LARANGAN MENAHAN BAJU DAN RAMBUT SAAT
SUJUD DALAM SHALAT
Di susun
oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
---
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
Larangan bagi pria Menahan Baju dan Rambut saat
sujud dalam shalat agar tidak menyentuh tempat sujud ; karena itu adalah
termasuk bentuk kesombongan kepada Allah.
===***===
HADITS-HADITS YANG MELARANGNYA:
HADITS KE 1:
Telah ada riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّهُ رَأَى
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ ،
فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ
فَقَالَ : مَا لَكَ وَرَأْسِي ؟! فَقَالَ : إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ
يَقُولُ : (إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ)
Bahwa ia pernah melihat Abdullah bin Harits shalat
dalam keadaan rambutnya dijalin [digelung] dari belakang kepalanya. Maka Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma lantas bangkit dan melepaskan jalinan tersebut.
Ketika Abdullah bin Harits selesai dari shalatnya,
ia menghadap ke Ibnu Abbas radhiallahu anhuma seraya berkata: ‘“Apa urusanmu dengan rambutku?”’
Maka Ibnu Abbas menjawab: ‘Sesungguhnya aku pernah
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّمَا
مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوْفٌ
'Permisalan perbuatan seperti ini adalah sebagaimana permisalan orang yang shalat dalam keadaan kedua tangannya terikat di tengkuk."’.”[ HR. Muslim no. 492 dan1101]
[Note: yakni rambutnya dipilin atau digelung, kemudian
ujung-ujung rambut disatukan dengan pangkalnya].
HADITS KE 2:
Dan Ibnu Abbas radhiallahu anhuma juga meriwayatkan
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أُمِرْنَا
أَنْ نَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ وَلاَ نَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
Kita diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang
dan kita tidak boleh menahan pakaian serta rambut (ketika sujud dalam shalat).”
(HR. Al-Bukhari no. 810, 815, 816 dan Muslim
no. 1095)
Dalam lafadz yang lain disebutkan:
أُمِرْتُ
أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ
عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا
نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
"Aku diperintahkan untuk melaksanakan
sujud dengan tujuh tulang (anggota sujud); kening -beliau lantas memberi
isyarat dengan tangannya menunjuk hidung- kedua telapak tangan, kedua lutut dan
ujung jari dari kedua kaki dan tidak boleh memegang [menahan] rambut atau pakaian
(sehingga menghalangi anggota sujud)."
(HR. Al-Bukhari no. 812 dan Muslim no.
1098)
HADITS KE 3:
Sebab dilarangnya perbuatan tersebut juga
berdasarkan hadits Abu Rafi’ radhiallahu anhu, maula Rasulullah ﷺ:
رَأَى أَبَا
رَافِعٍ مَوْلَى النَّبِيِّ ﷺ مَرَّ بِحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ
وَهُوَ يُصَلِّي قَائِمًا، وَقَدْ غَرَزَ ضَفْرَهُ فِي قَفَاهُ، فَحَلَّهَا أَبُو رَافِعٍ،
فَالْتَفَتَ حَسَنٌ إِلَيْهِ مُغْضَبًا، فَقَالَ أَبُو رَافِعٍ: أَقْبِلْ عَلَى صَلَاتِكَ
وَلَا تَغْضَبْ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: ذَلِكَ كِفْلُ الشَّيْطَانِ،
يَعْنِي مَقْعَدَ الشَّيْطَانِ، يَعْنِي مَغْرِزَ ضَفْرِهِ.
Abu Rafi’ pernah melewati al-Hasan bin Ali
radhiallahu anhuma yang sedang shalat dalam keadaan jalinan rambutnya dilipat
ke tengkuknya. Abu Rafi’ radhiallahu anhu lalu melepasnya (mengurainya). Al-Hasan
radhiallahu anhu pun menoleh kepadanya dengan marah.
Abu Rafi’
radhiallahu anhu berkata:
Menghadaplah ke shalatmu dan jangan marah. Sebab,
aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
ذَلِكَ
كِفْلُ الشَّيْطَانِ
“Pilinan
rambut itu adalah tempat duduk setan.”
Yakni: tempat duduk setan, yaitu tempat
tertancapnya ikatan rambutnya.
(HR. Abu Dawud no. 646, at-Tirmidzi no. 384.
At-Tahawi dalam ((Syarah Mushkil Al-Atsar)) (4882), dan Al-Hakim (963).
Al-Albani rahimahullah menilai hadits ini hasan dalam Shahih Abi Dawud dan
Shahih at-Tirmidzi)
****
MAKNA HADITS
Makna "tidak boleh memegang pakaian dan rambut” dalam kitab "an-Nihayah" adalah
menahannya agar tidak tersebar.
Yang dimaksud "memegang pakaian dengan kedua
tangan ketika rukuk dan sujud", yakni: Ia menarik bajunya atau melipatnya hingga terangkat. (asy-Syarhul
Mumti’, karya Syeikh al-Utsaimin 1/460)
Contoh menahan baju: yaitu, seseorang mengambil ujung pakaiannya,
lalu ia masukkan ke dalam ikat pinggang atau tali celananya.
Contoh menahan rambut: adalah seseorang mengambil bagian yang terurai
dari rambutnya lalu dia jalin untuk digabungkan dengan rambut di atas kepala,
atau ia mengikatnya dengan benang, karet, dan yang semisalnya. (At-Ta’liqat
ar-Radhiyyah ‘ala ar-Raudhatin Nadiyyah, 1/256)
Al-Munawi rahimahullah berkata:
"(مَعْقُوصٌ) أَيْ: مَجْمُوعُ شَعْرِهِ عَلَيْهِ،
(مِثْلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ) أَيْ: مَشْدُودُ الْيَدَيْنِ إِلَى كَتِفَيْهِ
فِي الْكَرَاهَةِ؛ لِأَنَّ شَعْرَهُ إِذَا لَمْ يَكُنْ مُنْتَشِرًا لَا يَسْقُطُ عَلَى
الْأَرْضِ، فَلَا يَصِيرُ فِي مَعْنَى الشَّاهِدِ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ، كَمَا أَنَّ
يَدَيِ الْمَكْتُوفِ لَا يَقَعَانِ عَلَى الْأَرْضِ فِي السُّجُودِ. قَالَ أَبُو شَامَةَ:
وَهَذَا مَحْمُولٌ عَلَى الْعَقْصِ بَعْدَ الضَّفْرِ كَمَا تَفْعَلُ النِّسَاءُ. انتهى.
“(Ma’qush) yaitu rambutnya dikumpulkan lalu diikat.
(Seperti orang yang shalat dalam keadaan terikat tangannya di tengkuk)
yakni; kedua tangannya diikat ke pundaknya, dalam hal kemakruhan. Karena jika
rambut tidak terurai, maka ia tidak jatuh ke tanah, sehingga tidak termasuk
bagian yang turut bersujud dengan seluruh bagiannya. Sebagaimana tangan orang
yang terikat tidak menyentuh tanah saat sujud.”
Abu Syamah berkata: “Ini dipahami pada rambut yang diikat setelah
dikepang sebagaimana yang dilakukan oleh para wanita.” Selesai. (Faidh al-Qadir
3/6).
Ibnul
Atsir rahimahullah berkata dalam an-Nihayah:
مَعْنَى هَذَا
الْحَدِيثِ أَنَّهُ إِذَا تَرَكَ الْإِنْسَانُ شَعْرَهُ مُنْتَشِرًا فَإِنَّهُ يَسْقُطُ
عَلَى الْأَرْضِ عِنْدَ سُجُودِهِ، فَيُؤْجَرُ عَلَى سُجُودِهِ بِشَعْرِهِ. أَمَّا
إِذَا عُقِصَ الشَّعْرُ فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لَا يَسْجُدُ مَعَهُ. وَقَدْ شَبَّهَهُ
النَّبِيُّ ﷺ بِمَنْ يَسْجُدُ وَهُوَ مَكْتُوفُ الْيَدَيْنِ؛ لِأَنَّ الْيَدَيْنِ لَا
تَمَسَّانِ الْأَرْضَ عِنْدَ السُّجُودِ.
" Makna hadits ini adalah bila seseorang membiarkan rambutnya terurai, lalu rambut itu jatuh melandai ke tanah [lantai] ketika ia sujud; Maka dia akan diberi pahala sujud dengan rambutnya tersebut.
Namun,
apabila rambut itu dipilin, maka maknanya rambut itu tidak ikut sujud. Maka Nabi ﷺ menyerupakannya dengan orang yang sujud dalam
keadaan terikat kedua lengannya ditengkuk; karena kedua lengan tersebut tidak menyentuh
tanah saat sujud".
****
HIKMAH LARANGAN TERSEBUT:
Al-Hafidz
Ibnu Hajar berkata:
وَاتَّفَقُوا
عَلَى أَنَّهُ لَا يُفْسِدُ الصَّلَاةَ لَكِنْ حَكَى بن الْمُنْذِرِ عَنِ
الْحَسَنِ وُجُوبَ الْإِعَادَةِ. قِيلَ وَالْحِكْمَةُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا
رَفَعَ ثَوْبَهُ وَشَعْرَهُ عَنْ مُبَاشَرَةِ الْأَرْضِ أَشْبَهَ الْمُتَكَبِّرَ
Dan mereka bersepakat, apabila seseorang melakukannya, maka hal itu tidak merusak shalatnya.
Akan tetapi berbeda dengan
apa yang dihikayatkan Ibnul Mundzir dari al-Hasan rahimahullah bahwa barang
siapa yang melakukannya, maka dia wajib mengulangi shalatnya.
Di antara hikmah pelarangan tersebut adalah ketika seseorang
mengangkat pakaian dan rambutnya karena tidak ingin bersentuhan dengan tanah,
maka ia menyerupai orang yang takabbur [SOMBONG].” (Fathul Bari, 2/296)
Hikmah
yang lain, kata sebagian para ulama:
"Semestinya rambut ikut sujud ketika orang
yang shalat melakukan sujud. Rambut harus dibiarkan terurai, tidak boleh
ditahan jatuhnya ke tanah. Karena itulah, Rasulullah ﷺ mempermisalkan
orang yang menahan rambutnya seperti orang yang shalat dalam keadaan kedua
tangannya terikat ke belakang pundaknya ". (al-Minhaj, 4/432)
Dalam مَوْقِعُ
إِسْلَامِ سُؤَالٍ وَجَوَابٍ (5/815
no. 96820) dinyatakan:
وَتَبَيَّنَ
مِنْ هَذَا أَنَّ عِلَّةَ النَّهْيِ هِيَ الْبُعْدُ عَنِ التَّكَبُّرِ، وَأَضَافَ بَعْضُهُمْ
عِلَّةً أُخْرَى وَهِيَ أَنَّ الْكَفْتَ يَمْنَعُ مِنْ سُجُودِ الثَّوْبِ وَالشَّعْرِ
مَعَهُ
Dan dari sini menjadi jelas bahwa illat [alasan]
pelarangan adalah dalam rangka menjauhkan diri dari kesombongan, dan sebagian
dari mereka para ulama menambahkan illat [alasan] lain, yaitu bahwa al-kaft
[menahan pakaian dan rambut] itu akan mencegah seseorang dari sujudnya pakaian
dan rambut bersamanya.
===***===
PERKATAAN
PARA ULAMA:
TENTANG
HUKUM MENAHAN BAJU DAN RAMBUT SAAT SUJUD DALAM SHALAT.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah (26/109–110):
"اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ
عَقْصِ الشَّعْرِ فِي الصَّلَاةِ، وَالْعَقْصُ هُوَ شَدُّ ضَفِيرَةِ الشَّعْرِ حَوْلَ
الرَّأْسِ كَمَا تَفْعَلُهُ النِّسَاءُ، أَوْ يُجْمَعُ الشَّعْرُ فَيُعْقَدُ فِي مُؤَخَّرَةِ
الرَّأْسِ، وَهُوَ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ، فَلَوْ صَلَّى كَذَلِكَ فَصَلَاتُهُ
صَحِيحَةٌ...
وَالْحِكْمَةُ فِي
النَّهْيِ عَنْهُ أَنَّ الشَّعْرَ يَسْجُدُ مَعَ الْمُصَلِّي، وَلِهَذَا مَثَّلَهُ
فِي الْحَدِيثِ بِالَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ.
وَالْجُمْهُورُ
عَلَى أَنَّ النَّهْيَ شَامِلٌ لِكُلِّ مَنْ صَلَّى كَذَلِكَ، سَوَاءٌ تَعَمَّدَهُ
لِلصَّلَاةِ أَمْ كَانَ كَذَلِكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ وَفَعَلَهَا لِمَعْنًى آخَرَ وَصَلَّى
عَلَى حَالِهِ بِغَيْرِ ضَرُورَةٍ، وَيَدُلُّ لَهُ إِطْلَاقُ الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ،
وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَنْقُولِ عَنِ الصَّحَابَةِ.
وَقَالَ مَالِكٌ:
النَّهْيُ مُخْتَصٌّ بِمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ لِلصَّلَاةِ". انتهى.
“Para fuqaha sepakat bahwa mengikat rambut saat shalat hukumnya makruh.
Yang dimaksud adalah mengikat kepangan rambut di sekitar kepala sebagaimana yang dilakukan wanita, atau mengumpulkan rambut lalu diikat di bagian belakang kepala.
Ini hukumnya makruh tanzih (tidak disukai tapi tidak sampai pada hukum haram), sehingga jika seseorang shalat dalam keadaan demikian, shalatnya tetap
sah.
Hikmah larangannya adalah karena rambut seharusnya ikut bersujud
bersama orang yang shalat. Oleh karena itu dalam hadits diserupakan dengan
orang yang shalat dalam keadaan kedua tangannya terikat di pundak.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini mencakup siapa saja yang shalat dalam keadaan
demikian (terikat atau tertahan), baik ia sengaja melakukannya untuk shalat atau sudah dalam keadaan seperti itu sebelum shalat untuk tujuan lain lalu ia tetap shalat dalam keadaan tersebut, tanpa ada hajat kebutuhan. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh keumuman hadits-hadits shahih dan yang tampak dari praktik para
sahabat.
Namun Imam Malik berpendapat bahwa
larangan tersebut khusus bagi orang yang melakukannya untuk shalat.” [Selesai].
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan:
"وَظَاهِرُهُ يَقْتَضِي أَنَّ النَّهْيَ عَنْهُ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَإِلَيْهِ جَنَحَ الدَّاوُدِيُّ وَتَرْجَمَ الْمُصَنِّفُ بَعْدَ قَلِيلٍ بَابُ لَا يَكُفُّ ثَوْبَهُ فِي الصَّلَاةِ وَهِيَ تُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَرَدَّهُ عِيَاضٌ بِأَنَّهُ خِلَافُ مَا عَلَيْهِ الْجُمْهُورُ فَإِنَّهُمْ كَرِهُوا ذَلِكَ لِلْمُصَلِّي سَوَاءٌ فَعَلَهُ فِي الصَّلَاةِ أَوْ قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ فِيهَا ".
Secara lahiriah, larangan ini berlaku pada waktu seseorang dalam kondisi sedang shalat, demikian pendapat yang cenderung kepadanya ad-Daawudi. Imam al-Bukhari dalam Shahihnya memberi judul hadits ini dengan, Bab sbb :
بَابٌ
لَا يَكُفُّ ثَوْبَه فِي الصَّلاَة
Artinya,
Seseorang tidak boleh menahan pakaiannya di dalam shalat.”
Judul yang dibuat oleh Imam al-Bukhari rahimahullah
ini memperkuat pendapat tersebut (yakni; larangan tersebut berlaku ketika
sedang shalat).
Namun Qodhi 'Iyadh rahimahullah menolak dan
menentangnya ;
karena pendapat seperti itu menyelisihi pendapat yang berjalan diatasnya jumhur
ulama. Jumhur ulama memakruhkan hal itu dilakukan oleh orang yang shalat, baik
ia melakukannya dalam shalat atau sebelum masuk dalam perbuatan
shalatnya." [ Baca: Fathul Bari 2/296 ].
Sebagian para Ulama mengatakan: Tidak ada perbedaan antara ia melakukannya
tatkala hendak shalat karena shalat tersebut, atau ia melakukannya sebelum
mengerjakan shalat.
Misalnya : Ketika seseorang sedang bekerja, dia menarik,
menggulung (melipat) lengan bajunya atau bagian bawah celananya. Lalu ketika
hendak shalat dia membiarkan lengan bajunya tetap tergulung/terlipat. Maka
terhadap orang yang seperti ini, kita katakan kepadanya: ‘Lepaskan lipatan
(gulungan) lengan bajumu’.” (asy-Syarhul Mumti’, karya Syeikh al-Utsaimin1/461)
AL-IMAM
AN-NAWAWI rahimahullah berkata,
"Para Ulama bersepakat tentang larangan seseorang
shalat dalam keadaan pakaiannya disingsingkan [diangkat], lengan bajunya
disingsingkan atau semisalnya, rambutnya dipilin, rambutnya dimasukkan di bawah
sorban atau selainnya.
Semua ini terlarang berdasarkan kesepakatan ulama. HUKUMNYA
ialah MAKRUH, tidak sampai haram (مَكْرُوْه كَرَاهَة تَنْزِيْه).
Apabila seseorang shalat dalam keadaan demikian, sungguh ia telah berbuat jelek
dalam shalatnya. Namun, shalatnya tetap sah.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir ath-Thabari rahimahullah berargumen tentang hal ini dengan
kesepakatan ulama. Akan tetapi Ibnul Mundzir rahimahullah menghikayatkan dari
al-Hasan al-Bashri rahimahullah tentang keharusan mengulang shalat apabila
seseorang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut.
Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku mutlak bagi orang
yang shalat, baik ia sengaja melakukannya karena hendak mengerjakan shalat.
Ataupun keadaannya memang demikian sebelum ia mengerjakan shalat.” (al-Minhaj,
4/430—432)
Umpamanya: Ia sengaja menyingsingkan baju atau
lengan bajunya, misalnya karena khawatir bajunya akan terkena kotoran ketika
sujud. Hal ini jelas merupakan suatu bentuk kesombongan.
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata: “Hal ini
diamalkan oleh para ulama, yaitu mereka menghukumi makruh seorang lelaki shalat
dalam keadaan rambut kepalanya dipilin.” (Sunan at-Tirmidzi, no. 384.)
Dan Imam al-Baihaqi rahimahullah mengatakan sebagaimana
dinukil oleh Syeikh al-Albani rahimahullah dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi
(2/746):
“Kami meriwayatkan kemakruhan hal tersebut dari
Umar, Ali, Hudzaifah, dan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhum.
Berbeda dengan Imam Ibnu Hazm rahimahullah, maka
dia berkata: “Tidak halal (haram) seorang yang shalat menggabungkan pakaiannya
atau mengumpulkan rambutnya dengan tujuan karena hendak shalat, berdasarkan
hadits Rasulullah ﷺ.” (al-Muhalla 2/318)
Jadi menurut Ibnu Hazm: Sama saja haram hukumnya,
apakah ia melakukannya karena hendak shalat ataukah bukan.
****
APAKAH LARANGAN INI BERLAKU ATAS WANITA ?
Syaikh al-Albani rahimahullah berkata: "
Tampaknya hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak berlaku bagi wanita,
sebagaimana dinukilkan oleh Asy-Syaukani rahimahullah dari al-Iraqi
rahimahullah.” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi, 2/743)
Maksudnya, wanita tidak terlarang melakukan shalat
dalam keadaan rambutnya dipilin. Sebab, larangan dalam hal ini hanya berlaku
untuk laki-laki.
Al-Hafidz
Al-Iraqi rahimahullah berkata:
“Hukum ini khusus bagi laki-laki, tidak meliputi
wanita. Sebab, rambut mereka (para wanita) adalah aurat, wajib ditutup di dalam
shalat. Apabila ia melepaskan ikatan rambutnya, bisa jadi rambutnya tergerai
dan sulit untuk menutupinya sehingga membatalkan shalatnya. Selain itu, akan
menyulitkan apabila dia harus melepaskan rambutnya tatkala hendak shalat. Nabi ﷺ sendiri telah memberikan keringanan kepada kaum
wanita untuk tidak melepaskan ikatan rambut mereka ketika mandi wajib, padahal
(hal ini) sangat perlu untuk membasahi seluruh rambut mereka di saat mandi
tersebut.” (Lihat : Nailul Authar 2/440)
****
HUKUM MENAHAN LENGAN BAJU:
Ulama al-Lajnah
ad-Daaimah lil Iftaa, ditanya:
هَلْ يُعَدُّ
تَشْمِيرُ الْأَكْمَامِ مِنَ الْكَفْتِ الْمَنْهِيِّ عَنْهُ فِي الصَّلَاةِ، وَإِذَا
كَانَ مِنَ الْكَفْتِ فَهَلْ يَخْتَلِفُ حُكْمُهُ لَوْ أَنِّي دَخَلْتُ فِي الصَّلَاةِ
كُنْتُ عَلَى هَيْئَةِ التَّشْمِيرِ هَذِهِ قَبْلَ أَنْ أَدْخُلَ فِيهَا، أَيْ أَنِّي
لَمْ أَفْعَلْ هَذَا التَّشْمِيرَ فِي أَثْنَاءِ الصَّلَاةِ، أَمْ أَنَّهُمَا سَوَاءٌ؟
Apakah menyingsingkan lengan baju termasuk menahan
baju yang diharamkan dalam shalat? Dan jika itu bagian dari menahan baju,
apakah hukumnya berbeda jika saya hendak masuk shalat, saya berada dalam
kondisi menyingsingkan baju ini sebelum saya memasuki shalat, yaitu saya tidak
melakukan ini selama dalam keadaan shalat, atau apakah sama saja, baik ketika
mau sholat dan ketika dalam sholat ?
Mereka menjawab:
لَا يَجُوزُ
تَشْمِيرُ الْأَكْمَامِ بِكَفِّهَا أَوْ ثَنِيِّهَا لِئَلَّا تَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ
عِنْدَ السُّجُودِ، فِي أَثْنَاءِ الصَّلَاةِ، وَلَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ
ﷺ: «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَأَنْ لَا أَكُفَّ شَعْرًا وَلَا
ثَوْبًا» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. انتهى.
Tidak boleh menyingsingkan lengan baju dengan
telapak tangan atau melipatnya agar tidak jatuh ke tanah saat sujud, saat
sholat, atau sebelum sholat, karena Nabi ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ
أَنْ نَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ وَلاَ أَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
Kita diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang
dan kita tidak boleh menahan pakaian serta rambut (ketika mengerjakan shalat).”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
[Fataawaa al-Lajnah ad-Daaimah 7/35]
0 Komentar