APAKAH ANJING ITU SUCI ATAU
NAJIS ATAU HANYA AIR LIURNYA SAJA YANG NAJIS ?
----
Di Susun Oleh Abu Haitsam
Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SUCI DAN NAJISNYA ANJING
- ADA TIGA PENDAPAT :
- PENDAPAT PERTAMA : ANJING ITU SUCI TERMASUK AIR LIURNYA :
- PENDAPAT KE DUA : ANJNG ITU SUCI, KECUALI AIR LIURNYA NAJIS .
- PENDAPAT KE TIGA : ANJING ITU NAJIS SEMUANYA:
- JIKA PAKAIAN TERKENA AIR LIUR ANJING? HARUS DI CUCIKAH?
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
PENDAHULUAN
Salah satu masalah yang menimpa kita di zaman sekarang ini adalah masalah
kenajisan anjing. Untuk orang Eropa mungkin sudah tidak ada ruang di sini untuk
menyebutkan nya, karean di sana anjing berjalan bersama mereka di jalanan dan
di pasar-pasar . Kita sering melihat anjing masuk ke dalam air, atau hujan di
atasnya, lalu anjing itu menggerak-gerakan badannya sendiri, dan meneteskan air
hingga ke tempat yang jauh, dan mengenai banyak orang.
Pertanyaan pertama yang terlintas dalam pikiran adalah: Apakah semua
anjing itu objeknya najis ?
Dengan asumsi bahwa semua anjing itu najis objeknya , lalu apakah rambut,
kukunya, dan sejenisnya juga najis ? Atau karena bagian-begian ini tidak
bernyawa maka ia adalah suci ?
Tetapi jika kita meragukan dalam kenajisan objeknya, maka kita bertanya:
Apakah ia suci seperti semua hewan, atau apakah air liurnya saja yang najis
atau semuanya najis ?
===***===
PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA
TENTANG SUCI DAN NAJISNYA ANJING
****
ADA TIGA PENDAPAT :
Ringkasnya adalah sbb :
Pertama : Secara Mutlak
Anjing itu Suci hingga ludahnya (air liurnya).
Dan ini adalah Madzhab Imam Malik.
Kedua : Rambut
Anjing atau bulunya adalah suci, sementara air liurnya adalah najis.
Ini adalah Madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua
riwayat nya. Dan ini adalah yang ditarjih dan dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah .
Ketiga : Secara
Mutlak Anjing itu Najis hingga badannya dan rambutnya.
Dan ini adalah mazhab Syafi'i, dan salah satu dari dua riwayat dari Ahmad.
Rinciannya adalah sbb :
*****
PENDAPAT PERTAMA :
ANJING ITU SUCI TERMASUK AIR
LIURNYA :
Pendapat yang mengatakan Anjing itu Suci Secara Mutlak hingga air ludahnya
adalah : pendapat Madzhab Imam Malik , Madzhab adz-Dzohiriyah . Dan pendapat
sebagian para tabi'iin senior , termasuk: Ikrimah, Al-Zuhri, Abu Ubaidah Muslim
bin Abi Karimah, Urwah bin Al-Zubayr, Malik bin Anas, Al-Awzai, Al-Tsawri, Abd
Al- Rahman bin Al-Qasim Al-'Ataqi, Daud bin Ali, dan Ibnu Al-Mundzir
An-Naisaburi.
[ Baca : Nail al-Awthaar 1/43 , al-Jami karya Ibnu Barkah ha. 397 dan al-Haawi
al-Kabiir karya al-Maawardi 1/304 ]
Dan pendapat suci nya air liur anjing ini didukung pula oleh Imam
al-Bukhari rahimahumallaah .
Al-Mawardi berkata :
وقَالَ مَالِكٌ وَدَاوُدُ:الْكَلْبُ طَاهِرٌ فَإِذَا وَلَغَ فِي
الْإِنَاءِ كَانَ وَمَا فِيهِ طَاهِرًا، وَوَجَبَ غَسْلُهُ تَعَبُّدًا، وَبِهِ
قَالَ الزُّهْرِيُّ والْأَوْزَاعِيُّ وَالثَّوْرِيُّ اسْتِدْلَالًا بِأَنَّ
اللَّهَ تَعَالَى أَبَاحَ الِاصْطِيَادَ بِهِ فَقَالَ: ﴿وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ
الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ﴾، وَلَوْ كَانَ نَجِسًا لَأَفْسَدَ مَا صَادَهُ
بِفَمِهِ
Malik dan Daud [Adz-Dzohiri] berkata: Anjing itu suci, jadi jika dia
menjilat bejana, maka apa yang ada di dalamnya adalah suci, dan itu harus
dicuci sebagai tindakan Ibadah. Ini adaalah pendapat Al-Zuhri, Al-Awza’i, dan
Al-Tsawri . Mereka berdalil bahwa Allah ﷺ mengizinkan
berburu dengannya, karena Allah berfirman :
" Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian
ajar dengan melatihnya untuk berburu".
Dan jika itu najis, dia akan merusak [menjadikannya najis] apa yang dia
tangkap dengan mulutnya". [ Baca : al-Haawi al-Kabiir karya al-Mawardi
1/304]
Madzhab Maaliki mengatakan : bahwa anjing itu mutlak suci , dan bahkan
Sahnuun - ulama dari madzhab Maaliki - mengatakan : boleh memperjual belikan
anjing dan juga boleh semua transaksi yang berkaitan dengannya.
Yang sangat terkenal dari perkataan Imam Malik adalah bahwa air liur
anjing tidak najis.
Adapun kenapa wadah yang
dijilatnya harus dicuci ?
Dan kenapa Perintah
mencuci bejana bekas minum anjing harus 7 kali salah satunya dengan debu ?
Jawabannya :
Karena perintah untuk mencuci bejana dalam hadits itu adalah sebagai
ibadah maknawi bukan bermaksud mensucikan objek atau 'ain dari najis . Dan
adapun perintah mencuci nya harus 7 kali , salah satunya dengan debu ; maka ini
menunjukkan bahwa perintah tsb masuk katagori perintah ibadah murni [عِبَادَة
مَحْضَة ] yang tidak difahami maknanya [ غَيْرُ مَعْقُوْلِ المَعْنَى ] sama halnya dengan perintah berwudhu
atau yang semisalnya yang tidak masuk ranah logika manusia , hanya Allah yang
tahu hikmanya .
Ibnu Abdil-Barr rahimahullah berkata:
وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ أَيْضًا فِي سُؤْرِ الْكَلْبِ وَمَا
وَلَغَ فِيهِ مِنَ الْمَاءِ وَالطَّعَامِ فَجُمْلَةُ مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ
وَاسْتَقَرَّ عَلَيْهِ مَذْهَبُهُ عِنْدَ أَصْحَابِهِ أَنَّ سُؤْرَ الْكَلْبِ
طَاهِرٌ وَيُغْسَلُ الْإِنَاءُ مِنْ وُلُوغِهِ سَبْعًا تَعَبُّدًا اسْتِحْبَابًا
أَيْضًا لَا إِيجَابًا وَكَذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ وَجَدَ
Para fuqaha juga berbeda pendapat tentang sisa minuman anjing dan air
serta makanan yang terkena jilatan anjing di dalamnya.
Maka kesimpulan dari madzhab Imam Malik dan para sahabatnya: bahwa air
bejana bekas jilatan anjing adalah suci, dan bejananya harus dicuci tujuh kali;
dalam rangka murni ibadah
Dan bejana harus dicuci tujuh kali sebagai amalan ibadah, juga
dimustahabkan, bukan diwajibakan , dan juga dimustahabkan bagi mereka yang
menemukannya pada diri mereka sendiri. [ Baca : at-Tamhiid 18/269 . Dan baca
pula الْمُقَدِّمَاتُ
الْمُمَهِّدَاتُ oleh Ibnu Rusyd al-Jadd 1/80 – 89 ]
Dalam kitab " الْفِقْهُ عَلَى الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ (1/13) di foote notenya di sebutkan :
الْمَالِكِيَّةُ قَالُوا: «كُلُّ حَيٍّ طَاهِرُ الْعَيْنِ وَلَوْ
كَلْبًا. وَوَافَقَهُمُ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى طَهَارَةِ عَيْنِ الْكَلْبِ مَا دَامَ
حَيًّا، إِلَّا أَنَّهُمْ قَالُوا بِنَجَاسَةِ لُعَابِهِ حَالَ الْحَيَاةِ».
Madzhab Maliki berkata : “Setiap makhluk hidup suci objeknya, bahkan jika
itu seekor anjing.” Dan Madzhab Hanafi setuju dengan mereka tentang kesucian
objek anjing selama masih hidup, namun mereka mengatakan bahwa air liurnya
najis saat masih hidup ».
Ibnu Hazm mengatakan :
إِنَّ غَسْلَ الْإِنَاءِ لَا يَعْنِي بِالضَّرُورَةِ نَجَاسَةَ اللُّعَابِ،
فَإِنْ كَانَ كَذَلِكَ فَهَلْ يَعْنِي غَسْلُ الْمَيِّتِ نَجَاسَتَهُ؟
" Sesungguhnya mencuci bejana tidak harus berarti air liurnya najis.
Karena jika demikian adanya maka apakah memandikan mayit juga berarti
menunjukkan kenajisannya".
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 5/7 berkata :
وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى طَهَارَةِ الْكَلْبِ الْجَائِزِ
اتِّخَاذُهُ لِأَنَّ فِي مُلَابَسَتِهِ مَعَ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ مَشَقَّةٌ
شَدِيدَةٌ فَالْإِذْنُ فِي اتِّخَاذِهِ إِذْنٌ فِي مُكَمِّلَاتِ مَقْصُودِهِ كَمَا
أَنَّ الْمَنْعَ مِنْ لَوَازِمِهِ مُنَاسِبٌ لِلْمَنْعِ مِنْهُ وَهُوَ اسْتِدْلَالٌ
قَوِيٌّ لَا يُعَارِضُهُ إِلَّا عُمُومُ الْخَبَرِ الْوَارِدِ فِي الْأَمْرِ
مِنْ غَسْلِ مَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ مِنْ غَيْرِ تَفْصِيلٍ وَتَخْصِيصُ
الْعُمُومِ غَيْرُ مُسْتَنْكَرٍ إِذَا سَوَّغَهُ الدَّلِيلُ
Dan bisa diambil dalil dari hadits ini akan kesucian anjing yang boleh
dipelihara , karena dalam memeliharanya dan bergaul dengannya sambil menjaga
jarak darinya sangatlah berat. Maka dengan diperbolehkan memeliharanya , ini
menunjukkan kebolehan semua pelengkap yang dimaksud, sebagaimana pencegahan itu
termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan pencegahan darinya .
Ini adalah pemahaman dalil yang kuat yang tidak bisa ditentang kecuali
oleh keumuman hadits yang terkandung dalam masalah mencuci apa yang telah dijilat
anjing tanpa terperinci, dan ini adalah pembatasan keumuman hadits yang tidak
bisa dipungkiri jika selaras dengan dalil .[SELESAI KUTIPAN]
Pernyataan Dr. Ahmad Kariamah , seorang profesor yurisprudensi komparatif
di Universitas Al-Azhar, dalam sebuah wawancara dengan saluran Mesir,
membenarkan bahwa "anjing itu suci dan boleh dipelihara di rumah."
"أَنَّ الْكَلْبَ
الَّذِي اتَّبَعَ أَهْلَ الْكَهْفِ كَانَتْ مُهِمَّتُهُ الْحِرَاسَةَ، وَعَادَةُ كَلْبِ
الْحِرَاسَةِ أَنْ يَكُونَ عَلَى الْبَابِ، وَهُوَ مَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْكَلْبَ
أَصْلًا لَيْسَ نَجِسًا، وَهُوَ مَا قَالَ بِهِ الْإِمَامُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، لِأَنَّ
لَدَيْهِ قَاعِدَةً أَنَّ كُلَّ حَيٍّ طَاهِرٌ، وَالنَّجَاسَةُ لَيْسَتْ أَصْلِيَّةً
بَلْ عَارِضَةٌ، فَالْأَصْلُ فِيمَا خَلَقَ اللَّهُ الطَّهَارَةُ"، وَأَيَّدَ
كَرِيمَةُ قَوْلَ الْإِمَامِ مَالِكٍ.
“Anjing yang mengikuti Ashaabul Kahfi itu bertugas menjaga, dan biasanya
anjing penjaga itu ada di depan pintu, itu menandakan bahwa anjing itu tidak
najis asalnya, seperti yang dikatakan Imam Malik bin Anas, karena baginya ada
kaidah : bahwa setiap makhluk hidup adalah suci , dan najis itu bukan asalnya,
tetapi datang kemudian , maka hukum asalnya adalah apa yang diciptakan Allah adalah
suci " .
===
DALIL PENDAPAT PERTAMA :
BAHWA ANJING ITU SUCI
DALIL PERTAMA :
Ayat yang menyatakan bolehnya memakan apa yang ditangkap anjing pemburu
untuk pemiliknya , ayat tsb ttidak memerintahkan untuk mencuci hewan buruan
tersebut ; Dimana Allah Ta'ala berfirman:
﴿يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ
مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ﴾
Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi me¬reka?"
Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk
berburu, kalian mengajarinya me¬nurut apa yang telah diajarkan Allah kepada
kalian.
Maka ma¬kanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya) ". [QS. Al-Maidah : 4].
Dari ayat ini mereka berkata :
لَوْ كَانَ نَجِسًا لَأَفْسَدَ مَا صَادَهُ بِفَمِهِ، وَلَمَا
وَرَدَ الشَّرْعُ بِإِبَاحَتِهِ، فدل ذلك على طهارة ريقه.
Jika itu najis, maka ia akan merusak [menjadikan najis] apa yang dia
tangkap dengan mulutnya, dan ketika hukum menyatakan bahwa itu diperbolehkan,
maka ini menunjukkan kesucian air liurnya. [ Baca : al-Haawi al-Kabiir karya
al-Mawardi 1/304]
Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat diatas berkata :
"Yaitu dihalalkan bagi kalian hewan-hewan sembelihan yang disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, rezeki-rezeki yang baik.
Dihalal¬kan pula bagi kalian hewan yang kalian tangkap melalui binatang
pemburu, seperti anjing pemburu, macan tutul pemburu, burung falcon (elang),
dan lain-lainnya yang serupa. Sebagaimana yang dikata¬kan oleh mazhab jumhur
ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan para imam".
Ibnu Rusyd - semoga Allah merahmatinya - berkata:
"فَذَهَبَ
مَالِكٌ فِي الْأَمْرِ بِإِرَاقَةِ سُؤْرِ الْكَلْبِ وَغَسْلِ الْإِنَاءِ مِنْهُ، إِلَى
أَنَّ ذٰلِكَ عِبَادَةٌ غَيْرُ مُعَلَّلَةٍ، وَأَنَّ الْمَاءَ الَّذِي يَلَغُ فِيهِ
لَيْسَ بِنَجِسٍ، وَلَمْ يَرَ إِرَاقَةَ مَا عَدَا الْمَاءِ مِنَ الْأَشْيَاءِ الَّتِي
يَلَغُ فِيهَا الْكَلْبُ فِي الْمَشْهُورِ عَنْهُ، وَذٰلِكَ كَمَا قُلْنَا لِمُعَارَضَةِ
ذٰلِكَ الْقِيَاسَ لَهُ.
وَلِأَنَّهُ ظَنَّ أَيْضًا أَنَّهُ إِنْ فُهِمَ مِنْهُ أَنَّ الْكَلْبَ
نَجِسُ الْعَيْنِ عَارَضَهُ ظَاهِرُ الْكِتَابِ، وَهُوَ قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿فَكُلُوا
مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ﴾، يُرِيدُ أَنَّهُ لَوْ كَانَ نَجِسَ الْعَيْنِ، لَنَجَّسَ
الصَّيْدَ بِمُمَاسَّتِهِ."
Kemudian Malik berpendapat : bahwa dalam perintah untuk menumpahkan sisa
air bekas jilatan anjing serta mencuci bejana-nya , ini adalah ibadah murni
tanpa adanya alasan logis .
Dan bahwa air bejana yang terkena jilatan itu tidak najis.
Dan dia [Malik] berpandangan : untuk tidak menumpahkan semua kecuali hanya
air yang tersentuh jilatan anjing , ini menurut pendapat Malik yang terkenal .
Dan itu seperti yang kami katakan bahwa itu bertentangan dengan analogi
dengannya.
Dan karena dia juga mengira bahwa jika difahami darinya bahwa anjing itu
najis 'ain [objeknya najis], maka ini bertentangan dengan makna yang tampak
dari ayat al-Quran itu, yaitu firman Allah Ta'ala :
﴿فَكُلُوا
مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ ﴾
"Maka ma¬kanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian"
Dia ingin menyatakan bahwa jika itu najis 'ain [objeknya yang najis], maka
tentunya hewan buruan juga akan menjadi najis dengan sentuhannya". [Lihat
: Bidayatul Mujtahid 1/83-84]
Sementara Syeikhl Islam Ibnu Taimiyah berkata :
"لُعَاب
الْكَلْبِ إذَا أَصَابَ الصَّيْدَ : لَمْ يَجِبْ غَسْلُهُ فِي أَظْهَرِ قَوْلَيْ
الْعُلَمَاءِ ، وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَد؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ
لَمْ يَأْمُرْ أَحَدًا بِغَسْلِ ذَلِكَ ، فَقَدْ عفا عَنْ لُعَابِ الْكَلْبِ فِي
مَوْضِعِ الْحَاجَةِ ، وَأَمَرَ بِغَسْلِهِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ الْحَاجَةِ ،
فَدَلَّ عَلَى أَنَّ الشَّارِعَ رَاعَى مَصْلَحَةَ الْخَلْقِ وَحَاجَتَهُمْ"
Jika air liur anjing pemburu mengenai hewan buruannya ; maka tidak wajib
dicuci, menurut pendapat yang nampak lebih benar dari dua pendapat para ulama,
dan itu adalah salah satu dari dua versi yang diriwayatkan dari Ahmad. Karena
Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan siapa
pun untuk mencucinya ; karena Air liur anjing pada hewan buruan dinaafkan pada
saat ada hajat , dan diperintahkan untuk mencucinya pada saat tidak ada hajat,
ini menandakan bahwa asy-Syarii' [Allah SWT] memperhatikan mashlahat makhluknya
dan segala kebutuhannya .(Majmu' al-Fataawaa [21/ 619-620])
----
DALIL KE 2 :
Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridloinya- beliau berkata :
«كَانَتِ الكِلاَبُ
تَبُولُ، وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي المَسْجِدِ، فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، فَلَمْ
يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»
“Dahulu anjing-anjing kencing, dan keluar masuk di mesjid di zaman
Rasulullah ﷺ dan mereka tidak memercikan air
samak sekali karenanya” (HR Al-Bukhari no 174 secara mu'allaq)
Dalam riwayat yang lain Ibnu Umar berkata :
«كُنْتُ أَبِيتُ
فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَكُنْتُ فَتًى شَابًّا عَزَبًا، وَكَانَتِ
الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ
شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ»
“Aku dulu bermalam di masjid di zaman Rasulullah ﷺ, ketika itu aku masih muda dan bujangan, dan anjing-anjing
kencing, lalu keluar masuk di mesjid, akan tetapi mereka (para sahabat Nabi)
sama sekali tidak memercikan air (di mesjid) karena hal itu”
(HR Abu Dawud no 382 dan Ibnu Hibban no 1656. Di Shahihkan oleh Ibnu
Hibbaan dan al-Albaani dalam Shahih Abu Daud no. 382].
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :
وَاسْتَدَلَّ بذلك بن بَطَّالٍ عَلَى طَهَارَةِ سُؤْرِهِ
لِأَنَّ مِنْ شَأْنِ الْكِلَابِ أَنْ تَتْبَعَ مَوَاضِعَ الْمَأْكُولِ
وَكَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ لَا بُيُوتَ لَهُمْ إِلَّا الْمَسْجِدَ فَلَا يَخْلُو
أَنْ يَصِلَ لُعَابُهَا إِلَى بَعْضِ أَجْزَاءِ الْمَسْجِدِ وَتُعُقِّبَ بِأَنَّ
طَهَارَةَ الْمَسْجِدِ مُتَيَقَّنَةٌ وَمَا ذُكِرَ مَشْكُوكٌ فِيهِ وَالْيَقِينُ
لَا يُرْفَعُ بِالشَّكِّ ثُمَّ إِنَّ دَلَالَتَهُ لَا تُعَارِضُ دَلَالَةَ
مَنْطُوقِ الْحَدِيثِ الْوَارِدِ فِي الْأَمْرِ بِالْغَسْلِ مِنْ وُلُوغِهِ
وَاسْتَدَلَّ بِهِ أَبُو دَاوُدَ فِي السُّنَنِ عَلَى أَنَّ الْأَرْضَ تَطْهُرُ
إِذَا لَاقَتْهَا النَّجَاسَةُ بِالْجَفَافِ". انتهى.
Dan Ibnu Baththal berdalil dengan hadits diatas akan kesucian bekas
jilatan anjing karena karakter anjing itu selalu mengikuti tempat-tempat yang
terdapat sesuatu yang bisa dimakan. Dan sebagian para Sahabat tidak memiliki
rumah bagi mereka kecuali masjid, sementara air liur anjing-anjing dapat
mencapai sebagian dari bagian-bagian masjid.
Dan apa yang Ibnu Baththal katakan itu terbantahkan karena kesucian masjid
itu adalah hal yang yakin dan pasti sementara yang disebutkan Ibnu Baththal itu
diragukan . Dan yang yakin itu tidak bisa terangkat oleh yang meragukan . Lagi
pula maknanya tidak bertentangan dengan lafadz hadits yang disebutkan dalam
perintah membasuh bekas jilatannya ".
Dan Abu Daud dalam Sunannya berdalil dengan hadits ini bahwa tanah yang
terkena najis itu bisa menjadi suci jika sudah mengering ". [ Fathul Baari
1/279]
Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyyah, semoga Allah merahamatinya, berkata:
وَهَذَا الْحَدِيثُ احْتَجَّ بِهِ مَنْ رَأَى أَنَّ النَّجَاسَةَ
إذَا أَصَابَتْ الْأَرْضَ فَإِنَّهَا تَطْهُرُ بِالشَّمْسِ وَالرِّيحِ وَنَحْوِ
ذَلِكَ كَمَا هُوَ أَحَدُ الْقَوْلَيْنِ فِي مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد
وَغَيْرِهِمَا وَهُوَ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ
Hadits ini dijadikan dalil oleh orang-orang yang berpendapat bahwa jika
tanah terkena najis, maka akan disucikan dengan matahari, angin, dan
sejenisnya, sebagaimana salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi'i. ,
Ahmad dan lainnya, dan itu adalah madzhab Abu Hanifah ". [ Akhir kutipan
dari Majmu' al-Fataawa (22/180)].
----
DALIL KE 3 :
Madzhab Maliki berdalil dengan apa yang Imam al-Bukhari tulis dalam
Sahihnya. Dan dia, meskipun dia tidak secara eksplisit menyatakan madzhabnya,
namun ungkapannya menunjukkan kecenderungannya ke mazhab Imam Malik dalam hal
ini. Karena beliau menyebutkan empat hadits, yang darinya dapat dipahami bahwa
air liur anjing tidaklah najis, termasuk hadits tentang anjing pemburu dan juga
hadits :
كَانَتْ الْكِلَابُ تَبُولُ وَتُقْبِلُ وَتُدْبِرُ فِي
الْمَسْجِدِ فِي زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَلَمْ يَكُونُوا يَرُشُّونَ شَيْئًا
مِنْ ذَلِكَ
"Bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada beberapa
anjing yang kencing dan membuang kotoran di dalam masjid, namun para sahabat
tidak menyiramnya dengan sesuatu". [HR. Bukhori no. 168 , 174]
Apa faidah yang bisa diambil dari hadits ini, yang dikutip Al-Bukhari
dalam Kitab ath-Thoharah [Kesucian]?
Imam as-Sayuuthi berkata :
إِنَّ الْبُخَارِيَّ فَقِيهٌ، وَدَلَالَةُ الْفِقْهِ فِي صَحِيحِهِ
أَكْثَرُ مِنْ دَلَالَتِهَا فِي غَيْرِهِ؛ وَذٰلِكَ لِفِقْهِهِ، وَلِذٰلِكَ يَقُولُ
الْعُلَمَاءُ: فِقْهُ الْبُخَارِيِّ فِي تَبْوِيبِهِ، وَقَدْ يُبَوِّبُ الْبَابَ لِمَسْأَلَةٍ
فِقْهِيَّةٍ وَلَا يُورِدُ فِيهَا أَيَّ حَدِيثٍ؛ لِأَنَّهُ صَحَّ عِنْدَهُ حَدِيثٌ
فِي مَعْنَى الْبَابِ، وَلٰكِنْ لَيْسَ عَلَى شَرْطِهِ فِي الصِّحَّةِ، فَيَأْتِي بِالْمَعْنَى
تَحْتَ الْبَابِ وَلَا يَسُوقُ الْحَدِيثَ؛ لِأَنَّهُ دُونَ مَا اشْتَرَطَهُ، وَقَدْ
يُتَرْجِمُ لِلْمَعْنَى وَيَأْتِي بِحَدِيثٍ فِي الظَّاهِرِ أَنَّهُ بَعِيدٌ جِدًّا،
وَلٰكِنَّ الْمَعْنَى مَوْجُودٌ فِيهِ.
فَهُنَا الْبُخَارِيُّ بَوَّبَ: كَانَتِ الْكِلَابُ تَرُوحُ وَتَغْدُو
فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ، وَذٰلِكَ أَنَّهُ فِي عَامِ الْوُفُودِ سَنَةَ تِسْعٍ
كَانَ ﷺ يُنْزِلُ الْوُفُودَ فِي الْمَسْجِدِ، وَلَمَّا جَاءَ وَفْدُ بَنِي ثَقِيفٍ
فِي السَّنَةِ التَّاسِعَةِ أَنْزَلَهُمْ فِي الْمَسْجِدِ، وَنَصَبَ خِيَامَهُمْ فِي
الْمَسْجِدِ، وَكَانَ يُشْرِفُ عَلَى خِدْمَتِهِمْ، وَكَانَ ذٰلِكَ فِي رَمَضَانَ؛
لِيَرَوْا حَالَ الْمُسْلِمِينَ فِي صِيَامِهِمْ وَفِطْرِهِمْ، وَيَرَوْا تَلَاحُمَهُمْ
وَإِخَاءَهُمْ، وَلِذٰلِكَ لَمْ يَخْرُجْ رَمَضَانُ إِلَّا وَقَدْ أَسْلَمُوا جَمِيعًا.
قَالَ الْبُخَارِيُّ: كَانَ هٰؤُلَاءِ الْقَوْمُ فِي الْمَسْجِدِ،
وَكَانَ يُؤْتَى لَهُمْ بِالطَّعَامِ، وَحَاسَّةُ الشَّمِّ قَوِيَّةٌ عِنْدَ الْكَلْبِ،
فَهُوَ يَمْشِي وَيَتَشَمَّمُ فِي تُرْبَةِ الْأَرْضِ، وَمَعْلُومٌ أَنَّهُ إِذَا تَشَمَّمَ
الْكَلْبُ تُرْبَةَ الْأَرْضِ فَإِنَّ لِسَانَهُ يَلْهَثُ أَيْضًا، فَلَا بُدَّ أَنْ
يُصِيبَ لُعَابُهُ التُّرْبَةَ، وَلَمْ يَأْمُرْ ﷺ بِغَسْلِهَا، وَلَا بِصَبِّ الْمَاءِ
عَلَيْهَا كَمَا أَمَرَ فِي قِصَّةِ بَوْلِ الْأَعْرَابِيِّ، وَلَا أَمَرَ بِمَسْحِ
التُّرَابِ عَنْ مَوَاضِعِ تَشَمُّمِ الْكِلَابِ فِي الْمَسْجِدِ، وَلَوْ كَانَ سُؤْرُ
الْكَلْبِ نَجِسًا لَمُنِعَتِ الْكِلَابُ مِنْ ذٰلِكَ، وَتُتُبِّعَتْ مَوَاطِنُهَا،
وَطُهِرَتْ بِمَا يُمْكِنُ أَنْ تُطَهَّرَ بِهِ.
Al-Bukhari adalah seorang ahli hukum fiqih , dan bukti ke faqihan-nya
dalam Sahihnya menunjukkan lebih luas pada daripada yang lain. Ini karena
kefaqihan-nya , dan oleh karena itu para ulama berkata :
Fiqhnya Imam Al-Bukhari terdapat dalam penulisan bab-babnya, dan dia
terkadang menuliskan bab masalah Fiqih namun tanpa menyebutkan hadits apapun di
dalamnya; Karena dia mengetahui adanya hadits yang shahih yang terkandung dalam
makna Bab, akan tetapi hadits tsb tidak memenuhi standar syarat dalam
Shahihnya, maka dari itu dia hanya membawakan maknanya di bawah Bab dan tidak
mengetengahkan hadits; Karena levelnya dibawah apa yang dia syaratkan dalm
shahihnya , dan dia terkadang menuliskan judul bab dan membawa hadits yang
lafadznya nampak sangat jauh , akan tetapi maknanya terkandung di dalamnya.
Maka di sini Al-Bukhari memberi judul BAB :
كَانَتِ الْكِلَابُ تَرُوحُ وَتَغْدُو فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ
Anjing-anjing biasa datang dan
pergi ke masjid Rasulullah ﷺ
Dan itu terjadi pada tahun delegasi, tahun ke sembilan , dimana Nabi ﷺ sibuk menjadi tuan rumah delegasi
di masjid, dan ketika delegasi Bani Tsaqif datang pada tahun kesembilan, maka
beliau ﷺ menempatkan mereka di masjid, dan
mendirikan tenda-tenda mereka di masjid dan beliau ﷺ mengawasi
pelayanan untuk mereka, dan itu di bulan Ramadhan ; agar beliau melihat keadaan
umat Islam dalam puasa dan buka puasa mereka, dan agar bisa melihat kekompakan
dan persaudaraan mereka. Dan oleh karena itu bulan Ramadhan belum keluar namun
mereka semua telah memeluk Islam.
Al-Bukhari berkata:
“Orang-orang ini berada di masjid, dan makanan dibawakan kepada mereka,
dan indera penciuman anjing itu kuat, maka anjing itu berjalan dan mengendus di
debu tanah. Dan yang sudah maklum bahwa jika anjing itu mencium bau debu tanah,
maka lidahnya juga menjulur terengah-engah, sehingga air liurnya pasti mengenai
tanah.
Dan Nabi ﷺ tidak
memerintahkan untuk mencucinya, atau menuangkan air ke atasnya, seperti yang
dia perintahkan dalam kisah orang Badui yang kecing di mesjid , juga tidak
memerintahkan untuk menyeka debu dari tempatnya di mana anjing mengendus di
masjid.
Dan jika air liur anjing itu najis, maka anjing akan dicegah dari itu, dan
menelusuri tempat-tempat yang terkena air liur anjing , lalu disucikan dengan
apa yang bisa mensucikannya”.
[ Di Kutip Syarah Bulughul Maram oleh Syeikh 'Athiyyah Salim 4/5]
-----
DALIL KE 4 :
Dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ
عَمَلِهِ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
"Siapa yang memelihara anjing berarti sepanjang hari itu dia telah
menghapus amalnya sebanyak satu qirath kecuali memelihara anjing penjaga ladang
atau penjaga ternak ".
Berkata, [Ibnu Sirin] dan [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah radliallahu
'anhu] dari Nabi SAW:
إِلَّا كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ حَرْثٍ أَوْ صَيْدٍ
"Kecuali anjing untuk mengembalakan kambing atau untuk menjaga ladang
atau anjing pemburu".
[HR. Bukhori no. 2154 , 2322]
Dalam riwayat Muslim : Dari Abu Hurairah radhuyallahu 'anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
"مَنْ
اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ
يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ".
‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak,
atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap
hari.’” [ HR. Muslim no. 1575 ]
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari 5/7 :
وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى طَهَارَةِ الْكَلْبِ الْجَائِزِ
اتِّخَاذُهُ لِأَنَّ فِي مُلَابَسَتِهِ مَعَ الِاحْتِرَازِ عَنْهُ مَشَقَّةٌ
شَدِيدَةٌ فَالْإِذْنُ فِي اتِّخَاذِهِ إِذْنٌ فِي مُكَمِّلَاتِ مَقْصُودِهِ كَمَا
أَنَّ الْمَنْعَ مِنْ لَوَازِمِهِ مُنَاسِبٌ لِلْمَنْعِ مِنْهُ وَهُوَ اسْتِدْلَالٌ
قَوِيٌّ لَا يُعَارِضُهُ إِلَّا عُمُومُ الْخَبَرِ الْوَارِدِ فِي الْأَمْرِ
مِنْ غَسْلِ مَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ مِنْ غَيْرِ تَفْصِيلٍ وَتَخْصِيصُ
الْعُمُومِ غَيْرُ مُسْتَنْكَرٍ إِذَا سَوَّغَهُ الدَّلِيلُ
"Dan bisa diambil dalil dari hadits ini akan kesucian anjing yang
boleh dipelihara , karena dalam memeliharanya dan bergaul dengannya sambil
menjaga jarak darinya sangatlah berat. Maka dengan diperbolehkan memeliharanya
, ini menunjukkan kebolehan semua hal yang melengkapi tujuannya , sebagaimana
pencegahan itu termasuk segala sesuatu yang berkaitan dengan pencegahan darinya
.
Ini adalah pemahaman dalil yang kuat yang tidak bisa ditentang kecuali
oleh keumuman hadits yang terkandung dalam masalah mencuci apa yang telah
dijilat anjing tanpa terperinci, dan ini adalah pembatasan keumuman hadits yang
tidak bisa dipungkiri jika selaras dengan dalil ". [Selesai]
----
DALIL KE 5 :
Anjing itu hanya disebutkan dalam beberapa ayat dalam al-Quran :
Pertama :
﴿فَمَثَلُهُ
كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ
ذَلِكَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا﴾
" Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya maka ia
menjulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya maka dia [juga tetap]
menjulurkan lidahnya . [QS. Al-A'raf : 176]
Kedua :
وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيْدِۗ لَوِ اطَّلَعْتَ
عَلَيْهِمْ لَوَلَّيْتَ مِنْهُمْ فِرَارًا وَّلَمُلِئْتَ مِنْهُمْ رُعْبًا
" Sedang anjing mereka membentangkan kedua lengannya di depan pintu
gua. Dan jika kamu menyaksikan mereka tentu kamu akan berpaling melarikan
(diri) dari mereka dan pasti kamu akan dipenuhi rasa takut terhadap
mereka" . [ QS. Al-Kahfi : 18]
Ketiga :
﴿يَسْأَلُونَكَ
مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ
مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ﴾
Mereka bertanya kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi me¬reka?"
Katakanlah, "Dihalalkan bagi kalian yang baik-baik dan (buruan yang
ditangkap) oleh binatang buas yang telah kalian ajar dengan melatihnya untuk
berburu, kalian mengajarinya me¬nurut apa yang telah diajarkan Allah kepada
kalian.
Maka ma¬kanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama
Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya) ". [QS. Al-Maidah : 4].
Artinya, Al-Qur'an tidak mengkritik atau mencela anjing, juga tidak
mengisaratkan pada kenajisan atau permusuhan antara anjing dan malaikat.
Sebaliknya, kami menemukan bahwa Al-Qur'an telah menghalalkan bagi umat Islam
untuk memakan hasil buruan anjing yang dibawa kepada mereka, dan bukan rahasia
lagi bagi siapa pun bahwa anjing membawa hewan buruan dengan mulut penuh air
liur, jadi bagaimana bisa? apakah mungkin menganalisis daging yang telah
terinfeksi najis dari air liur anjing?!
Kemudian Rasulullah ﷺ tidak memberi
tahu para sahabatnya tentang tata cara mencuci bejana yang dijilat anjing ,
kecuali ketika ada seorang pria datang kepada beliau ﷺ dan bertanya
kepadanya tentang bejana, akan tetapi tidak ada orang lain yang bertanya
kepadanya tentang hewan-hewan lainnya yang tidak banyak tersebar luas di gurun
Arab pada abad ketujuh Masehi.
****
PENDAPAT KE DUA :
ANJNG ITU SUCI , KECUALI AIR
LIURNYA NAJIS .
Pendapat Kedua mengatakan : " Badan anjing dan rambutnya atau bulunya
adalah suci, sementara air liurnya adalah najis".
Ini adalah Madzhab Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam salah satu dari dua
riwayat nya. Dan ini adalah yang ditarjih dan dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu
Taimiyah .
[ Baca : ((Al-Bahr Al-Raa`iq)) oleh Ibnu Najim (1/106). Dan lihat pula:
(((Bada`i Al-Sana`i`) oleh Al-Kasani (1/63) , Majmu' al-Fataawa Ibnu Taimiyah
21/ 530 dan الْمَوْسُوعَةُ
الْفِقْهِيَّةُ الْكُوَيْتِيَّةُ (3/72 Syamilah)]
Syekh Al-Islam Ibnu Taimiyyah, rohimahullaah, berkata:
شَعْرُهُ طَاهِرٌ وَرِيقُهُ نَجِسٌ وَهَذَا هُوَ مَذْهَبُ أَبِي
حَنِيفَةَ وَأَحْمَد فِي إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ . وَهَذَا أَصَحُّ
الْأَقْوَالِ. فَإِذَا أَصَابَ الثَّوْبَ أَوْ الْبَدَنَ رُطُوبَةُ شَعْرِهِ لَمْ
يَنْجُسْ بِذَلِكَ وَإِذَا وَلَغَ فِي الْمَاءِ أُرِيقَ الْمَاءُ
Rambutnya [Anjing] atau bulunya itu suci, dan air liurnya Najis. Ini
adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat nya.
Dan ini adalah pendapat yang paling shahih [benar]. Maka jika basahnya rambut
anjing mengenai pakaian atau tubuh seseorang , maka ia tidak najis karenanya.
Dan jika anjing menjilat dalam air, maka airnya ditumpahkan .[SELESAI] (Lihat :
Majmu' al-Fataawa [21/ 530]).
Asy-Syawkani mengatakan:
"النَّجَاسَاتُ
هِيَ غَائِطُ الْإِنْسَانِ مُطْلَقًا، وَبَوْلُهُ وَلُعَابُ الْكَلْبِ وَرَوْثُهُ،
وَدَمُ الْحَيْضِ، وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ. وَفِي مَا عَدَا ذَلِكَ خِلَافٌ."
Objek-objek najis adalah kotoran [tinja] dan urin manusia secara mutlak,
air liur Anjing dan kotoran-nya, darah haid, dan daging babi. Selain itu, ada
perbedaan pendapat ". (al-Jami' Li Ahkaami ash-Sholaat 1/78 oleh Abu
'Iyasy 'Uwaidhah )
Di halaman lain Ibnu Taimiyah berkata :
لِأَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَعْيَانِ الطَّهَارَةُ فَلَا يَجُوزُ
تَنْجِيسُ شَيْءٍ وَلَا تَحْرِيمُهُ إلَّا بِدَلِيلِ. كَمَا قَالَ تَعَالَى: ﴿وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ﴾
وَقَالَ تَعَالَى: ﴿وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْمًا
بَعْدَ إذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ﴾
وَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ: "إنَّ
مِنْ أَعْظَمِ الْمُسْلِمِينَ بِالْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ
لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ".
وَفِي السُّنَنِ عَنْ سَلْمَانَ الْفَارِسِيِّ مَرْفُوعًا.
وَمِنْهُمْ مَنْ يَجْعَلُهُ مَوْقُوفًا أَنَّهُ قَالَ: "الْحَلَالُ مَا
أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ
وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ" .
وَإِذَا كَانَ كَذَلِكَ فَالنَّبِيُّ ﷺ قَالَ: "طَهُورُ
إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعًا
أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ".
وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ: "إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ".
فَأَحَادِيثُهُ كُلُّهَا لَيْسَ فِيهَا إلَّا ذِكْرُ الْوُلُوغِ
لَمْ يَذْكُرْ سَائِرَ الْأَجْزَاءِ فَتَنْجِيسُهَا إنَّمَا هُوَ بِالْقِيَاسِ
وَأَيْضًا فَالنَّبِيُّ ﷺ رَخَّصَ فِي اقْتِنَاءِ كَلْبِ
الصَّيْدِ وَالْمَاشِيَةِ وَالْحَرْثِ وَلَا بُدَّ لِمَنْ اقْتَنَاهُ أَنْ
يُصِيبَهُ رُطُوبَةُ شُعُورِهِ كَمَا يُصِيبُهُ رُطُوبَةُ الْبَغْلِ وَالْحِمَارِ
وَغَيْرِ ذَلِكَ فَالْقَوْلُ بِنَجَاسَةِ شُعُورِهَا وَالْحَالُ هَذِهِ مِنْ
الْحَرَجِ الْمَرْفُوعِ عَنْ الْأُمَّةِ.
وَأَيْضًا فَإِنَّ لُعَابَ الْكَلْبِ إذَا أَصَابَ الصَّيْدَ
لَمْ يَجِبْ غَسْلُهُ فِي أَظْهَرِ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ إحْدَى
الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَد؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَأْمُرْ أَحَدًا
بِغَسْلِ ذَلِكَ فَقَدْ عُفِيَ عَنْ لُعَابِ الْكَلْبِ فِي مَوْضِعِ الْحَاجَةِ
وَأَمَرَ بِغَسْلِهِ فِي غَيْرِ مَوْضِعِ الْحَاجَةِ فَدَلَّ عَلَى أَنَّ
الشَّارِعَ رَاعَى مَصْلَحَةَ الْخَلْقِ وَحَاجَتَهُمْ. وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
Hal ini karena prinsip dasar pada setiap benda adalah suci, maka tidak
boleh menghukumi najis sesuatu atau menghukuminya haram kecuali dengan dalil,
sebagaimana firman Allah Ta'aalaa :
﴿وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَّا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ اِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ اِلَيْهِ﴾.
" Dan sungguh Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang
diharamkan-Nya kepadamu, kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa" [QS.
Al-An'aam : 119].
Dan Allah SWT berfirman :
﴿وَمَا كَانَ
اللّٰهُ لِيُضِلَّ قَوْمًاۢ بَعْدَ اِذْ هَدٰىهُمْ حَتّٰى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَّا
يَتَّقُوْنَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ﴾
"Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, setelah
mereka diberi-Nya petunjuk, sehingga dapat dijelaskan kepada mereka apa yang
harus mereka jauhi. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS.
At-Taubah: 115)
Dan Nabi ﷺ bersabda
dalam hadits shahih :
إِنَّ أَعْظَمَ المُسْلِمِينَ جُرْمًا، مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ
لَمْ يُحَرَّمْ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Sesungguhnya (seseorang dari) kaum Muslimin yang paling besar dosanya
adalah yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut
diharamkan karena pertanyaannya. ( HR. Bukhory no. 6745 )
Dan dalam kitab-kitab Sunan, dari Salman Al-Farisi, secara marfu' Nabi.
Dan di antara mereka ada yang memawqufkannya bahwa beliau ﷺ bersabda :
الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا
حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ
"Yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya,
dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya, dan
apa yang Dia diamkan adalah sesuatu yang Dia maafkan." ( HR. Ibnu Majah
No. 3358 , Turmudzi no. 1648 dan al-Hakim 4/115 )
Dan jika demikian, maka Nabi ﷺ bersabda :
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,`Sucinya wadah (bejana)
kalian jika ada anjing meminum [dengan cara menjilat] di dalamnya adalah dengan
mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan debu .” (HR. Muslim 420 dan Ahmad
2/427).
Dan dalam lafadz riwayat lainnya :
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ
ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum [dengan cara menjilat] dari wadah (bejana) milik
kalian, maka tumpahkanlah lalu cucilah tujuh kali. (HR Bukhari no 418, Muslim
no. 422).
Dalam semua hadits-haditsnya tidak ada kecuali penyebutan وَلَغَ [ minum dengan cara menjilat] ,
beliau tidak menyebutkan bagian-bagian tubuh anjing yang lain, maka mereka
menghukumi najis bagian-bagian lainnya itu hanya berdasarkan dalil Qiyaas
[analogi].
Dan juga, Nabi ﷺ membolehkan
untuk memelihara anjing pemburu, penjaga ternak, dan penjaga ladang pertanian .
Dan siapa pun yang memeliharanya pasti akan terkena oleh kelembaban rambut
anjingnya sama seperti halnya dia terkena kelembaban hewan tunggangannya
seperti Bighal , Keledai dan lainnya .
Maka pendapat yang mengatakan bahwa rambut anjing itu najis , sementara
kondisi seperti ini sangat memberatkan maka harus diangkat dari umat ini [Yakni
: jangan diberlakukan] .
Juga, jika air liur anjing pemburu mengenai hewan buruannya ; maka tidak
wajib dicuci, menurut pendapat yang nampak lebih benar dari dua pendapat para
ulama, dan itu adalah salah satu dari dua versi yang diriwayatkan dari Ahmad.
Karena Nabi ﷺ tidak pernah memerintahkan siapa
pun untuk mencucinya ; karena Air liur anjing pada hewan buruan dinaafkan pada
saat ada hajat , dan diperintahkan untuk mencucinya pada saat tidak ada hajat,
ini menandakan bahwa asy-Syarii' [Allah SWT] memperhatikan mashlahat makhluknya
dan segala kebutuhannya .(Majmu' al-Fataawaa [21/ 617 dan 619-620])
Dan di halaman lain Ibnu Taimiyah berkata pula :
وَشَعْرُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ إذَا بَقِيَ فِي الْمَاءِ
لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ فِي أَصَحِّ قَوْلَيْ الْعُلَمَاءِ: فَإِنَّهُ طَاهِرٌ فِي
أَحَدِ أَقْوَالِهِمْ وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عِنْدَ أَحْمَد وَهَذَا
الْقَوْلُ أَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ؛ فَإِنَّ جَمِيعَ الشَّعْرِ وَالرِّيشِ وَالْوَبَرِ
وَالصُّوفِ طَاهِرٌ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِلْدِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ
أَوْ جِلْدِ مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ وَسَوَاءٌ كَانَ عَلَى حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ.
هَذَا أَظْهَرُ الْأَقْوَالِ لِلْعُلَمَاءِ؛ وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَاتِ عَنْ
أَحْمَد.
Jika bulu anjing atau babi tertinggal di dalam air, maka tidak
membahayakan [tdak membuatnya najis] menurut pendapat yang lebih shahih dan
benar dari dua pendapat para ulama: maka itu adalah suci menurut salah satu
pendapat mereka, dan itu adalah salah satu dari dua versi menurut Ahmad, dan
pendapat ini lebih nampak benar dalam dalil-dalil.
Karena Semua rambut, bulu, bulu hewan, dan wol adalah suci, baik pada
kulit hewan yang dagingnya boleh dimakan maupun kulit hewan yang dagingnya
tidak boleh dimakan, baik pada hewan yang masih hidup maupun yang sudah mati.
Ini adalah pendapat para ulama yang lebih nampak benar . Dan ini adalah salah
satu riwayat dari Ahmad .. ”
(Majmu' al-Fataawaa [21/39].
====
PENDAPAT KE TIGA :
ANJING ITU NAJIS SEMUANYA :
Secara Mutlak Anjing itu Najis hingga badannya dan rambutnya. Jadi Anjing
adalah objek yang najis di semua bagiannya.
Ini adalah pendapat madzhab Syafi'i dan Hanbali. Dan salah satu dari dua
riwayat dari Ahmad.
Dan ini yang dikatakan oleh Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hassan dari
Madzhab Hanafi, dan itu adalah pilihan Ash-Shan'aani dan Syeikh Ibnu Utsaimin
[[ Referensi : ((Al-Majmu') oleh al-Nawawi (2/ 567), dan lihat: ((Al-Umm))
oleh Asy-Syafi'i (1/18), ((Al-Haawi Al-Kabiir)) oleh Al-Mawardi (13/1).
((Al-Furuu'`) oleh Ibnu Muflih (1/314), ((Al-Inshaf)) oleh Al-Mardawi
(1/310).
((Al-Bahr Al-Raa`iq)) oleh Ibnu Najim (1/106). Dan lihat pula: (((Bada`i
Al-Shana`i`) oleh Al-Kasani (1/63).]]
Ash-Shan'aani berkata :
"... وهو
ظاهرٌ في نجاسةِ فَمِه، وأُلحِقَ به سائِرُ بَدَنِه قياسًا عليه؛ وذلك لأنَّه إذا
ثبت نجاسةُ لُعابِه، ولُعابُهُ جزءٌ من فَمِه؛ إذ هو عِرْقُ فَمِه، ففَمُه نَجِسٌ؛
إذ العِرْقُ جزءٌ متحلِّبٌ من البَدَنِ، فكذلك بقيَّةُ بَدَنِه".
“... dan itu tampak dalam kenajisan mulutnya. Dan seluruh tubuhnya diikut
sertakan dengan mulutnya dengan cara Qiyas [analogi] kepadanya, karena jika
ditetapkan bahwa ludahnya itu najis, dan ludahnya itu adalah bagian dari
mulutnya, karena air ludah itu adalah keringat di mulutnya, maka mulutnya
najis, karena keringat itu adalah bagian hasil perasan dari tubuh, begitu pula
sisa badannya)". [ ((Subul Al-Salam)) (1/22), dan lihat: ((Neil
Al-Awthar)) (1/35)].
Dan Syeikh Ibnu Utsaimin berkata : Anjing itu najis 'ain . [ Baca : Syarah
Raiydhusholihiin 2/80].
Ibnu Qudamah al-Hanbali, semoga Allah merahmatinya, berkata:
فَالنَّجِسُ نَوْعَانِ: أَحَدُهُمَا: مَا هُوَ نَجِسٌ، رِوَايَةً
وَاحِدَةً، وَهُوَ الْكَلْبُ، وَالْخِنْزِيرُ، وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا، أَوْ مِنْ
أَحَدِهِمَا، فَهٰذَا نَجِسٌ، عَيْنُهُ، وَسُؤْرُهُ، وَجَمِيعُ مَا خَرَجَ مِنْهُ،
رُوِيَ ذٰلِكَ عَنْ عُرْوَةَ، وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ، وَأَبِي عُبَيْدٍ، وَهُوَ
قَوْلُ أَبِي حَنِيفَةَ فِي السُّؤْرِ خَاصَّةً.
Yang najis itu ada dua jenis: salah satunya : sesuatu yang najis, satu
riwayat, yaitu anjing, babi, dan apa yang lahir dari keduanya, atau dari salah
satunya, maka ini najis, objeknya [esensinya], air liurnya, dan segala sesuatu.
yang keluar darinya.
Ini diriwayatkan dari 'Urwah, dan itu adalah madzhab asy-Syaafi'i, dan Abu
'Ubaid". [Akhir kutipan dari al-Mughni (1/ 64)].
====
DALIL PENDAPAT KE TIGA :
BAHWA ANJING ITU NAJIS SEMUANYA
:
HADITS Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ sabda,
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ
يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
"`Sucinya wadah (bejana) kalian jika ada anjing meminum [dengan cara
menjilat] di dalamnya adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan
debu .” (HR. Muslim 420 dan Ahmad 2/427).
Dan dalam riwayat at Tirmidziy [Dalam sunannya no. 91]:
«أُخْرَاهُنَّ
أَوْ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَاب »
“ Yang terakhir atau yang pertama dengan menggunakan debu’’
Dan dalam lafadz riwayat lainnya :
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ
ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum [dengan cara menjilat] dari wadah (bejana) milik
kalian, maka tumpahkanlah lalu cucilah tujuh kali. (HR Bukhari no 418, Muslim
no. 422).
Makna lafadz-lafadz Musykil:
A. [وَلَغَ] : Minum dengan menggunakan
lidah atau memasukkan lidah ke dalam bejana lalu menggerakkannya
B. [الكَلْبُ] : Anjing. Maksudnya adalah
semua anjing. Al di sini memiliki makna umum.
Dalil yang bisa diambil dari hadits-hadits diatas .
Hadist-hadits tsb menunjukkan bahwa air liur anjing itu najis dari
beberapa aspek :
Aspek Pertama :
Itu terdapat pada awal lafadz hadits : " Sucinya wadah (bejana)
kalian jika ada anjing meminum [dengan cara menjilat] di dalamnya ". Dan
hakikat suci dalam hukum syar'i adalah suci dari hadats atau najis .
Al-Nawawi, semoga Allah merahmatinya, berkata:
فَفِيهِ دَلَالَةٌ ظَاهِرَةٌ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِمَّنْ يَقُولُ بِنَجَاسَةِ الْكَلْبِ لِأَنَّ الطَّهَارَةَ
تَكُونُ عَنْ حَدَثٍ أَوْ نَجَسٍ وَلَيْسَ هُنَا حَدَثٌ فَتَعَيَّنَ النَّجَسُ
فَإِنْ قِيلَ الْمُرَادُ الطَّهَارَةُ اللُّغَوِيَّةُ فَالْجَوَابُ أَنَّ حَمْلَ
اللَّفْظِ عَلَى حَقِيقَتِهِ الشَّرْعِيَّةِ مُقَدَّمٌ عَلَى اللُّغَوِيَّةِ
Dalam hadits ini terdapat dalil yang jelas bagi madzhab al-Syafi'i dan
lainnya yang mengatakan bahwa anjing itu najis, karena bersuci itu adalah dari
hadats atau najis, dan tidak ada hadats di sini, maka dipastikan mensucikan
dari najis.
Jika dikatakan: Yang dimaksud adalah suci secara linguistik [makna
bahasa]?
Jawabannya adalah: Membawakan lafadz itu pada realitas makna hukum Syar'i
lebih diutamakan daripada makna linguistik. [ Lihat : Syarah Shahih Muslim
3/184] Dan lihat pula Fathul Bari 1/276]
Aspek Kedua :
Perintah untuk menumpahkan apa yang telah dijilat anjing : ( Jika anjing
menjilat bejana salah satu dari kalian, maka tumpahkanlah ).
Al-Hafidz Ibnu Hajar, rahimahullah , berkata:
فَلْيُرِقْهُ وَقَالَ حَمْزَةُ الْكِنَانِيُّ إِنَّهَا غَيْرُ
محفوظه وَقَالَ بن عَبْدِ الْبَرِّ لَمْ يَذْكُرْهَا الْحُفَّاظُ مِنْ أَصْحَابِ
الْأَعْمَش كَأبي مُعَاوِيَة وَشعْبَة وَقَالَ بن مَنْدَهْ لَا تُعْرَفُ عَنِ
النَّبِيِّ ﷺ بِوَجْهٍ مِنَ الْوُجُوِهِ إِلَّا عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ
بِهَذَا الْإِسْنَادِ قُلْتُ قَدْ وَرَدَ الْأَمْرُ بِالْإِرَاقَةِ أَيْضًا مِنْ
طَرِيقِ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ مَرْفُوعًا أخرجه بن عَدِيٍّ لَكِنْ فِي
رَفْعِهِ نَظَرٌ وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ وَكَذَا ذَكَرَ الْإِرَاقَةَ
حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَن أَيُّوب عَن بن سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
مَوْقُوفًا وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُ
Lafadz dalam hadits : ( maka tumpahkanlah ) , ini menguatkan perkataan
bahwa pencucian disini adalah untuk sesuatu yang terkena najis, karena
menumpahkan lebih umum , bisa mencakup air atau makanan. ..
Jika itu suci, maka tidak akan diperintahkan untuk menumpahkannya , karena
adanya larangan pemborosan dan membuang-buang harta .
Akan tetapi Imam An-Nasa'i berkata: Saya tidak tahu seorang pun yang
mengikuti hadits riwayat Ali bin Mus-hir yang terdapat tambahan lafadz [ فَلْيُرِقْهُ = maka tumpahkanlah ]…..
Aku jawab : Perintah untuk menumpahkan air juga disebutkan melalui jalur
Atho’ dari Abu Hurairah, dengan sanad marfu' ke Nabi ﷺ ,
diriwayatkan oleh Ibnu 'Adiyy , namun dalam kemarfua'n nya perlu ditinjau , dan
yang shahih adalah mawquf. Demikian pula penyebutan lafadz [ فَلْيُرِقْهُ = maka tumpahkanlah ]
disebutkan oleh Hammad bin Zayd dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah
secara mawqouf, dan sanadnya adalah Shahih , diriwayatkan ad-Daruquthni dan
lainnya ". [Lihat : Fathul Baari 1/275 ]
Aspek Ketiga:
Ada sebagian para Sahabat dengan jelas menyatakan bahwa kenajisan adalah
alasan dan sebab adanya perintah untuk mencuci dalam hadits ini, dan tidak
diketahui jika ada ulama yang menyelisihinya .
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, berkata:
وَالتَّعْلِيلُ بِالتَّنْجِيسِ أَقْوَى لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى
الْمَنْصُوصِ وَقَدْ ثَبَتَ عَنِ بن عَبَّاسٍ التَّصْرِيحُ بِأَنَّ الْغَسْلَ
مِنْ وُلُوغِ الْكَلْبِ بِأَنَّهُ رِجْسٌ رَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ نَصْرٍ
الْمَرْوَزِيُّ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ وَلَمْ يَصِحَّ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَة
خِلَافه
Dan ta'lil [alasan] dengan adanya najis itu lebih kuat, karena sesuai
dengan makna nash, dan bisa dibuktikan dengan hadits Ibnu Abbas bahwa membasuh
jilatan anjing itu karena kotor [رِجْسٌ], diriwayatkan oleh Muhammad bin Nashr Al -Marwazi dengan sanad
yang shahih , dan tidak ada sahabat yang menyelisihinya . [Lihat : Fathul Baari
1/276 ]
An-Nawawi - rahimahullah- berkata:
"أَنَّهُ
يُسْتَحَبُّ جَعْلُ التُّرَابِ فِي الْأُولَى فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَفِي
غَيْرِ السَّابِعَةِ أَوْلَى فَإِنْ جَعَلَهُ فِي السَّابِعَةِ جَازَ ".
Mustahabb menggunkan debu pada basuhan pertama, dan jika tidak dikerjakan
maka pada selain ketujuh lebih diutamakan, tetapi jika dilakukan pada basuhan
ketujuh maka itu diperbolehkan. ' (2/583).
Dan Syekh Al-Albani - rahimahullah - berkata:
«زِيَادَةُ:
"أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ"، وَقَدْ رُوِيَتْ بِلَفْظِ: "السَّابِعَةُ
بِالتُّرَابِ"، وَالْأَرْجَحُ الرِّوَايَةُ الْأُولَى كَمَا قَالَ الْحَافِظُ
وَغَيْرُهُ عَلَى مَا بَيَّنْتُهُ فِي "صَحِيحِ أَبِي دَاوُدَ" (رَقْم
66)، وَيَشْهَدُ لَهَا الطَّرِيقُ الثَّامِنُ، لَكِنْ يُخَالِفُهَا حَدِيثُ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ: "وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ".
Tambahan lafadz "yang pertama adalah dengan debu" telah
diriwayatkan pula dengan lafadz "yang ketujuh adalah dengan debu."
Yang paling benar adalah riwayat " pertama", seperti yang dikatakan
al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang lainnya, berdasarkan apa yang telah saya
tunjukkan di Sahih Abi Daud (No. 66), dan jalur riwayat kedelapan menjadi
saksinya.
Namun, hal itu dibantah oleh hadits Abdullah bin Mughoffal : “dan kalian
lumurilah dengan debu pada yang kedelapan.” [ Irwa al-Gholil 1/62].
Jika tidak memungkinkan dengan debu , atau dikhawatirkan pakaian akan
rusak, sebaiknya gunakan disinfektan lain, seperti sabun dan sejenisnya.
===***===
JIKA PAKAIAN TERKENA AIR LIUR
ANJING ?
HARUS DI CUCIKAH ?
Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah, pernah ditanya:
يُوجَدُ نِقَاطُ تَفْتِيشٍ فِي بَعْضِ الْمُؤَسَّسَاتِ الْكُبْرَى
يُسْتَخْدَمُ فِيهَا الْكِلَابُ الْمُدَرَّبَةُ، فَتَدْخُلُ فِي مُقَدِّمَةِ السَّيَّارَةِ
ثُمَّ تَبْدَأُ بِالشَّمِّ وَاللَّحْسِ. فَهَلْ تَتَنَجَّسُ بِذَلِكَ الْمَقَاعِدُ
وَالْأَمَاكِنُ الَّتِي قَامَ الْكَلْبُ بِشَمِّهَا أَوْ لَحْسِهَا؟ وَجَزَاكُمُ اللَّهُ
خَيْرًا.
Ada pos-pos pemeriksaan di beberapa lembaga besar di mana anjing terlatih
digunakan, sehingga mereka masuk ke depan mobil dan kemudian mulai mengendus
dan menjilat. Apakah tempat duduk dan tempat yang diendus atau dijilat anjing
itu najis? Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Beliau menjawab :
أَمَّا الشَّمُّ فَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ؛ لِأَنَّهُ لَا يَخْرُجُ
مِنَ الْكَلْبِ رِيقٌ، وَأَمَّا اللَّحْسُ فَيَخْرُجُ فِيهِ مِنَ الْكَلْبِ رِيقٌ،
وَإِذَا أَصَابَ رِيقُ الْكَلْبِ ثِيَابًا أَوْ شِبْهَهَا: فَإِنَّهَا تُغْسَلُ سَبْعَ
مَرَّاتٍ، وَلَا نَقُولُ: إِحْدَاهَا بِالتُّرَابِ؛ لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَضُرُّ، لَكِنْ
نَقُولُ: يُسْتَعْمَلُ عِوَضًا عَنِ التُّرَابِ صَابُونٌ أَوْ شِبْهُهُ مِنَ الْمُزِيلِ،
وَيَكْفِي مَعَ الْغَسَلَاتِ السَّبْعِ.
" Adapun untuk penciuman, tidak berpengaruh ; Karena air liur anjing
tidak keluar, dan adapun jilatan, maka keluar air liur anjing. Dan jika air
liur anjing mengenai pakaian atau sejenisnya: maka dibasuh tujuh kali, namun
kami tidak mengatakan: salah satunya dengan debu; Karena mungkin berbahaya,
tetapi kami katakan: Gunakan sabun atau pembersih serupa untuk membersihkan
kotoran, dan cukup dengan tujuh kali basuhan . [Baca : لِقَاءُ الْبَابِ الْمَفْتُوحِ (8/49)].
Adapun berdasarkan pendapat madzhab Maaliki tentang kesucian air liur
anjing, maka tidak wajib mencuci pakaiannya. Karena perintah membasuh tujuh
kali , ini adalah hukum ta'abbudi khusus pada bejana di mana anjing menjilat
air di dalamnya, dan yang lainnya tidak bisa di qiyaskan atau di analogikan
pada-nya.
Dikatakan dalam al-Mudawwanah (1/116):
«قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ،
وَقَالَ مَالِكٌ: لَا بَأْسَ بِلُعَابِ الْكَلْبِ يُصِيبُ الثَّوْبَ. وَقَالَهُ رَبِيعَةُ».
Ibnu al-Qasim berkata, dan Malik berkata: " Tidak apa-apa jika air
liur anjing mengenai pakaian". Dan Rabi'ah mengatakan itu. [Selesai].
Dikatakan dalam Mawahib Al-Jaleel (1/274):
«فَرْعٌ: قَالَ
سَنَدٌ: إِذَا لَعِقَ الْكَلْبُ يَدَ أَحَدِكُمْ لَا يَغْسِلْهَا».
Cabang : Sanad berkata: Jika seekor anjing menjilat tangan salah satu dari
kalian, maka dia tidak usah mencucinya.
KESIMPULAN :
Menurut pendapat mayoritas ulama : bahwa air liur anjing itu najis, dan
tidak boleh shalat dengan pakaian yang telah tersentuh air liur anjing manapun,
hingga disucikan seperti yang telah dijelaskan di atas.
Adapun Madzhab Maaliki mengatakan bahwa air liur anjing itu suci : tidak
ada dosa bagi orang yang shalat dengan pakaian yang terkena air liur anjung,
dan shalatnya sah dan tidak ada beban apa-apa atas dirinya.
Barangsiapa mengamalkan pendapat ini karena keyakinan dengan
dalil-dalilnya, atau mengikuti pendapat sesorang yang diakui sebagai imam dan
ulama, maka dia jangan diingkari, karena perbedaan dalam masalah ini adalah
perbedaan yang mu'tabar, dan masing-masing dari kedua belah pihak memiliki
dalil yang mendukung pendapatnya.
Kaidah tentang suci dan Najis :
كُلُّ شَيْءٍ طَاهِرٌ وَاقِعًا إِلَّا مَا أَخْرَجَهُ الدَّلِيلُ.
"Segala sesuatu adalah suci dalam realitas kecuali apa yang
dikecualikan oleh dalil"
TIDAK SEMUA YANG DIHARAMKAN ITU
NAJIS
Allah SWT berfirman :
﴿وَعَلَى
الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ ۚ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهُمَآ اِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُوْرُهُمَآ اَوِ
الْحَوَايَآ اَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۗ ذٰلِكَ جَزَيْنٰهُمْ بِبَغْيِهِمْ ۚ
وَاِنَّا لَصٰدِقُوْنَ﴾
Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan semua (hewan) yang berkuku,
dan Kami haramkan kepada mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di
punggungnya, atau yang dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang.
Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Dan sungguh, Kami Mahabenar.
(QS. Al-An'am: 146)
Tafsir al-Jalalain :
(Dan kepada orang-orang Yahudi) yaitu pemeluk agama Yahudi (Kami haramkan
segala binatang yang berkuku) maksudnya hewan yang jari-jari kakinya tidak
terpisah-pisah seperti unta dan burung unta (dan dari sapi dan domba .
Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang) yaitu lemak perut dan
lemak pantat (kecuali lemak yang menempel di punggung keduanya) lemak yang
menggantung pada punggungnya (atau) yang menempel (di perut besar) yang ada di
lambung, kata jamak dari haawiyaa atau haawiyah (atau yang bercampur dengan
tulang) lemak yang menempel di tulang, maka jenis lemak ini dihalalkan untuk
mereka.
(Demikianlah) masalah pengharaman ini (Kami hukum mereka) sebagai balasan
(atas kedurhakaan mereka) oleh sebab kelaliman mereka sendiri sebagaimana yang
telah disebutkan dalam surah An-Nisa (dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar)
di dalam berita-berita Kami dan janji-janji Kami.
Binatang-binatang yang diharamkan atas orang-orang Yahudi tersebut dalam
ayat tidak di hukumi najis , bagitu pula lemak yang diharamkan untuk dimakan
dari binatang yang disebutkan dalam ayat , tidak-lah najis , bahkan boleh
memakan lemaknya yang melekat di punggungnya, atau yang dalam isi perutnya,
atau yang bercampur dengan tulang.
Wallahu a'lam
0 Komentar