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi'i:
Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi'i mereka
mengatakan:
يُستحَبُّ للمرأةِ إزالةُ ما نبَتَ
مِن شَعرٍ في لِحيتِها وشارِبِها ؛ وذلك لأنَّ هذا الشَّعرَ نابِتٌ في محلٍّ غيرِ
مُعتادٍ، فهو مُشَوِّهٌ للخِلقةِ
MUSTAHAB bagi seorang wanita mencabut rambut
yang tumbuh di jenggotnya dan kumisnya. Yang demikian itu karena rambut
tersebuat tumbuh di tempat yang tidak biasa, dan itu menodai standar ciptaan.
[baca: ((Al-Durr Al-Mukhtar
oleh Al-Hashkafi dan Hashiyah Ibnu Abidin)) (6/373), ((Al-Majmu’) oleh
Al-Nawawi (1/290), ((Mughni Al-Muhtaaj)) oleh Al-Syarbini (1/191).
Sementara Madzhab Maliki mengatakan: WAJIB
bagi seorang wanita mencabut rambut yang tumbuh di jenggotnya dan kumisnya.
Lihat: ((مواهب الجليل)) oleh
Al-Haththaab (4/220), ((Asy-Syarh Al-Kabii)) oleh Ad-Dardiir (1/90).
====
HADITS KE 4:
Imam ath-Thabrani juga meriwayatkannya, beliau
berkata: (Hadits diatas sebelum ini) "dari ‘Amr bin Zurarah, " dan
pada hadits ini disebutkan:
ضَرَبَ رَسُولُ الله ﷺ بِأرْبَعَة
أصَابَعَ تحْتَ الأرْبَعِ، فقَالَ: «يَا عَمْرُو هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ» ثُمَّ
رَفَعَهَا ، ثُمَّ وَضَعَهَا تَحْتَ الثَّانِيَةِ ، فَقَالَ «يَا عَمْرُو هَذَا
مَوْضِعُ الْإِزَارِ»
Bahwa Rasulullah ﷺ memukulkan (meletakkan) empat jari beliau di bawah lutut
‘Amr kemudian beliau ﷺ bersabda: "ya ‘Amr! Inilah (batasan) tempat ujung
kain sarung " Kemudian dia mengangkatnya, lalu meletakkannya di bawah yang
kedua.
Lalu Beliau ﷺ berkata: (Wahai Amr, ini adalah (batasan) tempat ujung kain
sarung). [HR. Ahmad no. 17782].
Di Shahihkan al-Albaani dalam as-Silsilah
ash-Shahihah 6/405 no. 2682.
Al-Haafidz Ibnu Hajar berkata:
" وَرِجَاله ثِقَات، وَظَاهِره أَنَّ
عَمْرًا الْمَذْكُور لَمْ يَقْصِد بِإِسْبَالِهِ الْخُيَلَاء ، وَقَدْ مَنَعَهُ
مِنْ ذَلِكَ لِكَوْنِهِ مَظِنَّةً
Para perawi yang meriwayatkan hadits ini
semuanya Tsiqah dan dari segi lahiriyyah konteksnya, bahwa (beliau) ‘Amr yang
tersebut dalam hadits tidak memaksudkan Isbalnya sebagai kesombongan, namun
Rasulullah tetap melarangnya dari Isbal, karena posisi isbal itu berada pada
titik rawan dari kesombongan. [Fathul Baari 10/264].
===
HADITS KE 5:
Dari hadits asy-Syuraid ats-Tsaqafi, ia
berkata:
أَبْصَرَ النَّبِيُّ ﷺ رَجُلًا قَدْ أَسْبَلَ
إِزَارَهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ».
فَقَالَ الرَّجُلُ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ،
إِنِّي أَحْنَفُ، يَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ».
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «ارْفَعْ إِزَارَكَ،
فَكُلُّ خَلْقِ اللَّهِ حَسَنٌ».
فَمَا رُئِيَ ذَلِكَ الرَّجُلُ بَعْدُ
إِلَّا وَإِزَارُهُ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ.
Rasulullah ﷺ melihat seorang yang isbal sarungnya, beliau bersabda:
"tinggikan sarungmu".
Orang itu menjawab: "sungguh kakiku
bengkok, kedua lututku bersentuhan".
Beliau ﷺ bersabda: "tinggikan sarungmu, semua ciptaan Allah
itu bagus".
[HR. al-Humaidi dalam Musnadnya 2/54,
Ahmad 4/390 dan Ath-Thabraani sebagaimana disebutkan al-Hafidz dalam Fathul
Bari 10/264]
Dan hadits ini Di sebutkan pula oleh
as-Sayuuthi dalam "ad-Duror al-Mantsuur 5/172.
Sanadnya di Shahihkan oleh al-Albaani dalam
as-Silsilah ash-Shahihah no. 1441 dan di ulang lagi di 6/106 dalam takhrij
hadits no. 2682.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
Dan hadits ini di riwayatkan juga oleh
Musaddad dan Abu Bakr bin Abi Syaibah melalui beberapa jalur periwayatan dari
seorang yang berasal dari Tsaqif yang tidak disebutkan namanya. Di akhir hadits
ini disebutkan:
«وَذَاكَ أَقْبَحَ مِمَّا بِسَاقَيْكَ»
"Isbal itu lebih buruk dari pada cacat
yang terdapat di kedua betismu".
[Baca: Fathul Bari 10/264]
Dalam “Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyyah”
20/217 no. 21266, ketika menjelaskan hadits ini disebutkan:
وَإِذَا كَانَ الإِسْبَالُ مَظِنَّةَ
الْخُيَلَاءِ، وَكَانَ غَالِبُ النَّاسِ يَفْعَلُونَهُ خُيَلَاءَ كَمَا سَبَقَ فِي
كَلَامِ شَيْخِ الإِسْلَامِ وَغَيْرِهِ، كَانَ الإِفْتَاءُ بِمَنْعِهِ
وَتَحْرِيمِهِ قَوْلًا قَوِيًّا مُؤَيَّدًا بِمَا سَبَقَ مِنَ الأَحَادِيثِ.
“Dan apabila isbāl (menjulurkan pakaian di bawah mata kaki) merupakan sarana yang
mengarah pada kesombongan, dan kebanyakan manusia melakukannya karena
kesombongan —sebagaimana telah disebutkan dalam ucapan Syaikhul Islam dan yang
lainnya— maka memberikan fatwa pelarangan dan pengharamannya adalah pendapat
yang kuat, didukung oleh hadits-hadits yang telah disebutkan sebelumnya”.
===
HADITS KE 6:
Dari Abu Dzar al-Ghifaari radhiyallahu ‘anhu,
bahwa Rosulullah ﷺ bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ
عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -ﷺ- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو
ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟
قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ
وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ ».
"Tiga orang yang tidak akan diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga
mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih."
Rasulullah ﷺ bersabda demikian tiga kali. Abu Dzarr berkata: "
Mereka gagal dan merugi sekali, siapa mereka wahai Rasulullah?"
Beliau ﷺ bersabda: "Musbil (orang yang memakai pakaian yang
kainnya melebihi mata kakinya), dan orang yang selalu mengungkit pemberiannya,
dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." (HR
Muslim no. 106).
TANGGAPAN TENTANG MAKNA HADITS INI :
Tanggpan ke 1 : dari Nuruddin As-Sindy
dalam Haasyiahnya berkata;
«لَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ... إِلَى آخِرِهِ»،
كِنَايَةً عَنْ عَدَمِ الِالْتِفَاتِ إِلَيْهِمْ بِالرَّحْمَةِ وَالْمَغْفِرَةِ.
الْمُسْبِلُ مِنَ الْإِسْبَالِ بِمَعْنَى الإِرْخَاءِ عَنِ الْحَدِّ الَّذِي
يَنْبَغِي الْوُقُوفُ عِنْدَهُ وَالْمُرَادُ إِذَا كَانَ عَنْ مُخِيلَةٍ وَاللَّهُ
تَعَالَى أَعْلَمُ
Allah tidak mengajak bicara.....(hingga akhir
hadits), merupakan kinayah tentang ketiadaan pandangan terhadap mereka dengan
pandangan kasih sayang dan ampunan. Musbil adalah dari kata Isbal yang artinya
penjuluran yang melebihi batas yang seharusnya. Maksudnya adalah jika
hal itu karena kesombongan. Wallahu ta'ala a’lam.
[lihat : Hasyiah as-Sindi Alaa As-Sunan
an-Nasaa’i 5/81 no. 2563].
Tanggapan ke 2 : dari Syeikh Alawi
Abdul Qadir as-Saqqaf dalam ad-Durar as-Saniyyah berkata:
والنَّوعُ الثَّالثُ: الذي يُطيلُ
ثيابَه ويَترُكها تُجَرجِرُ على الأرضِ تَكبُّرًا وفخرًا؛ يَدلُّ عَلى ذلكَ
رِوايةُ الصَّحيحَينِ عَن أبي هُرَيرةَ رَضيَ اللهُ عَنهُ، أنَّ رَسولَ
اللهِ ﷺ قالَ: «لا يَنظُرُ اللهُ يومَ القيامةِ إلى مَنْ جرَّ
إزارَهُ بَطَرًا»، والإزارُ هو اللِّباسُ الذي يُغطِّي الجُزءَ الأسفلَ من
الجِسمِ.
قيلَ: إنَّما جمَعَ بَينَ الثَّلاثةِ
وقَرَنَها؛ لأنَّ المُسبِلَ هو المُتكبِّرُ المُرتفِعُ بنَفسِه عَلى النَّاسِ
وَيَحتقِرُهُم .....".
Dan macam ketiga: orang yang memanjangkan
pakaiannya dan membiarkannya menjuntai hingga terseret seret di
tanah dengan sombong dan angkuh.
Hal ini ditunjukkan oleh riwayat dari
Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«لا يَنظُرُ اللهُ يومَ القيامةِ إلى مَنْ جرَّ إزارَهُ بَطَرًا»
"Allah tidak akan melihat pada hari
kiamat kepada orang yang menjulurkan pakaiannya hingga terseret karena
sombong". [HR. Bukhori no. 5788 dan Muslim no. 2087]
Dan izaar adalah pakaian yang menutupi bagian
bawah tubuh.
Adapun kenapa antara ketiganya dikumpulkan dan
disandingkan ? Karena orang yang menjulurkan pakaian adalah orang yang
sombong, meninggikan dirinya di atas orang lain dan merendahkan mereka .....”.
===
HADITS KE 7:
Di dalam hadits Jabir bin Sulaim Abu Juraiy
al-Hujaimi, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«ولاَ تَحْقِرَنَّ مِنَ المَعْرُوفِ شَيْئًا،
وأَنْ تُكَلِّمَ أخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ، إنَّ ذَلِكَ مِنَ
المَعْرُوفِ، وَارْفَعْ إزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ، فَإنْ أبَيْتَ فَإلَى
الكَعْبَينِ، وَإيَّاكَ وَإسْبَالَ الإزَار، فَإنَّهَا مِنَ المَخِيلَةِ. وَإنَّ
اللهَ لاَ يُحِبُّ المَخِيلَةَ»
"Janganlah engkau meremehkan sedikitpun
dari perbuatan yang baik -yakni sekalipun tampaknya tidak berarti dan kurang
berharga-, tetapi lakukanlah itu.
Hendaklah engkau berbicara dengan saudaramu
dan engkau senantiasa menunjukkan muka yang manis padanya, karena sesungguhnya
yang sedemikian itu termasuk perbuatan yang baik.
Angkatlah sarungmu sampai kepertengahan betis,
tetapi jikalau engkau enggan berbuat semacam itu, maka bolehlah sampai pada
kedua mata kaki. Takutlah pada perbuatan meng-isbal-kan sarung, sebab sesungguhnya
yang sedemikian itu termasuk kesombongan dan sesungguhnya Allah itu
tidak suka kepada kesombongan".
[HR. Ahmad no. 20651, Abu Daud (4084)
dan al-Baihaqi no. 9691.
Dishahihkan oleh oleh al-Hafidz Ibnu
Hajar (al-Futuuhat ar-Rabbaniyyah 5/322) dan al-Albaani dalam shahih Abi
Daud no. 4084 dan Shahih al-Jaami' no. 98]
Imam an-Nawawi dalam Riyadholihin no. 119
berkata:
رواهُ أَبُو دَاوُدَ
وَالتِّرْمِذِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: «حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ».
" Diriwayatkan oleh Imam-imam Abu Daud
dan Tirmidzi dengan isnad yang shahih dan Imam Tirmidzi mengatakan bahwa ini
adalah hadis hasan shahih".
===
HADITS KE 8:
Dari Abu ad-Dardaa: "Rasulullah ﷺ bersabda:
«نِعْمَ الرَّجُلُ خُرَيمٌ الأسَديُّ! لولا
طُولُ جُمَّتِهِ وَإسْبَالُ إزَارِهِ!» فَبَلَغَ ذَلِكَ خُرَيْمًا فَعَجَّلَ،
فَأَخَذَ شَفْرَةً فَقَطَعَ بِهَا جُمَّتَهُ إِلَى أُذُنَيْهِ، وَرَفَعَ إزارَهُ
إِلَى أنْصَافِ سَاقَيْهِ.
"Sebaik-baik lelaki ialah Khuraim
al-Usaidi, andaikata tidak panjang rambut kepala yang menjuntai ke bahunya dan
tidak pula meng-isbal-kan sarungnya."
Sabda beliau ﷺ sampailah pada Khuraim, lalu cepat-cepat ia mengambil
pisau kemudian ia memotong rambut kepalanya dengan pisau tadi sampai pada kedua
telinganya serta mengangkat sarungnya sampai di pertengahan kedua betisnya.
[HR. Abu Daud no. 4089]
Imam an-Nawawi berkata dalam Riyadhus Sholihin
(119):
رواهُ أَبُو دَاوُدَ بإِسْنَادٍ
حَسَنٍ، إِلَّا قَيْسَ بن بِشْرٍ فَاخْتَلَفُوا فِي تَوْثِيقِهِ وَتَضْعِيفِهِ،
وَقَدْ رَوَى لَهُ مُسْلِمٌ..
“Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang
hasan, kecuali Qais bin Bisyr, maka mereka berbeda pendapat dalam mentautsiqnya
atau mendhaifkannya.
Dan Muslim meriwayatkan [hadits-hadits] darinya”.
====
HADITS KE 9:
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu
beliau berkata:
« رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ وَهُوَ آخِذٌ بِحُجْزَةِ
سُفْيَانَ بْنِ سَهْلٍ وَهُوَ ابْنُ أَبِي سَهْلٍ - وَهُوَ يَقُولُ: «لَا
تُسْبِلْ إِزَارَكَ ، فَإِنَّ اللهَ لَا يُحِبُّ الْمُسْبِلِينَ»
"Aku melihat Rasulullah ﷺ mendatangi
kamar Sufyan bin Abi Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau
isbal. Karena Allah tidak mencintai orang-orang yang isbal’"
(HR. Al-Nasa'i dalam Al-Kubra (5/9704),
Ibnu Maajah no.2892, Ahmad (4/246 - 250-253), ath-Thabraani 20/423, Ibn Hibban
(12/5442), Ibnu Abi Shaybah (5/167) dan Ibn Al-Ja'ad (2235). Dan dalam sanadnya
ada perbedaan. Lihat al-Ishoobah karya al-Hafidz Ibnu Hajar (3/103).
Dan al-Haitsam berkata dalam Majma'
Al-Zawa'id:
«إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ، رِجَالُهُ ثِقَاتٌ».
[Isnadnya
Shahih, para perawinya tsiqoot/dipercaya].
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Maajah no. 2892.
===
HADITS KE 10:
Dari Hudzaifah Radhiallahu’anhu bahwa
Rosulullah ﷺ bersabda:
«مَوْضِعُ الْإِزَارِ إِلَى أَنْصَافِ
السَّاقَيْنِ وَالْعَضَلَةِ ، فَإِنْ أَبَيْتَ فَأَسْفَلَ ، فَإِنْ أَبَيْتَ
فَمِنْ وَرَاءِ السَّاقِ ، وَلَا حَقَّ لِلْكَعْبَيْنِ فِي الْإِزَارِ».
Tempat sarung adalah sampai pertengahan dua
betis dan pada tonjolan dagingnya, tetapi jika kamu tidak menghendakinya maka
(boleh) di bawah dua betis, dan tidak ada hak bagi mata kaki (tertutupi)
sarung".
[HR, Al-Nasa'i (2/299), Al-Tirmidzi
(1/329), Ibn Majah (3572) Ibn Hibban (1447) dan Ahmad (5/382 dan 400-401)]
At-Tirmidzi berkata:
"حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ ، رَوَاهُ
الثَّوْرِيُّ وَشُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ."
"Hadits Hasan shahih, diriwayatkan oleh
Al-Tsawri dan Syu’bah dari Abu Ishaq."
[Dishahihkan oleh Al-Albani sebagaimana
dalam *As-Silsilah Ash-Shahihah* (5/481, no. 2366), juga dalam *Shahih Sunan
At-Tirmidzi* (2/155, no. 1457), dan *Shahih Sunan Ibnu Majah* (2/277, no.
2874)].
Dalam "Syarah Zaad al-Mustaqni’
4/68", Syeikh Hamd al-Hamd ketika mensyarahi hadits ini berkata:
فَإِنْ صَلَّى فِي ثَوْبٍ قَدْ
أَسْبَلَ وَقُلْنَا بِالتَّحْرِيمِ مُطْلَقًا، أَوْ بِالْكَرَاهَةِ لَكِنَّهُ
فَعَلَهُ خُيَلَاءَ، فَهَلْ تَصِحُّ صَلَاتُهُ؟
تَقَدَّمَ تَقَرَّرَ هَذَا فِي
الصَّلَاةِ فِي الثَّوْبِ الْمُحَرَّمِ، وَأَنَّ الرَّاجِحَ أَنَّ مَنْ صَلَّى فِي
ثَوْبٍ مُحَرَّمٍ فَإِنَّ صَلَاتَهُ صَحِيحَةٌ مَعَ الْإِثْمِ.
“Jika seseorang shalat dengan pakaian yang
diisbal (dijulurkan melebihi mata kaki), dan kita mengatakan bahwa isbal itu
haram secara mutlak, atau makruh tetapi dia melakukannya karena sombong, maka
apakah shalatnya sah?
Telah dijelaskan sebelumnya hukum shalat dengan pakaian yang haram, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa siapa pun yang shalat dengan pakaian haram, maka shalatnya tetap sah tetapi dia berdosa”.
===
HADITS KE 11:
ATSAR UMAR BIN AL-KHATHTHAAB:
Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatakan dari
sahabat ‘Amr bin Maymun tentang kisah terbunuhnya Umar. Saat menjelang ajalnya
kaum muslimin berdatangan untuk menjenguk nya. Di antaranya ada seorang pemuda
yang memuji-muji beliau:
«أَبْشِرْ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ
بِبُشْرَى اللَّهِ لَكَ مِنْ صُحْبَةِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَقَدَمٍ فِي
الْإِسْلَامِ مَا قَدْ عَلِمْتَ ثُمَّ وَلِيتَ فَعَدَلْتَ ثُمَّ شَهَادَةٌ»
"Bergembiralah wahai Amirul Mu’minin
dengan kabar gembira dari Allah terhadapmu. Engkau telah menjadi Sahabat
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam, engkau termasuk orang yang utama
dalam Islam, seperti yang engkau ketahui. Kemudian engkau menjadi pemimpin, dan
engkau bersikap adil sebagai pemimpin, kemudian engkau akan menjadi
syahid".
Umar bin Khottob menjawab:
«وَدِدْتُ أَنَّ ذَلِكَ كَفَافٌ لَا عَلَيَّ
وَلَا لِي»
" Kalau seandainya (kebaikan-kebaikan)
itu seimbang (impas) dengan dosaku (aku sudah senang)"
Selanjutnya, ‘Amr bin Maymun menceritakan:
«فَلَمَّا أَدْبَرَ إِذَا إِزَارُهُ يَمَسُّ
الْأَرْضَ قَالَ رُدُّوا عَلَيَّ الْغُلَامَ قَالَ يَا ابْنَ أَخِي ارْفَعْ
ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَبْقَى لِثَوْبِكَ وَأَتْقَى لِرَبِّكَ»
" Ketika pemuda itu berbalik hendak
pergi, Umar melihat sarung pemuda itu menyapu tanah, kemudian Umar berkata:
"Panggil kembali pemuda itu
padaku".
Umar selanjutnya berkata kepada pemuda itu:
" Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu karena sesungguhnya hal itu
lebih AWET [tidak cepat rusak] bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada
Tuhanmu". (HR al-Bukhari no. 3700)
Dalam riwayat Ibnu Hibban: فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ artinya karena sesungguhnya hal itu lebih BERSIH bagi
pakaianmu ", bukanأَبْقَى artinya: lebih awet atau lebih kekal. [Lihat: Shahih Ibnu
Hibbaan no. 6917].
FIQIH
HADITS:
Apa yang dilakukan oleh Umar bin al-Khththaab
ini menunjukkan bahwa masalah isbal, yaitu mengenakan pakaian dari atas
dijulurkan hingga melampaui mata kaki bagi para lelaki adalah masalah besar,
haram dan termasuk dosa besar, bukan suatu hal yang bisa dipandang remeh. Jika
itu hanyalah dosa kecil, tentunya Umar tidak akan repot-repot memanggil pemuda
itu kembali untuk dinasihati. Karena Umar sendiri dalam kondisi kritis
menjelang meninggal dunia.
BANTAHANNYA:
Pertama: Umar
tidak mengatakan terus terang bahwa Isbal itu haram, namun beliau hanya
mengatakan: lebih awet [tidak cepat rusak] untuk pakaianmu dan lebih bertaqwa
kepada Rabb mu.
Kedua: pada
masa itu sudah menjadi hal yang masyhur bahwa pada umumnya orang yang
menyeret-nyeret kain bajunya dalam berpakaian adalah prilaku kesombongan.
Ketiga: lagi
pula yang dilakukan pemuda di depan Umar itu bukan Isbal biasa, melainkan dia
menyeret ujung pakaiannya diatas tanah yang membuatnya tidak aman dari kotoran
najis, apalagi pada masa itu kotoran unta, keledai dan lainnya ada disekitar
mereka. Dan juga dengan menyeret ujung kainnya itu lebih nampak kesombongannya
dari pada yang hanya sebatas dibawah mata kaki tapi tidak sampai menyentuh
tanah.
Keempat: Yang
menegur pemuda tsb hanya Umar bin Khththab sendirian, padahal saat itu banyak
kaum muslimin termasuk para sahabat Nabi ﷺ.
===***===
FIQIH HADITS:
DALAM MENYIKAPI HADITS LARANGAN ISBAL YANG MUTLAK DAN HADITS LARANGAN
ISBAL YANG MUQOYYAD DENGAN KESOMBONGAN.
Apakah antara hadits-hadits larangan Isbal
secara mutlak dan hadits-hadits yang muqoyyad dengan keombongan bisa
digabungkan, dengan cara: yang muthlak di bawa ke yang muqoyyad. Atau
masing-masing dari dua kelompok hadits tsb berdiri sendiri???
Para ulama yang mengharamkan Isbal secara
mutlak menyatakan bahwa masing-masing hadits larangan Isbal secara Muthlak dan
Hadits larangan Isbal muqoyyad dengan kesombongan hukumnya berdiri sendiri.
Tidak boleh di gabungkan antara yang satu sama yang lain dengan teori kaidah
atau muqoddimah Ushul, seperti kaidah " Yang Mutlak dibawa kepada yang
muqoyyad atau kaidah Mafhum ash-Shifat.
Dengan demikian hukum Isbal menurutnya adalah
mutlak haram, baik dengan kesombongan maupun tidak.
Ash-Shan'aani dalam
kitab " استِيفاءُ
الأَقْوالِ فِي تَحْرِيمِ الإِسْبالِ عَلَى الرِّجَالِ. "
menyatakan:
وَلِنَعُدَّ إِلَى تَحْرِيرِ
الْمَقَالِ فِي الإِسْبَالِ، فَنَقُولُ: هُنَا أَرْبَعُ صُورٍ: إِسْبَالٌ مَعَ
مَخِيلَةٍ ، وَبِغَيْرِهَا، فِي الصَّلَاةِ ، وَفِي غَيْرِهَا.
الأَوَّلُ: الإِسْبَالُ فِي
الصَّلَاةِ:
قَالَ النَّوَوِيُّ: إِنَّهُ فِي
الصَّلَاةِ وَفِي غَيْرِهَا سَوَاءٌ، فَإِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ ،
وَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ فَهُوَ مَكْرُوهٌ"
Mari kita kembali mengklasifikasi pembahasan
tentang Isbal ! Maka kita katakan:
Di sini ada empat gambaran:
- Isbal dengan kesombongan,
- dan Isbal tanpa kesombongan.
- Isbal dalam Sholat,
- dan lainnya.
Yang pertama: Isbal dalam shalat
An-Nawawi berkata: "Sesungguhnya Isbal
dalam shalat dan yang lainnya itu sama saja. Jika untuk kesombongan, maka itu
diharamkan. Dan jika itu untuk selain kesombongan, maka itu makruh."
Kemudian Ash-Shan'aani berkata:
فَأَمَّا السُّدُلُ لِغَيْرِ
الْخَيْلَاءِ فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ خَفِيفٌ لِقَوْلِهِ ﷺ لِأَبِي بَكْرٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ- وَقَدْ قَالَ: إِنَّ إِزَارِي يَسْتَرْخِي، أَيْ يَسْقُطُ مِنْ
أَحَدِ شَقِي -: «إِنَّكَ لَسْتَ مِنْهُمْ» انْتَهَى.
Adapun Isbal yang tidak untuk kesombongan
dalam shalat, maka itu ringan, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda kepada Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, dan Abu
Bakar berkata: "Pakaian sarungku melorot ", yakni melorot pada salah
satu sisinya: "Nabi ﷺ bersabda "Sesungguhnya engkau bukan termasuk dari
mereka." [Selesai].
Kemudian Ash-Shan'aani berkata:
كَلَامُهُ مَبْنِيٌّ عَلَى تَسْلِيمِ
مُقَدَّمَتَيْنِ: الْأُولَى: حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ.
وَالثَّانِيَةُ: الْقَوْلُ بِمَفْهُومِ الصِّفَةِ. وَفِي الْمُقَدَّمَتَيْنِ
نِزَاعٌ طَوِيلٌ بَيْنَ أُئِمَّةِ الْأُصُولِ تَأْتِي الْإِشَارَةُ إِلَيْهِ"
Perkataan nya [Para ulama yang membolehkan
Isbal tanpa kesombongan] didasarkan pada penerapan dua muqoddimah [dua kaidah]:
Muqoddimah Pertama:
حَمْلُ المُطْلَقِ عَلَى المُقَيَّدِ
Bahwa
yang mutlak harus dibawa kepada yang muqoyyad.
Muqoddimah Yang kedua:
القَوْلُ بِمَفْهُوْمٍ الصِّفَةِ
Berpedoman
dengan "Mafhum ash-Shifah".
Sementara dalam dua muqoddimah ini terdapat
perselisihan panjang antara para imam tentang kaidah-kaidah ushul tersebut
[Selesai kutipan dari ash-Shan'aani].
[[Penulis jelaskan dulu: tentang hal
berikut ini :
القَوْلُ بِمَفْهُوْمٍ الصِّفَةِ
Berpedoman
dengan "Mafhum ash-Shifah".
Mafhum (مَفْهُوْم) adalah makna yang ditunjukkan oleh lafadz diluar apa yang
diucapkan. Contoh: Allah SWT berfirman:
{فَلا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلا
تَنْهَرْهُمَا}
" Maka janganlah kamu mengatakan kepada
keduanya perkataan 'ah' dan janganlah kamu membentak mereka " [QS.
Al-Isra: 23]
Secara textual ayat ini menunjukkan keharaman
berbicara kotor dan kasar kepada kedua orang tua. Akan tetapi mafhum nya adalah
tidak boleh menyakiti mereka, termasuk memukulnya dan lainnya.
Yang Termasuk Mafhum ash-Shifat / مَفْهُوْمٍ الصِّفَةِ adalah hal-hal berikut ini:
1. Mafhum illat (مَفْهُوْمٍ العِلَّةِ) . Contoh:
أَعْطِ السَّائِلَ لِحَاجَته
"Berilah
orang minta-minta karena kebutuhannya".
'illat dari pemberian yang diperintahkan
adalah membutuhkan. Mafhum-nya orang yang tidak membutuhkan, tidak berhak
memperoleh pemberian".
2. Mafhum Dzorof (مَفْهُوْمٍ الظَّرْف) . Dzorof Zaman atau Tempat. Contoh:
إِجْلِسْ أمامَ فُلاِن
"Duduklah
di depan Fulan".
Mafhum nya: tempat duduk yang diperintahkan
adalah di arah depan si Fulan, bukan di arah lain nya.
3. Mafhum Haal [kondisi] ( مَفْهُوْمٍ الحَالِ) . Contoh:
أَحْسِنْ إلى العَبْدِ مُطيْعًا
Berbuat
baiklah pada hamba sahaya yang taat.
4. Mafhum Syarat (مَفْهُوْمٍ الشَّرْطِ) . Contoh:
وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍۢ
فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan jika mereka (istri-istri yang sudah
ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai
mereka melahirkan, (QS. At-Talaq: 6)
5. Mafhum Ghooyah [batas akhir] (مَفْهُوْمٍ الغَايَةِ) . Contoh:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ
لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah
talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin
dengan suami yang lain. [QS. Al-Baqarah: 230].
6. Mendahulukan Ma'mul [yang diajak
berdialog] (تَقْدِيْم
المَعْمُوْل). Contoh:
{اِيَّاكَ نَعْبُدُ وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ}
Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan
hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. (QS. Al-Fatihah: 5)
7. Mafhum 'Adad [bilangan] (مَفْهُوْمٍ العَدَدِ). Contoh:
{وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ
لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً}
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita
yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera/cambuk [QS.
An-Nuur: 4].
8. Mafhum Hashr [khusus dan terbatas] (مَفْهُوْمٍ الحَصْرِ) . Contoh:
{اِنَّمَآ اِلٰهُكُمُ اللّٰهُ الَّذِيْ لَآ
اِلٰهَ اِلَّا هُوَۗ}
Sungguh,
Tuhanmu hanyalah Allah, tidak ada tuhan selain Dia.
9. Mafhum Dhomir Fashl [kata ganti
pemisaha] (مَفْهُوْمٍ
ضَمِيْر الفَصْلِ) . Contoh:
{إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ}
Sesungguhnya
Allah Dialah yang Maha kaya lagi Maha Terpuji.
10. Mafhum istitsna [pengecualian] (مَفْهُوْمٍ الاسْتِثْنَاءِ). Contoh:
قَامَ القَوْمُ إلاَّ زَيْدٌ
Orang-orang
semuanya berdiri kecuali Zaid.]].
Para ulama yang
menetapkan bolehnya berdalil dengan konsep Mafhum ash-Shifat berargumentasi
dengan dua dalil [seperti yang terdapat dalam Mukhtashar Ibnu
al-Haajib dan kitab-kitab Ushul lainnya], yaitu:
الْأَوَّلُ: أَنَّهُ نُقِلَ عَنْ أَبِي
عُبَيْدَةَ - وَهُوَ مِنْ أُئِمَّةِ اللُّغَةِ - أَنَّهُ قَالَ فِي قَوْلِهِ ﷺ: «لَيُّ
الْوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوبَتَهُ وَعِرْضَهُ»: إِنَّهُ يُدْلِي أَنَّ لَيَّ غَيْرِ الْوَاجِدِ
لَا يَحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ. قَالَ: وَفِي قَوْلِهِ ﷺ: «مَطْلُ الْغَنِيِّ
ظُلْمٌ» مِثْلُ هَذَا.
وَأَنَّهُ قِيلَ لَهُ فِي قَوْلِهِ ﷺ:
«لَأَنْ يَمْتَلِئَ بَطْنُ أَحَدِكُمْ قَيْحًا خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا»:
الْمُرَادُ بِالشِّعْرِ هُنَا: الْهِجَاءُ مُطْلَقًا، أَوْ هِجَاءُ النَّبِيِّ ﷺ.
فَقَالَ: لَوْ كَانَ كَذَلِكَ لَمْ يَكُنْ
لِذِكْرِ الِامْتِلَاءِ مَعْنًى؛ لِأَنَّ قَلِيلَهُ وَكَثِيرَهُ سَوَاءٌ، فَجَعَلَ
الِامْتِلَاءَ مِنَ الشِّعْرِ فِي قُوَّةِ الشِّعْرِ الْكَثِيرِ، فَفَهِمَ مِنْهُ أَنَّ
الْقَلِيلَ لَيْسَ كَذَلِكَ، فَاحْتَجَّ بِهِ.
وَقَدْ أَلْزَمَ مِنْ تَقْدِيرِ الصِّفَةِ
الْمَفْهُومَ، فَكَيْفَ مَعَ التَّصْرِيحِ بِهَا؟
قَالُوا: وَلِأَنَّهُ قَالَ بِمَفْهُومِ
الصِّفَةِ الشَّافِعِيُّ، وَهُوَ وَأَبُو عُبَيْدَةَ مِنْ أُئِمَّةِ اللُّغَةِ، فَظَهَرَ
إِفَادَتُهَا لُغَةً. انْتَهَى.
Pertama: Dikutip
dari Abu Ubaidah - yang merupakan salah satu imam dalam bahasa - bahwa dia
berkata tentang sabda Nabi ﷺ:
«لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ
وَعُقُوبَتَهُ».
"Penundaan hutang oleh seorang yang mampu
membayar hutang, menghalalkan kehormatan (harga diri) dan pemberian hukuman padanya."
[HR. Ahmad]
Hadits Ini menunjukkan bahwa orang yang tidak
mampu membayar hutang; maka tidak halal kehormatannya [harga dirinya] dan
menimpakan hukuman padanya
Dan dia berkata pula: "tentang sabda
beliau ﷺ:
«مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ ، فَإِذَا أُتْبِعَ
أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىٍّ فَلْيَتْبَعْ».
"Penundaan (pembayaran hutang dari)
seorang yang kaya adalah sebuah kedzaliman [HR. Bukhori], ini juga sama seperti
yang diatas.
Dan ditanyakan kepadanya tentang sabda
beliau ﷺ:
« لأَنْ يَمْتَلِئَ جَوْفُ رَجُلٍ قَيْحًا
خَيْرٌ له مِن أَنْ يَمْتَلِئَ شِعْرًا »
"Lebih baik perut salah satu dari kalian
dipenuhi dengan nanah daripada dipenuhi dengan Sya'ir." [HR. Muslim no.
2259]
Apakah Yang dimaksud dengan syair disini:
al-Hijaa' [Syair Cacian & Penghinaan] secara mutlak atau al-Hijaa' [Syair
Cacian & Penghinaan] kepada Nabi ﷺ?
Dia [Abu Ubaidah] menjawab: Jika seperti itu,
maka penyebutan kata "dipenuhi" tidak akan ada artinya, karena
sedikit dan banyaknya adalah sama, maka ia menjadikan kata "dipenuhi'
dari syair dalam arti kekuatan syair yang banyak. Dari situ difahami bahwa jika
sedikit maka tidak begitu, maka dia menjadikannya sebagai argumentasi. Dan itu
telah melazimkan perkiraan safat akan adanya Mafhum, jika demikian adanya lalu
bagaimana jika jelas-jelas menyatakannya?
Mereka berkata:
Dan juga karena orang yang berhujjah dengan
konsep mafhum ash-Shifah adalah Imam Syafi'i, sementara dia itu dan Abu Ubaidah
adalah termasuk para imam dalam bahasa, maka pernyataannya berfaidah sebagai
bahasa yang diakui.
[selesai pembahasan tentang Mafhum
ash-Shifat].]]
BANTAHAN TERHADAP ASH-SHAN'AANI:
Abu Firoos berkata:
إذًا مَوْقَفُ الصَّنْعَانِيِّ مِنْ
هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ وَاضِحٌ جِدًّا فَهُوَ لَا يُصَحِّحُ قَضِيَّتَيْنِ
أُصُولِيَّتَيْنِ بَنَى عَلَيْهِمَا مِنْ قَيْدِ نُصُوصِ الْوَعِيدِ
بِالْخُيَلَاءِ:
1- حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ.
2- الْقَوْلُ بِمَفْهُومِ الصِّفَةِ.
Jadi sikap dan pendirian Ash-Shan'ani tentang
masalah ini sangat jelas, karena dia tidak membenarkan dua kaidah ushul [dua
muqoddoimah] di terapakan dalam masalah ini, yang mana berdasarkan dua kaidah
ini hukum haramnya Isbal dan menyeret kain pakaian itu di taqyid [di batasi]
dengan kesombongan.
Dua Kaidah ushul tsb adalah:
- kaidah yang mutlak harus dibawa
kepada yang muqoyyad.
- kaidah Mafhum ash-Shifah.
Lalu abu Firoos menanggapinya:
وَهَذَا الْمَوْقِفُ مِنَ
الصَّنْعَانِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ غَرِيبٌ جِدًّا، فَالْغَالِبُ عَلَى أَهْلِ
الْعِلْمِ هُوَ اعْتِبَارُ هَاتَيْنِ الْقَضِيَّتَيْنِ.
وَنَحْنُ الْآنَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ:
1- إِمَّا أَنْ نَتَكَلَّفَ
الِاحْتِجَاجَ لِهَاتَيْنِ الْقَضِيَّتَيْنِ الْأُصُولِيَّتَيْنِ
2- أَوْ أَنْ نُحِيلَ النِّقَاشَ فِي
هَذِهِ الْمَسَائِلِ إِلَى كُتُبِ الْأُصُولِ فَهِيَ بِهِ أَشْبَهُ.
وَبِمَا أَنَّ الْغَالِبَ عَلَى
أَهْلِ الْعِلْمِ هُوَ اعْتِبَارُ هَاتَيْنِ الْمَسْأَلَتَيْنِ
الْأُصُولِيَّتَيْنِ فَإِنَّا نَخْتَارُ الْخِيَارَ الثَّانِيَ، غَيْرَ أَنَّهُ
لَا يُمْكِنُنَا بِهَذِهِ الطَّرِيقَةِ أَنْ نَنْقُضَ كَلَامَ الصَّنْعَانِيِّ
إِلَّا بِإِثْبَاتِهَا عَلَيْهِ ثُمَّ تَقْرِيرِهِ بِهَا عَلَى الْمَسْأَلَةِ
الْحَاضِرَةِ.
Sikap dan pendirian Al-San'ani ini sangat
aneh, karena mayoritas para ulama menggunakan dua kaidah ini.
Kita sekarang berada di antara dua opsi:
- Apakah kita diharuskan berargumentasi
dengan dua kaidah ushul ini ?.
- Atau kita merujuk pembahasan masalah
ini ke kitab-kitab ushul, yang lebih tepat dengannya?.
Karena mayoritas para ulama mempertimbangkan
dua masalah ini dengan menggunakan kaidah ushul, maka kami memilih opsi kedua,
namun, kita tidak bisa dengan methode ini membantah pernyataan Al-San'ani
kecuali dengan kesepakatan untuk menetapkan methode ini terlebih dahulu
padanya, kemudian setelah itu menerapkannya pada masalah yang kita hadapi ini.
Lalu Abu Firoos melanjutkan tanggapannya:
وَهَذِهِ الطَّرِيقَةُ فِي
النِّقَاشِ مَعَ الصَّنْعَانِيِّ هِيَ نَفْسُ الطَّرِيقَةِ الَّتِي اسْتَعْمَلَهَا
الصَّنْعَانِيُّ نَفْسُهُ فِي حَاشِيَتِهِ الْعُدَّةِ عَلَى إِحْكَامِ
الْأَحْكَامِ حِينَ حَاكَمَ بَيْنَ الْإِمَامَيْنِ: ابْنِ حَزْمٍ وَابْنِ دَقِيقِ
الْعِيدِ فِي مَسْأَلَةِ الْبَوْلِ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ قَضَى لِابْنِ
حَزْمٍ، وَمَا ذَاكَ إِلَّا لِأَنَّ الشَّارِحَ وَهُوَ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ
أَهْمَلَ أَصْلًا أَصِيلًا تَدُورُ عَلَيْهِ فَلَكُ الْمُنَاظَرَةِ وَهُوَ
تَسْلِيمُ الْمُخَالِفِ.
وَكَانَ فِي ذَلِكَ الْمَوْضِعِ
يُدَافِعُ عَنْ ابْنِ حَزْمٍ فِي اسْتِطَالَةِ الْفُقَهَاءِ عَلَيْهِ وَيَقُولُ:
ابْنُ حَزْمٍ يُنَازِعُكُمْ فِي هَذِهِ الْأُصُولِ فَأَثْبِتُوهَا عَلَيْهِ ثُمَّ
قَرِّرُوهُ بِهَا.
Dan metode ini yang digunakan dalam berdiskusi
dengan Ash-Shan'ani, sebenarnya ia adalah metode yang sama yang digunakan oleh
Ash-Shan'ani sendiri dalam kitabnya حَاشِيَةُ
العُدَّةِ عَلَى إِحْكَامِ الْأَحْكَامِ ketika
dia memutuskan sebuah hukum di antara dua imam, yaitu antara Ibnu Hazem dan
Ibnu Daqiiq al-"Iid dalam perselisihan tentang masalah kencing di air yang
diam tidak mengalir.
Kemudian dia memenangkan pendapat Ibnu Hazm,
dan itu hanya karena pensyarah Kitab, yaitu Ibnu Daqiiq al-'Iid, mengabaikan
prinsip dasar yang menjadi dasar perdebatan, yaitu penyerahan terhadap lawan
yang menyelisihinya.
Dan di posisi itu Ash-Shan'aani membela Ibnu
Hazm dalam menghadapi perkataan para Fuqooha yang mengandung celaan tentang
ibnu Hazem, dengan mengatakan:
ابْنُ حَزْمٍ يُنَازِعُكُمْ فِي
هَذِهِ الْأُصُولِ فَأَثْبِتُوهَا عَلَيْهِ ثُمَّ قَرِّرُوهُ بِهَا
Ibnu Hazm membantah kalian dalam penetapan
kaidah-kaidah ushul ini, maka silahkan kalian buktikan kaidah itu padanya dan
kemudian kalian putuskan padanya denganya.
Lalu Abu Firaas berkesimpulan dengan
mengatakan:
وَنَحْنُ هُنَا وَإِنْ لَمْ
نَتَّفِقْ مَعَ الصَّنْعَانِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي مُخَالَفَةِ هَذِهِ
الْأُصُولِ إِلَّا أَنَّهُ قَدْ لَقَّنَّا فِي ذَلِكَ الْمَوْضِعِ دَرْسًا
نَمْتَنِعُ مَعَهُ أَنْ نُحَاكِمَهُ بِمَا لَا يُسَلِّمُهُ.
Kami di sini, meskipun kami tidak sepakat
dengan Ash-Shan'aani dalam menyelisihi kaidah-kaidah ushul ini, namun sungguh
dia mengajari kami dalam masalah itu pelajaran yang dengannya kami menahan diri
untuk tidak menghakimi nya dengan sesuatu yang dia tidak mau menerimanya.
Ibnu al-Atsiir [w. 630 H] berkata dalam an-Nihaayah:
"المُسْبِلُ إِزَارَهُ: هُوَ
الَّذِي يُطَوِّلُ ثِيَابَهُ وَيُرْسِلُهَا إِلَى الْأَرْضِ إِذَا مَشَى
وَإِنَّمَا يَفْعَلُ ذَلِكَ كِبْرًا وَاخْتِيَارًا"
*******
PENDAPAT KE TIGA:
HUKUM ISBAL TANPA KESOMBONGAN ADALAH MAKRUH
Kholil Ahmad As-Sahaarunfuri al-Hanafi [w.
1346 H] berkata:
قَالَ العُلَمَاءُ: المُسْتَحَبُّ
فِي الإِزَارِ وَالثَّوْبِ إِلَى نِصْفِ السَّاقَيْنِ، وَالجَائِزُ بِلَا
كَرَاهَةٍ مَا تَحْتَهُ إِلَى الكَعْبَيْنِ، فَمَا نَزَلَ عَنِ الكَعْبَيْنِ
فَهُوَ مَمْنُوعٌ. فَإِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ مَنْعَ تَحْرِيمٍ
وَإِلَّا فَمَنْعُ تَنْزِيهٍ.
"Para ulama berkata: Dianjurkan dalam
memakai sarung dan pakaian hingga setengah betis. Hukumnya boleh (tanpa makruh)
jika melebihi setengah betis hingga mata kaki. Sedangkan jika melebihi mata
kaki maka dilarang. Jika melakukannya karena sombong maka haram, jika tidak maka
MAKRUH" (Lihat: Badzlul Majhuud 16/411)
Imam An-Nawawi mengatakan dalam Sharh Muslim
(14/62):
لَا يَجُوزُ إِسْبَالُهُ تَحْتَ
الكَعْبَيْنِ إِنْ كَانَ لِلْخُيَلَاءِ، فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ
مَكْرُوهٌ، وَظَوَاهِرُ الأَحَادِيثِ فِي تَقْيِيدِهَا بِالْجَرِّ خُيَلَاءَ
تَدُلُّ عَلَى أَنَّ التَّحْرِيمَ مَخْصُوصٌ بِالْخُيَلَاءِ، وَهَكَذَا نَصَّ
الشَّافِعِيُّ عَلَى الفَرْقِ" انْتَهَى.
Tidak boleh meng-isbal-kannya ke bawah mata
kaki jika untuk kesombongan. Dan jika untuk yang lain bukan kesombongan maka
MAKRUH.
Makna yang tampak dari hadis-hadis tsb dalam
membatasinya dengan menyeret untuk kesombongan menunjukkan bahwa pengharamannya
itu khusus untuk kesombongan, dan ini adalah sebagaimana Imam asy-Syaafa'i
menetapkan perbedaannya.
Abu Naja Al Maqdisi al-Hanbali Dalam kitab
Al-Iqnaa' (1/139) di sebutkan:
وَيُكْرَهُ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُ
الرَّجُلِ إِلَى فَوْقِ نِصْفِ سَاقِهِ وَتَحْتَ كَعْبِهِ بِلَا حَاجَةٍ، لَا
يُكْرَهُ مَا بَيْنَ ذَلِكَ.
"Makruh hukumnya pakaian seorang lelaki
panjangnya di atas pertengahan betis atau melebihi mata kaki tanpa adanya
kebutuhan. Jika di antara itu [pertengahan betis sampai sebelum mata kaki] maka
tidak makruh".
Ibnu Quddaamah berkata dalam:
"Al-Mughni" (2/298):
"وَيُكْرَهُ إِسْبَالُ الْقَمِيصِ
وَالإِزَارِ وَالسِّرْوَالِ؛ فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ الْخُيَلَاءِ
حَرُمَ" انْتَهَى.
Adalah makruh meng-Isbal-kan Gamish, izaar dan
celana. Maka jika seseorang melakukan itu karena kesombongan, maka itu
diharamkan.
Ibnu Muflih berkata dalam "Al-Adab
al-Syar’iyyah" (3/521):
وَاخْتَارَ الشَّيْخُ تَقِيُّ
الدِّينِ رَحِمَهُ اللَّهُ (ابْنُ تَيْمِيَّةَ) عَدَمَ تَحْرِيمِهِ ، وَلَمْ
يَتَعَرَّضْ لِكَرَاهَةٍ وَلَا عَدَمِهَا " انتهى
Dan Syeikh Taqiyud-Diin (Ibnu Taymiyyah),
semoga Allah merahmatinya, memilih pendapat tidak mengharamkannya, namun dia
tidak menjelaskan apakah itu makruh atau mubah".
Dan lihat: "Syarh al-'Umdah" oleh
Sheikh al-Islam Ibnu Taimiyyah, hlm. (361-362).
Al-Hafidz Ibnu Abd al-Barr mengatakan dalam
"Al-Tamhiid" (3/244):
وَهَذَا الْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى
أَنَّ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ مِنْ غَيْرِ خُيَلَاءَ وَلَا بَطَرٍ أَنَّهُ لَا
يَلْحَقُهُ الْوَعِيدُ الْمَذْكُورُ، غَيْرَ أَنَّ جَرَّ الإِزَارِ وَالْقَمِيصِ
وَسَائِرِ الثِّيَابِ مَذْمُومٌ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
"Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang
menyeret pakaian bawahnya tanpa kesombongan atau ketakaburan; maka tidak akan
tersentuh oleh ancaman tersebut, namun demikian menyeret izaar, gamis dan semua
pakaian lainnya itu tercela dalam hal apapun."
Abu al-Hasan Ali al-'Adawi dalam Haashiyah
al-Adawy (2/453) berkata:
الْحَاصِلُ أَنَّ النُّصُوصَ
مُتَعَارِضَةٌ فِيمَا إذَا نَزَلَ عَنْ الْكَعْبَيْنِ بِدُونِ قَصْدِ الْكِبْرِ:
فَمُفَادُ "الْحَطَّابِ"-من علماء المالكية-أَنَّهُ لَا حُرْمَةَ بَلْ
يُكْرَهُ ، ومُفَادُ "الذَّخِيرَةِ"-كتاب للإمام القرافي -:
الْحُرْمَةُ. و َالظَّاهِرُ: أَنَّ الَّذِي يَتَعَيَّنُ الْمَصِيرُ إلَيْهِ
الْكَرَاهَةُ الشَّدِيدَةُ"
"Intinya adalah bahwa nash-nash itu
saling bertentangan, dalam hal pakaian jika turun melandai di bawah mata kaki
tanpa bermaksud sombong.
Jadi yang dimaksud oleh "Syeikh
Al-Haththob"-dari kalangan para ulama Maliki-adalah bahwa Isbal tidak
haram, melainkan MAKRUH, dan yang dimaksud oleh kitab
"Adz-Dzakhiiro"-kitab karya Imam Al-Qoroofi-adalah: haram.
Dan yang nampak dari keputusan akhir hukumnya
adalah MAKRUH YANG SANGAT "
====DALIL PENDAPAT YANG MEMAKRUHKAN ISBAL:
Para ulama yang memakruhkan rata-rata
berpegangan pada hadits larangan Isbal yang mutlak, yakni sama dengan dalil
para ulama yang mengharamkannya.
===***===
KESIMPULAN DAN TARJIH
Ada sebagian para ulama yang berkesimpulan:
bahwa hukum Isbal itu tergantung pada kondisi dan kuatnya anggapan kesombongan
terhadap Isbal ditengah masyarakat pada masanya. Mereka berkata :
وَإِذَا كَانَ الإِسْبَالُ مَظِنَّةَ
الْخُيَلَاءِ، وَكَانَ غَالِبُ النَّاسِ يَفْعَلُونَهُ خُيَلَاءَ كَمَا سَبَقَ فِي
كَلَامِ شَيْخِ الإِسْلَامِ ابْنِ تَيْمِيَّةَ وَغَيْرِهِ، كَانَ الإِفْتَاءُ
بِمَنْعِهِ وَتَحْرِيمِهِ قَوْلًا قَوِيًّا مُؤَيَّدًا بِمَا سَبَقَ مِنَ
الأَحَادِيثِ.
Jika isbaal itu adalah sesuatu yang sudah
dianggap sebagai prilaku kesombongan, dan pada umumnya orang-orang yang
melakukannya itu karena kesombongan - Sebagaimana disebutkan sebelumnya dalam
perkataan Syekhul-Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya, ; maka fatwa yang
melarangnya dan mengharamkannya itu adalah pendapat yang kuat yang didukung
oleh hadits-hadits yang telah disebutkan diatas.
Dan ada pula pendapat yang ke empat: yaitu yang berpendapat bahwa Isbal dengan
SOMBONG hanya Makruh saja, namun pendapat ini terbantahkan dengan ancaman
Neraka yang begitu jelas dalam Nash yang tidak bermakna lain selain haram.
Al-Haafidz Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fathul-Bari (10/315) menyatakan:
"Bahwa dari hadits-hadits tersebut ada pertimbangan-pertimbangan keadaan
masing-masing orang di dalam menentukan suatu hukum".
Diperkuat pula dengan alasan bahwa hadits-hadits larangan Isbal yang muqoyyad dengan kesombongan itu lebih banyak dari pada yang mutlak, sebagaimana yang dinyatakan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Sharh al-'Umdah 4/363:
وَلِأَنَّ الْأَحَادِيثَ أَكْثَرُهَا مُقَيَّدَةٌ بِالْخُيَلَاءِ.
"Dan karena sebagian besar hadits-hadits tsb muqoyyad/dibatasi dengan kesombongan".
Maka dengan demikian harus digabungkan dengan kaidah Ushul:
حَمْلُ الْمُطْلَقِ عَلَى الْمُقَيَّدِ
[Yakni: yang muthlak dibawa kepada yang muqoyyad];
Yakni haramnya Isbal muqoyyad dengan khuyala (kesombongan). Jika tidak, maka mubah hukumnya. Wallaahu a'lam.
=====******=====
HUKUM AS-SADL
Ash-Shan'aani dalam kitabnya استِيفاءُ الأَقْوالِ فِي تَحْرِيمِ
الإِسْبالِ عَلَى الرِّجَالِ 1/32-33 berkata:
" Makna السَّدْلُ [as-Sadl]. Ibnu al-Atsiir dalam an-Niahaayah berkata:
وَالسَّدْلُ: هُوَ أَنْ يَلْتَحِفَ
بِثَوْبِهِ، وَيُدْخِلَ يَدَيْهِ مِنْ دَاخِلٍ، فَيَرْكَعَ وَيَسْجُدَ وَهُوَ
كَذَلِكَ. وَكَانَتِ الْيَهُودُ تَفْعَلُهُ، فَنُهُوا عَنْ ذَلِكَ. وَهَذَا
مُطَّرِدٌ فِي الْقَمِيصِ وَغَيْرِهِ مِنَ الثِّيَابِ.
وَقِيلَ: هُوَ أَنْ يَضَعَ وَسَطَ
الإِزَارِ عَلَى رَأْسِهِ، وَيُرْسِلَ طَرَفَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ،
مِنْ غَيْرِ أَنْ يَجْعَلَهُمَا عَلَى كَتِفَيْهِ. وَمِنْهُ حَدِيثُ عَلِيٍّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ رَأَى قَوْمًا وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ سَدَلُوا
ثِيَابَهُمْ، فَقَالَ: كَأَنَّهُمْ الْيَهُودُ. انْتَهَى.
[As-Sadl] adalah: Dia menyelimuti dirinya
dengan pakaiannya, dan memasukkan kedua tangannya ke dalam, lalu dia ruku' dan
sujud dalam keadan dia seperti itu. Dan dulu orang-orang Yahudi melakukannya,
maka mereka [kaum muslimin] dilarang dari itu. Dan hukum ini berlaku pula pada
baju dan pakaian lainnya.
"Dan dikatakan: as-Sadl adalah
meletakkan bagian tengah pakaian di atas kepalanya, dan melandaikan dua
ujungnya ke kanan dan kiri, tanpa menempatkan keduanya di pundaknya.
Dan diantara dalil yang melarangnya adalah
hadits Ali radhiyallahu 'anhu:
"Bahwa Ia melihat suatu kaum sedang
shalat dan pakaian mereka men-SADL-kan pakaiannya, maka ia berkata: Seakan-akan
mereka seperti orang-orang Yahudi".
Lalu: Ash-Shan'aani berkata:
وَبِهَذَا يُعْرَفُ أَنَّ تَفْسِيرَ
ابْنِ رَسْلَانَ فِي شَرْحِهِ لِلسُّنَنِ لِلسَّدْلِ وَالإِسْبَالِ: بِأَنَّهُ
إِرْسَالُ طَرَفَيْ الرِّدَاءِ - وَمَا فِي مَعْنَاهُ مِنَ الطَّيْلَسَانِ
وَنَحْوِهِ - حَتَّى تُصِيبَ الأَرْضَ بِذَيْلِهَا، غَيْرُ صَحِيحٍ؛ لِأَنَّهُ
بُنِيَ عَلَى أَنَّهُمَا مُتَرَادِفَانِ، وَكَلَامُ (النِّهَايَةِ) يَقْضِي
بِتَغَايُرِهِمَا، وَهُوَ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ صَنِيعُ الْبَيْهَقِيِّ فِي
(السُّنَنِ الْكُبْرَى)؛ فَإِنَّهُ عَقَدَ لِكُلِّ وَاحِدٍ بَابًا مُسْتَقِلًّا.
وَيَدُلُّ لَهُ مَا فِي (سُنَنِ
التِّرْمِذِيِّ)؛ فَإِنَّهُ قَالَ: (بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ السَّدْلِ
فِي الصَّلَاةِ). ثُمَّ ذَكَرَ بِسَنَدِهِ إِلَى عَسَلِ بْنِ سُفْيَانَ، عَنْ
عَطَاءٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنِ
السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ.
قَالَ: وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي
جُحَيْفَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى: حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ
حَدِيثِ عَطَاءِ [عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا] إِلَّا مِنْ حَدِيثِ عَسَلِ
بْنِ سُفْيَانَ. انْتَهَى.
Dengan ini, maka diketahui bahwa penafsiran
Ibnu Ruslan dalam kitab Syarah Sunan nya tentang makna as-Sadl dan al-Isbaal
adalah melandaikan dua ujung Ridaa' [selempang]- dan yang semakna dengan Ridaa'
seperti Thailasaan [jenis selempang] dan sejenisnya - hingga menimpa tanah
dengan ekor ridaa'-nya, maka makna ini tidak benar; karena dibangun di atas dua
sinonim.
Sementara perkataan Ibnu al-Atsiir dalam
(an-Nihaayah) menetapkan adanya perbedaan antara makna keduanya. Dan yang
dilakukan Al-Bayhaqi dalam "Al-Sunan Al-Kubra" menunjukkan makna yang
berbeda pula; karena dia menuliskan untuk masing-masing bab yang terpisah.
Hal ini ditunjukkan pula dengan apa yang ada
dalam (Sunan al-Tirmidzi); Maka seusungguhnya dia berkata:
(بَابُ مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ السَّدْلِ
فِي الصَّلَاةِ)
(Bab: apa yang diriwayatkan tentang kemakruhan
as-Sadl dalam Shalat).
Kemudian dia menyebutkan dengan Sanadnya ke
'Asal bin Sufyan, dari 'Athoo, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
«نَهَى النَّبِيُّ ﷺ عَنِ السَّدْلِ
فِي الصَّلَاةِ»
“Rasulullah ﷺ melarang as-Sadl saat shalat”.
Dia berkata: dalam bab terdapat riwayat dari
Abu Juhaifah.
Abu Iisa Tirmidzi berkata: Hadits Abu Hurairah
ini, kami tidak mengetahuinya dari hadits Ataa [dari Abu Hurairah secara
Marfuu' dar Nabi] kecuali dari hadits 'Isal bin Sufyan. [Kutipan Selesai]
Lalu: Ash-Shan'aani berkata:
قُلْتُ: «عَسَلٌ»، بِالْمُهْمَلَتَيْنِ،
الْأُولَى مَكْسُورَةٌ، وَالثَّانِيَةُ سَاكِنَةٌ، وَقِيلَ: مَفْتُوحَةٌ. هُوَ أَبُو
قُرَّةَ الْبَصْرِيُّ، ضَعِيفٌ. قَالَهُ فِي «التَّقْرِيبِ».
ثُمَّ قَالَ التِّرْمِذِيُّ: «قَالَ بَعْضُهُمْ:
إِنَّمَا كُرِهَ السَّدْلُ إِذَا لَمْ يَكُنْ عَلَيْهِ إِلَّا ثَوْبٌ وَاحِدٌ، فَأَمَّا
إِذَا كَانَ عَلَيْهِ قَمِيصٌ فَلَا بَأْسَ». وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ. وَكَرِهَ ابْنُ
الْمُبَارَكِ السَّدْلَ فِي الصَّلَاةِ. انْتَهَى.
ثُمَّ ذَكَرَ التِّرْمِذِيُّ بَابًا آخَرَ
فِي جَرِّ الْإِزَارِ، وَذَكَرَ فِيهِ حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ.
وَهَكَذَا أَبُو دَاوُدَ، جَعَلَ لِكُلِّ
بَابٍ.
قَالَ الْبَيْهَقِيُّ: «وَالسَّدْلُ:
إِرْسَالُ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَضُمَّ جَانِبَيْهِ بَيْنَ يَدَيْهِ،
فَإِنْ ضَمَّهُ فَلَيْسَ بِسَدْلٍ».
قَالَ: «وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ
- فِي إِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ - أَنَّهُ كَرِهَهُ، وَكَرِهَهُ مُجَاهِدٌ وَإِبْرَاهِيمُ
النَّخَعِيُّ.
وَيُذْكَرُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ، ثُمَّ عَنِ الْحَسَنِ وَابْنِ سِيرِينَ، أَنَّهُمْ لَمْ يَرَوْا بِهِ بَأْسًا.
وَكَأَنَّهُمْ إِنَّمَا رَخَّصُوا فِيهِ
لِمَنْ فَعَلَهُ لِغَيْرِ مَخِيلَةٍ، وَأَمَّا مَنْ يَفْعَلُهُ بَطَرًا فَهُوَ مَنْهِيٌّ
عَنْهُ». انْتَهَى.
وَالْخُيَلَاءُ وَالْمَخِيلَةُ، فَسَّرَهُمَا
ابْنُ الْأَثِيرِ بِالْعُجْبِ وَالْكِبْرِ».
Aku berkata: 'Isal, dengan dua huruf tanpa
titik, yang pertama di baca kasrah, yang kedua mati (sukun), dan ada yang
mengatakan: fathah. Dia adalah Abu Qurrah al-Bashri, dia Dh'aif. Al-Hafidz Ibnu
Hajar mengatakannya dalam (Al-Taqriib).
Kemudian At-Tirmidzi berkata:
Sebagian dari mereka berkata: Adapun kapan
as-Sadl itu di makruhkan, yaitu ketika hanya ada satu pakaian di atasnya,
tetapi jika ada baju gamish di atasnya, maka tidaklah mengapa.
Inilah yang dikatakan Ahmad. Sementara Ibnu Al-Mubarak memakruhkan as-Sadl
dalam shalat. [selesai].
Kemudian Al-Tirmidzi menyebutkan bab lain
tentang menyeret kaian pakaian, di mana ia menyebutkan hadits Ibnu Umar.
Dan begitu pula Abu Dawud, dia menjadikan
untuk masing-masing adalah bab tersendiri.
Al-Bayhaqi berkata: Al-Sadl adalah seorang
pria melandaikan pakaiannya tanpa kedua sisinya di hadapannya.
Dia berkata: Diriwayatkan dari Ibn Umar -
dalam salah satu dari dua riwayat - bahwa dia memakruhkannya.
Mujahid dan Ibrahim al-Nakh'i memakruhkannya. Dan disebutkan pula dari sahabat
Jabir bin Abdullah.
Kemudian dari Al-Hasan al-Bashry dan Ibnu
Siirin, mereka berpandangan: tidak ada yang salah dengannya. Seolah-olah mereka
hanya mengizinkannya bagi mereka yang melakukannya tanpa kesombongan. dan
adapun bagi mereka yang melakukannya dengan kesombongan, maka itu dilarang.
[selesai].
Al-Imam asy-Syafi'i rahimahullah (w. 204 H)
berkata - sebagaimana diriwayatkan oleh al-Nawawi dalam al-Majmu' (3/177) -:
فَمَذْهَبُنَا أَنَّ السَّدْلَ فِي
الصَّلَاةِ وَفِي غَيْرِهَا سَوَاءٌ، فَإِنْ سَدَلَ لِلْخُيَلَاءِ فَهُوَ حَرَامٌ،
وَإِنْ كَانَ لِغَيْرِ الْخُيَلَاءِ فَمَكْرُوهٌ وَلَيْسَ بِحَرَامٍ. قَالَ
الْبَيْهَقِيُّ: قَالَ الشَّافِعِيُّ: "فِي الْبُوَيْطِيِّ لَا يَجُوزُ
السَّدْلُ فِي الصَّلَاةِ وَلَا فِي غَيْرِهَا لِلْخِيلَاءِ، فَأَمَّا السَّدْلُ
لِغَيْرِ الْخِيلَاءِ فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ خَفِيفٌ لِقَوْلِهِ ﷺ لِأَبِي بَكْرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَالَ لَهُ إِنَّ إِزَارِي يَسْقُطُ مِنْ أَحَدِ
شِقَّيْنِ فَقَالَ لَهُ "لَسْتَ مِنْهُمْ". هَذَا نَصُّهُ فِي
الْبُوَيْطِيِّ.
Madzhab kami bahwa as-Sadl dalam shalat dan
yang lainnya adalah sama, jika as-Sadl itu untuk kesombongan, maka itu haram.
Dan jika itu untuk selain kesombongan, maka itu makruh dan tidak haram."
Al-Bayhaqi berkata: Asy-Syafi’i berkata dalam
kitab Muktashor Al-Buwaithi:
"Tidak boleh isbal dalam shalat atau
lainnya jika disertai kesombongan. Adapun Isbaal bukan karena sombong dalam
shalat, maka itu ringan"; karena sabda beliau ﷺ kepada
Abu Bakar, radhiyallahu ‘anhu, dia berkata kepada nya: bahwa kain sarung ku
melorot dari salas satu sisinya", Lalu beliau ﷺ berkata
kepadanya: "Engkau bukan salah satu diantara mereka." Ini adalah nash
Asy-Syaafi'ii dalam al-Buwaithi".
******
CINGKRANG
TAPI RADIKAL, EXTRIM
DAN PEMECAH BELAH ADALAH CIRI KHAWARIJ
Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu
berkata :
بَعَثَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنَ اليَمَنِ بِذُهَيْبَةٍ فِي
أَدِيمٍ مَقْرُوظٍ، لَمْ تُحَصَّلْ مِنْ تُرَابِهَا، قَالَ : فَقَسَمَهَا بَيْنَ
أَرْبَعَةِ نَفَرٍ، بَيْنَ عُيَيْنَةَ بْنِ بَدْرٍ، وَأَقْرَعَ بْنِ حابِسٍ،
وَزَيْدِ الخَيْلِ، وَالرَّابِعُ: إِمَّا عَلْقَمَةُ وَإِمَّا عَامِرُ بْنُ
الطُّفَيْلِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ: كُنَّا نَحْنُ أَحَقَّ بِهَذَا
مِنْ هَؤُلاَءِ، قَالَ: فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: «أَلاَ
تَأْمَنُونِي وَأَنَا أَمِينُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِينِي خَبَرُ السَّمَاءِ
صَبَاحًا وَمَسَاءً».
قَالَ: فَقَامَ رَجُلٌ
غَائِرُ العَيْنَيْنِ، مُشْرِفُ الوَجْنَتَيْنِ، نَاشِزُ الجَبْهَةِ، كَثُّ
اللِّحْيَةِ، مَحْلُوقُ الرَّأْسِ، مُشَمَّرُ الإِزَارِ، فَقَالَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ اتَّقِ اللَّهَ، قَالَ: «وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ الأَرْضِ
أَنْ يَتَّقِيَ اللَّهَ» قَالَ: ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ، قَالَ خَالِدُ بْنُ
الوَلِيدِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟ قَالَ: «لاَ، لَعَلَّهُ
أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي» فَقَالَ خَالِدٌ: وَكَمْ مِنْ مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ
مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ : «إِنِّي لَمْ أُومَرْ
أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ» قَالَ: ثُمَّ
نَظَرَ إِلَيْهِ وَهُوَ مُقَفٍّ، فَقَالَ: «إِنَّهُ سَيَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِئِ
هَذَا قَوْمٌ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ رَطْبًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ،
يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ»،
وَأَظُنُّهُ قَالَ: «لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ لَأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمُودَ».
Ali bin Abu Thalib mengirimkan sebatang emas
yang belum diangkat dari cetakannya kepada Rasulullah ﷺ.
Rasulullahﷺ membagikannya
kepada empat orang:
'Uyainah bin Badr, Aqra bin Habis, Zaid Al
Khail, dan yang keempat adalah Alqamah atau 'Amir bin Thufail.
Melihat hal itu, salah seorang sahabatnya
berkata; "Kami lebih berhak atas emas tersebut daripada orang-orang
ini."
Ketika kabar itu didengar Rasulullah ﷺ, maka
Rasulullahﷺ bersabda:
'Tidakkah kalian mempercayaiku padahal aku adalah orang yang terpercaya dari
langit (surga)? Aku menerima kabar dari langit, pagi hari maupun sore hari.'
Tiba-tiba seorang laki-laki dengan mata
cekung, tulang pipi cembung, dahi menonjol, berjanggut tipis, berkepala gundul
dan mencingkrangkan pakaian bawanya [sarungnya] , berdiri dan berkata:
'Ya Rasulullah! Takutlah kepada Allah.'
Nabiﷺ bersabda: 'Celaka kamu.' Bukankah di muka bumi ini
akulah yang paling takut kepada Allah? '
Orang itu beranjak dari tempat duduknya.
Khalid bin Walid berkata; 'Ya Rasulullah! Izinkan aku menebasnya.
Nabi ﷺ bersabda: Jangan, bisa jadi ia mengerjakan shalat.
Khalid berkata; Berapa banyak orang yang
shalat berkata dengan lisannya yang tidak sesuai dengan hatinya.
Rasulullah ﷺ bersabda: Aku tidak diperintah untuk menyelidiki
hati seseorang atau mengetahui isi perutnya.
Kemudian Nabi ﷺ melihat kepada orang itu ketika hendak pergi ,
beliau bersabda :
" Sesungguhnya dari keturunannya akan
muncul suatu kaum yang membaca Kitabullah tetapi hanya sampai tenggorokannya
saja. Mereka lepas dari agama sebagaimana lepasnya anak panah dari
busurnya".
Aku kira Nabi ﷺ juga berkata ; "Seandainya aku hadir pada masa
itu, aku akan membunuh mereka sebagaimana bangsa Tsamud dibinasakan." [
HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064].
Makna : مُشَمَّرُ
الإِزَارِ :
"(مُشَمِّر الإِزَار) إِزَارُهُ مَرْفُوع
عَنْ كَعْبِهِ".
(Menyingsingkan sarung) artinya kain sarungnya
diangkat atau diikat lebih tinggi dari mata kakinya [ Baca : Ta'liq Shahih
al-Bukhori oleh Mustafa al-Baghoo 4/163 no. 4351 Cet. as-Sulthaniyyah].
Al-Khothib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdaad
1/502 no. 97 meriwayatkan dengan sanadnya , dia berkata : Ali bin Yahya
bin Jaafar, imam Isfahan, memberi tahu kami: Abu al-Hasan Ahmad bin al-Qasim
bin al-Rayyan al-Mashry al-Bashry memberi tahu kami, dia berkata: Ahmad bin
Ishaq bin Ibrahim bin Nubaith bin Syariith Al-Asyja'i meriwayatkan kepada kami,
di Mesir, dia berkata: ayahku menceritakan padaku , dari ayahnya, dari
kakeknya, dia berkata :
لَمَّا فَرَغَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ
مِنْ قِتَالِ أَهْلِ النَّهْرِ، قَفَلَ أَبُو قَتَادَةَ الْأَنْصَارِيُّ وَمَعَهُ سِتُّونَ
أَوْ سَبْعُونَ مِنَ الْأَنْصَارِ. قَالَ: فَبَدَأَ بِعَائِشَةَ.
قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: فَلَمَّا دَخَلْتُ
عَلَيْهَا، قَالَتْ: «مَا وَرَاءَكَ؟»
فَأَخْبَرْتُهَا أَنَّهُ لَمَّا تَفَرَّقَتِ
الْمُحَكِّمَةُ مِنْ عَسْكَرِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ لَحِقْنَاهُمْ فَقَتَلْنَاهُمْ.
فَقَالَتْ: «مَا كَانَ مَعَكَ مِنَ الْوَفْدِ
غَيْرُكَ؟» قُلْتُ: «بَلَى، سِتُّونَ أَوْ سَبْعُونَ».
قَالَتْ: «أَفَكُلُّهُمْ يَقُولُ مِثْلَ
الَّذِي تَقُولُ؟» قُلْتُ: «نَعَمْ».
قَالَتْ: «قُصَّ عَلَيَّ الْقِصَّةَ».
فَقُلْتُ: «يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، تَفَرَّقَتِ الْفِرْقَةُ وَهُمْ نَحْوٌ مِنِ
اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا يُنَادُونَ: لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ».
فَقَالَ عَلِيٌّ: «كَلِمَةُ حَقٍّ يُرَادُ
بِهَا بَاطِلٌ».
فَقَاتَلْنَاهُمْ بَعْدَ أَنْ نَاشَدْنَاهُمُ
اللَّهَ وَكِتَابَهُ، فَقَالُوا: «كَفَرَ عُثْمَانُ، وَعَلِيٌّ، وَعَائِشَةُ، وَمُعَاوِيَةُ».
فَلَمْ نَزَلْ نُحَارِبُهُمْ وَهُمْ يَتْلُونَ
الْقُرْآنَ، فَقَاتَلْنَاهُمْ وَقَاتَلُونَا، وَوَلَّى مِنْهُمْ مَنْ وَلَّى، فَقَالَ:
«لَا تَتْبَعُوا مُوَلِّيًا».
فَأَقَمْنَا نَدُورُ عَلَى الْقَتْلَى
حَتَّى وَقَفَتْ بَغْلَةُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَعَلِيٌّ رَاكِبُهَا، فَقَالَ: «اقْلِبُوا
الْقَتْلَى».
فَأَتَيْنَاهُ وَهُوَ عَلَى نَهْرٍ فِيهِ
الْقَتْلَى، فَقَلَبْنَاهُمْ، حَتَّى خَرَجَ فِي آخِرِهِمْ رَجُلٌ أَسْوَدُ عَلَى كَتِفِهِ
مِثْلُ حَلَمَةِ الثَّدْيِ.
فَقَالَ عَلِيٌّ: «اللَّهُ أَكْبَرُ،
وَاللَّهِ مَا كَذَبْتُ وَلَا كُذِبْتُ. كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ وَقَدْ قَسَمَ فَيْئًا،
فَجَاءَ هَذَا، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، اعْدِلْ، فَوَاللَّهِ مَا عَدَلْتَ مُنْذُ
الْيَوْمَ».
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ،
وَمَنْ يَعْدِلُ عَلَيْكَ إِذَا لَمْ أَعْدِلْ؟»
فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ: «يَا
رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا أَقْتُلُهُ؟»
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا، دَعْهُ،
فَإِنَّ لَهُ مَنْ يَقْتُلُهُ».
وَقَالَ: «صَدَقَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ».
قَالَ: فَقَالَتْ عَائِشَةُ: «مَا يَمْنَعُنِي
مَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَلِيٍّ أَنْ أَقُولَ الْحَقَّ؟ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ:
«تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى فِرْقَتَيْنِ، تَمْرُقُ بَيْنَهُمَا فِرْقَةٌ، مُحَلِّقُونَ
رُءُوسَهُمْ، مُحِفُّونَ شَوَارِبَهُمْ، أُزُرُهُمْ إِلَى أَنْصَافِ سُوقِهِمْ، يَقْرَءُونَ
الْقُرْآنَ لَا يَتَجَاوَزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَقْتُلُهُمْ أَحَبُّهُمْ إِلَيَّ وَأَحَبُّهُمْ
إِلَى اللَّهِ تَعَالَى»».
قَالَ: فَقُلْتُ: «يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ،
أَنْتِ تَعْلَمِينَ هَذَا، فَلِمَ كَانَ الَّذِي كَانَ مِنْكِ؟»
قَالَتْ: «يَا أَبَا قَتَادَةَ، وَكَانَ
أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَقْدُورًا، وَلِلْقَدَرِ أَسْبَابٌ»، وَذَكَرَ بَقِيَّةَ الْحَدِيثِ».
Ketika Ali bin Abi Thalib - radhiyallahu
'anhu- selesai dari memerangi penduduk an-Nahr , maka Abu Qaddad al-Ansari -
radhiyallahu 'anhu- dan bersamanya enam puluh atau tujuh puluh dari para
sahabat al-Anshar kembali pulang . Dia berkata: Maka dia mulai dengan
mendatangi Aisyah - radhiyallahu 'anha-.
Abu Qatadah berkata: Ketika aku masuk padanya,
Aisyah bertanya : Apa yang melatar belakangimu?
Maka saya mengkabarkan kepadanya bahwa ketika
mahkmah [dialog antara pasukan Ali dan pasukan Khawarij] gagal dan mereka
memisahkan diri dari pasukan Amiirul mukminiin , maka kami mengejar mereka dan
membunuh mereka.
Dia [Aisyah] berkata: Apakah tidak ada
delegasi lain dengan Anda?
Saya [Abu Qatadah] berkata: Ya, enam puluh
atau tujuh puluh.
Dia [Aisyah] berkata: Apakah mereka semua
mengatakan hal yang sama seperti yang Anda katakan?
Saya bilang : iya. Dia berkata:
Ceritakan padaku kisahnya .
Aku berkata : Wahai Ummul Mu'miniin [Bunda
orang-orang beriman], firqoh [kelompok] itu memisahkan diri dan mereka
berjumlah sekitar dua belas ribu sambil berseru :
«لا حُكْمَ إِلا لِلَّهِ»
"Tidak
ada hukum kecuali hukum milik Allah"
Maka dia [Ali] berkata kepadaku :
«كَلِمَةُ حَقٍّ يُرَادُ بِهَا بَاطِلٌ»
Sebuah kalimat
yang hak namun dimaksudkan untuk kebathilan .
Maka kami memerangi mereka setelah kami
menyeru mereka kembali kepada Allah dan Kitab-Nya. Namunn mereka berkata :
Utsman, Ali, Aisyah, dan Muawiyah adalah kafir.
Lalu kami tidak berhenti memerangi mereka ,
sementara mereka terus bertempur sambil membaca Al-Qur’an, maka kami memerangi
mereka dan mereka pun memerangi kami, dan di antara mereka ada yang lari dari
peperangan, maka dia [Ali] berkata: Jangan kalian ikuti orang yang lari dari
peperangan !.
Maka kami berdiri mengitari tumpukan
orang-orang mati terbunuh hingga keledai Rasulullah ﷺ berhenti
, dan Ali adalah penunggangnya. Lalu kami datangi dia ketika dia berada di tepi
sungai yang terdapat orang-orang mati terbunuh , maka kami pun membalik-balikkannya,
sampai yang terakhir keluar seorang pria kulit hitam yang di bahunya terdapat
sesuatu semisal puting susu payudara .
Ali berkata : Allahu Akbar , demi Allah aku
tidak pembohong dan aku juga tidak berbohong. Dulu aku pernah bersama
Nabi ﷺ ,
dan beliau membagi-bagi harta rampasan perang . Lalu datang orang ini, dia
berkata :
" Wahai Muhammad, berlaku adillah !,
karena demi Allah , kamu tidak melakukan keadilan sejak hari ini".
Nabi ﷺ berkata: "Semoga ibumu kehilanganmu, dan siapa
yang akan berlaku adil kepadamu jika aku tidak melakukan keadilan?"
'Umar Ibnu Al-Khattab berkata: Wahai
Rasulullah, tidak kah sebaiknya aku membunuhnya?
Nabi ﷺ berkata: "Tidak, biarkan dia pergi, karena baginya
ada seseorang yang akan membunuhnya."
Dan dia [Ali] berkata: Maha benar Allah dan
Rasul-Nya.
Dia [Abu Qatadah] berkata: Aisyah berkata: Apa
yang menghalangi aku dan Ali untuk berbicara kebenaran? Aku mendengar
Nabi ﷺ bersabda
:
«تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى فِرْقَتَيْنِ
تَمْرُقُ بَيْنَهُمَا فِرْقَةٌ مُحَلِّقُونَ رُءُوسَهُمْ مُحِفُّونَ
شَوَارِبَهُمْ، أُزُرُهُمْ إِلَى أَنْصَافِ سَوْقِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لا
يَتَجَاوَزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَقْتُلُهُمْ أَحَبُّهُمْ إِلَيَّ وَأَحَبُّهُمْ إِلَى
اللَّهِ تَعَالَى»
“Umatku akan terpecah menjadi dua golongan ,
di mana satu golongan diantara keduanya keluar memisahkan diri , kepala mereka
gundul , KUMIS mereka dipangkas habis [hingga tampak kulitnya], dan
sarung-sarung mereka CINGKRANG hingga pertengahan betis mereka, mereka membaca
Al-Qur'an tetapi tidak melampaui kerongkongan mereka . Mereka akan dibunuh oleh
orang yang paling di cintai oleh aku dan paling di cintai oleh Allah
Ta'aala."
Dia [Abu Qatadah] berkata : Saya berkata:
Wahai Ummul Mi'miniin [Ibunda orang-orang beriman] , Anda tahu ini, lalu
mengapa itu pernah terjadi dari Anda?
Dia [Aisyah] menjawab : Wahai Abu Qatadah,
Takdir Allah itu telah ditentukan sebelumnya, dan bagi masing-masing takdir
memiliki sebab ", lalu dia [Abu Qotadah] menyebutkan sisa kisahnya .
[ Di riwayatkan oleh Abu al-Hasan Ahmad
bin al-Qasim bin al-Rayyan al-Mashry al-Bashry dalam " نُسْخَةُ نُبَيْطِ بْنِ شُرَيْطٍ
الْأَشْجَعِيِّ" hal. 129 no. 54-(382) dan al-Khathib
al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdaad 1/502 no. 97]
Sanadnya : PALSU .
Adz-Dzahabi berkata dalam Nuskhoh Nabith (53)
:
[فيه] أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ بْنُ إِبْرَاهِيمَ
بْنُ نَبِيطَ بْنُ شَرِيطَ رَوَى عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ بِنُسْخَةٍ فِيهَا
بَلايَا لَا يَحِلُّ الِاحْتِجَاجُ بِهَا فَهُوَ كَذَّابٌ
[Di dalamnya] ada Ahmad bin Ishaq bin Ibrahim
bin Nubaith bin Syariith meriwayatkan dari ayahnya dari kakeknya dalam nuskhoh
[salinan] yang berisi penuh balaya yang tidak halal berhujjah dengannya, karena
dia itu PENDUSTA ".
===================
CUPLIKAN SINGKAT DARI ARTIKEL INI :
Imam Ahmad -
dalam riwayat Hanbal - berkata :
جَرُّ الْإِزَارِ وَإِسْبَالُ
الرِّدَاءِ فِي الصَّلَاةِ ، إذَا لَمْ يُرِدْ الْخُيَلَاءَ فَلَا بَأْسَ ،
وَكَذَلِكَ إذَا لَمْ يُرِدْ التَّدْلِيسَ
"Menyeret al-Izaar [pakaian bagian bawah
(sarung)] dan meng-isbal-kan ar-Ridaa’ [pakaian bagian atas] saat shalat .
Jika dia tidak menghendaki kesombongan, maka tidaklah mengapa, dan hal yang
sama juga terjadi jika dia tidak menghendaki pengelabuan ( yakni
mengelabui orang lain agar dikira dirinya orang kaya , padahal dia orang
miskin) ". [Baca: Matholib Uli An-Nuha 2/363].
Imam Bukhori , Imam Muslim, Ibnu Hibban dan
lainnya menegaskan dalam kitab Shahih mereka
bahwa Isbaal tanpa Kesombangan itu tidak Haram.
Oleh sebab itu Imam Bukhori menulis
sebuah BAB dalam kitab Shahih nya:
" بَابَ مَنْ جَرَّ إزَارَهُ مِنْ
غَيْرِ خُيَلَاءَ".
"BAB:
Orang yang menyeret sarungnya tanpa adanya kesombongan".
Begitu pula Imam Muslim dalam
Shahihnya menulis BAB dalam kitab Shahih nya :
" بَابٌ: تَحْرِيْمِ جَرِّ الثَّوْبِ
خُيَلَاءَ ".
BAB:
Pengharaman menyeret pakaian dengan kesombongan. [Hadits. No. 2085]
Dan begitu pula Ibnu Hibbaan dalam
kitab Shahih nya, dia menuliskan sebuah Bab yang diberi nama:
"بَابُ: ذِكْرُ الْعِلَّةِ الَّتِي مِنْ
أَجْلِهَا زُجِرَ عَنْ هَذَا الْفِعْلِ".
"Bab:
Penyebutan ilat [sebab] mengapa dilarang melakukan perbuatan ini".
Syeikhul-Islam Ibnu Taymiyyah berkata dalam Sharh al-'Umdah 4/363:
وَهَذِهِ نُصُوصٌ صَرِيحَةٌ فِي
تَحْرِيمِ الإِسْبَالِ عَلَى وَجْهِ الْمَخِيْلَةِ، وَالْمُطْلَقُ مِنْهَا
مَحْمُولٌ عَلَى الْمُقَيَّدِ، وَإِنَّمَا أُطْلِقَ ذَلِكَ؛ لِأَنَّ الْغَالِبَ
أَنَّ ذَلِكَ إِنَّمَا يَكُونُ مَخِيْلَةً.
“Ini adalah nash-nash yang jelas gamblang
dalam pengharaman Isbaal yang disertai kesombongan .
Dan nash-nash yang mutlak harus dibawa kepada
yang muqoyyad . Dan adapun kenapa ada nash-nash Isbal yang muthlak ; karena
pada umumnya Isbal itu dilakukan karena kesombongan”.
====
VERSI IBNU TAIMIYAH : ISBAL & CINGKRANG ITU TERGANTUNG NIAT
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :
وَالْفِعْلُ الْوَاحِدُ فِي
الظَّاهِرِ يُثَابُ الْإِنسَانُ عَلَى فِعْلِهِ مَعَ النِّيَّةِ الصَّالِحَةِ
وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ مَعَ النِّيَّةِ الْفَاسِدَةِ.
" Dan ada satu perbuatan yang nampak di permukaan, seseorang akan diberi
pahala atas perbuatannya jika dengan niat baik, dan dia akan diadzab jika
perbuatannya disertai dengan niat buruk".
Kemudian beliau berkata:
" وَكَذَلِكَ اللِّبَاسُ،
فَمَنْ تَرَكَ جَمِيلَ الثِّيَابِ بُخْلًا بِالْمَالِ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَجْرٌ،
وَمَنْ تَرَكَهُ مُتَعَبِّدًا بِتَحْرِيمِ الْمُبَاحَاتِ كَانَ آثِمًا، وَمَنْ
لَبِسَ جَمِيلَ الثِّيَابِ إِظْهَارًا لِنِعْمَةِ اللَّهِ وَاِسْتِعَانَةً عَلَى
طَاعَةِ اللَّهِ كَانَ مَأْجُورًا، وَمَنْ لَبِسَهُ فَخْرًا وَخِيلَاءً كَانَ
آثِمًا؛ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ. وَلِهَذَا حُرِّمَ
إِطَالَةُ الثَّوْبِ بِهَذِهِ النِّيَّةِ كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ عَنِ
النَّبِيِّ قَالَ:
" مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ
يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ
شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ".
Demikian pula halnya dengan pakaian, maka
barang siapa yang meninggalkan pakaian yang indah karena kikir dan pelit dengan
uangnya; maka tidak ada pahalanya.
Dan barang siapa yang meninggalkannya dengan
niat ibadah, namun dia telah mengharamkan yang halal; maka ia berdosa.
Barang siapa memakai pakaian yang indah dalam
rangka untuk menunjukkan nikmat dan karunia Allah dan bertujuan agar bisa
membantu dalam ketaatan kepada Allah; maka akan diberi pahala.
Dan barang siapa memakainya dengan kesombongan
dan keangkuhan maka dia berdosa.
Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai
setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.
Itulah sebabnya mengapa dilarang memanjangkan
pakaian dengan niat ini, sebagaimana dalam dua kitab hadits Shahih dari
Nabi ﷺ yang
mengatakan:
"Barangsiapa menyeret pakaiannya
karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat. "
Kemudian Abu Bakr berkata; "Sesungguhnya
sebelah dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya
(mengangkatnya)".
Maka Rasulullah ﷺ berkata: "Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan
bermaksud sombong". (HR. Bukhari 3665, Muslim 2085) [Lihat
Majmu' Fataawaa 22/138-139]
Cingkrang Tapi Sombong Itu Haram , apalagi
dengan merendahkan orang lain:
Ayyub bin Abi Tamimah As-Sikhtiyani [ wafat
131 H] berkata :
«يَا أَبَا عُرْوَة – هِيَ كُنْيَةُ
مُعَمَّرٍ - : كَانَتْ الشُّهْرَةُ فِيمَا مَضَى فِي تَذْيِيلِهَا ، وَالشُّهْرَةُ
اليَوْمَ فِي تَشْمِيرِهَا»
" Wahai Abu 'Urwah – kuniyah Mu'ammar-
Ketenaran [ syuhroh ] di masa lalu adalah dalam meng-isbal-kannya , dan
ketenaran [syuhroh] hari ini adalah dalam mencingkrangkannya." [ Di
riwayatkan oleh Ma'mar dalam "al-Jaami'" nya (11/84)].
Rasulullah ﷺ, bersabda,
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي
قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ .... الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ
النَّاسِ».
“Tidak akan masuk surga seseorang yang di
dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi ..... Sombong adalah
menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.“ (HR. Muslim no. 91).
====
CINGKRANG TAPI RADIKAL & EXTRIM ADALAH CIRI KHAWARIJ
Dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu
berkata :
قَامَ رَجُلٌ غَائِرُ
العَيْنَيْنِ، مُشْرِفُ الوَجْنَتَيْنِ، نَاشِزُ الجَبْهَةِ، كَثُّ اللِّحْيَةِ،
مَحْلُوقُ الرَّأْسِ، مُشَمَّرُ الإِزَارِ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ اتَّقِ
اللَّهَ، قَالَ: «وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ الأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ
اللَّهَ»
قَالَ: ثُمَّ وَلَّى الرَّجُلُ،
قَالَ خَالِدُ بْنُ الوَلِيدِ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلاَ أَضْرِبُ عُنُقَهُ؟
قَالَ: «لاَ، لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ يُصَلِّي»
فَقَالَ خَالِدٌ: وَكَمْ مِنْ
مُصَلٍّ يَقُولُ بِلِسَانِهِ مَا لَيْسَ فِي قَلْبِهِ.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِنِّي
لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلاَ أَشُقَّ بُطُونَهُمْ»
Tiba-tiba seorang laki-laki dengan mata
cekung, tulang pipi cembung, dahi menonjol, berjanggut tipis, berkepala gundul
dan cingkrang sarungnya, berdiri dan berkata :
'Ya Rasulullah! Takutlah kepada Allah.'
Nabi (SAW) bersabda: 'Celaka kamu.' Bukankah
di muka bumi ini akulah yang paling takut kepada Allah? '
Orang itu beranjak dari tempat duduknya.
Khalid bin Walid berkata; 'Ya Rasulullah! Izinkan aku menebas lehernya.
Nabi (SAW) bersabda: Jangan, bisa jadi ia
mengerjakan shalat.
Khalid berkata : Berapa banyak orang yang
shalat berkata dengan lisannya yang tidak sesuai dengan hatinya.
Rasulullah (SAW) bersabda: Aku tidak
diperintah untuk menyelidiki hati seseorang atau mengetahui isi perutnya".
[ HR. Bukhori no. 7432 dan Muslim no. 1064]
Dan dalam hadits 'Aisyah , ia berkata:
" Apa yang menghalangi aku dan Ali untuk
berbicara kebenaran? Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda :
«تَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى فِرْقَتَيْنِ
تَمْرُقُ بَيْنَهُمَا فِرْقَةٌ مُحَلِّقُونَ رُءُوسَهُمْ مُحِفُّونَ
شَوَارِبَهُمْ، أُزُرُهُمْ إِلَى أَنْصَافِ سَوْقِهِمْ، يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لا
يَتَجَاوَزُ تَرَاقِيَهُمْ، يَقْتُلُهُمْ أَحَبُّهُمْ إِلَيَّ وَأَحَبُّهُمْ إِلَى
اللَّهِ تَعَالَى»
“Umatku akan terpecah menjadi dua golongan ,
di mana satu golongan diantara keduanya keluar memisahkan diri , kepala mereka
gundul , KUMIS mereka dipangkas habis [hingga tampak kulitnya], dan
sarung-sarung mereka CINGKRANG hingga pertengahan betis mereka, mereka membaca
Al-Qur'an tetapi tidak melampaui kerongkongan mereka . Mereka akan dibunuh oleh
orang yang paling di cintai oleh aku dan paling di cintai oleh Allah
Ta'aala." :
[ Di riwayatkan oleh Abu al-Hasan
Ahmad bin al-Qasim bin al-Rayyan al-Mashry al-Bashry dalam
" نُسْخَةُ نُبَيْطِ بْنِ شُرَيْطٍ
الْأَشْجَعِيِّ" hal. 129 no. 54-(382) dan al-Khathib
al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdaad 1/502 no. 97]
Cingkrang oleh kelompok faham Khawarij di
jadikan alat pemecah belah umat . Kelompok ini karena merasa dirinya pasti
benar ijtihadnya dalam masalah-maslah khilafiyah termasuk masalah
Isbaal, maka kelopmpok khawarij ini mengklaim sesat siapa saja yang
menyelisihinya dan pasti di nerakanya. Lalu mereka mewajibkan diri mereka dan
golongannya untuk menghajer dan mentahdzir seluruh kaum muslimin yang berbeda
dengan pendapat mereka . Mereka merasa berdosa dan akan pasti masuk neraka jika
mereka coba-coba berdekatan dengan kaum muslimin yang bukan golongannya .
Bahkan menurut mereka haram hukumnya memberikan salam, berbicara dan
duduk-duduk dengan selain golongannya .
=================================
===
0 Komentar