Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

HUKUM MINUMAN BERSODA YANG DIDUGA MENGANDUNG SENYAWA USUS BABI

Di Susun Oleh Abu Haitsam Fakhri

KAJIAN NIDA AL-ISLAM

بسم الله الرحمن الرحيم


DEFINISI MINUMAN BERSODA ATAU BER-GAS:

Definisi Minuman bersoda:

هي أي مشروبات صناعية مضاف إليها مواد حافظة وغازات ونكهات تعطيها الطعم المميز الذي يختلف من نوع لآخر حسب النكهة المضافة، ومن أشهر أنواعها الكولا ، المياه بنوعيها الفوارة والمنكهة ، الشاي المثلج، الليمونادة وبعض أنواع العصائر. أما الشكولاتة الساخنة ، الشاهي ، القهوة ، الحليب ، العصائر والملك شيك فلا تعدّ من المشروبات الغازية.

Ia adalah minuman apa saja yang diproduksi yang telah ditambahkan padanya bahan pengawet, gas, dan perasa yang memberikan rasa khas yang berbeda dari satu jenis ke jenis lainnya sesuai dengan rasa yang ditambahkan.

Jenis yang paling populer adalah cola, sparkling, dan flavored air, es teh, limun dan beberapa jenis jus.

Sedangkan untuk cokelat panas, teh, kopi, susu, jus, dan milkshake, tidak termasuk minuman bersoda.

Definisi lain:

المشروبات الغازيّة هي المياه الغازيّة التي أضيف إليها السكّر أو غيره من المُحلّيات أو النكهات. يشمل هذا أيضًا أيّ مركّزات أو مساحيق أو جِل أو مستخلصات يُمكن تحويلها إلى مشروبات غازيّة.

Minuman bersoda adalah air berkarbonasi yang telah ditambahkan padanya gula atau pemanis atau rasa lainnya. Ini juga termasuk konsentrat, bubuk, gel atau ekstrak yang dapat dibuat menjadi minuman bersoda.

MINUMAN BERSODA YANG DIDUGA MENGANDUNG SENYAWA USUS BABI

Pada awal tahun 2009 M pernah dihebohkan ada desas-desus tentang dimasukkannya turunan dari USUS BABI ke dalam minuman terkenal dari Amerika PEPSI, dan saya mendengar fatwa yang menyatakan bahwa itu haram. 

  • Apakah rumor ini benar? 
  • Apa hukumnya meminum minuman ini? 
  • Bagaimana hukum minuman-minuman bersoda lainnya yang sejenis?

Masalah-masalah ini pernah di bahas dalam blog berbahasa arab إسلام سؤال وجواب yang di bawah pengawasan Umum Sheikh Shalih al-Munajjid no. Soal 102749 Tanggal publikasi: 16-02-2009 yang berjudul " حكم المشروبات الغازية ".

Yang artinya dan rinciannya adalah sebagai berikut:

PEMBAHASAN PERTAMA: 
HUKUM ASAL SEMUA MAKANAN ADALAH HALAL

Qaidah Mengatakan:

الأصل في الأطعمة كلها الحل حتى يثبت التحريم

Hukum asal berkenaan dengan semua jenis makanan dan minuman adalah halal hingga ada keabsahan dalil bahwa itu adalah haram.

Sudah banyak sekali pembahasan dan munaqosyah tentang beberapa jenis minuman bersoda, yang patut kita bahas dan kita pertimbangkan: 

Ke 1- Minuman bersoda mengandung alkohol yang digunakan untuk melarutkan bahan-bahan baku.

Dr Muhammad 'Ali al-Baarr mengatakan dalam bukunya " الخمر بين الطب والفقه " (hal. 65): 

“لعل كثيرا من القراء لا يعلمون أن المشروبات الغازية مثل: " البيبسي كولا " ، و " الكوكا كولا " وغيرها قد أذيبت موادها الأولية بشيء من الكحول. والكحول هي روح الخمر (spirit) أو " سبيرتو " كما يسميها العامة " انتهى.

Mungkin banyak pembaca yang tidak mengetahui bahwa beberapa kandungan minuman bersoda seperti PEPSI COLA, COCA COLA dan lainnya yang telah dilarutkan didalamnya alkohol. Dan alkohol adalah RUH-nya minuman keras (SPIRIT) atau “SPIRTO” seperti yang biasa disebut oleh orang-orang pada umumnya. [Selesai].

Ke 2 - Minuman ini mengandung enzim yang disebut pepsin, yang biasanya dihasilkan dari SELAPUT USUS BABI. 

Dikatakan dalam al-Mawsuu'ah al-'Arabiyyah al-'Aalamiyyah (26/106):

“الهضمين أو " الببسين ": إنزيم هاضم يوجد في عصارة المعدة ، يقوم بتحويل الأطعمة البروتينيَّة إلى مواد تسمى " ببتيدات ". والهضمين يُشبه الإنزيمات في التركيب الكيميائي ، لكنَّ تأثيراته مختلفةٌ تماماً ، إذ إن مفعوله يكون أقوى في بيئةٍ حمضية مثل بيئة المعدة. وليس له تأثيرٌ على الدُّهون و" الكربوهيدرات ". وتُنْتج مادة الهضمين تجاريّاً بتجفيف الغشاء المخاطيِّ لمعدة الخنزير والعجول. وهناك عدة مستحضرات تجارية لهذه المادة يمكن تعاطيها تسهيلاً للهضم " انتهى.

Zat Pencernaan atau Pepsin adalah enzim pencernaan yang ditemukan dalam asam lambung; itu memecah protein menjadi peptida. 

Pepsin menyerupai enzim lain dalam komposisi kimianya, tetapi pengaruhnya sangat berbeda. Efeknya lebih kuat di lingkungan asam, seperti lingkungan lambung, tetapi tidak berpengaruh pada lemak atau karbohidrat. 

Pepsin diproduksi secara komersial dengan mengeringkan selaput lendir perut babi dan anak sapi. Ada beberapa sediaan komersial dari zat ini yang dapat dikonsumsi untuk memperlancar pencernaan. [Selesai kutipan]. 

Ke 3- Ada beberapa risiko kesehatan yang betui-betul terbukti.

Ini adalah ringkasan dari apa yang dapat dikatakan tentang minuman ini. 

[[Kompas.com - 04/10/2019, 10:00 WIB

Pepsi Pamit, Ketahui 5 Fakta tentang Minuman Bersoda.

1. Bikin sendawa.

Dilansir dari Live Strong, tindakan sendawa setelah meminum minuman bersoda merupakan penanda mekanisme tubuh sedang bekerja melepaskan kelebihan gas dalam sistem pencernaan. Ketika kita makan atau minum, maka tidak hanya olahan makanan atau air saja yang masuk dalam tubuh, tetapi udara yang mengandung nitrogen dan oksigen juga ikut masuk.

2. Konsumsi soda menyebabkan diabetes.

Satu kaleng soda diketahui mengandung kadar gula yang tinggi, yakni setara dengan 10 sendok teh gula.

Jika kita mengonsumsi soda dalam jumlah banyak, berefek pada naiknya berat badan, diabetes, dan penyakit lainnya.

Minuman bersoda juga mengandung sirup jagung tinggi fruktosa yang menyebabkan produksi radikal bebas dan kerap dikaitkan dengan kerusakan jaringan, diabetes, dan komplikasi diabetes.

3. Soda dapat mengembangkan jenis kanker.

Minuman soda memicu berbagai jenis kanker yang terkait dengan obesitas, seperti ginjal, payudara pasca-menopause, pankreas, hati, prostat, kantong empedu, dan lainnya. Tidak hanya menyebabkan kanker, sejumlah masalah lain yang disebabkan oleh konsumsi soda, yakni penyakit jantung, tekanan darah tinggi, kerusakan gigi, dan asam urat.

4. Beresiko meningkatkan kematian dini.

Dalam hasil penelitian, disebutkan bahwa mereka yang mengonsumsi dua atau lebih gelas minuman bersoda dalam sehari memiliki angka kematian dini lebih besar 17 persen daripada mereka yang mengonsumsi soda kurang dari satu gelas dalam sehari.

5. Pembersih kloset.

Tidak hanya menyebabkan obesitas dan bermacam-macam penyakit, minuman berkarbonisasi alias soda ini juga dapat membersihkan noda membandel di kloset. Dilansir dari Bright Nest, satu kaleng soda rasa kola dinilai ampuh untuk menghilangkan noda tersebut. Saat digunakan, pastikan cairan soda menempel pada bagian kloset yang ingin dibersihkan, setelah itu diamkan selama satu jam. Asam yang terkandung dalam soda kola mampu menguraikan noda tersebut agar mudah dibersihkan. Dengan demikian, Anda bisa menghemat pengeluaran untuk membeli cairan pembersih khusus kamar mandi yang harganya lebih tinggi dari harga sekaleng soda.

(Sumber: Kompas.com/Gloria Setyvani Putri, Nabilla Tashandra, Ariska Puspita Anggraini, Sri Anindiati Nursastri, Tabita Diela)]].

PEMBAHASAN KEDUA: 
HUKUM MENGKONSUMSI MINUMAN BERSODA:

Dalam artikel " حكم المشروبات الغازيةyang dipublikasikan إسلام سؤال وجواب no. Soal 102749 Tanggal publikasi: 16-02-2009 dikatakan:

لكي تكون هذه الإشكالات مؤثرة في الحكم لا بد من التثبت فيها من أمرين: وجودها فعليا في هذه المشروبات ، ثم التحقيق في حكمها الشرعي.

أما عن استعمال الكحول و " الببسين " المشتق من الخنزير ، فالحقيقة أنه غير لازم في جميع المشروبات ولا في جميع مصانعها ، فقد تستعمل مواد أخرى في الإذابة ، ويتحكم بذلك المشرفون على العمل في مصانع الشراب ، وفي كثير من البلاد الإسلامية يتم اجتناب استعمال الكحول في الإذابة ، واستبداله بمواد أخرى خالية من الشبهة.

وأما " الببسين " ، فقد يشتق من أمعاء العجول - كما سبق في النقل عن الموسوعة العربية العالمية - ، كما يمكن تصنيعه في المختبرات بطرق كيميائية أخرى ، وقد لا تلتزم الشركة باستخراجه من أمعاء الخنزير.

وأما الأضرار فلم نقف فيها - بعد البحث والتمحيص - على دراسة علمية موثقة معتمدة تثبت وجود الأضرار المحققة في هذه المشروبات ، وغاية ما هنالك أخبار تنقل هنا وهناك ، وإن رافقها شيء من الحجة العلمية غير أنها لا ترقى لمستوى إثبات الضرر العام الذي يصل بحكمها إلى التحريم.

وشرب الملايين من الناس لها كل يوم - وكثير منهم أكثر من مرة - يقوي جانب عدم الضرر الذي يُقرأ عنه ، ولعله يبالغ في تضخيمه.

Agar masalah-masalah ini berdampak pada hukum syar'i yang tepat, maka harus mengkonfirmasi dua hal berikut ini:

Pertama: Terlebih dahulu memastikan bahwa zat-zat tersebut benar-benar ada dalam minuman ini. Kedua: setelah itu mengkonfirmasikannya dengan hukum syar'i. 

Adapun tentang penggunaan alkohol atau pepsin yang berasal dari babi, maka pada realitanya bahwa itu belum tentu ada di semua minuman atau di semua pabriknya. Terkadang menggunakan bahan lain untuk melarutkannya, di bawah pengamatan para pengawas yang bertanggung jawab atas pabrik minuman. Di banyak negara Muslim, penggunaan alkohol untuk melarutkan, itu telah lama dihindari, dan diganti dengan zat lain yang bebas dari syubhat [yang meragukan].

Adapun pepsin, ada kemungkinan berasal dari usus anak sapi – sebagaimana disebutkan di atas dalam kutipan dari al-Mawsuu'ah al-'Arabiyyah al-'Aalamiyyah – dan dimungkinkan juga untuk membuatnya di laboratorium dengan cara kimia lainnya. Dan pabrik pun tidak harus mengambil bahannya dari usus babi.

Adapun yang berkenaan dengan bahayanya [madhorot-nya], maka setelah dilakukan penelitian masalah ini secara menyeluruh, maka kami belum menemukan penelitian ilmiah yang otentik dan terbukti yang menegaskan bahwa minuman ini memang berbahaya. 

Yang paling banyak kami temukan adalah laporan di sana-sini, yang meskipun mengutip sedikit dalil ilmiah, namun tidak sampai pada taraf pembuktian bahwa hal itu menyebabkan kerusakan yang meluas sedemikian rupa sehingga minuman ini harus diharamkan. 

Fakta bahwa jutaan orang mengonsumsi minuman bersoda setiap hari – dan seringkali lebih dari sekali dalam sehari – memperkuat pandangan bahwa minuman bersoda tidak menyebabkan bahaya seperti yang dibaca orang tentangnya, dan mungkin berita semacam itu sengaja dibesar-besarkan. 

PEMBAHASAN KETIGA: 
HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN MENGANDUNG ALKOHOL DAN ENZIM BABI:

Para Fuqaha' kontemporer telah melakukan penelitian tentang hukum penggunaan alkohol dan beberapa enzim yang berasal dari babi, yang telah lenyap terserap (istihlaak) atau berubah (istihaalah/transformasi) – dari sifat aslinya – dalam makanan dan minuman pada masa sekarang ini. 

Mereka para Fuqoha sampai pada kesimpulan bahwa makanan ini halal karena zat yang haram telah menghilang ke dalam zat yang halal dan diserap seluruhnya. Bahkan, dalam beberapa kasus struktur kimianya berubah dan berganti menjadi zat yang berbeda secara total.

FATWA NADWAH AR-RU'YAH AL-ISLAMIYYAH:

Dinyatakan dalam " توصيات ندوة الرؤية الإسلامية لبعض المشاكل الطبية " [Rekomendasi simposium visi Islam tentang beberapa problematika medis dan kedokteran] sebagai berikut:

“Bahwa Zat-zat yang ditambahkan [Aditif] dalam makanan dan obat-obatan yang berasal dari sumber yang najis atau diharamkan dapat berubah menjadi zat yang mubah secara Syar'i dengan salah satu dari dua cara berikut ini:

CARA PERTAMA: al-Istihaalah (transformasi/perubahan senyawa) 

Makna al-Istihaalah dalam terminologi fikih adalah:

“تغير حقيقة المادة النجسة أو المحرم تناولها ، وانقلاب عينها إلى مادة مباينة لها في الاسم والخصائص والصفات "

ويُعبَّر عنها في المصطلح العلمي الشائع بأنها: كل تفاعل كيميائي يُحوِّل المادة إلى مركب آخر ، كتحول الزيوت والشحوم على اختلاف مصادرها إلى صابون ، وتحلل المادة إلى مكوناتها المختلفة ، كتفكك الزيوت والدهون إلى حموض دسمة و" غليسرين ".

Dan ini dinyatakan dalam terminologi ilmiah yang beredar viral tentang AL-ISTIHAALH adalah:

"كُلُّ تَفَاعُلٍ كِيْمَائِيٍّ يُحَوِّلُ المَادَةَ إِلَى مُرَكَّبٍ آخَرَ"

"SETIAP REAKSI KIMIA YANG MENGUBAH SUATU ZAT MENJADI SENYAWA LAIN"

Contohnya: Seperti transformasi minyak dan lemak dari berbagai sumber menjadi sabun, dan penguraian suatu zat menjadi bagian-bagian komponennya yang berbeda, seperti penguraian minyak dan lemak menjadi asam lemak dan gliserin". [Selesai].

Sebagaimana interaksi kimia ini dapat dilakukan secara sengaja dengan cara ilmiah dan teknik, maka interaksi kimia ini dapat terjadi pula secara tidak terduga, dengan cara yang disebutkan oleh para fuqaha' misalnya, seperti التخلل [khamr atau miras berubah menjadi cuka], الدباغة [Penyamakan kulit], dan الإحراق [pembakaran].

Berdasarkan terminologi diatas maka konsekwensinya adalah sbb:

Pertama: 

المركبات الإضافية ذات المنشأ الحيواني المحرم أو النجس التي تتحقق فيها الاستحالة ؛ تعتبر طاهرة حلال التناول في الغذاء والدواء.

Senyawa yang ditambahkan yang berasal dari hewan yang diharamkan atau najis di mana proses al-Istihalah [transformasi] telah terpenuhi; maka dianggap suci dan dihalalkan untuk dikonsumsi dalam makanan dan obat-obatan.

Kedua:

المركبات الكيميائية المستخرجة من أصول نجسة أو محرمة كالدم المسفوح أو مياه المجاري والتي لم تتحقق فيها الاستحالة بالمصطلح المشار إليه ، لا يجوز استخدامها في الغذاء والدواء ، مثل: الأغذية التي يضاف إليها الدم المسفوح: كالنقانق المحشوة بالدم ، والعصائد المُدمَاة ( البودينغ الأسود ) و( الهامبرجر ) المُدمَى ، وأغذية الأطفال المحتوية على الدم ، وعجائن الدم ، والحساء بالدم ونحوها ، تعتبر طعاما نجسا محرم الأكل ، لاحتوائها على الدم المسفوح الذي لم تتحقق به الاستحالة.

أما بلازما الدم التي تعتبر بديلا رخيصا لزلال البيض - وقد تستخدم في الفطائر والحساء والعصائد ( بودينغ ) ، والخبز ، ومشتقات الألبان وأدوية الأطفال وأغذيتهم ، والتي قد تضاف إلى الدقيق ، فقد رأت الندوة أنها مادة مباينة للدم في الاسم والخصائص والصفات ، فليس لها حكم الدم ، وإن رأى بعض الحاضرين خلاف ذلك.

Senyawa kimia yang diambil dari sumber najis atau haram seperti darah yang tertumpah atau air limbah najis, di mana proses al-istihaalah [transformasi] belum tercapai; maka tidak diperbolehkan untuk menggunakannya dalam makanan dan obat-obatan.

Misalnya: makanan yang ditambahkan cairan darah, seperti sosis yang diisi dengan darah, bubur yang mengandung darah (puding hitam) dan hamburger yang mengandung darah, makanan bayi yang mengandung darah, pasta darah, sup dengan darah dan sejenisnya, dianggap makanan najis dan dilarang. untuk dimakan, karena mengandung cairan darah yang tidak terbukti terjadinya al-istihaalah [perubahan senyawa].

Adapun plasma darah, yang dianggap sebagai pengganti putih telur yang murah - dan dapat digunakan dalam pancake, sup, bubur (puding), roti, produk susu, obat-obatan dan makanan anak-anak, yang dapat ditambahkan ke tepung, maka simposium menganggap:

“Bahwa itu adalah zat yang berbeda dari darah dalam nama, sifat dan sifat, sehingga tidak memiliki aturan darah. Meskipun ada sebagian dari mereka yang hadir berpendapat sebaliknya...".

CARA KEDUA: al-Istihlaak [الاستهلاك / lenyap terserap]

Al-istihaalah dengan cara al-istihlaak ini dilakukan dengan mencampurkan suatu zat yang haram atau najis dengan zat lain yang suci, halal yang mendominasi, yang menghilangkan sifat najis dan diharamkan menurut syariat Islam. Jika sifat zat yang dicampuri dan terdominasi itu telah hilang dari rasa, warna dan baunya, di mana zat yang terdominasi ini lenyap oleh zat yang mendominasi; maka hukumnya ikut yang mendominasi atau mayoritas. Contohnya:

Contoh pertama:

المركبات الإضافية التي يستعمل من محلولها في الكحول كميةٌ قليلةٌ جدا في الغذاء والدواء ، كالملونات والحافظات والمستحلبات مضادات الزنخ

Senyawa tambahan [Aditif] yang digunakan dalam larutan alkohol dalam jumlah yang sangat kecil dalam makanan dan obat-obatan, seperti pewarna, pengawet, pengemulsi dan antioksidan.

Contoh kedua:

( الليستين ) و ( الكوليسترول ) المستخرجان من أصول نجسة بدون استحالة ، يجوز استخدامهما في الغذاء والدواء بمقادير قليلة جدا مستهلكة في المخالط الغالب الحلال الطاهر

Lesitin dan kolesterol, yang diekstraksi dari sumber yang najis, meski tanpa proses al-Istihaalah [transformasi]; maka dapat digunakan dalam makanan dan obat-obatan dalam jumlah yang sangat sedikit sekali yang dilarutkan dalam campuran yang suci dan halal.

[[Lecithin atau Lesitin: dapat diperoleh dari kuning telur, minyak biji matahari, lemak hewani, dan yang paling banyak dari keledai titik dalam pangan, lesitin berfungsi sebagai emulsifier, yaitu zat yang dapat mencampur minyak dan air.

Digunakan pada sekian banyak produk pangan misalnya: coklat sama permen susu kopi dan banyak lagi titik kita bisa mengecek kandungan lesitin melalui daftar komposisi pada bungkus makanan.

Lesitin juga digunakan pada banyak produk mulai dari cat, bahan anti lengket untuk plastik, suatu aditif antisludge (anti-lumpur) dalam pelumas motor, zat antigumming dalam bensin dan pengemulsi, zat penyebaran dan antioksidan pada tekstil, karet, dan industri lain.

Lesitin dari babi banyak digunakan karena memiliki hasil yang sangat baik dan harga relatif murah. Bahan utama pembuatan lesitin dari babi adalah lemak babi titik apabila dalam komposisi sebuah produk yang tidak berlabel halal terdapat “Lesitin” saja tanpa penambahan “kedelai” Atau “soya” atau “soy”]].

Contoh ketiga:

الأنزيمات الخنزيرية المنشأ ، كـ " الببسين " وسائر الخمائر الهاضمة ونحوها ، المستخدمة بكميات زهيدة مستهلكة في الغذاء والدواء الغالب ".

Enzim yang berasal dari babi, seperti pepsin dan enzim pencernaan lainnya dan sejenisnya, yang digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan diserap ke dalam makanan atau obat -obatan pada umumnya. [Selesai Kutipan].

[Pepsin adalah enzim yang memecah protein menjadi peptida yang lebih kecil (pepsin merupakan salah satu protease). Enzim yang diproduksi di lambung dan merupakan salah satu enzim pencernaan utama dalam sistem pencernaan manusia dan banyak hewan lainnya yang membantu mencerna protein dalam makanan.

Produk ini adalah pepsin yang diekstraksi dari mukosa lambung babi, domba atau sapi. Ini memiliki kemampuan untuk mencerna protein untuk gangguan pencernaan].

[Baca: مجلة مجمع الفقه الإسلامي / Jurnal Akademi Fiqh Islam (2/ 21031-21032)]

Para peserta Simposium Fiqih Kedokteran memutuskan sebagai berikut:

“إن المذيبات الصناعية والمواد الحاملة والدافعة للمادة الفعالة في العبوات المضغوطة إذا استخدمت وسيلة لغرض أو منفعة مشروعة جائزة شرعاً. أما استعمالها من أجل الحصول على تأثيرها المخدر أو المهلوس باستنشاقها فهو حرام شرعاً اعتباراً للمقاصد ومآلات الأفعال".

"Zat Pelarut Buatan dan zat yang mengangkut serta mendorong zat aktif dalam kemasan kaleng bertekanan [yakni: yang mengandung tekanan gas seperti minuman Pepsi kaleng. PEN.], jika digunakan sebagai sarana untuk tujuan atau manfaat yang syar'i, maka diperbolehkan secara hukum syar'i.

Adapun menggunakannya untuk mendapatkan efek narkotik [obat bius] atau halusinogen dengan menghirupnya, maka itu haram menurut syariat, mengingat akan tujuan dan akibat perbuatannya".

[Sumber: توصيات الندوة الفقهية الطبية التاسعة / مجلة المجمع الفقهي Edisi 10, 2/461-463].



FATWA MAJLIS EROPA UNTUK FATWA DAN RISET:

Disebutkan dalam فتاوى المجلس الأوروبي للإفتاء والبحوث [Fatwa Dewan Eropa untuk Fatwa dan Riset. Fatwa No. 34] sebagai berikut:

Pertanyaan:

Di antara isi sebagian makanan-makanan tertulis huruf “E” dalam bahasa Inggris, ditambah dengan angka, dan dikatakan: Artinya mengandung zat yang terbuat dari lemak atau tulang babi.

Jika terbukti demikian, lalu bagaimana hukum Islam terhadap makanan tersebut? 

Jawaban: 

هذه المواد المشار إليها بحرف ( إي ) مضافا إليها رقم هي مركبات إضافية يزيد عددها على ( 350 مركبا ) وهي إما أن تكون من: الحافظات ، أو الملونات ، أو المحسنات ، أو المحليات ، أو غير ذلك.

وتنقسم بحسب المنشأ إلى أربع فئات:

الفئة الأولى: مركبات ذات منشأ كيميائي صُنعي.

الفئة الثانية: مركبات ذات منشأ نباتي.

الفئة الثالثة: مركبات ذات منشأ حيواني.

الفئة الرابعة: مركبات تستعمل منحَلَّة في مادة ( الكحول ).

والحكم فيها أنها لا تؤثر على حل الطعام أو الشراب ، وذلك لما يأتي:

أما الفئة الأولى والثانية: فلأنها من أصل مباح ، ولا ضرر باستعمالها.

وأما الفئة الثالثة: فإنها لا تبقى على أصلها الحيواني ، وإنما تطرأ عليها استحالة كيميائية تُغَيِّرُ طبيعتَها تغييرا تاما ، بحث تتحول إلى مادة جديدة طاهرة ، وهذا التغيير مؤثر على الحكم الشرعي في تلك المواد ، فإنها لو كانت عينها محرمة أو نجسة فالاستحالة إلى مادة جديدة يجعل لها حكما جديدا ، كالخمر إذا تحولت خلا فإنها تكون طيبة طاهرة ، وتخرج بذلك التحول عن حكم الخمر.

وأما الفئة الرابعة: فإنها تكون غالبا في المواد الملونة ، وعادة يستخدم من محلولها كمية ضئيلة جدا تكون مستهلكة في المادة الناتجة النهائية ، وهذا معفو عنه.

إذن فما كان من الأطعمة أو الأشربة يتضمن في تركيبه شيئا من هذه المواد فهو باق على الإباحة الأصلية ، ولا حرج على المسلم في تناوله. وديننا يسر ، وقد نهانا عن التكلف ، والبحثُ والتنقيبُ عن مثل ذلك ليس مما أمرنا به الله تعالى ولا رسوله " انتهى.

Zat-zat yang dimaksud dengan huruf (E) ditambah angka adalah senyawa tambahan yang jumlahnya melebihi (350 senyawa), baik sebagai pengawet, pewarna, pengembang, pemanis, maupun lainnya.

Ini dibagi menurut asalnya menjadi empat kategori:

Kategori pertama: senyawa yang berasal dari bahan kimia sintetik.

Kategori kedua: senyawa yang berasal dari tumbuhan.

Kategori ketiga: senyawa asal hewan.

Kategori keempat: senyawa yang digunakan terlarut dalam zat (alkohol).

Hukumnya adalah tidak mempengaruhi kehalalan makanan atau minuman, karena alasan berikut:

Adapun katagori pertama dan kedua: karena asal muasalnya halal, dan tidak ada madhorot untuk menggunakannya.

Adapun kategori ketiga: ia tidak tetap pada asal-usul hewani, melainkan mengalami transformasi kimiawi yang mengubah sifatnya secara sempurna, dalam arti berubah menjadi zat baru yang suci.

Perubahan ini mempengaruhi hukum syar'i terhadap zat-zat tersebut, karena jika zat itu sendiri haram atau najis, maka pengubahannya menjadi zat baru memberikan hukum baru, seperti khamr [miras] jika menjadi cuka, maka itu baik dan suci., dan dengan transformasi tersebut maka ia keluar dari hukum al-khamr [miras].

Adapun kategori keempat: maka sebagian besar adalah dalam zat-zat pewarna, dan sejumlah kecil larutannya biasanya digunakan untuk diserapkan dalam zat produk akhir, dan ini hukumnya dimaafkan.

Maka apapun makanan atau minuman yang mengandung zat-zat tersebut dalam komposisinya, maka masih tetap halal sesuai hukum aslinya, dan tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mengkonsumsinya.

Agama kami adalah mudah, dan agama kami melarang kami untuk bertakalluf [berlebihan hingga menyusahkan diri sendiri]. Mencari-cari dan menggali terlalu mendalam hal-hal seperti itu bukanlah sesuatu yang Allah Ta'ala atau Rasul-Nya perintahkan untuk kami lakukan.

[Dikutip dari “Fiqh al-Nawaazil” oleh Dr. Muhammad al-Jizani (4/263-267)].

FATWA DR. MUHAMMAD ALI AL-BARR:

Muhammad 'Ali al-Baarr mengatakan dalam al-Khamr bayna at-Tibb wa'l-Fiqh (hal. 65): 

“لو شرب إنسان ما كثيرا من هذه المشروبات: مثل " البيبسي كولا " فهل يسكر ؟ من المعلوم والمتفق عليه أنه لا يسكر ولو شرب فرقا - يعني كمية كبيرة -. فعلة التحريم وهي الإسكار مفقودة.. وعليه ، فإن حديث: ( ما أسكر كثيره فقليله حرام ) أو حديث: ( ما أسكر الفرق منه فمِلء الكف منه حرام ) - رواه الترمذي (1866) وحسنه ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي - لا ينطبق مطلقا على هذه المشروبات ، إذ لو شرب شخص ما هذه المشروبات بأي كمية كانت فإنه لا يسكر.

وعليه ؛ فإن هذه المشروبات لا يمكن أن تكون إلا حلالا ؛ لأن علة التحريم مفقودة أصلا.. وهي الإسكار.. ولأنه لا ينطبق عليها اسم الخمر لا لغة ولا شرعا ولا حكما.

ورغم كل هذا فإن أغلب الفقهاء متفقون على أن الخمر لو أضيفت إلى سائل أو مادة استهلكت فيها الخمر استهلاكاً تاماً بحيث لم تعد تلك المادة مسكرة ولو شرب منها الكثير فإن تلك المادة تصبح حلالاً ، وما فيها من الخمر معفو عنه ؛ لأنه داخل في حكم المستهلَك ، وقد استدل الفقهاء على ذلك بفعل النبي صلى الله عليه وسلم عندما أتي بجبن من الشام وأخبر بأنه يُعقد بأنفحة نجسة فجوز صلى الله عليه وسلم أكله ولم ينه عنه.

وعن ابن عمر: أتي النبي صلى الله عليه وسلم بجبنة في تبوك من عمل النصارى فدعا بسكين فسمى وقطع وأكل. أخرجه أبو داود (3819) وحسنه الألباني.

وأخرج أحمد والبزار عن ابن عباس: أتي النبي صلى الله عليه وسلم بجبنة في غزاة فقال: أين صنعت هذه ؟ فقالوا: بفارس ، ونحن نرى أنه تجعل فيها ميتة. فقال: اطعنوا فيها بالسكين واذكروا اسم الله وكلوا. مسند أحمد (1/302) وحسنه المحققون.

وعليه ؛ فإن جميع هذه المشروبات الغازية مثل " البيبسي كولا " و " السفن آب " و " الكوكا كولا " وغيرها..هي من المشروبات الطيبة التي أباحها الله لنا رغم أن موادها الأولية قد أذيبت بشيء يسير من الكحول. والله أعلم.

TERJEMAH:

Jika seseorang meminum banyak minuman ini, seperti Pepsi-Cola, apakah dia akan mabuk? 

Yang sudah maklum, dan disepakati, bahwa dia tidak akan mabuk bahkan jika dia minum dalam jumlah besar. Jadi alasan pelarangan – yang menyebabkan mabuk – tidak ada dalam kasus ini. … Berdasarkan hal itu, maka hadits:

"مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ"

“Apapun yang memabukkan dalam jumlah banyaknya, maka sejumlah kecilnya pun adalah haram”

Atau

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram, jika satu Faraq (3 sha' atau 16 liter) darinya memabukkan, maka sepenuh telapak tangannya juga haram."

[HR. Tirmidzi no. 1866, dia menghasankannya. Dan dishahihkan oleh al-Albaani dalam shahih Tirmidzy]

[Hadits ini] tidak berlaku untuk minuman sperti Pepsi Cola ini, karena jika seseorang mengkonsumsi minuman ini dalam jumlah berapapun, dia tidak akan menjadi mabuk. 

Berdasarkan hal itu, maka minuman tersebut hukumnya tiada lain kecuali halal, karena illat larangannya, yaitu mabuk, tidak ada sama sekali… Dan karena tidak bisa disebut khamr (miras) dengan alasan apapun, baik itu menurut linguistik, syariat atau hukum. 

Terlepas dari semua itu, sebagian besar para fuqaha' sepakat bahwa jika khamr [miras] ditambahkan ke cairan atau zat yang menyerapnya ke dalamnya hingga lenyap secara total, dalam arti bahwa zat itu sudah tidak lagi dianggap memabukkan, meskipun meminumnya dalam jumlah banyak, maka zat itu menjadi halal, dan kandungan alkoholnya dimaafkan, karena itu termasuk dalam hukum zat yang telah lenyap terserap [المستهلَك]. 

Para fuqaha' berdalil dengan perbuatan Nabi sallallahu alaihi wa sallam ketika ada sebagian keju dari Syria dibawa kepadanya, dan beliau diberitahu bahwa itu dibuat dengan rennet yang najis. Maka beliau SAW membolehkan untuk memakannya dan beliau tidak melarangnya.

Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar:

أُتِيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بِجُبنةٍ في تبوكَ من عَمَلِ النَّصَارَى ، فَدَعا بسِكِّينٍ، فَسَمَّى وقطعَ وأكَل

“Pernah dibawakan Keju kepada Nabi SAW di Tabuk, keju buatan orang-orang Nasrani. Maka beliau mengambil pisau, lalu menyebut nama Allah padanya, kemudian memotongnya dan memakannya". [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3819); digolongkan sebagai hasan oleh al-Albaani]. 

Ahmad dan al-Bazzaar meriwayatkan dari Ibn 'Abbaas:

أُتِيَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ بِجُبنةٍ في غزاةٍ ، فقالَ: أينَ صُنِعَت هذِهِ ؟ فقالوا: بفارسَ ، ونحنُ نرى أنَّهُ يجعلُ فيها مَيتةً ، فقالَ: اطعَنوا فيها بالسِّكِّينِ ، واذكُروا اسمَ اللَّهِ وَكُلوا ذَكَرَهُ شريكٌ ، مرَّةً أخرى ، فزادَ فيهِ: فجَعلوا يضرِبونَها بالعِصيِّ

Pernah dibawakan keju kepada Nabi SAW dalam sautu peperangan, maka beliau bertanya: "Di mana ini dibuat?". 

Mereka menjawab: Di Persia, dan kami melihat bahwa itu terdapat bangkai yang ditambahkan ke dalamnya. 

Dia berkata: "Kalian potong dengan pisau, kalian sebutkan nama Allah padanya, lalu kalain makanlah !!!."

[Musnad Ahmad (1/302); digolongkan sebagai hasan oleh para pentaqiq al-Musnad]

[[Penulis katakan: Di dhaifkan Sanadnya oleh Ahmad Syaakir dalam Takhrij al-Musnad 4/267]. Dan penulis katakan pula: Dalam sanad nya terdapat Syuraik, dia buruk hafalannya. Dan juga dalam sanadnya terdapat Jabir – dan dia itu Ibnu al-Ju'fii – dia Dhaif.

Dan hadits tersebut diriwayatkan pula oleh al-Tabarani (11807), Ibn 'Adiy 2/543, dan al-Baihaqi 6/10 dari berbagai jalur dari Syuraik bin Abdullah, dengan sanad ini.

Kesimpulannya: derajat hadits ini adalah Hasan lighoirihii. PEN]]

Berdasarkan hal tersebut, maka semua minuman bersoda seperti Pepsi-Cola, 7-Up, Coca-Cola, dan sebagainya termasuk dalam kategori minuman yang halal yang dihalalkan Allah kepada kita, walaupun sebagian kandungannya telah dilarutkan sejumlah kecil alkohol di dalamnya. Wallahu a'lam". [Selesai] 

FATWA KEMENTRIAN WAQAF DAN URUSAN ISLAM DI KUWAIT:

Dalam Kitab الأطْعِمَة ( tentang makanan) dalam al-Mawsuu'ah al-Fiqhiyyah, yang diterbitkan oleh Kementerian Awqaaf dan Urusan Islam di Kuwait, dengan judul “الغازوزة (Gazouza)” disebutkan:

Minuman Gazouza [ber-gas] Spiro Spats, dengan aneka aroma dan rasa

“هي شراب حلو فيه قليل من الزيوت العطرية ، مشبع بغاز ثاني أوكسيد الكربون تحت ضغط أعلى من الضغط الجوي ، وقد تضاف إليه مواد أخرى تكسبه لونا أو طعما خاصا..

والزيوت العطرية الداخلة في صناعتها لا تمتزج بباقي موادها إلا إذا حلت بإضافة جزء من الغول ( الكحول ) إليها..والغول مسكر ، بل هو روح المسكرات كلها ، فهو نجس عند الجمهور ، وبه يتنجس الزيت والغازوزة فيحرم شربها.

هذا ما يبدو ولأول وهلة. لكن إذا أمعنا النظر أمكننا أن نقول: إن إضافة الغول إنما هي للإصلاح فشأنها شأن إذابة الأنفحة النجسة إلى اللبن ليصير جبنا. وقد قالوا: إن الأنفحة لا تنجس اللبن بل يعفى عنها.

هذا إذا قلنا إن الغول نجس ، فإن قلنا إنه طاهر كما قال الشوكاني ، وكما اختارته لجنة الفتوى في الأزهر فلا إشكال. والله أعلم " انتهى

Gazouza adalah minuman manis yang mengandung sedikit Minyak aromatik [esensial/atsiri] dan jenuh dengan karbon dioksida di bawah tekanan yang lebih tinggi dari tekanan atmosfer. Dan Zat lain dapat ditambahkan untuk memberi warna atau rasa tertentu.

Minyak aromatik [esensial] yang digunakan dalam pembuatan Gazouza tidak dicampur dengan bahan lain kecuali jika telah larut dengan menambahkan sedikit alkohol ke dalamnya. 

Dan alkohol itu memabukkan; bahkan alkohol itu RUH dari semua minuman keras, maka alkohol itu najis menurut mayoritas para ulama, dan dengan adanya alkohol di dalamnya maka minyak aromatik [atsiri] dan Gazouza menjadi najis dan karenanya haram untuk diminum. 

Inilah yang tampaknya terjadi pada pandangan pertama. Namun jika kita tela'ah lebih dalam, kita dapat mengatakan bahwa penambahan alkohol hanya dilakukan untuk tujuan tertentu, dan itu seperti rennet najis yang ditambahkan ke dalam susu untuk membuat keju. Sementara mereka para ulama berkata: " Rennet tersebut tidak membuat susu menjadi najis, bahkan itu dimaafkan ". 

Ini berlaku jika kita mengatakan bahwa alkohol itu najis. Akan tetapi jika kita mengatakan bahwa itu suci, seperti yang dikatakan ash-Syawkaani, dan seperti pendapat yang dipilih oleh Komite Fatwa al-Azhar, maka tidak ada masalah. Wallahu A'lam [Kutipan Selesai]. 

Minyak aromatik [الزيوت العطرية] adalah:

هي مركبات طبيعية مستخلصة من نباتات مختلفة، وتتميز بروائح ومذاقات مركزة، ويتم استخلاص هذه المركبات بعمليات خاصة طبيعية وبطيئة، ثم يتم مزج الخلاصة المركزة مع القليل من الزيوت الحاملة.

"Senyawa alami yang diekstraksi dari tanaman yang berbeda, dengan aroma dan rasa yang kuat. Senyawa ini diekstraksi dengan proses khusus alami dan pelan, kemudian ekstrak pekatnya dicampur dengan beberapa minyak pembawa".

FATWA AL-LAJNAH AD-DAA'MAH SAUDI ARABIA:

Para ulama al-Lajnah ad-Daaimah lil-Iftaa Saudi Arabia pernah ditanya: 

(a) Apa hukum Islam tentang makan mentega Belanda?

(b) Bagaimana hukum Islam dalam memakan Faseekh (ikan asin kecil) dan ikan sarden?

(c) Apa hukum Islam tentang minum minuman dingin seperti Pepsi dan Sport Cola, misalnya? 

Mereka menjawab: 

أ - الأصل في أنواع السمن الإباحة ، حتى يثبت ما ينقل عنها ، ولم نعلم حتى الآن ما ينقل عنها فتبقى على الأصل.

ب - الفسيخ والسردين أصلهما السمك ، والسمك حلال أكله ولو ميتة ؛ لما ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لما سئل عن ماء البحر: ( هو الطهور ماؤه الحل ميتته )

فأكلهما إذن حلال.

ج - كل ما ذكرته حلال شربه ما دام لا يسكر كثيرة " انتهى.

(a) Prinsip dasar tentang berbagai jenis mentega adalah halal, kecuali terbukti ada keterangan dalil tentang itu. Namun sampai sekarang kami tidak mengetahui keabsahan dalil tersebut, maka dengan demikian tetap diperbolehkan sebagaimana hukum asalnya.

(b) Faseekh dan sarden sama-sama ikan, dan diperbolehkan makan ikan meskipun itu adalah "bangkai"; karena telah ada ketetapan dari Nabi SAW, bahwa beliau berkata, ketika ditanya tentang air laut:

“هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ ".

“Ia suci airnya dan halal bangkainya ".

 Jadi makan kedua makanan ini adalah halal.

(c) Semua minuman yang Anda sebutkan halal diminum, asalkan tidak menyebabkan mabuk katika dalam jumlah banyak. 

[Kutipan Selesai]. Fataawa al-Lajnah ad-Daa'imah (22/314)

Mereka para ulama al-Lajnah ad-Daa'imah juga ditanya (22/262): 

Ada banyak rumor tentang impor mentega dan Pepsi. Kita sering mendengar bahwa beberapa hal yang diharamkan dicampurkan ke dalam Pepsi dan mentega ???. 

Mereka menjawab: 

“أما ما يختص بالسمن المستورد و " البيبسي " فلم يتبين لنا فيها ما يقتضي التحريم ؛ لأن الأصل في الأشياء الحل حتى يتبين ما يوجب الحرمة ، لكن من حصل في نفسه ما يريبه فليدعه إلى ما لا يريبه ؛ للحديث الوارد في ذلك.

وقد كتبنا لوزارة التجارة بخصوص ما قيل عن السمن المستورد ، فأجابت بأنه خال مما يشاع عنه من خلطه بمحرم ، ونسأل الله تعالى أن يوفقنا جميعا للفقه في دينه " انتهى.

Adapun mentega impor dan pepsi, kami tidak mengetahui apa pun yang ada di dalamnya yang menyatakan bahwa keduanya haram. Karena kaidah:

الأصل في الأشياء الحل حتى يتبين ما يوجب الحرمة

“Hukum Asal pada segala sesuatu adalah halal sampai ada kejelasan akan adanya dalil yang menetapkan keharaman ".

Akan tetapi jika seseorang merasa ada keraguan dalam dirinya, maka tinggalkanlah, lalu ia ambillah yang tidak meragukan; karena adanya hadits tentang hal itu. 

Kami telah menyurati Kementerian Perdagangan tentang apa yang dikatakan tentang mentega impor? Dan mereka menjawab: bahwa itu bebas dari apa yang telah diviral-kan di media bahwa itu mengandung bahan-bahan haram. 

Kami mohon kepada Allah Ta’ala, agar kami semua mendapat taufiq untuk memahami agama-Nya. [Kutipan Selesai].

Wallahu a'lam.

Posting Komentar

0 Komentar