JUAL BELI EMAS, PERAK DAN VALAS SECARA
KREDIT
----
Di Susun oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
*****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
PENDAHULUAN
Dari Ubadah
bin Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ،
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالزَّبِيبُ بِالزَّبِيبِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ،
مِثْلا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى»
”Emas
ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil
burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma,
garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in)
dan harus dilakukan dengan cash dan tunai (yadan bi yadin).
Dan jika
berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan cash dan
tunai (yadan bi yadin). Maka Barang siapa yang menambahi atau minta ditambahi
maka sungguh dia telah melakukan riba ". (HR Muslim no 1587).
****
ILLAT RIBA [Penyebab Hukum Riba] :
illat Riba
dari emas dan perak adalah sebagai standard harga [mata uang] untuk
barang-barang lainnya. Atau sebagai alat pembayaran yaitu barang yang bisa
digunakaan untuk pembayaran bagi barang selainnya.
Berdasarkan
illat diatas, maka mata uang masing-masing negara [Valas] masuk dalam katagori
riba emas [dinar] dan perak [dirham].
Adapun
empat barang lainnya maka ilatnya adalah karena barang-barang tersebut
merupakan makanan pokok yang bisa tahan lama disimpan. Yakni: makanan pokok
sehari-hari yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lama. Seperti gandum,
maka ia adalah makanan pokok dan biasa disimpan dalam waktu lama. Begitu pula
gandum, sya'ir, jagung dan jewawut
===***===
JUAL BELI EMAS, PERAK DAN MATA
UANG [VALAS]
Bila barang
yang dijual-belikan adalah emas, perak dan valas, maka proses jual belinya
harus mengikuti dua ketentuan berikut ini:
****
KETENTUAN PERTAMA:
"Bila barter atau jual beli
dilakukan antara dua barang yang sama jenisnya dan illatnya".
Kaidah
dalam transaksi jual beli sesama jenis barang ribawi adalah sbb:
Perbedaan
jenis atau kualitas bukan faktor yang diperhitungkan pada barang ribawi
sejenis. Yang dipersyaratkan adalah kesamaan ukuran dan harus tunai.
Kaidah
lain:
Jual beli
atau Tukar menukar An-Naqd (mata uang logam) dengan an-Naqd atau antara uang
kertas dengan uang kertas, jika sama jenisnya maka harus memenuhi dua
persyaratan, yaitu:
(1) Sama
ukurannya.
(2) Dan
serah terima secara tunai.
Contoh
barang sejenis: an-Naqd dengan an-Naqd (para ulama apabila menyebutkan an-Naqd
maka yang dimaksud adalah emas dan perak), emas dengan emas (dinar dengan
dinar) atau rupiah dengan rupiah,
Maka jika
demikian: akad jual belinya itu harus memenuhi dua persyaratan:
1]: Transaksi dilakukan dengan cara cash dan tunai atau tunai.
Yaitu Serah
terima barang yang diperjual belikan pada saat terjadi akad transaksi. Tidak
boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad
barter berpisah.
2]: Barang yang menjadi obyek akad barter harus sama jumlah dan takarannya.
Contoh
nya: Satu kilo emas lama ditukar
dengan satu emas baru, tidak ada perbedaan dalam hal takaran atau timbangan,
walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.
Contoh lain:
Seseorang memiliki 10 gram perhiasaan emas yang telah lama atau ia pakai emas
24 karat, dan ia menginginkan untuk menukarnya dengan perhiasan emas yang baru
atau emas 21 karat. Bila akad dilakukan dengan cara barter (tukar-menukar),
maka ia harus menukarnya dengan perhiasan emas seberat 10 gram pula, tanpa
harus membayar tambahan. Bila ia membayar tambahan, atau menukarnya dengan
perhiasaan seberat 9 gram, maka ia telah terjatuh dalam riba perniagaan, dan
itu adalah haram hukumnya.
Contoh lain:
Uang Rp. 1.000.000,- dalam pecahan uang Rp 100.000,- ditukar dengan pecahan Rp
10.000,- maka jumlahnya harus sama Rp 1 juta ditukar dengan Rp 1 juta tidak
boleh ada yang dilebihkan atau dikurangi.
DALIL:
Dari
sahabat Abu Sa’id Al Khudri radliyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda:
"لا تَبيعوا الذَّهَبَ
بالذَّهَبِ، إلَّا مِثلًا بمِثلٍ، لا تُشِفُّوا بعضَها على بعضٍ، ولا تَبيعوا
الوَرِقَ بالوَرِقِ إلَّا مِثلًا بمِثلٍ، لا يُشَفُّ بعضُها على بعضٍ، ولا تَبيعوا
غائبًا بناجِزٍ ".
“Janganlah
engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama
(beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan
janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama
(beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan
janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya
akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat
berlangsungnya akad perniagaan.“ (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits
ini dengan tegas, Nabi ﷺ menyebutkan dua persyaratan di atas,
pertama: barter dengan cara cash dan tunai. Dan kedua: dalam timbangan yang
sama beratnya.
Dari
Fadlalah Ibnu Ubaid Radliyallaahu ‘anhu, dia berkata:
اشْتَرَيْتُ يَومَ خَيْبَرَ قِلَادَةً
باثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا، فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ، فَفَصَّلْتُهَا، فَوَجَدْتُ
فِيهَا أَكْثَرَ مِنِ اثْنَيْ عَشَرَ دِينَارًا، فَذَكَرْتُ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى
اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، فَقالَ: " لا تُبَاعُ حتَّى تُفَصَّلَ".
Pada hari
Perang Khaibar aku membeli kalung emas bermanik [ada batu pematanya] seharga
dua belas dinar. Setelah manik-manik itu kulepas ternyata ia lebih dari dua
belas dinar.
Lalu aku
beritahukan hal itu kepada Nabi ﷺ, dan beliau bersabda: “Tidak boleh dijual
sebelum dilepas.” [HR. Muslim. 1591].
Dari Abu
Sa'id al-Khudry, ia berkata:
« كُنَّا نَبِيعُ تَمْرَ
الْجَمْعِ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «لَا صَاعَيْ تَمْرٍ بِصَاعٍ،
وَلَا صَاعَيْ حِنْطَةٍ بِصَاعٍ، وَلَا دِرْهَمَيْنِ بِدِرْهَمٍ»
"Dahulu
kami menjual kurma Jam' dua Sha' dengan satu sha'. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: "Jangan engkau jual dua
sha' kurma dengan satu sha' dan dua sha' gandum dengan satu sha', serta satu
dirham dengan dua dirham."
[HR.
An-Nasaa'i no. 4570 dan Ahmad no. 11475 Di shahihkan oleh al-Albaani, Syu'aib
al-Arna'uth dan para pentahqiq al-Musnad 18/55 ]
===***===
SOLUSI TUKAR TAMBAH ANTAR SESAMA
JENIS BARANG RIBAWI:
Jalan
keluar bagi orang yang hendak menukarkan perhiasan emasnya yang telah lama ia
pakai dengan perhiasan yang baru, agar ia tidak terjatuh kedalam akad riba,
adalah ia terlebih dahulu menjual perhiasaan lamanya dengan uang tunai, dan
kemudian dengan uang tunai tsb ia membeli perhiasaan baru yang ia kehendaki,
baik dengan harga yang lebih mahal atau lebih murah. Hal ini sebagaimana
diajarkan oleh Nabi ﷺ dalam kisah berikut ini:
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ اسْتَعْمَلَ
رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ
اللَّهِ ﷺ: «أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا»؟ فَقَالَ: لَا وَاللَّهِ يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ
وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَفْعَلْ «بِعِ الْجَمْعَ
بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا»
Rasulullah ﷺ pernah mempekerjakan seseorang untuk mengambil
bagian dari hasil panen kebun kurma dari tanah Khaibar, kemudian ia membawa
kurma "Janiib" (kurma yang terbaik kwalitasnya).
Maka
Rasulullah bertanya: 'Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? '
Ia
menjawab: 'Tidak, demi Allah ya Rasulullah, kami memperoleh satu sha' kurma
Janiib ini dengan menukar dua sha' kurma [yang biasa] atau tiga! '
Nabi
mengingatkan: 'Jangan seperti itu kamu lakukan, namun juallah kurma al-Jam'
[yang biasa] dengan beberapa dirham, kemudian uangnya kau belikan kurma Janiib
[yang terbaik kwalitasnya].'[HR. Bukhori no, 2201]
Dan pada
riwayat lain dari Abu Sa'iid al-Khudri berkata:
جَاءَ بِلَالٌ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ،
فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مِنْ أَيْنَ هَذَا؟» فَقَالَ بِلَالٌ: "
تَمْرٌ كَانَ عِنْدَنَا رَدِيءٌ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِمَطْعَمِ
النَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ عِنْدَ ذَلِكَ: «أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا،
لَا تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ
بِبَيْعٍ آخَرَ، ثُمَّ اشْتَرِ بِهِ»
“Bilal
datang sambil membawa kurma (bagus) jenis Birni. Lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya: “Dari mana ini?”
Bilal
menjawab: “Sebelumnya kami memiliki kurma yang jelek, lalu kami jual dua
takaran sho’ (kurma jelek ini) dengan imbalan satu takaran sho’ (kurma yang
bagus) sebagai hidangan Nabi SAW.”
Maka
Rasulullah menjelaskan: “Ouh, itulah tepatnya yang disebut riba, jangan kau
lakukan itu, akan tetapi jika Engkau ingin membeli kurma, maka juallah dagangan
lain, lalu belilah menggunakannya.” (HR. Muslim no. 1594)
*****
KETENTUAN KEDUA:
Bila barter atau jual beli
dilakukan antara dua barang ribawi yang berbeda jenis, namun masih satu illat.
Misalnya:
Emas dengan Perak atau Kurma dengan Gandum.
Illat emas
dan perak adalah sama, yaitu sebagai standar harga barang [ mata uang atau alat
pembayaran].
Illat Kurma
dan Gandum juga sama, yaitu makanan pokok yang awet dan bertahan lama.
Apabila
antar barang ribawi itu sama-sama satu illat, namun berbeda jenisnya maka
syaratnya hanya satu, yaitu serah terima secara tunai.
Contoh barang
ribawi yang berbeda jenis namun satu illat: Emas dengan perak. Maka
dipersyaratkan harus tunai.
Contoh
lainnya adalah: jika kita menjual emas dan uang lembaran. Keduanya
berbeda jenis dengan ilat yang sama yaitu alat pembayaran. Maka
disyaratkan harus tunai. Atau jika kita menjual perak dengan uang lembaran
maka syaratnya adalah tunai.
Jika
demikian adanya maka boleh untuk melebihkan salah satu barang dalam hal berat
timbangan atau takaran, akan tetapi pembayaran dan serah terima barangnya tetap
harus dilakukan dengan cara langsung, cash dan tunai, tanpa ada tempo,
penangguhan dan hutang.
Hal ini
berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
" الذَّهَبُ بالذَّهَبِ،
والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ
بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، سَواءً بسَواءٍ، يَدًا بيَدٍ،
فإذا اخْتَلَفَتْ هذِه الأصْنافُ، فَبِيعُوا كيفَ شِئْتُمْ، إذا كانَ يَدًا بيَدٍ
".
“Emas
dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum,
sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan
kurma, dan garam dijual dengan garam, sama dengan sama dan (dibayar dengan)
cash dan tunai. Bila macam/jenis barang berbeda, maka silahkan engkau
membarterkannya dengan cara sesuka hatimu, bila hal itu dilakukan dengan cara
cash dan tunai.” (HR. Muslim no. 1587).
Imam
asy-Syaukani menjelaskan hadis tersebut dengan berkata:
ظَاهِرُ هَذَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ
جِنْسٍ رِبَوِيٍّ بِجِنْسٍ آخَرَ إلَّا مَعَ الْقَبْضِ، وَلَا يَجُوزُ
مُؤَجَّلًا وَلَوْ اخْتَلَفَا فِي الْجِنْسِ وَالتَّقْدِيرِ كَالْحِنْطَةِ
وَالشَّعِيرِ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
”Jelas ini
bahwa tidak boleh menjual suatu jenis barang ribawi dengan sesama jenis barang
ribawi lainnya, kecuali secara kontan [langsung serah terima]. Tidak boleh
pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan
ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir) dengan emas dan
perak.” (baca: نيل الأوطار karya asy-Syaukani hlm. 1061).
Dalil
lainnya riwayat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
بيعُوا الذَّهبَ بالفضَّةِ كيفَ شئتُم،
يداً بيدٍ
”Juallah
emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi, no
1258).
Dalam
Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an Nabhani berkata:
فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ
إِلَّا يَدًا بِيَدٍ
”Maka tidak
boleh hukumnya menjual emas dengan perak, kecuali secara kontan (yadan
biyadin).” (النِّظَامُ الِاقْتِصَادِيُّ فِي الإِسْلَامِ karya
Taqiyuddin An Nabhani hlm. 262).
Dalil-dalil
di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi
syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh
para fuqoha dengan kata “taqaabudh” (serah terima dalam majelis akad)
berdasarkan bunyi nash “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan).
Dengan
demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar
persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.
*****
HUKUM JUAL BELI EMAS DAN PERAK
SECARA KREDIT DAN NYICIL:
Menjual
belikan emas dan perak secara kredit hukumnya haram. Karena emas dan perak
termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijual belikan harus dilakukan
secara cash dan tunai (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo
(an-nasii`ah) atau secara kredit (at taqsiith).
(Referensi:
1]النِّظَامُ الِاقْتِصَادِيُّ فِي الإِسْلَامِ (karya
Taqiyuddin An Nabhani, hlm. 267) .
2] –بيع التقسيط وتطبيقاتها المعاصرة (karya
Adnan Sa’duddin, hlm. 151).
3] - أحكام بيع التقسيط في الشريعة الإسلامية (karya
Shabah Abu As Sayyid, hlm. 43).
4] – البيع والشراء بالتقسيط (karya Hisyam Barghasy, hlm. 109).
Dalil
keharamannya adalah hadis-hadis Nabi ﷺ. Antara lain riwayat dari Ubadah bin
Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ،
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالزَّبِيبُ بِالزَّبِيبِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ،
مِثْلا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى»
”Emas
ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil
burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma,
garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi
sawa`in) dan harus dilakukan dengan cash dan tunai (yadan bi yadin).
Dan jika
berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan cash dan
tunai (yadan bi yadin).”
Barang
siapa yang menambahi atau minta tambah maka sungguh dia telah melakukan riba
".
(HR Muslim
no 1587).
Imam
asy-Syaukani menjelaskan hadis tersebut dengan berkata:
ظَاهِرُ هَذَا أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ
جِنْسٍ رِبَوِيٍّ بِجِنْسٍ آخَرَ إلَّا مَعَ الْقَبْضِ، وَلَا يَجُوزُ
مُؤَجَّلًا وَلَوْ اخْتَلَفَا فِي الْجِنْسِ وَالتَّقْدِيرِ كَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
”Jelas ini
bahwa tidak boleh menjual suatu jenis barang ribawi dengan sesama jenis barang
ribawi lainnya, kecuali secara cash dan tunai. Tidak boleh pula menjualnya
secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya,
misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan
perak.” (baca: نيل الأوطار karya
asy-Syaukani hlm. 1061).
Dalil
lainnya riwayat Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
بِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ كَيْفَ شِئْتُمْ،
يَدًا بِيَدٍ
”Juallah
emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan cash dan tunai.” (HR
Tirmidzi, no 1258).
Dalam
Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an Nabhani berkata:
فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ الذَّهَبِ بِالْفِضَّةِ
إِلَّا يَدًا بِيَدٍ
”Maka tidak
boleh hukumnya menjual emas dengan perak, kecuali secara cash dan tunai (yadan
biyadin).” (النِّظَامُ الِاقْتِصَادِيُّ فِي الإِسْلَامِ karya
Taqiyuddin An Nabhani hlm. 262).
Dalil-dalil
di atas jelas menunjukkan bahwa menjualbelikan emas haruslah memenuhi
syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara cash dan tunai. Inilah yang
diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata “taqaabudh” (serah terima dalam
majelis akad) berdasarkan bunyi nash “yadan bi yadin” (dari tangan ke
tangan).
Dengan
demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar
persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.
****
APAKAH PERUBAHAN ILLAT RIBAWI BISA MENGHILANGKAN HUKUM RIBA?
Contohnya:
illat riba
dalam emas, perak dan mata uang adalah standar harga barang atau alat
pembayaran atau mata uang. Lalu bagaimana hukumnya jika illat emas dan perak
sebagai sebagai standar harga dan alat pembayaran telah hilang dikarenakan
telah berubah menjadi produk komodity atau barang dagangan, seperti berubah
menjadi perhiasan, mahkota, bejana dan yang semisalnya ?
Boleh kah
menjual barang komodity perhiasan emas di bayar secara tempo atau mencicil
dengan mata uang emas [dinar] atau dengan mata uang perak [ dirham ] atau mata
uang kertas rupiah?
Atau boleh
kah menjual barang komodity perhiasan perak dibayar nyici[ atau kredit dengan
mata uang kertas dollar ?
Contoh yang
lain: illat
Kurma, Gandum, dan garam adalah makanan pokok yang bisa awetkan dan bertahan
lama. Lalu bagaimana jika gandum berubah menjadi kue bolu atau Garam terserap
dalam telor Asin.
Boleh kah
barter antara gandum dengan kue bolu berbahan gandum secara tempo alias tidak
kontan. Atau barter garam dengan telor asin secara tempo ?.
****
HUKUM JUAL BELI EMAS KOMODITY
DENGAN MATA UANG SECARA KREDIT
Ada dua
pendapat terkait masalah jual beli emas yang telah berubah
menjadi komodity perhiasan atau sejenisnya dibayar dengan uang kertas secara
tempo, ngutang atau nyicil.
====
PENDAPAT PERTAMA:
Diharamkan membeli
emas komodity dengan cara mencicil
Ini adalah
pendapat Departemen Fatwa Yordania [دائرة الافتاء الأردنية].
Dan ini adalah pendapat Jumhur ulama, karena menunjukkan bahwa apa yang
dilakukan dengan cara ini adalah baathil, tidak diperbolehkan; bahkan jatuh ke
dalam riba yang diharamkan.
Pembeli dan
penjual harus mengulang kembali tansaksi dalam bentuk yang benar.
Kenapa
tidak diperbolehkan ? Karena uang kertas sekarang sama fungsinya dan illatnya
dengan mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), yaitu sebagai alat
pembayaran untuk mengukur harga barang dan upah jasa. Maka dari itu, hukum
syar’i yang berlaku pada emas dan perak berlaku juga untuk uang kertas
sekarang. (Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulah al Khilafah,
hlm. 175).
Prof Ali
As-Salus menegaskan hal yang sama dalam kitabnya Mausuu’ah Al Qadhaya Al Fiqhiyyah
Al Mu’ashirah:
وقد افتت كل المجامع الفقهية بأن النقود
الورقية لها ما للذهب والفضة من الأحكام
“Semua
lembaga-lembaga fiqih (majma’ fiqih) telah memfatwakan bahwa mata uang kertas
memiliki hukum-hukum yang sama dengan emas dan perak.”
(Baca: المعاصرة karya Ali Ahmad As Salus,, Qatar:
Daruts Tsaqafah, cetakan ke-9, 2006, hlm. 331 dan 431).
(Referensi
lainnya:
1]النِّظَامُ الِاقْتِصَادِيُّ فِي الإِسْلَامِ (karya
Taqiyuddin An Nabhani, hlm. 267) .
2] –بيع التقسيط وتطبيقاتها المعاصرة (karya
Adnan Sa’duddin, hlm. 151).
3] - أحكام بيع التقسيط في الشريعة الإسلامية (karya
Shabah Abu As Sayyid, hlm. 43).
4] – البيع والشراء بالتقسيط (karya Hisyam Barghasy, hlm. 109).
5] Dan
lihat pula: Nomor fatwa: 220120. Tanggal terbit: Selasa 13 Dzul Qi'dah
1434 H - 17/9/2013 M
Mereka
berdalil dengan hadist Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ،
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالزَّبِيبُ بِالزَّبِيبِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ،
مِثْلا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى»
”Emas
ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil
burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma,
garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi
sawa`in) dan harus dilakukan dengan cash dan tunai (yadan bi yadin).
Dan jika
berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan cash dan
tunai (yadan bi yadin).”
Barang
siapa yang menambahi atau minta tambah maka sungguh dia telah melakukan riba
".
(HR Muslim
no 1587).
Kesimpulannya,
memperjual belikan emas secara kredit (cicilan) dengan akad murabahah hukumnya
haram, karena emas termasuk barang ribawi yang disyaratkan harus cash dan tunai
jika dijualbelikan atau dipertukarkan. Wallahu a’lam.
====
PENDAPAT KE DUA:
Diperbolehkan membeli
emas komodity dengan uang kertas secara kredit, secara tempo atau mencicil
Inilah yang
dijadikan pendapat oleh sekelompok Madzhab Hanbali. Dengan pendapat ini Ibnu
Taimiyah dan muridnya Ibnu al-Qayyim berfatwa.
Alasanya: bahwa
emas yang telah diproduski menjadi barang dagangan seperti menjadi perhiasan
telah mengalami perubahan illat ribawi. Dan karena jika telah berubah menjadi
perhiasan maka telah mengeluarkan posisi emas dari mata uang atau alat
pembayaran menjadi barang dagangan [komoditas], dengan demikian maka
diperbolehkan untuk memperjualbelikannya dengan dibayar tunai atau dibayar
tempo, seperti halnya semua komoditas.
Dan mereka
juga mengatakan: bahwa emas komodity dibeli dengan uang kertas (fiat
money; bank note), yang tidak mewakili emas. Jadi emas tersebut berarti
tidak dibeli dengan sesama emas atau sesama barang ribawi lainnya (semisal
perak), sehingga hukumnya boleh karena tidak ada persyaratan harus cash dan
tunai.
Ibnu
al-Qayyim mengatakan:
الْحِلْيَةَ الْمُبَاحَةَ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ
الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لَا مِنْ جِنْسِ
الْأَثْمَانِ، وَلِهَذَا لَمْ تَجِبْ فِيهَا الزَّكَاةُ، فَلَا يَجْرِي الرِّبَا
بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَثْمَانِ كَمَا لَا يَجْرِي بَيْنَ الْأَثْمَانِ وَبَيْنَ
سَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا، فَإِنَّ هَذِهِ
بِالصِّنَاعَةِ قَدْ خَرَجَتْ عَنْ مَقْصُودِ الْأَثْمَانِ، وَأُعِدَّتْ
لِلتِّجَارَةِ، فَلَا مَحْذُورَ فِي بَيْعِهَا بِجِنْسِهَا
Perhiasan
emas yang mubah dengan pembuatannya yang mubah bisa menjadikannya sebagai jenis
pakaian dan komoditas, bukan dari jenis mata uang [emas]. Itulah sebabnya
zakat tidak diwajibkan pada perhiasan emas, dan riba tidak berlaku antara
perhiasan emas dan mata uang emas, sebagaimana tidak berlaku antara mata uang
dan komoditas lainnya.
Dan jika
itu bukan dari yang sejenis-nya, maka ini dengan diproduksi menjadi perhiasan,
telah mengeluarkannya dari tujuannya sebagai mata uang atau alat pemabayaran,
dan telah berubah disiapkan menjadi barang dagangan [komodity], maka tidak ada
larangan dalam memperjual belikannya dengan yang sejenisnya" [ baca: (إِعْلَامُ الْمُوَقِّعِينَ) 2/108].
Dan
Ibnu Taimiyyah berkata:
وَيَجُوزُ بَيْعُ الْمَصُوغِ مِنْ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ بِجِنْسِهِ مِنْ غَيْرِ اشْتِرَاطِ التَّمَاثُلِ، وَيُجْعَلُ
الزَّائِدُ فِي مُقَابَلَةِ الصِّيغَةِ لَيْسَ بِرِبًا وَلَا بِجِنْسٍ بِنَفْسِهِ
Diperbolehkan untuk
menjual perhiasan emas dan perak untuk jenis yang sama tanpa syarat kesamaan
berat timbangan dan menjadikan kelebihan timbangannya itu sebagai imbalan untuk
pengerjaan design, baik penjualannya itu dengan bayar tunai atau bayar tempo,
dan itu bukanlah riba, dan bukan pula jual beli antar sesama jenis barang
". [ al-Fataawaa al-Kubra 5/391].
*****
FATWA LAJNAH AKADEMI RISET ISLAM AL-AZHAR MESIR
[لَجْنَةُ الْفَتْوَى بِمَجْمَعِ
الْبُحُوثِ الْإِسْلَامِيَّةِ]
Di
Universistas al-Azhar asy-Syariif.
Lajnah
Fatwa Akademi Riset Islam menjelaskan hukum penjualan emas dengan cara dicicil
الذَّهَبُ مِنَ الأَمْوَالِ الرِّبَوِيَّةِ
الَّتِي لَا يَجُوزُ بَيْعُهَا بِجِنْسِهَا نَسِيئَةً لِقَوْلِهِ ﷺ: «لَا تَبِيعُوا
الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا الْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا
مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُفَضِّلُوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا
غَائِبًا بِنَاجِزٍ».
وَعَلَيْهِ فَلَا يَجُوزُ بَيْعُ الذَّهَبِ
بِجِنْسِهِ بِالتَّقْسِيطِ، بَلْ لَا بُدَّ مِنْ تَسْلِيمِ الْعِوَضَيْنِ فِي مَجْلِسِ
الْعَقْدِ.
هَذَا إِذَا كَانَتِ الْعُمْلَاتُ الَّتِي
يَتِمُّ التَّعَامُلُ بِهَا ذَهَبِيَّةً كَمَا كَانَ الْحَالُ قَدِيمًا، أَمَّا فِي
وَاقِعِنَا الْمُعَاصِرِ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْحَالُ وَأَصْبَحَ التَّعَامُلُ بِالْعُمْلَاتِ
الْوَرَقِيَّةِ، فَهِيَ جِنْسٌ آخَرُ غَيْرُ جِنْسِ الذَّهَبِ، فَيَجُوزُ التَّفَاضُلُ
وَالنَّسَاءُ عِنْدَ اخْتِلَافِ الْجِنْسِ.
بِالْإِضَافَةِ إِلَى أَنَّ بَعْضَ الْفُقَهَاءِ
كَمُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، وَالْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ،
وَبَعْضِ الْحَنَابِلَةِ يَرَوْنَ أَنَّ الذَّهَبَ الْمَصُوغَ قَدْ خَرَجَ بِصِيَاغَتِهِ
عَنْ كَوْنِهِ ثَمَنًا وَوَسِيلَةً لِلتَّبَادُلِ، وَانْتَفَتْ عَنْهُ عِلَّةُ النَّقْدِيَّةِ
الَّتِي تُوجِبُ فِيهِ شَرْطَ التَّمَاثُلِ، فَصَارَ كَأَيِّ سِلْعَةٍ مِنَ السِّلَعِ
الَّتِي يَجُوزُ بَيْعُهَا نَقْدًا أَوْ نَسِيئَةً.
قَالَ ابْنُ قَيِّمِ الْجَوْزِيَّةِ: «الْحِلْيَةُ
الْمُبَاحَةُ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ،
لَا مِنْ جِنْسِ الأَثْمَانِ، وَلِهَذَا لَمْ تَجِبْ فِيهَا الزَّكَاةُ، فَلَا يَجْرِي
الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الأَثْمَانِ، كَمَا لَا يَجْرِي بَيْنَ الأَثْمَانِ وَبَيْنَ
سَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا، فَإِنَّ هَذِهِ بِالصِّنَاعَةِ
قَدْ خَرَجَتْ عَنْ مَقْصُودِ الأَثْمَانِ وَأُعِدَّتْ لِلتِّجَارَةِ، فَلَا مَحْذُورَ
فِي بَيْعِهَا بِجِنْسِهَا».
وَعَلَيْهِ، فَالَّذِي عَلَيْهِ الْفَتْوَى
هُوَ جَوَازُ التَّعَامُلِ بِالتَّقْسِيطِ فِي الذَّهَبِ الْمَصُوغِ بَيْعًا وَشِرَاءً،
تَحْقِيقًا لِمَصَالِحِ النَّاسِ، وَرَفْعًا لِلْحَرَجِ عَنْهُمْ، خَاصَّةً وَلِأَنَّهُ
بِدُونِ تَقْسِيطِ ثَمَنِ الذَّهَبِ يَقَعُ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فِي حَرَجٍ وَمَشَقَّةٍ
وَعَنَتٍ، وَكُلُّهَا مَرْفُوعَةٌ عَنِ الأُمَّةِ بِنُصُوصِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.
Artinya:
Emas adalah
salah satu harta ribawi yang tidak boleh di perjual belikan dengan yang
sejenisnya secara tempo alias ngutang berdasarkan sabda Nabi ﷺ mengatakan:
"لا تَبيعوا الذَّهَبَ
بالذَّهَبِ، إلَّا مِثلًا بمِثلٍ، لا تُشِفُّوا بعضَها على بعضٍ، ولا تَبيعوا
الوَرِقَ بالوَرِقِ إلَّا مِثلًا بمِثلٍ، لا يُشَفُّ بعضُها على بعضٍ، ولا تَبيعوا
غائبًا بناجِزٍ ".
“Janganlah
engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama
(beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan
janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama
(beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan
janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat
berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di
tempat berlangsungnya akad perniagaan.“ (Muttafaqun ‘alaih)
Oleh karena
itu, tidak boleh menjual emas dengan sejenisnya secara mencicil, melainkan
harus serah terima kedua yang dibarterkan itu dalam pertemuan akad.
Ini adalah
jika mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah emas, seperti yang terjadi
di masa lalu, akan tetapi dalam realitas kontemporer kita sekarang, keadaannya
telah berubah dan bertransasksi dengan mata uang kertas telah menjadi jenis
lain selain dari jenis emas, maka diperbolehkan untuk tafaadhul [ beda jumlah]
dan Nasaa' [tempo] ketika jenisnya berbeda.
Dengan
tambahan bahwa beberapa ahli fikih seperti Muawiyah bin Abi Sufyan, Al-Hasan
Al-Basri, Ibrahim Al-Nakha'i, dan sebagian para ulama madzhab Hanbali
berpendapat bahwa emas yang didesign menjadi perhiasan telah keluar dengan
desainnya itu sebagai harga dan alat tukar, dan telah illat mata uang yang
mewajibkan syarat kesamaan itu telah dihilangkan darinya, sehingga menjadi
seperti komoditas apa pun yang dapat dijual untuk mendapatkan uang tunai.
Ibnu Qoyyim
al-Jauziyah berkata:
الْحِلْيَةَ الْمُبَاحَةَ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ
الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لَا مِنْ جِنْسِ
الْأَثْمَانِ، وَلِهَذَا لَمْ تَجِبْ فِيهَا الزَّكَاةُ، فَلَا يَجْرِي الرِّبَا
بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْأَثْمَانِ كَمَا لَا يَجْرِي بَيْنَ الْأَثْمَانِ وَبَيْنَ
سَائِرِ السِّلَعِ، وَإِنْ كَانَتْ مِنْ غَيْرِ جِنْسِهَا، فَإِنَّ هَذِهِ
بِالصِّنَاعَةِ قَدْ خَرَجَتْ عَنْ مَقْصُودِ الْأَثْمَانِ، وَأُعِدَّتْ
لِلتِّجَارَةِ، فَلَا مَحْذُورَ فِي بَيْعِهَا بِجِنْسِهَا
Perhiasan
emas yang mubah dengan pembuatannya yang mubah bisa menjadikannya sebagai jenis
pakaian dan komoditas, bukan dari jenis mata uang [emas]. Itulah sebabnya
zakat tidak diwajibkan pada perhiasan emas, dan riba tidak berlaku antara
perhiasan emas dan mata uang emas, sebagaimana tidak berlaku antara mata uang
dan komoditas lainnya.
Dan jika
itu bukan dari yang sejenis-nya, maka ini dengan diproduksi menjadi perhiasan,
telah mengeluarkannya dari tujuannya sebagai mata uang atau alat pemabayaran,
dan telah berubah disiapkan menjadi barang dagangan [komodity], maka tidak ada
larangan dalam memperjual belikannya dengan yang sejenisnya" [ baca: إِعْلَامُ الْمُوَقِّعِينَ (2/108)].
Oleh karena
itu, yang difatwakan adalah bolehnya bertransaksi jual beli dengan cara
mencicil di dalam emas yang telah didesign tukang emas, demi tercapainya
maslahat umat, dan menghilangkan kesusahan dari mereka. Karena jika tidak
diperbolehkan mencicil harga emas, maka banyak orang jatuh ke dalam kesusahan,
kesulitan, dan kelelahan, yang semuanya diangkat dari umat ini oleh nash-nash
Al-Qur'an dan Sunnah.
****
FATWA MUI TENTANG KREDIT EMAS KOMODITAS
Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), cicilan emas merupakan
fasilitas pembiayaan untuk membeli emas dengan cara angsuran per bulan dan
akadnya murabahah (jual beli). Cicilan emas secara syariat dibolehkan dan
diatur dalam Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas
Secara Tidak Tunai.
Jika
pembelian emas diangsur, maka ada proses penitipan ke bank syariah yang
menimbulkan biaya penyimpanan (ujrah/fee). Hal tersebut diperkenankan selama
emasnya ada wujud fisik.
ALASAN NYA:
Illat riba
pada emas dan perak adalah sebagai alat pembayaran atau pembayaran. Maka dari
itu, berdasarkan konsultasi syariah pertukaran mata uang dengan emas
sebagaimana prosedur yang dilakukan dalam produk cicilan emas tidak diwajibkan
tunai. Boleh juga secara mencicil (tidak tunai), dan bukan termasuk riba dalam
jual beli (riba nasa).
Sementara
itu alat pembayaran wajib diterbitkan oleh pihak otoritas dan jadi bagian alat
pembayaran barang dan jasa.
Kedua
karakteristik itu tidak terdapat dalam emas sekarang ini. Sulaiman Mani pernah
berkata:
“uang
merupakan sesuatu yang dijadikan standar harga oleh masyarakat baik berupa
logam maupun kertas yang dicetak atau bahan lainnya yang diterbitkan
lembaga keuangan pemegang otoritas.” (Buhuts fil-Iqtishad al-Islami).
Menurut
mereka: Karena emas merupakan salah satu komoditas, maka emas boleh
diperjualbelikan dengan angsuran dan margin. Dalam dunia perbankan syariah
disebut sebagai skema murabahah. Jual beli secara kredit pun dibolehkan melalui
keputusan lembaga Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6)[1]
dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit.
Konferensi tersebut menghasilkan keputusan bahwa harga dalam jual tidak tunai
itu boleh lebih besar dari harga jual tunai (majalah lembaga Fiqih Islam edisi
VI, juz 1, hlm 193).
Masyarakat
dan otoritas telah menyimpulkan bahwa emas adalah komoditas, bukan alat
pembayaran. Jika emas termasuk alat pembayaran, maka harus diterbitkan oleh
otoritas resmi untuk menjadi alat tukar barang dan jasa. Di sisi lain, emas
saat ini tidak memiliki karakteristik tersebut
Sementara
uang adalah suatu benda yang pada dasarnya dapat berfungsi sebagai alat tukar,
alat penyimpan nilai, satuan hitung, dan ukuran pembayaran yang tertunda. Uang
kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang
dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia yang berfungsi sebagai otoritas
moneter.” (Bank Indonesia, uang, Jakarta, 2002).
Kesimpulannya menurut mereka:
Dari
konsultasi syariah di atas dapat disimpulkan bahwa produk cicilan emas di bank
syariah tidak termasuk riba, artinya diperkenankan. Karena dalam hadis dan
menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, emas bukanlah sebuah alat pembayaran atau
alat pembayaran melainkan sebagai komoditas. Jadi, produk cicilan emas syariah
masih aman.
0 Komentar