HUKUM PERAWAT WANITA MERAWAT PASIEN PRIA
BUKAN MAHRAM
Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN NIDA
AL-ISLAM
DAFTAR ISI :
- HUKUM ASAL AL-IKHTILATH
- PENGECUALIAN:
- PERAWAT DAN PASIEN WANITA WAJIB MENUTUP AURAT:
- DALIL-DALIL YANG MEMBOLEHKAN PERAWAT WANITA MERAWAT PASIEN PRIA
- PERTAMA:
HADITS TEAM WANITA RELAWAN PERANG PADA ZAMAN NABI ﷺ:
- KEDUA: HADITS WANITA MENJADI PELAYAN DALAM ACARA WALIMAHAN:
- KETIGA: HADITS WUDHU BERSAMA, LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SATU WADAH:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
HUKUM ASAL AL-IKHTILATH
Asas hukum dalam ikhtilath antara laki-laki dan perempuan
yang bukan mahram adalah dilarang, demikian pula dalam hal bersentuhan antar
laki-laki dan perempuan bukan mahram dikarenakan adanya dalil-dalil yang
melarangnya.
Dalam Hadits Mi'qool bin Yassaar radhiyallahu anhu, bahwa
Nabi ﷺ bersabda:
«لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ
بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ».
“Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan
jarum yang terbuat dari besi, maka itu lebih baik daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya”. (HR Ath-Thabrani).
[HR. Al-Ruyani dalam ((al-Musnad)) (1283),
dan al-Tabarani (20/212) (487), dan al-Bayhaqi sebagaimana dalam ((al-Targhiib
wa' at-Tarhiib)) oleh al-Mundhiri (3/26).
Isnadnya dianggap JAYYID oleh al-Albaani dalam As-Silsilah
ash-Shahihah no. 226].
Dari Umaimah binti Ruqaiqah radhiyallahu anha, ia berkata;
«جِئْتُ النَّبِيَّ ﷺ فِي نِسْوَةٍ
نُبَايِعُهُ، فَقَالَ لَنَا: فِيمَا اسْتَطَعْتُنَّ وَأَطَقْتُنَّ، إِنِّي لَا أُصَافِحُ
النِّسَاءَ».
"Aku bersama beberapa wanita lain menemui Nabi untuk
berbai'at." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami:
'Apa yang kalian mampu untuk melaksanakannya. Sesungguhnya aku tidak berjabat
tangan dengan kaum wanita.'
[HR. Ibnu Majah no. 2341 dan di shahihkan
al-Albaani dalam shahih Ibni Majah no. 2341]
PENGECUALIAN:
Namun ada beberapa hal yang dikecualikan dari larangan
tersebut dikarenakan adanya darurat, kebutuhan yang syar'i, atau mashlahat yang
syar'i pula, dengan syarat aman dari fitnah syahwat dan tidak berduaan diruang
tertutup, dengan tetap berpegang pada adab-adab dan hukum-hukum syar'i yang
harus dijalankan oleh seorang wanita dalam hal berkaitan dengan pakaiannya,
perkataannya, perhiasannya, pandangannya pada pasien pria yang bukan mahram,
dan sebaliknya pandangan pasien pria padanya.
Dan ada
syarat lain: yaitu dibolehkannya itu disebabkan tidak adanya perawat laki-laki
yang melakukan itu. Maka jika masih ada perawat laki-laki yang bisa merawat
pasien laki-laki tersebut, maka sebaiknya diserahkan kepada perawat laki-laki,
namun jika memang tidak ada pilihan lain, harus segera ada tindakan, perawat
wanita pun diperbolehkan, sesuai batas kebutuhan.
Dalam
kaidah fiqih disebutkan:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
“Sesuatu yang darurat membolehkan
melakukan sesuatu yang dilarang”.
Al-Khothiib asy-Syarbiini
berkata:
"اعْلَمْ أَنَّ مَا
تَقَدَّمَ مِنْ حُرْمَةِ النَّظَرِ وَالْمَسِّ هُوَ حَيْثُ لاَ حَاجَةَ إلَيْهِمَا
وَأَمَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ فَالنَّظَرُ وَالْمَسُّ (مُبَاحَانِ لِفَصْدٍ
وَحِجَامَةٍ وَعِلاَجٍ) وَلَوْ فِيْ فَرْجٍ لِلْحَاجَةِ الْمُلْجِئَةِ إلَى
ذَلِكَ؛ ِلأَنَّ فِي التَّحْرِيْمِحِيْنَئِذٍ حَرَجًا، فَلِلرَّجُلِ مُدَاوَاةُ
الْمَرْأَةِ وَعَكْسُهُ، وَلْيَكُنْ ذَلِكَ بِحَضْرَة مَحْرَمٍ أَوْ زَوْجٍ أَوْ
امْرَأَةٍ ثِقَةٍ إنْ جَوَّزْنَا خَلْوَةَ أَجْنَبِيٍّ بِامْرَأَتَيْنِ، وَهُوَ
الرَّاجِحُ “
" Ketahuilah bahwa sesungguhnya apa yang telah lalu
tentang keharaman melihat dan menyentuh, itu adalah ketika tidak ada hajat
keperluan untuk melihat dan menyentuh. Adapun ketika ada hajat maka melihat dan
menyentuh hukumnya diperbolehkan, contohnya seperti untuk pengobatan al-Fashed
[cantuk], al-hijamah [bekam] dan pengobtan lainnya, walaupun pengobatannya pada
kemaluan jika dikarenakan adanya hajat yang mendesak untuk itu, karena jika
diharamkan dalam kondisi seperti ini maka akan menimbulkan kesulitan.
Jadi seorang laki-laki boleh mengobati orang perempuan dan
sebaliknya dan hendaknya hal itu dilakukan dihadapan mahram atau suami atau
seorang perempuan yang dipercaya jika kita mengikuti pendapat ulama yang
membolehkan khalwat satu orang laki-laki dengan dua orang perempuan dan ini
pendapat yang rajih”. [Al Mughni al-Muhtaj 4/215].
Syeikh Abdurrahman as-Sa'diy
berkata:
«لَا مُحَرَّمَ مَعَ اضْطِرَارٍ، يُعَبِّرُ
عَنْهُ كَثِيرٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ بِقَوْلِهِمْ: الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ،
وَالْمُرَادُ بِالضَّرُورَةِ مَا يَلْحَقُ الْعَبْدَ ضَرَرٌ بِتَرْكِهِ بِحَيْثُ لَا
يَقُومُ غَيْرُهُ مَقَامَهُ، هَذَا الْمُرَادُ بِالضَّرُورَةِ عَلَى الصَّحِيحِ. بِخِلَافِ
الْحَاجَةِ، فَإِنَّ الْحَاجَةَ هِيَ مَا يَلْحَقُ الْمُكَلَّفَ ضَرَرٌ بِتَرْكِهِ،
لَكِنَّهُ قَدْ يَقُومُ غَيْرُهُ مَقَامَهُ».
Tidak ada keharaman jika bersamaan dengan darurat [bahaya
/ emergency] dan banyak dikalangan para fuqoha mengatakan sbb:
Keadaan darurat menghalalkan hal yang haram ". Dan
yang dimaskud ad dhoruruh disini adalah apa-apa yang menyebabkan bahaya bagi
hamba jika ditingalkan, dimana tidak ada lainnya yang menempati sebagai
penganti, inilah yang dimaksud ad dhoruroh.
Berbeda dengan makna al-haajat (kebutuhan /keperluan) maka
haajat / kebutuhan maknanya: apa saja yang bisa menyebabkan bahaya bagi
seseorang jika meninggalkannya, akan tetapi ada pilihan yang lainnya yang bisa
menempatinya sebagai penganti. [Baca: Maktabah Syeikh Abdurrahman as-Sa'diy
12/59].
===***====
PERAWAT DAN PASIEN WANITA WAJIB
MENUTUP AURAT:
Dan
ketahuilah bahwa seorang wanita tidak boleh memperlihatkan auratnya kepada
dokter atau siapa pun yang menggantikannya jika ada pilihan dokter wanita atau
perawat wanita yang dapat memenuhi keperluan pengobatannya. Dan jika dia
terpaksa memperlihatkan auratnya, maka tidak disyariatkan baginya untuk membuka
bagian aurat yang tidak darurat dalam pemeriksaannya, ini berdasarkan apa yang
telah ditetapkan oleh Al-Suyuti dan Ibnu Nujaim dalam “Al-Asyabah wa
an-Nadzooir”, karena berpegang kepada sebuah Qaidah mengatakan:
«الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ
بِقَدْرِهَا»
"
Darurat itu disesuaikan dengan kadarnya ".
Dan jika seorang wanita jatuh sakit dengan penyakit yang
tidak menyebabkan kematiannya, namun hanya menyebabkan sakit yang parah dan
terus-menerus, maka diperbolehkan baginya untuk membuka auratnya kepada dokter
wanita atau kepada dokter pria ketika dokter wanita tersebut tidak ada, jika
itu telah ada ketentuan untuk proses kesemebuhannya, karena status hajat
kebutuhan seperti ini bisa menduduki peringkat darurat, baik secara umum
ataupun khusus. Sementara menutupi aurat adalah dalam katagori hajat Tahsiini [تَحْسِيْنِي / hanya sebatas "sebaiknya"].
Karena menghilangkan rasa sakit permanen adalah hajat
dalam katagori hajat kebutuhan [حَاجِي]. Dan hajat kebutuhan secara mutlak lebih
penting daripada Hajat Tahsiini [Sebaiknya].
Berbeda jika sakitnya ringan dan biasa, maka dia tidak
boleh menampakkan auratnya ; karena adanya kesetaraan derajat menolak rasa
sakit dengan menutupi aurat, karena keduanya sama-sama dalam katagori Hajat
Tahsiini, namun lebih diutamakan menutupi kemaluan ; karena berdasarkan qaidah:
«تَقْدِيمًا لِلْحَاظِرِ عَلَى
الْمُبِيحِ»
“Mendahulukan
yang dilarang dari pada yang diperbolehkan.”
Hukum wanita berhadapan dengan pria adalah sama dengan
pria berhadapan dengan wanita, karena Nabi ﷺ bersabda
dalam hadist yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ’anha:
«إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ
الرِّجَالِ»
”Sesungguhnya
kaum wanita adalah semisal kaum lelaki.”
[HR Ahmad 26195, Abu Daud 236, Turmudzi
113, dihasankan Syuaib al-Arnauth. Syaikh al-Albani juga menilai hadis ini
sebagai hadis shahih].
Menurut Ibnul Atsir Rahimahullah (w. 606 H)
maksud wanita seperti laki-laki, seolah para wanita saudara bagi laki-laki,
karena Hawa diciptakan dari Adam ‘Alaihissalam.”[Lihat: Tuhfah al-Ahwadzi,
1/312].
Kecuali jika ada dalil yang mengkhususkannya.
Syeikh Ahmad al-Ghomidi berkata:
جَوَازُ الِاخْتِلَاطِ لَا يُحِلُّ الْمُحَرَّمَاتِ:
وَالْقَوْلُ بِجَوَازِ الِاخْتِلَاطِ لَا يَعْنِي تَسْوِيغَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ مِنْ
تَبَرُّجِ النِّسَاءِ وَإِظْهَارِهِنَّ زِينَتَهُنَّ، بَلِ الْوَاجِبُ عَلَيْهِنَّ
إِدْنَاءُ جَلَابِيبِهِنَّ عَلَيْهِنَّ، وَغَضُّ الْبَصَرِ، وَحِفْظُ الْفُرُوجِ، وَالِابْتِعَادُ
عَنِ الْفِتْنَةِ وَمَوَاطِنِ التُّهَمِ، وَالتَّبَاعُدُ عَنْ مَجَامِعِ الرِّجَالِ
إِلَّا لِحَاجَةٍ، كَمَا أَنَّ عَلَى الرِّجَالِ غَضَّ أَبْصَارِهِمْ، وَحِفْظَ فُرُوجِهِمْ،
وَالتَّبَاعُدَ عَنِ الْفِتْنَةِ، وَاجْتِنَابَ إِيذَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَعْرَاضِهِمْ.......
إِلَى آخِرِهِ.
" Di bolehkannya ikhtilaath bukan berarti
menghalalkan segala sesuatu yang diharamkan:
Pendapat yang mengatakan bahwa ikhtilath itu diperbolehkan
bukan berarti menganggap wajar seseorang melakukan apa yang diharamkan oleh
Allah SWT seperti membuat wanita bebas bertabarruj dan memamerkan dandanannya,
akan tetapi wajib atas mereka untuk melandaikan jilbabnya, menundukkan
pandangan, menjaga kemaluannya, menjauhkan diri dari fitnah dan dari tempat-
tempat yang menimbulkan tuduhan, dan menjauhi tempat-tempat berkumpul kaum
lelaki kecuali jika ada kebutuhan.
Begitu juga kaum pria wajib atas mereka untuk merundukkan
pandangan mereka, menjaga kemaluannya, menjauhkan diri dari fitnah syahwat, dan
menghindarkan diri dari menyakiti kaum Muslimin dalam hal yang berkaitan dengan
kehormatan dan nama baiknya........ dst".
=====
DALIL-DALIL YANG MEMBOLEHKAN
PERAWAT WANITA MERAWAT PASIEN PRIA
-------
PERTAMA:
HADITS TEAM WANITA RELAWAN PERANG PADA ZAMAN NABI ﷺ:
Tindakan-tindakan pelayanan dan pertolongan yang berkaitan
dengan jihad fii sabiilillah, demi tercapainya mashlahat syar'iyyah, maka
Syariah telah membolehkan kaum wanita untuk melakukannya, meskipun mereka harus
bercampur baur dengan kaum pria.
Berikut ini hadits-haditsnya:
Hadits ke 1:
Dari Seorang Sahabat Wanita
yang bernama Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz -radhiyallahu 'anha ia berkata:
«كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ
نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِينَةِ »
“Kami pernah bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (dalam satu peperangan), memberi minum, mengobati orang-orang yang terluka, serta memulangkan jenazah ke Madinah” [HR. Al-Bukhaariy no. 2882].
Hadits ke 2:
Dari Anas bin Malik
-radhiyallahu 'anha - dia berkata:
«كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَغْزُو
بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنْ الأَنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا فَيَسْقِينَ
الْمَاءَ وَيُدَاوِينَ الْجَرْحَى»
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah
berperang bersama-sama dengan Ummu Sulaim dan beberap wanita Anshar, ketika
perang berkecamuk, mereka memberi minum dan mengobati tentara yang
terluka." [HR. Muslim no. 3375]
Hadits ke 3:
Dari Anas radliallahu 'anhu
berkata:
لَمَّا كَانَ يَوْمُ أُحُدٍ، انْهَزَمَ
النَّاسُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ، قَالَ: وَلَقَدْ رَأَيْتُ عَائِشَةَ بِنْتَ أَبِي
بَكْرٍ، وَأُمَّ سُلَيْمٍ وَإِنَّهُمَا لَمُشَمِّرَتَانِ، أَرَى خَدَمَ سُوقِهِمَا
تَنْقُزَانِ القِرَبَ، وَقَالَ غَيْرُهُ: تَنْقُلَانِ القِرَبَ عَلَى
مُتُونِهِمَا، ثُمَّ تُفْرِغَانِهِ فِي أَفْوَاهِ القَوْمِ، ثُمَّ تَرْجِعَانِ
فَتَمْلَآَنِهَا، ثُمَّ تَجِيئَانِ فَتُفْرِغَانِهَا فِي أَفْوَاهِ القَوْمِ
"
Ketika perang Uhud, orang-orang terpukul mundur dan lari
meninggalkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Dia [Anas] berkata: "Sungguh aku melihat 'Aisyah
binti Abu Bakar dan Ummu Sulaim berjalan dengan cepat hingga terlihat gelang
kaki keduanya sambil membawa qirab (wadah air terbuat dari kulit).
Dan berkata perawi lain: mengangkut qirab, dengan selendang
keduanya lalu menuangkan ke mulut para pasukan. Kemudian keduanya kembali untuk
mengisi air kedalam qirab kemudian kembali datang menuangkan air ke mulut
pasukan". [HR. Bukhori no. 2667, 3527]
Hadits ke 4:
Dari Yazid bin Harmuz, ia mengatakan:
" أَنَّ نَجْدَةَ، كَتَبَ
إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ يَسْأَلُهُ، عَنْ خَمْسِ خِلَالٍ، فَقَالَ: ابْنُ عَبَّاسٍ:
لَوْلَا أَنْ أَكْتُمَ عِلْمًا مَا كَتَبْتُ إِلَيْهِ، كَتَبَ إِلَيْهِ نَجْدَةُ:
أَمَّا بَعْدُ، فَأَخْبِرْنِي هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَغْزُو
بِالنِّسَاءِ؟....
فَكَتَبَ إِلَيْهِ ابْنُ عَبَّاسٍ:
كَتَبْتَ تَسْأَلُنِي هَلْ كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ يَغْزُو بِالنِّسَاءِ؟ "
وَقَدْ كَانَ يَغْزُو بِهِنَّ، فَيُدَاوِينَ الْجَرْحَى،.... ".
Bahwasanya Najdah menulis surat kepada Ibnu Abbas untuk
menanyakan lima persoalan. Maka Ibnu Abbas mengatakan:
“Seandainya bukan karena takut
menyembunyikan ilmu, saya tidak akan menulis surat kepadanya. Dalam surat
Najdah tersebut tertulis: Amma ba’du; beritahukanlah kepadaku apakah Rosululloh
ﷺ, membawa perempuan dalam berperang …….
".
Maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Kamu menulis surat dan
menanyakan kepadaku apakah Rosululloh berperang bersama wanita ?. Sesungguhnya
beliau berperang bersama para wanita, mereka mengobati orang-orang yang terluka
dan memungut ghonimah ….” [HR. Muslim no. 1812]
Hadits ke 5:
Dari Tsa'labah bin Abu Malik, dia berkata:
إِنَّ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، قَسَمَ مُرُوطًا بَيْنَ نِسَاءٍ مِنْ نِسَاءِ المَدِينَةِ،
فَبَقِيَ مِرْطٌ جَيِّدٌ، فَقَالَ لَهُ بَعْضُ مَنْ عِنْدَهُ: يَا أَمِيرَ
المُؤْمِنِينَ، أَعْطِ هَذَا ابْنَةَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ الَّتِي عِنْدَكَ،
يُرِيدُونَ أُمَّ كُلْثُومٍ بِنْتَ عَلِيٍّ، فَقَالَ عُمَرُ: «أُمُّ سَلِيطٍ
أَحَقُّ، وَأُمُّ سَلِيطٍ مِنْ نِسَاءِ الأَنْصَارِ، مِمَّنْ بَايَعَ رَسُولَ
اللَّهِ ﷺ» ، قَالَ عُمَرُ: «فَإِنَّهَا كَانَتْ تَزْفِرُ لَنَا القِرَبَ يَوْمَ
أُحُدٍ»
Sesungguhnya Umar Ibnul Khothob ra., membagi
pakaian-pakaian [dari woll atau sutra] pada wanita-wanita di Madinah. Lalu
tersisalah satu pakaian yang bagus. Maka beberapa orang yang bersamanya
mengatakan:
“Wahai amirul mukminin, berikanlah pakaian
ini kepada putri Rosululloh saw., yang bersamamu!” Yang mereka maksudkan adalah
Ummu Kultsum binti Ali.
Umar menjawab: “Ummu Sulaith lebih berhak. Ummu Sulaith
adalah salah seorang wanita Anshor yang telah berbai’at kepada Rosululloh saw.”
Umar berkata lagi: “Dia pada waktu perang Uhud membawakan untuk kami qirab
[wadah air dari kulit].”[HR. Bukhori no. 2881]
FIQIH HADITS:
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
وَفِيهِ جَوَازُ مُعَالَجَة الْمَرْأَة
الْأَجْنَبِيَّة الرَّجُل الْأَجْنَبِيّ لِلضَّرُورَةِ
“Dalam hadits ini terdapat pembolehan seorang wanita
ajnabiyyah (bukan mahram) mengobati laki-laki ajnabiy (bukan mahram)
dalam keadaan darurat. [Fathul-Baariy, 6/80].
Dan ketika seorang wanita mengobati orang yang terluka
dalam peperangan, tentunya ada hal-hal yang susah di hindari, diantaranya
adalah saling bersentuhan.
Ada sebuah Qaidah mengatakan:
« الضَّرُورَاتُ تُقَدَّرُ
بِقَدْرِهَا »
" Darurat itu disesuaikan
dengan kadarnya ".
****
KEDUA:
HADITS WANITA MENJADI PELAYAN DALAM ACARA WALIMAHAN:
Terkadang acara hajatan, walimahan dan sebuah kepentingan
dapat mendorong terjadinya ikhtilath campur baur antara laki-laki dan
perempuan, dalam rangka untuk melayani para tamu, hal tersebut diperbolehkan
sebagaimana tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
Dari Abu Hazim dari Sahl ia berkata:
" لَمَّا عَرَّسَ أَبُو
أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ ﷺ وَأَصْحَابَهُ فَمَا صَنَعَ لَهُمْ
طَعَامًا وَلَا قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلَّا امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ بَلَّتْ
تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ مِنْ اللَّيْلِ فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ ﷺ
مِنْ الطَّعَامِ أَمَاثَتْهُ لَهُ فَسَقَتْهُ تُتْحِفُهُ بِذَلِكَ".
"Ketika Abu Sa'id As Sa'idi mengadakan acara
walimahan, ia mengundang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya,
namun mereka tidak membuat jamuan makanan untuk mereka dan tidak pula
menyuguhkan sesuatu, kecuali istrinya yaitu Ummu Usaid yang menumbuk kurma
dalam bejana kecil yang terbuat dari batu, dan telah dibuatnya di malam hari.
Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam usai
menyantap makanan, maka ia pun menumbuknya halus untuk beliau. Akhirnya wanita
itu pun mempersembahkan minuman itu untuk beliau. [HR. Bukhori no. 5182
KETIGA:
HADITS WUDHU BERSAMA,
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SATU WADAH:
KE [1]:
Hadits Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata:
أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّجَالُ
وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُونَ فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
جَمِيعًا
"Sesungguhnya dulu pada zaman Rasulullah ﷺ, para lelaki dan para wanita berwudhu’
secara bersama-sama.” (HR. Al-Bukhari No. 193)
KE [2]:
Hadits Abdullah bin ‘Amr, dia berkata:
كان الرجالُ والنساءُ يتوضَّؤون في زمنِ
النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في الإناءِ الواحدِ جميعًا
“Dulu para laki-laki dan para wanita berwudhu’ pada zaman
Rasulullah ﷺ, dalam satu wadah secara bersama-sama.”
(HR. Ibnu Qoththoon dalam “أَحْكَامُ النَّظَرِ” No. 169. Dan Ibnu Qoththon
menshahihkannya)
Dalam riwayat lain:
كُنَّا نَتَوَضَّأُ نَحْنُ وَالنِّسَاءُ
عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ نُدْلِي فِيهِ أَيْدِيَنَا
“Dulu kami dan para wanita berwudhu’ pada zaman Rasulullah
ﷺ, dari satu wadah, kami mengulurkan tangan
kami masing-masing ke dalam wadah tsb.”
(HR. Abu Daud No. 73, Ibnu Majah No. 381
dan Ibnu Qoththoon dalam “أَحْكَامُ النَّظَرِ” No. 169. Dan Ibnu Qoththon menshahihkannya).
KE [4]:
Hadits Ummu Shobiyyah Al Juhaniyyah ia berkata;
رُبَّمَا اخْتَلَفَتْ يَدِي وَيَدُ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي الْوُضُوءِ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ
"Kadang-kadang tanganku dan tangan Rasulullah ﷺ saling beradu saat wudlu dalam satu
bejana."
(HR. Abu Daud no. 71 Dan Ibnu Majah no. 376. Syeikh
al-Albaani berkata: “Hasan Shahih”.
Abu Abdullah Ibnu Majah berkata; Aku mendengar Muhammad
berkata;
"Ummu Shobiyyah adalah Khaulah binti Qais." Lalu
hal itu aku tanyakan kepada Abu Zur'ah, maka ia menjawab; "Benar."
Al-Iraaqi berkata dalam Thorhu at-Tatsriib 2/39:
«وَلَيْسَتْ أُمُّ
صَبِيَّةِ هَذِهِ زَوْجَةً وَلَا مَحْرَمًا»
artinya: Dan Ummu Shobiyyah ini bukan istri (Nabi ﷺ) dan bukan Mahramnya”.
KE [5]:
Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya meriwayatkan dengan sanadnya dari jalur Mu’tamar dari Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّهُ أَبْصَرَ النَّبِيَّ ﷺ وَأَصْحَابَهُ
يَتَطَهَّرُونَ، وَالنِّسَاءُ مَعَهُمْ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، كُلُّهُمْ يَتَطَهَّرُ
مِنْهُ
Bahwa dia melihat Nabi ﷺ dan para
sahabat nya bersuci, sementara kaum wanita juga ikut serta bersamanya bersuci
dari satu bejana, semuanya bersuci darinya “.
[Sebagaimana dikutip dari Shahih Ibnu Khuzaimah oleh Ibnu
Hajar dalam Fathul Bari 1/300]
Dan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, dia
berkata:
كَانَ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَتَوَضَّؤُونَ
فِي زَمَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي الإِنَاءِ الْوَاحِدِ جَمِيعًا
Para laki-laki dan perempuan berwudhu pada masa Nabi ﷺ dari satu bejana yang sama secara
bersama-sama.
Dan dalam riwayat lain:
كُنَّا نَتَوَضَّأُ نَحْنُ وَالنِّسَاءُ عَلَى
عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ، نُدْلِي فِيهِ أَيْدِيَنَا.
Kami dahulu berwudhu, kami dan para perempuan, pada masa
Rasulullah ﷺ dari satu bejana, kami memasukkan
tangan-tangan kami ke dalamnya.
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud (80) dengan lafaznya yang
kedua, dan Al-Bukhari (193) serta Ibnu Majah (381), keduanya dengan maknanya].
Dan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma :
كانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّؤُونَ
في زَمَانِ رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ جَمِيعًا.
Para laki-laki dan
perempuan berwudhu bersama-sama pada masa Rasulullah ﷺ. [HR. Bukhori no. 193]
0 Komentar