BATAS MINIMAL DAN BATAS MAKSIMAL MASA
HAIDH
Di Tulis
Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
---
---
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ
===***===
BATASAN MASA HAID YANG PALING SEDIKIT DAN YANG PALING LAMA
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan
minimal masa haidh dan batasan maksimal masa haidh wanita .
***
ADA TIGA PENDAPAT :
Ringkasnya :
Pendapat Pertama :
Minimala 3 hari dan maksimal 10 hari.
Pendapat kedua : Minimal
sehari semalam dan maksimalnya 15 hari
Pendapat ke tiga : Tidak
ada batasan minimal dan maksimal masa haidh .
Berikut ini rinciannya serta dalil
masing-masing pendapat :
****
PENDAPAT
PERTAMA :
MINIMAL 3
HARI DAN MAKSIMAL 10 HARI
Ini adalah pendapat Madzhab Hanafi .
Mereka mengatakan bahwa haid terpendek adalah tiga hari, artinya jika seorang
wanita mengeluarkan darah satu kali saja, maka menurut Hanafi tidak termasuk haid.
Jadi harus berlangsung selama tiga hari. Sementara hari-hari haidh paling
banyak adalah sepuluh hari. Jika lebih dari sepuluh hari maka darah istihaadah.
DALIL MADZHAB HANAFI :
PERTAMA : Dari Abu Umamah, semoga Allah
meridhoi dia, bahwa Nabi ﷺ :
" أقل الْحيض لِلْجَارِيَةِ الْبكر
وَالثَّيِّب ثَلَاث، وَأَكْثَره مَا يكون عشرَة أَيَّام، فَإِذا زَاد فَهِيَ مُسْتَحَاضَة
".
" Menstruasi minimum
untuk anak perawan dan wanita dewasa adalah tiga, dan maksimum sepuluh hari ; Jika
melebihi, maka itu adalah istihaadhah ".
Badruddiin al-'Aini berkata :
" رَوَاهُ
الطَّبَرَانِيّ وَالدَّارَقُطْنِيّ، وَفِي سَنَده عبد الْملك مَجْهُول، والْعَلَاء
بن الْكثير ضَعِيف الحَدِيث، وَمَكْحُول لم يسمع من أبي أُمَامَة ".
" Itu diriwayatkan oleh
al-Tabarani dan al-Daraqutni, dan didalam sanadnya terdapat Abd al-Malik yang
tidak dikenal [ Majhul], al-'Alaa' 'bin al-Katsiir lemah dalam hadits , dan
Makhuul yang tidak mendengar dari Abu Umamah". [ Baca : 'Umdatul Qoori
3/307 ]
KEDUA : Dari Waatsilah bin Al-Asqa’, dia
berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
(أقل الْحيض ثَلَاثَة
أَيَّام وَأَكْثَره عشرَة أَيَّام) .
(Masa
haid minimal tiga hari dan maksimal sepuluh hari).
Badruddiin al-'Aini berkata :
" رَوَاهُ
الدَّارَقُطْنِيّ، وَفِي سَنَده حَمَّاد بن منهال مَجْهُول".
Al-Daraqutni meriwayatkannya, dan didalam
sanadnya terdapat Hammad bin Manhal, yang tidak diketahui [Majhul]. [ Baca :
'Umdatul Qoori 3/307 ]
KETIGA : Dari Mu'adz bin Jabal bahwa dia
mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :
(لَا حيض دون
ثَلَاثَة أَيَّام، وَلَا حيض فَوق عشرَة أَيَّام، فَمَا زَاد على ذَلِك فَهِيَ اسْتِحَاضَة،
تتوضأ لكل صَلَاة إلاّ أَيَّام إقرائها. وَلَا نِفَاس دون أسبوعين، وَلَا نِفَاس فَوق
أَرْبَعِينَ يَوْمًا. فَإِن رَأَتْ النُّفَسَاء الطُّهْر دون الْأَرْبَعين صَامت وصلت
وَلَا يَأْتِيهَا زَوجهَا إلاّ بعد أَرْبَعِينَ)
Tidak ada haidh kurang dari tiga hari, tidak ada
haid lebih dari sepuluh hari, jika lebih dari itu maka istihadhah, dia harus berwudhu
pada setiap shalat kecuali pada hari-hari haidhnya .
Tidak ada masa nifas yang kurang dari dua
minggu, dan tidak ada masa nifas yang lebih dari empat puluh hari. Jika wanita
nifas melihat kesucian sebelum empat puluh, mka dia wajib berpuasa Ramadhan dan
shalat , dan suaminya tidak boleh menggaulinya kecuali setelah empat puluh hari
).
Badruddiin al-'Aini berkata :
رَوَاهُ ابْن عدي فِي (الْكَامِل) وَفِي سَنَده مُحَمَّد بن سعيد عَن البُخَارِيّ،
وَقَالَ ابْن معِين: إِنَّه يضع الحَدِيث
" Diriwayatkan oleh Ibn 'Adiy
dalam (Al-Kamil) dan dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Sa'id dari Al-Bukhari.
Dan Ibnu Ma'in berkata: Dia pemalsu hadits". [ Baca : 'Umdatul Qoori 3/307
].
KEEMPAT : Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda :
(أقل الْحيض ثَلَاث
وَأَكْثَره عشر، وَأَقل مَا بَين الحيضتين خَمْسَة عشر يَوْمًا)
(Masa Haidh yang paling
sedikit adalah tiga dan yang paling banyak adalah sepuluh. Dan masa suci yang
paling sedikit di antara dua haid adalah lima belas hari)
Badruddiin al-'Aini berkata :
" وَرَوَاهُ
ابْن الْجَوْزِيّ فِي (الْعِلَل المتناهية) وَفِيه أَبُو دَاوُد النَّخعِيّ واسْمه
سُلَيْمَان، قَالَ ابْن حبَان: كَانَ يضع الحَدِيث".
" Diriwayatkan oleh Ibnu
Al-Jawzi dalam (Al-Ilal Al-Mutanahiyah), dan di dalamnya terdapat Abu Dawud
Al-Nakha’I, namanya Sulaiman. Ibnu Hibban berkata: " Dia biasa memalsukan
hadits". [ Baca : 'Umdatul Qoori 3/307 ]
KELIMA : Dari Anas bahwa Nabi ﷺ bersabda :
(الْحيض ثَلَاثَة
أَيَّام وَأَرْبَعَة وَخَمْسَة وَسِتَّة وَسَبْعَة وَثَمَانِية وَتِسْعَة وَعشرَة،
فَإِذا جَاوز الْعشْرَة فَهِيَ اسْتِحَاضَة)
(Haidh itu selama tiga hari,
empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan dan sepuluh. Jika melebihi sepuluh
hari, maka itu istihaadhah ).
Badruddiin al-'Aini berkata :
" رَوَاهُ
ابْن عدي، وَفِيه الْحسن بن دِينَار ضَعِيف ".
" Diriwayatkan oleh Ibnu 'Adiy,
dan di dalamnya ada Al-Hasan bin Dinar, yang lemah".[ Baca : 'Umdatul
Qoori 3/307 ]
KEENAM : Dari Aisyah , semoga Allah meridhoi
dia, dari Nabi ﷺ bersabda :
(أَكثر الْحيض
عشر وَأقله ثَلَاث)
(Masa menstruasi yang paling
banyak adalah sepuluh dan paling sedikit adalah tiga).
Badruddiin al-'Aini berkata :
"ذكره ابْن
الْجَوْزِيّ فِي (التَّحْقِيق) ، وَفِيه حُسَيْن بن علوان، قَالَ ابْن حبَان: كَانَ
يضع الحَدِيث".
"Ibnu Al-Jawzi
menyebutkannya dalam (At-Tahqiiq), dan di dalamnya terdapat Husain bin 'Alwaan.
Ibnu Hibban berkata: Dia biasa memalsukan hadits". [ Baca : 'Umdatul Qoori
3/307 ]
KETUJUH : Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu :
(الْحيض ثَلَاث
وَأَرْبع وَخمْس وست وَسبع وثمان وتسع وَعشر، فَإِن زَاد فَهِيَ مُسْتَحَاضَة)
(Masa Haidh adalah tiga,
empat, lima, enam, tujuh, delapan dan sembilan belas, dan jika lebih dari itu,
maka istihaadah).
Badruddiin al-'Aini berkata :
رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ، وَقَالَ: لم يروه غير هَارُون بن زِيَاد، وَهُوَ
ضَعِيف الحَدِيث.
" Al-Daraqutni
meriwayatkannya, dan dia berkata: Tidak ada yang meriwayatkannya kecuali Harun
bin Ziyad, dan dia itu lemah dalam hadits". [ Baca : 'Umdatul Qoori 3/307
]
Badruddiin al-'Aini berkata :
وَأجَاب الْقَدُورِيّ فِي (التَّجْرِيد) أَن ظَاهر الْإِسْلَام يَكْفِي لعدالة
الرَّاوِي مَا لم يُوجد فِيهِ قَادِح، وَضعف الرَّاوِي لَا يقْدَح إلاّ أَن يُقَوي
وَجه الضعْف.
" Dan Al-Qaduri menjawab
dalam (at-Tajriid ) bahwa makna Islam yang tampak pada seseorang cukup untuk
keadilan perawi selama tidak ada cacat di dalamnya, dan kelemahan perawi tidak
dapat dianggap cacat kecuali hanya memperkuat sisi kelemahan saja". [ Baca
: 'Umdatul Qoori 3/307 ]
Al-Nawawi berkata dalam (Syarh al-Muhadhdhab):
" إِن الحَدِيث
إِذا رُوِيَ من طرق ومفرداتها ضِعَاف يحْتَج بِهِ، على أَنا نقُول: قد شهد لمذهبنا
عدَّة أَحَادِيث من الصَّحَابَة بطرق مُخْتَلفَة كَثِيرَة يُقَوي بَعْضهَا بَعْضًا،
وَإِن كَانَ كل وَاحِد ضَعِيفا، لَكِن يحدث عِنْد الِاجْتِمَاع مَا لَا بِحَدَث عِنْد
الِانْفِرَاد، على أَن بعض طرقها صَحِيحَة، وَذَلِكَ يَكْفِي للاحتجاج، خُصُوصا فِي
المقدرات، وَالْعَمَل بِهِ أولى من الْعَمَل بالبلاغات والحكايات المروية عَن نسَاء
مَجْهُولَة، وَمَعَ هَذَا نَحن لَا نكتفي بِمَا ذكرنَا، بل نقُول: مَا ذَهَبْنَا إِلَيْهِ
بالآثار المنقولة عَن الصَّحَابَة، رَضِي الله عَنْهُم، فِي هَذَا الْبَاب".
" Jika sebuah hadits
diriwayatkan dari jalur-jalur yang berbeda dan kosa katanya lemah, maka itu bisa
dijadikan hujjah . Saya katakan: Madzhab kami telah menjadikan dalil beberapa
hadits dari para sahabat yang memiliki banyak jalur yang berbeda yang bisa
saling menguatkan , meskipun masing-masing jalur nya lemah , akan tetapi itu
bisa terjadi saat terkumpulnya banyak jalur , bukan yang hanya memiliki satu jalur
sendirian. Namun, jika sebagian jalurnya ada yang shahih , maka itu cukup untuk
dijadikan hujjah , terutama yang berkaitan dengan kadar ukuran , dan mengamalkannya
berdasarkan itu lebih baik daripada mengamalkan sesuatu berdasarkan berita
balaghan [tanpa sanad] dan hikayat-hikayat yang diriwayatkan dari para wanita
yang tidak dikenal [Majhul] .
Meskipun demikian , kami tidak hanya cukup
dangan apa yang telah kami sebutkan . Akan
tetapi kami katakan : kami bermadzhab bedasarkan apa yang diriwayatkan dari
para Sahabat radhiyallahu anhum dalam bab ini". [ Di kutip dari kitab
'Umdatul Qoori 3/307].
****
PENDAPAT
KEDUA :
MINIMAL
SEHARI SEMALAM, MAKSIMAL 15 HARI.
Ini pendapat Jumhur Ulama dari madzhab Syafi'I dan
Hanbali – mereka berkata : Jangka waktu minimum adalah satu hari satu malam;
Karena menurut mereka wanita yang sedang haid harus mengeluarkan darahnya
selama satu hari penuh, dan masa haid paling banyak adalah lima belas hari.
Ibnu Al-Mundhir berkata:
(أقلُّ الحيض عند كثير من أصحابنا يوم وليلة،
وأكثره خمسَ عشرةَ، والذي يلزم في ذلك الموجود في النِّساء، كان أقلَّ ممَّا قُلته
أو أكثرَ)
(Masa haidh yang paling sedikit menurut kebanyakan sahabat kami
adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah lima belas. Dan yang
wajib ada pada wanita adalah kurang dari yang saya katakan atau lebih banyak ).
((al-Iqna')) (1/74) . Lihat pula dalam kitabnya ((al-Isyraaf)) (1/360).
DALILNYA :
PERTAMA : Dalam Asy-Syarh al-Mumtii' di sebutkan sebagian
dalilnya sbb :
واستدلُّوا :
بالعادة ، وهو أن العادة أن المرأة لا يزيد حيضها على خمسة عشر يوماً .
ولأنَّ ما زاد
على هذه المدَّة ، فقد استغرق أكثر الشهر ، ولا يمكن أن يكون زمن الطُّهر أقلَّ من
زمن الحيض.
فإِذا كان
سِتَّة عشر يوماً ، كان الطُّهر أربعة عشر يوماً ، ولا يمكن أن يكون الدَّم أكثر
من الطُّهر
.
وعند العلماء
أن الدَّم إِذا أطبق على المرأة وصار لا ينقطع عنها ، فإِنها تكون مستحاضة ، فأكثر
الشَّهر يجعل له حُكْم الكُلِّ ، ويكون الزَّائد على خمسة عشر يوماً استحاضة ،
فكلُّ امرأة زاد دمها على خمسة عشر يوماً ، يكون استحاضة "
Dan mereka berdalil : dengan kebiasaan, yaitu haid wanita tidak
melebihi lima belas hari.
Dan karena apapun yang melewati masa ini akan menghabiskan hari-hari
haid yang lebih banyak dalam sebulan , dan tidak mungin masa bersuci lebih
sedikit dari masa haid.
Jika haidnya enam belas hari, maka masa suci adalah empat belas hari,
dan darah tidak boleh lebih dari masa suci.
Dan menurut para ulama, jika masa keluar darahnya pada seorang wanita itu
mendominasi dan tidak putus-putus, maka dia istihaadah, dan sebagian besar
bulan termasuk dalam hukum keseluruhan, dan kelebihan dari lima belas hari
adalah istihaadah, maka setiap wanita yang mengeluarkan darahnya melebihi lima
belas hari adalah istihaadah. [ Baca : Asy-Syarh al-Mumtii' karya Ibnu
'Utsaimiin 1/471].
KEDUA : Mereka berdalil pula untuk ini dengan perkataan
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:
وَمَا زادَ عَنِ
الخَمْسَة عَشَرَة فهِيَ اسْتِحَاضَةٌ
(Dan apa pun yang melebihi
lima belas adalah istihaadah). [ Baca : Taysiir Ahkaam al-Haidh oleh Muhammad
Abdul Ghoffar 1/10]
KETIGA : Al-Imam Ahmad berkata :
"حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ آدَمَ ، قَالَ
: سَمِعْت شَرِيكًا يَقُولُ : عِنْدَنَا امْرَأَةٌ تَحِيضُ كُلَّ شَهْرٍ خَمْسَةَ
عَشَرَ يَوْمًا حَيْضًا مُسْتَقِيمًا ".
" Yahya bin Adam
menceritakan kepadaku, dia berkata: Aku mendengar Syariik berkata : Di sisi kami
ada seorang wanita yang menstruasi selama lima belas hari berturut-turut setiap
bulan". [Lihat : al-Mughni karya Ibnu Quddaamah : 1/225].
KEEMPAT : Ibnu Quddaamah mengutip perkataan Athoo
:
رَأَيْت مِنْ
النِّسَاءِ مَنْ تَحِيضُ يَوْمًا ، وَتَحِيضُ خَمْسَةَ عَشَرَ
" Saya telah melihat kaum
wanita yang menstruasi satu hari, dan menstruasi lima belas". [Al-Mughni
1/225].
Begitu pula Badruddiin al-'Aini , berkata :
'Athoo berkata :
الْحَيْضُ يَوْمٌ الَى خمْسَ عَشْرَةَ
" Menstruasi itu berlangsung
dari satu hingga lima belas hari" . [Baca : 'Umdatul Qoori 3/307]
Badruddiin al-'Aini berkata :
( هَذَا إِشَارَة
إِلَى أَن أقل الْحيض عِنْد عَطاء يَوْم، وَأَكْثَره خَمْسَة عشر، يَعْنِي أقل الْحيض
يَوْم وَأَكْثَره خَمْسَة عشر، وَهَذَا الْمُعَلق وَصله الدَّارمِيّ بِإِسْنَاد صَحِيح،
قَالَ: (أقْصَى الْحيض خَمْسَة عشر وَأدنى الْحيض يَوْم وَلَيْلَة)) .
Ini merupakan petunjuk bahwa haid yang paling
sedikit menurut 'Athoo adalah sehari, dan paling banyak adalah lima belas,
artinya haid yang paling sedikit adalah sehari dan paling banyak adalah lima
belas.
Atsar Mu'allaq [tanpa sanad] ini , telah di
riwayatkan secara Maushul [bersanad] dengan SANAD yang SHAHIH , dia berkata :
(أقْصَى الْحيض
خَمْسَة عشر وَأدنى الْحيض يَوْم وَلَيْلَة)
(Maksimum haid adalah lima
belas dan minimal haid adalah satu hari satu malam). [Baca : 'Umdatul Qoori
3/307].
Badruddiin al-'Aini berkata :
وَرَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ: حدثناالحسين حَدثنَا إِبْرَاهِيم حَدثنَا النُّفَيْلِي
حَدثنَا معقل بن عبد الله عَن عَطاء: (أدنى وَقت الْحيض يَوْم وَأَكْثَره خَمْسَة عشر)
.
Al-Daraqutni meriwayatkan: Al-Hussein
mengatakan kepada kami, Ibrahim mengatakan kepada kami, Al-Nafili mengatakan
kepada kami, Maqil bin Abdullah mengatakan kepada kami, dari 'Athoo' : (Waktu
haid minimal satu hari dan paling banyak lima belas).
Badruddiin al-'Aini berkata :
وَحدثنَا ابْن حَمَّاد حَدثنَا الحرمي حَدثنَا ابْن يحيى حَفْص عَن أَشْعَث
عَن عَطاء. قَالَ: (أَكثر الْحيض خمس عشرَة) .
Dan Ibnu Hammaad memberi tahu kami, Al Harami
memberi tahu kami, Ibn Yahya Hafs memberi tahu kami, dari Ash'ath, dari 'Athoo'.
Dia berkata: (Menstruasi terbanyak
adalah lima belas). [Baca : 'Umdatul Qoori 3/307].
KELIMA : Dalil mereka tentang sedikitnya haid
adalah: Memperkirakan kebiasaan wanita, maka mereka berkata: Kami menemukannya
siang dan malam, dan kebiasaan itu adalah yang menentukan hukum, dan ini adalah
pendapat Madzhab Syafi'I dan Madzhab Hanbali.
Mereka juga berdalil dengan hadits Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
يا مَعْشَرَ
النِّساءِ، تَصَدَّقْنَ وأَكْثِرْنَ الاسْتِغْفارَ، فإنِّي رَأَيْتُكُنَّ أكْثَرَ
أهْلِ النَّارِ فَقالتِ امْرَأَةٌ منهنَّ جَزْلَةٌ: وما لنا يا رَسولَ اللهِ،
أكْثَرُ أهْلِ النَّارِ؟ قالَ: تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ، وتَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وما
رَأَيْتُ مِن ناقِصاتِ عَقْلٍ ودِينٍ أغْلَبَ لِذِي لُبٍّ مِنْكُنَّ قالَتْ: يا
رَسولَ اللهِ، وما نُقْصانُ العَقْلِ والدِّينِ؟ قالَ: أمَّا نُقْصانُ العَقْلِ:
فَشَهادَةُ امْرَأَتَيْنِ تَعْدِلُ شَهادَةَ رَجُلٍ فَهذا نُقْصانُ العَقْلِ، وتَمْكُثُ
اللَّيالِيَ ما تُصَلِّي، وتُفْطِرُ في رَمَضانَ فَهذا نُقْصانُ الدِّينِ.
“Wahai sekalian para wanita!
Bersedekahlah kalian dan perbanyakkanlah
istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi
penghuni Neraka." ”.
Seorang wanita yang pintar di antara mereka bertanya, "Wahai
Rasulullah, kenapa kaum wanita yang paling banyak menjadi penghuni Neraka?”
Rasulullah ﷺ bersabda : “"Kalian banyak mengutuk dan
mengingkari (pemberian nikmat dari) suami. Dan aku tidak
melihat wanita yang kurang akalnya dan agamanya, namun bisa mengalahkan
laki-laki yang berakal, dibandingkan kalian.”
Maka wanita itu bertanya : “Wahai Rasulullah
apa itu kekurangan akal dan kekurangan agama?”
Rasulullah ﷺ menjawab: "Maksud kekurangan akal ialah
persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki. Inilah yang
dikatakan kekurangan akal. Begitu juga kaum wanita tidak mengerjakan shalat
pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka puasa pada bulan Ramadlan
(karena haid). Maka inilah yang dikatakan kekurangan agama."
Dalam riwayat lain :
" النساء
ناقصات عقل ودين، قيل: وما نقص دينهن؟ قال: تمكث إحداهن شطر عمرها لا تصلي".
(Para wanita itu kurang akalnya dan agamanya.
Dikatakan: Apa kekurangan dalam agama mereka? Beliau menjawab : Salah satu dari
mereka akan menghabiskan sebagian hidupnya tidak shalat).
Maka separuh hidupnya adalah lima belas hari jika
dikaitkan dengan bulan.
BANTAHAN :
Dengan demikian maka di dalamnya ada indikasi
bahwa jangka waktu maksimal adalah lima belas hari, itu tidak benar, malah
lemah.
****
PENDAPAT
KE TIGA :
TIDAK ADA
BATASAN MINIMAL DAN MAKSIMAL MASA HAIDH
Tidak ada batasan sedikit atau banyak. Artimya
: Jika rahim mengeluarkan satu tetesan darah, atau sesaat, maka darah ini
adalah darah haid ; Karena tidak ada batasan haid untuk yang paling sedikit
atau paling banyak.
[ Referensi : ((Asy-Syarh Al-Kabiir))
karya ad-Dardiir (1/168), ((Syarah Mukhtashar Khalil)) oleh Al-Khurosyi (1/210)
, ((al-Iqna')) oleh Ibnu al-Mundzir (1/74) , ((al-Muhallaa)) (1/405) , ((Majmu'
Fataawa Ibnu Taimiyyah)) (19/240) , ((I'laam al-Muwaqqi'iin)) (1/297) , ((Ad-Daroorii
Al-Mudliyyah)) karya asy-Syaukaani (1/67) , ((Ikhtiyaaroot Sheikh Bin Baaz))
(1/310) , ((Silsilah al-Ahaadiits al-Dho’iifah)) (3/609) dan ((Majmu' Fataawa
wa Rosaa'il Syeikh 'Utsaimin)) (11/300)].
Ibnu Rajab berkata:
" وقالت طائفة: لا حد لأقله، بل هوَ على
ما تعرفه المرأة مِن نفسها، وَهوَ المشهور عَن مالك، وقول أبي داود وعلي بنِ
المديني، وروي عَن الأوزاعي – أيضاً ".
"Dan sekelompok orang berkata: Tidak ada batas minimum -
yaitu: menstruasi - melainkan menurut apa yang wanita itu ketahui tentang
dirinya, dan ini pendapat yang masyhur dari Malik, dan pendapat Abu Dawud dan
Ali bin Al-Madini, dan diriwayatkan juga dari Al-Awza'i". ((Fath Al-Bari))
( 2/150).
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata
" وَلَا يُتَقَدَّرُ أَقَلُّ الْحَيْضِ وَلَا
أَكْثَرُهُ، بَلْ كُلُّ مَا اسْتَقَرَّ عَادَةً لِلْمَرْأَةِ فَهُوَ حَيْضٌ،
وَإِنْ نَقَصَ عَنْ يَوْمٍ أَوْ زَادَ عَلَى الْخَمْسَةِ أَوْ السَّبْعَةَ عَشَرَ".
(Tidak ditentukan masa haid paling sedikit atau paling banyak,
melainkan segala sesuatu yang telah menetap menjadi kebiasaan pada seorang
wanita adalah haid, meskipun kurang dari sehari, atau lebih dari lima atau
tujuh belas). [ (( al-Fataawaa al-Kubra 5/13 dan al-Ikhtiyaraat al-Fiqhiyyah ))
(hlm. 400)].
Ibnu Al-Qayyim mengatakan:
(لم يأتِ عن اللهِ ولا عن رسولِه ولا عن
الصَّحابةِ تحديدُ أقلِّ الحيض بحدٍّ أبدًا، ولا في القياسِ ما يقتضيه)
Baik dari Allah maupun dari Rasul-Nya atau dari para sahabat tidak keterangan
yang menentukan periode menstruasi minimum dengan batas, atau dalam analogi apa
yang mengharuskan) . [ Baca : I'laam Al-Muwaqqi'iin (1/ 297) ].
Asy-Syawkani berkata :
(ما ورد في تقديرِ أقلِّ الحيض والطُّهر
وأكثَرِهما: إمَّا موقوفٌ ولا تقومُ به حجَّة، أو مرفوعٌ ولا يصحُّ؛ فلا تعويل على
ذلك، ولا رجوعَ إليه).
(Apa yang terdapat dalil tentang batasan haid dan suci yang paling
sedikit dan paling banyak : itu antara mauquuf [perkataan sahabat] yang tidak bisa
ditetapkan sebagai dalil, atau marfu' [dari Nabi SAW] , yang semuanya tidak ada
yang shahih , sehingga tidak ada ketergantungan dalil padanya, dan tidak ada
rujukan padanya). ((Al-Daroori Al-Mudhiyyah)) (1/67).
Al-Albani berkata:
(لا حدَّ لأقلِّه ولا لأكثرِه، بل ما رأتْه
المرأة عادةً مستمرَّة، فهو حيضٌ، وإن قدِّر أنَّه أقلُّ من يوم استمرَّ بها على
ذلك فهو حيضٌ، وأمَّا إذا استمرَّ الدَّم بها دائمًا، فهذا قد عُلِم أنَّه ليس
بحيضٍ؛ لأنَّه قد عُلم من الشرَّع واللُّغة أنَّ المرأة تارةً تكون طاهرًا، وتارةً
تكون حائضًا، ولطُهرِها أحكامٌ، ولحَيضِها أحكامٌ)
Tidak ada batasan minimum atau maksimumnya, tetapi apa yang dilihat
seorang wanita sebagai kebiasaan yang teratur dan terus menerus, maka itu adalah
menstruasi, dan jika terbiasa kurang dari sehari secara terus menerus dengan
itu, maka itu adalah haidh.
Dan jika keluar darah terus menerus, maka sudah diketahui bahwa itu
bukan haid. Karena telah diketahui dari syariat dan bahasa bahwa seorang wanita
kadang suci, dan terkadang haid. Dan ada hukum-hukum untuk kesuciannya, dan
untuk haidnya juga ada hukum-hukumnya pula ". [ ((Silsilat al-Ahaadeeth
al-Da’eefah)) (3/609)].
Syeikh Ibnu 'Utsaimin berkata :
(لا دليلَ على أنَّ أقلَّه يومٌ وليلة، ولا أنَّ
أكثَرَه خمسةَ عشر يومًا، والعادةُ تختلف، وقد بلغني أنَّ من النِّساء مَن تأتيها
الحيضةُ شهرًا كاملًا، وتطهرُ ثلاثة أشهرٍ كاملةً، يعني: كأنها تحيض كلَّ شهرٍ
سبعة أيَّامٍ، لكنَّها تجتمِعُ فتبقى طاهرًا ثلاثةَ أشهر، أو أربعةَ أشهر، ثم
تحيضُ شهرًا كاملًا، فالصواب: أنَّ المرجِعَ في ذلك إلى وجودِ الحيض؛ لأنَّ الله
علَّق أحكامَ الحيضِ بالأذى، فمتى وُجِد هذا الأذى ثبَت الحيضُ، وثبتت أحكامُه)
(Tidak ada dalil bahwa minimal satu hari satu malam, juga tidak dalil
bahwa maksimal lima belas hari, dan kebiasan haid para wanita berbeda-beda ,
dan telah sampai kepadaku berita bahwa ada sebagian wanita mengalami menstruasi
selama sebulan penuh, dan mereka mengalami suci selama tiga bulan penuh, yakni
: seolah-olah dia haid selama tujuh hari setiap bulan, tetapi ia [3 x haidnya] terhimpun
[dalam 1 bulan] . Jadi dia suci selama tiga atau empat bulan, kemudian haid
selama sebulan penuh.
Pendapat yang benar adalah bahwa yang jadi patokan dalam hal ini adalah
adanya haid. Karena Allah mengkaitkan hukum haid dengan mudharat [الأَذى], jadi bila ada mudharat itu maka ditetapkanlah haid dan
ditetapkan hukumnya". [ Situs resmi Ibnu Uthaymeen – at-Ta'liiqoot 'Alaa
Al-Kafi oleh Ibnu Qudamah].
Dikatakan dalam Adwa' al-Bayaan 2/229 oleh Syekh Muhammad al-Amiin
ash-Syinqiiti (semoga Allah merahmatinya):
" وَقَدْ
قَدَّمْنَا مِرَارًا أَنَّ أَكْثَرَ الطُّهْرِ لَا حَدَّ لَهُ إِجْمَاعًا، قَالَ النَّوَوِيُّ
فِي " شَرْحِ الْمُهَذَّبِ ": وَدَلِيلُ الْإِجْمَاعِ الِاسْتِقْرَاءُ؛ لِأَنَّ
ذَلِكَ مَوْجُودٌ مُشَاهَدٌ .
وَمِنْ أَظْرَفِهِ
مَا نَقَلَهُ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ فِي تَعْلِيقِهِ، قَالَ: " أَخْبَرَتْنِي
امْرَأَةٌ عَنْ أُخْتِهَا أَنَّهَا تَحِيضُ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَوْمًا وَلَيْلَةً وَهِيَ
صَحِيحَةٌ تَحْبَلُ وَتَلِدُ وَنِفَاسُهَا أَرْبَعُونَ يَوْمًا " انتهى .
" Kami telah menyatakan sebelumnya dalam beberapa
kesempatan bahwa tidak ada maksimum untuk masa suci (di antara haidh), menurut
kesepakatan ulama. An-Nawawi berkata dalam Sharh al-Muhadhdhab:
Dalil-dalil ijma' ulama didasarkan pada apa yang biasa terjadi, karena itu
adalah sesuatu yang biasa dialami.
Salah satu kisah menakjubkan tentang masalah ini adalah apa yang
diriwayatkan al-Qaadi Abu't-Tayyib dalam komentarnya.
Dia berkata:
Seorang wanita mengatakan kepada saya bahwa saudara perempuannya hanya mengalami
menstruasi satu hari satu malam setiap tahun, dan dia sehat dan bisa hamil dan
melahirkan, dan nifaasnya (darah setelah melahirkan) berlangsung selama empat
puluh hari". Akhiri kutipan.
DALILNYA :
PERTAMA : Firman Allah Ta'aala :
{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى
يَطْهُرْنَ }
" Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci". [QS. Al-Baqarah : 222].
Sisi pendalilan : bahwa Allah menangguhkan haid pada makna yang nyata; maka
setiap kali ditemukan, hukumnya melekat padanya ((Majmu` Fatwas wa Rasa'il
al-Utsaimin)) (11/300).
KEDUA : Dari ['Aisyah] ia berkata :
خَرَجْنَا مَعَ
النَّبِيِّ ﷺ لَا نَذْكُرُ إِلَّا الْحَجَّ فَلَمَّا جِئْنَا سَرِفَ طَمِثْتُ
فَدَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ﷺ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا يُبْكِيكِ قُلْتُ
لَوَدِدْتُ وَاللَّهِ أَنِّي لَمْ أَحُجَّ الْعَامَ قَالَ لَعَلَّكِ نُفِسْتِ
قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى
تَطْهُرِي ... قالت: فلمَّا كان يومُ النَّحرِ طهُرْتُ
Maka beliau bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?"
Aku jawab : "Demi Allah, pada tahun ini aku tidak bisa
melaksanakan haji!"
Beliau berkata: "Barangkali kamu mengalami haid?"
Aku jawab : "Benar."
Beliau ﷺ pun bersabda: "Yang demikian itu adalah
perkara yang sudah Allah tetapkan buat puteri-puteri keturunan Adam. Maka
lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf di Ka'bah
hingga kamu suci."
Dia berkata : " Maka ketika datang hari raya Qurban, saya menjadi
suci". [HR. Al-Bukhari (305), Muslim (1211)]
Dan dalam sebuah riwayat:
انتَظِري، فإذا
طهُرتِ فاخرُجي إلى التَّنعيمِ، فأهِلِّي
((Tunggulah , dan ketika kamu telah suci , pergilah ke
al-Tana'im, dan berihramlah dari sana)) [HR. Bukhari (1787) dan Muslim (1211).
Sisi pendalilan :
Bahwa Nabi ﷺ menjadikan batas akhir larangan itu hingga
suci, dan tidak menjadikan batas akhir larangannya itu waktu tertentu, maka ini
menunjukkan bahwa hukumnya berkaitan dengan haid, ada atau tidak ? [(Majmu'
Fataawaa wa Rosaa'il Ibnu 'Utsamin)) (11/300)].
KETIGA : Mereka berkata :
أنَّ هذه التَّقديراتِ
التي ذكرها مَنْ ذكَرَها مِن الفقهاءِ، لو كانت ممَّا يجِبُ على العبادِ فَهمُه
والتعبُّدُ لله به؛ لبيَّنها الشارعُ بيانًا ظاهرًا لكلِّ أحدٍ؛ لأهميَّة الأحكامِ
المترتِّبة على ذلك؛ من الصَّلاةِ والصِّيام، والنِّكاحِ والطَّلاقِ، والإرثِ،
وغيرها من الأحكام، فلمَّا لم توجَدْ هذه التَّقديراتُ والتَّفصيلاتُ في كتابِ
الله تعالى، ولا في سُنَّة رسولِه صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- تبيَّنَ أنْ لا تعويلَ
عليها، وإنَّما التعويلُ على مسمَّى الحيض الذي عُلِّقَت عليه الأحكامُ الشرعيَّة
وجودًا وعدمًا (
Bahwa batasan-batasan yang ada itu adalah dari hasil ijtihad sebagian
para fuqohaa : jika itu adalah termasuk di antara apa yang harus dipahami dan beribadah
dengannya maka tentunya pemilik syariat ini akan menjelaskannya kepada semua
orang dengan penjelasan yang jelas ; Karena betapa pentingnya ketentuan hukum yang
terdampak dari masa haid ini; seperti shalat dan puasa, nikah dan talak, waris,
dan hukum-hukum lainnya.
Maka ketika batasan dan perincian ini tidak ditemukan dalam Kitab Allah
SWT, maupun dalam Sunnah Rasul-Nya ﷺ ; maka jelaslah bahwa batasan-batasan yang mereka
tentukan itu tidak dapat diandalkan.
Sebaliknya, ketergantungannya adalah pada nama haid, yang hukumnya dikaitkan
dengan keberadaanya , apakah itu ada atau tidak (Majmu' Fataawaa wa Rosaa'il
Ibnu 'Utsaymeen)) (11/301).
KEMPAT : Mereka berkata :
"أنَّ الحيض نوعٌ من الحدَث، فلا
يتقدَّرُ أقلُّه بشيءٍ كسائر الأحداثِ".
" Menstruasi adalah salah satu jenis HADATS, sehingga tidak
ditentukan batas paling sedikitnya, sama seperti semua hadts lainnya".
(al-Mabsuut) oleh al-Sarkhasi (3/136).
AT-TARJIIH :
Yang paling raajih dalam hal ini, dan yang
ditunjukkan oleh riwayat-riwayat Atsar dan dibuktikan dengan pengamatan , bahwa
haid itu tidak ada batas minimalnya, dan tidak ada batas maksimalnya, menurut
Syekh al-Islam, akan tetapi yang benar. Bahwa haidh itu ada batas maksimumnya .
Jika rahim mengendur dengan satu curahan darah,
maka itu adalah menstruasi, meskipun hanya sesaat, dan itu harus dalam jumlah curahan
besar, bukan satu atau dua tetes; Karena satu tetes dan dua tetes itu, sebagaimana
kata Ali bin Abi Thalib, itu bukanlah haid , yakni tidak berpengaruh , maka itu
adalah kadar sedikit yang dimaafkan.
Dalilnya adalah bahwa Allah mengaitkan hukum
dengan adanya darah. Jika ada darah maka dia haidh , dan jika tidak darah nya
maka tidak haidh ; Karena Allah SWT berfirman :
{ وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ }
" Mereka bertanya
kepadamu tentang haidh". [ QS. Al-Baqarah : 222]
Yakni , jika darah keluar maka itu adalah haid,
dan jika tidak keluar, maka bukan haid. Adapun jika seorang wanita merasakan ada
darah haidh di dalam vagina dan tidak keluar, maka dia tidak dianggap haidh.
Karena hukum haidh terjadi dengan adanya darah, ini adalah benar.
Adapun hari-hari haid yang paling banyak, maka pendapat
yang paling shahih adalah yang mengatakan haid yang paling banyak adalah lima
belas hari.
Lalu kita lihat kebiasaannya, apakah enam atau
tujuh hari?
Selebihnya semuanya kita tetapkan sebagai darah
istihaadah; Karena tidak terbayangkan bahwa sebagian besar hari-hari seorang
wanita tidak beribadah sama sekali kepada Allah, karena hal itu bertentangan
dengan tujuan syariat dan kewajiban. Dan karena Nabi ﷺ mengatakan:
تَمْكُثُ
اللَّيالِيَ ما تُصَلِّي
(Dia
tinggal untuk beberapa malam tanpa mengerjakan shalat )
Yakni , beliau ﷺ menentukan waktu-waktu di mana wanita yang
haidh tidak shalat , dan jika sebagian besar hidupnya seperti itu, maka Nabi SA
akan berkata:
تَمْكُثُ أَكْثَرَ أيَّامِهَا لاَ تُصَلِّي
"Dia
menghabiskan sebagian besar hari-harinya tanpa mengerjakan sholat".
0 Komentar