HUKUM KEJU YANG MENGANDUNG ENZIM RENNET
DARI BABI & BANGKAI HEWAN
---
Di Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
---
---
DAFTAR ISI:
- PENDAHULUAN
- DEFINISI KEJU
[الجُبْنُ]
- DEFINISI ENZIM
RENNET [الإِنْفِحَةُ]:
- HUKUM KESUCIAN RENNET DARI HEWAN YANG DI SEMBELIH SECARA SYAR'I:
- HUKUM KESUCIAN RENNET YANG DIAMBIL DARI BANGKAI HEWAN:
- HUKUM MEMAKAN KEJU:
- ADA TIGA JENIS KEJU:
- JENIS PERTAMA: KEJU YANG DIPRODUKSI DENGAN CAMPURAN RENNET SUCI:
- JENIS KEDUA: KEJU YANG TERBUAT DARI ENZIM RENNET BANGKAI HEWAN.
- JENIS KETIGA: KEJU YANG TERBUAT DENGAN RENNET DARI OBJEK NAJIS SEPERTI BABI.
- FATWA ORGANISASI ISLAM UNTUK ILMU-ILMU KEDOKTERAN
- FATWA: Majalah Akademi Fiqh Islam Internasional
****
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
===****===
PENDAHULUAN
DEFINIS KEJU [الجُبْنُ]:
"هُوَ مَا
يَنْعَقِدُ مِنَ اللَّبَنِ بِالإِنْفِحَةِ أَوْ بِأَيِّةِ مَادَّةٍ أُخْرَى
تَقُومُ مَقَامَهَا "
Keju
adalah: Makanan yang terbuat dari susu dengan enzim rennet [الإِنْفِحَةُ] atau zat lain yang menggantikannya.
[Lihat: معجم لغة الفقهاء hal. 160]
Keju
memiliki banyak jenis, masing-masing dengan cita rasanya sendiri, dan
jenis-jenis ini memiliki nilai gizi yang berbeda-beda karena kandungan setiap
jenis air dan kaitannya dengan kualitas susu dari mana ia dibuat.
===***====
DEFINISI ENZIM RENNET [الإِنْفِحَةُ]:
***
ENZIM RENNET = الإِنْفِحَةُ:
الإِنْفِحَةُ: هِيَ مَادَّةٌ خَاصَّةٌ
بَيْضَاءُ صَفْرَاوِيَّةٌ فِي وِعَاءٍ جِلْدِيٍّ يُسْتَخْرَجُ مِنَ الجُزْءِ
البَاطِنِيِّ مِنْ مَعِدَّةِ الرَّضِيعِ مِنَ العُجُولِ أَوْ الجُدَاءِ أَوْ
نَحْوِهِمَا، بِهَا خَمِيرَةٌ تُجَبِّنُ اللَّبَنَ، فَيُوضَعُ مِنْهَا قَلِيلٌ فِي
اللَّبَنِ الحَلِيبِ فيَنْعَقِدُ وَيَتَكَاثَفُ وَيَصِيرُ جُبْنًا يُسَمِّيهِ
النَّاسُ فِي بَعْضِ البِلَادِ مَجْبُنَةً. وَجِلْدَةُ الإِنْفِحَةِ: هِيَ التِّي
تُسَمَّى كُرْشًا إِذَا رَعَى الحَيَوَانُ العُشْبَ.
Enzim
Rennet [الإِنْفِحَةُ] adalah sekumpulan enzim atau zat khusus,
putih kekuningan terbungkus kulit yang diekstraksi dari lambung anak-anak hewan
mamalia yang masih menyusu belum makan rumput, seperti anak-anak sapi yang baru
lahir, anak-anak kambing, atau sejenisnya.
Rennet ini
mengandung ragi yang membuat keju susu, dengan cara sedikit dimasukkan ke dalam
susu, maka akan mengeras dan mengental dan menjadi keju yang oleh orang-orang
di beberapa negara disebut cheesy.
Dan kulit
rennet: disebut rumen jika hewan itu telah memakan rumput.
[Lihat: المعجم الوسيط (2/938),
الأغدية الشعبية hal. 88-89, أَحْكَامُ الْأَطْعِمَةِ
hal. 325 karya DR. Abdullah ath-Thuraiqi]
Definisi lain: Enzim rennet merupakan sekumpulan enzim
yang berasal dari lambung anak hewan mamalia yang masih menyusui, yaitu sapi,
domba dan kambing yang dibersihkan, dibekukan, diasinkan, atau dikeringkan.
Enzim ini
berasal dari ruang lambung keempat pada anak hewan mamalia bernama abomasum.
Enzim satu ini banyak digunakan untuk proses pembuatan keju, seperti parmesan,
gorgonzola, pecorino roomano, camembert, emmenthaler, dan manchego. Keju-keju
ini tergolong sebagai keju yang membutuhkan fermentasi lama. Secara tradisional
varietas keju tersebut juga terbuat dari enzim rennet hewan.
Sumber:
- [المصطلحات - إعداد مركز المعجم
الفقهي
hal. 454].
- [Apa
Itu Enzim Rennet? Berikut Penjelasannya - Cairo Food,
https://cairofood.id › apa-itu-enzim-rennet-berikut-penj...]
RENNET
Rennet
Bubuk Kering
====*****====
HUKUM KESUCIAN
RENNET DARI HEWAN YANG DI SEMBELIH SECARA SYAR'I:
Jika rennet
[الإِنْفِحَةُ] itu diambil dari anak hewan yang
disembelih sesuai syariat Islam, maka ia suci dan boleh dimakan menurut madzhab
Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali.
[Lihat:
Bada'i ash-Shanaa'i' 5/43, Haashiyat Ibnu Aabidiin 6/298, 1/206. Tafsir
Qurthubi 2/220, al-Majmu’ 9/68, Nihaayat al-Muhtaaj 1/176. Al-Syarh Al-Kabir
1/72].
Akan tetapi
dalam madzhab Syafi'i, mereka mengatakan:
"إِذَا
كَانَ الحَيَوَانُ قَدْ رَعَى العُشْبَ فَإِنْفِحَتُهُ تَكُونُ نَجِسَةً،
وَحِينَئِذٍ تَكُونُ جِلْدَتُهَا مُتَنَجِّسَةً تَطْهُرُ بِالْغُسْلِ ".
Jika anak
hewan itu sudah memakan rumput, maka rennetnya najis, dan kulit yang
membungkusnya [lambungnya] juga najis, dan bisa suci dengan cara dicuci pakai
air.
Meskipun
mereka mengatakan bahwa itu najis, namun mereka mengatakan:
إِنَّهَا مَعْفُوٌّ عَنْهَا فِي صِنَاعَةِ
الجُبْنِ، فَلَا يَنْجُسُ بِهَا لِعُمُومِ البَلَوَى بِهَا وَلِمَشَقَّةِ
الِاحْتِرَازِ عَنْهَا؛ إِذْ مِنَ القَوَاعِدِ: أَنَّ الْمَشَقَّةَ تُجَلِّبُ التَّيْسِيرَ،
وَأَنَّ الْأَمْرَ إِذَا ضَاقَ اتَّسَعَ، وَقَدْ قَالَ تَعَالَى: ﴿وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ﴾ وَقَدْ صَرَّحَ الْأَئِمَّةُ بِالْعَفْوِ
عَنِ النَّجَاسَةِ فِي مَسَائِلَ كَثِيرَةٍ الْمَشَقَّةُ فِيهَا أَخَفُّ مِنْ
هَذِهِ الْمَشَقَّةِ.
Bahwa itu
dimaafkan dalam pembuatan keju. Karena ada salah satu kaidah menyatakan:
«أن المَشَقَّة تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ»
"Bahwa
kesulitan itu membawa kemudahan".
«أنَّ الأمْرَ إذاَ ضَاقَ اتَّسَعَ»
“Bahwa
suatu urusan jika menyempit, maka akan diberi keluasan".
Allah SWT
berfirman:
﴿وَمَا جَعَلَ
عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍۗ﴾
“dan
Dia tidak menjadikan kesukaran untuk kalian dalam agama ". [QS. Al-Hajj:
78].
Para imam
telah menyatakan bahwa kenajisan diampuni dalam banyak masalah di mana kesulitannya
lebih ringan daripada kesulitan dalam masalah ini. [Lihat: Nihaayat al-Muhtaaj
1/176].
====*****====
HUKUM KESUCIAN RENNET YANG DIAMBIL DARI BANGKAI HEWAN:
Para ulama
berbeda pendapat tentang hukum enzim rennet yang diambil dari bangkai hewan
atau dari hewan yang tidak disembelih menurut syariat Islam.
ADA TIGA
PENDAPAT:
===
PENDAPAT PERTAMA:
Bahwa
rennet tersebut suci, halal dimakan, baik itu padat maupun cair, dan boleh
digunakan untuk obat-obatan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan riwayat dari
Imam Ahmad.
[Lihat:
Al-Mabsuuth 24/27, Bada'i' Ash-Shana'i' 5/43, Haashiyat Ibnu Aabidiin 1/206, 6/298.
Dan Lihat: Asy-Syarh Al-Kabiir 1/72].
PENDAPAT KEDUA:
Bahwa jika
rennet tersebut cair, maka najis dan tidak halal dimakan, karena dari wadah
kulit yang najis. Dan jika rennet tersebut padat, maka suci setelah
permukaannya di cuci.
Ini adalah
pendapat Abu Yusuf dan Muhammad asy-Syaibani. [Lihat: Al-Mabsuuth 24/27,
Bada'i' Ash-Shana'i' 5/43].
PENDAPAT KETIGA:
Bahwa
rennet tersebut najis dan tidak boleh dimakan.
Ini adalah
pendapat Jumhur [mayoritas] para ulama ahli Fiqih dari madzhab Maliki, madzhab
Syafi'i dan juga madzhab Hanbali dalam dzohir ar-riwayat.
[Lihat:
Tafsir Al-Qurtubi 2/220. Al-Majmu’ 9/68, Nihaayat Al-Muhtaaj 1/176. Al-Syarh
Al-Kabir 1/72]
=====
DALIL PENDAPAT PERTAMA:
Abu Hanifah
yang mengatakan bahwa Rennet dari bangkai itu suci berdalil dengan dalil-dalil
sebagai berikut:
Dalil Ke 1:
Bahwa para
Sahabat - semoga Allah meridhoi mereka - makan keju ketika mereka memasuki kota
al-Madaain, dan keju tersebut diolah dengan campuran enzim rennet hewan,
sementara hewan sembelihan mereka hukumnya sama dengan bangkai karena mereka
adalah orang-orang Majusi, para penyembah api. [Lihat: Asy-Syarh Al-Kabir
1/72.]
Bantahan:
Seperti
yang telah disebutkan di atas bahwa dalil ini telah dibahas, bahwa orang-orang
Majus bisa jadi mereka tidak menyembelihnya oleh diri mereka sendiri, melainkan
oleh para tukang jagal, yang mana para tukang jagal mereka adalah orang Yahudi
dan Kristen.
Dan jika
itu tidak ada keterangan dari mereka bahwa yang menyembelihnya itu orang yahudi
dan kristen, maka dengan adanya kemungkinannya saja sudah cukup, karena di
antara mereka ada orang Yahudi dan Nasrani, dan pada hukum asalnya adalah
halal. Maka hukum asal tidak bisa dihlangkan oleh keraguan. [Lihat: Asy-Syarh
Al-Kabir 1/72.]
Jawaban:
Yang lebih
mendekati kebenaran bahwa hewan sembelihan yang ada pada kaum Majusi adalah
disembelih oleh mereka sendiri, meski tidak menutup kemungkinan adanya
orang-orang Yahudi dan orang-orang kristen yang jadi tukang jagal hewan
ditengah-tengah kaum majusi.
Bantahan:
Yang
diriwayatkan dari banyak sahabat adalah bahwa mereka memperbolehkan makan keju
itu, jika yang memproduksinya adalah kaum Muslimin dan Ahli Kitab, bukan keju
yang diproduksi oleh orang-orang Majusi dan kaum musyrikiin. Sebagaimana yang
dinukil dari Umar bin al-Khaththaab, putranya Abdullah bin Umar, Ibnu Abbas,
Ibnu Mas'ud dan Anas bin Malik - semoga Allah meridhoi mereka -. [Lihat:
As-Sunan Al-Kubra oleh Al-Bayhaqi 10/6-7].
Jawaban:
Ada Yang
paling shahih dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdur-Razzaq
dalam Musannaf:
“عَنْ مَعْمَرٍ،
عَنِ الْأَعْمَشِ، حَسِبْتُ أَنَّهُ ذَكَرَهَ، عَنْ شَقِيقٍ، أَنَّهُ: قِيلَ
لِعُمَرَ: إِنَّ قَوْمًا يَعْمَلُونَ الْجُبْنَ فَيَضَعُونَ فِيهِ أَنَافِيحَ
الْمَيْتَةِ، فَقَالَ عُمَرُ: «سَمُّوا اللَّهَ وَكُلُوا»".
Dari
Muammar, dari Al-A'mash, saya pikir dia menyebutkannya, dari seorang saudara,
Ditanyakan
kepada Umar: Sesungguhnya ada kaum yang membuat keju dan menaruh rennet-rennet
bangkai hewan di dalamnya? !
Umar menjawab:
Sebutlah nama Allah [bismillah], lalu makanlah !
[Al-Mushonnaf
4/538 no. 8782, Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 8/100 no. 7474, Kanzul 'Ummaal no.
41770 dan Jam'ul Jawaami' karya Suyuthi 15/65. PEN]
Dalam الدَّلِيلُ الْفِقْهِيُّ – أَحْكَامٌ وَتَوْضِيحَاتٌ مُعَاصِرَةٌ
di sebutkan:
Atsar ini
adalah yang paling shahih dari apa yang telah disebutkan tentang keju yang
mengandung rennet bangkai hewan, seperti yang dikatakan Imam Ahmad:
"أَصَحُّ
حَدِيثٍ فِيهِ هَذَا الْحَدِيثُ. "
"Hadits
yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini".
[https://www.fikhguide.com ›..]
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam " مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ
(13/388) berkata:
"وَهَذَا
سَنَدٌ فِي غَايَةِ الصِّحَّةِ".
"Dan
ini adalah sanad dalam puncaknya keshahihan sanad "
Dalil ke 2:
Rennet
terpisah dari kambing dengan satu karakteristek, baik domba hidup atau mati,
disembelih atau tidak, sehingga kematian kambing tidak berpengaruh pada rennet.
[Lihat: Al-Mabsuth 24/28].
=====
DALIL PENDAPAT KEDUA:
Abu Yusuf
dan Muhammad yang berpendapat bahwa Rennet yang cair adalah najis, dan rennet
yang padat adalah suci, berdalil dengan mengatakan:
«أَنَّ
الْمَائِعَةَ تَقْبَلُ النَّجَاسَةَ بِمُخَالَطَتِهَا لَهَا، أَمَّا الصُّلْبَةُ
فَلَا تَقْبَلُهَا، وَلَوْ قَبِلَتْهَا فَيُمْكِنُ غَسْلُهَا بِخِلَافِ الْمَائِعَةِ».
Bahwa yang
cair itu bisa meresap ketika bercampur dengannya, adapun yang padat maka tidak
meresap, dan jika iya menempel, maka ia dapat dicuci tidak seperti cairan.
Bantahan:
Dalil ini
telah dibahas: bahwa bangkai itu najis, dan apa pun yang keluar darinya juga
najis, dan tidak dapat dicuci untuk menghilangkan najisnya karena najisnya
menyatu di dalamnya. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat mengenai sucinya
kulit bangkai hewan setelah di samak. Sementara mencuci rennet bisa di
sejajarkan dengan masalah penyamakan kulit dalam menghilangkan najis, melainkan
jauh lebih sedikit.
[Lihat: أَحْكَامُ الْأَطْعِمَةِ hal. 328 karya DR. Abdullah ath-Thuraiqi]
=====
DALIL PENDAPAT KE TIGA:
Jumhur
ulama yang berpendapat bahwa Rennet yang di ambil dari bangkai itu najis,
mereka berdalil dengan dalil-dalil sbb:
Dalil ke 1:
Firman
Allah SWT:
﴿حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ﴾
“Telah di
haramakan atas kalian, bangkai ". [QS. Al-Maidah: 3].
Sisi
pendalilan: Allah SWT telah mengharamkan bangkai, dan ini bersifat umum dan
mencakup segala sesuatu dalam bangkai, dan tidak mungkin ada sesuatu yang
keluar darinya kecuali dengan dalil, dan tidak ada dalil untuk itu. [Lihat: أَحْكَامُ الْأَطْعِمَةِ hal. 328 karya DR. Abdullah ath-Thuraiqi]
Dalil ke 2:
Karena
rennet menjadi najis dengan kematian, tidak mungkin menghilangkan najis
darinya. Serupa dengan jika ia menyentuh bangkai setelah terpisah darinya.
[Lihat: أَحْكَامُ الْأَطْعِمَةِ hal. 328 karya DR. Abdullah ath-Thuraiqi]
Dalil ke 3:
Imam
al-Baihaqi meriwayatkan: dari Ali Al-Baariqi:
أنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ
الْجُبْنِ، فَقَالَ: «كُلْ مَا صَنَعَ الْمُسْلِمُونَ وَأَهْلُ الْكِتَابِ»
"وَرُوِّينَا مِثْلَ هَذَا عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، وَهَذَا لِأَنَّ السِّخَالَ
تُذْبَحُ، فَتُؤْخَذُ مِنْهَا الْإِنْفَحَةُ الَّتِي بِهَا يَصْلُحُ الْجُبْنُ،
فَإِذَا كَانَتْ مِنْ ذَبَائِحِ الْمَجُوسِ، وَأَهْلِ الْأَوْثَانِ لَمْ يَحِلَّ،
وَهَكَذَا إِذَا مَاتَتِ السَّخْلَةُ فَأُخِذَتْ مِنْهَا الْإِنْفَحَةُ لَمْ
تَحِلَّ".
Bahwa dia
bertanya kepada Ibnu Umar tentang KEJU ? Maka dia berkata: "Segala sesuatu
yang di produksi oleh kaum Muslimin dan Ahli Kitab [adalah halal]."
Dan yang
semisal ini diriwayatkan kepada kami dari Abdullah bin Abbas dan Anas bin
Malik.
Hal ini
karena anak-anak kambing disembelih untuk diambil darinya rennet yang sesuai
dengan pembuatan keju. Jika rennet itu dari sembelihan orang Majusi dan para
penyembah berhala, maka tidak halal.
Demikian
pula, jika anak kambing itu mati lalu diambil darinya rennetnya, maka itu tidak
halal. [Lihat: as-Sunan al-Kubra 10/11 no. 19693 Dar al-Kutub al-Ilmiyyah].
TARJIIH:
Pendapat
yang lebih hati-hati: Rennet yang diambil dari bangkai binatang adalah najis
dan haram serta tidak boleh dimakan, karena keumuman ayat-ayat yang
mengharamkan bangkai, dan karena rennet itu menjadi najis karena berada pada
najisnya bangkai binatang.
Al-Nawawi
berkata:
“أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ
عَلَى جَوَازِ أَكْلِ الْجُبْنِ مَا لَمْ يُخَالِطْهُ نَجَاسَةٌ بِأَنْ يُوضَعَ
فِيهِ إنْفَحَةٌ ذَبَحَهَا مَنْ لَا يَحِلُّ ذَكَاتُهُ فَهَذَا الَّذِي
ذَكَرْنَاهُ مِنْ دَلَالَةِ الْإِجْمَاعِ هُوَ الْمُعْتَمَدُ فِيْ إبَاحَتِهِ".
“Umat telah
berijma' bahwa boleh makan keju selama tidak bercampur najis dengan memasukkan
ke dalamnya rennet dari hewan yang disembelih oleh seseorang yang
penyembelihannya tidak halal.
Inilah yang
kami sebutkan dari indikasi Ijma; dan itu adalah yang Mu'tamad dalam
kemubahannya". [al-Majmu' 9/68].
===*****====
HUKUM
MEMAKAN KEJU
Keju
adakalanya dibuat dari susu hewan yang dagingnya halal dimakan, dan ada pula
keju yang dibuat dari susu hewan yang dagingnya tidak halal dimakan.
Adapun yang
terbuat dari susu hewan yang tidak halal dimakan, maka haram dan tidak boleh
memakannya secara Ijma' ; Karena jika susu diharamkan, maka apa yang dibuat
darinya juga diharamkan.
Adapun yang
terbuat dari susu hewan yang dagingnya halal dimakan, maka ADA TIGA JENIS KEJU:
******
JENIS PERTAMA:
KEJU YANG
DIPRODUKSI DENGAN CAMPURAN RENNET SUCI:
Yakni: Keju
yang tidak dicampur dengan najis dan dibuat dari rennet hewan yang disembelih
menurut hukum Islam.
Keju jenis
ini adalah suci dan halal dimakan.
Al-Nawawi
berkata:
“أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ
عَلَى جَوَازِ أَكْلِ الْجُبْنِ مَا لَمْ يُخَالِطْهُ نَجَاسَةٌ بِأَنْ يُوضَعَ
فِيهِ إنْفَحَةٌ ذَبَحَهَا مَنْ لَا يَحِلُّ ذَكَاتُهُ فَهَذَا الَّذِي
ذَكَرْنَاهُ مِنْ دَلَالَةِ الْإِجْمَاعِ هُوَ الْمُعْتَمَدُ فِيْ إبَاحَتِهِ
".
“Umat telah
berijma' bahwa boleh makan keju selama tidak bercampur najis dengan memasukkan
ke dalamnya rennet dari hewan yang disembelih oleh seseorang yang
penyembelihannya tidak halal.
Inilah yang
kami sebutkan dari indikasi Ijma; dan itu adalah yang Mu'tamad dalam
kemubahannya". [al-Majmu' 9/68].
Al-Bayhaqi
mengumpulkan banyak hadits tentang ini, antara lain:
Hadits ke 1:
Hadits Ibnu
Umar - semoga Allah meridhoi mereka berdua:
«أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ أَتَى بِجُبْنَةٍ فِي تَبُوكَ، فَدَعَا بِسِكِّينٍ فَسَمَّى وَقَطَعَ
أَيْ بِقِطْعَةٍ مِنَ الْجُبْنِ»
Nabi ﷺ ketika di Tabuk dibawakan kepadanya
keju, maka beliau minta diambilkan pisau, lalu beliau membaca basmalah dan
memotongnya. [yakni mengambil sepotong dari keju tersebut].
[HR.
Abu Dawud dalam Sunan no. (3819), dan Al-Bayhaqi dalam Al-Kubra 6/10].
Imam
An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ 9/76: “Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan
sanad yang lemah.”
Hadits ke 2:
Dari Ibnu
Abbaas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا كَانَ
فَتْحُ مَكَّةَ رَأَى جُبْنَةً فَقَالَ: «مَا هَذَا؟» قَالُوا: هَذَا طَعَامٌ
يُصْنَعُ بِأَرْضِ الْعَجَمِ قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «ضَعُوا فِيهِ السِّكِّينَ،
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَكُلُوا»
Bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika dia menaklukkan Mekkah, beliau
melihat keju dan bertanya: Apa ini?
Mereka
menjawab: Ini adalah makanan yang dibuat di tanah orang 'ajam [non-Arab].
Dia
berkata: Rosulullah ﷺ bersabda: "Letakkanlah pisau ke
dalamnya, lalu sebut nama Allah padanya, dan makanlah."
[HR.
Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6 dan Abu Dawud ath-Thayaalisi 4/405 no. 2807.
Al-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ 9/77: “Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan
sanad yang lemah”.]
Hadits / atsar ke 3:
Dari Katsir
bin Syihaab rahimaullah, berkata:
سَأَلْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ عَنِ الْجُبْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ الْجُبْنَ مِنَ اللَّبَنِ وَاللِّبَأ،
فَكُلُوا، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ، وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ أَعْدَاءُ
اللهِ»
Aku
bertanya kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang keju, maka
berkata:
“Keju
itu dari susu dan Liba' [susu yang pertama kali diperah], maka makanlah, dan
sebutlah nama Allah padanya, dan jangan tertipu oleh musuh-musuh Allah.”
[HR.
Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6, Al-Baghawi dalam Al-Ja’diyaat (443) dan Abd
al-Razzaq (8783, 8787)].
Makna
Al-Liba' [اللِّبَأ]:
“لَبَنُ
البَهِيْمَةِ عِنْدَ أَوَّلِ مَا تُنْتج ، يُتْرَك عَلى النَّارِ فيَنْعَقِد
".
“Susu hewan
saat pertama kali diperah, lalu dibiarkan di atas api hingga menggumpal.”
[Baca: النَّظْم (2/203)]
Diriwayatkan
pula oleh Ibnu Hibban dalam Al-Tsiqaat (5/330) melalui Syuraik, dari Abi Ishaq,
dari Qardzah bin Artho'ah.
Adapun
Qardzah bin Artho'ah, maka Ibnu Abi Hatim dan Al-Bukhari menyebutkan dia dan
diam tentang dia. Jadi mereka tidak menyebutkan apapun tentang dia. [Lihat:
Al-Tarikh Al-Kabir (7/193), Al-Jarh wa Al-Ta'diil (7/144)].
Dan Ibnu
Hibban menyebutkannya dalam Al-Tsiqot (7/348).
Ibnu
Al-Madiini mengatakan: Majhul, seperti dalam Mizan Al-I'tidal (3/387).
Syeikh Abu
Umar ad-Dibyaan berkata dalam مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ (13/388):
قُلْتُ: قَدْ تُوْبِعَ قُرْظَةٌ، قَالَ
ابْنُ حَجَرَ فِي الإِصَابَةِ (5/ 571): أَخْرَجَ ابْنُ عَسَاكِرَ مِنْ طَرِيقِ
جَرِيرٍ، عَنْ حَمْزَةَ الزِّيَاتِ، قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى كَثِيرِ
بْنِ شِهَابٍ: «مُرْ مَنْ قِبَلَكَ فَلْيَأْكُلُوا الْخُبْزَ الْفَطِيرَ بِالْجُبْنِ،
فَإِنَّهُ أَبْقَى فِي الْبَطْنِ». ا.ه. وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ.
Saya
berkata: telah ada mutaba'ah bagi Qardzah ini. Ibnu Hajar mengatakan dalam
Al-Ishobah (5/571): Ibnu Asaakiir meriwayatkannya melalui Jarir, dari Hamzah
Al-Zayyaat, dia berkata:
"Umar
bin Al-Khattab menulis kepada Katsiir bin Syihab: perintahkanlah oleh mu, agar
mereka mereka makan fathiir [roti tidak beragi] dengan keju, karena ia lebih
bertahan di perut". [Selesai]
Dan ini
adalah Sanad yang Hasan ".
Atsar ke 4:
Dari Ali
bin Abi Tholib radhiyallahu anhu berkata:
«إذَا أَرَدْتَ
أَنْ تَأْكُلَ الْجُبْنَ فَضَعْ الشَّفْرَةَ فِيهِ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ
عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ وَكُلْ»
Jika Anda
ingin makan keju, taruh pisau di dalamnya dan sebutkan nama Allah Azza wa
Jalla, lalu makanlah ! ". [HR. Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6].
Dan
Al-Bayhaqi meriwayatkan hal yang serupa dari Aisyah dan Ummu Salamah.
Al-Bayhaqi berkata: Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi [HR. Al-Bayhaqi di
Al-Kubra 10/6].
******
JENIS KEDUA:
KEJU YANG TERBUAT
DARI ENZIM RENNET BANGKAI HEWAN.
Yaitu: Keju
yang diproduksi dengan sedikit campuran enzim Rennet Bangkai Hewan atau Rennet
Hewan yang di sembelih oleh non muslim, yang bukan Yahudi dan juga bukan
Kristen. Seperti Orang Majusi, Hindu dan Budha.
Disini
terjadi perbedaan pendapat antar para ulama:
=====
PENDAPAT PERTAMA: HALAL DAN
SUCI.
Rennet
Bangkai yang digunakan untuk membentuk keju, maka keju tersebut adalah suci dan
halal karena unsur najis lenyap di dalamnya.
Ini adalah
Madzhab Abu Hanifah dan Ahmad dalam salah satu dari dua versi.
Dan Ibnu
Taimiyyah menghalalkan keju yang dibawa dari negeri Eropa, meskipun proses
pembuatannya berdampingan dengan lemak babi dan diolah dengan rennet bangkai.
[Lihat: Majmu' Fataawaa Ibnu Taimiyah 21/531]
FATWA DAN TANYA JAWAB SYEIKH
NASHIRUDDIN AL-ALBAANI:
Tanya jawab
syeikh Nashiruddin al-Albaani tentang KEJU dari BELANDA:
السائل: بَحَثْنَا عَنْ طَرِيقَةِ
تَكْوِينِهِ، فَوَجَدْنَا أَنَّهُ يُوضَعُ فِي الْمَذْبَحِ عِجْلٌ، وَطَبْعًا هُمْ
لَا يَذْبَحُونَ، يَعْنِي: هَلْ يَجُوزُ أَكْلُ هَذَا الْجُبْنِ؟
الشَّيْخُ: إِذَا كَانَ لَا يُوجَدُ فِي
هَذَا الْجُبْنِ الْهُولَنْدِيِّ سَوَى الْمنْفَحَةِ: فَيَجُوزُ أَكْلُهُ، وَهَذَا
عَلَى ذِمَّتِكَ.
Penanya:
Kami
mencari cara pembentukannya, dan kami menemukan bahwa seekor anak sapi
diletakkan di atas tempat penyembelihan, dan tentu saja mereka tidak
menyembelihnya, maksud saya: Apakah boleh makan keju ini?
Jawaban
Syekh al-Albaani:
Jika keju
belanda ini tidak ada apa-apanya selain RENNET, maka boleh dimakan, dan ini
menjadi tanggung jawab Anda".
Sumber:
[بوابة تراث
الإمام الألباني / صوتيات وتفريعات الإمام الألباني / سلسلة الهدى والنور / هل
يجوز أكل الجبن الذي وضع في منافح العجول الغير مذبوحة ؟]
Dan Syeikh
al-Albaani menjelaskan lebih rinci tentang Keju yang mengandung Rennet Najis
dari Bangkai Hewan, dengan mengatakan:
قلت إن الجبن الهولندية كما أخبرنا صاحبنا
هذا ، أنه ليس فيها إلا المنفحة التي تُستخرج من حيوان قتيل غير ذبيح من البقر
الهولندي المشهور بضخامته وبلحمه ،
وأنا قلت له: إذا كانت الجبنة الهولندية
ليس فيها إلا هذه المنفحة التي تُعتبر نجسة لأنها من ميتة وليست من ذبيحة ، مع ذلك
يكون هذا الجبن أكله وبيعه وشراؤه حلال.
أعني: أن هذه المنفحة التي تلقى كمية
قليلة جدًا منها في مئات الكليوات من الحليب حتى يتخثر ويتحول إلى جبنة ، هذه
النجاسة شأنها شأن النجاسة القليلة التي تقع في الماء الكثير الطاهر المطهر ،
فكما أنه وقوع هذه النجاسة في هذا الماء
الطاهر المطهر لا يحوله نجسًا لا يجوز استعماله لا شربًا ولا تطهرًا ، كذلك هذه
المنفحة التي تُلقى في الكمية الكبيرة جدًا من الحليب ليتخثر وليتجمد. كما قلنا:
لا يجعل هذه الجبنة محرمةً ، لأن هذه النجاسة القليلة اضمحلت في هذه الكثرة
الكاثرة من السائل الذي هو الحليب.
هذه المسألة الفقيهة التي يتبناها بعض
المذاهب الإسلامية حول الماء تحل بها مشاكل كثيرة في العصر الحاضر منها: ما يتعلق
بالجبنة الهولندية. مذهب الإمام مالك رحمه الله ، وأظنه مذهب الإمام أحمد أو رواية
عنه: أن الماء الكثير كما قال عليه الصلاة والسلام في الحديث الصحيح: (الماء
طهور لا ينجسه شيء)
جاء في رواية إسنادها ضعيف ومعناها صحيح ،
متفق على صحة معناها ، وهي: (ما لم يتغير طعمه أو لونه أو ريحه).
وهذا المعنى المجمع عليه يمكن أن يتنبه له
بشيء من الدقة ، إلى صحته نظرًا في قوله عليه الصلاة والسلام: (الماء طهور
لا ينجسه شيء) أي: ما بقي ماءً ، فإذا رأيت ماءً قد تغير لونه بسبب نجاسةً أنت
لا تسميه ماء مطلقًا ، لا تقول هذا ماء. هذا على الأقل تقول عنه: ماء آسن ماء
متغير طعمه بنجاسة.. إلى آخره.
فما دام أن الماء لا يزال محافظًا على
خصائصه الطبيعية كما لو كان أنزل من السماء آنفًا ، فهو الماء الطهور الذي امتن
الله عزَّ وجلَّ به على عباده المؤمنين ﴿ ليطهركم به﴾.
فلما جاءت هذه الزيادة بسند ضعيف ، وأجمع
عليها علماء المسلمين ، صحّ يقينًا أن نفهم الحديث بهذا الشرح والبيان: (الماء
طهور لا ينجسه شيء) بشرط ألا يتغير طعمه أو لونه أو ريحه ، ولكن هذا
الشرط لا بد من تقييده ما لم يتغير طعمه أو لونه أو ريحه بنجاسة ،
أما إذا كان هذا التغير في وصف من هذه
الأوصاف الثلاثة بغير نجاسة ، فليس معنى ذلك: أن الماء تنجس ؟ كل ما يمكن أن يطرأ
عليه من تحول أن يخرج من كونه مطهرًا ، فيبقى ماءً طاهراً ، أي: لا يمكن أن تتوضأ
به لأنه ليس مطهرًا ، لكن يمكنك أن تغسل به ثيابك ، يمكنك أن تترطب به ، يمكنك إلى
آخره لأنه طاهر ، ويمكن أن تشربه.
هذا السائل مثلاً ، هذا الشراب ، هذا ماء
، لكن طعمه متغير ، ولونه متغير ، فهل هو نجس ؟. الجواب: لا ، لأن هذا تغير ليس
أثر نجاسة وإنما أثر طاهر ، فهو طاهر يجوز شربه ، لكن لا يجوز لك أن تتوضأ به لأنه
ليس مطهرًا.
فإذا عرفنا هذا الحكم الشرعي المتعلق
بالماء ، الذي أنزله الله عزَّ وجلّ من السماء ، يمكن نقله إلى قضايا أخرى مثلاً
الزيت والسمن إذا وقعت فيهما نجاسة وكان كل منهما سائلا ، فهل يتنجس ؟
خذ الميزان إذا تغيّر أحد أوصافه الثلاثة
بهذه النجاسة التي وقعت في هذا الزيت السائل أو السمن السائل فلا يجوز بيعه ولا
شراؤه ، وإنما يجب إراقته. أما إذا لم يتغيّر الزيت أو السمن بمغيرات من هذه
الأوصاف الثلاثة ، فيظل طاهرًا جائزًا أكله وبيعه وشراءه ، هذا إذا كان سائلاً ،
أما إذا كان جامدًا فالأمر أسهل
Artinya:
Saya
[al-Albaani] berkata: "Bahwa keju Belanda, seperti yang dikatakan teman
kami ini, tidak mengandung apa pun kecuali rennet yang diekstraksi dari hewan
mati dibunuh tanpa disembelih, dari sapi Belanda yang terkenal dengan gemuknya
dan dagingnya yang besar.
Dan saya
berkata kepadanya: Jika keju Belanda tidak mengandung apa-apa selain rennet
ini, yang dianggap najis karena berasal dari bangkai hewan dan bukan dari hewan
yang disembelih, meskipun begitu keju ini halal untuk dimakan, dan halal
diperjualbelikan.
Maksud saya: rennet
dari bangkai hewan ini, yang jumlahnya sedikit sekali dicampurkan ke dalam
ratusan kilo susu hingga menggumpal dan berubah menjadi keju, kenajisan ini
seperti najis sedikit yang jatuh ke dalam air yang melimpah, suci dan
mensucikan.
Seperti
halnya najis yang jatuh ke dalam air yang melimpah suci dan mensucikan ini
tidak menjadikannya najis, dan juga tidak menjadikannya haram untuk diminum
atau bersuci, maka demikian pula rennet yang sedikit dilemparkan ke dalam susu
yang sangat banyak agar mengental dan membeku.
Seperti
yang kami katakan: Ini tidak membuat keju menjadi haram, karena najis yang
sedikit ini telah hilang dalam cairan yang melimpah ini, yaitu susu.
Masalah
fikih yang terbentuk oleh beberapa mazhab tentang air ini telah memecahkan dan
memberikan solusi bagi banyak persoalan di era sekarang, antara lain adalah:
Apa yang
terkait dengan keju Belanda.
Madzhab
Imam Malik -semoga Allah merahmatinya- dan saya kira itu adalah madzhab Imam
Ahmad atau riwayat darinya:
Air yang
melimpah, seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam
hadits shahih:
«الماءُ طَهورٌ لا يُنَجسُه شيءٌ»
(Air itu
Suci dan tidak ada yang membuatnya najis).
Dan telah
datang dalam sebuah riwayat yang sanadnya lemah namun maknanya shahih, dan
disepakati maknanya Shahih, yaitu adalah:
«ما لم يَتغيَّرْ
لَونُه أو طَعْمُه أو رِيحُه»
(selama
rasa, warna atau baunya tidak berubah).
Dan makna
yang disepakati dengan suara bulat [Ijma'] ini dapat ditunjukkan kepadanya
dengan akurasi tertentu, hingga keabsahannya, mengingat sabda Nabi ﷺ:
«الماءُ طَهورٌ لا يُنَجسُه شيءٌ»
(Air itu
Suci dan tidak ada yang membuatnya najis).
yaitu: apa
yang tersisa masih disebut air, jadi jika anda melihat air yang berubah warna
karena kenajisan, lalu anda sama sekali tidak menyebutnya air, maka jangan
katakan ini air. Ini setidaknya Anda katakan tentang air tersebut adalah: air آسِن, air yang berubah rasa, bau dan warnanya
karena pengaruh najis, dll.
Selama air
masih mempertahankan sifat alaminya, seolah-olah diturunkan dari langit
sebelumnya, maka itu adalah suci, yaitu air yang dianugerahkan Allah SWT kepada
hamba-hamba-Nya yang beriman:
﴿لِّيُطَهِّرَكُمْ
بِهٖ﴾
“Untuk
menyucikan kamu dengan (hujan) itu" [QS. Al-Anfaal: 11]
Ketika
tambahan lafzad hadits ini datang dengan sanad yang lemah, dan para ulam Muslim
dengan suara bulat [ber-ijma'] menyetujuinya, maka menjadi shahih dengan
meyakinkan untuk memahami hadits dengan penjelasan dan klarifikasi ini:
«الماءُ طَهورٌ لا يُنَجسُه شيءٌ»
(Air itu
Suci dan tidak ada yang membuatnya najis).
Dengan
syarat rasanya, warna, atau baunya tidak berubah, tetapi syarat ini harus
dibatasi selama rasa atau warnanya tidak berubah, atau baunya najis,
Tetapi jika
perubahan dalam salah satu dari tiga sifat ini tanpa najis, bukankah itu
berarti air itu najis? Yang bisa diubah di dalamnya hanyalah menghilangkannya
dari fungsinya yang bisa mensucikan, namun tetap menjadi air Suci. Artinya:
Anda tidak dapat berwudhu dengannya karena tidak mensucikan, tetapi Anda dapat
mencuci pakaian Anda dengannya, Anda dapat melembabkannya, Anda dapat dan
seterusnya karena suci, dan Anda dapat meminumnya.
Penanya ini
misalnya bertanya: Minuman ini, ini adalah air, tapi rasanya dan warnanya
berubah, apakah itu najis?
Jawab: Tidak,
karena perubahan ini bukanlah karena bekas najis, melainkan bekas yang suci,
maka suci dan boleh diminum, tetapi anda tidak boleh berwudhu dengannya karena
tidak mensucikan.
Jika kita
mengetahui hukum tentang air yang Allah SWT turunkan dari langit, maka dapat
dipindahkan ke dalam masalah-masalah lain, seperti minyak goreng dan samin,
ketika ada najis jatuh ke dalamnya dan masing-masing dari keduanya adalah cair,
maka apakah keduanya menjadi najis?
Ambillah
timbangan, jika salah satu dari tiga sifatnya berubah dengan kenajisan yang
terjadi pada minyak cair atau samin cair ini, maka tidak boleh jual belinya,
melainkan wajib ditumpahkan.
Namun jika
minyak goreng atau samin tersebut tidak berubah dengan perubahan dari ketiga
sifat tersebut, maka ia tetap suci dan boleh memakannya, menjualnya, dan
membelinya, itu jika cair, tetapi jika padat, maka masalahnya adalah lebih
mudah. [SELESAI KUTIPAN DARI AL-ALBAANI]
Sumber:
[1] أهل الحديث والآثار / الشيخ ناصر الدين الألباني / سلسلة الهدى والنور / رقم:
490
Dan dasar
kebolehannya adalah para sahabat dulu memakan keju orang Majusi meskipun mereka
tahu bahwa sembelihan orang-orang Majusi adalah bangkai. [Lihat: Majmu'
Fataawaa Ibnu Taimiyah 21/531]
Dan karena
Rennet itu terpisah dari anak kambing dengan satu karakteristek yang berbeda,
baik anak kambing hidup atau mati, disembelih atau tidak, sehingga kematian
kambing tidak berpengaruh pada rennet, sama dengan Telur. [Lihat: Al-Mabsuth
24/28].
Namun
menurut dua sahabat Abu Hanifah, terdapat perbedaan hukum antara rennet cair
dan rennet padat. Jika cair maka tidak halal, tapi jika padat dan memungkinkan
untuk dicuci maka itu mubah dan halal.
=====
PENDAPAT KEDUA: NAJIS DAN TIDAK
HALAL.
Ini adalah
pendapat Jumhur Ulama: adalah tidak halal dimakan.
Imam
an-Nawawi berkata:
الْإِنْفَحَةُ إنْ أُخِذَتْ مِنْ
السَّخْلَةِ بَعْدَ مَوْتِهَا أَوْ بَعْدَ ذَبْحِهَا وَقَدْ أَكَلَتْ غَيْرَ
اللَّبَنِ فَهِيَ نَجِسَةٌ بِلَا خِلَافٍ وَإِنْ أخذت من سَخْلَةٍ ذُبِحَتُ قَبْلَ
أَنْ تَأْكُلَ غَيْرَ اللَّبَنِ فَوَجْهَانِ الصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ
كَثِيرُونَ طَهَارَتُهَا لِأَنَّ السَّلَفَ لَمْ يَزَالُوا يُجْبِنُونَ بِهَا
وَلَا يَمْتَنِعُونَ مِنْ أَكْلِ الْجُبْنِ الْمَعْمُولِ بِهَا
* وَحَكَى
الْعَبْدَرِيُّ عَنْ مَالِكٍ وَأَحْمَدَ فِي أَصَحِّ الرِّوَايَتَيْنِ عَنْهُ
نَجَاسَةَ الْإِنْفَحَةِ الْمَيْتَةِ كَمَذْهَبِنَا: وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ
وَأَحْمَدَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى أَنَّهَا طَاهِرَةٌ كَالْبَيْضِ
Rennet,
jika diambil dari anak kambing setelah menjadi bangkai atau setelah disembelih
tapi sudah makan sesuatu selain menyusu, maka rennetnya najis tanpa ada
perbedaan pendapat.
Dan jika
rennet itu diambil dari anak kambing yang disembelih sebelum makan sesuatu
selain menyusu, maka ada dua pendapat:
Pendapat
yang shahih - yang dinyatakan secara pasti oleh kebanyakan para ulama - adalah
bahwa rennet tersebut adalah suci ; karena para ulama salaf senantiasa membuat
keju dengannya, dan mereka tidak melarang dirinya untuk memakan keju yang
dibuat denganya.
Al-'Abdari
meriwayatkan dari Malik dan Ahmad, dalam versi yang lebih shahih dari kedua
riwayat tersebut, bahwa rennet bangkai hewan itu najis, sama seperti madzhab
kami. Dan dari Abu Hanifah dan Ahmad dalam riwayat lain bahwa rennet tersebut
suci, sama seperti telur ". [al-Majmu' 2/570].
******
DALIL MASING-MASING PENDAPAT
-----
DALIL PENDAPAT PERTAMA:
Mereka yang
menyatakan bahwa Keju yang mengandung Rennet Bangkai Hewan adalah halal dan
suci:
Dalil ke 1:
Riwayat
Yang paling shahih dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi
Syaibah, Abdur-Razzaq dan lainnya:
“عَنْ مَعْمَرٍ،
عَنِ الْأَعْمَشِ، حَسِبْتُ أَنَّهُ ذَكَرَهَ، عَنْ شَقِيقٍ، أَنَّهُ: قِيلَ
لِعُمَرَ: إِنَّ قَوْمًا يَعْمَلُونَ الْجُبْنَ فَيَضَعُونَ فِيهِ أَنَافِيحَ
الْمَيْتَةِ، فَقَالَ عُمَرُ: «سَمُّوا اللَّهَ وَكُلُوا»".
Dari
Muammar, dari Al-A'mash, saya pikir dia menyebutkannya, dari seorang saudara,
Ditanyakan
kepada Umar: Sesungguhnya ada kaum yang membuat keju dan menaruh rennet-rennet
bangkai hewan di dalamnya? !
Umar menjawab:
Sebutlah nama Allah [bismillah], lalu makanlah !
[Al-Mushonnaf
4/538 no. 8782, Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 8/100 no. 7474, Kanzul 'Ummaal no.
41770 dan Jam'ul Jawaami' karya Suyuthi 15/65. PEN]
Dalam الدَّلِيلُ الْفِقْهِيُّ – أَحْكَامٌ وَتَوْضِيحَاتٌ مُعَاصِرَةٌ
di sebutkan:
Atsar ini
adalah yang paling shahih dari apa yang telah disebutkan tentang keju yang
mengandung rennet bangkai hewan, seperti yang dikatakan Imam Ahmad:
"أَصَحُّ
حَدِيثٍ فِيهِ هَذَا الْحَدِيثُ. "
"Hadits
yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini".
[https://www.fikhguide.com ›..]
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam (" مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ
الطَّهَارَةِ") 13/388 berkata:
"وَهَذَا سَنَدٌ فِي غَايَةِ الصِّحَّةِ".
"Dan
ini adalah sanad dalam puncaknya keshahihan sanad "
Referensi :
مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ لأبي
عمر دبيان الدبيان 13/388
Dalil ke 2:
Ibnu Abi
Syaibah meriwayatkan:
حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، عَنْ
عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ: سَمِعْتُهُ يَذْكُرُ، أَنَّ
طَلْحَةَ: «كَانَ يَضَعُ السِّكِّينَ، وَيَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ،
وَيَقْطَعُ وَيَأْكُلُ»
Al-Fadhel
bin Dukain memberi tahu kami, dari Amr bin Othman, dari Musa bin Talha. Dia
berkata: Saya mendengar dia menyebutkan:
"Bahwa
Thalhah biasa meletakkan pisau dan menyebut nama Allah [bismillah], dan
memotong dan makan". [al-Mushonnaf 5/13 no. 24424].
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam " مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ
(13/388) berkata:
"SANADNYA SHAHIH ".
Dalil ke 3:
Ibnu Abi
Syaibah meriwayatkan:
حَدَّثَنَا جَرِيرٌ
عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ أَبِي وَائِلٍ وَإِبْرَاهِيمَ قَالَا: "لَمَّا
قَدِمَ الْمُسْلِمُونَ أَصَابُوا مِنْ أَطْعِمَةِ الْمَجُوسِ مِنْ جُبْنِهِمْ
وَخُبْزِهِمْ، فَأَكَلُوا، وَلَمْ يَسْأَلُوا عَنْ ذَلِكَ، وَوُصِفَ
الْجُبْنُ لِعُمَرَ، فَقَالَ: «اذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ»"
Jarir
memberitahu kami dari Mughirah dari Abi Wa'il dan Ibrahim yang mereka berdua
berkata:
Ketika kaum
Muslim pulang, mereka membawa sebagian dari makanan orang Majus, dari keju dan
roti mereka, dan mereka memakannya tanpa bertany tentang itu. Lalu dijelaskan
tentang Keju.
Maka Umar
berkata: " Kalian sebutlah nama Allah dan makanlah ". [Mushonnaf Ibnu
Abi Syaibah 5/130]
Para
perawinya dapat dipercaya dari para perawi Shahih Bukhori dan Muslim, kecuali
bahwa Mughirah, yang merupakan Ibnu Miqsam al-Dhabbi, dia adalah seorang
mudallis, dan dia meriwayatkan dari Abu Wail dan Ibrahim. [Lihat: “Tahdziib
at-Tahdziib” (10/241), “Ats-Tsiqot” oleh Ibnu Hibban (7/464)].
Tampaknya
riwayatnya di sini memungkinkan shahih ; karena 'An'Anahnya Mughirah dari Abu
Wael dan Ibrahim: diriwayatkan pula dalam Dua kotab Shahih Bukhori dan Muslim,
dalam hadits Marfu’. Sementara di sini adalah hadits mauquf, maka
permasahalannya tidak diragukan lagi lebih mudah dan lebih ringan.
Dalil ke 4:
Ibnu Abi
Syaibah meriwayatkan:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ
عَنْ سُفْيَانَ عَنْ جَحْشٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ
عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ: " أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْجُبْنِ،
فَقَالَ: «لَا بَأْسَ بِهِ، ضَعِ السِّكِّينَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَكُلْ»"
Waki'
mengatakan kepada kami, dari Sufyan, dari Jahsh, dari Muawiyah bin Qurra, dari
Al-Hassan bin Ali bahwa dia ditanya tentang keju, dan dia berkata: Tidak ada
salahnya di dalamnya.Letakkan pisaunya dan sebutkan nama Allah [bismillah] dan
makanlah. [Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 8/100]
Dalam
sanadnya tedapat Jahsy bin Ziyad, ada jemaah yang meriwayatkan darinya, dan
Ibnu Abi Hatim diam tentang dia, dan dia tidak menyebutkan jarh di dalamnya.
[Al Jarh wa Ta'deel (2/ 550)].
Dan dia
disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam At-Tsiqot [kumpulan para perawi yang di
percaya] (6/157). Dan sisa para perawinya semuanya dapat dipercaya.
Demikian
pula, Al-Bukhari menyebutkannya dalam “Al-Tarikh” (2/253) dan berkata:
«رَوَى عَنْهُ الثَّوْرِيُّ،
وَأَبُو بَكْرٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلِ بْنِ غَزْوَانَ». انْتَهَى.
"Al-Tsawri,
Abu Bakr dan Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan meriwayatkan darinya".
Kesimpulannya:
Dia adalah Majhul al-haal [tidak diketahui statusnya], dan sebagian orang yang
berilmu menghasankan hadits dari perawi tersebut, terutama berkenaan dengan
hadits-hadits mauquuf seperti ini.
Dalil ke 5:
Dari Salman
Al Farisi dia berkata:
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ السَّمْنِ
وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ؟ قَالَ: «الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ
وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ
مِمَّا عَفَا عَنْهُ»
"Rasulullah
ﷺ ditanya tentang minyak samin dan keju
serta bulu binatang, beliau menjawab:
"Yang
halal adalah apa yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, dan yang haram
adalah apa yang diharamkan Allah di dalam kitab-Nya, dan apa yang Dia diamkan
adalah sesuatu yang Dia maafkan.". [HR. Tirmidzi no. 1726, Ibnu Majah no.
3367 dan al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/115.
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam " مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ
(13/388) berkata:
«إِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ
مَرْفُوعًا، وَالْمَعْرُوفُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ عَلَى سَلْمَانَ».
"Sanadnya
lemah secara marfu, dan sudah maklum adalah Mauquf pada Salman"
At-Tirmidzi
menyebutkannya dalam as-Sunan (1/192) dan berkata:
وَكَأَنَّ الْحَدِيثَ الْمَوْقُوفَ
أَصَحَّ. وَسَأَلْتُ الْبُخَارِيَّ عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ: مَا أَرَاهُ
مَحْفُوظًا، رَوَى سُفْيَانُ عَنْ سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ
عَنْ سَلْمَانَ مَوْقُوفًا.
“Seolah-olah
hadits mawquf ini yang lebih shahih. Saya bertanya kepada Al-Bukhari tentang
hadits ini, dan dia berkata: Saya tidak melihatnya terpelihara. Sufyan
meriwayatkan dari Suleiman Al-Taymi, dari Abi Utsman, dari Salman, secara
Mawquf".
Dan Abu
Hatim Al-Razi lebih suka mentarjih bahwa hadits itu mursal, seperti yang
disebutkan dalam kitab العِلَل karya Ibnu Abi Hatim (2/10)
Dan Ibnu
Abi Syaibah meriwayatkan:
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ
الرَّازِيِّ، عَنِ الرَّبِيعِ، عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ، عَنْ سُوَيْدٍ - غُلَامِ
سَلْمَانَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا - قَالَ: لَمَّا افْتَتَحْنَا الْمَدَائِنَ
خَرَجَ النَّاسُ فِي طَلَبِ الْعَدُوِّ.
قَالَ: قَالَ سَلْمَانُ: «وَقَدْ
أَصَبْنَا سَلَّةً»، فَقَالَ: «افْتَحُوهَا، فَإِنْ كَانَ طَعَامًا أَكَلْنَاهُ،
وَإِنْ كَانَ مَالًا دَفَعْنَاهُ إِلَى هَؤُلَاءِ»
قَالَ: «فَفَتَحْنَا فَإِذَا أَرْغِفَةٌ
حَوَارِيُّ، وَإِذَا جُبْنَةٌ وَسِكِّينٌ». قَالَ: «وَكَانَ أَوَّلُ مَا رَأَتِ
الْعَرَبُ الْحَوَارِيَّ، فَجَعَلَ سَلْمَانُ يَصِفُ لَهُمْ كَيْفَ يُعْمَلُ».
ثُمَّ أَخَذَ السِّكِّينَ وَجَعَلَ يَقْطَعُ، وَقَالَ: «بِسْمِ اللَّهِ، كُلُوا»
Waki'
memberi tahu kami, dari Abi Jaafar Al-Razi, dari Al-Rabee', dari Abi
Al-Aaliyah, dari Suwayd - Ghulam Salman - dan dia memujinya dengan baik. Dia
berkata:
Ketika kami
menaklukkan al-Madaa'in, orang-orang pergi mengejar musuh.
Salman
berkata: Kami mendapat keranjang, lalu dia berkata: Kalian Buka-lah, jika itu
makanan kami makan, dan jika itu harta kami berikan kepada mereka.
Dia
berkata: Lalu kami membukanya, ternyata ada roti-roti hawaari, dan ternyata ada
keju dan pisau.
Dia
berkata: Dan itu adalah pertama kali orang-orang Arab melihat roti hawaari,
lalu dia membuat Salman menjelaskan kepada mereka bagaimana dia bekerja, maka
Salaman mempraktekkan bagaimana cara mengkonsumsinya, lalu mengambil pisau dan
mulai memotong, dan berkata: Dengan nama Allah [bismillah], makanlah.
[Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 5/130 no. 24415].
Di dalam
sanadnya terdapat Abu Ja'far ar-Razi, dia diperselisihkan.[Baca Tahdzib
al-Kamal 33/192, at-Taqriib no. 8019
Dan
Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan (9/ 320) dengan sanadnya dari Salman
yang semisalnya. Di dalam Sanadnya terdapat: Abdullah bin Ahmed bin Abdul
Rahman bin Abdullah bin Saad Al-Dasytaki. [al-Jarh wa at-Ta'diil 9/238 dan
al-Kaamil 7/172]
Ibnu
Taimiyyah mengatakan dalam al-Fataawaa:
“وَيَدُلُّ عَلَى
ذَلِكَ أَنَّ سَلْمَانَ الْفَارِسِيَّ كَانَ هُوَ نَائِبَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
عَلَى الْمَدَائِنِ وَكَانَ يَدْعُو الْفُرْسَ إلَى الْإِسْلَامِ وَقَدْ ثَبَتَ عَنْهُ:
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ شَيْءٍ مِنْ السَّمْنِ وَالْجُبْنِ وَالْفِرَاءِ؟
فَقَالَ: «الْحَلَالُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ
فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ
عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عفى عَنْهُ».
Ini
menunjukkan bahwa Salman Al-Farsi adalah wakil Umar bin Al-Khattab di
Al-Madain, dan dia menyeru orang Persia untuk masuk Islam.
Dan telah
terbukti bahwa dia ditanyai tentang minyak Samin, keju, dan kain bulu? Dia
berkata: Yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, dan yang
haram adalah apa yang di haramkan Allah dalam Kitab-Nya, dan apa yang Dia
diamkan maka ia dimaafkan ". [Majmu' Fataawaa Ibnu Taimiyah 21/103]
Dalil ke 6:
Hadits Ibnu
Umar - semoga Allah meridhoi mereka berdua:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَتَى بِجُبْنَةٍ فِي
تَبُوكَ، فَدَعَا بِسِكِّينٍ فَسَمَّى وَقَطَعَ أَيْ بِقِطْعَةٍ مِنَ
الْجُبْنِ
Nabi ﷺ ketika di Tabuk dibawakan kepadanya
keju, maka beliau minta diambilkan pisau, lalu beliau membaca basmalah dan
memotongnya. [yakni mengambil sepotong dari keju tersebut].
[HR.
Abu Dawud dalam Sunan no. (3819), Ibnu Hibbaan no. 5241 dan Al-Bayhaqi dalam
Al-Kubra 6/10].
Di
Shahihkan oleh Ibnu Hibbaan, namun Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ 9/76:
“Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang lemah.”
Ibrahim bin
Uyaynah adalah satu-satunya yang memarfu'kan hadits kepada Nabi SAW, sementara
seseorang yang lebih dipercaya darinya tidak sependapat dengannya, maka ia
meriwayatkannya dengan sanad mursal.
Dan Ibrahim
bin Uyayanh sendiri adalah perawi yang diperbincangkan:
Yahya bin
Ma'in berkata tentang dia:
كَانَ مُسْلِمًا، صَدُوقًا.
[Dia adalah seorang Muslim, yang
jujur]".
Namun Abu
Hatem berkata:
شَيْخٌ يَأْتِي بِالْمَنَاكِيرِ.
"
Seorang syeikh yang membawa berita-berita yang munkar
An-Nasaa'i berkata: Dia tidak kuat.
Al-Hafiz
mengatakan dalam At-Taqriib (227): Dia jujur tapi ber illusi [صدوق يهم].
Hadits
tersebut Diriwayatkan secara Marfu' dan muttashil sanadnya oleh Ibrahim bin
Uyaynah sebagaimana dalam Sunan Abi Dawad (3819), Ibnu Hibban (5241),
al-Tabarani dalam al-Mu'jam al-Saghir (1026), dan al-Baihaqi dalam al-Sunan
(10/6) dari Amr Ibn Mansour, dari asy-Sya'bi, dari Ibnu Umar, dengan Sanad yang
Marfu' dan muttashil kepada Nabi SAW.
Dan ini
berbeda dengan Iisa bin Yunus yang meriwayakan nya dengan sanad mursal
sebagaimana yang terdapat dalam Mushonnaf Ibnu Abi Shaybah (8/100).
Abu Bakar
berkata: Iisa bin Yunus memberi tahu kami, dari Amr bin Mansour, dari
Asy-Sya'bi, dia berkata:
“أَنَّ
النَّبِيَّ ﷺ أَتَى بِجُبْنَةٍ فِي تَبُوكَ....... ".
"Pada
saat perang Tabuk didatangkan kepada Nabi ﷺ Keju … dan
seterusnya".
Adh-Dhiyaa'
al-A'dzomi berkata:
«وَهَذَا مُرْسَلٌ
أَيْضًا، وَهُوَ الصَّحِيحُ».
(dan ini adalah mursal dan ini adalah SHAHIH).
[Baca: الْجَامِعُ الْكَامِلُ فِي الْحَدِيثِ الصَّحِيحِ
(7/33)].
Dan
terdapat pula mutabaah ' penguat, Yaitu: Qais bin Al-Rabii' mengikutinya
sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq, dia berkata:
عَنْ قَيْسِ بْنِ الرَّبِيعِ، أَنَّ
عَمْرَو بْنَ مَنْصُورٍ الْهَمْدَانِيَّ، أَخْبَرَهُ، عَنِ الشَّعْبِيِّ،
وَالضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ: أَتَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِجُبُنَّةٍ فِي
غَزْوَةِ تَبْوكَ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذَا طَعَامٌ يَصْنَعُهُ
أَهْل فَارِسٍ أَخْشَى أَنْ يَكُونَ فِيهِ مَيْتَةً قَالَ: «سَمُّوا
اللَّهَ عَلَيْهِ، وَكُلُوا»
dari Qais
bin al-Rabee’ bahwa Amr bin Mansur al-Hamdaani memberitahunya dari asy-Sya’bi
dan al-Dhohhaak bin Muzaahim yang berkata:
Keju
dibawakan kepada Rasulullah ﷺ pada saat Tabuk, dan dikatakan: Wahai
Rasulullah, ini adalah makanan yang dibuat oleh orang-orang Persia, dan saya
khawatir mungkin ada bangkai hewan di dalamnya.
Dia
berkata: "Sebut nama Allah padanya [bismillah], dan makanlah."
[Mushonnaf Abd Al-Razzaq (8795)]
Adapun Iisa
bin Yunus maka selompok jemaah meriwayatkan baginya. Dia lebih diutamakan dari
pada Ibrahim bin Uyaynah dalam hal apapun, dan bukan bandingannya.
Riwayat Isa
bin Yunus terdapat mutabaah yaitu diikuti oleh Qais bin Al-Rabii'. Dan Qais
diperdebatkan tentang dirinya, namun Syu'bah mempercayainya, dan dia dengan
sengit berselisih demi membela dan mempertahankan Qois. Dan Sufyan Al-Thawri
mempercayainya. Dan Ibnu Uyaynah berkata tentang dia: " Saya belum pernah
melihat seorang pria di Kufah dengan hadits yang lebih baik dari dia".
Dan yang
menganggapnya dha'if adalah Yahya bin Ma'iin, Yahya bin Sa'iid Al-Qaththan, dan
Ali bin Al-Madini. [Baca: as-Siyar karya adz-Dzahabi 8/43, al-Kaamil karya Ibnu
'Adiy 6/46-47, Tahdziib al-Kamaal 22/248 dan at-Taqriib karya Ibnu Hajar no.
5537
Dalil ke 7:
Dari Ibnu
Abbaas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا كَانَ
فَتْحُ مَكَّةَ رَأَى جُبْنَةً فَقَالَ: «مَا هَذَا؟» قَالُوا: هَذَا طَعَامٌ
يُصْنَعُ بِأَرْضِ الْعَجَمِ قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «ضَعُوا فِيهِ السِّكِّينَ،
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ وَكُلُوا»
Bahwa
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika dia menaklukkan Mekkah, beliau
melihat keju dan bertanya: Apa ini?
Mereka
menjawab: Ini adalah makanan yang dibuat di tanah orang 'ajam [non-Arab].
Dia
berkata: Rosulullah ﷺ bersabda: "Letakkanlah pisau ke
dalamnya, lalu sebut nama Allah padanya, dan makanlah."
[HR.
Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6 dan Abu Dawud ath-Thayaalisi 4/405 no. 2807.
Al-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ 9/77: “Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan
sanad yang lemah”.]
Dalil ke 8:
Dari Katsir
bin Syihaab rahimaullah, berkata:
سَأَلْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ عَنِ الْجُبْنِ، فَقَالَ: " إِنَّ الْجُبْنَ مِنَ اللَّبَنِ
وَاللِّبَأ، فَكُلُوا، وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ، وَلَا
يَغُرَّنَّكُمْ أَعْدَاءُ اللهِ "
Aku
bertanya kepada Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang keju, maka
berkata:
“Keju
itu dari susu dan Liba' [susu yang pertama kali diperah], maka makanlah, dan
sebutlah nama Allah padanya, dan jangan tertipu oleh musuh-musuh Allah.”
[HR.
Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6, Al-Baghawi dalam Al-Ja’diyaat (443) dan Abd
al-Razzaq (8783, 8787)].
Makna
Al-Liba' [اللِّبَأ]:
“لَبَنُ
البَهِيْمَةِ عِنْدَ أَوَّلِ مَا تُنْتج ، يُتْرَك عَلى النَّارِ فيَنْعَقِد
".
“Susu hewan
saat pertama kali diperah, lalu dibiarkan di atas api hingga menggumpal.”
[Baca: النَّظْم 2/203]
Diriwayatkan
pula oleh Ibnu Hibban dalam Al-Tsiqaat (5/330) melalui Syuraik, dari Abi Ishaq,
dari Qardzah bin Artho'ah.
Adapun
Qardzah bin Artho'ah, maka Ibnu Abi Hatim dan Al-Bukhari menyebutkan dia dan
diam tentang dia. Jadi mereka tidak menyebutkan apapun tentang dia. [Lihat:
Al-Tarikh Al-Kabir (7/193), Al-Jarh wa Al-Ta'diil (7/144)].
Dan Ibnu
Hibban menyebutkannya dalam Al-Tsiqot (7/348).
Ibnu
Al-Madiini mengatakan: Majhul, seperti dalam Mizan Al-I'tidal (3/387).
Syeikh Abu
Umar ad-Dibyaan berkata dalam مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ (13/288):
قُلْتُ: قَدْ تُوبِعَ قَرَظَةُ، قَالَ ابْنُ
حَجَرٍ فِي «الْإِصَابَةِ» (5/571): أَخْرَجَ ابْنُ عَسَاكِرَ مِنْ طَرِيقِ جَرِيرٍ،
عَنْ حَمْزَةَ الزَّيَّاتِ، قَالَ: كَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِلَى كَثِيرِ بْنِ
شِهَابٍ: «مُرْ مَنْ قِبَلَكَ فَلْيَأْكُلُوا الْخُبْزَ الْفَطِيرَ بِالْجُبْنِ، فَإِنَّهُ
أَبْقَى فِي الْبَطْنِ». اهـ، وَهَذَا إِسْنَادٌ حَسَنٌ.
Saya
berkata: telah ada mutaba'ah bagi Qardzah ini. Ibnu Hajar mengatakan dalam
Al-Ishobah (5/571): Ibnu Asaakiir meriwayatkannya melalui Jarir, dari Hamzah
Al-Zayyaat, dia berkata:
"Umar
bin Al-Khattab menulis kepada Katsiir bin Syihab: perintahkanlah oleh mu, agar
mereka mereka makan fathiir [roti tidak beragi] dengan keju, karena ia lebih
bertahan di perut".
Dan ini
adalah Sanad yang Hasan ".
Dalil ke 9:
Dari Ali
bin Abi Tholib radhiyallahu anhu berkata:
«إذَا أَرَدْتَ أَنْ تَأْكُلَ الْجُبْنَ
فَضَعْ الشَّفْرَةَ فِيهِ وَاذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ
وَكُلْ»
Jika Anda
ingin makan keju, taruh pisau di dalamnya dan sebutkan nama Allah Azza wa
Jalla, lalu makanlah ! ". [HR. Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6].
Dan
Al-Bayhaqi meriwayatkan hal yang serupa dari Aisyah dan Ummu Salamah.
Al-Bayhaqi berkata: Diriwayatkan dari Salman Al-Farisi [HR. Al-Bayhaqi di
Al-Kubra 10/6].
Dalil ke 10:
Apa yang
diriwayatkan al-Bayhaqi melalui Syu'bah, dari Abu Ishaq, dari Tamalluk, dari
Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ tentang keju:
«كُلُوْا
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ»
Kalian
makanlah dan menyebut nama Allah padanya. [Sunan Al-Bayhaqi (6/10)]
Sanadnya
Dhaif. Karena Dalam sanadnya, ada perawi yang bernama Tamalluk, dia hanya
ditautsiq atau dipercaya oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqat (4/88), dan hanya
Abu Ishaq meriwayatkan darinya. Wallaahu a'lam.
Dalil ke 11:
Apa yang
diriwayatkan Al-Bayhaqi melalui Makhromah bin Bukair, dari ayahnya, dari Abu
Bakr bin Al-Munkadir, dia berkata:
سَأَلَتِ امْرَأَةٌ مِنَّا عَائِشَةَ زَوْجَ
النَّبِيِّ ﷺ عَنْ أَكْلِ الْجُبْنِ، فَقَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: «إِنْ
لَمْ تَأْكُلِيهِ، فَأَعْطِنِيهِ آكُلُ»
Seorang
wanita di antara kami bertanya kepada Aisyah tentang makan keju, dan Aisyah
berkata: " Jika kamu tidak mau makan itu, berikanlah padaku ! biar aku
yang memakannya ". [Sunan Al-Bayhaqi (6/10)]
Di dalam
sanadnya terdapat Makhromah bin Bukair:
Yahya bin
Maeen berkata:
مَخْرَمَةُ بْنُ بُكَيْرٍ ضَعِيفٌ، وَحَدِيثُهُ
عَنْ أَبِيهِ كِتَابٌ، وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْ أَبِيهِ.
Makhramah
bin Bukayr lemah, dan haditsnya dari ayahnya adalah sebuah kitab, dan dia tidak
mendengarnya dari ayahnya. [Al Jarh wa Ta'deel (8/ 363)].
Ahmad
berkata:
هُوَ ثِقَةٌ، لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ شَيْئًا،
إِنَّمَا يَرْوِي مِنْ كِتَابِ أَبِيهِ.
Dia dapat
dipercaya, dia tidak mendengar apa pun dari ayahnya, tetapi dia meriwayatkan
dari buku ayahnya. [Al Jarh wa Ta'deel (8/ 363)]
Ibnu Hibban
berkata:
مِنْ مُتْقِنِي أَهْلِ الْمَدِينَةِ، فِي سَمَاعِهِ
عَنْ أَبِيهِ بَعْضُ النَّظَرِ.
Dia adalah
salah satu yang mutqin [kuat hafalannya] dari penduduk Madinah, namun dalam
pendengarannya dari ayahnya perlu dipertimbangkan. [مَشَاهِيرُ عُلَمَاءِ الْأَمْصَارِ
(11-2)].
Dan Ibnu
Hibaan berkata dalam Ats-Tsiqat (7/ 510):
يُحْتَجُّ بِرِوَايَتِهِ مِنْ غَيْرِ رِوَايَتِهِ
عَنْ أَبِيهِ؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِيهِ مَا يُرْوَى عَنْهُ.
"Riwayat
dia dijadikan sebagai hujjah selain riwayatnya dari ayahnya. Karena dia tidak
mendengar dari ayahnya apa yang diriwayatkan dari dia".
Ibnu 'Adiy
berkata: "Ibnu Wahb, Ma'an bin Isa, dan lainnya memiliki hadits-hadits
dari Makhramah, hadits-haditsnya bagus dan Lurus. Dan saya berharap tidak ada
yang salah dengannya". [Baca: Al-Kamil (6/ 428)].
Imam
an-Nasaa'i berkata: "لَيْسَ بِهِ بَأْسٌ / tidak ada masalah dengan nya".
Al-Alaa'i
berkata:
أَخْرَجَ لَهُ مُسْلِمٌ عَنْ أَبِيهِ عِدَّةَ
أَحَادِيثَ، وَكَأَنَّهُ رَأَى الْوِجَادَةَ سَبَبًا لِلِاتِّصَالِ، وَقَدِ انْتُقِدَ
ذَلِكَ عَلَيْهِ.
Imam Muslim
meriwayatkan beberapa haditsnya dari ayahnya, seolah-olah dia berpandangan
bahwa al-wijadah [mengambil hadits dari kitab] sebagai sebab al-Ittishaal
[bersambung], dan oleh karena itu dia mendapat kritikan. [جَامِعُ التَّحْصِيلِ (hal. 275)].
Al-Hafiz
mengatakan dalam Al-Taqriib hal. 523 no. 6526:
صَدُوقٌ، وَرِوَايَتُهُ عَنْ أَبِيهِ وِجَادَةٌ
مِنْ كِتَابِهِ، قَالَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَعِينٍ وَغَيْرُهُمَا. وَقَالَ ابْنُ الْمَدِينِيِّ:
سَمِعَ مِنْ أَبِيهِ قَلِيلًا.
"Dia jujur, dan riwayatnya dari ayahnya berdasarkan
al-Wijaadah [menemukan] dari kitabnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ahmed,
Ibnu Ma'iin dan lain-lain.
Ibnu
al-Madini berkata: Dia mendengar sedikit dari ayahnya".
Dalam
sanadnya terdapat wanita yang tidak dikenal [مُبْهَمَة], yaitu wanita yang bertanya kepada
Aisyah.
Akan tetapi
tidak menafikan akan adanya kejadian tersebut, karena yang menyaksikan
kejadiannya adalah orang yang dipercaya yaitu Abu Bakr bin Al-Munkadir.
Lagi pula
terlalu banyak orang yang bertanya padanya, maka sangatlah sulit untuk
mengahafalkan satu persatu nama-nama orang yang bertanya hukum padanya. Apalagi
si penanya nya adalah seorang wanita, segan untuk menanyakan namanya. Begitu
pula mustahil mencatat nama-nama setiap penanya.
Dalil ke 12:
Dari Aban
bin Abi Abbas, dari Anas bin Malik, dia berkata:
«كُنَّا نَأْكُلُ
الْجُبْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَبَعْدَ ذَلِكَ لَا نَسْأَلُ عَنْهُ»
(Dulu kami
makan keju pada masa Rasulullah ﷺ dan setelah
itu kami tidak menanyakannya)
Al-Baihaqi
berkata:
حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَبَانُ بن أبى عباس
ضَعِيفٌ مَتْرُوكٌ
“Hadits
yang lemah, Aban bin Abi Abbas lemah dan ditinggalkan "[HR. Al-Bayhaqi di
Al-Kubra 10/6]
-------
DALIL PENDAPAT KEDUA:
Mereka
adalah jumhur ulama yang mengharamkan keju yang mengandung Rennet dari bangkai
hewan atau dari hewan sembelihan non muslim selain Yahudi dan Kristen. Namun
halal dan suci jika rennetnya dari hewan yang disembelih oleh seorang Yahudi
atau Kristen.
Dalil ke 1:
Ayat
al-Quran yang menjelaskan halalnya makanan Ahli Kitab [Yahudi dan Kristen,
termasuk sembelihannya. Allah SWT berfirman:
﴿الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ﴾
Pada hari
ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang
diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari
kiamat termasuk orang-orang merugi. [QS. Al-Maidah: 5].
Ibnu Katsir
ketika menafsiri ayat ini, dia berkata:
“Ibnu
Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Ata, Al-Hasan, Mak-hul,
Ibrahim An-Nakha'i, As-Saddi, dan Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, yang dimaksud
dengan makanan di sini adalah sembelihan mereka (orang-orang Ahli Kitab)".
Dan Ibnu
Katsir juga menyebutkan kisah Nabi ﷺ memakan
daging kambing dari wanita Yahudi. Ibnu Katsir berkata:
“Disebutkan
di dalam kitab sahih, bahwa penduduk Khaibar mengirimkan seekor kambing
panggang kepada Rasulullah Saw., sedangkan mereka telah membubuhi racun pada
kakinya. Nabi Saw. menyukai kaki kambing, maka Nabi Saw. memakan sebagian
darinya sekali suap. Tetapi kaki kambing itu memberitahukan kepada Nabi ﷺ bahwa ia telah diracuni. Maka Nabi Saw.
memuntahkannya kembali. Tetapi tak urung hal tersebut mempunyai pengaruh pada
gigi seri dan urat nadi jantung beliau. Pada saat itu yang ikut makan bersama
beliau adalah Bisyr ibnul Barra ibnu Ma'rur, tetapi ia tidak tertolong lagi dan
meninggal dunia. Maka wanita Yahudi yang membubuhkan racun itu dibunuh. Ia
bernama Zainab".
Dalil ke 2:
Diriwayatkan
oleh Al-Bayhaqi melalui Sufyan Ats-Tsawri, Ibrahim Al-Aqili menceritakan
kepadaku, pamanku Tsaur bin Qudamah memberitahuku, dia berkata:
جَاءَنَا كِتَابُ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنْ: «لَا تَأْكُلُوا مِنَ الْجُبْنِ إِلَّا مَا صَنَعَ
أَهْلُ الْكِتَابِ»
Kitab Umar
Ibn Al-Khattab - semoga Allah meridhoi dia - datang kepada kami: bahwa kalian
tidak boleh makan keju kecuali yang dibuat Ahli Kitab ". [As-Sunan al-Kubro
10/10 no. 19691]
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam " مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ
(13/397) berkata:
«إِسْنَادُهُ فِيهِ
لِينٌ، وَقَدْ ثَبَتَ عَنْ عُمَرَ خِلَافُهُ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ».
“Di dalam
Sanadnya terdapat layyin [kelemahan], dan telah ada ketetapan dari Umar yang
menyelisihinya dengan sanad yang shahih ".
Dalam
sanadnya terdapat Ibrahim al-'Uqaili.
Syu'bah dan
Sufyan meriwayatkan darinya, sementara al-Bukhari dan Ibnu Abi Hatim tetap diam
tentang dirinya. Dan tidak ada yang mempercayainya kecuali Ibn Hibban, yang
menyebutkannya dalam kitab ats-Tsiqoot.
Dalil ke 3:
Apa yang
diriwayatkan Al-Bayhaqi melalui Syu'bah dan Sufyan, dari Mansour, dari Ubaid
bin Abi Al-Ja'ad, dari Qais bin Sakan, dia berkata: Abdullah, yang ia adalah
Ibnu Masud radhiyallahu ‘anhu berkata:
«كُلُوا الْجُبْنَ
مَا صَنَعَ الْمُسْلِمُونَ وَأَهْلُ الْكِتَابِ»
“Kalian
makanlah keju, yang dibuat oleh kaum Muslimin dan Ahli Kitab". [As-Sunan
al-Kubro 10/11 no. 19692]
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ (13/397) berkata:
"Sanadnya HASAN insya Allah".
Ubaid bin
Abi Al-Ja'ad, dia adalah saudara dari Salim bin Abi Al-Ja'ad.
Al-Bukhari
diam tentang dia di Al-Tareekh Al-Kabir (5/445). Ibnu Hibban menyebutkannya
dalam ats-Tsiqoot, dan berkata:
«يَرْوِي عَنْ جَمَاعَةٍ
مِنَ الصَّحَابَةِ، رَوَى عَنْهُ أَهْلُ الْكُوفَةِ».
Dia
meriwayatkan dari sekelompok sahabat, dan orang-orang Kufah meriwayatkan
darinya. [Ats-Tsiqoot (5/ 138).
Ibnu Saad
berkata: Sedikit Hadits. Tahdziib Al-Tahdziib (7/ 57). Dan dalam at-Taqrib:
"Shoduuq".
Al-Baihaqi
berkata:
"وَهَذَا
التَّقْيِيدُ لِأَنَّ الْجُبْنَ يُعْمَلُ بِإِنْفَحَةِ السَّخْلَةِ الْمَذْبُوحَةِ
فَإِذَا كَانَتْ مِنْ ذَبَائِحِ الْمَجُوسِ لَمْ تَحِلَّ".
Pembatasan
ini karena keju dibuat dengan rennet dari anak kambing yang disembelih. Maka
jika itu dari hewan sembelihan orang Majus, itu tidak dihalalkan".
[Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6]
Dalil ke 4:
Apa yang
Al-Bayhaqi diriwayatkan melalui Ali Bin Abbas: Muhammad Bin Bashar menceritakan
pada kami, Muhammad Bin Jaafar menceritakan pada kami, Shuba menceritakan pada
kami, dari Qatada, dari Ali Al-Baariqi:
أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ
الْجُبْنِ، فَقَالَ: «كُلْ مَا صَنَعَ الْمُسْلِمُونَ وَأَهْلُ الْكِتَابِ»
Bahwa dia
bertanya kepada Ibnu Umar tentang keju, maka dia berkata: "Segala sesuatu
yang diproduksi oleh kaum Muslimin dan Ahli Kitab ". [as-Sunan al-Kubra
10/11 19693].
Syeikh Abu
Umar Dibyan ad-Dibyan dalam " مَوْسُوعَةُ أَحْكَامِ الطَّهَارَةِ
(13/397) berkata:
"Sanadnya HASAN insya Allah".
Ali bin
Abbas bin Al-Waliid Abu Al-Hassan Al-Bajali, Al-Maqaani'ii, di mana Al-Dzahabi
berkata tentang dia:
الشَّيْخُ الْمُحَدِّثُ الصَّدُوقُ
(Syeikh, Muhaddits, shoduuq).
[Lihat biografinya dalam As-Siyar (430), Al-Ansaab (12/
384), dan Asy-Syadzaroot (2/ 259).
Adapun Ali
Al-Barqi, telah lalu biografinya. Al-Hafiz berkata tentang dia dalam
Al-Taqriib:
«صَدُوقٌ يُخْطِئُ».
Saduuq, biasa membuat kesalahan".
Sementara
para perawi lainnya dapat dipercaya
Lalu Imam
al-Baihaqi berkata:
وَرُوِّينَا مِثْلَ هَذَا عَنْ عَبْدِ
اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ، وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، وَهَذَا لِأَنَّ السِّخَالَ تُذْبَحُ،
فَتُؤْخَذُ مِنْهَا الْإِنْفَحَةُ الَّتِي بِهَا يَصْلُحُ الْجُبْنُ،
فَإِذَا كَانَتْ مِنْ ذَبَائِحِ الْمَجُوسِ، وَأَهْلِ الْأَوْثَانِ لَمْ يَحِلَّ،
وَهَكَذَا إِذَا مَاتَتِ السَّخْلَةُ فَأُخِذَتْ مِنْهَا الْإِنْفَحَةُ لَمْ
تَحِلَّ".
Dan yang
semisal ini diriwayatkan kepada kami dari Abdullah bin Abbas dan Anas bin
Malik.
Hal ini
karena anak-anak kambing disembelih untuk diambil darinya rennet yang sesuai
dengan pembuatan keju. Jika rennet itu dari sembelihan orang Majusi dan para
penyembah berhala, maka tidak diperbolehkan.
Demikian
pula, jika anak kambing itu mati lalu diambil darinya rennetnya, maka itu tidak
halal. [Lihat: as-Sunan al-Kubra 10/11 no. 19693 Dar al-Kutub al-Ilmiyyah].
Dalil ke 5:
Dari Aban
bin Abi Abbas, dari Anas bin Malik, dia berkata:
«كَانَ أَنَسٌ
لَا يَأْكُلُ إِلَّا مَا صَنَعُ الْمُسْلِمُونَ، وَأَهْلُ الْكِتَابِ»
Anas biasa
tidak makan kecuali apa yang diproduksi oleh umat Islam, dan Ahli Kitab".
[As-Sunan
al-Kubra 10/11 no. 19695 Cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah
Sanad
Hadits ini lemah sekali. Al-Baihaqi berkata:
حَدِيثٌ ضَعِيفٌ أَبَانُ بن أبى عباس
ضَعِيفٌ مَتْرُوكٌ
“Hadits
yang lemah, Aban bin Abi Abbas lemah dan ditinggalkan "[HR. Al-Bayhaqi di
Al-Kubra 10/6]
Dalil ke 6:
Dari Umar
radhiyallahu 'anhu, berkata:
«كُلُوا
الْجُبْنَ مَا صَنَعَهُ أَهْلُ الكتاب». وفى رواية: «لا تَأْكُلُوا مِنْ الْجُبْنِ
إلَّا مَا صَنَعَهُ أَهْلُ الْكِتَابِ»
(Makan keju
yang dibuat oleh Ahli Kitab)
Dan dalam
sebuah riwayat: (Jangan makan keju kecuali yang dibuat oleh Ahli Kitab). [HR.
Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6].
Dalil ke 7:
Dari Ibnu
Umar radhiyallahu 'anhuma
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ السَّمْنِ
وَالْجُبْنِ فَقَالَ «سَمِّ وَكُلْ». فَقِيلَ لَهُ: إنَّ فِيهِ مَيْتَةً ،
فَقَالَ: «إنْ عَلِمْتَ أَنَّ فِيهِ مَيْتَةً فَلَا تَأْكُلْهُ»
Dia ditanya
tentang minyak samin dan keju, maka dia menjawab: (sebut nama Allah dan makan
!). Lalu diberitahukan kepadanya: "Itu berisi bangkai hewan", maka
dia berkata: (Jika kamu mengetahui bahwa itu berisi bangkai hewan, janganlah
kau memakannya). [HR. Al-Bayhaqi di Al-Kubra 10/6]
Al-Baihaqi
berkata:
"وَقَدْ
كَانَ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ لا يَسْأَلُ عَنْهُ تَغْلِيبًا لِلطَّهَارَةِ.
وَرَوَيْنَا ذَلِكَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
وَابْنِ عُمَرَ وَغَيْرِهِمَا وَكَانَ بَعْضُهُمْ يسأل عَنْهُ احْتِيَاطًا.
وَرَوَيْنَاهُ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ
الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: «لَأَنْ أَخُرَّ مِنْ هَذَا الْقَصْرِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ
أَنْ آكُلَ جُبْنًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ»
Sebagian
ulama tidak menanyakannya karena pada umumnya adalah suci. Dan Kami
meriwayatkan itu dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan lain-lain.
Namun ada
sebagian dari mereka yang menanyakan tentang kesuciannya sebagai bentuk
kehati-hatian.
Dan kami
meriwayatkannya dari Abu Mas'ud al-Anshori, yang berkata:
«لَأَنْ أَخُرَّ
مِنْ هَذَا الْقَصْرِ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ آكُلَ جُبْنًا لَا أَسْأَلُ عَنْهُ»
“Karena
meninggalkan istana ini lebih berharga bagiku daripada makan keju yang tidak
aku tanyakan dulu kesuciannya.”
Dalil ke 8:
Dari
al-Hasan al-Bashry, berkata:
«كَانَ أَصْحَابُ
النَّبِيِّ ﷺ يَسْأَلُونَ عَنْ الْجُبْنِ وَلَا يَسْأَلُونَ عَنْ السَّمْنِ».
“Para
Sahabat Nabi ﷺ biasa bertanya tentang [kesucian] keju
tetapi tidak menanyakan tentang minyak samin.”
Al-Nawawi
berkata:
“أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ
عَلَى جَوَازِ أَكْلِ الْجُبْنِ مَا لَمْ يُخَالِطْهُ نَجَاسَةٌ بِأَنْ يُوضَعَ
فِيهِ إنْفَحَةٌ ذَبَحَهَا مَنْ لَا يَحِلُّ ذَكَاتُهُ فَهَذَا الَّذِي
ذَكَرْنَاهُ مِنْ دَلَالَةِ الْإِجْمَاعِ هُوَ الْمُعْتَمَدُ فِيْ إبَاحَتِهِ
".
“Umat telah
berijma' bahwa boleh makan keju selama tidak bercampur najis dengan memasukkan
ke dalamnya rennet dari hewan yang disembelih oleh seseorang yang
penyembelihannya tidak halal.
Inilah yang
kami sebutkan dari indikasi Ijma; dan itu adalah yang Mu'tamad dalam
kemubahannya". [al-Majmu' 9/68].
======
JENIS KETIGA:
KEJU YANG TERBUAT
DENGAN RENNET DARI OBJEK NAJIS SEPERTI BABI.
Adapun Keju
yang dibuat dengan rennet babi maka itu diharamkan karena babi itu sendiri
diharamkan, najis semua bagiannya, termasuk rennet.
Berdasarkan
hal tersebut, maka keju yang terbentuk dengan rennet babi adalah najis dan
diharamkan, meskipun asal muasal susu itu halal, namun menjadi najis dan haram
ketika rennet babi bercampur dengannya dan menyebar di antara bagian-bagiannya.
[Baca: أَحْكَامُ الْأَطْعِمَةِ hal. 331 karya DR. Abdullah ath-Thuraiqi]
---
FATWA ISLAMIC ORGANIZATION FOR
MEDICAL SCIENCES
[ORGANISASI ISLAM UNTUK ILMU-ILMU KEDOKTERAN]
الْمُنَظَّمَةُ الْإِسْلَامِيَّةُ
لِلْعُلُومِ الطِّبِّيَّةِ
Para
peserta simposium menyepakati apa yang tertuang dalam fatwa dan rekomendasi
yang dikeluarkan oleh Islamic Organization for Medical Sciences dalam
simposium:
Tentang:
"ZAT
HARAM DAN NAJIS DALAM MAKANAN DAN OBAT-OBATAN"
[نَدْوَةُ الْمَوَادِ الْمُحَرَّمَةِ
وَالنَّجِسَةِ فِي الْغِذَاءِ وَالدَّوَاءِ]
Yang
diselenggarakan di Kuwait pada: 22-24 Dzulhijjah 1415 H / 22-24 Mei 1995 M, di
Islamic Organization for Medical Sciences di KUWAIT, naskah kesepakatan sebagai
berikut:
المبادئ العامة:
1. يجب على كل مسلم الالتزام بأحكام
الشريعة الإسلامية، وخاصة في مجال الغذاء والدواء، وذلك محقق لطيب مطعمه ومشربه
وعلاجه، وإن من رحمة الله بعباده وتيسير سبيل الإتباع لشرعه مراعاة حال الضرورة
والحاجة التي تضمنتها مبادئ شرعية مقررة، منها: أن الضرورات تبيح المحظورات، وأن
الحاجة تنزل منزلة الضرورة ما دامت متعينة، وأن الأصل في الأشياء الإباحة ما لم
يقم دليل معتبر على الحرمة. كما أن الأصل في الأشياء كلها الطهارة، ما لم يقم دليل
معتبر على النجاسة ، ولا يعتبر تحريم أكل الشيء أو شربه حكما بنجاسته شرعاً.
2. مادة الكحول غير نجسة شرعا، بناء على
ما سبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء أكان الكحول صرفاً أم مخففاً
بالماء. وعليه، فلا حرج شرعا من استخدام الكحول طبيا كمطهر للجلد -الجروح-
والأدوات، وقاتل للجراثيم، أو استعمال الروائح العطرية (ماء الكولونيا) التي
يستخدم الكحول فيها باعتباره مذيبا للمواد العطرية الطيارة، أو استخدام الكريمات
التي يدخل الكحول فيها. ولا ينطبق ذلك على الخمر لحرمة الانتفاع به.
3. بما أن الكحول مادة مسكرة ويحرم
تناولها، وريثما يتحقق ما يتطلع إليه المسلمون من تصنيع أدوية لا يدخل الكحول في
تركيبها ولا سيما أدوية الأطفال والحوامل، فلا مانع شرعا من تناول الأدوية التي
تصنع حاليا ويدخل في تركيبها نسبة ضئيلة من الكحول، لغرض الحفظ، أو إذابة بعض
المواد الدوائية التي لا تذوب في الماء مع عدم استعمال الكحول فيها مهدئا، وهذا
حيث لا يتوافر بديل عن تلك الأدوية، وتوصي الندوة الجهات الصحية المختصة بتحديد
هذه النسب حسب الأصول العلمية ودساتير الأدوية.
4. لا يجوز تناول المواد الغذائية التي
تحتوي على نسبة من الخمور مهما كانت ضآلتها، ولا سيما الشائعة في البلاد الغربية،
كبعض الشوكولاتة وبعض أنواع المثلجات (الآيس كريم، الجيلاتي، البوظة)، وبعض المشروبات
الغـازية، اعتباراً للأصل الشرعي في أن ما أسكر كثيرة فقليله حرام، ولعدم قيام
موجب شرعي استثنائي للترخيص بها.
5. المواد الغذائية التي يستعمل في
تصنيعها نسبة ضئيلة من الكحول لإذابة بعض المواد التي لا تذوب بالماء من ملونات
وحافظات وما إلى ذلك، يجوز تناولها لعموم البلوى ولتبخر وتلاشي معظم الكحول المضاف
في أثناء تصنيع الغذاء، حسب دساتير وتعاليم هيئات الصحة والأغذية مع الحرص على
استعمال البدائل الخالية من الكحول تماماً.
6. المواد الغذائية التي يدخل شحم
الخنزير في تركيبها مثل بعض الأجبان وبعض أنواع الزيت والدهن والسمن والزبد وبعض
أنواع البسكويت والشكولاتة والآيس كريم، هي محرمة ولا يحل أكلها مطلقا، اعتباراً
لإجماع أهل العلم على نجاسة الخنزير وعدم حل أكله، ولانتفاء الاضطرار إلى تناول
هذه المواد.
7. الجيلاتين: يرى المجمع تكليف أمانة
المجمع بمزيد من البحث والدراسة للموضوع.
الهرمونات والإنزيمات:
- الهرمون:
مادة كيميائية تفرز في الدم بواسطة الغدد الصماء ويقوم بتنظيم كثير من
العمليات الحيوية من استقلابية وبنائية وتأثيره عام على الجسم.
- الإنزيم:
جزيء بروتيني يفرز من خلايا الجسم وله تأثير موضعي يسرع معدل التفاعل
الكيميائي في الكائنات الحية دون أن يستهلك.
- الهيبارين
المستخرج من الخنزير: لا يجوز استخدامه إلا في حالة الضرورة وإذا تم تعديله
للحصول على هيبارين ذي وزن جزيئي منخفض، فإن هذه العملية لا تعتبر استحالة
كيميائية ينبني عليها حكم مستقل، وأما الهيبارين المحضر عن طريق الهندسة
الوراثية من دون استخدام أجزاء الخنزير فلا حرج في استخدامه.
- الإنسولين
المستخلص من الخنزير لا يجوز استخدامه الا لضرورة لوجود، البديل الحلال. أما
الإنسولين البشري ونظائره المحضر عن طريق الهندسة الوراثية فإن استخدامه
جائز.
- صمامات
القلب: الصمامات البديلة إما أن تكون معدنية أو حيوية (بشرية أو حيوانية)
يجوز استخدامها، أما الصمام المأخوذ من الخنزير فلا يجوز استخدامه إلا في حال
الضرورة.
وقررمجلسالمجمع الآتي:
الجبن المصنع من الإنفحة:
1.
حرمة
إنفحة الخنزير ونجاستها.
2.
إذا
كانت الإنفحة من حيوان مأكول اللحم مذكى فتعد طاهرة حلالاً.
3.
إذا
كانت الإنفحة من حيوان غير مذكى أو من ميتة، فيرى أغلب المشاركين عدم طهارتها
وحلها، ويرى بعض المشاركين طهارتها.
4.
يجوز
استخدام الأنفحة المحضرة بواسطة الهندسة الوراثية للجين الذي ينتج الأنفحة.
Artinya:
PRINSIP-PRINSIP
DASAR UMUM:
1]- Setiap
muslim wajib mentaati ketentuan syariat Islam, khususnya di bidang makanan dan
obat-obatan. Hal ini bisa terpenuhi dengan baik dan halalnya makanan, minuman,
dan pengobatannya.
Dan
sebagian dari rahmat Allah kepada hamba-hambanya dan kemudahan jalan untuk
mengikuti hukumnya adalah memperhatikan keadaan-keadaan darurat dan juga hajat
kebutuhan yang tercakup dalam asas-asas hukum yang telah ditetapkan.
Diantaranya
adalah:
«أَنَّ الضَّرُورَاتِ
تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ»
Bahwa
darurat itu membolehkan mahdzurat [larangan]
«وَأَنَّ الْحَاجَةَ
تُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ مَا دَامَتْ مُتَعَيِّنَةً»
Dan bahwa
hajat kebutuhan itu statusnya bisa sama seperti status darurat selama ia telah
ditentukan.
«وَأَنَّ الْأَصْلَ
فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى الْحُرْمَةِ»
Dan bahwa
hukum dasar dalam segala hal adalah diperbolehkan selama tidak ada dalil
larangan yang signifikan.
«كَمَا أَنَّ الْأَصْلَ
فِي الْأَشْيَاءِ كُلِّهَا الطَّهَارَةُ، مَا لَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ مُعْتَبَرٌ عَلَى
النَّجَاسَةِ»
Sebagaimana hukum asal segala sesuatu adalah suci, selama
tidak ada dalil kenajisan yang signifikan.
Pengharaman
makan sesuatu atau minum sesuatu tidak bisa dianggap sebagai ketetapan hukum
jika hanya berdasarkan pada pengklaiman hukum najis secara syar'i tanpa dalil.
2]- Zat
Alkohol tidaklah najis menurut hukum Syar'i, berdasarkan apa yang telah lalu
ketetapannya bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci, baik alkohol itu
murni maupun diencerkan dengan air. Oleh karena itu, tidak ada salahnya
berdasarkan hukum syar'i menggunakan alkohol untuk keperluan medis seperti
untuk desinfektan pada kulit [luka] dan peralatan, dan untuk pembunuh kuman,
atau menggunakannya untuk aroma parfum (air cologne) di mana alkohol digunakan
sebagai pelarut untuk zat aromatik yang mudah menguap, atau menggunakan krim
yang mengandung alkohol. Dan Ini tidak berlaku pada khamr [Minuman Keras]
karena diharamkan menggunakannya.
3]- Karena
alkohol adalah zat yang memabukkan dan dilarang untuk dikonsumsi, dan sambil
terus menunggu realisasi dari apa yang dicita-citakan umat Islam dalam hal
pembuatan obat-obatan yang tidak mengandung alkohol, terutama obat-obatan untuk
anak-anak dan wanita hamil, maka tidak ada keberatan hukum [boleh-boleh saja]
untuk menggunakan obat-obatan yang saat ini diproduksi dan mengandung
persentase kecil alkohol dalam komposisinya, untuk tujuan pengawetan, atau
untuk melarutkan beberapa bahan obat yang tidak larut dalam air jika tanpa
menggunakan alkohol di dalamnya sebagai penenang.
Dan ini
berlaku disaat tidak ada alternatif lain untuk obat-obat seperti ini. Dan para
peserta simposium atau seminar ini merekomendasikan lembaga otoritas kesehatan
yang kompeten untuk menentukan proporsi ini sesuai dengan prinsip ilmiah dan
farmakope.
4]- Tidak
boleh memakan bahan makanan yang mengandung kadar alkohol sedikit apapun,
apalagi yang yang sudah merajalela di negara Barat, seperti beberapa coklat dan
beberapa jenis es krim (es krim, gelato, Booza), dan beberapa minuman ringan.
Mengingat hukum asal Syariat Islam bahwa apa saja yang memabukkan, maka yang
sedikitnya juga haram. Dan tidak ada dalil Syar'i yang mengecualikannya untuk
mengizinkannya.
Booza [البُوْظَة]
5]-
Bahan-bahan makanan yang dalam pembuatannya menggunakan sedikit alkohol untuk
melarutkan beberapa zat yang tidak larut dalam air, seperti pewarna, pengawet,
dan lain lain ; maka itu diperbolehkan untuk dikonsumsi ; dikarenakan itu
merupakan kebutuhan publik yang tidak bisa dihindari dan dikarenakan akan
menguap, musnah dan lenyap sebagian besar alkohol yang ditambahkan selama
pembuatan makanan, sesuai dengan konstitusi dan maklumat lembaga kesehatan dan makanan,
sambil terus berusaha keras untuk mendapatkan penggantinya yang benar-benar
bebas dari alkohol dengan sempurna.
6]-
Bahan-bahan Makanan yang mengandung lemak babi, seperti beberapa jenis keju,
beberapa jenis minyak, lemak, margarin, mentega, beberapa jenis biskuit, coklat
dan es krim, maka itu diharamkan dan tidak boleh dimakan sama sekali, mengingat
ijma' para ulama bahwa babi itu najis dan tidak halal dimakan, dan juga karean
tidak ada nya darurat untuk mengkonsumsi bahan-bahan dari babi ini..
7]- Adapun
GELATIN: maka al-Majma' [Kongres Para Ulama] masih mempertimbangkan untuk
menugaskan Sekretariat al-Majma' untuk melakukan penelitian dan studi lebih
lanjut tentang masalah gelatin ini.
Gelatin Babi
[Gelatin
adalah suatu jenis protein yang diekstraksi dari jaringan kolagen kulit,
tulang atau ligamen (jaringan ikat) hewan. PEN]
HORMON DAN
ENZIM:
Hormon: Zat kimia yang disekresikan ke dalam darah
oleh kelenjar endokrin, yang mengatur banyak proses vital, termasuk metabolisme
dan konstruksi, serta efek umumnya pada tubuh.
Enzim: molekul protein yang dikeluarkan dari
sel-sel tubuh dan memiliki efek lokal yang mempercepat laju reaksi kimia pada
organisme hidup tanpa dikonsumsi.
Heparin yang diekstraksi dari BABI: Ini tidak boleh
digunakan kecuali jika dalam kondisi gawat darurat. Dan jika telah dimodifikasi
untuk mendapatkan heparin dengan berat molekul rendah, maka proses ini tidak
dianggap sebagai transformasi kimia yang menjadi dasar hukum tersendiri
[independen].
Adapun heparin yang dibuat melalui rekayasa genetika tanpa
menggunakan bagian tubuh babi, maka tidak mengapa menggunakannya.
[[Heparin
dari Babi:Penggunaan ekstrak babi pada obat heparin sendiri sudah
diproduksi sejak awal 1990. Hal ini berawal dari banyaknya penyakit sapi gila
di Inggris pada 1980-an yang menimbulkan kekhawatiran dari pembuatan heparin
menggunakan sapi.
Semua
produsen heparin pun menarik dengan sukarela produknya dari pasar AS. Sejak
saat itu, babi sepenuhnya digunakan untuk produksi heparin di AS dan
Eropa.
Di
Indonesia sendiri, untuk heparin berat molekul tinggi menggunakan heparin sapi
sedangkan heparin berat molekul rendah berasal dari babi, karena sampai saat
ini belum ada alternatif dari bahan baku halal lain seperti sapi. PEN]]
Insulin yang diekstrak dari babi tidak boleh
digunakan kecuali untuk kondisi darurat karena telah ada alternatif yang halal.
Adapun insulin
manusia dan analognya yang dibuat melalui rekayasa genetika, maka penggunaannya
halal dan diperbolehkan.
Katup
jantung: Katup alternatif yang terbuat dari logam atau makhluk
hidup (manusia atau hewan) boleh digunakan, sedangkan untuk katup yang diambil
dari babi, maka tidak boleh digunakan kecuali jika dalam kondisi darurat [tidak
ada yang halal].
Dewan Majelis juga memutuskan sebagai berikut:
KEJU YANG
TERBUAT DARI RENNET:
- Haramnya
dan Najisnya rennet babi.
- Jika
rennet berasal dari hewan yang dagingnya halal dimakan dan disembelihnya
sesuai hukum syar'i, maka dianggap suci dan halal.
- Jika
rennet berasal dari hewan yang tidak disembelih [secara syar'i] atau dari
bangkai hewan, maka sebagian besar peserta kongres menganggap rennet itu
tidak suci dan tidak halal, dan sebagian peserta menganggap rennet
tersebut suci.
- Diperbolehkan
menggunakan rennet yang dibuat dengan rekayasa genetika dari gen penghasil
rennet.
FATWA Majalah Akademi Fiqh Islam
Internasional
مَجَلَّةُ مَجْمَعِ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ الدَّوْلِيِّ
Journal of International Islamic Fiqh Academy
Majalah
berkala yang diterbitkan oleh Akademi Fiqh Islam Liga Dunia Muslim
مجلة دورية يصدرها المجمع الفقهي الإسلامي
برابطة العالم الإسلامي
International
Islamic Fiqh Academy [مَجْمَعُ الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ الدَّوْلِيِّ]
didirikan pada Rabi` al-Awwal 1401 H (Januari 1981 M), dan merupakan badan
ilmiah global yang berasal dari Organisasi Kerjasama Islam. warisan Islam dan
terbuka bagi perkembangan pemikiran Islam.
====
KUTIPAN DARI " مَجَلَّةُ مَجْمَعِ
الْفِقْهِ الْإِسْلَامِيِّ " EDISI 8/1404 – 1406:
-----
PENGGUNAAN BABI DALAM PENGOBATAN
MEDIS MODERN:
استخدام الخنزير في
الطب الحديث:
يستخدم الأوربيون وغيرهم الخنزير في أغراض
التداوي لرخص الخنزير وتوفر شحمه ولحمه. وتذكر دائرة المعارف البريطانية
الميكروبيديا 6/48 الطبعة 15 لعام 1982):
أن زيت اللارد (دهن الخنزير) يستخدم في
تغذية المضادات الحيوية Antibiotics التي تستخرج من أنواع من الفطور fungi وفي الكبسولات
التي تحتوي على المضادات حيث يستخدم الجيلاتين من جلد وعظام وغضاريف الخنزير.
وكان الأنسولين يستخرج من الخنزير ومن
الأبقار ولا يزال. وهناك بعض الأشخاص الذين لا يتحملون الأنسولين البقري ويحدث لهم
حساسية.. وفي هذه الحالة كانوا يحولون إلى الأنسولين الخنزيري. أما الآن فقد تم
تصنيع أنسولين إنساني كيميائيا، وبواسطة هندسة الجينات، وبالتالي لم تعد هناك حاجة
للأنسولين الخنزيري، واختفى نتيجة ذلك من الأسواق. وإن كان الأنسولين الإنساني
أغلى ثمناً من مثيله الحيواني.
وكان الأطباء يستبدلون الصمامات التالفة
بصمامات معدنية أو صمامات حيوانية..
والحيوانية كانت تعتبر أفضل من المعدنية.
ولذا استخدمت صمامات القلب من الأبقار والخنازير، ولكن مع التقدم السريع في جراحة
القلب أمكن إصلاح العطب لهذه الصمامات بدون الحاجة إلى الاستبدال إلا فيما ندر.
وما ندر يمكن استبداله بالصمامات المصنوعة من المواد الصناعية دون الحاجة
للحيوانات
ولا تزال شركات الأدوية تستخدم الخنزير في
تصنيع المواد الهاضمة وفي استخراج بعض الهرمونات، وفي تنمية المضادات الحيوية، وفي
تصنيع الكبسولات.. وهي أمور يمكن تفاديها إذا قامت صناعة دوائية في البلاد
الإسلامية لإمكان استخدام البديل من الأبقار أو غيرها من المباحات.
ويستخدم الأطباء جلد الخنزير في بعض
الأحيان لمعالجة الحروق المتسعة، وعندما لا يتم توفر جلد إنساني (من ميت أو حي
متبرع).. ولكن التقدم الطبي السريع سيجعل الحاجة لذلك نادرة جداً حيث أمكن تصنيع
جلود بحيث تؤخذ كمية قليلة من جلد المصاب ذاته، ثم تنمى وتوسع بحيث تكفي للمريض
دون الحاجة لأخذ الجلد من إنسان أو حيوان.
وخلاصة الأمر أن الحاجة الحقيقية لاستخدام
الخنزير في التداوي نادرة جداً، ولكن بما أن الدواء يأتينا في كثير من الأحيان
مصنعاً، فإنه في أحيان كثيرة يحتوي على مشتقات خنزيرية مثل الكبسولات التي تصنع من
جيلاتين مختلط نباتي وحيواني.. والحيواني يحتوي على جيلاتين من الخنزير (من
الغضاريف والجلد).. وكما أسلفنا تتم تنمية بعض المضادات الحيوية في مشتقات
خنزيرية.. وتستخدم بعض المواد الهاضمة من بنكرياس الخنزير وكذلك بعض الهرمونات
الأخرى.
والحل الحقيقي هو إقامة صناعة دوائية في
بلاد المسلمين تتجنب استخدام الخنزير ومشتقاته. وهو نفس الحل لقضية الغول في
الدواء.. وقضية الأطعمة التي تأتي من الخارج حيث إن بعض الأطعمة تحتوي على دهن
خنزير كما تذكر ذلك دائرة المعارف البريطانية حيث جاء فيها أن أنواعاً من البسكويت
والشيكولاته والآيس كريم والأجبان تحتوي على دهون الخنزير، وكذلك يتم استخدام دهن
الخنزير في بعض أنواع الصابون وفي مستحضرات التجميل وفي معجون الأسنان. ويستخدم
اللارد (دهن الخنزير) في الطبخ كما يستخدم زيت اللارد Lard oil، Lard
Stearine
في تركيب السمن والزيوت الحيوانية Animal Shortening وأما الذين يعيشون في الغرب
فيواجهون مشاكل عديدة؛ إذ إن دهن الخنزير يستخدم في العديد من الأطعمة والأشربة..
وقد ذكر الدكتور أحمد حسين صقر في مقاله (الدُّهُونُ
فِي الْأَطْعِمَةِ) (2) أسماء لبعض الشركات التي تستخدم الخنزير، فمثلاً شركة
أطعمة المطبخ العامة General Foods Kitchen تحتوي منتوجاتها
الجيلاتينية على الجيلاتين المستخرج من جلود وغضاريف الخنزير والبقر والغنم،
ومعظم الشركات التي تنتج الهامبرجر
والفرانكفورتر يحتوي لحمها على نسبة من لحم الخنزير إلا إذا ذكر أنه مصنوع من لحم
البقر فقط مثل Au beef hambergur أو Au beef
Frank furter
وهكذا الشركات التي تنتج أغذية بها زيوت حيوانية أو حتى نباتية ولكنها مخلوطة بشيء
من الزيت الحيواني فإنها تحتوي على مشتقات دهون الخنزير ما لم يكتب صراحة أنها
مصنوعة من الزيت النباتي النقي الصافي Pure
Vegetable Oil.
ولا شك أن هذه مشكلة عويصة وخاصة لمن
يعيشون في الغرب.. وللعالم الإسلامي الذي يستورد الأطعمة والصابون وأدوات الزينة
والأدوية من الغرب حيث تدخل منتجات الخنزير بشكل أو آخر في كثير من هذه القوائم.
وكذلك الجلود الفاخرة، فكثير منها مصنوع من جلد الخنزير، وجلد الخنزير لا يطهر
بالدباغ عند الشافعية والأحناف والحنابلة.
وعلى الحكومات الإسلامية أن تراقب هذه
الأطعمة وأدوات الزينة والأدوية التي تحتوي على مواد خنزيرية وتمنعها. أما بالنسبة
للفرد المسلم فإن علم أن هذه المادة تحتوي مواد خنزيرية فعليه أن يتوقاها ويمتنع
عن تناولها واستعمالها. وليس عليه أن يبحث، بل ليس في مقدوره، في أغلب الأحيان، أن
يعرف ذلك؛ لأنه مما يحتاج إلى مختبرات متخصصة. ولا يكتب أهل الغرب في بضائعهم أنها
مصنعة من الخنزير ومشتقاته، فتكون الجهالة في ذلك عذراً.
PENGGUNAAN BABI DALAM PENGOBATAN
MEDIS MODERN:
Orang Eropa
dan lainnya menggunakan babi untuk tujuan pengobatan karena babi murah dan
stock lemak serta dagingnya tersedia.
The
Encyclopedia Britannica Micropedia [6/48 Edisi ke-15 1982] menyebutkan:
Bahwa
minyak LARD (lemak babi) digunakan untuk memberi nutrisi antibiotik yang diekstraksi
dari jamur [FUNGI] dan dalam kapsul yang mengandung antibiotik, dimana gelatin
digunakan dari kulit, tulang, dan tulang rawan babi.
Insulin
masih diekstraksi dari babi dan sapi. Ada sebagian orang yang tidak mentolerir
insulin sapi dan menjadi alergi terhadapnya.. Dalam hal ini, mereka beralih ke
insulin babi. Tetapi sekarang insulin manusia telah diproduksi secara kimiawi,
dan dengan rekayasa genetika, dan oleh karena itu insulin babi tidak lagi
dibutuhkan, dan akibatnya menghilang dari pasar. Meskipun insulin manusia lebih
mahal daripada insulin sapi dan babi.
Dokter
mengganti katup jantung yang rusak dengan katup logam atau katup hewani.
Dan bahan hewani dianggap lebih baik daripada
logam. Oleh karena itu, katup jantung dari sapi dan babi digunakan, tetapi
dengan kemajuan pesat dalam operasi jantung, kerusakan pada katup ini dapat
diperbaiki tanpa perlu penggantian, kecuali dalam kasus yang jarang terjadi.
Dan jarang, bisa diganti dengan katup yang terbuat dari bahan sintetis tanpa
membutuhkan bahan hewani
Perusahaan farmasi masih menggunakan babi dalam pembuatan
zat pencernaan, dalam ekstraksi beberapa hormon, dalam pengembangan antibiotik,
dan dalam pembuatan kapsul.... Hal-hal tersebut dapat dihindari jika industri
farmasi didirikan di negara-negara Islam karena dapat menggunakan penggantinya,
seperti dari sapi atau lainnya yang dihalalkan.
Dokter terkadang
menggunakan kulit babi untuk mengobati luka bakar yang luas, dan ketika kulit
manusia tidak tersedia (dari pendonor orang hidup atau orang mati)....
Tetapi
kemajuan medis yang pesat akan membuat kebutuhan akan hal ini menjadi sangat
langka, karena dimungkinkan untuk membuat kulit dengan cara mengambil sejumlah
kecil dari kulit pasien itu sendiri, kemudian ditumbuhkan dan dikembang biakkan
sehingga cukup untuk pasien tanpa perlu mengambil kulit dari manusia lain atau
hewan.
Kesimpulannya,
sebenarnya kebutuhan penggunaan babi dalam pengobatan sangat jarang, namun
karena obat tersebut sering datang kepada kita buatan pabrik, seringkali
mengandung turunan babi, seperti kapsul yang terbuat dari campuran sayur dan
gelatin hewani..... Dan gelatin hewani mengandung gelatin dari babi (dari
tulang rawan dan kulit).. Seperti yang kami sebutkan di atas, beberapa
antibiotik dikembangkan dalam turunan babi.. Beberapa zat pencernaan digunakan
dari pankreas babi, dan begitu pula beberapa hormon lainnya.
Gelatin Pig [Gelatin Babi] photo dari
Tokopedia
Solusi yang
benar adalah mendirikan industri farmasi di negara-negara Muslim yang
menghindari penggunaan daging babi dan turunannya. Dan itu adalah solusi yang
sama untuk masalah alkohol dalam pengobatan.. dan masalah makanan yang berasal
dari luar, karena beberapa makanan mengandung lemak babi, seperti yang
disebutkan oleh Encyclopedia Britannica (1) Dimana disebutkan bahwa jenis
biskuit, coklat, es krim dan keju mengandung lemak babi.
Dan lemak
babi juga digunakan pada beberapa jenis sabun, kosmetik dan pasta gigi.
Lard (lemak
babi) digunakan untuk memasak, sama seperti minyak Lard dan Lard Stearine
digunakan dalam komposisi ghee hewani dan minyak hewani [Animal Shortening].
Sedangkan
bagi mereka yang tinggal di Barat, mereka menghadapi banyak masalah. Lemak babi
digunakan dalam banyak makanan dan minuman.
=====
ISTILAH-ISTILAH LAIN DARI BABI
Ahmad
Hussein Saqr menyebutkan dalam artikelnya “ الدُّهُونُ فِي الْأَطْعِمَةِ
/ Fats in Food” (2) nama beberapa perusahaan yang menggunakan daging babi,
misalnya perusahaan General Foods Kitchen yang produk agar-agarnya mengandung
gelatin yang diekstraksi dari kulit dan tulang rawan babi, sapi dan domba,
Sebagian besar perusahaan yang memproduksi hamburger dan frankfurter mengandung
daging babi, kecuali dinyatakan hanya terbuat dari daging sapi, seperti Au beef
hamburgur atau Au beef Frank furter.
Demikian
pula perusahaan yang memproduksi makanan yang mengandung minyak hewani atau
bahkan minyak nabati, tetapi dicampur dengan sedikit minyak hewani, mengandung
turunan lemak babi kecuali jika tertulis secara eksplisit dibuat dari Pure
Vegetable Oil [minyak nabati murni].
Tidak
diragukan lagi bahwa ini adalah masalah yang sulit, terutama bagi mereka yang
tinggal di Barat.. dan bagi dunia Islam yang mengimpor makanan, sabun,
perlengkapan mandi, dan obat-obatan dari Barat, karena produk babi termasuk
dalam satu atau lain bentuk. dalam banyak daftar ini. Seperti halnya kulit
halus, banyak yang terbuat dari kulit babi, dan kulit babi tidak disucikan
dengan penyamakan menurut madzhab Syafa’i, Hanafi dan Hanbali.
Pemerintah
Islam harus memantau dan mencegah makanan, perlengkapan mandi, dan obat-obatan
yang mengandung babi. Adapun bagi seorang muslim, jika dia mengetahui bahwa zat
tersebut mengandung babi, maka dia harus menghindarinya dan menahan diri dari
makan dan menggunakannya. Dia tidak harus meneliti, bahkan itu diluar
kemampuannya dalam kebanyakan kasus, dikarenakan, itu membutuhkan laboratorium
khusus. Dan orang-orang Barat tidak menulis pada barang-barang mereka bahwa
barang-barang tsb terbuat dari daging babi dan turunannya, jadi ketidaktahuan
kita akan hal itu menjadi udzur dan alasan akan kebolehan menggunakannya
[SELESAI KUTIPAN dari " مَجَلَّةُ مَجْمَعِ الْفِقْهِ
الْإِسْلَامِيِّ " EDISI 8/1404 – 1406]
0 Komentar