APAKAH HUKUM CUKUR QOZA ITU MAKRUH ATAU HARAM ?
[[ Mencukur Hanya Sebagian Kepala Saja ]]
---
Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
==
===
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ
الرَّحِيمِ
Qaza' berarti mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian.
===***===
HUKUM CUKUR QOZA' MENURUT PENDAPAT EMPAT MADZHAB :
Hukum Qaza' adalah makruh , menurut kesepakatan para ulama empat mazhab
fiqih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
[[ Referensi :
Madzhab Hanafi : ((Ad-Durr Al-Mukhtar oleh Al-Haskafi dan Hashiyat Ibnu Abidin))
(6/407), ((Al-Fatawa Al-Hindiyah)) (5/357).
Madzhab Maliki : ((Adz-Dzakhirah)) oleh Al-Qoroofi (13/278), ((al-Qowaaniin
al-Fiqhiyyah)) oleh Ibn Juzai (hal.: 293), ((Al-Fawakih Ad-Dawani)) oleh
Al-Nafrawi ( 2/306).
Madzhab Syafii : ((Al-Majmu') oleh Al-Nawawi (1/295), ((Raudhah Ath-Thalibiin)) oleh
Al-Nawawi (3/234), ((Hasyiyah Qalyubi dan Umairah)) (1/333).
Madzhab Hanbali : ((Al-Iqnaa')) oleh Al-Hijjawi (1/21), ((Sharh Muntaha Al-Iraadat))
oleh Al-Bahouti (1/41)]].
****
IJMA PARA ULAMA :
Dan diriwayatkan bahwa para Ulama telah ber Ijma' bahwa hukum Qoza
adalah makruh .
[Baca : ((Syarah An-Nawawi Alaa Muslim)) (14/101), ((Syarah
al-Misykaah)) (9/2925) karya ath-Thiibi ].
Al-Mardaway berkata :
(قولُه: «ويُكرَهُ القَزَعُ» بلا نزاعٍ)
" Perkataannya : ( Dan
di makruhkan Qozaa' ) tanpa ada perselisihan ". [ Baca : al-Inshaaf :
1/100]
Ibnu al-Qoyyim berkata :
(وَأَمَّا حَلْقُ بَعْضِهِ وَتَرْكُ بَعْضِهِ
فَهُوَ مَرَاتِبُ:
أَشَدُّهَا أَنْ
يَحْلِقَ وَسَطَهُ وَيَتْرُكَ جَوَانِبَهُ، كَمَا تَفْعَلُ شَمَامِسَةُ النَّصَارَى،
وَيَلِيهِ أَنْ
يَحْلِقَ جَوَانِبَهُ وَيَدَعَ وَسَطَهُ كَمَا يَفْعَلُ كَثِيرٌ مِنَ السَّفَلَةِ وَأَسْقَاطِ
النَّاسِ،
وَيَلِيهِ أَنْ
يَحْلِقَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَيَتْرُكَ مُؤَخَّرَهُ.
وَهَذِهِ الصُّوَرُ
الثَّلَاثُ دَاخِلَةٌ فِي القَزَعِ الَّذِي نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَبَعْضُهَا أَقْبَحُ مِنْ بَعْضٍ)
(Adapun mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian
lainnya, maka terdapat beberapa martabat :
1) Yang paling parah adalah : Mencukur rambut yang ada di tengah
kepala, sedangkan yang disisinya dibiarkan tidak dicukur sebagaimana yang
dilakukan oleh para pendeta Kristen.
2) Mencukur pinggir-pinggirnya dan menyisakan yang tengah seperti orang-orang
rendahan dan orang-orang hina.
3) Mencukur depannya dan menyisakan bagian belakang.
Ketiga gambaran ini adalah termasuk dalam Qaza yang dilarang oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sebagian di antaranya lebih buruk
dari yang lain. [ Baca : أحكام أهل
الذمة (3/1294) ]
Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata dalam al-Sharh al-Mumti'
(1/167):
" القَزَعُ هُوَ حَلْقُ بَعْضِ الرَّأْسِ
وَتَرْكُ بَعْضِهِ، وَهُوَ أَنْوَاعٌ:
النَّوْعُ الأَوَّلُ:
أَنْ يُحْلَقَ غَيْرَ مُرَتَّبٍ، فَيُحْلَقَ مِنَ الجَانِبِ الأَيْمَنِ، وَمِنَ الجَانِبِ
الأَيْسَرِ، وَمِنَ النَّاصِيَةِ، وَمِنَ القَفَا [أَيْ: يُحْلَقُ أَجْزَاءٌ مُتَفَرِّقَةٌ
مِنَ الرَّأْسِ وَيُتْرَكُ بَاقِيهِ].
وَالنَّوْعُ الثَّانِي:
أَنْ يُحْلَقَ وَسَطُهُ، وَيُتْرَكَ جَانِبَاهُ.
وَالنَّوْعُ الثَّالِثُ:
أَنْ يُحْلَقَ جَوَانِبُهُ، وَيُتْرَكَ وَسَطُهُ.
وَالنَّوْعُ الرَّابِعُ:
أَنْ يُحْلَقَ النَّاصِيَةُ فَقَطْ وَيُتْرَكَ البَاقِي." اِنْتَهَى
Qaza' berarti mencukur sebagian kepala dan meninggalkan
sebagian. Ini ada beberapa macam:
1] Jika
pencukuran tidak dilakukan dengan benar, maka sebagian rambut dicukur di sisi
kanan dan kiri, dan di depan, dan di belakang [yaitu, bagian kepala yang terpisah
dicukur dan sisanya dibiarkan].
2] Dimana
bagian tengahnya dicukur dan bagian sampingnya dibiarkan.
3] Dimana
bagian sisinya dicukur dan bagian tengahnya dibiarkan.
4] Dimana
bagian depan hanya dicukur dan sisanya dibiarkan. [[Akhiri kutipan]].
Rasulullah ﷺ melarang
qaza'. Al-Bukhaari (5921) dan Muslim (2120) meriwayatkan dari Ibnu 'Umar radhiyallahu
‘anhuma :
(( أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم
نهى عن القَزَعِ)). قال : قلتُ لنافعٍ : وما القَزَعُ؟ قال: (( يُحلَقُ بَعضُ رأسِ
الصَّبيِّ، ويُترَكُ بَعضٌ ))
“Bahwa Rasulullah ﷺ melarang qaza'. Naafi' ditanya: Apa itu
al-qaza'? Dia berkata: Mencukur sebagian kepala anak laki-laki dan
meninggalkan sebagian”.
Imam Ahmad (5583) meriwayatkan dari Ibn 'Umar radhiyallahu ‘anhu :
(( أنَّ النبيَّ صلَّى الله عليه وسلَّم رأى
صَبيًّا قد حُلِقَ بَعضُ شَعرِه وتُرِكَ بَعضُه، فنهى عن ذلك، وقال: احْلِقُوه
كُلَّه، أو اترُكوه كُلَّه))
bahwa Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) melihat seorang anak
laki-laki, yang sebagian rambutnya telah dicukur dan sebagian lagi dibiarkan. Beliau
ﷺ melarang itu dan berkata: "Cukur semuanya atau tinggalkan
semuanya."
Digolongkan sebagai hadits shahih oleh al-Albaani dalam Silsilat
al-Ahaadiits al-Sahiihah (1123).
Larangan dalam hadits-hadits yang berbicara tentang qaza' ini harus
dipahami dalam arti makruh, bukan haram.
Al-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam al-Majmu' (1/347):
" يُكْرَهُ الْقَزَعُ ، وَهُوَ حَلْقُ
بَعْضِ الرَّأْسِ ؛ لِحَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما فِي الصَّحِيحَيْنِ
قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ الْقَزَعِ ) "
انتهى
Qaza' yang artinya mencukur sebagian kepala, adalah makruh karena
hadits Ibn 'Umar dalam al-Shahihayn, yang mengatakan bahwa Rasulullah (damai
dan berkah Allah besertanya) melarang qaza'. Akhiri kutipan.
Penulis Mataalib Ooli al-Nuha (semoga Allah merahmatinya) mengatakan:
"وَكُرِهَ القَزَعٌ، وَهُوَ حَلْقُ
بَعْضِ الرَّأْسِ وَتَرْكُ بَعْضٍ" انتهى .
Qaza', yang berarti mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian,
adalah makruh. [[Akhiri kutipan]].
Berdasarkan hal ini, qaza' adalah makruh, kecuali jika dilakukan dengan
meniru orang-orang kafir atau zalim, maka itu haram, bukan makruh.
Syekh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah berkata:
"وَالْقَزَعُ مَكْرُوهٌ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى غُلَامًا حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ،
فَنَهَاهُمْ عَنْ ذٰلِكَ. وَقَالَ: (اِحْلِقُوا كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ) إِلَّا
إِذَا كَانَ فِيهِ تَشَبُّهٌ بِالْكُفَّارِ فَهُوَ مُحَرَّمٌ، لِأَنَّ التَّشَبُّهَ
بِالْكُفَّارِ مُحَرَّمٌ؛ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ
تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ)." اِنْتَهَى
Qaza' adalah makruh, karena Nabi ﷺ melihat seorang anak
laki-laki, yang sebagian rambutnya telah dicukur dan sebagian lagi
dibiarkan.
Beliau mengatakan kepada mereka untuk tidak melakukan itu dan berkata:
"Cukur semuanya atau tinggalkan semuanya."
Tetapi jika meniru dan menyerupai orang kafir maka itu haram, karena
meniru dan menyerupai orang kafir itu haram. Nabi ﷺ bersabda :
"Barang siapa yang meniru dan menyerupai suatu kaum adalah salah
satu dari mereka." [[Akhiri kutipan]].
Lihat : Al-Sharh al-Mumti' (1/167).
Wallaahu a’lam.

0 Komentar