BERBISNIS
UNTUK IBADAH ITU BERPAHALA TAPI BERIBADAH UNTUK BISNIS ITU BERDOSA.
Berjuang
cari rizki yang halal demi untuk menghindari yang haram, maka itu adalah
ibadah berpahala. Tapi beribadah demi untuk mendapatkan upah duniawi,
maka itu adalah perbuatan dosa. Termasuk di dalamnya berdakwah demi amplop dan
baca al-Qur'an demi bayaran.
---
Di
Tulis Oleh Abu Haitsam Fakhri
KAJIAN
NIDA AL-ISLAM
---
DAFTAR ISI :
- PENDAHULUAN :
- BISNIS DAN SEGALA PERBUATAN MUBAH BISA MENJADI LADANG PAHALA JIKA DINIATKAN IBADAH.
- CONTOH DALIL BISNIS & PERBUATAN MUBAH ITU BERPAHALA JIKA TUJUANNYA IBADAH
- CONTOH KE SATU : BEKERJA MENCARI NAFKAH HALAL
ADALAH BAGIAN DARI JIHAD FI SABILILLAH.
- CONTOH KE DUA : UJIAN DAN TANTANGAN SAAT KERJA
MENCARI NAFKAH ADALAH PENGHAPUSAN DOSA DAN IBADAH YANG DICINTAI ALLAH.
- CONTOH KE TIGA : SEMUA NAFKAH YANG DIKELUARKAN
ADALAH LADANG PAHALA JIKA DINIATKAN KARENA ALLAH
- CONTOH KEEMPAT : PAHALA BAGI YANG
MELAMPIASKAN SYAHWATNYA DENGAN CARA YANG HALAL:
- CONTOH KE LIMA : JAMINAN SYURGA BAGI YANG
MANDIRI EKONOMINYA, TIDAK MENYUSAHKAN TETANGGA DAN BERJALAN DIATAS SUNNAH
- CONTOH KE ENAM : MATI SYAHID GELAR BAGI PEJUANG RIZKI HALAL JIKA DIA MATI DI MEDAN USAHA:
- BERIBADAH UNTUK BISNIS ITU BERDOSA.
- MENYAMPAIKAN ILMU AGAMA, MEMBACA AL-QUR’AN DAN MENGAJARKAN-NYA ADALAH IBADAH DAN KEWAJIBAN.
- HADITS TENTANG BELAJAR MENGAJAR ILMU AGAMA ADALAH KEWAJIBAN
- HADITS LARANGAN NIAT BELAJAR ILMU AGAMA UNTUK MATA PENCAHARIAN
- HADITS LARANGAN ILMU AGAMA DI JADIKAN ALAT UNTUK MENDAPATKAN HARTA DARI PENGUASA.
- HADITS LARANGAN MENERIMA UPAH JASA AL-QURAN DAN ILMU AGAMA:
- AYAT-AYAT AL-QUR’AN TENTANG DA’WAH PARA NABI DAN ROSUL DAN LARANGAN JUAL BELI AYAT-AYAT ALLAH SWT:
- LARANGAN BELAJAR ILMU AGAMA DENGAN TUJUAN SBB : Untuk POPULARITAS atau AGAR ORANG-ORANG MENJADI PENGIKUTNYA atau AGAR MENGUASAI BANYAK MAJLIS ILMU atau BANJIR UNDANGAN CERAMAH.
- PARA SALAFUS SALEH TIDAK MAU MAKAN DARI AGAMANYA & KESALEHANNYA
- DA’I AMPLOP DAN QORI BAYARAN ADALAH PARASIT HARTA MANUSIA.
- “SYAIR IBNU AL-MUBARAK TENTANG CELAAN JUALAN AGAMA”
- PARA SAHABAT MANDIRI DALAM BEREKONOMI DAN BENCI PENGANGGURAN.
- PERNYATAAN IMAM AHMAD TENTANG PENGANGGURAN :
- ANCAMAN NERAKA ATAS PRIA YANG TIDAK MAU BERUSAHA MENCARI RIZKI:
- SYUBHAT-SYUBHAT DARI KELOMPOK ANTI DUNIA :
- NABI AYYUB ‘ALAIHIS SALAM TIDAK PERNAH PUAS DENGAN RIZKI HALAL DAN BERKAH.
- MENJAWAB KESALAH FAHAMAN SEBAGIAN PARA DAI TERHADAP HADITS-HADITS BERIKUT INI.
- PENUTUP:
- SIAPAKAH DA'I & ULAMA YANG MIRIP ANJING TERENGAH-ENGAH SAMBIL MENJULURKAN LIDAH?
- SIAPAKAH DA'I YANG LEBIH BAHAYA DARI PADA DUA SRIGALA KELAPARAN?
- KONDISI DAI OMDO KELAK KETIKA DALAM API NERAKA.
****
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَـٰنِ الرَّحِيمِ
===****====
PENDAHULUAN :
“Berbisnis untuk Ibadah”, artinya : bekerja dan mencari nafkah dengan
cara yang halal, dengan niat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya
agar tidak memakan rezeki yang haram.
Tujuan utamanya adalah sbb :
[*] Mentaati perintah Allah dengan mencari rizki yang halal, dan
menjauhi larangan-Nya dengan menghindari bisnis yang diharamkan.
[*] Agar mandiri ekonominya dalam menafkahi dirinya dan
keluarganya .
[*] Menjaga iffah (عِفَّة), yakni; memelihara
kehormatan diri dan keluarga dengan tidak menghinakan diri kepada selain Allah.
Hal ini mencakup sikap menahan diri dari meminta-minta kepada manusia serta
menjauhkan diri dari rasa thoma’, yaitu sikap berharap pada belas
kasihan atau pemberian manusia. Dengan demikian, seseorang yang memiliki ‘iffah
akan berusaha mencukupi kebutuhannya secara mandiri dan menjaga kehormatannya
di hadapan sesama manusia.
Jika niat dan tujuannya demikian, maka ini termasuk ibadah yang akan
mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Ibnu Abi ad-Dunya meriwayatkan dalam kitabnya إِصْلَاحُ الْمَال (98) dari Abdur Rahman bin Auf radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
«يَا حَبَّذَا المَالُ، أَصِلُ مِنْهُ رَحِمِي،
وَأَتَقَرَّبُ إِلَى رَبِّي عَزَّ وَجَلَّ».
“Duhai harta betapa aku mencintainya,
karena dengannya aku menghubungkan tali silaturrahimku., dan dengannya aku
mendekatkan diri kepada Tuhanku Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung.
Al-Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 2/438 no.
1177 meriwayatkan dengan sanadnya dari as-Sakan radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
ﷺ bersabda:
«طَلَبُ الْحَلَالِ مِثْلُ مُقَارَعَةِ الْأَبْطَالِ
فِي سَبِيلِ اللهِ، وَمَنْ بَاتَ عَيِيًّا مِنْ طَلَبِ الْحَلَالِ بَاتَ وَاللهُ عَزَّ
وَجَلَّ عَنْهُ رَاضٍ»
“Mencari rezeki yang halal itu seperti
berperang di jalan Allah melawan al-Abthol (para musuh yang
tangguh, kuat lagi gagah berani) .
Dan siapa pun yang bermalam dalam keadaan letih
karena mencari rezeki halal, maka demi Allah ‘azza wa jalla, ia bermalam dalam
keadaan Allah ridho kepadanya.”
Lalu al-Baihaqi berkata (2/438):
قَالَ عَلِيُّ بْنُ عَثَّامٍ: وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ
وَاسِعٍ، لِمَالِكِ بْنِ دِينَارٍ: « يَا مَالِك ألَا تُقَارِعُ
الْأَبْطَالَ؟» قَالَ: وَمَا مُقَارَعَةُ الْأَبْطَالِ؟ قَالَ: «الْكَسْبُ مِنَ
الْحَلَالِ وَالْإِنْفَاقُ عَلَى الْعِيَالِ»
Ali bin ‘Atsam berkata: Muhammad bin Wasi‘ berkata
kepada Malik bin Dinar: “Wahai Malik, tidakkah sebaiknya engkau berperang
melawan al-Abthol.”
Malik bin Dinar bertanya: “Apa yang dimaksud dengan
berperang melawan al-Abthol?”
Ia menjawab: “Yaitu engkau bekerja mencari rezeki
yang halal dan menafkahkan-nya untuk keluarga.”
Makna “Al-Abthol (الأبْطَالُ)”:
الشُّجْعَانُ وَالْمُقْدَامُونَ: جَمْعُ «بَطَلٍ» الَّذِي يَدُلُّ
عَلَى الشَّجَاعَةِ وَالْإِقْدَامِ، مِثْلُ أَبْطَالِ الْمَعَارِكِ.
“Para pemberani dan pejuang gagah berani. Jamak dari “bathol” yang
menunjukkan keberanian dan ketangguhan, seperti para pahlawan yang tangguh
dalam medan tempur”.
[*] Bekerja mencari nafkah halal adalah ungkapan
rasa syukur atas anugerah fasilitas yang Allah berikan
pada hambanya.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Daud 'alaihis
salam, padahal beliau seorang Nabi sekaligus Raja, namun beliau tetap mandiri
ekonominya dengan cara aktif bekerja sebagai pandai besi [las], untuk menafkahi
dirinya dan keluarganya. Beliau tidak mengharapkan pemberian dari rakyatnya dan
tidak pula mengemis dari mereka berkemas pajak dan upeti. Bahkan sepertiga
(1/3) penghasilan usaha Nabi Daud, beliau sedekahkan.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman:
﴿اعْمَلُوا آلَ دَاوُدَ شُكْرًا وَقَلِيلٌ
مِنْ عِبَادِيَ الشَّكُورُ﴾
" Bekerjalah (mencari nafkah), hai
keluarga Daud, sebagai bentuk rasa syukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali
dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur ". (Saba: 13)
Al-Hafidz Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata:
" Yakni; dan Kami katakan kepada mereka,
"Bekerjalah sebagai ungkapan rasa syukur yang telah dilimpahkan Allah
kepada kalian untuk kepentingan agama dan dunia kalian."
Syukran adalah bentuk masdar tanpa fi'il, atau
menjadi maf'ullah. Berdasarkan kedua hipotesis ini terkandung pengertian yang
menunjukkan bahwa syukur itu adakalanya dengan perbuatan, adakalanya pula
dengan lisan dan niat, sebagaimana yang dikatakan oleh salah seorang penyair:
أفَادَتْكُمُ النّعْمَاء منِّي ثَلاثةً :... يدِي،
ولَسَاني، وَالضَّمير المُحَجَّبَا ...
Telah
kulimpahkan tiga macam nikmat dariku kepada kalian (sebagai rasa terima
kasihku), yaitu melalui tanganku, lisanku, dan hatiku yang tidak kelihatan.
Abu Abdur Rahman As-Sulami telah mengatakan bahwa
shalat adalah ungkapan rasa syukur, puasa juga ungkapan rasa syukur, serta
semua amal kebaikan yang engkau kerjakan karena Allah Swt. merupakan ungkapan
rasa syukurmu (kepada-Nya).
Ibnu Katsir berkata: "
Hal ini merupakan berita tentang kenyataannya". .
Wahb ibnu Munabbih mengatakan:
Bahwa Daud bekerja sebagai pembuat baju besi.
Apabila telah selesai, maka ia jual; sepertiga dari hasil penjualan itu dia
sedekahkan, sepertiganya lagi ia belikan keperluan hidup untuk mencukupi
keluarga dan anak-anaknya, sedangkan yang sepertiganya lagi ia pegang untuk ia
sedekahkan setiap harinya, hingga selesai dari membuat baju besi lainnya
". [Selesai Kutipan dari Ibnu Katsir].
Dan Allah Swt. telah berfirman:
﴿أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي
السَّرْدِ﴾
"Buatlah baju besi yang besar-besar dan
ukurlah anyamannya" (Saba: 11)
Al-Imam al-Qurthubi dalam tafsir nya berkata:
فِي هَذِهِ الآيَةِ دَلِيلٌ عَلَى تَعَلُّمِ أَهْلِ
الْفَضْلِ الصَّنَائِعَ، وَأَنَّ التَّحَرُّفَ بِهَا لَا يَنْقُصُ مِنْ
مَنَاصِبِهِمْ، بَلْ ذَلِكَ زِيَادَةٌ فِي فَضْلِهِمْ وَفَضَائِلِهِمْ؛ إِذْ
يَحْصُلُ لَهُمُ التَّوَاضُعُ فِي أَنْفُسِهِمْ وَالِاسْتِغْنَاءُ عَنْ
غَيْرِهِمْ، وَكَسْبُ الْحَلَالِ الْخَالِي عَنِ الِامْتِنَانِ۔
Dalam ayat ini, terdapat bukti bahwa orang-orang
yang berbudi luhur telah mempelajari tehnik-tehnik industri , dan bahwa bekerja
mencari nafkah dengan keahliannya tidak mengurangi kedudukan mereka, melainkan
meningkatkan pahala dan keutamaan mereka.
Karena mereka mencapai kerendahan hati dalam diri
mereka sendiri dan tidak bergantung pada orang lain, dan mendapatkan rizki yang
halal yang bebas dari minta-minta belas kasihan kepada manusia ". [Selesai]
-----
Adapun “Ibadah untuk bisnis atau membisniskan ibadah”; maka
maksudnya adalah melakukan amal ibadah dengan tujuan untuk memperjual belikan
agama, yang dengannya agar bisa mendapatkan harta, kedudukan, jabatan dan
popularitas. Dan yang demikian itu adalah perbuatan yang dilarang dalam
syari’at Islam.
Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jami‘ Bayan al-‘Ilm wa
Fadlih 1/655 nomor 1136 meriwayatkan dengan sanadnya: Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:
«لَوْ أَنَّ حَمَلَةَ الْعِلْمِ أَخَذُوهُ
بِحَقِّهِ وَمَا يَنْبَغِي لَأَحَبَّهُمُ اللَّهُ وَمَلَائِكَتُهُ
وَالصَّالِحُونَ وَلَهَابَهُمُ النَّاسُ، وَلَكِنْ طَلَبُوا بِهِ الدُّنْيَا
فَأَبْغَضَهُمُ اللَّهُ وَهَانُوا عَلَى النَّاسِ»
“Seandainya para pemikul ilmu mengambilnya dengan
haknya (mencari pahala akhirat) dan sebagaimana yang semestinya, niscaya Allah,
para malaikat-Nya, dan orang-orang saleh akan mencintai mereka, dan manusia pun
akan segan kepada mereka.
Akan tetapi mereka menjadikan ilmu itu sebagai
sarana untuk mencari dunia, maka Allah membenci mereka dan mereka pun menjadi
hina di mata manusia”.
Dan dari Abdullah bin Syaqiiq al-Anshori
(radhiyallhu ‘anhu) , dia berkata :
«يُكْرَهُ أرْشُ المُعَلِّمِ، فَإِنَّ
أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ ﷺ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ وَيَرَوْنَهُ شَدِيدًا»
“Upah mengajar (ilmu agama) itu di benci, maka
sesungguhnya para sahabat Rosulullah ﷺ sangat membencinya, dan sangat keras melarangnya “.
(Di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam al-Mushonnaf 6/223 no. 884. Lihat juga al-Muhalla 7/20).
Dalam al-Mawsuu’ah asy-Syaamilah 221/1211
disebutkan tentang Abdullah bin Muhairiz (wafat 99 H):
دَخَلَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَيْرِزٍ دُكَانًا
يُرِيدُ أَنْ يَشْتَرِي ثَوْبًا، فَقَالَ رَجُلٌ - قَدْ عَرَفَهُ - لِصَاحِبِ
الْمَحَلِ: هَذَا ابْنُ مُحَيْرِزٍ فَقِيهُنَا وَعَابِدُنَا فَأَحْسِنْ بَيْعَهُ..
فَغَضِبَ ابْنُ مُحَيْرِزٍ، وَطَرَحَ الثَّوْبَ مِنْ يَدِهِ وَقَالَ: «إِنَّمَا
نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَلَا نَشْتَرِي بِدِينِنَا!»
Abdullah bin Muhairiz memasuki sebuah toko ingin
membeli sebuah baju tsaub. Seorang pria yang mengenalnya berkata kepada pemilik
toko:
"Dia ini adalah Ibnu Muhairiz, seorang
ahli fiqih kami dan ahli ibadah kami", Maka dia menjualnya dengan harga
yang terbaik (termurah).
Maka Ibnu Muhairiz marah, dan melemparkan baju
tsaub itu dari tangannya dan berkata: "Kami hanya membeli dengan uang
kami, bukan dengan agama kami!".
===***===
BISNIS DAN SEGALA PERBUATAN MUBAH
BISA MENJADI
LADANG PAHALA JIKA DINIATKAN UNTUK IBADAH
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
«إِنَّ الْمُبَاحَاتِ تَصِيرُ طَاعَاتٍ
بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَاتِ»
“Sesungguhnya segala sesuatu yang halal dan mubah
bisa menjadi amal kebaikan jika disertai dengan niat yang benar”. [Baca:
"Syarh Shahih Muslim" (7/92)]
Alawai as-Saqqoof dalam ad-Duror as-Saniyyah
setelah menyebutkan hadits: "Pada kemaluan salah seorang di antara
kalian ada sedekah", dia berkata :
«وَفِي الْحَدِيثِ: أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا
اسْتَغْنَى بِالْحَلَالِ عَنِ الْحَرَامِ كَانَ لَهُ بِهٰذَا الِاسْتِغْنَاءِ
أَجْرٌ».
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang
mencukupkan diri dengan hal yang halal dan menjauhi yang haram, maka ia akan
mendapatkan pahala dari sikapnya tersebut. [SELESAI]
Dalam hadits Umar bin Khathab, disebutkan bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ
وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ
إِلَيِهِ»
“Sesungguhnya segala amal ibadah itu tidak lain
tergantung pada niat; dan sesungguhnya tiap-tiap orang tidak lain (akan
memperoleh balasan dari) apa yang diniatkannya.
Barangsiapa hijrahnya menuju (keridhaan) Allah dan
rasul-Nya, maka hijrahnya itu ke arah (keridhaan) Allah dan rasul-Nya.
Barangsiapa hijrahnya karena (harta atau kemegahan)
dunia yang dia harapkan, atau karena seorang wanita yang ingin dinikahinya,
maka hijrahnya itu ke arah yang ditujunya.” [HR. Bukhori no. 1 dan Muslim no.
1907]
Sabdanya ﷺ: “Amal perbuatan tergantung pada niatnya” adalah
ungkapan yang berarti bahwa pahala suatu perbuatan atau nilainya di sisi Allah
bergantung pada niat yang menyertainya. Dengan kata lain, perbuatan yang
dilakukan dengan niat yang tulus dan maksud yang baik akan diberi ganjaran
kepada pelakunya meskipun hasilnya tidak terlihat atau belum sempurna.
Kata “amal perbuatan”: Merujuk pada setiap
tindakan yang dilakukan oleh manusia, baik berupa ibadah, kebiasaan, maupun
perilaku sosial.
Amal perbuatan halal dan mubah bisa berubah menjadi
ibadah yang mulia dan ladang pahala.
Kapan itu ?
Yaitu ketika seorang muslim melakukan semua itu
dengan tujuan dan niat mentaati perintah Allah SWT untuk menjauhi segala
sesuatu yang diharamkan oleh-Nya serta mengharapkan pahala dari-Nya.
Maka bagi seorang muslim seyogyanya senantiasa
berusaha menghadirkan niat yang baik dalam setiap amal perbuatan yang halal dan
mubah dengan mengharap ridho Allah, rahmat-Nya serta berkah dan pahala
dari-Nya.
Hal ini tidak diragukan lagi akan lebih memperbaiki
hatinya dan memperbesar pahalanya.
Allah SWT berfirman :
﴿لَّا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَّجْوَاهُمْ
إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ
وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا
عَظِيمًا﴾
"Tidak ada kebaikan dalam banyak pembicaraan
mereka kecuali pembicaraan dari orang yang menyuruh (manusia) bersedekah, atau
berbuat yang makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang
siapa yang melakukan itu karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan
memberinya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 114).
Syaikh As-Sa'di menjelaskan :
فَهَذِهِ الْأَشْيَاءُ حَيْثُمَا فُعِلَتْ فَهِيَ
خَيْرٌ، كَمَا دَلَّ عَلَى ذَلِكَ الِاسْتِثْنَاءُ.
وَلَكِنْ كَمَالُ الْأَجْرِ وَتَمَامُهُ بِحَسَبِ
النِّيَّةِ وَالإِخْلَاصِ، وَلِهَذَا قَالَ: ﴿وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ
مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا﴾ فَلِهَذَا يَنْبَغِي
لِلْعَبْدِ أَنْ يَقْصِدَ وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى وَيُخْلِصَ الْعَمَلَ لِلَّهِ
فِي كُلِّ وَقْتٍ وَفِي كُلِّ جُزْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْخَيْرِ، لِيَحْصُلَ
لَهُ بِذَلِكَ الْأَجْرَ الْعَظِيمَ، وَلْيَتَعَوَّدَ الإِخْلَاصَ فَيَكُونَ
مِنَ الْمُخْلِصِينَ، وَلْيَتِمَّ لَهُ الْأَجْرُ، سَوَاءٌ تَمَّ مَقْصُودُهُ
أَمْ لَا لِأَنَّ النِّيَّةَ حَصَلَتْ وَاقْتَرَنَ بِهَا مَا يُمَكِّنُ مِنَ
الْعَمَلِ.
Maka amalan-amalan tersebut pada dasarnya adalah
kebaikan, sebagaimana ditunjukkan oleh pengecualian dalam ayat tersebut. Akan
tetapi, kesempurnaan dan kelengkapan pahala bergantung pada niat dan
keikhlasan. Oleh karena itu, Allah berfirman,
“Barang siapa yang melakukan itu karena
mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” [QS. An-Nisaa : 114]
Maka seyogyanya seorang hamba bertujuan untuk
mencari wajah Allah dan mengikhlaskan amal hanya untuk-Nya dalam setiap waktu
dan setiap bagian dari kebaikan, sehingga ia memperoleh pahala besar dan
terbiasa ikhlas, menjadi bagian dari orang-orang yang ikhlas, serta mendapatkan
pahala penuh, terlepas dari apakah tujuannya tercapai atau tidak, karena
niatnya sudah hadir dan disertai dengan usaha yang mungkin dilakukan. [Tafsir
as-Sa’diy hal. 202].
Mewujudkan keikhlasan dilakukan dengan
bersungguh-sungguh dan memohon pertolongan kepada Allah, dapat menghadirkan
pahala dari setiap amal, memperkuat keimanan tentang akhirat beserta tentang
kenikmatan yang disediakan bagi orang-orang saleh dan azab bagi orang-orang
yang rugi. Juga dapat merenungkan nikmat Allah, dan memperkuat hubungan
dengan-Nya.
===****===
CONTOH DALIL BISNIS & PERBUATAN MUBAH ITU BERPAHALA
JIKA
TUJUANNYA UNTUK IBADAH
Berikut ini diantara contoh-contoh “Berbisnis dan perbuatan mubah
dengan niat ibadah adalah ladang pahala” :
******
CONTOH KE SATU :
BEKERJA MENCARI NAFKAH HALAL ADALAH BAGIAN DARI
JIHAD FI SABILILLAH :
Allah SWT berfirman dalam surat al-Muzammil :
﴿وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾
Artinya : “ dan ( para sahabat ) yang lain berjalan
di bumi mencari sebagian karunia Allah; dan yang lain berperang di jalan Allah
“ [QS. Al-Muzzammil: 20]
Imam Qurthubi berkata :
سوىَ اللَّهِ تَعَالَى في هَذِهِ الآيَةِ بَيْنَ
دَرَجَةِ المُجَاهِدِينَ وَالمُكْتَسِبِينَ الْمَالَ الْحَلَالَ لِلنَّفَقَةِ
عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ وَالْإِحْسَانِ وَالْإِفْضَالِ فَكَانَ دَلِيلًا عَلَى
أَنَّ كَسْبَ الْمَالِ بِمَنْزِلَةِ الْجِهَادِ، لِأَنَّهُ جَمَعَهُ مَعَ
الْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
Allah SWT dalam ayat ini telah mensejajarkan antara
derajat mujahidin dan mereka yang berjuang mencari harta yang halal untuk
menafkahi dirinya sendiri , keluarganya dan untuk beramal kebajikan. Itu
menunjukkan bahwa mencari harta tersebut berkedudukan seperti jihad, karena
Allah SWT menggabungkannya dengan jihad fii Sabiilillah “. [Baca : “الجامع لأحكام القرآن ”
(21/349) Tahqiq DR. Abdullah at-Turki].
Muhmmad bin Hasan asy-Syaibani Wafat tahun 189 H.
Beliau adalah sahabat Abu Hanifah. Beliau menyebutkan dalam "Kitab
al-Kasab " hal. 33 :
وَقَدْ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ يَقْدِمُ دَرَجَةَ الْكَسْبِ عَلَى دَرَجَةِ الْجِهَادِ فَيَقُولُ لِأَنَّ
أَمُوتَ بَيْنَ شُعْبَتَيْ رَحْلِيَّ أَضْرِبُ فِي الْأَرْضِ أَبْتَغِي مِنْ
فَضْلِ اللَّهِ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقْتُلَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْمَ الَّذِينَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِهِ عَلَى الْمُجَاهِدِينَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَآخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ﴾.
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, dahulu
lebih mendahulukan derajat kasab (mencari nafkah) di atas derajat jihad, dan
beliau berkata :
Sungguh aku mati di antara dua kaki hewan tungganganku
saat berjalan di muka bumi dalam rangka mencari sebagian karunia Allah ( rizki
) ; lebih aku cintai daripada aku terbunuh sebagai seorang mujahid di jalan
Allah ; karena Allah SWT dalam firmannya lebih mendahulukan orang-orang
berjalan di muka bumi dalam rangka mencari sebagian karunia Allah dari pada
para mujaahid , berdasarkan firman-Nya :
﴿وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾
Artinya : “Dan ( para sahabat ) yang lain
berjalan di bumi mencari sebagian rizki / karunia Allah; dan yang lain
berperang di jalan Allah “ [Surat Al-Muzzammil: 20]
Abdullah bin Umar -radhiyallahu ‘anhu- menyebutkan
: bahwa Nabi ﷺ bersabda :
«طَلَبُ الحَلالِ جِهادٌ»
Mencari
rizki yang halal itu adalah Jihad .
(HR. Ahmad dan Ibnu ‘Adiy dalam “الكامل في الضعفاء” (6/263)
. Hadits ini dinilai dho’if oleh al-Albani dalam Dho’if al-Jami’ no. 3619 dan
as-Silsilah ad-Dho’ifah no. 1301].
Imam Ahmad berkata : “ Hadits ini Mungkar “. [Lihat
“: تهذيب التهذيب” (9/437)]
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu , bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda
:
«طَلَبُ الْحَلَالِ جِهَادٌ، وَإِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ الْعَبْدَ الْمُحْتَرِفَ»
“Mencari rezeki yang halal adalah jihad, dan
sesungguhnya Allah Azza wa Jalla mencintai hamba yang ulet dan mahir dalam
usaha (memiliki skill dan keahlian yang betul-betul mahir untuk mencari
rizki atau berprofesi).”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi ad-Dunya
dalam Ishlah al-Maal hal. 71 no. 204, Muhammad bin Makhlad dalam Fawa’id-nya
hal. 26 no. 27, asy-Syihab al-Qudho’i dalam Musnad-nya 1/83 no. 82 dan
ad-Daylami dalam al-Fidaus 2/442 no. 3919.
Hadis ini dinilai dho’if oleh Al-Albani dalam
As-Silsilah Adh-Dha‘ifah (no. 1301).
Muhammad bin Marwan menyelisihi Muhammad bin
Al-Fadhl dalam riwayat yang disebutkan oleh Ibnu ‘Adiy dalam Al-Kamil (7/213),
di mana ia meriwayatkannya dari Laits, dari Mujahid, dari Ibnu Umar, sehingga
menjadikannya sebagai hadis musnad dari Ibnu Umar.
Al-Hafidz berkata dalam Tahdzib (3/692): “Hadis ini
munkar.”
Hadis ini juga disebutkan oleh As-Sakhawi dalam
Al-Maqashid Al-Hasanah (hal. 505 no. 801), dan ia berkata:
رَوَاهُ الْقُضَاعِيُّ مِنْ حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ
الْفَضْلِ عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْهُ، وَهُوَ عِنْدَ
أَبِي نُعَيْمٍ فِي "الْحِلْيَةِ"، وَمِنْ طَرِيقِهِ الدَّيْلَمِيُّ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ، وَبَعْضُهَا يُؤَكِّدُ بَعْضًا، لَا سِيَّمَا وَشَوَاهِدُهَا
كَثِيرَةٌ.
“Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Qudha’i dari jalur
Muhammad bin Al-Fadhl, dari Laits bin Abi Sulaim, dari Mujahid, darinya (yakni
dari Ibnu Abbas).
Hadis ini juga terdapat dalam *Hilyah* karya Abu
Nu‘aim, dan dari jalurnya diriwayatkan pula oleh Ad-Dailami dari Ibnu Umar.
Sebagian riwayatnya saling menguatkan satu sama lain, terutama karena memiliki
banyak syawahid (penguat)”.
Begitu pula al-Husain al-Laa’iy al-Maghriby dalam
al-Badrut Tamam 10/245, dia berkata:
«وَبَعْضُهَا يُقَوِّي بَعْضًا،
وَشَوَاهِدُهَا كَثِيرَةٌ»
“Dan sebagian riwayat hadits ini saling menguatkan
satu sama lain, serta memiliki banyak syahid (pendukung)”.
Makna “المُحْتَرِفُ” dalam hadits diatas :
المُحْتَرِفُ هُوَ شَخْصٌ يَمْتَلِكُ الْمَهَارَةَ
وَالْإِتْقَانَ فِي مِهْنَةٍ أَوْ نَشَاطٍ مُعَيَّنٍ، سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مِنْ
خِلَالِ التَّدْرِيبِ الْمُتَخَصِّصِ أَوِ الْخِبْرَةِ الطَّوِيلَةِ. تُسْتَخْدَمُ
هَذِهِ الْكَلِمَةُ لِوَصْفِ شَخْصٍ يَتَّخِذُ مِنْ نَشَاطٍ مُعَيَّنٍ مَصْدَرًا
لِلرِّزْقِ، أَوْ شَخْصٍ يَتَمَتَّعُ بِكَفَاءَةٍ عَالِيَةٍ فِي مَجَالٍ
مُعَيَّنٍ، وَيَهْدِفُ إِلَى تَحْقِيقِ مَعَايِيرَ مِهْنِيَّةٍ عَالِيَةٍ.
“Seorang *muhtarif* adalah seseorang yang memiliki
keterampilan dan keahlian dalam suatu profesi atau aktivitas tertentu, baik
melalui pelatihan khusus maupun pengalaman yang panjang.
Istilah ini digunakan untuk menggambarkan seseorang
yang menjadikan suatu aktivitas sebagai sumber penghasilan, atau seseorang yang
memiliki kompetensi tinggi dalam bidang tertentu dan berupaya mencapai standar
profesional yang tinggi”.
Al-Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman 2/438
no. 1177 meriwayatkan dengan sanadnya dari as-Sakan
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«طَلَبُ الْحَلَالِ مِثْلُ مُقَارَعَةِ
الْأَبْطَالِ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَمَنْ بَاتَ عَيِيًّا مِنْ طَلَبِ الْحَلَالِ
بَاتَ وَاللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ رَاضٍ»
“Mencari rezeki yang halal itu seperti berperang di
jalan Allah melawan al-Abthol (para musuh yang kuat lagi gagah berani) .
Dan siapa pun yang bermalam dalam keadaan letih
karena mencari rezeki halal, maka demi Allah ‘azza wa jalla, ia bermalam dalam
keadaan Allah ridha kepadanya.”
Lalu al-Baihaqi berkata (2/438):
قَالَ عَلِيُّ بْنُ عَثَّامٍ: وَقَالَ مُحَمَّدُ بْنُ
وَاسِعٍ، لِمَالِكِ بْنِ دِينَارٍ: «يَا مَالِك ألَا تُقَارِعُ الْأَبْطَالَ؟»
قَالَ: وَمَا مُقَارَعَةُ الْأَبْطَالِ؟ قَالَ: «الْكَسْبُ مِنَ الْحَلَالِ
وَالْإِنْفَاقُ عَلَى الْعِيَالِ»
Ali bin ‘Atsam berkata: Muhammad bin Wasi‘ berkata
kepada Malik bin Dinar: “Wahai Malik, tidakkah sebaiknya engkau berperang
melawan al-Abthol (para musuh yang kuat lagi gagah berani).”
Malik berkata: “Apakah yang dimaksud berperang
melawan al-Abthol (para musuh yang kuat lagi gagah berani)?”
Ia menjawab: “Yaitu engkau bekerja mencari rezeki
yang halal dan menafkahkan-nya untuk keluarga.”
[Lihat pula : Hamisy Jam’ul Jawami’ karya
as-Suyuthi 5/531, Tahqiq Mukhtar Ibrahim al-Ha’ij. Cet. Al-Azhar asy-Syarif -
Kairo]
Dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu ‘anhu :
مَرَّ رَجُلٌ عَلَى النَّبِيِّ ﷺ، فَرَأَى أَصْحَابَ
رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ جَلْدِهِ وَنَشَاطِهِ مَا رَأَوْا، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ
اللَّهِ لَوْ كَانَ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
«إِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صَغَارًا
فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى أَبَوَيْنِ
شَيْخَيْنِ كَبِيرَيْنِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى
عَلَى نَفْسِهِ يَعُفُّهَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ خَرَجَ
يَسْعَى رِيَاءً وَمُفَاخَرَةً فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ»
Suatu hari ada seorang lelaki lewat di depan
rasulullah ﷺ, dan
para shahabat radhiyallahu `anhu melihat kondisi lelaki tersebut dari kulit
tubuhnya dan semangatnya (seperti lelaki pekerja yang tangguh- pen), maka
rasulullah ﷺ berkata:
“Jika dia keluar bekerja untuk
anaknya yang masih kecil, maka dia itu DI JALAN ALLAH [ Fii Sabiilillah].
Dan jika dia keluar bekerja untuk kedua orang
tuanya, maka dia itu DI JALAN ALLAH .
Dan jika dia keluar bekerja untuk dirinya sendiri
dalam rangka `iffah (menjaga kehormatan diri untuk tidak minta-minta - pen)
maka dia itu DI JALAN ALLAH .
Dan jika keluar dalam rangka riya` dan berbangga
diri maka dia terhitung di jalan syaithon.”
(HR. Ath-Thabrani (13/491) para perawinya tsiqoot/
dipercaya). Sanad hadis ini dianggap shahih oleh al-Albani dalam Shahih
al-Targhib no. 1959.
Dari Anas -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«أَمَّا إِنْ كَانَ يَسْعَى عَلَى
وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَإِنْ كَانَ يَسْعَى
عَلَى نَفْسِهِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ».
Adapun jika dia bekerja cari rizki untuk kedua
orang tuanya atau salah satu dari keduanya, maka dia itu DI JALAN ALLAH (Fi
Sabilillah) , dan jika dia bekerja untuk dirinya sendiri maka dia itu DI JALAN
ALLAH".
(HR. Baihaqi 7/787 No. 13112 & 15754).
Lihat pula : al-Jami' ash-Shaghiir wal Jaami' al-Kabiir 2/165 No. 4603.
Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- : bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda
( Dalam lafadz lain) :
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -ﷺ-
إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا شَابٌّ مِنَ الثَّنِيَّةِ فَلَمَّا رَأَيْنَاهُ
بِأَبْصَارِنَا قُلْنَا : لَوْ أَنَّ هَذَا الشَّابَ جَعَلَ شَبَابَهُ وَنَشَاطَهُ
وَقُوَّتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ فَسَمِعَ مَقَالَتَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ قَالَ
:
«وَمَا سَبِيلُ اللَّهِ إِلاَّ مَنْ قُتِلَ؟ مَنْ
سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ
فَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ سَعَى عَلَى نَفْسِهِ لِيُعِفَّهَا فَفِى سَبِيلِ
اللَّهِ وَمَنْ سَعَى عَلَى التَّكَاثُرِ فَهُوَ فِى سَبِيلِ الشَّيْطَانِ»
Ketika kami sedang duduk-duduk bersama
Rasulullah ﷺ,
tiba-tiba muncul seorang pemuda dari arah jalan bukit . Ketika dia nampak di
hadapan kami , maka kami berkata: Duhai seandainya pemuda ini memanfaatkan masa
muda, semangat, dan kekuatannya di jalan Allah!
Rasulullah ﷺ mendengar perkataan kami. Lalu Beliau bersabda:
“ Apakah di jalan Allah itu hanya untuk orang yang
terbunuh saja?
Barangsiapa yang berusaha (mencari rizki) untuk
kedua orangtuanya, maka dia di jalan Allah.
Barangsiapa yang berusaha (mencari rizki) untuk
keluarganya, maka dia di jalan Allah.
Barangsiapa yang berusaha (mencari rizki) untuk
dirinya (dalam rangka menjaga kehormatannya agar tidak meminta-minta. pen),
maka dia di jalan Allah.
Barangsiapa yang berusaha (mencari rizki) untuk
berbanyak-banyakan harta (semata), mka dia berada di jalan syaithan
Dalam lafadz lain :
«وَمَا سَبِيلُ اللَّهِ إِلَّا مَنْ قُتِلَ؟
مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى
عِيَالِهِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى مُكَاثِرًا فَفِي سَبِيلِ
الطَّاغُوتِ».
“ Apakah di jalan Allah (Fii Sabiilillah) itu hanya
untuk yang terbunuh (di medan jihad) saja?
Siapa yang berusaha mencari nafkah untuk menghidupi
orang tuanya maka dia di jalan Allah, siapa yang berkerja untuk menghidupi
keluarganya maka dia di jalan Allah, tapi siapa yang bekerja untuk
berbanyak-banykan harta semata maka dia di jalan thaghut.”
(H.R al-Baihaqiy dalam as-Sunan al-Kubro,
Ath-Thabrani “المعجم الأوسط” (5/119) dan Abu Nu’aim al-Ashfahaani “حلية
الأولياء وطبقات الأصفياء” hal. 197 ) . Dinyatakan
sanadnya jayyid oleh Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah al-Ahaadits as-Shahihah
no 2232).
----
MENCARI
RIZKI HALAL ITU KEWAJIBAN
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda :
«كَسْبُ الْحَلالِ فَرِيضَةٌ بَعْدَ
الْفَرِيضَةِ»
“Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah
kewajiban (ibadah fardhu).”
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam
*As-Sunan Al-Kubra* (12/149, no. 11805), dalam *Syu’ab Al-Iman* (no. 8741),
oleh Al-Qadha‘i dalam *Musnad*-nya (no. 121), At-Thabrani (no. 9993), Abu
Nu‘aim dalam *Hilyatul Awliya’* (7/126), dan Ibnu Jami‘ Ash-Shaidawi dalam
*Mu‘jam Asy-Syuyukh* halaman 106.
Al-Baihaqi berkata:
«تَفَرَّدَ به عَبّادُ بنُ كَثيرٍ الرَّملِى
وهو ضَعيفٌ»
“Diriwayatkan hanya oleh ‘Abbad bin Katsir Ar-Ramli
sendirian, dan ia adalah perawi yang lemah.”
Ia adalah ‘Abbad bin Katsir bin Qais Ar-Ramli
Al-Filastini.
قَالَ البُخَارِيُّ: فِيهِ نَظَرٌ، وَقَالَ
النَّسَائِيُّ: لَيْسَ بِثِقَةٍ، وَقَالَ أَبُو زُرْعَةَ وَأَبُو حَاتِمٍ:
ضَعِيفٌ، وَقَالَ الحَاكِمُ: رَوَى عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ أَحَادِيثَ
مَوْضُوعَةً
Al-Bukhari berkata: “Padanya ada masalah.”
An-Nasa’i berkata: “Ia bukan orang yang terpercaya.” Abu Zur‘ah dan Abu Hatim
berkata: “Ia perawi yang lemah.” Al-Hakim berkata: “Ia meriwayatkan dari Sufyan
Ats-Tsauri hadis-hadis yang palsu.”
(Lihat: catatan kaki *Siyar A‘lam
An-Nubala’*, cetakan Mu’assasah Ar-Risalah, 15/422).
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda
:
«طَلَبُ الْحَلَالِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ»
“Berusaha
Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban atas setiap Muslim.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam
*Al-Mu‘jam Al-Awsath* 8/272 (8610), dan oleh Abu Ali Al-Bazzaz dalam *Ajza’ Abu
Ali bin Syadhan* jilid kedelapan halaman 110 nomor 109.
Ath-Thabrani berkata:
لَمْ يَرْوِ هَذَا الْحَدِيثَ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ
الْخِرِّيتِ إِلَّا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، وَلَا عَنْ جَرِيرٍ إِلَّا بَقِيَّةُ،
تَفَرَّدَ بِهِ: مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي السَّرِيِّ "
“Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari
Az-Zubair bin Al-Kharrīt kecuali Jarir bin Hazim, dan
tidak pula dari Jarir kecuali Baqiyyah. Hadits ini hanya diriwayatkan secara
tunggal oleh Muhammad bin Abi As-Sari.”
Al-Mundziri berkata dalam *At-Targhib wat-Tarhib*
2/345:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ،
وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ
“Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam *Al-Awsath*,
dan sanadnya hasan.”
Pernyataan ini diikuti oleh Al-Haitsami dalam
*Majma‘ Az-Zawaid* 10/291 nomor 18099, di mana ia berkata:
رَوَاهُ الطَّبَرَانِيُّ فِي الْأَوْسَطِ،
وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ
“Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam *Al-Awsath*,
dan sanadnya hasan.”
Begitu pula Al-Hafizh dalam *Mukhtashar At-Targhib
wat-Tarhib* (161), dan Abu Al-‘Abbas Ibnu Hajar Al-Haitami dalam *Az-Zawajir
‘an Iqtiraf Al-Kabair* 1/384.
Namun, Al-Hafizh Al-‘Iraqi melemahkan sanad hadits
ini dalam *Takhrij Ihya’ ‘Ulum Ad-Din* (1649).
Al-Albani juga mencantumkannya dalam *As-Silsilah
Adh-Dha‘ifah* (3826) dan mengatakan bahwa hadits ini mungkar. Ia menjelaskan
adanya tiga cacat dalam sanadnya serta mengkritik penilaian Al-Mundziri dan
Al-Haitsami yang menganggapnya hasan.
Ash-Shan’ani dalam at-Tanwir 7/136 berkata :
وَيُحْتَمَلُ أَنَّ الْمُرَادَ الرِّزْقُ الْحَلَالُ
وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ لِنَفْسِهِ وَلِمَنْ يَمُونُهُ، وَفِيهِ وَفِيمَا
قَبْلَهُ رَدٌّ عَلَى مَنْ زَعَمَ أَنَّهُ لَا يُوجَدُ الْحَلَالُ فِي
الْأَزْمِنَةِ الَّتِي عَمَّتْ فِيهَا الشُّبُهَاتُ وَفَاضَ فِيهَا بِحَارُ
الْجَوْرِ، لِأَنَّ الْحَدِيثَ عَامٌّ لِلْأَزْمِنَةِ، وَلَوْ فُقِدَ الْحَلَالُ
لَكَانَ تَكْلِيفًا بِمَا لَا وُجُودَ لَهُ، كَمَا قِيلَ: وَشَيْئَانِ
مَعْدُومَانِ فِي الْأَرْضِ دِرْهَمٌ حَلَالٌ، وَخِلٌّ فِي الْحَقِيقَةِ نَاصِحٌ.
"Kemungkinan yang dimaksud adalah bahwa
mencari rezeki halal itu wajib bagi setiap Muslim, baik untuk dirinya sendiri
maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. Dalam pernyataan ini dan
sebelumnya terdapat bantahan terhadap orang yang beranggapan bahwa rezeki halal
tidak lagi ada di masa ketika syubhat merajalela dan kezaliman meluas, karena
hadis ini bersifat umum untuk seluruh masa. Seandainya rezeki halal benar-benar
tidak ada, maka itu berarti Allah membebani manusia dengan sesuatu yang tidak
mungkin dipenuhi. Sebagaimana dikatakan: “Dua hal yang sulit ditemukan di dunia
ini: satu dirham yang benar-benar halal, dan seorang sahabat yang tulus dalam
arti sebenarnya”.
****
CONTOH KE DUA :
UJIAN DAN TANTANGAN SAAT KERJA MENCARI NAFKAH
ADALAH PENGHAPUSAN DOSA DAN IBADAH YANG DICINTAI ALLAH.
Dan Dari 'Aisyah -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi ﷺ bersabda
:
«مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ
وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ
يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ»
”Tidaklah sesuatu menimpa kepada seorang muslim
dari kesusahan, rasa sakit, rasa gelisah, rasa sedih, sesuatu yang menyakitkan,
dan rasa gundah, hingga duri yang mengenai dirinya kecuali Allah menjadikannya
sebagai penghapus atas kesalahan-kesalahannya” (HR . Bukhari no. 5642 dan
Muslim no. 2573 ).
Imam As-Sarkhasi juga berkata :
وَفِي الْحَدِيثِ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَافَحَ
سَعْدَ بْنَ مُعَاذٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، فَإِذَا يَدَاهُ قَدْ اكْتَبَتَا
فَسَأَلَهُ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ: أَضْرِبُ بِالْمَرِّ وَالْمِسْحَاةِ
لِأُنْفِقَ عَلَى عِيَالِي فَقَبَّلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَدَهُ وَقَالَ: «كَفَّانِ
يُحِبُّهُمَا اللَّهُ تَعَالَى»
Dan dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah ﷺ berjabat
tangan dengan Saad bin Mu'adz -semoga Allah meridainya- pada suatu hari, dan
kedua tangannya terlihat terkelupas. Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya tentang hal itu, lalu Saad bin
Mu'adz menjawab:
"Saya memetik kurma dan
membersihkannya di kebunku untuk mencukupi kebutuhan keluarga saya."
Rasulullah ﷺ mencium tangan Saad bin Mu'adz dan bersabda: "Dua telapak
tangan yang dicintai oleh oleh Allah Ta'ala." [Baca: Al-Mabsuuth 30/245].
Dan hadis ini juga diriwayatkan dengan lafaz lain,
diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam "Tarikh Baghdad"
(8/317–318) dengan sanadnya dari Abdullah bin Al-Mubarak, dari Mis’ar bin
Kidam, dari ‘Aun, dari Al-Hasan, dari Anas bin Malik, berkata:
" أقَبْلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْ
غَزْوَةِ تَبُوكَ، فَاسْتَقْبَلَهُ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ الأَنْصَارِيُّ،
فَصَافَحَهُ النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ قَالَ لَهُ: مَا هَذَا الَّذِي
أَكْنَبَتْ يَدَاكَ؟
فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! أَضِرْبُ بِالْمَرِّ
وَالْمِسْحَاةِ فَأُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِي.
قَالَ: فَقَبَّلَ النَّبِيُّ ﷺ يَدَهُ،
فَقَالَ: «هَذِهِ يَدٌ لا تَمَسُّهَا النَّارُ أَبَدًا» .
“Rasulullah ﷺ kembali dari Perang Tabuk, lalu disambut oleh Sa’ad
bin Mu’adz Al-Anshari, maka Nabi ﷺ berjabat tangan dengannya kemudian berkata
kepadanya: ‘Apa yang membuat tanganmu kasar begini?’ Ia menjawab: ‘Wahai
Rasulullah! Aku memukul dengan kapak dan cangkul, lalu aku belanjakan untuk
keluargaku.’ Maka Nabi ﷺ mencium tangannya, lalu bersabda: ‘Tangan ini tidak akan disentuh oleh
api (neraka) selamanya.’
Al-Khathib rahimahullah ta’ala berkata:
هٰذَا الْحَدِيثُ بَاطِلٌ؛ لِأَنَّ سَعْدَ بْنَ
مُعَاذٍ لَمْ يَكُنْ حَيًّا فِي وَقْتِ غَزْوَةِ تَبُوكَ، وَكَانَ مَوْتُهُ بَعْدَ
غَزْوَةِ بَنِي قُرَيْظَةَ مِنَ السَّهْمِ الَّذِي رُمِيَ بِهِ، وَمُحَمَّدُ بْنُ
تَمِيمٍ الْفِرْيَابِيُّ كَذَّابٌ يَضَعُ الْحَدِيثَ " انْتَهَى.
“Hadis ini batil; karena Sa’ad bin Mu’adz tidak
hidup pada waktu Perang Tabuk, ia wafat setelah Perang Bani Quraizhah karena
anak panah yang mengenainya, dan Muhammad bin Tamim Al-Firyabi adalah pendusta
yang membuat-buat hadis.” Selesai.
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud
adalah Sa’ad bin Mu’adz lain, bukan Sa’ad yang masyhur, tetapi bagaimanapun
juga sanad cerita ini lemah.
Syaikh Al-Albani rahimahullah ta’ala berkata:
ضَعِيفٌ... . جَرَى الْخَطِيبُ عَلَى أَنَّ
سَعْدًا هٰذَا هُوَ ابْنُ مُعَاذٍ سَيِّدُ الْأَوْسِ الصَّحَابِيُّ الْمَشْهُورُ،
وَخَالَفَهُ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فَجَزَمَ فِي "الْإِصَابَةِ"
بِأَنَّهُ آخَرُ، ثُمَّ ذَكَرَ أَنَّ الْحَدِيثَ رَوَاهُ الْخَطِيبُ فِي
"الْمُتَّفَقِ" بِإِسْنَادٍ وَاهٍ، وَأَبُو مُوسَى فِي "الذَّيْلِ"
بِإِسْنَادٍ مَجْهُولٍ عَنِ الْحَسَنِ بِهِ.
“Lemah... Al-Khathib menganggap Sa’ad ini adalah
bin Mu’adz pemimpin Aus sahabat yang masyhur, sedangkan Al-Hafiz Ibnu Hajar
berbeda pendapat dengannya, ia memastikan dalam ‘Al-Ishabah’ bahwa ia orang
lain, kemudian disebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Al-Khathib dalam
‘Al-Mutafaq’ dengan sanad yang lemah, dan Abu Musa dalam ‘Adz-Dzail’ dengan
sanad yang majhul dari Al-Hasan dengannya.” Selesai dari
“Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah” (1/568).
Ibnu Al-Atsir rahimahullah ta’ala berkata:
عَلَى أَنَّ مَنْ تَخَلَّفَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
مِنَ الْأَنْصَارِ، وَغَيْرِهِمْ مَعْرُوفُونَ لَيْسَ فِيهِمْ سَعْدٌ، وَمَنْ
تَخَلَّفَ كَانَ أَوْلَى بِاللَّوْمِ وَالتَّثْرِيبِ، فَكَيْفَ يُقَبِّلُ يَدَهُ
أَوْ يُصَافِحُهُ؟
“Padahal orang-orang Anshar dan selain mereka yang
tertinggal dari Rasulullah ﷺ sudah dikenal dan tidak ada di antara mereka Sa’ad, dan orang yang
tertinggal itu lebih berhak untuk dicela dan ditegur, maka bagaimana mungkin tangannya
dicium atau dijabat tangannya.” Selesai dari “Usud Al-Ghabah”
(2/420).
Maksud “Tangan (fisik) jika bekerja dengan niat
yang baik” adalah dengan niat pemiliknya menunaikan kewajiban harta yang ada
padanya, dan agar bisa bersedekah kepada orang lain, serta menjaga dirinya dari
meminta-minta kepada manusia atau mengharapkan pemeberian harta dari mereka (الطَّمْعُ).
Dari Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallahu ‘anhu,
meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
«لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ، فَيَأْتِيَ
بِحُزْمَةِ الحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَبِيعَهَا، فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا
وَجْهَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ مَنَعُوهُ».
“Sungguh jika salah seorang dari kalian mengambil
talinya, lalu membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya, kemudian
menjualnya, sehingga Allah menjaga wajahnya dengan itu, maka itu lebih baik
baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik mereka memberinya atau
menolaknya.” (HR. Bukhari no. 1471)
Hendaklah usaha dan jerih payah seorang lelaki
dalam kehidupannya bertujuan agar ia dan keluarganya makan dari penghasilan
yang halal, dan hendaklah ia menjadikannya sebagai bentuk ibadah dan taqorrub
(pendekatan diri) kepada Allah Rabb seluruh alam.
Dari Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
ﷺ bersabda:
«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ، خَيْرًا
مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ
السَّلاَمُ، كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ».
“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik
daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Allah
Dawud ‘alaihis salam makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR. Bukhari
no. 2072)
****
CONTOH KE TIGA :
SEMUA NAFKAH YANG DIKELUARKAN ADALAH LADANG PAHALA
JIKA DINIATKAN KARENA ALLAH
Nafkah Halal yang dikeluarkan oleh seorang muslim,
baik untuk dirinya sendiri, maupun istrinya, anak-anaknya dan keluarganya,
bahkan untuk orang lain adalah ladang pahala dan termasuk ibadah yang sangat
mulia di sisi Allah jika itu semua diniatkan karena Allah SWT.
[1]- MENAFKAHI DIRI SENDIRI
DENGAN YANG HALAL, ITU TERMASUK IBADAH YANG BERPAHALA JIKA NIATNYA KARENA
ALLAH.
Nafkah Pengeluaran untuk Diri Sendiri dengan Niat
Menjaga Kehormatan dan Mendukung Ibadah Adalah Sedekah:
Berikut ini Dalil Nafkah atau Pengeluaran untuk
diri sendiri dianggap sedekah:
Ath-Thabrani meriwayatkan, dan Al-Albani menilainya
hasan, dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ أَنْفَقَ عَلَى نَفْسٍ نَفَقَةً
يَسْتَعِفُّ بِهَا فَهِيَ صَدَقَةٌ، وَمَنْ أَنْفَقَ عَلَى امْرَأَتِهِ وَوَلَدِهِ
وَأَهْلِ بَيْتِهِ فَهِيَ صَدَقَةٌ».
*"Barang siapa yang membelanjakan hartanya
untuk dirinya sendiri dengan tujuan menjaga kehormatan (dengan tidak
minta-minta), maka itu adalah sedekah. Barang siapa yang membelanjakan hartanya
untuk istrinya, anak-anaknya, dan keluarganya, maka itu juga sedekah."*
[Hasan lighairih: Diriwayatkan oleh
Ath-Thabrani (3991) dan dihasankan oleh Al-Albani dalam *Targhib wa Tarhib*
(1957)].
[2] MENAFKAHI ISTRI DENGAN YANG HALAL, ITU
TERMASUK IBADAH BERPAHALA JIKA BERNIAT KARENA ALLAH :
Hendaklah para suami mengetahui bahwa apa yang ia
belanjakan untuk istrinya, ia akan mendapatkan pahala jika ia berniat dan
mengharap ridha Allah dalam hal itu.
Bukhari (55) dan Muslim (1002) meriwayatkan dari
Abu Mas'ud Al-Badri radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda:
«إذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ
نَفَقَةً وَهُوَ يَحْتَسِبُهَا كَانَتْ لَهُ صَدَقَةً».
*"Jika seorang laki-laki membelanjakan
hartanya untuk istri-nya, dengan mengharap pahala, maka hal itu bernilai
sedekah baginya."*
Bukhari (1295) dan Muslim (1628) juga meriwayatkan
dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda
kepadanya:
«وَإِنَّك لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي
بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إلَّا أُجِرْت عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي
امْرَأَتِك، أَيْ فِي فَمِهَا».
*"Dan engkau tidaklah membelanjakan harta
dengan mengharap wajah Allah, melainkan engkau akan diberi pahala atasnya,
bahkan hingga apa yang engkau letakkan di mulut istrimu (maksudnya untuk
memberi makan istrimu)."*
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،
وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى
مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي
أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ».
*"Dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah,
dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan seorang budak, dinar yang engkau
sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu,
yang paling besar pahalanya adalah yang engkau belanjakan untuk istrimu."*
[Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (995)].
Maka nasihatnya adalah: janganlah engkau bersikap
kikir terhadap istrimu dalam memenuhi kebutuhan tambahan seperti kendaraan,
tempat tinggal, pakaian, perhiasan, telepon genggam, makanan manis, dan
semisalnya, selama hal itu berada dalam kemampuanmu dan tidak memberatkanmu
untuk menyediakannya.
Begitu pula bepergian bersamanya, atau menanggung
biaya perjalanan untuknya jika ia memiliki mahram. Hal ini termasuk dalam
memuliakan istri, membantunya berbuat baik kepada keluarganya, dan merupakan
kebaikan serta ihsan yang pahalanya tidak akan hilang di sisi Allah.
[3]- MEMBERI MAKAN KELUARGA ITU IBADAH
BERPAHALA SEDEKAH :
Ahmad meriwayatkan dan Al-Albani mensahihkannya
dari Al-Miqdam bin Ma'di Karib, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ
صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ
زَوْجَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ»
*"Apa yang engkau berikan untuk dirimu sendiri
adalah sedekah bagimu. Apa yang engkau berikan kepada anakmu adalah sedekah
bagimu. Apa yang engkau berikan kepada istrimu adalah sedekah bagimu. Dan apa
yang engkau berikan kepada pembantumu adalah sedekah bagimu."*
[Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (16727)
dan disahihkan oleh Al-Albani dalam *Targhib wa Tarhib* (1955)]
[4]- NAFKAH YANG PALING BESAR PAHALA-NYA ITU
UNTUK SIAPA YAH ?:
Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah,
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ،
وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى
مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي
أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ».
*"Dinar yang engkau belanjakan di jalan Allah,
dinar yang engkau keluarkan untuk membebaskan seorang budak, dinar yang engkau
sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau belanjakan untuk
keluargamu (istrimu), yang paling besar pahalanya adalah yang engkau belanjakan
untuk keluargamu (istrimu)."*
[Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (995)].
[5] SETIAP NAFKAH YANG DIKELUARKAN BERNIAT
KARENA ALLAH ITU IBADAH BERPAHALA:
Anjuran Agar Senantiasa Menghadirkan Niat Ibadah
Saat Membelanjakan Harta untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Dari Sa’d bin Abu Waqash bahwasanya dia
mengabarkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي
بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ
امْرَأَتِكَ»
"Sesungguhnya engkau tidak membelanjakan harta
dengan mengharap wajah Allah, kecuali engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan
hingga apa yang engkau letakkan di mulut istrimu."
[Muttafaqun ‘alaih: Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (55) dan Muslim (1628)].
[6]- NAFKAH (PENGELUARAN) TERBAIK ADALAH UNTUK
KELUARGA :
Muslim meriwayatkan dari Tsauban, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ، دِينَارٌ
يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ، وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ. قَالَ أَبُو قِلَابَةَ: وَبَدَأَ بِالْعِيَالِ. ثُمَّ قَالَ أَبُو
قِلَابَةَ: وَأَيُّ رَجُلٍ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ رَجُلٍ يُنْفِقُ عَلَى عِيَالٍ
صِغَارٍ يُعِفُّهُمُ أَوْ يَنْفَعُهُمُ اللَّهُ بِهِ وَيُغْنِيهِمْ.
*"Dinar terbaik yang dibelanjakan oleh
seseorang adalah dinar yang dibelanjakan untuk keluarganya, dinar yang
dibelanjakan untuk kendaraannya di jalan Allah, dan dinar yang dibelanjakan
untuk teman-temannya di jalan Allah."*
Abu Qilabah berkata: *"Beliau
memulai dengan keluarga."*
Lalu Abu Qilabah menambahkan: *"Siapakah orang
yang lebih besar pahalanya daripada seorang laki-laki yang membelanjakan
hartanya untuk anak-anak kecilnya, lalu Allah menjaga mereka, memberi manfaat
kepada mereka, atau menjadikan mereka berkecukupan dengannya?"* [Shahih:
Diriwayatkan oleh Muslim (994).]
Dan Muslim (994) dan lainnya juga meriwayatkan dari
Tsauban, mantan budak Rasulullah ﷺ, dalam hadits yang marfu’:
«أَفْضَلُ دِينَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ،
دِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ، وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى
دَابَّتِهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، وَدِينَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِي
سَبِيلِ اللهِ».
قَالَ أَبُو قِلَابَة َ: «بَدَأَ بِالْعِيَالِ»،
ثُمَّ قَالَ أَبُو قِلَابَةَ: «وَأَيُّ رَجُلٍ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ رَجُلٍ
يُنْفِقُ عَلَى عِيَالٍ صِغَارٍ يُعِفُّهُمُ اللَّهُ أَوْ يَنْفَعُهُمْ اللَّهُ
بِهِ وَيُغْنِيهِمْ».
*"Dinar terbaik yang dibelanjakan oleh
seorang laki-laki adalah dinar yang dibelanjakan untuk keluarga-nya, dinar yang
dibelanjakan untuk kendaraannya di jalan Allah, dan dinar yang dibelanjakan
untuk teman-temannya di jalan Allah."*
Abu Qilabah berkata: *"Beliau memulai dengan
keluarga."*
Lalu Abu Qilabah berkata lagi: *"Adakah
seseorang yang lebih besar pahalanya daripada seorang laki-laki yang
membelanjakan hartanya untuk anak-anak kecilnya, lalu Allah menjaga kehormatan
mereka, atau memberi manfaat kepada mereka, atau menjadikan mereka berkecukupan
dengannya?"*
[7]- PAHALA NAFKAH DARI SEORANG IBU UNTUK
ANAK-ANAKNYA :
Dalam *Shahihain*, dari Ummu Salamah, ia
berkata:
قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلْ لِي مِنْ أَجْرٍ
فِي بَنِي أَبِي سَلَمَةَ أَنْ أُنْفِقَ عَلَيْهِمْ وَلَسْتُ بِتَارِكَتِهِمْ
هَكَذَا وَهَكَذَا، إِنَّمَا هُمْ بَنِي؟ قَالَ: «نَعَمْ، لَكِ أَجْرُ مَا
أَنْفَقْتِ عَلَيْهِمْ».
"Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah aku
mendapatkan pahala atas pengeluaranku untuk anak-anak Abu Salamah? Aku tidak
akan meninggalkan mereka begitu saja, karena mereka adalah anak-anakku.'
Rasulullah ﷺ menjawab,
'Ya, engkau mendapatkan pahala atas apa yang engkau belanjakan untuk mereka.'"
[Muttafaqun ‘alaih: Diriwayatkan oleh
Al-Bukhari (5369) dan Muslim (1001)].
[8]- KELUARGA ADALAH PRIORITAS UTAMA UNTUK
DIBERI NAFKAH DAN BANTUAN:
Ahmad meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Abu
Ramtsah :
أَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ وَعِنْدَهُ نَاسٌ مِنْ
رَبِيعَةَ يَخْتَصِمُونَ فِي دَمٍ، فَقَالَ: «الْيَدُ الْعُلْيَا أُمُّكَ
وَأَبُوكَ وَأُخْتُكَ وَأَخُوكَ وَأَدْنَاكَ أَدْنَاكَ». قَالَ: فَنَظَرَ فَقَالَ:
«مَنْ هَذَا مَعَكَ، أَبَا رَمْثَةَ؟» قَالَ: قُلْتُ: ابْنِي. قَالَ: «أَمَا إِنَّهُ
لَا يَجْنِي عَلَيْكَ وَلَا تَجْنِي عَلَيْهِ، وَذَكَرَ قِصَّةَ الْخَاتَمِ».
Aku datang kepada Nabi ﷺ saat ada orang-orang dari suku Rabi'ah sedang
berselisih mengenai darah. Nabi ﷺ bersabda:
*"Tangan yang lebih tinggi (yang
memberi) adalah untuk ibumu, ayahmu, saudaramu, saudari perempuanmu, dan
keluarga terdekatmu."*
Lalu Nabi ﷺ bertanya kepada Abu Ramtsah, *"Siapa ini
bersamamu?"* Abu Ramtsah menjawab, *"Anakku."* Nabi ﷺ bersabda:
*"Ketahuilah, ia tidak akan menanggung dosa
darimu, dan engkau pun tidak akan menanggung dosa darinya,"* kemudian
beliau menyebutkan kisah cincin tersebut.
[Status hadits adalah Hasan: Diriwayatkan oleh
Ahmad (7066) dengan sanad hasan].
****
CONTOH KEEMPAT :
PAHALA BAGI YANG MELAMPIASKAN SYAHWATNYA DENGAN
CARA YANG HALAL:
Ketahuilah bahwa berniat untuk menyalurkan hasrat
atau syahwat dengan cara yang halal adalah niat yang baik, dan insya Allah
seorang hamba akan mendapatkan pahala atas niat tersebut.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
dalam kitab Shahih-nya, Rasulullah ﷺ bersabda :
«وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ!»
قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ! أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ
وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ
أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟» قَالُوا: بَلَى، قَالَ: «فَكَذَلِكَ إِذَا
وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ».
"Pada kemaluan salah seorang di antara kalian
ada sedekah."
Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah ﷺ, apakah seseorang yang
menyalurkan hasratnya (pada istri-nya) apakah akan mendapatkan pahala?"
Beliau ﷺ menjawab, "Bagaimana menurut kalian jika ia
menyalurkannya pada sesuatu yang haram, apakah ia akan berdosa karenanya?
Mereka menjawab : "Ya".
Lalu Nabi ﷺ bersabda : "Demikian pula jika ia
menyalurkannya pada yang halal, maka ia akan mendapatkan pahala." [HR.
Muslim no. 1006]
Alawai as-Saqqoof dalam ad-Duror as-Saniyyah saat
menjelaskan hadits ini, dia berkata :
أَخْبَرَهُمْ النَّبِيُّ ﷺ أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا
أَتَى امْرَأَتَهُ - وَهُوَ كِنَايَةٌ عَنْ جِمَاعِ الرَّجُلِ زَوْجَتَهُ
وَمُعَاشَرَتِهَا - فَإِنَّ ذٰلِكَ يَكُونُ صَدَقَةً، فَتَعَجَّبُوا، وَقَالُوا:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ مِنَ الْجِمَاعِ، وَيَكُونُ
لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟!
فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: «أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا
فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟»
يَعْنِي: لَوْ زَنَى وَوَضَعَ الشَّهْوَةَ فِي
الْحَرَامِ؛ هَلْ يَكُونُ عَلَيْهِ إِثْمٌ وَعُقُوبَةٌ؟ فَكَذٰلِكَ إِذَا
وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ؛ فَإِنَّ الْمُبَاحَاتِ تَصِيرُ
طَاعَاتٍ بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَاتِ.
وَفِي الْحَدِيثِ: أَنَّ الرَّجُلَ إِذَا اسْتَغْنَى
بِالْحَلَالِ عَنِ الْحَرَامِ كَانَ لَهُ بِهٰذَا الِاسْتِغْنَاءِ أَجْرٌ.
Nabi ﷺ memberitahu para sahabat bahwa ketika seorang
laki-laki menggauli istrinya – yang merupakan kiasan untuk hubungan suami istri
– maka itu bernilai sedekah. Para sahabat pun terkejut dan berkata, “Wahai
Rasulullah ﷺ, apakah
seseorang yang menyalurkan hasratnya dengan berhubungan (suami istri) akan
mendapat pahala?” Nabi ﷺ menjawab, “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya dalam hal
yang haram, apakah ia berdosa karenanya?” Artinya, jika ia berzina dan
menyalurkan syahwatnya dalam hal yang haram, apakah ia akan berdosa dan
mendapatkan hukuman? Maka demikian pula, jika ia menyalurkannya dalam hal yang
halal, ia akan mendapatkan pahala; karena perkara yang mubah bisa menjadi
ibadah dengan niat yang tulus.
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang
mencukupkan diri dengan hal yang halal dan menjauhi yang haram, maka ia akan
mendapatkan pahala dari sikapnya tersebut. [SELESAI]
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
قَوْلُهُ ﷺ «وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ»: هُوَ
بِضَمِّ الْبَاءِ، وَيُطْلَقُ عَلَى الْجِمَاعِ، وَيُطْلَقُ عَلَى الْفَرْجِ
نَفْسِهِ.
... وَفِي هَذَا دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ
الْمُبَاحَاتِ تَصِيرُ طَاعَاتٍ بِالنِّيَّاتِ الصَّادِقَاتِ، فَالجِمَاعُ يَكُونُ
عِبَادَةً إِذَا نَوَى بِهِ قَضَاءَ حَقِّ الزَّوْجَةِ وَمُعَاشَرَتِهَا
بِالْمَعْرُوفِ الَّذِي أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِهِ أَوْ طَلَبَ وَلَدٍ صَالِحٍ
أَوْ إِعْفَافَ نَفْسِهِ أَوْ إِعْفَافَ الزَّوْجَةِ وَمَنَعَهُمَا جَمِيعًا مِنَ
النَّظَرِ إِلَى حَرَامٍ أَوْ الْفِكْرِ فِيهِ أَوْ الْهَمِّ بِهِ أَوْ غَيْرِ
ذَلِكَ مِنَ الْمَقَاصِدِ الصَّالِحَةِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيَأْتِي
أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟
"Sabda Nabi ﷺ: 'Dan dalam hubungan intim
salah seorang dari kalian terdapat sedekah,' yaitu dengan huruf 'ba' yang
dibaca dengan dhammah, yang berarti hubungan intim (jima') atau bisa juga
berarti alat kelamin itu sendiri."
… Dalam hal ini terdapat bukti bahwa
segala sesuatu yang halal bisa menjadi amal kebaikan dengan niat yang tulus.
Hubungan suami istri menjadi ibadah jika diniatkan untuk menunaikan hak istri
dan bergaul dengannya dengan cara yang baik sesuai perintah Allah, atau untuk
memperoleh anak yang shalih, atau menjaga diri dan istri dari perbuatan haram
atau pikiran yang tidak baik, atau tujuan baik lainnya. Hal ini sesuai dengan
penjelasan dalam "Syarh Muslim" (7/92).
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan :
"وَذَلِكَ أَنَّ الْمُؤْمِنَ عِنْدَ شَهْوَةِ
النِّكَاحِ يَقْصِدُ أَنْ يَعْدِلَ عَمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ إلَى مَا أَبَاحَهُ
اللَّهُ؛ وَيَقْصِدُ فِعْلَ الْمُبَاحِ مُعْتَقِدًا أَنَّ اللَّهَ أَبَاحَهُ
"
«وَاَللَّهُ يُحِبُّ أَنْ يُؤْخَذَ
بِرُخَصِهِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ» " كَمَا رَوَاهُ
الْإِمَامُ أَحْمَد فِي الْمُسْنَدِ وَرَوَاهُ غَيْرُهُ
وَلِهَذَا أَحَبّ الْقَصْرَ وَالْفِطْرَ فَعُدُولُ
الْمُؤْمِنِ عَنْ الرَّهْبَانِيَّةِ وَالتَّشْدِيدِ وَتَعْذِيبِ النَّفْسِ الَّذِي
لَا يُحِبُّهُ اللَّهُ إلَى مَا يُحِبُّهُ اللَّهُ مِنْ الرُّخْصَةِ هُوَ مِنْ
الْحَسَنَاتِ الَّتِي يُثِيبُهُ اللَّهُ عَلَيْهَا وَإِنْ فَعَلَ مُبَاحًا لَمَا
اقْتَرَنَ بِهِ مِنْ الِاعْتِقَادِ وَالْقَصْدِ الَّذِينَ كِلَاهُمَا طَاعَةٌ
لِلَّهِ وَرَسُولِهِ. فَإِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ
امْرِئٍ مَا نَوَى.
وَ أَيْضًا فَالْعَبْدُ مَأْمُورٌ بِفِعْلِ مَا
يَحْتَاجُ إلَيْهِ مِنْ الْمُبَاحَاتِ هُوَ مَأْمُورٌ بِالْأَكْلِ عِنْدَ الْجُوعِ
وَالشُّرْبِ عِنْدَ الْعَطَشِ وَلِهَذَا يَجِبُ عَلَى الْمُضْطَرِّ إلَى
الْمِيتَةِ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا وَلَوْ لَمْ يَأْكُلْ حَتَّى مَاتَ كَانَ
مُسْتَوْجِبًا لِلْوَعِيدِ كَمَا هُوَ قَوْلُ جَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ
الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ وَكَذَلِكَ هُوَ مَأْمُورٌ بِالْوَطْءِ
عِنْدَ حَاجَتِهِ إلَيْهِ بَلْ وَهُوَ مَأْمُورٌ بِنَفْسِ عَقْدِ النِّكَاحِ إذَا
احْتَاجَ إلَيْهِ وَقُدِّرَ عَلَيْهِ.
فَقَوْلُ النَّبِيِّ ﷺ «فِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ
صَدَقَةٌ» فَإِنَّ الْمُبَاضَعَةَ مَأْمُورٌ بِهَا لِحَاجَتِهِ وَلِحَاجَةِ
الْمَرْأَةِ إلَى ذَلِكَ فَإِنَّ قَضَاءَ حَاجَتِهَا الَّتِي لَا تَنْقَضِي إلَّا
بِهِ بِالْوَجْهِ الْمُبَاحِ صَدَقَةٌ".
"Dan itu karena seorang mukmin ketika
merasakan hasrat untuk menikah, ia berniat untuk menjauhkan diri dari apa yang
diharamkan Allah dan menuju apa yang dihalalkan-Nya; ia berniat untuk melakukan
hal yang mubah dengan keyakinan bahwa Allah menghalalkannya."
Rasulullah ﷺ bersabda : ﴿Dan Allah suka jika hamba-Nya mengikuti kelonggaran-Nya, sebagaimana Dia
tidak suka jika perbuatan maksiat dilakukan.﴾ Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan
diriwayatkan oleh yang lainnya.
Oleh karena itu, Allah lebih suka jika seorang
mukmin menjauhkan diri dari kehidupan pertapaan, kekerasan, dan penyiksaan diri
yang tidak disukai oleh Allah, dan beralih kepada apa yang disukai Allah, yaitu
mengikuti kelonggaran-Nya. Hal ini merupakan amal baik yang diberi pahala oleh
Allah, meskipun ia melakukan sesuatu yang mubah, selama disertai dengan
keyakinan dan niat yang ikhlas, keduanya merupakan ketaatan kepada Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan setiap orang akan
mendapatkan apa yang ia niatkan.
(Juga, hamba diperintahkan untuk melakukan apa yang
ia butuhkan dari hal-hal mubah; ia diperintahkan untuk makan saat lapar dan
minum saat haus. Oleh karena itu, orang yang terpaksa untuk memakan bangkai
diperintahkan untuk memakannya, dan jika ia tidak memakannya hingga mati, ia
berhak mendapatkan ancaman, sebagaimana yang dinyatakan oleh mayoritas ulama
dari empat mazhab dan lainnya. Demikian pula, ia diperintahkan untuk
berhubungan suami istri saat ia membutuhkan hal tersebut. Bahkan, ia
diperintahkan untuk menikah jika ia membutuhkan dan mampu melakukannya. Oleh
karena itu, sabda Nabi ﷺ, *"Pada
kemaluan salah seorang di antara kalian ada sedekah,"* karena
hubungan intim itu diperintahkan untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan
istrinya, karena memenuhi kebutuhan istrinya yang tidak akan terpenuhi kecuali
dengan cara yang halal, adalah sedekah." [Majmu’ al-Fatawaa 10/462-463]]
Waspada terhadap **hadits PALSU** yang menyatakan :
جِمَاعُ الزَّوْجَةِ يَعْدِلُ صَلَاةَ سَبْعِينَ
نَافِلَةً
"Melakukan hubungan suami istri itu setara
dengan pahala tujuh puluh kali sholat sunah."
====
CONTOH KE LIMA :
JAMINAN SYURGA BAGI YANG MANDIRI EKONOMINYA, TIDAK
MENYUSAHKAN TETANGGA DAN BERJALAN DIATAS SUNNAH
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallhu ‘anhu, beliau
berkata: Rasulallah ﷺ bersabda,
«مَنْ أَكَلَ طَيِّبًا، وَعَمِلَ فِي
سُنَّةٍ، وَأَمِنَ النَّاسُ بَوَائِقَهُ دَخَلَ الجَنَّةَ» فَقَالَ رَجُلٌ: يَا
رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ هَذَا اليَوْمَ فِي النَّاسِ لَكَثِيرٌ، قَالَ:
«وَسَيَكُونُ فِي قُرُونٍ بَعْدِي»
“Barangsiapa memakan makanan yang baik, beramal
sesuai sunnah, dan orang lain aman dari keburukannya maka dia masuk Surga.”
Seorang sahabat berkata: Wahai Rasulallah!
Sesungguhnya ini banyak pada ummatmu sekarang. Rasulallah ﷺ bersabda,
“Mereka akan ada sepeninggalku nanti.”
(HR. Tirmidzi No. 2520, Thabrani dalam “Al-Mu’jam
Al-Awsath” (2/52), Baihaqi dalam “Syu’abul Iman” (7/501), Al-Lalakai (1/59),
Al-Hakim 4/117 dan Ibnu Abi Ad-Dunya 1/57).
At-Tirmidzi berkata: “Hasan Shahih Gharib”.
Al-Hakim berkata: “Shahihul Isnad”. Hadits ini juga dimasukkan oleh Syaikh
Al-Albani dalam “Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah”.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«طُوبَى لِمَنْ شَغَلَهُ عَيْبُهُ عَنْ
عُيُوبِ النَّاسِ وَأَنْفَقَ مَالا كَسَبَهُ فِي غَيْرِ مَعْصِيَةٍ وَخَالَطَ
أَهْلَ الْفِقْهِ وَالْحِكْمَةِ وَجَانَبَ أَهْلَ الذُّلِّ وَالْمَعْصِيَةِ طُوبَى
لِمَنْ ذَلَّ فِي نَفْسِهِ وَحسَّنَ خَلِيقَتَهُ وَصَلُحَتْ سَرِيرَتُهُ
وَعَزَلَ عَنِ النَّاسِ شَرَّهُ طُوبَى لِمَنْ عَمِلَ بِعِلْمٍ وَأَنْفَقَ
الْفَضْلَ مِنْ مَالِهِ وَأَمْسَكَ الْفَضْلَ مِنْ قَوْلِهِ وَوَسِعَتْهُ
السُّنَّةُ لَمْ يُعِدْهَا إِلَى بِدْعَةٍ»
"Beruntunglah orang yang kesibukannya
memperbaiki aib dirinya sendiri hingga tidak sempat memikirkan aib orang lain.
Dan beruntunglah yang menafkahkan harta hasil
usahanya pada hal yang bukan maksiat.
Beruntunglah orang yang bergaul dengan ahli fikih
dan hikmah, serta menjauhi orang-orang yang hina dan ahli maksiat.
Beruntunglah orang yang rendah hati terhadap
dirinya sendiri, baik akhlaknya, bersih batinnya, dan menahan keburukan dirinya
dari manusia.
Beruntunglah orang yang mengamalkan ilmunya,
menafkahkan kelebihan hartanya, menahan kelebihan ucapannya, dan merasa cukup
dengan sunnah tanpa menambahkannya dengan bid’ah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu ‘Ady dalam
Al-Kamil fi Adh-Dhu’afa (2/61).
Ibnu Al-Qaisarani berkata dalam Dzakhirotul Huffazh
(5/2750) no. 6420:
رَوَاهُ أَبَانُ بْنُ أَبِي عَيَّاشٍ عَنْ أَنَسٍ،
وَأَبَانُ مَتْرُوكُ الْحَدِيثِ
“Diriwayatkan oleh Aban bin Abi ‘Ayyasy dari Anas,
dan Aban adalah perawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).”
Hadits ini dinilai dho’if oleh Zainuddin al-Iraqi
dalam Takhrij al-Ihhya 1/113, 3/142 dan 3/183.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَرْبَعٌ إذَا كُنَّ فِيك فَلَا عَلَيْك مَا
فَاتَك مِنْ الدُّنْيَا: حِفْظُ أَمَانَةٍ، وَصِدْقُ حَدِيثٍ، وَحُسْنُ خُلُقٍ،
وَعِفَّةٌ فِي طُعْمَةٍ» .
"Empat perkara, apabila ada padamu maka tidak
mengapa apa pun yang terlewat darimu dari urusan dunia: menjaga amanah, berkata
jujur, berakhlak baik, dan menjaga kehormatan (‘iffah) dalam mencari rezeki
yang halal."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (6652), Ibnu
Wahb dalam *al-Jami‘* (546), dan Baihaqi dalam *Syu‘ab al-Iman* nomor 4463
dengan sanad sbb :
“Telah menceritakan kepada kami Hasan, telah
menceritakan kepada kami Ibnu Lahi‘ah, dari Al-Harits bin Yazid Al-Hadhrami,
dari Abdullah bin Amr ....”.
Al-Mundziri menyatakan sanad ini adalah hasan dalam
*at-Targhib wa at-Tarhib* (3/316), dan Al-Albani mensahihkannya dalam *Sahih
al-Jami‘* nomor 873.
Al-Haitsami berkata dalam kitab *Al-Majma’*
(4/145):
رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ فِي
"الْكَبِيرِ"، وَفِيهِ ابْنُ لَهِيعَةَ، وَحَدِيثُهُ حَسَنٌ،
وَبَقِيَّةُ رِجَالِهِ رِجَالُ الصَّحِيحِ
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath-Thabrani
dalam *Al-Mu’jam Al-Kabir*, di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi‘ah, dan
hadisnya hasan, sedangkan perawi lainnya adalah perawi *Ash-Shahihain*.
====
CONTOH KE ENAM :
MATI SYAHID GELAR BAGI PEJUANG RIZKI HALAL JIKA DIA MATI DI MEDAN USAHA:
Muhmmad bin Hasan asy-Syaibani [Wafat . 189 H.
Beliau sahabat Abu Hanifah ] menyebutkan dalam "Kitab al-Kasab " hal.
33 :
وَقَدْ كَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ يَقْدِمُ دَرَجَةَ الْكَسْبِ عَلَى دَرَجَةِ الْجِهَادِ فَيَقُولُ:
«لِأَنَّ أَمُوتَ بَيْنَ شُعْبَتَيْ رَحْلِيَّ
أَضْرِبُ فِي الْأَرْضِ أَبْتَغِي مِنْ فَضْلِ اللَّهِ أَحَبَّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ
أَقْتُلَ مُجَاهِدًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ؛ لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَدْمَ
الَّذِينَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِهِ عَلَى
الْمُجَاهِدِينَ بِقَوْلِهِ تَعَالَى: ﴿وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ﴾».
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, dahulu
lebih mendahulukan derajat kasab (mencari nafkah) di atas derajat jihad, dan
beliau berkata :
Sungguh aku mati di antara dua kaki hewan
tungganganku saat berjalan di muka bumi dalam rangka mencari sebagian karunia
Allah ( rizki ) ; lebih aku cintai daripada aku terbunuh sebagai seorang
mujahid di jalan Allah ; karena Allah SWT dalam firmannya lebih mendahulukan
orang-orang berjalan di muka bumi dalam rangka mencari sebagian karunia Allah
dari pada para mujaahid , berdasarkan firman-Nya :
﴿وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ۙ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ﴾
Artinya : “ dan ( para sahabat ) yang lain berjalan
di bumi mencari sebagian rizki / karunia Allah; dan yang lain berperang di
jalan Allah “ [Surat Al-Muzzammil: 20]
Imam Qurthubi berkata :
سوىَ اللَّهِ تَعَالَى في هَذِهِ الآيَةِ بَيْنَ
دَرَجَةِ المُجَاهِدِينَ وَالمُكْتَسِبِينَ الْمَالَ الْحَلَالَ لِلنَّفَقَةِ
عَلَى نَفْسِهِ وَعِيَالِهِ وَالْإِحْسَانِ وَالْإِفْضَالِ فَكَانَ دَلِيلًا عَلَى
أَنَّ كَسْبَ الْمَالِ بِمَنْزِلَةِ الْجِهَادِ، لِأَنَّهُ جَمَعَهُ مَعَ
الْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.
Allah SWT dalam ayat ini telah mensejajarkan antara
derajat mujahidin dan mereka yang berjuang mencari harta yang halal untuk
menafkahi dirinya sendiri , keluarganya dan untuk beramal kebajikan. Itu
menunjukkan bahwa mencari harta tsb berkedudukan seperti jihad, karena Allah
SWT menggabungkannya dengan jihad fii Sabiilillah “. ( Baca : “الجامع لأحكام القرآن ” (21/349)
. Tahqiq DR. Abdullah at-Turki ).
Dari Sa’id bin Zaid (ia meriwayatkan): Aku pernah mendegar Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
«مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ
قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ»
Barangsiapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid.
Siapa yang terbunuh karena melindungi agamanya maka dia syahid. Siapa yang
terbunuh karena melindungi darahnya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena
melindungi keluarganya maka dia syahid
(HR. An-Nasai no. 4105 dan al-Tirmidzi no. 1421. Di nilai Hasan
Shahih oleh At-Tirmidzi, dan dinilai Shahih oleh al-Albani dalam Shahih
an-Nasa’i).
Dalam hadits diatas, Nabi ﷺ mendahulukan penyebutan
mati syahid karena melindungi harta benda dari pada penyebutan mati syahud
karena melindungi agama, nyawa dan keluarga.
Dulu saya saat masih kuliah, sering mendengar
ceramah para dai timur tengah, terutama para da’i dari Saudi Arabia ,
diantaranya adalah Syeikh ‘Aidh al-Qorni. Salah satu ungkapan yang sangat
menarik dari ceramah-ceramahnya :
“Dulu Islam masuk ke Indonesia tanpa peperangan dan
kekerasan. Kenapa ?
لِأَنَّهُمْ تُجَّارٌ ذُوُو أَخْلَاقٍ نَبِيلَةٍ
وَرَفِيعَةٍ، وَهُمْ أَهْلُ الإِنْفَاقِ وَالصَّدَقَةِ ، أَخْلَاقُهُمُ الْقُرْآنُ
. يَبِيعُونَ كَأَنَّهُمُ الْقُرْآنُ يَمْشِي فِي أَوْسَاطِ السُّوقِ.
Karena mereka adalah para pedagang yang berakhlak
luhur dan mulia, ahli infaq dan sedekah. Akhlak mereka adalah al-Quran. Mereka
berjualan dipasar seakan-akan al-Quran berjalan ditengah pasar.
===***===
BERIBADAH UNTUK BISNIS ITU BERDOSA.
****
MENYAMPAIKAN ILMU AGAMA, MEMBACA AL-QUR’AN DAN MENGAJARKAN-NYA ADALAH IBADAH DAN KEWAJIBAN
KAIDAH UMUM DALAM MASALAH TUJUAN IBADAH adalah :
«الأَصْلُ فِي أَعْمَالِ القُرْبِ
كَتَعْلِيمِ العِلْمِ وَنَحْوِهِ أَنْ يَقُومَ بِهَا الإِنسَانُ مُحْتَسِبًا
مُخْلِصًا لِوَجْهِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ عَرْضًا مِنَ
الدُّنْيَا، وَهَذَا هُوَ الْأَفْضَلُ بِلَا شَكٍّ، وَهُوَ الَّذِي كَانَ عَلَيْهِ
الصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ».
"Pada asalnya hukum semua amalan yang
diperuntukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti mengajarkan ilmu
agama dan sejenisnya, adalah seseorang melakukannya harus betul-betul ikhlas
semata-mata karena Allah dan dengan tujuan agar mendapatkan pahala dari-Nya.
Tidak bertujuan untuk memperoleh dunia, dan Ini adalah yang paling afdlol tidak
diragukan lagi, dan itulah yang diamalkan oleh para Sahabat dan Taabi'in"
Ringkasnya: “Belajar
dan mengajar ilmu agama serta berdakwah itu masuk dalam katagori IBADAH”.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
وَالصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ وَتَابِعُو
التَّابِعِينَ وَغَيْرُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ الْمَشْهُورِينَ عِنْدَ الْأُمَّةِ
بِالْقُرْآنِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ إِنَّمَا كَانُوا يُعَلِّمُونَ بِغَيْرِ
أُجْرَةٍ، وَلَمْ يَكُنْ فِيهِمْ مَنْ يُعَلِّمُ بِأُجْرَةٍ أَصْلًا. ا.هـ.
Para Sahabat, Tabi’iin, Tabi’it Tabi’iin , dan
ulama lainnya yang masyhur akan keilmuannya di kalangan Umat dalam bidang ilmu
Al-Qur'an, Hadits dan Fikih, sesungguhnya mereka itu mengajar tanpa upah , dan
tidak ada seorang pun di antara mereka yang menerima upah dalam berdakwah sama
sekali . ( Baca : مُخْتَصَرُ ٱلْفَتَاوَى
ٱلْمِصْرِيَّةِ hal. 481 dan مَجْمُوعُ
ٱلْفَتَاوَى jilid 30 hal. 204 ).
Namun Mayoritas Para Fuqohaa telah sepakat akan
bolehnya menerima tunjangan dari Baitul Maal (Kas Negara) atas
pengajaran al-Qur’an dan ilmu-ilmu syar’i yang membawa manfaat dan yang
semisalnya .
Akan tetapi ada sebagian para sahabat dan para
tabi’in yang menolak menerima tunjangan mengajar al-Quran dan ilmu agama dari
pemerintah, bahkan mereka membencinya. Diantara mereka adalah : sahabat
Abdullah bin Syaqiiq al-Anshari (radhiyallahu ‘anhu), Sahabat ‘Amr bin Nu’man
(radhiyallahu ‘anhu) dan ulama Tabi’i Abdurrahman bin Ma’qil (rahimahullah)
Abdullah bin Syaqiiq al-Anshori (radhiyallahu
‘anhu) berkata :
«يُكْرَهُ أرْشُ المُعَلِّمِ، فَإِنَّ
أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ ﷺ كَانُوا يَكْرَهُونَهُ وَيَرَوْنَهُ شَدِيدًا»
“Upah mengajar itu di benci, maka
sesungguhnya para sahabat Rosulullah ﷺ sangat membencinya , dan sangat keras melarangnya
“.
(Di riwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam al-Mushonnaf 6/223 no. 884. Lihat juga al-Muhalla 7/20).
Dan di riwayatkan pula dari sahabat lainnya seperti
Ubadah dan lain-lainnya. Bahkan Ibnu Hazem dalam kitabnya al-Muhalla 7/20 no.
1307 telah menyebutkan atsar yang banyak dari para sahabat (radhiyallahu ‘anhu)
.
Dan dari Abi Iyyaas , dia berkata :
كُنْتُ نَازِلاً عَلَى عَمْرِو بْنِ النُّعْمَانِ
فَأَتَاهُ رَسُولُ مُصْعَبِ ابْنِ الزُّبَيْرِ حِينَ حَضَرَهُ رَمَضَانُ
بِأَلْفَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ : إِنَّ الأَمِيرَ يُقْرِئُكَ السَّلامَ وَقَالَ: "إِنَّا
لَمْ نَدَعْ قَارِئًا شَرِيفًا إِلا وَقَدْ وَصَلَ إِلَيْهِ مِنَّا مَعْرُوفٌ
فَاسْتَعِنْ بِهَذَيْنِ عَلَى نَفَقَةِ شَهْرِكَ هَذَا".
فَقَالَ : «أَقْرِئِ الأمِيرَ السَّلامَ
وَقُلْ لَهُ إِنَّا وَاللَّهِ مَا قَرَأْنَا الْقُرْآنَ نُرِيدُ بِهِ الدُّنْيَا
وَدِرْهَمَهَا!»
Dulu aku pernah singgah di rumah ‘Amr bin Nu’maan
(radhiyallahu ‘anhu). Lalu datanglah kepadanya utusan Mush’ab bin Zubair ketika
Bulan Ramadhan tiba sambil membawa uang 2000 dirham, maka dia berkata :
“ Sesungguhnya gubernur kirim salam pada
anda , dan dia berkata : Sesungguhnya kami tidak akan membiarkan seorang qoori’
[guru al-Qur’an] yang terhormat kecuali aku mengirim untuknya bantuan kebaikan
, maka dengan uang 2000 dirhan ini semoga bisa membantu mu untuk nafkah satu
bulan ini “.
Maka beliau menjawab : Sampaikan salamku kepada
Gubernur , dan tolong sampaikan pula padanya : Demi Allah sesungguhnya
kami membaca al-Qur’an bukan karena dunia dan dirhamnya .
( HR, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya
7/164 ).
Dan Ubeid bin al-Hasan , berkata :
قَسَمَ مُصْعَبُ بْنُ الزُّبَيْرِ مَالاً فِي
قُرَّاءِ أَهْلِ الْكُوفَةِ حِينَ دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَبَعَثَ إِلَى عَبْدِ
الرَّحْمَنِ بْنِ مَعْقِلٍ بِأَلْفَيْ دِرْهَمٍ فَقَالَ لَهُ اسْتَعِنْ بِهَا فِي
شَهْرِكَ هَذَا ، فَرَدَّهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَعْقِلٍ وَقَالَ: «لَمْ
نَقْرَأِ الْقُرْآنَ لِهَذَا»
Mush’ab bin az-Zubeir bagi-bagi uang untuk para
Qoori’ [guru al-Qur’an] Ahli Kuufah ketika masuk bulan Romadhan , lalu dia
mengirim untuk Abdurrahman bin Mi’qool 2000 dirham , dan berkata kepadanya : “
Semoga dengan 2000 dirham ini bisa membantumu untuk satu bulan ini “. Maka
Abdurrahman bin Mi’qool menolaknya dan mengambalikannya , sambil berkata : “Kami
membaca (mengajar) al-Qur’an bukan untuk ini“.
(HR. Ad-Daarimii dalam Sunan nya , di
Muqoddimah , bab Shiyanatul ilmi 1/152 no. 574 )
===***===
HADITS TENTANG BELAJAR MENGAJAR ILMU AGAMA ADALAH KEWAJIBAN
HADITS KE 1:
Rosulullah ﷺ bersabda:
«طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ
مُسْلِمٍ»
“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.” (HR.
Ibnu Majah, no. 224. Al-Hafidz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
dha’if jiddan, tapi Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if
Sunan Ibnu Majah no. 224))
Allah SWT menyatakannya dalam Al-Quran bahwa «طلب العلم» itu bagian dari pada Jihad
Fi Sabilillah, Allah berfirman:
﴿وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ
كَآفّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلّ فِرْقَةٍ مّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لّيَتَفَقّهُواْ
فِي الدّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوَاْ إِلَيْهِمْ لَعَلّهُمْ
يَحْذَرُونَ﴾ [سورة: التوبة - الأية: 122].
قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿لِيَتَفَقَّهُوا﴾، يَعْنِي بِذَلِكَ
الطَّائِفَةَ الْقَائِمَةَ.
Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu
semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di
antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk
memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka
dapat menjaga dirinya. (QS. At-Taubah: 122)
Dan Allah swt berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ
السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
"Dan janganlah kamu melakukan sesuatu yang
kamu tidak mempunyai pengetahuan (ilmu) tentang hal itu. Sesungguhnya
pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggung
jawaban." (QS. Al-Israa: 36).
HADITS KE 2:
Tentang kewajiban menyampaikan ilmu agama dan
keharaman menyembunyikannya.
Dari 'Abdullah bin 'Amru bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً وَحَدِّثُوا
عَنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلَا حَرَجَ وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ»
"Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan
ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra'il dan itu tidak apa
(tidak berdosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka
bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka".
HR. Bukhari (hadis nomor 3202), Abu Dawud, Hadis
Nomor 3177; al-Tirmidzi, Hadis Nomor 2593; dan Imam Ahmad, Hadis Nomor 6198.
HADITS KE 3:
Dari Abu Hurairah: Bahwasannya Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَثَلُ الَّذِي يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ ثُمَّ
لَا يُحَدِّثُ بِهِ كَمَثَلِ الَّذِي يَكْنِزُ الْكَنْزَ فَلَا يُنْفِقُ مِنْهُ».
“Perumpamaan orang yang mempelajari ilmu kemudian
tidak menyampaikannya adalah seperti orang yang menyimpan harta namun tidak
menafkahkannya darinya (membayarkan zakatnya)” [Diriwayatkan oleh
Ath-Thabaraniy dalam Al-Ausath no. 689; shahih – lihat Ash-Shahiihah no. 3479].
HADITS KE 4:
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr: Bahwasannya Rasulullah ﷺ pernah
bersabda:
«مَنْ كَتَمَ عِلْمًا أَلْجَمَهُ اللَّهُ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلَجَامٍ مِنْ نَارٍ»
“Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu, niscaya
Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka di hari kiamat kelak”
[Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbaan no. 96, Al-Haakim 1/102, dan Al-Khathiib dalam
Taariikh Baghdaad 5/38-39; hasan].
HADITS KE 5:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Telah bersabda Rasulullah ﷺ :
«مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ
أَلْجَمَهُ اللَّهُ بِلَجَامٍ مِنْ نَارٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ».
“Barangsiapa yang ditanya tentang satu ilmu lalu
menyembunyikannya, niscaya Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api
neraka di hari kiamat kelak”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3658,
At-Tirmidziy no. 2649, Ath-Thayalisiy no. 2534, Ibnu Abi Syaibah 9/55, Ahmad
2/263 & 305 & 344 & 353 & 499 & 508, Ibnu Maajah no. 261,
Ibnu Hibbaan no. 95, Al-Haakim 1/101, Al-Baghawiy no. 140, dan yang lainnya;
shahih].
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah, pernah di tanya tentang hukum mengambil upah mengajar ilmu agama, maka
beliau menjawab, di antaranya sbb:
فَأَجَابَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ. أَمَّا تَعْلِيمُ
الْقُرْآنِ وَالْعِلْمِ بِغَيْرِ أُجْرَةٍ فَهُوَ أَفْضَلُ الأَعْمَالِ وَأَحَبُّهَا
إلَى اللَّهِ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الإِسْلامِ
لَيْسَ هَذَا مِمَّا يَخْفَى عَلَى أَحَدٍ مِمَّنْ نَشَأَ بِدِيَارِ الإِسْلامِ.
وَالصَّحَابَةُ وَالتَّابِعُونَ وَتَابِعُو
التَّابِعِينَ وَغَيْرُهُمْ مِنْ الْعُلَمَاءِ الْمَشْهُورِينَ عِنْدَ الأُمَّةِ
بِالْقُرْآنِ وَالْحَدِيثِ وَالْفِقْهِ إنَّمَا كَانُوا يُعَلِّمُونَ بِغَيْرِ
أُجْرَةٍ. وَلَمْ يَكُنْ فِيهِمْ مَنْ يُعَلِّمُ بِأُجْرَةِ أَصْلاً. فَإِنَّ
الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا
وَلا دِرْهَمًا وَإِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ فَقَدْ أَخَذَ
بِحَظِّ وَافِرٍ. وَالأَنْبِيَاءُ رِضْوَانُ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِمْ
أَجْمَعِينَ إنَّمَا كَانُوا يُعَلِّمُونَ الْعِلْمَ بِغَيْرِ أُجْرَةٍ".
Maka beliau menjawab:
“ Alhamdulillah, Adapun mengajar al-Qur’an
dan Ilmu agama tanpa upah, maka itu adalah amalan yang paling afdhol dan paling
dicintai oleh Allah. Dan ini adalah perkara yang sangat jelas dan dimaklumi
secara darurat dalam agama Islam, ini bukan perkara yang samar dan tersembunyi
bagi orang yang hidup dan tumbuh besar di negeri-negeri Islam (Yakni: semua
orang pasti tahu banget. pen.).
Para sahabat, para tabi’iin, para tabi’it tabi’iin
dan lainnya dari para ulama yang masyhur di kalangan para imam akan
keilmuannya, baik ilmu al-Quran, Hadits dan Fiqih, sesungguhnya mereka semuanya
tidak ada yang mengambil upah dalam mengajar. Dan sama sekali tidak ada satu
pun yang mengajar dengan upah. Karena sesungguhnya para ulama itu pewaris para
nabi.
Dan sesungguhnya para nabi itu tidak mewariskan
dinar, maupun dirham, akan tetapi mereka mewariskan Ilmu, maka barang siapa
yang mengambil ilmu tsb, maka dia telah mengambil keberuntungan yang melimpah.
Dan para nabi, merka ketika mengajarkan ilmu, tanpa
mengambil upah “. (Baca: “مجموع الفتاوى” 30/204)
===****===
HADITS LARANGAN NIAT BELAJAR ILMU AGAMA UNTUK MATA PENCAHARIAN
HADITS KE 1:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabada:
«مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا مِمَّا يُبْتَغَى
بِهِ وَجْهُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يَتَعَلَّمُهُ إِلاَّ لِيُصِيبَ بِهِ عَرَضًا
مِنَ الدُّنْيَا لَمْ يَجِدْ عَرْفَ الْجَنَّةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَعْنِي
رِيحَهَا».
“ Barang siapa menuntut ilmu yang seharusnya untuk
mencari wajah Allah Subhanahu wa Ta’ala ; tetapi dia tidak mempelajari ilmu itu
kecuali untuk mendapatkan harta benda dunia, maka dia tidak
akan mendapatkan bau surga pada hari kiamat kelak.
(HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu
Majah no. 252 dan imam Ahmad no. 8457) Hadits ini di Shahihkan oleh imam
an-Nawawi, syeikh bin Baaz dan syeikh al-Albaani. Lihat: “رياض الصالحين” [No.
139 & 1620] dan “صحيح الترغيب” no. 105).
Kalau dalam hadits disebutkan masalah ilmu, maka
yang dimaksud adalah ilmu syar’i. Itulah maksud dari pujian dan sanjungan
ditujukan pada ilmu syar’i. Sebagaimana pujian ini ditujukan pada ahli ilmu
sebagai pewaris para nabi,
«وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ
الأَنْبِيَاءِ»
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi.”
(HR. Abu Daud, no. 3641. Syaikh Al-Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Pewaris nabi tentu saja adalah pewaris ilmu diin
atau ilmu agama.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata,
“Ilmu itu dimaksudkan untuk banyak hal. Namun kalau
menurut ulama Islam, yang dimaksud dengan ilmu adalah ilmu syar’i. Itulah yang
dimaksudkan dalam kitab Allah dan sunnah Rasulullah r. Ketika disebut
ilmu, maka yang dimaksud adalah ilmu syar’i.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 2: 302)
HADITS KE 2:
Dan Turmudzy meriwayatkanya dari Ibnu Umar Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ تَعَلَّمَ عِلْمًا لِغَيْرِ اللَّهِ،
أَوْ أَرَادَ بِهِ غَيْرَ اللَّهِ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ»
“ Barang siapa yang menuntut Ilmu karena selain
Allah, maka dia telah menyiapkan tempat duduk untuk dirinya dari api
Neraka “.
(HR. At-Tirmidzi No. 2655 dan An-Nasa’i
dalam *As-Sunan Al-Kubra* No. 5910 dalam hadits yang panjang. Al-Mizzi berkata
dalam kitabnya *Tahdzib Al-Kamal*: “Di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin
‘Abbad Al-Hanna’i, Abu Hatim berkata: dia itu shaduq.” Al-Mubarakfuri dalam
kitabnya *Tuhfat Al-Ahwadzi* 7/68: sanadnya terputus.” Hadits ini dilemahkan
oleh Syaikh Al-Albani dalam *Dhaif At-Tirmidzi* No. 2655, *As-Silsilah
Adh-Dhaifah* No. 5017, *Dhaif At-Targhib* No. 85 dan *Dhaif Al-Jami’* No. 1768
dan 5530.)
====***====
HADITS LARANGAN ILMU AGAMA DI JADIKAN ALAT UNTUK MENDAPATKAN HARTA PENGUASA.
HADITS KE 1:
Dari Ibnu Abbaas radhiyallahu ‘anhudari Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ أُنَاسًا مِنْ أُمَّتِي
سَيَتَفَقَّهُونَ فِي الدِّينِ وَيَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَقُولُونَ: نَأْتِي
الْأُمَرَاءَ فَنُصِيبُ مِنْ دُنْيَاهُمْ وَنَعْتَزِلُهُمْ بِدِينِنَا وَلَا
يَكُونُ ذَلِكَ كَمَا لَا يُجْتَنَى مِنْ الْقَتَادِ إِلَّا الشَّوْكُ كَذَلِكَ
لَا يُجْتَنَى مِنْ قُرْبِهِمْ إِلَّا قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ كَأَنَّهُ
يَعْنِي الْخَطَايَا».
“Sesungguhnya ada manusia-manusia dari kalangan
umatku yang mereka mendalami ilmu agama dan membaca al-Quran, dan mereka
berkata, “Kami akan mendatangi para pemimpin dari pemerintah, hingga kami
mendapatkan sebagian dunia mereka, tapi kami membatasi diri kami dari
mereka dengan agama kami (yakni: tidak ikut-ikutan melakukan dosa-dosa
kedzaliman).
Yang demikian itu tidak mungkin terjadi (yakni:
dapat uangnya penguasa sekaligus agamanya terselamatkan). Sebagaimana tidak ada
orang yang memetik dari pohon al-Qataad (pohon yang hanya dipenuhi duri),
kecuali hanya mendapatkan duri.
Demikian pula, tidak ada seseorang yang memetik
dari kedekatan dengan penguasa, kecuali dosa-dosa”
[HR. Imam Ibnu Majah No. 255]
Hadits ini di dhoifkan oleh syeikh al-Albaani dlm “تخريج مشكاة المصابيح” No. 253
& 262, “صحيح وضعيف سنن ابن ماجة”
(1/327), “الضعيفة” (no. 1250) dan “التعليق الرغيب” (1/69).
Lihat “الدرر السنية” hadits
No. 103321.
HADITS KE 2:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Nabi ﷺ bersabda:
«تَعَوَّذُوا بِاللهِ مِنْ جُبِّ الْحَزَنِ».
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا جُبُّ الْحَزَنِ؟ قَالَ: «وَادٍ فِي جَهَنَّمَ،
تَتَعَوَّذُ مِنْهُ جَهَنَّمُ كُلَّ يَوْمٍ أَرْبَعَمِائَةِ مَرَّةٍ». قِيلَ: يَا رَسُولَ
اللهِ، مَنْ يَدْخُلُهُ؟ قَالَ: «أُعِدَّ لِلْقُرَّاءِ الْمُرَائِينَ بِأَعْمَالِهِمْ،
وَإِنَّ مِنْ أَبْغَضِ الْقُرَّاءِ إِلَى اللهِ الَّذِينَ يَزُورُونَ الْأُمَرَاءَ
الْجَوَرَةَ».
“Berlindunglah kalian kepada Allah swt dari jubb
al-hazan. Para shahabat bertanya, “Ya Rasulallah, apa jubb al-hazan? Nabi ﷺ menjawab,
“Sebuah lembah di Jahannam, yang mana Jahannam berlindung dari jubb al-hazan,
400 kali setiap hari”. Para shahabat bertanya, “Siapa yang memasukinya?
Nabi ﷺ menjawab: “ [Jub al-hazan] Disediakan bagi para
pembaca al-Quran yang riya`(ingin dipuji manusia) sesuai dengan amal perbuatan
mereka. Sesungguhnya, para pembaca al-Quran yang paling dibenci Allah
adalah mereka yang mengunjungi para penguasa yang lalim tidak adil”.
[HR. Al-Mundziri dalam *At-Targhib wa At-Tarhib*
4/341, At-Tirmidzi No. 2383 dan Ibnu Majah No. 256. Dilemahkan oleh Syaikh
Al-Albani dalam *Dhaif Ibnu Majah* No. 50. Dan Al-Mundziri dalam *At-Targhib wa
At-Tarhib* 1/51 berkata: “Tidak ada kemungkinan untuk dianggap hasan.”]
HADITS KE 3 :
Dari Ali bin Abi Tholib, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«تَعَوَّذُوا بِاللَّهِ مِنْ جُبِّ الْحَزَنِ
أَوْ وَادِي الْحَزَنِ»، قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا جُبُّ الْحَزَنِ أَوْ
وَادِي الْحَزَنِ؟ قَالَ: «وَادٍ فِي جَهَنَّمَ تَتَعَوَّذُ مِنْهُ جَهَنَّمُ
كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِينَ مَرَّةً أَعَدَّهُ اللَّهُ لِلْقُرَّاءِ الْمُرَائِينَ».
“Berlindunglah kalian kepada Allah swt dari jubb
al-hazan. Para shahabat bertanya, “Ya Rasulallah, apa jubb al-hazan? Nabi ﷺ menjawab,
“Sebuah lembah di Jahannam, yang mana Jahannam berlindung dari jubb al-hazan,
70 kali setiap hari”. Allah swt telah menyiapkannya untuk para qori
al-Qura’an yang riya (ingin dipuji manusia) “.
(Lihat: “الترغيب
والترهيب للمنذري” karya al-Mundziri 4/341. Sanad nya Hasan.
Lihat “الدرر السنية” hadits
no. 112)
===***===
HADITS LARANGAN MENERIMA UPAH JASA AL-QURAN DAN ILMU AGAMA:
==
Hadits Pertama :
Orang durhaka (fajir) adalah orang yang makan dan
minumnya dari hasil al-Qur'an:
Termasuk orang fajir (orang durhaka dan ahli
maksiat) adalah orang yang makan dan minumnya dari hasil al-Qur'an, sebagaimana
disebutkan dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan
bahwa ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«يكون خَلْفٌ من بعد السِّتِّينَ سنةً
أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ثم
يكون خَلْفٌ يقرؤونَ القرآنَ لا يعْدو تراقيهم
ويقرأ القرآنَ ثلاثٌ مؤمنٌ ومنافقٌ وفاجرٌ».
قال بَشِيْر : قُلْتُ للوَلِيْد : مَا
هَؤلَاء الثَّلاثةُ؟ قَالَ : «المُؤْمِن مُؤْمِنٌ بِه، والمُنافِقُ كَافِرٌ
به، والفَاجِرُ يَأكُلُ بِهِ»
Kelak akan ada generasi pengganti sesudah enam
puluh tahun, mereka menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan
hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.
Kemudian akan muncul pula pengganti lainnya yang
pandai membaca Al-Quran , tetapi tidak sampai meresap ke dalam hati
mereka.
Saat itu yang membaca Al-Quran ada tiga macam
orang, yaitu orang Mukmin , orang munafik, dan orang
fajir (durhaka dan ahli maksiat).
Basyir mengatakan bahwa ia bertanya kepada Al-Walid
tentang pengertian dari ketiga macam orang tersebut : "Siapa sajakah
mereka itu?"
Maka Al-Walid menjawab :
"Orang Mukmin adalah orang yang beriman kepada Al-Quran ,
orang Munafiq adalah orang yang ingkar terhadap Al-Quran ,
sedangkan orang yang DURHAKA adalah orang yang mencari makan (nafkah)
dengan Al-Quran." [HR. Ahmad no. 11340].
Derajat Hadits :
Ibnu Katsir dalam kitab ٱلْبِدَايَةُ وَٱلنِّهَايَةُ (6/233) berkata :
إِسْنَادُهُ جَيِّدٌ قَوِيٌّ عَلَى شَرْطِ السُّنَنِ
"Sanad nya bagus dan kuat sesuai syarat
kitab-kitab as-Sunan".
Dan dengan sanad ini, Al-Hakim mensahihkannya
sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim, dan Adz-Dzahabi menyetujuinya (2/374,
4/547). Ibnu Hibban juga (3/32, no. 755).
Dan Syeikh al-Albaani dalam ٱلسِّلْسِلَةُ ٱلصَّحِيحَةُ 1/520 berkata :
"رِجَالُهُ ثِقَاتٌ غَيْرُ الوَلِيدِ،
فَحَدِيثُهُ يَحْتَمِلُ التَّحْسِينِ وَهُوَ عَلَى كُلِّ حَالٍ شَاهِدٌ
صَالِحٌ".
"Para perawinya tsiqoot [ dipercaya] selain
al-Wallid , maka haditsnya bisa dibawa ke derajat Hasan , dan haditst tersebut
bagaimana pun juga layak dan baik sebagai syahid ".
Arti kata "fajir" (فَاجِرٌ) dalam bahasa Arab :
تَعْنِي الشَّخْصَ الَّذِي يَرْتَكِبُ الْفُجُورَ،
وَهُوَ الْخُرُوجُ عَنْ طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَاتِّبَاعُ الشَّهَوَاتِ
وَالْمَعَاصِي. وَالْفُجُورُ يَشْمَلُ الزِّنَا، وَالْفِسْقَ، وَالظُّلْمَ،
وَكُلَّ مَا يُغْضِبُ اللَّهَ.
Berarti orang yang melakukan kefajiran
(kedurhakaan), yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah Ta'ala dan mengikuti
syahwat serta maksiat. Kefajiran mencakup zina, kefasikan, kezaliman, dan
segala sesuatu yang membuat Allah murka.
Dalam riwayat lain : Dari
Abu Sa’id al-Khudri , bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«تَعَلَّموا القرآنَ، وَسَلُوا اللهَ
بِهِ الجنَّةَ، قَبْلَ أنْ يَتعَلَّمَهُ قَوْمٌ، يَسْأَلُونَ به الدُّنْيا،
فَإِنَّ القُرآنَ يَتَعَلَّمُهُ ثَلاثَةٌ: رَجُلٌ يُباهِي بِهِ، وَرَجُلٌ
يَسْتَأْكِلُ بِهِ، وَرَجُلٌ يَقْرَأُهُ لله».
“Kalian Belajarlah Al-Quran dan mintalah kepada
Allah surga dengannya, sebelum muncul satu kaum yang mempelajari Al-Quran untuk
tujuan duniawi.
Sesungguhnya ada tiga kelompok yang mempelajari
Al-Quran:
- Seseorang yang mempelajarinya untuk berbangga
diri.
- Seseorang yang mencari makan
dengannya .
- dan seseorang yang membacanya karena Allah
Subhanahu Wata’ala.”
(HR. Baihaqi dan Abu ‘Ubeid dalam kitab “فَضَائِلُ ٱلْقُرْآنِ” , Bab
: ٱلْقَارِئُ يَسْتَأْكِلُ بِٱلْقُرْآنِ hal. 206. Hadits di sebutkan oleh Syeikh
Al-Albaani dalam “ٱلسِّلْسِلَةُ ٱلصَّحِيحَةُ “ (1/118-119 No. 258), dan beliau berkata :
وَلِلْحَدِيثِ شَوَاهِدُ أُخْرَى تُؤَيِّدُ صِحَّتَهُ عَنْ جَمَاعَةٍ مِنَ
الصَّحَابَةِ.
“ Hadits ini memiliki syahid-syahid lain yang
memperkuat keshahinnya dari jemaah para sahabat “).
Dari Abdurrahman bin Syibl radhiyallahu
‘anhu, di berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
«اقْرَءُوا الْقُرْآنَ، وَلَا تَغْلُوا
فِيهِ، وَلَا تَجْفُوا عَنْهُ، وَلَا تَأْكُلُوا بِهِ، وَلَا تَسْتَكْثِرُوا
بِهِ»
“Bacalah Al-Qur’an, dan janganlah kalian
berlebih-lebihan padanya, jangan pula kalian berpaling darinya, jangan kalian
mencari makan dengannya, dan jangan kalian memperbanyak (harta) dengannya.”
[HR. Imam Ahmad dalam Al-Musnad 24/288
nomor 15529, Abu ‘Ubaid dalam Fadhoil al-Qur’an hal. 205, Abu Ya’la dalam
al-Musnad 3/88 no. 1518, ath-Thabarani no. 2574 dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra
2/27 no. 2270].
Syu’aib Al-Arna’uth berkata:
"حَديثٌ صَحيحٌ، وَهٰذَا إِسْنَادٌ
قَوِيٌّ، رِجَالُهُ ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ، غَيْرَ أَبِي رَاشِدٍ
الحُبْرَانِيِّ، فَقَدْ رَوَى لَهُ البُخَارِيُّ فِي "الأدَبِ
المُفْرَدِ"، وَأَبُو دَاوُدَ، وَالتِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَرَوَى
عَنْهُ جَمْعٌ، وَوَثَّقَهُ العِجْلِيُّ، وَابْنُ حِبَّانَ، وَالحَافِظُ ابْنُ
حَجَرٍ فِي "التَّقْرِيبِ". إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ: هُوَ ابْنُ
عُلَيَّةَ. وَقَوَّى إِسْنَادَهُ الحَافِظُ فِي الفَتْحِ ٩/١٠١".
Hadits ini sahih, dan sanadnya kuat, para perawinya
terpercaya, perawi-perawinya adalah perawi Bukhari dan Muslim selain Abu Rasyid
Al-Hubrani; Bukhari meriwayatkan darinya dalam *Al-Adab Al-Mufrad*, begitu pula
Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Banyak yang meriwayatkan darinya, dia
dinyatakan tsiqah oleh Al-‘Ijli, Ibnu Hibban, dan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam
*At-Taqrib*.
Ismail bin Ibrahim adalah Ibnu ‘Ulayyah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menganggap sanad hadits in kuat dalam kitab-nya *Fath
Al-Bari* 9/101”.
Dari Abu Sa’id al-Khudry radhiyallahu
‘anhu, ia berkata:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَامَ تَبُوكَ خَطَبَ
النَّاسَ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى نَخْلَةٍ فَقَالَ: «أَلَا أُخْبِرُكُمْ
بِخَيْرِ النَّاسِ وَشَرِّ النَّاسِ؛ إِنَّ مِنْ خَيْرِ النَّاسِ رَجُلًا عَمِلَ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَلَى ظَهْرِ فَرَسِهِ أَوْ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ أَوْ
عَلَى قَدَمَيْهِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمَوْتُ، وَإِنَّ مِنْ شَرِّ النَّاسِ
رَجُلًا فَاجِرًا جَرِيئًا يَقْرَأُ كِتَابَ اللَّهِ، لَا يَرْعَوِي إِلَى شَيْءٍ
مِنْهُ»
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pada tahun Tabuk berkhutbah kepada orang-orang
sedang beliau bersandar pada pohon kurma, lalu beliau bersabda: “Maukah kalian
aku beritahu siapa manusia terbaik dan terburuk?
Sesungguhnya di antara manusia terbaik adalah
seseorang yang berjuang di jalan Allah di atas punggung kudanya atau di atas
punggung untanya atau dengan kedua kakinya hingga datang kepadanya kematian.
Dan sesungguhnya di antara manusia terburuk adalah seseorang yang fasik, berani
berbuat dosa, membaca Kitab Allah, tetapi tidak peduli sedikit pun dengan kandungannya
(melainkan lebih peduli pada dunia).”
[HR. Ahmad dalam Al-Musnad 14/421 nomor 11319]
Syu’aib Al-Arna’uth dalam tahqiq Al-Musnad 14/421
nomor 11319 berkata:
حَديثٌ حَسَنٌ، وَهٰذَا إِسْنَادٌ ضَعِيفٌ لِجَهَالَةِ
أَبِي الخَطَّابِ، وَهُوَ المِصْرِيُّ، جَهِلَهُ النَّسَائِيُّ
وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَالذَّهَبِيُّ وَالحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ. وَبَقِيَّةُ
رِجَالِهِ ثِقَاتٌ رِجَالُ الشَّيْخَيْنِ. هَاشِمُ بْنُ القَاسِمِ: هُوَ أَبُو
النَّضْرِ، وَلَيْثٌ: هُوَ ابْنُ سَعْدٍ، وَأَبُو الخَيْرِ: هُوَ مَرْثَدُ بْنُ
عَبْدِ اللهِ اليَزَنِيُّ.
“Hadits hasan, namun sanad
ini lemah karena ketidakjelasan status Abu Al-Khaththab, dia adalah orang
Mesir, statusnya tidak diketahui oleh An-Nasa’i, Ad-Daraquthni, Adz-Dzahabi,
dan Al-Hafidz Ibnu Hajar. Para perawi lainnya terpercaya dan perawi Bukhari dan
Muslim. Hasyim bin Al-Qasim adalah Abu An-Nadr, Laits adalah Ibnu Sa’d, dan Abu
Al-Khair adalah Martsad bin Abdullah Al-Yazani”.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah
5/340-341, Abdu bin Humaid (989), An-Nasa’i dalam *Al-Mujtaba* 6/11-12, dan
dalam *Al-Kubra* (4314), Al-Hakim 2/67-68, Al-Baihaqi dalam *As-Sunan* 9/160 dan
dalam *Asy-Syu’ab* (4290), serta Al-Mizzi dalam *Tahdzib Al-Kamal* (dalam
biografi Abu Al-Khattab Al-Mishri), melalui jalur Laits bin Sa’d dengan sanad
ini.
Al-Hakim mensahihkannya dan Adz-Dzahabi
menyetujuinya, padahal Adz-Dzahabi menyebut dalam *Al-Mizan* bahwa Abu Al-Khaththab
tidak dikenal (Majhul).
Hadits Abu Hurairah terdapat dalam *Al-Mustadrak*
karya Al-Hakim 2/67, Al-Hakim mensahihkannya menurut syarat Bukhari dan Muslim,
dan Adz-Dzahabi menyetujuinya.
Kami katakan: Dalam sanadnya terdapat Fulaikh bin
Sulaiman, dia haditsnya hasan.
Ibnu al-Atsir berkata :
وَفِيهِ «شَرُّ النَّاس رجُل يَقْرَأُ كِتابَ اللَّهِ
لَا يَرْعَوِي إِلَى شَيْءٍ مِنْهُ» أَيْ لَا ينكَفُّ وَلَا يَنْزَجِر، مِنْ رَعَا
يَرْعُو إِذَا كَفَّ عَنِ الْأُمُورِ. وَقَدِ ارْعَوَى عَنِ القَبِيح يَرْعَوِي
ارْعِوَاءً
Dan di dalamnya terdapat perkataan: “Seburuk-buruk
manusia adalah seseorang yang membaca Kitab Allah tetapi tidak mengambil
pelajaran darinya,” maksudnya: tidak berhenti dan tidak menahan diri.
Karena, itu dari kata *ra‘ā yar‘ū*
jika ia berhenti dari suatu perkara. Dikatakan: *qad ir‘awā ‘ani al-qabīḥ yar‘awī ir‘iwā’an* (yakni ; ia telah berhenti
dari segala keburukan, berhenti sepenuhnya). [Baca : an-Nihayah 2/236]
Saya katakan : termasuk tidak menahan diri dari
makan dan minum dari hasil al-Quran .
===
Ke Dua :
Hadits peringatan terhadap orang yang mendahulukan
upah duniawi dalam membaca al-Qur'an dari pada pahala akhirat:
Dari Sahal bin Sa’ad as-Saa’idi radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata :
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ ٱللَّهِ ﷺ يَوْمًا وَنَحْنُ
نُقْرِئُ فَقَالَ: «ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ، كِتَابُ ٱللَّهِ وَاحِدٌ، وَفِيكُمْ
ٱلْأَحْمَرُ وَفِيكُمْ ٱلْأَبْيَضُ وَفِيكُمْ ٱلْأَسْوَدُ، اقْرَؤُوهُ قَبْلَ أَنْ
يَقْرَأَهُۥ أَقْوَامٌ يُقِيمُونَهُۥ كَمَا يُقَوَّمُ ٱلسَّهْمُ يَتَعَجَّلُ
أَجْرَهُ وَلَا يَتَأَجَّلُهُ».
“ Pada suatu hari Rosulullah ﷺ keluar
menemui kami, dan saat itu kami sedang membaca al-Qur’an, maka beliau ﷺ bersabda
: “Al-Hamdulillah, Kitab Allah satu, sementara di dalam kalian ada yang
berkulit merah, berkulit putih dan berkulit hitam (Yakni ada etnis Arab dan Non
Arab) , bacalah kalian al-Quran sebelum adanya kaum-kaum membaca
al-Qur’an, mereka menetapkannya seperti anak panah yang diluruskan (yakni
mereka memperbagus bacaannya), namun dia mempercepat upahnya (di
dunia) dan tidak menundanya (untuk akhirat).
(HR. Abu Daud 1/220 No. 831 . Di Shahihkan
oleh Syeikh Al-Albaani dlm Shohih Abu Daud 1/157 No. 741, beliau berkata :
Hasan Shahih).
Penjelasan hadits ini :
قَوْلُهُ: «يُقِيمُونَهُ كَمَا يُقَوَّمُ ٱلسَّهْمُ»
أَي: يُحَسِّنُونَ ٱلنُّطْقَ بِهِ. وَقَوْلُهُ: «يَتَعَجَّلُ أَجْرَهُ وَلَا
يَتَأَجَّلُهُ» أَي: يَطْلُبُ بِذَٰلِكَ أَجْرَ ٱلدُّنْيَا مِنْ مَالٍ وَجَاهٍ
وَمَنْصِبٍ، وَلَا يَطْلُبُ بِهِ أَجْرَ ٱلْآخِرَةِ.
Sabda-nya “يُقِيمُونَهُ
كَمَا يُقَوَّمُ السَّهْمُ” maksudnya adalah : Mereka
memperbagus cara mengucapkannya.
Dan sabda-nya: "يَتَعَجَّلُ
أَجْرَهُ وَلا يَتَأَجَّلُهُ" maksudnya
adalah : Mereka mencari dengan itu untuk mendapatkan imbalan dunia berupa
harta, kedudukan, dan jabatan, dan mereka tidak mencari dengan itu pahala
akhirat. [Referensi: Jami' al-Usul, oleh Ibnu Atsir 2/450-451].
Riwayat lain :
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
دَخَلَ النَّبي ﷺ المسجدَ، فإذا فيه قومٌ يَقرَؤُونَ
القُرآنَ، قال: «اقْرَؤُوا القُرآنَ، وابْتَغُوا به اللهَ مِن قَبْلِ أن يَأتِيَ
قَوْمٌ يُقِيمونَه إِقَامَةَ القِدْحِ، يَتَعَجَّلُونَه ولا يَتَأَجَّلُونَه».
Nabi ﷺ masuk masjid , dan ternyata di dalamya terdapat
orang-orang yang sedang baca al-Qur’an.
Beliau ﷺ bersabda : “Bacalah kalian al-Qur’an, dan dengannya
semata-mata karena mengharapkan Allah, sebelum datangnya kaum yang
menetapkannya seperti anak panah yang diluruskan ( yakni mereka memperbagus
bacaanya), namun dia mempercepat upahnya (di dunia) dan tidak menundanya (untuk
akhirat).
(HR. Imam Ahmad 3/357 dan Abu Daud 1/220 No. 831.
Di Shahihkan oleh Syeikh Al-Albaani dlm Shohih Sunan Abu Daud 1/156 no. 740 .
Hadits-hadits diatas menunjukkan pula bahwa :
seorang muslim yang mendalami ilmu qiro’at, memperfasih makhraj huruf-hurufnya,
memperindah bacaan-nya, namun tujuannya untuk menjadikannya sebagai sumber mata
pencaharian, serta makan dan minum dari-nya, maka dia pada hakikatnya adalah
PEMBOIKOT AL-QUR’AN. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Syamsul Haq
al-Adziim Aabadi dalam kitabnya “عَوْنُ ٱلْمَعْبُودِ” (3/42), dia berkata :
فَقَدْ أَخْبَرَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ مَجِيءِ
أُقَوَّامٍ بَعْدَهُ يُصَلِّحُونَ أَلْفَاظَ الْقُرْآنِ وَكَلِمَاتِهِ
وَيَتَكَلَّفُونَ فِي مَرَاعَاةِ مَخَارِجِهِ وَصِفَاتِهِ، كَمَا يُقَامُ
الْقِدْحُ - وَهُوَ السَّهْمُ قَبْلَ أَنْ يُعَمَّلَ لَهُ رِيشٌ وَلَا نَصْلٌ -
وَالْمَعْنَى: أَنَّهُمْ يُبَالِغُونَ فِي عَمَلِ الْقِرَاءَةِ كَمَالَ الْمُبَالَغَةِ؛
لِأَجْلِ الرِّيَاءِ وَالسُّمْعَةِ وَالْمُبَاهَاةِ وَالشُّهْرَةِ. أَيُّهَا
الْإِخْوَةُ الْكَرَامُ.. هَؤُلَاءِ تَعَجَّلُوا ثَوَابَ قِرَاءَتِهِمْ فِي
الدُّنْيَا وَلَمْ يَتَأَجَّلُوهُ بِطَلَبِ الْأَجْرِ فِي الْآخِرَةِ، إِنَّهُمْ
بِفَعْلِهِمْ يُؤْثِرُونَ الْعَاجِلَةَ عَلَى الْآجِلَةِ وَيَتَأَكَّلُونَ
بِكِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى، وَهَذَا مِنْ أَعْظَمِ أَنْوَاعِ هِجْرِ الْقُرْآنِ
الْكَرِيمِ، فَبِئْسَ مَا يَصْنَعُونَ.
Maka sungguh Nabi ﷺ telah mengkabarkan : bahwa sesudahnya akan
munculnya kaum-kaum yang memperbagus lafadz-lafadz dalam membaca al-Quran dan
kalimat-kalimatnya, bahkan berlebihan di dalam memperhatikan makhroj-makhroj
dan sifat-sifat dari huruf-huruf al-Quran, seperti halnya orang yang
memperbagus atau meluruskan batang panah sebelum di pasangkan bulu-bulu dan
besi tajam diujungnya .
Maksudnya :
Mereka sangat berlebihan [LEBAY] di dalam memperfasih, mempercantik dan
menyempurnakan bacaan al-Quran dengan tujuan agar mendapatkan sanjungan dari
manusia, popularitas, berbangga-banggaan dan ketenaran .
Wahai para ikhwan yang mulia, mereka adalah orang-orang
yang tergesa-gesa untuk mendapatkan upah bacaan al-Qurannya di dunia, mereka
tidak sabar menundanya untuk mendapatkan pahala di akhirat .
Sesungguhnya perbuatan mereka itu adalah sama
dengan mengutamakan dunia dari pada akhirat, dan mereka makan dan minumnya
dengan Kitab Allah Ta’la . Dan ini adalah jenis perbuatan meng-hajer
(MEMBOIKOT) al-Quran yang paling dahsyat, maka ini adalah sebusuk-busuk apa
yang mereka lakukan . ( Baca : “عَوْنُ ٱلْمَعْبُودِ شَرْحُ سُنَنِ
أَبِي دَاوُدَ” 3/42) .
===
Ketiga :
Hadits Larangan Menerima Imbalan Jasa Dari Orang
Yang Diajari al-Qur'an Olehnya:
Dari Ubay bin Ka’ab -radhiyallahu ‘anhu- , berkata
:
"عَلَّمْتُ رَجُلاً الْقُرْآنَ
فَأَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقَالَ: «إِنْ
أَخَذْتَهَا أَخَذْتَ قَوْسًا مِنْ نَارٍ» فَرَدَدْتُهَا".
“ Aku mengajar al-Qur’an pada seseorang , lalu dia
menghadiahkan Busur panah pada ku . Maka aku menceritakannya pada
Rosulullah ﷺ, maka
beliau bersabda : “Jika kamu mengambilnya, maka kamu telah mengambil busur dari
api neraka“. Lalu Aku mengembalikannya .
( HR. Ibnu Majah No. 2149 dan di Shahihkan
oleh syeikh Al-Albaani dalam kitab “إِرْوَاءُ
ٱلْغَلِيلِ“ No. 1493 ).
Dari Abu ad-Dardaa’ -radhiyallahu ‘anhu- ,
Rosulullah ﷺ bersabda
:
«مَنْ أَخَذَ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ
قَوْساً قَلَّدَهُ الله مَكَانَهَا قَوْساً مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ»
Barang siapa menerima [imbalan] Busur Panah dari
Mengajar al-Qur’an , maka Allah akan mengalungkan sebagai gantinya kelak busur
dari api neraka Jahannam pada hari Kiamat “.
( HR. Imam al-Baihaqi dlm “ٱلسُّنَنُ ٱلْكُبْرَى” (6/126)
dan lainnya . Di shahihkan oleh Syeikh Al-Albaani dalam kitab “صَحِيحُ ٱلْجَامِعِ“ no.
5982 dan dalam kitab “ٱلسِّلْسِلَةُ ٱلصَّحِيحَةُ“ (1/113 no. 256)]
Dari Ubadah bin ash-Shoomit radhiyallahu ‘anhu ,
berkata :
" عَلَّمْتُ نَاسًا مِنْ أَهْلِ
الصُّفَّةِ الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ فَأَهْدَى إِلَيَّ رَجُلٌ مِنْهُمْ قَوْسًا،
فَقُلْتُ: لَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
لآتِيَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ فَلأَسْأَلَنَّهُ فَأَتَيْتُهُ فَقُلْتُ: "يَا
رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ أَهْدَى إِلَيَّ قَوْسًا مِمَّنْ كُنْتُ أُعَلِّمُهُ
الْكِتَابَ وَالْقُرْآنَ وَلَيْسَتْ بِمَالٍ وَأَرْمِي عَنْهَا فِي سَبِيلِ
اللَّهِ".
قَالَ ﷺ: «إِنْ كُنْتَ تُحِبُّ أَنْ تُطَوَّقَ
طَوْقًا مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا»
Artinya: Aku telah mengajarkan Al Qur’an pada
seseorang dari Ahli ash-Shuffah kemudian dia menghadiahiku sebuah busur
(panah). Maka aku berkata :
“ Ini bukanlah harta , tetapi ini bisa
digunakan untuk berjihad fii sabilillah , namun demikian aku harus menghadap
dulu ke Rosulullah ﷺ , aku mau menanyakannya , lalu aku mendatangi beliau ﷺ ,
dan aku berkata pada nya :
“ Wahai Rosulullah , seseorang telah menghadiahi ku
Busur panah , orang tersebut salah seorang yang aku mengajarkan al-Kitab dan
al-Qur’an padanya, dan ini bukan HARTA , dan aku bisa
memanfaatkannya untuk berjihad di jalan Allah “.
Rosulullah ﷺ menjawab : “ Jika kau suka busur itu kelak akan
dikalung kan pada dirimu dari api Neraka , maka silahkan ambil !!!
“. Lalu aku pun mengembalikannya.”
Dalam lafadz riwayat Ibnu Majah :
«إِنْ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقَ بِهَا طَوْقًا
مِنْ نَارٍ فَاقْبَلْهَا»
"Jika engkau suka untuk dihimpit api neraka,
maka terimalah."
Dalam lafadz lain :
«جَمْرَةٌ بَيْنَ كَتِفَيْكَ تَقَلَّدْتَهَا
أَوْ تَعَلَّقْتَهَا»
“Itu Bara Api diantara dua pundakmu, kamu telah
melingkarkannya atau kamu mengalungkannya “.
[ HR. Imam Ahmad No. 21632 , Abu Daud no.
2964 dan Ibnu Majah No. 2148 ].
Di Shahihkan oleh al-Haakim dan Syeikh Al-Albaani
dlm “ٱلسِّلْسِلَةُ ٱلصَّحِيحَةُ” 1/115 ,
Shahih Abu Daud no. 3416 dan dalam Shahih Turmudzi “.
====
Ke empat :
Hadits Larangan Minta Saweran, Uang Tips Atau Upah Atas Jasa Baca
al-Qur'an:
Hadits Imran bin Hushain -radhiyallahu ‘anhu- :
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
«مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلِ اللهَ
بِهِ فَإِنَّهُ سَيَأْتِيْ أَقْوَامٌ يَقْرَءُوْنَ القرآنَ وَيَسْأَلُوْنَ بِهِ
النَّاسَ».
Artinya : " Barangsiapa membaca Al Quran maka
hendaknya ia memohon kepada Allah dengan Al Quran itu, karena suatu saat akan
datang sekelompok kaum yang membaca Al Quran lalu mereka meminta (imbalan)
kepada manusia dengan bacaan Al Quran itu".
( HR. Ahmad , Turmudzi , Ibnu Abi Syaibah,
Thabrani, Baihaqi dalam Syuabul Iman. Lihat: Al Jami' Al Kabir ).
Hadits ini di sahihkan oleh Al-Albaani dalam
kitab-kitabnya : Ishlahus Saajid hal. 106 , Silsilah ash-Shahihah 1/461 ,
Shahih at-Targhib no. 1433 , dan lainnya ).
Dan masih dari Imran bin Hushain -radhiyallahu
‘anhu-, Rasulullah ﷺ bersabda:
"أَنَّهُ مَرَّ عَلَى قَارِئٍ
يَقْرَأُ الْقُرْآنَ ثُمَّ يَسَأَلَ النَّاسَ بِهِ فَاسْتَرْجَعَ عِمرانُ، ثُمَّ
قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ:
«مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ فَلْيَسْأَلْ اللَّهَ بِهِ
فَإِنَّهُ سَيَجِيءُ أَقْوَامٌ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ وَيَسْأَلُونَ بِهِ
النَّاسَ».
“Suatu ketika ia melewati seorang qori sedang
membaca Al-Qur'an , kemudian setelah membacanya meminta (imbalan) kepada
orang-orang , maka Imran ber istirja’ (Yakni berkata: Innaa Lillaahi wa Innaa
Ilaihi Rooji’uun dan menyuruhnya untuk mengembalikannya), dan berkata : Aku
mendengar Rosulullah ﷺ bersabda :
" Barangsiapa membaca Al Quran maka
hendaknya ia memohon kepada Allah dengan Al Quran itu, karena suatu saat akan
datang sekelompok kaum yang membaca Al Quran lalu mereka meminta (upah) kepada
manusia dengan (bacaan) Al Quran itu ".
( HR. Turmudzi no. 2917 dan beliau berkata : "
Hadits Hasan ". Dan Syeikh Al-Albaani dalam sahih Targhib 2/80 no. 1433
mengatakan : " Sahih karena ada yang lainnya ". Dan dalam Sahih wa
Dloif al-Jami' no. 11413 serta Shahih wa Dloif Sunan Turmudzi 6/417 no. 2917
beliau mengatakan : " Hasan " .
Syarah Hadits : Al-Mubaarokfuury
dalam syarah Sunan Tirmidzi berkata :
قَوْلُهُ ( يَقْرَأُ ) أَيْ: يَقْرَأُ الْقُرْآنَ.
وَقَوْلُهُ: ( ثُمَّ سَأَلَ ) أَيْ: طَلَبَ
الْقَارِئُ مِنَ النَّاسِ شَيْئًا مِنَ الرِّزْقِ لِقِرَاءَتِهِ الْقُرْآنَ.
وَقَوْلُهُ: ( فَاسْتَرْجَعَ ) أَيْ: قَالَ عِمْرَانُ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: ﴿ إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ ﴾
[البَقَرَةِ: 156]؛ لِابْتِلَاءِ الْقَارِئِ بِهَذِهِ الْمُصِيبَةِ، وَهِيَ
سُؤَالُ النَّاسِ بِالْقُرْآنِ، أَوْ لِابْتِلَاءِ عِمْرَانَ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ - بِمُشَاهَدَةِ هَذِهِ الْحَالَةِ الشَّنِيعَةِ، وَهِيَ مِنْ أَعْظَمِ
الْمُصِيبَاتِ.
Sabda-nya : (membaca), yaitu dia membaca Al-Qur’an.
Dan sabdanya: (Kemudian dia meminta ) artinya:
Qoori itu meminta rizki dari orang-orang karena dia telah membaca Al-Qur'an.
Dan sabdanya: (Maka dia meminta untuk
mengembalikannya ) artinya: Imran radhiyallahu ‘anhu berkata : “ Kami adalah
milik Allah dan kepada-Nya kami akan kembali” [Al-Baqarah: 156].
Dia berkata demikian karena perbuatan itu adalah
bala [bencana] yang menimpa Qoori.
Atau karena Imran – semoga Allah meridhoinya –
merasa menderita ketika menyaksikan situasi sangat keji ini, yang mana
perbuatan tersebut merupakan salah satu bencana dan musibah terdahsyat. [ Baca
: تُحْفَةُ ٱلْأَحْوَذِي بِشَرْحِ جَامِعِ
ٱلتِّرْمِذِيِّ (8/235)] .
===
Ke Enam :
Larangan Adzan Shalat Lima Waktu Bertujuan Karena
Upah Semata:
Dari Utsman bin Abi Al-'Aas Ats-Tsaqafi -raḍiyallāhu
'anhu-, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ اجْعَلْنِي إِمَامَ قَوْمِي؟
فَقَالَ: «أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لَا
يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا».
"Wahai Rasulullah, jadikanlah aku sebagai imam
salat kaumku".
Beliau ﷺ bersabda : "Kamulah yang menjadi imam
mereka. Perhatikanlah (saat salat) kondisi orang-orang yang paling
lemah diantara mereka, dan angkatlah seorang muadzin yang tidak mengambil upah
atas adzannya."
[HR. Nasaa'i no. 671 . Di shahihkan al-Albaani
dalam Shahih an-Nasaa'i no. 671].
===***===
AYAT-AYAT AL-QUR’AN TENTANG
DA’WAH PARA NABI DAN ROSUL DAN LARANGAN JUAL BELI AYAT-AYAT ALLAH SWT:
AYAT KE 1:
Firman Allah Ta’aalaa dalam surat Huud: 29:
﴿وَيَا قَوْمِ لا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ
مَالاً إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللّهِ﴾
“Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada
kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah. (QS. Huud: 29).
AYAT KE 2 :
Dan Allah firmankan dalam Surat Saba tentang Nabi
kita, ﷺ :
﴿قُلْ مَا سَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ فَهُوَ
لَكُمْ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ﴾
Katakanlah: "Upah apapun yang aku minta kepada
kalian, maka itu untuk kalian. Upahku hanyalah dari Allah” (QS. Saba: 47).
TAFSIR AL-MUYASSAR:
Yang dimaksud dengan perkataan ini ialah bahwa
Rasulullah r sekali-kali tidak meminta upah kepada mereka. Tetapi
yang diminta Rasulullah r sebagai upah ialah agar mereka beriman
kepada Allah. Dan iman itu adalah buat kebaikan mereka sendiri.
TAFSIRNYA: Katakanlah (wahai Rasul) kepada
orang-orang kafir: Aku tidak meminta atas kebaikan yang aku bawa kepada kalian
sebuah upah, sebaliknya ia untuk kalian saja. Upahku yang aku nanti-nantikan
telah ditanggung oleh Allah Yang Maha Mengetahui amalku dan amal kalian, tiada
sesuatu pun yang samar bagi-Nya. Dia membalas semua orang sesuai dengan apa
yang menjadi haqnya.
Asy-Syeikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqithi dalam
kitabnya “ أَضْوَاءُ ٱلْبَيَانِ “ ketika menafsiri surat Hud : 29 , berkata :
قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿وَيَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ
عَلَيْهِ مَالًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ﴾ ذَكَرَ تَعَالَى فِي هَذِهِ
الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ عَنْ نَبِيِّهِ نُوحٍ عَلَيْهِ وَعَلَى نَبِيِّنَا
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ أَنَّهُ أَخْبَرَ قَوْمَهُ أَنَّهُ لَا يَسْأَلُهُمْ
مَالًا فِي مُقَابَلَةِ مَا جَاءَهُمْ بِهِ مِنَ الْوَحْيِ وَالْهُدَى، بَلْ
يَبْذُلُ لَهُمْ ذَلِكَ الْخَيْرَ الْعَظِيمَ مُجَانًا مِنْ غَيْرِ أَخْذِ
أَجْرَةٍ فِي مُقَابَلَتِهِ، وَبَيَّنَ فِي آيَاتٍ كَثِيرَةٍ: أَنَّ ذَلِكَ هُوَ
شَأْنُ الرُّسُلِ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتُ اللَّهِ وَسَلَامُهُ.
Firman Allah Ta’aalaa : Dan (Hud berkata): “Hai
kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kalian (sebagai upah) bagi
seruanku. Upahku hanyalah dari Allah “.
Allah Yang Maha Kuasa menyebutkan dalam ayat mulia
ini tentang Nabinya Nuh 'alaihis salam , bahwa dia memberi tahu kaumnya bahwa
dia tidak meminta harta kepada mereka sebagai imbalan atas apa yang telah dia
sampaikan kepada mereka dari wahyu dan hidayah . Sebaliknya, kebaikan yang
agung itu disampaikan kepada mereka secara cuma-cuma tanpa memungut bayaran
sebagai imbalannya. Dan Allah menjelaskan dalam banyak ayat : bahwa Itu adalah
berlaku pada semua dakwah para Rasul 'alaihimus salaam .
Kemudian Asy-Syeikh Muhammad al-Amiin
Asy-Sying-qithi setelah menyebutkan ayat-ayat di atas dia berkata :
وَيُؤْخَذُ مِنْ هَذِهِ الْآيَاتِ الْكَرِيمَةِ:
أَنَّ الْوَاجِبَ عَلَى أَتْبَاعِ الرُّسُلِ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَغَيْرِهِمْ أَنْ
يَبْذُلُوا مَا عِنْدَهُمْ مِنَ الْعِلْمِ مُجَانًا مِنْ غَيْرِ أَخْذِ عَوْضٍ
عَلَى ذَلِكَ، وَأَنَّهُ لَا يَنْبَغِي أَخْذُ الْأَجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ
كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى وَلَا عَلَى تَعْلِيمِ الْعَقَائِدِ وَالْحَلَالِ
وَالْحَرَامِ". انتَهَى.
" Diambil dari ayat-ayat luhur ini : Tugas
para pengikut Rasul dari kalangan ulama dan lain-lain adalah memberikan ilmunya
secara cuma-cuma tanpa memungut bayaran untuk itu, dan tidak lah layak
mengambil upah atas pengajaran Kitab Allah Azza wa Jalla , begitu juga atas
mengajar ilmu tentang aqidah dan hukum tentang halal dan haram “. (Selesai).
AYAT KE 3:
Dan Allah swt juga berfirman di akhir Surah Shaad.
﴿قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ
وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ. إِنْ هُوَ إِلا ذِكْرٌ لِلْعَالَمِينَ.
وَلَتَعْلَمُنَّ نَبَأَهُ بَعْدَ حِينٍ﴾
“Katakanlah (hai Muhammad), "Aku tidak meminta
upah kepadamu atas dakwahku; dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang
mengada-adakan. Al-Qur’an ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam.
Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui (kebenaran) berita Al-Qur’an setelah
beberapa waktu lagi.” [QS. Shaad : 86-88]
Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berkata:
Allah Swt. berfirman, "Katakanlah, hai
Muhammad, kepada orang-orang musyrik itu, bahwa tidaklah kamu meminta imbalan
kepada mereka atas risalah yang kami sampaikan kepada mereka dan nasihat yang
kamu berikan kepada mereka suatu upah pun dari harta duniawi ini."
﴿وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ﴾
“.... dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang
mengada-adakan”. (Shad:86)
Aku tidak mempunyai kehendak sedikit pun, tidak
pula kemauan untuk menambah-nambahi apa yang diamanatkan oleh Allah Swt.
kepadaku untuk manyampaikannya. Tetapi apa yang aku diperintahkan untuk
menyampai¬kannya, maka hal itu kusampaikan dengan utuh tanpa ada penambahan
atau pengurangan. Dan sesungguhnya kutunaikan tugasku ini hanyalah semata-mata
menginginkan rida Allah dan kebahagiaan di hari kemudian.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Al-A'masy
dan Mansur, dari Abud Duha, dari Masruq yang mengatakan bahwa kami mendatangi
Abdullah ibnu Mas'ud r.a. Maka ia berkata,
"Hai manusia, barang siapa yang mengetahui
sesuatu, hendaklah ia mengutarakannya; dan barang siapa yang tidak mengetahui,
hendaklah ia mengatakan, 'Allah lebih mengetahui.' Karena sesungguhnya termasuk
ilmu bila seseorang tidak mengetahui sesuatu mengatakan, 'Allah lebih
Mengetahui." Sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman kepada nabi kalian:
﴿قُلْ مَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ
وَمَا أَنَا مِنَ الْمُتَكَلِّفِينَ﴾
Katakanlah, "Aku tidak meminta upah kepadamu
atas dakwahku; dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.” (QS.
Shad: 86)
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan asar
ini melalui Al-A'masy dengan sanad yang sama.
AYAT KE 4:
Firman Allah dalam surat ath-Thuur dan al-Qalam:
﴿أَمْ تَسْأَلُهُمْ أَجْرًا فَهُم مِّن
مَّغْرَمٍ مُّثْقَلُونَ﴾
Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga
mereka dibebani dengan hutang? (QS. Ath-Thuur: 40 dan Surat al-Qalam: 46)
TAFSIR AL-MUYASSAR: Bahkan
apakah kamu, wahai Rasul, meminta kepada orang-orang musyrik upah atas
penyampaian risalah, sehingga mereka berada dalam kesulitan akibat terbebani
hutang yang kamu minta dari mereka?
AYAT KE 5:
Allah berfirman dalam Surat Al-An'am:
﴿قُل لاَّ أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا
إِنْ هُوَ إِلاَّ ذِكْرَى لِلْعَالَمِينَ﴾
﴿ Katakanlah: Aku tidak meminta
upah kepadamu dalam menyampaikan (Al-Quraan). Al-Quraan itu tidak lain hanyalah
peringatan untuk seluruh ummat. ﴾ (QS. Al-Ana’aam: 90).
TAFSIR AL-MUYASSAR: Katakan
kepada orang-orang musyrikin: Aku tidak mencari ganjaran dunia dari kalian
sebagai imbalan penyampaian Islam kepada kalian, karena ganjaranku di tanggung
oleh Allah. Islam hanyalah mengajak manusia ke jalan yang lurus dan peringatan
bagi kalian dan orang-orang yang semisal dengan kalian dari orang-orang yang
tetap memegang kebatilan, agar kalian mengingat apa yang bermanfaat bagi kalian
dengannya.
AYAT KE 6:
Dan Allah berfirman tentang Nabi Hud dalam Surat
Hud:
﴿يَا قَوْمِ لاَ أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ
أَجْرًا إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى الَّذِي فَطَرَنِي أَفَلاَ تَعْقِلُونَ﴾
“Hai Kaumku, aku tidak meminta upah kepada kalian
bagi seruanku ini. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah yang telah
menciptakanku, maka tidak kah kamu memikirkannya ?” (QS 11:51).
Tafsir Ibnu Katsir: Nuh
As juga Memberitahukan kepada mereka bahwa dia (Huud as) tidak meminta dari
mereka upah atas nasihat dan penyampaian dari Allah ini, akan tetapi dia hanya
mengharapkan pahala dari Allah Ta’ala yang telah menciptakannya. Apakah kamu
tidak berfikir; orang yang mengajakmu kepada perbaikan dunia dan akhirat tanpa
mengharapkan upah,
AYAT KE 7:
Dan Allah berfirman dalam Surat Asy-Su’aroo tentang
Nabi Nuh, Hud, Saleh, Luth, dan Syu’aib ‘alaihimus salam:
﴿وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ
إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ﴾
Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepada kalian
atas ajakan-ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(QS. Asy-Syu’aroo: 109, 127, 145, 164 dan 180).
Tafsir Jalalain:
(Dan aku sekali-kali tidak meminta kepada kalian
atas ajakan-ajakan itu) imbalan dari menyampaikannya (suatu upah pun, tidak
lain) (upahku) pahalaku (hanyalah dari Rabb semesta alam).
Dan Yang Mahakuasa berkata dalam utusan desa yang
disebutkan di Yassin: ﴿Wahai manusia, ikuti para utusan * Ikuti mereka yang tidak meminta
hadiah kepadamu...﴾,
AYAT KE 8:
Dan dalam Surat Yasin Allah swt berfirman:
﴿وَجَاء مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ
يَسْعَى قَالَ يَا قَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ. اتَّبِعُوا مَن لاَّ
يَسْأَلُكُمْ أَجْرًا وَهُم مُّهْتَدُونَ﴾
Artinya, Dan datanglah dari ujung kota, seorang
laki-laki dengan bergegasgegas ia berkata,“Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan
itu. Ikutilah orang yang tiada minta upah/balasan kepad kalian ; dan mereka
adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Yasin, 20-21
AYAT KE 9:
Terdapat banyak dalil yang melarang menjual
ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Diantaranya, firman Allah,
﴿وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا
قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ﴾
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga
yang sedikit, dan bertaqwalah hanya kepada-Ku. (QS. al-Baqarah: 41)
AYAT KE 10:
Allah juga berfirman, menceritakan karakter orang
yang baik,
﴿لَا يَشْتَرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا
قَلِيلًا﴾
Mereka tidak menjual ayat-ayat Allah dengan harga
yang sedikit. (QS. Ali Imran: 199)
AYAT KE 11:
Allah juga berfirman di ayat lain,
﴿وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا
قَلِيلًا﴾
“Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga
yang sdikit”. (QS. al-Maidah: 44)
Dan ayat yang semakna dengan ini ada banyak dalam
al-Quran.
Yang dimaksud dengan “tsamanan qalilaa…” (harga
yang sedikit) atau harga yang murah adalah dunia seisinya.
Abdullah bin Mubarak mengatakan,
Dari Harun bin Yazid, bahwa Hasan al-Bashri pernah
ditanya tentang makna firman Allah, “tsamanan qalilaa…” (harga yang sedikit).
Lalu beliau mengatakan,
"الثَّمَنُ الْقَلِيلُ الدُّنْيَا
بِحَذَافِيرِهَا".
“At-Tsaman al-Qalil (harga murah) adalah dunia
berikut semua isinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/243).
Sementara makna, ‘Jangan kalian menjual’ adalah
jangan menukar (I’tiyadh). Sehingga makna ayat, janganlah kalian menukar ayat
Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia.
Para ahli tafsir mengatakan, ayat ini berbicara
tentang pelanggaran yang dilakukan orang yahudi. Mereka menyembunyikan
kebenaran yang mereka ketahui agar pengikutnya tetap loyal dan tidak diasingkan
dari masyarakat mereka. Mereka mengetahui bahwa Muhammad ﷺ adalah
nabi terakhir, tapi mereka tidak mau menyampaikan ini agar tetap bisa
ditokohkan di tengah Yahudi. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan penghasilan.
(Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).
AYAT KE12:
Tentang kewajiban menyampaikan ilmu agama dan
keharaman menyembunyikannya.
Allah ta’ala berfirman:
﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا
أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ
فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللاعِنُونَ * إِلا
الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَبَيَّنُوا فَأُولَئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ
وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa
yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan
petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu
dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,
kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan
(kebenaran), maka terhadap mereka itu Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang
Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” [QS. Al-Baqarah: 159-160].
Al-Qurthubiy rahimahullah berkata:
"أَخْبَرَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّ
الَّذِي يَكْتُمُ مَا أَنْزَلَ مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مَلْعُونٌ.
وَاخْتَلَفُوا مَنِ الْمُرَادِ بِذَلِكَ، فَقِيلَ: أَحْبَارُ الْيَهُودِ
وَرُهْبَانُ النَّصَارَى الَّذِينَ كَتَمُوا أَمْرَ مُحَمَّدٍ ﷺ، وَقَدْ كَتَمَ
الْيَهُودُ أَمْرَ الرَّجْمِ. وَقِيلَ: الْمُرَادُ كُلُّ مَنْ كَتَمَ الْحَقَّ،
فَهِيَ عَامَّةٌ فِي كُلِّ مَنْ كَتَمَ عِلْمًا مِنْ دِينِ اللَّهِ يَحْتَاجُ
إِلَى بَثِّهِ .....".
“Allah ta’ala telah mengkhabarkan orang yang
menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan petunjuk yang diturunkan
Allah termasuk orang yang terlaknat. Para ulama berselisih pendapat maksud
orang yang terlaknat tersebut.
Dikatakan: Mereka adalah para rahib Yahudi dan
pendeta Nashara yang menyembunyikan perkara Muhammad ﷺ. Orang-orang Yahudi juga
telah menyembunyikan ayat rajam.
Dikatakan juga bahwa yang dimaksud orang yang
terlaknat tersebut adalah orang yang menyembunyikan kebenaran. Dan hal itu
berlaku umum bagi setiap orang yang menyembunyikan ilmu agama Allah yang
seharusnya disebarluaskan…..
[Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’aan, 2/479-483 tahqiq:
Dr. ‘Abdullah bin ‘Abdil-Muhsin At-Turkiy; Muassasah Ar-Risalah, Cet. 1/1427 –
dengan peringkasan].
Asy-Syaikh Ahmad Syaakir rahimahullah berkata:
هَذَا وَعِيدٌ شَدِيدٌ لِمَنْ كَتَمَ مَا جَاءَتْ
بِهِ الرُّسُلُ مِنَ الدَّلَائِلِ الْبَيِّنَاتِ عَلَى الْمَقَاصِدِ الصَّحِيحَةِ
وَالْهُدَى النَّافِعِ لِلْقُلُوبِ، مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَهُ اللَّهُ تَعَالَى
لِعِبَادِهِ فِي كُتُبِهِ التِّي أَنْزَلَهَا عَلَى رُسُلِهِ.
“Ini merupakan peringatan yang keras bagi orang
yang menyembunyikan apa saja yang diturunkan dengannya para Rasul, berupa
ajaran dan petunjuk yang bermanfaat bagi hati, setelah Allah ta’ala terangkan
kepada hamba-hamba-Nya sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab yang diturunkan
kepada para rasul-Nya. [‘Umdatut-Tafsiir, 1/279-280].
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuberkata:
«إِنَّ النَّاسَ يَقُولُونَ أَكْثَرَ أَبُو
هُرَيْرَةَ، وَلَوْلَا آيَتَانِ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا حَدَّثَتْ حَدِيثًا،
ثُمَّ يَتْلُو: ﴿إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ
- إِلَى قَوْلِهِ - الرَّحِيمِ﴾ ..... »
“Orang-orang berkata: ‘Abu Hurairah terlalu banyak
meriwayatkan hadits’. Jika saja bukan karena dua ayat dalam Kitabullah, niscaya
aku tidak akan meriwayatkan hadits”.
Kemudian ia (Abu Hurairah) membaca firman Allah:
‘Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa
yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan
petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu
dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,
kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan
(kebenaran), maka terhadap mereka itu Aku menerima tobatnya dan Akulah Yang
Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang’ (QS. Al-Baqarah: 159-160)…..”
[Diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 118].
Al-Haafidh Ibnu Hajar rahimahullah saat
mengomentari hadits di atas berkata:
وَمَعْنَاهُ: لَوْلَا أَنَّ اللَّهَ ذَمَّ
الْكَاتِمِينَ لِلْعِلْمِ مَا حَدَثَ أَصْلًا، لَكِنَّ لَمَّا كَانَ الْكَتْمَانَ
حَرَامًا وَجَبَ الْإِظْهَارُ، فَلِهَذَا حَصَلَتِ الْكَثْرَةُ لِكَثْرَةِ مَا
عِنْدَهُ.
“Dan makna dari perkataan ‘jika saja bukan karena
dua ayat’ adalah: Jikalau bukan karena Allah mencela orang-orang yang
menyembunyikan ilmu, aku tidak akan meriwayatkan hadits sama sekali. Namun
karena menyembunyikan ilmu itu adalah diharamkan dan harus disampaikan, maka ia
pun banyak meriwayatkan karena banyak hadits yang ia miliki” [Fathul-Baariy,
1/214].
===***===
LARANGAN BELAJAR ILMU AGAMA DENGAN TUJUAN SBB
:
Untuk POPULARITAS
atau AGAR ORANG-ORANG MENJADI PENGIKUTNYA
atau AGAR MENGUASAI BANYAK MAJLIS ILMU
atau AGAR BANJIR UNDANGAN CERAMAH .
HADITS KE 1:
Dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata
bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
«مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِيُجَارِىَ بِهِ
الْعُلَمَاءَ أَوْ لِيُمَارِىَ بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ يَصْرِفَ بِهِ وُجُوهَ
النَّاسِ إِلَيْهِ أَدْخَلَهُ اللَّهُ النَّارَ»
“Barangsiapa yang menuntut ilmu yang dengannya
bertujuan untuk menunjukkan kepada para ulama bahwa dirinya lah yang paling
berilmu atau bertujuan untuk mendebat orang-orang bodoh (yakni: sehingga
membuat bingung orang awam pen.) atau agar dengan ilmunya tersebut wajah-wajah
para manusia tertuju pada dirinya (yakni: supaya semua orang jadi pengikutnya,
pen.), maka Allah akan memasukannya ke dalam api neraka.”
(HR. Tirmidzi no. 2654, AL-‘Uaqaily dlm
adh-Dhu'afaa al-Kabiir 1/103 dan Ibnu Hibban dalam “المجروحين”. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih at-Turmudzi no. 2654
bahwa hadits ini hasan. Lihat penjelasan hadits ini dalam Tuhfah Al-Ahwadzi 7:
456)
HADITS KE 2:
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia
berkata, Nabi ﷺ bersabda,
«لاَ تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ
الْعُلَمَاءَ وَلاَ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ وَلاَ تَخَيَّرُوا بِهِ
الْمَجَالِسَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَالنَّارُ النَّارُ».
“Janganlah kalian belajar ilmu agama untuk
berbangga diri di hadapan para ulama, untuk menanamkan keraguan pada orang yang
bodoh, dan jangan pula bertujuan dengan ilmunya itu agar orang-orang memilih
dia untuk mengisi di majelis-majlis. Karena barangsiapa yang melakukan
demikian, maka neraka lebih pantas baginya, neraka lebih pantas baginya.”
(HR. Ibnu Majah no. 254. Al-Mundziri dalam
kitabnya at-Targhiib 1/92:
“إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ أَوْ حَسَنٌ أَوْ مَا
قَارَبَهُمَا”
Artinya: “ Sanadnya Shahih atau Hasan atau yang
mendekati keduanya “.
Dan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih
HADITS KE 3:
Dari Hudzaifah bin al-Yamaan, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لَا تَعَلَّمُوا العِلْمَ لِتُبَاهُوا بِهِ
العُلَمَاءَ أَوْ لِتُمَارُوا بِهِ السُّفَهَاءَ أَوْ لِتَصْرِفُوا وُجُوهَ
النَّاسِ إِلَيْكُمْ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَهُوَ فِي النَّارِ»
“Janganlah kalian belajar ilmu agama untuk
berbangga diri di hadapan para ulama, untuk menanamkan keraguan pada orang yang
bodoh, dan jangan pula bertujuan agar wajah-wajah manusia tertuju pada diri
kalian. Karena barangsiapa yang melakukan demikian, maka neraka lebih pantas
baginya.” (HR. Ibnu Majah dan di hasankan oleh syeikh al-Albaani dalam Shahih
Ibnu Maajah no. 210)
HADITS KE 4:
Adanya hadits-hadits yang melarang mencari
Popularitas dan hobby pamer, diantaranya:
Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا
أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Barang siapa memakai pakaian syuhroh (pakaian yang
bisa membuatnya terkenal) di dunia, maka Allah akan memakaikannya pakaian yang
menghinakan di hari Kiamat “.
(HR. Abu Daud No. 4029), an-Nasaa’i dalam “السنن الكبرى (5/460)
Ibnu Majah No. 3606, Imam Ahmad dalam al-Musnad 2/92 dan lainnya. Hadits ini di
Hasankan oleh Syeikh al-Albaani dan al-Arna’uth).
Al-Imam as-Sarkhosi al-Hanafi dalam kitabnya المبسوط” (30/268) berkata:
"وَالْمُرَادُ أَنْ لَا يَلْبَسَ
نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنَ الْحُسْنِ وَالْجَوْدَةِ فِي الثِّيَابِ عَلَى وَجْهٍ
يُشَارُ إِلَيْهِ بِالْأَصَابِعِ، أَوْ يَلْبَسَ نِهَايَةَ مَا يَكُونُ مِنَ
الثِّيَابِ الْخَلِقِ – الْقَدِيمِ الْبَالِي - عَلَى وَجْهٍ يُشَارُ إِلَيْهِ
بِالْأَصَابِعِ، فَإِنَّ أَحَدَهُمَا يَرْجِعُ إِلَى الْإِسْرَافِ وَالْآخَرَ
يَرْجِعُ إِلَى التَّقْتِيرِ، وَخَيْرُ الْأُمُورِ أَوْسَطُهَا" انتهى
“ Dan yang di maksud adalah jangan memakai pakaian
yang paling bagus dan paling berkwalitas dengan tujuan agar jari-jari manusia
menunjukkan padanya. Atau memakai pakaian yang paling jelek lapuk dengan tujuan
agar jari-jari manusia menunjukkan padanya. Maka sesungguhnya salah satunya itu
disebabkan berlebihan, sementara yang kedua karena terlalu pelit, dan
sebaik-baiknya semua perkara adalah tengah-tengahnya “. (Selesai)
HADITS KE 5:
Hadits Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي
غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ»
“ Makan lah kalian, bersedekahlah kalian dan
berpakainlah kalian dalam keadaan tidak berlebihan dan tidak ada kesombongan
ingin menonjolkan dirinya (alias pamer) “.
(HR. An-Nasaa’i No. 2559. Dan di hasankan
oleh Syeikh al-Albaani dalam Shahih an-Nasaa’i).
HADITS
KE 6 :
Dari
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«مَا مِنْ عَبْدٍ لَبِسَ ثَوْبَ شَهْرَةٍ
إِلَّا أَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ حَتَّى يَنْزَعَهُ، وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ حَبِيبًا».
“Tidaklah
seorang hamba yang memakai pakaian syuhrah ( ketenaran ) kecuali Allah akan
berpaling dari manusia tersebut hingga ia melepaskannya , meskipun dia itu
kekasih di sisi-Nya“.
(HR Ibnu
Majah, Al Hafizh Al Iraqy dalam takhrij hadits al ihya’ berkata: sanad hadits
ini Jayyid (baik) , tapi tanpa perkataan : “meskipun dia itu kekasih di
sisi-Nya “
HADITS
KE 7 :
Dari
Mua’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ تَرَكَ اللِّبَاسَ تَوَاضُعًا لِلَّهِ
وَهُوَ يَقْدِرُ عَلَيْهِ دَعَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رُءُوسِ
الْخَلَائِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ مِنْ أَيِّ حُلَلِ الْإِيمَانِ شَاءَ
يَلْبَسُهَا»
Barangsiapa
yang meninggalkan (menjauhkan diri dari) suatu pakaian (yang mewah) dalam
rangka tawadhu’ (rendah hati) karena Allah, padahal dia mampu (untuk membelinya
/ memakainya), maka pada hari kiamat nanti Allah akan memanggilnya di hadapan
seluruh makhluq, lalu dia dipersilahkan untuk memilih perhiasan / pakaian (yang
diberikan kepada) orang beriman, yang mana saja yang ingin dia pakai”
(HR. At
Tirmidzi no. 2405 9/21, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam “Shahih
Al-Jaami’ No. 6145)
===
ATSAR PARA SAHABAT, TABI’IIN DAN TABI’T TABI’IIN :
Ibnu
Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata :
«كُلْ مَا شِئْتَ وَالْبَسْ مَا شِئْتَ مَا أَخْطَأَتْكَ
خَصْلَتَانِ سَرَفٌ وَمَخِيلَةٌ»
“Makan
lah sesuka mu dan berpakaianlah sesukamu , tidak ada yang menyalahkanmu kecuali
dua gaya : berlebihan dan ada kesombongan ingin menonjolkan dirinya ( alias
pamer ) “ .
[ HR.
Bukhori secara mu'allq dalam Shahihnya, Kitab al-Libaas (77) dan Ibnu Abi
Syaibah dalam al-Mushonnaf 5/171 secara maushul ].
DAN
BERIKUT INI KUTIPAN DARI KITAB “صيد
الفوائد” :
1. Dari Syahr bin Hausyab , berkata :
«مَنْ رَكِبَ مَشْهُوْراً مِنَ الدَّوَابِّ، وَلَبِسَ
مَشْهُوْراً مِنَ الثِّيَابِ، أَعْرَضَ اللهُ عَنْهُ، وَإِنْ كَانَ
كَرِيْماً»
“ Barang siapa menunggangi kendaraan masyhur dan
pakaian masyhur , maka Allah berpaling darinya meskipun dia seorang yang
dermawan “. [ Baca سير أعلام النبلاء (4/375)]
Al-Imam al-Baihaqi berkata :
«كُلُّ شَيْءٍ صَارَ صَاحِبَهُ شَهْرَةً، فَحَقُّهُ
أَنْ يُجْتَنَبَ».
“ Segala sesuatu yang mengantarkan dirinya pada
pada Syuhroh ( pusat perhatian ) , maka hak dia adalah dijauhi “.
2. Dari Sufyan ats-Tsaury , berkata :
«إِيَاكَ وَالشَّهْرَةَ؛ فَمَا أَتَيْتَ أَحَدًا
إِلَّا وَقَدْ نَهَى عَنْ الشَّهْرَةِ»
Waspadalah terhadap popularitas , maka tidak
sekali-kali aku mendatangi seseorang kecuali dia telah melarang popularitas “.
3. Ibrahim bin Adham berkata :
«مَا صَدَقَ اللَّهَ عَبْدٌ أَحَبَّ الشَّهْرَةَ»
“Seorang hamba yang cinta popularitas , tidak percaya
Allah “.
4. Ayyub as-Sakhtiyani berkata :
«مَا صَدَقَ عَبْدٌ قَطُّ، فَأَحَبَّ الشَّهْرَةَ»
“ Tidak sekali-kali seorang hamba tidak percaya
kepada Allah , maka dia mencintai popularitas“.
5. Bisyer bin al-Haarits berkata :
«مَا اتَّقَى اللَّهَ مَنْ أَحَبَّ الشَّهْرَةَ»
“Seorang hamba yang cinta popularitas , tidaklah
bertaqwa kepada Allah “. ( Washaya As Salaf wal Fuqaha No. 63)
6. Imam
Ibnul Atsir Rahimahullah berkata:
«إِنَّ الشَّهْوَةَ الْخَفِيَّةَ: حُبُّ
اطْلَاعِ النَّاسِ عَلَى الْعَمَلِ».
Sesungguhnya syahwat tersembunyi itu adalah
menampakkan amal di hadapan manusia. (Washaya As Salaf wal Fuqaha No. 62).
===****===
PARA SALAFUS SALEH TIDAK MAU MAKAN DARI AGAMANYA & KESALEHANNYA
===
KISAH ABDULLAH BIN MUHAIRIIZ
[Seorang Tabi'i yang mulia dari Syaam. Wafat Tahun
99 H Pada Masa Pemerintahan al-Walid]:
Dalam al-Mawsuu’ah asy-Syaamilah 221/1211
disebutkan :
دَخَلَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَيْرِزٍ دُكَانًا
يُرِيدُ أَنْ يَشْتَرِي ثَوْبًا، فَقَالَ رَجُلٌ - قَدْ عَرَفَهُ - لِصَاحِبِ
الْمَحَلِ: هَذَا ابْنُ مُحَيْرِزٍ فَقِيهُنَا وَعَابِدُنَا فَأَحْسِنْ بَيْعَهُ..
فَغَضِبَ ابْنُ مُحَيْرِزٍ، وَطَرَحَ الثَّوْبَ مِنْ يَدِهِ وَقَالَ: «إِنَّمَا
نَشْتَرِي بِأَمْوَالِنَا وَلَا نَشْتَرِي بِدِينِنَا! »
Abdullah bin Muhairiz memasuki sebuah toko ingin
membeli sebuah baju tsaub. Seorang pria yang mengenalnya berkata kepada pemilik
toko:
" Dia ini adalah Ibnu Muhairiz,
seorang ahli fiqih kami dan ahli ibadah kami", Maka dia menjualnya dengan
harga yang terbaik.
Maka Ibnu Muhairiz marah, dan melemparkan baju
tsaub itu dari tangannya dan berkata: "Kami hanya membeli dengan uang kami
dan bukan dengan agama kami!"
Abu Nu’aim al-Ashfahani meriwayatkan dalam kitabnya
Hilyatul Awliyaa 5/139 dengan sanadnya sampai kepada : Rojaa' bin Abu Salamah,
dia berkata:
نُبِئَتْ أَنَّ ابْنَ مُحَيْرِزٍ دَخَلَ عَلَى رَجُلٍ
مِنَ الْبَزَّازِينَ يَشْتَرِي مِنْهُ ثَوْبًا فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ:
"أَتَعْرِفُ هَذَا؟ هَذَا ابْنُ مُحَيْرِزٍ"، فَقَامَ وَقَالَ: «إِنَّمَا
جِئْنَا نَشْتَرِي بِدِرَاهِمِنَا لَيْسَ بِدِينِنَا».
Saya diberitahu bahwa Ibnu Muhayriz masuk ke toko
seorang pria dari kalangan Bazaziin [para penjual pakaian] untuk membeli
pakaian tsoub darinya.
Lalu ada seorang lelaki berkata pada si penjual:
"Apakah Anda mengenal orang ini? Ini Ibnu Muhayriz."
Maka Ibnu Muhayriz berdiri dan berkata: "Kami
hanya datang untuk membeli dengan uang kami, bukan dengan agama kami."
Dan Abu Nu’aim al-Ashfahani juga meriwayatkan
(5/139) dengan sanadnya sampai kepada Khalid bin Dariik, dia berkata:
خَرَجَ ابْنُ مُحَيْرِزٍ إِلَى بَزَازٍ يَشْتَرِي
مِنْهُ ثَوْبًا وَالْبَزَّازُ لَا يَعْرِفُهُ، قَالَ: وَعِنْدَهُ رَجُلٌ
يَعْرِفُهُ، فَقَالَ: بِكَمْ هَذَا الثَّوْبُ؟ قَالَ الرَّجُلُ: بِكَذَا وَكَذَا،
فَقَالَ الرَّجُلُ الَّذِي يَعْرِفُهُ: أَحْسِنْ إِلَى ابْنِ مُحَيْرِزٍ، فَقَالَ
ابْنُ مُحَيْرِزٍ:
«إِنَّمَا جِئْتُ أَشْتَرِي بِمَالِي وَلَمْ
أَجِئْ أَشْتَرِي بِدِينِي، فَقَامَ وَلَمْ يَشْتَرِ».
Ibnu Muhayriz pergi ke Bazaz [penjual pakaian]
untuk membeli pakaian darinya, dan si penjual tidak mengenalinya.
Khalid berkata: "Namun di sisinya ada
seseorang yang mengenalinya." Lalu Ibnu Muhairiz bertanya: "Berapa
harga pakaian ini?" Maka si penjual itu menjawab: "Harganya segini
dan segitu."
Maka orang yang mengenalnya berkata:
"Perlakukan Ibnu Muhayriz dengan harga terbaik." Maka Ibnu Muhayriz
berkata: "Saya hanya datang untuk membeli dengan uang saya dan bukan untuk
membeli dengan agama saya." Maka dia pun berdiri dan tidak jadi membeli.
===
KISAH IBRAHIM BIN ADHAM [wafat 162 H]:
Dalam Hilyatul Awlyaa 7/392 disebutkan :
وَمَرَّ إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَدْهَمَ بِغُلَامٍ
يَبِيعُ التِّينَ، فَقَالَ لَهُ: يَا غُلَامُ بِعْنِي مِنْ هَذَا التِّينِ.
وَكَأَنَّ الْغُلَامَ كَانَ يَتَوَقَّعُ مَبْلَغًا أَكْبَرَ، أَوْ مُشْتَرِيًا
آخَرَ، فَأَبَى أَنْ يَبِيعَهُ مِنْهُ.
فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى الْبَائِعِ وَقَالَ لَهُ: بِعْ
لَهُ فَإِنَّهُ إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَدْهَمَ فَقِيهُ دِيَارِ الشَّامِ كُلَّهَا!
فَلَحَقَ الْغُلَامَ بِإِبْرَاهِيمَ، وَقَالَ لَهُ: يَا عَمُّ خُذْ التِّينَ
بِالسِّعْرِ الَّذِي تُرِيدُ! فَقَالَ لَهُ إِبْرَاهِيمُ: «يَا بُنَيَّ، إِنَّنَا
لَا نَشْتَرِي التِّينَ بِالدِّينِ!»
Ibrahim bin Adham melewati seorang anak laki-laki
yang menjual buah at-Tiin, dan dia berkata kepadanya:
" Nak, juallah ke saya sebagian buah
Tiin ini !".
Seakan-akan bocah itu mengharapkan jumlah harga
yang lebih besar, atau pembeli lain, jadi dia menolak untuk menjualnya
kepadanya.
Maka ada seorang laki-laki datang kepada si bocah
penjual itu dan berkata kepadanya: "Juallah padanya, karena dia adalah
Ibrahim bin Adham, ahli fiqih seluruh Syria!".
Maka anak laki-laki itu segera mengejar Ibrahim,
dan berkata:
" Wahai Paman, ambil buah Tiin itu dengan
harga yang Anda inginkan! ".
Ibrahim berkata kepadanya: Anakku, kami tidak
membeli buah Tiin dengan Agama!".
Dan dalam riwayat lain Abu Nu'aim al-Asbahaani
dalam al-Hilyah 7/394, dia berkata:
وَأُخْبِرْتُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ
إِسْمَاعِيلَ بْنَ حَبِيبِ الزِّيَاتِ، يَقُولُ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ
فُلَانٍ، يُحَدِّثُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، "أَنَّهُ مَرَّ بِغُلَامٍ مَعَهُ
تِينٌ فِي بَنِيقَةٍ، فَقَالَ: أَعْطِنَا بِدَانِقٍ مِنْ هَذَا، فَأَبَى عَلَيْهِ،
فَمَضَى إِبْرَاهِيمُ، وَنَظَرَ رَجُلٌ إِلَى صَاحِبِ التِّينِ، فَقَالَ لَهُ:
إِيشَ قَالَ لَكَ هَذَا الرَّجُلُ؟ فَقَالَ: قَالَ لِي: أَعْطِنِي مِنْ هَذَا
التِّينِ بِدَانِقٍ، قَالَ: إلْحَقْهُ، فَادْفَعْ إِلَيْهِ مَا يُرِيدُ، وَخُذْ
مِنِّي الثَّمَنَ، فَلَحِقَهُ فَقَالَ: يَا عَمُّ خُذْ مِنْ هَذَا التِّينِ مَا
تُرِيدُ، فَالتَّفَتَ إِبْرَاهِيمُ فَقَالَ: «لَا نَبْتَاعُ التِّينَ بِالدِّينِ».
Dan ada seorang pria yang melihat pemilik buah Tiin
tsb. Lalu dia bertanya: "Pria itu bicara apa padamu ?".
Dia menjawab: " Dia berkata kepadaku: Beri
saya sebagian buah Tiin ini seharga satu Daaniq"
Pria itu berkata: " Kejarlah beliau, lalu
berikan padanya berapa saja sesuai dengan yang beliau inginkan! dan ambillah
bayarannya dari ku !".
Maka dia pun mengejarnya, lalu berkata: "
Wahai paman, ambil lah dari buah Tiin sekehendak engkau!"
Maka Ibrahim pum menoleh dan berkata: " Kami
tidak membeli buah Tiin ini dengan agamaku ".
===****===
DA’I AMPLOP DAN QORI BAYARAN ADALAH PARASIT HARTA MANUSIA.
Ahli ibadah, para da’i dan qori yang tidak bekerja
mencari rizki, mereka adalah parasit & benalu yang menggerogoti harta
manusia.
Parasit adalah organisme yang hidup pada atau di
dalam organisme lain (inang) dan mendapatkan makanan atau nutrisi dari inang
tersebut, seringkali merugikan inang tersebut. Dalam bahasa Indonesia, parasit
juga dikenal sebagai benalu, pasilan, atau organisme yang hidup dan mengisap
makanan dari organisme lain yang ditempelinya. Secara kiasan, parasit juga bisa
merujuk pada orang yang hidupnya menjadi beban atau membebani orang lain.
Al-Imam As-Sarkhosi [w. 490 H] berkata:
رُوِيَ أنَّ عُمَرَ مَرَّ بِقَومٍ مِنَ القُرَّاءِ
فَرَآهُمْ جُلُوسًا قَدْ نَكَسُوا رُؤُوسَهُمْ، فَقَالَ: مَنْ هَؤُلاءِ؟ فَقِيلَ:
هُمُ المُتَوَكِّلُونَ، فَقَالَ: «كَلاَّ، وَلَكِنَّهُمُ المُتَأكِّلُونَ،
يَأكُلُونَ أموَالَ النَّاسِ. ألا أُنَبِّئكُمْ مَنِ المُتَوَكِّلُونَ؟» فَقِيلَ:
نَعَمْ. فَقَالَ: «هُوَ الَّذِي يُلقِي الحَبَّ فِي الأرْضِ، ثُمَّ يَتَوَكَّلُ
عَلَى رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ».
وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنْهُ قَالَ: «يَا مَعْشَرَ
الْقُرَّاءِ ارْفَعُوا رُءُوسَكُمْ وَاكْتَسِبُوا لِأَنْفُسِكُمْ»
Diriwayatkan bahwa Umar – radhiyallahu ‘anhu-
melewati beberapa Qori (guru dan pembaca al-Quran) dan melihat mereka
duduk-duduk sambil menundukkan kepala, Lalu beliau bertanya: Siapa mereka ini?
Dijawab : Mereka adalah orang-orang yang ahli
tawakkal.
Maka beliau berkata : Tidak, tetapi mereka adalah
parasit yang menggerogoti harta para manusia . Mau kah saya memberi tahu kepada
kalian tentang siapakah para ahli tawakkal itu?
Dijawab : Ya. Beliau berkata : “ Dialah yang
menaburkan benih di ladang, kemudian dia bertawakkal kepada Rabbnya, Azza wa
Jalla“.
Dalam riwayat lain beliau mengatakan : “ Wahai para
Qori , angkat kepala kalian dan cari lah mata pencaharian untuk diri kalian“.
[ Baca : “المبسوط” (30/248) karya As-Sarkhosy dan Syarah al-Kasab hal. 41 karya
As-Sarkhosi]
Dan diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab
radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata:
«لَا يَقْعُدْ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ
وَيَقُولُ: اللهُمَّ ارْزُقْنِي فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَّ السَّمَاءَ لَا
تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلَا فِضَّةً»
Janganlah seseorang diantara kalian duduk (tidak
mau bekerja) mencari rizki , lalu dia hanya berdoa : “Ya Allah, berilah
rizki untukku !". Sementara kalian sendiri telah mengetahui bahwa langit
tidak pernah menurunkan hujan berupa emas maupun perak”.
[Lihat : Ihya’ Ulumuddin 2/62 ,
al-Mustathraf hal. 307 dan Tafsir al-Manar 4/174]
Dan Umar radhiyallahu ‘anhu juga berkata:
«مَا مِنْ مَوْضِعٍ يَأْتِينِي الْمَوْتُ
فِيهِ أَحَبُّ عَلَيَّ مِنْ مَوْطِنٍ أَتَسَوَّقُ فِيهِ لِأَهْلِي أَبِيعُ
وَأَشْتَرِي»
"Tidak ada tempat di mana kematian datang
kepadaku yang lebih aku cintai daripada tempat di mana aku berbisnis untuk
keluargaku , yaitu mati dalam keadaan sedang melakukan transaksi jual
beli."
[Lihat : Ihya’ Ulumuddin 2/62 ,
al-Mustathraf hal. 307 dan Tafsir al-Manar 4/174]
Thalhah bin Ubaidillah (radhiyallahu ‘anhu)
berkata:
«إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى الْمَرْءِ
أَنْ يَجْلِسَ فِي دَارِهِ».
“Aib [ perbuatan tercela ] yang paling hina bagi
seseorang adalah dia hanya duduk-duduk di rumahnya”.
[Di riwayatkan oleh Muhammad bin Sa'ad
dalam Thabaqat al-Kubra 3/166 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah dengan sanadnya :
Telah memberi tahu kami Yazid bin Harun , dia berkata : Telah memberi tahu kami
Ismail dari Qais , dia berkata ...]
****
“SYAIR IBNU AL-MUBARAK TENTANG CELAAN JUALAN AGAMA”
Pengarang
Kitab “az-Zuhud Wa ar-Roqoiq”
"الزُّهْدُ وَالرَّقَائِقُ"
Nasihat Al-Imam Ibnu al-Mubarok rahimahullah (wafat
181 H) kepada Ibnu ‘Ulayyah rahimahullah:
يَا جَاعِلَ الْعِلْمِ لَهُ بَازِيًا *
يَصْطَادُ أَمْوَالَ الْمَسَاكِينِ احْتَلَّتْ
لِلدُّنْيَا وَلَذَاتِهَا *
بِحِيْلَةٍ تَذْهَبُ بِالدِّيْنِ
فَصِرْتَ مَجْنُوْنًا بِهَا بَعْدَمَا *
كُنْتَ دَوَاءً لِلْمَجَانِيْنَ أَيْنَ رِوَايَاتُكَ
فِيْمَا مَضَى *
عَنْ ابْنِ عَوُنَ وَابْنِ سِيْرِيْنَ وَدَرْسِكَ
الْعِلْمِ بِآثَارِهِ *
فِي تَرْكِ أَبْوَابِ السُّلاَطِيْنَ تَقُوْلُ:
أُكْرِهْتُ، فَمَاذَا كَذَا *
زَلَّ حِمَارُ الْعِلْمِ فِي الطِّيْنِ لَا تَبْعَ
الدِّيْنَ بِالدُّنْيَا كَمَا *
يَفْعَلُ ضَلَالُ الرُّهَابِيْنَ
“Wahai
orang yang menjadikan ilmu sebagai barang dagangan untuk menjaring harta
orang-orang miskin,
diambil
demi dunia dan kesenangannya.
Dengan
tipu daya engkau menghilangkan agama,
lalu
engkau menjadi orang yang gila setelah dulunya engkau adalah obat bagi
orang-orang gila.
Di
manakah riwayat-riwayatmu yang lampau dari Ibnu ‘Aun dan Ibnu Sirin.
Dan
manakah ilmu yang kamu pelajari dengan atsar-atsarnya yang berisi anjuran untuk
meninggalkan pintu-pintu penguasa? Kamu berkata: “Aku terpaksa.” Lalu apa?
Demikianlah
keledai ilmu tergelincir di tanah liat yang basah.
Janganlah
kamu jual agama dengan dunia sebagaimana perbuatan para rahib (pendeta kristen)
yang sesat.” (“Siyar A’lamin Nubala”/9/110).
SIAPAKAH
ABDULLAH BIN AL-MUBARAK?
Abdullah bin al-Mubarak – rahimahullah - (wafat 181
H). Ia adalah ulama besar dari kalangan Tabi’in, ahli zuhud, ahli Ibadah, ahli
jihad dan ahli Ribaath fii sabilillah. Pengarang Kitab *az-Zuhud Wa ar-Roqoiq*
Semua referensi sepakat bahwa ia adalah seorang
penuntut ilmu yang luar biasa langka. Ia melakukan perjalanan ke seluruh negeri
yang dikenal sebagai pusat kegiatan ilmiah pada masanya.
Abdurrahman bin Abi Hatim berkata tentang Ibnu
al-Mubarak :
«سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: كَانَ ابْنُ
الْمُبَارَكِ رَبَعَ الدُّنْيَا بِالرِّحْلَةِ فِي طَلَبِ الْحَدِيثِ، لَمْ يَدَعِ
الْيَمَنَ وَلَا مِصْرَ وَلَا الشَّامَ وَلَا الْجَزِيرَةَ وَالْبَصْرَةَ وَلَا
الْكُوفَةَ»
*"Aku mendengar ayahku berkata: Ibnu Mubarak
telah menjelajahi seperempat dunia dalam perjalanannya mencari hadits. Ia tidak
melewatkan Yaman, Mesir, Syam, Jazirah, Bashrah, maupun Kufah."* Kesaksian
ini juga dikukuhkan oleh Ahmad bin Hanbal.
Ibnu Mubarak pernah berkata:
«خَصْلَتَانِ مَنْ كَانَتَا فِيهِ نَجَا:
الصِّدْقُ، وَحُبُّ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ»
*"Dua hal yang jika ada pada seseorang, maka
ia akan selamat: kejujuran dan kecintaan kepada para sahabat Muhammad."*
Ia mencari ilmu di mana pun ia menemukannya dan
mengambilnya dari siapa pun yang memilikinya, tanpa ada halangan yang
menghentikannya. Ia menulis ilmu dari orang yang lebih tinggi darinya, dari
orang yang setara dengannya, bahkan dari orang yang lebih muda darinya.
Muhammad bin Fudhail bin 'Iyadh berkata:
رَأَيْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْمُبَارَكِ فِي
الْمَنَامِ، فَقُلْتُ: أَيُّ الْأَعْمَالِ وَجَدْتَ أَفْضَلَ؟ قَالَ: الْأَمْرُ
الَّذِي كُنْتُ فِيهِ. قُلْتُ: الرِّبَاطُ وَالْجِهَادُ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ:
فَأَيُّ شَيْءٍ صَنَعَ بِكَ رَبُّكَ؟ قَالَ: «غَفَرَ لِي مَغْفِرَةً مَا بَعْدَهَا
مَغْفِرَةٌ وَكَلَّمَتْنِي امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَوِ امْرَأَةٌ مِنَ
الْحُورِ الْعِينِ».
"Aku melihat Abdullah bin Mubarak dalam mimpi,
lalu aku bertanya, 'Amal apakah yang engkau dapati paling utama?' Ia menjawab,
'Amal yang dulu aku lakukan.'
Aku bertanya, 'Apakah itu ribath (berjaga di
perbatasan) dan jihad?' Ia menjawab, 'Ya.'
Aku bertanya lagi, 'Apa yang telah Tuhanmu lakukan
kepadamu?' Ia menjawab, 'Dia telah mengampuniku dengan ampunan yang tidak ada
ampunan setelahnya, dan seorang wanita dari penghuni surga atau seorang dari
bidadari berbicara kepadaku.'"
----
Abdullah
Bin Al-Mubarok Dikenal Pula Dengan Sebutan :
“SANG
FAQIH AHLI ZUHUD YANG MILIUNER”
Dia seorang pedagang terkenal yang pada masa
hidupnya memiliki kekayaan sebesar 400 ribu dinar emas, yang setara dengan
1.700.000 gram emas saat ini. Jika dikonversikan ke mata uang modern, jumlah
ini setara dengan 27.625.000 dinar Kuwait atau sekitar 82.875.000 dolar
Amerika. Itu adalah modal usahanya. Setiap tahun, ia memperoleh keuntungan
sebesar 100 ribu dinar emas, atau sekitar 425.000 gram emas, yang bernilai
hampir 7 juta dinar Kuwait, lebih dari 20 juta dolar Amerika.
Namun, seluruh keuntungan tahunan yang mencapai
lebih dari 20 juta dolar itu ia habiskan untuk para ulama, penuntut ilmu, fakir
miskin, serta para ahli ibadah dan zuhud. Bahkan, terkadang ia menambahkannya
dari modal pribadinya.
Meskipun sangat kaya, ia menyerupai para sahabat
Rasulullah ﷺ dalam
segala hal. Hingga Sufyan bin ‘Uyainah berkata tentangnya,
«كَانَ مِثْلَ ٱلصَّحَابَةِ فِي كُلِّ
شَيْءٍ، لَا يُفَضِّلُونَ عَلَيْهِ إِلَّا فِي أَنَّهُمْ صَحِبُوا ٱلرَّسُولَ ﷺ».
*"Ia seperti para sahabat dalam segala hal.
Mereka hanya lebih unggul darinya karena mereka berkesempatan menemani
Rasulullah ﷺ."*
Bahkan, para sahabatnya berpendapat bahwa Allah
telah mengumpulkan dalam dirinya semua sifat kebaikan.
Ia sangat dermawan. Pernah, dalam suatu perjalanan
ke Mesir bersama para sahabatnya, ia menjamu mereka dengan makanan dan hidangan
manis terbaik, sementara dirinya sendiri tetap berpuasa sepanjang tahun.
Referensi : “Lihat: Al-Bidayah Wan-Nihayah Karya
Ibnu Katsir (13/611-612) dan Tarikh Dimasyq Karya Ibnu Asakir (32/438)”.
===***===
PARA SAHABAT MANDIRI DALAM BEREKONOMI DAN BENCI PENGANGGURAN.
Para sahabat Nabi ﷺ betul-betul mendiri dalam berekonomi dan sangat
menjunjung tinggi kehormatan dan harga diri . Mereka tidak mengemis dan tidak
jualan agama .
Dalam hadits Abu Hurairah di sebutkan bahwa Rosulullah ﷺ bersabda :
«لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ
خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ»
Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di
punggungnya daripada dia meminta-minta (mengemis) kepada orang lain, lalu orang
itu memberinya atau dia menolak untuk memberinya (HR al-Bukhari no. 2374 dan
Muslim no. 1042 ).
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
« كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
عُمَّالَ أَنْفُسِهِمْ… ».
Para Sahabat Rasulullah ﷺ adalah para pekerja untuk diri mereka sendiri…. (HR
. Imam al-Bukhari No. 2071 ).
Para sahabat tidak menyukai dan membenci para
pengangguran yang hidupnya banyak dihabiskan untuk duduk-duduk di rumah ,
menjadi beban orang lain.
Sebagaimana yang dikatakan seorang sahabat Thalhah
bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berkata :
«إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى الْمَرْءِ
أَنْ يَجْلِسَ فِي دَارِهِ».
Aib [ perbuatan tercela ] yang paling terendah bagi
seseorang adalah dia hanya duduk-duduk di rumahnya .
[ Di riwayatkan oleh Muhammad bin Sa'ad
dalam Thabaqat al-Kubra 3/166 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah dengan sanadnya :
Telah memberi tahu kami Yazid bin Harun , dia berkata : Telah memberi tahu kami
Ismail dari Qais , dia berkata ... ]
Diriwayatkan dari Umar bin al-Khaththab
radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata :
«لَا يَقْعُدْ أَحَدُكُمْ عَنْ طَلَبِ الرِّزْقِ
وَيَقُولُ: اللهُمَّ ارْزُقْنِي فَقَدْ عَلِمْتُمْ أَنَّ السَّمَاءَ لَا
تُمْطِرُ ذَهَبًا وَلَا فِضَّةً»
Janganlah seseorang diantara kalian duduk (tidak
mau bekerja) mencari rizki , lalu dia hanya berdoa : “Ya Allah, berilah
rizki untukku !". Sementara kalian sendiri telah mengetahui bahwa langit
tidak pernah menurunkan hujan berupa emas maupun perak”.
[Lihat : Ihya’ Ulumuddin 2/62 ,
al-Mustathraf hal. 307 dan Tafsir al-Manar 4/174 ]
Dan Umar radhiyallahu ‘anhu juga berkata :
«مَا مِنْ مَوْضِعٍ يَأْتِينِي الْمَوْتُ
فِيهِ أَحَبُّ عَلَيَّ مِنْ مَوْطِنٍ أَتَسَوَّقُ فِيهِ لِأَهْلِي أَبِيعُ
وَأَشْتَرِي»
"Tidak ada tempat di mana kematian datang
kepadaku yang lebih aku cintai daripada tempat di mana aku berbisnis untuk
keluargaku , yaitu mati dalam keadaan sedang melakukan transaksi jual
beli."
[Lihat : Ihya’ Ulumuddin 2/62 ,
al-Mustathraf hal. 307 dan Tafsir al-Manar 4/174 ]
****
PERNYATAAN IMAM AHMAD TENTANG PENGANGGURAN:
Abu Bakar ad-Dainuury al-Qoodhi al-Maaliki (w. 333 H) berkata dalam
kitabnya al-Mujaalasah wa Jawaahir al-Ilmi 3/123 no. 754 :
حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ الْحُبُلِيُّ؛ قَالَ:
سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، فَقُلْتُ: مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ جَلَسَ فِي بَيْتِهِ
أَوْ فِي مَسْجِدِهِ وَقَالَ: لَا أَعْمَلُ شَيْئًا حَتَّى يَأْتِيَنِي رِزْقِي؟
فَقَالَ أَحْمَدُ:
هَذَا رَجُلٌ جَهِلَ الْعِلْمَ، أَمَا سَمِعْتَ
قَوْلَ النَّبِيِّ ﷺ: «جَعَلَ اللهُ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي» (يَعْنِي:
الْغَنَائِمَ) ، وَحَدِيثَهُ الْآخَرَ حِينَ ذَكَرَ الطَّيْرَ، فَقَالَ: «تَغْدُوا
خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا؟» ! فَذَكَرَ أَنَّهَا تغدو فِي طَلَبِ الرِّزْقِ.
وَقَالَ الله تبارك وتعالى: ﴿وَءَاخَرُونَ
يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ﴾ [المزمل: 20] .
وَقَالَ: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا
فَضْلا مِنْ ربكم﴾ [البقرة: 198] . وَكَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ ﷺ
يَتَّجِرُونَ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَيَعْمَلُونَ فِي نَخِيلِهِمْ،
وَالْقُدْوَةُ بِهِمْ
"Diceritakan kepada kami oleh Abu Al-Qasim
Al-Hubuliy, dia berkata: Saya bertanya kepada Ahmad bin Hanbal, lalu saya
berkata:
" Apa pendapatmu tentang seseorang
yang duduk di rumahnya atau di masjidnya, lalu dia berkata: Saya tidak akan
melakukan apa pun sampai rezeki saya datang kepada saya?" .
Ahmad bin Hanbal menjawab : " Orang ini tidak
memiliki pengetahuan. Bukankah kamu pernah mendengar perkataan Nabi ﷺ :
«جَعَلَ اللهُ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي».
"Allah telah menjadikan rezeki saya di bawah
panjangnya tombak saya? [yakni Jihad]".
Dan perkataan beliau yang lain ketika dia
menyebutkan burung, dia berkata:
«تَغْدُوا خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا؟»
'Ia berangkat di pagi hari dan pulang sore dengan
perut kenyang?'
Maka beliau menyebutkan bahwa burung-burung itu
berangkat untuk mencari rezeki. Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ﴾
'Dan dari mereka ada yang mencari sebagian karunia
Allah di bumi'. [QS. Al-Muzammil : 20]
Dan Allah juga berfirman:
﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا
فَضْلا مِنْ ربكم﴾
'Tidak ada dosa bagimu jika kamu mencari karunia
dari Tuhanmu'. [QS. Al-Baqarah : 198] .
Dan sahabat-sahabat Rasulullah berdagang di darat
dan laut, dan mereka bekerja di kebun kurma mereka, dan mereka adalah contoh
teladan bagi kita semua ". [ Lihat Pula : Talbis Iblis karya Ibnu al-Jauzi
hal. 252 ].
****
ANCAMAN NERAKA ATAS PRIA YANG TIDAK MAU BERUSAHA MENCARI RIZKI:
Dari Iyadl bin Khammar al-Mujasyi'ii radhiyallahu
‘anhu : Bahwa pada suatu hari Rasulullah ﷺ bersabda di dalam khutbah beliau:
«أَلَا إِنَّ رَبِّي أَمَرَنِي أَنْ
أُعَلِّمَكُمْ مَا جَهِلْتُمْ مِمَّا عَلَّمَنِي يَوْمِي هَذَا: ........
قَالَ: وَأَهْلُ النَّارِ خَمْسَةٌ الضَّعِيفُ
الَّذِي لَا زَبْرَ لَهُ الَّذِينَ هُمْ فِيكُمْ تَبَعًا لَا يَبْتَغُونَ أَهْلًا
وَلَا مَالًا ، وَالْخَائِنُ الَّذِي لَا يَخْفَى لَهُ طَمَعٌ وَإِنْ دَقَّ إِلَّا
خَانَهُ ، وَرَجُلٌ لَا يُصْبِحُ وَلَا يُمْسِي إِلَّا وَهُوَ يُخَادِعُكَ عَنْ
أَهْلِكَ وَمَالِكَ، وَذَكَرَ الْبُخْلَ أَوْ الْكَذِبَ ، وَالشِّنْظِيرُ
الْفَحَّاشُ»
"Ingatlah! Sesungguhnya Rabb-ku telah
menyuruhku untuk mengajarkan kalian semua tentang sesuatu yang tidak kalian
ketahui, yang diajarkan Allah kepadaku pada hari
ini....................................
(Diantaranya. Pen) Allah berfirman:
" Dan penghuni neraka itu ada lima macam:
1). Seorang lelaki yang lemah yang tidak
menggunakan akalnya [yang bisa dipergunakan untuk menahan diri dari hal yang
tidak pantas].
Mereka itu adalah orang yang hanya menjadi pengikut
di antara kalian [ yakni: hidupnya hanya numpang dan menjadi beban kalian].
Mereka tidak berkemauan untuk membangun kehidupan keluarga dan tidak pula membangun
ekonomi.
2). Pengkhianat yang memperlihatkan sifat rakusnya,
sekalipun dalam hal yang samar.
3). Seorang lelaki yang pagi dan petang selalu
memperdayamu (melakukan tipu muslihat) dari keluargamu dan hartamu.
4) Lalu Allah menyebutkan sifat bakhil dan sifat
dusta.
5). Dan Orang yang akhlaknya buruk." **(HR.
Muslim No. 5109)**
Thalhah bin Ubaidillah (radhiyallahu ‘anhu) berkata
:
«إِنَّ أَقَلَّ الْعَيْبِ عَلَى الْمَرْءِ
أَنْ يَجْلِسَ فِي دَارِهِ».
“Aib [ perbuatan tercela ] yang paling hina bagi
seseorang adalah dia hanya duduk-duduk di rumahnya”.
[Di riwayatkan oleh Muhammad bin Sa'ad
dalam Thabaqat al-Kubra 3/166 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah dengan sanadnya :
Telah memberi tahu kami Yazid bin Harun , dia berkata : Telah memberi tahu kami
Ismail dari Qais , dia berkata ...]
==***==
SYUBHAT-SYUBHAT DARI KELOMPOK ANTI DUNIA :
Sebagian dari kelompok al-Mutaqosysyifah [yakni :
sekelompok orang yang berfaham wajib meninggalkan kesenangan duniawi agar bisa
fokus ibadah] ,
mereka ada yang bersikeras mengklaim bahwa ibadah itu bertentangan dengan
mencari nafkah , seperti bekerja di industri, di perdagangan, di pertanian, di
pemerintahan, di lembaga-lembaga dan bidang-bidang lainnya.
Syubhat-syubhat yang mereka lontarkan , diantaranya adalah sbb :
Syubhat pertama : Sebagian dari mereka mengatakan :
"إِنَّ الصَّحَابَةَ لَمْ يَفْتَحُوا الْبُلْدَانَ، وَلَمْ
يَصِلُّوا إِلَى الْمَنَزَّلَةِ الْعَالِيَةِ مِنَ الدِّينِ، إِلَّا بَعْدَ أَنْ
تَرَكُوا الدُّنْيَا وَتَفَرَّغُوا تَفَرُّغًا تَامًّا لِلْعِبَادَةِ
وَالْجِهَادِ".
" Sesungguhnya para Sahabat tidaklah menaklukkan negeri-negeri dan
tidaklah agama ini mencapai kedudukan yang tinggi, kecuali setelah mereka
meninggalkan dunia dan sepenuhnya mendedikasikan diri mereka untuk ibadah dan
jihad".
Syubhat Kedua : Mereka berkata :
"إنَّ مَا يَرْجِعُ إلَى الدَّنَاءَةِ
مِنْ الْمَكَاسِبِ فِي عُرْفِ النَّاسِ لَا يَسَعُ الْإِقْدَامُ عَلَيْهِ إلَّا
عِنْدَ الضَّرُورَةِ ".
Bahwa kasab [usaha mencari dunia] adalah tergolong
dalam perbuatan hina menurut norma masyarakat, maka tidak ada celah yang
membolehkan untuk melakukannya kecuali dalam keadaan darurat.
Syubhat ketiga : sebagian mereka mengatakan :
مَنْ أَرَادَ الْآخِرَةَ فَلَا بُدَّ أَنْ يَطْلُقَ الدُّنْيَا طَلَاقًا
بَاتًا حَتَّى يُصَلِّحَ قَلْبَهُ.
" Bahwa siapa pun yang menginginkan akhirat harus sepenuhnya
meninggalkan dunia ini agar hatinya menjadi shaleh dan baik ".
Benarkah semua itu ?
JAWABAN ATAS SYUBHAT-SYUBHAT MEREKA :
Jawaban atas syubhat-syubhat mereka adalah sbb :
Ungkapan-ungkapan tersebut mengandung kesewenang-wenangan , sangat
disayangkan dan ini bertentangan dengan maslahat perjuangan dan fitrah manusia
yang telah ditentukan oleh Allah. Dan hal ini sangat jauh dari perkataan yang
bijak , akal sehat, dan kenyataan.
Ini juga bertentangan dengan realita kehidupan para Sahabat
-radhiyallahu 'anhum – dalam berekonomi , baik dalam perniagaan maupun
perkebunan dan pertanian.
Untuk menanggapi klaim tersebut, kita perlu menyoroti pandangan syariat
tentang pekerjaan dan mencari nafkah terlebih dahulu, dan bagaimana para
Sahabat menerapkannya dalam kehidupan mereka.
Al-Imam As-Sarkhosi al-Hanafi berkata :
وَدَعُواهُمْ أَنَ الْكِبَارَ مِنَ الصَّحَابَةِ
رَضُوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِمْ كَانُوا لَا يَكْتَسِبُونَ دَعْوَى بَاطِلٌ.
فَقَدْ رُوِيَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ كَانَ بَزَّازًا وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَعْمَلُ
الْأَدِمَ وَعُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ تَاجِرًا يَجْلِبُ إِلَيْهِ
الطَّعَامَ فيَبِيعُهُ وَعَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يَكْتَسِبُ عَلَى
مَا رُوِيَ أَنَّهُ أَجَرَ نَفْسَهُ غَيْرَ مَرَّةٍ حَتَّى آجَرَ نَفْسَهُ مِنْ
يَهُودِيٍّ فِي حَدِيثٍ فِيهِ طُولٌ.
Dan dakwaan dan klaiman mereka bahwa para sahabat
besar radhiyallahu ‘anhu tidak bekerja mencari nafkah adalah dakwaan palsu dan
bathil .
Telah diriwayatkan bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq
radhiyallahu ‘anhu bekerja sebagai saudagar pakaian dan kain , Umar
radhiyallahu ‘anhu memproduksi penyamakan kulit hewan, Utsman, radhiyallahu
‘anhu menjadi seorang pengimport sembako dan menjualnya, dan Ali, radhiyallahu
‘anhu sering mendapatkan penghasilan dengan cara bekerja dengan upah pada siapa
saja , bahkan pada seorang Yahudi sekalipun sebagaimana disebutkan dalam suatu
Hadits yang panjang.
[ Baca : “المبسوط” (30/248) dan Syarah al-Kasab hal. 41]
Muhammad Rasyid Ridho berkata dalam tafsir
al-Manaar (4/174):
هَذَا وَإِنَّ كُلَّ مَا وَرَدَ فِي الْكَسْبِ
حُجَّةٌ عَلَى كَوْنِ التَّوَكُّلِ لَا يُنَافِي الْعَمَلَ وَالسَّعْيَ
لِلدُّنْيَا، وَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُ بَعْضِ الْآيَاتِ فِي ذَلِكَ وَمِنْهَا
قَوْلُهُ - تَعَالَى -: ﴿هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ
فِيهَا﴾ [11: 61] وَقَوْلُهُ: ﴿وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ
لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ﴾ [15: 20] وَقَوْلُهُ: ﴿وَجَعَلْنَا النَّهَارَ
مَعَاشًا﴾ [78: 11] ....
كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُثْمَانُ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
وَطَلْحَةُ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ - تُجَّارًا حَتَّى إِنَّ أَبَا بَكْرٍ لَمَّا
اسْتُخْلِفَ أَصْبَحَ غَادِيًا إِلَى السُّوقِ وَعَلَى رَقَبَتِهِ أَثْوَابٌ
يَتَّجِرُ بِهَا فَلَقِيَهُ عُمَرُ وَأَبُو عُبَيْدَةَ فَقَالَا: أَيْنَ تُرِيدُ؟
قَالَ السُّوقَ. قَالَا: تَصْنَعُ مَاذَا وَقَدْ وُلِّيتَ أَمْرَ الْمُسْلِمِينَ؟
قَالَ: فَمِنْ أَيْنَ أُطْعِمُ عِيَالِي؟ فَهَلْ كَانَ غَيْرَ مُتَوَكِّلٍ؟ ثُمَّ
إِنَّ الصَّحَابَةَ فَرَضُوا لَهُ مَا يَكْفِيهِ لِيَسْتَغْنِيَ عَنِ الْكَسْبِ
وَلَمْ يَقُولُوا لَهُ: تَوَكَّلْ عَلَى اللهِ وَهُوَ يَرْزُقُكَ بِغَيْرِ عَمَلٍ
"Ini, dan sesungguhnya setiap [ ayat
dan hadits ] yang menyebutkan tentang mencari nafkah adalah argumen [dalil]
bahwa bertawakkal kepada Allah SWT tidak menghalangi seseorang untuk bekerja dan
berusaha dalam mencari harta dunia.
Telah disebutkan beberapa ayat dalam hal ini, di
antaranya firman-Nya - yang artinya –
'Dia menciptakan kamu dari bumi [tanah] dan
menjadikan kamu pemilik dan penguasa di atasnya' (Q.S. Hud: 61).
Dan firman-Nya :
"Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi
keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang
kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepada-Nya. (Q.S. Al-Hijr: 20).
Dan firman-Nya :
'Dan Kami menjadikan siang sebagai sarana mencari
penghidupan' (Q.S. An-Naba: 11)......."
Dulu Abu Bakar, Utsman, Abdul Rahman, dan Talhah -
semoga Allah meridai mereka - adalah pedagang. Bahkan, Abu Bakar ketika
diangkat sebagai khalifah, ia masih pergi ke pasar dengan memangul barang dagangan
berupa pakaian di atas pundaknya. Kemudian, Umar dan Abu Ubaidah bertemu
dengannya dan berkata : "Mau kemana kamu pergi?" Dia menjawab :
"Ke pasar."
Mereka berkata : "Apa yang kamu lakukan?
Padahal kamu telah ditunjuk sebagai pemimpin kaum Muslimin!"
Dia berkata, "Dari mana saya akan memberi
makan keluarga saya? Bukankah aku bergantung sepenuhnya kepada Allah?"
Kemudian, para Sahabat memberikan kepadanya apa
yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ia tidak perlu lagi bekerja
cari nafkah. Mereka tidak berkata kepadanya : "Tawakallah kepada Allah dan
Dia akan memberimu rezeki tanpa harus bekerja."
Imam As-Sarkhasi [w. 490 H] berkata :
قَالَ بَعْضُ الْمُتَقَشِّفَةِ مَا يَرْجِعُ إلَى
الدَّنَاءَةِ مِنْ الْمَكَاسِبِ فِي عُرْفِ النَّاسِ لَا يَسَعُ الْإِقْدَامُ
عَلَيْهِ إلَّا عِنْدَ الضَّرُورَةِ لِقَوْلِهِ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - «لَيْسَ
لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ» وَقَالَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - «إنَّ
اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ مَعَالِيَ الْأُمُورِ وَيُبْغِضُ سَفْسَافَهَا»
وَالسَّفْسَافُ مَا يُدْنِي الْمَرْءَ وَيَبْخَسُهُ
Sebagian para Mutaqosyyyifah [ yakni : sekelompok
orang yang berfaham harus meninggalkan kesenangan duniawi] mengatakan :
Bahwa kasab [usaha mencari dunia] adalah tergolong
dalam perbuatan hina menurut norma masyarakat, maka seharusnya tidak dilakukan
kecuali dalam keadaan darurat. Sebagaimana yang disampaikan oleh Nabi -
shallallahu 'alaihi wa sallam - :
«لَيْسَ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ»
'Seorang mukmin tidak boleh merendahkan dirinya
sendiri.' [Al-Albaani berkata : Hasan Ghariib Bighairihi . Haidayatur Ruwaah
no. 2437].
Dan beliau ﷺ juga bersabda :
«إنَّ اللَّهَ تَعَالَى يُحِبُّ مَعَالِيَ
الْأُمُورِ وَيُبْغِضُ سَفْسَافَهَا»
'Sesungguhnya Allah Ta'ala mencintai hal-hal yang
mulia dan membenci hal-hal yang kotor.' [Di shahihkan al-Albaani dalam Shahih
al-Jami' no. 1890].
Dan yang dimaksud dengan hal-hal kotor di sini
adalah tindakan yang menurunkan martabat dan mengurangi nilai seseorang.
Lalu Imam As-Sarkhasi membantahnya dengan
mengatakan :
الْمَذْهَبُ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ -
رَحِمَهُمُ اللَّهُ - أَنَّ الْمَكَاسِبَ كُلَّهَا فِي الْإِبَاحَةِ سَوَاءٌ .
.....
وَحُجَّتُنَا فِي ذَلِكَ : قَوْلُهُ - عَلَيْهِ
السَّلَامُ - «إنَّ مِنْ الذُّنُوبِ ذُنُوبًا لَا يُكَفِّرُهَا الصَّوْمُ، وَلَا
الصَّلَاةُ قِيلَ: فَمَا يُكَفِّرُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْهُمُومُ فِي
طَلَبِ الْمَعِيشَةِ» وَقَالَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - «طَلَبُ الْحَلَالِ
كَمُقَارَعَةِ الْأَبْطَالِ، وَمَنْ بَاتَ وَانِيًا مِنْ طَلَبِ الْحَلَالِ مَاتَ
مَغْفُورًا لَهُ» وَقَالَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - «أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ
الِاكْتِسَابُ لِلْإِنْفَاقِ عَلَى الْعِيَالِ» مِنْ غَيْرِ تَفْصِيلٍ بَيْنَ
أَنْوَاعِ الْكَسْبِ، وَلَوْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ سِوَى التَّعَفُّفِ
وَالِاسْتِغْنَاءِ عَنْ السُّؤَالِ لَكَانَ مَنْدُوبًا إلَيْهِ، فَإِنَّ
النَّبِيَّ ﷺ قَالَ «السُّؤَالُ آخِرُ كَسْبِ الْعَبْدِ» أَيْ يَبْقَى فِي ذُلِّهِ
إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ «وَقَالَ - عَلَيْهِ السَّلَامُ - لِحَكِيمِ بْنِ
حِزَامٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَوْ لِغَيْرِهِ : «مَكْسَبَةٌ فِيهَا نَقْصُ
الْمَرْتَبَةِ خَيْرٌ لَك مِنْ أَنْ تَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْك أَوْ مَنَعُوك»
ثُمَّ الْمَذَمَّةُ فِي عُرْفِ النَّاسِ لَيْسَتْ لِلْكَسْبِ بَلْ لِلْخِيَانَةِ
وَخُلْفِ الْوَعْدِ وَالْيَمِينِ الْكَاذِبَةِ وَمَعْنَى الْبُخْلِ".
"Pendapat mayoritas ahli fikih -
semoga Allah merahmati mereka - adalah bahwa semua kasab [penghasilan usaha]
dalam hal halal adalah sama.
Hujjah dan Argumen kami dalam hal ini adalah :
Sabda beliau ﷺ :
«إنَّ مِنْ الذُّنُوبِ ذُنُوبًا لَا
يُكَفِّرُهَا الصَّوْمُ، وَلَا الصَّلَاةُ قِيلَ: فَمَا يُكَفِّرُهَا يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ الْهُمُومُ فِي طَلَبِ الْمَعِيشَةِ»
'Sesungguhnya di antara dosa-dosa ada dosa yang
tidak bisa dihapuskan dengan berpuasa atau shalat.' Ketika ditanya : 'Apa yang
bisa menghapus dosa tersebut, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab : 'Menghadapi
kesuliatn-kesulitan dalam mencari nafkah.'
[HR. Ath-Thobroni di dalam Al-Mu’jam
Al-Ausath 1/38 no.102, Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ 6/235, Al Haitsami
dalam Majma’u Az-Zawa-id 4/75 no.6239, dan selainnya. DERAJAT
HADITS: Hadits ini derajatnya PALSU (maudhu’)].
Dan beliau juga bersabda :
«طَلَبُ الْحَلَالِ كَمُقَارَعَةِ
الْأَبْطَالِ، وَمَنْ بَاتَ وَانِيًا مِنْ طَلَبِ الْحَلَالِ مَاتَ مَغْفُورًا
لَهُ»
'Mencari nafkah yang halal adalah seperti berperang
di medan pertempuran. Dan siapa yang terus berusaha mencari nafkah yang halal,
maka dia akan meninggal dalam keadaan diampuni dosa-dosanya .' [ Dho'if. Lihat
Dho'if al-Jami' oleh al-Albaani no. 3621].
Dan beliau ﷺ bersabda :
«أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ الِاكْتِسَابُ
لِلْإِنْفَاقِ عَلَى الْعِيَالِ»
"Amal terbaik adalah mencari nafkah untuk
keluarga".
Tanpa perlu membedakan jenis usaha cari penghasilan
[selama itu halal] . Selama tidak ada tujuan lain kecuali untuk menjaga
kehormatan dan harga diri serta menghindari perbuatan meminta-minta, maka itu
sudah dianggap sunnah. Sebab Rasulullah ﷺ pernah bersabda :
«السُّؤَالُ آخِرُ كَسْبِ الْعَبْدِ»
"Meminta-minta adalah akhir dari usaha
penghasilan seorang hamba". yaitu dia akan tetap merasa rendah diri hingga
hari kiamat.
Beliau juga bersabda kepada Hakim bin Hizam -
semoga Allah meridainya - atau orang lain :
«مَكْسَبَةٌ فِيهَا نَقْصُ الْمَرْتَبَةِ
خَيْرٌ لَك مِنْ أَنْ تَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْك أَوْ مَنَعُوك»
'Penghasilan halal yang didapatkan dengan pekerjaan
yang membuat martabatmu turun adalah lebih baik bagimu daripada meminta pada
manusia , baik mereka memberimu atau mereka menolak untuk memberimu '.
Kemudian, yang dicela dalam norma masyarakat
bukanlah masalah jenis kasab cari penghasilan, tetapi untuk pengkhianatan,
melanggar janji, sumpah palsu, dan perbuatan yang terdapat makna pelit." [Referensi:
Al-Mabsuuth 30/258].
Umar bin Khattab - semoga Allah meridainya - aktif
berdagang sampai kesibukannya di pasar membuatnya tidak dapat rutin menghadiri
majelis ilmu di hadapan Nabi ﷺ. Maka Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubaid bin
'Umair :
أَنَّ أَبَا مُوسَى الأَشْعَرِيَّ: اسْتَأْذَنَ عَلَى
عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَلَمْ يُؤْذَنْ لَهُ، وَكَأَنَّهُ
كَانَ مَشْغُولًا، فَرَجَعَ أَبُو مُوسَى، فَفَرَغَ عُمَرُ، فَقَالَ: أَلَمْ
أَسْمَعْ صَوْتَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ ائْذَنُوا لَهُ، قِيلَ: قَدْ رَجَعَ،
فَدَعَاهُ فَقَالَ: «كُنَّا نُؤْمَرُ بِذَلِكَ»، فَقَالَ: تَأْتِينِي عَلَى ذَلِكَ
بِالْبَيِّنَةِ، فَانْطَلَقَ إِلَى مَجْلِسِ الأَنْصَارِ، فَسَأَلَهُمْ،
فَقَالُوا: لَا يَشْهَدُ لَكَ عَلَى هَذَا إِلَّا أَصْغَرُنَا أَبُو سَعِيدٍ الخُدْرِيُّ،
فَذَهَبَ بِأَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ، فَقَالَ عُمَرُ: «أَخَفِيَ هَذَا عَلَيَّ
مِنْ أَمْرِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَلْهَانِي الصَّفْقُ بِالأَسْوَاقِ يَعْنِي
الخُرُوجَ إِلَى تِجَارَةٍ»
“Bahwa Abu Musa Al Anshariy meminta izin kepada
'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu namun tidak diizinkan karena nampaknya
dia sedang sibuk. Lalu Abu Musa kembali sedangkan 'Umar telah pula selesai dari
pekerjaannya lalu dia berkata: "Tidakkah tadi aku mendengar suara
'Abdullah bin Qais?, Berilah izin kepadanya".
Umar diberitahu bahwa Abu Musa telah pulang. Maka
'Umar memanggilnya, lalu Abu Musa berkata: "Kami diperintahkan hal yang
demikian (kembali pulang bila salam minta izin tiga kali tidak dijawab) ".
Maka dia berkata: "Berikanlah kepadaku bukti
yang jelas tentang masalah ini".
Maka Abu Musa pergi menemui majelis Kaum Anshar
lalu dia bertanya kepada mereka. Kaum Anshar berkata: "Tidak ada yang
menjadi saksi (mengetahui) perkara ini kecuali anak termuda diantara kami yaitu
Abu Sa'id Al Khudriy".
Maka Abu Musa berangkat bersama Abu Sa'id Al
Khudriy menemui 'Umar, maka 'Umar berkata: "Kenapa aku bisa tidak tahu
urusan Rasulullah ﷺ. Sungguh
aku telah dilalaikan oleh kesibukan transaksi jual beli pasar". Maksudnya
kegiatan berdagang. [HR. Bukhori no. 2062].
Al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani berkata:
وَأَطْلَقَ عُمَرُ عَلَى الِاشْتِغَالِ
بِالتِّجَارَةِ لَهْوًا لِأَنَّهَا أَلْهَتْهُ عَنْ طُولِ مُلَازَمَتِهِ
النَّبِيَّ ﷺ حَتَّى سَمِعَ غَيْرُهُ مِنْهُ مَا لَمْ يَسْمَعْهُ وَلَمْ
يَقْصِدْ عُمَرُ تَرْكَ أَصْلِ الْمُلَازَمَةِ وَهِيَ أَمْرٌ نِسْبِيٌّ وَكَانَ
احْتِيَاجُ عُمَرَ إِلَى الْخُرُوجِ لِلسُّوقِ مِنْ أَجْلِ الْكَسْبِ لِعِيَالِهِ
وَالتَّعَفُّفِ عَنِ النَّاسِ
"Umar menyebut kesibukan berdagang sebagai
kelalaian karena itu telah mengalihkannya dari rutinitasnya untuk terus-menerus
bersama Nabi ﷺ sampai-sampai ia mendengar dari orang lain apa yang tidak didengarnya
sendiri. Umar tidak bermaksud untuk meninggalkan rutinitas itu sepenuhnya, yang
merupakan sesuatu yang relatif. Kebutuhan Umar untuk keluar ke pasar adalah
untuk mencari nafkah bagi keluarganya dan menjaga diri dari meminta kepada
orang lain." [Baca : Fath al-Bari 4/299].
*****
NABI AYYUB ‘ALAIHIS SALAM TIDAK PERNAH PUAS DENGAN RIZKI HALAL DAN BERKAH.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«بَيْنَمَا أَيُّوبُ يَغْتَسِلُ عُرْيَانًا
خَرَّ عَلَيْهِ رِجْلُ جَرَادٍ مِنْ ذَهَبٍ فَجَعَلَ يَحْثِي فِي ثَوْبِهِ
فَنَادَى رَبُّهُ يَا أَيُّوبُ أَلَمْ أَكُنْ أَغْنَيْتُكَ عَمَّا تَرَى قَالَ
بَلَى يَا رَبِّ وَلَكِنْ لَا غِنَى بِي عَنْ بَرَكَتِكَ»
"Ketika Ayyub sedang mandi dalam keadaan
telanjang, tiba-tiba segerombolan belalang dari emas jatuh di atasnya. Lalu,
Ayyub mengumpulkannya ke dalam pakaiannya.
Kemudian, Tuhannya memanggilnya : 'Wahai Ayyub,
bukankah Aku telah memberimu kekayaan sehingga kamu tidak memerlukan apa yang
kamu lihat ini ?'
Ayyub menjawab, 'Benar wahai Rabbku, namun
saya tidak pernah merasa cukup dari barakah-Mu'." [HR. Bukhori no.
7493]
Dalam salah satu riwayat Bukhori no. 279:
«جَرَادٍ مِنْ ذَهَبٍ»
“Belalang-belalang
dari emas”.
Syeikh Alwi Abdul Qodir as-Saqqaaf berkata :
وَفِي ذَلِكَ شُكْرٌ عَلَى النِّعْمَةِ، وَتَعْظِيمٌ لِشَأْنِهَا، وَفِي
الْإِعْرَاضِ عَنْهَا كُفْرٌ بِهَا. وَفِي الْحَدِيثِ: مَشْرُوعِيَّةُ الْحِرْصِ
عَلَى الْمَالِ الْحَلَالِ. وَفِيهِ: بَيَانُ فَضْلِ الْغِنَى لِمَنْ شَكَرَ؛
لِأَنَّهُ سَمَّاهُ بَرَكَةً.
"Di dalam hal itu terdapat rasa syukur atas nikmat, dan pengagungan
terhadap kedudukannya. Sementara berpaling darinya merupakan bentuk kekufuran
terhadap nikmat tersebut. Dalam hadits ini juga terdapat ajaran tentang pentingnya
mencari harta yang halal. Selain itu, hadits ini menjelaskan keutamaan kekayaan
bagi orang yang bersyukur, karena kekayaan tersebut disebut sebagai
berkah."
Al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menjelaskan hadits di atas, dia berkata :
وَفِي رِوَايَةِ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ فَقَالَ: «وَمَنْ يَشْبَعُ
مِنْ رَحْمَتِكَ» أَوْ قَالَ: «مِنْ فَضْلِكَ».
وَفِي الْحَدِيثِ جَوَازُ الْحِرْصِ عَلَى الِاسْتِكْثَارِ مِنَ الْحَلَالِ
فِي حَقِّ مَنْ وَثِقَ مِنْ نَفْسِهِ بِالشُّكْرِ عَلَيْهِ وَفِيهِ تَسْمِيَةُ
الْمَالِ الَّذِي يَكُونُ مِنْ هَذِهِ الْجِهَةِ بَرَكَةً وَفِيهِ فَضْلُ
الْغَنِيِّ الشَّاكِرِ .
وَاسْتَنْبَطَ مِنْهُ الْخَطَّابِيُّ جَوَازَ أَخْذِ النُّثَارِ فِي
الاملاك وَتعقبه بن التِّينِ فَقَالَ: "هُوَ شَيْءٌ خَصَّ اللَّهُ بِهِ
نَبِيَّهُ أَيُّوبَ وَهُوَ بِخِلَافِ النُّثَارِ فَإِنَّهُ مِنْ فِعْلِ
الْآدَمِيِّ فَيُكْرَهُ لِمَا فِيهِ مِنَ السَّرَفِ وَرُدَّ عَلَيْهِ بِأَنَّهُ
أُذِنَ فِيهِ مِنْ قِبَلِ الشَّارِعِ إِنْ ثَبَتَ الْخَبَرُ وَيُسْتَأْنَسُ فِيهِ
بِهَذِهِ الْقِصَّةِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ".
"Dan dalam riwayat Basyir bin Nahik disebutkan bahwa
Rasulullah ﷺ berkata: 'Siapa yang bisa merasa puas dengan rahmat-Mu' atau beliau
berkata, 'dengan karunia-Mu.'
Dalam hadits ini terdapat kebolehan untuk bersemangat dalam memperbanyak
harta yang halal bagi orang yang yakin dirinya mampu bersyukur atasnya. Selain
itu, bahwa harta yang diperoleh dari cara tersebut, disebut sebagai berkah.
Hadits ini juga menunjukkan keutamaan orang kaya yang bersyukur.
Al-Khaththabi mengambil kesimpulan dari hadits ini tentang kebolehan
mengambil harta yang ditebarkan (ditawurkan) dalam acara pernikahan.
Namun Ibnu at-Tiin mengkritiknya dengan mengatakan bahwa hal tersebut
adalah sesuatu yang dikhususkan oleh Allah untuk Nabi-Nya, Ayyub, dan itu
berbeda dengan harta yang disebarkan oleh manusia, karena hal tersebut makruh
disebabkan adanya unsur pemborosan.
Akan tetap kritikan Ibnu at-Tin ini ditanggapi dengan argumen bahwa hal
itu telah diizinkan oleh syariat jika haditsnya sahih, dan kisah ini bisa
dijadikan petunjuk. Wallahu a'lam." [Fathul Bari 6/421].
===***===
MENJAWAB KESALAH FAHAMAN SEBAGIAN PARA DAI
TERHADAP
HADITS-HADITS BERIKUT INI:
Ada beberapa Da'i Kondang bergelar doktor yang
sering menggunakan hadits-hadits di bawah ini sebagai celaan terhadap orang
yang berjuang mencari rizki yang halal . Dan melarang seseorang untuk berjuang
dan memikirkan hari esok . Dengan lantangnya dan penuh emosi sambil
teriak-teriak mencela orang yang sibuk bekerja mencari nafkah yang halal .
Alasan Dai tersebut ; karena harus fokus pada akhirat, dan karena semua rizki
manusia sudah ditentukan . Video ceramahnya ini tersebar di medsos.
Si Dai ini lupa kalau semua itu harus ada sebab,
proses dan usaha maximal, termasuk dia sendiri terlahir ke dunia itu tidaklah
sekonyong-konyong ceprot lahir, melainkan ada proses dan perjuangan dari ayah
ibunya, maka lewat keduanya itulah Allah SWT ciptakan si Dai itu.
Dan Si Da’i ini lupa atau pura-pura lupa bahwa takdir
itu tidak hanya terkait rizki saja, melainkan juga terkait dengan ajal, amal
perbuatan serta kelak apakah akan menjadi ahli syurga atau ahli neraka?.
Sebagiamana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 3208) dan Imam Muslim
(no. 2643) dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ
أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ
يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ
فِيهِ الرُّوحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ، وَأَجَلِهِ،
وَعَمَلِهِ، وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ».
"Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dihimpunkan proses
penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk
nuthfah (air mani). Kemudian menjadi segumpal darah ('alaqah) selama masa yang
sama. Kemudian menjadi segumpal daging (mudhghah) selama masa yang sama.
Setelah itu Allah mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu malaikat itu
meniupkan ruh ke dalamnya.
Lalu malaikat tersebut diperintahkan untuk
menetapkan empat perkara, yaitu: menulis rezekinya,
ajalnya, amal perbuatannya, serta apakah ia akan menjadi orang yang celaka
(ahli neraka) atau orang yang berbahagia (ahli syurga)." [al-hadits]
Masalahnya :
jika seandainya kaum muslimin terpuruk dalam kemiskinan karena mengamalkan
apa yang diserukan oleh si da’i tersebut yaitu untuk meninggalkan dunia usaha,
apakah si da'i itu bersedia untuk menolong mereka dari keterpurukan
ekonomi? Atau ketika para pekerja kaum muslimin terdzalimi
oleh sebagian para cukong non muslim ditempat kerja mereka, maukah si da'i
tersebut membantunya dan memberikan solusi lapangan kerja untuk mereka? Jika
tidak, maka si Dai tersebut telah sukses menjerumuskan mereka dalam
keterpurukan ekonomi, bahkan dalam penjajahan ekonomi dan perbudakan umat.
Dan yang pasti sebagian para da’i tersebut makan
minumnya dari amplop hasil jualan agama. Bahkan sebagian mereka bisa membeli
mobil Alphard dari hasil jualan agamanya dan keshalihannya. Justru si Da'i yang
mengulang-ulang dalam ceramahnya tentang hadits bangkai kambing lebih mulia
dari harta dunia, dia protes keras saat dijemput dengan mobil Avanza oleh
panitia salah satu Kajian.
Dan yang paling aneh, sebagian para da'i pencela
bisnis halal tersebut, mereka aktif menggalang dana bantuan untuk yayasan
pendidikan mereka lewat medsos.
Benarkah apa yang dia katakan oleh para dai yang
senantiasa berkemas zuhud ini? Mari kita kaji hadits-hadits tersebut!
HADITS KE 1 :
Hadits Umar Bin Al Khaththob bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«لَوْ أَنَّكُمْ تَوَكَّلْتُمْ عَلَى اللَّهِ
حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُوا خِمَاصاً
وَتَرُوْحُ بِطَاناً»
"Sungguh seandainya kalian bertawakkal kepada
Alloh dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizqi
sebagaimana rezekinya burung-burung. Mereka berangkat pagi hari dalam keadaan
lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang."
[HR . Al-Tirmidzi (2344) dan lafalnya adalah
miliknya, Ibnu Majah (4164), dan Ahmad (205)] . Di Shahihkan al-Albaani dalam
Hidayatur Ruwaah no. 5229 .
Penulis Jawab :
Justru sebaliknya , hadits ini menyuruh kita di samping bertawakkal
kepada Allah , juga kita harus berusaha semaximal mungkin , seperti burung , ia
tidak tinggal diam di sarangnya , melainkan keluar . Terus kenapa mesti dari
pagi sampai sore , bukankah untuk kebutuhan seekor burung agar kenyang itu
cukup beberapa saat saja?
Jawabnya: Ini adalah isyarat agar kita berusaha semaximal mungkin meski
melebihi kebutuhan dirinya ; karena kelebihannya bisa diinfaqkan dan digunakan
untuk keperluan yang lain .
Dan kenapa burung itu hanya hingga sore saja , tidak sampai pagi ?
Karena burung juga harus istirahat dan lagi pula kalo sudah sore jadi gelap ,
maka sang burung tidak bisa melihat sesuatu di kegelapan malam ; karena burung
tiada ada yang punya lampu senter .
Ada penjelasan dari Imam Ahmad tentang hadits ini, sebagaimana yang
diriwayatkan Abu Bakar ad-Dainuury al-Qoodhi al-Maaliki (w. 333 H) dalam
kitabnya al-Mujaalasah wa Jawaahir al-Ilmi 3/123 no. 754 , dia berkata :
"حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ
الْحُبُلِيُّ؛ قَالَ: سَأَلْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ، فَقُلْتُ: مَا تَقُولُ فِي
رَجُلٍ جَلَسَ فِي بَيْتِهِ أَوْ فِي مَسْجِدِهِ وَقَالَ: لَا أَعْمَلُ شَيْئًا
حَتَّى يَأْتِيَنِي رِزْقِي؟ فَقَالَ أَحْمَدُ: هَذَا رَجُلٌ جَهِلَ الْعِلْمَ،
أَمَا سَمِعْتَ قَوْلَ النَّبِيِّ ﷺ: «جَعَلَ اللهُ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي»
(يَعْنِي: الْغَنَائِمَ) ، وَحَدِيثَهُ الْآخَرَ حِينَ ذَكَرَ الطَّيْرَ، فَقَالَ:
«تَغْدُوا خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا؟» ! فَذَكَرَ أَنَّهَا تغدو فِي طَلَبِ
الرِّزْقِ. وَقَالَ الله تبارك وتعالى: (وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ) [المزمل: 20] . وَقَالَ: ﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلا مِنْ ربكم﴾ [البقرة: 198] . وَكَانَ أَصْحَابُ
رَسُولِ اللهِ ﷺ يَتَّجِرُونَ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَيَعْمَلُونَ فِي
نَخِيلِهِمْ، وَالْقُدْوَةُ بِهِمْ ".
"Diceritakan kepada kami oleh Abu Al-Qasim
Al-Hubuliy, dia berkata: Saya bertanya kepada Ahmad bin Hanbal, lalu saya
berkata:
" Apa pendapatmu tentang seseorang
yang duduk di rumahnya atau di masjidnya, lalu dia berkata: Saya tidak akan
melakukan apa pun sampai rezeki saya datang kepada saya?" .
Ahmad bin Hanbal menjawab : " Orang ini tidak
memiliki ilmu [bodoh]. Bukankah kamu pernah mendengar sabda Nabi ﷺ :
" جَعَلَ اللهُ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ
رُمْحِي ".
"Allah telah menjadikan rezekiku di bawah
panjangnya tombak-ku [yakni Jihad]?".
Dan sabda beliau yang lain ketika menyebutkan rizki
BURUNG, beliau berkata:
«تَغْدُوا خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا؟»
'Ia [burung] berangkat di pagi hari dan pulang sore
dengan perut kenyang?'
Maka beliau ﷺ menyebutkan bahwa burung-burung itu berangkat untuk
berusaha mencari rezeki. Dan Allah Ta'ala berfirman:
﴿وَءَاخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأَرْضِ
يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللهِ﴾
'Dan dari mereka ada yang berusaha mencari karunia
Allah di bumi'. [QS. Al-Muzammil : 20]
Dan Allah juga berfirman:
﴿لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا
فَضْلا مِنْ ربِّكُمْ﴾
'Tidak ada dosa bagi kalian [dimusim haji] jika
kalian mencari karunia dari Tuhan kalian'. [QS. Al-Baqarah : 198] .
Dan sahabat-sahabat Rasulullah ﷺ berdagang
di darat dan laut, dan mereka bekerja di kebun kurma mereka, dan mereka adalah
contoh teladan bagi kita semua ".
[ Lihat Pula : Talbis Iblis karya Ibnu al-Jauzi
hal. 252 ].
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam
"Shahih" nya no. 1523 dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu , dia
berkata :
«كَانَ أَهْلُ الْيَمَنِ يَحْجُونَ، وَلَا
يَتَزَوَّدُونَ، وَيَقُولُونَ: نَحْنُ الْمُتَوَكِّلُونَ، فَإِذَا قَدِمُوا
مَكَّةَ، سَأَلُوا النَّاسَ. فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى : ﴿وَتَزَوَّدُوا
فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى﴾».
“ Orang-orang Yaman dulu pergi menunaikan ibadah
haji, akan tetapi mereka tidak membawa bekal, dan mereka berkata : Kami adalah
orang-orang yang bertawakkal , lalu ketika mereka tiba di Makkah , mereka
minta-minta kepada manusia “. Maka Allah SWT menurunkan wahyu :
﴿وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى﴾
"Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik
bekal adalah takwa". (Al-Baqarah: 197)
HADITS KE 2:
Dari ’Ubaidillah bin Mihshan Al Anshary dari
Nabi ﷺ, beliau bersabda,
«مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ
مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ
الدُّنْيَا»
“Barangsiapa di antara kalian mendapatkan rasa aman
di rumahnya (pada diri, keluarga dan masyarakatnya), diberikan kesehatan badan,
dan memiliki makanan pokok pada hari itu di rumahnya, maka seakan-akan dunia
telah terkumpul pada dirinya.”
(HR. Tirmidzi no. 2346, Ibnu Majah no.
4141. Abu ’Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib).
Ustadz Dai tersebut berdalil dengan hadits ini
melarang kita untuk memikirkan rizki hari Esok dan seterusnya.
[Note: Saya yakin ustadz Dai tersebut tidak punya
cicilan motor. Bahkan salah seorang dari mereka ada yang memiliki mobil Alphard
hasil dari amplop ceramahnya ]
Saya jawab :
Al-Munaawi dlm kitabnya “فَيْضُ
الْقَدِيرِ” (6/88)berkata dalam menyikapi hadits tsb:
" يَعْنِي: مَنْ جَمَعَ اللَّهُ
لَهُ بَيْنَ عَافِيَةِ بَدَنِهِ ، وَأَمْنِ قَلْبِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَ ، وَكِفَافِ
عَيْشِهِ بِقُوَّةِ يَوْمِهِ ، وَسَلَامَةِ أَهْلِهِ ، فَقَدْ جَمَعَ اللَّهُ لَهُ
جَمِيعَ النِّعَمِ الَّتِي مِنْ مَلَكِ الدُّنْيَا لَمْ يَحْصُلْ عَلَى غَيْرِهَا
، فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَسْتَقْبِلَ يَوْمَهُ ذَلِكَ إِلَّا بِشُكْرِهَا ، بِأَنْ
يُصَرِّفَهَا فِي طَاعَةِ الْمُنْعِمِ ، لَا فِي مَعْصِيَّةٍ ، وَلَا يَفْتَرِ
عَنْ ذِكْرِهِ.
قَالَ نَفْطُوَيْهِ:
إِذَا مَا كَسَاكَ الدَّهْرُ ثَوْبَ مُصِحَّةٍ ***
وَلَمْ يَخْلُ مِنْ قُوتٍ يُحَلَّى وَيَعْذُبُ
فَلَا تَغْبَطَنَّ الْمُتْرَفِينَ فَإِنَّهُ ***
عَلَى حَسْبِ مَا يُعْطِيهِمُ الدَّهْرُ يَسْلُبُ
Artinya: Barangsiapa orangnya yang Allah telah
mengumpulkan untuknya: kesehatan tubuhnya, keamanan hatinya kemanapun dia
pergi, tercukupi pangannya untuk kelangsungan hidupnya untuk hari itu, dan
keselamatan keluarganya, maka sungguh Allah telah mengumpulkan untuknya semua
kenikmatan seolah-olah dia memiliki dunia semuanya.
Jika demikian, maka dia seharusnya tidak mengunakan
hari nya itu kecuali dengan mensyukurinya dan memanfaatkannya untuk ketaatan
kepada Allah Sang Pemberi Nikmat, bukan untuk kemaksiatan, dan jangan bosan
berdzikir dengan mengingatnya.
Seorang penyair Nafthaweih berkata:
إِذَا مَا كَسَاكَ الدَّهْرُ ثَوْبَ مُصِحَّةٍ ***
وَلَمْ يَخْلُ مِنْ قُوتٍ يُحَلَّى وَيَعْذُبُ
فَلَا تَغْبَطَنَّ الْمُتْرَفِينَ فَإِنَّهُ ***
عَلَى حَسْبِ مَا يُعْطِيهِمُ الدَّهْرُ يَسْلُبُ
Jika
ad-Dahr (masa/waktu) menyelemuti mu dengan baju sehat walafiat *** dan tidak
pernah kosong dari makanan, yang manis dan segar.
Maka
janganlah kau merasa cemburu terhadap orang-orang yang hidupnya serba mewah,
karena sesungguhnya itu semua *** di atas apa yang Ad-Dahr berikan kepada
mereka, dan apa saja yang ad-Dahr berikan pasti kelak ia akan mencabutnya
kembali“.
(SELESAI)
Baca: فَيْضُ الْقَدِيرِ (6/88).
Dan Perkataan Syeikh Sholeh Fauzan al-Fauzan dalam
memahami hadits tsb:
فَعَلَيْنَا أَنْ نَشْكُرَ اللَّهَ - عَزَّ وَجَلَّ -
بِأَنْ نَسْتَعْمِلَ هَذِهِ النِّعَمَ فِي طَاعَةِ اللَّهِ، وَلَا نَبْطُرَ
نِعْمَةَ اللَّهِ أَوْ نَتَكَبَّرَ أَوْ نَسْتَعْمِلَ هَذِهِ النِّعَمَ فِي
مَعْصِيَّةِ اللَّهِ، وَفِي الْإِسْرَافِ وَالتَّبْذِيرِ وَالْبُذْخِ وَغَيْرِ
ذَلِكَ
Artinya: Kita harus bersyukur kepada Allah Azza
Wajalla dengan cara menggunakan semua nikmatnya ini dalam ketaatan kepada
Allah, dan tidak menyalah gunakan nikmat Allah atau tidak takabur atau tidak
menggunakan nikmat-nikmat ini dalam kemaksiatan kepada Allah. Dan tidak pula
untuk pemborosan, tabdzir, gaya hidup glamour, dan lain sebagainya.
HADITS KE 3 :
Hadits Jabir bin Abdullah -radhiyallahu ‘anhu- :
" أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ
بِالسُّوقِ دَاخِلًا مِنْ بَعْضِ الْعَالِيَةِ وَالنَّاسُ كَنَفَتَهُ فَمَرَّ
بِجَدْيٍ أَسَكَّ مَيِّتٍ فَتَنَاوَلَهُ فَأَخَذَ بِأُذُنِهِ ثُمَّ قَالَ: «أَيُّكُمْ
يُحِبُّ أَنَّ هَذَا لَهُ بِدِرْهَمٍ؟» فَقَالُوا: مَا نُحِبُّ أَنَّهُ لَنَا
بِشَيْءٍ وَمَا نَصْنَعُ بِهِ. قَالَ: «أَتُحِبُّونَ أَنَّهُ لَكُمْ». قَالُوا:
وَاللَّهِ لَوْ كَانَ حَيًّا كَانَ عَيْبًا فِيهِ لِأَنَّهُ أَسَكُّ فَكَيْفَ
وَهُوَ مَيِّتٌ؟ فَقَالَ: «فَوَاللَّهِ لَلدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ
هَذَا».
Bahwa Rasulullah ﷺ melintas masuk ke pasar seusai pergi dari
tempat-tempat tinggi sementara orang-orang berada disisi beliau. Beliau
melintasi bangkai anak kambing dengan telinga melekat, beliau mengangkat
telinganya lalu bersabda:
"Siapa diantara kalian yang mau
membeli ini seharga satu dirham?"
Mereka menjawab: Kami tidak mau memilikinya, untuk
apa?
Beliau bersabda: "Apa kalian mau (bangkai) ini
milik kalian?"
Mereka menjawab: Demi Allah, andai masih hidup pun
ada cacatnya karena telinganya menempel, lalu bagaimana halnya dalam keadaan
sudah mati?
Beliau bersabda: "Demi Allah, dunia lebih hina
bagi Allah melebihi (bangkai) ini bagi kalian." [ HR. Muslim no. 5257 ].
"Dai tersebut (mobilnya Alphard) berdalil dengan hadits
diatas" : bahwa harta dunia itu lebih hina dari pada BANGKAI KAMBING yang
cacat dan bau busuk . Maka kaum muslimin harus menjauhinya, membuangnya dan
meninggalkannya .
Jawabannya adalah sbb :
Pertama : penulis kutip penjelasan
dari ad-Duror as-Saniyah tentang makna hadits ini :
وفي هذا إشارة إلى التَّحذيرِ مِن أنْ يَستغرِقَ
المسلِمُ في مَتاعِ الدُّنيا وشَهواتِها؛ فقد خلَق اللهُ الدُّنيا ولَم يَجعَلْ
لها وَزنًا، وكانتْ عنده هَيِّنةً.
Dalam hadits ini terdapat peringatan untuk menjaga
diri agar seorang Muslim tidak terjebak dan tenggelam dalam kesenangan duniawi
dan syahwatnya. Allah menciptakan dunia ini tanpa memberikan bobot atau berat
timbangan yang berarti, dan dunia ini di sisi-Nya adalah sesuatu yang mudah
".
Kedua : hadits tersebut hanya sebatas perumpamaan dan nasihat agar kita
tidak tenggelam dalam kelezatan dunia yang membuat kita lalai dan lupa terhadap
tuntutan agama dan persiapan kehidupan akhirat .
Dan pada realitanya ada perbedaan antara harta benda dan bangkai kambing
yang cacat dan busuk . Diantara perbedaannya adalah sbb :
1]- Harta benda termasuk salah satu 5 darurat yang wajib di jaga .
2]- Orang yang terbunuh dalam membela hartanya maka dia mati syahid.
Dari Sa’id bin Zaid (ia meriwayatkan): Aku pernah mendegar Rasulullah ﷺ pernah bersabda:
«مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ
قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ»
Barangsiapa yang terbunuh karena melindungi hartanya maka dia syahid.
Siapa yang terbunuh karena melindungi agamanya maka dia syahid. Siapa yang
terbunuh karena melindungi darahnya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena
melindungi keluarganya maka dia syahid
(HR. An-Nasai no. 4105 dan al-Tirmidzi no. 1421. Di nilai Hasan
Shahih oleh At-Tirmidzi, dan dinilai Shahih oleh al-Albani dalam Shahih
an-Nasa’i).
3]- Pencuri terkena hukum hadd potong tangan .
4]- Bagi yang menginfak-kan hartanya di jalan Allah maka dia akan
mendapatkan pahala .
5]- Allah SWT melarang kita tabdzir harta dan rizki , bahkan demi untuk
menghindari tabdzir rizki dan demi mensyukuri karunia Allah SWT , maka Nabi ﷺ menganjurkan umatnya untuk menjilati jari-jari tangan seusai makan .
Beliau ﷺ bersabda:
«إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلَا
يَمْسَحْ يَدَهُ، حَتَّى يَلْعَقَهَا».
“Jika salah seorang dari kalian makan makanan
janganlah dia mengusapkan tangannya sampai dia menjilat tangannya terlebih
dahulu ". (Muttafaqun 'Alaihi).
Dan dari Anas -radhiyallahu ‘anhu- , dia
menceritakan :
" أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا
أَكَلَ طَعَامًا لَعِقَ أَصَابِعَهُ الثَّلَاثَ. قَالَ: وَقَالَ: «إِذَا سَقَطَتْ
لُقْمَةُ أَحَدِكُمْ فَلْيُمِطْ عَنْهَا الْأَذَى وَلْيَأْكُلْهَا وَلَا يَدَعْهَا
لِلشَّيْطَانِ». وَأَمَرَنَا أَنْ نَسْلُتَ الْقَصْعَةَ. قَالَ: «فَإِنَّكُمْ لَا
تَدْرُونَ فِي أَيِّ طَعَامِكُمْ الْبَرَكَةُ»".
Bahwa Nabi ﷺ apabila selesai makan, dia menjilati ke tiga jari
tangannya. Anas berkata; Beliau bersabda:
'Apabila suapan makanan salah seorang
diantara kalian jatuh, ambillah kembali lalu buang bagian yang kotor dan
makanlah bagian yang bersih. Jangan dibiarkannya dimakan setan."
Dan beliau menyuruh kami untuk menjilati piring.
Beliau bersabda: 'Karena kalian tidak tahu makanan mana yang membawa
berkah." [HR. Muslim no. 3795].
Itu semua tidak berlaku pada bangkai kambing yang cacat dan membusuk.
HADITS KE 4 :
Hadits:
«أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ وَحُبَّ الدُّنْيَا،
فَإِنَّهَا رَأْسُ كُلِّ خَطِيئَةٍ، وَبَابُ كُلِّ بَلِيَّةٍ، وَقِرَانُ كُلِّ
فِتْنَةٍ، وَدَاعِي كُلِّ رَزِيَّةٍ»
“Wahai manusia, jauhilah kecintaan kepada dunia, karena ia adalah
pangkal segala kesalahan, pintu segala bencana, penyebab segala fitnah, dan
pengantar segala musibah”.
[Disebutkan dari perkatan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib
radhiyallahu ‘anhu oleh asy-Syeikh Ali an-Namaazy asy-Syahrowardy pakar hadits
Syi’ah Iran dalam kitab-nya “Maustadrok Safinatul Bihar 3/364].
Ibnu Abi ad-Dunya dalam kitab az-Zuhud hal. 212 no. 497 dan kitab Dzamm
ad-Dunya hal. 170 no. 416 meriwayatkan dengan sanadnya:
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِدْرِيسَ، نا هُرَيْمُ بْنُ عُثْمَانَ، عَنْ
سَلَّامِ بْنِ مِسْكِينٍ، عَنْ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ، قَالَ: «حُبُّ الدُّنْيَا
رَأْسُ كُلِّ خَطِيئَةٍ، وَالنِّسَاءُ حِبَالَةُ الشَّيْطَانِ، وَالْخَمْرُ
دَاعِيَةُ كُلِّ شَرٍّ»
Muhammad bin Idris telah menceritakan kepadaku, telah memberitakan
kepada kami Huraim bin Utsman, dari Sallam bin Miskin, dari Malik bin Dinar, ia
berkata:
*"Cinta dunia adalah pangkal segala kesalahan, wanita
adalah jerat setan, dan khamar adalah pangkal segala kejahatan."*
Dan diriwayatkan pula dari jalur al-Hasan al-Bahsry secara mursal :
bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«حُبُّ الدُنْيا رَأسُ كُلِّ خَطِيئَةٍ»
"Cinta dunia
adalah pangkal segala kesalahan."
Hadits ini lemah, karena merupakan hadits mursal dari Al-Hasan Al-Bashri
(seorang tabi'in). Sebagian ulama bahkan menilainya sebagai hadits palsu, di
antaranya Ibnu Taimiyah, yang kemudian diikuti oleh Al-Albani dalam kitab
*Al-Dha’ifah*.
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam *Syu‘abul Iman* (7:338,
no. 10501). Al-Hafidz Ibnu Hajar memuji hadits-hadits mursal dari Al-Hasan
dalam *Fathul Qadir* (3:368, no. 3662) dan *Kasyful Khafa’* (1:412-413).
Namun, hadits ini dinilai lemah oleh As-Suyuthi, dan pendapatnya diikuti
oleh Al-Albani dalam *Dha‘iful Jami‘ Ash-Shaghir* (3:90, hadits no. 268).
Imam Ahmad bin Hanbal dalam kitab *Az-Zuhd* menisbatkan perkataan ini
kepada Isa ‘alayhis-salam.
Ibnu Razin juga meriwayatkannya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
dalam *Jami‘ul Ushul* (4:506, hadits no. 2602).
Shiddiq Hasan Khan dalam *Husn al-Uswah* dan Al-Tibrizi dalam
*Al-Mishkat* menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ruzain dari
Hudzaifah.
Al-Ajluni dalam *Kasyf al-Khafa’* 1/398 (Tahqiq Handaawi) menyebutkan :
حَدِيثُ حُبِّ الدُّنْيَا رَأْسُ كُلِّ خَطِيئَةٍ رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ
فِي الشُّعَبِ بِإِسْنَادٍ حَسَنٍ إِلَى الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ رَفَعَهُ
مُرْسَلًا، وَذَكَرَهُ الدَّيْلَمِيُّ فِي الْفِرْدَوْسِ وَتَبِعَهُ وَلَدُهُ بِلا
سَنَدٍ عَنْ عَلِيٍّ رَفَعَهُ، وَقَالَ ابْنُ الْغَرَسِ الْحَدِيثُ ضَعِيفٌ،
وَرَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ أَيْضًا فِي الزُّهْدِ، وَأَبُو نُعَيْمٍ مِنْ قَوْلِ
عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ.
وَلِأَحْمَدَ فِي الزُّهْدِ عَنْ سُفْيَانَ قَالَ: كَانَ عِيسَى ابْنُ
مَرْيَمَ يَقُولُ: حُبُّ الدُّنْيَا أَصْلُ كُلِّ خَطِيئَةٍ وَالْمَالُ فِيهِ
دَاءٌ كَثِيرٌ، قَالُوا: وَمَا دَاؤُهُ؟ قَالَ: لَا يَسْلَمُ صَاحِبُهُ مِنَ
الْفَخْرِ وَالْخُيَلَاءِ، قَالُوا: فَإِنْ سَلِمَ، قَالَ: شَغَلَهُ إِصْلَاحُهُ
عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ تَعَالَى.
وَعِنْدَ ابْنِ أَبِي الدُّنْيَا فِي مَكَائِدِ الشَّيْطَانِ لَهُ أَنَّهُ
مِنْ قَوْلِ مَالِكِ بْنِ دِينَارٍ. وَجَزَمَ ابْنُ تَيْمِيَةَ بِأَنَّهُ مِنْ
قَوْلِ جُنْدُبٍ الْبَجَلِيِّ، قَالَ فِي الْمَقَاصِدِ: وَبِالْأَوَّلِ يُرَدُّ
عَلَيْهِ وَعَلَى غَيْرِهِ مِمَّنْ صَرَّحَ بِالْحُكْمِ عَلَيْهِ بِالْوَضْعِ أَيْ
كَالصَّغَانِيِّ لِقَوْلِ ابْنِ الْمَدِينِيِّ: مُرْسَلَاتُ الْحَسَنِ إِذَا رَوَاهَا
عَنْهُ الثِّقَاتُ صِحَاحٌ، مَا أَقَلَّ مَا يَسْقُطُ مِنْهَا.
وَقَالَ أَبُو زُرْعَةَ: كُلُّ شَيْءٍ يَقُولُ الْحَسَنُ فِيهِ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- وَجَدْتُ لَهُ أَصْلًا
ثَابِتًا، مَا خَلَا أَرْبَعَةَ أَحَادِيثَ، وَلَيْتَهُ ذَكَرَهَا".
bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam *Syu‘ab al-Iman*
dengan sanad hasan sampai kepada Al-Hasan Al-Bashri yang meriwayatkannya secara
mursal. Ad-Dailami juga mencantumkannya dalam *Al-Firdaws*, dan anaknya
mengikutinya tanpa sanad dari Ali. Ibnu Al-Gharas menilai hadits ini sebagai
hadits lemah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam *Az-Zuhd* dan oleh
Abu Nu‘aim dari perkataan Isa bin Maryam. Ahmad dalam *Az-Zuhd* meriwayatkan
dari Sufyan bahwa Isa bin Maryam berkata: *"Cinta dunia adalah akar segala
kesalahan, dan harta mengandung banyak penyakit."* Lalu ditanyakan
kepadanya: *"Apa penyakitnya?"* Ia menjawab: *"Pemiliknya tidak
akan selamat dari kesombongan dan keangkuhan."* Lalu ditanyakan lagi:
*"Jika ia selamat dari itu?"* Ia menjawab: *"Kesibukannya dalam
mengurus harta akan melalaikannya dari mengingat Allah Ta’ala."*
Ibnu Abi Dunya dalam *Makā’id Asy-Syaithan*
menyebutkan bahwa perkataan ini berasal dari Malik bin Dinar.
Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa ungkapan ini sebenarnya berasal dari
Jundub Al-Bajali.
Dalam *Al-Maqāṣid*, disebutkan bahwa pendapat pertama membantah anggapan bahwa hadits
ini adalah palsu, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ash-Shaghani. Hal ini karena
menurut Ibnu Al-Madini, hadits-hadits mursal dari Al-Hasan Al-Bashri yang
diriwayatkan oleh perawi tepercaya tergolong sahih. Abu Zur‘ah berkata:
"Setiap hadits yang Al-Hasan (Al-Bashri) katakan di dalamnya: ‘Rasulullah ﷺ bersabda,’ aku mendapati hadits itu memiliki asal yang kuat, kecuali
empat hadits." Andai saja ia menyebutkan hadits-hadits tersebut”.
Lalu al-Ajluni berkata :
وَقَالَ فِي الدُّرَرِ: قَدْ عُدَّ الْحَدِيثُ فِي الْمَوْضُوعَاتِ،
وَتَعَقَّبَهُ شَيْخُ الْإِسْلَامِ ابْنُ حَجَرٍ بِأَنَّهُ أَثْنَى عَلَى
مُرَاسِيلِ الْحَسَنِ، انْتَهَى.
لَكِنْ فِي اللَّآلِئ لِلْحَافِظِ الْمَذْكُورِ: مُرَاسِيلُ الْحَسَنِ
عِنْدَهُمْ تُشْبِهُ الرِّيحَ انْتَهَى.
وَقَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: فِي مُرَاسِيلِهِ ضَعْفٌ، وَلِلدَّيْلَمِيِّ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ: "أَعْظَمُ الْآفَاتِ تُصِيبُ أُمَّتِي
حُبَّهُمُ الدُّنْيَا، وَجَمْعُهُمُ الدَّنَانِيرَ وَالدَّرَاهِمَ، لَا خَيْرَ فِي
كَثِيرٍ مِمَّنْ جَمَعَهَا إِلَّا مَنْ سَلَّطَهُ اللَّهُ عَلَى هَلَكِهَا فِي
الْحَقِّ"
وَفِي تَارِيخِ ابْنِ عَسَاكِرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْعُودٍ الصَّدَفِيِّ
التَّابِعِيِّ بِلَفْظِ: حُبُّ الدُّنْيَا رَأْسُ الْخَطَايَا
Dalam Ad-Durar, disebutkan bahwa hadits ini termasuk dalam kategori
hadits palsu. Namun, pernyataan ini dikoreksi oleh Syaikhul Islam Ibnu Hajar
yang memuji hadits-hadits mursal dari Al-Hasan.
Namun, dalam Al-La’ali karya Al-Hafidz yang disebutkan sebelumnya,
dikatakan: "Hadits-hadits mursal dari Al-Hasan di sisi mereka seperti
angin berlalu."
Ad-Daraquthni berkata: "Hadits-hadits mursalnya lemah."
Ad-Dailami meriwayatkan dari Abu Hurairah secara marfu‘: "Bencana
terbesar yang menimpa umatku adalah kecintaan mereka terhadap dunia serta
kesibukan mereka dalam mengumpulkan dinar dan dirham. Tidak ada kebaikan dalam
banyak orang yang mengumpulkannya, kecuali bagi mereka yang diberi kekuasaan
oleh Allah untuk menghabiskannya di jalan kebenaran."
Dalam Tarikh Ibn Asakir, dari Sa‘id bin Mas‘ud As-Shadfi, seorang
tabi‘in, disebutkan dengan lafaz: "Cinta dunia adalah pangkal segala
kesalahan." [Selesai]
===***===
PENUTUP
Penulis akhiri artikel ini dengan hal-hal sbb :
*****
SIAPAKAH DA'I & ULAMA YANG MIRIP ANJING
TERENGAH-ENGAH
SAMBIL MENJULURKAN LIDAH?
Allah SWT berfirman:
﴿وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ الَّذِي
آتَيْنَاهُ آيَاتِنَا فَانسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ الشَّيْطَانُ فَكَانَ مِنَ
الْغَاوِينَ (175) وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَاهُ بِهَا وَلَكِنَّهُ أَخْلَدَ إِلَى
الأرْضِ وَاتَّبَعَ هَوَاهُ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ الْكَلْبِ إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ
يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَثْ ذَلِكَ ... (176)﴾
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang
telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab),
kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan
(sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.
Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami
tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung
kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya
seperti anjing, jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya, dan jika
kamu membiarkannya dia tetap mengulurkan lidahnya (juga)”. [QS. Al-A'raf, ayat 176]
Al-Imam Fakhrur Razi dalam tafsirnya Mafatiih
al-Ghoib 15/405-406 ketika mentafsiri firman Allah swt :
وَاعْلَمْ أَنَّ هَذَا التَّمْثِيلَ مَا وَقَعَ
بِجَمِيعِ الْكِلَابِ، وَإِنَّمَا وَقَعَ بِالْكَلْبِ اللَّاهِثِ. وَأَخَسُّ
الْحَيَوَانَاتِ هُوَ الْكَلْبُ، وَأَخَسُّ الْكِلَابِ هُوَ الْكَلْبُ اللَّاهِثُ.
فَمَنْ آتَاهُ اللَّهُ الْعِلْمَ وَالدِّينَ، فَمَالَ إِلَى الدُّنْيَا،
وَأَخْلَدَ إِلَى الْأَرْضِ، كَانَ مُشَبَّهًا بِأَخَسِّ الْحَيَوَانَاتِ، وَهُوَ
الْكَلْبُ اللَّاهِثُ.
وَفِي تَقْرِيرِ هَذَا التَّمْثِيلِ وُجُوهٌ:
الْأَوَّلُ:
أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ يَلْهَثُ فَإِنَّمَا يَلْهَثُ
مِنْ إِعْيَاءٍ أَوْ عَطَشٍ، إِلَّا الْكَلْبَ اللَّاهِثَ، فَإِنَّهُ يَلْهَثُ فِي
حَالِ الْإِعْيَاءِ، وَفِي حَالِ الرَّاحَةِ، وَفِي حَالِ الْعَطَشِ، وَفِي حَالِ
الرِّيِّ. فَكَانَ ذَلِكَ عَادَةً مِنْهُ وَطَبِيعَةً، وَهُوَ مُوَاظِبٌ عَلَيْهِ
كَعَادَتِهِ الْأَصْلِيَّةِ وَطَبِيعَتِهِ الْخَسِيسَةِ، لَا لِأَجْلِ حَاجَةٍ
وَلَا ضَرُورَةٍ.
فَكَذَلِكَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ الْعِلْمَ
وَالدِّينَ، أَغْنَاهُ عَنِ التَّعَرُّضِ لِأَوْسَاخِ أَمْوَالِ النَّاسِ، ثُمَّ
إِنَّهُ يَمِيلُ إِلَى طَلَبِ الدُّنْيَا، وَيُلْقِي نَفْسَهُ فِيهَا، كَانَتْ
حَالُهُ كَحَالِ ذَلِكَ اللَّاهِثِ، حَيْثُ وَاظَبَ عَلَى الْعَمَلِ الْخَسِيسِ
وَالْفِعْلِ الْقَبِيحِ، لِمُجَرَّدِ نَفْسِهِ الْخَبِيثَةِ وَطَبِيعَتِهِ
الْخَسِيسَةِ، لَا لِأَجْلِ الْحَاجَةِ وَالضَّرُورَةِ.
وَالثَّانِي:
أَنَّ الرَّجُلَ الْعَالِمَ إِذَا تَوَسَّلَ
بِعِلْمِهِ إِلَى طَلَبِ الدُّنْيَا، فَإِنَّمَا يَكُونُ ذَلِكَ لِأَجْلِ أَنَّهُ
يُورِدُ عَلَيْهِمْ أَنْوَاعَ عُلُومِهِ، وَيُظْهِرُ عِنْدَهُمْ فَضَائِلَ
نَفْسِهِ وَمَنَاقِبَهَا. وَلَا شَكَّ أَنَّهُ عِنْدَ ذِكْرِ تِلْكَ الْكَلِمَاتِ،
وَتَقْرِيرِ تِلْكَ الْعِبَارَاتِ، يُدْلِعُ لِسَانَهُ وَيُخْرِجُهُ، لِأَجْلِ مَا
تَمَكَّنَ فِي قَلْبِهِ مِنْ حَرَارَةِ الْحِرْصِ، وَشِدَّةِ الْعَطَشِ إِلَى
الْفَوْزِ بِالدُّنْيَا.
فَكَانَتْ حَالَتُهُ شَبِيهَةً بِحَالَةِ ذَلِكَ
الْكَلْبِ الَّذِي أَخْرَجَ لِسَانَهُ أَبَدًا مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ وَلَا
ضَرُورَةٍ، بَلْ بِمُجَرَّدِ الطَّبِيعَةِ الْخَسِيسَةِ.
وَالثَّالِثُ:
أَنَّ الْكَلْبَ اللَّاهِثَ لَا يَزَالُ لَهْثُهُ
الْبَتَّةَ، فَكَذَلِكَ الْإِنْسَانُ الْحَرِيصُ لَا يَزَالُ حِرْصُهُ الْبَتَّةَ.
أَمَّا قَوْلُهُ تَعَالَى: ﴿إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ
يَلْهَثْ﴾، فَالْمَعْنَى أَنَّ هَذَا الْكَلْبَ إِنْ شُدَّ عَلَيْهِ وَهُيِّجَ
لَهَثَ، وَإِنْ تُرِكَ أَيْضًا لَهَثَ؛ لِأَجْلِ أَنَّ ذَلِكَ الْفِعْلَ
الْقَبِيحَ طَبِيعَةٌ أَصْلِيَّةٌ لَهُ.
فَكَذَلِكَ هَذَا الْحَرِيصُ الضَّالُّ، إِنْ
وَعَظْتَهُ فَهُوَ ضَالٌّ، وَإِنْ لَمْ تَعِظْهُ فَهُوَ ضَالٌّ؛ لِأَجْلِ أَنَّ
ذَلِكَ الضَّلَالَ وَالْخَسَارَةَ عَادَةٌ أَصْلِيَّةٌ وَطَبِيعَةٌ ذَاتِيَّةٌ
لَهُ.
Ketahuilah bahwa perumpamaan ini tidak ditujukan
kepada semua anjing, melainkan hanya kepada anjing yang terengah-engah. Hewan
yang paling hina adalah anjing, dan anjing yang paling hina adalah anjing yang
selalu terengah-engah.
Maka siapa saja yang telah Allah
karuniakan ilmu dan agama, kemudian ia lebih memilih dunia
dan cenderung kepadanya, niscaya ia diserupakan dengan makhluk yang paling
hina, yaitu anjing yang terengah-engah.
Penjelasan tentang perumpamaan ini dapat ditinjau
dari beberapa sisi:
Pertama:
Setiap makhluk yang terengah-engah biasanya melakukannya
karena kelelahan atau kehausan. Akan tetapi, anjing yang terengah-engah tetap
terengah-engah baik ketika lelah maupun ketika beristirahat, baik ketika haus
maupun ketika kenyang. Hal itu telah menjadi kebiasaan dan tabiatnya. Ia
terus-menerus melakukannya sebagai sifat asal dan tabiatnya yang rendah, bukan
karena adanya kebutuhan atau keadaan darurat.
Demikian pula orang yang telah Allah karuniakan
ilmu dan agama. Sesungguhnya Allah telah mencukupkannya sehingga ia tidak perlu
mengotori dirinya dengan mengejar harta manusia. Namun, ia justru condong
mencari dunia dan menjerumuskan dirinya ke dalamnya. Keadaannya pun menjadi
seperti anjing yang terengah-engah tersebut, karena ia terus-menerus melakukan
pekerjaan yang hina dan perbuatan yang buruk semata-mata karena jiwanya yang
rusak dan tabiatnya yang rendah, bukan karena kebutuhan atau keterpaksaan.
Kedua:
Seorang yang
berilmu (agama) apabila menjadikan ilmunya sebagai sarana
untuk memperoleh dunia, maka hal itu dilakukan dengan cara memamerkan
berbagai macam ilmunya kepada manusia, serta menampakkan keutamaan dan
kelebihan dirinya di hadapan mereka. Tidak diragukan lagi, ketika ia
mengucapkan kata-kata itu dan menyampaikan penjelasan-penjelasan tersebut, ia
menjulurkan lisannya, karena di dalam hatinya telah tertanam panasnya ketamakan
dan dahaga yang sangat besar untuk meraih dunia.
Keadaannya pun menyerupai keadaan anjing
yang selalu menjulurkan lidahnya tanpa adanya kebutuhan atau keadaan
darurat, melainkan semata-mata karena tabiatnya yang rendah.
Ketiga:
Anjing yang terengah-engah tidak pernah berhenti
dari keadaan itu. Demikian pula manusia yang rakus, ketamakannya tidak pernah
berhenti.
Adapun firman Allah Ta'ala:
﴿إِنْ تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ﴾
"Jika engkau menghalaunya, ia menjulurkan
lidahnya."
Maksudnya adalah bahwa anjing tersebut, jika diusir
dan dibangkitkan kemarahannya, ia akan terengah-engah. Namun jika dibiarkan
pun, ia tetap terengah-engah. Sebab, perilaku buruk itu merupakan tabiat
aslinya.
Demikian pula orang yang rakus dan sesat ini. Jika
engkau menasihatinya, ia tetap sesat. Dan jika engkau tidak menasihatinya, ia
pun tetap sesat. Hal itu karena kesesatan dan kerugian telah menjadi kebiasaan
yang mengakar serta tabiat yang melekat pada dirinya”. [Kutipan selesai]
Dan Firman Allah Swt.:
﴿وَأَنْفُسَهُمْ كَانُوا يَظْلِمُونَ﴾
“Dan kepada diri mereka sendirilah mereka
berbuat zalim”. (Al-A'raf: 177)
Maksudnya:
Allah tidak menganiaya mereka, tetapi mereka
sendirilah yang menganiaya dirinya sendiri karena berpaling dari mengikuti
jalan hidayah dan taat kepada Tuhan, lalu cenderung kepada keduniawian yang
fana dan mengejar kelezatan serta kemauan hawa nafsu.
[Lihat pula : Tafsir Ibnu Katsir 3/462]
*****
SIAPAKAH DA’I YANG LEBIH BAHAYA DARI PADA DUA SRIGALA KELAPARAN?
Di antara sarana terbesar yang akan merusak
seseorang untuk sampai kepada Rabbnya adalah: seseorang dengan agamanya sengaja
bertujuan untuk mengeruk keuntungan duniawi dan menggapai kemuliaan di dunia.
Orang seperti ini lebih buruk dan lebih merusak
dari pada dua ekor serigala kelaparan yang dilepas dikawanan kambing.
Sebagaimana di sebutkan dalam hadits Ka’ab bin Malik bahwa: “Rasulullah –ﷺ- bersabda:
«مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَا فِي غَنَمٍ
بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ»
‘Dua ekor serigala yang lapar kemudian dilepas
kepada kawanan kambing, tidak lebih besar kerusakan yang dibuatnya dibandingkan
dengan kerusakan agama seseorang akibat ketamakannya terhadap harta dan ambisi
kehormatan dengan agama-nya’.
[HR. Ahmad no. 15794, Tirmidzi (2376),
Nasaa'i dalam al-Kubra no. 11796, Ibnu Abi Syaibah no. 34380 dan ad-Daarimi no.
2772. Abu Isa Turmudzi berkata: " Hadits Hasan Shahih".
(Dishahihkan oleh Syu'aib al-Arna'uth dalam Takhrij
al-Musnad no. 15794 dan al-Albani dalam Shahih Al Jami’: 5620)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-
berkata:
“فَبَيَّنَ ﷺ أَنَّ الْحِرْصَ عَلَى الْمَالِ
وَالشَّرَفِ فِي فَسَادِ الدِّينِ لَا يَنْقُصُ عَنْ فَسَادِ الذِّئْبَيْنِ
الْجَائِعَيْنِ لِزَرِيبَةِ الْغَنَمِ وَذَلِكَ بَيِّنٌ ؛ فَإِنَّ الدِّينَ
السَّلِيمَ لَا يَكُونُ فِيهِ هَذَا الْحِرْصُ وَذَلِكَ أَنَّ الْقَلْبَ إذَا
ذَاقَ حَلَاوَةَ عُبُودِيَّتِهِ لِلَّهِ وَمَحَبَّتِهِ لَهُ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ
أَحَبَّ إلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ حَتَّى يُقَدِّمَهُ عَلَيْهِ وَبِذَلِكَ يُصْرَفُ
عَنْ أَهْلِ الْإِخْلَاصِ لِلَّهِ السُّوءُ وَالْفَحْشَاءُ ".
“Maka Rasulullah ﷺ telah menjelaskan bahwa ketamakan mengejar harta
dan kemuliaan dalam kerusakan agamanya, tidak kurang dari kerusakan dua srigala
yang sedang lapar masuk ke kandang kambing, hal itu begitu nyata; sungguh selamatnya
agama tidak memerlukan kerakusan duniawi tersebut; karena jika hati sudah
merasakan manisnya beribadah dan cinta kepada Alloh, maka tidak ada lagi
sesuatu yang lebih ia cintai yang mengalahkan ibadahnya, oleh karena itu bagi
mereka yang ikhlas akan dipalingkan dari keburukan dan kekejian”. (Majmu’
Fatawa: 10/215)
*****
KONDISI DA'I OMDO, KELAK KETIKA BERADA DALAM API NERAKA
Dari Usamah bin Zaid -radhiyallahu ‘anhu- bahwa
Rasulullah ﷺ bersabda:
«يُجَاءُ بالرَّجُلِ يَومَ القِيَامَةِ
فيُلْقَى في النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أقْتَابُهُ في النَّارِ، فَيَدُورُ كما
يَدُورُ الحِمَارُ برَحَاهُ، فَيَجْتَمِعُ أهْلُ النَّارِ عليه فيَقولونَ: أيْ
فُلَانُ، ما شَأْنُكَ؟ أليسَ كُنْتَ تَأْمُرُنَا بالمَعروفِ وتَنْهَانَا عَنِ
المُنْكَرِ؟! قالَ: كُنْتُ آمُرُكُمْ بالمَعروفِ ولَا آتِيهِ، وأَنْهَاكُمْ عَنِ
المُنْكَرِ وآتِيهِ».
Pada hari qiyamat akan dihadirkan seseorang yang
kemudian dia dilempar ke dalam neraka, isi perutnya keluar dan terburai hingga
dia berputar-putar bagaikan seekor keledai yang berputar-putar menarik mesin gilingnya.
Maka penduduk neraka berkumpul mengelilinginya
seraya berkata; "Wahai fulan, apa yang terjadi denganmu?. Bukankah kamu
dahulu orang yang memerintahkan kami berbuat ma'ruf dan melarang kami berbuat
munkar?".
Orang itu berkata; "Aku memang memerintahkan
kalian agar berbuat ma'ruf tapi aku sendiri tidak melaksanakannya dan melarang
kalian berbuat munkar, namun malah aku mengerjakannya". [HR. Bukhori No.
3267 dan Muslim no. 2989].
Dari Jundub bin Abdullah al-Azdi, sahabat
Nabi ﷺ, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَثَلُ الْعَالِمِ الَّذِي يُعَلِّمُ
النَّاسَ الْخَيْرَ ويَنْسَى نَفْسَهُ كَمَثَلِ السِّرَاجِ يُضِيءُ لِلنَّاسِ
ويَحْرِقُ نَفْسَهُ»
"Perumpamaan seorang alim (ahli ilmu) yang
mengajarkan kebaikan kepada orang lain dan melupakan dirinya sendiri, seperti
perumpamaan lampu yang menerangi orang lain dan membakar dirinya sendiri."
(HR. At-Tabarani dalam "Al-Mu'jam
Al-Kabir" 2/165-166, dan dinilai hasan oleh Al-Albani dalam "Shahih
At-Targhib wa At-Tarhib" 1/164).
0 Komentar